Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 204 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kota Bima
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 27/11/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-09-2019
👁 25 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan1. Bahwa Para TERADU, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama telah melakukan perbuatan, dengan sengaja Memerintahkan kepada Ketua dan Anggota KPPS pada TPS 29 kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima, DAPIL Kota Bima 3, untuk membuka Kotak Suara pada saat pemungutan suara sedang berjalan, tanpa alasan yang sah menurut ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga hal tersebut menjadi temuan Panwaslu Kecamatan Asakota dan temuan tersebut masuk kategori dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, yang pada akhirnya menjadi Dasar bagi Panwaslu Kecamatan Asakota untuk merekomendasikan PSU (Pemungutan Suara Ulang) pada TPS yang bersangkutan, sehingga yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi Para PENGADU, berupa hilangnya perolehan suara Partai Politik dan/atau suara para calon anggota DPRD Kota Bima dari Partai Politik HANURA sebanyak 71 (tujuh puluh satu) suara sah.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu sengaja memerintahkan Ketua dan Anggota KPPS pada TPS 29 Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Dapil Kota Bima 3, untuk membuka Kotak Suara pada saat pemungutan suara sedang berjalan, tanpa alasan yang sah menurut ketentuan Telp. (021) 31922450, Fax.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Mursalin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bima, Teradu II Bukhari, Teradu III Agussalim, Teradu IV Tamrin, dan Teradu V Yety Safriati, masing-masing selaku Anggota KPU Kota Bima sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 204-PKE-DKPP/VII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 216- P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 204-PKE-DKPP/VII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Mochammad Kasman Pekerjaan/Lembaga : Ketua DPD Hanura Kota Bima Alamat : Kota Bima Nama : Siti Ruhfida Pekerjaan/Lembaga : Sekretaris DPD Hanura Kota Bima Alamat : Kota Bima Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, memberikan kuasa kepada: Nama : Al Imran Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jalan Tandean, Nomor 32, Rt 008/Rw 003, Lingkungan Mande, Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Provinsi NTB. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Mursalin Jabatan : Ketua KPU Kota Bima Alamat Kantor : Jl. Tendean Nomor 32 Lingkungan Mande, Kota Bima NTB Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; Nama : Bukhari Jabatan : Anggota KPU Kota Bima Alamat Kantor : Jl. Tendean Nomor 32 Lingkungan Mande, Kota Bima NTB Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; Nama : Agussalim Jabatan : Anggota KPU Kota Bima Alamat Kantor : Jl. Tendean Nomor 32 Lingkungan Mande, Kota Bima NTB Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; Nama : Tamrin Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Jabatan : Anggota KPU Kota Bima Alamat Kantor : Jl. Tendean Nomor 32 Lingkungan Mande, Kota Bima NTB Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu IV; Nama : Yety Safriati Jabatan : Anggota KPU Kota Bima Alamat Kantor : Jl. Tendean Nomor 32 Lingkungan Mande, Kota Bima NTB Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu V; Teradu I, II, III, IV dan Teradu V selanjutnya disebut sebagai--------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan saksi; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa Para TERADU, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama telah melakukan perbuatan, dengan sengaja Memerintahkan kepada Ketua dan Anggota KPPS pada TPS 29 kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima, DAPIL Kota Bima 3, untuk membuka Kotak Suara pada saat pemungutan suara sedang berjalan, tanpa alasan yang sah menurut ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga hal tersebut menjadi temuan Panwaslu Kecamatan Asakota dan temuan tersebut masuk kategori dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, yang pada akhirnya menjadi Dasar bagi Panwaslu Kecamatan Asakota untuk merekomendasikan PSU (Pemungutan Suara Ulang) pada TPS yang bersangkutan, sehingga yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi Para PENGADU, berupa hilangnya perolehan suara Partai Politik dan/atau suara para calon anggota DPRD Kota Bima dari Partai Politik HANURA sebanyak 71 (tujuh puluh satu) suara sah. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Para TERADU dengan cara-cara yang diuraikan sebagai berikut 1.1. Bahwa pada tanggal 17 April 2019 telah dilaksanakan memungutan dan penghitungan suara PEMILU Presiden dan wakil Presiden dan PEMILU anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk di TPS 29 Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima; 1.2. Bahwa berdasarkan hasil pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana yang dimaksud pada angka 1 di atas, Partai HANURA mendapatkan suara sebanyak 71 (tujuh puluh satu) suara sah, yang terdiri dari suara atas nama calon Anggota DPRD Kota Bima nomor urut 1 (RAHMAT HIDAYAT) sebanyak 70 (tujuh puluh) suara sah dan suara atas nama calon nomor urut 5 (HIDAYAT) sebanyak 1 (satu) suara sah sehingga berjumlah total 71 (tujuh puluh satu) suara sah. 1.3. Bahwa di tengah proses pelaksanaan pemungutan suara di TPS 29 Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima tersebut, diketahui adanya surat suara yang tertukar atau bercampur dengan surat suara dari DAPIL lain (DAPIL Kota Bima 2), sehingga untuk mengatasi masalah tersebut Katua KPPS pada TPS 29 Kelurahan Jatiwangi meminta petunjuk secara langsung/lisan kepada Para TERADU melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat. Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 1.4. Bahwa setelah mendapat laporan kejadian yang terjadi di TPS 29 Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima tersebut, TERADU I dan TERADU IV, baik atas inisiatifnya sendiri - sendiri atau pun atas kesepakatan/keputusan bersama dengan TERADU II, TERADU III dan TERADU V, mendatangi TPS 29 Kelurahan Jatiwangi dan memberi petunjuk atau memerintahkan ketua dan Anggota KPPS untuk membuka Kotak Suara dan mengeluarkan surat suara DAPIL lain yang sudah dicoblos oleh pemilih dalam Kotak Suara tersebut dan memanggil kembali pemilih yang bersangkutan untuk memberikan suara ulang, perintah mana kemudian ditaati/diikuti oleh Ketua dan Anggota KPPS yang bersangkutan, dan kemudian pemungutan suara dilanjutkan sampai selesai yang diikuti dengan penghitungan suara. Dari hasil penghitungan suara ini, partai HANURA mendapatkan suara sebanyak 71 (tujuh puluh satu) suara sah sebagaimana telah dikemukakan di atas. 1.5. Bahwa berdasarkan SuratEdaran Bersama BAWASLU RI dan KPU RI Nomor: 55-0870/K.BAWASLU/Pth.00.00/4/2019, Nomor : 4 TAHUN 2019, Poin B angka 11 yang dipertegas lagi dengan Surat KPU RI Nomor 653/PL.02.6- SD/06/KPU/IV/2019, tanggal 9 April 2019 Perihal Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara, serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019, “Dalam hal terdapat beberapa surat suara yang tertukar dengan surat suara dari Dapil lainnya telah tercoblos oleh pemilih, maka tindakan yang harus putuskan adalah : a) Surat suara pemilu DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah untuk partai politik. b) Surat suara DPD dari Dapil Propinsi lain dinyatakan tidak sah; dan. c) Kejadian tersebut harus dicatat dalam formulir model C2-KPU sebagai catatan kejadian khusus 1.6. Bahwa ketentuan yang diatur dalam Surat KPU RI, Nomor : 653/PL.02.6- SD/06/KPU/IV/2019, tanggal 9 April 2019, Perihal : Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara, Serta Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Pemilu 2019 pada huruf A angka 13 yaitu : Dalam hal terdapat beberapa surat suara yang tertukar dengan surat suara dari Dapil lainnya telah dicoblos oleh pemilih maka surat suara Pemilu DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah untuk partai politik. 1.7. Bahwa menyikapi masalah yang terjadi pada TPS 29 Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima tersebut di atas, maka pada tanggal 18 April 2019 Panwaslu Kecamatan Asakota mengeluarkanRekomendasi Nomor ; 20/REK/panwaslu/KEC-ASK/1V/2019, tertanggal, 18 April 2018 yang ditujukan kepada Ketua PPK Kecamatan Asakota untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 29 Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota Kota Bima dengan alasan; karena telah terjadi dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Yang Telah Memenuhi Unsur. 1.8. Bahwa menindaklanjuti surat Rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Asakota sebagaimana dimaksud pada angka 1.7 di atas, maka pada tanggal, 23 April 2019, Para TERADU sebagai Ketua dan anggota KPU Kota Bima mengeluarkan SURAT KEPUTUSAN, Nomor : 46/HK.04.1-Kpt/5272/KPU-Kot/IV/2019 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Bima Daerah Pemilihan Kota Bima 3 TPS 29 Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota, Kota Bima, yang diantaranya menetapkan Pelaksanaan Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, PSU pada TPS 29 Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima pada Hari Kamis, tanggal 25 April 2019. 1.9. Bahwa pada tanggal 25 April 2019 telah dilaksanakan Pemungutan dan penghitungan suara ulang pada TPS 29 Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota, Kota Bima, yang hasilnya telah merugikan beberapa Partai Politik peserta Pemilu dan menguntungkan Partai Politik peserta pemilu lainnya diantaranya dapat disebutkan sebagai berikut Bukti surat terlampir yang diberi tanda P – 5 dan P – 6, yakni berupa Foto copy model No Nama Partai politik Perolehan suara Keterangan peserta PEMILU Sebelum Hasil PSU PSU 01 PARTAI HANURA 71 0 02 PARTAI GOLKAR 15 0 03 PARTAI DEMOKRAT 17 3 Berakibat pada hilangnya Hak untuk menduduki jabatan salah seorang Wakil Ketua DPRD kota Bima. 04 PARTAI BULAN 7 81 Sehingga mengambil alih BINTANG (PBB) untuk menduduki jabatan salah seorang Wakil Ketua DPRD kota Bima dari partai DEMOKRAT. C1 DPRD Kab/Kota. Hasil Perolehan Suara sebelum dan setelah PSU. 1.10. Bahwa kerugian-kerugian yang diderita oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2019 tersebut di atas, belum termasuk kerugian waktu dan biaya yang dikeluarkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu sehubungan dengan pelaksanaan PSU di TPS 29 Kelurahan Jatiwangi tersebut, merupakan akibat langsung dari perbuatan Para TERADU baik secara sendiri-sendiri atau pun secara bersama-sama, yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan dan/atau melanggar Kode Etik profesi sebagai Penyelenggara Pemilu (unprofesional conduct), 1.11. Memberikan petunjuk atau perintah kepada Ketua dan Anggota KPPS pada TPS 29 Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima untuk “Membuka Kotak Suara dan mengeluarkan surat suara DAPIL lain yang sudah dicoblos oleh pemilih dalam Kotak Suara tersebut dan memanggil kembali pemilih yang bersangkutan untuk memberikan suara ulang, yang menurut Hemat Para PENGADU merupakan pelanggaran terhadap:  Melanggar SuratEdaran Bersama BAWASLU RI dan KPU RI Nomor : 55- 0870/K.BAWASLU/Pth.00.00/4/2019, Nomor : 4 TAHUN 2019, huruf B angka 11.  Melanggar Surat KPU RI Nomor 653/PL.02.6-SD/06/KPU/IV/2019, tanggal 9 April 2019 Perihal Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara, serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019, pada huruf A, angka 13.  MelanggarKode Etik Penyelenggara Pemilu yang menganut prinsip Profesionalitas dalam Penyelenggaraan Pemilu yang berlandaskan pada Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, azas kepastian hukum dalam setiap keputusan/tindakan Penyelenggara Pemilu.  Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan azas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Sesuai dalam ketentuan,Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun2017Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara PemilihanUmum.  Malanggar sumpah/Janji sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum yang mewajibkan setiap Anggota KPU untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Anggota KPU sesuai dengan ketentuan peraturan per-undang-undangan yang berlaku, dan bersumpah/janji untuk bekerja dengan sungguh - sungguh, jujur, adil danCERMAT.  Petunjuk atau Perintah TERADU I dan TERADU IV (atas persetujuan atau sepengetahuan TERADU II, TERADU III dan TERADU V) kepada Ketua dan Anggota KPPS pada TPS 29 Kelurahan Jatiwangi agar “memanggil kembali pemilih yang bersangkutan (Pemilih yang terlanjur mencoblos surat suara DAPIL lain) untuk memberikan suara ulang, merupakan pelanggaran terhadap azasKERAHASIAAN dalam Pemilu, karena sebagai Anggota KPU seharusnya Para TERADU menghormati azas-azas pemilu yang bersifat LUBER DAN JURDIL, sehingga tidak memberi petunjuk/perintah yang membuat para pemilih membuka RAHASIA pilihannya. 1.12. Dan/atau apabila kita beranggapan bahwa setiap Anggota KPU pasti memahami Azas-azas umum pemilu, ketentuan peraturan yang berhubungan dengan pelaksanaan PEMILU dan Kode Etik Penyelenggaan Pemilu (Seharusnya demikian), maka sangat beralasan apabila Para PENGADU menduga bahwa dibalik petunjuk atau perintah Para TERADU kepada KPPS pada TPS 29 Kelurahan Jatiwangi yang melanggar azas Pemilu, peraturan tentang pelaksanaan Pemilu dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu tersebut, terselip alasan-alasan subjektif yang menguntungkan para TERADU secara materil. 2. Bahwa selain dari dugaan pelanggaran sebagaimana yang disebutkan pada poin 1 diatas para Teradu juga telah melakukan pelanggaran, karena tidak memberi petunjuk dan/atau perintah secara langsung atau melalui acara Bimbingan Teknis (Bimtek) terhadap PPS dan KPPS untuk mengumumkan hasil formulir C1 (hasil perolehan suara) pada tempat - tempat stategis dan/atau pada papan pengumuman di Kantor Kelurahan, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 61 ayat 1 PKPU Nomor 3 tahun 2019 tentang Tata Cara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pada Pemilihan Umum tahun 2019 yang berakibat pada terbatas atau tertutupnya akses informasi tentang mengenai hasil pemilu tersebut bagi partai politik peserta pemilu, para calon anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan pihak lain yang berkepentingan dengan informasi hasil pemilihan umum tersebut. 3. Bahwa para Teradu juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administrasi dalam pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2019 Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, sehingga dikenai sanksi PERINGATAN sesuai dengan putusan Bawaslu Kota Bima. Pada tanggal 21 Mei 2019. 4. Bahwa khusus Teradu 1, 2 dan Teradu 3 sebelumnya pada tahun 2014 pernah dikenai SANKSI PERINGATAN karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu berdasarkan putusan DKPP Nomor ; 36/DKPP-PKE-III/2014 dan Nomor : 52/DKPP-PKE-III/2014. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; dan 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-15 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Surat Edaran Bersama Bawaslu RI dan KPU RI terkait surat suara 1. P-1 yg tertukar di TPS; 2. P-2 Surat KPU RI Nomor ; 653/PL.02.6-SD/06/KPU/IV/2019. tanggal 9 April 2019; 3. P-3 Foto Copy REKOMENDASI Panwascam Asakota.; 4. P-4 SURAT KEPUTUSAN KPU Nomor ; 46/HK.04. 1-Kpt/5272/KPU- Kot/IV/2019; 5. P-5 Foto copy model C1 DPRD Kab/Kota. Hasil Perolehan Suara tgl 17 April 2019 (C1 DPRD Kota Bima Dapil 3) pada TPS 29 Jatiwangi; 6. P-6 Foto copy model C1 DPRD Kab/Kota. Hasil Perolehan Suara hasil PSU (C1 DPRD Kota Bima Dapil 3) pada TPS 29 Jatiwangi. Tertanggal, 25 April 2019; 7. P-7 Foto – Foto sebagaian Kantor Kelurahan menunjukan formulir C1 (hasil perolehan suara) tidak pernah dipasang di tempat - tempat stategis dan/atau pada papan pengumuman di Kantor Kelurahan; 8. P-8 Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administrasi Pemilu yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kota Bima, tertanggal, 21 Mei 2019; 9. P-9 Putusan DKPP Nomor : 36/DKPP-PKE-III/2014 dan Nomor : 52/DKPP-PKE-III/2014; 10. P-10 Surat KPU Kota Bima Perihal ; Koordinasi, tertanggal 22 April 2019; 11. P-11 Surat KPU Kota Bima ditujukan Kepada Ketua Bawaslu Kota Bima, Perihal ; Pemberitahuan, tertanggal 23 April 2019; 12. P-12 Surat KPU Kota Bima ditujukan Kepada Ketua Bawaslu Kota Bima, Perihal ; Pengambilan Dokumen, tertanggal 23 April 2019; 13. P-13 Surat KPU Kota Bima ditujukan Kepada Ketua PPK Asakota Kota Bima, Perihal ; Penyampaian Keputusan PSU, tertanggal 23 April 2019; 14. P-14 Foto Copy Surat Keutusan KPU Kota Bima tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Suara (KPPS) Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima; dan 15. P-15 SK Kepengurusan DPD Partai Hanura Kota Bima. [2.4]PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis Berdasarkan pengaduan Pengadu sebagaimana tercantum dalam pokok pengaduan pada angka III, para Teradu menyampaikan jawaban dan penjelasan serta bukti sebagai berikut : 1. Bahwa tidak benar aduan PENGADU pada Point 1, 1.3, 1.4, dan 1.11, yang menyatakan TERADU baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama telah melakukan perbuatan dengan sengaja memerintahkan kepada Ketua dan Anggota KPPS pada TPS 29 Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima Dapil Kota Bima 3, untuk membuka kotak suara pada saat pemungutan suara sedang berjalan tanpa alasan yang sah menurut ketentuan peraturan yang berlaku. Kejadian yang sebenarnya, dapat TERADU uraikan sebagai bertikut: Berdasarkan keterangan dari Ketua KPPS TPS 29 Kelurahan Jatiwangi atas nama Muhammad Akbar saat dilakukan klarifikasi oleh Para TERADU, pada saat proses pemungutan suara di TPS 29 Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota berlangsung, diketahui ada surat suara yang tertukar atau bercampur dengan surat suara dari Dapil lain (Dapil Kota Bima 2). Sehingga untuk mengatasi masalah tersebut, Ketua KPPS pada TPS 29 Kelurahan Jatiwangi meminta petunjuk secara langsung/lisan kepada para TERADU, melalui Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima atas nama Supriadin. Surat suara Dapil lain (Dapil Kota Bima 2) tersebut, pertama kali diketahui oleh anggota KPPS 6 atas nama Syafruddin, ketika pemilih yang ke 29 menyimpan surat suara yang sudah dicoblos tersebut di atas kotak suara dalam posisi tanpa dilipat. Anggota KPPS 6 kemudian membantu melipat surat suara tersebut untuk dimasukkan ke dalam kotak. Namun, saat proses pelipatan tersebut, anggota KPPS 6 kaget karena melihat jumlah nama calon anggota DPRD Dapil Kota Bima 3 berjumlah sepuluh orang, yang semestinya berjumlah 5 orang. Temuan itu akhirnya disampaikan kepada Ketua KPPS TPS 29 bernama Muhammad Akbar. Para saksi partai politik, saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden dan pengawas TPS bereaksi dan ribut. Mereka menyampaikan protes dan keberatan untuk meneruskan proses pemungutan suara. Ketua KPPS sempat meminta tanggapan dan solusi dari Ketua PPS Jatiwangi atas nama Supriadin, namun yang bersangkutan mengaku tidak berani memberikan keputusan untuk membuka kotak suara, karena tidak dibolehkan secara aturan. Atas peristiwa tersebut, Ketua PPS Jatiwangi mendatangi kantor KPU Kota Bima untuk menyampaikan laporan terkait peristiwa di TPS 29. Dia juga menyampaikan, bahwa saat itu proses pemungutan suara di TPS 29 sudah dihentikan sementara. Setelah menerima informasi tersebut, Para TERADU menyampaikan kepada KPPS TPS 29 melalui Ketua PPS Jatiwangi, bahwa surat suara Dapil lain yang sudah dicoblos tetap sah untuk Partai Politik. Kemudian, meminta kepada KPPS TPS 29 melalui PPS Kelurahan Jatiwangi, untuk mengecek kembali surat suara yang diterima dan meminta pada PPS Jatiwangi untuk mencari surat suara DPRD Dapil Kota Bima 3 di beberapa TPS terdekat. Namun, beberapa saat kemudian, para TERADU mendapat laporan dari Ketua KPPS TPS 29 Kelurahan Jatiwangi melalui PPS Kelurahan Jatiwangi yang mengatakan bahwa, surat suara DPRD Kota Bima untuk Dapil Kota Bima 3 sudah ada atau sudah Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, ditemukan, dalam amplop yang sebelumnya sudah dikeluarkan dari dalam kotak suara bersamaan dengan amplop surat suara lainnya. Mendapat laporan tersebut, para TERADU memerintahkan Ketua dan anggota KPPS TPS 29 Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima, melalui Ketua PPK Kecamatan Asakota atas nama Suwardi dan Ketua PPS Kelurahan Jatiwangi atas nama Supriadin, untuk melanjutkan proses pemungutan suara di TPS 29 Kelurahan Jatiwangi. Saat itu, para TERADU bersepakat mengutus TERADU IV selaku Ketua KPU Kota Bima untuk mendatangi lokasi TPS 29 Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima, untuk memberikan penjelasan tentang ketentuan yang berkaitan dengan proses pemungutan suara. Sebelum menuju ke lokasi TPS 29, TERADU IV menghubungi TERADU I selaku Ketua Divisi Teknis agar menuju ke lokasi TPS 29 juga. Kebetulan pada saat yang sama, di sekitar lokasi TPS 29 Kelurahan Jatiwangi, ada Wakapolda NTB yang sedang memantau suasana pelaksanaan pemungutan suara di TPS 29 yang sebelumnya sempat terjadi keributan dan kegaduhan. Di hadapan Wakapolda NTB tersebut, TERADU IV menyampaikan kepada saksi Pasangan Calon Nomor Urut 02 atas nama Ridwan yang menyampaikan keberatan dan protes saat itu, bahwa surat suara Dapil lain yang sudah dicoblos oleh pemilih tersebut tetap sah untuk partai politik, berdasarkan surat KPU RI, No: 653/PL.02.6- SD/06/KPU/IV/2019, tanggal 9 April 2019 dan Surat Edaran Bersama Bawaslu RI dan KPU RI Nomor: 55-0870/K.Bawaslu/PM.00.00/4/2019, Nomor : 4 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, serta Surat KPU Kota Bima No: 204/PP.08.3/5272/KPU.Kot/IV/2019, perihal pemberitahuan penerusan surat KPU RI No: 653/PL.02.6-SD/06/KPU/IV/2019, kepada KPPS melalui PPK dan juga PPS pada tanggal 11 April 2019. Kedatangan TERADU IV dan I ke TPS 29, bukan untuk memerintahkan Ketua KPPS TPS 29 untuk membuka kotak suara.Informasi pembukaan kotak suara diketahui, setelah TERADU I dan IV tiba di sekitar lokasi TPS 29. Untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, TERADU I mengkonfirmasinya kepada Ketua KPPS TPS 29 Kelurahan Jatiwangi dan Ketua KPPS membenarkan bahwa kotak suara sudah dibuka dan proses pemungutan suara sudah dilanjutkan. Jadi, TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV dan TERADU V tidak pernah mengeluarkan instruksi atau keputusan, untuk membuka kotak suara dan mengeluarkan surat suara Dapil lain yang sudah dicoblos di TPS 29 tersebut. Pembukaan kotak suara untuk mengeluarkan surat suara Dapil lain adalah tanpa sepengetahuan para TERADU. Peristiwa yang terjadi saat itu, disaksikan oleh saksi Paslon Presiden dan Wakil Presiden, saksi DPD, saksi partai politik termasuk saksi dari Partai Hanura dan juga pengawas TPS dan Panwaslu Kelurahan Jatiwangi. Pembukaan kotak suara dan pemberian suara ulang bagi 29 orang pemilih untuk surat suara DPRD Kota Bima Dapil Kota Bima 3 saat itu, atas permintaan dan desakan saksi Paslon Presiden dan Wakil Presiden, saksi DPD, saksi partai politik termasuk saksi dari Partai Hanura, Caleg dari Partai Hanura atas nama Rahmat Hidayat dan juga masyarakat. Pembukaan kotak suara saat itu juga disetujui oleh pengawas TPS dan juga Panwaslu Kelurahan Jatiwangi atas nama Joko. Suasana di TPS 29 Kelurahan Jatiwangi saat itu dalam kondisi tegang.Saksi peserta Pemilu dan juga masyarakat mendesak agar KPPS membuka kotak suara dan memberikan kesempatan bagi 29 orang pemilih untuk mencoblos ulang.(Bukti T-36 , T-21 dan T-27). 2. Bahwa benar aduan PENGADU pada point 1.1 dan 1.2, pada tanggal 17 April 2019 telah dilaksanakan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Presiden dan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk di TPS 29 Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota, Kota Bima. Pelaksanaan Pemilu di Kota Bima berlangsung aman dengan angka partisipasi pemilih mencapai 85,45 persen. Bahwa berdasarkan hasil pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada point di atas, Partai HANURA mendapatkan suara sebanyak 71 (tujuh puluh satu) suara sah, yang terdiri dari suara atas nama calon Anggota DPRD Kota Bima Nomor Urut 1 (Rahmat Hidayat) sebanyak 70 (tujuh puluh) suara sah dan atas nama calon nomor urut 5 (Hidayat) sebanyak 1 (satu) suara, sehingga berjumlah total 71 (tujuh puluh satu) suara sah. (Bukti T-1) No Nama Partai dan Calon Anggota Perolehan suara Keterangan Legislatif Partai Hanura 0 1. Rahmat Hidayat 70 2. Fajaruddin 0 3. Yeni Ariyati SH 0 4. Ratnah 0 5. Hidayat 1 Jumlah 71 3. Terhadap aduan PENGADU pada point 1.7 dan 1.8, bahwa pada hari Sabtu, Tanggal 20 April 2019 sekitar pukul 10.00 Wita, KPU Kota Bima menerima surat penerusan dari PPK Asakota Nomor: 037/PPK-ASAKOTA/IV/2019 tertanggal 19 April 2019, perihal Penerusan Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Asakota Nomor: 20/REK/Panwaslu/KEC-ASK/IV/2019 tertanggal 18 April 2019 Perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 29 Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima. (Bukti T-3). Terhadap surat dari PPK Asakota, perihal penerusan surat rekomendasi PSU pada TPS 29 Kelurahan Jatiwangi, para TERADU membahasnya dalam rapat pleno. Sehingga pada hari Selasa, Tanggal 23 April 2019, Komisi Pemilihan Umum Kota Bima mengeluarkan Surat Keputusan No: 46/HK.04.1-Kpt/5272/KPU-Kot/IV/2019 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Bima Daerah Pemilihan Kota Bima 3 di TPS 29 Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima. Keputusan tersebut berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Komisioner KPU Kota Bima Nomor: 50/PK.01-BA/02/Kota/IV/2019 Tentang Tindak Lanjut Surat Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Asakota Terkait Penerusan Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Asakota Tentang Pemungutan Suara Ulang di TPS 29 Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima, pada tanggal 23 April 2019. (Bukti T-7 dan T-6) Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 29 Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima, pada hari Kamis, Tanggal 25 April 2019 tersebut mendapat dukungan dari PENGADU (DPC Hanura Kota Bima).Hal itu sesuai dengan pernyataan PENGADU (Ketua DPC Hanura Kota Bima, Mochammad Kasman S SH) yang dimuat dalam pemberitaan Media Online Bimakini.com, pada hari, Rabu, Tanggal 24 April 2019.(Bukti T-30.) Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 4. Terhadap aduan PENGADU pada point 1.9 dan 1.10, Bahwa pada tanggal 25 April 2019 telah dilaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang (PSU) pada TPS 29 Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima. Pelaksanaan PSU mendapat penjagaan dari pihak keamanan dan berlangsung aman dan lancar. (Bukti T-1 dan T-2) PEROLEHAN SUARA NAMA PARTAI POLITIK NO. PESERTA PEMILU KETERANGAN SEBELUM SETELAH PSU PSU 1. Partai Kebangkitan Bangsa 1 0 2. Partai Gerindra 38 53 3. PDI Perjuangan 12 0 4. Partai Golkar 15 0 5. Partai Nasdem 2 0 6. Partai Garuda 1 0 7. Partai Berkarya 0 0 8. Partai Keadilan Sejahtera 1 0 9. Partai Perindo 1 0 10. Partai Persatuan Pambangunan 1 0 11. Partao Solidaritas Indonesia 0 0 12. Partai Amanat Nasional 81 102 13. Partai Hanura 71 0 14. Partai Demokrat 17 3 19. Partai Bulan Bintang 7 81 20. Partai Keadilan dan Persatuan 0 0 Indonesia Keputusan PSU di TPS 29 Kelurahan Jatiwangi yang diputuskan oleh para TERADU, mendapat keberatan dari sejumlah pimpinan Partai Politik. Namun di sisi lain para TERADU harus menjalankan Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Asakota, karena telah memenuhi unsur untuk dilaksanakannya PSU. Hal itu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Para TERADU juga harus mengambil keputusan untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga agar pelaksanaan Pemilu di Kota Bima berlangsung jujur, terbuka, dan professional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tidak ada pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi sebagai penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para TERADU. (Bukti T-37). 5. Bahwa tidak benar dugaan PENGADU yang menyebutkan, di balik petunjuk atau perintah para TERADU kepada KPPS pada TPS 29 Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima tersebut, para TERADU mendapatkan keuntungan secara materil. Tuduhan subyektif tersebut tidak mendasar, mengandung fitnah dan tendensius. Para PENGADU harus dapat membuktikan secara hukum tuduhan jika TERADU mendapatkan keuntungan secara materil, agar tidak menjadi fitnah yang mengarah kepada pembunuhan karakter yang sangat merugikan para TERADU. Para TERADU dalam melaksanakan tugas selaku Penyelenggara Pemilu, senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi asas kejujuran, netralitas dan profesionalitas. Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 6. Bahwa tidak benar para TERADU melakukan pelanggaran lain, karena tidak memberi petunjuk dan/atau perintah secara langsung atau melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada PPS dan KPPS untuk mengumumkan formulir Model C1 (salinan sertifikat hasil penghitungan suara) pada tempat-tempat strategis dan/atau papan pengumuman di kantor kelurahan, sebagaimana diatur dalam PKPU No 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, Pasal 61 ayat 1 dan pasal 391 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum. Hal itu dibuktikan dengan sejumlah foto yang sempat didokumentasikan oleh penyelenggara Pemilu di tingkat PPS di wilayah Kota Bima. (Bukti T-29). Para TERADU juga selalu mengingatkan kepada anggota PPS melalui Group What’sApp untuk mengumumkan Salinan C1 tersebut dan hal itu telah dilaksanakan. 7. Bahwa tanggal 21 Mei 2019, para TERADU menjalani sidang Acara Cepat Pelanggaran Administratif Pemilu di Bawaslu Kota Bima atas laporan calon angggota DPRD Kota Bima atas nama Irwan, terkait permasalahan di sejumlah TPS di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Dalam Sidang Acara Cepat Pelanggaran Administratif Pemilu yang dihadiri oleh seluruh TERADU dan sejumlah saksi mantan anggota KPPS, Bawaslu Kota Bima mengeluarkan putusan sebagai berikut: (1). Menyatakan bahwa tindakan atau perbuatan Ketua dan Anggota KPPS TPS 2, 4, 17 dan 19 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima telah melanggar Tata Cara, Prosedur atau Mekanisme Pencatatan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota DPRD Kabpaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019. (2). Menjatuhkan sanksi Teguran Tertulis kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima. Dalil PENGADU yang menyatakan para TERADU mendapat sanksi Peringatan tidak benar melainkan yang benar adalah Teguran Tertulis. (Bukti T-20) [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-38, dengan rincian sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Salinan Formulir Model C1-DPRD KAB/KOTA (Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2019); 2. T-2 Salinan Formulir Model C1-DPRD KAB/KOTA Kode PSU Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, (Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2019); 3. T-3 Surat PPK Asakota kepada KPU Kota Bima Nomor: 037/PPK-ASAKOTA/IV/2019 Perihal: Penerusan Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Asakota Kota Bima Nomor: 20/REK/Panwaslu/KEC-ASK/IV/2019 tertanggal 18 April 2019; 4. T-4 Foto copy buku agenda surat masuk, Sekretariat KPU Kota Bima; 5. T-5 Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Asakota Kota Bima Nomor: 20/REK/Panwaslu/KEC-ASK/IV/2019 tertanggal 18 April 2019 terkait Pemungutan Suara Ulang di TPS 29 Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima; 6. T-6 Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Bima Nomor: 50/PK.01-BA/02/Kota/IV/2019 Tentang Tindak Lanjut Surat Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Asakota Terkait Penerusan Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Asakota Tentang Pemungutan Suara Ulang di TPS 29 Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota; 7. T-7 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bima Nomor:46/HK.04.1-Kpt/5272/KPU-Kot/IV/2019 Tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Bima Daerah Pemilihan Kota Bima 3 TPS 29 Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima; 8. T-8 Surat KPU Kota Bima Kepada Bawaslu Kota Bima Nomor: 211/PL.01/5272/KPU-Kot/IV/2019, untuk melaksanakan koordinasi terkait dengan Rekomendasi PSU dari Panwaslu Kecamatan Asakota; 9. T-9 Surat KPU Kota Bima Nomor: 212/PP.08.3/5272/KPU- Kot/IV/2019 terkait permintaan saksi kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 Tingkat Kota Bima; 10. T-10 Surat KPU Kota Bima Nomor: 213/PP.08.3/5272/KPU- Kot/IV/2019 Perihal, pemberitahuan kepada Pimpinan Instansi/Pimpinan Lembaga, Pimpinan Perusahaan dan Kepala Satuan Pendidikan, terkait pelaksanaan PSU di TPS 29 Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima; 11. T-11 Surat KPU Kota Bima Nomor: 216/PP.08.3/5272/KPU- Kot/IV/2019 Perihal Permohonan Pengamanan di lokasi PSU kepada Kapolres Bima Kota; 12. T-12 Surat KPU Kota Bima Nomor: 178/PP.08.3/5272/KPU- Kot/IV/2019 Perihal pemberitahuan kepada Ketua PPK seKota Bima, untuk melaksanakan Bimbingan Teknis kepada Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Bima ; 13. T-13 Surat KPU Kota Bima Nomor: 188/PP.08.3/5272/KPU- Kot/IV/2019 Perihal Pemberitahuan kepada Ketua PPK se-Kota Bima dan PPS se-Kota Bima untuk melaksanakan Bimbingan Teknis kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS); 14. T-14 Surat KPU Kota Bima Nomor: 193/PP.08.3/5272/KPU- Kot/IV/2019, kepada Ketua PPS se-Kota Bima dan Ketua Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se-Kota Bima untuk menghadiri Simulasi Pengisian Formulir di Tempat Pemungutan Suara; 15. T-15 Surat KPU Kota Bima Nomor: 208.A/PL.01.7-und/5272/KPU- Kot/IV/2019 Perihal Klarifikasi dengan Ketua KPPS TPS 29 Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima atas nama Muhammad Akbar; 16. T-16 Surat KPU Kota Bima Nomor: 209.A/PL.01.7-und/5272/KPU- Kot/IV/2019 Perihal Klarifikasi dengan Ketua KPPS TPS 29 Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Adakota Kota Bima atas nama Muhammad Akbar; 17. T-17 Surat KPU Kota Bima Nomor: 210.A/PL.01.7-und/5272/KPU- Kot/IV/2019 Perihal pemberian pembinaan bagi Ketua dan Anggota KPPS TPS 29 Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima; 18. T-18 Surat KPU Kota Bima Nomor: 214/PP.08.3/5272/KPU- Kot/IV/2019 Perihal pemberitahuan kepada Bawaslu Kota Bima terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 29 Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima; 19. T-19 Surat KPU Kota Bima Nomor: 217/PP.08.3/5272/KPU- Kot/IV/2019 kepada Ketua PPK Asakota, perihal pengambilan dokumen untuk kebutuhan PSU di TPS 29 Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima; 20. T-20 Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administratif Pemilu Bawaslu Kota Bima; 21. T-21 Surat KPU Kota Bima Nomor: 204/PP.08.3/5272/KPU- Kot/IV/2019 meneruskan Surat KPU RI Nomor: 653/PL.02.6- SD/06/KPU/IV/2019 kepada Ketua PPK, Ketua PPS dan Ketua KPPS se-Kota Bima; 22. T-22 Surat KPU Kota Bima Nomor: 137/PP.08.3/5272/KPU- Kot/IV/2019 kepada Ketua dan Anggota PPK se-Kota Bima dan Sekretaris serta Staf Teknis PPK se-Kota Bima untuk mengikuti Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019; 23. T-23 Surat KPU Kota Bima Nomor: 152/PP.08.3-und/5272/KPU- Kot/IV/2019 kepada Ketua dan Anggota PPK se Kota Bima untuk mengikuti Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019; 24. T-24 Surat KPU Kota Bima Nomor: 173/PP.08.3/5272/KPU- Kot/IV/2019 kepada Ketua dan Anggota PPK se-Kota Bima dan Sekretariat PPK se-Kota Bima untuk mengikuti Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019; 25. T-25 Tabel perolehan suara sebelum Pemungutan Suara Ulang dan sesudah Pemungutan Suara Ulang di TPS 29 Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima; 26. T-26 Surat KPU RI Nomor: 653/PL.02.6-SD/06/KPU/IV/2019 Perihal, Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara, serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019 ; 27. T-27 Surat Edaran Bersama Bawaslu RI dan KPU RI Nomor: 55- 0870/K.BAWASLU/PM.00.00/4/2019, Nomor 4 Tahun 2019 Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 28. T-28 Surat KPU Kota Bima Nomor: 219/PL.03.1- Und/5272/KPU.Kot/IV/2019 Perihal, Rapat Koordinasi Pengamanan Pemungutan Suara Ulang di TPS 29 Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima bersama Kapolres Bima Kota, Dandim 1608 Bima, Ketua Bawaslu Kota Bima, Ketua dan Anggota PPK Asakota dan Ketua PPS KelurahanJatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima; 29. T-29 Foto-foto pengumuman penempelan C1 oleh PPS di tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau oleh masyarakat umum; 30. T-30 Kliping pemberitaan terkait dukungan DPC Hanura Kota Bima terhadap pelaksanaan PSU di TPS 29 Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima; 31. T-31 Daftar Hadir Ketua dan Anggota KPPS TPS 29 Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima, saat dilakukan klarifikasi dan pemberian pembinaan di kantor KPU Kota Bima; 32. T-32 Kliping Pemberitaan terkait pelaksanaan PSU di TPS 29 Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima yang berjalan lancar dan aman; 33. T-33 Surat KPU Kota Bima Nomor: 211.A/PL.01-Und/5272/KPU- Kot/IV/2019 Perihal, undangan rapat pleno komisioner KPU Kota Bima dalam rangka membahas surat penerusan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang dari PPK Asakota; 34. T-34 Daftar hadir rapat pleno pembahasan rekomendasi dan penetapan Pemungutan Suara Ulang di TPS 29 Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima; 35. T-35 SK Pengangkatan Ketua dan Anggota KPPS TPS 29 Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima; 36. T-36 Hasil Klarifikasi dengan Ketua KPPS TPS 29 Kelurahan Jatiwagi Kecamatan Asakota Kota Bima atas nama Muhammad Akbar; 37. T-37 Kliping Pemberitaan terkait penolakan pelaksanaan PSU di TPS 29 Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima oleh beberapa Partai Politik 38. T-38 Surat Keputusan KPU RI Nomor: 496/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2019 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2019-2024.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu sengaja memerintahkan Ketua dan Anggota KPPS pada TPS 29 Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Dapil Kota Bima 3, untuk membuka Kotak Suara pada saat pemungutan suara sedang berjalan, tanpa alasan yang sah menurut ketentuan Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, peraturan yang berlaku, sehingga hal tersebut menjadi temuan Panwaslu Kecamatan Asakota yang pada akhirnya menjadi dasar bagi Panwaslu Kecamatan Asakota untuk merekomendasikan PSU (Pemungutan Suara Ulang) pada TPS tersebut. Tindakan tersebut menimbulkan kerugian bagi Para Pengadu, berupa hilangnya perolehan suara Partai Politik dan/atau suara para calon anggota DPRD Kota Bima dari Partai Politik Hanura sebanyak 71 (tujuh puluh satu) suara sah. Perbuatan tersebut dilakukan para Teradu pada tanggal 17 April 2019 di TPS 29 Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Berdasarkan hasil penghitungan suara pada TPS 29 tersebut, Partai Hanura mendapatkan suara sebanyak 71 (tujuh puluh satu) suara sah, yang terdiri perolehan suara Rahmat Hidayat calon Anggota DPRD Kota Bima nomor urut 1 sebanyak 70 (tujuh puluh) suara sah dan Hidayat calon nomor urut 5 sebanyak 1 (satu) suara sah sehingga berjumlah total 71 (tujuh puluh satu) suara sah. Bahwa di tengah proses pelaksanaan pemungutan suara di TPS 29 Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima tersebut, diketahui adanya surat suara yang tertukar atau bercampur dengan surat suara dari Dapil lain (Dapil Kota Bima 2), sehingga untuk mengatasi masalah tersebut Ketua KPPS pada TPS 29 Kelurahan Jatiwangi meminta petunjuk secara langsung/lisan kepada Para Teradu melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat. Menanggapi laporan tersebut, Teradu I dan Teradu IV, baik atas inisiatifnya sendiri - sendiri atau pun atas kesepakatan/keputusan bersama dengan Teradu II, Teradu III dan Teradu V, mendatangi TPS 29 Kelurahan Jatiwangi dan memberi petunjuk atau memerintahkan ketua dan Anggota KPPS untuk membuka Kotak Suara dan mengeluarkan surat suara DAPIL lain yang sudah dicoblos oleh pemilih dan memanggil kembali pemilih yang bersangkutan untuk memberikan suara ulang. Perintah tersebut dilaksanakan oleh Ketua dan Anggota KPPS dan berdasarkan hasil penghitungan suara, Partai Hanura mendapatkan suara sebanyak 71 (tujuh puluh satu) suara sah. Atas masalah pembukaan kotak suara pada TPS 29 tersebut, pada tanggal 18 April 2019 Panwaslu Kecamatan Asakota mengeluarkan Rekomendasi Nomor : 20/REK/panwaslu/KEC-ASK/1V/2019, untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 29 Kelurahan Jatiwangi. Menindaklanjuti surat rekomendasi tersebut, pada tanggal 23 April 2019, Para Teradu sebagai Ketua dan anggota KPU Kota Bima mengeluarkan Keputusan Nomor : 46/HK.04.1-Kpt/5272/KPU-Kot/IV/2019 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Bima Daerah Pemilihan Kota Bima 3 TPS 29 Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota, Kota Bima, yang dilaksanakan tanggal 25 April 2019. Pemungutan dan penghitungan suara ulang pada TPS 29 Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota, Kota Bima, hasilnya telah merugikan beberapa Partai Politik peserta Pemilu dan menguntungkan Partai Politik peserta pemilu lainnya sebagai berikut: Partai Hanura sebelum PSU 71 suara, setelah PSU 0; Partai Golkar sebelum PSU 15 suara, setelah PSU 0; Partai Demokrat sebelum PSU 17, setelah PSU 3; Partai Bulan Bintang sebelum PSU 7, setelah PSU 81. Pengadu menyatakan bahwa kerugian- kerugian yang diderita oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2019 tersebut di atas merupakan akibat langsung dari perbuatan Para Teradu baik secara sendiri-sendiri atau pun secara bersama-sama, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau melanggar Kode Etik profesi sebagai Penyelenggara Pemilu. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu mendalilkan bahwa berdasarkan keterangan klarifikasi Ketua KPPS TPS 29 Kelurahan Jatiwangi Muhammad Akbar, saat proses pemungutan suara di TPS tersebut berlangsung, diketahui ada surat suara yang tertukar atau bercampur dengan surat suara dari Dapil Kota Bima 2. Surat suara Dapil lain tersebut pertama kali diketahui oleh anggota KPPS 6 atas nama Syafruddin, ketika pemilih yang ke 29 menyimpan surat suara yang sudah dicoblos tersebut di atas kotak Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, suara dalam posisi tanpa dilipat. Anggota KPPS 6 kemudian membantu melipat surat suara tersebut untuk dimasukkan ke dalam kotak. Namun, saat proses pelipatan tersebut, anggota KPPS 6 kaget karena melihat jumlah nama calon anggota DPRD Dapil Kota Bima 3 berjumlah sepuluh orang, yang semestinya berjumlah 5 orang. Temuan itu akhirnya disampaikan kepada Ketua KPPS. Para saksi partai politik, saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden dan pengawas TPS bereaksi dan ribut. Mereka menyampaikan protes dan keberatan untuk meneruskan proses pemungutan suara. Untuk mengatasi masalah tersebut, Ketua KPPS meminta petunjuk secara langsung/lisan kepada para Teradu melalui Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima atas nama Supriadin yang mendatangi kantor KPU Kota Bima untuk menyampaikan laporan terkait peristiwa di TPS 29. Ketua PPS juga menyampaikan, bahwa saat itu proses pemungutan suara di TPS 29 sudah dihentikan sementara. Para Teradu menyampaikan kepada KPPS TPS 29 melalui Ketua PPS Jatiwangi, bahwa surat suara Dapil lain yang sudah dicoblos tetap sah untuk Partai Politik. Kemudian, meminta kepada KPPS TPS 29 melalui PPS Kelurahan Jatiwangi, untuk mengecek kembali surat suara yang diterima dan meminta pada PPS Jatiwangi untuk mencari surat suara DPRD Dapil Kota Bima 3 di beberapa TPS terdekat. Namun, beberapa saat kemudian, para Teradu mendapat laporan dari Ketua KPPS TPS 29 melalui PPS Kelurahan Jatiwangi yang mengatakan bahwa, surat suara DPRD Kota Bima untuk Dapil Kota Bima 3 sudah sudah ditemukan. Mendapat laporan tersebut, para Teradu memerintahkan Ketua dan anggota KPPS TPS 29 Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima, melalui Ketua PPK Kecamatan Asakota atas nama Suwardi dan Ketua PPS Kelurahan Jatiwangi atas nama Supriadin, untuk melanjutkan proses pemungutan suara di TPS 29 Kelurahan Jatiwangi. Para Teradu bersepakat mengutus Teradu IV untuk mendatangi lokasi TPS 29 untuk memberikan penjelasan tentang ketentuan yang berkaitan dengan proses pemungutan suara. Sebelum menuju ke lokasi TPS 29, Teradu IV menghubungi Teradu I agar menuju ke lokasi TPS 29 juga. Kedatangan Teradu IV dan Teradu I ke TPS 29, bukan untuk memerintahkan Ketua KPPS TPS 29 untuk membuka kotak suara. Informasi pembukaan kotak suara diketahui, setelah Teradu I dan Taradu IV tiba di sekitar lokasi TPS 29. Untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, Teradu I mengkonfirmasinya kepada Ketua KPPS TPS 29 Kelurahan Jatiwangi dan Ketua KPPS membenarkan bahwa kotak suara sudah dibuka dan proses pemungutan suara sudah dilanjutkan. Para Teradu tidak pernah mengeluarkan instruksi atau keputusan, untuk membuka kotak suara dan mengeluarkan surat suara Dapil lain yang sudah dicoblos di TPS 29 tersebut. Pembukaan kotak suara untuk mengeluarkan surat suara Dapil lain adalah tanpa sepengetahuan para Teradu. Pembukaan kotak suara dan pemberian suara ulang bagi 29 orang pemilih untuk surat suara DPRD Kota Bima Dapil Kota Bima 3 saat itu, atas permintaan dan desakan saksi Paslon Presiden dan Wakil Presiden, saksi DPD, saksi partai politik termasuk saksi dari Partai Hanura, Caleg dari Partai Hanura atas nama Rahmat Hidayat dan juga masyarakat. Pembukaan kotak suara saat itu juga disetujui oleh pengawas TPS dan juga Panwaslu Kelurahan Jatiwangi atas nama Joko. Bahwa benar berdasarkan hasil pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada point di atas, Partai HANURA mendapatkan suara sebanyak 71 (tujuh puluh satu) suara sah, yang terdiri dari suara atas nama calon Anggota DPRD Kota Bima Nomor Urut 1 (Rahmat Hidayat) sebanyak 70 (tujuh puluh) suara sah dan atas nama calon nomor urut 5 (Hidayat) sebanyak 1 (satu) suara, sehingga berjumlah total 71 (tujuh puluh satu) suara sah. Pada hari Sabtu, Tanggal 20 April 2019 sekitar pukul 10.00 Wita, para Teradu menerima surat penerusan dari PPK Asakota Nomor: 037/PPK-ASAKOTA/IV/2019 tertanggal 19 April 2019, perihal Penerusan Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Asakota Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Nomor: 20/REK/Panwaslu/KEC-ASK/IV/2019 tertanggal 18 April 2019 Perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 29 Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima (Bukti T-3). Para Teradu membahas rekomendasi a quo dalam rapat pleno dan pada hari Selasa, Tanggal 23 April 2019, para Teradu mengeluarkan Surat Keputusan No: 46/HK.04.1-Kpt/5272/KPU-Kot/IV/2019 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Bima Daerah Pemilihan Kota Bima 3 di TPS 29 Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima yang dilaksanakan hari Kamis, Tanggal 25 April 2019. Bahwa pada tanggal 25 April 2019 telah dilaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang (PSU) pada TPS 29 Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima. Pelaksanaan PSU mendapat penjagaan dari pihak keamanan dan berlangsung aman dan lancar. (Bukti T-1 dan T-2) PEROLEHAN SUARA NAMA PARTAI POLITIK PESERTA NO. PEMILU KETERANGAN SEBELUM SETELAH PSU PSU 1. Partai Kebangkitan Bangsa 1 0 2. Partai Gerindra 38 53 3. PDI Perjuangan 12 0 4. Partai Golkar 15 0 5. Partai Nasdem 2 0 6. Partai Garuda 1 0 7. Partai Berkarya 0 0 8. Partai Keadilan Sejahtera 1 0 9. Partai Perindo 1 0 10. Partai Persatuan Pambangunan 1 0 11. Partao Solidaritas Indonesia 0 0 12. Partai Amanat Nasional 81 102 13. Partai Hanura 71 0 14. Partai Demokrat 17 3 19. Partai Bulan Bintang 7 81 20. Partai Keadilan dan Persatuan 0 0 Indonesia Keputusan PSU di TPS 29 Kelurahan Jatiwangi yang diputuskan oleh para Teradu, mendapat keberatan dari sejumlah pimpinan Partai Politik. Namun di sisi lain para Teradu harus menjalankan Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Asakota, karena telah memenuhi unsur untuk dilaksanakannya PSU. Hal itu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Para Teradu juga harus mengambil keputusan untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga agar pelaksanaan Pemilu di Kota Bima berlangsung jujur, terbuka, dan professional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tidak ada pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi sebagai penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu (Bukti T-37). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, saksi dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu sengaja memerintahkan Ketua dan Anggota KPPS pada TPS 29 Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Dapil Kota Bima 3, untuk membuka Kotak Suara pada saat pemungutan suara sedang berjalan, sehingga hal tersebut menjadi temuan Panwaslu Kecamatan Asakota yang pada Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, akhirnya menjadi dasar bagi Panwaslu Kecamatan Asakota untuk merekomendasikan PSU (Pemungutan Suara Ulang) pada TPS 29 yang mengakibatkan kerugian bagi Pengadu, berupa hilangnya perolehan suara Partai Politik dan/atau suara para calon anggota DPRD Kota Bima dari Partai Politik Hanura sebanyak 71 (tujuh puluh satu) suara sah sebelum PSU, menjadi 0 suara setelah PSU. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa pada saat pemungutan suara tanggal 17 April 2019 di TPS 29 Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Dapil Kota Bima 3, terdapat kekeliruan surat suara Dapil 2 Kota Bima yang tercampur dengan Dapil 2 Kota Bima. Hal ini diketahui oleh Syafruddin selaku Anggota KPPS 6 saat pemilih ke-29 akan memasukan surat suara ke dalam kotak suara. Atas peristiwa ini, pemungutan suara sempat dihentikan, oleh Ketua KPPS Muhammad Akbar menghubungi Ketua PPS Supriadin yang kemudian menyampaikan permasalahan kepada para Teradu. Ketua PPS dan para Teradu tidak pernah menyarankan untuk membuka kotak suara bahkan Ketua PPS melarang KPPS untuk membuka kotak suara dengan mendasarkan pada ketentuan Surat Edaran Bersama BAWASLU RI dan KPU RI Nomor: 55-0870/K.BAWASLU/Pth.00.00/4/2019, dan Nomor 653/PL.02.6-SD/06/KPU/IV/2019, tanggal 9 April 2019 Perihal Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara, serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019, yang mengatur “Dalam hal terdapat beberapa surat suara yang tertukar dengan surat suara dari Dapil lainnya telah tercoblos oleh pemilih, maka tindakan yang harus putuskan adalah : a) Surat suara pemilu DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah untuk partai politik. b) Surat suara DPD dari Dapil Propinsi lain dinyatakan tidak sah; dan c) Kejadian tersebut harus dicatat dalam formulir model C2-KPU sebagai catatan kejadian khusus. Ketua KPPS menjelaskan ada tiga amplop surat suara, hanya satu amplop yang tertukar dan tercampur dengan Dapil 2 Kota Bima yang telah terlanjur tercoblos sebanyak 29 surat suara. Ketua KPPS dalam persidangan mengaku sebenarnya mengetahui kalau tidak boleh membuka kotak suara terlebih dirinya pernah mendapatkan bimbingan teknis jika surat suara tertukar, namun karena desakan saksi calon presiden, DPD dan saksi parpol akhirnya Ketua KPPS menyerahkan pada forum yang kemudian bersepakat untuk membuka kotak suara dan mengulang pemungutan suara untuk 29 pemilih awal dengan menggunakan surat suara Dapil 3 Kota Bima yang telah ditemukan berada di meja KPPS pada amplop kedua. Pengulangan pemilihan ini juga diketahui Pengawas TPS dan Pengawas Kelurahan atas nama Joko. KPPS kemudian memanggil kembali 29 pemilih yang telah mencoblos didasarkan pada daftar hadir Formulir Model C7 untuk kembali memilih menggunakan surat suara yang benar. Pada saat pemilih ke-13, Panwascam Kecamatan Asakota datang atas laporan Panwas Kelurahan. Panwascam Asakota kemudian menghentikan pemungutan suara namun suasana kembali tegang dan akhirnya Panwascam meninggalkan lokasi. Teradu I dan Teradu IV kemudian juga datang ke lokasi TPS 29 bertepatan saat Pemilih ke-19 kembali mencoblos menggunakan surat suara Dapil 3 Kota Bima. Teradu I dan Teradu IV menyatakan baru mengetahui bahwa terjadi pembukaan kotak suara saat tiba di lokasi karena sebelumnya saat di Kantor KPU Kota Bima bersama PPS, tidak ada informasi kotak suara telah dibuka, dan baik para Teradu maupun PPS melarang membuka kotak suara. Teradu I dan Teradu IV mengaku tidak dapat berbuat banyak karena kotak suara telah terlanjur dibuka, pemungutan suara diulang dan suasana kembali tegang. Panwascam Asakota kemudian menerbitkan Rekomendasi Nomor: 20/REK/Panwaslu/KEC-ASK/IV/2019 tanggal 18 April 2019 Perihal Rekomendasi Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Pemungutan Suara Ulang di TPS 29 Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima yang diteruskan PPK Asakota kepada para Teradu dengan Nomor: 037/PPK- ASAKOTA/IV/2019 tertanggal 19 April 2019. Tanggal 23 April 2019, para Teradu mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 46/HK.04.1-Kpt/5272/KPU-Kot/IV/2019 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Bima Daerah Pemilihan Kota Bima 3 di TPS 29 Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima yang dilaksanakan hari Kamis, Tanggal 25 April 2019. Berdasarkan hasil perolehan suara pada PSU tanggal 25 April 2019, beberapa partai mengalami perubahan perolehan suara diantaranya Partai Hanura mendapatkan 0 suara yang sebelumnya mendapatkan 71 suara sebelum PSU. DKPP menilai Pengaduan Pengadu yang mendalilkan para Teradu memerintahkan pembukaan kotak suara tidak terbukti. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa keputusan membuka kotak suara dilakukan oleh KPPS atas desakan para saksi peserta pemilu. Kesalahan KPPS tersebut tidak dapat dibebankan kepada para Teradu karena dalam persidangan terbukti KPPS telah mendapatkan bimtek dan diperintahkan PPS untuk tidak membuka kotak suara. Dengan demikian dalil Pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu dapat diterima DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, II, III, IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Mursalin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bima, Teradu II Bukhari, Teradu III Agussalim, Teradu IV Tamrin, dan Teradu V Yety Safriati, masing-masing selaku Anggota KPU Kota Bima sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing- Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Tiga Puluh bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan November tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap anggota: Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,