Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.130/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab. Badung
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 25/08/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 26-06-2014
👁 16 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 8 Mei 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor250/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 130/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa I Nyoman Sentana bersama Panwaslu Kabupaten Badung diduga merekayasa PSU tanggal 21 April 2014 di Banjar Juwet Desa Abiansemal.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para teradu Panwaslu Kabupaten Badung dan KPU Kabupaten Badung.Bahwa I Nyoman Sentana bersama Panwaslu Kabupaten Badung diduga merekayasa Pemungutan Suara Ulang tanggal 21 April 2014 di Banjar Juwet Desa Abiansemal. Hal tersebut dilakukan dengan cara I Nyoman Sentana melapor ke Panwaslu Kabupaten Badunguntuk dikeluarkan rekomendasi PSU dengan merekayasa seolah-olah PSU tersebut asli sebagai rekomendasi sah menurut peraturan perundang-undangan.
Pasal DilanggarPasal 221; Pasal 222
Amar Putusan1. Menolak aduan pengadu untuk seluruhnya; 2. MEREHABILITAS nama baik Teradu I atas nama I Ketut Arka Sebagai Ketua merangkap anggota Panwaslu Kabupaten Badung, Teradu II atas nama I Made Pande Sukayasa, Teradu III atas nama I Ketut Astasoma masing-masing sebagai Anggota Panwaslu Kabupaten Badung, Teradu IV atas nama A.A. Gd Nakula sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Badung, Teradu V atas nama I Wayan Artana Dana, Teradu VI atas nama Niluh Nasia Padma Gandhi, Teradu VII atas nama I Wayan Samara Cipta dan Teradu VIII atas nama I Nyoman Sukataya masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupa
PEMBUKAAN
PUTUSAN 130/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan No. 205/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara No.130/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1]PENGADU Nama : Gunadjar Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Noja XXXVII NO.16 Denpasar Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- Pengadu ;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : I Ketut Arka Jabatan : Ketua Panwaslu Kab. Badung Alamat Kantor : Balai Diklat Sempidi Jl. Raya Sempidi Badung Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- Teradu I ; Nama : I Made Pande Sukayasa Jabatan : AnggotaPanwaslu Kab. Badung Alamat Kantor : Balai Diklat Sempidi Jl. Raya Sempidi Badung Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Teradu II; Nama : I Ketut Astasoma Jabatan : AnggotaPanwaslu Kab. Badung Alamat Kantor : Balai Diklat Sempidi Jl. Raya Sempidi Badung Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu III ; Nama : A.A Gd Nakula Jabatan : Ketua KPU Kab.Badung Alamat Kantor : Balai Diklat Sempidi Jl. Raya Sempidi Badung Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu IV ; Nama : I Wayan Artana Dana Jabatan : AnggotaKPU Kab.Badung Alamat Kantor : Balai Diklat Sempidi Jl. Raya Sempidi Badung Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- Teradu V; Nama : Niluh Nasia Padma Gandhi Jabatan : AnggotaKPU Kab.Badung Alamat Kantor : Balai Diklat Sempidi Jl. Raya Sempidi Badung Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Teradu VI ; Nama : I Wayan Samara Cipta Jabatan : AnggotaKPU Kab.Badung Alamat Kantor : Balai Diklat Sempidi Jl. Raya Sempidi Badung Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu VII ; Nama : I Nyoman Sukataya Jabatan : AnggotaKPU Kab.Badung Alamat Kantor : Balai Diklat Sempidi Jl. Raya Sempidi Badung Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu VIII ; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu; Membaca kesimpulan Pengadu dan Teradu; Membaca kesimpulan tertulis dari Pengadu dan Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 8 Mei 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor250/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 130/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa I Nyoman Sentana bersama Panwaslu Kabupaten Badung diduga merekayasa PSU tanggal 21 April 2014 di Banjar Juwet Desa Abiansemal. 2. Bahwa hal tersebut dilakukan dengan cara I Nyoman Sentana melapor ke Panwaslu Kabupaten Badung. Laporan tersebut akal-akalan para pihak agar seolah-olah PSU merupakan rekomendasi sah, padahal laporan I Nyoman Senatana mengada-ada bahkan PSU tersebut sarat dengan permainan uang (suap/money politic) 3. Alasan laporan I Nyoman Sentana tanggal 16 April 2014 kepada Panwaslu Kabupaten Badung adalah rekayasa sebab yang disampaikan I Nyoman Sentana pada Panwaslu Kabupaten Badung sesungguhnya bohong atau hal yang bersifat cerita fiktif. [2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-9, sebagai berikut : NO. KODE BUKTI KETERANGAN 1 Bukti P-1 Photo copy Berita Acara klarifikasi model B.8-DD; 2 Bukti P-2 Photo copy form penerimaan laporan Panwaslu Kabupaten Badung Model B.1-DD No.006/LP/PILEG/IV/2014; 3 Bukti P-3 Photo copy pemberitahuan tentang status laporan form model B.13-DD; 4 Bukti P-4 Photo copy Berita Acara pemungutan dan penghitungan suara pemilu anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota form model C; 5 Bukti P-5 Photo copy sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS form model C1 Desa Abiansemal; 6 Bukti P-6 Photo copy form model D, D-1, DA dan DA-1; 7 Bukti P-7 Surat pernyataan I Ketut Sukada; 8 Bukti P-8 Surat pernyataan I Wayan Rika Arthana; 9 Bukti P-9 Transkip percakapan dalam dugaan permaian uang dalam pemungutan suara ulang di Badung; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.3] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : [2.3.1] Bahwa Teradu Panwaslu Kabupaten Badung memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: Bahwa Pada tanggal 16 April 2014 sekira pukul 11.00 Wita Panwaslu Kabupaten Badung menerima Laporan dari Pelapor (I Nyoman Sentana, SH) Nomor Laporan: 005/LP/PILEG/IV/2014 Terlapor : Ketua KPPS TPS 1 atas nama I Wayan Gunawan, SE, Ketua KPPS TPS 2 atas nama I Ketua Sukada, Ketua PPS Desa Abiansemal atas nama I Wayan Rika Arthana. Peristiwa yang dilaporkan bahwa dari pemilih 100% padahal pemilih ada yang tidak hadir 60 Orang setelah diadakan Pleno yang hadir 100% sehingga terjadi pelanggaran pencoblosan kertas sisa dari pencoblosan, surat suara cadangan tercoblos padahal tidak terdapat : DPTb, DPK dan DPKTb didalam model D-1 DPRD Kabupaten / Kota, sebelum rapat Pleno tanggal 12 April 2014 Dokumen Negara yang berupa C-1 dan C-1 lampirannya tidak ada didalam kotak suara, kotak Suara tidak tersegel di TPS 1 dan 2. Dari Laporan diatas Panwaslu Kabupaten Badung menyampaikan undangan Klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor dan saksi-saksi. Dari hasil Klarifikasi Pelapor, Terlapor dan saksi-saksi kami melakukan kajian berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan, Fakta dan keterangan baik oleh Pelapor, Terlapor dan saksi-saksi maupun barang bukti maka kami menyimpulkan bahwa apa yang disampaikan oleh Pelapor adalah benar adanya perbedaan data model D-1 DPRD Kabupaten/Kota yang diberikan oleh Pelapor dengan yang diberikan oleh Ketua PPS Desa Abiansemal, bahwa apa yang disampaikan oleh Pelapor, perlu ditindak lanjuti sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku, bahwa baik Pelapor maupun Ketua KPPS TPS 1 dan Ketua KPPS TPS 2 Mengusulkan agar dilakukan pemungutan suara ulang agar tidak ada rasa kecurigaan serta berlangsung transparan. Dari hasil kajian / pembahasan maka pada tanggal 17 April 2014 Divisi Hukum Panwaslu Kabupaten Badung merekomendasikan bahwa oleh karena baik Pelapor maupun Terlapor (Ketua KPPS TPS 1 dan Ketua KPPS TPS 2 Desa Abiansemal mengusulkan agar dilakukan pemungutan suara ulang sesuai dengan pasal 62 ayat (1) PKPU Nomor : 26 Tahun 2013, supaya KPU Kabupaten Badung Melakukan pemungutan suara ulang di TPS 1 dan TPS 2 Desa Abiansemal, untuk meyakinkan bahwa Laporan tersebut dapat ditindak lanjuti, maka dirasa perlu Panwaslu Kabupaten Badung melakukan Rapat Pleno agar diputuskan dalam Rapat Pleno tentang peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor, menyampaikan hasilnya kepada Pelapor untuk diketahui sebagaimana mestinya. Kemudian pada tanggal 17 April 2014 (Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 010/Panwaslu-Bdg/PL/IV/2014) telah dilaksanakan Rapat Pleno Panwaslu Kabupaten Badung. Dari hasil Rapat Pleno Panwaslu Kabupaten Badung merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Badung untuk : a. Segera melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk DPRD Kabupaten/Badung di TPS 1 dan TPS 2 Desa Abiansemal Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung; b. Bila Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Badung telah ditindaklanjuti agar segera menyampaikan hasil pelaksanaannya kepada Panwaslu Kabupaten Badung. Terhadap rekomendasi tersebut KPU Kabupaten Badung melalui jajarannya telah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 1 dan 2 Banjar Juwet Desa Abiansemal pada tanggal 19 April 2014. Bahwayang diadukan oleh Pengadu adalah tidak benar sama sekali karena Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Badung kepada KPU Kabupaten Badung didasarkan atas Laporan dari Pelapor, dan didasarkan atas klarifikasi yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Badung terhadap Pelapor, Saksi Pelapor, klarifikasi terhadap Terlapor dan barang bukti. Jadi tidak benar Panwaslu Kabupaten Badung merekayasa PSU tanggal 19 April 2014 di TPS 1 dan 2 Banjar Juwet Desa Abiansemal. Sesungguhnya Pengadulah yang merekayasa, mengada- ada, dan mencari-cari alasan untuk mendukung aduannya. Bahwa yang dikemukakan oleh Pengadu sama sekali tidak benar karena akal- akalan para pihak, karena Rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Badung tersebut telah dikaji dengan teliti dan cermat yang didukung oleh alat-alat bukti yang kuat dan didasarkan atas ketentuan peraturan Perundang-undangan. Bahwa alasan Pengadu terkait PSU tersebut sarat dengan permainan uang (Suap/Money Politic) tidak berdasar dan Pengadu sendiri tidak secara jelas mengarahkan tuduhan tersebut ditujukan kepada siapa dan justru, Pengadulah mengada-ada dengan memberikan alasan Pengaduan yang bombastis untuk mendukung alasan Pengaduannya. [2.3.2] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian diatas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannyauntuk menolak seluruh aduan dari Pengadu [2.4.1] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : [2.4.2] Bahwa Teradu KPU Kabupaten Badung memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan suara pemilihan umum DPR,DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diselenggarakan pada tanggal 9 April 2014 mulai pukul 07.00 wita - 13.00 wita sedangkan penghitungan suara dilakukan mulai pukul 13.30 wita-selesai 2. Bahwa sesuai dengan tahapan pemilu berdasarkan PKPU No 21 tahun 2013 rekapitulasi perolehan suara di tingkat PPS dilaksanakan mulai tanggal 11 April 2014 sampai tanggal 13 April 2014, atas dasar itu KPU Kabupaten Badung melalui rapat koordinasi tanggal 20 Maret tahun 2014 di ruang Rapat Kantor Agama Kabupaten Badung dengan PPK dan PPS se Badung telah disosialisasikan agar dilaksanakan rekapitulasi perolehan suara pemilu tahun 2014 di tingkat Desa (PPS) tanggal 11 April 2014. 3. Bahwa Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Abiansemal melakukan koordinasi dengan Anggota KPU Badung Korwil Kecamatan Petang dan Abiansemal Wyn Semara Cipta untuk melakukan supervisi ke Desa Abiansemal, hasil suvervisi ternyata PPS sudah melakukan penghitungan suara dengan mendasari pada data model C1 dan lampirannya yang ada di luar kotak tanpa melalui mekanisme pembukaan kotak suara 4. Bahwa Saudara Semara Cipta seketika itu menyatakan bahwa tata cara rekapitulasi yang dilakukan sudah melanggar PKPU No 27 tahun 2013 tentang rekapitulasi perolehan suara karena rekapitulasi dilakukan hanya berdasarkan Model C1 beserta lampirannya yang ada di luar kotak, tidak membuka kotak suara serta membaca Model C1 , oleh karenanya harus dilakukan penghitungan ulang sesuai ketentuan PKPU No 27 tahun 2013 5. Bahwa atas ditemukannya proses tata cara penghitungan suara yang tidak sesuai ketentuan PKPU No 27 tahun 2013 dengan tidak membuka kotak suara, maka Panwaslu Kecamatan Abiansemal mengeluarkan rekomendasi No 020/Panwascam-ABS/IV/2014 kepada PPK agar memerintahkan PPS untuk melakukan penghitungan suara khususnya di TPS 1 dan TPS 2 Banjar Juwet Desa Abiansemal. 6. Bahwa pada tanggal 12 – 13 April 2014 dilaksanakan proses penghitungan suara ulang di PPS atas Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Abiansemal , dengan membuka kotak dan membaca Model C1 serta mencatat ke model D1Ulang beserta Lampirannya yang disaksikan oleh Saksi parpol peserta pemilu , PPL, Panwas, KPU Kab Badung, dan KPU Provinsi memonitoring pelaksanaan penghitungan suara ulang , dilanjutkan dengan melakukan rekapitulasi perolehan suara di tingkat PPS oleh PPS Abiansemal, pelaksanaan ini berjalan dengan aman dan lancar terbukti tidak ada keberatan dari Saksi maupun PPL/Panwascam Abiansemal. 7. Bahwa pada tanggal 14 April 2014 dilakukan tahapan rekapitulasi perolehan suara di tingkat PPK dan berlangsung aman dan lancar terbukti tidak ada saksi atau panwascam yang keberatan. 8. Bahwa tanggal 17 April 2014 kira – kira pukul 17.30 wita KPU Kabupaten Badung menerima rekomendasi Panwaslu Kab Badung No 045/Panwaslu- BDG/IV/2014 sesuai hasil Rapat Pleno Panwaslu Kabupaten Badung N0 010/Panwaslu-BDG/PL/IV/2014 yang merekomendasikan kepada KPU Badung untuk: a. segera melakukan pemungutan suara ulang untuk DPRD Kabupaten Badung di TPS 1 dan TPS 2 Desa Abiansemal Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung. b bila rekomendasi Panwaslu Kabupaten Badung telah ditindaklanjuti agar segera menyampaikan hasil pelaksanaannya kepada Panwaslu Kabupaten Badung. 9. Bahwa Tanggal 17 April 2014 mulai pukul 19.00 sampai 21.00 Wita KPU Badung beserta sekretariat melakukan rapat koordinasi untuk mencermati dan mempelajari serta menyikapi rekomendasi Panwaslu Kabupaten Badung. Ada beberapa pokok permasalahan sebagai bahan pertimbangan dalam menyikapi rekomendasi Panwaslu tersebut yaitu : 9.1 Rekapitulasi rapat pleno perolehan suara partai politik dan calon legislative dilaksanakan pada tanggal 20 April 2014, sehingga waktu PSU sangat mendesak. 9.2 Pasal 62 ayat (5) PKPU No 26 tahun 2013 yang menyatakan bahwa Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah hari dan tanggal pemungutan suara di TPS berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4), 10 (sepuluh ) hari jatuh pada tanggal 19 April 2014. 9.3 Perlu diperhatikan ketersediaan logistik pemungutan suara ulang serta kesiapan PPK,PPS dan KPPS yang harus dikoordinasikan terlebih dahulu. 9.4 Bahwa menimbang sanksi hukum terhadap tidak dilaksanakan PSU ini, walaupun sanksi tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Badung hanya peringatan lisan atau tulisan, tetapi bila dikaitkan dengan Undang-undang No 8 tahun 2012 apabila menghalangi pemungutan suara sanksinya Pidana 9.5 Segeramelakukankoordinasi dengan KPU Provinsi untuk menyikapi rekomendasi Panwaslu tersebut. 9.6 Koordinasi melalui komonikasi lewat HP dengan KPU Provinsi Korwil Kab Badung (Dr I Wayan Jondra) untuk mensupervisi dan memberikan pertimbangan serta arahan –arahan pada rapat pleno untuk mengambil keputusan terhadap rekomendasi Panwaslu Kabupaten Badung. 10. Bahwa Tanggal 18 April 2014 sekitar jam 08.30 wita dilaksanakan Rapat Pleno bertempat di ruang KPU Kabupaten Badung untuk membahas rekomendasi Panwaslu Kabupaten Badung yang dihadiri dan disupervisi oleh KPU Provinsi Korwil Badung , Ketua dan Anggota KPU Badung serta Ketua PPK Abiansemal. Rapat pleno memutuskan: a. PSU atas rekomendasi Panwaslu Kab Badung dilaksanakan pada tanggal 19 April 2014 untuk itu KPU Badung segera memanggil ketua PPS dan Ketua KPPS khususnya TPS 1 dan TPS 2 Banjar Juwet Desa Abiansemal untuk kesiapannya melakukan PSU di 2 TPS tersebut. b. Bahwa KPU Badung segera mengeluarkan surat perintah kepada PPK untuk memerintahkan PPS bersama KPPS melakukan PSU sebagai bentuk tanggung jawab akibat adanya rekomendasi Panwaslu Kab Badung. c. Mempersiapkan logistik pelaksanaan PSU d. Mencetak C6 dan segera untuk disebarkan oleh PPS dan KPPS di Banjar Juwet Abiansemal. 11. Bahwa pada tanggal 19 April 2014 diselenggarakan PSU di TPS 1 dan TPS 2 mulai pukul 07.00 – 13.00 wita dan penghitungan suara mulai pukul 13.30 , dan pelaksanaan PSU ini disaksikan oleh Saksi partai politik serta diawasi oleh Panwascam, Panwaslu Badung serta dimonitoring oleh KPU Badung dan KPU Provinsi ( Bu Wina). 12. Bahwa pada tanggal 20 April 2014 sebelum dilaksanakan rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Kabupaten Badung terlebih dahulu dilaksanakan penghitungan perolehan suara di tingkat PPS Desa Abiansemal, dilanjutkan rekapitulasi di Tingkat Kecamatan (PPK) dan rekapitulasi di tingkat Kabupaten Badung oleh KPU Kabupaten Badung. 13. KPU Kabupaten Badung melaporkan hasil pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Panwaslu Kabupaten Badung Nomor: 045/Panwaslu- Bdg/IV/2014. 14. Memperhatikan kronologis pemungutan suara dan proses pemungutan suara ulang mulai dari rapat pleno sampai pelaksanaan PSU seperti tersebut di atas, pengaduan kuasa hukum Partai Gerindra Kab Badung yang menduga/menyatakan KPU Kab Badung melakukan akal-akalan dengan para pihak dalam menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Badung, sangatlah tidak beralasan dan tidak mendasar, karena: 15. Kuasa pengadu belum memahami tugas dan wewenang masing-masing penyelenggara Pemilu khususnya KPU Kabupaten dan Panwaslu Kabupaten sesuai amanat UU No 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu: a. Pasal 1 angka 8 menyatakan bahwa Komisi Pemilihan umum Kabupaten/kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten /kota adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan pemilu di kabupaten/kota b. Pasal 1 angka 18 menyatakan bahwa Panitia Pengawas pemilu Kabupaten/Kota selanjutnya disingkat Panwaslu kabupaten/kota yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di wilayah kabupaten/ kota c. Bahwa tugas dan wewenang KPU Kabupaten / kota sebagai penyelenggara Pemilu DPR,DPD,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten tersirat pada pasal 10 UU N0 15 tahun 2011 sedangkan tugas dan wewenang Panwaslu Kabupaten/kota sudah tersirat dalam Pasal 77 UU No 15 tahun 2011 d. Berdasarkan pasal 249 (5)UU No 8 tahun 2012 menyatakan bahwa dalam hal laporan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat(2) telah dikaji dan terbukti kebenarannya, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu lapangan dan pengawas Pemilu luar negeri wajib menindaklanjuti laporan paling lama 3 hari setelah laporan diterima. e. Berdasarkan pasal 254 (1) UU No 8 tahun 2012 Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota membuat rekomendasi atas kajiannya sebagaimanana dimaksud pasal 249 ayat (5) terkait pelanggaran administrasi pemilu, sedangkan pasal 254 ayat (2) UU N0 8 tahun 2012 menyatakan bahwa “ KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan Pasal 17 PKPU No 25 tahun 2013 yang menyatakan bahwa KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU Kabupaten/KIP Kabupaten/kota,PPK,PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN wajib menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai tingkatannya. f. Bahwa rekomendasi Panwaslu Kabupaten Badung No. 045/Panwaslu- BDG/IV/2014 sesuai hasil Rapat Pleno Panwaslu Kabupaten Badung N0. 010/Panwaslu-BDG/PL/IV/2014 dengan tegas dan jelas merekomendasikan segera melakukan pemungutan suara ulang untuk DPRD Kabupaten Badung di TPS 1 dan TPS 2 Desa Abiansemal Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung, dengan membaca dan mencermati rekomendasi tersebut sudah bersifat final dan mengikat karena diyakini Panwaslu Kabupaten Badung mengeluarkan rekomendasi PSU sudah hasil kajian danterbukti kebenarannya sesuai amanat pasal 254 ayat (1) UU N0 8 tahun 2012. g. Bahwa dengan mempertimbangkan akibat hukum apabila tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Badung, sesuai pasal 308 UU No 8 tahun 2012 yang bisa diindikasikan menggagalkan pelaksanaan pemungutan suara dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda Rp 24.000.000 ( dua puluh empat juta rupiah) h. Bahwa KPU Kabupaten Badung setelah mencermati dasar hukum tindak lanjut PSU dan memperhatikan batas waktu pelaksanaan PSU sesuai berdasarkan pasal 222 UU No 8 tahun 2012 ayat (3) menyatakan bahwa Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan PPK , sedangkan berdasarkan Pasal 62 ayat (5) PKPU No 26 tahun 2013 yang menyatakan bahwa Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah hari dan tanggal pemungutan suara di TPS berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4). i. Bahwa Pasal 44 PKPU No. 05 tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU,KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota menyatakan bahwa : pengambilan keputusan KPU Kabupaten Kota dilakukan dalam rapat pleno KPU kabupaten/kota. Berdasarkan pasal 45 ayat (2) menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugasnya Ketua KPU kabupaten /kota bertanggung jawab kepada rapat pleno KPU Kabupaten Badung j. Bahwa dengan mengkaji rekomendasi Panwaslu Kabupaten Badung serta memperhatikan dasar hukum dan persiapan serta ketersediaan logistik maka Rapat Pleno KPU Kabupaten Badung tanggal 18 April 2014 yang dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Badung, KPU Provinsi Korwil Kab Badung (DR Wayan Jondra) dan Ketua PPK Abiansemal (Nyoman Sukada) memutuskan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Badung wajib untuk ditindak lanjuti , PSU dilaksanakan tanggal 19 April 2014 di TPS 1 dan TPS 2 banjar Juwet Abiansemal. KPU Provinsi Bali melalui Korwil Badung memerintahkan untuk segera membuat surat perintah pelaksanaan PSU ke PPK dan mencetak C6 untuk didistribusikan. Segera berkoordinasi dengan KPPS TPS 1 dan TPS 2 serta PPS pada hari itu juga untuk menindak lanjuti PSU dengan menyiapkan TPS di Desa Juwet serta berkoordinasi dengan pimpinan Partai politik agar menugaskan saksinya pada pelaksanaan PSU tersebut. Pada prinsipnya PSU sudah siap dilaksanakan pada tanggal 19 April 2014. k. Keputusan KPU Kabupaten Badung untuk menindaklanjuti PSU inipun diperkuat dengan keluarnya SE KPU Nomor 333/KPU/IV/2014 tanggal 21 April 2014 ,perihal laporan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dan Rekapitulasi Penghitungan Suara di KPU kabupaten/kota , dalam surat edaran itu dengan jelas disebutkan pada angka 1 bahwa : KPU/KIP Kabupaten/kota agar menginventarisasi pelaksanaan pemungutan suara ulang dan mengatagorikan penyebabnya antara lain : angka 1 huruf b pelanggaran administrasi dan prosedur pelaksanaan pemungutan suara di TPS berdasarkan rekomendasi panwas angka 3 menyatakan bahwa Berdasarkan koordinasi KPU dan Bawaslu, pelaksanaan pemungutan suara ulang angka 1 huruf b dan huruf c paling lambat dilaksanakan sebelum berakhirnya rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi pada tanggal 23 April 2014 kecuali apabila logistik tidak tersedia diberikan toleransi waktu. l. Bahwa PSU berjalan dengan aman , damai dan lancar dengan dihadiri sejumlah saksi parpol, diawasi oleh Panwaslucam,Panwaslu kabupaten, dan dimonitoring oleh PPK, KPU Kabupaten Badung, KPU Provinsi Bali ( Bu Wina), terbukti tidak ada keberatan saksi pada hasil dan proses pelaksanaan PSU. m. Memperhatikan, membaca dan memahami tugas dan wewenang KPU Kabupaten sebagai penyelenggara serta memperhatikan PKPU No 5 tahun 2008 tentang tata kerja KPU kabupaten/kota , maka keputusan Rapat Pleno KPU Kab Badung menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Badung sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta diputuskan dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Badung yang merupakan keputusan tertinggi dalam lembaga KPU Kabupaten Badung, oleh karena itu dalil pengadu sangat tidak beralasan dan mendasar, untuk itu patut ditolak. Dari kronologis dan kajian hukum serta pencermatan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Badung untuk melaksanakan PSU di TPS 1 dan TPS 2 Banjar Juwet , Desa Abiansemal Badung dapat disimpulkan bahwa: 1. Atas perintah Undang-undang Panwaslu Kabupaten Badung wajib menindaklanjuti laporan yang diterima, dan meneruskan rekomendasinya ke KPU Kabupaten Badung setelah dilakukan kajian dan terbukti kebenarannya 2. Atas perintah Undang-undang KPU Kabupaten Badung Wajib menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Badung karena rekomendasi Panwaslu untuk PSU di TPS 1 dan TPS 2 Banjar Juwet Desa Abiansemal sudah bersifat final 3. Keputusan KPU Kabupaten Badung melalui Rapat Pleno untuk menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Badung No 045/Panwaslu-Bdg/IV/2014 sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun Peraturan KPU . 4. KPU Kabupaten Badung menolak dengan tegas aduan pengadu yang mendalilkan KPU Kabupaten Badung melakukan akal-akalan dengan para pihak dalam menindak lanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Badung, serta menolak dengan tegas dugaan KPU Kab Badung melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu akibat tindak lanjut rekomendasi Panwaslu Kabupaten Badung No 045/Panwaslu-Bdg/IV/2014 . [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian diatas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannyauntuk menolak seluruh aduan dari kuasa hukum Ir I Gusti Puriartha /DPC Partai Gerindra Kabupaten Badung. [2.4.4]Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-27 sebagai berikut : NO KODE KETERANGAN BUKTI 1 Bukti T-1 Photo copy Daftar hadir rapat koordinasi tanggal 20 Maret tahun 2014 di ruang Rapat Kantor Agama Kabupaten Badung antara KPU Kabupaten Badung dengan PPK se- Kabupaten Badung; 2 Bukti T-2 Photo copy Penerusan Pelanggaran Administasi nomor 020/Panwascam-ABS/IV/2014; 3 Bukti-3 Photo copy Model D ulang; 4 Bukti-4 Photo copy Model DA ulang; 5 Bukti-5 Surat Penerusan Laporan No. 045/Panwaslu-BDG/IV/2014 dari Panwaslu Kabupaten Badung kepada KPU Badung; 6 Bukti-6 Photo copy Daftar hadir dan Notulen rapat koordinasi tanggal 17 April 2014; 7 Bukti-7 Photo copy Daftar hadir Notulen Rapat serta Berita Acara rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung No.324/BA.PSU/IV/2014, tanggal 18 April 2014; 8 Bukti-8 Photo copy Model C PSU TPS 1 dan TPS 2 Banjar Juwet, Abiansemal; 9 Bukti-9 Surat No.340/KPU-Kab/016433789/IV/2014; 10 Bukti-10 Photo copy Surat Edaran KPU Nomor:333/KPU/IV/2014, tanggal 21 April 2014, perihal Laporan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dan Rekapitulasi Penghitungan Suara di KPU Kabupaten/Kota; 11 Bukti-11 Photo copy Surat No:217/KPU.Kab/016.433789/III/2014 tentang Undangan Pemantapan Penyelenggara Pemilu 2014, tertanggal 17 Maret 2014; 12 Bukti-12 Photo copy Surat No:020/Panwascam-ABS/IV/2014 tentang Penerusan Pelanggaran Administrasi, tertanggal 11 April 2014; 13 Bukti-13 Photo copy Surat No:045/Panwaslu-Bdg/IV/2014 perihal penerusan laporan, tertanggal 17 April 2014; 14 Bukti-14 Photo copy Berita Acara Rapat Pleno No:010/Panwaslu- Bdg/PL/IV/2014, tertanggal 17 April 2014; 15 Bukti-15 Photo copy Kajian Laporan No:006/LP/PILEG/IV/2014, tertanggal 17 April 2014; 16 Bukti-16 Photo copy Penerimaan Laporan No:005/LP/PILEG/IV/2014 atas nama I Nyoman Sentana, tertanggal 16 April 2014; 17 Bukti-17 Photo copy Surat No:005/Panwaslu-Bdg/IV/2014 tentang Undangan Klarifikasi KPPS TPS 1 I Wayan Gunawan, tertanggal 16 April 2014; 18 Bukti-18 Photo copy Surat No:005/Panwaslu-Bdg/IV/2014 tentang Undangan Klarifikasi KPPS TPS 1 I Wayan Rika Artana, tertanggal 16 April 2014; 19 Bukti-19 Photo copy Surat No:005/Panwaslu-Bdg/IV/2014 tentang Undangan Klarifikasi KPPS TPS 1 dan 2 atas nama I Ketut Sukada, tertanggal 16 April 2014; 20 Bukti-20 Photo copy Berita Acara Klarifikasi I Nyoman Sentana,SH, tertanggal 17 April 2014; 21 Bukti-21 Photo copy Berita Acara Klarifikasi I Made Okta Aditiya, tertanggal 16 April 2014; 22 Bukti-22 Photo copy Berita Acara Klarifikasi I Wayan Jigra, tertanggal 16 April 2014; 23 Bukti-23 Photo copy Berita Acara Klarifikasi I Wayan Bagiarta Gunawan, tertanggal 17 April 2014; 24 Bukti-24 Photo copy Berita Acara Klarifikasi I Wayan Rika Artana, tertanggal 17 April 2014; 25 Bukti-25 Photo copy Sertifkat Rekapitulasi Model D-1 DPRD Desa/Kelurahan : Abiansemal, Kecamatan: Abiansemal; 26 Bukti-26 Photo copy Surat No:340/KPU-Kab/016433789/IV/2014 tentang Laporan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dan Rekapitulasi Penghitungan Suara di KPU Kabupaten Badung, tertanggal 27 April 2014; 27 Bukti-27 Photo copy Surat No:333/KPU/IV/2014 tentang Laporan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dan Rekapitulasi Penghitungan Suara di KPU Kabupaten/Kota, tertanggal 21 April 2014;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi: Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5]Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (2)Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah masyarakat, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan aquo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para teradu Panwaslu Kabupaten Badung dan KPU Kabupaten Badung.Bahwa I Nyoman Sentana bersama Panwaslu Kabupaten Badung diduga merekayasa Pemungutan Suara Ulang tanggal 21 April 2014 di Banjar Juwet Desa Abiansemal. Hal tersebut dilakukan dengan cara I Nyoman Sentana melapor ke Panwaslu Kabupaten Badunguntuk dikeluarkan rekomendasi PSU dengan merekayasa seolah-olah PSU tersebut asli sebagai rekomendasi sah menurut peraturan perundang-undangan. Rekayasa PSUsebagaimana tersebut sarat dengan permainan politik uang (money politic). [4.2]Menimbang jawaban Teradu Panwaslu Kabupaten Badung bahwa pengaduan Pengadu tentang Pelaksanaan PSU tanggal 19 April 2014 di TPS 1 dan 2 Banjar Juwet Desa Abiansemalsebagai PSU rekayasa dan sarat dengan politik uang sama sekalitidak benar dan tidak mendasar.Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Badung kepada KPU Kabupaten Badung didasarkan atas laporan Pelapor(I Nyoman Sentana) setelah sebelumnya dilakukan pengkajian dan penelitian dengan cermat yang didukung oleh alat-alat bukti yang kuat dan didasarkan atas ketentuan peraturan Perundang-undanganyang disertaidengan Berita Acara klarifikasi yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Badung terhadap pelapor, saksi pelapor, klarifikasi terhadap terlapor dan didukung dengan barang bukti hingga sampai kepada kesimpulan penerbitan surat rekomendasi PSU pada dua TPS a quo; [4.3]Menimbang bahwa berdasarkan keterangan dan jawaban para Teradu I, II, III(Panwaslu Kabupaten Badung) dan para Teradu IV, V, VI, VII, VIII (KPU Kabupaten Badung) keterangan saksi, bukti-bukti dokumen serta fakta yang terungkap dipersidangan, DKPP berpendapat bahwa Pemungutan Suara Ulang tanggal21 April 2014 di Banjar Juwet Desa Abiansemal dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 221 dan Pasal 222 UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Tindakan para Teradu melakukan PSU merupakan sikap tindak profesional sebagai penyelenggara pemilu demi terwujud pemilu berintegritas. Berkenaan dengan hal tersebut dalil Pengadu tidak terbukti dan alasan para Teradu dapat diterima; [4.4]Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam Putusan ini, menurut DKPP dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menjadi kewenangan DKPP. Dalil Pengadu tidak beralasan menurut ketentuan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakt dalam persidangan sebagaimana diuraikan diatas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa : [4.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [4.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [4.3] Bahwa Teradu I, II, III (Panwaslu Kabupaten Badung), Teradu IV, V, VI, VII, VIII (KPU Kabupaten Badung) tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik teradu I, II, III (Panwaslu Kabupaten Badung), Teradu IV, V, VI, VII, VIII (KPU Kabupaten Badung)
MEMUTUSKAN
1. Menolak aduan pengadu untuk seluruhnya; 2. MEREHABILITAS nama baik Teradu I atas nama I Ketut Arka Sebagai Ketua merangkap anggota Panwaslu Kabupaten Badung, Teradu II atas nama I Made Pande Sukayasa, Teradu III atas nama I Ketut Astasoma masing-masing sebagai Anggota Panwaslu Kabupaten Badung, Teradu IV atas nama A.A. Gd Nakula sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Badung, Teradu V atas nama I Wayan Artana Dana, Teradu VI atas nama Niluh Nasia Padma Gandhi, Teradu VII atas nama I Wayan Samara Cipta dan Teradu VIII atas nama I Nyoman Sukataya masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Badung, sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali untuk melaksanakan Putusan ini ; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota,Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait,Nur Hidayat Sardini, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Enam bulan Juni tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Jum’at tanggal Empat bulan Juli tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, dan Nur Hidayat Sardini, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si