III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan
disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP pada hari Kamis tanggal 17 Mei
2018 yang pada pokoknya menguraikan:
1. Bahwa berawal dari berita online www.redaksimedinas.com pada tanggal 3
Maret 2018 adanya screenshot catting aplikasi whatsapp berita percakapan
antara Rudiansyah (Pengurus Partai Politik) dengan salah satu anggota KPU
Kabupaten Mukomuko atas nama Sofia Diana. Dalam percakapan tersebut,
Teradu meminta mencari calon anggota PPS untuk Kecamatan Ipuh,
Kecamatan Sungai Rumbai, dan Kecamatan Teramang Jaya. Dalam
percakapan tersebut, Teradu menjamin/memastikan kelulusan, sementara
sesuai dengan tahapan belum tahapan rekrutmen PPK dan PPS;
2. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Teradu diduga telah melanggar Kode
Etik Penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum. Teradu diduga melakukan kecurangan dan bertindak tidak
netral dalam proses rekrutmen PPK dan PPS di Kabupaten Mukomuko.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kesalahannya;
4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-10 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. P-1 Surat Panwas Kabupaten Mukomuko Nomor: 032/K.BE-
07/PM.05.02/III/2018, Perihal Undangan Klarifikasi kepada
Rudiansyah, tertanggal 16 Maret 2018;
2. P-2 Surat Panwas Kabupaten Mukomuko Nomor: 033/K.BE-
07/PM.05.02/III/2018, Perihal Undangan Klarifikasi kepada
Sofia Diana, tertanggal 16 Maret 2018;
3. P-3 Surat Panwas Kabupaten Mukomuko Nomor: 036/K.BE-
07/PM.05.02/III/2018, Perihal Undangan Klarifikasi Tambahan
kepada Rudiansyah, tertanggal 26 Maret 2018
4. P-4 Surat Panwas Kabupaten Mukomuko Nomor: 037/K.BE-
07/PM.05.02/III/2018, Perihal Undangan Klarifikasi kepada
Dedi Desponsori, tertanggal 27 Maret 2018
5. P-5 Formulir Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Panwaslu
Kabupaten Mukomuko Nomor: 001/TM/PILEG/BE-
07/IV/2018, tanggal 2 April 2018
6. P-6 Berita Acara Panwas Kabupaten Mukomuko Nomor:
05/BA/Bawaslu.BE-07/III/2018, tanggal 12 Maret 2018
7. P-7 Berita online www.redaksimedinas.com pada tanggal 3 Maret
2018, dengan judul sst… Perekrutan PPK/PPS, diduga
Terindikasi “Curang”
8. P-8 Surat Panwas Kabupaten Mukomuko Nomor: 023/K.BE-
07/PM.05.02/III/2018, Perihal Undangan Klarifikasi kepada
Rismaidi, tertanggal 4 Maret 2018
9. P-9 Surat Panwas Kabupaten Mukomuko Nomor: 024/K.BE-
07/PM.05.02/III/2018, Perihal Undangan Klarifikasi kepada
Ketua KPU Kabupaten Mukomuko, tertanggal 4 Maret 2018
10. P-10 Surat Panwas Kabupaten Mukomuko Nomor: 029/K.BE-
07/PM.05.02/III/2018, Perihal Undangan Klarifikasi kedua
kepada Rudiansyah, tertanggal 13 Maret 2018
KESIMPULAN PENGADU:
Berdasarkan sidang pemeriksaan ke-1 Majelis Sidang DKPP pada tanggal 17 Mei
2018 dikantor Bawaslu Provinsi Bengkulu, Teradu membantah telah melakukan
kecurangan dalam rekrutmen PPK/PPS, namun saya selaku Pengadu pada
pokoknya menjelaskan:
1. Bahwa Teradu pada saat klarifikasi dibawah sumpah, pada tahapan
rekrutmen PPK, Teradu mengakui bahwa Rudiansyah (Sekretaris Partai
Nasdem Kabupaten Mukomuko) ada menitipkan nama untuk diminta tolong
diluluskan menjadi anggota PPK yaitu untuk Kecamatan Kota Mukomuko dan
Kecamatan Selagan Raya.
2. Bahwa berdasarkan klarifikasi di bawah sumpah Rudiansyah mengakui
menitipkan nama untuk calon anggota PPK kepada Teradu yaitu atas nama
Hery Prasetyo untuk Kecamatan Kota Mukomuko dan Rita Novita Sari untuk
Kecamatan Selagan Raya.
3. Bahwa dalam pelaksanaannya, Teradu tidak mampu mengakomodir
permintaan Rudiansyah sehingga 2 nama titipan Rudiansyah tidak lulus
menjadi anggota PPK.
4. Bahwa pada tanggal 6 Februari 2018 Teradu berinisatif menghubungi
Rudiansyah mengabari akan ada pembukaan tes calon Anggota PPS
dikarenakan memang tanggal 6 Februari 2018 adalah tanggal pembukaan
pendaftaran rerut calon PPS.
5. Bahwa pada tanggal 15 Februari 2018 Teradu melakukan pembicaraan via WA
dengan Rudiansyah perihal meminta mencarikan nama calon anggota PPS dan
Teradu menjamin akan membantu kelulusannya sebagaimana yang tercantum
pada bukti percakapan screenshoot WA antara Teradu dengan Rudiansyah.
6. Bahwa terhadap tawaran Teradu, Rudiansyah menanyakan perihal rekrut
PPK, mengapa titipan saya tidak lulus dan dijawab Teradu tidak bisa
membantu, maklum karena banyak kepentingan. Kemudian Teradu meminta
nama-nama calon PPS di Kec. Teramang Jaya, Kec. Ipuh dan Kec. Sungai
Rumbai namun tidak direspon oleh Rudiansyah karena kecewa dan
memastukan bahwa rekrutmen PPK dipastikan tidak murni.
7. Bahwa berdasarkan kronologis point 1-6 diatas, Pengadu menilai bahwa
adanya screenshoot WA yang tersebar di media masa terkait rekrutmen PPK
dan PPS merupakan fakta atas kecurangan dalam rekrutmen PPK dan PPS
oleh Teradu sehingga diduga melanggar Kod Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK
ADUAN PENGADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 17 Mei 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Memang ada pemberitaan lewat media online tentang adanya screenshoot
catting antara saya (Teradu) dengan saudara Rudiansyah (pengurus Partai
Politik), yang mana pada waktu itu sebelum di sebarluaskan oleh seorang
wartawan media online, screenshoot tersebut dia kirim kan langsung ke
WhatsApp saya, untuk di konfirmasi kembali, apakah benar adanya
percakapan antara saya dengan saudara Rudiansyah tersebut. Setelah saya
cermati ternyata screenshoot tersebut memang benar adanya tetapi tidak
lengkap isi nya dengan kata lain sudah di potong oleh yang bersangkutan,
karena hanya menuliskan cattingan saya saja, sementara cattingan saudara
Rudiansyah tidak ada alias di hilangkan, dan saya pun jadi penasaran ada
apa di balik itu semua, mengingat saya sendiri tidak pernah merasa ada yang
aneh dan mencurigakan dalam chattingan WhatsApp antara saya dan
saudara Rudiansyah tersebut;
2. Adapun kronologi atau awal dari semua percakapan saya yang ada dalam
screenshoot tersebut adalah dimana saudara Rudiansyah menelpon saya,
lalu menanyakan kabar dan posisi saya lagi di mana, pada waktu itu saya
sedang berada di kantor tepatnya dalam ruangan kerja saya dan kebetulan
saya pada saat itu sedang di sibukkan dengan adanya laporan dari staf pokja
perekrutan anggota ad-hock yang melapor kan masih ada masalah dengan
desa-desa yang belum ada pendaftarnya sama sekali, sementara waktu
penerimaan berkas administrasi sudah habis, dimana jadwal pendaftaran di
mulai pada tanggal 06 Februari 2018 sampai dengan 12 Februari 2018, tentu
lah ini menjadi permasalahan bagi kami Komisioner untuk mencari
solusinya, agar supaya informasi perekrutan tersebut di pastikan benar-
benar sudah sampai pada masyarakat luas, terlebih lebih penting pada desa
yang belum ada pesertanya dan pada desa yang masih kurang jumlah
pesertanya yaitu masih di bawah 6 orang per desa. Adapun desa-desa yang
mengalami kekurangan tersebut adalah desa yang ada di Kecamatan Ipuh,
Kecamatan Teramang Jaya, Kecamatan Lubuk Pinang, Kecamatan Air Dikit,
Kecamatan Sungai Rumbai, Kecamatan Air Manjuto, dll, lalu Saya dan
teman-teman Komisioner lainnya, mengambil suatu kebijakan dengan
memerintahkan seluruh staf yang ada di pokja untuk di segerakan turun ke
lapangan untuk memantau sekaligus memastikan kembali apakah surat
yang pernah kami (KPU) kirimkan melalui camat tentang pengumuman
pendaftaran anggota Adhock sudah diterima apa belum oleh masing-masing
Kecamatan untuk segera di sebarkan ke desa-desanya dan juga informasi itu
kami lakukan lewat telp pada masing-masing Camat di desa yang masih
kurang peminatnya tersebut melalui Koordinator di masing-masing wilayah
kecamatan. Di samping itu juga kami melakukan koordinasi dengan
Komisioner KPU Provinsi Divisi Sosialisasi melalui WhashApp Group SDM
menyepakati khusus untuk desa yang belum tercukupi pendaftarnya (kurang
kuota) di beri perpanjangan waktu sampai sebelum dilakukannya seleksi
tes tertulis;
3. Nah pada saat saudara Rudi menelpon saya, kebetulan dia ada menanyakan
ke pada saya tentang masih adakah penerimaan anggota PPS lagi, di
karenakan sinyal HP kurang bagus dan kebetulan pada waktu itu saudara
Rudi juga masih dalam perjalanan, komunikasi kami pun terputus dan
Saudara Rudi pun lanjut ngirim pesan ke WA saya dengan menanyakan
kembali masalah masih di bukanya pendaftaran untuk anggota PPS tersebut,
lalu saya bertanya kembali kepada saudara Rudi...Desa mana? Maksud saya
adalah desa mana yang saudara Rudi tanyakan tersebut, mengingat ada
beberapa kecamatan yang desanya masih belum tercukupi jumlah kuotanya.
Dan informasi informasi ini juga sudah saya sampaikan lewat wartawan
media online (ANTARA), lalu saudara Rudi membalas chattingan saya, (tapi
tidak ada dalam screenshoot karena sudah dia potong) desa yang dia
maksudkan, lalu saya info kan kembali ke saudara Rudi untuk desa-desa
yang pesertanya masih kurang yaitu di desa yang ada di Kecamatan Ipuh
(Pasar Ipuh dan Pulau Makmur) sekaligus juga desa-desa yang kurang
lainnya yang ada di Kecamatan Sungai Rumbai dan juga Kecamatan
Teramang Jaya, mengingat di Desa tersebut belum cukup juga jumlah
kuotanya. Karena saudara Rudi merasa paham lalu dia pun membalas
cattingan saya dengan “masih nunggu info dari pasukan di lapangan” (tidak
ada dalam screenshoot di media online karna dihilangkan oleh saudara Rudi
tetapi ada di dalam WA saya) lalu kemudian saya balas dengan menjawab
“Ok Rud....dah pasti 3 orang lulus” maksudnya kalau nanti sudah ada yang
mendaftar minimal 3 orang, ini akan kami (KPU) lanjutkan pada tahap
seleksi tes tertulis dan tes wawancara dan kemungkinan akan kami
luluskan, mengingat jumlah yang mendaftar cuma ada 3 orang saja, dan
syarat minimal yang akan kita rekrut adalah 3 orang per TPSnya. Begitupun
dengan desa-desa yang ada di Kecamatan Sungai Rumbai yaitu Desa Mekar
Sari yang masih kurang satu orang.
4. Kemudian saudara Rudi pun melanjutkan chattingannya dan sepertinya dia
mau menitipkan seseorang kepada saya yang ada di Desa Pasar Ipuh dan dia
pun berdalih atas nama keluarga, lalu kemudian saya balas chattingnya
saudara Rudi dengan “tunggu lah ujian” maksud dari ucapan saya itu adalah
seluruh peserta akan mengikuti seleksi tes tertulis, lalu saudara Rudi
memahami maksud saya dan dia pun membalas dengan ucapan “Okeh2”
(chatingannya juga tidak ada di screenshoot media online karena dipotong
tetapi ada dalam WA saya).
5. Sepertinya saudara Rudi belom juga puas, lalu dia pun menanyakan lagi
informasi untuk Kecamatan Kota mukomuko, dengan menulis “pasar kita
Mukomuko apakah sudah penuh??” karena dia mau menitipkan lagi satu
orang ke pada saya, dan saya pun menjawab dengan singkat “sudah tak ada
lagi” (dodak laing), lalu kemudian saya kembali mengingatkan dan
menginformasikan kepadanya saudara (Rudiansyah) untuk Desa Teramang
Jaya yang masih ada kekurangan pendaftarnya dengan berharap saudara
Rudi bisa memberi infonya jika ada yang mau mendaftar dan saudara
Rudiansyah pun membalas cattingan saya dengan jawaban “Okeh2.....”
6. Berdasarkan uraian kronologi di atas, pada kesimpulannya saya merasa
tidak pernah sama sekali menjanjikan apa-apa ke pada siapa pun dalam
bentuk apapun, termasuk kepada saudara Rudi (pengurus partai politik)
atas perekrutan anggota Adhock (PPS) seperti apa yang sudah dicurigakan,
dan dituduhkan orang-orang kepada saya dengan adanya berita di media
online. Dan tidak ada terbukti satu pun yang mendaftar pada desa-desa yang
di curigakan itu ada indikasi kecurangan maupun ada orang-orang titipan
atau yang di daftarkan oleh saudara Rudiansyah. Berbagai cara dan upaya
sudah di lakukan terhadap Transparan informasi baik melalui media masa
(online) maupun pada masyarakat luas, dalam hal ini kami sudah menyurati
camat dan kades, beserta Panwascam. Bagi saya informasi boleh di dapatkan
oleh siapa saja tidak terkecuali pada partai politik manapun, selagi hal
tersebut tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Adapun nama-
nama desa yang pernah saya sebutkan dalam screenshoot WA saya bersama
saudara Rudiansyah tersebut, itu tak lain dan tak bukan adalah desa-desa
yang ada di suatu Kecamatan yang pada waktu itu masih belum cukup
pendaftarnya dan KPU Kabupaten masih memberi perpanjangan waktu
untuk menerima pendaftaran kembali, mengingat belum terpenuhi jumlah
peserta yang bisa ikut pada tahapan seleksi tes tertulis, yaitu berjumlah
minimal 6 orang per desanya dan pada saat pendaftaran sudah di tutup,
seluruh peserta akan mengikuti seleksi selanjutnya yaitu tes/ujian tertulis,
peserta yang sudah memenuhi syarat administrasi, akan mengikuti tes
tertulis sesuai dengan jadwal yang sudah di tetapkan dalam tahapan yaitu
pada tgl 18 Februari 2018 sampai tgl 20 Februari 2018, Pada saat tes tertulis
sudah di laksanakan ternyata masih ada peserta yang tidak hadir, jadi ini
akan berakibat pada berkurangnya jumlah peserta, ini terjadi pada desa
yang ada di Kecamatan Teramang Jaya, jumlah pada saat mendaftar ada 3
orang, pada saat tes tertulis tidak hadir 2 orang, jadi terdapat lagi
kekurangan pada Desa Teramang Jaya Kecamatan Teramang Jaya dan
tentunya kekurangan ini harus kami rekrut lagi untuk mencukupi jumlah
minimal anggota PPS perdesa nya sebanyak 3 orang, dan ini kami lanjut
dengan berkirim surat kembali kepada kepala desa setempat dan juga
Panwascamnya untuk bisa dicarikan kembali pesertanya. Begitu juga dengan
desa-desa yang ada di Sungai Rumbai yang masih kurang 3 orang, untuk 3
desa, hal yang sama juga kami lakukan yaitu dengan menyurati dan
menjemput bola, dan akhirnya sebelum jadwal tes wawancara di mulai, desa
yang kurang peserta tersebut sudah tercukupi pendaftarnya, dan kami pun
berdiskusi dengan Panwas Kabupaten untuk mencari solusi yang terbaik
untuk peserta yang baru terdaftar tersebut, dan kami (KPU) bersepakat
dengan Panwas Kabupaten untuk dilakukan tes tertulis pada peserta
tersebut di masing-masing desa dan Kecamatannya, tepat pada tgl 25
Februari 2018 diadakanlah tes tertulis untuk desa yang ada di Kecamatan
Teramang Jaya yang mana tesnya dilakukan di Kantor Desa Kecamatan
Teramang Jaya, dan di awasi oleh KPU Kabupaten bersama Panwascam, dan
pada tgl 26 februari 2018 tes tertulis untuk 3 desa yang ada di Kecamatan
Sungai Rumbai dilaksanakan di kantor Kecamatan setempat dan di awasi
oleh KPU Kabupaten bersama Panwascam. Dan pada saat tahapan
selanjutnya yaitu pada tgl 28 Februari 2018 sampai tgl 03 Maret 2018, di
laksanakan tes wawancara untuk seluruh peserta yang sudah dinyatakan
lulus tes tertulis, dan semua peserta hadir, dan kami (seluruh Komisioner)
melaksanakan pleno penetapan hasil untuk anggota PPS yang akan lulus ke
3 besarnya dan pengumuman kelulusan tersebut kami umumkan pada tgl 4
Maret 2018 melalui media massa, web KPU MM, papan pengumuman yang
ada di Sekretariat KPU Kabupaten, dan akhirnya pada saat pelantikan,
alhamdulillah kuato untuk desa-desa yang kurang tersebut sudah tercukupi
dan pelantikan pun kami laksanakan pada tgl 9 maret 2018.
7. Maka dari itu tidak ada celah bagi saya untuk bermain curang dalam
perekrutan tersebut, apa lagi setiap pelaksanaan tahapan kami selalu ada
pengawasan yang melekat dari Panwaslu Kabupaten dan Panwascam, dan
juga kami selalu berkoordinasi dengan KPU Provinsi apabila kami (KPU)
menemukan kendala yang berarti di dalam setiap tahapan, semua itu kami
lakukan untuk mengurangi permasalahan yang ada dengan cara
bermusyawarah mencari solusi dengan melibatkan semua anggota
Komisioner dan staf pokja di Sekretariat KPU Kabupaten, terkadang kami
juga berdiskusi dengan Panwaslu Kabupaten, dan seluruh hasil dan
keputusan selalu kami plenokan dengan melibatkan semua komisioner KPU
Kabupaten, sebelum di umumkan pada papan pengumuman maupun media
masa.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran
Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu;
3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik Teradu;
4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aquo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa Teradu telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti TI-1
sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. T-1 Screenshoot percakapan dengan salah satu anggota Partai
Politik melalui media sosial Whatsapp:
2. T-2 Berita Online dari Media masa online (ANTARA) tentang
perpanjangan waktu perekrutan anggota PPS;
3. T-3 Berita Online dari Media masa online (ANTARA) tentang
Panwaslu awasi Proses Seleksi Tes Tertulis PPS;
4. T-4 Berita Online dari Media masa online (ANTARA) tentang KPU
Mukomuko Merekrut Anggota Calon Anggota PPS;
5. T-5 Undangan Klarifikasi Formulir Model A.4 Panwaslu
Kabupaten Mukomuko nomor 033/K.BE-
07/PM.05.02/III/2018 tanggal 16 Maret 2018;
6. T-6 Pemberitahuan KPU Kabupaten Mukomuko kepada Ketua
Panwaslu Mukomuko Nomor 461/PP.05.01-Pu/1706/KPU-
Kab/II/2018 tanggal 22 Februari 2018;
7. T-7 Surat KPU Kabupaten Mukomuko Perihal Penambahan
Anggota PPS Nomor 46/PP.05.01-SR/1706/KPU-Kab/II/2018
tanggal 22 Februari 2018;
8. T-8 Dokumentasi foto Ujian PPS Kecamatan Sungai Rumbai pada
tanggal 25 Februari 2018 di kantor Camat Sungai Rumbai;
KESIMPULAN TERADU:
Sebagaimana sidang DKPP yang di laksanakan di Kantor BAWASLU Provinsi
pada hari kamis tanggal 17 Mei 2018 yang lalu, bahwasanya saya sangat tidak
setuju dengan kata lain saya “Membantah“ semua tuduhan yang di alamatkan
kepada saya tentang adanya dugaan pelanggaran yang saya lakukan dalam
merekrut anggota Adhock pada beberapa bulan yang lalu, adapun alasannya
adalah sebagai berikut :
1. Saudara Rudiansyah mengakui bahwasanya dia ada meminta bantuan
kepada saya, untuk menitipkan saudara sepupunya untuk di jadikan sebagai
anggota PPK, dan dalam hal ini saya tidak terbukti meloloskan atau
mengakomodirkan titipan tersebut, mengingat saya memang tidak pernah
menerima titipan nama, menjanjikan atau memberi iming-iming dalam
bentuk apapun kepada siapapun, termasuk kepada saudara Rudiansyah
tersebut.
2. Saudara Rudiansyah juga mengakui dengan sengaja memotong screenshot
cettingan Whatsapp (WA) antara saya dengan dia, dengan maksud (niat)
ingin mencari simpati masyarakat dan media masa akan respon nya (negatif)
terhadap kinerja KPU kabupaten mukomuko dalam merekrut anggota
adhock tersebut tidak lah murni, tetapi kenyataannya tidak ada gejolak yang
berarti di masyarakat mengingat cettingan WA tersebut sengaja di sebar
luaskan ke media online oleh saudara Rudiansyah atas kemauannya sendiri
dengan tidak menampilkan isi dari cettingan WA yang seutuhnya, dan juga
sebaran tersebut dia unggah setelah tahapan perekrutan sudah berjalan
pada tahapan wawancara, dan dalam hal ini tidak pada saat jadwal
pendaftaran di buka, maka respon tersebut tidak berpengaruh dalam
merekrut anggota adhock pada desa yang kekurangan kuota (masih kurang
dari 3 orang) tersebut.
3. Di dalam cettingan screensot antara saya dan saudara Rudiansyah tersebut,
tidak ada titipan nama-nama orang atau nama-nama peserta, jadi saya
sangat tidak setuju atau menolak kalau tuduhan dugaan pelanggaran
tersebut di alamatkan kepada saya, kalau pun ada bahasa “di Jamin “,itu
bukan lah berarti wajib bagi saya untuk meloloskan peserta yang mendaftar,
akan tetapi itu hanya bahasa info yang saya sampaikan pada saudara
Rudiansyah untuk bisa disegerakan dalam membantu saya menyampaikan
informasi ini kepada masyarakat, pada desa-desa yang kekurangan kuota
tersebut , mengingat masa perpanjangan waktunya sudah berakhir yaitu
pada tgl ( 15/02/18 ) yang kebetulan juga ini adalah tgl cetingan WA antara
saya dengan saudara Rudiansyah, dengan harapan, bagi yang sudah
memasukkan berkas lamaran akan kami usahakan untuk ikut pada tahapan
tes berikutnya (tertulis dan wawancara) dengan catatan semua berkas
lamaran yang pokja kami terima harus di teliti terlebih dahulu sesuai dengan
syarat yang sudah di umumkan, jadi tidak bener bahwasanya saya
menjamin sepenuhnya atas kelulusan tersebut mengingat semua sudah ada
tahapannya, dan kelulusan syarat penelitian administrasi juga harus kami
(komisioner 5 orang) Plenokan.
4. Saudara Rudiansyah juga mengakui ada rasa kekecewaannya terhadap saya,
terlepas dari rasa kecewa tersebut, saya tidak pernah merasa ada
kepentingan pribadi dengan saudara Rudiansyah, kalaupun itu (dia) merasa
kecewa itu adalah hak nya (dia) atau haknya seseorang, karena bagi saya
hanya lah ingin memberikan informasi atas pertanyaan yang dia ajukan
kepada saya, dan saya pun memberikan informasi tersebut kepada saudara
Rudiansyah, bukan berarti saya meminta nama-nama (titipan) kepada
saudara Rudiansyah, bahkan informasi ini juga sudah terlebih dahulu saya
sebarkan ke masyarkat umum, melalui wartawan media massa online
(Antara), jadi ini tidak bener adanya titip menitip untuk desa-desa yang ada
dalam cettingan WA antara saya dan saudara Rudiansyah.
Berdasarkan uraian kesimpulan tersebut di atas, maka dengan ini saya
merasa keberatan terhadap tuduhan pelanggaran yang di alamatkan kepada
saya, mengingat saya tidak pernah merasa ada yang salah dalam
melaksanakan semua tahapan perekrutan tersebut. Dan Saudara
Rudiansyah sendiri pun telah mengakui bahwa (dia) atas kemauannya
sendiri yang berusaha untuk memohon bantuan kepada saya untuk bisa
membantunya supaya saudaranya bisa masuk sebagai anggota adhock,
sementara saya sendiri tidak pernah meminta atau menjanjikan apapun
kepada siapapun untuk bisa menjamin kelulusan atas titipan tersebut, dan
ini juga tidak ada bukti nama-nama nya masuk dalam anggota adhock yang
kami rekrut, mengingat semua tahapan harus di laksanakan sesuai dengan
jadwal yang sudah KPU tetapkan dalam peraturan PKPU No. 3 Tahun 2018,
dan semua kelulusan haruslah berdasarkan pada keputusan tertinggi kami
yaitu “Rapat PLENO“, jadi peluang untuk mengakomodir suatu titipan
tersebut tidak lah benar adanya.
Untuk itu saya sebagai teradu memohon kepada majelis atau ketua sidang
untuk memutuskan seadil-adilnya kebenaran yang telah di tuduhkan kepada
saya sebagai penyelenggara atas dugaan pelanggaran tersebut, mengingat
saudara Rudiansyah tidak punya bukti yang kuat terhadap tuduhannya
kepada saya, dan saya juga merasa tidak pernah memberi peluang ataupun
memberi janji-janji kepada siapapun, dengan kepentingan apapun serta saya
juga tidak pernah mau bekerja di bawah tekanan orang lain, Untuk itu saya
sebagai teradu memohon dengan amat sangat kepada ketua sidang agar
kiranya dapat memulihkan kembali nama baik saya, mengingat ini adalah
pencemaran nama baik saya sebagai anggota komisioner KPU kabupaten
mukomuko, dan juga nama baik lembaga saya (Komisi Pemilihan Umum)
secara Nasional, yang mana saya sangat memegang teguh sumpah dan janji
jabatan saya untuk menjadi seorang komisiner KPU yang berintegritas tinggi
dan juga menjaga Independensi sebagai penyelenggara, sebelum saya di
angkat untuk mengemban amanah tersebut. Memulihkan kembali nama
baik lembaga kami KPU (komisi Pemilihan Umum) terhadap kecurigaan
masyarakat pada umum terhadap tuduhan kecurangan yang tidak terbukti
kebenarannya tersebut. Dan apa bila hal ini saya di nyatakan salah, maka
saya bersedia menerima segala konsekuensinya dan sanksi dari Ketua
Majelis sidang DKPP terhadap kesalahan dan kehilafan saya. bagi saya
informasi itu bisa di dapatkan oleh siapa saja , tidak terkecuali bagi partai
politik, dengan harus melihat dan berpedoman pada kode etik yang sudah di
aturkan bagi kami sebagai penyelenggara. Memohon kepada Ketua Majelis
agar kiranya saudara Rudiansyah yang sebagai pengurus salah satu partai
politik, agar di berikan sanksi yang tegas dan keras sesuai dengan peraturan
yang berlaku mengingat saudara Rudiansyah tersebut sudah memberikan
pernyataan atau klarifikasi terhadap tuduhan yang di alamatkan kepada
saya sebagai teradu, yang belum terbukti kebenarannya. Saudara
Rudiansyah juga sudah merespon negatif terhadap lembaga kami (KPU)
untuk tidak dipercayai lagi sebagai lembaga penyelenggara yang di ragukan
kemurniannya dalam perekrutan anggota adhock.
Saudara Rudiansyah juga telah berusaha bahkan berniat untuk mencari
kesempatan agar bisa memanfaatkan kepentingan pribadinya, tapi bagi saya
ini adalah suatu contoh yang tidak baik yang sudah dengan sengaja ( niat )
ingin menjebak saya dan dengan sengaja pula menyebarkan informasi yang
tidak ada bukti kebenarannya tersebut melalui media online dengan cara
memotong isi dari cettingan screenshots WA antara saya dan dia
(Rudiansyah). Saudara Rudiansyah mungkin lupa bahwa ia adalah seorang
pengurus dari salah satu partai politik yang kemungkinan nantinya akan
mencalonkan diri untuk bertarung dalam pemilu legislatif, sementara dia
sendiri sudah tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat atas
sikapnya yang berusaha untuk mencari celah atau peluang demi untuk
kepentingan pribadi dengan cara yang tidak bermoral dan tidak terhormat.
Apakah tidak ada cara lain yang lebih arif dan bijaksana dalam
memberikan kritik dan saran kepada kami, tidak lah harus selalu mencari
sensasi dengan cara yang tidak terhormat apalagi tidak terbukti
kebenarannya dan tidak kah dia merasa malu sebagai seorang pengurus
partai politik berusaha untuk selalu mencari celah dari penyelenggara untuk
bisa mengakomodir kepentingan sendiri dengan cara meminta bantuan
penyelenggara dengan dalih atas nama “keluarga kita“. hal inilah yang
sepatutnya di jadikan dasar untuk menegur dengan sanksi keras terhadap
sikap dan perbuatan seorang pengurus partai politik yang tidak baik dan
tidak beretika yang seolah-olah ingin menjebak kami pada hal-hal yang tidak
benar, yang tujuannya untuk menjatuhkan nama baik saya dan lembaga
kami KPU
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
PADLUL AZMI (KETUA PANWAS KABUPATEN MUKOMUKO)
1. Bahwa Teradu pada saat klarifikasi dibawah sumpah, pada tahapan
rekrutmen PPK mengakui bahwa Rudiansyah (Sekretaris Partai Nasdem
Kabupaten Mukomuko) ada menitipkan nama untuk diminta tolong
diluluskan menjadi anggota PPK yaitu atas nama Hery Prasetyo untuk
Kecamatan Kota Mukomuko dan Rita Novitasari untuk Selagan Raya, namun
Teradu tidak mampu mengakomodir permintaan Rudiansyah sehingga 2
nama titipan Saudara Rudiansyah tidak lulus menjadi anggota PPK.
2. Bahwa pada tanggal 15 Februari 2018, Teradu melakukan pembicaraan via
WA dengan Rudiansyah perihal meminta mencarikan nama calon anggota
PPS dan Teradu menjamin akan membantu kelulusannya sebagaimana yang
tercantum pada bukti percakapan screenshoot WA antara Teradu dengan
Rudiansyah yang berbunyi “ OK Rud... dah pastikan lulus 3 orang ehh” dan
“lah diajamin eh”
3. Bahwa pada sidang majelis pemeriksaan DKPP Teradu mengakui percakapan
melalui WA pada Poin 2 tersebut.
4. Terhadap Teradu, Pihak Terkait menilai tidak lah pantas anggota KPU
sebagai Penyelenggara Pemilu melakukan Komunikasi dengan Pengurus
Partai Politik berkaitan dengan Proses rekrutmen anggota PPS dengan
sebutan “ OK Rud... dah pastikan lulus 3 orang ehh” dan “lah diajamin eh”.
DENY SETIABUDI (ANGGOTA PANWAS KABUPATEN MUKOMUKO)
1. Bahwa Teradu pada sidang pemeriksaan majelis DKPP mengakui melakukan
komunikasi secara langsung maupun tidak langsung (via WA) dengan
Rudiansyah dalam proses rekrut PPK dan PPS.
2. Terhadap Teradu, Pihak Terkait menilai tidak lah pantas anggota KPU
sebagai penyelenggara Pemilu melakukan komunikasi dengan pengurus
Partai Politik berkaitan dengan proses rekrutmen anggota PPK dan PPS.
3. Bahwa Teradu dalam sidang DKPP mengakui sering (lebih 1 kali) melakukan
komunikasi dengan Rudiansyah.
4. Bahwa Teradu hanya berisiatif untuk mencari kekurangan kuota peserta Tes
PPS pada satu Partai Politik saja, sementara Partai lain tidak diberitahu.
Pihak Terkait menilai ada kepentingan tertentu untuk menempatkan orang
Parpol sebagai penyelenggara pemilu sehingga di khawatirkan tidak dapat
independen dalam fungsinya sebagai Penyelenggara Pemilu.
KPU KABUPATEN MUKOMUKO
Dengan beredarnya berita yang dimuat dalam media online
www.redaksimedianas.com pada tanggal 3 Maret 2018 tentang percakapan
Whatsapp antara anggota KPU Kab. Mukomuko A.n Syofia Diana dengan
Rudiansyah Sekretaris DPD Nasdem Mukomuko, dalam media online
www.redaksimedianas.com memuat bahwa dalam proses perekrutan PPS yang
dilakukan oleh KPU Mukomuko ada permainan yang dilakukan oleh Syofia Diana.
Berita yang beredar ini tentu sangat membuat kami kaget, bahwa proses
perekrutan PPK dan PPS yang kami lakukan sangat transparan, independent,
dan objektif akhirnya menjadi sirna dengan dimuatnya berita diatas.
Untuk mengantisipasi kesan jelek dimata publik, maka saya selaku Ketua
KPU harus mengambil langkah persuasif supaya bisa mengantisipasi beredarnya
berita miring yang sudah beredar di media sosial. Kemudian saya menemui
Saudara Dedi Desponsori pada tanggal 4 Maret 2018 untuk berdiskusi berkaitan
tersebut diatas. Hasil diskusi tersebut disimpulkan bahwa kami harus
memanggil Saudari Syofia Diana untuk dimintai klarifikasi terkait berita yang
beredar.
Pada tanggal 5 Maret 2018 kami memanggil Saudari Syofia Diana untuk
melakukan klarifikasi berkaitan dengan beredarnya berita di media online, rapat
ini juga dihadiri oleh seluruh anggota KPU Mukomuko. Dalam klarifikasi
tersebut Syofia Diana menjelaskan berkaitan dengan berita yang beredar di
media online, bahwa Saudari Syofia Diana mengakui hasil percakapan yang di
screenshoot akan tetapi dalam percakapan Syofia Diana dengan Saudara
Rudiansyah yang kemudian di screenshoot dan beredar di media sudah banyak
yang dihapus oleh Saudara Rudiansyah. Dimuatnya berita percakapan WA yang
sudah banyak dipotong ini tentunya membuat persepsi masyarakat terhadap
KPU menjadi negatif.
Sebagai Ketua KPU saya sering mengingatkan kepada seluruh Anggota
KPU, bahwa dalam proses perekrutan PPK dan PPS kita harus hati-hati dalam
melakukan komunikasi dengan partai politik, disamping itu untuk menghindari
kecurigaan dari elemen masyarakat seluruh proses yang dilakukan harus
transparan dan hindari permainan-permainan yang akan mencederai proses
perekrutan PPK dan PPS.
Memang percakapan pribadi Syofia Diana dengan Rudiansyah itu diluar
control saya sebagai Ketua KPU, akan tetapi dampak dari percakapan tersebut
membuat Lembaga KPU menjadi bahan sorotan masyarakat. Maka langkah yang
saya tempuh dengan memanggil Syofia Diana untuk melakukan klarifikasi
merupakan langkah penyelamatan terhadap wibawa Lembaga KPU. Jangan
samapi proses perekrutan PPK dan PPS yang sangat transparan dan tidak ada
permainan menjadi rusak karena percakapan Whatsapp pribadi Saudari Syofia
Diana dan Rudiansyah.
Kalau diamati secara seksama apa yang dilakukan Rudiansyah ada unsur
kesengajaan yang dilakukan oleh Sudara Rudiansyah untuk melegitimitasi
keberadaan KPU supaya tidak dipercaya lagi oleh masyarakat (ini terungkap dari
pengakuan Rudiansyah ketika diperiksa oleh Panwaskab Mukomuko dan saya
saat sidang DKPP pada tanggal 17 Mei 2018 di Bawaslu Provinsi). Ini
menunjukkan bahwa Saudara Rudiansyah memang sengaja mau memberi kesan
pada masyarakat bahwa KPU memang tidak kredibel.
Memang kami bukan Lembaga yang berwenang menilai Saudara
Rudiansyah apakah benar bermaksud mendelegitimasi KPU. Bahwa tugas kami
menjaga marwah KPU yang sangat mengedepankan transparansi jujur dan adil
dalam menjalankan seluruh tahapan oemilu. Secara internal kami dalam rapat
permintaan klarifikasi kepada Saudari Syofia Diana mengingatkan agar kedepan
untuk lebih hati-hati dalam melakukan komunikasi dengan partai Politik
berkaitan dengan hal-hal yang sensitif.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas
perbuatannya melakukan percakapan via Whatsapp dengan seorang pengurus
partai politik bernama Rudiansyah yang menjabat sebagai Sekretaris Partai
Nasdem Kabupaten Mukomuko. Dalam percakapan tersebut, Teradu meminta
Rudiansyah untuk mencari calon anggota PPS untuk Kecamatan Ipuh,
Kecamatan Sungai Rumbai, dan Kecamatan Teramang Jaya. Teradu juga
menjamin/memastikan kelulusan para calon anggota PPS yang diusulkan
Rudiansyah. Hasil percakapan tersebut dibuktikan dengan pemberitaan media
online, www.redaksimedinas.com pada tanggal 3 Maret 2018.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya membenarkan
adanya pemberitaan media online mengenai chatting via whatsapp antara Teradu
dengan Rudiansyah, juga membenarkan bahwa isi percakapan tersebut tidak
lengkap dan sudah dipotong oleh Rudiansyah. Teradu menjelaskan bahwa
pertama kali dihubungi Rudiansyah melalui telepon untuk menanyakan kabar
dan posisi Teradu pada tanggal 15 Februari 2018. Pada saat yang sama Teradu
sedang disibukkan dengan adanya laporan dari Staf Pokja Perekrutan Anggota
PPS karena terdapat beberapa desa yang belum terpenuhi calon PPS yang
mendaftar, yakni Desa yang ada di Kecamatan Ipuh, Kecamatan Teramang Jaya,
Kecamatan Lubuk Pinang, Kecamatan Air Dikit, Kecamatan Sungai Rumbai dan
Kecamatan Air Manjuto. Berdasarkan jadwal tahapan pendaftaran PPS dimulai
pada tanggal 6 Februari 2018 sampai dengan 12 Februari 2018. Bahwa sampai
pada batas waktu pendaftaran sejumlah desa tersebut jumlah peserta yang
mendaftar masih kurang dari 6 (enam) orang per desa. Dengan kurangnya
pendaftar tersebut, Teradu memperpanjang pendaftaran sampai dengan tanggal
15 Februari 2018 melalui pengumuman di media massa setempat. Pada masa
pengumuman perpanjangan pendaftaran PPS inilah, Rudiansyah menelepon
Teradu untuk menanyakan masih adakah penerimaan PPS. Berhubung sinyal
handphone kurang bagus, Teradu melanjutkan dengan komunikasi via
Whatsapp. Dalam percakapan di Whatsapp, Rudiansyah kembali menanyakan
kepada Teradu terkait pendaftaran PPS. Teradu menjawab, terdapat sejumlah
desa yang masih mengalami kekurangan pendaftar bagi calon PPS. Pada
kelanjutan percakapan tersebut tertera jawaban Rudiansyah “masih nunggu info
dari pasukan di lapangan” (kalimat ini diakui dihilangkan dalam berita online),
yang kemudian dijawab oleh Teradu dengan kalimat “Ok Rud....dah pasti 3 (tiga)
orang lulus”. Maksud dari Teradu adalah jika ada yang mendaftar minimal 3
(tiga) orang maka akan diluluskan karena jumlah yang mendaftar hanya ada 3
(tiga) orang saja, padahal syarat minimalnya adalah 6 (enam) orang per TPS.
Teradu menyadari bahwa Rudiansyah akan menitipkan seseorang kepadanya,
Teradu menjawab dengan kalimat “tunggu lah ujian”, yang maksudnya adalah
seluruh peserta akan mengikuti seleksi Tes Tertulis dan Rudiansyah
menjawabnya dengan “Okeh2”. Dalam persidangan Teradu menjelaskan tidak
pernah menjanjikan kepada Rudiansyah dalam bentuk apapun terkait
perekrutan anggota PPS. Teradu juga menyatakan tidak satu orang pun titipan
Rudiansyah yang mendaftar pada Desa yang kurang pesertanya. Bahwa menurut
Teradu informasi pendaftaran PPS sudah dilakukan secara transparan baik
melalui media massa maupun kepada masyarakat luas. Teradu juga
menyatakan, Informasi yang sama terkait perpanjangan pendaftaran PPS juga
disampaikan kepada wartawan media online (ANTARA). Selain itu informasi
tersebut boleh didapatkan oleh siapa saja tanpa terkecuali pada partai politik
manapun selagi hal tersbut tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam persidangan Teradu mengakui dan membenarkan
adanya pemberitaan serta percakapan dengan Rudiansyah sebagai Sekretaris
Partai Nasdem Kabupaten Mukomuko yang menjadi viral di Media Online
www.redaksimedinas.com. Substansi percakapan yang berlangsung antara
Teradu dengan Rudiansyah secara tersurat maupun tersirat menunjukkan
ketidakmandirian Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu. Kesediaan Teradu
untuk memastikan kelulusan Peserta Seleksi PPS kepada Rudiansyah tidak
dibenarkan secara etika. Sikap ketidakmandirian Teradu diperkuat dan
terkonfirmasi dengan keterangan dua orang Pihak Terkait yakni Anggota Panwas
Kabupaten Mukomuko. Pihak Terkait menerangkan jika pada waktu klarifikasi di
Bawah Sumpah di Panwas Mukomuko, Teradu sudah beberapa kali menjalin
Komunikasi dengan Rudiansyah baik sebelum seleksi PPK dan PPS Kabupaten
Mukomuko. Meskipun dalam persidangan DKPP Teradu membantah bahwa
percakapan dengan Rudiansyah tidak bertujuan untuk menjamin kelulusan
Peserta Seleksi PPS, Teradu semestinya membatasi komunikasi dengan pengurus
partai politik. Tindakan berkomunikasi dengan pengurus partai politik dapat
menimbulkan syakwasangka buruk terhadap kemandirian penyelenggara
pemilu, terlebih pada saat Tahapan Seleksi PPS di Kabupaten Mukomuko.
Pernyataan Teradu dalam percakapan dengan Rudiansyah untuk menjamin
kelulusan Peserta Seleksi PPS serta berkomunikasi secara intensif dengan
pengurus partai politik merupakan bentuk ketidakmandirian Teradu sebagai
penyelenggara pemilu. Tindakan Teradu sebagai penyelenggara pemilu
merupakan sikap partisan yang tidak dapat dibenarkan menurut etika.
Berdasarkan hal tersebut Teradu terbukti melanggar Peraturan DKPP RI Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 ayat (2)
huruf b dan ayat (3) huruf f, Pasal 7 ayat (3) juncto Pasal 8 huru g, i, dan j, juncto
Pasal 9 huruf b, juncto Pasal 15 huruf a, b, c, d, e, f, g dan h. Berdasarkan hal
tersebut dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak
meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.