Ketetapan
Nomor Putusan: Ketetapan No. 321/DKPP-PKE-III/2014
Ketetapan KPU RI & KPU Kota Bima
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 11/11/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-11-2014
👁 17 dibaca
⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar PutusanMenyatakan : 1. Mengabulkan pencabutan pengaduan/laporan dari Pengadu yang telah diregister dengan Perkara Nomor 321/DKPP-PKE- III/2014 dalam perkara dugaan Pelanggaran Kode Etik Husni 1 Kamil Manik sebagai Ketua KPU Republik Indonesia dan Siti Nursusila sebagai Ketua KPU Kabupaten Bima. 2. Memerintahkan kepada Kepala Biro Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/Laporan.
PEMBUKAAN
KETETAPAN
NOMOR: 321/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah mencatat
dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan dari H Emron
Pangkapi dan H Muchammad Romahurmuziy yang memberi kuasa
kepada M Hadrawi Ilham, SH., Jou Hasyim Waimahing, SH MH,
dan Angga Brata Rosihan, SH., berdasarkan surat pengaduan
tanggal 12 September 2014, dengan Registrasi Nomor 321/DKPP-
PKE-III/2014, dalam pengaduan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Husni Kamil Manik sebagai
Ketua KPU Republik Indonesia dan Siti Nursusila sebagai Ketua
KPU Kabupaten Bima;
b. bahwa Pengadu pada tanggal 30 Oktober 2014 telah mengajukan
permohonan pencabutan pengaduan Nomor 715/I-P/L-DKPP/2014
dengan nomor Registrasi 321 /DKPP-PKE-III/2014 yang
disampaikan dengan surat Bernomor 38/LBH-DPP-PPP/X/2014
tertanggal 30 Oktober 2014 dan selanjutnya Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu mengabulkan permohonan pencabutan
perkara a quo.
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 101);
3. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 tahun 2012, Nomor 1
Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 907);
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 1 Tahun
2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
5. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 2 Tahun
2013 tentang Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum di Daerah;
6. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada
hari Jumat 31 Oktober 2014.
MENETAPKAN
Menyatakan : 1. Mengabulkan pencabutan pengaduan/laporan dari Pengadu
yang telah diregister dengan Perkara Nomor 321/DKPP-PKE-
III/2014 dalam perkara dugaan Pelanggaran Kode Etik Husni
1
Kamil Manik sebagai Ketua KPU Republik Indonesia dan Siti
Nursusila sebagai Ketua KPU Kabupaten Bima.
2. Memerintahkan kepada Kepala Biro Sekretariat Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk
menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi
Pengaduan/Laporan.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina
Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ir. Nelson Simanjuntak,
S.H., Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si., Ida Budhiati, M.H. masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Jum’at tanggal Tiga Puluh Satu Oktober tahun Dua Ribu
Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari
Selasa tanggal Sebelas bulan November tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof.
Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana,
SH., MH.,Dr. Valina Singka Subekti, M. Si., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan
Ida Budhiati, SH., MH masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu
dan/atau Kuasanya serta dihadiri oleh para Teradu dan /atau kuasanya.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
2
Dr. Osbin Samosir, M.Si
3