I. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 25 April 2014 telah
mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 92/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi
dengan Nomor Perkara 29/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan
sebagai berikut:
3
1. Bahwa pada saat rekapitulasi ulang di Kantor KPU Kab. Bandung Barat pihak
KPU tidak melaksanakan rekomendasi dari Panwaslu Kab. Bandung Barat
walaupun pihak saksi telah mengajukan keberatan untuk melaksanakan
rekomendasi dari Panwaslu.
2. Bahwa di TPS 06 Desa Bojong Koneng Kec. Ngamprah terdapat perbedaan
jumlah hitungan suara untuk jumlah suara Partai Demokrat, berdasarkan
Form C1 saksi =10 suara, sedang D.1 Desa = 6 (enam) suara.
3. Bahwa di TPS 10 Desa Bojong Koneng Kecamatan Ngamprah terdapat
perbedaan jumlah hitungan suara untuk jumlah suara Partai Demokrat,
suara calon Nomor urut 3 (tiga) H. Koswara Suzaenal, SP berdasarkan form C1
saksi = 24 (dua puluh empat) sedangkan D-1 Desa=9 (sembilan) suara.
4. Di TPS 23 Desa Bojong Koneng Kec. Ngamprah terdapat perbedaan jumlah
hitungan suara untuk jumlah suara Partai Demokrat, suara Calon Nomor urut
3 (tiga) H. Koswara Suzaenal SP berasarkan Form C1 saksi =7 sedangkan D-1
Desa= 16 suara.
5. Bahwa banyak ditemukan C-1 hologram di luar kotak suara Hampir di setiap
kecamatan.
6. Bahwa KPU Kabupaten Bandung Barat merubah jumlah daftar pemilih tetap
dan jumlah suara tidak sah hasil pleno KPU Kabupaten Bandung Barat
dengan Jumlah daftar pemilih tetap dan jumlah suara tidak sah yang
diserahkan KPU Kabupaten Bandung Barat ketika pleno KPU Provinsi Jawa
Barat.
7. Bahwa dokumen hasil pleno KPU Kabupaten Bandung Barat dirubah dengan
yang diserahkan kepada KPU Jawa Barat, KPU Kabupaten Bandung Barat
berlaku tidak adil, tidak independen. Melanggar ketentuan Pasal 194 ayat (2)
dan 3 UU Pemilu No.8 Tahun 2012 serta peraturan bersama KPU, Bawaslu
dan DKPP No. 13, No. 11, No. 1 tentang kode etik penyelenggara pemilu.
8. Bahwa rekomendasi Panwaslu Kabupaten Bandung Barat untuk mencocokan
data C1, D1 dan DA1 adanya dugaan penggelembungan suara oleh saudara
Deden Suhendar (caleg PDI-P Nomor 10) dapil 1 (Padalarang, ngamprah dan
saguling) di Desa Cilame tidak dilaksanakan.
9. Bahwa KPU Kabupaten Bandung Barat tidak menindaklanjuti rekomendasi
Panwaslu kabupaten Bandung Barat/keberatan saksi :
- KPU Kabupaten Bandung Barat berlaku tidak adil, tidak independen
4
- Melanggar ketentuan Pasal 194 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Pemilu No.
8 Tahun 2012 serta peraturan bersama KPU, Bawaslu dan DKPP No. 13,
No. 11 No. 1 tentang kode etik penyelenggara pemilu.
10. Bahwa KPU Kabupaten Bandung Barat tidak melaksanakan seluruh
rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat No. 374/Bawaslu-Jabar/V/2014
tertanggal 03 Mei 2014
11. Bahwa ditemukan bukti baru ketik validasi rekap hasil tindak lanjut rekom
Bawaslu.
12. Bahwa validasi rekapitulasi di tingkat kecamatan sebagai tindak lanjut dari
rekom Bawaslu tidak sesuai prosedur, mekanisme dan keberatan para
Pengadu. Kotak suara dalam kondisi rusak dan tidak bersegel. C1 Plano
banyak keganjilan diantaranya banyak yang tidak ditandatangani oleh saksi–
saksi parpol, terdapat coretan dan tipe - ex serta terdapat perbedaan jumlah
suara dengan D1 dan DA1.
13. C1 plano dibawa dan dikeluarkan dari dalam karung bukan dari kotak suara.
14. Bahwa terjadi penggelembungan suara atas nama H. Tedy Heryadi Caleg No.
10 dari partai Hanura di Dapil Kabupaten Bandung Barat 2, di TPS 06 Desa
Kidang Panunjung di lampiran C1 suara 0 tetapi dalam D1 menjadi 1 suara,
di D1 Desa Nangerang tercatat 78 seharusnya 77 suara, di TPS 07 Desa
Mekarmukti Kec. Cihampelas ditemukan penggelembungan suara seharusnya
8 suara tetapi tercatat 13 suara.
15. Bahwa terdapat saksi palsu atas nama Yana dari PDI Perjuangan di
Kecamatan Padalarang dan saksi palsu dari Partai Hanura di Kecamatan
Cililin tetap dilibatkan dan disahkan oleh KPU Kabupaten Bandung Barat
dalam validasi data dan rapat pleno KPU Kabupaten Bandung Barat.
16. Bahwa pengadu keberatan saksi parpol dalam rapat pleno KPU Kabupaten
Bandung Barat, rekomendasi Panwaslu Kabupaten Bandung Barat yang tidak
ditindaklanjuti saat itu juga oleh KPU Bandung Barat, para teradu terbukti
lalai, tidak netral dan melanggar peraturan bersama KPU, Bawaslu dan DKPP
No. 13, N0. 11 No. 1 tentang kode etik penyelenggara pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
5
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon kepada DKPP untuk memberhentikan para teradu dengan
pemberhentian tetap.
