Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.14/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Prov. Bali
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 22/02/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-02-2018
👁 16 dibaca ⇩ 2 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 27 Oktober 2017 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 5/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 14/DKPP-PKE-VII/2018. Para Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu selaku Anggota KPU Provinsi Bali karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan pada hari Jum’at tanggal 27 Oktober 2017 di ruang sidang DPRD Provinsi Bali, Teradu mengeluarkan kata-kata tidak pantas, tidak sopan dan tidak patut dalam rapat pembahasan rasionalisasi anggaran Pilkada Bali Tahun 2018 antara Komisi I DPRD Bali dengan KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi Bali.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa pada hari Jum’at tanggal 27 Oktober 2017 di ruang sidang DPRD Provinsi Bali, Teradu mengeluarkan kata-kata tidak pantas, tidak sopan dan tidak patut dalam rapat pembahasan rasionalisasi anggaran Pilkada Bali Tahun 2018 antara Komisi I DPRD Bali dengan KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi Bali. Perkataan tersebut kurang lebih menyatakan “… calon Gubernur hanya bermodal …..
Pasal DilanggarPasal 12; Pasal 15; Pasal 19
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Wayan Jondra selaku Anggota KPU Provinsi Bali terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 14/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 5/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 14/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Nyoman Tirtawan Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPRD Provinsi Bali Alamat : Jln. DR. Kusuma Atmaja No. 3, Denpasar Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU Nama : I Wayan Jondra Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Bali Alamat : Jl. Cok Agung Trisna No. 8, Denpasar Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi dan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 27 Oktober 2017 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 5/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 14/DKPP-PKE-VII/2018. Para Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu selaku Anggota KPU Provinsi Bali karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan pada hari Jum’at tanggal 27 Oktober 2017 di ruang sidang DPRD Provinsi Bali, Teradu mengeluarkan kata-kata tidak pantas, tidak sopan dan tidak patut dalam rapat pembahasan rasionalisasi anggaran Pilkada Bali Tahun 2018 antara Komisi I DPRD Bali dengan KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi Bali. Perkataan tersebut kurang lebih “… calon Gubernur hanya bermodal ….. (menyebutkan alat kelamin laki-laki)”, dan “…. Menyusun anggaran tidak semua gue ….”. Teradu juga tidak mengisi daftar hadir pada saat rapat dan langsung masuk ruangan. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Daftar hadir peserta rapat; Bukti P-2 : Fotokopi keterangan saksi; Bukti P-3 : Fotokopi surat permohonan maaf Teradu. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa rapat dilaksanakan tanggal 27 Oktober 2017, Teradu dalam keadan tertekan karena distigma macam-macam di media. Hal ini membuat Teradu tidak tepat memilih kata-kata dalam rapat tersebut; 2. Bahwa rekaman dan kronologis yang sudah disampaikan di atas, memang benar Teradu melakukan kesalahan ucap tersebut. Teradu pertegas bahwa kesalahan ucap tersebut bukanlah suatu hal yang direncanakan atau disengaja, karena tidak ada dalam presentasi slide atau powerpoint yang Teradu paparkan; 3. Bahwa ucapan yang keluar hanya spontanitas dalam keadaan pertemuan yang cukup panas dan kondisi tekanan; 4. Bahwa tidak terbesit sedikitpun niat Teradu melakukan tindakan porno aksi atau menyampaikan kata-kata yang tidak pantas, karena bagi Teradu pelaksanaan Pemilihan Gubernur adalah pertanggungjawaban Teradu kepada manusia dan Tuhan; 5. Bahwa permintaan maaf Teradu pada saat rapat dan melalui surat sudah diterima serta dianggap cukup oleh Pimpinan DPRD Provinsi Bali, seperti yang dimuat media online http://www.nusabali.com/indek.php/berita/21372/ngomong-jorok-anggota- kpu-bali-dilaporkan-ke-dkpp) dan media cetak Nusabali yang memuat pernyataan:…Tama Tenaya mengatakan sebenarnya awak KPU Bali atas nama Komisioner Wayan Jondra sudah meminta maaf atas kesalahan menyampaikan ucapan jorok di rapat dewan. “Jindra sudah meminta maaf sebenarnya dalam rapat dewan secara langsung. Bahkan Jondra juga sampaikan maaf dengan surat ke DPRD Bali. Bagi saya sebagai pimpinan itu sudah cukuplah. Tetapi kita tetap akan sampaikan langkah Tirtawan ke pimpinan. Supaya diketahui, “tegas mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini. Siapa menerima surat Jondra yang meminta maaf kepada DPRD Bali? Tama Tenaya mengatakan surat Jondra langsung ke pimpinan dewan. “itu disampaikan ke pimpinan dewan dan ditembuskan kepada kita. Bagi kita di level pimpinan sudah minta maaf selesai. Tetapi jangan sampai terulang lagi kasus ini. “ujar mantan Bendahara DPD PDIP Bali ini…..”; 6. Bahwa tidak ada daftar hadir yang Teradu temui saat datang maupun pergi dari ruang rapat sehingga tidak mengisi daftar hadir; 7. Bahwa tidak ada maksud dengan sengaja tidak mengisi daftar hadir, karena tidak ada untungnya bagi Teradu jika tidak mengisi daftar hadir; 8. Bahwa hal tidak ada daftar hadir dikarenakan kelalaian petugas daftar hadir yang terlambat datang. [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi powerpoint penjelasan anggaran Pilgub Bali Tahun 2018; Bukti T-2 : Fotokopi foto dokumentasi; Bukti T-3 : Fotokopi Berita Acara Nomor 2036/PK.01- BA/51/Prov/XI/2017 tertanggal 6 November 2017; Bukti T-4 : Fotokopi Berita Acara Nomor 3092/PK.01- BA/51/Prov/XI/2017 tertanggal 13 November 2017; Bukti T-5 : Fotokopi surat permohonan maaf tanggal 8 November 2017; Bukti T-6 : Fotokopi beritadewata.com; Bukti T-7 : Fotokopi media Nusabali; Bukti T-8 : Fotokopi foto pada saat memimpin persembahayangan dan membersihkan diri. KETERANGAN SAKSI Made Arnyana Made Arnyana mengatakan bahwa pada saat itu meliput acara rapat tersebut. Setelah Ketua KPU Provinsi Bali menyampaikan paparan, Teradu melanjutkan paparan tersebut. Pada saat menyampaikan paparan, Teradu mengeluarkan kata-kata tersebut. Teradu langsung meminta maaf kepada Anggota Dewan. KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1. Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali Pada saat itu KPU Provinsi Bali juga diundang rapat tersebut. Pada saat rapat, Pihak Terkait mendengar Teradu mengeluarkan kata-kata tersebut. Hal tersebut disebabkan kondisi rapat sedang tidak kondusif. Perkataan Teradu mengalir dengan spontan dan Teradu langsung meminta maaf setelah adanya interupsi dari Pengadu. Teradu juga mengirimkan surat permohonan maaf kepada Ketua DPRD Provinsi Bali. Pada saat selesai rapat, keadaan sudah mulai kondusif dan melakukan salam-salaman. 2. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali Pada saat itu Bawaslu Provinsi Bali juga diundang rapat tersebut. Pada saat rapat tersebut, Pihak Terkait mendengar Teradu mengeluarkan kata-kata tersebut. Hal tersebut disebabkan kondisi rapat sedang tidak kondusif. Perkataan Teradu mengalir dengan spontan dan Teradu langsung meminta maaf setelah adanya intruksi dari Pengadu. Pada saat selesai rapat tersebut, keadaan sudah mulai kondusif dan melakukan salam-salaman.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa pada hari Jum’at tanggal 27 Oktober 2017 di ruang sidang DPRD Provinsi Bali, Teradu mengeluarkan kata-kata tidak pantas, tidak sopan dan tidak patut dalam rapat pembahasan rasionalisasi anggaran Pilkada Bali Tahun 2018 antara Komisi I DPRD Bali dengan KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi Bali. Perkataan tersebut kurang lebih menyatakan “… calon Gubernur hanya bermodal ….. (menyebutkan alat kelamin laki-laki)”, dan “…. Menyusun anggaran tidak semau gue ….”. Teradu juga tidak mengisi daftar hadir pada saat rapat dan langsung masuk ruangan. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menerangkan bahwa pada saat rapat tanggal 27 Oktober 2017, Teradu membenarkan telah mengeluarkan ucapan tersebut. Teradu juga mengilustrasikan kondisi psikisnya dalam keadaan yang tertekan karena muncul berbagai macam stigma di media. Teradu tidak mempunyai niat untuk melakukan tindakan porno aksi atau menyampaikan kata-kata tidak pantas. Tindakan Teradu mengeluarkan kata- kata tersebut secara spontan ditengah situasi pertemuan yang tidak kondusif dan tertekan. Terhadap peristiwa tersebut, Teradu mengatakan telah menyampaikan permintaan maaf sudah diterima dan dianggap cukup oleh pimpinan DPRD Provinsi Bali. Selain itu dalam forum rapat tersebut Teradu telah meminta maaf secara langsung kepada peserta rapat. Terkait tindakan Teradu tidak mengisi daftar hadir, dijelaskan oleh Teradu bahwa pada saat Teradu hadir di ruang rapat tidak ada petugas daftar hadir diruangan rapat. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat Teradu mengakui telah menyampaikan kata-kata tidak pantas yaitu “… calon Gubernur hanya bermodal ….. (menyebutkan alat kelamin laki-laki)”, dan “…. Menyusun anggaran tidak semau gue ….”. Bahwa ucapan tersebut menurut Teradu keluar secara spontan situasi forum rapat tidak kondusif dan tertekan. Menurut Teradu, tidak ada niat sama sekali untuk mengeluarkan kata-kata tersebut pada forum rapat yang diselenggarakan di Gedung DPRD Provinsi Bali. Atas kejadian tersebut, Teradu mengakui khilaf serta menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Ketua DPRD Provinsi Bali. Berdasarkan fakta tersebut, menurut DKPP, Teradu selaku penyelenggara pemilu, seharusnya mampu mengelola emosi dan menahan diri sehingga dapat mengontrol setiap ucapan yang hendak disampaikan dalam setiap forum baik internal maupun rapat koordinasi yang melibatkan pemangku kepentingan utama pemilihan karena segala sesuatu yang diucapkan Teradu sebagai penyelenggara negara dan menimbulkan pertanggungjawaban hukum dan etika. Teradu harus memiliki sense of ethics sehingga mampu menjaga sikap, ucapan, perbuatan dan dapat mengendalikan diri dalam segala situasi yang dihadapi. Berdasarkan fakta dan bukti, Teradu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, b, Pasal 15 huruf a, d, f, g, dan Pasal 19 huruf j Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Wayan Jondra selaku Anggota KPU Provinsi Bali terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Ratna Dewi Pettalolo dan Hasyim Asy’ari, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Delapan bulan Februari tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Dua bulan Februari tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo Hasyim Asy’ari Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir