Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.113/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Badung Prov. Bali
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 08/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-07-2018
👁 20 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 8 Mei 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa temuan dugaan ketidaknetralan Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Badung, sebagaimana pemberitaan pada halaman 5 koran Jawa Pos-Radar Bali ditemukan berita yang memuat judul “Anggota KPU Badung Disebut Tak Netral” pada tanggal 30 April 2018.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Badung diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu diduga bertindak tidak netral dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bali Tahun 2018.
Pasal DilanggarPasal 2; Pasal 8; Pasal 12; Pasal 19
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Nyoman Sukataya sebagai Anggota KPU Kabupaten Badung terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Bali untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 113/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 120/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 113/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : I Ketut Alit Astasoma Pekerjaan : Ketua Panwas Kabupaten Badung Alamat : Jl. Kebo Iwa No. 39, Padangsambian Kaja, Denpasar, Bali 2. Nama : I Gusti Ngurah Bagus Cahya Sasmita Pekerjaan : Anggota Panwas Kabupaten Badung Alamat : Jl. Kebo Iwa No. 39, Padangsambian Kaja, Denpasar, Bali 3. Nama : Made Pande Yuliartha Pekerjaan : Anggota Panwas Kabupaten Badung Alamat : Jl. Kebo Iwa No. 39, Padangsambian Kaja, Denpasar, Bali Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU Nama : I Nyoman Sukataya Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Badung Alamat : Jl. Kebo Iwa No. 39, Padangsambian Kaja, Denpasar, Bali Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 8 Mei 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa temuan dugaan ketidaknetralan Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Badung, sebagaimana pemberitaan pada halaman 5 koran Jawa Pos-Radar Bali ditemukan berita yang memuat judul “Anggota KPU Badung Disebut Tak Netral” pada tanggal 30 April 2018. Bahwa berdasarkan hal tersebut, dilakukan penelusuran lebih lanjut oleh Panwaslu Kabupaten Badung sesuai dengan Form A atau laporan hasil Pengawasan tanggal 30 April 2018. Diperoleh akun facebook “Man Tayax” ternyata milik I Nyoman Sukataya sesuai dengan screenshot akun facebook Man Tayax tanggal 30 April 2018 pukul 10.41 am, dengan status diposting pada tanggal 29 April 2018 pukul 01.37 am; 2. Bahwa berdasarkan berita tersebut diperoleh foto screenshot status facebook angggota KPU Badung I Nyoman Sukataya yang jadi viral atau menjadi sorotan di kalangan pengguna medsos. Berikut isi screenshot “Berada dibawah bayang2 nama besar Ayah gak berarti bisa spt Ayah, hanya mampu buat pasar malam, dikasi ukupan 2 kali pun gak tahu terima kasih, kini jd kusir si calo ORBA…” 3. Bahwa adanya komentar dari I Gusti Putu Artha anggota KPU RI periode 2007- 2012 yang menilai tindakan pemilik akun facebook Man Tayax melanggar kode etik. Artha menilai I Nyoman Sukataya alias Man Tayax melanggar Kode Etik lantaran yang bersangkutan adalah seorang Penyelenggara Pemilu. Dalam komentarnya menyatakan “Mohon berhati-hati mengeluarkan statement. Tidak terlalu bodoh untuk membaca bahwa statement ini sedang mengkritisi pasangan Rai Mantra-Sudikerta”. Selanjutnya Artha merespons status tersebut sembari menyebutkan bahwa apabila Man Tayax bukan seorang anggota KPU Badung maka dirinya akan diam. Komentar Artha direspons pemilik akun facebook Man Tayax dengan berkata dirinya melepas baju sebagai anggota KPU Badung sekaligus menegaskan pernyataannya murni mewakili pribadi. Artha merespons dengan meminta Man Tayax untuk membuka Peraturan bersama DKPP, KPU dan Bawaslu; 4. Bahwa berdasarkan berita tersebut di atas, diduga telah terjadi pelanggaran kode etik, yaitu terkait dengan netralitas Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Badung. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil adilnya [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Berita Acara Panwas Kabupaten Badung Nomor: 08/BA- PLENO/V/2018, tanggal 3 Mei 2018 Bukti P-2 : Form A.8 Panwas Kabupaten Badung, Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 002/TM/PG/Kab/17.01/IV/2018, tanggal 3 Mei 2018; Bukti P-3 : Berita Jawa Pos, RADAR BALI tanggal 30 April 2018 “Anggota KPU Badung disebut Tak Netral”; Bukti P-4 : Berita Jawa Pos, RADAR BALI tanggal 1 Mei 2018 “Oknum KPU Diingatkan Jaga Integritas”; Bukti P-5 : Screenshot akun facebook Man Tayax milik I Nyoman Sukataya; Bukti P-6 : Berita Acara Klarifikasi Panwas Kabupaten Badung atas nama I Nyoman Sukataya, tanggal 1 Mei 2018; Bukti P-7 : Berita Acara Panwas Kabupaten Badung Nomor: 07/BA- PLENO/IV/2018, tanggal 30 April 2018; Bukti P-8 : Surat KPU Provinsi Bali Nomor: 1625/SDM.03- UND/51/Prov/IV/2018, perihal Pembinaan kepada I Nyoman Sukataya, tertanggal 30 April 2018; Bukti P-9 : Surat KPU Provinsi Bali Nomor: 1695/SDM.03- UND/51/Prov/V/2018, perihal Jawaban Tertulis Hasil Pembinaan kepada Anggota KPU Kabupaten Badung atas nama I Nyoman Sukataya, tertanggal 4 Mei 2018; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 31 Mei 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa sesuai Surat KPU Provinsi Bali Nomor: 1625/SDM/03- UND/51/Prov/IV/2018 tertanggal 30 April 2018, pada hari Senin 30 April 2018, bertempat di ruang rapat Ketua KPU Provinsi Bali yang dihadiri oleh 4 (empat) orang Komisioner KPU Provinsi Bali, yakni: Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, ST., SH., MH dan Anggota KPU Provinsi Bali: Dra Kadek Wirati, Dr. Ni Wayan Widhiasthini, S.Sos., M.Si dan Dr. I Wayan Jondra menghadiri Klarifikasi; 2. Bahwa sesuai surat undangan klarifikasi Panwas Kabupaten Badung Nomor: 066/BAWASLU-PROV.BA-01/PM.00.02/4/2018, bertempat di Sekretariat Panwas Kabupaten Badung pada hari Selasa 1 Mei 2018, yang dihadiri oleh Ketua Sdr. I Ketut Alit Astasoma dan 2 (dua) orang anggota Panwas Kabupaten Badung yakni Sdr. Made Pande Yuliarta dan Sdr. Bagus Cahya Sasmita, Teradu menghadiri Klarifkasi tersebut; 3. Bahwa Teradu diduga sebagai pelanggaran Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yakni: Pasal 2 Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan. Pasal 6 (1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu. (2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk sematamata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; c. adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; Pasal 7 Ayat (1) Sumpah/janji anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan sebaikbaiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. Pasal 8 Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu; c. tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu; 4. Bahwa terhadap informasi yang dimuat pada satu media massa Jawa Pos - Radar Bali tanggal 30 April 2018 pada halaman 5 (lima) yang memuat postingan pada akun Facebook pribadi saya sebagai berita, yang oleh Panwas Kabupaten Badung dan Bawaslu Provinsi Bali dijadikan dasar aduan. Bahwa memang benar postingan tersebut Teradu buat dengan sadar di status Facebook pribadi saya yang merupakan curahan isi pikiran dan suasana kebathinan saya selama proses saya menjalani serangkaian rutinitas kehidupan pada hari itu, dan saya menggunakan media sosial hanya Facebook sebagai sarana informasi dan penyampaian ide-ide kritis atas dinamika sosial kemasyarakatan, kritik atas penyimpangan dengan tujuan membangun kesadaran masyarakat untuk selalu berjuang menuju keadilan sosial dimasyarakat sesuai cita-cita Pancasila dan amanat Reformasi; 5. Bahwa memang benar pada 29 April 2018 pada pukul 01.37 Wita, Teradu menulis di akun Facebook saya dan memposting, sebagai berikut: “Berada dibawah bayang2 nama besar Ayah gak berarti bisa spt Ayah, hanya mampu buat pasar malam, dikasi ukupan 2 kali pun gak tahu terima kasih, kini jd kusir si calo ORBA”. Bahwa hingga kini status unggahan saya ini tetap ada, Teradu konsisten sebagai pemilik satu-satunya akun media sosial yakni Facebook dengan nama akun Man Tayax yang sesungguhnya nama kecil atau panggilan akrab saya dipergaulan; 6. Bahwa penulisan status itu saya lakukan dengan kesadaran penuh, tanpa ada maksud ke arah politik praktis, sebagai isi pikiran yang murni mengulas dinamika saya seharian bersama istri saya lakoni beraktifitas yang berkaitan dengan beberapa hal tertentu dalam hidup saya, tak ada saya menyebut nama, tak ada menyebutkan suatu peristiwa, saya menggerutu pada situasi yang tidak disyukuri oleh seseorang, dan rasa iba kasihan saya orang yang mau menjadi antek-antek Orde Baru atau mereka yang masih berwatak Orde Baru padahal Reformasi sudah menumbangkannya. Berangkat dari tempat kost, saya terbiasa melalui jalan yang masuk ke perumahan, sering saya melihat anak mantan bos saya, yang tinggal terpisah dengan bapaknya, pemilik perusahaan tempat saya pernah bekerja dulu adalah seorang yang sangat saya segani, karena beliau adalah seorang yang luarbiasa, pelopor dunia pariwisata di Bali. Bahwa kiprah dan sumbangsihnya bagi dunia pariwisata Bali sangat besar, saat saya diberi kesempatan sebagai Manager Operasional Agro Wisata saya mampu memberikan penghargaan Kalpataru pada perusahaan saya. Teradu menjabat terakhir di perusahaan beliau yang besar sebagai seorang HRD Manager, hubungan saya dengan Bapak pemilik perusahaan sangat dekat, kami sering bertukar pikiran, maksud Beliau agar saya mampu memajukan kualitas karyawan disemua usaha yang dimilikinya termasuk agar saya membantunya mendidik kesadaran anaknya agar lebih peka, dewasa dan siap melanjutkan usaha Beliau. Bahwa memang si anak ini adalah anak manja yang bebal yang tahu menghargai orang lain yang lebih kurang, menjadi sering ngawur pada tata kelola keuangan, mengabaikan hak karyawan tapi malah hamburkan uang perusahaan hanya senang mengejar hiburan malam kerlap kerlip lampu disko layaknya sering buat keramaian malam tersebut, semata-mata mengandalkan orang tuanya. Bahwa hingga akhirnya saya tidak mampu lagi mengatasi rasa kesal saya karena sikapnya yang menghina, saya menempeleng si anak yang Manager Keuangan tersebut, dalam rapat managemen dimana Bapak memimpin rapatnya, saya keluar dan berhenti saat itu juga. Bapak tidak marah malah memuji sikap saya, bahwa saya mampu melewati etika pada sesuatu yang memang patut diberikan pelajaran, Bapak meminta saya bekerja kembali tetapi saya menolaknya dengan baik. Hingga kini hubungan kami baik dan sebagai panutan saya, karena kapasitas beliau memang diakui di Bali maka pada saat Pilkada yang kami laksanakan di Badung, sebagai KPU saya mengundang Beliau sebagai Panelis Debat Publik Pilkada 2015, pun beliau didaulat menjadi panelis pada Debat Publik di Pilkada Buleleng. 7. Bahwa menyambung aktivitas saya dan istri setelah pulang dari sembahyang dan berobat, kami mendapatkan kabar bahwa teman kerja istri saya yang sudah tua jelang pensiun yang saya anggap sebagai orang tua angkat saya sedang sakit. Dengan sedikit sisa uang saya belanjakan obat dan bingkisan lalu menjenguknya di asrama TNI AD. Si Ibu dan Ayah ini terharu kepada saya dan istri, meski sama-sama sakit masih ingat dan menjenguk, selalu perhatian padahal dua anak kandungnya tidak begitu peduli, dengan ukupan SK PNS juga rejeki si Ibu dan Ayah yang banting tulang kerja 2 shift anak-anaknya sudah disekolahkan, dijadikan Tentara dan dibelikan rumah juga, sudah tentu ukupan yang luarbiasa, tetapi malah sibuk-sibuk dengan urusan masing-masing, tentu saja ini membuat sedih si Ibu dan Ayah. Sampai malam saya dan istri menemani orang tua angkat kami itu. Selama sekian waktu saya sering mengantar istri kerja di Kesantrian Praja Raksaka dan bersosialisasi dengan penghuni asrama lainnya, jika melihat sekitar asrama TNI AD banyak sekali anggota TNI yang nyeper ambil sampingan mengawal para pengusaha, pejabat atau keluarga para bekas orang besar dimasa Orde Baru. Kemudian disaat kami pulang di jalan kami papasan dengan si Anak mantan bos saya yang sepertinya hendak menuju tempat hiburan. Sampai dirumah saya tidak bisa tidur memikirkan rentetan kejadian tersebut, akhirnya tengah malam kegelisahan saya dengan isi pikiran saya tuangkan dalam postingan di akun Facebook saya. Saya sengaja tak menyebut lengkap nama-nama di atas karena saya tak mau merinci dan tak mau melibatkan mereka pada hal ini, karena saya sangat menghargai mereka. Namun jika dipandang perlu saya akan siap menjelaskan nama-nama tersebut di atas demi terang benderangnya masalah ini. Bahwa fakta di atas sebagai dasar nyata isi pikiran dan hati saya yang sama sekali tidak diketahui oleh siapapun kecuali saya yang telah menulisnya dan memposting sebagai status di Facebook, mungkin hanya sebagian yang dimaksud diketahui oleh istri saya; 8. Bahwa dalam kaitan momentum 20 tahun reformasi yang saya dan kawan- kawan aktivis 98 gelorakan kembali saya sengaja mengangkat tema anti Orde Baru karena perjuangan kami masih panjang dengan adanya masih bercokol antek dan mentalitas Orde Baru serta tekad kami aktivis 98 untuk bangkit bersama rakyat melawan Terorisme, Intoleransi dan Radikalisme untuk tegaknya Pancasila dan utuhnya NKRI ini; 9. Bahwa dapat Teradu jelaskan dimana secara sadar menjabarkan renungan ilham isi pikiran saya pada rangkaian proses personal yang saya alami, menjadi ungkapan keprihatinan. Bahwa status tersebut adalah bentuk aktualisasi diri saya pada fenomena sosial yang berkembang dimasyarakat, hal ini tak lepas karena memang jiwa dan karakter diri saya yang instingtif mencoba membadankan nalar logika, saya tak mau otak dan hati saya jadi mandul sebab saya takut hilangnya kesadaran diri saya, bahwa peduli pada sesuatu pembelajaran itu wajib bagi diri saya, gemar mengamati suatu proses, menganalisa rangkaian proses bahkan mengevaluasinya, kemudian berdiskusi dengan kawan, dalam hal ini dengan istri saya. Karena saya menggemari ilmu pengetahuan sosial bahkan saya lebih sering mengisi posisi HRD pada pekerjaan saya di perusahaan sehingga setiap hal menjadi bahan pembelajaran buat diri saya. Hal ini berkaitan dengan latar belakang saya yang sejak muda dan kuliah aktif terjun sebagai aktivis pergerakan kampus, gerakan kepemudaan, gerakan masyarakat adat, sebagai Presidium Pusat GMNI, Aktivis Reformasi 98 yang memang senantiasa berjuang untuk mengikis keberadaan Orde Baru beserta antek-anteknya dan sikap mental yang masih melekat perilaku para tokoh dan masyarakat; 10. Bahwa lebih lanjut untuk kembali mengingatkan kita semua, jelas sekali kita semua tahu selama rezim Orde Baru berkuasa hingga tumbang dengan mundurnya Soeharto sebagai Presiden pada 21 Mei 1998 atas perjuangan dari gerakan reformasi yang digelorakan oleh Mahasiswa bersama Rakyat. Warisan buruk dari Orde Baru adalah sangat berbahaya karena itu menjadi dasar para koruptor masih merajalela, aparatur yang menyalahgunakan wewenang, adanya monopoli sektor ekonomi oleh korporasi dimasa Orde Baru, banyaknya para pejabat publik berwatak mental Orde Baru dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme disegala bidang yang menyebabkan kesengsaraan rakyat. Meski sudah berlalu 20 tahun masa juang kami sebagai aktivis reformasi akan tetapi ternyata disetiap sendi-sendi kehidupan bermasyarakat kita masih nyata sikap mental ala Orde baru dan bahkan ada orang-orang Orde Baru termasuk antek- anteknya yang masih merajalela menyebarkan upaya kebangkitan Orde Baru. Saya hanya membathin dalam diri sejak saya memilih jalan jadi mahasiswa bahwa jangan pernah terbelenggu oleh aturan yang dibuat oleh manusia, jangan pernah malu bahkan jangan pernah sekalipun takut untuk menyampaikan hal benar dengan jujur, setiap tindakan itu ada resiko oleh karena itu saya sangat sadar, maka menjadi kewajiban saya untuk selalu menyadarkan banyak orang bahwa tak perlu ada etika ketika kita bicara soal bobroknya Orde Baru, tak perlu munafik bicara aib Orde Baru karena itu sejatinya bahaya laten. Saya tak takut miskin harta karena itu cobaan hidup, tapi lebih baik mati karena sangat memalukan jika saya miskin hati nurani, kekayaan yang saya miliki hanya keyakinan ideologi kepatutan seorang intelektual yang wajib membumikan kesadaran kritis, sebagai bagian kecil dari gerakan mahasiswa dan rakyat dalam reformasi 98 hingga kini, sungguh saya tak bisa berdiam diri jika secara nyata- nyata Orde Baru masih ada dan telah bermetamorfosis, berkamuflase, mimikri dalam berbagai model, pola gerak dan orang-orangnya, dalam banyak sikap mental, prilaku dan posisi-posisi ruang publik serta jabatan. Alangkah sia-sia dan konyolnya saya membuang-buang waktu dan umur tatkala kuliah berjibaku dengan aksi-aksi kritis diseluruh wilayah Indonesia yang bahkan nyata-nyata merenggut nyawa sejawat-sejawat saya para karib pejuang reformasi, alangkah malunya saya pada diri saya sendiri kalo saya sampai ciut nyali karena hal-hal prosedural yang dengan sengaja telah digiring dengan penafsiran personal; 11. Bahwa dapat saya katakan Sdr. I Gusti Putu Artha dengan mempergunakan posisi senior dalam skala batas umur kepada saya yang dianggap junior untuk memaksakan cara berfikirnya dengan anasir penafsiran dalam kapasitasnya sebagai Tim Sukses atau lebih keren menurut yang bersangkutan sebagai Konsultan Politik, yang bekerja dengan tidak mengindahkan nilai integritas, bahwa tak penting jujur bahkan tak perlu fakta, dimana target kerjanya adalah seolah-olah menghalalkan segala cara tercapai kemenangan, termasuk berupaya menghubung-hubungkan sesuatu isi pemikiran saya dengan memasangkan posisi saya pada jabatan sebagai anggota KPU, yang sejatinya hanya saya dan Tuhan saja yang tahu apa yang saya pikirkan lalu tuangkan dalam tulisan pada akun pribadi saya di Facebook. Bahkan dia dengan ngototnya merasa bahwa dia benar-benar tahu maksud dari isi pikiran saya tersebut, seolah-olah Sdr. I Gusti Putu Artha mempunyai kemampuan seperti Tuhan Yang Maha Tahu mengetahui isi hati suasana kebathinan saya. Dengan memaksakan tafsir dan menggiring opini sesuai harapan dia, bermaksud bahwa agar mereka yang ada dalam konten menjawab dan membalas pada postingan di akun Facebook saya membenarkan maksudnya Sdr. I Gusti Putu Artha, padahal hanya pada komentar yang bersangkutan saja debat itu terjadi, sementara yang lain tidak begitu tanggapannya dan saya pun pada komentar yang lain menyikapinya dengan biasa. Walaupun sesungguhnya Sdr. I Gusti Putu Artha tahu bahwa saya bukan penakut dan punya prinsip integritas yang dasarnya adalah berani dan jujur, namun ingin saya sampaikan kepadanya sebagai Senior, mantan KPU RI yang demi PERIUK NASI dan ISI PERUT mencoba menekan, menafsir, menggiring opini yang jauh dari maksud isi pikiran saya pada tulisan postingan di akun Facebook saya. Bahwa sebelum-sebelumnya tekanan dan intimidasi yang jauh lebih keras sudah pernah saya dapatkan, bagaimana saya dipersulit oleh kekuasaan dalam banyak hal, bagaimana saya harus tegar tak gentar pada masa jaya Orde Baru selalu siap hadapi kesepekang (dikucilkan) banjar, kena pecamil (rekayasa aturan) desa, ditangkap, ditahan oleh aparat negara, mendapat cap sosial yang buruk sebagai tukang kritik, demonstran yang dipersulit dalam proses belajar mengajar dan terhalang akses-akses hak sebagai mahasiswa berprestasi, meski saya aktif di Fakultas dan Universitas sebagai Ketua Lembaga Kemahasiswaan; 12. Bahwa terkait sikap netralitas yang saya emban sebagai penyelenggara sudah saya lakukan dengan penuh dedikasi. Saya berimbang dalam menyampaikan informasi terkait proses Pemilu pada segenap pihak sebagai bagian dari penyampaian informasi publik, pun hubungan dengan semua partisan politik sangat baik, barangkali dari semua komisioner KPU Badung saya lah yang paling menonjol dengan sdr. Ketua dalam komunikasi dan partisipasi dengan jajaran partai politik, termasuk bagaimana saya dan semua komisioner lainnya memberikan perlakuan sama adil sama rata sama rasa kepada semua unsur politik yang ada. Hal ini bisa dikonfirmasi kepada sahabat kami Panwaslu Kabupaten Badung yang sama-sama sebagai penyelenggara yang sudah sejak lama kami selalu satu atap kantor. Namun pada porsi sebagai Aktivis dan diri pribadi yang mana masyarakat berikut sejarah bangsa ini pun mencatat, kita semua menyadari betul bahwa KPU dan sistem demokrasi yang semakin membaik dan bermartabat ini adalah buah perjuangan Reformasi dan runtuhnya sistem politik Orde Baru oleh kami para aktivis reformasi, maka dari itu adalah menjadi kewajiban saya pula, baik dalam kapasitas personal aktivis dan penyelenggara pemilu untuk mengawal amanah reformasi ini dengan penuh tanggung jawab, menjaga moral dan etika, berperilaku taat asas dan berlandaskan pada peraturan serta aturan yang senantiasa mengikat. Bisa dilihat dengan jelas pada akun Facebook saya yang hanya ini satu-satunya akses saya ke publik dengan media sosial, saya selalu melemparkan kritik dan urun rembug secara obyektif, proporsional, berimbang dan dengan analisa intelektual menggunakan nalar logika. Saya mengejar klarifikasi dari Sdr. I Gusti Putu Artha ke akun Facebook yang bersangkutan, akan tetapi dia selalu berkelit dan berkilah, dia selalu mengedit statemennya, setelah postingan saya di akun Facebook menjadi berita di Koran sesuai harapan yang bersangkutan karena tafsir dan anasirnya menjadi bahan berita yang tentu saja ini bak gayung bersambut dalam simbiosis mutualisme antara tafsir dan anasir yang mendapat tempat dengan naiknya oplah Koran karena terjadi pada situasi yang kebetulan berkaitan dengan posisi pengabdian yang saya emban, akhirnya ini dipelintir juga dan dimanfaatkan oleh segelintir pihak yang mencari keuntungan, ajang gosip murah dan pihak yang tidak suka dengan sepak terjang saya yang dalam rangka 20 Tahun Reformasi kembali masuk ke kampus-kampus di Bali membawa api juang reformasi dan roh pergerakan mahasiswa dengan maksud agar gerakan kesadaran kritis ini berkelanjutan oleh kelompok terdidik kaum intelektual yang masih dengan gerakan moralnya. Saya ke kampus-kampus sebagai pemateri, pengkader, transfer managemen aksi dan advokasi tentu saja membuat beberapa pihak yang berbau Orde Baru dan anti reformasi gerah dan berusaha memviralkan, meskipun dalam pemantauan saya dan para sahabat saya ternyata berita Koran dan Media Sosial tidak begitu heboh, hanya sampai 3 hari saja dengan akun-akun seolah fiktif yang dikelola oleh admin tertentu dan sengaja mentagging orang dan asal share ke grup tertentu yang tak banyak dikomentari malah begitu ada warganet yang melek dan cerdas yang menyanggah langsung diblok. Sungguh ini sesuatu yang tak pantas dalam upaya membangun kesadaran masyarakat bijak bermedia sosial; 13. Bahwa pada 5 Mei 2018 pukul 11.55 WITA, saya unggah status ini sebagai wujud pembuktian kepada publik bahwa ternyata apa dikhawatirkan sebagai viral dan membuat kehebohan dipublik sama sekali tidak terjadi. Kehidupan masyarakat dan situasi berjalan normal, jadi itu hanya hangat sesaat karena wartawan membuat berita hanya dengan membesarkan judul, tidak pada esensi serta tidak lengkap atau utuh mengulasnya, malah saya yang empunnya status sama sekali tidak dikonfirmasi. Bahwa sangat salah dalam jurnalisme mendidik dan beradab, ini jurnalisme kejar oplah, ini jurnalisme yang sebatas sensasional. Berikut ini postingan saya tersebut: “ Sdh dpt diduga, diwall saya sepi argumen setelah lepas ditafsir tak ada yg runut mencermati setiap dialognya, sementara bagi yg kurang nalar logika sdh tergiring tanpa mau tahu dan konfirmasi kpd saya si empunya wall, saya perhatikan malah jd gosip liar diluar dg hanya sepenggal kalimat yg sdh digiring opininya, jd konsumsi sebagian publik dgn tendensi opini negatif... sungguh sangat saya sesalkan, ruang dialog diwall saya sanggup menjadi media share ide, komunikasi inter dan antar begitu banyak kawan, kerabat dan kolega didunia maya tidak ada yg memanfaatkan dan seolah2 semua jalan eksplanasi itu sdh buntu pd tafsir yg kini jd gosip yg tidak terkonfirmasi kebenaran maksudnya...Krn terlahir sbg orang LIBRA maka sejatinya saya seimbang, adil bak neraca timbang, pd weton SUKRA UMANIS KELAWU dan Shio NAGA API saya adl pribadi yg berani, jujur terus terang dan sangat supel bergaul, mari kita bernalar logika yg sehat tanpa judgement dan punishment yg tidak konfirmatif...Salam rahayu...” 14. Bahwa dapat kita simpulkan ini tidak begitu direspon dan tidak berdampak luas pada masyarakat, jelas harapan pihak-pihak penafsir dan penggiring opini ini tidak tercapai. Sebagai aktivitas saya dengan kawan-kawan aktivis pergerakan tetap berjalan di kampus-kampus, hal ini sesungguh sebuah potret bahwa kesadaran politik masyarakat sudah baik dan tidak mau terpengaruh oleh tafsir, anasir dan isu-isu politik yang digiring. Masyarakat sudah cerdas melek situasi dan proses demokrasi berjalan dengan baik, sehingga apa yang disebut kehebohan itu tidak tercermin. Ini sesungguhnya hanyalah ulasan tentang siapa yang berpendapat, apa pendapatnya dan apa yang bisa didapat, berarti usaha pendidikan politik, konsolidasi dinamika masyarakat yang saya dengan kawan- kawan aktivis juga segenap unsur penyelenggara cukup bagus sehingga masyarakat dewasa dan bijak meresponnya, pun rekam jejak saya tidaklah tercatat sebagai orang yang asal bicara, sebagai contoh tidak seperti seseorang yang berpendidikan tinggi tetapi sikap perilaku dengan berbicara tidak senonoh tanpa mengindahkan etika pada forum-forum terhormat, terlebih lagi karena hal itu berdampak pada terganggunya kegiatan dan tahapan dengan dikuranginya sokongan anggaran yang berkurang jauh dari kesepakatan yang sudah ditanda tangani, semoga tidak terjadi lagi dimasa mendatang; 15. Bahwa tiada satupun klarifikasi dari Sdr. I Gusti Putu Artha yang bahkan memblokir saya di Facebook. Disebut pula dalam lampiran pokok aduan perihal tersebutnya nama Ibu Putu Suastini, saya jelaskan hal itu adalah akumulasi perdebatan di Whatsapps Group Alumni GMNI Bali sebulan sebelum Sdr. I Gusti Putu Artha menafsir dan memelintir postingan di akun Facebook saya. Dapat saya jelaskan dalam grup WA ini beragam anggotanya dimana saya, Sdr. I Gusti Putu Artha dan Ibu Putu Suastini adalah alumni GMNI Bali dan ada dalam grup WA tersebut, saya mengikuti seksama konten percakapan di grup, tak ada pikiran apapun dalam diri saya selain tertarik dengan testimoni Ibu Putu tersebut bahwa utang budi dibawa sampai mati ditujukan kepada I Gusti Putu Artha, yang ternyata menguak fakta dimasa lalu disaat awal-awal ke Jakarta, pun disaat proses seleksi KPU RI dimana Sdr. I Gusti Putu Artha terpilih menjadi komisioner KPU RI adalah hasil lobi-lobi, biaya hidup dan bahkan tempat tinggal disewakan, ketika menjabat sama sekali Sdr. I Gusti Putu Artha tidak berkomunikasi lalu pamit tanpa terima kasih dan semakin lincah bermain dan memanfaatkan peluang, lalu saat seleksi periode kedua tiba-tiba datang lagi minta dibantu lobi agar lolos, akan tetapi karena perilaku tak tahu budi berterima kasih sama sekali tidak dihiraukan hingga terpental dan sempat loncat sana loncat sini dibanyak partai sembari mengintip peluang. Akhirnya sdr. I Gusti Putu Artha dalam kapasitasnya sebagai Konsultan politik yang punya kesempatan digunakannya dengan kasar menyerang dan menjatuhkan suami Ibu Putu ini, karena aib dan boroknya tercium dan mau dibuka blak- blakan digrup WA akhirnya Sdr, I Gusti Putu Artha keluar dari WA Grup Alumni GMNI Bali, setelah juga sebelumnya beberapa senior GMNI termasuk saya yang punya kapasitas ditingkat nasional pernah jadi Presidium GMNI mempertanyakan kredibilitas, kapabilitas dan kesangsian kami pada Sdr. I Gusti Putu Artha yang hanya dengan selembar kertas menyatakan diri sebagai perekrut dalam seleksi penyelenggara Pemilu, karena yang bersangkutan berlabel partai politik, bagaimana mungkin dia akan netral bahkan seolah-olah punya kuasa penentu dalam semua seleksi penyelenggara pemilu. Jadi itulah alasan saya kenapa menyebutkannya dengan maksud bahwa dia bukanlah orang yang layak saya hormati karena rekam jejaknya payah, mental pragmatis dan oportunis yang dalam bathin saya adalah mental Orde Baru dan sosok antek Orde Baru yang ternyata selama ini makan gratis dan hidup nyaman diatas keringat, darah dan nafas kami para aktivis pergerakan reformasi 98; 16. Bahwa sebagai warga negara yang sadar hukum dan taat pada konstitusi, terlebih pada posisi sebagai Anggota KPU penyelenggara Pemilu yang terikat pada aturan, sumpah jabatan dan kode etik berperilaku sudah barang tentu saya menjalankan amanat peraturan sebagai dasar dan pedoman saya melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab pada jabatan yang mengacu pada Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pasal 6 (3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: d. terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik; e. proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan; Pasal 9 Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta; Pasal 10 Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu; Pasal 12 Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu; Pasal 15 Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; b. menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu; Pasal 19 Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan; b. menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. menunjukkan penghargaan dan kerjasama dengan seluruh lembaga dan aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. menjaga dan memelihara nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia. e. Menghargai dan menghormati sesame lembaga Penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu; 17. Bahwa Saya masih bertahan sebab yakin Tuhan tidak tidur, bahwa akan ada suatu kesempatan emas bahwa rakyat menjadi cerdas memperjuangkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. Menjaga konsistensi sikap itu memang berat, tapi saya sudah memilih dengan sadar dan bertanggung jawab untuk tetap menjaga nurani saya, menebar manfaat bagi masa depan Indonesia yang jauh lebih bermartabat. Bahkan jelas pada rentetan akhir percakapan di akun Facebook saya tersebut Sdr. I Gusti Putu Artha menyampaikan terima kasihnya atas usaha, jasa dan perjuangan saya sebagai aktivis sehingga yang bersangkutan dapat menikmati hidup enak, nyaman berkecukupan dan dapat terbang ke daerah lain dalam kapasitas sebagai konsultan politik. Saya bukan siapa-siapa, saya sebagai pribadi hanya manusia biasa yang punya sikap harga diri bahwa hidup saya tidak ditentukan oleh orang lain, hidup saya bukan untuk ditafsir oleh orang lain, saya tak mau orang-orang hanya melihat diri saya atas tafsir atau anasir tertentu, melihat semata-mata karena posisi pengabdian saya saat ini dengan baju penyelenggara. Saya adalah orang yang selalu belajar menempatkan diri sesuai kapasitas dan selalu berusaha proporsional, saya juga memahami bagaimana aturan dan norma dalam berkomunikasi dimedia sosial yang diikuti oleh publik. Bahwa saya tak mau menipu diri sendiri, saya tak mau memanipulasi sejarah, saya tak mau mendiamkan sesuatu yang salah, saya tak mau membenarkan hal yang salah, karena harus menjaga roh, marwah dan semangat juang saya ini. Tugas moral sebagai aktivis 98 belumlah selesai, bukan hanya Orde Baru tetapi kini ancaman terhadap NKRI yang kita cintai ini, rongrongan terhadap Pancasila dan gangguan atas ke-Bhineka Tunggal Ika kita silih berganti, menjadi tugas kami sebagai pejuang pengemban amanat rakyat, generasi pengawal nasionalisme Indonesia maka ancaman Teror, Intoleransi, Radikalisasi bahkan nyata-nyata tersebarnya bibit-bibit faham khilafah dan sel-sel terror dan radikalisme di kampus-kampus menjadi tugas dan kewajiban saya serta kita semua untuk bertindak. Ingatlah sikap ini sebagai pilihan apakah diam tertindas atau bangkit melawan, sebab mundur adalah pengkhianatan, pada pilihan sadar ini biarlah ini menjadi urusan saya dan Ida Hyang Widhi, Tuhan dengan segala kuasa-Nya. Saya menjalani takdir seorang pejuang terutamanya berjuang buat kehidupan saya dan istri saya, saya yang tak pernah mau ikut sibuk berebut kedudukan disaat menang, saya memilih menjauh dari rasa nyaman kekuasaan, saat para pejuang lain sudah merasa menang dan cukup berjuang dengan bagi-bagi posisi dan jatah. Karena bagi saya banyak perjuangan-perjuangan yang belum tuntas, jangan cepat berpuas diri karena masih begitu banyak tugas sejarah yang harus dilakoni demi janji kita pada pertiwi dan masa depan generasi selanjutnya agar anak cucu kita bisa hidup bermartabat. Kekuasaan itu singkat, jabatan itu amanah akan tetapi sikap hidup adalah abadi; 18. Ijinkan saya berterima kasih pada istri saya yang sangat mengerti sikap saya ini dan selalu setia penuh kasih dalam perjuangan dan kesusahan hidup yang saya lakoni; 19. Bahwa akhirnya dengan mengucap syukur kehadapan Tuhan Ida Sanghyang Widhi Wasa, lapang terasa hati saya dapat menyampaikan segala hal secara terang benderang berkaitan dengan pokok aduan dalam forum sidang etik yang terhormat ini, di hadapan majelis sidang yang arif dan bijaksana. Saya sangat menyadari bahwa dalam posisi dan situasi hari ini kemudian menyangkut kontek pendapat di publik melalui media sosial perlulah kiranya lebih mawas menyelaraskan momen dan komen, karena hidup dalam dinamika sosial tentu akan menghasilkan beragam argumentasi dan pandangan. Saya tentu tidak akan berhenti sampai disini, saya masih muda, dengan penuh kesadaran saya sudah memilih jalan perjuangan dan pengabdian, saya berkeyakinan setiap hal dapat dipetik sebagai hikmah bahwa selama hayat dikandung badan jangan pernah berhenti belajar dan mengabdi; 20. Bahwa sebelumnya diawal proses ini digelar klarifikasi baik KPU Provinsi Bali dan Panwas Kabupaten Badung saya pun kontak yang bersangkutan dan mintakan agar bisa dihadirkan, dipertemukan dan dikonfrontir dengan Sdr. I Gusti Putu Artha akan tetapi tidak bisa dengan alasan tersendiri, karena hal ikhwal ini bermula dari komentar yang dibuatnya menafsirkan postingan saya di akun Facebook, karena hanya yang bersangkutanlah yang dapat menjelaskan maksud, tujuan dan dalil-dalil tersebut. Dalam kaitan kapasitas yang bersangkutan juga adalah mantan penyelenggara ditingkat Pusat sebagai Komisioner KPU RI, agar dapat kiranya menunjukkan sikap kesatria dan bertanggung jawab, ini adalah proses resmi yang legal menyangkut harkat dan martabat kelembagaan, mohon dengan hormat agar Majelis Sidang Etik yang terhormat ini dapat memenuhi harapan saya ini; 21. Bahwa demikianlah materi jawaban saya sebagai Pokok Jawaban Teradu kehadapan Sidang Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Semoga menjadi pertimbangan yang bijak demi tercapainnya keadilan yang bermartabat bagi segenap pihak. Saya sangat menghormati dan menjunjung tinggi apapun hasil keputusan dari semua proses ini, saya amanah, saya ikhlas. KPU bekerja penuh waktu, Aktivis berjuang hingga nafas habis. Atas perhatian dan berkenannya saya haturkan beribu terima kasih. [2.5] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima jawaban Teradu untuk seluruhnya; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Surat KPU Provinsi Bali Nomor: 1625/SDM.03- UND/51/Prov/IV/2018, perihal Pembinaan kepada I Nyoman Sukataya, tertanggal 30 April 2018; Bukti T-2 : Surat Undangan Klarifikasi Panwas Kabupaten Badung Nomor: 066/BAWASLU-PROV.BA-01/PM.00.02/4/2018, tertanggal 1 Mei 2018; Bukti T-3 : http://www.baliekbis.com/refleksi-20-tahun-reformasi-98-pena-98- dan-kampus-di-bali-gelar-pameran-foto-dan-diskusi/ Bukti T-4 : http://bali.antaranews.com/berita/128096/pameran-foto- peringatan-20-tahun-reformasi-1998; Bukti T-5 : http://www.posbali.id/pena-98-dan-kampus-di-bali-gelar-pameran- foto-dan-diskusi/; Bukti T-6 : http://gmnicabgusitnias.blogspot.com/2016/08/sejarah-gmni.html; Bukti T-7 : http://www.tribunnews.com/nasional/2018/06/03/puluhan-ribu- aktivis-98-turun-gunung-lawan-radikalisme-dan-torisme;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian Pengadu, memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Badung diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu diduga bertindak tidak netral dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bali Tahun 2018. Pemberitaan koran Jawa Pos-Radar Bali pada tanggal 30 April 2018, halaman 5 memuat berita berjudul “Anggota KPU Badung Disebut Tak Netral”. Pengadu selaku Panwas Kabupaten Badung menjadikan pemberitaan tersebut sebagai Temuan dengan nomor registrasi: 002/TM/PG/Kab/17.01/IV/2018. Hasil penelusuran lebih lanjut diperoleh fakta bahwa pada akun facebook “Man Tayax” milik Teradu, pada tanggal 29 April 2018, pukul 01.37 WITA, Teradu memposting status yang berbunyi “Berada dibawah bayang2 nama besar Ayah gak berarti bisa spt Ayah, hanya mampu buat pasar malam, dikasi ukupan 2 kali pun gak tahu terima kasih, kini jd kusir si calo ORBA”. Postingan Teradu menjadi sorotan/viral di media sosial. I Gusti Putu Artha anggota KPU RI periode 2007-2012 dalam postingan tersebut memberikan komentar bahwa postingan Teradu melanggar kode etik dan mengingatkan Teradu dengan kalimat: “Mohon berhati-hati mengeluarkan statement. Tidak terlalu bodoh untuk membaca bahwa statement ini sedang mengkritisi pasangan Rai Mantra-Sudikerta”. Berdasarkan klarifikasi dan kajian Pengadu sebagai Panwas Kabupaten Badung berkesimpulan Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam kedudukannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Badung; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menyatakan tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Teradu dalam persidangan mengakui bahwa akun facebook “Man Tayax” sebagai akun facebook miliknya. Teradu secara sadar menulis postingan tersebut pada akun facebooknya pada tanggal 29 April 2018 pada pukul 01.37 WITA. Bahwa hingga saat ini postingan status tersebut masih terdapat dalam akun facebook miliknya. Postingan status facebook Teradu merupakan curahan isi pikiran dan suasana kebatinan kritik atas penyimpangan terhadap cita-cita Pancasila dan amanat Reformasi tahun 1998. Teradu selaku pelaku sejarah reformasi ingin mengingatkan akan amanat dan perjuangan reformasi tahun 1998. Bahwa dalam kaitan momentum 20 tahun reformasi, Teradu selaku aktivis 1998 ingin menggelorakan kembali tema anti Orde Baru, mentalitas Orde Baru serta tekad Teradu selaku aktivis 1998 untuk bangkit bersama rakyat melawan Terorisme, Intoleransi dan Radikalisme untuk tegaknya Pancasila dan utuhnya NKRI ini. Terkait postingan tersebut, tidak ada sedikitpun niat Teradu untuk menyinggung kontestan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018. Dalam forum klarifikasi yang dilakukan KPU Provinsi Bali dan Panwas Kabupaten Badung, Teradu menyatakan bahwa I Gusti Putu Artha dalam kapasitasnya sebagai Tim Sukses/Konsultan Politik Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Nomor Urut 2 atas nama Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra dan I Ketut Sudikerta telah melakukan penafsiran sendiri terhadap postingan Teradu. I Gusti Putu Artha seolah-olah tahu maksud dari isi pikiran Teradu dengan menafsir dan menggiring opini publik terhadap kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018. Dalam postingan tersebut, Teradu tidak menyebutkan nama atau identitas tertentu terkait dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018. Berdasarkan fakta tersebut, dalil aduan Pengadu tidak beralasan. Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti yang disampaikan oleh Pengadu dan Teradu, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar Teradu pada tanggal 29 April 2018 pukul 01.37 WITA melalui akun facebook miliknya “Man Tayax” mengunggah status yang berbunyi; “Berada dibawah bayang2 nama besar Ayah gak berarti bisa spt Ayah, hanya mampu buat pasar malam, dikasi ukupan 2 kali pun gak tahu terima kasih, kini jd kusir si calo ORBA”. Beragam tanggapan dan pemberitaan yang muncul di tengah masyarakat baik pada media cetak maupun online yang menilai status Teradu berpihak dan cenderung ditujukan pada pasangan calon tertentu dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bali tahun 2018. Atas dasar itu, KPU Provinsi Bali selaku atasan Teradu memeriksa dan mengklarifikasi terkait status Teradu. Berdasarkan hasil pemeriksaan atasan Teradu, KPU Provinsi Bali memberi Sanksi Pembinaan sesuai dengan Surat Nomor: 1625/SDM.03-UND/51/Prov/IV/2018, perihal Pembinaan Terhadap I Nyoman Sukataya, tertanggal 30 April 2018. Demikian halnya Pengadu selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Badung yang menjadikan postingan Teradu sebagai Temuan serta melakukan penelusuran, klarifikasi, dan pekajian dengan kesimpulan Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Badung diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Menurut Teradu, postingan atau update status facebook sama sekali tidak ditujukan kepada pasangan calon tertentu dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bali. Postingan tersebut merupakan ekpresi spirit selaku aktivis 1998 untuk mengenang momentum Reformasi 1998. Sekalipun secara hukum tidak menyebut subjek serta tanpa dimaksudkan untuk menyinggung pasangan calon tertentu, tetapi sebagai penyelenggara Pemilu dan bagian dari masyarakat yang mengerti dan memahami situasi sosial politik, tindakan Teradu kurang hati-hati dan tidak peka menggunakan diksi yang tepat dalam mengekspresikan pikiran dan perasaan di media sosial. Terbukti postingan status Facebook Teradu menimbulkan beragam reaksi dan tanggapan masyarakat yang menyebabkan Teradu sebagai penyelenggara Pemilu dicurigai berpihak. Terlepas bahwa beragam reaksi dan tanggapan masyarakat merupakan tafsir dan jalan pikiran dari setiap pembacanya tetapi status Teradu telah memantik satu situasi yang menimbulkan ketegangan dan kecurigaan yang secara tidak langsung mereduksi kepercayaan masyarakat terhadap Teradu sebagai penyelenggara Pemilu. Sebagai penyelenggara Pemilu, Teradu tidak hanya dituntut berintegritas dalam keyakinan tetapi juga harus terlihat berintegritas. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 8 huruf c, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 19 huruf j Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Nyoman Sukataya sebagai Anggota KPU Kabupaten Badung terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Bali untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Enam bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Delapan bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir