III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 8 Mei 2018 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa temuan dugaan ketidaknetralan Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten
Badung, sebagaimana pemberitaan pada halaman 5 koran Jawa Pos-Radar Bali
ditemukan berita yang memuat judul “Anggota KPU Badung Disebut Tak Netral”
pada tanggal 30 April 2018. Bahwa berdasarkan hal tersebut, dilakukan
penelusuran lebih lanjut oleh Panwaslu Kabupaten Badung sesuai dengan Form
A atau laporan hasil Pengawasan tanggal 30 April 2018. Diperoleh akun
facebook “Man Tayax” ternyata milik I Nyoman Sukataya sesuai dengan
screenshot akun facebook Man Tayax tanggal 30 April 2018 pukul 10.41 am,
dengan status diposting pada tanggal 29 April 2018 pukul 01.37 am;
2. Bahwa berdasarkan berita tersebut diperoleh foto screenshot status facebook
angggota KPU Badung I Nyoman Sukataya yang jadi viral atau menjadi sorotan
di kalangan pengguna medsos. Berikut isi screenshot “Berada dibawah bayang2
nama besar Ayah gak berarti bisa spt Ayah, hanya mampu buat pasar malam,
dikasi ukupan 2 kali pun gak tahu terima kasih, kini jd kusir si calo ORBA…”
3. Bahwa adanya komentar dari I Gusti Putu Artha anggota KPU RI periode 2007-
2012 yang menilai tindakan pemilik akun facebook Man Tayax melanggar kode
etik. Artha menilai I Nyoman Sukataya alias Man Tayax melanggar Kode Etik
lantaran yang bersangkutan adalah seorang Penyelenggara Pemilu. Dalam
komentarnya menyatakan “Mohon berhati-hati mengeluarkan statement. Tidak
terlalu bodoh untuk membaca bahwa statement ini sedang mengkritisi pasangan
Rai Mantra-Sudikerta”. Selanjutnya Artha merespons status tersebut sembari
menyebutkan bahwa apabila Man Tayax bukan seorang anggota KPU Badung
maka dirinya akan diam. Komentar Artha direspons pemilik akun facebook Man
Tayax dengan berkata dirinya melepas baju sebagai anggota KPU Badung
sekaligus menegaskan pernyataannya murni mewakili pribadi. Artha merespons
dengan meminta Man Tayax untuk membuka Peraturan bersama DKPP, KPU
dan Bawaslu;
4. Bahwa berdasarkan berita tersebut di atas, diduga telah terjadi pelanggaran
kode etik, yaitu terkait dengan netralitas Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten
Badung.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang
seadil adilnya
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Berita Acara Panwas Kabupaten Badung Nomor: 08/BA-
PLENO/V/2018, tanggal 3 Mei 2018
Bukti P-2 : Form A.8 Panwas Kabupaten Badung, Kajian Dugaan Pelanggaran
Nomor: 002/TM/PG/Kab/17.01/IV/2018, tanggal 3 Mei 2018;
Bukti P-3 : Berita Jawa Pos, RADAR BALI tanggal 30 April 2018 “Anggota KPU
Badung disebut Tak Netral”;
Bukti P-4 : Berita Jawa Pos, RADAR BALI tanggal 1 Mei 2018 “Oknum KPU
Diingatkan Jaga Integritas”;
Bukti P-5 : Screenshot akun facebook Man Tayax milik I Nyoman Sukataya;
Bukti P-6 : Berita Acara Klarifikasi Panwas Kabupaten Badung atas nama I
Nyoman Sukataya, tanggal 1 Mei 2018;
Bukti P-7 : Berita Acara Panwas Kabupaten Badung Nomor: 07/BA-
PLENO/IV/2018, tanggal 30 April 2018;
Bukti P-8 : Surat KPU Provinsi Bali Nomor: 1625/SDM.03-
UND/51/Prov/IV/2018, perihal Pembinaan kepada I Nyoman
Sukataya, tertanggal 30 April 2018;
Bukti P-9 : Surat KPU Provinsi Bali Nomor: 1695/SDM.03-
UND/51/Prov/V/2018, perihal Jawaban Tertulis Hasil Pembinaan
kepada Anggota KPU Kabupaten Badung atas nama I Nyoman
Sukataya, tertanggal 4 Mei 2018;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada 31 Mei 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa sesuai Surat KPU Provinsi Bali Nomor: 1625/SDM/03-
UND/51/Prov/IV/2018 tertanggal 30 April 2018, pada hari Senin 30 April 2018,
bertempat di ruang rapat Ketua KPU Provinsi Bali yang dihadiri oleh 4 (empat)
orang Komisioner KPU Provinsi Bali, yakni: Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Kade
Wiarsa Raka Sandi, ST., SH., MH dan Anggota KPU Provinsi Bali: Dra Kadek
Wirati, Dr. Ni Wayan Widhiasthini, S.Sos., M.Si dan Dr. I Wayan Jondra
menghadiri Klarifikasi;
2. Bahwa sesuai surat undangan klarifikasi Panwas Kabupaten Badung Nomor:
066/BAWASLU-PROV.BA-01/PM.00.02/4/2018, bertempat di Sekretariat
Panwas Kabupaten Badung pada hari Selasa 1 Mei 2018, yang dihadiri oleh
Ketua Sdr. I Ketut Alit Astasoma dan 2 (dua) orang anggota Panwas Kabupaten
Badung yakni Sdr. Made Pande Yuliarta dan Sdr. Bagus Cahya Sasmita, Teradu
menghadiri Klarifkasi tersebut;
3. Bahwa Teradu diduga sebagai pelanggaran Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yakni:
Pasal 2
Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas,
wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan
Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji
jabatan.
Pasal 6
(1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib
menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu.
(2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip:
a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
didasari niat untuk sematamata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan
ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau
golongan;
c. adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya;
Pasal 7 Ayat (1)
Sumpah/janji anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP
Kabupaten/Kota sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU,
anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan
sebaikbaiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dengan
berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang
akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya
Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta
pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tegaknya demokrasi dan keadilan,
serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada
kepentingan pribadi atau golongan”.
Pasal 8
Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon,
dan/atau peserta Pemilu;
c. tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas
masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu;
4. Bahwa terhadap informasi yang dimuat pada satu media massa Jawa Pos -
Radar Bali tanggal 30 April 2018 pada halaman 5 (lima) yang memuat postingan
pada akun Facebook pribadi saya sebagai berita, yang oleh Panwas Kabupaten
Badung dan Bawaslu Provinsi Bali dijadikan dasar aduan. Bahwa memang
benar postingan tersebut Teradu buat dengan sadar di status Facebook pribadi
saya yang merupakan curahan isi pikiran dan suasana kebathinan saya selama
proses saya menjalani serangkaian rutinitas kehidupan pada hari itu, dan saya
menggunakan media sosial hanya Facebook sebagai sarana informasi dan
penyampaian ide-ide kritis atas dinamika sosial kemasyarakatan, kritik atas
penyimpangan dengan tujuan membangun kesadaran masyarakat untuk selalu
berjuang menuju keadilan sosial dimasyarakat sesuai cita-cita Pancasila dan
amanat Reformasi;
5. Bahwa memang benar pada 29 April 2018 pada pukul 01.37 Wita, Teradu
menulis di akun Facebook saya dan memposting, sebagai berikut: “Berada
dibawah bayang2 nama besar Ayah gak berarti bisa spt Ayah, hanya
mampu buat pasar malam, dikasi ukupan 2 kali pun gak tahu terima
kasih, kini jd kusir si calo ORBA”. Bahwa hingga kini status unggahan saya
ini tetap ada, Teradu konsisten sebagai pemilik satu-satunya akun media sosial
yakni Facebook dengan nama akun Man Tayax yang sesungguhnya nama kecil
atau panggilan akrab saya dipergaulan;
6. Bahwa penulisan status itu saya lakukan dengan kesadaran penuh, tanpa ada
maksud ke arah politik praktis, sebagai isi pikiran yang murni mengulas
dinamika saya seharian bersama istri saya lakoni beraktifitas yang berkaitan
dengan beberapa hal tertentu dalam hidup saya, tak ada saya menyebut nama,
tak ada menyebutkan suatu peristiwa, saya menggerutu pada situasi yang tidak
disyukuri oleh seseorang, dan rasa iba kasihan saya orang yang mau menjadi
antek-antek Orde Baru atau mereka yang masih berwatak Orde Baru padahal
Reformasi sudah menumbangkannya. Berangkat dari tempat kost, saya terbiasa
melalui jalan yang masuk ke perumahan, sering saya melihat anak mantan bos
saya, yang tinggal terpisah dengan bapaknya, pemilik perusahaan tempat saya
pernah bekerja dulu adalah seorang yang sangat saya segani, karena beliau
adalah seorang yang luarbiasa, pelopor dunia pariwisata di Bali. Bahwa kiprah
dan sumbangsihnya bagi dunia pariwisata Bali sangat besar, saat saya diberi
kesempatan sebagai Manager Operasional Agro Wisata saya mampu memberikan
penghargaan Kalpataru pada perusahaan saya. Teradu menjabat terakhir di
perusahaan beliau yang besar sebagai seorang HRD Manager, hubungan saya
dengan Bapak pemilik perusahaan sangat dekat, kami sering bertukar pikiran,
maksud Beliau agar saya mampu memajukan kualitas karyawan disemua usaha
yang dimilikinya termasuk agar saya membantunya mendidik kesadaran
anaknya agar lebih peka, dewasa dan siap melanjutkan usaha Beliau. Bahwa
memang si anak ini adalah anak manja yang bebal yang tahu menghargai orang
lain yang lebih kurang, menjadi sering ngawur pada tata kelola keuangan,
mengabaikan hak karyawan tapi malah hamburkan uang perusahaan hanya
senang mengejar hiburan malam kerlap kerlip lampu disko layaknya sering buat
keramaian malam tersebut, semata-mata mengandalkan orang tuanya. Bahwa
hingga akhirnya saya tidak mampu lagi mengatasi rasa kesal saya karena
sikapnya yang menghina, saya menempeleng si anak yang Manager Keuangan
tersebut, dalam rapat managemen dimana Bapak memimpin rapatnya, saya
keluar dan berhenti saat itu juga. Bapak tidak marah malah memuji sikap saya,
bahwa saya mampu melewati etika pada sesuatu yang memang patut diberikan
pelajaran, Bapak meminta saya bekerja kembali tetapi saya menolaknya dengan
baik. Hingga kini hubungan kami baik dan sebagai panutan saya, karena
kapasitas beliau memang diakui di Bali maka pada saat Pilkada yang kami
laksanakan di Badung, sebagai KPU saya mengundang Beliau sebagai Panelis
Debat Publik Pilkada 2015, pun beliau didaulat menjadi panelis pada Debat
Publik di Pilkada Buleleng.
7. Bahwa menyambung aktivitas saya dan istri setelah pulang dari sembahyang
dan berobat, kami mendapatkan kabar bahwa teman kerja istri saya yang sudah
tua jelang pensiun yang saya anggap sebagai orang tua angkat saya sedang
sakit. Dengan sedikit sisa uang saya belanjakan obat dan bingkisan lalu
menjenguknya di asrama TNI AD. Si Ibu dan Ayah ini terharu kepada saya dan
istri, meski sama-sama sakit masih ingat dan menjenguk, selalu perhatian
padahal dua anak kandungnya tidak begitu peduli, dengan ukupan SK PNS juga
rejeki si Ibu dan Ayah yang banting tulang kerja 2 shift anak-anaknya sudah
disekolahkan, dijadikan Tentara dan dibelikan rumah juga, sudah tentu ukupan
yang luarbiasa, tetapi malah sibuk-sibuk dengan urusan masing-masing, tentu
saja ini membuat sedih si Ibu dan Ayah. Sampai malam saya dan istri menemani
orang tua angkat kami itu. Selama sekian waktu saya sering mengantar istri
kerja di Kesantrian Praja Raksaka dan bersosialisasi dengan penghuni asrama
lainnya, jika melihat sekitar asrama TNI AD banyak sekali anggota TNI yang
nyeper ambil sampingan mengawal para pengusaha, pejabat atau keluarga para
bekas orang besar dimasa Orde Baru. Kemudian disaat kami pulang di jalan
kami papasan dengan si Anak mantan bos saya yang sepertinya hendak menuju
tempat hiburan. Sampai dirumah saya tidak bisa tidur memikirkan rentetan
kejadian tersebut, akhirnya tengah malam kegelisahan saya dengan isi pikiran
saya tuangkan dalam postingan di akun Facebook saya. Saya sengaja tak
menyebut lengkap nama-nama di atas karena saya tak mau merinci dan tak
mau melibatkan mereka pada hal ini, karena saya sangat menghargai mereka.
Namun jika dipandang perlu saya akan siap menjelaskan nama-nama tersebut
di atas demi terang benderangnya masalah ini. Bahwa fakta di atas sebagai
dasar nyata isi pikiran dan hati saya yang sama sekali tidak diketahui oleh
siapapun kecuali saya yang telah menulisnya dan memposting sebagai status di
Facebook, mungkin hanya sebagian yang dimaksud diketahui oleh istri saya;
8. Bahwa dalam kaitan momentum 20 tahun reformasi yang saya dan kawan-
kawan aktivis 98 gelorakan kembali saya sengaja mengangkat tema anti Orde
Baru karena perjuangan kami masih panjang dengan adanya masih bercokol
antek dan mentalitas Orde Baru serta tekad kami aktivis 98 untuk bangkit
bersama rakyat melawan Terorisme, Intoleransi dan Radikalisme untuk
tegaknya Pancasila dan utuhnya NKRI ini;
9. Bahwa dapat Teradu jelaskan dimana secara sadar menjabarkan renungan
ilham isi pikiran saya pada rangkaian proses personal yang saya alami, menjadi
ungkapan keprihatinan. Bahwa status tersebut adalah bentuk aktualisasi diri
saya pada fenomena sosial yang berkembang dimasyarakat, hal ini tak lepas
karena memang jiwa dan karakter diri saya yang instingtif mencoba
membadankan nalar logika, saya tak mau otak dan hati saya jadi mandul sebab
saya takut hilangnya kesadaran diri saya, bahwa peduli pada sesuatu
pembelajaran itu wajib bagi diri saya, gemar mengamati suatu proses,
menganalisa rangkaian proses bahkan mengevaluasinya, kemudian berdiskusi
dengan kawan, dalam hal ini dengan istri saya. Karena saya menggemari ilmu
pengetahuan sosial bahkan saya lebih sering mengisi posisi HRD pada pekerjaan
saya di perusahaan sehingga setiap hal menjadi bahan pembelajaran buat diri
saya. Hal ini berkaitan dengan latar belakang saya yang sejak muda dan kuliah
aktif terjun sebagai aktivis pergerakan kampus, gerakan kepemudaan, gerakan
masyarakat adat, sebagai Presidium Pusat GMNI, Aktivis Reformasi 98 yang
memang senantiasa berjuang untuk mengikis keberadaan Orde Baru beserta
antek-anteknya dan sikap mental yang masih melekat perilaku para tokoh dan
masyarakat;
10. Bahwa lebih lanjut untuk kembali mengingatkan kita semua, jelas sekali kita
semua tahu selama rezim Orde Baru berkuasa hingga tumbang dengan
mundurnya Soeharto sebagai Presiden pada 21 Mei 1998 atas perjuangan dari
gerakan reformasi yang digelorakan oleh Mahasiswa bersama Rakyat. Warisan
buruk dari Orde Baru adalah sangat berbahaya karena itu menjadi dasar para
koruptor masih merajalela, aparatur yang menyalahgunakan wewenang, adanya
monopoli sektor ekonomi oleh korporasi dimasa Orde Baru, banyaknya para
pejabat publik berwatak mental Orde Baru dengan Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme disegala bidang yang menyebabkan kesengsaraan rakyat. Meski
sudah berlalu 20 tahun masa juang kami sebagai aktivis reformasi akan tetapi
ternyata disetiap sendi-sendi kehidupan bermasyarakat kita masih nyata sikap
mental ala Orde baru dan bahkan ada orang-orang Orde Baru termasuk antek-
anteknya yang masih merajalela menyebarkan upaya kebangkitan Orde Baru.
Saya hanya membathin dalam diri sejak saya memilih jalan jadi mahasiswa
bahwa jangan pernah terbelenggu oleh aturan yang dibuat oleh manusia, jangan
pernah malu bahkan jangan pernah sekalipun takut untuk menyampaikan hal
benar dengan jujur, setiap tindakan itu ada resiko oleh karena itu saya sangat
sadar, maka menjadi kewajiban saya untuk selalu menyadarkan banyak orang
bahwa tak perlu ada etika ketika kita bicara soal bobroknya Orde Baru, tak
perlu munafik bicara aib Orde Baru karena itu sejatinya bahaya laten. Saya tak
takut miskin harta karena itu cobaan hidup, tapi lebih baik mati karena sangat
memalukan jika saya miskin hati nurani, kekayaan yang saya miliki hanya
keyakinan ideologi kepatutan seorang intelektual yang wajib membumikan
kesadaran kritis, sebagai bagian kecil dari gerakan mahasiswa dan rakyat dalam
reformasi 98 hingga kini, sungguh saya tak bisa berdiam diri jika secara nyata-
nyata Orde Baru masih ada dan telah bermetamorfosis, berkamuflase, mimikri
dalam berbagai model, pola gerak dan orang-orangnya, dalam banyak sikap
mental, prilaku dan posisi-posisi ruang publik serta jabatan. Alangkah sia-sia
dan konyolnya saya membuang-buang waktu dan umur tatkala kuliah berjibaku
dengan aksi-aksi kritis diseluruh wilayah Indonesia yang bahkan nyata-nyata
merenggut nyawa sejawat-sejawat saya para karib pejuang reformasi, alangkah
malunya saya pada diri saya sendiri kalo saya sampai ciut nyali karena hal-hal
prosedural yang dengan sengaja telah digiring dengan penafsiran personal;
11. Bahwa dapat saya katakan Sdr. I Gusti Putu Artha dengan mempergunakan
posisi senior dalam skala batas umur kepada saya yang dianggap junior untuk
memaksakan cara berfikirnya dengan anasir penafsiran dalam kapasitasnya
sebagai Tim Sukses atau lebih keren menurut yang bersangkutan sebagai
Konsultan Politik, yang bekerja dengan tidak mengindahkan nilai integritas,
bahwa tak penting jujur bahkan tak perlu fakta, dimana target kerjanya adalah
seolah-olah menghalalkan segala cara tercapai kemenangan, termasuk berupaya
menghubung-hubungkan sesuatu isi pemikiran saya dengan memasangkan
posisi saya pada jabatan sebagai anggota KPU, yang sejatinya hanya saya dan
Tuhan saja yang tahu apa yang saya pikirkan lalu tuangkan dalam tulisan pada
akun pribadi saya di Facebook. Bahkan dia dengan ngototnya merasa bahwa dia
benar-benar tahu maksud dari isi pikiran saya tersebut, seolah-olah Sdr. I Gusti
Putu Artha mempunyai kemampuan seperti Tuhan Yang Maha Tahu mengetahui
isi hati suasana kebathinan saya. Dengan memaksakan tafsir dan menggiring
opini sesuai harapan dia, bermaksud bahwa agar mereka yang ada dalam
konten menjawab dan membalas pada postingan di akun Facebook saya
membenarkan maksudnya Sdr. I Gusti Putu Artha, padahal hanya pada
komentar yang bersangkutan saja debat itu terjadi, sementara yang lain tidak
begitu tanggapannya dan saya pun pada komentar yang lain menyikapinya
dengan biasa. Walaupun sesungguhnya Sdr. I Gusti Putu Artha tahu bahwa
saya bukan penakut dan punya prinsip integritas yang dasarnya adalah berani
dan jujur, namun ingin saya sampaikan kepadanya sebagai Senior, mantan KPU
RI yang demi PERIUK NASI dan ISI PERUT mencoba menekan, menafsir,
menggiring opini yang jauh dari maksud isi pikiran saya pada tulisan postingan
di akun Facebook saya. Bahwa sebelum-sebelumnya tekanan dan intimidasi
yang jauh lebih keras sudah pernah saya dapatkan, bagaimana saya dipersulit
oleh kekuasaan dalam banyak hal, bagaimana saya harus tegar tak gentar pada
masa jaya Orde Baru selalu siap hadapi kesepekang (dikucilkan) banjar, kena
pecamil (rekayasa aturan) desa, ditangkap, ditahan oleh aparat negara,
mendapat cap sosial yang buruk sebagai tukang kritik, demonstran yang
dipersulit dalam proses belajar mengajar dan terhalang akses-akses hak sebagai
mahasiswa berprestasi, meski saya aktif di Fakultas dan Universitas sebagai
Ketua Lembaga Kemahasiswaan;
12. Bahwa terkait sikap netralitas yang saya emban sebagai penyelenggara sudah
saya lakukan dengan penuh dedikasi. Saya berimbang dalam menyampaikan
informasi terkait proses Pemilu pada segenap pihak sebagai bagian dari
penyampaian informasi publik, pun hubungan dengan semua partisan politik
sangat baik, barangkali dari semua komisioner KPU Badung saya lah yang
paling menonjol dengan sdr. Ketua dalam komunikasi dan partisipasi dengan
jajaran partai politik, termasuk bagaimana saya dan semua komisioner lainnya
memberikan perlakuan sama adil sama rata sama rasa kepada semua unsur
politik yang ada. Hal ini bisa dikonfirmasi kepada sahabat kami Panwaslu
Kabupaten Badung yang sama-sama sebagai penyelenggara yang sudah sejak
lama kami selalu satu atap kantor. Namun pada porsi sebagai Aktivis dan diri
pribadi yang mana masyarakat berikut sejarah bangsa ini pun mencatat, kita
semua menyadari betul bahwa KPU dan sistem demokrasi yang semakin
membaik dan bermartabat ini adalah buah perjuangan Reformasi dan
runtuhnya sistem politik Orde Baru oleh kami para aktivis reformasi, maka dari
itu adalah menjadi kewajiban saya pula, baik dalam kapasitas personal aktivis
dan penyelenggara pemilu untuk mengawal amanah reformasi ini dengan penuh
tanggung jawab, menjaga moral dan etika, berperilaku taat asas dan
berlandaskan pada peraturan serta aturan yang senantiasa mengikat. Bisa
dilihat dengan jelas pada akun Facebook saya yang hanya ini satu-satunya
akses saya ke publik dengan media sosial, saya selalu melemparkan kritik dan
urun rembug secara obyektif, proporsional, berimbang dan dengan analisa
intelektual menggunakan nalar logika. Saya mengejar klarifikasi dari Sdr. I Gusti
Putu Artha ke akun Facebook yang bersangkutan, akan tetapi dia selalu berkelit
dan berkilah, dia selalu mengedit statemennya, setelah postingan saya di akun
Facebook menjadi berita di Koran sesuai harapan yang bersangkutan karena
tafsir dan anasirnya menjadi bahan berita yang tentu saja ini bak gayung
bersambut dalam simbiosis mutualisme antara tafsir dan anasir yang mendapat
tempat dengan naiknya oplah Koran karena terjadi pada situasi yang kebetulan
berkaitan dengan posisi pengabdian yang saya emban, akhirnya ini dipelintir
juga dan dimanfaatkan oleh segelintir pihak yang mencari keuntungan, ajang
gosip murah dan pihak yang tidak suka dengan sepak terjang saya yang dalam
rangka 20 Tahun Reformasi kembali masuk ke kampus-kampus di Bali
membawa api juang reformasi dan roh pergerakan mahasiswa dengan maksud
agar gerakan kesadaran kritis ini berkelanjutan oleh kelompok terdidik kaum
intelektual yang masih dengan gerakan moralnya. Saya ke kampus-kampus
sebagai pemateri, pengkader, transfer managemen aksi dan advokasi tentu saja
membuat beberapa pihak yang berbau Orde Baru dan anti reformasi gerah dan
berusaha memviralkan, meskipun dalam pemantauan saya dan para sahabat
saya ternyata berita Koran dan Media Sosial tidak begitu heboh, hanya sampai 3
hari saja dengan akun-akun seolah fiktif yang dikelola oleh admin tertentu dan
sengaja mentagging orang dan asal share ke grup tertentu yang tak banyak
dikomentari malah begitu ada warganet yang melek dan cerdas yang
menyanggah langsung diblok. Sungguh ini sesuatu yang tak pantas dalam
upaya membangun kesadaran masyarakat bijak bermedia sosial;
13. Bahwa pada 5 Mei 2018 pukul 11.55 WITA, saya unggah status ini sebagai
wujud pembuktian kepada publik bahwa ternyata apa dikhawatirkan sebagai
viral dan membuat kehebohan dipublik sama sekali tidak terjadi. Kehidupan
masyarakat dan situasi berjalan normal, jadi itu hanya hangat sesaat karena
wartawan membuat berita hanya dengan membesarkan judul, tidak pada esensi
serta tidak lengkap atau utuh mengulasnya, malah saya yang empunnya status
sama sekali tidak dikonfirmasi. Bahwa sangat salah dalam jurnalisme mendidik
dan beradab, ini jurnalisme kejar oplah, ini jurnalisme yang sebatas sensasional.
Berikut ini postingan saya tersebut:
“ Sdh dpt diduga, diwall saya sepi argumen setelah lepas ditafsir tak ada yg
runut mencermati setiap dialognya, sementara bagi yg kurang nalar logika sdh
tergiring tanpa mau tahu dan konfirmasi kpd saya si empunya wall, saya
perhatikan malah jd gosip liar diluar dg hanya sepenggal kalimat yg sdh digiring
opininya, jd konsumsi sebagian publik dgn tendensi opini negatif... sungguh
sangat saya sesalkan, ruang dialog diwall saya sanggup menjadi media share
ide, komunikasi inter dan antar begitu banyak kawan, kerabat dan kolega
didunia maya tidak ada yg memanfaatkan dan seolah2 semua jalan eksplanasi
itu sdh buntu pd tafsir yg kini jd gosip yg tidak terkonfirmasi kebenaran
maksudnya...Krn terlahir sbg orang LIBRA maka sejatinya saya seimbang, adil
bak neraca timbang, pd weton SUKRA UMANIS KELAWU dan Shio NAGA API saya
adl pribadi yg berani, jujur terus terang dan sangat supel bergaul, mari kita
bernalar logika yg sehat tanpa judgement dan punishment yg tidak
konfirmatif...Salam rahayu...”
14. Bahwa dapat kita simpulkan ini tidak begitu direspon dan tidak berdampak luas
pada masyarakat, jelas harapan pihak-pihak penafsir dan penggiring opini ini
tidak tercapai. Sebagai aktivitas saya dengan kawan-kawan aktivis pergerakan
tetap berjalan di kampus-kampus, hal ini sesungguh sebuah potret bahwa
kesadaran politik masyarakat sudah baik dan tidak mau terpengaruh oleh tafsir,
anasir dan isu-isu politik yang digiring. Masyarakat sudah cerdas melek situasi
dan proses demokrasi berjalan dengan baik, sehingga apa yang disebut
kehebohan itu tidak tercermin. Ini sesungguhnya hanyalah ulasan tentang siapa
yang berpendapat, apa pendapatnya dan apa yang bisa didapat, berarti usaha
pendidikan politik, konsolidasi dinamika masyarakat yang saya dengan kawan-
kawan aktivis juga segenap unsur penyelenggara cukup bagus sehingga
masyarakat dewasa dan bijak meresponnya, pun rekam jejak saya tidaklah
tercatat sebagai orang yang asal bicara, sebagai contoh tidak seperti seseorang
yang berpendidikan tinggi tetapi sikap perilaku dengan berbicara tidak senonoh
tanpa mengindahkan etika pada forum-forum terhormat, terlebih lagi karena hal
itu berdampak pada terganggunya kegiatan dan tahapan dengan dikuranginya
sokongan anggaran yang berkurang jauh dari kesepakatan yang sudah ditanda
tangani, semoga tidak terjadi lagi dimasa mendatang;
15. Bahwa tiada satupun klarifikasi dari Sdr. I Gusti Putu Artha yang bahkan
memblokir saya di Facebook. Disebut pula dalam lampiran pokok aduan perihal
tersebutnya nama Ibu Putu Suastini, saya jelaskan hal itu adalah akumulasi
perdebatan di Whatsapps Group Alumni GMNI Bali sebulan sebelum Sdr. I Gusti
Putu Artha menafsir dan memelintir postingan di akun Facebook saya. Dapat
saya jelaskan dalam grup WA ini beragam anggotanya dimana saya, Sdr. I Gusti
Putu Artha dan Ibu Putu Suastini adalah alumni GMNI Bali dan ada dalam grup
WA tersebut, saya mengikuti seksama konten percakapan di grup, tak ada
pikiran apapun dalam diri saya selain tertarik dengan testimoni Ibu Putu
tersebut bahwa utang budi dibawa sampai mati ditujukan kepada I Gusti Putu
Artha, yang ternyata menguak fakta dimasa lalu disaat awal-awal ke Jakarta,
pun disaat proses seleksi KPU RI dimana Sdr. I Gusti Putu Artha terpilih
menjadi komisioner KPU RI adalah hasil lobi-lobi, biaya hidup dan bahkan
tempat tinggal disewakan, ketika menjabat sama sekali Sdr. I Gusti Putu Artha
tidak berkomunikasi lalu pamit tanpa terima kasih dan semakin lincah bermain
dan memanfaatkan peluang, lalu saat seleksi periode kedua tiba-tiba datang lagi
minta dibantu lobi agar lolos, akan tetapi karena perilaku tak tahu budi
berterima kasih sama sekali tidak dihiraukan hingga terpental dan sempat
loncat sana loncat sini dibanyak partai sembari mengintip peluang. Akhirnya
sdr. I Gusti Putu Artha dalam kapasitasnya sebagai Konsultan politik yang
punya kesempatan digunakannya dengan kasar menyerang dan menjatuhkan
suami Ibu Putu ini, karena aib dan boroknya tercium dan mau dibuka blak-
blakan digrup WA akhirnya Sdr, I Gusti Putu Artha keluar dari WA Grup Alumni
GMNI Bali, setelah juga sebelumnya beberapa senior GMNI termasuk saya yang
punya kapasitas ditingkat nasional pernah jadi Presidium GMNI
mempertanyakan kredibilitas, kapabilitas dan kesangsian kami pada Sdr. I Gusti
Putu Artha yang hanya dengan selembar kertas menyatakan diri sebagai
perekrut dalam seleksi penyelenggara Pemilu, karena yang bersangkutan
berlabel partai politik, bagaimana mungkin dia akan netral bahkan seolah-olah
punya kuasa penentu dalam semua seleksi penyelenggara pemilu. Jadi itulah
alasan saya kenapa menyebutkannya dengan maksud bahwa dia bukanlah
orang yang layak saya hormati karena rekam jejaknya payah, mental pragmatis
dan oportunis yang dalam bathin saya adalah mental Orde Baru dan sosok
antek Orde Baru yang ternyata selama ini makan gratis dan hidup nyaman
diatas keringat, darah dan nafas kami para aktivis pergerakan reformasi 98;
16. Bahwa sebagai warga negara yang sadar hukum dan taat pada konstitusi,
terlebih pada posisi sebagai Anggota KPU penyelenggara Pemilu yang terikat
pada aturan, sumpah jabatan dan kode etik berperilaku sudah barang tentu
saya menjalankan amanat peraturan sebagai dasar dan pedoman saya
melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab pada jabatan yang mengacu
pada Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
sebagai berikut:
Pasal 6
(3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip:
d. terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai
kaedah keterbukaan informasi publik;
e. proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk
mewujudkan keadilan;
Pasal 9
Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a. menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan
benar berdasarkan data dan/atau fakta;
Pasal 10
Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan
pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu;
Pasal 12
Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a. menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu;
Pasal 15
Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu;
b. menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga
Penyelenggara Pemilu;
Pasal 19
Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak:
a. menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;
b. menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
c. menunjukkan penghargaan dan kerjasama dengan seluruh lembaga dan
aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
d. menjaga dan memelihara nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia.
e. Menghargai dan menghormati sesame lembaga Penyelenggara Pemilu dan
pemangku kepentingan Pemilu;
17. Bahwa Saya masih bertahan sebab yakin Tuhan tidak tidur, bahwa akan ada
suatu kesempatan emas bahwa rakyat menjadi cerdas memperjuangkan
kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. Menjaga konsistensi sikap
itu memang berat, tapi saya sudah memilih dengan sadar dan bertanggung
jawab untuk tetap menjaga nurani saya, menebar manfaat bagi masa depan
Indonesia yang jauh lebih bermartabat. Bahkan jelas pada rentetan akhir
percakapan di akun Facebook saya tersebut Sdr. I Gusti Putu Artha
menyampaikan terima kasihnya atas usaha, jasa dan perjuangan saya sebagai
aktivis sehingga yang bersangkutan dapat menikmati hidup enak, nyaman
berkecukupan dan dapat terbang ke daerah lain dalam kapasitas sebagai
konsultan politik. Saya bukan siapa-siapa, saya sebagai pribadi hanya manusia
biasa yang punya sikap harga diri bahwa hidup saya tidak ditentukan oleh
orang lain, hidup saya bukan untuk ditafsir oleh orang lain, saya tak mau
orang-orang hanya melihat diri saya atas tafsir atau anasir tertentu, melihat
semata-mata karena posisi pengabdian saya saat ini dengan baju penyelenggara.
Saya adalah orang yang selalu belajar menempatkan diri sesuai kapasitas dan
selalu berusaha proporsional, saya juga memahami bagaimana aturan dan
norma dalam berkomunikasi dimedia sosial yang diikuti oleh publik. Bahwa
saya tak mau menipu diri sendiri, saya tak mau memanipulasi sejarah, saya tak
mau mendiamkan sesuatu yang salah, saya tak mau membenarkan hal yang
salah, karena harus menjaga roh, marwah dan semangat juang saya ini. Tugas
moral sebagai aktivis 98 belumlah selesai, bukan hanya Orde Baru tetapi kini
ancaman terhadap NKRI yang kita cintai ini, rongrongan terhadap Pancasila dan
gangguan atas ke-Bhineka Tunggal Ika kita silih berganti, menjadi tugas kami
sebagai pejuang pengemban amanat rakyat, generasi pengawal nasionalisme
Indonesia maka ancaman Teror, Intoleransi, Radikalisasi bahkan nyata-nyata
tersebarnya bibit-bibit faham khilafah dan sel-sel terror dan radikalisme di
kampus-kampus menjadi tugas dan kewajiban saya serta kita semua untuk
bertindak. Ingatlah sikap ini sebagai pilihan apakah diam tertindas atau bangkit
melawan, sebab mundur adalah pengkhianatan, pada pilihan sadar ini biarlah
ini menjadi urusan saya dan Ida Hyang Widhi, Tuhan dengan segala kuasa-Nya.
Saya menjalani takdir seorang pejuang terutamanya berjuang buat kehidupan
saya dan istri saya, saya yang tak pernah mau ikut sibuk berebut kedudukan
disaat menang, saya memilih menjauh dari rasa nyaman kekuasaan, saat para
pejuang lain sudah merasa menang dan cukup berjuang dengan bagi-bagi posisi
dan jatah. Karena bagi saya banyak perjuangan-perjuangan yang belum tuntas,
jangan cepat berpuas diri karena masih begitu banyak tugas sejarah yang harus
dilakoni demi janji kita pada pertiwi dan masa depan generasi selanjutnya agar
anak cucu kita bisa hidup bermartabat. Kekuasaan itu singkat, jabatan itu
amanah akan tetapi sikap hidup adalah abadi;
18. Ijinkan saya berterima kasih pada istri saya yang sangat mengerti sikap saya ini
dan selalu setia penuh kasih dalam perjuangan dan kesusahan hidup yang saya
lakoni;
19. Bahwa akhirnya dengan mengucap syukur kehadapan Tuhan Ida Sanghyang
Widhi Wasa, lapang terasa hati saya dapat menyampaikan segala hal secara
terang benderang berkaitan dengan pokok aduan dalam forum sidang etik yang
terhormat ini, di hadapan majelis sidang yang arif dan bijaksana. Saya sangat
menyadari bahwa dalam posisi dan situasi hari ini kemudian menyangkut
kontek pendapat di publik melalui media sosial perlulah kiranya lebih mawas
menyelaraskan momen dan komen, karena hidup dalam dinamika sosial tentu
akan menghasilkan beragam argumentasi dan pandangan. Saya tentu tidak
akan berhenti sampai disini, saya masih muda, dengan penuh kesadaran saya
sudah memilih jalan perjuangan dan pengabdian, saya berkeyakinan setiap hal
dapat dipetik sebagai hikmah bahwa selama hayat dikandung badan jangan
pernah berhenti belajar dan mengabdi;
20. Bahwa sebelumnya diawal proses ini digelar klarifikasi baik KPU Provinsi Bali
dan Panwas Kabupaten Badung saya pun kontak yang bersangkutan dan
mintakan agar bisa dihadirkan, dipertemukan dan dikonfrontir dengan Sdr. I
Gusti Putu Artha akan tetapi tidak bisa dengan alasan tersendiri, karena hal
ikhwal ini bermula dari komentar yang dibuatnya menafsirkan postingan saya di
akun Facebook, karena hanya yang bersangkutanlah yang dapat menjelaskan
maksud, tujuan dan dalil-dalil tersebut. Dalam kaitan kapasitas yang
bersangkutan juga adalah mantan penyelenggara ditingkat Pusat sebagai
Komisioner KPU RI, agar dapat kiranya menunjukkan sikap kesatria dan
bertanggung jawab, ini adalah proses resmi yang legal menyangkut harkat dan
martabat kelembagaan, mohon dengan hormat agar Majelis Sidang Etik yang
terhormat ini dapat memenuhi harapan saya ini;
21. Bahwa demikianlah materi jawaban saya sebagai Pokok Jawaban Teradu
kehadapan Sidang Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Semoga
menjadi pertimbangan yang bijak demi tercapainnya keadilan yang bermartabat
bagi segenap pihak. Saya sangat menghormati dan menjunjung tinggi apapun
hasil keputusan dari semua proses ini, saya amanah, saya ikhlas. KPU bekerja
penuh waktu, Aktivis berjuang hingga nafas habis. Atas perhatian dan
berkenannya saya haturkan beribu terima kasih.
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima jawaban Teradu untuk seluruhnya;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Surat KPU Provinsi Bali Nomor: 1625/SDM.03-
UND/51/Prov/IV/2018, perihal Pembinaan kepada I Nyoman
Sukataya, tertanggal 30 April 2018;
Bukti T-2 : Surat Undangan Klarifikasi Panwas Kabupaten Badung Nomor:
066/BAWASLU-PROV.BA-01/PM.00.02/4/2018, tertanggal 1 Mei
2018;
Bukti T-3 : http://www.baliekbis.com/refleksi-20-tahun-reformasi-98-pena-98-
dan-kampus-di-bali-gelar-pameran-foto-dan-diskusi/
Bukti T-4 : http://bali.antaranews.com/berita/128096/pameran-foto-
peringatan-20-tahun-reformasi-1998;
Bukti T-5 : http://www.posbali.id/pena-98-dan-kampus-di-bali-gelar-pameran-
foto-dan-diskusi/;
Bukti T-6 : http://gmnicabgusitnias.blogspot.com/2016/08/sejarah-gmni.html;
Bukti T-7 : http://www.tribunnews.com/nasional/2018/06/03/puluhan-ribu-
aktivis-98-turun-gunung-lawan-radikalisme-dan-torisme;