Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 103 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 26/08/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-07-2024
👁 31 dibaca
⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 1 Juli 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Pada tangga 27 Februari 2024 sekitar Pukul 10.00, Yanto Zelibu SH, MH selaku Kuasa Hukum Ilham Mendrofa (Caleg DPR RI Partai Demokrat Dapil Sumatera Utara II), Membuat laporan ke Bawaslu Labuhan Batu Utara.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu III didalilkan telah menerbitkan surat pemberitahuan tertanggal 20 Maret 2024 yang pada pokoknya menyatakan Laporan Yanto Zelibu selaku kuasa hukum Pengadu Caleg DPR RI, Partai Demokrat, Dapil Sumatera Utara II atas nama Ilham Mendrofa dihentikan dan direkomendasikan ditangani oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (1); Pasal 6 Peraturan DKPP; Pasal 15 ayat (3); Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Maruli Sitorus selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara, Teradu II Juskanri Sihaloho, dan Teradu III Supriadi, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu IV Adi Susanto selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, Teradu V Muhammad Yusuf, Teradu VI Bambang Desriandi, Teradu VII James Ambarita, dan Teradu VIII Darwin masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 103-PKE-DKPP/V/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan
Nomor 108-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 103-PKE-DKPP/V/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode
etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Ilham Mendrofa
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta / DPP Partai Demokrat
Alamat : Agrokimia, Jl. Jatibening, No. 54, Pondok Gede, Kota
Bekasi
Memberikan Kuasa Kepada :
Nama : Khairul Anom
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Pura Bojonggede, Blok J3 No. 2, Tajurhalang,
Kabupaten Bogor
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP:
[1.2] TERADU
1. Nama : Maruli Sitorus
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara
Alamat : Jalan Persaudaraan II, No. 09, Kel. Aek Kanopan, Kec.
Kualuh Hulu, Kab. Labuhanbatu Utara, Provinsi
Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Juskanri Sihaloho
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara
Alamat : Jalan Persaudaraan II, No. 09, Kel. Aek Kanopan, Kec.
Kualuh Hulu, Kab. Labuhanbatu Utara, Provinsi
Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Supriadi
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara
Alamat : Jalan Persaudaraan II, No. 09, Kel. Aek Kanopan, Kec.
Kualuh Hulu, Kab. Labuhanbatu Utara, Provinsi
Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Adi Susanto
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara
Alamat : Jalan Serma Ghazali, No. 8, Aek Kanopan –
Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Muhammad Yusuf
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara
Alamat : Jalan Serma Ghazali, No. 8, Aek Kanopan –
Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu V;
6. Nama : Bambang Desriandi
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara
Alamat : Jalan Serma Ghazali, No. 8, Aek Kanopan –
Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu VI;
7. Nama : James Ambarita
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara
Alamat : Jalan Serma Ghazali, No. 8, Aek Kanopan –
Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu VII;
8. Nama : Darwin
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara
Alamat : Jalan Serma Ghazali, No. 8, Aek Kanopan –
Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu VIII;
Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu VIII disebut sebagai--------------------------
---------------------------------------------------------------------------- Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
membaca jawaban tertulis Para Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
mendengar keterangan Saksi Pengadu dan Saksi Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 1 Juli 2024 dengan uraian sebagai berikut:
1. Pada tangga 27 Februari 2024 sekitar Pukul 10.00, Yanto Zelibu SH, MH selaku
Kuasa Hukum Ilham Mendrofa (Caleg DPR RI Partai Demokrat Dapil Sumatera Utara
II), Membuat laporan ke Bawaslu Labuhan Batu Utara. Laporan berisi dugaan
penggelembungan suara dari 56 menjadi 2.029 suara di Kecamatan Merbau, Labuhan
Batu Utara, oleh Sabam Sinaga (Caleg DPR RI Partai Demokrat Dapil Sumatera Utara
II).
2. Pada hari yang sama, tanggal 27 Februari 2024. Khairul Anom dan Husni Wardi
Nainggolan, selaku Tim Sukses Ilham Mendrofa, meminta audiensi dengan Anggota
Bawaslu Labuhan Batu Utara, untuk berkonsultasi terkait laporan di atas.
3. Audiensi kemudian dilakukan sekitar Pukul 15.00 di Kantor Bawaslu dan diterima
Terlapor II Juskanri Sihaholo. Pada pertemuan itu Juskanri mengaku bahwa laporan
kami pada pagi hari itu, informasinya telah menyebar di kalangan penyelenggara
Pemilu. Bahkan pagi itu juga, beberapa Anggota KPU Labura telah mendatangi
Bawaslu untuk mengonfirmasi hal tersebut.
4. Karena itu kepada Khairul Anom dan Husni Wardi, Juskanri mengatakan bahwa
dirinya sudah berkordinasi dengan KPU untuk menyelesaikan masalah
penggelembungan suara itu, dengan mengembalikan kepada angka perolehan suara
yang sebenarnya.
5. Juskanri juga menjamin peristiwa penggelembungan suara di Kecamatan Merbau
tersebut, tidak terulang di kecamatan lain.
6. Namun Juskanri menyarankan agar Tim Sukses Ilham Mendrofa mencabut laporan
ke Bawaslu. Dia mengatakan bahwa hal ini bisa menimbulkan kegaduhan dan bisa
berakibat hukum kepada teman-teman di KPU.
7. Bahkan Juskanri mengatakan jika dirinya telah di telepon oleh Kapolres Labuhan
Batu Utara berkaitan masalah tersebut. Kapolres memberi kode pesan kepadanya
agar: “Tidak usah bikin ribut-ribut”.
8. Menanggapi permintaan Juskanri untuk mencabut laporan Bawaslu, Khairul Anom
mengatakan tidak bisa memenuhi karena telah menjadi keputusan tim.
9. Dua hari kemudian, pada tanggal 29 Februari 2024, sekitar Pukul 10.00, Ilham
Mendrofa bersama Yanto Zelibu dan Hamdani Mendrofa mendatangi kantor KPU
Labuhan Batu Utara, dengan membawa 1 box salinan C1 Kecamatan Merbau.
10. Di kantor itu, Ilham Mendrofa dan Tim ditemui oleh Ketua KPU Adi Susanto dan 2
orang anggota KPU yaitu Darwin dan James Ambarita, serta Ketua PPK Kecamatan
Merbau. Pada pertemuan itu, Ilham Mendrofa mempertanyakan tentang
penggelembungan suara tersebut. Mengapa hal itu bisa terjadi dan motivasi di balik
kejadian itu.
11. Ketua KPU Adi Susanto menanggapi dengan berjanji akan mengusut peristiwa
tersebut. Ia juga berjanji akan mengembalikan suara pada rekapitulasi di Kabupaten.
12. Ilham Mendrofa pun menanggapi bahwa sekalipun penggelembungan suara itu telah
ditangani secara administratif, tidak akan menghapus perbuatan kecurangan yang
telah dilakukan.
13. Adi Susanto kemudian meminta bicara secara pribadi dengan Ilham Mendrofa.
Sehingga kemudian, Adi Susanto, Ilham Mendrofa, dan Ketua PPK Kecamatan
Merbau berpindah ke ruangan sebelah.
14. Di ruangan yang hanya ada mereka bertiga itu, Adi Susanto memeluk Ilham Mendrofa
dan meminta maaf. Adi Susanto pun mengaku bahwa ia pernah dipanggil oleh
Kapolres Labuhan Batu Utara. Saat bertemu, Kapolres meminta Adi Susanto agar
menambahkan suara untuk Sabam Sinaga sebanyak 2000 suara. Kapolres lalu
memberikan uang sebesar Rp 20 juta serta menyebutkan komitmen bahwa ia akan
mengganti setiap suara yang ditambahkan dengan nominal Rp. 50 ribu. Demikian
pengakuan Adi Susanto kepada Ilham mendrofa disaksikan Ketua PPK Kecamatan
Merbau.
15. Sekitar 3 hari kemudian, Yanto Zelibu mendapat pemberitahuan dari Bawaslu bahwa
laporannya telah registrasi dengan Nomor 003/Reg/LP/PL/Kab./02.30/II/2024.
Yanto kemudian diundang dan datang ke Bawaslu untuk memberikan klarifikasi
pada tanggal 4 Maret 2024.
16. Pada tanggal 20 Maret 2024, terbit surat pemberitahuan dari Bawaslu Labuhan Batu
Utara yang menyatakan bahwa:
• Gakkumdu telah melakukan kajian dugaan penggelembungan suara atas nama
Sabam Sinaga, dari 45 suara di C Hasil menjadi 2.029 suara di D Hasil.
• Penanganan dugaan tindak pidana dihentikan dengan alasan telah ditangani
secara administratif oleh KPU pada rekapitulasi tingkat kabupaten.
• Laporan direkomendasikan ditangani oleh KPU Labuhan Batu Utara untuk
ditindaklanjuti sebagai pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
17. Atas pemberitahuan Bawaslu Labuhan Batu Utara tersebut, kami menganggap ada
hal yang salah yang menimbulkan ketidakpastian hukum, yaitu:
• Koreksi rekapitulasi di tingkat kabupaten seakan menghapus unsur pidana
kesengajaan penggelembungan suara pada rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Terlebih perbaikan itu hanya coretan angka tanpa ada penjelasan lebih lanjut.
• Gakkumdu merekomendasikan penanganan ke KPU Labuhan Batu Utara adalah
keputusan yang janggal, karena KPU adalah pihak yang kami laporkan.
• Merekomendasikan KPU Labuhan Batu Utara untuk menangani laporan sebagai
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu adalah keputusan yang jauh lebih
salah.
18. Atas dasar inilah kami memohon kepada DKPP RI untuk melakukan kajian atas
pemberitahuan Bawaslu Labuhan Batu Utara tersebut.
19. Kami menganggap Terlapor I, II, dan III selaku Ketua/Anggota Bawaslu Labuhan Batu
Utara telah melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
(1), (2) dan (3) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017.
20. Kami juga mengadukan Terlapor IV, V, VI, VII, VIII selaku Ketua/Anggota KPU
Labuhan Batu Utara, atas upaya melakukan penggelembungan suara, dan upaya
mempengaruhi Tim Sukses Ilham Mendrofa agar tidak melanjutkan laporan di
Bawaslu. Dan hal ini melanggar Pasal 6, Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk membuat keputusan yang seadil-
adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-6, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-1 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
008/LP/PL/Kab./02.30/II/2024, tertanggal 27 Februari 2024;
2. Bukti P-2 Surat Undangan Klarifikasi oleh Bawaslu Labuhan Batu Utara,
tertanggal 4 Maret 2024;
3. Bukti P-3 Surat Pemberitahuan Bawaslu Labuhan Batu Utara, Nomor: 19/PP
01.02/K.SU-09/3/2024, tertanggal 20 Maret 2024;
4. Bukti P-4 Form D Hasil Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhan Batu Utara;
5. Bukti P-5 Koreksi Form D Hasil Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhan Batu
Utara;
6. Bukti P-6 Tabel Rekap Perubahan Suara Sabam Sinaga Kecamatan Marbau
Kabupaten Labuhan Batu Utara;
7. Bukti P-7 Foto dan Video pertemuan Pengadu dan ketua KPU Kabupaten
Labuhanbatu Utara serta anggota PPK a.n. Suratno di kantor KPU
Kabupaten Labuhanbatu Utara.
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2024, Pengadu
mengajukan saksi atas nama Hamdani Mendrofa yang pada pokoknya
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 29 Februari 2024 Saksi membawa 1 box container yang
didalamnya ada C Hasil dan D Hasil.
2. Bahwa sesampainya kami di kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara,
ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara dan PPK Marbau a.n. Suratno
sudah standby di kator KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara.
3. Bahwa setelah kami mengantarkan 1 box container sudah ada 3 (tiga) orang
di sana, kebetulan Saksi bertugas langsung nge-live di HP Pengadu.
4. Bahwa Saksi membantah tiba-tiba kami nge-live, sedikitpun tidak ada ucapan
untuk mempertanyakan kenapa anda live yang artinya mereka tidak marah
dan sangat kekeluargaan yang dibuktikan kami diberikan gorengan dan
minuman.
5. Bahwa pada saat itu masih pagi dan Pengadu tidak marah malah Pengadu
menggunakan nada rendah. Pengadu menyampaikan kepada komisoner KPU
Kabupaten Labuhanbatu Utara bahwa ada penggelembungan 2000 suara dan
saat itu yang banyak menanggapi Pengadu adalah PPK Marbau a.n. Suratno.
6. Bahwa setelah bercerita, Pengadu menyampaikan organisasi HMI, sehingga
PPK Marbau a.n. Suratno menyampaikan banyak, saat itu Saksi mendengar
PPK Marbau a.n. Suratno menyesal terlanjur adanya penggelembungan
suara.
7. Bahwa kemudian mereka bertiga pergi ke ruangan sebelah dan ini sudah
diselesaikan secara kekeluargaan. Bahwa Saksi tidak mengetahui apa yang
terjadi di ruangan sebelah antara mereka bertiga. Kami menunggu
pembicaraan mereka bertiga di dalam.
8. Bahwa setelah itu kami pergi ke Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 1 Juli 2024, sebagai berikut:
[2.5.1] Jawaban Teradu I s.d. Teradu III
Berdasarkan dalil pengaduan Pengadu, Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP RI
serta Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa, perkenankan kami Teradu
I, II, dan III menjawab pokok aduan Pengadu sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I, II, dan Teradu III menolak seluruh dalil aduan Pengadu,
sepanjang diakui kebenarannya secara tegas oleh para Teradu di dalam
jawaban ini atau dipersidangan;
2. Bahwa Teradu I, II, dan III telah melaksanakan tugas dan kewenangannya
sebagai pengawas pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
3. Bahwa Teradu didalikan Pengadu tidak profesional dan tidak netral, Pengadu
menyatakan bahwa Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), (2) dan
(3) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
4. Bahwa sebagaimana isi ketentuan Pasal 6 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan DKPP
RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum. (bukti : T-1 D Hasil Kecamatan Marbau).
Bahwa para Teradu sampai sekarang masih berpegang teguh pada aturan,
prinsip integritas dan profesionalitas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6
ayat (1), (2), dan (3) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
5. Bahwa dalam rangka menjawab pokok aduan Pengadu izinkan kami
memberikan penjelasan pendahuluan sebagai berikut:
1) Pada tanggal 26 Februari 2024 proses rekapitulasi di Kecamatan Marbau
selesai dilaksanakan dan ditandai dengan keluarnya D Hasil Kecamatan
Marbau dan yang juga dibubuhi tandatangan para komisioner Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Marbau dan juga oleh para saksi partai politik
peserta pemilu; (bukti : T-2 D Hasil Kecamatan Marbau).
2) Bahwa pada tanggal yang sama, Panwaslu Kecamatan Marbau
mengeluarkan surat Saran Perbaikan kepada PPK Marbau berdasarkan
hasil pencermatan yang di dilakukan Panwascam bersama dengan PKD
yang ada di Kecamatan Marbau. Surat Nomor : 013/PM.02.02/K.SU-
09.07/02/2024 perihal Rekomendasi pada tanggal 26 Februari 2024
dimana berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan Panwaslu
Kecamatan Marbau telah ditemukan adanya perselisihan perolehan suara
pada D Hasil Salinan Kecamatan Marbau dengan C Hasil Salinan Caleg DPR
RI an. Sabam Sinaga; (bukti : T-3 surat saran Perbaikan dari Panwascam
Kecamtan Marbau tertanggal 26 Februari 2024)
3) Berdasaran surat saran perbaikan dari Panwascam Kecamatan Marbau
kepada PPK Kecamatan Marbau tersebut, pada tanggal 27 Februari 2024
Pukul 12.15 WIB, KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara berkordinasi ke
Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan agenda “Koordinasi terkait
persiapan Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan
Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Labuhanabatu Utara Pada Pemilu
Tahun 2024” dan untuk mendiskusikan langkah-langkah tindaklanjut yang
akan dilakukan. Pada pertemuan koordinasi tersebut (bukti : T-4 daftar hadir
buku tamu) oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara menyampaikan bahwa
tindaklanjut saran perbaikan Panwaslu Kecamatan Marbau sangat tidak
mungkin dilakukan di Kecamatan Marbau dengan alasan karena Pleno di
Kecamatan Marbau sudah selesai dilaksanakan dan posisi kotak suara
sudah berada di kabupten. Kalau pleno di Kecamatan Marbau kembali
dibuka dengan mengundang kembali para saksi peserta pemilu dan kotak
suara yang sudah di kabupaten kembali diangkut ke Kecamatan Marbau,
hal ini akan memunculkan kegaduhan. Dalam pertemuan koordinasi
tersebut KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara menyepakati bahwa tindak
lanjut saran parbaikan akan dilaksanakan pada saat rekapitulasi di tingkat
Kabupaten yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2024 dengan
agenda pertama mendahulukan Kecamatan Marbau;
4) Pada tanggal 28 Februari Bawaslu Kabupaten Labuhanabtu Utara
mengeluarkan surat intruksi Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara
kepada 8 Panwaslu Kecamatan, dengan Surat Nomor 081/PM.00.02/K.SU-
09/2/2024 perihal intruksi pada tanggal 28 Februari 2024 yang ditujukan
kepada Panwaslu Kecamatan dengan beberapa poin sebagai berikut :
▪ Melakukan pencermatan terhadap seluruh angka-angka yang
merupakan hasil perolehan suara yang tertuang dalam Form DA secara
signifikan sebelum ditandatangani.
▪ Mengawasi proses rekapitulasi dengan memastikan proses ketepatan
penyalinan jumlah suara yang diperoleh masing-masing peserta Pemilu
kedalam Formulir D Salinan. (bukti T-5 Surat Instruksi Ketua Bawaslu
Labuhanbatu Utara)
5) Bahwa pada tanggal yang sama Panwaslu Kecamatan Marbau
mengeluarkan surat kedua yaitu Surat Nomor 081/PM.00.02/K.SU-
09/2/2024 tanggal 28 Februari 2024 perihal Rekomendasi perbaikan D
Hasil. Panwaslu Kecamatan Marbau memberikan saran perbaikan kepada
PPK Marbau terkait adanya perselisihan hasil perolehan suara antara D
Hasil Salinan beberapa peserta Pemilu serentak Tahun 2024 jenis DPR RI,
DPD, dan DPRD Provinsi Sumatera Utara; (bukti : T-6 Surat Rekomendasi
Saran Perbaikan dari Panwaslu Kecamatan Marbau)
6) Pada tanggal 1 Maret 2024 rapat pleno rekapitulasi di kabupaten
dilaksanakan dengan agenda pertama yaitu Kecamatan Marbau. Setelah
selesai pembacaan D Hasil Kecamatan untuk PPWP, PPK Kecamatan
Marbau meminta waktu kepada Pimpinan Sidang, Bawaslu dan para saksi
peserta pemilu yang hadir untuk PPK Kecamatan Marbau melakukan
pencermatan dengan dasar dua surat saran perbaikan dari Panwascam
Kecamatan Marbau yaitu surat tanggal 26 dan 28 Februari 2024;
7) Pada tanggal 2 Maret 2024 PPK Kecamatan Marbau dipersilahkan kembali
untuk membacakan D Hasil Kecamatan awal yang sudah ditetapkan pada
tanggal 26 Februari 2024 dan dengan hasil pencermatan yang dilakukan
dengan C 1 Hasil Salinan. Hasilnya adalah laporan dugaan
penggelembungan sebagaimana laporan yang masuk ke Bawaslu Nomor
004/LP/PL/Kab/02.30/II/2023 terkait dugaan penggelembungan suara
telah ditindaklanjuti dan ditangani dengan mengembalikan perolehan suara
pada yang sebenarnya; (bukti : T-7 D Hasil Kecamatan Marbau hasil
pencermatan pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten
8) Berdasarkan penjelasan poin 1 s.d. poin 5 di atas, dalil Pengadu yang
menyatakan Teradu tidak Profesional dan tidak netral, bahwa Teradu
didalilkan telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan
DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum dengan sendirinya kabur karena tidak
didukung bukti yang relevan dengan dalil aduan Pengadu (Obscuur Libel);
9) Bahwa penanganan dugan penggelembungan yang terjadi di Kecamatan
Marbau sudah menjadi atensi Bawaslu Kabupaten Labuhanabatu Utara
sebelum Laporan Yanto Zilebu, SH, MH masuk pada tanggal 27 Februari
2024 tepatnya Pukul 13.15 di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu
Utara.
6. Bahwa pada tanggal 27 Februari 2024 Pukul 13.15, Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu Utara menerima Laporan terkait dugaan Pelanggaran Pidana
yaitu dugaaan penggelembungan suara yang terjadi di Kecamatan Marbau pada
Pemilu Tahun 2024;
- Laporan Nomor 004/LP/PL/Kab/02.30/II/2024 pada tanggal 27 Februari
2024 oleh Sdr.Yanto Zelibu, SH, MH.
- Bahwa terhadap Laporan dari Sdr. Yanto Zelibu, S.H. MH Nomor :
004/LP/PL/Kab/02.30/II/2023 pada tanggal 27 Februari 2024 telah
dilakukan proses penanganan pelanggaran berdasarkan ketentuan yang
diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
- Bahwa Laporan ini diregistrasi pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024
melalui Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu
Utara dengan nomor Registrasi : 003/Reg/LP/PL/Kab/02.30/II/2024.
(Bukti : T-8 Berita Acara Pleno Registrasi) Sebagaimana yang diatur pada
Pasal 15 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 7 tentang Penangan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum yaitu “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamataan, atau Panwaslu LN menyusun
kajian awal terhadap laporan paling lama 2 (dua) hari sejak laporan
disampaikan”;
- Bahwa dalam hal Laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu selanjutnya
Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara mengundang Sentra Gakkumdu
untuk dilakukan Pembahasan. Maka proses tindak lanjut penanganan
Pelanggaran Pidana Pemilu terhadap laporan saudara Yanto Zelibu, SH,
MH, disesuai dengan ketentuan Pasal 47 Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan
Perbawaslu 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Pemilihan Umum;
a. Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024 dilakukan pembahasan
pertama Sentra Gakkumdu terhadap Laporan nomor
003/Reg/LP/PL/Kab/02.30/II/2024. Berita Acara Pembahasan
Pertama Gakkumdu (Bukti : T-9). Sebagaimana diatur pada Pasal 21
Perbawaslu 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Pemilihan Umum;
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara mengundang Pelapor,
Saksi-Saksi, Terlapor dan Pihak Terkait untuk diklarifikasi pada tanggal
4 s.d 8 Maret 2024. Sebagaimana diatur pada Pasal 28 s.d. 33
Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum; (bukti : T-10 Undangan Klarifikasi
kepada pelapor, terlapor dan saksi)
c. Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu Utara mengundang Sentra Gakkumdu untuk dilakukan
pembahasan kedua. Berita Acara Pembahasan Kedua (Bukti : T-11
Undangan Rapat Pembahasan kedua)
d. Bahwa setelah melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi, dan
Terlapor, kemudian dilakukan pembahasan kedua Sentra Gakkumdu
dan selanjutnya membuat kajian untuk dibawa dalam Rapat Pleno dan
mengeluarkan Status Laporan; (Bukti : T-12).
e. Bahwa dalam proses penanganan pelanggaran Laporan Nomor
003/Reg/LP/PL/Kab/02.30/II/2024 terkait dugaan penggelembungan
suara, hasil Kajian Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara pada
Laporan Sdr. Yanto Zelibu, SH. MH dihentikan pada pembasahan kedua
Sentra Gakkumdu.
7. Para tanggal 20 Maret 2024, berdasarkan hasil kajian dugaan pelanggaran
terhadap laporan saudara Yanto Zelibu, SH, MH, Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu Utara mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU Kabupaten
Labuhanbatu Utara untuk ditindaklanjuti sebagai pelanggaran Kode Etik
Penyelanggara Pemilu. (Bukti : T-13 Rekomendasi ke KPU Kabupaten
Labuhanbatu Utara)
8. Bahwa pada tanggal 27 Februari 2024 kurang lebih Pukul 15.00 WIB benar
telah terjadi pertemuan audiensi antara Khoirul Anom, Husdi Wardi Nainggolan
dengan Teradu II di ruangan Teradu II Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu Utara. Yang menjadi dalil bagi Pengadu untuk mengadukan
Teradu II terkait adanya permintaan pencabutan laporan dan pencatutan
Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Labuhanbatu Utara;
a. Bahwa dalam pertemuan tersebut dibahas terkait kelengkapan laporan,
prosedur dan tindaklanjut penanganan laporan. Teradu II menjelaskan
prosedur penanganan Laporan di Bawaslu, mulai dari kajian awal, 2 hari
masa perbaikan laporan, Pleno Pimpinan untuk menentukan diregistrasi
atau tidak, pemberitahuan status laporan kepada Pelapor. Pada pertemuan
tersebut, Teradu II meminta kepada Pengadu untuk bisa menghadirkan
alamat Terlapor I (satu) atas nama Sabam Sinaga. Dan dari Khoirul Anom,
Teradu II mendapatkan alamat Terlapor Sabam Sinaga melalu pesan
Whatsapp pada tanggal 27 Februari 2024 Pukul 18.24 WIB; (bukti : T-14
screenshot pesan whatshap antara Pengadu dan Terau II). Bukti screenshot
ini sebagai bukti bagi Teradu II untuk membantah bahwa permintaan
pencabutan laporan tersebut tidak benar adanya. Dan bukti screenshot ini
membenarkan bahwa pada pertemuan tersebut murni hanya membahas
terkait prosedur dan tindak lanjut laporan. Dan jika syarat materil dan
formil laporan terpenuhi, maka akan ada proses klarifikasi. Maka untuk
kepentingan tindak lanjut pananganan laporan, Teradu II meminta alamat
Terlapor I a.n. Sabam Sinaga, dan Pengadu memenuhinya sebagaimana
bukti screenshot diatas.
b. Bahwa terkait dengan pernyataan penjelasan oleh Pengadu, dapat saya
jelaskan bahwa Teradu II tidak pernah menyampaikan pernyataan
sebagaimana yang disebutkan oleh Pengadu. Teradu II tidak pernah
menyampaikan bahwa Teradu II pernah berkomunikasi via telpon dengan
Kapolres Labuhanbatu. Dan melalui jawaban ini Teradu II menegaskan
bahwa sampai saat ini Teradu II belum pernah berkomunikasi via telpon
dengan Kapolres Labuhanbatu. Tuduhan tersebut tidak berdasar dan
mohon kiranya Yang Mulia Majelis dapat mengesampingkannya. Dan
sebagai pengawas pemilu kami tidak pernah menyampaikan kepada setiap
warga negara yang melapor ke Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara
untuk mencabut laporan dalam persoalan apa pun. (T-16 Rekap
Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Labuhanbatu
Utara). Dan terbukti bahwa Laporan Sdr. Yanto Zelibu, SH, MH yang
dilaporkan pada tanggal 27 Februari 2024 terkait dengan dugaan
pelanggaran Penggelembungan suara telah ditindaklanjuti oleh Teradu I, II,
III sesuai dengan prosedur penanganan pelanggaran dengan hasil
penanganan, yaitu Laporan sdr. Yanto Zelibu, SH, MH dihentikan pada
pembahasan kedua Sentra Gakkumdu karena pada rekapitulasi tingkat
Kabupaten D Hasil Kecamatan Marbau yang mana perolehan suara a.n.
Sabam Sinaga telah diperbaikai sesuai dengan hasil yang sebenarnya
sehingga Laporan tersebut dihentikan karena sudah tidak lagi memenuhi
syarat materil laporan. (bukti : T-15 Dokumen Penanganan Pelanggaran atas
laporan Nomor : 003/Reg/LP/PL/Kab/02.30/II/2024).
c. Dalil yang mendalilakan Teradu II tidak profesional dan netral karena
adanya permintaan pancabutan laporan, berdasarkan bukti sreenshot
pesan Whatsapp tersebut menjadi kabur dan kiranya Yang Mulia dapat
mengesampingkannya.
9. Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III telah menindaklanjuti laporan nomor
003/Reg/LP/PL/Kab/02.30/II/2024 sesuai ketentuan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
10. Berdasarkan seluruh angka dan poin penjelasan di atas, dalil Pengadu yang
menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak Profesional dan
tidak netral bahwa para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), (2)
dan (3) Peraturan DKPP RI Nomar 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dengan sendirinya kabur
karena tidak didukung bukti yang relevan dengan dalil aduan Pengadu
(Obscuur Libel).
11. Berdasarkan seluruh rangkaian pembuktian yang disampaikan Teradu, cukup
berdasar bagi Yang Mulia jika dalil aduan Pengadu beserta bukti yang disajikan
tidak cukup beralasan dan dapat dikesampingkan.
[2.5.2] Jawaban Teradu IV s.d. Teradu VIII
1. Bahwa Pengadu/atau Pelapor dalam aduannya pada paragraf pertama di poin
5 kronologi kejadian menyampaikan bahwa “pada 27 Februari 2024 sekitar
Pukul 10.00 WIB, Yanto Zelibu, SH,MH selaku kuasa hukum Ilham Mendrofa
(Caleg DPR RI Partai Demokrat Dapil Sumatera Utara II), membuat Laporan ke
Bawaslu Labuhanbatu Utara. Laporan berisi dugaan penggelembungan suara
dari 56 menjadi 2.029 suara di Kecamatan Marbau, Labuhanbatu Utara, oleh
Sabam Sinaga (Caleg DPR RI Partai Demokrat Dapil SumaTa Utara II )“.
Selanjutnya pada paragraf ke dua dilaporkan bahwa “Pada hari yang sama, 27
Februari 2024, Khairul Anom dan Husni Wardi Nainggolan, selaku Tim Sukses
Ilham Mendrofa, meminta audiensi dengan Anggota Bawaslu Labuhanbatu
Utara, untuk berkonsultasi terkait laporan diatas”.
Jawaban Teradu/dan atau Terlapor :
Dalam hal ini kami jelaskan kronologis peristiwa masalah tersebut sebagai
berikut :
Pada tanggal 26 Februari 2024, PPK Kecamatan Marbau telah menyelesaikan
seluruh proses kegiatan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara di tingkat kecamatan pada pemilu 2024 disemua jenis pemilihan dan
telah mendistribuskan hasil salinannya dalam bentuk :
a. D. Hasil Kecamatan-PPWP.
b. D. Hasil Kecamatan-Kabko-DPD
c. D. Hasil Kecamatan -DPR .
d. D. Hasil Kecamatan-DPRD Prov.
e. D. Hasil Kecamatan-DPRD Kabko.
f. D. Hasil Kecamatan-DPRD Prov.
Selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2024, PPK Kecamatan Marbau telah
menyampaikan D Hasil Kecamatan Marbau tersebut diatas kepada Panwaslu
Kecamatan dan para saksi peserta pemilu yang hadir tanpa adanya catatan
kejadian khusus keberatan para saksi peserta pemilu 2024 (Bukti T-1).
Namun pada hari dan tanggal yang sama (Senin, 26 Februari 2024 ) sekitar
Pukul 16.00 WIB, PPK Kecamatan Marbau menerima surat rekomendasi dari
Panwaslu Kecamatan Marbau terkait adanya temuan Panwaslu Kecamatan
yakni selisih perolehan suara di salinan D Hasil Kecamatan Marbau-DPR
terhadap calon legislatif DPR RI atas nama Sabam Sinaga Partai Demokrat.
Dan dalam rekomendasi tersebut Panwaslu Kecamatan menyampaikan agar
PPK Kecamatan Marbau melakukan perbaikan data yang ada di D Hasil
Kecamatan (Bukti T-2).
Setelah Ketua PPK menerima surat rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan
Marbau, Ketua PPK kemudian melaporkan kepada Teradu IV melalui telepon
pada hari yang sama.
Teradu IV kemudian menindaklanjuti laporan Ketua PPK Marbau yang melalui
telepon seluler tersebut dengan menyampaikan kepada Teradu V, VI, VII dan
VIII untuk dilakukan pembahasan perihal laporan Ketua PPK Marbau tersebut.
Disepakati pembahasan dilaksanakan pada besok paginya pada tanggal 27
Februari 2024.
Selanjutnya sekitar Pukul 09.30 WIB, 27 Februari 2024 Teradu IV, V, VI, VII
dan VIII melaksanakan pembahasan terkait laporan ketua PPK Marbau
tersebut diaula Kantor KPU Labuhanbatu Utara. Selanjutnya KPU
Labuhanbatu Utara menerima surat dari PPK Kecamatan Marbau perihal surat
pengantar yang lampirannya adalah Surat Panwaslu Kecamatan Marbau
perihal Rekomendasi dan Berita Acara Rapat pleno PPK Kecamatan Marbau
sehingga Teradu IV, V, VI, VII dan VIII bersepakat digelar Rapat Pleno untuk
dijadikan sebuah keputusan dan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno
yang isinya sebagai berikut:
1. Mengeluarkan arahan secara tertulis kepada seluruh Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) agar melakukan langkah pemeriksaan dan pencermatan
kembali Hasil Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara pada tingkat
kecamatan masing – masing sebelum dokumen D Hasil Kecamatan di print
out untuk memastikan tidak terjadi perbedaan hasil yang terdapat pada
Formulir Model C Hasil dengan Formulir Model D Hasil Kecamatan dan
diserahkan kepada pihak saksi maupun Panwas Kecamatan, selanjutnya
bagi PPK yang telah selesai melaksanakan Rapat Pleno rekapitulasi di
tingkat kecamatan dan logistik telah di hantar ke KPU Labuhanbatu Utara.
Perbaikan di lakukan pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat
kabupaten.
2. Setelah dilakukan pencermatan Formulir Model D Hasil Kecamatan untuk
semua jenis Pemilu, agar ditandatangani oleh ketua dan anggota PPK serta
saksi, kemudian Formulir Model D Hasil Kecamatan tersebut diserahkan
kepada saksi dan Panwaslu Kecamatan juga dalam bentuk portable
document format (pdf).
3. Formulir Model D Hasil kecamatan dicetak berdasarkan Prinsip efektif dan
akuntabel dengan ketentuan :
a. 1 (satu) rangkap dibagikan kepada saksi sesuai dengan lembaran
perolehan suara partai politik masing-masing, dan
b. 1 (satu) rangkap untuk diberikan kepada Panwaslu Kecamatan
4. Melakukan koordinasi kepada Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU)
Kabupaten Labuhanbatu Utara terkait hal – hal diatas (Bukti T3).
2. Bahwa Pengadu/atau Pelapor dalam aduannya pada paragraf pertama di poin
5 kronologi kejadian, “bahkan pagi itu juga beberapa anggota KPU Labura
mendatangi kantor bawaslu untuk mengkonfirmasi hal tersebut”
Jawaban Teradu/dan atau Terlapor :
Bahwa benar Teradu IV, V, VI, VII dan VIII berkunjung ke kantor Bawaslu
Kabupaten Labuhanbatu Utara, tanggal 27 Februari 2024 akan tetapi
waktunya sekitar Pukul 12.00 WIB sampai dengan sekitar Pukul 13.00 WIB
dalam rangka menindaklanjuti hasil Pleno KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dalam koordinasi tersebut dibahas hal-hal sebagai berikut :
a. Persiapan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di
Tingkat Kabupaten.
b. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan
Marbau.maupun kecamatan lain nya.
c. Dalam hal pengendalian dan pencegahan maka Teradu IV, V, VI, VII dan VIII
menyampaikan kepada Teradu I, II dan III bahwa Teradu IV, V, VI, VII dan
VIII sudah menyampaikan surat kepada PPK perihal Pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan
Pada Pemilu Tahun 2024. Surat ini bertujuan agar PPK melakukan
pemeriksaan dan pencermatan kembali Formulir Model D. Hasil Kecamatan
untuk semua jenis Pemilu dengan disaksikan oleh saksi dan Panwaslu
Kecamatan.
3. Bahwa Pengadu/Pelapor dalam aduannya pada poin 5 paragraf ke sembilan
dan ke sepuluh kronologi kejadian menerangkan “Dua hari kemudian, pada
tanggal 29 Februari 2024, sekitar Pukul 10.00 WIB lham Mendrofa bersama
Yanto Zelibu dan Hamdani, dengan membawa 1 box salinan C1 Kecamatan
Marbau.
Jawaban Teradu/dan atau Terlapor :
Bahwa apa yang disampaikan oleh Pengadu pada poin 5 paragraf ke sembilan
dan ke sepuluh dalam kronologis kejadian di atas dibenarkan oleh Teradu IV,
VII dan VIII.
Pengadu bersama dengan saksi Pengadu datang ke kantor KPU Labura dan di
terima di ruangan komisioner oleh Teradu IV, VII dan VIII. Selanjutnya pada
saat yang sama dalam pertemuan itu Pengadu langsung marah-marah dan
berbicara dengan intonasi suara tinggi sementara Teradu IV, VII dan VIII hanya
diam mendengarkan Pengadu melampiaskan kekesalannya.
4. Bahwa Pengadu/Pelapor dalam aduannya pada poin 5 paragraf ke sebelas
kronologi kejadian menerangkan “ketua KPU Adi Susanto menanggapi dengan
berjanji akan mengusut peristiwa tersebut. Ia juga berjanji akan
mengembalikan suara pada rekapitulasi di Kabupaten.”
Jawaban Teradu/dan atau Terlapor :
Bahwa Teradu IV membenarkan apa yang disebutkan pada kronolis kejadian
dan janji akan menindaklanjutinya pada rekapitulasi di tingkat kabupaten.
Disamping itu Teradu VII juga menjelaskan kepada Pengadu bahwa perbaikan
rekapitulasi di tingkat kecamatan Marbau akan diperbaiki di rekapitulasi di
tingkat kabupaten dan akan mengagendakan Kecamatan Marbau menjadi
kecamatan yang pertama untuk dilakukan pembahasan.
Selanjutnya Teradu VIII menjelaskan bahwa peristiwa di Kecamatan Marbau ini
menjadi perhatian serius oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan
menuangkan beberapa kebijakan berita acara rapat pleno.
5. Bahwa Pengadu/Pelapor dalam aduannya pada poin 5 paragraf ke tiga belas
kronologi kejadian menerangkan “Adi Susanto kemudian meminta bicara
secara pribadi dengan Ilham Mendrofa. Sehingga kemudian, Adi Susanto, Ilham
Mendrofa, dan Ketua PPK Kecamatan Marbau berpindah ke ruangan sebelah.
Jawaban Teradu/dan atau Terlapor :
Bahwa Teradu IV betul mengajak Pengadu (Ilham Mendrofa) untuk bisa bicara
di ruangan sebelah dikarenakan Teradu IV melihat saudara Pengadu dalam
keadaan emosi yang tidak stabil maka untuk mencairkan suasana, Teradu IV
bersama salah satu anggota PPK Kecamatan Marbau yang kebetulan hadir di
Kantor KPU Labuhanbatu Utara. Selanjutnya perlu ditegaskan bahwa anggota
PPK tersebut (Suratno) bukanlah menjabat sebagai ketua PPK Kecamatan
Marbau sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu.
6. Bahwa Pengadu/Pelapor dalam aduannya pada poin 5 paragraf 14 kronologi
kejadian menerangkan “Diruangan yang hanya ada mereka bertiga itu, Adi
Susanto memeluk Ilham Mendrofa dan meminta maaf. Adi Susanto pun
mengaku bahwa ia pernah dipanggil oleh Kapolres Labuhanbatu Utara. Saat
bertemu, Kapolres meminta Adi Susanto agar menambahkan suara untuk
Sabam Sinaga sebanyak 2000 suara. Kapolres lalu memberikan uang sebesar
Rp 20 juta serta menyebutkan komitmen bahwa ia akan mengganti setiap suara
yang ditambahkan dengan nominal Rp 50 ribu. Demikian pengakuan Adi
Susanto kepada Ilham Mendrofa di saksikan Ketua PPK Kecamatan Marbau”.
Jawaban Teradu/dan atau Terlapor :
“Terkait penyampaian pokok aduan diatas Teradu IV mengatakan hal itu tidak
benar adanya, Teradu IV tidak pernah dipanggil atau bertemu dengan Kapolres
Labuhanbatu Utara diluar kegiatan resmi KPU apalagi secara khusus untuk
membahas penambahan suara kepada Caleg yang dimaksud oleh Pengadu,
Teradu IV juga mengatakan tidak pernah menerima uang sebesar Rp 20 juta
dari Kapolres seperti yang dituduhkan oleh Pengadu yang tujuannya untuk
menambahkan suara sebanyak 2000 suara, dan Teradu IV juga membantah
iming-iming nominal 50 Ribu sebagai pengganti setiap suara yang
ditambahkan, hal ini disaksikan oleh salah satu anggota PPK Kecamatan
Marbau atas nama Suratno yang bukan sebagai ketua PPK seperti didalilkan
oleh Pengadu. Teradu IV dikesempatan itu hanya menjelaskan akan
menindaklanjuti kembali keluhan Pengadu Terkait hasil Kecamatan Marbau.
Di ruangan itu Teradu IV hanya mendengarkan cerita perjalanan kehidupan
Pengadu, selesai mendengarkan cerita tersebut Teradu IV masih melihat
kondisi Pengadu dalam keadaan emosional tinggi sehingga Terlapor IV
berinisiatif memeluk Pengadu guna bertujuan meredakan emosi Pengadu
(Ilham Mendrofa).
7. Pengadu/Pelapor dalam aduannya pada poin 5 kronologi kejadian
menerangkan “Kami juga mengadukan Terlapor IV,V,VI,VII dan VIII selaku
Ketua/Anggota KPU Labuhanbatu Utara atas upaya melakukan
penggelembungan suara, dan upaya mempengaruhi Tim Sukses Ilham
Mendrofa agar tidak melanjutkan laporan ke Bawaslu”.
Jawaban Teradu/dan atau Terlapor :
Bahwa terjadi selisih perolehan hasil terhadap calon legislatif DPR RI atas nama
Sabam Sinaga Partai Demokrat. Peristiwa tersebut terjadi pada tahapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditingkat kecamatan pada
pemilu 2024 dalam D. Hasil Kecamatan - DPR. Dan bukan/tidak pada proses
rekapitulasi di tingkat kabupaten (Bukti T-4).
Dalam hal ini KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara (Teradu IV, V, VI, VII, dan
VIII) tidak pernah menginstruksikan dan mengarahkan kepada PPK Kecamatan
Marbau untuk melakukan perubahan hasil rekapitulasi. Justru pada saat
adanya rekomendasi Panwaslu Kecamatan kepada PPK Kecamatan Marbau
terkait adanya temuan yang disampaikan pada tanggal 26 Februari 2024
(sehari sebelum kuasa hukum Pelapor dan datang ke kantor Bawaslu
Labuhanbatu Utara). KPU Labuhanbatu Utara telah melakukan langkah-
langkah dengan memberikan instruksi kepada PPK Kecamatan Marbau untuk
melakukan pencermatan kembali terhadap D Hasil Kecamatan Marbau pada
seluruh jenis pemilu.
Kemudian, tanggal 1 Maret 2024, pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten
PPK Kecamatan Marbau menyampaikan hasil rekapitulasi D - Hasil Kecamatan
dan selanjutnya menyampaikan adanya kesalahan input data serta seketika itu
melakukan proses perbaikan sebelum dilakukan penetapan Hasil Perolehan
Suara pada Rapat Pleno Rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Selanjutnya saat disampaikan adanya masalah tersebut pada D - Hasil
Kecamatan - DPR, para saksi peserta pemilu yang hadir termasuk saksi Partai
Demokrat setuju dilakukan perbaikan dan koreksi dihadapan para saksi dan
anggota Bawaslu Kabupaten, maka selanjutnya KPU kabupaten menetapkan D
- Hasil Kabupaten Labuhanbatu Utara. Selanjutnya D - Hasil Kabupaten
tersebut ditanda tangani oleh para saksi partai politik (Bukti T-5 ).
Maka sesungguhnya dalam hal aduan sebagaimana dimaksud
Pengadu/Pelapor adalah Tidak Benar Terlapor IV, V, VI, VII dan VIII selaku
ketua dan anggota KPU Labuhanbatu Utara melakukan penggelembungan
suara, apalagi upaya mempengaruhi Tim Sukses Ilham Mendrofa agar tidak
melanjutkan laporan ke Bawaslu Kabupaten Labuhanabatu Utara.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
[2.6.1] Petitum Teradu I s.d. Teradu III
Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Para Teradu memohon kepada
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan
pengaduan ini sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; dan
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6.2] Petitum Teradu IV s.d. Teradu VIII
Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Para Teradu memohon kepada
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan
pengaduan ini sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak
terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu lV atas nama Adi Susanto selaku Ketua KPU
Kabupaten Labuhanbatu Utara, merehabilitasi nama baik Teradu V atas nama
Muhammad Yusuf selaku Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara,
merehabilitasi nama baik Teradu Vl atas nama Bambang Desriandi selaku
Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, merehabilitasi nama baik
Teradu Vll atas nama James Ambarita selaku Anggota KPU Kabupaten
Labuhanbatu Utara, merehabilitasi nama baik Teradu Vlll atas nama Daruin
selaku Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara Periode 2023-2028; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
[2.7.1] Bukti Teradu I s.d. Teradu III
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T1-1 sampai dengan Bukti T1-16, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti T1-1 Pasal 6 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum;
2. Bukti T1-2 D Hasil Kecamatan Marbau, tanggal 26 Februari 2024;
3. Bukti T1-3 1. Surat saran perbaikan dari Panwascam Kecamatan Marbau
tertanggal 26 Februari 2024 untuk hasil perolehan suara
Caleg DPR RI dari Partai Demokrat a.n. Sabam Sinaga;
2. Laporan Hasil Pengawasan, tertanggal 26 Februari 2024.
4. Bukti T1-4 Daftar hadir buku tamu pada tanggal 27 Februari 2024;
5. Bukti T1-5 Surat Instruksi Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara
tertanggal 28 Februari 2024 Perihal Intruksi Pencermatan;
6. Bukti T1-6 Surat Rekomendasi Saran Perbaikan dari Panwaslu Kecamatan
Marbau kepada PPK Kecamtan Marbau tertanggal 28 Februari
2024;
7. Bukti T1-7 D Hasil Kecamatan Marbau hasil pencermatan pada saat
rekapitulasi di tingkat kabupaten;
8. Bukti T1-8 Berita Acara Pleno Registrasi LaporanYanto Zilebu, S.H, M.H,
tertanggal 29 Februari 2024;
9. Bukti T1-9 Undangan pembahasan pertama kepada Sentra Gakkumdu,
tertanggal 29 Februari 2024;
10. Bukti T1-10 Undangan Klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor Dan Saksi,
tertanggal 4 Maret 2024;
11. Bukti T1-11 Undangan Rapat Pembahasan Kedua, tertanggal 15 Maret
2024;
12. Bukti T1-12 Status Laporan, tertanggal 20 Maret 2024;
13. Bukti T1-13 Surat Rekomendasi Bawaslu Labuhanbatu Utara ke KPU
Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk ditindaklanjuti sebagai
pelanggaran Kode Etik Penyelanggara Pemilu, tertanggal 21
Maret 2024;
14. Bukti T1-14 Screenshot pesan whatsapp antara Pengadu dan Teradu II;
15. Bukti T1-15 Dokumen Penanganan Pelanggaran atas laporan nomor :
003/Reg/LP/PL/Kab/02.30/II/2024;
16. Bukti T1-16 Rekap Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 di
Kabupaten Labuhanbatu Utara.
[2.7.2] Bukti Teradu IV s.d. Teradu VIII
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T2-1 sampai dengan Bukti T2-5, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti T2-1 D. Hasil Kecamatan Marbau;
2. Bukti T2-2 Surat rekomendasi saran perbaikan dari Panwaslu Kecamatan
Marbau, tertanggal 26 Februari 2024 ;
3. Bukti T2-3 Formulir Model D Hasil Kecamatan;
4. Bukti T2-4 Selisih perolehan hasil terhadap calon legislatif DPR RI atas
nama Sabam Sinaga Partai Demokrat terjadi pada tahapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditingkat
kecamatan pada pemilu 2024 dalam D. Hasil Kecamatan – DPR;
dan
5. Bukti T2-5 D.Hasil Kabupaten Labuhanbatu Utara ditanda tangani oleh
para saksi partai politik.
[2.8] KETERANGAN SAKSI PARA TERADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2024, 1 (satu)
orang saksi atas nama Sahrudi menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa Saksi merupakan anggota PPK Marbau pada Pemilu Tahun 2024 dan
tidak lagi menjadi PPK pada Pilkada Tahun 2024.
2. Bahwa kami telah menyelesaikan rekapitulasi di tanggal 24 Februari 2024
sekaligus penandatangannya. Kemudian Saksi sebagai anggota dipanggil
ketua PPK Marbau bahwasannya kami mendapat surat dari Panwaslu
Kecamatan Marbau tertanggal 26 Februari 2024, maka kami dikumpulkan dan
diberikan arahan oleh ketua.
3. Bahwa di PPK Marbau ada 2 (dua) panel dan Saksi ditunjuk untuk
mendampingi ketua PPK Marbau.
4. Bahwa operator hanya ada 2 (dua) yaitu Ketua PPK Marbau dan Divisi Teknis
sebagai yang memegang aplikasi sirekap di kecamatan.
5. Bahwa Saksi diminta oleh ketua PPK Marbau untuk melakukan pencermatan
dari D Hasil yang kami punya sudah di cetak dengan C. Hasil. Pada saat pleno
ketika ada kesalahan maka C. Hasil langsung disesuaikan. Sehingga saran
perbaikan Panwaslu Kecamatan Marbau tidak langsung diperbaiki dan harus
dilakukan perbaikan saat rekapitulasi di kabupaten.
6. Bahwa Saksi hanya mendampingi ketua PPK Marbau di panel satu dan ada 9
(sembilan) desa.
7. Bahwa perbaikan dilakukan oleh PPK Marbau di rekapitulasi tingkat
kabupaten yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara dan
saksi-saksi.
8. Bahwa pada saat rekapitulasi apa yang dibacakan PPS itu yang dimasukkan,
PPS membacakan drai C. Hasil.
9. Bahwa pada saat menginput dibutuhkan jaringan, dan ketika selesai
menginput sudah dicocokkan dan berlanjut sampai di desa yang terakhir tidak
ada muncul warna merah.
10. Bahwa di buka D. Hasil ditampilkan di proyektor dan disaksikan Panwascam
serta saksi partai politik, lalu saya menginput dan disetujui.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan dihadiri oleh Anggota
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara atas nama Romson Poskoro Purba dan
menerangkan hal-hal sebagai berikut sebagai berikut:
1. Bahwa sampai saat ini Bawaslu Provinsi Sumatera Utara belum pernah
menerima koordinasi terkait persoalan yang disampaikan Bapak Ilham
Mendrofa kepada Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara.
2. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada saat melakukan rekap tidak
menerima adanya upaya atau persoalan-persoalan yang terjadi di rekap
tingkat kabupaten karena di tingkat provinsi semua sudah terselesaikan.
[2.9.2] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara sebagai
Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi
Sumatera Utara atas nama Kotaris Banurea dan menerangkan hal-hal sebagai
berikut sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu menyampaikan adanya dugaan penggelembungan suara oleh
Sabam Sinaga Caleg DPR RI, Partai Demokrat, Dapil Sumatera Utara II dari
56 suara menjadi 2.029 suara di Kecamatan Marbau Kabupaten
Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara.
2. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulais Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi
Sumatera Utara pada Pemilihan Umum Tahun 2024 mulai tanggal 4 s.d. 13
Maret 2024 bertempat di Hotel Le Polonia Medan yang dihadiri dan disaksikan
oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, saksi partai politik, pemantau pemilu,
media massa serta masyarakat.
3. Bahwa pada saat proses Rekapitulais Hasil Penghitungan Perolehan Suara
tingkat Provinsi Sumatera Utara, KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara
membacakan Formulir Model D. Hasil KabKo DPR, Daerah Pemilihan
Sumatera Utara II termasuk hasil perolehan suara Sabam Sinaga Caleg DPR
RI, Partai Demokrat, Nomor Urut 4, Dapil Sumatera Utara II.
4. Bahwa setelah KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara selesai membacakan
Formulis Model D. Hasil Kabko DPR, Daerah Pemilihan Sumatera Utara II,
tidak ada keberatan atau sanggahan dari Partai Demokrat pada Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi Sumatera Utara atau
kejadian khusus keberatan saksi.
[2.9.3] Anggota Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian dan Kejaksaan Kabupaten
Labuhanbatu Utara
[2.9.3.1] Anggota Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian Kabupaten Labuhanbatu
Utara
Bahwa DKPP memanggil anggota Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian Kabupaten
Labuhanbatu Utara atas nama Ilhamsyah sebagai Pihak Terkait yang pada sidang
pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut sebagai berikut:
1. Bahwa setelah ada laporan kami mengadakan 2 (dua) kali pertemuan yaitu
pertemuan pertama dilakukan dan kami memberikan saran kepada Bawaslu
Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk memeriksa Pelaporn dan Saksi-Saki,
serta mengumpulkan alat bukti apakah perkara ini dapat dijadikan laporan
polisi dan untuk ditindaklanjuti.
2. Bahwa setelah kami memberikan saran kemudian Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu Utara melakukan interogasi terhadap Pelapor dan Saksi-Saksi,
kemudian kami lakukan pertemuan kedua. Setelah melakukan pertemuan
kedua diperoleh fakta bahwa setelah dilakukan rekapitulasi di tingkat
kabupaten terhadap penggelembungan suara yang terjadi di Kecamatan
Marbau sudah diperbaiki di tingkat kabupaten. Sehingga Gakkumdu baik itu
dari pihak kepolisian maupun dari pihak kejaksaan berpendapat bahwa
unsur pidana yang semula penggelembungan setelah dilakukan di tingkat
kabupaten maka unsur dari tindak pidana tersebut tidak memenuhi sehingga
kami hentikan laporannya.
[2.9.3.2] Anggota Sentra Gakkumdu unsur Kejaksaan Kabupaten Labuhanbatu
Utara
Bahwa DKPP memanggil anggota Sentra Gakkumdu unsur Kejaksaan Kabupaten
Labuhanbatu Utara atas nama Arthur Simada sebagai Pihak Terkait yang pada sidang
pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut sebagai berikut:
3. Bahwa pada intinya yang kami sampaikan drai pihak kejaksaan sama dengan
yang disampaikan dari pihak kepolisian yang di mana pada saat adanya
laporan dari pihak Pengadu kami dari Sentra Gakkumdu melakukan 2 (dua)
kali rapat membahas tentang laporan ini.
4. Bahwa setelah rapat pertama kami memberikan saran kepada Bawaslu
Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk melakukan pemeriksaan terhadap
Pelapor dan Saksi-Saksi, kemudian ada pertemuan yang kedua kami
membahas mengenai perkembangan dari kajian yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten Labuhanbatu Utara dan ditemukan pada saat itu bahwa
penggelembungan suara telah dilakukan perbaikan sehingga unsur pidana
yang disangkakan terhadap PPK mengenai adanya perubahan suara menurut
hemat kami selaku tim Gakkumdu belum terpenuhi sehingga Bawaslu
Kabupaten Labuhanbatu Utara merekomendasikan laporan dihentikan.
5. Bahwa setelah adanya laporan ini, kami diundang oleh Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu Utara dalam rangka memberitahukan kronologi terhadap
laporan. Pada pertemuan pertama kami memberikan saran kepada Bawaslu
Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk melakukan penyelidikan lebih lannjut.
6. Bahwa pembahasan sentra gakkumdu mengenai terkait penggelembungan
suara yang dilaporankan Pengadu merupakan delik materil yang artinya
harus terjadi dulu penggelembungannya, sementara kami dari kejaksaan
tidak mengetahui bagaimana persisnya dalam penghitungan suara. Namun
setelah diperbaiki apakah disebut penggelembungan suara atau buka,
kemudian kami mendapatkan informasi penggelembungan suara tidak terjadi
karena telah diperbaiki dan informasi yang kami dapat dikarenakan sistem.
7. Bahwa kami juga berpacu pada arahan dari Kajari dan Kapolda terkait tindak
pidana pemilu ini disarankan jangan langsung pidananya, karena tindak
pidana pemilu beda dengan beracara pidana biasa, hanya sekitar 14 (Empat
Belas) hari dalam penyelidikan kemudian dipersidangannya juga cepat.
Selanjutnya, karena permasalahan ini pada pertemuan kedua dianggap
sudah selesai sehingga sentra gakkumdu sepakat tidak ditemukan unsur
pidananya.
[2.9.4] Ketua dan Anggota PPK Marbau pada Pemilu Tahun 2024
Bahwa DKPP memanggil ketua dan anggota PPK Marbau pada Pemilu 2024 sebagai
Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut
sebagai berikut:
[2.9.4.1] Amri
1. Bahwa Pihak Terkait adalah ketua PPK Marbau pada Pemilu Tahun 2024.
2. Bahwa PPK Marbau memulai pleno pada tanggal 17 Februari 2024, dan
selesai perekapan tanggal 21 Februari 2024. Setelah itu dilakukan print out
rekapitulasi hasil tingkat kecamatan.
3. Bahwa pada tanggal 22 Februari 2024 PPK Marbau memanggil Panwas dan
saksi untuk menginformasikan bahwa telah dilakukan pleno di tingkat
Kecamatan Marbau. Pada saat itu juga disahkan print out rekapitulasi hasil
tingkat kecamatan, kemudian saksi meminta untuk diperbanyak dulu,
tanggal 26 Februari 2024 kami meneliti dan menandatangani.
4. Bahwa pada tanggal 26 Februari 2024 sekitar Pukul 17.00 WIB, ada surat
dari Panwas perihal Saran Perbaikan, dan hasil koordinasi dengan KPU
Kabupaten Labuhanbatu Utara menyatakan silakan kawan-kawan PPK Pleno
untuk menindaklanjuti saran perbaikan tersebut. Pada Pukul 19.00 Pihak
Terkait mengumpulkan PPK dan melaukan Pleno untuk
menindaklanjutisurat Panwas, hasil pleno disepakati untuk dilakukan
pencermatan dan perbaikan. Kami juga memberitahukan kepada saksi-saksi
bahwasannya ada perbaikan dari D. Hasil Kecamatan. Bahwa pada Pukul
21.00 WIB Panwas datang ke kantor PPK agar menyaksikan dibuka kembali
si rekap. Setelah dilakukan pencermatan Pihak Terkait menghubungi salah
satu saksi Partai Demokrat dan hadir pada tanggal 27 Februari 2024.
Kemudian pada saat pencermatan dan penandatanganan saksi Partai
Demokrat juga hadir.
5. Bahwa proses rekapitulasi di Kecamatan Marbau ada beberapa kendala yaitu
ketika penginputan tidak tersimpan. Kemudian yang berikutnya ketika sudah
pertengahan perjalanan tiba-tiba mati lampu, dan ketika mati lampu kami
juga melihat angka-angkanya berantakan lagi.
6. Bahwa sampai pada akhirnya Panwas menerbitkan surat kedua pada tanggal
28 Februari 2024, untuk melakukan pencermatan terkait seluruh D. Hasil
Kecamatan.
7. Bahwa kami mendapat undangan dari KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara
pada pra pleno karena Kecamatan Merbau dijadwalkan yang pertama. Pada
saat itu kami mendapat arahan dari KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara
tetap dilakukan perbaikan-perbaikan sesuai saran Panwas dan nanti ketika
pleno akan dibacakan hasil yang pertama walaupun hasil perbaikan juga
tetap dibacakan.
8. Bahwa Pihak Terkait tidak mengenal Ilham Mendrofa dan Pihak Terkait tidak
pernah berkomunikasi maupun bertemu dengan Ilham Mendrofa dan
Saksinya di Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara.
9. Bahwa kami melakukan perbaikan disemua TPS yaitu 156 TPS di tingkat
kecamatan untuk di cek kembali yang dilakukan pada saat rekap di
kabupaten. Terhadap perubahan 2029 suara kami tidak mengetahui terjadi
di TPS mana. Pada saat rekap di Kabupaten melihat C. Hasil Salinan karena
pada saat rekapitulasi di kecamatan tidak ada keberatan dan kejadian khusus
dari para saksi.
10. Bahwa kami tidak fokus di TPS dan Desa mana terjadinya perubahan, namun
kami melakukan pencermatan di semua TPS.
11. Bahwa KPPS tidak dihadirkan pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan.
12. Bahwa kami juga tidak mengetahui kenapa terjadi perubahan suara karena
pada saat proses penghitungan tidak ada masalah, lalu angka angka di klik
sesuai C Hasil kalau ada yang salah nanti ada kolom yang warna merah
artinya ada yang belum sinkron, pada saat itu tidak ada kolom merah maka
di klik simpan.
13. Bahwa pada saat operator penginput data tiba-tiba mati listrik, ketika hidup
listrik dan dibuka kembali angka-angka yang diinput menjadi hilang atau
berantakan.
14. Bahwa surat rekomenadi panwascam untuk melakukan pencermatan dan
perbaikan terkait adanya perselisihan antara D. Hasil dengan C. Hasil Salinan
dari panwascam maka itu yang Pihak Terkait lakukan. Pencermatan juga
merupakan bagian tanggung jawab dari PPK. Selanjutnya, kami melakukan
pencermatan setelah adanya surat dari Panwascam.
15. Bahwa yang memasukkan data ke dalam rekap bukan Pihak Terkait,
melainkan operator yang menginput dan secara kelembagaan tanggungjawab
Pihak Terkait sebagai ketua PPK.
16. Bahwa rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan Pihak Terkait
yang memimpin rapat dan dibantu oleh Sahrudi sebagai operator. Jadi, pada
saat itu ada saksi partai politik dan panwascam serta ada PPS yang
membacakan C. Hasil, apa yang dibacakan oleh PPS itulah yang diinput oleh
operator ke sirekap web bukan aplikasi. Terhadap hal tersebut tidak ada
keberatan.
17. Bahwa ketika diperiksa oleh Bawaslu Labuhanbatu Utara Pihak Terkait bilang
tidak ada niat penggelembungan suara atau sengaja menggelembungkan
suara.
18. Bahwa setelah ada rekomendasi dari panwascam kita buka kembali untuk
melakukan pencermatan dan memang Pihak Terkait lihat sudah banyak
merah-merah, artinya ada yang tidak sinkron.
19. Bahwa di awal pada saat proses penghitungan sama sekali tidak ada kendala.
Pada saat melakukan rekapitulasi kami juga sudah lelah apakah mungkin
ada salah input atau kejadian yang beberapa kali mati Listrik, lalu ketika
hidup listrik kami buka angkanya ada yang berantakan dan ada yang hilang.
Sehingga kemudian kami perbaiki-perbaiki kembali.
20. Bahwa admin sirekap web adalah ketua PPK dan operatornya adalah divisi
teknis. Maka karena kami menggunakan 2 (dua) panel, sehingga Sahrudi
diperbantukan untuk membuka sirekap.
21. Bahwa akun sirekap web memang atas nama Pihak Terkait, namun pada saat
itu digunakan oleh divisi teknis Wilhamdani. Misalnya, kita istirahat maka
akan di off kan, maka dari divisi teknis karena ode OTP nya juga dari laptop
dia.
22. Pada saat rekap tidak ada warna merah dan semua terlihat normal. Ketika
ditengah input tiba tiba mati Listrik, begitu listriknya hidup angka yang sudah
diinput ada yang hilang sehingga kami perbaiki kembali karena belum sempat
simpan. Perbaikan dilakukan oleh operator yaitu Sahrudi pada saat pleno
dihadapan panwascam dan saksi partai politik.
23. Bahwa mati listrik terjadi pada tanggal 18, 19, 21 Februari 2024.
24. Bahwa rekap ditingkat kecamatan dimulai pada tanggal 17 s.d 21 Februari
2024 pada 2 (dua) panel. Selama proses rekap selalu dihadiri oleh panwascam
dan saksi partai politik.
25. Bahwa setelah ada rekomendasi dari Panwascam Marbau tanggal 26 Februari
2024 sore hari sekitar Pukul 17.00 WIB. Kemudian Pukul 19.00 WIB, Pihakk
Terkait mengundang kawan-kawan PPK dan melaksanakan rapat pleno untuk
menindaklanjuti surat rekomendasi dari Panwascam Marbau. Hasil rapat
pleno ditetapkan untuk dilakukan pencermatan.
26. Bahwa Pihak Terkait juga meminta saran kepada KPU Kabupaten
Labuhanbatu Utara, dan Divisi Teknis KPU Labuhanbatu Utara mengatakan
tetap ditulis hasil perbaikannya tetapi dibacakannya pada saat rapat pleno di
kabupaten.
27. Bahwa pada tanggal 27 Februari 2024 hadir kembali saksi Partai Demokrat
dan Pihak Terait jelaskan terjadi perbaikan adanya perselisihan antara angka
di D. Hasil dengan C. Hasil pleno kita kemarin. Maka ada reomendasi dari
panwascam kita melakukan pencermatan dan perbaikan.
28. Bahwa menindaklanjuti rekomendasi dari Panwascam Marbau yaitu saat itu
divisi teknis membuka kembali sirekap, disitu ada foto C. Hasil yang di KPPS
dan dari situ kami melakukan perbandingan dengan data dari panwascam
dan PPK.
[2.9.4.2] Suratno
1. Bahwa Pihak Terkait adalah anggota PPK Marbau pada Pemilu Tahun 2024.
2. Bahwa pada saat bertemu dengan Pengadu di ruang komisioner KPU
Kabupaten Labuhanbatu Utara, Pengadu terlihat emosi.
3. Bahwa pada saat itu Pihak Terkait sedang mengantarkan D.Hasil kemudian
Pihak Terkait berpapasan dan diajak oleh ketua KPU Kabuten Labuhanbatu
Utara untuk ikut ke dalam ruangan komisioner dan diperkenalkan Pihak
Terkait adalah PPK Marabu bukan disebutkan sebagai ketua.
4. Bahwa kemudian Pihak Terkait diajak ke ruangan komisoner yang lain dan di
ruangan tersebut hanya bertiga. Selanjutnya, Pengadu menceritakan sejarah
kehidupannya dan menanyakan kepada Pihak Terkait di mana organisasi,
bagaimana perjalanan menjadi penyelenggara pemilu. Pihak Terkait melihat
ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara memeluk Pengadu, kemudian
Pihak Terkait juga ikut memeluk Pengadu dan Pengadu berpesan kalau ingin
kerja lebih bagus maka patuhi perintah para senior.
5. Bahwa pada saat proses rekapitulasi kami kelelahan juga sehingga lupa kami
menyimpan, tiba tiba kami print out sehingga terjadi seperti itu.
6. Bahwa di Kecamatan Marbau ada 17 Desa dan 156 TPS, penambahan suara
2.029 bersumber dari berapa TPS dan Pihak Terkait lupa dari TPS mana saja.
7. Bahwa penyandingan data terdapat rekomendasi dari pihak Panwas dibawa
ke tingkat kabupaten. Kami mengadakan rapat pleno untuk menindaklanjuti
rekomendasi tersebut. Namun, kami tidak bisa melakukan perubahan karena
yang ada hanya Panwas.
[2.9.5] Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Marbau pada Pemilu Tahun
2024
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Marbau pada
Pemilu 2024 sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan
hal-hal sebagai berikut sebagai berikut:
[2.9.5.1] Khairuddin Munthe
1. Bahwa Pihak Terkait merupakan ketua Panwaslu Kecamatan Marbau pada
Pemilu Tahun 2024.
2. Bahwa pada akhir pleno dan setelah D. Hasil Kecamatan ditandatangani,
pada tanggal 25 Februari 2024 kami menemukan ada perselisihan suara
antara di Partai Demokrat yaitu di DPR RI dan kami segera memanggil PKD
untuk mengadakan pencermatan.
3. Bahwa hasil pencermatan yakni terdapat perselisihan antara D. Hasil dan C.
Hasil yang sidah di plenokan. Kemudian pada tanggal 26 Februari 2024 kami
menerbitkan surat saran perbaikan tentang perselisihan suara tersebut.
4. Bahwa kami mengetahui ada perselisihan suara dari percemtana pada D.
Hasil Kecamatan. Namun pada saat itu kami belum siap, sudah terdapat
perselisihan maka kami memanggil seluruh PKD untuk mengadakan
pencermatan dan kami menerbitkan surat saran perbaikan kepada PPK
Marbau.
5. Bahwa respon PPK Marbau pada saat ini memang sudah diperbaiki dan kami
hadir ke kantor PPK Marbau.
6. Bahwa pada tanggal 27 Februari 2024 kami melakukan pencermatan kembali
dan kami menemukan ada perselisihan lagi di tingkat DPRD Provinsi suara
dari DPRD Provinsi dan kami menerbitkan saran perbaikan yang kedua di
tanggal 28 Februari 2024.
7. Bahwa di tingkat kecamatan oleh PPK Marbau telah dilakukan perbaikan
pada tanggal 27 Februari 2024, hampir diseluruh desa dilakukan perbaikan.
Setelah dilakukan perbaikan terdapat 1500 lebih selisih.
8. Bahwa sekitar tanggal 25 Februari 2024 kami bertiga pada saat mencermati
D. Hasil yang telah diberikan kepada kami dan kami menemukan perselisihan
beberapa TPS, lalu kami berinisiatif memanggil seluruh PKD untuk
membantu kami dalam pencermatan tersebut.
9. Bahwa data pembanding kami adalah C. Hasil yang kami plenokan di
kecamatan oleh PPK.
10. Bahwa C. Hasil yang diplenokan di kecamatan oleh PPK pada saat itu sudah
sesuai dengan D. Hasil namun setelah di D. Hasil diterbitkan ada
perselisihan.
11. Bahwa kami berfikir kemungkinan banyak yang mesti dicermati, maka kami
meminta bantuan kepada PKD untuk bersama-sama mencermati.
12. Bahwa pada saat rekap di tingkat kecamatan dilakukan di kantor PPK yang
kebetulan ada gedung serba guna.
[2.9.5.2] David Bastian Sagala
1. Bahwa Pihak Terkait merupakan anggota Panwaslu Kecamatan Marbau pada
Pemilu Tahun 2024.
2. Bahwa pada saat kami mencermati hasil C. Salinan dan D. Hasil pada tanggal
25 Februari 2024, kami temukan selisih yang sangat mencolok untuk Caleg
a.n. Sabam Sinaga. Kemudian kami sampaikan kepada PPK Marbau dan PPK
Marbau mencoba menindaklanjuti hanya saja ketika D. Hasil telah di cetak
mengatakan tidak bisa untuk mencetak ulang sebab D. Hasil telah di cetak
dan kesulitan untuk mnegumpulkan saksi.
3. Bahwa kami melanjutkan dengan semua PKD dan kembali menemukan ada
selisih-selisih di pemilihan lain yaitu salah satunya di pemilihan DPD yang
kemudian pada tanggal 28 Februari 2024 kami sampaikan kembali ke PPK
Marbau.
4. Bahwa terhadap hal tersebut sudah dilakukan perbaikan hanya saja PPK
Marbau tidak bisa mengubah sebab katanya DA sudah di cetak. Kalaupun
mau diubah bisa dilakukan pada pleno rekapitulasi tingkat kabupaten.
5. Bahwa pada saat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten kami berada
disekitaran lokasi namun tidak masuk ke ruangan karena peserta dibatasi.
6. Bahwa pada tanggal 26 Februari 2024 kami sampaikan kepada Bawaslu
Kabupaten Labuhanbatu Utara terkait ditemukannya selisih-selisih suara
dengan membuat LHP ke Bawalu Kabupaten Labuhanbatu Utara tentang
desa-desa yang ada selisihnya.
7. Bahwa sejauh kami melakukan rekapitulasi sampai penandatanganan DA
kami tidak menemukan sesuatu pun keganjilan dan juga tidak ada keberatan
dari saksi. Sehingga kami sangka aman-aman saja, namun ketika kami cek
ternyata ada selisih dan kami juga terkejut. Maka kami langsung tanyakan ke
Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara apa tindaklanjut yang mesti kami
lakukan di kecamatan.
8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara menyampaikan untuk
membuat LHP terkait temuan tersebut.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan
kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP
berwenang memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya
sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu III didalilkan telah menerbitkan surat
pemberitahuan tertanggal 20 Maret 2024 yang pada pokoknya menyatakan
Laporan Yanto Zelibu selaku kuasa hukum Pengadu Caleg DPR RI, Partai
Demokrat, Dapil Sumatera Utara II atas nama Ilham Mendrofa dihentikan dan
direkomendasikan ditangani oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara sebagai
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Menurut Pengadu, pemberitahuan a
quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, Teradu II didalilkan
menyarankan agar tim sukses Pengadu mencabut laporan yang disampaikan
kepada Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara berkenaan dengan dugaan
penggelembungan suara oleh Caleg DPR RI, Partai Demokrat, Dapil Sumatera
Utara II atas nama Sabam Sinaga. Saran ini disampaikan dengan alasan agar tidak
menimbulkan kegaduhan serta konsekuensi hukum kepada Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara. Menurut Pengadu, Teradu II mengatakan
telah di telepon oleh Kapolres Labuhanbatu Utara berkenaan dengan persoalan
tersebut. Sehingga Pengadu beranggapan, Teradu I s.d. Teradu III telah melanggar
Pasal 6 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017;
[4.1.2] Bahwa Teradu IV s.d. Teradu VIII didalilkan melakukan penggelembungan
suara dan juga berupaya mempengaruhi tim sukses Pengadu agar tidak
melanjutkan laporan ke Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara. Menurut
Pengadu, Teradu IV s.d. Teradu VIII telah melanggar Pasal 6 Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dinyatakan dengan tegas kebenarannya,
sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu III
menyatakan bahwa proses rekapitulasi di Kecamatan Marbau selesai pada tanggal
26 Februari 2024 dengan diterbitkannya D Hasil Kecamatan Marbau yang telah
ditandatangani oleh para komisioner Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Marbau
dan juga oleh para saksi partai politik peserta pemilu (Bukti T1-2). Pada tanggal
yang sama, Panwaslu Kecamatan Marbau kemudian menerbitkan surat saran
perbaikan kepada PPK Marbau melalui surat nomor 013/PM.02.02/K.SU-
09.07/02/2024 perihal Rekomendasi yang pada pokoknya menyatakan
berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan Panwaslu Kecamatan Marbau
bersama – sama PKD telah ditemukan adanya perselisihan perolehan suara pada
D Hasil Salinan Kecamatan Marbau dengan C Hasil Salinan Caleg DPR RI a.n.
Sabam Sinaga (Bukti T1-3). Bahwa berdasarkan saran perbaikan a quo, pada
tanggal 27 Februari 2024 Pukul 12.15 WIB, KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara
melakukan koordinasi ke Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam rangka
koordinasi terkait persiapan Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Labuhanabatu Utara Pada
Pemilu Tahun 2024, serta untuk membahas tindaklanjut yang akan dilakukan.
Pada pertemuan koordinasi tersebut, KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara
menyampaikan bahwa tindaklanjut saran perbaikan dari Panwaslu Kecamatan
Marbau sangat tidak mungkin dilakukan di Kecamatan Marbau dengan alasan
pleno di Kecamatan Marbau sudah selesai dilaksanakan dan posisi kotak suara
sudah berada di kabupaten. Apabila pleno di Kecamatan Marbau kembali dibuka
dengan mengundang para saksi peserta pemilu, maka akan memunculkan
kegaduhan karena kotak suara yang sudah di kabupaten akan kembali dibawa ke
Kecamatan Marbau (Bukti T1-4). Kemudian dalam pertemuan koordinasi tersebut
disepakati bahwa tindaklanjut saran parbaikan dari Panwaslu Kecamatan Marbau
akan dilaksanakan pada saat rekapitulasi di tingkat kabupaten yang akan
dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2024 dengan mendahulukan Kecamatan
Marbau. Pada taanggal 28 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara
mengintruksikan kepada 8 (delapan) Panwaslu Kecamatan melalui surat nomor
081/PM.00.02/K.SU-09/2/2024 perihal Intruksi, yang pada pokoknya agar
Panwaslu Kecamatan melakukan pencermatan terhadap perolehan suara yang
tertuang dalam Form DA dan mengawasai proses rekapitulasi dengan memastikan
ketepatan penyalinan jumlah suara (Bukti T1-5). Bahwa pada tanggal yang sama
yaitu 28 Februari 2024, Panwaslu Kecamatan Marbau memberikan saran
perbaikan kepada PPK Marbau terkait adanya perselisihan hasil perolehan suara
antara D Hasil Salinan beberapa peserta Pemilu serentak Tahun 2024 jenis DPR
RI, DPD, dan DPRD Provinsi Sumatera Utara berdasarkan surat kedua yaitu surat
nomor 081/PM.00.02/K.SU-09/2/2024 perihal Rekomendasi Perbaikan D Hasil
(Bukti T1-6). Selanjutnya, pada tanggal 1 Maret 2024 dilaksanakan rapat pleno di
kabupaten dengan agenda pertama yaitu pembacaan D Hasil Kecamatan oleh PPK
Marbau. Bahwa setelah pembacaan D Hasil Kecamatan untuk PPWP, PPK Marbau
meminta waktu kepada pimpinan sidang, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara
dan para saksi peserta pemilu yang hadir untuk melakukan pencermatan yang
mengacu pada dua surat saran perbaikan dari Panwaslu Kecamatan Marbau yaitu
surat tanggal 26 dan 28 Februari 2024. Keesokan harinya pada tanggal 2 Maret
2024, PPK Marbau kembali membacakan D Hasil Kecamatan yang sudah
ditetapkan pada tanggal 26 Februari 2024 berdasarkan hasil pencermatan yang
dilakukan dengan C Hasil Salinan. Hasilnya yaitu terkait dugaan
penggelembungan suara yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu
Utara telah ditindaklanjuti dan ditangani dengan mengembalikan perolehan suara
pada yang sebenarnya (Bukti T1-7). Bahwa menurut Teradu I s.d. Teradu III
dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Kecamatan Marbau telah menjadi
perhatian Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara bahkan sebelum adanya
laporan terkait dugaan penggelembungan suara ke Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu Utara.
Bahwa berkenaan dengan laporan dugaaan penggelembungan suara yang
terjadi di Kecamatan Marbau, dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu
Utara oleh Yanto Zelibu selaku kuasa hukum Caleg DPR RI, Partai Demokrat, Dapil
Sumatera Utara II atas nama Ilham Mendrofa pada tanggal 27 Februari 2024,
dengan nomor laporan 004/LP/PL/Kab/02.30/II/2024. Bahwa Teradu II
membenarkan pada tanggal 27 Februari 2024 Pukul 15.00 WIB telah terjadi
pertemuan antara Khairul Anom, Husdi Wardi Nainggolan selaku Tim Sukses
Ilham Mendrofa dengan Teradu II di Kantor Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu
Utara. Namun, Teradu II menolak telah meminta kepada Khairul Anom dan Husdi
Wardi Nainggolan selaku Tim Sukses Ilham Mendrofa untuk mencabut laporan
yang telah disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dalam
pertemuan a quo, menurut Teradu II dibahas mengenai kelengkapan laporan,
prosedur dan tindaklanjut penanganan laporan. Teradu II kemudian meminta
Pengadu untuk mencantumkan alamat Terlapor I Sabam Sinaga. Selanjutnya,
Khairul Anom mengirimkan alamat Terlapor I Sabam Sinaga melalui whatsapp
kepada Teradu II. Selain itu, Teradu II juga menolak telah berkomunikasi melalui
telepon dengan Kapolres Labuhanbatu Utara sebagaimana yang disebutkan
Pengadu dalam aduannya. Sebagai pengawas pemilu, Teradu II tidak pernah
menyampaikan kepada setiap warga negara yang melapor ke Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu Utara untuk mencabut laporannya (Bukti T1-16).
Bahwa kemudian laporan Yanto Zelibu selaku kuasa hukum Caleg DPR RI,
Partai Demokrat, Dapil Sumatera Utara II atas nama Ilham Mendrofa diregistrasi
dengan nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/02.30/II/2024, berdasarkan Rapat Pleno
pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 (Bukti T1-8). Setelah diregistrasi, Teradu
I s.d. Teradu III in casu Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara mengundang
Sentra Gakkumdu untuk melakukan pembahasan pertama pada tanggal 1 Maret
2024 (Bukti T1-9). Berdasarkan hasil pembahasan pertama, kemudian Bawaslu
Kabupaten Labuhanbatu Utara mengundang Pelapor, Saksi-saksi, Terlapor dan
Pihak Terkait untuk dilakukan klarifikasi pada tanggal 4 s.d 8 Maret 2024 (Bukti
T1-10). Setelah itu, pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 Sentra Gakkumdu
melakukan pembahasan kedua dengan membuat kajian yang menyatakan
Laporan Nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/02.30/II/2024 terkait dugaan
penggelembungan suara dihentikan. Bahwa hasil kajian a quo, kemudian dibawa
dalam Rapat Pleno sebagai dasar Teradu I s.d. Teradu III menerbitkan status
laporan (Bukti T1-12). Selain itu, berdasarkan kajian Sentra Gakkumdu, pada
tanggal 20 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara menerbitkan
surat rekomendasi kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk
ditindaklanjuti sebagai pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (Bukti T1-13).
Bahwa menurut Teradu I s.d. III, Laporan Yanto Zelibu selaku kuasa hukum Caleg
DPR RI, Partai Demokrat, Dapil Sumatera Utara II atas nama Ilham Mendrofa telah
ditindaklanjuti bersama-sama Sentra Gakkumdu sesuai dengan prosedur
penanganan pelanggaran dengan hasil laporan dihentikan pada pembahasan
kedua karena pada rekapitulasi tingkat kabupaten berkenaan penggelembungan
suara Caleg DPR RI, Partai Demokrat, Dapil Sumatera Utara II atas nama Sabam
Sinaga, pada D Hasil Kecamatan Marbau telah diperbaiki sesuai dengan hasil yang
sebenarnya (Bukti T1-15).
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.2], Teradu IV s.d. Teradu VIII
menyatakan bahwa pada tanggal 26 Februari 2024, PPK Marbau telah
menyelesaikan seluruh tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
ditingkat kecamatan pada pemilu 2024 disemua jenis pemilihan. PPK Marbau juga
telah mendistribusikan hasil salinan dalam bentuk D. Hasil Kecamatan-PPWP, D.
Hasil Kecamatan-DPD, D. Hasil Kecamatan-DPR, D. Hasil Kecamatan-DPRD Prov,
dan D. Hasil Kecamatan-DPRD Kabko. Bahwa berkenaan D Hasil Kecamatan
Marbau telah disampaikan oleh PPK Marbau kepada Panwaslu Kecamatan dan
para saksi peserta pemilu yang hadir tanpa adanya catatan kejadian khusus atau
keberatan para saksi peserta pemilu 2024 (Bukti T2-1). Namun, pada hari yang
sama sekitar Pukul 16.00 WIB, PPK Marbau menerima surat rekomendasi dari
Panwaslu Kecamatan Marbau terkait adanya temuan panwaslu kecamatan
berkenaan selisih perolehan suara di salinan D Hasil Kecamatan Marbau-DPR
terhadap Calon Legislatif DPR RI Partai Demokrat atas nama Sabam Sinaga.
Dalam rekomendasi a quo, panwaslu kecamatan menyampaikan agar PPK Marbau
melakukan perbaikan data yang ada pada D Hasil Kecamatan (Bukti T2-2).
Selanjutnya, ketua PPK Marbau melaporkan berkenaan rekomendasi dari
Panwaslu Kecamatan Marbau kepada Teradu IV melalui telepon. Teradu IV, V, VI,
VII dan VIII kemudian menindaklanjuti laporan a quo dengan melakukan
pembahasan pada tanggal 27 Februari 2024 sekitar Pukul 09.00 WIB, di aula
Kantor KPU Labuhanbatu Utara. Bahwa berdasarkan surat dari PPK Marbau
perihal Surat Pengantar dengan lampiran Surat Panwaslu Kecamatan Marbau
perihal Rekomendasi dan Berita Acara Rapat Pleno PPK Marbau, Teradu IV, V, VI,
VII dan VIII sepakat melaksanakan Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita
Acara Rapat Pleno yang pada pokoknya menerbitkan arahan secara tertulis kepada
seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar melakukan langkah pemeriksaan
dan pencermatan kembali terhadap hasil rekapitulasi perhitungan perolehan
suara pada tingkat kecamatan masing – masing sebelum dokumen D Hasil
Kecamatan di print out untuk memastikan tidak terjadi perbedaan hasil yang
terdapat pada Formulir Model C Hasil dengan Formulir model D Hasil Kecamatan
(Bukti T2-3).
Bahwa benar pada tanggal 27 Februari 2024 sekitar Pukul 12.00 s.d. 13.00
WIB, Teradu IV, V, VI, VII dan VIII berkunjung ke kantor Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu Utara yang pada pokoknya berkoordinasi berkenaan dengan
Persiapan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Kabupaten dan di Tingkat Kecamatan. Selain itu, dibenarkan pula oleh Teradu IV,
VII, dan VIII bahwa pada tanggal 29 Februari 2024, Pengadu bersama Saksi
Pengadu mendatangi kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan
membawa 1 box C Hasil Salinan Kecamatan Marbau. Kedatangan Pengadu
bersama dengan Saksi Pengadu diterima oleh Teradu IV, VII dan VIII. Selanjutnya,
pada pertemuan tersebut Pengadu langsung marah-marah dan berbicara dengan
intonasi suara tinggi. Sementara Teradu IV, VII dan VIII hanya diam mendengarkan
Pengadu melampiaskan kemarahannya. Terhadap kemarahan Pengadu, Teradu IV
menanggapi dengan berjanji akan mengembalikan perolehan suara pada saat
rekapitulasi di Kabupaten. Teradu VII juga menjelaskan kepada Pengadu bahwa
perbaikan rekapitulasi di tingkat Kecamatan Marbau akan diperbaiki pada saat
rekapitulasi di tingkat kabupaten dan Kecamatan Marbau akan diagendakan
menjadi kecamatan yang pertama untuk dilakukan pembahasan. Selanjutnya,
Teradu VIII menjelaskan bahwa peristiwa di Kecamatan Marbau sudah menjadi
perhatian serius KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara. Hal tersebut sebagaimana
beberapa kebijakan yang dituangkan dalam berita acara rapat pleno. Bahwa benar
dengan dalih untuk mencairkan suasana, Teradu IV mengajak Pengadu bersama
salah satu Anggota PPK Marbau a.n. Suratno yang kebetulan hadir di Kantor KPU
Labuhanbatu Utara untuk bicara di ruangan sebelah. Hal itu dilakukan Teradu IV
dikarenakan Teradu IV melihat Pengadu dalam keadaan emosi yang tidak stabil.
Teradu IV hanya menjelaskan akan menindaklanjuti kembali keluhan Pengadu
berkenaan hasil perolehan suara di Kecamatan Marbau. Kemudian Teradu IV
hanya mendengarkan cerita perjalanan hidup Pengadu, setelah mendengarkan
cerita a quo Teradu IV masih melihat Pengadu dalam keadaan emosional tinggi
sehingga Teradu IV berinisiatif memeluk Pengadu dengan tujuan meredakan emosi
Pengadu.
Bahwa Teradu IV membantah pernah dipanggil atau bertemu dengan
Kapolres Labuhanbatu Utara secara khusus untuk membahas penambahan suara
kepada Caleg DPR RI, Partai Demokrat, Dapil Sumatera Utara II a.n. Sabam
Sinaga. Teradu IV juga membantah bahwa pernah menerima uang sebesar Rp
20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) dari Kapolres Labuhanbatu Utara yang
tujuannya untuk menambahkan sebanyak 2000 suara kepada Caleg DPR RI,
Partai Demokrat, Dapil Sumatera Utara II a.n. Sabam Sinaga dan membantah
iming-iming Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebagai pengganti setiap suara
yang ditambahkan sebagaimana dalil aduan Pengadu. Hal tersebut telah
disaksikan oleh salah satu Anggota PPK Kecamatan Marbau a.n. Suratno.
Bahwa selisih perolehan suara pada D. Hasil Kecamatan - DPR terhadap
Caleg DPR RI, Partai Demokrat, Dapil Sumatera II a.n. Sabam Sinaga terjadi pada
tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan
dan bukan pada proses rekapitulasi di tingkat kabupaten (Bukti T2-4). Teradu IV,
V, VI, VII, dan VIII tidak pernah menginstruksikan dan mengarahkan kepada PPK
Marbau untuk melakukan perubahan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara. Justru pada saat Panwaslu Kecamatan Marbau menyampaikan
rekomendasi kepada PPK Marbau pada tanggal 26 Februari 2024, terkait adanya
temuan, Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII telah melakukan langkah-langkah dengan
memberikan instruksi kepada PPK Marbau untuk melakukan pencermatan
kembali terhadap D Hasil Kecamatan Marbau pada seluruh jenis pemilu. Bahwa
pada tanggal 1 Maret 2024, pada saat rekapitulasi di tingkat kabupaten, PPK
Marbau telah menyampaikan Hasil Rekapitulasi D - Hasil Kecamatan dan
menyampaikan adanya kesalahan input data. Namun, terhadap kesalahan input
data tersebut para saksi peserta pemilu yang hadir termasuk saksi Partai
Demokrat menyetujui untuk dilakukan perbaikan seketika dan koreksi dihadapan
para saksi dan anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara. Selanjutnya, KPU
Kabupaten Labuhanbatu Utara menetapkan D - Hasil Kabupaten Labuhanbatu
Utara dan ditandatangani oleh para saksi partai politik (Bukti T2-5).
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.1] yang pada pokoknya
menyatakan Teradu I s.d. Teradu III telah menerbitkan surat pemberitahuan
tertanggal 20 Maret 2024, menyatakan Laporan Yanto Zelibu selaku kuasa hukum
Pengadu Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 1 Dapil Sumatera Utara 2 atas nama
Ilham Mendrofa dari Partai Demokrat dihentikan dan direkomendasikan ditangani
oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara sebagai pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu. Selain itu, Teradu II didalilkan menyarankan agar tim
sukses Pengadu mencabut laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu Utara. Saran ini disampaikan dengan alasan agar tidak
menimbulkan kegaduhan serta konsekuensi hukum kepada Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara. Menurut Pengadu, Teradu II mengatakan
telah di telepon oleh Kapolres Labuhanbatu Utara berkenaan dengan persoalan
tersebut. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 27
Februari 2024 sekitar Pukul 13.15 WIB Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara
menerima laporan dari Yanto Zelibu yang merupakan kuasa hukum Pengadu
dengan Laporan Nomor 004/LP/PL/Kab/02.30/II/2024 berkenaan dengan
dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Kecamatan Marbau pada Pemilu
Tahun 2024. Bahwa Yanto Zelibu selaku kuasa hukum Pengadu datang ke Kantor
Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara melaporkan Calon Anggota DPR RI Nomor
Urut 4 Dapil Sumatera Utara 2 atas nama Sabam Sinaga dari Partai Demokrat dan
Ketua PPK Marbau a.n. Amri. Selain menerima Laporan Nomor
004/LP/PL/Kab/02.30/II/2024, pada tanggal 27 Februari 2024 sekitar Pukul
15.00 WIB Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara melalui Teradu II juga
menerima audiensi dari Khairul Anom dan Husdi Wardi Nainggolan selaku tim
sukses Pengadu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu II
membantah telah meminta kepada Khairul Anom dan Husdi Wardi Nainggolan
selaku tim sukses Pengadu agar mencabut laporan Yanto Zelibu kepada Bawaslu
Kabupaten Labuhanbatu Utara berkenaan penggelembungan suara yang terjadi di
Kecamatan Marbau pada Pemilu Tahun 2024 (vide Bukti T1-16). Teradu II berdalih,
justru pada pertemuan audiensi tersebut yang dibahas oleh Teradu II dengan
Khairul Anom dan Husdi Wardi Nainggolan selaku tim sukses Pengadu yakni
terkait kelengkapan laporan, prosedur dan tindaklanjut penanganan laporan.
Selain itu, Teradu II juga meminta kepada Khairul Anom untuk melampirkan
alamat Terlapor yakni Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 4 Dapil Sumatera Utara
2 atas nama Sabam Sinaga dari Partai Demokrat untuk kepentingan
menindaklanjuti laporan. Kemudian atas permintaan Teradu II, di tanggal 27
Februari 2024 sekitar Pukul 18.24 WIB Khairul Anom mengirimkan alamat
Terlapor Sabam Sinaga kepada Teradu II melalui pesan whatsapp (vide Bukti T1-
14). Terungkap pula fakta bahwa Teradu II juga membantah telah berkomunikasi
dengan Kapolres Labuhanbatu Utara melalui telepon seluler berkenaan
penggelembungan suara yang terjadi di Kecamatan Marbau pada Pemilu Tahun
2024 sebagaimana dalil aduan Pengadu.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, laporan Yanto Zelibu selaku
kuasa hukum Pengadu oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara diregistrasi
dengan Nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/02.30/II/2024 pada tanggal 29 Februari
2024 berdasarkan hasil rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu Utara (vide Bukti T1-8). Setelah diregistrasi, kemudian Bawaslu
Kabupaten Labuhanbatu Utara mengundang Sentra Gakkumdu unsur Kejaksaan
dan unsur Kepolisian untuk melakuan pembahasan pertama berkenaan dengan
Laporan Yanto Zelibu selaku kuasa hukum Pengadu. Bahwa pembahasan pertama
Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara dilaksanakan pada
tanggal 1 Maret 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan
Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu Utara (vide Bukti T1-9, T1-
15). Adapun hasil pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu Utara pada pokoknya laporan Yanto Zelibu selaku kuasa hukum
Pengadu yang diregistrasi dengan Nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/02.30/II/2024,
memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan
(4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum dan laporan dilanjutkan pada tahap penyelidikan
dengan memanggil Pelapor, Terlapor, dan Saksi untuk dilakuan klarifikasi (vide
Bukti T1-15). Bahwa klarifikasi a quo, dilaksanakan pada tanggal 4 s.d. 8 Maret
2024 (vide Bukti P-2, T1-10). Setelah melakukan klarifikasi kepada Pelapor,
Terlapor, dan Saksi, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara mengundang Sentra
Gakkumdu unsur Kejaksaan dan unsur Kepolisian untuk melakukan pembahasan
kedua pada tanggal 19 Maret 2024 (vide Bukti T1-11). Hasil kajian pada
Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu Utara
sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Pembahsan Kedua Sentra
Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu Utara yakni terhadap Laporan Nomor
003/Reg/LP/PL/Kab/02.30/II/2024 dihentikan (vide Bukti T1-15).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan berdasarkan keterangan Pihak
Terkait Sentra Gakkumdu unsur kepolisian dan unsur kejaksaan, laporan a quo
dihentikan dengan alasan pada pokoknya terhadap penggelembungan suara yang
terjadi di Kecamatan Marbau pada Pemilu Tahun 2024 sudah diperbaiki. Sehingga
Sentra Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu Utara berpendapat bahwa setelah
penggelembungan suara dilakukan perbaikan, maka unsur pidana yang
disangkakan kepada Ketua PPK Marbau mengenai adanya penggelembungan
suara tidak terpenuhi lagi (vide Bukti P-3, T1-15). Bahwa Teradu I s.d. Teradu III
melakukan rapat pleno dalam rangka menerbitkan status laporan terhadap
Laporan Nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/02.30/II/2024 (vide Bukti T1-12).
Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu III menerbitkan Surat Nomor
022/PP.01.02/K.SU-09/3/2024, tertanggal 21 Maret 2024, merekomendasikan
kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk menindaklanjuti laporan a quo
sebagai pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (vide Bukti T1-13).
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d.
Teradu III dalam kedudukannya sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu Utara menindaklanjuti laporan yang diajukan Yanto Zelibu selaku
kuasa hukum Pengadu ke Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara dibenarkan
menurut hukum dan etika. Terhadap laporan a quo, disampaikan pada tanggal 27
Februari 2024 dan diregistrasi oleh Teradu I s.d. Teradu III pada tanggal 29
Februari 2024 melalui mekanisme rapat pleno. Setelah diregistrasi, Teradu I s.d.
Teradu III bersama-sama Sentra Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu Utara telah
menindaklanjuti dengan melakukan pembahasan pertama, klarifikasi kepada
Pelapor, Terlapor dan Saksi, hingga dilakukan pembahasan kedua dan telah
menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan. Meskipun terhadap laporan a quo,
dihentikan oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan alasan
penggelembungan suara telah diperbaiki, namun Teradu I s.d. Teradu III telah
merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara yang pada
pokoknya menyatakan Laporan Nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/02.30/II/2024
sebagai dugaan pelanggaran kode etik penyelengara pemilu. Oleh karena itu,
Penanganan Pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu III telah sesuai
dengan mekanisme yang yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Dengan
demikian, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban
Teradu I s.d. Teradu III meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu III tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Bahwa terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.2] yang pada pokoknya
menyatakan Teradu IV s.d. Teradu VIII melakukan penggelembungan suara dan
juga berupaya mempengaruhi tim sukses Pengadu agar tidak melanjutkan laporan
ke Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, bahwa selisih suara Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 4 Dapil
Sumatera Utara 2 atas nama Sabam Sinaga dari Partai Demokrat terjadi pada
tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan Marbau
yang tertuang pada D. Hasil Kecamatan-DPR, bukan terjadi pada tahapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten (vide Bukti T2-4).
Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Marbau
menyatakan setelah pleno di tingkat Kecamatan Marbau selesai dilaksanakan dan
setelah D. Hasil Kecamatan ditandatangani oleh semua pihak yang hadir yaitu PPK
Marbau, Panwaslu Kecamatan Marbau, dan saksi partai politik, pada tanggal 25
Februari 2024, Panwaslu Kecamatan Marbau melakukan pencermatan mandiri
pada C. Hasil Salinan dengan D. Hasil Kecamatan dan menemukan adanya
perselisihan suara pada Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 4 Dapil Sumatera Utara
2 atas nama Sabam Sinaga dari Partai Demokrat. Terhadap temuan a quo,
kemudian pada tanggal 26 Februari 2024 Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan
Marbau memanggil semua PKD se-Kecamatan Marbau untuk bersama-sama
melakukan pencermatan terhadap formulir Model D. Hasil Kecamatan yang
diberikan oleh PPK Marbau kepada Panwaslu Kecamatan Marbau. Adapun
pencermatan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Marbau dan PKD se-
Kecamatan Marbau yaitu menyandingkan antara C. Hasil Salinan dengan D. Hasil
Kecamatan (vide Bukti T1-3.2).
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti temuan sebagaimana diuraikan di
atas, pada tanggal 26 Februari 2024, Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Marbau
menerbitkan Surat Nomor 013-PM.02.02/K/SU-09.07/02/2024, perihal
Rekomendasi berkenaan adanya perselisihan perolehan suara antara C. Hasil
Salinan dengan D. Hasil Kecamatan Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 4 Dapil
Sumatera Utara II atas nama Sabam Sinaga dari Partai Demokrat. Bahwa
rekomendasi Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Marbau meminta kepada Pihak
Terkait PPK Marbau tersebut pada pokoknya agar Pihak Terkait PPK Marbau
melakukan perbaikan data pada D. Hasil Kecamatan sesuai data hasil pleno antara
PPK Marbau, Panwaslu Marbau, dan para saksi partai politik (vide Bukti T1-3.1).
Selanjutnya, rekomendasi dari Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Marbau, pada
tanggal 27 Februari 2024 oleh Pihak Terkait PPK Marbau telah dilakukan
perbaikan hampir di seluruh desa dan setelah dilakukan perbaikan terdapat
kurang lebih 1500 (seribu lima ratus) selisih suara. Namun, Pihak Terkait PPK
Marbau tidak bisa merubah D. Hasil Kecamatan karena saat itu rekapitulasi
penghitungan suara tingkat Kecamatan Marbau sudah selesai dan kotak suara
sudah berada di KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pihak Terkait PPK Marbau
berdalih apabila kotak suara yang sudah berada di Kabupaten Labuhanbatu Utara
kemudian dibawa kembali ke Kecamatan Marbau, hal ini akan menimbulkan
kegaduhan.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 27
Februari 2024 Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Marbau kembali melakukan
pencermatan pada D. Hasil Kecamatan Marbau jenis DPR RI-DPD dan DPRD
Provinsi Sumatera Utara dan ditemukan adanya perselisihan suara beberapa
peserta Pemilu Tahun 2024 antara C. Hasil Salinan dengan D. Hasil Kecamatan
sehingga Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Marbau kembali menerbitkan surat
rekomendasi perbaikan D. Hasil Kecamatan pada tanggal 28 Februari 2024 (vide
Bukti T1-6). Bahwa Pihak Terkait Ketua PPK Marbau mengakui telah terjadi
perubahan perolehan suara pada Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 4 Dapil
Sumatera Utara II atas nama Sabam Sinaga dari Partai Demokrat. Namun Pihak
Terkait Ketua PPK Marbau tidak mengetahui bagaimana proses terjadinya
perubahan perolehan hasil suara a quo. Bahwa Pihak Terkait Ketua PPK Marbau
berdalih pada saat dilaksanakan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara
di Kecamatan Marbau semua sudah sesuai dan tidak ada yang keberatan atau
kejadian khusus dari saksi mandat partai politik. Namun, setelah dibuka kembali
Sirekap karena adanya rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Marbau, terlihat
warna merah yang artinya ada yang tidak sinkron. Bahwa Pihak Terkait Ketua PPK
Marbau menerangkan dalam sidang pemeriksaan, pada saat rekapitulasi di
Kecamatan Marbau terkendala dengan listrik padam yakni pada saat sedang
menginput data perolehan suara, tiba-tiba listrik padam sehingga data tidak dapat
tersimpan dengan maksimal. Kemudian ketika listrik hidup dan Sirekap kembali
dibuka angka-angka yang sudah diinput menjadi tidak beraturan.
Bahwa terhadap temuan Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Marbau
kemudian dilakukan perbaikan oleh Pihak Terkait PPK Marbau pada saat
rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Sejalan dengan hal tersebut, pada tanggal 29 Februari 2024, Pengadu bersama
kuasa hukumnya a.n. Yanto Zelibu dan Saksi Pengadu a.n. Hamdani Mendrofa
mendatangi kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan membawa 1 box
C. Hasil Salinan Kecamatan Marbau. Dalam pertemuan tersebut, menurut Teradu
IV, Pengadu dalam keadaan marah mempertanyakan terkait penggelembungan
suara yang terjadi pada Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 4 Dapil Sumatera Utara
II atas nama Sabam Sinaga dari Partai Demokrat. Namun, Saksi Pengadu a.n.
Hamdani Mendrofa dalam sidang pemeriksaan membantah terhadap hal tersebut,
karena pada saat pertemuan di Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara,
Pengadu nampak santai dan tidak marah-marah sebagaimana bukti video yang
dilampirkan Pengadu (vide Bukti P-8). Selanjutnya, pada pertemuan itu terungkap
pula fakta, Teradu IV membenarkan telah menanggapi dan berjanji
penggelembungan suara Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 4 Dapil Sumatera
Utara II atas nama Sabam Sinaga dari Partai Demokrat yang terjadi pada saat
rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan Marbau akan
ditindaklanjuti dan diperbaiki pada saat rekapitulasi penghitungan suara di
tingkat Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan mendahulukan PPK Marbau untuk
melakukan pemaparan.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 1 Maret 2024,
pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten Labuhanbatu
Utara, Pihak Terkait PPK Marbau telah memaparkan hasil rekapitulasi D. Hasil
Kecamatan dan selanjutnya menyampaikan adanya kesalahan input data yang
salah satunya menyebabkan perolehan suara Calon Anggota DPR RI Nomor Urut
4 Dapil Sumatera Utara II atas nama Sabam Sinaga dari Partai Demokrat yang
seharusnya memperoleh 56 (lima puluh enam) suara menjadi 2.029 (dua ribu dua
puluh sembilan) suara. Kesalahan input tersebut seketika itu telah dilakukan
perbaikan oleh Pihak Terkait PPK Marbau sebelum pelaksanaan rekapitulasi
penghitungan suara oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara. Selanjutnya, saat
disampaikan adanya kesalahan input pada D. Hasil Kecamatan-DPR, para saksi
partai politik yang hadir dalam rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU
Kabupaten Labuhanbatu Utara termasuk saksi Partai Demokrat setuju untuk
dilakukan perbaikan dan koreksi. Setelah dilakukan perbaikan, Teradu IV s.d.
Teradu VIII menetapkan D. Hasil Kabupaten Labuhanbatu Utara yang kemudian
ditandatangani oleh para saksi partai politik termasuk saksi Partai Demokrat (vide
Bukti T2-5).
Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 20 Maret
2024, Teradu IV s.d. Teradu VIII menerima surat dari Teradu I s.d. Teradu III
perihal Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Ketua PPK Marbau a.n. Amri yang juga hadir sebagai Pihak Terkait dalam
sidang pemeriksaan (vide Bukti T1-13). Rekomendasi dari Teradu I s.d. Teradu III
kepada Teradu IV s.d. Teradu VIII berdasarkan proses penanganan pelanggaran
oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu Utara terhadap
penggelembungan suara yang terjadi di Kecamatan Marbau. Bahwa berkenaan
surat rekomendasi a quo, pada tanggal 29 Februari 2024 ditindaklanjuti oleh
Teradu IV s.d. Teradu VIII dengan melakukan rapat pleno secara tertutup dan
membuat kajian. Hasil kajian berdasarkan rapat pleno tersebut, kemudian Teradu
IV s.d. Teradu VIII membentuk tim pemeriksa yang merujuk pada Keputusan KPU
Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan
Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara dengan ketua pemeriksa dipimpin oleh Teradu
VIII dan Teradu V serta dibantu 1 (satu) orang yang dipilih pada saat rapat pleno
yaitu Teradu VI.
Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 29 Maret
2024 Teradu IV s.d. Teradu VIII melakukan pemeriksaan dan telah dilakukan
klarifikasi kepada Pihak Terkait Ketua PPK Marbau a.n. Amri sebagaimana surat
rekomendasi dari Teradu I s.d. Teradu III. Bahwa Teradu IV s.d Teradu VIII tidak
melakukan pemeriksaan kepada seluruh Ketua dan Anggota PPK Marbau dan
hanya melakukan pemeriksaan kepada Pihak Terkait Ketua PPK Marbau a.n. Amri
dengan dalih sebagaimana isi surat rekomendasi dari Teradu I s.d. Teradu III yang
menjadi Terlapor atas laporan Pengadu ke Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara
adalah hanya Pihak Terkait Ketua PPK Marbau a.n. Amri.
Hasil pemeriksaan Teradu IV s.d. Teradu VIII yaitu memberikan sanksi
peringatan tertulis kepada Pihak Terkait Ketua PPK Marbau a.n. Amri, dengan
pertimbangan penggelembungan suara sudah diselesaikan pada saat rekapitulasi
di tingkat Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Pihak Terkait Ketua PPK Marbau
a.n. Amri sudah berupaya untuk mengembalikan suara pada yang semestinya,
sehingga menurut Teradu IV s.d. Teradu VIII hal tersebut patut dihargai. Selain
itu, pertimbangan Teradu IV s.d. Teradu VIII memberikan sanksi peringatan
tertulis dikarenakan 1 (satu) hari lagi PPK sudah memasuki akhir masa jabatan
(AMJ).
Selanjutnya, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan berdasarkan
keterangan Teradu VIII, tanggal 3 April 2024 Teradu IV s.d. Teradu VIII
menerbitkan Keputusan Nomor 179 yang pada pokoknya KPU Kabupaten
Labuhanbatu Utara menetapkan hasil penanganan dugaan pelanggaran kode etik
Ketua PPK Marbau dengan memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Pihak
Terkait PPK Marbau a.n. Amri sebagaimana di atur dalam Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman
Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji,
Dan/Atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia
Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Berdasarkan fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP menilai bahwa
penggelembungan suara Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 4 Dapil Sumatera
Utara II atas nama Sabam Sinaga dari Partai Demokrat terjadi pada saat
rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan Marbau. Meskipun
terhadap tindakan penggelembungan suara sudah dilakukan perbaikan oleh PPK
Marbau pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten
Labuhanbatu Utara, tetapi tindakan menambah atau mengurangi perolehan suara
partai politik atau calon anggota legislatif tertentu oleh penyelenggara pemilu
merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika.
Bahwa benar Teradu IV s.d. Teradu VIII sudah menindaklanjuti
rekomendasi Teradu I s.d. Teradu III dengan memberikan sanksi peringatan
tertulis kepada Pihak Terkait Ketua PPK Marbau a.n. Amri dengan dalih
penggelembungan suara yang terjadi di tingkat Kecamatan Marbau sudah
dilakukan perbaikan pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat
Kabupaten Labuhanbatu Utara dan dikarenakan 1 (satu) hari lagi sejak dilakukan
pemeriksaan Pihak Terkait Ketua PPK Marbau a.n. Amri memasuki akhir masa
jabatan (AMJ). Merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 Bab V huruf B. Sanksi dalam hal dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan KPPS terbukti, KPU
Kabupaten/Kota menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis atau
pemberhentian tetap. Selanjutnya, dalam hal anggota yang dikenai sanksi
pemberhentian tetap sebagaimana dimaksud pada huruf B telah berakhir masa
tugasnya, yang bersangkutan tidak dapat diangkat kembali sebagai anggota PPK,
PPS, dan KPPS apabila mendaftar kembali dalam seleksi anggota PPK, PPS, dan
KPPS. Sehingga, dalih Teradu IV s.d. Teradu VIII memberikan sanksi peringatan
tertulis kepada Pihak Terkait Ketua PPK Marbau a.n. Amri dengan alasan 1 (satu)
hari lagi sejak dilakukan pemeriksaan Pihak Terkait Ketua PPK Marbau a.n. Amri
memasuki akhir masa jabatan (AMJ) tidak dapat diterima.
Bahwa terhadap Pihak Terkait Anggota PPK Marbau pada Pemilu Tahun
2024 a.n. Suratno yang tidak pernah diperiksa dan diberikan sanksi oleh Teradu
IV s.d. Teradu VIII dengan alasan tidak direkomendasikan oleh Teradu I s.d. Teradu
III karena tidak dilaporkan oleh Pengadu tidak dapat diterima. Dengan demikian,
Terhadap Pihak Terkait Terkait Anggota PPK Marbau pada Pemilu Tahun 2024 a.n.
Suratno, DKPP memerintahkan kepada Teradu IV s.d. Teradu VIII untuk
melakukan pemeriksaan internal sesuai dengan Keputusan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 dan melaporkan
hasil pemeriksaan tersebut kepada DKPP.
Tindakan Teradu IV s.d. Teradu VIII memberikan sanksi peringatan tertulis
kepada Pihak Terkait Ketua PPK Marbau a.n. Amri tidak sesuai dengan perbuatan
yang dilakukan. Hal tersebut karena dalam rangka mewujudkan pemilu yang jujur
dan adil, maka tindakan yang tidak bersesuaian dengan Undang-Undang Pemilu
tidak boleh dibiarkan dan harus ditindak tegas agar tidak terulang pada
pelaksanaan pemilu ataupun pemilihan kepala daerah yang akan datang.
Tindakan Teradu IV s.d. Teradu VIII, dalam melaksanakan penanganan
pelanggaran dugaan pelanggaran kode etik terhadap Pihak terkait Ketua PPK
Marbau a.n. Amri tidak profesional dan tidak berkepastian hukum.
DKPP menilai Pihak Terkait Ketua PPK Marbau a.n. Amri telah lalai dan
tidak cermat dalam melakukan proses Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat
Kecamatan Marbau pada Pemilu 2024 sehingga menyebabkan terjadinya
penambahan suara Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 4 Dapil Sumatera Utara II
atas nama Sabam Sinaga dari Partai Demokrat sebanyak 2.029 suara. Tindakan
Pihak Terkait Ketua PPK Marbau a.n. Amri telah menguntungkan salah satu calon
anggota legislatif tertentu. Pihak Terkait Ketua PPK Marbau a.n. Amri tidak
profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.
Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu IV s.d.
Teradu VIII tidak meyakinkan DKPP. Teradu IV s.d. Teradu VIII terbukti melakukan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Teradu IV s.d.
Teradu VIII terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf
d, dan Pasal 15 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para
Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, memeriksa dan
mendengar keterangan Saksi Pengadu dan Saksi Para Teradu, dan memeriksa
bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
[5.4] Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Maruli Sitorus selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara, Teradu II Juskanri Sihaloho,
dan Teradu III Supriadi, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu IV Adi Susanto selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, Teradu V
Muhammad Yusuf, Teradu VI Bambang Desriandi, Teradu VII James Ambarita,
dan Teradu VIII Darwin masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten
Labuhanbatu Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Menyatakan Pihak Terkait Amri selaku Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
Marbau tidak memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu pada Pilkada
Tahun 2024;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan
Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, dan Teradu III paling lama
7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu
VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
7. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara
untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Pihak Terkait Amri
selaku Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Marbau paling lama 7 (tujuh)
hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Lima Belas bulan Juli tahun Dua Ribu
Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum
pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Enam bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua
Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, dan Muhammad Tio Aliansyah
masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Haq Abdul Gani
36