Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 61/DKPP-PKE-II/2013
Pertimbangan Putusan KPU Kab. Lembata
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 25/07/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-07-2013
👁 11 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu pada tanggal 21 Mei 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 92/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 61/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa terjadi konflik internal mengenai kepengurusan DPC Partai Hanura Kabupaten Lembata antara Aloysius Urbanus Uri Murin dengan Adriani Sunur yang sedang dalam proses penyelesaian sengketa di Badan Kehormatan DPP Partai Hanura; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi : Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU 15 Tahun 2011 “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU 15 Tahun 2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a.
Pasal DilanggarPasal 109 ayat (2); Pasal 111 ayat (4); Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang; Pasal 112 ayat (1); Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman; Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa “PERINGATAN” kepada Teradu I Rafael Boli Lewa, Teradu II Rofinus Kopong Teron, dan Teradu III Nelce R.P. Ringu; dan 3. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 61/DKPP-PKE-II/2013
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara
pengaduan Nomor 92/I-P/L-DKPP/2013 tanggal 21 Mei 2013, yang
diregistrasi dengan Nomor perkara 61/DKPP-PKE-II/2013, menjatuhkan
Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Aloysius Urbanus Uri Murin
Jabatan/Lembaga : Ketua DPC Partai Hanura Kab Lembata, NTT
Alamat : Wangatoa Utara Timur RT 030/RW 010
Desa Selandoro Kec. Nubatukan Kab. Lembata
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Rafael Boli Lewa
Organisasi/Lembaga: Ketua Panwaslu Kabupaten Lembata
Alamat : Jl. Trans Lembata, Wangatoa, Lewoleba
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Rofinus Kopong Teron
Organisasi/Lembaga: Ketua Panwaslu Kab Flores Timur
Alamat : Larantuka, Flores Timur
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------ Teradu II;
3. Nama : Nelce R.P. Ringu
Organisasi/Lembaga: Ketua Bawaslu Provinsi NTT
Alamat : Kupang, Nusa Tenggara Timur
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------- Teradu III;
1
[1.3] Telah memeriksa dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan
segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu;
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu pada tanggal 21 Mei 2013 telah mengajukan pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 92/I-P/L-DKPP/2013, yang
diregistrasi dengan Nomor Perkara 61/DKPP-PKE-II/2013, yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa terjadi konflik internal mengenai kepengurusan DPC Partai
Hanura Kabupaten Lembata antara Aloysius Urbanus Uri Murin
dengan Adriani Sunur yang sedang dalam proses penyelesaian
sengketa di Badan Kehormatan DPP Partai Hanura;
2. Bahwa Pihak Pengadu telah mendaftarkan Calon Anggota Legislatif
Partai Hanura untuk DPRD Kabupaten Lembata kepada KPU
Kabupaten Lembata pada tanggal 19 April 2013 dengan jumlah Caleg
sebanyak 25 (dua puluh lima) orang;
3. Bahwa DPC Partai Hanura Kabupaten Lembata versi Adriani Sunur
juga menyerahkan DCS kepada KPU Kabupaten Lembata, namun
oleh KPU ditolak. Adriani Sunur kemudian mengadukan penolakan
KPU tersebut ke Panwaslu Kabupaten Lembata;
4. Bahwa Panwaslu Kabupaten Lembata melalui surat Nomor
48/PANWASKAB-LBT/IV/2013 tanggal 24 April mengundang KPU
Kabupaten Lembata untuk klarifikasi pada tanggal 28 April 2013;
5. Bahwa Pengadu juga diundang oleh Panwaslu Kabupaten Lembata
untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 25 April 2013. Mestinya,
pada saat dilakukan klarifikasi tidak ada pihak lain selain Ketua dan
Anggota Panwaslu Kabupaten Lembata yang hadir dan memeriksa
Pengadu, akan tetapi pada saat itu Ketua Panwaslu Kabupaten Flores
Timur ikut hadir dan terlibat dalam proses klarifikasi;
6. Bahwa keterlibatan Ketua Panwaslu Kabupaten Flores Timur dalam
proses Klarifikasi terhadap Pengadu dan Ketua KPU Kabupaten
2
Lembata patut dipertanyakan karena hal demikian adalah di luar
kebiasaan prosedur dan mekanisme kerja lembaga Pengawas Pemilu;
7. Bahwa hasil klarifikasi dalam bentuk rekomendasi yang dikeluarkan
oleh Panwaslu Kabupaten Lembata yang salah satunya
mengharuskan KPU Kabupaten Lembata menerima DCS versi Adriani
Sunur merupakan pelanggaran terhadap tahapan pendaftaran yang
telah ditentukan oleh KPU Kabupaten Lembata;
8. Bahwa sesuai tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten
Lembata, batas akhir pendaftaran DCS adalah tanggal 22 April 2013,
sedangkan rekomendasi Panwaslu diterbitkan pada tanggal 29 April
2013; dan
9. Bahwa dalam bagian konsideran rekomendasinya, Panwaslu
Kabupaten Lembata tidak menyebutkan peraturan perundang-
undangan yang mana yang dijadikan rujukan/pertimbangan
dikeluarkannya rekomendasi tersebut. Sepanjang pengetahuan
Pengadu, tidak ada satu ketentuan pun yang memungkinkan
Panwaslu merekomendasikan agar KPU menerima pendaftaran DCS
di luar jadwal tahapan yang telah ditentukan.
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu
mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan P-
17, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Surat Panwaslu Kabupaten Lembata Nomor
50/Panwaslu-Kab/LBT/2013 yang ditujukan
kepada Ketua KPU Kabupaten Lembata tanggal 29
April 2013 Perihal Rekomendasi;
2. Bukti P-2 : Surat DPC Partai Hanura Kabupaten Lembata
Nomor 038/DPC-HANURA/V/2013 yang ditujukan
kepada Ketua KPUD Kabupaten Lembata Perihal
Penegasan Terkait Sengketa Internal DPC Hanura
Kabupaten Lembata;
3. Bukti P-3 : Surat KPU Kabupaten Lembata Nomor 70/KPU-Kab
018 434047/V/2013 yang ditujukan kepada Ketua
Panwaslu Kab Lembata tanggal 17 Mei 2013 Perihal
Penyampaian;
3
4. Bukti P-4 : Kliping berita Pos Kupang tanggal 28 April 2013
dengan judul “Alex Rehi: Saya Seperti Diinterogasi”;
5. Bukti P-5 : Kliping berita Flores Pos tanggal 29 April 2013
dengan judul “Banwaslu Provinsi Klarifikasi
Penolakan KPU”;
6. Bukti P-6 : Kliping berita Pos Kupang tanggal 2 Mei 2013
dengan judul “KPUD Akomodir Caleg Versi Sunur”;
7. Bukti P-7 : Kliping berita Pos Kliping berita Flores Pos tanggal 3
Mei 2013 dengan judul “KPU Akomodasi Hanura
Versi Adriani Sunur”;
8. Bukti P-8 : Kliping berita Flores Pos tanggal 4 Mei 2013 dengan
judul “Hanura Protes kepada KPU”;
9. Bukti P-9 : Kliping berita Pos Kupang tanggal 8 Mei 2013
dengan judul “KPUD Ragukan Foto Kopi SK DPP
Hanura”;
10. Bukti P-10 : Kliping berita Flores Pos tanggal 11 Mei 2013
dengan judul “DPC Hanura Versi Alwi Murin Gelar
Demo”;
11. Bukti P-11 : Kliping berita Pos Kupang tanggal 11 Mei 2013
dengan judul “Jimmi Sumber Kekisruhan Hanura
Lembata”;
12. Bukti P-12 : Kliping berita Victory News tanggal 11 Mei 2013
dengan judul “Sembilan PAC Kecam Hanura NTT”;
13. Bukti P-13 : Kliping berita Pos Kupang tanggal 13 Mei 2013
dengan judul “Panwaslu Persalahkan KPUD”;
14. Bukti P-14 : Kliping berita Flores Pos tanggal 13 Mei 2013
dengan judul “Panwaslu Salahkan KPU”;
15. Bukti P-15 : Kliping berita Victory News tanggal 15 Mei 2013
dengan judul “Sunur Ancam PTUN-kan KPU
Lembata”;
16. Bukti P-16 : Kliping berita Flores Pos tanggal 15 Mei 2013
dengan judul “Hanura Versi Adriani Sunur Surati
KPU”;
17. Bukti P-17 : Salinan surat DPC Partai Hanura Kabupaten
Lembata Nomor 38/DPC-HANURA/V/2013 tanggal
15 Mei 2013 yang ditujukan kepada Ketua KPUD
4
Kabupaten Lembata perihal Penegasan Terkait
Sengketa Internal DPC Hanura Kabupaten Lembata
[2.3] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Menimbang bahwa Para Teradu memberikan jawaban dalam persidangan pada
13 Juni 2013 dan 3 Juli 2013, yang pada pokoknya menguraikan sebagai
berikut:
1. Bahwa pada tanggal 22 April 2013 Pengurus DPC Partai Hanura
Kabupaten Lembata pimpinan Adriani Sunur mendaftarkan Daftar
Calon Legislatif Sementara (DCS) Partai Hanura di KPU Kabupaten
Lembata, namun pendaftaran tersebut ditolak oleh KPU dengan alasan
bahwa Partai Hanura sudah mendaftarkan DCS pada tanggal 19 April
2013 oleh Pengurus DPC Partai Hanura Kabupaten Lembata pimpinan
Aloysius Urbanus Uri Murin;
2. Bahwa terhadap penolakan oleh KPU Kabupaten Lembata tersebut
pihak Adriani Sunur kemudian melaporkannya ke Panwaslu Kabupaten
Lembata. Mengingat kompleksitas laporan dari Adriani Sunur maka
Teradu I kemudian berkonsultasi dengan Teradu III melalui ponsel dan
meminta agar Teradu III dapat terlibat langsung dalam penanganan
laporan tersebut;
3. Bahwa benar Bawaslu Provinsi NTT menugaskan Saudara Rofinus
Kopong, S.H., Ketua Panwaslu Kabupaten Flores Timur dengan Surat
Tugas Nomor: 07/BAWASLU-NTT/2013 untuk melakukan
pendampingan kepada Panwaslu Kabupaten Lembata dalam
penanganan laporan dimaksud;
4. Bahwa penugasan oleh Teradu III terhadap Teradu II merupakan
bagian dari kebijakan internal Bawaslu Provinsi NTT untuk
kepentingan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas-tugas
supervisi, konsolidasi, dan koordinasi dalam jejaring lembaga Pengawas
Pemilu di Provinsi NTT dalam hal pengawasan dan penanganan
masalah yang dilaporkan ke lembaga pengawasan. Selain itu,
pertimbangan kondisi geografis Kabupaten Lembata dan Kabupaten
Flores Timur yang berdekatan, sehingga memudahkan dari aspek
transportasi dan komunikasi. Alasan lainnya adalah bahwa Panwaslu
Kabupaten Flores Timur adalah lembaga ad hoc yang tidak terpisahkan
5
dari Badan Pengawas Pemilu NTT. Dengan demikian maka penugasan
terhadap Ketua Panwaslu Kabupaten Flores Timur dalam membantu
penanganan permasalahan yang diajukan ke lembaga pengawasan
adalah hal yang tidak perlu dipersoalkan;
5. Bahwa pertimbangan-pertimbangan internal lembaga dalam konteks
penugasan terhadap Teradu II Saudara Rofinus Kopong, S.H. tentunya
dilaksanakan dalam batas-batas kewenangan secara proporsional
sebagaimana halnya bahwa pelibatan Teradu II dalam hal ini hanya
sebatas penanganan teknis pendalaman keterangan klarifikasi para
pihak. Sedangkan mengenai keseluruhan tindakan administratif seperti
undangan klarifikasi, pengendalian forum klarifikasi para pihak, serta
rekomendasi tetap pada kendali Panwaslu Kabupaten Lembata tanpa
keterlibatan Teradu II;
6. Bahwa pengambilan sumpah dalam proses klarifikasi oleh Panwaslu
Kabupaten Lembata benar dilakukan oleh Ketua Panwaslu Kabupaten
Flores Timur, namun demikian tindakan itu dilakukan atas dasar
kesempatan yang diberikan oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Lembata
sebagai pimpinan sidang klarifikasi pada waktu itu;
7. Bahwa pengambilan sumpah yang dilakukan atas diri Saudara
Pengadu Aloysius Urbanus Uri Murin pada saat sebelum pengambilan
keterangan adalah merupakan mekanisme kerja Badan Pengawasan
dalam menangani laporan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Bawaslu Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penanganan
Pelanggaran Pemilu Legislatif. Demikian pula formulasi sumpah
sebagaimana dimaksud dibacakan untuk diikuti oleh pihak pengadu
sebagaimana tertuang dalam format B6.DD dalam Peraturan Bawaslu
Nomor 14 Tahun 2012;
8. Bahwa terkait dualisme kepengurusan DPC Partai Hanura Kabupaten
Lembata, Para Teradu pada substansinya tidak dalam kepentingan
menyelesaikan persoalan tersebut. Apa yang dilakukan adalah dalam
rangka menindaklanjuti laporan yang disampaikan Saudari Adriani
Sunur terkait penolakan oleh KPU Kabupaten Lembata terhadap Daftar
Calon Legislatif Sementara (DCS) Partai Hanura yang diajukannya. Para
Teradu ingin mendalami alasan KPU Kabupaten Lembata menolak DCS
Partai Hanura pimpinan Adriani Sunur, bukan menentukan
kepengurusan mana yang sah;
6
9. Bahwa sebagai tindak lanjut dari laporan Saudari Adriani Sunur
Panwaslu Kabupaten Lembata pada tanggal 24 April 2013 telah
mengundang Aloysius Urbanus Uri Murin, Adriani Sunur, Ketua KPU
Kabupaten Lembata, dan 2 (dua) orang saksi yaitu Emanuel Yosep
Lamabelawa dan Andreas Nula Liliweri untuk memberikan keterangan
dalam proses klarifikasi;
10. Bahwa Klarifikasi telah dilakukan kepada Aloysius Urbanus Uri Murin
pada tanggal 25 April 2013, kepada Adriani Sunur pada tanggal 26
April 2013, dan kepada para saksi pada tanggal 29 April 2013.
Panwaslu juga telah mengundang Ketua KPU Kabupaten Lembata
untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 26 April 2013 namun yang
bersangkutan meninggalkan ruangan klarifikasi dengan alasan yang
menurut Teradu tidak rasional; dan
11. Bahwa berdasarkan kajian atas keterangan klarifikasi masing-masing
pihak sebagaimana disebutkan di atas dan bukti-bukti dokumen yang
diajukan oleh masing-masing pihak serta keterangan para saksi maka
pada tanggal 29 April 2013 Panwaslu Kabupaten Lembata
mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Lembata yang
memuat:
i. KPU Kabupaten Lembata harus menerima pendaftaran DCS
yang diajukan Adriani Sunur untuk kemudian melakukan
klarifikasi pada tahapan verifikasi dokumen DCS sesuai
agenda dan tahapan yang ada; dan
ii. KPU Kabupaten Lembata segera melakukan klarifikasi ke DPD
dan/atau DPP Partai Hanura untuk mengetahui keabsahan
kepengurusan dari masing-masing pihak.
12. Bahwa benar rekomendasi oleh Panwaslu Kabupaten Lembata kepada
KPU Kabupaten Lembata untuk meminta menerima pendaftaran DCS
yang diajukan oleh Adriani Sunur pada saat jadwal pendaftaran
pencalonan di KPU Lembata sudah ditutup. Hal ini terjadi karena:
i. Laporan yang disampaikan oleh Adriani Sunur kepada
Panwaslu Kabupaten Lembata pada saat jadwal pendaftaran
pencalonan sudah ditutup. Jadwal pendaftaran pencalonan di
KPU Kabupaten Lembata berakhir pada tanggal 22 April 2013
sedangkan laporan yang disampaikan oleh Adriani Sunur ke
7
Panwaslu Kabupaten Lembata baru pada tanggal 23 April 2013
atau satu hari setelah batas waktu pendaftaran pencalonan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 78 huruf c Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menegaskan bahwa salah satu kewajiban
Panwaslu Kabupaten/Kota adalah menerima dan
menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan mengenai Pemilu maka dengan fokus
baik pada jadwal pendaftaran maupun substansi laporan
termasuk kronologi penolakan Panwaslu Kabupaten Lembata
mengeluarkan rekomendasi itu guna dilakukan klarifikasi lebih
lanjut oleh KPU Kabupaten Lembata ke struktur Partai Hanura
tingkat atasnya pada masa verifikasi administrasi daftar calon
dalam rentang waktu tanggal 23 April-26 Mei 2013 sebelum
mengambil keputusan terhadap persoalan pendaftaran caleg
Partai Hanura. Dalam kaitan dengan hak politik pula,
Panwaslu Kabupaten Lembata dalam klarifikasi ke para pihak
mengetahui bahwa penolakan terhadap hak politik Adriani
Sunur oleh KPU Kabupaten Lembata hingga batas waktu
pendaftaran DCS terlewatkan semata-mata karena ulah KPU
Kabupaten Lembata yang tidak patuh pada asas-asas
Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur pada Pasal 2 UU
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan
bukan karena kelalaian Adriani Sunur;
ii. Bahwa di samping alasan sebagaimana diuraikan pada poin i,
dalam keterangan klarifikasi para pihak diketahui pula bahwa
sesungguhnya KPU Kabupaten Lembata tidak berkompeten
dalam memutuskan tentang keabsahan dari salah satu
kepengurusan partai manakala terjadi kepengurusan ganda
pada satu partai politik sebagaimana halnya terjadi pada DPC
Partai Hanura Kabupaten Lembata. Sehubungan dengan hal
itu maka sepatutnya hal yang harus dilakukan oleh KPU
Kabupaten Lembata adalah menerima pendaftaran DCS dari
masing-masing versi kepengurusan untuk kemudian dilakukan
klarifikasi ke DPD dan/atau DPP Partai Hanura untuk
8
mendapatkan jawaban atas versi kepengurusan mana yang
sah untuk kemudian menjadi dasar penetapan DCS yang ada.
Atas pertimbangan ini pula Panwaslu Kabupaten Lembata
merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Lembata untuk
menerima pendaftaran DCS Partai Hanura versi Adriani Sunur
walaupun sudah di luar jadwal pendaftaran pencalonan
namun masih dalam ruang dan waktu verifikasi berkas calon
sebagaimana jadwal yang ada; dan
iii. Panwaslu Kabupaten Lembata merasa patut untuk
mengeluarkan rekomendasi tersebut karena dalam keterangan
klarifikasi masing-masing pihak diperoleh keterangan dan
dokumen berupa SK antara lain:
● SK tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Kepemimpinan
DPC Partai Hanura Lembata Nomor SKEP/142/DPD-
NTT/I/2013 yang menetapkan antara lain tersirat adanya
pemberhentian Saudara Aloysius Urbanus Uri Murin
sebagai Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Lembata
Masa bakti 2010-2015;
Bahwa Adriani Sunur mengantongi SK DPD Partai Hanura
Provinsi NTT tentang pengangkatan dirinya sebagai Ketua
DPC Partai Hanura Kabupaten Lembata.
13. Bahwa dengan mengacu pada uraian dan penjelasan atas gambaran
umum permasalahan, kronologi pelaporan, dan penanganan laporan
serta jawaban atas pokok-pokok aduan maka kami berpendapat
bahwa:
● Tindakan Teradu merupakan manifestasi dari tugas-tugas
pengawasan yang didelegasikan oleh UU Nomor 15 Tahun
2011 tentang Penyelenggara Pemilu;
● Oleh karena tindakan Teradu adalah manifestasi dari
tugas, wewenang, dan kewajiban maka tidak cukup alasan
bagi Pengadu untuk mempersoalkannya ke hadapan
Majelis Sidang DKPP;
● Pengadu telah salah alamat dan tidak mempunyai cukup
alasan untuk mengadukan Para Teradu ke hadapan Majelis
Persidangan DKPP karena pada pokoknya Teradu tidak
memasuki wilayah penanganan dualisme kepengurusan
9
Partai Hanura di Lembata. Oleh karena itu, manakala
Pengadu merasa dirugikan akibat pelaksanaan
rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lembata oleh KPU
Kabupaten Lembata maka yang patut diadukan dalam
Sidang DKPP adalah KPU Kabupaten Lembata.
[2.4] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, maka Para Teradu
mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda T-1 sampai dengan T-14, sebagai
berikut:
1. Bukti T-1 : Salinan Surat Tugas Badan Pengawas Pemilu
Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor:
07/BAWASLU-NTT/2013 tanggal 24 April 2013;
2. Bukti T-2 : Salinan Surat Badan Pengawas Pemilu Provinsi
Nusa Tenggara Timur Nomor 129/BAWASLU-
NTT/VI/2013 tanggal 12 Juni 2013 Perihal
Penyampaian Kronologi Penanganan Laporan
Penolakan Pendaftaran DCS oleh KPU Kab.
Lembata;
3. Bukti T-3 : Salinan Surat Panwaslu Kabupaten Lembata Nomor
50/Panwaslu-Kab/LBT/2013 tanggal 29 April 2013
Perihal Rekomendasi;
4. Bukti T-4 : Salinan Berita Acara Klarifikasi oleh Panwaslu
Kabupaten Lembata terhadap Aloysius Urbanus Uri
Murin tanggal 25 April 2013;
5. Bukti T-5 : Salinan Berita Acara Klarifikasi oleh Panwaslu
Kabupaten Lembata terhadap Adriani Sunur
tanggal 26 April 2013;
6. Bukti T-6 : Salinan Berita Acara Klarifikasi oleh Panwaslu
Kabupaten Lembata terhadap Andreas Nula Liliweri
tanggal 29 April 2013;
7. Bukti T-7 : Salinan Berita Acara Klarifikasi oleh Panwaslu
Kabupaten Lembata terhadap Emanuel Josep
Lamabelawa tanggal 29 April 2013;
8. Bukti T-8 : Surat Keputusan DPD Partai Hanura Provinsi Nusa
Tenggara Timur No. SKEP/14/DPD-NTT/V/2011
tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan
10
Cabang Partai Hanura Kabupaten Lembata Masa
Bakti 2010-2015 tanggal 9 Mei 2011;
9. Bukti T-9 : Surat Keputusan DPD Partai Hanura Provinsi Nusa
Tenggara Timur No. SKEP/142/DPD-NTT/I/2013
tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas
Kepemimpinan Dewan Pimpinan Cabang Partai
Hanura Kabupaten Lembata tanggal 20 Januari
2013;
10. Bukti T-10 : Surat Keputusan DPD Partai Hanura Provinsi Nusa
Tenggara Timur No. SKEP/156/DPD-NTT/IV/2013
tentang Pengangkatan Pengurus Dewan Pimpinan
Cabang Partai Hanura Kabupaten Lembata tanggal
18 April 2013
11. Bukti T-11 : Surat DPD Partai Hanura Provinsi Nusa Tenggara
Timur No. 47/DPD-NTT/IV/2013 yang ditujukan
kepada Ketua KPUD Kabupaten Lembata tanggal 22
April 2013 perihal Kepengurusan DPC Partai
Hanura Kabupaten Lembata;
12. Bukti T-12 : Tanda Bukti Pendaftaran Bacaleg Partai Hanura
untuk DPRD Kabupaten Lembata tanggal 1 Mei
2013;
13. Bukti T-13 : Surat KPU Nomor 355/KPU/V/2013 tanggal 21 Mei
2013 perihal Perbaikan syarat pengajuan bakal
calon dan syarat bakal calon Anggota DPRD
Provinsi/DPR/DPRP/DPRPB dan DPRD
Kabupaten/Kota;
14. Bukti T-14 : Salinan surat DPP Partai Hanura Nomor
B/043/DPP-HANURA/V/2013 yang ditujukan
kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum perihal DPC
Partai Hanura Kabupaten Lembata.
[2.5] Menimbang bahwa Pengadu dan Teradu telah menyampaikan
kesimpulan masing-masing secara lisan di dalam persidangan yang tetap pada
pendiriannya semula;
[2.6] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam Putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan cukup ditunjuk dalam berita
11
acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP
terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana
berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan
DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi :
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU 15 Tahun 2011
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota
KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota
Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU 15 Tahun 2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang
terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai
dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
12
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan
pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR :
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi
dengan identitas pengadu kepada DKPP”.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat yang mencantumkan
identitasnya sebagai Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Lembata Provinsi
Nusa Tenggara Timur. Dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan
a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan
pokok pengaduan;
[3.8] Menimbang bahwa Pengadu dalam pengaduannya menduga bahwa
Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu,
dengan alasan-alasan sebagaimana telah diuraikan dalam bagian Duduk
Perkara;
13
[3.9] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil pengaduannya,
Pengadu mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-17 yang disahkan dalam persidangan tanggal 13 Juni
2013 dan 3 Juli 2013, tanpa menghadirkan saksi yang selengkapnya telah
diuraikan pada bagian Duduk Perkara;
[3.10] Menimbang bahwa Teradu telah memberikan jawaban secara lisan dan
tertulis bertanggal 13 Juni 2013 dan 3 Juli 2013 yang diserahkan dalam
persidangan tanggal 13 Juni 2013 dan 3 Juli 2013 yang selengkapnya termuat
dalam bagian Duduk Perkara;
[3.11] Menimbang bahwa untuk membuktikan jawabannya, Teradu telah
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti T-1 sampai
dengan T-14 yang disahkan dalam persidangan tanggal 13 Juni 2013 dan 3
Juli 2013, tanpa menghadirkan saksi yang selengkapnya termuat dalam
bagian Duduk Perkara;
[3.12] Menimbang bahwa setelah mempelajari pengaduan dan keterangan
Pengadu, jawaban Teradu, bukti-bukti, dan kesimpulan, DKPP berkeyakinan
sebagai berikut :
[3.13] Menimbang, bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu
bermula ketika Ketua Panwaslu Kabupaten Flores Timur ikut hadir melakukan
pengambilan sumpah pada saat proses klarifikasi dan terlibat dalam proses
klarifikasi terhadap Pengadu dan Ketua KPU Kabupaten Lembata. Hal
demikian menurut Pengadu adalah di luar kebiasaan prosedur dan
mekanisme kerja lembaga Pengawas Pemilu. Selain itu Pengadu juga
mendalilkan terkait hasil klarifikasi dalam bentuk rekomendasi yang
dikeluarkan oleh Panwaslu Kabupaten Lembata merupakan pelanggaran
terhadap tahapan pendaftaran yang telah ditentukan oleh KPU Kabupaten
Lembata. Karena sesuai tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten
Lembata, batas akhir pendaftaran adalah tanggal 22 April 2013, sedangkan
rekomendasi Panwaslu diterbitkan pada tanggal 29 April 2013;
Untuk membuktikan dalilnya Pengadu mengajukan alat bukti
surat/tulisan bertanda P-1, P-2, P-3, P-4, P-5, P-6, P-7, P-8, P-9, P-10, P-11, P-
12, P-13, P-14, P-15, P-16, dan P-17;
14
Terhadap dalil pengaduan Pengadu, Teradu membantah yang pada
pokoknya menyatakan bahwa kehadiran Ketua Panwaslu Kabupaten Flores
Timur dengan Surat Tugas Nomor: 07/BAWASLU-NTT/2013, untuk
melakukan pendampingan kepada Panwaslu Kabupaten Lembata dalam
penanganan laporan. Selain itu, penugasan tersebut merupakan bagian dari
kebijakan internal Bawaslu Provinsi NTT untuk kepentingan efisiensi dan
efektivitas pelaksanaan tugas-tugas supervisi, konsolidasi, dan koordinasi
dalam jejaring lembaga Pengawas Pemilu di Provinsi NTT guna untuk
kepentingan pengawasan dan penanganan masalah yang dilaporkan ke
lembaga pengawasan. Selain itu, pertimbangan kondisi geografis Kabupaten
Lembata dan Kabupaten Flores Timur yang berdekatan, sehingga
memudahkan dari aspek transportasi dan komunikasi. Alasan lainnya adalah
bahwa Panwaslu Kabupaten Flores Timur adalah lembaga ad hoc yang tidak
terpisahkan dari Badan Pengawas Pemilu NTT. Dengan demikian maka
penugasan terhadap Ketua Panwaslu Kabupaten Flores Timur dalam
membantu penanganan permasalahan yang diajukan ke lembaga pengawasan
adalah hal yang tidak perlu dipersoalkan.
Bahwa terkait dengan penyampaian rekomendasi yang disampaikan
setelah pendaftaran ditutup, dimulai dengan laporan yang disampaikan oleh
Adriani Sunur kepada Panwaslu Kabupaten Lembata pada saat jadwal
pendaftaran pencalonan sudah ditutup. Jadwal pendaftaran pencalonan di
KPU Kabupaten Lembata berakhir pada tanggal 22 April 2013, sedangkan
laporan yang disampaikan oleh Adriani Sunur ke Panwaslu Kabupaten
Lembata baru pada tanggal 23 April 2013 atau satu hari setelah batas waktu
pendaftaran pencalonan. Maka sudah menjadi kewajiban Panwaslu
Kabupaten/Kota untuk menerima dan menindaklanjuti laporan yang
berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan
peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu. Maka dengan
pertimbangan tersebut Teradu mengeluarkan rekomendasi a quo;
Untuk membuktikan dalil jawaban dan penjelesannya, Teradu
mengajukan alat bukti surat/tulisan bertanda T-1, T-2, T-3, T-4, T-5, T-6, T-7,
T-8, T-9, T-10, T-11, T-12, T-13, dan T-14;
Setelah mencermati bukti-bukti Pengadu, Teradu, dan fakta yang
muncul dalam persidangan, terhadap pokok-pokok permasalahan yang
menjadi dasar pengaduan Teradu, DKPP meyakini bahwa sebenarnya
pelaksanaan kewenangan oleh setiap institusi penyelenggara Pemilu di daerah
15
dibatasi oleh wilayah kerja (yurisdiksi) tanggung jawabnya. Pelibatan anggota
Panwaslu Kabupaten Flores Timur di wilayah yurisdiksi Panwaslu Kabupaten
Lembata sampai kegiatan teknis operasional, sebagaimana yang terungkap
dalam fakta persidangan dapat menimbulkan kekacauan sistem administrasi,
prosedur dan mekanisme kerja serta distribusi kewenangan sebagaimana yang
telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan, meskipun kehadiran
tersebut berdasarkan surat tugas dari pimpinan. Karena tugas dan wewenang
Panwaslu Kabupaten/Kota hanya meliputi pengawasan tahapan di wilayah
kabupaten/kota masing-masing yang menjadi wilayah kerjanya. Dengan
demikian, setiap struktur organisasi Pengawas Pemilu telah memiliki
wewenang, tanggung jawab dan aktivitas yang tujuannya untuk mengukur
akuntabilitas kinerja tiap-tiap unit pengawas. Penting bagi setiap
penyelenggara Pemilu yang memiliki kewenangan di daerah untuk
mewujudkan praktik terbaik, yakni menjalankan tugas dan kewenangan
dengan bekerja keras membangun kepercayaan publik. Teradu harus
menunjukkan karakter pelayanannya, independensi, dan profesionalisme
dalam memahami persoalan di tengah banyaknya tantangan untuk
memperoleh kepercayaan publik. Selanjutnya, sangat penting untuk
mendorong agar setiap pengawas pemilu di daerah meningkatkan
kompetensinya untuk menangani setiap pelanggaran dan keberatan dalam
penyelenggaraan Pemilu. Hal tersebut sangat berguna sebagai modal untuk
mengambil langkah-langkah pencegahan maupun langkah penindakan yang
terukur, serta untuk kelanjutan ketertiban penyelenggaraan Pemilu;
Terkait dengan rekomendasi yang dikeluarkan setelah tahapan
pendaftaran ditutup, DKPP menganggap bahwa hal tersebut tidak terlepas dari
waktu penyampaian permasalahan yang disampaikan kepada Panwaslu
Kabupaten Lembata. Untuk itu, penanganan laporan memang sepatutnya
tidak mengabaikan kepentingan publik. Oleh karena itu, setiap penanganan
laporan peserta Pemilu harus memperhatikan tahapan pemilu yang terus
berjalan. Maka sebaiknya langkah-langkah koordinasi dan penanganan harus
dilakukan dengan cepat dan tepat untuk memberikan kepastian hukum
terhadap pihak-pihak yang bersengketa;
Berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan di atas, menurut DKPP,
dalil Pengadu a quo terbukti dan beralasan menurut hukum.
16
[3.15] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi
dalam Putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan
DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menjadi kewenangan DKPP. Dengan demikian,
dalil Pengadu tidak beralasan sehingga dengan demikian harus
dikesampingkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa
jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang
disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP menyimpulkan, bahwa:
[4.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[4.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[4.3] Bahwa pokok pengaduan sebagian terbukti beralasan menurut hukum;
[4.4] Bahwa dengan demikian Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus
memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa “PERINGATAN” kepada Teradu I Rafael Boli
Lewa, Teradu II Rofinus Kopong Teron, dan Teradu III Nelce R.P. Ringu;
dan
3. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum [yakni Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti,
M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.,
Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Ir. Nelson Simanjuntak masing-masing sebagai
Anggota] pada hari Kamis tanggal Sebelas bulan Juli tahun Dua Ribu Tiga
17
Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari
Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Prof.
Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Nur Hidayat
Sardini, S.Sos., M.Si; Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.; dan Dr. Valina
Singka Subekti, M.Si; masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu
dan/atau Kuasanya, dan tanpa dihadiri Teradu dan/atau Kuasanya.
KETUA
ttd
Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
18