Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.95/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Mukomuko
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 25/07/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-07-2018
👁 16 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP pada hari Kamis tanggal 17 Mei 2018 yang pada pokoknya menguraikan: 1. Bahwa berawal dari berita online www.redaksimedinas.com pada tanggal 3 Maret 2018 adanya screenshot catting aplikasi whatsapp berita percakapan antara Rudiansyah (Pengurus Partai Politik) dengan salah satu anggota KPU Kabupaten Mukomuko atas nama Sofia Diana.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas perbuatannya melakukan percakapan via Whatsapp dengan seorang pengurus partai politik bernama Rudiansyah yang menjabat sebagai Sekretaris Partai Nasdem Kabupaten Mukomuko. Dalam percakapan tersebut, Teradu meminta Rudiansyah untuk mencari calon anggota PPS untuk Kecamatan Ipuh, Kecamatan Sungai Rumbai, dan Kecamatan Teramang Jaya.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 7 ayat (3) juncto Pasal 8; Pasal 9; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Syofia Diana selaku Anggota KPU Kabupaten Mukomuko, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 95/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 96/I-P/L-DKPP/2017 tanggal 16 April 2018, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 95/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Amrozi Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Mukomuko Alamat : Jl. Pasar Belakang, Kel. Pasar Mukomuko, Kec. Mukomuko, Kab. Mukomuko, Provinsi Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Syofia Diana Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mukomuko Alamat Kantor : Jl. Imam Bonjol Kompleks Perkantoran Pemkab Mukomuko, Kec. Mukomuko, Kab. Mukomuko, Provinsi Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP pada hari Kamis tanggal 17 Mei 2018 yang pada pokoknya menguraikan: 1. Bahwa berawal dari berita online www.redaksimedinas.com pada tanggal 3 Maret 2018 adanya screenshot catting aplikasi whatsapp berita percakapan antara Rudiansyah (Pengurus Partai Politik) dengan salah satu anggota KPU Kabupaten Mukomuko atas nama Sofia Diana. Dalam percakapan tersebut, Teradu meminta mencari calon anggota PPS untuk Kecamatan Ipuh, Kecamatan Sungai Rumbai, dan Kecamatan Teramang Jaya. Dalam percakapan tersebut, Teradu menjamin/memastikan kelulusan, sementara sesuai dengan tahapan belum tahapan rekrutmen PPK dan PPS; 2. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Teradu diduga telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Teradu diduga melakukan kecurangan dan bertindak tidak netral dalam proses rekrutmen PPK dan PPS di Kabupaten Mukomuko. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kesalahannya; 4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-10 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. P-1 Surat Panwas Kabupaten Mukomuko Nomor: 032/K.BE- 07/PM.05.02/III/2018, Perihal Undangan Klarifikasi kepada Rudiansyah, tertanggal 16 Maret 2018; 2. P-2 Surat Panwas Kabupaten Mukomuko Nomor: 033/K.BE- 07/PM.05.02/III/2018, Perihal Undangan Klarifikasi kepada Sofia Diana, tertanggal 16 Maret 2018; 3. P-3 Surat Panwas Kabupaten Mukomuko Nomor: 036/K.BE- 07/PM.05.02/III/2018, Perihal Undangan Klarifikasi Tambahan kepada Rudiansyah, tertanggal 26 Maret 2018 4. P-4 Surat Panwas Kabupaten Mukomuko Nomor: 037/K.BE- 07/PM.05.02/III/2018, Perihal Undangan Klarifikasi kepada Dedi Desponsori, tertanggal 27 Maret 2018 5. P-5 Formulir Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Mukomuko Nomor: 001/TM/PILEG/BE- 07/IV/2018, tanggal 2 April 2018 6. P-6 Berita Acara Panwas Kabupaten Mukomuko Nomor: 05/BA/Bawaslu.BE-07/III/2018, tanggal 12 Maret 2018 7. P-7 Berita online www.redaksimedinas.com pada tanggal 3 Maret 2018, dengan judul sst… Perekrutan PPK/PPS, diduga Terindikasi “Curang” 8. P-8 Surat Panwas Kabupaten Mukomuko Nomor: 023/K.BE- 07/PM.05.02/III/2018, Perihal Undangan Klarifikasi kepada Rismaidi, tertanggal 4 Maret 2018 9. P-9 Surat Panwas Kabupaten Mukomuko Nomor: 024/K.BE- 07/PM.05.02/III/2018, Perihal Undangan Klarifikasi kepada Ketua KPU Kabupaten Mukomuko, tertanggal 4 Maret 2018 10. P-10 Surat Panwas Kabupaten Mukomuko Nomor: 029/K.BE- 07/PM.05.02/III/2018, Perihal Undangan Klarifikasi kedua kepada Rudiansyah, tertanggal 13 Maret 2018 KESIMPULAN PENGADU: Berdasarkan sidang pemeriksaan ke-1 Majelis Sidang DKPP pada tanggal 17 Mei 2018 dikantor Bawaslu Provinsi Bengkulu, Teradu membantah telah melakukan kecurangan dalam rekrutmen PPK/PPS, namun saya selaku Pengadu pada pokoknya menjelaskan: 1. Bahwa Teradu pada saat klarifikasi dibawah sumpah, pada tahapan rekrutmen PPK, Teradu mengakui bahwa Rudiansyah (Sekretaris Partai Nasdem Kabupaten Mukomuko) ada menitipkan nama untuk diminta tolong diluluskan menjadi anggota PPK yaitu untuk Kecamatan Kota Mukomuko dan Kecamatan Selagan Raya. 2. Bahwa berdasarkan klarifikasi di bawah sumpah Rudiansyah mengakui menitipkan nama untuk calon anggota PPK kepada Teradu yaitu atas nama Hery Prasetyo untuk Kecamatan Kota Mukomuko dan Rita Novita Sari untuk Kecamatan Selagan Raya. 3. Bahwa dalam pelaksanaannya, Teradu tidak mampu mengakomodir permintaan Rudiansyah sehingga 2 nama titipan Rudiansyah tidak lulus menjadi anggota PPK. 4. Bahwa pada tanggal 6 Februari 2018 Teradu berinisatif menghubungi Rudiansyah mengabari akan ada pembukaan tes calon Anggota PPS dikarenakan memang tanggal 6 Februari 2018 adalah tanggal pembukaan pendaftaran rerut calon PPS. 5. Bahwa pada tanggal 15 Februari 2018 Teradu melakukan pembicaraan via WA dengan Rudiansyah perihal meminta mencarikan nama calon anggota PPS dan Teradu menjamin akan membantu kelulusannya sebagaimana yang tercantum pada bukti percakapan screenshoot WA antara Teradu dengan Rudiansyah. 6. Bahwa terhadap tawaran Teradu, Rudiansyah menanyakan perihal rekrut PPK, mengapa titipan saya tidak lulus dan dijawab Teradu tidak bisa membantu, maklum karena banyak kepentingan. Kemudian Teradu meminta nama-nama calon PPS di Kec. Teramang Jaya, Kec. Ipuh dan Kec. Sungai Rumbai namun tidak direspon oleh Rudiansyah karena kecewa dan memastukan bahwa rekrutmen PPK dipastikan tidak murni. 7. Bahwa berdasarkan kronologis point 1-6 diatas, Pengadu menilai bahwa adanya screenshoot WA yang tersebar di media masa terkait rekrutmen PPK dan PPS merupakan fakta atas kecurangan dalam rekrutmen PPK dan PPS oleh Teradu sehingga diduga melanggar Kod Etik Penyelenggara Pemilu. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 17 Mei 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Memang ada pemberitaan lewat media online tentang adanya screenshoot catting antara saya (Teradu) dengan saudara Rudiansyah (pengurus Partai Politik), yang mana pada waktu itu sebelum di sebarluaskan oleh seorang wartawan media online, screenshoot tersebut dia kirim kan langsung ke WhatsApp saya, untuk di konfirmasi kembali, apakah benar adanya percakapan antara saya dengan saudara Rudiansyah tersebut. Setelah saya cermati ternyata screenshoot tersebut memang benar adanya tetapi tidak lengkap isi nya dengan kata lain sudah di potong oleh yang bersangkutan, karena hanya menuliskan cattingan saya saja, sementara cattingan saudara Rudiansyah tidak ada alias di hilangkan, dan saya pun jadi penasaran ada apa di balik itu semua, mengingat saya sendiri tidak pernah merasa ada yang aneh dan mencurigakan dalam chattingan WhatsApp antara saya dan saudara Rudiansyah tersebut; 2. Adapun kronologi atau awal dari semua percakapan saya yang ada dalam screenshoot tersebut adalah dimana saudara Rudiansyah menelpon saya, lalu menanyakan kabar dan posisi saya lagi di mana, pada waktu itu saya sedang berada di kantor tepatnya dalam ruangan kerja saya dan kebetulan saya pada saat itu sedang di sibukkan dengan adanya laporan dari staf pokja perekrutan anggota ad-hock yang melapor kan masih ada masalah dengan desa-desa yang belum ada pendaftarnya sama sekali, sementara waktu penerimaan berkas administrasi sudah habis, dimana jadwal pendaftaran di mulai pada tanggal 06 Februari 2018 sampai dengan 12 Februari 2018, tentu lah ini menjadi permasalahan bagi kami Komisioner untuk mencari solusinya, agar supaya informasi perekrutan tersebut di pastikan benar- benar sudah sampai pada masyarakat luas, terlebih lebih penting pada desa yang belum ada pesertanya dan pada desa yang masih kurang jumlah pesertanya yaitu masih di bawah 6 orang per desa. Adapun desa-desa yang mengalami kekurangan tersebut adalah desa yang ada di Kecamatan Ipuh, Kecamatan Teramang Jaya, Kecamatan Lubuk Pinang, Kecamatan Air Dikit, Kecamatan Sungai Rumbai, Kecamatan Air Manjuto, dll, lalu Saya dan teman-teman Komisioner lainnya, mengambil suatu kebijakan dengan memerintahkan seluruh staf yang ada di pokja untuk di segerakan turun ke lapangan untuk memantau sekaligus memastikan kembali apakah surat yang pernah kami (KPU) kirimkan melalui camat tentang pengumuman pendaftaran anggota Adhock sudah diterima apa belum oleh masing-masing Kecamatan untuk segera di sebarkan ke desa-desanya dan juga informasi itu kami lakukan lewat telp pada masing-masing Camat di desa yang masih kurang peminatnya tersebut melalui Koordinator di masing-masing wilayah kecamatan. Di samping itu juga kami melakukan koordinasi dengan Komisioner KPU Provinsi Divisi Sosialisasi melalui WhashApp Group SDM menyepakati khusus untuk desa yang belum tercukupi pendaftarnya (kurang kuota) di beri perpanjangan waktu sampai sebelum dilakukannya seleksi tes tertulis; 3. Nah pada saat saudara Rudi menelpon saya, kebetulan dia ada menanyakan ke pada saya tentang masih adakah penerimaan anggota PPS lagi, di karenakan sinyal HP kurang bagus dan kebetulan pada waktu itu saudara Rudi juga masih dalam perjalanan, komunikasi kami pun terputus dan Saudara Rudi pun lanjut ngirim pesan ke WA saya dengan menanyakan kembali masalah masih di bukanya pendaftaran untuk anggota PPS tersebut, lalu saya bertanya kembali kepada saudara Rudi...Desa mana? Maksud saya adalah desa mana yang saudara Rudi tanyakan tersebut, mengingat ada beberapa kecamatan yang desanya masih belum tercukupi jumlah kuotanya. Dan informasi informasi ini juga sudah saya sampaikan lewat wartawan media online (ANTARA), lalu saudara Rudi membalas chattingan saya, (tapi tidak ada dalam screenshoot karena sudah dia potong) desa yang dia maksudkan, lalu saya info kan kembali ke saudara Rudi untuk desa-desa yang pesertanya masih kurang yaitu di desa yang ada di Kecamatan Ipuh (Pasar Ipuh dan Pulau Makmur) sekaligus juga desa-desa yang kurang lainnya yang ada di Kecamatan Sungai Rumbai dan juga Kecamatan Teramang Jaya, mengingat di Desa tersebut belum cukup juga jumlah kuotanya. Karena saudara Rudi merasa paham lalu dia pun membalas cattingan saya dengan “masih nunggu info dari pasukan di lapangan” (tidak ada dalam screenshoot di media online karna dihilangkan oleh saudara Rudi tetapi ada di dalam WA saya) lalu kemudian saya balas dengan menjawab “Ok Rud....dah pasti 3 orang lulus” maksudnya kalau nanti sudah ada yang mendaftar minimal 3 orang, ini akan kami (KPU) lanjutkan pada tahap seleksi tes tertulis dan tes wawancara dan kemungkinan akan kami luluskan, mengingat jumlah yang mendaftar cuma ada 3 orang saja, dan syarat minimal yang akan kita rekrut adalah 3 orang per TPSnya. Begitupun dengan desa-desa yang ada di Kecamatan Sungai Rumbai yaitu Desa Mekar Sari yang masih kurang satu orang. 4. Kemudian saudara Rudi pun melanjutkan chattingannya dan sepertinya dia mau menitipkan seseorang kepada saya yang ada di Desa Pasar Ipuh dan dia pun berdalih atas nama keluarga, lalu kemudian saya balas chattingnya saudara Rudi dengan “tunggu lah ujian” maksud dari ucapan saya itu adalah seluruh peserta akan mengikuti seleksi tes tertulis, lalu saudara Rudi memahami maksud saya dan dia pun membalas dengan ucapan “Okeh2” (chatingannya juga tidak ada di screenshoot media online karena dipotong tetapi ada dalam WA saya). 5. Sepertinya saudara Rudi belom juga puas, lalu dia pun menanyakan lagi informasi untuk Kecamatan Kota mukomuko, dengan menulis “pasar kita Mukomuko apakah sudah penuh??” karena dia mau menitipkan lagi satu orang ke pada saya, dan saya pun menjawab dengan singkat “sudah tak ada lagi” (dodak laing), lalu kemudian saya kembali mengingatkan dan menginformasikan kepadanya saudara (Rudiansyah) untuk Desa Teramang Jaya yang masih ada kekurangan pendaftarnya dengan berharap saudara Rudi bisa memberi infonya jika ada yang mau mendaftar dan saudara Rudiansyah pun membalas cattingan saya dengan jawaban “Okeh2.....” 6. Berdasarkan uraian kronologi di atas, pada kesimpulannya saya merasa tidak pernah sama sekali menjanjikan apa-apa ke pada siapa pun dalam bentuk apapun, termasuk kepada saudara Rudi (pengurus partai politik) atas perekrutan anggota Adhock (PPS) seperti apa yang sudah dicurigakan, dan dituduhkan orang-orang kepada saya dengan adanya berita di media online. Dan tidak ada terbukti satu pun yang mendaftar pada desa-desa yang di curigakan itu ada indikasi kecurangan maupun ada orang-orang titipan atau yang di daftarkan oleh saudara Rudiansyah. Berbagai cara dan upaya sudah di lakukan terhadap Transparan informasi baik melalui media masa (online) maupun pada masyarakat luas, dalam hal ini kami sudah menyurati camat dan kades, beserta Panwascam. Bagi saya informasi boleh di dapatkan oleh siapa saja tidak terkecuali pada partai politik manapun, selagi hal tersebut tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Adapun nama- nama desa yang pernah saya sebutkan dalam screenshoot WA saya bersama saudara Rudiansyah tersebut, itu tak lain dan tak bukan adalah desa-desa yang ada di suatu Kecamatan yang pada waktu itu masih belum cukup pendaftarnya dan KPU Kabupaten masih memberi perpanjangan waktu untuk menerima pendaftaran kembali, mengingat belum terpenuhi jumlah peserta yang bisa ikut pada tahapan seleksi tes tertulis, yaitu berjumlah minimal 6 orang per desanya dan pada saat pendaftaran sudah di tutup, seluruh peserta akan mengikuti seleksi selanjutnya yaitu tes/ujian tertulis, peserta yang sudah memenuhi syarat administrasi, akan mengikuti tes tertulis sesuai dengan jadwal yang sudah di tetapkan dalam tahapan yaitu pada tgl 18 Februari 2018 sampai tgl 20 Februari 2018, Pada saat tes tertulis sudah di laksanakan ternyata masih ada peserta yang tidak hadir, jadi ini akan berakibat pada berkurangnya jumlah peserta, ini terjadi pada desa yang ada di Kecamatan Teramang Jaya, jumlah pada saat mendaftar ada 3 orang, pada saat tes tertulis tidak hadir 2 orang, jadi terdapat lagi kekurangan pada Desa Teramang Jaya Kecamatan Teramang Jaya dan tentunya kekurangan ini harus kami rekrut lagi untuk mencukupi jumlah minimal anggota PPS perdesa nya sebanyak 3 orang, dan ini kami lanjut dengan berkirim surat kembali kepada kepala desa setempat dan juga Panwascamnya untuk bisa dicarikan kembali pesertanya. Begitu juga dengan desa-desa yang ada di Sungai Rumbai yang masih kurang 3 orang, untuk 3 desa, hal yang sama juga kami lakukan yaitu dengan menyurati dan menjemput bola, dan akhirnya sebelum jadwal tes wawancara di mulai, desa yang kurang peserta tersebut sudah tercukupi pendaftarnya, dan kami pun berdiskusi dengan Panwas Kabupaten untuk mencari solusi yang terbaik untuk peserta yang baru terdaftar tersebut, dan kami (KPU) bersepakat dengan Panwas Kabupaten untuk dilakukan tes tertulis pada peserta tersebut di masing-masing desa dan Kecamatannya, tepat pada tgl 25 Februari 2018 diadakanlah tes tertulis untuk desa yang ada di Kecamatan Teramang Jaya yang mana tesnya dilakukan di Kantor Desa Kecamatan Teramang Jaya, dan di awasi oleh KPU Kabupaten bersama Panwascam, dan pada tgl 26 februari 2018 tes tertulis untuk 3 desa yang ada di Kecamatan Sungai Rumbai dilaksanakan di kantor Kecamatan setempat dan di awasi oleh KPU Kabupaten bersama Panwascam. Dan pada saat tahapan selanjutnya yaitu pada tgl 28 Februari 2018 sampai tgl 03 Maret 2018, di laksanakan tes wawancara untuk seluruh peserta yang sudah dinyatakan lulus tes tertulis, dan semua peserta hadir, dan kami (seluruh Komisioner) melaksanakan pleno penetapan hasil untuk anggota PPS yang akan lulus ke 3 besarnya dan pengumuman kelulusan tersebut kami umumkan pada tgl 4 Maret 2018 melalui media massa, web KPU MM, papan pengumuman yang ada di Sekretariat KPU Kabupaten, dan akhirnya pada saat pelantikan, alhamdulillah kuato untuk desa-desa yang kurang tersebut sudah tercukupi dan pelantikan pun kami laksanakan pada tgl 9 maret 2018. 7. Maka dari itu tidak ada celah bagi saya untuk bermain curang dalam perekrutan tersebut, apa lagi setiap pelaksanaan tahapan kami selalu ada pengawasan yang melekat dari Panwaslu Kabupaten dan Panwascam, dan juga kami selalu berkoordinasi dengan KPU Provinsi apabila kami (KPU) menemukan kendala yang berarti di dalam setiap tahapan, semua itu kami lakukan untuk mengurangi permasalahan yang ada dengan cara bermusyawarah mencari solusi dengan melibatkan semua anggota Komisioner dan staf pokja di Sekretariat KPU Kabupaten, terkadang kami juga berdiskusi dengan Panwaslu Kabupaten, dan seluruh hasil dan keputusan selalu kami plenokan dengan melibatkan semua komisioner KPU Kabupaten, sebelum di umumkan pada papan pengumuman maupun media masa. [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu; 3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik Teradu; 4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa Teradu telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti TI-1 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. T-1 Screenshoot percakapan dengan salah satu anggota Partai Politik melalui media sosial Whatsapp: 2. T-2 Berita Online dari Media masa online (ANTARA) tentang perpanjangan waktu perekrutan anggota PPS; 3. T-3 Berita Online dari Media masa online (ANTARA) tentang Panwaslu awasi Proses Seleksi Tes Tertulis PPS; 4. T-4 Berita Online dari Media masa online (ANTARA) tentang KPU Mukomuko Merekrut Anggota Calon Anggota PPS; 5. T-5 Undangan Klarifikasi Formulir Model A.4 Panwaslu Kabupaten Mukomuko nomor 033/K.BE- 07/PM.05.02/III/2018 tanggal 16 Maret 2018; 6. T-6 Pemberitahuan KPU Kabupaten Mukomuko kepada Ketua Panwaslu Mukomuko Nomor 461/PP.05.01-Pu/1706/KPU- Kab/II/2018 tanggal 22 Februari 2018; 7. T-7 Surat KPU Kabupaten Mukomuko Perihal Penambahan Anggota PPS Nomor 46/PP.05.01-SR/1706/KPU-Kab/II/2018 tanggal 22 Februari 2018; 8. T-8 Dokumentasi foto Ujian PPS Kecamatan Sungai Rumbai pada tanggal 25 Februari 2018 di kantor Camat Sungai Rumbai; KESIMPULAN TERADU: Sebagaimana sidang DKPP yang di laksanakan di Kantor BAWASLU Provinsi pada hari kamis tanggal 17 Mei 2018 yang lalu, bahwasanya saya sangat tidak setuju dengan kata lain saya “Membantah“ semua tuduhan yang di alamatkan kepada saya tentang adanya dugaan pelanggaran yang saya lakukan dalam merekrut anggota Adhock pada beberapa bulan yang lalu, adapun alasannya adalah sebagai berikut : 1. Saudara Rudiansyah mengakui bahwasanya dia ada meminta bantuan kepada saya, untuk menitipkan saudara sepupunya untuk di jadikan sebagai anggota PPK, dan dalam hal ini saya tidak terbukti meloloskan atau mengakomodirkan titipan tersebut, mengingat saya memang tidak pernah menerima titipan nama, menjanjikan atau memberi iming-iming dalam bentuk apapun kepada siapapun, termasuk kepada saudara Rudiansyah tersebut. 2. Saudara Rudiansyah juga mengakui dengan sengaja memotong screenshot cettingan Whatsapp (WA) antara saya dengan dia, dengan maksud (niat) ingin mencari simpati masyarakat dan media masa akan respon nya (negatif) terhadap kinerja KPU kabupaten mukomuko dalam merekrut anggota adhock tersebut tidak lah murni, tetapi kenyataannya tidak ada gejolak yang berarti di masyarakat mengingat cettingan WA tersebut sengaja di sebar luaskan ke media online oleh saudara Rudiansyah atas kemauannya sendiri dengan tidak menampilkan isi dari cettingan WA yang seutuhnya, dan juga sebaran tersebut dia unggah setelah tahapan perekrutan sudah berjalan pada tahapan wawancara, dan dalam hal ini tidak pada saat jadwal pendaftaran di buka, maka respon tersebut tidak berpengaruh dalam merekrut anggota adhock pada desa yang kekurangan kuota (masih kurang dari 3 orang) tersebut. 3. Di dalam cettingan screensot antara saya dan saudara Rudiansyah tersebut, tidak ada titipan nama-nama orang atau nama-nama peserta, jadi saya sangat tidak setuju atau menolak kalau tuduhan dugaan pelanggaran tersebut di alamatkan kepada saya, kalau pun ada bahasa “di Jamin “,itu bukan lah berarti wajib bagi saya untuk meloloskan peserta yang mendaftar, akan tetapi itu hanya bahasa info yang saya sampaikan pada saudara Rudiansyah untuk bisa disegerakan dalam membantu saya menyampaikan informasi ini kepada masyarakat, pada desa-desa yang kekurangan kuota tersebut , mengingat masa perpanjangan waktunya sudah berakhir yaitu pada tgl ( 15/02/18 ) yang kebetulan juga ini adalah tgl cetingan WA antara saya dengan saudara Rudiansyah, dengan harapan, bagi yang sudah memasukkan berkas lamaran akan kami usahakan untuk ikut pada tahapan tes berikutnya (tertulis dan wawancara) dengan catatan semua berkas lamaran yang pokja kami terima harus di teliti terlebih dahulu sesuai dengan syarat yang sudah di umumkan, jadi tidak bener bahwasanya saya menjamin sepenuhnya atas kelulusan tersebut mengingat semua sudah ada tahapannya, dan kelulusan syarat penelitian administrasi juga harus kami (komisioner 5 orang) Plenokan. 4. Saudara Rudiansyah juga mengakui ada rasa kekecewaannya terhadap saya, terlepas dari rasa kecewa tersebut, saya tidak pernah merasa ada kepentingan pribadi dengan saudara Rudiansyah, kalaupun itu (dia) merasa kecewa itu adalah hak nya (dia) atau haknya seseorang, karena bagi saya hanya lah ingin memberikan informasi atas pertanyaan yang dia ajukan kepada saya, dan saya pun memberikan informasi tersebut kepada saudara Rudiansyah, bukan berarti saya meminta nama-nama (titipan) kepada saudara Rudiansyah, bahkan informasi ini juga sudah terlebih dahulu saya sebarkan ke masyarkat umum, melalui wartawan media massa online (Antara), jadi ini tidak bener adanya titip menitip untuk desa-desa yang ada dalam cettingan WA antara saya dan saudara Rudiansyah. Berdasarkan uraian kesimpulan tersebut di atas, maka dengan ini saya merasa keberatan terhadap tuduhan pelanggaran yang di alamatkan kepada saya, mengingat saya tidak pernah merasa ada yang salah dalam melaksanakan semua tahapan perekrutan tersebut. Dan Saudara Rudiansyah sendiri pun telah mengakui bahwa (dia) atas kemauannya sendiri yang berusaha untuk memohon bantuan kepada saya untuk bisa membantunya supaya saudaranya bisa masuk sebagai anggota adhock, sementara saya sendiri tidak pernah meminta atau menjanjikan apapun kepada siapapun untuk bisa menjamin kelulusan atas titipan tersebut, dan ini juga tidak ada bukti nama-nama nya masuk dalam anggota adhock yang kami rekrut, mengingat semua tahapan harus di laksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah KPU tetapkan dalam peraturan PKPU No. 3 Tahun 2018, dan semua kelulusan haruslah berdasarkan pada keputusan tertinggi kami yaitu “Rapat PLENO“, jadi peluang untuk mengakomodir suatu titipan tersebut tidak lah benar adanya. Untuk itu saya sebagai teradu memohon kepada majelis atau ketua sidang untuk memutuskan seadil-adilnya kebenaran yang telah di tuduhkan kepada saya sebagai penyelenggara atas dugaan pelanggaran tersebut, mengingat saudara Rudiansyah tidak punya bukti yang kuat terhadap tuduhannya kepada saya, dan saya juga merasa tidak pernah memberi peluang ataupun memberi janji-janji kepada siapapun, dengan kepentingan apapun serta saya juga tidak pernah mau bekerja di bawah tekanan orang lain, Untuk itu saya sebagai teradu memohon dengan amat sangat kepada ketua sidang agar kiranya dapat memulihkan kembali nama baik saya, mengingat ini adalah pencemaran nama baik saya sebagai anggota komisioner KPU kabupaten mukomuko, dan juga nama baik lembaga saya (Komisi Pemilihan Umum) secara Nasional, yang mana saya sangat memegang teguh sumpah dan janji jabatan saya untuk menjadi seorang komisiner KPU yang berintegritas tinggi dan juga menjaga Independensi sebagai penyelenggara, sebelum saya di angkat untuk mengemban amanah tersebut. Memulihkan kembali nama baik lembaga kami KPU (komisi Pemilihan Umum) terhadap kecurigaan masyarakat pada umum terhadap tuduhan kecurangan yang tidak terbukti kebenarannya tersebut. Dan apa bila hal ini saya di nyatakan salah, maka saya bersedia menerima segala konsekuensinya dan sanksi dari Ketua Majelis sidang DKPP terhadap kesalahan dan kehilafan saya. bagi saya informasi itu bisa di dapatkan oleh siapa saja , tidak terkecuali bagi partai politik, dengan harus melihat dan berpedoman pada kode etik yang sudah di aturkan bagi kami sebagai penyelenggara. Memohon kepada Ketua Majelis agar kiranya saudara Rudiansyah yang sebagai pengurus salah satu partai politik, agar di berikan sanksi yang tegas dan keras sesuai dengan peraturan yang berlaku mengingat saudara Rudiansyah tersebut sudah memberikan pernyataan atau klarifikasi terhadap tuduhan yang di alamatkan kepada saya sebagai teradu, yang belum terbukti kebenarannya. Saudara Rudiansyah juga sudah merespon negatif terhadap lembaga kami (KPU) untuk tidak dipercayai lagi sebagai lembaga penyelenggara yang di ragukan kemurniannya dalam perekrutan anggota adhock. Saudara Rudiansyah juga telah berusaha bahkan berniat untuk mencari kesempatan agar bisa memanfaatkan kepentingan pribadinya, tapi bagi saya ini adalah suatu contoh yang tidak baik yang sudah dengan sengaja ( niat ) ingin menjebak saya dan dengan sengaja pula menyebarkan informasi yang tidak ada bukti kebenarannya tersebut melalui media online dengan cara memotong isi dari cettingan screenshots WA antara saya dan dia (Rudiansyah). Saudara Rudiansyah mungkin lupa bahwa ia adalah seorang pengurus dari salah satu partai politik yang kemungkinan nantinya akan mencalonkan diri untuk bertarung dalam pemilu legislatif, sementara dia sendiri sudah tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat atas sikapnya yang berusaha untuk mencari celah atau peluang demi untuk kepentingan pribadi dengan cara yang tidak bermoral dan tidak terhormat. Apakah tidak ada cara lain yang lebih arif dan bijaksana dalam memberikan kritik dan saran kepada kami, tidak lah harus selalu mencari sensasi dengan cara yang tidak terhormat apalagi tidak terbukti kebenarannya dan tidak kah dia merasa malu sebagai seorang pengurus partai politik berusaha untuk selalu mencari celah dari penyelenggara untuk bisa mengakomodir kepentingan sendiri dengan cara meminta bantuan penyelenggara dengan dalih atas nama “keluarga kita“. hal inilah yang sepatutnya di jadikan dasar untuk menegur dengan sanksi keras terhadap sikap dan perbuatan seorang pengurus partai politik yang tidak baik dan tidak beretika yang seolah-olah ingin menjebak kami pada hal-hal yang tidak benar, yang tujuannya untuk menjatuhkan nama baik saya dan lembaga kami KPU [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT PADLUL AZMI (KETUA PANWAS KABUPATEN MUKOMUKO) 1. Bahwa Teradu pada saat klarifikasi dibawah sumpah, pada tahapan rekrutmen PPK mengakui bahwa Rudiansyah (Sekretaris Partai Nasdem Kabupaten Mukomuko) ada menitipkan nama untuk diminta tolong diluluskan menjadi anggota PPK yaitu atas nama Hery Prasetyo untuk Kecamatan Kota Mukomuko dan Rita Novitasari untuk Selagan Raya, namun Teradu tidak mampu mengakomodir permintaan Rudiansyah sehingga 2 nama titipan Saudara Rudiansyah tidak lulus menjadi anggota PPK. 2. Bahwa pada tanggal 15 Februari 2018, Teradu melakukan pembicaraan via WA dengan Rudiansyah perihal meminta mencarikan nama calon anggota PPS dan Teradu menjamin akan membantu kelulusannya sebagaimana yang tercantum pada bukti percakapan screenshoot WA antara Teradu dengan Rudiansyah yang berbunyi “ OK Rud... dah pastikan lulus 3 orang ehh” dan “lah diajamin eh” 3. Bahwa pada sidang majelis pemeriksaan DKPP Teradu mengakui percakapan melalui WA pada Poin 2 tersebut. 4. Terhadap Teradu, Pihak Terkait menilai tidak lah pantas anggota KPU sebagai Penyelenggara Pemilu melakukan Komunikasi dengan Pengurus Partai Politik berkaitan dengan Proses rekrutmen anggota PPS dengan sebutan “ OK Rud... dah pastikan lulus 3 orang ehh” dan “lah diajamin eh”. DENY SETIABUDI (ANGGOTA PANWAS KABUPATEN MUKOMUKO) 1. Bahwa Teradu pada sidang pemeriksaan majelis DKPP mengakui melakukan komunikasi secara langsung maupun tidak langsung (via WA) dengan Rudiansyah dalam proses rekrut PPK dan PPS. 2. Terhadap Teradu, Pihak Terkait menilai tidak lah pantas anggota KPU sebagai penyelenggara Pemilu melakukan komunikasi dengan pengurus Partai Politik berkaitan dengan proses rekrutmen anggota PPK dan PPS. 3. Bahwa Teradu dalam sidang DKPP mengakui sering (lebih 1 kali) melakukan komunikasi dengan Rudiansyah. 4. Bahwa Teradu hanya berisiatif untuk mencari kekurangan kuota peserta Tes PPS pada satu Partai Politik saja, sementara Partai lain tidak diberitahu. Pihak Terkait menilai ada kepentingan tertentu untuk menempatkan orang Parpol sebagai penyelenggara pemilu sehingga di khawatirkan tidak dapat independen dalam fungsinya sebagai Penyelenggara Pemilu. KPU KABUPATEN MUKOMUKO Dengan beredarnya berita yang dimuat dalam media online www.redaksimedianas.com pada tanggal 3 Maret 2018 tentang percakapan Whatsapp antara anggota KPU Kab. Mukomuko A.n Syofia Diana dengan Rudiansyah Sekretaris DPD Nasdem Mukomuko, dalam media online www.redaksimedianas.com memuat bahwa dalam proses perekrutan PPS yang dilakukan oleh KPU Mukomuko ada permainan yang dilakukan oleh Syofia Diana. Berita yang beredar ini tentu sangat membuat kami kaget, bahwa proses perekrutan PPK dan PPS yang kami lakukan sangat transparan, independent, dan objektif akhirnya menjadi sirna dengan dimuatnya berita diatas. Untuk mengantisipasi kesan jelek dimata publik, maka saya selaku Ketua KPU harus mengambil langkah persuasif supaya bisa mengantisipasi beredarnya berita miring yang sudah beredar di media sosial. Kemudian saya menemui Saudara Dedi Desponsori pada tanggal 4 Maret 2018 untuk berdiskusi berkaitan tersebut diatas. Hasil diskusi tersebut disimpulkan bahwa kami harus memanggil Saudari Syofia Diana untuk dimintai klarifikasi terkait berita yang beredar. Pada tanggal 5 Maret 2018 kami memanggil Saudari Syofia Diana untuk melakukan klarifikasi berkaitan dengan beredarnya berita di media online, rapat ini juga dihadiri oleh seluruh anggota KPU Mukomuko. Dalam klarifikasi tersebut Syofia Diana menjelaskan berkaitan dengan berita yang beredar di media online, bahwa Saudari Syofia Diana mengakui hasil percakapan yang di screenshoot akan tetapi dalam percakapan Syofia Diana dengan Saudara Rudiansyah yang kemudian di screenshoot dan beredar di media sudah banyak yang dihapus oleh Saudara Rudiansyah. Dimuatnya berita percakapan WA yang sudah banyak dipotong ini tentunya membuat persepsi masyarakat terhadap KPU menjadi negatif. Sebagai Ketua KPU saya sering mengingatkan kepada seluruh Anggota KPU, bahwa dalam proses perekrutan PPK dan PPS kita harus hati-hati dalam melakukan komunikasi dengan partai politik, disamping itu untuk menghindari kecurigaan dari elemen masyarakat seluruh proses yang dilakukan harus transparan dan hindari permainan-permainan yang akan mencederai proses perekrutan PPK dan PPS. Memang percakapan pribadi Syofia Diana dengan Rudiansyah itu diluar control saya sebagai Ketua KPU, akan tetapi dampak dari percakapan tersebut membuat Lembaga KPU menjadi bahan sorotan masyarakat. Maka langkah yang saya tempuh dengan memanggil Syofia Diana untuk melakukan klarifikasi merupakan langkah penyelamatan terhadap wibawa Lembaga KPU. Jangan samapi proses perekrutan PPK dan PPS yang sangat transparan dan tidak ada permainan menjadi rusak karena percakapan Whatsapp pribadi Saudari Syofia Diana dan Rudiansyah. Kalau diamati secara seksama apa yang dilakukan Rudiansyah ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Sudara Rudiansyah untuk melegitimitasi keberadaan KPU supaya tidak dipercaya lagi oleh masyarakat (ini terungkap dari pengakuan Rudiansyah ketika diperiksa oleh Panwaskab Mukomuko dan saya saat sidang DKPP pada tanggal 17 Mei 2018 di Bawaslu Provinsi). Ini menunjukkan bahwa Saudara Rudiansyah memang sengaja mau memberi kesan pada masyarakat bahwa KPU memang tidak kredibel. Memang kami bukan Lembaga yang berwenang menilai Saudara Rudiansyah apakah benar bermaksud mendelegitimasi KPU. Bahwa tugas kami menjaga marwah KPU yang sangat mengedepankan transparansi jujur dan adil dalam menjalankan seluruh tahapan oemilu. Secara internal kami dalam rapat permintaan klarifikasi kepada Saudari Syofia Diana mengingatkan agar kedepan untuk lebih hati-hati dalam melakukan komunikasi dengan partai Politik berkaitan dengan hal-hal yang sensitif.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas perbuatannya melakukan percakapan via Whatsapp dengan seorang pengurus partai politik bernama Rudiansyah yang menjabat sebagai Sekretaris Partai Nasdem Kabupaten Mukomuko. Dalam percakapan tersebut, Teradu meminta Rudiansyah untuk mencari calon anggota PPS untuk Kecamatan Ipuh, Kecamatan Sungai Rumbai, dan Kecamatan Teramang Jaya. Teradu juga menjamin/memastikan kelulusan para calon anggota PPS yang diusulkan Rudiansyah. Hasil percakapan tersebut dibuktikan dengan pemberitaan media online, www.redaksimedinas.com pada tanggal 3 Maret 2018. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya membenarkan adanya pemberitaan media online mengenai chatting via whatsapp antara Teradu dengan Rudiansyah, juga membenarkan bahwa isi percakapan tersebut tidak lengkap dan sudah dipotong oleh Rudiansyah. Teradu menjelaskan bahwa pertama kali dihubungi Rudiansyah melalui telepon untuk menanyakan kabar dan posisi Teradu pada tanggal 15 Februari 2018. Pada saat yang sama Teradu sedang disibukkan dengan adanya laporan dari Staf Pokja Perekrutan Anggota PPS karena terdapat beberapa desa yang belum terpenuhi calon PPS yang mendaftar, yakni Desa yang ada di Kecamatan Ipuh, Kecamatan Teramang Jaya, Kecamatan Lubuk Pinang, Kecamatan Air Dikit, Kecamatan Sungai Rumbai dan Kecamatan Air Manjuto. Berdasarkan jadwal tahapan pendaftaran PPS dimulai pada tanggal 6 Februari 2018 sampai dengan 12 Februari 2018. Bahwa sampai pada batas waktu pendaftaran sejumlah desa tersebut jumlah peserta yang mendaftar masih kurang dari 6 (enam) orang per desa. Dengan kurangnya pendaftar tersebut, Teradu memperpanjang pendaftaran sampai dengan tanggal 15 Februari 2018 melalui pengumuman di media massa setempat. Pada masa pengumuman perpanjangan pendaftaran PPS inilah, Rudiansyah menelepon Teradu untuk menanyakan masih adakah penerimaan PPS. Berhubung sinyal handphone kurang bagus, Teradu melanjutkan dengan komunikasi via Whatsapp. Dalam percakapan di Whatsapp, Rudiansyah kembali menanyakan kepada Teradu terkait pendaftaran PPS. Teradu menjawab, terdapat sejumlah desa yang masih mengalami kekurangan pendaftar bagi calon PPS. Pada kelanjutan percakapan tersebut tertera jawaban Rudiansyah “masih nunggu info dari pasukan di lapangan” (kalimat ini diakui dihilangkan dalam berita online), yang kemudian dijawab oleh Teradu dengan kalimat “Ok Rud....dah pasti 3 (tiga) orang lulus”. Maksud dari Teradu adalah jika ada yang mendaftar minimal 3 (tiga) orang maka akan diluluskan karena jumlah yang mendaftar hanya ada 3 (tiga) orang saja, padahal syarat minimalnya adalah 6 (enam) orang per TPS. Teradu menyadari bahwa Rudiansyah akan menitipkan seseorang kepadanya, Teradu menjawab dengan kalimat “tunggu lah ujian”, yang maksudnya adalah seluruh peserta akan mengikuti seleksi Tes Tertulis dan Rudiansyah menjawabnya dengan “Okeh2”. Dalam persidangan Teradu menjelaskan tidak pernah menjanjikan kepada Rudiansyah dalam bentuk apapun terkait perekrutan anggota PPS. Teradu juga menyatakan tidak satu orang pun titipan Rudiansyah yang mendaftar pada Desa yang kurang pesertanya. Bahwa menurut Teradu informasi pendaftaran PPS sudah dilakukan secara transparan baik melalui media massa maupun kepada masyarakat luas. Teradu juga menyatakan, Informasi yang sama terkait perpanjangan pendaftaran PPS juga disampaikan kepada wartawan media online (ANTARA). Selain itu informasi tersebut boleh didapatkan oleh siapa saja tanpa terkecuali pada partai politik manapun selagi hal tersbut tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan Teradu mengakui dan membenarkan adanya pemberitaan serta percakapan dengan Rudiansyah sebagai Sekretaris Partai Nasdem Kabupaten Mukomuko yang menjadi viral di Media Online www.redaksimedinas.com. Substansi percakapan yang berlangsung antara Teradu dengan Rudiansyah secara tersurat maupun tersirat menunjukkan ketidakmandirian Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu. Kesediaan Teradu untuk memastikan kelulusan Peserta Seleksi PPS kepada Rudiansyah tidak dibenarkan secara etika. Sikap ketidakmandirian Teradu diperkuat dan terkonfirmasi dengan keterangan dua orang Pihak Terkait yakni Anggota Panwas Kabupaten Mukomuko. Pihak Terkait menerangkan jika pada waktu klarifikasi di Bawah Sumpah di Panwas Mukomuko, Teradu sudah beberapa kali menjalin Komunikasi dengan Rudiansyah baik sebelum seleksi PPK dan PPS Kabupaten Mukomuko. Meskipun dalam persidangan DKPP Teradu membantah bahwa percakapan dengan Rudiansyah tidak bertujuan untuk menjamin kelulusan Peserta Seleksi PPS, Teradu semestinya membatasi komunikasi dengan pengurus partai politik. Tindakan berkomunikasi dengan pengurus partai politik dapat menimbulkan syakwasangka buruk terhadap kemandirian penyelenggara pemilu, terlebih pada saat Tahapan Seleksi PPS di Kabupaten Mukomuko. Pernyataan Teradu dalam percakapan dengan Rudiansyah untuk menjamin kelulusan Peserta Seleksi PPS serta berkomunikasi secara intensif dengan pengurus partai politik merupakan bentuk ketidakmandirian Teradu sebagai penyelenggara pemilu. Tindakan Teradu sebagai penyelenggara pemilu merupakan sikap partisan yang tidak dapat dibenarkan menurut etika. Berdasarkan hal tersebut Teradu terbukti melanggar Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf f, Pasal 7 ayat (3) juncto Pasal 8 huru g, i, dan j, juncto Pasal 9 huruf b, juncto Pasal 15 huruf a, b, c, d, e, f, g dan h. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu serta mencermati keterangan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberi sanksi kepada Teradu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Syofia Diana selaku Anggota KPU Kabupaten Mukomuko, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Lima bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Lima bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Alfitra Salam Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir