Melanggar
Nomor Putusan: No. 185 Tahun 2019
Steven Eibe, Ketua KPU Kab. Raja Ampat
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 23/10/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-09-2019
👁 13 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 24 Juli 2019mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan olehTeradu selaku Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: Bahwa Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, untuk mengawal Rekomendasi Bawaslu Nomor 223/PB-07/HK.08/IV/2019 tertanggal 8 April 2019, apa tindak lanjut 1 dari KPU Kabupaten Raja Ampat, maka pada hari Selasa tanggal 9 April 2019 pukul 12.40 WIT, Ketua dan Anggota Bawaslu (Markus Rumsowek dan Kalansina Aibini)mengecek dan berkoordinasi langsung ke KPU Kabupaten Raja Ampat dan bertemu Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat Steven Eibe sekaligus mengkonfirmasi kesiapan pergeseran logistik surat suara ke distrik-distrik, dan jawaban ketua, saya sekarang lagi pelajari rekomendasi Bawaslu dan untuk pergeseran logistik surat suara ke distrik-distrik kita akan mulai bergerak hari Sabtu tanggal 13 April 2019. Pada hari Senin tanggal 27 Mei 2019 Pukul 16.09 WIT Bawaslu melakukan investigasi awal kepada anggota KPU Kabupaten Raja AmpatHerdi F.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengaduan para Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakannya yang tidak menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat. Bahwa pada tanggal 8 April 2019 para Pengadu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat telah mengeluarkan rekomendasi Nomor 223/PB-07/HK.08/IV/2019, yang menyatakan Saudara Wolter Mayor selaku Calon Anggota Legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan I Raja Ampat dengan Nomor Urut 5, sesuai Undang- undang dan Peraturan Kepemiluan yang berlaku dan telah diputuskan pengadilan dijatuhi pidana penjara 1 (satu) bulan dan denda 2 (dua) juta rupiah, 10 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 15 (lima belas) hari.
Pasal DilanggarPasal 45 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan; Pasal 280; Pasal 285; Pasal 11; Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk sebagaian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Steven Eibei selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat terhitung sejak dibacakannya putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Papua Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 13 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 185-PKE-DKPP/VII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
195-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor185-PKE-
DKPP/VII/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1 Nama : Markus Rumsowek
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
Alamat : Saonek RT 003/ RW an002. Kel/Des Saonek,
Kecamatan Waigeo Selatan
2 Nama : Klaansina Aibini
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
Alamat : Saonek RT 003/ RW an002. Kel/Des Saonek,
Kecamatan Waigeo Selatan
3 Nama : Agus Salim Wahom
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
Alamat : Saonek RT 003/ RW an002. Kel/Des Saonek,
Kecamatan Waigeo Selatan
Selanjutnyadisebut sebagai ----------------------------------------------- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
Nama : Steven Eibei
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat
Alamat : Jl. Basuki Rahmaat Waisai
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari Pengaduan Para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Mendengarkan keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 24 Juli 2019mengajukan Pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan olehTeradu selaku Ketua KPU
Kabupaten Raja Ampat yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
Bahwa Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, untuk mengawal Rekomendasi Bawaslu
Nomor 223/PB-07/HK.08/IV/2019 tertanggal 8 April 2019, apa tindak lanjut
1
dari KPU Kabupaten Raja Ampat, maka pada hari Selasa tanggal 9 April 2019
pukul 12.40 WIT, Ketua dan Anggota Bawaslu (Markus Rumsowek dan Kalansina
Aibini)mengecek dan berkoordinasi langsung ke KPU Kabupaten Raja Ampat dan
bertemu Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat Steven Eibe sekaligus
mengkonfirmasi kesiapan pergeseran logistik surat suara ke distrik-distrik, dan
jawaban ketua, saya sekarang lagi pelajari rekomendasi Bawaslu dan untuk
pergeseran logistik surat suara ke distrik-distrik kita akan mulai bergerak hari
Sabtu tanggal 13 April 2019. Pada hari Senin tanggal 27 Mei 2019 Pukul 16.09
WIT Bawaslu melakukan investigasi awal kepada anggota KPU Kabupaten Raja
AmpatHerdi F. Rumbewas, menanyakan apakah tindak Lanjut dari rekomendasi
Bawaslu tersebut dan apa Saudara Herdi mengetahui bahwa ada rekomendasi
Bahwaslu Nomor 223/PB-07/HK.08/IV/2019 tentang status dari Saudara
Wolter Mayor Caleg Anggota DPRD Kabupaten Raja Ampat dari Partai PKB
Kabupaten Raja Ampai Daerah Pemilihan satu (Dapil 1) dengan Nomor Urut 5
yang berdasarkan Putusan Pengadilan bahwa yang bersangkutan telah terbukti
dengan sah dan telah diputuskan oleh pengadilan dengan putusan hukuman 1
bulan dan denda 2 juta rupiah.Apakah ada tindak lanjut KPU Kabupaten Raja
Ampat atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Raja Ampat tersebut. Ternyata
anggota KPU Kabupaten Raja Ampat Herdi F. Rumbewas tidak mengetahui ada
rekomendasi tersebut. Dan pada Hari Selasa tanggal 28 Mei 2019 Pukul 11.12
WIT Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat Arsyad Sehewaki melalui via telepon
mempertanyakan apakah benar ada rekomendasi Bawaslu menyangkut Saudara
Wolter Mayor, dan saya (Markus Rumsowek Ketua Bawaslu Kabupaten Raja
Ampat Divisi HukumPenangan Pelanggaran dan Sengketa) menyampaikan bahwa
kemarin sudah kroscek (investigasi) ke Saudara Herdi F. Rumbewas seperti apa
yang saya sampaikan kepadanya, dan saudara Arsyad Sehewaki kaget,kok
kenapa kita tidak tahu atau tidak diberitahukan kepada kami oleh Ketua KPU
Kabupaten Raja Ampat. Dengan Demikian Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
menduga bahwa “KPU Kabupaten Raja Ampat tidak menindak lanjuti dan
mengindahkan Rekomandesi Bawaslu Nomor 223/PB-07/HK.08/IV/2019
tertanggal 8 April 2019, sehingga KPU Kabupaten Raja Ampat telah diduga
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada Pemilu Tahun 2019 yang
pelaksanaannya pada hari Rabu tanggal 17 April 2019, yakni tidak
mengumumkan status Saudara Wolter Mayor sesuai isi Rekomendasi Bawaslu
pada angka 6 yaitu“Saudara Wolter Mayor Calon Anggota Legislatif dari Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah Pemilihan I Raja Ampat dengan Nomor Urut 5
sesuai Undang-undang dan Peraturan Kepemiluan yang berlaku dan telah
diputuskan pengadilan dijatuhi pidana penjara 1 (satu) bulan dan denda 2 (dua)
juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti
dengan pidana penjara 15 (lima belas) hari. Maka, KPU Kabupaten Raja Ampat
dapat mengumumkannya di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Dapil 1
Kabupaten Raja Ampat. Bahwa saudara Wolter Mayor dinyatakan tidak diikut
sertakan dalam Pencalonan legislatif karena tidak lagi memenuhi syarat, dan bila
mendapat suara, suara dikembalikan kepada Partai (Partai Kebangkitan Bangsa)
yang diumumkan oleh KPPS di seluruh TPS yang berada di Dapil 1 Kabupaten
Raja Ampat”.
[2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
alat bukti yang diberi tanda dengan bunti P-1 sampai dengan P-17, sebagai
berikut:
Daftar Alat Bukti
Tanda Bukti Keterangan
P-1 : Formulir Temuan Nomor 262/TM/PL/Kab/34.04/V/2019
2
tertanggal 27 Mei 2019 (Form Model B.2) dan Tanda Terima
Temuan (Form Model B.3).
P-2 : Formulir A Pengawasan.
P-3 : Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Raja Ampat No:233/PB-
07/HK.08/IV/2019, Tanggal 8April 2019.
P-4 : Petikan Keputusan Pengadilan Negeri Sorong No.
39/Pid.Sus/2019/Son.
P-5 : Dokumentasi TPS yang tidak diumumkan Informasi Status
Pencalonan Saudara Wolter Mayor.
P-6 : Foto Copy Buku Disposisi Rekomendasi dari Bagian Umum
KPU Kab. Raja Ampat yang ditujukan kepada Ketua KPU Kab.
Raja Ampat.
P-7 : Formulir C1. DPRD Kab/Kota; TPS 01 Sapordangko, TPS 07
Warmasen, Formulir DA1-DPRD Kab/Kota, Formulir DB1-
DPRD Kab/Kota.
P-8 : Berita Acara Pleno Temuan, No: 81a/PB-7/PM.05.02/IV/2018.
P-9 : Kajian Awal.
P-10 : Foto Copy KTP Pelapor Temuan.
- Markus Rumsowek, Bawaslu Kab Raja Ampat (Ketua)
- Kalansina Abini, Bawaslu Kab Raja Ampat (Anggota)
- Agus Salim Wahom, Bawaslu Kab Raja Ampat (Anggota)
P-11 : Foto Copy KTP Saksi
- Steven Manggaprow, Ketua Panwaslu Distrik Kota Waisai.
- Jabal Nur All Tulus, Ketua PPD Distrik Kota Waisai.
- Yohanes Warwe, Ketua KPPS TPS 02 Kelurahan Bongkawir.
- Irawati, Ketua PPS Kelurahan Bongkawir.
P-12 : Foto Copy KTP Terlapor
- Steven Eibe, Ketua KPU Kab Raja Ampat
- Arsad Sehewaky, KPU Kabupaten Raja Ampat (Anggota)
- Laily Ligawa, KPU Kabupaten Raja Ampat (Anggota)
- Muslim Saifuddin, KPU Kabupaten Raja Ampat (Anggota)
- Herdhi Funce Rumbewas, KPU Kabupaten Raja Ampat
(Anggota)
P-13 : Foto Copy KTP Pihak Terkait
- Herlina Yepasedanya, Kasubag Umum KPU Kabupaten Raja
Ampat
P-14 : SK Tim Klarifikator.
P-15 : Undangan Klarifikasi:
- Steven Manggaprow, Ketua Panwaslu Distrik Kota Waisai.
- Jabal Nur All Tulus, Ketua PPD Distrik Kota Waisai.
- Yohanes Warwe, Ketua KPPS TPS 02 Kelurahan Bongkawir.
- Irawati, Ketua PPS Kelurahan Bongkawir.
- Steven Eibe, Ketua KPU Kab Raja Ampat.
- Arsad Sehewaky, KPU Kabupaten Raja Ampat
(Anggota)
- Laily Ligawa, KPU Kabupaten Raja Ampat (Anggota)
- Muslim Saifuddin, KPU Kabupaten Raja Ampat
(Anggota)
- Herdhi Funce Rumbewas, KPU Kabupaten Raja Ampat
(Anggota)
- Herlina Yepasedanya, KPU Kabupaten Raja Ampat (Kasubag
Bagian Umum)
P-16 : Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji (Form Model
B.6) dan Berita Acara Klarifikasi (Form Model B.8). P16
- Steven Manggaprow, Ketua Panwaslu Distrik Kota Waisai.
- Jabal Nur All Tulus, Ketua PPD Distrik Kota Waisai.
- Yohanes Warwe, Ketua KPPS TPS 02 Kelurahan Bongkawir.
3
- Irawati, Ketua PPS Kelurahan Bongkawir.
- Steven Eibe, Ketua KPU Kab Raja Ampat.
- Arsad Sehewaky, KPU Kabupaten Raja Ampat
(Anggota)
- Laily Ligawa, KPU Kabupaten Raja Ampat (Anggota)
- Muslim Saifuddin, KPU Kabupaten Raja Ampat
(Anggota)
- Herdhi Funce Rumbewas, KPU Kabupaten Raja Ampat
(Anggota)
- Herlina Yepasedanya, KPU Kabupaten Raja Ampat (Kasubag
Bagian Umum)
P-17 : Berita Acara Pleno Hasil Kajian, No.: 226/PB-
7/PM.05.02/VI/2019. P17
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kesalahan Teradu;
4. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
KETERANGAN SAKSI PENGADU STEVEN MANGGAPROW (Ketua Panwaslu
Distrik Waisai)
Saya bertepatan sebagai Ketua Panwaslu Distrik Waisai pada Pemilu 2019. Pada
saat Pemilu pada proses Pungut Hitung tanggal 17 April 2019, saya
melaksanakan pengawasan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, yaitu
melakukan pengawasan dalam proses tahapan penyelenggaraan Pemilu, mulai
dari pemuktahiran data sampai pada proses Pungut Hitung 17 April 2019.
Khususnya pada tanggal 17 April 2019, kami melaksanakan pengawasan
terhadap pergeseran logistik dari kantor distrik Waisay menuju ke 34 TPS di 4
kelurahan dan diawasi oleh 4 Panwaslu Kelurahan dan 34 Pengawas TPS. Jadi
kami bertugas monitoring kepada semua Panwaslu Kelurahan dan PTPS dalam
rangka pengawasan penyelenggaran sebelum pemungutan suara, saat
pemungutan suara sampai pada persiapan penghitungan dan perhitungan
suara.
Pada permasalahan ini, kami sendiri tidak mendapatkan informasi, tidak tahu
bahwa ada disampaikan di tiap-tiap TPS terkait pengumuman status Wolter
Mayor. Berdasarkan hasil pengawasan kami, KPU tidak melakukan
pengumuman itu di tiap-tiap TPS.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Teradutelah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan pengadu dalam pokok aduan
pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh teradu dalam uraian
jawaban ini.
4
2. Bahwa setelah Putusan Pengadilan Nomor 39/Pid.Sus/2019/PN.Son terkait
kasus Wolter Mayor, kami KPU sangat memahami terkait peraturan KPU
Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur di dalamnya mengenai Calon
Anggota Legislatif yang mendapat Putusan Pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap, di satu pihak kami dituntut untuk pelaksanaan putusan
tersebut yang dibatasi waktu dan jumlah personil, sedangkan dipihak lain
para teradu melaksanakan tahapan pada kondisi medan yang cukup sulit
agar penyelenggaraan pemilu berlangsung dengan tertib, aman, lancar dan
sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
3. Bahwa personil di KPU Raja Ampat hanya 9 staff pegawai ditambah
komisioner 5 orang total 14 orang yang melayani 24 Distrik, 121 PPS, dan
204 TPS
4. Bahwa pada tanggal 8 April 2019 Bawaslu mengeluarkan rekomendasi
tentang Calon Tidak Memenuhi Syarat Paska Penetapan Calon Daftar Calon
Tetap (DCT) yang mana KPU belum mengumumkan di seluruh TPS di dapil 1
Kabupaten Raja Ampat, rekomendasi dari Bawaslu tersebut keluar
bertepatan KPU melakukan kesiapan-kesiapan dalam distribusikan logistik,
berupa sortir surat suara, monitoring kesiapan PPD, PPS dan KPPS sehingga
praktis komisioner tidak ada di kantor, berikut jadwal kegiatan KPU Raja
Ampat Pasca keluarnya rekomendasi Bawaslu sebagai berikut : (Bukti T-1)
a. Pada tanggal 08 April 2019 persiapan dan pengecekan logistik
b. Pada Tanggal 12 April 2019 Pelaksanaan Pleno Pembatalan DPTHP 3 di
Raja Ampat
c. Pada Tanggal 08 April 2019 Bimbingan Teknis Pungut-Hitung dan
Simulasi Pengisian Formulir DAA1 dan DA1 pada Pemilihan Umum Tahun
2019
d. Pada Tanggal 09 April 2019 Sosialisasi Pendidikan Pemilih (tata Cara
Pencoblosan, Hari Pemungutan Suara, Warna Suarat Suara, Money
Politik, Anti Berita Hoax dan Pemilih Pindah)
e. Pada Tanggal 10 April 2019 Bimbingan Teknis Pungut-Hitung kepada PPS
dan KPPS se-Kabupaten Raja Ampat
f. Pada Tanggal 13 April 2019 Pelepasan dan Pendistribusian Logistik Pemilu
g. Pada Tanggal 14 April 2019 Distribusi logistik Pemilu ke 24 Distrik di Raja
Ampat
h. Pada Tanggal 17 April 2019 Pelaksanaan Pemungutan Suara
i. Pada Tanggal 18 April 2019 Monitoring Pleno Rekapitulasi Suara tingkat
Distrik di 24 Distrik Kabupaten Raja Ampat
5
j. Pada Tanggal 22 April 2019 Penjemputan logistik Pemilu dari 24 Distrik ke
Waisai (ibu kota kabupaten)
k. Pada Tanggal 29 April 2019 Persiapan Pleno Rekapitulasi Suara tingkat
Kabupaten
l. Pada Tanggal 30 April 2019 Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Suara tingkat
Kabupaten
m.Pada Tanggal 7 Mei 2019 Mengikuti Pleno Rekapitulasi Suara tingkat
Provinsi
n. Pada Tanggal 18 Mei 2019 Mengikuti Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan
Suara di KPU RI
5. berdasarkan Pasal 45 ayat (1) peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
menyatakan bahwa Dalam hal setelah surat suara dicetak terdapat calon
anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang terbukti tidak
sesuai dengan pakta integritas, dapat dilakukan pengumuman pencoretan
nama calon legislatif tersebut. Jadi ketentuan tersebut menyebabkan apabila
masih ada yang memelih maka suaranya kembali ke suara partai, dalam hal
ini Wolter Mayor Memperoleh 2 suara di 1 TPS. Dengan itu sebenarnya tidak
ada akibat yang signifikan dengan KPU Kabupaten Raja Ampat tidak
melakukan rekomendasi Bawaslu Tersebut. (Bukti T-2)
6. KPU sangat menghargai rekomendasi Bawaslu tersebut tetapi karena
kesibukan yang cukup tinggi ditambah akibat terjadi kesalahan administratif
sehingga rekomendasi tersebut tidak dijalankan. Selain itu, surat
rekomendasi juga diberikan secara langsung ke Ketua KPU Raja Ampat, hal
tersebut menyebabkan kesalahan administratif, karena kalau surat di
berikan langsung ke Ketua berarti surat tersebut bersifat personal apalagi
Ketua KPU Raja Ampat dalam kedudukannya sebagai korwil di distrik Waisai
hari itu harus monitoring kesiapan beberapa distrik dan melakukan
bimbingan teknis sehingga belum di tindak lanjuti. Intensitas kesibukan
ketua pada waktu itu cukup tinggi dan padat menjelang pemungutan suara
sehingga lupa akan surat tersebut sekiranya surat itu disampaikan pada
bagian umum lalu diagendakan bagian umum menyampaikan pada ketua
beserta lembar disposisi untuk 4 komisioner/atau setidaknya disampaikan
ketua kepada divisi teknis agar menyiapkan surat untuk seluruh TPS di dapil
1 Kabupaten Raja Ampat, karena surat masuk tidak melalui proses tersebut
diatas maka ketua tidak memberikan disposisi kepada teknis untuk
menindak lanjuti rekomendasi. (Bukti T-3)
7. Bahwa menurut teradu, pengadu terlalu berlebihan dalam membawa hal ini
ke DKPP karena Pada Saat Rapat Pleno TPS sampai Pleno Tingkat Provinsi
6
tidak ada keberatan dari BAWASLU terkait dengan Surat Rekomendasi
ataupun Keberatan terhadap Partai perolehan Suara Partai PKB serta Calon
DPR atas Nama Wolter Mayor.
[2.5] Menimbang bahwa Teradu Telah menyampaikan kesimpulan yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Teradu bersikap kooperatif dan penyampaian Permohonan maaf yang
sebesar-besarnya atas kelalaiannya, sehingga Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Raja Ampat Nomor: 223/PB-07/HK.08/IV/2019 tertanggal 09
April 2019 tidak ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Raja Ampat sesuai dengan isi dari Rekomendasi dimaksud.
2. Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan,
kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu dalam uraian jawaban
ini.
3. Bahwa alasan tidak ditindak lanjuti perihal Rekomendasi Bawaslu tersebut,
semata-mata bukan sesuatu hal yang disengajakan. Namun hal tersebut
disebabkan oleh kesibukan yang sangat tinggi, terutama pada saat itu KPU
Kab. Raja Ampat sedang melaksanakan beberapa tahapan Pemilihan Umum
Tahun 2019 yang sangat penting dan dibatasi dengan waktu yang singkat.
Untuk itu, Teradu ingin menguraikan beberapa tahapan sangat penting yang
dilakukan sehingga lupa dan atau lalai dalam menindaklanjuti Rekomendasi
Bawaslu Nomor: 223/PB-07/HK.08/IV/2019 tanggal 09 April 2019 tersebut.
Adapun adapun beberapa tahapan tersebut sebagai berikut:
a. Tanggal 7-8 April 2019 sebagai salah satu narasumber pada kegiatan
Bimbingan Teknis Pengut-Hitung dan Simulasi Pengisian Formulir DAA1
dan DA1 kepada seluruh Anggota PPD dan Sekretaris PPD se-Kabupaten
Raja Ampat untuk Pemilihan Umum Tahun 2019
b. Pada tanggal 8 April 2019 persiapan dan pengecekan serta monitoring
pengepakan logistic pemilu tahun 2019
c. Tanggal 9 April 2019 KPU sebagai narasumber pada kegiatan Sosialisasi
Pendidikan Pemilih (tata cara pencoblosan, Hari Pemungutan Suara,
Warna Surat Suara, Money Politic, Anti Berita Hoax dan Pemilih Pindah) di
pasar tradisional Waisai Kabupaten Raja Ampat
d. Tanggal 10 April 2019 KPU Kab. Raja Ampat melaksanakan Bimbingan
Teknis Pungut-Hitung kepada PPS dan KPPS se-Kabupaten Raja Ampat.
e. Tanggal 12 April 2019 KPU Kab. Raja Ampat melaksanakan Pleno
Pembatalan DPTHP 3 di Waisai, Kab. Raja Ampat.
f. Tanggal 13-16 April 2019 KPU Kab. Raja Ampat melaksanakan
Pendistribusian Logistik Pemilu ke 24 Distrik di Kabupaten Raja Ampat.
g. Tanggal 17 April 2019 pelaksanaan Pemungutan Suara
h. Tanggal 18-22 April 2019 KPU Kab. Raja Ampat melaksanakan Monitoring
Pleno Rekapitulasi Suara tingkat Distrik di 24 Distrik di Kabupaten Raja
Ampat.
i. Tanggal 22 April 2019 KPU Kab. Raja Ampat melakukan penjemputan
Logistik Pemilu dari 24 Distrik ke Waisai (Ibu Kota Kabupaten)
j. Tanggal 29 April KPU Kab. Raja Ampat melakukan persiapan Pleno
Rakapitulasi Suara tingkat Kabupaten
k. Tanggal 30 April 2019 KPU Kab. Raja Ampat melaksanakan Pleno
Rekapitulasi Suara tingkat Kabupaten
l. Tanggal 7 Mei 2019 KPU Kab. Raja Ampat mengikuti Pleno Rekapitulasi
Suara di tingkat Provinsi
7
m. Tanggal 8 Mei 2019 KPU Kab. Raja Ampat mengikuti Pleno Rekapitulasi
Suara di tingkat Nasional
4. Bahwa selain tingkat kesibukan yang begitu tinggi, Teradu perlu
menerangkan bahwasanya kondisi geografis Kabupaten Raja Ampat yang
memiliki 24 Distrik, 117 Kampung dan 4 Kelurahan menjadi tantangan
tersendiri bagi KPU Kab. Raja Ampat untuk bekerja keras semata-mata
bertujuan untuk mensukseskan Pemilu Tahun 2019. Selain itu, perlu Teradu
menjelaskan bahwa penduduk/Pemilih di Kabupaten Raja Ampat tersebar
sebagian besar di pulau-pulau sehingga untuk menjangkau mereka
(penduduk) hanya dapat ditempuh dengan menggunakan alat transportaasi
laut. kemudian ditengah-tengah kesibukan tersebut, Teradu pula sebagai
penanggung jawab Logistik Pemilu Tahun 2019 sehingga selain memonitoring
kelengkapan logistik, juga berkoordinasi dan komunikasi untuk pemenuhan
surat suara yang sedang terjadi kekurangan. Disamping itu pula, Teradu
berkomunikasi untuk kepastian sarana Transportasi Laut dalam
pendistribusian logistic ke 24 Distrik di Kab. Raja Ampat. selain itu kegiatan
yang harus dilakukan KPU Kab. Raja adalah melaksanakan Bimtek Pungut-
Hitung kepada PPS dan KPPS se-Kabupaten Raja Ampat dan melaksanakan
Pleno Pembatalan DPTHP 3 serta berbagai kegiatan yang dijelaskan pada
point 3 diatas.
5. Bahwa menurut Teradu, terdapat inkonsistensi yang dilakukan Pengadu. Hal
itu dapat dilihat pada saat pelaksanaan Pleno Rekapitulasi secara berjenjang
tidak adanya keberatan yang disampaikan oleh pihak Pengadu kepada KPU
Kabupaten Raja Ampat terkait dengan Rekomendasi Bawaslu.
6. Bahwa menurut Teradu, tidak terdapat adanya akibat yang signifikan perihal
tidak ditindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu tersebut, karena perolehan suara
Sdr. Wolter Mayor selaku Calon DPRD Kab. Raja Ampat dari Partai
Kebangkitan Bangsa Daerah Pemilihan 1 (satu) pada hari pemungutan dan
penghitungan suara (Rabu, 17 April 2019) ditingkat KPPS dan rekapitulasi
secara berjenjang Sdr. Wolter Mayor memperoleh suara sebanyak 2 (dua)
suara.
7. Bahwa dalam melaksanakan Tahapan Pemilu Tahun 2019 Teradu bersama
Komisioner KPU Kab. Raja Ampat telah melaksanakan seluruh tahapan
sebagaimana ketentuan peraturan dan perundang-undangan pemilu (azas
dan prinsip Pemilu) Tahun 2019. Hal tersebut terbukti dilihat dari tidak
adanya Penghitungan Suara Ulang (PSU), Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
(PHPU) di Mahkamah Konstitusi, dan konflik horizontal (antar masyarakat) di
Kab. Raja Ampat.
8. Bahwa menurut Teradu, kinerja KPU Kab. Raja Ampat pada Pemilu Tahun
2019 telah menghapus predikat negative (daerah rawan konflik) yang selama
ini diberikan kepada Kab. Raja Ampat. Selain itu, semua yang dikerjakan
semata-mata hanya untuk meminimalisir dampak konflik, menciptakan
ketentraman di Kabupaten Raja Ampat serta ikut menjaga Keutuhan Negara
Republik Indonesia yang kita cintai bersama.
[2.6]Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Daftar Bukti
Tanda Bukti Keterangan
T-1 : SK/ST Seluruh Kegiatan dari Tanggal 08 April 2019 s.d. 18 Mei
2019;
T-2 : DB2-KPU pada Daerah Pemilihan 1 DPRD Kabupaten/Kota Raja
8
Ampat
T-3 : Buku Agenda Surat Masuk dari Tanggal 08 April 2019 s.d. 18
Mei 2019
[2.7] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I dan Teradu II memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini,
sebagai berikut:
1. Menyatakan menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu, karena tidak sesuai
dengan fakta yang ada;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu;
3. Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex a quo et bono).
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
9
[3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umumsebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan
secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada
DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, berdasarkan
ketentuanPasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umumsebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umummemiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
Pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
Pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan para Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa
Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat diduga melanggar kode etik
penyelenggara Pemilu atas tindakannya yang tidak menindaklanjuti Putusan
Bawaslu Kabupaten Raja Ampat. Bahwa pada tanggal 8 April 2019 para Pengadu
selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat telah mengeluarkan
rekomendasi Nomor 223/PB-07/HK.08/IV/2019, yang menyatakan Saudara
Wolter Mayor selaku Calon Anggota Legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB) Daerah Pemilihan I Raja Ampat dengan Nomor Urut 5, sesuai Undang-
undang dan Peraturan Kepemiluan yang berlaku dan telah diputuskan
pengadilan dijatuhi pidana penjara 1 (satu) bulan dan denda 2 (dua) juta rupiah,
10
dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana
penjara 15 (lima belas) hari. Para Pengadu dalam rekomendasi a quo
merekomendasikan Teradu dapat mengumumkan di setiap Tempat Pemungutan
Suara (TPS) di Dapil 1 Kabupaten Raja Ampat, bahwa Saudara Wolter Mayor
dinyatakan tidak diikut sertakan dalam Pencalonan Legislatif karena tidak lagi
memenuhi syarat, dan bila mendapat suara, suara dikembalikan kepada Partai
(Partai Kebangkitan Bangsa) yang diumumkan oleh KPPS di seluruh TPS yang
berada di Dapil 1 Kabupaten Raja Ampat. Atas rekomendasi tersebut, pada
tanggal 9 April 2019, para Pengadu kemudian melakukan pengecekan dan
berkoordinasi langsung dengan Teradu sekaligus mengkonfirmasi kesiapan
pergeseran logistik surat suara ke distrik-distrik. Hasil koordinasi dengan Teradu
tersebut, para Pengadu mendapatkan jawaban bahwa Teradu sedang
mempelajari rekomendasi Bawaslu dan untuk pergeseran logistik surat suara ke
distrik-distrik, akan dimulai bergerak pada Sabtu, 13 April 2019. Pada Senin 27
Mei 2019 Pukul 16.09 WIT, para Pengadu melakukan investigasi awal terhadap
Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat Herdi F. Rumbewas, dan menanyakan
tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu Nomor 223/PB-07/HK.08/IV/2019
tentang status dari Saudara Wolter Mayor Caleg Anggota DPRD Kabupaten Raja
Ampat dari Partai PKB Kabupaten Raja Ampat Daerah Pemilihan satu (Dapil 1)
dengan Nomor Urut 5 yang berdasarkan Putusan Pengadilan bahwa yang
bersangkutan telah terbukti dengan sah dan telah diputuskan oleh pengadilan
dengan putusan hukuman 1 bulan dan denda 2 (dua) juta rupiah. Namun,
anggota KPU Kabupaten Raja Ampat Herdi F. Rumbewas tidak mengetahui ada
rekomendasi tersebut. Pada Selasa 28 Mei 2019 Pukul 11.12 WIT, Anggota KPU
Kabupaten Raja Ampat Arsyad Sehewaki via telepon mempertanyakan apakah
benar ada rekomendasi Bawaslu menyangkut Saudara Wolter Mayor, dan
Pengadu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Divisi Hukum Penangan
Pelanggaran dan Sengketa menyampaikan bahwa sudah crosscheck (investigasi)
ke Saudara Herdi F. Rumbewas yang kemudian saudara Arsyad Sehewaki kaget
karena tidak mengetahui dan tidak diberitahukan oleh Teradu selaku Ketua KPU
Kabupaten Raja Ampat.Dengan demikian, para Pengadu menduga bahwa Teradu
tidak menindaklanjuti dan mengindahkan Rekomendasi Bawaslu Nomor
223/PB-07/HK.08/IV/2019 tertanggal 8 April 2019, sehingga KPU Kabupaten
Raja Ampat telah diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada Pemilu
Tahun 2019, yakni tidak mengumumkan status Saudara Wolter Mayor sesuai isi
pada angka 6 Rekomendasi Bawaslu Nomor 223/PB-07/HK.08/IV/2019.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu yang pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Bahwa Teradu sangat memahami terkait Peraturan
KPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota yang di dalamnya diatur mengenai Calon Anggota
Legislatif yang mendapat Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Teradu di satu pihak dituntut untuk melaksanakan putusan tersebut yang
dibatasi waktu dan jumlah personil, sedangkan di pihak lain teradu
melaksanakan tahapan pada kondisi medan yang cukup sulit agar
penyelenggaraan pemilu berlangsung dengan tertib, aman, lancar dan sesuai
dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Bahwa pada tanggal 8 April 2019
para Pengadu mengeluarkan rekomendasi tentang Calon Tidak Memenuhi Syarat
Pasca Penetapan Calon Daftar Calon Tetap (DCT) yang mana KPU Kabupaten
Raja Ampat belum mengumumkan di seluruh TPS di dapil 1 Kabupaten Raja
Ampat. Bahwa rekomendasi dari para Pengadu tersebut keluar bertepatan KPU
Kabupaten Raja Ampat melakukan kesiapan-kesiapan dalam distribusikan
11
logistik, berupa sortir surat suara, monitoring kesiapan PPD, PPS dan KPPS
sehingga praktis komisioner tidak ada di kantor. Berdasarkan Pasal 45 ayat (1)
Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota menyatakan bahwa Dalam hal setelah surat
suara dicetak terdapat calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota yang terbukti tidak sesuai dengan pakta integritas, dapat
dilakukan pengumuman pencoretan nama calon legislatif tersebut. Jadi
ketentuan tersebut menyebabkan apabila masih ada yang memilih maka
suaranya kembali ke suara partai, dalam hal ini Wolter Mayor memperoleh 2
(dua) suara di 1 (satu) TPS. Dengan itu sebenarnya tidak ada akibat yang
signifikan dengan Teradu tidak melakukan rekomendasi para Pengadu tersebut.
Bahwa Teradu sangat menghargai rekomendasi para Pengadu tersebut tetapi
karena kesibukan yang cukup tinggi ditambah akibat terjadi kesalahan
administratif, sehingga rekomendasi tersebut tidak dijalankan. Selain itu, surat
rekomendasi juga diberikan secara langsung ke Teradu selaku Ketua KPU Raja
Ampat, hal tersebut menyebabkan kesalahan administratif, karena kalau surat
diberikan langsung kepada Teradu, berarti surat tersebut bersifat personal.
Terlebih Teradu sebagai Korwil di Distrik Waisai hari itu harus monitoring
kesiapan beberapa distrik dan melakukan bimbingan teknis sehingga belum
ditindaklanjuti. Intensitas kesibukan Teradu pada waktu itu cukup tinggi dan
padat menjelang pemungutan suara, sehingga lupa akan surat tersebut.
