III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor
Pengaduan 4/I-P/L-DKPP/2019 tertanggal 8 Janari 2019 yang
diregistrasi dengan Perkara Nomor 23-PKE-DKPP/II/2019, yang pada
pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa sekira pada tanggal 2 Januari 2019, terdapat tweet dari Sdr.
Andi Arief yang merupakan pendukung Paslon 02 sebagaimana
Pengadu kutip dari Artikel Kompas.com dengan judul "KPU: Kami
Mengambil Sikap Bukan karena Andi Arief Menulis di Twitter
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/04/09301801/kpu-
kami-mengambil-sikap-bukan-karena-andi-arief-menulis-di-twitter.
"Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yg sudah
dicoblos di Tanjung Priok. Supaya tidak fitnah harap dicek
kebenarannya karena ini kabar sudah beredar;
2. Kemudian, pada tanggal 4 Januari 2019 di Kantor KPU Teradu
membuat pernyataan kepada media diantaranya dimuat dalam
Kompas.com dengan judul "Komisioner KPU Duga Kicauan Andi Arief
soal Surat Suara Terencana",
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/04/20464271/komisio
ner-kpu-duga-kicauan-andi-arief-soal-surat-suara-terencana, yang
Pengadu kutip sebagai berikut:
Andi, menurut Pramono, sudah lebih dulu mendesain pilihan kata
yang dituliskan di akun Twitter miliknya. Hal itu dilakukan demi
menghindar dari tanggung jawab tersebarnya berita bohong surat
suara yang tercoblos.
"Itu urusannya menghindar dari tanggung jawab. Memang pilihan
katanya sudah didesain, sudah dipikirkan secara matang agar dia
tidak dituduh sebarkan hoaks,"
3. Penyataan-pernyataan Teradu tersebut di atas merupakan sikap
tidak netral yang memberi sangkaan bahwa kicauan Andi Arief
adalah terencana.
4. Padahal sebagaimana dikutip media CNN tanggal 4 Januari 2019
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190104191513-12-
358600/pakar-hukum-nilai-andi-arief-sulit-dipidana-soal-surat-
suara jelas berdasarkan Pendapat Pakar Hukum Pidana dari
Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Wakil Sekretaris
Jenderal Partai Demokrat Andi Arief sulit untuk dipidanakan atas
cuitannya terkait tujuh kontainer surat suara yang telah tercoblos.
Menurut Fickar, Andi hanya mempertanyakan kebenaran surat
suara yang telah tercoblos melalui cuitannya itu. Berbeda jika Andi
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
justru membenarkan soal surat suara yang telah tercoblos. "Kalau
Andi Arief menyatakan 'oh benar ada' itu baru kena. Ini dia hanya
mempertanyakan, sulitnya di situ," ujarnya usai diskusi Merawat
Keindonesiaan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/1).
Fickar juga menilai cuitan Andi juga tidak dapat disebut sebagai
pencemaran nama baik. Menurut dia, seseorang dianggap telah
melakukan pencemaran nama baik jika unggahannya ditujukan
kepada individu lainnya bukan kepada badan atau lembaga.
Hukuman atau jerat pidana, dikatakan Fickar, dapat diberikan
kepada pembuat dan penyebar utama dari isu tersebut."Di KUHP,
pencemaran nama baik itu orang, bukan badan. Kalau presiden juga
tidak bisa, MK membatalkan semua pencemaran terhadap presiden
dan pejabat umum karena khawatir digunakan untuk memberangus
kritik," katanya.
5. Dengan demikian tidak terdapat indikasi perbuatan yang dilakukan
oleh Andi Arief merupakan perbuatan pidana, dan terbukti
Perbuatan TERADU merupakan perbuatan yang tendensius terhadap
Andi Arief sebagai partisan yang merupakan pendukung pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden 02;
6. Bahwa Pasal 8 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum, berbunyi: "dalam melaksanakan prinsip mandiri,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak tidak mengeluarkan
pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau
isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu";
7. Bahwa pernyataan Teradu tersebut sangat tendensius dan
menyudutkan Andi Arief yang merupakan pendukung Paslon 02 dan
Pernyataan Teradu tersebut dilakukan dalam masa atau proses
Pemilu. Teradu bukanlah penyidik pidana dan karenanya tidak
memiliki kapasitas untuk menyampaikan dugaan dalam konteks
pidana. Sebagai Komisoner KPU seharusnya Teradu profesional dan
hanya menyampaikan pernyataan yang terkait Tupoksinya. Dalam
konteks ini Pengadu justru mengapresiasi sikap kepolisian yang
tidak gegabah menyampaikan spekulasi atau dugaan sebelum
adanya bukti-bukti yang relevan;
8. Pernyataan Teradu di berbagai media masa dimaksud yang isinya
membuktikan bahwa Teradu tidak netral dan partisan. Lebih dari
itu, pernyataan Teradu di berbagai media massa melanggar
ketentuan Pasal 8 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Kesimpulan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
1. Bahwa Teradu tidak profesional, tidak mandiri, tidak adil, serta tidak
taat etik yang berlaku, dimana perbuatan para Teradu telah
merugikan secara nyata hak-hak Pengadu;
2. Bahwa karena perbuatan Teradu yang merugikan Pengadu, Pengadu
meminta kepada DKPP memberikan sanksi kepada Teradu ;
3. Bahwa berdasarkan uraian serta fakta-fakta diatas, Teradu telah
melanggar kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 8 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 jo,
Pasal 10 huruf d Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11
Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum;
4. Teradu Melanggar sumpah/janji yang diucapkan sebelum
melaksanakan tugas; dan,
5. Teradu jelas dan nyata telah melanggar Asas – Asas Umum
Pemerintahan yang Baik (AUPB).
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut :
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya.
2. Menyatakan Teradu bersalah telah melanggar asas mandiri dan adil
dalam Pemilu.
3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu berupa Pemberhentian Tetap;
atau
4. Apabila Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.3]BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat
bukti yang ditandai dengan bukti P-1 s.d P-5 sebagai berikut:
No Kode Bukti Uraian
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
1. Bukti P-1 Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengadu
2. Bukti P-2 Printout Berita Kompas.com dengan judul "KPU:
Kami Mengambil Sikap Bukan karena Andi Arief
Menulis di Twitter",
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/04/09
301801/kpu-kami-mengambil-sikap-bukan-karena-
andi-arief-menulis-di-twitter
3. Bukti P-3 Printout Berita Kompas.com dengan judul
"Komisioner KPU Duga Kicauan Andi Arief soal Surat
Suara Terencana",
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/04/20
464271/komisioner-kpu-duga-kicauan-andi-arief-
soal-surat-suara-terencana
4. Bukti P-4 Printout Berita CNN
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190104
191513-12-358600/pakar-hukum-nilai-andi-arief-
sulit-dipidana-soal-surat-suara
5. Bukti P-5 Printout Berita Kompas.com dengan judul "KPU
Duga Hoaks Surat Suara Tercoblos Diorganisir Pihak
Tertentu",
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/04/18
493841/kpu-duga-hoaks-surat-suara-tercoblos-
diorganisir-pihak-tertentu.
[2.4] JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu telah menyampaikan
jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu telah membaca dan memahami secara seksama dalil-
dalil Pengaduan Pengadu dimana pada intinya Pengadu
mempersoalkan tindakan Teradu yang membuat pernyataan di
hadapan media massa terkait dengan kabar bohong (fake news)
mengenai adanya sejumlah 7 (tujuh) kontainer surat suara yang
telah tercoblos di Tanjung Priok, khususnya mengenai pernyataan
Teradu yang mengomentari “kicauan” Sdr. Andi Arief yang sempat
diunggah di media sosial twitter;
2. Bahwa atas dalil-dalil sebagaimana dimaksud pada angka 1, Teradu
menolak secara tegas tuduhan Pengadu yang menganggap Teradu
tidak netral dan berpihak pada salah satu bakal pasangan calon
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Presiden dan Wakil Presiden, dan karenanya Teradu juga menolak
seluruh dalil-dalil Pengadu dalam aduannya yang berkaitan dengan
hal tersebut kecuali yang Teradu akui kebenarannya dalam Jawaban
ini;
3. Bahwa sebelum masuk dalam pokok aduan, Teradu merasa perlu
untuk menjelaskan mengenai dampak negatif dan bahaya atas berita
bohong (fake news) terhadap kualitas penyelenggaraan Pemilu, serta
berpotensi untuk mendelegitimasi Lembaga Penyelenggara Pemilu itu
sendiri;
4. Bahwa Pemilu 2019, sebagai siklus demokrasi konstitusional lima
tahunan, diselenggarakan secara berbeda dibanding dengan
penyelenggaraan Pemilu-Pemilu sebelumnya, karena Pemilu 2019 ini
pertama kali diselenggarakan secara serentak menggabungkan
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dengan Pemilu DPR RI, DPD,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Model penyelenggaraan
seperti ini belum pernah terjadi pada Pemilu-Pemilu sebelumnya.
Sehingga perlu disosialisasikan secara luas kepada seluruh
pemangku kepentingan penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, baik
penyelenggara Pemilu sendiri, peserta pemilu, dan terutama
masyarakat pemilih sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam
sistem demokrasi kita;
5. Bahwa salah satu indikator penyelenggaraan pemilu yang
berkualitas adalah terbentuknya pemilih yang terinformasi (informed
voters), di mana pemilih mendapatkan informasi, pengetahuan,
berita, dan data yang mencukupi ketika menjatuhkan pilihan di bilik
suara. Informasi kepemiluan tersebut secara sederhana dapat dibagi
menjadi dua. Pertama terkait informasi teknis, seperti kapan hari
dan tanggal pemungutan suara, siapa saja peserta pemilunya,
bagaimana tata cara mencoblos yang benar, dan sebagainya. Kedua
terkait substansi kepemiluan, seperti bagaimana visi-misi masing-
masing peserta pemilu, apa beda strategi dan pendekatan masing-
masing calon atas suatu persoalan, dan sebagainya. Semakin banyak
informasi yang didapatkan oleh pemilih tentang teknis dan substansi
kepemiluan tersebut, maka semakin berkualitas pemilunya. Karena
itu tidak salah jika dikatakan oleh Pande dalam tulisannya di Jurnal
Annual Review of Economics (Vol. 3, Issue 1, 2011) mengatakan
bahwa semakin banyak informasi kepemiluan maka akan
meningkatkan akuntabilitas kepemiluan (electoral accountability).
Dan sebaliknya, kurangnya informasi kepemiluan telah menyediakan
penjelasan bagi bertahannya para politisi berkualitas rendah, serta
munculnya malpraktik pemilu (electoral malpractices) di negara-
negara demokrasi berpendapatan rendah. Mempertimbangkan hal-
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
hal tersebut, maka KPU Periode ini melakukan kegiatan sosialisasi
kepemiluan secara massif, menggunakan semua saluran media,
serta menggunakan berbagai pendekatan kreatif, dengan tujuan agar
pengetahuan pemilih mengenai berbagai aspek penyelenggaraan
Pemilu 2019 yang sama sekali baru tersebut dapat dipahami oleh
masyarakat pemilih dengan sebaik-baiknya.
6. Bahwa di tengah-tengah upaya keras KPU RI untuk
mensosialisasikan informasi-informasi kepemiluan kepada
masyarakat luas, ada sebagian pihak yang secara sengaja
menyebarkan hoax atau berita bohong (fake news), yang dalam
Jawaban Teradu ini diartikan sebagai “informasi yang dibuat-buat,
yang menyebarkan hal-hal menipu atau terlalu mendistorsi berita
nyata, dan disebarluaskan melalui platform-platform media sosial”
(Bovet dan Makse: 2019). Informasi mengenai 7 (tujuh) kontainer
berisi surat suara yang telah dicoblos dan dikirim dari Cina menurut
Teradu masuk kategori berita bohong ini, karena secara faktual
(setelah melalui proses verifikasi lapangan pada tanggal 2 Januari
2019 malam) sama sekali tidak terbukti, dan secara teknis juga
mustahil (bagaimana caranya memasukkan 70 juta lembar surat
suara tersebut ke dalam proses pemilu, ke dalam lebih dari 800 ribu
TPS).
7. Bahwa hoax mengenai 7 (tujuh) kontainer ini bukanlah satu-satunya
berita bohong yang menyerang KPU selama tahapan-tahapan
penyelenggaraan Pemilu 2019. Menurut Mafindo (Masyarakat Anti
Fitnah Indonesia), sebuah LSM yang fokus melakukan upaya
identifikasi dan pengecekan hoax di Indonesia, dikatakan bahwa
hingga 9 April 2019 yang lalu terdapat 24 (dua puluh empat) hoax
yang telah menyerang KPU secara bertubi-tubi. Dan hoax seperti ini
terus menyerang KPU hingga saat-saat sekarang ini. Hoax-hoax
seperti ini kami rasakan jelas bertujuan: (1) untuk mendistorsi
informasi kepada masyarakat pemilih (seperti hoax mengenai 31 juta
DPT siluman, 14 juta pemilih gila); serta (2) membangkitkan
ketidakpercayaan publik kepada KPU [seperti hoax 7 (tujuh)
kontainer ini serta hoax server KPU telah disetting sebesar 57%
untuk kemenangan salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden].
8. Bahwa menghadapi berbagai jenis hoax tersebut, KPU pada
umumnya mengambil dua langkah. Pertama adalah klarifikasi, di
mana KPU menjelaskan duduk perkaranya, bagaimana prosesnya,
berapa jumlah sebenarnya, apa tujuannya, dan seterusnya.
Pendekatan ini kami terapkan jika berita bohong tersebut sekedar
distorsi informasi, atau mengaburkan informasi kepemiluan sehingga
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
masyarakat pemilih termanipulasi. Misalnya soal 31 juta DPT
siluman, 14 juta Pemilih gila, dan sebagainya. Kedua adalah langkah
hukum, yakni melaporkan berita bohong kepada aparat penegak
hukum. Pendekatan ini dilakukan KPU secara bersamaan dengan
upaya klarifikasi terhadap fitnah yang mengarah kepada upaya
menghancurkan keredibilitas Lembaga KPU. KPU memandang bahwa
upaya klarifikasi saja tidak cukup dalam menghadapi
berkembangnya hoax jenis ini. Maka harus diiringi dengan upaya
hukum yang tegas. KPU secara resmi telah melaporkan berita hoax
tersebut ke Bareskrim Polri pada tanggal 3 Januari 2019;
9. Bahwa hingga saat ini, isu tentang 7 (tujuh) kontainer ini telah
mereda, hilang, seiring dengan klarifikasi yang terus-menerus
dilakukan oleh KPU, serta upaya hukum yang terus berjalan. Namun
demikian, jejak dari hoax 7 (tujuh) kontainer ini ternyata tidak lantas
ikut hilang. Sebaliknya, hoax 7 (tujuh) kontainer ini membekas kuat
di sebagian masyarakat pemilih kita.
Dalam sebuah jajak pendapat yang dilakukan oleh Saiful Mujani
Research and Consulting (SMRC) pada 24-31 Januari 2019
sebagaimana ditunjukkan melalui ragaan di atas, didapatkan
kenyataan bahwa terdapat 4 (empat) persen responden yang percaya
bahwa hoax 7 (tujuh) kontainer tersebut nyata benar adanya
(sementara 61% tidak percaya, dan 35% menjawab tidak tahu atau
tidak menjawab). Angka 4 (empat) persen mungkin kecil jika dilihat
dari persentasenya. Namun jika dilihat angka absolutnya (4/100 X
192 juta) maka didapatkan angka sekitar 7,7 juta orang yang
percaya bahwa benar nyata ada 7 (tujuh) kontainer yang berisi 70
juta surat suara telah tercoblos untuk salah satu Paslon. Ini jelas
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
jumlah yang sangat besar. Melihat ini semua tentu kita dapat
membayangkan bahwa hoax 7 (tujuh) kontainer merupakan sebuah
upaya berbahaya bukan saja untuk memanipulasi kognisi
masyarakat pemilih, namun juga membangkitkan ketidakpercayaan
kepada KPU sebagai salah satu Lembaga penyelenggara Pemilu di
Indonesia.
10. Dengan mempertimbangkan segala dampak hoax 7 (tujuh) kontainer
seperti di atas, maka apa yang Teradu lakukan adalah bagian dari
upaya menghadapi, mengklarifikasi, serta memitigasi dampak dari
beredarnya hoax tersebut. Jika KPU tidak melakukan upaya-upaya
luar biasa untuk menghadapi hoax ini, dipastikan bahwa jumlah
masyarakat pemilih yang mempercayai hoax tersebut akan semakin
besar. Apalagi pada saat itu, Teradu masih menjabat (saat ini sudah
tidak lagi) sebagai Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, dan Logistik
KPU RI, yang bertanggung jawab atas produksi surat suara sebagai
salah satu logistik utama Pemilu kita. Maka Teradu merasa
terpanggil untuk tampil ke depan, menjawab segala pertanyaan
media, serta mengklarifikasi berbagai berita bohong yang terkait
dengan logistik Pemilu 2019.
11. Bahwa aduan Pengadu pada angka 1 dan 2 halaman 4 adalah dalil
yang tidak berdasar dan terkesan mengada-ada. Dalam hal ini
Teradu menegaskan bahwa pernyataan Teradu di media massa
semata-mata merupakan bentuk tanggung jawab Teradu sebagai
Anggota KPU (apalagi sebagai Ketua Divisi Logistik) untuk
memberikan penjelasan yang benar kepada masyarakat atas
beredarnya berita bohong (hoax) dan mencegah supaya pemberitaan
yang sama sekali tidak benar tersebut menjadi bola panas yang
dapat berakibat lebih luas pada delegitimasi penyelenggaraan
Pemilu;
12. Bahwa pernyataan Teradu yang mengomentari “kicauan” twitter Sdr.
Andi Arief haruslah dilihat dalam konteks yang lebih luas. Teradu
sama sekali tidak hendak menuduh atau menghakimi Sdr. Andi Arief
atas pernyataan twitternya tersebut, tapi lebih kepada konstruksi
berpikir Teradu yang telah Teradu uraikan sebelumnya;
13. Bahwa dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminsitrasi
Pemerintahan juga telah menjelaskan tentang asas keterbukaan.
Asas keterbukaan sebagaimana dimaksud dalam UU 30 Tahun 2014
tersebut diwujudkan melalui tindakan melayani masyarakat untuk
mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur,
dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan.
14. Bahwa dikaitkan dengan asas keterbukaan dalam UU 30 Tahun
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
2014, pernyataan Teradu yang terkait dengan berita adanya 7 (tujuh)
kontainer surat suara yang telah tercoblos adalah dalam rangka
memberikan informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif
kepada masyarakat. Pada prinsipnya asas keterbukaan memberikan
hak dan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh
data/informasi yang benar, lengkap, dan akurat berkaitan dengan
kegiatan dan hasil-hasil yang dicapai oleh pemerintah in casu KPU
sebagai penyelenggara Pemilu. Tentu saja konsekuensinya, Teradu
selaku penyelenggara Pemilu berkewajiban untuk memberikan
keterangan yang benar, lengkap, dan akurat, serta mengklarifikasi
informasi yang tidak benar, tidak saja terhadap apa yang dilakukan
dan dicapai KPU, tetapi juga terkait dengan informasi-informasi
bohong yang berkembang di masyarakat berkaitan dengan proses
penyelenggaraan Pemilu;
