Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 47 & 72/PKE-DKPP-IV/2015
Putusan KPU Kota Denpasar
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 19/11/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-11-2015
👁 9 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 127/I-P/L- DKPP/2015tanggal 15 September 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 47/DKPP-PKE-IV/2015, dan Pengaduan Nomor 180/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 21 Oktober 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 72/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Para Pengadu dalam sidang DKPP pada hari Kamis 29 Oktober 2015 telah menyampaikan pokok-pokok pengaduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Pada tanggal 7 September 2015, bertempat di ruangan Ketua KPU Kota Denpasar berkumpul beberapa orang diantaranya, I Gede John Darmawan (Ketua KPU Denpasar), I Made Raka Suwarna (Komisioner KPU Kota Denpasar, I Made Arjaya (Paslon Walikota Kota Denpasar, I Made Ghandi (Ketua DPC Demokrat Kota Denpasa)r, Hilmun Nabi (Ketua DPC PKS Kota Denpasar),Wawa (nama panggilan Istri dari I Made Arjaya); 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan: pertama, bahwa Teradu selaku Ketua KPU Kota Denpasar diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas perbuatannya menghilangkan berkas BB-2 KWK Pencalonan Made Arjaya dan AA.Ayu Rai Sunarsi yang berimplikasi pada ketidaklengkapan berkas pencalonan Made Arjaya dan AA.Ayu Rai Sunarsi, Pengadu juga mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua, Anggota serta staf sekretariat KPU Kota Denpasar telah bersikap tidak adil, tidak profesional, dan tidak cermat, karena terindikasi melanggar asas netralitas, dan mengabaikan asas kepastian hukum. Kedua, Para Teradu telah lalai karena Logo Partai Politik selain Logo Partai Politik Pengusung Pasangan Calon tertera di spanduk APK yang difasilitasi oleh KPU Kota Denpasar tidak sesuai dengan dokumen pencalonan yang diserahkan pada saat pencalonan dan terpasang di seluruh Kota Denpasar; Menimbang bahwa terhadap pengaduan Pengadu tersebut, terhadap materi pertama berupa penghilangan berkas, Para Teradu menolak dalil pengaduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I, Teradu II, dan Teradu III atas nama I Gede Jhon Darmawan, I Made Raka Suwarna, dan Helmy Fathurrazy selaku Ketua Merangkap Anggota, Anggota, dan Staf KPU Kota Denpasar sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Bali untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 47/DKPP-PKE-IV/2015
Nomor 72/DKPP-PKE-IV/2015
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir dengan Pengaduan Nomor
127/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 15 September 2015 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 47/DKPP-PKE-IV/2015, dan Pengaduan Nomor 180/I-P/L-DKPP/2015 tanggal
21 Oktober 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 72/DKPP-PKE-IV/2015,
menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Putu Arnata
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kota Denpasar
Alamat Kantor : Jln. Pandu No. 26,Tanjung Bungkak, Kota Denpasar
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : I Gede Jhon Darmawan
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kota Denpasar
Alamat : Jln. Raya Puputan Renon,Kota Denpasar
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I;
Nama : I Made Raka Suwarna
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Denpasar
Alamat : Jln. Raya Puputan Renon,Kota Denpasar
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu II;
Nama : Helmy Fathurrazy
1
Pekerjaan/Lembaga : Staf Sekretariat KPU Kota Denpasar
Alamat : Jln. Raya Puputan Renon,Kota Denpasar
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu III;
Selanjutnya Teradu I s/d Teradu III disebut sebagai-----------------------------Para Teradu;
[1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 127/I-P/L-
DKPP/2015tanggal 15 September 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
47/DKPP-PKE-IV/2015, dan Pengaduan Nomor 180/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 21
Oktober 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 72/DKPP-PKE-IV/2015, yang
pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1]Bahwa Para Pengadu dalam sidang DKPP pada hari Kamis 29 Oktober 2015 telah
menyampaikan pokok-pokok pengaduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Pada tanggal 7 September 2015, bertempat di ruangan Ketua KPU Kota Denpasar
berkumpul beberapa orang diantaranya, I Gede John Darmawan (Ketua KPU
Denpasar), I Made Raka Suwarna (Komisioner KPU Kota Denpasar, I Made Arjaya
(Paslon Walikota Kota Denpasar, I Made Ghandi (Ketua DPC Demokrat Kota
Denpasa)r, Hilmun Nabi (Ketua DPC PKS Kota Denpasar),Wawa (nama panggilan
Istri dari I Made Arjaya);
2. Ketua KPU Denpasar sebut menyampaikan bahwa lembaran pengesahan pimpinan
parpol pendaftaran, Paslon I Made arjaya dan AA.A Rai Sunastri lembaran
pengesahan tersebut dipastikan ada oleh KPU kota Denpasar, namun KPU Kota
Denpasar tidak menemukan lembaran pengesahan parpol pada formulir BB-2 KWK
Paslon bersangkutan;
3. Bahwa setelah dilakukan pra kondisi pemeriksaan berkas pencalonan dimaksud,
KPU Kota Denpasar mengembalikan berkas tersebut kepada tim paslon untuk
diserahkan pada acara formal serah terima berkas dari paslon kepada KPU Kota
Denpasar. Pada acara serah terima dimaksud KPU Kota Denpasar menerima berkas
paslon bersangkutan, KPU Kota Denpasar menyerahkan tanda terima pendaftaran
paslon bersangkutan dengan Formulir TT.1KWK bahwa BB.2 KWK dinyatakan ada
dan memenuhi syarat;
2
4. KPU Kota Denpasar menghubungi Paslon untuk memenuhi kelengkapan formulir
BB-2 KWK. Pada Pukul 15.00 WITA lampiran pengesahan parpol dimaksud
dilengkapi oleh tim Paslon bersangkutan dengan membawa berkas kelengkapan
untuk diserahkan kepada KPU Kota Denpasar;
5. Tanda terima TT.1KWK Paslon I Made Arjaya dan AA.A Rai Sunastri dinyatakan KPU
Kota Denpasar TMS, dalam formulir BB-2 KWK KPU Kota Denpasar tidak dijelaskan
syarat apa yang tidak dilengkapi oleh Paslon sehingga tidak memenuhi syarat,
Teradu dalam penjelasannya mengatakan Paslon yang tidak memenuni syarat
diberikan waktu untuk memperbaiki dan melengkapi berkas Paslon dimaksud;
6. Bahwa, atas hal tersebut Panwas Pemilihan Kota Denpasar bersurat dengan nomor
surat 097/Panwaslih-Dps/IX/2015 untuk mengundang pihak terkait dalam acara
klarifikasi kepada:
1) I Made Arjaya, SE., M.Si., dan Anak Agung Ayu Rai Sunasri, S.Sos.,
M.Si.,pada hari, Kamis Tanggal 10 September 2015 pukul 13.00 Wita;
2) Hilmun Nabi,pada hari, Kamis Tanggal 10 September 2015 pukul 14.00 Wita;
3) I Wayan Mariana Wandira, ST., pada hari, Kamis Tanggal 10 September 2015
pukul 14.00 Wita;
4) Ketua KPU Kota Denpasar, pada hari Kamis Tanggal 10 September 2015
pukul 15.00 Wita;
7. Setelah melakukan klarifikasi, Panwas Kota Denpasar pada hari jumat tanggal 11
September 2015 melakukan rapat pleno yang hasilnya dituangkan dalam berita
acara Nomor 4/BA-Panwaslih-Dps/XI/2015 untuk menentukan hasil temuan Nomor
07/TM/PANWASLIH DPS/SEPTEMBER/2015;
8. Pada tanggal 11 September 2015 Panwas menindaklanjuti hasil temuan dengan
mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Bawaslu Provinsi Bali, nomor
101/Panwaslih-Dps/IX/2015 perihal Penerusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
9. Senin 5 Oktober 2015 pukul 13.30 Wita A.A Susruta Ngr Putra melapor ke Panitia
Pengawas Pemilihan Kota Denpasar, menemukan adanya logo partai yang masih
berstatus quo di spanduk yang difasilitasi oleh KPU Kota Denpasar yang tidak sesuai
dengan syarat pada saat pencalonan dan terpasang di seluruh Kota Denpasar;
10. Bahwa Atas laporan tersebut I Wayan Sudarsana pada tanggal 6 Oktober 2015 pukul
10.00 Wita melakukan pengamatan dan melihat secara langsung mengenai
kebenaran dan keberadaan spanduk tersebut;
11. Bahwa benar berdasarkan hasil pengamatan spanduk pasangan calon nomor urut 1
berisi gambar Partai Politik Golkar dan Nasdem selain Partai Pengusung pasangan
calon nomor urut 1. Atas kajian dan juga Berita Acara Pleno maka Panwas Pemilihan
Kota Denpasar memutuskan hal ini sebagai penerusan pelanggaran kode etik
sehingga perlu diteruskan ke DKPP;
3
[2.2]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-10 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama I Made Arjaya dan A.A.
A. Rai Sunarsi;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Hilmun Nabi dan I
Wayan Mariyana Wandhira;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama I Gede Jhon
Darmawan;
4. Bukti P-4 : Fotokopi model TT.1 KWK beserta Laporan;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan nomor
002/LP/PILKADA/BULAN X/2015 atas nama Pelapor A.A Susruta
NGR Putra;
6. Bukti P-6 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama A.A Susruta NGR
Putra;
7. Bukti P-7 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama I Made Raka Suwarna;
8. Bukti P-8 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Helmy Fathurrazy;
9. Bukti P-9 : Fotokopi Foto (hard copy) dan CD (soft copy) design spanduk
masing-masing Paslon;
10. Bukti P-10 : Fotokopi Foto Spanduk yang sudah terpasang di Kota Denpasar;
PETITUM
[2.3]Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu;
2. Menjatuhkan sanksi sesuai kesalahan yang dilakukan Para Teradu;
3. Apabila majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya ( ex a quo et
bono)
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARATERADU
[2.4]Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan pada Kamis 29 Oktober 2015 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar dibuka pada tanggal
26-28 Juli 2015 dan diterima di kantor KPU Kota Denpasar Jalan Raya Puputan
Renon Denpasar. pada hari pertama pembukaan pendaftaran pencalonan yaitu
Minggu, 26 Juli 2015 diterima pendaftaran dari pasangan calon Ida Bagus Rai
Dharmawijaya Mantra, SE.,M.Si dan I Gst Ngr Jaya Negara, SE dengan Pengusul
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) tanda terima terlampir. Pada hari
4
Selasa, 28 Juli 2015 diterima pendaftaran calon atas nama I Ketut Suwandi,
S.Sos dan I Made Arjaya, SE.,M.Si dengan Pengusul Partai Gerakan Indonesia
Raya (GERINDRA) , Partai Demokrat, dan Partai Golongan Karya (GOLKAR) tanda
terima terlampir;
2. Berdasarkan hasil penelitian administrasi atas berkas calon dan Pencalonan dari
kedua pasangan calon maka pada tanggal 3 Agustus 2015 KPU Kota Denpasar
mengeluarkan Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen
Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota (terlampir). Dari hasil penelitian tersebut, kedua pasangan calon
masih terdapat beberapa kekurangan persyaratan yang harus dilengkapi (dapat
dicermati pada berita acara terlampir);
3. Berita Acara hasil penelitian adminstrasi tersebut, kedua pasangan calon dapat
memperbaiki berkas calon sejak tanggal 4 Agustus sampai dengan 7 Agustus
2015. Pada hari Kamis, 6 Agustus 2015 pasangan calon Ida Bagus Rai
Dharmawijaya Mantra, SE.,M.Si dan I Gst Ngr Jaya Negara, SE memberikan
berkas perbaikan calon ke kantor KPU Kota Denpasar (tanda terima terlampir).
Pada hari Jumat, 7 Agustus 2015 pasangan calon yang diusul oleh Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) tersebut melengkapi semua kekurangan
berkas calon (tanda terima terlampir). Untuk pasangan calon I Ketut Suwandi,
S.Sos dan I Made Arjaya, SE.,M.Si pada hari Kamis, 6 Agustus 2015 memberikan
beberapa kekurangan berkas calon tetapi pada saat penyerahan tanda terima
tersebut, partai pengusul tidak memberikan tanda tangan pada tanda terima
tersebut. Untuk kekurangan berkas I Made Arjaya, SE.,M.Si telah dipenuhi
semua pada tanggal 6 Agustus 2015 tersebut, tetapi untuk berkas I Ketut
Suwandi, S.Sos masih terdapat beberapa kekurangan yang harus dipenuhi (tanda
terima terlampir). pada tanggal 7 Agustus 2015, I Ketut Suwandi, S.Sos
mengirimkan surat kepada Ketua KPU Kota Denpasar yang menyatakan bahwa
mengajukan permohonan maaf tidak bisa melengkapi persyaratan sebagai bakal
calon Walikota dalam Pilkada Kota Denpasar 2015 (surat terlampir). tanggal 13
Agustus 2015, KPU Kota Denpasar melakukan klarifikasi terhadap surat yang
dikirimkan oleh I Ketut Suwandi S.Sos tersebut di kediaman beliau di Jl. Veteran
Gang III No 2 Denpasar dengan hasil bahwa surat tersebut tidak merupakan
pernyataan pengunduran diri melainkan tidak mampu melengkapi persyaratan
calon Walikota Denpasar tahun 2015 karena tidak memperoleh izin dari keluarga
besar dengan pertimbangan kesehatan (surat terlampir);
4. Jumat tanggal 14 Agustus 2015, sesuai dengan tahapan penelitian perbaikan
syarat pencalonan, KPU Kota Denpasar mengeluarkan Berita Acara hasil
Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan
dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Model
BA.HP Perbaikan-KWK terlampir);
5
5. Berdasarkan keadaan yang terjadi terhadap pencalonan di Kota Denpasar
sebagaimana dimaksud diatas, maka KPU Kota Denpasar membuat surat kajian
hasil penelitian kelengkapan calon kepada Ketua KPU Provinsi Bali dengan Nomor
surat 477/KPU-Kota-016.433809/VIII/2015 dan surat Nomor 478/KPU-Kota-
016.433809/VIII/2015 tanggal 14 Agustus 2015 (surat terlampir). sesuai dengan
kajian yang dikirimkan oleh KPU Kota Denpasar tersebut, KPU Provinsi Bali
memberikan jawaban dengan Nomor surat 1418/KPU Prov-016/VIII/2015
tanggal 15 Agustus 2015 perihal Pencalonan Pilkada di KPU Kota Denpasar yang
mana menyatakan bahwa sesuai dengan SE KPU Nomor 433/KPU/VII/2015
tanggal 3 Agustus 2015 “dilaksanakan dengan melakukan penetapan penundaan
tahapan paling lama 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan hasil penelitian
perbaikan syarat calon, melakukan sosialisasi selama 3 (tiga) hari dan membuka
kembali pendaftaran selama 3 (tiga) hari” maka pencalonan sebagaimana
dimaksud pada SE Nomor 433/KPU/VII/2015 tersebut dilaksanakan setelah
tanggal 24 Agustus 2015;
6. Sesuai dengan tahapan dan arahan dari KPU Provinsi Bali tersebut dan SE
Nomor 510/KPU/VIII/2015 tanggal 23 Agustus 2015 perihal Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan (terlampir), maka KPU Kota Denpasar melaksanakan
Penetapan pasangan Calon yang tidak Memenuhi syarat pada tanggal 24 Agustus
2015 dengan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 490/BA/VIII/2015 tentang
Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar yang Tidak
Memenuhi Syarat Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun
2015 (terlampir). dari hasil Berita Acara Tersebut KPU Kota Denpasar
menuangkan didalam Surat Keputusan KPU Kota Denpasar Nomor
70/Kpts/KPU-Kota-016.433809/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Yang Tidak Memenuhi Syarat dalam
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2015 (terlampir);
7. Setelah menetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Yang Tidak
Memenuhi Syarat, KPU Kota Denpasar melakukan penundaan Tahapan
Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota dengan mengeluarkan Surat Keputusan
Nomor 71/Kpts/KPU-Kota-016.433809/2015 tentang Penundaan Tahapan
Pencalonan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2015
yang menyatakan bahwa penundaan tahapan pencalonan dilaksanakan selama 3
(tiga) hari sejak tanggal 25 Agustus 2015 sampai dengan 27 Agustus 2015 (Surat
Keputusan terlampir). Adanya penundaan tahapan pencalonan, menyebabkan
KPU Kota Denpasar melakukan perubahan terhadap Keputusan KPU Kota
Denpasar Nomor 15/Kpts/KPU-Kota-016.433809/2015 tentang Tahapan,
Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Denpasar Tahun 2015 (Surat Keputusan terlampir);
6
8. Pembukaan kembali pendaftaran pencalonan dilaksanakan pada tanggal 31
Agustus sampai dengan 2 September 2015. Pada hari Rabu tanggal 2 September
2015 terdapat 2 (dua) pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kota Denpasar.
Pasangan calon atas nama I Ketut Resmiyasa, ST dan Ida Bagus Batu Agung
Antara mendaftar pada jam 14.00 WITA dengan diusul oleh partai Gerakan
Indonesia Raya (GERINDRA) dan Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) tanda
terima terlampir. pasangan calon kedua yang mendaftar pada jam 15.30 WITA
adalah pasangan calon atas nama I Made Arjaya, SE.,M.Si dan Anak Agung Ayu
Rai Sunasri, S.Sos M.Si yang diusul oleh Partai Demokrat dan Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) tanda terima terlampir. Pada saat itu Ketua Pokja Pencalonan I
Made Raka Suwarna, SH.,MH menyatakan bahwa berkas calon atas nama I Made
Arjaya, SE.,M.Si dinyatakan lengkap tapi perlu dilakukan perbaikan pada masa
perbaikan;
9. Setelah dilakukan penelitian syarat calon dan pencalonan pada tanggal 31
Agustus sampai dengan tanggal 5 September 2015 sesuai dengan perubahan
Kedua Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Denpasar Tahun 2015 (SK terlampir), KPU Kota Denpasar
mengeluarkan Berita Acara Model BA.HP-KWK pada tanggal 5 September 2015
(terlampir). Dalam berita acara tersebut disebutkan beberapa kekurangan berkas
pencalonan dari setiap pasangan calon yang perlu diperbaiki pada masa
perbaikan syarat calon dan pencalonan pada tanggal 6 September 2015 sampai
dengan 9 September 2015;
10. KPU Kota Denpasar mengeluarkan Berita Acara Model BA.HP-KWK tanggal 5
September 2015 tentang hasil penelitian persyaratan administrasi dokumen
persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dalam Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota. Pada tanggal 6 untuk melakukan perbaikan persyaratan calon,
diberkas calon I Made Arjaya masih tercantum sebagai calon Wakil Walikota
Denpasar, sementara dalam formulir Model BB2-KWK I Made Arjaya masih
diusung Partai terdahulu;
11. Bahwa Pada tanggal 6 September 2015, I Made Arjaya datang ke kantor KPU Kota
Denpasar beserta dengan para wartawan untuk menanyakan berkas yang hilang.
Saya memberitahukan kepada I Made Arjaya bahwa tidak ada berkas satu pun
yang hilang, hanya saja I Made Arjaya perlu memperbaiki berkas terdahulu yang
masih tertera sebagai bakal calon Wakil Walikotadan tanda tangan Partai
pengusul di Model BB2-KWK diperbaiki sesuai dengan Partai pengusul I Made
Arjaya kini. Saya memperlihatkan berkas calon dihadapan I Made Arjaya yang
kami simpan pada saat pendaftaran pencalonan. Kejadian dimaksud dihadiri
Ketua Partai Politik pengusung pasangan Calon I Made Arjaya dan A.A Ayu Rai
Sunasri serta anggota Panwas Kota Denpasar atas nama I Nyoman Gede
Wiratma;
7
12. Bahwa Setelah kedua pasangan calon melakukan perbaikan syarat calon dan
pencalonan dari tanggal 6 September sampai dengan 10 September 2015, pada
hari Kamis tanggal 10 September 2015 KPU Kota Denpasar mengeluarkan Berita
Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan
Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
(Model BA.HP Perbaikan-KWK terlampir). Berdasarkan Berita Acara tersebut KPU
Kota Denpasar pada tanggal 11 September 2015 melakukan Penetapan Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2015 dengan Surat
Keputusan KPU Kota Denpasar Nomor 80/Kpts/KPU-Kota-016.433809/2015
yang mana didalam Surat Keputusan tersebut KPU Kota Denpasar menetapkan 3
(tiga) Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar (SK terlampir);
13. Bahwa Setelah ditetapkannya Pasangan Calon dengan SK KPU Kota Denpasar
Nomor 80/Kpts/KPU-Kota-016.433809/2015, pasangan calon melakukan
pengundian dan pengumuman nomor urut pada tanggal 12 September 2015
dengan hasil sebagai berikut:
Nomor Urut 1 : Pasangan Calon atas nama Ida Bagus Rai Dharmawijaya
Mantra, SE.,M.Si dan I Gst Ngr Jaya Negara, SE;
Nomor Urut 2 : Pasangan Calon atas nama I Ketut Resmiyasa, ST dan Ida
Bagus Batuagung Antara
Nomor Urut 3 : Pasangan Calon atas nama I Made Arjaya, SE.,M.Si dan
A.A Ayu Rai Sunasri.,M.Si;
14. Penetapan nomor urut pasangan calon tersebut telah dituangkan didalam Surat
Keputusan KPU Kota Denpasar Nomor 81/Kpts/KPU-Kota-016.433809/2015
Tanggal 12 September 2015 (SK terlampir), maka pada tanggal 14 September
2015 dimulailah masa kampanye. Sesuai pasal 5 ayat (2) huruf b dan c , pasal 23
dan pasal 28 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota yang secara harfiah menyatakan bahwa pembuatan bahan
kampanye dan alat peraga kampanye di fasilitasi oleh KPU Kabupaten/kota.
berdasarkan hal tersebut hal awal yang dilakukan oleh KPU Kota Denpasar
adalah menyiapkan penetapan Ukuran, Bahan, dan Volume Bahan Kampanye
dan Alat peraga Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar
tahun 2015 dengan Surat Keputusan Nomor 58/Kpts/KPU-Kota-
016.433809/2015 tanggal 6 Juli 2015 (SK terlampir);
15. Selasa 8 September 2015 di ruang rapat lantai II Kantor KPU Kota Denpasar, KPU
Kota Denpasar beserta tim pasangan calon masing-masing, dan Panwas Kota
Denpasar melaksanakan rapat tentang tahapan kampanye, alat peraga
kampanye, dan bahan kampanye. Pada rapat tersebut staf KPU Kota Denpasar
memberikan hard copy alat peraga kampanye untuk mendapatkan persetujuan
dari tim pasangan calon masing-masing, sebelum dicetak masing-masing tim
akan berkoordinasi kembali kepada pasangan calon;
8
16. Pada tanggal 9 September 2015 KPU Kota Denpasar menerima design alat peraga
kampanye dari pasangan nomor urut 1 dan pada tanggal 10 September 2015
design alat peraga kampanye pasangan calon nomor urut 3 diserahkan ke KPU
Kota Denpasar (tanda terima terlampir);
17. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikot. bahwa alat peraga kampanye harus sudah diterima oleh pasangan
calon pada saat kampanye dimulai. berdasarkan penyerahan design alat peraga
kampanye yang telah diserahkan oleh pasangan calon, waktu tersisa 3 hari
sebelum penyerahan APK kepada pasangan calon. KPU Kota Denpasar
menyerahkan design APK kepada rekanan untuk diselesaikan dahulu beberapa
item;
18. Tanggal 14 September 2015, KPU Kota Denpasar mencetak beberapa APK
diantaranya baliho dan umbul-umbul, hasil cetakan APK masih belum sempurna
karena masih ditemukan hasilnya pecah sehingga KPU akan memperbaikinya
tanpa mengurangi substansi desain APK tersebut;
19. Sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) Peraturan KPU No 7 Tahun 2015 tentang
Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan bahwa KPU Provinsi/KIP Aceh
dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memfasilitasi pembuatan dan pemasangan alat
peraga kampanye. Oleh karena itu pada KPU Kota Denpasar bersama dengan
rekanan memasang alat peraga kampanye (foto terlampir), diawasi oleh Panwas
Kota Denpasar. Lokasi pemasangan alat peraga kampanye adalah sebagaimana
tercantum didalam Keputusan KPU Kota Denpasar Nomor 84/Kpts/KPU-Kota-
016.433809/2015 (SK terlampir);
20. Pada tanggal 2-5 Oktober 2015 di media massa cetak Nusa Bali, tim kampanye
pasangan calon nomor urut 3 keberatan terkait pencantuman logo partai politik
lain selain partai pengusul pasangan calon nomor urut 1, tapi ikut tercantum di
Baliho dan spanduk;
21. KPU Kota Denpasar melakukan rapat koordinasi tanggal 5 Oktober 2015 perihal
Persiapan Debat Publik Tahap II dan koordinasi mengenai titik pemasangan alat
peraga kampanye. Disela-sela rapat tersebut tim kampanye pasangan calon
nomor urut 3 mengajukan keberatan atas pemasangan logo Partai Golkar di
baliho dan spanduk pasangan calon nomor urut 1. Didalam rapat tersebut, KPU
Kota Denpasar yang diwakili oleh Pokja Kampanye I Made Raka Suwarna,
menerima keberatan tim pasangan calon nomor urut 3 tersebut dan berusaha
untuk memediasi permasalahan tersebut. Namun, tim paslon 1 dengan alasan
bahwa partai golkar persi Agung Laksono menyerahkan rekomendasi dukungan
kepada paslon 1, maka keberatan tersebut tidak dapat di tindaklanjuti oleh tim
paslon 1, untuk itu KPU Kota Denpasar menyarankan permasalahan ini untuk
9
dapat di selesaikan bersama dengan Panwas Kota Denpasar dan menunggu
kajian dari Panwas Kota Denpasar;
22. Tanggal 9 Oktober 2015 Panwas Kota Denpasar memberikan rekomendasi dengan
surat nomor 138/Panwaslih-Dps/X/2015 perihal:Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilu;
23. Berdasarkan rekomendasi Panwas Kota Denpasar, tanggal 10 Oktober 2015
pukul 11.30 Wita, Para Teradutelah menindaklanjutinya dengan melakukan
rapat koordinasi mengundang masing-masing Tim Pasangan Calon. Dari hasil
rapat tersebut KPU Kota Denpasar menyepakati beberapa hal diantaranya
(notulen terlampir) yakni:
KPU Kota Denpasar akan memperbaiki alat peraga pasangan calon
langsung ditempat pemasangan dengan menutup logo partai politik yang
bukan merupakan pengusul pasangan calon dengan cat pilox paling
lambat tanggal 12 Oktober 2015 pukul 23.59 WITA
Bahwa dalam perbaikan alat peraga tersebut, KPU Kota Denpasar akan
didampingi oleh tim kampanye pasangan dan Panwaslih Kota Denpasar;
Bahan kampanye lainnya seperti brosur, pamflet, dan lain-lain yang belum
disebarluaskan akan diperbaiki dengan menutup logo partai yang bukan
merupakan pengusung pasangan calon yang akan ditarik perhari tersebut
(10 Oktober 2015) serta semaksimal mungkin akan menarik bahan yang
telah tersebar di masyarakat;
Seluruh tim yang hadir, sepakat menyampaikan hal tersebut kepada tim
pasangan calon;
Bahwa pada hari Minggu, 11 Oktober 2015 telah dilakukan penarikan
Bahn Kampanye;
Bahwa Bahwa pada hari, senin, 12 Oktober 2015 seluruh alat peraga
kampanye telah di perbaiki sesuai batas waktu yang telah di tentukan;
24. Bahwa pada hari rabu, 14 Oktober 2015 dalam rapat koordinasi KPU Kota
Denpasar bersama Tim Paslon menyepakati memotong logo Partai di Spanduk
Paslon nomor urut 1;
25. Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2015, seluruh bahan kampanye yang sudah di
tarik dan diperbaiki telah di serahkan kembali ke masing-masing tim kampanye
Paslon;
26. KPU Kota Denpasar bersurat kepada Panwas Kota Denpasar dengan surat Nomor
742/KPU-Kota-016.433809/X/2015 perihal tindak lanjut rekomendasi Panwas
Nomor 138/Panwaslih-Dps/X/2015 dan Nomor 139/Panwaslih-Dps/X/2015
tentang Pelanggaran Administrasi Pemilu (surat terlampir);
KESIMPULAN
[2.5]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
10
1. Bahwa Para Teradu menyatakan bahwa Para Teradu sudah bekerja sungguh-
sungguh untuk mensukseskan Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Kota Denpasar;
2. Bahwa Para Teradu telah menjalankan Tupoksinya berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku;
[2.6] PERMOHONAN
Berdasarkanuraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk keseluruhannya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu.
4. Apabila majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya
[2.7] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka para Teradu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-24 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi form model BB.2-KWK daftar riwayat hidup calon wakil
walikota;
2. Bukti T-2 : Fotokopi form model TT.1 KWK tanda terima pendaftaran pasangan
calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Denpasar tertanggal 26 Juli
2015;
3. Bukti T-3 : Fotokopi form model BA.HP-KWK hasil penelitian persyaratan
administrasi dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan
calon dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota ;
4. Bukti T-4 : Fotokopi form model TT.2 KWK tanda terima dokumen perbaikan
pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Denpasar
tertanggal 6 Agustus 2015;
5. Bukti T-5 : Fotokopi Surat dari Ketut Suwandi yaang ditujukan kepada Ketua
KPU Kota Denpasar tertanggal 7 Agustus 2015;
6. Bukti T-6 : Fotokopi Berita Acara Verifikasi Penelitian Perbaikan syarat
pencalonan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Denpasar
Tahun 2015;
7. Bukti T-7 : Fotokopi form model BA.HP-KWK berita acara hasil penelitian
perbaikan persyaratan administrasi dokumen persyaratan
pencalonan dan persyaratan calon dalam pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota;
8. Bukti T-8 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar yang
ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Bali perihal kajian hasil
penelitian kelengkapan calon tertanggal 14 Agustus 2015 nomor
477/KPU-Kota-016.433809/VIII/2015;
9. Bukti T-9 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar yang
11
ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Bali perihal kajian hasil
penelitian kelengkapan calon tertanggal 14 Agustus 2015 nomor
478/KPU-Kota-016.433809/VIII/2015;
10. Bukti T-10 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali yang
ditujukan kepada Ketua KPU Kota Denpasar perihal Pencalonan
Pilkada di KPU Kota Denpasar tertanggal 15 Agustus 2015 nomor
1418/KPU Prov – 016/VIII/2015;
11. Bukti T-11 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang
ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi, Ketua KPU Kabupaten/Kota
perihal Pencalonan tertanggal 3 Agustus 2015 nomor
433/KPU/VIII/2015;
12. Bukti T-12 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang
ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi, Ketua KPU Kabupaten/Kota
perihal Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan tertanggal 23
Agustus 2015 nomor 510/KPU/VIII/2015;
13. Bukti T-13 : Fotokopi Berita Acara Parat Pleno KPU Kota Denpasar nomor
490/BA/VIII/2015 Tentang Penetapan Pasangan calon Walikota dan
Wakil Walikota Denpasar yang tidak memenuhi syarat dalam
pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2015
tertanggal 23 Agustus 2015;
14. Bukti T-14 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar
nomor 70/Kpts/KPU-Kota-016.433809/2015 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar yang tidak
memenuhi syarat dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Denpasar Tahun 2015 tertanggal 24 Agustus 2015;
15. Bukti T-15 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar
nomo 71/Kpts/KPU-Kota-016.433809/2015 Tentang Penundaan
Tahapan Pencalonan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Denpasar Tahun 2015 Tertanggal 25 Agustus 2015 ;
16. Bukti T-16 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar
nomo 72/Kpts/KPU-Kota-016.433809/2015 Tentang Perubahan
atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar nomor
15/Kpts/KPU- Kota-016.433809/2015 Tentang Tahapan,Program
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Denpasar Tahun 2015 Tertanggal 25 Agustus 2015;
17. Bukti T-17 : Fotokopi form model TT.1 KWK perihal tanda terima pendaftaran
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar tertanggal 2
September 2015;
18. Bukti T-18 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar
nomo 78/Kpts/KPU-Kota-016.433809/2015 Tentang Perubahan
12
kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar
nomor 15/Kpts/KPU- Kota-016.433809/2015 Tentang
Tahapan,Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2015 Tertanggal 8 September
2015;
19. Bukti T-19 : Fotokopi form model BA.HP-KWK perihal Berita Acara hasil
penelitihan persyaratan administrasi dokumen persyaratan calon
dan persyaratan calon pemilihan Walikota dan Wakil Walikota ;
20. Bukti T-20 : Fotokopi form model BA.HP-KWK perihal Berita Acara hasil
penelitihan perbaikan persyaratan administrasi dokumen
persyaratan calon dan persyaratan calon dalm pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota;
21. Bukti T-21 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar
nomo 80/Kpts/KPU-Kota-016.433809/2015 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2015 Tertanggal 11
September 2015;
22. Bukti T-22 : Fotokopi form model B-KWK Parpol surat Pencalonan Walikota dan
Wakil Walikota tertanggal 1 September 2015;
23. Bukti T-23 : Fotokopi form model BB.1 KWK perihal surat pernyataan calon
Walikota;
24. Bukti T-24 : Fotokopi form model BB.1 KWK perihal surat pernyataan calon
Wakil Walikota;
[2.8]Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan
bagian tak terpisahkandari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagai berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
13
Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat
(2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan
dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilu
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada
DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Ketua Panwas Kota Denpasar, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
14
[3.2]Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1]Menimbang pengaduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan: pertama,
bahwa Teradu selaku Ketua KPU Kota Denpasar diduga melakukan pelanggaran kode
etik penyelenggara Pemilu atas perbuatannya menghilangkan berkas BB-2 KWK
Pencalonan Made Arjaya dan AA.Ayu Rai Sunarsi yang berimplikasi pada
ketidaklengkapan berkas pencalonan Made Arjaya dan AA.Ayu Rai Sunarsi, Pengadu
juga mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua, Anggota serta staf sekretariat KPU
Kota Denpasar telah bersikap tidak adil, tidak profesional, dan tidak cermat, karena
terindikasi melanggar asas netralitas, dan mengabaikan asas kepastian hukum. Kedua,
Para Teradu telah lalai karena Logo Partai Politik selain Logo Partai Politik Pengusung
Pasangan Calon tertera di spanduk APK yang difasilitasi oleh KPU Kota Denpasar tidak
sesuai dengan dokumen pencalonan yang diserahkan pada saat pencalonan dan
terpasang di seluruh Kota Denpasar;
[4.2] Menimbang bahwa terhadap pengaduan Pengadu tersebut, terhadap materi
pertama berupa penghilangan berkas, Para Teradu menolak dalil pengaduan Pengadu.
Teradu selaku Ketua KPU Kota Denpasar membantah tuduhan menghilangkan berkas
BB-2 KWK atas nama Made Arjaya dan AA.Ayu Rai Sunarsi. Berkas tersebut merupakan
dokumen yang disampaikan pada waktu pendaftaran kedua tanggal 2 September 2015
Teradu pada saat menerima dan kemudian memeriksa dokumen yang disampaikan I
Made Arjaya, ternyata tidak memenuhi syarat pencalonan. Pada saat itu I Made Arjaya
mengajukan diri sebagai bakal calon walikota, dan dalam dokumen yang diserahkan ke
KPU Kota Denpasar, I Made Arjaya terdaftar masih sebagai calon wakil walikota. Untuk
memperkuat jawabannya Teradu mengajukan bukti-bukti dalam sidang pemeriksaan
berupa TT.1. Berdasarkan fakta tersebut, Para Teradu tidak terbukti menghilangkan
dokumen pencalonan. Terhadap materi kedua Para Teradu mengakui adanya kesalahan
dalam proses pencetakan APK berupa pencantuman logo partai yang tidak terdaftar
sebagai partai pengusung. Para Teradu menjelaskan bahwa sebelum pencetakan logo
partai pengusung di Spanduk dan APK lainnya, Para Teradu telah mengawal prosesnya
hingga ke percetakan, sampai batas waktu pencetakan APK, logo dan substansi yang
termuat di APK masih sesuai dengan kesepakatan dengan partai pengusung calon,
tetapi saat hasil pencetakan selesai, dalam spanduk Paslon Nomor urut 1 terdapat logo
partai selain partai pengusung tercantum di Baliho dan spanduk. Sesuai rekomendasi
Panwas Kota Denpasar kemudian meminta KPU Kota Denpasar memperbaiki kesalahan
pencetakan APK, Para Teradu pada tanggal 10 September 2015, menindaklanjutinya
dengan melakukan rapat koordinasi mengundang masing-masing Tim pasangan calon
serta dihadiri Panwas Kota Denpasar. Atas kesepakatan bersama, KPU Kota Denpasar
15
memperbaiki alat peraga Pasangan Calon Nomor urut satu dengan menutup logo partai
selain partai pengusung dengan cat pilox. Pada senin 12 Oktober 2015 seluruh alat
peraga kampanye telah di perbaiki sesuai batas waktu yang telah di tentukan;
[4.3]Menimbang keterangan dan jawaban Para Pihak, bukti dokumen serta fakta yang
terungkap dalam Sidang Pemeriksaan tanggal 29 Oktober 2015, DKPP berpendapat
tindakan Teradu I selaku Ketua KPU Kota Denpasar yang meminta bakal pasangan
calon I Made Arjaya dan AA. Ayu Rai Sunasri memperbaiki dokumen BB-2 KWK Parpol
saat mendaftar ke KPU Kota Denpasar merupakan tindakan yang tepat. Dalam
dokumen BB-2 KWK Parpol I Made Arjaya yang diserahkan ke KPU Kota Denpasar
masih tertera sebagai bakal calon Wakil Walikota dan didukung oleh partai pengusung
yang lama, sementara I Made Arjaya saat mendaftar untuk yang kedua kalinya
mendaftar sebagai calon Walikota dan didukung oleh Partai Pengusung yang berbeda
dari pendaftaran pertama. Terkait dugaan adanya dokumen Paslon yang hilang
sebagaimana didalilkan Pengadu, DKPP tidak menemukan adanya bukti yang cukup
meyakinkan mengenai kebenaran pengaduan tersebut. Terhadap dugaan pelanggaran
pemasangan APK oleh KPU Kota Denpasar, oleh karena itu DKPP berpendapat bahwa
sekalipun Para Teradu telah berusaha memperbaiki kesalahan pencetakan APK berupa
Spanduk, Baliho, Pamflet selesai sampai batas waktu yang ditentukan sesuai
rekomendasi Panwas Kota Denpasar, tetapi tindakan Para Teradu tidak dapat
dibenarkan Oleh karena penyelenggara pemilu harus cermat dan mengedepankan
prinsip kehati-hatian dalam proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Para
Teradu telah lalai mengawal pencetakan APK sesuai kesepakatan dan peraturan yang
berlaku. DKPP berpendapat, dalil Pengadu beralasan dan Para Teradu terbukti
melanggar Pasal 16 (ayat b dan c) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Para
Teradu harus memastikan seluruh informasi yang dikumpul, disusun, dan
disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akurat dan dapat
dipertanggungjawabkan;
[4.4]Menimbang dalil Pengadu yang tidak terkait dalam Putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para
Teradu, Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1]DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
16
[5.2]Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3]Teradu Selaku Ketua KPU Kota Denpasar sepanjang menyangkut hilangnya
dokumen tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4]Para Teradu Selaku Ketua, Anggota, dan Staf KPU Kota Denpasar sepanjang
menyangkut APK terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.5]Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus
memberikan sanksi sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I, Teradu II, dan Teradu III
atas nama I Gede Jhon Darmawan, I Made Raka Suwarna, dan Helmy Fathurrazy
selaku Ketua Merangkap Anggota, Anggota, dan Staf KPU Kota Denpasar sejak
dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Bali untuk menindaklanjuti Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (Enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka
Subekti, M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, M.Si., Endang Wihdatiningtyas,S.H., dan Ida
Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Tiga
Belas Bulan November tahun Dua Ribu Lima Belas, dan dibacakan dalam sidang kode
etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Tujuh Belas Bulan November
tahun Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti,
M.Si, Pdt. SautHamonanganSirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, M.Si., dan Ida
Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan
dihadiri para Teradu.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
17
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
18