4. Memohon kepada DKPP untuk merekomendasikan dilakukan pemungutan suara
ulang (PSU) diseluruh wilayah Kabupaten Bandung Barat.
5. Memohon kepada DKPP untuk merekomendasikan kepada Bawaslu agar
mendiskulifikasi peserta pemilu (caleg) yang ditemukan menggelembungkan
suara.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Surat Rekomendasi Panwaslu No.61/Panwaslu-
Kab/IV/2014 tanggal 20 April 2014.
2. Bukti P-2 : Berkas C1 dari Semua Dapil
3. Bukti P-3 : Berkas D1 dari Semua Dapil
4. Bukti P-4 : Berkas C1 asli yang berhologram 500 lembar berada di
luar kotak suara.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Menimbang bahwa Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut :
[2.5.1]bahwa Secara umum Teradu sebelumnya membantah seluruh aduan Pengadu
dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses rekapitulasi perolehan suara
sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.5.2] bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan serta jawaban tambahan secara tertulis sebagai
berikut :
1. bahwa pengadu telah melaksanakan rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten
Bandung Barat walaupun pihak saksi telah mengajukan keberatan untuk
melaksanakan rekomendasi dari Panwaslu. Rangkaian peristiwa rapat pleno
terbuka rekapitulasi perolehan suara sah parpol dan Caleg di kantor KPU
Kabupaten Bandung Barat pada tanggal 19-21 April, sesuai dengan PKPU Nomor
21 Tahun 2013 tentang perubahan keenam PKPU nomor 7 Tahun 2012 tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014. Rangkaian agendanya adalah sebagai
berikut :
6
a. Tanggal 19 April 2014: pembukaan rapat pleno terbuka & pembacaan hasil
perolehan suara dari 16 PPK, berurutan sesuai dengan tingkatan (DPR-RI,
DPD, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten Bandung Barat Dapil 1-5).
Mekanisme tentang pengajuan keberatan yang disepakati pada saat itu
adalah : kalau ada perbedaan pencatatan perolehan suara antara data yang
dimiliki saksi parpol/saksi DPD/Panwaslu adalah dengan mengacungkan
tangan, menyebutkan angka jumlah selisih, yang kemudian dicatat oleh KPU
Kabupaten Bandung Barat.
b. Tanggal 20 April 2014: tanggapan atau keberatan saksi/Panwaslu &
klarifikasi pencocokan selisih pencatatan hasil perolehan suara antara
saksi/Panwaslu dengan PPK yang bersangkutan.
c. Tanggal 21 April 2014: pengesahan hasil perolehan suara & penutupan
rapat pleno terbuka.
2. bahwa pada saat berlangsungnya rapat rekapitulasi, semua saksi dipersilakan
menyampaikan keberatan atas selisih pencatatan perolehan suara, sebagaimana
tata tertib rapat pleno yang disampaikan Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat
sesuai dengan PKPU No.27 Tahun 2013.
3. bahwaPada tanggal 20 April 2014 (hari ke-2 rapat pleno rekapitulasi hasil
perolehan suara di tingkat KPU Kabupaten Bandung Barat), pengadu telah hadir
di dalam rapat pleno tanpa prosedur yang dibenarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Menurut PKPU Nomor 27 Tahun 2013 tentang
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014, pada Bab IV Pasal 32 ayat (2)
dinyatakan bahwa peserta rapat sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas saksi
partai politik, calon anggota DPD dan atau saksi anggota DPD, Panwaslu
Kabupaten /Kota dan PPK. pengadu dan rombongan tim relawannya bukanlah
saksi resmi partai Demokrat.
4. bahwa menurut teradu tidak benar adanya rekomendasi resmi yang disampaikan
langsung oleh Ketua atau Anggota Panwaslu Kabupaten Bandung Barat pada saat
berlangsungnya rapat rekapitulasi tingkat Kabupaten Bandung Barat terkait
kasus pengadu ini. Bahkan tidak ter-register di penerimaan surat KPU Kabupaten
Bandung Barat adanya surat rekomendasi resmi dari Panwaslu Kabupaten
Bandung Barat sebagaimana dilaporkan pengadu. Rekomendasi Panwaslu yang
dilaporkan pengadu tersebut hanya berupa Photo copy -an surat Panwaslu
Kabupaten Bandung Barat tertanggal 20 April 2014 dengan lampirannya
tertanggal 19 April 2014 (surat terlampir).
5. bahwa untuk menindaklanjuti hal tersebut, KPU Kabupaten Bandung Barat
melaksanakan rapat pleno tanggal 21 April 2014 dan hasilnya menyimpulkan
bahwa :
7
a. Secara prosedural, tidak adanya tanda-tanda keaslian surat kedinasan dari
Panwaslu Kabupaten Bandung Barat selaku salah satu lembaga
penyelenggara pemilu. Tidak ditandatangani atau dicap basah lembaga
secara resmi. Tidak disampaikan dengan tatacara surat menyurat
kedinasan, sehingga tidak tercatat dalam register surat masuk KPU
Kab.Bandung Barat.
b. Secara substansi, dasar hukum yang digunakan dalam fotocopi-an surat
rekomendasi tersebut tidak benar. Pada point 1 huruf g tertulis : PKPU
Nomor 27 Tahun 2012, seharusnya dasar hukum yang benar adalah PKPU
Nomor 27 Tahun 2013 tentang rekapitulasi penghitungan suara.
c. Secara substansi, fotocopi-an surat rekomendasi tersebut tidak didukung
data-data yang jelas, valid, dan sah sebagai data yang sudah dikaji
Panwaslu Kabupaten Bandung Barat
d. Terdapat kesalahan penulisan identitas partai yang fatal yaitu untuk
pelapor nomor 4 atas nama Ryadi Sigit Pramono, yang tertulis di surat
tersebut GERINDRA, seharusnya dari HANURA.
e. Pihak KPU Kabupaten Bandung Barat siap melaksanakan rekomendasi
Panwaslu yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga
diperlukan kecermatan langkah mengantisipasi berbagai kemungkinan
politis yang terjadi, sehingga KPU Kabupaten Bandung Barat memutuskan
untuk berkoordinasi dengan Panwaslu Kabupaten Bandung Barat terkait
kejelasan formil dan materil surat rekomendasi yang dijadikan dasar
pengaduan pengadu terhadap teradu.
6. bahwa Atas dasar keputusan rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Bandung
Barat (Iing Nurdin, Ai Wildani, Adie Saputro, dan Benben Fathurokhman) telah
melakukan upaya komunikasi dan koordinasi dengan Panwaslu Kab.Bandung
Barat (Muhamad Daud Yusuf, S.Pd.MM., Drs.Patria Hidayat dan Sofyan
Ismail,SH) di kantor Panwaslu Kabupaten Bandung Barat pada hari Sabtu tanggal
26 April 2014. Dalam pertemuan tersebut, pihak KPU Kabupaten Bandung Barat
mempertanyakan tentang legalitas surat rekomendasi tersebut, perbedaan isi
surat dan isi lampirannya, bukti-bukti pendukung dan dasar-dasar hukum kajian
terbitnya rekomendasi tersebut. Pihak Panwaslu menjawab bahwa mereka akan
melakukan koordinasi dan konsultasi terlebih dahulu dengan Bawaslu Provinsi
Jawa Barat. Kemudian KPU Kabupaten Bandung Barat meminta jawaban tertulis,
tetapi pihak Panwaslu Kabupaten Bandung Barat tidak mau memberikan
jawaban tertulis.
7. bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 Mei 2014 pukul 14.00 pihak KPU Kabupaten
Bandung Barat (Iing Nurdin, Ai Wildani, Adie Saputro, dan Benben
Fathurokhman) diundang pihak Panwaslu Kabupaten Bandung Barat untuk
8
dimintai keterangan klarifikasi tentang beredarnya C1 berhologram. (Berita Acara
pemeriksaan terlampir). Pada kesempatan itu, pihak KPU Kabupaten Bandung
Barat menanyakan kembali tentang hasil konsultasi Panwaslu KBB dengan
Bawaslu Jawa Barat terkait rekomendasi tersebut. ketua Panwaslu Kabupaten
Bandung Barat tidak memberikan jawaban.
8. bahwa teradu siap melaksanakan rekomendasi Panwaslu sesuai perundang-
undangan yang berlaku. Tetapi hingga hari ini teradu belum menerima surat
resmi yang berisi rekomendasi resmi Panwaslu Kabupaten Bandung Barat terkait
kasus yang dilaporkan pengadu.
9. bahwa berkaitan dengan pengaduan pengadu tentang penggelembungan suara
dapat kami sampaikan bukti-bukti sebagai berikut :
a. Surat Tembusan dari pengadu untuk Ketua PPS Bojongkoneng, tertanggal
15 April 2014 yang diterima PPS/PPK/KPU Kabupaten Bandung Barat
tanggal 17 April 2014.
b. Tanda terima berkas surat tembusan dari pengadu, diterima KPU
Kabupaten Bandung Barat tanggal 17 April 2014.
c. Berita Acara nomor 003/PPK-Ngamprah/2014 tanggal 17 April 2014,
beserta surat pernyataan bermaterai dari anggota KPPS/Ketua
KPPS/Ketua PPS sebagai lampirannya.
d. Notulensi Rapat KPU Kabupaten Bandung Barat, tanggal 18 April 2014
e. Surat KPU Kabupaten Bandung Barat nomor 122/KPU-
Kab/011/.329865/IV/2014 tanggal 15 April 2014 tentang undangan
rapat rekapitulasi tingkat Kabupaten Bandung Barat
f. Tata tertib rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan hasil suara
pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
tahun 2014 di Kabupaten Bandung Barat
g. Daftar hadir saksi dan peserta rapat pleno terbuka tingkat Kabupaten
Bandung Barat tanggal 19 April 2014, tanggal 20 April 2014, dan tanggal
21 April 2014.
h. Fotocopi surat mandat saksi resmi partai Demokrat untuk rekapitulasi
tingkat Kabupaten Bandung Barat nomor 063/DPC.PD/KBB/IV/2014
tanggal 17 April 2014 atas nama Dadang Asmuransyah, SH. dan surat
nomor 064/ DPC.PD/KBB/IV/2014 tanggal 17 April 2014 atas nama Heri
Yandi Noor.
i. Daftar nama saksi pada rapat rekapitulasi tingkat Kabupaten Bandung
Barat
j. Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Model DB
k. Berita Acara KPU Kabupaten Bandung Barat nomor 36/BA/KPU-
Kab/011.329865/IV/2014 tanggal 21 April 2014 tentang Tanggapan KPU
9
Kabupaten Bandung Barat terhadap Photo copy -an rekomendasi
Panwaslu Kabupaten Bandung Barat nomor 61/Panwaslu-KBB/IV/2014
tanggal 20 April 2014 tentang perbedaan rekapitulasi penghitungan suara
pemilu tahun 2014
l. Lampiran Berita Acara KPU Kab.Bandung Barat nomor 36/BA/KPU-
Kab/011.329865/IV/2014 tanggal 21 April 2014 tentang Tanggapan KPU
Kabupaten Bandung Barat terhadap Photo copy rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Bandung Barat Nomor 61/Panwaslu-KBB/IV/2014 tanggal 20
April 2014 tentang perbedaan rekapitulasi penghitungan suara pemilu
tahun 2014: KETIDAK-CERMATAN PANWASLU KAB.BANDUNG BARAT
YANG DITEMUKAN.
m. Photo copy surat Panwaslu Kabupaten Bandung Barat nomor
61/Panwaslu-KBB/IV/2014 tanggal 20 April 2014 tentang perbedaan
rekapitulasi penghitungan suara pemilu tahun 2014
n. Risalah pertemuan koordinasi KPU Kabupaten Bandung Barat dengan
Panwaslu Kabupaten Bandung Barat tanggal 26 April 2014
o. Photo copy buku tamu dan catatan hasil koordinasi KPU Kabupaten
Bandung Barat dengan Panwaslu Kabupaten Bandung Barat tanggal 26
April 2014
p. Surat permohonan KPU Kabupaten Bandung Barat nomor 133/KPU-
Kab/011.329865/V/2014 tanggal 1 Mei 2014 kepada KPU Provinsi Jawa
Barat tentang permohonan petunjuk tindak lanjut rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Bandung Barat yang tidak jelas.
10. Bahwa perbedaan jumlah hitungan suara untuk jumlah suara partai Demokrat,
berdasarkan form C1di TPS 06, TPS 10, TPS 23 Desa Bojongkoneng
Kec.Ngamprah, menurut teradu setelah divalidasi ternyata data yang diklaim
pengadu sebagai “form C1 saksi” tersebut berbeda dengan data dari form C1 yang
sesungguhnya (yaitu form C1 yang berada di dalam kotak suara, maupun form
C1 yang berada di tangan saksi TPS yang resmi diberi surat mandat dari partai
Demokrat).
11. Bahwa para saksi partai Demokrat dari TPS 6, 10, 23, dan saksi Desa
Bojongkoneng (sebagaimana juga para saksi partai Demokrat yang bertugas di
TPS 11, 18, 19, 21, dan 22 yang pengadu laporkan sebelumnya pada surat
tertanggal 15 April 2014, dan tanggal 20 April 2014, serta somasi kuasa hukum
pihak pengadu tertanggal 22 April 2014) telah menyatakan kesaksiannya bahwa
tidak ada perbedaan pencatatan hasil perolehan suara untuk partai Demokrat
dan para calegnya, karena ketika terdapat selisih pencatatan maka langsung
dikoreksi pada saat itu juga oleh KPPS dan PPS Bojongkoneng.
10
12. Bahwa dalam rangka melaksanakan rekomendasi Bawaslu Republik Indonesia
dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, sebagaimana arahan petunjuk KPU Provinsi
Jawa Barat, maka KPU Kabupaten Bandung Barat berkoordinasi dengan
Panwaslu Kabupaten Bandung Barat untuk melaksanakan kegiatan validasi data
untuk tingkat DPRD Kabupaten Bandung Barat pada tanggal 5 Mei 2014
bersama-sama PPK, Panwascam, PPS, PPL, dan KPPS.
13. Bahwa dari 13 kecamatan yang direkomendasikan Bawaslu Provinsi Jawa Barat,
hanya tersedia data pendukung untuk 15 pengaduan yang tersebar di 8
kecamatan yaitu kecamatan Ngamprah, Padalarang, Saguling, Sindangkerta,
Cipatat, Cikalongwetan, Parongpong, dan Lembang. kecamatan Cililin
melaksanakan rekomendasi Bawaslu Republik Indonesia untuk melakukan
validasi data-data sertifikat yang meliputi data DPT, jumlah suara sah dan jumlah
suara tidak sah. Berita Acara hasil validasi adalah sebagaimana terlampir.Hasil
validasi yang dilakukan tersebut membuktikan bahwa dari 17 pengaduan
tersebut, terdapat 13 pengaduan yang dugaannya tidak terbukti, sedangkan ada
4 pengaduan yang ditindaklanjuti berupa koreksi hasil perolehan suara.
14. Bahwa dugaan ketidaksesuaian data yang diadukan Tuti Turimayanti (baik di
Desa Cilame Kecamatan Ngamprah, Desa Cempakamekar Kec.Padalarang,
maupun Desa Tagog Apu Kec.Padalarang) sudah terjawab dengan tabulasi hasil
validasi data dan Berita Acara Kegiatan Validasi sebagai tindak lanjut
rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat, dengan hasil bahwa semua dugaan
administratif itu tidak terbukti. Bahkan yang membubuhkan tanda lingkaran
pada data salah yang diadukan pelapor tersebut adalah saksi PDI Perjuangan
tingkat PPK. Disampaikan penjelasan bahwa dugaan pelapor terbukti tidak
benar bahwa rekapitulasi tingkat Desa Cilame dilaksanakan mulai dari TPS 10,
melainkan pada kenyataannya dilakukan secara berurutan dari mulai TPS 1
sampai dengan TPS 59. Jadwal rekapitulasi tingkat Desa Cilame memang tercatat
lebih lama daripada Desa lainnya, dikarenakan Desa Cilame merupakan
peringkat ke-2 terbanyak jumlah TPS se-Kabupaten Bandung Barat (peringkat ke-
1 jumlah TPS terbanyak di Kab.Bandung Barat adalah Desa Padalarang, yaitu 78
TPS). Hal ini menyebabkan rekapitulasi tingkat Desa Cilame dilaksanakan selama
4 (empat) hari berturut-turut dari tanggal 11-14 April 2014, hingga berhimpitan
dengan jadwal rekapitulasi tingkat PPK Ngamprah tanggal 14 April 2014. Bahkan
rekapitulasi tingkat kecamatan Ngamprah pun harus menunggu kegiatan
rekapitulasi tingkat Desa Cilame tersebut selesai dilaksanakan. Di samping itu
terdapat kegiatan rekapitulasi ulang di Desa Cilame karena adanya kesalahan
hitung akibat coblos partai dan coblos caleg dihitung 2 suara. Tidak ada
keberatan saksi dan PPL pada saat rekap tingkat Desa, dan tidak ada keberatan
saksi dan panwascam pada rekap tingkat kecamatan. Berita Acara terlampir.
11
15. Bahwa dugaan Ryadi Sigit Pramono, Daswan Muda, dan Asep Herna (Partai
Hanura) tidak terbukti karena ketidakhadiran komisioner Ai Wildani pada
kegiatan verifikasi tindak lanjut rekomendasi lisan Panwaslu Kabupaten Bandung
Barat pada tanggal 20 April 2014 di sekretariat PPK Cililin daerah pemilihan
Bandung Barat 2 tersebut tidak menunjukkan adanya pelanggaran kode etik,
bahkan tidak mempengaruhi hasil akhir kegiatan yang dilaksanakan.
16. Bahwa alasan ketidakhadiran komisioner Ai Wildani (selaku Divisi Hukum &
Teknis, serta korwil 1/daerah pemilihan Bandung Barat 1) adalah melaksanakan
tupoksi melayani keberatan caleg-caleg lainnya di kantor KPU Kabupaten
Bandung Barat. Pelaksanaan tupoksi tersebut atas perintah lisan Ketua KPU
Kabupaten Bandung Barat yang disaksikan oleh komisioner Adie Saputro, Kanit
Intel Polsek Padalarang, dan Kapolsek Padalarang. Meskipun tidak hadir, Ketua
KPU dan komisioner Ai Wildani tetap mengarahkan PPK Cihampelas dan Cililin
melaksanakan validasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kehadiran
komisioner Iwan Ridwan Mahmudin,SE.MM. (korwil untuk dapil 2: Cililin,
Cihampelas, Batujajar) adalah bukti kesungguhan KPU Kabupaten Bandung
Barat melaksanakan rekomendasi Panwaslu untuk Partai Hanura. Untuk
memperjelas kronologis peristiwa tersebut, maka PPK Cililin membuat Berita
Acara tertanggal 8 Mei 2014 untuk memperkuat Berita Acara tanggal 20 April
2014.
17. Bahwa pada tanggal 14 April 2014 (di tengah-tengah berlangsungnya rapat
rekapitulasi tingkat Kecamatan Cipatat) , Sdr.Joko Suryono (selaku Ketua DPC
PAN) telah datang tanpa prosedur yang dibenarkan perundang-undangan yang
berlaku, yaitu menyampaikan keberatan “tidak melalui saksi partai PAN yang
diberi mandat oleh yang bersangkutan” . Keberatan yang disampaikannya tentang
dugaan penggelembungan suara untuk caleg parpolnya sendiri (caleg terpilih :
Asep Bayu Rohendi, caleg nomor 7) di TPS 3 Kampung Ciames dan 4 Kampung
Cihalimun Desa Gunung Masigit Kecamatan Cipatat.
18. Bahwa Ketua PPK Cipatat melakukan konsultasi kepada Ketua KPU Kabupaten
Bandung Barat dan Divisi Hukum & Teknis untuk memperlakukan yang
bersangkutan sebagaimana perundang-undangan yang berlaku bahwa meskipun
beliau ketua parpol maka tetap harus mengikuti tata tertib rapat rekapitulasi,
yaitu berbicara melalui saksi partainya. Terkait keberatan yang disampaikan
tersebut, PPK Cipatat diarahkan untuk meminta rekomendasi Panwascam dan
PPL Gunung Masigit.
19. Bahwa berdasarkan hal tersebut terbitlah Berita Acara dari PPL Desa Gunung
Masigit dan Panwascam Cipatat, dengan kesimpulan bahwa berdasarkan
Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2012 Bagian Ketiga Pasal 14 Point 1 maka
12
keberatan Joko Suryono dinyatakan tidak sah karena tidak cukup bukti secara
formal maupun material.
20. Bahwa pada tanggal 19 April 2014 Sdr.Joko Suryono hadir di rapat pleno
rekapitulasi tingkat Kabupaten Bandung Barat dengan prosedur yang dibenarkan
perundang-undangan, yaitu selaku saksi resmi PAN bersurat mandat dan tertib
mengikuti mekanisme yang ditetapkan pleno. Selama masa keberatan saksi,
Sdr.Joko Suryono mengacungkan tangan untuk semua hasil yang dibacakan PPK
Cipatat dan PPK Cikalongwetan, dan hal tersebut telah dicatat oleh KPU
Kabupaten Bandung Barat untuk ditindaklanjuti pada hari ke-2 rapat pleno.
21. Bahwa pada tanggal 20 April 2014 rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten
Bandung Barat hari ke-2, Sdr.Joko Suryono membawa berkas-berkas data yang
harus dicocokkan perbedaan pencatatannya dengan PPK Cipatat dan PPK
Cikalongwetan. Terjadi perbedaan pendapat yang cukup rumit tentang keinginan
Joko Suryono membuka kotak dan menghitung ulang surat suara di semua TPS
di 2 (dua) kecamatan tersebut, tetapi di dalam rapat rekapitulasi hari ke-2
tersebut Panwaslu Kab.Bandung Barat tidak menyampaikan rekomendasi
apapun, meskipun ada bukti proses keberatan Joko Suryono tersebut dari
Panwascam Cipatat dan PPL Desa Gunung Masigit.
22. Bahwa tanggal 21 April 2014 pada hari ke-3 rekapitulasi tingkat Kabupaten
Bandung Barat , Sdr.Joko Suryono hadir kembali sebagai saksi resmi PAN dan
pada saat Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat membuka rapat pleno, Joko
Suryono menyampaikan beberapa kali interupsi (untuk menanyakan “tafsir Pasal
194” kepada Ketua KPU KBB dan Ketua Panwaslu KBB) lalu walk-out setelah
mengisi DB2 tentang keberatannya atas ketidaksesuaian data-data sertifikat
(bukan tentang selisih perolehan hasil suara).
23. Bahwa tanggal 26 April 2014 pada saat komisioner KPU Kabupaten Bandung
Barat berkoordinasi dengan Panwaslu Kab.Bandung Barat di kantor Panwaslu
Kabupaten Bandung Barat , ketua KPU Kabupaten Bandung Baratmendapat
laporan telepon tentang kedatangan Ketua Panwascam Cipatat bersama-sama
Joko Suryono ke kantor KPU Kababupaten Bandung Barat. Menurut ketiga
komisioner Panwaslu Kababupaten Bandung Barat, kedatangan Panwascam
Cipatat ke kantor KPU Kabupaten Bandung Barattersebut tidak sesuai dengan
prosedur tata kerja Panwaslu dan tidak dikoordinasikan dengan Panwaslu
Kabupaten Bandung Barat.
24. Bahwa di hadapan peserta rapat (PPK se-Kabupaten Bandung Barat), pada
tanggal 26 April 2014 tersebut Ketua Panwascam menghadap Ketua KPU
Kabupaten Bandung Barat dan meminta secara lisan untuk memenuhi
permohonan Joko Suryono, tanpa menyerahkan surat apapun.
13
25. Bahwa beberapa hari kemudian KPU Kabupaten Bandung Barat menerima surat
tembusan jawaban PPK Cipatat bernomor 05/PPK-Cpt/IV/2014 tanggal 26 April
2014 atas surat rekomendasi Panwascam Cipatat nomor 015/Panwaslu-
Cipatat/IV/2014 tanggal 26 April 2014
26. Bahwa posisi data hasil perolehan suara pada saat rekomendasi Panwascam
Cipatat terbit adalah sudah disahkan rapat pleno tingkat Provinsi Jawa Barat
tanggal 24 April 2014, sehingga kewenangan rekomendasi yang berlaku adalah
dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat, bukan dari panwascam Cipatat.
27. Bahwa terbitnya rekomendasi panwascam Cipatat yang tidak sesuai dengan
kewenangan, tidak sesuai dengan tahapan, dan tidak prosedural ini patut diduga
karena adanya intimidasi pihak pelapor yang akan mem-pidana-kan Panwascam
Cipatat dan PPL Desa Gunung Masigit. Indikasi ini timbul karena datangnya
pelapor dan rombongan ke kantor Panwascam (di kantor kecamatan Cipatat) dan
ke kantor Desa Gunung Masigit, dengan tujuan meminta dibukanya kotak suara
dan dihitung-ulang semua surat suara.
28. Bahwa atas dasar perintah rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat tentang
validasi data di Kecamatan Cipatat, maka sebagaimana data yang dimiliki
Panwaslu dilakukanlah validasi untuk pelapor Joko Suryono (baik di Desa
Gunung Masigit Kec.Cipatat, maupun di Desa Mandalamukti Kec.Cikalongwetan)
dan hasil validasi menunjukkan bahwa dugaan pelapor tidak terbukti.
29. bahwa adanya C1 plano di dalam karung di PPK Lembang, disampaikan
penjelasan klarifikasi PPK Lembang sebagaimana Berita Acara nomor 02/PPL-
LBG/V/2014 tanggal 8 Mei 2014 bahwa keberadaan C1 plano di dalam karung
adalah benar, dan dilakukan PPK Lembang justru untuk menjaga dokumen
tersebut dari kerusakan. Dikemasnya C1 plano ke dalam karung itu disebabkan
rusaknya kotak suara yang terbuat dari kertas manila/dus. Karung yang berisi
C1 plano itu tetap dimasukkan ke dalam kotak suara jebol tersebut. Berita Acara
dan foto-foto terlampir. Kesaksian tersebut tidak mengubah data hasil perolehan
suara yang dilaporkan para pengadu, karena form C1 plano tetap terjaga
keasliannya dan terjaga dari kerusakan.
30. Bahwa terkait surat pernyataan bermaterai dari Deden Irwan Kusuma, SH. (PPK
Padalarang) yang menyatakan bahwa sebenarnya PPK Padalarang tidak akan
melaksanakan kegiatan validasi, tetapi karena tekanan/paksaan dan arahan
komisioner Ai Wildani maka kegiatan validasi tetap dilaksanakan meskipun tanpa
kehadiran saksi pelapor. surat pernyataan bermaterai tersebut justru
membuktikan bahwa Komisioner Ai Wildani benar-benar telah konsisten dalam
tugas kewajibannya dalam melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa
Barat.
14
31. Pernyataan bermaterai tersebut justru membantah semua tuduhan pokok Asep
Hendra Maulana, SH.MH. terhadap komisioner KPU Kabupaten Bandung Barat
(terutama yang khusus disebut yaitu Ai Wildani Sri Aidah, S.Pd.Ind.M.MPd.) pada
persidangan ini karena tidak terbukti adanya pelanggaran kode etik sebagaimana
dugaan pelapor.
32. Sebaliknya, pernyataan bermaterai tersebut justru telah menghadapkan Deden
Irwan Kusuma, SH. (PPK Padalarang) pada pelanggaran kode etik karena terdapat
fakta pernyataan: tidak akan melaksanakan rekomendasi Bawaslu, kecuali
karena telah dikondisikan untuk patuh pada kewajibannya oleh Komisioner KPU
Kabupaten Bandung Barat.
33. Bahwa Kasubag Umum KPU Kab.Bandung Barat telah menerima surat Panwaslu
Kabupaten Bandung Barat Nomor 61 dan telah melihat dengan mata kepala
sendiri tanda terima tersebut, maka disampaikan bantahan dari Sdr.Agus Mulya,
S.Sos.M.Si. (Kasubag Umum KPU Kabupaten Bandung Barat) bahwa tidak pernah
menerima surat Panwaslu nomor 61/Panwaslu-KBB/IV/2014 tangga 20 April
2014 sebagaimana dipersangkakan. Pernyataan bermaterai sebagaimana
terlampir.
34. Bahwa terkait kelengkapan logistik pemilu (seperti : hologram, segel, sampul, dll.)
merupakan tanggung jawab utama Divisi Logistik (Adie Saputro, yang diyakini
pihak pelapor hanya sebagai pihak terkait) karena penempelan hologram pada
format C1 dilimpahkan wewenangnya dari KPU RI dan KPU Jawa Barat kepada
KPU Kabupaten/Kota. Tetapi karena keterbatasan sumber daya bidang logistik
KPU Kabupaten Bandung Barat untuk melaksanakan tugas tersebut, maka tugas
penempelan hologram tersebut dilimpahkan kembali kepada PPK/PPS/KPPS.
Untuk menjembatani hambatan SDM Logistik KPU Kabupaten Bandung Barat
tersebut, maka Divisi Teknis Penyelenggara dan Kasubag Teknis Penyelenggara
pada tanggal 29 Maret 2014 telah melaksanakan bimtek berupa kegiatan simulasi
penempelan hologram tersebut kepada 16 orang anggota PPK bidang teknis,
sehingga pelimpahan tugas tersebut diharapkan dapat dilaksanakan dan
disupervisi berjenjang dengan baik.
35. Bahwa di dalam proses supervisi logistik tersebut, termasuk penempelan
hologram pada format C1, KPU Kabupaten Bandung Barat menerima laporan
tentang kesalahan tempel hologram yang dilakukan KPPS/PPS/PPK dan telah
menerima laporan kekurangan logistik (termasuk kekurangan hologram). Sesuai
dengan tupoksinya, Adie Saputro (Divisi Logistik) telah mengarahkan solusi
kekurangan logistik tersebut, dan telah meminta kekurangan logistik (termasuk
hologram) kepada KPU Republik Indonesia.
36. Bahwa pada tanggal 26 April 2014 KPU Kabupaten Bandung Barat (Drs. Iing
Nurdin, M.Si., Ai Wldani Sri Aidah, S.Pd.M.MPd., Adie Saputro, dan Benben
15
Fathurokhman, ST) telah dipanggil, diperiksa dan dimintai keterangan oleh
Panwaslu Kabupaten Bandung Barat. Keterangan pokok yang dijawab KPU
Kabupaten Bandung Barat adalah bahwa dengan keterbasan pagu anggaran
(hanya 1 kali bimtek untuk teknis penyelenggaraan) maka KPU Kabupaten
Bandung Barat sudah melakukan upaya untuk menyampaikan bimtek secara
berjenjang (bimtek pemungutan dan penghitungan suara, dan simulasi
penempelan hologram), telah menyampaikan buku panduan KPPS yang di
dalamnya termuat ketentuan perlakuan C1 berhologram, serta berupaya
menyampaikan tatacara penempelan 226.182 keping hologram (@ 66 keping per
TPS) sebagaimana SE nomor 256/SJ/III/2014.
37. Bahwa dalam pertemuan tanggal 26 April 2014 tersebut, Panwaslu Kabupaten
Bandung Barat memperlihatkan bukti-bukti yang disampaikan pelapor, dan
hanya ada 2 (dua) formulir C1 berhologram yang diidentifikasi sebagai formulir C1
yang asli. Sedangkan berubah-ubahnya klaim pengadu tentang jumlah form C1
berhologram (dalam persidangan menyebut angka 500, tetapi di media cetak
menyebut 1600 set) maka pihak pelapor yang harus membuktikannya, serta
menyerahkan bukti-bukti tersebut kepada negara (melalui Panwaslu Kabupaten
Bandung Barat), sehingga dapat diperiksa keabsahan bukti-bukti tersebut.
38. Bahwa langkah-langkah tindak lanjut telah dilakukan KPU Kabupaten Bandung
Barat, dengan memanggil PPK dan meminta klarifikasi tentang C1 berhologram,
serta mendapati keterangan sebagaimana Berita Acara PPK Sindangkerta yang
menyatakan bahwa tertukarnya penyerahan form C1 berhologram tersebut
bukanlah kesengajaan, melainkan karena kelalaian/kelelahan para petugas KPPS
dalam bekerja, serta hologram tersebut tidak terlihat dari luar (karena berada di
halamana ke-3 model C1) , serta penyerahan form C1 tersebut dilakukan pada
malam atau dini hari. Berita Acara terlampir. Sedangkan untuk TPS-TPS lainnya,
sebagaimana telah dicatat pengadu dalam berkas pengaduannya, KPU
Kabupaten Bandung Barat telah melakukan tindak lanjut berupa pemanggilan
PPS dan PPK terkait untuk dimintai klarifikasi dan pertanggungjawabannya atas
kelalaian petugas KPPS tersebut. Pemanggilan tersebut dilaksanakan pada
tanggal 10 Mei 2014, dan dari kronologis berita acara yang disampaikan para
KPPS/PPS/PPK diperoleh penjelasan bahwa tertukarnya penyerahan form C1
berhologram itu merupakan kelalaian, tidak ada unsur kesengajaan.
39. Bahwa tertukarnya penyerahan format C1 berhologram tersebut tidak berasal
dari pembukaan kotak suara yang terkunci dan tersegel, melainkan tertukar
sebelum masuk ke dalam kotak suara. Tertukarnya penyerahan format C1
berhologram dipastikan hanya kepada saksi partai /saksi DPD, dipastikan tidak
ada penyerahan C1 dari penyelenggara pemilu kepada masyarakat di luar saksi.
Sedangkan adanya peredaran format C1 berhologram setelah diterima saksi
16
partai/saksi DPD kepada masyarakat lain (termasuk pelapor utama yang
posisinya bukan sebagai saksi parpol) adalah merupakan tanggung jawab saksi
parpol dan parpol peserta pemilu, dan sudah di luar tanggung jawab
KPPS/PPS/PPK/KPU Kabupaten Bandung Barat. Beberapa KPPS/PPS/PPK
menyampaikan laporan bahwa telah menerima intimidasi permintaan format C1
yang bersifat mendesak/memaksa dari pihak yang tidak bertanggung jawab
(mengaku-aku sebagai “Bawaslu Provinsi” atau “KPU” atau bahkan terang-
terangan mengaku sebagai LSM yang ber-afiliasi dengan parpol tertentu).
40. Terkait perbedaan DB1 yang dimiliki pengadu dengan DB1 yang dilaporkan KPU
Kabupaten Bandung Barat di dalam rapat pleno KPU Provinsi Jawa Barat, DB1
hasil pleno Kabupaten Bandung Barat tanggal 21 April 2014 telah diserahkan
pada hari dan tanggal yang sama kepada KPU Provinsi Jawa Barat, tetapi DB
tersebut dikembalikan karena masih terdapat kesalahan pencatatan pada
sertifikat data-data pemilih. KPU Kabupaten Bandung Barat (secara kolektif
kolegial, yaitu oleh 5 komisioner lengkap) pada tanggal 22 April 2014 melakukan
koreksi sebagaimana arahan KPU Provinsi Jawa Barat. Koreksi yang dilakukan
adalah koreksi aritmetik untuk kesalahan penjumlahan dan koreksi materil
untuk kesalahan input data DPT/DPTb/DPK yang harus sesuai dengan SK KPU
RI No.354. Sedangkan lampiran DB1 yang berisi “rekapitulasi hasil perolehan
suara” atau “perolehan suara sah” sama sekali tidak diubah sedikit pun.
41. Kehadiran saksi PKS pada tanggal 22 April 2014 adalah untuk tujuan mengambil
salinan DB sebagai kelanjutan proses keberatan dan koreksi saksi PKS pada
tanggal 21 April 2014 tentang selisih perolehan hasil suara untuk DPRD Provinsi
di kecamatan Ngamprah sebesar 6 suara, dan perolehan partai 1 suara di
Kecamatan Saguling. Berita Acara terlampir.
42. Pada malam hari tanggal 22 April 2014, DB hasil revisi disampaikan ke KPU
Provinsi Jawa Barat, dan diterima tanpa kesalahan data sertifikat. Format
evaluasi sebagaimana terlampir.
43. Kekecualian terjadi 2 (dua kali) koreksi hasil suara, yaitu koreksi pertama akibat
kelalaian PPS Girimukti dan PPK Saguling yang menerbitkan Berita Acara tanggal
23 April 2014 (tanpa berkoordinasi dan melaporkan adanya kegiatan verifikasi
ulang, bahkan tidak menyerahkan Berita Acara kepada KPU Kabupaten Bandung
Barat, melainkan menyerahkan Berita Acara kepada saksi DPD) atas perolehan
suara calon anggota DPD Nomor 10 sejumlah 391. Koreksi atas hasil perolehan
suara DPD sudah diterima pleno KPU Provinsi Jawa Barat dan sudah direnvoi.
44. Koreksi kedua adalah terjadi sebagaimana hasil validasi PPK Parongpong dan PPK
Sindangkerta, pada tanggal 5 Mei 2014; koreksi hasil suara DPRD Kabupaten
Bandung Barat Dapil 3 dan Dapil 5 tersebut telah diterima/direnvoi bersama di
hadapan sidang pleno oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, KPU Kabupaten
17
Bandung Barat, saksi Hanura tingkat Jawa Barat, saksi Golkar tingkat Jawa
Barat, Panwaslu Kabupaten Bandung Barat, dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Salinan renvoi DB dan foto terlampir.
[2.5.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menerima eksepsi dari Teradu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Permohonan Pengadu cacat prosedural;
3. Menyatakan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum tidak berwenang
menyidangkan Pengaduan Pengadu;
4. Menyatakan Permohonan Pengadu tidak dapat diterima (Niet on Vanklijk
Verklaard);
5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono).
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. MEREHABILITASI nama baik Teradu I, Teradu II, dan Teradu III atas nama Drs.
Iing Nurdin, M.Si, Ai Wildani Sri Aidah, S.Pd.Ind., M.MPd, dan Beben
Fathurokhman, ST masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Kab. Bandung
Barat.
3. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut
21
Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos,M.Si., Ida Budhiarti, SH.,
M.H., Dan Ir. Nelson Simanjuntak., S.H. masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Sabtu tanggal Tujuh Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal dua puluh
tiga bulan Mei tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina
Singka Subekti, M. Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ir. Nelson Simanjuntak,
dan Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh
Pengadu dan/atau Kuasanya serta dihadiri oleh para Teradu dan /atau kuasanya.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak., S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
22
23