Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 162/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kab.Musi Rawas
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 29/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-08-2018
👁 13 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: Bahwa Para Teradu selaku Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Musi Rawas telah bertindak tidak cermat dengan mengangkat seorang anggota Panitia Pengawas Pemilu kecamatan bernama Rio Ariatama yang masih menjabat sebagai anggota partai (PSI). PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas perbuatannya meloloskan Rio Ariatama sebagai Panwascam Muara Kelingi padahal Rio Ariatama masih terdaftar sebagai Pengurus dan anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Hal ini bertentangan dengan ketentuan peraturan yang mengharuskan anggota Panwascam bukan anggota Parpol dan tidak sesuai dengan prinsip imparsialitas penyelenggara pemilu; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkanpengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Memberikan sanksi Peringatan kepada Teradu I Khoirul Anwar, Teradu II Oktureni Sandhira Kirana, dan Teradu III Hermansyah selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Musi Rawas sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Teradu I, Teradu II dan Teradu III untuk melakukan evaluasi terhadap syarat imparsialitas Rio Ariatama selaku anggota Panwascam Muara Kelingi sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan supervisi terhadap Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dalam melakukan evaluasi terhadap s
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 162/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 166/I-P/L/DKPP/2018 tanggal 28 Juni 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor162/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Armansyah Pekerjaan/Lembaga : Masyarakat/Mahasiswa Alamat : Kel. Terawas RT 07 Kec. STL Ulu Terawas Kab. Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan. Selanjutnya memberikan Kuasa Kepada Sdr. Erlangga Atmada, S.H. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1 Nama Khoirul Anwar : Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Musi Rawas Alamat : Jl. Pangeran M. Amin RukoArgopolitan Center Kec. Muara Beliti Kab. Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2 Nama : Oktureni Sandhira Kirana Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Musi Rawas Alamat : Jl. Pangeran M. Amin RukoArgopolitan Center Kec. Muara Beliti Kab. Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; 3 Nama : Hermansyah Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Musi Rawas Alamat : Jl. Pangeran M. Amin RukoArgopolitan Center Kec. Muara Beliti Kab. Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III; Teradu I s.d.III selanjutnya disebut sebagai------------------------Para Teradu; [1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1]Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: Bahwa Para Teradu selaku Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Musi Rawas telah bertindak tidak cermat dengan mengangkat seorang anggota Panitia Pengawas Pemilu kecamatan bernama Rio Ariatama yang masih menjabat sebagai anggota partai (PSI). PERMOHONAN [2.3]Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para Teradu; [2.4]Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-6, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Keputusan KetuaPanitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Nomor : 009/Bawaslu- Prov.SS/HK.01.01/XI/2017 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Se- Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan; 2. Bukti P-2 : Surat Keputusan Nomor : 082/SK/DPW-VI/2015 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Solidaritas Indonesia Kecamatan MuaraKelingi; 3. Bukti P-3 : Surat Pernyataan bersedia menjadi anggota Partai Solidaritas Indonesia; 4. Bukti P-4 : Perjanjian sewa/Pinjaman Kantor Dewan Pimpinan Cabang Partai Solidaritas Indonesia Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas yang ditandatangani oleh Rio Ariatama; 5. Bukti P-5 : Keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Nomor : 005/BAWASLU- Prov.SS-06/KP.01.00/IX/2017 tentang Pembentukan Panitia Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan; 6. Bukti P-6 : Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum yang didalamnya terdapat nama Rio Ariatama tercantum dalam SK PSI. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5]Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai berikut: Pada pokoknya Para Teradu menolak dalil aduan Pengadu seluruhnya. Para Teradu belum mengetahui sebelumnya terkait dugaan keterlibatan Sdr. Rio Ariatama dalam kepengurusan Parpol. Para teradu baru mengetahui setelah adanya panggilan sidang dari DKPP RI. Setelah mengetahui, Para teradu Langsung melakukan klarifikasi kepada semua pihak terkait untuk mendapatkan kepastian informasi. Para Teradu lagsung menindaklanjuti laporan tersebut sebagai bukti keseriusan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk. Bahwa dalam klarifikasi Sdr. Rio Ariatama membantahnya dengan menghadirkan alat bukti sebagaimana terlampir. Bahwa selama tahapan seleksi belum pernah ada laporan masuk sebelumnya dari masyarakat. Para Teradu juga tidak berniat melindungi atau membela, jika terbukti justru akan dilakukan tindakan tegas. Akan tetapi Sdr. Rio dan Para pihak yang diklarifikasi membantah semua tuduhan. [2.6] PERMOHONAN Berdasarkanuraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-5sebagai berikut: 1. BuktiT-1 : Bukti-bukti sebagaimana yang dimiliki Pengadu; 2. BuktiT-2 : Form Pernyataan sdr. Rio diatas Materai; 3. BuktiT-3 : Form A4 verifikasi Parpol; 4. BuktiT-4 : Berita Acara Klarifikasi Panwas Musi Rawas; 5. Bukti T-5 : Pernyataan Saksi-saksi. [2.8]DKPP telah meminta keterangan Saksi dan Pihak Terkait; Novis (Sekretaris PSI) Pekerjaan saksi adalah wiraswasta, pengusaha mobil. Saksi sudah mengenal Rio Ariatama sejak 2015. Tanda tangan kepengurusan PSI dalam rekrutmen ada yang secara sukarela ada yang dipalsukan. bahwa Kecamatan Muara Kelingi bukan merupakan kecamatan yang didaftarkan dalam persyaratan minimal 50 persen dalam satu Kabupaten. Saksi sering menandatangani berkas tanpa melihat isi. Menurut saksi seharusnya SK yang terdapat dalam SIPOL yang tertera nama Sdr. Rio seharusnya ditandatangani DPW bukan DPP. Rio Ariatama (Panwascam Muara Kelingi) Saya pernah komplain ke PSI pertama saat nama saya tercantum di SIPOL. Saya baru tahu ada sewa menyewa dan alat bukti lain pada saat pemanggilan sidang DKPP. Saksi noviz pernah diberi syarat KTP oleh rio untuk persyaratan pengurusan muhamadiyah. Rio Ariatama memberikan keterangan berbeda pada saat sidang pertama dan kedua. Keterangan berbeda tersebut diantaranya terkait tanda tangannya yang berubah-ubah, menyatakan bahwa dirinya telah menandatangani form a4 dan sudah memberikannya kepada Panwas namun pada sidang kedua berbeda, panwas baru mengetahui setelah ada panggilan dari DKPP. KPU Musi Rawas Rio Ariatama tidak termasuk kedalam daftar yang dilakukan verifikasi faktual parpol. Form A4 yang menyatakan bukan sebagai pengurus parpol yang dilampirkan Rio sebagai bantahan benar formatnya, tapi bukan KPU Musi Rawas yang menerbitkan. KPU Musi Rawas tidak mengetahui nama Rio ada di SIPOL KPU. [2.9]Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas perbuatannya meloloskan Rio Ariatama sebagai Panwascam Muara Kelingi padahal Rio Ariatama masih terdaftar sebagai Pengurus dan anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Hal ini bertentangan dengan ketentuan peraturan yang mengharuskan anggota Panwascam bukan anggota Parpol dan tidak sesuai dengan prinsip imparsialitas penyelenggara pemilu; [4.2]Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu mendalilkan bahwa sebelumnya tidak pernah ada pengaduan masyarakat yang masuk. Para Teradu baru mengetahui setelah adanya panggilan sidang dari DKPP. Para Teradu sudah melakukan klarifikasi terhadap Rio Ariatama serta menghadirkan pihak PSI dengan hasil menolak tuduhan Pengadu; [4.3]Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, keterangan saksi, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan DKPP berpendapat bahwa tindakan klarifikasi Para Teradu terhadap Rio Ariatama selaku anggota Panwascam Muara Kelingi sudah dilakukan, akan tetapi dalam pemeriksaan sidang pertama dan kedua yang dilakukan DKPP terdapat beberapa fakta yang berbeda dengan hasil klarifikasi Para Teradu. Pertama bahwa ada perbedaan tanda tangan Rio Ariatama yang tertera pada formulir Lampiran 4, yang menerangkan bukan pengurus parpol dengan tanda tangan yang tertera dalam KTP. Rio Ariatama juga mengakui bahwa semua tanda tangan sebagaimana bukti yang dihadirkan dalam persidangan adalah tanda tangannya. Padahal sebagai seorang penyelenggara, perbedaan tanda tangan dapat menimbulkan akibat hukum serta menimbulkan syakwasangka publik terhadap produk hukum yang dikeluarkan nantinya. Fakta Kedua adalah KPU Kabupaten Musi Rawas menyatakan bahwa Rio Ariatama bukan termasuk kedalam daftar nama anggota partai politik yang dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Musi Rawas. Oleh karenanya alat bukti surat berupa Formulir Lampiran 4 Model BA. FE. KPU. Kab/Kota-parpol tentang pernyataan tidak mendukung parpol calon peserta Pemilu yang dihadirkan Teradu sebagai dasar penolakan tuduhan Pengadu bahwa Rio Ariatama bukan merupakan anggota Parpol tidak dapat diterima sebagai bukti sempurna. Dalam sidang pemeriksaan Pihak Terkait KPU Kabupaten Musi Rawas menyangkal Formulir Lampiran 4 karena nama Rio Ariatama tidak termasuk daftar nama anggota parpol untuk dilakukan verifikasi faktual segingga mustahil diterbitkan Formulir Lampiran 4. Dengan demikian alat bukti Formulir Lampiran 4 bukanlah dokumen yang otentik. Fakta ketiga adalah adanya pembiaran oleh Rio Ariatama terhadap PSI yang telah mencatut namanya. DKPP menilai bahwa tindakan tersebut dapat mencoreng nama lembaga Penyelenggara Pemilu termasuk Panwas Musi Rawas di mata publik, apalagi dalam Pemilu Serentak 2019 Parpol merupakan entitas peserta pemilu akan sarat dengan kepentingan politik. Para Teradu berkewajiban membersihkan nama baik lembaganya dengan melakukan pemeriksaan secara transparan agar mampu mempertanggungjawabkannya kepada publik. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa hingga saat ini nama Rio Ariatama masih tercantum dalam SIPOL sebagai pengurus PSI Kecamatan Muara Kelingi. Fakta Keempat adalah adanya pernyataan yang berubah-ubah dari Rio Ariatama, termasuk terkait sewa rumah yang diperuntukkan bagi sekretariat PSI Muara Kelingi yang pada awalnya dihadirkan saksi dari Sekretaris Camat namun dalam pernyataan sidang kedua menyatakan itu adalah rumah orang tuanya sendiri yang bukan merupakan rumahnya. Atas beberapa fakta tersebut DKPP menilai Para Teradu tidak bekerja optimal dan komprehensif dalam menggali fakta sebagaimana pokok aduan pengadu. Kesemua bukti seperti form kesediaan menjadi pengurus parpol, kepemilikan KTA PSI atas nama Rio Aryatama, KTP yang dipinjamkan Rio Aryatama pada Novis saksi yang mewakili pengurus PSI, mengindikasikan Rio Ariatama terafiliasi dengan parpol tersebut. Selain itu terdapat perbedaan keterangan saksi pengurus Parpol PSI Musi Rawas dalam persidangan yang menyatakan Rio Aryatama mengembalikan form kesediaan menjadi anggota PSI tanpa diisi dan ditandatangani, faktanya form kesediaan tersebut terisi dan ditandatangani Rio Ariatama. Berdasarkan fakta sidang, alat bukti, keterangan saksi, keterangan pihak terkait, kecenderungan bahwa Rio Ariatama terafiliasi dengan PSI lebih besar dari pada bukti bahwa pihak Terkait Rio Ariatama bukanlah pengurus parpol. Dengan demikian Jawaban Para Teradu dalam persidangan tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu telah terbukti melanggar Pasal 15 huruf f dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4]Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduana quo; [5.3.] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkanpengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Memberikan sanksi Peringatan kepada Teradu I Khoirul Anwar, Teradu II Oktureni Sandhira Kirana, dan Teradu III Hermansyah selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Musi Rawas sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Teradu I, Teradu II dan Teradu III untuk melakukan evaluasi terhadap syarat imparsialitas Rio Ariatama selaku anggota Panwascam Muara Kelingi sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan supervisi terhadap Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dalam melakukan evaluasi terhadap syarat imparsialitas Rio Ariatama sejak putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edwar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Enam Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA ttd ttd Muhammad Teguh Prasetyo ttd ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir