Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 162/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kab.Musi Rawas
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 29/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-08-2018
👁 13 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: Bahwa Para Teradu selaku Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Musi Rawas telah bertindak tidak cermat dengan mengangkat seorang anggota Panitia Pengawas Pemilu kecamatan bernama Rio Ariatama yang masih menjabat sebagai anggota partai (PSI). PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas perbuatannya meloloskan Rio Ariatama sebagai Panwascam Muara Kelingi padahal Rio Ariatama masih terdaftar sebagai Pengurus dan anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Hal ini bertentangan dengan ketentuan peraturan yang mengharuskan anggota Panwascam bukan anggota Parpol dan tidak sesuai dengan prinsip imparsialitas penyelenggara pemilu; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkanpengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Memberikan sanksi Peringatan kepada Teradu I Khoirul Anwar, Teradu II Oktureni Sandhira Kirana, dan Teradu III Hermansyah selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Musi Rawas sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Teradu I, Teradu II dan Teradu III untuk melakukan evaluasi terhadap syarat imparsialitas Rio Ariatama selaku anggota Panwascam Muara Kelingi sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan supervisi terhadap Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dalam melakukan evaluasi terhadap s
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 162/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 166/I-P/L/DKPP/2018 tanggal 28 Juni 2018 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor162/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Armansyah
Pekerjaan/Lembaga : Masyarakat/Mahasiswa
Alamat : Kel. Terawas RT 07 Kec. STL Ulu Terawas
Kab. Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.
Selanjutnya memberikan Kuasa Kepada Sdr.
Erlangga Atmada, S.H.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1 Nama Khoirul Anwar :
Pekerjaan/Lembaga :
Ketua Panwas Kabupaten Musi Rawas
Alamat :
Jl. Pangeran M. Amin RukoArgopolitan
Center Kec. Muara Beliti Kab. Musi Rawas
Provinsi Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I;
2 Nama : Oktureni Sandhira Kirana
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Musi Rawas
Alamat : Jl. Pangeran M. Amin RukoArgopolitan
Center Kec. Muara Beliti Kab. Musi Rawas
Provinsi Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II;
3 Nama : Hermansyah
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Musi Rawas
Alamat : Jl. Pangeran M. Amin RukoArgopolitan
Center Kec. Muara Beliti Kab. Musi Rawas
Provinsi Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III;
Teradu I s.d.III selanjutnya disebut sebagai------------------------Para Teradu;
[1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1]Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Para Teradu selaku Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Musi
Rawas telah bertindak tidak cermat dengan mengangkat seorang anggota Panitia
Pengawas Pemilu kecamatan bernama Rio Ariatama yang masih menjabat
sebagai anggota partai (PSI).
PERMOHONAN
[2.3]Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para
Teradu;
[2.4]Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-6, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Keputusan KetuaPanitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Musi Rawas Nomor : 009/Bawaslu-
Prov.SS/HK.01.01/XI/2017 tentang Penetapan Anggota
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Se-
Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan;
2. Bukti P-2 : Surat Keputusan Nomor : 082/SK/DPW-VI/2015 tentang
Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan
Cabang Partai Solidaritas Indonesia Kecamatan
MuaraKelingi;
3. Bukti P-3 : Surat Pernyataan bersedia menjadi anggota Partai
Solidaritas Indonesia;
4. Bukti P-4 : Perjanjian sewa/Pinjaman Kantor Dewan Pimpinan
Cabang Partai Solidaritas Indonesia Kecamatan Muara
Kelingi Kabupaten Musi Rawas yang ditandatangani oleh
Rio Ariatama;
5. Bukti P-5 : Keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Musi Rawas Nomor : 005/BAWASLU-
Prov.SS-06/KP.01.00/IX/2017 tentang Pembentukan
Panitia Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu
Kecamatan;
6. Bukti P-6 : Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan
Umum yang didalamnya terdapat nama Rio Ariatama
tercantum dalam SK PSI.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5]Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai
berikut:
Pada pokoknya Para Teradu menolak dalil aduan Pengadu seluruhnya. Para
Teradu belum mengetahui sebelumnya terkait dugaan keterlibatan Sdr. Rio
Ariatama dalam kepengurusan Parpol. Para teradu baru mengetahui setelah
adanya panggilan sidang dari DKPP RI. Setelah mengetahui, Para teradu
Langsung melakukan klarifikasi kepada semua pihak terkait untuk
mendapatkan kepastian informasi. Para Teradu lagsung menindaklanjuti laporan
tersebut sebagai bukti keseriusan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat
yang masuk. Bahwa dalam klarifikasi Sdr. Rio Ariatama membantahnya dengan
menghadirkan alat bukti sebagaimana terlampir. Bahwa selama tahapan seleksi
belum pernah ada laporan masuk sebelumnya dari masyarakat. Para Teradu
juga tidak berniat melindungi atau membela, jika terbukti justru akan dilakukan
tindakan tegas. Akan tetapi Sdr. Rio dan Para pihak yang diklarifikasi
membantah semua tuduhan.
[2.6] PERMOHONAN
Berdasarkanuraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-5sebagai berikut:
1. BuktiT-1 : Bukti-bukti sebagaimana yang dimiliki Pengadu;
2. BuktiT-2 : Form Pernyataan sdr. Rio diatas Materai;
3. BuktiT-3 : Form A4 verifikasi Parpol;
4. BuktiT-4 : Berita Acara Klarifikasi Panwas Musi Rawas;
5. Bukti T-5 : Pernyataan Saksi-saksi.
[2.8]DKPP telah meminta keterangan Saksi dan Pihak Terkait;
Novis (Sekretaris PSI)
Pekerjaan saksi adalah wiraswasta, pengusaha mobil. Saksi sudah mengenal Rio
Ariatama sejak 2015. Tanda tangan kepengurusan PSI dalam rekrutmen ada
yang secara sukarela ada yang dipalsukan. bahwa Kecamatan Muara Kelingi
bukan merupakan kecamatan yang didaftarkan dalam persyaratan minimal 50
persen dalam satu Kabupaten. Saksi sering menandatangani berkas tanpa
melihat isi. Menurut saksi seharusnya SK yang terdapat dalam SIPOL yang
tertera nama Sdr. Rio seharusnya ditandatangani DPW bukan DPP.
Rio Ariatama (Panwascam Muara Kelingi)
Saya pernah komplain ke PSI pertama saat nama saya tercantum di SIPOL. Saya
baru tahu ada sewa menyewa dan alat bukti lain pada saat pemanggilan sidang
DKPP. Saksi noviz pernah diberi syarat KTP oleh rio untuk persyaratan
pengurusan muhamadiyah. Rio Ariatama memberikan keterangan berbeda pada
saat sidang pertama dan kedua. Keterangan berbeda tersebut diantaranya terkait
tanda tangannya yang berubah-ubah, menyatakan bahwa dirinya telah
menandatangani form a4 dan sudah memberikannya kepada Panwas namun
pada sidang kedua berbeda, panwas baru mengetahui setelah ada panggilan dari
DKPP.
KPU Musi Rawas
Rio Ariatama tidak termasuk kedalam daftar yang dilakukan verifikasi faktual
parpol. Form A4 yang menyatakan bukan sebagai pengurus parpol yang
dilampirkan Rio sebagai bantahan benar formatnya, tapi bukan KPU Musi Rawas
yang menerbitkan. KPU Musi Rawas tidak mengetahui nama Rio ada di SIPOL
KPU.
[2.9]Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi
di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan
bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, yang memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a
quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan
pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas perbuatannya
meloloskan Rio Ariatama sebagai Panwascam Muara Kelingi padahal Rio
Ariatama masih terdaftar sebagai Pengurus dan anggota Partai Solidaritas
Indonesia (PSI). Hal ini bertentangan dengan ketentuan peraturan yang
mengharuskan anggota Panwascam bukan anggota Parpol dan tidak sesuai
dengan prinsip imparsialitas penyelenggara pemilu;
[4.2]Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya
menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu mendalilkan bahwa
sebelumnya tidak pernah ada pengaduan masyarakat yang masuk. Para Teradu
baru mengetahui setelah adanya panggilan sidang dari DKPP. Para Teradu sudah
melakukan klarifikasi terhadap Rio Ariatama serta menghadirkan pihak PSI
dengan hasil menolak tuduhan Pengadu;
[4.3]Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, keterangan saksi, bukti
dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan DKPP berpendapat
bahwa tindakan klarifikasi Para Teradu terhadap Rio Ariatama selaku anggota
Panwascam Muara Kelingi sudah dilakukan, akan tetapi dalam pemeriksaan
sidang pertama dan kedua yang dilakukan DKPP terdapat beberapa fakta yang
berbeda dengan hasil klarifikasi Para Teradu. Pertama bahwa ada perbedaan
tanda tangan Rio Ariatama yang tertera pada formulir Lampiran 4, yang
menerangkan bukan pengurus parpol dengan tanda tangan yang tertera dalam
KTP. Rio Ariatama juga mengakui bahwa semua tanda tangan sebagaimana bukti
yang dihadirkan dalam persidangan adalah tanda tangannya. Padahal sebagai
seorang penyelenggara, perbedaan tanda tangan dapat menimbulkan akibat
hukum serta menimbulkan syakwasangka publik terhadap produk hukum yang
dikeluarkan nantinya. Fakta Kedua adalah KPU Kabupaten Musi Rawas
menyatakan bahwa Rio Ariatama bukan termasuk kedalam daftar nama anggota
partai politik yang dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Musi Rawas. Oleh
karenanya alat bukti surat berupa Formulir Lampiran 4 Model BA. FE. KPU.
Kab/Kota-parpol tentang pernyataan tidak mendukung parpol calon peserta
Pemilu yang dihadirkan Teradu sebagai dasar penolakan tuduhan Pengadu
bahwa Rio Ariatama bukan merupakan anggota Parpol tidak dapat diterima
sebagai bukti sempurna. Dalam sidang pemeriksaan Pihak Terkait KPU
Kabupaten Musi Rawas menyangkal Formulir Lampiran 4 karena nama Rio
Ariatama tidak termasuk daftar nama anggota parpol untuk dilakukan verifikasi
faktual segingga mustahil diterbitkan Formulir Lampiran 4. Dengan demikian
alat bukti Formulir Lampiran 4 bukanlah dokumen yang otentik. Fakta ketiga
adalah adanya pembiaran oleh Rio Ariatama terhadap PSI yang telah mencatut
namanya. DKPP menilai bahwa tindakan tersebut dapat mencoreng nama
lembaga Penyelenggara Pemilu termasuk Panwas Musi Rawas di mata publik,
apalagi dalam Pemilu Serentak 2019 Parpol merupakan entitas peserta pemilu
akan sarat dengan kepentingan politik. Para Teradu berkewajiban membersihkan
nama baik lembaganya dengan melakukan pemeriksaan secara transparan agar
mampu mempertanggungjawabkannya kepada publik. Dalam pemeriksaan
terungkap bahwa hingga saat ini nama Rio Ariatama masih tercantum dalam
SIPOL sebagai pengurus PSI Kecamatan Muara Kelingi. Fakta Keempat adalah
adanya pernyataan yang berubah-ubah dari Rio Ariatama, termasuk terkait sewa
rumah yang diperuntukkan bagi sekretariat PSI Muara Kelingi yang pada
awalnya dihadirkan saksi dari Sekretaris Camat namun dalam pernyataan
sidang kedua menyatakan itu adalah rumah orang tuanya sendiri yang bukan
merupakan rumahnya. Atas beberapa fakta tersebut DKPP menilai Para Teradu
tidak bekerja optimal dan komprehensif dalam menggali fakta sebagaimana
pokok aduan pengadu. Kesemua bukti seperti form kesediaan menjadi pengurus
parpol, kepemilikan KTA PSI atas nama Rio Aryatama, KTP yang dipinjamkan Rio
Aryatama pada Novis saksi yang mewakili pengurus PSI, mengindikasikan Rio
Ariatama terafiliasi dengan parpol tersebut. Selain itu terdapat perbedaan
keterangan saksi pengurus Parpol PSI Musi Rawas dalam persidangan yang
menyatakan Rio Aryatama mengembalikan form kesediaan menjadi anggota PSI
tanpa diisi dan ditandatangani, faktanya form kesediaan tersebut terisi dan
ditandatangani Rio Ariatama. Berdasarkan fakta sidang, alat bukti, keterangan
saksi, keterangan pihak terkait, kecenderungan bahwa Rio Ariatama terafiliasi
dengan PSI lebih besar dari pada bukti bahwa pihak Terkait Rio Ariatama
bukanlah pengurus parpol. Dengan demikian Jawaban Para Teradu dalam
persidangan tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu telah terbukti melanggar
Pasal 15 huruf f dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4]Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para
Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduana quo;
[5.3.] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkanpengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Memberikan sanksi Peringatan kepada Teradu I Khoirul Anwar, Teradu II
Oktureni Sandhira Kirana, dan Teradu III Hermansyah selaku Ketua dan
Anggota Panwas Kabupaten Musi Rawas sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Teradu I, Teradu II dan Teradu III untuk melakukan
evaluasi terhadap syarat imparsialitas Rio Ariatama selaku anggota
Panwascam Muara Kelingi sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan
supervisi terhadap Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dalam melakukan
evaluasi terhadap syarat imparsialitas Rio Ariatama sejak putusan ini
dibacakan;
5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan
putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
dan Fritz Edwar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal
Enam Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua
Puluh Sembilan bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono,
selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam,
Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan
Para Teradu.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
ttd ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
ttd ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir