Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.14/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Prov. Bali
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 22/02/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-02-2018
👁 16 dibaca
⇩ 2 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 27 Oktober 2017 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 5/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 14/DKPP-PKE-VII/2018. Para Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu selaku Anggota KPU Provinsi Bali karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan pada hari Jum’at tanggal 27 Oktober 2017 di ruang sidang DPRD Provinsi Bali, Teradu mengeluarkan kata-kata tidak pantas, tidak sopan dan tidak patut dalam rapat pembahasan rasionalisasi anggaran Pilkada Bali Tahun 2018 antara Komisi I DPRD Bali dengan KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi Bali.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa pada hari Jum’at tanggal 27 Oktober 2017 di ruang sidang DPRD Provinsi Bali, Teradu mengeluarkan kata-kata tidak pantas, tidak sopan dan tidak patut dalam rapat pembahasan rasionalisasi anggaran Pilkada Bali Tahun 2018 antara Komisi I DPRD Bali dengan KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi Bali. Perkataan tersebut kurang lebih menyatakan “… calon Gubernur hanya bermodal …..
Pasal DilanggarPasal 12; Pasal 15; Pasal 19
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Wayan Jondra selaku Anggota KPU Provinsi Bali terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 14/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
5/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 14/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Nyoman Tirtawan
Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPRD Provinsi Bali
Alamat : Jln. DR. Kusuma Atmaja No. 3, Denpasar
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
Nama : I Wayan Jondra
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Bali
Alamat : Jl. Cok Agung Trisna No. 8, Denpasar
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi dan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 27 Oktober 2017 mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya
disebut DKPP) dengan Nomor 5/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 14/DKPP-PKE-VII/2018. Para Pengadu dalam perkara ini
mengadukan Teradu selaku Anggota KPU Provinsi Bali karena diduga telah
melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan pada hari
Jum’at tanggal 27 Oktober 2017 di ruang sidang DPRD Provinsi Bali,
Teradu mengeluarkan kata-kata tidak pantas, tidak sopan dan tidak patut
dalam rapat pembahasan rasionalisasi anggaran Pilkada Bali Tahun 2018
antara Komisi I DPRD Bali dengan KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi
Bali. Perkataan tersebut kurang lebih “… calon Gubernur hanya bermodal
….. (menyebutkan alat kelamin laki-laki)”, dan “…. Menyusun anggaran
tidak semua gue ….”. Teradu juga tidak mengisi daftar hadir pada saat
rapat dan langsung masuk ruangan.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Daftar hadir peserta rapat;
Bukti P-2 : Fotokopi keterangan saksi;
Bukti P-3 : Fotokopi surat permohonan maaf Teradu.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Secara umum Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu memberikan jawaban dan penjelasan
secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa rapat dilaksanakan tanggal 27 Oktober 2017, Teradu dalam keadan
tertekan karena distigma macam-macam di media. Hal ini membuat Teradu
tidak tepat memilih kata-kata dalam rapat tersebut;
2. Bahwa rekaman dan kronologis yang sudah disampaikan di atas, memang
benar Teradu melakukan kesalahan ucap tersebut. Teradu pertegas bahwa
kesalahan ucap tersebut bukanlah suatu hal yang direncanakan atau
disengaja, karena tidak ada dalam presentasi slide atau powerpoint yang
Teradu paparkan;
3. Bahwa ucapan yang keluar hanya spontanitas dalam keadaan pertemuan
yang cukup panas dan kondisi tekanan;
4. Bahwa tidak terbesit sedikitpun niat Teradu melakukan tindakan porno aksi
atau menyampaikan kata-kata yang tidak pantas, karena bagi Teradu
pelaksanaan Pemilihan Gubernur adalah pertanggungjawaban Teradu kepada
manusia dan Tuhan;
5. Bahwa permintaan maaf Teradu pada saat rapat dan melalui surat sudah
diterima serta dianggap cukup oleh Pimpinan DPRD Provinsi Bali, seperti
yang dimuat media online
http://www.nusabali.com/indek.php/berita/21372/ngomong-jorok-anggota-
kpu-bali-dilaporkan-ke-dkpp) dan media cetak Nusabali yang memuat
pernyataan:…Tama Tenaya mengatakan sebenarnya awak KPU Bali atas
nama Komisioner Wayan Jondra sudah meminta maaf atas kesalahan
menyampaikan ucapan jorok di rapat dewan. “Jindra sudah meminta maaf
sebenarnya dalam rapat dewan secara langsung. Bahkan Jondra juga
sampaikan maaf dengan surat ke DPRD Bali. Bagi saya sebagai pimpinan itu
sudah cukuplah. Tetapi kita tetap akan sampaikan langkah Tirtawan ke
pimpinan. Supaya diketahui, “tegas mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini.
Siapa menerima surat Jondra yang meminta maaf kepada DPRD Bali? Tama
Tenaya mengatakan surat Jondra langsung ke pimpinan dewan. “itu
disampaikan ke pimpinan dewan dan ditembuskan kepada kita. Bagi kita di
level pimpinan sudah minta maaf selesai. Tetapi jangan sampai terulang lagi
kasus ini. “ujar mantan Bendahara DPD PDIP Bali ini…..”;
6. Bahwa tidak ada daftar hadir yang Teradu temui saat datang maupun pergi
dari ruang rapat sehingga tidak mengisi daftar hadir;
7. Bahwa tidak ada maksud dengan sengaja tidak mengisi daftar hadir, karena
tidak ada untungnya bagi Teradu jika tidak mengisi daftar hadir;
8. Bahwa hal tidak ada daftar hadir dikarenakan kelalaian petugas daftar hadir
yang terlambat datang.
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi powerpoint penjelasan anggaran Pilgub Bali Tahun
2018;
Bukti T-2 : Fotokopi foto dokumentasi;
Bukti T-3 : Fotokopi Berita Acara Nomor 2036/PK.01-
BA/51/Prov/XI/2017 tertanggal 6 November 2017;
Bukti T-4 : Fotokopi Berita Acara Nomor 3092/PK.01-
BA/51/Prov/XI/2017 tertanggal 13 November 2017;
Bukti T-5 : Fotokopi surat permohonan maaf tanggal 8 November 2017;
Bukti T-6 : Fotokopi beritadewata.com;
Bukti T-7 : Fotokopi media Nusabali;
Bukti T-8 : Fotokopi foto pada saat memimpin persembahayangan dan
membersihkan diri.
KETERANGAN SAKSI
Made Arnyana
Made Arnyana mengatakan bahwa pada saat itu meliput acara rapat tersebut.
Setelah Ketua KPU Provinsi Bali menyampaikan paparan, Teradu melanjutkan
paparan tersebut. Pada saat menyampaikan paparan, Teradu mengeluarkan
kata-kata tersebut. Teradu langsung meminta maaf kepada Anggota Dewan.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1. Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali
Pada saat itu KPU Provinsi Bali juga diundang rapat tersebut. Pada saat rapat,
Pihak Terkait mendengar Teradu mengeluarkan kata-kata tersebut. Hal tersebut
disebabkan kondisi rapat sedang tidak kondusif. Perkataan Teradu mengalir
dengan spontan dan Teradu langsung meminta maaf setelah adanya interupsi
dari Pengadu. Teradu juga mengirimkan surat permohonan maaf kepada Ketua
DPRD Provinsi Bali. Pada saat selesai rapat, keadaan sudah mulai kondusif dan
melakukan salam-salaman.
2. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali
Pada saat itu Bawaslu Provinsi Bali juga diundang rapat tersebut. Pada saat
rapat tersebut, Pihak Terkait mendengar Teradu mengeluarkan kata-kata
tersebut. Hal tersebut disebabkan kondisi rapat sedang tidak kondusif.
Perkataan Teradu mengalir dengan spontan dan Teradu langsung meminta maaf
setelah adanya intruksi dari Pengadu. Pada saat selesai rapat tersebut, keadaan
sudah mulai kondusif dan melakukan salam-salaman.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen
atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo.
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa pada
hari Jum’at tanggal 27 Oktober 2017 di ruang sidang DPRD Provinsi Bali, Teradu
mengeluarkan kata-kata tidak pantas, tidak sopan dan tidak patut dalam rapat
pembahasan rasionalisasi anggaran Pilkada Bali Tahun 2018 antara Komisi I
DPRD Bali dengan KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi Bali. Perkataan tersebut
kurang lebih menyatakan “… calon Gubernur hanya bermodal ….. (menyebutkan
alat kelamin laki-laki)”, dan “…. Menyusun anggaran tidak semau gue ….”.
Teradu juga tidak mengisi daftar hadir pada saat rapat dan langsung masuk
ruangan.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menerangkan
bahwa pada saat rapat tanggal 27 Oktober 2017, Teradu membenarkan telah
mengeluarkan ucapan tersebut. Teradu juga mengilustrasikan kondisi psikisnya
dalam keadaan yang tertekan karena muncul berbagai macam stigma di media.
Teradu tidak mempunyai niat untuk melakukan tindakan porno aksi atau
menyampaikan kata-kata tidak pantas. Tindakan Teradu mengeluarkan kata-
kata tersebut secara spontan ditengah situasi pertemuan yang tidak kondusif
dan tertekan. Terhadap peristiwa tersebut, Teradu mengatakan telah
menyampaikan permintaan maaf sudah diterima dan dianggap cukup oleh
pimpinan DPRD Provinsi Bali. Selain itu dalam forum rapat tersebut Teradu
telah meminta maaf secara langsung kepada peserta rapat. Terkait tindakan
Teradu tidak mengisi daftar hadir, dijelaskan oleh Teradu bahwa pada saat
Teradu hadir di ruang rapat tidak ada petugas daftar hadir diruangan rapat.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta
yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat Teradu mengakui telah
menyampaikan kata-kata tidak pantas yaitu “… calon Gubernur hanya bermodal
….. (menyebutkan alat kelamin laki-laki)”, dan “…. Menyusun anggaran tidak
semau gue ….”. Bahwa ucapan tersebut menurut Teradu keluar secara spontan
situasi forum rapat tidak kondusif dan tertekan. Menurut Teradu, tidak ada niat
sama sekali untuk mengeluarkan kata-kata tersebut pada forum rapat yang
diselenggarakan di Gedung DPRD Provinsi Bali. Atas kejadian tersebut, Teradu
mengakui khilaf serta menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada
Ketua DPRD Provinsi Bali. Berdasarkan fakta tersebut, menurut DKPP, Teradu
selaku penyelenggara pemilu, seharusnya mampu mengelola emosi dan menahan
diri sehingga dapat mengontrol setiap ucapan yang hendak disampaikan dalam
setiap forum baik internal maupun rapat koordinasi yang melibatkan pemangku
kepentingan utama pemilihan karena segala sesuatu yang diucapkan Teradu
sebagai penyelenggara negara dan menimbulkan pertanggungjawaban hukum
dan etika. Teradu harus memiliki sense of ethics sehingga mampu menjaga
sikap, ucapan, perbuatan dan dapat mengendalikan diri dalam segala situasi
yang dihadapi. Berdasarkan fakta dan bukti, Teradu terbukti melanggar Pasal 12
huruf a, b, Pasal 15 huruf a, d, f, g, dan Pasal 19 huruf j Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan
dan jabatannya sekarang.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Wayan Jondra selaku
Anggota KPU Provinsi Bali terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan
dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
Ratna Dewi Pettalolo dan Hasyim Asy’ari, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Kamis tanggal Delapan bulan Februari tahun Dua Ribu Delapan Belas,
dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis
tanggal Dua Puluh Dua bulan Februari tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh
Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra
Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu
dan Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo Hasyim Asy’ari
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir