III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 28 Agustus 2018 menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
1. Teradu tetap menerima penyetoran Laporan Penerimaan dan Pengeluaran
Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Sulawesi Tenggara Tahun 2018 nomor urut 1 Ali Mazi dan Lukman
Abunawas pada tanggal 24 Juni 2018 pukul 19.38 WITA padahal telah
melawati batas waktu yang ditentukan oleh PKPU No 5 tahun 2017 tentang
Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018 (“PKPU 5 tahun
2017”) yaitu tanggal 24 Juni 2018 pukul 18.00 WITA.
2. Teradu tidak memberikan sanksi pembatalan Calon kepada pasangan Calon
Ali Mazi dan Lukman Abunawas padahal terlambat menyerahkan LPPDK
sebagaimana jelas diatur dalam pasal 54 PKPU No 5 tahun 2017.
3. Teradu tidak mengumumkan berita acara penerimaan LPPDK karena ingin
menyembunyikan kebenaran tentang keterlambatan penyerahan LPPDK
pasangan calon Ali Mazi dn Lukman Abunawas.
info@dkpp.go.id
4. Teradu merubah Berita Acara Penerimaan LPPDK yang Asli atau yang benar
untuk menunjukan seolah-olah bahwa Pasangan Ali Mazi dan Lukman
Abunaws tidak terlambat menyerahkan LPPDK.
5. Bahwa Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor : 64 /PL.03.5-
BA/74/Prov/VI/2018 tentang hasil penerimaan Laporan Penerimaan dan
pengeluaran Dana Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sulawesi Tenggara Tahun 2018 bertanggal 24 Juni 2018, Penyetoran LPPDK
oleh pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara
Tahun 2018 adalah sebagai berikut :
No Nama Pasangan Calon Hari dan Tanggal Waktu
1 H. Ali Mazi, SH. Dan Dr. H. Minggu, 24 Juni 2018 19.38 Wita
Lukman Abunawas, SH.,
M.Si.
2 Dr. Ir. Asrun, M.Eng., Sc Minggu, 24 Juni 2018 16.05 Wita
dan Ir. Hugua
3 Rusda Mahmud dan Ir. H. Minggu, 24 Juni 2018 16.48 Wita
LM. Sjafei Kahar
6. Berdasarkan keterangan saksi Reza Pratama dan Hudaya Syarifuddin telah
menyaksikan bahwa pada tanggal 24 Juni 2018, Pasangan Calon Ali Mazi
tidak menyetorkan LPPDK sampai dengan batas waktu yang ditentukan
yaitu pukul 18.00 Wita dan Pasangan Calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas
baru menyetorkan LPPDK pada pukul 19.38 Wita.
7. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 34 ayat (2) PKPU Nomor 5 Tahun 2017
pasal 34 ayat (2) diatur bahwa batas waktu penyerahan LPPDK paling
lambat pukul 18.00 waktu setempat.
8. Bahwa Teradu tidak memberikan sanksi pembatalan Calon kepada pasangan
Calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas padahal terlambat menyerahkan
LPPDK sebagaimana diatur dalam pasal 54 PKPU No 5 tahun 2017.
9. Bahwa Teradu tidak mengumumkan berita acara penerimaan LPPDK karena
ingin menyembunyikan kebenaran tentang keterlambatan penyerahan
LPPDK pasangan calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas.
10. Bawa Teradu telah dengan sengaja merubah Berita Acara Penerimaan
LPPDK yang Asli atau yang benar dengan merubah halaman pertama Berita
Acara Nomor : 64 /PL.03.5-BA/74/Prov/VI/2018 yang awalnya tertulis
Pasangan Calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas menyerahkan LPPDK pada
Pukul 19.38 diubah menjadi Pukul 17.38 untuk menunjukan seolah-olah
bahwa Pasangan Ali Mazi dan Lukman Abunawas tidak terlambat
menyerahkan LPPDK.
KEIMPULAN PENGADU
1. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara ini adalah :
a. apakah Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye
(LPPDK) pasangan Calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas telah
diserahkan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam PKPU
No. 5 Tahun 2017 yaitu pukul 18.00 WITA atau telah melawati batas
waktu yang ditentukan dalam PKPU No 5 tahun 2017??
b. Apakah tindakan Para Teradu yang tetap menerima LPPDK pasangan
Calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas walaupun telah melewati batas
waktu yang ditentukan, memberikan kesempatan untuk melakukan
info@dkpp.go.id
perbaikan dokumen dan tidak memberikan sanksi pembatalan calon
adalah termasuk pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu??
2. Bahwa untuk menilai kebenaran mengenai waktu penyerahan LPPDK
pasangan calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas maka harus diuji dengan
alat-alat bukti yang terungkap dipersidangan baik itu dari bukti surat,
keterangan saksi-saksi maupun pengakuan dari Pengadu, Teradu dan
Pihak Terkait sehingga dapat ditemukan rangkaian fakta-fakta yang saling
bersesuaian dengan alat bukti dan dapat disimpulkan sebagai fakta hukum
persidangan;
3. Bahwa untuk menilai apakah memang benar LPPDK pasangan calon Ali
Mazi dan Lukman Abunawas diserahkan pada pukul 17.38 WITA sesuai
dengan keterangan Teradu, maka sebelumnya harus dilihat dulu fakta
persidangan sebagai berikut :
- Teradu menyampaikan bahwa LPPDK pasangan Calon Ali Mazi dan
lukman Abunawas diserahkan pada pukul 17.38 WITA dan dinyatakan
LENGKAP DAN SESUAI , berdasarkan tanda terima LPPDK pasangan
Calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas dan Berita Acara Nomor :
64/PL.03.5-BA/74/Prov/VI/2018 tentang Hasil Penerimaan dan
Pengeluaran Dana Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018.
- Berdasarakan jawaban Teradu menyatakan bahwa pada saat penyerahan
LPPDK pasangan calon nomor urut 1 (H. Ali Mazi S.H dan Dr. H.
Lukman Abunawas, S.H.,M.Si) terdapat kekurangan dalam dokumen
LPPDK yakni terdapat dokumen yang belum ditandatangani oleh
pasangan calon wakil gubernur dan ketua tim pemenangan (LPPDK 1
sampai LPPDK 5), namun pasangan calon nomor urut 1 (satu) meminta
kepada Teradu agar diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen
yang belum ditandatangani beberapa jam kedepan. Terhadap keadaan
demikian Teradu meminta pendapat kepada Bawaslu Provinsi yang
hadir dan mengawasi proses penerimaan LPPDK, dan oleh Bawaslu
sultra memberikan pendapat lisan dan disusul dengan Pendapat
Tertulis pada tanggal 25 Juni 2018, agar diberikan kesempatan
kepada pasangan calon nomor urut 1(satu) untuk melengkapi
tandatangan atas 5 (lima) dokumen yang belum ditandatangani dihari
yang sama atau sampai pukul 24.00 WITA. Atas pendapat lisan Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tenggara, Teradu lalu memberikan kesempatan untuk
melengkapi kekurangan dokumen dimaksud dalam beberapa jam
kedepan sampai pukul 24.00 WITA . Kemudian Ketua Tim Pemenangan
Calon nomor 1 datang menandatangani dokumen LPPDK pada pukul
18.24 WITA dan Pasangan calon Wakil Gubernur nomor urut (1) datang
menadatangani Dokumen LPPDK pada pukul 20.31 WITA;
- Bahwa terdapat inkonsistensi antara bukti surat dan jawaban Teradu,
yaitu dalam bukti surat Teradu dinyatakan pada pukul 17.38 WITA
sudah menerima penyerahan LPPDK pasangan Calon Ali Mazi dan
Lukman Abunawas dan DINYATAKAN LENGKAP DAN SESUAI tetapi
kemudian Teradu mengaku memberikan kesempatan kepada pasangan
Calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas untuk menandatangani beberapa
dokumen beberapa jam kemudian sampai pukul 24.00 WITA atas
permintaan pasangan Calon nomor urut 1 yang berarti bahwa pada
pukul 17.38 WITA, Dokumen LPPDK pasangan calon Ali Mazi dan
Lukman Abunawas seharusnya dinyatakan TIDAK LENGKAP DAN
info@dkpp.go.id
TIDAK SESUAI karena masih ada beberapa dokumen yang belum
ditandatangani oleh pasangan calon wakil gubernur dan ketua tim
pemenangan, sehingga karena bukti surat Teradu tidak bersesuaian
dengan pengakuan Teradu yang merupakan alat bukti mutlak maka
sudah sepatutnya menurut hukum apabila bukti surat teradu dimaksud
harus dikesampingkan;
- Selanjutnya berdasarkan keterangan saksi Reza Pratama dan Hudaya
Syarifudin dipersidangan menyatakan bahwa pada tanggal 24 Juni
2018 pukul 16.48 WITA datang di kantor KPU Sultra untuk
menyerahkan LPPDK pasangan calon nomor 3 Rusda Mahmud dan LM
Syafei Kahar dan diterima oleh Staf KPU Sofyan Ode dan Teradu III,
setelah dokumen LPPDK diperiksa dan diteliti kemudian diberikan tanda
terima dengan dinyatakan LENGKAP dan SESUAI dan Saksi Reza
Paratama dan Hudaya Syarifuddin meninggalkan Kantor KPU pada
pukul 17.40 WITA. Saksi Reza Pratama kemudian kembali lagi ke
kantor KPU Sultra pada pukul 17.55 WITA untuk memastikan apakah
LPPDK pasangan Ali Mazi dan Lukman Abunawas sudah diserahkan
karena sebelumnya telah diberitahu oleh beberapa staf KPU bahwa
LPPDK pasangan Calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas belum masuk.
Saksi Reza Pratama kemudian melihat sudah ada bendahara pasangan
calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas duduk berhadapan dengan staf
KPU Sofyan Ode tetapi tidak membawa Dokumen LPPDK seperti yang
dibawa oleh saksi dan tidak melihat adanya aktifitas pemeriksaan
dokumen LPPDK yang dilakukan oleh Staf KPU Sofyan Ode dan saksi
sempat mendengar bahwa Dokumen LPPDK belum dibawa karena belum
ditandatangani oleh pasangan calon dan ketua tim pemenangan. Saksi
berada di Kantor KPU Sultra sampai dengan pukul 18.30 WITA dan
tetap tidak ada aktifitas penyerahan dan pemeriksaan Dokumen LPPDK
pasangan Calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas sampai saksi
meninggalkan kantor KPU;
- Berdasarkan keterangan saksi Muttaqim Sidik (mantan Ketua KPU
Konawe Kepulauan) di persidangan menyatakan bahwa pada tanggal 24
Juni 2018 mengikuti rapat pemantapan pemungutan suara yang
dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara di Hotel Clarion
Kendari dan dihadiri oleh Bawaslu Sultra dan menjelang skorsing rapat
karena mau sholat maghrib saksi mendengar angota Bawaslu Sultra
Munsir Salam melakukan interupsi kepada pimpinan rapat dan berkata
“sebelum di skorsing saya ingin mengingatkan kepada pasangan
calon nomor urut 1 Mazi dan Lukman Abunawas bahwa sampai
saat ini 15 menit lagi menjelang pukul 18.00 WITA, LPPDK
pasangan calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas belum masuk di
KPU Sultra”, dan atas pernyataan Munsir Salam tersebut tidak
ditanggapi oleh anggota KPU Sultra tetapi ditanggapi oleh Tim Sukses
paslon Ali Mazi Lukman Abunawas atas nama Asnan La amba bahwa
“ban mobil kempes (bocor) sehingga terlambat ke kantor KPU
Sultra”. Setelah skorsing dan sholat maghrib, saksi sempat bertemu
dengan Teradu III (Ade Suerani) yang akan meninggalkan ruang rapat
dan bertanya kepada Teradu III “kak mau kemana??” dan dijawab oleh
Teradu III “mau kembali ke kantor dulu ada LPPDK belum masuk??.
Saksi mengikuti rapat sampai dengan pukul 22.00 WITA dan saksi tidak
melihat ada rapat pleno anggota KPU Sultra membahas berita acara
info@dkpp.go.id
penerimaan LPPDK sebagaimana jawaban Teradu yang menyatakan
mengadakan rapat pleno pada pukul 21.00 WITA;
- Berdasarkan keterangan Saksi Reza Pratama, Hudaya Syarifuddin dan
Muttaqim Sidik ternyata terdapat kesesuaian antara satu sama lain
sehingga harus diterima sebagai fakta hukum persidangan bahwa
sampai dengan pukul 18.00 WITA LPPDK pasangan calon Ali Mazi dan
Lukman Abunawas belum diserahkan kepada KPU Sultra, sehingga
pengakuan Teradu yang menyatakan bahwa LPPDK pasangan calon Ali
Mazi dan Lukman Abunawas diterima pada pukul 17.38 WITA harus
dikesampingkan karena tidak sesuai fakta dan tidak didukung oleh alat
bukti;
4. Bahwa karena telah terbukti LPPDK pasangan calon Ali Mazi dan Lukman
Abunawas belum diserahkan sampai dengan pukul 18.00 WITA, maka
selanjutnya akan dibuktikan pada jam berapa Dokumen LPPDK pasangan
Calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas diserahkan di KPU Sultra;
5. Bahwa berdasarkan keterangan saksi Reza Pratama yang menyatakan
berada di Kantor KPU Sultra sampai dengan pukul 18.30 WITA dan melihat
tidak ada aktifitas penyerahan dan pemeriksaan Dokumen LPPDK pasangan
Calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas sampai saksi meninggalkan kantor
KPU, dihubungkan dengan jawaban Teradu yang menyatakan Ketua Tim
Pemenangan Calon nomor 1 datang menandatangani dokumen LPPDK pada
pukul 18.24 WITA dan Pasangan calon Wakil Gubernur nomor urut (1)
datang menandatangani Dokumen LPPDK pada pukul 20.31 WITA
kemudian dikaitkan dengan bukti Surat Pengadu yaitu Berita Acara Nomor
: 64/PL.03.5-BA/74/Prov/VI/2018 tentang Hasil Penerimaan dan
Pengeluaran Dana Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018 yang tertulis penyerahan LPPDK
pasangan Calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas pada pukul 19.38 WITA
dan dinyatakan LENGKAP dan SESUAI, maka dapat ditarik suatu
kesimpulan bahwa penyerahan LPPDK pasangan calon Ali Mazi dan
Lukman Abunawas itu dilakukan diatas pukul 18.00 WITA atau melewati
batas waktu sebagaimana yang ditentukan dalam PKPU No 5 Tahun 2017;
6. Bahwa selanjutnya terhadap fakta adanya dua berita Acara hasil
penerimaan LPPDK yaitu bukti pengadu berupa Berita Acara Nomor
64/PL.03.5-BA/74/Prov/VI/2018 bertanggal 24 Juni 2018 tentang Hasil
Penerimaan Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye Pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018
(selanjutnya disebut Berita Acara 19.38) dan bukti Teradu dan pihak
Terkait berupa Berita Acara Nomor 64/PL.03.5-BA/74/Prov/VI/2018
bertanggal 24 Juni 2018 tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan
Dan Pengeluaran Dana Kampanye Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018 (selanjutnya disebut Berita
Acara 17.38), maka perlu dibuktikan pula mana Berita Acara yang benar??
Apakah Berita Acara 19.38 yang diajukan oleh Pengadu atau Berita Acara
17.38 yang diajukan oleh Teradu dan Pihak Terkait??;
7. Bahwa untuk menilai mana Berita Acara Penerimaan LPPDK yang benar
maka tentunya tidak adil apabila DKPP hanya menilai berdasarkan mana
berita acara yang terbanyak diajukan oleh para pihak, karena dalam
pembuktian, kebenaran tidak bisa hanya di ukur dengan suara terbanyak,
tetapi harus melihat kualitas bukti, kesesuaian antara bukti dengan
keterangan para pihak dan kesesuaian bukti dengan aturan yang terkait;
info@dkpp.go.id
8. Bahwa sebelumnya Pengadu telah menyimpulkan bahwa bukti Teradu dan
pihak terkait berupa Berita Acara 17.38 haruslah dikesampingkan karena
tidak bersesuaian dengan pengakuan Teradu yang merupakan alat bukti
mutlak atau telah terbantahkan dengan sendirinya oleh pengakuan Teradu;
9. Bahwa untuk semakin menguatkan kesimpulan tersebut, apabila
dibandingkan antara Berita Acara 19.38 dan Berita Acara 17.38, maka
terdapat perbedaan pada halaman pertama baik isi maupun cara penulisan
dan tidak ada perbedaan sama sekali pada halaman kedua, yang diuraikan
sebagai berikut :
No Berita Acara 19.38 Berita Acara 17.38
Halaman Pertama Halaman Pertama
1 Terdapat paraf pejabat KPU Tidak terdapat paraf pejabat KPU
Sultra pada pojok bawah sebelah Sultra pada pojok bawah sebelah
kanan kanan
2 Penulisan nama “Lukman Penulisan nama “Lukman
Abunawas” pada tabel pertama Abunawas” pada tabel pertama
antara kata “Lukman dan Kata antara kata “Lukman dan Kata
“Abunawas” dipisah dengan “Abunawas” bersambung tanpa
spasi. ada spasi.
3 Penulisan nama “Dr. Ir. H. Penulisan nama “Dr. Ir. H. Asrun,
Asrun, M.Eng.,Sc dan” pada tabel M.Eng.,Sc dan” pada tabel
pertama antara kata “Dr. Ir. H. pertama antara kata “Dr. Ir. H.
Asrun, M.Eng.,Sc” dan kata “dan” Asrun, M.Eng.,Sc” dan kata “dan”
dipisah dengan spasi. bersambung tanpa ada spasi.
4 Penulisan nama “Lukman Penulisan nama “Lukman
Abunawas” pada tabel kedua Abunawas” pada tabel kedua
antara kata “Lukman dan Kata antara kata “Lukman dan Kata
“Abunawas” dipisah dengan “Abunawas” bersambung tanpa
spasi. ada spasi.
5 Penulisan nama “Dr. Ir. H. Penulisan nama “Dr. Ir. H. Asrun,
Asrun, M.Eng.,Sc dan” pada tabel M.Eng.,Sc dan” pada tabel kedua
kedua antara kata “Dr. Ir. H. antara kata “Dr. Ir. H. Asrun,
Asrun, M.Eng.,Sc” dan kata “dan” M.Eng.,Sc” dan kata “dan”
dipisah dengan spasi. bersambung tanpa ada spasi.
6 Penulisan kata “Hasil Penulisan kata “Hasil
Pencermatan” pada tabel kedua Pencermatan” pada tabel kedua
antara kata “Hasil” dan Kata antara kata “Hasil” dan Kata
“Pencermatan” dipisah dengan “Pencermatan” bersambung tanpa
spasi. ada spasi.
7 Penulisan kata “Lengkap/Tidak Penulisan kata “Lengkap/Tidak
Lengkap” pada tabel kedua Lengkap” pada tabel kedua antara
antara kata “Tidak” dan kata kata “Tidak” dan kata “Lengkap”
“Lengkap” dipisah dengan spasi. bersambung tanpa ada spasi.
8 Penulisan kata “Sesuai/Tidak Penulisan kata “Sesuai/Tidak
Sesuai” pada tabel kedua antara Sesuai” pada tabel kedua antara
kata “Tidak” dan kata “Sesuai” kata “Tidak” dan kata “Sesuai”
dipisah dengan spasi bersambung tanpa ada spasi.
9 Pada Tabel pertama ada garis Pada Tabel pertama tidak ada
batas tabel pada sisi sebelah garis batas tabel pada sisi sebelah
info@dkpp.go.id
kanan kanan
10 Pada Tabel kedua ada garis
Pada Tabel kedua tidak ada garis
batas tabel pada sisi sebelah
batas tabel pada sisi sebelah
kanan kanan
11 Penulisan kata “Delapan” sesuai
Penulisan kata “Delapan” tidak
dan lengkap hurufnya sesuai dan tidak lengkap
hurufnya dan tertulis “Delapn”
10. Bahwa dari perbandingan antara Berita Acara 19.38 dan Berita Acara 17.38
ditemukan fakta bahwa di dalam berita Acara 17. 38 terdapat banyak
kesalahan penulisan dan tidak ada paraf pejabat yang menandatangani dan
pejabat dibawahnya, sehingga menunjukan Berita Acara 17.38 dibuat
secara tidak cermat dan terburu-buru dan tidak sesuai tata naskah dinas
KPU;
11. Bahwa berdasarkan PKPU nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Naskah
Dinas KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota pada
Lampiran I halaman 81 huruf a ayat (3) diatur ketentuan bahwa Naskah
Dinas yang konsepnya terdiri dari beberapa lembar, harus diparaf
terlebih dahulu pada setiap lembar naskah dinas oleh pejabat yang
menandatangani dan pejabat pada dua jenjang jabatan struktural
dibawahnya dan selanjutnya lampiran I halaman 112 huruf d disebutkan
pertinggal naskah dinas keluar yang disimpan diparaf oleh pejabat
sesuai dengan jenjang kewenangannya;
12. Bahwa apabila mengacu pada PKPU Nomor 17/2015 dan melihat kualitas
bukti Berita Acara 19.38 dan Berita Acara 17.38 maka dapat disimpulkan
Bahwa Berita Acara yang benar adalah Berita Acara 19.38 dan Berita Acara
yang palsu atau telah dirubah adalah Berita Acara 17.38;
13. Bahwa berdasarkan bukti pengadu berupa foto yang disimpan dalam
bentuk CD yang membuktikan adanya 2 (dua) Berita Acara penerimaan
LPPDK yaitu Berita Acara 19.38 dan Berita Acara 17.38 yang masih
tersimpan di dalam arsip Berita Acara KPU Sulawesi Tenggara sehingga
melumpuhkan pernyataan Teradu yang tidak mengakui keberadaan Berita
Acara 19.38, karena dengan bukti foto tersebut menunjukan bahwa Berita
Acara 19.38 senyatanya memang ada dan masih tersimpan dalam arsip
KPU Sultra;
14. Bahwa dalam jawaban Teradu menyatakan telah melaporkan di kepolisian
mengenai kehilangan 1 (satu) rangkap berita Acara penerimaan LPPDK,
tetapi anehnya Teradu masih mempunyai Arsip Berita Acara aquo dan
diajukan sebagai bukti dalam sidang DKPP sehingga patut di duga bahwa
Teradu ternyata mempunyai lebih dari 1 (satu) rangkap arsip berita Acara
penerimaan LPPDK padahal semestinya hanya ada 1 (satu) rangkap arsip
Berita Acara Penerimaan LPPDK;
15. Bahwa dalam contoh kasus yang serupa tapi dengan perlakuan yang
berbeda terjadi di Kabupaten Sinjai dimana pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Sinjai nomor urut 2 diskualifikasi oleh KPU Kabupaten Sinjai
karena menyerahkan LPPDK pada pukul 18.05 waktu setempat atau
terlambat 5 (lima) menit dari waktu yang ditentukan walaupun petugas
penghubung calon nomor urut 2 terlebih dahulu telah datang melakukan
registrasi pada pukul 17.50 tetapi tidak membawa dokumen LPPDK (vide
putusan DKPP Nomor 166/DKPP-PKE-VII/2018), dan sebaliknya di
provinsi Sulawesi Tenggara, Para Teradu dengan alasan Kebaikan Hati
info@dkpp.go.id
justru tetap menerima LPPDK pasangan Calon Ali Mazi dan Lukman
Abunawas walaupun telah melawati batas waktu dan bahkan memberikan
kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen LPPDK;
16. Bahwa para Teradu terbukti telah memberikan kesempatan kepada
pasangan calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas untuk memperbaiki
dokumen LPPDK yang belum ditandatangani sampai dengan pukul 24.00
WITA atau melewati batas waktu yang ditentukan yaitu pukul 18.00 WITA
padahal tidak ada satupun norma dalam PKPU No 5 Tahun 2017 yang
membolehkan perbaikan dokumen LPPDK setelah pukul 18.00 WITA
sehingga dengan demikian Para Teradu telah memberikan perlakuan yang
berbeda terhadap calon gubernur dan wakil gubernur lainnya dengan
memberikan keistimewaan kepada pasangan calon Ali Mazi dan Lukaman
Abunawas;
17. Bahwa Para Teradu juga telah terbukti tidak memberikan sanksi
pembatalan calon kepada pasangan Calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas
karena terlambat menyerahkan LPPDK sampai dengan batas waktu yang
ditentukan padahal menjadi kewajiban para Teradu sebagaimana
diperintahkan dalam pasal 54 PKPU No. 5 tahun 2017;
18. Bahwa tindakan Para Teradu tersebut telah melanggar ketentuan yang
diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum :
Pasal 9 huruf a
Bahwa Teradu I,II,III,IV dan Teradu V selaku penyelenggara pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018, tidak
melaksanakan prinsip jujur dalam menyampaikan informasi kepada
publik terkait penyerahan laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana
Kampanye (LPPDK) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Sulawesi Tenggara tahun 2018 dengan sengaja tidak mengumumkan Berita
Acara penerimaan LPPDK dan merubah Berita Acara Penerimaan LPPDK
untuk menutupi kebenaran bahwa pasangan Calon Ali Mazi dan Lukman
Abunawas terlambat menyerahkan LPPDK.
Pasal 10 huruf a
Bahwa Teradu I,II,III,IV, dan Teradu V selaku penyelenggara pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018 tidak
melaksanakan prinsip adil yaitu memberi perlakuan yang berbeda kepada
pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dengan tetap menerima
LPPDK pasangan Calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas padahal telah
melewati batas waktu yang ditentukan dan memberikan keistimewaan
kepada pasangan calon Ali Mazi dan Lukaman Abunawas untuk melakukan
perbaikan dokumen LPPDK.
Pasal 11 huruf c
Bahwa Teradu I,II,III,IV dan Teradu V selaku penyelenggara pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018 tidak
melaksanakan prinsip berkepastian hukum yaitu memberikan
kesempatan perbaikan dokumen LPPDK kepada pasangan calon Ali Mazi
dan Lukman Abunawas yang jelas melanggar ketentuan PKPU No. 5 tahun
2017 dan Teradu tidak memberikan sanksi pembatalan Calon kepada
pasangan calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas karena terlambat
menyerahkan LPPDK sebagaimana tegas diperintahkan dalam PKPU Nomor
5 tahun 2017;
info@dkpp.go.id
19. Bahwa Pengadu berharap agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia dapat memberikan sanksi yang berat berupa
pemberhentian tetap kepada para Teradu karena telah dengan sengaja
melanggar kode etik dengan motivasi tertentu yang melanggar peraturan
perundang-undangan sehingga dapat menjadi pelajaran bagi seluruh
penyelenggara pemilu untuk tidak bermain-main terkait penyerahan LPPDK
apalagi menjelang pelaksanaan Pemilu tahun 2019;
KETERANGAN SAKSI PENGADU
1. Reza Pratama Saputra (Tim Paslon Rusda Mahmud dan Sjafei Kahar)
Saksi menyatakan bahwa pada tanggal 24 Juni 2018 bersama dengan
bendahara tim Rusda Mahmud dan Sjafei Kahar datang pada pukul 16.48
WITA membawa berkas 5 bundel. Setelah menyerahkan ke pak syopian
dan diminta juga dalam bentuk softcopy kemudian diperiksa LPPDK kami.
Sekitar pukul 17.40 WITA kami kembali ke posko. Pada pukul 17.55 WITA
saksi kembali ke KPU untuk memastikan apakah pihak Paslon 1
menyerahkan LPPDK atau tidak. Saksi sudah melihat tim ali mazi, tetapi
saksi tidak melihat berkas yang dibawa oleh tim Paslon Ali Mazi. Saksi
melihat tim Ali mazi menelpon dan menyatakan ada yang belum
ditandatangani. Saksi menyatakan bahwa ketika diperiksa LPPDK
dinyatakan lengkap dan diberikan tanda terima, utuk waktunya
berpatokan pada registrasi waktu datang. Semua LPPDK tim Rusda
Mahmud dan Sjafei Kahar ditandandangi oleh Paslon. Saksi menyatakan
sampai sekitar pukul 18.30 di kantor KPU dan tidak melihat saksi Paslon
Ali Mazi menandatangani LPPDK
2. Hudayah Syarifudin (Bendahara Tim Rusda Mahmud dan Sjafei Kahar)
Saksi menyatakan bahwa datang ke KPU pukul 16.45 WITA. saksi
menyatakan merupakan bendahara tim Paslon Rusda Mahmud. Pada saat
itu yang menerima adala ibu Ade dan pak syopian. Ketika diperiksa semua
berkas LPPDK Rusda Mahmud dan Sjafei Kahar dinyataka lengkap dan
diberikan tanda terima. Saksi menyatakan tidak kembali setelah itu. Saksi
menyatakan setelah menyerahkan LPPDK, ade Suraeni masih berada di
tempat dan saksi pulang meninggalkan kantor KPU Provinsi Sulawesi
Tenggara.
3. Muttaqin Siddiq (Mantan Ketua KPU Kabupaten Konawe Kepulauan)
Saksi menyatakan pada tanggal 24 Juni 2018 masih menjabat sebagai
Ketua KPU kabupaten Konawe Kepulauan dan mendapat undangan
kegiatan rapat koordinasi persiapan akhir pemungutan suara, undangan
pukul 13.30 WITA saksi tiba sekitar pukul 15.00 WITA. Pada waktu itu
Iwan Rompo yang memberikan materi, ketika akan dipending sekitar
pukul 17.45 WITA, Munsir Salam berdiri mengatakan mengingatkan
untuk Paslon nomor urut 1 belum menyampaikan LPPDK. Saksi bertemu
dengan Ade Suraeni yang mengatakan akan ke kantor karena LPPDK
Paslon 1 belum masuk. Saksi melihat Munsir salam bertemu dengan Ali
MAzi yang waktu itu juga hadir di dalam kegiatan. Saksi menyatakan
kegiatan selesai pukul 22.00 WITA. Saksi menyatakan tidak melihat
adanya rapat pleno yang dilakukan oleh KPU provinsi Sulawesi Tenggara
pada kegiatan rapat koordinasi persiapan akhir pemungutan suara.
[2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/
keterangan sebagai berikut:
info@dkpp.go.id
1. Bukti P-1 : PKPU Nomor 5 PKPU tahun 2017 tentang Dana
Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota tahun 2018;
2. Bukti P-2 : Surat Edaran KPU RI Nomor 576/PL.01.6-
SD/03/KPU/VI/2018 bertanggal 12 Juni 2018 tentang
Penyampaian LPPDK;
3. Bukti P-3 : Berita acara penerimaan laporan penerimaan dan
pengeluaran dana kampanye (LPPDK) nomor 64/PL.03.5-
BA/74/Prov/VI/2018 bertanggal 24 Juni 2018 yang asli
atau yang benar;
4. Bukti P-4 : Berita acara penerimaan laporan penerimaan dan
pengeluaran dana kampanye (LPPDK) nomor 64/PL.03.5-
BA/74/Prov/VI/2018 bertanggal 24 Juni 2018 yang
palsu atau yang telah dirubah pada halaman pertama;
5. Bukti P-5 : Tanda Terima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran
Dana kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sulawesi Tenggara Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2018 bertanggal 24 Juni 2018 dari Pasangan
Calon Rusda Mahmud dan LM. Syafei Kaha;
6. Bukti P-6 : Bukti Elektronik berupa Foto yang disimpan dalam CD
yang membuktikan bahwa ada 2 (dua) Berita acara
penerimaan laporan penerimaan dan pengeluaran dana
kampanye (LPPDK) nomor 64/PL.03.5-
BA/74/Prov/VI/2018 bertanggal 24 Juni 2018 yang
dikeluarkan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu
yang Asli atau yang benar dan yang palsu atau yang telah
diubah;
[2.3] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Teradu I,II,III,IV dan teradu V terbukti secara sah dan
meyakinkan telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu khusunya pasal
9 huruf a, pasal 10 huruf a dan pasal 11 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
3. Memberhentikan dengan tetap Teradu I,II,III,IV, dan Teradu V dari jabatannya
sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara Periode 2018-
2023.
Atau
Dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia (DKPP RI) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-
adilnya. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang
seadil-adilnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 28 Agustus 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
info@dkpp.go.id
1. Tentang laporan Pengadu, bahwa Para Teradu tetap menerima penyetoran
laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pasangan
calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor Urut 1 Ali
Mazi dan Lukman Abunawas pada tanggal 24 Juni 2018 Pukul 19.38 Wita
padahal telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh PKPU No. 5 Tahun
2017 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yaitu
tanggal 24 Juni 2018 Pukul 18.00 Wita.
1.1. Bahwa tidak benar aduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu
menerima LPPDK pasangan calon nomor urut 1 Ali Mazi dan Lukman
Abunawas pada tanggal 24 Juni 2018 Pukul 19.38 Wita atau telah
lewat waktu sebagaimana batas waktu terakhir penyerahan LPPDK
sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan (2) PKPU 5/2017 yakni pukul
18.00 Wita, tanggal 24 Juni 2018.
Ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan (2) PKPU 5/2017, menyatakan :
Ayat (1)
“Pasangan Calon menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi/KIP Aceh
untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan wakil Bupati atau
Walikota dan Wakil Walikota paling lambat 1 (satu) hari setelah masa
kampanye berakhir”.
Ayat (2)
“LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat
pukul 18.00 waktu setempat”.
1.2. Bahwa dalam fasilitasi pelaporan dana kampanye, KPU Sultra
menerapkan Help Desk Dana Kampanye yang salah satu fasilitasnya
menyediakan Buku Registrasi, sebagai bentuk pelaksanaan asas tertib
dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilihan. Setiap Pasangan
calon atau petugas dana kampanye yang diberi mandat oleh pasangan
calon yang akan berkonsultasi termasuk menyerahkan LPPDK, dapat
dilayani setelah mengisi Buku Registrasi dimaksud. Didalam buku
registrasi memuat beberapa hal identitas petugas yang diberi mandat,
waktu (hari, tanggal, dan pukul) dan maksud/tujuan, yang
perlakuannya sama terhadap semua Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara.
1.3. Bahwa berdasarkan catatan dalam Buku Registrasi Dana Kampanye
(vide: Bukti T.01), Pasangan Calon Nomor Urut 1 hadir dan
menyerahkan LPPDK pada pukul 17.38 Wita, Pasangan Calon Nomor
Urut 2 hadir dan menyerahkan LPPDK pada pukul 16.05 Wita dan
Pasangan Calon Nomor Urut 3 hadir dan menyerahkan LPPDK pada
pukul 16.48 Wita, waktu yang tercantum pada Buku Registrasi aquo
berkesesuaian pula dengan waktu yang tertera pada Tanda Terima
Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Paslon Nomor
Urut 1 (vide: Bukti T.02), Tanda Terima Paslon Nomor Urut 2 (vide:
Bukti T.03) dan Tanda Terima Paslon Nomor Urut 3 (vide: Bukti T.04).
1.4. Bahwa LPPDK dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 Ali Mazi dan
Lukman Abunawas pada tanggal 24 Juni 2018 Pukul 17.38 WITA
diserahkan melalui Petugas Dana Kampanye Paslon yakni Ariyanti
Polopadang dan diterima oleh Tim Helpdesk Dana Kampanye KPU
info@dkpp.go.id
Sultra (Sofyan Ode dan Abdul Rifai) bersama Teradu III (vide: Bukti
T.05).
Proses penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana
Kampanye juga turut disaksikan dan diawasi oleh Pihak Badan
Pengawas Pemilu Prov. Sultra. yang diwakili Staf Bawaslu, Sdr. RUDI.
Bahwa pada tanggal 24 Juni 2018 Pukul 13.30 Wita, Para Teradu
sedang melaksanakan Rapat Koordinasi Kesiapan Akhir Tahapan
Pemungutan Suara di Hotel Clarion yang dihadiri oleh seluruh
stakeholder tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara termasuk para calon
anggota KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Tenggara Periode 2018 –
2023 yang dinyatakan lulus berdasarkan Pengumuman KPU RI.
Pelaksanaan rapat koordinasi aquo merupakan tindaklanjut atas
surat KPU RI No. 574/PL.03.6-SD/06/KPU/VI/2018 Perihal
Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan
2018, tertanggal 8 Juni 2018, yang isinya pada poin 1 (satu) huruf b
“memerintahkan KPU Sultra segera menggelar rapat koordinasi
kesiapan akhir pelaksanaan Pemungutan Suara pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018 dengan peserta
pemilihan, Bawaslu Sultra dan Stakeholder Provinsi Sulawesi
Tenggara pada waktu 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara
yakni taggal 24 Juni 2018”, dengan agenda rapat yakni : menjelaskan
DPT, Surat Keterangan (suket) yang diterbitkan Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil, Pemilih Tambahan, Pelayanan Pemilih di Rumah
Sakit dan Lembaga Pemasyarakatan atau rumah Tahanan Negara serta
hal lain yang dipandang perlu. (vide: Bukti T.06).
Oleh karena rapat koordinasi berkait kesiapan tahap akhir
pelaksanaan pemungutan suara aquo bersamaan waktunya dengan
batas akhir waktu penyerahan dan penerimaan LPPDK pasangan
calon, maka Para Teradu menyepakati agar Teradu III selaku
Koordinator Divisi Hukum KPU Sultra, yang membidangi Dana
Kampanye untuk memfasilitasi pelaksanaan pelayanan penerimaan
LPPDK di Help Desk Dana Kampanye KPU Sultra. Hingga Teradu III
meninggalkan rapat koordinasi dan bertolak ke Helpdesk Dana
kampanye Jalan Chairil Anwar No. 9 Puuwatu, sekitar pukul 16.00
Wita.
Selanjutnya, pelaksanaan rapat pleno penyusunan berita acara hasil
penerimaan LPPDK dilaksanakan usai pelaksanaan rapat koordinasi
yang dilaksanakan pada 24 Juni 2018 Pukul 21.00 Wita, sebagaimana
Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor : 64/PL.03.5-BA/74/Prov/VI/2018 Tertanggal 24 Juni 2018
Tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana
Kampanye Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi
Tenggara Tahun 2018, dihadiri dan ditandatangani oleh Para Teradu
(vide: Bukti T.07).
1.5. Bahwa saat penyerahan LPPDK aquo, Tim Helpdesk Dana Kampanye
melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen LPPDK aquo, dan
ditemukan terdapat dokumen yang belum tertandatangani oleh Calon
Wakil Gubernur pasangan calon nomor urut 1 yakni Dr. H. Lukman
Abunawas dan Ketua Tim Kampanye yakni Dr. Ruksamin.
Terhadap dokumen yang belum tertandatangani tersebut, Petugas
Dana Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) meminta
info@dkpp.go.id
kepada KPU Sultra in casu Teradu III agar calon Wakil Gubernur
pasangan nomor urut 1 Dr. H. Lukman Abunawas dan Ketua Tim
Kampanye yakni Dr. Ruksamin dapat diberikan kesempatan untuk
datang menandatangani dokumen tersebut beberapa jam ke depan,
mengingat Calon Wakil Gubernur Pasangan Calon Nomor Urut 1
sedang berada di Kab. Konawe dan sedang bertolak menuju Kendari
(Kantor KPU Sultra).
1.6. Bahwa disadari oleh KPU Sultra in casu Teradu III berkait kepatuhan
penyerahan LPPDK bagi pasangan calon Gubernur dan Wakil
Gubernur berkonsukuensi terhadap status pencalonan yakni
keterlambatan penyerahan LPPDK berakibat sanksi pembatalan
pasangan calon sebagaimana ketentuan Pasal 76 ayat (1) sampai (5)
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 Jo Pasal 54 PKPU 5/2017,
maka Teradu III sebagaimana prinsip kehati-hatian meminta pendapat
kepada Bawaslu Sultra yang hadir saat itu Staf Bawaslu, Sdr. RUDI,
bagaimana terhadap dokumen yang belum tertandatangani tersebut,
apakah dapat diberikan kesempatan dengan menunggu calon wakil
gubernur pasangan calon nomor urut 1 (satu) untuk datang
menandatangani.
Sikap Teradu III aquo yang meminta pendapat dari Bawaslu Sultra
adalah wujud untuk menjamin kepastian hukum tahapan penyerahan
laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pasangan calon
Gubernur dan Wakil Gubernur dan juga memastikan tidak
terlanggarnya hak pasangan calon berkait LPPDK dan juga berkait hak
mencalon (right to be a candidate).
Dari pihak Bawaslu Sultra (Sdr. Rudi) seketika itu melakukan
koordinasi kepada Pimpinan Bawaslu Sultra dan menyampaikan hasil
koordinasinya kepada Teradu III yakni, agar KPU Sultra memberikan
kesempatan kepada pasangan calon nomor urut 1 untuk melengkapi
dokumen yang belum ditandatangani dengan menunggu calon Wakil
Gubernur Dr. H. Lukman Abunawas (pasangan calon nomor urut 1)
dan Ketua Tim Kampanye yakni Dr. Ruksamin sepanjang masih di
hari yang sama yakni tanggal 24 Juni 2018, dan seluruh dokumen
LPPDK tidak boleh dibawa keluar dari kantor KPU Sultra.
Atas pendapat Bawaslu Sultra aquo, KPU Sultra melalui Teradu III
menyampaikannya kepada Petugas Dana Kampanye Pasangan Calon
Nomor Urut 1 (satu). Sehingga sekitar pukul 18.24 WITA Ketua Tim
Kampanye pasangan calon nomor urut 1 (satu) yakni Dr. Ruksamin
datang menandatangani dokumen LPPDK aquo (vide: Bukti T.08) dan
sekitar pukul 20.31 WITA, calon Wakil Gubernur pasangan calon
nomor urut 1 (satu) yakni Dr. H. Lukman Abunawas datang dan
menandatangani dokumen LPPDK aquo (vide: Bukti T.09).
1.7. Bahwa permintaan pendapat aquo Para Teradu kepada Bawaslu Sultra
yang dilakukan secara lisan, disertai dengan permintaan pendapat
secara tertulis dihari yang sama oleh Para Teradu, sebagaimana Surat
KPU Sultra Nomor: 486/PL.05.4-SD/74/Prov/VI/2018 tertanggal 24
Juni 2018, Perihal : Permintaan Pendapat (vide: Bukti T.10). Isi surat
KPU Provinsi Sulawesi Tenggara aquo yakni “pasangan calon nomor
urut 1 menyampaikan LPPDK pukul 17.38 WITA, namun dalam
pelaksanaannya masih terdapat kekurangan dokumen, sehingga oleh
yang bersangkutan meminta waktu kepada KPU Provinsi Sulawesi
info@dkpp.go.id
Tenggara untuk melengkapi dokumen yang kurang tersebut beberapa
jam kedepan. Terhadap hal tersebut, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara
meminta pendapat tertulis kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara”.
Atas surat permintaan pendapat aquo, Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara yang ikut hadir dan menyaksikan proses penyerahan LPPDK
aquo menjawab dengan Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor: 135/K.SG/PM.01.01/VI/2018 Perihal: Jawaban Permintaan
Pendapat (vide: Bukti T.11). Isi surat aquo yakni “merujuk surat Surat
KPU Provinsi Nomor: 486/PL.05.4-SD/74/Prov/VI/2018 tertanggal 24
Juni 2018 sehubungan dengan pelaksanaan penyampaian laporan dan
pengeluaran dana kampanye (LPPDK) Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Noor Urut 1 (satu) kepada KPU
Provinsi Sulawesi Tenggara Pada Tanggal 24 Juni 2018 Pukul 17.38
WITA, namun setelah dokumen diperiksa ternyata ada dokumen yang
belum ditandatangani sehingga yang bersangkutan meminta waktu
kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menandatangani
dokumen tersebut. Pada saat sebagaimana dimaksud, KPU Provinsi
Sulawesi Tenggara meminta pendapat secara lisan kepada Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tenggara dan diberikan kesempatan agar
menandatangani dokumen tersebut di Kantor KPU Provinsi Sulawesi
Tenggara segera pada kesempatan pertama pada tanggal 24 Juni
2018.
1.8. Bahwa bukti penyerahan LPPDK pasangan calon nomor urut 1 (satu)
adalah berdasar tanda terima LPPDK tertanggal 24 Juni 2018 yang
diberikan KPU Sultra kepada Petugas Dana Kampanye (vide: Bukti
T.02, T.03 dan T.04), maka KPU Sultra menerbitkan Berita Acara
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor:
64/PL.03.5-BA/74/Prov/VI/2018 Tertanggal 24 Juni 2018 Tentang
Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana
Kampanye Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi
Tenggara Tahun 2018 (vide: bukti T.07), yang isi berita acara aquo
antara lain sebagai berikut:
No Nama Pasangan Calon Hari dan Tanggal Waktu
H. Ali Mazi S.H dan Dr.
Minggu, 24 Juni
1. H. Lukman Abunawas, 17.38 Wita
2018
S.H., M.Si
Dr.Ir.Asrun dan Minggu, 24 Juni
2 16.05 Wita
Ir.Hugua 2018
Rusda Mahmud dan Minggu, 24 Juni
3 16.48 Wita
Ir.H. LM Syafei Kahar 2018
Berdasarkan pencermatan yang dilakukan Helpdesk Dana Kampanye
atas kelengkapan informasi dan format laporan penerimaan dan
Pengeluaran Dana Kampanye Pasangan Calon, diperoleh hasil sebagai
berikut:
No Nama Pasangan Calon Hasil Pencermatan
Lengkap/Tidak Sesuai/Tidak
Lengkap Sesuai
1 H. Ali Mazi S.H dan Dr. H. Lengkap Sesuai
info@dkpp.go.id
Lukman Abunawas, S.H., M.Si
2
Dr.Ir.Asrun dan Ir.Hugua Lengkap Sesuai
3
Rusda Mahmud dan Ir.H.LM
Lengkap Sesuai
Syafei Kahar
1.9. Bahwa Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor: 64/PL.03.5-BA/74/Prov/VI/2018 Tentang Hasil
Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye
Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara
Tahun 2018, tertanggal 24 Juni 2018 (vide: bukti T.07) telah sesuai
dengan ketentuan Pasal 76 ayat 1 sampai 5 Undang-Undang Nomor 8
tahun 2015 jo. Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 5 tahun
2017 jo Keputusan Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara Nomor
07/PP.02.3-Kpt/74/Prov/I/2018 tentang perubahan atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
24/PP.02.3-Kpt/74/Prov/VII/2017 tentang Pedoman Teknis, Program,
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018, maka dipastikan
penyerahan LPPDK Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) adalah
terjadwal pada tanggal 24 Juni 2018 (vide: Bukti T.12).
1.10. Bahwa berdasarkan uraian jawaban diatas, dapat disimpulkan bahwa
Para Teradu dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya
berkait penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana
kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi
Tenggara telah sesuai dengan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) PKPU
Nomor 5 tahun 2017 dan tidak bertentangan ketentuan Pasal 76 ayat
(1) sampai (5) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015, serta proses
penerimaan LPPDK aquo telah dijalankan sesuai dengan prinsip
kecermatan, tertib penyelenggara, profesionalitas dan kehati-hatian
sebagaimana prinsip penyelenggara pemilu berdasar Pasal 2 UU No.
7/2017.
2. Tentang laporan Pengadu, bahwa Para Teradu tidak memberikan sanksi
pembatalan calon kepada Pasangan Calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas
padahal terlambat menyerahkan LPPDK sebagaimana jelas diatur dalam
Pasal 54 PKPU No. 5 Tahun 2017.
2.1 Bahwa berkait laporan Pengadu yang menyatakan seharusnya Para
Teradu memberikan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon
kepada pasangan calon nomor urut 1 (satu) sebagai konsekuensi atas
keterlambatan penyetoran LPPDK sebagaimana ketentuan norma
pasal 54 PKPU 5/2017 adalah tidak berdasar hukum, karena
pasangan calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas menyerahkan LPPDK
pada pukul 17.38 Wita, sebagaimana tanda terima yang diberikan KPU
Sultra dan Berita Acara No. 64/PL.03.5-BA/74/Prov/VI/2018
Tertanggal 24 Juni 2018 Tentang Hasil Penerimaan Laporan
Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018.
Bahwa jika KPU Sultra in casu Para Teradu melalui DKPP RI diminta
memberikan sanksi pembatalan pasangan calon nomor urut 1 (satu)
secara tanpa dasar, maka sama saja Para Teradu digiring untuk
melakukan tindakan merampas hak mencalon (right to be a candidate)
dengan cara sewenang-wenang, dan tindakan tersebut adalah
info@dkpp.go.id
tindakan nyata yang bertentangan dengan UU Pemilihan dan PKPU
5/2017 serta melanggar prinsip penyelenggara pemilu, yakni adil,
berkepastian hukum, tertib dan profesional (vide: Pasal 2 UU 7/2017).
2.2 Bahwa Para Teradu sebagai penyelenggara pemilu dalam menjalankan
tugas, fungsi dan kewenangannya in casu Pemilihan Kepala Daerah
secara absolut berpegang teguh pada UU Pemilihan dan PKPU.
Begitupula halnya dalam pemberian sanksi pembatalan pasangan
calon berkait keterlambatan penyerahan LPPDK, secara legalitas harus
berpedoman pada ketentuan norma Pasal 76 ayat 1 sampai 5 Undang-
Undang Nomor 8 tahun 2015 jo. Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) PKPU
Nomor 5 tahun 2017.
2.3 Bahwa dalam kasus aquo, tidak terdapat keadaan hukum
sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) PKPU
Nomor 5 tahun 2017, sehingga pasangan calon nomor urut 1 (satu)
harus diberikan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon
sebagaimana ketentuan pasal 76 ayat (1) sampai 5 UU 8/2015 Jo
Pasal 54 PKPU 5/2017. Dengan demikian, karena aduan Pengadu
berkait hal ini tidak berdasar hukum, maka patut kiranya bagi DKPP
RI untuk menolak pokok aduan dimaksud.
3. Tentang laporan Pengadu, bahwa Para Teradu tidak mengumumkan Berita
Acara penerimaan LPPDK karena ingin menyembunyikan kebenaran tentang
keterlambatan penyerahan LPPDK Pasangan Calon Ali Mazi dan Lukman
Abunawas.
3.1 Bahwa BENAR Para Teradu tidak mengumumkan Berita Acara
penerimaan LPPDK, namun tidak diumumkannya Berita Acara
penerimaan LPPDK bukan karena alasan ingin menyembunyikan
kebenaran tentang keterlambatan penyerahan LPPDK Pasangan Calon
Ali Mazi dan Lukman Abunawas.
3.2 Bahwa alasan Para teradu tidak mengumumkan Berita Acara
Penerimaan LPPDK, karena tidak satupun norma yang mengatur
berkait perintah kepada KPU Sultra (Para Teradu) baik pada level UU
Pemilihan dan/atau PKPU 5/2017 yang menjadi kewajiban bagi Para
Teradu untuk mengumumkan Berita Acara Penerimaa LPPDK aquo.
3.3 Bahwa Para Teradu yang dalam kapasistasnya adalah penyelenggara
pemilu yang juga merupakan Pejabat Tata Usaha Negara, segala
tindakan hukumnya harus berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Sebagaimana dalam hukum administrasi,
dikenal prinsip legalitas yakni segala tindakan/perbuatan
pemerintah/pejabat tata usaha negara menjadi sah jika didasarkan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, jika Para
Teradu mengumumkan berita acara penerimaan LPPDK aquo,
sedangkan secara hukum tidak terdapat norma yang mengatur perihal
dimaksud, justru tindakan Para Teradu dapat dikualifikasi sebagai
tindakan yang tidak sah, dan potensial dipersoalkan secara hukum
bahkan secara etik penyelenggara pemilu.
3.4 Bahwa ketentuan pengumuman berkait dana kampanye, limitatif
kepada hasil audit laporan dana kampanye. Hal ini dapat ditilik pada
keberlakuan norma Pasal 48 ayat (2) PKPU 5/2017, yang menyatakan:
Ayat 2
“KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan
hasil audit laporan dana kempanye paling lambat 1 (satu) hari setelah
info@dkpp.go.id
menerima hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) pada papan
pengumuman dan/atau lama KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota”.
3.5 Bahwa berkait dengan kewajiban hukum Para Teradu sebagaimana
ketentuan Pasal 48 ayat (2) PKPU 5/2017 jo Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara Nomor 07/PP.02.3-
Kpt/74/Prov/I/2018 tentang perubahan atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 24/PP.02,3-
Kpt/74/Prov/VII/2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun
2018 bahwa Para Teradu Komisioner KPU Sultra telah mengumumkan
Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur
Sulawesi Tenggara Tahun 2018. Berdasarkan hasil audit dari Kantor
Akuntan Publik, ketiga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur TELAH MEMATUHI kriteria sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini dapat dibuktikan
dengan diumumkannya melalui:
(1) Melalui papan pengumuman KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sejak
tanggal 11 s.d. 13 Juli 2018 (vide: Bukti T.13).
(2) Melalui akun Facebook resmi KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sejak
tanggal 11 s.d. 13 Juli 2018 (vide : bukti T.14). Akun Facebook
tersebut merupakan laman resmi KPU Provinsi Sulawesi Tenggara
yang ditetapkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 34/PP.08.3-
Kpt/74/Prov/VIII/2017 tertanggal 2 Agustus 2017 (vide: bukti
T.15).
(3) Melalui media cetak lokal Kendari Pos pada tanggal 11 Juli 2018
(vide: bukti T.16), tanggal 12 Juli 2018 (vide: bukti T.17). dan 13
Juli 2018 (vide: bukti T.18).
(4) Melalui media cetak lokal Rakyat Sultra pada tanggal 11 Juli 2018
(vide: bukti T. 19), tanggal 12 Juli 2018 (vide: bukti T. 20) dan 13
Juli 2018 (vide: bukti T. 21).
3.6 Bahwa karena Para Teradu telah mengumumkan hasil audit laporan
dana kampanye masing-masing pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018, maka Para Teradu telah
melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan pasal 48 ayat (2) PKPU
5/2017, dan telah sesuai dengan Tahapan Program dan Jadwal
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun
2018, serta telah sesuai pula dengan prinsip penyelenggara pemilu
sebagaimana asas berkepastian hukum, tertib, terbuka dan
profesional sebagaimana norma Pasal 2 UU No. 7/2017.
3.7 Bahwa karena aduan Pengadu tidak berdasar secara hukum atau
bukan merupakan kewajiban hukum yang seharusnya dilaksanakan
oleh Para Teradu, maka aduan Pengadu berkait adanya dugaan Para
Teradu yang tidak mengumumkan perihal dimaksud untuk tujuan
menyembunyikan kebenaran keterlambatan penyerahan LPPDK
pasangan calon nomor urut 1 (satu) yakni Ali Mazi, SH dan Dr.H.
Lukman Abunawas adalah pokok aduan yang mengada-ada. Oleh
karenanya, Para Teradu meminta kepada DKPP RI untuk
mengesampingkan/menolak pokok aduan Pengadu aquo.
info@dkpp.go.id
4. Tentang laporan Pengadu, bahwa Para Teradu mengubah Berita Acara
penerimaan LPPDK yang asli atau yang benar untuk menunjukkan seolah-
olah bahwa Pasangan Ali Mazi dan Lukman Abunawas tidak terlambat
menyerahkan LPPDK.
4.1 Bahwa Para Teradu membantah dan menyatakan tidak benar aduan
Pengadu yang menyatakan Para Teradu telah mengubah Berita Acara
penerimaan LPPDK yang asli atau yang benar untuk menunjukkan
seolah-olah bahwa Pasangan Ali Mazi dan Lukman Abunawas tidak
terlambat menyerahkan LPPDK.
4.2 Bahwa Para Teradu mengetahui perihal isu adanya berita acara
penyerahan LPPDK yang isinya “penyerahan LPPDK pasangan calon
nomor urut 1 (satu) pada pukul 19.38” setelah adanya permohonan
sengketa PHP di Mahkmaah Konstitusi, hal mana perihal dimaksud
masuk menjadi dalil yang dimohonkan Pengadu pada sengketa PHP di
MK aquo (vide: Bukti T.22).
4.3 Bahwa Pengadu merupakan kuasa hukum Pemohon dalam sengketa
PHP aquo mewakili pasangan calon Rusda Mahmud dan Ir. Syafei
Kahar. Dan permohonan aquo telah diputus oleh MK pada tanggal 10
Agustus 2018, dengan putusan “permohonan Pemohon tidak dapat
diterima” (vide: Bukti T.23).
4.4 Bahwa karena permohonan sengketa PHP aquo telah diputus diawal
(putusan dismissal) atau belum memasuki pokok perkara, maka Para
Teradu tidak mendapatkan kesempatan untuk melihat dan/atau
memeriksa perihal bukti berita acara penyerahan LPPDK pasangan
calon nomor ururt 1 (satu) yang menurut Pengadu Penyerahan LPPDK
pada pukul 19.38 Wita tanggal 24 Juni 2018.
4.5 Bahwa Para Teradu mengetahui dan melihat gambar berita acara
penerimaan LPPDK pasangan calon nomor urut 1 (satu) yang
dimaksud oleh Pengadu nanti pada tanggal 10 Agustus 2018 melalui
media online www.zonasultra.com (vide: Bukti T.24).
Pada pemberitaan aquo, Waode Nurhayati, S.Sos yang merupakan
salah satu Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 3 Rusda Mahmud
dan Ir. Syafei Kahar menyatakan bahwa LPPDK Pasangan Calon
Nomor Urut 1 (Satu) diserahkan nanti pada pukul 19.38 Wita tanggal
24 Juni 2018, atau dengan kata lain bahwa KPU Sultra telah
mengubah berita acara dimaksud, dari pukul 19.38 Wita, menjadi
pukul 17.38 Wita.
4.6 Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2018, Para Teradu lalu mencocokkan
kesesuaian potongan gambar berita acara penerimaan LPPDK yang
diposting melalui pemberitaan www.zonasultra.com
(https://zonasultra.com/kalah-di-mk-rusda-sjafei-bakal-lanjut-ke-
dkpp-dan-bawaslu-ri.html) dengan berita acara penerimaan LPPDK
(vide: Bukti T.07) milik KPU Sultra maupun pada softfile Word asli
(vide: Bukti T.25), dan ditemukan perbedaan mendasar pada halaman
1 (satu), namun terdapat kesamaan pada halaman 2 (dua) yakni tanda
tangan Pada Teradu.
Bahwa terdapat 30 (tiga puluh) perbedaan mendasar pada halaman 1
(satu) antara Berita Acara yang resmi dikeluarkan oleh Para Teradu
dan yang dimaksud oleh Waode Nurhayati, S.Sos yang merupakan tim
sukses Pasangan Calon Nomor Urut 3 Rusda Mahmud dan Ir. Syafei
info@dkpp.go.id
Kahar, hal mana teridentifikasi sebagaimana kami uraikan sebagai
berikut: (vide: Bukti T.26) :
No Versi berita zonasultra.com Versi KPU Sultra (Para Teradu)
Frase “sebagai berikut” berada Frase “sebagai berikut” berada
1
di ujung baris di tengah baris
Frase “dua ribu” berada di Frase “dua ribu” berada di
2
ujung baris tengah baris
Frase “sulawesi tenggara” Frase “sulawesi tenggara”
3
berada di ujung baris berada di tengah baris
Frase “yaitu” berada di ujung Frase “yaitu” berada di tengah
4
baris baris
Frase “Nomor 5” berada di Frase “Nomor 5” berada di
5
ujung baris tengah baris
Frase “dan Wakil” berada di Frase “dan Wakil” berada di
6
ujung baris tengah baris
Frase “…, maka” berada di Frase “…, maka” berada di
7
ujung baris tengah baris
Frase “laporan penerimaan” Frase “laporan penerimaan”
8
berada di ujung baris berada di tengah baris
Frase “sebagai berikut” berada Frase “sebagai berikut” berada
9
di ujung baris di tengah baris
Frase “Terima yang” berada di Frase “Terima yang” berada di
10
ujung baris ujung baris
2 buah tabel berada dalam 2 buah tabel berada diluar
11
margin margin
Hilang frase “hari Minggu” Ada frase “hari Minggu” antara
12 antara kata “dengan” dan kata kata “dengan” dan kata
“tanggal” “tanggal”
Hilang frase “ pukul 18.00
13 Ada frase “ pukul 18.00 WITA”
WITA”
Ada huruf a pada kata Kurang huruf a pada kata
14 “Delapn” …” Dua Ribu Delapn “Delapn” …” Dua Ribu Delapn
Belas Belas
Nama Calon Wakil
Nama Calon Wakil “Lukman
15 “LukmanAbunawas” tanpa
Abunawas” ada spasi
spasi
Gelar Ir Asrun “M.Eng.Sc Gelar Ir Asrun
16
dan…” ada spasi “M.Eng.Scdan…” tanpa spasi
Frase “SjafeiKahar” tanpa
17 Frase “Sjafei Kahar” ada spasi
spasi
18 Waktu “19.38 Wita” Waktu “17.38 Wita”
Tercantum “Republik
Hilang “Republik Indonesia”
Indonesia” pada frase
19 pada frase “….Pemilihan
“….Pemilihan Umum Republik
Umum…. Nomor 5…..”
Indonesia Nomor 5…..”
info@dkpp.go.id
No Versi berita zonasultra.com Versi KPU Sultra (Para Teradu)
Hilang frase “yang mengatur” Ada frase “yang mengatur”
20 pada frase “…5 Tahun 2017 pada frase “…5 Tahun 2017
tentang….” yang mengatur tentang….”
Kata “pencematan” hilang Kata “pencermatan” ada huruf
21
huruf r r
Frase “Nama Pasangan Calon” Frase “NamaPasanganCalon”
22
ada spasi tanpa spasi
Frase “ Tidak Lengkap” ada Frase “ TidakLengkap” tanpa
23
spasi spasi
Frase “TidakSesuai” tanpa
24 Frase “Tidak Sesuai” ada spasi
spasi
Frase Frase
25 “Lengkap/TidakLengkap” dua “Lengkap/TidakLengkap” satu
baris baris
Frase “Sesuai/TidakSesuai” Frase “Sesuai/TidakSesuai”
26
dua baris satu baris
Nama Calon Wakil
Nama Calon Wakil “Lukman
27 “LukmanAbunawas” tanpa
Abunawas” ada spasi
spasi
Gelar Ir Asrun “M.Eng.Sc Gelar Ir Asrun
28
dan…” ada spasi “M.Eng.Scdan…” tanpa spasi
Frase “SjafeiKahar” tanpa
29 Frase “Sjafei Kahar” ada spasi
spasi
30 Terdapat 2 paraf. Tidak ada satupun paraf.
4.7 Bahwa merespon adanya berita acara yang diduga fiktif/palsu karena
tidak sesuai dengan aslinya, Para Teradu menggelar rapat dengan
Sekretaris KPU Sultra untuk memeriksa kembali pengarsipan
sekretariat KPU Sultra, karena terdapat kesamaan pada halaman 2
(tanda tangan Para Teradu), antara versi media online
www.zonasultra.com dengan berita acara penerimaan LPPDK milik
KPU Sultra.
Pada rapat tersebut, Sekretaris KPU Sultra melaporkan bahwa
ternyata 1 (satu) rangkap berita acara penerimaan LPPDK aquo, yang
berada dibawah penguasaan sekretariat KPU Sultra telah hilang/tidak
lagi berada pada tempatnya, dan diduga berita acara yang fiktif aquo,
yang termuat dalam berita online tanggal 10 Agustus 2018 di
www.zonasultra.com adalah berita acara penerimaan LPPDK milik
KPU Sultra yang hilang, namun halaman pertama diduga
diganti/diubah sehingga tidak sesuai dengan aslinya.
4.8 Bahwa Para Teradu yang mendapatkan laporan dari pihak sekretariat
perihal hilangnya 1 (satu) rangkap dokumen berita acara penerimaan
LPPDK aquo, lalu menggelar rapat, yang hasilnya dituangkan dalam
Berita Acara Nomor : 162.a/PL.03.5-BA/74/Prov/VIII/2018 tentang
Kehilangan dan Penyalahgunaan Berita Acara Hasil Penerimaan
Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun
info@dkpp.go.id
2018 tertanggal 13 Agustus 2018 (vide: bukti T.27) hasil rapat aquo
yakni:
(1) Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara memerintahkan kepada
Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan
langkah-langkah pengamanan data dan dokumen yang dimiliki
KPU Prov. Sultra;
(2) Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara memerintahkan Sekretaris
KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan pengelolaan
data dan dokumen secara efektif dan tersentralisasi;
(3) Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara memerintahkan Sekretaris
KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mengambil langkah hukum
melaporkan kehilangan dokumen Penyelenggaraan Pemilihan
Gubenur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018
berupa Berita Acara Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan dan
Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Nomor 64/PL.03.5-
BA/74/PROV/VI/2018 tanggal 24 Juni 2018 dimaksud dan
melaporkan penggunaan Berita Acara Hasil Penerimaan Laporan
Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Nomor
64/PL.03.5-BA/74/PROV/VI/2018 tanggal 24 Juni 2018 yang
diduga palsu kepada Kepolisian Republik Indonesia.
4.9 Bahwa berdasarkan hasil rapat tersebut Teradu I lalu menyampaikan
surat nomor: 601/PL.03.5-SD/74/Prov/VIII/2018 Perihal
Tindaklanjut Kehilangan dan Penyelahgunaan Berita Acara Hasil
Penerimaan LPPDK tertanggal 14 Agustus 2018 (vide: bukti T.28), yang
ditujukan kepada Sekretaris KPU Sultra, yang isinya meminta kepada
Sekretaris KPU Sultra menyikapi kehilangan dokumen berita acara
penerimaan LPPDK aquo dengan mengambil langkah-langkah sebagai
berikut:
(1) Segera melakukan langkah-langkah pengamanan data yang dimiliki
KPU Prov. Sultra;
(2) Agar melaksanakan pengelolaan data secara efektif dan
tersentralisasi;
(3) Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mengambil
langkah hukum melaporkan kehilangan dokumen
Penyelenggaraan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur
Sulawesi Tenggara Tahun 2018 berupa Berita Acara Hasil
Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana
Kampanye (LPPDK) Nomor 64/PL.03.5-BA/74/PROV/VI/2018
tanggal 24 Juni 2018 dimaksud dan melaporkan penggunaan
Berita Acara Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan dan
Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Nomor 64/PL.03.5-
BA/74/PROV/VI/2018 tanggal 24 Juni 2018 yang diduga palsu
kepada Kepolisian Republik Indonesia.
4.10 Bahwa berkait hilangnya 1 (satu) arsip dokumen Berita Acara LPPDK
aquo, KPU Sultra telah melakukan langkah-langkah, diantaranya:
(1) Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2018 KPU Sultra melalui Teradu III
bersama Kasubag Hukum (Sdr.Taufik) telah melaporkan kepada
pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara berkait hilangnya
dokumen berita acara dan dugaan penggunaan surat palsu berupa
info@dkpp.go.id
berita acara dimaksud agar dapat dilakukan pengusutan secara
tuntas perihal aquo (vide: Bukti T.29).
(2) Bahwa saat ini seluruh pengarsipan dokumen milik KPU Sultra
berkait dokumen LPPDK tersentrasilir pada sub bagian hukum,
yang kendali dan pengawasannya dilakukan secara ketat dan
langsung oleh Sekretaris KPU Sultra.
4.11 Bahwa melalui jawaban ini, Para Teradu meminta kepada DKPP RI
untuk meminta keterangan dari pihak Pengadu berkait sumber asal
perolehan Berita Acara Penerimaan LPPDK aquo, mengingat pihak
Pengadu bukanlah pihak yang berwenang untuk mendapatkan salinan
berita acara penerimaan LPPDK aquo sebagaimana ketentuan
Lampiran Berita Acara LPPDK dalam PKPU 5/2017, yang menyatakan
bahwa “…..Berita Acara ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dan
disampaikan kepada : 1. Satu rangkap untuk KPU; 2. Satu Rangkap
untuk KPU Provinsi; dan 3. Satu Rangkap untuk Kantor Akuntan
Publik”.
Hal ini menjadi penting bagi Para Teradu, agar kejadian serupa tidak
terjadi dimasa mendatang, dimana ada pihak-pihak tertentu dengan
cara melawan hukum membuat bukti yang seolah-olah benar adanya,
padahal tidak sesuai dengan keadaan aslinya. Hal demikian jika
dibiarkan terjadi dapat merusak kualitas dan integritas hasil
pemilihan dan/atau hasil pemilihan umum.
4.12 Bahwa aduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu telah mengubah
Berita Acara Penerimaan LPPDK yang asli atau yang benar, untuk
menunjukkan seolah-olah bahwa Pasangan Ali Mazi dan Lukman
Abunawas terlambat menyerahkan LPPDK adalah aduan yang tidak
berdasar dan sarat rekayasa belaka.
4.13 Bahwa bantahan Para Teradu aquo terukur dengan Berita Acara
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor :
64/PL.03.5-BA/74/Prov/VI/2018 Tertanggal 24 Juni 2018 Tentang
Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana
Kampanye Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi
Tenggara Tahun 2018 (vide: Bukti T.07). Kami kutip isi berita acara
aquo:
Pada hari ini minggu, tanggal 24 bulan juni tahun dua ribu delapan
belas, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara telah
menerima laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye
pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5
Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, dengan hasil sebagai
berikut:Berdasarkan tanda Terima, sampai dengan hari minggu tanggal
24 Juni 2018 pukul 18.00 Wita, pasangan calon Gubernur dan Wakil
Gubernur yang menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran
dana kampanye, yaitu:
No Nama Pasangan Calon Hari dan Tanggal Waktu
H. Ali Mazi S.H dan Dr. H.
Minggu, 24 Juni
1. Lukman Abunawas, S.H., 17.38 Wita
2018
M.Si
2. Dr.Ir.Asrun dan Ir.Hugua Minggu, 24 Juni 16.05 Wita
info@dkpp.go.id
2018
Rusda Mahmud dan Ir.H.LM Minggu, 24 Juni
3. 16.48 Wita
Syafei Kahar 2018
Kebenaran berita acara penerimaan LPPDK aquo dapat pula
dikonfirmasi kebenarannya kepada pihak Bawaslu Sultra, hal mana
KPU Sultra (Para Teradu) memberikan 1 (satu) rangkap berita acara
dimaksud kepada Bawaslu Sultra, untuk bahan pengawasan.
4.14 Bahwa aduan Pengadu aquo adalah aduan yang bersifat imaginer, hal
mana Pengadu tidak menguraikan secara jelas dan rinci, bagaimana,
dimana, serta kapan Para Teradu melakukan perubahan berita acara
penerimaan LPPDK aquo.
Justru berita acara penerimaan LPPDK sebagaimana (Vide : Bukti T-
07) adalah merupakan berita acara penerimaan LPPDK yang resmi
dikeluarkan oleh Para Teradu, hal mana dapat diuji kebenarannya
dengan kesesuaian buku registrasi dana kampanye pasangan calon
nomor urut 1 (satu) yang hadir dan datang pada Pukul 17.38 Wita
tanggal 24 Juni 2018 (Bukti T-01) dan tanda terima penyerahan
LPPDK pasangan calon nomor urut 1 (satu) (Bukti T-02) dan
kebenaran berita acara penerimaan LPPDK aquo dapat pula
dikonfirmasi kepada pihak Bawaslu Sultra yang turut hadir dan
melakukan pengawasan batas akhir penyerahan LPPDK pasangan
calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018.
Sehingga, berita acara penerimaan LPPDK aquo yang isinya memuat
waktu penyerahan LPPDK pasangan calon nomor urut 1 (satu) oleh
Pengadu pada pukul 19.38 Wita tanggal 24 Juni 2018, patut diduga
FIKTIF / PALSU karena tidak sesuai dengan aslinya.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu mohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Cq. Yang Mulia Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar kiranya berkenan
memberikan kesempatan kepada Para Teradu untuk menunjukkan
pengabdian tulus dengan lebih meningkatkan prinsip kehati-hatian dalam
bertindak dan bekerja dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab
sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara;
KESIMPULAN TERADU
I. Mengenai fakta persidangan bahwa Para Teradu menerima penyetoran
laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pasangan
calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor Urut 1 Ali
Mazi dan Lukman Abunawas pada tanggal 24 Juni 2018 Pukul 17.38 Wita,
sehingga masih dalam tenggang batas waktu yang ditentukan oleh PKPU No.
5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
1.1. Bahwa pada persidangan tanggal tanggal 28 Agustus 2018 terungkap
fakta yakni Para Teradu menerima LPPDK Paslon No Urut 1 Ali Mazi,
SH dan Lukman Abunawas, SH, M.Si pada tanggal 24 Juni 2018 Pukul
17.38 Wita, hal ini berkesesuaian dengan bukti fotocopy Buku
Registrasi Dana Kampanye;
1.2. Bahwa penyerahan LPPDK Paslon No Urut 1 Ali Mazi, SH dan Lukman
Abunawas, SH, M.Si melalui Petugas Dana Kampanye Paslon yakni
info@dkpp.go.id
Ariyanti Polopadang dan diterima oleh Tim Helpdesk Dana Kampanye
KPU Sultra (Sofyan Ode dan Abdul Rifai) bersama Teradu III (vide:
Bukti T.05). Dokumen yang terlampir pada LPPDK aquo, yang diterima
oleh tim Helpdesk KPU Sultra, diantaranya:
(1) Model LPPDK1 – PARPOL (untuk asersi atas laporan penerimaan
dan pengeluaran dana kampanye) sebanyak 3 rangkap.
(2) Model LPPDK2 – PARPOL (untuk laporan penerimaan dan
pengeluaran dana kampanye) sebanyak 3 rangkap.
(3) Model LPPDK3 – PARPOL (untuk daftar aktivitas pengeluaran
dana kampanye) sebanyak 3 rangkap.
(4) Model LPPDK4 – PARPOL (untuk daftar saldo dana kampanye)
sebanyak 3 rangkap.
(5) Model LPPDK5 – PARPOL (untuk laporan sumbangan dana
kampanye kepada pasangan calon) sebanyak 3 rangkap.
(6) Lampiran Model LPPDK5 – PARPOL (untuk daftar penerimaan
dana kampanye) sebanyak 3 rangkap.
(7) Surat pernyataan penyumbang pihak lain perseorangan.
(8) Surat pernyataan penyumbang pihak lain badan hukum swasta.
(9) Copy buku/rekening koran khusus dana kampanye.
(10) Surat Keterangan Data Pengelola Rekening
(11) Bukti – bukti transaksi penerimaan dan transaksi pengeluaran.
(12) Tanda terima laporan awal dana kampanye.
(13) Tanda terima laporan penerimaan sumbangan dana kampanye.
(14) Soft file berkas LPPDK dalam bentuk flashdisk.
Terhadap seluruh dokumen LPPDK diserahkan oleh Paslon No Urut 1
Ali Mazi, SH dan Lukman Abunawas, SH, M.Si telah sesuai yang
dipersyaratkan baik jenis maupun jumlah rangkap sesuai dengan
ketentuan pasal 34 ayat (1) dan (2) PKPU 5/2017, untuk selanjutnya
diserahkan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk diperiksa dan
dinilai sesuai dengan PKPU 5/2017.
1.3. Bahwa Jawaban Para Teradu yang menyatakan menerima LPPDK
Paslon No Urut 1 Ali Mazi, SH dan Lukman Abunawas, SH, M.Si pada
tanggal 24 Juni 2018 Pukul 17.38 Wita juga berkesesuaian dengan
keterangan pihak terkait Bawaslu Sultra yang disampaikan pada
persidangan aquo melalui Sdr.Hamiruddin Udu dan Munsir Salam,
yang membenarkan bahwa hasil pengawasan Bawaslu Sultra
menunjukkan hal yang sama yakni Paslon No Urut 1 Ali Mazi, SH dan
Lukman Abunawas, SH, M.Si melalui LO datang ke Kantor KPU Sultra
menyerahkan LPPDK nya pada tanggal 24 Juni 2018 pukul 17.38 WITA.
Menurut keterangan pihak terkait in casu Bawaslu sultra, setidaknya
terdapat 4 (empat) indikator yang menjadi pedoman mereka dalam
melakukan pengawasan penyerahan LPPDK, notabene untuk
menentukan apakah penyerahan LPPDK paslon aquo terkualifikasi
masih dalam tenggat waktu sebagaimana pasal 34 ayat (1) dan (2) PKPU
5/2017, yakni:
(1) Penyerahan LPPDK masih dalam tenggang waktu, yakni sebelum
pukul 18.00 waktu setempat tanggal 24 Juni 2018.
(2) LPPDK diserahkan oleh Paslon atau petugas yang ditunjuk oleh
Paslon aquo, dan diterima oleh KPU Sultra.
info@dkpp.go.id
(3) Jenis dokumen LPPDK yang diserahkan paslon telah sesuai dengan
PKPU 5/2017.
(4) Jumlah rangkapan (banyaknya) LPPDK yang diserahkan sesuai
dengan ketentuan PKPU 5/2017, yakni minimal 3 (tiga) rangkap.
Dalam kasus aquo, semua indikator untuk menentukan penyerahan
LPPDK Paslon No Urut 1 Ali Mazi, SH dan Lukman Abunawas, SH, M.Si
telah terpenuhi, sehingga masih dalam tenggat waktu sebagaimana
ketentuan pasal 34 ayat (1) dan (2) PKPU 5/2017. Olehnya itu, menurut
pihak terkait, sudah tepat dan berdasar hukum KPU Sultra in casu Para
Teradu yang menyatakan LPPDK Paslon No Urut 1 Ali Mazi, SH dan
Lukman Abunawas, SH, M.Si masih dalam tenggat waktu sebagaimana
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
1.4. Bahwa dalam persidangan aquo, Pengadu tidak dapat membuktikan
sebaliknya, yakni Paslon No Urut 1 Ali Mazi, SH dan Lukman
Abunawas, SH, M.Si datang menyerahkan LPPDK telah melewati
tenggang waktu yakni pukul 19.38 Wita Tanggal 24 Juni 2018.
Bahwa saksi yang dijaukan oleh Pengadu, tidak satupun keterangannya
yang menerangkan kedatangan petugas dana kampanye Paslon No Urut
1 Ali Mazi, SH dan Lukman Abunawas, SH, M.Si nanti pada pukul
19.38 WITA tanggal 24 Juni 2018, hal mana keterangan saksi Pengadu
yakni Sdr. Reza menyatakan “ia datang ke kantor KPU Sultra pada pukul
17.55 Wita tanggal 24 Juni 2018, dan setibanya dikantor KPU Sultra,
saksi aquo telah melihat keberadaan petugas dana kampanye Paslon No
Urut 1 Ali Mazi, SH dan Lukman Abunawas, SH, M.Si, serta menyaksikan
Teradu III juga berada di Kantor KPU Sultra, namun saksi tidak melihat
dokumen LPPDK aquo telah diserahkan”. Artinya keterangan saksi aquo
berkesesuaian dengan bukti bukti fotocopy Buku Registrasi Dana
Kampanye (vide: Bukti T.01), sedangkan berkait dokumen LPPDK
Paslon No Urut 1 Ali Mazi, SH dan Lukman Abunawas, SH, M.Si yang
tidak disaksikan oleh saksi tersebut, disebabkan saksi terlambat
datang, hal mana penyerahan LPPDK aquo sebelum kedatangan saksi,
dan posisi dokumen LPPDK sdh dibawah penguasaan tim Helpdesk
Dana Kampanye KPU Sultra.
1.5. Bahwa saksi lain yang diajukan oleh Pengadu yakni sdr. Mustaqim
Siddiq, yang menerangkan menyaksikan Teradu III sampai menjelang
magrib tanggal 24 Juni 2018 masih berada di Hotel Clarion Kendari
mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi adalah keterangan yang coba
menggiring majelis DKPP seolah-oleh Teradu III tidak berada di Kantor
KPU Sultra menerima penyerahan LPPDK Paslon No Urut 1 Ali Mazi, SH
dan Lukman Abunawas, SH, M.Si, adalah keterangan yang tidak dapat
diterima secara hukum dan mengandung rekayasa (fiktif).
Selain karena alasan keterangan saksi Sdr.Mustaqim Siddiq berdiri
sendiri atau tidak didukung oleh keterangan saksi lainnya sehingga
tidak dapat dikualifikasi sebagai 1 (satu) alat bukti “keterangan saksi”
sebagaimana prinsip hukum unnus testis nullus testis (satu saksi,
bukan saksi) yang berkonsukuensi keterangannya tidak dapat dianggap
merupakan suatu fakta hukum, keterangan sdr.Mustakim Siddiq sama
sekali tidak berkesesuaian dengan keterangan saksi lainnya, begitu
pula dengan bukti surat yang terungkap dalam persidangan aquo.
Keterangan saksi sdr.Mutakim sidiq bersifat rekayasa (fiktif), terukur
dengan adanya pertentangan antara keterangan saksi Sdr.Mustaqim
info@dkpp.go.id
Siddiq dengan keterangan saksi Pengadu lainnya yakni Sdr.Reza yang
menyatakan ketika tiba di Kantor KPU Sultra tepatnya sekira pukul
17.55 Wita tanggal 24 Juni 2018, telah menyaksikan keberadaan
Teradu III di Kantor KPU Sultra.
1.6. Bahwa Satu-satunya bukti yang dapat mendukung aduan Pengadu
berkait LPPDK Paslon No Urut 1 Ali Mazi, SH dan Lukman Abunawas,
SH, M.Si diserahkan nanti pada pukul 19.38 Wita tanggal 24 Juni 2018
adalah bukti Berita Acara Penerimaan LPPDK (versi pengadu) yang isi
berita acara aquo memuat waktu penerimaan LPPDK “pukul 19.38 Wita
tanggal 24 Juni 2018”, namun berita acara penerimaan LPPDK versi
Pengadu mengandung unsur “palsu”, hal mana berita acara aquo tidak
sesuai atau berbeda dengan dokumen aslinya yang berada pada KPU
Sultra (Para Teradu).
Berita acara penerimaan LPPDK versi Pengadu, setidaknya terdapat 31
(tiga puluh satu) perbedaan mendasar dengan berita acara penerimaan
LPPDK yang ada pada KPU Sultra, sehingga patut diduga berita acara
penerimaan LPPDK versi Pengadu adalah palsu adanya.
Selain keterukuran dengan adanya perbedaan berita acara penerimaan
LPPDK yang asli, Pengadu juga tidak dapat menjelaskan sumber
perolehan berita acara versi pengadu dimaksud. Keengganan Pengadu
membuka sumber perolehan berita acara dimaksud, berimplikasi atas
validitas kebenaran bukti aquo.
Jika benar berita acara penerimaan LPPDK pengadu adalah yang asli,
maka seharusnya dapat terukur dengan adanya kesamaan berita acara
dimaksud dengan lembaga pengawas in casu Bawaslu Sultra atau KPU
RI. Dalam faktanya, berita acara penerimaan LPPDK yang berada pada
Bawaslu Sultra juga berbeda dengan versi pengadu. Tidak satupun
pihak lain, baik KPU Sultra, KPU RI atau Bawaslu Sultra ataupun pihak
lain yang dituju oleh PKPU 5/2017 yang berhak mendapatkan salinan
Berita Acara dimaksud yang isinya berkesesuaian/sama dengan milik
Pengadu.
Bahwa dalam fakta persidangan, terungkap fakta 1 (satu) rangkap
dokumen berita acara penerimaan LPPDK yang hilang dari kantor KPU
Sultra. Kuat dugaan dokumen berita acara LPPDK aquo, yang hilang
dari kantor KPU Sultra aquo yang telah dirubah dan diganti isinya
sehingga seolah-olah benar adalah produk KPU Sultra (Para Teradu),
padahal secara substansi, isi berita acara penerimaan LPPDK versi
Pengadu memiliki perbedaan secara mendasar, yang mengarah pada
‘palsunya” berita acara penerimaan LPPDK versi Pengadu aquo. Dan
atas kehilangan dan pengunaan dokumen beriata acara penerimaan
LPPDK aquo, KPU Sultra telah melaporkan kepada pihak yang
berwenang (Aparat Kepolisian).
1.7. Bahwa dengan demikian disampaikannya seluruh jenis dokumen
LPPDK aquo pada tanggal 24 Juni 2018 Pukul 17.38 Wita oleh Paslon
No Urut 1 dan telah tertandatangani oleh calon Gubernur No Urut 1 Ali
Mazi, SH, sesungguhnya telah memenuhi ketentuan Pasal 34 ayat (1)
dan (2) PKPU 5/2017.
Ayat (1)
“Pasangan Calon MENYAMPAIKAN LPPDK kepada KPU Provinsi/KIP
Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan wakil Bupati atau
info@dkpp.go.id
Walikota dan Wakil Walikota paling lambat 1 (satu) hari setelah masa
kampanye berakhir”.
Ayat (2)
“LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota PALING
LAMBAT pukul 18.00 waktu setempat”.
1.8. Bahwa karena penerimaan LPPDK Paslon No Urut 1 Ali Mazi, SH dan
Lukman Abunawas, SH, M.Si masih dalam tenggat waktu sebagaimana
norma pasal 34 ayat (1) dan (2) PKPU 5/2017, maka berita acara
penerimaan LPPDK versi Para Teradu sebagaimana bukti T.07 adalah
telah sesuai dengan PKPU 5/2017, sehingga tindakan Para teradu
adalah tindakan yang benar telah sesuai dengan UU Pemilihan dan
PKPU 5/2017 dan tidak menyalahi prinsip penyelenggara pemilu
sebagaimana ketentuan norma pasal 2 UU 7/2017, sehingga beralasan
secara hukum untuk dinyatakan Para teradu tidak terbukti melakukan
pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
II. Mengenai tindakan Para Teradu yang memberikan kesempatan kepada
calon wakil gubernur dan Ketua Tim Kampanye Paslon No Urut 1 (Lukman
Abunawas, SH, M.Si dan Ruksamin) untuk membubuhkan tandatangan
pada dokumen LPPDK, tidak bertentangan dengan PKPU 5/2017 dan
prinsip penyelenggara pemilu serta kode etik penyelenggara pemilu.
2.1. Bahwa dalam fakta persidangan, terungkap terdapat dokumen
LPPDK yang belum tertandatangani oleh calon wakil gubernur dan
ketua tim kampanye pasangan calon nomor urut 1 yakni Lukman
Abunawas dan Ruksamin.
2.2. Bahwa apakah tindakan Para Teradu, lebih khusus Teradu III yang
memberikan kesempatan kepada calon wakil gubernur dan ketua tim
kampanye pasangan calon nomor urut 1 yakni Lukman Abunawas
dan Ruksamin untuk melengkapi tandatangan atas dokumen LPPDK
aquo adalah perbuatan yang bertentangan dengan PKPU 5/2017
sehingga dapat pula dikualifikasi sebagai tindakan melanggar etik
penyelenggara pemilu, setidaknya dapat dicermati dengan kronologis
keadaan-keadaan penerimaan LPPDK aquo sebagai berikut:
2.2.1. Bahwa Paslon No Urut 1 melalui petugas kampanye datang
menyerahkan LPPDK pada tanggal 24 Juni 2018 Pukul
17.38 Wita, dengan melampirkan dokumen LPPDK sebagai
berikut:
1. Model LPPDK1 – PARPOL (untuk asersi atas laporan
penerimaan dan pengeluaran dana kampanye) sebanyak 3
rangkap.
2. Model LPPDK2 – PARPOL (untuk laporan penerimaan dan
pengeluaran dana kampanye) sebanyak 3 rangkap.
3. Model LPPDK3 – PARPOL (untuk daftar aktivitas
pengeluaran dana kampanye) sebanyak 3 rangkap.
4. Model LPPDK4 – PARPOL (untuk daftar saldo dana
kampanye) sebanyak 3 rangkap.
5. Model LPPDK5 – PARPOL (untuk laporan sumbangan dana
kampanye kepada pasangan calon) sebanyak 3 rangkap.
6. Lampiran Model LPPDK5 – PARPOL (untuk daftar
penerimaan dana kampanye) sebanyak 3 rangkap.
7. Surat pernyataan penyumbang pihak lain perseorangan.
info@dkpp.go.id
8. Surat pernyataan penyumbang pihak lain badan hukum
swasta.
9. Copy buku/rekening koran khusus dana kampanye.
10. Surat Keterangan Data Pengelola Rekening
11. Bukti – bukti transaksi penerimaan dan transaksi
pengeluaran.
12. Tanda terima laporan awal dana kampanye.
13. Tanda terima laporan penerimaan sumbangan dana
kampanye.
14. Soft file berkas LPPDK dalam bentuk flashdisk.
2.2.2. Bahwa setelah petugas helpdesk penerimaan dana kampanye
menerima LPPDK aquo, selanjutnya dilakukan pencermatan
setiap jenis dokumen LPPDK. Dalam melakukan pencermatan
KPU Sultra menggunakan instrument kerja berupa tanda
terima yang memuat daftar dokumen, status dokumen, jumlah
dokumen dan keterangan dokumen (cek list) (Vide Bukti T.01,
T.02 dan T.03). Pemeriksaan dilakukan dengan cara :
Memeriksa setiap jenis format laporan dan cakupan
informasi yang termuat dalam dokumen, apakah sudah
sesuai dengan format dan cakupan informasi sebagaimana
ketentuan di Lampiran PKPU 5/2017, atau belum sesuai.
Dalam hal jenis dokumen yang dilaporkan ADA, serta
format dan cakupan informasi SUDAH SESUAI, KPU
mencoret “tidak ada” pada kolom TIDAK ADA, dan
menerangkan LENGKAP dan SESUAI pada kolom
KETERANGAN. Demikian menghitung jumlah rangkapan
dokumen.
Dalam hal dokumen yang dilaporkan ADA, namun format
atau cakupan informasi yang tercantum dalam dokumen
tidak sesuai dengan ketentuan pada Lampiran PKPU a
quo, KPU mencoret “Tidak Ada” pada kolom TIDAK ADA
dan pada kolom KETERANGAN dicantumkan “tidak
lengkap”. Sedangkan dalam hal format atau cakupan
informasi tidak sesuai dengan Peraturan aquo, KPU
menerangkan “tidak sesuai” pada kolom KETERANGAN.
2.2.3. Bahwa hasil pencermatan terhadap semua jenis dokumen
LPPDK paslon nomor urut 1 (satu) aquo, baik jenis dan
kelengkapan dokumen, semua terkategori “ADA dan SESUAI”.
Namun khusus model LPPDK 1, LPPDK 2, LPPDK 3 dan model
LPPDK 4 masih terdapat kekurangan tanda tangan calon wakil
gubernur (Lukman Abunawas, SH, M.Si), sedangkan calon
gubernur sudah bertanda tangan, sedangkan khusus model
LPPDK 5 belum ditandatangi oleh ketua tim kampanye paslon
nomor urut 1 (satu) yakni Ruksamin.
Atas kekurangan tandatangan atas dokumen aquo, KPU
meminta klarifikasi “ini belum ditanda tangan?”. Oleh petugas
Paslon 1 disampaikan “iya belum ditandatangan. Pak Lukman
(calon wakil) dan pak Ruksamin (Ketua Tim Kampanye) sedang
menuju kesini. Tolong kami diberi waktu untuk tanda tangan”.
Teradu III kemudian bertanya “dimana mereka?”, “Pak
info@dkpp.go.id
Ruksamin sedang menuju KPU. Pak Lukman sedang di
Konawe juga menuju KPU”, jelas petugas dana kampanye
Paslon nomor urut 1 (satu).
Petugas dana kampanye paslon nomor urut 1 (satu) yakni
Sdri.Ariyanti Pulopadang meminta kesempatan kepada melalui
Teradu III untuk dapat melengkapi kekuragan tandatangan
atas dokumen dimaksud.
Menanggapi permintaan petugas dana kampanye paslon nomr
urut 1 (satu) aquo, maka Teradu III melakukan koordinasi per
telpon kepada Teradu I, apakah permintaan yang
bersangkutan dipenuhi atau tidak?, jawaban Teradu I
meminta kepada Teradu III untuk mengkordinasikan hal
tersebut kepada Biro Hukum KPU RI selaku pihak yang
membidangi Dana Kampanye, mengingat tidak satupun norma
yang mengatur hal tesebut sebagaimana PKPU 5/2017.
Teradu III lalu melakukan koordinasi kepada biro hukum KPU
RI notabene membidangi dana kampanye yakni Sdr.Anto, dan
hasil koordinasi dengan biro hukum KPU RI yang membidangi
dana kampanye aquo yakni “KPU Sultra diminta untuk
melakukan koordinasi kepada Bawaslu Sultra, apakah
permintaan aquo dapat dipenuhi atau tidak”?.
Selanjutnya Teradu III berkoordinasi dengan Bawaslu Sultra
yang hadir dan ikut melakukan pengawasan penerimaan
LPPDK, yang saat itu notabene Bawaslu Sultra diwakili oleh
Sdr.Rudi.
Seketika itu juga Sdr.Rudi melakukan koordinasi dengan
Anggota Bawaslu Sultra, hasilnya Bawaslu Sultra memberikan
pendapat kepada KPU Sultra “agar kekurangan tandatangan
atas dokumen LPPDK aquo, kiranya yang bersangkutan diberi
kesempatan menandatanganinya, dengan catatan yang
bersangkutan datang kekantor KPU Sulta dan seluruh
dokumen LPPDK tidak boleh dibawa keluar dari ruangan KPU
Sultra aquo serta kesempatan menandatangani dokumen
dimaksud tidak boleh melewati tanggal 24 Juni 2018”.
Pendapat Bawaslu Sultra aquo selanjutnya dituangkan dalam
bentuk tertulis, sebagaimana Surat Surat Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor:135/K.SG/PM.01.01/VI/2018
perihal Jawaban Permintaan Pendapat, yang isinya yakni
“merujuk surat Surat KPU Provinsi Nomor: 486/PL.05.4-
SD/74/Prov/VI/2018 tertanggal 24 Juni 2018 sehubungan
dengan pelaksanaan penyampaian laporan dan pengeluaran
dana kampanye (LPPDK) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Sulawesi Tenggara Noor Urut 1 (satu) kepada KPU
Provinsi Sulawesi Tenggara Pada Tanggal 24 Juni 2018 Pukul
17.38 WITA, namun setelah dokumen diperiksa ternyata
ada dokumen yang belum ditandatangani sehingga yang
bersangkutan meminta waktu kepada KPU Provinsi
Sulawesi Tenggara untuk menandatangani dokumen
tersebut. Pada saat sebagaimana dimaksud,KPU Provinsi
Sulawesi Tenggara meminta pendapat secara lisan
kepada Bawaslu provinsi Sulawesi Tenggara dan
info@dkpp.go.id
diberikan kesempatan agar menandatangani dokumen
tersebut di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara segera
pada kesempatan pertama pada tanggal 24 Juni 2018”.
Bahwa fakta persidangan perkara aquo terungkap alasan
Bawaslu Sultra memberikan pendapat kepada KPU Sultra
karena senyatanya seluruh dokumen yang dipersyaratkan
penyerahan LPPDK telah ada dan sesuai serta tidak lewat
waktu sebagaimana ketentuan pasal 34 ayat (1) dan (2) PKPU
5/2017. Sedangkan, berkait kekurangan tandatangan
bukanlah merupakan hal yang menjadi prasayarat/indikator
terpenuhinya syarat pasal 34 ayat (1) dan (2) PKPU 5/2017.
Atas petunjuk dari biro hukum KPU RI dan pendapat Bawaslu
Sultra, KPU Sultra memalui Teradu III memberikan waktu
kepada calon wakil gubernur dan ketua tim kampanye paslon
nomor urut 1 (satu) datang dan menandatangani dokumen
dimaksud pada pukul 20.31 Wita Tanggal 24 Juni 2018.
2.2.4. Bahwa tindakan KPU Sultra (Para Teradu) yang memberikan
kesempatan kepada calon wakil gubernur dan ketua tim
kampanye paslon nomor urut 1 (satu) tidak dapat dikualifikasi
sebagai tindakan yang melanggar etik penyelenggara pemilu
dengan alasan:
Bahwa Para Teradu sebelum mengambil keputusan
mengabulkan permintaan petugas kampanye paslon
nomor urut 1 (satu), sebelumnya melakukan pencermatan
regulasi PKPU 5/2017 dan tidak ditemukan pengaturan
berkait bagaimana memperlakukan jika terdapat dokumen
LPPDK yang belum lengpat tertandatangani oleh calon
wakil gubernur dan ketua tim kampanye.
Bahwa Para Teradu tidak terburu-buru menolak
permintaan paslon nomor urut 1 (satu) berkait apakah
dapat diberikan kesempatan untuk melengkapi
kekurangan tanda tangan aquo, karena berkait LPPDK
disadari dapat berkonsekuensi atas status pencalonan
calon dimaksud, namun terlebih dahulu melakukan
koordinasi keatas (KPU RI melalui tim helpdesk dana
kampanye) dan koordinasi kesamping/sederajat yakni
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara.
Bahwa tindakan Para Teradu yang sebelum memutuskan
menerima permintaan petugas dana kampanye paslon
nomor urut 1 (Satu) adalah merupakan wujud
pelaksanaan prinsip kehati-hatian dengan tujuan
memberikan kepastian hukum berkait kelengkapan
dokumen dimaksud dengan sebelumnya melakukan
tindakan koordinasi secara berjenjang dan proporsional.
Tindakan koordinasi ini juga adalah wujud tindakan
profesionalitas, karena sebagai penyelenggara pemilu,
selain wajib memperhatikan keberlangsungan tahapan
penerimaan LPPDK sesuai dengan regulasi PKPU 5/2017
juga turut memastikan pemenuhan hak paslon untuk
mendapatkan kepastian status LPPDK yang secara hukum
info@dkpp.go.id
dapat berkonsukuensi dengan hak mencalon (right to be a
candidate) paslon aquo.
Bahwa sekiranya KPU RI melalui biro hukum yang
membidangi dana kampanye tidak memberikan petunjuk
agar berkoordinasi dengan Bawaslu Sultra serta sekiranya
Bawaslu tidak memberikan petunjuk pendapat agar calon
wakil gubernur dan ketua tim kampanye paslon nomor
urut (1) diberikan kesempatan melengkapi tandatangan
dokumen LPPDK dimaksud, maka Para Teradu
sebagaimana prinsip profesionalitas dan kepastian hukum
tidak mungkin menerima permohonan petugas dana
kampanye paslon nomor urut 1 (satu) aquo yakni
melengkapi tandatangan dokumen LPPDK dimaksud.
2.3. Bahwa tindakan Para Teradu yang memberikan kesempatan kepada
calon wakil gubernur dan ketua tim kampanye paslon nomor urut 1
(satu) adalah merupakn tindakan pelayanan sebagai penyelenggara
pemilu sebagai wujud good serve dan professional serve, hal mana
ada permintaan dari pasangan calon melalui petugas dana kampenye
nya, sedangkan berkait hal tersebut tidak terdapat norma
pengaturan hal aquo, sehingga Para Teradu mengkoordinasikan dan
tidak diputuskan seketika oleh KPU Sultra, sebagaimana pertanyaan
Majelis dipersidangan DKPP, notabene KPU in casu Teradu III
menjawab bahwa saat itu memahami permintaan Paslon 1 adalah
substantif yakni pembubuhan tanda tangan adalah bentuk
persetujuan pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap isi
LPPDK Paslon, dengan sebelumnya melakukan langkah-langkah
korodiantif keataas (KPU RI) dan koordinasi ke
samping/sederajat (Bawaslu Sultra).
2.4. Bahwa oleh karena Para Teradu selaku Pejabat Tata Usaha Negara
dalam mengambil keputusan harus berkepastian hukum, maka
tindakan Para Teradu dalam pemberian kesempatan atas permintaan
Paslon No 1 untuk melengkapi dokumen yang belum ditandatangani,
dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi dan meminta
pendapat kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas sesuai
ketentuan peraturan perundang undangan, haruslah dimaknai
sebagai bentuk prinsip kehati-hatian, dan untuk menjamin
kepastian hukum serta memastikan tidak terlanggarnya hak
pasangan calon berkait hak mencalon (right to be a candidate), serta
bukan merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
maka patut kiranya bagi DKPP RI untuk menolak pokok aduan aquo.
III. Mengenai tindakan Para Teradu yang memberikan kesempatan kepada
calon wakil gubernur dan ketua tim kampanye paslon nomor urut 1 (satu)
untuk melengkapi tandatangan dokumen LPPDK bukan merupakan
tindakan yang tidak adil atau memberikan perlakuan yang tidak sama
kepada semua paslon pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur
Sulawesi tenggara 2018, sehingga perbuatan Para Teradu pautut
dikualifikasi sebagai perbuatan yang melangga etik penyelenggara pemilu.
3.1. Bahwa tindakan Para Teradu yang memberikan kesempatan kepada
calon wakil gubernur dan ketua tim kampanye paslon nomor urut 1
(satu) untuk melengkapi tandatangan dokumen LPPDK bukan
merupakan tindakan yang tidak adil atau memberikan perlakuan
info@dkpp.go.id
yang tidak setara kepada semua paslon, sebagaimana dinyatakan
oleh Kuasa Hukum Pengadu pada persidangan perkara aquo.
3.2. Bahwa untuk mengukur adanya perlakukan tidak adil atau
memperlakukan dengan tidak sama diantara pasangan calon setidak
dapat diukur dengan 3 (tiga) indikator, yakni:
(1) Apakah terdapat keadaan yang sama yang dialami oleh pasangan
calon lain berkaitan dengan kelengkapan dokumen LPPDK yang
keadaannya sama dengan keadaan paslon nomor urut (1), namun
diperlakukan berbeda oleh Para Teradu.
(2) Apakah terdapat ada norma yang mengatur berkait hal tersebut,
bahwa jika terdapat kekurangan isi dokumen LPPDK maka Para
Teradu tidak boleh memberikan kesempatan untuk memperbaiki
dokuken dimaksud, meskipun dokumen LPPDK diserahkam
masih dalam tenggat waktu.
(3) Apakah tindakan Para Teradu aquo dilaksanakan dengan itikad
buruk yakni secara melawan hokum atau tidak sesuai dengan UU
Pemilihan dan PKPU 5/2017.
3.3. Bahwa terhadap indikator pertama tersebut, tidak terdapat keadaan
yang sama, dimana paslon nomor urut 2 (dua) dan/atau paslon
nomor urut 3 (tiga) dalam menyetorkan LPPDK, terdapat kekurangan
tandatangan atas dokumen LPPDK dimaksud.
Jika saja terdapat keadaan yang sama sebagaimana keadaan yang
dimaksud pada paslon nomor urut 1 (satu), maka Para Teradu
menegaskan akan memperlakukan sama, dengan sebelumnya
melakukan koordinasi secara berjenjang dan sederajat kepada KPU
RI dan Bawaslu Sultra terlebih dahulu.
Bahwa “keadilan” sebagaimana teori keadilan menurut John Rawls
yakni justice as fairness yakni keadilan adalah memperlakukan sama
terhadap hal-hal yang sama dan memperlakukan berbeda terhadap
hal-hal yang berbeda.
Dengan demikian, karena tidak terdapat keadaan yang sama dengan
keadaan yang dialami oleh paslon nomor urut (2) dan/atau paslon
nomor urut (3), maka tidak tepat Para Teradu untuk dikualifikasi
telah melakukan tindakan yang tidak adil karena memberikan
perlakukan yang tidak sama/berbeda kepada masing-masing
pasangan calon, sehingga patut disanksi melanggar kode etik
penyelenggara pemilu.
Justru Para Teradu telah bersikap dengan adil kepada pasangan
calon, dimana adanya kekurangan tandatangan dokumen dimaksud,
Para Teradu tidak dengan serta merta menolak permintaan tersebut
karena alasan tidak terdapat regulasi yang mengatur hal demikian,
namun Para Teradu terlebih dahulu melakukan koordinasi kepada
KPU RI dan meminta pendapat kepada Bawaslu Sultra sebagai
lembaga pengawas pemilihan yang memiliki otoritas melakukan
pengawasan termasuk pencegahan atas potensi pelanggaran tahapan
dimaksud.
Apalagi, dalam fakta pemeriksaan persidangan perkara aquo,
Pengadu tidak menjelaskan secara spesifik dan rinci berkait apakah
terdapat perlakukan yang berbeda yang dilakukan oleh Para Teradu
kepada paslon lainnya yang dianggap perlakukan yang tidak
adil/tidak sama dalam penerimaan LPPDK aquo.
info@dkpp.go.id
3.4. Bahwa tidak terdapat norma tehnis baik PKPU/Surat Edaran dari
KPU RI berkait jika ditemukannya keadaan adanya dokumen LPPDK
yang belum tertandatangani oleh Calon Gubernur/Wakil
Gubernur/Ketua Tim Kampanye sebagaimana indikator kedua dan
ketiga diatas, yang mengatur KPU Sultra tidak boleh memberikan
kesempatan kepada paslon aquo memperbaiki/melengkapi
kekurangan dokumen dimaksud.
Dengan demikian, tindakan Para Teradu mengabulkan permintaan
petugas dana kampaye paslon nomor urut 1 (satu), hal demikian
patutlah diterima adanya. Hal mana Para Teradu telah menunjukkan
bahwa tindakan aquo dilaksanakan dengan itikad baik berdasarkan
prinsip kehati-hatian, yakni dengan cara melakukan koordinasi-
minta petunjuk dari KPU RI sebagai prinsip hirarki, notabene KPU RI
lah yang memiliki kewenangan untuk mengatur (regulator) termasuk
memberikan penafsiran atas terjadinya kekosongan atas regulasi
berkait kondisi dimaksud, dan telah melakukan koordinasi-minta
pendapat kepada Bawaslu Sultra.
Dalam kasus aquo, KPU Sultra in casu Para Teradu telah melakukan
koordinasi kepada KPU RI dan Bawaslu Sultra sebagai wujud dari
prinsip kehati-hatian dan sebagai wujud dari profesionalitas sebagai
penyelenggara pemilu, hal mana adanya permintaan dari pasangan
calon berkait kekurangan dokumen dimaksud, Para teradu harus
memberikan kepastian hukum atas permintaan tersebut, apakah
Para “mengabulkan atau tidak mengabulkan” permintaan dimaksud.
3.5. Bahwa Para Teradu dalam memfasilitasi pelaporan dana kampanye
berpedoman pada ketentuan PKPU No. 5/2017 yang selain memuat
norma dalam batang tubuh, juga memuat norma dalam Lampiran
yang memuat antara lain format tanda terima (cek list), format
LPPDK, serta format berita acara.
Oleh karena melalui PKPU 5/2017, KPU Sultra diberi kewenangan
membuat Pedoman Teknis yang harus sesuai dengan PKPU aquo,
maka KPU Sultra menerbitkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi
Tenggara tentang Pedoman Teknis Dana Kampanye Peserta
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun
2018, yang muatan materinya mutatis mutandis dengan PKPU No.
5/2017.
3.6. Bahwa melalui kesimpulan ini, Para Teradu menyampaikan pada
tanggal 6 s/d 7 Februari 2018 sesungguhnya KPU Sultra (Anggota
KPU Sultra Periode 2013-2018) telah melaksanakan sosialisasi
berkait Tata Cara Pelaporan Dana Kampanye Pasangan Calon dan
mengingatkan batas waktu penyerahan baik LADK, LPSDK maupun
LPPDK kepada seluruh Pasangan Calon (Vide Tambahan
Bukti T-30), bahkan Para Teradu pun telah mengingatkan batas
waktu penyerahan LPPDK serta sanksi pembatalan sebagai pasangan
calon melalui Surat Nomor 437/PL.03.5/SD/74/Prov/VI/2018
tertanggal 13 Juni 2018 (Vide Tambahan Bukti T-31).
3.7. Bahwa melalui kesimpulan ini, KPU Sultra in casu Terdadu III yang
membidangi dana kampanye menyampaikan bahwa Teradu III
menghadiri dan memastikan pelaksanaan tahapan penerimaan
LPPDK masing-masing paslon terlaksanakan sesuai dengan PKPU
info@dkpp.go.id
5/2017, baik paslon nomor urut 1 (satu), paslon nomor urut 2 (dua)
dan paslon nomor urut (3).
Bahwa sekira pada pukul 16.00 Wita tanggal 24 Juni 2018, Teradu
III meninggalkan hotel clarion menuju KPU Sultra untuk memastikan
penerimaan LPPDK dari seluruh paslon aquo berjalan dan sesuai
dengan ketentuan PKPU 5/2017.
Sedangkan, mengenai keterangan Teradu III di persidangan DKPP,
bahwa Teradu III hanya menghadiri dan memastikan pelaksanaan
penerimaan LPPDK terbatas kepada paslon nomor urut 1 (satu), dan
saat penerimaan LPPDK paslon nomor urut 2 (dua) dan paslon nomor
urut (3) datang ke helpdesk dana kampanye setelah 2 pasangan
calon menyerahkan LPPDK yakni Paslon No. 2 dan Paslon No. 3
adalah keterangan yang keliru. Kepastian penerimaan LPPDK yang
langsung disaksikan oleh Teradu III sebagai komisioner yang
membidangi hal tersebut dapat dibuktikan dengan bukti
dokumentasi penerimaan LPPDK semua paslon yang dilampirkan
sebagai bukti tambahan dalam kesimpulan ini.
Dengan bukti dokumentasi yang menunjukkan kehadiran Teradu III
dalam penerimaan LPPDK masing-masing pasangan calon sekaligus
membantah keterangan saksi Pengadu Sdr. Muttaqin Sidiq yang
dalam persidangan menyatakan Teradu III meninggalkan hotel
clarion (rapat koordinasi) menjelang maghrib. Justru hal ini
berkesesuaian dengan keterangan saksi Pengadu Sdri. Hudayah yang
menyatakan bahwa “Setelah menyerahkan LPPDK pukul 16.48
wita ibu ade (Teradu III) masih berada di helpdesk dana
kampanye”. Keterangan ini sejalan pula dengan Saksi Pengadu Sdr.
Reza bahwa Teradu III ikut melayani LPPDK Paslon No. 3
sebagaimana dokumentasi foto (Tambahan Bukti T-32).
Hadirnya Teradu III selaku membidangi perihal dana kampanye KPU
Sultra sekaligus menunjukkan bahwa KPU Sultra telah memberikan
perlakuan adil kepada semua pasangan calon dalam menerima
LPPDK dengan cara hadir dan memastikan tahapan aquo telah sesuai
dengan PKPU 5/2017.
3.8. Bahwa untuk pasangan calon nomor urut 2 (dua), Petugas Dana
Kampanye Paslon nomor urut 2 hadir di helpdesk dan mengisi buku
registrasi dana kampanye pada tanggal 24 Juni 2018, pukul 16.05
Wita.
Selanjutnya, petugas helpdesk Dana Kampanya KPU Sultra
memeriksa 14 jenis dokumen LPPDK. Dan berdasarkan hasil
pemeriksaan, 14 jenis dokumen LPPDK Pason No. 2 ADA dan format
serta cakupan informasi laporan sesuai dengan Peraturan PKPU
5/2017, sehingga dinyatakan LENGKAP dan SESUAI. KPU Sultra
kemudian membubuhkan tanda tangan, pada TANDA TERIMA serta
ditandatangani petugas dana kampanye Paslon 2 (Vide Bukti T-03).
Penerimaan dan pemeriksaan LPPDK paslon nomor urut 2 (dua)
turut disaksikan dan diawasi oleh pihak Bawaslu Sultra.
Bahwa khusus paslon nomor urut (2), Teradu III tidak sempat
menyaksikan secara langsung penerimaan LPPDK aquo, karena tiba
di KPU Sultra nanti sekira pukul 16.30 Wita tanggal 24 Juni 2018,
namun Teradu III mengkonfirmasi kepada tim helpdesk dana
kampanye KPU Sultra perihal kelengkapan dokumen LPPDK aquo,
info@dkpp.go.id
oleh tim helpdesk dana kampanye KPU Sultra menyampaikan bahwa
LPPDK paslon nomor urut 2 (dua) lengkap dan sesuai ketentuan
PKPU 5/2017, dan telah diterbitkan tanda terima LPPDK aquo.
3.9. Bahwa untuk pasangan calon nomor urut 3 (tiga), Petugas Dana
Kampanye Paslon No. Urut 3 hadir di helpdesk dan mengisi Buku
Registrasi Dana Kampanye pada pukul 16.48 Wita tanggal 24 Juni
2018.
Selanjutnya, petugas helpdesk KPU Sultra yang menerima LPPDK
paslon nomor urut 3 (tiga) memeriksa 15 jenis dokumen cakupan
informasi dokumen sesuai dengan Peraturan aquo, sehingga
dinyatakan LENGKAP dan SESUAI. KPU Sultra kemudian
membubuhkan tanda tangan dan ditandatangani juga oleh petugas
dana kampanye Paslon, serta diberikan satu rangkap ke petugas
Paslon 3. Proses penerimaan dan pemeriksaan LPPDK paslon nomor
urut 3 (tiga) disaksikan oleh Teradu III dan diawasi oleh Bawaslu
Sultra sesuai PKPU 5/2017.
3.10. Dengan demikian, maka Para Teradu harus dibebaskan dari pokok
aduan pengadu sebagaimana disampaikan oleh Kuasa Hukum
Pengadu bahwa Para Teradu telah bertindak tidak adil, karena
tindaka Para Teradu telah dikoordinasikan sebelumnya dengan
prinsip kehatian-hatian dan kepastian hukum bagi seluruh pasangan
calon clon sebagai peserta pemilihan aquo.
IV. Mengenai pembuatan Berita Acara Penyerahan LPPDK benar dibuat sekira
pada pukul 21.00 WITA tanggal 24 Juni 2018 yang bertempat di Hotel
Clarion Kendari, tidak bertentangan dengan ketentuan PKPU 5/2017 serta
tidak bertentangan dengan prinsip penyelenggara pemilu
4.1. Bahwa keterangan saksi Pengadu yakni Sdr. Muttaqin Siddiq bahwa
rapat koordinasi KPU Sultra di hotel clarion berakhir sekitar pukul
22.00 Wita dan tidak ada rapat pleno penyusunan BA Hasil
Penerimaan LPPDK pada pukul 21.00 Wita atau usai rapat
koordinasi, adalah TIDAK BENAR.
4.2. Bahwa rapat koordinasi di hotel clarion berakhir sekitar pukul 20.00
Wita. Untuk membuktikan berakhirnya rapar koordinasi aquo pada
pukul 20.00 Wita data dibuktikan dengan percakapan Teradu III
dengan Kasubag. Tekmas KPU Sultra Sdr. Agusdar melalui aplikasi
Whats Up. Pada percakapan via Whats Up terungkap Bahwa Teradu
III meminta makanan, dan bertanya keadaan di hotel clarion? oleh
Sdr. Agusdar disampaikan makanan masih banyak, dan rapat sudah
selesai. Percakapan itu dilakukan pada pukul 20.04 Wita (vide bukti
Tambahan: Bukti T-33).
4.3. Bahwa setelah Teradu III mendapatkan informasi dari Kasubag
Tekmas bahwa rapat koordinasi telah selesai, maka Teradu III
menuju ke Hotel Clarion, dan sesampainya disana Para Teradu lalu
menggelar rapat pleno penerimaan LPPDK yang tertuang dalam
Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor:64/PL.03.5-BA/74/Prov/VI/2018 Tertanggal 24 Juni 2014
Tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran
Dana Kampanye Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sulawesi Tenggara Tahun 2018 (vide: bukti T.07).
4.4. Bahwa dipahami keterangan saksi Pengadu yakni Sdr. Muttaqin
Siddiq senyatanya untuk menggiring opini majelis DKPP RI yang
info@dkpp.go.id
memeriksa perkara aquo seolah-olah tidak ada rapat pleno
pembuatan berita acara penerimaan LPPDK aquo, namun keterangan
saksi Pengadu aquo adalah keterangan yang bersifat direkayasa dan
fiktif, hal mana keterangan saksi aquo bertengan dengan fakta
sebenarnya sebagaimana berita acara Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor:64/PL.03.5-BA/74/Prov/VI/2018
Tertanggal 24 Juni 2014 Tentang Hasil Penerimaan Laporan
Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018 (vide:
bukti T.07).
4.5. Bahwa keterangan saksi Sdr. Muttaqin Siddiq juga merupakan upaya
menggiring opini majelis perkara aquo seolah berita acara
penerimaan LPPDK versi Pengadu benar adanya, padahal berita cara
penerimaan LPPDK versi Pengadu sarat dengan rekayasa dan palsu
karena tidak sesuai dengan keadaaan aslinya sebagaimana bukti
T.07.
V. Tentang, bahwa Para Teradu tidak memberikan sanksi pembatalan calon
kepada Pasangan Calon Ali Mazi dan Lukman Abunawas padahal
terlambat menyerahkan LPPDK sebagaimana jelas diatur dalam Pasal 54
PKPU No. 5 Tahun 2017.
1.1. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, tidak ditemukan fakta bahwa
Paslon Nomor urut 1 (satu) datang ke kantor KPU Sultra melewati
waktu pukul 18.00 WIta tanggal 24 Juni 2018, sehingga patut untuk
diberikan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon gubernur dan
wakil gubernur suktra tahun 2018.
1.2. Bahwa jika KPU Sultra in casu Para Teradu diminta memberikan
sanksi pembatalan terhadap pasangan calon nomor urut 1 (satu),
maka sama saja Para Teradu digiring untuk melakukan tindakan
merampas hak mencalon (right to be a candidate) dengan cara
sewenang-wenang, dan tindakan tersebut adalah tindakan nyata
yang bertentangan dengan UU Pemilihan dan PKPU 5/2017 serta
melanggar prinsip penyelenggara pemilu, yakni adil, berkepastian
hukum, tertib dan profesional (vide: Pasal 2 UU 7/2017) oleh karena
faktanya Paslon No. 1 menyerahkan LPPDK pukul 17.38 Wita atau
masih dalam batas waktu yang ditentukan.
1.3. Bahwa keterangan pihak terkait in casu Bawaslu Sultra dalam
persidangan perkara aquo menerangkan bahwa semua indikator
sebagai kelengkapan syarat LPPDK paslon nomor urut 1 (satu) telah
diserahkan tepat waktu sebagaimana ketentuan pasal 34 ayat (1) dan
(2) PKPU 5/2017.
1.4. Bahwa dalam kasus aquo, tidak terdapat keadaan hukum
sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2)
PKPU Nomor 5/2017, sehingga pasangan calon nomor urut 1 (satu)
harus diberikan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon
sebagaimana ketentuan pasal 76 ayat (1) sampai 5 UU 8/2015 Jo
Pasal 54 PKPU 5/2017. Dengan demikian, karena aduan Pengadu
berkait hal ini tidak berdasar hukum, maka patut kiranya bagi DKPP
RI untuk menolak pokok aduan dimaksud.
VI. Tentang, bahwa Para Teradu tidak mengumumkan Berita Acara
penerimaan LPPDK karena ingin menyembunyikan kebenaran tentang
info@dkpp.go.id
keterlambatan penyerahan LPPDK Pasangan Calon Ali Mazi dan Lukman
Abunawas.
6.1. Bahwa dalam pemeriksaan perkara aquo sebagaimana fakta
persidangan, pada Pengadu tidak dapat membuktikan berkait adanya
kewajiban hukum bagi Para Teradu untuk mengumumkan Berita
Acara Penerimaan LPPDK sebagaimana ketentuan UU Pemilihan dan
PKPU 5/2017.
6.2. Bahwa Pengadu menggunakan dasar kebebasan informasi public
dabagai dasar meminta kepada Para Teradu untuk mengumumkan
berita acara pernerimaan LPPDK aquo adalah argumentasi yang
keliru.
Pemaknaan kebebesan informasi adalah berkait jaminan kebebasan
untuk mendapatkan informasi dari penyelenggara Negara, sepenjang
peminta informasi telah mengajukan permohonan mendapatkan
informasi, sebagaimana tata cara perolehan informasi aquo secara
tekhnis (hukum acara) nya diatur dalam UU Kebebasan Informasi.
6.3. Bahwa dalam parkara aquo, Pengadu sama sekali tidak pernah
meminta infrmasi mengenai penerimaan LPPDK dari semua
pasangan calon kepada Para Tardu, namun secara sepihak
melakukan klaim seolah KPU Sultra (Para Teradu) menutup
informasi aquo.
6.4. Bahwa tidak diumumkannya Berita Acara Penerimaan LPPDK,
karena tidak satupun norma yang mengatur berkait perintah kepada
KPU Sultra (Para Teradu) baik pada level UU Pemilihan dan/atau
PKPU 5/2017 yang menjadi kewajiban bagi Para Teradu untuk
mengumumkan Berita Acara Penerimaa LPPDK aquo.
6.5. Bahwa Para Teradu yang dalam kapasistasnya adalah penyelenggara
pemilu yang juga merupakan Pejabat Tata Usaha Negara, segala
tindakan hukumnya harus berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Sebagaimana dalam hukum administrasi,
dikenal prinsip legalitas yakni segala tindakan/perbuatan
pemerintah/pejabat tata usaha negara menjadi sah jika didasarkan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, jika Para
Teradu mengumumkan berita acara penerimaan LPPDK aquo,
sedangkan secara hukum tidak terdapat norma yang mengatur
perihal dimaksud, justru tindakan Para Teradu dapat dikualifikasi
sebagai tindakan yang tidak sah, dan potensial dipersoalkan secara
hukum bahkan secara etik penyelenggara pemilu.
6.6. Bahwa ketentuan pengumuman berkait dana kampanye, limitatif
terhadap hasil audit laporan dana kampanye. Hal ini dapat ditilik
pada keberlakuan norma Pasal 48 ayat (2) PKPU 5/2017, dan Para
Teradu telah mengumumkan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye
pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara
Tahun 2018 berdasar hasil audit lembaga yang ditunjuk dalam hal
ini Kantor Akuntan Publik yang menyatakan ketiga Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur TELAH MEMATUHI kriteria
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan. (vide : Bukti T.13 s/d T.21).
6.7. Bahwa memang BENAR dokumen Berita Acara aquo bukanlah
informasi yang dikecualikan untuk dipublis, namun juga Berita
Acara aquo bukanlah informasi yang wajib dipublikasikan oleh Para
info@dkpp.go.id
Teradu oleh karena tidak terdapat norma hukum yang mengatur,
Para Teradu secara kelembagaan selalu terbuka dalam pelayanan
dan/atau pemberian informasi publik oleh karena itu merupakan
tugas dan tanggung jawab Para Teradu, namun perlu dipahami
bahwa jika Pengadu hendak ingin memiliki data atau informasi tentu
haruslah dengan cara-cara yang patut dalam hal ini permintaan
secara resmi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) dilingkungan KPU Sultra disertai identitas. Bukan dengan cara
memiliki secara diam-diam melalui staf yang justru dengan tindakan
aquo adalah kuat dugaan Pengadu memiiki itikad buruk.
6.8. Bahwa oleh karena dalil Pengadu tidak berdasar hukum, serta dalam
persidangan tidak terdapat fakta hukum berkait kewajiban Para
Teradu untuk mengumumkan Berita Acara aquo, Dengan demikian,
maka patut kiranya bagi DKPP RI untuk menolak pokok aduan aquo.
VII. Mengenai Ketidakbenaran Para Teradu mengubah Berita Acara penerimaan
LPPDK yang asli atau yang benar untuk menunjukkan seolah-olah bahwa
Pasangan Ali Mazi dan Lukman Abunawas tidak terlambat menyerahkan
LPPDK.
7.1. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, terungkap tidak satupun
keterangan saksi yang dapat menunjkkan perihal tuduhan pengadu
berkait adanya tindakan Para Teradu yang melakukan perubahan
berita acara pernimaan LPPDK aquo.
7.2. Bahwa TIDAK BENAR aduan Pengadu yang menyatakan Para
Teradu telah mengubah Berita Acara penerimaan LPPDK yang asli,
dan terhadap dalil aquo adalah merupakan dalil mengada-ada
sebagaimana Para Teradu telah uraikan dalam jawaban.
7.3. Bahwa Pengadu melalui dalil dan bukti yang diajukan dalam sidang
DKPP, telah membuat rekayasa hukum dengan cara-cara yang tidak
dibenarkan untuk merusak pelaksanaan demokrasi di Sulawesi
Tenggara, berkait dalil aquo perlu Para Teradu klarifikasi sebagai
berikut :
Bahwa Para Teradu telah kehilangan 1 (Satu) Rangkap Berita
Acara Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran
Dana Kampanye (LPPDK) Nomor 64/PL.03.5-BA/74/Prov/VI/2018
tanggal 24 Juni 2018.
Pada tanggal 10 Agustus 2018 muncul pemberitaan melalui media
online www.zonasultra.com (vide: Bukti T.24) oleh Waode
Nurhayati, S.Sos yang merupakan salah satu Tim Sukses
Pasangan Calon Nomor Urut 3.
Setelah mencermati potongan gambar berita acara LPPDK yang
dimuat pada media online www.zonasultra.com aquo, ditemukan
perbedaan mendasar sebanyak 30 (tiga puluh) pada halaman 1
(satu), namun terdapat kesamaan pada halaman 2 (dua) yakni
tanda tangan Para Teradu.
Bahwa dalam persidangan DKPP, Pengadu mengajukan bukti foto
2 berita acara yang disandingkan, yang menurut Pengadu berita
acara asli dan berita acara palsu, yang difoto oleh staf KPU Sultra
dikantor KPU Sultra, dengan latar foto folder atau bundel
dokumen.
Terhadap bukti foto 2 berita acara, Para Teradu membantah
TIDAK BENAR foto diambil di Kantor KPU Sultra, dengan 2 alasan:
info@dkpp.go.id
1. Latar foto berupa folder-folder atau bundel dokumen
bertuliskan SURAT KELUAR PILGUB SULTRA 2018, yang
seolah-olah menggambarkan latar dari foto aquo adalah
menunjukkan pengambilan gambar di Kantor KPU Sultra,
secara hukum tidak dapat divalidasi kebenarannya, hal mana
ditemukan kejanggalan gambar surat BERKODE P-37.
Notabane surat berkode P-37 aquo adalah kode pembuktian
surat perkara di Mahkamah Konstitusi. Secara nalar hukum
tidak mungkin bukti Pemohon (pasangan calon yang menggugat
di Mahkamah Konstitusi) yang berkode P-37 berada di kantor
KPU Sultra.
Alasan Para Teradu ini dapat ditilik dengan memeriksa daftar
alat bukti Pengadu/Pemohon pada Putusan MK No.
47/PHP.GUB-XVI/2018 halaman 40 (Tambahan Bukti T-34).
2. Bahwa selain itu, untuk mengkondisikan keberadaan bundle
yang seolah-olah mirip atau sama dengan model bundle berkas
KPU Sultra bukanlah sesuatu yang sulit, mengingat bundle
demikian banyak jual ditempat umum dan dapat saja
ditempelkan tag name “surat keluar pilgub sultra 2018”. Pola-
pola demikian atau merekayasa bukti seolah benar adanya
pengambilan gambar seolah di KPU Sultra, dipahami
merupakan suatu rekayasa yang mencoba menggiring opini
majelis pemeriksa perkara aquo untuk tujuan menghukum Para
Teradu seolah melakukan pelanggaran etik dengan membuat 2
(dua) berita acara yang berbeda.
Sesungguhnya, dengan hilangnya 1 (satu) rangkap dokumen
Berta Acara Penerimaan LPPDK yang asli dari penguasaan
sekertariat KPU, dapat disimpulkan bahwa Pengadu mencoba
melakukan/merekayasa bukti untuk tujuan tertentu yakni
membentuk opini seolah proses pun hasil pemilihan gubernur
dan wakil gubernur sultra 2018 mengandung cacat, baik
kualitas maupun integritas nya. Padahal secara faktual,
tahapan pemilihan aquo termasuk penerimaan LPPDK telah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UU Pemilihan dan PKPU
5/2017, hal mana dapat pula dipastikan dengan hasil
Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Sultra dan seluruh
tahapan pemilihan aquo secara berjenjang telah kami laporkan
kepada KPU RI.
7.4. Bahwa oleh karena dalil Pengadu tidak berdasar hukum, serta dalam
persidangan tidak terdapat fakta hukum berkait Para Teradu telah
merubah Berita Acara aquo, Dengan demikian, maka patut kiranya
bagi DKPP RI untuk menolak pokok aduan aquo.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, keterangan pihak
terkait dan bukti-bukti yang diajukan dalam sidang Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, serta kesimpulan ini, Para Teradu menyimpulkan bahwa :
1. Para Teradu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai
penyelenggara Pemilu pada Tahapan Penerimaan LPPDK pasangan calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018 telah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni UU
Pemilihan dan PKPU 5/2017, dan Para Teradu dalam melaksanakan
tugasnya telah dijalankan dengan prinsip Professional, transparan, adil
info@dkpp.go.id
dan berkepastian hukum sebagaimana prinsip penyelenggara pemilu
yang termaktub dalam norma pasal 2 UU 7/2017.
2. Bahwa aduan Pengadu adalah hal yang tidak berdasar hukum, dan
pokok serta alat bukti yang diajukan oleh Pengadu mengandung
rekayasa hukum untuk tujuan tertentu yang merusak kualitas dan
integritas proses dan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sulawesi Tenggara Tahun 2018, dengan motivasi tidak menerima hasil
pemilihan aquo dan untuk mencederai proses demokrasi di Sulawesi
Tenggara.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Jawaban dan/atau Pembelaan Para Teradu
untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
dan
3. Membebaskan Para Teradu dari segala tuduhan dan selanjutnya
merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V masing-masing sebagai Ketua merangkap Anggota, dan Anggota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara ;
Atau
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya.
[2.8] Para Teradu telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti sebagai
berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Bukti T.01 Foto Copy Buku Registrasi Dana Kampanye;
Bukti T.02 Tanda Terima LPPDK Paslon Nomor Urut 1;
Bukti T.03 Tanda Terima LPPDK Paslon Nomor Urut 2;
Bukti T.04 Tanda Terima LPPDK Paslon Nomor Urut 3;
Bukti T.05 Dokumentasi Penyerahan LPPDK Paslon Nomor Urut 1;
Bukti T.06 Surat Undangan dan Dokumentasi pelaksanaan rapat koordinasi
kesiapan akhir tahapan pemungutan suara di hotel clarion;
Bukti T.07 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor : 64/PL.03.5-BA/74/Prov/VI/2018 Tentang Hasil
Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye
Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara
Tahun 2018, tertanggal 24 Juni 2018;
Bukti T.08 Dokumentasi Ketua Tim Kampanye pasangan calon nomor urut 1
(satu) yakni Dr. Ruksamin datang menandatangani dokumen
LPPDK;
Bukti T.09 Dokumentasi Calon Wakil Gubernur pasangan calon nomor urut 1
(satu) yakni Dr. H. Lukman Abunawas datang dan menandatangani
dokumen LPPDK;
info@dkpp.go.id
Bukti T.10 Surat KPU Sultra Nomor: 486/PL.05.4-SD/74/Prov/VI/2018
Perihal : Permintaan Pendapat, tertanggal 24 Juni 2018;
Bukti T.11 Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor:
135/K.SG/PM.01.01/VI/2018 Perihal: Jawaban Permintaan
Pendapat;
Bukti T.12 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara Nomor
07/PP.02.3-Kpt/74/Prov/I/2018 tentang perubahan atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 24/PP.02.3-Kpt/74/Prov/VII/2017 tentang Pedoman Teknis,
Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018;
Bukti T.13 Pengumuman Hasil Audit Dana Kampanye pada papan
pengumuman KPU Provinsi Sulawesi Tenggara;
Bukti T.14 Pengumuman Hasil Audit Dana Kampanye melalui akun Facebook
resmi KPU Provinsi Sulawesi Tenggara;
Bukti T.15 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor : 34/PP.08.3-Kpt/74/Prov/VIII/2017 tertanggal 2 Agustus
2017, yang menetapkan Facebook resmi KPU Provinsi Sulawesi
Tenggara;
Bukti T.16 Pengumuman Hasil Audit Dana Kampanye melalui media cetak
lokal Kendari Pos pada tanggal 11 Juli 2018;
Bukti T.17 Pengumuman Hasil Audit Dana Kampanye melalui media cetak
lokal Kendari Pos pada tanggal 12 Juli 2018;
Bukti T.18 Pengumuman Hasil Audit Dana Kampanye melalui media cetak
lokal Kendari Pos pada tanggal 13 Juli 2018;
Bukti T.19 Pengumuman Hasil Audit Dana Kampanye melalui media cetak
lokal Rakyat Sultra pada tanggal 11 Juli 2018;
Bukti T.20 Pengumuman Hasil Audit Dana Kampanye melalui media cetak
lokal Rakyat Sultra pada tanggal 12 Juli 2018;
Bukti T.21 Pengumuman Hasil Audit Dana Kampanye melalui media cetak
lokal Rakyat Sultra pada tanggal 13 Juli 2018;
Bukti T.22 Permohonan sengketa PHP di Mahkmaah Konstitusi yang didalilkan
Pengadu pada sengketa PHP di MK;
Bukti T.23 Putusan Mahkmaah Konstitusi Perkara Nomor 74/PHP.GUB-
XVI/2018;
Bukti T.24 Gambar berita acara KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor :
64/PL.03.5-BA/74/Prov/VI/2018 Tertanggal 24 Juni 2018 pada
media online www.zonasultra.com;
Bukti T.25 CD yang berisi Softfile Word asli berita acara KPU Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor : 64/PL.03.5-BA/74/Prov/VI/2018
Tertanggal 24 Juni 2018;
Bukti T.26 hasil identifikasi 30 (tiga puluh) perbedaan mendasar pada halaman
1 (satu) antara Berita Acara yang resmi dikeluarkan oleh Para
Teradu dan yang dimaksud oleh Waode Nurhayati, S.Sos;
info@dkpp.go.id
Bukti T.27 Berita acara rapat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara nomor :
162.a/PL.03.5-BA/74/Prov/VIII/2018 tentang kehilangan dan
penyelahgunaan berita acara hasil penerimaan laporan penerimaan
dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pada Pemilihan Gubenur
dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018 tertanggal 13
Agustus 2018;
Bukti T.28 Surat Ketua KPU Prov. Sultra nomor : 601/PL.03.5-
SD/74/Prov/VIII/2018 Perihal Tindak Lanjut Kehilangan dan
Penyelahgunaan Berita Acara Hasil Penerimaan LPPDK tertanggal
14 Agustus 2018;
Bukti T.29 Laporan Polisi berkait hilangnya dokumen berita acara dan dugaan
penggunaan surat palsu berupa berita acara;
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
1. Bahwa terhadap aduan Pengadu dalam perakara a quo yang pada pokoknya
mengadukan Para Teradu tetap menerima penyerahan LPPDK Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2018 Nomor Urut 1 Alimazi dan Lukman Abunawas pada tanggal 24 Juni
2018 Pukul 19:38 Wita padahal telah melewati batas waktu yang ditentukan
oleh PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota tahun 2018 (yakni tanggal 24 Juni 2018 Pukul 18:00
Wita), Pihak Terkait menerangkan hasil pengawasan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pada hari Minggu tanggal 24 Juni
2018, yakni:
(1) Bahwa sesuai bukti foto hasil pengawasan, LO Pasangan Calon Ir
Asrun-Hugua menyerahkan LPPDK pada Pukul 16:13 Wita,
(2) Bahwa sesuai bukti foto hasil pengawasan, LO Pasangan Calon
Rusda Mahmud-LM. Sjafei Kahar menyerahkan LPPDK pada Pukul
16:49 Wita, dan
(3) Bahwa sesuai bukti foto hasil pengawasan, LO Pasangan Calon
Alimazi- Lukman Abunawas menyerahkan LPPDK pada Pukul 17:38
Wita. (Bukti PT- 1);
b. Bahwa berdasarkan tanda terima penyerahan LPPDK Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018
pada tanggal 24 Juni 2018, Pasangan calon Gubernur dan Wakil
Gubernur yang menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran
dana kampanye yaitu:
1) H. Alimazi, SH dan DR. H. Lukman Abunawas, S.H., M.Si pada
pukul 17:38 Wita dan dinyatakan lengkap dan sesuai;
2) DR. Ir. H. Asrun, M. Eng. Sc dan Ir. Hugua pada pukul 16:05 Wita
dan dinyatakan lengkap dan sesuai;
3) Rusda Mahmud dan Ir. H. LM. Sjafei Kahar pada pukul 16:48 Wita
dan dinyatakan lengkap dan sesuai. (Bukti PT- 2)
2. Bahwa terhadap dalil Pengadu dalam perkara a quo yang pada pokoknya
mendalilkan Para Teradu tidak mengumumkan Berita Acara penerimaan
LPPDK karena ingin menyembunyikan kebenaran tentang keterlambatan
penyerahan LPPDK Pasangan Calon Alimazi dan Lukman Abunawas, Pihak
info@dkpp.go.id
Terkait menerangkan tidak ada satu pasal pun dalam PKPU Nomor 5 Tahun
2017 yang mengatur bahwa Berita Acara Penerimaan LPPDK yang
dikeluarkan oleh KPU Provinsi harus diumumkan. Bahwa yang diatur dalam
ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2017 yang berkaitan dengan LPPDK
Pasangan Calon hanyalah pengumuman hasil audit LPPDK sebagaimana
diatur pada Pasal 48 ayat (2) PKPU Nomor 5 Tahun 2017 yang menyebutkan
bahwa “KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota
mengumumkan hasil audit laporan Dana Kampanye paling lambat 1 (satu)
hari setelah menerima hasil audit dari KAP pada papan pengumuman
dan/atau laman KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota”.
Pada tanggal 11 sampai dengan tanggal 13 Juli 2018, KPU Provinsi Sulawesi
Tenggara telah mengumumkan hasil Audit Laporan Penerimaan dan
Pengeluaran Dana Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 melalui Papan
Pengumuman KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Koran Kendari Pos, dan
Facebook Resmi KPU Provisnsi Sulawesi Tenggara. (Bukti PT- 3);
3. Bahwa terhadap Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo yang pada
pokoknya mendalilkan Para Teradu mengubah Berita Acara Penerimaan
LPPDK yang asli atau benar untuk menunjukkan seolah-olah bahwa
Pasangan Calon Alimazi dan Lukman Abunawas tidak terlambat
menyerahkan LPPDK, Pihak Terkait menerangkan bahwa berdasarkan hasil
pengawasan terhadap penyerahan LPPDK Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 pada hari Minggu
tanggal 24 Juni 2018 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara tidak ada
perubahan berita acara sebagaimana dimaksudkan Pengadu.
DAFTAR BUKTI PIHAK TERKAIT
Bukti Keterangan
PT- 1 Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara pada saat
melakukan pengawasan penyerahan LPPDK Pasangan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara pada hari Minggu
tanggal 24 Juni 2018 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.
PT- 2 Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 64/PL.03.5-
BA/74/Prov/VI/2018, Tentang Hasil Penerimaan LPPDK pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun
2018.
PT- 3 Penguman Hasil Audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana
Kampanye (LPPDK) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubenur
Provinsi Sulawesi Tenggara di Papan Pengumuman Kantor KPU
Provinsi Sulawesi Tenggara, di Koran Kendari Pos dan Facebook resmi
KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.
[2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.