Sekiranya surat itu disampaikan pada bagian umum, lalu diagendakan bagian
umum menyampaikan pada Teradu beserta lembar disposisi untuk 4 (empat)
komisioner/atau setidaknya disampaikan Teradu kepada Divisi Teknis agar
menyiapkan surat untuk seluruh TPS di Dapil 1 Kabupaten Raja Ampat.
Dikarenakan surat masuk tidak melalui proses tersebut diatas, maka Teradu
tidak memberikan disposisi kepada Divisi Teknis untuk menindaklanjuti
rekomendasi. Menurut Teradu, para Pengadu terlalu berlebihan dalam membawa
hal ini ke DKPP, karena pada saat Rapat Pleno TPS sampai Pleno Tingkat
Provinsi tidak ada keberatan dari Bawaslu terkait dengan Surat Rekomendasi
ataupun Keberatan terhadap partai terkait perolehan suara Partai PKB serta
Calon Anggota Legislatif atas nama Wolter Mayor.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, saksi, bukti dokumen dan
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat bahwa para
Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Raja
Ampat tidak menindaklanjuti rekomendasi para Pengadu selaku Bawaslu
Kabupaten Raja Ampat. Pada Teradu mengeluarkan rekomendasi Nomor
223/PB-07/HK.08/IV/2019 tertanggal 8 April 2019 yang pada intinya
menyatakan Wolter Mayor selaku Calon Anggota Legislatif dari Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan I Raja Ampat dengan Nomor Urut 5
telah diputuskan pengadilan dijatuhi pidana penjara 1 (satu) bulan dan denda 2
(dua) juta rupiah. Dalam rekomendasi a quo para Pengadu merekomendasikan
Teradu dapat mengumumkan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Dapil
1 Kabupaten Raja Ampat, bahwa Wolter Mayor dinyatakan tidak diikutsertakan
dalam Pencalonan Legislatif karena tidak lagi memenuhi syarat, dan bila
mendapat suara, maka perolehan suara dikembalikan kepada Partai (Partai
Kebangkitan Bangsa). Para Pengadu telah mengingatkan Teradu tanggal 9 April
2019 yang dijawab Teradu sedang mempelajari rekomendasi Bawaslu sekaligus
persiapan pergeseran logistik surat suara ke distrik-distrik. Berdasarkan
Temuan para Pengadu Teradu pada akhirnya diketahui tidak pernah
menindaklanjuti rekomendasi para Pengadu. Teradu dalam persidangan
12
membenarkan bahwa Rekomendasi Nomor 223/PB-07/HK.08/IV/2019 tidak
ditindaklanjuti yang pada pokoknya disebabkan karena dua hal. Pertama surat
tersebut disampaikan langsung secara personal kepada Teradu bukan kepada
KPU Kabupaten Raja Ampat sebagai lembaga. Kedua padatnya jadwal dan
tahapan jelang pemungutan suara dan terbatasnya SDM KPU Kabupaten Raja
Ampat membuat rekomendasi tersebut tidak sempat ditindaklanjuti. Teradu
menjawab bahwa personil KPU Kabupaten Raja Ampat hanya berjumlah 14
orang termasuk komisioner yang harus menangani 24 distrik, 121 PPS, dan 204
TPS. Dalam persidangan Teradu menjelaskan bahwa saat rekomendasi para
Teradu diterima tanggal 8 April 2019 KPU Kabupaten Raja Ampat sedang
persiapan distribusi logistik, sortir suara, monitoring kesiapan PPD dan PPS juga
KPPS. Teradu mengakui tidak sempat mengomunikasikan rekomendasi tersebut
pada anggota lainnya dan tidak melaksanakan rekomendasi karena kesibukan
Teradu dalam mempersiapkan pemungutan suara. Teradu juga menyatakan
pada akhirnya Wolter Mayor hanya mendapatkan dua suara dan tidak terpilih
sebagai anggota legislatif. DKPP memandang rekomendasi para Pengadu telah
sesuai dengan Pasal 280 huruf g jo Pasal 285 huruf a Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Teradu seharusnya mengomunikasikan
rekomendasi para Pengadu dengan anggota lain, memproses dan memastikan
pelaksanaan rekomendasi tersebut. Jawaban yang dikemukakan Teradu terkait
kesibukan dan terbatasnya personel KPU Kabupaten Raja Ampat serta tidak
terpilihnya Wolter Mayor tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika.
Teradu terbukti melanggar prinsip kepastian hukum dan profesionalitas Pasal 11
dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbangterhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan para
Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
Pengaduan Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan Pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk sebagaian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Steven Eibei selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat terhitung sejak
dibacakannya putusan ini;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Papua Barat untuk menindaklanjuti Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
13
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (LIma) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan belas
bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu Tanggal Dua Puluh Tiga bulan
Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo,
Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Muhammad Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
14