Melanggar
Nomor Putusan: No. 140 Tahun 2023
Ketua KPU RI, Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, dan Sekretaris KPU Kabupaten Nias Utara
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 29/02/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-02-2024
👁 58 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 172-P/L-DKPP/XI/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/XII/2023 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 Januari 2024 dengan uraian sebagai berikut: TERADU I Setelah Pasca ditetapkannya pengumuman Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang Perubahan atas pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 kota di 9 Provinsi Periode 2023 – 2028, yang ditetapkan tanggal 29 Oktober 2023. (alat bukti terlampir).
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I mengeluarkan Pengumuman Nomor 119/SDM.12- Pu/04/2023 tentang Perubahan atas Pengumuman Nomor 117/SDM.12- Pu/04/2023 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 tertanggal 29 Oktober 2023 diduga ditandatangani pada tanggal 30 Oktober 2023. Berdasarkan Pengumuman a quo Teradu I juga diduga tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada Pengadu mengenai alasan dan penyebab tidak jadinya dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Nias Utara dan digantikan dengan Muhammad Irfan.
Pasal DilanggarPasal 9; Pasal 10; Pasal 16; Pasal 13; Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum; Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Agus Arifin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Petrus Hamonangan Panjaitan selaku Sekretaris KPU Kabupaten Nias Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepa
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor : 140-PKE-DKPP/XII/2023
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
172-P/L-DKPP/XI/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 140-PKE-
DKPP/XII/2023 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Linda Hepy Kharisda Gea
Pekerjaan/ : Wiraswasta
Lembaga
Alamat : Tanayao, RT.008 RW.004, Desa Banua Gea,
Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara.
Memberi Kuasa Kepada:
Nama : 1. Roynal Christian Pasaribu
2. Akhmad Sururi Azis
3. Donny Ferdiansyah
Pekerjaan/ : Advokat pada LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan
Lembaga (LBH BARA JP)
Alamat : Jalan Ki Mas Laeng, Desa Matagara, Kecamatan
Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Hasyim Asy’ari
Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Agus Arifin
Jabatan : Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara
Alamat : Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 35, Kelurahan
Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Petrus Hamonangan Panjaitan
Jabatan : Sekretaris KPU Kabupaten Nias Utara
Alamat : Jalan Gowe Zalawa, Desa Fadoro Fulolo, Kecamatan
Lotu, Kabupaten Nias Utara
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III;
Teradu I s.d. Teradu III selanjutnya disebut sebagai -------- Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen
yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP
dengan Pengaduan Nomor 172-P/L-DKPP/XI/2023 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/XII/2023 dan dibacakan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
19 Januari 2024 dengan uraian sebagai berikut:
TERADU I
Setelah Pasca ditetapkannya pengumuman Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023
Tentang Perubahan atas pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023
Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada
87 kota di 9 Provinsi Periode 2023 – 2028, yang ditetapkan tanggal 29 Oktober
2023. (alat bukti terlampir). Bertempat kejadian di KPU RI, Jakarta. Bahwa
Teradu I, diduga melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum, dengan tidak melaksanakan kewajibannya dalam menerapkan prinsip
penyelenggara pemilu, Teradu I tidak menjaga INTEGRITAS DAN
PROFESIONALITAS dirinya sebagai Ketua KPU RI, dengan bersikap dan
bertindak:
1. Bahwa Terlapor1 bersikap dan bertindak ”TIDAK JUJUR”, yaitu:
Berdasarkan alat bukti petunjuk, diduga kuat Ketua KPU RI “mengelabui
publik” terkait “tanggal penetapan” pengumuman KPU RI Nomor
119/SDM.12-Pu/04/2023 (P-3).
Diduga kuat Pengumuman Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023, tidak
ditandatangani pada tanggal 29 Oktober 2023, melainkan di tanggal 30
Oktober 2023, yang juga bertepatan dengan tanggal pelantikan Calon
anggota KPU terpilih, yaitu tanggal 30 Oktober di KPU RI - Jakarta.
Selain itu, diduga Pengumuman KPU RI Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023
juga telah melanggar Hak Pengadu untuk ikut serta dalam pemerintahan,
agar bisa menjadi Anggota KPU Kabupaten Nias Utara.
Pasal yang dilanggar :
Pasal 9 ayat a: “Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak”:
ayat (a) menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada
publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta.
2. Bahwa Teradu I bersikap dan bertindak “TIDAK ADIL”, yaitu:
Patut diduga, Teradu I tidak pernah melakukan upaya “Verifikasi atau
Klarifikasi” terhadap Pengadu dan/atau memberikan kesempatan terhadap
Pengadu, sebelum Pengumuman Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 itu
dibuat dan di umumkan ke publik. Teradu I, tidak pernah memberikan
kesempatan kepada Pengadu, untuk memberikan keterangan atau
penjelasan, bilamana perubahan pengumuman yang dimaksud adalah atas
dasar laporan masyarakat dan atau boleh jadi, akibat tindakan “tidak fair”
dari orang lain terhadap diri Pengadu.
Selain itu, tindakan Teradu I yang tidak pernah melakukan “Verifikasi atau
Klarifikasi” terhadap Pengadu, merupakan bentuk kesewenangan
kekuasaan dan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia untuk
mendapatkan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum. Sementara pada peraturan yang menjadi acuan KPU
sendiri yaitu, PKPU Nomor 4 Tahun 2023, apabila terkait laporan
masyarakat, telah diperintahkan kepada KPU didalam Pasal 44 ayat (1) KPU
melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap anggota Tim Seleksi dan calon
anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diduga melakukan
pelanggaran dalam proses Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
ayat (1) dan/atau pihak terkait. Ayat (2) KPU menuangkan hasil verifikasi
dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam berita acara.
Pasal yang dilanggar:
Pasal 10; Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak:
a. Memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon
pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu;
b. Memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap
dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan
yang dikenakannya;
c. Menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam
rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya
sebelum diterbitkan putusan atau keputusan; dan
d. Mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang
terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara
adil.
Selain itu, perlakuan tidak adil juga mengabaikan norma hukum,
sebagaimana dijelaskan dalam teori norma hukum, yang mana menurut
teori; Hans Kelsen sebagaimana dikutip oleh Maria Farida Indrati S. (2007:
41) mengemukakan teori mengenai jenjang norma hukum (Stufentheorie),
yang artinya bahwa norma hukum itu berjenjang- jenjang dan berlapis-
lapis dalam suatu hierarki (tata susunan), dalam arti suatu norma yang
lebih rendah berlaku, bersumber, dan berdasar pada norma yang lebih
tinggi, norma yang lebih tinggi berlaku, bersumber, dan berdasar pada
norma yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma
yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotesis dan fiktif yaitu
Norma Dasar (Grundnorm) menurut Hans Kelsen sebagaimana dikutip oleh
Maria Farida Indrati S. (2007: 41).
Kemudian pendapat; Prof Attamini, hal 309. sebagaimana dikutip Prof. Dr.
Jimly Asshiddiqie, S.H. dan DR. M. Ali Safa’at, S.H., M.H menyebutkan
bahwa:
“Pancasila sebagai cita hukum (recthsidee) merupakan bintang
pemandu. Posisi ini mengharuskan pembentukan hukum positif untuk
mencapai ide-ide dalam Pancasila, serta dapat digunakan untuk menguji
hukum positif. Dengan ditetapkannya Pancasila sebagai
Staatsfundamentalnorm maka pembentukan hukum, penerapan dan
pelaksanaannya tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila.
3. Bahwa Teradu I bersikap dan bertindak “TIDAK AKUNTABEL”.
Patut diduga, Teradu I dan/atau KPU RI, Tidak pernah memberikan alasan,
mengapa Pengadu tidak jadi dilantik? Serta apa alasan penggatian nama
Pengadu dengan Muhammad Irfan? Apa dasar hukumnya dari tindakan
Teradu I itu?
Teradu I juga tidak pernah mengirimkan penjelasan apapun, dalam bentuk
surat atau tulisan untuk memberikan penjelasan terkait perubahan
Pengumuman Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023, baik secara langsung
kepada Pengadu maupun tidak langsung kepada Teradu II/KPU Provinsi
Sumut dan atau Teradu III/KPU Nias Utara dalam bentuk surat
pemberitahuan/surat edaran/surat keputusan.
Padahal pada tanggal 30 Oktober 2023, pukul 08.50 Pengadu berangkat
dari Nias Utara bersama rombongan termasuk Teradu III, dan sudah tiba di
Jakarta di tanggal 30 Oktober 2023 kurang lebih pukul 14.00 dalam rangka
mengikuti proses pelantikan, namun kejadian selanjutnya sungguh
mengejutkan dan kontroversial, yang mana didalam Pengumuman Nomor
119/SDM.12-Pu/04/2023 yang “kontroversial” tersebut, nama Pengadu
sudah digantikan dengan Muhammad Irfan dengan “TANPA ALASAN”.
Bahwa dampak dari tindakan yang tidak akuntabel itu, Pengadu telah
mengalami guncangan jiwa yang hebat dari dirinya, serta rasa malu bagi
dirinya dan keluarga besarnya, yang mana seolah-olah Pengadu telah
melakukan suatu kesalahan besar dan memalukan sehingga tidak jadi
dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Nias Utara. Padahal sesungguhnya
Pengadu tidak pernah diberitahu “ALASAN” kenapa dirinya tidak jadi
dilantik.
Pasal yang dilanggar:
Pasal 16; Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
a. menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan
perundang- undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan;
b. menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam
proses kerja lembaga Penyelenggara Pemilu serta upaya
perbaikannya;
c. menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik; dan
d. bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan.
4. Bahwa Teradu I bersikap dan bertindak “TIDAK PROFESIONAL”, yaitu:
Patut diduga, dengan tidak pernah secara langsung maupun tidak langsung
Teradu I dan/atau KPU RI melakukan “Verifikasi dan Klarifikasi” kepada
Pengadu sebelum diterbitkannya Keputusan Nomor 1533/pengumuman
Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023, merupakan bentuk tindakan yang tidak
sesuai dengan UUD 1945, penyalahgunaan tugas dan wewenang,
mengabaikan Standar Profesional Administrasi, melanggar standar
operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu serta tidak
didasari oleh komitmen tinggi atas sumpah jabatan.
Pasal yang dilanggar:
Pasal 15; Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
a. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan
pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang
berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;
b. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan
jabatan, baik langsung maupun tidak langsung;
c. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan
standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu;
d. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi
profesi administrasi Pemilu;
e. melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen
tinggi;
5. Bahwa Terlapor1 bersikap dan bertindak “TIDAK TERBUKA”.
Patut diduga, Terlapor1 pada tanggal 29 Oktober 2023 (penetapan
pengumuman nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023) sampai dengan 30 Oktober
2023 (hari pelantikan calon anggota KPU) telah melanggar prinsip
Keterbukaan, oleh karena tidak pernah secara terbuka menyampaikan surat
keputusan nomor 1440 tahun 2023 (yang menjadi dasar pengumuman
nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023) serta isi surat keputusan nomor 1533
tahun 2023 (yang menjadi dasar pengumuman nomor 119/SDM.12-
Pu/04/2023) ke media masa atau bahkan melalui laman JDIH KPU
https://jdih.kpu.go.id.
Menjadi pertanyaan apakah “sengaja” disembunyikan atau memang
keputusan KPU RI nomor 1440 dan keputusan 1533 sesungguhnya tidak
pernah ada???, hal ini menjadi sangat penting mengingat disitulah kita bisa
melihat “Alasan atau Dasar Hukum atas Penetapan Pelapor” sebagai Calon
anggota KPU Terpilih Nias Utara dan “Alasan atau Dasar Hukum atas
Penetapan Pelapor” tidak jadi dilantik dan digantikan dengan Muhammad
Irfan.
Kemudian setelah dilakukan tracking oleh Kuasa Hukum Pelapor,
bahwa sampai dengan tanggal 12 November 2023 pukul 16.56 WIB (13 hari
setelah keluarnya keputusan nomor 1533) sudah di cek di laman JDIH KPU
https://jdih.kpu.go.id/, masih tidak ada/tidak ditemukan nomor surat
keputusan 1440 dan 1533.
Pasal yang dilanggar:
Pasal 13; Dalam melaksanakan prinsip terbuka, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
a. memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk
mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang
telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik
secara efektif;
TERADU II:
Bahwa pada Minggu 29 Oktober 2023, bertempat di Medan, Sumatera Utara,
Teradu II mengeluarkan Surat Tugas Nomor 1741/PP.04/12/4/4.2/2023, yang
ditujukan bagi calon Anggota KPU Kab/kota terpilih bagi 26 Kab/Kota se -
Sumatera Utara periode 2023-2028 untuk mengikuti pelaksanaan pelantikan di
DKI Jakarta, KPU Republik Indonesia, yang mana segala biaya yang berkenaan
dengan diterbitkannya surat tugas tersebut, dibebankan pada DIPA KPU Provinsi
Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023 dengan akun MAK 6709.QGE.003 -
Didalam surat tugas tersebut, tercantum nama Pengadu pada kolom No 24.
Kabupaten Nias Utara No Urut 3. (P.2)
Bahwa terbitnya Surat Tugas Nomor1741/PP.04/12/4/4.2/2023 oleh KPU
Sumut, didasari oleh pengumuman KPU RI nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023
Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada
87 kota di 9 Provinsi Periode 2023 – 2028 yang ditetapkan dan ditandatangani
oleh Teradu I di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2023. (P.1)
Berdasarkan hal tersebut diatas, patut diduga, Bahwa Teradu II melakukan
pelanggaran Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dengan tidak melaksanakan
kewajibannya dalam menerapkan prinsip penyelenggara pemilu, terlapor1 tidak
menjaga INTEGRITAS DAN PROFESIONALITAS dirinya sebagai Ketua KPU
Sumatera Utara, dengan bersikap dan bertindak:
1. Bahwa Terlapor2, bersikap dan bertindak “TIDAK TERTIB DAN TIDAK
BERKEPASTIAN HUKUM ”
Bahwa sikap dan tindakan Terlapor2 yang tidak tetib dan tidak
berkepastian hukum, yang mana setelah penetapan pengumuman KPU RI
nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 tanggal 29 Oktober 2023, terlapor2
“Tidak Pernah Mencabut” Surat Tugas Nomor 1741/PP.04/12/4/4.2/2023
yang juga tanggal 29 Oktober 2023 dan atau terlapor juga tidak pernah
“Menerbitkan Surat Tugas Perubahan” atas pengumuman “Perubahan”
KPU RI nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 tanggal 29 Oktober 2023.
Perlu diketahui, bahwa setelah Terlapor1 menerbitkan pengumuman
nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023, yang ditetapkan oleh Terlapor1 di
jakarta tanggal “29 Oktober 2023” tentang perubahan atas pengumuman
KPU RI 117/SDM.12-Pu/04/2023, Terlapor2 tidak pernah “MENCABUT”
Surat Tugas Nomor 1741/PP.04/12/4/4.2/2023 yang dikeluarkan di
medan tanggal 29 Oktober 2023, yang mana ditujukan bagi calon anggota
KPU Kab/kota terpilih bagi 26 Kab/Kota se-Sumatera Utara periode 2023-
2028 (diketahui; didalam surat tugas tersebut, tercantum nama Pelapor
pada kolom no 24. Kabupaten Nias Utara No Urut 3), untuk mengikuti
pelaksanaan pelantikan di Jakarta bertempat di Kantor KPU Republik
Indonesia.
Surat tugas tersebut, selain merupakan “legal standing dan berkekuatan
hukum” juga menjadi dasar hukum bagi para calon anggota KPU Terpilih
Nias Utara, untuk hadir mengikuti pelantikan di Jakarta. Namun Fakta
berkata lain, justru pelapor tidak jadi di lantik dan malah digantikan
dengan Muhammad Irfan!!!. Kemudian pelapor malah “ditelantarkan”
setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta-Jakarta pada tanggal 30 Oktober
2023, sekitar Pukul 14.00 WIB”.
Tentu hal ini menjadi pertanyaan besar, antara Surat Tugas Nomor
1741/PP.04/12/4/4.2/2023 yang dikeluarkan oleh Terlapor2 di medan
tanggal 29 Oktober 2023 dan pengumuman nomor 119/SDM.12-
Pu/04/2023 yang ditetapkan oleh terlapor1 di jakarta tanggal “29 Oktober
2023” manakah yang menjadi dasar hukum bagi calon anggota KPU
Terpilih Nias Utara untuk mengikuti pelantikan???
Oleh karena tidak dicabutnya Surat Tugas Nomor
1741/PP.04/12/4/4.2/2023, sampai dengan momen pelantikan calon
anggota KPU Nias Utara terpilih pada tanggal 30 Oktober 2023 pukul 16.15,
hal berdampak pada timbulnya sebuah keputusan/surat tugas yang “tidak
berkepastian hukum/tidak memiliki kepastian hukum”.
mengapa hal ini menjadi penting??? dengan tidak dicabutnya Surat Tugas
Nomor1741/PP.04/12/4/4.2/2023 oleh Terlapor2, artinya Terlapor2
WAJIB mengakui bahwa Pelapor adalah calon anggota KPU Nias Utara
terpilih dan berhak di lantik serta mendapatkan segala biaya yang
berkenaan dengan diterbitkannya surat tugas tersebut, yang mana
dibebankan pada Dipa KPU Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023
dengan akun MAK 6709.QGE.003. sementara kenyataan yang terjadi
adalah sebagai calon anggota KPU Nias Utara yang tercantum pada surat
tugas tersebut, Pelapor tidak jadi di lantik dan malah “DITELANTARKAN”
di Jakarta, serta tidak mendapatkan fasilitas berdasarkan frasa “berhak
mendapatkan segala biaya yang berkenaan dengan diterbitkannya surat
tugas tersebut” Sebaliknya 4 orang calon anggota KPU Nias Utara terpilih
lainnya, termasuk Terlapor3 justru dapat menikmati fasilitas atas isi dari
Surat Tugas Nomor1741/PP.04/12/4/4.2/2023 tersebut.
Hal ini mengindikasikan bahwa Terlapor2 bersikap dan bertindak “Tidak
Tertib Dan Mengeluarkan Surat Tugas Yang Tidak Berkepastian Hukum”
dalam penyelenggaraan Pemilu, tidak melaksanakan tugas, fungsi dan
wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan,
keserasian, dan keseimbangan.
Pasal yang dilanggar:
Pasal 11; Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara
tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan
menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan; dan
d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak.
Pasal 12; Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
a. menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu;
b. mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu;
c. menghormati kebhinnekaan masyarakat Indonesia;
d. memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan
dengan cara sistematis, jelas, dan akurat; dan
e. memberikan informasi mengenai Pemilu kepada publik secara lengkap,
periodik dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Bahwa Terlapor2 dan/atau KPU Prov Sumut “TIDAK AKUNTABEL”.
Terlapor2 “tidak pernah pernah memberikan pemberitahuan secara pribadi
kepada pelapor ataupun terbuka kepada publik, TERKAIT ALASAN
DITERBITKANNYA pengumuman Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023
Tentang Perubahan atas pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023
Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih
dan atau “Alasan penggantian nama calon anggota KPU Terpilih” yang
mana didalam keputusan yang “kontroversial” tersebut, nama Pelapor
diganti dengan Muhammad Irfan.
Pasal yang dilanggar :
Pasal 16; Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
a. menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan
perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan;
b. menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam
proseskerja lembaga Penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya;
c. menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik; dan
d. bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Bahwa Terlapor2 bersikap dan bertindak “TIDAK TERBUKA”.
Patut diduga, Terlapor2 pada tanggal 29 Oktober 2023 (dikeluarkannya
Surat Tugas Nomor1741/PP.04/12/4/4.2/2023) sampai dengan 30
Oktober 2023 (hari pelantikan calon anggota KPU) “Tidak pernah secara
terbuka menyampaikan Surat Tugas Nomor
1741/PP.04/12/4/4.2/2023`ke media masa atau bahkan melalui laman
KPU Sumut https://sumut.kpu.go.id/berita/11/pengumumanse.
Diketahui oleh kuasa hukum pelapor, bahwa sampai dengan tanggal 12
November 2023 pukul 16.18 WIB (13 hari setelah keluarnya Surat Tugas
Nomor 1741/PP.04/12/4/4.2/2023 yang ditandatangi pada tanggal 29
Oktober 2023 oleh Terlapor2) sudah dilakukan pengecekan di laman KPU
Sumut https://sumut.kpu.go.id/berita/11/pengumumanse, tidak juga
ditemukan terkait bunyi atau isi dari Surat Tugas Nomor
1741/PP.04/12/4/4.2/2023 serta pengumuman KPU RI nomor
117/SDM.12-Pu/04/2023. Menjadi pertanyaan apakah “sengaja”
disembunyikan atau memang surat tugas itu bermasalah???.
Justru yang terupload adalah “hanya” terkait pengumuman KPU RI Nomor
119/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang Perubahan atas pengumuman Nomor
117/SDM.12-Pu/04/2023 (yang diupload berdasarkan laman tersebut
pada tanggal 30 oktober 2023).
Pasal yang dilanggar:
Pasal 13; Dalam melaksanakan prinsip terbuka, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
a. memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk
mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan
yang telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b. menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik
secara efektif;
TERADU III:
a. Waktu Kejadian:
1) Nias Utara, 30 Oktober 2023 (pukul 00.14 – 07.40 melalui
WAGroup),
2) Medan, 30 Oktober 2023 (pukul 10.00 – 11.00), dan
3) Jakarta (Pukul 14.00 s/d 16.15).
b. Tempat Kejadian: Medan dan Jakarta
c. Perbuatan Yang dilakukan:
Bahwa terlapor 3, diduga melakukan pelanggaran Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum, dengan tidak melaksanakan
kewajibannya dalam menerapkan prinsip penyelenggara pemilu,
terlapor1 tidak menjaga INTEGRITAS DAN PROFESIONALITAS
dirinya sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Nias Utara, dengan
bersikap dan bertindak:
1) Bahwa Terlapor3, bersikap dan bertindak “TIDAK AKUNTABEL”
Nias Utara: 30 Oktober 2023, Patut diduga Terlapor3; “telah
menjalankan suatu instruksi” yang sesungguhnya “tidak jelas
dan membingungkan” dengan hanya menginformasikan sebuah
instruksi/keputusan melalui screenshot WA, yang mana
tindakan tersebut tidak berdasarkan peraturan perundang-
undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan. Yang
kemudian berulang menjadi lebih “Tidak jelas” ketika Terlapor3
memberikan suatu arahan/instruksi kepada pelapor, yang
membingungkan, tidak memiliki dasar hukum dan alasan yang
kuat untuk bisa dilakukan oleh pelapor.
Oleh karena pada tanggal 30/10/2023 Pukul 00.14 WIB,
Terlapor3, mengirim screenshot hasil komunikasinya dengan
anggota Sekretaris KPU Sumut sdr. Mufti, di Group WA
“Pelantikan Komisioner KPU Nias utara” dengan isi percakapan-
Happy Gea nyampe di jkt jam 13.20 tidak terkejar pelantikan di
jkt, jadi perintah KPU RI dilantik daring di Medan di kantor KPU
Provinsi Sumut”, lalu pada percakapan berikutnya sdr.Mufti
(00.17) menulis lagi, “Besok Pastikan lagi dia ga lanjut ke Jkt.
Bilang aja Perintah KPU RI, kl ga dilantik ga sah dan ga bisa
menjabat” - P11, Terlapor3 mengirim screenshot percakapan dia
dengan sdr.Mufti didalam Wagroup dengan mengarahkan pada
nomor telp dari pelapor (@heppygea), diduga untuk
memberitahukan di dalam group WA tersebut bahwa surat itu
hanya ditujukan kepada Pelapor bukan untuk semua calon
anggota KPU Nias Utara terpilih.
Pertanyaannya Mengapa bisa begitu? Mengapa hanya pelapor
saja yang diperlakukan seperti itu? Padahal kenyataannya pukul
05.43 (Chat WAGroup- P.12) terlapor3 mengirim Surat Tugas
Nomor 1741/PP.04/12/4/4.2/2023 yang berisikan 6 Halaman,
dikeluarkan oleh KPU Sumut serta ditandatangani oleh
Terlapor2, yang di dalamnya tercantum nama pelapor untuk ikut
serta dalam pelantikan di Jakarta???
Pada akhirnya karena “Ketidakjelasan instruksi dan tidak sesuai
prosedur ” itulah, pada pukul 08.50 WIB, Pelapor beserta
rombongan (calon anggota KPU terpilih Lainnya) yaitu; Soziduhu
Gulo, Yulianus Gulo, Firman Iman Daeli dan Efficiency Daeli
berangkat bersama-sama dari Bandara Binaka Gunung Sitoli
untuk menuju Jakarta. Yang membingungkan justru terlapor3
ikut serta bersama-sama rombongan dan tidak mencegah pelapor
untuk berangkat ke Jakarta???.
Pasal yang dilanggar:
Pasal 16; Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak:
a. menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan
peraturan perundang- undangan, tata tertib, dan prosedur
yang ditetapkan;
2) Bahwa Terlapor3, bersikap dan bertindak “TIDAK
BERKEPASTIAN HUKUM”
Medan, 30 Oktober 2023 (pukul 10.00 – 11.00) patut diduga,
Terlapor3 melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan
Pemilu, dengan tidak secara tegas, tidak berkepastian hukum
dan tidak menjalankan sesuai dengan apa yang diperintahkan
oleh peraturan perundang-undangan, melainkan oleh “seseorang
yang memiliki kekuasaan”.
Dikarenakan pada tanggal 30/10/2023 – sekitar jam 10.00 WIB:
Terlapor3 menginformasikan secara lisan kepada Pelapor bahwa
“ada salah seorang calon anggota KPU Nias Utara yang tidak jadi
dilantik”. Lalu tidak berapa lama kira-kira jam 11.00 WIB,
kembali Terlapor3 memberitahukan secara lisan kepada Pelapor,
kali ini memberitahukan bahwa orang yang dimaksud tidak jadi
dilantik adalah Pelapor, dengan “ALASAN” telah terdaftar di
SIPOL dan informasinya pembuatan Surat Keputusan baru
sedang diproses. (frasa surat keputusan baru sedang diproses,
sekaligus menjawab dugaan bahwa sesungguhnya pada tangal
29 Oktober 2023 KPU RI belum membuat dan atau menetapkan
pengumuman Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang
Perubahan atas pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023
Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Terpilih???). Artinya terlapor3 “berani”
melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan yurisdiksinya
dengan menyampaikan secara “lisan” kepada pelapor, sementara
belum ada dasar hukum dan atau keputusan yang berkekuatan
hukum dari KPU RI yang sah dan tertulis dan berkepastian
hukum, agar dipatuhi dan ditaati oleh pelapor.
Sehingga dengan tindakan terlapor3 tersebut, bisa menjadi bukti
petunjuk atas dugaan kuat adanya “Pemufakatan dengan itikad
tidak baik” yang dilakukan penyelenggara pemilu, sehingga
diduga terlapor3 turut serta dalam rencana menggagalkan
Pelapor agar tidak dilantik dan menggantinya dengan orang lain.
Pasal yang dilanggar:
Pasal 11; Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu
yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-
undangan;
b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu
yang sesuai dengan yurisdiksinya;
c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu,
dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan; dan
d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil
dan tidak berpihak.
3) Bahwa Terlapor3, bersikap dan bertindak “TIDAK ADIL”;
Jakarta (Pukul 14.00 s/d 16.15) setelah pelapor dan rombongan
termasuk Terlapor3 tiba di bandara soekarno-hatta, patut diduga
Terlapor3 memperlakukan secara tidak adil dan tidak sama
antara pelapor dengan calon anggota KPU terpilih lainnya.
Oleh karena, Terlapor3 langsung “meninggalkan dan
“menelantarkan” pelapor begitu saja di bandara Soekarno-
Hatta??? tidak mendampingi dan memberikan arahan kepada
pelapor, mengenai apa yang harus dia lakukan di Jakarta
(sementara sebagai bagian dari penyelenggara pemilu, terlapor3
masih terikat secara hukum dengan Surat Tugas Nomor
1741/PP.04/12/4/4.2/2023 yang dikeluarkan oleh KPU
Sumut???), bukankah sebagai bagian dari penyelenggara pemilu,
terlapor 3 juga terikat oleh sumpah jabatan dan kode etik?
dimana rasa empatinya, minimal sebagai orang yang sama-sama
berdomisili dari Nias Utara??? Terlapor3 seperti tidak peduli
dengan apa yang selanjutnya yang terjadi pada diri pelapor!!!
Selanjutnya pelapor juga tidak mendapatkan fasilitas hotel
tempat menginap yang sudah dipesan oleh KPU provinsi serta
tiket pesawat untuk pulang ke Nias Utara, sebagaimana yang
telah disampaikan oleh terlapor3, baik melalui WAGroup atau
pun melalui Surat Tugas Nomor 1741/PP.04/12/4/4.2/2023
yang dikeluarkan oleh KPU Sumut
Pasal yang dilanggar:
Pasal 10; Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak:
a. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu,
calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses
Pemilu
KRONOLOGIS KEJADIAN
A. KRONOLOGIS I
Terkait awal proses penetapan pengumuman KPU RI Nomor 117/SDM.12-
Pu/04/2023 sampai dengan Pelantikan calon anggota KPU Terpilih Nias Utara
1. Jakarta, Sabtu- 28 Oktober 2023, Terlapor1; menandatangani keputusan
nomor 1440 tahun 2023 yang kemudian menjadi dasar keluarnya surat
pengumuman KPU RI Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 kota di
9 Provinsi Periode 2023 – 2028, yang mana pada hal 16, angka romawi
XI.KPU Kabupaten Nias Utara, mencatumkan nama Pelapor pada no urut
3. (yang mana pengumuman KPU RI Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023
tersebut, dijadikan dasar oleh KPU Provinsi Sumatera untuk mengeluarkan
Surat Tugas) (P.1)
2. Medan, Minggu- 29 Oktober 2023, Terlapor2; mengeluarkan Surat Tugas
Nomor1741/PP.04/12/4/4.2/2023, yang ditujukan bagi calon anggota
KPU Kab/kota terpilih bagi 26 Kab/Kota se-Sumatera Utara periode 2023-
2028 untuk mengikuti pelaksanaan pelantikan di DKI Jakarta, KPU
Republik Indonesia, yang mana segala biaya yang berkenaan dengan
diterbitkannya surat tugas tersebut, dibebankan pada Dipa KPU Provinsi
Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023 dengan akun MAK 6709.QGE.003 -
Didalam surat tugas tersebut, tercantum nama Pelapor pada kolom no 24.
Kabupaten Nias Utara No Urut 3. (P2)
3. Jakarta, Minggu- 29 Oktober 2023, (pada hari dan tanggal yang sama
dengan Surat tugas dari KPU Prov.Sumatera Utara) Terlapor1;
menandatangani keputusan nomor 1533 tahun 2023 yang kemudian
menjadi dasar keluarnya surat pengumuman Nomor 119/SDM.12-
Pu/04/2023 Tentang Perubahan atas pengumuman Nomor 117/SDM.12-
Pu/04/2023 Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 kota di 9 Provinsi Periode 2023 – 2028.
Didalam pengumuman perubahan ini, nama Pelapor sudah tidak
tercantum, melainkan digantikan dengan nama “Muhammad Irfan” (info;
dalam rekam jejak proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara,
tidak ada nama “Muhammad Irfan” melainkan yang ada “Muhamad Irfan”)
- (P3)
4. Jakarta, Senin- 30 Oktober 2023
(Media online - detiknews) menyampaikan berita bahwa; Ketua KPU Hasyim
Asy'ari resmi melantik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten/Kota di 9 provinsi periode 2023-2028. Mereka akan langsung
menghadapi masa orientasi usai pelantikan.
Pantauan detikcom, pukul 16.15 WIB, Senin (30/10/2023), pelantikan itu
dilakukan di halaman kantor KPU, Jakarta Pusat. Terlihat jejeran
komisioner KPU, Perwakilan dari Bawaslu dan DKPP turut hadir dalam
pelantikan itu (P4)
Dalam acara pelantikan tersebut saudara LINDA HEPY KHARISDA GEA
“TIDAK DILANTIK” namun beliau ada dilokasi Kegiatan dan menyaksikan
prosesi pelantikan teman2nya (akan diuraikan selanjutnya mengapa hal ini
bisa terjadi)
5. (Media Online – Medanbisnisdaily – Selasa, 31 Okt 2023 08:18)
menyampaikan berita bahwa; “Muhammad Irfan” dilantik secara Virtual di
kantor KPU Sumut, di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan. Pelantikan itu
disaksikan langsung anggota KPU Sumut, Robby Effendi. KPU RI
melakukan pelantikan tunggal secara virtual di KPU Nias Utara itu,
bersama degan anggota KPU terpilih pada 26 kab/kota se-SUMUT di KPU-
RI, Jakarta dengan waktu bersamaan. (P5)
“usai pelantikan, “Muhammad Irfan” menjelaskan dirinya mendapat kabar
menjadi anggota KPU Kabupaten Nias Utara, Senin siang, 30 Oktober 2023,
sekita pukul 11.00 WIB (pernyataan ini menjadi penting, oleh karena
berkaitan dengan rangkaian tindakan pelanggaran kode etik dari perilaku
penyelenggara pemilu, yang dilakukan secara sistemik dan berjenjang)
Konklusi Kronologis I:
Bahwa keputusan KPU RI, nomor 1440 tahun 2023 yang menjadi dasar
dibuatnya surat pengumuman KPU RI Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023, yang
ditetapkan oleh Terlapor1 pada tanggal 28 Oktober 2023, langsung
ditindaklanjuti oleh Terlapor2; dengan mengeluarkan Surat Tugas Nomor:
1741/PP.04/12/4/4.2/2023, yang ditandatangani terlapor2 pada tanggal 29
Oktober 2023.
Namun sikap dan tindakan berbeda ditunjukkan oleh KPU Sumut pasca
pengumuman KPU RI Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 pada tanggal 29
Oktober 2023, yang mana KPU Sumut Tidak Mencabut Surat Tugas Nomor:
1741/PP.04/12/4/4.2/2023 dan juga tidak “mengeluarkan Surat Tugas Baru
terkait perubahan pengumuman dari KPU RI tersebut. Yang mana hal ini berarti,
sesungguhnya secara hukum Surat Tugas Nomor: 1741/PP.04/12/4/4.2/2023
masih memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan harus dipatuhi oleh para
calon anggota KPU Terpilih Nias Utara,
Dari bukti petunjuk yang ada, sesungguhnya pada hari yang sama (tgl 29
Oktober 2023) telah keluar 2 (Dua) surat keputusan/surat tugas/surat
perubahan penting yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu (KPU RI dan
KPU Prov.Sumut), yang mana hal ini merupakan “kejanggalan” artinya
menunjukkan seolah tidak ada “koordinasi antara Terlapor1 dan Terlapor2” yang
mengakibatkan timbulnya “Ketidakpastian hukum” dan muncul pertanyaan,
mengapa bisa? apa “ALASAN” dibuatnya keputusan perubahan nomor 1533
oleh KPU RI itu??? pukul berapa kedua keputusan itu dibuat??? Mana lebih
lebih dulu, KPU Prov Sumut atau KPU RI???
Faktanya; sampai dengan tgl 29 Oktober 2023 pukul 00.00 wib, tidak ada
informasi dari KPU RI, KPU Prov.Sumut dan/atau KPU Kab Nias Utara terkait
pengumuman KPU RI Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023, kepada Pelapor
ataupun calon anggota KPU Terplih Nias Utara lainnya, mengapa???
Sehingga kemudian muncul dugaan, benarkah keputusan KPU RI terkati SK
perubahan nomor 1533 yang menjadi dasar pengumuman KPU RI Nomor
119/SDM.12-Pu/04/2023 benar-benar di tandatangani pada 29 Oktober
2023??? apakah KPU RI melakukan rapat pleno untuk memutuskan keputusan
itu??? Apakah ada berita acaranya??? Siapa saja yang hadir pada saat rapat
sehingga keluar keputusan itu??? Terlalu banyak pertanyaan akibat dari
keputusan yang kontroversial tersebut, sehingga patut diduga bahwa keputusan
perubahan KPU RI no 1533 yang ditanda tangani oleh Terlapor1, melanggar kode
etik penyelenggara pemilu yang boleh jadi melanggar Prinsip Integritas dan
Profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu, atau boleh jadi karena adanya
kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan dari anggota KPU RI dan/atau
KPU Provinsi Sumut dan/atau KPU Nias Utara.
B. KRONOLOGIS II
Terkait informasi yang didapat pelapor sebagai calon anggota KPU Terpilih
nias Utara serta Langkah Terlapor3 dengan membentuk WAgroup,
memberikan informasi, mempersiapkan keberangkatan untuk pelantikan
dan sampai rombongan tiba di Jakarta.
1. 29/10/2023- 17.28 WIB – WA Chat: Pelapor baru mendapatkan informasi
melalui WA chat dari Rama'eli Lase (yang juga calon anggota KPU
Kabupate Nias Utara terpilih), (P6) terkait pengumuman hasil kelulusan
calon KPU Kab. Nias Utara yang diumumkan melalui surat pengumuman
KPU RI Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 kota di 9 Provinsi
Periode 2023 – 2028, yang pada hal 16, angka romawi XI.KPU Kabupaten
Nias Utara, mencatumkan nama Pelapor pada no urut 3,
2. 29/10/2023 pukul 18.04 WIB- WA Group, Terlapor3; membuat Group
WhatsApp dengan nama “Pelantikan Komisioner KPU Nias utara” yang isi
anggotanya adalah penyelenggara pemilu serta calon anggota KPU Terpilih
Nias Utara, yang mana no telp aktif Pelapor dimasukan di WAGroup
tersebut. (P7)
Dapat disimpulkan, bahwa diduga KPU Kabupaten melalui sekretarisnya,
boleh jadi sedang menjalankan arahan dari KPU Prov.Sumatera Utara
untuk mempersiapkan calon anggota KPU Nias Utara terpilih untuk
proses pelantikan di Jakarta, dengan dimasukkannya no telp aktif dari
Pelapor, lagi-lagi mengindikasikan bahwa belum ada perubahan
pengumuman dari KPU RI tentang nama calon anggota KPU Nias Utara
sebagaimana yang tercantum pada (P3)
29/10/2023 pukul 18.11 WIB - WA Group: Terlapor3, di dalam WAgroup
“Pelantikan Komisioner KPU Nias utara” secara resmi mengirim
pengumuman KPU RI Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 kota
di 9 Provinsi Periode 2023 – 2028 yang ditetapkan oleh Terlapor1 pada
tanggal 28 Oktober 2023. (P8)
3. Terlapor3, juga secara aktif menginformasikan di dalam Group WA
“Pelantikan Komisioner KPU Nias utara” Terkait persiapan pelantikan,
tempat pelantikan, pakaian peserta, hotel, tiket, biaya perjalanan dinas
dan lain-lain. (P.8a s.d P.8g)
4. 29/10/2023 pukul 19.40 WIB - WA Group : Terlapor3, Melakukan
pemesanan tiket pesawat an. Pelapor dan setelah di pesan tiket tersebut
dikirim ke Pelapor. (P9)
5. “Bahwa sejak pukul 19.40 s/d 00.00.Wib atau sampai dengan Tanggal 29
Oktober 2023 berakhir, Tidak ada informasi didalam WAgroup “Pelantikan
Komisioner KPU Nias utara tentang pengumuman KPU RI Nomor
119/SDM.12-Pu/04/2023 terkait perubahan/penggatian nama calon
anggota KPU Nias juga tidak ada informasi langsung kepada pelapor
terkait hal tersebut”.
artinya patut diduga bahwa sesungguhnya hingga tgl 29 oktober 2023
pukul 24.00 WIB belum ada keputusan KPU RI nomor 1533 terkait
penggantian nama calon anggota KPU terpilih Nias Utara,
Faktanya; pengumuman keputusan nomor 1533 tahun 2023 yang
diumumkan melalui surat pengumuman Nomor 119/SDM.12-
Pu/04/2023 Tentang Perubahan atas pengumuman Nomor 117/SDM.12-
Pu/04/2023 Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 kota di 9 Provinsi Periode 2023 – 2028
ditandatangani oleh Terlapor1, tanggal 29 Oktober 2023!
6. 30/10/2023 Pukul 00.13 WIB - WA Group: Terlapor3, Mengirim informasi
di WAGroup “Pelantikan Komisioner KPU Nias utara” yang ditujukan
secara khusus kepada Pelapor bahwa khusus untuk beliau,
pelantikannya dilakukan dengan cara daring/virtual di KPU Provinsi, (hal
ini aneh dan membingungkan, dikarenakan didalam WAGroup tersebut
ada banyak calon anggota KPU terpilih, mengapa hanya dia yang
diperlakukan seperti itu proses pelantikannya).
Lalu secara pribadi melalui telp; Pelapor berinisiatif mempertanyakan hal
tersebut kepada Terlapor3, dan beliau menjawab bahwa alasannya
khawatir terjadi keterlambatan pesawat ke jakarta di lokasi pelantikan
KPU RI. (P10)
7. 30/10/2023 Pukul 00.13 WIB - WA Group: Pelapor masih
mempertanyakan atas perubahan tempat pelantikan dirinya dengan
menelpon Terlapor3, melalui seluler namun pembicaraan terputus, lalu
00.34 WIB melakukan pemanggilan kembali namun pembicaraan
terputus lagi. Lalu kembali pada pukul 00.34 WIB Pelapor menelpon
terlapor3 dengan pembicaraan masih mempertanyakan perubahan
tempat pelantikan dirinya, Terlapor3, masih memberikan jawaban yang
sama dari yang sebelumnya yaitu “khawatir keterlambatan pesawat
sampai di lokasi pelantikan KPU RI, di Jakarta”.
8. 30/10/2023 Pukul 00.39 WIB - WA Group: Terlapor3, mengirim
screenshot hasil komunikasinya dengan KPU Provinsi Sumut di Group WA
“Pelantikan Komisioner KPU Nias utara” dengan isi percakapan- Happy
Gea nyampe di jkt jam 13.20 tidak terkejar pelantikan di jkt, jadi perintah
KPU RI dilantik daring di Medan di kantor KPU Provinsi Sumut”
Besok Pastikan lagi dia ga lanjut ke Jkt. Bilang aja Perintah KPU RI, kl ga
dilantik ga sah dan ga bisa menjabat. (P11)
9. 30/10/2023 Pukul 05.43 WIB - WA Group: Terlapor3 menginformasikan
ke Group WA “Pelantikan Komisioner KPU Nias utara” (P12) terkait surat
Tugas yang dikeluarkan KPU Provinsi Sumatera Utara, Nomor:
1741/PP.04/12/4/4.2/2023 untuk Mengikuti Pelaksanaan Pelantikan
Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih Bagi 26 Kabupaten/Kota se-
Sumatera Utara periode 2023-2028 dan nama Pelapor masih ada di
lampiran surat tugas tersebut.
10. 30/10/2023 Pukul 07.40 WIB - WA Group: Terlapor3, menginformasikan
ke Group WA “Pelantikan Komisioner KPU Nias utara” tempat penginapan
Calon Anggota KPU yang akan dilantik yaitu Hotel Mercure Cikini. (P13)
11. 30/10/2023 Pukul 08.50 WIB: Terlapor3 bersama Pelapor, Soziduhu
Gulo, Yulianus Gulo, Firman Iman Daeli, Effisiency Daeli bertolak dari
bandara Binaka Gunungsitoli menuju Banda Kualanamu, Medan.
Dengan beberapa keterangan diatas dan alat bukti yang ada, hal ini
menjadi bukti petunjuk bahwa “hingga tanggal 30 Oktober 2023 pukul
08.50 WIB. telah nyata dan jelas bahwa pihak KPU Nias Utara, sama
sekali belum mendapatkan pemberitahuan baik dari KPU Provinsi Sumut
atau dari KPU RI, terkait pengumuman KPU RI Nomor 119/SDM.12-
Pu/04/2023” Tentang Perubahan atas pengumuman Nomor
117/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 kota di 9 Provinsi Periode 2023
– 2028.
Sehingga kemudian, diduga kuat bahwa “sesungguhnya keputusan KPU
RI no 1533 tahun 2023 hingga tanggal 30 Oktober 2023 pukul 08.50 WIB.
adalah belum ada atau dianggap belum ada”.
12. 30/10/2023 sekitar Pukul 10.00 WIB: Setelah sampai di Medan
Terlapor3, ditelpon oleh seseorang (Pelapor ada di sampingnya namun
tidak mendengarkan hasil percakapan mereka). Setelah selesai
percakapan mereka lewat telp tersebut, Terlapor3 menginformasikan
secara lisan kepada Pelapor bahwa “ada salah seorang calon anggota KPU
Nias Utara yang tidak jadi dilantik”.
Moment ini sangat krusial dan perlu di garisbawahi, oleh karena berkaitan
dengan penjelasan dari “Muhammad Irfan” yang menjelaskan dirinya
mendapat kabar menjadi anggota KPU Kabupaten Nias Utara, Senin
siang, 30 Oktober 2023, sekitar pukul 11.00 WIB
Keterangan diatas dapat menjadi bukti petunjuk dan menguatkan bahwa,
diduga KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU Nias Utara, baru menerima
salinan pengumuman dari KPU RI Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023
Tentang Perubahan atas pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023
pada tanggal 30 Oktober 2023 diantara pukul 10.00 s.d 11.00 WIB,
sementara di pengumuman tersebut, ditandatangani oleh Terlapor1
tanggal 29 Oktober 2023!!!.
13. 30/10/2023 kira-kira Pukul 11.00 WIB sambil menunggu keberangkatan
ke Jakarta: Pada ruang tunggu bandara kualanamu Terlapor3
memberitahukan secara lisan kepada Pelapor bahwa orang yang
dimaksud tidak jadi dilantik adalah Pelapor, dengan “ALASAN” telah
terdaftar di SIPOL dan terlapor3 juga mengatakan “informasinya
pembuatan Surat Keputusan/pengumuman yang baru sedang diproses”.
Setelah memberikan informasi secara lisan tersebut, lalu Terlapor3
mempertanyakan apakah tetap lanjut kejakarta atau tidak? Saat Pelapor
mendengar jawaban serta “ALASAN” yang disampaikan oleh Terlapor3,
membuat dirinya bingung dan bertanya mengapa keputusan sepenting itu
hanya disampaikan dengan cara lisan”.
(perlu diketahui; Pelapor menerima pemberitahuan bahwa dirinya
ditetapkan sebagai calon anggota KPU Nias Utara terpilih melalui surat
keputusan 1440 melalui pengumuman nomor Nomor 117/SDM.12-
Pu/04/2023 secara sah dan tertulis, melalui WAGroup “Pelantikan
Komisioner KPU Nias utara” yang mana informasi itu di share/disebarkan
oleh Terlapor3 dalam kapasitasnya sebagai sekretaris KPU Nias Utara.
Sehingga timbul pertanyaan, apakah bisa begitu saja seorang calon
anggota kpu terpilih dibatalkan “keterpilihannya” dan juga
“Pelantikannya” dengan hanya pemberitahuan secara lisan??? Apakah
memang seperti ini tata kelola atau cara kerja penyelenggara pemilu???
Atau apakah ini hanya “AKAL-AKALAN” Dari Terlapor3 Untuk
Menggagalkan Pelantikan Pelapor Sebagai Anggota Kpu Nias Utara
Terpilih??? – dengan dasar pemikiran-pemikiran itulah Pelapor dalam
kondisi kebingungan dan kekalutan memutuskan untuk tetap berangkat
ke Jakarta dengan maksud mencari kebenaran dan keadilan dengan
bicara secara langsung kepada KPU RI). Akhirnya Pelapor berangkat
bersama rombongan (terlapor3 ada didalam rombongan)
14. 30/10/2023 Pukul 14.00 WIB: Setelah tiba di bandara Soekarno Hatta
Terlapor3, tiba-tiba memisahkan diri dari rombongan dan tidak bisa
dihubungi - tanpa memberitahu dan memberikan arahan lagi kepada
Pelapor, yang saat itu masih merasa bahwa dirinya adalah calon anggota
KPU Nias Utara terpilih.
Dengan kejadian itu, berkecamuk dalam pikiran pelapor sehingga timbul
pertanyaan dari Pelapor, mengapa Terlapor3 sebagai orang yang
bertanggung awab atas pemesanan tiket dirinya dan menjadi bagian dari
penyelenggara pemilu di Nias Utara, yang pada saat itu dia percaya dan
sangat dia butuhkan untuk bisa membantu dirinya di jakarta pergi begitu
saja dan tidak bisa dihubungi? Dan apakah benar ada penggantian nama
calon anggota KPU terpilih, dan mengapa dirinya yang diganti??? Apa
“ALASAN”nya??? Mengapa KPU Prov Sumut dan KPU Nias Utara
“Menelantarkan” dirinya dengan meninggalnya begitu saja di bandara
Soekarno-Hatta??? serta tidak mau sekedar untuk mendampingi dan
memberikan arahan kepada dirinya mengenai apa yang harus dia lakukan
di jakarta, suatu daerah yang asing untuk dirinya???. bukankah sebagai
bagian dari penyelenggara pemilu, seorang PNS dan terikat oleh sumpah
jabatan tentunya sudah sepatutnya Terlapor3, bertanggung jawab atas
dirinya??? dimana rasa empatinya, minimal sebagai orang yang sama-
sama berdomisili dari Nias Utara???
Kemudian selanjutnya, masih di bandara Soekarno Hatta, Pelapor duduk
di area bandara kemudian menyalakan HP lalu membuka group WA
Gereja, ternyata didalam Wagroup tersebut, pada pukul 12.52 Wib ada
salah seorang anggota group yang mengirim pengumuman Nomor
117/SDM.12-PU/04/2023 tentang perubahan/penggantian calon
anggota KPU Nias Utara terpilih yang dikeluarkan KPU RI, yang
ditetapkan 29 Oktober 2023 – (P.14) Kemudian setelah dibuka isi filenya,
“baru pada saat itulah awal Pelapor mengetahui secara jelas dan tertulis,
bawah dirinya benar-benar tidak ada didaftar nama calon anggota KPU
Nias Utara terpilih yang akan dilantik, karena di gantikan oleh
Muhammad Irfan”. Atas semua kejadian yang menimpa dirinya, Pelapor,
berusaha menenangkan hatinya, menghibur dan mencoba menerima
kenyataan.
15. Dalam kesedihan, kekalutan, marah, kebingungan serta suasana
kebathinan yang kacau, Pelapor berusaha menenangkan diri untuk tetap
berfikir positif dan menguatkan dirinya dan mencoba berdiskusi rekan
rombongan yaitu Soziduhu Gulo, yang pada akhirnya diputuskan dari
bandara menuju KPU RI bersama-sama dengan Soziduhu Gulo dan
kawan-kawan.
16. Selanjutnya pelapor menghubungi sanak family di kampung untuk
mencari tahu apakah ada keluarga besar atau yang dikenal tinggal di
jakarta, dan disitulah pelapor mendapatkan no telp sdr. Miseri Kardis
Domini Hia, kemudian minta tolong untuk dijemput dan mengantarkan
ke Kantor KPU RI di Jakarta.
Setelah Pelapor sampai di lokasi KPU RI, berusaha menemui beberapa
orang yang berseragam KPU di area kantor KPU untuk bertanya apakah
bisa bertemu dengan ketua atau komisioner KPU yang lain, namun
jawabannya adalah mereka sedang sibuk mempersiapkan pelantikan,
tidak ada lagi informasi yang disampaikan kepada dirinya/ditinggal begitu
saja tanpa arahan dari KPU Kabupaten Nias Utara, dan bahkan kemudian
ketika pelapor ingin mencari tahu informasi melalui WAgroup “Pelantikan
Komisioner KPU Nias utara” disitulah pelapor baru mengetahui bahwa
dirinya telah dikeluarkan dari WAGroup oleh Terlapor3 tanpa penjelasan
apapun!!!
KPU Sumut atau KPU Nias Utara dan/atau Terlapor3, sama sekali tidak
menghubungi untuk menjelaskan mengapa hal ini bisa terjadi, tidak ada
permohonan maaf, tidak ada kejelasan mengenai dimana harus
menginap, Pelapor “DITELANTARKAN” di Jakarta oleh Penyelenggara
Pemilu yaitu KPU Sumut dan KPU Kabupaten Nias Utara.
17. 30/10/2023 sekitar pukul 16.00 WIB : dalam keadaan tertekan, malu,
bingung, sedih dan marah, Pelapor meninggalkan lokasi pelantikan dan
diantar oleh sdr Miseri Kardis Domini Hia mencari tempat makan dan
tempat beristirahat yaitu Hotel 101 dengan biaya sendiri.
18. 31/10/2023 - 14.00 WIB : Pelapor mengetahui Muhammad Irfan
dilantik di KPU Provinsi sumatera utara melalui media online detiknews -
sumut.
Konklusi Kronologis II:
Bahwa sesungguhnya Terlapor3 mengetahui dengan jelas adanya dugaan
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU RI dan KPU Sumut, yang mana
terlapor3 secara aktif menginformasikan pengumuman KPU RI, Surat Tugas KPU
Sumut, Mengatur Jadwal keberangkatan, mempersiapkan peserta/calon
anggota KPU Terpilih, menyampaikan secara lisan kepada pelapor terkait
pelapor yang tidak jadi dilantik, mendampingi saat keberangkatan menuju
jakarta dan menghadiri acara pelantkan di kantor KPU RI Jakarta.
C. KRONOLOGIS III
Terkait - Menjawab “Pernyataan” Terlapor3, yang secara lisan menyatakan
bahwa Pelapor, “Tidak jadi dilantik dengan alasan telah terdaftar di SIPOL”
(kronologis II, poin 12)
1. Medan, 06 April 2023, DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Utara
mengeluarkan surat keterangan Nomor: 608/DPW-12.02/IV/2023 yang
isinya menyatakan bahwa saudara Linda Hepy Kharisda Gea adalah
BUKAN atau TIDAK PERNAH menjadi anggota partai PKB di semua
tingkatan. (P.15)
Surat keterangan ini diminta oleh Pelapor kepada DPW Partai Kebangkitan
Bangsa Sumatera Utara dalam rangka mempersiapkan diri untuk
mendaftar sebagai calon anggota KPU Kab. Nias Utara.
2. Pelapor mendapatkan surat keterangan Nomor: 608/DPW-12.02/IV/2023
DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Utara melalui WA chat pribadi,
dalam bentuk file pdf, yang disampaikan oleh Muslim Pulunga anggota dari
PKB. (P.16)
3. Bahwa Pelapor membuat surat keterangan tersebut jauh-jauh hari,
sebelum dibukanya pendaftaran calon anggota KPU, sebagai bentuk
keseriusan untuk mengabdi dan berperan didalam pemerintahan sebagai
bagian dari anggota penyelenggara pemilu, yang mana pendaftarannya
akan dimulai dari tanggal 13 Juni 2020 s/d 24 Juni 2023.
4. Bahwa Pelapor, setelah mendapatkan surat keterangan Nomor: 608/DPW-
12.02/IV/2023 dari DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Utara,
percaya dan yakin bahwa DPW PKB untuk tidak akan memasukkan
namanya di Sipol dan andaikata sudah masuk Sipol, maka mereka akan
segera merubah namanya di SIPOL, karena percaya maka Pelapor tidak
mengecek kembali di SIPOL.
5. Bahwa dalam perjalanannya, Pelapor mendaftar sebagai peserta calon
anggota KPU Nias Utara, dengan nomor pendaftaran 32-12242355. Yang
mana mampu melewati beberapa tahapan dari proses seleksi bakal calon
anggota KPU Nias Utara, diantaranya:
a. Pengumuman Nomor 001/TIMSELKK-GEL.6-Pu/01/12-5/2023 (P.17)
b. Tahapan Pengumuman 005/TIMSELKK-GEL.6-Pu/02/12-5/2023
kelulusan verifikasi berkas: 03 Juli 2023 (lulus 38 peserta). * Pelapor
termasuk didalam 38 peserta yang lulus pada tahap ini (P.17a)
c. Pengumuman nomor 006/TIMSELKK-GEL.6-Pu/02/12-5/2023,
Tahapan Pelaksanaan seleksi tertulis: 6 – 9 Juli 2023 dan tes Psikologi
8 Juli 2023. (P.18)
Pengumuman nomor 010/TIMSELKK-GEL.6-Pu/03/12-5/2023 hasil
seleksi Tertulis dan test psikologi tanggal 16 Juli 2023 (lulus 20 Peserta)
(P.19)
❖ Pelapor termasuk didalam 20 peserta yang lulus pada tahap ini.
d. Tahapan Masukan dan tanggapan masyarakat: 16 Juli s.d 21 Juli
2023.
Penting; Pelapor, baru mengetahui bahwa dirinya masih terdaftar di
SIPOL karena adanya tanggapan dari masyarakat, sehingga pada
tanggal 21 Juli 2023, berupaya menghubungi kembali saudara Muslim
Pulunga (staff DPW PKB Sumut) dengan maksud untuk segera
menghilangkan namanya dari SIPOL, (karena sepanjang
pengetahuannya SIPOL hanya bisa dirubah oleh Parpol). Beliau juga
meminta bantuan dan arahan dari pak Muin dan diarahkan untuk
menghubungi pak muslim kembali terkait perubahan di SIPOL.
Selanjutnya Pelapor kembali mengecek ke data Sipol dan namanya
masih tetap ada, dan akan bertekad melakukan klarifikasi pada
tahapan tes kesehatan dan wawancara.
e. Tahapan tes kesehatan dan wawancara 24 Juli 2023.
1) Pada tahap wawacara; sebagaimana PKPU No 4 Th.2023 Pasal 10
ayat (1) huruf j, Tim Seleksi bertugas: “melakukan Tes Kesehatan
dan Wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu dan
melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat”;
Tim seleksi yaitu Sdr. Robby Sanjaya Marpaung melakukan
klarifikasi kepada Pelapor, terkait tanggapan masyarakat mengenai
terdaftarnya Pelapor pada SIPOL.
2) Pelapor kemudian menjelaskan secara rinci kronologis mengapa
bisa hal itu terjadi, karena sesungguhnya dirinya tidak pernah
mendaftarkan diri atau masuk kedalam parpol manapun termasuk
PKB.
3) Atas penjelasan tersebut, anggota tim seleksi yaitu Sdr. Robby
Sanjaya Marpaung meminta bukti, dan kemudian Pelapor
menunjukkan secara langsung dilayar handphonenya, file PDF
terkait Surat keterangan dari DPW Partai Kebangkitan Bangsa
Sumatera Utara Nomor: 608/DPW-12.02/IV/2023.
4) Setelah melihat itu, kemudian Anggota Tim Seleksi Sdr. Robby
Sanjaya Marpaung meminta kepada Pelapor agar mengirim file PDF
tersebut melalui email resmi tim seleksi yaitu
timselsumut05@gmail.com
5) Pelapor segera melakukan apa yang diminta oleh tim seleksi Sdr.
Robby Sanjaya Marpaung, dengan mengirimkan email dengan
subjek Keterangan Penghapusan SIPOL, melalui email pribadinya
yaitu happylinda747@gmail.com ke alamat email yang ditujuk
yaitu timselsumut05@gmail.com dengan melampirkan file PDF
surat keterangan dari DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera
Utara Nomor: 608/DPW-12.02/IV/2023 yang isinya menyatakan
bahwa saudara Linda Hepy Kharisda Gea adalah BUKAN atau
TIDAK PERNAH menjadi anggota partai PKB di semua tingkatan.
6) setelah mengecek status email yang dikirim tersebut di kolom
terkirim, kemudian diketahui bahwa email tersebut telah terkirim
ke alamat timselsumut05@gmail.com tgl 24 Juli 2023, pada pukul
12.06 (P.20)
f. Tahapan pengumuman nomor 012/TIMSELKK-GEL.6-PU/02-12-
5/2023, Hasil test kesehatan dan wawancara tgl 29 Juli 2023 (lulus 10
Peserta) (P.21)
1) Melalui laman siakba.KPU.go.id, dapat diketahui bahwa terkait
tanggapan masyarakat mengenai terdaftarnya Pelapor pada Sipol,
dinyatakan; (SUDAH TERKLARIFIKASI). (P.22)
2) Pelapor dinyatakan “LULUS”, dan termasuk dalam 10 peserta yang
lulus pada tahap ini.
6. Bahwa kemudian setelah itu, setelah dikeluarkan Surat Tugas KPU RI
Nomor 1049/SDM.12-SD/04/2023 (P.23) yang menugaskan kepada KPU
Provinsi untuk melakukan melakukan uji kelayakan dan kepatutan
terhadap calon anggota KPU Kab/Kota pada 91 Kab Kota di 9 Provinsi
periode 2023-2028 pada tanggal 27 September 2023. Selanjutnya atas
penugasan dari KPU RI tersebut, pada tanggal 29 September 2023,
Terlapor2 menandatangani dan menerbitkan Pengumuman Nomor
970/SDM.12-Pu/4/4/2023 (P.24) Tentang Uji kelayakan dan kepatutan
calon anggota KPU 26 Kab/Kota di Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-
2028, yang mana didalam pengumuman itu tertera bahwa KPU Nias Utara
mendapat jadwal pada hari selasa, 03 Oktober 2023, dan Pelapor termasuk
didalamnya dengan nomor urut 5.
7. Bahwa pada tahapan uji kelayakan Uji kelayakan dan kepatutan calon
anggota KPU, KPU Prov. Sumut sudah sepatutnya kembali melakukan
klarifikasi, hal ini berdasarkan PKPU No 4 Th 2023, Pasal 38 ayat (2) huruf
f; Materi uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi: f. klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat namun pada
tahapan ini, menurut keterangan dari Pelapor, KPU Provinsi justru sama
sekali tidak melakukan klarifikasi terkait masukan dan tanggapan
masyarakat, sehingga Pelapor beranggapan KPU Prov Sumut sudah
menerima atau mengetahui hasil klarifikasi Pelapor, dari hasil laporan tim
seleksi pada saat tahapan wawancara, atau barangkali sudah mengetahui
hasil yang diumumkan tim seleksi melalui laman siakba.KPU.go.id dengan
status (SUDAH TERKLARIFIKASI).
Selanjutnya berdasarkan tahapan yang harus dijalankan, KPU Prov. Sumut
melaporkan hasil uji kelayakan dan kepatutan kepada KPU RI, yang mana
kemudian ditindaklanjuti oleh KPU RI dengan penetapan pengumuman
Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 kota di 9 Provinsi Periode 2023 –
2028, yang ditanda tangani oleh Terlapor1 pada tanggal 28 Oktober 2023,
yang mana Pelapor dinyatakan sebagai calon anggota KPU Nias Utara
terpilih dengan nomor urut 3.
8. Bahwa persoalan Pelapor terkait namanya ada di dalam SIPOL yang
terdaftar sebagai anggota PKB, seharusnya sudah dianggap selesai, “Clear
and Clean”. Oleh karena:
a) Terbukti - Tim seleksi sudah melakukan verifikasi dan klarifikasi
kepada Pelapor pada tahapan wawancara, yang mana hasilnya sudah
diumumkan pada laman siakba.KPU.go.id dengan status (SUDAH
TERKLARIFIKASI).
b) Terbukti - dengan masuknya nama Pelapor sebagai peserta yang
mengikuti ujian kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Nias
Utara No Urut 5.
c) Terbukti - Pelapor telah lulus dari tahapan ujian kelayakan dan
kepatutan calon anggota KPU Nias Utara, Terbukti nama Pelapor
tercantum sebagai calon anggota KPU terpilih Nias Utara nomor urut
3 pada pengumuman KPU RI Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023
Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Terpilih pada 87 kota di 9 Provinsi Periode 2023 – 2028, yang ditanda
tangani oleh Terlapor1, pada tanggal 28 Oktober 2023.
Konklusi Kronologis III:
Bahwa dengan demikian, pernyataan Terlapor3 (pada tanggal 30 Oktober 2023
sekitar pukul 11 di bandara kualanamu medan), yang secara lisan menyatakan
kepada Pelapor, bahwa dirinya “Tidak jadi dilantik dengan alasan telah terdaftar
di SIPOL”- ket-Point 14 diatas, adalah sebuah jawaban yang “mengada-ada,
menyesatkan dan tidak memiliki dasar hukum”.
KONKLUSI KRONOLOGIS I, II DAN III;
1. Bahwa Pelapor adalah rakyat biasa yang bersungguh-sungguh dan berniat
serta berdo’a untuk bisa mengabdi pada negara kesatuan republik
Indonesia, menggunakan Hak nya sebagai warga negara untuk ikut serta
dalam pemerintahan, untuk bisa menjadi Anggota KPU Kabupaten Nias
Utara.
2. Bahwa Pelapor, untuk mewujudkan mimpi dan tujuannya itu, pelapor sudah
mengeluarkan semua kemampuannya baik waktu, tenaga, pikiran serta
harta yang dimiliki untuk dapat menjadi Anggota KPU Kabupaten Nias
dengan mengikuti semua tahapan dan test yang dillakukan oleh
penyelenggara pemilu; KPU RI, KPU Sumut dan Timseleksi.
3. Bahwa atas keputusan dan pengumuman “Kontroversial” yang dikeluarkan
oleh KPU-RI yang di tandatangi oleh Terlapor1, Pelapor telah mengalami
guncangan jiwa dan rasa malu yang luarbiasa bagi dirinya dan keluarga
besarnya, sehingga pelapor berharap semua kerugian yang dia alami serta
nama baiknya dapat dikembalikan dan atau dipulihkan oleh Negara.
4. Bahwa PARA TERLAPOR, berdasarkan alat bukti dan bukti petunjuk yang
ada, diduga kuat telah melakukan pelanggaran kode etik terkait prinsip
Integritas dan Profesionalitas.
5. Bahwa PARA TERLAPOR, tidak pernah minta maaf atas apa yang telah
terjadi dan ‘MENELANTARKAN’ pelapor di Jakarta.
6. Bahwa PARA TERLAPOR diduga telah mengabaikan UUD 1945 Pasal 27 (1)
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya”. Kemudian pada Pasal 28C ayat (2) Setiap orang
berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya, Pasal 28D
ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
ayat (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan.
Kemudian juga, pada Pasal 28 2) Setiap orang bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Lalu pada
Ayat (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Dilanjutkan
pada Ayat (5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai
dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak
asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-
undangan.
[2.2] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu:
1. Kepada Teradu I; Ketua KPU RI – Hasyim Asy’ari:
Mengingat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Ketua
Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan nomor 35-PKE-
DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023 telah menjatuhkan sanksi
Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari karena
terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). dalam dugaan
pelanggaran KEPP perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-
DKPP/II/2023. Yang dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang
Sidang DKPP di Jakarta, Rabu (3/4/2023). Oleh karena itu, Pengadu
memohon kepada majelis hakim DKPP didalam amar putusan, DKPP
menyatakan;
a. Bahwa Teradu I, Terbukti Melanggar Kode Etik dan Prinsip penyelenggara
pemilu terkait Integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya
dengan “TIDAK JUJUR, TIDAK MANDIRI, TIDAK ADIL, TIDAK
AKUNTABEL, TIDAK TERTIB, TIDAK TERBUKA DAN TIDAK
PROFESIONAL SERTA SUMPAH/JANJINYA SEBAGAI ANGGOTA KPU –
RI.
b. MENJATUHKAN SANKSI:
“PEMBERHENTIAN TETAP SEBAGAI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN
UMUM REPUBLIK INDONESIA – KPU RI”
2. Kepada Teradu II; Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara – Agus Arifin:
Pengadu memohon kepada majelis hakim DKPP, didalam amar putusan,
DKPP menyatakan;
a. Bahwa Teradu II; Terbukti Melanggar Kode Etik dan Prinsip penyelenggara
pemilu terkait Integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya
dengan “TIDAK JUJUR, TIDAK TERBUKA, TIDAK ADIL, TIDAK TERTIB
DAN TIDAK BERKEPASTIAN HUKUM”.
b. MENJATUHKAN SANKSI:
“PEMBERHENTIAN TETAP ANGGOTA KPU PROVINSI SUMATERA
UTARA”.
3. Kepada Teradu III; Sekretaris KPU Kabupaten Nias Utara – Petrus Panjaitan.
Pengadu memohon kepada majelis hakim DKPP, didalam amar putusan,
DKPP menyatakan;
a. Bahwa Teradu III; Terbukti Melanggar prinsip penyelenggara pemilu
terkait Integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya
dengan “TIDAK ADIL, TIDAK PROFESIONAL dan TIDAK AKUNTABEL.
b. MENJATUHKAN SANKSI:
“PEMBERHENTIAN TETAP SEBAGAI ANGGOTA PENYELENGGARA
PEMILU DI SEKRETARIS KPU KABUPATEN NIAS UTARA”.
Atau apabila Majelis Hakim punya pertimbangan lain, kami mohon untuk dapat
diputuskan dengan seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang
bukti yang diberi tanda P-1 s.d. P -24 sebagai berikut:
P-1 Surat Pengumuman KPU RI Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023
Tentang Calon anggota KPU Terpilih.
P-2 Surat Tugas KPU Sumut Nomor1741/PP.04/12/4/4.2/2023
Mengikuti Pelaksanaan Pelantikan bagi Calon Anggota KPU Terpilih
Nias Utara.
P-3 Surat pengumuman KPU RI Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023
Tentang Perubahan Pengumuman KPU RI Nomor 117/SDM.12-
Pu/04/2023.
P-4 Media online – detiknews - Senin (30/10/2023) – tentang pelantikan
daring Muhammad Irfan.
P-5 Media Online – Medanbisnisdaily – Selasa, 31 Okt 2023 08:18
Tentang ucapan Muhammad Irfan yang menerima Telp pada tgl 30
Oktober 2023, jam 11.00 WIB.
P-6 WA Chat (Japri) – Ramaeli - 17.28 WIB
P-7 WA Group – Pelantikan Komisioner KPU Nias Utara – 18.11 WIB
P-8 WA Group – Pelantikan Komisioner KPU Nias Utara – 18.11-18.12
WIB
P-8.a WAGroup – Pelantikan Komisioner KPU Nias Utara – P.8a
P-8.b WAGroup – Pelantikan Komisioner KPU Nias Utara – P.8b
P-8.c WAGroup – Pelantikan Komisioner KPU Nias Utara – P.8c
P-8.d WAGroup – Pelantikan Komisioner KPU Nias Utara – 18.15
WIB - P.8d
P-8.e WAGroup – Pelantikan Komisioner KPU Nias Utara – 20.14
– 20.16 WIB - P.8e
P-8.f WAGroup – Pelantikan Komisioner KPU Nias Utara –
20.17 WIB - P.8f
P-8.g WAGroup – Pelantikan Komisioner KPU Nias Utara –
20.30 – 20.32 WIB - P.8g
P-9 WA Group – Pelantikan Komisioner KPU Nias Utara – 20.35 – 20.45
WIB
P-10 WA Group Pelantikan Komisioner KPU Nias Utara 00.14 WIB
tentang perintah KPU Sumut untuk Pelapor Pelantikan lewat daring
mengatasnamakan perintah KPU RI
P-11 WA Group – Pelantikan Komisioner KPU Nias Utara – 00.39 WIB
tentang perintah KPU Sumut untuk Terlapor3 agar Pelapor
tidaklanjut kejakarta – mengatasnamakan Perintah KPU RI
P-11.a WAGroup – Pelantikan Komisioner KPU Nias Utara – 00.39
WIB
P-12 WAGroup – Pelantikan Komisioner KPU Nias Utara – 05.43 WIB
P-13 WAGroup – Pelantikan Komisioner KPU Nias Utara – 07.41 WIB
P-14 WAGroup – Majelis Jemaat 2 – 12.52 WIB
P-15 Surat Keterangan DPW PKB Sumut Nomor 608/DPW-
12.02/IV/2023
P-16 WAchat (Japri) – Muslim Pulungan tentang SIPOL
P-17 Surat Pengumuman Timsel Calon Anggota Kpu Kabupaten Nias,
Kabupaten Ias Barat, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias
Utara Dan Kota Gunung Sitioli Periode 2023-2028 Nomor
001/TIMSELKK-GEL.6-Pu/01/12-5/2023
P-17.a Surat Pengumuman Timsel Calon Anggota Kpu Kabupaten
Nias, Kabupaten Ias Barat, Kabupaten Nias Selatan,
Kabupaten Nias Utara Dan Kota Gunung Sitioli Periode
2023-2028 Nomor 005/TIMSELKK-GEL.6-Pu/02/12-
5/2023
P-18 Surat Pengumuman Timsel Calon Anggota Kpu Kabupaten Nias,
Kabupaten Ias Barat, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias
Utara Dan Kota Gunung Sitioli Periode 2023-2028 Nomor
006/TIMSELKK-GEL.6-Pu/02/12-5/2023
P-19 Surat Pengumuman Timsel Calon Anggota Kpu Kabupaten Nias,
Kabupaten Ias Barat, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias
Utara Dan Kota Gunung Sitioli Periode 2023-2028 Nomor
010/TIMSELKK-GEL.6-Pu/03/12-5/2023
P-20 Gmail – Email Terkirim ke timselsumut05@gmail.com tentang Surat
keterangan PKB untuk keterangan penghapusan SIPOL – 24 Juli
2023 pukul 12.06
P-21 Surat Pengumuman Timsel Calon Anggota Kpu Kabupaten Nias,
Kabupaten Ias Barat, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias
Utara Dan Kota Gunung Sitioli Periode 2023-2028 Nomor
012/TIMSELKK-GEL.6-PU/02-12-5/2023
P-22 Laman Siakba.kpu.go.id – Hasil Nilai Tes Wawancara – Tanggapan
masyarakat terdaftar Sipol (Sudah Terklarifikasi).
P-23 Surat Tugas KPU RI kepada KPU Sumut Nomor 1049/SDM.12-
SD/04/2023
P-24 Surat Pengumuman KPU Sumut Nomor 970/SDM.12-Pu/4/4/2023
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai
berikut:
[2.4.1] KESIMPULAN PENGADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar pada tanggal 19 Januari 2024, Pengadu
memberikan kesimpulan sebagai berikut:
KESIMPULAN TERHADAP TERADU I.
Setelah kami membaca jawaban serta mendengar secara langsung keterangan
dan penjelasan dari Teradu I didalam persidangan, bahwa terhadap perbuatan
Teradu I pada Waktu Kejadian Dugaan terhadap Tanggal di tanda tanganinya
pengumuman nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang Perubahan atas
Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada
87 kota di 9 Provinsi Periode 2023 – 2028, yang ditetapkan tanggal 29 Oktober
2023. (P.3)
Kesimpulan Pengadu terhadap Teradu 1:
1. Bahwa Teradu1 “TERBUKTI” bersikap dan bertindak ”TIDAK JUJUR”, hal ini
Berdasarkan keterangan dari Teradu 1 di dalam persidangan yang menjadi
fakta dalam persidangan, terbukti Teradu 1 (Ketua KPU RI) telah “mengelabui
publik”. Penjelasannya sebagai berikut :
a) Bahwa Teradu 1 menyatakan bahwa terkait “tanggal penetapan”
pengumuman KPU RI nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 (P.3) adalah
tanggal 29 Oktober 2023, namun tidak dapat menjelaskan secara jelas
terkait waktu (Jam) dibuatnya berita acara, SK 1533 dan Pengumuman
119, kemudian ditanyakan lagi oleh Ketua Majelis apakah pagi, siang, sore
atau malam, teradu 1 juga tidak bisa menjawab; hal ini menurut kami
pengadu, membingungkan dan tidak bisa diterima dengan akal sehat.
Serta teradu1, tidak juga bisa dibuktikan dalam berita acara yang
disampaikan oleh teradu sebagai alat bukti (T1-11) karena tidak
mencantumkan pukul berapa berita acara dibuat.
b) Bahwa teradu1 dengan jelas mengakui ada instruksi/perintah kepada KPU
Sumut (sdr.Mufti) dengan isi percakapan- “Happy Gea nyampe di jkt jam
13.20 tidak terkejar pelantikan di jkt, jadi perintah KPU RI dilantik daring
di Medan di kantor KPU Provinsi Sumut” (P.10 & P.11), pada tanggal 30
Oktober 2023, pukul 00.14 WIB;
Hal in tentu “KONTRADIKSI” antara fakta dengan pengakuan; yang mana
pengakuan dan alat bukti teradu 1, semua dokumen (Berita acara, SK 1533
dan Pengumuman 119) ditandatangani oleh teradu 1 pada tanggal 29
Oktober 2023, sehingga muncul pertanyaan, Bagaimana Logika Sehat Bisa
Menerima Fakta Hukum Yang Ada, bilamana setelah dicoba merangkai
fakta2 itu, kronologisnya menjadi sebagai berikut; “teradu 1 setelah
membuat pengumuman perubahan no.119... (linda hepy karisda gea di
ganti dengan muhammad irfan) pada tanggal 29 okt 2023, kemudian
mengintruksikan pada tanggal 30 oktober 2023 pukul 00.14, agar kpu
sumut melantik saudara pengadu/prinsipal (linda hepy karisda gea) secara
daring di medan di kantor kpu sumut ???”.
Hal ini sangat membingungkan dan tidak jelas, sehingga dugaan kami
teradu 1 mash “Tidak Jujur” mengakui tanggal berapa sesungguhnya dia
menandatangani pengumuman 119.
c) Bahwa Teradu 1 tidak bisa menjelaskan dengan Konkret terkait
pertanyaan, mengapa bisa Teradu2 dan Teradu3 baru mengetahui
pengumuman no 119... pada tanggal 30 Oktobersekitar pukul 14.08 WIB,
sementara berdasarkan fakta persidangan pihak terkait 1 menyatakan KPU
RI telah meng-upload pengumuman 119... di laman jdih.kpu.go.id pada
tanggal 30 Oktober 2023 sekita pukul 07.00.
d) Bahwa setelah kami membaca kembali alat bukti yang disampaikan oleh
Pihak Teradu 1 (T1-7) serta alat bukti dari pihak terkait (PT-2) ditemukan
fakta bahwa TERADU 1/ (KETUA KPU RI) TELAH MEMBUAT SURAT YANG
“CACAT FORMIL” DAN DIDUGA MELAKUKAN PERBUATAN MELANGGAR
HUKUM DALAM HUKUM PIDANA, DENGAN DIDUGA ADANYA UPAYA
PEMALSUAN BERITA ACARA NOMOR 1590.SDM.12/04/2023 DAN SURAT
KEPUTUSAN NOMOR 1440 TAHUN 2023, dengan penjelasan sebagai
berikut:
1) SK 1440 TAHUN 2023 DAN PENGUMUMAN 117/sdm.12-Pu/04/2023,
“CACAT FORMIL” OLEH KARENA;
a. Bahwa fakta hukum; berita acara nomor 1590/sdm.12-BA/04/2023
(T1-6) dibuat dan ditandatangani oleh semua komisoner KPU 7
orang, pada tanggal 28 Oktober 2023.
b. Bahwa atas berita acara tersebut, KPU RI mengeluarkan Surat
Keputusan 1440 Tahun 2023, yang di tandatangani oleh teradu 1,
dengan tanggal yang tidak jelas; karena pada tanggal ada
coretan/diubah dengan pena, yang mana dari penglihatan pengadu
bahwa disitu tertulis bisa angka 28 atau 29??? Mana yang benar
tanggal 28 atau 29???, untuk menjawab itu, maka perlu kiranya
dilihat pada konsideran dari surat keputusan itu, kemudian
ditemukan oleh pengadu, dalam kalimat;
“Menimbang : bahwa berdasarkan hasil rapat pleno komisi
pemilihan umum yang dituangkan dalam BERITA ACARA RAPAT
PLENO KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 1590/SDM/.12-
BA/04/2023 TANGGAL 29 OKTOBER 2023 tentang penetapan calon
anggota komisi pemilihan umum kabupaten/kota terpilih pada 87
kabupaten/kota di 9 provinsi periode 2023-2028”.
Dengan fakta hukum ini, maka timbul pertanyaan?
i. Tanggal berapa sesungguhnya BERITA ACARA RAPAT PLENO
KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 1590/SDM/.12-
BA/04/2023 itu ditanda tangani oleh semua komisoner KPU???
tanggal 28 Oktober 2023 atau Tanggal 29 Oktober 2023 (bukti
petunjuk ; bahwa font yang ada pada dokumen Berita acara
tersebut ada 2 jenis, yaitu ada perbedaan font huruf antara
nomor berita acara dan tanggal berita acara dengan font huruf
mengenai isi/keterangan dari keseluruhan kalimat dalam berita
acara tersebut!!!).
ii. Bahwa bagaimana bisa dipastikan keabsahan dari Keputusan
KPU Nomor 1440 Tahun 2023?, jika ditandatangani oleh
Teradu1 tanggal 28 Oktober 2023 namun dikeluarkan
berdasarkan Berita Acara pada tanggal 29 Oktober 2023
(mengacu pada konsideran SK KPU Nomor 1440 Tahun 2023
pada Menimbang) artinya lebih dulu dikeluarkan surat
keputusan Nomor 1440... daripada berita acara Nomor 1590...
ini jelas sebuah tindakan yang “CACAT FORMIL”
iii. Bahwa atas fakta hukum sebagaimana yang dimaksud pada
huruf b diatas, hal itu merupakan pelanggaran kode etik berat
yang apabila tidak dilakukan sanksi yang berat, perilaku
tersebut bisa membahayakan keabsahan dari sebuah dokumen
yang dikeluarkan oleh KPU RI dikemudian hari.
iv. Bahwa apabila kemudian Pengadu dapat membuktikan pada
upaya hukum diluar pengadilan DKPP RI, terkait “CACAT
FORMIL” atas Berita Acara 1590, Keputusan 1440 dan
Pengumuman 117, maka hal ini tentunya akan berdampak pada:
• Pelantikan 437 Anggota KPU Kab/Kota pada 87 Kab/Kota di
9 Provinsi menjadi CACAT HUKUM.
• Terganggunya Proses Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024.
2) TERADU 1 DIDUGA MELAKUKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
DALAM HUKUM PIDANA;
Bahwa Teradu1 diduga telah melakukan suatu perbuatan melanggar
hukum dalam hukum pidana, yang mana telah melakukan tindak
pidana pemalsuan surat yang di dalamnya mengandung unsur
ketidakbenaran atau palsu atas suatu hal (objek) yang tampak dari luar
seolah-olah benar adanya, tetapi sesungguhnya bertentangan dengan
yang sebenarnya dan juga surat tersebut juga dapat menimbulkan
sesuatu hak terhadap seseorang dan mencabut hak terhadap orang
lainnya.
Fakta persidangan; diketahui teradu 1 menyatakan dengan jelas bahwa
rangkaian Berita acara nomor 1590/sdm.12-BA/04/2023 yang
ditandatangani oleh semua komisoner KPU 7 orang (T1-6), Keputusan
Nomor 1440 Tahun 2023 (T1-7) dan pengumuman KPU RI Nomor
117/sdm.12-Pu/04/2023, dilakukan pada tanggal 28 Oktober 2023.
NAMUN kenyataannya pada alat bukti yang disampaikan oleh teradu 1
dan alat bukti yang disampaikan pihak terkait, ditemukan “kejanggalan”
sebagaimana yang tertulis pada konsideran dari surat keputusan 1440
Tahun 2023 (T1-7), dalam kalimat;
“Menimbang : bahwa berdasarkan hasil rapat pleno komisi pemilihan
umum yang dituangkan dalam BERITA ACARA RAPAT PLENO KOMISI
PEMILIHAN UMUM NOMOR 1590/SDM/.12-BA/04/2023 TANGGAL 29
OKTOBER 2023 tentang penetapan calon anggota komisi pemilihan
umum kabupaten/kota terpilih pada 87 kabupaten/kota di 9 provinsi
periode 2023-2028”.
Hal ini dapat diartikan bahwa antara keterangan dan alat bukti dari
teradu1 dengan bunyi konsideran dari surat keputusan nomor 1440
adalah “TIDAK BERKESESUAIAN” dan dalam konteks ini terindikasi
berpotensi adanya upaya pemalsuan data otentik untuk membuat fakta
hukum yang bukan karena perintah peraturan dan perundang-
undangan, melainkan disesuaikan dengan keinginan teradu1 dan atau
KPU RI karena sifatnya yang kolektif kolegial.
2. Bahwa Teradu1 “TERBUKTI“ bersikap da bertindak “TIDAK ADIL”, yaitu:
Fakta Persidangan; Teradu 1 secara jelas dan terang benderang menyatakan
tidak pernah melakukan upaya “verifikasi atau Klarifikasi” terhadap pengadu
dan /atau memberikan kesempatan terhadap pengadu, sebelum
dikeluarkannya pengumuman 119/SDM.12-Pu/04/2023 dan di umumkan
ke publik. Teradu1, tidak pernah memberikan kesempatan kepada Pengadu,
untuk memberikan keterangan atau penjelasan,
3. Bahwa Teradu1 “TERBUKTI“ bersikap dan bertindak “TIDAK AKUNTABEL”
Fakta Persidangan;
a) Teradu 1 pada pernyataannya dalam sidang serta alat bukti yang
disampaikan, Tidak bisa menunjukkan bukti konkret mengenai alasan,
mengapa pengadu tidak jadi dilantik?, Serta apa alasan penggatian nama
pengadu dengan muhammad Irfan? Karena faktanya pada “Berita acara
nomor 1590/sdm.12-BA/04/2023, TIDAK ADA DICANTUMKAN ALASAN
DILAKUKAN PERUBAHAN NAMA SERTA KESALAHAN YANG DILAKUKAN
OLEH PENGADU”.
b) Teradu1 baik secara pribadi atau secara kelembagaan (KPU RI) juga tidak
pernah memberikan penjelasan apapun kepada Pengadu, Teradu2 dan
Teradu3, terkait perubahan nama calon anggota komisoner KPU Nias
Utara terpilih, yang mana pengumuman perubahan nama calon anggota
KPU Nias utara dengan nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 itu baru
diketahui oleh Teradu2 dan Teradu3 pada tanggal 30 Oktober 2023 pukul
14.18 WIB.
c) Teradu1, tidak bisa menjelaskan dan menunjukkan bukti terkait siapa
yang melapor ke KPU atas SIPOL? Identitas Pengadu? Dan kapan laporan
masyarakat itu dilakukan?
d) Teradu1, tidak menjelaskan dalil atau dasar hukum yang jelas (peraturan
apa dan pasal berapa?) atas keputusannya melakukan penghilangan HAK
pengadu dan memunculkan HAK baru bagi Muhammad Irfan.
4. Bahwa Teradu1 “TERBUKTI“ bersikap dan bertindak “TIDAK PROFESIONAL”,
Fakta Persidangan;
Teradu 1 secara jelas dan terang benderang menyatakan dengan tidak pernah
secara langsung maupun tidak langsung melakukan “Verifikasi dan
Klarifikasi” kepada pengadu sebelum diterbitkannya keputusan nomor
1533/pengumuman Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023, merupakan bentuk
tindakan yang tidak sesuai dengan UUD 1945, penyalahgunaan tugas dan
wewenang, mengabaikan Standar Profesional Administrasi, melanggar
standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu serta
tidak didasari oleh komitmen tinggi atas sumpah jabatan.
5. Bahwa Teradu1 “TERBUKTI“ bersikap dan bertindak “TIDAK TERBUKA”.
Fakta Persidangan;
Teradu 1 bahwa sejak dikeluarkannya surat keputusan 1440 dan surat
keputusan 1533, teradu1 tidak pernah memerintahkan kepada jajarannya
untuk meng-Upload surat keputusan tersebut pada laman KPU RI di
jdih.kpu.ri.go.id sejaka tanggal 28 Oktober 2023 sampai dengan persidangan
dilakukan tanggal 19 Januari 2024 (juga diketahui belum di Upload) al ini
tentu telah melanggar prinsip Keterbukaan,
KESIMPULAN TERHADAP TERADU II.
Setelah kami membaca jawaban serta mendengar secara langsung keterangan
dan penjelasan dari Teradu II didalam persidangan. Bahwa terhadap perbuatan
Teradu 1 pada Waktu Kejadian Waktu Kejadian : Minggu- 29 Oktober 2023,
Teradu2; mengeluarkan Surat Tugas Nomor1741/PP.04/12/4/4.2/2023, yang
ditujukan bagi calon anggota KPU Kab/kota terpilih bagi 26 Kab/Kota se-
Sumatera Utara periode 2023-2028 untuk mengikuti pelaksanaan pelantikan di
DKI Jakarta, KPU Republik Indonesia, yang mana segala biaya yang berkenaan
dengan diterbitkannya surat tugas tersebut, dibebankan pada Dipa KPU Provinsi
Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023 dengan akun MAK 6709.QGE.003 -
Didalam surat tugas tersebut, tercantum nama Pengadu pada kolom no 24.
Kabupaten Nias Utara No Urut 3.
Kesimpulan Terhadap Teradu 2
1) Bahwa Teradu2 “TERBUKTI” bersikap dan bertindak “TIDAK TERTIB DAN
MENGELUARKAN SURAT TUGAS YANG TIDAK BERKEPASTIAN HUKUM ”
Fakta Persidangan :
a. Teradu2 terbukti tidak pernah “MENCABUT” Surat Tugas Nomor
1741/PP.04/12/4/4.2/2023 tanggal 29 Oktober 2023, namun justru
membuat surat tugas baru nomor 1743/PP.04/12/4/4.2/2023 untuk
menjawab pengumuman KPU RI nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023. Oleh
karena tidak dicabutnya Surat Tugas Nomor
1741/PP.04/12/4/4.2/2023, berdampak pada timbulnya sebuah
keputusan/surat tugas yang “tidak berkepastian hukum/tidak memiliki
kepastian hukum”.
b. Bahwa Teradu2 Terbukti “TIDAK TERTIB” dalam menjalankan tugasnya
dan diduga telah melakukan suatu perbuatan melanggar hukum dalam
hukum pidana, yang mana telah melakukan tindak pidana pemalsuan
surat yang di dalamnya mengandung unsur ketidakbenaran atau palsu
atas suatu hal (objek) yang tampak dari luar seolah-olah benar adanya,
tetapi sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya dan juga
surat tersebut juga dapat menimbulkan sesuatu hak terhadap seseorang
dan mencabut hak terhadap orang lainnya.
Hal ini terbukti dalam fakta persidangan, teradu2 telah melakukan
pemalsuan akta otentik/dokumen yang menyebabkan terjadinya
perubahan hak orang lain dengan sengaja yaitu pada surat tugas nomor
1743/PP.04/12/4/4.2/2023 yang mana dalam surat tersebut di
tandatangani pada tangga 29 Oktober 2023, NAMUN dalam persidangan
Teradu2 mengaku membuat surat itu di tanggal 30 Oktober 2023
(membuat tanggal mundur).
c. Bahwa apa yang sudah dilakukan teradu2 sebagaimana yang dimaksud
pada huruf b diatas, merupakan pelanggaran kode etik berat yang apabila
tidak dilakukan sanksi yang berat, perilaku teradu2 bisa membahayakan
keabsahan dari sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh KPU Sumut
dikemudian hari.
2) Bahwa Teradu2 “TERBUKTI” bersikap dan bertindak “TIDAK AKUNTABEL”.
Fakta Persidangan:
Teradu2 dalam pernyataannya dan alat bukti yang dilampirkan didalam
persidangan, “tidak pernah pernah memberikan pemberitahuan secara
pribadi kepada pengadu ataupun terbuka kepada publik, TERKAIT ALASAN
DITERBITKANNYA pengumuman Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang
Perubahan atas pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih dan atau
“Alasan penggantian nama calon anggota KPU Terpilih” yang mana didalam
keputusan yang “kontroversial” tersebut, nama Pengadu diganti dengan
Muhammad Irfan.
3) Bahwa Teradu2 “TERBUKTI” bersikap dan bertindak “TIDAK TERBUKA”.
Fakta Persidangan:
Teradu2, dalam pernyataannya maupun alat bukti yang dilampirkan
didalam persidangan, Tidak pernah secara terbuka menyampaikan Surat
Tugas Nomor 1741/PP.04/12/4/4.2/2023`dan Surat Tugas Nomor
1743/PP.04/12/4/4.2/2023 ke media masa atau bahkan melalui laman
KPU Sumut https://sumut.kpu.go.id/berita/11/pengumumanse. Sejak
diterbitkan kedua surat tugas tersebut sampai dengan persidangan di gelar
di DKPP RI
KESIMPULAN TERHADAP TERADU III.
Setelah kami membaca jawaban serta mendengar secara langsung keterangan
dan penjelasan dari Teradu 3 didalam persidangan:
1) Bahwa Teradu3 “TERBUKTI”, bersikap dan bertindak “TIDAK AKUNTABEL”
Fakta persidangan:
Teradu 3, dalam pernyataannya maupun alat bukti yang dilampirkan
didalam persidangan, terbukti; “telah menjalankan suatu instruksi” yang
sesungguhnya tidak berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata
tertib, dan prosedur yang ditetapkan. “Tidak jelas” dan membingungkan,
tidak memiliki dasar hukum dan alasan yang kuat untuk bisa dilakukan
oleh pengadu.
Oleh karena berdasarkan pengakuan teradu3 pada persidangan, yang mana
baru mengetahui pengumuman 119... pada tanggal 30 Oktober 2023 sekitar
pukul 14.00 WIB.
2) Bahwa Teradu3 “TERBUKTI”, bersikap dan bertindak “TIDAK
BERKEPASTIAN HUKUM”
Fakta persidangan:
Teradu 3, dalam pernyataannya maupun alat bukti yang dilampirkan
didalam persidangan, terbukti melakukan tindakan dengan tidak secara
tegas, tidak berkepastian hukum dan tidak menjalankan sesuai dengan apa
yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan, melainkan oleh
“seseorang yang memiliki kekuasaan”.
Teradu 3 “berani” melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan
yurisdiksinya dengan menyampaikan secara “lisan” kepada pengadu,
sementara belum ada dasar hukum dan atau keputusan yang berkekuatan
hukum dari KPU RI yang sah dan tertulis dan berkepastian hukum, agar
dipatuhi dan ditaati oleh pengadu. Sehingga dengan tindakan teradu3
tersebut, bisa menjadi bukti petunjuk atas dugaan kuat adanya
“Pemufakatan dengan itikad tidak baik” yang dilakukan penyelenggara
pemilu (KPU RI, KPU Sumut & KPU Nias Utara), sehingga diduga teradu3
turut serta dalam rencana menggagalkan Pengadu agar tidak dilantik dan
menggantinya dengan orang lain.
3) Bahwa Teradu3 “TERBUKTI”, bersikap dan bertindak “TIDAK ADIL”;
Fakta persidangan:
Teradu 3, dalam pernyataannya maupun alat bukti yang dilampirkan
didalam persidangan, terbukti Teradu3 memperlakukan secara tidak adil
dan tidak sama antara pengadu dengan calon anggota KPU terpilih lainnya.
Oleh karena, Teradu3 berdasarkan keterangannya sendiri di persidangan,
menyatakan tidak tahu keberadaan pengadu, tidak berusaha mencari tahu
keberadaan pengadu sebelum pelantikan, tidak mendampingi dan
memberikan arahan kepada pengadu, mengenai apa yang harus dia lakukan
di Jakarta.
Sebagai bagian dari penyelenggara pemilu, teradu3 masih terikat secara
hukum dengan Surat Tugas Nomor 1741/PP.04/12/4/4.2/2023 yang
dikeluarkan oleh KPU Sumut???) dan juga terhadap sumpah jabatan dan
kode etik? Selanjutnya teradu3 juga terbukti tidak memberikan fasilitas
hotel tempat menginap serta tiket pesawat untuk pulang ke Nias Utara,
sebagaimana yang telah tercantum pada Surat Tugas Nomor
1741/PP.04/12/4/4.2/2023 yang dikeluarkan oleh KPU Sumut.
KESIMPULAN AKHIR
1. Bahwa menurut pandangan pengadu; dengan memperhatikan, melihat dan
mencatat pada persidangan terkait Jawaban, keterangan serta alat bukti
para teradu, seluruh Pelanggaran dugaan Pelanggaran Kode etik yang
diadukan oleh Pengadu kepada DKPP RI, terbukti secara sah dan
meyakinkan dilakukan oleh Teradu1, Teradu2 dan Teradu3.
2. Bahwa Pengadu adalah warga negara Indonesia yang mana HAK nya untuk
menjadi Anggota KPU Nias Utara, telah dihilangkan oleh KPU RI hanya
karena persoalan SIPOL yang sesungguhnya dalam persidangan terbukti
tidak beralasan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas serta
dalam terjadi cacat formil pada mekanisme pembuatan keputusan tersebut,
yang mana tidak mengikuti peraturan dan perundangan yang berlaku.
3. Bahwa Berita acara nomor 1590, Keputusan Nomor 1440 dan Pengumuman
117 berikut turunannya adalah Cacat Formil, sehingga tidak bisa dijadikan
sebagai Legal Standing atau Dasar Hukum atas pelantikan calon anggota
KPU terpilih di 87 Kab/Kota di 9 Provinsi.
4. Bahwa PARA TERADU, tidak pernah menunjukkan empatinya dengan hanya
sekedar minta maaf atas apa yang telah terjadi, termasuk dengan
‘MENELANTARKAN’ pengadu di Jakarta.
5. Bahwa PARA TERADU diduga telah mengabaikan UUD 1945 Pasal 27 (1)
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya”. Kemudian pada Pasal 28C ayat (2) Setiap orang
berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya, Pasal 28D
ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
ayat (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan.
Kemudian juga, pada Pasal 28 2) Setiap orang bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Lalu pada
Ayat (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Dilanjutkan
pada Ayat (5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai
dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak
asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-
undangan.
[2.4.2] KESIMPULAN TAMBAHAN PENGADU.
Setelah sidang pemeriksaan digelar pada tanggal 19 Januari 2024, Pengadu
memberikan tambahan kesimpulan sebagai berikut:
Dugaan Tambahan Terhadap perbuatan Teradu 1:
1. Bahwa Teradu 1 dan atau Anggota KPU RI, sesungguhnya tidak pernah
mencantumkan “ALASAN” dihilangkan HAK Pengadu dan menggantinya
dengan orang lain yaitu Sdr. Muhamad Irfan; berhubungan dengan Berita
Acara Nomor 1593/SDM.12-BA/04/2023 yang merupakan alat bukti yang
diajukan Teradu1 (T1-11) dan juga pihak terkait (PT-4).
2. Bahwa pada alat bukti yang diajukan oleh Teradu1 (T1-12 & T1-13) dan
Pihak Terkait dari Teradu1 (PT-7), yang mana jika kemudian menggunakan
logika hukum terkait pembuktian, ditemukan adanya “KEJANGGALAN” atas
peristiwa hukum, yang sesungguhnya tidak pernah disampaikan dan/ atau
dijelaskan oleh Teradu1 dan Pihak Terkait dalam persidangan (Sidang
pemeriksaan).
Kesimpulan Tambahan Kami terhadap Teradu 1:
1. Bahwa Teradu1 “TERBUKTI“ bersikap dan bertindak “ TIDAK ADIL DAN
TIDAK AKUNTABEL”
Fakta Persidangan:
a. Teradu 1 dalam sidang serta alat bukti yang disampaikan, Tidak pernah
mencantumkan dan dan menjelaskan “ALASAN”, mengapa pengadu
DIHILANGKAN HAKNYA, dan memunculkan Hak Baru kepada Orang
lain yaitu Sdr.Muhammad Irfan Karena faktanya pada “Berita acara
nomor 1593/SDM.12-BA/04/2023, TIDAK ADA DICANTUMKAN
ALASAN DILAKUKAN PERUBAHAN NAMA SERTA KESALAHAN YANG
DILAKUKAN OLEH PENGADU”.
b. Teradu1, tidak menjelaskan dalil atau dasar hukum yang jelas
(peraturan apa dan pasal berapa?) atas keputusannya melakukan
penghilangan HAK pengadu dan memunculkan HAK baru bagi
Muhammad Irfan.
2. Bahwa Teradu1 “TERBUKTI” bersikap dan bertindak ”TIDAK JUJUR”, hal ini
Berdasarkan keterangan dari Teradu 1 di dalam persidangan yang menjadi
fakta dalam persidangan, terbukti Teradu 1 (Ketua KPU RI) telah
“mengelabui publik”.
Penjelasannya sebagai berikut :
a. Bahwa Teradu 1 dalam alat bukti yang disampaikan yaitu:
1) Keputusan KPU RI Nomor 1533 Tahun 2023 (T1-12) pada
lampirannya mencantumkan bahwa ada 2 orang yang dihilangkan
Hak nya oleh KPU RI, yaitu dari Sumut-Nias Utara adalah Pengadu
yang digantikan oleh Muhamad Irfan dan dari Bali-Denpasar adalah
Bhimantara Ari Sugandi yang digantikan oleh Sibro Mulissyi;
2) Pengumuman Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 (T1-13), yang mana
kembali menegaskan bahwa yang di Hilangkan Haknya oleh KPURI
adalah 2 orang, sebagaimana yang tercantum pada poin 1) diatas.
b. Bahwa dalam alat bukti yang disampaikan Pihak Terkait dari Teradu1
yaitu (PT-7);
1) Terkait Nota Dinas dari Sekretaris Jenderal Bernard Darmawan
Sutrisno yang berisikan “PERMOHONAN PERSETUJUAN
PERUBAHAN PENGUMUMAN DAN KEPUTUSAN TERKAIT
PENETAPAN CALON ANGGOTA KPU KAB/KOTA TERPILIH...” yang
ditujukan kepada Ketua KPU RI yang di paraf oleh sdr. Bernard
Darmawan Sutrisno dalam kapasitasnya sebagai Sekjend tertanggal
29 Oktober 2023, yang mana pada lampirannya menerangkan sebagai
berikut:
I. Draft- Surat Keputusan Nomor 1533 Th 2023; yang didalam
lampiran surat keputusan tersebut adalah hanya mencantumkan
1 nama yang akan diganti yaitu DARI BALI-DENPASAR yaitu
Bhimantara Ari Sugandi yang digantikan oleh Sibro Mulissyi.
II. Draft-Pengumuman nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023, yang
mana didalam isinya juga hanya mencantumkan 1 nama yang
akan diganti yaitu DARI BALI-DENPASAR yaitu Bhimantara Ari
Sugandi yang digantikan oleh Sibro Mulissyi.
c. Bahwa sebagaimana penjelasan pada hurf a) dan b) diatas, maka kami
mengambil kesimpulan sebagai berikut
1) Bahwa teradu1 dan pihak terkait pada persidangan “TIDAK JUJUR”
serta tidak menjelaskan mengenai hal ini, yang mana sesungguhnya
peristiwa hukum yang benar dalam proses perubahan atau
pergantian nama calon anggota kpu kab/kota terpilih, apakah hanya
1 orang atau 2 orang???.
2) Bahwa Nota Dinas (PT-7) yang disampaikan Sekjend KPU RI,
berdasarkan “LOGIKA HUKUM” SEHARUSNYA disertakan juga alat
bukti berupa BERITA ACARA YANG MEMBUAT TENTANG HAL
TERSEBUT, ARTINYA, DENGAN MENERAPKAN ASAS ITIKAD BAIK
DAN KEJUJURAN, TERADU1 SEHARUSNYA MENUNJUKKAN ALAT
BUKTI ADANYA RAPAT PLENO YANG DITUANGKAN DALAM BERITA
ACARA YANG MENCANTUMKAN ADANYA PERUBAHAN HANYA
UNTUK 1 ORANG SAJA YAITU DARI BALI???.
3) Bahwa Nota dinas (PT-7) di Paraf oleh Sekjend KPU RI pada tanggal
29 Oktober 2023, yang mana didalamnya, baik Keputusan 1533 dan
Pengumuman 119, isinya hanya 1 orang nama yang dirubah/ganti
yaitu dari Bali), sementara pada alat bukti dari Teradu1 (T1-12 dan
T1-13) didalamnya baik Keputusan 1533 dan Pengumuman 119,
isinya ada 2 orang nama yang dirubah/ganti yaitu dari Bali dan Nias
Utara -Pengadu); yang ditandatangani oleh Teradu1/Ketua KPU RI
pada tanggal 29 Oktober 2023, berdasarkan hal timbul pertanyaan
“YANG MANA SESUNGGUHNYA PERISTIWA HUKUM YANG
BENAR???
3. Bahwa Teradu1 “TERBUKTI“ bersikap dan bertindak “ TIDAK TERTIB, TIDAK
TERBUKA DAN TIDAK PROFESIONAL”,
Fakta Persidangan;
a) Bahwa ‘logika hukum” yang kami pahami terkait sebuah proses/ tata
kelola administrasi di KPU RI, bahwa TIDAK AKAN MUNGKIN DIBUAT
SEBUAH NOTA DINAS JIKA TIDAK DIDAHULUI OLEH ADANYA RAPAT
PLENO; artinya Sekjend KPU RI- Bernard Darmawan Sutrisno, tidak
akan membuat sebuah nota dinas jika tidak ada pemberitahuan dari
komisioner KPU RI terkait adanya hasil dari sebuah rapat pleno,
sehingga dengan demikian TERADU1/KPU RI TIDAK BISA
MENGABAIKAN ALAT BUKTI DARI PIHAK TERKAIT TERADU1 (PT-7)
DAN WAJIB MEMBUKTIKAN DENGAN BERITA ACARA YANG
MENCANTUMKAN BAHWA HANYA ADA 1 YANG DILAKUKAN
PERUBAHAN YAITU DARI BALI. YANG MANA SEHARUSNYA TIDAK ADA
NAMA PENGADU DIDALAMNYA.
b) Bahwa tindakan Teradu 1 yang tidak menjelaskan terkait Nota dinas
pada persidangan serta tidak juga memberikan alat bukti yang sama
dengan Pihak Terkait dari Teradu1 (PT-7), serta tidak juga melampirkan
alat bukti berupa Berita acara yang mencantumkan perubahan hanya 1
untuk 1 orang yaitu dari Bali, adalah bentuk tindakan tidak tetib dan
tidak terbuka, mengabaikan dan atau melanggar TATA KELOLA
ADMINISTRASI yang baik, Tidak Profesional serta tidak didasari oleh
komitmen tinggi atas sumpah jabatan.
c) Bahwa pada akhirnya kejanggalan demi kejanggalan terkuak, dan inilah
menjadi alasan kuat serta menjawab pertanyaan dari Pengadu, terkait
MENGAPA KPU RI TIDAK PERNAH MENG-UPLOAD KEPUTUSAN 1440
DAN 1533 KEDALAM WEBSITE KPU (JDIH), bahwa terbukti ada upaya
menyembunyikan fakta yang sebenarnya atas tindakan hukum yang
dilakukan oleh Teradu1.
[2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 19 Januari 2024 Para Teradu Perkara Nomor
140-PKE-DKPP/XII/2023 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan
dengan uraian sebagai berikut:
[2.5.1] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU I
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 19 Januari 2024 Teradu I Perkara Nomor 140-
PKE-DKPP/XII/2023 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan
dengan uraian sebagai berikut:
Sebelum menyampaikan jawaban, keterangan, penjelasan, dan/atau bantahan
atas Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo, perkenankan Teradu I untuk
menegaskan bahwa telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada
asas dan prinsip mandiri, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, profesonal, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut: UU
Pemilu).
Setelah Teradu I membaca dan memahami Pengaduan Pengadu dalam perkara
a quo, pada pokoknya Pengadu mengadukan, melaporkan, dan/atau
mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
I. POKOK-POKOK ADUAN PENGADU
I.1. Bahwa Teradu I dinilai melakukan tindakan tidak menjaga integritas dan
profesionalitas sebagai Ketua KPU dengan bersikap dan bertindak tidak
jujur, tidak adil, tidak akuntabel, tidak profesional, dan tidak terbuka
terkait penerbitan pengumuman nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023
Tentang Perubahan atas pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023
Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih
pada 87 kota di 9 Provinsi Periode 2023-2028 yang ditetapkan tanggal 29
Oktober 2023 (selanjutnya disebut: Pengumuman Nomor 119 Tahun
2023).
Sehubungan dengan pokok-pokok aduan Pengadu sebagaimana telah diuraikan
pada poin I.1 di atas, izinkanlah Teradu I untuk menyampaikan jawaban,
keterangan, penjelasan, dan/atau bantahan atas Pengaduan Pengadu dalam
perkara a quo sebagai berikut:
II. DALIL-DALIL ADUAN PENGADU PREMATUR DAN SALAH ALAMAT
II.1. Bahwa dalam pandangan Teradu I, dalil-dalil aduan pengadu dalam
perkara a quo merupakan dalil aduan yang prematur dan salah alamat
karena merupakan ruang lingkup perkara administratif yang menjadi
kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN);
II.2 Bahwa argumentasi sebagaimana dimaksud pada poin II.1 tersebut di
atas didasarkan pada fakta bahwa Pengadu sama sekali tidak pernah
mengirimkan surat keberatan atas terbitnya Pengumuman Nomor 119
Tahun 2023 kepada KPU in casu Teradu I;
II.3. Bahwa substansi dari Pengaduan Pengadu a quo adalah proses dan
mekanisme administratif yang menjadi kewenangan PTUN untuk
memeriksa dan memutus sebagaimana dapat dilihat dengan seksama
poin aduan Pengadu angka 1 s.d angka 5 yang pada pokoknya
mendalilkan hal-hal yang bersifat administratif dalam konteks
mekanisme pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh Teradu I sebagai
Ketua KPU bersama dengan Pihak Terkait secara kolektif koligeal;
II.4 Bahwa tidak masuknya nama Pengadu sebagai calon anggota KPU
Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 kota di 9 Provinsi Periode 2023-2028 in
casu Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara Terpilih sebagaimana
tertuang dalam Pengumuman Nomor 119 Tahun 2023 merupakan
kewenangan PTUN untuk memeriksa dan memutus oleh karena produk
yang dijadikan persoalan oleh Pengadu terkualifikasi sebagai Keputusan
Tata Usaha Negara (KTUN) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (selanjutnya disebut: UU 30 Tahun 2014) yang mengatur
“7. Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan
Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya
disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan
pemerintahan.”;
II.5 Bahwa ketentuan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) UU 30 Tahun 2014
mengatur “(1) Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan
dan/atau Tindakan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada
Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau
melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.”
(2) Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. keberatan; dan
b. banding.”;
II.6 Bahwa faktanya sampai dengan aduan ini diajukan dan disidangkan oleh
DKPP, Pengadu sama sekali tidak pernah melakukan upaya administratif
berupa keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) dan ayat
(2) UU 30 Tahun 2014 atas terbitnya Pengumuman Nomor 119 Tahun
2023 yang ditetapkan tanggal 29 Oktober 2023;
II.7 Bahwa dalil-dalil aduan Pengadu a quo adalah jelas dalil aduan yang
mempersoalkan keabsahan dari KTUN yang diterbitkan oleh Teradu I in
casu Pengumuman Nomor 119 Tahun 2023, sehingga aduan Pengadu
salah alamat bilamana membawa persoalan administratif penerbitan
KTUN ke persoalan etika penyelenggara Pemilu;
II.8 Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana Teradu I jelaskan pada poin II.1
s.d poin II. 7 tersebut di atas, maka Teradu I memohon kepada Majelis
Pemeriksa DKPP untuk menolak aduan Pengadu atau setidak-tidaknya
menyatakan dalil-dalil aduan Pengadu tidak dapat diterima (niet
ontvankelijke verklaard).
IV. KEWENANGAN TERADU I BERSAMA PIHAK TERKAIT DALAM
PENERBITAN PENGUMUMAN NOMOR 119/SDM.12-PU/04/2023
TENTANG PERUBAHAN ATAS PENGUMUMAN NOMOR 117/SDM.12-
PU/04/2023 TENTANG CALON ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN/KOTA TERPILIH PADA 87 KOTA DI 9 PROVINSI PERIODE
2023-2028 YANG DITETAPKAN TANGGAL 29 OKTOBER 2023
III.1 Bahwa Teradu I perlu memberikan penjelasan dan gambaran terhadap
mekanisme seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
sebagai berikut:
a. Bahwa pengaturan terkait seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
(selanjutnya disebut: PKPU tentang Seleksi);
b. Bahwa dalam melakukan seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota membentuk tim seleksi sebagaimana diatur dalam
Pasal 5 ayat (1) sampai dengan ayat (4) PKPU tentang Seleksi;
c. Bahwa tugas dari tim seleksi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat
(1) PKPU tentang Seleksi adalah sebagai berikut;
Pasal 10
(1) Tim Seleksi bertugas:
a. melaksanakan seluruh tahapan Seleksi calon anggota
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai
dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU;
b. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
c. menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
d. melakukan Penelitian Administrasi bakal calon
anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
e. melakukan penilaian dokumen persyaratan bakal
calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
f. mengumumkan hasil Penelitian Administrasi bakal
calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
g. melakukan Seleksi Tertulis bakal calon anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
h. melakukan serangkaian Tes Psikologi bakal calon
anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
i. mengumumkan daftar nama bakal calon anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang lulus Seleksi
Tertulis dan Tes Psikologi untuk mendapatkan
masukan dan tanggapan masyarakat;
j. melakukan Tes Kesehatan dan Wawancara dengan
materi penyelenggaraan Pemilu dan melakukan
klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;
k. menetapkan calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon
anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang
berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno;
l. menyampaikan nama calon anggota KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah
calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
yang berakhir masa jabatannya kepada KPU; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
d. Bahwa tim seleksi in casu tim seleksi calon anggota KPU
Kabupaten Nias Utara Periode 2023-2028 (Provinsi Sumatera
Utara 5) telah ditetapkan dalam Keputusan Nomor 545 Tahun
2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 536 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan
Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Pada 91 (Sembilan Puluh Satu)
Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028
(selanjutnya disebut Keputusan KPU No. 545/2023) (Bukti TI-1);
e. Bahwa selanjutnya tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten
Nias Utara Periode 2023-2028 melakukan tahapan seleksi
sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 557 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan
Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan)
Provinsi Periode 2023-2028 (selanjutnya disebut Keputusan KPU
No. 557/2023) (Bukti TI-2)”;
f. Bahwa tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota in casu
KPU Kabupaten Nias Utara Periode 2023-2028 bekerja
melakukan tahapan seleksi selama 2 (dua) bulan sejak
ditetapkan mulai bulan Juni 2023 s.d bulan Juli 2023; (vide:
Bukti TI-1 dan Bukti TI-2)
g. Bahwa hasil akhir tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Nias
Utara Periode 2023-2028 adalah Berita Acara Nomor:
010/TIMSELKK-GEL.6-BA/04/12-5/2023 Tentang Penetapan
Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota KPU
Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias
Selatan, Kabupaten Nias Utara dan Kota Gunungsitioli Periode
2023 s/d 2028 yang disampaikan kepada KPU (Bukti TI-3);
h. Bahwa dari hasil Tes Kesehatan dan Wawancara yang
dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 010/TIMSELKK-GEL.6-
BA/04/12-5/2023 Tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan
Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Nias,
Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias
Utara dan Kota Gunungsitioli Periode 2023 s/d 2028, KPU
melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Hal ini berdasarkan
ketentuan Pasal 38 ayat (1) PKPU tentang Seleksi yang pada
pokoknya mengatur bahwa KPU melakukan uji kelayakan dan
kepatutan terhadap calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota yang diajukan oleh Tim Seleksi yang lulus 2
(dua) kali jumlah anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota yang dibutuhkan;
i. Bahwa terhadap pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan
dalam Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota, berdasarkan
Pasal 42 ayat (1) PKPU tentang Seleksi pada pokoknya mengatur
bahwa KPU dapat menugaskan KPU Provinsi untuk melakukan
uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota;
j. Bahwa selanjutnya berdasarkan surat KPU Nomor
1049/SDM.12-SD/04/2023 tanggal 27 September 2023 Perihal
Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota pada 91 (Sembilan Puluh Satu)
Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028
(Bukti TI-4) memberikan mandat kepada KPU Provinsi Sumatera
Utara untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and
proper test) terhadap calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara
Periode 2023-2028;
k. Bahwa hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test)
terhadap calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara Periode
2023-2028 sebagaimana dimaksud huruf j tersebut di atas,
dituangkan dalam Formulir Catatan Hasil Uji Kelayakan dan
Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara pada
Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028 (Bukti TI-5) dan
disampaikan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara kepada KPU;
l. Bahwa KPU in casu Teradu I bersama dengan Pihak Terkait
menetapkan nama-nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota Terpilih salah satunya adalah calon anggota
KPU Kabupaten Nias Utara Terpilih Periode 2023-2028 melalui
mekanisme Pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (2)
Peraturan KPU tentang Seleksi yang pada pokoknya mengatur
bahwa KPU menetapkan calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan
dalam rapat pleno dan dituangkan ke dalam berita acara.
III.2 Bahwa Teradu I perlu memberikan penjelasan dan gambaran
terkait syarat calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
sebagai berikut:
1. Bahwa ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah oleh
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang
(selanjutnya disebut: UU Pemilu) mengatur syarat calon anggota
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yaitu “…”;
Pasal 21
(1) Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi,
atau KPU Kabupaten/Kota adalah:
a. Warga Negara Indonesia;
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40
(empat puluh) tahun untuk calon anggota KPU,
berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun
untuk calon anggota KPU Provinsi, dan berusia
paling rendah 30 (tiga puluh) tahaun untuk calon
anggota KPU Kabupaten/Kota;
c. setia kepada Pancasila, Undanh-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal
Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritasm berkepribadian yang kuat,
jujur, dan adil;
e. memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan
dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan,
dan kepartaian;
f. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk
calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan paling rendah
sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon
anggota KPU Kabupaten/Kota;
g. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia bagi anggota KPU, di wilayah provinsi
yang bersangkutan bagi anggota KPU Provinsi, atau
di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi
anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan
dengan kartu tanda penduduk;
h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari
penyalahgunaan narkotika;
i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat
mendaftar sebagai calon;
j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah pada saat
mendaftar sebagai calon;
k. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan
organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum
dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih
menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat
pernyataan;
l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih;
m. bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan
dengan surat pernyatan;
n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau badan usaha miliki
negara/badan usaha milik daerah selama masa
keanggotaan apabila terpilih; dan
o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan
sesama Penyelenggara Pemilu.
2. Bahwa ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU Pemilu adalah syarat yang
bersifat kumulatif dalam arti calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota wajib memenuhi semua persyaratan yang telah
ditetapkan tanpa terkecuali;
3. Bahwa Pasal 21 ayat (1) huruf i UU Pemilu telah secara eksplisit
mengatur “i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai
calon”;
4. Bahwa ketentuan terkait syarat calon anggota KPU in casu KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota juga diatur dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf i PKPU tentang Seleksi yang pada pokoknya mengatur ketentuan
mengenai mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai
calon.
III.3 Bahwa Teradu I perlu memberikan penjelasan dan gambaran terhadap
proses terbitnya Pengumuman Nomor 119 Tahun 2023 sebagai berikut:
a. Bahwa landasan yuridis yang digunakan oleh Teradu I dalam
menerbitkan Pengumuman Nomor 119 Tahun 2023 telah Teradu I
uraikan dan jelaskan pada poin III.1 dan poin III.2 tersebut di atas;
b. Bahwa Teradu I perlu menguraikan argumentasi dan fakta-fakta
terbitnya Pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih
pada 87 kota di 9 Provinsi Periode 2023-2028 sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 UU Pemilu pada pokoknya
mengatur bahwa pengambilan keputusan KPU dilakukan dalam
rapat pleno. Artinya, Teradu I dan Pihak Terkait dalam mengambil
suatu keputusan termasuk terkait dengan keputusan dalam
menentukan Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
Terpilih (in casu Anggota KPU Kabupaten Nias Utara) selalu
dilakukan melalui rapat pleno, dimana hal tersebut merupakan
bentuk dari kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan. Hal
tersebut juga sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) Peraturan
KPU tentang Seleksi yang pada pokoknya mengatur bahwa KPU
menetapkan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan dalam rapat pleno
dan dituangkan ke dalam berita acara;
2. Pada tanggal 28 Oktober 2023 Teradu I bersama dengan Pihak
Terkait melakukan Pleno untuk menentukan calon anggota KPU
terpilih pada 87 kota di 9 Provinsi Periode 2023-2028 salah satunya
adalah calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara Terpilih periode
2023-2028;
3. Pleno sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 tersebut
di atas dituangkan dalam Berita Acara Nomor 1590/SDM.12-
BA/04/2023 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 (Delapan Puluh Tujuh)
Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028
(selanjutnya disebut: Berita Acara 1590/SDM.12-BA/04/2023)
(Bukti TI-6);
4. Pada saat Pleno tanggal 28 Oktober 2023 yang dilakukan oleh
Teradu I bersama Pihak Terkait, telah menetapkan bahwa nama
Pengadu masuk ke dalam calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara
Terpilih Periode 2023-2028;
5. Berita Acara Nomor 1590/SDM.12-BA/04/2023 Tentang
Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 (Delapan Puluh Tujuh)
Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028
sebagaimana dimaksud pada angka 2 tersebut di atas kemudian
menjadi dasar diterbitkannya Keputusan Nomor 1440 Tahun 2023
tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Terpilih Pada 87 (Delapan Puluh Tujuh)
Kabupaten/Kota Di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028
(selanjutnya disebut: Keputusan Nomor 1440 Tahun 2023) (Bukti
TI-7);
6. Kemudian Keputusan Nomor 1440 Tahun 2023 tersebut dijadikan
dasar atas terbitnya pengumuman nomor 117/SDM.12-
Pu/04/2023 Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 kota di 9 Provinsi Periode 2023-
2028 (selanjutnya disebut: Pengumuman Nomor 117 Tahun 2023)
(Bukti TI-8);
c. Bahwa setelah diterbitkannya Pengumuman Nomor 117 Tahun 2023
sebagaimana Teradu I uraikan pada huruf b tersebut di atas, pada
tanggal 28 Oktober 2023 Teradu I dan Pihak Terkait memperoleh
informasi yang pada pokoknya menerangkan bahwa calon anggota
KPU Kabupaten Nias Utara Terpilh Periode 2023-2028 a.n Linda Hepy
Kharisda Gea in casu Pengadu terdaftar sebagai anggota Partai Politik
Peserta Pemilu berdasarkan tangkapan layar (screenshot) aplikasi
Sistem Informasi Partai Politik (SiPOL) (Bukti TI-9);
d. Bahwa SiPOL merupakan aplikasi internal milik KPU yang menjadi
instrumen yang salah satunya adalah untuk membantu KPU dalam
proses pendaftaran calon partai politik Peserta Pemilu yang juga
digunakan dalam proses pendaftaran partai politik calon peserta
Pemilu 2024;
e. Bahwa di dalam SiPOL terdapat data nama-nama beserta NIK
seseorang yang terdaftar sebagai anggota maupun pengurus Partai
Politik sesuai dengan tingkatannya. Sehingga pada saat Teradu I dan
Pihak Terkait memperoleh informasi bahwa nama Pengadu masuk ke
dalam anggota Partai Politik Peserta Pemilu dan setelah dilakukan
pengecekan di dalam SiPOL nama dan NIK Pengadu memang terdaftar
sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
f. Bahwa mendasarkan pada informasi dan pengecekan yang Teradu I
dan Pihak Terkait lakukan, maka pada tanggal 29 Oktober 2023
Teradu I dan Pihak Terkait kembali melakukan Pleno untuk
membahas hal dimaksud sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara
Nomor 1593/SDM.12-BA/04/2023 tentang Perubahan Atas
Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Terpilih Pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9
(Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 (selanjutnya disebut: Berita
Acara 1593/SDM.12-BA/04/2023) (Bukti TI-10). Pada saat Pleno
dilakukan, pada pokoknya memutuskan bahwa Pengadu dinyatakan
Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon anggota KPU Kabupaten
Nias Utara Terpilih Periode 2023-2028 karena bertentangan dengan
ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf i UU Pemilu jo. Pasal 2 ayat (1) huruf
i PKPU tentang Seleksi;
g. Bahwa dalam Pleno sebagaimana dimaksud pada pada huruf f
tersebut di atas, Teradu I dan Pihak Terkait memiliki cara pandang
yang sama khususnya terhadap kebenaran dan keabsahan data
keanggotaan partai Politik yang tercantum di SiPOL. Hal tersebut
merujuk pada ketentuan Pasal 13 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan Dewan Perwailan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut:
PKPU Pendaftaran Partai Politik) yang pada pokoknya mengatur bahwa
data terkait keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu diinput
oleh Partai Politik yang bersangkutan. Mendasarkan pada konstruksi
norma yang demikian maka, sepanjang nama seseorang tercatat
sebagai anggota dan/atau pengurus Partai Politik maka data tersebut
harus dianggap benar dan sah dalam artian bahwa benar seseorang in
casu Pengadu adalah anggota dari Partai Politik dan terdapat fakta
pula berdasarkan data log activity bahwa nama Pengadu baru dihapus
dari SiPOL pada tanggal 6 November 2023 (Bukti TI-11);
h. Bahwa selain daripada pertimbangan sebagaimana Pihak Terkait
uraikan pada huruf a s.d huruf g tersebut di atas, dengan
mempertimbangkan waktu pelaksanaan pelantikan calon anggota KPU
Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 (Delapan Puluh Tujuh)
Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi yang sesuai jadwal akan
dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2023 serta pertimbangan
efektivitas pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di
Kabupaten/Kota, maka Teradu I dan Pihak Terkait melalui Pleno
melakukan penggantian nama calon anggota KPU Kabupaten Nias
Utara Terpilih Periode 2023-2028 a.n Linda Hepy Kharisda Gea in casu
Pengadu dan menuangkan penggantian tersebut melalui Berita Acara
Nomor 1593/SDM.12-BA/04/2023 Tentang Perubahan Atas
Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Terpilih Pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9
(Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 pada tanggal 29 Oktober 2023;
(Vide Bukti TI-10);
i. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pleno sebagaimana Teradu I uraikan
pada huruf h tersebut di atas, kemudian dijadikan dasar oleh Teradu
I dalam menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1533
Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1440 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Pada 87 (Delapan
Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-
2028 (Bukti TI-12) (selanjutnya disebut: Keputusan Nomor 1533
Tahun 2023) dan Keputusan Nomor 1533 Tahun 2023 tersebut
kemudian dijadikan dasar terbitnya Pengumuman Nomor 119 Tahun
2023. (Bukti TI-13)
IV. TERADU I DALAM PROSES PENERBITAN PENGUMUMAN 119/SDM.12-
PU/04/2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PENGUMUMAN NOMOR
117/SDM.12-PU/04/2023 TENTANG CALON ANGGOTA KOMISI
PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA TERPILIH PADA 87 KOTA DI 9
PROVINSI PERIODE 2023-2028 YANG DITETAPKAN TANGGAL 29
OKTOBER 2023 TIDAK MELANGGAR PRINSIP JUJUR, ADIL, AKUNTABEL,
PROFESIONAL DAN TERBUKA
IV.1 Bahwa asas legalitas merupakan dasar dalam setiap penyelenggaraan
kenegaraan dan pemerintahan. Dengan kata lain, setiap
penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki
legitimasi yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
Dengan demikian, substansi asas legalitas adalah wewenang, yakni
“Het vermogen tot het verrichten van bepaalde rechtshandelingen”,
yaitu kemampuan untuk tindakan-tindakan hukum tertentu;
IV.2 Bahwa wewenang sebagaimana tersebut pada poin IV.1 di atas, H.D.
Stout pada pokoknya mengatakan “Bevoegdheid is een begrip uit het
bestuurlijke organisatierecht, wat kan worden omschreven als het
geheel van regels dat betrekking heft op de verkrijging en uitoefening
van bestuursrechtelijke bevoegdheden door publiekarechtelijke
rechtssubjecten in het bestuursrechtelijke rechtsverkeer”, di mana
wewenang adalah pengertian yang berasal dari hukum organisasi
pemerintahan, yang dapat dijelaskan sebagai keseluruhan aturan-
aturan yang berkenaan dengan perolehan dan penggunaan
wewenang-wewenang pemerintah oleh subjek hukum publik di dalam
hubungan hukum publik;
IV.3 Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada poin IV.1 dan
poin IV.2 di atas, asas legalitas dalam bidang hukum administrasi
negara memiliki makna ”dat het bestuur aan de wet is onderworpen”
yaitu pemerintah tunduk kepada undang-undang atau “Het
legaliteitsbeginsel houdt in dat alle de burgers bindende bepalingen op
de wet moeten berusten” yaitu semua ketentuan yang mengikat warga
negara harus didasarkan pada undang-undang. Dalam prinsip negara
hukum dan negara demokrasi dirumuskan secara khas dalam
ungkapan “Het beginsel van wetmatigheid van bestuur”;
IV.4 Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana Teradu I jelaskan pada poin
IV.1 s.d poin IV.3 tersebut di atas, maka sebagai Penyelenggara
Pemilu, Teradu I bersama Pihak Terkait dalam menyelenggarakan
tahapan Pemilu didasarkan pada asas legalitas yaitu dalam artian
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang
dijadikan dasar oleh Teradu I dalam menerbitkan suatu produk
hukum in casu Pengumuman Nomor 119 Tahun 2023 didasarkan
pada mekanisme yang telah diatur dalam PKPU tentang Seleksi;
IV.5 Bahwa dalam konteks perkara a quo sebagaimana telah secara jelas
telah Pihak Terkait uraikan dan jelaskan mulai dari aspek dasar
hukum sampai dengan teknikalitas terbitnya Pengumuman Nomor
119 Tahun 2023 sebagai diuraikan pada poin III tersebut di atas,
sesungguhnya telah menggambarkan dan menunjukkan bahwa
Teradu I tidak seperti dalil-dalil yang diadukan oleh Pengadu yakni
Tidak Jujur, Tidak Adil, Tidak Akuntabel, Tidak Profesional dan Tidak
Terbuka adalah dalil yang tidak berdasar dan tidak terbukti.
Argumentasi dan fakta-fakta yang Teradu I uraikan sebagaimana
tersebut di atas merupakan fakta yang seluruhnya memiliki landasan
yuridis yang kuat;
IV.6 Bahwa faktanya, perubahan nama calon anggota KPU Kabupaten Nias
Utara Terpilih Periode 2023-2028 yang diumumkan melalui
Pengumuman Nomor 117 Tahun 2023 dan diubah oleh Pengumuman
Nomor 119 Tahun 2023 dimana kedua pengumuman tersebut
dipublikasikan dalam laman pengumuman yang dapat diakses di
www.kpu.go.id. Sikap dan tindakan yang dilakukan oleh Teradu I
bersama dengan Pihak Terkait tersebut justru menunjukkan
keterbukaan, keadilan dan berkepastian hukum karena tidak ada
sesuatu apapun yang Teradu I bersama Pihak Terkait sengaja untuk
tutupi dalam proses penetapan calon anggota KPU Kabupaten/Kota
Terpilih in casu calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara Terpilih
Periode 2023-2028. Bilamana sikap ketidakterbukaan yang Pengadu
maksud adalah saat proses pengambilan keputusan yang dilakukan
melalui Pleno oleh Teradu I bersama Pihak Terkait, maka perlu Teradu
I jelaskan bahwa mekanisme pengambilan keputusan melalui Pleno
in casu penentuan nama-nama calon anggota KPU Kabupaten Nias
Utara Terpilih Periode 2023-2028 dilakukan dalam Pleno tertutup.
Segala diskusi yang terjadi dalam Pleno tersebut merupakan hak dan
wewenang dari Teradu I bersama Pihak Terkait dimana terdapat
kewajiban untuk menjaga kerahasiaan apa-apa saja yang
didiskusikan dalam Pleno dimaksud. Namun, perlu menjadi catatan
dan pemahaman bersama bahwa pada faktanya hasil dari Pleno yang
menetapkan nama-nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih
in cassu KPU Kabupaten Nias Utara Terpilih Periode 2023-2028,
sebagai bentuk transparansi, keterbukaan, keadilan dan kepastian
hukum, Teradu I telah mengumumkan melalui pengumuman yang
dapat diakses oleh publik;
IV.7 Bahwa Teradu I dalam menerbitkan Pengumuman Nomor 119 Tahun
2023 tidak dilakukan dalam “ruang hampa” dan hanya keputusan
sepihak yang diambil atau menjadi inisiatif Teradu I. Bentangan fakta
dan argumentasi yuridis yang Teradu I kemukakan di atas
sesungguhnya menunjukkan bahwa dalam mengambil sebuah
keputusan in casu Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten Nias
Utara Terpilih Periode 2023-2028 dilakukan melalui mekanisme-
mekanisme yang diatur dalam UU Pemilu maupun PKPU tentang
Seleksi;
IV.8 Bahwa lebih daripada itu Teradu I dan Pihak Terkait dalam
melakukan penilaian dan kemudian memilih siapa-siapa saja yang
menjadi anggota KPU Kabupaten Nias Utara Terpilih Periode 2023-
2028 justru telah mendasarkan pada prinsip-prinsip
penyelenggaraan Pemilu terlebih pada persoalan yang menyangkut
dengan persyaratan calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota yang mana persyaratan tersebut bukanlah
ditentukan sendiri oleh Teradu I sebagai Ketua KPU dan Pihak Terkait
melainkan telah secara tegas dan jelas diatur dalam UU Pemilu yaitu
Pasal 21 ayat (1) UU Pemilu;
IV.9 Bahwa bilamana menggunakan konstruksi berpikir sebaliknya justru
menjadi pertanyaan bersama: bukankah bilamana terdapat fakta
bahwa seseorang tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota KPU
Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota akan tetapi tetap ditetapkan
sebagai calon KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terpilih
berpotensi menjadikan permasalahan baru di kemudian hari? Justru
di sinilah letak etika kejujuran, keadilan, akuntabilitas,
profesionalitas dan keterbukaan Teradu I bersama dengan Pihak
Terkait dinilai dan diuji;
IV.10 Bahwa Pihak Terkait memahami tidak semua kebijakan yang
dikeluarkan oleh Teradu I bersama dengan Pihak Terkait dapat
diterima oleh semua pihak in casu oleh Pengadu dalam konteks calon
anggota KPU Kabupaten Nias Utara Terpilih Periode 2023-2028,
namun demikian, Teradu I perlu sekali lagi menegaskan bilamana
seluruh proses dan mekanisme telah Teradu I bersama Pihak Terkait
lakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
sehingga bilamana terdapat pihak-pihak yang tidak puas terhadap
apa yang telah ditetapkan maka hal tersebut menjadi konsekuensi
logis dalam sebuah pengambilan keputusan;
IV.11 Bahwa argumentasi sebagaimana Teradu I uraikan pada poin IV.10
tersebut di atas apabila ditarik dalam tataran teoritis adalah hal yang
disebut oleh Immanuel Kant sebagai Etika Deontologi. Sebagaimana
dikutip oleh K. Bertens dalam buku yang berjudul Etika (K. Bertens:
2013-198), Etika Deontologi adalah teori filsafat moral yang
mengajarkan bahwa suatu tindakan dinyatakan benar apabila
tindakan tersebut selaras dengan prinsip kewajiban yang relevan,
atau tindakan dikatakan benar apabila didasarkan pada kehendak
baik. Kehendak baik yang dimaksud adalah kehendak baik pada
dirinya, dan tidak tergantung pada yang lain;
IV.12 Bahwa selanjutnya sebagaimana dikemukakan oleh Kant yang
dikutip oleh Franz Magniz Suseno dalam bukunya 13 Tokoh Etika:
1997-146, pada pokoknya menerangkan tentang apa yang disebut
sebagai Imperatif Kategoris. Imperatif Kategoris merupakan perintah
yang didasari dengan kesadaran bahwa suatu hal itu merupakan
keharusan obyektif, bukan perintah yang didasari dari paksaan.
Sebagai contoh: apabila seorang pengemudi ingin mengoperasikan
kendaraannya maka pengemudi tersebut harus siap mengikuti semua
aturan dalam berkendara. Seluruh keharusan tersebut harus
dipatuhi untuk dilaksanakan sesuai keinginan kehendak baik dari
hati nurani;
IV.13 Bahwa Etika Deontologi dan Imperatif Kategoris sebagaimana Pihak
Terkait uraikan pada poin IV.11 dan poin IV.12 tersebut di atas
dikontekstualisasikan dengan perkara a quo, maka tindakan dan
perbuatan Teradu I bersama Pihak Terkait dalam menetapkan nama
calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara Terpilih Periode 2023-2028
adalah tindakan yang didasarkan pada keharusan obyektif yang juga
dilandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang
menjadi bagian integral bagi Teradu I bersama Pihak Terkait dalam
mengambil suatu kebijakan. Obyektifitas yang diambil oleh Teradu I
bersama Pihak Terkait dalam pengaduan a quo, senyatanya
merupakan tindakan yang berlandaskan tidak hanya pada hukum
akan tetapi juga pada etika in cassu dalam kapasitas sebagai
Penyelenggara Pemilu;
IV.14 Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi dan fakta yang telah Teradu
I uraikan dalam poin II. s.d poin IV dalam Jawaban a quo, maka
terbukti bahwa Teradu I tidak melanggar prinsip jujur, adil,
akuntabel, profesional, dan terbuka dalam menerbitkan
Pengumuman Nomor 119 Tahun 2023. Oleh karenanya terdapat
cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa DKPP untuk menolak dalil-dalil
Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan dalil-
dalil Pengadu tidak dapat diterima.
V. KESIMPULAN TERADU I TERHADAP DALIL ADUAN PENGADU DALAM
PERKARA A QUO
V.1 Bahwa Teradu I bersama Pihak Terkait telah dengan jelas dan tegas
menguraikan argumentasi-argumentasi untuk menjawab, menjelaskan,
dan/atau membantah dalil-dalil aduan Pengadu sebagaimana yang Pihak
Terkait susun dalam poin II s.d poin IV di atas;
V.2 Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi yang telah Teradu I uraikan
dalam Jawaban a quo, Teradu I berpandangan bahwa dalil-dalil aduan
Pengadu (Vide Aduan Pengadu) dalam perkara a quo tidaklah terbukti;
V.3 Bahwa berdasarkan uraian argumentasi yang Teradu I susun dalam
Jawaban ini membuktikan bahwa Teradu I tidak melanggar prinsip-
prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Oleh
karenanya terdapat cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa DKPP untuk
menolak seluruh dalil Pengadu dan merehabilitiasi nama baik Teradu I.
[2.5.2] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU II
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 19 Januari 2024 Teradu II Perkara Nomor 140-
PKE-DKPP/XII/2023 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan
dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu II secara tegas menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu
selain yang Teradu II akui secara tegas dan jelas kebenarannya dalam
Jawaban ini.
2. Bahwa Pengadu telah membuat keterangan yang Keliru tentang sikap Teradu
II yang menyatakan bahwa Teradu II tidak melaksanakan kewajibannya
dalam prinsip Penyelenggara Pemilu, tidak menjaga Integritas dan
Profesionalitas, tidak tertib dan tidak berkepastian hukum serta tidak
akuntabel adalah tidak benar. Faktanya Teradu II telah bekerja secara
profesional, sesuai dengan mekanisme, tata cara dan prosedur yang berlaku
dengan menaati, bersikap dan bertindak berdasarkan prinsip-prinsip
Penyelenggara Pemilu selama Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota
KPU Kabupaten/Kota Pada 26 (Dua Puluh Enam) Kabupaten/Kota di
Sumatera Utara termasuk salah satunya Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten Nias Utara.
3. Bahwa berdasarkan Surat KPU RI nomor 1049/SDM.12-SD/04/2023 tanggal
27 September 2023 perihal Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota di 9
(Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 yang pada prinsipnya Menugaskan
KPU Provinsi untuk melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 91 (Sembilan Puluh Satu)
Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 dilaksanakan
serentak pada tanggal 30 September s.d 5 Oktober 2023. (Bukti T.II-1)
4. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan Uji Kelayakan dan
Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 26 (Dua Puluh Enam)
Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028 pada tanggal
30 September 2023 s/d 4 Oktober 2023 (Bukti T.II-2)
5. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 10 Oktober 2023
menyampaikan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota pada 26 (Dua Puluh Enam) Kabupaten/Kota di Provinsi
Sumatera Utara Periode 2023-2028 kepada Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia termasuk salah satunya Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon
Anggota KPU Kabupaten Nias Utara. (Bukti T.II-3)
6. Bahwa terhadap Penetapan dan Pengumuman nama Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Pada 26 (Dua Puluh Enam) Kabupaten/Kota di Provinsi
Sumatera Utara merupakan kewenangan KPU RI sebagaimana diatur pada
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
pada Pasal 39 berbunyi:
(1) KPU menyusun hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) berdasarkan peringkat.
(2) KPU menetapkan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam rapat pleno dan dituangkan ke dalam berita acara.
(3) KPU menetapkan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Keputusan KPU.
(4) KPU mengumumkan nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui laman
KPU, media sosial KPU, dan/atau media massa lokal. (Bukti T.II-4)
7. Bahwa mengenai dalil-dalil yang disampaikan Pengadu, Teradu II
menyampaikan bantahan sebagai berikut:
a. Bahwa Pengadu menyatakan Teradu II melakukan pelanggaran
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
karena bersikap dan bertindak tidak tertib dan tidak berkepastian
hukum dalam hal menerbitkan surat tugas karena tidak pernah
mencabut atau menerbitkan surat tugas perubahan atas pengumuman
perubahan KPU RI nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 tanggal 29 Oktober
2023 itu merupakan pernyataan keliru, hal ini jelas merupakan aduan
obscuur libel (aduan yang kabur) karena Pengadu tidak dapat
membuktikan kekeliruan apa yang dimaksud, bagaimana cara
kekeliruan tersebut dilakukan, oleh karenanya sudah sepantasnya
aduan Pengaduan untuk ditolak. bahwa terhadap dalil yang
disampaikan terhadap Teradu II dapat dijelaskan pada tanggal 28
Oktober 2023 setelah terbitnya Pengumuman KPU RI nomor
117/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
Terpilih Pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan)
Provinsi Periode 2023-2028 (Bukti T.II-5). Selanjutnya, Teradu II atas
dasar pengumuman tersebut mengeluarkan Surat Tugas nomor
1741/PP.04/12/4/4.2/2023 tertanggal 29 Oktober 2023 yang pada
prinsipnya menyatakan untuk mengikuti Pelaksanaan Pelantikan
Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih Bagi 26 Kabupaten/Kota se-
Sumatera utara periode 2023-2028. (Bukti T.II-6)
b. Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2023 Komisi Pemilihan Umum RI
menerbitkan Pengumuman Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 tentang
Perubahan atas Pengumuman nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 tentang
Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih Pada 87 (Delapan Puluh
Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 yang
pada prinsipnya menyatakan bahwa perubahan Calon Anggota KPU
Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara Terpilih yaitu
Muhammad Irfan. (Bukti T.II-7)
c. Bahwa sebagai bentuk tertib administrasi terhadap Pengumuman KPU
pada huruf b di atas, Teradu II mengeluarkan Surat Tugas Nomor
1743/PP.04/12/4/4.2/2023 tanggal 29 Oktober 2023 yang ditujukan
kepada Muhammad Irfan sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
Terpilih untuk mengikuti pelaksanaan pelantikan secara daring melalui
zoom meeting di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara atas dasar
Pengumuman Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 tersebut maka perlu
menyesuaikan Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara yang terpilih
atas nama Linda Hepy Kharisda Gea menjadi Muhammad Irfan. (Bukti
T.II-8)
d. Bahwa Pengadu menyatakan KPU Provinsi Sumatera Utara bersikap
dan bertindak tidak terbuka karena tidak pernah secara terbuka
menyampaikan Perubahan Surat Tugas Nomor
1741/PP.04/12/4/4.2/2023 kepada Pengadu itu sangat tidak tepat,
bahwa argumen dan keterangan Pengadu pada aduannya adalah tidak
benar sama sekali, bahkan KPU Provinsi Sumatera Utara tetap menjaga
integritas dan profesionalitas serta tertib adminsitrasi, oleh karenanya
aduan Pengadu tidak berdasarkan fakta dan argumen hukum yang
nyata, oleh karenanya sudah sepantasnya untuk ditolak. karena pada
prinsipnya surat tugas merupakan salah satu syarat dokumen yang
perlu ada dalam hal tertib administrasi dan juga sebagai bukti
pertanggungjwaban dalam perjalanan dinas. Surat Tugas merupakan
Naskah Dinas yang dibuat oleh pejabat yang berwenang kepada yang
diberi tugas yang memuat apa yang harus dilakukan dan hanya
dibagikan kepada nama-nama yang tercantum pada Surat Tugas
tersebut.
[2.5.3] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU III
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 19 Januari 2024 Teradu III Perkara Nomor
140-PKE-DKPP/XII/2023 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan
dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu III secara tegas menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu
selain yang Teradu III akui secara tegas dan jelas kebenarannya dalam
jawaban ini.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 228 huruf b, Pasal 229 huruf b, dan
Pasal 230 huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020
tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat
Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada
pokoknya mengatur tugas, fungsi dan wewenang Sekretaris KPU
Kabupaten/Kota memberikan dukungan layanan administrasi dan fasilitasi
pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota;
3. Bahwa dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu III tidak menjaga
Integritas dan Profesionalitas diri sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Nias
Utara adalah TIDAK BENAR dan TIDAK BERDASAR. Faktanya Teradu III
telah bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dengan tetap menjaga prinsip Integritas dan Profesionalitas dalam
kapasitasnya sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Nias Utara maka Teradu III
sampaikan sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2023, Teradu III telah menyampaikan
informasi tentang Rencana Pelantikan Anggota KPU Kabupaten Nias
Utara periode 2023-2028 melalui Whatsapp Grup dengan nama
“Pelantikan Komisioner KPU Nias Utara”. Dalam grup WhatsApp tersebut
terdiri dari Teradu III berkedudukan sebagai Admin dan 5 (lima) orang
Anggota KPU Kabupaten Nias Utara yang akan dilantik pada tanggal 30
Oktober 2023 (termasuk Pengadu). [Bukti TIII-1];
b. Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2023 pukul 18.14 WIB Teradu III juga
telah menginformasikan terkait fasilitasi Perjalanan Dinas yang meliputi
Pembiayaan Pembelian Tiket Pesawat, Penginapan, Pakaian yang akan
digunakan pada saat pelantikan, dan mekanisme
pertanggungjawabannya; [Bukti TIII-2];
c. Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2023 Teradu III telah memfasilitasi
Pengadu dalam pembelian tiket keberangkatan Pengadu menuju Jakarta
untuk mengikuti Pelantikan KPU Kabupaten/Kota tanggal 30 Oktober
2023. [Bukti TIII-3];
d. Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2023 pukul 00.12 WIB, Teradu III
menerima instruksi dari Bapak Mufty (Kepala Bagian Keuangan, Umum
dan Logistik KPU Provinsi Sumatera Utara) yang pada pokoknya
menyampaikan pertimbangan untuk Pengadu melakukan pelantikan
secara daring di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara dengan alasan
memperhatikan jadwal kedatangan Pengadu di Jakarta yang tidak
memungkinkan untuk hadir tepat waktu dalam proses pelantikan.
[Bukti TIII-4];
e. Bahwa instruksi yang sama sebagaimana diuraikan pada huruf d di atas,
juga disampaikan kepada Sekretaris KPU Kabupaten Nias dan Sekretaris
KPU Kota Gunungsitoli. Hal tersebut berdasarkan konfirmasi kepada
Sekretaris KPU Kabupaten Nias dan Sekretaris KPU Kota Gunungsitoli
pada saat bertemu di Bandara Binaka Gunungsitoli pada saat akan
berangkat ke Medan.
f. Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00 WIB Teradu
III menyampaikan informasi kepada Pengadu secara lisan untuk tidak
melanjutkan penerbangan ke Jakarta dengan pertimbangan jadwal
kedatangan Pengadu di Jakarta yang tidak memungkinkan untuk hadir
tepat waktu dalam proses pelantikan.
g. Bahwa terhadap dalil yang menyatakan Pengadu mendapatkan
perlakuan berbeda adalah TIDAK BENAR. Faktanya Teradu III telah
memfasilitasi Pengadu dalam rangka menghadiri pelantikan Anggota
KPU Kabupaten/Kota di KPU RI Jakarta, termasuk menyampaikan
informasi mengenai instruksi untuk dilakukan pelantikan secara daring
di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara. [Bukti TIII-3 dan Bukti TIII-4]
4. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Teradu III tidak mencegah
Pengadu untuk berangkat ke Jakarta adalah TIDAK BENAR. Faktanya
Teradu III telah beberapa kali menyampaikan informasi untuk mengikuti
pelantikan secara daring. Pertama, pada tanggal 30 Oktober 2023 pukul
00.14 WIB informasi tersebut disampaikan melalui WA Group [Bukti TIII-5]
dan seketika itu juga disampaikan secara lisan melalui telepon oleh Teradu
III kepada Pengadu. Kedua, pada tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul
08.00 WIB di ruang tunggu Bandara Binaka, Gunung Sitoli, Teradu III
menyampaikan informasi tersebut secara langsung/tatap muka kepada
Pengadu. Ketiga, pada tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00 WIB di
Bandara Kualanamu, Medan, Teradu III kembali lagi memastikan informasi
tersebut kepada Pengadu. Dengan demikian Teradu III telah berulang kali
mencegah Pengadu untuk tidak berangkat ke Jakarta agar dapat mengikuti
pelantikan secara daring karena mempertimbangkan jadwal kedatangan
Pengadu di Jakarta yang tidak memungkinkan untuk hadir tepat waktu
dalam kegiatan pelantikan.
5. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Teradu III bersikap dan
bertindak “Tidak Berkepastian Hukum” terkait dengan pernyataan Teradu
III yang menyampaikan informasi bahwa Pengadu tidak jadi dilantik karena
terdaftar dalam SIPOL adalah TIDAK BENAR. Pada faktanya Teradu III hanya
menyampaikan informasi jika terdapat salah satu calon anggota KPU
Kabupaten Nias Utara yang tidak jadi dilantik. Informasi tersebut Teradu III
sampaikan kepada rombongan yang akan menghadiri pelantikan dan
kebetulan Pengadu berada dalam rombongan tersebut. Teradu III tidak
mengetahui siapa/nama Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara yang
tidak jadi dilantik. Teradu III mengetahui informasi adanya perubahan calon
anggota KPU Kabupaten Nias Utara pada saat perjalanan dari Bandara
Soekarno-Hatta ke Kantor KPU RI pada sekitar pukul 14.00 WIB melalui WA
Group “KPU Nisut” yang pada pokoknya menyampaikan dokumen
Pengumuman Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Perubahan Atas
Pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 (Delapan Puluh
Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028;
6. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Teradu III meninggalkan
dan menelantarkan Pengadu begitu saja adalah KELIRU dan TIDAK BENAR.
Faktanya Teradu III telah melaksanakan fasilitasi kepada Pengadu dengan
menyampaikan informasi-informasi penting di Whatsapp Grup meliputi:
a. Pelaksanaan Pelantikan Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2023-
2028 di laksanakan di Jakarta;
b. Sekretaris KPU Kabupaten/Kota Wajib Menghadiri Acara Pelantikan
Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2023-2028;
c. Biaya Transport, Akomodasi, Uang harian selama pelaksanaan
Pelantikan di tanggung oleh KPU Provinsi Sumatera Utara;
d. Penginapan selama pelantikan di pesan oleh KPU Provinsi Sumatera
Utara, untuk lokasinya akan di informasikan lebih lanjut;
e. Sekretaris KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi tiket keberangkatan
Anggota KPU yang akan mengikuti pelantikan;
f. Pakaian yang digunakan saat mengikuti acara pelantikan yaitu Pakaian
Sipil Lengkap (PSL), Laki-laki memakai Jas Hitam, Peci dan Dasi
berwarna Merah Maron, Wanita memakai pakaian kebaya;
g. Biaya Perjalanan Dinas selama Pelantikan dapat dibayarkan oleh KPU
Provinsi Sumatera Utara setelah melengkapi Pertanggungjawaban (SPJ);
Dengan demikian sikap dan tindakan Teradu III telah patut dan wajar dalam
memfasilitasi Pengadu selama proses menuju Pelantikan di Jakarta.
Dengan demikian terhadap seluruh dalil dan Keterangan yang Pengadu
sampaikan dalam Aduannya terhadap Teradu yang mengatakan bahwa Teradu
III melanggar ketentuan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 16 Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum adalah TIDAK BENAR, KELIRU
dan TIDAK BERLANDASKAN ATURAN HUKUM, sehingga menurut Teradu III
seluruh dalil dalam Laporan Pengadu sepatutnya Ditolak.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu menyampaikan Permohonan kepada
Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk
memberikan Putusan sebagai berikut:
[2.6.1] PETITUM TERADU I
Bahwa oleh karena dalil-dalil aduan Pengadu tidak terbukti, maka izinkanlah
Teradu I memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa pada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan memutus Pengaduan
Pengadu dalam perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai
berikut:
1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan dalil aduan Pengadu merupakan kewenangan Pengadilan
Tata Usaha Negara untuk memeriksa, memutus dan mengadili;
3. Menyatakan Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
4. Menyatakan Teradu I telah menjalankan tahapan penyelenggaraan
Pemilihan Umum secara mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum,
tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan
efisien sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilihan
Umum; dan
5. Merehabilitasi nama baik Teradu I terhitung sejak tanggal putusan
dibacakan.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa pada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum yang memeriksa dan memutus Pengaduan
Pengadu dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan
putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6.2] PETITUM TERADU II
Berdasarkan uraian di atas, Teradu II meminta kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut :
1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu II dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6.3] PETITUM TERADU III
Berdasarkan uraian diatas, Teradu III memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili Pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut :
1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu III Tidak Terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu III dalam kedudukannya sebagai
Sekretaris KPU Kabupaten Nias Utara;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et
Bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu
mengajukan alat/barang bukti sebagai berikut:
[2.7.1] BUKTI TERADU I
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I mengajukan
alat/barang bukti yang diberi kode TI-1 s.d. TI-13 sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
TI-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 545 Tahun 2023
tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
536 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 91
(Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi
Periode 2023-2028
TI-2 Keputusan Nomor 557 Tahun 2023 tentang jadwal Tahapan
Pelaksanaan Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota pada 91 (sembilan puluh satu) Kabupaten/Kota
Provinsi Periode 2023-2028
TI-3 Berita Acara Nomor 010/TIMSELKK-GEL-6-BA/04/12-5/2023
tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal
Calon Anggota KPU Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat,
Kabupaten Nias Selatan Kabupaten Nias Utara dan Kota
Gunungsitoli Periode 2023 s/d 2028
TI-4 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1049/SDM.12-SD/04/2023
Tanggal 27 September 2023 Perihal Uji Kelayakan dan Kepatutan
Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 91 (sembilan puluh
satu) Kabupaten/Kota di 9 Provinsi Periode 2023-2028
TI-5 Formulir Catatan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon
Anggota KPU Kabupaten Nias Utara pada Provinsi Sumatera Utara
Periode 2023-2028
TI-6 Berita Acara Nomor 1590/SDM.12-BA/04/2023 tentang
Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 (Delapan Puluh Tujuh)
Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028
TI-7 Keputusan Nomor 1440 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Pada 87
(Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota Di 9 (Sembilan) Provinsi
Periode 2023-2028.
TI-8 Pengumuman nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87
kota di 9 Provinsi Periode 2023-2028.
TI-9 Screenshoot (tangkapan layar) Linda Hepy Kharisda Gea pada
aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SiPOL).
TI-10 Screenshoot (tangkapan layar) Log Activity SiPOL tertanggal 6
November 2023.
TI-11 Berita Acara Nomor 1593/SDM.12-BA/04/2023 Tentang
Perubahan Atas Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Terpilih Pada 87 (Delapan Puluh Tujuh)
Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 pada
tanggal 29 Oktober 2023
TI-12 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1533 Tahun 2023
tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 1440 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Pada 87 (Delapan Puluh
Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028
TI-13 Pengumuman Nomor: 119/SDM.12-Pu/04/2023 tentang
Perubahan atas Pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023
tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Terpilih pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9
(Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028
[2.7.2] BUKTI TERADU II
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu II mengajukan
alat/barang bukti yang diberi kode TII-1 s.d. TII-8 sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
TII-1 Surat KPU RI nomor 1049/SDM.12-SD/04/2023 tanggal 27 September
2023 perihal Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota di 9
(Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028
TII-2 Pengumuman KPU Provinsi Sumatera Utara nomor 970/SDM.12-
Pu/4/4.2/2023 tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU
pada 26 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028
tanggal 29 September 2023
TII-3 Dokumentasi Penyampaian hasil uji kelayakan dan kepatutan Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 26 (Dua Puluh Enam) Kabupaten/Kota
di Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028 kepada Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia
TII-4 Pasal 39 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota
TII-5 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023
tanggal 28 Oktober 2023 Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Terpilih Pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di
9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028
TII-6 Surat Tugas nomor 1741/PP.04/12/4/4.2/2023 tertanggal 29 Oktober 2023
TII-7 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023
tanggal 29 Oktober 2023 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor
117/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Terpilih Pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di
9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028
TII-8 Surat Tugas nomor 1743/PP.04/12/4/4.2/2023 tertanggal 29 Oktober 2023
[2.7.3] BUKTI TERADU III
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu III mengajukan
alat/barang bukti yang diberi kode TIII-1 s.d. TIII-5 sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
TIII-1 Screenshot Pembuatan Grup Whatsapp
TIII-2 Screenshot penyampaian Informasi terkait Pelantikan Anggota KPU
Kabupaten/Kota
TIII-3 Screenshot Penyampaian Tiket Penerbangan Pengadu ke Jakarta
TIII-4 Screenshot Whatsapp dari Bapak Mufty yang menerangkan
pertimbangan untuk pelantikan secara daring di KPU Provinsi
Sumatera Utara
TIII-5 Screenshot Whatsapp meneruskan pesan WA dari Bapak Mufty di
Grup Whatsapp ”Pelantikan Komisioner KPU Nias Utara”
[2.8] KESIMPULAN TERADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada
tanggal 19 Januari 2024, Teradu I dan Teradu III memberikan kesimpulan
sebagai berikut:
[2.8.1] KESIMPULAN TERADU I
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada
tanggal 19 Januari 2024, Teradu I memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam
Jawaban Teradu I yang diajukan dan disampaikan secara lisan oleh Teradu
I pada sidang pemeriksaan tanggal 19 Januari 2024 dengan agenda
mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, Jawaban Teradu dan
mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi, dianggap telah pula
dikemukakan dan merupakan satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan
dalam Kesimpulan Teradu I ini;
2. Bahwa Teradu I menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Pengaduan
Pengadu dalam perkara a quo, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas
dalam Jawaban dan Kesimpulan Teradu I;
3. Bahwa berdasarkan dokumen alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap
dalam persidangan, Teradu I akan menguraikan Kesimpulan sebagai
berikut:
a. Bahwa salah satu kewenangan Teradu I dan Pihak Terkait Anggota KPU
secara kelembagaan dalam konteks perkara a quo adalah membentuk
KPU Kabupaten/Kota. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 13 huruf h
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (selanjutnya
disebut dengan Undang-Undang Pemilu);
b. Bahwa pembentukan KPU Kabupaten/Kota dilakukan melalui proses
Seleksi, di mana pelaksanaan Seleksi dilakukan dengan membentuk Tim
Seleksi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 32
ayat (3) Undang-Undang Pemilu pada pokoknya mengatur bahwa KPU
membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU
Kabupaten/Kota dengan melakukan tahapan seleksi sebagai berikut:
- mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KPU
Kabupaten/Kota melalui media massa lokal;
- menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
- melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU
Kabupaten/Kota;
- mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU
Kabupaten/ Kota;
- melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan
dan kesetiaan terhadap pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai
pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
- melakukan tes psikologi;
- mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon
anggota KPU Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes
psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;
- melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi
Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifftasi atas tanggapan
dan masukan masyarakat;
- menetapkan nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2
(dua) kali jumlah calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir
masa jabatan-nya dalam rapat pleno; dan
- menyampaikan nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak
2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir
masa jabatannya kepada KPU.
c. Bahwa setelah seluruh rangkaian proses seleksi dilaksanakan oleh Tim
Seleksi, KPU menetapkan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1)
Undang-Undang Pemilu yang pada pokoknya mengatur Tim seleksi
mengajukan nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua)
kali jumlah calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa
jabatannya kepada KPU, yang selanjutnya nama-nama tersebut
ditetapkan oleh KPU sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
terpilih;
d. Bahwa sebelum KPU menetapkan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
terpilih, KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan terlebih dahulu
untuk menentukan Calon Anggota KPU Kabupate/Kota terpilih. Hal ini
sebagaimana ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 39 ayat (1) dan ayat
(2) Peraturan KPU 4 Tahun 2023 Tentang Seleksi Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota yang diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023
Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut dengan
Peraturan KPU tentang Seleksi) yang pada pokoknya mengatur bahwa
KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Calon Anggota
KPU Kabupaten/Kota yang diajukan oleh Tim Seleksi, kemudian KPU
menyusun hasil uji kelayakan dan kepatutan dan menetapkan calon
anggota KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil uji kelayakan dan
kepatutan dalam rapat pleno dan dituangkan ke dalam berita acara;
e. Bahwa pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dalam Seleksi Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota dapat didelegasikan kepada KPU Provinsi,
berdasarkan Pasal 42 ayat (1) Peraturan KPU tentang Seleksi pada
pokoknya mengatur bahwa KPU dapat menugaskan KPU Provinsi untuk
melakukan uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota;
f. Bahwa hasil uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi, selanjutnya
disampaikan kepada KPU RI untuk dilakukan pembahasan dalam forum
Rapat Pleno KPU untuk menetapkan Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Terpilih in casu Calon Anggota KPU Kabupaten Nias
Utara Terpilih dilakukan secara kolektif kolegial dan dituangkan ke
dalam berita acara, sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (2) Peraturan
KPU tentang Seleksi;
g. Bahwa jawaban Teradu I juga diperkuat dengan keterangan yang telah
disampaikan oleh Pihak Terkait Anggota KPU, yang pada pokoknya
menerangkan pengambilan keputusan dalam menetapkan Calon
Anggota KPU Kabupaten Nias Utara Terpilih dan mencoret atau
mengganti nama Pengadu dari Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara
Terpilih dilakukan melalui rapat pleno dan diputuskan secara kolektif
kolegial (Vide Bukti TI-6 dan Vide Bukti TI-11). Sehingga aduan Pengadu
tidak relevan jika Pengadu hanya membebankan permasalahan dalam
aduan a quo kepada Teradu I;
h. Bahwa terhadap dalil aduan yang menyatakan Pengumuman Nomor:
119/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Perubahan atas Pengumuman
Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 (Delapan Puluh
Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028
ditandatangani pada tanggal 30 Oktober 2023 merupakan dalil yang
tidak berdasar, mengada-ada dan hanya merupakan pernyataan yang
bersifat asumtif belaka. Faktanya Pengumuman Nomor: 119/SDM.12-
Pu/04/2023 tersebut ditandatangani pada tanggal 29 Oktober 2023
(Vide Bukti TI-13). Selain itu dalam sidang pemeriksaan, Pengadu juga
tidak mampu membuktikan dalilnya. Dengan demikian, dalil aduan
Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I beralasan menurut hukum
dan etika;
i. Bahwa terhadap dalil aduan berkenaan dengan pencoretan nama
Pengadu atau diganti dari daftar Calon Anggota KPU Kabupaten Nias
Utara terpilih, karena nama Pengadu masih tercantum dalam SIPOL
sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu, perlu Teradu I tegaskan
kembali hal-hal sebagai berikut:
1) Bahwa SIPOL merupakan alat bantu dalam proses administrasi
Partai Politik Peserta Pemilu, di mana dalam SIPOL tersebut
terdapat 2 (dua) user yaitu SIPOL dengan user (pengguna) KPU
dan SIPOL dengan user (pengguna) Partai Politik;
2) Bahwa terkait dengan nama-nama anggota partai politik yang
menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh partai
politik peserta pemilu, Partai Politik memiliki kewenangan dan
kewajiban untuk menginput atau memasukkan nama-nama
anggota Partai Politik dalam setiap tingkatannya. Penginputan
tersebut dilakukan oleh Partai Politik itu sendiri dengan
menggunakan SIPOL dengan user (pengguna) Partai Politik;
3) Oleh karena yang memiliki akses untuk menginput maupun
menghapus daftar anggota partai politik adalah partai politik,
maka yang memiliki kewenangan untuk menghapus anggota
partai politik (baik itu berdasarkan permintaan dari pihak yang
merasa bukan merupakan anggota partai politik maupun inisiasi
dari partai politik) adalah partai politik itu sendiri;
4) Bahwa fakta yang tidak terbantahkan pada saat persidangan
dan hal tersebut juga secara tidak langsung diakui oleh Pengadu
adalah nama Pengadu masih tercantum dalam SIPOL sebagai
anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada tanggal 28
Oktober 2024 dan baru dihapus oleh Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB) pada tanggal 6 November 2023 (Vide Bukti TI-9 dan Vide
Bukti TI-10). Selain itu, terungkap juga fakta, Pengadu tidak
memastikan kembali apakah namanya masih tercantum di
dalam SIPOL atau tidak. Sehingga dasar tindakan Teradu I dan
Pihak Terkait Anggota KPU yang secara kolektif kolegial
memutuskan untuk menghapus atau mencoret atau mengganti
nama Pengadu dari Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara
Terpilih merupakan sikap dan tindakan yang dibenarkan
menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu;
5) Bahwa perlu Teradu tegaskan Kembali, sikap dan tindakan
Teradu I dan Pihak Terkait Anggota KPU berkenaan dengan
melakukan perubahan terhadap nama Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Terpilih sebelum pelantikan, karena KPU baru
menerima tanggapan masyarakat dan/atau informasi mengenai
keterlibatan yang bersangkutan pernah menjadi anggota Partai
Politik dan pernah menjadi calon dalam Pemilihan Anggota
Legislatif pada Pemilu 2019 (Bukti TI-14), yaitu terhadap Calon
Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan (pada provinsi
Papua Barat) dan KPU Kabupaten Sorong Selatan (pada Provinsi
Papua Barat Daya) Terpilih;
6) Bahwa fakta-fakta hukum di atas menujukkan bahwa tindakan
Teradu I dan Pihak Terkait Anggota KPU secara kolektif kolegial
dalam mengganti Pengadu dari Calon Anggota KPU Kabupaten
Nias Utara Terpilih merupakan sikap dan tindakan yang tidak
bertentangan secara etika dan hukum karena terkait dengan
persoalan yang sama sebagaimana penjelasan pada angka 5),
sikap dan tindakan yang dilakukan oleh Teradu I dan Pihak
Terkait Anggota KPU secara kolektif kolegial adalah sama,
dengan kata lain, tidak ada perbedaan perlakuan atau
perbedaan kebijakan dalam menghadapi persoalan mengenai
pemenuhan persyaratan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
yang bukan merupakan anggota partai politik;
7) Bahwa sikap dan tindakan Teradu I dan Pihak Terkait Anggota
KPU dalam rapat pleno secara kolektif kolegial memutuskan
untuk mengganti Pengadu dari Calon Anggota KPU Kabupaten
Nias Utara Terpilih juga merupakan suatu bentuk upaya
preventif dan belajar dari peristiwa serupa yang dialami oleh
Bawaslu agar tidak mengulang hal yang sama dalam perkara
dugaan pelanggaran kode etik dengan nomor perkara 117-PKE-
DKPP/IX/2023 dan nomor perkara 120-PKE-DKPP/IX/2023
berkaitan dengan Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi dan
Kabupaten/Kota terkait permasalahan mengenai salah satu
persyaratan anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota
yang harus dipenuhi yaitu bukan merupakan anggota partai
politik (Bukti TI-15 dan Bukti TI-16).
8) Bahwa dalam Putusan DKPP Nomor: 117-PKE-DKPP/IX/2023,
terdapat permasalahan yang mirip dengan perkara a quo, Teradu
dalam perkara tersebut merupakan anggota Bawaslu Kota
Gorontalo dijatuhi sanksi peringatan keras dan pemberhentian
sementara karena namanya tercantum dalam kepengurusan
DPP PKP Provinsi Gorontalo dengan jabatan sebagai Sekretaris
DPP PKP Provinsi Gorontalo Periode 2022-2026 sebagaimana
tercantum dalam laman website KPU yaitu
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Detailparpol/detailparpol
/14 (Vide Bukti TI-15);
9) Bahwa dalam Putusan DKPP Nomor: 120-PKE-DKPP/IX/2023,
terdapat permasalahan yang juga mirip dengan perkara a quo
terkait dengan salah satu persyaratan calon anggota Bawaslu
Provinsi dan Kabupaten/Kota yang harus dipenuhi yaitu bukan
sebagai anggota partai politik, di mana terdapat anggota Bawaslu
Provinsi dan Kabupaten/Kota yang merupakan anggota partai
politik tetapi tetap dilantik oleh Bawaslu. Adapun Putusan DKPP
dengan nomor perkara 120-PKE-DKPP/IX/2023 tersebut pada
pokoknya menyatakan bahwa sikap dan tindakan Bawaslu
dalam kedudukan sebagai Para Teradu yang menetapkan
Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah yang tidak
memenuhi syarat merupakan sikap dan tindakan yang tidak
dibenarkan menurut hukum dan etika peyelenggara pemilu
(Vide Bukti TI-16);
10) Berdasarkan uraian fakta-fakta di atas, bahwa sikap dan
tindakan Teradu I dan Pihak Terkait Anggota KPU yang
memutuskan dalam rapat pleno secara kolektif kolegial untuk
mengganti Pengadu dengan calon anggota KPU Kabupaten Nias
Utara yang lebih layak dan memenuhi syarat sebagai Calon
Anggota KPU Kabupaten Nias Utara Terpilih merupakan sikap
dan tindakan yang dibenarkan menurut hukum dan etika
penyelenggara Pemilu.
j. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana di atas, Teradu I tidak
melanggar asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta telah
melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
[2.8.2] KESIMPULAN TERADU III
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada
tanggal 19 Januari 2024, Teradu III memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu III tetap secara tegas menolak seluruh dalil-dalil aduan
Pengadu selain yang Teradu III akui secara tegas dan jelas kebenarannya
berdasarkan fakta-fakta persidangan dan jawaban Teradu III.
2. Bahwa keterangan pada aduan dari Pengadu yang menyebutkan bahwa
Teradu III melanggar ketentuan Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 16 Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Nias Utara adalah TIDAK BENAR,
Faktanya sebagaimana Teradu III sampaikan berikut:
a. Bahwa Teradu III telah melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai
Sekretaris KPU Kabupaten Nias Utara dalam proses pelaksanaan
fasilitasi pelantikan Komisioner KPU Kabupaten Nias Utara untuk
memudahkan penyampaian informasi persiapan pelantikan Komisioner
KPU Kabupaten Nias Utara dengan membuat Whatsapp Grup dengan
nama “Pelantikan Komisioner KPU Nias Utara”.
b. Bahwa Teradu III telah menyampaikan informasi meliputi persiapan bagi
Komisioner KPU Kabupaten Nias Utara yang akan dilantik termasuk
informasi Hari dan Tanggal Pelantikan; Biaya Transport, Akomodasi,
Uang harian selama pelaksanaan Pelantikan yang di tanggung oleh KPU
Provinsi Sumatera Utara; Penginapan selama pelantikan telah
disediakan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara; Pakaian yang digunakan
saat mengikuti acara pelantikan; Biaya Perjalanan Dinas selama
Pelantikan yang dibayarkan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara setelah
melengkapi Pertanggungjawaban (SPJ).
c. Bahwa Teradu III telah memfasilitasi Pengadu dalam hal pembelian tiket
keberangkatan dari Nias menuju Jakarta untuk mengikuti pelantikan
Komisioner KPU Kabupaten/Kota periode 2023-2028 yang akan dilantik
pada tanggal 30 Oktober 2023, serta juga telah menyampaikan langsung
tiket keberangkatan kepada Pengadu melalui Whatsapp pribadi
Pengadu.
d. Bahwa Teradu III juga telah menyampaikan informasi penting terkait
pelaksanaan pelantikan Komisioner KPU Kabupaten Nias Utara periode
2023-2028 dapat dilaksanakan secara daring di KPU Provinsi Sumatera
Utara berdasarkan informasi Bapak Mufti (Kepala Bagian Sekretariat
KPU Provinsi Sumatera Utara) untuk dipertimbangkan oleh Pengadu.
e. Bahwa informasi yang diteruskan oleh Teradu III kepada Pengadu
sewaktu di Bandara Kualanamu sekitar pukul 10.00 WIB adalah hanya
sebatas informasi ada Anggota KPU Kabupaten Nias Utara yang gagal
dilantik, sementara Teradu III tidak mengetahui siapa/nama Anggota
KPU Kabupaten Nias Utara yang dilantik dan juga tidak mengetahui
alasan/penyebabnya.
f. Bahwa Teradu III tiba di Bandara Soekarno-Hatta tidak mengetahui
keberadaan Pengadu sedang berada dimana, dan tidak mengetahui
apakah Pengadu berangkat ke Jakarta atau apakah Pengadu berangkat
menuju Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara dikarenakan Teradu III
berharap Pengadu mengindahkan informasi/instruksi yang
disampaikan oleh Teradu III kepada Pengadu, yakni tidak melanjutkan
penerbangan ke Jakarta dan mengikuti pelantikan secara daring di
Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara;
g. Bahwa Teradu III menerima informasi perubahan Pengumuman Anggota
KPU Kabupaten Nias Utara melalui Grup Whatsapp “KPU Nias Utara”
sekitar pukul 14.00 WIB tanggal 30 Oktober 2023 sesampainya di
Bandara Soekarno-Hatta, dimana dalam Perubahan Pengumuman
dimaksud sudah tidak terdapat nama Pengadu tetapi telah digantikan
oleh Muhammad Irfan sesuai dengan isi Pengumuman Nomor
119/SDM.12-Pu/04/2023 tanggal 29 Oktober 2023.
h. Bahwa alasan Teradu III tidak menyampaikan informasi Perubahan
Pengumuman Anggota KPU Kabupaten Nias Utara kepada Pengadu
dikarenakan Teradu III mempertimbangkan serta mengkhawatirkan
suasana kebathinan Pengadu kemungkinan terguncang apabila
Pengadu mengetahui Perubahan Pengumuman Anggota KPU Kabupaten
Nias Utara dari Teradu III, serta Teradu III juga tidak mampu untuk
memberikan penjelasan kepada Pengadu terkait perubahan
pengumuman Anggota KPU Kabupaten Nias Utara dimaksud.
i. Bahwa alasan Teradu III mengeluarkan Pengadu dari Grup Whatsapp
“Pelantikan Komisioner KPU Nias Utara” adalah karena grup tersebut
adalah Grup Khusus yang dibuat untuk menyampaikan informasi
terkait pelantikan Komisioner KPU Kabupaten Nias Utara dan hal-hal
lain yang harus dilakukan segera setelah dilakukannya Pelantikan
misalnya Pleno Pemilihan Ketua KPU Kabupaten Nias Utara, Pleno
Pembagian Divisi dan Wakil Divisi Anggota KPU Kabupaten Nias Utara,
Pleno Pembagian Koordinator Wilayah, dan pelaksanaan rapat
konsolidasi internal dan merumuskan langkah-langkah rencana
strategis KPU Kabupaten Nias Utara dalam melaksanakan tahapan
Pemilu 2024.
j. Bahwa fasilitas yang diberikan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara dalam
pelaksanaan pelantikan Anggota KPU Kabupaten/Kota adalah untuk 6
(enam) orang, yaitu 5 (lima) orang Anggota KPU Kabupaten/Kota yang
akan dilantik dan 1 (satu) orang Sekretaris KPU Kabupaten/Kota,
sehingga Teradu III tidak dapat memberikan fasilitasi lebih lanjut kepada
Pengadu terkait fasilitas yang dapat diberikan.
k. Bahwa setelah Teradu III kembali ke Gunungsitoli pada tanggal 31
Oktober 2023 dan secara persahabatan Teradu III
menghubungi/berkomunikasi ke Pengadu serta menanyakan dimana
keberadaan Pengadu, apakah sudah kembali ke Nias? Pengadu
memberikan jawaban bahwa Pengadu masih berada di Bekasi di tempat
keluarga Pengadu untuk menenangkan diri pasca Perubahan
Pengumuman Anggota KPU Kabupaten Nias Utara. Selanjutnya Teradu
III menanyakan kapan rencana Pengadu kembali ke Nias, dan Pengadu
menjawab belum bisa menentukan kapan kembali ke Nias dikarenakan
Pengadu masih terguncang bathinnya.
Dengan demikian berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukti-bukti dan
Jawaban yang telah Teradu III sampaikan dalam persidangan, Teradu III
berkesimpulan tetap telah bertindak dengan menjaga prinsip Integritas dan
Profesionalitas, bertindak sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan, berlaku adil, wajar dan patut kepada seluruh
Anggota KPU Kabupaten Nias Utara yang akan dilantik dalam kapasitas sebagai
Sekretaris KPU Kabupaten NIas Utara melaksanakan tugas memfasilitasi
pelantikan Anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028 pada tanggal
30 Oktober 2023, dan TIDAK BENAR melanggar ketentuan Pasal 10, Pasal 11
dan Pasal 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
[2.9] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Anggota KPU RI;
Sekretaris Jenderal KPU RI; Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPU RI; dan
Robby Sanjaya Marpaung selaku Anggota Tim Seleksi KPU Provinsi Sumatera
Utara masing-masing sebagai Pihak Terkait pada saat sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada
tanggal 19 Januari 2024 dan memberikan keterangan sebagai berikut:
[2.9.1] ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM.
Bahwa Anggota Komisi Pemilihan Umum sebagai pihak terkait memberikan
keterangan tertulis dalam sidang pemeriksaan tanggal 19 Januari 2024 sebagai
berikut:
Pertama-tama kami ucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan
oleh Majelis DKPP RI kepada Pihak Terkait untuk menyampaikan keterangan,
penjelasan, dan/atau bantahan atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Pengaduan Nomor: 172-
P/LDKPP/XI/2023, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 140-PKE-
DKPP/XII/2023, yang diadukan atau dilaporkan oleh Pengadu.
Setelah Pihak Terkait membaca dan memahami Pengaduan Pengadu dalam
perkara a quo, pada pokoknya Pengadu mengadukan, melaporkan, dan/atau
mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
I. POKOK-POKOK ADUAN PENGADU
I.1. Bahwa Teradu I dinilai melakukan tindakan tidak menjaga integritas dan
profesionalitas sebagai Ketua KPU dengan bersikap dan bertindak tidak
jujur, tidak adil, tidak akuntabel, tidak profesional, dan tidak terbuka
terkait penerbitan pengumuman nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023
Tentang Perubahan atas pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023
Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih
pada 87 kota di 9 Provinsi Periode 2023-2028 yang ditetapkan tanggal 29
Oktober 2023 (selanjutnya disebut: Pengumuman Nomor 119 Tahun
2023).
Sehubungan dengan pokok-pokok aduan Pengadu sebagaimana telah diuraikan
pada poin I.1 di atas, izinkanlah Pihak Terkait untuk menyampaikan jawaban,
keterangan, penjelasan, dan/atau bantahan atas Pengaduan Pengadu dalam
perkara a quo sebagai berikut:
II. DALIL-DALIL ADUAN PENGADU PREMATUR DAN SALAH ALAMAT
II.1. Bahwa dalam pandangan Pihak Terkait, dalil-dalil aduan pengadu dalam
perkara a quo merupakan dalil aduan yang prematur dan salah alamat
karena merupakan ruang lingkup perkara administratif yang menjadi
kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN);
II.2 Bahwa argumentasi sebagaimana dimaksud pada poin II.1 tersebut di
atas didasarkan pada fakta bahwa Pengadu sama sekali tidak pernah
mengirimkan surat keberatan atas terbitnya Pengumuman Nomor 119
Tahun 2023 kepada KPU in casu Teradu I maupun kepada Pihak Terkait;
II.3. Bahwa substansi dari Pengaduan Pengadu a quo adalah proses dan
mekanisme administratif yang menjadi kewenangan PTUN untuk
memeriksa dan memutus sebagaimana dapat dilihat dengan seksama
poin aduan Pengadu angka 1 s.d angka 5 yang pada pokoknya
mendalilkan hal-hal yang bersifat administratif dalam konteks
mekanisme pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh Teradu I sebagai
Ketua KPU bersama dengan Pihak Terkait secara kolektif koligeal;
II.4 Bahwa tidak masuknya nama Pengadu sebagai calon anggota KPU
Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 kota di 9 Provinsi Periode 2023-2028 in
casu Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara Terpilih sebagaimana
tertuang dalam Pengumuman Nomor 119 Tahun 2023 merupakan
kewenangan PTUN untuk memeriksa dan memutus oleh karena produk
yang dijadikan persoalan oleh Pengadu terkualifikasi sebagai Keputusan
Tata Usaha Negara (KTUN) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (selanjutnya disebut: UU 30 Tahun 2014) yang mengatur
“7. Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan
Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya
disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan
pemerintahan.”;
II.5 Bahwa ketentuan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) UU 30 Tahun 2014
mengatur “(1) Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan
dan/atau Tindakan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada
Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau
melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.”
(2) Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. keberatan; dan
b. banding.”;
II.6 Bahwa faktanya sampai dengan aduan ini diajukan dan disidangkan oleh
DKPP, Pengadu sama sekali tidak pernah melakukan upaya administratif
berupa keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) dan ayat
(2) UU 30 Tahun 2014 atas terbitnya Pengumuman Nomor 119 Tahun
2023 yang ditetapkan tanggal 29 Oktober 2023;
II.7 Bahwa dalil-dalil aduan Pengadu a quo adalah jelas dalil aduan yang
mempersoalkan keabsahan dari KTUN yang diterbitkan oleh Teradu I in
casu Pengumuman Nomor 119 Tahun 2023, sehingga aduan Pengadu
salah alamat bilamana membawa persoalan administratif penerbitan
KTUN ke persoalan etika penyelenggara Pemilu;
II.8 Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana Pihak Terkait jelaskan pada poin
II.1 s.d poin II. 7 tersebut di atas, maka Pihak Terkait memohon kepada
Majelis Pemeriksa DKPP untuk menolak aduan Pengadu atau setidak-
tidaknya menyatakan dalil-dalil aduan Pengadu tidak dapat diterima (niet
ontvankelijke verklaard).
IV. KEWENANGAN TERADU I BERSAMA PIHAK TERKAIT DALAM
PENERBITAN PENGUMUMAN NOMOR 119/SDM.12-PU/04/2023
TENTANG PERUBAHAN ATAS PENGUMUMAN NOMOR 117/SDM.12-
PU/04/2023 TENTANG CALON ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN/KOTA TERPILIH PADA 87 KOTA DI 9 PROVINSI PERIODE
2023-2028 YANG DITETAPKAN TANGGAL 29 OKTOBER 2023
III.1 Bahwa Pihak Terkait perlu memberikan penjelasan dan gambaran
terhadap mekanisme seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sebagai berikut:
a. Bahwa pengaturan terkait seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
(selanjutnya disebut: PKPU tentang Seleksi);
b. Bahwa dalam melakukan seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota membentuk tim seleksi sebagaimana diatur dalam
Pasal 5 ayat (1) sampai dengan ayat (4) PKPU tentang Seleksi;
c. Bahwa tugas dari tim seleksi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat
(1) PKPU tentang Seleksi adalah sebagai berikut;
Pasal 10
(1) Tim Seleksi bertugas:
a. melaksanakan seluruh tahapan Seleksi calon anggota
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai
dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU;
b. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
c. menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
d. melakukan Penelitian Administrasi bakal calon
anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
e. melakukan penilaian dokumen persyaratan bakal
calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
f. mengumumkan hasil Penelitian Administrasi bakal
calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
g. melakukan Seleksi Tertulis bakal calon anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
h. melakukan serangkaian Tes Psikologi bakal calon
anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
i. mengumumkan daftar nama bakal calon anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang lulus Seleksi
Tertulis dan Tes Psikologi untuk mendapatkan
masukan dan tanggapan masyarakat;
j. melakukan Tes Kesehatan dan Wawancara dengan
materi penyelenggaraan Pemilu dan melakukan
klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;
k. menetapkan calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon
anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang
berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno;
l. menyampaikan nama calon anggota KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah
calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
yang berakhir masa jabatannya kepada KPU; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
d. Bahwa tim seleksi in casu tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten
Nias Utara Periode 2023-2028 (Provinsi Sumatera Utara 5) telah
ditetapkan dalam Keputusan Nomor 545 Tahun 2023 tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 536
Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 91 (Sembilan
Puluh Satu) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-
2028 (selanjutnya disebut Keputusan KPU No. 545/2023) (Bukti PT-
1);
e. Bahwa selanjutnya tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Nias
Utara Periode 2023-2028 melakukan tahapan seleksi sebagaimana
diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 557 Tahun
2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 91 (Sembilan Puluh
Satu) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028
(selanjutnya disebut Keputusan KPU No. 557/2023) (Bukti PT-2)”;
f. Bahwa tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota in casu KPU
Kabupaten Nias Utara Periode 2023-2028 bekerja melakukan tahapan
seleksi selama 2 (dua) bulan sejak ditetapkan mulai bulan Juni 2023
s.d bulan Juli 2023; (vide: Bukti PT-1 dan Bukti PT-2)
g. Bahwa hasil akhir tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Nias
Utara Periode 2023-2028 adalah Berita Acara Nomor: 010/TIMSELKK-
GEL.6-BA/04/12-5/2023 Tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan
Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Nias, Kabupaten
Nias Barat, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara dan Kota
Gunungsitioli Periode 2023 s/d 2028 yang disampaikan kepada KPU
(Bukti PT-3);
h. Bahwa dari hasil Tes Kesehatan dan Wawancara yang dituangkan
dalam Berita Acara Nomor: 010/TIMSELKK-GEL.6-BA/04/12-5/2023
Tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon
Anggota KPU Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias
Selatan, Kabupaten Nias Utara dan Kota Gunungsitioli Periode 2023
s/d 2028, KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Hal ini
berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) PKPU tentang Seleksi yang
pada pokoknya mengatur bahwa KPU melakukan uji kelayakan dan
kepatutan terhadap calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota yang diajukan oleh Tim Seleksi yang lulus 2 (dua) kali
jumlah anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang
dibutuhkan;
i. Bahwa terhadap pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dalam
Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota, berdasarkan Pasal 42
ayat (1) PKPU tentang Seleksi pada pokoknya mengatur bahwa KPU
dapat menugaskan KPU Provinsi untuk melakukan uji kelayakan dan
kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota;
j. Bahwa selanjutnya berdasarkan surat KPU Nomor 1049/SDM.12-
SD/04/2023 tanggal 27 September 2023 Perihal Uji Kelayakan dan
Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 91 (Sembilan
Puluh Satu) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-
2028 (Bukti TI-4) memberikan mandat kepada KPU Provinsi Sumatera
Utara untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper
test) terhadap calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara Periode 2023-
2028;
k. Bahwa hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap
calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara Periode 2023-2028
sebagaimana dimaksud huruf j tersebut di atas, dituangkan dalam
Formulir Catatan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota
KPU Kabupaten Nias Utara pada Provinsi Sumatera Utara Periode
2023-2028 (Bukti PT-5) dan disampaikan oleh KPU Provinsi Sumatera
Utara kepada KPU;
l. Bahwa KPU in casu Teradu I bersama dengan Pihak Terkait
menetapkan nama-nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota Terpilih salah satunya adalah calon anggota KPU
Kabupaten Nias Utara Terpilih Periode 2023-2028 melalui mekanisme
Pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (2) Peraturan KPU
tentang Seleksi yang pada pokoknya mengatur bahwa KPU
menetapkan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan dalam rapat pleno dan
dituangkan ke dalam berita acara.
III.2 Bahwa Pihak Terkait perlu memberikan penjelasan dan gambaran terkait
syarat calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai
berikut:
a. Bahwa ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah oleh Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut: UU Pemilu) mengatur
syarat calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yaitu “…”;
Pasal 21
(1) Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi,
atau KPU Kabupaten/Kota adalah:
a. Warga Negara Indonesia;
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40
(empat puluh) tahun untuk calon anggota KPU,
berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun
untuk calon anggota KPU Provinsi, dan berusia
paling rendah 30 (tiga puluh) tahaun untuk calon
anggota KPU Kabupaten/Kota;
c. setia kepada Pancasila, Undanh-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal
Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritasm berkepribadian yang kuat,
jujur, dan adil;
e. memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan
dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan,
dan kepartaian;
f. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk
calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan paling rendah
sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon
anggota KPU Kabupaten/Kota;
g. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia bagi anggota KPU, di wilayah provinsi
yang bersangkutan bagi anggota KPU Provinsi, atau
di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi
anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan
dengan kartu tanda penduduk;
h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari
penyalahgunaan narkotika;
i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat
mendaftar sebagai calon;
j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah pada saat
mendaftar sebagai calon;
k. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan
organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum
dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih
menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat
pernyataan;
l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih;
m. bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan
dengan surat pernyatan;
n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau badan usaha miliki
negara/badan usaha milik daerah selama masa
keanggotaan apabila terpilih; dan
o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan
sesama Penyelenggara Pemilu.
b. Bahwa ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU Pemilu adalah syarat yang
bersifat kumulatif dalam arti calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota wajib memenuhi semua persyaratan yang telah
ditetapkan tanpa terkecuali;
c. Bahwa Pasal 21 ayat (1) huruf i UU Pemilu telah secara eksplisit
mengatur “i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai
calon”;
d. Bahwa ketentuan terkait syarat calon anggota KPU in casu KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota juga diatur dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf i PKPU tentang Seleksi yang pada pokoknya mengatur ketentuan
mengenai mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai
calon.
III.3 Bahwa Pihak Terkait perlu memberikan penjelasan dan gambaran
terhadap proses terbitnya Pengumuman Nomor 119 Tahun 2023 sebagai
berikut:
a. Bahwa landasan yuridis yang digunakan oleh Teradu I dan Pihak
Terkait dalam menerbitkan Pengumuman Nomor 119 Tahun 2023
telah Pihak Terkait uraikan dan jelaskan pada poin III.1 dan poin III.2
tersebut di atas;
b. Bahwa Pihak Terkait perlu menguraikan argumentasi dan fakta-fakta
terbitnya Pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih
pada 87 kota di 9 Provinsi Periode 2023-2028 sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 UU Pemilu pada pokoknya
mengatur bahwa pengambilan keputusan KPU dilakukan dalam
rapat pleno. Artinya, Teradu I dan Pihak Terkait dalam mengambil
suatu keputusan termasuk terkait dengan keputusan dalam
menentukan Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
Terpilih (in casu Anggota KPU Kabupaten Nias Utara) selalu
dilakukan melalui rapat pleno, dimana hal tersebut merupakan
bentuk dari kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan. Hal
tersebut juga sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) Peraturan
KPU tentang Seleksi yang pada pokoknya mengatur bahwa KPU
menetapkan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan dalam rapat pleno
dan dituangkan ke dalam berita acara;
2. Pada tanggal 28 Oktober 2023 Teradu I bersama dengan Pihak
Terkait melakukan Pleno untuk menentukan calon anggota KPU
terpilih pada 87 kota di 9 Provinsi Periode 2023-2028 salah satunya
adalah calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara Terpilih periode
2023-2028;
3. Pleno sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 tersebut
di atas dituangkan dalam Berita Acara Nomor 1590/SDM.12-
BA/04/2023 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 (Delapan Puluh Tujuh)
Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028
(selanjutnya disebut: Berita Acara 1590/SDM.12-BA/04/2023)
(Bukti PT-6);
4. Pada saat Pleno tanggal 28 Oktober 2023 yang dilakukan oleh
Teradu I bersama Pihak Terkait, telah menetapkan bahwa nama
Pengadu masuk ke dalam calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara
Terpilih Periode 2023-2028;
5. Berita Acara Nomor 1590/SDM.12-BA/04/2023 Tentang
Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 (Delapan Puluh Tujuh)
Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028
sebagaimana dimaksud pada angka 2 tersebut di atas kemudian
menjadi dasar diterbitkannya Keputusan Nomor 1440 Tahun 2023
tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Terpilih Pada 87 (Delapan Puluh Tujuh)
Kabupaten/Kota Di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028
(selanjutnya disebut: Keputusan Nomor 1440 Tahun 2023) (Bukti
PT-7);
6. Kemudian Keputusan Nomor 1440 Tahun 2023 tersebut dijadikan
dasar atas terbitnya pengumuman nomor 117/SDM.12-
Pu/04/2023 Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 kota di 9 Provinsi Periode 2023-
2028 (selanjutnya disebut: Pengumuman Nomor 117 Tahun 2023)
(Bukti PT-8);
c. Bahwa setelah diterbitkannya Pengumuman Nomor 117 Tahun 2023
sebagaimana Pihak Terkait uraikan pada huruf b tersebut di atas,
pada tanggal 28 Oktober 2023 Teradu I dan Pihak Terkait memperoleh
informasi yang pada pokoknya menerangkan bahwa calon anggota
KPU Kabupaten Nias Utara Terpilh Periode 2023-2028 a.n Linda Hepy
Kharisda Gea in casu Pengadu terdaftar sebagai anggota Partai Politik
Peserta Pemilu berdasarkan tangkapan layar (screenshot) aplikasi
Sistem Informasi Partai Politik (SiPOL) (Bukti PT-9);
d. Bahwa SiPOL merupakan aplikasi internal milik KPU yang menjadi
instrumen yang salah satunya adalah untuk membantu KPU dalam
proses pendaftaran calon partai politik Peserta Pemilu yang juga
digunakan dalam proses pendaftaran partai politik calon peserta
Pemilu 2024;
e. Bahwa di dalam SiPOL terdapat data nama-nama beserta NIK
seseorang yang terdaftar sebagai anggota maupun pengurus Partai
Politik sesuai dengan tingkatannya. Sehingga pada saat Teradu I dan
Pihak Terkait memperoleh informasi bahwa nama Pengadu masuk ke
dalam anggota Partai Politik Peserta Pemilu dan setelah dilakukan
pengecekan di dalam SiPOL nama dan NIK Pengadu memang terdaftar
sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
f. Bahwa mendasarkan pada informasi dan pengecekan yang Teradu I
dan Pihak Terkait lakukan, maka pada tanggal 29 Oktober 2023
Teradu I dan Pihak Terkait kembali melakukan Pleno untuk
membahas hal dimaksud sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara
Nomor 1593/SDM.12-BA/04/2023 tentang Perubahan Atas
Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Terpilih Pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9
(Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 (selanjutnya disebut: Berita
Acara 1593/SDM.12-BA/04/2023) (Bukti PT-10). Pada saat Pleno
dilakukan, pada pokoknya memutuskan bahwa Pengadu dinyatakan
Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon anggota KPU Kabupaten
Nias Utara Terpilih Periode 2023-2028 karena bertentangan dengan
ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf i UU Pemilu jo. Pasal 2 ayat (1) huruf
i PKPU tentang Seleksi;
g. Bahwa dalam Pleno sebagaimana dimaksud pada pada huruf f
tersebut di atas, Teradu I dan Pihak Terkait memiliki cara pandang
yang sama khususnya terhadap kebenaran dan keabsahan data
keanggotaan partai Politik yang tercantum di SiPOL. Hal tersebut
merujuk pada ketentuan Pasal 13 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan Dewan Perwailan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut:
PKPU Pendaftaran Partai Politik) yang pada pokoknya mengatur bahwa
data terkait keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu diinput
oleh Partai Politik yang bersangkutan. Mendasarkan pada konstruksi
norma yang demikian maka, sepanjang nama seseorang tercatat
sebagai anggota dan/atau pengurus Partai Politik maka data tersebut
harus dianggap benar dan sah dalam artian bahwa benar seseorang in
casu Pengadu adalah anggota dari Partai Politik dan terdapat fakta
pula berdasarkan data log activity bahwa nama Pengadu baru dihapus
dari SiPOL pada tanggal 6 November 2023 (Bukti PT-11);
h. Bahwa selain daripada pertimbangan sebagaimana Pihak Terkait
uraikan pada huruf a s.d huruf g tersebut di atas, dengan
mempertimbangkan waktu pelaksanaan pelantikan calon anggota KPU
Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 (Delapan Puluh Tujuh)
Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi yang sesuai jadwal akan
dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2023 serta pertimbangan
efektivitas pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di
Kabupaten/Kota, maka Teradu I dan 6 (enam) anggota KPU melalui
Pleno melakukan penggantian nama calon anggota KPU Kabupaten
Nias Utara Terpilih Periode 2023-2028 a.n Linda Hepy Kharisda Gea
in casu Pengadu dan menuangkan penggantian tersebut melalui Berita
Acara Nomor 1593/SDM.12-BA/04/2023 Tentang Perubahan Atas
Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Terpilih Pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9
(Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 pada tanggal 29 Oktober 2023;
(Vide Bukti PT-10);
i. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pleno sebagaimana Teradu I uraikan
pada huruf h tersebut di atas, kemudian dijadikan dasar oleh Teradu
I dalam menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1533
Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1440 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Pada 87 (Delapan
Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-
2028 (Bukti PT-12) (selanjutnya disebut: Keputusan Nomor 1533
Tahun 2023) dan Keputusan Nomor 1533 Tahun 2023 tersebut
kemudian dijadikan dasar terbitnya Pengumuman Nomor 119 Tahun
2023. (Bukti PT-13)
V. TERADU I DAN PIHAK TERKAIT DALAM PROSES PENERBITAN
PENGUMUMAN 119/SDM.12-PU/04/2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS
PENGUMUMAN NOMOR 117/SDM.12-PU/04/2023 TENTANG CALON
ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA TERPILIH
PADA 87 KOTA DI 9 PROVINSI PERIODE 2023-2028 YANG DITETAPKAN
TANGGAL 29 OKTOBER 2023 TIDAK MELANGGAR PRINSIP JUJUR, ADIL,
AKUNTABEL, PROFESIONAL DAN TERBUKA.
IV.1 Bahwa asas legalitas merupakan dasar dalam setiap penyelenggaraan
kenegaraan dan pemerintahan. Dengan kata lain, setiap penyelenggaraan
kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi yaitu
kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Dengan demikian,
substansi asas legalitas adalah wewenang, yakni “Het vermogen tot het
verrichten van bepaalde rechtshandelingen”, yaitu kemampuan untuk
tindakan-tindakan hukum tertentu;
IV.2 Bahwa wewenang sebagaimana tersebut pada poin IV.1 di atas, H.D. Stout
pada pokoknya mengatakan “Bevoegdheid is een begrip uit het bestuurlijke
organisatierecht, wat kan worden omschreven als het geheel van regels dat
betrekking heft op de verkrijging en uitoefening van bestuursrechtelijke
bevoegdheden door publiekarechtelijke rechtssubjecten in het
bestuursrechtelijke rechtsverkeer”, di mana wewenang adalah pengertian
yang berasal dari hukum organisasi pemerintahan, yang dapat dijelaskan
sebagai keseluruhan aturan-aturan yang berkenaan dengan perolehan
dan penggunaan wewenang-wewenang pemerintah oleh subjek hukum
publik di dalam hubungan hukum publik;
IV.3 Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada poin IV.1 dan poin
IV.2 di atas, asas legalitas dalam bidang hukum administrasi negara
memiliki makna ”dat het bestuur aan de wet is onderworpen” yaitu
pemerintah tunduk kepada undang-undang atau “Het legaliteitsbeginsel
houdt in dat alle de burgers bindende bepalingen op de wet moeten
berusten” yaitu semua ketentuan yang mengikat warga negara harus
didasarkan pada undang-undang. Dalam prinsip negara hukum dan
negara demokrasi dirumuskan secara khas dalam ungkapan “Het beginsel
van wetmatigheid van bestuur”;
IV.4 Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana Pihak Terkait jelaskan pada poin
IV.1 s.d poin IV.3 tersebut di atas, maka sebagai Penyelenggara Pemilu,
Teradu I bersama Pihak Terkait dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu
didasarkan pada asas legalitas yaitu dalam artian berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar oleh
Teradu I dalam menerbitkan suatu produk hukum in casu Pengumuman
Nomor 119 Tahun 2023 didasarkan pada mekanisme yang telah diatur
dalam PKPU tentang Seleksi;
IV.5 Bahwa dalam konteks perkara a quo sebagaimana telah secara jelas telah
Pihak Terkait uraikan dan jelaskan mulai dari aspek dasar hukum sampai
dengan teknikalitas terbitnya Pengumuman Nomor 119 Tahun 2023
sebagai diuraikan pada poin III tersebut di atas, sesungguhnya telah
menggambarkan dan menunjukkan bahwa Teradu I tidak seperti dalil-
dalil yang diadukan oleh Pengadu yakni Tidak Jujur, Tidak Adil, Tidak
Akuntabel, Tidak Profesional dan Tidak Terbuka adalah dalil yang tidak
berdasar dan tidak terbukti. Argumentasi dan fakta-fakta yang Pihak
Terkait uraikan sebagaimana tersebut di atas merupakan fakta yang
seluruhnya memiliki landasan yuridis yang kuat;
IV.6 Bahwa faktanya, perubahan nama calon anggota KPU Kabupaten Nias
Utara Terpilih Periode 2023-2028 yang diumumkan melalui Pengumuman
Nomor 117 Tahun 2023 dan diubah oleh Pengumuman Nomor 119 Tahun
2023 dimana kedua pengumuman tersebut dipublikasikan dalam laman
pengumuman yang dapat diakses di www.kpu.go.id. Sikap dan tindakan
yang dilakukan oleh Teradu I bersama dengan Pihak Terkait tersebut
justru menunjukkan keterbukaan, keadilan dan berkepastian hukum
karena tidak ada sesuatu apapun yang Teradu I bersama Pihak Terkait
sengaja untuk tutupi dalam proses penetapan calon anggota KPU
Kabupaten/Kota Terpilih in casu calon anggota KPU Kabupaten Nias
Utara Terpilih Periode 2023-2028. Bilamana sikap ketidakterbukaan yang
Pengadu maksud adalah saat proses pengambilan keputusan yang
dilakukan melalui Pleno oleh Teradu I bersama Pihak Terkait, maka perlu
Pihak Terkait jelaskan bahwa mekanisme pengambilan keputusan
melalui Pleno in casu penentuan nama-nama calon anggota KPU
Kabupaten Nias Utara Terpilih Periode 2023-2028 dilakukan dalam Pleno
tertutup. Segala diskusi yang terjadi dalam Pleno tersebut merupakan hak
dan wewenang dari Teradu I bersama Pihak Terkait dimana terdapat
kewajiban untuk menjaga kerahasiaan apa-apa saja yang didiskusikan
dalam Pleno dimaksud. Namun, perlu menjadi catatan dan pemahaman
bersama bahwa pada faktanya hasil dari Pleno yang menetapkan nama-
nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih in casu KPU
Kabupaten Nias Utara Terpilih Periode 2023-2028, sebagai bentuk
transparansi, keterbukaan, keadilan dan kepastian hukum, Teradu I
telah mengumumkan melalui pengumuman yang dapat diakses oleh
publik;
IV.7 Bahwa Teradu I dalam menerbitkan Pengumuman Nomor 119 Tahun
2023 tidak dilakukan dalam “ruang hampa” dan hanya keputusan
sepihak yang diambil atau menjadi inisiatif Teradu I. Bentangan fakta dan
argumentasi yuridis yang Pihak Terkait kemukakan di atas sesungguhnya
menunjukkan bahwa dalam mengambil sebuah keputusan in casu
Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara Terpilih Periode
2023-2028 dilakukan melalui mekanisme-mekanisme yang diatur dalam
UU Pemilu maupun PKPU tentang Seleksi;
IV.8 Bahwa lebih daripada itu Teradu I dan Pihak Terkait dalam melakukan
penilaian dan kemudian memilih siapa-siapa saja yang menjadi anggota
KPU Kabupaten Nias Utara Terpilih Periode 2023-2028 justru telah
mendasarkan pada prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu terlebih pada
persoalan yang menyangkut dengan persyaratan calon anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang mana persyaratan tersebut
bukanlah ditentukan sendiri oleh Teradu I sebagai Ketua KPU dan Pihak
Terkait melainkan telah secara tegas dan jelas diatur dalam UU Pemilu
yaitu Pasal 21 ayat (1) UU Pemilu;
IV.9 Bahwa bilamana menggunakan konstruksi berpikir sebaliknya justru
menjadi pertanyaan bersama: bukankah bilamana terdapat fakta bahwa
seseorang tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota KPU Provinsi
dan/atau KPU Kabupaten/Kota akan tetapi tetap ditetapkan sebagai
calon KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terpilih berpotensi
menjadikan permasalahan baru di kemudian hari? Justru di sinilah letak
etika kejujuran, keadilan, akuntabilitas, profesionalitas dan keterbukaan
Teradu I bersama dengan Pihak Terkait dinilai dan diuji;
IV.10 Bahwa Pihak Terkait memahami tidak semua kebijakan yang dikeluarkan
oleh Teradu I bersama dengan Pihak Terkait dapat diterima oleh semua
pihak in casu oleh Pengadu dalam konteks calon anggota KPU Kabupaten
Nias Utara Terpilih Periode 2023-2028, namun demikian, Pihak Terkait
perlu sekali lagi menegaskan bilamana seluruh proses dan mekanisme
telah Teradu I bersama Pihak Terkait lakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, sehingga bilamana terdapat pihak-
pihak yang tidak puas terhadap apa yang telah ditetapkan maka hal
tersebut menjadi konsekuensi logis dalam sebuah pengambilan
keputusan;
IV.11 Bahwa argumentasi sebagaimana Pihak Terkait uraikan pada poin IV.10
tersebut di atas apabila ditarik dalam tataran teoritis adalah hal yang
disebut oleh Immanuel Kant sebagai Etika Deontologi. Sebagaimana
dikutip oleh K. Bertens dalam buku yang berjudul Etika (K. Bertens:
2013-198), Etika Deontologi adalah teori filsafat moral yang mengajarkan
bahwa suatu tindakan dinyatakan benar apabila tindakan tersebut
selaras dengan prinsip kewajiban yang relevan, atau tindakan dikatakan
benar apabila didasarkan pada kehendak baik. Kehendak baik yang
dimaksud adalah kehendak baik pada dirinya, dan tidak tergantung pada
yang lain;
IV.12 Bahwa selanjutnya sebagaimana dikemukakan oleh Kant yang dikutip
oleh Franz Magniz Suseno dalam bukunya 13 Tokoh Etika: 1997-146,
pada pokoknya menerangkan tentang apa yang disebut sebagai Imperatif
Kategoris. Imperatif Kategoris merupakan perintah yang didasari dengan
kesadaran bahwa suatu hal itu merupakan keharusan obyektif, bukan
perintah yang didasari dari paksaan. Sebagai contoh: apabila seorang
pengemudi ingin mengoperasikan kendaraannya maka pengemudi
tersebut harus siap mengikuti semua aturan dalam berkendara. Seluruh
keharusan tersebut harus dipatuhi untuk dilaksanakan sesuai keinginan
kehendak baik dari hati nurani;
IV.13 Bahwa Etika Deontologi dan Imperatif Kategoris sebagaimana Pihak
Terkait uraikan pada poin IV.11 dan poin IV.12 tersebut di atas
dikontekstualisasikan dengan perkara a quo, maka tindakan dan
perbuatan Teradu I bersama Pihak Terkait dalam menetapkan nama calon
anggota KPU Kabupaten Nias Utara Terpilih Periode 2023-2028 adalah
tindakan yang didasarkan pada keharusan obyektif yang juga
dilandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang
menjadi bagian integral bagi Teradu I bersama Pihak Terkait dalam
mengambil suatu kebijakan. Obyektifitas yang diambil oleh Teradu I
bersama Pihak Terkait dalam pengaduan a quo, senyatanya merupakan
tindakan yang berlandaskan tidak hanya pada hukum akan tetapi juga
pada etika in casu dalam kapasitas sebagai Penyelenggara Pemilu;
IV.14 Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi dan fakta yang telah Pihak
Terkait uraikan dalam poin II. s.d poin IV dalam Jawaban a quo, maka
dalam pandangan Pihak Terkait terbukti bahwa Teradu I tidak melanggar
prinsip jujur, adil, akuntabel, profesional, dan terbuka dalam
menerbitkan Pengumuman Nomor 119 Tahun 2023. Oleh karenanya
terdapat cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa DKPP untuk menolak dalil-
dalil Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan dalil-
dalil Pengadu tidak dapat diterima.
V. KESIMPULAN PIHAK TERKAIT TERHADAP DALIL ADUAN PENGADU
DALAM PERKARA A QUO
V.1 Bahwa Pihak Terkait bersama Teradu I telah dengan jelas dan tegas
menguraikan argumentasi-argumentasi untuk menjawab, menjelaskan,
dan/atau membantah dalil-dalil aduan Pengadu sebagaimana yang Pihak
Terkait susun dalam poin II s.d poin IV di atas;
V.2 Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi yang telah Pihak Terkait
uraikan dalam Jawaban a quo, Pihak Terkait berpandangan bahwa dalil-
dalil aduan Pengadu (Vide Aduan Pengadu) dalam perkara a quo tidaklah
terbukti;
V.3 Bahwa berdasarkan uraian argumentasi yang Pihak Terkait susun dalam
Jawaban ini membuktikan bahwa Teradu I tidak melanggar prinsip-
prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Oleh
karenanya terdapat cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa DKPP untuk
menolak seluruh dalil Pengadu dan merehabilitiasi nama baik Teradu I.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Anggota KPU RI
melampirkan alat/barang bukti sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
PT-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 545 Tahun 2023
tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
536 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 91
(Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi
Periode 2023-2028
PT-2 Keputusan Nomor 557 Tahun 2023 tentang jadwal Tahapan
Pelaksanaan Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota pada 91 (sembilan puluh satu) Kabupaten/Kota
Provinsi Periode 2023-2028
PT-3 Berita Acara Nomor 010/TIMSELKK-GEL-6-BA/04/12-5/2023
tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal
Calon Anggota KPU Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat,
Kabupaten Nias Selatan Kabupaten Nias Utara dan Kota
Gunungsitoli Periode 2023 s/d 2028
PT-4 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1049/SDM.12-SD/04/2023
Tanggal 27 September 2023 Perihal Uji Kelayakan dan Kepatutan
Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 91 (sembilan puluh
satu) Kabupaten/Kota di 9 Provinsi Periode 2023-2028
PT-5 Formulir Catatan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon
Anggota KPU Kabupaten Nias Utara pada Provinsi Sumatera Utara
Periode 2023-2028
PT-6 Berita Acara Nomor 1590/SDM.12-BA/04/2023 tentang
Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 (Delapan Puluh Tujuh)
Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028
PT-7 Keputusan Nomor 1440 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Pada 87
(Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota Di 9 (Sembilan) Provinsi
Periode 2023-2028.
PT-8 Pengumuman nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87
kota di 9 Provinsi Periode 2023-2028.
PT-9 Screenshoot (tangkapan layar) Linda Hepy Kharisda Gea pada
aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SiPOL).
PT-10 Screenshoot (tangkapan layar) Log Activity SiPOL tertanggal 6
November 2023.
PT-11 Berita Acara Nomor 1593/SDM.12-BA/04/2023 Tentang
Perubahan Atas Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Terpilih Pada 87 (Delapan Puluh Tujuh)
Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 pada
tanggal 29 Oktober 2023
PT-12 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1533 Tahun 2023
tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 1440 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Pada 87 (Delapan Puluh
Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028
PT-13 Pengumuman Nomor: 119/SDM.12-Pu/04/2023 tentang
Perubahan atas Pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023
tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Terpilih pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9
(Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028
[2.9.2] SEKRETARIS JENDERAL KPU RI
Bahwa Bernad Dermawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal KPU RI sebagai
pihak terkait memberikan keterangan tertulis dalam sidang pemeriksaan tanggal
19 Januari 2024 sebagai berikut:
Sehubungan dengan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu dengan nomor pengaduan: 172-P/L-DKPP/XI/2023 yang diregistrasi
dengan perkara nomor: 140-PKE-DKPP/XII/2023, Pengadu pada pokoknya
mendalilkan bahwa Teradu I (Ketua KPU) dinilai melakukan tindakan tidak
menjaga integritas dan profesionalitas sebagai Ketua KPU dengan bersikap dan
bertindak tidak jujur, tidak adil, tidak akuntabel, tidak professional dan tidak
terbuka terkait pengumuman Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang
Perubahan atas pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 kota di 9
Provinsi Periode 2023-2028 yang ditetapkan tanggal 29 Oktober 2023, terhadap
pengaduan a quo Pihak Terkait menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 86 ayat (1) huruf b, huruf g dan ayat
(2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
sebagaimana diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (untuk
selanjutnya disebut UU Pemilu), pada pokoknya mengatur tugas dan
wewenang Pihak Terkait untuk memberikan dukungan dan memfasilitasi
KPU;
2. Bahwa dukungan dan fasilitasi yang diberikan oleh Pihak Terkait kepada
KPU diantaranya memberikan dukungan teknis administratif dan
membantu pelaksanaan tugas KPU dalam menyelenggarakan Pemilu dan
memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 14
Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor
3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, mengatur tugas Sekretaris Jenderal sebagai berikut:
a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
b. memberikan dukungan teknis administratif dan membantu
pelaksanaan tugas KPU dalam menyelenggarakan Pemilu;
c. membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Peraturan dan
Keputusan KPU;
d. memberikan bantuan hukum dan memfasilitasi penyelesaian
sengketa Pemilu;
e. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan
pertanggungjawaban KPU;
f. membantu pelaksanaan sistem pengendalian internal; dan
g. membantu pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
4. Bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 3,
Sekretaris Jenderal menjalankan fungsi yang meliputi:
a. penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan KPU;
b. pemberian dukungan administratif dan teknis penyelenggaraan
Pemilu;
c. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan,
perlengkapan dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan keuangan
dilingkungan KPU;
d. fasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan dan Keputusan KPU,
bantuan hukum, dan fasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu;
e. pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja
sama di bidang penyelenggaraan Pemilu;
f. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan
Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat
KPU Kabupaten/Kota;
g. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data,
serta penyusunan laporan kegiatan KPU;
h. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit
organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU
Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota;
i. pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Jenderal
KPU;
j. fasilitasi pelaksanaan sistem pengendalian internal; dan pelaksanaan
dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi
di lingkungan KPU
5. Bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023
sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2023
Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi
dan Komisi Pemilihan Umum kabupaten/Kota (selanjutnya disebut
Peraturan KPU Tentang Seleksi Anggota KPU) tugas Pihak Terkait hanya
terbatas pada pembentukan Sekretariat Tim Seleksi;
6. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu yang menyoal mengenai
ketidakterbukaan atas penerbitan Pengumuman Nomor 119/SDM.12-
Pu/04/2023 Tentang Perubahan atas pengumuman Nomor 117/SDM.12-
Pu/04/2023 Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 kota di 9 Provinsi Periode 2023-2028
yang ditetapkan tanggal 29 Oktober 2023, pada prinsipnya Pihak Terkait
telah menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberikan dukungan
administratif dan fasilitasi penyusunan pengumuman a quo sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno KPU tentang Penetapan Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87
(Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode
2023-2028, Pihak Terkait telah memberikan dukungan administrasi dan
memfasilitasi penyusunan dokumen sebagai berikut:
a. Berita Acara Rapat Pleno Nomor 1590/SDM.12-BA/04/2023 tentang
Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih pada 87
(delapan puluh tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi
Periode 2023-2028 tertanggal 28 Oktober 2023 [Bukti PT - 1];
b. Keputusan KPU Nomor 1440 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87
(Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (sembilan) Provinsi
Periode 2023-2028 tertanggal 28 Oktober 2023 [Bukti PT - 2]; dan
c. Pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih pada 87 (Delapan Puluh Tujuh)
Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028
tertanggal 28 Oktober 2023 [Bukti PT - 3].
8. Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2023, Pihak Terkait juga telah memberikan
dukungan dan fasilitasi terhadap pelaksanaan Rapat Pleno KPU tentang
Perubahan atas Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih
pada 87 (delapan puluh tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi
Periode 2023-2028, yang salah satunya melakukan perubahan terhadap
calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara Terpilih
Periode 2023-2028;
9. Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno pada tanggal 29 Oktober 2023,
Saudara Pengadu selaku calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara Provinsi
Sumatera Utara terpilih Periode 2023-2028 digantikan oleh Saudara
Muhammad Irfan;
10. Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno KPU tentang Perubahan atas
Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 (delapan
puluh tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028,
Pihak Terkait telah memfasilitasi penyusunan dokumen sebagai berikut:
a. Berita Acara Nomor 1593/SDM.12-BA/04/2023 tentang Perubahan
atas Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih pada 87
(Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi
Periode 2023-2028 tertanggal 29 Oktober 2023 [Bukti PT - 4];
b. Keputusan KPU Nomor 1533 tahun 2023 tentang Perubahan atas
Keputusan KPU Nomor 1440 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87
(Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (sembilan) Provinsi
Periode 2023-2028 tertanggal 29 Oktober 2023 [Bukti PT - 5]; dan
c. Pengumuman Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Perubahan
atas Pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 87 (Delapan
Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-
2028 tertanggal 29 Oktober 2023 [Bukti PT - 6].
11. Bahwa Pihak Terkait telah memberikan persetujuan atas rancangan
Pengumuman Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang Perubahan atas
pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 kota di 9
Provinsi Periode 2023-2028 yang disampaikan melalui Nota Dinas Nomor
3109/TU.01.01/SJ/2023 tanggal 29 Oktober 2023 kepada Ketua dan
Anggota KPU RI [Bukti PT-7];
12. Berdasarkan uraian keterangan di atas, Pihak Terkait telah melaksanakan
tugas dan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan dengan
memberikan dukungan administratif dan memfasilitasi KPU dalam
pelaksanaan seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota di 9 (sembilan)
provinsi;
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Sekretaris Jenderal KPU
RI melampirkan alat/barang bukti sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
PT-1 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 1590/SDM.12-BA/04/2023
tentang Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih
pada 87 (delapan puluh tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan)
Provinsi Periode 2023-2028 tertanggal 28 Oktober 2023
PT-2 Keputusan KPU Nomor 1440 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87
(Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (sembilan) Provinsi
Periode 2023-2028 tertanggal 28 Oktober 2023
PT-3 Pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih pada 87 (Delapan Puluh
Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028
tertanggal 28 Oktober 2023
PT-4 Berita Acara Nomor 1593/SDM.12-BA/04/2023 tentang Perubahan
atas Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih pada
87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi
Periode 2023-2028 tertanggal 29 Oktober 2023
PT-5 Keputusan KPU Nomor 1533 tahun 2023 tentang Perubahan atas
Keputusan KPU Nomor 1440 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87
(Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (sembilan) Provinsi
Periode 2023-2028 tertanggal 29 Oktober 2023
PT-6 Pengumuman Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Perubahan
atas Pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 87
(Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi
Periode 2023-2028 tertanggal 29 Oktober 2023
PT-7 Nota Dinas Nomor 3109/TU.01.01/SJ/2023 tanggal 29 Oktober
2023 kepada Ketua dan Anggota KPU RI
[2.9.3] KEPALA BIRO SUMBER DAYA MANUSIA KPU RI
Bahwa Yuli Hertaty selaku Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPU RI sebagai
pihak terkait memberikan keterangan tertulis dalam sidang pemeriksaan tanggal
19 Januari 2024 sebagai berikut:
Sehubungan dengan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu dengan nomor pengaduan: 172-P/LDKPP/XI/2023 yang diregistrasi
dengan perkara nomor: 140-PKE-DKPP/XII/2023 dalam kapasitasnya sebagai
Pihak Terkait, untuk memberikan keterangan terkait proses diterbitkannya
Pengumuman Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Perubahan atas
Pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 (Delapan Puluh Tujuh)
Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 tanggal 29 Oktober
2023, terhadap pengaduan a quo, Pihak Terkait menyampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 huruf h Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum,
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Peraturan KPU No.
14/2020 tentang SOTK) [Bukti PT - 1], mengatur salah satu fungsi dari Biro
Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal KPU adalah menyelenggarakan
fungsi pengelolaan administrasi anggota KPU, dan fasilitasi pengelolaan
administrasi anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan
badan ad hoc;
2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun
2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2023 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun
2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Peraturan KPU
tentang Seleksi Calon Anggota KPU) [Bukti PT - 2], mengatur kewenangan
dalam pelaksanaan proses seleksi calon Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota ada pada KPU, termasuk juga pembentukan tim seleksi,
menindaklanjuti laporan masyarakat, pelaksanaan uji kelayakan dan
kepatutan, penetapan calon terpilih, dan pelantikan calon terpilih Anggota
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
3. Bahwa dalam melaksanakan seleksi calon Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 17 Peraturan KPU Nomor
tentang Seleksi Calon Anggota KPU [Vide Bukti PT - 2] dilaksanakan dengan
tahapan-tahapan sebagai berikut:
a. pembentukan tim seleksi oleh KPU;
b. tim seleksi yang telah dibentuk melaksanakan proses seleksi sebagai
berikut:
1) pengumuman pendaftaran;
2) pendaftaran;
3) penelitian administrasi;
4)
pengumuman hasil penelitian administrasi;
5)
seleksi tertulis;
6)
tes psikologi;
7)
pengumuman hasil seleksi tertulis dan tes psikologi;
8)
tes kesehatan dan wawancara;
9)
penetapan calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota oleh tim seleksi; dan
10) penyampaian nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
c. uji kelayakan dan kepatutan oleh KPU terhadap nama-nama calon
anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua)
kali jumlah calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
yang diserahkan oleh tim seleksi kepada KPU, dalam hal
pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Anggota
KPU Kabupaten/Kota, KPU dapat menugaskan KPU Provinsi.
4. Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan
sebagaimana ketentuan yang telah diuraikan pada angka 3 huruf c di atas,
KPU melakukan rapat pleno penetapan calon Anggota KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota terpilih, yang kemudian nama-nama tersebut akan
dilantik menjadi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
5. Bahwa setelah hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Anggota
KPU Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028
diserahkan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara kepada KPU, kedudukan
dan fungsi Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal KPU adalah
memfasilitasi pelaksanaan Rapat Pleno KPU tentang Penetapan Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87
(Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode
2023-2028, yang dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2023;
6. Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno KPU tentang Penetapan Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87
(Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode
2023-2028, Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal KPU
memfasilitasi penyusunan dokumen sebagai berikut:
a. Berita Acara Rapat Pleno Nomor 1590/SDM.12-BA/04/2023 tentang
Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih pada 87
(delapan puluh tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi
Periode 2023-2028 tertanggal 28 Oktober 2023 [Bukti PT - 3];
b. Keputusan KPU Nomor 1440 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87
(Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (sembilan) Provinsi
Periode 2023-2028 tertanggal 28 Oktober 2023 [Bukti PT - 4]; dan
c. Pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih pada 87 (Delapan Puluh Tujuh)
Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028
tertanggal 28 Oktober 2023 [Bukti PT - 5].
7. Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2023, Biro Sumber Daya Manusia
Sekretariat Jenderal KPU kembali melakukan fasilitasi terhadap
pelaksanaan Rapat Pleno KPU tentang Perubahan atas Penetapan Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 (delapan puluh tujuh)
Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028, yang salah
satunya melakukan perubahan terhadap calon Anggota KPU Kabupaten
Nias Utara Provinsi Sumatera Utara Terpilih Periode 2023-2028;
8. Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno pada tanggal 29 Oktober 2023,
Saudara Pengadu selaku calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara Provinsi
Sumatera Utara terpilih Periode 2023-2028 digantikan oleh Saudara
Muhammad Irfan;
9. Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno KPU tentang Perubahan atas
Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 (delapan
puluh tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028,
Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal KPU memfasilitasi
penyusunan dokumen sebagai berikut:
a. Berita Acara Nomor 1593/SDM.12-BA/04/2023 tentang Perubahan
atas Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih pada 87
(Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi
Periode 2023-2028 tertanggal 29 Oktober 2023 [Bukti PT - 6];
b. Keputusan KPU Nomor 1533 tahun 2023 tentang Perubahan atas
Keputusan KPU Nomor 1440 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87
(Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (sembilan) Provinsi
Periode 2023-2028 tertanggal 29 Oktober 2023 [Bukti PT - 7]; dan
c. Pengumuman Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Perubahan
atas Pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 87 (Delapan
Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-
2028 tertanggal 29 Oktober 2023 [Bukti PT - 8].
10. Bahwa Pihak Terkait dalam kedudukannya sebagai Kepala Sumber Daya
Manusia Sekretariat Jenderal KPU, telah menjalankan tugas, wewenang
dan fungsinya sebagaimana peraturan perundang-undangan
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Kepala Biro Sumber
Daya Manusia KPU RI melampirkan alat/barang bukti sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
PT-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat
Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota (berupa Print Out pada pasal berkaitan dan
dokumen lengkap dalam bentuk softfile dalam flashdisk).
PT-2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2023
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
PT-3 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 1590/SDM.12-BA/04/2023
tentang Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih
pada 87 (delapan puluh tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan)
Provinsi Periode 2023-2028 tertanggal 28 Oktober 2023.
PT-4 Keputusan KPU Nomor 1440 Tahun 2023 tentang Penetapan
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih
pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (sembilan)
Provinsi Periode 2023-2028 tertanggal 28 Oktober 2023.
PT-5 Pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih pada 87 (Delapan Puluh
Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-
2028 tertanggal 28 Oktober 2023
PT-6 Berita Acara Nomor 1593/SDM.12-BA/04/2023 tentang
Perubahan atas Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
Terpilih pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9
(Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 tertanggal 29 Oktober
2023
PT-7 Keputusan KPU Nomor 1533 tahun 2023 tentang Perubahan atas
Keputusan KPU Nomor 1440 Tahun 2023 tentang Penetapan
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih
pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (sembilan)
Provinsi Periode 2023-2028 tertanggal 29 Oktober 2023
PT-8 Pengumuman Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 tentang
Perubahan atas Pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023
tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan)
Provinsi Periode 2023-2028 tertanggal 29 Oktober 2023
[2.9.4] ANGGOTA TIM SELEKSI KPU PROVINSI SUMATERA UTARA
Bahwa Robby Sanjaya Marpaung selaku Anggota Tim Seleksi KPU Provinsi
Sumatera Utara sebagai pihak terkait memberikan keterangan tertulis dalam
sidang pemeriksaan tanggal 19 Januari 2024 sebagai berikut:
Sehubungan dengan pokok perkara pengaduan sebagaimana dalam surat yang
saya terima dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia (DKPP RI) Nomor: 54/PS.DKPP/SET-04/2024 tanggal 10 Januari
2024 Perihal Panggilan Sidang dengan Agenda Mendengarkan Pokok Pengaduan
dari Pengadu, Jawaban Teradu dan Mendengarkan Keterangan Pihak Terkait/
Saksi. Dengan ini sesuai kapasitas saya selaku Anggota Tim Seleksi Calon
Anggota KPU Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Selatan,
Kabupaten Nias Utara dan Kota Gunungsitoli Periode 2023 s/d 2028
memberikan keterangan terkait proses dugaan Calon Anggota KPU (Pelamar) a.n
Linda Heppy Kharisda Gea sebagai anggota Partai Kebangkitan Bangsa
memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Penilaian Administrasi Berkas Calon Pelamar.
Sesuai dengan Hasil Berita Acara Penetapan Hasil Penelitian Administrasi
Calon Anggota KPU Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias
Selatan, Kabupaten Nias Utara dan Kota Gunungsitoli Periode 2023 s/d
2028 pada tanggal 02 Juli 2023, nama yang bersangkutan (Linda Hepy
Kharisda Gea) masih terdaftar pada aplikasi SIPOL. Namun dalam berkas
calon tersebut telah dilampirkan Surat Keterangan Dewan Pengurus Wilayah
Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Utara Nomor: 608/DPW-
12.02/IV/2023 tanggal 06 April 2023 yang menyatakan nama yang
bersangkutan BUKAN atau TIDAK PERNAH menjadi Anggota Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) di semua tingkatan, baik DPW/DPC/DPRT Partai
Kebangkitan Bangsa (Sesuai persyaratan pendaftaran dan bukti pengaduan
P-15)
Setelah dilakukan diskusi, argumen dan pendalaman terhadap surat
tersebut serta menyatakan pendapat masing-masing, seluruh anggota Tim
Seleksi menerima dan menyepakati secara mufakat bahwa berkas calon
pelamar tersebut layak secara administrasi. Dengan harapan sebagaimana
dalam ketentuan akan ditanyakan/ diuji pada saat wawancara calon
pelamar.
2. Wawancara Calon Pelamar.
Sesuai tahapan proses seleksi, sebelum pada jadwal wawancara maka
diberikan tahapan untuk tanggapan masyarakat terhadap calon pelamar
yang telah dinyatakan lulus tahapan uji tertulis dan psikotest baik secara
tertulis maupun via email Tim Seleksi. Namun sampai batas waktu yang
ditentukan tidak ada masukan ataupun tanggapan masyarakat terkait
dengan berkas administrasi maupun hal lainnya dari calon pelamar
tersebut. Jadwal wawancara ditetapkan pada tanggal 24 s/d 26 Juli 2023.
Untuk wilayah Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara pada
tanggal 24 Juli 2023, maka sebagaimana dijelaskan pada poin I Tim Seleksi
melakukan pendalaman dan mempertanyakan kembali hal tersebut dan
yang bersangkutan memperlihatkan kepada kami Surat Keterangan
dimaksud. Sehingga pada kesimpulan dan pendapat akhir Tim Seleksi
sebagaiamana tertuang dalam Berita Acara Hasil Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal
Calon Anggota KPU Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias
Selatan, Kabupaten Nias Utara dan Kota Gunungsitoli Periode 2023 s/d
2028 peserta dinyatakan lulus.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan
Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-
pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan
sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa
penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan
a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor
1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I mengeluarkan Pengumuman Nomor 119/SDM.12-
Pu/04/2023 tentang Perubahan atas Pengumuman Nomor 117/SDM.12-
Pu/04/2023 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Terpilih pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi
Periode 2023-2028 tertanggal 29 Oktober 2023 diduga ditandatangani pada
tanggal 30 Oktober 2023. Berdasarkan Pengumuman a quo Teradu I juga diduga
tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada Pengadu mengenai alasan dan
penyebab tidak jadinya dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Nias Utara dan
digantikan dengan Muhammad Irfan. Berdasarkan hal tersebut diatas, Teradu I
diduga tidak tidak jujur, tidak adil, tidak akuntabel, tidak profesional dan tidak
terbuka sebagai Penyelenggara Pemilu. Teradu I diduga melanggar Pasal 9 huruf
a, Pasal 10 huruf a, b, c dan d, Pasal 16 huruf a dan c, Pasal 13 huruf a dan
Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.1.2] Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU RI Nomor 117/SDM.12-
Pu/04/2023 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Terpilih pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan)
Provinsi Periode 2023-2028 tertanggal 28 Oktober 2023, Teradu II menerbitkan
Surat Tugas Nomor 1741/PP.04/12/4/4.2/2023 untuk mengikuti Pelaksanaan
Pelantikan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih Bagi 26
Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara periode 2023-2028 di KPU Republik
Indonesia, DKI Jakarta tertanggal 29 Oktober 2023. Selanjutnya menindaklajuti
Pengumuman KPU RI Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Perubahan atas
Pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 (Delapan Puluh Tujuh)
Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 tertanggal 29
Oktober 2023 Teradu II diduga menerbitkan Surat Tugas Perubahan tanpa
mencabut Surat Tugas Nomor 1741/PP.04/12/4/4.2/2023. Berdasarkan hal
tersebut, Teradu II sebagai Penyelenggara Pemilu diduga tidak berkepastian
hukum, tidak tertib, tidak terbuka dan tidak akuntabel. Teradu II diduga
melanggar Pasal 11; Pasal 12 huruf b, d dan e; Pasal 13 huruf a dan Pasal 16
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.1.3] Bahwa Teradu III diduga mengeluarkan instruksi yang tidak jelas dan
membingungkan melalui grup whatsapp “Pelantikan Komisioner KPU Nias
Utara” dengan hanya mengirimkan screenshot percakapan Teradu III dengan
Mufty selaku Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Provinsi
Sumatera Utara yang menyatakan “Happy Gea nyampe di jkt jam 13.20 tidak
terkejar pelantikan di jkt, jadi perintah KPU RI dilantik daring di Medan di kantor
KPU Provinsi Sumut” pukul 00.12 selanjutnya pada percakapan berikutnya
Mufty mengatakan “Oke Tp bsk pastikan lagi dia ga lanjut di jkt” pukul 00.16
dan “Bilang aja Perintah KPU RI, kl ga dilantik ga sah dan ga bisa menjabat”
pukul 00.17. Teradu III mengirimkan screenshot percakapan tersebut di grup
whatsapp “Pelantikan Komisioner KPU Nias Utara” ditujukan hanya kepada
Pengadu. Pada pukul 05.43 Teradu III mengirim Surat Tugas Nomor
1741/PP.04/12/4/4.2/2023 di grup whatsapp yang mana dalam Surat Tugas a
quo masih terdapat nama Pengadu. Karena ketidakjelasan instuksi Teradu III
tersebut, Pengadu dan Teradu III serta Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara
yang lain berangkat bersama menuju Jakarta. Dalam perjalanan tersebut,
Teradu III tidak ada tindakan untuk melarang Pengadu untuk ikut berangkat ke
Jakarta.
Pada tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00 – 11.00 WIB, Teradu III
menginformasikan kepada Pengadu secara lisan bahwa Pengadu tidak jadi
dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Nias Utara dengan alasan Teradu
masih terdaftar dalam aplikasi SIPOL. Teradu III juga menginformasikan bahwa
perubahan surat keputusan sedang diproses. Berdasarkan hal tersebut, Teradu
III diduga bertindak diluar yuridiksinya menyampaikan secara lisan hal tersebut
kepada Pengadu, sementara belum ada dasar hukum dan atau keputusan
tertulis, sah dan berkekuatan hukum tetap dari KPU RI.
Pada tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 – 16.45 setelah sampai
di Bandara Soekarno-Hatta, Teradu III meninggalkan dan menelantarkan
Pengadu begitu saja di Bandara Soekarno-Hatta. Teradu III tidak mendampingi
dan memberikan arahan kepada Pengadu terkait apa yang harus dilakukan di
Jakarta, sementara sebagai bagian dari penyelenggara pemilu, Teradu III masih
terikat secara hukum dengan Surat Tugas Nomor 1741/PP.04/12/4/4.2/2023
yang diterbitkan KPU Provinsi Sumut.
Berdasarkan hal tersebut diatas, Teradu III sebagai Penyelenggara Pemilu
diduga tidak akuntabel, tidak berkepastian hukum dan tidak adil. Teradu III
diduga melanggar Pasal 10; Pasal 11 huruf a; dan Pasal 16 huruf a Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali apa yang diakui oleh Para Teradu secara
jelas dan tegas.
[4.2.1] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1] Teradu I
menyatakan bahwa dalil aduan Pengadu adalah prematur dan salah alamat
karena merupakan ruang lingkup perkara administratif yang menjadi
kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bahwa nama Pengadu
tidak masuk sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih periode
2023-2028 sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor 119 Tahun 2023
merupakan kewenangan PTUN untuk memeriksa dan memutus oleh karena
produk yang dijadikan persoalan oleh Pengadu merupakan Keputusan Tata
Usaha Negara (KTUN) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang
mengatur “7. Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut
Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang
selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.”
Bahwa ketentuan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) UU 30 Tahun 2014 mengatur “(1)
Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan
dapat mengajukan Upaya Administratif kepada Pejabat Pemerintahan atau
Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau
Tindakan.” (2) Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas: a. keberatan; dan b. banding.”; Bahwa sampai dengan aduan ini diajukan
dan disidangkan oleh DKPP, Pengadu tidak pernah melakukan upaya
administratif berupa keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) dan
ayat (2) UU 30 Tahun 2014 atas terbitnya Pengumuman Nomor 119 Tahun 2023
yang ditetapkan tanggal 29 Oktober 2023;
Bahwa Teradu I bersama Pihak Terkait Anggota Komisi Pemilihan Umum
menerbitkan Pengumuman Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 tentang
Perubahan atas Pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota terpilih pada 87 Kota/Kota
di 9 Provinsi Periode 2023-2028 yang ditetapkan tanggal 29 Oktober 2023.
Bahwa Teradu I bersama Pihak Terkait Anggota Komisi Pemilihan Umum
melakukan seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 Tentang
Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota. Selanjutya Teradu I menetapkan Tim Seleksi Calon Anggota
KPU Kabupaten Nias Utara Periode 2023-2028 (Provinsi Sumatera Utara 5) dan
ditetapkan dalam Keputusan Nomor 545 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 536 Tahun 2023 tentang Penetapan
Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota di 9
(Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028. Selanjutnya Tim Seleksi calon anggota
KPU Kabupaten Nias Utara Periode 2023-2028 melakukan tahapan seleksi
sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 557
Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 91 (Sembilan Puluh Satu)
Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028. Bahwa hasil akhir
Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara Periode 2023-2028
dituangkan dalam Berita Acara Nomor 010/TIMSELKK-GEL.6-BA/04/12-
5/2023 tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon
Anggota KPU Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Selatan,
Kabupaten Nias Utara dan Kota Gunungsitioli Periode 2023 s/d 2028 tertanggal
28 Juli 2023 yang disampaikan kepada KPU.
Bahwa berdasarkan Pasal 42 ayat (1) Peraturan KPU tentang Seleksi yang
pada pokoknya mengatur bahwa KPU dapat menugaskan KPU Provinsi untuk
melakukan uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota.
Sehubungan hal tersebut Teradu I menerbitkan Surat Nomor 1049/SDM.12-
SD/04/2023 tanggal 27 September 2023 perihal Uji Kelayakan dan Kepatutan
Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 91 (Sembilan Puluh Satu)
Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028. Bahwa hasil uji
kepatutan dan kelayakan yang dilakukan KPU Provinsi Sumatera Utara
terhadap calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara Periode 2023-2028
dituangkan dalam Formulir Catatan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon
Anggota KPU Kabupaten Nias Utara pada Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-
2028. Selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 2023 Teradu I bersama Pihak Terkait
Anggota Komisi Pemilihan Umum melakukan Pleno untuk menentukan calon
anggota KPU terpilih pada 87 Kabupaten/Kota di 9 Provinsi Periode 2023-2028,
termasuk nama Pengadu sebagai Calon terpilih Anggota KPU Kabupaten Nias
Utara Terpilih periode 2023-2028. Berdasarkan Berita Acara a quo, pada tanggal
28 Oktober 2023 Teradu I menerbitkan Keputusan Nomor 1440 Tahun 2023
tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Terpilih Pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota Di 9 (Sembilan)
Provinsi Periode 2023-2028. Bahwa Keputusan Nomor 1440 Tahun 2023
dijadikan dasar atas terbitnya pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023
tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada
87 kota di 9 Provinsi Periode 2023-2028 tertanggal 28 Oktober 2023.
Pada tanggal 28 Oktober 2023 Teradu I dan Pihak Terkait Anggota Komisi
Pemilihan Umum memperoleh informasi yang pada pokoknya bahwa Linda Hepy
Kharisda Gea in casu Pengadu selaku Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara
Terpilh Periode 2023-2028 terdaftar sebagai anggota Partai Kebangkitan Bangsa
yang juga sebagai Partai Politik Peserta Pemilu berdasarkan tangkapan layar
aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SiPOL). (Vide Bukti TI-9). Berdasarkan
hal tersebut, pada tanggal 29 Oktober 2023 Teradu I bersama Pihak Terkait
Anggota Komisi Pemilihan Umum melaksanakan Rapat Pleno yang memutuskan
bahwa Pengadu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan dilakukan
penggantian sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara Terpilih Periode
2023-2028 karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf i UU
Pemilu jo. Pasal 2 ayat (1) huruf i Peraturan KPU tentang Seleksi yang
dituangkan dalam Berita Acara Nomor 1593/SDM.12-BA/04/2023 tentang
Perubahan Atas Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Terpilih Pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9
(Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028. Dalam Rapat Pleno tersebut Teradu I dan
Pihak Terkait Anggota Komisi Pemilihan Umum memiliki cara pandang yang
sama khususnya terhadap kebenaran dan keabsahan data keanggotaan partai
Politik yang tercantum di SiPOL. Hal tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 13
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan
Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang pada pokoknya mengatur
bahwa data terkait keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu diinput oleh
Partai Politik yang bersangkutan. Mendasarkan pada konstruksi norma yang
demikian maka, sepanjang nama seseorang tercatat sebagai anggota dan/atau
pengurus Partai Politik maka data tersebut harus dianggap benar dan sah dalam
artian bahwa benar seseorang in cassu Pengadu adalah anggota dari Partai
Politik dan terdapat fakta pula berdasarkan data log activity bahwa nama
Pengadu baru dihapus dari SiPOL pada tanggal 6 November 2023 (Vide Bukti TI-
11). Berdasarkan Berita Acara Nomor 1593/SDM.12-BA/04/2023 tentang
Perubahan Atas Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Terpilih Pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9
(Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 tertanggal 29 Oktober 2023, Teradu I
menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1533 Tahun 2023
tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1440 Tahun
2023 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Terpilih Pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9
(Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028, selanjutnya Keputusan a quo yang
mendasari terbitnya Pengumuman Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 tentang
Perubahan atas Pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupate/Kota Terpilih pada 87 (Delapan
Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028
tertanggal 29 Oktober 2023.
Teradu I menjelaskan bahwa Pengadu sama sekali tidak pernah
mengirimkan surat keberatan atas terbitnya Pengumuman Nomor 119/SDM.12-
Pu/04/2023 tentang Perubahan atas Pengumuman Nomor 117/SDM.12-
Pu/04/2023 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupate/Kota
Terpilih pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi
Periode 2023-2028 tertanggal 29 Oktober 2023 kepada KPU in cassu Teradu I.
[4.2.2] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2] Teradu II
menyatakan telah bekerja secara profesional, sesuai dengan mekanisme, tata
cara dan prosedur yang berlaku dengan menaati, bersikap dan bertindak
berdasarkan prinsip-prinsip Penyelenggara Pemilu selama Tahapan Pelaksanaan
Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Pada 26 (dua puluh enam)
Kabupaten/Kota di Sumatera Utara termasuk salah satunya Seleksi Calon
Anggota KPU Kabupaten Nias Utara. berdasarkan Surat KPU RI nomor
1049/SDM.12-SD/04/2023 tanggal 27 September 2023 perihal Uji Kelayakan
dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 91 (sembilan puluh
satu) Kabupaten/Kota di 9 (sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 yang pada
prinsipnya menugaskan KPU Provinsi untuk melaksanakan Uji Kelayakan dan
Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 91 (sembilan puluh satu)
Kabupaten/Kota di 9 (sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 dilaksanakan
serentak pada tanggal 30 September s.d. 5 Oktober 2023. Pada tanggal 27
September 2023 Teradu I mengeluarkan Surat Nomor 1049/SDM.12-
SD/04/2023 perihal Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota pada 91 (sembilan puluh satu) Kabupaten/Kota di 9 (sembilan)
Provinsi Periode 2023-2028 yang pada intinya menugaskan KPU Provinsi untuk
melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota pada 91 (sembilan puluh satu) Kabupaten/Kota di 9 (sembilan)
Provinsi Periode 2023-2028 dilaksanakan serentak pada tanggal 30 September
s.d 5 Oktober 2023. Pada tanggal 29 September 2023 Teradu II menerbitkan
Pengumuman Nomor 970/SDM.12-Pu/4/4.2/2023 tentang Uji Kelayakan dan
Kepatutan Calon Anggota KPU 26 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara
Periode 2023-2028 dan selanjutnya pada tanggal 30 September 2023 s.d. 4
Oktober 2023 KPU Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Uji Kelayakan dan
Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 26 (dua puluh enam)
Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028. Pada tanggal
10 Oktober 2023 KPU Provinsi Sumatera Utara menyampaikan Hasil Uji
Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 26 (dua
puluh enam) Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028
termasuk Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten
Nias Utara kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (Vide Bukti T.II-
3). Berdasarkan Pasal 39 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Penetapan dan Pengumuman nama Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Pada 26 (dua puluh enam) Kabupaten/Kota di Provinsi
Sumatera Utara merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum.
Terhadap dalil Pengadu bahwa Teradu II bersikap dan bertindak tidak tertib
dan tidak berkepastian hukum dalam hal menerbitkan surat tugas perubahan
atas Pengumuman Perubahan KPU RI Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 tanggal
29 Oktober 2023 dan tidak pernah mencabut surat tugas Nomor
1741/PP.04/12/4/4.2/2023 tertanggal 29 Oktober 2023 merupakan
pernyataan keliru, hal tersebut merupakan aduan yang obscuur libel (aduan
yang kabur). Teradu II menjelaskan pada tanggal 28 Oktober 2023 setelah
terbitnya Pengumuman KPU RI Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih Pada 87 (delapan puluh tujuh)
Kabupaten/Kota di 9 (sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 selanjutnya
menindaklanjuti Pengumuman a quo Teradu II mengeluarkan Surat Tugas
Nomor 1741/PP.04/12/4/4.2/2023 tertanggal 29 Oktober 2023 yang pada
intinya menyatakan untuk mengikuti Pelaksanaan Pelantikan Anggota KPU
Kabupaten/Kota Terpilih Bagi 26 Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara periode
2023-2028.
Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2023 KPU RI menerbitkan Pengumuman
Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Perubahan atas Pengumuman Nomor
117/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih
Pada 87 (delapan puluh tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (sembilan) Provinsi Periode
2023-2028 yang pada intinya menyatakan bahwa terdapat perubahan Calon
Anggota KPU Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara Terpilih yaitu
Muhammad Irfan. Sebagai bentuk tertib administrasi terhadap Pengumuman
KPU a quo Teradu II mengeluarkan Surat Tugas Nomor
1743/PP.04/12/4/4.2/2023 tertanggal 29 Oktober 2023 yang ditujukan
kepada Muhammad Irfan sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara
Terpilih untuk mengikuti pelaksanaan pelantikan secara daring melalui zoom
meeting di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara. Atas dasar Pengumuman a quo
maka perlu menyesuaikan Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara yang
terpilih atas nama Linda Hepy Kharisda Gea in cassu Pengadu menjadi
Muhammad Irfan.
Berdasarkan dalil Pengadu bahwa Teradu II bersikap dan bertindak tidak
terbuka karena tidak pernah secara terbuka menyampaikan Perubahan Surat
Tugas Nomor 1741/PP.04/12/4/4.2/2023 kepada Pengadu sangat tidak tepat,
bahwa argumen dan keterangan Pengadu pada dalil aduannya adalah tidak
benar, bahkan Teradu II tetap menjaga integritas dan profesionalitas serta tertib
adminsitrasi. Oleh karena itu dalil aduan Pengadu tidak berdasarkan fakta dan
argumen hukum yang nyata. Karena pada prinsipnya surat tugas merupakan
salah satu syarat dokumen yang perlu ada dalam hal tertib administrasi dan
juga sebagai bukti pertanggungjwaban dalam perjalanan dinas. Surat Tugas
merupakan Naskah Dinas yang dibuat oleh pejabat yang berwenang kepada yang
diberi tugas yang memuat apa yang harus dilakukan dan hanya dibagikan
kepada nama-nama yang tercantum pada Surat Tugas tersebut.
[4.2.3] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.3] Teradu III telah
bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap
menjaga prinsip Integritas dan Profesionalitas dalam kapasitasnya sebagai
Sekretaris KPU Kabupaten Nias Utara. Pada tanggal 29 Oktober 2023, Teradu III
telah menyampaikan informasi tentang Rencana Pelantikan Anggota KPU
Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028 melalui Whatsapp Grup “Pelantikan
Komisioner KPU Nias Utara”. Dalam Whatsapp Grup tersebut terdapat 5 (lima)
orang Anggota KPU Kabupaten Nias Utara yang akan dilantik pada tanggal 30
Oktober 2023 termasuk Pengadu. Pada pukul 18.14 WIB Teradu III telah
menginformasikan terkait fasilitasi Perjalanan Dinas yang meliputi Pembiayaan
Pembelian Tiket Pesawat, Penginapan, Pakaian yang akan digunakan pada saat
pelantikan, dan mekanisme pertanggungjawabannya. Teradu III telah
memfasilitasi Pengadu dalam pembelian tiket keberangkatan Pengadu menuju
Jakarta untuk mengikuti Pelantikan KPU Kabupaten Nias Utara pada tanggal 30
Oktober 2023. Pada tanggal yang sama 30 Oktober 2023 pukul 00.12 WIB,
Teradu III menerima instruksi dari Mufty selaku Kepala Bagian Keuangan,
Umum dan Logistik KPU Provinsi Sumatera Utara yang pada pokoknya
menyampaikan pertimbangan untuk Pengadu mengikuti pelantikan secara
daring di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara dengan memperhatikan jadwal
kedatangan Pengadu di Jakarta yang tidak memungkinkan untuk hadir tepat
waktu dalam proses pelantikan. Pada pukul 10.00 WIB Teradu III
menyampaikan informasi tersebut kepada Pengadu secara lisan untuk tidak
melanjutkan penerbangan ke Jakarta dengan pertimbangan jadwal kedatangan
Pengadu di Jakarta yang tidak memungkinkan untuk hadir tepat waktu dalam
proses pelantikan. Berdasarkan hal tersebut Teradu III telah memfasilitasi
Pengadu dalam rangka menghadiri pelantikan Anggota KPU Kabupaten/Kota di
KPU RI Jakarta, termasuk menyampaikan informasi mengenai instruksi untuk
dilakukan pelantikan secara daring di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara.
Teradu III membantah dalil Pengadu yang menyatakan Teradu III tidak
mencegah Pengadu untuk berangkat ke Jakarta. Teradu III menjelaskan telah
beberapa kali menyampaikan informasi untuk mengikuti pelantikan secara
daring. Pertama pada tanggal 30 Oktober 2023 pukul 00.14 WIB informasi
tersebut disampaikan melalui whatsapp group (Vide Bukti TIII-5), kedua sekitar
pukul 08.00 WIB tanggal 30 Oktober 2023 secara lisan langsung/tatap muka
kepada Pengadu di ruang tunggu Bandara Binaka, Gunung Sitoli, ketiga pada
tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00 WIB di Bandara Kualanamu,
Medan, Teradu III kembali lagi memastikan informasi tersebut kepada Pengadu.
Berdasarkan hal tersebut Teradu III telah berulang kali mencegah Pengadu
untuk tidak berangkat ke Jakarta agar dapat mengikuti pelantikan secara daring
karena mempertimbangkan jadwal kedatangan Pengadu di Jakarta yang tidak
memungkinkan untuk hadir tepat waktu dalam kegiatan pelantikan.
Teradu III menyatakan tidak benar dalil Pengadu yang menyatakan Teradu
III bersikap dan bertindak Tidak Berkepastian Hukum terkait dengan
pernyataan Teradu III yang menyampaikan informasi bahwa Pengadu tidak jadi
dilantik karena terdaftar dalam SIPOL. Teradu III menjelaskan bahwa hanya
menyampaikan informasi jika terdapat salah satu calon anggota KPU Kabupaten
Nias Utara yang tidak jadi dilantik. Informasi tersebut Teradu III sampaikan
kepada rombongan yang akan menghadiri pelantikan dan kebetulan Pengadu
berada dalam rombongan tersebut. Teradu III tidak mengetahui siapa dan nama
Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara yang tidak jadi dilantik. Teradu III
mengetahui informasi adanya perubahan calon anggota KPU Kabupaten Nias
Utara pada saat perjalanan dari Bandara Soekarno-Hatta ke Kantor KPU RI pada
tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 WIB melalui WA Group “KPU Nisut”
yang pada pokoknya menyampaikan dokumen Pengumuman Nomor
119/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor
117/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 (delapan puluh tujuh) Kabupaten/Kota di 9
(sembilan) Provinsi Periode 2023-2028.
Teradu III menyatakan tidak benar dalil Pengadu yang menyatakan Teradu
III meninggalkan dan menelantarkan Pengadu. Teradu III menjelaskan telah
melaksanakan fasilitasi kepada Pengadu dengan menyampaikan informasi-
informasi penting di Whatsapp Grup, meliputi: (a) Pelaksanaan Pelantikan
Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 di laksanakan di Jakarta; (b)
Sekretaris KPU Kabupaten/Kota Wajib Menghadiri Acara Pelantikan Anggota
KPU Kabupaten/Kota Periode 2023-2028; (c) Biaya Transport, Akomodasi, Uang
harian selama pelaksanaan Pelantikan di tanggung oleh KPU Provinsi Sumatera
Utara; dan (d) Penginapan selama pelantikan di pesan oleh KPU Provinsi
Sumatera Utara, untuk lokasinya akan di informasikan lebih lanjut; (e)
Sekretaris KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi tiket keberangkatan Anggota KPU
yang akan mengikuti pelantikan; (f) Pakaian yang digunakan saat mengikuti
acara pelantikan yaitu Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Laki-laki memakai Jas
Hitam, Peci dan Dasi berwarna Merah Maron, Wanita memakai pakaian kebaya;
(g) Biaya Perjalanan Dinas selama Pelantikan dapat dibayarkan oleh KPU
Provinsi Sumatera Utara setelah melengkapi Pertanggungjawaban (SPJ).
Berdasarkan hal tersebut diatas Teradu III telah patut dan wajar dalam
memfasilitasi Pengadu selama proses menuju Pelantikan di Jakarta
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai
berikut:
[4.3.1] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 28 Oktober 2023 Teradu I
bersama dengan Pihak Terkait menetapkan Berita Acara Nomor 1590/SDM.12-
BA/04/2023 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Terpilih Pada 87 (delapan puluh tujuh) Kabupaten/Kota Di 9
(sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 tertanggal 28 Oktober 2023, yang
ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU RI (vide bukti TI-6; PT-1). Bahwa
terhadap Berita Acara Nomor 1590/SDM.12-BA/04/2023 a quo, Teradu I
kemudian menetapkan Keputusan KPU Nomor 1440 Tahun 2023 tentang
Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih
Pada 87 (delapan puluh tujuh) Kabupaten/Kota Di 9 (sembilan) Provinsi Periode
2023-2028 tertanggal 28 Oktober 2023, (vide bukti TI-7; PT-7), yang kemudian
ditindaklanjuti oleh Teradu I dengan menetapkan Pengumuman Nomor
117/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Terpilih Pada 87 (delapan puluh tujuh) Kabupaten/Kota Di 9
(sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 tertanggal 28 Oktober 2023 (vide bukti P-
1; TI-8; TII-5; PT-8). Bahwa setelah ditetapkannya Pengumuman Nomor
117/SDM.12-Pu/04/2023 pada tanggal 28 Oktober 2023, Teradu I
mendapatkan masukan dari masyarakat yang berkaitan dengan status Pengadu
dalam keanggotaan partai politik. Adapun terhadap masukan dari masyarakat
tersebut, Teradu I selanjutnya melakukan klarifikasi kepada KPU Provinsi
Sumatera Utara dan TIM Seleksi, namun Teradu I tidak melakukan klarifikasi
secara langsung kepada Pengadu, hal tersebut dilakukan oleh Teradu I karena
mempertimbangkan informasi pada SIPOL yang menyatakan bahwa Pengadu
masih tercantum sebagai anggota Partai Politik. Bahwa setelah Teradu I
mengetahui adanya masukan masyarakat dan melakukan klarifikasi, kemudian
Teradu I bersama Anggota KPU RI yang lain (in cassu Pihak Terkait) kemudian
menetapkan Berita Acara Nomor 1593/SDM.12-BA/04/2023 tentang
Perubahan Atas Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Terpilih Pada 87 (delapan puluh tujuh) Kabupaten/Kota Di 9
(sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 (vide bukti TI-11; PT-11). Bahwa setelah
Teradu I menetapkan Berita Acara Nomor 1593/SDM.12-BA/04/2023 a quo,
Teradu I kemudian menetapkan Keputusan Komisi Pelihan Umum Nomor 1533
Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
1440 Tahun 2023 Tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Terpilih Pada 87 (delapan puluh tujuh) Kabupaten/Kota Di 9
(sembilan) Provinsi Periode 2023-2028, tertanggal 29 Oktober 2023 (vide bukti
TI-12; PT-5). Bahwa pasca ditetapkanya Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 1533 Tahun 2023 a quo, Teradu I kemudian menetapkan Pengumuman
Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor
117/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Terpilih Pada 87 (delapan puluh tujuh) Kabupaten/Kota Di 9
(sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 (vide bukti TI-13; TII-7; PT-13).
Bahwa dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa Pengadu mengetahui
namanya tercantum di dalam SIPOL pada bulan April 2023, karena Pengadu
mengetahui akan ada penerimaan seleksi anggota KPU, sehingga Pengadu
melakukan pengecekan data diri di dalam SIPOL, terhadap hal tersebut Pengadu
kemudian menghubungi Partai Kebangkitan Bangsa untuk menghapus
namanya di dalam SIPOL. Terhadap permintaan Pengadu a quo, DPW Partai
Kebangkitan Bangsa mengeluarkan Surat Keterangan Nomor 608/DPW-
12.02/IV/2023 tertanggal 06 April 2023, yang pada pokonya Pengadu bukan
atau tidak pernah menjadi anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera
Utara disemua tingkatan, baik DPW/DPC/DPRT Partai Kebangkitan Bangsa
(vide bukti P-15). Bahwa terhadap status nama Pengadu di dalam SIPOL,
Pengadu tidak pernah meminta KPU untuk menghapus namanya di dalam
SIPOL, karena Pengadu mengetahui jika Partai Politik yang bersangkutan, in
cassu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang memiliki kewajiban untuk
menghapus nama Pengadu pada SIPOL. Bahwa setelah mendapatkan surat
keterangan dari DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara,
Pengadu tidak pernah melakukan pengecekan pada SIPOL hingga dikeluarkan
Pengumuman Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023, Pengadu kemudian melakukan
pengecekan kembali pada SIPOL dan mengetahui bahwa nama Pengadu masih
tercantum di dalam SIPOL. Bahwa terhadap hal tersebut Pengadu menghubungi
DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara dan setelah 2 hari nama
Pengadu sudah tidak ada di dalam SIPOL. Bahwa terhadap keanggotaan
Pengadu dalam partai politik baru dihapus oleh Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB) pada tanggal 6 November 2023, sehingga pada saat Pengadu akan dilantik
statusnya masih menjadi anggota partai politik pada SIPOL.
Bahwa mengingat ketentuan sebagaimana Pasal 44 ayat (1) PKPU Nomor 4
Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dengan jelas menyebutkan bahwa,
“KPU melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap anggota Tim Seleksi dan calon
anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diduga melakukan
pelanggaran dalam proses Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(1) dan/atau pihak terkait”, faktanya Teradu I tidak pernah melakukan klarifikasi
secara langsung kepada Pengadu. Dengan demikian dalil aduan sepanjang pada
angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP. Teradu I
terbukti melanggar ketentuan Pasal 44 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2023 jo
Pasal 6 ayat (2) huruf c, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan i, Pasal 11 huruf c Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.3.2] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2] terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 28 Oktober 2023 Teradu I
menetapkan Pengumuman Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Pada 87 (delapan
puluh tujuh) Kabupaten/Kota Di 9 (sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 (vide
bukti P-1; TI-8; TII-5; PT-8). Bahwa terhadap pengumuman Nomor 117/SDM.12-
Pu/04/2023 a quo, Teradu II kemudian menindaklanjuti dengan mengeluarkan
Surat Tugas Nomor 1741/PP.04/12/4/4.2/2023 tertanggal 19 Oktober 2023
yang pada pokoknya memberikan tugas kepada Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota terpilih untuk mengikuti pelantikan di DKI Jakarta dan segala
biaya yang berkenaan dengan surat tugas tersebut dibebankan pada Dipa KPU
Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023 (vide bukti P-2; TII-6). Bahwa
pada tanggal 29 Oktober 2023, Teradu I menetapkan Pengumuman Nomor
119/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Perubahan atas pengumuman nomor
117/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Terpilih Pada 87 (delapan puluh tujuh) Kabupaten/Kota Di 9
(sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 (vide bukti TI-13; TII-7; PT-13). Bahwa
Teradu II mengetahui adanya Pengumuman Nomor 119/SDM.12-Pu/04/2023 a
quo, pada pukul 14.08 WIB, tanggal 30 Oktober 2023, pada saat Teradu II sudah
berada di Jakarta melalui pesan WhastApp. Bahwa berdasarkan pengumuman
tersebut, Teradu II berinisiatif untuk membuat surat tugas yang pokoknya
menugaskan Muhammad Irfan untuk mengikuti pelaksanaan pelantikan Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih periode 2023-2028, di Kantor KPU
Provinsi Sumatera Utara, serta menginfokan kepada sekretariat di KPU Provinsi
Sumatera Utara dan meminta kepada sekretariat, agar surat tugas tersebut
diberi tanggal 29 Oktober 2023, dengan alasan untuk tertib administratif dan
terkait dengan tanggung jawab keuangan. Bahwa terhadap Surat Tugas Nomor
1741/PP.04/12/4/4.2/2023 tertanggal 28 Oktober 2023 tidak pernah dicabut
oleh Teradu II. Justru Teradu II mengeluarkan Surat Tugas Nomor
1743/PP.04/12/4/4.2/2023 atas nama Muhammad Irfan tertanggal 29 Oktober
2023 yang ditandatangani oleh Teradu II (vide bukti TII-8).
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat meskipun Teradu
II dalam sidang pemeriksaan beralasan bahwa pemberian nomor surat yang
dibuat dengan tanggal mundur (antidatir) adalah semata-mata untuk tertib
administrasi, serta Teradu II tidak pernah mencabut Surat Tugas Nomor
1741/PP.04/12/4/4.2/2023 atas nama Pengadu tertanggal 28 Oktober 2023,
merupakan tindakan yang menyebabkan tidak adanya kepastian hukum.
Dengan demikian, DKPP menilai Tindakan Teradu II tidak dibenarkan secara
hukum dan etika. Bahwa dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.2]
terbukti dan jawaban Teradu II tidak meyakinkan DKPP. Teradu II terbukti
melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, dan d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, c,
d, f, dan i Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.3.3] Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana termuat dalam angka [4.1.3],
terungkap fakta bahwa pada tanggal 29 Oktober 2023 Teradu III membuat
WhatsApp Grup dengan nama “Pelantikan Komisioner KPU Nias Utara” dan
memberikan informasi terkait rencana pelantikan anggota KPU Kabupaten Nias
Utara periode 2023-2028. Bahwa WhatsApp Grup tersebut beranggotakan 1)
Elisama Nazara, 2) Helpianus Gea, 3) Linda Hepy Kharisda Gea, 4) Munawaroh,
5) Rama’eli Lase, dan 6) Petrus Hamonangan Panjaitan (Teradu III) (vide bukti
TIII-1). Bahwa Teradu III mendapatkan informasi tentang adanya perubahan
Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara yang akan dilantik pada saat Teradu
III sudah berada di Medan, namun belum mengetahui siapa yang akan diganti
sehingga Teradu III belum berani menyampaikan kepada Pengadu. Adapun
tujuan Teradu III melarang Pengadu untuk datang ke Jakarta, karena takut jika
pesawat yang ditumpangi oleh Pengadu tertunda (delay) sehingga bisa
menyebabkan Pengadu terlambat dalam mengikuti pelantikan dan gagal
dilantik.
Bahwa setelah Teradu III mengetahui calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara
yang diganti adalah Pengadu, Teradu III merasa tidak tega menyampaikan
informasi tersebut kepada Pengadu, sehingga Teradu III hanya mengeluarkan
Pengadu dari WhatsApp Grup dan tidak berkomunikasi dengan Pengadu tetapi
justru Teradu III menelantarkan Pengadu di Jakarta tanpa memberikan fasilitas
kepada Pengadu sampai dengan Teradu III kembali ke Nias Utara dan Pengadu
masih tertinggal di Jakarta.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat bahwa tindakan
Teradu III yang melarang Pengadu untuk mengikuti pelantikan di Jakarta dan
meninggalkan Pengadu setelah mendapatkan informasi bahwa Pengadu
merupakan calon anggota KPU yang batal dilantik merupakan perbuatan yang
tidak dibenarkan secara etika. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang
pada angka [4.1.3] terbukti dan jawaban Teradu III tidak meyakinkan DKPP.
Teradu III terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3)
huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa
segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Hasyim Asy’ari selaku
Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan
ini dibacakan;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Agus Arifin selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara terhitung sejak Putusan
ini dibacakan;
4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Petrus Hamonangan
Panjaitan selaku Sekretaris KPU Kabupaten Nias Utara terhitung sejak
Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu I dan Teradu II paling lama tujuh hari sejak
Putusan ini dibacakan;
6. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk
melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu III paling lama tujuh
hari sejak dibacakan; dan
7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Muhammad Tio Aliansyah dan Lolly Suhenty masing-masing selaku Anggota,
pada hari Kamis tanggal Satu bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat
dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu
tanggal Dua Puluh Delapan bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat
oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo, I
Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing
selaku Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI,
Andre Saputra.
91