Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 191/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Prov. Sulawesi Tenggara
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 24/10/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-10-2018
👁 15 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 28 Agustus 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Teradu tetap menerima penyetoran Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018 nomor urut 1 Ali Mazi dan Lukman Abunawas pada tanggal 24 Juni 2018 pukul 19.38 WITA padahal telah melawati batas waktu yang ditentukan oleh PKPU No 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018 (“PKPU 5 tahun 2017”) yaitu tanggal 24 Juni 2018 pukul 18.00 WITA.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [4.1.1] Para Teradu tetap menerima penyetoran Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018 nomor urut 1 Ali Mazi dan Lukman Abunawas pada tanggal 24 Juni 2018 pukul 19.38 WITA padahal telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun yaitu tanggal 24 Juni 2018 pukul 18.00 WITA.
Pasal DilanggarPasal 54 Peraturan KPU; Pasal 34 ayat (1); Pasal 76 ayat (1); Pasal 54 Peraturan KPU 5/2017; Pasal 48 ayat (2) Peraturan KPU 5/2017 jo Keputusan Komisi Pemilihan Umum; Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I La Ode Abdul Natsir, Teradu II Iwan Rompo Banne, Teradu III Ade Suerani, Teradu IV Muh. Nato Al Haq dan Teradu V Al Munardin selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Pemilu Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 191/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 198/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 191/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Andri Darmawan Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat Kantor : Jl. Mayjend S. Parman No. 76 , Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara MEMBERIKAN KUASA KHUSUS KEPADA Nama : 1. Tony Akbar Hasibuan 2. Andi Muh. Hasgar AS Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Apartemen Permata Senayan, jalan Palmerah Selatan, Nomor 20, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : La Ode Abdul Natsir Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat : Jl. Khairil Anwar No. 9 Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Iwan Rompo Banne Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat : Jl. Khairil Anwar No. 9 Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara info@dkpp.go.id Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Ade Suerani Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat : Jl. Khairil Anwar No. 9 Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Muh. Nato Al Haq Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat : Jl. Khairil Anwar No. 9 Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Al Munardin Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat : Jl. Khairil Anwar No. 9 Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu V; Teradu I, II, III, IV dan V selanjutnya disebut sebagai--------para Teradu [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu; Mendengarkan jawaban para Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Teradu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Mendengarkan keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 28 Agustus 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Teradu tetap menerima penyetoran Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018 nomor urut 1 Ali Mazi dan Lukman Abunawas pada tanggal 24 Juni 2018 pukul 19.38 WITA padahal telah melawati batas waktu yang ditentukan oleh PKPU No 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018 (“PKPU 5 tahun 2017”) yaitu tanggal 24 Juni 2018 pukul 18.00 WITA. 2. Teradu tidak memberikan sanksi pembatalan Calon kepada pasangan Calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas padahal terlambat menyerahkan LPPDK sebagaimana jelas diatur dalam pasal 54 PKPU No 5 tahun 2017. 3. Teradu tidak mengumumkan berita acara penerimaan LPPDK karena ingin menyembunyikan kebenaran tentang keterlambatan penyerahan LPPDK pasangan calon Ali Mazi dn Lukman Abunawas. info@dkpp.go.id 4. Teradu merubah Berita Acara Penerimaan LPPDK yang Asli atau yang benar untuk menunjukan seolah-olah bahwa Pasangan Ali Mazi dan Lukman Abunaws tidak terlambat menyerahkan LPPDK. 5. Bahwa Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor : 64 /PL.03.5- BA/74/Prov/VI/2018 tentang hasil penerimaan Laporan Penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018 bertanggal 24 Juni 2018, Penyetoran LPPDK oleh pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018 adalah sebagai berikut : No Nama Pasangan Calon Hari dan Tanggal Waktu 1 H. Ali Mazi, SH. Dan Dr. H. Minggu, 24 Juni 2018 19.38 Wita Lukman Abunawas, SH., M.Si. 2 Dr. Ir. Asrun, M.Eng., Sc Minggu, 24 Juni 2018 16.05 Wita dan Ir. Hugua 3 Rusda Mahmud dan Ir. H. Minggu, 24 Juni 2018 16.48 Wita LM. Sjafei Kahar 6. Berdasarkan keterangan saksi Reza Pratama dan Hudaya Syarifuddin telah menyaksikan bahwa pada tanggal 24 Juni 2018, Pasangan Calon Ali Mazi tidak menyetorkan LPPDK sampai dengan batas waktu yang ditentukan yaitu pukul 18.00 Wita dan Pasangan Calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas baru menyetorkan LPPDK pada pukul 19.38 Wita. 7. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 34 ayat (2) PKPU Nomor 5 Tahun 2017 pasal 34 ayat (2) diatur bahwa batas waktu penyerahan LPPDK paling lambat pukul 18.00 waktu setempat. 8. Bahwa Teradu tidak memberikan sanksi pembatalan Calon kepada pasangan Calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas padahal terlambat menyerahkan LPPDK sebagaimana diatur dalam pasal 54 PKPU No 5 tahun 2017. 9. Bahwa Teradu tidak mengumumkan berita acara penerimaan LPPDK karena ingin menyembunyikan kebenaran tentang keterlambatan penyerahan LPPDK pasangan calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas. 10. Bawa Teradu telah dengan sengaja merubah Berita Acara Penerimaan LPPDK yang Asli atau yang benar dengan merubah halaman pertama Berita Acara Nomor : 64 /PL.03.5-BA/74/Prov/VI/2018 yang awalnya tertulis Pasangan Calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas menyerahkan LPPDK pada Pukul 19.38 diubah menjadi Pukul 17.38 untuk menunjukan seolah-olah bahwa Pasangan Ali Mazi dan Lukman Abunawas tidak terlambat menyerahkan LPPDK. KEIMPULAN PENGADU 1. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara ini adalah : a. apakah Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan Calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas telah diserahkan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam PKPU No. 5 Tahun 2017 yaitu pukul 18.00 WITA atau telah melawati batas waktu yang ditentukan dalam PKPU No 5 tahun 2017?? b. Apakah tindakan Para Teradu yang tetap menerima LPPDK pasangan Calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas walaupun telah melewati batas waktu yang ditentukan, memberikan kesempatan untuk melakukan info@dkpp.go.id perbaikan dokumen dan tidak memberikan sanksi pembatalan calon adalah termasuk pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu?? 2. Bahwa untuk menilai kebenaran mengenai waktu penyerahan LPPDK pasangan calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas maka harus diuji dengan alat-alat bukti yang terungkap dipersidangan baik itu dari bukti surat, keterangan saksi-saksi maupun pengakuan dari Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait sehingga dapat ditemukan rangkaian fakta-fakta yang saling bersesuaian dengan alat bukti dan dapat disimpulkan sebagai fakta hukum persidangan; 3. Bahwa untuk menilai apakah memang benar LPPDK pasangan calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas diserahkan pada pukul 17.38 WITA sesuai dengan keterangan Teradu, maka sebelumnya harus dilihat dulu fakta persidangan sebagai berikut : - Teradu menyampaikan bahwa LPPDK pasangan Calon Ali Mazi dan lukman Abunawas diserahkan pada pukul 17.38 WITA dan dinyatakan LENGKAP DAN SESUAI , berdasarkan tanda terima LPPDK pasangan Calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas dan Berita Acara Nomor : 64/PL.03.5-BA/74/Prov/VI/2018 tentang Hasil Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018. - Berdasarakan jawaban Teradu menyatakan bahwa pada saat penyerahan LPPDK pasangan calon nomor urut 1 (H. Ali Mazi S.H dan Dr. H. Lukman Abunawas, S.H.,M.Si) terdapat kekurangan dalam dokumen LPPDK yakni terdapat dokumen yang belum ditandatangani oleh pasangan calon wakil gubernur dan ketua tim pemenangan (LPPDK 1 sampai LPPDK 5), namun pasangan calon nomor urut 1 (satu) meminta kepada Teradu agar diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen yang belum ditandatangani beberapa jam kedepan. Terhadap keadaan demikian Teradu meminta pendapat kepada Bawaslu Provinsi yang hadir dan mengawasi proses penerimaan LPPDK, dan oleh Bawaslu sultra memberikan pendapat lisan dan disusul dengan Pendapat Tertulis pada tanggal 25 Juni 2018, agar diberikan kesempatan kepada pasangan calon nomor urut 1(satu) untuk melengkapi tandatangan atas 5 (lima) dokumen yang belum ditandatangani dihari yang sama atau sampai pukul 24.00 WITA. Atas pendapat lisan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Teradu lalu memberikan kesempatan untuk melengkapi kekurangan dokumen dimaksud dalam beberapa jam kedepan sampai pukul 24.00 WITA . Kemudian Ketua Tim Pemenangan Calon nomor 1 datang menandatangani dokumen LPPDK pada pukul 18.24 WITA dan Pasangan calon Wakil Gubernur nomor urut (1) datang menadatangani Dokumen LPPDK pada pukul 20.31 WITA; - Bahwa terdapat inkonsistensi antara bukti surat dan jawaban Teradu, yaitu dalam bukti surat Teradu dinyatakan pada pukul 17.38 WITA sudah menerima penyerahan LPPDK pasangan Calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas dan DINYATAKAN LENGKAP DAN SESUAI tetapi kemudian Teradu mengaku memberikan kesempatan kepada pasangan Calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas untuk menandatangani beberapa dokumen beberapa jam kemudian sampai pukul 24.00 WITA atas permintaan pasangan Calon nomor urut 1 yang berarti bahwa pada pukul 17.38 WITA, Dokumen LPPDK pasangan calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas seharusnya dinyatakan TIDAK LENGKAP DAN info@dkpp.go.id TIDAK SESUAI karena masih ada beberapa dokumen yang belum ditandatangani oleh pasangan calon wakil gubernur dan ketua tim pemenangan, sehingga karena bukti surat Teradu tidak bersesuaian dengan pengakuan Teradu yang merupakan alat bukti mutlak maka sudah sepatutnya menurut hukum apabila bukti surat teradu dimaksud harus dikesampingkan; - Selanjutnya berdasarkan keterangan saksi Reza Pratama dan Hudaya Syarifudin dipersidangan menyatakan bahwa pada tanggal 24 Juni 2018 pukul 16.48 WITA datang di kantor KPU Sultra untuk menyerahkan LPPDK pasangan calon nomor 3 Rusda Mahmud dan LM Syafei Kahar dan diterima oleh Staf KPU Sofyan Ode dan Teradu III, setelah dokumen LPPDK diperiksa dan diteliti kemudian diberikan tanda terima dengan dinyatakan LENGKAP dan SESUAI dan Saksi Reza Paratama dan Hudaya Syarifuddin meninggalkan Kantor KPU pada pukul 17.40 WITA. Saksi Reza Pratama kemudian kembali lagi ke kantor KPU Sultra pada pukul 17.55 WITA untuk memastikan apakah LPPDK pasangan Ali Mazi dan Lukman Abunawas sudah diserahkan karena sebelumnya telah diberitahu oleh beberapa staf KPU bahwa LPPDK pasangan Calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas belum masuk. Saksi Reza Pratama kemudian melihat sudah ada bendahara pasangan calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas duduk berhadapan dengan staf KPU Sofyan Ode tetapi tidak membawa Dokumen LPPDK seperti yang dibawa oleh saksi dan tidak melihat adanya aktifitas pemeriksaan dokumen LPPDK yang dilakukan oleh Staf KPU Sofyan Ode dan saksi sempat mendengar bahwa Dokumen LPPDK belum dibawa karena belum ditandatangani oleh pasangan calon dan ketua tim pemenangan. Saksi berada di Kantor KPU Sultra sampai dengan pukul 18.30 WITA dan tetap tidak ada aktifitas penyerahan dan pemeriksaan Dokumen LPPDK pasangan Calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas sampai saksi meninggalkan kantor KPU; - Berdasarkan keterangan saksi Muttaqim Sidik (mantan Ketua KPU Konawe Kepulauan) di persidangan menyatakan bahwa pada tanggal 24 Juni 2018 mengikuti rapat pemantapan pemungutan suara yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara di Hotel Clarion Kendari dan dihadiri oleh Bawaslu Sultra dan menjelang skorsing rapat karena mau sholat maghrib saksi mendengar angota Bawaslu Sultra Munsir Salam melakukan interupsi kepada pimpinan rapat dan berkata “sebelum di skorsing saya ingin mengingatkan kepada pasangan calon nomor urut 1 Mazi dan Lukman Abunawas bahwa sampai saat ini 15 menit lagi menjelang pukul 18.00 WITA, LPPDK pasangan calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas belum masuk di KPU Sultra”, dan atas pernyataan Munsir Salam tersebut tidak ditanggapi oleh anggota KPU Sultra tetapi ditanggapi oleh Tim Sukses paslon Ali Mazi Lukman Abunawas atas nama Asnan La amba bahwa “ban mobil kempes (bocor) sehingga terlambat ke kantor KPU Sultra”. Setelah skorsing dan sholat maghrib, saksi sempat bertemu dengan Teradu III (Ade Suerani) yang akan meninggalkan ruang rapat dan bertanya kepada Teradu III “kak mau kemana??” dan dijawab oleh Teradu III “mau kembali ke kantor dulu ada LPPDK belum masuk??. Saksi mengikuti rapat sampai dengan pukul 22.00 WITA dan saksi tidak melihat ada rapat pleno anggota KPU Sultra membahas berita acara info@dkpp.go.id penerimaan LPPDK sebagaimana jawaban Teradu yang menyatakan mengadakan rapat pleno pada pukul 21.00 WITA; - Berdasarkan keterangan Saksi Reza Pratama, Hudaya Syarifuddin dan Muttaqim Sidik ternyata terdapat kesesuaian antara satu sama lain sehingga harus diterima sebagai fakta hukum persidangan bahwa sampai dengan pukul 18.00 WITA LPPDK pasangan calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas belum diserahkan kepada KPU Sultra, sehingga pengakuan Teradu yang menyatakan bahwa LPPDK pasangan calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas diterima pada pukul 17.38 WITA harus dikesampingkan karena tidak sesuai fakta dan tidak didukung oleh alat bukti; 4. Bahwa karena telah terbukti LPPDK pasangan calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas belum diserahkan sampai dengan pukul 18.00 WITA, maka selanjutnya akan dibuktikan pada jam berapa Dokumen LPPDK pasangan Calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas diserahkan di KPU Sultra; 5. Bahwa berdasarkan keterangan saksi Reza Pratama yang menyatakan berada di Kantor KPU Sultra sampai dengan pukul 18.30 WITA dan melihat tidak ada aktifitas penyerahan dan pemeriksaan Dokumen LPPDK pasangan Calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas sampai saksi meninggalkan kantor KPU, dihubungkan dengan jawaban Teradu yang menyatakan Ketua Tim Pemenangan Calon nomor 1 datang menandatangani dokumen LPPDK pada pukul 18.24 WITA dan Pasangan calon Wakil Gubernur nomor urut (1) datang menandatangani Dokumen LPPDK pada pukul 20.31 WITA kemudian dikaitkan dengan bukti Surat Pengadu yaitu Berita Acara Nomor : 64/PL.03.5-BA/74/Prov/VI/2018 tentang Hasil Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018 yang tertulis penyerahan LPPDK pasangan Calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas pada pukul 19.38 WITA dan dinyatakan LENGKAP dan SESUAI, maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa penyerahan LPPDK pasangan calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas itu dilakukan diatas pukul 18.00 WITA atau melewati batas waktu sebagaimana yang ditentukan dalam PKPU No 5 Tahun 2017; 6. Bahwa selanjutnya terhadap fakta adanya dua berita Acara hasil penerimaan LPPDK yaitu bukti pengadu berupa Berita Acara Nomor 64/PL.03.5-BA/74/Prov/VI/2018 bertanggal 24 Juni 2018 tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018 (selanjutnya disebut Berita Acara 19.38) dan bukti Teradu dan pihak Terkait berupa Berita Acara Nomor 64/PL.03.5-BA/74/Prov/VI/2018 bertanggal 24 Juni 2018 tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018 (selanjutnya disebut Berita Acara 17.38), maka perlu dibuktikan pula mana Berita Acara yang benar?? Apakah Berita Acara 19.38 yang diajukan oleh Pengadu atau Berita Acara 17.38 yang diajukan oleh Teradu dan Pihak Terkait??; 7. Bahwa untuk menilai mana Berita Acara Penerimaan LPPDK yang benar maka tentunya tidak adil apabila DKPP hanya menilai berdasarkan mana berita acara yang terbanyak diajukan oleh para pihak, karena dalam pembuktian, kebenaran tidak bisa hanya di ukur dengan suara terbanyak, tetapi harus melihat kualitas bukti, kesesuaian antara bukti dengan keterangan para pihak dan kesesuaian bukti dengan aturan yang terkait; info@dkpp.go.id 8. Bahwa sebelumnya Pengadu telah menyimpulkan bahwa bukti Teradu dan pihak terkait berupa Berita Acara 17.38 haruslah dikesampingkan karena tidak bersesuaian dengan pengakuan Teradu yang merupakan alat bukti mutlak atau telah terbantahkan dengan sendirinya oleh pengakuan Teradu; 9. Bahwa untuk semakin menguatkan kesimpulan tersebut, apabila dibandingkan antara Berita Acara 19.38 dan Berita Acara 17.38, maka terdapat perbedaan pada halaman pertama baik isi maupun cara penulisan dan tidak ada perbedaan sama sekali pada halaman kedua, yang diuraikan sebagai berikut : No Berita Acara 19.38 Berita Acara 17.38 Halaman Pertama Halaman Pertama 1 Terdapat paraf pejabat KPU Tidak terdapat paraf pejabat KPU Sultra pada pojok bawah sebelah Sultra pada pojok bawah sebelah kanan kanan 2 Penulisan nama “Lukman Penulisan nama “Lukman Abunawas” pada tabel pertama Abunawas” pada tabel pertama antara kata “Lukman dan Kata antara kata “Lukman dan Kata “Abunawas” dipisah dengan “Abunawas” bersambung tanpa spasi. ada spasi. 3 Penulisan nama “Dr. Ir. H. Penulisan nama “Dr. Ir. H. Asrun, Asrun, M.Eng.,Sc dan” pada tabel M.Eng.,Sc dan” pada tabel pertama antara kata “Dr. Ir. H. pertama antara kata “Dr. Ir. H. Asrun, M.Eng.,Sc” dan kata “dan” Asrun, M.Eng.,Sc” dan kata “dan” dipisah dengan spasi. bersambung tanpa ada spasi. 4 Penulisan nama “Lukman Penulisan nama “Lukman Abunawas” pada tabel kedua Abunawas” pada tabel kedua antara kata “Lukman dan Kata antara kata “Lukman dan Kata “Abunawas” dipisah dengan “Abunawas” bersambung tanpa spasi. ada spasi. 5 Penulisan nama “Dr. Ir. H. Penulisan nama “Dr. Ir. H. Asrun, Asrun, M.Eng.,Sc dan” pada tabel M.Eng.,Sc dan” pada tabel kedua kedua antara kata “Dr. Ir. H. antara kata “Dr. Ir. H. Asrun, Asrun, M.Eng.,Sc” dan kata “dan” M.Eng.,Sc” dan kata “dan” dipisah dengan spasi. bersambung tanpa ada spasi. 6 Penulisan kata “Hasil Penulisan kata “Hasil Pencermatan” pada tabel kedua Pencermatan” pada tabel kedua antara kata “Hasil” dan Kata antara kata “Hasil” dan Kata “Pencermatan” dipisah dengan “Pencermatan” bersambung tanpa spasi. ada spasi. 7 Penulisan kata “Lengkap/Tidak Penulisan kata “Lengkap/Tidak Lengkap” pada tabel kedua Lengkap” pada tabel kedua antara antara kata “Tidak” dan kata kata “Tidak” dan kata “Lengkap” “Lengkap” dipisah dengan spasi. bersambung tanpa ada spasi. 8 Penulisan kata “Sesuai/Tidak Penulisan kata “Sesuai/Tidak Sesuai” pada tabel kedua antara Sesuai” pada tabel kedua antara kata “Tidak” dan kata “Sesuai” kata “Tidak” dan kata “Sesuai” dipisah dengan spasi bersambung tanpa ada spasi. 9 Pada Tabel pertama ada garis Pada Tabel pertama tidak ada batas tabel pada sisi sebelah garis batas tabel pada sisi sebelah info@dkpp.go.id kanan kanan 10 Pada Tabel kedua ada garis Pada Tabel kedua tidak ada garis batas tabel pada sisi sebelah batas tabel pada sisi sebelah kanan kanan 11 Penulisan kata “Delapan” sesuai Penulisan kata “Delapan” tidak dan lengkap hurufnya sesuai dan tidak lengkap hurufnya dan tertulis “Delapn” 10. Bahwa dari perbandingan antara Berita Acara 19.38 dan Berita Acara 17.38 ditemukan fakta bahwa di dalam berita Acara 17. 38 terdapat banyak kesalahan penulisan dan tidak ada paraf pejabat yang menandatangani dan pejabat dibawahnya, sehingga menunjukan Berita Acara 17.38 dibuat secara tidak cermat dan terburu-buru dan tidak sesuai tata naskah dinas KPU; 11. Bahwa berdasarkan PKPU nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota pada Lampiran I halaman 81 huruf a ayat (3) diatur ketentuan bahwa Naskah Dinas yang konsepnya terdiri dari beberapa lembar, harus diparaf terlebih dahulu pada setiap lembar naskah dinas oleh pejabat yang menandatangani dan pejabat pada dua jenjang jabatan struktural dibawahnya dan selanjutnya lampiran I halaman 112 huruf d disebutkan pertinggal naskah dinas keluar yang disimpan diparaf oleh pejabat sesuai dengan jenjang kewenangannya; 12. Bahwa apabila mengacu pada PKPU Nomor 17/2015 dan melihat kualitas bukti Berita Acara 19.38 dan Berita Acara 17.38 maka dapat disimpulkan Bahwa Berita Acara yang benar adalah Berita Acara 19.38 dan Berita Acara yang palsu atau telah dirubah adalah Berita Acara 17.38; 13. Bahwa berdasarkan bukti pengadu berupa foto yang disimpan dalam bentuk CD yang membuktikan adanya 2 (dua) Berita Acara penerimaan LPPDK yaitu Berita Acara 19.38 dan Berita Acara 17.38 yang masih tersimpan di dalam arsip Berita Acara KPU Sulawesi Tenggara sehingga melumpuhkan pernyataan Teradu yang tidak mengakui keberadaan Berita Acara 19.38, karena dengan bukti foto tersebut menunjukan bahwa Berita Acara 19.38 senyatanya memang ada dan masih tersimpan dalam arsip KPU Sultra; 14. Bahwa dalam jawaban Teradu menyatakan telah melaporkan di kepolisian mengenai kehilangan 1 (satu) rangkap berita Acara penerimaan LPPDK, tetapi anehnya Teradu masih mempunyai Arsip Berita Acara aquo dan diajukan sebagai bukti dalam sidang DKPP sehingga patut di duga bahwa Teradu ternyata mempunyai lebih dari 1 (satu) rangkap arsip berita Acara penerimaan LPPDK padahal semestinya hanya ada 1 (satu) rangkap arsip Berita Acara Penerimaan LPPDK; 15. Bahwa dalam contoh kasus yang serupa tapi dengan perlakuan yang berbeda terjadi di Kabupaten Sinjai dimana pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai nomor urut 2 diskualifikasi oleh KPU Kabupaten Sinjai karena menyerahkan LPPDK pada pukul 18.05 waktu setempat atau terlambat 5 (lima) menit dari waktu yang ditentukan walaupun petugas penghubung calon nomor urut 2 terlebih dahulu telah datang melakukan registrasi pada pukul 17.50 tetapi tidak membawa dokumen LPPDK (vide putusan DKPP Nomor 166/DKPP-PKE-VII/2018), dan sebaliknya di provinsi Sulawesi Tenggara, Para Teradu dengan alasan Kebaikan Hati info@dkpp.go.id justru tetap menerima LPPDK pasangan Calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas walaupun telah melawati batas waktu dan bahkan memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen LPPDK; 16. Bahwa para Teradu terbukti telah memberikan kesempatan kepada pasangan calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas untuk memperbaiki dokumen LPPDK yang belum ditandatangani sampai dengan pukul 24.00 WITA atau melewati batas waktu yang ditentukan yaitu pukul 18.00 WITA padahal tidak ada satupun norma dalam PKPU No 5 Tahun 2017 yang membolehkan perbaikan dokumen LPPDK setelah pukul 18.00 WITA sehingga dengan demikian Para Teradu telah memberikan perlakuan yang berbeda terhadap calon gubernur dan wakil gubernur lainnya dengan memberikan keistimewaan kepada pasangan calon Ali Mazi dan Lukaman Abunawas; 17. Bahwa Para Teradu juga telah terbukti tidak memberikan sanksi pembatalan calon kepada pasangan Calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas karena terlambat menyerahkan LPPDK sampai dengan batas waktu yang ditentukan padahal menjadi kewajiban para Teradu sebagaimana diperintahkan dalam pasal 54 PKPU No. 5 tahun 2017; 18. Bahwa tindakan Para Teradu tersebut telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum : Pasal 9 huruf a Bahwa Teradu I,II,III,IV dan Teradu V selaku penyelenggara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018, tidak melaksanakan prinsip jujur dalam menyampaikan informasi kepada publik terkait penyerahan laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara tahun 2018 dengan sengaja tidak mengumumkan Berita Acara penerimaan LPPDK dan merubah Berita Acara Penerimaan LPPDK untuk menutupi kebenaran bahwa pasangan Calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas terlambat menyerahkan LPPDK. Pasal 10 huruf a Bahwa Teradu I,II,III,IV, dan Teradu V selaku penyelenggara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018 tidak melaksanakan prinsip adil yaitu memberi perlakuan yang berbeda kepada pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dengan tetap menerima LPPDK pasangan Calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas padahal telah melewati batas waktu yang ditentukan dan memberikan keistimewaan kepada pasangan calon Ali Mazi dan Lukaman Abunawas untuk melakukan perbaikan dokumen LPPDK. Pasal 11 huruf c Bahwa Teradu I,II,III,IV dan Teradu V selaku penyelenggara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018 tidak melaksanakan prinsip berkepastian hukum yaitu memberikan kesempatan perbaikan dokumen LPPDK kepada pasangan calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas yang jelas melanggar ketentuan PKPU No. 5 tahun 2017 dan Teradu tidak memberikan sanksi pembatalan Calon kepada pasangan calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas karena terlambat menyerahkan LPPDK sebagaimana tegas diperintahkan dalam PKPU Nomor 5 tahun 2017; info@dkpp.go.id 19. Bahwa Pengadu berharap agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia dapat memberikan sanksi yang berat berupa pemberhentian tetap kepada para Teradu karena telah dengan sengaja melanggar kode etik dengan motivasi tertentu yang melanggar peraturan perundang-undangan sehingga dapat menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk tidak bermain-main terkait penyerahan LPPDK apalagi menjelang pelaksanaan Pemilu tahun 2019; KETERANGAN SAKSI PENGADU 1. Reza Pratama Saputra (Tim Paslon Rusda Mahmud dan Sjafei Kahar) Saksi menyatakan bahwa pada tanggal 24 Juni 2018 bersama dengan bendahara tim Rusda Mahmud dan Sjafei Kahar datang pada pukul 16.48 WITA membawa berkas 5 bundel. Setelah menyerahkan ke pak syopian dan diminta juga dalam bentuk softcopy kemudian diperiksa LPPDK kami. Sekitar pukul 17.40 WITA kami kembali ke posko. Pada pukul 17.55 WITA saksi kembali ke KPU untuk memastikan apakah pihak Paslon 1 menyerahkan LPPDK atau tidak. Saksi sudah melihat tim ali mazi, tetapi saksi tidak melihat berkas yang dibawa oleh tim Paslon Ali Mazi. Saksi melihat tim Ali mazi menelpon dan menyatakan ada yang belum ditandatangani. Saksi menyatakan bahwa ketika diperiksa LPPDK dinyatakan lengkap dan diberikan tanda terima, utuk waktunya berpatokan pada registrasi waktu datang. Semua LPPDK tim Rusda Mahmud dan Sjafei Kahar ditandandangi oleh Paslon. Saksi menyatakan sampai sekitar pukul 18.30 di kantor KPU dan tidak melihat saksi Paslon Ali Mazi menandatangani LPPDK 2. Hudayah Syarifudin (Bendahara Tim Rusda Mahmud dan Sjafei Kahar) Saksi menyatakan bahwa datang ke KPU pukul 16.45 WITA. saksi menyatakan merupakan bendahara tim Paslon Rusda Mahmud. Pada saat itu yang menerima adala ibu Ade dan pak syopian. Ketika diperiksa semua berkas LPPDK Rusda Mahmud dan Sjafei Kahar dinyataka lengkap dan diberikan tanda terima. Saksi menyatakan tidak kembali setelah itu. Saksi menyatakan setelah menyerahkan LPPDK, ade Suraeni masih berada di tempat dan saksi pulang meninggalkan kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. 3. Muttaqin Siddiq (Mantan Ketua KPU Kabupaten Konawe Kepulauan) Saksi menyatakan pada tanggal 24 Juni 2018 masih menjabat sebagai Ketua KPU kabupaten Konawe Kepulauan dan mendapat undangan kegiatan rapat koordinasi persiapan akhir pemungutan suara, undangan pukul 13.30 WITA saksi tiba sekitar pukul 15.00 WITA. Pada waktu itu Iwan Rompo yang memberikan materi, ketika akan dipending sekitar pukul 17.45 WITA, Munsir Salam berdiri mengatakan mengingatkan untuk Paslon nomor urut 1 belum menyampaikan LPPDK. Saksi bertemu dengan Ade Suraeni yang mengatakan akan ke kantor karena LPPDK Paslon 1 belum masuk. Saksi melihat Munsir salam bertemu dengan Ali MAzi yang waktu itu juga hadir di dalam kegiatan. Saksi menyatakan kegiatan selesai pukul 22.00 WITA. Saksi menyatakan tidak melihat adanya rapat pleno yang dilakukan oleh KPU provinsi Sulawesi Tenggara pada kegiatan rapat koordinasi persiapan akhir pemungutan suara. [2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/ keterangan sebagai berikut: info@dkpp.go.id 1. Bukti P-1 : PKPU Nomor 5 PKPU tahun 2017 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018; 2. Bukti P-2 : Surat Edaran KPU RI Nomor 576/PL.01.6- SD/03/KPU/VI/2018 bertanggal 12 Juni 2018 tentang Penyampaian LPPDK; 3. Bukti P-3 : Berita acara penerimaan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) nomor 64/PL.03.5- BA/74/Prov/VI/2018 bertanggal 24 Juni 2018 yang asli atau yang benar; 4. Bukti P-4 : Berita acara penerimaan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) nomor 64/PL.03.5- BA/74/Prov/VI/2018 bertanggal 24 Juni 2018 yang palsu atau yang telah dirubah pada halaman pertama; 5. Bukti P-5 : Tanda Terima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 bertanggal 24 Juni 2018 dari Pasangan Calon Rusda Mahmud dan LM. Syafei Kaha; 6. Bukti P-6 : Bukti Elektronik berupa Foto yang disimpan dalam CD yang membuktikan bahwa ada 2 (dua) Berita acara penerimaan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) nomor 64/PL.03.5- BA/74/Prov/VI/2018 bertanggal 24 Juni 2018 yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu yang Asli atau yang benar dan yang palsu atau yang telah diubah; [2.3] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Teradu I,II,III,IV dan teradu V terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu khusunya pasal 9 huruf a, pasal 10 huruf a dan pasal 11 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 3. Memberhentikan dengan tetap Teradu I,II,III,IV, dan Teradu V dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara Periode 2018- 2023. Atau Dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 28 Agustus 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: info@dkpp.go.id 1. Tentang laporan Pengadu, bahwa Para Teradu tetap menerima penyetoran laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor Urut 1 Ali Mazi dan Lukman Abunawas pada tanggal 24 Juni 2018 Pukul 19.38 Wita padahal telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh PKPU No. 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yaitu tanggal 24 Juni 2018 Pukul 18.00 Wita. 1.1. Bahwa tidak benar aduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu menerima LPPDK pasangan calon nomor urut 1 Ali Mazi dan Lukman Abunawas pada tanggal 24 Juni 2018 Pukul 19.38 Wita atau telah lewat waktu sebagaimana batas waktu terakhir penyerahan LPPDK sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan (2) PKPU 5/2017 yakni pukul 18.00 Wita, tanggal 24 Juni 2018. Ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan (2) PKPU 5/2017, menyatakan : Ayat (1) “Pasangan Calon menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota paling lambat 1 (satu) hari setelah masa kampanye berakhir”. Ayat (2) “LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat pukul 18.00 waktu setempat”. 1.2. Bahwa dalam fasilitasi pelaporan dana kampanye, KPU Sultra menerapkan Help Desk Dana Kampanye yang salah satu fasilitasnya menyediakan Buku Registrasi, sebagai bentuk pelaksanaan asas tertib dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilihan. Setiap Pasangan calon atau petugas dana kampanye yang diberi mandat oleh pasangan calon yang akan berkonsultasi termasuk menyerahkan LPPDK, dapat dilayani setelah mengisi Buku Registrasi dimaksud. Didalam buku registrasi memuat beberapa hal identitas petugas yang diberi mandat, waktu (hari, tanggal, dan pukul) dan maksud/tujuan, yang perlakuannya sama terhadap semua Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara. 1.3. Bahwa berdasarkan catatan dalam Buku Registrasi Dana Kampanye (vide: Bukti T.01), Pasangan Calon Nomor Urut 1 hadir dan menyerahkan LPPDK pada pukul 17.38 Wita, Pasangan Calon Nomor Urut 2 hadir dan menyerahkan LPPDK pada pukul 16.05 Wita dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 hadir dan menyerahkan LPPDK pada pukul 16.48 Wita, waktu yang tercantum pada Buku Registrasi aquo berkesesuaian pula dengan waktu yang tertera pada Tanda Terima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Paslon Nomor Urut 1 (vide: Bukti T.02), Tanda Terima Paslon Nomor Urut 2 (vide: Bukti T.03) dan Tanda Terima Paslon Nomor Urut 3 (vide: Bukti T.04). 1.4. Bahwa LPPDK dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 Ali Mazi dan Lukman Abunawas pada tanggal 24 Juni 2018 Pukul 17.38 WITA diserahkan melalui Petugas Dana Kampanye Paslon yakni Ariyanti Polopadang dan diterima oleh Tim Helpdesk Dana Kampanye KPU info@dkpp.go.id Sultra (Sofyan Ode dan Abdul Rifai) bersama Teradu III (vide: Bukti T.05). Proses penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye juga turut disaksikan dan diawasi oleh Pihak Badan Pengawas Pemilu Prov. Sultra. yang diwakili Staf Bawaslu, Sdr. RUDI. Bahwa pada tanggal 24 Juni 2018 Pukul 13.30 Wita, Para Teradu sedang melaksanakan Rapat Koordinasi Kesiapan Akhir Tahapan Pemungutan Suara di Hotel Clarion yang dihadiri oleh seluruh stakeholder tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara termasuk para calon anggota KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Tenggara Periode 2018 – 2023 yang dinyatakan lulus berdasarkan Pengumuman KPU RI. Pelaksanaan rapat koordinasi aquo merupakan tindaklanjut atas surat KPU RI No. 574/PL.03.6-SD/06/KPU/VI/2018 Perihal Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan 2018, tertanggal 8 Juni 2018, yang isinya pada poin 1 (satu) huruf b “memerintahkan KPU Sultra segera menggelar rapat koordinasi kesiapan akhir pelaksanaan Pemungutan Suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018 dengan peserta pemilihan, Bawaslu Sultra dan Stakeholder Provinsi Sulawesi Tenggara pada waktu 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara yakni taggal 24 Juni 2018”, dengan agenda rapat yakni : menjelaskan DPT, Surat Keterangan (suket) yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Pemilih Tambahan, Pelayanan Pemilih di Rumah Sakit dan Lembaga Pemasyarakatan atau rumah Tahanan Negara serta hal lain yang dipandang perlu. (vide: Bukti T.06). Oleh karena rapat koordinasi berkait kesiapan tahap akhir pelaksanaan pemungutan suara aquo bersamaan waktunya dengan batas akhir waktu penyerahan dan penerimaan LPPDK pasangan calon, maka Para Teradu menyepakati agar Teradu III selaku Koordinator Divisi Hukum KPU Sultra, yang membidangi Dana Kampanye untuk memfasilitasi pelaksanaan pelayanan penerimaan LPPDK di Help Desk Dana Kampanye KPU Sultra. Hingga Teradu III meninggalkan rapat koordinasi dan bertolak ke Helpdesk Dana kampanye Jalan Chairil Anwar No. 9 Puuwatu, sekitar pukul 16.00 Wita. Selanjutnya, pelaksanaan rapat pleno penyusunan berita acara hasil penerimaan LPPDK dilaksanakan usai pelaksanaan rapat koordinasi yang dilaksanakan pada 24 Juni 2018 Pukul 21.00 Wita, sebagaimana Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 64/PL.03.5-BA/74/Prov/VI/2018 Tertanggal 24 Juni 2018 Tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018, dihadiri dan ditandatangani oleh Para Teradu (vide: Bukti T.07). 1.5. Bahwa saat penyerahan LPPDK aquo, Tim Helpdesk Dana Kampanye melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen LPPDK aquo, dan ditemukan terdapat dokumen yang belum tertandatangani oleh Calon Wakil Gubernur pasangan calon nomor urut 1 yakni Dr. H. Lukman Abunawas dan Ketua Tim Kampanye yakni Dr. Ruksamin. Terhadap dokumen yang belum tertandatangani tersebut, Petugas Dana Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) meminta info@dkpp.go.id kepada KPU Sultra in casu Teradu III agar calon Wakil Gubernur pasangan nomor urut 1 Dr. H. Lukman Abunawas dan Ketua Tim Kampanye yakni Dr. Ruksamin dapat diberikan kesempatan untuk datang menandatangani dokumen tersebut beberapa jam ke depan, mengingat Calon Wakil Gubernur Pasangan Calon Nomor Urut 1 sedang berada di Kab. Konawe dan sedang bertolak menuju Kendari (Kantor KPU Sultra). 1.6. Bahwa disadari oleh KPU Sultra in casu Teradu III berkait kepatuhan penyerahan LPPDK bagi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur berkonsukuensi terhadap status pencalonan yakni keterlambatan penyerahan LPPDK berakibat sanksi pembatalan pasangan calon sebagaimana ketentuan Pasal 76 ayat (1) sampai (5) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 Jo Pasal 54 PKPU 5/2017, maka Teradu III sebagaimana prinsip kehati-hatian meminta pendapat kepada Bawaslu Sultra yang hadir saat itu Staf Bawaslu, Sdr. RUDI, bagaimana terhadap dokumen yang belum tertandatangani tersebut, apakah dapat diberikan kesempatan dengan menunggu calon wakil gubernur pasangan calon nomor urut 1 (satu) untuk datang menandatangani. Sikap Teradu III aquo yang meminta pendapat dari Bawaslu Sultra adalah wujud untuk menjamin kepastian hukum tahapan penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan juga memastikan tidak terlanggarnya hak pasangan calon berkait LPPDK dan juga berkait hak mencalon (right to be a candidate). Dari pihak Bawaslu Sultra (Sdr. Rudi) seketika itu melakukan koordinasi kepada Pimpinan Bawaslu Sultra dan menyampaikan hasil koordinasinya kepada Teradu III yakni, agar KPU Sultra memberikan kesempatan kepada pasangan calon nomor urut 1 untuk melengkapi dokumen yang belum ditandatangani dengan menunggu calon Wakil Gubernur Dr. H. Lukman Abunawas (pasangan calon nomor urut 1) dan Ketua Tim Kampanye yakni Dr. Ruksamin sepanjang masih di hari yang sama yakni tanggal 24 Juni 2018, dan seluruh dokumen LPPDK tidak boleh dibawa keluar dari kantor KPU Sultra. Atas pendapat Bawaslu Sultra aquo, KPU Sultra melalui Teradu III menyampaikannya kepada Petugas Dana Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu). Sehingga sekitar pukul 18.24 WITA Ketua Tim Kampanye pasangan calon nomor urut 1 (satu) yakni Dr. Ruksamin datang menandatangani dokumen LPPDK aquo (vide: Bukti T.08) dan sekitar pukul 20.31 WITA, calon Wakil Gubernur pasangan calon nomor urut 1 (satu) yakni Dr. H. Lukman Abunawas datang dan menandatangani dokumen LPPDK aquo (vide: Bukti T.09). 1.7. Bahwa permintaan pendapat aquo Para Teradu kepada Bawaslu Sultra yang dilakukan secara lisan, disertai dengan permintaan pendapat secara tertulis dihari yang sama oleh Para Teradu, sebagaimana Surat KPU Sultra Nomor: 486/PL.05.4-SD/74/Prov/VI/2018 tertanggal 24 Juni 2018, Perihal : Permintaan Pendapat (vide: Bukti T.10). Isi surat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara aquo yakni “pasangan calon nomor urut 1 menyampaikan LPPDK pukul 17.38 WITA, namun dalam pelaksanaannya masih terdapat kekurangan dokumen, sehingga oleh yang bersangkutan meminta waktu kepada KPU Provinsi Sulawesi info@dkpp.go.id Tenggara untuk melengkapi dokumen yang kurang tersebut beberapa jam kedepan. Terhadap hal tersebut, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara meminta pendapat tertulis kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara”. Atas surat permintaan pendapat aquo, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara yang ikut hadir dan menyaksikan proses penyerahan LPPDK aquo menjawab dengan Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 135/K.SG/PM.01.01/VI/2018 Perihal: Jawaban Permintaan Pendapat (vide: Bukti T.11). Isi surat aquo yakni “merujuk surat Surat KPU Provinsi Nomor: 486/PL.05.4-SD/74/Prov/VI/2018 tertanggal 24 Juni 2018 sehubungan dengan pelaksanaan penyampaian laporan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Noor Urut 1 (satu) kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Pada Tanggal 24 Juni 2018 Pukul 17.38 WITA, namun setelah dokumen diperiksa ternyata ada dokumen yang belum ditandatangani sehingga yang bersangkutan meminta waktu kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menandatangani dokumen tersebut. Pada saat sebagaimana dimaksud, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara meminta pendapat secara lisan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dan diberikan kesempatan agar menandatangani dokumen tersebut di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara segera pada kesempatan pertama pada tanggal 24 Juni 2018. 1.8. Bahwa bukti penyerahan LPPDK pasangan calon nomor urut 1 (satu) adalah berdasar tanda terima LPPDK tertanggal 24 Juni 2018 yang diberikan KPU Sultra kepada Petugas Dana Kampanye (vide: Bukti T.02, T.03 dan T.04), maka KPU Sultra menerbitkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 64/PL.03.5-BA/74/Prov/VI/2018 Tertanggal 24 Juni 2018 Tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018 (vide: bukti T.07), yang isi berita acara aquo antara lain sebagai berikut: No Nama Pasangan Calon Hari dan Tanggal Waktu H. Ali Mazi S.H dan Dr. Minggu, 24 Juni 1. H. Lukman Abunawas, 17.38 Wita 2018 S.H., M.Si Dr.Ir.Asrun dan Minggu, 24 Juni 2 16.05 Wita Ir.Hugua 2018 Rusda Mahmud dan Minggu, 24 Juni 3 16.48 Wita Ir.H. LM Syafei Kahar 2018 Berdasarkan pencermatan yang dilakukan Helpdesk Dana Kampanye atas kelengkapan informasi dan format laporan penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Pasangan Calon, diperoleh hasil sebagai berikut: No Nama Pasangan Calon Hasil Pencermatan Lengkap/Tidak Sesuai/Tidak Lengkap Sesuai 1 H. Ali Mazi S.H dan Dr. H. Lengkap Sesuai info@dkpp.go.id Lukman Abunawas, S.H., M.Si 2 Dr.Ir.Asrun dan Ir.Hugua Lengkap Sesuai 3 Rusda Mahmud dan Ir.H.LM Lengkap Sesuai Syafei Kahar 1.9. Bahwa Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 64/PL.03.5-BA/74/Prov/VI/2018 Tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018, tertanggal 24 Juni 2018 (vide: bukti T.07) telah sesuai dengan ketentuan Pasal 76 ayat 1 sampai 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 jo. Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 5 tahun 2017 jo Keputusan Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara Nomor 07/PP.02.3-Kpt/74/Prov/I/2018 tentang perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 24/PP.02.3-Kpt/74/Prov/VII/2017 tentang Pedoman Teknis, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018, maka dipastikan penyerahan LPPDK Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) adalah terjadwal pada tanggal 24 Juni 2018 (vide: Bukti T.12). 1.10. Bahwa berdasarkan uraian jawaban diatas, dapat disimpulkan bahwa Para Teradu dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya berkait penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara telah sesuai dengan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 5 tahun 2017 dan tidak bertentangan ketentuan Pasal 76 ayat (1) sampai (5) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015, serta proses penerimaan LPPDK aquo telah dijalankan sesuai dengan prinsip kecermatan, tertib penyelenggara, profesionalitas dan kehati-hatian sebagaimana prinsip penyelenggara pemilu berdasar Pasal 2 UU No. 7/2017. 2. Tentang laporan Pengadu, bahwa Para Teradu tidak memberikan sanksi pembatalan calon kepada Pasangan Calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas padahal terlambat menyerahkan LPPDK sebagaimana jelas diatur dalam Pasal 54 PKPU No. 5 Tahun 2017. 2.1 Bahwa berkait laporan Pengadu yang menyatakan seharusnya Para Teradu memberikan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon kepada pasangan calon nomor urut 1 (satu) sebagai konsekuensi atas keterlambatan penyetoran LPPDK sebagaimana ketentuan norma pasal 54 PKPU 5/2017 adalah tidak berdasar hukum, karena pasangan calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas menyerahkan LPPDK pada pukul 17.38 Wita, sebagaimana tanda terima yang diberikan KPU Sultra dan Berita Acara No. 64/PL.03.5-BA/74/Prov/VI/2018 Tertanggal 24 Juni 2018 Tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018. Bahwa jika KPU Sultra in casu Para Teradu melalui DKPP RI diminta memberikan sanksi pembatalan pasangan calon nomor urut 1 (satu) secara tanpa dasar, maka sama saja Para Teradu digiring untuk melakukan tindakan merampas hak mencalon (right to be a candidate) dengan cara sewenang-wenang, dan tindakan tersebut adalah info@dkpp.go.id tindakan nyata yang bertentangan dengan UU Pemilihan dan PKPU 5/2017 serta melanggar prinsip penyelenggara pemilu, yakni adil, berkepastian hukum, tertib dan profesional (vide: Pasal 2 UU 7/2017). 2.2 Bahwa Para Teradu sebagai penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya in casu Pemilihan Kepala Daerah secara absolut berpegang teguh pada UU Pemilihan dan PKPU. Begitupula halnya dalam pemberian sanksi pembatalan pasangan calon berkait keterlambatan penyerahan LPPDK, secara legalitas harus berpedoman pada ketentuan norma Pasal 76 ayat 1 sampai 5 Undang- Undang Nomor 8 tahun 2015 jo. Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 5 tahun 2017. 2.3 Bahwa dalam kasus aquo, tidak terdapat keadaan hukum sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 5 tahun 2017, sehingga pasangan calon nomor urut 1 (satu) harus diberikan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon sebagaimana ketentuan pasal 76 ayat (1) sampai 5 UU 8/2015 Jo Pasal 54 PKPU 5/2017. Dengan demikian, karena aduan Pengadu berkait hal ini tidak berdasar hukum, maka patut kiranya bagi DKPP RI untuk menolak pokok aduan dimaksud. 3. Tentang laporan Pengadu, bahwa Para Teradu tidak mengumumkan Berita Acara penerimaan LPPDK karena ingin menyembunyikan kebenaran tentang keterlambatan penyerahan LPPDK Pasangan Calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas. 3.1 Bahwa BENAR Para Teradu tidak mengumumkan Berita Acara penerimaan LPPDK, namun tidak diumumkannya Berita Acara penerimaan LPPDK bukan karena alasan ingin menyembunyikan kebenaran tentang keterlambatan penyerahan LPPDK Pasangan Calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas. 3.2 Bahwa alasan Para teradu tidak mengumumkan Berita Acara Penerimaan LPPDK, karena tidak satupun norma yang mengatur berkait perintah kepada KPU Sultra (Para Teradu) baik pada level UU Pemilihan dan/atau PKPU 5/2017 yang menjadi kewajiban bagi Para Teradu untuk mengumumkan Berita Acara Penerimaa LPPDK aquo. 3.3 Bahwa Para Teradu yang dalam kapasistasnya adalah penyelenggara pemilu yang juga merupakan Pejabat Tata Usaha Negara, segala tindakan hukumnya harus berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Sebagaimana dalam hukum administrasi, dikenal prinsip legalitas yakni segala tindakan/perbuatan pemerintah/pejabat tata usaha negara menjadi sah jika didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, jika Para Teradu mengumumkan berita acara penerimaan LPPDK aquo, sedangkan secara hukum tidak terdapat norma yang mengatur perihal dimaksud, justru tindakan Para Teradu dapat dikualifikasi sebagai tindakan yang tidak sah, dan potensial dipersoalkan secara hukum bahkan secara etik penyelenggara pemilu. 3.4 Bahwa ketentuan pengumuman berkait dana kampanye, limitatif kepada hasil audit laporan dana kampanye. Hal ini dapat ditilik pada keberlakuan norma Pasal 48 ayat (2) PKPU 5/2017, yang menyatakan: Ayat 2 “KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan hasil audit laporan dana kempanye paling lambat 1 (satu) hari setelah info@dkpp.go.id menerima hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) pada papan pengumuman dan/atau lama KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota”. 3.5 Bahwa berkait dengan kewajiban hukum Para Teradu sebagaimana ketentuan Pasal 48 ayat (2) PKPU 5/2017 jo Keputusan Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara Nomor 07/PP.02.3- Kpt/74/Prov/I/2018 tentang perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 24/PP.02,3- Kpt/74/Prov/VII/2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018 bahwa Para Teradu Komisioner KPU Sultra telah mengumumkan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018. Berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik, ketiga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur TELAH MEMATUHI kriteria sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini dapat dibuktikan dengan diumumkannya melalui: (1) Melalui papan pengumuman KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sejak tanggal 11 s.d. 13 Juli 2018 (vide: Bukti T.13). (2) Melalui akun Facebook resmi KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sejak tanggal 11 s.d. 13 Juli 2018 (vide : bukti T.14). Akun Facebook tersebut merupakan laman resmi KPU Provinsi Sulawesi Tenggara yang ditetapkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 34/PP.08.3- Kpt/74/Prov/VIII/2017 tertanggal 2 Agustus 2017 (vide: bukti T.15). (3) Melalui media cetak lokal Kendari Pos pada tanggal 11 Juli 2018 (vide: bukti T.16), tanggal 12 Juli 2018 (vide: bukti T.17). dan 13 Juli 2018 (vide: bukti T.18). (4) Melalui media cetak lokal Rakyat Sultra pada tanggal 11 Juli 2018 (vide: bukti T. 19), tanggal 12 Juli 2018 (vide: bukti T. 20) dan 13 Juli 2018 (vide: bukti T. 21). 3.6 Bahwa karena Para Teradu telah mengumumkan hasil audit laporan dana kampanye masing-masing pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018, maka Para Teradu telah melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan pasal 48 ayat (2) PKPU 5/2017, dan telah sesuai dengan Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018, serta telah sesuai pula dengan prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana asas berkepastian hukum, tertib, terbuka dan profesional sebagaimana norma Pasal 2 UU No. 7/2017. 3.7 Bahwa karena aduan Pengadu tidak berdasar secara hukum atau bukan merupakan kewajiban hukum yang seharusnya dilaksanakan oleh Para Teradu, maka aduan Pengadu berkait adanya dugaan Para Teradu yang tidak mengumumkan perihal dimaksud untuk tujuan menyembunyikan kebenaran keterlambatan penyerahan LPPDK pasangan calon nomor urut 1 (satu) yakni Ali Mazi, SH dan Dr.H. Lukman Abunawas adalah pokok aduan yang mengada-ada. Oleh karenanya, Para Teradu meminta kepada DKPP RI untuk mengesampingkan/menolak pokok aduan Pengadu aquo. info@dkpp.go.id 4. Tentang laporan Pengadu, bahwa Para Teradu mengubah Berita Acara penerimaan LPPDK yang asli atau yang benar untuk menunjukkan seolah- olah bahwa Pasangan Ali Mazi dan Lukman Abunawas tidak terlambat menyerahkan LPPDK. 4.1 Bahwa Para Teradu membantah dan menyatakan tidak benar aduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu telah mengubah Berita Acara penerimaan LPPDK yang asli atau yang benar untuk menunjukkan seolah-olah bahwa Pasangan Ali Mazi dan Lukman Abunawas tidak terlambat menyerahkan LPPDK. 4.2 Bahwa Para Teradu mengetahui perihal isu adanya berita acara penyerahan LPPDK yang isinya “penyerahan LPPDK pasangan calon nomor urut 1 (satu) pada pukul 19.38” setelah adanya permohonan sengketa PHP di Mahkmaah Konstitusi, hal mana perihal dimaksud masuk menjadi dalil yang dimohonkan Pengadu pada sengketa PHP di MK aquo (vide: Bukti T.22). 4.3 Bahwa Pengadu merupakan kuasa hukum Pemohon dalam sengketa PHP aquo mewakili pasangan calon Rusda Mahmud dan Ir. Syafei Kahar. Dan permohonan aquo telah diputus oleh MK pada tanggal 10 Agustus 2018, dengan putusan “permohonan Pemohon tidak dapat diterima” (vide: Bukti T.23). 4.4 Bahwa karena permohonan sengketa PHP aquo telah diputus diawal (putusan dismissal) atau belum memasuki pokok perkara, maka Para Teradu tidak mendapatkan kesempatan untuk melihat dan/atau memeriksa perihal bukti berita acara penyerahan LPPDK pasangan calon nomor ururt 1 (satu) yang menurut Pengadu Penyerahan LPPDK pada pukul 19.38 Wita tanggal 24 Juni 2018. 4.5 Bahwa Para Teradu mengetahui dan melihat gambar berita acara penerimaan LPPDK pasangan calon nomor urut 1 (satu) yang dimaksud oleh Pengadu nanti pada tanggal 10 Agustus 2018 melalui media online www.zonasultra.com (vide: Bukti T.24). Pada pemberitaan aquo, Waode Nurhayati, S.Sos yang merupakan salah satu Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 3 Rusda Mahmud dan Ir. Syafei Kahar menyatakan bahwa LPPDK Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Satu) diserahkan nanti pada pukul 19.38 Wita tanggal 24 Juni 2018, atau dengan kata lain bahwa KPU Sultra telah mengubah berita acara dimaksud, dari pukul 19.38 Wita, menjadi pukul 17.38 Wita. 4.6 Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2018, Para Teradu lalu mencocokkan kesesuaian potongan gambar berita acara penerimaan LPPDK yang diposting melalui pemberitaan www.zonasultra.com (https://zonasultra.com/kalah-di-mk-rusda-sjafei-bakal-lanjut-ke- dkpp-dan-bawaslu-ri.html) dengan berita acara penerimaan LPPDK (vide: Bukti T.07) milik KPU Sultra maupun pada softfile Word asli (vide: Bukti T.25), dan ditemukan perbedaan mendasar pada halaman 1 (satu), namun terdapat kesamaan pada halaman 2 (dua) yakni tanda tangan Pada Teradu. Bahwa terdapat 30 (tiga puluh) perbedaan mendasar pada halaman 1 (satu) antara Berita Acara yang resmi dikeluarkan oleh Para Teradu dan yang dimaksud oleh Waode Nurhayati, S.Sos yang merupakan tim sukses Pasangan Calon Nomor Urut 3 Rusda Mahmud dan Ir. Syafei info@dkpp.go.id Kahar, hal mana teridentifikasi sebagaimana kami uraikan sebagai berikut: (vide: Bukti T.26) : No Versi berita zonasultra.com Versi KPU Sultra (Para Teradu) Frase “sebagai berikut” berada Frase “sebagai berikut” berada 1 di ujung baris di tengah baris Frase “dua ribu” berada di Frase “dua ribu” berada di 2 ujung baris tengah baris Frase “sulawesi tenggara” Frase “sulawesi tenggara” 3 berada di ujung baris berada di tengah baris Frase “yaitu” berada di ujung Frase “yaitu” berada di tengah 4 baris baris Frase “Nomor 5” berada di Frase “Nomor 5” berada di 5 ujung baris tengah baris Frase “dan Wakil” berada di Frase “dan Wakil” berada di 6 ujung baris tengah baris Frase “…, maka” berada di Frase “…, maka” berada di 7 ujung baris tengah baris Frase “laporan penerimaan” Frase “laporan penerimaan” 8 berada di ujung baris berada di tengah baris Frase “sebagai berikut” berada Frase “sebagai berikut” berada 9 di ujung baris di tengah baris Frase “Terima yang” berada di Frase “Terima yang” berada di 10 ujung baris ujung baris 2 buah tabel berada dalam 2 buah tabel berada diluar 11 margin margin Hilang frase “hari Minggu” Ada frase “hari Minggu” antara 12 antara kata “dengan” dan kata kata “dengan” dan kata “tanggal” “tanggal” Hilang frase “ pukul 18.00 13 Ada frase “ pukul 18.00 WITA” WITA” Ada huruf a pada kata Kurang huruf a pada kata 14 “Delapn” …” Dua Ribu Delapn “Delapn” …” Dua Ribu Delapn Belas Belas Nama Calon Wakil Nama Calon Wakil “Lukman 15 “LukmanAbunawas” tanpa Abunawas” ada spasi spasi Gelar Ir Asrun “M.Eng.Sc Gelar Ir Asrun 16 dan…” ada spasi “M.Eng.Scdan…” tanpa spasi Frase “SjafeiKahar” tanpa 17 Frase “Sjafei Kahar” ada spasi spasi 18 Waktu “19.38 Wita” Waktu “17.38 Wita” Tercantum “Republik Hilang “Republik Indonesia” Indonesia” pada frase 19 pada frase “….Pemilihan “….Pemilihan Umum Republik Umum…. Nomor 5…..” Indonesia Nomor 5…..” info@dkpp.go.id No Versi berita zonasultra.com Versi KPU Sultra (Para Teradu) Hilang frase “yang mengatur” Ada frase “yang mengatur” 20 pada frase “…5 Tahun 2017 pada frase “…5 Tahun 2017 tentang….” yang mengatur tentang….” Kata “pencematan” hilang Kata “pencermatan” ada huruf 21 huruf r r Frase “Nama Pasangan Calon” Frase “NamaPasanganCalon” 22 ada spasi tanpa spasi Frase “ Tidak Lengkap” ada Frase “ TidakLengkap” tanpa 23 spasi spasi Frase “TidakSesuai” tanpa 24 Frase “Tidak Sesuai” ada spasi spasi Frase Frase 25 “Lengkap/TidakLengkap” dua “Lengkap/TidakLengkap” satu baris baris Frase “Sesuai/TidakSesuai” Frase “Sesuai/TidakSesuai” 26 dua baris satu baris Nama Calon Wakil Nama Calon Wakil “Lukman 27 “LukmanAbunawas” tanpa Abunawas” ada spasi spasi Gelar Ir Asrun “M.Eng.Sc Gelar Ir Asrun 28 dan…” ada spasi “M.Eng.Scdan…” tanpa spasi Frase “SjafeiKahar” tanpa 29 Frase “Sjafei Kahar” ada spasi spasi 30 Terdapat 2 paraf. Tidak ada satupun paraf. 4.7 Bahwa merespon adanya berita acara yang diduga fiktif/palsu karena tidak sesuai dengan aslinya, Para Teradu menggelar rapat dengan Sekretaris KPU Sultra untuk memeriksa kembali pengarsipan sekretariat KPU Sultra, karena terdapat kesamaan pada halaman 2 (tanda tangan Para Teradu), antara versi media online www.zonasultra.com dengan berita acara penerimaan LPPDK milik KPU Sultra. Pada rapat tersebut, Sekretaris KPU Sultra melaporkan bahwa ternyata 1 (satu) rangkap berita acara penerimaan LPPDK aquo, yang berada dibawah penguasaan sekretariat KPU Sultra telah hilang/tidak lagi berada pada tempatnya, dan diduga berita acara yang fiktif aquo, yang termuat dalam berita online tanggal 10 Agustus 2018 di www.zonasultra.com adalah berita acara penerimaan LPPDK milik KPU Sultra yang hilang, namun halaman pertama diduga diganti/diubah sehingga tidak sesuai dengan aslinya. 4.8 Bahwa Para Teradu yang mendapatkan laporan dari pihak sekretariat perihal hilangnya 1 (satu) rangkap dokumen berita acara penerimaan LPPDK aquo, lalu menggelar rapat, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 162.a/PL.03.5-BA/74/Prov/VIII/2018 tentang Kehilangan dan Penyalahgunaan Berita Acara Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun info@dkpp.go.id 2018 tertanggal 13 Agustus 2018 (vide: bukti T.27) hasil rapat aquo yakni: (1) Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara memerintahkan kepada Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan langkah-langkah pengamanan data dan dokumen yang dimiliki KPU Prov. Sultra; (2) Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara memerintahkan Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan pengelolaan data dan dokumen secara efektif dan tersentralisasi; (3) Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara memerintahkan Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mengambil langkah hukum melaporkan kehilangan dokumen Penyelenggaraan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018 berupa Berita Acara Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Nomor 64/PL.03.5- BA/74/PROV/VI/2018 tanggal 24 Juni 2018 dimaksud dan melaporkan penggunaan Berita Acara Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Nomor 64/PL.03.5-BA/74/PROV/VI/2018 tanggal 24 Juni 2018 yang diduga palsu kepada Kepolisian Republik Indonesia. 4.9 Bahwa berdasarkan hasil rapat tersebut Teradu I lalu menyampaikan surat nomor: 601/PL.03.5-SD/74/Prov/VIII/2018 Perihal Tindaklanjut Kehilangan dan Penyelahgunaan Berita Acara Hasil Penerimaan LPPDK tertanggal 14 Agustus 2018 (vide: bukti T.28), yang ditujukan kepada Sekretaris KPU Sultra, yang isinya meminta kepada Sekretaris KPU Sultra menyikapi kehilangan dokumen berita acara penerimaan LPPDK aquo dengan mengambil langkah-langkah sebagai berikut: (1) Segera melakukan langkah-langkah pengamanan data yang dimiliki KPU Prov. Sultra; (2) Agar melaksanakan pengelolaan data secara efektif dan tersentralisasi; (3) Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mengambil langkah hukum melaporkan kehilangan dokumen Penyelenggaraan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018 berupa Berita Acara Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Nomor 64/PL.03.5-BA/74/PROV/VI/2018 tanggal 24 Juni 2018 dimaksud dan melaporkan penggunaan Berita Acara Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Nomor 64/PL.03.5- BA/74/PROV/VI/2018 tanggal 24 Juni 2018 yang diduga palsu kepada Kepolisian Republik Indonesia. 4.10 Bahwa berkait hilangnya 1 (satu) arsip dokumen Berita Acara LPPDK aquo, KPU Sultra telah melakukan langkah-langkah, diantaranya: (1) Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2018 KPU Sultra melalui Teradu III bersama Kasubag Hukum (Sdr.Taufik) telah melaporkan kepada pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara berkait hilangnya dokumen berita acara dan dugaan penggunaan surat palsu berupa info@dkpp.go.id berita acara dimaksud agar dapat dilakukan pengusutan secara tuntas perihal aquo (vide: Bukti T.29). (2) Bahwa saat ini seluruh pengarsipan dokumen milik KPU Sultra berkait dokumen LPPDK tersentrasilir pada sub bagian hukum, yang kendali dan pengawasannya dilakukan secara ketat dan langsung oleh Sekretaris KPU Sultra. 4.11 Bahwa melalui jawaban ini, Para Teradu meminta kepada DKPP RI untuk meminta keterangan dari pihak Pengadu berkait sumber asal perolehan Berita Acara Penerimaan LPPDK aquo, mengingat pihak Pengadu bukanlah pihak yang berwenang untuk mendapatkan salinan berita acara penerimaan LPPDK aquo sebagaimana ketentuan Lampiran Berita Acara LPPDK dalam PKPU 5/2017, yang menyatakan bahwa “…..Berita Acara ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dan disampaikan kepada : 1. Satu rangkap untuk KPU; 2. Satu Rangkap untuk KPU Provinsi; dan 3. Satu Rangkap untuk Kantor Akuntan Publik”. Hal ini menjadi penting bagi Para Teradu, agar kejadian serupa tidak terjadi dimasa mendatang, dimana ada pihak-pihak tertentu dengan cara melawan hukum membuat bukti yang seolah-olah benar adanya, padahal tidak sesuai dengan keadaan aslinya. Hal demikian jika dibiarkan terjadi dapat merusak kualitas dan integritas hasil pemilihan dan/atau hasil pemilihan umum. 4.12 Bahwa aduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu telah mengubah Berita Acara Penerimaan LPPDK yang asli atau yang benar, untuk menunjukkan seolah-olah bahwa Pasangan Ali Mazi dan Lukman Abunawas terlambat menyerahkan LPPDK adalah aduan yang tidak berdasar dan sarat rekayasa belaka. 4.13 Bahwa bantahan Para Teradu aquo terukur dengan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 64/PL.03.5-BA/74/Prov/VI/2018 Tertanggal 24 Juni 2018 Tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018 (vide: Bukti T.07). Kami kutip isi berita acara aquo: Pada hari ini minggu, tanggal 24 bulan juni tahun dua ribu delapan belas, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara telah menerima laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, dengan hasil sebagai berikut:Berdasarkan tanda Terima, sampai dengan hari minggu tanggal 24 Juni 2018 pukul 18.00 Wita, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, yaitu: No Nama Pasangan Calon Hari dan Tanggal Waktu H. Ali Mazi S.H dan Dr. H. Minggu, 24 Juni 1. Lukman Abunawas, S.H., 17.38 Wita 2018 M.Si 2. Dr.Ir.Asrun dan Ir.Hugua Minggu, 24 Juni 16.05 Wita info@dkpp.go.id 2018 Rusda Mahmud dan Ir.H.LM Minggu, 24 Juni 3. 16.48 Wita Syafei Kahar 2018 Kebenaran berita acara penerimaan LPPDK aquo dapat pula dikonfirmasi kebenarannya kepada pihak Bawaslu Sultra, hal mana KPU Sultra (Para Teradu) memberikan 1 (satu) rangkap berita acara dimaksud kepada Bawaslu Sultra, untuk bahan pengawasan. 4.14 Bahwa aduan Pengadu aquo adalah aduan yang bersifat imaginer, hal mana Pengadu tidak menguraikan secara jelas dan rinci, bagaimana, dimana, serta kapan Para Teradu melakukan perubahan berita acara penerimaan LPPDK aquo. Justru berita acara penerimaan LPPDK sebagaimana (Vide : Bukti T- 07) adalah merupakan berita acara penerimaan LPPDK yang resmi dikeluarkan oleh Para Teradu, hal mana dapat diuji kebenarannya dengan kesesuaian buku registrasi dana kampanye pasangan calon nomor urut 1 (satu) yang hadir dan datang pada Pukul 17.38 Wita tanggal 24 Juni 2018 (Bukti T-01) dan tanda terima penyerahan LPPDK pasangan calon nomor urut 1 (satu) (Bukti T-02) dan kebenaran berita acara penerimaan LPPDK aquo dapat pula dikonfirmasi kepada pihak Bawaslu Sultra yang turut hadir dan melakukan pengawasan batas akhir penyerahan LPPDK pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018. Sehingga, berita acara penerimaan LPPDK aquo yang isinya memuat waktu penyerahan LPPDK pasangan calon nomor urut 1 (satu) oleh Pengadu pada pukul 19.38 Wita tanggal 24 Juni 2018, patut diduga FIKTIF / PALSU karena tidak sesuai dengan aslinya. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Cq. Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar kiranya berkenan memberikan kesempatan kepada Para Teradu untuk menunjukkan pengabdian tulus dengan lebih meningkatkan prinsip kehati-hatian dalam bertindak dan bekerja dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara; KESIMPULAN TERADU I. Mengenai fakta persidangan bahwa Para Teradu menerima penyetoran laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor Urut 1 Ali Mazi dan Lukman Abunawas pada tanggal 24 Juni 2018 Pukul 17.38 Wita, sehingga masih dalam tenggang batas waktu yang ditentukan oleh PKPU No. 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 1.1. Bahwa pada persidangan tanggal tanggal 28 Agustus 2018 terungkap fakta yakni Para Teradu menerima LPPDK Paslon No Urut 1 Ali Mazi, SH dan Lukman Abunawas, SH, M.Si pada tanggal 24 Juni 2018 Pukul 17.38 Wita, hal ini berkesesuaian dengan bukti fotocopy Buku Registrasi Dana Kampanye; 1.2. Bahwa penyerahan LPPDK Paslon No Urut 1 Ali Mazi, SH dan Lukman Abunawas, SH, M.Si melalui Petugas Dana Kampanye Paslon yakni info@dkpp.go.id Ariyanti Polopadang dan diterima oleh Tim Helpdesk Dana Kampanye KPU Sultra (Sofyan Ode dan Abdul Rifai) bersama Teradu III (vide: Bukti T.05). Dokumen yang terlampir pada LPPDK aquo, yang diterima oleh tim Helpdesk KPU Sultra, diantaranya: (1) Model LPPDK1 – PARPOL (untuk asersi atas laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye) sebanyak 3 rangkap. (2) Model LPPDK2 – PARPOL (untuk laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye) sebanyak 3 rangkap. (3) Model LPPDK3 – PARPOL (untuk daftar aktivitas pengeluaran dana kampanye) sebanyak 3 rangkap. (4) Model LPPDK4 – PARPOL (untuk daftar saldo dana kampanye) sebanyak 3 rangkap. (5) Model LPPDK5 – PARPOL (untuk laporan sumbangan dana kampanye kepada pasangan calon) sebanyak 3 rangkap. (6) Lampiran Model LPPDK5 – PARPOL (untuk daftar penerimaan dana kampanye) sebanyak 3 rangkap. (7) Surat pernyataan penyumbang pihak lain perseorangan. (8) Surat pernyataan penyumbang pihak lain badan hukum swasta. (9) Copy buku/rekening koran khusus dana kampanye. (10) Surat Keterangan Data Pengelola Rekening (11) Bukti – bukti transaksi penerimaan dan transaksi pengeluaran. (12) Tanda terima laporan awal dana kampanye. (13) Tanda terima laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. (14) Soft file berkas LPPDK dalam bentuk flashdisk. Terhadap seluruh dokumen LPPDK diserahkan oleh Paslon No Urut 1 Ali Mazi, SH dan Lukman Abunawas, SH, M.Si telah sesuai yang dipersyaratkan baik jenis maupun jumlah rangkap sesuai dengan ketentuan pasal 34 ayat (1) dan (2) PKPU 5/2017, untuk selanjutnya diserahkan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk diperiksa dan dinilai sesuai dengan PKPU 5/2017. 1.3. Bahwa Jawaban Para Teradu yang menyatakan menerima LPPDK Paslon No Urut 1 Ali Mazi, SH dan Lukman Abunawas, SH, M.Si pada tanggal 24 Juni 2018 Pukul 17.38 Wita juga berkesesuaian dengan keterangan pihak terkait Bawaslu Sultra yang disampaikan pada persidangan aquo melalui Sdr.Hamiruddin Udu dan Munsir Salam, yang membenarkan bahwa hasil pengawasan Bawaslu Sultra menunjukkan hal yang sama yakni Paslon No Urut 1 Ali Mazi, SH dan Lukman Abunawas, SH, M.Si melalui LO datang ke Kantor KPU Sultra menyerahkan LPPDK nya pada tanggal 24 Juni 2018 pukul 17.38 WITA. Menurut keterangan pihak terkait in casu Bawaslu sultra, setidaknya terdapat 4 (empat) indikator yang menjadi pedoman mereka dalam melakukan pengawasan penyerahan LPPDK, notabene untuk menentukan apakah penyerahan LPPDK paslon aquo terkualifikasi masih dalam tenggat waktu sebagaimana pasal 34 ayat (1) dan (2) PKPU 5/2017, yakni: (1) Penyerahan LPPDK masih dalam tenggang waktu, yakni sebelum pukul 18.00 waktu setempat tanggal 24 Juni 2018. (2) LPPDK diserahkan oleh Paslon atau petugas yang ditunjuk oleh Paslon aquo, dan diterima oleh KPU Sultra. info@dkpp.go.id (3) Jenis dokumen LPPDK yang diserahkan paslon telah sesuai dengan PKPU 5/2017. (4) Jumlah rangkapan (banyaknya) LPPDK yang diserahkan sesuai dengan ketentuan PKPU 5/2017, yakni minimal 3 (tiga) rangkap. Dalam kasus aquo, semua indikator untuk menentukan penyerahan LPPDK Paslon No Urut 1 Ali Mazi, SH dan Lukman Abunawas, SH, M.Si telah terpenuhi, sehingga masih dalam tenggat waktu sebagaimana ketentuan pasal 34 ayat (1) dan (2) PKPU 5/2017. Olehnya itu, menurut pihak terkait, sudah tepat dan berdasar hukum KPU Sultra in casu Para Teradu yang menyatakan LPPDK Paslon No Urut 1 Ali Mazi, SH dan Lukman Abunawas, SH, M.Si masih dalam tenggat waktu sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 1.4. Bahwa dalam persidangan aquo, Pengadu tidak dapat membuktikan sebaliknya, yakni Paslon No Urut 1 Ali Mazi, SH dan Lukman Abunawas, SH, M.Si datang menyerahkan LPPDK telah melewati tenggang waktu yakni pukul 19.38 Wita Tanggal 24 Juni 2018. Bahwa saksi yang dijaukan oleh Pengadu, tidak satupun keterangannya yang menerangkan kedatangan petugas dana kampanye Paslon No Urut 1 Ali Mazi, SH dan Lukman Abunawas, SH, M.Si nanti pada pukul 19.38 WITA tanggal 24 Juni 2018, hal mana keterangan saksi Pengadu yakni Sdr. Reza menyatakan “ia datang ke kantor KPU Sultra pada pukul 17.55 Wita tanggal 24 Juni 2018, dan setibanya dikantor KPU Sultra, saksi aquo telah melihat keberadaan petugas dana kampanye Paslon No Urut 1 Ali Mazi, SH dan Lukman Abunawas, SH, M.Si, serta menyaksikan Teradu III juga berada di Kantor KPU Sultra, namun saksi tidak melihat dokumen LPPDK aquo telah diserahkan”. Artinya keterangan saksi aquo berkesesuaian dengan bukti bukti fotocopy Buku Registrasi Dana Kampanye (vide: Bukti T.01), sedangkan berkait dokumen LPPDK Paslon No Urut 1 Ali Mazi, SH dan Lukman Abunawas, SH, M.Si yang tidak disaksikan oleh saksi tersebut, disebabkan saksi terlambat datang, hal mana penyerahan LPPDK aquo sebelum kedatangan saksi, dan posisi dokumen LPPDK sdh dibawah penguasaan tim Helpdesk Dana Kampanye KPU Sultra. 1.5. Bahwa saksi lain yang diajukan oleh Pengadu yakni sdr. Mustaqim Siddiq, yang menerangkan menyaksikan Teradu III sampai menjelang magrib tanggal 24 Juni 2018 masih berada di Hotel Clarion Kendari mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi adalah keterangan yang coba menggiring majelis DKPP seolah-oleh Teradu III tidak berada di Kantor KPU Sultra menerima penyerahan LPPDK Paslon No Urut 1 Ali Mazi, SH dan Lukman Abunawas, SH, M.Si, adalah keterangan yang tidak dapat diterima secara hukum dan mengandung rekayasa (fiktif). Selain karena alasan keterangan saksi Sdr.Mustaqim Siddiq berdiri sendiri atau tidak didukung oleh keterangan saksi lainnya sehingga tidak dapat dikualifikasi sebagai 1 (satu) alat bukti “keterangan saksi” sebagaimana prinsip hukum unnus testis nullus testis (satu saksi, bukan saksi) yang berkonsukuensi keterangannya tidak dapat dianggap merupakan suatu fakta hukum, keterangan sdr.Mustakim Siddiq sama sekali tidak berkesesuaian dengan keterangan saksi lainnya, begitu pula dengan bukti surat yang terungkap dalam persidangan aquo. Keterangan saksi sdr.Mutakim sidiq bersifat rekayasa (fiktif), terukur dengan adanya pertentangan antara keterangan saksi Sdr.Mustaqim info@dkpp.go.id Siddiq dengan keterangan saksi Pengadu lainnya yakni Sdr.Reza yang menyatakan ketika tiba di Kantor KPU Sultra tepatnya sekira pukul 17.55 Wita tanggal 24 Juni 2018, telah menyaksikan keberadaan Teradu III di Kantor KPU Sultra. 1.6. Bahwa Satu-satunya bukti yang dapat mendukung aduan Pengadu berkait LPPDK Paslon No Urut 1 Ali Mazi, SH dan Lukman Abunawas, SH, M.Si diserahkan nanti pada pukul 19.38 Wita tanggal 24 Juni 2018 adalah bukti Berita Acara Penerimaan LPPDK (versi pengadu) yang isi berita acara aquo memuat waktu penerimaan LPPDK “pukul 19.38 Wita tanggal 24 Juni 2018”, namun berita acara penerimaan LPPDK versi Pengadu mengandung unsur “palsu”, hal mana berita acara aquo tidak sesuai atau berbeda dengan dokumen aslinya yang berada pada KPU Sultra (Para Teradu). Berita acara penerimaan LPPDK versi Pengadu, setidaknya terdapat 31 (tiga puluh satu) perbedaan mendasar dengan berita acara penerimaan LPPDK yang ada pada KPU Sultra, sehingga patut diduga berita acara penerimaan LPPDK versi Pengadu adalah palsu adanya. Selain keterukuran dengan adanya perbedaan berita acara penerimaan LPPDK yang asli, Pengadu juga tidak dapat menjelaskan sumber perolehan berita acara versi pengadu dimaksud. Keengganan Pengadu membuka sumber perolehan berita acara dimaksud, berimplikasi atas validitas kebenaran bukti aquo. Jika benar berita acara penerimaan LPPDK pengadu adalah yang asli, maka seharusnya dapat terukur dengan adanya kesamaan berita acara dimaksud dengan lembaga pengawas in casu Bawaslu Sultra atau KPU RI. Dalam faktanya, berita acara penerimaan LPPDK yang berada pada Bawaslu Sultra juga berbeda dengan versi pengadu. Tidak satupun pihak lain, baik KPU Sultra, KPU RI atau Bawaslu Sultra ataupun pihak lain yang dituju oleh PKPU 5/2017 yang berhak mendapatkan salinan Berita Acara dimaksud yang isinya berkesesuaian/sama dengan milik Pengadu. Bahwa dalam fakta persidangan, terungkap fakta 1 (satu) rangkap dokumen berita acara penerimaan LPPDK yang hilang dari kantor KPU Sultra. Kuat dugaan dokumen berita acara LPPDK aquo, yang hilang dari kantor KPU Sultra aquo yang telah dirubah dan diganti isinya sehingga seolah-olah benar adalah produk KPU Sultra (Para Teradu), padahal secara substansi, isi berita acara penerimaan LPPDK versi Pengadu memiliki perbedaan secara mendasar, yang mengarah pada ‘palsunya” berita acara penerimaan LPPDK versi Pengadu aquo. Dan atas kehilangan dan pengunaan dokumen beriata acara penerimaan LPPDK aquo, KPU Sultra telah melaporkan kepada pihak yang berwenang (Aparat Kepolisian). 1.7. Bahwa dengan demikian disampaikannya seluruh jenis dokumen LPPDK aquo pada tanggal 24 Juni 2018 Pukul 17.38 Wita oleh Paslon No Urut 1 dan telah tertandatangani oleh calon Gubernur No Urut 1 Ali Mazi, SH, sesungguhnya telah memenuhi ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan (2) PKPU 5/2017. Ayat (1) “Pasangan Calon MENYAMPAIKAN LPPDK kepada KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan wakil Bupati atau info@dkpp.go.id Walikota dan Wakil Walikota paling lambat 1 (satu) hari setelah masa kampanye berakhir”. Ayat (2) “LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota PALING LAMBAT pukul 18.00 waktu setempat”. 1.8. Bahwa karena penerimaan LPPDK Paslon No Urut 1 Ali Mazi, SH dan Lukman Abunawas, SH, M.Si masih dalam tenggat waktu sebagaimana norma pasal 34 ayat (1) dan (2) PKPU 5/2017, maka berita acara penerimaan LPPDK versi Para Teradu sebagaimana bukti T.07 adalah telah sesuai dengan PKPU 5/2017, sehingga tindakan Para teradu adalah tindakan yang benar telah sesuai dengan UU Pemilihan dan PKPU 5/2017 dan tidak menyalahi prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana ketentuan norma pasal 2 UU 7/2017, sehingga beralasan secara hukum untuk dinyatakan Para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran etik penyelenggara pemilu. II. Mengenai tindakan Para Teradu yang memberikan kesempatan kepada calon wakil gubernur dan Ketua Tim Kampanye Paslon No Urut 1 (Lukman Abunawas, SH, M.Si dan Ruksamin) untuk membubuhkan tandatangan pada dokumen LPPDK, tidak bertentangan dengan PKPU 5/2017 dan prinsip penyelenggara pemilu serta kode etik penyelenggara pemilu. 2.1. Bahwa dalam fakta persidangan, terungkap terdapat dokumen LPPDK yang belum tertandatangani oleh calon wakil gubernur dan ketua tim kampanye pasangan calon nomor urut 1 yakni Lukman Abunawas dan Ruksamin. 2.2. Bahwa apakah tindakan Para Teradu, lebih khusus Teradu III yang memberikan kesempatan kepada calon wakil gubernur dan ketua tim kampanye pasangan calon nomor urut 1 yakni Lukman Abunawas dan Ruksamin untuk melengkapi tandatangan atas dokumen LPPDK aquo adalah perbuatan yang bertentangan dengan PKPU 5/2017 sehingga dapat pula dikualifikasi sebagai tindakan melanggar etik penyelenggara pemilu, setidaknya dapat dicermati dengan kronologis keadaan-keadaan penerimaan LPPDK aquo sebagai berikut: 2.2.1. Bahwa Paslon No Urut 1 melalui petugas kampanye datang menyerahkan LPPDK pada tanggal 24 Juni 2018 Pukul 17.38 Wita, dengan melampirkan dokumen LPPDK sebagai berikut: 1. Model LPPDK1 – PARPOL (untuk asersi atas laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye) sebanyak 3 rangkap. 2. Model LPPDK2 – PARPOL (untuk laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye) sebanyak 3 rangkap. 3. Model LPPDK3 – PARPOL (untuk daftar aktivitas pengeluaran dana kampanye) sebanyak 3 rangkap. 4. Model LPPDK4 – PARPOL (untuk daftar saldo dana kampanye) sebanyak 3 rangkap. 5. Model LPPDK5 – PARPOL (untuk laporan sumbangan dana kampanye kepada pasangan calon) sebanyak 3 rangkap. 6. Lampiran Model LPPDK5 – PARPOL (untuk daftar penerimaan dana kampanye) sebanyak 3 rangkap. 7. Surat pernyataan penyumbang pihak lain perseorangan. info@dkpp.go.id 8. Surat pernyataan penyumbang pihak lain badan hukum swasta. 9. Copy buku/rekening koran khusus dana kampanye. 10. Surat Keterangan Data Pengelola Rekening 11. Bukti – bukti transaksi penerimaan dan transaksi pengeluaran. 12. Tanda terima laporan awal dana kampanye. 13. Tanda terima laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. 14. Soft file berkas LPPDK dalam bentuk flashdisk. 2.2.2. Bahwa setelah petugas helpdesk penerimaan dana kampanye menerima LPPDK aquo, selanjutnya dilakukan pencermatan setiap jenis dokumen LPPDK. Dalam melakukan pencermatan KPU Sultra menggunakan instrument kerja berupa tanda terima yang memuat daftar dokumen, status dokumen, jumlah dokumen dan keterangan dokumen (cek list) (Vide Bukti T.01, T.02 dan T.03). Pemeriksaan dilakukan dengan cara :  Memeriksa setiap jenis format laporan dan cakupan informasi yang termuat dalam dokumen, apakah sudah sesuai dengan format dan cakupan informasi sebagaimana ketentuan di Lampiran PKPU 5/2017, atau belum sesuai.  Dalam hal jenis dokumen yang dilaporkan ADA, serta format dan cakupan informasi SUDAH SESUAI, KPU mencoret “tidak ada” pada kolom TIDAK ADA, dan menerangkan LENGKAP dan SESUAI pada kolom KETERANGAN. Demikian menghitung jumlah rangkapan dokumen.  Dalam hal dokumen yang dilaporkan ADA, namun format atau cakupan informasi yang tercantum dalam dokumen tidak sesuai dengan ketentuan pada Lampiran PKPU a quo, KPU mencoret “Tidak Ada” pada kolom TIDAK ADA dan pada kolom KETERANGAN dicantumkan “tidak lengkap”. Sedangkan dalam hal format atau cakupan informasi tidak sesuai dengan Peraturan aquo, KPU menerangkan “tidak sesuai” pada kolom KETERANGAN. 2.2.3. Bahwa hasil pencermatan terhadap semua jenis dokumen LPPDK paslon nomor urut 1 (satu) aquo, baik jenis dan kelengkapan dokumen, semua terkategori “ADA dan SESUAI”. Namun khusus model LPPDK 1, LPPDK 2, LPPDK 3 dan model LPPDK 4 masih terdapat kekurangan tanda tangan calon wakil gubernur (Lukman Abunawas, SH, M.Si), sedangkan calon gubernur sudah bertanda tangan, sedangkan khusus model LPPDK 5 belum ditandatangi oleh ketua tim kampanye paslon nomor urut 1 (satu) yakni Ruksamin. Atas kekurangan tandatangan atas dokumen aquo, KPU meminta klarifikasi “ini belum ditanda tangan?”. Oleh petugas Paslon 1 disampaikan “iya belum ditandatangan. Pak Lukman (calon wakil) dan pak Ruksamin (Ketua Tim Kampanye) sedang menuju kesini. Tolong kami diberi waktu untuk tanda tangan”. Teradu III kemudian bertanya “dimana mereka?”, “Pak info@dkpp.go.id Ruksamin sedang menuju KPU. Pak Lukman sedang di Konawe juga menuju KPU”, jelas petugas dana kampanye Paslon nomor urut 1 (satu). Petugas dana kampanye paslon nomor urut 1 (satu) yakni Sdri.Ariyanti Pulopadang meminta kesempatan kepada melalui Teradu III untuk dapat melengkapi kekuragan tandatangan atas dokumen dimaksud. Menanggapi permintaan petugas dana kampanye paslon nomr urut 1 (satu) aquo, maka Teradu III melakukan koordinasi per telpon kepada Teradu I, apakah permintaan yang bersangkutan dipenuhi atau tidak?, jawaban Teradu I meminta kepada Teradu III untuk mengkordinasikan hal tersebut kepada Biro Hukum KPU RI selaku pihak yang membidangi Dana Kampanye, mengingat tidak satupun norma yang mengatur hal tesebut sebagaimana PKPU 5/2017. Teradu III lalu melakukan koordinasi kepada biro hukum KPU RI notabene membidangi dana kampanye yakni Sdr.Anto, dan hasil koordinasi dengan biro hukum KPU RI yang membidangi dana kampanye aquo yakni “KPU Sultra diminta untuk melakukan koordinasi kepada Bawaslu Sultra, apakah permintaan aquo dapat dipenuhi atau tidak”?. Selanjutnya Teradu III berkoordinasi dengan Bawaslu Sultra yang hadir dan ikut melakukan pengawasan penerimaan LPPDK, yang saat itu notabene Bawaslu Sultra diwakili oleh Sdr.Rudi. Seketika itu juga Sdr.Rudi melakukan koordinasi dengan Anggota Bawaslu Sultra, hasilnya Bawaslu Sultra memberikan pendapat kepada KPU Sultra “agar kekurangan tandatangan atas dokumen LPPDK aquo, kiranya yang bersangkutan diberi kesempatan menandatanganinya, dengan catatan yang bersangkutan datang kekantor KPU Sulta dan seluruh dokumen LPPDK tidak boleh dibawa keluar dari ruangan KPU Sultra aquo serta kesempatan menandatangani dokumen dimaksud tidak boleh melewati tanggal 24 Juni 2018”. Pendapat Bawaslu Sultra aquo selanjutnya dituangkan dalam bentuk tertulis, sebagaimana Surat Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor:135/K.SG/PM.01.01/VI/2018 perihal Jawaban Permintaan Pendapat, yang isinya yakni “merujuk surat Surat KPU Provinsi Nomor: 486/PL.05.4- SD/74/Prov/VI/2018 tertanggal 24 Juni 2018 sehubungan dengan pelaksanaan penyampaian laporan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Noor Urut 1 (satu) kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Pada Tanggal 24 Juni 2018 Pukul 17.38 WITA, namun setelah dokumen diperiksa ternyata ada dokumen yang belum ditandatangani sehingga yang bersangkutan meminta waktu kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menandatangani dokumen tersebut. Pada saat sebagaimana dimaksud,KPU Provinsi Sulawesi Tenggara meminta pendapat secara lisan kepada Bawaslu provinsi Sulawesi Tenggara dan info@dkpp.go.id diberikan kesempatan agar menandatangani dokumen tersebut di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara segera pada kesempatan pertama pada tanggal 24 Juni 2018”. Bahwa fakta persidangan perkara aquo terungkap alasan Bawaslu Sultra memberikan pendapat kepada KPU Sultra karena senyatanya seluruh dokumen yang dipersyaratkan penyerahan LPPDK telah ada dan sesuai serta tidak lewat waktu sebagaimana ketentuan pasal 34 ayat (1) dan (2) PKPU 5/2017. Sedangkan, berkait kekurangan tandatangan bukanlah merupakan hal yang menjadi prasayarat/indikator terpenuhinya syarat pasal 34 ayat (1) dan (2) PKPU 5/2017. Atas petunjuk dari biro hukum KPU RI dan pendapat Bawaslu Sultra, KPU Sultra memalui Teradu III memberikan waktu kepada calon wakil gubernur dan ketua tim kampanye paslon nomor urut 1 (satu) datang dan menandatangani dokumen dimaksud pada pukul 20.31 Wita Tanggal 24 Juni 2018. 2.2.4. Bahwa tindakan KPU Sultra (Para Teradu) yang memberikan kesempatan kepada calon wakil gubernur dan ketua tim kampanye paslon nomor urut 1 (satu) tidak dapat dikualifikasi sebagai tindakan yang melanggar etik penyelenggara pemilu dengan alasan:  Bahwa Para Teradu sebelum mengambil keputusan mengabulkan permintaan petugas kampanye paslon nomor urut 1 (satu), sebelumnya melakukan pencermatan regulasi PKPU 5/2017 dan tidak ditemukan pengaturan berkait bagaimana memperlakukan jika terdapat dokumen LPPDK yang belum lengpat tertandatangani oleh calon wakil gubernur dan ketua tim kampanye.  Bahwa Para Teradu tidak terburu-buru menolak permintaan paslon nomor urut 1 (satu) berkait apakah dapat diberikan kesempatan untuk melengkapi kekurangan tanda tangan aquo, karena berkait LPPDK disadari dapat berkonsekuensi atas status pencalonan calon dimaksud, namun terlebih dahulu melakukan koordinasi keatas (KPU RI melalui tim helpdesk dana kampanye) dan koordinasi kesamping/sederajat yakni Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara.  Bahwa tindakan Para Teradu yang sebelum memutuskan menerima permintaan petugas dana kampanye paslon nomor urut 1 (Satu) adalah merupakan wujud pelaksanaan prinsip kehati-hatian dengan tujuan memberikan kepastian hukum berkait kelengkapan dokumen dimaksud dengan sebelumnya melakukan tindakan koordinasi secara berjenjang dan proporsional. Tindakan koordinasi ini juga adalah wujud tindakan profesionalitas, karena sebagai penyelenggara pemilu, selain wajib memperhatikan keberlangsungan tahapan penerimaan LPPDK sesuai dengan regulasi PKPU 5/2017 juga turut memastikan pemenuhan hak paslon untuk mendapatkan kepastian status LPPDK yang secara hukum info@dkpp.go.id dapat berkonsukuensi dengan hak mencalon (right to be a candidate) paslon aquo.  Bahwa sekiranya KPU RI melalui biro hukum yang membidangi dana kampanye tidak memberikan petunjuk agar berkoordinasi dengan Bawaslu Sultra serta sekiranya Bawaslu tidak memberikan petunjuk pendapat agar calon wakil gubernur dan ketua tim kampanye paslon nomor urut (1) diberikan kesempatan melengkapi tandatangan dokumen LPPDK dimaksud, maka Para Teradu sebagaimana prinsip profesionalitas dan kepastian hukum tidak mungkin menerima permohonan petugas dana kampanye paslon nomor urut 1 (satu) aquo yakni melengkapi tandatangan dokumen LPPDK dimaksud. 2.3. Bahwa tindakan Para Teradu yang memberikan kesempatan kepada calon wakil gubernur dan ketua tim kampanye paslon nomor urut 1 (satu) adalah merupakn tindakan pelayanan sebagai penyelenggara pemilu sebagai wujud good serve dan professional serve, hal mana ada permintaan dari pasangan calon melalui petugas dana kampenye nya, sedangkan berkait hal tersebut tidak terdapat norma pengaturan hal aquo, sehingga Para Teradu mengkoordinasikan dan tidak diputuskan seketika oleh KPU Sultra, sebagaimana pertanyaan Majelis dipersidangan DKPP, notabene KPU in casu Teradu III menjawab bahwa saat itu memahami permintaan Paslon 1 adalah substantif yakni pembubuhan tanda tangan adalah bentuk persetujuan pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap isi LPPDK Paslon, dengan sebelumnya melakukan langkah-langkah korodiantif keataas (KPU RI) dan koordinasi ke samping/sederajat (Bawaslu Sultra). 2.4. Bahwa oleh karena Para Teradu selaku Pejabat Tata Usaha Negara dalam mengambil keputusan harus berkepastian hukum, maka tindakan Para Teradu dalam pemberian kesempatan atas permintaan Paslon No 1 untuk melengkapi dokumen yang belum ditandatangani, dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi dan meminta pendapat kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas sesuai ketentuan peraturan perundang undangan, haruslah dimaknai sebagai bentuk prinsip kehati-hatian, dan untuk menjamin kepastian hukum serta memastikan tidak terlanggarnya hak pasangan calon berkait hak mencalon (right to be a candidate), serta bukan merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, maka patut kiranya bagi DKPP RI untuk menolak pokok aduan aquo. III. Mengenai tindakan Para Teradu yang memberikan kesempatan kepada calon wakil gubernur dan ketua tim kampanye paslon nomor urut 1 (satu) untuk melengkapi tandatangan dokumen LPPDK bukan merupakan tindakan yang tidak adil atau memberikan perlakuan yang tidak sama kepada semua paslon pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi tenggara 2018, sehingga perbuatan Para Teradu pautut dikualifikasi sebagai perbuatan yang melangga etik penyelenggara pemilu. 3.1. Bahwa tindakan Para Teradu yang memberikan kesempatan kepada calon wakil gubernur dan ketua tim kampanye paslon nomor urut 1 (satu) untuk melengkapi tandatangan dokumen LPPDK bukan merupakan tindakan yang tidak adil atau memberikan perlakuan info@dkpp.go.id yang tidak setara kepada semua paslon, sebagaimana dinyatakan oleh Kuasa Hukum Pengadu pada persidangan perkara aquo. 3.2. Bahwa untuk mengukur adanya perlakukan tidak adil atau memperlakukan dengan tidak sama diantara pasangan calon setidak dapat diukur dengan 3 (tiga) indikator, yakni: (1) Apakah terdapat keadaan yang sama yang dialami oleh pasangan calon lain berkaitan dengan kelengkapan dokumen LPPDK yang keadaannya sama dengan keadaan paslon nomor urut (1), namun diperlakukan berbeda oleh Para Teradu. (2) Apakah terdapat ada norma yang mengatur berkait hal tersebut, bahwa jika terdapat kekurangan isi dokumen LPPDK maka Para Teradu tidak boleh memberikan kesempatan untuk memperbaiki dokuken dimaksud, meskipun dokumen LPPDK diserahkam masih dalam tenggat waktu. (3) Apakah tindakan Para Teradu aquo dilaksanakan dengan itikad buruk yakni secara melawan hokum atau tidak sesuai dengan UU Pemilihan dan PKPU 5/2017. 3.3. Bahwa terhadap indikator pertama tersebut, tidak terdapat keadaan yang sama, dimana paslon nomor urut 2 (dua) dan/atau paslon nomor urut 3 (tiga) dalam menyetorkan LPPDK, terdapat kekurangan tandatangan atas dokumen LPPDK dimaksud. Jika saja terdapat keadaan yang sama sebagaimana keadaan yang dimaksud pada paslon nomor urut 1 (satu), maka Para Teradu menegaskan akan memperlakukan sama, dengan sebelumnya melakukan koordinasi secara berjenjang dan sederajat kepada KPU RI dan Bawaslu Sultra terlebih dahulu. Bahwa “keadilan” sebagaimana teori keadilan menurut John Rawls yakni justice as fairness yakni keadilan adalah memperlakukan sama terhadap hal-hal yang sama dan memperlakukan berbeda terhadap hal-hal yang berbeda. Dengan demikian, karena tidak terdapat keadaan yang sama dengan keadaan yang dialami oleh paslon nomor urut (2) dan/atau paslon nomor urut (3), maka tidak tepat Para Teradu untuk dikualifikasi telah melakukan tindakan yang tidak adil karena memberikan perlakukan yang tidak sama/berbeda kepada masing-masing pasangan calon, sehingga patut disanksi melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Justru Para Teradu telah bersikap dengan adil kepada pasangan calon, dimana adanya kekurangan tandatangan dokumen dimaksud, Para Teradu tidak dengan serta merta menolak permintaan tersebut karena alasan tidak terdapat regulasi yang mengatur hal demikian, namun Para Teradu terlebih dahulu melakukan koordinasi kepada KPU RI dan meminta pendapat kepada Bawaslu Sultra sebagai lembaga pengawas pemilihan yang memiliki otoritas melakukan pengawasan termasuk pencegahan atas potensi pelanggaran tahapan dimaksud. Apalagi, dalam fakta pemeriksaan persidangan perkara aquo, Pengadu tidak menjelaskan secara spesifik dan rinci berkait apakah terdapat perlakukan yang berbeda yang dilakukan oleh Para Teradu kepada paslon lainnya yang dianggap perlakukan yang tidak adil/tidak sama dalam penerimaan LPPDK aquo. info@dkpp.go.id 3.4. Bahwa tidak terdapat norma tehnis baik PKPU/Surat Edaran dari KPU RI berkait jika ditemukannya keadaan adanya dokumen LPPDK yang belum tertandatangani oleh Calon Gubernur/Wakil Gubernur/Ketua Tim Kampanye sebagaimana indikator kedua dan ketiga diatas, yang mengatur KPU Sultra tidak boleh memberikan kesempatan kepada paslon aquo memperbaiki/melengkapi kekurangan dokumen dimaksud. Dengan demikian, tindakan Para Teradu mengabulkan permintaan petugas dana kampaye paslon nomor urut 1 (satu), hal demikian patutlah diterima adanya. Hal mana Para Teradu telah menunjukkan bahwa tindakan aquo dilaksanakan dengan itikad baik berdasarkan prinsip kehati-hatian, yakni dengan cara melakukan koordinasi- minta petunjuk dari KPU RI sebagai prinsip hirarki, notabene KPU RI lah yang memiliki kewenangan untuk mengatur (regulator) termasuk memberikan penafsiran atas terjadinya kekosongan atas regulasi berkait kondisi dimaksud, dan telah melakukan koordinasi-minta pendapat kepada Bawaslu Sultra. Dalam kasus aquo, KPU Sultra in casu Para Teradu telah melakukan koordinasi kepada KPU RI dan Bawaslu Sultra sebagai wujud dari prinsip kehati-hatian dan sebagai wujud dari profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu, hal mana adanya permintaan dari pasangan calon berkait kekurangan dokumen dimaksud, Para teradu harus memberikan kepastian hukum atas permintaan tersebut, apakah Para “mengabulkan atau tidak mengabulkan” permintaan dimaksud. 3.5. Bahwa Para Teradu dalam memfasilitasi pelaporan dana kampanye berpedoman pada ketentuan PKPU No. 5/2017 yang selain memuat norma dalam batang tubuh, juga memuat norma dalam Lampiran yang memuat antara lain format tanda terima (cek list), format LPPDK, serta format berita acara. Oleh karena melalui PKPU 5/2017, KPU Sultra diberi kewenangan membuat Pedoman Teknis yang harus sesuai dengan PKPU aquo, maka KPU Sultra menerbitkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Pedoman Teknis Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018, yang muatan materinya mutatis mutandis dengan PKPU No. 5/2017. 3.6. Bahwa melalui kesimpulan ini, Para Teradu menyampaikan pada tanggal 6 s/d 7 Februari 2018 sesungguhnya KPU Sultra (Anggota KPU Sultra Periode 2013-2018) telah melaksanakan sosialisasi berkait Tata Cara Pelaporan Dana Kampanye Pasangan Calon dan mengingatkan batas waktu penyerahan baik LADK, LPSDK maupun LPPDK kepada seluruh Pasangan Calon (Vide Tambahan Bukti T-30), bahkan Para Teradu pun telah mengingatkan batas waktu penyerahan LPPDK serta sanksi pembatalan sebagai pasangan calon melalui Surat Nomor 437/PL.03.5/SD/74/Prov/VI/2018 tertanggal 13 Juni 2018 (Vide Tambahan Bukti T-31). 3.7. Bahwa melalui kesimpulan ini, KPU Sultra in casu Terdadu III yang membidangi dana kampanye menyampaikan bahwa Teradu III menghadiri dan memastikan pelaksanaan tahapan penerimaan LPPDK masing-masing paslon terlaksanakan sesuai dengan PKPU info@dkpp.go.id 5/2017, baik paslon nomor urut 1 (satu), paslon nomor urut 2 (dua) dan paslon nomor urut (3). Bahwa sekira pada pukul 16.00 Wita tanggal 24 Juni 2018, Teradu III meninggalkan hotel clarion menuju KPU Sultra untuk memastikan penerimaan LPPDK dari seluruh paslon aquo berjalan dan sesuai dengan ketentuan PKPU 5/2017. Sedangkan, mengenai keterangan Teradu III di persidangan DKPP, bahwa Teradu III hanya menghadiri dan memastikan pelaksanaan penerimaan LPPDK terbatas kepada paslon nomor urut 1 (satu), dan saat penerimaan LPPDK paslon nomor urut 2 (dua) dan paslon nomor urut (3) datang ke helpdesk dana kampanye setelah 2 pasangan calon menyerahkan LPPDK yakni Paslon No. 2 dan Paslon No. 3 adalah keterangan yang keliru. Kepastian penerimaan LPPDK yang langsung disaksikan oleh Teradu III sebagai komisioner yang membidangi hal tersebut dapat dibuktikan dengan bukti dokumentasi penerimaan LPPDK semua paslon yang dilampirkan sebagai bukti tambahan dalam kesimpulan ini. Dengan bukti dokumentasi yang menunjukkan kehadiran Teradu III dalam penerimaan LPPDK masing-masing pasangan calon sekaligus membantah keterangan saksi Pengadu Sdr. Muttaqin Sidiq yang dalam persidangan menyatakan Teradu III meninggalkan hotel clarion (rapat koordinasi) menjelang maghrib. Justru hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Pengadu Sdri. Hudayah yang menyatakan bahwa “Setelah menyerahkan LPPDK pukul 16.48 wita ibu ade (Teradu III) masih berada di helpdesk dana kampanye”. Keterangan ini sejalan pula dengan Saksi Pengadu Sdr. Reza bahwa Teradu III ikut melayani LPPDK Paslon No. 3 sebagaimana dokumentasi foto (Tambahan Bukti T-32). Hadirnya Teradu III selaku membidangi perihal dana kampanye KPU Sultra sekaligus menunjukkan bahwa KPU Sultra telah memberikan perlakuan adil kepada semua pasangan calon dalam menerima LPPDK dengan cara hadir dan memastikan tahapan aquo telah sesuai dengan PKPU 5/2017. 3.8. Bahwa untuk pasangan calon nomor urut 2 (dua), Petugas Dana Kampanye Paslon nomor urut 2 hadir di helpdesk dan mengisi buku registrasi dana kampanye pada tanggal 24 Juni 2018, pukul 16.05 Wita. Selanjutnya, petugas helpdesk Dana Kampanya KPU Sultra memeriksa 14 jenis dokumen LPPDK. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan, 14 jenis dokumen LPPDK Pason No. 2 ADA dan format serta cakupan informasi laporan sesuai dengan Peraturan PKPU 5/2017, sehingga dinyatakan LENGKAP dan SESUAI. KPU Sultra kemudian membubuhkan tanda tangan, pada TANDA TERIMA serta ditandatangani petugas dana kampanye Paslon 2 (Vide Bukti T-03). Penerimaan dan pemeriksaan LPPDK paslon nomor urut 2 (dua) turut disaksikan dan diawasi oleh pihak Bawaslu Sultra. Bahwa khusus paslon nomor urut (2), Teradu III tidak sempat menyaksikan secara langsung penerimaan LPPDK aquo, karena tiba di KPU Sultra nanti sekira pukul 16.30 Wita tanggal 24 Juni 2018, namun Teradu III mengkonfirmasi kepada tim helpdesk dana kampanye KPU Sultra perihal kelengkapan dokumen LPPDK aquo, info@dkpp.go.id oleh tim helpdesk dana kampanye KPU Sultra menyampaikan bahwa LPPDK paslon nomor urut 2 (dua) lengkap dan sesuai ketentuan PKPU 5/2017, dan telah diterbitkan tanda terima LPPDK aquo. 3.9. Bahwa untuk pasangan calon nomor urut 3 (tiga), Petugas Dana Kampanye Paslon No. Urut 3 hadir di helpdesk dan mengisi Buku Registrasi Dana Kampanye pada pukul 16.48 Wita tanggal 24 Juni 2018. Selanjutnya, petugas helpdesk KPU Sultra yang menerima LPPDK paslon nomor urut 3 (tiga) memeriksa 15 jenis dokumen cakupan informasi dokumen sesuai dengan Peraturan aquo, sehingga dinyatakan LENGKAP dan SESUAI. KPU Sultra kemudian membubuhkan tanda tangan dan ditandatangani juga oleh petugas dana kampanye Paslon, serta diberikan satu rangkap ke petugas Paslon 3. Proses penerimaan dan pemeriksaan LPPDK paslon nomor urut 3 (tiga) disaksikan oleh Teradu III dan diawasi oleh Bawaslu Sultra sesuai PKPU 5/2017. 3.10. Dengan demikian, maka Para Teradu harus dibebaskan dari pokok aduan pengadu sebagaimana disampaikan oleh Kuasa Hukum Pengadu bahwa Para Teradu telah bertindak tidak adil, karena tindaka Para Teradu telah dikoordinasikan sebelumnya dengan prinsip kehatian-hatian dan kepastian hukum bagi seluruh pasangan calon clon sebagai peserta pemilihan aquo. IV. Mengenai pembuatan Berita Acara Penyerahan LPPDK benar dibuat sekira pada pukul 21.00 WITA tanggal 24 Juni 2018 yang bertempat di Hotel Clarion Kendari, tidak bertentangan dengan ketentuan PKPU 5/2017 serta tidak bertentangan dengan prinsip penyelenggara pemilu 4.1. Bahwa keterangan saksi Pengadu yakni Sdr. Muttaqin Siddiq bahwa rapat koordinasi KPU Sultra di hotel clarion berakhir sekitar pukul 22.00 Wita dan tidak ada rapat pleno penyusunan BA Hasil Penerimaan LPPDK pada pukul 21.00 Wita atau usai rapat koordinasi, adalah TIDAK BENAR. 4.2. Bahwa rapat koordinasi di hotel clarion berakhir sekitar pukul 20.00 Wita. Untuk membuktikan berakhirnya rapar koordinasi aquo pada pukul 20.00 Wita data dibuktikan dengan percakapan Teradu III dengan Kasubag. Tekmas KPU Sultra Sdr. Agusdar melalui aplikasi Whats Up. Pada percakapan via Whats Up terungkap Bahwa Teradu III meminta makanan, dan bertanya keadaan di hotel clarion? oleh Sdr. Agusdar disampaikan makanan masih banyak, dan rapat sudah selesai. Percakapan itu dilakukan pada pukul 20.04 Wita (vide bukti Tambahan: Bukti T-33). 4.3. Bahwa setelah Teradu III mendapatkan informasi dari Kasubag Tekmas bahwa rapat koordinasi telah selesai, maka Teradu III menuju ke Hotel Clarion, dan sesampainya disana Para Teradu lalu menggelar rapat pleno penerimaan LPPDK yang tertuang dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor:64/PL.03.5-BA/74/Prov/VI/2018 Tertanggal 24 Juni 2014 Tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018 (vide: bukti T.07). 4.4. Bahwa dipahami keterangan saksi Pengadu yakni Sdr. Muttaqin Siddiq senyatanya untuk menggiring opini majelis DKPP RI yang info@dkpp.go.id memeriksa perkara aquo seolah-olah tidak ada rapat pleno pembuatan berita acara penerimaan LPPDK aquo, namun keterangan saksi Pengadu aquo adalah keterangan yang bersifat direkayasa dan fiktif, hal mana keterangan saksi aquo bertengan dengan fakta sebenarnya sebagaimana berita acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor:64/PL.03.5-BA/74/Prov/VI/2018 Tertanggal 24 Juni 2014 Tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018 (vide: bukti T.07). 4.5. Bahwa keterangan saksi Sdr. Muttaqin Siddiq juga merupakan upaya menggiring opini majelis perkara aquo seolah berita acara penerimaan LPPDK versi Pengadu benar adanya, padahal berita cara penerimaan LPPDK versi Pengadu sarat dengan rekayasa dan palsu karena tidak sesuai dengan keadaaan aslinya sebagaimana bukti T.07. V. Tentang, bahwa Para Teradu tidak memberikan sanksi pembatalan calon kepada Pasangan Calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas padahal terlambat menyerahkan LPPDK sebagaimana jelas diatur dalam Pasal 54 PKPU No. 5 Tahun 2017. 1.1. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, tidak ditemukan fakta bahwa Paslon Nomor urut 1 (satu) datang ke kantor KPU Sultra melewati waktu pukul 18.00 WIta tanggal 24 Juni 2018, sehingga patut untuk diberikan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur suktra tahun 2018. 1.2. Bahwa jika KPU Sultra in casu Para Teradu diminta memberikan sanksi pembatalan terhadap pasangan calon nomor urut 1 (satu), maka sama saja Para Teradu digiring untuk melakukan tindakan merampas hak mencalon (right to be a candidate) dengan cara sewenang-wenang, dan tindakan tersebut adalah tindakan nyata yang bertentangan dengan UU Pemilihan dan PKPU 5/2017 serta melanggar prinsip penyelenggara pemilu, yakni adil, berkepastian hukum, tertib dan profesional (vide: Pasal 2 UU 7/2017) oleh karena faktanya Paslon No. 1 menyerahkan LPPDK pukul 17.38 Wita atau masih dalam batas waktu yang ditentukan. 1.3. Bahwa keterangan pihak terkait in casu Bawaslu Sultra dalam persidangan perkara aquo menerangkan bahwa semua indikator sebagai kelengkapan syarat LPPDK paslon nomor urut 1 (satu) telah diserahkan tepat waktu sebagaimana ketentuan pasal 34 ayat (1) dan (2) PKPU 5/2017. 1.4. Bahwa dalam kasus aquo, tidak terdapat keadaan hukum sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 5/2017, sehingga pasangan calon nomor urut 1 (satu) harus diberikan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon sebagaimana ketentuan pasal 76 ayat (1) sampai 5 UU 8/2015 Jo Pasal 54 PKPU 5/2017. Dengan demikian, karena aduan Pengadu berkait hal ini tidak berdasar hukum, maka patut kiranya bagi DKPP RI untuk menolak pokok aduan dimaksud. VI. Tentang, bahwa Para Teradu tidak mengumumkan Berita Acara penerimaan LPPDK karena ingin menyembunyikan kebenaran tentang info@dkpp.go.id keterlambatan penyerahan LPPDK Pasangan Calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas. 6.1. Bahwa dalam pemeriksaan perkara aquo sebagaimana fakta persidangan, pada Pengadu tidak dapat membuktikan berkait adanya kewajiban hukum bagi Para Teradu untuk mengumumkan Berita Acara Penerimaan LPPDK sebagaimana ketentuan UU Pemilihan dan PKPU 5/2017. 6.2. Bahwa Pengadu menggunakan dasar kebebasan informasi public dabagai dasar meminta kepada Para Teradu untuk mengumumkan berita acara pernerimaan LPPDK aquo adalah argumentasi yang keliru. Pemaknaan kebebesan informasi adalah berkait jaminan kebebasan untuk mendapatkan informasi dari penyelenggara Negara, sepenjang peminta informasi telah mengajukan permohonan mendapatkan informasi, sebagaimana tata cara perolehan informasi aquo secara tekhnis (hukum acara) nya diatur dalam UU Kebebasan Informasi. 6.3. Bahwa dalam parkara aquo, Pengadu sama sekali tidak pernah meminta infrmasi mengenai penerimaan LPPDK dari semua pasangan calon kepada Para Tardu, namun secara sepihak melakukan klaim seolah KPU Sultra (Para Teradu) menutup informasi aquo. 6.4. Bahwa tidak diumumkannya Berita Acara Penerimaan LPPDK, karena tidak satupun norma yang mengatur berkait perintah kepada KPU Sultra (Para Teradu) baik pada level UU Pemilihan dan/atau PKPU 5/2017 yang menjadi kewajiban bagi Para Teradu untuk mengumumkan Berita Acara Penerimaa LPPDK aquo. 6.5. Bahwa Para Teradu yang dalam kapasistasnya adalah penyelenggara pemilu yang juga merupakan Pejabat Tata Usaha Negara, segala tindakan hukumnya harus berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Sebagaimana dalam hukum administrasi, dikenal prinsip legalitas yakni segala tindakan/perbuatan pemerintah/pejabat tata usaha negara menjadi sah jika didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, jika Para Teradu mengumumkan berita acara penerimaan LPPDK aquo, sedangkan secara hukum tidak terdapat norma yang mengatur perihal dimaksud, justru tindakan Para Teradu dapat dikualifikasi sebagai tindakan yang tidak sah, dan potensial dipersoalkan secara hukum bahkan secara etik penyelenggara pemilu. 6.6. Bahwa ketentuan pengumuman berkait dana kampanye, limitatif terhadap hasil audit laporan dana kampanye. Hal ini dapat ditilik pada keberlakuan norma Pasal 48 ayat (2) PKPU 5/2017, dan Para Teradu telah mengumumkan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018 berdasar hasil audit lembaga yang ditunjuk dalam hal ini Kantor Akuntan Publik yang menyatakan ketiga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur TELAH MEMATUHI kriteria sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. (vide : Bukti T.13 s/d T.21). 6.7. Bahwa memang BENAR dokumen Berita Acara aquo bukanlah informasi yang dikecualikan untuk dipublis, namun juga Berita Acara aquo bukanlah informasi yang wajib dipublikasikan oleh Para info@dkpp.go.id Teradu oleh karena tidak terdapat norma hukum yang mengatur, Para Teradu secara kelembagaan selalu terbuka dalam pelayanan dan/atau pemberian informasi publik oleh karena itu merupakan tugas dan tanggung jawab Para Teradu, namun perlu dipahami bahwa jika Pengadu hendak ingin memiliki data atau informasi tentu haruslah dengan cara-cara yang patut dalam hal ini permintaan secara resmi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dilingkungan KPU Sultra disertai identitas. Bukan dengan cara memiliki secara diam-diam melalui staf yang justru dengan tindakan aquo adalah kuat dugaan Pengadu memiiki itikad buruk. 6.8. Bahwa oleh karena dalil Pengadu tidak berdasar hukum, serta dalam persidangan tidak terdapat fakta hukum berkait kewajiban Para Teradu untuk mengumumkan Berita Acara aquo, Dengan demikian, maka patut kiranya bagi DKPP RI untuk menolak pokok aduan aquo. VII. Mengenai Ketidakbenaran Para Teradu mengubah Berita Acara penerimaan LPPDK yang asli atau yang benar untuk menunjukkan seolah-olah bahwa Pasangan Ali Mazi dan Lukman Abunawas tidak terlambat menyerahkan LPPDK. 7.1. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, terungkap tidak satupun keterangan saksi yang dapat menunjkkan perihal tuduhan pengadu berkait adanya tindakan Para Teradu yang melakukan perubahan berita acara pernimaan LPPDK aquo. 7.2. Bahwa TIDAK BENAR aduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu telah mengubah Berita Acara penerimaan LPPDK yang asli, dan terhadap dalil aquo adalah merupakan dalil mengada-ada sebagaimana Para Teradu telah uraikan dalam jawaban. 7.3. Bahwa Pengadu melalui dalil dan bukti yang diajukan dalam sidang DKPP, telah membuat rekayasa hukum dengan cara-cara yang tidak dibenarkan untuk merusak pelaksanaan demokrasi di Sulawesi Tenggara, berkait dalil aquo perlu Para Teradu klarifikasi sebagai berikut :  Bahwa Para Teradu telah kehilangan 1 (Satu) Rangkap Berita Acara Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Nomor 64/PL.03.5-BA/74/Prov/VI/2018 tanggal 24 Juni 2018.  Pada tanggal 10 Agustus 2018 muncul pemberitaan melalui media online www.zonasultra.com (vide: Bukti T.24) oleh Waode Nurhayati, S.Sos yang merupakan salah satu Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 3.  Setelah mencermati potongan gambar berita acara LPPDK yang dimuat pada media online www.zonasultra.com aquo, ditemukan perbedaan mendasar sebanyak 30 (tiga puluh) pada halaman 1 (satu), namun terdapat kesamaan pada halaman 2 (dua) yakni tanda tangan Para Teradu.  Bahwa dalam persidangan DKPP, Pengadu mengajukan bukti foto 2 berita acara yang disandingkan, yang menurut Pengadu berita acara asli dan berita acara palsu, yang difoto oleh staf KPU Sultra dikantor KPU Sultra, dengan latar foto folder atau bundel dokumen. Terhadap bukti foto 2 berita acara, Para Teradu membantah TIDAK BENAR foto diambil di Kantor KPU Sultra, dengan 2 alasan: info@dkpp.go.id 1. Latar foto berupa folder-folder atau bundel dokumen bertuliskan SURAT KELUAR PILGUB SULTRA 2018, yang seolah-olah menggambarkan latar dari foto aquo adalah menunjukkan pengambilan gambar di Kantor KPU Sultra, secara hukum tidak dapat divalidasi kebenarannya, hal mana ditemukan kejanggalan gambar surat BERKODE P-37. Notabane surat berkode P-37 aquo adalah kode pembuktian surat perkara di Mahkamah Konstitusi. Secara nalar hukum tidak mungkin bukti Pemohon (pasangan calon yang menggugat di Mahkamah Konstitusi) yang berkode P-37 berada di kantor KPU Sultra. Alasan Para Teradu ini dapat ditilik dengan memeriksa daftar alat bukti Pengadu/Pemohon pada Putusan MK No. 47/PHP.GUB-XVI/2018 halaman 40 (Tambahan Bukti T-34). 2. Bahwa selain itu, untuk mengkondisikan keberadaan bundle yang seolah-olah mirip atau sama dengan model bundle berkas KPU Sultra bukanlah sesuatu yang sulit, mengingat bundle demikian banyak jual ditempat umum dan dapat saja ditempelkan tag name “surat keluar pilgub sultra 2018”. Pola- pola demikian atau merekayasa bukti seolah benar adanya pengambilan gambar seolah di KPU Sultra, dipahami merupakan suatu rekayasa yang mencoba menggiring opini majelis pemeriksa perkara aquo untuk tujuan menghukum Para Teradu seolah melakukan pelanggaran etik dengan membuat 2 (dua) berita acara yang berbeda. Sesungguhnya, dengan hilangnya 1 (satu) rangkap dokumen Berta Acara Penerimaan LPPDK yang asli dari penguasaan sekertariat KPU, dapat disimpulkan bahwa Pengadu mencoba melakukan/merekayasa bukti untuk tujuan tertentu yakni membentuk opini seolah proses pun hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur sultra 2018 mengandung cacat, baik kualitas maupun integritas nya. Padahal secara faktual, tahapan pemilihan aquo termasuk penerimaan LPPDK telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UU Pemilihan dan PKPU 5/2017, hal mana dapat pula dipastikan dengan hasil Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Sultra dan seluruh tahapan pemilihan aquo secara berjenjang telah kami laporkan kepada KPU RI. 7.4. Bahwa oleh karena dalil Pengadu tidak berdasar hukum, serta dalam persidangan tidak terdapat fakta hukum berkait Para Teradu telah merubah Berita Acara aquo, Dengan demikian, maka patut kiranya bagi DKPP RI untuk menolak pokok aduan aquo. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, keterangan pihak terkait dan bukti-bukti yang diajukan dalam sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, serta kesimpulan ini, Para Teradu menyimpulkan bahwa : 1. Para Teradu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara Pemilu pada Tahapan Penerimaan LPPDK pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni UU Pemilihan dan PKPU 5/2017, dan Para Teradu dalam melaksanakan tugasnya telah dijalankan dengan prinsip Professional, transparan, adil info@dkpp.go.id dan berkepastian hukum sebagaimana prinsip penyelenggara pemilu yang termaktub dalam norma pasal 2 UU 7/2017. 2. Bahwa aduan Pengadu adalah hal yang tidak berdasar hukum, dan pokok serta alat bukti yang diajukan oleh Pengadu mengandung rekayasa hukum untuk tujuan tertentu yang merusak kualitas dan integritas proses dan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018, dengan motivasi tidak menerima hasil pemilihan aquo dan untuk mencederai proses demokrasi di Sulawesi Tenggara. [2.7] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Jawaban dan/atau Pembelaan Para Teradu untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan 3. Membebaskan Para Teradu dari segala tuduhan dan selanjutnya merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V masing-masing sebagai Ketua merangkap Anggota, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara ; Atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.8] Para Teradu telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Bukti T.01 Foto Copy Buku Registrasi Dana Kampanye; Bukti T.02 Tanda Terima LPPDK Paslon Nomor Urut 1; Bukti T.03 Tanda Terima LPPDK Paslon Nomor Urut 2; Bukti T.04 Tanda Terima LPPDK Paslon Nomor Urut 3; Bukti T.05 Dokumentasi Penyerahan LPPDK Paslon Nomor Urut 1; Bukti T.06 Surat Undangan dan Dokumentasi pelaksanaan rapat koordinasi kesiapan akhir tahapan pemungutan suara di hotel clarion; Bukti T.07 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 64/PL.03.5-BA/74/Prov/VI/2018 Tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018, tertanggal 24 Juni 2018; Bukti T.08 Dokumentasi Ketua Tim Kampanye pasangan calon nomor urut 1 (satu) yakni Dr. Ruksamin datang menandatangani dokumen LPPDK; Bukti T.09 Dokumentasi Calon Wakil Gubernur pasangan calon nomor urut 1 (satu) yakni Dr. H. Lukman Abunawas datang dan menandatangani dokumen LPPDK; info@dkpp.go.id Bukti T.10 Surat KPU Sultra Nomor: 486/PL.05.4-SD/74/Prov/VI/2018 Perihal : Permintaan Pendapat, tertanggal 24 Juni 2018; Bukti T.11 Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 135/K.SG/PM.01.01/VI/2018 Perihal: Jawaban Permintaan Pendapat; Bukti T.12 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara Nomor 07/PP.02.3-Kpt/74/Prov/I/2018 tentang perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 24/PP.02.3-Kpt/74/Prov/VII/2017 tentang Pedoman Teknis, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018; Bukti T.13 Pengumuman Hasil Audit Dana Kampanye pada papan pengumuman KPU Provinsi Sulawesi Tenggara; Bukti T.14 Pengumuman Hasil Audit Dana Kampanye melalui akun Facebook resmi KPU Provinsi Sulawesi Tenggara; Bukti T.15 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 34/PP.08.3-Kpt/74/Prov/VIII/2017 tertanggal 2 Agustus 2017, yang menetapkan Facebook resmi KPU Provinsi Sulawesi Tenggara; Bukti T.16 Pengumuman Hasil Audit Dana Kampanye melalui media cetak lokal Kendari Pos pada tanggal 11 Juli 2018; Bukti T.17 Pengumuman Hasil Audit Dana Kampanye melalui media cetak lokal Kendari Pos pada tanggal 12 Juli 2018; Bukti T.18 Pengumuman Hasil Audit Dana Kampanye melalui media cetak lokal Kendari Pos pada tanggal 13 Juli 2018; Bukti T.19 Pengumuman Hasil Audit Dana Kampanye melalui media cetak lokal Rakyat Sultra pada tanggal 11 Juli 2018; Bukti T.20 Pengumuman Hasil Audit Dana Kampanye melalui media cetak lokal Rakyat Sultra pada tanggal 12 Juli 2018; Bukti T.21 Pengumuman Hasil Audit Dana Kampanye melalui media cetak lokal Rakyat Sultra pada tanggal 13 Juli 2018; Bukti T.22 Permohonan sengketa PHP di Mahkmaah Konstitusi yang didalilkan Pengadu pada sengketa PHP di MK; Bukti T.23 Putusan Mahkmaah Konstitusi Perkara Nomor 74/PHP.GUB- XVI/2018; Bukti T.24 Gambar berita acara KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 64/PL.03.5-BA/74/Prov/VI/2018 Tertanggal 24 Juni 2018 pada media online www.zonasultra.com; Bukti T.25 CD yang berisi Softfile Word asli berita acara KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 64/PL.03.5-BA/74/Prov/VI/2018 Tertanggal 24 Juni 2018; Bukti T.26 hasil identifikasi 30 (tiga puluh) perbedaan mendasar pada halaman 1 (satu) antara Berita Acara yang resmi dikeluarkan oleh Para Teradu dan yang dimaksud oleh Waode Nurhayati, S.Sos; info@dkpp.go.id Bukti T.27 Berita acara rapat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara nomor : 162.a/PL.03.5-BA/74/Prov/VIII/2018 tentang kehilangan dan penyelahgunaan berita acara hasil penerimaan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pada Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018 tertanggal 13 Agustus 2018; Bukti T.28 Surat Ketua KPU Prov. Sultra nomor : 601/PL.03.5- SD/74/Prov/VIII/2018 Perihal Tindak Lanjut Kehilangan dan Penyelahgunaan Berita Acara Hasil Penerimaan LPPDK tertanggal 14 Agustus 2018; Bukti T.29 Laporan Polisi berkait hilangnya dokumen berita acara dan dugaan penggunaan surat palsu berupa berita acara; KETERANGAN PIHAK TERKAIT Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara 1. Bahwa terhadap aduan Pengadu dalam perakara a quo yang pada pokoknya mengadukan Para Teradu tetap menerima penyerahan LPPDK Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 Nomor Urut 1 Alimazi dan Lukman Abunawas pada tanggal 24 Juni 2018 Pukul 19:38 Wita padahal telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018 (yakni tanggal 24 Juni 2018 Pukul 18:00 Wita), Pihak Terkait menerangkan hasil pengawasan sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pada hari Minggu tanggal 24 Juni 2018, yakni: (1) Bahwa sesuai bukti foto hasil pengawasan, LO Pasangan Calon Ir Asrun-Hugua menyerahkan LPPDK pada Pukul 16:13 Wita, (2) Bahwa sesuai bukti foto hasil pengawasan, LO Pasangan Calon Rusda Mahmud-LM. Sjafei Kahar menyerahkan LPPDK pada Pukul 16:49 Wita, dan (3) Bahwa sesuai bukti foto hasil pengawasan, LO Pasangan Calon Alimazi- Lukman Abunawas menyerahkan LPPDK pada Pukul 17:38 Wita. (Bukti PT- 1); b. Bahwa berdasarkan tanda terima penyerahan LPPDK Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 pada tanggal 24 Juni 2018, Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yaitu: 1) H. Alimazi, SH dan DR. H. Lukman Abunawas, S.H., M.Si pada pukul 17:38 Wita dan dinyatakan lengkap dan sesuai; 2) DR. Ir. H. Asrun, M. Eng. Sc dan Ir. Hugua pada pukul 16:05 Wita dan dinyatakan lengkap dan sesuai; 3) Rusda Mahmud dan Ir. H. LM. Sjafei Kahar pada pukul 16:48 Wita dan dinyatakan lengkap dan sesuai. (Bukti PT- 2) 2. Bahwa terhadap dalil Pengadu dalam perkara a quo yang pada pokoknya mendalilkan Para Teradu tidak mengumumkan Berita Acara penerimaan LPPDK karena ingin menyembunyikan kebenaran tentang keterlambatan penyerahan LPPDK Pasangan Calon Alimazi dan Lukman Abunawas, Pihak info@dkpp.go.id Terkait menerangkan tidak ada satu pasal pun dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2017 yang mengatur bahwa Berita Acara Penerimaan LPPDK yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi harus diumumkan. Bahwa yang diatur dalam ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2017 yang berkaitan dengan LPPDK Pasangan Calon hanyalah pengumuman hasil audit LPPDK sebagaimana diatur pada Pasal 48 ayat (2) PKPU Nomor 5 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa “KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan hasil audit laporan Dana Kampanye paling lambat 1 (satu) hari setelah menerima hasil audit dari KAP pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota”. Pada tanggal 11 sampai dengan tanggal 13 Juli 2018, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara telah mengumumkan hasil Audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 melalui Papan Pengumuman KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Koran Kendari Pos, dan Facebook Resmi KPU Provisnsi Sulawesi Tenggara. (Bukti PT- 3); 3. Bahwa terhadap Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo yang pada pokoknya mendalilkan Para Teradu mengubah Berita Acara Penerimaan LPPDK yang asli atau benar untuk menunjukkan seolah-olah bahwa Pasangan Calon Alimazi dan Lukman Abunawas tidak terlambat menyerahkan LPPDK, Pihak Terkait menerangkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan terhadap penyerahan LPPDK Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 pada hari Minggu tanggal 24 Juni 2018 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara tidak ada perubahan berita acara sebagaimana dimaksudkan Pengadu. DAFTAR BUKTI PIHAK TERKAIT Bukti Keterangan PT- 1 Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara pada saat melakukan pengawasan penyerahan LPPDK Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara pada hari Minggu tanggal 24 Juni 2018 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. PT- 2 Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 64/PL.03.5- BA/74/Prov/VI/2018, Tentang Hasil Penerimaan LPPDK pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018. PT- 3 Penguman Hasil Audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubenur Provinsi Sulawesi Tenggara di Papan Pengumuman Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, di Koran Kendari Pos dan Facebook resmi KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. [2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; info@dkpp.go.id [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan. info@dkpp.go.id
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [4.1.1] Para Teradu tetap menerima penyetoran Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018 nomor urut 1 Ali Mazi dan Lukman Abunawas pada tanggal 24 Juni 2018 pukul 19.38 WITA padahal telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun yaitu tanggal 24 Juni 2018 pukul 18.00 WITA. [4.1.2] Para Teradu tidak memberikan sanksi pembatalan Calon kepada pasangan Calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas padahal terlambat menyerahkan LPPDK sebagaimana jelas diatur dalam Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2017. [4.1.3] Para Teradu tidak mengumumkan berita acara penerimaan LPPDK karena ingin menyembunyikan kebenaran tentang keterlambatan penyerahan LPPDK pasangan calon Ali Mazi dn Lukman Abunawas. [4.1.4] Para Teradu mengubah Berita Acara Penerimaan LPPDK yang Asli atau yang benar untuk menunjukkan seolah-olah bahwa Pasangan Ali Mazi dan Lukman Abunawas tidak terlambat menyerahkan LPPDK. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal diakui kebenarannya oleh para Teradu; [4.2.1] Bahwa para Teradu dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya terkait penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara telah sesuai dengan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2017. Bahwa berdasarkan catatan Buku Registrasi Dana Kampanye, Pasangan Calon Nomor Urut 1 hadir dan menyerahkan LPPDK pada pukul 17.38 Wita, Pasangan Calon Nomor Urut 2 pada pukul 16.05 Wita dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 pada pukul 16.48 Wita. Waktu yang tercantum pada Buku Registrasi a quo sesuai dengan waktu yang tertera pada Tanda Terima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye masing-masing Pasangan Calon. Saat penyerahan LPPDK Pasangan Calon Nomor Urut 1, Tim Helpdesk Dana Kampanye melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen LPPDK a quo, dan ditemukan terdapat dokumen yang belum tertandatangani oleh Calon Wakil Gubernur Lukman Abunawas dan Ketua Tim Kampanye Ruksamin. Petugas Dana Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) meminta diberikan kesempatan untuk melengkapi tanda tangan dokumen tersebut, karena Calon Wakil Gubernur Pasangan Calon Nomor Urut 1 sedang berada di Kabupaten Konawe. Berdasarkan prinsip kehati-hatian, para Teradu meminta pendapat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara melalui staf yang hadir saat itu yaitu Rudi. Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan agar para Teradu memberikan kesempatan kepada pasangan calon nomor urut 1 untuk melengkapi dokumen yang belum ditandatangani sepanjang masih di hari yang sama yakni tanggal 24 Juni 2018, dan seluruh dokumen LPPDK tidak boleh dibawa keluar dari kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Selain permintaan pendapat secara lisan, para Teradu juga telah meminta pendapat secara tertulis dihari yang sama kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagaimana info@dkpp.go.id Surat KPU Sultra Nomor: 486/PL.05.4-SD/74/Prov/VI/2018 tertanggal 24 Juni 2018. Surat tersebut dibalas oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dengan surat Nomor 135/K.SG/PM.01.01/VI/2018. Para Teradu menyatakan bukti penyerahan LPPDK pasangan calon nomor urut 1 (satu) adalah berdasarkan tanda terima LPPDK tertanggal 24 Juni 2018, berdasarkan hal tersebut para Teradu menerbitkan Berita Acara Nomor: 64/PL.03.5-BA/74/Prov/VI/2018 Tertanggal 24 Juni 2018 Tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018, berdasarkan Berita Acara a quo dipastikan penyerahan LPPDK Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) adalah terjadwal pada tanggal 24 Juni 2018 dan sesuai dengan dengan ketentuan Pasal 76 ayat (1) sampai (5) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 jo. Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 jo Keputusan Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara Nomor 07/PP.02.3-Kpt/74/Prov/I/2018. [4.2.2] Para Teradu menyatakan terkait dalil Pengadu yang menyatakan seharusnya Para Teradu memberikan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon kepada pasangan calon nomor urut 1 (satu) sebagai konsekuensi atas keterlambatan penyetoran LPPDK sebagaimana ketentuan norma pasal 54 PKPU 5 Tahun 2017 adalah tidak berdasar hukum. Menurut para Teradu Pasangan Calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas menyerahkan LPPDK pada pukul 17.38 Wita, sebagaimana tanda terima yang diberikan KPU Sulawesi Tenggara dan Berita Acara No. 64/PL.03.5-BA/74/Prov/VI/2018 Tertanggal 24 Juni 2018. Para Teradu menyatakan tidak terdapat keadaan hukum sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2017, sehingga pasangan calon nomor urut 1 (satu) harus diberikan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon sebagaimana ketentuan pasal 76 ayat (1) sampai (5) Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 Jo Pasal 54 Peraturan KPU 5/2017. ; [4.2.3] Para Teradu menyatakan tidak mengumumkan Berita Acara penerimaan LPPDK, namun bukan karena alasan ingin menyembunyikan kebenaran tentang keterlambatan penyerahan LPPDK Pasangan Calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas. Menurut para Teradu tidak ada norma yang mengatur terkait perintah kepada para Teradu yang menjadi kewajiban bagi Para Teradu untuk mengumumkan Berita Acara Penerimaa LPPDK a quo. Berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (2) Peraturan KPU 5/2017 jo Keputusan Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara Nomor 07/PP.02.3-Kpt/74/Prov/I/2018, para Teradu telah mengumumkan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik, ketiga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur telah mematuhi kriteria sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; [4.2.4] Para Teradu menolak dalil Pengadu yang menyatakan telah mengubah Berita Acara penerimaan LPPDK yang asli untuk menunjukkan seolah-olah bahwa Pasangan Ali Mazi dan Lukman Abunawas tidak terlambat menyerahkan LPPDK. Para Teradu mengetahui adanya Berita Acara penyerahan LPPDK yang isinya “penyerahan LPPDK pasangan calon nomor urut 1 (satu) pada pukul 19.38” setelah adanya permohonan sengketa PHP di Mahkmaah Konstitusi yang mana Pengadu menjadi Pemohon selaku kuasa Pasangan Calon Rusda Mahmud dan Syafei Kahar. Permohonan a quo telah diputus oleh MK pada tanggal 10 Agustus 2018, dengan putusan “permohonan Pemohon tidak dapat diterima”. Para Teradu tidak mendapatkan kesempatan untuk melihat dan/atau memeriksa perihal bukti Berita Acara a quo karena permohonan sengketa PHP a quo telah diputus diawal (putusan dismissal) atau belum memasuki pokok info@dkpp.go.id perkara. Para Teradu baru mengetahui gambar Berita Acara a quo pada tanggal 10 Agustus 2018 melalui media online www.zonasultra.com. Pada tanggal 10 Agustus 2018 para Teradu mencocokkan kesesuaian potongan gambar berita acara a quo dengan berita acara penerimaan LPPDK yang dimiliki para Teradu, dan ditemukan perbedaan mendasar pada halaman 1 (satu), namun terdapat kesamaan pada halaman 2 (dua) yakni tanda tangan Pada Teradu. Para Teradu menyatakan terdapat 30 (tiga puluh) perbedaan mendasar dalam kedua Berita Acara tersebut. Para Teradu kemudian menggelar rapat dengan Sekretaris KPU Sultra untuk memeriksa kembali pengarsipan sekretariat KPU Sulawesi Tenggara, karena terdapat kesamaan pada halaman 2 (tanda tangan Para Teradu). Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menyatakan 1 (satu) rangkap berita acara penerimaan LPPDK a quo, yang berada dibawah penguasaan sekretariat telah hilang, dan diduga berita acara yang fiktif a quo adalah Berita Acara penerimaan LPPDK milik KPU Provinsi Sulawesi Tenggara yang hilang, namun halaman pertama diduga diganti/diubah sehingga tidak sesuai dengan aslinya. Berdasarkan kejadian tersebut para Teradu mengeluarkan Berita Acara Nomor 162.a/PL.03.5-BA/74/Prov/VIII/2018 tentang Kehilangan dan Penyalahgunaan Berita Acara Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018 tertanggal 13 Agustus 2018. Untuk menindaklanjuti hilangnya 1 (satu) arsip dokumen Berita Acara LPPDK a quo, para Teradu telah melakukan langkah-langkah, diantaranya: pada tanggal 23 Agustus 2018 KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Teradu III bersama Kasubag Hukum telah melaporkan kepada pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara tentang hilangnya dokumen Berita Acara dan dugaan penggunaan surat palsu berupa berita acara dimaksud agar dapat dilakukan pengusutan secara tuntas perihal a quo. Berdasarkan hal tersebut para Teradu menyatakan aduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu telah mengubah Berita Acara Penerimaan LPPDK yang asli untuk menunjukkan seolah-olah bahwa Pasangan Ali Mazi dan Lukman Abunawas terlambat menyerahkan LPPDK adalah aduan yang tidak berdasar dan sarat rekayasa belaka. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Terkait Pokok aduan LPPDK Paslon nomor urut 1 Ali Mazi dan Lukman Abunawas yang diduga melewati batas waktu, berdasarkan alat bukti serta keterangan para Teradu dan Pihak Terkait, Paslon Ali Mazi dan Lukman Abunawas melalui LO (liaison officer) datang ke Kantor KPU Sulawesi Tenggara menyerahkan LPPDK pada tanggal 24 Juni 2018 pukul 17.38 WITA. Setelah dilakukan pencermatan kelengkapan dokumen LPPDK, ditemukan bahwa model LPPDK 1, LPPDK 2, LPPDK 3 dan model LPPDK 4 masih terdapat kekurangan tanda tangan calon wakil gubernur Lukman Abunawas, sedangkan calon gubernur sudah bertanda tangan, selanjutnya model LPPDK 5 belum ditandatangani oleh ketua tim kampanye paslon nomor urut 1 (satu) yakni Ruksamin. Atas kekurangan tanda tangan dokumen a quo, tim Paslon nomor urut 1 meminta diberikan waktu untuk menandatanganinya karena Lukman Abunawas dan Ruksamin sedang dalam perjalanan menuju kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Setelah mengkordinasikan hal tersebut kepada Biro Hukum KPU RI selaku pihak yang membidangi Dana Kampanye, para Teradu diminta untuk melakukan koordinasi kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara selaku pihak Terkait memberikan pendapat info@dkpp.go.id lisan dan disusul dengan Pendapat Tertulis pada tanggal 25 Juni 2018, agar diberikan kesempatan kepada pasangan calon nomor urut 1 (satu) untuk melengkapi tandatangan atas 5 (lima) dokumen dengan syarat seluruh dokumen LPPDK tidak boleh dibawa keluar dari ruangan KPU Sulawesi Tenggara a quo serta dokumen ditandatangani tidak boleh melewati tanggal 24 Juni 2018. DKPP berpendapat bahwa berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak, terbukti bahwa Paslon Ali Mazi dan Lukman Abunawas menyerahkan dokumen LPPDK pada tanggal 24 Juni 2018 pukul 17.38 WITA, akan tetapi beberapa dokumen LPPDK a quo terbukti belum ditandatangani oleh Calon Wakil Gubernur dan Ketua Tim Kampanye. Dalam fakta persidangan, Teradu III menegaskan bahwa Para Teradulah yang pertama kali mengetahui ada 5 (lima) dokumen yang belum lengkap ditandatangani saat memeriksa berkas LPPDK Paslon nomor urut 1 dan baru pada pukul 20.31 WITA ditandatangani sehingga dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai. Meski demikian, dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 64/PL.03.5- BA/74/Prov/VI/2018 Tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018, tertanggal 24 Juni 2018, Para Teradu menyatakan bahwa LPPDK Paslon nomor urut 1 diterima Minggu 24 Juni 2018 Pukul 17.38 WITA dengan hasil pencermatan lengkap dan sesuai. Dengan demikian ada ketidaksesuaian antara Berita Acara a quo dengan fakta persidangan. Atas hasil pemeriksaan Para Teradu, tim Paslon nomor urut 1 kemudian meminta waktu untuk dapat melengkapi tanda tangan pada 5 (lima) dokumen tersebut. DKPP berpendapat tindakan para Teradu yang memberi kesempatan kepada Pasangan Calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas untuk memperbaiki LPPDK yang belum ditandatangani oleh Calon Wakil Gubernur dan Ketua Tim Kampanye tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena tidak diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017. Dalil para Teradu yang memberikan kesempatan perbaikan karena permintaan Paslon Ali Mazi dan Lukman Abunawas setelah berkoordinasi dengan KPU RI dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara tidak dapat dijadikan alasan pembenar. Para Teradu semestinya berpedoman pada ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 dalam menerima dokumen LPPDK Pasangan Calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas. Tindakan para Teradu yang memberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen a quo berpotensi menimbulkan syakwasangka memberikan perlakuan yang tidak sama terhadap Paslon. DKPP perlu mengingatkan para Teradu untuk lebih mandiri dalam pengambilan keputusan sesuai dengan keyakinan dan berpedoman ketentuan perundangan yang berlaku. Para Teradu terbukti tidak melaksanakan prinsip berkepastian hukum yaitu memberikan kesempatan perbaikan dokumen LPPDK kepada pasangan calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas yang tidak diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017. Tindakan para Teradu terbukti telah melanggar prinsip Kepastian hukum, Pasal 11 huruf (c) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil Pengadu Terbukti dan penjelasan para Teradu tidak meyakinkan DKPP. [4.3.2] Terhadap dalil aduan Pengadu bahwa para Teradu tidak memberikan sanksi pembatalan Calon kepada pasangan Calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas padahal terlambat menyerahkan LPPDK, berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak, terbukti bahwa Paslon Ali Mazi dan Lukman Abunawas menyerahkan dokumen LPPDK pada tanggal 24 Juni 2018 pukul 17.38 WITA info@dkpp.go.id sesuai dengan Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 64/PL.03.5- BA/74/Prov/VI/2018 tanggal 24 Juni 2018, hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2017 yang menyatakan bahwa “LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat pukul 18.00 waktu setempat”. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.3] Bahwa terhadap dalil aduan yang menyatakan para Teradu tidak mengumumkan Berita Acara Penerimaan LPPDK karena ingin menyembunyikan kebenaran tentang keterlambatan penyerahan LPPDK pasangan calon Ali Mazi dn Lukman Abunawas, DKPP berpendapat bahwa tindakan para Teradu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2017, “KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan LPPDK kepada KAP (Kantor Akuntan Publik) yang ditunjuk paling lambat 1 (satu) hari setelah diterimanya LPPDK”. Selanjutnya Pasal 48 ayat (2) menyatakan “KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan hasil audit laporan Dana Kampanye paling lambat 1 (satu) hari setelah menerima hasil audit dari KAP pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota”. Para Teradu terbukti telah mengumumkan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018 berdasar hasil audit lembaga yang ditunjuk dalam hal ini Kantor Akuntan Publik yang menyatakan ketiga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur telah mematuhi kriteria sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.4] Bahwa Terhadap dalil Pengadu menyatakan Para Teradu telah mengubah Berita Acara penerimaan LPPDK yang asli untuk menunjukkan seolah-olah bahwa Pasangan Ali Mazi dan Lukman Abunawas tidak terlambat menyerahkan LPPDK. Berdasarkan fakta persidangan, para Teradu menolak alat bukti Pengadu berupa Berita Acara 64/PL.03.5-BA/74/Prov/VI/2018 tanggal 24 Juni 2018 yang menyatakan penyerahan LPPDK pasangan calon nomor urut 1 (satu) pada pukul 19.38 WITA. Berdasarkan keterangan Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, 1 (satu) rangkap berita acara penerimaan LPPDK a quo, dilaporkan telah hilang, dan diduga berita acara yang dimiliki Pengadu merupakan berita acara penerimaan LPPDK milik KPU Provinsi Sulawesi Tenggara yang hilang, namun halaman pertama diduga diganti/diubah sehingga tidak sesuai dengan aslinya. Terhadap berita acara yang diduga fiktif/palsu tersebut, para Teradu telah menindaklanjuti dengan membuat laporan Tindak Pidana Pemalsuan ke Polda Sulawesi Tenggara dengan Tanda Bukti Laporan Nomor TBL/255/VIII/2018/SPKTPOLDA SULTRA. DKPP berpendapat bahwa tindakan para Teradu menindaklanjuti laporan kehilangan Berita Acara dengan membuat laporan kepada Polda Sulawesi Tengara merupakan tindakan yang dibenarkan secara hukum dan etika. Hal tersebut untuk memberikan kepastian hukum terhadap dugaan para Teradu bahwa alat bukti Pengadu diduga merupakan Berita Acara 64/PL.03.5-BA/74/Prov/VI/2018 yang palsu. DKPP berpendapat bahwa Pengadu tidak dapat membuktikan dalil pengadu terkait adanya tindakan Para Teradu yang melakukan perubahan berita acara penerimaan LPPDK a quo. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; info@dkpp.go.id [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I La Ode Abdul Natsir, Teradu II Iwan Rompo Banne, Teradu III Ade Suerani, Teradu IV Muh. Nato Al Haq dan Teradu V Al Munardin selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Pemilu Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Empat bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Alfitra Salam Ttd Ttd Ida Budhiati Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN info@dkpp.go.id Osbin Samosir info@dkpp.go.id