Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 125 Tahun 2021
KPU & Bawaslu Prov. Bali
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 01/09/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 25-08-2021
👁 32 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 111-P/L-DKPP/III/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 125-PKE-DKPP/IV/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa sebelum penetapan calon legislative terpilih pada tanggal 20 Bulan Juni tahun 2019, Gede Suardana telah melaporkan ke Bawaslu Provinsi Bali di Denpasar, perihal caleg terpilih Dapil 5 No.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d V diduga meloloskan caleg dari Partai Nasdem atas nama Dr. Somvir dikarenakan laporan LPPDK Rp.
Pasal DilanggarPasal 496; Pasal 1; Pasal 27 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 Tentang; Pasal 56; Pasal 57 ayat (1) Peraturan Komisi; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I I Dewa Agung Lidartawan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Bali, Teradu III I Gede John Darmawan, Teradu IV I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya dan Teradu V Luh Putu Sri Widyastini masing- masing selaku Anggota KPU Provinsi Bali Sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Ketut Ariyani selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Teradu VII I Ketut Rudia, Teradu VIII I Wayan Widyardana Putra, Teradu IX I Wayan Wirka dan Teradu X I Ketut Sunadra masing-masing selaku Anggot
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor:125-PKE-DKPP/IV/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 111- P/L-DKPP/III/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 125-PKE-DKPP/IV/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Ketut Adi Gunawan Pekerjaan/Lembaga : Swasta Alamat : Jl. Gagak Gg. Subadra No.4 Singaraja Memberikan Kuasa Kepada: Nama : I Gede Astawa Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Pulau Saelus IV.No 2 Pedungan, Denpasar Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : I Dewa Agung Lidartawan Jabatan : Ketua KPU Provinsi Bali Alamat Kantor : Jl. Cok Agung Tresna No.8, Dangin Puri Klod, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Anak Agung Gede Raka Nakula Jabatan : Anggota KPU Provinsi Bali Alamat Kantor : Jl. Cok Agung Tresna No.8, Dangin Puri Klod, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : I Gede John Darmawan Jabatan : Anggota KPU Provinsi Bali Alamat Kantor : Jl. Cok Agung Tresna No.8, Dangin Puri Klod, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya Jabatan : Anggota KPU Provinsi Bali Alamat Kantor : Jl. Cok Agung Tresna No.8, Dangin Puri Klod, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Luh Putu Sri Widyastini Jabatan : Anggota KPU Provinsi Bali Alamat Kantor : Jl. Cok Agung Tresna No.8, Dangin Puri Klod, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu V; 6. Nama : Ketut Ariyani Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Bali Alamat Kantor : Jl. Prof. Moh. Yamin, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : I Ketut Rudia Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Bali Alamat Kantor : Jl. Prof. Moh. Yamin, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : I Wayan Widyardana Putra Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Bali Alamat Kantor : Jl. Prof. Moh. Yamin, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Teradu VIII; 9. Nama : I Wayan Wirka Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Bali Alamat Kantor : Jl. Prof. Moh. Yamin, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu IX; 10. Nama : I Ketut Sunadra Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Bali Alamat Kantor : Jl. Prof. Moh. Yamin, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu X; Teradu I s.d Teradu X selanjutnya disebut sebagai-------------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan saksi; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 111-P/L-DKPP/III/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 125-PKE-DKPP/IV/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa sebelum penetapan calon legislative terpilih pada tanggal 20 Bulan Juni tahun 2019, Gede Suardana telah melaporkan ke Bawaslu Provinsi Bali di Denpasar, perihal caleg terpilih Dapil 5 No. Urut 10 untuk DPRD Provinsi Bali atas nama Dr. Somvir dari Partai Nasdem (terlampir sebagai Barang Bukti / BB 1) telah memberikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) dengan nilai nol atau dengan kata lain caleg bersangkutan tidak pernah menerima ataupun mengeluarkan dana sama sekali selama masa kampanye. (terlampir sebagai Barang Bukti / BB 2) PENGAKUAN Dr. Somvir serahkan laporan LPPDK Rp. 0,- Seperti yang dikutip dalam reportase portal berita online radarbali.jawapos.com tertanggal 24 Juli 2019 sebagai berikut : Ditemui langsung usai diperiksa, sang guru yoga asal India bersikukuh dirinya lolos ke kursi DPRD Bali tanpa menggunakan uang sepeser pun. Dr. Somvir juga ngotot tidak merekayasa laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK), seperti yang dituduhkan pelapor Gede Suardana. "Kami klarifikasi apa yang dilaporkan semua itu tidak benar dan dana kampanye yang saya setorkan ke partai itu memang di lapangan seperti itu (Rp 0, red)," jelasnya pelan. Ditambahkan, alat peraga kampanye berupa baliho serta stiker yang terpasang semasa kampanye merupakan sumbangan para muridnya sebagai wujud bakti terhadap guru. "Kemungkinan dibuat simpatisan murid saya. Itu tanpa sepengetahuan saya," imbuhnya sembari menekankan dirinya adalah seorang guru yoga. "Jadi memang nol rupiah, karena kami tidak pernah simakrama," paparnya. https://radarbali.jawapos.com/read/2019/07/04/144571/yakin-lolos-karena- hanya-bermodalkan-dana-kampanye-nol-rupiah (Terlampir sebagai Barang bukti BB 3) PENGAKUAN KPU PROVINSI BALI LPPDK Dr. SOMVIR Rp.0.- KPU Provinsi Bali juga telah mengakui LPPDK Dr. Somvir Rp.0,- meskipun saldo awal dana kampanye Dr. Somvir dilaporkan berisikan dana Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Seperti dikutip dalam reportase media berikut : Disinggung soal LPPDK Dr Somvir yang nilainya nol, menurut John Darmawan, itu bukan ranah KPU Bali. "Oh, kalau soal nilainya nol, itu adalah kewenangan Kantor Akuntan Publik (KAP). Kami kan menerima LPPDK dan kami serahkan kepada KAP untuk mengauditnya," tandas mantan Ketua KPU Denpasar 2013-2018 ini. John Darmawan menegaskan, masalah Dr Somvir dengan kondisi LPPDK yang disampaikan, ada saldo awal Rp 1 juta. “Namun, bagaimana proses penerimaan dan pengeluaran bisa nol, itu bukan ranah kami. Karena kami hanya menerima LPPDK sebagai lampiran dari parpol," tegasnya. https://www.nusabali.com/berita/54899/bawaslu-klarifikasi-kpu-nasdem-soal- lppdk-dr-somvir (Terlampir sebagai Barang bukti BB 4 ) 2. Bahwa masyarakat bisa temukan Dr. Somvir memasang banyak baliho di billboard berbayar, APK berupa Kartu Suara dan Spesimen Surat Suara banyak tersebar serta pada masa kampanye Pileg 2019 tepatnya di tanggal 7 April 2019 telah memberi uang kepada saya, Ketut Adi Gunawan bersama sepuluh teman lainnya sebanuyak Rp100.000,00 per orang di area Hotel Lilys, Lovina, Buleleng dengan dibekali pula kartu nama dan brosur yang berisikan foto Dr. Somvir sebagai Caleg dari Partai NasDem. 3. Bahwa laporan masyarakat oleh Gede Suardana yang telah diterima oleh Bawaslu Provinsi Bali dengan tanda bukti penerimaan laporan Nomor : 007/ LP/ PL/ Prov/ 17.00/ VI/ 2019 tertanggal 20 Juni 2019 dengan penerima Sang Putu Aditya Palguna, S.Kom, (Dokumen terlampir sebagai barang bukti BB 1) tidak diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku yaitu UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 334, 335, 339, 496, dan 497. Seperti yang dapat kita baca dalam pemberitaan disebuah media online suksesinews.net dengan alamat tautan : https://suksesinews.net/detailpost/nasib-dr-somvir-di-ujung-tanduk-besok- diperiksa-gakkumdu (Terlampir sebagai alat bukti AB 1) Dr. Somvir sebelumnya dilaporkan oleh Gede Suardana atas dugaan pemalsuan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) Pemilu Legislatif 2019. Dalam laporan dana kampanye Partai NasDem, Dr. Somvir tidak melampiri LPPDK dengan laporan pencatatan seluruh penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye. Dr. Somvir juga disebutkan tidak menyajikansemua penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dalam bentuk uang, barang, dan jasa. Bahkan tidak terdapat bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan. Di sisi lain, pada masa kampanye banyak ditemukan alat peraga Kampanye atas nama Dr. Somvir, seperti baliho, spanduk, specimen surat suara pemilu, kartu nama maupun Stiker, yang banyak terpasang dan tersebar di masyarakat. Pengadaan alat peraga kampanye itu tentu membutuhkan biaya. Laporan itu ditingkatkan ke tahap penyelidikan setelah Bawaslu Bali bersama Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu memutuskan laporan terhadap Dr. Somvir memenuhi unsur formil dan materil. 4. Bahwa KPU Provinsi Bali dan Bawaslu Provinsi Bali bersama-sama tidak bekerja secara profesional dalam menindaklanjuti aduan masyarakat tentang pelanggaran UU Pemilu perihal keterangan tidak benar dalam laporan LPPDK Dr. Somvir dan tetap mengesahkan Dr. Somvir sebagai calon terpilih DPRD Provinsi Bali 2019. 5. Bahwa Sesuai UU Pemilu No 7/ th 2017 Pasal 159 Ayat 2 huruf C dan D tentang kewenangan DKPP yang berbunyi : 2. DKPP Berwenang : a. ...... c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. memutus pelanggaran kode etik. Untuk itu saya mohon agar DKPP untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh KPU Provinsi Bali dan Bawaslu Provinsi Bali karena telah bekerja tidak profesional dengan tidak menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh masyarakat terkait peserta pemilu atas nama Dr. Somvir Caleg Dapil 5 DPRD Provinsi Bali dari Partai NasDem No Urut 10 yang jelas- jelas telah terindikasi telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap beberapa pasal dalam UU Pemilu No 7/ th 2017 diantaranya : A. Pasal 496 yang berbunyi : Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana Kampanye Pemilu... dst Dalam pasal tersebut Dr, Somvir memenuhi unsur “peserta pemilu”; unsur “dengan sengaja” terpenuhi dengan kutipan statemen Dr. Somvir yang terdokumentasi dalam artikel media online radarbali.jawapos.com tertanggal 24 Juli 2019 yang tertulis : “...dana kampanye yang saya setorkan ke partai itu memang di lapangan seperti itu (Rp 0, red)”; Dan unsur “memberikan keterangan tidak benar” adalah pelaporan LPPDK Dr. Somvir dengan nilai Rp. 0. Padahal Dr. Somvir selama masa kampanye diketahui telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. B. Pasal 339 ayat 1b yang berbunyi : Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye dilarang menerima sumbangan dana Kampanye Pemilu yang berasal dari: b. penyumbang yang tidak jelas identitasnya; Bahwa dalam pasal 339 ayat 1B UU Pemilu No 7/ th 2017 tersebut telah terpenuhi unsur “peserta pemilu” yakni Dr. Somvir selaku caleg; dan pelanggaran terhadap unsur “dilarang oleh undang-undang Pemilu dalam menerima sumbangan dana kampanye” dibuktikan dengan statemennya yang terdokumentasi dalam media online radarbali.jawapos.com tertanggal 24 Juli 2019 yang tertulis: “alat peraga kampanye berupa baliho serta stiker yang terpasang semasa kampanye merupakan sumbangan para muridnya” Dan terpenuhinya unsur “yang berasal dari penyumbang yang tidak jelas identitasnya” dibuktikan dengan statemen yang terdokumentasi dalam media online radarbali.jawapos.com tertanggal 24 Juli 2019 yang tertulis : "Kemungkinan dibuat simpatisan murid saya. Itu tanpa sepengetahuan saya," Phrase “Kemungkinan” dan “itu tanpa sepengetahuan saya” menunjukkan bahwa Dr. Somvir mendapat sumbangan dana Kampanye Pemilu (berupa barang) yang berasal dari penyumbang yang tidak jelas identitasnya. 6. BAWASLU BEKERJA TIDAK PROFESIONAL Bahwa Bawaslu Provinsi Bali telah bekerja secara tidak professional dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat perihal Laporan LPPDK Rp. 0 oleh Dr. Somvir selaku caleg Partai NasDem No Urut 10 untuk Dapil 5 DPRD Provinsi Bali, dapat kita baca dalam artikel yang dimuat di media online nusabali.com tertanggal 11 Juli 2019 sebagai berikut : Terungkap, kasus dugaan manipulasi data LPPDK caleg Dr Somvir gagal dinaikkan ke tingkat penyidikan, karena berbagai faktor. Salah satunya, tidak adanya kesamaan kesimpulan antara Bawaslu Bali dengan kejaksaan dan kepolisian. Selain itu, Bawaslu Bali juga gagal mendapatkan keterangan saksi ahli dari Pakar Hukum Pidana Unud. Kordiv Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, mengatakan hingga Rabu kemarin belum didapatkan keterangan saksi ahli dari Fakultas Hukum Unud. Menurut Wayan Wirka, keterangan saksi ahli itu tidak didapatkan karena pihak Unud sendiri belum menjawab permintaan Bawaslu Bali. "Sampai saat ini belum ada jawaban dari saksi ahli. Sementara Bawaslu Bali harus kejar target waktu sesuai aturan. Karena terbatasnya waktu, Bawaslu Bali tidak bisa menunggu keterangan saksi ahli," papar Wirka seusai rapat Bawaslu dengan Sentra Gakkumdu tadi malam. https://www.nusabali.com/berita/55417/dr-somvir-lolos-dari-jerat-lppdk (terlampir sebagai Barang Bukti BB 5) Bahwa kasus Laporan LPPDK Rp. 0 oleh Dr. Somvir selaku caleg Partai NasDem No Urut 10 untuk Dapil 5 DPRD Provinsi Bali gagal dinaikkan ke tingkat penyidikan bukan berdasarkan atas pertimbangan analisa yang substantif, namun lebih berdasarkan karena ketidakmampuan Bawaslu Provinsi Bali tidak secara profesional dapat me-manage waktu dengan baik dan berkoordinasi dengan pihak – pihak yang dibutuhkan ~dalam hal ini saksi ahli Pakar Hukum dari Universitas Udayana~ sehingga kasus ini diputuskan hanya karena mengejar tengat waktu. Seperti PENGAKUAN BAWASLU Provinsi Bali dalam kutipan berita berikut : "Sampai saat ini belum ada jawaban dari saksi ahli. Sementara Bawaslu Bali harus kejar target waktu sesuai aturan. Karena terbatasnya waktu, Bawaslu Bali tidak bisa menunggu keterangan saksi ahli," papar Wirka seusai rapat Bawaslu dengan Sentra Gakkumdu tadi malam. Padahal Bawaslu Provinsi Bali sendiri mengakui bahwa kasus Laporan LPPDK Rp. 0 oleh Dr. Somvir selaku caleg Partai NasDem No Urut 10 untuk Dapil 5 DPRD Provinsi Bali belum tuntas untuk dapat ditarik sebuah kesimpulan karena baik kejaksaan, kepolisian dan Bawaslu Provinsi Bali tidak memiliki kesamaan kesimpulan. Seperti kutipan berita berikut : Terungkap, kasus dugaan manipulasi data LPPDK caleg Dr Somvir gagal dinaikkan ke tingkat penyidikan, karena berbagai faktor. Salah satunya, tidak adanya kesamaan kesimpulan antara Bawaslu Bali dengan kejaksaan dan kepolisian. Selain itu, Bawaslu Bali juga gagal mendapatkan keterangan saksi ahli dari Pakar Hukum Pidana Unud. https://www.nusabali.com/berita/55417/dr-somvir-lolos-dari-jerat-lppdk (terlampir sebagai Barang Bukti BB 5) PENDAPAT KETUA KPU & AHLI HUKUM TATA NEGARA Dalam pernyataaannya yang dimuat dalam media online gonews.co, Arief Budiman, Ketua KPU menyatakan : Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya menegaskan, Partai politik peserta pemilu wajib menyerahkan LPPDK. Bahkan kata Arief, KPU bisa membatalkan bila tidak menyerahkan LPPDK tersebut. "Laporan akhir dana kampanye ya, sering disebut LPPDK atau Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye itu kalau dia tidak menyerahkan, maka keterpilihannya bisa dibatalkan," ujar Arief di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019). Arief mengatakan dalam aturan peserta pemilu yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye, dapat dibatalkan statusnya sebagai peserta. Sedangkan tidak menyerahkan laporan akhir tidak dapat ditetapkan keterpilihannya. "Jadi kalau laporan awal dana kampanye, dia tidak menyerahkan keikutsertaannya sebagai peserta pemilu dapat dibatalkan. Tetapi kalau laporan akhir, keterpilihannya bisa dibatalkan," kata Arief. Arief meminta peserta pemilu dapat mematuhi jadwal yang telat ditentukan. Selain itu, peserta pemilu juga diminta untuk memperhatikan kelengkapan laporan. "Makanya saya ingin mengingatkan kemarin, ketika memberi pengarahan kepada peserta pemilu dan KAP-nya mohon dipatuhi betul jadwalnya, serahkan tepat waktu jangan sampai terlambat," tuturnya. https://www.gonews.co/berita/baca/2020/10/12/margarito-minta-kpud-bali- batalkan-keanggotaan-dprd-somvir (terlampir sebagai alat bukti AB 2) Kemudian dalam artikel yang sama, Ahli hukum tata negara Margarito Kamis memaparkan : Namun Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menegaskan, para calon legislatif harus membuat LPPDK. Apabila LPPDK salah satu calon kosong, secara aturan harus digugurkan. "Engga bisa. Harus dilaporkan. Dana kampanye Pileg itu harus dilaporkan oleh Parpol. Harus dicek, apakah Parpolnya melaporkan apa engga. Orang-orang itu harus melaporkan ke Parpol dan Parpol harus melaporkan selesai pemilu. Kalau data kosong ya salah. Dalam UU harus digugurkan. Ya harus dibatalkan oleh KPU," ujar Margarito saat dihubungi, Minggu (11/10/2020). Margarito pun mengkritisi pembelaan Ketua KPUD Lidartawan yang menyebut baliho Somvir bisa sumbangan para donatur. Menurut Margarito, tak ada alasan tidak melaporkan hal tersebut. "Bukan itu masalahnya. Dilaporkan apa engga dana kampanyenya. Bukan soal peraga itu di bayar orang apa segala macam. Dana kampanyenya dilaporkan apa engga. Soal praga itu soal lain. Satu hal, soal laporan itu suatu hal lain lagi. Soal besaran ini tidak ada laporan. Soal itu yang harus dibereskan," tegasnya. Margarito pun yakin tak ada para calon yang tidak menggunakan anggaran saat kampanye berlangsung. "Mana ada orang kampanye tidak pakai angka. Sekecil apa pun dana kampanye harus lapor. Mau satu perak, dua perak lapor saja. Normanya adalah lapor. Besarnya berapa itu urusan lain," jelasnya. Margarito pun meminta KPUD Propinsi Bali kembali mempertimbangkan keberadaan Somvir sebagai anggota DPRD. "Saya kira KPU tahu apa yang dia lakukan. Saya berpendapat KPU tahu apa yang mesti dia lakukan. Berdasarkan UU dan berdasarkan fakta supaya tidak nyawur. Karena ini menyangkut hak orang," tukasnya. https://www.gonews.co/berita/baca/2020/10/12/margarito-minta-kpud-bali- batalkan-keanggotaan-dprd-somvir 7. KPU PROVINSI BALI BEKERJA TIDAK PROFESSIONAL Bahwa KPU Provinsi Bali telah bekerja secara tidak profesional. Hal tersebut terlihat jjelas saat tahapan verifikasi LPPDK yang dilaporkan oleh peserta pemilu. Dalam hal ini KPU Provinsi Bali melepas tanggung jawab verifikasi LPPDK semata kepada tim auditor yang ditunjuk. Padahal tim auditor dalam pelaksanaan auditnya berdasarkan standar akutansi dengan memverifikasi kesesuaian nota-nota yang dilaporkan. Tim Auditor tidak sampai mengetahui perihal pengeluaran caleg pada masa kampanye yang tidak menyertakan nota belanja dalam laporannya. Sehingga Tim Auditor kemudian memverifikasi LPPDK milik Dr. Somvir yang dalam laporannya tertulis Rp. 0,- dengan tanpa adanya nota belanja. Laporan Rp. 0,- dan tanpa disertai nota belanja banyak dilakukan juga oleh caleg-caleg yang tidak lolos dalam hasil Pemilu Lagislatif 2019. Dan Tim Auditor akhirnya menilai seluruh laporan tersebut dengan kategori “Patuh”. Padahal semestinya KPU Provinsi Bali bisa mengarahkan tim auditor untuk lebih fokus dan lebih teliti melakukan verifikasi pada caleg-caleg yang meraih suara signifikan. Hal ini sesuai pengakuan Ketua KPU Provinsi Bali dalam berita online antaranews,com, 3 Juni 2019 sebagai berikut : Sembilan parpol dengan opini atau hasil audit "Patuh" yakni PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Partai Gerakan Perubahan Indonesia, Demokrat, PBB, dan PKPI. Sedangkan parpol dengan hasil audit "Patuh Dengan Pengecualian" yakni Partai Berkarya, PKS, Partai Persatuan Indonesia, PPP, PSI, PAN, dan Partai Hanura. "Jadi tidak ada di Bali yang parpolnya tidak patuh. Pada prinsipnya semuanya patuh," ucap Lidartawan. Penyebab mendapat opini "dengan pengecualian" karena ada satu ada dua klausul dari laporan tersebut yang tidak sesuai dengan standar akuntansi yang ada. Diantaranya terdapat pengeluaran yang tidak bersumber dari rekening khusus dana kampanye (RKDK) atau dengan kata lain terdapat penerimaan sumbangan yang langsung digunakan tanpa melalui RKDK. Di samping itu, ada pula yang tidak melampirkan surat keterangan pengelola rekening khusus dana kampanye, tidak melampirkan NPWP dan sebagainya. https://www.antaranews.com/berita/900056/kpu-bali-serahkan-hasil-audit-dana- kampanye-peserta-pemilu-2019 (terlampir sebagai alat bukti BB 6 ) 8. TIM AUDIT SALAH DALAM MENYATAKAN OPINI HASIL AUDIT Bahwa hasil kerja tim audit yang menyatakan opini hasil audit “PATUH” untuk seluruh laporan LPPDK caleg dari Partai NasDem (termasuk Dr. Somvir) adalah tidak benar namun tidak juga sepenuhnya salah. Hal ini karena tim audit menjalankan kewajibannya memverifikasi LPPDK berdasarkan dengan standar verifikasi yang ada. Alurnya dimulai dari laporan LPPDK yang dterima oleh tim audit dari laporan Partai ke KPU Provinsi Bali. Berdasarkan laporan tersebut Tim Auditor kemudian mencocokkan laporan yang diajukan oleh para caleg apakah sudah memenuhi kesesuaian dengan standar akuntansi.  Bahwa dalam laporan LPPDKnya, Dr. Somvir memberikan keterangan bahwa dirinya tidak ada pengeluaran dana kampanye sehingga dimasukkan angka Rp. 0,-  Bahwa Dr. Somvir juga tidak ada memasukkan lampiran bukti pengeluaran berupa nota-nota pembayaran untuk memperkuat laporan palsunya yang telah mencantumkan Rp. 0 pada LPPDK  Bahwa tidak sepenuhnya salah jika kemudian Tim Auditor telah tertipu sehingga menyimpulkan bahwa menemukan kesesuaian antara LPPDK Rp. 0,- dengan nihilnya Lampiran Nota. Berdasarkan keterangan palsu tersebut, Tim Audit menyatakan opini hasil audit “Patuh” untuk LPPDK atas nama Dr. Somvir. Bahwa kemudian diketahui bahwa apa yang dilaporkan oleh Dr. Somvir dalam LPPDKnya adalah tidak benar, mengandung unsur penipuan yang dapat dikategorikan telah melanggar UU Pemilu, seperti yang sudah pernah dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Bali:  saya pada tanggal 7 April 2019 bersama sepuluh teman saya telah menerima sejumlah uang sebanuyak Rp100.000,00 per orang di area Hotel Lilys, Lovina, Buleleng dengan dibekali pula kartu nama, spesimen surat suara dan brosur yang berisikan foto Dr. Somvir sebagai Caleg dari Partai NasDem (foto stiker , spesimen dan brosur saya lampirkan sebagai barang bukti BB 7).  Kemudian didapat bukti lainnya yaitu pada tanggal 19 September 2018, Dr. Somvir melalui email pribadinya telah menerima konfirmasi dari Udayana Printing berupa design kartu nama dan stiker yang menandakan ia telah memesan barang tersebut secara berbayar. (foto pemesanan melalui email kami sertakan sebagai barang bukti BB 8) Bahwa dapat disimpulkan bahwa AKIBAT DARI data dan keterangan tidak benar dari Dr. Somvir, MAKA Tim Audit akhirnya salah dalam menyimpulkan opini hasil audit. 9. PELANGGARAN UU PEMILU No 7 / TH 2017 Bahwa sesuai dengan UU Pemilu No 7 / TH 2017 pasal 338 ayat 3 yang berbunyi : Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (2), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih. Dipertegas dalam UU Pemilu No 7 / TH 2017 Pasal 496 yang berbunyi : Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) serta Pasal 335 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Juga dalam UU Pemilu No 7 / TH 2017 Pasal 497 yang berbunyi : Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Maka telah nyata dan jelas terjadi pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut diatas oleh Dr. Somvir, yang telah dilaporkan kepada KPU Provinsi Bali dan Bawaslu Provinsi Bali namun tidak ditangani secara profesional oleh kedua lembaga penyelenggara Pemilu tersebut. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-10 sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN . Klipping berita media online suksesinews.net dengan alamat tautan : Nasib Dr. Somvir di Ujung Tanduk, Besok Diperiksa 1. P-1 Gakkumdu https://suksesinews.net/detailpost/nasib-dr-somvir- di-ujung-tanduk-besok-diperiksa-gakkumdu; 2. P-2 Klipping berita media online gonews.co dengan alamat tautan : Margarito Minta KPUD Bali Batalkan Keanggotaan DPRD Somvir https://www.gonews.co/berita/baca/2020/10/12/margarito- minta-kpud-bali-batalkan-keanggotaan-dprd-somvir; 3. P-3 LPPDK Rp. 0 atas nama Dr. Somvir; 4. P-4 Laporan Masyarakat a.n . Gede Suardana ke Bawaslu perihal pelanggaran Pemilu Dr. Somvir atas LPPDK Rp. 0,-; 5. P-5 Klipping artikel media online radarbali.jawapos.com tertanggal 24 Juli 2019 dengan judul : Dari Pemeriksaan Dr Somvir di Bawaslu Bali Yakin Lolos Karena Hanya Bermodalkan Dana Kampanye Nol Rupiah https://radarbali.jawapos.com/read/2019/07/04/144571/yakin -lolos-karena-hanya-bermodalkan-dana-kampanye-nol-rupiah; 6. P-6 Klipping artikel media online nusabali.com tertanggal dengan judul Bawaslu Klarifikasi KPU NasDem Soal LPPDK Dr. Somvir https://www.nusabali.com/berita/54899/bawaslu-klarifikasi- kpu-nasdem-soal-lppdk-dr-somvir; 7. P-7 Klipping artikel media online nusabali.com tertanggal 11 Juli 2019 dengan judul : Dr Somvir Lolos dari Jerat LPPDK https://www.nusabali.com/berita/55417/dr-somvir-lolos-dari- jerat-lppdk; 8. P-8 Klipping artikel media online antaranews,com, 3 Juni 2019 dengan judul : KPU Bali serahkan hasil audit dana kampanye peserta Pemilu 2019 https://www.antaranews.com/berita/900056/kpu-bali- serahkan-hasil-audit-dana-kampanye-peserta-pemilu-2019; 9. P-9 Bukti APK atasnama somvir berupa stiker, specimen surat suara dan brosur; 10. P-10 Bukti Pemesanan APK berupa email somvir kepada email percetakan. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi, 1. Komang Nopa Setiawan Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa dalam pokok kesaksian menyatakan diajak ke Villa Dr. Somvir, lalu diajarkan yoga dan diberikan selebaran berisi Visi dan Misi, juga diajarkan cara mencoblos surat suara dan saat pulang diberikan uang; 2. Komang Edi Arta Wijaya Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa dalam pokok kesaksian menyatakan disuruh mencari pendukung dan suara per kepala Rp. 100.000,-, saat setelah mendapat 40 pendukung, pendukung di arahkan ke pak kaler, dan disana Dr. Somvir mengkampanyekan dirinya sebagai calon anggota DPRD Bali dari partai Nasdem, Komang Edi juga dikasi brosur sekitar 10 kotak dan juga dikasi pencoblosan (sambil menunjukkan brosur), ada statemen dari Dr. Somvir yang menyatakan pura besakih dibuat oleh orang India, kenapa tidak pilih orang India. 3. Carolus Bisman Bella Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa dalam pokok kesaksian menyatakan dirinya diminta untuk mencarikan suara 100 orang dan diberikan uang Rp.500.000. 4. Wayan Mangku Artana Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa dalam pokok kesaksian menyatakan diajak Ketut Adi Gunawan untuk ikut Yoga ke Dr. Somvir, setelah sampai disana diberikan brosur Visi dan Misi lalu diajari Nyoblos, lalu ketika pulang dikasi uang Rp.100.000 dan diberikan brosur untuk disebarkan kepada keluarga. 5. I Gede Suardana Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa Saya datang sebagai saksi, hanya saya pernah melaporkan LPPDK Rp. 0 ke Bawaslu Provinsi Bali dan tidak dilanjutkan karena beda pendapat. Saya bersaksi untuk putusan Bawaslu Provinsi Bali. Saya sebagai saksi soal laporan LPPDK ke Bawaslu adanya indikasi pelanggaran hukum. Saya melihat banyak bertebaran baliho, Bawaslu Provinsi Bali sampaikan memenuhi syarat untuk diterima, namun oleh Gakkumdu ada beda pendapat untuk tidak tindaklanjuti. Saya pernah laporkan ke DKPP namun tidak jadi. Laporkan ke Bawaslu diregitrasi tanggal 25 juni 2019, diundang klairifkasi tanggal 27 Juni dan semua saksi sudah dipanggil Bawaslu Provinsi Bali, memenuhi syarta dan melanjutkan ke Gakkumdu untuk ditingkatkan ke penyidikasin. Bawaslu sampaikan tagnggl 10 juli karena ada perbedaan pendapat.Saya lihat banyak balihodi jalan, saya mencari orang yang diberikan uang, jika Somvir tidak mengelaurkan uang adalah kebohongon. Saya hadirkan saksi yang menerima uang. Saya tidak tahu yang menyumbang ke somvir, ada sapnduk baliho. Maka saya laporkan ke bawaslu yang mempunyai kewenangan. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: [2.5.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I S.D TERADU V Dalam sidang pemeriksaan pertama DKPP, Teradu I-V menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: Bahwa Para Teradu akan menanggapi dalil-dalil aduan pihak Pengadu yang pada pokoknya hanya berkenaan langsung dengan Para Teradu, untuk selain dan selebihnya Para Teradu tidak menanggapinya, maka berikut dalil-dalil jawaban Para Teradu: 1. Bahwa terhadap dalil Pengadu dalam kronologis kejadian Nomor 4 yang menyatakan bahwa “KPU Provinsi Bali dan Bawaslu Provinsi Bali bersama – sama tidak bekerja secara profesional dalam menindaklanjuti aduan masyarakat tentang pelanggaran UU Pemilu perihal keterangan tidak benar dalam laporan LPPDK Dr Somvir dan tetap mengesahkan Dr Somvir sebagai calon terpilih DPRD Provinsi Bali 2019” adalah tidaklah benar dan tidak beralasan , yang akan Para Teradu tanggapi sebagai berikut : a. Bahwa sepanjang tahapan laporan dana kampanye mulai dari LADK, LPSDK, dan LPPDK, KPU Provinsi Bali tidak pernah menerima surat dalam bentuk rekomendasi ataupun temuan dari Bawaslu Provinsi Bali atas Laporan Dana Kampanye peserta Pemilu Tahun 2019 khususnya Partai Nasdem; b. Bahwa sepanjang tahapan pengumuman laporan dana kampanye yaitu : LADK, LPSDK dan LPPDK partai politik peserta Pemilu Tahun 2019 khususnya Partai Nasdem, KPU Provinsi Bali tidak pernah menerima surat tanggapan, masukan, dan keberatan dari pihak manapun; c. Bahwa KPU Provinsi Bali tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran tahapan dana kampanye pada Pemilu Tahun 2019 dan yang mempunyai kewenangan menindaklanjuti pelanggaran tahapan dana kampanye in casu adalah Bawaslu Provinsi Bali sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 93 huruf d angka 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; 2. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada kronologi kejadian angka 4 yang pada pokoknya mendalilkan “KPU Provinsi Bali dan Bawaslu Provinsi Bali karena telah bekerja tidak profesional dengan tidak menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh masyarakat terkait peserta Pemilu atas nama Dr. Somvir caleg Dapil 5 DPRD Provinsi Bali dari Partai Nasdem Nomor Urut 10 yang jelas-jelas telah terindikasi memenuhi unsur pelanggaran Pasal 496 dan Pasal 339 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017” adalah hal yang mengada – ada dan tidaklah benar, maka Para Teradu menanggapi sebagai berikut: a. Bahwa Pasal 496 menyatakan “Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye Pemilu……”. Frase “Peserta Pemilu” yang dimaksud dalam Pasal 496 tersebut adalah “Partai Politik” dan bukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka 27 Juncto Pasal 1 angka 29 UU No. 7 Tahun 2017 yang menyatakan sebagai berikut : Pasal 1 angka 27 “Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu presiden dan wakil presiden” Pasal 1 angka 29 “Partai politik peserta Pemilu adalah Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabuptaen /kota” b. Bahwa oleh karena yang dimaksud dengan “Peserta Pemilu” sesuai UU No.7/2017 adalah Partai Politik, sehingga setiap komunikasi yang dibangun antara KPU dengan Partai Politik dilaksanakan melalui Petugas Penghubung Partai Politik/LO atau Petugas Pengelola RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye) yang ditugaskan oleh Partai Nasdem, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 28 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye dan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye yang menyatakan sebagai berikut: Pasal 1 angka 28 “Petugas Penghubung partai politik adalah pengurus partai politik yang bertugas sebagai penghubung antara partai politik dengan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten / Kota dalam proses penyerahan laporan Dana Kampanye” Pasal 27 ayat (4) “Partai politik dapat menunjuk pengelola RKDK yang bertugas khusus untuk mengelola RKDK, pengelola RKDK dilengkapi dengan surat pernyataan dari partai Politik”; c. Bahwa KPU Provinsi Bali dalam memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis tahapan laporan dana kampanye, selalu berkoordinasi dan berkomunikasi kepada Penghubung Parpol/LO dan Petugas Pengelola RKDK yang ditugaskan oleh Parpol, akan tetapi KPU Provinsi Bali tetap memberikan pelayanan informasi kepada Parpol maupun para caleg melalui helpdesk pelaporan Dana Kampanye; d. Bahwa terhadap pelanggaran Pasal 496 dan 339 ayat (1) huruf b dalam frase “ memberikan keterangan tidak benar” dan “penyumbang yang tidak jelas....” sebagaimana di dalilkan oleh Pengadu tersebut, bukanlah kewenangan KPU Provinsi Bali untuk menilai dan menindaklanjuti terhadap adanya dugaan pelanggaran tersebut; 3. Bahwa atas dalil Pengadu pada kronologi kejadian nomor 4 yang mendalilkan dalam frase “… dan tetap mengesahkan Dr somvir sebagai calon terpilih DPRD Provinsi Bali “ adalah tidak benar dan tidak beralasan, yang benar adalah : a. Bahwa berdasarkan hasil penelitian syarat administrasi kelengkapan formulir pelaporan dana kampanye serta kesesuaian dengan formulir berdasarkan lampiran PKPU Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye baik LADK- LPSDK dan LPPD dan juga ketepatan batas waktu pelaporan dana kampanye peserta Pemilu dalam menyetorkan laporan dana kampanye baik LADK-LPSDK dan LPPDK terkhusus Partai Nasdem, serta berdasarkan hasil audit dari KAP K. Gunarsa untuk Partai Nasdem yang dinyatakan Patuh, maka Partai Nasdem sudah memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu pada Pemilihan Umum tahun 2019 serta semua calon DPRD Provinsi termasuk saudara Dr Somvir ditetapkan sebagai calon terpilih karena PARTAI NASDEM telah memenuhi syarat administrasi dalam pelaporan dana kampanye termasuk laporan para calon Anggota DPRD Provinsi; b. Bahwa sepanjang tahapan penyelenggaraan Pemilu sampai penetapan calon terpilih Pemilihan Umum tahun 2019, KPU Provinsi Bali tidak menerima surat pembatalan partai politik peserta Pemilu dan/atau tidak ditetapkannya calon anggota DPRD Provinsi Bali dari KPU RI terkhusus Partai Nasdem; 4. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada kronologi kejadian angka 7 (tujuh) yang pada pokoknya mendalilkan “KPU Provinsi telah bekerja secara tidak professional terlihat jelas saat tahapan verifikasi LPPDK yang dilaporkan oleh peserta Pemilu. Dalam hal ini KPU Provinsi Bali melepas tanggung jawab verifikasi LPPDK semata kepada tim auditor yang ditunjuk. Padahal Tim Auditor dalam pelaksanaannya auditnya berdasarkan standar akutansi dengan memverifikasi kesesuaian nota nota yang dilaporkan. Tim auditor tidak sampai mengetahui perihal pengeluaran caleg pada masa kampanye yang tidak menyertakan nota belanja dalam laporannya. Sehingga tim auditor kemudian memverifikasi kesesuaian nota-nota yang dilaporkan. Tim auditor tidak sampai mengetahui pengeluaran caleg pada masa kampanye yang tidak menyertakan nota belanja dalam laporannya. Sehingga tim auditor kemudian memverifikasi LPPDK milik Dr Somvir yang dalam laporannya tertulis Rp.0,- dengan tanpa adanya nota belanja laporan Rp. 0,- dan tanpa disertai nota belanja banyak dilakukan juga oleh caleg – caleg yang tidak lolos dalam hasil Pemilu legislatif 2019. Dan tim auditor akhirnya menilai seluruh laporan tersebut dengan katagori patuh. Padahal semestinya KPU Provinsi Bali bisa mengarahkan tim auditor untuk lebih fokus dan lebih teliti melakukan verifikasi pada caleg-caleg yang meraih suara signifikan” adalah tidak benar dan tidak beralasan , yang benar adalah : a. Bahwa KPU Provinsi Bali sudah bekerja secara profesional dalam menyelenggarakan tahapan laporan dana kampanye Pemilihan Umum tahun 2019 yang telah sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye dan UU No 7 tahun 2017; b. Bahwa KPU Provinsi Bali sudah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis tentang tahapan laporan dana kampanye kepada partai Politik peserta Pemilu Tahun 2019 yang dihadiri oleh LO dan Operator SIDAKAM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ( Vide bukti T1-01 ) ; c. Bahwa KPU Provinsi Bali dalam memberikan pelayanan tentang tata cara pelaporan dana kampanye maupun teknis pelaporan dana kampanye melalui SIDAKAM, KPU Provinsi Bali membuka layanan konsultasi kepada partai politik maupun LO dan pengelola laporan dana kampanye partai politik peserta Pemilu Tahun 2019 dengan membentuk help desk yang mempunyai tugas : a. Menerima konsultasi laporan dana kampanye b. Menangani administrasi dan pengarsipan lembar konsultasi dan c. Menerima penyampaian laporan dana kampanye peserta Pemilu sesuai dengan jadwal penyampaian. (Vide bukti T1-02); d. Bahwa untuk mempermudah dan transparansi dalam pelaporan dana kampanye partai politik peserta Pemilu 2019, KPU Provinsi Bali memberikan hak akses (akun) SIDAKAM kepada Parpol peserta Pemilu Tahun 2019 terkhusus Partai Nasdem/LO dan Bawaslu Provinsi Bali ( Vide bukti T1-03); e. Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 15/BA/ULP/51/IV/2019 Tentang Hasil Pemilihan Penyedia Pengadaan Jasa Audit Dana kampanye Partai Politk Tingkat Provinsi dan Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota Se-Bali Pemilu Tahun 2019 , yang dalam kesimpulannya menetapkan bahwa Partai Nasdem di audit oleh KAP K.Gunarsa yang beralamat di Jalan Tukad Banyusari II/5 Denpasar (Vide bukti T1-04); f. Bahwa untuk memberikan pemahaman yang sama tentang tahapan laporan dana kampanye, mekanisme dan tata cara audit serta memperkenalkan KAP kepada para partai politik peserta Pemilu Tahun 2019 , maka KPU Provinsi Bali telah melaksanakan rapat koordinasi dan sosialisasi tentang tahapan laporan dana kampanye, tata cara pemeriksaan dan pelaporan LPPDK kepada partai politik dan KAP yang dihadiri oleh seluruh LO (Vide bukti T1-05); g. Bahwa Partai Nasdem sudah menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada KAP pada tanggal 2 Mei 2019, Pukul 10.23 WITA. Di serahkan oleh Deni Varindra selaku LO Partai Nasdem yang diterima oleh I Dewa Ayu Made Puspayani yang merupakan anggota tim KAP K.Gunarsa berdasarkan surat tugas KAP K.Gunarsa No. 43a/ST/KG/V/2019 dan proses penyerahan tersebut disaksikan oleh KPU Provinsi Bali dalam tahapan pelaporan dana kampanye yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Vide bukti T1-06); h. Bahwa sesuai laporan audit dana kampanye Partai Nasdem oleh KAP K. Gunarsa laporan KAP dalam kesimpulannya yang menyatakan bahwa (Vide bukti T-07): “ Menurut opini kami, Asersi Partai Nasional Demokrat Provinsi Bali dalam Laporan Dana Kampanye tersebut diatas, dalam semua hal yang material, telah mematuhi kriteria yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 34 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Peserta Pemiliha Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah” i. Bahwa KPU Provinsi Bali telah mengumumkan LPPDK Partai Nasdem hasil audit dari KAP K.Gunarsa berdasarkan Pengumuman No. 2020/PL.01.7- Pu/51/Prov/VI/2019 Tentang Hasil Audit Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum dan hasil tersebut juga telah diumumkan di laman KPU dan papan pengumuman (Vide bukti T1-08); j. Bahwa sepanjang tahapan pelaporan dana kampanye mulai dari sosialisasi, bimbingan teknis, pelaporan LADK, LPSDK, LPPDK partai politik peserta Pemilu Tahun 2019 terkhusus Partai Nasdem selalu berada dalam pengawasan Bawaslu Provinsi Bali, dan selama pengawasan yang dilakukan tidak ada temuan maupun rekomendasi atas terjadinya pelanggaran laporan dana kampanye oleh Bawaslu Provinsi Bali. k. Bahwa sepanjang pengumuman LPPDK hasil audit dari KAP K.Gunarsa atas LPPDK Partai Nasdem tidak ada tanggapan atau laporan atau keberatan dari masyarakat terhadap laporan dana kampanye dari partai Nasdem; l. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam frase “ Dalam hal ini KPU Provinsi Bali melepas tanggung jawab verifikasi LPPDK semata kepada tim auditor yang ditunjuk ....” dapat Para Teradu tanggapi sebagai berikut : 1) Bahwa tidak benar KPU Provinsi Bali melepas tanggung jawab terhadap verifikasi LPPDK kepada tim auditor yang ditunjuk, KPU Provinsi Bali berkewajiban untuk mencermati, memeriksa kesesuaian formulir laporan dana kampanye dan kelengkapan administrasi LADK , LPSDK dan LPPDK yang dilaporkan oleh peserta Pemilu Tahun 2019 terkhusus Partai Nasdem sesuai format yang sudah ditetapkan dalam Peraturan KPU No 34 tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum; 2) Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 1126/PL.01.6-Kpt/03/KPU/IX/2018 tentang Pedoman Teknis Laporan Dana Kampanye Pemilihan Umum dalam Lampiran II halaman 67 dan 68 huruf g menyatakan bahwa : “KPU Provinsi / KIP Aceh memfasilitasi KAP dan petugas penghubung Partai Politik tingkat provinsi untuk menerima dan memastikan kelengkapan dokumen beserta kesesuaian format LPPDK ..” Kesesuain format LPPDK sebagaiman dimaksud diatas memiliki kriteria yang telah tercantum dalam pedoman teknis (Vide bukti T1-09); 3) Bahwa kewenangan untuk memeriksa dan menilai kepatuhan LPPDK partai politik peserta Pemilu diserahkan kepada Kantor Akuntan Publik yang ditetapkan oleh KPU RI sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Juncto Pasal 57 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34 Tahun 2018 sebagai berikut: Pasal 56 yang menyatakan bahwa : (1) Audit dana kampanye Pemilu dilakukan oleh Akuntan Publik dengan menggunakan standar perikatan asurans; (2) Audit sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1, ditujukan untuk menilai kepatuhan pelaporan dana kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai dana kampanye; m. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang mendalilkan dalam frase “padahal semestinya KPU Provinsi Bali bisa mengarahkan tim auditor untuk lebih fokus dan lebih teliti melakukan verifikasi pada caleg-caleg yang meraih suara signifikan” adalah hal yang mengada ngada dan tidak beralasan, yang benar adalah : 1) Bahwa KAP K. Gunarsa memiliki kewenangan penuh dan bersifat independen tanpa ada tekanan dan pengaruh dari siapapun dan pihak manapun untuk mengaudit LPPDK dari partai politik tanpa membedakan calon anggota DPRD yang memperoleh suara yang signifikan, karena LPPDK merupakan satu kesatuan pengeluaran dan penerimaan dana kampanye partai politik Nasdem, termasuk laporan dana kampanye calon anggota DPRD Provinsi (Vide bukti T1-10). 2) Bahwa KAP yang melaksanakan audit laporan dana kampanye ( LPPDK ) adalah KAP yang sudah menenuhi syarat , berpengalaman serta sudah melaksanakan pelatihan dan sosialisasi peraturan KPU tentang audit dana kampanye, Sesuai pasal 58 ayat (3) Juncto ayat (4) PKPU No 34 Tahun 2018 menyatakan bahwa: Pasal 58 ayat (3) “ AP dan ketua Tim Audit yang melakukan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan yang telah mengikuti pelatihan sertifikasi audit dana kampanye dari asosiasi profesi akuntan publik” Pasal 58 ayat (4) “AP yang ditugaskan untuk melakukan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menghadiri pertemuan atau sosialisasi Peraturan Komisi ini yang diselenggarakanoleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/kota.” 3) Bahwa pada prinsipnya KPU sudah melimpahkan kewenangan audit LPPDK Partai Nasdem kepada KAP K. Gunarsa yang menerbitkan kesimpulam hasil audit laporan dana kampanye Partai Nasdem yang dinyatakan PATUH (Vide bukti T-07). 4) Bahwa AP memiliki tanggung jawab penuh terhadap hasil audit laporan dana kampanye Partai Nasdem pada Pemilihan Umum Tahun 2019 sesuai dengan Pasal 58 ayat (5) PKPU No 34 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa: 5) “AP yang melakukan audit sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertanggung jawab atas laporan hasil audit” n. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang mendalilkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran dana Kampanye (LPPDK) Dr. Somvir Rp.0 , Para Teradu menanggapi sebagai berikut: 1) Bahwa terhadap pencatatan besarnya jumlah sumbangan, pengeluaran dan penerimaan sumbangan dana kampanye yang tercantum pada LPPDK merupakan hak dan kewenangan dari partai politik dalam hal ini ialah Partai Nasdem serta calon anggota DPRD Provinsi Bali, namun demikian Laporan yang dicatat harus dapat dipertanggung jawabkan oleh pengurus partai politik Nasdem sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 50 ayat (2) PKPU Nomor 34 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa “Ketua Umum dan Bendahara Umum atau sebutan lain pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas LPPDK, yang menyatakan telah mencatat dan membukukan semua penerimaan dan pengeluaran dana kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” (Vide bukti T1-11); 2) Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang telah dicatat oleh Partai Politik khusunya Partai Nasdem tersebut menjadi bahan audit bagi KAP K.Gunarsa yang menyatakan hasil audit dana kampanye Partai Nasdem adalah Patuh; 3) Bahwa KPU Provinsi Bali dalam menyelenggarakan tahapan laporan dana kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 sudah diawasi langsung oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali, untuk memastikan apakah seluruh tahapan pelaporan dana kampanye partai politik peserta Pemilu sudah berjalan sesuai dengan tahapan dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; 4) Bahwa KPU Provinsi Bali telah melaksanakan tugas dan kewenangannya secara profesional dan transparan terhadap hasil audit dana kampanye yang telah ditetapkan dan diumumkan kepada publik. Sehingga dalam hal ini KPU Provinsi Bali telah membuka ruang bagi para pihak untuk mengajukan aduan dalam rangka pengawasan terhadap hasil audit dana kampanye; 5) Bahwa terhadap hasil audit LPPDK Partai Nasdem tersebut dalam rentang waktu publikasi yang telah ditentukan, tidak ada temuan dan rekomendasi dari masyarakat maupun dari Bawaslu Provinsi Bali mengenai adanya indikasi pelanggaran dana kampanye; Kesimpulan Bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah diuraikan tersebut diatas maka dapat kami simpulkan sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu mengenai pelanggaran terhadap Pasal 464 dan 339 Ayat (1) huruf b dalam frase “memberikan keterangan tidak benar dan penyumbang yang tidak jelas” adalah bukan kewenangan dari KPU Provinsi Bali untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran tersebut; 2. Bahwa terhadap Frase “Peserta Pemilu” yang dimaksud dalam Pasal 496 tersebut adalah “Partai Politik” dan bukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, Kab/Kota. 3. Bahwa terhadap pencantuman besarnya nilai sumbangan, pengeluaran dan penerimaan sumbangan dana kampanye merupakan hak dan kewenangan dari partai Nasdem dan calon anggota DPRD Provinsi Bali untuk melaporkan jumlahnya dan dapat dipertanggung jawabkan oleh partai Nasdem; 4. Bahwa KPU Provinsi Bali sesuai dengan petunjuk Teknis Nomor: 1126/PL.01.6- Kpt/03/KPU/IX/2018 tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Umum, hanya melakukan penelitian administrasi terhadap cakupan informasi dan format /kesesuaian formulir laporan Dana Kampanye Partai Nasdem; 5. Bahwa kewenangan untuk memeriksa dan menilai kepatuhan LPPDK partai politik peserta diserahkan kepada kantor Akuntan Publik yaitu KAP K.Gunarsa dan KAP memiliki kewenangan penuh dan bersifat independent tanpa ada tekanan dan pengaruh dari siapapun dan pihak manapun untuk melaksanakan audit LPPDK dari partai politik tanpa membeda-bedakan calon anggota DPRD yang memperoleh suara yang signifikan, karena LPPDK satu kesatuan pengeluaran dan penerimaan dana kampanye partai politik Nasdem, termasuk laporan dana kampanye calon anggota DPRD Provinsi ; 6. Bahwa sepanjang tahapan pelaporan dana kampanye dan pengumuman laporan dana kampanye yaitu LADK, LPSDK, LPPDK partai politik peserta Pemilu Tahun 2019 khususnya partai Nasdem selalu berada dalam pengawan Bawaslu Provinsi Bali dan tidak ada temuan maupun rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Bali serta tanggapan atau laporan keberatan dari masyarakat terhadap laporan dana kampanye dari partai Nasdem; 7. Bahwa atas jawaban Para Teradu diatas sudah sangat jelas dan terang benderang KPU Provinsi Bali telah melaksanakan tahapan laporan dana kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 secara professional dan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga dalam tahapan laporan dana kampanye mulai dari sosialisasi, bimbingan teknis, pelaporan dana kampanye dan hasil audit KAP tidak ada ada rekomendasi serta temuan dari Bawaslu Provinsi Bali juga tanggapan dari masyarakat. [2.5.1.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I S.D TERADU V Dalam sidang pemeriksaan Kedua DKPP, Teradu I-V menyampaikan perbaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: Bahwa Para Teradu akan menanggapi dalil-dalil aduan pihak Pengadu yang pada pokoknya hanya berkenaan langsung dengan Para Teradu, untuk selain dan selebihnya Para Teradu tidak menanggapinya, maka berikut dalil-dalil jawaban Para Teradu: 1. Bahwa terhadap dalil Pengadu dalam kronologis kejadian Nomor 4 yang menyatakan bahwa “KPU Provinsi Bali dan Bawaslu Provinsi Bali bersama – sama tidak bekerja secara profesional dalam menindaklanjuti aduan masyarakat tentang pelanggaran UU Pemilu perihal keterangan tidak benar dalam laporan LPPDK Dr Somvir dan tetap mengesahkan Dr Somvir sebagai calon terpilih DPRD Provinsi Bali 2019” adalah tidaklah benar dan tidak beralasan , yang akan Para Teradu tanggapi sebagai berikut : a. Bahwa sepanjang tahapan laporan dana kampanye mulai dari LADK, LPSDK, dan LPPDK, KPU Provinsi Bali tidak pernah menerima surat dalam bentuk rekomendasi ataupun temuan dari Bawaslu Provinsi Bali atas Laporan Dana Kampanye peserta Pemilu Tahun 2019 khususnya Partai Nasdem; b. Bahwa sepanjang tahapan pengumuman laporan dana kampanye yaitu : LADK, LPSDK dan LPPDK partai politik peserta Pemilu Tahun 2019 khususnya Partai Nasdem, KPU Provinsi Bali tidak pernah menerima surat tanggapan, masukan, dan keberatan dari pihak manapun; c. Bahwa KPU Provinsi Bali tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran tahapan dana kampanye pada Pemilu Tahun 2019 dan yang mempunyai kewenangan menindaklanjuti pelanggaran tahapan dana kampanye in casu adalah Bawaslu Provinsi Bali sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 93 huruf d angka 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; 2. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada kronologi kejadian angka 4 yang pada pokoknya mendalilkan “KPU Provinsi Bali dan Bawaslu Provinsi Bali karena telah bekerja tidak profesional dengan tidak menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh masyarakat terkait peserta Pemilu atas nama Dr. Somvir caleg Dapil 5 DPRD Provinsi Bali dari Partai Nasdem Nomor Urut 10 yang jelas-jelas telah terindikasi memenuhi unsur pelanggaran Pasal 496 dan Pasal 339 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017” adalah hal yang mengada – ada dan tidaklah benar, maka Para Teradu menanggapi sebagai berikut: a. Bahwa Pasal 496 menyatakan “Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye Pemilu……”. Frase “Peserta Pemilu” yang dimaksud dalam Pasal 496 tersebut adalah “Partai Politik” dan bukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka 27 Juncto Pasal 1 angka 29 UU No. 7 Tahun 2017 yang menyatakan sebagai berikut : Pasal 1 angka 27 “Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu presiden dan wakil presiden” Pasal 1 angka 29 “Partai politik peserta Pemilu adalah Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabuptaen /kota” b. Bahwa oleh karena yang dimaksud dengan “Peserta Pemilu” sesuai UU No.7/2017 adalah Partai Politik, sehingga setiap komunikasi yang dibangun antara KPU dengan Partai Politik dilaksanakan melalui Petugas Penghubung Partai Politik/LO atau Petugas Pengelola RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye) yang ditugaskan oleh Partai Nasdem, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 28 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye dan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye yang menyatakan sebagai berikut: Pasal 1 angka 28 “Petugas Penghubung partai politik adalah pengurus partai politik yang bertugas sebagai penghubung antara partai politik dengan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten / Kota dalam proses penyerahan laporan Dana Kampanye” Pasal 27 ayat (4) “Partai politik dapat menunjuk pengelola RKDK yang bertugas khusus untuk mengelola RKDK, pengelola RKDK dilengkapi dengan surat pernyataan dari partai Politik”; c. Bahwa KPU Provinsi Bali dalam memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis tahapan laporan dana kampanye, selalu berkoordinasi dan berkomunikasi kepada Penghubung Parpol/LO dan Petugas Pengelola RKDK yang ditugaskan oleh Parpol, akan tetapi KPU Provinsi Bali tetap memberikan pelayanan informasi kepada Parpol maupun para caleg melalui helpdesk pelaporan Dana Kampanye; d. Bahwa terhadap pelanggaran Pasal 496 dan 339 ayat (1) huruf b dalam frase “ memberikan keterangan tidak benar” dan “penyumbang yang tidak jelas....” sebagaimana di dalilkan oleh Pengadu tersebut, bukanlah kewenangan KPU Provinsi Bali untuk menilai dan menindaklanjuti terhadap adanya dugaan pelanggaran tersebut; 3. Bahwa atas dalil Pengadu pada kronologi kejadian nomor 4 yang mendalilkan dalam frase “… dan tetap mengesahkan Dr somvir sebagai calon terpilih DPRD Provinsi Bali “ adalah tidak benar dan tidak beralasan, yang benar adalah : a. Bahwa berdasarkan hasil penelitian syarat administrasi kelengkapan formulir pelaporan dana kampanye serta kesesuaian dengan formulir berdasarkan lampiran PKPU Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye baik LADK- LPSDK dan LPPD dan juga ketepatan batas waktu pelaporan dana kampanye peserta Pemilu dalam menyetorkan laporan dana kampanye baik LADK-LPSDK dan LPPDK terkhusus Partai Nasdem, serta berdasarkan hasil audit dari KAP K. Gunarsa untuk Partai Nasdem yang dinyatakan Patuh, maka Partai Nasdem sudah memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu pada Pemilihan Umum tahun 2019 serta semua calon DPRD Provinsi termasuk saudara Dr Somvir ditetapkan sebagai calon terpilih karena PARTAI NASDEM telah memenuhi syarat administrasi dalam pelaporan dana kampanye termasuk laporan para calon Anggota DPRD Provinsi; b. Bahwa sepanjang tahapan penyelenggaraan Pemilu sampai penetapan calon terpilih Pemilihan Umum tahun 2019, KPU Provinsi Bali tidak menerima surat pembatalan partai politik peserta Pemilu dan/atau tidak ditetapkannya calon anggota DPRD Provinsi Bali dari KPU RI terkhusus Partai Nasdem; 4. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada kronologi kejadian angka 7 (tujuh) yang pada pokoknya mendalilkan “KPU Provinsi telah bekerja secara tidak professional terlihat jelas saat tahapan verifikasi LPPDK yang dilaporkan oleh peserta Pemilu. Dalam hal ini KPU Provinsi Bali melepas tanggung jawab verifikasi LPPDK semata kepada tim auditor yang ditunjuk. Padahal Tim Auditor dalam pelaksanaannya auditnya berdasarkan standar akutansi dengan memverifikasi kesesuaian nota nota yang dilaporkan. Tim auditor tidak sampai mengetahui perihal pengeluaran caleg pada masa kampanye yang tidak menyertakan nota belanja dalam laporannya. Sehingga tim auditor kemudian memverifikasi kesesuaian nota-nota yang dilaporkan. Tim auditor tidak sampai mengetahui pengeluaran caleg pada masa kampanye yang tidak menyertakan nota belanja dalam laporannya. Sehingga tim auditor kemudian memverifikasi LPPDK milik Dr Somvir yang dalam laporannya tertulis Rp.0,- dengan tanpa adanya nota belanja laporan Rp. 0,- dan tanpa disertai nota belanja banyak dilakukan juga oleh caleg – caleg yang tidak lolos dalam hasil Pemilu legislatif 2019. Dan tim auditor akhirnya menilai seluruh laporan tersebut dengan katagori patuh. Padahal semestinya KPU Provinsi Bali bisa mengarahkan tim auditor untuk lebih fokus dan lebih teliti melakukan verifikasi pada caleg-caleg yang meraih suara signifikan” adalah tidak benar dan tidak beralasan , yang benar adalah : a. Bahwa KPU Provinsi Bali sudah bekerja secara profesional dalam menyelenggarakan tahapan laporan dana kampanye Pemilihan Umum tahun 2019 yang telah sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye dan UU No 7 tahun 2017; b. Bahwa KPU Provinsi Bali sudah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis tentang tahapan laporan dana kampanye kepada partai Politik peserta Pemilu Tahun 2019 yang dihadiri oleh LO dan Operator SIDAKAM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ( Vide bukti T1-01 ) ; c. Bahwa KPU Provinsi Bali dalam memberikan pelayanan tentang tata cara pelaporan dana kampanye maupun teknis pelaporan dana kampanye melalui SIDAKAM, KPU Provinsi Bali membuka layanan konsultasi kepada partai politik maupun LO dan pengelola laporan dana kampanye partai politik peserta Pemilu Tahun 2019 dengan membentuk help desk yang mempunyai tugas : a. Menerima konsultasi laporan dana kampanye b. Menangani administrasi dan pengarsipan lembar konsultasi dan c. Menerima penyampaian laporan dana kampanye peserta Pemilu sesuai dengan jadwal penyampaian. (Vide bukti T1-02); d. Bahwa untuk mempermudah dan transparansi dalam pelaporan dana kampanye partai politik peserta Pemilu 2019, KPU Provinsi Bali memberikan hak akses (akun) SIDAKAM kepada Parpol peserta Pemilu Tahun 2019 terkhusus Partai Nasdem/LO dan Bawaslu Provinsi Bali ( Vide bukti T1-03); e. Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 15/BA/ULP/51/IV/2019 Tentang Hasil Pemilihan Penyedia Pengadaan Jasa Audit Dana kampanye Partai Politk Tingkat Provinsi dan Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota Se-Bali Pemilu Tahun 2019 , yang dalam kesimpulannya menetapkan bahwa Partai Nasdem di audit oleh KAP K.Gunarsa yang beralamat di Jalan Tukad Banyusari II/5 Denpasar (Vide bukti T1-04); f. Bahwa untuk memberikan pemahaman yang sama tentang tahapan laporan dana kampanye, mekanisme dan tata cara audit serta memperkenalkan KAP kepada para partai politik peserta Pemilu Tahun 2019 , maka KPU Provinsi Bali telah melaksanakan rapat koordinasi dan sosialisasi tentang tahapan laporan dana kampanye, tata cara pemeriksaan dan pelaporan LPPDK kepada partai politik dan KAP yang dihadiri oleh seluruh LO (Vide bukti T1-05); g. Bahwa Partai Nasdem sudah menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada KAP pada tanggal 2 Mei 2019, Pukul 10.23 WITA. Di serahkan oleh Deni Varindra selaku LO Partai Nasdem yang diterima oleh I Dewa Ayu Made Puspayani yang merupakan anggota tim KAP K.Gunarsa berdasarkan surat tugas KAP K.Gunarsa No. 43a/ST/KG/V/2019 dan proses penyerahan tersebut disaksikan oleh KPU Provinsi Bali dalam tahapan pelaporan dana kampanye yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Vide bukti T1-06); h. Bahwa sesuai laporan audit dana kampanye Partai Nasdem oleh KAP K. Gunarsa laporan KAP dalam kesimpulannya yang menyatakan bahwa (Vide bukti T1-07): “ Menurut opini kami, Asersi Partai Nasional Demokrat Provinsi Bali dalam Laporan Dana Kampanye tersebut diatas, dalam semua hal yang material, telah mematuhi kriteria yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 34 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Peserta Pemiliha Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah” i. Bahwa KPU Provinsi Bali telah mengumumkan LPPDK Partai Nasdem hasil audit dari KAP K.Gunarsa berdasarkan Pengumuman No. 2020/PL.01.7- Pu/51/Prov/VI/2019 Tentang Hasil Audit Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum dan hasil tersebut juga telah diumumkan di laman KPU dan papan pengumuman (Vide bukti T1-08); j. Bahwa sepanjang tahapan pelaporan dana kampanye mulai dari sosialisasi, bimbingan teknis, pelaporan LADK, LPSDK, LPPDK partai politik peserta Pemilu Tahun 2019 terkhusus Partai Nasdem selalu berada dalam pengawasan Bawaslu Provinsi Bali, dan selama pengawasan yang dilakukan tidak ada temuan maupun rekomendasi atas terjadinya pelanggaran laporan dana kampanye oleh Bawaslu Provinsi Bali. k. Bahwa sepanjang pengumuman LPPDK hasil audit dari KAP K.Gunarsa atas LPPDK Partai Nasdem tidak ada tanggapan atau laporan atau keberatan dari masyarakat terhadap laporan dana kampanye dari partai Nasdem; l. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam frase “ Dalam hal ini KPU Provinsi Bali melepas tanggung jawab verifikasi LPPDK semata kepada tim auditor yang ditunjuk ....” dapat Para Teradu tanggapi sebagai berikut : 1) Bahwa tidak benar KPU Provinsi Bali melepas tanggung jawab terhadap verifikasi LPPDK kepada tim auditor yang ditunjuk, KPU Provinsi Bali berkewajiban untuk mencermati, memeriksa kesesuaian formulir laporan dana kampanye dan kelengkapan administrasi LADK , LPSDK dan LPPDK yang dilaporkan oleh peserta Pemilu Tahun 2019 terkhusus Partai Nasdem sesuai format yang sudah ditetapkan dalam Peraturan KPU No 34 tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum; 2) Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 1126/PL.01.6-Kpt/03/KPU/IX/2018 tentang Pedoman Teknis Laporan Dana Kampanye Pemilihan Umum dalam Lampiran II halaman 67 dan 68 huruf g menyatakan bahwa : “KPU Provinsi / KIP Aceh memfasilitasi KAP dan petugas penghubung Partai Politik tingkat provinsi untuk menerima dan memastikan kelengkapan dokumen beserta kesesuaian format LPPDK ..” Kesesuain format LPPDK sebagaiman dimaksud diatas memiliki kriteria yang telah tercantum dalam pedoman teknis (Vide bukti T1-09); 3) Bahwa kewenangan untuk memeriksa dan menilai kepatuhan LPPDK partai politik peserta Pemilu diserahkan kepada Kantor Akuntan Publik yang ditetapkan oleh KPU RI sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Juncto Pasal 57 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34 Tahun 2018 sebagai berikut: Pasal 56 yang menyatakan bahwa : (1) Audit dana kampanye Pemilu dilakukan oleh Akuntan Publik dengan menggunakan standar perikatan asurans; (2) Audit sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1, ditujukan untuk menilai kepatuhan pelaporan dana kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai dana kampanye; m. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang mendalilkan dalam frase “padahal semestinya KPU Provinsi Bali bisa mengarahkan tim auditor untuk lebih fokus dan lebih teliti melakukan verifikasi pada caleg-caleg yang meraih suara signifikan” adalah hal yang mengada ngada dan tidak beralasan, yang benar adalah : 1) Bahwa KAP K. Gunarsa memiliki kewenangan penuh dan bersifat independen tanpa ada tekanan dan pengaruh dari siapapun dan pihak manapun untuk mengaudit LPPDK dari partai politik tanpa membedakan calon anggota DPRD yang memperoleh suara yang signifikan, karena LPPDK merupakan satu kesatuan pengeluaran dan penerimaan dana kampanye partai politik Nasdem, termasuk laporan dana kampanye calon anggota DPRD Provinsi (Vide bukti T-10). 2) Bahwa KAP yang melaksanakan audit laporan dana kampanye ( LPPDK ) adalah KAP yang sudah menenuhi syarat , berpengalaman serta sudah melaksanakan pelatihan dan sosialisasi peraturan KPU tentang audit dana kampanye, Sesuai pasal 58 ayat (3) Juncto ayat (4) PKPU No 34 Tahun 2018 menyatakan bahwa: Pasal 58 ayat (3) “AP dan ketua Tim Audit yang melakukan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan yang telah mengikuti pelatihan sertifikasi audit dana kampanye dari asosiasi profesi akuntan publik” Pasal 58 ayat (4) “AP yang ditugaskan untuk melakukan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menghadiri pertemuan atau sosialisasi Peraturan Komisi ini yang diselenggarakanoleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/kota.” 3) Bahwa pada prinsipnya KPU sudah melimpahkan kewenangan audit LPPDK Partai Nasdem kepada KAP K. Gunarsa yang menerbitkan kesimpulam hasil audit laporan dana kampanye Partai Nasdem yang dinyatakan PATUH (Vide bukti T1-07). 4) Bahwa AP memiliki tanggung jawab penuh terhadap hasil audit laporan dana kampanye Partai Nasdem pada Pemilihan Umum Tahun 2019 sesuai dengan Pasal 58 ayat (5) PKPU No 34 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa: “AP yang melakukan audit sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertanggung jawab atas laporan hasil audit” n. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang mendalilkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran dana Kampanye (LPPDK) Dr. Somvir Rp.0, Para Teradu menanggapi sebagai berikut: 1) Bahwa terhadap pencatatan besarnya jumlah sumbangan, pengeluaran dan penerimaan sumbangan dana kampanye yang tercantum pada LPPDK merupakan hak dan kewenangan dari partai politik dalam hal ini ialah Partai Nasdem serta calon anggota DPRD Provinsi Bali, namun demikian Laporan yang dicatat harus dapat dipertanggung jawabkan oleh pengurus partai politik Nasdem sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 50 ayat (2) PKPU Nomor 34 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa “Ketua Umum dan Bendahara Umum atau sebutan lain pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas LPPDK, yang menyatakan telah mencatat dan membukukan semua penerimaan dan pengeluaran dana kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” (Vide bukti T1-11); 2) Bahwa sebagai bentuk tanggung jawab KAP yang diberikan kewenangan untuk melakukan audit laporan dana kampanye dan partai politik yang bertanggung jawab atas laporan dana kampanye yang dibuat. Maka untuk selanjutnya AP berhubungan langsung kepada Partai Politik Nasdem (LO Partai Nasdem). 3) Bahwa sebagai bentuk tanggung jawab Partai Politik Nasdem atas laporan dana kampanyenya, Partai Politik Nasdem berkewajiban untuk membantu auditor dari KAP dengan menyediakan semua catatan, dokumen dan keterangan yang diperlukan, serta memberikan akses bagi auditor untuk mendapatkan informasi tentang pembukuan LPPDK sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 60 PKPU Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Perubahan Terakhir PKPU Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum menyatakan bahwa : (1) Peserta Pemilu wajib membantu auditor dari KAP dengan menyediakan semua catatan, dokumen, dan keterangan yang diperlukan tepat waktu (2) Peserta Pemilu wajib memberikan akses bagi auditor dari KAP untuk : a. Mendapatkan informasi tentang pembukuan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye, RKDK, dokumen pencatatan dan data lain yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye; b. Melakukan verifikasi kebenaran sumbangan dan identitas penyumbang; c. Meminta konfirmasi kepada pihak ketiga apabila dianggap perlu; d. Memperoleh surat representasi dari pihak yang diaudit. Selanjutnya pada Pasal 49 PKPU Nomor 29 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PKPU Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum menyatakan bahwa pengurus partai politik peserta pemilu di semua tingkat dalam menyusun laporan LPPDK memuat sebagai berikut : a. Pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye partai politik; b. Melampiri laporan pencatatan seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye calon anggota DPRD DPRD Provinsi dan dprd kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya; c. Menyajikan semua penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dalam bentuk uang barang jasa; d. Bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan; e. Penyajian LPPDK menggunkan pendekatan aktivitas. 4) Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang telah dicatat oleh Partai Politik khusunya Partai Nasdem tersebut menjadi bahan audit bagi KAP K.Gunarsa yang menyatakan hasil audit dana kampanye Partai Nasdem adalah Patuh; 5) Bahwa KPU Provinsi Bali hanya menerima laporan hasil audit dari KAP mengenai laporan dana kampanye Partai Nasdem, yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan mempublikasikan hasil tersebut kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan. 6) Bahwa terhadap hasil audit LPPDK Partai Nasdem tersebut dalam rentang waktu publikasi yang telah ditentukan, tidak ada temuan dan rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Bali maupun tanggapan dari masyarakat mengenai adanya indikasi pelanggaran dana kampanye; 7) Bahwa KPU Provinsi Bali dalam menyelenggarakan tahapan laporan dana kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 sudah diawasi langsung oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali, untuk memastikan seluruh tahapan pelaporan dana kampanye partai politik peserta Pemilu sudah berjalan sesuai dengan tahapan dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; 8) Bahwa KPU Provinsi Bali telah melaksanakan tugas dan kewenangannya secara profesional dan transparan terhadap hasil audit dana kampanye yang telah ditetapkan dan diumumkan kepada publik. Sehingga dalam hal ini KPU Provinsi Bali telah membuka ruang bagi para pihak untuk mengajukan aduan dalam rangka pengawasan terhadap hasil audit dana kampanye Kesimpulan Bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah diuraikan tersebut diatas maka dapat kami simpulkan sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu mengenai pelanggaran terhadap Pasal 464 dan 339 Ayat (1) huruf b dalam frase “memberikan keterangan tidak benar dan penyumbang yang tidak jelas” adalah bukan kewenangan dari KPU Provinsi Bali untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran tersebut; 2. Bahwa terhadap Frase “Peserta Pemilu” yang dimaksud dalam Pasal 496 tersebut adalah “Partai Politik” dan bukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, Kab/Kota. 3. Bahwa terhadap pencantuman besarnya nilai sumbangan, pengeluaran dan penerimaan sumbangan dana kampanye merupakan hak dan kewenangan dari partai Nasdem dan calon anggota DPRD Provinsi Bali untuk melaporkan jumlahnya dan dapat dipertanggung jawabkan oleh partai Nasdem; 4. Bahwa KPU Provinsi Bali sesuai dengan petunjuk Teknis Nomor: 1126/PL.01.6- Kpt/03/KPU/IX/2018 tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Umum, hanya melakukan penelitian administrasi terhadap cakupan informasi dan format /kesesuaian formulir laporan Dana Kampanye Partai Nasdem; 5. Bahwa kewenangan untuk memeriksa dan menilai kepatuhan LPPDK partai politik peserta diserahkan kepada kantor Akuntan Publik yaitu KAP K.Gunarsa dan KAP memiliki kewenangan penuh dan bersifat independent tanpa ada tekanan dan pengaruh dari siapapun dan pihak manapun untuk melaksanakan audit LPPDK dari partai politik tanpa membeda-bedakan calon anggota DPRD yang memperoleh suara yang signifikan, karena LPPDK satu kesatuan pengeluaran dan penerimaan dana kampanye partai politik Nasdem, termasuk laporan dana kampanye calon anggota DPRD Provinsi ; 6. Bahwa sepanjang tahapan pelaporan dana kampanye dan pengumuman laporan dana kampanye yaitu LADK, LPSDK, LPPDK partai politik peserta Pemilu Tahun 2019 khususnya partai Nasdem selalu berada dalam pengawan Bawaslu Provinsi Bali dan tidak ada temuan maupun rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Bali serta tanggapan atau laporan keberatan dari masyarakat terhadap laporan dana kampanye dari partai Nasdem; 7. Bahwa atas jawaban Para Teradu diatas sudah sangat jelas dan terang benderang KPU Provinsi Bali telah melaksanakan tahapan laporan dana kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 secara professional dan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga dalam tahapan laporan dana kampanye mulai dari sosialisasi, bimbingan teknis, pelaporan dana kampanye dan hasil audit KAP tidak ada ada rekomendasi serta temuan dari Bawaslu Provinsi Bali juga tanggapan dari masyarakat. [2.5.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI S.D TERADU X Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu VI-X menyampaikan perbaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap aduan yang disampaikan Pengadu, dapat Para Teradu sampaikan kronologis sebagai berikut : - Bahwa Bawaslu Provinsi Bali telah mengimbau kepada peserta pemilu tahun 2019 di wilayah Provinsi Bali agar menaati ketentuan terkait dengan dana kampanye melalui pengawasan langsung di KPU Provinsi Bali; (Bukti T2.1) - Bahwa Bawaslu Provinsi Bali telah diberikan Laporan Hasil Audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta pemilu yang dilakukan oleh Akuntan Publik yang telah ditunjuk oleh KPU Provinsi Bali, dimana dalam laporan tersebut LPPDK Partai Nasdem Bali dinyatakan telah “patuh”; (Bukti PT.2) 2. Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu angka 1 (satu) dapat Para Teradu tanggapi sebagai berikut: - Bahwa pada tanggal 20 Juni 2019 Pelapor atas nama Gede Suardana, S.Farm., Apt. telah hadir di Kantor Bawaslu Provinsi Bali dengan tujuan melaporkan Calon Anggota DPRD Provinsi Bali, Dapil 5 (lima) Kabupaten Buleleng dari Partai Nasdem Nomor Urut 10 atas nama Dr. Somvir; - Bahwa laporan saudara Gede Suardana, S. Farm., Apt. telah diterima oleh bagian penerimaan laporan Bawaslu Provinsi Bali, serta telah diberikan tanda bukti penerimaan laporan dengan Nomor: 007/LP/PL/Prov/17.00/VI/2019. (Bukti T2.3) 3. Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu angka 2 (dua) dapat Para Teradu tanggapi sebagai berikut: - Bahwa tidak benar Bawaslu Provinsi Bali tidak memproses laporan yang telah disampaikan oleh Gede Suardana, S.Farm., Apt. ke Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali; - Bahwa terhadap laporan a quo, Bawaslu Provinsi Bali telah melakukan proses penanganan Laporan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu, sebagaimana terperinci sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 20 Juni 2019, Bawaslu Provinsi Bali telah menerima laporan yang disampaikan oleh Gede Suardana, S.Farm., Apt. dengan Nomor: 007/LP/PL/Prov/17.00/VI/2019 yang tertuang dalam Formulir Model B.1; (Bukti T2.4) b. Bahwa pada tanggal 20 Juni 2019, Bawaslu Provinsi Bali telah memberikan tanda bukti penerimaan laporan kepada Pelapor atas nama Gede Suardana, S.Farm., Apt. yang tertuang dalam Formulir Model B.3; (Bukti T2.3) c. Bahwa Bawaslu Provinsi Bali telah melakukan kajian awal dugaan pelanggaran terhadap laporan yang disampaikan oleh Gede Suardana, S.Farm., Apt. untuk menilai keterpenuhan syarat formil dan syarat materil laporan yang tertuang dalam Formulir Model B.5; (Bukti T2.5) d. Bahwa pada tanggal 25 Juni 2019, bertempat di Vouk Hotel & Suites, Bawaslu Provinsi Bali telah melakukan rapat pleno untuk membahas laporan yang disampaikan oleh Gede Suardana, S.Farm., Apt. dimana dari hasil rapat pleno tersebut diputuskan untuk meregistrasi laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu tersebut; (Bukti T2.6) e. Bahwa pada tanggal 26 Juni 2019, Bawaslu Provinsi Bali bersama dengan Penyidik dari Kepolisian Daerah Bali dan Jaksa Kejaksaan Tinggi Bali yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) melakukan pembahasan tahap pertama yang menghasilkan kesimpulan Sentra Gakkumdu Provinsi Bali sepakat untuk melakukan proses klarifikasi atau penyelidikan terhadap unsur-unsur dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilaporkan serta menghasilkan rekomendasi agar dilakukan proses klarifikasi untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana Pemilu guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan proses penyidikan; (Bukti T2.7) f. Bahwa Bawaslu Provinsi Bali telah melakukan klarifikasi terhadap pihak- pihak yang dianggap perlu untuk membuat terang jalannya penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu ini, di antaranya:  Gede Suardana, S.Farm., Apt. sebagai Pelapor yang diambil keterangan atau klarifikasi pertama pada hari Jumat, 28 Juni 2019 pukul 13.00 WITA dan diambil keterangan atau klarifikasi kedua pada hari Senin, 8 Juli 2019 pukul 10.00 WITA; (Bukti T2.8)  Komang Edi Arta Wijaya sebagai Saksi yang diambil keterangan atau klarifikasi pertama pada hari Jumat, 28 Juni 2019 pukul 14.00 WITA dan keterangan atau klarifikasi kedua pada hari Selasa, 9 Juli 2019 pukul 16.00 WITA; (Bukti T2.9)  Nyoman Redana sebagai Saksi yang diambil keterangan atau klarifikasinya pada hari Jumat, 28 Juni 2019 pukul 15.18 WITA; (Bukti T2.10)  I Gede John Dharmawan, S.H. (Anggota KPU Provinsi Bali) sebagai Saksi diambil keterangan atau klarifikasinya pada hari Selasa, 2 Juli 2019 pukul 10.00 WITA; (Bukti T2.11)  Ida Bagus Oka Gunastawa, S.E. (Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Provinsi Bali) sebagai Saksi diambil keterangan atau klarifikasi pertama pada hari Selasa, 2 Juli 2019 pukul 13.00 WITA dan diambil keterangan atau klarifikasi kedua pada hari Selasa, 9 Juli 2019 pukul 13.15 WITA; (Bukti T2.12)  Kadek Ardiasa sebagai Saksi diambil keterangan atau klarifikasinya pada hari Selasa, 9 Juli 2019 pukul 11.15 WITA; (Bukti T2.13)  Dr. Somvir sebagai Terlapor diambil keterangan atau klarifikasi pertama pada hari Kamis, 4 Juli 2019 pukul 10.00 WITA dan diambil keterangan atau klarifikasi kedua pada hari Selasa, 9 Juli 2019 pukul 13.00 WITA. (Bukti T2.14) g. Bahwa berdasarkan keterangan Pelapor, Terlapor, Saksi-Saksi, dan bukti- bukti, Bawaslu Provinsi Bali melakukan kajian dugaan pelanggaran dan berkesimpulan serta merekomendasikan laporan dugaan pelanggaran pemilu dengan Nomor: 007/LP/PL/Prov/17.00/VI/2019, telah cukup bukti untuk diteruskan ke Kepolisian Daerah Bali Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Provinsi Bali, guna dilakukan Penyidikan agar semakin terang peristiwa dugaan pidana pemilu yang dilakukan oleh Dr. Somvir yang tertuang dalam Formulir Model B.10 (Bukti T2.15) h. Bahwa pada tanggal 10 Juli 2019, Anggota Sentra Gakkumdu Provinsi Bali yang terdiri dari Bawaslu Provinsi Bali, Penyidik Kepolisian Daerah Bali, dan Jaksa Kejaksaan Tinggi Bali melaksanakan Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu. Dimana pendapat Anggota Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu Provinsi Bali: Bahwa terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan register Nomor: 007/LP/PL/17.00/VI/2019 tanggal 29 Juni 2019 atas nama Terlapor Dr. Somvir masih perlu dilaksanakan tindak lanjut untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dalam tindak pidana pemilu yang terdapat dalam Pasal 497 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).” Agar dilakukan proses penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti agar terang dugaan pidana yang terjadi. Bahwa terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilu Pasal 497 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang diduga dilakukan oleh Terlapor atas nama Dr. Somvir perlu dilaksanakan penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi guna membuat terang dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut. Oleh karenanya agar dugaan pelanggaran ini diteruskan ke Kepolisian daerah Bali melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Provinsi Bali. Agar diteruskan ke dalam Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Bali untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendapat Anggota Sentra Gakkumdu dari Kepolisian: Bahwa terkait dengan pasal yang disangkakan, yang membuat LPPDK adalah partai politik sehingga subjek hukumnya adalah partai politik dan bukan Terlapor. Bahwa Terlapor sudah pernah melaporkan kepada partai politik terkait pertanggungjawaban keuangan dana kampanye dan semuanya telah disetujui oleh partai politik, sehingga laporan pertanggungjawaban dana kampanye telah beralih kepada partai politik. Sehingga terhadap Terlapor tidak terpenuhi unsur klausula pasal “setiap orang” sebagaimana termaktub dalam Pasal 497 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Pendapat Anggota Sentra Gakkumdu dari Jaksa Kejaksaan Tinggi Bali: Bahwa dari hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bali, kami sependapat dengan apa yang telah disampaikan oleh rekan-rekan dari Kepolisian Daerah Bali, bahwa dari klarifikasi terhadap saksi-saksi dan alat bukti, tidak ada keterangan atau bukti yang membuktikan adanya perbuatan tindak pidana pemilu yang dilaporkan Pelapor terhadap Dr. Somvir. Bahwa dikarenakan terdapat perbedaan pendapat dari Anggota Sentra Gakkumdu, sehingga laporan tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan; (Bukti T2.16) i. Bahwa untuk menindaklanjuti hasil pembahasan kedua sentra gakkumdu, pada tanggal 10 Juli 2019, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bali melaksanakan rapat pleno untuk membahas terkait tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan Nomor: 007/LP/PL/Prov/17.00/VI/2019 yang pada intinya menyatakan laporan dugaan pelanggaran tersebut tidak dapat diteruskan ke Penyidik Kepolisian; (Bukti T2.17) j. Bahwa Bawaslu Provinsi Bali telah menerbitkan status laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan Nomor: 007/LP/PL/Prov/17.00/VI/2019 serta telah diumumkan di papan pengumuman Bawaslu Provinsi Bali. (Bukti T2.18) 4. Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu Angka 4 (empat) dapat Para Teradu tanggapi sebagai berikut: bahwa Bawaslu Bali telah menindaklanjuti laporan masyarakat dalam hal ini Gede Suardana, S.Farm., Apt. dengan cara melakukan kajian dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu sebagaimana telah diuraikan dalam angka 3 (tiga) di atas; 5. Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu Angka 6 (enam) dapat Para Teradu tanggapi sebagai berikut: bahwa Pengadu terlalu cepat menyimpulkan Para Teradu, Bawaslu Provinsi Bali tidak profesional dalam menangani laporan dari Gede Suardana, S.Farm., Apt. sedangkan Pengadu atas nama Ketut Adi Gunawan tidak pernah diminta klarifikasinya baik sebagai Pelapor, Saksi, Terlapor, maupun Pihak Terkait lainnya. Bahwa segala upaya yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bali telah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Meskipun demikian, Penyidik Kepolisian Daerah Bali dan Jaksa Kejaksaan Tinggi Bali tidak sependapat dengan kesimpulan hasil penanganan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bali; 6. Bahwa upaya yang dilakukan Bawaslu Provinsi Bali untuk mendapatkan keterangan dari Ahli Pidana Pemilu sebagai bahan kajian bukan merupakan satu-satunya alat bukti yang digunakan dalam menganalisis dugaan pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan oleh Dr. Somvir. Terbukti dari hasil kajian yang dibuat Bawaslu Provinsi Bali berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti surat, Bawaslu Provinsi Bali berkesimpulan dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Dr. Somvir layak diteruskan ke Penyidik guna dilakukan Penyidikan; (Bukti T2. 19) 7. Bahwa terhadap dalil Pengadu di angka 8 (delapan) yang menyatakan telah menerima sejumlah uang dan brosur atas nama caleg Dr. Somvir di area Hotel Lilys Lovina Buleleng dari seseorang yang bernama Subrata, sudah pernah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Buleleng dengan laporan Nomor: 015/LP/PL/Kab.Bll/17.03/IV/2019 dengan hasil kajian tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; (Bukti T2.20) 8. Bahwa terhadap proses penanganan pelanggaran tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng juga pernah dilaporkan ke DKPP terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan terkait dengan kasus Dr. Somvir, namun hasil pemeriksaan persidangan menyatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan merehabilitasi nama baik Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng sebagaimana termaktub dalam Putusan DKPP Nomor 93-PKE-DKPP/V/2019; (Bukti T2.21) 9. Bahwa saat kasus laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan Nomor: 007/LP/PL/Prov/17.00/VI/2019 yang terjadi pada bulan Juni 2019, Teradu X atas nama I Ketut Sunadra tidak menjabat sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Bali dan tidak mengikuti proses penanganan pelanggaran dikarenakan pada tanggal 25 Juli 2018 s.d. 4 Mei 2020 Teradu X atas nama I Ketut Sunadra bukan sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Bali; Bahwa Teradu X atas nama I Ketut Sunadra menjadi pengganti antarwaktu (PAW) Anggota Bawaslu Provinsi Bali sejak tanggal 5 Mei 2020 sampai sisa masa jabatan di tahun 2023; (Bukti T2.22) 10. Bahwa, terhadap dalil-dalil pengadu selain dan selebihnya yang tidak berkaitan dengan Teradu VI sampai Teradu X (Ketua dan Anggota Bawaslu Bali) tidak perlu Teradu tanggapi karena bukan merupakan kewenangan dan kapasitas Para Teradu untuk menanggapinya. [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU [2.7.1] BUKTI TERADU I S.D TERADU V Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I-V mengajukan alat bukti berupa T1-1 s.d T1-12, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T1-1 Absensi dan foto rapat koordinasi KAP dengan Partai Politik; 2. T1-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 4196/PL.01.6- Kpt/51/Prov/X/2018 tentang Tim Kerja Pelayanan dan Fasilitasi Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2019, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1266/PL.01.06-Kpt/51/Prov/IV/2019 tentang Tim Kerja Pelayanan dan Fasilitasi Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2019; 3. T1-3 Akun SIDAKAM; 4. T1-4 Berita Acara Hasil Pemilihan Penyedia Pengadaan Jasa Audit Dana kampanye partai Politik Tingkat Provinsi dan Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota Se-Bali Pemilu Tahun 2019 Nomor: 15/BA/ULP/51/IV/2019; 5. T1-5 Surat Undangan, Absensi dan Dokumentasi Kegiatan Rapat Persiapan LPPDK; 6. T1-6 Tanda Terima Penyerahan LPPDK partai Nasdem kepada KAP; 7. T1-7 Hasil Audit Dana kampanye (Laporan Asurans Independen); 8. T1-8 Pengumuman Nomor : 2020/PL.01.7-Pu/51/Prov/VI/2019 tentang Hasil Audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum; 9. T1-9 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1126/PL.01.6- Kpt/03/KPU/IX/2018 Tentang Pedoman Teknis Laporan Dana Kampanye Pemilihan Umum; 10. T1-10 Surat Pernyataan Independensi Nomor: 46a/IND/KG/IV/2019; 11. T1-11 Asersi atas Laporan Dana Kampanye Partai Politik Calon Peserta Pemilu Partai Nasdem (Model LPPDK1-PARPOL); 12. T1-12 Rekapitulasi Formulir Model LPPDK-7 Parpol dengan Nilai 0 dalam Pemilihan Serentak Tahun 2019; [2.7.2] BUKTI TERADU VI S.D TERADU X Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI-X mengajukan alat bukti berupa T2-1 s.d T2-23, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T2-1 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 0001/LHP/PM.00.01/I/2019; 2. T2-2 Laporan Asurans Independen atas Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Partai Nasdem Provinsi Bali Tahun 2019; 3. T2-3 Formulir Model B.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Bawaslu Provinsi Bali Nomor: 007/LP/PL/Prov/17.00/VI/2019; 4. T2-4 Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Bawaslu Provinsi Bali Nomor: 007/LP/PL/Prov/17.00/VI/2019; 5. T2-5 Formulir Model B.5 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bali; 6. T2-6 Undangan dan Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Bali Tentang Pembahasan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu; 7. T2-7 Undangan dan Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Provinsi Bali; 8. T2-8 Formulir Model B.9 Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji atas nama Gede Suardana, S.Farm., Apt.; 9. T2-9 Formulir Model B.9 Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji atas nama Komang Edi Arta Wijaya; 10. T2-10 Formulir Model B.9 Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji atas nama Nyoman Redana; 11. T2-11 Formulir Model B.9 Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji atas nama I Gede John Darmawan, S.H.; 12. T2-12 Formulir Model B.9 Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji atas nama Ida Bagus Oka Gunastawa, S.E. 13. T2-13 Formulir Model B.9 Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji atas nama Kadek Ardiasa; 14. T2-14 Formulir Model B.9 Berita Acara Klarifikasi dan Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji atas nama Dr. Somvir; 15. T2-15 Formulir Model B.10 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 007/LP/PL/Prov/17.00/VI/2019; 16. T2-16 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Provinsi Bali; 17. T2-17 Undangan dan Berita Acara Rapat Pleno Terkait Tindak Lanjut Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu; 18. T2-18 Formulir Model B.15 Pemberitahuan Tentang Status Laporan; 19. T2-19 Surat Permohonan Ahli dan Foto Penyerahan Surat Ke Fakultas Hukum Universitas Udayana; 20. T2-20 Formulir Model B.10 Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Buleleng Nomor: 015/LP/PL/Kab. Bll/17.03/IV/2019 21. T2-21 Putusan DKPP Nomor: 93-PKE-DKPP/V/2019; 22. T2-22 Surat Keputusan Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pengganti Antarwaktu (PAW) I Ketut Sunadra sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Bali; 23. T2-23 Laporan Hasil Pengawasan Pelaksanaan Kampannye untuk Calon Anggota DPRD Provinsi Partai Nasdem yang melaporkan dana kampanye nol. [2.8] KESIMPULAN TERADU I-V Setelah sidang pemeriksaan digelar, Teradu I-V memberikan kesimpulan jawaban bahwa: I. Bahwa Teradu I sampai V/KPU Provinsi Bali pada prinsipnya tetap pada dalil-dalil jawaban yang disampaikan tertanggal 16 Juni 2021 dan dalil-dalil perubahan jawaban yang disampaikan tertanggal 2 Agustus 2021 serta menolak seluruh dalil- dalil aduan Pengadu dalam perkara ini, kecuali dalil-dalil yang secara jelas dan tegas diakui akan kebenarannya; II. Bahwa setelah Para Teradu/KPU Provinsi Bali cermati dan menganalisis aduan Pengadu, faktanya terhadap dalil-dalil tersebut tidak ada satupun secara kongkrit menyatakan Para Teradu/KPU Provinsi Bali melakukan pelanggaran kode etik dan tidak ada satupun menjelaskan mengenai pelanggaran kode etik yang disangkakan pada peraturan perundang-undangan terkait. Akan tetapi Pengadu hanya mendasarkan dalil aduannya berdasarkan asumsi yang dibangun sebagai alasan pembenar seolah-olah Para Teradu/KPU Provinsi Bali melaksanakan pelanggaran kode etik; III. Bahwa Para Teradu/KPU Provinsi Bali dalam menyelenggarakan Tahapan Pelaporan Dana Kampanye sudah berpegang pada prinsip profesionalisme berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; IV. Bahwa dalam dalil-dalil jawaban Teradu VI sampai X/Bawaslu Provinsi Bali yang pada pokoknya menyatakan secara tegas mengenai penyelenggaraan Tahapan Laporan Dana Kampanye tidak ditemukan pelanggaran administrasi, sehingga hal ini membuktikan bahwa Para Teradu/KPU Provinsi Bali telah melaksanakan Tahapan Dana Kampanye secara profesional dan sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku; V. Bahwa berdasarkan keterangan saksi Partai Politik Saudari Luh Putu Nopi Sri Jayanthi menyatakan bahwa Para Teradu sudah melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis tentang Laporan dana Kampanye kepada seluruh Partai Politik peserta pemilu; VI. Bahwa berdasarkan keterangan saksi dari KAP Saudara Tony menerangkan bahwa KAP sudah menjalankan tugas dan kewenangannya dalam melaksanakan audit dana kampanye Partai Nasdem secara independen dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; VII. Bahwa berdasarkan keterangan dari pihak terkait KPU RI Bapak Hasyim Asy’ari secara tegas menyampaikan tugas dan wewenang dari lembaga-lembaga terkait dalam melaksanakan Tahapan Dana Kampanye berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut: a. Tanggung Jawab dan kewajiban Partai Politik adalah mencatat dan membuat laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) dan bertanggung jawab penuh atas laporannya tersebut (asersi); b. KPU Provinsi Bali berkewajiban melakukan sosialisasi laporan dana kampanye dan bimbingan teknis pengaplikasian Sidakam kepada LO Partai Politik serta melakukan verifikasi syarat formal atas kesesuian formulir dan kelangkapan formulir laporan dana kampanye berdasarkan PKPU Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum serta menyerahkan kepada KAP untuk di audit. c. KAP berwenang untuk melakukan audit terhadap laporan dana kampanye serta bertanggung jawab atas hasil auditnya. d. KPU Provinsi Bali maupun Partai Politik Nasdem baru mengetahui hasil audit dana kampanye setelah menerima laporan hasil audit dari KAP. VIII. Bahwa aduan Pengadu mengandung cacat formil dimana para saksi yang dihadirkan oleh Pengadu, tidak satupun bersaksi untuk aduan Pengadu kepada Para Teradu, para saksi dengan tegas menyatakan bahwa saksi bersaksi untuk Keputusan Bawaslu Provinsi Bali/Teradu VI-X. Sehingga aduan Pengadu terhadap Para Teradu adalah salah sasaran alias eror in persona dan tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak didukung oleh alat bukti yang terkait dengan Para Teradu, maka patut aduan Pengadu untuk dinyatakan NO (niet ontvankelijke verklaard) /tidak dapat diterima; IX. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang pada intinya tidak ada satupun keterangan yang dapat membuktikan bahwa Para Teradu/KPU Provinsi Bali melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam Tahapan Dana Kampanye pelaporan LPPDK Caleg No Urut 10 atas nama Dr. Somvir dari Partai Politik Nasdem; X. Bahwa berdasarkan atas fakta-fakta persidangan tersebut diatas, maka bersama ini mohon Yang Mulia Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: Menolak aduan Pengadu, Menyatakan Para Teradu tidak melanggar kode etik dan Memulihkan nama baik Para Teradu. [2.9] PIHAK TERKAIT [2.9.1] KPU RI Teradu I-V menghadirkan KPU RI Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa: A. Tanggung Jawab Laporan Dana Kampanye 1. Bahwa dalam kegiatan pelaporan dana kampanye, pihak yang membuat laporan dana kampanye adalah partai politik peserta pemilu. Hal ini sebagaimana diatur dalam beberapa pengaturan hukum baik dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) maupun dalam Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali, Terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 34 Tahun 2018 (PKPU Dana Kampanye). 2. Bahwa Pasal 329 ayat (1) UU Pemilu mengatur sebagai berikut: (1) Kegiatan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota didanai dan menjadi tanggung jawab Partai Politik Peserta Pemilu masing-masing. 3. Bahwa Pasal 173 UU Pemilu mengatur sebagai berikut: (2) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: i. menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU. 4. Bahwa Pasal 1 angka 20 PKPU Dana Kampanye mengatur sebagai berikut: 20. Dana Kampanye Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Dana Kampanye adalah sejumlah biaya berupa uang, barang, dan jasa yang digunakan Peserta Pemilu untuk membiayai kegiatan Kampanye. 5. Bahwa Pasal 5 ayat (2) PKPU Dana Kampanye mengatur sebagai berikut: (2) Dana Kampanye Pemilu anggota DPR dan DPRD menjadi tanggung jawab Partai Politik Peserta Pemilu. 6. Bahwa pengaturan sebagaimana dimaksud juga dirumuskan secara tegas dan jelas dalam Pasal 1 angka 26 PKPU Dana Kampanye sebagai berikut: 26. Pengurus Partai Politik Penanggung Jawab Dana Kampanye yang selanjutnya disebut Pengurus Partai Politik adalah Ketua Umum atau dengan sebutan lain dan Bendahara Umum atau dengan sebutan lain Partai Politik Peserta Pemilu. 7. Bahwa tanggung jawab partai politik peserta pemilu telah dirumuskan dalam bentuk kegiatan yang wajib dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 PKPU Dana Kampanye yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 31 (1) Partai Politik Peserta Pemilu wajib mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran berupa uang, barang, dan/atau jasa dalam pembukuan khusus Dana Kampanye. (2) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpisah dari pembukuan keuangan Partai Politik yang bersangkutan. (3) Pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus Dana Kampanye para calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (4) Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota wajib melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye yang bersangkutan dan menyampaikan kepada Partai Politik. (5) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) mencakup informasi tentang bentuk dan jumlah penerimaan dan pengeluaran disertai bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan. 8. Bahwa dengan demikian, pihak yang mengelola dan mempertanggungjawabkan setiap penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye adalah partai politik peserta pemilu. Oleh karena itu, kebenaran data dan informasi dalam laporan dana kampanye (informasi tentang bentuk dan jumlah penerimaan dan pengeluaran disertai bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan) merupakan tanggung jawab partai politik peserta pemilu beserta calon. B. Kewenangan KPU dalam Laporan Dana Kampanye dan kewenangan KAP dalam Audit Laporan Dana Kampanye 9. Bahwa dalam kegiatan pelaporan dana kampanye, Pasal 13 huruf k UU Pemilu mengatur bahwa: KPU berwenang: k. menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana Kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu. 10. Bahwa ketentuan Pasal 335 UU Pemilu selanjutnya mengatur sebagai berikut: Pasal 335 (1) ….. (2) Laporan dana kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara. (3) ….. (4) Laporan penerimaan dana Kampanye ke KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mencantumkan nama atau identitas penyumbang, alamat, dan nomor telepon yang dapat dihubungi. (5) Kantor akuntan publik menyampaikan hasil audit kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). (6) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberitahukan hasil audit dana kampanye Peserta Pemilu masing-masing kepada Peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menerima hasil audit dari kantor akuntan publik. (7) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil pemeriksaan dana Kampanye Pemilu kepada publik paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya laporan hasil pemeriksaan. 11. Bahwa Pasal 34 PKPU Dana Kampanye mengatur sebagai berikut: (1) Partai Politik Peserta Pemilu wajib menyusun pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ke dalam laporan Dana Kampanye. (2) Laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup laporan Dana Kampanye calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (3) Laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat laporan penerimaan dan pengeluaran Partai Politik dan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, untuk membiayai kegiatan Kampanye. (4) Pengurus Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. 12. Bahwa Pasal 56 PKPU Dana Kampanye mengatur sebagai berikut: Pasal 56 (1) Audit Dana Kampanye Pemilu dilakukan oleh Akuntan Publik dengan menggunakan standar perikatan asurans. (2) Audit sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), ditujukan untuk menilai kepatuhan pelaporan Dana Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Dana Kampanye. 13. Bahwa Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 63 PKPU Dana Kampanye mengatur sebagai berikut: Pasal 62 (1) KAP menyampaikan hasil audit kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 30 (tiga puluh) Hari setelah diterimanya Laporan Dana Kampanye dari KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54. Pasal 63 (1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan hasil audit Dana Kampanye kepada Peserta Pemilu, paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah menerima hasil audit dari KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1). (2) KPU mengumumkan hasil audit laporan Dana Kampanye paling lambat 10 (sepuluh) Hari setelah menerima hasil audit dari KAP pada papan pengumuman dan/atau laman KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. 14. Bahwa berdasarkan pengaturan sebagaimana telah disebutkan di atas, secara jelas diketahui bahwa dalam pelaksanaannya, KPU baru dapat mengetahui data dan informasi dalam laporan dana kampanye setelah diaudit oleh kantor akuntan publik. 15. Bahwa berdasarkan pengaturan sebagaimana telah diuraikan di atas, pihak yang berwenang menilai patuh atau tidak patuh terhadap laporan dana kampanye adalah kantor akuntan publik, bukan KPU. [2.9.2] SENTRA GAKKUMDU PROVINSI BALI Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Sentra Gakkumdu Provinsi Bali Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa: Kejaksaan: 1. Bahwa Pihak Pemberian Keterangan/Pihak terkait adalah Anggota Sentra Gakkumdu Provinsi Bali dari unsur Kejaksaan Tinggi Bali pada pelaksanaan Pemilu tahun 2019; 2. Bahwa sebagai Anggota Sentra Gakkumdu Provinsi Bali, Pihak Pemberian Keterangan/Pihak Terkait selalu berkoordinasi dengan Anggota Gakkumdu Provinsi Bali lainnya, baik dari unsur Kepolisian Daerah Bali dan/atau Bawaslu Provinsi Bali; 3. Bahwa pada pelaksanaan Pemilu tahun 2019, Sentra Gakkumdu Provinsi Bali dari unsur Bawaslu Provinsi Bali menangani beberapa dugaan pelanggaran pidana pemilu, salah satu di antaranya adalah laporan dengan register nomor: 007/LP/PL/Prov/17.00/VI/2019; 4. Bahwa dalam melaksanakan penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu tahun 2019, Kejaksaan Tinggi Bali sebagai salah satu unsur dari Sentra Gakkumdu Provinsi Bali bersama-sama dengan unsure Sentra Gakkumdu dari Kepolisian Polda Bali dan Bawaslu Provinsi Bali telah melaksanakan langkah- langkah sebagaimana diuraikan dalam kronologi berikut : Senin, 17 Juni 2019 Bahwa Kejaksaan Tinggi Bali bersama-sama dengan unsure Sentra Gakkumdu dari Kepolisian Polda Bali dan Bawaslu Provinsi Bali telah menerima adanya laporan mengenai Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Calon Anggota DPRD Provinsi Bali dari Daerah Pemilihan BALI 5 (Kabupaten Buleleng) Nomor urut 10 (sepuluh) atas nama Dr. Somvir dari Partai Nasional Demokrat (Partai Nasdem) tidak menyajikan semua penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye dalam bentuk uang, barang, dan jasa serta tidak disertai bukti pengeluaran yang dapat dipertanggung jawabkan; Bahwa sebagai bagian dari Anggota Sentra Gakkumdu Provinsi Bali, Kejaksaan Tinggi Bali telah berkoordinasi untuk dapat menangani dugaan pelanggaran tersebut sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ada di Bawaslu sebagai leading sector penerimaan laporan dugaan pelanggaran; Senin, 24 Juni Bahwa Kejaksaan Tinggi Bali bersama-sama dengan 2019 unsure Sentra Gakkumdu dari Kepolisian Polda Bali dan Bawaslu Provinsi Bali telah melakukan kajian awal yang mengarah pada pemenuhan syarat formil dan syarat materiil dari laporan tersebut, untuk dapat terpenuhinya unsur dugaan pelanggaran pidana pemilu sehingga dapat dilakukan Pembahasan Pertama pada Sentra Gakkumdu Provinsi Bali; Rabu, 26 Juni 2019 Bahwa Kejaksaan Tinggi Bali sebagai Anggota Sentra Gakkumdu Provinsi Bali bersama-sama dengan unsure Sentra Gakkumdu dari Kepolisian Polda Bali dan Bawaslu Provinsi Bali hadir dalam Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Bali; Bahwa Kejaksaan Tinggi Bali menyatakan dari kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut memerlukan beberapa pendalaman seperti melakukan investigasi/klarifikasi yang lebih mendalam terhadap seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa terkait dan pendalaman terhadap alat-alat bukti terkait dengan adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut ; Bahwa baik dari unsur Kejaksaan Tinggi Bali bersama dengan unsur Kepolisian Daerah Bali, dan unsur Bawaslu Provinsi Bali yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Provinsi Bali sepakat untuk melakukan proses klarifikasi atau penyelidikan terhadap unsur-unsur dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilaporkan tersebut; Kamis, 28 Juni Bahwa Kejaksaan Tinggi Bali bersama-sama dengan 2019 unsure Sentra Gakkumdu dari Kepolisian Polda Bali telah melakukan pendampingan terkait klarifikasi terhadap Pelapor atas nama Gede Suardana dan Para Saksi atas nama Komang Edi Arta Wijaya dan Nyoman Redana; Bahwa Kejaksaan Tinggi Bali mengetahui hasil dan proses klarifikasi telah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bali; Selasa, 2 Juli 2019 Bahwa Kejaksaan Tinggi Bali bersama-sama dengan unsure Sentra Gakkumdu dari Kepolisian Polda Bali telah melakukan pendampingan terkait dilaksanakannya klarifikasi terhadap Para Pihak Terkait atas nama I Gede John Darmawan dan Ida Bagus Oka Gunastawa; Kamis, 4 Juli 2019 Bahwa Kejaksaan Tinggi Bali mengetahui hasil dan proses klarifikasi telah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bali; Bahwa Kejaksaan Tinggi Bali bersama-sama dengan unsure Sentra Gakkumdu dari Kepolisian Polda Bali telah melakukan pendampingan terkait dilaksanakannya klarifikasi terhadap Terlapor atas nama Dr. Somvir; Bahwa Kejaksaan Tinggi Bali mengetahui hasil dan proses klarifikasi telah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bali; Senin, 8 Juli 2019 Bahwa Kejaksaan Tinggi Bali bersama-sama dengan unsure Sentra Gakkumdu dari Kepolisian Polda Bali telah melakukan pendampingan terkait dilaksanakannya klarifikasi terhadap Pelapor atas nama Gede Suardana; Bahwa Kejaksaan Tinggi Bali mengetahui hasil dan proses klarifikasi telah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bali; Selasa, 9 Juli 2019 Bahwa Kejaksaan Tinggi Bali bersama-sama dengan unsure Sentra Gakkumdu dari Kepolisian Polda Bali telah melakukan pendampingan terkait dilaksanakannya klarifikasi terhadap Para Saksi atas nama Komang Edi Arta Wijaya dan Kadek Ardiasa, Pihak atas nama Ida Bagus Oka Gunastawa, dan Terlapor atas nama Dr. Somvir; Bahwa Kejaksaan Tinggi Bali mengetahui hasil dan proses klarifikasi telah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bali; Bahwa Kejaksaan Tinggi Bali bersama-sama dengan unsure Sentra Gakkumdu dari Kepolisian Polda Bali mendapatkan undangan dari Bawaslu Provinsi Bali untuk menghadiri Rapat Sentra Gakkumdu Dalam Rangka Pembahasan Kedua Dugaan Tindak Pidana Pemilu Laporan Nomor: 007/LP/PL/Prov/17.00/VI/2019; Rabu, 10 Juli 2019 Bahwa Kejaksaan Tinggi Bali bersama-sama dengan unsure Sentra Gakkumdu dari Kepolisian Polda Bali telah menghadiri Rapat Sentra Gakkumdu Dalam Rangka Pembahasan Kedua Dugaan Tindak Pidana Pemilu Laporan Nomor : 007/LP/ PL/Prov/ 17.00/VI/2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Bali; Bahwa dalam pemaparan Anggota Sentra Gakkumdu dari unsur Kejaksaan Tinggi Bali berpendapat: dari hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bali, Kejaksaan Tinggi Bali sependapat dengan apa yang telah disampaikan oleh rekan-rekan dari unsur Kepolisian Daerah Bali. Bahwa dari hasil klarifikasi terhadap Para Saksi dan alat bukti, tidak ada keterangan atau bukti yang membuktikan adanya perbuatan tindak pidana pemilu yang dilaporkan Pelapor terhadap Terlapor; Kepolisian:  Bahwa pada tanggal 20 Juni 2019, Bawaslu Provinsi Bali telah menerima laporan yang disampaikan oleh Gede Suardana, S.Farm., Apt. dengan Nomor: 007/LP/PL/Prov/17.00/VI/2019 dengan terlapor Dr. Somvir (Calon DPRD Provinsi Partai Nasdem) dengan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu pasal 496 dan pasal 497 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.  Bahwa dalam pembahasan tahap pertama di Sentragakkumdu, ketiga unsur Sentra Gakkumdu (Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan) bersepakat menyatakan bahwa laporan tersebut memenuhi syarat formil dan syarat materiil sehingga laporan dapat diregistrasi dan dilakukan klarifikasi kepada para pihak;  Bahwa setelah dilakukan klarifikasi kepada para pihak, maka Sentragakkumdu melakukan pembahasan tahap kedua. Dalam pembahasan tahap kedua. Bahwa pada pembahasan tahap kedua ini, ada perbedaan pendapat dari para anggota Sentra Gakkumdu, dimana unsur Bawaslu Provinsi Bali menyatakan laporan memenuhi unsur untuk dapat ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan (dilimpahkan ke kepolisian), sedangkan unsur Kepolisian berpendapat bahwa laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena subyek hukum tidak terpenuhi, yaitu unsur setiap orang tidak terpenuhi, karena masalah LPPDK adalah tanggungjawab Partai Politik, bukan masalah calon;  Bahwa pihak kejaksaan juga berpendapat sama dengan Kepolisian, sehingga oleh karenanya laporan tidak dapat ditingkatkan statusnya ke penyidikan atau tidak dapat dilimpahkan ke kepolisian; [2.9.3] DPW PARTAI NASDEM BALI Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil DPW Partai Nasdem Bali Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa:  Pembukaan Rekening Dana Awal Kampanye sebesar 1.000.000,- menggunakan dana sumbangan dari Ketua;  Bahwa setelah dipanggil dan ditanyakan, maka sebagian besar calon menyatakan tidak mengeluarkan dana kampanye, oleh karena itu DPW menuliskan sesuai format LPPDK yang ada;  Bahwa benar LPPDK calon dibuat oleh DPW Partai Nasdem, karena sudah terformat dan pihak calon hanya tanda tangan, dan bahwa saldo 1.000.000,- itu adalah sudah terformat sehingga semua LPPDK dari calon seperti itu, penerimaan nol, pengeluaran nol, saldo Rp. 1.000.000,- beberapa memang sempat melakukan perbaikan sebelum ditanda tangan, sementara Dr. Somvir tidak melakukan perbaikan namun langsung tanda tangan [2.9.4] Dr. Somvir Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Dr. Somvir Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa:  Tidak mengakui bahwa barang bukti alat peraga kampanye yang jadikan alat bukti oleh pengadu adalah miliknya, tidak mengetahui keberadaan berbagai alat peraga yang ada, dan kalaupun itu ada maka dia berkelit bahwa yang membuat kemungkinan murid muridnya;  Mengakui memiliki alamat e-mail dengan nama somvir785@gmail.com yang oleh pengadu dijadikan barang bukti pemesanan alat peraga oleh Dr. Somvir ke Udayana Printing, namun Dr. Somvir menyatakan tidak ada menggunakan alamat e-mailnya untuk memesan dan menyatakan kemungkinan di hack oleh seseorang;  Bahwa LPPDK yang ditandatangani dengan penerimaan nol pengeluaran nol namun ada saldo 1.000.000,- memang benar dia yang menandatangani, namun yang membuat bukan dirinya tapi dibuatkan oleh Partai Politik, sementara dia hanya menandatangani;  Bahwa pengeluaran nol, karena selama kampanye dia memang tidak mengeluarkan dana, sementara alat peraga yang ada di klaim dibuat oleh murid-muridnya secara sukarela;  Bahwa atas pengaduan oleh pengadu, Dr, Somvir menduga dan menuduh ada pihak lain yang memanfaatkan pengadu yang masih muda untuk mempermasalahkan dirinya untuk tujuan tertentu;  Bahwa permasalahan dirinya sebelumnya sudah dilaporkan ke Bawaslu Buleleng dengan tuduhan Money Politik, namun Bawaslu Buleleng memutuskan tidak cukup terbukti, sehingga oleh Bawaslu Buleleng tidak dapat ditindaklanjuti;  Bahwa permasalahan dirinya juga telah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bali, namun setelah dilakukan pemeriksaan, Bawaslu Provinsi Bali menyatakan bahwa laporan dugaan tindak pidana LPPDK sebagaimana dimaksud Pasal 496 atau Pasal 497 UU No. 7 Tahun 2017, oleh Bawaslu Provinsi Bali telah diputus dan dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti.  Bahwa semua LPPDK dikerjakan oleh Pengurus DPW Partai Nasdem, karena LPPDK merupakan kewenangan Partai Politik, dirinya hanya menandatangani sesuai format yang disiapkan oleh Partai Politik. [2.9.5] Kantor Akuntan Publik Gunarsa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Kantor Akuntan Publik Gunarsa Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa:  bahwa mereka ditunjuk oleh KPU Provinsi Bali, dan dalam melaksanakan tugas untuk menilai kepatuhan Partai Politik dalam pelaporan Dana kampanye, KAP Gunarsa berpedoman pada ketentuan yang diatur oleh UU dan Peraturan KPU;  bahwa dana kampanye yang diaudit adalah mengacu pada rekening dana kampanye hanya dimiliki oleh Partai Politik, sementara calon anggota DPRD tidak menyetorkan rekening dana kampanye;  bahwa audit yang dilakukan terhadap LPPDK Partai Nasdem, secara prosedur terhadap pemenuhan laporan terkait LPPDK telah memenuhi syarat kepatuhan mulai dari tahapan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).  bahwa memang benar KAP menemukan adanya ketidakwajaran atas laporan LPPDK dari beberapa calon, termasuk adalah laporan LPPDK dari Dr. Somvir. Ketidakwajaran dimaksud adalah adanya saldo 1.000.000,- pada LPPDK calon sementara penerimaan dan pengeluarannya tidak ada. Atas adanya ketidakwajaran ini, KAP melakukan koordinasi dengan KPU dan oleh KPU dijawab silakan komunikasi langsung dengan Parpol, sehingga dapat dimaknai bahwa KPU menyerahkan sepenuhnya kepada KAP dan Partai;  bahwa setelah KAP melakukan komunikasi dengan parpol, diperoleh jawaban dari DPW Partai Nasdem, bahwa format LPPDK masing-masing calon memang sudah terformat seperti itu, sehingga apa yang ada dilaporan LPPDK adalah tidak mencerminkan fakta sebenarnya;  bahwa karena mendapat jawaban LPPDK masing-masing calon adalah memang sudah terformat seperti itu, maka KAP dengan mengacu pada kepatuhan Partai Nasdem dalam menyetorkan semua kewajiban berkas sesuai batas waktu yang ditetapkan, maka KAP menyatakan Partai Nasdem Patuh dalam penyampaian LPPDK. bahwa mereka ditunjuk oleh KPU Provinsi Bali, dan dalam melaksanakan tugas untuk menilai kepatuhan Partai Politik dalam pelaporan Dana kampanye, KAP Gunarsa berpedoman pada ketentuan yang diatur oleh UU dan Peraturan KPU;  bahwa dana kampanye yang diaudit adalah mengacu pada rekening dana kampanye hanya dimiliki oleh Partai Politik, sementara calon anggota DPRD tidak menyetorkan rekening dana kampanye;  bahwa audit yang dilakukan terhadap LPPDK Partai Nasdem, secara prosedur terhadap pemenuhan laporan terkait LPPDK telah memenuhi syarat kepatuhan mulai dari tahapan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).  bahwa memang benar KAP menemukan adanya ketidakwajaran atas laporan LPPDK dari beberapa calon, termasuk adalah laporan LPPDK dari Dr. Somvir. Ketidakwajaran dimaksud adalah adanya saldo 1.000.000,- pada LPPDK calon sementara penerimaan dan pengeluarannya tidak ada. Atas adanya ketidakwajaran ini, KAP melakukan koordinasi dengan KPU dan oleh KPU dijawab silakan komunikasi langsung dengan Parpol, sehingga dapat dimaknai bahwa KPU menyerahkan sepenuhnya kepada KAP dan Partai;  bahwa setelah KAP melakukan komunikasi dengan parpol, diperoleh jawaban dari DPW Partai Nasdem, bahwa format LPPDK masing-masing calon memang sudah terformat seperti itu, sehingga apa yang ada dilaporan LPPDK adalah tidak mencerminkan fakta sebenarnya;  bahwa karena mendapat jawaban LPPDK masing-masing calon adalah memang sudah terformat seperti itu, maka KAP dengan mengacu pada kepatuhan Partai Nasdem dalam menyetorkan semua kewajiban berkas sesuai batas waktu yang ditetapkan, maka KAP menyatakan Partai Nasdem Patuh dalam penyampaian LPPDK.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d V diduga meloloskan caleg dari Partai Nasdem atas nama Dr. Somvir dikarenakan laporan LPPDK Rp. 0 dan menetapkan sebagai caleg terpilih Dapil 5 DPRD Provinsi Bali; [4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d X diduga tidak professional dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat perihal Laporan LPPDK Rp. 0 oleh Dr. Somvir selaku caleg Partai NasDem No Urut 10 untuk Dapil 5 DPRD Provinsi Bali. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], pada intinya Teradu I-V menjelaskan bahwa sepanjang tahapan laporan dana kampanye mulai dari LADK, LPSDK, dan LPPDK, KPU Provinsi Bali tidak pernah menerima surat dalam bentuk rekomendasi ataupun temuan dari Bawaslu Provinsi Bali atas Laporan Dana Kampanye peserta Pemilu Tahun 2019 khususnya Partai Nasdem dan tidak pernah menerima surat tanggapan, masukan, dan keberatan dari pihak manapun. Bahwa Pasal 496 menyatakan “Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye Pemilu……”. Frase “Peserta Pemilu” yang dimaksud dalam Pasal 496 tersebut adalah “Partai Politik” dan bukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka 27 Juncto Pasal 1 angka 29 UU No. 7 Tahun 2017. Bahwa oleh karena yang dimaksud dengan “Peserta Pemilu” sesuai UU No.7/2017 adalah Partai Politik, sehingga setiap komunikasi yang dibangun antara KPU dengan Partai Politik dilaksanakan melalui Petugas Penghubung Partai Politik/LO atau Petugas Pengelola RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye) yang ditugaskan oleh Partai Nasdem, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 28 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye dan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye. Bahwa berdasarkan hasil penelitian syarat administrasi kelengkapan formulir pelaporan dana kampanye serta kesesuaian dengan formulir berdasarkan lampiran PKPU Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye baik LADK-LPSDK dan LPPD dan juga ketepatan batas waktu pelaporan dana kampanye peserta Pemilu dalam menyetorkan laporan dana kampanye baik LADK- LPSDK dan LPPDK terkhusus Partai Nasdem, serta berdasarkan hasil audit dari KAP K. Gunarsa untuk Partai Nasdem yang dinyatakan Patuh, maka Partai Nasdem sudah memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu pada Pemilihan Umum tahun 2019 serta semua calon DPRD Provinsi termasuk saudara Dr Somvir ditetapkan sebagai calon terpilih karena PARTAI NASDEM telah memenuhi syarat administrasi dalam pelaporan dana kampanye termasuk laporan para calon Anggota DPRD Provinsi. Bahwa sesuai laporan audit dana kampanye Partai Nasdem oleh KAP K. Gunarsa laporan KAP dalam kesimpulannya yang menyatakan bahwa “ Menurut opini kami, Asersi Partai Nasional Demokrat Provinsi Bali dalam Laporan Dana Kampanye tersebut diatas, dalam semua hal yang material, telah mematuhi kriteria yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 34 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Peserta Pemiliha Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”. Bahwa tidak benar KPU Provinsi Bali melepas tanggung jawab terhadap verifikasi LPPDK kepada tim auditor yang ditunjuk, KPU Provinsi Bali berkewajiban untuk mencermati, memeriksa kesesuaian formulir laporan dana kampanye dan kelengkapan administrasi LADK , LPSDK dan LPPDK yang dilaporkan oleh peserta Pemilu Tahun 2019 terkhusus Partai Nasdem sesuai format yang sudah ditetapkan dalam Peraturan KPU No 34 tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Selengkapnya jawaban Teradu I- V ada di angka [2.5.1] dan [2.5.1.1]. [4.2.2] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], pada intinya Teradu VI-X menjelaskan bahwa tanggal 20 Juni 2019 Pelapor atas nama Gede Suardana melaporkan Calon Anggota DPRD Provinsi Bali, Dapil 5 (lima) Kabupaten Buleleng dari Partai Nasdem Nomor Urut 10 atas nama Dr. Somvir dan diberikan tanda bukti penerimaan laporan dengan Nomor: 007/LP/PL/Prov/17.00/VI/2019. Bahwa Bawaslu Provinsi Bali telah melakukan kajian awal dugaan pelanggaran terhadap laporan yang disampaikan untuk menilai keterpenuhan syarat formil dan syarat materil laporan. Tanggal 25 Juni 2019, Bawaslu Provinsi Bali melakukan rapat pleno untuk membahas laporan dan diputuskan untuk meregistrasi laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu tersebut. Tanggal 26 Juni 2019, Bawaslu Provinsi Bali bersama dengan Penyidik dari Kepolisian Daerah Bali dan Jaksa Kejaksaan Tinggi Bali yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) melakukan pembahasan tahap pertama yang menghasilkan kesimpulan Sentra Gakkumdu Provinsi Bali sepakat untuk melakukan proses klarifikasi atau penyelidikan terhadap unsur-unsur dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilaporkan serta menghasilkan rekomendasi agar dilakukan proses klarifikasi untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana Pemilu guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan proses penyidikan. Bahwa telah melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, Saksi-Saksi, dan bukti- bukti. Setelah itu, melakukan kajian dugaan pelanggaran dan berkesimpulan serta merekomendasikan laporan dugaan pelanggaran pemilu dengan Nomor: 007/LP/PL/Prov/17.00/VI/2019, telah cukup bukti untuk diteruskan ke Kepolisian Daerah Bali Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Provinsi Bali, guna dilakukan Penyidikan agar semakin terang peristiwa dugaan pidana pemilu yang dilakukan oleh Dr. Somvir yang tertuang dalam Formulir Model B.10. Bahwa pada tanggal 10 Juli 2019, Anggota Sentra Gakkumdu Provinsi Bali yang terdiri dari Bawaslu Provinsi Bali, Penyidik Kepolisian Daerah Bali, dan Jaksa Kejaksaan Tinggi Bali melaksanakan Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu dan berkesimpulan bahwa tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Bahwa Bawaslu Provinsi Bali telah menerbitkan status laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan Nomor: 007/LP/PL/Prov/17.00/VI/2019 serta telah diumumkan di papan pengumuman Bawaslu Provinsi Bali. Selengkapnya jawaban Teradu VI-X ada di angka [2.5.2] [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.1] Teradu I s.d V meloloskan dan menetapkan Somvir sebagai Caleg Terpilih DPRD Provinsi Bali 2019, sementara laporan dana kampanye ditulis Rp.0 (nol), dalam persidangan terungkap fakta, Teradu I s.d V tidak pernah menerima tanggapan masyarakat, rekomendasi atau temuan dari Bawaslu Provinsi Bali terkait penetapan Somvir sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Bali. Teradu I s.d V sesuai ruang lingkup kewenangannya telah melakukan penelitian administrasi kelengkapan laporan dana kampanye serta kesesuaiannya dengan Formulir sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye baik LADK, LPSDK dan LPPDK. Berdasarkan hasil penelitian, laporan dana kampanye Partai Nasdem disampaikan sesuai tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang- undangan, maka diterbitkan tanda terima untuk diteruskan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP). Selanjutnya berkenaan dengan assessment materi laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) merupakan otoritas KAP yang ditetapkan oleh KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Juncto Pasal 57 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34 Tahun 2018. Pernyataan Teradu I s.d V tersebut diperkuat dengan keterangan Pihak Terkait Anggota KPU yang menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 56 PKPU Nomor 34 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye, pihak yang berwenang menilai kepatuhan peserta Pemilu terhadap laporan dana kampanye adalah Kantor Akuntan Publik. Berdasarkan uraian fakta diatas, DKPP menilai benar bahwa secara formal Teradu I s.d V telah melaksanakan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan. Menerima laporan dana kampanye sesuai tenggang waktu yang ditentukan kemudian diteruskan kepada KAP untuk dilakukan audit. Selanjutnya assesment kepatuhan materi laporan dana kampanye merupakan otoritas KAP. Meskipun dari sisi formal hukum sikap dan tindakan Teradu I s.d V dibenarkan menurut hukum, DKPP berpendapat Teradu II sebagai leading sector laporan dana kampanye mempunyai tanggungjawab etis untuk bersikap aktif, mengambil inisiatif dan tanggungjawab membangun komunikasi serta berdiskusi dengan Ketua dan para Anggota KPU Provinsi Bali guna merumuskan kebijakan yang dapat ditempuh sebagai solusi atas kebuntuan hukum yang belum mewadahi problem teknis Pemilu. Ketentuan peraturan perundangan-undangan secara tegas memerintahkan peserta Pemilu untuk menyampaikan keterangan laporan dana kampanye dengan benar sesuai dengan keadan yang sesungguhnya, namun berbeda dengan kondisi faktualnya. Para saksi Pengadu menerangkan pada masa kampaye Somvir mempunyai banyak APK yang mudah dilihat dibeberapa tempat sesuai daerah pemilihannya. Teradu II sebagai penanggungjawab divisi hukum dan pengawasan seharusnya memiliki kepekaan, menggunakan kewenangan secara efektif untuk mewujudkan proses Pemilu yang berintegritas. Teradu II atas persetujuan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali dapat mengambil peran berkoordinasi kepada Bawaslu Provinsi Bali agar menyampaikan hasil pengawasannya kepada KAP sebagai bahan klarifikasi kepada peserta Pemilu pada proses audit dana kampanye. Dengan demikian dalil pada angka [4.1.1] terbukti dan Jawaban Teradu II tidak meyakinkan DKPP. Teradu II terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf a, b, e dan g, Pasal 19 huruf g dan h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Menimbang dalil pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa pada tanggal 20 Juni 2019 Bawaslu Provinsi Bali menerima laporan dari Gede Suardana dengan terlapor Somvir, salah satu Calon Anggota DPRD Provinsi Bali dari Partai Nasdem yang kemudian diberikan tanda bukti laporan dengan Nomor 007/LP/PL/Prov/17.00/VI/2019. Selanjutnya, Bawaslu Provinsi Bali melakukan kajian awal dugaan pelanggaran terhadap laporan a quo dan disimpulkan laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil laporan. Berdasarkan Berita Acara Nomor 015/BA-PLENO/VI/2019 tertanggal 25 Juni 2019, Bawaslu Provinsi Bali melakukan rapat pleno dengan kesimpulan laporan a quo diregistrasi sebagai laporan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Umum. Pada tanggal 26 Juni 2019, dilaksanakan Pembahasan Pertama dengan Sentra Gakkumdu Provinsi Bali dan bersepakat bahwa akan dilakukan proses klarifikasi atau penyelidikan terhadap unsur-unsur dugaan pelanggaran pidana. Dalam rentang waktu 26 Juni – 9 Juli 2019 klarifikasi kepada Gede Suardana, Komang Edi Arta Wijaya, Nyoman Redana, I Gede John Dharmawan, Ida Bagus Oka Gunastawa, Kadek Ardiasa dan Somvir telah dilakukan. Pada tanggal 10 Juli 2019, berdasarkan keterangan dan klarifikasi Pelapor, Terlapor, saksi-saksi, dan bukti, Teradu VI s.d X berkesimpulan serta merekomendasikan laporan dugaan pelanggaran pemilu a quo telah cukup bukti untuk dilakukan penyidikan. Pada tanggal yang sama, dilaksanakan Pembahasan Sentra Gakkumdu dan disimpulkan bahwa laporan a quo tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena adanya perbedaan pendapat hukum dari masing-masing institusi dalam Sentra Gakkumdu Provinsi Bali. Atas hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu, Teradu VI s.d. X menerbitkan status laporan tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan rangkaian fakta diatas, DKPP menilai dalil aduan Pengadu tidak terbukti. Teradu VI s.d X telah bekerja secara sungguh-sungguh dalam menangani laporan Nomor 007/LP/PL/Prov/17.00/VI/2019 berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Berkenaan dengan Teradu X atas nama I Ketut Sunadra, dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa Teradu X belum menjabat sebagai anggota Bawaslu Provinsi Bali pada saat peristiwa hukum ini terjadi yang kemudian menjadi isu dalam perkara a quo. DKPP berpendapat Teradu X tidak dapat memikul pertanggungjawaban etik atas peristiwa yang terjadi sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan Jawaban Teradu VI s.d X meyakinkan DKPP. Meskipun Teradu VI s.d IX tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, DKPP perlu mengingatkan agar kedepan Teradu VI s.d IX mempunyai kepekaan dan komitmen tinggi mewujudkan proses pemilihan yang berintegritas. Penanganan dugaan pelanggaran laporan dana kampanye hendaknya tidak hanya ditinjau dari dimensi pertanggungjawaban pidana. Teradu VI s.d IX sebagai penyelenggara Pemilu sepatutnya mempunyai pengetahuan bahwa penegakkan hukum administratif Pemilu bekerja lebih efektif untuk mewujudkan kontestasi yang fair dan adil. Teradu VI s.d IX dalam melaksanakan tugas pengawasan juga seharusnya tidak sekedar menggugurkan aspek formal hukum yaitu memastikan ketepatan waktu penyampaian laporan dana kampaye kepada KPU Provinsi Bali. Materi laporan dana kampanye sepatutnya menjadi obyek pengawasan untuk memastikan kebenaran data dan informasi yang dituangkan dalam laporan dana kampaye oleh peserta Pemilu. Teradu VI s.d IX semestinya bertindak aktif menyampaikan hasil pengawasan pemasangan alat peraga kampanye kepada KAP sebagai bahan klarifikasi kepada Peserta Pemilu pada proses audit. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I I Dewa Agung Lidartawan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Bali, Teradu III I Gede John Darmawan, Teradu IV I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya dan Teradu V Luh Putu Sri Widyastini masing- masing selaku Anggota KPU Provinsi Bali Sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Ketut Ariyani selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Teradu VII I Ketut Rudia, Teradu VIII I Wayan Widyardana Putra, Teradu IX I Wayan Wirka dan Teradu X I Ketut Sunadra masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Bali Sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Anak Agung Gede Raka Nakula selaku Anggota KPU Provinsi Bali Sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X, paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Mochammad Afifuddin, dan Pramono Ubaid Tanthowi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Lima bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Satu bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Bugi Kurnia Widianto