Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 185 Tahun 2019
Steven Eibe, Ketua KPU Kab. Raja Ampat
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 23/10/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-09-2019
👁 13 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 24 Juli 2019mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan olehTeradu selaku Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: Bahwa Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, untuk mengawal Rekomendasi Bawaslu Nomor 223/PB-07/HK.08/IV/2019 tertanggal 8 April 2019, apa tindak lanjut 1 dari KPU Kabupaten Raja Ampat, maka pada hari Selasa tanggal 9 April 2019 pukul 12.40 WIT, Ketua dan Anggota Bawaslu (Markus Rumsowek dan Kalansina Aibini)mengecek dan berkoordinasi langsung ke KPU Kabupaten Raja Ampat dan bertemu Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat Steven Eibe sekaligus mengkonfirmasi kesiapan pergeseran logistik surat suara ke distrik-distrik, dan jawaban ketua, saya sekarang lagi pelajari rekomendasi Bawaslu dan untuk pergeseran logistik surat suara ke distrik-distrik kita akan mulai bergerak hari Sabtu tanggal 13 April 2019. Pada hari Senin tanggal 27 Mei 2019 Pukul 16.09 WIT Bawaslu melakukan investigasi awal kepada anggota KPU Kabupaten Raja AmpatHerdi F.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengaduan para Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakannya yang tidak menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat. Bahwa pada tanggal 8 April 2019 para Pengadu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat telah mengeluarkan rekomendasi Nomor 223/PB-07/HK.08/IV/2019, yang menyatakan Saudara Wolter Mayor selaku Calon Anggota Legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan I Raja Ampat dengan Nomor Urut 5, sesuai Undang- undang dan Peraturan Kepemiluan yang berlaku dan telah diputuskan pengadilan dijatuhi pidana penjara 1 (satu) bulan dan denda 2 (dua) juta rupiah, 10 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 15 (lima belas) hari.
Pasal DilanggarPasal 45 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan; Pasal 280; Pasal 285; Pasal 11; Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk sebagaian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Steven Eibei selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat terhitung sejak dibacakannya putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Papua Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 13 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 185-PKE-DKPP/VII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 195-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor185-PKE- DKPP/VII/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1 Nama : Markus Rumsowek Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Alamat : Saonek RT 003/ RW an002. Kel/Des Saonek, Kecamatan Waigeo Selatan 2 Nama : Klaansina Aibini Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Alamat : Saonek RT 003/ RW an002. Kel/Des Saonek, Kecamatan Waigeo Selatan 3 Nama : Agus Salim Wahom Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Alamat : Saonek RT 003/ RW an002. Kel/Des Saonek, Kecamatan Waigeo Selatan Selanjutnyadisebut sebagai ----------------------------------------------- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU Nama : Steven Eibei Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat Alamat : Jl. Basuki Rahmaat Waisai Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari Pengaduan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Mendengarkan keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 24 Juli 2019mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan olehTeradu selaku Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: Bahwa Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, untuk mengawal Rekomendasi Bawaslu Nomor 223/PB-07/HK.08/IV/2019 tertanggal 8 April 2019, apa tindak lanjut 1 dari KPU Kabupaten Raja Ampat, maka pada hari Selasa tanggal 9 April 2019 pukul 12.40 WIT, Ketua dan Anggota Bawaslu (Markus Rumsowek dan Kalansina Aibini)mengecek dan berkoordinasi langsung ke KPU Kabupaten Raja Ampat dan bertemu Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat Steven Eibe sekaligus mengkonfirmasi kesiapan pergeseran logistik surat suara ke distrik-distrik, dan jawaban ketua, saya sekarang lagi pelajari rekomendasi Bawaslu dan untuk pergeseran logistik surat suara ke distrik-distrik kita akan mulai bergerak hari Sabtu tanggal 13 April 2019. Pada hari Senin tanggal 27 Mei 2019 Pukul 16.09 WIT Bawaslu melakukan investigasi awal kepada anggota KPU Kabupaten Raja AmpatHerdi F. Rumbewas, menanyakan apakah tindak Lanjut dari rekomendasi Bawaslu tersebut dan apa Saudara Herdi mengetahui bahwa ada rekomendasi Bahwaslu Nomor 223/PB-07/HK.08/IV/2019 tentang status dari Saudara Wolter Mayor Caleg Anggota DPRD Kabupaten Raja Ampat dari Partai PKB Kabupaten Raja Ampai Daerah Pemilihan satu (Dapil 1) dengan Nomor Urut 5 yang berdasarkan Putusan Pengadilan bahwa yang bersangkutan telah terbukti dengan sah dan telah diputuskan oleh pengadilan dengan putusan hukuman 1 bulan dan denda 2 juta rupiah.Apakah ada tindak lanjut KPU Kabupaten Raja Ampat atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Raja Ampat tersebut. Ternyata anggota KPU Kabupaten Raja Ampat Herdi F. Rumbewas tidak mengetahui ada rekomendasi tersebut. Dan pada Hari Selasa tanggal 28 Mei 2019 Pukul 11.12 WIT Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat Arsyad Sehewaki melalui via telepon mempertanyakan apakah benar ada rekomendasi Bawaslu menyangkut Saudara Wolter Mayor, dan saya (Markus Rumsowek Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Divisi HukumPenangan Pelanggaran dan Sengketa) menyampaikan bahwa kemarin sudah kroscek (investigasi) ke Saudara Herdi F. Rumbewas seperti apa yang saya sampaikan kepadanya, dan saudara Arsyad Sehewaki kaget,kok kenapa kita tidak tahu atau tidak diberitahukan kepada kami oleh Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat. Dengan Demikian Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menduga bahwa “KPU Kabupaten Raja Ampat tidak menindak lanjuti dan mengindahkan Rekomandesi Bawaslu Nomor 223/PB-07/HK.08/IV/2019 tertanggal 8 April 2019, sehingga KPU Kabupaten Raja Ampat telah diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada Pemilu Tahun 2019 yang pelaksanaannya pada hari Rabu tanggal 17 April 2019, yakni tidak mengumumkan status Saudara Wolter Mayor sesuai isi Rekomendasi Bawaslu pada angka 6 yaitu“Saudara Wolter Mayor Calon Anggota Legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah Pemilihan I Raja Ampat dengan Nomor Urut 5 sesuai Undang-undang dan Peraturan Kepemiluan yang berlaku dan telah diputuskan pengadilan dijatuhi pidana penjara 1 (satu) bulan dan denda 2 (dua) juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 15 (lima belas) hari. Maka, KPU Kabupaten Raja Ampat dapat mengumumkannya di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Dapil 1 Kabupaten Raja Ampat. Bahwa saudara Wolter Mayor dinyatakan tidak diikut sertakan dalam Pencalonan legislatif karena tidak lagi memenuhi syarat, dan bila mendapat suara, suara dikembalikan kepada Partai (Partai Kebangkitan Bangsa) yang diumumkan oleh KPPS di seluruh TPS yang berada di Dapil 1 Kabupaten Raja Ampat”. [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang diberi tanda dengan bunti P-1 sampai dengan P-17, sebagai berikut: Daftar Alat Bukti Tanda Bukti Keterangan P-1 : Formulir Temuan Nomor 262/TM/PL/Kab/34.04/V/2019 2 tertanggal 27 Mei 2019 (Form Model B.2) dan Tanda Terima Temuan (Form Model B.3). P-2 : Formulir A Pengawasan. P-3 : Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Raja Ampat No:233/PB- 07/HK.08/IV/2019, Tanggal 8April 2019. P-4 : Petikan Keputusan Pengadilan Negeri Sorong No. 39/Pid.Sus/2019/Son. P-5 : Dokumentasi TPS yang tidak diumumkan Informasi Status Pencalonan Saudara Wolter Mayor. P-6 : Foto Copy Buku Disposisi Rekomendasi dari Bagian Umum KPU Kab. Raja Ampat yang ditujukan kepada Ketua KPU Kab. Raja Ampat. P-7 : Formulir C1. DPRD Kab/Kota; TPS 01 Sapordangko, TPS 07 Warmasen, Formulir DA1-DPRD Kab/Kota, Formulir DB1- DPRD Kab/Kota. P-8 : Berita Acara Pleno Temuan, No: 81a/PB-7/PM.05.02/IV/2018. P-9 : Kajian Awal. P-10 : Foto Copy KTP Pelapor Temuan. - Markus Rumsowek, Bawaslu Kab Raja Ampat (Ketua) - Kalansina Abini, Bawaslu Kab Raja Ampat (Anggota) - Agus Salim Wahom, Bawaslu Kab Raja Ampat (Anggota) P-11 : Foto Copy KTP Saksi - Steven Manggaprow, Ketua Panwaslu Distrik Kota Waisai. - Jabal Nur All Tulus, Ketua PPD Distrik Kota Waisai. - Yohanes Warwe, Ketua KPPS TPS 02 Kelurahan Bongkawir. - Irawati, Ketua PPS Kelurahan Bongkawir. P-12 : Foto Copy KTP Terlapor - Steven Eibe, Ketua KPU Kab Raja Ampat - Arsad Sehewaky, KPU Kabupaten Raja Ampat (Anggota) - Laily Ligawa, KPU Kabupaten Raja Ampat (Anggota) - Muslim Saifuddin, KPU Kabupaten Raja Ampat (Anggota) - Herdhi Funce Rumbewas, KPU Kabupaten Raja Ampat (Anggota) P-13 : Foto Copy KTP Pihak Terkait - Herlina Yepasedanya, Kasubag Umum KPU Kabupaten Raja Ampat P-14 : SK Tim Klarifikator. P-15 : Undangan Klarifikasi: - Steven Manggaprow, Ketua Panwaslu Distrik Kota Waisai. - Jabal Nur All Tulus, Ketua PPD Distrik Kota Waisai. - Yohanes Warwe, Ketua KPPS TPS 02 Kelurahan Bongkawir. - Irawati, Ketua PPS Kelurahan Bongkawir. - Steven Eibe, Ketua KPU Kab Raja Ampat. - Arsad Sehewaky, KPU Kabupaten Raja Ampat (Anggota) - Laily Ligawa, KPU Kabupaten Raja Ampat (Anggota) - Muslim Saifuddin, KPU Kabupaten Raja Ampat (Anggota) - Herdhi Funce Rumbewas, KPU Kabupaten Raja Ampat (Anggota) - Herlina Yepasedanya, KPU Kabupaten Raja Ampat (Kasubag Bagian Umum) P-16 : Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji (Form Model B.6) dan Berita Acara Klarifikasi (Form Model B.8). P16 - Steven Manggaprow, Ketua Panwaslu Distrik Kota Waisai. - Jabal Nur All Tulus, Ketua PPD Distrik Kota Waisai. - Yohanes Warwe, Ketua KPPS TPS 02 Kelurahan Bongkawir. 3 - Irawati, Ketua PPS Kelurahan Bongkawir. - Steven Eibe, Ketua KPU Kab Raja Ampat. - Arsad Sehewaky, KPU Kabupaten Raja Ampat (Anggota) - Laily Ligawa, KPU Kabupaten Raja Ampat (Anggota) - Muslim Saifuddin, KPU Kabupaten Raja Ampat (Anggota) - Herdhi Funce Rumbewas, KPU Kabupaten Raja Ampat (Anggota) - Herlina Yepasedanya, KPU Kabupaten Raja Ampat (Kasubag Bagian Umum) P-17 : Berita Acara Pleno Hasil Kajian, No.: 226/PB- 7/PM.05.02/VI/2019. P17 [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kesalahan Teradu; 4. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. KETERANGAN SAKSI PENGADU STEVEN MANGGAPROW (Ketua Panwaslu Distrik Waisai) Saya bertepatan sebagai Ketua Panwaslu Distrik Waisai pada Pemilu 2019. Pada saat Pemilu pada proses Pungut Hitung tanggal 17 April 2019, saya melaksanakan pengawasan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, yaitu melakukan pengawasan dalam proses tahapan penyelenggaraan Pemilu, mulai dari pemuktahiran data sampai pada proses Pungut Hitung 17 April 2019. Khususnya pada tanggal 17 April 2019, kami melaksanakan pengawasan terhadap pergeseran logistik dari kantor distrik Waisay menuju ke 34 TPS di 4 kelurahan dan diawasi oleh 4 Panwaslu Kelurahan dan 34 Pengawas TPS. Jadi kami bertugas monitoring kepada semua Panwaslu Kelurahan dan PTPS dalam rangka pengawasan penyelenggaran sebelum pemungutan suara, saat pemungutan suara sampai pada persiapan penghitungan dan perhitungan suara. Pada permasalahan ini, kami sendiri tidak mendapatkan informasi, tidak tahu bahwa ada disampaikan di tiap-tiap TPS terkait pengumuman status Wolter Mayor. Berdasarkan hasil pengawasan kami, KPU tidak melakukan pengumuman itu di tiap-tiap TPS. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Teradutelah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan pengadu dalam pokok aduan pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh teradu dalam uraian jawaban ini. 4 2. Bahwa setelah Putusan Pengadilan Nomor 39/Pid.Sus/2019/PN.Son terkait kasus Wolter Mayor, kami KPU sangat memahami terkait peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur di dalamnya mengenai Calon Anggota Legislatif yang mendapat Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, di satu pihak kami dituntut untuk pelaksanaan putusan tersebut yang dibatasi waktu dan jumlah personil, sedangkan dipihak lain para teradu melaksanakan tahapan pada kondisi medan yang cukup sulit agar penyelenggaraan pemilu berlangsung dengan tertib, aman, lancar dan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku. 3. Bahwa personil di KPU Raja Ampat hanya 9 staff pegawai ditambah komisioner 5 orang total 14 orang yang melayani 24 Distrik, 121 PPS, dan 204 TPS 4. Bahwa pada tanggal 8 April 2019 Bawaslu mengeluarkan rekomendasi tentang Calon Tidak Memenuhi Syarat Paska Penetapan Calon Daftar Calon Tetap (DCT) yang mana KPU belum mengumumkan di seluruh TPS di dapil 1 Kabupaten Raja Ampat, rekomendasi dari Bawaslu tersebut keluar bertepatan KPU melakukan kesiapan-kesiapan dalam distribusikan logistik, berupa sortir surat suara, monitoring kesiapan PPD, PPS dan KPPS sehingga praktis komisioner tidak ada di kantor, berikut jadwal kegiatan KPU Raja Ampat Pasca keluarnya rekomendasi Bawaslu sebagai berikut : (Bukti T-1) a. Pada tanggal 08 April 2019 persiapan dan pengecekan logistik b. Pada Tanggal 12 April 2019 Pelaksanaan Pleno Pembatalan DPTHP 3 di Raja Ampat c. Pada Tanggal 08 April 2019 Bimbingan Teknis Pungut-Hitung dan Simulasi Pengisian Formulir DAA1 dan DA1 pada Pemilihan Umum Tahun 2019 d. Pada Tanggal 09 April 2019 Sosialisasi Pendidikan Pemilih (tata Cara Pencoblosan, Hari Pemungutan Suara, Warna Suarat Suara, Money Politik, Anti Berita Hoax dan Pemilih Pindah) e. Pada Tanggal 10 April 2019 Bimbingan Teknis Pungut-Hitung kepada PPS dan KPPS se-Kabupaten Raja Ampat f. Pada Tanggal 13 April 2019 Pelepasan dan Pendistribusian Logistik Pemilu g. Pada Tanggal 14 April 2019 Distribusi logistik Pemilu ke 24 Distrik di Raja Ampat h. Pada Tanggal 17 April 2019 Pelaksanaan Pemungutan Suara i. Pada Tanggal 18 April 2019 Monitoring Pleno Rekapitulasi Suara tingkat Distrik di 24 Distrik Kabupaten Raja Ampat 5 j. Pada Tanggal 22 April 2019 Penjemputan logistik Pemilu dari 24 Distrik ke Waisai (ibu kota kabupaten) k. Pada Tanggal 29 April 2019 Persiapan Pleno Rekapitulasi Suara tingkat Kabupaten l. Pada Tanggal 30 April 2019 Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Suara tingkat Kabupaten m.Pada Tanggal 7 Mei 2019 Mengikuti Pleno Rekapitulasi Suara tingkat Provinsi n. Pada Tanggal 18 Mei 2019 Mengikuti Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di KPU RI 5. berdasarkan Pasal 45 ayat (1) peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota menyatakan bahwa Dalam hal setelah surat suara dicetak terdapat calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang terbukti tidak sesuai dengan pakta integritas, dapat dilakukan pengumuman pencoretan nama calon legislatif tersebut. Jadi ketentuan tersebut menyebabkan apabila masih ada yang memelih maka suaranya kembali ke suara partai, dalam hal ini Wolter Mayor Memperoleh 2 suara di 1 TPS. Dengan itu sebenarnya tidak ada akibat yang signifikan dengan KPU Kabupaten Raja Ampat tidak melakukan rekomendasi Bawaslu Tersebut. (Bukti T-2) 6. KPU sangat menghargai rekomendasi Bawaslu tersebut tetapi karena kesibukan yang cukup tinggi ditambah akibat terjadi kesalahan administratif sehingga rekomendasi tersebut tidak dijalankan. Selain itu, surat rekomendasi juga diberikan secara langsung ke Ketua KPU Raja Ampat, hal tersebut menyebabkan kesalahan administratif, karena kalau surat di berikan langsung ke Ketua berarti surat tersebut bersifat personal apalagi Ketua KPU Raja Ampat dalam kedudukannya sebagai korwil di distrik Waisai hari itu harus monitoring kesiapan beberapa distrik dan melakukan bimbingan teknis sehingga belum di tindak lanjuti. Intensitas kesibukan ketua pada waktu itu cukup tinggi dan padat menjelang pemungutan suara sehingga lupa akan surat tersebut sekiranya surat itu disampaikan pada bagian umum lalu diagendakan bagian umum menyampaikan pada ketua beserta lembar disposisi untuk 4 komisioner/atau setidaknya disampaikan ketua kepada divisi teknis agar menyiapkan surat untuk seluruh TPS di dapil 1 Kabupaten Raja Ampat, karena surat masuk tidak melalui proses tersebut diatas maka ketua tidak memberikan disposisi kepada teknis untuk menindak lanjuti rekomendasi. (Bukti T-3) 7. Bahwa menurut teradu, pengadu terlalu berlebihan dalam membawa hal ini ke DKPP karena Pada Saat Rapat Pleno TPS sampai Pleno Tingkat Provinsi 6 tidak ada keberatan dari BAWASLU terkait dengan Surat Rekomendasi ataupun Keberatan terhadap Partai perolehan Suara Partai PKB serta Calon DPR atas Nama Wolter Mayor. [2.5] Menimbang bahwa Teradu Telah menyampaikan kesimpulan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Teradu bersikap kooperatif dan penyampaian Permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kelalaiannya, sehingga Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Nomor: 223/PB-07/HK.08/IV/2019 tertanggal 09 April 2019 tidak ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat sesuai dengan isi dari Rekomendasi dimaksud. 2. Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu dalam uraian jawaban ini. 3. Bahwa alasan tidak ditindak lanjuti perihal Rekomendasi Bawaslu tersebut, semata-mata bukan sesuatu hal yang disengajakan. Namun hal tersebut disebabkan oleh kesibukan yang sangat tinggi, terutama pada saat itu KPU Kab. Raja Ampat sedang melaksanakan beberapa tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019 yang sangat penting dan dibatasi dengan waktu yang singkat. Untuk itu, Teradu ingin menguraikan beberapa tahapan sangat penting yang dilakukan sehingga lupa dan atau lalai dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Nomor: 223/PB-07/HK.08/IV/2019 tanggal 09 April 2019 tersebut. Adapun adapun beberapa tahapan tersebut sebagai berikut: a. Tanggal 7-8 April 2019 sebagai salah satu narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis Pengut-Hitung dan Simulasi Pengisian Formulir DAA1 dan DA1 kepada seluruh Anggota PPD dan Sekretaris PPD se-Kabupaten Raja Ampat untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 b. Pada tanggal 8 April 2019 persiapan dan pengecekan serta monitoring pengepakan logistic pemilu tahun 2019 c. Tanggal 9 April 2019 KPU sebagai narasumber pada kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih (tata cara pencoblosan, Hari Pemungutan Suara, Warna Surat Suara, Money Politic, Anti Berita Hoax dan Pemilih Pindah) di pasar tradisional Waisai Kabupaten Raja Ampat d. Tanggal 10 April 2019 KPU Kab. Raja Ampat melaksanakan Bimbingan Teknis Pungut-Hitung kepada PPS dan KPPS se-Kabupaten Raja Ampat. e. Tanggal 12 April 2019 KPU Kab. Raja Ampat melaksanakan Pleno Pembatalan DPTHP 3 di Waisai, Kab. Raja Ampat. f. Tanggal 13-16 April 2019 KPU Kab. Raja Ampat melaksanakan Pendistribusian Logistik Pemilu ke 24 Distrik di Kabupaten Raja Ampat. g. Tanggal 17 April 2019 pelaksanaan Pemungutan Suara h. Tanggal 18-22 April 2019 KPU Kab. Raja Ampat melaksanakan Monitoring Pleno Rekapitulasi Suara tingkat Distrik di 24 Distrik di Kabupaten Raja Ampat. i. Tanggal 22 April 2019 KPU Kab. Raja Ampat melakukan penjemputan Logistik Pemilu dari 24 Distrik ke Waisai (Ibu Kota Kabupaten) j. Tanggal 29 April KPU Kab. Raja Ampat melakukan persiapan Pleno Rakapitulasi Suara tingkat Kabupaten k. Tanggal 30 April 2019 KPU Kab. Raja Ampat melaksanakan Pleno Rekapitulasi Suara tingkat Kabupaten l. Tanggal 7 Mei 2019 KPU Kab. Raja Ampat mengikuti Pleno Rekapitulasi Suara di tingkat Provinsi 7 m. Tanggal 8 Mei 2019 KPU Kab. Raja Ampat mengikuti Pleno Rekapitulasi Suara di tingkat Nasional 4. Bahwa selain tingkat kesibukan yang begitu tinggi, Teradu perlu menerangkan bahwasanya kondisi geografis Kabupaten Raja Ampat yang memiliki 24 Distrik, 117 Kampung dan 4 Kelurahan menjadi tantangan tersendiri bagi KPU Kab. Raja Ampat untuk bekerja keras semata-mata bertujuan untuk mensukseskan Pemilu Tahun 2019. Selain itu, perlu Teradu menjelaskan bahwa penduduk/Pemilih di Kabupaten Raja Ampat tersebar sebagian besar di pulau-pulau sehingga untuk menjangkau mereka (penduduk) hanya dapat ditempuh dengan menggunakan alat transportaasi laut. kemudian ditengah-tengah kesibukan tersebut, Teradu pula sebagai penanggung jawab Logistik Pemilu Tahun 2019 sehingga selain memonitoring kelengkapan logistik, juga berkoordinasi dan komunikasi untuk pemenuhan surat suara yang sedang terjadi kekurangan. Disamping itu pula, Teradu berkomunikasi untuk kepastian sarana Transportasi Laut dalam pendistribusian logistic ke 24 Distrik di Kab. Raja Ampat. selain itu kegiatan yang harus dilakukan KPU Kab. Raja adalah melaksanakan Bimtek Pungut- Hitung kepada PPS dan KPPS se-Kabupaten Raja Ampat dan melaksanakan Pleno Pembatalan DPTHP 3 serta berbagai kegiatan yang dijelaskan pada point 3 diatas. 5. Bahwa menurut Teradu, terdapat inkonsistensi yang dilakukan Pengadu. Hal itu dapat dilihat pada saat pelaksanaan Pleno Rekapitulasi secara berjenjang tidak adanya keberatan yang disampaikan oleh pihak Pengadu kepada KPU Kabupaten Raja Ampat terkait dengan Rekomendasi Bawaslu. 6. Bahwa menurut Teradu, tidak terdapat adanya akibat yang signifikan perihal tidak ditindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu tersebut, karena perolehan suara Sdr. Wolter Mayor selaku Calon DPRD Kab. Raja Ampat dari Partai Kebangkitan Bangsa Daerah Pemilihan 1 (satu) pada hari pemungutan dan penghitungan suara (Rabu, 17 April 2019) ditingkat KPPS dan rekapitulasi secara berjenjang Sdr. Wolter Mayor memperoleh suara sebanyak 2 (dua) suara. 7. Bahwa dalam melaksanakan Tahapan Pemilu Tahun 2019 Teradu bersama Komisioner KPU Kab. Raja Ampat telah melaksanakan seluruh tahapan sebagaimana ketentuan peraturan dan perundang-undangan pemilu (azas dan prinsip Pemilu) Tahun 2019. Hal tersebut terbukti dilihat dari tidak adanya Penghitungan Suara Ulang (PSU), Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, dan konflik horizontal (antar masyarakat) di Kab. Raja Ampat. 8. Bahwa menurut Teradu, kinerja KPU Kab. Raja Ampat pada Pemilu Tahun 2019 telah menghapus predikat negative (daerah rawan konflik) yang selama ini diberikan kepada Kab. Raja Ampat. Selain itu, semua yang dikerjakan semata-mata hanya untuk meminimalisir dampak konflik, menciptakan ketentraman di Kabupaten Raja Ampat serta ikut menjaga Keutuhan Negara Republik Indonesia yang kita cintai bersama. [2.6]Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Daftar Bukti Tanda Bukti Keterangan T-1 : SK/ST Seluruh Kegiatan dari Tanggal 08 April 2019 s.d. 18 Mei 2019; T-2 : DB2-KPU pada Daerah Pemilihan 1 DPRD Kabupaten/Kota Raja 8 Ampat T-3 : Buku Agenda Surat Masuk dari Tanggal 08 April 2019 s.d. 18 Mei 2019 [2.7] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I dan Teradu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menyatakan menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu, karena tidak sesuai dengan fakta yang ada; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu; 3. Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. 9 [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umumsebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, berdasarkan ketentuanPasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umumsebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umummemiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan para Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakannya yang tidak menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat. Bahwa pada tanggal 8 April 2019 para Pengadu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat telah mengeluarkan rekomendasi Nomor 223/PB-07/HK.08/IV/2019, yang menyatakan Saudara Wolter Mayor selaku Calon Anggota Legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan I Raja Ampat dengan Nomor Urut 5, sesuai Undang- undang dan Peraturan Kepemiluan yang berlaku dan telah diputuskan pengadilan dijatuhi pidana penjara 1 (satu) bulan dan denda 2 (dua) juta rupiah, 10 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 15 (lima belas) hari. Para Pengadu dalam rekomendasi a quo merekomendasikan Teradu dapat mengumumkan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Dapil 1 Kabupaten Raja Ampat, bahwa Saudara Wolter Mayor dinyatakan tidak diikut sertakan dalam Pencalonan Legislatif karena tidak lagi memenuhi syarat, dan bila mendapat suara, suara dikembalikan kepada Partai (Partai Kebangkitan Bangsa) yang diumumkan oleh KPPS di seluruh TPS yang berada di Dapil 1 Kabupaten Raja Ampat. Atas rekomendasi tersebut, pada tanggal 9 April 2019, para Pengadu kemudian melakukan pengecekan dan berkoordinasi langsung dengan Teradu sekaligus mengkonfirmasi kesiapan pergeseran logistik surat suara ke distrik-distrik. Hasil koordinasi dengan Teradu tersebut, para Pengadu mendapatkan jawaban bahwa Teradu sedang mempelajari rekomendasi Bawaslu dan untuk pergeseran logistik surat suara ke distrik-distrik, akan dimulai bergerak pada Sabtu, 13 April 2019. Pada Senin 27 Mei 2019 Pukul 16.09 WIT, para Pengadu melakukan investigasi awal terhadap Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat Herdi F. Rumbewas, dan menanyakan tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu Nomor 223/PB-07/HK.08/IV/2019 tentang status dari Saudara Wolter Mayor Caleg Anggota DPRD Kabupaten Raja Ampat dari Partai PKB Kabupaten Raja Ampat Daerah Pemilihan satu (Dapil 1) dengan Nomor Urut 5 yang berdasarkan Putusan Pengadilan bahwa yang bersangkutan telah terbukti dengan sah dan telah diputuskan oleh pengadilan dengan putusan hukuman 1 bulan dan denda 2 (dua) juta rupiah. Namun, anggota KPU Kabupaten Raja Ampat Herdi F. Rumbewas tidak mengetahui ada rekomendasi tersebut. Pada Selasa 28 Mei 2019 Pukul 11.12 WIT, Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat Arsyad Sehewaki via telepon mempertanyakan apakah benar ada rekomendasi Bawaslu menyangkut Saudara Wolter Mayor, dan Pengadu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Divisi Hukum Penangan Pelanggaran dan Sengketa menyampaikan bahwa sudah crosscheck (investigasi) ke Saudara Herdi F. Rumbewas yang kemudian saudara Arsyad Sehewaki kaget karena tidak mengetahui dan tidak diberitahukan oleh Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat.Dengan demikian, para Pengadu menduga bahwa Teradu tidak menindaklanjuti dan mengindahkan Rekomendasi Bawaslu Nomor 223/PB-07/HK.08/IV/2019 tertanggal 8 April 2019, sehingga KPU Kabupaten Raja Ampat telah diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada Pemilu Tahun 2019, yakni tidak mengumumkan status Saudara Wolter Mayor sesuai isi pada angka 6 Rekomendasi Bawaslu Nomor 223/PB-07/HK.08/IV/2019. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Bahwa Teradu sangat memahami terkait Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang di dalamnya diatur mengenai Calon Anggota Legislatif yang mendapat Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Teradu di satu pihak dituntut untuk melaksanakan putusan tersebut yang dibatasi waktu dan jumlah personil, sedangkan di pihak lain teradu melaksanakan tahapan pada kondisi medan yang cukup sulit agar penyelenggaraan pemilu berlangsung dengan tertib, aman, lancar dan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Bahwa pada tanggal 8 April 2019 para Pengadu mengeluarkan rekomendasi tentang Calon Tidak Memenuhi Syarat Pasca Penetapan Calon Daftar Calon Tetap (DCT) yang mana KPU Kabupaten Raja Ampat belum mengumumkan di seluruh TPS di dapil 1 Kabupaten Raja Ampat. Bahwa rekomendasi dari para Pengadu tersebut keluar bertepatan KPU Kabupaten Raja Ampat melakukan kesiapan-kesiapan dalam distribusikan 11 logistik, berupa sortir surat suara, monitoring kesiapan PPD, PPS dan KPPS sehingga praktis komisioner tidak ada di kantor. Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota menyatakan bahwa Dalam hal setelah surat suara dicetak terdapat calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang terbukti tidak sesuai dengan pakta integritas, dapat dilakukan pengumuman pencoretan nama calon legislatif tersebut. Jadi ketentuan tersebut menyebabkan apabila masih ada yang memilih maka suaranya kembali ke suara partai, dalam hal ini Wolter Mayor memperoleh 2 (dua) suara di 1 (satu) TPS. Dengan itu sebenarnya tidak ada akibat yang signifikan dengan Teradu tidak melakukan rekomendasi para Pengadu tersebut. Bahwa Teradu sangat menghargai rekomendasi para Pengadu tersebut tetapi karena kesibukan yang cukup tinggi ditambah akibat terjadi kesalahan administratif, sehingga rekomendasi tersebut tidak dijalankan. Selain itu, surat rekomendasi juga diberikan secara langsung ke Teradu selaku Ketua KPU Raja Ampat, hal tersebut menyebabkan kesalahan administratif, karena kalau surat diberikan langsung kepada Teradu, berarti surat tersebut bersifat personal. Terlebih Teradu sebagai Korwil di Distrik Waisai hari itu harus monitoring kesiapan beberapa distrik dan melakukan bimbingan teknis sehingga belum ditindaklanjuti. Intensitas kesibukan Teradu pada waktu itu cukup tinggi dan padat menjelang pemungutan suara, sehingga lupa akan surat tersebut. Sekiranya surat itu disampaikan pada bagian umum, lalu diagendakan bagian umum menyampaikan pada Teradu beserta lembar disposisi untuk 4 (empat) komisioner/atau setidaknya disampaikan Teradu kepada Divisi Teknis agar menyiapkan surat untuk seluruh TPS di Dapil 1 Kabupaten Raja Ampat. Dikarenakan surat masuk tidak melalui proses tersebut diatas, maka Teradu tidak memberikan disposisi kepada Divisi Teknis untuk menindaklanjuti rekomendasi. Menurut Teradu, para Pengadu terlalu berlebihan dalam membawa hal ini ke DKPP, karena pada saat Rapat Pleno TPS sampai Pleno Tingkat Provinsi tidak ada keberatan dari Bawaslu terkait dengan Surat Rekomendasi ataupun Keberatan terhadap partai terkait perolehan suara Partai PKB serta Calon Anggota Legislatif atas nama Wolter Mayor. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, saksi, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat bahwa para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat tidak menindaklanjuti rekomendasi para Pengadu selaku Bawaslu Kabupaten Raja Ampat. Pada Teradu mengeluarkan rekomendasi Nomor 223/PB-07/HK.08/IV/2019 tertanggal 8 April 2019 yang pada intinya menyatakan Wolter Mayor selaku Calon Anggota Legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan I Raja Ampat dengan Nomor Urut 5 telah diputuskan pengadilan dijatuhi pidana penjara 1 (satu) bulan dan denda 2 (dua) juta rupiah. Dalam rekomendasi a quo para Pengadu merekomendasikan Teradu dapat mengumumkan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Dapil 1 Kabupaten Raja Ampat, bahwa Wolter Mayor dinyatakan tidak diikutsertakan dalam Pencalonan Legislatif karena tidak lagi memenuhi syarat, dan bila mendapat suara, maka perolehan suara dikembalikan kepada Partai (Partai Kebangkitan Bangsa). Para Pengadu telah mengingatkan Teradu tanggal 9 April 2019 yang dijawab Teradu sedang mempelajari rekomendasi Bawaslu sekaligus persiapan pergeseran logistik surat suara ke distrik-distrik. Berdasarkan Temuan para Pengadu Teradu pada akhirnya diketahui tidak pernah menindaklanjuti rekomendasi para Pengadu. Teradu dalam persidangan 12 membenarkan bahwa Rekomendasi Nomor 223/PB-07/HK.08/IV/2019 tidak ditindaklanjuti yang pada pokoknya disebabkan karena dua hal. Pertama surat tersebut disampaikan langsung secara personal kepada Teradu bukan kepada KPU Kabupaten Raja Ampat sebagai lembaga. Kedua padatnya jadwal dan tahapan jelang pemungutan suara dan terbatasnya SDM KPU Kabupaten Raja Ampat membuat rekomendasi tersebut tidak sempat ditindaklanjuti. Teradu menjawab bahwa personil KPU Kabupaten Raja Ampat hanya berjumlah 14 orang termasuk komisioner yang harus menangani 24 distrik, 121 PPS, dan 204 TPS. Dalam persidangan Teradu menjelaskan bahwa saat rekomendasi para Teradu diterima tanggal 8 April 2019 KPU Kabupaten Raja Ampat sedang persiapan distribusi logistik, sortir suara, monitoring kesiapan PPD dan PPS juga KPPS. Teradu mengakui tidak sempat mengomunikasikan rekomendasi tersebut pada anggota lainnya dan tidak melaksanakan rekomendasi karena kesibukan Teradu dalam mempersiapkan pemungutan suara. Teradu juga menyatakan pada akhirnya Wolter Mayor hanya mendapatkan dua suara dan tidak terpilih sebagai anggota legislatif. DKPP memandang rekomendasi para Pengadu telah sesuai dengan Pasal 280 huruf g jo Pasal 285 huruf a Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Teradu seharusnya mengomunikasikan rekomendasi para Pengadu dengan anggota lain, memproses dan memastikan pelaksanaan rekomendasi tersebut. Jawaban yang dikemukakan Teradu terkait kesibukan dan terbatasnya personel KPU Kabupaten Raja Ampat serta tidak terpilihnya Wolter Mayor tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Teradu terbukti melanggar prinsip kepastian hukum dan profesionalitas Pasal 11 dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbangterhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk sebagaian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Steven Eibei selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat terhitung sejak dibacakannya putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Papua Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 13 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (LIma) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan belas bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu Tanggal Dua Puluh Tiga bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 14