Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 95 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU & Bawaslu Kabupaten Buru
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-07-2019
👁 18 dibaca
⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 14 Mei 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu secara bersama-sama merubah Form C-1 KWK dan C-1 Plano termasuk data dinding kosong dan dinding palsu agar semua suara Partai dan Caleg di 5 (lima) s.d 7 (tujuh) Kecamatan, yaitu Kecamatan Namlea, Kecamatan Lilialy, Kecamatan Waeapo, Kecamatan Lolong Guba, Kecamatan Waelata, Kecamatan Teluk Kaiely dan Kecamatan Batabual suaranya ke Partai Golkar dan untuk memenangkan Caleg–Caleg Partai Golkar Kabupaten Buru; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan dalam melaksanakan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Buru, sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu secara bersama-sama mengubah Form C-1 KWK dan C-1 Plano agar semua suara Partai dan Caleg di 5 (lima) dari 7 (tujuh) Kecamatan, yaitu Kecamatan Namlea, Kecamatan Lilialy, Kecamatan Waeapo, Kecamatan Lolong Guba, Kecamatan Waelata, Kecamatan Teluk Kaiely dan Kecamatan Batabual dipindahkan suaranya ke Partai Golkar dan Caleg Partai Golkar Kabupaten Buru. Menurut Pengadu hal tersebut atas perintah Bupati Buru yang dikoordinir oleh Camat sebagaimana bukti rekaman video, karena Bupati Buru dari Partai Golkar; [4.1.2] Bahwa terjadi penggelembungan suara di TPS 02 Desa Wapsalit sebanyak 10 suara pada Partai PKS dan selisih suara pada TPS 05 Desa Waggeren pada partai Golkar sebanyak 10 suara berdasarkan bukti C1-KWK.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Munir Soamole selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru, Teradu II Faisal Amin Mamulaty, Teradu III Mirja Ohoibor, Teradu IV Saiful Kabau dan Teradu V Gawi Gibrihi masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Fatih Haris Thalib selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Buru, Teradu VII Muhammad Hamdani Jafar dan Teradu VIII Ambran Sakula masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Buru; 4.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 95-PKE-DKPP/V/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 090-
P/L-DKPP/V/2019yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 95-PKE-DKPP/V/2019,
menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : DYMM. Prof. DR. E. Irwannur Latubaul. Ph.D
Pekerjaan : Ketua Lembaga Negara Perintis Kemerdekaan RI/
Ketua Dewan Adat Nasional
Alamat : Menara Era, Jl. Pasar Senen Raya Lantai 12A, Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Munir Soamole
Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Buru
Alamat : Jl. Mesjid Agung – Namlea, Kabupaten Buru
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Faisal Amin Mamulaty
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Buru
Alamat : Jl. Mesjid Agung – Namlea, Kabupaten Buru
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Mirja Ohoibor
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Buru
Alamat : Jl. Mesjid Agung – Namlea, Kabupaten Buru
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Saiful Kabau
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Buru
Alamat : Jl. Mesjid Agung – Namlea, Kabupaten Buru
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Gawi Gibrihi
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Buru
Alamat : Jl. Mesjid Agung – Namlea, Kabupaten Buru
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Fatih Haris Thalib
Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Buru
Alamat : Jl. BTN Bukit Permai, Namlea-Buru, Kabupaten Buru
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Muhammad Hamdani Jafar
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Buru
Alamat : Jl. BTN Bukit Permai, Namlea-Buru, Kabupaten Buru
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Ambran Sakula
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Buru
Alamat : Jl. BTN Bukit Permai, Namlea-Buru, Kabupaten Buru
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu VIII;
Teradu I s.d VIII selanjutnya disebut sebagai----------------------Para Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 14 Mei 2019 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa para Teradu secara bersama-sama merubah Form C-1 KWK dan C-1
Plano termasuk data dinding kosong dan dinding palsu agar semua suara Partai
dan Caleg di 5 (lima) s.d 7 (tujuh) Kecamatan, yaitu Kecamatan Namlea,
Kecamatan Lilialy, Kecamatan Waeapo, Kecamatan Lolong Guba, Kecamatan
Waelata, Kecamatan Teluk Kaiely dan Kecamatan Batabual suaranya ke Partai
Golkar dan untuk memenangkan Caleg–Caleg Partai Golkar Kabupaten Buru;
2. Bahwa Kejahatan berjamaah itu diduga dilakukan atas perintah Bupati Buru
yang dikoordinir oleh Camat sebagaimana bukti rekaman video dan lainnya
terlampir, karena Bupati Buru dari Partai Golkar. Pelanggaran tersebut dapat
diuraikan sebagai berikut:
a. Dapil II Kec. Wayapo, Lolong Guba, Waelata, Teluk Kayeli dan Batabual
Berdasarkan fakta hukum yang terjadi dalam proses perhitungan dan
perekapan suara pada pemilu 17 April 2019 pada Dapil Buru II, terjadi
pelanggaran perekapan data suara pada tingkat PPK dan KPPS yakni:
1) Diduga terjadi Penggelembungan suara di TPS 02 Desa Wapsalit
sebanyak 10 suara pada Partai PKS sesuai bukti terlampir pada form
C-1 KWK;
2) Terjadi selisih suara pada TPS 05 Desa Waggeren TPS 05 pada partai
Golkar sebanyak 10 suara bukti C1-KWK
3) Diduga terjadi penggelembungan suara pada Partai Gerindra
sebanyak 500 suara dan pada semua tingkatan TPS dapil II pada 5
Kecamatan, dan memohon kepada KPU Kabupaten Buru untuk segera
lakukan rekapan data ulang pada semua tingkatan untuk Dapil II
b. Dapil Buru II
Pelanggaran Pemilu yang terjadi membuat ketidakpastian hukum dan
ketidakpercayaan masyarakat kepada penyelenggara pemilu baik tingkat
KPPS, PPK, dan Panwaslu. Berbagai temuan Pengadu, antara
lainketidakcocokan antara C-1 KWK dan C-1 plano di TPS antara lain pada
TPS 05 di Desa Waicerin bahwa Partai Golkar pada C-1 KWK dan C-1 Plano
berbeda, dimana dalam C-1 KWK tidak mendapatkan suara, namun pada C-
1 Plano Golkar mendapatkan suara. Hal ini menunjukkan ketidakbenaran
pada penyelenggara pemilu pada tingkat PPK. Bahwa Pengadu telah minta
kepada KPU Kabupaten Buru untuk segera menindaklanjuti form keberatan
Pengadu dengan cara menghitung ulang kembali surat suara di tingkat
KPPS, namun tidak diindahkan;
c. Dapil II
Bahwa sesuai bukti dan fakta hukum yang terjadi dalam proses perhitungan
suara pada pemilu 17 April 2019, pada Dapil Buru II, Partai PSI menemukan
beberapa pelanggaran, antara lain:
1) Terjadi penggelembungan suara di TPS 05 Desa Waegeren, dimana
terdapat selisih suara 10 Partai Golkar pada C-1 KWK
2) Terjadi selisih suara Partai PKS pada TPS 2 Desa
Wapsalit.Ketidaksesuaian C-1 KWK dengan C-1 Plano pada PPK
LolongGuba. Adapun bukti-bukti pelanggaran lainnya telah kami
simpulkan pada form keberatan ini
d. Dapil II Kecamatan Wayopo, Lolong Guba, Teluk Kayeli dan Batabual
Berdasarkan fakta hukum yang terjadi dalam proses penghintungan dan
perekapan suara pada pemilu 17 April 2019 di Dapil Buru II, terjadi
pelanggaran perekapan data suara pada tingkat KPPS dan PPK, yaitu:
1) Penggelembungan suara di TPS II Desa Wapsalit sebanyak 10 suara
pada Partai PKS sesuai bukti terlampir pada Form C-1 KWK
2) Diduga terjadi penggelembungan suara pada Partai Gerindra
sebanyak 500 suara pada tingkat TPS masing-masing kecamatan
pada Dapil II.
