Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 103 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 26/08/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-07-2024
👁 31 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 1 Juli 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Pada tangga 27 Februari 2024 sekitar Pukul 10.00, Yanto Zelibu SH, MH selaku Kuasa Hukum Ilham Mendrofa (Caleg DPR RI Partai Demokrat Dapil Sumatera Utara II), Membuat laporan ke Bawaslu Labuhan Batu Utara.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu III didalilkan telah menerbitkan surat pemberitahuan tertanggal 20 Maret 2024 yang pada pokoknya menyatakan Laporan Yanto Zelibu selaku kuasa hukum Pengadu Caleg DPR RI, Partai Demokrat, Dapil Sumatera Utara II atas nama Ilham Mendrofa dihentikan dan direkomendasikan ditangani oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (1); Pasal 6 Peraturan DKPP; Pasal 15 ayat (3); Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Maruli Sitorus selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara, Teradu II Juskanri Sihaloho, dan Teradu III Supriadi, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu IV Adi Susanto selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, Teradu V Muhammad Yusuf, Teradu VI Bambang Desriandi, Teradu VII James Ambarita, dan Teradu VIII Darwin masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 103-PKE-DKPP/V/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 108-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 103-PKE-DKPP/V/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Ilham Mendrofa Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta / DPP Partai Demokrat Alamat : Agrokimia, Jl. Jatibening, No. 54, Pondok Gede, Kota Bekasi Memberikan Kuasa Kepada : Nama : Khairul Anom Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Pura Bojonggede, Blok J3 No. 2, Tajurhalang, Kabupaten Bogor Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] TERADU 1. Nama : Maruli Sitorus Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara Alamat : Jalan Persaudaraan II, No. 09, Kel. Aek Kanopan, Kec. Kualuh Hulu, Kab. Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Juskanri Sihaloho Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara Alamat : Jalan Persaudaraan II, No. 09, Kel. Aek Kanopan, Kec. Kualuh Hulu, Kab. Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Supriadi Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara Alamat : Jalan Persaudaraan II, No. 09, Kel. Aek Kanopan, Kec. Kualuh Hulu, Kab. Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Adi Susanto Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara Alamat : Jalan Serma Ghazali, No. 8, Aek Kanopan – Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Muhammad Yusuf Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara Alamat : Jalan Serma Ghazali, No. 8, Aek Kanopan – Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Bambang Desriandi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara Alamat : Jalan Serma Ghazali, No. 8, Aek Kanopan – Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : James Ambarita Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara Alamat : Jalan Serma Ghazali, No. 8, Aek Kanopan – Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Darwin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara Alamat : Jalan Serma Ghazali, No. 8, Aek Kanopan – Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu VIII; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu VIII disebut sebagai-------------------------- ---------------------------------------------------------------------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi Pengadu dan Saksi Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 1 Juli 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Pada tangga 27 Februari 2024 sekitar Pukul 10.00, Yanto Zelibu SH, MH selaku Kuasa Hukum Ilham Mendrofa (Caleg DPR RI Partai Demokrat Dapil Sumatera Utara II), Membuat laporan ke Bawaslu Labuhan Batu Utara. Laporan berisi dugaan penggelembungan suara dari 56 menjadi 2.029 suara di Kecamatan Merbau, Labuhan Batu Utara, oleh Sabam Sinaga (Caleg DPR RI Partai Demokrat Dapil Sumatera Utara II). 2. Pada hari yang sama, tanggal 27 Februari 2024. Khairul Anom dan Husni Wardi Nainggolan, selaku Tim Sukses Ilham Mendrofa, meminta audiensi dengan Anggota Bawaslu Labuhan Batu Utara, untuk berkonsultasi terkait laporan di atas. 3. Audiensi kemudian dilakukan sekitar Pukul 15.00 di Kantor Bawaslu dan diterima Terlapor II Juskanri Sihaholo. Pada pertemuan itu Juskanri mengaku bahwa laporan kami pada pagi hari itu, informasinya telah menyebar di kalangan penyelenggara Pemilu. Bahkan pagi itu juga, beberapa Anggota KPU Labura telah mendatangi Bawaslu untuk mengonfirmasi hal tersebut. 4. Karena itu kepada Khairul Anom dan Husni Wardi, Juskanri mengatakan bahwa dirinya sudah berkordinasi dengan KPU untuk menyelesaikan masalah penggelembungan suara itu, dengan mengembalikan kepada angka perolehan suara yang sebenarnya. 5. Juskanri juga menjamin peristiwa penggelembungan suara di Kecamatan Merbau tersebut, tidak terulang di kecamatan lain. 6. Namun Juskanri menyarankan agar Tim Sukses Ilham Mendrofa mencabut laporan ke Bawaslu. Dia mengatakan bahwa hal ini bisa menimbulkan kegaduhan dan bisa berakibat hukum kepada teman-teman di KPU. 7. Bahkan Juskanri mengatakan jika dirinya telah di telepon oleh Kapolres Labuhan Batu Utara berkaitan masalah tersebut. Kapolres memberi kode pesan kepadanya agar: “Tidak usah bikin ribut-ribut”. 8. Menanggapi permintaan Juskanri untuk mencabut laporan Bawaslu, Khairul Anom mengatakan tidak bisa memenuhi karena telah menjadi keputusan tim. 9. Dua hari kemudian, pada tanggal 29 Februari 2024, sekitar Pukul 10.00, Ilham Mendrofa bersama Yanto Zelibu dan Hamdani Mendrofa mendatangi kantor KPU Labuhan Batu Utara, dengan membawa 1 box salinan C1 Kecamatan Merbau. 10. Di kantor itu, Ilham Mendrofa dan Tim ditemui oleh Ketua KPU Adi Susanto dan 2 orang anggota KPU yaitu Darwin dan James Ambarita, serta Ketua PPK Kecamatan Merbau. Pada pertemuan itu, Ilham Mendrofa mempertanyakan tentang penggelembungan suara tersebut. Mengapa hal itu bisa terjadi dan motivasi di balik kejadian itu. 11. Ketua KPU Adi Susanto menanggapi dengan berjanji akan mengusut peristiwa tersebut. Ia juga berjanji akan mengembalikan suara pada rekapitulasi di Kabupaten. 12. Ilham Mendrofa pun menanggapi bahwa sekalipun penggelembungan suara itu telah ditangani secara administratif, tidak akan menghapus perbuatan kecurangan yang telah dilakukan. 13. Adi Susanto kemudian meminta bicara secara pribadi dengan Ilham Mendrofa. Sehingga kemudian, Adi Susanto, Ilham Mendrofa, dan Ketua PPK Kecamatan Merbau berpindah ke ruangan sebelah. 14. Di ruangan yang hanya ada mereka bertiga itu, Adi Susanto memeluk Ilham Mendrofa dan meminta maaf. Adi Susanto pun mengaku bahwa ia pernah dipanggil oleh Kapolres Labuhan Batu Utara. Saat bertemu, Kapolres meminta Adi Susanto agar menambahkan suara untuk Sabam Sinaga sebanyak 2000 suara. Kapolres lalu memberikan uang sebesar Rp 20 juta serta menyebutkan komitmen bahwa ia akan mengganti setiap suara yang ditambahkan dengan nominal Rp. 50 ribu. Demikian pengakuan Adi Susanto kepada Ilham mendrofa disaksikan Ketua PPK Kecamatan Merbau. 15. Sekitar 3 hari kemudian, Yanto Zelibu mendapat pemberitahuan dari Bawaslu bahwa laporannya telah registrasi dengan Nomor 003/Reg/LP/PL/Kab./02.30/II/2024. Yanto kemudian diundang dan datang ke Bawaslu untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 4 Maret 2024. 16. Pada tanggal 20 Maret 2024, terbit surat pemberitahuan dari Bawaslu Labuhan Batu Utara yang menyatakan bahwa: • Gakkumdu telah melakukan kajian dugaan penggelembungan suara atas nama Sabam Sinaga, dari 45 suara di C Hasil menjadi 2.029 suara di D Hasil. • Penanganan dugaan tindak pidana dihentikan dengan alasan telah ditangani secara administratif oleh KPU pada rekapitulasi tingkat kabupaten. • Laporan direkomendasikan ditangani oleh KPU Labuhan Batu Utara untuk ditindaklanjuti sebagai pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. 17. Atas pemberitahuan Bawaslu Labuhan Batu Utara tersebut, kami menganggap ada hal yang salah yang menimbulkan ketidakpastian hukum, yaitu: • Koreksi rekapitulasi di tingkat kabupaten seakan menghapus unsur pidana kesengajaan penggelembungan suara pada rekapitulasi di tingkat kecamatan. Terlebih perbaikan itu hanya coretan angka tanpa ada penjelasan lebih lanjut. • Gakkumdu merekomendasikan penanganan ke KPU Labuhan Batu Utara adalah keputusan yang janggal, karena KPU adalah pihak yang kami laporkan. • Merekomendasikan KPU Labuhan Batu Utara untuk menangani laporan sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu adalah keputusan yang jauh lebih salah. 18. Atas dasar inilah kami memohon kepada DKPP RI untuk melakukan kajian atas pemberitahuan Bawaslu Labuhan Batu Utara tersebut. 19. Kami menganggap Terlapor I, II, dan III selaku Ketua/Anggota Bawaslu Labuhan Batu Utara telah melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017. 20. Kami juga mengadukan Terlapor IV, V, VI, VII, VIII selaku Ketua/Anggota KPU Labuhan Batu Utara, atas upaya melakukan penggelembungan suara, dan upaya mempengaruhi Tim Sukses Ilham Mendrofa agar tidak melanjutkan laporan di Bawaslu. Dan hal ini melanggar Pasal 6, Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk membuat keputusan yang seadil- adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-6, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P-1 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 008/LP/PL/Kab./02.30/II/2024, tertanggal 27 Februari 2024; 2. Bukti P-2 Surat Undangan Klarifikasi oleh Bawaslu Labuhan Batu Utara, tertanggal 4 Maret 2024; 3. Bukti P-3 Surat Pemberitahuan Bawaslu Labuhan Batu Utara, Nomor: 19/PP 01.02/K.SU-09/3/2024, tertanggal 20 Maret 2024; 4. Bukti P-4 Form D Hasil Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhan Batu Utara; 5. Bukti P-5 Koreksi Form D Hasil Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhan Batu Utara; 6. Bukti P-6 Tabel Rekap Perubahan Suara Sabam Sinaga Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhan Batu Utara; 7. Bukti P-7 Foto dan Video pertemuan Pengadu dan ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara serta anggota PPK a.n. Suratno di kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara. [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2024, Pengadu mengajukan saksi atas nama Hamdani Mendrofa yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 29 Februari 2024 Saksi membawa 1 box container yang didalamnya ada C Hasil dan D Hasil. 2. Bahwa sesampainya kami di kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara dan PPK Marbau a.n. Suratno sudah standby di kator KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara. 3. Bahwa setelah kami mengantarkan 1 box container sudah ada 3 (tiga) orang di sana, kebetulan Saksi bertugas langsung nge-live di HP Pengadu. 4. Bahwa Saksi membantah tiba-tiba kami nge-live, sedikitpun tidak ada ucapan untuk mempertanyakan kenapa anda live yang artinya mereka tidak marah dan sangat kekeluargaan yang dibuktikan kami diberikan gorengan dan minuman. 5. Bahwa pada saat itu masih pagi dan Pengadu tidak marah malah Pengadu menggunakan nada rendah. Pengadu menyampaikan kepada komisoner KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara bahwa ada penggelembungan 2000 suara dan saat itu yang banyak menanggapi Pengadu adalah PPK Marbau a.n. Suratno. 6. Bahwa setelah bercerita, Pengadu menyampaikan organisasi HMI, sehingga PPK Marbau a.n. Suratno menyampaikan banyak, saat itu Saksi mendengar PPK Marbau a.n. Suratno menyesal terlanjur adanya penggelembungan suara. 7. Bahwa kemudian mereka bertiga pergi ke ruangan sebelah dan ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Bahwa Saksi tidak mengetahui apa yang terjadi di ruangan sebelah antara mereka bertiga. Kami menunggu pembicaraan mereka bertiga di dalam. 8. Bahwa setelah itu kami pergi ke Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 1 Juli 2024, sebagai berikut: [2.5.1] Jawaban Teradu I s.d. Teradu III Berdasarkan dalil pengaduan Pengadu, Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP RI serta Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa, perkenankan kami Teradu I, II, dan III menjawab pokok aduan Pengadu sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I, II, dan Teradu III menolak seluruh dalil aduan Pengadu, sepanjang diakui kebenarannya secara tegas oleh para Teradu di dalam jawaban ini atau dipersidangan; 2. Bahwa Teradu I, II, dan III telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai pengawas pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 3. Bahwa Teradu didalikan Pengadu tidak profesional dan tidak netral, Pengadu menyatakan bahwa Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 4. Bahwa sebagaimana isi ketentuan Pasal 6 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. (bukti : T-1 D Hasil Kecamatan Marbau). Bahwa para Teradu sampai sekarang masih berpegang teguh pada aturan, prinsip integritas dan profesionalitas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 5. Bahwa dalam rangka menjawab pokok aduan Pengadu izinkan kami memberikan penjelasan pendahuluan sebagai berikut: 1) Pada tanggal 26 Februari 2024 proses rekapitulasi di Kecamatan Marbau selesai dilaksanakan dan ditandai dengan keluarnya D Hasil Kecamatan Marbau dan yang juga dibubuhi tandatangan para komisioner Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Marbau dan juga oleh para saksi partai politik peserta pemilu; (bukti : T-2 D Hasil Kecamatan Marbau). 2) Bahwa pada tanggal yang sama, Panwaslu Kecamatan Marbau mengeluarkan surat Saran Perbaikan kepada PPK Marbau berdasarkan hasil pencermatan yang di dilakukan Panwascam bersama dengan PKD yang ada di Kecamatan Marbau. Surat Nomor : 013/PM.02.02/K.SU- 09.07/02/2024 perihal Rekomendasi pada tanggal 26 Februari 2024 dimana berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan Panwaslu Kecamatan Marbau telah ditemukan adanya perselisihan perolehan suara pada D Hasil Salinan Kecamatan Marbau dengan C Hasil Salinan Caleg DPR RI an. Sabam Sinaga; (bukti : T-3 surat saran Perbaikan dari Panwascam Kecamtan Marbau tertanggal 26 Februari 2024) 3) Berdasaran surat saran perbaikan dari Panwascam Kecamatan Marbau kepada PPK Kecamatan Marbau tersebut, pada tanggal 27 Februari 2024 Pukul 12.15 WIB, KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara berkordinasi ke Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan agenda “Koordinasi terkait persiapan Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Labuhanabatu Utara Pada Pemilu Tahun 2024” dan untuk mendiskusikan langkah-langkah tindaklanjut yang akan dilakukan. Pada pertemuan koordinasi tersebut (bukti : T-4 daftar hadir buku tamu) oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara menyampaikan bahwa tindaklanjut saran perbaikan Panwaslu Kecamatan Marbau sangat tidak mungkin dilakukan di Kecamatan Marbau dengan alasan karena Pleno di Kecamatan Marbau sudah selesai dilaksanakan dan posisi kotak suara sudah berada di kabupten. Kalau pleno di Kecamatan Marbau kembali dibuka dengan mengundang kembali para saksi peserta pemilu dan kotak suara yang sudah di kabupaten kembali diangkut ke Kecamatan Marbau, hal ini akan memunculkan kegaduhan. Dalam pertemuan koordinasi tersebut KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara menyepakati bahwa tindak lanjut saran parbaikan akan dilaksanakan pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2024 dengan agenda pertama mendahulukan Kecamatan Marbau; 4) Pada tanggal 28 Februari Bawaslu Kabupaten Labuhanabtu Utara mengeluarkan surat intruksi Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara kepada 8 Panwaslu Kecamatan, dengan Surat Nomor 081/PM.00.02/K.SU- 09/2/2024 perihal intruksi pada tanggal 28 Februari 2024 yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan dengan beberapa poin sebagai berikut : ▪ Melakukan pencermatan terhadap seluruh angka-angka yang merupakan hasil perolehan suara yang tertuang dalam Form DA secara signifikan sebelum ditandatangani. ▪ Mengawasi proses rekapitulasi dengan memastikan proses ketepatan penyalinan jumlah suara yang diperoleh masing-masing peserta Pemilu kedalam Formulir D Salinan. (bukti T-5 Surat Instruksi Ketua Bawaslu Labuhanbatu Utara) 5) Bahwa pada tanggal yang sama Panwaslu Kecamatan Marbau mengeluarkan surat kedua yaitu Surat Nomor 081/PM.00.02/K.SU- 09/2/2024 tanggal 28 Februari 2024 perihal Rekomendasi perbaikan D Hasil. Panwaslu Kecamatan Marbau memberikan saran perbaikan kepada PPK Marbau terkait adanya perselisihan hasil perolehan suara antara D Hasil Salinan beberapa peserta Pemilu serentak Tahun 2024 jenis DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi Sumatera Utara; (bukti : T-6 Surat Rekomendasi Saran Perbaikan dari Panwaslu Kecamatan Marbau) 6) Pada tanggal 1 Maret 2024 rapat pleno rekapitulasi di kabupaten dilaksanakan dengan agenda pertama yaitu Kecamatan Marbau. Setelah selesai pembacaan D Hasil Kecamatan untuk PPWP, PPK Kecamatan Marbau meminta waktu kepada Pimpinan Sidang, Bawaslu dan para saksi peserta pemilu yang hadir untuk PPK Kecamatan Marbau melakukan pencermatan dengan dasar dua surat saran perbaikan dari Panwascam Kecamatan Marbau yaitu surat tanggal 26 dan 28 Februari 2024; 7) Pada tanggal 2 Maret 2024 PPK Kecamatan Marbau dipersilahkan kembali untuk membacakan D Hasil Kecamatan awal yang sudah ditetapkan pada tanggal 26 Februari 2024 dan dengan hasil pencermatan yang dilakukan dengan C 1 Hasil Salinan. Hasilnya adalah laporan dugaan penggelembungan sebagaimana laporan yang masuk ke Bawaslu Nomor 004/LP/PL/Kab/02.30/II/2023 terkait dugaan penggelembungan suara telah ditindaklanjuti dan ditangani dengan mengembalikan perolehan suara pada yang sebenarnya; (bukti : T-7 D Hasil Kecamatan Marbau hasil pencermatan pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten 8) Berdasarkan penjelasan poin 1 s.d. poin 5 di atas, dalil Pengadu yang menyatakan Teradu tidak Profesional dan tidak netral, bahwa Teradu didalilkan telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dengan sendirinya kabur karena tidak didukung bukti yang relevan dengan dalil aduan Pengadu (Obscuur Libel); 9) Bahwa penanganan dugan penggelembungan yang terjadi di Kecamatan Marbau sudah menjadi atensi Bawaslu Kabupaten Labuhanabatu Utara sebelum Laporan Yanto Zilebu, SH, MH masuk pada tanggal 27 Februari 2024 tepatnya Pukul 13.15 di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara. 6. Bahwa pada tanggal 27 Februari 2024 Pukul 13.15, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara menerima Laporan terkait dugaan Pelanggaran Pidana yaitu dugaaan penggelembungan suara yang terjadi di Kecamatan Marbau pada Pemilu Tahun 2024; - Laporan Nomor 004/LP/PL/Kab/02.30/II/2024 pada tanggal 27 Februari 2024 oleh Sdr.Yanto Zelibu, SH, MH. - Bahwa terhadap Laporan dari Sdr. Yanto Zelibu, S.H. MH Nomor : 004/LP/PL/Kab/02.30/II/2023 pada tanggal 27 Februari 2024 telah dilakukan proses penanganan pelanggaran berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. - Bahwa Laporan ini diregistrasi pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 melalui Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan nomor Registrasi : 003/Reg/LP/PL/Kab/02.30/II/2024. (Bukti : T-8 Berita Acara Pleno Registrasi) Sebagaimana yang diatur pada Pasal 15 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 tentang Penangan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yaitu “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamataan, atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap laporan paling lama 2 (dua) hari sejak laporan disampaikan”; - Bahwa dalam hal Laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu selanjutnya Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara mengundang Sentra Gakkumdu untuk dilakukan Pembahasan. Maka proses tindak lanjut penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu terhadap laporan saudara Yanto Zelibu, SH, MH, disesuai dengan ketentuan Pasal 47 Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Perbawaslu 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum; a. Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024 dilakukan pembahasan pertama Sentra Gakkumdu terhadap Laporan nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/02.30/II/2024. Berita Acara Pembahasan Pertama Gakkumdu (Bukti : T-9). Sebagaimana diatur pada Pasal 21 Perbawaslu 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum; b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara mengundang Pelapor, Saksi-Saksi, Terlapor dan Pihak Terkait untuk diklarifikasi pada tanggal 4 s.d 8 Maret 2024. Sebagaimana diatur pada Pasal 28 s.d. 33 Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (bukti : T-10 Undangan Klarifikasi kepada pelapor, terlapor dan saksi) c. Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara mengundang Sentra Gakkumdu untuk dilakukan pembahasan kedua. Berita Acara Pembahasan Kedua (Bukti : T-11 Undangan Rapat Pembahasan kedua) d. Bahwa setelah melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi, dan Terlapor, kemudian dilakukan pembahasan kedua Sentra Gakkumdu dan selanjutnya membuat kajian untuk dibawa dalam Rapat Pleno dan mengeluarkan Status Laporan; (Bukti : T-12). e. Bahwa dalam proses penanganan pelanggaran Laporan Nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/02.30/II/2024 terkait dugaan penggelembungan suara, hasil Kajian Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Laporan Sdr. Yanto Zelibu, SH. MH dihentikan pada pembasahan kedua Sentra Gakkumdu. 7. Para tanggal 20 Maret 2024, berdasarkan hasil kajian dugaan pelanggaran terhadap laporan saudara Yanto Zelibu, SH, MH, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk ditindaklanjuti sebagai pelanggaran Kode Etik Penyelanggara Pemilu. (Bukti : T-13 Rekomendasi ke KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara) 8. Bahwa pada tanggal 27 Februari 2024 kurang lebih Pukul 15.00 WIB benar telah terjadi pertemuan audiensi antara Khoirul Anom, Husdi Wardi Nainggolan dengan Teradu II di ruangan Teradu II Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara. Yang menjadi dalil bagi Pengadu untuk mengadukan Teradu II terkait adanya permintaan pencabutan laporan dan pencatutan Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Labuhanbatu Utara; a. Bahwa dalam pertemuan tersebut dibahas terkait kelengkapan laporan, prosedur dan tindaklanjut penanganan laporan. Teradu II menjelaskan prosedur penanganan Laporan di Bawaslu, mulai dari kajian awal, 2 hari masa perbaikan laporan, Pleno Pimpinan untuk menentukan diregistrasi atau tidak, pemberitahuan status laporan kepada Pelapor. Pada pertemuan tersebut, Teradu II meminta kepada Pengadu untuk bisa menghadirkan alamat Terlapor I (satu) atas nama Sabam Sinaga. Dan dari Khoirul Anom, Teradu II mendapatkan alamat Terlapor Sabam Sinaga melalu pesan Whatsapp pada tanggal 27 Februari 2024 Pukul 18.24 WIB; (bukti : T-14 screenshot pesan whatshap antara Pengadu dan Terau II). Bukti screenshot ini sebagai bukti bagi Teradu II untuk membantah bahwa permintaan pencabutan laporan tersebut tidak benar adanya. Dan bukti screenshot ini membenarkan bahwa pada pertemuan tersebut murni hanya membahas terkait prosedur dan tindak lanjut laporan. Dan jika syarat materil dan formil laporan terpenuhi, maka akan ada proses klarifikasi. Maka untuk kepentingan tindak lanjut pananganan laporan, Teradu II meminta alamat Terlapor I a.n. Sabam Sinaga, dan Pengadu memenuhinya sebagaimana bukti screenshot diatas. b. Bahwa terkait dengan pernyataan penjelasan oleh Pengadu, dapat saya jelaskan bahwa Teradu II tidak pernah menyampaikan pernyataan sebagaimana yang disebutkan oleh Pengadu. Teradu II tidak pernah menyampaikan bahwa Teradu II pernah berkomunikasi via telpon dengan Kapolres Labuhanbatu. Dan melalui jawaban ini Teradu II menegaskan bahwa sampai saat ini Teradu II belum pernah berkomunikasi via telpon dengan Kapolres Labuhanbatu. Tuduhan tersebut tidak berdasar dan mohon kiranya Yang Mulia Majelis dapat mengesampingkannya. Dan sebagai pengawas pemilu kami tidak pernah menyampaikan kepada setiap warga negara yang melapor ke Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk mencabut laporan dalam persoalan apa pun. (T-16 Rekap Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Labuhanbatu Utara). Dan terbukti bahwa Laporan Sdr. Yanto Zelibu, SH, MH yang dilaporkan pada tanggal 27 Februari 2024 terkait dengan dugaan pelanggaran Penggelembungan suara telah ditindaklanjuti oleh Teradu I, II, III sesuai dengan prosedur penanganan pelanggaran dengan hasil penanganan, yaitu Laporan sdr. Yanto Zelibu, SH, MH dihentikan pada pembahasan kedua Sentra Gakkumdu karena pada rekapitulasi tingkat Kabupaten D Hasil Kecamatan Marbau yang mana perolehan suara a.n. Sabam Sinaga telah diperbaikai sesuai dengan hasil yang sebenarnya sehingga Laporan tersebut dihentikan karena sudah tidak lagi memenuhi syarat materil laporan. (bukti : T-15 Dokumen Penanganan Pelanggaran atas laporan Nomor : 003/Reg/LP/PL/Kab/02.30/II/2024). c. Dalil yang mendalilakan Teradu II tidak profesional dan netral karena adanya permintaan pancabutan laporan, berdasarkan bukti sreenshot pesan Whatsapp tersebut menjadi kabur dan kiranya Yang Mulia dapat mengesampingkannya. 9. Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III telah menindaklanjuti laporan nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/02.30/II/2024 sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 10. Berdasarkan seluruh angka dan poin penjelasan di atas, dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak Profesional dan tidak netral bahwa para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan DKPP RI Nomar 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dengan sendirinya kabur karena tidak didukung bukti yang relevan dengan dalil aduan Pengadu (Obscuur Libel). 11. Berdasarkan seluruh rangkaian pembuktian yang disampaikan Teradu, cukup berdasar bagi Yang Mulia jika dalil aduan Pengadu beserta bukti yang disajikan tidak cukup beralasan dan dapat dikesampingkan. [2.5.2] Jawaban Teradu IV s.d. Teradu VIII 1. Bahwa Pengadu/atau Pelapor dalam aduannya pada paragraf pertama di poin 5 kronologi kejadian menyampaikan bahwa “pada 27 Februari 2024 sekitar Pukul 10.00 WIB, Yanto Zelibu, SH,MH selaku kuasa hukum Ilham Mendrofa (Caleg DPR RI Partai Demokrat Dapil Sumatera Utara II), membuat Laporan ke Bawaslu Labuhanbatu Utara. Laporan berisi dugaan penggelembungan suara dari 56 menjadi 2.029 suara di Kecamatan Marbau, Labuhanbatu Utara, oleh Sabam Sinaga (Caleg DPR RI Partai Demokrat Dapil SumaTa Utara II )“. Selanjutnya pada paragraf ke dua dilaporkan bahwa “Pada hari yang sama, 27 Februari 2024, Khairul Anom dan Husni Wardi Nainggolan, selaku Tim Sukses Ilham Mendrofa, meminta audiensi dengan Anggota Bawaslu Labuhanbatu Utara, untuk berkonsultasi terkait laporan diatas”. Jawaban Teradu/dan atau Terlapor : Dalam hal ini kami jelaskan kronologis peristiwa masalah tersebut sebagai berikut : Pada tanggal 26 Februari 2024, PPK Kecamatan Marbau telah menyelesaikan seluruh proses kegiatan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan pada pemilu 2024 disemua jenis pemilihan dan telah mendistribuskan hasil salinannya dalam bentuk : a. D. Hasil Kecamatan-PPWP. b. D. Hasil Kecamatan-Kabko-DPD c. D. Hasil Kecamatan -DPR . d. D. Hasil Kecamatan-DPRD Prov. e. D. Hasil Kecamatan-DPRD Kabko. f. D. Hasil Kecamatan-DPRD Prov. Selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2024, PPK Kecamatan Marbau telah menyampaikan D Hasil Kecamatan Marbau tersebut diatas kepada Panwaslu Kecamatan dan para saksi peserta pemilu yang hadir tanpa adanya catatan kejadian khusus keberatan para saksi peserta pemilu 2024 (Bukti T-1). Namun pada hari dan tanggal yang sama (Senin, 26 Februari 2024 ) sekitar Pukul 16.00 WIB, PPK Kecamatan Marbau menerima surat rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Marbau terkait adanya temuan Panwaslu Kecamatan yakni selisih perolehan suara di salinan D Hasil Kecamatan Marbau-DPR terhadap calon legislatif DPR RI atas nama Sabam Sinaga Partai Demokrat. Dan dalam rekomendasi tersebut Panwaslu Kecamatan menyampaikan agar PPK Kecamatan Marbau melakukan perbaikan data yang ada di D Hasil Kecamatan (Bukti T-2). Setelah Ketua PPK menerima surat rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Marbau, Ketua PPK kemudian melaporkan kepada Teradu IV melalui telepon pada hari yang sama. Teradu IV kemudian menindaklanjuti laporan Ketua PPK Marbau yang melalui telepon seluler tersebut dengan menyampaikan kepada Teradu V, VI, VII dan VIII untuk dilakukan pembahasan perihal laporan Ketua PPK Marbau tersebut. Disepakati pembahasan dilaksanakan pada besok paginya pada tanggal 27 Februari 2024. Selanjutnya sekitar Pukul 09.30 WIB, 27 Februari 2024 Teradu IV, V, VI, VII dan VIII melaksanakan pembahasan terkait laporan ketua PPK Marbau tersebut diaula Kantor KPU Labuhanbatu Utara. Selanjutnya KPU Labuhanbatu Utara menerima surat dari PPK Kecamatan Marbau perihal surat pengantar yang lampirannya adalah Surat Panwaslu Kecamatan Marbau perihal Rekomendasi dan Berita Acara Rapat pleno PPK Kecamatan Marbau sehingga Teradu IV, V, VI, VII dan VIII bersepakat digelar Rapat Pleno untuk dijadikan sebuah keputusan dan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno yang isinya sebagai berikut: 1. Mengeluarkan arahan secara tertulis kepada seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar melakukan langkah pemeriksaan dan pencermatan kembali Hasil Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara pada tingkat kecamatan masing – masing sebelum dokumen D Hasil Kecamatan di print out untuk memastikan tidak terjadi perbedaan hasil yang terdapat pada Formulir Model C Hasil dengan Formulir Model D Hasil Kecamatan dan diserahkan kepada pihak saksi maupun Panwas Kecamatan, selanjutnya bagi PPK yang telah selesai melaksanakan Rapat Pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan dan logistik telah di hantar ke KPU Labuhanbatu Utara. Perbaikan di lakukan pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat kabupaten. 2. Setelah dilakukan pencermatan Formulir Model D Hasil Kecamatan untuk semua jenis Pemilu, agar ditandatangani oleh ketua dan anggota PPK serta saksi, kemudian Formulir Model D Hasil Kecamatan tersebut diserahkan kepada saksi dan Panwaslu Kecamatan juga dalam bentuk portable document format (pdf). 3. Formulir Model D Hasil kecamatan dicetak berdasarkan Prinsip efektif dan akuntabel dengan ketentuan : a. 1 (satu) rangkap dibagikan kepada saksi sesuai dengan lembaran perolehan suara partai politik masing-masing, dan b. 1 (satu) rangkap untuk diberikan kepada Panwaslu Kecamatan 4. Melakukan koordinasi kepada Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Labuhanbatu Utara terkait hal – hal diatas (Bukti T3). 2. Bahwa Pengadu/atau Pelapor dalam aduannya pada paragraf pertama di poin 5 kronologi kejadian, “bahkan pagi itu juga beberapa anggota KPU Labura mendatangi kantor bawaslu untuk mengkonfirmasi hal tersebut” Jawaban Teradu/dan atau Terlapor : Bahwa benar Teradu IV, V, VI, VII dan VIII berkunjung ke kantor Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara, tanggal 27 Februari 2024 akan tetapi waktunya sekitar Pukul 12.00 WIB sampai dengan sekitar Pukul 13.00 WIB dalam rangka menindaklanjuti hasil Pleno KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dalam koordinasi tersebut dibahas hal-hal sebagai berikut : a. Persiapan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten. b. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Marbau.maupun kecamatan lain nya. c. Dalam hal pengendalian dan pencegahan maka Teradu IV, V, VI, VII dan VIII menyampaikan kepada Teradu I, II dan III bahwa Teradu IV, V, VI, VII dan VIII sudah menyampaikan surat kepada PPK perihal Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Pada Pemilu Tahun 2024. Surat ini bertujuan agar PPK melakukan pemeriksaan dan pencermatan kembali Formulir Model D. Hasil Kecamatan untuk semua jenis Pemilu dengan disaksikan oleh saksi dan Panwaslu Kecamatan. 3. Bahwa Pengadu/Pelapor dalam aduannya pada poin 5 paragraf ke sembilan dan ke sepuluh kronologi kejadian menerangkan “Dua hari kemudian, pada tanggal 29 Februari 2024, sekitar Pukul 10.00 WIB lham Mendrofa bersama Yanto Zelibu dan Hamdani, dengan membawa 1 box salinan C1 Kecamatan Marbau. Jawaban Teradu/dan atau Terlapor : Bahwa apa yang disampaikan oleh Pengadu pada poin 5 paragraf ke sembilan dan ke sepuluh dalam kronologis kejadian di atas dibenarkan oleh Teradu IV, VII dan VIII. Pengadu bersama dengan saksi Pengadu datang ke kantor KPU Labura dan di terima di ruangan komisioner oleh Teradu IV, VII dan VIII. Selanjutnya pada saat yang sama dalam pertemuan itu Pengadu langsung marah-marah dan berbicara dengan intonasi suara tinggi sementara Teradu IV, VII dan VIII hanya diam mendengarkan Pengadu melampiaskan kekesalannya. 4. Bahwa Pengadu/Pelapor dalam aduannya pada poin 5 paragraf ke sebelas kronologi kejadian menerangkan “ketua KPU Adi Susanto menanggapi dengan berjanji akan mengusut peristiwa tersebut. Ia juga berjanji akan mengembalikan suara pada rekapitulasi di Kabupaten.” Jawaban Teradu/dan atau Terlapor : Bahwa Teradu IV membenarkan apa yang disebutkan pada kronolis kejadian dan janji akan menindaklanjutinya pada rekapitulasi di tingkat kabupaten. Disamping itu Teradu VII juga menjelaskan kepada Pengadu bahwa perbaikan rekapitulasi di tingkat kecamatan Marbau akan diperbaiki di rekapitulasi di tingkat kabupaten dan akan mengagendakan Kecamatan Marbau menjadi kecamatan yang pertama untuk dilakukan pembahasan. Selanjutnya Teradu VIII menjelaskan bahwa peristiwa di Kecamatan Marbau ini menjadi perhatian serius oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan menuangkan beberapa kebijakan berita acara rapat pleno. 5. Bahwa Pengadu/Pelapor dalam aduannya pada poin 5 paragraf ke tiga belas kronologi kejadian menerangkan “Adi Susanto kemudian meminta bicara secara pribadi dengan Ilham Mendrofa. Sehingga kemudian, Adi Susanto, Ilham Mendrofa, dan Ketua PPK Kecamatan Marbau berpindah ke ruangan sebelah. Jawaban Teradu/dan atau Terlapor : Bahwa Teradu IV betul mengajak Pengadu (Ilham Mendrofa) untuk bisa bicara di ruangan sebelah dikarenakan Teradu IV melihat saudara Pengadu dalam keadaan emosi yang tidak stabil maka untuk mencairkan suasana, Teradu IV bersama salah satu anggota PPK Kecamatan Marbau yang kebetulan hadir di Kantor KPU Labuhanbatu Utara. Selanjutnya perlu ditegaskan bahwa anggota PPK tersebut (Suratno) bukanlah menjabat sebagai ketua PPK Kecamatan Marbau sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. 6. Bahwa Pengadu/Pelapor dalam aduannya pada poin 5 paragraf 14 kronologi kejadian menerangkan “Diruangan yang hanya ada mereka bertiga itu, Adi Susanto memeluk Ilham Mendrofa dan meminta maaf. Adi Susanto pun mengaku bahwa ia pernah dipanggil oleh Kapolres Labuhanbatu Utara. Saat bertemu, Kapolres meminta Adi Susanto agar menambahkan suara untuk Sabam Sinaga sebanyak 2000 suara. Kapolres lalu memberikan uang sebesar Rp 20 juta serta menyebutkan komitmen bahwa ia akan mengganti setiap suara yang ditambahkan dengan nominal Rp 50 ribu. Demikian pengakuan Adi Susanto kepada Ilham Mendrofa di saksikan Ketua PPK Kecamatan Marbau”. Jawaban Teradu/dan atau Terlapor : “Terkait penyampaian pokok aduan diatas Teradu IV mengatakan hal itu tidak benar adanya, Teradu IV tidak pernah dipanggil atau bertemu dengan Kapolres Labuhanbatu Utara diluar kegiatan resmi KPU apalagi secara khusus untuk membahas penambahan suara kepada Caleg yang dimaksud oleh Pengadu, Teradu IV juga mengatakan tidak pernah menerima uang sebesar Rp 20 juta dari Kapolres seperti yang dituduhkan oleh Pengadu yang tujuannya untuk menambahkan suara sebanyak 2000 suara, dan Teradu IV juga membantah iming-iming nominal 50 Ribu sebagai pengganti setiap suara yang ditambahkan, hal ini disaksikan oleh salah satu anggota PPK Kecamatan Marbau atas nama Suratno yang bukan sebagai ketua PPK seperti didalilkan oleh Pengadu. Teradu IV dikesempatan itu hanya menjelaskan akan menindaklanjuti kembali keluhan Pengadu Terkait hasil Kecamatan Marbau. Di ruangan itu Teradu IV hanya mendengarkan cerita perjalanan kehidupan Pengadu, selesai mendengarkan cerita tersebut Teradu IV masih melihat kondisi Pengadu dalam keadaan emosional tinggi sehingga Terlapor IV berinisiatif memeluk Pengadu guna bertujuan meredakan emosi Pengadu (Ilham Mendrofa). 7. Pengadu/Pelapor dalam aduannya pada poin 5 kronologi kejadian menerangkan “Kami juga mengadukan Terlapor IV,V,VI,VII dan VIII selaku Ketua/Anggota KPU Labuhanbatu Utara atas upaya melakukan penggelembungan suara, dan upaya mempengaruhi Tim Sukses Ilham Mendrofa agar tidak melanjutkan laporan ke Bawaslu”. Jawaban Teradu/dan atau Terlapor : Bahwa terjadi selisih perolehan hasil terhadap calon legislatif DPR RI atas nama Sabam Sinaga Partai Demokrat. Peristiwa tersebut terjadi pada tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditingkat kecamatan pada pemilu 2024 dalam D. Hasil Kecamatan - DPR. Dan bukan/tidak pada proses rekapitulasi di tingkat kabupaten (Bukti T-4). Dalam hal ini KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara (Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII) tidak pernah menginstruksikan dan mengarahkan kepada PPK Kecamatan Marbau untuk melakukan perubahan hasil rekapitulasi. Justru pada saat adanya rekomendasi Panwaslu Kecamatan kepada PPK Kecamatan Marbau terkait adanya temuan yang disampaikan pada tanggal 26 Februari 2024 (sehari sebelum kuasa hukum Pelapor dan datang ke kantor Bawaslu Labuhanbatu Utara). KPU Labuhanbatu Utara telah melakukan langkah- langkah dengan memberikan instruksi kepada PPK Kecamatan Marbau untuk melakukan pencermatan kembali terhadap D Hasil Kecamatan Marbau pada seluruh jenis pemilu. Kemudian, tanggal 1 Maret 2024, pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten PPK Kecamatan Marbau menyampaikan hasil rekapitulasi D - Hasil Kecamatan dan selanjutnya menyampaikan adanya kesalahan input data serta seketika itu melakukan proses perbaikan sebelum dilakukan penetapan Hasil Perolehan Suara pada Rapat Pleno Rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara. Selanjutnya saat disampaikan adanya masalah tersebut pada D - Hasil Kecamatan - DPR, para saksi peserta pemilu yang hadir termasuk saksi Partai Demokrat setuju dilakukan perbaikan dan koreksi dihadapan para saksi dan anggota Bawaslu Kabupaten, maka selanjutnya KPU kabupaten menetapkan D - Hasil Kabupaten Labuhanbatu Utara. Selanjutnya D - Hasil Kabupaten tersebut ditanda tangani oleh para saksi partai politik (Bukti T-5 ). Maka sesungguhnya dalam hal aduan sebagaimana dimaksud Pengadu/Pelapor adalah Tidak Benar Terlapor IV, V, VI, VII dan VIII selaku ketua dan anggota KPU Labuhanbatu Utara melakukan penggelembungan suara, apalagi upaya mempengaruhi Tim Sukses Ilham Mendrofa agar tidak melanjutkan laporan ke Bawaslu Kabupaten Labuhanabatu Utara. [2.6] PETITUM PARA TERADU [2.6.1] Petitum Teradu I s.d. Teradu III Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Para Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; dan 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6.2] Petitum Teradu IV s.d. Teradu VIII Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Para Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu lV atas nama Adi Susanto selaku Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, merehabilitasi nama baik Teradu V atas nama Muhammad Yusuf selaku Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, merehabilitasi nama baik Teradu Vl atas nama Bambang Desriandi selaku Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, merehabilitasi nama baik Teradu Vll atas nama James Ambarita selaku Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, merehabilitasi nama baik Teradu Vlll atas nama Daruin selaku Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara Periode 2023-2028; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU [2.7.1] Bukti Teradu I s.d. Teradu III Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T1-1 sampai dengan Bukti T1-16, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti T1-1 Pasal 6 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 2. Bukti T1-2 D Hasil Kecamatan Marbau, tanggal 26 Februari 2024; 3. Bukti T1-3 1. Surat saran perbaikan dari Panwascam Kecamatan Marbau tertanggal 26 Februari 2024 untuk hasil perolehan suara Caleg DPR RI dari Partai Demokrat a.n. Sabam Sinaga; 2. Laporan Hasil Pengawasan, tertanggal 26 Februari 2024. 4. Bukti T1-4 Daftar hadir buku tamu pada tanggal 27 Februari 2024; 5. Bukti T1-5 Surat Instruksi Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara tertanggal 28 Februari 2024 Perihal Intruksi Pencermatan; 6. Bukti T1-6 Surat Rekomendasi Saran Perbaikan dari Panwaslu Kecamatan Marbau kepada PPK Kecamtan Marbau tertanggal 28 Februari 2024; 7. Bukti T1-7 D Hasil Kecamatan Marbau hasil pencermatan pada saat rekapitulasi di tingkat kabupaten; 8. Bukti T1-8 Berita Acara Pleno Registrasi LaporanYanto Zilebu, S.H, M.H, tertanggal 29 Februari 2024; 9. Bukti T1-9 Undangan pembahasan pertama kepada Sentra Gakkumdu, tertanggal 29 Februari 2024; 10. Bukti T1-10 Undangan Klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor Dan Saksi, tertanggal 4 Maret 2024; 11. Bukti T1-11 Undangan Rapat Pembahasan Kedua, tertanggal 15 Maret 2024; 12. Bukti T1-12 Status Laporan, tertanggal 20 Maret 2024; 13. Bukti T1-13 Surat Rekomendasi Bawaslu Labuhanbatu Utara ke KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk ditindaklanjuti sebagai pelanggaran Kode Etik Penyelanggara Pemilu, tertanggal 21 Maret 2024; 14. Bukti T1-14 Screenshot pesan whatsapp antara Pengadu dan Teradu II; 15. Bukti T1-15 Dokumen Penanganan Pelanggaran atas laporan nomor : 003/Reg/LP/PL/Kab/02.30/II/2024; 16. Bukti T1-16 Rekap Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Labuhanbatu Utara. [2.7.2] Bukti Teradu IV s.d. Teradu VIII Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T2-1 sampai dengan Bukti T2-5, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti T2-1 D. Hasil Kecamatan Marbau; 2. Bukti T2-2 Surat rekomendasi saran perbaikan dari Panwaslu Kecamatan Marbau, tertanggal 26 Februari 2024 ; 3. Bukti T2-3 Formulir Model D Hasil Kecamatan; 4. Bukti T2-4 Selisih perolehan hasil terhadap calon legislatif DPR RI atas nama Sabam Sinaga Partai Demokrat terjadi pada tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditingkat kecamatan pada pemilu 2024 dalam D. Hasil Kecamatan – DPR; dan 5. Bukti T2-5 D.Hasil Kabupaten Labuhanbatu Utara ditanda tangani oleh para saksi partai politik. [2.8] KETERANGAN SAKSI PARA TERADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2024, 1 (satu) orang saksi atas nama Sahrudi menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa Saksi merupakan anggota PPK Marbau pada Pemilu Tahun 2024 dan tidak lagi menjadi PPK pada Pilkada Tahun 2024. 2. Bahwa kami telah menyelesaikan rekapitulasi di tanggal 24 Februari 2024 sekaligus penandatangannya. Kemudian Saksi sebagai anggota dipanggil ketua PPK Marbau bahwasannya kami mendapat surat dari Panwaslu Kecamatan Marbau tertanggal 26 Februari 2024, maka kami dikumpulkan dan diberikan arahan oleh ketua. 3. Bahwa di PPK Marbau ada 2 (dua) panel dan Saksi ditunjuk untuk mendampingi ketua PPK Marbau. 4. Bahwa operator hanya ada 2 (dua) yaitu Ketua PPK Marbau dan Divisi Teknis sebagai yang memegang aplikasi sirekap di kecamatan. 5. Bahwa Saksi diminta oleh ketua PPK Marbau untuk melakukan pencermatan dari D Hasil yang kami punya sudah di cetak dengan C. Hasil. Pada saat pleno ketika ada kesalahan maka C. Hasil langsung disesuaikan. Sehingga saran perbaikan Panwaslu Kecamatan Marbau tidak langsung diperbaiki dan harus dilakukan perbaikan saat rekapitulasi di kabupaten. 6. Bahwa Saksi hanya mendampingi ketua PPK Marbau di panel satu dan ada 9 (sembilan) desa. 7. Bahwa perbaikan dilakukan oleh PPK Marbau di rekapitulasi tingkat kabupaten yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara dan saksi-saksi. 8. Bahwa pada saat rekapitulasi apa yang dibacakan PPS itu yang dimasukkan, PPS membacakan drai C. Hasil. 9. Bahwa pada saat menginput dibutuhkan jaringan, dan ketika selesai menginput sudah dicocokkan dan berlanjut sampai di desa yang terakhir tidak ada muncul warna merah. 10. Bahwa di buka D. Hasil ditampilkan di proyektor dan disaksikan Panwascam serta saksi partai politik, lalu saya menginput dan disetujui. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara atas nama Romson Poskoro Purba dan menerangkan hal-hal sebagai berikut sebagai berikut: 1. Bahwa sampai saat ini Bawaslu Provinsi Sumatera Utara belum pernah menerima koordinasi terkait persoalan yang disampaikan Bapak Ilham Mendrofa kepada Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara. 2. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada saat melakukan rekap tidak menerima adanya upaya atau persoalan-persoalan yang terjadi di rekap tingkat kabupaten karena di tingkat provinsi semua sudah terselesaikan. [2.9.2] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara atas nama Kotaris Banurea dan menerangkan hal-hal sebagai berikut sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu menyampaikan adanya dugaan penggelembungan suara oleh Sabam Sinaga Caleg DPR RI, Partai Demokrat, Dapil Sumatera Utara II dari 56 suara menjadi 2.029 suara di Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara. 2. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulais Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi Sumatera Utara pada Pemilihan Umum Tahun 2024 mulai tanggal 4 s.d. 13 Maret 2024 bertempat di Hotel Le Polonia Medan yang dihadiri dan disaksikan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, saksi partai politik, pemantau pemilu, media massa serta masyarakat. 3. Bahwa pada saat proses Rekapitulais Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi Sumatera Utara, KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara membacakan Formulir Model D. Hasil KabKo DPR, Daerah Pemilihan Sumatera Utara II termasuk hasil perolehan suara Sabam Sinaga Caleg DPR RI, Partai Demokrat, Nomor Urut 4, Dapil Sumatera Utara II. 4. Bahwa setelah KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara selesai membacakan Formulis Model D. Hasil Kabko DPR, Daerah Pemilihan Sumatera Utara II, tidak ada keberatan atau sanggahan dari Partai Demokrat pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi Sumatera Utara atau kejadian khusus keberatan saksi. [2.9.3] Anggota Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian dan Kejaksaan Kabupaten Labuhanbatu Utara [2.9.3.1] Anggota Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian Kabupaten Labuhanbatu Utara Bahwa DKPP memanggil anggota Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian Kabupaten Labuhanbatu Utara atas nama Ilhamsyah sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut sebagai berikut: 1. Bahwa setelah ada laporan kami mengadakan 2 (dua) kali pertemuan yaitu pertemuan pertama dilakukan dan kami memberikan saran kepada Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk memeriksa Pelaporn dan Saksi-Saki, serta mengumpulkan alat bukti apakah perkara ini dapat dijadikan laporan polisi dan untuk ditindaklanjuti. 2. Bahwa setelah kami memberikan saran kemudian Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara melakukan interogasi terhadap Pelapor dan Saksi-Saksi, kemudian kami lakukan pertemuan kedua. Setelah melakukan pertemuan kedua diperoleh fakta bahwa setelah dilakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten terhadap penggelembungan suara yang terjadi di Kecamatan Marbau sudah diperbaiki di tingkat kabupaten. Sehingga Gakkumdu baik itu dari pihak kepolisian maupun dari pihak kejaksaan berpendapat bahwa unsur pidana yang semula penggelembungan setelah dilakukan di tingkat kabupaten maka unsur dari tindak pidana tersebut tidak memenuhi sehingga kami hentikan laporannya. [2.9.3.2] Anggota Sentra Gakkumdu unsur Kejaksaan Kabupaten Labuhanbatu Utara Bahwa DKPP memanggil anggota Sentra Gakkumdu unsur Kejaksaan Kabupaten Labuhanbatu Utara atas nama Arthur Simada sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut sebagai berikut: 3. Bahwa pada intinya yang kami sampaikan drai pihak kejaksaan sama dengan yang disampaikan dari pihak kepolisian yang di mana pada saat adanya laporan dari pihak Pengadu kami dari Sentra Gakkumdu melakukan 2 (dua) kali rapat membahas tentang laporan ini. 4. Bahwa setelah rapat pertama kami memberikan saran kepada Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor dan Saksi-Saksi, kemudian ada pertemuan yang kedua kami membahas mengenai perkembangan dari kajian yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara dan ditemukan pada saat itu bahwa penggelembungan suara telah dilakukan perbaikan sehingga unsur pidana yang disangkakan terhadap PPK mengenai adanya perubahan suara menurut hemat kami selaku tim Gakkumdu belum terpenuhi sehingga Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara merekomendasikan laporan dihentikan. 5. Bahwa setelah adanya laporan ini, kami diundang oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam rangka memberitahukan kronologi terhadap laporan. Pada pertemuan pertama kami memberikan saran kepada Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk melakukan penyelidikan lebih lannjut. 6. Bahwa pembahasan sentra gakkumdu mengenai terkait penggelembungan suara yang dilaporankan Pengadu merupakan delik materil yang artinya harus terjadi dulu penggelembungannya, sementara kami dari kejaksaan tidak mengetahui bagaimana persisnya dalam penghitungan suara. Namun setelah diperbaiki apakah disebut penggelembungan suara atau buka, kemudian kami mendapatkan informasi penggelembungan suara tidak terjadi karena telah diperbaiki dan informasi yang kami dapat dikarenakan sistem. 7. Bahwa kami juga berpacu pada arahan dari Kajari dan Kapolda terkait tindak pidana pemilu ini disarankan jangan langsung pidananya, karena tindak pidana pemilu beda dengan beracara pidana biasa, hanya sekitar 14 (Empat Belas) hari dalam penyelidikan kemudian dipersidangannya juga cepat. Selanjutnya, karena permasalahan ini pada pertemuan kedua dianggap sudah selesai sehingga sentra gakkumdu sepakat tidak ditemukan unsur pidananya. [2.9.4] Ketua dan Anggota PPK Marbau pada Pemilu Tahun 2024 Bahwa DKPP memanggil ketua dan anggota PPK Marbau pada Pemilu 2024 sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut sebagai berikut: [2.9.4.1] Amri 1. Bahwa Pihak Terkait adalah ketua PPK Marbau pada Pemilu Tahun 2024. 2. Bahwa PPK Marbau memulai pleno pada tanggal 17 Februari 2024, dan selesai perekapan tanggal 21 Februari 2024. Setelah itu dilakukan print out rekapitulasi hasil tingkat kecamatan. 3. Bahwa pada tanggal 22 Februari 2024 PPK Marbau memanggil Panwas dan saksi untuk menginformasikan bahwa telah dilakukan pleno di tingkat Kecamatan Marbau. Pada saat itu juga disahkan print out rekapitulasi hasil tingkat kecamatan, kemudian saksi meminta untuk diperbanyak dulu, tanggal 26 Februari 2024 kami meneliti dan menandatangani. 4. Bahwa pada tanggal 26 Februari 2024 sekitar Pukul 17.00 WIB, ada surat dari Panwas perihal Saran Perbaikan, dan hasil koordinasi dengan KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara menyatakan silakan kawan-kawan PPK Pleno untuk menindaklanjuti saran perbaikan tersebut. Pada Pukul 19.00 Pihak Terkait mengumpulkan PPK dan melaukan Pleno untuk menindaklanjutisurat Panwas, hasil pleno disepakati untuk dilakukan pencermatan dan perbaikan. Kami juga memberitahukan kepada saksi-saksi bahwasannya ada perbaikan dari D. Hasil Kecamatan. Bahwa pada Pukul 21.00 WIB Panwas datang ke kantor PPK agar menyaksikan dibuka kembali si rekap. Setelah dilakukan pencermatan Pihak Terkait menghubungi salah satu saksi Partai Demokrat dan hadir pada tanggal 27 Februari 2024. Kemudian pada saat pencermatan dan penandatanganan saksi Partai Demokrat juga hadir. 5. Bahwa proses rekapitulasi di Kecamatan Marbau ada beberapa kendala yaitu ketika penginputan tidak tersimpan. Kemudian yang berikutnya ketika sudah pertengahan perjalanan tiba-tiba mati lampu, dan ketika mati lampu kami juga melihat angka-angkanya berantakan lagi. 6. Bahwa sampai pada akhirnya Panwas menerbitkan surat kedua pada tanggal 28 Februari 2024, untuk melakukan pencermatan terkait seluruh D. Hasil Kecamatan. 7. Bahwa kami mendapat undangan dari KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara pada pra pleno karena Kecamatan Merbau dijadwalkan yang pertama. Pada saat itu kami mendapat arahan dari KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara tetap dilakukan perbaikan-perbaikan sesuai saran Panwas dan nanti ketika pleno akan dibacakan hasil yang pertama walaupun hasil perbaikan juga tetap dibacakan. 8. Bahwa Pihak Terkait tidak mengenal Ilham Mendrofa dan Pihak Terkait tidak pernah berkomunikasi maupun bertemu dengan Ilham Mendrofa dan Saksinya di Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara. 9. Bahwa kami melakukan perbaikan disemua TPS yaitu 156 TPS di tingkat kecamatan untuk di cek kembali yang dilakukan pada saat rekap di kabupaten. Terhadap perubahan 2029 suara kami tidak mengetahui terjadi di TPS mana. Pada saat rekap di Kabupaten melihat C. Hasil Salinan karena pada saat rekapitulasi di kecamatan tidak ada keberatan dan kejadian khusus dari para saksi. 10. Bahwa kami tidak fokus di TPS dan Desa mana terjadinya perubahan, namun kami melakukan pencermatan di semua TPS. 11. Bahwa KPPS tidak dihadirkan pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan. 12. Bahwa kami juga tidak mengetahui kenapa terjadi perubahan suara karena pada saat proses penghitungan tidak ada masalah, lalu angka angka di klik sesuai C Hasil kalau ada yang salah nanti ada kolom yang warna merah artinya ada yang belum sinkron, pada saat itu tidak ada kolom merah maka di klik simpan. 13. Bahwa pada saat operator penginput data tiba-tiba mati listrik, ketika hidup listrik dan dibuka kembali angka-angka yang diinput menjadi hilang atau berantakan. 14. Bahwa surat rekomenadi panwascam untuk melakukan pencermatan dan perbaikan terkait adanya perselisihan antara D. Hasil dengan C. Hasil Salinan dari panwascam maka itu yang Pihak Terkait lakukan. Pencermatan juga merupakan bagian tanggung jawab dari PPK. Selanjutnya, kami melakukan pencermatan setelah adanya surat dari Panwascam. 15. Bahwa yang memasukkan data ke dalam rekap bukan Pihak Terkait, melainkan operator yang menginput dan secara kelembagaan tanggungjawab Pihak Terkait sebagai ketua PPK. 16. Bahwa rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan Pihak Terkait yang memimpin rapat dan dibantu oleh Sahrudi sebagai operator. Jadi, pada saat itu ada saksi partai politik dan panwascam serta ada PPS yang membacakan C. Hasil, apa yang dibacakan oleh PPS itulah yang diinput oleh operator ke sirekap web bukan aplikasi. Terhadap hal tersebut tidak ada keberatan. 17. Bahwa ketika diperiksa oleh Bawaslu Labuhanbatu Utara Pihak Terkait bilang tidak ada niat penggelembungan suara atau sengaja menggelembungkan suara. 18. Bahwa setelah ada rekomendasi dari panwascam kita buka kembali untuk melakukan pencermatan dan memang Pihak Terkait lihat sudah banyak merah-merah, artinya ada yang tidak sinkron. 19. Bahwa di awal pada saat proses penghitungan sama sekali tidak ada kendala. Pada saat melakukan rekapitulasi kami juga sudah lelah apakah mungkin ada salah input atau kejadian yang beberapa kali mati Listrik, lalu ketika hidup listrik kami buka angkanya ada yang berantakan dan ada yang hilang. Sehingga kemudian kami perbaiki-perbaiki kembali. 20. Bahwa admin sirekap web adalah ketua PPK dan operatornya adalah divisi teknis. Maka karena kami menggunakan 2 (dua) panel, sehingga Sahrudi diperbantukan untuk membuka sirekap. 21. Bahwa akun sirekap web memang atas nama Pihak Terkait, namun pada saat itu digunakan oleh divisi teknis Wilhamdani. Misalnya, kita istirahat maka akan di off kan, maka dari divisi teknis karena ode OTP nya juga dari laptop dia. 22. Pada saat rekap tidak ada warna merah dan semua terlihat normal. Ketika ditengah input tiba tiba mati Listrik, begitu listriknya hidup angka yang sudah diinput ada yang hilang sehingga kami perbaiki kembali karena belum sempat simpan. Perbaikan dilakukan oleh operator yaitu Sahrudi pada saat pleno dihadapan panwascam dan saksi partai politik. 23. Bahwa mati listrik terjadi pada tanggal 18, 19, 21 Februari 2024. 24. Bahwa rekap ditingkat kecamatan dimulai pada tanggal 17 s.d 21 Februari 2024 pada 2 (dua) panel. Selama proses rekap selalu dihadiri oleh panwascam dan saksi partai politik. 25. Bahwa setelah ada rekomendasi dari Panwascam Marbau tanggal 26 Februari 2024 sore hari sekitar Pukul 17.00 WIB. Kemudian Pukul 19.00 WIB, Pihakk Terkait mengundang kawan-kawan PPK dan melaksanakan rapat pleno untuk menindaklanjuti surat rekomendasi dari Panwascam Marbau. Hasil rapat pleno ditetapkan untuk dilakukan pencermatan. 26. Bahwa Pihak Terkait juga meminta saran kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan Divisi Teknis KPU Labuhanbatu Utara mengatakan tetap ditulis hasil perbaikannya tetapi dibacakannya pada saat rapat pleno di kabupaten. 27. Bahwa pada tanggal 27 Februari 2024 hadir kembali saksi Partai Demokrat dan Pihak Terait jelaskan terjadi perbaikan adanya perselisihan antara angka di D. Hasil dengan C. Hasil pleno kita kemarin. Maka ada reomendasi dari panwascam kita melakukan pencermatan dan perbaikan. 28. Bahwa menindaklanjuti rekomendasi dari Panwascam Marbau yaitu saat itu divisi teknis membuka kembali sirekap, disitu ada foto C. Hasil yang di KPPS dan dari situ kami melakukan perbandingan dengan data dari panwascam dan PPK. [2.9.4.2] Suratno 1. Bahwa Pihak Terkait adalah anggota PPK Marbau pada Pemilu Tahun 2024. 2. Bahwa pada saat bertemu dengan Pengadu di ruang komisioner KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, Pengadu terlihat emosi. 3. Bahwa pada saat itu Pihak Terkait sedang mengantarkan D.Hasil kemudian Pihak Terkait berpapasan dan diajak oleh ketua KPU Kabuten Labuhanbatu Utara untuk ikut ke dalam ruangan komisioner dan diperkenalkan Pihak Terkait adalah PPK Marabu bukan disebutkan sebagai ketua. 4. Bahwa kemudian Pihak Terkait diajak ke ruangan komisoner yang lain dan di ruangan tersebut hanya bertiga. Selanjutnya, Pengadu menceritakan sejarah kehidupannya dan menanyakan kepada Pihak Terkait di mana organisasi, bagaimana perjalanan menjadi penyelenggara pemilu. Pihak Terkait melihat ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara memeluk Pengadu, kemudian Pihak Terkait juga ikut memeluk Pengadu dan Pengadu berpesan kalau ingin kerja lebih bagus maka patuhi perintah para senior. 5. Bahwa pada saat proses rekapitulasi kami kelelahan juga sehingga lupa kami menyimpan, tiba tiba kami print out sehingga terjadi seperti itu. 6. Bahwa di Kecamatan Marbau ada 17 Desa dan 156 TPS, penambahan suara 2.029 bersumber dari berapa TPS dan Pihak Terkait lupa dari TPS mana saja. 7. Bahwa penyandingan data terdapat rekomendasi dari pihak Panwas dibawa ke tingkat kabupaten. Kami mengadakan rapat pleno untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Namun, kami tidak bisa melakukan perubahan karena yang ada hanya Panwas. [2.9.5] Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Marbau pada Pemilu Tahun 2024 Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Marbau pada Pemilu 2024 sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut sebagai berikut: [2.9.5.1] Khairuddin Munthe 1. Bahwa Pihak Terkait merupakan ketua Panwaslu Kecamatan Marbau pada Pemilu Tahun 2024. 2. Bahwa pada akhir pleno dan setelah D. Hasil Kecamatan ditandatangani, pada tanggal 25 Februari 2024 kami menemukan ada perselisihan suara antara di Partai Demokrat yaitu di DPR RI dan kami segera memanggil PKD untuk mengadakan pencermatan. 3. Bahwa hasil pencermatan yakni terdapat perselisihan antara D. Hasil dan C. Hasil yang sidah di plenokan. Kemudian pada tanggal 26 Februari 2024 kami menerbitkan surat saran perbaikan tentang perselisihan suara tersebut. 4. Bahwa kami mengetahui ada perselisihan suara dari percemtana pada D. Hasil Kecamatan. Namun pada saat itu kami belum siap, sudah terdapat perselisihan maka kami memanggil seluruh PKD untuk mengadakan pencermatan dan kami menerbitkan surat saran perbaikan kepada PPK Marbau. 5. Bahwa respon PPK Marbau pada saat ini memang sudah diperbaiki dan kami hadir ke kantor PPK Marbau. 6. Bahwa pada tanggal 27 Februari 2024 kami melakukan pencermatan kembali dan kami menemukan ada perselisihan lagi di tingkat DPRD Provinsi suara dari DPRD Provinsi dan kami menerbitkan saran perbaikan yang kedua di tanggal 28 Februari 2024. 7. Bahwa di tingkat kecamatan oleh PPK Marbau telah dilakukan perbaikan pada tanggal 27 Februari 2024, hampir diseluruh desa dilakukan perbaikan. Setelah dilakukan perbaikan terdapat 1500 lebih selisih. 8. Bahwa sekitar tanggal 25 Februari 2024 kami bertiga pada saat mencermati D. Hasil yang telah diberikan kepada kami dan kami menemukan perselisihan beberapa TPS, lalu kami berinisiatif memanggil seluruh PKD untuk membantu kami dalam pencermatan tersebut. 9. Bahwa data pembanding kami adalah C. Hasil yang kami plenokan di kecamatan oleh PPK. 10. Bahwa C. Hasil yang diplenokan di kecamatan oleh PPK pada saat itu sudah sesuai dengan D. Hasil namun setelah di D. Hasil diterbitkan ada perselisihan. 11. Bahwa kami berfikir kemungkinan banyak yang mesti dicermati, maka kami meminta bantuan kepada PKD untuk bersama-sama mencermati. 12. Bahwa pada saat rekap di tingkat kecamatan dilakukan di kantor PPK yang kebetulan ada gedung serba guna. [2.9.5.2] David Bastian Sagala 1. Bahwa Pihak Terkait merupakan anggota Panwaslu Kecamatan Marbau pada Pemilu Tahun 2024. 2. Bahwa pada saat kami mencermati hasil C. Salinan dan D. Hasil pada tanggal 25 Februari 2024, kami temukan selisih yang sangat mencolok untuk Caleg a.n. Sabam Sinaga. Kemudian kami sampaikan kepada PPK Marbau dan PPK Marbau mencoba menindaklanjuti hanya saja ketika D. Hasil telah di cetak mengatakan tidak bisa untuk mencetak ulang sebab D. Hasil telah di cetak dan kesulitan untuk mnegumpulkan saksi. 3. Bahwa kami melanjutkan dengan semua PKD dan kembali menemukan ada selisih-selisih di pemilihan lain yaitu salah satunya di pemilihan DPD yang kemudian pada tanggal 28 Februari 2024 kami sampaikan kembali ke PPK Marbau. 4. Bahwa terhadap hal tersebut sudah dilakukan perbaikan hanya saja PPK Marbau tidak bisa mengubah sebab katanya DA sudah di cetak. Kalaupun mau diubah bisa dilakukan pada pleno rekapitulasi tingkat kabupaten. 5. Bahwa pada saat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten kami berada disekitaran lokasi namun tidak masuk ke ruangan karena peserta dibatasi. 6. Bahwa pada tanggal 26 Februari 2024 kami sampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara terkait ditemukannya selisih-selisih suara dengan membuat LHP ke Bawalu Kabupaten Labuhanbatu Utara tentang desa-desa yang ada selisihnya. 7. Bahwa sejauh kami melakukan rekapitulasi sampai penandatanganan DA kami tidak menemukan sesuatu pun keganjilan dan juga tidak ada keberatan dari saksi. Sehingga kami sangka aman-aman saja, namun ketika kami cek ternyata ada selisih dan kami juga terkejut. Maka kami langsung tanyakan ke Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara apa tindaklanjut yang mesti kami lakukan di kecamatan. 8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara menyampaikan untuk membuat LHP terkait temuan tersebut.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu III didalilkan telah menerbitkan surat pemberitahuan tertanggal 20 Maret 2024 yang pada pokoknya menyatakan Laporan Yanto Zelibu selaku kuasa hukum Pengadu Caleg DPR RI, Partai Demokrat, Dapil Sumatera Utara II atas nama Ilham Mendrofa dihentikan dan direkomendasikan ditangani oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Menurut Pengadu, pemberitahuan a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, Teradu II didalilkan menyarankan agar tim sukses Pengadu mencabut laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara berkenaan dengan dugaan penggelembungan suara oleh Caleg DPR RI, Partai Demokrat, Dapil Sumatera Utara II atas nama Sabam Sinaga. Saran ini disampaikan dengan alasan agar tidak menimbulkan kegaduhan serta konsekuensi hukum kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara. Menurut Pengadu, Teradu II mengatakan telah di telepon oleh Kapolres Labuhanbatu Utara berkenaan dengan persoalan tersebut. Sehingga Pengadu beranggapan, Teradu I s.d. Teradu III telah melanggar Pasal 6 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; [4.1.2] Bahwa Teradu IV s.d. Teradu VIII didalilkan melakukan penggelembungan suara dan juga berupaya mempengaruhi tim sukses Pengadu agar tidak melanjutkan laporan ke Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara. Menurut Pengadu, Teradu IV s.d. Teradu VIII telah melanggar Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dinyatakan dengan tegas kebenarannya, sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu III menyatakan bahwa proses rekapitulasi di Kecamatan Marbau selesai pada tanggal 26 Februari 2024 dengan diterbitkannya D Hasil Kecamatan Marbau yang telah ditandatangani oleh para komisioner Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Marbau dan juga oleh para saksi partai politik peserta pemilu (Bukti T1-2). Pada tanggal yang sama, Panwaslu Kecamatan Marbau kemudian menerbitkan surat saran perbaikan kepada PPK Marbau melalui surat nomor 013/PM.02.02/K.SU- 09.07/02/2024 perihal Rekomendasi yang pada pokoknya menyatakan berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan Panwaslu Kecamatan Marbau bersama – sama PKD telah ditemukan adanya perselisihan perolehan suara pada D Hasil Salinan Kecamatan Marbau dengan C Hasil Salinan Caleg DPR RI a.n. Sabam Sinaga (Bukti T1-3). Bahwa berdasarkan saran perbaikan a quo, pada tanggal 27 Februari 2024 Pukul 12.15 WIB, KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara melakukan koordinasi ke Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam rangka koordinasi terkait persiapan Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Labuhanabatu Utara Pada Pemilu Tahun 2024, serta untuk membahas tindaklanjut yang akan dilakukan. Pada pertemuan koordinasi tersebut, KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara menyampaikan bahwa tindaklanjut saran perbaikan dari Panwaslu Kecamatan Marbau sangat tidak mungkin dilakukan di Kecamatan Marbau dengan alasan pleno di Kecamatan Marbau sudah selesai dilaksanakan dan posisi kotak suara sudah berada di kabupaten. Apabila pleno di Kecamatan Marbau kembali dibuka dengan mengundang para saksi peserta pemilu, maka akan memunculkan kegaduhan karena kotak suara yang sudah di kabupaten akan kembali dibawa ke Kecamatan Marbau (Bukti T1-4). Kemudian dalam pertemuan koordinasi tersebut disepakati bahwa tindaklanjut saran parbaikan dari Panwaslu Kecamatan Marbau akan dilaksanakan pada saat rekapitulasi di tingkat kabupaten yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2024 dengan mendahulukan Kecamatan Marbau. Pada taanggal 28 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara mengintruksikan kepada 8 (delapan) Panwaslu Kecamatan melalui surat nomor 081/PM.00.02/K.SU-09/2/2024 perihal Intruksi, yang pada pokoknya agar Panwaslu Kecamatan melakukan pencermatan terhadap perolehan suara yang tertuang dalam Form DA dan mengawasai proses rekapitulasi dengan memastikan ketepatan penyalinan jumlah suara (Bukti T1-5). Bahwa pada tanggal yang sama yaitu 28 Februari 2024, Panwaslu Kecamatan Marbau memberikan saran perbaikan kepada PPK Marbau terkait adanya perselisihan hasil perolehan suara antara D Hasil Salinan beberapa peserta Pemilu serentak Tahun 2024 jenis DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi Sumatera Utara berdasarkan surat kedua yaitu surat nomor 081/PM.00.02/K.SU-09/2/2024 perihal Rekomendasi Perbaikan D Hasil (Bukti T1-6). Selanjutnya, pada tanggal 1 Maret 2024 dilaksanakan rapat pleno di kabupaten dengan agenda pertama yaitu pembacaan D Hasil Kecamatan oleh PPK Marbau. Bahwa setelah pembacaan D Hasil Kecamatan untuk PPWP, PPK Marbau meminta waktu kepada pimpinan sidang, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara dan para saksi peserta pemilu yang hadir untuk melakukan pencermatan yang mengacu pada dua surat saran perbaikan dari Panwaslu Kecamatan Marbau yaitu surat tanggal 26 dan 28 Februari 2024. Keesokan harinya pada tanggal 2 Maret 2024, PPK Marbau kembali membacakan D Hasil Kecamatan yang sudah ditetapkan pada tanggal 26 Februari 2024 berdasarkan hasil pencermatan yang dilakukan dengan C Hasil Salinan. Hasilnya yaitu terkait dugaan penggelembungan suara yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara telah ditindaklanjuti dan ditangani dengan mengembalikan perolehan suara pada yang sebenarnya (Bukti T1-7). Bahwa menurut Teradu I s.d. Teradu III dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Kecamatan Marbau telah menjadi perhatian Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara bahkan sebelum adanya laporan terkait dugaan penggelembungan suara ke Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara. Bahwa berkenaan dengan laporan dugaaan penggelembungan suara yang terjadi di Kecamatan Marbau, dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara oleh Yanto Zelibu selaku kuasa hukum Caleg DPR RI, Partai Demokrat, Dapil Sumatera Utara II atas nama Ilham Mendrofa pada tanggal 27 Februari 2024, dengan nomor laporan 004/LP/PL/Kab/02.30/II/2024. Bahwa Teradu II membenarkan pada tanggal 27 Februari 2024 Pukul 15.00 WIB telah terjadi pertemuan antara Khairul Anom, Husdi Wardi Nainggolan selaku Tim Sukses Ilham Mendrofa dengan Teradu II di Kantor Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara. Namun, Teradu II menolak telah meminta kepada Khairul Anom dan Husdi Wardi Nainggolan selaku Tim Sukses Ilham Mendrofa untuk mencabut laporan yang telah disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dalam pertemuan a quo, menurut Teradu II dibahas mengenai kelengkapan laporan, prosedur dan tindaklanjut penanganan laporan. Teradu II kemudian meminta Pengadu untuk mencantumkan alamat Terlapor I Sabam Sinaga. Selanjutnya, Khairul Anom mengirimkan alamat Terlapor I Sabam Sinaga melalui whatsapp kepada Teradu II. Selain itu, Teradu II juga menolak telah berkomunikasi melalui telepon dengan Kapolres Labuhanbatu Utara sebagaimana yang disebutkan Pengadu dalam aduannya. Sebagai pengawas pemilu, Teradu II tidak pernah menyampaikan kepada setiap warga negara yang melapor ke Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk mencabut laporannya (Bukti T1-16). Bahwa kemudian laporan Yanto Zelibu selaku kuasa hukum Caleg DPR RI, Partai Demokrat, Dapil Sumatera Utara II atas nama Ilham Mendrofa diregistrasi dengan nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/02.30/II/2024, berdasarkan Rapat Pleno pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 (Bukti T1-8). Setelah diregistrasi, Teradu I s.d. Teradu III in casu Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara mengundang Sentra Gakkumdu untuk melakukan pembahasan pertama pada tanggal 1 Maret 2024 (Bukti T1-9). Berdasarkan hasil pembahasan pertama, kemudian Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara mengundang Pelapor, Saksi-saksi, Terlapor dan Pihak Terkait untuk dilakukan klarifikasi pada tanggal 4 s.d 8 Maret 2024 (Bukti T1-10). Setelah itu, pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan kedua dengan membuat kajian yang menyatakan Laporan Nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/02.30/II/2024 terkait dugaan penggelembungan suara dihentikan. Bahwa hasil kajian a quo, kemudian dibawa dalam Rapat Pleno sebagai dasar Teradu I s.d. Teradu III menerbitkan status laporan (Bukti T1-12). Selain itu, berdasarkan kajian Sentra Gakkumdu, pada tanggal 20 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara menerbitkan surat rekomendasi kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk ditindaklanjuti sebagai pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (Bukti T1-13). Bahwa menurut Teradu I s.d. III, Laporan Yanto Zelibu selaku kuasa hukum Caleg DPR RI, Partai Demokrat, Dapil Sumatera Utara II atas nama Ilham Mendrofa telah ditindaklanjuti bersama-sama Sentra Gakkumdu sesuai dengan prosedur penanganan pelanggaran dengan hasil laporan dihentikan pada pembahasan kedua karena pada rekapitulasi tingkat kabupaten berkenaan penggelembungan suara Caleg DPR RI, Partai Demokrat, Dapil Sumatera Utara II atas nama Sabam Sinaga, pada D Hasil Kecamatan Marbau telah diperbaiki sesuai dengan hasil yang sebenarnya (Bukti T1-15). [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.2], Teradu IV s.d. Teradu VIII menyatakan bahwa pada tanggal 26 Februari 2024, PPK Marbau telah menyelesaikan seluruh tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ditingkat kecamatan pada pemilu 2024 disemua jenis pemilihan. PPK Marbau juga telah mendistribusikan hasil salinan dalam bentuk D. Hasil Kecamatan-PPWP, D. Hasil Kecamatan-DPD, D. Hasil Kecamatan-DPR, D. Hasil Kecamatan-DPRD Prov, dan D. Hasil Kecamatan-DPRD Kabko. Bahwa berkenaan D Hasil Kecamatan Marbau telah disampaikan oleh PPK Marbau kepada Panwaslu Kecamatan dan para saksi peserta pemilu yang hadir tanpa adanya catatan kejadian khusus atau keberatan para saksi peserta pemilu 2024 (Bukti T2-1). Namun, pada hari yang sama sekitar Pukul 16.00 WIB, PPK Marbau menerima surat rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Marbau terkait adanya temuan panwaslu kecamatan berkenaan selisih perolehan suara di salinan D Hasil Kecamatan Marbau-DPR terhadap Calon Legislatif DPR RI Partai Demokrat atas nama Sabam Sinaga. Dalam rekomendasi a quo, panwaslu kecamatan menyampaikan agar PPK Marbau melakukan perbaikan data yang ada pada D Hasil Kecamatan (Bukti T2-2). Selanjutnya, ketua PPK Marbau melaporkan berkenaan rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Marbau kepada Teradu IV melalui telepon. Teradu IV, V, VI, VII dan VIII kemudian menindaklanjuti laporan a quo dengan melakukan pembahasan pada tanggal 27 Februari 2024 sekitar Pukul 09.00 WIB, di aula Kantor KPU Labuhanbatu Utara. Bahwa berdasarkan surat dari PPK Marbau perihal Surat Pengantar dengan lampiran Surat Panwaslu Kecamatan Marbau perihal Rekomendasi dan Berita Acara Rapat Pleno PPK Marbau, Teradu IV, V, VI, VII dan VIII sepakat melaksanakan Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno yang pada pokoknya menerbitkan arahan secara tertulis kepada seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar melakukan langkah pemeriksaan dan pencermatan kembali terhadap hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara pada tingkat kecamatan masing – masing sebelum dokumen D Hasil Kecamatan di print out untuk memastikan tidak terjadi perbedaan hasil yang terdapat pada Formulir Model C Hasil dengan Formulir model D Hasil Kecamatan (Bukti T2-3). Bahwa benar pada tanggal 27 Februari 2024 sekitar Pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB, Teradu IV, V, VI, VII dan VIII berkunjung ke kantor Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara yang pada pokoknya berkoordinasi berkenaan dengan Persiapan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten dan di Tingkat Kecamatan. Selain itu, dibenarkan pula oleh Teradu IV, VII, dan VIII bahwa pada tanggal 29 Februari 2024, Pengadu bersama Saksi Pengadu mendatangi kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan membawa 1 box C Hasil Salinan Kecamatan Marbau. Kedatangan Pengadu bersama dengan Saksi Pengadu diterima oleh Teradu IV, VII dan VIII. Selanjutnya, pada pertemuan tersebut Pengadu langsung marah-marah dan berbicara dengan intonasi suara tinggi. Sementara Teradu IV, VII dan VIII hanya diam mendengarkan Pengadu melampiaskan kemarahannya. Terhadap kemarahan Pengadu, Teradu IV menanggapi dengan berjanji akan mengembalikan perolehan suara pada saat rekapitulasi di Kabupaten. Teradu VII juga menjelaskan kepada Pengadu bahwa perbaikan rekapitulasi di tingkat Kecamatan Marbau akan diperbaiki pada saat rekapitulasi di tingkat kabupaten dan Kecamatan Marbau akan diagendakan menjadi kecamatan yang pertama untuk dilakukan pembahasan. Selanjutnya, Teradu VIII menjelaskan bahwa peristiwa di Kecamatan Marbau sudah menjadi perhatian serius KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara. Hal tersebut sebagaimana beberapa kebijakan yang dituangkan dalam berita acara rapat pleno. Bahwa benar dengan dalih untuk mencairkan suasana, Teradu IV mengajak Pengadu bersama salah satu Anggota PPK Marbau a.n. Suratno yang kebetulan hadir di Kantor KPU Labuhanbatu Utara untuk bicara di ruangan sebelah. Hal itu dilakukan Teradu IV dikarenakan Teradu IV melihat Pengadu dalam keadaan emosi yang tidak stabil. Teradu IV hanya menjelaskan akan menindaklanjuti kembali keluhan Pengadu berkenaan hasil perolehan suara di Kecamatan Marbau. Kemudian Teradu IV hanya mendengarkan cerita perjalanan hidup Pengadu, setelah mendengarkan cerita a quo Teradu IV masih melihat Pengadu dalam keadaan emosional tinggi sehingga Teradu IV berinisiatif memeluk Pengadu dengan tujuan meredakan emosi Pengadu. Bahwa Teradu IV membantah pernah dipanggil atau bertemu dengan Kapolres Labuhanbatu Utara secara khusus untuk membahas penambahan suara kepada Caleg DPR RI, Partai Demokrat, Dapil Sumatera Utara II a.n. Sabam Sinaga. Teradu IV juga membantah bahwa pernah menerima uang sebesar Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) dari Kapolres Labuhanbatu Utara yang tujuannya untuk menambahkan sebanyak 2000 suara kepada Caleg DPR RI, Partai Demokrat, Dapil Sumatera Utara II a.n. Sabam Sinaga dan membantah iming-iming Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebagai pengganti setiap suara yang ditambahkan sebagaimana dalil aduan Pengadu. Hal tersebut telah disaksikan oleh salah satu Anggota PPK Kecamatan Marbau a.n. Suratno. Bahwa selisih perolehan suara pada D. Hasil Kecamatan - DPR terhadap Caleg DPR RI, Partai Demokrat, Dapil Sumatera II a.n. Sabam Sinaga terjadi pada tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan dan bukan pada proses rekapitulasi di tingkat kabupaten (Bukti T2-4). Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII tidak pernah menginstruksikan dan mengarahkan kepada PPK Marbau untuk melakukan perubahan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Justru pada saat Panwaslu Kecamatan Marbau menyampaikan rekomendasi kepada PPK Marbau pada tanggal 26 Februari 2024, terkait adanya temuan, Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII telah melakukan langkah-langkah dengan memberikan instruksi kepada PPK Marbau untuk melakukan pencermatan kembali terhadap D Hasil Kecamatan Marbau pada seluruh jenis pemilu. Bahwa pada tanggal 1 Maret 2024, pada saat rekapitulasi di tingkat kabupaten, PPK Marbau telah menyampaikan Hasil Rekapitulasi D - Hasil Kecamatan dan menyampaikan adanya kesalahan input data. Namun, terhadap kesalahan input data tersebut para saksi peserta pemilu yang hadir termasuk saksi Partai Demokrat menyetujui untuk dilakukan perbaikan seketika dan koreksi dihadapan para saksi dan anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara. Selanjutnya, KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara menetapkan D - Hasil Kabupaten Labuhanbatu Utara dan ditandatangani oleh para saksi partai politik (Bukti T2-5). [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.1] yang pada pokoknya menyatakan Teradu I s.d. Teradu III telah menerbitkan surat pemberitahuan tertanggal 20 Maret 2024, menyatakan Laporan Yanto Zelibu selaku kuasa hukum Pengadu Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 1 Dapil Sumatera Utara 2 atas nama Ilham Mendrofa dari Partai Demokrat dihentikan dan direkomendasikan ditangani oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Selain itu, Teradu II didalilkan menyarankan agar tim sukses Pengadu mencabut laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara. Saran ini disampaikan dengan alasan agar tidak menimbulkan kegaduhan serta konsekuensi hukum kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara. Menurut Pengadu, Teradu II mengatakan telah di telepon oleh Kapolres Labuhanbatu Utara berkenaan dengan persoalan tersebut. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 27 Februari 2024 sekitar Pukul 13.15 WIB Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara menerima laporan dari Yanto Zelibu yang merupakan kuasa hukum Pengadu dengan Laporan Nomor 004/LP/PL/Kab/02.30/II/2024 berkenaan dengan dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Kecamatan Marbau pada Pemilu Tahun 2024. Bahwa Yanto Zelibu selaku kuasa hukum Pengadu datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara melaporkan Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 4 Dapil Sumatera Utara 2 atas nama Sabam Sinaga dari Partai Demokrat dan Ketua PPK Marbau a.n. Amri. Selain menerima Laporan Nomor 004/LP/PL/Kab/02.30/II/2024, pada tanggal 27 Februari 2024 sekitar Pukul 15.00 WIB Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara melalui Teradu II juga menerima audiensi dari Khairul Anom dan Husdi Wardi Nainggolan selaku tim sukses Pengadu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu II membantah telah meminta kepada Khairul Anom dan Husdi Wardi Nainggolan selaku tim sukses Pengadu agar mencabut laporan Yanto Zelibu kepada Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara berkenaan penggelembungan suara yang terjadi di Kecamatan Marbau pada Pemilu Tahun 2024 (vide Bukti T1-16). Teradu II berdalih, justru pada pertemuan audiensi tersebut yang dibahas oleh Teradu II dengan Khairul Anom dan Husdi Wardi Nainggolan selaku tim sukses Pengadu yakni terkait kelengkapan laporan, prosedur dan tindaklanjut penanganan laporan. Selain itu, Teradu II juga meminta kepada Khairul Anom untuk melampirkan alamat Terlapor yakni Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 4 Dapil Sumatera Utara 2 atas nama Sabam Sinaga dari Partai Demokrat untuk kepentingan menindaklanjuti laporan. Kemudian atas permintaan Teradu II, di tanggal 27 Februari 2024 sekitar Pukul 18.24 WIB Khairul Anom mengirimkan alamat Terlapor Sabam Sinaga kepada Teradu II melalui pesan whatsapp (vide Bukti T1- 14). Terungkap pula fakta bahwa Teradu II juga membantah telah berkomunikasi dengan Kapolres Labuhanbatu Utara melalui telepon seluler berkenaan penggelembungan suara yang terjadi di Kecamatan Marbau pada Pemilu Tahun 2024 sebagaimana dalil aduan Pengadu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, laporan Yanto Zelibu selaku kuasa hukum Pengadu oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara diregistrasi dengan Nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/02.30/II/2024 pada tanggal 29 Februari 2024 berdasarkan hasil rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara (vide Bukti T1-8). Setelah diregistrasi, kemudian Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara mengundang Sentra Gakkumdu unsur Kejaksaan dan unsur Kepolisian untuk melakuan pembahasan pertama berkenaan dengan Laporan Yanto Zelibu selaku kuasa hukum Pengadu. Bahwa pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu Utara (vide Bukti T1-9, T1- 15). Adapun hasil pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara pada pokoknya laporan Yanto Zelibu selaku kuasa hukum Pengadu yang diregistrasi dengan Nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/02.30/II/2024, memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan laporan dilanjutkan pada tahap penyelidikan dengan memanggil Pelapor, Terlapor, dan Saksi untuk dilakuan klarifikasi (vide Bukti T1-15). Bahwa klarifikasi a quo, dilaksanakan pada tanggal 4 s.d. 8 Maret 2024 (vide Bukti P-2, T1-10). Setelah melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor, dan Saksi, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara mengundang Sentra Gakkumdu unsur Kejaksaan dan unsur Kepolisian untuk melakukan pembahasan kedua pada tanggal 19 Maret 2024 (vide Bukti T1-11). Hasil kajian pada Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu Utara sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Pembahsan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu Utara yakni terhadap Laporan Nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/02.30/II/2024 dihentikan (vide Bukti T1-15). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan berdasarkan keterangan Pihak Terkait Sentra Gakkumdu unsur kepolisian dan unsur kejaksaan, laporan a quo dihentikan dengan alasan pada pokoknya terhadap penggelembungan suara yang terjadi di Kecamatan Marbau pada Pemilu Tahun 2024 sudah diperbaiki. Sehingga Sentra Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu Utara berpendapat bahwa setelah penggelembungan suara dilakukan perbaikan, maka unsur pidana yang disangkakan kepada Ketua PPK Marbau mengenai adanya penggelembungan suara tidak terpenuhi lagi (vide Bukti P-3, T1-15). Bahwa Teradu I s.d. Teradu III melakukan rapat pleno dalam rangka menerbitkan status laporan terhadap Laporan Nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/02.30/II/2024 (vide Bukti T1-12). Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu III menerbitkan Surat Nomor 022/PP.01.02/K.SU-09/3/2024, tertanggal 21 Maret 2024, merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk menindaklanjuti laporan a quo sebagai pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (vide Bukti T1-13). Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu III dalam kedudukannya sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara menindaklanjuti laporan yang diajukan Yanto Zelibu selaku kuasa hukum Pengadu ke Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara dibenarkan menurut hukum dan etika. Terhadap laporan a quo, disampaikan pada tanggal 27 Februari 2024 dan diregistrasi oleh Teradu I s.d. Teradu III pada tanggal 29 Februari 2024 melalui mekanisme rapat pleno. Setelah diregistrasi, Teradu I s.d. Teradu III bersama-sama Sentra Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu Utara telah menindaklanjuti dengan melakukan pembahasan pertama, klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor dan Saksi, hingga dilakukan pembahasan kedua dan telah menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan. Meskipun terhadap laporan a quo, dihentikan oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan alasan penggelembungan suara telah diperbaiki, namun Teradu I s.d. Teradu III telah merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara yang pada pokoknya menyatakan Laporan Nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/02.30/II/2024 sebagai dugaan pelanggaran kode etik penyelengara pemilu. Oleh karena itu, Penanganan Pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu III telah sesuai dengan mekanisme yang yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Dengan demikian, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Teradu I s.d. Teradu III meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Bahwa terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.2] yang pada pokoknya menyatakan Teradu IV s.d. Teradu VIII melakukan penggelembungan suara dan juga berupaya mempengaruhi tim sukses Pengadu agar tidak melanjutkan laporan ke Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa selisih suara Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 4 Dapil Sumatera Utara 2 atas nama Sabam Sinaga dari Partai Demokrat terjadi pada tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan Marbau yang tertuang pada D. Hasil Kecamatan-DPR, bukan terjadi pada tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten (vide Bukti T2-4). Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Marbau menyatakan setelah pleno di tingkat Kecamatan Marbau selesai dilaksanakan dan setelah D. Hasil Kecamatan ditandatangani oleh semua pihak yang hadir yaitu PPK Marbau, Panwaslu Kecamatan Marbau, dan saksi partai politik, pada tanggal 25 Februari 2024, Panwaslu Kecamatan Marbau melakukan pencermatan mandiri pada C. Hasil Salinan dengan D. Hasil Kecamatan dan menemukan adanya perselisihan suara pada Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 4 Dapil Sumatera Utara 2 atas nama Sabam Sinaga dari Partai Demokrat. Terhadap temuan a quo, kemudian pada tanggal 26 Februari 2024 Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Marbau memanggil semua PKD se-Kecamatan Marbau untuk bersama-sama melakukan pencermatan terhadap formulir Model D. Hasil Kecamatan yang diberikan oleh PPK Marbau kepada Panwaslu Kecamatan Marbau. Adapun pencermatan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Marbau dan PKD se- Kecamatan Marbau yaitu menyandingkan antara C. Hasil Salinan dengan D. Hasil Kecamatan (vide Bukti T1-3.2). Bahwa dalam rangka menindaklanjuti temuan sebagaimana diuraikan di atas, pada tanggal 26 Februari 2024, Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Marbau menerbitkan Surat Nomor 013-PM.02.02/K/SU-09.07/02/2024, perihal Rekomendasi berkenaan adanya perselisihan perolehan suara antara C. Hasil Salinan dengan D. Hasil Kecamatan Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 4 Dapil Sumatera Utara II atas nama Sabam Sinaga dari Partai Demokrat. Bahwa rekomendasi Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Marbau meminta kepada Pihak Terkait PPK Marbau tersebut pada pokoknya agar Pihak Terkait PPK Marbau melakukan perbaikan data pada D. Hasil Kecamatan sesuai data hasil pleno antara PPK Marbau, Panwaslu Marbau, dan para saksi partai politik (vide Bukti T1-3.1). Selanjutnya, rekomendasi dari Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Marbau, pada tanggal 27 Februari 2024 oleh Pihak Terkait PPK Marbau telah dilakukan perbaikan hampir di seluruh desa dan setelah dilakukan perbaikan terdapat kurang lebih 1500 (seribu lima ratus) selisih suara. Namun, Pihak Terkait PPK Marbau tidak bisa merubah D. Hasil Kecamatan karena saat itu rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan Marbau sudah selesai dan kotak suara sudah berada di KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pihak Terkait PPK Marbau berdalih apabila kotak suara yang sudah berada di Kabupaten Labuhanbatu Utara kemudian dibawa kembali ke Kecamatan Marbau, hal ini akan menimbulkan kegaduhan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 27 Februari 2024 Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Marbau kembali melakukan pencermatan pada D. Hasil Kecamatan Marbau jenis DPR RI-DPD dan DPRD Provinsi Sumatera Utara dan ditemukan adanya perselisihan suara beberapa peserta Pemilu Tahun 2024 antara C. Hasil Salinan dengan D. Hasil Kecamatan sehingga Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Marbau kembali menerbitkan surat rekomendasi perbaikan D. Hasil Kecamatan pada tanggal 28 Februari 2024 (vide Bukti T1-6). Bahwa Pihak Terkait Ketua PPK Marbau mengakui telah terjadi perubahan perolehan suara pada Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 4 Dapil Sumatera Utara II atas nama Sabam Sinaga dari Partai Demokrat. Namun Pihak Terkait Ketua PPK Marbau tidak mengetahui bagaimana proses terjadinya perubahan perolehan hasil suara a quo. Bahwa Pihak Terkait Ketua PPK Marbau berdalih pada saat dilaksanakan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Kecamatan Marbau semua sudah sesuai dan tidak ada yang keberatan atau kejadian khusus dari saksi mandat partai politik. Namun, setelah dibuka kembali Sirekap karena adanya rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Marbau, terlihat warna merah yang artinya ada yang tidak sinkron. Bahwa Pihak Terkait Ketua PPK Marbau menerangkan dalam sidang pemeriksaan, pada saat rekapitulasi di Kecamatan Marbau terkendala dengan listrik padam yakni pada saat sedang menginput data perolehan suara, tiba-tiba listrik padam sehingga data tidak dapat tersimpan dengan maksimal. Kemudian ketika listrik hidup dan Sirekap kembali dibuka angka-angka yang sudah diinput menjadi tidak beraturan. Bahwa terhadap temuan Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Marbau kemudian dilakukan perbaikan oleh Pihak Terkait PPK Marbau pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten Labuhanbatu Utara. Sejalan dengan hal tersebut, pada tanggal 29 Februari 2024, Pengadu bersama kuasa hukumnya a.n. Yanto Zelibu dan Saksi Pengadu a.n. Hamdani Mendrofa mendatangi kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan membawa 1 box C. Hasil Salinan Kecamatan Marbau. Dalam pertemuan tersebut, menurut Teradu IV, Pengadu dalam keadaan marah mempertanyakan terkait penggelembungan suara yang terjadi pada Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 4 Dapil Sumatera Utara II atas nama Sabam Sinaga dari Partai Demokrat. Namun, Saksi Pengadu a.n. Hamdani Mendrofa dalam sidang pemeriksaan membantah terhadap hal tersebut, karena pada saat pertemuan di Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, Pengadu nampak santai dan tidak marah-marah sebagaimana bukti video yang dilampirkan Pengadu (vide Bukti P-8). Selanjutnya, pada pertemuan itu terungkap pula fakta, Teradu IV membenarkan telah menanggapi dan berjanji penggelembungan suara Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 4 Dapil Sumatera Utara II atas nama Sabam Sinaga dari Partai Demokrat yang terjadi pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan Marbau akan ditindaklanjuti dan diperbaiki pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan mendahulukan PPK Marbau untuk melakukan pemaparan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 1 Maret 2024, pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten Labuhanbatu Utara, Pihak Terkait PPK Marbau telah memaparkan hasil rekapitulasi D. Hasil Kecamatan dan selanjutnya menyampaikan adanya kesalahan input data yang salah satunya menyebabkan perolehan suara Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 4 Dapil Sumatera Utara II atas nama Sabam Sinaga dari Partai Demokrat yang seharusnya memperoleh 56 (lima puluh enam) suara menjadi 2.029 (dua ribu dua puluh sembilan) suara. Kesalahan input tersebut seketika itu telah dilakukan perbaikan oleh Pihak Terkait PPK Marbau sebelum pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara. Selanjutnya, saat disampaikan adanya kesalahan input pada D. Hasil Kecamatan-DPR, para saksi partai politik yang hadir dalam rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara termasuk saksi Partai Demokrat setuju untuk dilakukan perbaikan dan koreksi. Setelah dilakukan perbaikan, Teradu IV s.d. Teradu VIII menetapkan D. Hasil Kabupaten Labuhanbatu Utara yang kemudian ditandatangani oleh para saksi partai politik termasuk saksi Partai Demokrat (vide Bukti T2-5). Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 20 Maret 2024, Teradu IV s.d. Teradu VIII menerima surat dari Teradu I s.d. Teradu III perihal Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Ketua PPK Marbau a.n. Amri yang juga hadir sebagai Pihak Terkait dalam sidang pemeriksaan (vide Bukti T1-13). Rekomendasi dari Teradu I s.d. Teradu III kepada Teradu IV s.d. Teradu VIII berdasarkan proses penanganan pelanggaran oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Labuhanbatu Utara terhadap penggelembungan suara yang terjadi di Kecamatan Marbau. Bahwa berkenaan surat rekomendasi a quo, pada tanggal 29 Februari 2024 ditindaklanjuti oleh Teradu IV s.d. Teradu VIII dengan melakukan rapat pleno secara tertutup dan membuat kajian. Hasil kajian berdasarkan rapat pleno tersebut, kemudian Teradu IV s.d. Teradu VIII membentuk tim pemeriksa yang merujuk pada Keputusan KPU Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dengan ketua pemeriksa dipimpin oleh Teradu VIII dan Teradu V serta dibantu 1 (satu) orang yang dipilih pada saat rapat pleno yaitu Teradu VI. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 29 Maret 2024 Teradu IV s.d. Teradu VIII melakukan pemeriksaan dan telah dilakukan klarifikasi kepada Pihak Terkait Ketua PPK Marbau a.n. Amri sebagaimana surat rekomendasi dari Teradu I s.d. Teradu III. Bahwa Teradu IV s.d Teradu VIII tidak melakukan pemeriksaan kepada seluruh Ketua dan Anggota PPK Marbau dan hanya melakukan pemeriksaan kepada Pihak Terkait Ketua PPK Marbau a.n. Amri dengan dalih sebagaimana isi surat rekomendasi dari Teradu I s.d. Teradu III yang menjadi Terlapor atas laporan Pengadu ke Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara adalah hanya Pihak Terkait Ketua PPK Marbau a.n. Amri. Hasil pemeriksaan Teradu IV s.d. Teradu VIII yaitu memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Pihak Terkait Ketua PPK Marbau a.n. Amri, dengan pertimbangan penggelembungan suara sudah diselesaikan pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Pihak Terkait Ketua PPK Marbau a.n. Amri sudah berupaya untuk mengembalikan suara pada yang semestinya, sehingga menurut Teradu IV s.d. Teradu VIII hal tersebut patut dihargai. Selain itu, pertimbangan Teradu IV s.d. Teradu VIII memberikan sanksi peringatan tertulis dikarenakan 1 (satu) hari lagi PPK sudah memasuki akhir masa jabatan (AMJ). Selanjutnya, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan berdasarkan keterangan Teradu VIII, tanggal 3 April 2024 Teradu IV s.d. Teradu VIII menerbitkan Keputusan Nomor 179 yang pada pokoknya KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara menetapkan hasil penanganan dugaan pelanggaran kode etik Ketua PPK Marbau dengan memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Pihak Terkait PPK Marbau a.n. Amri sebagaimana di atur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Dan/Atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Berdasarkan fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP menilai bahwa penggelembungan suara Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 4 Dapil Sumatera Utara II atas nama Sabam Sinaga dari Partai Demokrat terjadi pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan Marbau. Meskipun terhadap tindakan penggelembungan suara sudah dilakukan perbaikan oleh PPK Marbau pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten Labuhanbatu Utara, tetapi tindakan menambah atau mengurangi perolehan suara partai politik atau calon anggota legislatif tertentu oleh penyelenggara pemilu merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Bahwa benar Teradu IV s.d. Teradu VIII sudah menindaklanjuti rekomendasi Teradu I s.d. Teradu III dengan memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Pihak Terkait Ketua PPK Marbau a.n. Amri dengan dalih penggelembungan suara yang terjadi di tingkat Kecamatan Marbau sudah dilakukan perbaikan pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten Labuhanbatu Utara dan dikarenakan 1 (satu) hari lagi sejak dilakukan pemeriksaan Pihak Terkait Ketua PPK Marbau a.n. Amri memasuki akhir masa jabatan (AMJ). Merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 Bab V huruf B. Sanksi dalam hal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan KPPS terbukti, KPU Kabupaten/Kota menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis atau pemberhentian tetap. Selanjutnya, dalam hal anggota yang dikenai sanksi pemberhentian tetap sebagaimana dimaksud pada huruf B telah berakhir masa tugasnya, yang bersangkutan tidak dapat diangkat kembali sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS apabila mendaftar kembali dalam seleksi anggota PPK, PPS, dan KPPS. Sehingga, dalih Teradu IV s.d. Teradu VIII memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Pihak Terkait Ketua PPK Marbau a.n. Amri dengan alasan 1 (satu) hari lagi sejak dilakukan pemeriksaan Pihak Terkait Ketua PPK Marbau a.n. Amri memasuki akhir masa jabatan (AMJ) tidak dapat diterima. Bahwa terhadap Pihak Terkait Anggota PPK Marbau pada Pemilu Tahun 2024 a.n. Suratno yang tidak pernah diperiksa dan diberikan sanksi oleh Teradu IV s.d. Teradu VIII dengan alasan tidak direkomendasikan oleh Teradu I s.d. Teradu III karena tidak dilaporkan oleh Pengadu tidak dapat diterima. Dengan demikian, Terhadap Pihak Terkait Terkait Anggota PPK Marbau pada Pemilu Tahun 2024 a.n. Suratno, DKPP memerintahkan kepada Teradu IV s.d. Teradu VIII untuk melakukan pemeriksaan internal sesuai dengan Keputusan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 dan melaporkan hasil pemeriksaan tersebut kepada DKPP. Tindakan Teradu IV s.d. Teradu VIII memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Pihak Terkait Ketua PPK Marbau a.n. Amri tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Hal tersebut karena dalam rangka mewujudkan pemilu yang jujur dan adil, maka tindakan yang tidak bersesuaian dengan Undang-Undang Pemilu tidak boleh dibiarkan dan harus ditindak tegas agar tidak terulang pada pelaksanaan pemilu ataupun pemilihan kepala daerah yang akan datang. Tindakan Teradu IV s.d. Teradu VIII, dalam melaksanakan penanganan pelanggaran dugaan pelanggaran kode etik terhadap Pihak terkait Ketua PPK Marbau a.n. Amri tidak profesional dan tidak berkepastian hukum. DKPP menilai Pihak Terkait Ketua PPK Marbau a.n. Amri telah lalai dan tidak cermat dalam melakukan proses Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan Marbau pada Pemilu 2024 sehingga menyebabkan terjadinya penambahan suara Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 4 Dapil Sumatera Utara II atas nama Sabam Sinaga dari Partai Demokrat sebanyak 2.029 suara. Tindakan Pihak Terkait Ketua PPK Marbau a.n. Amri telah menguntungkan salah satu calon anggota legislatif tertentu. Pihak Terkait Ketua PPK Marbau a.n. Amri tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu IV s.d. Teradu VIII tidak meyakinkan DKPP. Teradu IV s.d. Teradu VIII terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Teradu IV s.d. Teradu VIII terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf d, dan Pasal 15 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi Pengadu dan Saksi Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan [5.4] Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Maruli Sitorus selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara, Teradu II Juskanri Sihaloho, dan Teradu III Supriadi, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu IV Adi Susanto selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, Teradu V Muhammad Yusuf, Teradu VI Bambang Desriandi, Teradu VII James Ambarita, dan Teradu VIII Darwin masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menyatakan Pihak Terkait Amri selaku Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Marbau tidak memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu pada Pilkada Tahun 2024; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Pihak Terkait Amri selaku Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Marbau paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Lima Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Enam bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani 36