III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 149-P/L-DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
133-PKE-DKPP/X/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Senin, 28 September 2020, sekitar pukul 16.00 wita, Pengadu
berada di kediaman H. Samsul Bahri selaku Calon Bupati Kolaka Timur,
Kelurahan Rate-Rate, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur. Pengadu
mengetahui adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Teradu selaku
anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur sekaligus Kordiv HPP. Pada saat itu,
Pengadu bersama dengan Tim Pendukung, simpatisan pendukung H. Samsul
Bahri dan Hj. Andi Merya (SBM) selaku Calon Kepala Daerah, dan beberapa partai
pendukung. Aris Mego selaku Ketua PDIP menyampaikan terdapat dugaan
pelanggaran yang dilakukan Teradu berkenaan dengan tatacara melakukan
pemeriksaan dan pengambilan keterangan para Terlapor. Hal ini berdasarkan
laporan partai-partai politik pendukung SBM di Pemilihan Kepala Daerah Kolaka
Timur sebagaimana pengaduan tanggal 8 September 2020. Dari pertemuan
tanggal 28 September 2020, Pengadu selaku Warga Negara Indonesia (WNI) yang
memiliki hak pilih pada Pemilihan Kepala Daerah Kolaka Timur 2020, berinisiatif
melaporkan Teradu kepada DKPP. Tindakan Teradu bertentangan dengan
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Pasal 1 ayat (4),
Pasal 8 huruf I, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 14 huruf c, dan Pasal
15, maupun Peraturan Berasama Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012,
dan Nomor 1 Tahun 2012, Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pasal 4, Pasal
5, Pasal 7, Pasal 10, dan Pasal 16.
2. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 8 September 2020, Tim Pemenangan SBM dari
partai politik pendukung melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang diduga
dilakukan oleh H. Tony Herbiansyah selaku Bupati Kolaka Timur, Hj. Surya
Adelina selaku istri Bupati Kolaka Timur, dan Kerry Saiful Konggoasa selaku
Bupati Konawe. Sebagaimana termuat dalam laporan Tim Pemenangan SBM
kepada Bawaslu Kolaka Timur. Setelah pelaporan Tim Pemenangan SBM diterima
Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur, Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur
menyampaikan surat panggilan dan/atau klarifikasi kepada Bupati Kolaka Timur,
Hj. Surya Adelina selaku istri Bupati Kolaka Timur, dan Kerry Saiful Konggoasa
selaku Bupati Konawe. Para Terlapor diminta untuk datang dan didengar
keterangannya di Kantor Bawaslu Kolaka Timur. Namun, berdasarkan informasi
yang dikumpulkan Tim Pemenangan SBM, H. Tony Herbiansyah, Hj. Surya
Adelina, dan Kerry Saiful Konggoasa tidak mengindahkan atau merespon surat
panggilan dan/atau klarifikasi pertama dari Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur
dengan alasan yang belum diketahui. Ketidakhadiran para Terlapor sebagaimana
surat panggilan pertama, dan dengan dalih dikejar deadline masa kerja 3 (tiga)
hari, maka pada hari Jumat, tanggal 11 September 2020, Pukul 08.34 wita,
Teradu berinisiatif mendatangi rumah jabatan H. Tony Herbiansyah dan Hj. Surya
Adelina di Desa Matabondu, Kecamatan Tirawuta. Adapun tujuan Teradu adalah
melakukan klarifikasi sebagaimana laporan Tim Pemenangan SBM berkenaan
dengan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh para Terlapor. Patut
diketahui mekanisme panggilan klarifikasi terdapat ruang waktu selama 3 (tiga)
hari, yakni panggilan pertama, kedua, dan panggilan ketiga. Hal ini berarti
Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur semestinya memanfaatkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang ada dengan cara memanggil terlapor sebanyak 3 (tiga)
kali. Setelahnya dapat disimpulkan melalui pertimbangan hukum bahwa yang
bersangkutan telah dipanggil secara patut sebanyak 3 (tiga) kali tetapi tidak hadir.
Dengan demikian, beralasan hukum bagi Terlapor mengakui kebenaran fakta
sebagaimana laporan Tim Pemenangan SBM kepada Bawaslu Kabupaten Kolaka
Timur. Sehari setelah laporan diterima. Saksi Pelapor Tim Pemenangan SBM telah
diperiksa dan diambil keterangannya di Kantor Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur.
Namun, tidak terdapat perlakuan istimewa seperti yang dilakukan terhadap H.
Tony Herbiansyah dan Hj. Surya Adelina. Dalam perkara aquo Tim Pemenangan
SBM menilai Teradu tidak menunjukkan sikap netral sebagai penyelenggara
Pemilu dengan memberikan perlakuan yang istimewa terhadap Terlapor, antara
lain:
• Melakukan pemeriksaan di rumah jabatan (rujab) Bupati Kolaka Timur, bukan
di Kantor Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur.
• Berdasarkan dokumentasi foto, Teradu melakukan pemeriksaan secara
berdampingan bukan berhadapan secara formal layaknya pemeriksaan pada
umumnya.
• Pemeriksaan terkesan istimewa layaknya tamu yang diundang oleh tuan
rumah.
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, agar DKPP Cq. Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-4 sebagai berikut:
`NO BUKTI KETERANGAN
1 BUKTI P-1 Dokumentasi Foto Pengaduan Partai Politik pendukung SBM
tertanggal 8 September 2020;
2 BUKTI P-2 Dokumentasi Foto teradu Kordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran dan Sengketa La Golonga bersama dengan Bupati
H.Tony Herbiansyah bersama Istri Bupati Kolaka Timur Hj.
Surya Adelina saat di Rujab Bupati Kolaka Timur tanggal 11
September 2020;
3 BUKTI P-3 Print Out Link Berita dari media online detikbhayangkara.com;
4 BUKTI P-4 Print Out Link Berita dari media online kiatnews.id;
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU
Dengan ini menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan pelanggaran kode
etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada Majelis DKPP sebagai
berikut:
1. Bahwa berdasarkan pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan pada
hari Jumat, tanggal 11 September 2020, pukul 08.34 WITA, Teradu mendatangi
rumah jabatan Bupati Kolaka Timur a.n. H. Tony Herbiansyah dan Hj. Surya
Adelina selaku istri Bupati Kolaka Timur untuk melakukan klarifikasi berkenaan
dengan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan oleh Tim Pemenangan SBM.
Teradu bersikap tidak netral dalam melakukan klarifikasi karena memberikan
perlakuan istimewa kepada pihak Terlapor. Berdasarkan dokumentasi, Teradu
melakukan pemeriksaan secara berdampingan bukan berhadapan. Terhadap
pokok aduan tersebut maka dijelaskan sebagai berikut:
1. 1. Pada tanggal 8 September 2020, sekitar pukul 14.30 WITA, Bawaslu Kolaka
Timur menerima laporan Tim Pemenangan SBM yang merupakan Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020
dengan Terlapor Tony Herbiansyah, Surya Adelina Hutapea, dan Kery
Saipul Konggoasa, terkait kegiatan peresmian Embung Desa Teposua yang
diduga melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016;
1. 2. Setelah meneliti keterpenuhan syarat formil dan syarat materiil laporan a
quo, pada tanggal 9 September 2020, pukul 20.00 WITA, Bawaslu
Kabupaten Kolaka Timur melakukan rapat pleno. Selanjutnya diregistrasi
dengan Laporan Nomor: 004/LP/PB/KAB/28.13/IX/2020;
1. 3. Setelah diregistrasi, Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur mengirimkan Surat
Undangan kepada Pelapor dan Saksi-Saksi untuk diklarifikasi pada tanggal
10 September 2020;
1. 4. Pada tanggal 10 September 2020, setelah melakukan pemeriksaan terhadap
Pelapor dan Saksi-Saksi, Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur mengirimkan
undangan secara patut kepada Tony Herbiansyah, Surya Adelina Hutapea,
untuk diklarifikasi pada tanggal 11 September 2020, pukul 09.00 WITA.
Hal ini berdasarkan Undangan Klarifikasi Nomor: 029/PM.06.02/IX/2020
dan Undangan Klarifikasi Nomor: 030/PM.06.02/IX/2020 yang diterima
oleh Busman;
1. 5. Pada tanggal 11 September 2020, pukul 07.00 WITA, Bawaslu Kolaka
Timur berada di Kantor Bawaslu Kolaka Timur, untuk mempersiapkan
klarifikasi bagi Tony Herbiansyah, Surya Adelina Hutapea. Tiba-tiba, Hasrul
selaku ajudan Bupati Kolaka Timur menelepon Teradu, dan menyampaikan
bahwa Terlapor siap untuk diklarifikasi pada pukul 07.30 WITA. Namun,
Terlapor tidak dapat hadir di Kantor Bawaslu Kolaka Timur karena terdapat
dua agenda penting yang tidak dapat ditinggalkan. Adapun agenda tersebut
adalah pertemuan dengan masyarakat Kecamatan Tinondo, dan Rapat
Paripurna di DPRD Kabupaten Kolaka Timur;
1. 6. Setelah mendapat konfirmasi dari ajudan Bupati Kolaka Timur, pada pukul
07.10 WITA, Teradu menghubungi Abang Saputra selaku Anggota Bawaslu
Kolaka Timur via telepon. Teradu mengonfirmasi bahwa Terlapor tidak
dapat hadir di Kantor Bawaslu Kolaka Timur karena terdapat agenda yang
tidak dapat ditinggalkan. Namun demikian, Terlapor bersedia diklarifikasi
di Rumah Jabatan Bupati Kolaka Timur;
1. 7. Terhadap point 1.6., Abang Saputra menjawab dikarenakan limitasi waktu
penangananan pelanggaran pemilihan dan demi mendapatkan informasi
yang utuh terkait dugaan pelanggaran a quo serta demi memberi kepastian
hukum terhadap status laporan a quo, maka silakan Teradu untuk
melakukan klarifikasi terhadap Terlapor di rumah Jabatan Bupati Kolaka
Timur;
1. 8. Berdasarkan penyampaian via telepon melalui ajudan Bupati Kolaka Timur,
Terlapor Tony Herbiansyah dan Surya Adelina Hutapea bersedia
diklarifikasi di Rumah Jabatan Bupati Kolaka Timur. Selain itu, demi
mewujudkan kepastian hukum dan terangnya sebuah perkara, maka
Teradu bersama dengan para Saksi yakni Yudhi Permana selaku Staf
Bawaslu Kolaka Timur dan Asrul selaku Pengawal Pribadi Komisioner
Bawaslu Kolaka Timur (Pihak Kepolisian) mendatangi Rumah Jabatan
Herbiansyah dan Surya Adelina Hutapea;
1. 9. Kondisi tempat Terlapor pada saat dimintai keterangan hanya memiliki
meja bundar dan beberapa kursi futura sehingga teknis pengambilan
keterangan Tony Herbiansyah dan Surya Adelina Hutapea maupun Teradu
yaitu duduk kursi futura dengan jarak sekitar lebih dari 1 (satu) meter.
Namun, karena kondisi para Terlapor yang memakai masker sehingga
suara Tony Herbiansyah dan Surya Adelina Hutapea tidak terdengar jelas,
akhirnya Teradu meminta Terlapor untuk bergeser mendekati Teradu agar
keterangannya terdengar jelas;
1. 10. Pengambilan keterangan berlangsung sekitar kurang lebih 2 (dua) jam
lamanya. Setelahnya Tony Herbiansyah dan Surya Adelina Hutapea
menandatangani Berita Acara Klarifikasi. Selanjutnya Teradu kembali ke
Kantor Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur;
1. 11. Tidak terdapat upaya apapun untuk mengistimewakan Terlapor dalam
perkara tersebut seperti yang didalilkan Pengadu. Semua ini dilakukan
untuk mendapatkan keterangan Terlapor dan semata-mata agar membuat
terang sebuah kasus;
1. 12. Teradu maupun Bawaslu Kolaka Timur dalam melakukan penanganan
kasus a quo berpedoman pada ketentuan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 terkait tata cara, prosedur, dan
mekanisme penanganan pelanggaran;
1. 13. Hal yang sama dilakukan terhadap Kery Saipul Konggoasa selaku Bupati
Konawe. Setelah Undangan Klarifikasi Nomor: 31/PM.06.02/IX/2020,
tanggal 9 September 2020 dan Undangan Susulan Klarifikasi Nomor:
032/PM.06.02/IX/2020, tanggal 12 September 2020 namun yang
bersangkutan juga tidak memenuhi undangan klarifikasi karena padatnya
agenda Terlapor sebagai Bupati Konawe. Namun demikian, Kery Saipul
Konggoasa bersedia diambil keterangannya di kediaman di Kabupaten
Konawe;
1. 14. Terhadap point 1.13 Teradu selaku Kordiv HPP ditemani Saksi Yudhi
Permana selaku Staf Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur dan Saksi Asrul
selaku Pengawal Pribadi Komisioner Bawaslu Kolaka Timur (Kepolisian)
mendatangi Bupati Konawe di kediamannya dalam wilayah Kabupaten
Konawe untuk dimintai keterangan;
1. 15. Terhadap kasus a quo, Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur dalam
mengumpulkan fakta-fakta, bukti-bukti, dan keterangan berkaitan dengan
kasus tersebut tidak ada sedikitpun perlakuan istimewa seperti yang
didalilkan Pengadu;
1. 16. Setelah dilakukan serangkaian proses penanganan pelanggaran terhadap
laporan a quo, Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur berdasarkan hasil kajian
melakukan Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kolaka Timur pada tanggal 14
September 2020, dengan kesimpulan kasus a quo dihentikan/tidak
ditindaklanjuti karena tidak terpenuhinya unsur dugaan pelanggaran;
1. 17. Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno pada tanggal 14 September 2020,
Pimpinan Bawaslu Kolaka Timur kemudian mengumumkan status laporan
a quo pada papan informasi di Kantor Bawaslu Kolaka Timur;
1. 18. Tindakan Teradu mendatangi para Terlapor dikediaman mohon dimaknai
sebagai langkah proaktif Teradu dalam menjamin kepastian hukum dalam
penegakan hukum Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Kolaka Timur
karena dikawatirkan jika Teradu tidak mengambil semua keterangan maka
dapat berpotensi Putusan Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur tidak
berkeadilan bagi semua pihak. Hal ini sebagaimana adagium hukum
menyatakan lebih baik membebaskan seribu orang bersalah dari pada
menghukum satu orang yang benar. Adagium ini mendorong penegak
hukum haru berhati-hati dan profesional;
1. 19. Langkah proaktif Teradu dalam penanganan kasus laporan yang ditangani
Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur dalam perkara a quo memperhatikan
Putusan DKPP Nomor: 233/DKPP-PKE-VII/2018 pada bagian IV
pertimbangan Putusan angka 4.3. yang pada pokoknya DKPP
mengharapkan Bawaslu harusnya melakukan upaya lebih jauh untuk
mendapatkan keterangan dari Saksi Andi Arif baik melalui sambungan
jarak jauh maupun menggunakan kewenangan untuk menemui langsung
para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 huruf b Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pemilu. Menurut Teradu dengan
memperhatikan pertimbangan Putusan DKPP tersebut, Bawaslu dapat
secara proaktif menemui atau mendatangi para pihak yang dibutuhkan
keterangannya dalam penanganan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah
guna memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi semua pihak.
2. Bahwa berdasarkan aduan Pengadu pada angka 2 pada pokoknya menyatakan
bahwa Teradu beralasan tindakan tersebut dilakukan karena dikejar deadline
masa kerja 3 (tiga) hari. Patut diketahui mekanisme pemanggilan dan/atau
klarifikasi terdapat ruang waktu selama 3 (tiga) kali pemanggilan. Bawaslu
Kabupaten Kolaka Timur semestinya memedomani ketentuan peraturan
perundang-undangan dengan memanggil Terlapor sebanyak 3 (tiga) kali.
Selanjutnya Teradu dapat menyimpulkan melalui pertimbangan hukum bahwa
berdasarkan ketidakhadiran Terlapor yang telah dipanggil secara patut selama 3
(tiga) kali, maka beralasan menurut hukum Terlapor dinyatakan mengakui
kebenaran fakta yang dilaporkan Tim Pemenangan SBM. Terhadap hal tersebut
dapat dijelaskan sebagai berikut:
2.1. Dalam melakukan proses penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten
Kolaka Timur berpedoman pada ketentuan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan
Pelanggaran Pemilihan sebagai pedoman terkait tata cara prosedur dan
mekanisme penanganan laporan/temuan dugaan pelanggaran sebelum
terbitnya Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020;
2.2. Terkait waktu penanganan pelanggaran, sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1)
dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun
2017 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
menyebutkan bahwa:
Pasal 18 ayat (1) berbunyi Bawaslu dan Pengawas Pemilihan memutuskan
untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Temuan atau Laporan
Dugaan Pelanggaran Pemilihan, paling lama 3 (tiga) hari setelah Temuan atau
Laporan Dugaan Pelanggaran diterima dan diregistrasi; dan
Pasal 18 ayat (2) berbunyi dalam hal diperlukan, Bawaslu atau Pengawas
Pemilihan dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2
(dua) hari. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 28 Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017, Hari adalah 1 x 24 (satu
kali dua puluh empat jam dalam hari menurut kalender);
2.3. Terhadap aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Bawaslu Kolaka Timur
semestinya memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan dengan
memanggil Terlapor sebanyak 3 (tiga) kali, dalam Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 tidak mengatur sama sekali berapa
jumlah undangan klarifikasi yang dikirimkan terhadap Pelapor, Saksi-Saksi
maupun Terlapor. Dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) berbunyi Dalam proses
pengkajian temuan atau laporan dugaan pelanggaran, Bawaslu atau
pengawas pemilihan dapat meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, pihak yang
diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi, untuk diklarifikasi atau ahli untuk
didengar keterangannya di bawah sumpah. Dengan demikian dalil Pengadu
yang menyatakan bahwa memanggil Terlapor sebanyak 3 (tiga) kali sangat
tidak beralasan menurut hukum; dan
2.4. Berdasarkan hasil bimtek yang dilaksanakan Badan Pengawas Pemilihan
Umum dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, penyampaian undangan
klarifikasi dapat dilakukan paling banyak 2 (dua) kali, akan tetapi apabila ada
pemberitahuan dari para pihak yang diundang meminta untuk didatangi
ditempat karena alasan tertentu sebagai pihak yang akan dimintai keterangan
tidak bisa hadir di Kantor Bawaslu maka Bawaslu harus proaktif termasuk
mendatangi pihak yang akan diklarifikasi sebagaimana pertimbangan dalam
Putusan DKPP Nomor: 233/DKPP-PKE-VII/2018. Apa yang menjadi
pertimbangan DKPP dalam Putusan tersebut dapat dimaknai bahwa Bawaslu
tidak boleh bersikap pasif dalam penanganan pelanggaran Pemilihan Kepala
Daerah, tidak bersikap hanya menunggu lalu tiba-tiba membuat kajian tanpa
keterangan dari para pihak, pembuatan kajian tanpa keterangan para pihak.
Pembuatan kajian dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah yang
dibangun sebagaimana asumsi yang dibuat Pengadu dapat berpotensi
dimaknai sebagai tindakan sewenang-sewenang dalam penegakan hukum.
Dengan demikian dalil Pengadu a quo sangat tidak berdasar secara hukum
dan harus diabaikan;
3. Bahwa Pengadu mendalilkan perbuatan Teradu telah melanggar kode etik
Penyelenggara Pemilu, Pasal 1 ayat 4, Pasal 8 huruf I, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11,
dan Pasal 14 huruf c serta Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, dan Pasal 10 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan
Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012,
dan Nomor 1 Tahun 2012, tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Terhadap hal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
3.1. Teradu membantah dengan tegas mengenai dalil Pengadu yang menyatakan
Teradu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 1 ayat 4, Pasal 8
huruf i, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 14 huruf c serta Pasal 15
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, dan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, dan Pasal 10 Peraturan
Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012,
Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum; dan
3.2. Teradu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur sekaligus
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa telah
bekerja sesuai tatacara, prosedur, dan mekanisme dalam memproses
laporan/temuan dugaan pelanggaran dengan mengirimkan undangan
klarifikasi terhadap Terlapor secara patut namun oleh karena alasan
sebagaimana yang telah diuraikan pada bagian 1.1. sampai 1.13 dan pada
bagian 2.1 sampai 2.4. di atas maka semua dalil Pengadu menyatakan Teradu
telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 1 ayat 4,
Pasal 8 huruf I, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 14 huruf c serta Pasal
15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, dan Pasal 10 Peraturan
Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012,
Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum adalah tidak benar, harus ditolak, atau
setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian diatas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara
Pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-10 sebagai berikut:
N BUKTI KETERANGAN
O
1 T-1 Formulir Model A.1., Penerimaan Laporan Nomor:
004/LP/PB/KAB/28.13/IX/2020, tertanggal 8 September 2020;
2 T-2 Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur, tertanggal 9
September 2020;
3 T-3 Surat Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur Nomor:
033/PM.06.02/IX/2020, perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 12
September 2020;
Berita Acara Klarifikasi Saksi a.n. Saldi Jaya, tanggal 10 September
2020;
Surat Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur Nomor:
019/PM.06.02/IX/2020, perihal Undangan Klarifikasi Saksi,
tertanggal 9 September 2020;
Berita Acara Klarifikasi Saksi a.n. Abd. Azis, tanggal 10 September
2020;
Berita Acara Klarifikasi Tambahan Saksi a.n. Abd. Azis, tanggal 12
September 2020;
Surat Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur Nomor:
024/PM.06.02/IX/2020, perihal Undangan Klarifikasi Pelapor,
tertanggal 9 September 2020;
Berita Acara Klarifikasi Saksi a.n. Risman, tanggal 10 September 2020;
Surat Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur Nomor:
026/PM.06.02/IX/2020, perihal Undangan Klarifikasi Pelapor,
tertanggal 9 September 2020;
Berita Acara Klarifikasi Saksi a.n. Idul Fitri Syam, tanggal 10
September 2020;
4 T-4 Surat Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur Nomor:
029/PM.06.02/IX/2020, perihal Undangan Klarifikasi Terlapor,
tertanggal 9 September 2020;
Tanda Terima, Surat Nomor: 030/PM.06.02/IX/2020, tertanggal 10
September 2020;
Surat Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur Nomor:
030/PM.06.02/IX/2020, perihal Undangan Klarifikasi Terlapor,
tertanggal 9 September 2020;
Tanda Terima, Surat Nomor: 029/PM.06.02/IX/2020, tertanggal 10
September 2020;
5 T-5 Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji Terlapor a.n. Tony Herbiansyah,
tanggal 11 September 2020;
Berita Acara Klarifikasi Terlapor a.n. Tony Herbiansyah, tanggal 11
September 2020;
Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji Terlapor a.n. Surya Adelina
Hutapea, tanggal 11 September 2020;
Berita Acara Klarifikasi Terlapor a.n. Surya Adelina Hutapea, tanggal
11 September 2020;
6 T-6 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017,
Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota;
7 T-7 Surat Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur Nomor:
032/PM.06.02/IX/2020, perihal Undangan Susulan Klarifikasi
Terlapor, tertanggal 12 September 2020;
Surat Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur Nomor:
031/PM.06.02/IX/2020, perihal Undangan Klarifikasi Terlapor,
tertanggal 9 September 2020;
Berita Acara Klarifikasi Terlapor a.n. Kery Saipul Konggoasa;
8 T-8 Formulir Model A.8, Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:
004/LP/PB/Kab/28.13/IX/2020;
Berita Acara Pleno, tertanggal 14 September 2020;
Daftar Hadir Rapat Pleno, tanggal 14 September 2020;
Surat Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur Nomor:
47/K.SG.07/PM.06.02/IX/2020, perihal Undangan Pleno, tertanggal
13 September 2020;
9 T-9 Pemberitahuan Status Laporan Nomor:
004/LP/PB/Kab/28.13/IX/2020, tertanggal 14 September 2020;
10 T-10 Putusan Nomor: 233/DKPP-PKE-VII/2018
[2.6.1] SAKSI TERADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yakni Asrul
selaku anggota kepolisian, yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan
tanggal 14 Desember 2020 sebagai berikut:
Asrul
• Saksi membenarkan bersama dengan Teradu melakukan klarifikasi di rumah
jabatan. Saksi mendampingi Teradu selaku anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka
Timur. Saksi mendampingi setiap kegiatan yang dilakukan oleh Teradu.
• Saksi menerangkan ketika tiba di lokasi, Saksi hanya fokus kepada Teradu.
Teradu melakukan pemeriksaan kepada Bupati Kabupaten Kolaka Timur dan
istrinya. Setelah pemeriksaan selesai, Saksi bersama dengan Teradu langsung
pergi dari kediaman Bupati Kolaka Timur.
• Saksi menerangkan pada awal pemeriksaan memang jaraknya berjauhan. Namun
ketika proses berjalan, Saksi melihat Pelapor bergeser ke Teradu.
• Saksi mengetahui Bupati Kolaka Timur. Saksi tidak mendengar jelas karena
jaraknya berjauhan yakni sekitar 5 (lima) meter jarak antara Saksi dengan Teradu.
• Saksi menerangkan pada saat itu jarak Terlapor dengan Teradu 1 (satu) meter.
Saksi tidak fokus dengan kata-kata/penyampaiannya.
• Jarak Saksi dengan Terlapor jauh. Pada saat pemeriksaan memang berdampingan
bukan berhadapan.
[2.7] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua
dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur, dalam sidang pemeriksaan tanggal
14 Desember 2020 sebagai berikut:
Abang Saputra Laliasa (Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur)
1. Bahwa pada tanggal 8 September 2020, pukul 14.30 WITA, Bawaslu Kabupaten
Kolaka Timur menerima laporam dugaan pelanggaran yang dilaporkan Aris Mego, I
Ketut Maria Asmara, Hj. Rahmatia Lukman, Risman, Muhammad Jabal, Idul Fitri
Syam, Supriadi, dan Arham Said, terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 71
ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang terjadi pada saat peresmian
Embung Desa Teposua di Kecamatan Loea Kabupaten Kolaka Timur pada tanggal
2 September 2020;
2. Bahwa pada tanggal 9 September 2020, Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur
melakukan rapat pleno terhadap laporan a quo yang dihadiri oleh Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur. Adapun kesimpulan kesimpulan dari
hasil rapat pleno terhadap laporan a quo dinyatakan memenuhi syarat formil dan
materiil, dan selanjutnya diregistrasi dengan Nomor:
004/LP/PB/Kab/28.13/IX/2020;
3. Bahwa pada tanggal 10 September 2020, Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur
mengirimkan undangan klarifikasi kepada Pelapor dan Saksi, untuk selanjutnya
dilakukan klarifikasi oleh Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Sengketa
Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur;
4. Bahwa pada tanggal 11 September 2020, pukul 07.00 WITA, Bawaslu Kabupaten
Kolaka Timur melakukan pemanggilan terhadap Telapor dalam hal ini Bupati
Kabupaten Kolaka Timur a.n. Tony Herbiansyah serta istri Bupati Kabupaten
Kolaka Timur a.n. Surya Adelina Hutapea;
5. Bahwa pada tanggal 11 September 2020, Pukul 07.10 WITA, La Golonga selaku
anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur menghubungi Pihak Terkait (Abang
Saputra Laliasa) melalui telepon selular untuk memberitahukan bahwa Hasrul
selaku ajudan Bupati Kolaka Timur telah menghubungi Teradu. Hasrul
memberikan informasi bahwa Bupati Kabupaten Kolaka Timur tidak dapat
menghadiri undangan klarifikasi sebagai Terlapor dan hanya bersedia diambil
keterangannya di Rumah Jabatan Bupati Kabupaten Kolaka Timur;
6. Bahwa berkenaan dengan hal tersebut, maka Pihak Terkait menyampaikan
kepada Teradu bahwa dikarenakan adanya limitasi waktu penanganan
pelanggaran pemilihan dan demi mendapatkan informasi yang utuh terkait
dugaan pelanggaran a quo serta demi memberi kepastian hukum terhadap status
laporan a quo, maka silakan Teradu melakukan klarifikasi terhadap Terlapor di
kediaman Terlapor yakni di Rumah Jabatan Bupati Kolaka Timur.
7. Membenarkan pernyataan Teradu, pada tanggal 11 spetember teradu
mengonformasi bahwa sekitar pukul 7 dihubungi ajudan bupati memberkan
informasi, Bupati tidakdapat menghadiri undangan klarifikasi dan bersedian
memberikan keterangan dirumah dinas. Dalam hal itu saya menyampaikan
dengan batas waktu penanganan pelanggaran yang terbatas maka saya
sampaikan kepada Teradu silakan menuju rumah dinas apabila memang benar
sudah ada konfirmasi dari pihak yang akan diklarifikasi.
8. Dengan limitasi waktu, Pihak Terkait mempersilakan Teradu menuju rumah
jabatan selama ada persetujuan dengan yang bersangkutan. Date line waktu 3
hari dari masa registrasi dan apabila bukti belum cukup ditambah 2 hari,
sehingga waktu keseluruhan adalah 5 hari. Dengan kondisi terdapat Terlapor yang
perlu diklarifikasi maka Pihak Terkait menyampaikan kepada Teradu segera
melakukan klarifikasi atas pokok aduan yang dilaporkan. Sebagiamana diketahui
Pelapor adalah Bupati yang memiliki kesibukan yang padat. Hal itu yang menjadi
pertimbangan. Mengenai 3+2, tanggal 13 September 2020 tersebut telah berakhir,
apabila 3 hari terhitung tanggal 9,10, 11, hal tersebut menerangkan jika terdapat
kekurangan saksi maka ditambah 2 hari. Berarti deadline sampai dengan tanggal
14 September 2020, Pihak Terkait merupakan Divisi Pengawasan, sedangkan
Teradu Divisi Hukum Penindakan dan Penyelesaian Sengketa. Dalam kondisi
semacam ini dapat melakukan via telp terkait proses yang akan diklarifikasi. Pada
saat itu Pihak Terkait belum masuk kantor, Teradu menelepon sekitar pukul
07.00 WITA berkenaan dengan proses klarifikasi. Mekanisme bekerja secara
kolektif kolegial, apabila salah satu anggota berhalangan, dan satu anggota
lainnya baik secara bertemu langsung atau via telepon disitulah dapat
berkomunikasi berkenaan dengan tindakan apa yang harus dilakukan. Pihak
Terkait tidak mengetahui apakah Teradu sudah menelepon Ibu Ketua Bawaslu
Kabupaten Kolaka Timur. Mekanisme seharusnya diputuskan bersama.
Rusniyatinur Rakibe (Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur)
1. Bahwa sesuai dengan pokok pengaduan Pengadu yang teregister dalam Perkara
Kode Etik Nomor: 133-PKE-DKPP/X/2020 dalam pokok pengaduan diterangkan
sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 11 September 2020, pukul 08.30 WITA, Teradu
mendatangi rumah jabatan Bupati Kolaka Timur a.n. H. Tony Herbiansyah dan
Istri Bupati Kolaka Timur a.n. Hj. Surya Adelina untuk melakukan klarifikasi
berkenaan dengan dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh Tim
Pemenangan SBM. Teradu bersikap tidak netral dalam melakukan klarifikasi
karena memberikan perlakuan istimewa kepada pihak Terlapor. Berdasarkan
dokumentasi, Teradu melakukan pemeriksaan secara berdampingan bukan
berhadapan.
2. Bahwa benar pada hari Selasa, tanggal 8 September 2020, sekitar 08.30 WITA,
Pengadu membuat dan/atau memasukkan laporan di Kantor Bawaslu Kolaka
Timur dengan Terlapor Tony Herbiansyah, Surya Adelina Hutapea, dan Kery
Saipul Konggoasa, terkait dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala
Daerah;
3. Bahwa setelah meneliti keterpenuhan syarat formil dan syarat materiil atas
laporan Pengadu, Bawaslu Kolaka Timur, melakukan rapat pleno pada tanggal 9
September 2020, sekitar pukul 20.00 WITA dan diputuskan laporan dari Pengadu
diregistrasi dengan Nomor Register: 004/LP/PB/KAB/38.13/IX/2020;
4. Bahwa setelah laporan Pengadu diregistrasi, Bawaslu Kolaka Timur mengirimkan
Surat Undangan Klarifikasi kepada Pengadu dan para Saksi. Setelahnya dilakukan
klarifikasi terhadap Pengadu dan para Saksi pada tanggal 10 September 2020;
5. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 10 September 2020, setelah melakukan
pemeriksaan terhadap Pengadu dan para Saksi, Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur
mengirimkan Surat Undangan Klarifikasi terhadap Terlapor Tony Herbiansyah,
dan Surya Adelina Hutapea untuk didengarkan keterangannya pada tanggal 11
September 2020 sesuai dengan Undangan Klarifikasi Nomor:
029/PM.06.02/IX/2020 dan Nomor: 030/PM.06.02/IX/2020;
6. Bahwa terhadap laporan Pengadu, Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur melakukan
kajian, dan berdasarkan Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur
pada hari Senin, tanggal 14 September 2020, diputuskan laporan Pengadu atas
kasus dugaan pelanggaran Pemilu, tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi
unsur dugaan pelanggaran.
7. Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno pada hari Senin, tanggal 14 September
2020, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur lalu mengumumkan status
laporan atas laporan Pengadu pada papan informasi di Kantor Bawaslu Kolaka
Timur;
8. Bahwa inisiatif dan tindakan dari Teradu La Golonga dalam melakukan
Pemeriksaan dan/atau pengambilan keterangan/klarifikasi terhadap Terlapor
Bupati Kolaka a.n. Timur Tony Herbiansyah dan Istri Bupati Kolaka Timur a.n.
Surya Adelina Hutapea di rumah jabatan Bupati Kolaka Timur adalah di luar
sepengetahuan Pihak Terkait dan tidak pernah dibahas sebelumnya di dalam
forum rapat Pimpinan Bawaslu Kolaka Timur dan Teradu juga tidak pernah
memberitahukan perihal rencana pemeriksaan tersebut kepada Pihak Terkait
selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur;
9. Bahwa Pihak Terkait pada saat Teradu La Golonga melakukan klarifikasi terhadap
Terlapor Bupati Kolaka Timur a.n. Tony Herbiansyah dan Isteri Bupati Kolaka
Timur a.n. Surya Adelina di rumah jabatan Bupati Kolaka Timur, Pihak Terkait
sedang berada di Kantor Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur;
10. Bahwa pemeriksaan/klarifikasi yang dilakukan Teradu La Golonga terhadap
Terlapor Bupati Kolaka Timur a.n. Tony Herbiansyah dan Istri Bupati Kolaka
Timur a.n. Surya Adelina Hutapea di rumah jabatan Bupati Kolaka Timur, Pihak
Terkait diketahui melalui kiriman gambar foto yang dikirim oleh Teradu melalui
WAG (WhatsApp Grup) internal Pimpinan Bawaslu Kolaka Timur pada hari Jumat,
tanggal 11 September 2020, sekitar pukul 11.00 WITA.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu tidak profesional dan
tidak netral dalam melakukan klarifikasi dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan
oleh H. Tony Herbiansyah selaku Bupati Kolaka Timur, Hj. Surya Adelina selaku istri
Bupati Kolaka Timur, dan Kerry Saiful Konggoasa selaku Bupati Konawe. Teradu
melakukan klarifikasi terhadap Bupati dan istrinya di Rumah Jabatan Bupati Kolaka
Timur, bukan di Kantor Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur, dan duduk secara
berdampingan dengan Terlapor. Tindakan Teradu dalam melakukan klarifikasi
tersebut merupakan bentuk memberikan perlakuan istimewa yang menunjukkan
sikap tidak netral Teradu selaku penyelenggara pemilu;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu. Teradu menerangkan bahwa pada tanggal 8 September 2020,
sekitar pukul 14.30 WITA, Bawaslu Kolaka Timur menerima laporan Tim Pemenangan
Bapaslon H. Samsul Bahri dan Hj. Andi Merya (SBM) berkenaan dengan dugaan
pelanggaran pemilu dengan Para Terlapor Tony Herbiansyah selaku Bupati Kolaka
Timur, Surya Adelina Hutapea selaku istri Bupati Kolaka Timur, dan Kery Saipul
Konggoasa selaku Bupati Konawe terkait kegiatan peresmian Embung Desa Teposua.
Para Terlapor diduga melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016. Setelah meneliti keterpenuhan syarat formil dan syarat materiil,
maka pada tanggal 9 September 2020, Pukul 20.00 WITA, Bawaslu Kabupaten Kolaka
Timur melakukan rapat pleno dan meregistrasi dengan Laporan Nomor:
004/LP/PB/KAB/28.13/IX/2020. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur
mengirimkan surat undangan kepada Pelapor dan saksi-saksi untuk diklarifikasi
pada tanggal 10 September 2020.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor dan saksi, Bawaslu
Kabupaten Kolaka Timur mengirimkan undangan kepada Tony Herbiansyah dan
Surya Adelina Hutapea untuk diklarifikasi pada tanggal 11 September 2020, Pukul
09.00 WITA, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur. Sebagaimana
Undangan Klarifikasi Nomor: 029/PM.06.02/IX/2020 dan Undangan Klarifikasi
Nomor: 030/PM.06.02/IX/2020, pada tanggal 11 September 2020, Pukul 07.00 WITA,
Teradu berada di Kantor Bawaslu Kolaka Timur untuk mempersiapkan klarifikasi
terhadap Tony Herbiansyah dan Surya Adelina Hutapea. Bahwa pada saat itu Hasrul
selaku ajudan Bupati Kolaka Timur menelepon Teradu dan menyampaikan bahwa
Terlapor bersedia diklarifikasi pada Pukul 07.30 WITA. Namun, Terlapor tidak dapat
hadir di Kantor Bawaslu Kolaka Timur karena terdapat dua agenda yang tidak dapat
ditinggalkan. Adapun agenda tersebut adalah pertemuan dengan masyarakat
Kecamatan Tinondo dan Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Kolaka Timur. Pada
pukul 07.10 WITA, Teradu menghubungi Abang Saputra selaku Anggota Bawaslu
Kolaka Timur melalui telepon untuk menyampaikan persoalan tersebut. Abang
Saputra menyampaikan bahwa mengingat limitasi waktu penangananan pelanggaran
pemilihan, demi mendapatkan informasi yang utuh terkait dugaan pelanggaran, dan
memberikan kepastian hukum, maka mempersilakan Teradu untuk melakukan
klarifikasi Terlapor di rumah Jabatan Bupati Kolaka Timur. Selanjutnya, Teradu
bersama Yudhi Permana selaku Staf Bawaslu Kolaka Timur dan Asrul selaku Pihak
Kepolisian mendatangi Rumah Jabatan Herbiansyah dan Surya Adelina Hutapea.
Pada saat itu fasilitas yang tersedia untuk proses klarifikasi hanya meja bundar dan
kursi futura. Posisi pengambilan keterangan dilakukan Teradu dengan jarak lebih
dari 1 (satu) meter. Kondisi Para Terlapor yang memakai masker mengakibatkan
suara tidak terdengar jelas, sehingga Teradu meminta Terlapor untuk lebih mendekat.
Klarifikasi berlangsung kurang lebih selama 2 (dua) jam dan setelah itu dilakukan
penandatanganan Berita Acara Klarifikasi. Setelah proses klarifikasi selesai, Teradu
kembali ke Kantor Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur. Demikian halnya proses
klarifikasi yang dilakukan terhadap Kery Saipul Konggoasa selaku Bupati Konawe.
Setelah penyampaian Undangan Klarifikasi Nomor: 31/PM.06.02/IX/2020 tanggal 9
September 2020 dan Undangan Susulan Klarifikasi Nomor: 032/PM.06.02/IX/2020
tanggal 12 September 2020, ternyata Terlapor tidak memenuhi undangan klarifikasi.
Hal ini disebabkan padatnya agenda Terlapor sebagai Bupati Konawe. Namun
demikian, Kery Saipul Konggoasa bersedia diklarifikasi di kediamannya di Kabupaten
Konawe. Teradu bersama dengan Yudhi Permana dan Asrul mendatangi Bupati
Konawe di kediamannya untuk melakukan klarifikasi.
Bahwa setelah melaksanakan serangkaian proses penanganan laporan
pelanggaran, dan berdasarkan hasil kajian, maka pada tanggal 14 September 2020,
Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur melakukan rapat pleno. Hasilnya, Laporan Nomor:
004/LP/PB/KAB/28.13/IX/2020 tidak ditindaklanjuti karena tidak terpenuhi unsur
dugaan pelanggaran pemilu. Status laporan tersebut telah diumumkan pada papan
informasi di Kantor Bawaslu Kolaka Timur. Bahwa tidak terdapat perlakuan istimewa
terhadap Para Terlapor dalam perkara a quo sebagaimana didalilkan Pengadu.
Tindakan Teradu dimaksudkan untuk mendapatkan keterangan Para Terlapor dan
semata-mata untuk membuat terang sebuah perkara. Apabila Teradu tidak
melakukan hal tersebut, maka dapat berpotensi Putusan Bawaslu Kabupaten Kolaka
Timur tidak berkeadilan bagi semua pihak. Teradu maupun Bawaslu Kolaka Timur
dalam melakukan penanganan perkara a quo berpedoman pada ketentuan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tata Cara,
Prosedur, dan Mekanisme Penanganan Pelanggaran;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, serta bukti dokumen,
terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu telah menindaklanjuti
Laporan Nomor: 004/LP/PB/KAB/28.13/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 yang
disampaikan oleh Tim Pemenangan Bapaslon H. Samsul Bahri dan Hj. Andi Merya
(SBM). Dalam proses penanganan laporan a quo, Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur
mengirimkan surat undangan kepada Pelapor dan para saksi untuk meminta
klarifikasi pada tanggal 10 September 2020. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Kolaka
Timur menyampaikan Surat Nomor: 029/PM.06.02/IX/2020 dan Surat Nomor:
030/PM.06.02/IX/2020 perihal Undangan Klarifikasi Terlapor tertanggal 9 September
2020 kepada Tony Herbiansyah selaku Bupati Kolaka Timur dan Surya Adelina
Hutapea selaku istri Bupati Kolaka Timur untuk diklarifikasi pada tanggal 11
September 2020, Pukul 09.00 WITA, di Kantor Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur.
Bahwa pada tanggal 11 September 2020, Pukul 07.00 WITA, Teradu sudah berada di
Kantor Bawaslu Kolaka Timur untuk mempersiapkan proses klarifikasi. Teradu
memperoleh informasi dari ajudan Bupati Kolaka Timur bahwa Terlapor Tony
Herbiansyah akan datang pada Pukul 07.30 WITA. Akan tetapi, Terlapor tidak dapat
hadir di Kantor Bawaslu Kolaka Timur dengan alasan ada agenda yang tidak dapat
ditinggalkan, yakni pertemuan dengan masyarakat Kecamatan Tinondo dan Rapat
Paripurna di DPRD Kabupaten Kolaka Timur. Teradu kemudian menghubungi Abang
Saputra selaku Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kolaka Timur untuk
berkoordinasi perihal persoalan tersebut. Abang Saputra menyampaikan bahwa
mengingat limitasi waktu penangananan pelanggaran, demi mendapatkan informasi
yang utuh terkait dugaan pelanggaran dan memberikan kepastian hukum, maka
mempersilakan Teradu untuk melakukan klarifikasi Terlapor di rumah Jabatan
Bupati Kolaka Timur.
Bahwa Teradu bersama Yudhi Permana selaku Staf Bawaslu Kolaka Timur dan
Asrul selaku Pihak Kepolisian mendatangi Rumah Jabatan Bupati. Fasilitas yang
tersedia untuk pelaksanaan klarifikasi hanya meja bundar dan kursi futura. Kondisi
Para Terlapor yang memakai masker dan jarak lebih dari 1 (satu) meter
mengakibatkan Teradu tidak dapat mendengar dengan jelas keterangan yang
disampaikan oleh Terlapor, sehingga Teradu meminta para Terlapor untuk lebih
mendekat. Klarifikasi berlangsung kurang lebih selama 2 (dua) jam dan setelah itu
dilakukan penandatanganan Berita Acara. Setelah proses klarifikasi selesai, Teradu
kembali ke Kantor Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur. Pada Pukul 11.00 WITA,
Teradu mengirimkan bukti foto klarifikasi ke WhatsApp Group Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur. Berkenaan dengan klarifikasi yang dilakukan
kepada Kery Saipul Konggoasa selaku Bupati Konawe, Bawaslu Kabupaten Kolaka
Timur menyampaikan Surat Nomor: 031/PM.06.02/IX/2020 perihal Undangan
Klarifikasi Terlapor tertanggal 9 September 2020. Namun, Terlapor Kery Saipul
Konggoasa tidak merespons surat undangan tersebut. Selanjutnya, Bawaslu
Kabupaten Kolaka Timur menyampaikan kembali Surat Nomor:
032/PM.06.02/IX/2020 perihal Undangan Susulan Klarifikasi Terlapor tertanggal 12
September 2020. Menindaklanjuti surat undangan tersebut, Kery Saipul Konggoasa
melalui kuasa hukumnya menjelaskan bersedia untuk diklarifikasi di kediamannya.
Hal ini disebabkan agenda Terlapor selaku Bupati Konawe yang padat sehingga tidak
dapat memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Kolaka Timur. Bahwa pada tanggal
13 September 2020, Teradu bersama dengan Yudhi Permana dan Asrul mendatangi
Bupati Konawe di kediamannya untuk melakukan klarifikasi. Teradu bersama Ketua
dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur melakukan kajian dan rapat pleno
pada tanggal 14 September 2020 dengan hasil menyatakan Laporan Nomor:
004/LP/PB/KAB/28.13/IX/2020 dihentikan atau tidak ditindaklanjuti karena tidak
terpenuhi unsur dugaan pelanggaran pemilihan.
Menimbang uraian fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP berpendapat
Teradu telah bersungguh-sungguh dalam menangani Laporan a quo berdasarkan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Tindakan Teradu mendatangi
langsung kediaman Para Terlapor untuk melakukan klarifikasi merupakan upaya
demi mewujudkan kepastian hukum bagi para pihak. Dalam melaksanakan proses
klarifikasi, Teradu juga berkoordinasi dan transparan kepada Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur. Selain itu, tidak terdapat bukti yang
menunjukkan sikap Teradu yang memihak kepada peserta Pemilihan. Tindakan
Teradu dibenarkan secara hukum dan etika mengingat proses penanganan
pelanggaran harus segera dilaksanakan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan
peraturan-perundang-undangan. Namun demikian DKPP perlu mengingatkan agar ke
depan Teradu dapat menentukan tempat yang tepat dalam melaksanakan tugas
klarifikasi sehingga tidak menimbulkan syakwasangka adanya perlakuan istimewa
kepada para pemangku jabatan di daerah. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu
tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti
melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.