Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.130/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan Panwas kab. Seram Bagian Barat
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 11/01/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-12-2017
👁 12 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP tanggal 7 Desember 2017 yang pada pokoknya menguraikan: 1. bahwa pada tanggal 10 Oktober 2017 pukul 22.33 WIT, Pengadu menerima telepon dari Teradu dengan Nomor HP 082310668744, dengan durasi percakapan 49 Menit 16 detik.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu sebagai anggota Panwas dan anggota Kelompok Kerja Tim Seleksi Panwascam se-Kabupaten Seram Bagian Barat, menghubungi Pengadu sebagai Peserta Tes Seleksi Panwas Kecamatan Amalatu. Dalam percakapan melalui telepon pada 10 Oktober 2017 jam 22.33 WIT mengajak Pengadu untuk konsolidasi hati nurani dan meminta gendong.
Pasal DilanggarPasal 2; Pasal 3; Pasal 7 ayat (3); Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu Jabal Samallo selaku Anggota Panwas Kabupaten Seram Bagian Barat, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 130/DKPP-PKE-VI/2017
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
215/VI-P/L-DKPP/2017 tanggal 7 November 2017, yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 130/DKPP-PKE-VI/2017, menjatuhkan Putusan atas dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Ruth P. Sapury
Pekerjaan/Lembaga : Masyarakat/Peserta Seleksi Panwas Kec.
Amalatu
Alamat : Desa Tihulale RT 001/RW 001, Kec. Amalatu,
Kab. Seram Bagian Barat, Maluku
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Jabal Samallo
Jabatan : Anggota Panwas Kab. Seram Bagian Barat
Alamat : Desa Huoloy, Kec. Amalatu, Kab. Seram
Bagian Barat, Maluku
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu;
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Mendengar keterangan Saksi Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan
disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP tanggal 7 Desember 2017 yang
pada pokoknya menguraikan:
1. bahwa pada tanggal 10 Oktober 2017 pukul 22.33 WIT, Pengadu menerima
telepon dari Teradu dengan Nomor HP 082310668744, dengan durasi
percakapan 49 Menit 16 detik. Teradu menyatakan mengajak Pengadu untuk
jalan-jalan di piru tanggal 11-12 Oktober 2017, Teradu menyatakan kalau
Pengadu tidak menuruti ajakan Teradu, maka Pengadu tidak akan dilantik
dan akan digantikan orang lain. Dalam pembicaraan tersebut Teradu berulang
kali mengajak untuk KONSOLIDASI HATI NURANI. Teradu menyatakan bahwa
nama Pengadu tidak akan masuk dalam Pleno Panwas Kab. Seram Bagian
Barat, namun bisa dipaksakan kalau sudah melakukan konsolidasi hati
nurani.
2. Bahwa Pengadu menolak ajakan Teradu dan terus menghindar, namun
Teradu memaksa dan melontarkan kata-kata kotor dan melecehkan Pengadu
12 kali (kalimat meminta Pengadu digendong oleh Teradu).
3. Bahwa Pada tanggal 12 Oktober 2017, Pengadu menelpon temannya Umia
Lussy mantan PPL Desa Seriholo yang sekarang menjabat Sekretaris
Pengawas DPD Partai Demokrat Maluku. Umia Lussy mengetahui secara jelas
tes wawancara Pengadu pada saat Tes Wawancara di Hotel Amboina tanggal 9
Oktober 2017 pukul 14.00 WIT. Pengadu keberatan dengan hasil wawancara
yang seharusnya rahasi diketahui oleh orang luar.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu
3. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap untuk Teradu
4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-5 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. P-1 Softcopy Rekaman pembicaraan Pengadu dengan Teradu
(Durasi 49 Menit 16 Detik) tanggal 10 Oktober 2017
2. P-2 Softcopy Rekaman pembicaraan Pengadu dengan Teradu
(Durasi 27 Menit 53 Detik)
3. P-3 Softcopy Rekaman pembicaraan Pengadu dengan Teradu
(Durasi 1 Menit 11 Detik) tanggal 12 Oktober 2017
4. P-4 Softcopy Rekaman pembicaraan Pengadu dengan Teradu
(Durasi 2 Menit 21 Detik) tanggal 12 Oktober 2917
5. P-5 Transkip rekaman pembicaraan Pengadu dengan Teradu
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK
ADUAN PENGADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada 7 Desember 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2017, sekitar pukul 21.30 WIT, Teradu
mampir di kamar kos Sdr. Husen Lussy dan Sdr. M. Awang Hehanussa di
Dusun Waimeteng Pantai Desa Piru. Di kamar kos tersebut ada juga Sdr.
Mogira Lussy dan Sdr. Usman Kolalo, mereka berempat sedang santai sambil
minum kopi. Teradu pun meminta untuk dibuatkan segelas kopi.
2. Bahwa dalam kamar kos tersebut, Sdr. Usman Kolalo dan Sdr. Mogira Lussy
menceritakan pengalaman saat seleksi Pnawascam saat ujian tulis di SD
Alhilal Kamal, Sdr. Usman menceritakan bahwa melihat raut wajah Sdr.
Ruth cemberut ketika Sdr. Mogira didekati Marike Saires (Calon Panwascam
Elpaputih). Setelah selesai ujian tulis Sdr. Usman, Sdr. Mogira dan Sdr. Ruth
menuju ke salah satu rumah makan. Dalam rumah makan tersebut Sdr.
Ruth bertanya kepada Sdr. Usman bahwa apakah itu pacarnya Sdr. Mogira??
Namun Sdr. Usman menjawab bahwa mereka berdua berteman karena
sama-sama bekerja di Kantor UPTD Kecamatan Elpaputih.
3. Bahwa saat seleksi wawancara di hotel Amboina Piru, hal yang sama terjadi
kembali, Sdr.Usman melihat wajah Sdr. Ruth Sapury cemberut ketika Sdr.
Mogira didekati oleh Sdr. Marike sehingga, pada saat kami dalam ruangan
Hotel, Sdr. Ruth membangun komunikasi intens dengan Sdr. Usman dan Sdr.
Halik Patty.
4. Bahwa Teradu bertanya dengan berkelakar kepada Sdr. Mogira Lussy (Mogy),
mungkin ada sesuatu sehingga, raut wajah Sdr. Ruth Sapury, seperti itu.
Bahasa Teradu belum selesai Sdr. Mogira Lussy angkat suara, dan
menceritakan hubungan asmara antara Sdr. Mogira Lussy dan Sdr. Ruth
Sapury.
5. Bahwa Sdr. Mogira Lussy (Mogy) meminta Teradu, untuk menelpon Sdr.
Ruth Sapury, dengan tujuan menguji apakah Sdr. Ruth Sapury masih
memiliki perasaan cinta kepadanya, sehingga apa yang diceritakan oleh Sdr.
Usman Kolalo (Beni) itu benar atau tidak Teradu pun menelpon Sdr. Ruth
Sapury, sebagaimana yang direkam oleh Sdr. Ruth Sapury.
6. Bahwa Teradu mengakui mengajak Sdr. Ruth P. Sapury untuk jalan-jalan ke
Piru pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2017 atau Kamis tanggal 12 Oktober
2017, tetapi saya tidak mengatakan bahwa kalau tidak menurutinya maka
Sdr. Ruth P. Sapury tidak dilantik dan orang lain yang akan dilantik.
Komunikasi via telpon (HP) antara Teradu dengan Sdr. Ruth P. Sapury,
dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 2017, sementara Pleno Penetapan
Anggota Panwascam Se- Kabupaten Seram Bagian Barat, dilaksanakan pada
tanggal 13 oktober 2017, bagaimana Teradu mengetahui hasil akhir dari
seleksi Panwascam Kecamatan Amalatu, sebelum pleno dilaksanakan.
7. Bahwa Teradu menjelaskan ajakan yang bernuansa Konsolidasi Hati Nurani
adalah atas permintaan Sdr. Mogira Lussy untuk menguji apakah Sdr. Ruth
H. Sapury, masih memiliki perasaan cinta kepadanya, karena dari cerita Sdr.
Usman Kolalo (Beni) saat ujian tulis dan ujian wawancara ternyata Sdr. Ruth
P. Sapury, bila melihat wanita lain mendekati Sdr. Mogira Lussy (Mogy) raut
wajah cemberut alias cemburu.
8. Bahwa Teradu menjawab terhadap tuduhan Pengadu, apabila ingin
mengikuti Tes Seleksi Panwas harus memiliki koneksi ke Pusat (Jakarta)
Kalimat ini Teradu mengulangi kalimat yang pernah Sdr. Ruth P. Sapury
menyampaikan kepada Teradu bahwa ia pernah mendengar informasi dari
sepupunya Sdr. Roy Akollo (anggota Panwascam Kairatu Barat) bahwa ia
pernah berpesan kepada Sdr. Ruth P. Sapury, kalau jangan ikut seleksi
panwascam lagi karena sudah ada jatah-jatah. Sehingga Teradu pada saat
ujian wawancara menanyakan itu kepada Sdr. Roy Akollo, namun ia
menjawab bahwa tidak pernah mengeluarkan kalimat itu apalagi ke Sdr.
Ruth P. Sapury.
9. Bahwa Teradu tidak pernah menyatakan hasil pleno tidak ada nama Ruth P.
Sapury, Pengadu menyatakan andaikata Tuhan berkehendak diantara 6
(enam) orang calon anggota panwascam, Sdr. Ruth P. Sapury dan 2 (dua)
teman lainnya dinyatakan lulus seleksi jangan lupa 3 (tiga) orang teman
lainnya yang tidak lulus seleksi untuk diposisikan menjadi Staf atau PPL di
Desanya masing-masing, dan sebaliknya jika Sdr. Ruth P. Sapury dan dua
orang temannya yang tidak lulus maka Sdr. Ruth P. Sapury bersedia bila di
dipekerjakan menjadi staf atau anggota PPL, namun Sdr. Ruth P. Sapury
dengan lantang menjawab teman-teman saya mantan anggota PPL
Kecamatan Amalatu menginginkan menjadi anggota Panwascam Amalatu
sehingga harus menjadi anggota Panwascam Amalatu.
10. Bahwa kata gendong yang Teradu utarakan kepada Sdr. Ruth P. Sapury,
bagi masyarakat Maluku pada umumnya bukanlah termasuk kata-kata kotor
berupa cacian atau makian, kata gendong biasa digunakan dalam
percakapan sehari-hari. Kalimat gendong yang Teradu sampaikan sambil
berkelakar juga didengar oleh Sdr. Mogira Lussy (Mogy), Sdr. Usman Kolalo
(Beni), Sdr. Husen Lussy dan Sdr. M. Awang Hehanussa.
11. Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2017 Teradu menyatakan tidak pernah
pernah berhubungan atau melakukan komunikasi baik itu secara langsung
atau tidak langsung melalui sms, tlp, atau dengan komunikasi via medsos
dengan Sdr. Umia Lussy, Teradu mengenal Sdr. Umia Lussy sebatas se
kampung.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya
2. Menyatakan bahwa Teradu tidak Terbukti dalam melakukan pelanggaran
Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu
3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik Teradu
4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aquo et bono).
SAKSI
Usman Kolalo
Pada tanggal 10 Oktober 2017 Sdr. Jabal Samallo datang ke kos Sdr. Husen
Lussy dikosan tersebut ada saya saya sendiri dan Sdr. Mogira dan berbincang-
berbincang. Kemudian Sdr. Jabal Samallo meminta saya untuk dibuatkan kopi.
Saya bercerita mengenai Proses seleksi. Saya bercerita mengenai Sdri. Ruth yang
cemberut melihat Sdr. Mogira dekat dengan Sdri. Marike pada saat seleksi
tertulis pada tanggal 4 Oktober 2017. Raut wajah Sdri. Ruth kembali cemberut
pada saat seleksi wawancara pada tanggal 9 Oktober 2017. Saya tanya kepada
Sdri. Mogira apakah ada hubungan dengan Sdri. Ruth sehingga Sdri. Raut
wajahnya seperti itu? Pada saat itu Sdr. Jabal bertanya kepada Sdr. Mogira
sambil berkelakar apakah ada hubungan dengan Sdri. Ruth. Pada saat itu Sdr.
Mogira mengatakan ada hubungan. Waktu jabal mengatakan konsolidasi hati
nurani saya dengar dan kata gendong. Ada 4 orang dalam kos tersebut dan 2
orang merupakan Peserta Tes Panwas Kecamatan Amalatu. Saya tidak
konsentrasi berapa waktu Teradu menghubungi Pengadu dan sikapnya biasa
saja pada saat telp.
Mogira Lussy
Pada tanggal 10 Okotber 2017 pada 22.33 WIT saya berada di kosan Sdr. Husen
Lussy dan Sdr. Jabal ada disana. Waktu itu sedang minum kopi berempat dan
betul memang menghubungi Pengadu. Saya tidak sendiri ada 4 orang disana.
Saya kenal dengan Sdr. Ruth. Karena hubungan kami adalah teman spesial.
Pada saat minum Kopi Sdr. Usman bercerita lalu Sdr. Jabal menanyakan kepada
saya apa betul kamu ada hubungan dengan Sdri. Ruth sehingga mukanya
cemberut apabila kamu didekati seorang gadis. Saya meminta kepada Sdr. Jabal
untuk menghubungi Sdr. Ruth untuk menguji apakah Sdri. Ruth masih
mempunyai perasaan kepada saya atau tidak.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017
juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan
adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis
oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017, dengan demikian
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas
perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu sebagai anggota Panwas dan anggota Kelompok Kerja Tim Seleksi
Panwascam se-Kabupaten Seram Bagian Barat, menghubungi Pengadu sebagai
Peserta Tes Seleksi Panwas Kecamatan Amalatu. Dalam percakapan melalui
telepon pada 10 Oktober 2017 jam 22.33 WIT mengajak Pengadu untuk
konsolidasi hati nurani dan meminta gendong. Jika permintaan tidak
dikabulkan, Pengadu diancam tidak akan lolos dalam seleksi dan tidak akan
dilantik menjadi anggota Panwas Kecamatan Amalatu;
[4.1.2] Teradu membocorkan hasil tes wawancara Pengadu sebagai peserta
seleksi calon anggota Panwascam kepada Umia Lussy, yang seharusnya
merupakan rahasia yang tidak boleh diketahui pihak lain kecuali tim seleksi;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menjelaskan
sebagai berikut:
[4.2.1] Teradu membenarkan telah menghubungi Pengadu pada 10 Oktober
2017, sekitar pukul 22.30 WIT. Hal tersebut berawal ketika Teradu singgah di
rumah kos Husen Lussy dan Awang Hehanussa di Dusun Waimeteng Pantai
Desa Piru sekitar pukul 21.30 WIT. Di dalam kamar rumah kos tersebut Teradu
bertemu Mogira Lussy dan Usman Kolalo yang kebetulan juga sebagai Peserta
Tes Panwas Kecamatan Amalatu. Dalam pertemuan tersebut, Usman Kolalo
bercerita bahwa saat seleksi tes tertulis dan tes wawancara, raut muka Pengadu
Ruth P. Sapury terlihat cemberut ketika Mogira Lussy dekat dengan gadis lain.
Teradu bertanya kepada Mogira apakah ada hubungan atau tidak dengan Ruth P
Sapury. Mogira Lussy kemudian meminta Teradu untuk menelpon Pengadu
dengan maksud untuk menguji apakah Pengadu masih memiliki perasaan cinta
kepada Mogira Lussy. Dalam percakapan, Teradu mengajak jalan-jalan ke Piru
pada 11 Oktober 2017 atau pada 12 Oktober 2017 untuk konsolidasi hati nurani
tetapi Pengadu menolak. Teradu tidak pernah mengancam dan menyatakan
bahwa jika tidak menuruti permintaan Teradu maka Pengadu tidak dilantik dan
orang lain yang akan dilantik. Saat komunikasi antara Teradu dengan Pengadu
yang berlangsung pada 10 Oktober 2017, belum ada pleno penetapan hasil
seleksi Panwascam Kecamatan Amalatu. Pleno Penetapan Anggota Panwascam
se-Kabupaten Seram Bagian Barat, dilaksanakan pada 13 Oktober 2017. Oleh
sebab itu, menurut Teradu, bagaimana mungkin mengetahui hasil seleksi dan
mengancam Pengadu terhadap sesuatu yang belum ditetapkan ketika Teradu
berkomunikasi dengan Pengadu pada 10 Oktober 2017. Ajakan Pengadu untuk
konsolidasi hati nurani dan minta gendong dilakukan atas permintaan Mogira
Lussy. Kata gendong menurut Pengadu, bagi masyarakat Maluku bukanlah kata-
kata kotor berupa cacian atau makian. Kata gendong merupakan bahasa yang
biasa digunakan dalam percakapan sehari-hari;
[4.2.2] Dalil aduan Pengadu, terkait pembocoran hasil seleksi wawancara di
Hotel Amboina pada 9 Oktober 2017 tidak berdasar. Teradu tidak pernah
berhubungan atau komunikasi baik secara langsung maupun tidak langsung
dengan Umia Lussy. Teradu mengenal Umia Lussy dalam hubungan sebagai satu
kampung dengan Pengadu;
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam persidangan:
[4.3.1] Tindakan Teradu menelepon Pengadu menjelang tengah malam atau
sekitar pukul 23.30 WIT pada 10 Oktober 2017, menurut DKPP merupakan
tindakan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Sepatutnya
Teradu dapat memahami bahwa berkomunikasi dengan lawan jenis menjelang
tengah malam disertai nada-nada rayuan kepada Pengadu, merupakan
perbuatan yang tidak sepantasnya dilakukan oleh Teradu. Selain Teradu telah
berkeluarga, ajakan jalan-jalan ke Piru untuk konsolidasi hati nurani dan
permintaan gendong dengan iming-iming penentuan kelulusan Pengadu dalam
seleksi calon anggota Panwas Kecamatan Amalatu, telah mencederai dan
merendahkan martabat Pengadu sebagai perempuan pada khususnya dan
penyelenggara pemilu pada umumnya. Tindakan Teradu sebagai pribadi
membantu mencari dan menggali informasi terkait perasaan Pengadu terhadap
Mogira Lussy adalah suatu yang lumrah dalam hubungan kemanusiaan, tetapi
situasi waktu berkomunikasi serta rangkaian kalimat yang digunakan tidak
menunjukkan niatan serius untuk membantu menyelesaikan masalah. Alih-alih
membantu menyelesaikan masalah privat temannya, sikap Teradu justru
menjurus pada tindakan pelecehan seksual kepada Pengadu secara verbal
dengan menyampaikan ajakan berkencan jalan-jalan ke Piru untuk konsolidasi
hati nurani dan minta gendong. Hal tersebut jelas terungkap dalam rekaman
percakapan antara Pengadu dan Teradu yang diperdengarkan dalam persidangan
dan dibenarkan Teradu yang berlangsung sekitar 45-50 menit. Tindakan
tersebut tidak hanya melanggar asas kepatutan/kepantasan penyelenggara
pemilu. Teradu sebagai anggota Panwas Kabupaten Seram Bagian Barat secara
nyata mentransaksikan tugas dan wewenang jabatan yang dipercayakan
kepadanya. Teradu memanfaatkan atau sengaja menarik manfaat secara
personal dengan bertindak di luar dari maksud dan tujuan peruntukan tugas
dan wewenang jabatan dipercayakan. Teradu berusaha mempengaruhi Pengadu
melalui iming-iming kelulusan dengan kompensasi kesediaan Pengadu untuk
konsolidasi hati nurani dan gendong yang bermuatan nada tidak senonoh. Di
samping material komunikasi yang tidak pantas, Teradu sebagai anggota Panwas
dan anggota pokja seleksi penerimaan anggota Panwascam se-Kabupaten Seram
Bagian Barat, tidak selayaknya berkomunikasi dengan peserta yang memiliki
kepentingan langsung dengan tugas dan wewenang jabatan Teradu. Hal yang
lebih fatal, bahwa komunikasi yang dilakukan oleh Teradu dengan Pengadu atas
permintaan Mogira Lussy yang diketahui sebagai salah satu peserta seleksi calon
anggota Panwas Kecamatan Amalatu yang menjadi kompetitor Pengadu. Teradu
tidak dapat memilah dan memisahkan batas-batas antara kapasitas sebagai
pribadi dan dalam kapasitas jabatan. Dalam kapasitas sebagai pribadi Teradu
berhak memiliki ikatan-ikatan emosional dengan orang lain tetapi dalam
kapasitas jabatan, Teradu harus menunjukkan sikap mandiri, adil, jujur dan
tidak berpihak serta dengan sikap profesional memperlakukan setiap orang sama
tanpa kecuali. Tindakan Teradu berkomunikasi dengan Pengadu atas
permintaan Mogira Lussy sebagai salah satu peserta tes seleksi calon anggota
panwascam menunjukkan rendahnya sensitifitas integritas Teradu dalam
menjaga kepercayaan dan kehormatan penyelenggata pemilu. Teradu terbukti
melanggar Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 7 ayat (3), Pasal 12
huruf b dan c dan Pasal 15 huruf a. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan
Pengadu meyakinkan DKPP dan jawaban Teradu tidak dapat diterima;
[4.3.2] Dalil aduan Pengadu bahwa Teradu membocorkan hasil seleksi
wawancara kepada kepada Umia Lussy, menurut DKPP tidak beralasan. Dalam
sidang pemeriksaaan, Pengadu tidak dapat menghadirkan alat bukti baik saksi,
dokumen, data elektronik atau petunjuk yang dapat membuktikan dan
meyakinkan bahwa Teradu membocorkan hasil wawancara kepada Umia Lussy
yang seharusnya merupakan rahasia. Berdasarkan hal tersebut, sepanjang dalil
aduan a quo, pokok aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu
meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu serta mencermati keterangan saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu sepanjang terkait dalil aduan [4.1.1] terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
memberi sanksi kepada Teradu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu Jabal
Samallo selaku Anggota Panwas Kabupaten Seram Bagian Barat, terhitung
sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm dan Ida
Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Lima Belas
bulan Desember tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Sebelas bulan
Januari tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap
Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati masing-
masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salamm Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir