Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.22/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kab. Natuna
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 19/03/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-03-2018
👁 10 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa pada minggu kedua bulan Desember 2017, Sekretariat Panwas Kabupaten Natuna mengajukan anggaran untuk sosialisasi pengawasan pemilu, FGD (Focus Group Discusion), RAKOR (Rapat Koordinasi) atau pelatihan dalam rangka pengawasan terhadap stakeholder di masyarakat. Namun setelah disampaikan dalam rapat tanggal 14 Desember 2017, 3 (tiga) komisioner Panwas Kabupaten Natuna tidak bersedia melaksanakan kegiatan tersebut dengan alasan memenuhi undangan kegiatan dari provinsi dan dari pusat, sehingga diputuskan untuk mengembalikan uang kegiatan tersebut sebesar Rp.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa, para Teradu tidak melaksanakan kegiatan kepemiluan yang sudah dianggarkan; terdapat perbedaan penandatanganan yang mengatasnamakan ketua pokja yaitu pada Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwascam a.n. Teradu I, sedangkan pada Pengumuman Penetapan Calon Panwascam a.n.
Pasal DilanggarPasal 19; Pasal 147 ayat (1) Undang-Undang; Pasal 6 ayat (3); Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Khairur Rijal, Teradu II Lindawati, selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Natuna; 3. Merehabilitasi Teradu III Ayanef Yusuf selaku Anggota Panwas Kabupaten Natuna; 4. Memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau untuk melakukan pembinaan kepada Pengadu selaku Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Natuna sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan mengembalikan Pengadu kepada instansi asalnya; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau untuk melaksanakan
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 22/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 7/VII-P/L/DKPP/2018 tanggal 11 Januari 2018 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 22/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
1. Nama : Erliyansyah
Pekerjaan/Lembaga : Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Natuna
Alamat : Jalan DKW M Benteng No 5-6 Ranai Natuna,
Provinsi Kepulauan Riau
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Khairur Rijal
Jabatan : Ketua Panwas Kabupaten Natuna
Alamat : Jalan DKW M Benteng No 5-6 Ranai Natuna,
Provinsi Kepulauan Riau
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Lindawati
Jabatan : Anggota Panwas Kabupaten Natuna
Alamat : Jalan DKW M Benteng No 5-6 Ranai Natuna,
Provinsi Kepulauan Riau
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Ayanef Yusuf
Jabatan : Anggota Panwas Kabupaten Natuna
Alamat : Jalan DKW M Benteng No 5-6 Ranai Natuna,
Provinsi Kepulauan Riau
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu III;
Selanjutnya Teradu I s.d III disebut sebagai----------------------------para Teradu;
[1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban para Teradu; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua bukti yang diajukan
Pengadu dan para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
[2.1] Bahwa pada minggu kedua bulan Desember 2017, Sekretariat Panwas
Kabupaten Natuna mengajukan anggaran untuk sosialisasi pengawasan pemilu, FGD
(Focus Group Discusion), RAKOR (Rapat Koordinasi) atau pelatihan dalam rangka
pengawasan terhadap stakeholder di masyarakat. Namun setelah disampaikan dalam
rapat tanggal 14 Desember 2017, 3 (tiga) komisioner Panwas Kabupaten Natuna tidak
bersedia melaksanakan kegiatan tersebut dengan alasan memenuhi undangan
kegiatan dari provinsi dan dari pusat, sehingga diputuskan untuk mengembalikan
uang kegiatan tersebut sebesar Rp. 145.859.000,- (seratus empat puluh lima juta
delapan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) yang sudah ada di rekening
bendahara. Menurut Pengadu, hanya Kabupaten Natuna yang tidak melaksanakan
kegiatan tersebut, sedangkan 6 (enam) kabupaten/kota lainnya di Kepulauan Riau
telah melaksanakannya hingga tanggal 27 Desember 2017. Selain itu, Pengadu juga
melaporkan terjadinya ketidakpastian dalam Pokja, yaitu;
1. bahwa yang bertandatangan pada Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota
Panwas Kecamatan No.01/BAWASLU- KR-04/HM.00.01/10/2017 Tanggal 3
Oktober 2017 a.n. Khairul Rijal, S.IP., sebagai ketua pokja. Akan tetapi pada
Pengumuman Pentetapan Panwas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten
Natuna No.06/BAWASLU-KR-04/HM.00.02/11/2017 Tanggal 17 November
2017 yang bertandatangan a.n. Lindawati, S.H., sebagai ketua Pokja;
2. Ketidakpastian dalam rekrutmen anggota Panwascam. Dalam laporan Pokja
Pembentukan Panwascam se-Kabupaten Natuna Tahun 2017 tanggal 27
November 2017 dan Keputusan Panwas Kabupaten Natuna Nomor
40/K.KR.04/KP.04.00/XI/2017 tentang Penetapan Anggota Panwascam se-
Kabupaten Natuna, terdapat perbedaan dengan pengumuman penetapan
Anggota Panwascam se-Kabupaten Natuna nomor 06/BAWASLU-
KR.04/HM.00.02/11/2017, yaitu; Nama Turyadi dari Kecamatan Bunguran
Tengah telah berubah menjadi nama Nuryanto, SP. Dalam rekrutmen tersebut
sampai sekarang masih ada 3 (tiga) PNS yang belum mengikuti PP Nomor 11
Tahun 2017. Selain itu, sebagian besar panwascam terpilih juga belum
memenuhi persyaratan, seperti SKCK, surat kesehatan, hasil pemeriksaan
narkoba, dan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dari Pengadilan
Negeri, tetapi sudah dilaksanakan pelantikan.
3. bahwa laporan pokja tidak melibatkan dan tanpa tandatangan kepala
sekretariat, yaitu; a) absen/tidak hadir saat seleksi tertulis calon anggota
panwascam 9 (sembilan) kecamatan dari 15 (lima belas) kecamatan, dalam
pelaksanaan test tanggal 28 Oktober 2017 hanya dihadiri 1 (satu) orang
komisioner dari 3 (tiga) orang komisioner; b) tanpa ada komunikasi,
diskusi/musyawarah dengan kepala Sekretariat, komisioner Panwas
Kabupaten Natuna membuat Surat Nomor 01/K.KR.04/KP.04.01/XII/2017
Tanggal 1 Desember 2017 tentang Permohonan Pergantian Kepala Seketariat
Panwas Kabupaten Natuna adalah tidak sesuai dan tidak memenuhi unsur
dalam Persekjen No.1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan,
Pemberhentian dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat
Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwas Kecamatan.
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan kewenangan untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu telah melanggar kode etik Penyelengara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada para Teradu sesuai dengan kadar pelanggaran yang
dilakukannya; atau jika Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka dimohon
putusan yang diambil dengan seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Para Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-6, sebagai berikut:
1. P-1 : Fotokopi BA Rapat dan Daftar Hadir Rapat tanggal 14 Desember 2017;
2. P-2 : Fotokopi Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwas Kecamatan
No. 1/BAWASLU-KR-04/HM.00.01/10/2017 tanggal 3 Oktober 2017;
3. P-3 : Fotokopi Pengumuman Penetapan Calon Anggota Panwas Kecamatan No.
6/BAWASLU-KR-04/HM.00.01/10/2017 tanggal 17 Oktober 2017;
4. P-4 : Fotokopi Surat Keputusan Panwas Kabupaten Natuna No.
40/K.KR.04/KP.04.00/XI/2017 tanggal 22 November 2017;
5. P-5 : Fotokopi Laporan Acara Pelaksanaan Tes Tertulis Calon Anggota se-
Kabupaten Natuna tanggal 28 Oktober 2017;
6. P-6 : Fotokopi Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 007/Bawaslu-
KR/HK.01.01/01/2018 Tentang Pemberhentian Sementara Kepala
Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Natuna
Provinsi Kepulauan Riau;
6. P-6 : Saksi;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dengan ini kami pihak Teradu menyampaikan nota pembelaan kami terhadap laporan
pengadu:
1. Para Teradu tidak melaksanakan kegiatan kepemiluan yang sudah dianggarkan
Bahwa terhadap Laporan Pengadu tentang Komisioner Panwaslu Kabupaten
Natuna yang tidak melaksanakan kegiatan kepemiliuan yang sudah dianggarkan.
Kami menjawab dikarenakan Pada tanggal 14 Desember 2017 saudara Pengadu
datang dari kota Tanjung pinang yang mana kepergiannya tanpa diketahui
Komisioner serta tanpa adanya koordinasi maksud dan tujuannya ke kota
Tanjungpinang dan tanpa meminta SPT dari ketua Panwaslu Kabupaten Natuna
sebagaimana yang sudah sering dilakukannya. Pada saat kepulanganya tersebut
pengadu datang kekantor dan mengajak kami para Komisioner untuk
melaksanakan rapat sekitar pukul 17.00 wib. Didalam rapat tersebut Pengadu
mengatakan bahwa sauadara Pengadu telah berhasil mencairkan anggaran
kegiatan sebesar 145.859.000 (seratus empat puluh lima juta delapan ratus lima
puluh Sembilan rupiah), dimana menurut saudara Pengadu uang tersebut adalah
dana untuk melaksanakn tiga kegiatan yaitu Sosialisasi Pengawasan pemilu,
FGD/Rakor/Pelatihan dalam rangka pengawasan serta rapat Koordinasi Stake
Holder dimasyarakat akan tetapi kegiatan itu harus dilaksanakan sebelum
tanggal dua puluhan karena mau tutup buku tahun 2017. Bahwa benar para
Teradu Menolak diadakanya kegiatan yang diajukan dikarenakan kegiatan yang
diajukan tersebut tanpa melalui proses koordinasi terlebih dahulu. Penolakan
kami teradu I, II, dan III sesungguhnya adalah dikarenakan :
a) Bahwa teradu I, II dan III menilai tidak dapat diterima dengan akal sehat
untuk melaksanakan 3 kegiatan hanya dalam waktu satu hari yaitu hanya
pada tangal 15 desember 2017 yang mana dikarenakan pada tanggal 16
Desembernya para Komisioner Teradu I dan II sudah terjadwal untuk
mengikuti kegiatan pemabahasan rencana kerja anggaran ( RKA ) tahun
2018 di kota Tanjungpinang dan acara Sarasehan Nasional perempuan
Indonesia di Jakarta, ,kami tidak mengetahui apa Urgensi Pengadu sangat
ingin melaksanakan kegiatan tersebut. Padahal dalam beberapa hari dari
waktu tersebut akan tutup buku akhir tahun 2017. Sedangkan selama ini
Teradu meminta RAB untuk mengetahui apa saja kegiatan yang bisa Teradu
lakukan dan berapa anggarannya tidak pernah diberikan oleh Pengadu
dengan alasan Teradu tidak ada hak dan tidak ada dasar nya untuk
diberikan RAB ( Rencana Anggaran Biaya) sehingga membuat kami Teradu
tidak bisa melaksanakan kegiatan.
b) Bahwa adanya Kegiatan Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol Pada tanggal
15 Desember 2017 s/d 4 Januari 2018;
2. Terdapat perbedaan penandatangan Ketua Pokja antara yang tercantum dalam
pengumuman pendaftaran dengan pengumuman Penetapan Calon Panwascam.
Pengumuman Pendaftaran ditandatangani Teradu I selaku Ketua Pokja sedangkan
Pengumuman Penetapan ditandatangani Teradu II selaku ketua Pokja.
Bahwa terhadap Laporan Pengadu tentang adanya perbedaan tanda tangan
antara surat pengumuman pendaftaran calon anggota panwascam dengan surat
penetapan calon anggota panwascam yang lulus adalah dikarenakan teradu I
menganggap surat pengumuman pendaftaran yang diajukan sdr. Pengadu untuk
ditanda tangani adalah dalam kapasitas teradu sebagai ketua panwaslu bukan
sebagai ketua kelompok kerja. Adapun alasan mengapa surat pengumuman
pendaftaran calon anggota panwascam tidak ditanda tangani oleh teradu II
dikarenakan pada saat pengumuman itu diumumkan surat keputusan ( SK )
tentang kelompok kerja belum disiapkan oleh kesekretariatan panwaslu
kabupaten natuna. surat keputusan ( SK ) kelompok kerja baru disiapkan oleh
sdr. Pengadu pada tanggal 17 november 2017. Maka dapatlah dibayangkan
bagaimana sesungguhnya sdr. Pengadu tidak menjalankan fungsi sebagaimana
mestinya untuk memfasilitasi dalam menberikan dukungan adminstrasi kerja
komisioner panwaslu kabupaten Natuna;
3. Terdapat perbedaan pencantuman nama antara yang termuat dalam
pengumuman penetapan dengan yang termuat dalam SK Pembentukan
Panwascam. Nama Turyadi yang tercantum dalam pengumuman penetapan
berganti Nuryanto pada saat dimuat dalam SK Pembentukan Panwascam. Selain
itu Laporan Kegiatan Seleksi tidak ditandatangani oleh Kepala Sekretariat.
Bahwa terhadap Laporan Pengadu tentang adanya perbedaan nama Anggota
Panwascam yang dilantik dengan nama yang ada di pengumuman daftar nama
Anggota Panwascam yang lulus, yaitu atas nama Turyadi di lembaran
pengumuman nama-nama calon anggota panwascam yang lulus, sedangkan
nama anggota panwascam yang di lantik atas nama Nuryanto di panwascam
kecamatan bunguran tengah. Hal ini dikarenakan pada saat nama-nama anggota
panwascam sudah kami umumkan kami mendapatkan informasi dari masyarakat
bahwa Calon Anggota Panwascam atas nama Turyadi adalah sesorang yang
teridentifikasi masih aktif menjadi Ketua BUMDes desa Tapau Kecamatan
Bunguran Tengah. Atas informasi tersebut kami langsung bergerak cepat
menindak lanjutinya dengan langsung menghubungi sdr. Turyadi untuk
mengklarifikasi kebenaran informasi tersebut. Dari hasil klarifikasi kami melalui
hubungan telepon, didapat bahwa benar sdr. Turyadi mengakui dirinya masih
aktif di dalam Kepengurusan BUMDes desa Tapau Kecamatan Bunguran Tengah.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pada hari itu juga sabtu tgl 18 November
2017, kami mengundang sdr. Turyadi untuk datang ke Kantor Panwaslu
Kabupaten Natuna yang beralamat di Jalan Datuk Kaya Wan Muhammad
Benteng komplek ruko Bank Mandiri untuk meminta klarifikasi. Dari hasil
klarifikasi tersebut didapatkan hasil bahwa benar yang bersangkutan masih aktif
sebagai ketua BUMDes di desa Tapau Kecamatan Bunguran Tengah dan dengan
kesadaran diri sendiri memilih untuk mengundurkan diri dengan membuat surat
pernyataan pengunduran diri sebagai mana terlampir. Untuk menggantikan posisi
yang ditinggalkan sdr. Turyadi kami bertiga( teradu I, II, dan III ) melakukan
Rapat Pleno pergantian, maka dihasilkan keputusan yang menetapkan saudara
Nuryanto sebagai Pengganti Calon Anggota Panwascam yang lulus dari
Kecamatan Bunguran Tengah yang semula diisi oleh sdr. Turyadi. Terhadap
semua permasalahan tersebut;
4. Para Teradu tidak hadir dalam Proses Seleksi tertulis Calon Anggota Panwascam
sebanyak 9 Kecamatan se- Kabupaten Natuna.
Bahwa Tes Tertulis yang dilaksanakan di Kabupaten Natuna di Adakan pada 5
Titik dalam waktu yang berbeda.
a) Titik Pertama dilaksanakan untuk 9 Kecamatan di Bunguran Timur yang di
Hadiri oleh satu orang Komisioner Panwaslu Kabupaten Natuna yaitu Bapak
Ayanef Yulius ( Teradu III ) , Kepala Sekretariat ( Pengadu ), Bendahara
Panwaslu Kabupaten Natuna, Seluruh Staf Panwaslu Kabupaten Natuna dan
satu orang Staf Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Bapak Awang.
b) Titik Kedua dilaksanakan di Kecamatan Midai untuk dua Kecamatan yaitu
Kecamatan Midai dan Suak Midai. Pelaksanaan Tertulis tersebut di Hadiri
Satu orang Komisioner Panwaslu Kabupaten Natuna yaitu Ibuk Lindawati (
Teradu II ) dan Tiga orang Staf Panwaslu Kabupaten Natuna yaitu Rossy
Syafella , Mefhi Syaparani dan Zulhairi.
c) Titik Ketiga dilaksanakan di Kecamatan Serasan untuk dua Kecamatan yaitu
Kecamatan Serasan dan Kecamatan Serasan Timur yang dilaksanakan oleh
Bapak Ayanef Yulius ( Teradu III ) dan Tiga Orang Staf Panwaslu Kabupaten
Natuna yaitu Windi Gusti Amelia, Sri Dewi Fajri Yani, Feri Stiawan.
d) Titik Keempat dilaksanakan di Kecamatan Subi yang dihadiri oleh Komisioner
Panwaslu Kabupaten Natuna Ibuk Lindawati ( Teradu II ) , Kepala Sekretariat
Panwaslu Kabupaten Natuna (Pengadu) , Bendahara Panwaslu Kabupaten
Natuna, dan Empat orang Staf Panwaslu Kabupaten Natuna yaitu Syahrial,
Ahmad Nadhori, Sofiani, Ali Rajali.
e) Titik Kelima dilaksanakan di Kecamatan Pulau Laut yang di Hadiri Dua
Komisioner Panwaslu Kabupaten Natuna yaitu Bapak Khairurrijal ( Teradu I )
dan Bapak Ayanef Yulius ( Teradu III) beserta Empat Orang Staf yaitu Fresyla
Adriani, Janati, Julita Susanti, Zulhairi.
Pada saat Pelaksanaan Tes Tertulis pada Titik Pertama, Teradu II tidak dapat
hadir karena bertepatan dengan Hari Pernikahan Keponakaan Teradu II. Dimana
Teradu II menjadi pengganti orang tuanya berdasarkan Amanah Alm ibunya (Adek
Teradu II). Keberangkatan Teradu II telah diketahui Pengadu dan Kedua
Komisioner ( Teradu I dan III ) dan merestui bahkan Pengadu tidak keberatan dan
berjanji bersedia membantu seluruh proses tes tertulis bersama Komisioner lain ,
Staf Bawaslu Provinsi dan juga Staf Sekretariat Panwaslu Kabupaten Natuna.
Bahwa alasan Teradu I tidak mengikuti Kegiatan Tes tertulis Pada Titik Pertama
di karenakan Teradu I mendapatkan Undangan untuk mengikuti Kegiatan Rapat
Konsolidasi Sosialisasi Pengawasan Pemilu Tahun 2019 yang diadakan Bawaslu
RI di Jakarta pada Tanggal 27-29 Oktober 2017 yang bisa dibuktikan dengan
undangan yang kami lampirkan. Pada Kenyataannya, Tes Tertulis tersebut
berjalan dengan lancar tanpa ada permasalahan;
5. Para Teradu membuat surat permohonan penggantian Kepala Sekretariat
Panwaslu Kabupaten Natuna tanpa melalui komunikasi dan musyawarah.
Bahwa terhadap Laporan Pengadu tentang dilakukannya Rapat Pleno
Penggantian Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Natuna tanpa melakukan
Koordinasi terlebih dahulu dengan Pengadu yang pada saat itu masih menjabat
sebagai Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Natuna. Terhadap Laporan
tersebut kami melihat tidak ada aturan yang mengatur adanya kewajiban
Komisioner harus melakukan Koordinasi terlebih dahulu dengan saudara
Pengadu untuk melakukan Pleno tersebut. Rapat Pleno Permohonan
Penggantian Kasek Panwaslu Kabupaten Natuna yang kami lakukan adalah
murni hanya untuk perbaikan Organisasi demi menyongsong beratnya beban
tugas Pengawasan kedepan yang sudah dihadapan mata. Selama lebih kurang 4
(empat) bulan saudara Pengadu menjabat sebagai Kepala Sekretariat Panwaslu
Kabupaten Natuna, kami melihat saudara Pengadu tidak dapat menjalankan
fungsinya dengan baik dalam memberikan dukungan Administrasi terhadap
Komisioner Panwaslu Kabupaten Natuna . Hal ini tentunya akan tidak produktif
bagi pengawasan kepemiluan dimasa yang akan datang di Kabupaten Natuna
jika persoalan ini terus berlarut-larut . Maka untuk mengatasi keadaan yang
demikian , kami mengajukan permohonan kepada Bupati Kabupaten Natuna
untuk menarik saudara pengadu kembali berdinas di Pemerintahan Kabupaten
Natuna.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak ada pelanggaran etik atas tindakan Teradu I, Teradu II dan
Teradu III;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II dan Teradu III;
4. Apabila Majelis Etik berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya. (ex
aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
1. Bukti T-1 : Berita acara pengembalian uang;
2. Bukti T-2 : Undangan kegiatan;
3 Bukti T-3 : Surat Perjalanan Dinas;
4. Bukti T-4 : Surat Perintah Tugas
5. Bukti T-5 : Screenshot Whats App
6 Bukti T-6 : Surat Pernyataan Pengunduran diri Turyadi dan Berita Acara
Pergantian Turyadi
7. Bukti T-7 : Surat Permohonan Pergantian kepada Kasek dan Berita Acara
Pergantian Kepala Sekretariat
8. Bukti T-8 : Foto Keadaan Kantor
9. Bukti T-9 : Undangan Pernikahan
10 Bukti T-10 : Surat Izin Dari Pimpinan Anggota Panwascam ASN dan Surat
. Pernyataan Bekerja Penuh Waktu
11 Bukti T-11 : Juknis Persyaratan Pendaftran Calon Panwascam
.
12 Bukti T-12 : Berita Acara Panwaslu 9 Kecamatan Kabupaten Natuna perihal
Tuntutan Mosi Tidak Percaya Terhadap Kepala Sekretariat Panwaslu
Kabupaten Natuna
13 Bukti T-13 : Pemalsuan Tandatangan Laporan Acara Pelaksanaan Tes Tertulis
Panwascam Atas Nama Khairurrijal, S.IP
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Fisabilillah (Bendahara Pengeluaran (Pembantu Panwas Kabupaten Natuna)
Bahwa saya hadir dalam rapat pembahasan tanggal 14 Desember 2017;
Dalam rapat tersebut membahas tentang kegiatan kepemiluan yang dana nya
sudah ditransfer oleh Bawaslu Provinsi Kepulau Riau ke Rekening Panwas
Kabupaten Natuna;
Dana yang ditransfer sebesar Rp. 145.859.000,00 (seratus empat puluh lima juta
delapan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
Hasil rapat tersebut para Teradu menolak kegiatan yang sudah dianggarkan
karena sudah terjadwal kegiatan lainnya.
Karena kegiatan tersebut tidak dilaksanakan, maka dana tersebut dikembalikan
kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.
Syahrial (Staf Pendukung Administrasi Panwas Kabupaten Natuna)
Bahwa benar saya sebagai staf pendukung administrasi mengetahui dana sebesar
Rp. 145.859.000,00 (seratus empat puluh lima juta delapan ratus lima puluh
sembilan ribu rupiah);
Uang tersebut adalah untuk kegiatan kepemiluan;
Dikarenakan kegiatan tersebut tidak dilaksanakan, maka uang tersebut
dikembalikan ke Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.
Dasnil (Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau)
Bahwa benar Bawaslu provinsi mengirimkan surat permohonan kepada seluruh
Bupati/walikota se- Provinsi Kepulauan Riau;
Surat tersebut memohon dukungan kepada Bupati/Walikota untuk menunjuk
staf di instansinya menjadi kepala sekretriat Panwas Kabupaten/Kota;
Dalam Persekjen Nomor 1 Tahun 2017, diatur tentang tata cata pembentukan
sekretariat, dalam pembentukan tersebut, sebelum Panwas Kabupaten terbentuk,
kami mengirimi surat untuk meminta staf pendukung PNS untuk menjadi Kepala
Sekretariat, namun dalam hal ini selagi Panwas belum terbentuk maka disebut
istilah Kordinator Sekretariat.
Dalam balasan surat dari Bupati Natuna, menunjuk Erliansyah dan Fisabilillah
sebagai Kepala Sekretariat dan Bendahara Panwas Kabupaten Natuna;
Setelah mendapat Surat Keputusan dari Bupati Natuna, pada tanggal 11
September 2017, Erliansyah di lantik sebagai Kepala Sekretariat Panwas
Kabupaten Natuna;
Memang benar saya pernah mendengar dan mengetahui terjadi disharmoni antara
Pengadu dan para Teradu;
Pengadu pernah bersikap tidak patut kepada para Teradu, saat pelantikan
Panwascam se-Kabupaten Natuna;
Beberapa kali kita diskusikan hal ini, dan mencoba mencari permasalahan ini;
Pada saat saya datang ke Kabupaten Natuna, menghadiri pelantikan panwascam,
saya melihat ada sikap dari Pengadu yang kurang patut, namun Pengadu sudah
saya berikan pengarahan;
Kemudian konflik ini terus terjadi hingga pada akhirnya para Teradu mengajukan
penggantian Kepala Sekretariat dan mengusulkan nama-nama calon Kepala
sekretriat kepada Bupati Natuna;
Pada tanggal 27 Desember 2017, Bupati Natuna mengirimkan Surat Nomor
824/BKPP/1319/XII/2017 perihal Pembatalan Surat Keputusan dan Pengusulan
Kembali Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Natuna. Dalam surat tersebut
Yudo Ananto ditunjuk untuk menggantikan Erliansyah sebagai Kepala Sekretariat
Panwas Kabupaten Natuna;
Kemudian pada tanggal 5 Januari 2018, saya membalas surat tersebut dengan
Nomor 001/Set/Bawaslu-KR/01-02/I/2018 perihal tanggapan terkait pembatalan
SK Kasek Panwas Kabupaten Natuna. Dalam Surat tersebut kami menjelaskan
bahwa pergantian kepala sekretariat tidak bisa ditindak lanjuti segera, karena
pertama, erliansyah masih berstatus PPK, sehingga harus ada mekanisme untuk
pergantiannya, kemudian dalam Peraturan Sekjen Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017,
dalam tata cara pemberhentian, Bawaslu Provinsi dapat memberhentiakan Kepala
Sekretariat Kabupaten/Kota setelah diklarifikasi dan/atau pengkajian ukuran
kinerja;
Setelah proses klarifikasi dan pengkajian ukuran kinerja oleh para Teradu, dan
juga dalam proses DKPP, pada tanggal 24 Januari 2017, kami mengeluarkan
Surat Keputusan Nomor 007/Bawaslu-KR/HK.01.01/01/2018 tentang
Pemberhentian Sementara Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Natuna Provinsi
Kepulauan Riau.
Rosnawati (anggota Bawaslu Kepulauan Riau)
Dalam proses Rekruitmen Panwas kabupaten/Kota, Bawaslu provinsi membentuk
Tim Seleksi dalam rangka pembentukan Panwas Kabupaten/Kota
Setelah terbentuk tim seleksi, maka tugas selanjutnya Tim Seleksi adalah
membuat jadwal rekruitment Panwas Kabupaten/Kota, dari mulai pengumuman
pendaftaran hingga pengumuman hasil seleksi.
Setelah terbentuk Panwas Kabupaten/Kota, mereka dilantik
Karena masih bersifat adhoc maka setelah terbentuk, mereka pleno mengajukan
nama calon Kepala Sekretariat.
Kemudian diusulkan ke Bupati, selanjutnya bilamana Bupati mengizinkan, maka
nama tersebut diserahkan ke Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi untuk
ditindaklanjuti.
Setalah semua proses selesai maka dilantiklan Kepala Sekretariat Panwas
Kabupaten/Kota oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4
ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih
dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah masyarakat, berdasarkan ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa, para Teradu tidak
melaksanakan kegiatan kepemiluan yang sudah dianggarkan; terdapat perbedaan
penandatanganan yang mengatasnamakan ketua pokja yaitu pada Pengumuman
Pendaftaran Calon Anggota Panwascam a.n. Teradu I, sedangkan pada Pengumuman
Penetapan Calon Panwascam a.n. Teradu II; terdapat perbedaan pencantuman nama
antara yang termuat dalam Pengumuman Penetapan Panwascam dengan yang
termuat dalam SK Pembentukan Panwascam, yaitu a.n. Turyadi berganti menjadi a.n.
Nuryanto. Selain itu, laporan kegiatan seleksi panwascam tidak ditandatangani oleh
kepala sekretariat; para Teradu tidak hadir dalam proses seleksi tertulis calon
anggota panwascam di 9 (Sembilan) kecamatan dari 15 Kecamatan se-Kabupaten
Natuna; para Teradu membuat Surat Permohonan Penggantian Kepala Sekretariat
Panwas Kabupaten Natuna tanpa melalui komunikasi dan musyawarah.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak
seluruh aduan Pengadu.
[4.2.1] Para Teradu tidak melaksanakan kegiatan kepemiluan yang sudah
dianggarkan karena disampaikan oleh Pengadu dalam Rapat Pleno yang sangat
mendadak. Bahwa usulan Pengadu yang disampaikan pada Rapat Pleno tanggal 14
Desember 2017 untuk melaksanakan 3 (tiga) kegiatan dalam satu hari tidak dapat
diterima oleh para Teradu, apalagi sehari sebelumnya Pengadu baru datang dalam
rangka perjalanan dinas yang tidak meminta izin kepada Teradu selaku komisioner.
Para Teradu juga menyatakan bahwa tanggal 16 Desember 2017 sudah terjadwal
beberapa kegiatan, antara lain pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun
2018 di Kota Tanjungpinang dan acara Sarasehan Nasional Perempuan Indonesia di
Jakarta. Selain itu, ada kegiatan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik pada
tanggal 15 Desember 2017 s/d 4 Januari 2018;
[4.2.2] Terdapat perbedaan penandatanganan yang mengatasnamakan ketua pokja
yaitu pada Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwascam a.n. Teradu I,
sedangkan pada Pengumuman Penetapan Calon Panwascam a.n. Teradu II. Teradu I
menyatakan bahwa surat pengumuman pendaftaran yang diajukan Pengadu untuk
ditandatangani adalah dalam kapasitas Teradu I sebagai Ketua Panwas Kabupaten
Natuna bukan sebagai Ketua Kelompok Kerja Calon Anggota Panwascam se-
Kabupaten Natuna. Kemudian alasan mengapa surat pengumuman pendaftaran calon
anggota panwascam tidak ditandatangani oleh Teradu II, dikarenakan pada saat
pengumuman, Surat Keputusan (SK) tentang kelompok kerja belum disiapkan oleh
pihak sekretariat. SK Kelompok Kerja baru disiapkan Pengadu pada tanggal 17
November 2017;
[4.2.3] Terdapat perbedaan pencantuman nama antara yang termuat dalam
Pengumuman Penetapan Panwascam dengan yang termuat dalam SK Pembentukan
Panwascam, yaitu a.n. Turyadi berganti menjadi a.n. Nuryanto. Selain itu, laporan
kegiatan seleksi panwascam tidak ditandatangani oleh kepala sekretariat. Para
Teradu mengungkapkan perbedaan antara nama yang diumumkan dengan yang
dilantik dikarenakan pada saat nama-nama anggota panwascam sudah diumumkan,
didapatkan informasi dari masyarakat bahwa calon anggota panwascam a.n. Turyadi
berstatus masih aktif menjadi Ketua BUMDes Desa Tapau Kecamatan Bunguran
Tengah. Atas informasi tersebut para Teradu melakukan klarifikasi, bahwa benar
yang bersangkutan masih aktif sebagai ketua BUMDes dan dengan kesadaran diri
sendiri memilih untuk mengundurkan diri dengan membuat surat pernyataan
pengunduran diri. Kemudian para Teradu melakukan pleno pergantian, dan
dihasilkan keputusan untuk menetapkan Nuryanto sebagai Pengganti Calon Anggota
Panwascam Kecamatan Bunguran Tengah yang lulus.
[4.2.4] Para Teradu tidak hadir dalam proses seleksi tertulis calon anggota
panwascam di 9 (Sembilan) kecamatan dari 15 Kecamatan se-Kabupaten Natuna.
Para Teradu menyatakan bahwa ujian tertulis itu dilaksanakan di 5 (lima) titik pada
waktu yang berbeda, titik pertama di Bunguran Timur untuk 9 kecamatan dihadiri
oleh Teradu III, titik kedua di Midai untuk 2 kecamatan dihadiri Teradu II, titik ketiga
di Serasan untuk 2 kecamatan dihadiri Teradu III, titik keempat di Subi dihadiri
Teradu II, dan titik kelima di Pulau Laut dihadiri Teradu I. Dari kelima titik tersebut,
selalu ada perwakilan dari para Teradu.
Bahwa alasan Teradu I tidak mengikuti kegiatan tes tertulis pada Titik Pertama
dikarenakan Teradu I mendapatkan undangan untuk mengikuti Kegiatan Rapat
Konsolidasi Sosialisasi Pengawasan Pemilu Tahun 2019 yang diadakan Bawaslu RI di
Jakarta pada Tanggal 27-29 Oktober 2017. Bahwa saat pelaksanaan tes tertulis pada
Titik Kedua, Teradu II mengakui tidak hadir dengan meyatakan telah memberitahu
Pengadu dan komisioner lain, bahwa Teradu II tidak dapat hadir karena bertepatan
dengan hari pernikahan keponakaannya (anak adiknya yang telah meninggal) dengan
alasan memenuhi amanah untuk menjadi pengganti orang tua dari mempelai
(pengantin). Menurut para Teradu, pada kenyataannya, tes tertulis berjalan dengan
lancar tanpa ada permasalahan
[4.2.5] Para Teradu membuat surat permohonan penggantian Kepala Sekretariat
Panwas Kabupaten Natuna tanpa melalui komunikasi dan musyawarah. Para Teradu
menyatakan bahwa tidak ada aturan yang mengatur adanya kewajiban komisioner
harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Pengadu untuk melakukan
pleno tersebut. Pleno pembahasan pergantian murni untuk kepentingan organisasi
karena selama lebih kurang 4 (empat) bulan, Pengadu selaku Kepala Sekretariat
Panwas Kabupaten Natuna tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik dalam
memberikan dukungan administrasi terhadap para Teradu. Dalam Rapat Pleno, para
Teradu bersepakat mengusulkan kepada Bupati Natuna untuk mengganti
Erliansyah selaku Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Natuna dan
mengembalikannya kepada instansi terkait. Para Teradu juga menyatakan bahwa
kebijakan tersebut untuk menyelamatkan organisasi dan masa depan lembaga
pengawas pemilu di Kabupaten Natuna.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Pengadu dan para Teradu, keterangan
Pihak Terkait, bukti dokumen, yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP
berpendapat:
[4.3.1] Terungkap fakta terdapat masalah ketidakpahaman tugas pokok fungsi
Pengadu sebagai Kepala Sekretariat dan para Teradu sebagai Komisioner sehingga
menimbulkan friksi antara Komisioner dan Kepala Sekretariat. Selain itu juga
terungkap fakta adanya persoalan manajemen waktu pelaksanaan program dan
kegiatan Panwas Kabupaten Natuna. Sebagai pimpinan lembaga, Pengadu dan para
Teradu seharusnya bersinergi menyusun rencana kerja yang terarah dan terukur
sehingga seluruh kegiatan pengawasan dapat dilaksanakan sesuai kerangka waktu
tahapan pemilu dan pelaksanaan anggaran. Rancangan Kegiatan yang disusun
Pengadu yaitu menyelenggarakan kegiatan pada tanggal 15 Desember 2017 yang
diajukan dalam Rapat Pleno pada tanggal 14 Desember 2017 menurut para Teradu,
tidak mungkin dilaksanakan karena pada tanggal 16 Desember 2017 sudah terdapat
kegiatan lain yaitu Pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun 2018 di
Tanjungpinang dan acara Sarasehan Nasional Perempuan Indonesia di Jakarta.
Kemudian pada tanggal 15 Desember 2017 s/d 4 Januari 2018 juga telah
dijadwalkan kegiatan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik. Kebijakan para
Teradu tidak memberi persetujuan atas rancangan kegiatan yang diajukan oleh
Pengadu sudah sesuai dengan kewajiban hukum dan etika para Teradu yaitu
mengendalikan seluruh kegiatan sehingga setiap kegiatan dan penggunaan
anggarannya dapat dipertanggungjawabkan baik dari aspek substansi maupun
adminisrasi. Berdasarkan fakta dan bukti tersebut, sepanjang pokok aduan para
Teradu yang tidak melaksanakan kegiatan kepemiluan yang sudah dianggarkan,
DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu
meyakinkan DKPP.
[4.3.2] Bahwa pokok aduan mengenai perbedaan penandatangan ketua pokja antara
yang tercantum dalam pengumuman pendaftaran dengan pengumuman penetapan
calon Panwascam, DKPP berpendapat bahwa tercantumnya perbedaan tanda tangan
pada pengumuman pendaftaran disebabkan Surat Keputusan (SK) tentang Kelompok
Kerja belum disiapkan oleh Pengadu, maka Teradu I sebagai Ketua Panwas
bertanggungjawab untuk menandatangani pengumuman pendaftaran seleksi
panwascam. Setelah Pengadu menerbitkan SK tentang kelompok kerja pada tanggal
17 November 2017, maka Teradu II selaku ketua Pokja yang menandatangani
penetapan calon Panwascam. Berdasarkan fakta dan bukti tersebut DKPP
berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu
meyakinkan DKPP;
[4.3.3] Bahwa terkait pokok aduan perbedaan pencantuman nama antara yang
termuat dalam Pengumuman Penetapan Panwascam dengan yang termuat dalam SK
Pembentukan Panwascam, yaitu atas nama Turyadi berganti menjadi Nuryanto, dan
laporan kegiatan seleksi panwascam yang tidak ditandatangani oleh kepala
sekretariat, DKPP berpendapat bahwa perbedaan tersebut dikarenakan para Teradu
mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa calon anggota panwascam a.n.
Turyadi berstatus masih aktif menjadi Ketua BUMDes Desa Tapau Kecamatan
Bunguran Tengah. Atas informasi tersebut para Teradu melakukan klarifikasi, bahwa
benar yang bersangkutan masih aktif sebagai ketua BUMDes dan dengan kesadaran
diri sendiri memilih untuk mengundurkan diri dengan membuat surat pernyataan
pengunduran diri. Kemudian para Teradu melakukan pleno pergantian, dan
dihasilkan keputusan untuk menetapkan Nuryanto sebagai Pengganti Calon Anggota
Panwascam Kecamatan Bunguran Tengah yang lulus. Berdasarkan fakta dan bukti
tersebut DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para
Teradu meyakinkan DKPP;
[4.3.4] Bahwa pokok aduan mengenai para Teradu tidak hadir dalam proses seleksi
tertulis calon anggota panwascam di 9 (Sembilan) kecamatan dari 15 Kecamatan se-
Kabupaten Natuna, DKPP berpendapat bahwa dalam proses seleksi panwascam yang
diselenggarakan oleh Panwas Kabupaten Natuna dilaksanakan pada 5 (lima) titik
pada waktu yang berbeda. titik pertama di Bunguran Timur untuk 9 kecamatan, titik
kedua di Midai untuk 2 kecamatan, titik ketiga di Serasan untuk 2 kecamatan, titik
keempat di Subi, dan titik kelima di Pulau Laut. Dari semua titik tersebut selalu ada
perwakilan dari para Teradu. Dalam hal ini yang dipermasalahkan oleh Pengadu
adalah ketidakhadiran Teradu I dan Teradu II pada tes tertulis di titik pertama untuk
9 kecamatan. Teradu I dan Teradu II telah menjelaskan ketidakhadirannya
dikarenakan Teradu I menghadiri undangan dari Bawaslu RI dan Teradu II
menghadiri acara pernikahan keluarga di Jakarta. Permintaan izin Teradu II pun
telah diketahui dan mendapatkan izin dari Teradu I, Teradu II bahkan Pengadu
selaku Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Natuna. Berdasarkan fakta dan bukti
tersebut DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para
Teradu meyakinkan DKPP;
[4.3.5] Bahwa terkait pokok aduan Para Teradu membuat surat permohonan
penggantian Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Natuna tanpa melalui komunikasi
dan musyawarah, DKPP berpendapat bahwa sesuai peraturan perundang-undangan,
para Teradu mempunyai wewenang untuk mengusulkan Kepala Sekretariat Panwas
Kabupaten Natuna, namun wewenang tersebut seharusnya digunakan sesuai
prosedur dan standar etika penyelenggara pemilu. Dalam sidang pemeriksaan
terungkap fakta para Teradu mengusulkan nama-nama calon kepala sekretariat yang
memiliki hubungan keluarga dengan Teradu I dan hubungan pertemanan dengan
Teradu II. Yudo Ananto adalah kakak ipar Teradu I, sedangkan Sofian merupakan
teman Teradu II. Tindakan Teradu I dan Teradu II secara nyata melanggar asas
kepatutan dan tidak sesuai dengan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Selain
itu dalam sidang pemeriksaan juga terungkap para Teradu mengirim surat Nomor
01/K.KR-04/KP.04.01/XII/2017 kepada Bupati Kabupaten Natuna, yang direspon
oleh Bupati dengan surat Nomor 824/BKPP/1319/XII/2017 tanggal 27 Desember
2017 perihal Pembatalan Surat Keputusan dan Pengusulan Kembali Kepala
Sekretariat Panwas Kabupaten Natuna, menunjuk Yudo Ananto sebagai Kepala
Sekretariat Panwas Kabupaten Natuna, kemudian surat tersebut dikoreksi oleh
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor 001/Set/Bawaslu-
KR/01.02/I/2018. Dengan demikian Tindakan Teradu I dan Teradu II terbukti
melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 19 huruf f yaitu tidak
mengikut sertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun kepentingan
keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya. Terkait
dengan fakta bahwa Pengadu tidak memberikan fasilitas kerja kepada para Teradu
dan Pengadu tidak memberi akses data dan informasi Rencana Anggaran Biaya (RAB),
kemudian berdasarkan keterangan Pihak Terkait Anggota Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau bahwa
Pengadu pernah bersikap tidak etis kepada para Teradu dalam kegiatan pelantikan
Panwascam se-Kabupaten Natuna. Tindakan Pengadu bertentangan dengan maksud
dan tujuan dibentuknya sekretariat yaitu untuk mendukung kelancaran tugas dan
wewenang Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu
Kecamatan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 147 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 dan tindakan Pengadu juga terbukti melanggar ketentuan Pasal
6 ayat (3) huruf c tentang tertib, Pasal 15 tentang prinsip profesional dan Pasal 16
huruf c dan huruf d tentang prinsip akuntabel, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan
fakta tersebut, DKPP membenarkan tindakan Pihak Terkait Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau memberhentikan sementara Pengadu melalui Surat
Keputusan Nomor 007/Bawaslu-KR/HK.01.01/01/2018 guna mendukung
optimalisasi pelaksanaan tugas Panwas Kabupaten Natuna. Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau harus melakukan pembinaan kepada Pengadu
sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan mengembalikan Pengadu kepada
instansi asalnya.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu, dan
bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Khairur Rijal, Teradu II
Lindawati, selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Natuna;
3. Merehabilitasi Teradu III Ayanef Yusuf selaku Anggota Panwas Kabupaten
Natuna;
4. Memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau untuk
melakukan pembinaan kepada Pengadu selaku Kepala Sekretariat Panwas
Kabupaten Natuna sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan
mengembalikan Pengadu kepada instansi asalnya;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad, Teguh Prasetyo,
Alfitra Salamm, Ida Budhiati, Ratna Dewi Pettalolo masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Jumat tanggal Dua bulan Maret tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal
Sembilan Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku
Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh para Pengadu dan
para Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salamm Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir