Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.22/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kab. Natuna
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 19/03/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-03-2018
👁 10 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa pada minggu kedua bulan Desember 2017, Sekretariat Panwas Kabupaten Natuna mengajukan anggaran untuk sosialisasi pengawasan pemilu, FGD (Focus Group Discusion), RAKOR (Rapat Koordinasi) atau pelatihan dalam rangka pengawasan terhadap stakeholder di masyarakat. Namun setelah disampaikan dalam rapat tanggal 14 Desember 2017, 3 (tiga) komisioner Panwas Kabupaten Natuna tidak bersedia melaksanakan kegiatan tersebut dengan alasan memenuhi undangan kegiatan dari provinsi dan dari pusat, sehingga diputuskan untuk mengembalikan uang kegiatan tersebut sebesar Rp.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa, para Teradu tidak melaksanakan kegiatan kepemiluan yang sudah dianggarkan; terdapat perbedaan penandatanganan yang mengatasnamakan ketua pokja yaitu pada Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwascam a.n. Teradu I, sedangkan pada Pengumuman Penetapan Calon Panwascam a.n.
Pasal DilanggarPasal 19; Pasal 147 ayat (1) Undang-Undang; Pasal 6 ayat (3); Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Khairur Rijal, Teradu II Lindawati, selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Natuna; 3. Merehabilitasi Teradu III Ayanef Yusuf selaku Anggota Panwas Kabupaten Natuna; 4. Memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau untuk melakukan pembinaan kepada Pengadu selaku Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Natuna sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan mengembalikan Pengadu kepada instansi asalnya; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau untuk melaksanakan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 22/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 7/VII-P/L/DKPP/2018 tanggal 11 Januari 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 22/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU 1. Nama : Erliyansyah Pekerjaan/Lembaga : Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Natuna Alamat : Jalan DKW M Benteng No 5-6 Ranai Natuna, Provinsi Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Khairur Rijal Jabatan : Ketua Panwas Kabupaten Natuna Alamat : Jalan DKW M Benteng No 5-6 Ranai Natuna, Provinsi Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Lindawati Jabatan : Anggota Panwas Kabupaten Natuna Alamat : Jalan DKW M Benteng No 5-6 Ranai Natuna, Provinsi Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Ayanef Yusuf Jabatan : Anggota Panwas Kabupaten Natuna Alamat : Jalan DKW M Benteng No 5-6 Ranai Natuna, Provinsi Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu III; Selanjutnya Teradu I s.d III disebut sebagai----------------------------para Teradu; [1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Bahwa pada minggu kedua bulan Desember 2017, Sekretariat Panwas Kabupaten Natuna mengajukan anggaran untuk sosialisasi pengawasan pemilu, FGD (Focus Group Discusion), RAKOR (Rapat Koordinasi) atau pelatihan dalam rangka pengawasan terhadap stakeholder di masyarakat. Namun setelah disampaikan dalam rapat tanggal 14 Desember 2017, 3 (tiga) komisioner Panwas Kabupaten Natuna tidak bersedia melaksanakan kegiatan tersebut dengan alasan memenuhi undangan kegiatan dari provinsi dan dari pusat, sehingga diputuskan untuk mengembalikan uang kegiatan tersebut sebesar Rp. 145.859.000,- (seratus empat puluh lima juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) yang sudah ada di rekening bendahara. Menurut Pengadu, hanya Kabupaten Natuna yang tidak melaksanakan kegiatan tersebut, sedangkan 6 (enam) kabupaten/kota lainnya di Kepulauan Riau telah melaksanakannya hingga tanggal 27 Desember 2017. Selain itu, Pengadu juga melaporkan terjadinya ketidakpastian dalam Pokja, yaitu; 1. bahwa yang bertandatangan pada Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwas Kecamatan No.01/BAWASLU- KR-04/HM.00.01/10/2017 Tanggal 3 Oktober 2017 a.n. Khairul Rijal, S.IP., sebagai ketua pokja. Akan tetapi pada Pengumuman Pentetapan Panwas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Natuna No.06/BAWASLU-KR-04/HM.00.02/11/2017 Tanggal 17 November 2017 yang bertandatangan a.n. Lindawati, S.H., sebagai ketua Pokja; 2. Ketidakpastian dalam rekrutmen anggota Panwascam. Dalam laporan Pokja Pembentukan Panwascam se-Kabupaten Natuna Tahun 2017 tanggal 27 November 2017 dan Keputusan Panwas Kabupaten Natuna Nomor 40/K.KR.04/KP.04.00/XI/2017 tentang Penetapan Anggota Panwascam se- Kabupaten Natuna, terdapat perbedaan dengan pengumuman penetapan Anggota Panwascam se-Kabupaten Natuna nomor 06/BAWASLU- KR.04/HM.00.02/11/2017, yaitu; Nama Turyadi dari Kecamatan Bunguran Tengah telah berubah menjadi nama Nuryanto, SP. Dalam rekrutmen tersebut sampai sekarang masih ada 3 (tiga) PNS yang belum mengikuti PP Nomor 11 Tahun 2017. Selain itu, sebagian besar panwascam terpilih juga belum memenuhi persyaratan, seperti SKCK, surat kesehatan, hasil pemeriksaan narkoba, dan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri, tetapi sudah dilaksanakan pelantikan. 3. bahwa laporan pokja tidak melibatkan dan tanpa tandatangan kepala sekretariat, yaitu; a) absen/tidak hadir saat seleksi tertulis calon anggota panwascam 9 (sembilan) kecamatan dari 15 (lima belas) kecamatan, dalam pelaksanaan test tanggal 28 Oktober 2017 hanya dihadiri 1 (satu) orang komisioner dari 3 (tiga) orang komisioner; b) tanpa ada komunikasi, diskusi/musyawarah dengan kepala Sekretariat, komisioner Panwas Kabupaten Natuna membuat Surat Nomor 01/K.KR.04/KP.04.01/XII/2017 Tanggal 1 Desember 2017 tentang Permohonan Pergantian Kepala Seketariat Panwas Kabupaten Natuna adalah tidak sesuai dan tidak memenuhi unsur dalam Persekjen No.1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwas Kecamatan. [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan kewenangan untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu telah melanggar kode etik Penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada para Teradu sesuai dengan kadar pelanggaran yang dilakukannya; atau jika Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka dimohon putusan yang diambil dengan seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Para Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-6, sebagai berikut: 1. P-1 : Fotokopi BA Rapat dan Daftar Hadir Rapat tanggal 14 Desember 2017; 2. P-2 : Fotokopi Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwas Kecamatan No. 1/BAWASLU-KR-04/HM.00.01/10/2017 tanggal 3 Oktober 2017; 3. P-3 : Fotokopi Pengumuman Penetapan Calon Anggota Panwas Kecamatan No. 6/BAWASLU-KR-04/HM.00.01/10/2017 tanggal 17 Oktober 2017; 4. P-4 : Fotokopi Surat Keputusan Panwas Kabupaten Natuna No. 40/K.KR.04/KP.04.00/XI/2017 tanggal 22 November 2017; 5. P-5 : Fotokopi Laporan Acara Pelaksanaan Tes Tertulis Calon Anggota se- Kabupaten Natuna tanggal 28 Oktober 2017; 6. P-6 : Fotokopi Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 007/Bawaslu- KR/HK.01.01/01/2018 Tentang Pemberhentian Sementara Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau; 6. P-6 : Saksi; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dengan ini kami pihak Teradu menyampaikan nota pembelaan kami terhadap laporan pengadu: 1. Para Teradu tidak melaksanakan kegiatan kepemiluan yang sudah dianggarkan Bahwa terhadap Laporan Pengadu tentang Komisioner Panwaslu Kabupaten Natuna yang tidak melaksanakan kegiatan kepemiliuan yang sudah dianggarkan. Kami menjawab dikarenakan Pada tanggal 14 Desember 2017 saudara Pengadu datang dari kota Tanjung pinang yang mana kepergiannya tanpa diketahui Komisioner serta tanpa adanya koordinasi maksud dan tujuannya ke kota Tanjungpinang dan tanpa meminta SPT dari ketua Panwaslu Kabupaten Natuna sebagaimana yang sudah sering dilakukannya. Pada saat kepulanganya tersebut pengadu datang kekantor dan mengajak kami para Komisioner untuk melaksanakan rapat sekitar pukul 17.00 wib. Didalam rapat tersebut Pengadu mengatakan bahwa sauadara Pengadu telah berhasil mencairkan anggaran kegiatan sebesar 145.859.000 (seratus empat puluh lima juta delapan ratus lima puluh Sembilan rupiah), dimana menurut saudara Pengadu uang tersebut adalah dana untuk melaksanakn tiga kegiatan yaitu Sosialisasi Pengawasan pemilu, FGD/Rakor/Pelatihan dalam rangka pengawasan serta rapat Koordinasi Stake Holder dimasyarakat akan tetapi kegiatan itu harus dilaksanakan sebelum tanggal dua puluhan karena mau tutup buku tahun 2017. Bahwa benar para Teradu Menolak diadakanya kegiatan yang diajukan dikarenakan kegiatan yang diajukan tersebut tanpa melalui proses koordinasi terlebih dahulu. Penolakan kami teradu I, II, dan III sesungguhnya adalah dikarenakan : a) Bahwa teradu I, II dan III menilai tidak dapat diterima dengan akal sehat untuk melaksanakan 3 kegiatan hanya dalam waktu satu hari yaitu hanya pada tangal 15 desember 2017 yang mana dikarenakan pada tanggal 16 Desembernya para Komisioner Teradu I dan II sudah terjadwal untuk mengikuti kegiatan pemabahasan rencana kerja anggaran ( RKA ) tahun 2018 di kota Tanjungpinang dan acara Sarasehan Nasional perempuan Indonesia di Jakarta, ,kami tidak mengetahui apa Urgensi Pengadu sangat ingin melaksanakan kegiatan tersebut. Padahal dalam beberapa hari dari waktu tersebut akan tutup buku akhir tahun 2017. Sedangkan selama ini Teradu meminta RAB untuk mengetahui apa saja kegiatan yang bisa Teradu lakukan dan berapa anggarannya tidak pernah diberikan oleh Pengadu dengan alasan Teradu tidak ada hak dan tidak ada dasar nya untuk diberikan RAB ( Rencana Anggaran Biaya) sehingga membuat kami Teradu tidak bisa melaksanakan kegiatan. b) Bahwa adanya Kegiatan Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol Pada tanggal 15 Desember 2017 s/d 4 Januari 2018; 2. Terdapat perbedaan penandatangan Ketua Pokja antara yang tercantum dalam pengumuman pendaftaran dengan pengumuman Penetapan Calon Panwascam. Pengumuman Pendaftaran ditandatangani Teradu I selaku Ketua Pokja sedangkan Pengumuman Penetapan ditandatangani Teradu II selaku ketua Pokja. Bahwa terhadap Laporan Pengadu tentang adanya perbedaan tanda tangan antara surat pengumuman pendaftaran calon anggota panwascam dengan surat penetapan calon anggota panwascam yang lulus adalah dikarenakan teradu I menganggap surat pengumuman pendaftaran yang diajukan sdr. Pengadu untuk ditanda tangani adalah dalam kapasitas teradu sebagai ketua panwaslu bukan sebagai ketua kelompok kerja. Adapun alasan mengapa surat pengumuman pendaftaran calon anggota panwascam tidak ditanda tangani oleh teradu II dikarenakan pada saat pengumuman itu diumumkan surat keputusan ( SK ) tentang kelompok kerja belum disiapkan oleh kesekretariatan panwaslu kabupaten natuna. surat keputusan ( SK ) kelompok kerja baru disiapkan oleh sdr. Pengadu pada tanggal 17 november 2017. Maka dapatlah dibayangkan bagaimana sesungguhnya sdr. Pengadu tidak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya untuk memfasilitasi dalam menberikan dukungan adminstrasi kerja komisioner panwaslu kabupaten Natuna; 3. Terdapat perbedaan pencantuman nama antara yang termuat dalam pengumuman penetapan dengan yang termuat dalam SK Pembentukan Panwascam. Nama Turyadi yang tercantum dalam pengumuman penetapan berganti Nuryanto pada saat dimuat dalam SK Pembentukan Panwascam. Selain itu Laporan Kegiatan Seleksi tidak ditandatangani oleh Kepala Sekretariat. Bahwa terhadap Laporan Pengadu tentang adanya perbedaan nama Anggota Panwascam yang dilantik dengan nama yang ada di pengumuman daftar nama Anggota Panwascam yang lulus, yaitu atas nama Turyadi di lembaran pengumuman nama-nama calon anggota panwascam yang lulus, sedangkan nama anggota panwascam yang di lantik atas nama Nuryanto di panwascam kecamatan bunguran tengah. Hal ini dikarenakan pada saat nama-nama anggota panwascam sudah kami umumkan kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Calon Anggota Panwascam atas nama Turyadi adalah sesorang yang teridentifikasi masih aktif menjadi Ketua BUMDes desa Tapau Kecamatan Bunguran Tengah. Atas informasi tersebut kami langsung bergerak cepat menindak lanjutinya dengan langsung menghubungi sdr. Turyadi untuk mengklarifikasi kebenaran informasi tersebut. Dari hasil klarifikasi kami melalui hubungan telepon, didapat bahwa benar sdr. Turyadi mengakui dirinya masih aktif di dalam Kepengurusan BUMDes desa Tapau Kecamatan Bunguran Tengah. Untuk mengatasi persoalan tersebut, pada hari itu juga sabtu tgl 18 November 2017, kami mengundang sdr. Turyadi untuk datang ke Kantor Panwaslu Kabupaten Natuna yang beralamat di Jalan Datuk Kaya Wan Muhammad Benteng komplek ruko Bank Mandiri untuk meminta klarifikasi. Dari hasil klarifikasi tersebut didapatkan hasil bahwa benar yang bersangkutan masih aktif sebagai ketua BUMDes di desa Tapau Kecamatan Bunguran Tengah dan dengan kesadaran diri sendiri memilih untuk mengundurkan diri dengan membuat surat pernyataan pengunduran diri sebagai mana terlampir. Untuk menggantikan posisi yang ditinggalkan sdr. Turyadi kami bertiga( teradu I, II, dan III ) melakukan Rapat Pleno pergantian, maka dihasilkan keputusan yang menetapkan saudara Nuryanto sebagai Pengganti Calon Anggota Panwascam yang lulus dari Kecamatan Bunguran Tengah yang semula diisi oleh sdr. Turyadi. Terhadap semua permasalahan tersebut; 4. Para Teradu tidak hadir dalam Proses Seleksi tertulis Calon Anggota Panwascam sebanyak 9 Kecamatan se- Kabupaten Natuna. Bahwa Tes Tertulis yang dilaksanakan di Kabupaten Natuna di Adakan pada 5 Titik dalam waktu yang berbeda. a) Titik Pertama dilaksanakan untuk 9 Kecamatan di Bunguran Timur yang di Hadiri oleh satu orang Komisioner Panwaslu Kabupaten Natuna yaitu Bapak Ayanef Yulius ( Teradu III ) , Kepala Sekretariat ( Pengadu ), Bendahara Panwaslu Kabupaten Natuna, Seluruh Staf Panwaslu Kabupaten Natuna dan satu orang Staf Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Bapak Awang. b) Titik Kedua dilaksanakan di Kecamatan Midai untuk dua Kecamatan yaitu Kecamatan Midai dan Suak Midai. Pelaksanaan Tertulis tersebut di Hadiri Satu orang Komisioner Panwaslu Kabupaten Natuna yaitu Ibuk Lindawati ( Teradu II ) dan Tiga orang Staf Panwaslu Kabupaten Natuna yaitu Rossy Syafella , Mefhi Syaparani dan Zulhairi. c) Titik Ketiga dilaksanakan di Kecamatan Serasan untuk dua Kecamatan yaitu Kecamatan Serasan dan Kecamatan Serasan Timur yang dilaksanakan oleh Bapak Ayanef Yulius ( Teradu III ) dan Tiga Orang Staf Panwaslu Kabupaten Natuna yaitu Windi Gusti Amelia, Sri Dewi Fajri Yani, Feri Stiawan. d) Titik Keempat dilaksanakan di Kecamatan Subi yang dihadiri oleh Komisioner Panwaslu Kabupaten Natuna Ibuk Lindawati ( Teradu II ) , Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Natuna (Pengadu) , Bendahara Panwaslu Kabupaten Natuna, dan Empat orang Staf Panwaslu Kabupaten Natuna yaitu Syahrial, Ahmad Nadhori, Sofiani, Ali Rajali. e) Titik Kelima dilaksanakan di Kecamatan Pulau Laut yang di Hadiri Dua Komisioner Panwaslu Kabupaten Natuna yaitu Bapak Khairurrijal ( Teradu I ) dan Bapak Ayanef Yulius ( Teradu III) beserta Empat Orang Staf yaitu Fresyla Adriani, Janati, Julita Susanti, Zulhairi. Pada saat Pelaksanaan Tes Tertulis pada Titik Pertama, Teradu II tidak dapat hadir karena bertepatan dengan Hari Pernikahan Keponakaan Teradu II. Dimana Teradu II menjadi pengganti orang tuanya berdasarkan Amanah Alm ibunya (Adek Teradu II). Keberangkatan Teradu II telah diketahui Pengadu dan Kedua Komisioner ( Teradu I dan III ) dan merestui bahkan Pengadu tidak keberatan dan berjanji bersedia membantu seluruh proses tes tertulis bersama Komisioner lain , Staf Bawaslu Provinsi dan juga Staf Sekretariat Panwaslu Kabupaten Natuna. Bahwa alasan Teradu I tidak mengikuti Kegiatan Tes tertulis Pada Titik Pertama di karenakan Teradu I mendapatkan Undangan untuk mengikuti Kegiatan Rapat Konsolidasi Sosialisasi Pengawasan Pemilu Tahun 2019 yang diadakan Bawaslu RI di Jakarta pada Tanggal 27-29 Oktober 2017 yang bisa dibuktikan dengan undangan yang kami lampirkan. Pada Kenyataannya, Tes Tertulis tersebut berjalan dengan lancar tanpa ada permasalahan; 5. Para Teradu membuat surat permohonan penggantian Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Natuna tanpa melalui komunikasi dan musyawarah. Bahwa terhadap Laporan Pengadu tentang dilakukannya Rapat Pleno Penggantian Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Natuna tanpa melakukan Koordinasi terlebih dahulu dengan Pengadu yang pada saat itu masih menjabat sebagai Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Natuna. Terhadap Laporan tersebut kami melihat tidak ada aturan yang mengatur adanya kewajiban Komisioner harus melakukan Koordinasi terlebih dahulu dengan saudara Pengadu untuk melakukan Pleno tersebut. Rapat Pleno Permohonan Penggantian Kasek Panwaslu Kabupaten Natuna yang kami lakukan adalah murni hanya untuk perbaikan Organisasi demi menyongsong beratnya beban tugas Pengawasan kedepan yang sudah dihadapan mata. Selama lebih kurang 4 (empat) bulan saudara Pengadu menjabat sebagai Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Natuna, kami melihat saudara Pengadu tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik dalam memberikan dukungan Administrasi terhadap Komisioner Panwaslu Kabupaten Natuna . Hal ini tentunya akan tidak produktif bagi pengawasan kepemiluan dimasa yang akan datang di Kabupaten Natuna jika persoalan ini terus berlarut-larut . Maka untuk mengatasi keadaan yang demikian , kami mengajukan permohonan kepada Bupati Kabupaten Natuna untuk menarik saudara pengadu kembali berdinas di Pemerintahan Kabupaten Natuna. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tidak ada pelanggaran etik atas tindakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II dan Teradu III; 4. Apabila Majelis Etik berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU 1. Bukti T-1 : Berita acara pengembalian uang; 2. Bukti T-2 : Undangan kegiatan; 3 Bukti T-3 : Surat Perjalanan Dinas; 4. Bukti T-4 : Surat Perintah Tugas 5. Bukti T-5 : Screenshot Whats App 6 Bukti T-6 : Surat Pernyataan Pengunduran diri Turyadi dan Berita Acara Pergantian Turyadi 7. Bukti T-7 : Surat Permohonan Pergantian kepada Kasek dan Berita Acara Pergantian Kepala Sekretariat 8. Bukti T-8 : Foto Keadaan Kantor 9. Bukti T-9 : Undangan Pernikahan 10 Bukti T-10 : Surat Izin Dari Pimpinan Anggota Panwascam ASN dan Surat . Pernyataan Bekerja Penuh Waktu 11 Bukti T-11 : Juknis Persyaratan Pendaftran Calon Panwascam . 12 Bukti T-12 : Berita Acara Panwaslu 9 Kecamatan Kabupaten Natuna perihal Tuntutan Mosi Tidak Percaya Terhadap Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Natuna 13 Bukti T-13 : Pemalsuan Tandatangan Laporan Acara Pelaksanaan Tes Tertulis Panwascam Atas Nama Khairurrijal, S.IP [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Fisabilillah (Bendahara Pengeluaran (Pembantu Panwas Kabupaten Natuna)  Bahwa saya hadir dalam rapat pembahasan tanggal 14 Desember 2017;  Dalam rapat tersebut membahas tentang kegiatan kepemiluan yang dana nya sudah ditransfer oleh Bawaslu Provinsi Kepulau Riau ke Rekening Panwas Kabupaten Natuna;  Dana yang ditransfer sebesar Rp. 145.859.000,00 (seratus empat puluh lima juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);  Hasil rapat tersebut para Teradu menolak kegiatan yang sudah dianggarkan karena sudah terjadwal kegiatan lainnya.  Karena kegiatan tersebut tidak dilaksanakan, maka dana tersebut dikembalikan kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Syahrial (Staf Pendukung Administrasi Panwas Kabupaten Natuna)  Bahwa benar saya sebagai staf pendukung administrasi mengetahui dana sebesar Rp. 145.859.000,00 (seratus empat puluh lima juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);  Uang tersebut adalah untuk kegiatan kepemiluan;  Dikarenakan kegiatan tersebut tidak dilaksanakan, maka uang tersebut dikembalikan ke Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Dasnil (Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau)  Bahwa benar Bawaslu provinsi mengirimkan surat permohonan kepada seluruh Bupati/walikota se- Provinsi Kepulauan Riau;  Surat tersebut memohon dukungan kepada Bupati/Walikota untuk menunjuk staf di instansinya menjadi kepala sekretriat Panwas Kabupaten/Kota;  Dalam Persekjen Nomor 1 Tahun 2017, diatur tentang tata cata pembentukan sekretariat, dalam pembentukan tersebut, sebelum Panwas Kabupaten terbentuk, kami mengirimi surat untuk meminta staf pendukung PNS untuk menjadi Kepala Sekretariat, namun dalam hal ini selagi Panwas belum terbentuk maka disebut istilah Kordinator Sekretariat.  Dalam balasan surat dari Bupati Natuna, menunjuk Erliansyah dan Fisabilillah sebagai Kepala Sekretariat dan Bendahara Panwas Kabupaten Natuna;  Setelah mendapat Surat Keputusan dari Bupati Natuna, pada tanggal 11 September 2017, Erliansyah di lantik sebagai Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Natuna;  Memang benar saya pernah mendengar dan mengetahui terjadi disharmoni antara Pengadu dan para Teradu;  Pengadu pernah bersikap tidak patut kepada para Teradu, saat pelantikan Panwascam se-Kabupaten Natuna;  Beberapa kali kita diskusikan hal ini, dan mencoba mencari permasalahan ini;  Pada saat saya datang ke Kabupaten Natuna, menghadiri pelantikan panwascam, saya melihat ada sikap dari Pengadu yang kurang patut, namun Pengadu sudah saya berikan pengarahan;  Kemudian konflik ini terus terjadi hingga pada akhirnya para Teradu mengajukan penggantian Kepala Sekretariat dan mengusulkan nama-nama calon Kepala sekretriat kepada Bupati Natuna;  Pada tanggal 27 Desember 2017, Bupati Natuna mengirimkan Surat Nomor 824/BKPP/1319/XII/2017 perihal Pembatalan Surat Keputusan dan Pengusulan Kembali Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Natuna. Dalam surat tersebut Yudo Ananto ditunjuk untuk menggantikan Erliansyah sebagai Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Natuna;  Kemudian pada tanggal 5 Januari 2018, saya membalas surat tersebut dengan Nomor 001/Set/Bawaslu-KR/01-02/I/2018 perihal tanggapan terkait pembatalan SK Kasek Panwas Kabupaten Natuna. Dalam Surat tersebut kami menjelaskan bahwa pergantian kepala sekretariat tidak bisa ditindak lanjuti segera, karena pertama, erliansyah masih berstatus PPK, sehingga harus ada mekanisme untuk pergantiannya, kemudian dalam Peraturan Sekjen Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017, dalam tata cara pemberhentian, Bawaslu Provinsi dapat memberhentiakan Kepala Sekretariat Kabupaten/Kota setelah diklarifikasi dan/atau pengkajian ukuran kinerja;  Setelah proses klarifikasi dan pengkajian ukuran kinerja oleh para Teradu, dan juga dalam proses DKPP, pada tanggal 24 Januari 2017, kami mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 007/Bawaslu-KR/HK.01.01/01/2018 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau. Rosnawati (anggota Bawaslu Kepulauan Riau)  Dalam proses Rekruitmen Panwas kabupaten/Kota, Bawaslu provinsi membentuk Tim Seleksi dalam rangka pembentukan Panwas Kabupaten/Kota  Setelah terbentuk tim seleksi, maka tugas selanjutnya Tim Seleksi adalah membuat jadwal rekruitment Panwas Kabupaten/Kota, dari mulai pengumuman pendaftaran hingga pengumuman hasil seleksi.  Setelah terbentuk Panwas Kabupaten/Kota, mereka dilantik  Karena masih bersifat adhoc maka setelah terbentuk, mereka pleno mengajukan nama calon Kepala Sekretariat.  Kemudian diusulkan ke Bupati, selanjutnya bilamana Bupati mengizinkan, maka nama tersebut diserahkan ke Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi untuk ditindaklanjuti.  