Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 61/DKPP-PKE-II/2013
Pertimbangan Putusan KPU Kab. Lembata
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 25/07/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-07-2013
👁 11 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu pada tanggal 21 Mei 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 92/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 61/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa terjadi konflik internal mengenai kepengurusan DPC Partai Hanura Kabupaten Lembata antara Aloysius Urbanus Uri Murin dengan Adriani Sunur yang sedang dalam proses penyelesaian sengketa di Badan Kehormatan DPP Partai Hanura; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi :  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU 15 Tahun 2011 “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU 15 Tahun 2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a.
Pasal DilanggarPasal 109 ayat (2); Pasal 111 ayat (4); Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang; Pasal 112 ayat (1); Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman; Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa “PERINGATAN” kepada Teradu I Rafael Boli Lewa, Teradu II Rofinus Kopong Teron, dan Teradu III Nelce R.P. Ringu; dan 3. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 61/DKPP-PKE-II/2013 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor 92/I-P/L-DKPP/2013 tanggal 21 Mei 2013, yang diregistrasi dengan Nomor perkara 61/DKPP-PKE-II/2013, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Aloysius Urbanus Uri Murin Jabatan/Lembaga : Ketua DPC Partai Hanura Kab Lembata, NTT Alamat : Wangatoa Utara Timur RT 030/RW 010 Desa Selandoro Kec. Nubatukan Kab. Lembata Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Rafael Boli Lewa Organisasi/Lembaga: Ketua Panwaslu Kabupaten Lembata Alamat : Jl. Trans Lembata, Wangatoa, Lewoleba Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Rofinus Kopong Teron Organisasi/Lembaga: Ketua Panwaslu Kab Flores Timur Alamat : Larantuka, Flores Timur Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Nelce R.P. Ringu Organisasi/Lembaga: Ketua Bawaslu Provinsi NTT Alamat : Kupang, Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------- Teradu III; 1 [1.3] Telah memeriksa dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu;
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Bahwa Pengadu pada tanggal 21 Mei 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 92/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 61/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa terjadi konflik internal mengenai kepengurusan DPC Partai Hanura Kabupaten Lembata antara Aloysius Urbanus Uri Murin dengan Adriani Sunur yang sedang dalam proses penyelesaian sengketa di Badan Kehormatan DPP Partai Hanura; 2. Bahwa Pihak Pengadu telah mendaftarkan Calon Anggota Legislatif Partai Hanura untuk DPRD Kabupaten Lembata kepada KPU Kabupaten Lembata pada tanggal 19 April 2013 dengan jumlah Caleg sebanyak 25 (dua puluh lima) orang; 3. Bahwa DPC Partai Hanura Kabupaten Lembata versi Adriani Sunur juga menyerahkan DCS kepada KPU Kabupaten Lembata, namun oleh KPU ditolak. Adriani Sunur kemudian mengadukan penolakan KPU tersebut ke Panwaslu Kabupaten Lembata; 4. Bahwa Panwaslu Kabupaten Lembata melalui surat Nomor 48/PANWASKAB-LBT/IV/2013 tanggal 24 April mengundang KPU Kabupaten Lembata untuk klarifikasi pada tanggal 28 April 2013; 5. Bahwa Pengadu juga diundang oleh Panwaslu Kabupaten Lembata untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 25 April 2013. Mestinya, pada