Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 222 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kota Payakumbuh
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 06/11/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-10-2019
👁 19 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan uraian pokok aduan sebagai berikut, 1. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 1 Mei 2019, pukul 19.00 WIB Pengadu mendatangi KPU Kota Payakumbuh dengan maksud menanyakan kepastian terkait Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu menerima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari Partai Amanat Nasional (PAN) pada 2 Mei 2019. Hal tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menentukan batas waktu Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) paling lambat pada tanggal 1 Mei 2019 dari pukul 08.00 s.d 18.00 WIB di Kantor KPU setempat; Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 335 ayat (2)
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Haidi Mursal selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Payakumbuh, Teradu II Ade Jumiarti Marlia, Teradu III Neti Payoka, Teradu IV Nofal Ardi, dan Teradu V Nina Trisna masing-masing selaku Anggota KPU Kota Payakumbuh terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 222-PKE-DKPP/VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 231- P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 222-PKE- DKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Refidon Putra Pekerjaan : Ketua DPD Partai Berkarya Kota Payakumbuh Alamat : Jln. Melayu Nomor 10 RT 002 RW 002 Kelurahan Balai Baru Kecamatan Payakumbuh Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Haidi Mursal Pekerjaan : Ketua KPU Kota Payakumbuh Alamat : Jalan Rangkayo Rasuna Said Kelurahan Tiakar Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Ade Jumiarti Marlia Pekerjaan : Anggota KPU Kota Payakumbuh Alamat : Jalan Rangkayo Rasuna Said Kelurahan Tiakar Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Neti Payoka Pekerjaan : Anggota KPU Kota Payakumbuh Alamat : Jalan Rangkayo Rasuna Said Kelurahan Tiakar Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Nofal Ardi Pekerjaan : Anggota KPU Kota Payakumbuh Alamat : Jalan Rangkayo Rasuna Said Kelurahan Tiakar Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Nina Trisna Pekerjaan : Anggota KPU Kota Payakumbuh Alamat : Jalan Rangkayo Rasuna Said Kelurahan Tiakar Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d Teradu V disebut sebagai………………………. Para Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan uraian pokok aduan sebagai berikut, 1. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 1 Mei 2019, pukul 19.00 WIB Pengadu mendatangi KPU Kota Payakumbuh dengan maksud menanyakan kepastian terkait Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Menurut salah seorang Anggota KPU Kota Payakumbuh atas nama Ade Jumiarti Marlia (Teradu II), Partai Amanat Nasional (PAN) tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dengan alasan telah terlambat; 2. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 2 Mei 2019, Pengadu kembali mendatangi KPU Kota Payakumbuh untuk memastikan ketepatan partai politik dalam menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). KPU Kota Payakumbuh menyatakan semua berkas LPPDK telah diserahkan dan dilaporkan kepada KPU Provinsi Sumatera Barat termasuk LPPDK Partai Amanat nasional (PAN) yang telah diterima oleh KPU Kota Payakumbuh pada hari Kamis, tanggal 2 Mei 2019 pukul 08.00 WIB; 3. Bahwa menindaklanjuti hal tersebut, Pengadu membaca aturan terkait dengan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), dalam aturan perundang-undangan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dilaporkan paling lambat pada tanggal 1 Mei 2019 dimulai dari pukul 08.00 s.d 18.00 WIB di Kantor KPU setempat. Berdasarkan hal tersebut, KPU Kota Payakumbuh pada tanggal 02 Mei 2019 telah menyalahi wewenangnya selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Payakumbuh dengan menerima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari Partai Amanat nasional (PAN) di luar batas waktu yang telah ditentukan perundang-undangan; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-6 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Fotokopi Salinan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas 1. P-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum halaman 16 s.d 19; 2. P-2 Fotokopi Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 746/PL.01.6_SD/03/KPU/IV/2019 tertanggal 23 April 2019 tentang Penyampaiaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye; 3. P-3 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Payakumbuh Nomor 391/PL.01.6-SD/1376/KPU-KOTA/IV/2019 tertanggal 24 April 2019 tentang Penyampaiaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilu Tahun 2019; 4. P-4 Fotokopi Buku Saku Dana Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 halaman 43; 5. P-5 Fotokopi Screenshoot Group WhatsApp Dana Kampanye Pemilu 2019 tertanggal 30 April 2019; 6. P-6 Fotokopi Screenshoot Group WhatsApp Dana Kampanye Pemilu 2019 tertanggal 1 Mei 2019; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu telah melaksanakan penerimaan LPPDK Partai Politik peserta pemilu sesuai waktu yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 335 ayat (2) Undang–undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa Laporan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu wajib disampaikan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas hari) sesudah hari pemungutan suara; 2. Bahwa Teradu telah melaksanakan penerimaan LPPDK partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 bahwa penyampaian LPPDK kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) mulai tanggal 26 April 2019 sampai dengan 2 Mei 2019; 3. Bahwa Teradu telah melaksanakan penerimaan LPPDK Partai Politik peserta pemilu sesuai batas waktu yang ditentukan sesuai dengan Pasal 53 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum bahwa penyampaian LPPDK Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari setelah pemungutan suara; 4. Bahwa Pasal 55 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan umum : Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPRD tingkat Kab/Kota menyampaikan LPPDK sebagaimana dimaksud Pasal 53 ayat (2) kepada KPU Kab/Kota untuk disampaikan kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU Provinsi/KIP Aceh, paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pemungutan suara; 5. Pasal 55 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 34 tahun 2018 tersebut mengatur lebih lanjut mengenai mekanisme pada Pasal 53 ayat (2). Agar Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD tingkat Kabupaten/Kota tidak terlambat menyampaikan LPPDK kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang difasilitasi oleh KPU Provinsi melalui KPU Kab/Kota yaitu tanggal 2 Mei 2019, Maka KPU mengatur 1 (satu) hari sebelum tanggal 2 Mei 2019 sehingga KPU Kab/Kota dapat meyampaikan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) pada tanggal 2 Mei 2019 sesuai dengan batas waktu yang diatur oleh Pasal 335 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Pasal 53 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 34 tentang perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 24 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum yaitu 15 (lima belas) hari setelah hari Pemungutan Suara; 6. Bahwa Surat KPU RI Nomor 746/PL.01.6-SD/03/KPU/IV/2019 (T.005- Surat KPU RI Nomor 746/PL.01.6-SD/03/KPU/IV/2019) juga mengatur lebih lanjut dengan dasar hukum surat tersebut adalah Pasal 53 Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah beberapa kali di ubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 24 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019. Bahwa point 2 pada Surat tersebut mengatur agar LPPDK Partai Politik tidak terlambat disampaikan kepada Akuntan Publik (KAP) yang difasilitasi oleh KPU Propinsi melalui KPU Kab/Kota maka diingatkan kepada Partai Politik tingkat Kab/Kota agar dapat menyampaikan kepada KPU Kab/Kota mulai tanggal 26 April 2019 s.d 1 Mei 2019 pada Pukul 08.00 s.d 18.00 waktu setempat. Untuk selanjutnya LPPDK tersebut disampaikan oleh KPU Kab/Kota kepada KAP Paling lambat 1 (satu) hari setelah LPPDK diterima oleh KPU Kab/Kota yang difaslitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh yaitu paling lambat tanggal 2 Mei 2019 LPPDK harus sudah diterima oleh Akuntan Publik (KAP) di Provinsi sesuai dengan batas waktu yang diatur oleh peraturan perundang- undangan; 7. Bahwa Surat KPU Kota Payakumbuh Nomor 391/PL.01.6.SD/1376/KPU- KOTA/IV/2019 tertanggal 24 April 2019 adalah merupakan tindak lanjut KPU Kota Payakumbuh terhadap perintah Surat KPU RI Nomor 746/PL.01.6- SD/03/KPU/IV/2019. Bahwa berdasarkan penjelasan Pengadu dalam permintaan koreksi yang diajukan kepada Bawaslu RI Nomor 39/K/ADM/BWSL/PEMILU/V/2019 tanggal 21 Juni 2019 (T.006- Putusan Bawaslu RI Nomor : 39/K/ADM/BWSL/PEMILU/V/2019 tanggal 21 Juni 2019), Pengadu sama sekali tidak pernah mempersoalkan dan/atau melaporkan pelanggaran administrasi terhadap surat KPU Kota Payakumbuh Nomor 391/PL.01.6.SD/1376/KPU-KOTA/IV/2019 tertanggal 24 April 2019; 8. Bahwa Buku Saku Dana Kampanye juga mengatur perihal seperti yang dijelaskan pada angka 2 diatas. Buku Saku Dana Kampanye dari KPU RI merupakan materi Bimbingan Teknis terhadap Peserta Pemilu yang dilaksanakan tanggal 10 April 2019. Dalam acara tersebut Teradu telah menjelaskan kepada Peserta Pemilu bahwa penyampaian LPPDK kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) di KPU Provinsi paling lambat tanggal 2 Mei 2019, Oleh karena berdasarkan peraturan KPU 34 tentang Dana Kampanye KPU Kab/Kota memfasilitasi penyampaian LPPDK Peserta Pemilu kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) di Provinsi maka Teradu meminta agar peserta Pemilu menyerahkan LPPDK paling lambat tanggal 1 Mei 2019 sehingga Teradu tidak terlambat menyerahkan LPPDK kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) di Provinsi. Dalam acara bimtek tersebut Pengadu terlambat menghadiri kegiatan tersebut. Sehingga Pengadu hanya meminta softfile aplikasi LPPDK saja; 9. Bahwa informasi yang disampaikan dalam Screenshoot Group WhatsApp Dana Kampanye Pemilu tahun 2019 tertanggal 30 April 2019 dan tanggal 1 Mei 2019 bermaksud untuk mengingatkan Partai Politik agar tidak terlambat menyampaikan LPPDK ke KPU Kota Payakumbuh untuk selanjutnya disampaikan ke Kantor Akuntan Publik (KAP) yang difasilitasi oleh KPU Provinsi Sumatera Barat. Pada Screenshoot percakapan Group WhatsApp tertanggal 21 April 2019, KPU Kota Payakumbuh telah menjelaskan bahwa menurut PKPU tentang tahapan penyampaian LPPDK kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah tanggal 26 April 2019 s/d tanggal 2 Mei 2019, Sehingga percakapan tanggal 30 April 2019 dan tanggal 1 Mei 2019 merupakan upaya Teradu agar seluruh LPPDK Partai Politik dapat di sampaikan tepat waktu kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang difasilitasi oleh KPU Provinsi Sumatera Barat; [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-11, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi Undang –Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; 2. T-2 Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019; 3. T-3 Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum; 4. T-4 Fotokopi Tanda Terima KAP untuk Partai Amanat Nasional; 5. T-5 Fotokopi Surat KPU RI Nomor 746/PL.01.6-SD/03/KPU/IV/2019; 6. T-6 Fotokopi Putusan Bawaslu RI Nomor : 39/K/ADM/BWSL/PEMILU/V/2019 tanggal 21 Juni 2019; 7. T-7 Fotokopi Screenshoot Group WhatsApp Dana Kampanye Pemilu Tahun 2019 tertanggal 21 April 2019; 8. T-8 Fotokopi Peraturan KPU Nomor 34 Tahun 2018; 9. T-9 Fotokopi Screenshoot Group WhatsApp Divisi Hukum se Sumatera Barat; 10. T-10 Fotokopi Putusan Bawaslu kota Payakumbuh Nomor : 001/ADM/BWSL-PROV.SB.03.05/PEMILU/V/2019; 11. T-11 Fotokopi Putusan Bawaslu RI Nomor : 39/K/ADM/BWSL/PEMILU/V/2019 tanggal 21 Juni 2019;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu menerima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari Partai Amanat Nasional (PAN) pada 2 Mei 2019. Hal tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menentukan batas waktu Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) paling lambat pada tanggal 1 Mei 2019 dari pukul 08.00 s.d 18.00 WIB di Kantor KPU setempat; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu telah melaksanakan penerimaan LPPDK Partai Politik peserta pemilu sesuai waktu yang telah diatur oleh peraturan perundang- undangan yaitu Pasal 335 ayat (2) Undang–undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa Laporan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu wajib disampaikan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas hari) sesudah hari pemungutan suara. Para Teradu telah melaksanakan penerimaan LPPDK partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 bahwa penyampaian LPPDK kepada Kantor Akuntan Publik ( KAP ) mulai tanggal 26 April 2019 sampai dengan 2 Mei 2019. Surat KPU Kota Payakumbuh Nomor 391/PL.01.6.SD/1376/KPU-KOTA/IV/2019 tertanggal 24 April 2019 adalah merupakan tindak lanjut KPU Kota Payakumbuh terhadap perintah Surat KPU RI Nomor 746/PL.01.6-SD/03/KPU/IV/2019. Berdasarkan penjelasan Pengadu dalam permintaan koreksi yang diajukan kepada Bawaslu RI Nomor 39/K/ADM/BWSL/PEMILU/V/2019 tertanggal 21 Juni 2019. Pengadu sama sekali tidak pernah mempersoalkan dan/atau melaporkan pelanggaran administrasi terhadap surat KPU Kota Payakumbuh Nomor: 391/PL.01.6.SD/1376/KPU-KOTA/IV/2019 tertanggal 24 April 2019. Menurut para Teradu, Buku Saku Dana Kampanye dari KPU RI merupakan materi Bimbingan Teknis terhadap Peserta Pemilu yang dilaksanakan tanggal 10 April 2019. Dalam acara tersebut Para Teradu telah menjelaskan kepada Peserta Pemilu bahwa penyampaian LPPDK kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) di KPU Provinsi paling lambat tanggal 2 Mei 2019. Berdasarkan Peraturan KPU 34 Tahun 2018 tetang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi penyampaian LPPDK Peserta Pemilu kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) di Provinsi maka Teradu meminta agar peserta Pemilu menyerahkan LPPDK paling lambat tanggal 1 Mei 2019, sehingga Teradu tidak terlambat menyerahkan LPPDK kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) di Provinsi. Dalam acara bimtek tersebut Pengadu terlambat menghadiri kegiatan tersebut. Sehingga Pengadu hanya meminta soft file aplikasi LPPDK saja; [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan pada tanggal 16 September 2019, berdasarkan penyampaian lisan staf persidangan DKPP, Pengadu tidak dapat hadir dan menyampaikan melalui telepon akan mencabut Pengaduan dan surat pencabutan pengaduan akan disampaikan ke DKPP. Sampai dengan Rapat Pleno pengambilan keputusan, Pengadu belum menyampaikan Surat Pencabutan Pengaduan, meskipun secara patut telah dihubungi oleh Sekretariat DKPP. Berdasarkan hal tersebut, Pengadu tidak menggunakan hak dan kesempatan yang diberikan kepadanya untuk membuktikan dalil aduan Pengadu dalam sidang pemeriksaan DKPP. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Haidi Mursal selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Payakumbuh, Teradu II Ade Jumiarti Marlia, Teradu III Neti Payoka, Teradu IV Nofal Ardi, dan Teradu V Nina Trisna masing-masing selaku Anggota KPU Kota Payakumbuh terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Enam bulan November tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir