Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 133 Tahun 2020
La Golonga, Anggota Bawaslu Kab. Kolaka Timur
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 20/01/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-01-2021
👁 17 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 149-P/L-DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 133-PKE-DKPP/X/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Senin, 28 September 2020, sekitar pukul 16.00 wita, Pengadu berada di kediaman H.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu tidak profesional dan tidak netral dalam melakukan klarifikasi dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh H. Tony Herbiansyah selaku Bupati Kolaka Timur, Hj.
Pasal DilanggarPasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu La Golonga selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 133-PKE-DKPP/X/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 149- P/L-DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 133-PKE-DKPP/X/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Sardin Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Desa Uete, Kecamatan Uluiwoi Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara. MEMBERIKAN KUASA KEPADA Nama : Heris Ramadan Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. G. Latimojong Perumahan Shifa Perdana Delapan Blok A No.4 Kelurahan Punggolaka Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : La Golonga Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur Alamat Kantor : Kelurahan Rate-Rate Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 149-P/L-DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 133-PKE-DKPP/X/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Senin, 28 September 2020, sekitar pukul 16.00 wita, Pengadu berada di kediaman H. Samsul Bahri selaku Calon Bupati Kolaka Timur, Kelurahan Rate-Rate, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur. Pengadu mengetahui adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Teradu selaku anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur sekaligus Kordiv HPP. Pada saat itu, Pengadu bersama dengan Tim Pendukung, simpatisan pendukung H. Samsul Bahri dan Hj. Andi Merya (SBM) selaku Calon Kepala Daerah, dan beberapa partai pendukung. Aris Mego selaku Ketua PDIP menyampaikan terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan Teradu berkenaan dengan tatacara melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan para Terlapor. Hal ini berdasarkan laporan partai-partai politik pendukung SBM di Pemilihan Kepala Daerah Kolaka Timur sebagaimana pengaduan tanggal 8 September 2020. Dari pertemuan tanggal 28 September 2020, Pengadu selaku Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Kepala Daerah Kolaka Timur 2020, berinisiatif melaporkan Teradu kepada DKPP. Tindakan Teradu bertentangan dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Pasal 1 ayat (4), Pasal 8 huruf I, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 14 huruf c, dan Pasal 15, maupun Peraturan Berasama Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012, Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 10, dan Pasal 16. 2. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 8 September 2020, Tim Pemenangan SBM dari partai politik pendukung melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh H. Tony Herbiansyah selaku Bupati Kolaka Timur, Hj. Surya Adelina selaku istri Bupati Kolaka Timur, dan Kerry Saiful Konggoasa selaku Bupati Konawe. Sebagaimana termuat dalam laporan Tim Pemenangan SBM kepada Bawaslu Kolaka Timur. Setelah pelaporan Tim Pemenangan SBM diterima Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur, Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur menyampaikan surat panggilan dan/atau klarifikasi kepada Bupati Kolaka Timur, Hj. Surya Adelina selaku istri Bupati Kolaka Timur, dan Kerry Saiful Konggoasa selaku Bupati Konawe. Para Terlapor diminta untuk datang dan didengar keterangannya di Kantor Bawaslu Kolaka Timur. Namun, berdasarkan informasi yang dikumpulkan Tim Pemenangan SBM, H. Tony Herbiansyah, Hj. Surya Adelina, dan Kerry Saiful Konggoasa tidak mengindahkan atau merespon surat panggilan dan/atau klarifikasi pertama dari Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur dengan alasan yang belum diketahui. Ketidakhadiran para Terlapor sebagaimana surat panggilan pertama, dan dengan dalih dikejar deadline masa kerja 3 (tiga) hari, maka pada hari Jumat, tanggal 11 September 2020, Pukul 08.34 wita, Teradu berinisiatif mendatangi rumah jabatan H. Tony Herbiansyah dan Hj. Surya Adelina di Desa Matabondu, Kecamatan Tirawuta. Adapun tujuan Teradu adalah melakukan klarifikasi sebagaimana laporan Tim Pemenangan SBM berkenaan dengan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh para Terlapor. Patut diketahui mekanisme panggilan klarifikasi terdapat ruang waktu selama 3 (tiga) hari, yakni panggilan pertama, kedua, dan panggilan ketiga. Hal ini berarti Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur semestinya memanfaatkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada dengan cara memanggil terlapor sebanyak 3 (tiga) kali. Setelahnya dapat disimpulkan melalui pertimbangan hukum bahwa yang bersangkutan telah dipanggil secara patut sebanyak 3 (tiga) kali tetapi tidak hadir. Dengan demikian, beralasan hukum bagi Terlapor mengakui kebenaran fakta sebagaimana laporan Tim Pemenangan SBM kepada Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur. Sehari setelah laporan diterima. Saksi Pelapor Tim Pemenangan SBM telah diperiksa dan diambil keterangannya di Kantor Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur. Namun, tidak terdapat perlakuan istimewa seperti yang dilakukan terhadap H. Tony Herbiansyah dan Hj. Surya Adelina. Dalam perkara aquo Tim Pemenangan SBM menilai Teradu tidak menunjukkan sikap netral sebagai penyelenggara Pemilu dengan memberikan perlakuan yang istimewa terhadap Terlapor, antara lain: • Melakukan pemeriksaan di rumah jabatan (rujab) Bupati Kolaka Timur, bukan di Kantor Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur. • Berdasarkan dokumentasi foto, Teradu melakukan pemeriksaan secara berdampingan bukan berhadapan secara formal layaknya pemeriksaan pada umumnya. • Pemeriksaan terkesan istimewa layaknya tamu yang diundang oleh tuan rumah. [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, agar DKPP Cq. Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-4 sebagai berikut: `NO BUKTI KETERANGAN 1 BUKTI P-1 Dokumentasi Foto Pengaduan Partai Politik pendukung SBM tertanggal 8 September 2020; 2 BUKTI P-2 Dokumentasi Foto teradu Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa La Golonga bersama dengan Bupati H.Tony Herbiansyah bersama Istri Bupati Kolaka Timur Hj. Surya Adelina saat di Rujab Bupati Kolaka Timur tanggal 11 September 2020; 3 BUKTI P-3 Print Out Link Berita dari media online detikbhayangkara.com; 4 BUKTI P-4 Print Out Link Berita dari media online kiatnews.id; [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU Dengan ini menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada Majelis DKPP sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan pada hari Jumat, tanggal 11 September 2020, pukul 08.34 WITA, Teradu mendatangi rumah jabatan Bupati Kolaka Timur a.n. H. Tony Herbiansyah dan Hj. Surya Adelina selaku istri Bupati Kolaka Timur untuk melakukan klarifikasi berkenaan dengan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan oleh Tim Pemenangan SBM. Teradu bersikap tidak netral dalam melakukan klarifikasi karena memberikan perlakuan istimewa kepada pihak Terlapor. Berdasarkan dokumentasi, Teradu melakukan pemeriksaan secara berdampingan bukan berhadapan. Terhadap pokok aduan tersebut maka dijelaskan sebagai berikut: 1. 1. Pada tanggal 8 September 2020, sekitar pukul 14.30 WITA, Bawaslu Kolaka Timur menerima laporan Tim Pemenangan SBM yang merupakan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020 dengan Terlapor Tony Herbiansyah, Surya Adelina Hutapea, dan Kery Saipul Konggoasa, terkait kegiatan peresmian Embung Desa Teposua yang diduga melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; 1. 2. Setelah meneliti keterpenuhan syarat formil dan syarat materiil laporan a quo, pada tanggal 9 September 2020, pukul 20.00 WITA, Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur melakukan rapat pleno. Selanjutnya diregistrasi dengan Laporan Nomor: 004/LP/PB/KAB/28.13/IX/2020; 1. 3. Setelah diregistrasi, Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur mengirimkan Surat Undangan kepada Pelapor dan Saksi-Saksi untuk diklarifikasi pada tanggal 10 September 2020; 1. 4. Pada tanggal 10 September 2020, setelah melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor dan Saksi-Saksi, Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur mengirimkan undangan secara patut kepada Tony Herbiansyah, Surya Adelina Hutapea, untuk diklarifikasi pada tanggal 11 September 2020, pukul 09.00 WITA. Hal ini berdasarkan Undangan Klarifikasi Nomor: 029/PM.06.02/IX/2020 dan Undangan Klarifikasi Nomor: 030/PM.06.02/IX/2020 yang diterima oleh Busman; 1. 5. Pada tanggal 11 September 2020, pukul 07.00 WITA, Bawaslu Kolaka Timur berada di Kantor Bawaslu Kolaka Timur, untuk mempersiapkan klarifikasi bagi Tony Herbiansyah, Surya Adelina Hutapea. Tiba-tiba, Hasrul selaku ajudan Bupati Kolaka Timur menelepon Teradu, dan menyampaikan bahwa Terlapor siap untuk diklarifikasi pada pukul 07.30 WITA. Namun, Terlapor tidak dapat hadir di Kantor Bawaslu Kolaka Timur karena terdapat dua agenda penting yang tidak dapat ditinggalkan. Adapun agenda tersebut adalah pertemuan dengan masyarakat Kecamatan Tinondo, dan Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Kolaka Timur; 1. 6. Setelah mendapat konfirmasi dari ajudan Bupati Kolaka Timur, pada pukul 07.10 WITA, Teradu menghubungi Abang Saputra selaku Anggota Bawaslu Kolaka Timur via telepon. Teradu mengonfirmasi bahwa Terlapor tidak dapat hadir di Kantor Bawaslu Kolaka Timur karena terdapat agenda yang tidak dapat ditinggalkan. Namun demikian, Terlapor bersedia diklarifikasi di Rumah Jabatan Bupati Kolaka Timur; 1. 7. Terhadap point 1.6., Abang Saputra menjawab dikarenakan limitasi waktu penangananan pelanggaran pemilihan dan demi mendapatkan informasi yang utuh terkait dugaan pelanggaran a quo serta demi memberi kepastian hukum terhadap status laporan a quo, maka silakan Teradu untuk melakukan klarifikasi terhadap Terlapor di rumah Jabatan Bupati Kolaka Timur; 1. 8. Berdasarkan penyampaian via telepon melalui ajudan Bupati Kolaka Timur, Terlapor Tony Herbiansyah dan Surya Adelina Hutapea bersedia diklarifikasi di Rumah Jabatan Bupati Kolaka Timur. Selain itu, demi mewujudkan kepastian hukum dan terangnya sebuah perkara, maka Teradu bersama dengan para Saksi yakni Yudhi Permana selaku Staf Bawaslu Kolaka Timur dan Asrul selaku Pengawal Pribadi Komisioner Bawaslu Kolaka Timur (Pihak Kepolisian) mendatangi Rumah Jabatan Herbiansyah dan Surya Adelina Hutapea; 1. 9. Kondisi tempat Terlapor pada saat dimintai keterangan hanya memiliki meja bundar dan beberapa kursi futura sehingga teknis pengambilan keterangan Tony Herbiansyah dan Surya Adelina Hutapea maupun Teradu yaitu duduk kursi futura dengan jarak sekitar lebih dari 1 (satu) meter. Namun, karena kondisi para Terlapor yang memakai masker sehingga suara Tony Herbiansyah dan Surya Adelina Hutapea tidak terdengar jelas, akhirnya Teradu meminta Terlapor untuk bergeser mendekati Teradu agar keterangannya terdengar jelas; 1. 10. Pengambilan keterangan berlangsung sekitar kurang lebih 2 (dua) jam lamanya. Setelahnya Tony Herbiansyah dan Surya Adelina Hutapea menandatangani Berita Acara Klarifikasi. Selanjutnya Teradu kembali ke Kantor Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur; 1. 11. Tidak terdapat upaya apapun untuk mengistimewakan Terlapor dalam perkara tersebut seperti yang didalilkan Pengadu. Semua ini dilakukan untuk mendapatkan keterangan Terlapor dan semata-mata agar membuat terang sebuah kasus; 1. 12. Teradu maupun Bawaslu Kolaka Timur dalam melakukan penanganan kasus a quo berpedoman pada ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 terkait tata cara, prosedur, dan mekanisme penanganan pelanggaran; 1. 13. Hal yang sama dilakukan terhadap Kery Saipul Konggoasa selaku Bupati Konawe. Setelah Undangan Klarifikasi Nomor: 31/PM.06.02/IX/2020, tanggal 9 September 2020 dan Undangan Susulan Klarifikasi Nomor: 032/PM.06.02/IX/2020, tanggal 12 September 2020 namun yang bersangkutan juga tidak memenuhi undangan klarifikasi karena padatnya agenda Terlapor sebagai Bupati Konawe. Namun demikian, Kery Saipul Konggoasa bersedia diambil keterangannya di kediaman di Kabupaten Konawe; 1. 14. Terhadap point 1.13 Teradu selaku Kordiv HPP ditemani Saksi Yudhi Permana selaku Staf Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur dan Saksi Asrul selaku Pengawal Pribadi Komisioner Bawaslu Kolaka Timur (Kepolisian) mendatangi Bupati Konawe di kediamannya dalam wilayah Kabupaten Konawe untuk dimintai keterangan; 1. 15. Terhadap kasus a quo, Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur dalam mengumpulkan fakta-fakta, bukti-bukti, dan keterangan berkaitan dengan kasus tersebut tidak ada sedikitpun perlakuan istimewa seperti yang didalilkan Pengadu; 1. 16. Setelah dilakukan serangkaian proses penanganan pelanggaran terhadap laporan a quo, Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur berdasarkan hasil kajian melakukan Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kolaka Timur pada tanggal 14 September 2020, dengan kesimpulan kasus a quo dihentikan/tidak ditindaklanjuti karena tidak terpenuhinya unsur dugaan pelanggaran; 1. 17. Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno pada tanggal 14 September 2020, Pimpinan Bawaslu Kolaka Timur kemudian mengumumkan status laporan a quo pada papan informasi di Kantor Bawaslu Kolaka Timur; 1. 18. Tindakan Teradu mendatangi para Terlapor dikediaman mohon dimaknai sebagai langkah proaktif Teradu dalam menjamin kepastian hukum dalam penegakan hukum Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Kolaka Timur karena dikawatirkan jika Teradu tidak mengambil semua keterangan maka dapat berpotensi Putusan Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur tidak berkeadilan bagi semua pihak. Hal ini sebagaimana adagium hukum menyatakan lebih baik membebaskan seribu orang bersalah dari pada menghukum satu orang yang benar. Adagium ini mendorong penegak hukum haru berhati-hati dan profesional; 1. 19. Langkah proaktif Teradu dalam penanganan kasus laporan yang ditangani Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur dalam perkara a quo memperhatikan Putusan DKPP Nomor: 233/DKPP-PKE-VII/2018 pada bagian IV pertimbangan Putusan angka 4.3. yang pada pokoknya DKPP mengharapkan Bawaslu harusnya melakukan upaya lebih jauh untuk mendapatkan keterangan dari Saksi Andi Arif baik melalui sambungan jarak jauh maupun menggunakan kewenangan untuk menemui langsung para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilu. Menurut Teradu dengan memperhatikan pertimbangan Putusan DKPP tersebut, Bawaslu dapat secara proaktif menemui atau mendatangi para pihak yang dibutuhkan keterangannya dalam penanganan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah guna memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi semua pihak. 2. Bahwa berdasarkan aduan Pengadu pada angka 2 pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu beralasan tindakan tersebut dilakukan karena dikejar deadline masa kerja 3 (tiga) hari. Patut diketahui mekanisme pemanggilan dan/atau klarifikasi terdapat ruang waktu selama 3 (tiga) kali pemanggilan. Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur semestinya memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memanggil Terlapor sebanyak 3 (tiga) kali. Selanjutnya Teradu dapat menyimpulkan melalui pertimbangan hukum bahwa berdasarkan ketidakhadiran Terlapor yang telah dipanggil secara patut selama 3 (tiga) kali, maka beralasan menurut hukum Terlapor dinyatakan mengakui kebenaran fakta yang dilaporkan Tim Pemenangan SBM. Terhadap hal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: 2.1. Dalam melakukan proses penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur berpedoman pada ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Pemilihan sebagai pedoman terkait tata cara prosedur dan mekanisme penanganan laporan/temuan dugaan pelanggaran sebelum terbitnya Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020; 2.2. Terkait waktu penanganan pelanggaran, sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa: Pasal 18 ayat (1) berbunyi Bawaslu dan Pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan, paling lama 3 (tiga) hari setelah Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran diterima dan diregistrasi; dan Pasal 18 ayat (2) berbunyi dalam hal diperlukan, Bawaslu atau Pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 28 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017, Hari adalah 1 x 24 (satu kali dua puluh empat jam dalam hari menurut kalender); 2.3. Terhadap aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Bawaslu Kolaka Timur semestinya memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memanggil Terlapor sebanyak 3 (tiga) kali, dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 tidak mengatur sama sekali berapa jumlah undangan klarifikasi yang dikirimkan terhadap Pelapor, Saksi-Saksi maupun Terlapor. Dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) berbunyi Dalam proses pengkajian temuan atau laporan dugaan pelanggaran, Bawaslu atau pengawas pemilihan dapat meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi, untuk diklarifikasi atau ahli untuk didengar keterangannya di bawah sumpah. Dengan demikian dalil Pengadu yang menyatakan bahwa memanggil Terlapor sebanyak 3 (tiga) kali sangat tidak beralasan menurut hukum; dan 2.4. Berdasarkan hasil bimtek yang dilaksanakan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, penyampaian undangan klarifikasi dapat dilakukan paling banyak 2 (dua) kali, akan tetapi apabila ada pemberitahuan dari para pihak yang diundang meminta untuk didatangi ditempat karena alasan tertentu sebagai pihak yang akan dimintai keterangan tidak bisa hadir di Kantor Bawaslu maka Bawaslu harus proaktif termasuk mendatangi pihak yang akan diklarifikasi sebagaimana pertimbangan dalam Putusan DKPP Nomor: 233/DKPP-PKE-VII/2018. Apa yang menjadi pertimbangan DKPP dalam Putusan tersebut dapat dimaknai bahwa Bawaslu tidak boleh bersikap pasif dalam penanganan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah, tidak bersikap hanya menunggu lalu tiba-tiba membuat kajian tanpa keterangan dari para pihak, pembuatan kajian tanpa keterangan para pihak. Pembuatan kajian dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah yang dibangun sebagaimana asumsi yang dibuat Pengadu dapat berpotensi dimaknai sebagai tindakan sewenang-sewenang dalam penegakan hukum. Dengan demikian dalil Pengadu a quo sangat tidak berdasar secara hukum dan harus diabaikan; 3. Bahwa Pengadu mendalilkan perbuatan Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu, Pasal 1 ayat 4, Pasal 8 huruf I, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 14 huruf c serta Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, dan Pasal 10 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012, tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Terhadap hal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: 3.1. Teradu membantah dengan tegas mengenai dalil Pengadu yang menyatakan Teradu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 1 ayat 4, Pasal 8 huruf i, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 14 huruf c serta Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, dan Pasal 10 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; dan 3.2. Teradu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa telah bekerja sesuai tatacara, prosedur, dan mekanisme dalam memproses laporan/temuan dugaan pelanggaran dengan mengirimkan undangan klarifikasi terhadap Terlapor secara patut namun oleh karena alasan sebagaimana yang telah diuraikan pada bagian 1.1. sampai 1.13 dan pada bagian 2.1 sampai 2.4. di atas maka semua dalil Pengadu menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 1 ayat 4, Pasal 8 huruf I, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 14 huruf c serta Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, dan Pasal 10 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum adalah tidak benar, harus ditolak, atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian diatas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-10 sebagai berikut: N BUKTI KETERANGAN O 1 T-1 Formulir Model A.1., Penerimaan Laporan Nomor: 004/LP/PB/KAB/28.13/IX/2020, tertanggal 8 September 2020; 2 T-2 Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur, tertanggal 9 September 2020; 3 T-3 Surat Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur Nomor: 033/PM.06.02/IX/2020, perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 12 September 2020; Berita Acara Klarifikasi Saksi a.n. Saldi Jaya, tanggal 10 September 2020; Surat Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur Nomor: 019/PM.06.02/IX/2020, perihal Undangan Klarifikasi Saksi, tertanggal 9 September 2020; Berita Acara Klarifikasi Saksi a.n. Abd. Azis, tanggal 10 September 2020; Berita Acara Klarifikasi Tambahan Saksi a.n. Abd. Azis, tanggal 12 September 2020; Surat Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur Nomor: 024/PM.06.02/IX/2020, perihal Undangan Klarifikasi Pelapor, tertanggal 9 September 2020; Berita Acara Klarifikasi Saksi a.n. Risman, tanggal 10 September 2020; Surat Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur Nomor: 026/PM.06.02/IX/2020, perihal Undangan Klarifikasi Pelapor, tertanggal 9 September 2020; Berita Acara Klarifikasi Saksi a.n. Idul Fitri Syam, tanggal 10 September 2020; 4 T-4 Surat Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur Nomor: 029/PM.06.02/IX/2020, perihal Undangan Klarifikasi Terlapor, tertanggal 9 September 2020; Tanda Terima, Surat Nomor: 030/PM.06.02/IX/2020, tertanggal 10 September 2020; Surat Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur Nomor: 030/PM.06.02/IX/2020, perihal Undangan Klarifikasi Terlapor, tertanggal 9 September 2020; Tanda Terima, Surat Nomor: 029/PM.06.02/IX/2020, tertanggal 10 September 2020; 5 T-5 Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji Terlapor a.n. Tony Herbiansyah, tanggal 11 September 2020; Berita Acara Klarifikasi Terlapor a.n. Tony Herbiansyah, tanggal 11 September 2020; Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji Terlapor a.n. Surya Adelina Hutapea, tanggal 11 September 2020; Berita Acara Klarifikasi Terlapor a.n. Surya Adelina Hutapea, tanggal 11 September 2020; 6 T-6 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017, Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 7 T-7 Surat Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur Nomor: 032/PM.06.02/IX/2020, perihal Undangan Susulan Klarifikasi Terlapor, tertanggal 12 September 2020; Surat Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur Nomor: 031/PM.06.02/IX/2020, perihal Undangan Klarifikasi Terlapor, tertanggal 9 September 2020; Berita Acara Klarifikasi Terlapor a.n. Kery Saipul Konggoasa; 8 T-8 Formulir Model A.8, Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 004/LP/PB/Kab/28.13/IX/2020; Berita Acara Pleno, tertanggal 14 September 2020; Daftar Hadir Rapat Pleno, tanggal 14 September 2020; Surat Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur Nomor: 47/K.SG.07/PM.06.02/IX/2020, perihal Undangan Pleno, tertanggal 13 September 2020; 9 T-9 Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 004/LP/PB/Kab/28.13/IX/2020, tertanggal 14 September 2020; 10 T-10 Putusan Nomor: 233/DKPP-PKE-VII/2018 [2.6.1] SAKSI TERADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yakni Asrul selaku anggota kepolisian, yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 14 Desember 2020 sebagai berikut: Asrul • Saksi membenarkan bersama dengan Teradu melakukan klarifikasi di rumah jabatan. Saksi mendampingi Teradu selaku anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur. Saksi mendampingi setiap kegiatan yang dilakukan oleh Teradu. • Saksi menerangkan ketika tiba di lokasi, Saksi hanya fokus kepada Teradu. Teradu melakukan pemeriksaan kepada Bupati Kabupaten Kolaka Timur dan istrinya. Setelah pemeriksaan selesai, Saksi bersama dengan Teradu langsung pergi dari kediaman Bupati Kolaka Timur. • Saksi menerangkan pada awal pemeriksaan memang jaraknya berjauhan. Namun ketika proses berjalan, Saksi melihat Pelapor bergeser ke Teradu. • Saksi mengetahui Bupati Kolaka Timur. Saksi tidak mendengar jelas karena jaraknya berjauhan yakni sekitar 5 (lima) meter jarak antara Saksi dengan Teradu. • Saksi menerangkan pada saat itu jarak Terlapor dengan Teradu 1 (satu) meter. Saksi tidak fokus dengan kata-kata/penyampaiannya. • Jarak Saksi dengan Terlapor jauh. Pada saat pemeriksaan memang berdampingan bukan berhadapan. [2.7] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur, dalam sidang pemeriksaan tanggal 14 Desember 2020 sebagai berikut: Abang Saputra Laliasa (Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur) 1. Bahwa pada tanggal 8 September 2020, pukul 14.30 WITA, Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur menerima laporam dugaan pelanggaran yang dilaporkan Aris Mego, I Ketut Maria Asmara, Hj. Rahmatia Lukman, Risman, Muhammad Jabal, Idul Fitri Syam, Supriadi, dan Arham Said, terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang terjadi pada saat peresmian Embung Desa Teposua di Kecamatan Loea Kabupaten Kolaka Timur pada tanggal 2 September 2020; 2. Bahwa pada tanggal 9 September 2020, Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur melakukan rapat pleno terhadap laporan a quo yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur. Adapun kesimpulan kesimpulan dari hasil rapat pleno terhadap laporan a quo dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil, dan selanjutnya diregistrasi dengan Nomor: 004/LP/PB/Kab/28.13/IX/2020; 3. Bahwa pada tanggal 10 September 2020, Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur mengirimkan undangan klarifikasi kepada Pelapor dan Saksi, untuk selanjutnya dilakukan klarifikasi oleh Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur; 4. Bahwa pada tanggal 11 September 2020, pukul 07.00 WITA, Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur melakukan pemanggilan terhadap Telapor dalam hal ini Bupati Kabupaten Kolaka Timur a.n. Tony Herbiansyah serta istri Bupati Kabupaten Kolaka Timur a.n. Surya Adelina Hutapea; 5. Bahwa pada tanggal 11 September 2020, Pukul 07.10 WITA, La Golonga selaku anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur menghubungi Pihak Terkait (Abang Saputra Laliasa) melalui telepon selular untuk memberitahukan bahwa Hasrul selaku ajudan Bupati Kolaka Timur telah menghubungi Teradu. Hasrul memberikan informasi bahwa Bupati Kabupaten Kolaka Timur tidak dapat menghadiri undangan klarifikasi sebagai Terlapor dan hanya bersedia diambil keterangannya di Rumah Jabatan Bupati Kabupaten Kolaka Timur; 6. Bahwa berkenaan dengan hal tersebut, maka Pihak Terkait menyampaikan kepada Teradu bahwa dikarenakan adanya limitasi waktu penanganan pelanggaran pemilihan dan demi mendapatkan informasi yang utuh terkait dugaan pelanggaran a quo serta demi memberi kepastian hukum terhadap status laporan a quo, maka silakan Teradu melakukan klarifikasi terhadap Terlapor di kediaman Terlapor yakni di Rumah Jabatan Bupati Kolaka Timur. 7. Membenarkan pernyataan Teradu, pada tanggal 11 spetember teradu mengonformasi bahwa sekitar pukul 7 dihubungi ajudan bupati memberkan informasi, Bupati tidakdapat menghadiri undangan klarifikasi dan bersedian memberikan keterangan dirumah dinas. Dalam hal itu saya menyampaikan dengan batas waktu penanganan pelanggaran yang terbatas maka saya sampaikan kepada Teradu silakan menuju rumah dinas apabila memang benar sudah ada konfirmasi dari pihak yang akan diklarifikasi. 8. Dengan limitasi waktu, Pihak Terkait mempersilakan Teradu menuju rumah jabatan selama ada persetujuan dengan yang bersangkutan. Date line waktu 3 hari dari masa registrasi dan apabila bukti belum cukup ditambah 2 hari, sehingga waktu keseluruhan adalah 5 hari. Dengan kondisi terdapat Terlapor yang perlu diklarifikasi maka Pihak Terkait menyampaikan kepada Teradu segera melakukan klarifikasi atas pokok aduan yang dilaporkan. Sebagiamana diketahui Pelapor adalah Bupati yang memiliki kesibukan yang padat. Hal itu yang menjadi pertimbangan. Mengenai 3+2, tanggal 13 September 2020 tersebut telah berakhir, apabila 3 hari terhitung tanggal 9,10, 11, hal tersebut menerangkan jika terdapat kekurangan saksi maka ditambah 2 hari. Berarti deadline sampai dengan tanggal 14 September 2020, Pihak Terkait merupakan Divisi Pengawasan, sedangkan Teradu Divisi Hukum Penindakan dan Penyelesaian Sengketa. Dalam kondisi semacam ini dapat melakukan via telp terkait proses yang akan diklarifikasi. Pada saat itu Pihak Terkait belum masuk kantor, Teradu menelepon sekitar pukul 07.00 WITA berkenaan dengan proses klarifikasi. Mekanisme bekerja secara kolektif kolegial, apabila salah satu anggota berhalangan, dan satu anggota lainnya baik secara bertemu langsung atau via telepon disitulah dapat berkomunikasi berkenaan dengan tindakan apa yang harus dilakukan. Pihak Terkait tidak mengetahui apakah Teradu sudah menelepon Ibu Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur. Mekanisme seharusnya diputuskan bersama. Rusniyatinur Rakibe (Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur) 1. Bahwa sesuai dengan pokok pengaduan Pengadu yang teregister dalam Perkara Kode Etik Nomor: 133-PKE-DKPP/X/2020 dalam pokok pengaduan diterangkan sebagai berikut: Bahwa pada hari Jumat, tanggal 11 September 2020, pukul 08.30 WITA, Teradu mendatangi rumah jabatan Bupati Kolaka Timur a.n. H. Tony Herbiansyah dan Istri Bupati Kolaka Timur a.n. Hj. Surya Adelina untuk melakukan klarifikasi berkenaan dengan dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh Tim Pemenangan SBM. Teradu bersikap tidak netral dalam melakukan klarifikasi karena memberikan perlakuan istimewa kepada pihak Terlapor. Berdasarkan dokumentasi, Teradu melakukan pemeriksaan secara berdampingan bukan berhadapan. 2. Bahwa benar pada hari Selasa, tanggal 8 September 2020, sekitar 08.30 WITA, Pengadu membuat dan/atau memasukkan laporan di Kantor Bawaslu Kolaka Timur dengan Terlapor Tony Herbiansyah, Surya Adelina Hutapea, dan Kery Saipul Konggoasa, terkait dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah; 3. Bahwa setelah meneliti keterpenuhan syarat formil dan syarat materiil atas laporan Pengadu, Bawaslu Kolaka Timur, melakukan rapat pleno pada tanggal 9 September 2020, sekitar pukul 20.00 WITA dan diputuskan laporan dari Pengadu diregistrasi dengan Nomor Register: 004/LP/PB/KAB/38.13/IX/2020; 4. Bahwa setelah laporan Pengadu diregistrasi, Bawaslu Kolaka Timur mengirimkan Surat Undangan Klarifikasi kepada Pengadu dan para Saksi. Setelahnya dilakukan klarifikasi terhadap Pengadu dan para Saksi pada tanggal 10 September 2020; 5. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 10 September 2020, setelah melakukan pemeriksaan terhadap Pengadu dan para Saksi, Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur mengirimkan Surat Undangan Klarifikasi terhadap Terlapor Tony Herbiansyah, dan Surya Adelina Hutapea untuk didengarkan keterangannya pada tanggal 11 September 2020 sesuai dengan Undangan Klarifikasi Nomor: 029/PM.06.02/IX/2020 dan Nomor: 030/PM.06.02/IX/2020; 6. Bahwa terhadap laporan Pengadu, Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur melakukan kajian, dan berdasarkan Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur pada hari Senin, tanggal 14 September 2020, diputuskan laporan Pengadu atas kasus dugaan pelanggaran Pemilu, tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran. 7. Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno pada hari Senin, tanggal 14 September 2020, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur lalu mengumumkan status laporan atas laporan Pengadu pada papan informasi di Kantor Bawaslu Kolaka Timur; 8. Bahwa inisiatif dan tindakan dari Teradu La Golonga dalam melakukan Pemeriksaan dan/atau pengambilan keterangan/klarifikasi terhadap Terlapor Bupati Kolaka a.n. Timur Tony Herbiansyah dan Istri Bupati Kolaka Timur a.n. Surya Adelina Hutapea di rumah jabatan Bupati Kolaka Timur adalah di luar sepengetahuan Pihak Terkait dan tidak pernah dibahas sebelumnya di dalam forum rapat Pimpinan Bawaslu Kolaka Timur dan Teradu juga tidak pernah memberitahukan perihal rencana pemeriksaan tersebut kepada Pihak Terkait selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur; 9. Bahwa Pihak Terkait pada saat Teradu La Golonga melakukan klarifikasi terhadap Terlapor Bupati Kolaka Timur a.n. Tony Herbiansyah dan Isteri Bupati Kolaka Timur a.n. Surya Adelina di rumah jabatan Bupati Kolaka Timur, Pihak Terkait sedang berada di Kantor Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur; 10. Bahwa pemeriksaan/klarifikasi yang dilakukan Teradu La Golonga terhadap Terlapor Bupati Kolaka Timur a.n. Tony Herbiansyah dan Istri Bupati Kolaka Timur a.n. Surya Adelina Hutapea di rumah jabatan Bupati Kolaka Timur, Pihak Terkait diketahui melalui kiriman gambar foto yang dikirim oleh Teradu melalui WAG (WhatsApp Grup) internal Pimpinan Bawaslu Kolaka Timur pada hari Jumat, tanggal 11 September 2020, sekitar pukul 11.00 WITA.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu tidak profesional dan tidak netral dalam melakukan klarifikasi dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh H. Tony Herbiansyah selaku Bupati Kolaka Timur, Hj. Surya Adelina selaku istri Bupati Kolaka Timur, dan Kerry Saiful Konggoasa selaku Bupati Konawe. Teradu melakukan klarifikasi terhadap Bupati dan istrinya di Rumah Jabatan Bupati Kolaka Timur, bukan di Kantor Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur, dan duduk secara berdampingan dengan Terlapor. Tindakan Teradu dalam melakukan klarifikasi tersebut merupakan bentuk memberikan perlakuan istimewa yang menunjukkan sikap tidak netral Teradu selaku penyelenggara pemilu; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menerangkan bahwa pada tanggal 8 September 2020, sekitar pukul 14.30 WITA, Bawaslu Kolaka Timur menerima laporan Tim Pemenangan Bapaslon H. Samsul Bahri dan Hj. Andi Merya (SBM) berkenaan dengan dugaan pelanggaran pemilu dengan Para Terlapor Tony Herbiansyah selaku Bupati Kolaka Timur, Surya Adelina Hutapea selaku istri Bupati Kolaka Timur, dan Kery Saipul Konggoasa selaku Bupati Konawe terkait kegiatan peresmian Embung Desa Teposua. Para Terlapor diduga melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Setelah meneliti keterpenuhan syarat formil dan syarat materiil, maka pada tanggal 9 September 2020, Pukul 20.00 WITA, Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur melakukan rapat pleno dan meregistrasi dengan Laporan Nomor: 004/LP/PB/KAB/28.13/IX/2020. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur mengirimkan surat undangan kepada Pelapor dan saksi-saksi untuk diklarifikasi pada tanggal 10 September 2020. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor dan saksi, Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur mengirimkan undangan kepada Tony Herbiansyah dan Surya Adelina Hutapea untuk diklarifikasi pada tanggal 11 September 2020, Pukul 09.00 WITA, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur. Sebagaimana Undangan Klarifikasi Nomor: 029/PM.06.02/IX/2020 dan Undangan Klarifikasi Nomor: 030/PM.06.02/IX/2020, pada tanggal 11 September 2020, Pukul 07.00 WITA, Teradu berada di Kantor Bawaslu Kolaka Timur untuk mempersiapkan klarifikasi terhadap Tony Herbiansyah dan Surya Adelina Hutapea. Bahwa pada saat itu Hasrul selaku ajudan Bupati Kolaka Timur menelepon Teradu dan menyampaikan bahwa Terlapor bersedia diklarifikasi pada Pukul 07.30 WITA. Namun, Terlapor tidak dapat hadir di Kantor Bawaslu Kolaka Timur karena terdapat dua agenda yang tidak dapat ditinggalkan. Adapun agenda tersebut adalah pertemuan dengan masyarakat Kecamatan Tinondo dan Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Kolaka Timur. Pada pukul 07.10 WITA, Teradu menghubungi Abang Saputra selaku Anggota Bawaslu Kolaka Timur melalui telepon untuk menyampaikan persoalan tersebut. Abang Saputra menyampaikan bahwa mengingat limitasi waktu penangananan pelanggaran pemilihan, demi mendapatkan informasi yang utuh terkait dugaan pelanggaran, dan memberikan kepastian hukum, maka mempersilakan Teradu untuk melakukan klarifikasi Terlapor di rumah Jabatan Bupati Kolaka Timur. Selanjutnya, Teradu bersama Yudhi Permana selaku Staf Bawaslu Kolaka Timur dan Asrul selaku Pihak Kepolisian mendatangi Rumah Jabatan Herbiansyah dan Surya Adelina Hutapea. Pada saat itu fasilitas yang tersedia untuk proses klarifikasi hanya meja bundar dan kursi futura. Posisi pengambilan keterangan dilakukan Teradu dengan jarak lebih dari 1 (satu) meter. Kondisi Para Terlapor yang memakai masker mengakibatkan suara tidak terdengar jelas, sehingga Teradu meminta Terlapor untuk lebih mendekat. Klarifikasi berlangsung kurang lebih selama 2 (dua) jam dan setelah itu dilakukan penandatanganan Berita Acara Klarifikasi. Setelah proses klarifikasi selesai, Teradu kembali ke Kantor Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur. Demikian halnya proses klarifikasi yang dilakukan terhadap Kery Saipul Konggoasa selaku Bupati Konawe. Setelah penyampaian Undangan Klarifikasi Nomor: 31/PM.06.02/IX/2020 tanggal 9 September 2020 dan Undangan Susulan Klarifikasi Nomor: 032/PM.06.02/IX/2020 tanggal 12 September 2020, ternyata Terlapor tidak memenuhi undangan klarifikasi. Hal ini disebabkan padatnya agenda Terlapor sebagai Bupati Konawe. Namun demikian, Kery Saipul Konggoasa bersedia diklarifikasi di kediamannya di Kabupaten Konawe. Teradu bersama dengan Yudhi Permana dan Asrul mendatangi Bupati Konawe di kediamannya untuk melakukan klarifikasi. Bahwa setelah melaksanakan serangkaian proses penanganan laporan pelanggaran, dan berdasarkan hasil kajian, maka pada tanggal 14 September 2020, Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur melakukan rapat pleno. Hasilnya, Laporan Nomor: 004/LP/PB/KAB/28.13/IX/2020 tidak ditindaklanjuti karena tidak terpenuhi unsur dugaan pelanggaran pemilu. Status laporan tersebut telah diumumkan pada papan informasi di Kantor Bawaslu Kolaka Timur. Bahwa tidak terdapat perlakuan istimewa terhadap Para Terlapor dalam perkara a quo sebagaimana didalilkan Pengadu. Tindakan Teradu dimaksudkan untuk mendapatkan keterangan Para Terlapor dan semata-mata untuk membuat terang sebuah perkara. Apabila Teradu tidak melakukan hal tersebut, maka dapat berpotensi Putusan Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur tidak berkeadilan bagi semua pihak. Teradu maupun Bawaslu Kolaka Timur dalam melakukan penanganan perkara a quo berpedoman pada ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tata Cara, Prosedur, dan Mekanisme Penanganan Pelanggaran; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, serta bukti dokumen, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu telah menindaklanjuti Laporan Nomor: 004/LP/PB/KAB/28.13/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 yang disampaikan oleh Tim Pemenangan Bapaslon H. Samsul Bahri dan Hj. Andi Merya (SBM). Dalam proses penanganan laporan a quo, Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur mengirimkan surat undangan kepada Pelapor dan para saksi untuk meminta klarifikasi pada tanggal 10 September 2020. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur menyampaikan Surat Nomor: 029/PM.06.02/IX/2020 dan Surat Nomor: 030/PM.06.02/IX/2020 perihal Undangan Klarifikasi Terlapor tertanggal 9 September 2020 kepada Tony Herbiansyah selaku Bupati Kolaka Timur dan Surya Adelina Hutapea selaku istri Bupati Kolaka Timur untuk diklarifikasi pada tanggal 11 September 2020, Pukul 09.00 WITA, di Kantor Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur. Bahwa pada tanggal 11 September 2020, Pukul 07.00 WITA, Teradu sudah berada di Kantor Bawaslu Kolaka Timur untuk mempersiapkan proses klarifikasi. Teradu memperoleh informasi dari ajudan Bupati Kolaka Timur bahwa Terlapor Tony Herbiansyah akan datang pada Pukul 07.30 WITA. Akan tetapi, Terlapor tidak dapat hadir di Kantor Bawaslu Kolaka Timur dengan alasan ada agenda yang tidak dapat ditinggalkan, yakni pertemuan dengan masyarakat Kecamatan Tinondo dan Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Kolaka Timur. Teradu kemudian menghubungi Abang Saputra selaku Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kolaka Timur untuk berkoordinasi perihal persoalan tersebut. Abang Saputra menyampaikan bahwa mengingat limitasi waktu penangananan pelanggaran, demi mendapatkan informasi yang utuh terkait dugaan pelanggaran dan memberikan kepastian hukum, maka mempersilakan Teradu untuk melakukan klarifikasi Terlapor di rumah Jabatan Bupati Kolaka Timur. Bahwa Teradu bersama Yudhi Permana selaku Staf Bawaslu Kolaka Timur dan Asrul selaku Pihak Kepolisian mendatangi Rumah Jabatan Bupati. Fasilitas yang tersedia untuk pelaksanaan klarifikasi hanya meja bundar dan kursi futura. Kondisi Para Terlapor yang memakai masker dan jarak lebih dari 1 (satu) meter mengakibatkan Teradu tidak dapat mendengar dengan jelas keterangan yang disampaikan oleh Terlapor, sehingga Teradu meminta para Terlapor untuk lebih mendekat. Klarifikasi berlangsung kurang lebih selama 2 (dua) jam dan setelah itu dilakukan penandatanganan Berita Acara. Setelah proses klarifikasi selesai, Teradu kembali ke Kantor Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur. Pada Pukul 11.00 WITA, Teradu mengirimkan bukti foto klarifikasi ke WhatsApp Group Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur. Berkenaan dengan klarifikasi yang dilakukan kepada Kery Saipul Konggoasa selaku Bupati Konawe, Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur menyampaikan Surat Nomor: 031/PM.06.02/IX/2020 perihal Undangan Klarifikasi Terlapor tertanggal 9 September 2020. Namun, Terlapor Kery Saipul Konggoasa tidak merespons surat undangan tersebut. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur menyampaikan kembali Surat Nomor: 032/PM.06.02/IX/2020 perihal Undangan Susulan Klarifikasi Terlapor tertanggal 12 September 2020. Menindaklanjuti surat undangan tersebut, Kery Saipul Konggoasa melalui kuasa hukumnya menjelaskan bersedia untuk diklarifikasi di kediamannya. Hal ini disebabkan agenda Terlapor selaku Bupati Konawe yang padat sehingga tidak dapat memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Kolaka Timur. Bahwa pada tanggal 13 September 2020, Teradu bersama dengan Yudhi Permana dan Asrul mendatangi Bupati Konawe di kediamannya untuk melakukan klarifikasi. Teradu bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur melakukan kajian dan rapat pleno pada tanggal 14 September 2020 dengan hasil menyatakan Laporan Nomor: 004/LP/PB/KAB/28.13/IX/2020 dihentikan atau tidak ditindaklanjuti karena tidak terpenuhi unsur dugaan pelanggaran pemilihan. Menimbang uraian fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP berpendapat Teradu telah bersungguh-sungguh dalam menangani Laporan a quo berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Tindakan Teradu mendatangi langsung kediaman Para Terlapor untuk melakukan klarifikasi merupakan upaya demi mewujudkan kepastian hukum bagi para pihak. Dalam melaksanakan proses klarifikasi, Teradu juga berkoordinasi dan transparan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur. Selain itu, tidak terdapat bukti yang menunjukkan sikap Teradu yang memihak kepada peserta Pemilihan. Tindakan Teradu dibenarkan secara hukum dan etika mengingat proses penanganan pelanggaran harus segera dilaksanakan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan peraturan-perundang-undangan. Namun demikian DKPP perlu mengingatkan agar ke depan Teradu dapat menentukan tempat yang tepat dalam melaksanakan tugas klarifikasi sehingga tidak menimbulkan syakwasangka adanya perlakuan istimewa kepada para pemangku jabatan di daerah. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu La Golonga selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Santo Gotia