Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.165/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan Panwascam Tanjung Priok
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 21/07/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-07-2014
👁 12 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Para Pengadu pada tanggal 20 Mei 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 398/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 165/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu menyampaikan bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap Sdr.
Pertimbangan PutusanMenimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa berdasarkan Berita Acara Verifikasi yang dilakukan Teradu sebagai atasan dari Teradu terbukti bahwa Teradu telah menerima sejumlah uang dari Tim Sukses Caleg DPR Dapil DKI Jakarta III dari Partai Golkar a.n. Gultom dengan tujuan agar Teradu mengerahkan seluruh Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) yang ada di Kecamatan Tanjung Priok untuk mencari suara dukungan.
Pasal DilanggarPasal 5; Pasal 9; Pasal 10
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu atas nama Hendro Saputro W sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Tanjung Priok sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Panwaslu Kota Jakarta Utara untuk melaksanakan Putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 165/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus padatingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor 398/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 165/DKPP-PKE-
III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU
[1.1] PENGADU
Nama : Mimah Susanti
Pekerjaan : Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta
Alamat : Jl. Danau Agung III No. 5 Sunter, Jakarta Utara.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------Pengadu;
TERHADAP:
[1.2] TERADU
Nama : Hendro Saputro W
Pekerjaan : Anggota Panwaslu Kecamatan Tanjung Priok
Alamat : Jl Bahari V No. 33 RT009/01 Tanjung Priok, Jakarta Utara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-
bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
1
II. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Para Pengadu pada tanggal 20 Mei 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
dengan Nomor 398/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara
165/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu menyampaikan bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik
terhadap Sdr. Hendro Saputro W, Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam)
Tanjung Priok kepada DKPP dilakukan sebelum pelaksanaan evaluasi oleh Bawaslu
terhadap kinerja perangkat pengawasan dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif;
2. Bahwa berdasarkan Surat Ketua Panwaslu Kota Jakarta Utara Nomor 1459/Panwaslu-
JU/IV/2014 tentang Undangan klarifikasi tanggal 3 April 2014, Surat Ketua Panwaslu
Kota Jakarta Utara Nomor 1454/Panwaslu-JU/IV/2014 tentang Pembinaan dan
Pengawasan/Supervisi tanggal 4 April 2014, dan Surat Ketua Panwaslu Kota Jakarta
Utara Nomor 1461/Panwaslu-JU/IV/2014 tentang Pembinaan dan
Pengawasan/Supervisi tanggal 5 April 2014, Panwaslu Kota Jakarta Utara selaku
Pengawas satu tingkat diatasnya telah melakukan upaya untuk verifikasi terhadap
Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atas nama Hendro Saputro W. namun
yang bersangkutan tidak hadir setelah tiga kali diundang untuk verifikasi terhadap
kasus dugaan penerimaan uang dari Caleg oleh yang bersangkutan;
3. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 0529/Bawaslu/V/2014
tentang Penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dalam rangka
penerusan Pengaduan dan/atau Laporan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan kepada DKPP melalui Bawaslu Provinsi.
4. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta telah
menerima laporan tersebut yang disertai alat bukti bahwa Anggota Panwascam
Tanjung Priok Kota Jakarta Utara atas nama Hendro Saputro W melakukan
pelanggaran kode etik dengan sanksi berat. Bawaslu Provinsi DKI Jakarta telah
melakukan kajian (terlampir) dan menduga kuat Anggota Panitia Pengawas Pemilu
Kecamatan Tanjung Priok Kota Jakarta Utara atas nama Hendro Saputro W melanggar
sumpah/janji jabatan dan kode etik.
5. Bahwa Pengadu sudah mengeluarkan surat pemberitahuan penonaktifan terhadap
Teradu tertanggal 29 Maret 2014. Selain itu, Panwaslu Kota Jakarta Utara juga sudah
mengeluarkan surat pemberitahuan mengenai berakhirnya masa tugas yang
bersangkutan pada tanggal 11 Juni 2014;
6. Bahwa Teradu menerima sejumlah uang dari Tim Sukses Caleg DPR Dapil DKI Jakarta
III dari Partai Golkar a.n. Gultom dengan tujuan agar Teradu mengerahkan seluruh
2
PPL ( Pengawas Pemilu Lapangan) di Kecamatan Tanjung Priok mencari suara
dukungan untuk Caleg dimaksud;
7. Bahwa Teradu dalam Berita Acara verifikasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta mengakui
telah menerima sejumlah uang dari Tim Sukses Caleg DPR Dapil DKI Jakarta III dari
Partai Golkar a.n. Gultom meskipun Teradu membantah bahwa uang tersebut tidak
dimaksudkan untuk tujuan mencari suara dukungan untuk Caleg dimaksud.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan seluruh pengaduan Pengadu;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sehingga
layak untuk diberhentikan;
3. Memohon supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memroses Laporan Pengadu; dan
4. atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya,Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Copy artikel surat kabar “RAKYAT” tertanggal 4 April 2014;
2. Bukti P-2 : Copy surat pernyataan dari Teradu;
3. Bukti P-3 : Copy Berita Acara Verifikasi Bawaslu Prov. DKI Jakarta;
4. Bukti P-4 : Copy Berita Acara Pengembalian Uang oleh Teradu;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan Jawaban dan Penjelasan pada saat
persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Ruang Sidang Utama DKPP
pada hari Kamis 26 Juni 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal yang menjadi
fakta persidangan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu jauh sebelum mendapatkan panggilan Sidang dari DKPP untuk
menghadiri Sidang Kode Etik, Teradu sudah mendapatkan surat pemberhentian
sebagai Panwascam untuk dinonaktifkan sementara pada 29 Maret 2014. Oleh
karena itu Teradu mempertanyakan eksistensinya sebagai Panwascam karena Surat
Keputusan pengangkatannya dikeluarkan oleh Panwaslu Kota Jakarta Utara, tetapi
mengapa pemberitahuan pemberhentiannya justru dikeluarkan oleh Bawaslu
Provinsi DKI Jakarta;
2. Bahwa masa tugas Panwascam adalah selama 9 (sembilan) bulan, dimana mereka
diangkat Januari 2014 dan seyogyanya berakhir September 2014. Namun dalam
Surat Keputusan pengangkatan tersebut, ada klausul yang menyebutkan bahwa
3
masa tugas dapat ditinjau ulang. Pengadu beranggapan bahwa Sdr. Hendro sudah
melakukan pelanggaran kode etik, terutama prinsip integritas dan netralitas dengan
menerima sejumlah uang dari salah satu Calon Legislatif DPR RI;
3. Bahwa Teradu mengaku telah menerima uang sejumlah Rp. 5.600.000,- (lima juta
enam ratus ribu rupiah) dari salah seorang Caleg Partai Golkar bernama Gultom
untuk DPR RI yang diterima dari Tim Sukses-nya bernama H. Halid;
4. Bahwa Teradu menerima uang tersebut pada Januari 2014 dengan alasan
“solidaritas” terkait Tim Sukses yang dimaksud sudah “menyiram” ke beberapa
oknum Penyelenggara Pemilu di Jakarta Utara;
5. Bahwa setelahnya Teradu mengaku uang yang dimaksud sudah dikembalikan pada
akhir Januari 2014 dengan saksi 2 (dua) orang Anggota Panwascam yang lain dan
seorang PPL Sunter. bahwa Pengadu mengambilalih surat pemberhentian Teradu
mengingat Ketua Panwaslu Jakarta Utara sudah mengundurkan diri yang kemudian
menyebabkan suasana pengawasan menjadi tidak akomodatif;
6. Bahwa menurut Teradu, Pengadu telah berkesimpulan bahwa surat pemberitahuan
terakhir yang dibuat untuk Teradu terkait pemberhentian Teradu adalah
pemberhentian bersifat tetap. Hal itu disampaikan karena Teradu tidak diperpanjang
masa tugasnya karena juga sudah memasuki tahapan yang baru setelah Pemilu
Legislatif, yakni Pemilu Presiden.
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu dalam kemampuan dan kedudukannya;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono).
III. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan Pokok Pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
4
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011:
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto
Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau
laporan dan/atau rekomendasi DPR:
Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011:
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
5
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran
kode etik. Hal mana Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa berdasarkan
Berita Acara Verifikasi yang dilakukan Teradu sebagai atasan dari Teradu terbukti
bahwa Teradu telah menerima sejumlah uang dari Tim Sukses Caleg DPR Dapil DKI
Jakarta III dari Partai Golkar a.n. Gultom dengan tujuan agar Teradu mengerahkan
seluruh Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) yang ada di Kecamatan Tanjung Priok untuk
mencari suara dukungan. Pengadu juga menyampaikan bahwa sudah mengeluarkan
surat penonaktifan terhadap Teradu pada tanggal 29 Maret 2014. Selain itu, Panwaslu
Kota Jakarta Utara juga sudah mengeluarkan surat pemberitahuan mengenai
berakhirnya masa tugas dari Teradu pada tanggal 11 Juni 2014;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban dari Teradu yang pada pokoknya menerangkan
bahwa benar yang bersangkutan telah menerima sejumlah uang dari Tim Sukses Caleg
DPR Dapil DKI Jakarta III dari Partai Golkar a.n. Gultom sejumlah Rp. 5.600.000,-
melalui Tim Sukses Caleg dimaksud. Teradu menerima uang tersebut pada Januari 2014
dengan alasan “solidaritas” dari Tim Sukses bagi Penyelenggara Pemilu. Oleh karena
sadar bahwa uang tersebut tidak patut diterimanya dan telah menimbulkan polemik,
maka Teradu sudah mengembalikan uang dimaksud pada akhir Januari 2014 dengan
disaksikan oleh 2 (dua) orang Anggota Panwascam yang lain dan seorang PPL Sunter,
yang bernama Hendro Wibowo. Namun Teradu malah mendapatkan Surat Pemberhentian
sebagai Panwascam untuk non aktif sementara pada 29 Maret 2014;
[4.3] Menimbang, berdasarkan keterangan para pihak, bukti-bukti dokumen serta fakta
yang terungkap di persidangan, Teradu terbukti dan mengakui telah menerima uang
sebanyak Rp. 5.600.000. DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu telah mencederai
asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, oleh karena itu tindakan Teradu
tidak dapat dibenarkan dan Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik Pasal 5,
Pasal 9 huruf b, huruf c, huruf g dan Pasal 10 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf k
6
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan
Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam Putusan
ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak menyakinkan DKPP bahwa perbuatan
tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Pelanggaran Pemilu yang menjadi
kewenangan DKPP.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[4.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[4.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[4.3] Bahwa Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran
kode etik yang sangat serius dalam kedudukan dan jabatannya sekarang;
[4.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus
memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu atas nama
Hendro Saputro W sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Tanjung Priok sejak
dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Panwaslu Kota Jakarta Utara untuk melaksanakan Putusan ini;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Dr. Valina Singka
Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.,
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Rabu tanggal Dua bulan Juli tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Lima Belas
bulan Juli tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku
Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Dr. Valina Singka Subekti,
7
M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson
Simanjuntak, S.H., Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri
oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta dihadiri oleh para Teradu dan/atau kuasanya.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
8