III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Bima yang pada pokoknya
mendalilkan sebagai berikut:
[2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Sabtu, Tanggal 30 Juni 2018 Pengadu telah melaporkan
dugaan pelanggaran pemilihan kepada Panwaslu Kota Bima dengan Nomor
Laporan : 022/LP/PW/Kota/18.02/VI/2018 dengan adanya dugaan 2 orang
masyarakat/pemilih melakukan coblos lebih dari 1 kali, coblos di TPS 17
Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota dan TPS 6 Kelurahan Dara,
Kecamatan Rasana Barat, Kota Bima;
2. Bahwa atas laporan tersebut Panwaslu Kota Bima telah melakukan
klarifikasi kepada Pihak Pelapor, Saksi dan Terlapor, terlapor secara
administrasi telah terbukti melakukan pencoblosan lebih dari 1 kali,
sehingga pada tanggal 03 Juli 2018 Panwaslu Kota Bima mengeluarkan
Rekomendasi PSU (Pemungutan Suara Ulang) di TPS 17, Kelurahan
Jatiwangi dan TPS 6 Kelurahan Dara. Terkait Dugaan Pidana Pemilihan,
Panwaslu Kota Bima pada tanggal 05 Juli 2018 mengeluarkan surat yang
diteruskan kepada Polresta Bima Kota untuk ditindaklanjuti sesuai dengan
peraturan dan perundang undangan yang berlaku, Penyidik Polresta Bima
Kota, menetapkan kedua orang terlapor sebagai tersangka, karena telah
melanggar ketentuan Undang Undang Nomor 10 tahun 2018 tentang
Pemilihan, Pasal 178B, berbunyi ; “Setiap orang yang pada waktu
pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum
memberikan suaranya lebih dari satu kali disatu atau lebih TPS, dipidana
dengan penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama
108 (seratus delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp. 36.000.000,00 (tiga
puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp. 108.000.000,00 (seratus
delapan juta rupiah) “;
3. Rekomendasi Panwaslu Kota Bima pada tanggal 03 Juli 2018, dijawab oleh
KPU Kota Bima secara tertulis pada tanggal 03 Juli 2018, dengan surat
Nomor : 660/PP.08.3/5272/KPU-Kot/VII/2018, Perihal : Jawaban
Rekomendasi;
4. KPU Kota Bima tidak mau/tidak bersedia/tidak melaksanakan Rekomendasi
untuk melakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang) di TPS 17, Kelurahan
Jatiwangi dan TPS 6 Kelurahan Dara dengan alasan lewat waktu
(kadaluarsa) dan tidak sesuai ketentuan PKPU Nomor 08 tahun 2018
Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur/Wakil
Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota;
5. Bahwa alasan KPU Kota Bima tersebut telah bertentangan dengan ketentuan
Pasal 13 huruf p, Undang – Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Pemilihan
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota.
Berbunyi “Menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu
Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran
pemilihan”;
6. Bahwa alasan KPU Kota Bima yang mengacu pada PKPU Nomor 08 tahun
2018 adalah berbicara tentang temuan dan penelitian Panwascam sehingga
tidak relevan dengan Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kota
Bima berdasarkan pengaduan masyarakat/pemilih, bukan temuan
Panwascam dan juga bukan temuan Panwaslu Kota Bima;
7. Atas tindakan Teradu yang tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kota
Bima tersebut diatas kami/pengadu menilai bahwa teradu telah melanggar
kode etik sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum/Penyelenggara Pilkada
Kota Bima periode 2018-2023;
8. Bahwa KPU Kota Bima pada Pemilukada Kota Bima, periode 2018-2023
dilaksanakan pada 27 Juni 2018 diduga kuat menggunakan Surat Suara
dan Segel Kotak Surat Suara tidak sesuai dengan ketentuan karena tidak
menggunakan tanda khusus untuk membedakan surat suara asli dan palsu
sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 tahun
2017, pasal 13, berbunyi : “Surat Suara Diberi Pengaman Dengan Tanda
Khusus Berupa Mikroteks Untuk Menjamin Keasliannya” dan terkait segel
Kotak Surat suara tidak sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
(PKPU) Nomor 9 tahun 2017, pasal 17, ayat (2), berbunyi : Segel Sebagaimana
Dimaksud Pada Ayat (1) Dibuat Menggunakan Brittle Paper Stiker (Pecah
Telur);
9. Bahwa untuk poin 8 diatas disamping ada dugaan pelanggaran Kode Etik,
ada dugaan tindak pidana, telah kami laporkan kepada POLDA NTB pada
tanggal 18 Juli 2018, atas dugaan tindak pidana umum, Delik Pemalsuan
dan/atau Surat Suara tidak sesuai Spesifikasi Yang Telah Diatur Dalam
Ketentuan PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM (PKPU) Nomor 9 tahun
2017. Pasal 17 ayat (2) Jo. Pasal 13;
10. Bahwa ke 5 [lima) orang teradu pada waktu Penyelenggaraan Pemilu
Legislatif tahun 2014, pernah dilaporkan kepada DKPP RI atas dugaan
pelanggaran Kode Etik, sehingga Majelis Hakim DKPP RI mengeluarkan
putusan dengan Perkara Nomor: 36/DKPP-PKE-III/2014 dan 52/DKPP-PKE-
III/2014 dengan putusan menerima pengaduan pengadu untuk sebagian dan
menjatuhkan sanski berupa Peringatan terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu
III, Teradu IV Dan Teradu V atas nama Buhari, M. Saleh, Fatmatul Fitriah,
Tamrin dan Agussalim selaku ketua dan anggota KPU Kota Bima;
Bahwa oleh karena para Teradu yang tersebut namanya diatas pernah terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik atas laporan tahun 2014, maka dengan
laporan ini harus diberikan sanksi berat.
Bukti P-1 : Surat Laporan Kepada Panwaslu Kota Bima dengan Nomor
Laporan : 022/LP/PW/Kota/18.02/VI/2018;
Bukti P-2 : Surat Hasil Klarifikasi Pelapor;
Bukti P-3 : Rekomendasi PANWASLU Kota Bima;
Bukti P-4 : Surat Jawaban Rekomendasi dari KPU Kota Bima;
Bukti P-5 : Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan dari PANWASLU
Kota Bima;
Bukti P-6 : Surat Pengaduan/Laporan Kepada Polda NTB;
Bukti P-7 : Putusan DKPP RI, Perkara Nomor : 36/DKPP-PKE-III/2014 dan
52/DKPP-PKE-III/2014.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi sesuai kadar pelanggarannya kepada para Teradu;
atau jika Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka dimohon putusan
diambil dengan seadil-adilnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
pengaduan yang disampaikan pengadu sebagaimana tercantum dalam pokok
pengaduan pada huruf C, para teradu menyampaikan jawaban dan penjelasan
serta bukti sebagai berikut :
1. Bahwa para teradu telah melaksanakan tahapan pemungutan,
penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB serta
Pemilihan Waliota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2018 di semua
Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan rekapitulasi hasil penghitungan
suara di tingkat PPK dan KPU Kota Bima sesuai dengan tahapan
program dan jadwal yang sudah ditetapkan dalam Peraturan KPU
Nomor 1 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
KPU Nomor 2 tahun 2018. Termasuk juga dengan proses pelaksanaan
pemungutan dan penghitungan suara di TPS 06 Kelurahan Dara
Kecamatan Rasanae Barat dan TPS 17 Kelurahan Jatiwangi Kecamatan
Asakota berlangsung lancar. Tidak ada informasi dari KPPS, PPS dan PPK
teradu maupun dari Pengawas TPS/PPL, saksi pasangan calon,
pemantau dan juga masyarakat sekitar TPS tentang adanya seorang
pemilih atau lebih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada
TPS 06 Kelurahan Dara dan TPS 17 Kelurahan Jatiwangi. Begitupun
pada saat Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB serta Walikota
dan Wakil Walikota Bima Tahun 2018 di tingkat PPK Rasanae Barat dan
PPK Asakota yang dimulai pada tanggal 28 Juni sampai dengan tanggal 2
Juli 2018. Informasi langsung dari PPK terkait temuan Panwascam yang
ditindaklanjuti dengan rekomendasi untuk disampaikan oleh PPK
Rasanae Barat dan PPK Asakota kepada KPU Kota Bima selaku Teradu
pun tidak ada sama sekali. Bahkan informasi awal sebagai bentuk
Koordinasi antara Teradu dengan Panwaslu Kota Bima karena telah
menerima laporan dari Pengadu tertanggal 30 Juni pun tidak pernah
teradu terima dari Panwaslu Kota Bima. Padahal pada tanggal 30 Juni
2018 Teradu telah mengeluarkan undangan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat KPU Kota Bima dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB serta Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Bima Tahun 2018 tanggal 4 Juli 2018 yang dimulai
pukul 09.00 sampai selesai pukul 23.50 Wita;
2. Bahwa para Teradu baru menerima rekomendasi Panwaslu Kota
Bima pada tanggal 3 Juli 2018 yaitu sehari sebelum teradu
melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara di tingkat KPU Kota Bima. Pada tanggal dan hari yang sama
teradu 1 selaku Ketua KPU Kota Bima, Bukhari, langsung melakukan
koordinasi dengan Ketua Panwaslu Kota Bima terkait rekomendasi yang
disampaikan kepada KPU kota Bima terkait PSU yang sudah melewati
waktu empat hari sebagaimana ketentuan Pasal 60 ayat (5) dan ayat (6)
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018, menyatakan : (5) KPU/KIP
Kabupaten/Kota menyampaikan Keputusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) kepada KPPS melalui PPK dan PPS. Dan ayat (6) menyatakan:
KPPS segera melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS paling
lambat 4 (empat) hari setelah hari Pemungutan Suara. Artinya Teradu
memerintahkan kepada KPPS TPS 06 Dara dan KPPS 17 Jatiwangi
untuk melaksanakan PSU yaitu paling lambat tanggal 1 Juli 2018. Oleh
Panwaslu Kota Bima setelah dikonfirmasi oleh teradu 1 terkait persoalan
waktu sebagaimana prosedural pelaksanaan PSU dalam ketentuan
Pasal 60 PKPU 8 tahun 2018, tapi Teradu merasa tidak mendapatkan
kejelasan ditindaklanjut rekomendasi tersebut, Panwaslu hanya
menjawab “ditindaklanjuti saja walau dengan menjawab”;
3. Bahwa sebagai pelaksana dari peraturan perundang undangan tentang
Pemilihan dan Pemilu, para Teradu dihadapkan pada posisi yang
sangat sulit. Di satu sisi para Teradu dalam pelaksanaan pemungutan
dan penghitungan suara pemilihan kepala daerah harus berpedoman
pada UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang,
PKPU Nomor 8 tahun 2018, PKPU Nomor 9 tahun 2018 dan PKPU Nomor
1 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 2 tahun
2018. Di sisi lain para teradu dihadapkan dengan rekomendasi
Panwaslu Kota Bima tertanggal 3 Juli 2018. Walaupun demikian Teradu
tetap segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut sebagai bentuk dari
tindaklanjut dan pemenuhan ketentuan Pasal pasal 13 huruf p UU No
1 tahun 2015, menyatakan : menindaklanjuti dengan segera
rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya
dugaan pelanggaran pemilihan, sebagaimana didalilkan oleh Pengadu:
Pada kesempatan pertama pada tanggal 3 Juli Teradu langsung
menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kota Bima dengan, antara lain:
1. Segera mengkonfirmasi dengan ketua Panwaslu Kota Bima atas
adanya rekomendasi terkait PSU, 2. Segera ketua KPU Teradu Bukhari
mengkoordinir seluruh anggota KPU Kota Bima (Para Teradu) untuk
segera melaksanakan pengkajian dan memberikan keputusan terkait
rekomendasi terkait PSU dalam rapat pleno, 3. Para Teradu pada tanggal
3 Juli setelah adanya koordinasi dari ketua KPU Kota Bima segera
melaksanakan Rapat Pleno di ruangan komisioner KPU Kota Bima, 4.
Hasil keputusan rapat pleno KPU Kota Bima dituangkan dalam surat
Nomor 660/PP.08.3/5272/KPU-Kot/VII/2018 tanggal 3 Juli 2018 perihal
jawaban rekomendasi yang pada pokoknya tidak dapat melaksanakan
Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di 2 (dua) TPS dengan
pertimbangan sudah melewati waktu sebagaimana ketentuan yang diatur
dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018
tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota dan surat jawaban rekomendasi tersebut disampaikan
dengan segera ke Panwaslu Kota Bima;
4. Bahwa para teradu telah membaca, menyimak dan memahami
dalil-dalil pengaduan yang diajukan oleh pengadu yang pada intinya
mempersoalkan tindakan para teradu yang tidak dapat melaksanakan
Rekomendasi Panwaslu Kota Bima Nomor 100/Panwaslu-
kobi/VII/2018 perihal REKOMENDASI yang ditujukan kepada Ketua
KPU Kota Bima tanggal 03 Juli 2018 yang pada pokoknya Panwaslu
Kota Bima merekomendasikan kepada KPU Kota Bima untuk
melakukan PEMUNGUTAN SUARA ULANG di TPS 6 Kelurahan Dara
Kecamatan Rasanae Barat dan TPS 17 Kelurahan Jatiwangi Kecamatan
Asakota.
5. Pada pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB serta Walikota dan
Wakil Walikota Bima Tahun 2018 tingkat Kota Bima di KPU Kota Bima
pada tanggal 4 Juli 2018 yang dimulai pukul 09.00 sampai 23.50 Wita,
perolehan suara dari masing-masing Pasangan Calon adalah sebagai
berikut:
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Nomor urut 1 atas
nama H.Moh.Suhaili Fadil Thohir, SH dan H.Muh.Amin, SH,Msi
memperoleh suara 9.081. Pasangan Calon Nomor urut 2 atas nama
TGH.Ahyar Abduh dan H.Mori Hanafi, SE memperoleh suara 51.095.
Pasangan calon nomor urut 3 atas nama Dr.H.Zulkieflimansyah, SE, MSc
dan Dr.Ir.Hj.Sitti Rohmi Djalilah, MPd memperoleh suara 24.392 dan
pasangan Calon Nomor urut 4 atas nama H.Moch. Ali Bin Dachlan
dan TGH.lalu Gede Muhamad Ali Wirasakti Amir Murni, LC,MA
memperoleh suara 3.572.
Sedangkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bima Nomor
urut 1 atas nama H.A.Rahman, SE dan Hj.Ferra Amelia, SE, MM
memperoleh suara 35.059. Pasangan Calon Nomor urut 2 atas nama
H.muhammad Lutfi,SE dan Feri Sofiyan, SH memperoleh 39.006 suara.
Pasangan calon Nomor 3 atas nama Subhan, SH dan Wahyudin
memperoleh suara 14.235.
Dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perolehan suara di tingkat
PPK yang berlangsung sejak tanggal 28 Juni, permasalahan pemilih yang
memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali belum muncul.
Demikian pula pada saat proses pemungutan dan penghitungan
suara di tingkat TPS pada tanggal 27 Juni 2018. Bahkan dalam beberapa
tahapan krusial penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Bima Tahun 2018, relatif aman dan lancar.
TABEL PEROLEHAN SUARA MASING-MASING PASANGAN CALON
GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR NTB DI KOTA BIMA
NOMOR
URUT PEROLEHAN PROSENTASE
NAMA PASANGAN CALON SUARA (%)
PASLON
H. MOH. SUHAILI FADIL THOHIR,
1 SH dan H. MUH. AMIN, SH.M.Si 9.081 10.30 %
TGH. AHYAR dan H. MORI
2 HANAFI, SE 51.095 57.97 %
3 Dr. H. ZULKIFLIMANSYAH, 24.392 27.67 %
SE, M.Sc
H. MOCH. ALI BIN DACHLAN
dan
4 3.572 4.05 %
TGH. LALU GEDE
MUHAMMAD ALI
WIRASAKTI AMIR
MURNI, Lc
TABEL PEROLEHAN SUARA MASING-MASING PASANGAN CALON
WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BIMA
NOMOR
PEROLEHAN PROSENTASE
URUT
NAMA PASANGAN CALON SUARA (%)
PASLON
H. ARAHMAN H. ABIDIN, SE dan
1 Hj. FERRA AMELIA, SE, MM 35.059 39.70 %
H. MUHAMMAD LUTFI, SE
2 dan FERI SOFIYAN, SH 39.006 44.17 %
3 SUBHAN, SH dan WAHYUDIN 14.235 16.12 %
6. Bahwa berdasarkan poin 1 (satu) di atas, teradu tidak dapat
melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kota Bima untuk melakukan
Pemungutan Suara Ulang di dua TPS sebagaimana dimaksud pada poin
1 di atas dan bukan tidak mau/tidak bersedia melaksanakan
Rekomendasi dengan alasan sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 3 Juli 2018 sekitar pukul 16.00 Wita, KPU
Kota Bimamenerima surat dari Panwaslu Kota Bima Nomor :
100/Panwaslu- kobi/VII/2018 Perihal Rekomendasi. Segera setelah
menerima surat dari Panwaslu Kota Bima tersebut, KPU Kota Bima
melakukan kajian, telaah dan pencermatan terhadap Rekomendasi
Panwaslu Kota Bima tersebut dalam rapat pleno KPU Kota Bima
sebagai tindak lanjut terhadap Rekomendasi Panwaslu Kota Bima
pada hari itu juga tanggal 3 Juli 2018.
b. Bahwa setelah dilakukan kajian, telaah dan pencermatan
terhadap Rekomendasi Panwaslu Kota Bima, para teradu akhirnya
memutuskan untuk menjawab Rekomendasi Panwaslu Kota
Bima melalui surat nomor 660/PP.08.3/5272/KPU-
Kot/VII/2018 tanggal tanggal 3 Juli 2018 yang pada intinya
menyatakan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS
6 Kelurahan dara Kecamatan Rasanae Barat dan TPS 17 Kelurahan
Jatiwangi kecamatan Asakota, tidak dapat dilaksanakan.
c. Bahwa Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di 2 (dua) TPS
sebagaimana dimaksud pada angka 1, tidak dapat dilaksanakan
dengan pertimbangan bahwa, Pemungutan suara ulang di TPS dapat
dilakukan apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas
Kecamatan terbukti sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal
59 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018
Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota.
d. Bahwa Hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan
disampaikan kepada PPK paling lambat 2 (dua) hari setelah
pemungutan dan penghitungan suara dilakukan yaitu tanggal 29
Juni 2018 sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 60 ayat
(1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018
Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota pada angka 2 diatas.
e. Bahwa PPK menyampaikan hasil penelitian dan pemeriksaan yang
dilakukan oleh Panwas Kecamatan kepada KPU Kota Bima kemudian
KPU Kota Bima memutuskan hasil penelitian dan pemeriksaan
Panwas Kecamatan dalam rapat pleno sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Pasal 60 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
f. Bahwa KPU Kota Bima menyampaikan Keputusan kepada KPPS
melalui PPK dan PPS untuk melaksanakan pemungutan suara ulang
di TPS paling lambat 4 (empat) hari setelah hari pemungutan suara
yaitu paling lambat tanggal 1 Juli 2018 sebagaimana tercantum dalam
ketentuan Pasal 60 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan
Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
g. Bahwa Pemungutan suara ulang sesuai rekomendasi Panwaslu
Kota Bima tidak dapat dilaksanakan karena telah melewati dari
waktu tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 Tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota.
7. Bahwa PPK se Kota Bima telah menyelesaikan rapat pleno
rekapitulasi pada tanggal 28 Juni s.d 2 Juli 2018. Sementara
rekomendasi yang diterima oleh KPU Kota Bima tertanggal 3 Juli 2018
jam 16.00 sehingga Rapat pleno KPU Kota Bima memutuskan tidak
dapat melaksanakan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di 2 (dua)
TPS sebagaimana dimaksud pada angka 1;
8. Bahwa Pemungutan suara ulang hanya dapat dilaksanakan paling
lambat 4 (empat) hari setelah proses pemungutan dan penghitungan
suara di TPS, yaitu pada tanggal 28, 29, 30 Juni dan 1 Juli 2018
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (6) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
9. Bahwa Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2018 menyatakan bahwa tahapan pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan dan
penyampaian hasil rekapitulasi ke KPU Kabupaten/Kota pada tanggal
28 Juni 2018 s.d 4 Juli 2018;
10. Bahwa Pemungutan suara ulang tidak dapat dilaksanakan diluar dari
tahapan dan jadwal yang sudah ditetapkan, karena hasil dari
pemungutan suara ulang akan dilakukan rekapitulasi bersama-sama
dengan hasil pemungutan suara dari TPS lainnya di tingkat kecamatan
yaitu pada tanggal 28 Juni sampai dengan tanggal 4 Juli 2018 sesuai
dengan Jadwal Tahapan yang telah ditetapkan;
11. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 112 Undang-undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tetang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota menjadi Undang- undang dan Pasal 60 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan
dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
mengatur mekanisme dan prosedur penetapan Pemungutan dan
Penghitungan Suara Ulang adalah dari hasil penelitian dan
pemeriksaan Panwas Kecamatan yang disampaikan kepada PPK
paling lambat 2 (dua) hari setelah hari pemungutan suara,
setelah menerima hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan
PPK menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota dan kemudian oleh
KPU Kabupaten/Kota dibahas dalam rapat pleno untuk memutuskan
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS dan
keputusan tersebut diteruskan kepada KPPS melalui PPK dan PPS untuk
dilaksanakan paling lambat 4 (empat) hari setelah hari pemungutan
suara. Teradu berpendapat bahwa mekanisme dan prosedur ini harus
dilaksanakan secara konsisten dalam sikap dan tindakan oleh
penyelenggara Pemilu, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 huruf c
Peraturan Dewan Kehomatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
12. Bahwa terkait dengan mekanisme tindak lanjut Rekomendasi
Panwaslu Kota Bima, para teradu sesungguhnya sudah melaksanakan
tindak lanjut atas Rekomendasi Panwaslu Kota Bima melalui mekanisme
yang diatur dalam peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang
penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014. Dalam Pasal
17 PKPU nomor 3 Tahun 2014 menyebutkan bahwa KPU, KPU
Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN,
KPPS.KPPSLN wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai
dengan tingkatannya. Dan dalam pasal 18 diatur tindak lanjut
sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 yang meliputi:
a. Mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana
rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya; dan
b. Menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak
untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan
Pelanggaran Administrasi Pemilu.
Berdasarkan huruf b di atas, maka dalil pengadu yang menyatakan para
teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kota Bima adalah
tidak benar karena sudah menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kota
Bima;
13. Bahwa pelaksanaan mekanisme sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan sebagaimana dimaksud pada huruf d diatas, merupakan
bentuk sikap dan perilaku profesionalitas penyelenggara Pemilu sesuai
dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf c Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum yaitu : (3). Profesionalitas Penyelenggara Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip : a.
berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. tertib maknanya
dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan
tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-
undangan, keteraturan, keserasian dan keseimbangan;
14. Bahwa lahirnya rekomendasi Panwaslu Kota Bima untuk
melaksanakan Pemungutan dan penghitungan Suara Ulang di TPS 6 Kel.
Dara dan TPS 17 Kel. Jatiwangi tidak sesuai dengan mekanisme yang
diatur dalam ketentuan Pasal 112 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi Undang-undang dan Pasal 60 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan
Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
15. Bahwa pokok aduan pengadu yang mengatakan para teradu tidak
bersedia melaksanakan rekomendasi dengan alasan lewat
waktu/kadaluarsa adalah tidak benar. Surat jawaban teradu terhadap
rekomendasi tersebut tidak menyatakan tidak bersedia untuk
melaksanakan pemungutan suara ulang akan tetapi tidak dapat
melaksanakan pemungutan suara ulang karena pertimbangan-
pertimbangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Pokok aduan pengadu yang menyatakan bahwa para teradu
tidak bersedia melaksanakan rekomendasi adalah bersifat emosional dan
tendensius dari pengadu. Jawaban teradu atas rekomendasi Panwaslu
Kota Bima sesungguhnya berbunyi “tidak dapat melaksanakan”;
16. Bahwa apa yang dilakukan oleh para teradu dengan melakukan rapat
pleno untuk membahas surat Panwaslu Kota Bima Nomor :
100/Panwaslu-kobi/VII/2018 tanggal 3 Juli 2018 Perihal Rekomendasi
adalah merupakan bentuk tindaklanjut para teradu terhadap surat
dimaksud, bukan sebagaimana dalil pengadu yang mengatakan para
teradu tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu, dengan merujuk
pada Pasal 13 huruf p Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 2014 tetang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
Undang-undang. Hasil rapat pleno para teradu tersebut tertuang dalam
Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Bima Nomor :
119/PK.01-BA/02/Kota/VII/2018 Tentang Tindaklanjut Surat
Rekomendasi Panwaslu Kota Bima Terkait Pemungutan Suara Ulang
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB serta Pemilihan
Walikota dan Waki Walikota Bima Tahun 2018 dan ditundaklanjuti
dengan KPU Kota Surat KPU Kota Bima Nomor
660/PP.08.3/5272/KPU-Kota/VII/2018 Tanggal 3 Juli 2018 Perihal
Jawaban Rekomendasi.
17. Bahwa para teradu selaku komisioner KPU Kota Bima
sesungguhnya dalam menjalankan tugas, kewajiban dan
kewenangannya sebagai penyelenggara Pemilu senantiasa
berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU,
termasuk PKPU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2018.
18. Bahwa para teradu sebagai komisioner KPU Kota Bima sesungguhnya
memiliki itikad baik apabila ada pengaduan masyarakat atau
rekomendasi dari pihak yang memiliki kewenangan sesuai dengan
mekanisme dan prosedur yang telah diatur dalam peraturan dan
perundang-undangan terkait dengan pemungutan suara ulang, karena
KPU Kabupaten/kota hanya merupakan pelaksana di tingkat daerah
berdasarkan ketentuan dan peraturan yang ada.
19. Bahwa keputusan untuk menindaklanjuti surat Panwaslu Kota
Bima Nomor 100/Panwaslu-kobi/VII/2018 perihal REKOMENDASI
dengan membalas melalui surat KPU Kota Bima nomor
660/PP.08.3/5272/KPU-Kot/VII/2018 tanggal 3 Juli 2018 merupakan
keputusan bersama seluruh anggota KPU Kota Bima secara
kelembagaan melalui rapat pleno, bukan keputusan secara personal atau
pribadi masing-masing teradu. Pengadu tidak menjelaskan disisi mana
JADWAL
NO. KEGIATAN
AWAL AKHIR
7. PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN
a. Penyampaian pemberitahuan
12 Juni 2018 18 Juni 2018
kepada pemilih untuk memilih di
para teradu melakukan tindakan personal yang melanggar etika
sebagai penyelenggara Pemilu.
20. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017
tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, para teradu dapat
menjelaskannya sebagai berikut :
TPS
b. Pemungutan dan penghitungan
27 Juni 2918 27 Juni 2018
suara di TPS
c. Pengumuman hasil penghitungan
27 Juni 2018 3 Juli 2018
suara di TPS
d. Penyampaian hasil penghitungan
27 Juni 2018 29 Juni 2018
suara dari KPP kepada PPS
e. Pengumuman hasil penghitungan
27 Juni 2018 29 Juni 2018
suara per TPS oleh PPS di
desa/kelurahan
8. REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN
SUARA
a. Penyampaian hasil penghitungan
27 Juni 29 Juni 2018
suara kepada PPK 2018
b. Rekapitulasi hasil penghitungan
28 Juni 4 Juli 2018
suara tingkat kecamatan dan 2018
penyampaian hasil rekapitulasi ke
KPU/KIP Kab/kota
c. Rekapitulasi, penetapan
dan pengumuman hasil
penghitungan suara tingkat 4 Juli 2018 6 Juli 2018
kabupaten/kota untuk pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati atau
Walikota dan Wakil Walikota
d. Rekapitulasi dan pengumuman
hasil penghitungan suara tingkat
kabupaten/kota untuk pemilihan 4 Juli 2018 6 Juli 2018
Gubernur dan Wakil Gubernur
e. Rekapitulasi, penetapan
dan pengumuman hasil
penghitungan suara tingkat 7 Juli 2018 9 Juli 2018
provinsi untuk pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur
21. Bahwa Ketentuan Pasal 112 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2014 tetang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi Undang-undang, menyebutkan bahwa :
(1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan
keamanan yang mengakibatkan hasil penghitungan suara tidak
dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
(2) Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian
dan pemeriksaan Panwas kecamatan terbukti terdapat 1 (satu)
atau lebih keadaan sebagai berikut :
a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan
penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang
ditetapkan dalam perturan perundang-undangan;
b. petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus,
mendatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat
suara yang sudah digunakan;
c. petugas KPPS merusak lebih dari 1 (satu) surat suara
yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara
tersebut menjadi tidak sah;
d. lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari
satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau
e. lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai
pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.
Hal yang sama juga telah diatur dalam ketentuan Pasal 59 dan 60
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 Tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota yang menyebutkan bahwa:
1) Hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) disampaikan
kepada PPK paling lambat 2 (dua) hari pemungutan suara.
2) PPK menyampaikan hasil penelitian dan pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU/KIP
Kabupaten/Kota.
3) KPU/KIP Kabupaten/Kota memutuskan hasil penelitian dan
pemeriksaan Panwas Kecamatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam rapat pleno KPU/KIP Kabupaten/Kota.
4) Hasil rapt pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan dalam Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
5) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan Keputusa
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada KPPS melalui PPK
dan PPS.
6) KPPS segera melaksanakan Pemungutan Suara ulang di TPS
paling lambat 4 (empat) hari setelah hari pemungutan suara.
7) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan saksi
kepada Pasangan Calon untuk hadir dan menyaksikan
Pemungutan Suara ulang di TPS.
22. Bahwa pengaduan dari pengadu yang menduga KPU Kota Bima pada
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bima periode 2018-2023 pada 27
Juni 2018 menggunakan Surat Suara dan Segel Kotak Surat Suara tidak
sesuai dengan ketentuan karena tidak menggunakan tanda khusus
untuk membedakan surat suara asli dan palsu sesuai ketentuan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 tahun 2017, pasal
13 yang berbunyi :”Surat Suara diberi pengaman dengan tanda khusus
berupa mikroteks untuk menjamin keasliannya, dapat teradu
sampaikan bahwa tuduhan/dugaan tersebut, tidak benar. Dan terkait
segel kotak surat suara tidak sesuai ketentuan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2017, pasal 17 ayat (2),
berbunyi :”Segel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
menggunakan Brittle Paper Sticker (pecah telur), “dapat teradu
sampaikan bahwa spesifikasi Brtittle Paper Sticker adalah kertas brittle
yang sudah ditempel bila dilepas atau dibuka akan sobek menjadi
potongan kecil-kecil, sehingga tuduhan/dugaan pengadu tidak benar dan
mengada-ada.
23. Bahwa kebutuhan pengadaan perlengkapan surat suara dan
segel dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bima tahun
2018, berpedoman pada ketentuan PKPU Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian
Perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Untuk
melaksanakan ketentuan tersebut, Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 305/HK.03.1-Kpt/07/KPU/IV/2018
Tentang Jenis, Satuan Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan
Keputusan KPU RI Nomor 43/HK.03;Kpt/03/KPU/II/2018
Tentang Desain Surat Suara, Desain Surat Suara Satu Pasangan
Calon, Dan Desain Alat Bantu Coblos (Template) bagi Pemilih
Tunanetra pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dua Keputusan
KPU RI tersebut, sebagai pedoman bagi Komisi Pemilihan Umum
Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan
Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota dalam
menetapkan jumlah kebutuhan perlengkapan Pemungutan dan
Penghitungan Suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, termasuk
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bima tahun 2018 yang
dilaksanakan oleh KPU Kota Bima pada 27 Juni 2018.
24. Bahwa Keputusan KPU RI Nomor 305/HK.03.1-Kpt/07/KPU/IV/2018
tentang Jenis, Satuan Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Lampiran II
poin 2 (Surat Suara) sudah ditentukan jenis kertas, warna kertas,
bentuk, ukuran (mulai dari format untuk satu pasangan calon hingga
sepuluh pasangan calon), foto pasangan calon, cetak, format dan desain.
25. Bahwa pengaman dengan tanda khusus berupa mikroteks pada surat
suara dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bima tahun 2018
sudah dipasang pada surat suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Bima Tahun 2018 yang dilakukan oleh Drs.M.Saleh selaku Ketua Divisi
Umum, Keuangan dan Logistik KPU Kota Bima sebagai pihak yang
ditunjuk oleh KPU Kota Bima berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno
Nomor 88.A/PK.01-BA/02/Kota/V/2018 Tentang Penunjukan Anggota
KPU Kota Bima Untuk Menempatkan Mikroteks dalm Surat Suara
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. Sedangkan segel yang ditetapkan
sesuai dengan Keputusan KPU RI nomor 305/HK.03.01-
Kpt/07/KPU/IV/2018, menggunakan bahan Brittle Paper Sticker (pecah
telur)/brittle vinyl sticker/layered brittle sticker.
26. Bahwa Pengadaan surat suara dan segel pada Pemilihan Kepala
Daerah Tahun 2018 sudah disepakati antara KPU RI dengan pihak
perusahaan selaku pemenang tender yang dilakukan oleh KPU RI.
Perusahaan yang memenangkan tender untuk melakukan pencetakan
surat suara dan segel dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Bima tahun 2018 adalah PT Pura Barutama Jl. AKBP Agil Kusumadya
203 Kudus untuk melakukan pencetakan segel, sedangkan
perusahaan yang ditunjuk melakukan pencetakan surat suara adalah PT.
Aksara Grafika Pratama Jl.Rawa Gelam IV Blok II K No.16B KIP
Jatinegara-Cakung Jakarta Timur. Penunjukan perusahaan dimaksud
berdasarkan surat pemberitahuan dari KPU RI nomor 547/PP.12.2-
SD/07/SJ/IV/2018 tertanggal 25 April 2018 perihal Pengadaan
Perlengkapan Logistik melalui katalog Elektronik Sektoral Pemilihan
2018;
27. Bahwa berdasarkan surat dari Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 547/PP.12.2-SD/07/SJ/IV/2018 tertanggal 25 April
2018 perihal Pengadaan Perlengkapan Logistik Melalui katalog
Elektronik Sektoral Pemilihan 2018 yang ditujukan kepada Sekretaris
KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota di
Seluruh Indonesia yang pada pokoknya berbunyi :
a. Produk Barang/jasa yang dapat diadakan melalui katalog elektronik
sektoral Pemilihan 2018 yaitu : surat suara, segel, hologram,
tinta sidik jari, buku banduan KPPS, kotak suara dan bilik suara.
b. Pejabat Pengadaan KPU Provinsi dan KPU/KIP Kabuapten/Kota, yang
menyelenggarakan Pemilihan Tahun 2018 diinstruksikan untuk
segera melakukan pemesanan melalui katalog elektronik sektoral.
Bahwa merujuk Surat dan Pengumuman dari KPU RI sebagai berikut :
a. Surat KPU RI Nomor : 547/PP.12.2-SD/07/SJ/IV/2018
Perihal Pengadaan Perlengkapan Logistik Melalui Katalog Elektronik
Sektoral Pemilihan 2018;
b. Pengumuman pemenang pelelangan E-Lelang Itemized Katalog
Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan / atau Walikota
dan Wakil Walikota Tahun 2018, nomor: 08/Pengumuman-surat
suara/catalog/III/2018;
Pengumuman pemenang pelelangan E-Lelang Itemized Katalog
Segel Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan / atau Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2018, nomor: 04/Pengumuman-Segel/Katalog/III/2018.
[2.5]Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Bukti T-1 :
Nomor 43/HK.03-Kpt/03/KPU/II/2018 Tentang Desain Surat
Suara, Desain Surat Suara Satu Pasangan Calon, dan Desain
Alat Bantu Coblos (Template) Bagi Pemilih Tunanetra pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Bukti T-2 :
Nomor 305/HK.03.1-Kpt/07/KPU/IV/2018Tentang Jenis,
Satuan Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota;
Bukti T-3 : Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Nomor :
547/PP.12.2- SD/07/SJ/IV/2018 tanggal 25 April 2018 Perihal
Pengadaan Perlengkapan Logistik Melalui Katalog Elektronik
Sektoral Pemilihan 2018;
Bukti T-4 : Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor : 04/Pengumuman-Segel/Katalog/III/2018 tentang
Pengumuman Pemenang Pelelangan E-Lelang Itemized Katalog
Segel Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2018;
Bukti T-5 : Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor: 08/Pengumuman-Surat Suara/Katalog/III/2018 tentang
Pengumuman Pemenang Pelelangan E-Lelang Itemized Katalog
Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018;
Bukti T-6 : Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Bima
Nomor: 88.A/PK.01-BA/02/Kota/V/2018 Tentang Penujukkan
Anggota KPU Kota Bima Untuk Menempatkan Mikroteks dalam
Surat Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun
2018;
Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Bima
Bukti T-7 :
Nomor: 119/PK.01-BA/02/Kota/VII/2018 Tentang Tindaklanjut
Surat Rekomendasi Panwaslu Kota Bima Terkait Pemungutan
Suara Ulang dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
NTB serta Pemilihan Walikota dan Waki Walikota Bima Tahun
2018;
Bukti T-8 : Surat Panwaslu Kota Bima Nomor: 100/Panwaslu-
kobi/VII/2018 tanggal 3 Juli 2018 Perihal Rekomendasi;
Bukti T-9 : Surat KPU Kota Bima Nomor :
660/PP.08.3/5272/KPU- Kota/VII/2018 Tanggal 3 Juli 2018
Perihal Jawaban Rekomendasi;
Bukti T-10 : Surat Pengantar Model DA4-KWK dari PPK Kec. Rasanae Barat
Perihal Penyampaian Berita Acara Hasil Rekapitulasi
Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan;
Bukti T-11 : Surat Pengantar Model DA4-KWK dari PPK Kec. Asakota Perihal
Penyampaian Berita Acara Hasil Rekapitulasi Penghitungan
Suara Tingkat Kecamatan;
Bukti T-12 : Undangan Nomor: 649/PP.08.0/5272/KPU.Kot/VI/2018 Perihal
Undangan Rapat Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kota
Bima;
Bukti T-13 : Surat Suara Yang Tidak Digunakan dalam Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Bima Tahun 2018 dan BA Pengambilan;
Bukti T-14 : Segel cadangan yang tidak digunakan oleh KPPS dan BA;
Bukti T-15 : Sertifikat Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara dari Setiap TPS
di Wilayah Kelurahan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Tahun 2018 Model DAA-KWK Kelurahan Dara
Kecamatan Rasanae Barat;
Bukti T-16 : Sertifikat Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara dari Setiap TPS
di Wilayah Kelurahan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2018 Model DAA-KWK Kelurahan Dara
Kecamatan Rasanae Barat;
Bukti T-17 : Sertifikat Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara dari Setiap TPS
di Wilayah Kelurahan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Tahun 2018 Model DAA-KWK Kelurahan Jatiwangi
Kecamatan Asakota;
Bukti T-18 : Sertifikat Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara dari Setiap TPS
di Wilayah Kelurahan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2018 Model DAA-KWK Kelurahan Jatiwangi
Kecamatan Asakota.
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya
Keterangan Pihak Terkait
Panwas Kota Bima
Bahwa benar kami menerima laporan dari Saudara Al-Imran terkait dengan
dugaan adanya pemilih yang mencoblos di dua TPS, pelapor datang ke Panwas
pada tanggal 30 Juni 2018 Pukul 22.00, kemudian kami menindaklanjuti
laporan tersebut dengan memanggil para pihak untuk dilakukan klarifikasi.
Setelah itu kami melakukan kajian, hasil daripada kajian tersebut kami
mengeluarkan dua rekomendasi, rekomendasi pertama untuk KPU Kota Bima,
dalam rekomendasi tersebut kami meminta kepada KPU Kota Bima untuk
melakukan PSU di 2 (dua) TPS tempat terjadi peristiw pencoblosan 2 (dua) kali.
Kemudian rekomendasi kedua kami lanjutkan ke Sentra Gakkumdu, dan
perkembangan terakhir untuk kasus ini telah diputus oleh pengadilan dan
terbukti bersalah.
Pada prinsipnya kami tidak bisa menolak laporan, kami menerima laporan
kemudian menindaklanjutinya, dan pada tanggal 3 Juni 2018 kami kirim
rekomendasi terhadap laporan tersebut kepada KPU Kota Bima. KPU Kota Bima
menjawab surat rekomendasi tersebut dengan menyatakan tidak bisa
menindaklanjuti dikarenakan menurut ketentuan Pasal 60 PKPU Nomor 8 Tahun
2018 bahwa rekomendasi PSU hanya dapat ditindaklanjuti paling lambat 4
(empat) hari setelah pemungutan suara.