saat dilakukan klarifikasi tidak ada pihak lain selain Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Lembata yang hadir dan memeriksa Pengadu, akan tetapi pada saat itu Ketua Panwaslu Kabupaten Flores Timur ikut hadir dan terlibat dalam proses klarifikasi; 6. Bahwa keterlibatan Ketua Panwaslu Kabupaten Flores Timur dalam proses Klarifikasi terhadap Pengadu dan Ketua KPU Kabupaten 2 Lembata patut dipertanyakan karena hal demikian adalah di luar kebiasaan prosedur dan mekanisme kerja lembaga Pengawas Pemilu; 7. Bahwa hasil klarifikasi dalam bentuk rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kabupaten Lembata yang salah satunya mengharuskan KPU Kabupaten Lembata menerima DCS versi Adriani Sunur merupakan pelanggaran terhadap tahapan pendaftaran yang telah ditentukan oleh KPU Kabupaten Lembata; 8. Bahwa sesuai tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Lembata, batas akhir pendaftaran DCS adalah tanggal 22 April 2013, sedangkan rekomendasi Panwaslu diterbitkan pada tanggal 29 April 2013; dan 9. Bahwa dalam bagian konsideran rekomendasinya, Panwaslu Kabupaten Lembata tidak menyebutkan peraturan perundang- undangan yang mana yang dijadikan rujukan/pertimbangan dikeluarkannya rekomendasi tersebut. Sepanjang pengetahuan Pengadu, tidak ada satu ketentuan pun yang memungkinkan Panwaslu merekomendasikan agar KPU menerima pendaftaran DCS di luar jadwal tahapan yang telah ditentukan. [2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan P- 17, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Surat Panwaslu Kabupaten Lembata Nomor 50/Panwaslu-Kab/LBT/2013 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Lembata tanggal 29 April 2013 Perihal Rekomendasi; 2. Bukti P-2 : Surat DPC Partai Hanura Kabupaten Lembata Nomor 038/DPC-HANURA/V/2013 yang ditujukan kepada Ketua KPUD Kabupaten Lembata Perihal Penegasan Terkait Sengketa Internal DPC Hanura Kabupaten Lembata; 3. Bukti P-3 : Surat KPU Kabupaten Lembata Nomor 70/KPU-Kab 018 434047/V/2013 yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kab Lembata tanggal 17 Mei 2013 Perihal Penyampaian; 3 4. Bukti P-4 : Kliping berita Pos Kupang tanggal 28 April 2013 dengan judul “Alex Rehi: Saya Seperti Diinterogasi”; 5. Bukti P-5 : Kliping berita Flores Pos tanggal 29 April 2013 dengan judul “Banwaslu Provinsi Klarifikasi Penolakan KPU”; 6. Bukti P-6 : Kliping berita Pos Kupang tanggal 2 Mei 2013 dengan judul “KPUD Akomodir Caleg Versi Sunur”; 7. Bukti P-7 : Kliping berita Pos Kliping berita Flores Pos tanggal 3 Mei 2013 dengan judul “KPU Akomodasi Hanura Versi Adriani Sunur”; 8. Bukti P-8 : Kliping berita Flores Pos tanggal 4 Mei 2013 dengan judul “Hanura Protes kepada KPU”; 9. Bukti P-9 : Kliping berita Pos Kupang tanggal 8 Mei 2013 dengan judul “KPUD Ragukan Foto Kopi SK DPP Hanura”; 10. Bukti P-10 : Kliping berita Flores Pos tanggal 11 Mei 2013 dengan judul “DPC Hanura Versi Alwi Murin Gelar Demo”; 11. Bukti P-11 : Kliping berita Pos Kupang tanggal 11 Mei 2013 dengan judul “Jimmi Sumber Kekisruhan Hanura Lembata”; 12. Bukti P-12 : Kliping berita Victory News tanggal 11 Mei 2013 dengan judul “Sembilan PAC Kecam Hanura NTT”; 13. Bukti P-13 : Kliping berita Pos Kupang tanggal 13 Mei 2013 dengan judul “Panwaslu Persalahkan KPUD”; 14. Bukti P-14 : Kliping berita Flores Pos tanggal 13 Mei 2013 dengan judul “Panwaslu Salahkan KPU”; 15. Bukti P-15 : Kliping berita Victory News tanggal 15 Mei 2013 dengan judul “Sunur Ancam PTUN-kan KPU Lembata”; 16. Bukti P-16 : Kliping berita Flores Pos tanggal 15 Mei 2013 dengan judul “Hanura Versi Adriani Sunur Surati KPU”; 17. Bukti P-17 : Salinan surat DPC Partai Hanura Kabupaten Lembata Nomor 38/DPC-HANURA/V/2013 tanggal 15 Mei 2013 yang ditujukan kepada Ketua KPUD 4 Kabupaten Lembata perihal Penegasan Terkait Sengketa Internal DPC Hanura Kabupaten Lembata [2.3] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Menimbang bahwa Para Teradu memberikan jawaban dalam persidangan pada 13 Juni 2013 dan 3 Juli 2013, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 22 April 2013 Pengurus DPC Partai Hanura Kabupaten Lembata pimpinan Adriani Sunur mendaftarkan Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS) Partai Hanura di KPU Kabupaten Lembata, namun pendaftaran tersebut ditolak oleh KPU dengan alasan bahwa Partai Hanura sudah mendaftarkan DCS pada tanggal 19 April 2013 oleh Pengurus DPC Partai Hanura Kabupaten Lembata pimpinan Aloysius Urbanus Uri Murin; 2. Bahwa terhadap penolakan oleh KPU Kabupaten Lembata tersebut pihak Adriani Sunur kemudian melaporkannya ke Panwaslu Kabupaten Lembata. Mengingat kompleksitas laporan dari Adriani Sunur maka Teradu I kemudian berkonsultasi dengan Teradu III melalui ponsel dan meminta agar Teradu III dapat terlibat langsung dalam penanganan laporan tersebut; 3. Bahwa benar Bawaslu Provinsi NTT menugaskan Saudara Rofinus Kopong, S.H., Ketua Panwaslu Kabupaten Flores Timur dengan Surat Tugas Nomor: 07/BAWASLU-NTT/2013 untuk melakukan pendampingan kepada Panwaslu Kabupaten Lembata dalam penanganan laporan dimaksud; 4. Bahwa penugasan oleh Teradu III terhadap Teradu II merupakan bagian dari kebijakan internal Bawaslu Provinsi NTT untuk kepentingan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas-tugas supervisi, konsolidasi, dan koordinasi dalam jejaring lembaga Pengawas Pemilu di Provinsi NTT dalam hal pengawasan dan penanganan masalah yang dilaporkan ke lembaga pengawasan. Selain itu, pertimbangan kondisi geografis Kabupaten Lembata dan Kabupaten Flores Timur yang berdekatan, sehingga memudahkan dari aspek transportasi dan komunikasi. Alasan lainnya adalah bahwa Panwaslu Kabupaten Flores Timur adalah lembaga ad hoc yang tidak terpisahkan 5 dari Badan Pengawas Pemilu NTT. Dengan demikian maka penugasan terhadap Ketua Panwaslu Kabupaten Flores Timur dalam membantu penanganan permasalahan yang diajukan ke lembaga pengawasan adalah hal yang tidak perlu dipersoalkan; 5. Bahwa pertimbangan-pertimbangan internal lembaga dalam konteks penugasan terhadap Teradu II Saudara Rofinus Kopong, S.H. tentunya dilaksanakan dalam batas-batas kewenangan secara proporsional sebagaimana halnya bahwa pelibatan Teradu II dalam hal ini hanya sebatas penanganan teknis pendalaman keterangan klarifikasi para pihak. Sedangkan mengenai keseluruhan tindakan administratif seperti undangan klarifikasi, pengendalian forum klarifikasi para pihak, serta rekomendasi tetap pada kendali Panwaslu Kabupaten Lembata tanpa keterlibatan Teradu II; 6. Bahwa pengambilan sumpah dalam proses klarifikasi oleh Panwaslu Kabupaten Lembata benar dilakukan oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Flores Timur, namun demikian tindakan itu dilakukan atas dasar kesempatan yang diberikan oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Lembata sebagai pimpinan sidang klarifikasi pada waktu itu; 7. Bahwa pengambilan sumpah yang dilakukan atas diri Saudara Pengadu Aloysius Urbanus Uri Murin pada saat sebelum pengambilan keterangan adalah merupakan mekanisme kerja Badan Pengawasan dalam menangani laporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Pemilu Legislatif. Demikian pula formulasi sumpah sebagaimana dimaksud dibacakan untuk diikuti oleh pihak pengadu sebagaimana tertuang dalam format B6.DD dalam Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2012; 8. Bahwa terkait dualisme kepengurusan DPC Partai Hanura Kabupaten Lembata, Para Teradu pada substansinya tidak dalam kepentingan menyelesaikan persoalan tersebut. Apa yang dilakukan adalah dalam rangka menindaklanjuti laporan yang disampaikan Saudari Adriani Sunur terkait penolakan oleh KPU Kabupaten Lembata terhadap Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS) Partai Hanura yang diajukannya. Para Teradu ingin mendalami alasan KPU Kabupaten Lembata menolak DCS Partai Hanura pimpinan Adriani Sunur, bukan menentukan kepengurusan mana yang sah; 6 9. Bahwa sebagai tindak lanjut dari laporan Saudari Adriani Sunur Panwaslu Kabupaten Lembata pada tanggal 24 April 2013 telah mengundang Aloysius Urbanus Uri Murin, Adriani Sunur, Ketua KPU Kabupaten Lembata, dan 2 (dua) orang saksi yaitu Emanuel Yosep Lamabelawa dan Andreas Nula Liliweri untuk memberikan keterangan dalam proses klarifikasi; 10. Bahwa Klarifikasi telah dilakukan kepada Aloysius Urbanus Uri Murin pada tanggal 25 April 2013, kepada Adriani Sunur pada tanggal 26 April 2013, dan kepada para saksi pada tanggal 29 April 2013. Panwaslu juga telah mengundang Ketua KPU Kabupaten Lembata untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 26 April 2013 namun yang bersangkutan meninggalkan ruangan klarifikasi dengan alasan yang menurut Teradu tidak rasional; dan 11. Bahwa berdasarkan kajian atas keterangan klarifikasi masing-masing pihak sebagaimana disebutkan di atas dan bukti-bukti dokumen yang diajukan oleh masing-masing pihak serta keterangan para saksi maka pada tanggal 29 April 2013 Panwaslu Kabupaten Lembata mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Lembata yang memuat: i. KPU Kabupaten Lembata harus menerima pendaftaran DCS yang diajukan Adriani Sunur untuk kemudian melakukan klarifikasi pada tahapan verifikasi dokumen DCS sesuai agenda dan tahapan yang ada; dan ii. KPU Kabupaten Lembata segera melakukan klarifikasi ke DPD dan/atau DPP Partai Hanura untuk mengetahui keabsahan kepengurusan dari masing-masing pihak. 12. Bahwa benar rekomendasi oleh Panwaslu Kabupaten Lembata kepada KPU Kabupaten Lembata untuk meminta menerima pendaftaran DCS yang diajukan oleh Adriani Sunur pada saat jadwal pendaftaran pencalonan di KPU Lembata sudah ditutup. Hal ini terjadi karena: i. Laporan yang disampaikan oleh Adriani Sunur kepada Panwaslu Kabupaten Lembata pada saat jadwal pendaftaran pencalonan sudah ditutup. Jadwal pendaftaran pencalonan di KPU Kabupaten Lembata berakhir pada tanggal 22 April 2013 sedangkan laporan yang disampaikan oleh Adriani Sunur ke 7 Panwaslu Kabupaten Lembata baru pada tanggal 23 April 2013 atau satu hari setelah batas waktu pendaftaran pencalonan. Berdasarkan ketentuan Pasal 78 huruf c Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang menegaskan bahwa salah satu kewajiban Panwaslu Kabupaten/Kota adalah menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu maka dengan fokus baik pada jadwal pendaftaran maupun substansi laporan termasuk kronologi penolakan Panwaslu Kabupaten Lembata mengeluarkan rekomendasi itu guna dilakukan klarifikasi lebih lanjut oleh KPU Kabupaten Lembata ke struktur Partai Hanura tingkat atasnya pada masa verifikasi administrasi daftar calon dalam rentang waktu tanggal 23 April-26 Mei 2013 sebelum mengambil keputusan terhadap persoalan pendaftaran caleg Partai Hanura. Dalam kaitan dengan hak politik pula, Panwaslu Kabupaten Lembata dalam klarifikasi ke para pihak mengetahui bahwa penolakan terhadap hak politik Adriani Sunur oleh KPU Kabupaten Lembata hingga batas waktu pendaftaran DCS terlewatkan semata-mata karena ulah KPU Kabupaten Lembata yang tidak patuh pada asas-asas Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur pada Pasal 2 UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan bukan karena kelalaian Adriani Sunur; ii. Bahwa di samping alasan sebagaimana diuraikan pada poin i, dalam keterangan klarifikasi para pihak diketahui pula bahwa sesungguhnya KPU Kabupaten Lembata tidak berkompeten dalam memutuskan tentang keabsahan dari salah satu kepengurusan partai manakala terjadi kepengurusan ganda pada satu partai politik sebagaimana halnya terjadi pada DPC Partai Hanura Kabupaten Lembata. Sehubungan dengan hal itu maka sepatutnya hal yang harus dilakukan oleh KPU Kabupaten Lembata adalah menerima pendaftaran DCS dari masing-masing versi kepengurusan untuk kemudian dilakukan klarifikasi ke DPD dan/atau DPP Partai Hanura untuk 8 mendapatkan jawaban atas versi kepengurusan mana yang sah untuk kemudian menjadi dasar penetapan DCS yang ada. Atas pertimbangan ini pula Panwaslu Kabupaten Lembata merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Lembata untuk menerima pendaftaran DCS Partai Hanura versi Adriani Sunur walaupun sudah di luar jadwal pendaftaran pencalonan namun masih dalam ruang dan waktu verifikasi berkas calon sebagaimana jadwal yang ada; dan iii. Panwaslu Kabupaten Lembata merasa patut untuk mengeluarkan rekomendasi tersebut karena dalam keterangan klarifikasi masing-masing pihak diperoleh keterangan dan dokumen berupa SK antara lain: ● SK tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Kepemimpinan DPC Partai Hanura Lembata Nomor SKEP/142/DPD- NTT/I/2013 yang menetapkan antara lain tersirat adanya pemberhentian Saudara Aloysius Urbanus Uri Murin sebagai Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Lembata Masa bakti 2010-2015;  Bahwa Adriani Sunur mengantongi SK DPD Partai Hanura Provinsi NTT tentang pengangkatan dirinya sebagai Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Lembata. 13. Bahwa dengan mengacu pada uraian dan penjelasan atas gambaran umum permasalahan, kronologi pelaporan, dan penanganan laporan serta jawaban atas pokok-pokok aduan maka kami berpendapat bahwa: ● Tindakan Teradu merupakan manifestasi dari tugas-tugas pengawasan yang didelegasikan oleh UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu; ● Oleh karena tindakan Teradu adalah manifestasi dari tugas, wewenang, dan kewajiban maka tidak cukup alasan bagi Pengadu untuk mempersoalkannya ke hadapan Majelis Sidang DKPP; ● Pengadu telah salah alamat dan tidak mempunyai cukup alasan untuk mengadukan Para Teradu ke hadapan Majelis Persidangan DKPP karena pada pokoknya Teradu tidak memasuki wilayah penanganan dualisme kepengurusan 9 Partai Hanura di Lembata. Oleh karena itu, manakala Pengadu merasa dirugikan akibat pelaksanaan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lembata oleh KPU Kabupaten Lembata maka yang patut diadukan dalam Sidang DKPP adalah KPU Kabupaten Lembata. [2.4] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, maka Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda T-1 sampai dengan T-14, sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Salinan Surat Tugas Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 07/BAWASLU-NTT/2013 tanggal 24 April 2013; 2. Bukti T-2 : Salinan Surat Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 129/BAWASLU- NTT/VI/2013 tanggal 12 Juni 2013 Perihal Penyampaian Kronologi Penanganan Laporan Penolakan Pendaftaran DCS oleh KPU Kab. Lembata; 3. Bukti T-3 : Salinan Surat Panwaslu Kabupaten Lembata Nomor 50/Panwaslu-Kab/LBT/2013 tanggal 29 April 2013 Perihal Rekomendasi; 4. Bukti T-4 : Salinan Berita Acara Klarifikasi oleh Panwaslu Kabupaten Lembata terhadap Aloysius Urbanus Uri Murin tanggal 25 April 2013; 5. Bukti T-5 : Salinan Berita Acara Klarifikasi oleh Panwaslu Kabupaten Lembata terhadap Adriani Sunur tanggal 26 April 2013; 6. Bukti T-6 : Salinan Berita Acara Klarifikasi oleh Panwaslu Kabupaten Lembata terhadap Andreas Nula Liliweri tanggal 29 April 2013; 7. Bukti T-7 : Salinan Berita Acara Klarifikasi oleh Panwaslu Kabupaten Lembata terhadap Emanuel Josep Lamabelawa tanggal 29 April 2013; 8. Bukti T-8 : Surat Keputusan DPD Partai Hanura Provinsi Nusa Tenggara Timur No. SKEP/14/DPD-NTT/V/2011 tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan 10 Cabang Partai Hanura Kabupaten Lembata Masa Bakti 2010-2015 tanggal 9 Mei 2011; 9. Bukti T-9 : Surat Keputusan DPD Partai Hanura Provinsi Nusa Tenggara Timur No. SKEP/142/DPD-NTT/I/2013 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Kepemimpinan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Lembata tanggal 20 Januari 2013; 10. Bukti T-10 : Surat Keputusan DPD Partai Hanura Provinsi Nusa Tenggara Timur No. SKEP/156/DPD-NTT/IV/2013 tentang Pengangkatan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Lembata tanggal 18 April 2013 11. Bukti T-11 : Surat DPD Partai Hanura Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 47/DPD-NTT/IV/2013 yang ditujukan kepada Ketua KPUD Kabupaten Lembata tanggal 22 April 2013 perihal Kepengurusan DPC Partai Hanura Kabupaten Lembata; 12. Bukti T-12 : Tanda Bukti Pendaftaran Bacaleg Partai Hanura untuk DPRD Kabupaten Lembata tanggal 1 Mei 2013; 13. Bukti T-13 : Surat KPU Nomor 355/KPU/V/2013 tanggal 21 Mei 2013 perihal Perbaikan syarat pengajuan bakal calon dan syarat bakal calon Anggota DPRD Provinsi/DPR/DPRP/DPRPB dan DPRD Kabupaten/Kota; 14. Bukti T-14 : Salinan surat DPP Partai Hanura Nomor B/043/DPP-HANURA/V/2013 yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum perihal DPC Partai Hanura Kabupaten Lembata. [2.5] Menimbang bahwa Pengadu dan Teradu telah menyampaikan kesimpulan masing-masing secara lisan di dalam persidangan yang tetap pada pendiriannya semula; [2.6] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam Putusan ini, segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan cukup ditunjuk dalam berita 11 acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi :  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU 15 Tahun 2011 “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU 15 Tahun 2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. 12 [3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR :  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat yang mencantumkan identitasnya sebagai Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan; [3.8] Menimbang bahwa Pengadu dalam pengaduannya menduga bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu, dengan alasan-alasan sebagaimana telah diuraikan dalam bagian Duduk Perkara; 13 [3.9] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil pengaduannya, Pengadu mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-17 yang disahkan dalam persidangan tanggal 13 Juni 2013 dan 3 Juli 2013, tanpa menghadirkan saksi yang selengkapnya telah diuraikan pada bagian Duduk Perkara; [3.10] Menimbang bahwa Teradu telah memberikan jawaban secara lisan dan tertulis bertanggal 13 Juni 2013 dan 3 Juli 2013 yang diserahkan dalam persidangan tanggal 13 Juni 2013 dan 3 Juli 2013 yang selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara; [3.11] Menimbang bahwa untuk membuktikan jawabannya, Teradu telah mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan T-14 yang disahkan dalam persidangan tanggal 13 Juni 2013 dan 3 Juli 2013, tanpa menghadirkan saksi yang selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara; [3.12] Menimbang bahwa setelah mempelajari pengaduan dan keterangan Pengadu, jawaban Teradu, bukti-bukti, dan kesimpulan, DKPP berkeyakinan sebagai berikut : [3.13] Menimbang, bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu bermula ketika Ketua Panwaslu Kabupaten Flores Timur ikut hadir melakukan pengambilan sumpah pada saat proses klarifikasi dan terlibat dalam proses klarifikasi terhadap Pengadu dan Ketua KPU Kabupaten Lembata. Hal demikian menurut Pengadu adalah di luar kebiasaan prosedur dan mekanisme kerja lembaga Pengawas Pemilu. Selain itu Pengadu juga mendalilkan terkait hasil klarifikasi dalam bentuk rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kabupaten Lembata merupakan pelanggaran terhadap tahapan pendaftaran yang telah ditentukan oleh KPU Kabupaten Lembata. Karena sesuai tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Lembata, batas akhir pendaftaran adalah tanggal 22 April 2013, sedangkan rekomendasi Panwaslu diterbitkan pada tanggal 29 April 2013; Untuk membuktikan dalilnya Pengadu mengajukan alat bukti surat/tulisan bertanda P-1, P-2, P-3, P-4, P-5, P-6, P-7, P-8, P-9, P-10, P-11, P- 12, P-13, P-14, P-15, P-16, dan P-17; 14 Terhadap dalil pengaduan Pengadu, Teradu membantah yang pada pokoknya menyatakan bahwa kehadiran Ketua Panwaslu Kabupaten Flores Timur dengan Surat Tugas Nomor: 07/BAWASLU-NTT/2013, untuk melakukan pendampingan kepada Panwaslu Kabupaten Lembata dalam penanganan laporan. Selain itu, penugasan tersebut merupakan bagian dari kebijakan internal Bawaslu Provinsi NTT untuk kepentingan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas-tugas supervisi, konsolidasi, dan koordinasi dalam jejaring lembaga Pengawas Pemilu di Provinsi NTT guna untuk kepentingan pengawasan dan penanganan masalah yang dilaporkan ke lembaga pengawasan. Selain itu, pertimbangan kondisi geografis Kabupaten Lembata dan Kabupaten Flores Timur yang berdekatan, sehingga memudahkan dari aspek transportasi dan komunikasi. Alasan lainnya adalah bahwa Panwaslu Kabupaten Flores Timur adalah lembaga ad hoc yang tidak terpisahkan dari Badan Pengawas Pemilu NTT. Dengan demikian maka penugasan terhadap Ketua Panwaslu Kabupaten Flores Timur dalam membantu penanganan permasalahan yang diajukan ke lembaga pengawasan adalah hal yang tidak perlu dipersoalkan. Bahwa terkait dengan penyampaian rekomendasi yang disampaikan setelah pendaftaran ditutup, dimulai dengan laporan yang disampaikan oleh Adriani Sunur kepada Panwaslu Kabupaten Lembata pada saat jadwal pendaftaran pencalonan sudah ditutup. Jadwal pendaftaran pencalonan di KPU Kabupaten Lembata berakhir pada tanggal 22 April 2013, sedangkan laporan yang disampaikan oleh Adriani Sunur ke Panwaslu Kabupaten Lembata baru pada tanggal 23 April 2013 atau satu hari setelah batas waktu pendaftaran pencalonan. Maka sudah menjadi kewajiban Panwaslu Kabupaten/Kota untuk menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu. Maka dengan pertimbangan tersebut Teradu mengeluarkan rekomendasi a quo; Untuk membuktikan dalil jawaban dan penjelesannya, Teradu mengajukan alat bukti surat/tulisan bertanda T-1, T-2, T-3, T-4, T-5, T-6, T-7, T-8, T-9, T-10, T-11, T-12, T-13, dan T-14; Setelah mencermati bukti-bukti Pengadu, Teradu, dan fakta yang muncul dalam persidangan, terhadap pokok-pokok permasalahan yang menjadi dasar pengaduan Teradu, DKPP meyakini bahwa sebenarnya pelaksanaan kewenangan oleh setiap institusi penyelenggara Pemilu di daerah 15 dibatasi oleh wilayah kerja (yurisdiksi) tanggung jawabnya. Pelibatan anggota Panwaslu Kabupaten Flores Timur di wilayah yurisdiksi Panwaslu Kabupaten Lembata sampai kegiatan teknis operasional, sebagaimana yang terungkap dalam fakta persidangan dapat menimbulkan kekacauan sistem administrasi, prosedur dan mekanisme kerja serta distribusi kewenangan sebagaimana yang telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan, meskipun kehadiran tersebut berdasarkan surat tugas dari pimpinan. Karena tugas dan wewenang Panwaslu Kabupaten/Kota hanya meliputi pengawasan tahapan di wilayah kabupaten/kota masing-masing yang menjadi wilayah kerjanya. Dengan demikian, setiap struktur organisasi Pengawas Pemilu telah memiliki wewenang, tanggung jawab dan aktivitas yang tujuannya untuk mengukur akuntabilitas kinerja tiap-tiap unit pengawas. Penting bagi setiap penyelenggara Pemilu yang memiliki kewenangan di daerah untuk mewujudkan praktik terbaik, yakni menjalankan tugas dan kewenangan dengan bekerja keras membangun kepercayaan publik. Teradu harus menunjukkan karakter pelayanannya, independensi, dan profesionalisme dalam memahami persoalan di tengah banyaknya tantangan untuk memperoleh kepercayaan publik. Selanjutnya, sangat penting untuk mendorong agar setiap pengawas pemilu di daerah meningkatkan kompetensinya untuk menangani setiap pelanggaran dan keberatan dalam penyelenggaraan Pemilu. Hal tersebut sangat berguna sebagai modal untuk mengambil langkah-langkah pencegahan maupun langkah penindakan yang terukur, serta untuk kelanjutan ketertiban penyelenggaraan Pemilu; Terkait dengan rekomendasi yang dikeluarkan setelah tahapan pendaftaran ditutup, DKPP menganggap bahwa hal tersebut tidak terlepas dari waktu penyampaian permasalahan yang disampaikan kepada Panwaslu Kabupaten Lembata. Untuk itu, penanganan laporan memang sepatutnya tidak mengabaikan kepentingan publik. Oleh karena itu, setiap penanganan laporan peserta Pemilu harus memperhatikan tahapan pemilu yang terus berjalan. Maka sebaiknya langkah-langkah koordinasi dan penanganan harus dilakukan dengan cepat dan tepat untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang bersengketa; Berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan di atas, menurut DKPP, dalil Pengadu a quo terbukti dan beralasan menurut hukum. 16 [3.15] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam Putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menjadi kewenangan DKPP. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan sehingga dengan demikian harus dikesampingkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP menyimpulkan, bahwa: [4.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [4.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [4.3] Bahwa pokok pengaduan sebagian terbukti beralasan menurut hukum; [4.4] Bahwa dengan demikian Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa “PERINGATAN” kepada Teradu I Rafael Boli Lewa, Teradu II Rofinus Kopong Teron, dan Teradu III Nelce R.P. Ringu; dan 3. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum [yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Ir. Nelson Simanjuntak masing-masing sebagai Anggota] pada hari Kamis tanggal Sebelas bulan Juli tahun Dua Ribu Tiga 17 Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si; Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.; dan Dr. Valina Singka Subekti, M.Si; masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya, dan tanpa dihadiri Teradu dan/atau Kuasanya. KETUA ttd Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ida Budhiati, S.H., M.H. Ttd Ir. Nelson Simanjuntak Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 18