I. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU I
[2.1] Menimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 29 April 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan Nomor 143/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara
52/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa ditemukan perubahan perolehan suara antara caleg partai Golkar dapil 2,
di TPS 1 Kelurahan Manggemaci, Kecamatan RasanaE Barat, Kota Bima. Di form
model C1 yang dimiliki oleh KPU Kota Bima perolehan caleg nomor urut 6 partai
Golkar yang bernama A. Sa’at Djafar (0) kosong, terus di form C1 yang
didapatkan oleh saksi partai Golkar perolehan caleg nomor urut 6 partai Golkar
yang bernama A. Sa’at Djafar menjadi 12 suara, dengan fakta-fakta tersebut
cukup mempengaruhi perolehan suara caleg di internal partai Golkar dapil 2 Kota
Bima;
2. Bahwa ditemukan di form model C1 yang berbeda yang dikeluarkan oleh KPPS
TPS 6 Kelurahan Tanjung, yang diterima oleh saksi partai Golkar dengan yang
diterima oleh saksi partai lain dengan perolehan partai Golkar dengan jumlah
perolehan keseluruhan sebanyak 48 suara, namun angka 48 tidak disertai tulis
terbilang (Empat Puluh Delapan) sebagai syarat pengisian model C1 yang
sempurna, dan perolehan suara caleg nomor urut 6 an. A. Sa’at Djafar di form
model C1 yang diterima oleh saksi partai Golkar tercantum 12 suara, terus form
model C1 dari partai PAN perolehan caleg nomor urut 6 dari partai Golkar an.
A.Sa’at Djafar tertulis 2 suara dan model C1 dari partai Hanura perolehan caleg
nomor urut 6 dari partai Golkar tertulis 2 suara, namun setelah disalin dari form
model C1 ke form model D1 DPRD Kabupaten/Kota jumlah total perolehan partai
Golkar di TPS 6 Kelurahan Tanjung dari 48 suara menjadi 60 suara, fakta-fakta
yang kami uraikan diatas terindikasi kuat bahwa diperuntukan caleg nomor urut
6 dari partai Golkar ditemukan penambahan suara sah dari 2 suara menjadi 12
suara, hal ini sangat mempengaruhi perolehan suara caleg internal partai golkar
yang menentukan terpilih atau tidaknya caleg partai Golkar menjadi anggota
DPRD Kota Bima periode 2014-2019;
3. Bahwa pada saat Rekapitulasi tingkat PPK Kecamatan RasanaE Barat tanggal 19
April 2014 telah ditemukan perselisihan surat suara yang digunakan dengan
suara sah dan tidak sah di Kelurahan Tanjung dan Kelurahan Dara, untuk
Kelurahan Tanjung jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 3.714, suara
sah dan suara tidak sah sebanyak 3.718, sehingga terjadi perselisihan 4 suara,
sedangkan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 3.717,
sehingga terjadi perselisihan antara Pemilih yang menggunakan hak pilih dengan
surat suara yang digunakan sebanyak 3 surat suara;
3
4. Bahwa untuk Kelurahan Dara Jumlah Surat suara yang digunakan sebanyak
3.936, suara sah dan suara tidak sah sebanyak 3.933, sehingga terjadi
perselisihan 3 suara. sedangkan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih
sebanyak 3.933, sehingga terjadi perselisihan antara Pemilih yang menggunakan
hak pilih dengan surat suara yang digunakan sebanyak 3 surat suara;
5. Bahwa pada tanggal 19 April 2014 dalam rangka menindaklanjuti keberatan para
saksi dari berbagai partai politik dan keberatan Panwascam Kecamatan RasanaE
Barat, agar cepat untuk dilakukan koreksi untuk memanggil PPS Kelurahan
Tanjung dan PPS Kelurahan Dara untuk hadir dan klarifikasi sekaligus koreksi
perselisihan tersebut;
6. Bahwa setelah Ketua PPS Kelurahan Tanjung dan Kelurahan Dara hadir untuk
penjelasan atas perselisihan tersebut, akhirnya dilakukan koreksi bersama
antara saksi parpol, Panwascam dan PPK namun sekitar lebih kurang satu jam
untuk menyelesaikan perselisihan tidak ditemukan jalan keluar, sehingga saksi
parpol mengajukan untuk dilakukan perhitungan ulang diseluruh TPS untuk
Kelurahan Tanjung dan Kelurahan Dara agar bisa menyelesaikan perselisihan
tersebut;
7. Bahwa demi menyelesaikan perselisihan tersebut Panwascam Kecamatan
RasanaE Barat mengeluarkan rekomendasi secara lisan agar dilakukan
perhitungan ulang surat suara sah, surat suara batal dan surat suara yang tidak
digunakan, dengan diawali membuka kotak suara TPS 3 dan TPS 6 Kelurahan
Tanjung;
8. Bahwa saksi Partai Politik, PPS Tanjung, PPS Dara dan PPK sepakat untuk
membuka kotak suara seperti yang telah direkomendasikan oleh Panwascam
dengan catatan bila ditemukan hal-hal penambahan suara atau pengurangan
suara akan langsung perhitungan ulang diseluruh TPS di 2 Kelurahan tersebut,
perhitungan perolehan suara masing-masing partai politik dan perolehan suara
masing-masing caleg;
9. Bahwa sekitar pukul 15:00 Wita, pada tanggal 19 April 2014 dilakukan membuka
kotak suara di TPS 3 dan TPS 6, setelah dilakukan membuka kotak suara dan
melakukan perhitungan surat suara sah, suara tidak sah dan surat suara yang
dikembalikan, untuk TPS 3 Kelurahan Tanjung tidak ditemukan perselisihan
dengan hasil yang tertuang di model Model D-1, akhirnya dilanjutkan dengan
membuka kotak suara untuk TPS 6 Kelurahan Tanjung, setelah dihitung
ditemukan dugaan penggelembungan suara sebanyak 8 suara, karena yang
tercantum dalam Model D-1 suara sah sebanyak 185, terus hasil hitung suara
sah secara fisik setelah buka kotak suara hanya sebanyak 177 surat suara dalam
amplop suara sah;
4
10. Bahwa setelah ada dugaan penggelembungan 8 suara sah di TPS 6 Kelurahan
Tanjung tersebut saksi dari berbagai partai politik menegaskan sesuai
rekomendasi Panwascam Kecamatan RasanaE Barat untuk dilakukan
perhitungan ulang surat suara diseluruh TPS Kelurahan Tanjung dan Kelurahan
Dara;
11. Bahwa ada temuan di TPS 6 Kelurahan Tanjung, saksi berbagai partai politik
langsung mengisi form Model DA-2 (form pernyataan kejadian khusus dan
keberatan saksi-saksi;
12. Bahwa dengan adanya dugaan penggelembungan suara sah di TPS 6 Kelurahan
Tanjung tersebut kami dari saksi partai Golkar langsung melaporkan kepada
Panwaslu Kota Bima, Sabtu tanggal 19 April 2014, Pukul 17:03 Wita;
13. Bahwa mengingat waktu yang tidak memungkinkan menurut PPK Kecamatan
RasanaE Barat untuk dilakukan perhitungan ulang sesuai rekomendasi
Panwascam sehingga perhitungan ulang untuk 2 Kelurahan tersebut tidak
dilanjutkan;
14. Bahwa pada tanggal 20 April 2014, Minggu, Pukul 06:30 PPK Kecamatan
RasanaE Barat melakukan pemindahan Kotak suara dari PPK Kecamatan
RasanaE Barat ke Kantor KPU Kota Bima, setelah pemindahan kotak suara
dilanjutkan dengan Rekapitulasi tingkat KPU Kota Bima di Hotel La Ila mulai
pukul : 10:00 Wita;
15. Bahwa pada saat Rekapitulasi tingkat KPU Kota Bima untuk Kecamatan RasanaE
Barat, saksi dari Partai Golkar dan Saksi Partai lain menginformasikan kepada
Panwaslu dan KPU Kota Bima bahwa perselisihan untuk Kelurahan Tanjung dan
Kelurahan Dara belum bisa diselesaikan di tingkat Rekapitulasi PPK, dan belum
dilakukan perhitungan ulang sesuai rekomendasi Panwascam;
16. Bahwa pada tanggal 21 April 2014 acara rekapitulasi lanjutan tingkat KPU Kota
Bima kami saksi partai politik mengajukan keberatan atas perselisihan di 2
Kelurahan tersebut dan kami meminta kepada Panwaslu Kota Bima untuk
bersikap tegas dengan adanya temuan di TPS 6 Kelurahan Tanjung yang telah
dilaporkan secara resmi kepada Panwaslu Kota Bima, sehingga Panwaslu Kota
Bima merespon permintaan saksi partai politik, Panwaslu langsung meminta
waktu 5 menit untuk melakukan rapat pleno antara 3 orang komisioner
Panwaslu Kota Bima;
17. Bahwa Panwaslu Kota Bima setelah melakukan rapat pleno langsung
mengeluarkan rekomendasi secara lisan agar di TPS 6 Kelurahan Tanjung untuk
dilakukan perhitungan perolehan suara masing-masing partai politik dan masing-
masing caleg, agar 8 suara yang diduga penggelembungan bisa diidentifikasi
diperuntukan partai mana;
5
18. Bahwa setelah rekomendasi Panwaslu keluar untuk KPU Kota Bima, KPU Kota
Bima meminta waktu 10 menit untuk melakukan rapat pleno antara 5 orang
komisioner KPU, setelah selesai rapat pleno KPU Kota Bima memanggil PPS
Kelurahan Tanjung dan KPPS TPS 6 Kelurahan Tanjung untuk dilakukan
klarifikasi, setelah PPS dan KPPS memberikan tanggapan, akhirnya KPU Kota
Bima menyimpulkan untuk membuka Model C1 Plano TPS 6 Kelurahan Tanjung,
setelah dibuka C1 Plano, ternyata belum ada hasil penjumlahan perolehan
masing-masing partai politik, namun sudah tertulis jumlah total suara sah, suara
batal dan jumlah suara sah dan batal, suara sah tertulis 193, suara batal tertulis
10, jumlah total 203, dimodel C1 plano sudah dibubuhi tanda tangan seluruh
anggota dan ketua KPPS;
19. Bahwa setelah dibuka model C1 plano untuk TPS 6 Kelurahan Tanjung justru
semakin selisih jauh dengan hasil hitungan ulang yang suara sah hanya 177,
sehingga terjadi selisih 16 suara sah;
20. Bahwa setelah membuka C1 Plano, KPU Kota Bima menolak untuk dilakukan
perhitungan ulang sesuai rekomendasi panwaslu Kota Bima justru KPU Kota
Bima menyarankan bila ada pihak-pihak yang keberatan dipersilakan mengisi
form keberatan (DB-2) dan untuk menempuh jalur hukum, KPU Kota Bima terus
melanjutkan finalisasi rekapitulasi tanpa mengindahkan interupsi dari saksi
partai politik;
21. Bahwa pada tanggal 21 April 2014 sekitar pukul 17:30 Wita KPU Kota Bima
Langsung mengetuk palu rapat;
22. Bahwa setelah acara rekapitulasi KPU Kota Bima berakhir, beberapa saksi partai
politik termasuk saksi partai Golkar dan Panwaslu Kota Bima mengisi form model
DB-2 (form Keberatan);
23. Bahwa hasil rekapitulasi akhir PPK Kecamatan RasanaE Barat 19 April 2014 dan
rekapitulasi KPU Kota Bima tertanggal 21 April 2014 kami menilai masih cacat
secara hukum diakibatkan masih terjadi perselisihan untuk di Kelurahan
Tanjung dan Kelurahan Dara;
24. Bahwa KPU Kota Bima tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kota Bima
untuk dilakukan perhitungan suara ulang di TPS 6 Kelurahan Tanjung, kami dari
saksi partai golkar Kota Bima telah melaporkan kepada Bawaslu Provinsi NTB
tertanggal 23 April 2014;
[2.2] PETITUM PENGADU I
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Para Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
6
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu;
Atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu/Pelapor
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Copy Model C1 dari saksi Partai Golkar dan Model C1 yang
diterima KPU Kota Bima yang dikeluarkan oleh KPPS TPS
1 Kelurahan Manggemaci;
2. Bukti P-2 : Copy Model C1 yang dikeluarkan oleh KPPS TPS 6
Kelurahan Tanjung untuk saksi partai politik dan partai
lain;
3. Bukti P-3 : Copy Model B.1-DD, Yaitu laporan kepada Panwaslu Kota
Bima terkait ditemukan model C1 yang berbeda perolehan
masing-masing caleg dipartai golkar di TPS 6 Kelurahan
Tanjung, dengan jumlah total tercantum 48 suara, yang
diterima oleh saksi Partai Golkar dengan yang diterima
saksi partai lain jumlah total 48 suara, namun perolehan
suara caleg berbeda, tepatnya perolehan caleg nomor urut
6 Partai Golkar ada yang isi 12 dan ada yang isi 2 di form
C1 kecil;
4. Bukti P-4 : Copy Model B.1-DD, Yaitu laporan kepada Panwaslu Kota
Bima terkait dugaan penggelembungan 8 suara sah di TPS
6 Kelurahan Tanjung;
5. Bukti P-5 : Copy Model D-1 DPRD Kabupaten/Kota dikeluarkan oleh
PPS Kelurahan Tanjung;
6. Bukti P-6 : Copy Model D-1 DPRD Kabupaten/Kota dikeluarkan oleh
PPS Kelurahan Dara;
7 Bukti P-7 : Copy Model DA-1 DPR RI, Model DA-1 DPRD Propinsi,
Model DA-1 Kabupaten/Kota;
8 Bukti P-8 : Copy Model DA-2 ( Form Keberatan ) ditingkat PPK;
9 Bukti P-9 : Copy Model DB-1 DPR RI, Model DB-1 DPRD Propinsi,
Model DB-1 Kabupaten/Kota untuk Dapil, Kecamatan
RasanaE Barat dan Kecamatan Mpunda;
10 Bukti P-10 : Copy Model C1 TPS 1 Kelurahan Dara, Kecamatan
RasanaE Barat;
11 Bukti P-11 : Copy Model C1 TPS 8 Kelurahan Dara, Kecamatan
RasanaE Barat;
7
12 Bukti P-12 : Copy Model C1 TPS 7 Kelurahan Pane, Kecamatan
RasanaE Barat;
13 Bukti P-13 : Copy Tanda terima DB-2 dari KPU Kota Bima;
14 Bukti P-14 : Copy Foto saat membuka kotak suara dan menghitung
surat suara untuk TPS 6 Kelurahan Tanjung ditingkat PPK
Kecamatan RasanaE Barat;
15 Bukti P-15 : Copy Foto Model C1 Plano TPS 6 Kelurahan Tanjung
dengan hasil suara sah 193, suara batal 10, jumlah total
203, dan telah ditanda tangan oleh ketua dan seluruh
anggota KPPS 6;
16 Bukti P-16 : Copy Foto Model DB-2 yang diserahkan kepada KPU Kota
Bima tertanggal 21 April 2014;
17 Bukti P-17 : Copy Rekomendasi Bawaslu Prov NTB, Nomor :
234/277/Bawaslu NTB/IV/2014, tertanggal 25 Mei 2014.
1. Melakukan perbaikan sertifikat rekapitulasi hasil
pemungutan suara pada semua tingkatan dan
dilakukan dengan mekanisme dan prosedur;
2. Melakukan penghitungan ulang di TPS 6 Kelurahan
Tanjung;
18 Bukti P-18 : Copy Surat KPU Prov NTB, Nomor : 696/KPU-Prov-
017/IV/2014, tertanggal 27 April 2014, dengan Perihal :
Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Prov NTB;
19 Bukti P-19 : Copy Surat undangan KPU Kota Bima, Nomor :
200/KPU/-Kota-017.433903/V/2014, tertanggal 3 Mei
2014 perihal : Undangan Penghitungan suara ulang di TPS
6 Kelurahan Tanjung. Agenda surat KPU Kota Bima tidak
termasuk melakukan perbaikan sertifikat rekapitulasi
hasil pemungutan suara pada semua tingkatan
berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Prov NTB dan Perintah
KPU Prov NTB;
20 Bukti P-20 : Copy Berita Acara, Nomor : 30/BA-PL/V/2014 (MODEL
EB DPRD KAB/KOTA) Tentang Penetapan Perolehan Suara
dan Kursi Partai Politik Serta Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima
Pemilihan Umum Tahun 2014;
8
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU II
[2.4] Menimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 24 April 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan Nomor 368/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara
36/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu adalah Caleg DPRD Kota Bima pada Pemilu 9 April 2014 Dapil III
Kecamatan Raba dan Kecamanatan Rasane Timur dari Partai Bulan Bintang
(selanjutnya di sebut PBB) nomor Urut 1;
2. Bahwa PBB dari hasil Pemilu 9 April 2014 setelah dilakukan rekapitulasi di
tingkat Kota Bima memperoleh suara terbanyak 1940 dengan rincian berikut:
Perolehan suara sah Partai sebanyak 73
a. Drs. H. Muhtar Yasin, MAP dengan suara sah : 641;
b. Drs. Abdul Haris dengan suara sah : 363;
c. Hj. Sumarni dengan suara sah : 18;
d. H. Usman H. Hasan, SE dengan suara sah : 366;
e. Muhammadin dengan suara sah : 191;
f. Dra. Siti Rahmawati dengan suara sah : 43;
g. Mubin dengan suara sah : 106;
h. St. Rahman dengan suara sah : 4;
i. Putra Chaeril Akbar, S.Sos dengan suara sah : 135;
3. Bahwa dalam penetapan oleh KPU Kota Bima tanggal 19 April 2014 dinyatakan
bahwa PBB tidak mendapatkan alokasi kursi di Dapil III karena kursi ke-9 (kursi
terakhir) diperoleh oleh PPP yang dinyatakan memperoleh suara sah sebanyak
1948, dengan demikian terdapat selisih 8 suara dengan PBB;
4. Bahwa penetapan oleh KPU Kota Bima tersebut adalah keliru karena
sesungguhnya perolehan suara PPP adalah sebanyak 1938. Perbedaan itu terjadi
karena ada penggelembungan suara di TPS 6 Kelurahan Rabadompu Barat dari
yang seharusnya perolehan suara PPP adalah 16 tetapi digelembungkan menjadi
25 dan di TPS 10 seharusnya 8 tetapi digelembungkan menjadi 9;
5. Bahwa penggelembungan perolehan suara PPP tersebut telah dilakukan secara
sistimatis, kendati saksi PBB sudah mengajukan keberatan secara berjenjang
kepada PPK dan KPU Kota Bima dengan prosedur yang benar dan dokumen resmi
yang dikeluarkan KPPS, namun KPU Kota Bima tidak mau menyelesaikan
keberatan tersebut malah mendoktrin/mengintervensi PPK Kecamatan Raba yang
sedang melakukan rapat pleno rekapitulasi untuk tidak melakukan pengecekan
kebenaran permasalahan dengan formulir model D maupun C;
6. Bahwa penolakan oleh KPU Kota Bima untuk menguji kembali kebenaran atas
adanya perbedaan model C TPS 6 dan TPS 10 Kelurahan Rabadompu Barat telah
menunjukkan adanya sikap keberpihakkan, tidak memberikan kepastian hukum,
9
tidak professional, tidak cermat dan arogansi kekuasaan serta tidak mampu
mengelola Pemilu secara baik sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan cenderung menimbulkan konflik sosial. Padahal saksi PBB sudah
meminta dengan sangat untuk mendapatkan kepastian atas adanya perbedaan
angka tersebut dengan menunjukkan fakta bahwa model C1 TPS 6 Rabadompu
Barat yang dipegang saksi PBB jumlah perolehan suara PPP adalah 16 demikian
juga dalam website KPU RI sebagai data yang dikirim oleh KPU Kota Bima yang
bersumber dari KPPS TPS 6 Rabadompu Barat adalah berjumlah 16, kemudian
diperkuat lagi oleh keterangan 3 (tiga) orang anggota KPPS yang mengatakan
bahwa perolehan suara PPP adalah 16, akan tetapi KPU Kota Bima tidak
menggubris fakta itu dan malah membiarkan tanpa diselesaikan dan telah
berimplikasi pada adanya keributan yang berkelanjutan;
7. Bahwa dengan tidak dilakukan perbaikkan data di TPS 6 Rabadompu Barat atas
perolehan suara PPP, maka berakibat pada bertambahnya suara sah PPP menjadi
1948 dari seharusnya 1938, sehingga berakibat pula pada terlampauinya suara
sah PBB Dapil III yang berjumlah 1940. Dan implikasi selanjutnya adalah PBB
tidak memperoleh kursi di Dapil III dan Pengadu tidak ditetapkan sebagai calon
terpilih;
[2.5] PETITUM PENGADU II
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Para Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu;
Atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu/Pelapor
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Copy Model C1 Kelurahan Rabadompu Barat;
2. Bukti P-2 : Copy Model DA-2 yaitu Pernyataan Kejadian Khusus dan
Keberatan Saksi Dalam Proses Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara Di Tingkat Kecamatan Dalam Pemilu
Tahun 2014 tertanggal 18 April 2014;
3. Bukti P-3 : Copy Model DB-2, Yaitu Pernyataan Kejadian Khusus Dan
Keberatan Saksi Dalam Proses Rekapitulasi Penghitungan
Suara Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun
10
2014;
4. Bukti P-4 : Copy Model D-1 DPRD Kabupaten/Kota dikeluarkan oleh
PPS Kelurahan Rabadompu Barat;
5. Bukti P-5 : Copy Model C yaitu Berita Acara Pemungutan dan
Penghitungan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Untuk
Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota Tahun 2014;
6. Bukti P-6 : Copy Model DA Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik Dan Calon
Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
Serta Calon Anggota DPD Di Tingkat Kecamatan Dalam
Pemilu Tahun 2014;
7 Bukti P-7 : Copy Surat Pernyataan Bambang Harianto tertanggal 24
April 2014;
8 Bukti P-8 : Copy Surat Pernyataan Furqan tertanggal 24 April 201;
9 Bukti P-9 : Copy Surat Pernyataan Rahmatillah, S.IAN tertanggal 25
April 2014;
10 Bukti P-10 : Copy Copy Surat Pernyataan Firmansyah tertanggal 25
April 2014;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP PENGADU I
[2.5] Menimbang bahwa Teradu/Terlapor secara bersama-sama telah menyampaikan
jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut :
[2.5.1] Secara umum Teradu/Terlapor sebelumnya membantah seluruh aduan
Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai
prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.5.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu/Terlapor memberikan
jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Ketua PPK Rasanae Barat
atas nama Sdr. Nurul Walidain bahwa tidak ada rekomendasi Panwascam
Rasanae Barat untuk melakukan penghitungan surat suara di seluruh TPS
Kelurahan Tanjung dan Kelurahan Dara Kec. Rasanae Barat Kota Bima. Pada saat
pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi penghitungan perolehan suara anggota
DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu tahun 2014 tingkat kecamatan di kantor Camat
Rasanae Barat pada tanggal 19 April 2014, Panwascam Kecamatan Rasanae Barat
memberikan rekomendasi lisan untuk menghitung jumlah fisik surat suara hanya
di TPS 3 dan TPS 6 Kelurahan Tanjung (Panwascam; Ruslan, S.Sos dan Ruslan).
Adapun untuk Kelurahan Dara, Panwascam Kecamatan Rasanae Barat saat itu
11
tidak mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan penghitungan surat suara
yang pada awalnya pelaksanaan rekapitulasi di tingkat PPK dipersoalkan oleh
saksi Partai Gerindra di TPS 8 Kel. Dara yang mempersoalkan suara Caleg dari
Partai Gerindra atas nama Atina, SH Caleg Nomor urut 5 dan Caleg Nomor Urut 6
Sudirman DJ, SH. Terkait dengan kekeliruan penempatan pencatatan perolehan
suara yang bersangkutan semula tercatat di kolom nama Atina, SH seharusnya
Sudirman DJ, SH dibuktikan dengan Formulir Model D1 Kel. Dara;
2. Bahwa dengan rekomendasi lisan Panwascam sebagaimana dimaksud pada angka
1 (satu), telah dilakukan penghitungan jumlah fisik surat suara oleh PPK khusus
di TPS 3 dan TPS 6 Kel. Tanjung. Pada TPS 3 jumlah fisik surat suara sah dan
tidak sah setelah dihitung sesuai dengan C1 Plano, Salinan C1 dan Formulir
Model D1, sedangkan hasil penghitungan fisik di TPS 6 Kel. Tanjung jumlah fisik
surat suara pada saat rekapitulasi adalah 177 lembar surat suara sah, sementara
suara tidak sah 16 lembar terkait dengan hasil penghitungan fisik jumlah surat
suara tersebut tidak sinkron dengan hasil pencatatan pada saat penghitungan
perolehan suara di Tingkat TPS 6 dalam Formulir Model C1 Plano berhologram
dimana jumlah suara sah di C1 Plano sejumlah 185 lembar dan suara tidak sah 8
lembar sehingga jumlah suara sah dan tidak sah berjumlah 193 lembar;
3. Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan pencatatan pada
Formulir Model DA1 Rekap di tingkat PPK Rasanae Barat tetap mempedomani
Formulir Model C1 Plano dan D1 Plano sebagai pedoman, sebab apabila
pencatatan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara dalam Formulir Model
D1 dicatat sejumlah jumlah fisik 177 lembar dan suara tidak sah 16 lembar jelas
akan terjadi selisih karena kesalahan pencatatan yang tidak sesuai dengan
kenyataan;
4. Bahwa khusus Penghitungan fisik jumlah surat suara di TPS 6 Kel. Tanjung
penyelesaian yang semestinya sudah, menurut PPK Rasanae Barat sudah selesai
dan siap untuk disampaikan kepada KPU Kota Bima untuk menjadi bahan
rekapitulasi di tingkat KPU Kota Bima masih saja menimbulkan keberatan dari
saksi dari Partai Golkar dan Partai Gerindra karena berpengaruh pada perolehan
suara di tingkat internal Partai Golkar dan Partai Gerindra. Sehingga keberatan
dari Partai Golkar dan Gerindra tersebut berlanjut pada rekapitulasi penghitungan
perolehan suara di tingkat KPU Kota Bima dan pada saat rekapitulasi di tingkat
KPU Kota Bima saksi Partai Golakr meminta Panwaslu Kota Bima untuk
merekomendasikan untuk dilakukan penghitungan ulang surat suara di TPS 6 Kel
Tanjung. Selanjutnya Panwaslu Kota Bima mengeluarkan rekomendasi lisan
untuk dilakukan penghitungan ulang surat suara di TPS 6 Kel. Tanjung. Oleh KPU
Kota Bima dengan didasarkan pada ketentuan Pasal 223 ayat (2) dan Pasal 227
ayat (2) UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota
12
DPR, DPD dan DPRD bahwa penghitungan suara di TPS dapat di Ulang apabila
terjadi hal sebagai berikut ;
a. Kerusuhan yang mengakibatkan penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan;
b. penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
c. penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang
mendapat penerangan cahaya;
d. penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;
e. penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;
f. saksi Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan warga masyarakat tidak
dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas;
g. penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang
telah ditentukan; dan/atau
h. terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan surat suara yang sah dan surat
suara yang tidak sah.
Dan Pasal 227 ayat (2) bahwa Penghitungan suara ulang di TPS dan rekapitulasi
hasil penghitungan suara ulang di PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223
ayat (2) dan Pasal 225 dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari setelah hari/tanggal
pemungutan suara berdasarkan keputusan PPS.
Dan memperhatikan keterangan dan/atau klarifikasi Ketua KPPS TPS 6 Kel.
Tanjung atas nama Sdr. Adnan, S.Sos bahwa : fisik surat suara yang dihitung
pada saat rekapitulasi ditingkat PPK sesungguhnya sama jumlahnya yaitu 193
terdiri dari 185 suara sah dan 8 surat suara tidak sah hanya saja setelah
dilakukan penghitungan perolehan suara ditingkat TPS yang dicatat dalam C1
Plano setelahnya tidak dilakukan kembali pengepakkan sebagaimana mestinya.
Menurut Sdr. Adnan setelah dilakukan penghitungan cukup terbukti tercatat pada
C1 Plano;
5. Bahwa KPU Kota Bima mamutuskan untuk tidak melaksanakan rekomendasi
lisan Panwaslu kota Bima tersebut. Dari keputusan tersebut saksi dari partai
Golkar dan Panwaslu Kota Bima menyampaikan keberatan yang tertuang dalam
Formulir Model DB2;
6. Bahwa pada tanggal 27 April 2014 KPU Kota Bima menerima surat dari KPU
Provinsi NTB Nomor 696/KPU-Prov-017/IV/2014 tertanggal 27 April 2014 perihal
Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor
234/277/Bawaslu NTB/IV/2014. Dengan surat tersebut KPU Kota Bima
memutuskan untuk menindaklanjutinya dengan melaksanakan Rapat Pleno
Terbuka Penghitungan Suara Ulang di TPS 6 Kel. Tanjung Kota Bima mulai
tanggal 4 Mei 2014 s/d 5 Mei 2014 di Aula kantor KPU Kota Bima dengan
mengundang seluruh saksi Partai Politik peserta Pemilu Tingkat Kota Bima serta
Panwaslu Kota Bima, hasilnya setelah dilakukan penghitungan suara ulang
13
jumlah surat suara sah sejumlah 186 lembar dan jumlah suara tidak sah 7
lembar, semula dalam Model C1 Plano jumlah surat suara sah 185 lembar yang
tidak sah 8 lembar terjadi perubahan menjadi 186 surat suara sah dan 7 surat
suara tidak sah disebabkan karena 1 suarat suara yang dianggap tidak sah
ditingkat TPS ternyata pada penghitungan ulang di KPU Kota Bima 1 lembar surat
suara tersebut termasuk kategori surat suara sah. Hal tersebut disebabkan
adanya kebimbangan dalam menentukan surat suara sah dan tidak sah dari KPPS
karena kondisi surat suara tersebut sulit untuk menentukan. Dari jumlah 186
tercatat perolehan suara sah untuk Partai Golkar sejumlah 60 dan jumlah
tersebut sesuai dengan jumlah yang tertuang dalam Model C1 Plano penghitungan
di tingkat TPS dan C1 Plano pada saat rekapitulasi ditingkat KPU Kota Bima pada
tanggal 21 April 2014 (Bukti terlampir) (T-2). Hal ini membuktikan bahwa D1 hasil
rekap di tingkat PPS kelurahan Tanjung adalah sesuai dengan Formulir Model C1
Plano. Sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 27 Tahun
2013 , bahwa PPS dibantu oleh KPPS yang ditunjuk melakukan rekapitulasi
dengan langkah sebagai berikut yaitu menempelkan Formulir Model C1 Plano
pada papan rekapitulasi. Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 16 ayat (2)
Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2013 bahwa dalam hal terdapat keberatan
saksi/PPL/PPS wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokan selisih
perolehan suara dengan formulir sertifikat hasil penghitungan suara dan C1
Plano;
7. Bahwa membuktikan bahwa rekapitulasi di tingkat PPS Kel. Tanjung dalam
Formulir Model D1 dan rekapitulasi di tingkat PPK dalam model DA1 khusus Kel.
Tanjung telah dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dan
memperlihatkan tidak ada kecurangan sebagaimana yang di sangsikan oleh
saudara Al-Imran, SH saksi Partai Golkar, justru penyelenggara kami mulai dari
tingkat TPS, PPS, dan PPK tingkat Kec. Rasanae Barat telah dengan baik
mengawal dan mencatat perolehan suara seluruh calon anggota legislatif.
Buktinya pada saat penghitungan surat suara ulang di KPU Kota Bima pada
tanggal 5 Mei 2014 tidak ada perubahan pada perolehan suara masing-masing
caleg pada semua Partai Politik;
8. Bahwa artinya semua proses pemungutan dan penghitungan di tingkat TPS 6
kelurahan Tanjung kecamatan RasanaE Barat khusus dan TPS se Kota Bima pada
umumnya telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Tidak ada pelanggaran administrasi dan bahkan
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara kami di tingkat KPPS,
PPS, PPK dan lebih-lebih di tingkat pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan
perolehan suara partai politik, dan perolehan kursinya serta penetapan calon
terpilih. Baik Dan semua kesuksesan pemilu yang berintegritas tahun 2014 ini,
14
adalah merupakan wujud dari koordinasi yang baik antara partai politik peserta
pemilu tingkat Kota Bima, Panwaslu Kota Bima dan jajarannya dengan KPU Kota
Bima dan Jajarannya;
9. Bahwa terkait dengan berubah perolehan suara pada TPS 1 Kelurahan
Manggemaci Kecamatan Mpunda, dimana dalam salinan C1 web KPU tercatat
perolehan suara caleg nomor dari partai Golkar an sdr As’At Djafar tercatat 0 dan
pada salinan C1 saksi partai lain dan PPL dan tercatat pula dalam form D1
rekapitulasi di tingkat kelurahan Manggemaci tercatat 12. Bahwa berdasarkan
hasil klarifikasi dengan PPS kel Manggemaci kec Mpunda, yang dituangkan dalam
bentuk pernyataan bahwa caleg nomor 6 dari partai Golkar an sdr As’At Djafar
pada saat dilakukan rekapitulasi di tingkat kelurahan dengan menggunakan
salinan C1 berhologram yang ada di dalam kotak surat suara dan dalam C1 plano
berhologram benar-benar tercatat perolehan suara As’At Djafar adalah sejumlah
12 suara;
10. Bahwa kekeliruan pencatatan di tingkat PPS dalam form D1 kel Tanjung, yang
menyebabkan terjadinya selisih pencatatan pada saat rekapitulasi di tingkat PPK
RasanaE Barat pada tanggal 19 April 2014 tercatat surat suara yang digunakan
sejumlah 3714, surat suara sah dan tidak sah sebanyak 3718 sehingga terjadi
selisih 4 suara dan pengguna hak suara sejumlah 3717. Hal tersebut sudah
terselesaikan pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara ditingkat KPU
Kota Bima. Dimana masalah sesungguhnya terdapat kekeliruan pencatatan yang
dilakukan oleh PPS Kel. Tanjung pada saat rekap ditingkat kelurahan yaitu
khususnya di TPS 12, surat suara yang diterima tercatat 321 yang seharusnya
323, surat suara yang tidak digunakan tercatat 63, seharusnya 59, sehingga surat
suara yang digunakan 262. di TPS 12 surat suara sah tercatat 4 di D1, setelah
dilakukan penelusuran C1 seharusnya surat suara tidak sah 8. Di TPS 15 surat
suara tidak sah sejumlah 4 tercatat 5, sehingga jumlah surat suara sah dan tidak
sah 280;
11. Bahwa untuk Kelurahan Dara jumlah surat suara yang digunakan sebanyak
3936, suara sah dan suara tidak sah sebanyak 3933 sehingga terjadi selisih 3
suara;
12. Bahwa Surat Bawaslu NTB Nomor 234/277/Bawaslu NTB/IV/2014 tanggal 25
April 2014 yang merekomendasikan KPU NTB untuk memerintahkan KPU Kota
Bima melakukan perbaikan sertifikat rekapitulasi hasil pemungutan suara pada
semua tingkatan dan dilakukan dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku,
sudah dilakukan oleh KPU Kota Bima pada saat Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 di KPU
Propinsi tanggal 23 April 2014;
15
[2.5.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menyatakan pengaduan dari Para Pengadu tidak dapat diterima;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu (Bukhari, Drs. M,Saleh Abubakar, M.Si, Fatmatul
Fitriah, SH, Tamrin, SH dan Agussalim, S.Ag) tidak terbukti melanggar kode etik
dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014;
3. Menyatakan memulihkan kedudukan, kehormatan, dan martabat, serta nama
baik Para Teradu dalam hubungan kerja dan hubungan sosial kemasyarakatan;
4. Menyatakan Permohonan Pengadu tidak dapat diterima (Niet Onvankljik
verklaard);
5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono).
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP PENGADU II
[2.6] Menimbang bahwa Teradu/Terlapor secara bersama-sama telah menyampaikan
jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut :
[2.6.1] Secara umum Teradu/Terlapor sebelumnya membantah seluruh aduan
Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai
prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.6.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu/Terlapor memberikan
jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut :
1. Bahwa pengaduan dari Pengadu a.n Abdul Kadir, yang merupakan Kuasa/wakil
dari Pengadu a.n H. Mukhtar Yasin (calon anggota DPRD Kota Bima dari Partai
Bulan Bintang Dapil 3 Kecamatan Raba dan Kecamatan Rasanae Timur nomor
urut 1), cenderung mengada-ada dan terlalu mengedepankan sikap emosional dan
tendensius pada suatu kepentingan, tanpa memperhatikan fakta, data dan
peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan Pemilihan Umum anggota
DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014;
2. Bahwa Sdr Abdul Kadir sebagai kuasa dari Pengadu, yang juga sebagai seorang
dosen seharusnya lebih paham dan cerdas dalam menanggapi sebuah peristiwa
secara runtun. Mulai dari proses tahapan pemungutan dan penghitungan
perolehan suara di TPS, Rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat PPS
(kelurahan), rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat PPK
(kecamatan), dan rekapitulasi penghitungan perolehan di tingkat KPU Kota Bima
sampai pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Suara Partai Politik,
Perolehan Kursi Partai Politik, serta Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota
Bima dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014;
16
3. Bahwa seandainya sdr Abdul Kadir ataupun Pengadu mengikuti dengan seksama
semua runtutan dari proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara
sampai pada proses rekapitulasi dan penetapan caleg terpilih, dan Pengadu atau
partai politik yang bersangkutan lebih memperkuat koordinasinya dengan saksi-
saksinya ataupun saksi-saksi dari partai politik peserta Pemilu Tahun 2014
lainnya dari semua tingkatan proses, koordinasi dengan pengawas pemilu di
semua tingkatan, dan juga penyelenggara pemilu mulai KPU Kota Bima sampai
dengan penyelenggara tingkat bawah, maka tidak akan ada kecurigaan dan atau
dugaan yang berlebihan dari pengadu terhadap penyelenggara Pemilu;
4. Bahwa dalam ketentuan Pasal 53 (1) Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2014
tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara
dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota, menjelaskan:
a. Formulir Model C, Model C1 Berhologram, Model C1 berhologram, Lampiran
Model C1 DPD Berhologram, lampiran Model C1 DPRD Provinsi berhologram,
dan Lampiran Model C1 DPRD Kabupaten/Kota berhologram sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) dan Lampiran Model C1 DPR, Lampiran
Model C1 DPD, Lampiran Model DPRD Provinsi, dan Lampiran Model DPRD
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3),
ditandatangani oleh Ketua KPPS serta dapat ditandatangani oleh saksi yang
hadir;
5. Bahwa Pengadu “Form C1 tidak ditandatangani oleh seluruh anggota KPPS”.
Pengaduan Pengadu Abdul Kadir, tidak benar adanya. Faktanya bahwa dalam
Formulir C1 Plano berhologram tertera dengan jelas tandatangan dari Ketua dan
anggota KPPS TPS 6 Kelurahan Rabadompu Barat. Begitupun dengan salinan
Model C dan C1 baik berhologram maupun tidak berhologram, yang keliru disalin
maupun tidak, tertera dengan jelas tandatangan ketua KPPS dan anggota KPPS
TPS 6 kelurahan Rabadompu Barat Kecamatan Raba;
6. Bahwa benar Pengadu a.n H. Mukhtar Yasin (saat ini adalah anggota DPRD Kota
Bima Periode 2009-2014) dan merupakan caleg nomor urut 1 dari Partai Bulan
Bintang Daerah Pemilihan Kota Bima 3 pada Pemilu 9 April 2014. Dan Pengadu
memperoleh suara sah berdasarkan Rincian Jumlah Suara Sah dalam Lampiran
Model EB-1 sejumlah 641 dari 1940 suara sah yang diperoleh Partai Bulan
Bintang;
7. Bahwa sangat keliru dan atau mengada-ada sdr Abdul Kadir selaku kuasa
Pengadu mengatakan “Rekapitulasi dan Penetapan Perolehan Suara Partai Politik
oleh KPU Kota Bima tanggal 19-21 April 2014 di Hotel La Ila Kota Bima”. Rapat
Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Suara Sah Partai Politik, dan Penetapan
Perolehan Kursi Partai Politik, serta Penetapan Calon Terpilih oleh KPU Kota Bima
17
pada tanggal 12 Mei 2014 di aula KPU Kota Bima, telah sesuai dengan aturan
perundang-undangan yang berlaku. Tentu saja KPU Kota Bima beserta jajarannya
sampai penyelenggara pemilu tingkat bawah telah melaksanakan seluruh tahapan
sampai dengan penetapan telah dilakukan dengan mengedepankan asas
penyelenggaraan Pemilu: mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib,
kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas;
8. Bahwa KPU Kota Bima, PPK, PPS dan KPPS tidak pernah melakukan
penggelembungan perolehan suara terhadap partai politik dan atau caleg
manapun seperti yang diadukan dan atau yang disangkakan oleh Pengadu
sebagaimana yang diajukan oleh kuasanya a/n Abdul Kadir terlalu mengada-ada
tanpa data yang akurat dan fakta yang benar;
9. Bahwa data dan fakta sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas sesungguhnya
sebagai berikut:
a. KPPS TPS 6 kelurahan Rabadompu Barat Kecamatan Raba Kota Bima telah
bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pemilu DPR,
DPD, dan DPRD tahun 2014 mulai proses pemungutan sampai dengan
penghitungan suara dengan menggunakan Formulir C1 Plano berhologram di
hadapan para saksi 12 partai politik peserta Pemilu, Pengawas Pemilu
Lapangan, dan masyarakat pada umumnya. Dan formulir C1 Plano ini
merupakan dasar dari pengisian dan atau salinan C1 yang telah disampaikan
kepada para saksi partai politik peserta pemilu dan juga Pengawas Pemilu
Lapangan (PPL).
b. Formulir C1 plano berhologram sesungguhnya telah jelas menurut ketua PPS
Rabadompu Barat an. Taufikurrahman pada saat rekapitulasi di tingkat PPS
disandingkan dan atau dipajang sebagai dasar pengisian Formulir Model D1
Plano dan salinan D1. Formulir C1 Plano yang dipajang jelas terlihat dan atau
tercatat perolehan suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) :
A. Suara Partai :2
B. Suara Calon
1. Ir. Iskandar HI :3
2. Muhammad :0
3. St.Farida Asmawati :0
4. Edy Ihwansyah, SE : 11
5. Drs. Kisman :0
6. Nurseha :0
7. Sunardi :1
8. Sri Rahayu :0
9. Syahruddin H.M.Nur :8
18
(suara untuk Partai 2, Caleg satu 3, Caleg dua 0, Caleg tiga 0, caleg empat 11,
caleg lima 0, caleg enam 0, caleg tujuh 1, caleg delapan 0, caleg Sembilan 8).
Total keseluruhan suara sah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) adalah 25
suara sah. Bukan 16 seperti yang diadukan oleh pengadu.
c. Formulir C1 Plano berhologram telah benar adanya. Terkait kecurigaan dan
atau sangkaan pengadu bahwa sesungguhnya perolehan suara PPP dalam C1
hanya 16 suara dan dicoret menjadi 27 dan terakhir menjadi 25, sesungguhnya
itu tidak benar adanya dan hanya dugaan dan atau anggapan dari Pengadu atau
Kuasa Pengadu tanpa disertai data dan kajian terhadap data yang akurat.
d. Bahwa berdasarkan pernyataan dari ketua KPPS TPS 6 Kelurahan Rabadompu
Barat atas nama Syamsi dan Ketua PPS Rabadompu Barat atas nama
Taufikurrahman bahwa pembetulan dan atau perbaikan pencatatan
penjumlahan perolehan suara Partai Persatuan Pembangunan terjadi pada saat
rekapitulasi di tingkat PPS. Semula tercatat 27 jumlah perolehan suara sah PPP
dan setelah dihitung dan atau dicermati pada saat rekapitulasi seharusnya
berjumlah 25 suara sah dan pembetulan pencatatan jumlah perolehan suara
PPP itu telah diparaf sendiri oleh ketua KPPS TPS 6 di hadapan para saksi partai
politik peserta Pemilu tahun 2014 termasuk juga saksi dari Partai Bulan Bintang
an Sahruman, ST dan Pengawas Pemilu Lapangan an Suhardin dan Khairuddin
Islami, S.Sos.
e. Bahwa hasil rekapitulasi di tingkat PPS sebagaimana dimaksud pada huruf D di
atas, dicatat dalam formulir model D1 Plano dan salinan D1 beserta lampiran
rincian perolehan suara partai Politik Peserta Pemilu telah ditandatangani oleh
ketua dan anggota PPS serta saksi peserta pemilu di tingkat rekapitulasi PPS
tanpa ada keberatan sedikitpun dari semua saksi termasuk saksi dari Partai
Bulan Bintang.
f. Bahwa dalam rekapitulasi PPS kelurahan Rabadompu Barat dalam Model D1
salinan yang sudah ditandatangani oleh semua saksi tercatat perolehan suara
PPP adalah untuk partai 2, caleg satu 3, caleg dua 0, caleg tiga 0, caleg empat
11, caleg lima 0, caleg enam 0, caleg tujuh 1, caleg delapan 0, caleg sembilan 8.
Jumlah perolehan suara sah PPP adalah 25;
10. Bahwa pada saat rekapitulasi di tingkat PPK pada tanggal 17 April 2014
ditemukan ketidaksesuaian pencatatan perolehan suara DPRD Kota Bima antara
salinan C1 dan D1 Plano juga salinan D1 beserta lampiran rincian perolehan
suara partai politik. Dan disamping itu terdapat 2 (dua) versi C1 yang dipegang
oleh masing-masing parpol, termasuk yang dipegang oleh saksi dari PBB. Hal
tersebut menimbulkan keberatan dari beberapa saksi partai politik. Pada malam
itu, sejumlah saksi meminta kepada Ketua PPK untuk membuka C1 Plano. Namun
ketua PPK pada saat itu masih bertahan untuk tetap mempedomani D1 Plano
19
untuk pengisian model DA1 Plano. Ternyata masih saja terdapat keberatan dari
saksi karena masih terdapat kekeliruan dari D1 plano. Saksi meminta kembali
agar C1 Plano dibuka. Ketua PPK Raba akhirnya meminta kepada saudara
Fatmatul Fitriah, SH (Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota
Bima), untuk menjelaskan teknisnya berdasarkan aturan;
11. Bahwa pada malam itu sdr Fatmatul Fitriah telah menjelaskan sesuai ketentuan
Pasal 30 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 27 tahun 2014 yang berbunyi, “dalam hal
terdapat keberatan saksi/panwaslu kecamatan, PPK wajib menjelaskan prosedur
dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dengan hasil penghitungan suara
dalam formulir Model D-1 dan lampirannya”. Setelah mendengar penjelasan yang
disampaikan oleh anggota KPU Kota Bima tersebut, pelaksanaan rekapitulasi di
PPK Raba akhirnya dilanjutkan kembali. Namun para saksi tetap keberatan
karena terdapat perbedaan data di D1 Plano dengan data yang dipegang oleh
masing-masing saksi. Dan pada saat itu juga salah satu anggota PPS Rabadompu
Barat yang hadir menyadari dan memberitahukan kepada PPK Raba bahwa
memang dalam D1 Plano tersebut terdapat kekeliruan dalam pencatatan
perolehan suara yang sesungguhnya tidak sama seperti pada saat dilakukan
rekapitulasi di tingkat PPS. Kondisi tersebut menyebabkan suasana rekapitulasi di
PPK Raba pada malam itu dan lebih-lebih di luar ruangan rapat terjadi kericuhan
yang meminta PPS harus bertanggung jawab atas semua kekeliruan itu;
12. Bahwa dengan adanya perbedaan data sebagaimana tertuang pada angka 6 di
atas, Ketua PPK Raba meminta masukan dan tanggapan dari Panwascam sehingga
Panwascam Raba saat itu langsung memberikan rekomendasi lisan untuk
membuka C1 Plano guna menguji kebenaran pencatatan dalam D1 Plano tersebut.
Dengan didasarkan pada ketentuan pasal 30 ayat (6) PKPU Nomor 27 tahun 2014,
PPK wajib menindaklanjuti rekomendasi Panwascam. Adanya rekomendasi
Panwascam Kecamatan Raba tersebut, menyebabkan pelaksanaan rekapitulasi di
tingkat PPK untuk membuka C1 Plano dilanjutkan pada keesokan hari tanggal 18
April 2014, karena situasi dan kondisi pada malam itu tidak memungkinkan
untuk dilanjutkan rekapitulasi;
13. Bahwa pada tanggal 18 April 2014 pukul 08.00 wita dilanjutkan Rekapitulasi
penghitungan perolehan suara oleh PPK Raba dengan agenda membuka C1 plano
untuk seluruh TPS di Kelurahan Rabadompu Barat sebagaimana rekomendasi
dari Panwascam Raba. Ketika proses rekapitulasi dilakukan untuk TPS 6
Rabadompu Barat, saksi Partai Bulan Bintang kembali menyampaikan keberatan
karena yang tercatat dalam C1 plano perolehan suara PPP adalah 25 suara,
seharusnya menurut saksi PBB, perolehan suara PPP adalah 16 sebagaimana
tercatat pada salinan C1 yang discaning oleh KPU Kota Bima yang diupload oleh
saksi dari website KPU RI;
20
14. Bahwa dengan keberatan yang disampaikan oleh saksi PBB tersebut, sumber data
yang diambil dari website KPU RI itu dijadikan dasar untuk menentukan
perolehan suara sah seluruh partai politik peserta pemilu tahun 2014. Namun,
PPK Raba dan juga PPS Rabadompu Barat tetap bertahan pada peraturan
perundang-undangan yaitu pedoman dasar rekapitulasi di tingkat PPS adalah C1
Plano, dan di tingkat PPK adalah D1 Plano. Sesungguhnya C1 Plano adalah dasar
hasil penghitungan perolehan suara partai politik peserta pemilu yang tidak bisa
dibantah lagi kebenarannya, karena prosesnya telah disaksikan oleh para saksi
partai politik, PPL dan masyarakat di sekitar TPS;
15. Bahwa meski ketua PPK Raba yang saat itu didampingi oleh anggota PPS
Rabadompu Barat, sudah menyampaikan penjelasan, namun saksi PBB tetap
keberatan bahkan semakin ngotot meminta ketua PPK Raba memenuhi
permintaannya untuk melakukan penghitungan ulang surat suara. Permintaan itu
tidak bisa dipenuhi oleh Ketua PPK Raba karena tidak sesuai dengan aturan
perundang-undangan;
16. Bahwa untuk mendapatkan penjelasan yang lebih akurat, Ketua PPK Raba
meminta kepada ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Bima,
saudara Fatmatul Fitriah, SH yang saat itu sedang melakukan monitoring;
17. Bahwa Sdri. Fatmatul Fitriah, pada saat itu menjelaskan bahwa C1 plano
merupakan dasar dari rekapitulasi di tingkat PPS, D1 plano adalah dasar untuk
rekap di tingkat PPK, DA1 adalah merupakan dasar untuk rekapitulasi di tingkat
KPU Kabupaten/Kota. Mengenai salinan C1 yang merupakan hasil scaning KPU
Kota Bima dan juga KPU Kota/Kabupaten lainnya sama halnya dengan salinan C1
yang dipegang oleh masing-masing saksi, bisa saja terdapat kekeliruan dalam
pencatatannya karena anggota KPPS harus menyalin sebanyak 17 examplar
salinan C1 di TPS. Salinan C1 tersebut harus didasarkan pada C1 Plano, dan
mengenai C1 yang ada di website KPU RI itu hanya merupakan data awal atau
data sementara yang belum bisa dijadikan sebagai acuan. Karena berdasarkan
hasil Bimbingan Teknis operator tungsura kami sdr Anggar Kusuma di KPU RI,
bahwa salinan C1 dari setiap TPS discaning terlebih dahulu, baik pengisiannya
benar maupun keliru. Dan pada saat sesudah hampir semua salinan C1 dari TPS
discaning oleh operator tungsura, keluarlah Surat Edaran KPU RI Nomor 316 agar
data C1 yang pengisiannya belum benar, tidak dilakukan scanning. (Surat Edaran
KPU RI Terlampir);
18. Bahwa dengan keluarnya Surat Edaran Nomor 316 KPU RI sebagaimana tersebut
pada angka 12 di atas, maka scaning terhadap salinan C1 dihentikan dan harus
diperbaiki dulu berdasarkan hasil rekapitulasi di tingkat PPS. Pada website
sebagaimana dimaksud jelas-jelas tertulis pada running text data tersebut tidak
21
bisa dijadikan sebagai acuan. Artinya belum valid karena masih harus diperbaiki
pencatatannya berdasarkan hasil rekapitulasi di tingkat PPS;
19. Bahwa memperlihatkan bahwa Pengadu melalui Kuasanya an. Abdul Kadir terlalu
mendramatisir fakta sesungguhnya di tingkat rekapitulasi PPK Raba, yang
menuduh Sdr Fatmatul Fitriah telah melakukan intervensi pada saat pelaksanaan
rekapitulasi di PPK Raba. Apa dan dalam hal apakah intervensi yang dilakukan
oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu sdr Fatmatul Fitriah? Benar-benar
tuduhan yang mengada-ada tanpa dasar. KPU Kota Bima memaklumi sikap dari
Pengadu melalui Kuasanya tersebut, karena hal itu semata-mata sebagai luapan
kekecewaan setelah permintaanya agar PPK Raba melakukan penghitungan ulang
surat suara, tidak dipenuhi. Padahal apa yang dijelaskan oleh anggota KPU
hanyalah hal yang bersifat normatif-teknis penyelenggaran saja, dan kehadirannya
di PPK Raba pada saat itu tidak sendirian tetapi didampingi juga oleh ketua Div
Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bima, Tamrin, SH dan staf KPU Rostyna, serta
Kasubag Hukum sekretariat KPU Kota Bima Siti Rohana, SH. Bahkan saat itu,
ketua Panwaslu Kota Bima sdr Asmah, S.Sos dan anggotanya, Ir.Khairuddin M.Ali,
juga berada di PPK Raba;
20. Bahwa pengujian kebenaran terhadap C1 yang diinginkan oleh saksi PBB baik di
tingkat rekapitulasi PPK Raba dan rekapitulasi di tingkat KPU Kota Bima adalah
jelas-jelas menjebak penyelenggara Pemilu di tingkat PPK dan lebih-lebih lagi KPU
Kota Bima untuk melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Penghitungan ulang surat suara hanya dapat dilakukan
dengan alasan sesuai dengan ketentuan Pasal 223 dan pelaksanaannya pada
ketentuan Pasal 227 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu
anggota DPR, DPD, dan DPRD;
21. Bahwa dengan menelusuri lebih mendalam salinan C1 yang memuat angka 16
perolehan suara sah PPK menurut keinginan keras dari saksi PBB, malah
menyebabkan tidak sinkronya perolehan suara partai politik peserta Pemilu
tingkat Kota Bima dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara Model C1 pada semua tingkatan DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota tahun 2014. Jika salinan C1 yang bertuliskan 16 perolehan suara
sah PPP, maka apabila dijumlahkan dengan seluruh perolehan suara partai politik
lainnya, seperti Partai Nasdem 19, PKB 19, PKS 8, PDI Perjuangan 10, Partai
Golkar 64, Partai Gerindra 17, Partai Demokrat 27, PAN 7, PPP 16, Partai Hanura
23, PBB 11, PKPI 3, sehingga jumlah keseluruhan perolehan suara sah di TPS 6
Rabadompu Barat adalah 224 dan suara tidak sah adalah 3 total suara sah dan
tidak sah adalah 227. Sementara dalam sertifikatnya suara sah adalah 229 dan
suara tidak sah adalah 3 total 232, pengguna hak pilih di TPS 6 adalah 232,
penggunaan surat suara sejumlah 232. Jumlah sebagaimana dimaksud tercatat
22
juga pada DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota Bima. Jika hal itu yang
terjadi maka perolehan suara sah caleg dan atau parpol ada yang hilang dan atau
sengaja dihilangkan. Padahal hal tersebut merupakan tindak pidana, karena
menghilangkan perolehan suara sah partai atau caleg peserta Pemilu;
22. Bahwa dalam C1 Plano berhologram jelas menunjukkan perolehan suara sah PPP
adalah 25 dan itu juga tercatat pada salinan D1 rekapitulasi di tingkat PPS
Rabadompu Barat sebagaimana dijelaskan sebelumnya. Ternyata ada perolehan
caleg PPP nomor urut tujuh 1 suara dan caleg nomor Sembilan 8 suara yang
keliru dan atau lupa dicatat oleh KPPS dalam beberapa salinan C1 yang
seharusnya setelah dijumlahkan berjumlah 25, tetapi karena keliru dan atau lupa
dicatat sehingga tertulis 16. Apabila dijumlah perolehan suara sah partai politik
pada TPS 6 Rabadompu Barat adalah 229 dan suara tidak sah adalah 3 maka
total keseluruhan suara sah dan tidak sah adalah 232;
23. Bahwa pada TPS 10 juga yang disangkakan oleh Pengadu melalui Kuasanya sdr
Abdul Kadir, juga merupakan hal yang mengada-ada. Tidak benar adanya
penggelembungan suara parpol lain. Menurut PPS Rabadompu Barat C1 Plano
jelas tercatat perolehan suara PPP adalah 9, suara Parpolnya 1, caleg satu 0, caleg
dua 0, caleg tiga 0, caleg empat 7, caleg lima 0, caleg enam 0, caleg tujuh 0, caleg
delapan 0, caleg 1. Jumlah keseluruhan perolehan suara sah PPP adalah 9. Dan
C1 plano berhologram tersebut kembali dibuka lagi pada saat rekapitulasi di
tingkat PPK Raba sebagai bentuk rekomendasi dari Panwascam Raba pada saat
terjadi keberatan para saksi pada tanggal 17-18 April 2014. Dan sesungguhnya
hal tersebut juga sudah tercatat dengan jelas pada salinan D1 hasil rekapitulasi di
tingkat PPS Rabadompu Barat. Dan tanpa ada keberatan sedikitpun yang
disampaikan oleh para saksi pada saat rekapitulasi di PPS Rabadompu Barat,
termasuk saksi PBB;
24. Bahwa Sdr. Abdul Kadir selaku Kuasa Pengadu, tidak memahami aturan dan
teknik penyelenggaraan pemilu. Sehingga menyebabkan yang bersangkutan selalu
mengada-ada dalam mengkritik dan atau menyampaikan keberatannya dan
bahkan mengadukan kelima anggota KPU Kota Bima kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) yang seharusnya hal-hal
yang belum dipahami secara normatif dapat ditanyakan langsung pada KPU Kota
Bima. Seperti adanya TPS di Rumah Tahanan Negara sebagaimana ketentuan
Pasal 104 ayat (1), mengatakan: KPU kabupaten/kota dapat membentuk TPS pada
lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan Negara untuk melayani pemilih
yang sedang menjalani pidana penjara di lembaga pemasyarakatan atau rumah
tahanan Negara, serta petugas atau karyawan lembaga pemasyarakatan atau
rumah tahanan Negara. Untuk Kota Bima terdapat di TPS sebagaimana dimaksud
yakni di TPS 9 Rabangodu Selatan. Jumlah pemilih dalam DPT yang sudah
23
ditetapkan adalah 225, jumlah surat suara yang diterima tambah cadangan 2%
menjadi 230. Sementara pada H-1 jumlah pemilih dalam DPTb sebagaimana yang
disampaikan oleh Kepala Rutan sejumlah 181 dan pada hari H pelaksanaan baru
ditetapkan dalam Rapat Pleno KPU Kota Bima untuk ditetapkan sebagai pemilih
dalam DPTb, mengingat hak konstitusi sebagai warga Negara yang harus
diakomodasikan guna memberikan hak pilihnya di RUTAN. Pemilih dalam DPTb
sejumlah 181 ada yang berasal dari kabupaten Bima, Dompu, dan kota Bima
sendiri. dan pada hari pemungutan suara ada 5 orang pemilih dalam DPKTb.
Pengguna hak pilih pada TPS 9 Rutan Rabangodu Selatan 255, surat suara yang
diterima 328, rincian penggunaan: pengguna hak pilih dalam DPT 127, dalam
DPTb 123, dan dalam DPKTb 5 pengguna hak pilih 255, surat suara yang tidak
digunakan 73 surat suara. Dengan keadaan tersebut pada tanggal 9 April 2014
pukul 12.30 wita datang ketua PPS Rabangodu Selatan melaporkan kekurangan
98 surat suara, pada saat itu juga KPU Kota Bima dengan diawasi oleh anggota
Panwaslu Kota Bima mengambil sejumlah kekurangan sebagaimana dimaksud di
tempat penitipan kelebihan surat suara di kantor Polres Bima Kota. Tidak ada
penyalahgunaan surat suara sebagaimana yang diadukan oleh sdr Abdul Kadir
selaku Kuasa dari Pengadu bukti tercatat dalam Model C-1 TPS 9 RUTAN
Rabangodu Selatan;
25. Bahwa Surat Bawaslu NTB Nomor 234/277/Bawaslu NTB/IV/2014 yang
merekomendasikan KPU NTB untuk memerintahkan KPU Kota Bima melakukan
perbaikan sertifikat rekapitulasi hasil pemungutan suara pada semua tingkatan
dan dilakukan dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, sudah dilakukan
oleh KPU Kota Bima pada saat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di
tingkat KPU Propinsi tanggal 23 April 2014;
[2.6.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menyatakan pengaduan dari Para Pengadu tidak dapat diterima;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu (Bukhari, Drs. M,Saleh Abubakar, M.Si, Fatmatul
Fitriah, SH, Tamrin, SH dan Agussalim, S.Ag) tidak terbukti melanggar kode etik
dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014;
3. Menyatakan memulihkan kedudukan, kehormatan, dan martabat, serta nama
baik Para Teradu dalam hubungan kerja dan hubungan sosial kemasyarakatan;
4. Menyatakan Permohonan Pengadu tidak dapat diterima (Niet on Vanklijke
Verklard);
5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono).
24