Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 148/PKE-DKPP-V/2016
Putusan KIP Kab. Bener Meriah
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 12/01/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-01-2017
👁 15 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 10 November 2016 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 213/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 148/DKPP-PKE-V/2016 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Ketua PPK atas perintah Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Bener Meriah, menginstruksikan kepada PPS untuk tidak melakukan verifikasi faktual secara kolektif dan mengharuskan syarat dukungan sah supaya mencapai 70%-80% agar dapat dinyatakan Memenuhi Syarat (MS); 2.
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V atas nama Muhtarudin, Anwar Hidayat Dahri, Rosmanila, Yusrijal Faini selaku anggota KIP Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu VI atas nama Marno, selaku Anggota PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh; 4. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Win Jujur, Hendra Syahputra, Muslim, Ilyas selaku Ketua dan anggota PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh; 5.
PEMBUKAAN
PUTUSAN NOMOR 148/DKPP-PKE-V/2016 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 213/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 148/DKPP-PKE- V/2016, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Yuzmuha Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Setie Reje, Desa Kenawat Redelong, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Iwan Kurnia Pekerjaan : Ketua KIP Kabupaten Bener Meriah Alamat : Jalan Bandara Rembe-Panteraya Bale Atu Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Muhtarudin Pekerjaan : Anggota KIP Kabupaten Bener Meriah Alamat : Jalan Bandara Rembe-Panteraya Bale Atu Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Anwar Hidayat Dahri Pekerjaan : Anggota KIP Kabupaten Bener Meriah Alamat : Jalan Bandara Rembe-Panteraya Bale Atu Redelong, info@dkpp.go.id Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Rosmanila Pekerjaan : Anggota KIP Kabupaten Bener Meriah Alamat : Jalan Bandara Rembe-Panteraya Bale Atu Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Yusrijal Faini Pekerjaan : Anggota KIP Kabupaten Bener Meriah Alamat : Jalan Bandara Rembe-Panteraya Bale Atu Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Marno Pekerjaan : Anggota PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo Alamat : Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VI; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 10 November 2016 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 213/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 148/DKPP-PKE-V/2016 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Ketua PPK atas perintah Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Bener Meriah, menginstruksikan kepada PPS untuk tidak melakukan verifikasi faktual secara kolektif dan mengharuskan syarat dukungan sah supaya mencapai 70%-80% agar dapat dinyatakan Memenuhi Syarat (MS); 2. Bahwa para Teradu tidak menaati prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 48 ayat (1) sampai dengan ayat (15) UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 24 ayat (1) sampai dengan ayat (8), Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016, serta Pasal 23 ayat (2) sampai dengan ayat (10) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016. info@dkpp.go.id [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil- adilnya. [2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Surat Pernyataan Ismail selaku Ketua PPS Kampung Alur Cincin, tertanggal 29 Oktober 2016; P-2 Surat Pernyataan Muhammad Syarif selaku Ketua PPS Kampung Singah Mulo, tertanggal 29 Oktober 2016; P-3 Surat Pernyataan Rahmawan selaku Ketua PPS Kampung Bener Meriah, tertanggal 29 Oktober 2016; P-4 Surat Pernyataan Fadli selaku Ketua PPS Kampung Simpang Lancang, tertanggal 29 Oktober 2016; P-5 Surat Pernyataan Saidil Mitra selaku Ketua PPS Kampung Wih Porok, tertanggal 29 Oktober 2016; P-6 Surat Pernyataan Hasan Basri selaku Ketua PPS Kampung Bintang Berangun, tertanggal 29 Oktober 2016; P-7 Surat Pernyataan Aliyin selaku anggota PPS Kampung Bintang Berangun, tertanggal 29 Oktober 2016; P-8 Surat Pernyataan Ahmadi selaku Ketua PPS Kampung Alur Gading, tertanggal 29 Oktober 2016; P-9 Surat Pernyataan Husni selaku Ketua PPS Kampung Uning Mas, tertanggal 29 Oktober 2016; P-10 Surat Pernyataan Siwi Handayani selaku anggota PPS Kampung Alur Cincin, tertanggal 29 Oktober 2016; P-11 Surat Pernyataan Iskandar Muda selaku Ketua PPS Kampung Taman Pirdaus, tertanggal 29 Oktober 2016; P-12 Surat Pernyataan Mustakim selaku Ketua PPS Kampung Rata Ara, tertanggal 29 Oktober 2016; P-13 Surat Pernyataan Ainsyah, tertanggal 24 Oktober 2016; P-14 Surat Pernyataan Sulaeman dan Sadri selaku anggota PPS Kampung Kenawat Redelong, tertanggal 30 Oktober 2016; P-15 Surat Pernyataan M. Yusuf Alamsyah, tertanggal 24 Oktober 2016; P-16 Surat Pernyataan Jaidi, tertanggal 28 Oktober 2016; P-17 Surat Pernyataan Danil Armaya, tertanggal 28 Oktober 2016; P-18 Surat Pernyataan Lisanuddin; info@dkpp.go.id P-19 Surat Pernyataan Rahmat Akbar, tertanggal 28 Oktober 2016; P-20 Surat Pernyataan Sirnawati, tertanggal 28 Oktober 2016; P-21 Surat Pernyataan Yusuf Khairudin, tertanggal 28 Oktober 2016; P-22 Translate rekaman percakapan Iwan Kurnia dan Marno selaku Anggota PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo, Sabtu, jam 20.34 WIB, tanggal 15 Oktober 2016; P-23 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Hendra Syah Putra selaku anggota PPK Pintu Rime Gayo, tertanggal 25 Oktober 2016; P-24 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Muslim selaku anggota PPK Pintu Rime Gayo, tertanggal 25 Oktober 2016; P-25 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Fadli selaku Ketua PPS Kampung Simpang Lancang, tertanggal 27 Oktober 2016; P-26 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Hasan Basri Ketua PPS Bintang Berangun, tertanggal 27 Oktober 2016; P-27 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Husni selaku Ketua PPS Uning Mas, tertanggal 27 Oktober 2016; P-28 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Saipul Andri selaku anggota PPS Kampung Negeri Antara, tertanggal 27 Oktober 2016; P-29 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Ahmadi, tertanggal 27 Oktober 2016; P-30 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Abrar selaku anggota PPS Kampung Negeri Antara, tertangga 27 Oktober 2016; P-31 Surat Pernyataan Junaidi selaku Ketua PPS Kampung Ulu Naron, tertanggal 29 Oktober 2016; P-32 Surat Pernyataan Supriadi selaku Ketua PPS Kampung Pantan Lah, tertanggal 29 Oktober 2016; P-33 Surat Pernyataan Abrar selaku anggota PPS Kampung Negeri Antara, tertanggal 8 November 2016; P-34 Surat Pernyataan Saipul Andri selaku anggota PPS Kampung Negeri Antara, tertanggal 8 November 2016; P-35 Surat Pernyataan Armia, tertanggal 9 November 2016; P-36 Translate rekaman Ketua KIP, Iwan Kurnia, Muhtaruddin, Anwar Hidayat; P-37 Translate rekaman Win Jujur Dan Ilyas; P-38 Translate rekaman pengakuan Juhra; P-39 Translate Rekaman Evaluasi ke Kecamatan Pintu Rime Gayo; P-40 Surat Rekomendasi ke DKPP RI dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Bener Meriah terkait dengan bentuk pelanggaran tersebut di atas. Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan para Saksi yang dihadirkan oleh Pengadu, yaitu Ilyas selaku anggota PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo, Aliyin selaku anggota PPS Kampung Bintang Berangun, Siwi Handayani selaku anggota PPS Kampung Alur Cincin, Hasan Basri selaku Ketua PPS Kampung Bintang Berangun, Sudarto selaku Ketua Adat Desa Negeri Antara, Lisamudin dan M Yusuf selaku masyarakat Desa Negeri Antara, serta Riskanadi selaku masyarakat Kabupaten Bener Meriah pada tanggal 23 Desember 2016, sebagai berikut: info@dkpp.go.id Siwi Handayani selaku anggota PPS Kampung Alur Cincin  Saksi menerangkan, pada hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2016, sudah melaksanakan verifikasi tahap II. Pada hari Jumat, tanggal 14 Oktober 2016, saksi beserta anggota PPS se Kecamatan Pintu Rime Gayo dipanggil kembali di aula Kantor Kecamatan Pintu Rime Gayo dan diminta untuk menunggu Marno, karena ada pengarahan dari KIP Kabupaten Bener Meriah.  Saksi menunggu sampai jam 15.00 WIB. Marno kemudian datang, dan menyatakan bahwa verifikasi faktual tahap II harus mencapai 70%-80%, apabila tidak tercapai maka dana verifikasi faktual tahap II tidak akan dibayar. Semua PPS se Kecamatan Pintu Rime Gayo sekitar 23 orang, mendengar pernyataan tersebut.  Saksi menerangkan pada saat verifikasi faktual tahap ke II, Saksi menerima berkas verifikasi, sore, tanggal 13 Oktober 2016, tetapi sebagian juga ada pada tanggal 14 Oktober 2016.  Saksi menerangkan, pada waktu bertemu Marno, tanggal 14 Oktober 2016, Saksi juga diberikan berkas verifikasi. Saksi juga diharuskan untuk menghubungi Tim Penghubung Pasangan Calon di Kantor PPS. Saksi sudah menunggu sampai jam 21.00 WIB, ternyata tidak ada yang datang.  Saksi menerangkan pada waktu di Kantor PPS, tanggal 16 oktober 2016, Saksi dihubungi Kordes melalui telepon dan diminta untuk berkumpul di aula Kecamatan Pintu Rime Gayo, Iwan Kurnia, hadir pada saat itu.  Saksi menerangkan, Senin, tanggal 17 Oktober 2016, dari pagi sampai dengan sore, rekapitulasi harus selesai dalam satu hari, dan sudah dikerjakan. Saksi sudah melakukan verifikasi faktual KTP, kalaupun terdapat warga yang tidak setuju, harus memberikan surat pernyataan dalam formulir, apabila sudah setuju artinya sudah memenuhi syarat.  Saksi menerangkan di desanya, untuk Pilkada Gubernur sekitar 200 orang yang harus di verifikasi dalam waktu sehari. Tanggal 17 Oktober 2016, Saksi melakukan verifikasi faktual dengan didampingi Panwascam Pintu Rime Gayo. Saksi melakukan verifikasi terhadap warga yang bisa dijumpai. Saksi berdasarkan inisiatif sendiri dan kesepakatan sesama anggota PPS Kampung Alur Cincin melakukan MS terhadap 200 orang, hal ini disebabkan waktu sudah larut malam, dan harus selesai pada saat itu juga.  Saksi menerangkan, apabila di TMS, harus terdapat pernyataan dan tanda tangan dari pihak yang tidak setuju. Hal tersebut tidak mungkin dilakukan, karena harus menjumpai warga, sedangkan apabila MS, tidak perlu ada tandatangan warga.  Saksi menegaskan tindakan tersebut berdasarkan inisiatif sendiri, bukan merupakan arahan dari siapapun. info@dkpp.go.id  Saksi menerangkan sudah menerima arahan yang benar, mengenai perubahan tatacara verifikasi faktual tahap II.  Saksi menerangkan tidak disebut secara pasti nama anggota KIP Kabupaten Bener Meriah yang menyampaikan pengarahan seperti yang disampaikan oleh Marno.  Saksi menerangkan biaya verifikasi tahap I (Gubernur dan Bupati) sudah dibayarkan, sedangkan untuk verifikasi tahap II, untuk Gubernur belum, tetapi Bupati sudah. Saksi menerangkan tidak ada penjelasan mengenai belum terbayarnya biaya verifikasi tahap II untuk Gubernur. Aliyin selaku anggota PPS Kampung Bintang Berangun  Saksi menerangkan pada hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2016, sudah melaksanakan verifikasi faktual tahap II.  Saksi menerangkan pada hari Jumat, tanggal 14 Oktober 2016, dipanggil ke aula Kantor Kecamatan Pintu Rime Gayo.  Saksi menerangkan berdasarkan pernyataan Marno, verifikasi faktual tahap II harus mencapai 70%-80%, apabila tidak tercapai maka dana verifikasi faktual tahap II tidak akan dibayar.  Saksi menerangkan Verifikasi Tahap I (Gubernur dan Bupati) sudah dibayarkan biayanya, sedangkan untuk verifikasi tahap II, untuk Gubernur belum, tetapi Bupati sudah. Tidak ada penjelasan mengenai hal itu. Sudarto  Saksi menerangkan ada sebagian masyarakat yang mengadu karena merasa heran, terkait KTP masyarakat yang bisa sampai ke kandidat pasangan calon, padahal masyarakat merasa tidak pernah membererikan dan melakukan fotokopi.  Saksi menerangkan KTPnya sendiri ada di salah satu pasangan calon, sementara ia merasa tidak pernah memberikan. Ilyas selaku anggota PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo  Saksi mengakui mempunyai hubungan keluarga dengan Iwan Kurnia selaku adik ipar Iwan Kurnia. Istrinya adalah adik kandung Iwan Kurnia.  Saksi hadir saat Iwan Kurnia menyampaikan ralat di rumahnya, tetapi tidak ikut merekam.  Saksi tidak menandatangani Berita Acara penolakan penyampaian Marno di Kecamatan, karena sedang pergi ke Belang. Saksi sudah meminta izin ke Win Jujur selaku Ketua PPK Pintu Rime Gayo info@dkpp.go.id  Saksi menerangkan kepergiannya ke Belang untuk menghadiri acara khitanan. Waktu ditelepon oleh PPK Pintu Rime Gayo, Saksi sudah menuju ke Belang, sehingga tidak lewat Takengon. Riskanadi  Saksi menerangkan pada saat mengambil Berita Acara Klarifikasi di Kantor Panwaslih Kabupaten Bener Meriah, hanya ada Satpol PP, tidak ada advokat.  Saksi meminta Berita Acara Klarifikasi pada hari Kamis. Saksi lupa mengenai tanggalnya. Saksi menyampaikan laporan pada hari Sabtu dan diklarifikasi pada hari Sabtu, tetapi Saksi lupa tanggal klarifikasinya.  Saksi menerangkan pernah meminta hasil pleno Panwaslih Kabupaten Bener Meriah, tetapi oleh Hasana selaku anggota Panwaslih Bener Meriah tidak diberikan, karena harus seijin Ketua. Ketua menjelaskan tidak dapat diberikan karena takut apabila beredar di masyarakat.  Saksi menerangkan pernah dihubungi oleh Marno melalui handphone sampai dengan 9 kali. Dalam telepon, Marno mengatakan ingin gantung diri karena tekanan KIP Kabupaten Bener Meriah.  Saksi menerangkan tidak mengenal Marno, tapi sering berkomunikasi melalui handphone, dan baru bertemu di persidangan DKPP. Saksi menerangkan handphonenya jatuh, sehingga ganti handphone. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan pada 23 Desember 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: JAWABAN TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V 1. Bahwa sesuai lampiran Keputusan Komisi Independent Pemilihan Kabupaten Bener Meriah Nomor 1/Kpts/KIP-Kab-001434506/216 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KIP Bener Meriah Nomor 01/Kpts/KIP-Kab- 001434506/2016 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bener Meriah Tahun 2017, Verifikasi Faktual Tahap II (Perbaikan) dilakukan mulai tanggal 12 sampai dengan 17 Oktober 2016. Oleh karena itu, KIP Bener Meriah, melalui Ketua Pokja Pencalonan, Muhtaruddin, mengundang Panwaslih Kabupaten Bener Meriah dan para Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati untuk melakukan rapat tentang Tata Cara Verifikasi Faktual Tahap II (Perbaikan) bertempat di Kantor KIP Kabupaten Bener Meriah, jam 09.00 WIB-selesai, tanggal 11 Oktober 2016; 2. Bahwa rapat tersebut dihadiri oleh Muhtaruddin, Rosmanila, Anwar Hidayat Dahri, selaku anggota KIP Kabupaten Bener Meriah, Hasanah selaku info@dkpp.go.id Panwaslih Kabupaten Bener Meriah, Nasri Gayo selaku Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon Armada Saleh/Karmijan), Zul Fakar (Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon Muchlis Gayo/M. Ali), Abd. Mutalib (Tim Penghubung Ridwan Qari/Suterisno), Hazwin Lingga (Tim Penghubung Zaini Abdullah/Nasarudin); 3. Bahwa keputusan rapat tersebut adalah menyepakati pelaksanaan verifikasi faktual tahap II dilaksanakan sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2016, Pasal 65 ayat (2) dan (3), dengan rincian sebagai berikut: a. PPS melakukan verifikasi faktual, mendatangi alamat pendukung selama 4 hari, mulai tanggal 12, 13, 14, dan 15, jam 08.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB. Tanggal 12 sampai dengan 14 mendatangi alamat pendukung. Tanggal 15 sampai dengan 17 berada di Kantor PPS untuk menerima calon pendukung yang akan diverifikasi. b. PPS melakukan verifikasi faktual di Kantor PPS bagi pendukung yang belum dapat ditemui dari tanggal 16 sampai dengan 17 Oktober, jam 08.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB. c. Hasil rapat ini disampaikan kepada Tim Penghubung Bakal Calon Perseorangan untuk diketahui dan dilaksanakan. 4. Bahwa Ketua Pokja Pencalonan berkonsultasi melalui WA dengan Bagus selaku Divisi Teknis KPU RI, terkait hasil rapat yang telah dilakukan. Ternyata Tata Cara Verifikasi Faktual Tahap II dilakukan secara kolektif dan tidak lagi mendatangi setiap alamat pendukung, sehingga pada tanggal 12 Oktober 2016, Ketua Pokja Pencalonan mengundang kembali Panwaslih Kabupaten Bener Meriah dan Tim Penghubung Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati; 5. Bahwa rapat pada 12 Oktober 2016, dihadiri oleh Muhtaruddin, Rosmanila, Anwar Hidayat Dahri, selaku anggota KIP Kabupaten Bener Meriah, Basuki dan Yusrin selaku anggota Panwaslih Kabupaten Bener Meriah, Nasri Gayo selaku Tim Penghubung Armada Saleh dan Karmijan, Zulfakar selaku Tim Penghubung Muchlis Gayo dan M. Ali, Suhada selaku Tim Penghubung Ridwan Qari dan Suterisno, Haswin Lingga selaku Tim Penghubung Zaini Abdullah dan Nasaruddin, Ajumardi selaku Tim Penghubung Abdullah Puteh. Hasil keputusan rapat tersebut adalah sebagai berikut: a. Sepakat, pelaksanaan verifikasi faktual tahap II, dilaksanakan sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2016 Pasal 65 ayat (2) dan (3), dengan merujuk kepada Pasal 23 PKPU Nomor 9 Tahun 2016 ayat (2) sampai dengan ayat (10), dan Pasal 24 ayat 1 huruf a sampai dengan 24A ayat (1) sampai dengan ayat (8), serta PKPU Nomor 5 Tahun 2016 Pasal 24 ayat (1) sampai dengan ayat (4); info@dkpp.go.id b. PPS berkoordinasi dengan pasangan calon dan/atau Tim Penghubung Pasangan Calon untuk menghadirkan seluruh pendukung di wilayah desa/kelurahan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan perbaikan; c. PPS mencocokkan kebenaran nama dan alamat pendukung, serta dukungannya kepada pasangan calon perseorangan, bagi pendukung yang tidak hadir pada waktu dan tempat yang telah ditentukan sebagaimana tersebut di atas, dan datang langsung ke Kantor PPS setempat paling lambat sebelum batas akhir verifikasi faktual tahap II; d. Keputusan rapat pada tanggal 11 Oktober 2016 yang dihadiri oleh Tim Penghubung Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Panwaslih Kabupaten Bener Meriah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi; e. Hasil rapat disampaikan kepada semua bakal pasangan calon perseorangan melalui Tim Penghubung untuk diketahui dan dilaksanakan. 6. Bahwa Tata Cara Verifikasi Faktual Tahap II dilaksanakan sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2016 Pasal 24 ayat (1), (2), (3), (4), Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3), serta PKPU Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 23 ayat (2) sampai dengan ayat (10) dan Pasal 24 ayat (1) huruf a sampai dengan Pasal 24A ayat (1) sampai dengan ayat (8); 7. Bahwa PPS berkoordinasi dengan pasangan calon dan/atau Tim Penghubung Pasangan Calon untuk menghadirkan seluruh pendukung di wilayah desa/kelurahan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan perbaikan; 8. Bahwa Hasil rapat pada 11 Oktober 2016 dibatalkan, dan diganti dengan hasil keputusan rapat 12 Oktober 2016, yang dihadiri oleh Tim Penghubung Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Panwaslih Kabupaten Bener Meriah; 9. Bahwa untuk memudahkan PPS melakukan Verifikasi Faktual Tahap II, maka KIP Kabupaten Bener Meriah mengeluarkan pengumuman sebagai berikut: a. PPS berkoordinasi dengan Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, untuk mengumpulkan pendukung di tempat tertentu/Kantor Desa, guna dilakukan verifikasi faktual; b. Pendukung dapat mendatangi Kantor PPS untuk dilakukan verifikasi faktual; c. PPS dapat melakukan verifikasi faktual di tempat pendukung apabila cara verifikasi faktual di atas tidak dapat terlaksana; info@dkpp.go.id d. Jadwal pelaksanaan verifikasi faktual tahap II, tanggal 12 s.d. 17 Oktober 2016, jam 08.00 WIB s.d. 21.00 WIB. 10. Bahwa pada hari Jumat 14 Oktober 2016, jam 09.45 WIB, Marno selaku anggota PPK Pintu Rime Gayo mendatangi Kantor KIP Kabupaten Bener Meriah untuk mengambil Formulir Model B.5KWK Perseorangan dan B.6KWK Perseorangan, untuk memenuhi kekurangan di lapangan. Sebelumnya, hadir di ruang tamu, Chairumminalpi, Aldar dan Zainuddin selaku anggota PPK Kecamatan Bukit, Ahmat Jahi selaku Ketua PPK Kecamatan Timang Gajah, Fachrurrazi, Dewi Sartika, Kafrawi, selaku Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Weh Pesam, Basuki dan Yusrin selaku anggota Panwaslih Kabupaten Bener Meriah. Pada kesempatan tersebut, Muhtaruddin selaku Ketua Pokja Pencalonan membacakan pengumuman tentang Tata Cara Verifikasi Faktual Tahap II; 11. Bahwa pada kesempatan yang sama, Rosmanila selaku anggota KIP Kabupaten Bener Meriah memberikan arahan kepada anggota PPK yang hadir di Kantor KIP Kabupaten Bener Meriah, supaya melakukan verifikasi faktual tahap II. Rosmanila menyampaikan “minta tolong supaya dilakukan verifikasi faktual tahap II sesuai dengan pengumuman yang dibacakan oleh Muhtaruddin, karena setiap lembar KTP dukungan yang diverifikasi akan dibayar”; 12. Bahwa berdasarkan klarifikasi tertulis Marno, pada hari Jumat, tanggal 14 Oktober 2016, sekitar jam 15.00 WIB, bertempat di Kantor PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo, ia menyampaikan informasi kepada Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo, bahwa “Verifikasi Faktual Tahap II sebaiknya jangan banyak TMS terhadap semua kandidat, apabila MS tidak mencapai 70%-80%, maka biaya verifikasinya tidak dibayarkan oleh pasangan calon bukan KIP”. Menurut Marno informasi tersebut seolah-olah berasal dari KIP Kabupaten Bener Meriah; 13. Bahwa Ketua dan Anggota PPK Pintu Rime Gayo menyarankan agar Marno menyampaikan sendiri secara langsung kepada Ketua PPS se Kecamatan Pintu Rime Gayo. Ketua PPS diminta hadir ke Kantor PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo, kemudian Marno menyampaikan informasi tersebut kepada Ketua PPS; 14. Bahwa pada hari Minggu, tanggal 16 Oktober 2016, jam 16.00 WIB, Iwan Kurnia berkunjung ke Kantor PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo, dan meminta seluruh PPS dikumpulkan. Iwan Kurnia menyatakan bahwa informasi yang disampaikan oleh Marno terkait verifikasi faktual tahap II sebaiknya jangan terlalu banyak TMS, adalah informasi yang tidak benar dan tidak boleh dilaksanakan oleh PPS. Hal tersebut diperkuat dengan Berita Acara rapat PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo yang ditandatangani oleh Ketua dan tiga orang PPK, tanggal 20 Oktober 2016; info@dkpp.go.id 15. Bahwa pada hari Sabtu, 15 Oktober 2016, KIP Kabupaten Bener Meriah melakukan supervisi pelaksanaan verifikasi faktual tahap II. Kecamatan Pintu Rime Gayo dan Kecamatan Timang Gajah dipimpin oleh Iwan Kurnia selaku mantan Ketua merangkap anggota KIP Kabupaten Bener Meriah, Kecamatan Bukit dan Kecamatan Weh Pesam dipimpin oleh Rosmanila, Kecamatan Bandar, Kecamatan Bener Kelipah, Kecamatan Permata, serta Kecamatan Syiah Utama dipimpin oleh Muhtaruddin; 16. Bahwa saat Iwan Kurnia melakukan supervisi pelaksanaan verifikasi faktual tahap II di Kecamatan Pintu Rime Gayo, ia mendapat laporan dari anggota PPK maupun PPS tentang informasi yang disampaikan oleh Marno. Setelah mendapat informasi tersebut, Iwan Kurnia memanggil Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo untuk datang ke rumahnya di Desa Babussalam. Iwan Kurnia melakukan interograsi setiap anggota PPK. Tidak hanya itu, ia juga merekam percakapan tersebut secara sembunyi-sembunyi; 17. Bahwa Iwan Kurnia juga mengumpulkan anggota PPK Kecamatan Bukit, untuk dilakukan interograsi. Hasil rekaman interograsi anggota PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo dan PPK Kecamatan Bukit diupload melalui youtube dengan menggunakan logo KPU/KIP dan beredar luas di facebook di Kabupaten Bener Meriah; 18. Bahwa Iwan Kurnia selaku Ketua KIP Kabupaten Bener Meriah pada saat itu, tidak pernah melakukan konfirmasi kepada Muhtaruddin selaku Ketua Pokja Pencalonan dan para anggota KIP Kabupaten Bener Meriah, terkait temuan saat melakukan supervisi pelaksanaan verifikasi faktual tahap II di Kecamatan Pintu Rime Gayo; 19. Bahwa pada hari Minggu, 16 Oktober 2016, secara sepihak, Iwan Kurnia memanggil anggota PPK dan PPS se Kecamatan Pintu Rime Gayo bertempat di Kantor PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo, dan melakukan rapat untuk mengklarifikasi informasi yang disampaikan oleh Marno; 20. Bahwa pada hari Minggu, 16 Oktober 2016, Muhtaruddin selaku Ketua Pokja Pencalonan, memanggil Win Jujur selaku Ketua PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo, Aldar selaku Ketua PPK Kecamatan Bukit, Fackhrurrazi selaku Ketua PPK Kecamatan Weh Pesam, dan Chairum Minalpi selaku anggota PPK Kecamatan Bukit. Dalam keterangannya, Win Jujur menjelaskan sempat berkomunikasi dengan Muhtaruddin mengenai tatacara verifikasi faktual tahap II, karena merasa masih kurang memahami, kemudian ia menghubungi Fackhrurrazi selaku Ketua PPK Kecamatan Weh Pesam, ternyata masih belum paham juga, hingga akhirnya menghadap Muhtaruddin di Kantor KIP Bener Meriah; info@dkpp.go.id 21. Bahwa pada hari Jumat, 14 Oktober 2016, Marno yang baru kembali dari kantor KIP Kabupaten Bener Meriah menyampaikan informasi kepada anggota PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo bahwa ada perintah kepada PPK dan PPS untuk melakukan verifikasi faktual memenuhi syarat (MS) 70%-80% atas dukungan bakal pasangan calon perseorangan jika tidak, maka KTP tidak dibayar. Ternyata isu tersebut tidak benar dan sudah dilakukan klarifikasi terhadap PPS, serta tidak boleh dilaksanakan. Aldar selaku Ketua PPK Kecamatan Bukit menjelaskan tidak pernah mendengar dan/atau menerima perintah seperti yang disampaikan oleh Marno. Tidak hanya itu, Aldar menjelaskan isu tersebut tidak benar. Fachrurrazi menjelaskan isu tersebut tidak benar, ia tidak pernah mendengar dan/atau menerima perintah seperti yang disampaikan oleh Marno, begitu juga dengan Chairum Minalpi. 22. Bahwa pada hari Senin, 17 Oktober 2016, setelah selesai rapat pembentukan Sentra Gakumdu di Kantor Panwaslih Kabupaten Bener Meriah, Muhtaruddin meminta waktu rapat tentang klarifikasi permasalahan yang berkembang di Kecamatan Pintu Rime Gayo. Iwan Kurnia menyanggupi dan akan mengadakan rapat jam 14.00 WIB, di Kantor KIP Kabupaten Bener Meriah. Ternyata, pada saat itu berkas tindak pidana Iwan Kurnia dinyatakan lengkap oleh Polres Bener Meriah. Iwan Kurnia diserahkan ke Kejaksaan dan kemudian ditahan; 23. Bahwa mencermati isu yang berkembang, pada hari Senin, 17 Oktober 2016, jam 10.00 WIB, Muhtaruddin memanggil Marno ke Kantor KIP Kabupaten Bener Meriah. Bertempat di ruang kerja Sekretaris, Marno dimintai keterangannya, dihadapan para anggota dan Sekretaris KIP Kabupaten Bener Meriah. Marno menyampaikan permintaan maafnya kepada Muhtaruddin dan Rosmanila, terkait kesalahan informasi yang didapat. Adapun informasi yang salah adalah mengenai kata-kata “tolong bantu”, yang menurut pemahamannya, adalah untuk membantu semua calon agar tidak banyak TMS, sedangkan maksud penjelasan yang diharapkan Rosmanila adalah membantu PPS dalam melaksanakan verifikasi di lapangan, berhubung waktu yang sangat singkat terbatas yaitu 7 hari; 24. Bahwa Marno menyadari kesalahan memahami dan menafsirkan informasi tersebut, bukanlah sesuatu yang disengaja, akan tetapi pada saat itu, fikiran Marno sedang tidak stabil, karena berbagai masalah yang dihadapi antara lain orang tua yang sedang diopname di rumah sakit. Terhadap kesalahan penyampaian informasi tersebut, pada hari Minggu, tanggal 16 Oktober 2016 Ketua dan anggota PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo melakukan klarifikasi kembali kepada seluruh Ketua PPS se-Kecamatan Pintu Rime Gayo. Pada kesempatan tersebut, PPK Kecamatan Rime Gayo meminta maaf kepada seluruh PPS se-Kecamatan Pintu Rime Gayo atas kesalahan dalam info@dkpp.go.id penyampaian informasi dan memerintahkan kepada seluruh PPS agar melaksanakan verifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tidak terdapat permasalahan lagi baik di tingkat PPK maupun PPS, termasuk KIP Kabupaten Bener Meriah; 25. Bahwa permasalahan tersebut sudah pernah dilaporkan oleh Riskanadi Hakim ke Panwaslih Kabupaten Bener Meriah, dengan Penerimaan Laporan Nomor:03/LP/PANWASLIH-BM/X/2016, tertanggal 22 Oktober 2016, jam 14.00 WIB. Laporan Riskanadi Hakim ditindaklanjuti oleh Panwaslih Kabupaten Bener Meriah dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, sebagai berikut: a. Muhtaruddin, Surat Panggilan Nomor: 12/UK/PANWASLIH- BM/X/2016, perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 27 Oktober 2016, dan telah diperiksa oleh Panwaslih Kabupaten Bener Meriah, pada hari Kamis, tanggal 27 Oktober 2016, jam 19.00 WIB; b. Rosmanila, telah diperiksa oleh Panwaslih Kabupaten Bener Meriah, pada hari Kamis, tanggal 27 Oktober 2016, jam 20.00 WIB; c. Marno, telah diperiksa oleh Panwaslih Kabupaten Bener Meriah, pada hari Rabu, tanggal 26 Oktober 2016, jam 10.30 WIB; d. Ahmad Jahi, telah diperiksa oleh Panwaslih Kabupaten Bener Meriah, pada hari Jumat, tanggal 28 Oktober 2016, jam 14.30 WIB; e. Fachrurrazi, telah diperiksa oleh Panwaslih Kabupaten Bener Meriah, pada hari Jumat, tanggal 28 Oktober 2016, jam 14.30 WIB; f. Aldar, telah diperiksa oleh Panwaslih Kabupaten Bener Meriah, pada hari Jumat, tanggal 28 Oktober 2016, jam 14.30 WIB; g. Chairum Minalpi, telah diperiksa oleh Panwaslih Kabupaten Bener Meriah, pada hari Jumat, tanggal 28 Oktober 2016, jam 14.30 WIB; h. Zainuddin, telah diperiksa oleh Panwaslih Kabupaten Bener Meriah, pada hari Jumat, tanggal 28 Oktober 2016, jam 14.30 WIB. 26. Bahwa terhadap hasil pemeriksaan tersebut, Panwaslih Kabupaten Bener Meriah menyampaikan Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu, Nomor:177/PANWASLIH-BM/2016, tertanggal 31 Oktober 2016, kepada Ketua KIP Kabupaten Bener Meriah. Adapun ringkasan hasil pemeriksaan sebagai berikut point 3 “bahwa berdasarkan hasil kajian tentang dugaan pelanggaran berupa analisa terhadap unsur-unsur dugaan pelanggaran, pemeriksaan dokumen, klarifikasi saksi-saksi, koordinasi kepada pihak terkait, dan berdasarkan rapat pleno Ketua dan anggota Panwaslih Kabupaten Bener Meriah, sebagaimana tertuang di dalam Berita Acara hasil Pleno, Nomor 113/B.A/SD-TUP/2016, tertanggal 28 Oktober 2016, maka laporan Riskanadi Hakim dengan Nomor Laporan:03/LP/PANWASLIH-BM/X/2016, perihal info@dkpp.go.id dugaan arahan dari KIP Kabupaten Bener Meriah PPK, dan PPK kepada PPS Pintu Rime Gayo, agar semua pasangan calon memenuhi syarat dalam verifikasi faktual tahap II, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan”, point 4 “bahwa berdasarkan kajian tentang dugaan pelanggaran berupa analisa terhadap unsur-unsur dugaan pelanggaran, pemeriksaan dokumen. Klarifikasi saksi-saksi, koordinasi kepada pihak terkait, dan berdasarkan hasil rapat pleno Ketua dan anggota Panwaslih Kabupaten Bener Meriah, sebagaimana tertuang di dalam Berita Acara pleno, Nomor:113/B.A/SD-TUP/X/2016, maka dapat disimpulkan bahwa Marno, selaku anggota PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo, telah melakukan kekeliruan dalam menyampaikan informasi tentang tatacara verifikasi faktual tahap II, yang menimbulkan kesalahpahaman di tingkat PPK dan PPS Kecamatan Pintu Rime Gayo, hal tersebut merupakan pelanggaran administrasi Pemilu. Marno juga telah melakukan perbuatan tidak terpuji dengan membohongi rekan PPK dan PPS, dan memfitnah anggota KIP Kabupaten Bener Meriah, yang seharusnya tindakan tersebut tidak dilakukan oleh seorang Penyelenggara Pemilu, maka selanjutnya Penerusan Pelanggaran Administrasi ini diteruskan kepada KIP Kabupaten Bener Meriah untuk ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku; 27. Bahwa menindaklanjuti Surat Panwaslih Kabupaten Bener Meriah Nomor:177/PANWASLIH-BM/2016, tertanggal 31 Oktober 2016, KIP Kabupaten Bener Meriah memanggil Ketua dan anggota PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo dan melakukan rapat, pada hari Sabtu, tanggal 5 November 2016, jam 15.30 WIB. Berdasarkan hasil rapat disimpulkan bahwa apapun nanti yang menjadi kesimpulan atas pelanggaran yang dilakukan oleh Marno, akan diputuskan dalam rapat pleno KIP Kabupaten Bener Meriah, bahwa Marno secara sadar telah meminta maaf kepada PPK, PPS Kecamatan Pintu Rime Gayo dan anggota KIP Kabupaten Bener Meriah, serta tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut; 28. Bahwa KIP Kabupaten Bener Meriah, kemudian melakukan rapat pleno tentang tindaklanjut terhadap Surat Panwaslih Kabupaten Bener Meriah Nomor: 177/PANWASLIH-BM/2016, dengan Berita Acara Nomor: 47/BA/XI/2016, tanggal 8 Nopember 2016. Hasil Rapat Pleno memutuskan: a. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Marno, selaku anggota PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah; b. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian dari anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, apabila masih melakukan pelanggaran administrasi dan/atau hal lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bener Meriah info@dkpp.go.id Tahun 2017. Hasil Berita Acara tersebut dituangkan dalam Surat Ketua KIP Kabupaten Bener Meriah Nomor:366/KIP-Kab-001434506/2016, perihal Surat Peringatan Keras, tanggal 11 Oktober 2016; 29. Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dan alat bukti, Teradu II s.d. V, berkeyakinan bahwa semua tahapan verifikasi faktual tahap II terhadap dukungan perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, sedangkan dugaan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan oleh Pengadu adalah tidak benar; 30. Bahwa hal ini diperkuat dengan hasil pleno verifikasi faktual yang dilaksankan di tingkat PPS, Kecamatan, dan tingkat Kabupaten, serta dibuktikan dengan tidak terdapatnya keberatan dari Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon, tidak terdapat keberatan dari Panwascam dan Panwaslih Kabupaten Bener Meriah. Masyarakat juga tidak mengisi Lampiran Model BA.6-KWK Perseorangan perbaikan, baik di tingkat Kecamatan maupun Lampiran Model BA.7-KWK Perseorangan di tingkat Kabupaten dengan hasil pleno dituangkan dalam Berita Acara Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di tingkat Panitia Pemungutan Suara Model BA.5-KWK Perseorangan Perbaikan dari tanggal 12 s.d. 17 Oktober 2016. Rapat Pleno tingkat Kecamatan Model BA.6-KWK Perseorangan Perbaikan, pada tanggal 18 s.d. 19 Oktober 2016. Rapat Pleno tingkat Kabupaten dengan hasil Pleno dituangkan dalam Berita Acara Rekapitulasi di tingkat Kabupaten dengan hasil Pleno dituangkan dalam Berita Acara Rekapitulasi di tingkat Kabupaten Model BA.7-KWK Perseorangan Perbaikan, pada tanggal 20 Oktober 2016; 31. Bahwa hasil keputusan Panwaslih Kabupaten Bener Meriah terhadap perkara yang sama dapat menjadi rujukan, bahwa pokok perkara tersebut telah diselesaikan di tingkat Kabupaten Bener Meriah oleh Panwaslih Kabupaten Bener Meriah, dan telah ditindaklanjuti oleh KIP Kabupaten Bener Meriah dengan menjatuhkan sanksi administrasi pelanggaran Pemilu kepada Marno. Dengan demikian, pokok perkara tersebut sudah ditindaklanjuti secara hukum; 32. Bahwa dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan para Teradu diduga tidak taat terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 24 ayat (1) sampai dengan ayat (8), tidak ditemukan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sehingga tidak perlu ditanggapi; 33. Bahwa dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan para Teradu diduga tidak taat terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 48 ayat (1) sampai info@dkpp.go.id dengan ayat (15). Menurut para Teradu ketentuan Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) telah dilaksanakan dengan benar dengan berkoordinasi dengan dinas Dukcapil. Para Teradu juga sudah melaksanakan dengan benar ketentuan Pasal 48 ayat (4), (5), (6), (7), (8), (9), (10), (11), (12), (13), (14), (15); 34. Bahwa para Teradu sudah melaksanakan dengan benar ketentuan Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Para Teradu juga sudah melaksanakan ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 Pasal 65 ayat (2), sedangkan untuk ayat (3), menurut para Teradu PKPU No. 5 Tahun 2016, Pasal 65 ayat (3) telah diralat sehingga berbunyi “verifikasi faktual secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksankan dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) sampai dengan ayat (10), Pasal 24 ayat (3) sampai dengan ayat (4), dan Pasal 24a. Para Teradu sudah menjalankan ketentuan tersebut dengan benar; 35. Bahwa para Teradu sudah melaksanakan dengan benar ketentuan Pasal 24 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016. Para Teradu juga sudah melaksanakan dengan benar ketentuan Pasal 23 ayat (2) s.d. ayat (10), dengan merujuk kepada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 ralat 2, Pasal 65 ayat (3); 36. Bahwa menanggapi dalil pengaduan pengadu yang menyatakan para Teradu tidak taat terhadap Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016, Pasal 24A ayat (1) sampai dengan ayat (8), menurut para Teradu, Pasal 24A tersebut tidak ada ditemukan pendukung Pasangan Calon yang sesuai dengan aturan tersebut. Pasal 23 ayat (6) sampai dengan ayat (8) tidak ditemukan dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016. [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menyatakan bahwa KIP Kabupaten Bener Meriah telah melaksanakan/melakukan verifikasi faktual atas dukungan bakal Pasangan Calon Perseorangan, sesuai dengan aturan yang berlaku; 2. Agar merehabilitasi nama baik Ketua dan anggota KIP Kabupaten Bener Meriah, untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga KIP Kabupaten Bener Meriah. [2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Fotokopi Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah Nomor 24/Kpts/KIP-Kab-001434506/2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KIP info@dkpp.go.id Kabupaten Bener Meriah Nomor 01/Kpts/KIP-Kab-001434506/2016 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bener Meriah Tahun 2017, tertanggal 5 Oktober 2016; T-2 Fotokopi Hasil Keputusan Rapat Dengan Tim Penghubung Pasangan Calon Perseorangan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Tahun 2017 Tentang Tata Cara Verifikasi Faktual Tahap II (Perbaikan) Tim Penghubung Ridwan Qari/Suterisno, Tim Penghubung Muchlis Gayo/M.Ali Dan Tim Penghubung Armada Saleh/Karmijan; T-3 Fotokopi Berita Acara Hasil Keputusan Rapat Dengan Tim Penghubung Pasangan Calon Perseorangan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Tahun 2017 Tentang Tata Cara Verifikasi Faktual Tahap II (Perbaikan) Tim Penghubung Gubernur/Wakil Gubernur Aceh Dan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Bener Meriah; T-4 Fotokopi Pengumuman Pelaksanaan Verifikasi Faktual Perbaikan, tertanggal 11 Oktober 2016; T-5 Fotokopi Surat Penjelasan/Klarifikasi Marno Tentang Penyampaian Informasi Verifikasi Faktual tahap kedua Ketua PPS se Kecamatan Pintu Rime Gayo pada tanggal 14 Oktober 2016, tertanggal 16 Oktober 2016; T-6 Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo Tentang Penyampaian Marno Yang Salah Informasi Terhadap PPS, tertanggal 20 Oktober 2016; T-7 Fotokopi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.02/2016 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Dan Pegawai Tidak Tetap; T-8 Fotokopi Surat Pernyataan Win Jujur, tertanggal 16 Oktober 2016; T-9 Fotokopi Surat Pernyataan Aldar, tertanggal 16 Oktober 2016; T-10 Fotokopi Surat Pernyataan Fachrurrazi, tertanggal 16 Oktober 2016; T-11 Fotokopi Surat Pernyataan Chairumminalpi, tertanggal 16 Oktober 2016; T-12 Fotokopi Surat Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Nomor B- 1180/N.1.30/Epp.1/10/2016, perihal Pemberitahuan, tertanggal 17 Oktober 2016; T-13 Fotokopi Surat Pernyataan Marno, tertanggal 17 Oktober 2016; T-14 Fotokopi Penerimaan Laporan Nomor 03/LP/PANWASLIH-BM/X/2016; T-15 Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Bener Meriah, Nomor 12/UK/PANWASLIH-BM/X/2016, perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 27 Oktober 2016; T-16 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Rosmanila, tertanggal 27 Oktober 2016; T-17 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Marno, tertanggal 26 Oktober 2016; T-18 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Ahmad Jahi, tertanggal 28 Oktober 2016; T-19 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Fachrurrazi, tertanggal 28 Oktober 2016; T-20 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Aldar, tertanggal 28 Oktober 2016; T-21 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Chairum Minalpi, tertanggal 28 Oktober 2016; info@dkpp.go.id T-22 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Zainuddin, tertanggal 28 Oktober 2016; T-23 Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Bener Meriah, Nomor 177/PANWASLIH-BM/2016, perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu, tertanggal 31 Oktober 2016; T-24 Fotokopi Surat Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah, Nomor 366/KIP-Kab-001434506/2016, perihal Surat Peringatan Keras (SP3), tertanggal 11 Oktober 2016; T-25 Fotokopi Berita Acara Nomor 47/BA/XI/2016 Tentang Tindak Lanjut Terhadap Surat Panwaslih Kabupaten Bener Meriah Nomor 177/PANWASLIH-BM/2016, tertanggal 8 November 2016; T-26 Fotokopi Daftar Hadir Rapat Pleno Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah, tanggal 8 Oktober 2016; T-27 Fotokopi Berita Acara Hasil Penelitian Faktual Terhadap Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati Dan Wakil Bupati/Walikota Dan Wakil Walikota Oleh Panitia Pemungutan Suara, tertanggal 14 Oktober 2016; T-30 Fotokopi Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur/Bupati Dan Wakil Bupati/Walikota Dan Wakil Walikota Di Tingkat Kecamatan, tertanggal 9 September 2016; T-31 Fotokopi Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur/Bupati Dan Wakil Bupati/Walikota Dan Wakil Walikota Di Tingkat Kabupaten Kota, tertanggal 10 September 2016; T-32 Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Nomor 44/BA/X/2016, Tentang Hasil Verifikasi Administrasi Kesesuaian Data Dukungan Pasangan Calon Dengan DPT Dan DP4, tertanggal 9 Oktober 2016; T-33 Fotokopi Berita Acara Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal Dan Pesebaran Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bener Meriah, tertanggal 1 Oktober 2016; T-34 Fotokopi Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Terhadap Kesesuaian Data Pendukung Perbaikan Dengan Daftar Pemilih Tetap Dan/Atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan Dalam Pemilihan Gubernur Bupati Dan Wakil Bupati, tertanggal 9 Oktober 2016; T-35 Fotokopi Berita Acara Hasil Verifikasi Dugaan Kegandaan Dukungan Perbaikan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur/Bupati Bener Meriah, tertanggal 9 Oktober 2016; T-36 Fotokopi Rekapitulasi Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Di Tingkat Kabupaten, tertanggal 21 Oktober 2016; T-37 Fotokopi Rekapitulasi Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Di Tingkat Kabupaten, tertanggal 21 Oktober 2016; T-38 Fotokopi Naskah Pernjanjian Hibah Daerah Pemerintah Kabupaten Bener Meriah Dengan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah, Nomor info@dkpp.go.id 06/NPHD/V/Tahun 2016, Nomor 55/NPHD/KIP-BM/V/2016, Tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Bener Meriah Tahun 2017; T-39 Fotokopi Berita Acara Pleno PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo Tentang Penyampaian Marno Yang Salah Informasi Terhadap PPS, tertanggal 20 Oktober 2016; JAWABAN TERADU VI 1. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 14 Oktober 2016, jam 15.00 WIB, sepulang dari kantor KIP Kabupaten Bener Meriah . Teradu VI menyampaikan informasi kepada Ketua dan anggota PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo sebagai berikut: a. Verifikasi Faktual Tahap II di lapangan sebaiknya jangan banyak TMS terhadap semua kandidat, apabila MS tidak mencapai 70%-80%, maka biaya verifikasi tidak dibayarkan oleh pasangan calon, bukan KIP; b. Ketua dan anggota PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo menyarankan supaya informasi tersebut disampaikan langsung oleh Teradu VI kepada Ketua PPS, kemudian Ketua PPS dipanggil rapat di Kantor PPK Pintu Rime Gayo, jam 15.30 WIB. Hadir Ketua PPS se Kecamatan Pintu Rime Gayo di Kantor PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo. Teradu VI menyampaikan bahwa verifikasi faktual tahap II di lapangan sebaiknya jangan banyak TMS terhadap semua kandidat, apabila MS tidak mencapai 70%-80%, maka biaya verifikasinya tidak dibayarkan oleh pasangan calon, bukan KIP; c. Pada tanggal 16 Oktober 2016, hari Minggu jam 16.00 WIB, Iwan Kurnia selaku Korlap berkunjung ke Kecamatan Pintu Rime Gayo, dan meminta seluruh PPS dikumpulkan di Kantor Kecamatan Pintu Rime Gayo. Iwan Kurnia menyampaikan bahwa informasi yang disampaikan oleh Teradu VI, bahwa verifikasi faktual tahap II di lapangan jangan banyak TMS terhadap semua kandidat, apabila MS tidak mencapai 70%-80%, maka biaya verifikasinya tidak dibayarkan oleh pasangan calon, bukan KIP, adalah tidak benar dan tidak boleh dilaksanakan. 2. Bahwa Teradu VI berkeyakinan bahwa tidak ada satu anggota PPS yang menjalankan informasi tersebut. Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan para Saksi yang dihadirkan oleh para Teradu, yaitu Win Jujur, Hendra Syahputra, Muslim selaku Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo, Aldar dan Chairum Minalpi selaku Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Bukit, serta Fachrurrazi anggota Ketua PPK Kecamatan Wih Pesam pada tanggal 23 Desember 2016, sebagai berikut: Hendra Syah Putra  Saksi diberikan salinan Berita Acara Klarifikasi oleh Panwaslih Kabupaten Bener Meriah.  Saksi tidak pernah memberikan Berita Acara Klarifikasi kepada Riskanadi. info@dkpp.go.id  Saksi menerangkan Marno membawa dan menyampaikan selembar Berita Acara Perubahan Tata Cara Verifikasi Faktual Tahap II.  Saksi menerangkan Ketua PPS sudah berkumpul di aula Kecamatan Pintu Rime Gayo. Saksi mempertanyakan kepada Marno terkait informasi lain selain pengumuman yang disampaikan oleh KIP Kabupaten Bener Meriah.  Saksi menerangkan, Marno menyampaikan terkait “tolong bantu”, tetapi Saksi tidak berani untuk menyampaikan kepada Ketua PPS.  Saksi sudah menyampaikan kepada Ketua PPS mengenai Berita Acara perubahan tata cara verifikasi tahap II.  Saksi tidak berani mengikuti arahan Marno, karena sifatnya tidak resmi. Marno juga tidak pernah menyerahkan arahan resmi melalui surat KIP Bener Meriah.  Saksi menerangkan pengumuman dari KIP Kabupaten Bener Meriah sudah disampaikan kepada PPS.  Saksi menerangkan Marno juga menyampaikan secara lisan terkait verifikasi faktual tahap II harus 70%-80% MS. Aldar  Saksi menerangkan pada hari Jumat, tanggal 14 Oktober 2016, Saksi bersama kedua anggota PPK Bukit yaitu Chairumminalpi dan Zainuddin, datang ke KIP Kabupaten Bener Meriah untuk mengambil pengumuman Berita Acara yang diralat. Hadir PPK dari Kecamatan yang lain. Saksi menunggu untuk mendengar pengumuman dari KIP Kabupaten Bener Meriah.  Saksi menerangkan, setelah mendengar pengumuman, kemudian pengumuman tersebut difotokopi oleh Zainuddin dan Chairumminalpi.  Saksi menerangkan Muhtaruddin menyampaikan agar pengumuman tersebut ditempel di kantor, ditempat keramaian, dan dibagikan kepada PPS.  Saksi menerangkan Rosmanila menyampaikan kalimat “minta tolong” bukan “minta tolong MS”, melainkan tolong verifikasi faktual ke II sama seperti verifikasi faktual tahap I, prosesnya berbeda, karena ada Berita Acaranya, artinya verifikasi faktual ke II sama seperti verifikasi faktual tahap I, MS maupun TMS tetap dibayarkan.  Saksi menerangkan, setelah mendapat informasi tersebut dan menerima Berita Acara, Saksi dan PPK yang hadir pada saat itu, kembali ke kecamatan masing- masing.  Saksi menangani 40 Desa di Kecamatan Bukit. Saksi membagi pengumuman tersebut ke masing-masing Kordes, dan sudah dilaksanakan. Win Jujur info@dkpp.go.id  Saksi menerangkan terdapat panggilan dari Panwaslih Kabupaten Bener Meriah, tanggal 26 Oktober 2016, terkait informasi yang diterima Marno dari KIP Kabupaten Bener Meriah untuk disampaikan kepada PPS.  Saksi menerangkan PPK sudah melakukan rapat pleno untuk menolak informasi yang dibawa oleh Marno, karena informasi tersebut tidak jelas. Ilyas tidak hadir dalam rapat pleno PPK terkait penolakan penyampaian Marno.  Saksi menerangkan Ilyas benar pergi ke Belang, tetapi Saksi sudah mengundang Ilyas untuk hadir dalam rapat pleno.  Saksi menerangkan Iwan Kurnia selaku Korlap sudah melakukan klarifikasi kepada PPS, pada hari Minggu, tanggal 16 Oktober 2016.  Saksi menerangkan Iwan Kurnia menyatakan Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat, biaya untuk KTP tetap dibayarkan, sehingga PPS tidak terganggu oleh pernyataan Marno.  Saksi menerangkan Marno ke KIP Kabupaten Bener Meriah untuk mengambil BA.5KWK.  Saksi belum berada di tempat, saat Marno datang, hanya terdapat 3 anggota PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo. Saksi agak terlambat, karena sedang melaksanakan sholat jumat, letak masjid agak jauh dari kantor Kecamatan. Setelah Saksi sampai di Kantor PPK Kecamatan Rime Gayo, Saksi memanggil Marno, dan meminta untuk menceritakan informasi yang diperoleh dari KIP Kabupaten Bener Meriah.  Saksi menerangkan, setelah menyampaikan informasi tersebut, Marno meminta pendapat kepada Saksi.  Saksi tidak berani untuk menyampaikan informasi yang diperoleh dari Marno kepada PPS, karena tidak ada surat resmi yang disampaikan oleh KIP Kabupaten Bener Meriah.  Saksi menerima dan membaca pengumuman yang disampaikan Marno.  Saksi yang membuka rapat pada waktu itu, kemudian saksi meminta Marno untuk menjelaskan sendiri kepada PPS terkait informasi yang didapat di KIP Kabupaten Bener Meriah.  Saksi menduga mengira bahwa jangan terlalu banyak TMS mungkin hal tersebut benar, karena pada saat penyampaian di KIP, Marno menjelaskan terdapat PPK yang hadir.  Saksi menerangkan tidak terdapat notulensi pada saat mengundang PPS, tetapi hanya daftar hadir rapat. [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Panwaslih Kabupaten Bener Meriah, pada 23 Desember 2016, sebagai berikut: info@dkpp.go.id Panwaslih Kabupaten Bener Meriah 1. Bahwa perihal PPS tidak melakukan verifikasi faktual tahap ke II secara kolektif di Kecamatan Pintu Rime Gayo, permasalahan tersebut sudah pernah dilaporkan ke Panwaslih Bener Meriah oleh Pengadu dengan kronologis sebagai berikut : a. Pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2016, jam 10.00 WIB, Pengadu dan Amdy Hamdani dari LSM HIS (Highland Society), beserta rombongan LSM Laskar Merah Putih dan salah satu Pasangan Calon Independen yakni Sutrisno beserta simpatisan, mendatangi Panwaslih Kabupaten Bener Meriah, dengan tujuan untuk melakukan audiensi dengan Panwaslih Bener Meriah. Mereka menyampaikan laporan secara tertulis yakni surat yang diberi judul sebagai laporan, namun tanpa stempel resmi lembaga, padahal saat itu Pengadu mengatasnamakan dirinya sebagai perwakilan dari sebuah LSM, Yaitu HIS (Highland Society) dengan Surat Nomor: 23/10/HIS/2016, tertanggal 22 Oktober 2016, perihal Laporan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Oleh karena pada saat itu Pihak Pengadu belum membuat laporan secara resmi, maka belum dibuatkan tanda bukti Penerimaan Laporan. Hal ini menyangkut legal standing Pengadu, serta keinginan Pengadu dan Amdy Hamdani selaku Direktur LSM HIS, agar laporan tersebut masuk ke ranah pidana. Pada saat itu di Kantor Panwaslih Kabupaten Bener Meriah juga hadir Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, yang turut menerima rombongan audiensi. Kasat Reskrim menyatakan jika akan membawa laporan tersebut dalam ranah pidana, maka harus menunggu terbentuknya Sentra Gakkumdu, karena saat itu Sentra Gakkumdu belum terbentuk. Panwaslih Kabupaten Bener Meriah, memberikan pengarahan sebagai wujud keseriusan menanggapi permasalahan tersebut. Panwaslih Bener Meriah menyarankan kepada Pengadu dan Amdy Hamdani agar datang kembali ke Panwaslih Kabupaten Bener Meriah untuk membuat laporan resmi, setelah Sentra Gakkumdu terbentuk. Tentunya dengan melengkapi adminstrasi sebagai pelapor; b. Pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2016, jam 10.00 WIB, Pengadu datang kembali ke Kantor Sekretariat Panwaslih Kabupaten Bener Meriah untuk membuat laporan secara tertulis, dengan surat berstempel LSM HIS Nomor: 27/10/HIS/2016, tertanggal 27 Oktober 2016, perihal Laporan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 5 Tahun 2016, surat tersebut hanya ditanda tangani oleh Pengadu dan tanpa ditandatangani Amdy Hamdani selaku Direktur LSM HIS. Tentu saja, syarat melapor sebagai LSM pemantau belum dapat dikatakan lengkap dan memenuhi syarat. Setelah laporan diperiksa, terdapat banyak hal yang harus diperbaiki. Laporan tertulis tersebut kemudian diperbaiki dan disempurnakan kembali oleh Pengadu. info@dkpp.go.id Perbaikan tersebut bahkan dibuat di Kantor Panwaslih Kabupaten Bener Meriah, hal ini bertujuan agar laporan dapat segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Panwaslih Kabupaten Bener Meriah membuat Bukti Penerimaan Laporan atas nama Pengadu, dengan Tanda Bukti Penerimaan Laporan No.04/LP/PANWASLIH-BM/X/2016; c. Pada hari Sabtu, tanggal 29 Oktober 2016, jam 10.00 WIB, Pengadu datang kembali ke Panwaslih Bener Meriah, kali ini kedatangannya untuk memperbaiki laporan tertanggal 27 Oktober 2016, karena menurut Pengadu, terdapat hal yang akan dicabut dari materi laporannya yakni mencabut beberapa poin dan menambahkan satu poin ke dalam laporan tersebut serta ingin memperbaiki formulir Penerimaan Laporan sebelumnya, sehingga dibuat penerimaan laporan yang baru. Panwaslih Kabupaten Bener Meriah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi Pengadu untuk memperbaiki laporannya, termasuk memberikan pengarahan, agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti. Namun dalam perbaikan akhir, terkait pihak yang akan menjadi Pelapor, tetap belum selesai, karena dalam hal ini, Pengadu mengatasnamakan pribadi, tetapi dalam identitas awal sebagai Pelapor, Pengadu mengatasnamakan sebagai sebagai Juru Bicara LSM HIS (Highland Society), sedangkan dalam bagian akhir laporan, Pengadu menandatangani laporan dengan membubuhkan stempel Lembaga HIS. Hal ini secara legal formal menunjunkan bahwa Pengadu sebagai perwakilan Lembaga HIS bukan atas nama pribadi sebagai pihak Pelapor. Panwaslih Kabupaten Bener Meriah menilai legal standing Pengadu tidak memenuhi syarat sebagai Pihak Pelapor; d. Bahwa Pengadu melaporkan hal-hal tersebut di atas tanpa kesiapan yang matang, serta tidak mengikuti arahan dari Panwaslih Kabupaten Bener Meriah. Terbuki, terdapat beberapa kali perbaikan, perubahan materi laporan, dan perubahan pihak yang masuk sebagai Pelapor. Namun, Panwaslih Kabupaten Bener Meriah tetap bersedia menerima laporan tersebut, dengan membuatkan nomor laporan, dan membuat kajian awal di internal Panwaslih, yang pada pokoknya menyatakan bahwa laporan tersebut dapat diterima, namun tidak dapat ditindaklanjuti, karena tidak memenuhi syarat materil dan syarat formil sebuah laporan. Pihak yang berhak melaporkan tidak sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) dan (2) Perbawaslu Nomor 11 tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum; e. Bahwa kajian awal mengenai legal standing Pelapor tersebut kembali dibahas secara detail dalam rapat pleno, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor : 114/BA/SD-TUP/I/2016, tertanggal 3 November 2016, tentang Pembahasan Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor : 04/LP/PANWASLIH-BM/X /2016, yang pada pokoknya memutuskan laporan info@dkpp.go.id Yuzmuha diterima tetapi tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat materil dan formil sebuah laporan, terutama terkait legal standing Pelapor; 2. Bahwa perihal PPS tidak melakukan verifikasi faktual tahap ke II secara kolektif di Kecamatan Pintu Rime Gayo yang dilaporkan ke Panwaslih Bener Meriah oleh Pengadu selaku juru bicara LSM HIS, berdasarkan hasil Kajian Dugaan Pelanggaran No.04/LP/PANWASLIH-BM/X/2016, Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Panwaslih Bener Meriah menyatakan “bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil sebuah laporan”. Selanjutnya, hasil Kajian Dugaan Pelanggaran tersebut dibahas dalam rapat pleno oleh Ketua dan anggota Panwaslih Kabupaten Bener Meriah, dalam laporannya, Pengadu bertindak sebagai Juru Bicara HIS, dapat dilihat dalam lembar tandatangan laporan tertulis, hal ini dimaknai bahwa Pengadu melaporkan bukan mengatasnamakan pribadi selaku masyarakat Bener Meriah, melainkan bertindak mewakili LSM HIS, karena dalam laporan tertulisnya juga menggunakan KOP Surat Lembaga HIS ; 3. Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat Pleno Nomor :114/BA/SD- TUP/I/2016, tertanggal 3 November 2016, tentang Pembahasan Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor : 04/LP/PANWASLIH-BM/X /2016, yang inti dan pokok kesimpulan menyatkan bahwa “laporan tersebut diterima, tetapi tidak memenuhi syarat formil dan materil sebuah laporan”, karena sesuai Pasal 25 ayat (1) dan (2) Perbawaslu Nomor 11 tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum dan surat jawaban resmi KIP Kabupaten Bener Meriah, menyatakan bahwa LSM HIS tidak terdaftar di KIP Kabupaten Bener Meriah sebagai LSM Pemantau Pemilu/Pilkada Bener Meriah; [2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP info@dkpp.go.id [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; info@dkpp.go.id c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan; IV.PERTIMBANGAN PUTUSAN [4.1] Menimbang aduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas perbuatannya: [4.1.1] Bahwa Teradu VI atas perintah Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, menginstruksikan kepada PPS se Kecamatan Pintu Rime Gayo untuk tidak melakukan verifikasi faktual secara kolektif dan mengharuskan syarat dukungan sah mencapai 70%-80% agar dapat dinyatakan Memenuhi Syarat (MS); [4.1.2.] Bahwa para Teradu tidak menaati prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 48 ayat (1) sampai dengan ayat (15) UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 24 ayat (1) sampai dengan ayat (8), Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016, serta Pasal 23 ayat (2) sampai dengan ayat (10) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu, pada prinsipnya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu; [4.2.1] Bahwa pada 12 Oktober 2016, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, sudah melakukan rapat dengan Panwaslih Kabupaten Bener Meriah, serta Tim Penghubung para Pasangan Calon, dan disepakati untuk melakukan verifikasi faktual tahap II yang akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. Jadwal verifikasi faktual tahap II, akan dilaksanakan tanggal 12 s.d. 17 Oktober 2016, jam 08.00 WIB s.d. 21.00 WIB. Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, telah menyampaikan informasi mengenai tatacara verifikasi faktual tahap II, sesuai dengan hasil rapat 12 Oktober 2016. Hal tersebut dituangkan dalam pengumuman dan disampaikan oleh Teradu II di hadapan para PPK yang hadir info@dkpp.go.id di Kantor KIP Kabupaten Bener Meriah pada 14 Oktober 2016. Dipertegas oleh Teradu IV yang menyatakan, “minta tolong supaya dilakukan verifikasi faktual tahap II sesuai dengan pengumuman yang disampaikan oleh Teradu II, karena setiap lembar KTP dukungan yang diverifikasi akan dibayar”; [4.2.3] Bahwa berdasarkan klarifikasi tertulis terhadap Teradu VI, pada hari Jumat, tanggal 14 Oktober 2016, sekitar jam 15.00 WIB, bertempat di Kantor PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo, diperoleh informasi jika Teradu VI menyampaikan informasi kepada Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo, bahwa “Verifikasi Faktual Tahap II sebaiknya jangan banyak TMS terhadap semua kandidat, apabila MS tidak mencapai 70%-80%, maka biaya verifikasinya tidak dibayarkan oleh pasangan calon bukan KIP”. Informasi tersebut disampaikan Teradu VI seolah-olah berasal dari KIP Kabupaten Bener Meriah. Ketua dan Anggota PPK Pintu Rime Gayo menyarankan agar Teradu VI menyampaikan sendiri secara langsung kepada Ketua PPS se Kecamatan Pintu Rime Gayo. Pada Minggu, 16 Oktober 2016, jam 16.00 WIB, Iwan Kurnia sebelum diberhentikan sebagai Ketua dan anggota KIP Kabupaten Bener Meriah berkunjung ke Kantor PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo, dan meminta seluruh PPS dikumpulkan. Iwan Kurnia menyampaikan bahwa informasi yang disampaikan Teradu VI tidak benar dan meminta kepada seluruh PPS untuk tidak melaksanakannya. Setelah Teradu VI diklarifikasi yang dilakukan oleh Teradu II pada 17 Oktober 2016 jam 10.00 WIB, di Kantor KIP Kabupaten Bener Meriah, Teradu VI menyampaikan permohonan maafnya terkait kesalahan informasi yang disampaikan kepada Ketua dan Anggota PPK Pintu Rime Gayo yang meminta anggota PPS membantu verifikasi faktual tahap dua karena waktunya sangat terbatas yaitu 7 hari; Menurut Teradu VI, kesalahan memahami dan menafsirkan informasi tersebut, bukanlah sesuatu yang disengaja, akan tetapi saat itu pikiran dan konsentrasi Teradu VI terganggu akibat berbagai masalah yang dihadapi seperti orang tua yang sedang sakit dan dirawat di rumah sakit. [4.2.4] Bahwa permasalahan tersebut sudah pernah dilaporkan oleh Riskanadi Hakim ke Panwaslih Kabupaten Bener Meriah, dengan Penerimaan Laporan Nomor:03/LP/PANWASLIH-BM/X/2016, tertanggal 22 Oktober 2016, jam 14.00 WIB, dan sudah ditindaklanjuti dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Panwaslih Kabupaten Bener Meriah kemudian menyampaikan Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu, Nomor:177/PANWASLIH-BM/2016, tertanggal 31 Oktober 2016, kepada Ketua KIP Kabupaten Bener Meriah. Adapun ringkasan terhadap laporan tersebut adalah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, serta dapat disimpulkan bahwa Teradu VI, selaku anggota PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo, telah melakukan kekeliruan dalam menyampaikan informasi tentang tatacara verifikasi faktual tahap II, yang menimbulkan kesalahpahaman di tingkat PPK dan PPS Kecamatan Pintu Rime Gayo, hal tersebut merupakan pelanggaran administrasi info@dkpp.go.id Pemilu. Penerusan Pelanggaran Administrasi diteruskan kepada KIP Kabupaten Bener Meriah untuk ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Teradu VI berkeyakinan tidak ada satu anggota PPS yang menjalankan informasi tersebut; [4.2.5] Bahwa Teradu II, III, IV dan Teradu V sebagai Ketua dan anggota KIP Kabupaten Bener Meriah, melakukan rapat pleno tindaklanjut Surat Panwaslih Kabupaten Bener Meriah Nomor: 177/PANWASLIH-BM/2016, dengan Berita Acara Nomor: 47/BA/XI/2016, tanggal 8 Nopember 2016. Hasil Rapat Pleno memutuskan menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VI, selaku anggota PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, dan akan menjatuhkan sanksi Pemberhentian sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, apabila masih melakukan pelanggaran administrasi dan/atau hal lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan tahapan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Bener Meriah Tahun 2017. Hasil Berita Acara tersebut dituangkan dalam Surat Ketua KIP Kabupaten Bener Meriah Nomor:366/KIP-Kab- 001434506/2016, perihal Surat Peringatan Keras, tanggal 11 Oktober 2016. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang bahwa Teradu I atas nama Iwan Kurnia selaku Ketua merangkap anggota KIP Kabupaten Bener Meriah, sebelum pengaduan ini diregistrasi telah diberhentikan berdasarkan Putusan DKPP Nomor 121/DKPP-PKE-V/2016, yang telah ditindaklanjuti dengan Keputusan KPU RI Nomor 150/Kpts/KPU/Tahun 2016, maka sepanjang menyangkut yang bersangkutan dalam perkara ini sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai pihak Teradu, sehingga pengaduan terhadap yang bersangkutan tidak perlu dipertimbangkan; [4.3.2] Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, sudah menjalankan tugas dan fungsinya selaku Penyelenggara Pemilu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016, dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016. Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, sudah menyampaikan informasi yang benar mengenai tatacara verifikasi faktual tahap II. Informasi tidak hanya disampaikan kepada Teradu VI tetapi kepada seluruh anggota PPK yang hadir di Kantor KIP Kabupaten Bener Meriah pada 14 Oktober 2016. Selain itu, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V sudah menuangkan pengumuman tersebut dalam selebaran dan membagikan kepada para seluruh anggota PPK untuk ditempelkan dikantor PPS. Hal tersebut dimaksudkan agar PPS, Tim Penghubung Pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati serta masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan informasi dan memahami tata cara verifikasi faktual tahap dua. Para Teradu yang diwakili Teradu I sebelum diberhentikan sebagai Ketua dan anggota KIP Kabupaten Bener Meriah bersama Ketua dan anggota PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo telah melakukan klarifikasi pada info@dkpp.go.id 16 Oktober 2016 di aula Kantor Kecamatan Pintu Rime Gayo terhadap seluruh anggota PPS se Kecamatan Pintu Rime Gayo mengenai kesalahan informasi yang disampaikan oleh Teradu VI. Kecepatan para Teradu dalam menangani dan mengendalikan situasi terhadap informasi keliru sehingga mencegah timbulnya masalah yang lebih besar yang dapat mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menurut DKPP merupakan sikap responsif dan profesional sebagai penyelenggara. Tindakan antisipatif yang dilakukan Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V menurut DKPP telah menyelamatkan kepercayaan dan kehormatan penyelenggara pemilu. Dalil aduan Pengadu sepanjang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti. Tindakan Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak telah sesuai dengan prinsip-prinsip etika dalam Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.3] Teradu VI mengakui hanya mendengar samar-samar penjelasan yang disampaikan oleh Teradu IV di Kantor KIP Kabupaten Bener Meriah, tanggal 14 Oktober 2016, terkait minta tolong supaya dilakukan verifikasi faktual tahap II sesuai dengan pengumuman yang dibacakan oleh Teradu II, karena setiap lembar KTP dukungan yang diverifikasi akan dibayar. Teradu VI, dalam perjalanan pulang dari Kantor KIP Kabupaten Bener menuju Kantor PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo, kemudian menafsirkan sendiri kata-kata “minta tolong” menjadi “Verifikasi Faktual Tahap II sebaiknya jangan banyak TMS terhadap semua kandidat, apabila MS tidak mencapai 70%-80%, maka biaya verifikasinya tidak dibayarkan oleh pasangan calon bukan KIP” kepada Ketua PPS se Kecamatan Pintu Rime Gayo”. Memperhatikan informasi yang disampaikan Teradu VI sungguh jauh berbeda dengan yang diperintahkan oleh Teradu II dan Teradu IV mengenai pelaksanaan verifikasi tahap II. Informasi yang sangat jauh menyimpang dari aslinya dan terkesan berpihak serta mendorong untuk melakukan rekayasa dukungan calon perorangan, menurut DKPP merupakan sikap dan tindakan yang tidak dapat dibenarkan menurut etika dan hukum. Tindakan Teradu VI melanggar asas kejujuran yakni asas yang sangat fundamental bagi terwujudnya penyelenggara pemilu berintegritas. Penyampaian informasi yang secara substansi materinya bertentangan dengan hukum dan etika yang dilakukan Teradu VI kepada Ketua dan anggota PPK serta seluruh anggota PPS Kecamatan Pintu Rime Gayo telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat yang dapat mengganggu tahapan. Teradu VI terbukti melanggar Pasal 5 huruf a. asas mandiri, huruf b. asas jujur, huruf c. asas adil, huruf d. asas kepastian hukum, huruf e. asas tertib, huruf i. asas profesionalitas, huruf j. asas akuntabilitas dan Pasal 16 huruf a. memastikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik info@dkpp.go.id berdasarkan data dan/atau fakta, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.4] Bahwa Win Jujur, Hendra Syahputra, dan Muslim, selaku Ketua dan anggota PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo, melakukan pembiaran terhadap tindakan Teradu VI menyampaikan informasi yang salah terkait tatacara verifikasi faktual tahap II kepada PPS se Kecamatan Pintu Rime Gayo di Kantor Kecamatan Pintu Rime Gayo, pada 14 Oktober 2016. Tindakan yang dilakukan oleh Win Jujur, Hendra Syah Putra, dan Muslim, selaku Ketua dan anggota PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo, menurut DKPP tidak dapat dibenarkan menurut etika. Sebagai Penyelenggara Pemilu yang bersifat kolektif kolegial, seharusnya Win Jujur, Hendra Syah Putra, dan Muslim mampu mencegah tindakan Teradu VI dalam menyampaikan informasi yang salah. Sikap saling mengingat dan mencegah sesama anggota penyelenggara untuk tidak bertindak keliru dalam melaksanakan tugas dan wewenang merupakan kewajiban etik setiap penyelenggara terutama dalam menjaga martabat dan kehormatan penyelenggara pemilu. Sikap proaktif Win Jujur, Hendra Syah Putra, dan Muslim merupakan kewajiban untuk menelusuri kebenarannya, mengingat sejak awal telah meragukan kebenaran informasi yang disampaikan secara lisan oleh Teradu VI. Meskipun pada 16 Oktober 2016, Win Jujur, Hendra Syah Putra, Muslim, beserta Teradu I, sudah melakukan upaya klarifikasi kepada PPS se Kecamatan Pintu Rime Gayo, atas kesalahan informasi yang disampaikan oleh Teradu VI, tetapi tindakan pembiaran yang telah dilakukan oleh Win Jujur, Hendra Syahputra, dan Muslim telah menimbulkan dampak terganggunya tertib penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala. Tindakan bertentangan Win Jujur, Hendra Syah Putra, dan Muslim sebagai Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo bertentangan dengan Pasal 5 huruf i. profesionalitas, juncto Pasal 7 huruf e, Pasal 15 huruf d Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.5] Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2016, Siwi Handayani selaku anggota PPS Kampung Alur Cincin mengakui tidak melakukan verifikasi faktual secara keseluruhan terhadap pendukung Pasangan Calon, hal ini disebabkan waktu sudah larut malam, dan harus selesai pada saat itu juga, sehingga berdasarkan inisiatif Siwi Handayani dan kesepakatan dengan Ismail dan Hairul Huda selaku Ketua dan anggota PPS Kampung Alur Cincin melakukan MS terhadap 200 orang. Tindakan yang dilakukan Siwi Handayani, Ismail, dan Hairul Huda tidak dapat dibenarkan, dalih keterbatasan waktu yang diberikan tidak dapat menjadi hal pembenar atas tindakan yang telah dilakukan. Melakukan pengaturan yang benar dalam pembagian info@dkpp.go.id tugas diantara sesama anggota PPS, dengan menyesuaikan regulasi yang telah ditetapkan oleh KPU, penting dilakukan guna pencapaian target saat melakukan verifikasi faktual. Perbuatan yang dilakukan oleh Siwi Handayani, Ismail, dan Hairul Huda bertentangan dengan Pasal 5 huruf d. kepastian hukum, e. tertib, i. profesionalitas, j. akuntabilitas, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.6] Bahwa tindakan Ilyas selaku anggota PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo, Hasan Basri dan Aliyin selaku Ketua anggota PPS Kampung Bintang Berangun, yang bersedia menjadi saksi bagi Pengadu dalam sidang pemeriksaan pada 23 Desember 2016 tidak dapat dibenarkan secara etika, karena dapat mereduksi kepercayaan masyarakat dan integritas Penyelenggara Pemilu yang mandiri, jujur, dan adil. Ilyas, Hasan Basri, dan Aliyin seharusnya menghargai dan menghormati Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V baik sebagai atasan maupun sebagai sesama Penyelenggara Pemilu. Menurut DKPP, kesediaan Ilyas, Hasan Basri, dan Aliyin, menjadi saksi Pengadu secara tidak langsung menjadi bagian dari pihak Pengadu yang sangat mungkin membawa misi kepentingan pasangan calon tertentu. Tindakan Ilyas, Hasan Basri, dan Aliyin, menjadi saksi Pengadu baik langsung maupun tidak langsung mereduksi kepercayaan dan integritas penyelenggara pemilu terutama asas kemadirian. Tindakan yang dilakukan Ilyas, Hasan Basri, dan Aliyin bertentangan dengan Pasal 5 huruf a. mandiri, i. profesionalitas, Pasal 7 huruf c dan hurf d Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; info@dkpp.go.id [5.3] Teradu I atas nama Iwan Kurnia selaku Ketua merangkap Anggota KIP Bener Meriah telah diberhentikan oleh DKPP berdasarkan Putusan DKPP Nomor 121/DKPP- PKE-V/2016; [5.4] Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.5] Teradu VI terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.6] Win Jujur, Hendra Syahputra, Muslim, Ilyas selaku Ketua dan anggota PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo, Hasan Basri dan Aliyin selaku Ketua anggota PPS Kampung Bintang Berangun, Ismail, Siwi Handayani, dan Hairul Huda selaku Ketua dan anggota PPS Kampung Alur Cincin terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V atas nama Muhtarudin, Anwar Hidayat Dahri, Rosmanila, Yusrijal Faini selaku anggota KIP Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu VI atas nama Marno, selaku Anggota PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh; 4. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Win Jujur, Hendra Syahputra, Muslim, Ilyas selaku Ketua dan anggota PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh; 5. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Hasan Basri, dan Aliyin selaku Ketua dan anggota PPS Kampung Bintang Berangun, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh; 6. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Ismail, Siwi Handayani, dan Hairul Huda selaku Ketua dan anggota PPS Kampung Alur Cincin, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh; 7. Sepanjang terhadap Teradu I atas nama Iwan Kurnia demi hukum tidak dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai subjek Teradu Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 8. Memerintahkan KIP Kabupaten Bener Meriah untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; 9. Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Umum Provinsi Aceh untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 10. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. info@dkpp.go.id Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Enam bulan Januari tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Dua Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri para Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si info@dkpp.go.id