e. Dapil II Kecamatan Lolong Guba
Bahwa sesuai bukti fakta yang terjadi dalam proses perhitungan suara pada
pemilu 17 April 2019 pada Dapil Buru II, terjadi beberapa temuan
pelanggaran, antara lain:
1) Terjadi penggelembungan suara di TPS 05 Desa Wageren dengan
selisih suara pada partai Golkar pada C-1 KWK
2) Terjadi selisih suara dari C-1 KWK pada TPS 2 Desa Wapsalit yang
terjadi pada Partai PKS yang terjadi sesuai dengan C-1 KWK dan C-1
Plano pada tingkat PPK Kecamatan Lolong Guba.
f. Buru II/ Kec. Lolong Guba
Bahwa menurut laporan dari masyarakat yang masuk dalam DPT TPS III
Dusun Ukalahing/Waikit, mengeluh dikarenakan mereka tidak ikut serta
coblos, padahal mereka penduduk asli yang mempunyai hak untuk
mengikuti pencoblosan. Terkait keterangan di atas terjadi penyalahgunaan
hak pilih TPS II Nafruat. Terkait hal tersebut, Partai Hanura telah meminta
agar masyarakat yang belum coblos, harus diberi hak coblos sesuai hak
mereka sebagai warga yang sah
g. Panwaslu Kecamatan Lolong Guba
Berdasarkan temuan Pengadu, Pawaslu Kecamatan Lolong Guba pada saat
rekapitulasi tingkat Kecamatan pada suara Desa Waegeren TPS 01 terjadi
kelebihan satu surat suara pada perolehan suara Presiden dan Wakil
Presiden dan setelah dikroscek oleh PPK ternyata terdapat pemilih
menggunakan E-KTP dengan alamat di luar Provisi Maluku tetapi tidak
menggunakan form A.5 (pindah memilih) dengan demikian
PanwasluKecamatan Lolong Guba merekomendasikan kepada PPK
Kecamatan Lolong Guba untuk melakukan pemungutan suara ulang;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang
seadil-adilnya
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Surat Raja Pulau Buru Ke XXI Nomor: D.212/DAN-KIKE/PYMM
RAJA P.BURU XXI/VI/2019, tanggal 30 April 2019;
Bukti P-2 : Surat DPD Partai Berkarya Kabupaten Buru Nomor: 0110/DPD-
PB/IV/2019, Perihal: Permohonan Pemilihan Ulang Legislatif di 5
Kecamatan Kabupaten Buru, tanggal 28 April 2019;
Bukti P-3 : Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Panwaslu Kecamatan Namlea
Nomor:03/Panwaslu-Nla/IV/2019/LHP/PM.00.01/IV/2019,
tanggal 29 April 2019;
Bukti P-4 : Surat DPD Partai Solidaritas Indonesia Nomor: 03/DPD-PSI/KAB
BURU/IV/2019, Perihal: Permohonan Pemilihan Ulang Legislatif di
5 Kecamatan Kabupaten Buru, tanggal 27 April 2019;
Bukti P-5 : Fotokopi Hasil Pleno PPK Dapil II Batabual, Teluk Kayeli, Lolong
Uba, dan Waeapo;
Bukti P-6 : Surat DPC Paratai Hanura Kabupaten Buru Nomor:
SKEP/09/DPC-HANURA/IV/2019, Perihal Permohonan PSU
kepada Panwaslu Kecamatan Namlea, tanggal 19 April 2019;
Bukti P-7 : Formulir DB-2 KPU Formulir Keberatan Saksi atas nama Rifai W
(Partai PSI) tanggal 2 Mei 2019;
Bukti P-8 : Formulir DB-2 KPU Formulir Keberatan Saksi atas nama Barokah
(Partai PSI) tanggal 2 Mei 2019;
Bukti P-9 : Formulir DB-2 KPU Formulir Keberatan Saksi atas nama Ali Wael
(Partai PSI) tanggal 2 Mei 2019;
Bukti P-10 : Formulir DB-2 KPU Formulir Keberatan Saksi atas nama Sukempi
(Partai Hanura) tanggal 3 Mei 2019;
Bukti P-11 : Formulir DB-2 KPU Formulir Keberatan Saksi atas nama Sahril
Latbuat (Partai Hanura) tanggal 3 Mei 2019;
Bukti P-12 : Surat Panwaslu Kecamatan Lolong Guba Nomor:
02/TM/PL.PP/KEC.LLG/31.03/IV/2019, Perihal Rekomendasi
PSU TPS 1 Desa Waegeren;
Bukti P-13 : Rekaman percakapan Camat Kaiely, Sekretaris PPK dan Ketua
Panwaslu Kaiely;
Bukti P-14 : Video Rekaman Pembicaraan Panwaslu Kecamatan Namlea
dengan Ketua KPPS TPS 32 Desa Namlea, Perihal Pengakuan
Ketua KPPS 32 terjadi Pengambilan C1 Hologram dari Kotal Suara
Tersegel berdasarkan Perintah KPU Kabupaten Buru;
Bukti P-15 : Rekaman Temuan Tidak adanya data dinding/C1 Plano TPS 37
Kecamatan Namlea;
Bukti P-16 : Rekaman Rekapitulasi KPU Kabupaten Buru, dimana adanya
keberatan Saksi terkait dengan TPS II Desa Wapsalit, dimana PKS
yang seharusnya tidak memperoleh suara namun dalam rekap C1
memperoleh sebanyak 10 suara;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada 8 Juli 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.4.1] Jawaban Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buru
1. Bahwa dalil Pengadu angka 1 halaman 1 Permohonan a quo merupakan dalil
yang tidak berdasar hukum.
Disebutkan bahwa Teradu secara bersama-sama merubah formulir C1 KWK
dan C1 Plano kosong agar semua suara Partai dan caleg di wilayah daerah
pemilihan Buru I meliputi Kecamatan Namlea dan Kecamatan Lilialy. Serta
daerah pemilihan Buru II yang meliputi Kecamatan Waiapo, Kecamatan
Lolong Guba, Kecamatan Wailatan, Kecamatan Teluk Kaiely dan Kecamatan
Batabual suaranya ke Partai Golkar dan Caleg Partai Golkar;
Merupakan fakta hukum, bahwa sampai dengan pengitungan suara di TPS
selesai Teradu tidak pernah berada didalam TPS maupun menyuruh baik
secara lisan maupun tulisan kepada KPPS untuk merubah atau
menambahkan perolehan suara untuk Partai Golkar maupun Caleg Partai
Golkar. Sehingga dalil Pengadu harus dikesampingkan oleh Majelis Yang
Mulia karna menurut Teradu dalil tersebut tidak Relevan dan hanya berupa
opini Pangadu semata karna tidak didukung dengan bukti-bukti;
2. Bahwa dalil Pengadu angka 2 halaman 1 Permohonan a quo merupakan dalil
yang tidak berdasar hukum.
Disebutkan bahwa diduga teradu melakukan kejahatan atas perintah
Saudara Bupati Buru yang di koordinir oleh Camat. Selanjutnya disebutkan
dalam huruf (a) angka (1) bahwa penggelembungan tersebut terjadi di TPS 2
Desa Wapsalit sebanyak 10 suara untuk Partai Keadilan Sejahtera.
Merupakan fakta hukum, bahwa dalil Pengadu tersebut telah dibantah oleh
PPK Kecamatan Lolong Guba sesuai Pernyataan bersama 3 PPK;
Fakta hukum lainnya bahwa Rekaman yang menjadi alat bukti Pengadu
tidak menyebutkan KPU Kabupaten Buru telah bekerjasama dengan pihak
manapun untuk merubah atau menambah suara Partai Golkar;
Sementara dalil Pengadu menurut Teradu adalah sumir dan tidak jelas serta
tidak ada korelasinya perintah Bupati Buru (Ketua DPD II Golkar) meminta
untuk menambahkan 10 suara untuk Partai Keadilan Sejahtera. Sehingga
menurut Teradu Majelis Yang Mulia perlu lebih jauh untuk meminta barang
bukti yang mempunyai korelasi langsung dengan Teradu. Jika tidak maka,
menurut Teradu Mejelis Yang Mulia harus mengkesampingkan pokok aduan
Pengadu;
3. Bahwa dalil Pengadu angka 2 halaman 2 Permohonan a quo merupakan dalil
yang tidak berdasar hukum.
Disebutkan oleh Pengadu bahwa, terjadi selisih suara di TPS 05 Desa
Waigeren untuk Partai Golongan Karya sebanyak 10 suara.
Merupakan fakta hukum, bahwa dalil PENGADU tersebut telah dibantah
oleh PPK Kecamatan Lolong Guba sesuai Pernyataan bersama 3 PPK.
Kemudian Pengadu tidak secara gamblang menguraikan bagamana selisih
suara tersebut terjadi, apa peran Teradu dalam pergeseran 10 suara
tersebut, serta suara partai mana yang diambil sehingga Partai Golongan
Karya mendapat tambahan 10 suara.
4. Bahwa dalil Pengadu angka 3 halaman 2 Permohonan a quo merupakan dalil
yang tidak berdasar hukum.
Disebutkan oleh Pengadu bahwa telah terjadi penggelembungan suara Partai
Gerindra sebanyak 500 suara disemua TPS di Daerah Pemilihan Buru II.
Merupakan fakta hukum, bahwa pada saat rekapitulasi penghitungan suara
Tingkat KPU Kabupaten Buru, saksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan
saksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah menyampaikan hal tersebut
kepada Pimpinan Pleno. Kemudian Pimpinan Pleno meminta agar dibuktikan
tuduhan tersebut. Terjadi di TPS berapa, Dusun Apa, Desa apa, Kecamatan
mana, berapa suara yang digelembungkan, mekanisme
penggelembungannya seperti apa, siapa yang melakukannya. Saksi Partai
Hati Nurani Rakyat dan Saksi Partai Solidaritas Indonesia tidak dapat
membuktikannya, kemudian kedua saksi partai peserta pemilu tersebut
meminta kepada pimpinan sidang untuk dilakukannya Pemungutan Suara
Ulang (PSU) di seluruh Kecamatan Lolong Guba. Serta meminta untuk
diberikan formulir DB-2 KPU (formulir keberatan saksi) untuk diisi;
Menanggapi permintaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari kedua saksi
partai peserta pemilu tersebut, Pimpinan Pleno kemudian menjelaskan
bahwa, apa yang terjadi di TPS 2 Desa Wapsalit dan TPS 5 Desa Waigeren
tidak bisa digernalisir 41 TPS lainnya dari total 43 TPS yang ada di
Kecamatan Lolong Guba tersebut bermasalah, sehingga saksi meminta
untuk dilakukakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU);
Pimpinan Pleno menjelaskan kepada saksi bahwa, Sesuai prosudur
pemungutan suara ulang (PSU) direkomendasikan oleh Panwaslu TPS atau
Panwaslucam dan disampaikan secara berjenjang dengan terlebih dahulu
dilakukan pengajian untuk menentukan unsur PSU sebagaimana diatur
dalam pasal 373 PKPU Nomor 3 Tahun 2019. Sehingga hal itu tidak
mungkin dilakukan oleh KPU Kabupaten Buru atas usul saksi.
5. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan bahwa tidak terdapat C1 Plano pada TPS
37 Desa Namlea Kecamatan Namlea adalah dalil yang tidak berdasar hukum
dan tidak sesuai fakta.
Faktanya bahwa pada TPS 37 Desa Namlea Kecamatan Namlea semua jenis
formulir kelengkapan TPS ada dan tersimpan rapih.
Fakta lain bahwa, data yang dimasukan atau disalin kedalam formulir C1
Hologram dan C1 Salinan sumbernya dari C1 Plano (lampiran bukti fisik dan
digital).
Sehingga Teradu menilai dalil yang disampaikan Pengadu gugur demi
hukum.
6. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan pasal yang dilanggar Teradu angka 1
sampai dengan 13 menurut Teradu sepanjang proses yang telah diuraikan
Teradu pada poin 1 sampai dengan poin 5 serta pernyataan Pihak Terkait (Ketua
PPK Namlea, Ketua PPK Teluk Kaiely, Ketua PPK Lolong Guba) tidak terbukti
maka, pelanggaran atas pasal-pasal sebagaimana di uraikan Pengadu harus
ditolak oleh Majelis Hakim Yang Mulia.
7. Teradu menilai bahwa pengaduan Pengadu pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2019
tidak cermat dan tidak memahami dengan baik jabatan dan komposisi
keanggotaan yang ada dalam Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru,
faktanya bahwa, Pengadu mencantumkan Mirja Ohoibor sebagai Divisi Hukum
padahal yang benar adalah Divisi Parmas & SDM. Demikian juga Saiful Kabau
sebagai Divisi Logistik, padahal yang benar adalah Divisi Hukum dan
Pengawasan.
[2.4.2] Jawaban Teradu VI s.d VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Buru
1. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu VI s.d VIII
selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buru secara bersama-sama
dengan Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buru merubah
Dokumen C1 KWK dan C1 Plano agar semua suara Partai dan Caleg di 5 (Lima)
sampai dengan 7(Tujuh) Kecamatan yang meliputi, Kec. Namlea, Kec. Lilialy,
Kec. Waeapo, Kec. Lolong Guba, Kec. Waelata, Kec. Teluk Kaiely, dan Kec.
Batabual, agar dipindahkan ke Caleg Partai Golkar Kabupaten Buru. Bahwa
dalil aduan tersebut adalah tidak benar adanya, karena proses Pengisian C1
Plano dan C1 KWK dilakukan oleh KPPS dan di awasi langsung oleh Pengawas
TPS dan para saksi Parpol. Pada Proses tersebut Bawaslu Kabupaten Buru
melakukan Pengawasan sampai dengan bergesernya Kotak Suara dari PPK
sampai di Kantor KPU Kabupaten Buru;
2. Bahwa dalil Pengadu yang mengatakan bahwa kejahatan tersebut diduga
dilakukan atas perintah Bupati Buru yang dikoordinir oleh Camat sebagaimana
rekaman video. Teradu menyatakan bahwa terkait Rekaman tersebut dilakukan
langsung oleh jajarannya dalam hal ini Ketua Panwaslu Kecamatan Teluk Kaiely
yang pada saat ditelepon oleh Camat Kecamatan Teluk Kaiely pada pukul 23:46
WIT. Dalam percakapan itu Camat meminta Persetujuan Panwaslu Kecamatan
Kaiely untuk mendongkrak suara salah satu Caleg Partai Golkar atas Nama
Yusuf Hentihu, tetapi Ketua Panwaslu Kecamatan Kaiely tidak menyetujui
permintaan tersebut dan rekaman tersebut langsung dilaporkan ke Kantor
Bawaslu Kabupaten Buru pada tanggal 19 April 2019. Dari Laporan tersebut
Bawaslu Kabupaten Buru sesuai tugas dan kewenanganya berdasarkan Pasal
101, 103, dan 104 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, melakukan
Pencegahan Dini dengan mengirim surat instruksi kepada Ketua dan Anggota
Panwaslu Kecamatan di Lima Kecamatan tersebut untuk segera melakukan tiga
hal yaitu:
a. Menginstruksikan Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan secara ketat
dalam proses rekapitulasi di tingkat PPK masing-masing Kecamatan (lampiran
surat);
b. Memastikan bahwa apabila ada terjadi ketidakcocokan dalam Pleno, pastikan
bahwa PPK tidak merubah Perolehan Angka suara Pasangan Calon Presiden
dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD PROVINSI dan DPRD Kab.Kota.;
c. Apabila terjadi hal demikian maka Panwaslu Kecamatan segera berkoordinasi
dengan Bawaslu Kabupaten Buru dan dicatat dalam Fom A Hasil Pengawasan
Dan setelah mengirimkan surat tersebut melalui Grup Watsapps Bawaslu
Kabupaten Buru juga melakukan monitoring Pengawasan secara terus
menerus di 5 (lima ) Kecamatan tersebut guna mengantisipasi kemungkinan
pelanggaran yang mungkin terjadi;
3. Bahwa berdasarkan informasi awal rekaman vidio tersebut Bawaslu Kabupaten
Buru juga memanggil pihak-pihak yang disebutkan namanya dalam rekaman
percakapan tersebut untuk dimintai keterangan klarifikasi;
4. Terkait dengan adanya dokumen Rekomendasi yang disampaikan oleh Pemohon
bahwa Panwaslu Kecamatan Namlea merekomendasikan untuk dilakukan PSU
pada 71 TPS, Bawaslu Kabupaten Buru dapat menjelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa setelah selesai pelaksanaan Pungut Hitung pada tanggal 17 April
2019, Bawaslu Kabupaten Buru hanya menerima tembusan surat
Rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Namlea untuk pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 2 (dua) TPS yakni TPS 16 dan TPS 32
karena telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang Undang
Nomor 7 Tahun 2017;
b. Bahwa berdasarkan keterangan dari Ketua Panwaslu Kecamatan Namlea atas
nama Ahmad Tukmuli mengatakan surat tersebut masih bersifat Draft
rancangan dan disiapkan untuk Pleno Pimpinan Panwaslu Kecamatan Namlea
dan belum disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Buru. Dari hasil kajian
dan Pleno Panwaslu Kecamatan Namlea, yaitu hanya 2 (dua) TPS yang
memenuhi unsur untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang yaitu TPS 16
dan TPS 32. Kemudian ditindaklanjuti dengan surat Rekomendasi ke PPK
Namlea dan tembusan Kepada Bawaslu Kabupaten Buru dan KPUD
Kabupaten Buru;
c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Buru sepanjang pelaksanaan Tahapan Pungut
Hitung sampai dengan Rekapitulasi dari tingkat Kecamatan sampai Tingkat
Kabupaten berakhir hanya mengetahui/menerima serta melakukan
pengawasan atas tembusan 2 (dua) rekomendasi yang dikeluarkan oleh
Panwaslu Kecamatan Namlea yakni Rekomendasi pada tanggal 21 April 2019
dengan Nomor 01/PANWASLU-NLA/IV/2019 tentang Penghitungan Suara
Ulang (surat terlampir) dan Rekomendasi pada Tanggal 21 april 2019 dengan
Nomor01/PANWASLU-NLA/IV/2019 tentang Pemungutan Suara Ulang (surat
terlampir beserta BA Pleno);
d. Berdasarkan Laporan berjenjang internal kelembagaan, serta Keterangan
yang disampaikan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan pada saat Sidang DKPP
pada tanggal 8 Juli 2019 bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku,
terkait adanya dokumen lain maka itu diluar pengetahuan Bawaslu
Kabupaten Buru secara kelembagaan, karena hal itu tidak dilaporkan secara
resmi maupun dikoordinasikan untuk ditindaklanjuti.
KESIMPULAN
[2.5] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Minahasa menyampaikan kesimpulan tertanggal 10 Juli 2019 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Teradu I s.d Teradu V yang
dirumuskan sebagai berikut:
1. Bahwa dalil Pengadu dalam fakta persidangan merupakan dalil yang tidak
berdasar hukum.
Disebutkan bahwa Teradu pada saat pleno di tingkat KPU Kabupaten Buru
tidak menindaklanjuti atau mendiamkan keberatan yang disampaikan partai
peserta pemilu terkait pokok permasalahan penggelembungan suara di TPS
05 Desa Waigeren, TPS 02 Desa Wapsalit Kecamatan Lolong Guba serta TPS
03 Desa Waetele Kecamatan Waiapo. Dimana penggelembungan suara
tersebut diberikan untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai
Golongan Karya (Golkar);
Merupakan fakta hukum, bahwa pimpinan sidang pleno di Tingkat KPU
Kabupaten Buru telah meminta kapada saksi peserta pemilu untuk
membuktikan tuduhan tersebut, serta mencocokkan hasil Formulir C1
Salinan, Formulir DAA1 dan formulir DA1 yang diterbitkan oleh PPK Lolong
Guba dan PPK Waiapo;
Atas pencocokan data atau hasil tersebut ternyata semua saksi mempunyai
data atau hasil yang sama termasuk saksi Partai Hati Nurani Rakyat
(Hanura), saksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan saksi Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDI-P). Sehingga pimpinan pleno memutuskan bahwa
angka tersebut sah dan ditetapkan sesuai hasil penetapan pada tingkat
KPPS dan pleno PPK Kecamatan Lolong Guba dan Kecamatan Waiapo;
2. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d V secara bersama-sama
dengan Teradu VI s.d VIII telah merubah C1 Plano, C1 Hologram dan C1 Salinan
merupakan dalil yang tidak berdasar hukum.
Merupakan fakta persidangan bahwa ternyata dalil dan alat bukti yang
disampaikan kepada Majelis Hakim Sidang DKPP tidak satupun berkaitan
dengan Teradu;
Dalam fakta persidangan, Pengadu tidak dapat membuktikan pelanggaran
yang dilakukan Teradu I s.d Teradu V yang berkaitan dengan kewenangan
lembaga (DKPP) yang berkaitan dengan pelanggaran Etika, Moral dan
Perilaku, hanya sebatas asumsi dan logika Pengadu yang tidak berdasarkan
fakta dan bukti;
3. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d V secara bersama-sama
dengan Teradu VI s.d VIII bekerjasama dengan Bupati Buru untuk menambah
perolehan angka Partai Golongan Karya merupakan dalil yang tidak berdasar
hukum.
Fakta persidangan serta alat bukti Video 4 yang disampaikan Pengadu tidak
menjelaskan sedikitpun menyebutkan atau mempunyai korelasi perintah
kepada Para Teradu;
Fakta persidangan bahwa percakapan tersebut hanya merupakan
percakapan individual antara Camat Teluk Kaiely dengan Ketua
Panwaslucam Teluk Kaiely, sama sekali tidak ada korelasinya dengan
Teradu I s.d Teradu V;
Merupakan fakta persidangan bahwa Teradu VI s.d VIII saat mengetahui
adanya rekaman tersebut telah menindaklanjuti permasalahan tersebut
dengan cara memanggil pihak-pihak yang disebutkan dalam video tersebut
untuk dimintai keterangan. Dari keterangan pihak-pihak yang dipanggil
tidak ditemukan unsur pelanggaran yang melibatkan Teradu I s.d Teradu
VIII, sehingga dipastikan permintaan atau arahan Camat Kaiyeli atas nama
Bupati Buru tidak ditindaklanjuti oleh Pihak Terkait (Ketua Panwaslucam
Teluk Kaiely) dalam hal merubah angka-angka perolehan suara untuk Partai
Golongan Karya di seluruh wilayah daerah pemilihan Buru I yang meliputi
Kecamatan Namlea dan Kecamatan Lilialy serta daerah pemilihan Buru II
yang meliputi Kecamatan Waiapo, Kecamatan Lolong Guba, Kecamatan
Wailata, Kacamatan Teluk Kaiely serta Kecamatan Batabual. Sebagaimana
fakta persidangan Bukti Rekaman Video Percakapan yang disampaikan oleh
Pengadu tidak ditemukan perintah/arahan langsung dari Bupati Buru
dalam rekaman percakapan tersebut sebagaimana yang ditanyakan Mejelis
Hakim kepada saksi Pengadu maupun Pihak Terkait (Ketua Panwaslucam
Teluk Kaiely);
Saat memanggil/memeriksa para Pihak-Pihak yang disebutkan dalam
rekaman tersebut oleh Bawaslu Kabupaten Buru ternyata dalil dan alat
bukti rekaman yang disampaikan kepada Majelis Hakim Sidang DKPP tidak
satupun berkaitan langsung dengan Teradu I s.d V Teradu seperti yang
muncul dalam fakta Persidangan;
4. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d Teradu V secara serius tidak
menegakkan peraturan yang berkaitan dengan pemilu di Kabupaten Buru
merupakan dalil yang tidak berdasar hukum.
Faktanya seluruh proses tahapan yang diamanatkan dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan
Perhitungan Suara dan PKPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi
Perolehan Suara Pemilu 2019 dilaksanakan oleh Teradu I s.d V;
Fakta lain bahwa Teradu I s.d V pada saat hari pemungutan suara (di KPPS)
hingga perekapan di tingkat pleno PPK terus memantau dan berada di
lapangan (mobile) melakukan monitoring guna memastikan penyelenggara
ditingkat bawah (KPPS, PPS dan PPK) bekerja sesuai Undang-Undang dan
Peraturan KPU yang berlaku;
5. Alat Bukti Video-1 yang di sampaikan Pengadu tidak ada korelasi dengan Teradu
I s.d V;
6. Alat Bukti Video-2 yang disampaikan Pengadu tidak jelas dan tidak diuraikan isi
dalam video tersebut yang berhubungan dengan Teradu I s.d Teradu V;
7. Alat Bukti Video-3 yang disampaikan Pengadu tidak jelas dan tidak
menggambarkan makna pemilu yang berkaitan dengan pelanggaran yang
dilakukan Teradu I s.d Teradu V;
8. Alat Bukti Video-4 yang disampaikan Pengadu tidak menceritakan peran Teradu
terlibat secara langsung dengan Pihak Terkait;
9. Alat Bukti Video-5 yang disampaikan Pengadu adalah rekayasa dari Saksi
Pengadu atas nama Syahril Latbual yang mengadvokasi pemilih diluar waktu
pemungutan dan penghitungan suara dan merekam sendiri, men-skenario
sendiri, mewawancarai sendiri sejumlah oknum orang-orang tertentu dan
mengatasnamakan Masyarakat untuk kepentingan Saksi Pengadu yang tidak
jelas, terkesan telah direncanakan untuk mencari-cari kesalahan Teradu I s.d
Teradu V;
10. Alat Bukti Video-6 yang di sampaikan Pengadu, tidak sama sekali berkaitan
dengan pelanggaran atau tidak ada unsur Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Teradu I s.d Teradu V;
11. Alat Bukti Video-7 yang disampaikan Pengadu adalah bentuk imajinasi dan
tidak berkaitan dengan Pelanggaran Etika, Moral dan Perilaku Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu V;
12. Alat Bukti Video-8 yang disampaikan Pengadu tidak menggambarkan sebuah
Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu V;
13. Alat Bukti Video-9 yang disampaikan Pengadu tidak mempunyai korelasi dengan
pelanggaran Etika, Moral, Perilaku yang dilanggar oleh Teradu I s.d Teradu V;
14. Pengadu dalam persidangan menyampaikan tuduhan, argumentasi, imajinasi
dan agitasi di luar materi atau pokok aduan yang diterima Teradu I s.d Teradu
V;
15. Bahwa 4 Saksi yang dihadirkan Pengadu dalam persidangan menyampaikan
hal-hal diluar fakta yang sebenarnya serta keluar dari pokok aduan Pengadu;
16. Alat bukti yang disampaikan Pengadu saat persidangan dimulai harus
dikesampingkan;
17. Alat bukti tambahan yang disampaikan Pengadu usai Persidangan Harus
dikesampingkan.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
[2.6.1] Petitum Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buru
Teradu I s.d Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu V tidak melakukan pelanggaran Kode Etik;
dan
3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.6.2] Petitum Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Buru
Teradu VI s.d Teradu VIII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI s.d Teradu VIII tidak melakukan pelanggaran Kode Etik;
dan
3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.8] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat
bukti sebagai berikut:
[2.8.1] Bukti Teradu I s.d Teradu V Selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Buru
Bukti T-1 : Surat KPU RI Nomor 704/PP.10.2-SD/07/KPU/IV/2019, Perihal:
Kelengkapan Set Formulir C, C1 Hologram;
Bukti T-2 : Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor: 21/Kpts/KPU-
KAB/8104/IV/2019 tentang Tindaklanjut Rekomendasi
Panwaslucam Kecamatan Lolong Guba;
Bukti T-3 : Rekomendasi Panwaslucam Lolong Guba Nomor:
02/TM/PL/PP/Kec.LLG/21/IV/2019, Perihal: Rekomedasi;
Bukti T-4 : Permohonan Pemungutan Suara Ulang DPC PArtai Hanura kepada
Panwaslucam Lolong Guba;
Bukti T-5 : Formulir Salinan Jenis DPRD Kab/Kota TPS 02 Desa Wapsalit,
Kecamatan Lolong Guba, dan TPS 05 Desa Waigeren Kecamatan
Lolong Guba;
Bukti T-6 : Surat Pernyataan Tertulis Ketua PPK Namlea, Ketua PPK Lolong
Guba, dan Ketua PPK Teluk Kaiely;
Bukti T-7 : Formulir Model C1 Plano, C1 Salinan jenis Pemilihan DPRD
Kab/Kota TPS 37 Desa Namlea, Kecamatan Namlea;
Bukti T-8 : Formulir DA1-KPU Jenis Pemilihan DPRD Kab/Kota Kecamatan
Lolong Guba dan Kecamatan Teluk Kaiely;
Bukti T-9 : Formulir Model DA-KPU Kecamatan Lolong Guba;
Bukti T-10 : Berita Acara Nomor: 05/PPK-LG/IV/2019, Perihal: Klarifikasi
Pencocokan Data C1 pada Pleno Tingkat Kecamatan Lolong Guba;
Bukti T-11 : Formulir C1 Desa Waitele;
Bukti T-12 : Surat Pernyataan PPK Lilialy;
Bukti T-13 : Fomulir DA1 Kecamatan Waiapo – Dapil Buru II;
[2.8.2] Bukti Teradu VI s.d Teradu VIII Selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Buru
Bukti T-1 : Form Model C1-DPRD Kabupaten TPS 02 dan Form DAA.1 DPRD
Kabupaten Desa Wapsalit dan Form Model C1-DPRD Kabupaten
TPS 05 Desa Waegeren dan Form DAA.1 DPRD Kabupaten Desa
Waegeren;
Bukti T-2 : Form A PengawasanRapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara
Pemilu 2019 Kabupaten Buru;
Bukti T-3 : Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Namlea Ditujukan
Kepada PPK Kecamatan Namlea Terkait C1 Hologram, Form
A1,A2,A3 dan C1 Plano dan C1KWK;
Bukti T-4 : Formulir Model ALaporan Hasil Pengawasan Tahapan Pungut
Hitung Pemilihan Umum 2019pada Kecamatan Namlea Untuk TPS
32;
Bukti T-5 : Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Namlea Kepada PPK Kecamatan
Namlea Terkait PSU TPS 16 dan TPS 32;
Bukti T-6 : Berita Acara Pleno hasil Pemungutan Suara UlangPada Kecamatan
Namlea di TPS 16 dan TPS 32;
Bukti T-7 : Rekomendasi PSU Panwaslu Kecamatan LolonggubaKepada PPK
Lolongguba;
Bukti T-8 : Surat Tindaklanjut Rekomendasi PSU Panwslu Kec. LolongGuba
Dari KPU Kabupaten Buru;
Bukti T-9 : Surat Bawaslu Kabupaten Buru Nomor: 42/BAWASLU-
KB/PM.00.01/IV/2019, Perihal: Instruksi, tanggal 22 April 2019;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada
DKPP berupa:
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
b. Rekomendasi DPR.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan
dan perbuatan dalam melaksanakan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Buru, sebagai
berikut:
[4.1.1] Bahwa Para Teradu secara bersama-sama mengubah Form C-1 KWK dan C-1
Plano agar semua suara Partai dan Caleg di 5 (lima) dari 7 (tujuh) Kecamatan, yaitu
Kecamatan Namlea, Kecamatan Lilialy, Kecamatan Waeapo, Kecamatan Lolong Guba,
Kecamatan Waelata, Kecamatan Teluk Kaiely dan Kecamatan Batabual dipindahkan
suaranya ke Partai Golkar dan Caleg Partai Golkar Kabupaten Buru. Menurut
Pengadu hal tersebut atas perintah Bupati Buru yang dikoordinir oleh Camat
sebagaimana bukti rekaman video, karena Bupati Buru dari Partai Golkar;
[4.1.2] Bahwa terjadi penggelembungan suara di TPS 02 Desa Wapsalit sebanyak 10
suara pada Partai PKS dan selisih suara pada TPS 05 Desa Waggeren pada partai
Golkar sebanyak 10 suara berdasarkan bukti C1-KWK. Pengadu juga mendalilkan
terjadi penggelembungan suara pada Partai Gerindra sebanyak 500 suara pada 5
Kecamatan, namun tidak ditindaklanjuti oleh Teradu I s.d Teradu V. Terdapat juga
Pemilih yang terdaftar dalam DPT TPS III Dusun Ukalahing/Waikit dan tidak dapat
mencoblos.
[4.1.3] Bahwa pada rekapitulasi tingkat Kecamatan Lolong Guba, ditemukan
kelebihan satu surat suara pada perolehan suara Presiden dan Wakil Presiden.
Setelah dilakukan kroscek oleh PPK ternyata terdapat Pemilih menggunakan e-KTP
dengan alamat di luar Provisi Maluku, yang tidak menggunakan Form Model A.5-KPU
(pindah memilih) menggunakan hak pilih. Berdasarkan fakta tersebut, Panwaslu
Kecamatan Lolong Guba merekomendasikan kepada PPK Kecamatan Lolong Guba
untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Bahwa berdasarkan bukti-bukti
tersebut Teradu I s.d Teradu V diduga melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh
tahapan Pemilu Tahun 2019 sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
[4.2.1] Menimbang terkait dalil Teradu I s.d Teradu V merubah formulir C1 KWK dan
C1 Plano kosong agar semua suara Partai dan Caleg dialihkan ke Partai Golkar dan
Caleg Partai Golkar Teradu I s.d Teradu V menyatakan seluruh proses pemungutan,
penghitungan dan rekapitulasi di TPS dilaksanakan oleh KPPS. Teradu I s.d Teradu V
tidak berada di lokasi TPS apalagi memberi perintah baik secara lisan maupun
tulisan kepada KPPS untuk mengubah atau menambahkan perolehan suara untuk
Partai Golkar maupun Caleg Partai Golkar. Berdasarkan fakta tersebut, dalil Pengadu
tidak relevan dan hanya berupa opini Pengadu semata karena tidak didukung dengan
bukti-bukti;
[4.2.2] Menimbang Teradu I s.d Teradu V menolak dalil aduan Pengadu yang
menyatakan terjadi penggelembungan suara di TPS 02 Desa Wapsalit sebanyak 10
suara untuk Partai PKS dan selisih suara pada TPS 05 Desa Waggeren pada partai
Golkar sebanyak 10 suara berdasarkan bukti C1-KWK.Teradu I s.d Teradu V
menyatakan terkait perolehan suara PKS diTPS 02 Desa Wapsalit, telah dilakukan
koreksi pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Kecamatan Lolong Guba. Faktanya terjadi
kesalahan penulisan perolehan suara pada C1-KWK DPRD Kabupaten, dimana
tertulis 19 suara untuk PKS, sementara berdasarkan C1-Plano 10 suara. Terhadap
koreksi tersebut disaksikan oleh seluruh Saksi Parpol. Terkait dengan dalil Pengadu
yang menyatakan selisih suara pada TPS 05 Desa Waggeren pada Partai Golkar
sebanyak 10 suara tidak pernah dipermasalahkan dalam rekapitulasi tingkat
Kecamatan. Terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan terjadi penggelembungan
suara Partai Gerindra sebanyak 500 suara pada 5 Kecamatan, hal tersebut sudah
disampaikan saksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan saksi Partai Solidaritas
Indonesia (PSI) dalam Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten. Pada saat itu juga
KPU Kabupaten Buru langsung menindaklanjuti dengan meminta bukti dan data
penggelembungan yang dimaksud, namun tidak dapat dipenuhi oleh Saksi.
Berdasarkan hal tersebut Teradu I s.d Teradu Vmenyatakan telah melasanakan
tahapan rekapitulasi tingkat Kabupaten Buru sesuai dengan prosedur dan
mekanisme yang berlaku;
[4.2.3] Menimbang Teradu VI s.d Teradu VIII menolak dalil Pengadu yang menyatakan
bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buru
secara bersama-sama dengan Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Buru merubah Dokumen C1 KWK dan C1 Plano agar semua suara Partai
dan Caleg di 5 (Lima) sampai dengan 7 (Tujuh) agar dipindahkan suara Partai Golkar
dan ke Caleg Partai Golkar Kabupaten Buru. Bahwa proses Pengisian C1 Plano dan
C1 KWK dilakukan oleh KPPS dan diawasi langsung oleh Pengawas TPS serta saksi
Parpol. Terkait Rekaman pembicaraan Ketua Panwaslu Kecamatan Teluk Kaiely yang
ditelepon oleh Camat Teluk Kaiely pada pukul 23:46 WIT, merupakan Temuan
Panwaslu Kecamatan Teluk Kaiely. Dalam percakapan tersebut, Camat Teluk Kaiely
meminta Persetujuan Panwaslu Kecamatan Kaiely untuk mendongkrak suara salah
satu Caleg Partai Golkar atas Nama Yusuf Hentihu, tetapi hal tersebut tidak disetujui
oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Kaiely. Bahwa Temuan tersebut kemudian
diteruskan oleh Panwaslu Kecamatan Kaiely ke Bawaslu Kabupaten Buru pada
tanggal 19 April 2019.Teradu VI s.d Teradu VIII kemudian memanggil pihak-pihak
yang disebutkan namanya dalam rekaman percakapan tersebut untuk dimintai
keterangan klarifikasi. Kemudian Teradu VI s.d Teradu VIII menindaklanjuti temuan
tersebut dengan melakukan Pencegahan Dini melalui Surat Instruksi kepada Ketua
dan Anggota Panwaslu Kecamatan. Terkait dengan TPS 01 Desa Waegeren,
Kecamatan Lolong Guba, Teradu I s.d Teradu V menyatakan bahwa benar pada
rekapitulasi tingkat Kecamatan Lolong Guba, ditemukan kelebihan satu surat suara
pada perolehan suara Presiden dan Wakil Presiden oleh Panwaslu Kecamatan Lolong
Guba. Bahwa setelah dilakukan kroscek, ternyata hal tersebut terjadi karena terdapat
Pemilih menggunakan e-KTP dengan alamat di luar Provinsi Maluku, yang tidak
menggunakan Form Model A.5-KPU (pindah memilih) menggunakan hak pilih.
Berdasarkan hal tersebut, Panwaslu Kecamatan Lolong Guba merekomendasikan
kepada PPK Kecamatan Lolong Guba untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang
sesuai dengan Surat Rekomedasi Nomor: 02/TM/PL.PP/KEC.LLG/31.03/IV/2019.
Rekomendasi tersebut ditindaklanjuti KPU Kabupaten Buru dengan Surat Keputusan
Nomor: 21/Kpts/KPU-KAB/8104/IV/2019 tanggal 25 April 2019;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu secara bersama-
sama mengubah Form C-1 dan C-1 Plano agar semua suara Partai dan Caleg di 5
(lima) dari 7 (tujuh) Kecamatan suaranya dialihkan ke Partai Golkar dan Caleg Partai
Golkar, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa dalil aduan Pengadu tidak
didukung dengan alat bukti yang relevan. Pengadu tidak dapat membuktikan dalil
aduan tersebut. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu
tidak terbukti, jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP.;
[4.3.2] Berkenaan dalil Pengadu yang menyatakan terjadi penggelembungan suara di
TPS 02 Desa Wapsalit, Kecamatan Lolong Guba sebanyak 10 suara untuk PKS,
terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar terjadi koreksi terhadap
perolehan suara PKS pada Rapat Pleno Rekapitulasi Kecamatan Lolong Guba. Bahwa
terjadi kesalahan penulisan perolehan suara PKS pada Formulir Model C1 DPRD
Kabupaten, tertulis 19 suara, sementara berdasarkan Formulir Model C1-Plano hanya
10 suara. Terungkap fakta bahwa koreksi tersebut dilakukan bersama seluruh Saksi
Parpol. Hasil pencermatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 05/PPK-
LG/IV/2019 tanggal 24 April 2019. Berdasarkan hal tersebut, DKPP berpendapat
proses kroscek dan pencermatan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan fakta tersebut, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para
Teradu meyakinkan DKPP;
[4.3.3] Terkait dengan TPS 01 Desa Waegeren, Kecamatan Lolong Guba, yang
dipersoalkan oleh Pengadu, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar
pada rekapitulasi tingkat Kecamatan Lolong Guba, Panwaslu Kecamatan Lolong Guba
menemukan kelebihan 1 (satu) surat suara pada perolehan suara Presiden dan Wakil
Presiden. Peristiwa tersebut telah ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kecamatan Lolong
Guba dengan melakukan kroscek. Selanjutnya Panwaslu Kecamatan Lolong Guba
merekomendasikan PSU melalui Surat Nomor:
02/TM/PL.PP/KEC.LLG/31.03/IV/2019. Terhadap rekomendasi tersebut telah
ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Buru dengan menggelar Rapat Pleno dan
mengeluarkan Keputusan Nomor: 21/Kpts/KPU-KAB/8104/IV/2019 tanggal 25 April
2019. Berdasarkan fakta di atas, DKPP berpendapat bahwa rekomendasi telah
ditindaklanjuti oleh Para Teradu sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang
berlaku. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para
Teradu meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa
bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan
Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Munir Soamole selaku Ketua merangkap
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru, Teradu II Faisal Amin
Mamulaty, Teradu III Mirja Ohoibor, Teradu IV Saiful Kabau dan Teradu V Gawi
Gibrihi masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Fatih Haris Thalib selaku Ketua merangkap
Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Buru, Teradu VII Muhammad
Hamdani Jafar dan Teradu VIII Ambran Sakula masing-masing selaku Anggota
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Buru;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku untuk melaksanakan
Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku untuk melaksanakan
Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap
Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Juli
tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan Agustus tahun Dua
Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-
masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir