III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 112/VI-
P/L-DKPP/2016 tanggal 14 maret 2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
76/DKPP-PKE-VI/2017 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa para Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan
disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP tanggal 26 April 2017 yang pada
pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Sabtu, 25 Februari 2017 dalam acara rekapitulasi Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tingkat provinsi bertempat di Gedung DPRA
Aceh, selepas Pengadu I membacakan hasil Aceh Tengah, Teradu mengajukan
interupsi dan menyampaikan bahwa Teradu telah turun ke Aceh Tengah dan Teradu
mengaku menemukan perbedaan hasil rekap KIP Aceh Tengah dengan hasil rekap
Panwaslih Aceh;
2. Teradu mempersilahkan proses rekapitulasi dilanjutkan, namun Teradu akan tetap
mencocokkan hasil KIP Aceh Tengah dengan C1 yang dipegangnya. Teradu mengklaim
selisihnya mencapai 10.000 (sepuluh ribu suara);
3. Bahwa saat dilakukan rekapitulasi dan menyampaikan interupsi, di meja Teradu
tidak terdapat bahan C1 sehingga tidak memungkinkan dilakukan pencocokan;
4. Teradu menyampaikan kepada Media Online Modusaceh.co bahwa di wilayah Tengah
banyak kecurangan, sehingga Teradu memilih turun ke wilayah tersebut. Teradu
mengatakan ada 10.000 suara yang dialihkan ke salah satu pasangan calon.;
5. Teradu diduga melanggar ketentuan Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Pemilihan Umum,
Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 tahun 2012 Tentang Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
Pasal 9 huruf c:
“ Penyelenggara Pemilu berkewajiban:
a. menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas-asas
penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis
Pasal 10 huruf e:
“ Dalam melaksanakan asas mandiri dan adil, Penyelenggara Pemilu berkewajiban :
a. tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas
masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu
12 huruf a:
Dalam melaksanakan asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas,
Penyelenggara Pemilu berkewajiban:
a. menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-
undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan “ ;
Pasal 16 huruf a dan b:
“ Dalam melaksanakan asas tertib, Penyelenggara Pemilu berkewajiban:
a. memastikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik berdasarkan
data dan/atau fakta ;
b. memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan dengan
cara sistematis, jelas, dan akurat “;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Memeriksa peristiwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu;
2. Memeriksa laporan para Pengadu
3. Menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian tetap kepada Teradu
4. Apabila Majelis DKPP menetapkan lain, mohon menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-40 sebagai berikut:
NO. JENIS BUKTI BUKTI KETERANGAN
1. Berita Media Online BUKTI Bukti ini membuktikan bahwa
“MODUS ACEH, CO”, P-1 pada tanggal 25 Februari 2017
tanggal 27 Februari 2017 bertempat di Gedung DPRA Sdr.
dengan judul berita “Hasil Samsul Bahri selaku Ketua
Rekap Berbeda, Ketua Panwaslih Aceh telah
Panwaslih Aceh Protes KIP”; menyampaikan ucapan tanpa
dasar di hadapan Ketua dan
anggota KIP Aceh, di hadapan
para Ketua dan anggota KIP
Kabupaten/Kota, di hadapan
saksi-saksi pasangan calon
Gubernur dan Wakil Gubernur, di
hadapan para anggota Panwaslih
Aceh, di hadapan Ketua dan para
anggota Panwaslih
Kabupaten/Kota, di hadapan
para wartawan dan di hadapan
pihak-pihak terkait lainnya;
2. Rekaman Pembacaan BUKTI Bukti ini membuktikan bahwa
Rekapitulasi Perhitungan P-2 Sdr. Samsul Bahri selaku Ketua
Suara Untuk Pemilihan Panwaslih Aceh telah
gubernur dan Wakil menyampaikan ucapan tanpa
Gubernur Aceh yang dasar terhadap penyelenggaraan
disampaikan oleh Ketua KIP Pemilu Kepala Daerah (PILKADA)
Kabupaten Aceh Tengah; di Kabupaten Aceh Tengah;
3. Bertia Media Online “TANAH BUKTI Bukti ini membuktikan bahwa
GAYO”, tanggal 27 Februari P-3 KIP Aceh Tengah sangat
2017 dengan judul berita dirugikan dengan pernyataan
“Ketua KIP Aceh Tengah yang disampaikan oleh Sdr.
Sesalkan Pernyataan Ketua Samsul Bahri selaku Ketua
Panwaslih Aceh”; Panwaslih Aceh, sebeb
pernyataan tersebut sama sekali
tidak berdasar dan cenderung
fitnah;
4. Berita Media Online “LINTAS BUKTI Bukti ini membuktikan bahwa
GAYO”, tanggal 27 Februari P-4 oleh karena merasa dirugikan
2017 dengan judul berita dengan apa yang disampaikan
“Ketua KIP Aceh Tengah oleh Sdr. Samsul Bahri, maka
Akan Somasi Panwaslih Ketua KIP Aceh Tengah
Aceh”; berencana akan menyampaikan
somasi terhadap ucapan yang
tidak berdasar yang disampaikan
oleh Ketua Panwaslih Aceh;
5. Berita Media Onlin “Lauser BUKTI Bukti ini membuktikan bahwa
Antara”, tanggal 27 Februari P-5 KIP Kabupaten Aceh Tengah
2017 dengan judul berita sangat dirugikan terutama
“Ketua Panwaslih Aceh kerugian immateril atas ucapan
Jangan Bangun Opini Keliru yang disampaikan oleh Ketua
ke Publik”; Panwaslih Aceh;
6. Surat Ketua Komisi BUKTI Bukti ini membuktikan bahwa
Independen Pemilihan P-6 apa yang disampaikan oleh Ketua
Kabupaten Aceh Tengah, Panwaslih Aceh sama sekali tidak
Nomor: 270/137/KIP- berdasar sebab rekapitulasi
AT.001.434492/II/2017, perolehan suara telah
Tanggal 27 Februari 2017, dilaksanakan seseuai dengan
Perihal: Hak Jawab; tingktan dan tidak ada satu orang
saksi pasangan calon Gubernur
dan Wakil Gubernur yang
mengajukan keberatan baik di
tingkat Kecamatan maupun
tingkat Kabupaten, terhadap
kekeliruan pengisian Sertifikat
C1, PPK dan KIP Kabupaten Aceh
Tengah diwajibkan untuk
mengoreksi kekeliruan dimaksud
dan hal tersebut telah dilakukan;
7. Berita Acara Rekapitulasi BUKTI Bukti ini membuktikan bahwa
Hasil Penghitungan P-7 pada tanggal 22 Februari 2017
Perolehan Suara Di Tingkat KIP Kabupaten Aceh Tengah telah
Kabupaten/Kota Dalam melaksanakan rapat pleno
Pemilihan Gubernur Dan rekapitulasi penghitungan
Wakil Gubernur Aceh Tahun perolehan suara pemilihan
2017, Tanggal 22 Februari Gubernur dan Wakil Gubernur
2017 (Model DB-KWK); Aceh bertempat di aula Kantor
KIP Aceh Tengah;
8. Sertifikat Rekapitulasi Hasil BUKTI Bukti ini membuktikan bahwa
Dan Rincian Penghitungan P-8 hasil dan rincian penghitungan
Suara Dari Setiap perolehan suara dari setiap
Kecamatan Di Tingkat Kecamatan di Tingkat Kabupaten
Kabupaten/Kota Dalam Aceh Tengah dalam Pemilihan
Pemilihan Gubernur Dan Gubernur dan Wakil Gubernur
Wakil Gubernur Tahun Tahun 2017;
2017 (Model DB1-KWK);
9. Berita Acara Penerimaan BUKTI Bukti ini membuktikan bahwa
Hasil Rekapitulasi P-9 PPK Kecamatan Rusip Antara
Penghitungan Perolehan telah menyerahkan dokumen dan
Suara dari Kecamatan alat kelengkapan TPS berupa
Dalam Pemilihan Gubernur Model DA-KWK, Model DA1-KWK
dan Wakil Gubernur Aceh dan lampirannya, Model DA1-
Tahun 2017, Tanggal 17 KWK Plano, Model DA2-KWK,
Februari 2017 (Model DB3- Model DA3-KWK, Model DA4-
KWK), yang menyerahkan KWK, Model DA5-KWK, Model
Ketua Panitia Pemilihan DA6-KWK, Model DA7-KWK,
Kecamatan Rusip Antara; Model DAA-KWK dan
lampirannya, Model DAA-KWK
Plano dan alat kelengkapan TPS
dan dokumen yang digunakan
oleh KPPS berada di dalam kotak
suara yang dikunci dan disegel
kepada Komisi Independen
Pemilihan Kabupaten Aceh
Tengah Divisi Umum, Keuangan
dan Logistik;
10. Berita Acara Penerimaan BUKTI Bukti ini membuktikan bahwa
Hasil Rekapitulasi P-10 PPK Kecamatan Kebayakan telah
Penghitungan Perolehan menyerahkan dokumen dan alat
Suara dari Kecamatan kelengkapan TPS berupa Model
Dalam Pemilihan Gubernur DA-KWK, Model DA1-KWK dan
dan Wakil Gubernur Aceh lampirannya, Model DA1-KWK
Tahun 2017, tanggal 19 Plano, Model DA2-KWK, Model
Februari 2017 (Model DB3- DA3-KWK, Model DA4-KWK,
KWK), yang menyerahkan Model DA5-KWK, Model DA6-
Ketua Panitia Pemilihan KWK, Model DA7-KWK, Model
Kecamatan Kebayakan; DAA-KWK dan lampirannya,
Model DAA-KWK Plano dan alat
kelengkapan TPS dan dokumen
yang digunakan oleh KPPS
berada di dalam kotak suara yang
dikunci dan disegel kepada
Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Aceh Tengah Divisi
Umum, Keuangan dan Logistik;
11. Berita Acara Penerimaan BUKTI Bukti ini membuktikan bahwa
Hasil Rekapitulasi P-11 PPK Kecamatan Lut Tawar telah
Penghitungan Perolehan menyerahkan dokumen dan alat
Suara dari Kecamatan kelengkapan TPS berupa Model
Dalam Pemilihan Gubernur DA-KWK, Model DA1-KWK dan
dan Wakil Gubernur Aceh lampirannya, Model DA1-KWK
Tahun 2017, tanggal 20 Plano, Model DA2-KWK, Model
Februari 2017 (Model DB3- DA3-KWK, Model DA4-KWK,
KWK), yang menyerahkan Model DA5-KWK, Model DA6-
Ketua Panitia Pemilihan KWK, Model DA7-KWK, Model
Kecamatan Lut Tawar; DAA-KWK dan lampirannya,
Model DAA-KWK Plano dan alat
kelengkapan TPS dan dokumen
yang digunakan oleh KPPS
berada di dalam kotak suara yang
dikunci dan disegel kepada
Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Aceh Tengah Divisi
Umum, Keuangan dan Logistik;
12. Berita Acara Penerimaan BUKTI Bukti ini membuktikan bahwa
Hasil Rekapitulasi P-12 PPK Kecamatan Pegasing telah
Penghitungan Perolehan menyerahkan dokumen dan alat
Suara dari Kecamatan kelengkapan TPS berupa Model
Dalam Pemilihan Gubernur DA-KWK, Model DA1-KWK dan
dan Wakil Gubernur Aceh lampirannya, Model DA1-KWK
Tahun 2017, tanggal 20 Plano, Model DA2-KWK, Model
Februari 2017 (Model DB3- DA3-KWK, Model DA4-KWK,
KWK), yang menyerahkan Model DA5-KWK, Model DA6-
Ketua Panitia Pemilihan KWK, Model DA7-KWK, Model
Kecamatan Pegasing; DAA-KWK dan lampirannya,
Model DAA-KWK Plano dan alat
kelengkapan TPS dan dokumen
yang digunakan oleh KPPS
berada di dalam kotak suara yang
dikunci dan disegel kepada
Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Aceh Tengah Divisi
Umum, Keuangan dan Logistik;
13. Berita Acara Penerimaan BUKTI Bukti ini membuktikan bahwa
Hasil Rekapitulasi P-13 PPK Kecamatan Silih Nara telah
Penghitungan Perolehan menyerahkan dokumen dan alat
Suara dari Kecamatan kelengkapan TPS berupa Model
Dalam Pemilihan Gubernur DA-KWK, Model DA1-KWK dan
dan Wakil Gubernur Aceh lampirannya, Model DA1-KWK
Tahun 2017, tanggal 19 Plano, Model DA2-KWK, Model
Februari 2017 (Model DB3- DA3-KWK, Model DA4-KWK,
KWK), yang menyerahkan Model DA5-KWK, Model DA6-
Ketua Panitia Pemilihan KWK, Model DA7-KWK, Model
Kecamatan Silih Nara; DAA-KWK dan lampirannya,
Model DAA-KWK Plano dan alat
kelengkapan TPS dan dokumen
yang digunakan oleh KPPS
berada di dalam kotak suara yang
dikunci dan disegel kepada
Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Aceh Tengah Divisi
Umum, Keuangan dan Logistik;
14. Berita Acara Penerimaan BUKTI Bukti ini membuktikan bahwa
Hasil Rekapitulasi P-14 PPK Kecamatan Celala telah
Penghitungan Perolehan menyerahkan dokumen dan alat
Suara dari Kecamatan kelengkapan TPS berupa Model
Dalam Pemilihan Gubernur DA-KWK, Model DA1-KWK dan
dan Wakil Gubernur Aceh lampirannya, Model DA1-KWK
Tahun 2017, tanggal 18 Plano, Model DA2-KWK, Model
Februari 2017 (Model DB3- DA3-KWK, Model DA4-KWK,
KWK), yang menyerahkan Model DA5-KWK, Model DA6-
Ketua Panitia Pemilihan KWK, Model DA7-KWK, Model
Kecamatan Celala; DAA-KWK dan lampirannya,
Model DAA-KWK Plano dan alat
kelengkapan TPS dan dokumen
yang digunakan oleh KPPS
berada di dalam kotak suara yang
dikunci dan disegel kepada
Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Aceh Tengah Divisi
Umum, Keuangan dan Logistik;
15. Berita Acara Penerimaan BUKTI Bukti ini membuktikan bahwa
Hasil Rekapitulasi P-15 PPK Kecamatan Bies telah
Penghitungan Perolehan menyerahkan dokumen dan alat
Suara dari Kecamatan kelengkapan TPS berupa Model
Dalam Pemilihan Gubernur DA-KWK, Model DA1-KWK dan
dan Wakil Gubernur Aceh lampirannya, Model DA1-KWK
Tahun 2017, tanggal 18 Plano, Model DA2-KWK, Model
Februari 2017 (Model DB3- DA3-KWK, Model DA4-KWK,
KWK), yang menyerahkan Model DA5-KWK, Model DA6-
Ketua Panitia Pemilihan KWK, Model DA7-KWK, Model
Kecamatan Bies; DAA-KWK dan lampirannya,
Model DAA-KWK Plano dan alat
kelengkapan TPS dan dokumen
yang digunakan oleh KPPS
berada di dalam kotak suara yang
dikunci dan disegel kepada
Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Aceh Tengah Divisi
Umum, Keuangan dan Logistik;
16. Berita Acara Penerimaan BUKTI Bukti ini membuktikan bahwa
Hasil Rekapitulasi P-16 PPK Kecamatan Bintang telah
Penghitungan Perolehan menyerahkan dokumen dan alat
Suara dari Kecamatan kelengkapan TPS berupa Model
Dalam Pemilihan Gubernur DA-KWK, Model DA1-KWK dan
dan Wakil Gubernur Aceh lampirannya, Model DA1-KWK
Tahun 2017, tanggal 18 Plano, Model DA2-KWK, Model
Februari 2017 (Model DB3- DA3-KWK, Model DA4-KWK,
KWK), yang menyerahkan Model DA5-KWK, Model DA6-
Ketua Panitia Pemilihan KWK, Model DA7-KWK, Model
Kecamatan Bintang; DAA-KWK dan lampirannya,
Model DAA-KWK Plano dan alat
kelengkapan TPS dan dokumen
yang digunakan oleh KPPS
berada di dalam kotak suara yang
dikunci dan disegel kepada
Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Aceh Tengah Divisi
Umum, Keuangan dan Logistik;
17. Berita Acara Penerimaan BUKTI Bukti ini membuktikan bahwa
Hasil Rekapitulasi P-17 PPK Kecamatan Jagung Jeget
Penghitungan Perolehan telah menyerahkan dokumen dan
Suara dari Kecamatan alat kelengkapan TPS berupa
Dalam Pemilihan Gubernur Model DA-KWK, Model DA1-KWK
dan Wakil Gubernur Aceh dan lampirannya, Model DA1-
Tahun 2017, tanggal 18 KWK Plano, Model DA2-KWK,
Februari 2017 (Model DB3- Model DA3-KWK, Model DA4-
KWK), yang menyerahkan KWK, Model DA5-KWK, Model
Ketua Panitia Pemilihan DA6-KWK, Model DA7-KWK,
Kecamatan Jagung Jeget; Model DAA-KWK dan
lampirannya, Model DAA-KWK
Plano dan alat kelengkapan TPS
dan dokumen yang digunakan
oleh KPPS berada di dalam kotak
suara yang dikunci dan disegel
kepada Komisi Independen
Pemilihan Kabupaten Aceh
Tengah Divisi Umum, Keuangan
dan Logistik;
18. Berita Acara Penerimaan BUKTI Bukti ini membuktikan bahwa
Hasil Rekapitulasi P-18 PPK Kecamatan Bebesen telah
Penghitungan Perolehan menyerahkan dokumen dan alat
Suara dari Kecamatan kelengkapan TPS berupa Model
Dalam Pemilihan Gubernur DA-KWK, Model DA1-KWK dan
dan Wakil Gubernur Aceh lampirannya, Model DA1-KWK
Tahun 2017, tanggal 20 Plano, Model DA2-KWK, Model
Februari 2017 (Model DB3- DA3-KWK, Model DA4-KWK,
KWK), yang menyerahkan Model DA5-KWK, Model DA6-
Ketua Panitia Pemilihan KWK, Model DA7-KWK, Model
Kecamatan Bebesen; DAA-KWK dan lampirannya,
Model DAA-KWK Plano dan alat
kelengkapan TPS dan dokumen
yang digunakan oleh KPPS
berada di dalam kotak suara yang
dikunci dan disegel kepada
Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Aceh Tengah Divisi
Umum, Keuangan dan Logistik;
19. Berita Acara Penerimaan BUKTI Bukti ini membuktikan bahwa
Hasil Rekapitulasi P-19 PPK Kecamatan Kute Panang
Penghitungan Perolehan telah menyerahkan dokumen dan
Suara dari Kecamatan alat kelengkapan TPS berupa
Dalam Pemilihan Gubernur Model DA-KWK, Model DA1-KWK
dan Wakil Gubernur Aceh dan lampirannya, Model DA1-
Tahun 2017, tanggal 19 KWK Plano, Model DA2-KWK,
Februari 2017 (Model DB3- Model DA3-KWK, Model DA4-
KWK), yang menyerahkan KWK, Model DA5-KWK, Model
Ketua Panitia Pemilihan DA6-KWK, Model DA7-KWK,
Kecamatan Kute Panang; Model DAA-KWK dan
lampirannya, Model DAA-KWK
Plano dan alat kelengkapan TPS
dan dokumen yang digunakan
oleh KPPS berada di dalam kotak
suara yang dikunci dan disegel
kepada Komisi Independen
Pemilihan Kabupaten Aceh
Tengah Divisi Umum, Keuangan
dan Logistik;
20. Berita Acara Penerimaan BUKTI Bukti ini membuktikan bahwa
Hasil Rekapitulasi P-20 PPK Kecamatan Ketol telah
Penghitungan Perolehan menyerahkan dokumen dan alat
Suara dari Kecamatan kelengkapan TPS berupa Model
Dalam Pemilihan Gubernur DA-KWK, Model DA1-KWK dan
dan Wakil Gubernur Aceh lampirannya, Model DA1-KWK
Tahun 2017, tanggal 19 Plano, Model DA2-KWK, Model
Februari 2017 (Model DB3- DA3-KWK, Model DA4-KWK,
KWK), yang menyerahkan Model DA5-KWK, Model DA6-
Ketua Panitia Pemilihan KWK, Model DA7-KWK, Model
Kecamatan Kute Ketol; DAA-KWK dan lampirannya,
Model DAA-KWK Plano dan alat
kelengkapan TPS dan dokumen
yang digunakan oleh KPPS
berada di dalam kotak suara yang
dikunci dan disegel kepada
Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Aceh Tengah Divisi
Umum, Keuangan dan Logistik;
21. Berita Acara Penerimaan BUKTI Bukti ini membuktikan bahwa
Hasil Rekapitulasi P-21 PPK Kecamatan Linge telah
Penghitungan Perolehan menyerahkan dokumen dan alat
Suara dari Kecamatan kelengkapan TPS berupa Model
Dalam Pemilihan Gubernur DA-KWK, Model DA1-KWK dan
dan Wakil Gubernur Aceh lampirannya, Model DA1-KWK
Tahun 2017, tanggal 18 Plano, Model DA2-KWK, Model
Februari 2017 (Model DB3- DA3-KWK, Model DA4-KWK,
KWK), yang menyerahkan Model DA5-KWK, Model DA6-
Ketua Panitia Pemilihan KWK, Model DA7-KWK, Model
Kecamatan Linge; DAA-KWK dan lampirannya,
Model DAA-KWK Plano dan alat
kelengkapan TPS dan dokumen
yang digunakan oleh KPPS
berada di dalam kotak suara yang
dikunci dan disegel kepada
Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Aceh Tengah Divisi
Umum, Keuangan dan Logistik;
22. Daftar Hadir PPK Rapat BUKTI Bukti ini membuktikan bahwa
Rekapitulasi Penghitungan P-22 seluruh PPK dalam Kabupaten
Perolehan Suara Pemilihan Aceh Tengah hadir pada saat
Gubernur dan Wakil Rekapitulasi, Penghitungan
Gubernur Aceh, Bupati dan Perolehan Suara Pemilihan
Wakil Bupati Aceh Tengah Gubernur dan Wakil Gubernur
Tahun 2017, tanggal 20 Aceh, Bupati dan Wakil Bupati
Februari 2017; Aceh Tengah Tahun 2017, tanggal
20 Februari 2017;
23. Daftar Hadir Saksi BUKTI Bukti ini membuktikan bahwa
Pasangan Calon Gubernur P-23 sebagian besar saksi pasangan
dan Wakil Gubernur Aceh calon Gubernur dan Wakil
Rekapitulasi, Penghitungan Gubernur hadir pada saat
Perolehan Suara Pemilihan Rekapitulasi, Penghitungan
Gubernur dan Wakil Perolehan Suara Pemilihan
Gubernur Aceh, Bupati dan Gubernur dan Wakil Gubernur
Wakil Bupati Aceh Tengah Aceh, Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2017, tanggal 20 Aceh Tengah Tahun 2017, tanggal
Februari 2017; 20 Februari 2017;
24. Daftar Hadir Panwaslih BUKTI Bukti ini membuktikan bahwa
Kabupaten Aceh Tengah P-24 Ketua dan dua anggota Panwaslih
Rapat Rekapitulasi Kabupaten Aceh Tengah hadir
Penghitungan Perolehan pada saat Rekapitulasi,
Suara Pemilihan Gubernur Penghitungan Perolehan Suara
dan Wakil Gubernur Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil
Bupati dan Wakil Bupati Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil
Aceh Tengah Tahun 2017, Bupati Aceh Tengah Tahun 2017,
tanggal 20 Februari 2017; tanggal 20 Februari 2017;
25. Sertipikat Rekapitulasi Hasil BUKTI Bukti ini membuktikan bahwa
dan Rincian Penghitungan P-25 Data Pemilih, Pengguna Hak
Perolehan Suara dari Setiap Pilih, Data Penggunaan Surat
Desa/Kelurahan di Tingkat Suara, Data Jumlah Suara Sah
Kecamatan Dalam Pemilihan dan Tidak Sah, Data Pemilih
Gubernur dan Wakil Disabilitas/Penyandang Cacat
Gubernur Tahun 2017, dan Rincian Jumlah Perolehan
Kecamatan Ketol (Model Suara Pasangan Calon di
DA1-KWK) Kecamatan Ketol;
26. Sertipikat Rekapitulasi Hasil BUKTI Bukti ini membuktikan bahwa
dan Rincian Penghitungan P-26 Data Pemilih, Pengguna Hak
Perolehan Suara dari Setiap Pilih, Data Penggunaan Surat
Desa/Kelurahan di Tingkat Suara, Data Jumlah Suara Sah
Kecamatan Dalam Pemilihan dan Tidak Sah, Data Pemilih
Gubernur dan Wakil Disabilitas/Penyandang Cacat
Gubernur Tahun 2017, dan Rincian Jumlah Perolehan
Kecamatan Celala (Model Suara Pasangan Calon di
DA1-KWK) Kecamatan Celala;
27. Sertipikat Rekapitulasi Hasil BUKTI Bukti ini membuktikan bahwa
dan Rincian Penghitungan P-27 Data Pemilih, Pengguna Hak
Perolehan Suara dari Setiap Pilih, Data Penggunaan Surat
Desa/Kelurahan di Tingkat Suara, Data Jumlah Suara Sah
Kecamatan Dalam Pemilihan dan Tidak Sah, Data Pemilih
Gubernur dan Wakil Disabilitas/Penyandang Cacat
Gubernur Tahun 2017, dan Rincian Jumlah Perolehan
Kecamatan Bebesen (Model Suara Pasangan Calon di
DA1-KWK) Kecamatan Bebesem;
28. Sertipikat Rekapitulasi Hasil BUKTI Bukti ini membuktikan bahwa
dan Rincian Penghitungan P-28 Data Pemilih, Pengguna Hak
Perolehan Suara dari Setiap Pilih, Data Penggunaan Surat
Desa/Kelurahan di Tingkat Suara, Data Jumlah Suara Sah
Kecamatan Dalam Pemilihan dan Tidak Sah, Data Pemilih
Gubernur dan Wakil Disabilitas/Penyandang Cacat
Gubernur Tahun 2017, dan Rincian Jumlah Perolehan
Kecamatan Kebayakan Suara Pasangan Calon di
(Model DA1-KWK) Kecamatan Kebayakan;
29. Sertipikat Rekapitulasi Hasil BUKTI Bukti ini membuktikan bahwa
dan Rincian Penghitungan P-29 Data Pemilih, Pengguna Hak
Perolehan Suara dari Setiap Pilih, Data Penggunaan Surat
Desa/Kelurahan di Tingkat Suara, Data Jumlah Suara Sah
Kecamatan Dalam Pemilihan dan Tidak Sah, Data Pemilih
Gubernur dan Wakil Disabilitas/Penyandang Cacat
Gubernur Tahun 2017, dan Rincian Jumlah Perolehan
Kecamatan Rusip Antara Suara Pasangan Calon di
(Model DA1-KWK) Kecamatan Rusip Antara;
30. Sertipikat Rekapitulasi Hasil BUKTI Bukti ini membuktikan bahwa
dan Rincian Penghitungan P-30 Data Pemilih, Pengguna Hak
Perolehan Suara dari Setiap Pilih, Data Penggunaan Surat
Desa/Kelurahan di Tingkat Suara, Data Jumlah Suara Sah
Kecamatan Dalam Pemilihan dan Tidak Sah, Data Pemilih
Gubernur dan Wakil Disabilitas/Penyandang Cacat
Gubernur Tahun 2017, dan Rincian Jumlah Perolehan
Kecamatan Bies (Model Suara Pasangan Calon di
DA1-KWK) Kecamatan Bies;
31. Sertipikat Rekapitulasi Hasil BUKTI Bukti ini membuktikan bahwa
dan Rincian Penghitungan P-31 Data Pemilih, Pengguna Hak
Perolehan Suara dari Setiap Pilih, Data Penggunaan Surat
Desa/Kelurahan di Tingkat Suara, Data Jumlah Suara Sah
Kecamatan Dalam Pemilihan dan Tidak Sah, Data Pemilih
Gubernur dan Wakil Disabilitas/Penyandang Cacat
Gubernur Tahun 2017, dan Rincian Jumlah Perolehan
Kecamatan Silih Nara Suara Pasangan Calon di
(Model DA1-KWK) Kecamatan Silih Nara;
32. Sertipikat Rekapitulasi Hasil BUKTI Bukti ini membuktikan bahwa
dan Rincian Penghitungan P-32 Data Pemilih, Pengguna Hak
Perolehan Suara dari Setiap Pilih, Data Penggunaan Surat
Desa/Kelurahan di Tingkat Suara, Data Jumlah Suara Sah
Kecamatan Dalam Pemilihan dan Tidak Sah, Data Pemilih
Gubernur dan Wakil Disabilitas/Penyandang Cacat
Gubernur Tahun 2017, dan Rincian Jumlah Perolehan
Kecamatan Linge (Model Suara Pasangan Calon di
DA1-KWK) Kecamatan Linge;
33. Sertipikat Rekapitulasi Hasil BUKTI Bukti ini membuktikan bahwa
dan Rincian Penghitungan P-33 Data Pemilih, Pengguna Hak
Perolehan Suara dari Setiap Pilih, Data Penggunaan Surat
Desa/Kelurahan di Tingkat Suara, Data Jumlah Suara Sah
Kecamatan Dalam Pemilihan dan Tidak Sah, Data Pemilih
Gubernur dan Wakil Disabilitas/Penyandang Cacat
Gubernur Tahun 2017, dan Rincian Jumlah Perolehan
Kecamatan Kute Panang Suara Pasangan Calon di
(Model DA1-KWK) Kecamatan Kute Panang;
34. Sertipikat Rekapitulasi Hasil BUKTI Bukti ini membuktikan bahwa
dan Rincian Penghitungan P-34 Data Pemilih, Pengguna Hak
Perolehan Suara dari Setiap Pilih, Data Penggunaan Surat
Desa/Kelurahan di Tingkat Suara, Data Jumlah Suara Sah
Kecamatan Dalam Pemilihan dan Tidak Sah, Data Pemilih
Gubernur dan Wakil Disabilitas/Penyandang Cacat
Gubernur Tahun 2017, dan Rincian Jumlah Perolehan
Kecamatan Lut Tawar Suara Pasangan Calon di
(Model DA1-KWK) Kecamatan Lut Tawar;
35. Sertipikat Rekapitulasi Hasil BUKTI Bukti ini membuktikan bahwa
dan Rincian Penghitungan P-35 Data Pemilih, Pengguna Hak
Perolehan Suara dari Setiap Pilih, Data Penggunaan Surat
Desa/Kelurahan di Tingkat Suara, Data Jumlah Suara Sah
Kecamatan Dalam Pemilihan dan Tidak Sah, Data Pemilih
Gubernur dan Wakil Disabilitas/Penyandang Cacat
Gubernur Tahun 2017, dan Rincian Jumlah Perolehan
Kecamatan Jagong Jeget Suara Pasangan Calon di
(Model DA1-KWK) Kecamatan Jagong Jeget;
36. Sertipikat Rekapitulasi Hasil BUKTI Bukti ini membuktikan bahwa
dan Rincian Penghitungan P-36 Data Pemilih, Pengguna Hak
Perolehan Suara dari Setiap Pilih, Data Penggunaan Surat
Desa/Kelurahan di Tingkat Suara, Data Jumlah Suara Sah
Kecamatan Dalam Pemilihan dan Tidak Sah, Data Pemilih
Gubernur dan Wakil Disabilitas/Penyandang Cacat
Gubernur Tahun 2017, dan Rincian Jumlah Perolehan
Kecamatan Pegasing (Model Suara Pasangan Calon di
DA1-KWK) Kecamatan Pegasing;
37. Sertipikat Rekapitulasi Hasil BUKTI Bukti ini membuktikan bahwa
dan Rincian Penghitungan P-37 Data Pemilih, Pengguna Hak
Perolehan Suara dari Setiap Pilih, Data Penggunaan Surat
Desa/Kelurahan di Tingkat Suara, Data Jumlah Suara Sah
Kecamatan Dalam Pemilihan dan Tidak Sah, Data Pemilih
Gubernur dan Wakil Disabilitas/Penyandang Cacat
Gubernur Tahun 2017, dan Rincian Jumlah Perolehan
Kecamatan Bintang (Model Suara Pasangan Calon di
DA1-KWK) Kecamatan Bintang;
38. Sertipikat Rekapitulasi Hasil BUKTI Bukti ini membuktikan bahwa
dan Rincian Penghitungan P-38 Data Pemilih, Pengguna Hak
Perolehan Suara dari Setiap Pilih, Data Penggunaan Surat
Desa/Kelurahan di Tingkat Suara, Data Jumlah Suara Sah
Kecamatan Dalam Pemilihan dan Tidak Sah, Data Pemilih
Gubernur dan Wakil Disabilitas/Penyandang Cacat
Gubernur Tahun 2017, dan Rincian Jumlah Perolehan
Kecamatan Atu Lintang Suara Pasangan Calon di
(Model DA1-KWK) Kecamatan Atu Lintang;
39. Surat Pernyataan BUKTI Bukti membuktikan bahwa Sdr.
Muhtaruddin, Tanggal 10 P-39 Samsul Bahri selaku Ketua
Maret 2017 Panwaslih Aceh telah
menyampaikan bahwa telah
terjadi penggelembungan/selisih
suara sebanyak 10.000 suara di
Wilayah Tengah;
40. Surat Pernyataan Anwar BUKTI Bukti membuktikan bahwa Sdr.
Hidayat Dahri, Tanggal 13 P-40 Samsul Bahri selaku Ketua
Maret 2017; Panwaslih Aceh telah
menyampaikan bahwa telah
terjadi penggelembungan/selisih
suara sebanyak 10.000 suara di
Wilayah Tengah;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN
PENGADU
1. Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2017, bertempat di Gedung DPRA
Banda Aceh dalam acara Rapat Pleno KIP Aceh, pada saat rekapitulasi penghitungan
suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh untuk kabupaten Aceh tengah,
Teradu melakukan interupsi. Tindakan Teradu dalam sidang Pleno tersebut atas
dasar hasil verifikasi administrasi terhadap C-1 dan rekapitulasi yang dilakukan oleh
Panwaslih Aceh menunjukkan adanya perbedaan selisih suara lebih kurang 10.000
(sepuluh ribu). Pandangan dan penilaian pengawasan yang disampaikan Teradu pada
saat Pleno tersebut, tidak mendapatkan tanggapan/respons dari Pimpinan Sidang,
malah salah seorang saksi dari Paslon Nomor Urut 4 menanggapi dengan pernyataan
kurang lebih “saudara Ketua Panwaslih Aceh jangan membuat dagelan politik di sini,
saya tahu saudara barusan telepon dengan siapa” . Kemudian dia bertanya kepada
pimpinan sidang/Ketua KIP Aceh “siapa yang berwenang dalam Pleno ini, apakah
Panwas berhak menghentikan sidang?”. Lalu Ketua KIP menjawab kurang lebih “Palu
sidang berada di tangan saya, saya yang berhak menghentikan atau tidak, bukan
Ketua Panwas”
2. Apa yang dilakukan Teradu pada saat Pleno tersebut bukan dagelan politik, namun
didasarkan oleh perintah peraturan dan ketentuan yang menjadi tugas dan
kewenangan Panwaslih Aceh, yaitu Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum Pasal 6 ayat (2)
huruf a angka 9 dan 11, yaitu: “Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap: a.
tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi yang meliputi: 9. pelaksanaan
seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya; 11. proses rekapitulasi suara
dari seluruh kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi”
3. Teradu sangat menyesalkan jawaban Ketua KIP Aceh terhadap pertanyaan saksi
pasangan calon nomor urut 4 sebagaimana penjelasan di atas. Semestinya Ketua KIP
Aceh dapat menjelaskan apa yang menjadi kewenangan Panwaslih Aceh atau KIP
Aceh berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan dalam konteks
penyelesaian keberatan saksi dan Panwas pada saat pelaksanaan rekapitulasi
penghitungan suara tingkat provinsi, dan/atau memberikan kesempatan kepada
Panwaslih menjelaskan apa yang menjadi kewenangannya sebagaimana yang tertuang
dalam Peraturan KPU RI Nomor 15 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 48.
4. Bahwa benar Teradu menyampaikan kurang lebih “sidang silahkan dilanjut, namun
saya akan mencocokkan hasil KIP Aceh Tengah dengan data Formulir C1 Asli yang
kami pegang, karena selisihnya mencapai 10.000 (Sepuluh Ribu) suara”. Dalam
pandangan Teradu, suasana rapat pleno berubah cenderung kurang produktif dan
kondusif lagi disebabkan adanya sorak sorai bertensi emosional dari peserta rapat
yang dapat dimaknakan “mengabaikan keberatan Panwaslih Aceh dan mendesak agar
sidang dilanjutkan”. Hal tersebut dibuktikan ketika pimpinan sidang bertanya
kepada peserta rapat pleno “apakah sidang dapat dilanjutkan?”, serta merta floor
menjawab secara koor dilanjutkan. Maka ketika pertanyaan tersebut ditanyakan
kepada Teradu, dijawab oleh Teradu sebagaimana pernyataan di atas. Jawaban
Teradu: “namun saya akan mencocokkan hasil KIP Aceh Tengah dengan data Formulir
C1 Asli yang kami pegang, karena selisihnya mencapai 10.000 (Sepuluh Ribu) suara”
itu merupakan ungkapan terakhir yang bermakna komitmen dan konsistensi Teradu
sebagai Ketua Panwaslih Aceh.
5. Bahwa benar di atas meja Teradu tidak ada dokumen C-1, namun Teradu memiliki
lembar hasil verifikasi administrasi dan rekapitulasi C-1 kabupaten Aceh Tengah,
Bener Meriah, Gayo Lues dan Aceh Tenggara. Dokumen C-1 keempat kabupaten
tersebut ada di kantor Panwaslih Aceh.
6. Terhadap Pokok Pengaduan Pengadu perihal pernyataan Teradu kepada wartwan
media online Modusaceh.co, Teradu menyatakan dengan tegas tidak pernah
menyatakan hal demikian di luar rapat Pleno sebagamana yang diadukan pengadu
berdasarkan berita media online Modus Aceh.co. Teradu tidak pernah menuduh KIP
Aceh Tengah melakukan penggelumbungan suara. Pada saat rapat Pleno, pernyataan
Teradu sangat jelas bahwa ada selisih suara dalam rekapitulasi yang dilakukan KIP
Aceh Tengah dengan hasil verifikasi/rekapitulasi C-1 yang dilakukan oleh Panwaslih
Aceh, “barangkali ada kesalahan, yang mungkin terjadi pada saat melakukan
rekapitulasi, apakah kesalahan itu terjadi pada rekapitulasi KIP Aceh Tengah atau
kesalahan pada saat kami melakukan rekapitulasi.” Pernyataan ini menunjukkan
kehendak Panwaslih Aceh agar Pleno KIP Aceh dapat melakukan
penelusuran/pemeriksaan, sehingga didapati data yang akurat/benar. Terhadap
kutipan pernyataan Teradu sebagaimana tertuang dalam pokok pengaduan pengadu
di wilayah tengah hampir setiap pemilihan banyak dilakukan kecurangan maka saya
pilih wilayah itu untuk turun dan mau saya saksikan sendiri, ternyata betul, saya hadir
disini untuk melihat langsung disini”, Teradu menyampaikan bahwa itu benar
merupakan pernyataan Teradu dalam forum Rapat Pleno KIP Aceh. Pada saat Rapat
Pleno Teradu memang menyampaikan fenomena-fenomena yang terjadi di wilayah
Tengah berdasarkan pengalaman Pilkada sebelumnya, seperti Pilkada 2006 di Aceh
Tenggara yang berakhir dengan pengambilalihan pelaksanaan Rekapitulasi pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara oleh KIP Aceh dan pemberhentian anggota
KIP Aceh Tenggara. Pada Pilkada 2012 terjadi ketegangan pada saat rekapitulasi dan
penetapan hasil Pilkada di Aceh Tengah dan terjadi pembakaran Kantor KIP Gayo
Lues, akibat berbagai ketidakpuasan dan tuduhan adanya manipulasi suara. Atas
dasar itulah pada saat pembagian monitoring dan pengawasan, Teradu memilih
bertugas di wilayah Tengah dan berusaha mendapatkan semua C-1 pada hari H di
wilayah tersebut. Teradu menemukan adanya pelanggaran seperti PPS yang tidak
mengumumkan hasil penghitungan suara dengan cara menempelkan pada sarana
umum di desa atau sebutan lain/kelurahan. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan
Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor
11 Tahun 2015 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota pasal 4 ayat (1) huruf a yang menyebutkan “ Setelah menerima
kotak suara yang tersegel dan salinan formulir model C-KWK dan model C1-KWK
lampirannya dari KPPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 3,
PPS mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
menggunakan lampiran model C1-KWK dengan cara menempelkan pada sarana
pengumuman di desa atau sebutan lain/kelurahan” . Penyelenggara Pemilu,
khususnya lembaga pengawas, dalam melaksanakan tugasnya selalu menjadikan
peristiwa, pengalaman dan pelaksanaan pemilu sebelumnya sebagai salah satu faktor
bahan kajian untuk menentukan pemetaan masalah, trend, dan potensi kerawanan,
serta strategi dan mekanisme apa yang dilakukan pada setiap tahapan pemilu, baik
pencegahan maupun penindakan. Hal ini didasarkan pada Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan
Pemilihan Umum Pasal 11 ayat (1) dan (2).
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak semua pengaduan para Pengadu dan menyatakan bahwa pengaduan para
Pengadu batal demi hukum;
2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu
3. Merehabilitasi Teradu
4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et
bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa para Teradu telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti T-1
s.d T-2 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. T-1 Lembar Verifikasi Administrasi dan Rekapitulasi C1
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh di
Wilayah Kabupaten Aceh Tengah
2. T-2 Model DC-1 KWK Sertifikat Rekapitulasi Hasil dan Rincian
Penghitungan Perolehan Suara Dari Setiap Kabupaten/Kota
di Tingkat Provinsi Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Tahun 2017 (diisi berdasarkan Formulir Model
DB-1 KWK)
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang DKPP 26 April 2017, telah hadir pihak terkait KIP Provinsi Aceh
para anggota Panwaslih Aceh, dan Pihak Terkait KIP Bener Meriah.
Keterangan Pihak Terkait Anggota Panwaslih Aceh:
1. Bahwa dalam rangka pemantauan dan pengawasan rekapitulasi tingkat kecamatan,
pada tanggal 29 Januari 2017 dilakukan pembagian wilayah bagi masing-masing
anggota Panwaslih Aceh;
2. Bahwa Teradu mendapat bagian turun dalam rangka pengawasan ke wilayah tengah
yang mencakup Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Bener Meriah, dan Gayo Lues. Wilayah
tersebut menjadi tanggung jawab Teradu;
3. Bahwa pernyataan Teradu saat rapat pleno tingkat provinsi Aceh bukan berdasarkan
rapat pleno Panwaslih Aceh. Hal itu merupakan pernyataan pribadi Teradu;
4. Bahwa satu hari sebelum sebelum pleno penetapan hasil rekapitulasi, diadakan
pertemuan oleh Panwaslih Aceh dihadiri Panwaslih Kabupaten/Kota. Kesimpulan
rapat tersebut adalah perihal persiapan menghadapai pleno, tidak membicarakan
angka 10 ribu yang diklaim Teradu;
5. Bahwa pihak terkait selaku anggota Panwaslih Aceh mempertanyakan angka 10 ribu
yang dimunculkan oleh Teradu dalam acara pleno rekapitulasi;
6. Pihak Terkait menganggap pernyataan Teradu hanyalah opini pribadi;
Pihak Terkait KIP Aceh
1. Bahwa pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara gubernur Aceh telah dilaksanakan
dengan terlebih dahulu mengundang seluruh Kabupaten/Kota beserta Panwasli
Provinsi dan Panwaslih Kabupaten Kota;
2. Bahwa benar, pada saat pembacaan rekapitulasi KIP Kabupaten Aceh Tengah, ada
interupsi oleh Teradu yang menyampaikan terdapat selisiih penggelembungan suara
10 ribu. Ketua KIP Aceh menanyakan hal tersebut kepada Ketua KIP Aceh Tengah
(Pengadu), dan dibantah oleh Pengadu, bahwa tidak ada penggelembungan suara.
Ketua KIP Aceh menanyakan apakah di setiap rekapitulasi ada rekomendasi dari PPL,
panwascam, sampai Panwaslih kabupaten. Lalu dijawab oleh Pengadu bahwa tidak
ada rekomendasi apa pun dan tidak ada keberatan dari Panwaslih di setiap tingkatan;
3. Bahwa pada saat menyampaian statement/interupsi Teradu tidak dapat mengajukan
bukti. Teradu mengatakan nanti akan dilakukan rekap dan akan diserahkan. Hingga
sidang DKPP digelar, pihak Terkait KIP Aceh tidak menerima hasil rekap yang
dijanjikan Teradu.;
4. Pihak Terkait KIP Aceh telah berupaya mencari bukti pembanding. Anggota Panwaslih
Aceh mengatakan pernyataan Teradu adalah opini pribadi, tidak mencerminkan
lembaga.
5. Karena Teradu tidak memiliki data pembanding, Ketua KIP Aceh lalu bertanya pada
forum apakah acara dapat dilanjutkan, ternyata Teradu pun mempersilahkan supaya
rekapitulasi dilanjutkan.
6. Pihak Terkait KIP Aceh mengnggap hal itu telah selesai. Namun kemudian ada berita
di media massa terkait penggelembungan suara. Tiag hari kemduian, tanggal 27
Februari, DPR Aceh mengundang seluruh Komisioner KIP Aceh dan anggota
Panwaslih Aceh, menanyakan hal tersebut. Kembali dalam kesempatan itu Teradu
menyatakan ada penggelembungan suara, namun tidak disertai bukti pembanding
dan data.,
7. Pihak Terkait KIP Aceh menyatakan bahwa Panwaslih Aceh tidak menerbitkan
rekomendasi. Bahkan dalam acara rekapitualsi, setelah 23 Kbaupaten/Kota
membacakan hasil rekap, tidak ada kebertan apapun dari Teradu dan anggota
Panwalsih Aceh yang lain.
8. Bahwa Anggota DKPP Dr. Valina Singka Subekti turut hadir dalam pleno rekapitualsi
tingkat provinsi Aceh dan menyayangkan sikap Teradu.
9. Adapun tuduhan Teradu bahwa Ketua KIP aceh pernah berkata “palu di tangan saya”
saat melerai keributan pasca interupsi Teradu, adalah tidak benar, dan kebohongan
Teradu.
10. Bahwa tidak ada keberatan para saksi pasangan calon yang dibubuhkan dalam
DB-2 maupun saat pleno rekapitulasi di tiap Kabupaten.
11. Saat Teradu menyampaikan selisih suara 10 ribu, langsung diminta kejelasan
oleh KIP Aceh, namun menjawab “nanti”. Jika ada selisih suara, saat itu juga dapat
dibandingkan dengan data panwaslih, namun saat itu Teradu tidak memiliki data
dimaksud.
12. Pihak Terkait KIP Aceh a.n Roby Syahputra mengusulkan solusi di muka pleno
rekapitulasi. Saat itu ada dua komisioner, termasuk Junaidi Divisi Hukum. Roby
Syahputra dan Junaiid mengtakan jika ada selsiih, saat itu juga dapat dilakukan
pembandingan.
13. Sebagai konklusi, Ketua KIP Aceh menyatakan bahwa hubungan KIP Aceh
dengan Panwaslih Aceh terjalin cukup baik. Hanya sedikit terganggu karena faktor
statement Teradu perihal angka 10 ribu saja.
14. Bahwa KIP Aceh Merekam semua pernyataan di pleno rekap. Teradu berulang kali
menyatakan data yang diminta berada di kantor. Akhirnya Teradu mempersilahkan
sidang pleno rekapitulasi dilanjutkan, dan hingga sidang DKPP digelar, data yang
dijanjikan oleh Teradu tidak pernah diberikan pada KIP Aceh.
Pihak Terkait KIP Bener Meriah
1. Bahwa Kabupaten Bener Meriah bertetangga dengan Kabupaten Aceh Tengah, bahkan
merupakan pemekaran dari Aceh Tengah.
2. Saksi diminta oleh Pengadu untuk menyampaikan kesaksian menyangkut statement
Teradu bahwa diduga setiap ada Pemilu di wilayah Aceh bagian tengah, Termasuk
Kabupaten Bener Meriah, berdasarkan pengamatan Panwaslih Aceh selalu terjadi
kecurangan.
3. Dalam pilkada 2017 di Kabupaten bener Meriah tidak ada pengajuan sengketa PHP ke
Mahkamah Konstitusi. Suara pasangan yang dominan diterima dengan baik
4. Pernyataan Teradu telah melukai perasaan penyelenggara pemilu di Kabupaten Bener
Meriah. Hal itu tidak layak disampaikan oleh seorang ketua lembaga.
5. Bahwa Teradu telah mengakui pernyataan tentang selisih 10 ribu suara, dan pihak
terkait turut mendengar saat rekapitulasi tingkat provinsi dilaksanakan.
6. Bahwa di seluruh wilayah Kabupaten Bener Meriah tidak ada keberatan terhadap
perolehan suara. Memang ada Saksi yang tidak menandatangani DB-2, namun
karena tidak hadir, atau murni ketidakmauan. Ada pula yang menyampaikan protes,
namun hanya sebatas mekanisme penyelenggaraan pemilihan, bukan perolehan
suara.