Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 23 Tahun 2019
Pramono Ubaid Tanthowi
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 17/07/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-07-2019
👁 14 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanALASAN DAN (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 4/I-P/L-DKPP/2019 tertanggal 8 Janari 2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 23-PKE-DKPP/II/2019, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Teradu pada tanggal 4 Januari 2019 bertempat di Kantor KPU, memberikan pernyataan kepada media diantaranya dimuat dalam Kompas.com dengan judul “Komisioner KPU Duga Kicauan Andi Arief soal Surat Suara Terencana", https://nasional.kompas.com/read/2019/01/04/20464271/komisioner -kpu-duga-kicauan-andi-arief-soal-surat-suara-terencana.
Pasal DilanggarPasal 8
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Pramono Ubaid Tanthowi selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; dan 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 23-PKE-DKPP/II/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 4/I-P/L-DKPP/2019, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 23-PKE-DKPP/IV/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Hendarsam Marantoko Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jalan Utan Kayu Raya No. 70B Jakarta Timur Memberikan Kuasa Kepada: Nama : 1. Maulana Bungaran 2. Ali Lubis (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 3. Yunico Sahrir 4. Desmihardi 5. Achmad Safaat 6. Ferdian Mahzan Fauzi 7. Rachman Kurniansyah Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jalan Utan Kayu Raya No. 70B Jakarta Timur ` Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Pramono Ubaid Tanthowi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU RI Alamat : Jalan Imam Bonjol, Nomor 29 Jakarta Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Membaca jawaban Teradu; Mendengar keterangan Teradu; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu;
III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 4/I-P/L-DKPP/2019 tertanggal 8 Janari 2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 23-PKE-DKPP/II/2019, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa sekira pada tanggal 2 Januari 2019, terdapat tweet dari Sdr. Andi Arief yang merupakan pendukung Paslon 02 sebagaimana Pengadu kutip dari Artikel Kompas.com dengan judul "KPU: Kami Mengambil Sikap Bukan karena Andi Arief Menulis di Twitter https://nasional.kompas.com/read/2019/01/04/09301801/kpu- kami-mengambil-sikap-bukan-karena-andi-arief-menulis-di-twitter. "Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yg sudah dicoblos di Tanjung Priok. Supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya karena ini kabar sudah beredar; 2. Kemudian, pada tanggal 4 Januari 2019 di Kantor KPU Teradu membuat pernyataan kepada media diantaranya dimuat dalam Kompas.com dengan judul "Komisioner KPU Duga Kicauan Andi Arief soal Surat Suara Terencana", https://nasional.kompas.com/read/2019/01/04/20464271/komisio ner-kpu-duga-kicauan-andi-arief-soal-surat-suara-terencana, yang Pengadu kutip sebagai berikut: Andi, menurut Pramono, sudah lebih dulu mendesain pilihan kata yang dituliskan di akun Twitter miliknya. Hal itu dilakukan demi menghindar dari tanggung jawab tersebarnya berita bohong surat suara yang tercoblos. "Itu urusannya menghindar dari tanggung jawab. Memang pilihan katanya sudah didesain, sudah dipikirkan secara matang agar dia tidak dituduh sebarkan hoaks," 3. Penyataan-pernyataan Teradu tersebut di atas merupakan sikap tidak netral yang memberi sangkaan bahwa kicauan Andi Arief adalah terencana. 4. Padahal sebagaimana dikutip media CNN tanggal 4 Januari 2019 https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190104191513-12- 358600/pakar-hukum-nilai-andi-arief-sulit-dipidana-soal-surat- suara jelas berdasarkan Pendapat Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief sulit untuk dipidanakan atas cuitannya terkait tujuh kontainer surat suara yang telah tercoblos. Menurut Fickar, Andi hanya mempertanyakan kebenaran surat suara yang telah tercoblos melalui cuitannya itu. Berbeda jika Andi (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, justru membenarkan soal surat suara yang telah tercoblos. "Kalau Andi Arief menyatakan 'oh benar ada' itu baru kena. Ini dia hanya mempertanyakan, sulitnya di situ," ujarnya usai diskusi Merawat Keindonesiaan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/1). Fickar juga menilai cuitan Andi juga tidak dapat disebut sebagai pencemaran nama baik. Menurut dia, seseorang dianggap telah melakukan pencemaran nama baik jika unggahannya ditujukan kepada individu lainnya bukan kepada badan atau lembaga. Hukuman atau jerat pidana, dikatakan Fickar, dapat diberikan kepada pembuat dan penyebar utama dari isu tersebut."Di KUHP, pencemaran nama baik itu orang, bukan badan. Kalau presiden juga tidak bisa, MK membatalkan semua pencemaran terhadap presiden dan pejabat umum karena khawatir digunakan untuk memberangus kritik," katanya. 5. Dengan demikian tidak terdapat indikasi perbuatan yang dilakukan oleh Andi Arief merupakan perbuatan pidana, dan terbukti Perbuatan TERADU merupakan perbuatan yang tendensius terhadap Andi Arief sebagai partisan yang merupakan pendukung pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 02; 6. Bahwa Pasal 8 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, berbunyi: "dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu"; 7. Bahwa pernyataan Teradu tersebut sangat tendensius dan menyudutkan Andi Arief yang merupakan pendukung Paslon 02 dan Pernyataan Teradu tersebut dilakukan dalam masa atau proses Pemilu. Teradu bukanlah penyidik pidana dan karenanya tidak memiliki kapasitas untuk menyampaikan dugaan dalam konteks pidana. Sebagai Komisoner KPU seharusnya Teradu profesional dan hanya menyampaikan pernyataan yang terkait Tupoksinya. Dalam konteks ini Pengadu justru mengapresiasi sikap kepolisian yang tidak gegabah menyampaikan spekulasi atau dugaan sebelum adanya bukti-bukti yang relevan; 8. Pernyataan Teradu di berbagai media masa dimaksud yang isinya membuktikan bahwa Teradu tidak netral dan partisan. Lebih dari itu, pernyataan Teradu di berbagai media massa melanggar ketentuan Pasal 8 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Kesimpulan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 1. Bahwa Teradu tidak profesional, tidak mandiri, tidak adil, serta tidak taat etik yang berlaku, dimana perbuatan para Teradu telah merugikan secara nyata hak-hak Pengadu; 2. Bahwa karena perbuatan Teradu yang merugikan Pengadu, Pengadu meminta kepada DKPP memberikan sanksi kepada Teradu ; 3. Bahwa berdasarkan uraian serta fakta-fakta diatas, Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 jo, Pasal 10 huruf d Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 4. Teradu Melanggar sumpah/janji yang diucapkan sebelum melaksanakan tugas; dan, 5. Teradu jelas dan nyata telah melanggar Asas – Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian tersebut diatas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut : 1. Menerima pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya. 2. Menyatakan Teradu bersalah telah melanggar asas mandiri dan adil dalam Pemilu. 3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu berupa Pemberhentian Tetap; atau 4. Apabila Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). [2.3]BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang ditandai dengan bukti P-1 s.d P-5 sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 1. Bukti P-1 Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengadu 2. Bukti P-2 Printout Berita Kompas.com dengan judul "KPU: Kami Mengambil Sikap Bukan karena Andi Arief Menulis di Twitter", https://nasional.kompas.com/read/2019/01/04/09 301801/kpu-kami-mengambil-sikap-bukan-karena- andi-arief-menulis-di-twitter 3. Bukti P-3 Printout Berita Kompas.com dengan judul "Komisioner KPU Duga Kicauan Andi Arief soal Surat Suara Terencana", https://nasional.kompas.com/read/2019/01/04/20 464271/komisioner-kpu-duga-kicauan-andi-arief- soal-surat-suara-terencana 4. Bukti P-4 Printout Berita CNN https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190104 191513-12-358600/pakar-hukum-nilai-andi-arief- sulit-dipidana-soal-surat-suara 5. Bukti P-5 Printout Berita Kompas.com dengan judul "KPU Duga Hoaks Surat Suara Tercoblos Diorganisir Pihak Tertentu", https://nasional.kompas.com/read/2019/01/04/18 493841/kpu-duga-hoaks-surat-suara-tercoblos- diorganisir-pihak-tertentu. [2.4] JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu telah membaca dan memahami secara seksama dalil- dalil Pengaduan Pengadu dimana pada intinya Pengadu mempersoalkan tindakan Teradu yang membuat pernyataan di hadapan media massa terkait dengan kabar bohong (fake news) mengenai adanya sejumlah 7 (tujuh) kontainer surat suara yang telah tercoblos di Tanjung Priok, khususnya mengenai pernyataan Teradu yang mengomentari “kicauan” Sdr. Andi Arief yang sempat diunggah di media sosial twitter; 2. Bahwa atas dalil-dalil sebagaimana dimaksud pada angka 1, Teradu menolak secara tegas tuduhan Pengadu yang menganggap Teradu tidak netral dan berpihak pada salah satu bakal pasangan calon (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Presiden dan Wakil Presiden, dan karenanya Teradu juga menolak seluruh dalil-dalil Pengadu dalam aduannya yang berkaitan dengan hal tersebut kecuali yang Teradu akui kebenarannya dalam Jawaban ini; 3. Bahwa sebelum masuk dalam pokok aduan, Teradu merasa perlu untuk menjelaskan mengenai dampak negatif dan bahaya atas berita bohong (fake news) terhadap kualitas penyelenggaraan Pemilu, serta berpotensi untuk mendelegitimasi Lembaga Penyelenggara Pemilu itu sendiri; 4. Bahwa Pemilu 2019, sebagai siklus demokrasi konstitusional lima tahunan, diselenggarakan secara berbeda dibanding dengan penyelenggaraan Pemilu-Pemilu sebelumnya, karena Pemilu 2019 ini pertama kali diselenggarakan secara serentak menggabungkan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dengan Pemilu DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Model penyelenggaraan seperti ini belum pernah terjadi pada Pemilu-Pemilu sebelumnya. Sehingga perlu disosialisasikan secara luas kepada seluruh pemangku kepentingan penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, baik penyelenggara Pemilu sendiri, peserta pemilu, dan terutama masyarakat pemilih sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam sistem demokrasi kita; 5. Bahwa salah satu indikator penyelenggaraan pemilu yang berkualitas adalah terbentuknya pemilih yang terinformasi (informed voters), di mana pemilih mendapatkan informasi, pengetahuan, berita, dan data yang mencukupi ketika menjatuhkan pilihan di bilik suara. Informasi kepemiluan tersebut secara sederhana dapat dibagi menjadi dua. Pertama terkait informasi teknis, seperti kapan hari dan tanggal pemungutan suara, siapa saja peserta pemilunya, bagaimana tata cara mencoblos yang benar, dan sebagainya. Kedua terkait substansi kepemiluan, seperti bagaimana visi-misi masing- masing peserta pemilu, apa beda strategi dan pendekatan masing- masing calon atas suatu persoalan, dan sebagainya. Semakin banyak informasi yang didapatkan oleh pemilih tentang teknis dan substansi kepemiluan tersebut, maka semakin berkualitas pemilunya. Karena itu tidak salah jika dikatakan oleh Pande dalam tulisannya di Jurnal Annual Review of Economics (Vol. 3, Issue 1, 2011) mengatakan bahwa semakin banyak informasi kepemiluan maka akan meningkatkan akuntabilitas kepemiluan (electoral accountability). Dan sebaliknya, kurangnya informasi kepemiluan telah menyediakan penjelasan bagi bertahannya para politisi berkualitas rendah, serta munculnya malpraktik pemilu (electoral malpractices) di negara- negara demokrasi berpendapatan rendah. Mempertimbangkan hal- (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, hal tersebut, maka KPU Periode ini melakukan kegiatan sosialisasi kepemiluan secara massif, menggunakan semua saluran media, serta menggunakan berbagai pendekatan kreatif, dengan tujuan agar pengetahuan pemilih mengenai berbagai aspek penyelenggaraan Pemilu 2019 yang sama sekali baru tersebut dapat dipahami oleh masyarakat pemilih dengan sebaik-baiknya. 6. Bahwa di tengah-tengah upaya keras KPU RI untuk mensosialisasikan informasi-informasi kepemiluan kepada masyarakat luas, ada sebagian pihak yang secara sengaja menyebarkan hoax atau berita bohong (fake news), yang dalam Jawaban Teradu ini diartikan sebagai “informasi yang dibuat-buat, yang menyebarkan hal-hal menipu atau terlalu mendistorsi berita nyata, dan disebarluaskan melalui platform-platform media sosial” (Bovet dan Makse: 2019). Informasi mengenai 7 (tujuh) kontainer berisi surat suara yang telah dicoblos dan dikirim dari Cina menurut Teradu masuk kategori berita bohong ini, karena secara faktual (setelah melalui proses verifikasi lapangan pada tanggal 2 Januari 2019 malam) sama sekali tidak terbukti, dan secara teknis juga mustahil (bagaimana caranya memasukkan 70 juta lembar surat suara tersebut ke dalam proses pemilu, ke dalam lebih dari 800 ribu TPS). 7. Bahwa hoax mengenai 7 (tujuh) kontainer ini bukanlah satu-satunya berita bohong yang menyerang KPU selama tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019. Menurut Mafindo (Masyarakat Anti Fitnah Indonesia), sebuah LSM yang fokus melakukan upaya identifikasi dan pengecekan hoax di Indonesia, dikatakan bahwa hingga 9 April 2019 yang lalu terdapat 24 (dua puluh empat) hoax yang telah menyerang KPU secara bertubi-tubi. Dan hoax seperti ini terus menyerang KPU hingga saat-saat sekarang ini. Hoax-hoax seperti ini kami rasakan jelas bertujuan: (1) untuk mendistorsi informasi kepada masyarakat pemilih (seperti hoax mengenai 31 juta DPT siluman, 14 juta pemilih gila); serta (2) membangkitkan ketidakpercayaan publik kepada KPU [seperti hoax 7 (tujuh) kontainer ini serta hoax server KPU telah disetting sebesar 57% untuk kemenangan salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden]. 8. Bahwa menghadapi berbagai jenis hoax tersebut, KPU pada umumnya mengambil dua langkah. Pertama adalah klarifikasi, di mana KPU menjelaskan duduk perkaranya, bagaimana prosesnya, berapa jumlah sebenarnya, apa tujuannya, dan seterusnya. Pendekatan ini kami terapkan jika berita bohong tersebut sekedar distorsi informasi, atau mengaburkan informasi kepemiluan sehingga (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, masyarakat pemilih termanipulasi. Misalnya soal 31 juta DPT siluman, 14 juta Pemilih gila, dan sebagainya. Kedua adalah langkah hukum, yakni melaporkan berita bohong kepada aparat penegak hukum. Pendekatan ini dilakukan KPU secara bersamaan dengan upaya klarifikasi terhadap fitnah yang mengarah kepada upaya menghancurkan keredibilitas Lembaga KPU. KPU memandang bahwa upaya klarifikasi saja tidak cukup dalam menghadapi berkembangnya hoax jenis ini. Maka harus diiringi dengan upaya hukum yang tegas. KPU secara resmi telah melaporkan berita hoax tersebut ke Bareskrim Polri pada tanggal 3 Januari 2019; 9. Bahwa hingga saat ini, isu tentang 7 (tujuh) kontainer ini telah mereda, hilang, seiring dengan klarifikasi yang terus-menerus dilakukan oleh KPU, serta upaya hukum yang terus berjalan. Namun demikian, jejak dari hoax 7 (tujuh) kontainer ini ternyata tidak lantas ikut hilang. Sebaliknya, hoax 7 (tujuh) kontainer ini membekas kuat di sebagian masyarakat pemilih kita. Dalam sebuah jajak pendapat yang dilakukan oleh Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) pada 24-31 Januari 2019 sebagaimana ditunjukkan melalui ragaan di atas, didapatkan kenyataan bahwa terdapat 4 (empat) persen responden yang percaya bahwa hoax 7 (tujuh) kontainer tersebut nyata benar adanya (sementara 61% tidak percaya, dan 35% menjawab tidak tahu atau tidak menjawab). Angka 4 (empat) persen mungkin kecil jika dilihat dari persentasenya. Namun jika dilihat angka absolutnya (4/100 X 192 juta) maka didapatkan angka sekitar 7,7 juta orang yang percaya bahwa benar nyata ada 7 (tujuh) kontainer yang berisi 70 juta surat suara telah tercoblos untuk salah satu Paslon. Ini jelas (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, jumlah yang sangat besar. Melihat ini semua tentu kita dapat membayangkan bahwa hoax 7 (tujuh) kontainer merupakan sebuah upaya berbahaya bukan saja untuk memanipulasi kognisi masyarakat pemilih, namun juga membangkitkan ketidakpercayaan kepada KPU sebagai salah satu Lembaga penyelenggara Pemilu di Indonesia. 10. Dengan mempertimbangkan segala dampak hoax 7 (tujuh) kontainer seperti di atas, maka apa yang Teradu lakukan adalah bagian dari upaya menghadapi, mengklarifikasi, serta memitigasi dampak dari beredarnya hoax tersebut. Jika KPU tidak melakukan upaya-upaya luar biasa untuk menghadapi hoax ini, dipastikan bahwa jumlah masyarakat pemilih yang mempercayai hoax tersebut akan semakin besar. Apalagi pada saat itu, Teradu masih menjabat (saat ini sudah tidak lagi) sebagai Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, dan Logistik KPU RI, yang bertanggung jawab atas produksi surat suara sebagai salah satu logistik utama Pemilu kita. Maka Teradu merasa terpanggil untuk tampil ke depan, menjawab segala pertanyaan media, serta mengklarifikasi berbagai berita bohong yang terkait dengan logistik Pemilu 2019. 11. Bahwa aduan Pengadu pada angka 1 dan 2 halaman 4 adalah dalil yang tidak berdasar dan terkesan mengada-ada. Dalam hal ini Teradu menegaskan bahwa pernyataan Teradu di media massa semata-mata merupakan bentuk tanggung jawab Teradu sebagai Anggota KPU (apalagi sebagai Ketua Divisi Logistik) untuk memberikan penjelasan yang benar kepada masyarakat atas beredarnya berita bohong (hoax) dan mencegah supaya pemberitaan yang sama sekali tidak benar tersebut menjadi bola panas yang dapat berakibat lebih luas pada delegitimasi penyelenggaraan Pemilu; 12. Bahwa pernyataan Teradu yang mengomentari “kicauan” twitter Sdr. Andi Arief haruslah dilihat dalam konteks yang lebih luas. Teradu sama sekali tidak hendak menuduh atau menghakimi Sdr. Andi Arief atas pernyataan twitternya tersebut, tapi lebih kepada konstruksi berpikir Teradu yang telah Teradu uraikan sebelumnya; 13. Bahwa dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminsitrasi Pemerintahan juga telah menjelaskan tentang asas keterbukaan. Asas keterbukaan sebagaimana dimaksud dalam UU 30 Tahun 2014 tersebut diwujudkan melalui tindakan melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan. 14. Bahwa dikaitkan dengan asas keterbukaan dalam UU 30 Tahun (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 2014, pernyataan Teradu yang terkait dengan berita adanya 7 (tujuh) kontainer surat suara yang telah tercoblos adalah dalam rangka memberikan informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif kepada masyarakat. Pada prinsipnya asas keterbukaan memberikan hak dan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh data/informasi yang benar, lengkap, dan akurat berkaitan dengan kegiatan dan hasil-hasil yang dicapai oleh pemerintah in casu KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Tentu saja konsekuensinya, Teradu selaku penyelenggara Pemilu berkewajiban untuk memberikan keterangan yang benar, lengkap, dan akurat, serta mengklarifikasi informasi yang tidak benar, tidak saja terhadap apa yang dilakukan dan dicapai KPU, tetapi juga terkait dengan informasi-informasi bohong yang berkembang di masyarakat berkaitan dengan proses penyelenggaraan Pemilu; 15. Bahwa pernyataan Teradu yang mengomentari “kicauan” twitter Sdr. Andi Arief juga sama sekali tidak ada yang menunjukkan bahwa Teradu telah bersikap tidak netral dan berpihak kepada salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden ataupun pernyataan yang bersifat tendensius/partisan. Adalah sudah menjadi tanggung jawab Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu untuk memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat tentang tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan sebenar-benarnya dan termasuk pula meluruskan berita-berita yang mengandung informasi yang tidak benar/menyesatkan. Hal itu sebagai wujud profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu; 16. Bahwa apabila dicermati dengan seksama, pernyataan Teradu yang mengomentari “kicauan” twitter Sdr. Andi Arief berkaitan dengan dugaan adanya 7 (tujuh) kontainer surat suara yang telah tercoblos sebagaimana yang Pengadu dalilkan dalam aduannya, maka tidak terdapat kalimat yang menyudutkan Sdr. Andi Arief ataupun kalimat yang tendensius serta terkesan berpihak pada salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Perlu ditanyakan kembali pada bagian mana dari pernyataan Teradu yang terkesan berpihak kepada salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tertentu sebagaimana diadukan Pengadu; 17. Bahwa Teradu memahami betul apa yang dimaksudkan oleh Sdr. Andi Arief dalam “kicauan” di twitter pribadinya, sehingga Teradu perlu kembali mengaskan jika pernyataan Teradu sama sekali tidak ada tujuan untuk menyudutkan atau menghakimi Sdr. Andi Arief akan tetapi adalah sebagai wujud tanggung jawab Teradu sebagai penyelenggara Pemilu untuk memberikan informasi yang benar, (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, lengkap dan akurat. Teradu memahami bahwa dalam twitternya Sdr. Andi Arief mengajukan permohonan agar “dicek” kabar adanya 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos. Oleh karenanya menjadi tanggung jawab Teradu untuk menjawab dan memberikan informasi yang jelas dan benar; 18. Bahwa meski demikian, dalam kapasitasnya sebagai seseorang politisi senior yang memiliki akses dan sarana yang sangat luas, baik secara langsung maupun tidak langsung, Sdr. Andi Arief sebenarnya bisa meminta konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait dengan persoalan ini. Misalnya melalui Anggota Komisi II DPR RI untuk meminta konfirmasi ke KPU dan Bawaslu, atau melalui Komisi I untuk meminta konfirmasi ke institusi TNI (di mana disebut-sebut pula bahwa 7 kontainer ditemukan oleh Perwira TNI AL), ataupun melalui Komisi III untuk mengkonfirmasi kebenaran berita tersebut melalui Polri. Namun sangat disayangkan bahwa Sdr. Andi Arief malah menggunakan sarana media sosial (twitter) yang sangat besar kemungkinannya mengakibatkan menyebarnya informasi tersebut terlebih dahulu kepada masyarakat luas sebelum informasi tersebut sempat terverifikasi kebenarannya; 19. Bahwa seandainya Sdr. Andi Arief memang bermaksud menggunakan media sosial (twitter) sebagai sarana untuk meminta KPU untuk mengecek kebenaran berita tentang 7 (tujuh) kontainer tersebut, sebenarnya ada cara yang lazim digunakan yakni dengan melakukan tag atau mention. Dengan demikian, informasi tersebut langsung masuk ke akun twitter KPU RI, sehingga KPU dapat segera melakukan langkah-langkah seperlunya. Namun jika kita periksa “cuitan” Sdr. Andi Arief tersebut ternyata sama sekali tidak menge- tag atau me-mention akun KPU RI. Teradu sama sekali tidak dapat menduga mengapa Sdr. Andi Arief tidak melakukan upaya yang lazim tersebut jika memang memohon kepada KPU untuk mengecek kebenaran berita tersebut; 20. Bahwa perlu Teradu sampaikan bahwa faktanya Sdr. Andi Arief mencuit mengenai kabar 7 (tujuh) kontainer tersebut pada pukul 20.05 WIB. Namun umur “cuitan” tersebut sebenarnya tidak lama. Karena saat dicek oleh wartawan tempo.co pada pukul 21.30 WIB ternyata “cuitan” tersebut telah hilang (https://pemilu.tempo.co/read/1161078/cuitkan-7-kontainer-surat- suara-dicoblos-andi-arief-hapus-twit/full&view=ok). Ketika ditanyakan oleh wartawan mengenai hilangnya “cuitan” tersebut, Sdr. Andi Arief mengatakan bahwa “cuitan” itu terhapus, tanpa menjelaskan bagaimana dan kapan terhapusnya “cuitan” tersebut (https://www.liputan6.com/news/read/3862148/andi-arief- (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, mengaku-twit-7-kontainer-surat-suara-dicoblos-hilang-karena- terhapus). Namun perlu ditegaskan bahwa meski hanya berusia pendek, cuitan tersebut secara langsung atau tidak langsung telah menghebohkan jagat politik Indonesia; 21. Bahwa Teradu pada kesempatan ini juga perlu menanyakan apakah Pengadu telah memastikan bahwa pada saat Sdr. Andi Arief mengunggah “cuitan” tentang 7 (tujuh) kontainer tersebut dilakukan atas nama Partai dalam kedudukan dirinya sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat atau dalam kapasitasnya sebagai pribadi seorang Andi Arief. Ini penting untuk memastikan apakah pernyataan-pernyataan media yang Teradu sampaikan tersebut merupakan tanggapan kepada Sdr. Andi Arief sebagai pribadi atau Sdr. Andi Arief sebagai fungsionaris partai politik peserta Pemilu 2019. Karena dalam beberapa kasus yang terkait dengan Sdr. Andi Arief, Pimpinan Partai Demokrat mengatakan bahwa apa yang dilakukan Sdr. Andi Arief merupakan sikap pribadi dan bukan mewakili sikap Partai. Misalnya ketika Sdr. Andi Arief mencuit tentang mahar politik menjelang Pengajuan Calon Presiden dan Wakil Presiden (http://www.tribunnews.com/nasional/2018/08/10/cuitan- jenderal-kardus-akan-dibawa-ke-ranah-hukum-ini-reaksi-sekjen- demokrat). Saat ditanyakan oleh wartawan apakah pernyataan Sdr. Andi Arief tersebut merupakan sikap Partai, maka Sekjen Partai Demokrat menyatakan bahwa, “Saya tidak bilang kalau itu sikap partai. Saya bilangnya (Andi Arief) itu Wasekjen. Semua kader di mana pun kan boleh bicara.” Bahkan secara lebih tegas, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, mengatakan bahwa pernyataan Andi Arief soal tudingan Prabowo Subianto sebagai jenderal kardus tidak mewakili Partai Demokrat. Ferdinand mengatakan pernyataan itu merupakan opini pribadi Andi Arief. "Tentu tidak mewakili suara Demokrat. Kalau Demokrat bicara tentu yang mewakili Ketua Umum maupun Sekjen," ujar Ferdinand (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180809102622-32- 320786/cibiran-andi-arief-soal-jenderal-kardus-tak-mewakili- demokrat); 22. Bahwa dengan demikian dalil Pengadu yang mengkaitkan pernyataan Teradu dengan adanya sikap partisan juga tidak lah tepat digunakan untuk menilai tindakan Teradu. Selain berdasarkan kenyataan bahwa Teradu tidak pernah bermaksud menyerang pihak manapun, faktanya dalam kasus ini juga tidak ada kejelasan posisi Sdr. Andi Arief saat mencuit berkaitan dengan adanya hoax 7 (tujuh) kontainer tersebut dalam posisinya sebagai wasekjen partai atau (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, sebagai pribadi. Namun lepas dari posisinya saat itu sebagai pribadi atau sikap partai, namun jelas bahwa Teradu merasa berkepentingan untuk memberikan klarifikasi sekaligus edukasi kepada masyarakat bahwa integritas proses penyelenggaraan Pemilu adalah sama pentingnya dengan integritas hasil Pemilu itu sendiri. Oleh karenanya, siapapun yang berkehendak dan berbuat tidak dalam kerangka menjaga integritas proses tersebut, layak untuk mendapatkan perhatian khusus untuk kemudian dapat dikembalikan ke dalam kerangka berpikir dan bertindak secara benar dalam masyarakat; 23. Bahwa dengan demikian telah terbukti bahwa tidak terdapat adanya maksud dari Teradu untuk menyerang siapapun. Artinya bahwa komentar Teradu yang disampaikan di media adalah bagian dari respon terhadap sesuatu yang sesungguhnya menjadi pokok persoalan, yakni terkait adanya berita 7 (tujuh) kontainer surat suara yang telah tercoblos di Tanjung Priok, bukan semata-mata komentar untuk menyerang pribadi seseorang apalagi terhadap golongan politik tertentu dalam konteks Pemilu; 24. Bahwa pada faktanya, munculnya komentar Teradu di media terhadap pernyataan Andi Arief adalah pertama, karena hal tersebut sempat ditanyakan oleh wartawan. Hal ini setidaknya menunjukkan bahwa sedari awal tidak ada niat/maksud Teradu untuk mengomentari pernyataan Andi Arief, apalagi dengan sengaja menuduh yang bersangkutan dengan kalimat yang mencemarkan nama baiknya. Jika tidak ditanyakan oleh wartawan, tentu tidak akan ada komentar tersebut. Kedua, karena memang kebetulan berita adanya 7 (tujuh) kontainer surat suara yang telah tercoblos di Tanjung Priok disampaikan oleh seseorang politisi yang memiliki kapasitas sebagai “tokoh publik”, sehingga berita tersebut menyedot perhatian masyarakat luas. Dengan mempertimbangkan dampaknya yang luas, maka komentar Teradu semata-mata menjadi patut dan wajar dilakukan dalam upaya menangkis perihal yang tidak benar dalam proses penyelenggaraan Pemilu. Sebagai seorang Anggota KPU yang (saat itu) bertanggung jawab menangani logistik Pemilu 2019 dan memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan Pemilu dengan baik, maka respon Teradu menjadi terasa wajar dilakukan. Sekali lagi, semata-mata dalam rangka mencegah semakin meluasnya penyebaran berita bohong yang akan menggangu jalannya proses Pemilu; 25. Bahwa terkait dengan pernyataan Teradu di media massa, sama sekali tak ada maksud menyerang siapapun di dalamnya. Tentu berbeda jika kalimat atau komentar di media disampaikan dengan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, kalimat seperti: “sebetulnya itu bagian dari hoax yang dilakukan oleh Andi Arief”, atau kalimat-kalimat yang memang secara tegas dan jelas menunjukkan posisi Andi Arief sebagai penyebar berita bohong (hoax), yang dengan demikian jika kalimat tersebut digunakan, terpenuhilah unsur-unsur seperti mencemarkan atau menyerang nama baik seseorang; 26. Bahwa Teradu dalam menjalankan tugas, kewajiban, dan kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu tidak dapat bertindak dan mengambil keputusan secara sepihak dan seorang diri. Hal ini ditunjukkan dengan Laporan KPU ke Bareskrim Polri pada tanggal 3 Januari 2019 dapat dijadikan bukti bahwa tidak ada maksud sama sekali untuk menyerang Andi Arief atau setidak-tidaknya mengalamatkan berita bohong soal 7 (tujuh) kontainer kepada yang bersangkutan. Tidak ada nama Andi Arief di dalam Laporan KPU ke Bareskrim yang menempatkannya sebagai tersangka penyebar berita bohong, karena sedari awal baik secara pribadi maupun kelembagaan, Teradu tidak memiliki satupun maksud atau tujuan untuk menyerang Andi Arief atau siapapun kecuali dalam rangka merespon hal-hal yang memang patut untuk disikapi; 27. Bahwa Teradu berpandangan tindakan Teradu didasarkan pada alasan-alasan yang cukup dengan tetap mengutamakan rasa keadilan dan kejelasan tujuan sebagaimana menjadi asas-asas yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan (asas umum pemerintahan yang baik). Dalam hal ini, tujuan Teradu bukan dalam rangka menyerang siapapun apalagi berpihak pada golongan tertentu, namun lebih kepada membangkitkan kesadaran kolektif masyarakat bahwa tindakan menginformasikan suatu berita yang belum tentu kebenarannya kepada khalayak umum, perlu dilakukan dengan tindakan yang tepat, bukan dengan memunculkan polemik di tengah masyarakat; 28. Bahwa dalil Pengadu yang menduga tindakan Teradu bersifat partisan adalah tidak benar dan cenderung mengada-ada. Teradu sekali lagi mengeluarkan komentar dalam kerangka yang lebih luas, tidak dalam maksud untuk menyerang pribadi mana pun; 29. Bahwa sebagaimana telah Teradu jelaskan dalam uraian jawaban sebelumnya, maka dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Teradu telah sesuai dengan prinsip Integritas dan Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (2) dan (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu yaitu jujur, mandiri, adil, dan akuntabel serta berkepastian hukum, (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, profesional, efektif, efisien dan kepentingan umum; 30. Bahwa berdasarkan uraian jawaban ini, Teradu terbukti tetap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik penyelenggara pemilu khususnya berkaitan dengan pernyataan Teradu di media massa, sehingga tidak mendasar dan tidak terbukti dalil-dalil Pengaduan yang disampaikan Pengadu. [2.5]PETITUM TERADU Berdasarkan uraian jawaban di atas, Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa DKPP: 1. menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu 2. merehabilitasi nama baik Teradu; atau 4. apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa Teradu menyampaikan alat bukti sebagai berikut: Kode No Uraian Keterangan Bukti 1. Bukti T-1 Screen shoot beberapa Bukti ini menunjukkan media massa online: bahwa komentar Teradu di media massa semata-mata - https://m.republik ditujukan untuk a.co.id/amp/pkpm menanggapi issue atau (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 6k354; pemberitaan adanya 7 (tujuh) kontainer surat - https://news.detik. suara yang telah tercoblos com/berita/d- di Tanjung Priok dan bukan 4371248/dikritik- untuk menyerang pribadi fahri-soal-hoax- mana pun. Artinya sakali surat-suara-kpu- lagi bahwa pernyataan kami-punya-hak- Teradu harus dilihat dalam melapor; konteks yang lebih luas - https://www.cnnin kaitannya dengan upaya donesia.com/nasio memberikan informasi yang nal/201901042011 benar dan dapat 39-12- dipertanggungjawabkan 358612/penyebar- terkait proses ditangkap-kpu- penyelenggaraan Pemilu penasaran-dalang- yang sedang berjalan. hoaks-surat-suara. 2. Bukti T-2 Video terkait acara Bukti ini menunjukkan talkshow di salah satu bahwa kedudukan Andi media elektronik OPSI Arief tidak pernah dengan tema Huru-Hara mendapat penjelasan yang Surat Suara. memadahi apakah terkait “kicauan” nya di media sosial twitter dilakukan dalam kapasitasnya selaku Wasekjen Partai Demokrat atau dalam kapasitas selaku pribadinya. Dalam acara talkshow tersebut hadir Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarif Hasan dan yang bersangkutan terbukti pada menit ke-1 (satu), 16 (enam belas), atau 37 (tiga puluh tujuh) misalnya, tidak menjawab secara tegas bahwa yang dilakukan Andi Arif adalah atas nama/mewakili partai atau atas nama pribadi. 3. Bukti T-3 Surat Laporan KPU ke Bukti ini menunjukkan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Bareskrim tanggal 3 bahwa dalam menanggapi Januari 2019. berita bohong (hoax) adanya 7 (tujuh) kontainer surat suara yang telah tercoblos di Tanjung Priok, KPU menindaklanjutinya dengan melaporkan hoax tersebut ke pihak kepolisian. Dapat dilihat bahwa KPU tidak mencantumkan nama Andi Arief sebagai terlapor. 4. Bukti T-4 Screen shoot beberapa Bukti ini menunjukkan media massa online: bahwa jangka masa “kicauan” Sdr. Andi Arief di - https://pemilu.tem twitter hanya berlangsung po.co/read/116107 beberapa saat yang tidak 8/cuitkan-7- lama sebelum cuitan itu kontainer-surat- pada akhirnya suara-dicoblos- “terhapus/dihapus” (dari andi-arief-hapus- sekitar pukul 20.05 WIB twit/full&view=ok; s.d. 21.35 WIB). Namun - https://www.liputa demikian dari “kicauan” n6.com/news/read nya tersebut tetap telah /3862148/andi- membawa dampak arief-mengaku- menyebarnya berita 7 twit-7-kontainer- (tujuh) kontainer secara surat-suara- meluas dan akibatnya telah dicoblos-hilang- menimbulkan semacam karena-terhapus polemik dan kegaduhan/kehebohan di masyarakat. [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Ketua KPU RI Arief Budiman Ketua dan anggota KPU RI membahas apa yang dicuitkan Andi Arief di akun twitternya, terutama kalimat mohon dicek. Lalu kemudian dicek oleh Teradu. Beberapa jam tweet itu dihapus. Menurut Pihak Terkait, hal itu aneh, mengapa yang bersangkutan tidak mengetag/memention KPU RI. Malah langsung ke publik dan menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Anggota KPU RI Wahyu Setiawan Pihak Terkait merasa diperlakukan tidak adil karena tidak menjadi Teradu sehubungan yang berkomentar tentang hoaks bukan hanya Pramono, melainkan komisioner lain terutama Pihak Terkait. Bahkan dalam beberapa kasus, komentar Pihak Terkait lebih tajam dibanding Teradu Pramono. Berita hoaks 7 kontainer itu langsung menyerang ulu hati penyelenggara pemilu, bukan hanya penyelenggaranya saja, melainkan pemilunya itu sendiri. Isu tersebut dibuat pihak yang tidak bertanggung jawab dan menginginkan pemilu 2019 tidak sukses.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
PENGADU [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3]Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5]Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara DKPP; dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Teradu pada tanggal 4 Januari 2019 bertempat di Kantor KPU, memberikan pernyataan kepada media diantaranya dimuat dalam Kompas.com dengan judul “Komisioner KPU Duga Kicauan Andi Arief soal Surat Suara Terencana", https://nasional.kompas.com/read/2019/01/04/20464271/komisioner -kpu-duga-kicauan-andi-arief-soal-surat-suara-terencana. Pernyataan Teradu dalam berita online berbunyi sebagai berikut: “Andi, menurut Pramono, sudah lebih dulu mendesain pilihan kata yang dituliskan di akun Twitter miliknya. Hal itu dilakukan demi menghindar dari tanggung jawab tersebarnya berita bohong surat suara yang tercoblos.” Pernyataan Teradu menunjukkan sikap tidak netral dan memihak pada salah satu pasangan calon yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 8 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Munculnya komentar Teradu di media terhadap pernyataan Andi Arief disebabkan oleh dua hal: pertama, karena masalah tersebut ditanyakan oleh wartawan. Setidaknya hal demikian menunjukkan bahwa sejak awal tidak ada niat/maksud Teradu untuk mengomentari pernyataan Andi Arief, apalagi dengan sengaja menuduh yang bersangkutan dengan kalimat yang mencemarkan nama baiknya. Jika tidak ditanyakan oleh wartawan, maka komentar tersebut tidak akan ada; kedua, kebetulan berita 7 (tujuh) kontainer surat suara telah tercoblos di Tanjung Priok disampaikan oleh seseorang tokoh politik sehingga beritanya menjadi perhatian publik. Oleh sebab itu komentar Teradu semata-mata sebagai (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, upaya menepis berita tidak benar terkait logistik pemilu yang menjadi tanggung jawab Teradu selaku Anggota KPU KPU yang membidangi Divisi Logistik ketika itu. Pernyataan Teradu di media massa, sama sekali tak ada maksud menyerang siapapun ataupun sebagai bentuk pernyataan partisan tetapi semata-mata dalam rangka mencegah semakin meluasnya penyebaran berita bohong yang akan menggangu jalannya proses Pemilu; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu membenarkan pernyataannya yang dikutip beberapa media sebagai tanggapan atas pertanyaan beberapa wartawan terkait pernyataan Andi Arief dalam twitter-nya yang menyatakan “Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok. Supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya, karena ini kabar sudah beredar”. Pernyataan Teradu atas pertanyaan wartawan terkait twitter tersebut berbunyi, “Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menduga, kicauan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief soal tujuh kontainer surat suara pemilu yang tercoblos sudah direncanakan. Andi, menurut Pramono, sudah lebih dulu mendesain pilihan kata yang dituliskan di akun Twitter miliknya. Hal itu dilakukan demi menghindar dari tanggung jawab tersebarnya berita bohong surat suara yang tercoblos. “Itu urusannya menghindar dari tanggung jawab. Memang pilihan katanya sudah didesain, sudah dipikirkan secara matang agar dia tidak dituduh sebarkan hoaks,” kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/1/2019)”. Pernyataan Teradu tidak serta merta dapat dinilai sebagai bentuk keberpihakan atau partisan tetapi merupakan cara berkomunikasi Teradu dalam membela institusi KPU yang berpotensi terdelegitimasi akibat pernyataan Andi Arief dalam twitternya. Terlebih dengan kedudukan Teradu saat itu sebagai anggota KPU RI yang membidangi Divisi Perencanaan, Keuangan, dan Logistik. Menangkal berita bohong (hoaks) yang mendelegitimasi kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu adalah kewajiban hukum dan etik penyelenggara pemilu. Namun demikian Teradu sepatutnya mampu mengendalikan diri dan tidak reaktif dalam menyikapi setiap isu maupun pemberitaan yang menyebabkan Teradu terlalu jauh masuk memberikan penilaian terhadap subjek (pihak) yang dapat memunculkan polemik baru dalam situasi kontestasi politik yang berpotensi mengganggu ketertiban dan ketentraman kehidupan sosial dan politik di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, DKPP memandang perlu mengingatkan Teradu agar dalam menyikapi atau menanggapi isu atau pemberitaan lebih berhati-hati baik dalam penggunaan diksi maupun konten yang disampaikan. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, serta memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: (5.1) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; (5.2) Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; (5.3) Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Pramono Ubaid Tanthowi selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; dan 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal sembilan bulan Juli tahun dua ribu sembilan belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal tujuh belas bulan Juli tahun dua (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, ribu sembilan belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri Pengadu dan Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,