15. Bahwa pernyataan Teradu yang mengomentari “kicauan” twitter Sdr.
Andi Arief juga sama sekali tidak ada yang menunjukkan bahwa
Teradu telah bersikap tidak netral dan berpihak kepada salah satu
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden ataupun pernyataan
yang bersifat tendensius/partisan. Adalah sudah menjadi tanggung
jawab Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu untuk memberikan
edukasi dan informasi kepada masyarakat tentang tahapan
penyelenggaraan Pemilu dengan sebenar-benarnya dan termasuk
pula meluruskan berita-berita yang mengandung informasi yang
tidak benar/menyesatkan. Hal itu sebagai wujud profesionalitas,
transparansi dan akuntabilitas Teradu sebagai Penyelenggara
Pemilu;
16. Bahwa apabila dicermati dengan seksama, pernyataan Teradu yang
mengomentari “kicauan” twitter Sdr. Andi Arief berkaitan dengan
dugaan adanya 7 (tujuh) kontainer surat suara yang telah tercoblos
sebagaimana yang Pengadu dalilkan dalam aduannya, maka tidak
terdapat kalimat yang menyudutkan Sdr. Andi Arief ataupun kalimat
yang tendensius serta terkesan berpihak pada salah satu pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden. Perlu ditanyakan kembali pada
bagian mana dari pernyataan Teradu yang terkesan berpihak kepada
salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tertentu
sebagaimana diadukan Pengadu;
17. Bahwa Teradu memahami betul apa yang dimaksudkan oleh Sdr.
Andi Arief dalam “kicauan” di twitter pribadinya, sehingga Teradu
perlu kembali mengaskan jika pernyataan Teradu sama sekali tidak
ada tujuan untuk menyudutkan atau menghakimi Sdr. Andi Arief
akan tetapi adalah sebagai wujud tanggung jawab Teradu sebagai
penyelenggara Pemilu untuk memberikan informasi yang benar,
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
lengkap dan akurat. Teradu memahami bahwa dalam twitternya Sdr.
Andi Arief mengajukan permohonan agar “dicek” kabar adanya 7
kontainer surat suara yang sudah dicoblos. Oleh karenanya menjadi
tanggung jawab Teradu untuk menjawab dan memberikan informasi
yang jelas dan benar;
18. Bahwa meski demikian, dalam kapasitasnya sebagai seseorang
politisi senior yang memiliki akses dan sarana yang sangat luas, baik
secara langsung maupun tidak langsung, Sdr. Andi Arief sebenarnya
bisa meminta konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait dengan
persoalan ini. Misalnya melalui Anggota Komisi II DPR RI untuk
meminta konfirmasi ke KPU dan Bawaslu, atau melalui Komisi I
untuk meminta konfirmasi ke institusi TNI (di mana disebut-sebut
pula bahwa 7 kontainer ditemukan oleh Perwira TNI AL), ataupun
melalui Komisi III untuk mengkonfirmasi kebenaran berita tersebut
melalui Polri. Namun sangat disayangkan bahwa Sdr. Andi Arief
malah menggunakan sarana media sosial (twitter) yang sangat besar
kemungkinannya mengakibatkan menyebarnya informasi tersebut
terlebih dahulu kepada masyarakat luas sebelum informasi tersebut
sempat terverifikasi kebenarannya;
19. Bahwa seandainya Sdr. Andi Arief memang bermaksud
menggunakan media sosial (twitter) sebagai sarana untuk meminta
KPU untuk mengecek kebenaran berita tentang 7 (tujuh) kontainer
tersebut, sebenarnya ada cara yang lazim digunakan yakni dengan
melakukan tag atau mention. Dengan demikian, informasi tersebut
langsung masuk ke akun twitter KPU RI, sehingga KPU dapat segera
melakukan langkah-langkah seperlunya. Namun jika kita periksa
“cuitan” Sdr. Andi Arief tersebut ternyata sama sekali tidak menge-
tag atau me-mention akun KPU RI. Teradu sama sekali tidak dapat
menduga mengapa Sdr. Andi Arief tidak melakukan upaya yang
lazim tersebut jika memang memohon kepada KPU untuk mengecek
kebenaran berita tersebut;
20. Bahwa perlu Teradu sampaikan bahwa faktanya Sdr. Andi Arief
mencuit mengenai kabar 7 (tujuh) kontainer tersebut pada pukul
20.05 WIB. Namun umur “cuitan” tersebut sebenarnya tidak lama.
Karena saat dicek oleh wartawan tempo.co pada pukul 21.30 WIB
ternyata “cuitan” tersebut telah hilang
(https://pemilu.tempo.co/read/1161078/cuitkan-7-kontainer-surat-
suara-dicoblos-andi-arief-hapus-twit/full&view=ok). Ketika
ditanyakan oleh wartawan mengenai hilangnya “cuitan” tersebut,
Sdr. Andi Arief mengatakan bahwa “cuitan” itu terhapus, tanpa
menjelaskan bagaimana dan kapan terhapusnya “cuitan” tersebut
(https://www.liputan6.com/news/read/3862148/andi-arief-
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
mengaku-twit-7-kontainer-surat-suara-dicoblos-hilang-karena-
terhapus). Namun perlu ditegaskan bahwa meski hanya berusia
pendek, cuitan tersebut secara langsung atau tidak langsung telah
menghebohkan jagat politik Indonesia;
21. Bahwa Teradu pada kesempatan ini juga perlu menanyakan apakah
Pengadu telah memastikan bahwa pada saat Sdr. Andi Arief
mengunggah “cuitan” tentang 7 (tujuh) kontainer tersebut dilakukan
atas nama Partai dalam kedudukan dirinya sebagai Wakil Sekretaris
Jenderal Partai Demokrat atau dalam kapasitasnya sebagai pribadi
seorang Andi Arief. Ini penting untuk memastikan apakah
pernyataan-pernyataan media yang Teradu sampaikan tersebut
merupakan tanggapan kepada Sdr. Andi Arief sebagai pribadi atau
Sdr. Andi Arief sebagai fungsionaris partai politik peserta Pemilu
2019. Karena dalam beberapa kasus yang terkait dengan Sdr. Andi
Arief, Pimpinan Partai Demokrat mengatakan bahwa apa yang
dilakukan Sdr. Andi Arief merupakan sikap pribadi dan bukan
mewakili sikap Partai. Misalnya ketika Sdr. Andi Arief mencuit
tentang mahar politik menjelang Pengajuan Calon Presiden dan
Wakil Presiden
(http://www.tribunnews.com/nasional/2018/08/10/cuitan-
jenderal-kardus-akan-dibawa-ke-ranah-hukum-ini-reaksi-sekjen-
demokrat). Saat ditanyakan oleh wartawan apakah pernyataan Sdr.
Andi Arief tersebut merupakan sikap Partai, maka Sekjen Partai
Demokrat menyatakan bahwa, “Saya tidak bilang kalau itu sikap
partai. Saya bilangnya (Andi Arief) itu Wasekjen. Semua kader di
mana pun kan boleh bicara.” Bahkan secara lebih tegas, Ketua
Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand
Hutahaean, mengatakan bahwa pernyataan Andi Arief soal tudingan
Prabowo Subianto sebagai jenderal kardus tidak mewakili Partai
Demokrat. Ferdinand mengatakan pernyataan itu merupakan opini
pribadi Andi Arief. "Tentu tidak mewakili suara Demokrat. Kalau
Demokrat bicara tentu yang mewakili Ketua Umum maupun Sekjen,"
ujar Ferdinand
(https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180809102622-32-
320786/cibiran-andi-arief-soal-jenderal-kardus-tak-mewakili-
demokrat);
22. Bahwa dengan demikian dalil Pengadu yang mengkaitkan
pernyataan Teradu dengan adanya sikap partisan juga tidak lah
tepat digunakan untuk menilai tindakan Teradu. Selain berdasarkan
kenyataan bahwa Teradu tidak pernah bermaksud menyerang pihak
manapun, faktanya dalam kasus ini juga tidak ada kejelasan posisi
Sdr. Andi Arief saat mencuit berkaitan dengan adanya hoax 7 (tujuh)
kontainer tersebut dalam posisinya sebagai wasekjen partai atau
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
sebagai pribadi. Namun lepas dari posisinya saat itu sebagai pribadi
atau sikap partai, namun jelas bahwa Teradu merasa
berkepentingan untuk memberikan klarifikasi sekaligus edukasi
kepada masyarakat bahwa integritas proses penyelenggaraan Pemilu
adalah sama pentingnya dengan integritas hasil Pemilu itu sendiri.
Oleh karenanya, siapapun yang berkehendak dan berbuat tidak
dalam kerangka menjaga integritas proses tersebut, layak untuk
mendapatkan perhatian khusus untuk kemudian dapat
dikembalikan ke dalam kerangka berpikir dan bertindak secara
benar dalam masyarakat;
23. Bahwa dengan demikian telah terbukti bahwa tidak terdapat adanya
maksud dari Teradu untuk menyerang siapapun. Artinya bahwa
komentar Teradu yang disampaikan di media adalah bagian dari
respon terhadap sesuatu yang sesungguhnya menjadi pokok
persoalan, yakni terkait adanya berita 7 (tujuh) kontainer surat
suara yang telah tercoblos di Tanjung Priok, bukan semata-mata
komentar untuk menyerang pribadi seseorang apalagi terhadap
golongan politik tertentu dalam konteks Pemilu;
24. Bahwa pada faktanya, munculnya komentar Teradu di media
terhadap pernyataan Andi Arief adalah pertama, karena hal tersebut
sempat ditanyakan oleh wartawan. Hal ini setidaknya menunjukkan
bahwa sedari awal tidak ada niat/maksud Teradu untuk
mengomentari pernyataan Andi Arief, apalagi dengan sengaja
menuduh yang bersangkutan dengan kalimat yang mencemarkan
nama baiknya. Jika tidak ditanyakan oleh wartawan, tentu tidak
akan ada komentar tersebut. Kedua, karena memang kebetulan
berita adanya 7 (tujuh) kontainer surat suara yang telah tercoblos di
Tanjung Priok disampaikan oleh seseorang politisi yang memiliki
kapasitas sebagai “tokoh publik”, sehingga berita tersebut menyedot
perhatian masyarakat luas. Dengan mempertimbangkan dampaknya
yang luas, maka komentar Teradu semata-mata menjadi patut dan
wajar dilakukan dalam upaya menangkis perihal yang tidak benar
dalam proses penyelenggaraan Pemilu. Sebagai seorang Anggota KPU
yang (saat itu) bertanggung jawab menangani logistik Pemilu 2019
dan memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan Pemilu dengan
baik, maka respon Teradu menjadi terasa wajar dilakukan. Sekali
lagi, semata-mata dalam rangka mencegah semakin meluasnya
penyebaran berita bohong yang akan menggangu jalannya proses
Pemilu;
25. Bahwa terkait dengan pernyataan Teradu di media massa, sama
sekali tak ada maksud menyerang siapapun di dalamnya. Tentu
berbeda jika kalimat atau komentar di media disampaikan dengan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
kalimat seperti: “sebetulnya itu bagian dari hoax yang dilakukan oleh
Andi Arief”, atau kalimat-kalimat yang memang secara tegas dan
jelas menunjukkan posisi Andi Arief sebagai penyebar berita bohong
(hoax), yang dengan demikian jika kalimat tersebut digunakan,
terpenuhilah unsur-unsur seperti mencemarkan atau menyerang
nama baik seseorang;
26. Bahwa Teradu dalam menjalankan tugas, kewajiban, dan
kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu tidak dapat bertindak
dan mengambil keputusan secara sepihak dan seorang diri. Hal ini
ditunjukkan dengan Laporan KPU ke Bareskrim Polri pada tanggal 3
Januari 2019 dapat dijadikan bukti bahwa tidak ada maksud sama
sekali untuk menyerang Andi Arief atau setidak-tidaknya
mengalamatkan berita bohong soal 7 (tujuh) kontainer kepada yang
bersangkutan. Tidak ada nama Andi Arief di dalam Laporan KPU ke
Bareskrim yang menempatkannya sebagai tersangka penyebar berita
bohong, karena sedari awal baik secara pribadi maupun
kelembagaan, Teradu tidak memiliki satupun maksud atau tujuan
untuk menyerang Andi Arief atau siapapun kecuali dalam rangka
merespon hal-hal yang memang patut untuk disikapi;
27. Bahwa Teradu berpandangan tindakan Teradu didasarkan pada
alasan-alasan yang cukup dengan tetap mengutamakan rasa
keadilan dan kejelasan tujuan sebagaimana menjadi asas-asas yang
penting dalam penyelenggaraan pemerintahan (asas umum
pemerintahan yang baik). Dalam hal ini, tujuan Teradu bukan dalam
rangka menyerang siapapun apalagi berpihak pada golongan
tertentu, namun lebih kepada membangkitkan kesadaran kolektif
masyarakat bahwa tindakan menginformasikan suatu berita yang
belum tentu kebenarannya kepada khalayak umum, perlu dilakukan
dengan tindakan yang tepat, bukan dengan memunculkan polemik
di tengah masyarakat;
28. Bahwa dalil Pengadu yang menduga tindakan Teradu bersifat
partisan adalah tidak benar dan cenderung mengada-ada. Teradu
sekali lagi mengeluarkan komentar dalam kerangka yang lebih luas,
tidak dalam maksud untuk menyerang pribadi mana pun;
29. Bahwa sebagaimana telah Teradu jelaskan dalam uraian jawaban
sebelumnya, maka dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya,
Teradu telah sesuai dengan prinsip Integritas dan Profesionalitas
Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (2) dan
(3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu yaitu jujur,
mandiri, adil, dan akuntabel serta berkepastian hukum,
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, profesional, efektif, efisien
dan kepentingan umum;
30. Bahwa berdasarkan uraian jawaban ini, Teradu terbukti tetap
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan kode etik penyelenggara pemilu
khususnya berkaitan dengan pernyataan Teradu di media massa,
sehingga tidak mendasar dan tidak terbukti dalil-dalil Pengaduan
yang disampaikan Pengadu.
[2.5]PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian jawaban di atas, Teradu mohon kepada Yang Mulia
Majelis Pemeriksa DKPP:
1. menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu
2. merehabilitasi nama baik Teradu; atau
4. apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et
bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa Teradu menyampaikan alat bukti sebagai berikut:
Kode
No Uraian Keterangan
Bukti
1. Bukti T-1 Screen shoot beberapa Bukti ini menunjukkan
media massa online: bahwa komentar Teradu di
media massa semata-mata
- https://m.republik ditujukan untuk
a.co.id/amp/pkpm
menanggapi issue atau
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
6k354; pemberitaan adanya 7
(tujuh) kontainer surat
- https://news.detik.
suara yang telah tercoblos
com/berita/d-
di Tanjung Priok dan bukan
4371248/dikritik-
untuk menyerang pribadi
fahri-soal-hoax-
mana pun. Artinya sakali
surat-suara-kpu-
lagi bahwa pernyataan
kami-punya-hak-
Teradu harus dilihat dalam
melapor;
konteks yang lebih luas
- https://www.cnnin kaitannya dengan upaya
donesia.com/nasio memberikan informasi yang
nal/201901042011 benar dan dapat
39-12- dipertanggungjawabkan
358612/penyebar- terkait proses
ditangkap-kpu- penyelenggaraan Pemilu
penasaran-dalang- yang sedang berjalan.
hoaks-surat-suara.
2. Bukti T-2 Video terkait acara Bukti ini menunjukkan
talkshow di salah satu bahwa kedudukan Andi
media elektronik OPSI Arief tidak pernah
dengan tema Huru-Hara mendapat penjelasan yang
Surat Suara. memadahi apakah terkait
“kicauan” nya di media
sosial twitter dilakukan
dalam kapasitasnya selaku
Wasekjen Partai Demokrat
atau dalam kapasitas
selaku pribadinya. Dalam
acara talkshow tersebut
hadir Wakil Ketua Umum
Partai Demokrat Syarif
Hasan dan yang
bersangkutan terbukti pada
menit ke-1 (satu), 16 (enam
belas), atau 37 (tiga puluh
tujuh) misalnya, tidak
menjawab secara tegas
bahwa yang dilakukan Andi
Arif adalah atas
nama/mewakili partai atau
atas nama pribadi.
3. Bukti T-3 Surat Laporan KPU ke Bukti ini menunjukkan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Bareskrim tanggal 3 bahwa dalam menanggapi
Januari 2019. berita bohong (hoax)
adanya 7 (tujuh) kontainer
surat suara yang telah
tercoblos di Tanjung Priok,
KPU menindaklanjutinya
dengan melaporkan hoax
tersebut ke pihak
kepolisian. Dapat dilihat
bahwa KPU tidak
mencantumkan nama Andi
Arief sebagai terlapor.
4. Bukti T-4 Screen shoot beberapa Bukti ini menunjukkan
media massa online: bahwa jangka masa
“kicauan” Sdr. Andi Arief di
- https://pemilu.tem
twitter hanya berlangsung
po.co/read/116107
beberapa saat yang tidak
8/cuitkan-7-
lama sebelum cuitan itu
kontainer-surat-
pada akhirnya
suara-dicoblos-
“terhapus/dihapus” (dari
andi-arief-hapus-
sekitar pukul 20.05 WIB
twit/full&view=ok;
s.d. 21.35 WIB). Namun
- https://www.liputa demikian dari “kicauan”
n6.com/news/read nya tersebut tetap telah
/3862148/andi- membawa dampak
arief-mengaku- menyebarnya berita 7
twit-7-kontainer- (tujuh) kontainer secara
surat-suara- meluas dan akibatnya telah
dicoblos-hilang- menimbulkan semacam
karena-terhapus polemik dan
kegaduhan/kehebohan di
masyarakat.
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Ketua KPU RI Arief Budiman
Ketua dan anggota KPU RI membahas apa yang dicuitkan Andi Arief di
akun twitternya, terutama kalimat mohon dicek. Lalu kemudian dicek
oleh Teradu. Beberapa jam tweet itu dihapus. Menurut Pihak Terkait,
hal itu aneh, mengapa yang bersangkutan tidak mengetag/memention
KPU RI. Malah langsung ke publik dan menunjukkan sikap tidak
bertanggung jawab.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Anggota KPU RI Wahyu Setiawan
Pihak Terkait merasa diperlakukan tidak adil karena tidak menjadi
Teradu sehubungan yang berkomentar tentang hoaks bukan hanya
Pramono, melainkan komisioner lain terutama Pihak Terkait. Bahkan
dalam beberapa kasus, komentar Pihak Terkait lebih tajam dibanding
Teradu Pramono. Berita hoaks 7 kontainer itu langsung menyerang ulu
hati penyelenggara pemilu, bukan hanya penyelenggaranya saja,
melainkan pemilunya itu sendiri. Isu tersebut dibuat pihak yang tidak
bertanggung jawab dan menginginkan pemilu 2019 tidak sukses.