Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.36 & 52/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kota Bima
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 23/05/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-05-2014
👁 12 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanI Menimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 29 April 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 143/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 52/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa ditemukan perubahan perolehan suara antara caleg partai Golkar dapil 2, di TPS 1 Kelurahan Manggemaci, Kecamatan RasanaE Barat, Kota Bima.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu I mengadukan Para Teradu yakni Ketua dan Anggota KPU Kota Bima terkait tindakan dalam rekapitulasi penghitungan hasil Pemilu Legislatif, khususnya di TPS kelurahan Manggemaci, adanya perbedaan form C1, ketidaksesuaian surat suara yang digunakan dengan surat suara yang sah dan tidak sah. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dengan PPS kel Manggemaci Kec.
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagaian; 2. Menjatuhkan Sanksi berupah PERINGATAN terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Sdr. Bukhari, Sdr. Drs. M. Saleh Abubakar, M.Si., Sdri. Fatmatul Fitriah, SH., Sdr. Tamrin, SH., Sdr. Agussalim, S.Ag., selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Bima; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk melaksanakan Putusan ini; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi terhadap pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 36/DKPP-PKE-III/2014 No. 52/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor 143/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 52/DKPP- PKE-III/2014 dan perkara pengaduan Nomor 368/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 36/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh: 1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU [1.1] PENGADU 1. Nama : AL IMRAN, SH Pekerjaan : Swasta Alamat : Rt.08, Rw. 03, Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, NTB. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Drs.H.Mukhtar Yasin, MAP Pekerjaan : Anggota DPRD Kota Bima Alamat : Jl. IR. Sutami No. 36 Raba dompu Timur Kec. Raba Kota Bima Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: AM-13/PC.KOBI- SEK/IV/2014 bertanggal 23 April 2014, memberikan kuasa untuk bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada: 1. Nama : Abdul Kadir, S.Sos, MAP Pekerjaan : Dosen Alamat : BTN SADIA Kel. Sadia Kec. Mpunda Kota Bima Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------Pengadu II; 1 Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Buhari Pekerjaan : Ketua KPU Kota Bima Alamat : Jalan Gajah Mada, Kelurahan Penato,i, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Tamrin, SH Pekerjaan : Anggota KPU Kota Bima Alamat : Jalan Gajah Mada, Kelurahan Penato,i, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Drs. M. Saleh Pekerjaan : Anggota KPU Kota Bima Alamat : Jalan Gajah Mada, Kelurahan Penato,i, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Fatmatul Fitriah, SH Pekerjaan : Anggota KPU Kota Bima Alamat : Jalan Gajah Mada, Kelurahan Penato,i, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Agussalim Pekerjaan : Anggota KPU Kota Bima Alamat : Jalan Gajah Mada, Kelurahan Penato,i, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu V; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu. 2
I. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU I [2.1] Menimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 29 April 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 143/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 52/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa ditemukan perubahan perolehan suara antara caleg partai Golkar dapil 2, di TPS 1 Kelurahan Manggemaci, Kecamatan RasanaE Barat, Kota Bima. Di form model C1 yang dimiliki oleh KPU Kota Bima perolehan caleg nomor urut 6 partai Golkar yang bernama A. Sa’at Djafar (0) kosong, terus di form C1 yang didapatkan oleh saksi partai Golkar perolehan caleg nomor urut 6 partai Golkar yang bernama A. Sa’at Djafar menjadi 12 suara, dengan fakta-fakta tersebut cukup mempengaruhi perolehan suara caleg di internal partai Golkar dapil 2 Kota Bima; 2. Bahwa ditemukan di form model C1 yang berbeda yang dikeluarkan oleh KPPS TPS 6 Kelurahan Tanjung, yang diterima oleh saksi partai Golkar dengan yang diterima oleh saksi partai lain dengan perolehan partai Golkar dengan jumlah perolehan keseluruhan sebanyak 48 suara, namun angka 48 tidak disertai tulis terbilang (Empat Puluh Delapan) sebagai syarat pengisian model C1 yang sempurna, dan perolehan suara caleg nomor urut 6 an. A. Sa’at Djafar di form model C1 yang diterima oleh saksi partai Golkar tercantum 12 suara, terus form model C1 dari partai PAN perolehan caleg nomor urut 6 dari partai Golkar an. A.Sa’at Djafar tertulis 2 suara dan model C1 dari partai Hanura perolehan caleg nomor urut 6 dari partai Golkar tertulis 2 suara, namun setelah disalin dari form model C1 ke form model D1 DPRD Kabupaten/Kota jumlah total perolehan partai Golkar di TPS 6 Kelurahan Tanjung dari 48 suara menjadi 60 suara, fakta-fakta yang kami uraikan diatas terindikasi kuat bahwa diperuntukan caleg nomor urut 6 dari partai Golkar ditemukan penambahan suara sah dari 2 suara menjadi 12 suara, hal ini sangat mempengaruhi perolehan suara caleg internal partai golkar yang menentukan terpilih atau tidaknya caleg partai Golkar menjadi anggota DPRD Kota Bima periode 2014-2019; 3. Bahwa pada saat Rekapitulasi tingkat PPK Kecamatan RasanaE Barat tanggal 19 April 2014 telah ditemukan perselisihan surat suara yang digunakan dengan suara sah dan tidak sah di Kelurahan Tanjung dan Kelurahan Dara, untuk Kelurahan Tanjung jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 3.714, suara sah dan suara tidak sah sebanyak 3.718, sehingga terjadi perselisihan 4 suara, sedangkan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 3.717, sehingga terjadi perselisihan antara Pemilih yang menggunakan hak pilih dengan surat suara yang digunakan sebanyak 3 surat suara; 3 4. Bahwa untuk Kelurahan Dara Jumlah Surat suara yang digunakan sebanyak 3.936, suara sah dan suara tidak sah sebanyak 3.933, sehingga terjadi perselisihan 3 suara. sedangkan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 3.933, sehingga terjadi perselisihan antara Pemilih yang menggunakan hak pilih dengan surat suara yang digunakan sebanyak 3 surat suara; 5. Bahwa pada tanggal 19 April 2014 dalam rangka menindaklanjuti keberatan para saksi dari berbagai partai politik dan keberatan Panwascam Kecamatan RasanaE Barat, agar cepat untuk dilakukan koreksi untuk memanggil PPS Kelurahan Tanjung dan PPS Kelurahan Dara untuk hadir dan klarifikasi sekaligus koreksi perselisihan tersebut; 6. Bahwa setelah Ketua PPS Kelurahan Tanjung dan Kelurahan Dara hadir untuk penjelasan atas perselisihan tersebut, akhirnya dilakukan koreksi bersama antara saksi parpol, Panwascam dan PPK namun sekitar lebih kurang satu jam untuk menyelesaikan perselisihan tidak ditemukan jalan keluar, sehingga saksi parpol mengajukan untuk dilakukan perhitungan ulang diseluruh TPS untuk Kelurahan Tanjung dan Kelurahan Dara agar bisa menyelesaikan perselisihan tersebut; 7. Bahwa demi menyelesaikan perselisihan tersebut Panwascam Kecamatan RasanaE Barat mengeluarkan rekomendasi secara lisan agar dilakukan perhitungan ulang surat suara sah, surat suara batal dan surat suara yang tidak digunakan, dengan diawali membuka kotak suara TPS 3 dan TPS 6 Kelurahan Tanjung; 8. Bahwa saksi Partai Politik, PPS Tanjung, PPS Dara dan PPK sepakat untuk membuka kotak suara seperti yang telah direkomendasikan oleh Panwascam dengan catatan bila ditemukan hal-hal penambahan suara atau pengurangan suara akan langsung perhitungan ulang diseluruh TPS di 2 Kelurahan tersebut, perhitungan perolehan suara masing-masing partai politik dan perolehan suara masing-masing caleg; 9. Bahwa sekitar pukul 15:00 Wita, pada tanggal 19 April 2014 dilakukan membuka kotak suara di TPS 3 dan TPS 6, setelah dilakukan membuka kotak suara dan melakukan perhitungan surat suara sah, suara tidak sah dan surat suara yang dikembalikan, untuk TPS 3 Kelurahan Tanjung tidak ditemukan perselisihan dengan hasil yang tertuang di model Model D-1, akhirnya dilanjutkan dengan membuka kotak suara untuk TPS 6 Kelurahan Tanjung, setelah dihitung ditemukan dugaan penggelembungan suara sebanyak 8 suara, karena yang tercantum dalam Model D-1 suara sah sebanyak 185, terus hasil hitung suara sah secara fisik setelah buka kotak suara hanya sebanyak 177 surat suara dalam amplop suara sah; 4 10. Bahwa setelah ada dugaan penggelembungan 8 suara sah di TPS 6 Kelurahan Tanjung tersebut saksi dari berbagai partai politik menegaskan sesuai rekomendasi Panwascam Kecamatan RasanaE Barat untuk dilakukan perhitungan ulang surat suara diseluruh TPS Kelurahan Tanjung dan Kelurahan Dara; 11. Bahwa ada temuan di TPS 6 Kelurahan Tanjung, saksi berbagai partai politik langsung mengisi form Model DA-2 (form pernyataan kejadian khusus dan keberatan saksi-saksi; 12. Bahwa dengan adanya dugaan penggelembungan suara sah di TPS 6 Kelurahan Tanjung tersebut kami dari saksi partai Golkar langsung melaporkan kepada Panwaslu Kota Bima, Sabtu tanggal 19 April 2014, Pukul 17:03 Wita; 13. Bahwa mengingat waktu yang tidak memungkinkan menurut PPK Kecamatan RasanaE Barat untuk dilakukan perhitungan ulang sesuai rekomendasi Panwascam sehingga perhitungan ulang untuk 2 Kelurahan tersebut tidak dilanjutkan; 14. Bahwa pada tanggal 20 April 2014, Minggu, Pukul 06:30 PPK Kecamatan RasanaE Barat melakukan pemindahan Kotak suara dari PPK Kecamatan RasanaE Barat ke Kantor KPU Kota Bima, setelah pemindahan kotak suara dilanjutkan dengan Rekapitulasi tingkat KPU Kota Bima di Hotel La Ila mulai pukul : 10:00 Wita; 15. Bahwa pada saat Rekapitulasi tingkat KPU Kota Bima untuk Kecamatan RasanaE Barat, saksi dari Partai Golkar dan Saksi Partai lain menginformasikan kepada Panwaslu dan KPU Kota Bima bahwa perselisihan untuk Kelurahan Tanjung dan Kelurahan Dara belum bisa diselesaikan di tingkat Rekapitulasi PPK, dan belum dilakukan perhitungan ulang sesuai rekomendasi Panwascam; 16. Bahwa pada tanggal 21 April 2014 acara rekapitulasi lanjutan tingkat KPU Kota Bima kami saksi partai politik mengajukan keberatan atas perselisihan di 2 Kelurahan tersebut dan kami meminta kepada Panwaslu Kota Bima untuk bersikap tegas dengan adanya temuan di TPS 6 Kelurahan Tanjung yang telah dilaporkan secara resmi kepada Panwaslu Kota Bima, sehingga Panwaslu Kota Bima merespon permintaan saksi partai politik, Panwaslu langsung meminta waktu 5 menit untuk melakukan rapat pleno antara 3 orang komisioner Panwaslu Kota Bima; 17. Bahwa Panwaslu Kota Bima setelah melakukan rapat pleno langsung mengeluarkan rekomendasi secara lisan agar di TPS 6 Kelurahan Tanjung untuk dilakukan perhitungan perolehan suara masing-masing partai politik dan masing- masing caleg, agar 8 suara yang diduga penggelembungan bisa diidentifikasi diperuntukan partai mana; 5 18. Bahwa setelah rekomendasi Panwaslu keluar untuk KPU Kota Bima, KPU Kota Bima meminta waktu 10 menit untuk melakukan rapat pleno antara 5 orang komisioner KPU, setelah selesai rapat pleno KPU Kota Bima memanggil PPS Kelurahan Tanjung dan KPPS TPS 6 Kelurahan Tanjung untuk dilakukan klarifikasi, setelah PPS dan KPPS memberikan tanggapan, akhirnya KPU Kota Bima menyimpulkan untuk membuka Model C1 Plano TPS 6 Kelurahan Tanjung, setelah dibuka C1 Plano, ternyata belum ada hasil penjumlahan perolehan masing-masing partai politik, namun sudah tertulis jumlah total suara sah, suara batal dan jumlah suara sah dan batal, suara sah tertulis 193, suara batal tertulis 10, jumlah total 203, dimodel C1 plano sudah dibubuhi tanda tangan seluruh anggota dan ketua KPPS; 19. Bahwa setelah dibuka model C1 plano untuk TPS 6 Kelurahan Tanjung justru semakin selisih jauh dengan hasil hitungan ulang yang suara sah hanya 177, sehingga terjadi selisih 16 suara sah; 20. Bahwa setelah membuka C1 Plano, KPU Kota Bima menolak untuk dilakukan perhitungan ulang sesuai rekomendasi panwaslu Kota Bima justru KPU Kota Bima menyarankan bila ada pihak-pihak yang keberatan dipersilakan mengisi form keberatan (DB-2) dan untuk menempuh jalur hukum, KPU Kota Bima terus melanjutkan finalisasi rekapitulasi tanpa mengindahkan interupsi dari saksi partai politik; 21. Bahwa pada tanggal 21 April 2014 sekitar pukul 17:30 Wita KPU Kota Bima Langsung mengetuk palu rapat; 22. Bahwa setelah acara rekapitulasi KPU Kota Bima berakhir, beberapa saksi partai politik termasuk saksi partai Golkar dan Panwaslu Kota Bima mengisi form model DB-2 (form Keberatan); 23. Bahwa hasil rekapitulasi akhir PPK Kecamatan RasanaE Barat 19 April 2014 dan rekapitulasi KPU Kota Bima tertanggal 21 April 2014 kami menilai masih cacat secara hukum diakibatkan masih terjadi perselisihan untuk di Kelurahan Tanjung dan Kelurahan Dara; 24. Bahwa KPU Kota Bima tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kota Bima untuk dilakukan perhitungan suara ulang di TPS 6 Kelurahan Tanjung, kami dari saksi partai golkar Kota Bima telah melaporkan kepada Bawaslu Provinsi NTB tertanggal 23 April 2014; [2.2] PETITUM PENGADU I Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Para Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 6 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu; Atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu/Pelapor mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Copy Model C1 dari saksi Partai Golkar dan Model C1 yang diterima KPU Kota Bima yang dikeluarkan oleh KPPS TPS 1 Kelurahan Manggemaci; 2. Bukti P-2 : Copy Model C1 yang dikeluarkan oleh KPPS TPS 6 Kelurahan Tanjung untuk saksi partai politik dan partai lain; 3. Bukti P-3 : Copy Model B.1-DD, Yaitu laporan kepada Panwaslu Kota Bima terkait ditemukan model C1 yang berbeda perolehan masing-masing caleg dipartai golkar di TPS 6 Kelurahan Tanjung, dengan jumlah total tercantum 48 suara, yang diterima oleh saksi Partai Golkar dengan yang diterima saksi partai lain jumlah total 48 suara, namun perolehan suara caleg berbeda, tepatnya perolehan caleg nomor urut 6 Partai Golkar ada yang isi 12 dan ada yang isi 2 di form C1 kecil; 4. Bukti P-4 : Copy Model B.1-DD, Yaitu laporan kepada Panwaslu Kota Bima terkait dugaan penggelembungan 8 suara sah di TPS 6 Kelurahan Tanjung; 5. Bukti P-5 : Copy Model D-1 DPRD Kabupaten/Kota dikeluarkan oleh PPS Kelurahan Tanjung; 6. Bukti P-6 : Copy Model D-1 DPRD Kabupaten/Kota dikeluarkan oleh PPS Kelurahan Dara; 7 Bukti P-7 : Copy Model DA-1 DPR RI, Model DA-1 DPRD Propinsi, Model DA-1 Kabupaten/Kota; 8 Bukti P-8 : Copy Model DA-2 ( Form Keberatan ) ditingkat PPK; 9 Bukti P-9 : Copy Model DB-1 DPR RI, Model DB-1 DPRD Propinsi, Model DB-1 Kabupaten/Kota untuk Dapil, Kecamatan RasanaE Barat dan Kecamatan Mpunda; 10 Bukti P-10 : Copy Model C1 TPS 1 Kelurahan Dara, Kecamatan RasanaE Barat; 11 Bukti P-11 : Copy Model C1 TPS 8 Kelurahan Dara, Kecamatan RasanaE Barat; 7 12 Bukti P-12 : Copy Model C1 TPS 7 Kelurahan Pane, Kecamatan RasanaE Barat; 13 Bukti P-13 : Copy Tanda terima DB-2 dari KPU Kota Bima; 14 Bukti P-14 : Copy Foto saat membuka kotak suara dan menghitung surat suara untuk TPS 6 Kelurahan Tanjung ditingkat PPK Kecamatan RasanaE Barat; 15 Bukti P-15 : Copy Foto Model C1 Plano TPS 6 Kelurahan Tanjung dengan hasil suara sah 193, suara batal 10, jumlah total 203, dan telah ditanda tangan oleh ketua dan seluruh anggota KPPS 6; 16 Bukti P-16 : Copy Foto Model DB-2 yang diserahkan kepada KPU Kota Bima tertanggal 21 April 2014; 17 Bukti P-17 : Copy Rekomendasi Bawaslu Prov NTB, Nomor : 234/277/Bawaslu NTB/IV/2014, tertanggal 25 Mei 2014. 1. Melakukan perbaikan sertifikat rekapitulasi hasil pemungutan suara pada semua tingkatan dan dilakukan dengan mekanisme dan prosedur; 2. Melakukan penghitungan ulang di TPS 6 Kelurahan Tanjung; 18 Bukti P-18 : Copy Surat KPU Prov NTB, Nomor : 696/KPU-Prov- 017/IV/2014, tertanggal 27 April 2014, dengan Perihal : Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Prov NTB; 19 Bukti P-19 : Copy Surat undangan KPU Kota Bima, Nomor : 200/KPU/-Kota-017.433903/V/2014, tertanggal 3 Mei 2014 perihal : Undangan Penghitungan suara ulang di TPS 6 Kelurahan Tanjung. Agenda surat KPU Kota Bima tidak termasuk melakukan perbaikan sertifikat rekapitulasi hasil pemungutan suara pada semua tingkatan berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Prov NTB dan Perintah KPU Prov NTB; 20 Bukti P-20 : Copy Berita Acara, Nomor : 30/BA-PL/V/2014 (MODEL EB DPRD KAB/KOTA) Tentang Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Partai Politik Serta Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima Pemilihan Umum Tahun 2014; 8 ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU II [2.4] Menimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 24 April 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 368/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 36/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah Caleg DPRD Kota Bima pada Pemilu 9 April 2014 Dapil III Kecamatan Raba dan Kecamanatan Rasane Timur dari Partai Bulan Bintang (selanjutnya di sebut PBB) nomor Urut 1; 2. Bahwa PBB dari hasil Pemilu 9 April 2014 setelah dilakukan rekapitulasi di tingkat Kota Bima memperoleh suara terbanyak 1940 dengan rincian berikut: Perolehan suara sah Partai sebanyak 73 a. Drs. H. Muhtar Yasin, MAP dengan suara sah : 641; b. Drs. Abdul Haris dengan suara sah : 363; c. Hj. Sumarni dengan suara sah : 18; d. H. Usman H. Hasan, SE dengan suara sah : 366; e. Muhammadin dengan suara sah : 191; f. Dra. Siti Rahmawati dengan suara sah : 43; g. Mubin dengan suara sah : 106; h. St. Rahman dengan suara sah : 4; i. Putra Chaeril Akbar, S.Sos dengan suara sah : 135; 3. Bahwa dalam penetapan oleh KPU Kota Bima tanggal 19 April 2014 dinyatakan bahwa PBB tidak mendapatkan alokasi kursi di Dapil III karena kursi ke-9 (kursi terakhir) diperoleh oleh PPP yang dinyatakan memperoleh suara sah sebanyak 1948, dengan demikian terdapat selisih 8 suara dengan PBB; 4. Bahwa penetapan oleh KPU Kota Bima tersebut adalah keliru karena sesungguhnya perolehan suara PPP adalah sebanyak 1938. Perbedaan itu terjadi karena ada penggelembungan suara di TPS 6 Kelurahan Rabadompu Barat dari yang seharusnya perolehan suara PPP adalah 16 tetapi digelembungkan menjadi 25 dan di TPS 10 seharusnya 8 tetapi digelembungkan menjadi 9; 5. Bahwa penggelembungan perolehan suara PPP tersebut telah dilakukan secara sistimatis, kendati saksi PBB sudah mengajukan keberatan secara berjenjang kepada PPK dan KPU Kota Bima dengan prosedur yang benar dan dokumen resmi yang dikeluarkan KPPS, namun KPU Kota Bima tidak mau menyelesaikan keberatan tersebut malah mendoktrin/mengintervensi PPK Kecamatan Raba yang sedang melakukan rapat pleno rekapitulasi untuk tidak melakukan pengecekan kebenaran permasalahan dengan formulir model D maupun C; 6. Bahwa penolakan oleh KPU Kota Bima untuk menguji kembali kebenaran atas adanya perbedaan model C TPS 6 dan TPS 10 Kelurahan Rabadompu Barat telah menunjukkan adanya sikap keberpihakkan, tidak memberikan kepastian hukum, 9 tidak professional, tidak cermat dan arogansi kekuasaan serta tidak mampu mengelola Pemilu secara baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan cenderung menimbulkan konflik sosial. Padahal saksi PBB sudah meminta dengan sangat untuk mendapatkan kepastian atas adanya perbedaan angka tersebut dengan menunjukkan fakta bahwa model C1 TPS 6 Rabadompu Barat yang dipegang saksi PBB jumlah perolehan suara PPP adalah 16 demikian juga dalam website KPU RI sebagai data yang dikirim oleh KPU Kota Bima yang bersumber dari KPPS TPS 6 Rabadompu Barat adalah berjumlah 16, kemudian diperkuat lagi oleh keterangan 3 (tiga) orang anggota KPPS yang mengatakan bahwa perolehan suara PPP adalah 16, akan tetapi KPU Kota Bima tidak menggubris fakta itu dan malah membiarkan tanpa diselesaikan dan telah berimplikasi pada adanya keributan yang berkelanjutan; 7. Bahwa dengan tidak dilakukan perbaikkan data di TPS 6 Rabadompu Barat atas perolehan suara PPP, maka berakibat pada bertambahnya suara sah PPP menjadi 1948 dari seharusnya 1938, sehingga berakibat pula pada terlampauinya suara sah PBB Dapil III yang berjumlah 1940. Dan implikasi selanjutnya adalah PBB tidak memperoleh kursi di Dapil III dan Pengadu tidak ditetapkan sebagai calon terpilih; [2.5] PETITUM PENGADU II Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Para Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu; Atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu/Pelapor mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Copy Model C1 Kelurahan Rabadompu Barat; 2. Bukti P-2 : Copy Model DA-2 yaitu Pernyataan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi Dalam Proses Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kecamatan Dalam Pemilu Tahun 2014 tertanggal 18 April 2014; 3. Bukti P-3 : Copy Model DB-2, Yaitu Pernyataan Kejadian Khusus Dan Keberatan Saksi Dalam Proses Rekapitulasi Penghitungan Suara Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 10 2014; 4. Bukti P-4 : Copy Model D-1 DPRD Kabupaten/Kota dikeluarkan oleh PPS Kelurahan Rabadompu Barat; 5. Bukti P-5 : Copy Model C yaitu Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014; 6. Bukti P-6 : Copy Model DA Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik Dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Serta Calon Anggota DPD Di Tingkat Kecamatan Dalam Pemilu Tahun 2014; 7 Bukti P-7 : Copy Surat Pernyataan Bambang Harianto tertanggal 24 April 2014; 8 Bukti P-8 : Copy Surat Pernyataan Furqan tertanggal 24 April 201; 9 Bukti P-9 : Copy Surat Pernyataan Rahmatillah, S.IAN tertanggal 25 April 2014; 10 Bukti P-10 : Copy Copy Surat Pernyataan Firmansyah tertanggal 25 April 2014; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP PENGADU I [2.5] Menimbang bahwa Teradu/Terlapor secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : [2.5.1] Secara umum Teradu/Terlapor sebelumnya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.5.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu/Terlapor memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut : 1. Bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Ketua PPK Rasanae Barat atas nama Sdr. Nurul Walidain bahwa tidak ada rekomendasi Panwascam Rasanae Barat untuk melakukan penghitungan surat suara di seluruh TPS Kelurahan Tanjung dan Kelurahan Dara Kec. Rasanae Barat Kota Bima. Pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi penghitungan perolehan suara anggota DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu tahun 2014 tingkat kecamatan di kantor Camat Rasanae Barat pada tanggal 19 April 2014, Panwascam Kecamatan Rasanae Barat memberikan rekomendasi lisan untuk menghitung jumlah fisik surat suara hanya di TPS 3 dan TPS 6 Kelurahan Tanjung (Panwascam; Ruslan, S.Sos dan Ruslan). Adapun untuk Kelurahan Dara, Panwascam Kecamatan Rasanae Barat saat itu 11 tidak mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan penghitungan surat suara yang pada awalnya pelaksanaan rekapitulasi di tingkat PPK dipersoalkan oleh saksi Partai Gerindra di TPS 8 Kel. Dara yang mempersoalkan suara Caleg dari Partai Gerindra atas nama Atina, SH Caleg Nomor urut 5 dan Caleg Nomor Urut 6 Sudirman DJ, SH. Terkait dengan kekeliruan penempatan pencatatan perolehan suara yang bersangkutan semula tercatat di kolom nama Atina, SH seharusnya Sudirman DJ, SH dibuktikan dengan Formulir Model D1 Kel. Dara; 2. Bahwa dengan rekomendasi lisan Panwascam sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu), telah dilakukan penghitungan jumlah fisik surat suara oleh PPK khusus di TPS 3 dan TPS 6 Kel. Tanjung. Pada TPS 3 jumlah fisik surat suara sah dan tidak sah setelah dihitung sesuai dengan C1 Plano, Salinan C1 dan Formulir Model D1, sedangkan hasil penghitungan fisik di TPS 6 Kel. Tanjung jumlah fisik surat suara pada saat rekapitulasi adalah 177 lembar surat suara sah, sementara suara tidak sah 16 lembar terkait dengan hasil penghitungan fisik jumlah surat suara tersebut tidak sinkron dengan hasil pencatatan pada saat penghitungan perolehan suara di Tingkat TPS 6 dalam Formulir Model C1 Plano berhologram dimana jumlah suara sah di C1 Plano sejumlah 185 lembar dan suara tidak sah 8 lembar sehingga jumlah suara sah dan tidak sah berjumlah 193 lembar; 3. Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan pencatatan pada Formulir Model DA1 Rekap di tingkat PPK Rasanae Barat tetap mempedomani Formulir Model C1 Plano dan D1 Plano sebagai pedoman, sebab apabila pencatatan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara dalam Formulir Model D1 dicatat sejumlah jumlah fisik 177 lembar dan suara tidak sah 16 lembar jelas akan terjadi selisih karena kesalahan pencatatan yang tidak sesuai dengan kenyataan; 4. Bahwa khusus Penghitungan fisik jumlah surat suara di TPS 6 Kel. Tanjung penyelesaian yang semestinya sudah, menurut PPK Rasanae Barat sudah selesai dan siap untuk disampaikan kepada KPU Kota Bima untuk menjadi bahan rekapitulasi di tingkat KPU Kota Bima masih saja menimbulkan keberatan dari saksi dari Partai Golkar dan Partai Gerindra karena berpengaruh pada perolehan suara di tingkat internal Partai Golkar dan Partai Gerindra. Sehingga keberatan dari Partai Golkar dan Gerindra tersebut berlanjut pada rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat KPU Kota Bima dan pada saat rekapitulasi di tingkat KPU Kota Bima saksi Partai Golakr meminta Panwaslu Kota Bima untuk merekomendasikan untuk dilakukan penghitungan ulang surat suara di TPS 6 Kel Tanjung. Selanjutnya Panwaslu Kota Bima mengeluarkan rekomendasi lisan untuk dilakukan penghitungan ulang surat suara di TPS 6 Kel. Tanjung. Oleh KPU Kota Bima dengan didasarkan pada ketentuan Pasal 223 ayat (2) dan Pasal 227 ayat (2) UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota 12 DPR, DPD dan DPRD bahwa penghitungan suara di TPS dapat di Ulang apabila terjadi hal sebagai berikut ; a. Kerusuhan yang mengakibatkan penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan; b. penghitungan suara dilakukan secara tertutup; c. penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya; d. penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas; e. penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas; f. saksi Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas; g. penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan; dan/atau h. terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah. Dan Pasal 227 ayat (2) bahwa Penghitungan suara ulang di TPS dan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 ayat (2) dan Pasal 225 dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara berdasarkan keputusan PPS. Dan memperhatikan keterangan dan/atau klarifikasi Ketua KPPS TPS 6 Kel. Tanjung atas nama Sdr. Adnan, S.Sos bahwa : fisik surat suara yang dihitung pada saat rekapitulasi ditingkat PPK sesungguhnya sama jumlahnya yaitu 193 terdiri dari 185 suara sah dan 8 surat suara tidak sah hanya saja setelah dilakukan penghitungan perolehan suara ditingkat TPS yang dicatat dalam C1 Plano setelahnya tidak dilakukan kembali pengepakkan sebagaimana mestinya. Menurut Sdr. Adnan setelah dilakukan penghitungan cukup terbukti tercatat pada C1 Plano; 5. Bahwa KPU Kota Bima mamutuskan untuk tidak melaksanakan rekomendasi lisan Panwaslu kota Bima tersebut. Dari keputusan tersebut saksi dari partai Golkar dan Panwaslu Kota Bima menyampaikan keberatan yang tertuang dalam Formulir Model DB2; 6. Bahwa pada tanggal 27 April 2014 KPU Kota Bima menerima surat dari KPU Provinsi NTB Nomor 696/KPU-Prov-017/IV/2014 tertanggal 27 April 2014 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 234/277/Bawaslu NTB/IV/2014. Dengan surat tersebut KPU Kota Bima memutuskan untuk menindaklanjutinya dengan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penghitungan Suara Ulang di TPS 6 Kel. Tanjung Kota Bima mulai tanggal 4 Mei 2014 s/d 5 Mei 2014 di Aula kantor KPU Kota Bima dengan mengundang seluruh saksi Partai Politik peserta Pemilu Tingkat Kota Bima serta Panwaslu Kota Bima, hasilnya setelah dilakukan penghitungan suara ulang 13 jumlah surat suara sah sejumlah 186 lembar dan jumlah suara tidak sah 7 lembar, semula dalam Model C1 Plano jumlah surat suara sah 185 lembar yang tidak sah 8 lembar terjadi perubahan menjadi 186 surat suara sah dan 7 surat suara tidak sah disebabkan karena 1 suarat suara yang dianggap tidak sah ditingkat TPS ternyata pada penghitungan ulang di KPU Kota Bima 1 lembar surat suara tersebut termasuk kategori surat suara sah. Hal tersebut disebabkan adanya kebimbangan dalam menentukan surat suara sah dan tidak sah dari KPPS karena kondisi surat suara tersebut sulit untuk menentukan. Dari jumlah 186 tercatat perolehan suara sah untuk Partai Golkar sejumlah 60 dan jumlah tersebut sesuai dengan jumlah yang tertuang dalam Model C1 Plano penghitungan di tingkat TPS dan C1 Plano pada saat rekapitulasi ditingkat KPU Kota Bima pada tanggal 21 April 2014 (Bukti terlampir) (T-2). Hal ini membuktikan bahwa D1 hasil rekap di tingkat PPS kelurahan Tanjung adalah sesuai dengan Formulir Model C1 Plano. Sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2013 , bahwa PPS dibantu oleh KPPS yang ditunjuk melakukan rekapitulasi dengan langkah sebagai berikut yaitu menempelkan Formulir Model C1 Plano pada papan rekapitulasi. Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2013 bahwa dalam hal terdapat keberatan saksi/PPL/PPS wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokan selisih perolehan suara dengan formulir sertifikat hasil penghitungan suara dan C1 Plano; 7. Bahwa membuktikan bahwa rekapitulasi di tingkat PPS Kel. Tanjung dalam Formulir Model D1 dan rekapitulasi di tingkat PPK dalam model DA1 khusus Kel. Tanjung telah dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dan memperlihatkan tidak ada kecurangan sebagaimana yang di sangsikan oleh saudara Al-Imran, SH saksi Partai Golkar, justru penyelenggara kami mulai dari tingkat TPS, PPS, dan PPK tingkat Kec. Rasanae Barat telah dengan baik mengawal dan mencatat perolehan suara seluruh calon anggota legislatif. Buktinya pada saat penghitungan surat suara ulang di KPU Kota Bima pada tanggal 5 Mei 2014 tidak ada perubahan pada perolehan suara masing-masing caleg pada semua Partai Politik; 8. Bahwa artinya semua proses pemungutan dan penghitungan di tingkat TPS 6 kelurahan Tanjung kecamatan RasanaE Barat khusus dan TPS se Kota Bima pada umumnya telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Tidak ada pelanggaran administrasi dan bahkan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara kami di tingkat KPPS, PPS, PPK dan lebih-lebih di tingkat pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan perolehan suara partai politik, dan perolehan kursinya serta penetapan calon terpilih. Baik Dan semua kesuksesan pemilu yang berintegritas tahun 2014 ini, 14 adalah merupakan wujud dari koordinasi yang baik antara partai politik peserta pemilu tingkat Kota Bima, Panwaslu Kota Bima dan jajarannya dengan KPU Kota Bima dan Jajarannya; 9. Bahwa terkait dengan berubah perolehan suara pada TPS 1 Kelurahan Manggemaci Kecamatan Mpunda, dimana dalam salinan C1 web KPU tercatat perolehan suara caleg nomor dari partai Golkar an sdr As’At Djafar tercatat 0 dan pada salinan C1 saksi partai lain dan PPL dan tercatat pula dalam form D1 rekapitulasi di tingkat kelurahan Manggemaci tercatat 12. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dengan PPS kel Manggemaci kec Mpunda, yang dituangkan dalam bentuk pernyataan bahwa caleg nomor 6 dari partai Golkar an sdr As’At Djafar pada saat dilakukan rekapitulasi di tingkat kelurahan dengan menggunakan salinan C1 berhologram yang ada di dalam kotak surat suara dan dalam C1 plano berhologram benar-benar tercatat perolehan suara As’At Djafar adalah sejumlah 12 suara; 10. Bahwa kekeliruan pencatatan di tingkat PPS dalam form D1 kel Tanjung, yang menyebabkan terjadinya selisih pencatatan pada saat rekapitulasi di tingkat PPK RasanaE Barat pada tanggal 19 April 2014 tercatat surat suara yang digunakan sejumlah 3714, surat suara sah dan tidak sah sebanyak 3718 sehingga terjadi selisih 4 suara dan pengguna hak suara sejumlah 3717. Hal tersebut sudah terselesaikan pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara ditingkat KPU Kota Bima. Dimana masalah sesungguhnya terdapat kekeliruan pencatatan yang dilakukan oleh PPS Kel. Tanjung pada saat rekap ditingkat kelurahan yaitu khususnya di TPS 12, surat suara yang diterima tercatat 321 yang seharusnya 323, surat suara yang tidak digunakan tercatat 63, seharusnya 59, sehingga surat suara yang digunakan 262. di TPS 12 surat suara sah tercatat 4 di D1, setelah dilakukan penelusuran C1 seharusnya surat suara tidak sah 8. Di TPS 15 surat suara tidak sah sejumlah 4 tercatat 5, sehingga jumlah surat suara sah dan tidak sah 280; 11. Bahwa untuk Kelurahan Dara jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 3936, suara sah dan suara tidak sah sebanyak 3933 sehingga terjadi selisih 3 suara; 12. Bahwa Surat Bawaslu NTB Nomor 234/277/Bawaslu NTB/IV/2014 tanggal 25 April 2014 yang merekomendasikan KPU NTB untuk memerintahkan KPU Kota Bima melakukan perbaikan sertifikat rekapitulasi hasil pemungutan suara pada semua tingkatan dan dilakukan dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, sudah dilakukan oleh KPU Kota Bima pada saat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 di KPU Propinsi tanggal 23 April 2014; 15 [2.5.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menyatakan pengaduan dari Para Pengadu tidak dapat diterima; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu (Bukhari, Drs. M,Saleh Abubakar, M.Si, Fatmatul Fitriah, SH, Tamrin, SH dan Agussalim, S.Ag) tidak terbukti melanggar kode etik dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014; 3. Menyatakan memulihkan kedudukan, kehormatan, dan martabat, serta nama baik Para Teradu dalam hubungan kerja dan hubungan sosial kemasyarakatan; 4. Menyatakan Permohonan Pengadu tidak dapat diterima (Niet Onvankljik verklaard); 5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono). PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP PENGADU II [2.6] Menimbang bahwa Teradu/Terlapor secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : [2.6.1] Secara umum Teradu/Terlapor sebelumnya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.6.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu/Terlapor memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut : 1. Bahwa pengaduan dari Pengadu a.n Abdul Kadir, yang merupakan Kuasa/wakil dari Pengadu a.n H. Mukhtar Yasin (calon anggota DPRD Kota Bima dari Partai Bulan Bintang Dapil 3 Kecamatan Raba dan Kecamatan Rasanae Timur nomor urut 1), cenderung mengada-ada dan terlalu mengedepankan sikap emosional dan tendensius pada suatu kepentingan, tanpa memperhatikan fakta, data dan peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014; 2. Bahwa Sdr Abdul Kadir sebagai kuasa dari Pengadu, yang juga sebagai seorang dosen seharusnya lebih paham dan cerdas dalam menanggapi sebuah peristiwa secara runtun. Mulai dari proses tahapan pemungutan dan penghitungan perolehan suara di TPS, Rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat PPS (kelurahan), rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat PPK (kecamatan), dan rekapitulasi penghitungan perolehan di tingkat KPU Kota Bima sampai pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Suara Partai Politik, Perolehan Kursi Partai Politik, serta Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Bima dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014; 16 3. Bahwa seandainya sdr Abdul Kadir ataupun Pengadu mengikuti dengan seksama semua runtutan dari proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sampai pada proses rekapitulasi dan penetapan caleg terpilih, dan Pengadu atau partai politik yang bersangkutan lebih memperkuat koordinasinya dengan saksi- saksinya ataupun saksi-saksi dari partai politik peserta Pemilu Tahun 2014 lainnya dari semua tingkatan proses, koordinasi dengan pengawas pemilu di semua tingkatan, dan juga penyelenggara pemilu mulai KPU Kota Bima sampai dengan penyelenggara tingkat bawah, maka tidak akan ada kecurigaan dan atau dugaan yang berlebihan dari pengadu terhadap penyelenggara Pemilu; 4. Bahwa dalam ketentuan Pasal 53 (1) Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, menjelaskan: a. Formulir Model C, Model C1 Berhologram, Model C1 berhologram, Lampiran Model C1 DPD Berhologram, lampiran Model C1 DPRD Provinsi berhologram, dan Lampiran Model C1 DPRD Kabupaten/Kota berhologram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) dan Lampiran Model C1 DPR, Lampiran Model C1 DPD, Lampiran Model DPRD Provinsi, dan Lampiran Model DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3), ditandatangani oleh Ketua KPPS serta dapat ditandatangani oleh saksi yang hadir; 5. Bahwa Pengadu “Form C1 tidak ditandatangani oleh seluruh anggota KPPS”. Pengaduan Pengadu Abdul Kadir, tidak benar adanya. Faktanya bahwa dalam Formulir C1 Plano berhologram tertera dengan jelas tandatangan dari Ketua dan anggota KPPS TPS 6 Kelurahan Rabadompu Barat. Begitupun dengan salinan Model C dan C1 baik berhologram maupun tidak berhologram, yang keliru disalin maupun tidak, tertera dengan jelas tandatangan ketua KPPS dan anggota KPPS TPS 6 kelurahan Rabadompu Barat Kecamatan Raba; 6. Bahwa benar Pengadu a.n H. Mukhtar Yasin (saat ini adalah anggota DPRD Kota Bima Periode 2009-2014) dan merupakan caleg nomor urut 1 dari Partai Bulan Bintang Daerah Pemilihan Kota Bima 3 pada Pemilu 9 April 2014. Dan Pengadu memperoleh suara sah berdasarkan Rincian Jumlah Suara Sah dalam Lampiran Model EB-1 sejumlah 641 dari 1940 suara sah yang diperoleh Partai Bulan Bintang; 7. Bahwa sangat keliru dan atau mengada-ada sdr Abdul Kadir selaku kuasa Pengadu mengatakan “Rekapitulasi dan Penetapan Perolehan Suara Partai Politik oleh KPU Kota Bima tanggal 19-21 April 2014 di Hotel La Ila Kota Bima”. Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Suara Sah Partai Politik, dan Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik, serta Penetapan Calon Terpilih oleh KPU Kota Bima 17 pada tanggal 12 Mei 2014 di aula KPU Kota Bima, telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Tentu saja KPU Kota Bima beserta jajarannya sampai penyelenggara pemilu tingkat bawah telah melaksanakan seluruh tahapan sampai dengan penetapan telah dilakukan dengan mengedepankan asas penyelenggaraan Pemilu: mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas; 8. Bahwa KPU Kota Bima, PPK, PPS dan KPPS tidak pernah melakukan penggelembungan perolehan suara terhadap partai politik dan atau caleg manapun seperti yang diadukan dan atau yang disangkakan oleh Pengadu sebagaimana yang diajukan oleh kuasanya a/n Abdul Kadir terlalu mengada-ada tanpa data yang akurat dan fakta yang benar; 9. Bahwa data dan fakta sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas sesungguhnya sebagai berikut: a. KPPS TPS 6 kelurahan Rabadompu Barat Kecamatan Raba Kota Bima telah bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014 mulai proses pemungutan sampai dengan penghitungan suara dengan menggunakan Formulir C1 Plano berhologram di hadapan para saksi 12 partai politik peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan masyarakat pada umumnya. Dan formulir C1 Plano ini merupakan dasar dari pengisian dan atau salinan C1 yang telah disampaikan kepada para saksi partai politik peserta pemilu dan juga Pengawas Pemilu Lapangan (PPL). b. Formulir C1 plano berhologram sesungguhnya telah jelas menurut ketua PPS Rabadompu Barat an. Taufikurrahman pada saat rekapitulasi di tingkat PPS disandingkan dan atau dipajang sebagai dasar pengisian Formulir Model D1 Plano dan salinan D1. Formulir C1 Plano yang dipajang jelas terlihat dan atau tercatat perolehan suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) : A. Suara Partai :2 B. Suara Calon 1. Ir. Iskandar HI :3 2. Muhammad :0 3. St.Farida Asmawati :0 4. Edy Ihwansyah, SE : 11 5. Drs. Kisman :0 6. Nurseha :0 7. Sunardi :1 8. Sri Rahayu :0 9. Syahruddin H.M.Nur :8 18 (suara untuk Partai 2, Caleg satu 3, Caleg dua 0, Caleg tiga 0, caleg empat 11, caleg lima 0, caleg enam 0, caleg tujuh 1, caleg delapan 0, caleg Sembilan 8). Total keseluruhan suara sah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) adalah 25 suara sah. Bukan 16 seperti yang diadukan oleh pengadu. c. Formulir C1 Plano berhologram telah benar adanya. Terkait kecurigaan dan atau sangkaan pengadu bahwa sesungguhnya perolehan suara PPP dalam C1 hanya 16 suara dan dicoret menjadi 27 dan terakhir menjadi 25, sesungguhnya itu tidak benar adanya dan hanya dugaan dan atau anggapan dari Pengadu atau Kuasa Pengadu tanpa disertai data dan kajian terhadap data yang akurat. d. Bahwa berdasarkan pernyataan dari ketua KPPS TPS 6 Kelurahan Rabadompu Barat atas nama Syamsi dan Ketua PPS Rabadompu Barat atas nama Taufikurrahman bahwa pembetulan dan atau perbaikan pencatatan penjumlahan perolehan suara Partai Persatuan Pembangunan terjadi pada saat rekapitulasi di tingkat PPS. Semula tercatat 27 jumlah perolehan suara sah PPP dan setelah dihitung dan atau dicermati pada saat rekapitulasi seharusnya berjumlah 25 suara sah dan pembetulan pencatatan jumlah perolehan suara PPP itu telah diparaf sendiri oleh ketua KPPS TPS 6 di hadapan para saksi partai politik peserta Pemilu tahun 2014 termasuk juga saksi dari Partai Bulan Bintang an Sahruman, ST dan Pengawas Pemilu Lapangan an Suhardin dan Khairuddin Islami, S.Sos. e. Bahwa hasil rekapitulasi di tingkat PPS sebagaimana dimaksud pada huruf D di atas, dicatat dalam formulir model D1 Plano dan salinan D1 beserta lampiran rincian perolehan suara partai Politik Peserta Pemilu telah ditandatangani oleh ketua dan anggota PPS serta saksi peserta pemilu di tingkat rekapitulasi PPS tanpa ada keberatan sedikitpun dari semua saksi termasuk saksi dari Partai Bulan Bintang. f. Bahwa dalam rekapitulasi PPS kelurahan Rabadompu Barat dalam Model D1 salinan yang sudah ditandatangani oleh semua saksi tercatat perolehan suara PPP adalah untuk partai 2, caleg satu 3, caleg dua 0, caleg tiga 0, caleg empat 11, caleg lima 0, caleg enam 0, caleg tujuh 1, caleg delapan 0, caleg sembilan 8. Jumlah perolehan suara sah PPP adalah 25; 10. Bahwa pada saat rekapitulasi di tingkat PPK pada tanggal 17 April 2014 ditemukan ketidaksesuaian pencatatan perolehan suara DPRD Kota Bima antara salinan C1 dan D1 Plano juga salinan D1 beserta lampiran rincian perolehan suara partai politik. Dan disamping itu terdapat 2 (dua) versi C1 yang dipegang oleh masing-masing parpol, termasuk yang dipegang oleh saksi dari PBB. Hal tersebut menimbulkan keberatan dari beberapa saksi partai politik. Pada malam itu, sejumlah saksi meminta kepada Ketua PPK untuk membuka C1 Plano. Namun ketua PPK pada saat itu masih bertahan untuk tetap mempedomani D1 Plano 19 untuk pengisian model DA1 Plano. Ternyata masih saja terdapat keberatan dari saksi karena masih terdapat kekeliruan dari D1 plano. Saksi meminta kembali agar C1 Plano dibuka. Ketua PPK Raba akhirnya meminta kepada saudara Fatmatul Fitriah, SH (Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Bima), untuk menjelaskan teknisnya berdasarkan aturan; 11. Bahwa pada malam itu sdr Fatmatul Fitriah telah menjelaskan sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 27 tahun 2014 yang berbunyi, “dalam hal terdapat keberatan saksi/panwaslu kecamatan, PPK wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dengan hasil penghitungan suara dalam formulir Model D-1 dan lampirannya”. Setelah mendengar penjelasan yang disampaikan oleh anggota KPU Kota Bima tersebut, pelaksanaan rekapitulasi di PPK Raba akhirnya dilanjutkan kembali. Namun para saksi tetap keberatan karena terdapat perbedaan data di D1 Plano dengan data yang dipegang oleh masing-masing saksi. Dan pada saat itu juga salah satu anggota PPS Rabadompu Barat yang hadir menyadari dan memberitahukan kepada PPK Raba bahwa memang dalam D1 Plano tersebut terdapat kekeliruan dalam pencatatan perolehan suara yang sesungguhnya tidak sama seperti pada saat dilakukan rekapitulasi di tingkat PPS. Kondisi tersebut menyebabkan suasana rekapitulasi di PPK Raba pada malam itu dan lebih-lebih di luar ruangan rapat terjadi kericuhan yang meminta PPS harus bertanggung jawab atas semua kekeliruan itu; 12. Bahwa dengan adanya perbedaan data sebagaimana tertuang pada angka 6 di atas, Ketua PPK Raba meminta masukan dan tanggapan dari Panwascam sehingga Panwascam Raba saat itu langsung memberikan rekomendasi lisan untuk membuka C1 Plano guna menguji kebenaran pencatatan dalam D1 Plano tersebut. Dengan didasarkan pada ketentuan pasal 30 ayat (6) PKPU Nomor 27 tahun 2014, PPK wajib menindaklanjuti rekomendasi Panwascam. Adanya rekomendasi Panwascam Kecamatan Raba tersebut, menyebabkan pelaksanaan rekapitulasi di tingkat PPK untuk membuka C1 Plano dilanjutkan pada keesokan hari tanggal 18 April 2014, karena situasi dan kondisi pada malam itu tidak memungkinkan untuk dilanjutkan rekapitulasi; 13. Bahwa pada tanggal 18 April 2014 pukul 08.00 wita dilanjutkan Rekapitulasi penghitungan perolehan suara oleh PPK Raba dengan agenda membuka C1 plano untuk seluruh TPS di Kelurahan Rabadompu Barat sebagaimana rekomendasi dari Panwascam Raba. Ketika proses rekapitulasi dilakukan untuk TPS 6 Rabadompu Barat, saksi Partai Bulan Bintang kembali menyampaikan keberatan karena yang tercatat dalam C1 plano perolehan suara PPP adalah 25 suara, seharusnya menurut saksi PBB, perolehan suara PPP adalah 16 sebagaimana tercatat pada salinan C1 yang discaning oleh KPU Kota Bima yang diupload oleh saksi dari website KPU RI; 20 14. Bahwa dengan keberatan yang disampaikan oleh saksi PBB tersebut, sumber data yang diambil dari website KPU RI itu dijadikan dasar untuk menentukan perolehan suara sah seluruh partai politik peserta pemilu tahun 2014. Namun, PPK Raba dan juga PPS Rabadompu Barat tetap bertahan pada peraturan perundang-undangan yaitu pedoman dasar rekapitulasi di tingkat PPS adalah C1 Plano, dan di tingkat PPK adalah D1 Plano. Sesungguhnya C1 Plano adalah dasar hasil penghitungan perolehan suara partai politik peserta pemilu yang tidak bisa dibantah lagi kebenarannya, karena prosesnya telah disaksikan oleh para saksi partai politik, PPL dan masyarakat di sekitar TPS; 15. Bahwa meski ketua PPK Raba yang saat itu didampingi oleh anggota PPS Rabadompu Barat, sudah menyampaikan penjelasan, namun saksi PBB tetap keberatan bahkan semakin ngotot meminta ketua PPK Raba memenuhi permintaannya untuk melakukan penghitungan ulang surat suara. Permintaan itu tidak bisa dipenuhi oleh Ketua PPK Raba karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan; 16. Bahwa untuk mendapatkan penjelasan yang lebih akurat, Ketua PPK Raba meminta kepada ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Bima, saudara Fatmatul Fitriah, SH yang saat itu sedang melakukan monitoring; 17. Bahwa Sdri. Fatmatul Fitriah, pada saat itu menjelaskan bahwa C1 plano merupakan dasar dari rekapitulasi di tingkat PPS, D1 plano adalah dasar untuk rekap di tingkat PPK, DA1 adalah merupakan dasar untuk rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten/Kota. Mengenai salinan C1 yang merupakan hasil scaning KPU Kota Bima dan juga KPU Kota/Kabupaten lainnya sama halnya dengan salinan C1 yang dipegang oleh masing-masing saksi, bisa saja terdapat kekeliruan dalam pencatatannya karena anggota KPPS harus menyalin sebanyak 17 examplar salinan C1 di TPS. Salinan C1 tersebut harus didasarkan pada C1 Plano, dan mengenai C1 yang ada di website KPU RI itu hanya merupakan data awal atau data sementara yang belum bisa dijadikan sebagai acuan. Karena berdasarkan hasil Bimbingan Teknis operator tungsura kami sdr Anggar Kusuma di KPU RI, bahwa salinan C1 dari setiap TPS discaning terlebih dahulu, baik pengisiannya benar maupun keliru. Dan pada saat sesudah hampir semua salinan C1 dari TPS discaning oleh operator tungsura, keluarlah Surat Edaran KPU RI Nomor 316 agar data C1 yang pengisiannya belum benar, tidak dilakukan scanning. (Surat Edaran KPU RI Terlampir); 18. Bahwa dengan keluarnya Surat Edaran Nomor 316 KPU RI sebagaimana tersebut pada angka 12 di atas, maka scaning terhadap salinan C1 dihentikan dan harus diperbaiki dulu berdasarkan hasil rekapitulasi di tingkat PPS. Pada website sebagaimana dimaksud jelas-jelas tertulis pada running text data tersebut tidak 21 bisa dijadikan sebagai acuan. Artinya belum valid karena masih harus diperbaiki pencatatannya berdasarkan hasil rekapitulasi di tingkat PPS; 19. Bahwa memperlihatkan bahwa Pengadu melalui Kuasanya an. Abdul Kadir terlalu mendramatisir fakta sesungguhnya di tingkat rekapitulasi PPK Raba, yang menuduh Sdr Fatmatul Fitriah telah melakukan intervensi pada saat pelaksanaan rekapitulasi di PPK Raba. Apa dan dalam hal apakah intervensi yang dilakukan oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu sdr Fatmatul Fitriah? Benar-benar tuduhan yang mengada-ada tanpa dasar. KPU Kota Bima memaklumi sikap dari Pengadu melalui Kuasanya tersebut, karena hal itu semata-mata sebagai luapan kekecewaan setelah permintaanya agar PPK Raba melakukan penghitungan ulang surat suara, tidak dipenuhi. Padahal apa yang dijelaskan oleh anggota KPU hanyalah hal yang bersifat normatif-teknis penyelenggaran saja, dan kehadirannya di PPK Raba pada saat itu tidak sendirian tetapi didampingi juga oleh ketua Div Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bima, Tamrin, SH dan staf KPU Rostyna, serta Kasubag Hukum sekretariat KPU Kota Bima Siti Rohana, SH. Bahkan saat itu, ketua Panwaslu Kota Bima sdr Asmah, S.Sos dan anggotanya, Ir.Khairuddin M.Ali, juga berada di PPK Raba; 20. Bahwa pengujian kebenaran terhadap C1 yang diinginkan oleh saksi PBB baik di tingkat rekapitulasi PPK Raba dan rekapitulasi di tingkat KPU Kota Bima adalah jelas-jelas menjebak penyelenggara Pemilu di tingkat PPK dan lebih-lebih lagi KPU Kota Bima untuk melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang- undangan yang berlaku. Penghitungan ulang surat suara hanya dapat dilakukan dengan alasan sesuai dengan ketentuan Pasal 223 dan pelaksanaannya pada ketentuan Pasal 227 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD; 21. Bahwa dengan menelusuri lebih mendalam salinan C1 yang memuat angka 16 perolehan suara sah PPK menurut keinginan keras dari saksi PBB, malah menyebabkan tidak sinkronya perolehan suara partai politik peserta Pemilu tingkat Kota Bima dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Model C1 pada semua tingkatan DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tahun 2014. Jika salinan C1 yang bertuliskan 16 perolehan suara sah PPP, maka apabila dijumlahkan dengan seluruh perolehan suara partai politik lainnya, seperti Partai Nasdem 19, PKB 19, PKS 8, PDI Perjuangan 10, Partai Golkar 64, Partai Gerindra 17, Partai Demokrat 27, PAN 7, PPP 16, Partai Hanura 23, PBB 11, PKPI 3, sehingga jumlah keseluruhan perolehan suara sah di TPS 6 Rabadompu Barat adalah 224 dan suara tidak sah adalah 3 total suara sah dan tidak sah adalah 227. Sementara dalam sertifikatnya suara sah adalah 229 dan suara tidak sah adalah 3 total 232, pengguna hak pilih di TPS 6 adalah 232, penggunaan surat suara sejumlah 232. Jumlah sebagaimana dimaksud tercatat 22 juga pada DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota Bima. Jika hal itu yang terjadi maka perolehan suara sah caleg dan atau parpol ada yang hilang dan atau sengaja dihilangkan. Padahal hal tersebut merupakan tindak pidana, karena menghilangkan perolehan suara sah partai atau caleg peserta Pemilu; 22. Bahwa dalam C1 Plano berhologram jelas menunjukkan perolehan suara sah PPP adalah 25 dan itu juga tercatat pada salinan D1 rekapitulasi di tingkat PPS Rabadompu Barat sebagaimana dijelaskan sebelumnya. Ternyata ada perolehan caleg PPP nomor urut tujuh 1 suara dan caleg nomor Sembilan 8 suara yang keliru dan atau lupa dicatat oleh KPPS dalam beberapa salinan C1 yang seharusnya setelah dijumlahkan berjumlah 25, tetapi karena keliru dan atau lupa dicatat sehingga tertulis 16. Apabila dijumlah perolehan suara sah partai politik pada TPS 6 Rabadompu Barat adalah 229 dan suara tidak sah adalah 3 maka total keseluruhan suara sah dan tidak sah adalah 232; 23. Bahwa pada TPS 10 juga yang disangkakan oleh Pengadu melalui Kuasanya sdr Abdul Kadir, juga merupakan hal yang mengada-ada. Tidak benar adanya penggelembungan suara parpol lain. Menurut PPS Rabadompu Barat C1 Plano jelas tercatat perolehan suara PPP adalah 9, suara Parpolnya 1, caleg satu 0, caleg dua 0, caleg tiga 0, caleg empat 7, caleg lima 0, caleg enam 0, caleg tujuh 0, caleg delapan 0, caleg 1. Jumlah keseluruhan perolehan suara sah PPP adalah 9. Dan C1 plano berhologram tersebut kembali dibuka lagi pada saat rekapitulasi di tingkat PPK Raba sebagai bentuk rekomendasi dari Panwascam Raba pada saat terjadi keberatan para saksi pada tanggal 17-18 April 2014. Dan sesungguhnya hal tersebut juga sudah tercatat dengan jelas pada salinan D1 hasil rekapitulasi di tingkat PPS Rabadompu Barat. Dan tanpa ada keberatan sedikitpun yang disampaikan oleh para saksi pada saat rekapitulasi di PPS Rabadompu Barat, termasuk saksi PBB; 24. Bahwa Sdr. Abdul Kadir selaku Kuasa Pengadu, tidak memahami aturan dan teknik penyelenggaraan pemilu. Sehingga menyebabkan yang bersangkutan selalu mengada-ada dalam mengkritik dan atau menyampaikan keberatannya dan bahkan mengadukan kelima anggota KPU Kota Bima kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) yang seharusnya hal-hal yang belum dipahami secara normatif dapat ditanyakan langsung pada KPU Kota Bima. Seperti adanya TPS di Rumah Tahanan Negara sebagaimana ketentuan Pasal 104 ayat (1), mengatakan: KPU kabupaten/kota dapat membentuk TPS pada lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan Negara untuk melayani pemilih yang sedang menjalani pidana penjara di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan Negara, serta petugas atau karyawan lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan Negara. Untuk Kota Bima terdapat di TPS sebagaimana dimaksud yakni di TPS 9 Rabangodu Selatan. Jumlah pemilih dalam DPT yang sudah 23 ditetapkan adalah 225, jumlah surat suara yang diterima tambah cadangan 2% menjadi 230. Sementara pada H-1 jumlah pemilih dalam DPTb sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Rutan sejumlah 181 dan pada hari H pelaksanaan baru ditetapkan dalam Rapat Pleno KPU Kota Bima untuk ditetapkan sebagai pemilih dalam DPTb, mengingat hak konstitusi sebagai warga Negara yang harus diakomodasikan guna memberikan hak pilihnya di RUTAN. Pemilih dalam DPTb sejumlah 181 ada yang berasal dari kabupaten Bima, Dompu, dan kota Bima sendiri. dan pada hari pemungutan suara ada 5 orang pemilih dalam DPKTb. Pengguna hak pilih pada TPS 9 Rutan Rabangodu Selatan 255, surat suara yang diterima 328, rincian penggunaan: pengguna hak pilih dalam DPT 127, dalam DPTb 123, dan dalam DPKTb 5 pengguna hak pilih 255, surat suara yang tidak digunakan 73 surat suara. Dengan keadaan tersebut pada tanggal 9 April 2014 pukul 12.30 wita datang ketua PPS Rabangodu Selatan melaporkan kekurangan 98 surat suara, pada saat itu juga KPU Kota Bima dengan diawasi oleh anggota Panwaslu Kota Bima mengambil sejumlah kekurangan sebagaimana dimaksud di tempat penitipan kelebihan surat suara di kantor Polres Bima Kota. Tidak ada penyalahgunaan surat suara sebagaimana yang diadukan oleh sdr Abdul Kadir selaku Kuasa dari Pengadu bukti tercatat dalam Model C-1 TPS 9 RUTAN Rabangodu Selatan; 25. Bahwa Surat Bawaslu NTB Nomor 234/277/Bawaslu NTB/IV/2014 yang merekomendasikan KPU NTB untuk memerintahkan KPU Kota Bima melakukan perbaikan sertifikat rekapitulasi hasil pemungutan suara pada semua tingkatan dan dilakukan dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, sudah dilakukan oleh KPU Kota Bima pada saat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat KPU Propinsi tanggal 23 April 2014; [2.6.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menyatakan pengaduan dari Para Pengadu tidak dapat diterima; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu (Bukhari, Drs. M,Saleh Abubakar, M.Si, Fatmatul Fitriah, SH, Tamrin, SH dan Agussalim, S.Ag) tidak terbukti melanggar kode etik dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014; 3. Menyatakan memulihkan kedudukan, kehormatan, dan martabat, serta nama baik Para Teradu dalam hubungan kerja dan hubungan sosial kemasyarakatan; 4. Menyatakan Permohonan Pengadu tidak dapat diterima (Niet on Vanklijke Verklard); 5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono). 24
III. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi: Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; 25 Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR: Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah masyarakat (Vide; P-1), Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu I mengadukan Para Teradu yakni Ketua dan Anggota KPU Kota Bima terkait tindakan dalam rekapitulasi penghitungan hasil Pemilu Legislatif, khususnya di TPS kelurahan Manggemaci, adanya perbedaan form C1, ketidaksesuaian surat suara yang digunakan dengan surat suara yang sah dan tidak sah. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dengan PPS kel Manggemaci Kec. Mpunda, yang dituangkan dalam bentuk pernyataan bahwa caleg nomor 6 dari partai Golkar an sdr As’At Djafar pada saat dilakukan rekapitulasi di tingkat kelurahan dengan menggunakan salinan C1 berhologram yang ada di dalam kotak surat suara 26 dan dalam C1 plano berhologram benar-benar tercatat perolehan suara As’At Djafar adalah sejumlah 12 suara; [4.2] Menimbang keterangan Teradu dalam sidang pemeriksaan, membantah seluruh aduan dan dalil Pengadu. Pengadu a.n H. Mukhtar Yasin caleg nomor urut 1 dari Partai Bulan Bintang Daerah Pemilihan Kota Bima 3, terbukti memperoleh suara sah berdasarkan Rincian Jumlah Suara Sah dalam Lampiran Model EB-1 sejumlah 641 dari 1940 suara sah yang diperoleh Partai Bulan Bintang. Terkait perubahan perolehan suara pada TPS 1 Kelurahan Manggemaci Kecamatan Mpunda, dalam salinan C1 web KPU tercatat perolehan suara caleg nomor dari partai Golkar an Sdr As’At Djafar adalah 0 dan pada salinan C1 saksi partai lain dan PPL dan tercatat pula dalam form D1 rekapitulasi di tingkat kelurahan Manggemaci tercatat 12. Pihak Teradu mengakui adanya perbedaan tersebut. Demikian juga dengan kekeliruan pencatatan di tingkat PPS dalam form D1 kel Tanjung, yang menyebabkan terjadinya selisih pencatatan pada saat rekapitulasi di tingkat PPK Rasanae Barat pada tanggal 19 April 2014 tercatat surat suara yang digunakan sejumlah 3714, surat suara sah dan tidak sah sebanyak 3718 sehingga terjadi selisih 4 suara dan pengguna hak suara sejumlah 3717. Di TPS 12, surat suara yang diterima tercatat 321 yang seharusnya 323, surat suara yang tidak digunakan tercatat 63, seharusnya 59, sehingga surat suara yang digunakan 262. di TPS 12 surat suara sah tercatat 4 di D1, setelah dilakukan penelusuran C1 seharusnya surat suara tidak sah 8. Di TPS 15 surat suara tidak sah sejumlah 4 tercatat 5, sehingga jumlah surat suara sah dan tidak sah 280. Untuk Kelurahan Dara jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 3936, suara sah dan suara tidak sah sebanyak 3933 sehingga terjadi selisih 3 suara; [4.3] Menimbang bahwa Pengadu II mengadukan Para Teradu yakni Ketua dan Anggota KPU Kota Bima terkait dugaan dalam penetapan oleh KPU kota Bima tanggal 19 april 2014 dinyatakan bahwa PBB tidak mendapatkan alokasi kursi di Dapil III karena kursi ke-9 (kursi terakhir) diperoleh oleh PPP yang dinyatakan memperoleh suara sah sebaanyak 1948, dengan demikian terdapat selisih 8 suara dengan PBB. Dalam persidangan ternyata kekeliruan terbukti karena perolehan suara PPP adalah 1938 Perbedaan itu diakui terjadi karena ada penggelembungan suara di TPS 6 kelurahan Rabadompu Barat dari yang seharusnya perolehan suara PPP di TPS adalah 16 digelembungkan menjadi 25 dan di TPS 10 seharusnya 8 menjadi 9; [4.4] Menimbang keterangan Teradu dalam sidang pemeriksaan yang menyatakan bahwa benar Pengadu a.n H. Mukhtar Yasin (saat ini adalah anggota DPRD Kota Bima Periode 2009-2014) dan merupakan caleg nomor urut 1 dari Partai Bulan Bintang Daerah Pemilihan Kota Bima 3 pada Pemilu 9 April 2014. Pengadu memperoleh suara sah berdasarkan Rincian Jumlah Suara Sah dalam Lampiran Model EB-1 sejumlah 641 dari 1940 suara sah yang diperoleh Partai Bulan Bintang. Berdasarkan pernyataan dari ketua KPPS TPS 6 Kelurahan Rabadompu Barat atas 27 nama Syamsi dan Ketua PPS Rabadompu Barat atas nama Taufikurrahman bahwa pembetulan dan atau perbaikan pencatatan penjumlahan perolehan suara Partai Persatuan Pembangunan terjadi pada saat rekapitulasi di tingkat PPS. Semula tercatat 27 jumlah perolehan suara sah PPP dan setelah dihitung dan atau dicermati pada saat rekapitulasi seharusnya berjumlah 25 suara sah dan pembetulan pencatatan jumlah perolehan suara PPP itu telah diparaf sendiri oleh ketua KPPS TPS 6 di hadapan para saksi partai politik peserta Pemilu tahun 2014 termasuk juga saksi dari Partai Bulan Bintang an Sahruman, ST dan Pengawas Pemilu Lapangan an Suhardin dan Khairuddin Islami, S.Sos. Pada tanggal 18 April 2014 pukul 08.00 Wita dilanjutkan Rekapitulasi penghitungan perolehan suara oleh PPK Raba dengan agenda membuka C1 plano untuk seluruh TPS di Kelurahan Rabadompu Barat sebagaimana rekomendasi dari Panwascam Raba. Dan ketika proses rekapitulasi dilakukan untuk TPS 6 Rabadompu Barat, saksi Partai Bulan Bintang kembali menyampaikan keberatan karena yang tercatat dalam C1 plano perolehan suara PPP adalah 25 suara, seharusnya menurut saksi PBB, perolehan suara PPP adalah 16 sebagaimana tercatat pada salinan C1 yang telah dalam website resmi KPU RI. [4.5] Berdasarkan keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang diajukan di sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan Pengadu terbukti dan dengan demikian alasan Teradu dapat diabaikan. [4.6] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam Putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak menyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Pelanggaran Pemilu yang menjadi kewenangan DKPP. Dengan demikian dalil Pengadu tidak beralasan menurut etika.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu serta Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa : [4.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [4.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [4.3] Bahwa para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; [4.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan para Teradu; 28
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagaian; 2. Menjatuhkan Sanksi berupah PERINGATAN terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Sdr. Bukhari, Sdr. Drs. M. Saleh Abubakar, M.Si., Sdri. Fatmatul Fitriah, SH., Sdr. Tamrin, SH., Sdr. Agussalim, S.Ag., selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Bima; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk melaksanakan Putusan ini; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi terhadap pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Sabtu tanggal Tujuh Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jum’at tanggal Dua Puluh Tiga bulan Mei tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, Dr. Valina Singka Subekti, M. Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta dihadiri oleh para Teradu dan /atau kuasanya. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. 29 Ttd Ttd Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 30