Setalah semua proses selesai maka dilantiklan Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten/Kota oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa, para Teradu tidak melaksanakan kegiatan kepemiluan yang sudah dianggarkan; terdapat perbedaan penandatanganan yang mengatasnamakan ketua pokja yaitu pada Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwascam a.n. Teradu I, sedangkan pada Pengumuman Penetapan Calon Panwascam a.n. Teradu II; terdapat perbedaan pencantuman nama antara yang termuat dalam Pengumuman Penetapan Panwascam dengan yang termuat dalam SK Pembentukan Panwascam, yaitu a.n. Turyadi berganti menjadi a.n. Nuryanto. Selain itu, laporan kegiatan seleksi panwascam tidak ditandatangani oleh kepala sekretariat; para Teradu tidak hadir dalam proses seleksi tertulis calon anggota panwascam di 9 (Sembilan) kecamatan dari 15 Kecamatan se-Kabupaten Natuna; para Teradu membuat Surat Permohonan Penggantian Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Natuna tanpa melalui komunikasi dan musyawarah. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak seluruh aduan Pengadu. [4.2.1] Para Teradu tidak melaksanakan kegiatan kepemiluan yang sudah dianggarkan karena disampaikan oleh Pengadu dalam Rapat Pleno yang sangat mendadak. Bahwa usulan Pengadu yang disampaikan pada Rapat Pleno tanggal 14 Desember 2017 untuk melaksanakan 3 (tiga) kegiatan dalam satu hari tidak dapat diterima oleh para Teradu, apalagi sehari sebelumnya Pengadu baru datang dalam rangka perjalanan dinas yang tidak meminta izin kepada Teradu selaku komisioner. Para Teradu juga menyatakan bahwa tanggal 16 Desember 2017 sudah terjadwal beberapa kegiatan, antara lain pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun 2018 di Kota Tanjungpinang dan acara Sarasehan Nasional Perempuan Indonesia di Jakarta. Selain itu, ada kegiatan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik pada tanggal 15 Desember 2017 s/d 4 Januari 2018; [4.2.2] Terdapat perbedaan penandatanganan yang mengatasnamakan ketua pokja yaitu pada Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwascam a.n. Teradu I, sedangkan pada Pengumuman Penetapan Calon Panwascam a.n. Teradu II. Teradu I menyatakan bahwa surat pengumuman pendaftaran yang diajukan Pengadu untuk ditandatangani adalah dalam kapasitas Teradu I sebagai Ketua Panwas Kabupaten Natuna bukan sebagai Ketua Kelompok Kerja Calon Anggota Panwascam se- Kabupaten Natuna. Kemudian alasan mengapa surat pengumuman pendaftaran calon anggota panwascam tidak ditandatangani oleh Teradu II, dikarenakan pada saat pengumuman, Surat Keputusan (SK) tentang kelompok kerja belum disiapkan oleh pihak sekretariat. SK Kelompok Kerja baru disiapkan Pengadu pada tanggal 17 November 2017; [4.2.3] Terdapat perbedaan pencantuman nama antara yang termuat dalam Pengumuman Penetapan Panwascam dengan yang termuat dalam SK Pembentukan Panwascam, yaitu a.n. Turyadi berganti menjadi a.n. Nuryanto. Selain itu, laporan kegiatan seleksi panwascam tidak ditandatangani oleh kepala sekretariat. Para Teradu mengungkapkan perbedaan antara nama yang diumumkan dengan yang dilantik dikarenakan pada saat nama-nama anggota panwascam sudah diumumkan, didapatkan informasi dari masyarakat bahwa calon anggota panwascam a.n. Turyadi berstatus masih aktif menjadi Ketua BUMDes Desa Tapau Kecamatan Bunguran Tengah. Atas informasi tersebut para Teradu melakukan klarifikasi, bahwa benar yang bersangkutan masih aktif sebagai ketua BUMDes dan dengan kesadaran diri sendiri memilih untuk mengundurkan diri dengan membuat surat pernyataan pengunduran diri. Kemudian para Teradu melakukan pleno pergantian, dan dihasilkan keputusan untuk menetapkan Nuryanto sebagai Pengganti Calon Anggota Panwascam Kecamatan Bunguran Tengah yang lulus. [4.2.4] Para Teradu tidak hadir dalam proses seleksi tertulis calon anggota panwascam di 9 (Sembilan) kecamatan dari 15 Kecamatan se-Kabupaten Natuna. Para Teradu menyatakan bahwa ujian tertulis itu dilaksanakan di 5 (lima) titik pada waktu yang berbeda, titik pertama di Bunguran Timur untuk 9 kecamatan dihadiri oleh Teradu III, titik kedua di Midai untuk 2 kecamatan dihadiri Teradu II, titik ketiga di Serasan untuk 2 kecamatan dihadiri Teradu III, titik keempat di Subi dihadiri Teradu II, dan titik kelima di Pulau Laut dihadiri Teradu I. Dari kelima titik tersebut, selalu ada perwakilan dari para Teradu. Bahwa alasan Teradu I tidak mengikuti kegiatan tes tertulis pada Titik Pertama dikarenakan Teradu I mendapatkan undangan untuk mengikuti Kegiatan Rapat Konsolidasi Sosialisasi Pengawasan Pemilu Tahun 2019 yang diadakan Bawaslu RI di Jakarta pada Tanggal 27-29 Oktober 2017. Bahwa saat pelaksanaan tes tertulis pada Titik Kedua, Teradu II mengakui tidak hadir dengan meyatakan telah memberitahu Pengadu dan komisioner lain, bahwa Teradu II tidak dapat hadir karena bertepatan dengan hari pernikahan keponakaannya (anak adiknya yang telah meninggal) dengan alasan memenuhi amanah untuk menjadi pengganti orang tua dari mempelai (pengantin). Menurut para Teradu, pada kenyataannya, tes tertulis berjalan dengan lancar tanpa ada permasalahan [4.2.5] Para Teradu membuat surat permohonan penggantian Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Natuna tanpa melalui komunikasi dan musyawarah. Para Teradu menyatakan bahwa tidak ada aturan yang mengatur adanya kewajiban komisioner harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Pengadu untuk melakukan pleno tersebut. Pleno pembahasan pergantian murni untuk kepentingan organisasi karena selama lebih kurang 4 (empat) bulan, Pengadu selaku Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Natuna tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik dalam memberikan dukungan administrasi terhadap para Teradu. Dalam Rapat Pleno, para Teradu bersepakat mengusulkan kepada Bupati Natuna untuk mengganti Erliansyah selaku Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Natuna dan mengembalikannya kepada instansi terkait. Para Teradu juga menyatakan bahwa kebijakan tersebut untuk menyelamatkan organisasi dan masa depan lembaga pengawas pemilu di Kabupaten Natuna. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Pengadu dan para Teradu, keterangan Pihak Terkait, bukti dokumen, yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Terungkap fakta terdapat masalah ketidakpahaman tugas pokok fungsi Pengadu sebagai Kepala Sekretariat dan para Teradu sebagai Komisioner sehingga menimbulkan friksi antara Komisioner dan Kepala Sekretariat. Selain itu juga terungkap fakta adanya persoalan manajemen waktu pelaksanaan program dan kegiatan Panwas Kabupaten Natuna. Sebagai pimpinan lembaga, Pengadu dan para Teradu seharusnya bersinergi menyusun rencana kerja yang terarah dan terukur sehingga seluruh kegiatan pengawasan dapat dilaksanakan sesuai kerangka waktu tahapan pemilu dan pelaksanaan anggaran. Rancangan Kegiatan yang disusun Pengadu yaitu menyelenggarakan kegiatan pada tanggal 15 Desember 2017 yang diajukan dalam Rapat Pleno pada tanggal 14 Desember 2017 menurut para Teradu, tidak mungkin dilaksanakan karena pada tanggal 16 Desember 2017 sudah terdapat kegiatan lain yaitu Pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun 2018 di Tanjungpinang dan acara Sarasehan Nasional Perempuan Indonesia di Jakarta. Kemudian pada tanggal 15 Desember 2017 s/d 4 Januari 2018 juga telah dijadwalkan kegiatan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik. Kebijakan para Teradu tidak memberi persetujuan atas rancangan kegiatan yang diajukan oleh Pengadu sudah sesuai dengan kewajiban hukum dan etika para Teradu yaitu mengendalikan seluruh kegiatan sehingga setiap kegiatan dan penggunaan anggarannya dapat dipertanggungjawabkan baik dari aspek substansi maupun adminisrasi. Berdasarkan fakta dan bukti tersebut, sepanjang pokok aduan para Teradu yang tidak melaksanakan kegiatan kepemiluan yang sudah dianggarkan, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. [4.3.2] Bahwa pokok aduan mengenai perbedaan penandatangan ketua pokja antara yang tercantum dalam pengumuman pendaftaran dengan pengumuman penetapan calon Panwascam, DKPP berpendapat bahwa tercantumnya perbedaan tanda tangan pada pengumuman pendaftaran disebabkan Surat Keputusan (SK) tentang Kelompok Kerja belum disiapkan oleh Pengadu, maka Teradu I sebagai Ketua Panwas bertanggungjawab untuk menandatangani pengumuman pendaftaran seleksi panwascam. Setelah Pengadu menerbitkan SK tentang kelompok kerja pada tanggal 17 November 2017, maka Teradu II selaku ketua Pokja yang menandatangani penetapan calon Panwascam. Berdasarkan fakta dan bukti tersebut DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.3] Bahwa terkait pokok aduan perbedaan pencantuman nama antara yang termuat dalam Pengumuman Penetapan Panwascam dengan yang termuat dalam SK Pembentukan Panwascam, yaitu atas nama Turyadi berganti menjadi Nuryanto, dan laporan kegiatan seleksi panwascam yang tidak ditandatangani oleh kepala sekretariat, DKPP berpendapat bahwa perbedaan tersebut dikarenakan para Teradu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa calon anggota panwascam a.n. Turyadi berstatus masih aktif menjadi Ketua BUMDes Desa Tapau Kecamatan Bunguran Tengah. Atas informasi tersebut para Teradu melakukan klarifikasi, bahwa benar yang bersangkutan masih aktif sebagai ketua BUMDes dan dengan kesadaran diri sendiri memilih untuk mengundurkan diri dengan membuat surat pernyataan pengunduran diri. Kemudian para Teradu melakukan pleno pergantian, dan dihasilkan keputusan untuk menetapkan Nuryanto sebagai Pengganti Calon Anggota Panwascam Kecamatan Bunguran Tengah yang lulus. Berdasarkan fakta dan bukti tersebut DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.4] Bahwa pokok aduan mengenai para Teradu tidak hadir dalam proses seleksi tertulis calon anggota panwascam di 9 (Sembilan) kecamatan dari 15 Kecamatan se- Kabupaten Natuna, DKPP berpendapat bahwa dalam proses seleksi panwascam yang diselenggarakan oleh Panwas Kabupaten Natuna dilaksanakan pada 5 (lima) titik pada waktu yang berbeda. titik pertama di Bunguran Timur untuk 9 kecamatan, titik kedua di Midai untuk 2 kecamatan, titik ketiga di Serasan untuk 2 kecamatan, titik keempat di Subi, dan titik kelima di Pulau Laut. Dari semua titik tersebut selalu ada perwakilan dari para Teradu. Dalam hal ini yang dipermasalahkan oleh Pengadu adalah ketidakhadiran Teradu I dan Teradu II pada tes tertulis di titik pertama untuk 9 kecamatan. Teradu I dan Teradu II telah menjelaskan ketidakhadirannya dikarenakan Teradu I menghadiri undangan dari Bawaslu RI dan Teradu II menghadiri acara pernikahan keluarga di Jakarta. Permintaan izin Teradu II pun telah diketahui dan mendapatkan izin dari Teradu I, Teradu II bahkan Pengadu selaku Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Natuna. Berdasarkan fakta dan bukti tersebut DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.5] Bahwa terkait pokok aduan Para Teradu membuat surat permohonan penggantian Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Natuna tanpa melalui komunikasi dan musyawarah, DKPP berpendapat bahwa sesuai peraturan perundang-undangan, para Teradu mempunyai wewenang untuk mengusulkan Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Natuna, namun wewenang tersebut seharusnya digunakan sesuai prosedur dan standar etika penyelenggara pemilu. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta para Teradu mengusulkan nama-nama calon kepala sekretariat yang memiliki hubungan keluarga dengan Teradu I dan hubungan pertemanan dengan Teradu II. Yudo Ananto adalah kakak ipar Teradu I, sedangkan Sofian merupakan teman Teradu II. Tindakan Teradu I dan Teradu II secara nyata melanggar asas kepatutan dan tidak sesuai dengan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Selain itu dalam sidang pemeriksaan juga terungkap para Teradu mengirim surat Nomor 01/K.KR-04/KP.04.01/XII/2017 kepada Bupati Kabupaten Natuna, yang direspon oleh Bupati dengan surat Nomor 824/BKPP/1319/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017 perihal Pembatalan Surat Keputusan dan Pengusulan Kembali Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Natuna, menunjuk Yudo Ananto sebagai Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Natuna, kemudian surat tersebut dikoreksi oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor 001/Set/Bawaslu- KR/01.02/I/2018. Dengan demikian Tindakan Teradu I dan Teradu II terbukti melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 19 huruf f yaitu tidak mengikut sertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun kepentingan keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya. Terkait dengan fakta bahwa Pengadu tidak memberikan fasilitas kerja kepada para Teradu dan Pengadu tidak memberi akses data dan informasi Rencana Anggaran Biaya (RAB), kemudian berdasarkan keterangan Pihak Terkait Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau bahwa Pengadu pernah bersikap tidak etis kepada para Teradu dalam kegiatan pelantikan Panwascam se-Kabupaten Natuna. Tindakan Pengadu bertentangan dengan maksud dan tujuan dibentuknya sekretariat yaitu untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 147 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan tindakan Pengadu juga terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf c tentang tertib, Pasal 15 tentang prinsip profesional dan Pasal 16 huruf c dan huruf d tentang prinsip akuntabel, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP membenarkan tindakan Pihak Terkait Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau memberhentikan sementara Pengadu melalui Surat Keputusan Nomor 007/Bawaslu-KR/HK.01.01/01/2018 guna mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas Panwas Kabupaten Natuna. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau harus melakukan pembinaan kepada Pengadu sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan mengembalikan Pengadu kepada instansi asalnya. [4.4] Menimbang terhadap dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Khairur Rijal, Teradu II Lindawati, selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Natuna; 3. Merehabilitasi Teradu III Ayanef Yusuf selaku Anggota Panwas Kabupaten Natuna; 4. Memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau untuk melakukan pembinaan kepada Pengadu selaku Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Natuna sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan mengembalikan Pengadu kepada instansi asalnya; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati, Ratna Dewi Pettalolo masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua bulan Maret tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Sembilan Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh para Pengadu dan para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salamm Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir