III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 10 November 2016 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan Nomor 213/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
148/DKPP-PKE-V/2016 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa Ketua PPK atas perintah Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Bener
Meriah, menginstruksikan kepada PPS untuk tidak melakukan verifikasi
faktual secara kolektif dan mengharuskan syarat dukungan sah supaya
mencapai 70%-80% agar dapat dinyatakan Memenuhi Syarat (MS);
2. Bahwa para Teradu tidak menaati prosedur sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 48 ayat (1) sampai dengan ayat (15) UU Nomor 10 Tahun
2016, Pasal 24 ayat (1) sampai dengan ayat (8), Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3)
Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016, serta Pasal 23 ayat (2) sampai dengan
ayat (10) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016.
info@dkpp.go.id
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-
adilnya.
[2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Surat Pernyataan Ismail selaku Ketua PPS Kampung Alur Cincin, tertanggal 29
Oktober 2016;
P-2 Surat Pernyataan Muhammad Syarif selaku Ketua PPS Kampung Singah Mulo,
tertanggal 29 Oktober 2016;
P-3 Surat Pernyataan Rahmawan selaku Ketua PPS Kampung Bener Meriah, tertanggal
29 Oktober 2016;
P-4 Surat Pernyataan Fadli selaku Ketua PPS Kampung Simpang Lancang, tertanggal
29 Oktober 2016;
P-5 Surat Pernyataan Saidil Mitra selaku Ketua PPS Kampung Wih Porok, tertanggal 29
Oktober 2016;
P-6 Surat Pernyataan Hasan Basri selaku Ketua PPS Kampung Bintang Berangun,
tertanggal 29 Oktober 2016;
P-7 Surat Pernyataan Aliyin selaku anggota PPS Kampung Bintang Berangun,
tertanggal 29 Oktober 2016;
P-8 Surat Pernyataan Ahmadi selaku Ketua PPS Kampung Alur Gading, tertanggal 29
Oktober 2016;
P-9 Surat Pernyataan Husni selaku Ketua PPS Kampung Uning Mas, tertanggal 29
Oktober 2016;
P-10 Surat Pernyataan Siwi Handayani selaku anggota PPS Kampung Alur Cincin,
tertanggal 29 Oktober 2016;
P-11 Surat Pernyataan Iskandar Muda selaku Ketua PPS Kampung Taman Pirdaus,
tertanggal 29 Oktober 2016;
P-12 Surat Pernyataan Mustakim selaku Ketua PPS Kampung Rata Ara, tertanggal 29
Oktober 2016;
P-13 Surat Pernyataan Ainsyah, tertanggal 24 Oktober 2016;
P-14 Surat Pernyataan Sulaeman dan Sadri selaku anggota PPS Kampung Kenawat
Redelong, tertanggal 30 Oktober 2016;
P-15 Surat Pernyataan M. Yusuf Alamsyah, tertanggal 24 Oktober 2016;
P-16 Surat Pernyataan Jaidi, tertanggal 28 Oktober 2016;
P-17 Surat Pernyataan Danil Armaya, tertanggal 28 Oktober 2016;
P-18 Surat Pernyataan Lisanuddin;
info@dkpp.go.id
P-19 Surat Pernyataan Rahmat Akbar, tertanggal 28 Oktober 2016;
P-20 Surat Pernyataan Sirnawati, tertanggal 28 Oktober 2016;
P-21 Surat Pernyataan Yusuf Khairudin, tertanggal 28 Oktober 2016;
P-22 Translate rekaman percakapan Iwan Kurnia dan Marno selaku Anggota PPK
Kecamatan Pintu Rime Gayo, Sabtu, jam 20.34 WIB, tanggal 15 Oktober 2016;
P-23 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Hendra Syah Putra selaku anggota PPK Pintu
Rime Gayo, tertanggal 25 Oktober 2016;
P-24 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Muslim selaku anggota PPK Pintu Rime Gayo,
tertanggal 25 Oktober 2016;
P-25 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Fadli selaku Ketua PPS Kampung Simpang
Lancang, tertanggal 27 Oktober 2016;
P-26 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Hasan Basri Ketua PPS Bintang Berangun,
tertanggal 27 Oktober 2016;
P-27 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Husni selaku Ketua PPS Uning Mas, tertanggal 27
Oktober 2016;
P-28 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Saipul Andri selaku anggota PPS Kampung Negeri
Antara, tertanggal 27 Oktober 2016;
P-29 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Ahmadi, tertanggal 27 Oktober 2016;
P-30 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Abrar selaku anggota PPS Kampung Negeri
Antara, tertangga 27 Oktober 2016;
P-31 Surat Pernyataan Junaidi selaku Ketua PPS Kampung Ulu Naron, tertanggal 29
Oktober 2016;
P-32 Surat Pernyataan Supriadi selaku Ketua PPS Kampung Pantan Lah, tertanggal 29
Oktober 2016;
P-33 Surat Pernyataan Abrar selaku anggota PPS Kampung Negeri Antara, tertanggal 8
November 2016;
P-34 Surat Pernyataan Saipul Andri selaku anggota PPS Kampung Negeri Antara,
tertanggal 8 November 2016;
P-35 Surat Pernyataan Armia, tertanggal 9 November 2016;
P-36 Translate rekaman Ketua KIP, Iwan Kurnia, Muhtaruddin, Anwar Hidayat;
P-37 Translate rekaman Win Jujur Dan Ilyas;
P-38 Translate rekaman pengakuan Juhra;
P-39 Translate Rekaman Evaluasi ke Kecamatan Pintu Rime Gayo;
P-40 Surat Rekomendasi ke DKPP RI dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten
Bener Meriah terkait dengan bentuk pelanggaran tersebut di atas.
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan para Saksi yang dihadirkan
oleh Pengadu, yaitu Ilyas selaku anggota PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo, Aliyin
selaku anggota PPS Kampung Bintang Berangun, Siwi Handayani selaku anggota PPS
Kampung Alur Cincin, Hasan Basri selaku Ketua PPS Kampung Bintang Berangun,
Sudarto selaku Ketua Adat Desa Negeri Antara, Lisamudin dan M Yusuf selaku
masyarakat Desa Negeri Antara, serta Riskanadi selaku masyarakat Kabupaten Bener
Meriah pada tanggal 23 Desember 2016, sebagai berikut:
info@dkpp.go.id
Siwi Handayani selaku anggota PPS Kampung Alur Cincin
Saksi menerangkan, pada hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2016, sudah
melaksanakan verifikasi tahap II. Pada hari Jumat, tanggal 14 Oktober 2016,
saksi beserta anggota PPS se Kecamatan Pintu Rime Gayo dipanggil kembali di
aula Kantor Kecamatan Pintu Rime Gayo dan diminta untuk menunggu Marno,
karena ada pengarahan dari KIP Kabupaten Bener Meriah.
Saksi menunggu sampai jam 15.00 WIB. Marno kemudian datang, dan
menyatakan bahwa verifikasi faktual tahap II harus mencapai 70%-80%,
apabila tidak tercapai maka dana verifikasi faktual tahap II tidak akan dibayar.
Semua PPS se Kecamatan Pintu Rime Gayo sekitar 23 orang, mendengar
pernyataan tersebut.
Saksi menerangkan pada saat verifikasi faktual tahap ke II, Saksi menerima
berkas verifikasi, sore, tanggal 13 Oktober 2016, tetapi sebagian juga ada pada
tanggal 14 Oktober 2016.
Saksi menerangkan, pada waktu bertemu Marno, tanggal 14 Oktober 2016,
Saksi juga diberikan berkas verifikasi. Saksi juga diharuskan untuk
menghubungi Tim Penghubung Pasangan Calon di Kantor PPS. Saksi sudah
menunggu sampai jam 21.00 WIB, ternyata tidak ada yang datang.
Saksi menerangkan pada waktu di Kantor PPS, tanggal 16 oktober 2016, Saksi
dihubungi Kordes melalui telepon dan diminta untuk berkumpul di aula
Kecamatan Pintu Rime Gayo, Iwan Kurnia, hadir pada saat itu.
Saksi menerangkan, Senin, tanggal 17 Oktober 2016, dari pagi sampai dengan
sore, rekapitulasi harus selesai dalam satu hari, dan sudah dikerjakan. Saksi
sudah melakukan verifikasi faktual KTP, kalaupun terdapat warga yang tidak
setuju, harus memberikan surat pernyataan dalam formulir, apabila sudah
setuju artinya sudah memenuhi syarat.
Saksi menerangkan di desanya, untuk Pilkada Gubernur sekitar 200 orang
yang harus di verifikasi dalam waktu sehari. Tanggal 17 Oktober 2016, Saksi
melakukan verifikasi faktual dengan didampingi Panwascam Pintu Rime Gayo.
Saksi melakukan verifikasi terhadap warga yang bisa dijumpai. Saksi
berdasarkan inisiatif sendiri dan kesepakatan sesama anggota PPS Kampung
Alur Cincin melakukan MS terhadap 200 orang, hal ini disebabkan waktu
sudah larut malam, dan harus selesai pada saat itu juga.
Saksi menerangkan, apabila di TMS, harus terdapat pernyataan dan tanda
tangan dari pihak yang tidak setuju. Hal tersebut tidak mungkin dilakukan,
karena harus menjumpai warga, sedangkan apabila MS, tidak perlu ada
tandatangan warga.
Saksi menegaskan tindakan tersebut berdasarkan inisiatif sendiri, bukan
merupakan arahan dari siapapun.
info@dkpp.go.id
Saksi menerangkan sudah menerima arahan yang benar, mengenai perubahan
tatacara verifikasi faktual tahap II.
Saksi menerangkan tidak disebut secara pasti nama anggota KIP Kabupaten
Bener Meriah yang menyampaikan pengarahan seperti yang disampaikan oleh
Marno.
Saksi menerangkan biaya verifikasi tahap I (Gubernur dan Bupati) sudah
dibayarkan, sedangkan untuk verifikasi tahap II, untuk Gubernur belum,
tetapi Bupati sudah. Saksi menerangkan tidak ada penjelasan mengenai belum
terbayarnya biaya verifikasi tahap II untuk Gubernur.
Aliyin selaku anggota PPS Kampung Bintang Berangun
Saksi menerangkan pada hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2016, sudah
melaksanakan verifikasi faktual tahap II.
Saksi menerangkan pada hari Jumat, tanggal 14 Oktober 2016, dipanggil ke
aula Kantor Kecamatan Pintu Rime Gayo.
Saksi menerangkan berdasarkan pernyataan Marno, verifikasi faktual tahap II
harus mencapai 70%-80%, apabila tidak tercapai maka dana verifikasi faktual
tahap II tidak akan dibayar.
Saksi menerangkan Verifikasi Tahap I (Gubernur dan Bupati) sudah
dibayarkan biayanya, sedangkan untuk verifikasi tahap II, untuk Gubernur
belum, tetapi Bupati sudah. Tidak ada penjelasan mengenai hal itu.
Sudarto
Saksi menerangkan ada sebagian masyarakat yang mengadu karena merasa
heran, terkait KTP masyarakat yang bisa sampai ke kandidat pasangan calon,
padahal masyarakat merasa tidak pernah membererikan dan melakukan
fotokopi.
Saksi menerangkan KTPnya sendiri ada di salah satu pasangan calon,
sementara ia merasa tidak pernah memberikan.
Ilyas selaku anggota PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo
Saksi mengakui mempunyai hubungan keluarga dengan Iwan Kurnia selaku
adik ipar Iwan Kurnia. Istrinya adalah adik kandung Iwan Kurnia.
Saksi hadir saat Iwan Kurnia menyampaikan ralat di rumahnya, tetapi tidak
ikut merekam.
Saksi tidak menandatangani Berita Acara penolakan penyampaian Marno di
Kecamatan, karena sedang pergi ke Belang. Saksi sudah meminta izin ke Win
Jujur selaku Ketua PPK Pintu Rime Gayo
info@dkpp.go.id
Saksi menerangkan kepergiannya ke Belang untuk menghadiri acara khitanan.
Waktu ditelepon oleh PPK Pintu Rime Gayo, Saksi sudah menuju ke Belang,
sehingga tidak lewat Takengon.
Riskanadi
Saksi menerangkan pada saat mengambil Berita Acara Klarifikasi di Kantor
Panwaslih Kabupaten Bener Meriah, hanya ada Satpol PP, tidak ada advokat.
Saksi meminta Berita Acara Klarifikasi pada hari Kamis. Saksi lupa mengenai
tanggalnya. Saksi menyampaikan laporan pada hari Sabtu dan diklarifikasi
pada hari Sabtu, tetapi Saksi lupa tanggal klarifikasinya.
Saksi menerangkan pernah meminta hasil pleno Panwaslih Kabupaten Bener
Meriah, tetapi oleh Hasana selaku anggota Panwaslih Bener Meriah tidak
diberikan, karena harus seijin Ketua. Ketua menjelaskan tidak dapat diberikan
karena takut apabila beredar di masyarakat.
Saksi menerangkan pernah dihubungi oleh Marno melalui handphone sampai
dengan 9 kali. Dalam telepon, Marno mengatakan ingin gantung diri karena
tekanan KIP Kabupaten Bener Meriah.
Saksi menerangkan tidak mengenal Marno, tapi sering berkomunikasi melalui
handphone, dan baru bertemu di persidangan DKPP. Saksi menerangkan
handphonenya jatuh, sehingga ganti handphone.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan pada 23 Desember 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
JAWABAN TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V
1. Bahwa sesuai lampiran Keputusan Komisi Independent Pemilihan Kabupaten
Bener Meriah Nomor 1/Kpts/KIP-Kab-001434506/216 Tentang Perubahan
Kedua atas Keputusan KIP Bener Meriah Nomor 01/Kpts/KIP-Kab-
001434506/2016 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bener Meriah Tahun 2017, Verifikasi
Faktual Tahap II (Perbaikan) dilakukan mulai tanggal 12 sampai dengan 17
Oktober 2016. Oleh karena itu, KIP Bener Meriah, melalui Ketua Pokja
Pencalonan, Muhtaruddin, mengundang Panwaslih Kabupaten Bener Meriah
dan para Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur,
Bupati/Wakil Bupati untuk melakukan rapat tentang Tata Cara Verifikasi
Faktual Tahap II (Perbaikan) bertempat di Kantor KIP Kabupaten Bener Meriah,
jam 09.00 WIB-selesai, tanggal 11 Oktober 2016;
2. Bahwa rapat tersebut dihadiri oleh Muhtaruddin, Rosmanila, Anwar Hidayat
Dahri, selaku anggota KIP Kabupaten Bener Meriah, Hasanah selaku
info@dkpp.go.id
Panwaslih Kabupaten Bener Meriah, Nasri Gayo selaku Tim Penghubung Bakal
Pasangan Calon Armada Saleh/Karmijan), Zul Fakar (Tim Penghubung Bakal
Pasangan Calon Muchlis Gayo/M. Ali), Abd. Mutalib (Tim Penghubung Ridwan
Qari/Suterisno), Hazwin Lingga (Tim Penghubung Zaini Abdullah/Nasarudin);
3. Bahwa keputusan rapat tersebut adalah menyepakati pelaksanaan verifikasi
faktual tahap II dilaksanakan sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2016, Pasal
65 ayat (2) dan (3), dengan rincian sebagai berikut:
a. PPS melakukan verifikasi faktual, mendatangi alamat pendukung
selama 4 hari, mulai tanggal 12, 13, 14, dan 15, jam 08.00 WIB sampai
dengan 21.00 WIB. Tanggal 12 sampai dengan 14 mendatangi alamat
pendukung. Tanggal 15 sampai dengan 17 berada di Kantor PPS untuk
menerima calon pendukung yang akan diverifikasi.
b. PPS melakukan verifikasi faktual di Kantor PPS bagi pendukung yang
belum dapat ditemui dari tanggal 16 sampai dengan 17 Oktober, jam
08.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.
c. Hasil rapat ini disampaikan kepada Tim Penghubung Bakal Calon
Perseorangan untuk diketahui dan dilaksanakan.
4. Bahwa Ketua Pokja Pencalonan berkonsultasi melalui WA dengan Bagus selaku
Divisi Teknis KPU RI, terkait hasil rapat yang telah dilakukan. Ternyata Tata
Cara Verifikasi Faktual Tahap II dilakukan secara kolektif dan tidak lagi
mendatangi setiap alamat pendukung, sehingga pada tanggal 12 Oktober 2016,
Ketua Pokja Pencalonan mengundang kembali Panwaslih Kabupaten Bener
Meriah dan Tim Penghubung Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati;
5. Bahwa rapat pada 12 Oktober 2016, dihadiri oleh Muhtaruddin, Rosmanila,
Anwar Hidayat Dahri, selaku anggota KIP Kabupaten Bener Meriah, Basuki dan
Yusrin selaku anggota Panwaslih Kabupaten Bener Meriah, Nasri Gayo selaku
Tim Penghubung Armada Saleh dan Karmijan, Zulfakar selaku Tim
Penghubung Muchlis Gayo dan M. Ali, Suhada selaku Tim Penghubung Ridwan
Qari dan Suterisno, Haswin Lingga selaku Tim Penghubung Zaini Abdullah dan
Nasaruddin, Ajumardi selaku Tim Penghubung Abdullah Puteh. Hasil
keputusan rapat tersebut adalah sebagai berikut:
a. Sepakat, pelaksanaan verifikasi faktual tahap II, dilaksanakan sesuai
dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2016 Pasal 65 ayat (2) dan (3), dengan
merujuk kepada Pasal 23 PKPU Nomor 9 Tahun 2016 ayat (2) sampai
dengan ayat (10), dan Pasal 24 ayat 1 huruf a sampai dengan 24A ayat
(1) sampai dengan ayat (8), serta PKPU Nomor 5 Tahun 2016 Pasal 24
ayat (1) sampai dengan ayat (4);
info@dkpp.go.id
b. PPS berkoordinasi dengan pasangan calon dan/atau Tim Penghubung
Pasangan Calon untuk menghadirkan seluruh pendukung di wilayah
desa/kelurahan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk
mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan perbaikan;
c. PPS mencocokkan kebenaran nama dan alamat pendukung, serta
dukungannya kepada pasangan calon perseorangan, bagi pendukung
yang tidak hadir pada waktu dan tempat yang telah ditentukan
sebagaimana tersebut di atas, dan datang langsung ke Kantor PPS
setempat paling lambat sebelum batas akhir verifikasi faktual tahap II;
d. Keputusan rapat pada tanggal 11 Oktober 2016 yang dihadiri oleh Tim
Penghubung Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Panwaslih Kabupaten Bener Meriah dinyatakan
dicabut dan tidak berlaku lagi;
e. Hasil rapat disampaikan kepada semua bakal pasangan calon
perseorangan melalui Tim Penghubung untuk diketahui dan
dilaksanakan.
6. Bahwa Tata Cara Verifikasi Faktual Tahap II dilaksanakan sesuai dengan PKPU
Nomor 5 Tahun 2016 Pasal 24 ayat (1), (2), (3), (4), Pasal 26 ayat (2) dan ayat
(3), serta PKPU Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 23 ayat (2) sampai dengan ayat (10)
dan Pasal 24 ayat (1) huruf a sampai dengan Pasal 24A ayat (1) sampai dengan
ayat (8);
7. Bahwa PPS berkoordinasi dengan pasangan calon dan/atau Tim Penghubung
Pasangan Calon untuk menghadirkan seluruh pendukung di wilayah
desa/kelurahan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk
mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan perbaikan;
8. Bahwa Hasil rapat pada 11 Oktober 2016 dibatalkan, dan diganti dengan hasil
keputusan rapat 12 Oktober 2016, yang dihadiri oleh Tim Penghubung
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Panwaslih Kabupaten Bener Meriah;
9. Bahwa untuk memudahkan PPS melakukan Verifikasi Faktual Tahap II, maka
KIP Kabupaten Bener Meriah mengeluarkan pengumuman sebagai berikut:
a. PPS berkoordinasi dengan Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
untuk mengumpulkan pendukung di tempat tertentu/Kantor Desa,
guna dilakukan verifikasi faktual;
b. Pendukung dapat mendatangi Kantor PPS untuk dilakukan verifikasi
faktual;
c. PPS dapat melakukan verifikasi faktual di tempat pendukung apabila
cara verifikasi faktual di atas tidak dapat terlaksana;
info@dkpp.go.id
d. Jadwal pelaksanaan verifikasi faktual tahap II, tanggal 12 s.d. 17
Oktober 2016, jam 08.00 WIB s.d. 21.00 WIB.
10. Bahwa pada hari Jumat 14 Oktober 2016, jam 09.45 WIB, Marno selaku
anggota PPK Pintu Rime Gayo mendatangi Kantor KIP Kabupaten Bener Meriah
untuk mengambil Formulir Model B.5KWK Perseorangan dan B.6KWK
Perseorangan, untuk memenuhi kekurangan di lapangan. Sebelumnya, hadir
di ruang tamu, Chairumminalpi, Aldar dan Zainuddin selaku anggota PPK
Kecamatan Bukit, Ahmat Jahi selaku Ketua PPK Kecamatan Timang Gajah,
Fachrurrazi, Dewi Sartika, Kafrawi, selaku Ketua dan Anggota PPK Kecamatan
Weh Pesam, Basuki dan Yusrin selaku anggota Panwaslih Kabupaten Bener
Meriah. Pada kesempatan tersebut, Muhtaruddin selaku Ketua Pokja
Pencalonan membacakan pengumuman tentang Tata Cara Verifikasi Faktual
Tahap II;
11. Bahwa pada kesempatan yang sama, Rosmanila selaku anggota KIP Kabupaten
Bener Meriah memberikan arahan kepada anggota PPK yang hadir di Kantor
KIP Kabupaten Bener Meriah, supaya melakukan verifikasi faktual tahap II.
Rosmanila menyampaikan “minta tolong supaya dilakukan verifikasi faktual
tahap II sesuai dengan pengumuman yang dibacakan oleh Muhtaruddin,
karena setiap lembar KTP dukungan yang diverifikasi akan dibayar”;
12. Bahwa berdasarkan klarifikasi tertulis Marno, pada hari Jumat, tanggal 14
Oktober 2016, sekitar jam 15.00 WIB, bertempat di Kantor PPK Kecamatan
Pintu Rime Gayo, ia menyampaikan informasi kepada Ketua dan Anggota PPK
Kecamatan Pintu Rime Gayo, bahwa “Verifikasi Faktual Tahap II sebaiknya
jangan banyak TMS terhadap semua kandidat, apabila MS tidak mencapai
70%-80%, maka biaya verifikasinya tidak dibayarkan oleh pasangan calon
bukan KIP”. Menurut Marno informasi tersebut seolah-olah berasal dari KIP
Kabupaten Bener Meriah;
13. Bahwa Ketua dan Anggota PPK Pintu Rime Gayo menyarankan agar Marno
menyampaikan sendiri secara langsung kepada Ketua PPS se Kecamatan Pintu
Rime Gayo. Ketua PPS diminta hadir ke Kantor PPK Kecamatan Pintu Rime
Gayo, kemudian Marno menyampaikan informasi tersebut kepada Ketua PPS;
14. Bahwa pada hari Minggu, tanggal 16 Oktober 2016, jam 16.00 WIB, Iwan
Kurnia berkunjung ke Kantor PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo, dan meminta
seluruh PPS dikumpulkan. Iwan Kurnia menyatakan bahwa informasi yang
disampaikan oleh Marno terkait verifikasi faktual tahap II sebaiknya jangan
terlalu banyak TMS, adalah informasi yang tidak benar dan tidak boleh
dilaksanakan oleh PPS. Hal tersebut diperkuat dengan Berita Acara rapat PPK
Kecamatan Pintu Rime Gayo yang ditandatangani oleh Ketua dan tiga orang
PPK, tanggal 20 Oktober 2016;
info@dkpp.go.id
15. Bahwa pada hari Sabtu, 15 Oktober 2016, KIP Kabupaten Bener Meriah
melakukan supervisi pelaksanaan verifikasi faktual tahap II. Kecamatan Pintu
Rime Gayo dan Kecamatan Timang Gajah dipimpin oleh Iwan Kurnia selaku
mantan Ketua merangkap anggota KIP Kabupaten Bener Meriah, Kecamatan
Bukit dan Kecamatan Weh Pesam dipimpin oleh Rosmanila, Kecamatan
Bandar, Kecamatan Bener Kelipah, Kecamatan Permata, serta Kecamatan
Syiah Utama dipimpin oleh Muhtaruddin;
16. Bahwa saat Iwan Kurnia melakukan supervisi pelaksanaan verifikasi faktual
tahap II di Kecamatan Pintu Rime Gayo, ia mendapat laporan dari anggota PPK
maupun PPS tentang informasi yang disampaikan oleh Marno. Setelah
mendapat informasi tersebut, Iwan Kurnia memanggil Ketua dan Anggota PPK
Kecamatan Pintu Rime Gayo untuk datang ke rumahnya di Desa Babussalam.
Iwan Kurnia melakukan interograsi setiap anggota PPK. Tidak hanya itu, ia
juga merekam percakapan tersebut secara sembunyi-sembunyi;
17. Bahwa Iwan Kurnia juga mengumpulkan anggota PPK Kecamatan Bukit, untuk
dilakukan interograsi. Hasil rekaman interograsi anggota PPK Kecamatan Pintu
Rime Gayo dan PPK Kecamatan Bukit diupload melalui youtube dengan
menggunakan logo KPU/KIP dan beredar luas di facebook di Kabupaten Bener
Meriah;
18. Bahwa Iwan Kurnia selaku Ketua KIP Kabupaten Bener Meriah pada saat itu,
tidak pernah melakukan konfirmasi kepada Muhtaruddin selaku Ketua Pokja
Pencalonan dan para anggota KIP Kabupaten Bener Meriah, terkait temuan
saat melakukan supervisi pelaksanaan verifikasi faktual tahap II di Kecamatan
Pintu Rime Gayo;
19. Bahwa pada hari Minggu, 16 Oktober 2016, secara sepihak, Iwan Kurnia
memanggil anggota PPK dan PPS se Kecamatan Pintu Rime Gayo bertempat di
Kantor PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo, dan melakukan rapat untuk
mengklarifikasi informasi yang disampaikan oleh Marno;
20. Bahwa pada hari Minggu, 16 Oktober 2016, Muhtaruddin selaku Ketua Pokja
Pencalonan, memanggil Win Jujur selaku Ketua PPK Kecamatan Pintu Rime
Gayo, Aldar selaku Ketua PPK Kecamatan Bukit, Fackhrurrazi selaku Ketua
PPK Kecamatan Weh Pesam, dan Chairum Minalpi selaku anggota PPK
Kecamatan Bukit. Dalam keterangannya, Win Jujur menjelaskan sempat
berkomunikasi dengan Muhtaruddin mengenai tatacara verifikasi faktual tahap
II, karena merasa masih kurang memahami, kemudian ia menghubungi
Fackhrurrazi selaku Ketua PPK Kecamatan Weh Pesam, ternyata masih belum
paham juga, hingga akhirnya menghadap Muhtaruddin di Kantor KIP Bener
Meriah;
info@dkpp.go.id
21. Bahwa pada hari Jumat, 14 Oktober 2016, Marno yang baru kembali dari
kantor KIP Kabupaten Bener Meriah menyampaikan informasi kepada anggota
PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo bahwa ada perintah kepada PPK dan PPS
untuk melakukan verifikasi faktual memenuhi syarat (MS) 70%-80% atas
dukungan bakal pasangan calon perseorangan jika tidak, maka KTP tidak
dibayar. Ternyata isu tersebut tidak benar dan sudah dilakukan klarifikasi
terhadap PPS, serta tidak boleh dilaksanakan. Aldar selaku Ketua PPK
Kecamatan Bukit menjelaskan tidak pernah mendengar dan/atau menerima
perintah seperti yang disampaikan oleh Marno. Tidak hanya itu, Aldar
menjelaskan isu tersebut tidak benar. Fachrurrazi menjelaskan isu tersebut
tidak benar, ia tidak pernah mendengar dan/atau menerima perintah seperti
yang disampaikan oleh Marno, begitu juga dengan Chairum Minalpi.
22. Bahwa pada hari Senin, 17 Oktober 2016, setelah selesai rapat pembentukan
Sentra Gakumdu di Kantor Panwaslih Kabupaten Bener Meriah, Muhtaruddin
meminta waktu rapat tentang klarifikasi permasalahan yang berkembang di
Kecamatan Pintu Rime Gayo. Iwan Kurnia menyanggupi dan akan mengadakan
rapat jam 14.00 WIB, di Kantor KIP Kabupaten Bener Meriah. Ternyata, pada
saat itu berkas tindak pidana Iwan Kurnia dinyatakan lengkap oleh Polres
Bener Meriah. Iwan Kurnia diserahkan ke Kejaksaan dan kemudian ditahan;
23. Bahwa mencermati isu yang berkembang, pada hari Senin, 17 Oktober 2016,
jam 10.00 WIB, Muhtaruddin memanggil Marno ke Kantor KIP Kabupaten
Bener Meriah. Bertempat di ruang kerja Sekretaris, Marno dimintai
keterangannya, dihadapan para anggota dan Sekretaris KIP Kabupaten Bener
Meriah. Marno menyampaikan permintaan maafnya kepada Muhtaruddin dan
Rosmanila, terkait kesalahan informasi yang didapat. Adapun informasi yang
salah adalah mengenai kata-kata “tolong bantu”, yang menurut
pemahamannya, adalah untuk membantu semua calon agar tidak banyak
TMS, sedangkan maksud penjelasan yang diharapkan Rosmanila adalah
membantu PPS dalam melaksanakan verifikasi di lapangan, berhubung waktu
yang sangat singkat terbatas yaitu 7 hari;
24. Bahwa Marno menyadari kesalahan memahami dan menafsirkan informasi
tersebut, bukanlah sesuatu yang disengaja, akan tetapi pada saat itu, fikiran
Marno sedang tidak stabil, karena berbagai masalah yang dihadapi antara lain
orang tua yang sedang diopname di rumah sakit. Terhadap kesalahan
penyampaian informasi tersebut, pada hari Minggu, tanggal 16 Oktober 2016
Ketua dan anggota PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo melakukan klarifikasi
kembali kepada seluruh Ketua PPS se-Kecamatan Pintu Rime Gayo. Pada
kesempatan tersebut, PPK Kecamatan Rime Gayo meminta maaf kepada
seluruh PPS se-Kecamatan Pintu Rime Gayo atas kesalahan dalam
info@dkpp.go.id
penyampaian informasi dan memerintahkan kepada seluruh PPS agar
melaksanakan verifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan
demikian, tidak terdapat permasalahan lagi baik di tingkat PPK maupun PPS,
termasuk KIP Kabupaten Bener Meriah;
25. Bahwa permasalahan tersebut sudah pernah dilaporkan oleh Riskanadi Hakim
ke Panwaslih Kabupaten Bener Meriah, dengan Penerimaan Laporan
Nomor:03/LP/PANWASLIH-BM/X/2016, tertanggal 22 Oktober 2016, jam
14.00 WIB. Laporan Riskanadi Hakim ditindaklanjuti oleh Panwaslih
Kabupaten Bener Meriah dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi,
sebagai berikut:
a. Muhtaruddin, Surat Panggilan Nomor: 12/UK/PANWASLIH-
BM/X/2016, perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 27 Oktober 2016,
dan telah diperiksa oleh Panwaslih Kabupaten Bener Meriah, pada hari
Kamis, tanggal 27 Oktober 2016, jam 19.00 WIB;
b. Rosmanila, telah diperiksa oleh Panwaslih Kabupaten Bener Meriah,
pada hari Kamis, tanggal 27 Oktober 2016, jam 20.00 WIB;
c. Marno, telah diperiksa oleh Panwaslih Kabupaten Bener Meriah, pada
hari Rabu, tanggal 26 Oktober 2016, jam 10.30 WIB;
d. Ahmad Jahi, telah diperiksa oleh Panwaslih Kabupaten Bener Meriah,
pada hari Jumat, tanggal 28 Oktober 2016, jam 14.30 WIB;
e. Fachrurrazi, telah diperiksa oleh Panwaslih Kabupaten Bener Meriah,
pada hari Jumat, tanggal 28 Oktober 2016, jam 14.30 WIB;
f. Aldar, telah diperiksa oleh Panwaslih Kabupaten Bener Meriah, pada
hari Jumat, tanggal 28 Oktober 2016, jam 14.30 WIB;
g. Chairum Minalpi, telah diperiksa oleh Panwaslih Kabupaten Bener
Meriah, pada hari Jumat, tanggal 28 Oktober 2016, jam 14.30 WIB;
h. Zainuddin, telah diperiksa oleh Panwaslih Kabupaten Bener Meriah,
pada hari Jumat, tanggal 28 Oktober 2016, jam 14.30 WIB.
26. Bahwa terhadap hasil pemeriksaan tersebut, Panwaslih Kabupaten Bener
Meriah menyampaikan Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu,
Nomor:177/PANWASLIH-BM/2016, tertanggal 31 Oktober 2016, kepada Ketua
KIP Kabupaten Bener Meriah. Adapun ringkasan hasil pemeriksaan sebagai
berikut point 3 “bahwa berdasarkan hasil kajian tentang dugaan pelanggaran
berupa analisa terhadap unsur-unsur dugaan pelanggaran, pemeriksaan
dokumen, klarifikasi saksi-saksi, koordinasi kepada pihak terkait, dan
berdasarkan rapat pleno Ketua dan anggota Panwaslih Kabupaten Bener
Meriah, sebagaimana tertuang di dalam Berita Acara hasil Pleno, Nomor
113/B.A/SD-TUP/2016, tertanggal 28 Oktober 2016, maka laporan Riskanadi
Hakim dengan Nomor Laporan:03/LP/PANWASLIH-BM/X/2016, perihal
info@dkpp.go.id
dugaan arahan dari KIP Kabupaten Bener Meriah PPK, dan PPK kepada PPS
Pintu Rime Gayo, agar semua pasangan calon memenuhi syarat dalam
verifikasi faktual tahap II, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan”, point 4
“bahwa berdasarkan kajian tentang dugaan pelanggaran berupa analisa
terhadap unsur-unsur dugaan pelanggaran, pemeriksaan dokumen. Klarifikasi
saksi-saksi, koordinasi kepada pihak terkait, dan berdasarkan hasil rapat
pleno Ketua dan anggota Panwaslih Kabupaten Bener Meriah, sebagaimana
tertuang di dalam Berita Acara pleno, Nomor:113/B.A/SD-TUP/X/2016, maka
dapat disimpulkan bahwa Marno, selaku anggota PPK Kecamatan Pintu Rime
Gayo, telah melakukan kekeliruan dalam menyampaikan informasi tentang
tatacara verifikasi faktual tahap II, yang menimbulkan kesalahpahaman di
tingkat PPK dan PPS Kecamatan Pintu Rime Gayo, hal tersebut merupakan
pelanggaran administrasi Pemilu. Marno juga telah melakukan perbuatan tidak
terpuji dengan membohongi rekan PPK dan PPS, dan memfitnah anggota KIP
Kabupaten Bener Meriah, yang seharusnya tindakan tersebut tidak dilakukan
oleh seorang Penyelenggara Pemilu, maka selanjutnya Penerusan Pelanggaran
Administrasi ini diteruskan kepada KIP Kabupaten Bener Meriah untuk
ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
27. Bahwa menindaklanjuti Surat Panwaslih Kabupaten Bener Meriah
Nomor:177/PANWASLIH-BM/2016, tertanggal 31 Oktober 2016, KIP
Kabupaten Bener Meriah memanggil Ketua dan anggota PPK Kecamatan Pintu
Rime Gayo dan melakukan rapat, pada hari Sabtu, tanggal 5 November 2016,
jam 15.30 WIB. Berdasarkan hasil rapat disimpulkan bahwa apapun nanti
yang menjadi kesimpulan atas pelanggaran yang dilakukan oleh Marno, akan
diputuskan dalam rapat pleno KIP Kabupaten Bener Meriah, bahwa Marno
secara sadar telah meminta maaf kepada PPK, PPS Kecamatan Pintu Rime
Gayo dan anggota KIP Kabupaten Bener Meriah, serta tidak akan mengulangi
lagi perbuatan tersebut;
28. Bahwa KIP Kabupaten Bener Meriah, kemudian melakukan rapat pleno
tentang tindaklanjut terhadap Surat Panwaslih Kabupaten Bener Meriah
Nomor: 177/PANWASLIH-BM/2016, dengan Berita Acara Nomor:
47/BA/XI/2016, tanggal 8 Nopember 2016. Hasil Rapat Pleno memutuskan:
a. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Marno, selaku anggota
PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah;
b. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian dari anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, apabila
masih melakukan pelanggaran administrasi dan/atau hal lainnya yang
berkaitan dengan penyelenggaraan tahapan pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bener Meriah
info@dkpp.go.id
Tahun 2017. Hasil Berita Acara tersebut dituangkan dalam Surat Ketua
KIP Kabupaten Bener Meriah Nomor:366/KIP-Kab-001434506/2016,
perihal Surat Peringatan Keras, tanggal 11 Oktober 2016;
29. Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dan alat bukti, Teradu II s.d. V,
berkeyakinan bahwa semua tahapan verifikasi faktual tahap II terhadap
dukungan perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,
sedangkan dugaan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan oleh Pengadu
adalah tidak benar;
30. Bahwa hal ini diperkuat dengan hasil pleno verifikasi faktual yang dilaksankan
di tingkat PPS, Kecamatan, dan tingkat Kabupaten, serta dibuktikan dengan
tidak terdapatnya keberatan dari Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon,
tidak terdapat keberatan dari Panwascam dan Panwaslih Kabupaten Bener
Meriah. Masyarakat juga tidak mengisi Lampiran Model BA.6-KWK
Perseorangan perbaikan, baik di tingkat Kecamatan maupun Lampiran Model
BA.7-KWK Perseorangan di tingkat Kabupaten dengan hasil pleno dituangkan
dalam Berita Acara Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di tingkat Panitia Pemungutan
Suara Model BA.5-KWK Perseorangan Perbaikan dari tanggal 12 s.d. 17
Oktober 2016. Rapat Pleno tingkat Kecamatan Model BA.6-KWK Perseorangan
Perbaikan, pada tanggal 18 s.d. 19 Oktober 2016. Rapat Pleno tingkat
Kabupaten dengan hasil Pleno dituangkan dalam Berita Acara Rekapitulasi di
tingkat Kabupaten dengan hasil Pleno dituangkan dalam Berita Acara
Rekapitulasi di tingkat Kabupaten Model BA.7-KWK Perseorangan Perbaikan,
pada tanggal 20 Oktober 2016;
31. Bahwa hasil keputusan Panwaslih Kabupaten Bener Meriah terhadap perkara
yang sama dapat menjadi rujukan, bahwa pokok perkara tersebut telah
diselesaikan di tingkat Kabupaten Bener Meriah oleh Panwaslih Kabupaten
Bener Meriah, dan telah ditindaklanjuti oleh KIP Kabupaten Bener Meriah
dengan menjatuhkan sanksi administrasi pelanggaran Pemilu kepada Marno.
Dengan demikian, pokok perkara tersebut sudah ditindaklanjuti secara
hukum;
32. Bahwa dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan para Teradu diduga tidak
taat terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 24 ayat (1) sampai
dengan ayat (8), tidak ditemukan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016, sehingga tidak perlu ditanggapi;
33. Bahwa dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan para Teradu diduga tidak
taat terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 48 ayat (1) sampai
info@dkpp.go.id
dengan ayat (15). Menurut para Teradu ketentuan Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3)
telah dilaksanakan dengan benar dengan berkoordinasi dengan dinas
Dukcapil. Para Teradu juga sudah melaksanakan dengan benar ketentuan
Pasal 48 ayat (4), (5), (6), (7), (8), (9), (10), (11), (12), (13), (14), (15);
34. Bahwa para Teradu sudah melaksanakan dengan benar ketentuan Pasal 65
ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Para Teradu juga
sudah melaksanakan ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 Pasal 65
ayat (2), sedangkan untuk ayat (3), menurut para Teradu PKPU No. 5 Tahun
2016, Pasal 65 ayat (3) telah diralat sehingga berbunyi “verifikasi faktual secara
kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksankan dengan menempuh
prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) sampai dengan ayat
(10), Pasal 24 ayat (3) sampai dengan ayat (4), dan Pasal 24a. Para Teradu
sudah menjalankan ketentuan tersebut dengan benar;
35. Bahwa para Teradu sudah melaksanakan dengan benar ketentuan Pasal 24
ayat (1) sampai dengan ayat (4) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016. Para
Teradu juga sudah melaksanakan dengan benar ketentuan Pasal 23 ayat (2)
s.d. ayat (10), dengan merujuk kepada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016
ralat 2, Pasal 65 ayat (3);
36. Bahwa menanggapi dalil pengaduan pengadu yang menyatakan para Teradu
tidak taat terhadap Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016, Pasal 24A ayat (1)
sampai dengan ayat (8), menurut para Teradu, Pasal 24A tersebut tidak ada
ditemukan pendukung Pasangan Calon yang sesuai dengan aturan tersebut.
Pasal 23 ayat (6) sampai dengan ayat (8) tidak ditemukan dalam Peraturan KPU
Nomor 9 Tahun 2016.
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa KIP Kabupaten Bener Meriah telah
melaksanakan/melakukan verifikasi faktual atas dukungan bakal Pasangan
Calon Perseorangan, sesuai dengan aturan yang berlaku;
2. Agar merehabilitasi nama baik Ketua dan anggota KIP Kabupaten Bener
Meriah, untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga KIP
Kabupaten Bener Meriah.
[2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, Teradu V mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 Fotokopi Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah Nomor
24/Kpts/KIP-Kab-001434506/2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KIP
info@dkpp.go.id
Kabupaten Bener Meriah Nomor 01/Kpts/KIP-Kab-001434506/2016 Tentang
Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil
Bupati Bener Meriah Tahun 2017, tertanggal 5 Oktober 2016;
T-2 Fotokopi Hasil Keputusan Rapat Dengan Tim Penghubung Pasangan Calon
Perseorangan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Tahun 2017
Tentang Tata Cara Verifikasi Faktual Tahap II (Perbaikan) Tim Penghubung Ridwan
Qari/Suterisno, Tim Penghubung Muchlis Gayo/M.Ali Dan Tim Penghubung
Armada Saleh/Karmijan;
T-3 Fotokopi Berita Acara Hasil Keputusan Rapat Dengan Tim Penghubung Pasangan
Calon Perseorangan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Tahun 2017
Tentang Tata Cara Verifikasi Faktual Tahap II (Perbaikan) Tim Penghubung
Gubernur/Wakil Gubernur Aceh Dan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Bener
Meriah;
T-4 Fotokopi Pengumuman Pelaksanaan Verifikasi Faktual Perbaikan, tertanggal 11
Oktober 2016;
T-5 Fotokopi Surat Penjelasan/Klarifikasi Marno Tentang Penyampaian Informasi
Verifikasi Faktual tahap kedua Ketua PPS se Kecamatan Pintu Rime Gayo pada
tanggal 14 Oktober 2016, tertanggal 16 Oktober 2016;
T-6 Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo Tentang
Penyampaian Marno Yang Salah Informasi Terhadap PPS, tertanggal 20 Oktober
2016;
T-7 Fotokopi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.02/2016
Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Dan Pegawai Tidak Tetap;
T-8 Fotokopi Surat Pernyataan Win Jujur, tertanggal 16 Oktober 2016;
T-9 Fotokopi Surat Pernyataan Aldar, tertanggal 16 Oktober 2016;
T-10 Fotokopi Surat Pernyataan Fachrurrazi, tertanggal 16 Oktober 2016;
T-11 Fotokopi Surat Pernyataan Chairumminalpi, tertanggal 16 Oktober 2016;
T-12 Fotokopi Surat Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Nomor B-
1180/N.1.30/Epp.1/10/2016, perihal Pemberitahuan, tertanggal 17 Oktober 2016;
T-13 Fotokopi Surat Pernyataan Marno, tertanggal 17 Oktober 2016;
T-14 Fotokopi Penerimaan Laporan Nomor 03/LP/PANWASLIH-BM/X/2016;
T-15 Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Bener Meriah, Nomor
12/UK/PANWASLIH-BM/X/2016, perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 27
Oktober 2016;
T-16 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Rosmanila, tertanggal 27 Oktober 2016;
T-17 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Marno, tertanggal 26 Oktober 2016;
T-18 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Ahmad Jahi, tertanggal 28 Oktober
2016;
T-19 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Fachrurrazi, tertanggal 28 Oktober
2016;
T-20 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Aldar, tertanggal 28 Oktober 2016;
T-21 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Chairum Minalpi, tertanggal 28 Oktober
2016;
info@dkpp.go.id
T-22 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Zainuddin, tertanggal 28 Oktober 2016;
T-23 Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Bener Meriah, Nomor
177/PANWASLIH-BM/2016, perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu,
tertanggal 31 Oktober 2016;
T-24 Fotokopi Surat Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah, Nomor
366/KIP-Kab-001434506/2016, perihal Surat Peringatan Keras (SP3), tertanggal 11
Oktober 2016;
T-25 Fotokopi Berita Acara Nomor 47/BA/XI/2016 Tentang Tindak Lanjut Terhadap
Surat Panwaslih Kabupaten Bener Meriah Nomor 177/PANWASLIH-BM/2016,
tertanggal 8 November 2016;
T-26 Fotokopi Daftar Hadir Rapat Pleno Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener
Meriah, tanggal 8 Oktober 2016;
T-27 Fotokopi Berita Acara Hasil Penelitian Faktual Terhadap Dukungan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati Dan
Wakil Bupati/Walikota Dan Wakil Walikota Oleh Panitia Pemungutan Suara,
tertanggal 14 Oktober 2016;
T-30 Fotokopi Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur/Bupati Dan Wakil Bupati/Walikota Dan
Wakil Walikota Di Tingkat Kecamatan, tertanggal 9 September 2016;
T-31 Fotokopi Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur/Bupati Dan Wakil Bupati/Walikota Dan
Wakil Walikota Di Tingkat Kabupaten Kota, tertanggal 10 September 2016;
T-32 Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Nomor 44/BA/X/2016, Tentang Hasil Verifikasi
Administrasi Kesesuaian Data Dukungan Pasangan Calon Dengan DPT Dan DP4,
tertanggal 9 Oktober 2016;
T-33 Fotokopi Berita Acara Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal Dan Pesebaran
Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bener
Meriah, tertanggal 1 Oktober 2016;
T-34 Fotokopi Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Terhadap Kesesuaian Data
Pendukung Perbaikan Dengan Daftar Pemilih Tetap Dan/Atau Daftar Penduduk
Potensial Pemilih Pemilihan Dalam Pemilihan Gubernur Bupati Dan Wakil Bupati,
tertanggal 9 Oktober 2016;
T-35 Fotokopi Berita Acara Hasil Verifikasi Dugaan Kegandaan Dukungan Perbaikan
Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur/Bupati Bener Meriah, tertanggal 9 Oktober 2016;
T-36 Fotokopi Rekapitulasi Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Di Tingkat Kabupaten, tertanggal 21
Oktober 2016;
T-37 Fotokopi Rekapitulasi Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Di Tingkat Kabupaten, tertanggal
21 Oktober 2016;
T-38 Fotokopi Naskah Pernjanjian Hibah Daerah Pemerintah Kabupaten Bener Meriah
Dengan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah, Nomor
info@dkpp.go.id
06/NPHD/V/Tahun 2016, Nomor 55/NPHD/KIP-BM/V/2016, Tentang Pelaksanaan
Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Bener
Meriah Tahun 2017;
T-39 Fotokopi Berita Acara Pleno PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo Tentang Penyampaian
Marno Yang Salah Informasi Terhadap PPS, tertanggal 20 Oktober 2016;
JAWABAN TERADU VI
1. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 14 Oktober 2016, jam 15.00 WIB, sepulang dari
kantor KIP Kabupaten Bener Meriah . Teradu VI menyampaikan informasi kepada
Ketua dan anggota PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo sebagai berikut:
a. Verifikasi Faktual Tahap II di lapangan sebaiknya jangan banyak TMS
terhadap semua kandidat, apabila MS tidak mencapai 70%-80%, maka
biaya verifikasi tidak dibayarkan oleh pasangan calon, bukan KIP;
b. Ketua dan anggota PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo menyarankan supaya
informasi tersebut disampaikan langsung oleh Teradu VI kepada Ketua PPS,
kemudian Ketua PPS dipanggil rapat di Kantor PPK Pintu Rime Gayo, jam
15.30 WIB. Hadir Ketua PPS se Kecamatan Pintu Rime Gayo di Kantor PPK
Kecamatan Pintu Rime Gayo. Teradu VI menyampaikan bahwa verifikasi
faktual tahap II di lapangan sebaiknya jangan banyak TMS terhadap semua
kandidat, apabila MS tidak mencapai 70%-80%, maka biaya verifikasinya
tidak dibayarkan oleh pasangan calon, bukan KIP;
c. Pada tanggal 16 Oktober 2016, hari Minggu jam 16.00 WIB, Iwan Kurnia
selaku Korlap berkunjung ke Kecamatan Pintu Rime Gayo, dan meminta
seluruh PPS dikumpulkan di Kantor Kecamatan Pintu Rime Gayo. Iwan
Kurnia menyampaikan bahwa informasi yang disampaikan oleh Teradu VI,
bahwa verifikasi faktual tahap II di lapangan jangan banyak TMS terhadap
semua kandidat, apabila MS tidak mencapai 70%-80%, maka biaya
verifikasinya tidak dibayarkan oleh pasangan calon, bukan KIP, adalah
tidak benar dan tidak boleh dilaksanakan.
2. Bahwa Teradu VI berkeyakinan bahwa tidak ada satu anggota PPS yang
menjalankan informasi tersebut.
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan para Saksi yang dihadirkan
oleh para Teradu, yaitu Win Jujur, Hendra Syahputra, Muslim selaku Ketua dan
Anggota PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo, Aldar dan Chairum Minalpi selaku Ketua
dan Anggota PPK Kecamatan Bukit, serta Fachrurrazi anggota Ketua PPK Kecamatan
Wih Pesam pada tanggal 23 Desember 2016, sebagai berikut:
Hendra Syah Putra
Saksi diberikan salinan Berita Acara Klarifikasi oleh Panwaslih Kabupaten
Bener Meriah.
Saksi tidak pernah memberikan Berita Acara Klarifikasi kepada Riskanadi.
info@dkpp.go.id
Saksi menerangkan Marno membawa dan menyampaikan selembar Berita
Acara Perubahan Tata Cara Verifikasi Faktual Tahap II.
Saksi menerangkan Ketua PPS sudah berkumpul di aula Kecamatan Pintu
Rime Gayo. Saksi mempertanyakan kepada Marno terkait informasi lain selain
pengumuman yang disampaikan oleh KIP Kabupaten Bener Meriah.
Saksi menerangkan, Marno menyampaikan terkait “tolong bantu”, tetapi Saksi
tidak berani untuk menyampaikan kepada Ketua PPS.
Saksi sudah menyampaikan kepada Ketua PPS mengenai Berita Acara
perubahan tata cara verifikasi tahap II.
Saksi tidak berani mengikuti arahan Marno, karena sifatnya tidak resmi.
Marno juga tidak pernah menyerahkan arahan resmi melalui surat KIP Bener
Meriah.
Saksi menerangkan pengumuman dari KIP Kabupaten Bener Meriah sudah
disampaikan kepada PPS.
Saksi menerangkan Marno juga menyampaikan secara lisan terkait verifikasi
faktual tahap II harus 70%-80% MS.
Aldar
Saksi menerangkan pada hari Jumat, tanggal 14 Oktober 2016, Saksi bersama
kedua anggota PPK Bukit yaitu Chairumminalpi dan Zainuddin, datang ke KIP
Kabupaten Bener Meriah untuk mengambil pengumuman Berita Acara yang
diralat. Hadir PPK dari Kecamatan yang lain. Saksi menunggu untuk
mendengar pengumuman dari KIP Kabupaten Bener Meriah.
Saksi menerangkan, setelah mendengar pengumuman, kemudian
pengumuman tersebut difotokopi oleh Zainuddin dan Chairumminalpi.
Saksi menerangkan Muhtaruddin menyampaikan agar pengumuman tersebut
ditempel di kantor, ditempat keramaian, dan dibagikan kepada PPS.
Saksi menerangkan Rosmanila menyampaikan kalimat “minta tolong” bukan
“minta tolong MS”, melainkan tolong verifikasi faktual ke II sama seperti
verifikasi faktual tahap I, prosesnya berbeda, karena ada Berita Acaranya,
artinya verifikasi faktual ke II sama seperti verifikasi faktual tahap I, MS
maupun TMS tetap dibayarkan.
Saksi menerangkan, setelah mendapat informasi tersebut dan menerima Berita
Acara, Saksi dan PPK yang hadir pada saat itu, kembali ke kecamatan masing-
masing.
Saksi menangani 40 Desa di Kecamatan Bukit. Saksi membagi pengumuman
tersebut ke masing-masing Kordes, dan sudah dilaksanakan.
Win Jujur
info@dkpp.go.id
Saksi menerangkan terdapat panggilan dari Panwaslih Kabupaten Bener
Meriah, tanggal 26 Oktober 2016, terkait informasi yang diterima Marno dari
KIP Kabupaten Bener Meriah untuk disampaikan kepada PPS.
Saksi menerangkan PPK sudah melakukan rapat pleno untuk menolak
informasi yang dibawa oleh Marno, karena informasi tersebut tidak jelas. Ilyas
tidak hadir dalam rapat pleno PPK terkait penolakan penyampaian Marno.
Saksi menerangkan Ilyas benar pergi ke Belang, tetapi Saksi sudah
mengundang Ilyas untuk hadir dalam rapat pleno.
Saksi menerangkan Iwan Kurnia selaku Korlap sudah melakukan klarifikasi
kepada PPS, pada hari Minggu, tanggal 16 Oktober 2016.
Saksi menerangkan Iwan Kurnia menyatakan Memenuhi Syarat atau Tidak
Memenuhi Syarat, biaya untuk KTP tetap dibayarkan, sehingga PPS tidak
terganggu oleh pernyataan Marno.
Saksi menerangkan Marno ke KIP Kabupaten Bener Meriah untuk mengambil
BA.5KWK.
Saksi belum berada di tempat, saat Marno datang, hanya terdapat 3 anggota
PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo. Saksi agak terlambat, karena sedang
melaksanakan sholat jumat, letak masjid agak jauh dari kantor Kecamatan.
Setelah Saksi sampai di Kantor PPK Kecamatan Rime Gayo, Saksi memanggil
Marno, dan meminta untuk menceritakan informasi yang diperoleh dari KIP
Kabupaten Bener Meriah.
Saksi menerangkan, setelah menyampaikan informasi tersebut, Marno
meminta pendapat kepada Saksi.
Saksi tidak berani untuk menyampaikan informasi yang diperoleh dari Marno
kepada PPS, karena tidak ada surat resmi yang disampaikan oleh KIP
Kabupaten Bener Meriah.
Saksi menerima dan membaca pengumuman yang disampaikan Marno.
Saksi yang membuka rapat pada waktu itu, kemudian saksi meminta Marno
untuk menjelaskan sendiri kepada PPS terkait informasi yang didapat di KIP
Kabupaten Bener Meriah.
Saksi menduga mengira bahwa jangan terlalu banyak TMS mungkin hal
tersebut benar, karena pada saat penyampaian di KIP, Marno menjelaskan
terdapat PPK yang hadir.
Saksi menerangkan tidak terdapat notulensi pada saat mengundang PPS,
tetapi hanya daftar hadir rapat.
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu
Panwaslih Kabupaten Bener Meriah, pada 23 Desember 2016, sebagai berikut:
info@dkpp.go.id
Panwaslih Kabupaten Bener Meriah
1. Bahwa perihal PPS tidak melakukan verifikasi faktual tahap ke II secara kolektif di
Kecamatan Pintu Rime Gayo, permasalahan tersebut sudah pernah dilaporkan ke
Panwaslih Bener Meriah oleh Pengadu dengan kronologis sebagai berikut :
a. Pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2016, jam 10.00 WIB, Pengadu dan Amdy
Hamdani dari LSM HIS (Highland Society), beserta rombongan LSM Laskar
Merah Putih dan salah satu Pasangan Calon Independen yakni Sutrisno
beserta simpatisan, mendatangi Panwaslih Kabupaten Bener Meriah, dengan
tujuan untuk melakukan audiensi dengan Panwaslih Bener Meriah. Mereka
menyampaikan laporan secara tertulis yakni surat yang diberi judul sebagai
laporan, namun tanpa stempel resmi lembaga, padahal saat itu Pengadu
mengatasnamakan dirinya sebagai perwakilan dari sebuah LSM, Yaitu HIS
(Highland Society) dengan Surat Nomor: 23/10/HIS/2016, tertanggal 22
Oktober 2016, perihal Laporan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016. Oleh karena pada saat itu Pihak Pengadu belum membuat laporan
secara resmi, maka belum dibuatkan tanda bukti Penerimaan Laporan. Hal ini
menyangkut legal standing Pengadu, serta keinginan Pengadu dan Amdy
Hamdani selaku Direktur LSM HIS, agar laporan tersebut masuk ke ranah
pidana. Pada saat itu di Kantor Panwaslih Kabupaten Bener Meriah juga hadir
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, yang turut menerima rombongan audiensi.
Kasat Reskrim menyatakan jika akan membawa laporan tersebut dalam ranah
pidana, maka harus menunggu terbentuknya Sentra Gakkumdu, karena saat
itu Sentra Gakkumdu belum terbentuk. Panwaslih Kabupaten Bener Meriah,
memberikan pengarahan sebagai wujud keseriusan menanggapi permasalahan
tersebut. Panwaslih Bener Meriah menyarankan kepada Pengadu dan Amdy
Hamdani agar datang kembali ke Panwaslih Kabupaten Bener Meriah untuk
membuat laporan resmi, setelah Sentra Gakkumdu terbentuk. Tentunya
dengan melengkapi adminstrasi sebagai pelapor;
b. Pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2016, jam 10.00 WIB, Pengadu datang
kembali ke Kantor Sekretariat Panwaslih Kabupaten Bener Meriah untuk
membuat laporan secara tertulis, dengan surat berstempel LSM HIS Nomor:
27/10/HIS/2016, tertanggal 27 Oktober 2016, perihal Laporan Pelanggaran
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 5 Tahun 2016, surat
tersebut hanya ditanda tangani oleh Pengadu dan tanpa ditandatangani Amdy
Hamdani selaku Direktur LSM HIS. Tentu saja, syarat melapor sebagai LSM
pemantau belum dapat dikatakan lengkap dan memenuhi syarat. Setelah
laporan diperiksa, terdapat banyak hal yang harus diperbaiki. Laporan tertulis
tersebut kemudian diperbaiki dan disempurnakan kembali oleh Pengadu.
info@dkpp.go.id
Perbaikan tersebut bahkan dibuat di Kantor Panwaslih Kabupaten Bener
Meriah, hal ini bertujuan agar laporan dapat segera ditindaklanjuti dan
diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Panwaslih Kabupaten Bener
Meriah membuat Bukti Penerimaan Laporan atas nama Pengadu, dengan
Tanda Bukti Penerimaan Laporan No.04/LP/PANWASLIH-BM/X/2016;
c. Pada hari Sabtu, tanggal 29 Oktober 2016, jam 10.00 WIB, Pengadu datang
kembali ke Panwaslih Bener Meriah, kali ini kedatangannya untuk
memperbaiki laporan tertanggal 27 Oktober 2016, karena menurut Pengadu,
terdapat hal yang akan dicabut dari materi laporannya yakni mencabut
beberapa poin dan menambahkan satu poin ke dalam laporan tersebut serta
ingin memperbaiki formulir Penerimaan Laporan sebelumnya, sehingga dibuat
penerimaan laporan yang baru. Panwaslih Kabupaten Bener Meriah
memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi Pengadu untuk
memperbaiki laporannya, termasuk memberikan pengarahan, agar laporan
tersebut dapat ditindaklanjuti. Namun dalam perbaikan akhir, terkait pihak
yang akan menjadi Pelapor, tetap belum selesai, karena dalam hal ini, Pengadu
mengatasnamakan pribadi, tetapi dalam identitas awal sebagai Pelapor,
Pengadu mengatasnamakan sebagai sebagai Juru Bicara LSM HIS (Highland
Society), sedangkan dalam bagian akhir laporan, Pengadu menandatangani
laporan dengan membubuhkan stempel Lembaga HIS. Hal ini secara legal
formal menunjunkan bahwa Pengadu sebagai perwakilan Lembaga HIS bukan
atas nama pribadi sebagai pihak Pelapor. Panwaslih Kabupaten Bener Meriah
menilai legal standing Pengadu tidak memenuhi syarat sebagai Pihak Pelapor;
d. Bahwa Pengadu melaporkan hal-hal tersebut di atas tanpa kesiapan yang
matang, serta tidak mengikuti arahan dari Panwaslih Kabupaten Bener Meriah.
Terbuki, terdapat beberapa kali perbaikan, perubahan materi laporan, dan
perubahan pihak yang masuk sebagai Pelapor. Namun, Panwaslih Kabupaten
Bener Meriah tetap bersedia menerima laporan tersebut, dengan membuatkan
nomor laporan, dan membuat kajian awal di internal Panwaslih, yang pada
pokoknya menyatakan bahwa laporan tersebut dapat diterima, namun tidak
dapat ditindaklanjuti, karena tidak memenuhi syarat materil dan syarat formil
sebuah laporan. Pihak yang berhak melaporkan tidak sesuai dengan Pasal 25
ayat (1) dan (2) Perbawaslu Nomor 11 tahun 2014 tentang Pengawasan
Pemilihan Umum;
e. Bahwa kajian awal mengenai legal standing Pelapor tersebut kembali dibahas
secara detail dalam rapat pleno, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara
Nomor : 114/BA/SD-TUP/I/2016, tertanggal 3 November 2016, tentang
Pembahasan Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor :
04/LP/PANWASLIH-BM/X /2016, yang pada pokoknya memutuskan laporan
info@dkpp.go.id
Yuzmuha diterima tetapi tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi
syarat materil dan formil sebuah laporan, terutama terkait legal standing
Pelapor;
2. Bahwa perihal PPS tidak melakukan verifikasi faktual tahap ke II secara kolektif di
Kecamatan Pintu Rime Gayo yang dilaporkan ke Panwaslih Bener Meriah oleh
Pengadu selaku juru bicara LSM HIS, berdasarkan hasil Kajian Dugaan
Pelanggaran No.04/LP/PANWASLIH-BM/X/2016, Divisi Hukum Penindakan dan
Pelanggaran Panwaslih Bener Meriah menyatakan “bahwa laporan tersebut tidak
memenuhi syarat formil dan materil sebuah laporan”. Selanjutnya, hasil Kajian
Dugaan Pelanggaran tersebut dibahas dalam rapat pleno oleh Ketua dan anggota
Panwaslih Kabupaten Bener Meriah, dalam laporannya, Pengadu bertindak
sebagai Juru Bicara HIS, dapat dilihat dalam lembar tandatangan laporan tertulis,
hal ini dimaknai bahwa Pengadu melaporkan bukan mengatasnamakan pribadi
selaku masyarakat Bener Meriah, melainkan bertindak mewakili LSM HIS, karena
dalam laporan tertulisnya juga menggunakan KOP Surat Lembaga HIS ;
3. Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat Pleno Nomor :114/BA/SD-
TUP/I/2016, tertanggal 3 November 2016, tentang Pembahasan Hasil Kajian
Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor : 04/LP/PANWASLIH-BM/X /2016, yang inti
dan pokok kesimpulan menyatkan bahwa “laporan tersebut diterima, tetapi tidak
memenuhi syarat formil dan materil sebuah laporan”, karena sesuai Pasal 25 ayat
(1) dan (2) Perbawaslu Nomor 11 tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan
Umum dan surat jawaban resmi KIP Kabupaten Bener Meriah, menyatakan bahwa
LSM HIS tidak terdaftar di KIP Kabupaten Bener Meriah sebagai LSM Pemantau
Pemilu/Pilkada Bener Meriah;
[2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
info@dkpp.go.id
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15
Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK,
anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota
Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota
Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP
berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan
adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih
dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
info@dkpp.go.id
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, dengan demikian memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
IV.PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang aduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas perbuatannya:
[4.1.1] Bahwa Teradu VI atas perintah Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V,
menginstruksikan kepada PPS se Kecamatan Pintu Rime Gayo untuk tidak
melakukan verifikasi faktual secara kolektif dan mengharuskan syarat dukungan sah
mencapai 70%-80% agar dapat dinyatakan Memenuhi Syarat (MS);
[4.1.2.] Bahwa para Teradu tidak menaati prosedur sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 48 ayat (1) sampai dengan ayat (15) UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal
24 ayat (1) sampai dengan ayat (8), Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan KPU
Nomor 5 Tahun 2016, serta Pasal 23 ayat (2) sampai dengan ayat (10) Peraturan KPU
Nomor 9 Tahun 2016;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu, pada prinsipnya menolak
seluruh dalil aduan para Pengadu;
[4.2.1] Bahwa pada 12 Oktober 2016, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, sudah
melakukan rapat dengan Panwaslih Kabupaten Bener Meriah, serta Tim Penghubung
para Pasangan Calon, dan disepakati untuk melakukan verifikasi faktual tahap II
yang akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Ketiga PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota. Jadwal verifikasi faktual tahap II, akan dilaksanakan
tanggal 12 s.d. 17 Oktober 2016, jam 08.00 WIB s.d. 21.00 WIB. Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, dan Teradu V, telah menyampaikan informasi mengenai tatacara verifikasi
faktual tahap II, sesuai dengan hasil rapat 12 Oktober 2016. Hal tersebut dituangkan
dalam pengumuman dan disampaikan oleh Teradu II di hadapan para PPK yang hadir
info@dkpp.go.id
di Kantor KIP Kabupaten Bener Meriah pada 14 Oktober 2016. Dipertegas oleh Teradu
IV yang menyatakan, “minta tolong supaya dilakukan verifikasi faktual tahap II sesuai
dengan pengumuman yang disampaikan oleh Teradu II, karena setiap lembar KTP
dukungan yang diverifikasi akan dibayar”;
[4.2.3] Bahwa berdasarkan klarifikasi tertulis terhadap Teradu VI, pada hari Jumat,
tanggal 14 Oktober 2016, sekitar jam 15.00 WIB, bertempat di Kantor PPK Kecamatan
Pintu Rime Gayo, diperoleh informasi jika Teradu VI menyampaikan informasi kepada
Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo, bahwa “Verifikasi Faktual
Tahap II sebaiknya jangan banyak TMS terhadap semua kandidat, apabila MS tidak
mencapai 70%-80%, maka biaya verifikasinya tidak dibayarkan oleh pasangan calon
bukan KIP”. Informasi tersebut disampaikan Teradu VI seolah-olah berasal dari KIP
Kabupaten Bener Meriah. Ketua dan Anggota PPK Pintu Rime Gayo menyarankan
agar Teradu VI menyampaikan sendiri secara langsung kepada Ketua PPS se
Kecamatan Pintu Rime Gayo. Pada Minggu, 16 Oktober 2016, jam 16.00 WIB, Iwan
Kurnia sebelum diberhentikan sebagai Ketua dan anggota KIP Kabupaten Bener
Meriah berkunjung ke Kantor PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo, dan meminta seluruh
PPS dikumpulkan. Iwan Kurnia menyampaikan bahwa informasi yang disampaikan
Teradu VI tidak benar dan meminta kepada seluruh PPS untuk tidak
melaksanakannya. Setelah Teradu VI diklarifikasi yang dilakukan oleh Teradu II pada
17 Oktober 2016 jam 10.00 WIB, di Kantor KIP Kabupaten Bener Meriah, Teradu VI
menyampaikan permohonan maafnya terkait kesalahan informasi yang disampaikan
kepada Ketua dan Anggota PPK Pintu Rime Gayo yang meminta anggota PPS
membantu verifikasi faktual tahap dua karena waktunya sangat terbatas yaitu 7 hari;
Menurut Teradu VI, kesalahan memahami dan menafsirkan informasi tersebut,
bukanlah sesuatu yang disengaja, akan tetapi saat itu pikiran dan konsentrasi
Teradu VI terganggu akibat berbagai masalah yang dihadapi seperti orang tua yang
sedang sakit dan dirawat di rumah sakit.
[4.2.4] Bahwa permasalahan tersebut sudah pernah dilaporkan oleh Riskanadi Hakim
ke Panwaslih Kabupaten Bener Meriah, dengan Penerimaan Laporan
Nomor:03/LP/PANWASLIH-BM/X/2016, tertanggal 22 Oktober 2016, jam 14.00 WIB,
dan sudah ditindaklanjuti dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi.
Panwaslih Kabupaten Bener Meriah kemudian menyampaikan Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilu, Nomor:177/PANWASLIH-BM/2016, tertanggal 31
Oktober 2016, kepada Ketua KIP Kabupaten Bener Meriah. Adapun ringkasan
terhadap laporan tersebut adalah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, serta
dapat disimpulkan bahwa Teradu VI, selaku anggota PPK Kecamatan Pintu Rime
Gayo, telah melakukan kekeliruan dalam menyampaikan informasi tentang tatacara
verifikasi faktual tahap II, yang menimbulkan kesalahpahaman di tingkat PPK dan
PPS Kecamatan Pintu Rime Gayo, hal tersebut merupakan pelanggaran administrasi
info@dkpp.go.id
Pemilu. Penerusan Pelanggaran Administrasi diteruskan kepada KIP Kabupaten Bener
Meriah untuk ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Teradu VI berkeyakinan tidak ada satu anggota PPS yang menjalankan informasi
tersebut;
[4.2.5] Bahwa Teradu II, III, IV dan Teradu V sebagai Ketua dan anggota KIP
Kabupaten Bener Meriah, melakukan rapat pleno tindaklanjut Surat Panwaslih
Kabupaten Bener Meriah Nomor: 177/PANWASLIH-BM/2016, dengan Berita Acara
Nomor: 47/BA/XI/2016, tanggal 8 Nopember 2016. Hasil Rapat Pleno memutuskan
menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VI, selaku anggota PPK
Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, dan akan menjatuhkan
sanksi Pemberhentian sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pintu Rime
Gayo, Kabupaten Bener Meriah, apabila masih melakukan pelanggaran administrasi
dan/atau hal lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan tahapan Pemilihan Kepala
Daerah di Kabupaten Bener Meriah Tahun 2017. Hasil Berita Acara tersebut
dituangkan dalam Surat Ketua KIP Kabupaten Bener Meriah Nomor:366/KIP-Kab-
001434506/2016, perihal Surat Peringatan Keras, tanggal 11 Oktober 2016.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang bahwa Teradu I atas nama Iwan Kurnia selaku Ketua merangkap
anggota KIP Kabupaten Bener Meriah, sebelum pengaduan ini diregistrasi telah
diberhentikan berdasarkan Putusan DKPP Nomor 121/DKPP-PKE-V/2016, yang telah
ditindaklanjuti dengan Keputusan KPU RI Nomor 150/Kpts/KPU/Tahun 2016, maka
sepanjang menyangkut yang bersangkutan dalam perkara ini sudah tidak memenuhi
syarat lagi sebagai pihak Teradu, sehingga pengaduan terhadap yang bersangkutan
tidak perlu dipertimbangkan;
[4.3.2] Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, sudah menjalankan tugas dan
fungsinya selaku Penyelenggara Pemilu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun
2016, dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016. Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V, sudah menyampaikan informasi yang benar mengenai tatacara verifikasi
faktual tahap II. Informasi tidak hanya disampaikan kepada Teradu VI tetapi kepada
seluruh anggota PPK yang hadir di Kantor KIP Kabupaten Bener Meriah pada 14
Oktober 2016. Selain itu, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V sudah
menuangkan pengumuman tersebut dalam selebaran dan membagikan kepada para
seluruh anggota PPK untuk ditempelkan dikantor PPS. Hal tersebut dimaksudkan
agar PPS, Tim Penghubung Pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati serta
masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan informasi dan memahami tata cara
verifikasi faktual tahap dua. Para Teradu yang diwakili Teradu I sebelum
diberhentikan sebagai Ketua dan anggota KIP Kabupaten Bener Meriah bersama
Ketua dan anggota PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo telah melakukan klarifikasi pada
info@dkpp.go.id
16 Oktober 2016 di aula Kantor Kecamatan Pintu Rime Gayo terhadap seluruh
anggota PPS se Kecamatan Pintu Rime Gayo mengenai kesalahan informasi yang
disampaikan oleh Teradu VI. Kecepatan para Teradu dalam menangani dan
mengendalikan situasi terhadap informasi keliru sehingga mencegah timbulnya
masalah yang lebih besar yang dapat mengganggu tahapan penyelenggaraan
pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menurut DKPP merupakan sikap
responsif dan profesional sebagai penyelenggara. Tindakan antisipatif yang dilakukan
Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V menurut DKPP telah menyelamatkan
kepercayaan dan kehormatan penyelenggara pemilu. Dalil aduan Pengadu sepanjang
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V tidak terbukti. Tindakan Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
tidak telah sesuai dengan prinsip-prinsip etika dalam Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012,
Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.3.3] Teradu VI mengakui hanya mendengar samar-samar penjelasan yang
disampaikan oleh Teradu IV di Kantor KIP Kabupaten Bener Meriah, tanggal 14
Oktober 2016, terkait minta tolong supaya dilakukan verifikasi faktual tahap II sesuai
dengan pengumuman yang dibacakan oleh Teradu II, karena setiap lembar KTP
dukungan yang diverifikasi akan dibayar. Teradu VI, dalam perjalanan pulang dari
Kantor KIP Kabupaten Bener menuju Kantor PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo,
kemudian menafsirkan sendiri kata-kata “minta tolong” menjadi “Verifikasi Faktual
Tahap II sebaiknya jangan banyak TMS terhadap semua kandidat, apabila MS tidak
mencapai 70%-80%, maka biaya verifikasinya tidak dibayarkan oleh pasangan calon
bukan KIP” kepada Ketua PPS se Kecamatan Pintu Rime Gayo”. Memperhatikan
informasi yang disampaikan Teradu VI sungguh jauh berbeda dengan yang
diperintahkan oleh Teradu II dan Teradu IV mengenai pelaksanaan verifikasi tahap II.
Informasi yang sangat jauh menyimpang dari aslinya dan terkesan berpihak serta
mendorong untuk melakukan rekayasa dukungan calon perorangan, menurut DKPP
merupakan sikap dan tindakan yang tidak dapat dibenarkan menurut etika dan
hukum. Tindakan Teradu VI melanggar asas kejujuran yakni asas yang sangat
fundamental bagi terwujudnya penyelenggara pemilu berintegritas. Penyampaian
informasi yang secara substansi materinya bertentangan dengan hukum dan etika
yang dilakukan Teradu VI kepada Ketua dan anggota PPK serta seluruh anggota PPS
Kecamatan Pintu Rime Gayo telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat yang
dapat mengganggu tahapan. Teradu VI terbukti melanggar Pasal 5 huruf a. asas
mandiri, huruf b. asas jujur, huruf c. asas adil, huruf d. asas kepastian hukum,
huruf e. asas tertib, huruf i. asas profesionalitas, huruf j. asas akuntabilitas dan Pasal
16 huruf a. memastikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik
info@dkpp.go.id
berdasarkan data dan/atau fakta, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.3.4] Bahwa Win Jujur, Hendra Syahputra, dan Muslim, selaku Ketua dan anggota
PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo, melakukan pembiaran terhadap tindakan Teradu
VI menyampaikan informasi yang salah terkait tatacara verifikasi faktual tahap II
kepada PPS se Kecamatan Pintu Rime Gayo di Kantor Kecamatan Pintu Rime Gayo,
pada 14 Oktober 2016. Tindakan yang dilakukan oleh Win Jujur, Hendra Syah Putra,
dan Muslim, selaku Ketua dan anggota PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo, menurut
DKPP tidak dapat dibenarkan menurut etika. Sebagai Penyelenggara Pemilu yang
bersifat kolektif kolegial, seharusnya Win Jujur, Hendra Syah Putra, dan Muslim
mampu mencegah tindakan Teradu VI dalam menyampaikan informasi yang salah.
Sikap saling mengingat dan mencegah sesama anggota penyelenggara untuk tidak
bertindak keliru dalam melaksanakan tugas dan wewenang merupakan kewajiban
etik setiap penyelenggara terutama dalam menjaga martabat dan kehormatan
penyelenggara pemilu. Sikap proaktif Win Jujur, Hendra Syah Putra, dan Muslim
merupakan kewajiban untuk menelusuri kebenarannya, mengingat sejak awal telah
meragukan kebenaran informasi yang disampaikan secara lisan oleh Teradu VI.
Meskipun pada 16 Oktober 2016, Win Jujur, Hendra Syah Putra, Muslim, beserta
Teradu I, sudah melakukan upaya klarifikasi kepada PPS se Kecamatan Pintu Rime
Gayo, atas kesalahan informasi yang disampaikan oleh Teradu VI, tetapi tindakan
pembiaran yang telah dilakukan oleh Win Jujur, Hendra Syahputra, dan Muslim telah
menimbulkan dampak terganggunya tertib penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala. Tindakan bertentangan Win Jujur, Hendra Syah Putra, dan Muslim
sebagai Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo bertentangan dengan
Pasal 5 huruf i. profesionalitas, juncto Pasal 7 huruf e, Pasal 15 huruf d Peraturan
Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan
kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun
2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.3.5] Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2016, Siwi Handayani selaku anggota PPS
Kampung Alur Cincin mengakui tidak melakukan verifikasi faktual secara
keseluruhan terhadap pendukung Pasangan Calon, hal ini disebabkan waktu sudah
larut malam, dan harus selesai pada saat itu juga, sehingga berdasarkan inisiatif Siwi
Handayani dan kesepakatan dengan Ismail dan Hairul Huda selaku Ketua dan
anggota PPS Kampung Alur Cincin melakukan MS terhadap 200 orang. Tindakan
yang dilakukan Siwi Handayani, Ismail, dan Hairul Huda tidak dapat dibenarkan,
dalih keterbatasan waktu yang diberikan tidak dapat menjadi hal pembenar atas
tindakan yang telah dilakukan. Melakukan pengaturan yang benar dalam pembagian
info@dkpp.go.id
tugas diantara sesama anggota PPS, dengan menyesuaikan regulasi yang telah
ditetapkan oleh KPU, penting dilakukan guna pencapaian target saat melakukan
verifikasi faktual. Perbuatan yang dilakukan oleh Siwi Handayani, Ismail, dan Hairul
Huda bertentangan dengan Pasal 5 huruf d. kepastian hukum, e. tertib, i.
profesionalitas, j. akuntabilitas, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.3.6] Bahwa tindakan Ilyas selaku anggota PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo, Hasan
Basri dan Aliyin selaku Ketua anggota PPS Kampung Bintang Berangun, yang
bersedia menjadi saksi bagi Pengadu dalam sidang pemeriksaan pada 23 Desember
2016 tidak dapat dibenarkan secara etika, karena dapat mereduksi kepercayaan
masyarakat dan integritas Penyelenggara Pemilu yang mandiri, jujur, dan adil. Ilyas,
Hasan Basri, dan Aliyin seharusnya menghargai dan menghormati Teradu II, Teradu
III, Teradu IV, dan Teradu V baik sebagai atasan maupun sebagai sesama
Penyelenggara Pemilu. Menurut DKPP, kesediaan Ilyas, Hasan Basri, dan Aliyin,
menjadi saksi Pengadu secara tidak langsung menjadi bagian dari pihak Pengadu
yang sangat mungkin membawa misi kepentingan pasangan calon tertentu. Tindakan
Ilyas, Hasan Basri, dan Aliyin, menjadi saksi Pengadu baik langsung maupun tidak
langsung mereduksi kepercayaan dan integritas penyelenggara pemilu terutama asas
kemadirian. Tindakan yang dilakukan Ilyas, Hasan Basri, dan Aliyin bertentangan
dengan Pasal 5 huruf a. mandiri, i. profesionalitas, Pasal 7 huruf c dan hurf d
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan
Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor
11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.