Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 18 Tahun 2022
Ivan Astavan Manurung, Anggota KIP Kab. Aceh Tengah
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 25/05/2022 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-05-2022
👁 29 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 09-P/L-DKPP/III/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 18-PKE-DKPP/IV/2022 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2022, telah diterima informasi awal tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di Kabupaten Aceh Tengah melalui WhatsApp Kordiv PHL Panwaslih Provinsi Aceh yang diteruskan kepada Maryeni Kordiv PHL Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah disertai bukti-bukti yakni tangkapan layar sebanyak 4 dokumen; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga merangkap jabatan sebagai General Manager PT Tusam Hutani Lestari (THL) Aceh Tengah; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menerangkan bahwa Teradu merupakan anggota KIP Aceh Tengah Periode 2019 – 2024 sebagaimana Surat Keputusan KPU Nomor 670/PP.06/05/KPU/II/2019, tentang Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah Provinsi Aceh.
Pasal DilanggarPasal 21; Pasal 9; Pasal 21 ayat (1); Pasal 8; Pasal 12; Pasal 14
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu Ivan Astavan Manurung selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah sampai dengan diterbitkan surat pemberhentian tetap sebagai General Manager sekaligus Karyawan PT. Tusam Hutani Lestari, dan bukti transfer pengembalian upah sejumlah Rp.6.000.000,00, (enam juta rupiah) yang telah diterima dari PT. Tusam Hutani Lestari paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling la
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 18-PKE-DKPP/IV/2022 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 09- P/L-DKPP/III/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 18-PKE- DKPP/IV/2022 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Vendio Ellafdi Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah Alamat : Jl. Mersa No.41 Desa Merah Mersa, Kecamatan Lut Tawar Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh. 2. Nama : Maryeni Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah Alamat : Jl. Mersa No.41 Desa Merah Mersa, Kecamatan Lut Tawar Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh. 3. Nama : Darmawan Putra Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah Alamat : Jl. Mersa No.41 Desa Merah Mersa, Kecamatan Lut Tawar Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Ivan Astavan Manurung Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah Alamat Kantor : Jl. Blang Pacuan Kuda Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 09-P/L-DKPP/III/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 18-PKE-DKPP/IV/2022 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2022, telah diterima informasi awal tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di Kabupaten Aceh Tengah melalui WhatsApp Kordiv PHL Panwaslih Provinsi Aceh yang diteruskan kepada Maryeni Kordiv PHL Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah disertai bukti-bukti yakni tangkapan layar sebanyak 4 dokumen; 2. Bahwa informasi awal tersebut berkenaan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ivan Astavan Manurung selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah; 3. Bahwa informasi awal dugaan pelanggaran berkenaan dengan Ivan Astavan Manurung selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah diduga rangkap jabatan di perusahaan BUMN yang bernama PT. Tusam Hutan Lestari (THL) Aceh Tengah; 4. Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diterima, Ivan Astavan Manurung diduga rangkap jabatan sebagai General Manager di PT. Tusam Hutan Lestari (THL) Aceh Tengah dengan penjelasan sebagai berikut: 1) Bukti tangkapan layar tentang adanya aktivitas yang berkaitan dengan PT. Tusam Hutani Lestari; 2) Bukti jurnal yang menyebutkan Ivan Astavan Manurung sebagai Manager PT. Tusam Hutani Lestari. 5. Bahwa diperoleh bukti dan keterangan Razali selaku Ketua Badan Reintegrasi Aceh wilayah Aceh Tengah yang menyatakan Ivan Astavan Manurung pernah menerima dirinya di ruangan Ivan Astavan Manurung di PT. Tusam Hutani Lestari dalam kaitan silaturahmi; 6. Bahwa diperoleh bukti dan keterangan Mahfudah yang menyatakan Ivan Astavan Manurung ikut memfasilitasi serta turut dalam acara penandatanganan kerjasama (MoU) PT.Tusam Hutani Lestari dengan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah; 7. Bahwa diperoleh bukti dan keterangan Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah, serta Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tengah yang menyatakan bahwa Ivan Astavan Manurung selalu hadir di KIP Kabupaten Aceh Tengah dan menjalankan tugas serta kewajiban sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah; 8. Bahwa diperoleh bukti dan keterangan dari karyawan PT. Tusam Hutani Lestari Aceh Tengah yang menyatakan Ivan Astavan Manurung tidak aktif di PT. Tusam Hutani Lestari namun sekali-sekali diminta bantuannya; 9. Bahwa diperoleh bukti dan keterangan dari Ivan Astavan Manurung yang membenarkan masih sebagai karyawan di PT. Tusam Hutani Lestari Takengon, tetapi yang bersangkutan memiliki izin tidak aktif di PT. Tusam Hutani Lestari karena terpilih menjadi Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah dan menerima pendapatan meskipun besarannya tidak sama ketika masih aktif; 10. Bahwa diperoleh bukti surat dari Agus Toyib yang merupakan surat balasan Panwaslih Aceh Tengah No. 010/PP.00.02/K.AC-08/02/2022, tanggal 02 Februari 2022, perihal Mohon Keterangan, dan dibalas melalui Surat No.007/THL/II/2022, perihal Mohon Keterangan, tanggal 03 Februari 2022 yang disampaikan oleh Ivan Astavan Manurung yang menjawab Surat Panwaslih Aceh sebagai berikut: 1) PT. Tusam Hutani Lestari (THL) merupakan perusahaan Swasta Nasional yang sahamnya dimiliki oleh PT. Alas Helau (60%) dan PT.Inhutani IV (40%); 2) Bahwa sdr Ivan Astavan adalah benar karyawan kami dengan jabatan sebagai General Manager yang telah kami beri izin tidak aktif sementara di perusahaan PT. Tusam Hutani Lestari untuk mengabdi sebagai penyelenggara pemilu (KIP Kabupaten Aceh Tengah) sebagaimana surat kami No.011C/THL/III/2019, tanggal 07 Maret 2019; 3) Bahwa pihak PT.THL dalam beberapa kesempatan ada meminta bantuan jasa sdr Ivan Astavan Manurung dalam kaitan dengan konflik lahan dan kerjasama dengan Pemerintah Daerah Bener Meriah; 11. Bahwa saat ini Ivan Astavan Manurung selain sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah juga diduga bekerja di perusahaan PT. Tusam Hutani Lestari sebagaimana tangkapan layar berita aceh.antaranews.com dengan judul Pemkab Bener Meriah teken MoU pinjam pakai lahan PT.Tusam Hutani Lestari, dan tangkapan layar berita di lintasgayo.com tanggal 15 Januari 2022 dengan judul GMNI Minta DKPP dan Bawaslu Aceh Tengah usut tuntas Komisioner KIP Ivan Astavan diduga rangkap jabatan. Dijelaskan bahwa Ivan Astavan Manurung ikut dalam kegiatan penandatanganan MoU PT.Tusam Hutani Lestari dengan Pemerintah Daerah Bener Meriah; 12. Berdasarkan tangkapan layar akun facebook Dinas Pertanahan yang diposting tanggal 7 Desember 2021 dalam foto yang menjelaskan “Kepala Dinas Pertanahan Bener Meriah meninjau lahan PT.Tusam Hutani Lestari (THL) yang akan dipinjam pakai oleh Pemda Kabupaten Bener Meriah yang akan dimanfaatkan untuk lahan transmigrasi, lahan food state dan lahan untuk pembangunan kantor Brimob serta lahan-lahan lain yang dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah Bener Meriah, yang mana Ivan Astavan Manurung ikut dalam kegiatan tersebut dan turut hadir diantaranya Pihak PT.THL, Pemda Bener Meriah, Asisten 1 Pemerintah dan Keistimewaan Aceh, Kepala Dinas Pertanian, Sekretaris Transmigrasi”; 13. Tangkapan layar di facebook Supriyadi Bintang yang diposting pada tanggal 22 Juni 2021, kegiatan Ketua Badan Reintegrasi Aceh Kabupaten Aceh Tengah silaturahmi dengan Ivan Astavan Manurung. Dijelaskan bahwa terkait pertemuan masyarakat di ruang PT. Tusam Hutani Lestari (THL); 14. Pada softcopy JSAI (Jurnal Sosiologi Agama Indonesia) Vol I Nomor: 03,235-249, November 2020 dengan judul Pemberdayaan Masyarakat melalui pengelolaan Hutan Pinus di Kecamatan Linge Aceh Tengah dijelaskan bahwa Ivan Astavan Manurung sebagai Manager perusahaan PT. Tusam Hutani Lestari memberi izin untuk dilakukan penelitian. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menjatuhkan sanksi kepada Teradu. [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-22 sebagai berikut: N0. BUKTI KETERANGAN 1 P-1 Screenshot Berita di aceh.antaranews.com dengan judul Pemkab Bener Meriah teken MoU pinjam pakai lahan PT Tusam Hutan Lestari; 2 P-2 Screenshot akun facebook Dinas Pertanahan yang diposting pada tanggal 7 Desember 2021 berupa foto yang diduga merupakan Ivan Astavan dan keterangan yang menjelaskan bahwa Kepala Dinas Pertanahan Bener Meriah meninjau lahan Tusam Hutan Lestari yang akan di pinjam pakai oleh Pemda Bener Meriah dimanfaatkan untuk lahan transmigrasi, lahan food state dan lahan untuk pembangunan kantor Brimob serta lahan-lahan lain yang dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah Bener Meriah; 3 P-3 Screenshot di facebook Supriyadi Bintang yang diposting pada tanggal 22 Juni 2021, kegiatan Ketua Badan Reintegrasi Aceh Kabupaten Aceh Tengah silaturahmi dengan Ivan Manurung; 4 P-4 Softcopy JSAI (Jurnal Sosiologi Agama Indonesia) Vol I Nomor: 03,23S-249, November 2020 dengan judul Pemberdayaan Masyarakat melalui pengelolaan Hutan Pinus di Kecamatan Linge Aceh Tengah; 5 P-5 Screenshot Berita di lintasgayo.com tanggal 15 Januari 2022 dengan judul GMNI Minta DKPP dan Bawaslu Aceh Tengah usut tuntas Komisioner KIP Ivan Astavan diduga rangkap jabatan; 6 P-6 Daftar Kehadiran Komisioner dan Staf KPU/KIP Aceh Tengah tahun 2021-2022; 7 P-7 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 670/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2019 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah Provinsi Aceh; 8 P-8 Nota Kesepahaman antara PT Tusam Hutani Lestari dan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah Tentang Kerjasama Pengembangan Usaha Budidaya Hasil Pertanian; 9 P-9 Surat Permohonan Ivan Astavan Manurung No. Ist/MITA/III/2019, perihal: Mohon Izin Tidak Aktif, tertanggal 4 Maret 2019; 10 P-10 Surat PT Tusam Hutani Lestari No. 011 C/THL/III/2019, perihal: Izin Tidak Aktif, tanggal 7 Maret 2019; 11 P-11 Berita Acara Klarifikasi a.n. Sertalia selaku Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah; 12 P-12 Berita Acara Klarifikasi a.n. Mohammad Sofyan selaku Kepala Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tengah; 13 P-13 Berita Acara Klarifikasi a.n. Marwansyah selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah; 14 P-14 Berita Acara Klarifikasi a.n. Mukhlis selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah; 15 P-15 Berita Acara Klarifikasi a.n. Ivan Astavan Manurung selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah; 16 P-16 Berita Acara Klarifikasi a.n. Sunardi selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah; 17 P-17 Berita Acara Klarifikasi a.n. Rahmatsyah selaku Karyawan PT Tusam Hutani Lestari Aceh Tengah; 18 P-18 Berita Acara Klarifikasi a.n. Razali selaku Ketua BRA Aceh Tengah; 19 P-19 Berita Acara Klarifikasi a.n. Saparuda IB selaku Ketua GMNI Aceh Tengah; 20 P-20 Berita Acara Klarifikasi Mahfudah selaku Kadis Pertanahan Kabupaten Bener Meriah; 21 P-21 Surat Panwaslih Aceh Tengah kepada Direktur Operasional PT.Tusam Hutani Lestari, perihal: Mohon Keterangan, tertanggal 2 Februari 2022; 22 P-22 Surat PT Tusam Hutani Lestari No. 007/THL/II/2022, perihal: Mohon Keterangan, tertanggal 3 Februari 2022. [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU Dengan ini Teradu menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada Majelis DKPP sebagai berikut: 1. Bahwa pada pokok perkara Pengadu menyatakan bahwa ada dugaan Ivan Astavan Manurung Sebagai Anggota KIP Aceh Tengah diduga rangkap jabatan di Perusahaan BUMN yakni PT. Tusam Hutani Lestari (THL) Aceh Tengah. a. Bahwa Ivan Asatavan Manurung selain sebagai anggota Komisioner KIP Aceh Tengah berstatus rangkap jabatan sebagai General Manager di suatu perusahaan BUMN sebagai General Manager, sebagaimana terlihat dalam tangkapan layar Berita di Lintas Gayo.com tanggal 15 Januari 2022 dengan judul GMNI minta DKPP dan Bawaslu Aceh Tengah usut tuntas Komisioner KIP Ivan Astavan diduga rangkap jabatan dijelaskan bahwa Ivan Astavan Manurung ikut dalam kegiatan penandatangan MoU antara PT. Tusam Hutani Lestari dengan Pemda Bener Meriah. b. Berdasarkan tangkapan layar di akun facebook Dinas Pertanahan yang diposting tanggal 7 Desember 2021 di dalam foto yang menjelaskan Kepala Dinas Pertanahan Bener Meriah meninjau lahan PT. THL yang akan dipinjam pakai oleh Pemda Kabupaten Bener Meriah yang akan dimanfaatkan untuk lahan transmigrasi, lahan food estate dan lahan untuk pembangunan kantor Brimob serta lain lainya yang dibutuhkan oleh Pemda Bener Meriah yang mana sdr. Ivan Astavan Manurung ikut dalam kegiatan tersebut dan turut hadir diantaranya pihak PT. THL, Pemda Bener Meriah, Assisten I Pemerintah dan keistimewaan Aceh, kepala Dinas Pertanian, sekretaris Transmigrasi. c. Tangkapan layar facebook Supriyadi Bintang yang diposting tanggal 22 Juni 2021, kegiatan Ketua Badan Reintegrasi Aceh Kabupaten Aceh Tengah silaturahmi dengan Ivan Manurung, dijelaskan bahwa terkait pertemuan dengan masyarakat di ruang PT. Tusam Hutani Lestari (THL). d. Pada softcopy JSAI (Jurnal Sosiologi Agama Indonesia) Vol 1 Nomor 03.235- 249, November 2020 dengan judul Pemberdayaan Masyarakat melalui pengelolaan hutan Pinus di Kecamatan Linge Aceh Tengah dijelaskan bahwa Ivan Astavan Manurung sebagai Manager Perusahaan PT. Tusam Hutani Lestari memberi izin melakukan Penelitian. 2. Tanggapan dan alat Bukti a. Bahwa saya adalah anggota Komisioner KIP Aceh Tengah Periode 2019 – 2024 aktif sebagaimana Surat Keputusan KPU Nomor 670/PP.06/05/KPU/II/2019, tentang Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah Provinsi Aceh; b. Bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sesuai Pasal 21 poin n disebutkan bahwa “calon anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten / Kota, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau badan usaha milik Negara / Badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan, sebagaimana juga dimaksud dalam Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016, pasal 9 ayat m yaitu bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setelah terpilih menjadi anggota KIP”. Dapat kami sampaikan bahwa PT. Tusam Hutani Lestari adalah Perusahaan Swasta Nasional dan bukan Perusahaan BUMN, pun demikian saya juga telah membuat permohonan tidak aktif bekerja di PT. Tusam Hutani Lestari sesuai surat permohonan yang kami sampaikan kepada Direktur Operasional tertanggal 4 Maret 2019, dengan Nomor Surat Ist/MITA/III/2019 dan mendapat persetujuan Direktur Operasional tentang tidak aktif bekerja sebagaimana Surat Direksi Nomor 011 C/THL/II/2019, tanggal 07 Maret 2019. Karenanya sejak pelantikan sampai dengan saat ini saya tidak aktif bertugas di PT. Tusam Hutani Lestari, dan saya melaksanakan tugas di KIP Aceh Tengah untuk pemilu serentak tahun 2019; c. Berkaitan dengan akun facebook Supriyadi Bintang yang diposting pada tanggal 22 Juni 2021, dapat kami sampaikan bahwa pertemuan tersebut terjadi secara kebetulan sebab pada saat itu saya lagi menjalani program pemulihan (isolasi mandiri) pasca kesembuhan saya dari sakit Covid 19, pada tanggal tersebut saya melakukan cek kadar gula saya di klinik kesehatan yang berada di depan kantor PT. THL yang pada saat itu saya tidak sanggup mengendarai kendaraan sendiri, karenanya saya cek kesehatan menggunakan kendaraan roda 3 (becak) dengan harapan pulangnya bisa minta bantuan dengan salah seorang karyawan untuk mengantar saya pulang, selesai saya melaksanakan cek kesehatan (kadar gula darah) saya menuju kantor THL untuk tujuan minta bantuan salah seorang karyawan untuk mengantar saya pulang, pada saat itulah saya bertemu dengan saudara Supriadi Bintang dan Marzuki selaku Ketua BRA di dalam ruangan kantor dan mengatakan bahwa Staf PT. Tusam Hutani Lestari lagi melaksanakan rapat di ruang rapat bagian belakang kantor. Karena pertemuan tersebut Supriadi dan Ketua BRA bilang maunya kita ngopi bang, saat itu saya katakan bahwa saya masih belum sehat kemudian ditawarkan ngopi di THL saja, akhirnya kami dipersilahkan salah seorang staf ngopi diruangan Direktur Operasional yang memang saat saya masih aktif menjadi ruangan saya, kami tidak lama ngopi karena kondisi saya sudah mulai lemah dan saya minta diantarkan pulang; d. Bahwa berkaitan dengan postingan Dinas Pertanahan yang diposting pada tanggal 7 Desember 2021, tentang peninjauan Lahan PT. Tusam Hutani Lestari untuk lahan Food Estate, Lahan Transmigrasi dan Lahan Rencana Pembangunan Mako Brimob, dapat kami sampaikan bahwa fasilitasi penunjukan lahan ini bermula dari hasil pembicaraan saya dengan Kepala Dinas Pertanian yang ketemu saya saat lagi Door Smer kendaraan di Café Mini Nawa Sp. 4 Bebesen saat itu Kadis Pertanian bersama dengan Bapak Dan Yon /Dandim Bener Meriah menyampaikan kepada saya bahwa mereka butuh lahan untuk pengembangan tanaman pisang cavendeis, seluas ± 1.000 ha, dan saat itu sudah dilakukan uji coba (demplot) di Km 60, saat pertemuan tersebut saya menyampaikan, untuk lahan tanam kan bisa memanfaatkan lahan PT. Tusam Hutani Lestari (Perusahaan HTI Swasta Nasional), dan kerjasama saja dengan mereka (PT. THL) kalau bisa segera dan bapak Bupati saja yang minta langsung ke Direksi melalui Bapak Agus Toyib atau kalau Bapak Dan Yon / Dandim Bapak Valyan saat ini jadi PASPAMPRES, bisa bapak saja yang menghubunginya, dan saya menyerahkan nomor Direktur tersebut kepada Kadis dan Bapak Dandim untuk menghubungi langsung atau disampaikan kepada Bapak Bupati Bener Meriah, pertemuan antara saya dengan Kadis dan Dandim Bener Meriah terjadi pada bulan Oktober 2021 di Café Mininawa Sp. 4, Pada tanggal 6 Desember 2021 Bapak Agus Toyib, menyampaikan kepada saya bahwa Bapak Bupati dan Tim akan melakukan survey lahan yang akan dipinjam pakai untuk pengembangan tanaman Pisang Cavendis (Food Estate), areal transmigrasi dan Lokasi Mako Brimob, beliau menyampaikan bahwa bapak bupati akan ikut melaksanakan pengecekan tersebut sambil menyampaikan surat undangan cek areal dimaksud. Pengecekan dilaksanakan tanggal 07 Desember 2021, dimana saya hanya mendampingi dan menyaksikan proses penunjukan lahan oleh Staf PT. Tusam Hutani Lestari; e. Bahwa tindaklanjut dari kunjungan lapangan tersebut dilanjutkan oleh Tim PT. Tusam Hutani Lestari dengan Pemda Bener Meriah tanpa ada campur tangan saya atau dengan kata lain saya tidak ikut dalam proses tersebut. saya baru tahu kalau naskahnya sudah selesai dan siap untuk ditandatangani, sebab pada tanggal 22 Desember 2021 saya dihubungi oleh Agus Toyib bahwa pada tanggal 23 Desember 2021 akan dilakukan penandatangan MoU antara PT. Tusam Hutani Lestari dengan Pemda Bener Meriah, Pihak Perusahaan dan meminta saya untuk bisa mengantarkan dan mendampingi beliau dengan menggunakan kendaraan pribadi milik saya untuk penandatanganan MoU sesuai Undangan Nomor 005/2206, tanggal 22 Desember 2021, dapat saya tegaskan bahwa saya hanya mengantar dan menyaksikan acara tersebut; f. Berkaitan dengan Jurnal Sosiologi Agama Indonesia (JSAI), bermula atas permintaan dan permohonan Riduan, bahwa dia sedang menyelesaikan skripsi dengan Judul “ Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengelolaan Hutan Pinus (Study kasus PT. Tusam Hutani Lestari di Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah. Riduan menyatakan bahwa dia sudah melayangkan surat ke Perusahaan sekitar tanggal 17 Juni 2019, akan tetapi belum mendapat tanggapan sementara skripsi ini harus segera diselesaikan itu yang disampaikan Riduan, waktu saya menyampaikan kepada Riduan bahwa biasanya pada bulan tersebut Direksi dan staf lagi sibuk membuat usulan RKT untuk tahun 2021, makanya mungkin belum sempat membalas ataupun membuat persetujuan tentang penelitian tersebut. Atas desakan dan rasa kasihan kepada yang bersangkutan yang dikaitkan dengan masa depan pendidikannya maka saya coba memohon bantuan kepada Direksi agar yang bersangkutan bisa dibantu hal ini sesuai dengan keterangan Direksi nomor 007/THL/II/2022 tanggal 03 Februari 2022; g. Dalam kesempatan ini kami sampaikan bahwa saya hanya membantu memfasilitasi kegiatan yang dimohonkan oleh Direksi PT. Tusam Hutani Lestari dengan tidak mengganggu kegiatan di KIP Kabupaten Aceh Tengah, hal ini sejalan dengan surat keterangan yang disampaikan oleh direksi sesuai surat nomor 007/THL/II/2022, tanggal 03 Februari 2022, yang memuat keterangan atas diri saya sebagai jawaban atas surat Panwaslih Aceh Tengah Tanggal 02 Februari 2022, tentang mohon keterangan; h. Bahwa dalam hal rangkap jabatan kami juga sudah pernah disidangkan dalam sidang kode etik yang di diadukan oleh Ismuddin. [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menolak seluruh dalil Pengadu dan menerima seluruh dalil Teradu, dan apabila Majelis berpendapat lain saya mohon putusan yang seadil adilnya. [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-11, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Petikan Keputusan Pemilihan Umum Nomor: 670/PP.06- Kpt/05/KPU/III/2019 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah Provinsi Aceh Periode 2019-2024, tertanggal 16 Maret 2019; Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 670/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2019 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah Provinsi Aceh Periode 2019-2024, tertanggal 16 Maret 2019; 2. T-2 Daftar Perusahaan BUMN, termasuk yang berstatus perusahaan terbuka; 3. T-3 Surat Nomor: Ist./MITA/III/2019, perihal Mohon Izin Tidak Aktif, tertanggal 4 Maret 2019; 4. T-4 Surat PT.Tusam Hutani Lestari Nomor: 011.C/THL/III/2019, perihal Izin Tidak Aktif, tertanggal 7 Maret 2019; Dokumentasi dan Daftar Hadir Kegiatan KIP Kabupaten Aceh Tengah; 5. T-5 Surat Pemerintah Kabupaten Bener Meriah Sekretariat Daerah Nomor: 005/2069, perihal Undangan, tertanggal 6 Desember 2021; Daftar Lampiran Undangan Nomor: 005/2069, tertanggal 6 Desember 2021; 6. T-6 Surat Pemerintah Kabupaten Bener Meriah Sekretariat Daerah Nomor: 005/2206, perihal Undangan, tertanggal 22 Desember 2021; 7. T-7 Nota Kesepahaman Antara PT. Tusam Hutani Lestari dan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah Tentang Kerjasama Pengembangan Usaha Budidaya Hasil Pertanian Nomor: 01/NK/THL/XI/2021, Nomor: 130/35/NK/2021, tanggal 23 Desember 2021; 8. T-8 Surat Keputusan Ketua Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala Nomor: 89/UN11.1.9/SOS/Keputusan/2019 Tentang Penunjukan Dosen Pembimbing Skripsi Mahasiswa, tertanggal 13 Juni 2019; 9. T-9 Surat PT. Tusam Hutani Lestari Nomor: 007/THL/II/2022, perihal Mohon Keterangan, tanggal 3 Februari 2022; 10. T-10 Surat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 010/PP.00.02/K.AC-08/02/2022, perihal Mohon Keterangan, tertanggal 2 Februari 2022; Screenshot Facebook Dinas Pertanahan tanggal 7 Desember 2021; Screenshot media online Antara News Aceh berjudul Pemkab Bener Meriah teken MoU pinjam pakai lahan PT. Tusam Hutani Lestari; Softcopy JSAI (Jurnal Sosiologi Agama Indonesia) Vol I Nomor: 03,23S-249, November 2020 dengan judul Pemberdayaan Masyarakat melalui pengelolaan Hutan Pinus di Kecamatan Linge Aceh Tengah; Screenshot di facebook Supriyadi Bintang yang diposting pada tanggal 22 Juni 2021, kegiatan Ketua Badan Reintegrasi Aceh Kabupaten Aceh Tengah silaturahmi dengan Ivan Manurung; 11. T-11 Putusan DKPP Nomor 324-PKE-DKPP/XI/2019; Daftar Tamu di KIP Kabupaten Aceh Tengah. [2.7] KESIMPULAN TERADU Bahwa sehubungan dengan Perkara Nomor: 18-PKE-DKPP/IV/2022 yang telah disidangkan pada tanggal 12 Mei 2022, maka dengan ini Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Berkaitan dengan dugaan Teradu sebagai rangkap jabatan dan kerja penuh waktu dapat disampaikan bahwa Teradu selama masa penyelenggaraan tahapan jadwal pemilu dan non tahapan pemilu tetap aktif di KIP Kabupaten Aceh Tengah. Menurut Teradu, rangkap jabatan hanya untuk kegiatan jabatan negeri (PNS, BUMN, dan BUMD) atau dengan kata lain pada jabatan yang bersumber pembiayaan dari negara. Sementara, Teradu bekerja di perusahaan swasta dan sudah mendapat persetujuan tidak aktif dari manajemen perusahaan PT. Tusam Hutani Lestari. Menurut Teradu kerja penuh waktu adalah bekerja untuk kepentingan kepemiluan tanpa melihat batasan waktu pada saat tahapan pemilu dan menyesuaikan kegiatan pada non tahapan pemilu hal ini sejalan dengan PKPU No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga PKPU No.8 Tahun 2019, tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota Pasal 90 ayat (2) huruf a yang berbunyi “bekerja penuh waktu dengan tidak bekerja pada profesi lain selama masa jabatan”, sementara yang dimaksud dengan jabatan profesi adalah suatu pekerjaan yang memerlukan pelatihan maupun keterampilan khusus dan memiliki asosiasi dan sertifikasi, misal Dosen, Akuntan, Pengacara, dll, sementara General Manager bukan jabatan profesi. Disisi lain menurut Pasal 90 poin b, PKPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019, tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bahwa bekerja penuh waktu tanpa terikat hari dan jam kerja pada masa tahapan pemilu, serta bekerja pada hari dan jam kerja pada masa non tahapan pemilu. Sementara itu, jabatan Teradu sebagai general manager bukan jabatan profesi, dan sudah mendapatkan izin tidak aktif dari manajemen PT.THL. Dapat Teradu sampaikan bahwa kehadiran Teradu saat penandatanganan MoU bukan mewakili PT. THL dengan jabatan general manager, melainkan hanya mengantar dan menyaksikan penandatanganan Direksi PT.THL dalam penandatanganan MoU tersebut; 2. Berkaitan dengan kegiatan menerima tamu untuk urusan Perusahaan PT. Tusam Hutani Lestari, Teradu menegaskan tidak pernah menerima tamu untuk urusan di luar kegiatan kepemiluan di Kantor KIP Kabupaten Aceh Tengah, sebagaimana buku tamu. [2.8] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah, Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tengah, dalam sidang pemeriksaan tanggal 12 Mei 2022 sebagai berikut: Sertalia (Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah)  Teradu aktif dalam kegiatan KIP Kabupaten Aceh Tengah. Berkenaan dengan kegiatan Teradu di THL, Pihak Terkait tidak mengetahui. Mengenai persoalan Teradu, Pihak Terkait telah melakukan klarifikasi terhadap Teradu. Teradu menjelaskan bahwa memang mantan dari PT. THL dan sudah lama bekerja di perusahaan tersebut. Sehingga jika rekan-rekan dari PT. Tusam Hutani Lestari meminta saran Teradu, baru Teradu memberikan saran kepada mereka. Teradu dianggap sebagai orang tua oleh rekan-rekan PT. Tusam Hutani Lestari karena sudah lama bekerja. Teradu sudah tidak aktif di PT. Tusam Hutani Lestari. Mengetahui Teradu semenjak SMU karena orang-orang THL tidak asing lagi. Pihak Terkait mengetahui bahwa Teradu telah non aktif di PT.THL. Teradu tidak menyampaikan melalui surat bahwa tidak aktif di perusahaan. Pihak Terkait mengetahui setelah viral di media, sehingga melakukan klarifikasi terhadap Teradu. Jarak kantor KIP Aceh Tengah dengan PT.THL sekitar 7-8 km.  Pihak Terkait tidak mengetahui berkenaan penerimaan tamu PT.THL di kantor KIP Aceh Tengah. Hal ini disebabkan ruangan yang berbeda-beda. Pihak Terkait juga belum pernah mendengar penerimaan tamu PT.THL di kantor KIP Aceh Tengah. Marwansyah (Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah)  Setiap bulan Teradu hadir dalam setiap rapat pleno yang dilaksanakan oleh divisi perencanaan, data, dan informasi. Bahkan dalam rapat rutin yang dilaksanakan setiap hari senin, juga dihadiri Teradu. Adapun Teradu pernah sekali tidak hadir disebabkan sakit (isolasi mandiri). Muhklis (Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah)  Pada prinsipnya Pihak Terkait menyampaikan hal sama dengan Ketua dan Anggota KIP Aceh Tengah. Teradu selalu hadir dalam kegiatan KIP Aceh Tengah sebagaimana daftar hadir. Teradu selalu hadir dalam kegiatan rapat pleno yang dilaksanakan KIP Aceh Tengah. Pihak Terkait tidak mengetahui kegiatan Teradu dengan PT. Tusam Hutani Lestari. Sunardi (Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah)  Pihak Terkait merupakan PAW dan bergabung di KIP Aceh Tengah kurang lebih 4 bulan 20 hari. Tidak lama setelah bergabung kemudian muncul pemberitaan tersebut di media Lintas Gayo.com pada tanggal 15. Selanjutnya, Pihak Terkait melakukan klarifikasi terhadap Teradu. Pihak Terkait memastikan kebenaran berita tersebut, Teradu menyatakan bahwa itu benar. Namun, isi dalam berita tersebut tidak sesuai dengan yang disampaikan Teradu. Teradu menjelaskan bahwa telah mengajukan surat non aktif di Perusahaan Tusam Hutani Lestari. Namun demikian, Pihak Terkait tidak mengetahui berkenaan dengan kegiatan Teradu dengan PT. Tusam Hutani Lestari. Muhammad Sofyan (Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tengah)  Pihak Terkait menjabat Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tengah sejak tahun 2015 sampai dengan saat ini (8 tahun). Pihak Terkait mengetahui bahwa Teradu merupakan orang PT. Tusam Hutani Lestari. Teradu aktif dalam kegiatan di KIP Kabupaten Aceh Tengah. Teradu selalu meminta izin apabila ada keperluan dan selalu hadir jika diperlukan di kantor KIP Kabupaten Aceh Tengah. Teradu juga peduli terhadap Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tengah. Teradu sempat menjadi PAW KIP Kabupaten Aceh Tengah selama 2 tahun.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga merangkap jabatan sebagai General Manager PT Tusam Hutani Lestari (THL) Aceh Tengah; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menerangkan bahwa Teradu merupakan anggota KIP Aceh Tengah Periode 2019 – 2024 sebagaimana Surat Keputusan KPU Nomor 670/PP.06/05/KPU/II/2019, tentang Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah Provinsi Aceh. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 21 huruf n berbunyi “calon anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten / Kota, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau badan usaha milik Negara / Badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan, sebagaimana juga dimaksud dalam Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016, pasal 9 ayat m yaitu bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setelah terpilih menjadi anggota KIP”. Teradu menegaskan bahwa PT. Tusam Hutani Lestari bukan Perusahaan BUMN melainkan Perusahaan Swasta Nasional. Pada tanggal 4 Maret 2019, Teradu menyampaikan Surat Nomor: Ist/MITA/III/2019, yang pada intinya memohon izin tidak bekerja di PT. Tusam Hutani Lestari karena terpilih menjadi Anggota KIP Kabupaten Aceh Periode Tahun 2019-2024. Menindaklanjuti surat a quo, pada tanggal 7 Maret 2019, Direktur Operasional PT. Tusam Hutani Lestari menerbitkan Surat Nomor: 011 C/THL/II/2019, yang pada intinya menyetujui Teradu tidak aktif bekerja di PT. Tusam Hutani Lestari. Sejak dilantik menjadi anggota KIP Aceh Tengah, Teradu tidak aktif di PT. Tusam Hutani Lestari. Berkenaan postingan tanggal 22 Juni 2021 di facebook Supriadi Bintang, Ketua Badan Reintegrasi Aceh Kabupaten Aceh Tengah bersilaturahmi dengan Ivan Manurung di ruang PT. Tusam Hutani Lestari (THL), Teradu menerangkan pertemuan tersebut terjadi secara kebetulan. Pada saat itu Teradu sedang menjalani program pemulihan pasca Covid-19. Teradu melakukan pemeriksaan kadar gula darah di klinik kesehatan depan kantor PT. THL. Teradu datang menggunakan becak karena tidak sanggup berkendara sendiri. Setelah selesai melakukan pemeriksaan, Teradu menuju kantor PT. THL untuk meminta pertolongan karyawan PT. THL mengantar pulang. Teradu bertemu Supriadi Bintang dan Marzuki selaku Ketua Badan Reintegrasi Aceh di dalam ruangan kantor. Mereka mengatakan karyawan PT. Tusam Hutani Lestari sedang melaksanakan rapat di ruang rapat belakang kantor. Selanjutnya, Supriadi dan Marzuki mengajak minum kopi, namun Teradu tidak sepenuhnya dalam keadaan sehat. Akhirnya Supriadi dan Marzuki menawarkan minum kopi di PT. THL. Seorang karyawan mempersilakan Teradu, Supriadi, dan Marzuki untuk minum kopi di ruangan Direktur Operasional. Teradu mengakui ruangan tersebut merupakan ruangannya ketika masih aktif di perusahaan. Kegiatan minum kopi tidak berlangsung lama karena kondisi Teradu sudah mulai lemah dan meminta agar diantar pulang. Berkenaan dengan postingan Dinas Pertanahan tanggal 7 Desember 2021, tentang peninjauan Lahan PT. Tusam Hutani Lestari untuk lahan food estate, transmigrasi, dan pembangunan Mako Brimob, Teradu menerangkan bahwa fasilitasi penunjukan lahan bermula dari hasil pertemuan Teradu dengan Kepala Dinas Pertanian dan Danyon/Dandim Bener Meriah saat mencuci kendaraan di Café Mini Nawa Sp. 4 Bebesen bulan Oktober 2021. Kadis Pertanian dan Danyon/Dandim Bener Meriah menyampaikan kepada Teradu bahwa membutuhkan lahan seluas ± 1.000 ha untuk pengembangan tanaman pisang cavendeis, dan saat itu sudah dilakukan uji coba (demplot) di Km 60. Teradu menyampaikan berkenaan dengan lahan dapat memanfaatkan lahan PT. Tusam Hutani Lestari. Teradu menyarankan agar bekerjasama dengan PT. Tusam Hutani Lestari. Teradu menyarankan agar Kadis, Dandim/Danyon, atau Bupati yang meminta langsung ke Direksi melalui Agus Toyib. Selanjutnya, Teradu memberikan nomor telepon Agus Toyib selaku Direktur Operasional kepada Kadis dan Dandim agar dapat dihubungi atau disampaikan kepada Bupati Bener Meriah. Pada tanggal 6 Desember 2021, Agus Toyib menyampaikan kepada Teradu bahwa bupati beserta tim akan menyurvei lahan yang akan dipinjam pakai untuk pengembangan tanaman pisang cavendis (food estate), area transmigrasi dan Mako Brimob. Agus Toyib menyampaikan bahwa bupati akan ikut melaksanakan survei sembari menyampaikan surat undangan survei area. Survei dilaksanakan tanggal 7 Desember 2021, Teradu hanya mendampingi proses penunjukan lahan oleh Karyawan PT. Tusam Hutani Lestari. Teradu tidak pernah terlibat dalam kerjasama yang dilakukan Tim PT. Tusam Hutani Lestari dengan Pemerintah Daerah Bener Meriah. Pada tanggal 22 Desember 2021, Agus Toyib menghubungi Teradu memberitahu pada tanggal 23 Desember 2021 akan dilakukan penandatangan MoU antara PT. Tusam Hutani Lestari dengan Pemerintah Daerah Bener Meriah sebagaimana Surat Pemerintah Daerah Bener Meriah Nomor 005/2206, tertanggal 22 Desember 2021. Perusahaan meminta Teradu agar mengantar dan mendampingi Agus Toyib dengan menggunakan kendaraan pribadi dalam proses penandatanganan MoU. Berkenaan Jurnal Sosiologi Agama Indonesia (JSAI), bermula atas permohonan Riduan selaku Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala yang sedang menyelesaikan skripsi dengan Judul “Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengelolaan Hutan Pinus (Study kasus PT. Tusam Hutani Lestari di Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah)”. Pada tanggal 17 Juni 2019, Riduan menyampaikan surat ke perusahaan tetapi belum mendapat respon, sementara skripsi harus segera diselesaikan. Teradu menjelaskan pada bulan tersebut direksi dan karyawan sedang sibuk membuat usulan rencana kegiatan tahunan tahun 2021. Berdasarkan desakan dan rasa kasihan terhadap masa depan pendidikan, Teradu memohon bantuan kepada Direksi agar membantu Riduan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, serta bukti dokumen, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu menjabat sebagai anggota KIP Aceh Tengah Periode 2019–2024. Pada tanggal 4 Maret 2019, Teradu menyampaikan Surat Nomor: Ist/MITA/III/2019, yang intinya memohon izin tidak bekerja di PT. Tusam Hutani Lestari karena terpilih menjadi Anggota KIP Kabupaten Aceh Periode 2019-2024. Menindaklanjuti surat a quo, pada tanggal 7 Maret 2019, Direktur Operasional PT. Tusam Hutani Lestari (PT. THL) menerbitkan Surat Nomor: 011 C/THL/II/2019, yang intinya menyetujui Teradu tidak aktif bekerja di PT. Tusam Hutani Lestari. Teradu menerangkan bahwa PT. Tusam Hutani Lestari bukan Perusahaan BUMN melainkan Perusahaan Swasta Nasional. Menurut Teradu hal tersebut masih sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 21 huruf n yang berbunyi “calon anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten / Kota, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau badan usaha milik Negara / Badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan, sebagaimana juga dimaksud dalam Pasal 9 huruf m Qanun Aceh Nomor 6 tahun Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh yaitu “bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih”. Berkenaan postingan foto tanggal 22 Juni 2021 di facebook Supriadi Bintang, Ketua Badan Reintegrasi Aceh Kabupaten Aceh Tengah bersilaturahmi dengan Ivan Manurung di ruangan Kantor PT. Tusam Hutani Lestari (THL), Teradu menerangkan pertemuan tersebut terjadi secara kebetulan. Dalam rangka pemulihan kesehatan setelah terpapar Covid-19, Teradu melakukan pemeriksaan kadar gula darah di sebuah klinik kesehatan yang posisinya berada di depan kantor PT. THL. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Teradu menuju kantor PT. THL dengan tujuan meminta bantuan karyawan untuk diantar pulang ke rumah. Saat itu Teradu sempat bertemu Supriadi Bintang dan Marzuki selaku Ketua Badan Reintegrasi Aceh di dalam ruangan kantor. Mereka mengatakan karyawan PT. Tusam Hutani Lestari sedang rapat di ruang belakang. Selanjutnya, Supriadi, Marzuki, dan Teradu minum kopi di ruangan Direktur Operasional. Teradu mengakui ruangan tersebut merupakan ruang kerjanya ketika masih aktif di perusahaan. Kegiatan minum kopi tidak berlangsung lama karena kondisi Teradu sudah mulai lemah dan meminta agar diantar pulang. Berkenaan dengan postingan kegiatan Dinas Pertanahan tanggal 7 Desember 2021, meninjau Lahan PT. Tusam Hutani Lestari sebagai lahan food estate, transmigrasi, dan pembangunan Mako Brimob, Teradu menerangkan bahwa fasilitasi penunjukan lahan bermula dari hasil pertemuan Teradu dengan Kepala Dinas Pertanian dan Danyon/Dandim Bener Meriah saat mencuci kendaraan di Café Mini Nawa Sp. 4 Bebesen bulan Oktober 2021. Kadis Pertanian dan Danyon/Dandim Bener Meriah membutuhkan lahan seluas ± 1.000 ha untuk pengembangan tanaman pisang cavendeis. Teradu kemudian menyampaikan bahwa Dinas Pertanian dapat bekerjasama dengan PT. Tusam Hutani Lestari. Teradu menyarankan agar Kadis, Dandim/Danyon, atau Bupati menindaklanjuti komunikasi dan mengajukan permohonan kepada Direksi melalui Agus Toyib selaku Direktur Operasional. Pada tanggal 6 Desember 2021, Agus Toyib menyampaikan informasi kepada Teradu bahwa Bupati beserta tim akan melakukan survei lahan untuk pengembangan tanaman pisang cavendis (food estate), area transmigrasi dan Mako Brimob. Agus Toyib menyampaikan undangan kepada Teradu dilengkapi tambahan informasi Bupati hadir dalam kegiatan survei. Teradu menerangkan kehadirannya pada kegiatan survei tanggal tanggal 7 Desember 2021, sekedar mendampingi proses penunjukan lahan oleh Karyawan PT. Tusam Hutani Lestari. Namun terungkap fakta bahwa kegiatan pendampingan oleh Teradu tidak sekedar kebetulan, tetapi dilanjutkan aktivitasnya hadir dalam kegiatan penandatangan MoU antara PT. Tusam Hutani Lestari dengan Pemerintah Daerah Bener Meriah sebagaimana Surat Pemerintah Daerah Bener Meriah Nomor 005/2206, tertanggal 22 Desember 2021. Pada kegiatan tersebut, Teradu berperan mendampingi dan mengantar Agus Toyib menggunakan kendaraan pribadi. Berkenaan Jurnal Sosiologi Agama Indonesia (JSAI), berawal adanya permohonan dari Riduan selaku Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala yang sedang melakukan riset di PT. THL untuk penyusunan tugas akhir sebagai syarat mendapat gelar sarjana. Riduan telah surat ke perusahaan Pada tanggal 17 Juni 2019, tetapi belum direspon. Teradu kemudian membantu komunikasi dengan Direksi agar permohonan Riduan segera ditanggapi. Terungkap fakta dalam persidangan Teradu mengakui posisinya sebagai general manager di PT THL namun berstatus tidak aktif sejak menjabat anggota KIP Aceh Tengah. Teradu juga mengakui menerima upah dari perusahaan setiap membantu urusan perusahaan sebesar Rp. 6.000.000,00 yang ditransfer perusahaan ke rekening pribadi Teradu pada Februari 2022. Fakta tersebut diperkuat dengan bukti Surat PT. Tusam Hutani Lestari Nomor: 007/THL/II/2022, perihal Mohon Keterangan, tertanggal 3 Februari 2022 yang intinya menerangkan bahwa: (1) PT. Tusam Hutani Lestari merupakan Perusahaan Swasta Nasional yang sahamnya dimiliki PT. Alas Helau (60%) dan PT. Inhutani IV (40%); (2) Teradu menjabat sebagai general manager yang diberikan izin tidak aktif sementara di PT. THL karena menjadi penyelenggara pemilu; (3) dalam beberapa kesempatan perusahaan meminta bantuan Teradu untuk memfasilitasi penyelesaian konflik lahan, dan kerjasama dengan Pemda, diantaranya mendampingi penandatangan MoU dengan Pemda Bener Meriah. Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP menilai Teradu sepatutnya tidak hanya berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 21 ayat (1) huruf n, namun sebagai penyelenggara pemilu, Teradu semestinya juga memahami bahwa terikat dengan kewajiban untuk bekerja penuh waktu dalam penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf m yang menyatakan syarat menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota antara lain bekerja penuh waktu sebagaimana juga diatur dalam Pasal 9 huruf n Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh. Menurut DKPP semestinya Teradu memahami ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf m bertujuan agar penyelenggara pemilu dapat bekerja sepenuh waktu dan menghindari terjadinya konflik kepentingan antara tugas jabatan dengan kegiatan di luar penyelenggaraan pemilu. Selain itu sesuai pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, Teradu juga terikat dengan norma etika yang mengatur larangan melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dengan cara menggunakan pengaruh jabatan dan/atau kewenangan untuk menerima pemberian atau hadiah. DKPP menilai tindakan Teradu belum mengundurkan diri dan aktif dalam kegiatan PT. Tusam Hutani Lestari dapat menimbulkan kesan publik tidak adanya keseriusan Teradu dalam mengelola tahapan pemilu. Hal ini terbukti dengan adanya temuan yang disampaikan kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah berkenaan Teradu rangkap jabatan general manager di PT. THL. Alat bukti yang diajukan Pengadu, dan fakta persidangan mengungkap bahwa rangkaian kegiatan Teradu yang terabadikan dalam foto postingan tanggal 22 Juni 2021 di facebook Supriadi Bintang, postingan Dinas Pertanahan tanggal 7 Desember 2021, dan turut hadir dalam seremoni penandatanganan MoU, serta kutipan Teradu dalam Jurnal Sosiologi Agama Indonesia (JSAI) Vol. 1, No. 3, November 2020 pada halaman 243 yang masih mengatasnamakan Manajer Perusahaan PT. THL membuktikan bahwa Teradu masih berkegiatan di PT THL. Permasalahan tersebut telah menimbulkan polemik dan menjadi perbincangan publik setelah dilansir media massa. Teradu selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah seharusnya memiliki sensitivitas etik bahwa setiap tindak tanduk dan perbuatannya selalu melekat identitas jabatan, karenanya Teradu wajib bekerja penuh waktu dan menghindari semua kegiatan yang menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas jabatan demi menjaga kehormatan dan martabat lembaga KIP Kabupaten Aceh Tengah. DKPP menilai apabila hal tersebut dibiarkan maka dapat mengakibatkan Teradu tidak fokus dan tidak sepenuh waktu dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf i, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 14 huruf c, dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu Ivan Astavan Manurung selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah sampai dengan diterbitkan surat pemberhentian tetap sebagai General Manager sekaligus Karyawan PT. Tusam Hutani Lestari, dan bukti transfer pengembalian upah sejumlah Rp.6.000.000,00, (enam juta rupiah) yang telah diterima dari PT. Tusam Hutani Lestari paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Lima bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Yulianto Sudrajat Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra