Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 229 dan 230 Tahun 2024
Khairurrijal, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 28/10/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-10-2024
👁 23 dibaca ⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Pengadu I dan Pengadu II telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: [2.1.1] I Perkara Nomor 229-PKE-DKPP/IX/2024 1. Bahwa pada tanggal 4 April 2024, Para Pengadu memperoleh informasi dari media massa elektronik yang memberitakan seorang anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Khairurrijal (Teradu dan/atau Terlapor) bersama dengan beberapa orang lainnya ditangkap oleh Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau di sebuah tempat hiburan malam di Kota Batam serta ditemukan barang bukti narkotika [vide Bukti P-2]; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu I dan Pengadu II pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang Pengadu I dalam Perkara Nomor 229-PKE-DKPP/IX/2024 mendalilkan bahwa Teradu Kahirurrijal Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Menurut Pengadu I, berdasarkan fakta Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf h Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni syarat bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Pasal DilanggarPasal 117 ayat (1); Pasal 135 ayat (1); Pasal 135 ayat (2); Pasal 2; Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu I dan Pengadu II untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Khairurrijal selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 229-PKE-DKPP/IX/2024 Nomor 230-PKE-DKPP/IX/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 281- P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 229-PKE- DKPP/IX/2024, dan Pengaduan Nomor: 277-P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 230-PKE-DKPP/IX/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Perkara Nomor 229-PKE-DKPP/IX/2024 [1.1.1] Pengadu 1. Nama : Rahmat Bagja Jabatan : Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat 2. Nama : Lolly Suhenty Jabatan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat 3. Nama : Puadi Jabatan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat 4. Nama : Totok Hariyono Jabatan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat 5. Nama : Herwyn J.H. Malonda Jabatan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu I;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.1.2] Teradu Nama : Khairurrijal Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Alamat : Jl. WR. Supratman No.17 Km.8 Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu; [1.2] Perkara Nomor 230-PKE-DKPP/IX/2024 [1.2.1] Pengadu Nama : Monalisa Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Tiban 1 Blok.C No.70 RT/RW: 001/004 Kel. Patam Lestari Kec. Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu II; TERHADAP: [1.2.2] Teradu Nama : Khairurrijal Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Alamat : Jl. WR. Supratman No.17 Km.8 Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu I dan Pengadu II; mendengar keterangan Pengadu I dan Pengadu II; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu I, Pengadu II, dan Teradu
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Pengadu I dan Pengadu II telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: [2.1.1] Pokok Pengaduan Pengadu I Perkara Nomor 229-PKE-DKPP/IX/2024 1. Bahwa pada tanggal 4 April 2024, Para Pengadu memperoleh informasi dari media massa elektronik yang memberitakan seorang anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Khairurrijal (Teradu dan/atau Terlapor) bersama dengan beberapa orang lainnya ditangkap oleh Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau di sebuah tempat hiburan malam di Kota Batam serta ditemukan barang bukti narkotika [vide Bukti P-2]; 2. Bahwa menindaklanjuti informasi dari pemberitaan media massa elektronik tersebut, Para Pengadu menugaskan tim dari Biro SDM dan Umum Bawaslu RI untuk mencari informasi dan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa penangkapan anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Khairurrijal (Teradu dan/atau Terlapor); 3. Bahwa kemudian tim dari Biro SDM dan Umum Bawaslu RI memperoleh informasi dari Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau atas nama Komisaris Besar Polisi Donny Alexander yang pada pokoknya menyampaikan bahwa pada tanggal 3 April 2024 Polda Kepri mendapatkan laporan terdapat keributan di salah satu tempat hiburan malam di Kota Batam. Berdasarkan laporan tersebut, tim Polda Kepri mendatangi lokasi tersebut untuk meredam keributan dimaksud. Pada saat mendatangi tempat hiburan malam tersebut, pihak Polda Kepri turut bersama jajaran Reserse Narkoba yang tergabung dalam operasi anti narkotika. Pada saat melakukan pemeriksaan dalam sebuah ruangan, tim Polda Kepri mendapati 4 (empat) orang, yaitu Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Khairurrijal (Teradu dan/atau Terlapor), anggota Pengawas Pemilu Kecamatan, serta 2 (dua) orang perempuan. Dari tempat kejadian perkara (TKP), tim Polda Kepri beserta Reserse Narkoba menemukan 1 (satu) pil yang diduga sebagai sisa dari narkotika yang telah digunakan oleh Teradu dan/atau Terlapor bersama 3 orang lainnya. [vide Bukti P-3] 4. Bahwa Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/63/IV/RES.4.2/2024/Ditresnarkoba pada tanggal 3 April 2024, yang pada pokoknya memerintahkan kepada jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri untuk melakukan penangkapan dan membawa ke kantor polisi untuk segera dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu, karena diduga keras melakukan tindak pidana Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman diduga jenis Ekstasi yang terjadi pada hari Rabu tanggal 3 April 2024 sekira pukul 02.25 WIB di VIP Kamar 403 lt. 4 Planet Holiday terhadap Khairurrijal alias Rijal bin Syamsuar Jalil yang merupakan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau [vide Bukti P-4]; 5. Bahwa kemudian Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menerbitkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/70/IV/RES.4.2/2024/Ditresnarkoba tentang Penghentian Penyidikan tanggal 26 April 2024, yang pada pokoknya telah memperhatikan hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 terhadap Laporan Polisi Nomor LP- A/55/IV/2024/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPULAUAN RIAU, tanggal 3 April 2024, yang mana Surat Ketetapan ini menetapkan untuk menghentikan penyidikan terhadap laporan polisi sebagaimana di atas dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif [vide Bukti P-5]; 6. Bahwa selanjutnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP/70.B/IV/RES.4.2/2024/Ditresnarkoba tanggal 26 April 2024, yang pada pokoknya memerintahkan jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri untuk melakukan penghentian penyidikan terhadap tersangka atas nama Kahirurrijal alias Rijal bin Syamsuar Jalil dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif [vide Bukti P-6]; 7. Bahwa kemudian tim dari Biro SDM dan Umum Bawaslu RI menemui sdr. Khairurrijal (Teradu dan/atau Terlapor) di Lokasi Rehabilitasi BNN Kota Batam. Dari pertemuan tersebut, diperoleh pengakuan dari sdr. Khairurrijal yang pada pokoknya sebagai berikut: [vide Bukti P-3] 1) sdr. Khairurrijal bahwa ditangkap di resepsionis hotel Planet Holiday; 2) yang bersangkutan baru tiba di hotel kurang lebih 30 menit sebelum penangkapan; 3) yang bersangkutan menggunakan narkoba baru sekitar (2) bulan. 8. Bahwa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau bersurat kepada Kepala BNN Provinsi Kepulauan Riau dengan Surat Nomor 211/KP.08/K.KR/05/2024 tanggal 9 Mei 2024 perihal Permintaan Hasil Asesmen sehubungan dengan kasus hukum terkait penyalahgunaan narkoba yang melibatkan sdr. Khairurrijal (Vide Bukti P- 7); 9. Bahwa pada tanggal 14 Mei 2024, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau mengeluarkan Surat Nomor B/152/V/KA/PB.06/2024/BNNP tanggal 14 Mei 2024 perihal Pemberitahuan Hasil Assesmen dan Permohonan Fasilitasi, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa BNN Provinsi Kepulauan Riau telah melaksanakan Rapat Pelaksanaan Asesmen Terpadu a.n Khairurrijal alias Rijal bin Syamsuar Jalil (Teradu dan/atau Terlapor) pada hari Senin tanggal 08 April 2024, dengan Hasil Asesmen Terpadu yang bersangkutan yang disangka melanggar pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf A, Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hasil didapati riwayat penggunaan zat jenis ekstasi bersifat rekreasional dan awal pemakaian di bulan Juli 2023 dengan alasan menggunakan ekstasi karena kesibukan pekerjaan dan jarak dengan keluarga sehingga merasakan kesepian dan menggunakan zat tersebut untuk menghibur diri dan mengalihkan pikiran. Yang bersangkutan menggunakan ekstasi dengan pola rekreasional 1 (satu) kali dalam sebulan dengan tingkat ketergantungan terhadap ekstasi bersifat berat. Kesimpulan dari hasil asessmen adalah, Tim Asesmen Terpadu berpendapat bahwa tersangka Kahirurrijal alias Rijal bin Syamsuar Jalil adalah pengguna narkotika dengan pola penggunaan rekreasional terhadap jenis ekstasi (F.16), tersangka direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap selama 3 (tiga) bulan di Loka Rehabilitasi Kota Batam dan proses hukum dilanjutkan [vide Bukti P-8]; 10. Bahwa pada tanggal 5 Juni 2024 Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau bersurat kepada Bawaslu RI dengan surat Nomor 233/KA.00/K.KR/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 perihal Penerusan Hasil Asesmen a.n Khairurrijal yang berisi lampiran surat dari Loka Rehabilitasi Narkotika Batam dengan Nomor B/224/VI/LK/RH.00.01/2024/LOKA perihal Penyampaian Hasil Asesmen tanggal 4 Juni 2024, yang pada pokoknya menyampaikan hasil asesmen terhadap sdr. Khairurrijal yang sedang menjalani rehabilitasi di Loka Rehabilitasi Narkotika Batam [vide Bukti P-9]; 11. Bahwa berdasarkan surat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau tersebut, sdr. Kahirurrijal (Teradu dan/atau Terlapor) harus menjalani rehabilitasi rawat inap atau rehabilitasi selama 3 (tiga) bulan di Lokasi Rehabilitasi Kota Batam. Bahwa hingga saat pengaduan ini disampaikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sdr. Kahirurrijal (Teradu dan/atau Terlapor) masih menjalani proses rehabilitasi; 12. Bahwa tindakan sdr. Kahirurrijal (Teradu dan/atau Terlapor) selaku anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang terbukti menggunakan narkotika jenis ekstasi merupakan tindakan yang melanggar hukum dan etika penyelenggara pemilu serta sumpah/janji jabatan sebagai penyelenggara pemilu. 13. Bahwa tindakan sdr. Kahirurrijal (Teradu dan/atau Terlapor) tersebut diduga telah melanggar Pasal 2, Pasal 7 ayat (3), Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yang menyebutkan: Pasal 2 “Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan.” Pasal 7 ayat (3) “Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas TPS ….” Pasal 12 huruf a dan b “Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu; b. mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu; c. …” Pasal 15 huruf a “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; b. …” 14. Bahwa selain diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, sdr. Kahirurrijal (Teradu dan/atau Terlapor) juga tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, yakni syarat bebas dari penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf h UU Pemilu, berkenaan dengan penyalahgunaan narkotika. Bahwa Para Pengadu melakukan rapat pleno berkaitan dengan proses hukum dan rehabilitasi rawat inap/rehabilitasi terhadap Teradu dan/atau Terlapor 1, dengan hasil rapat pleno yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: a. Sehubungan dengan persoalan penyalahgunaan narkotika oleh anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Khairurrijal, atas permasalahan tersebut, yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Provinsi karena telah melanggar ketentuan Pasal 117 huruf h Undang-Undang Pemilu yang dikuatkan dengan adanya Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/63/IV/RES.4.2/2024/Ditresnarkoba pada tanggal 3 April, Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP/70.B/IV/RES.4.2/2024/Ditresnarkoba tanggal 26 April 2024, dan Surat dari BNN Provinsi Kepri nomor B/152/V/KA/PB.06/2024/BNNP tanggal 14 Mei 2024 yang mana sekarang sdr. Khairurrijal menjalani rehabilitasi rawat inap selama 3 (tiga) bulan; b. Bawaslu akan mengajukan permohonan/pengaduan pemeriksaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh sdr. Khairurrijal sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas penyalahgunaan narkotika kepada DKPP untuk memperoleh putusan; [2.1.2] Pokok Pengaduan Pengadu II Perkara Nomor 230-PKE-DKPP/IX/2024 1. Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 April 2024 (bertepatan dengan bulan suci umat Islam yaitu bulan Ramadhan), di salah satu tempat hiburan malam (hotel) di kawasan jodoh, Kota Batam, Teradu yang menjabat sebagai Komisioner Bawaslu Kepri ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepri setelah terbukti menggunakan narkotika golongan 1 (ekstasi) berdasarkan hasil tes urine; 2. Polda Kepri menghentikan proses hukum terhadap terlapor melalui keadilan restorative. Berdasarkan hasil asesmen BNN Kepri dan melalui serangkaian pemeriksaan terlapor terbukti sebagai pengguna aktif dan dijatuhi hukuman rehabilitasi selama tiga bulan; 3. Meskipun proses hukum terhadap terlapor telah dihentikan melalui pendekatan keadilan restoratif dan sudah dijatuhi hukuman rehabilitasi selama tiga bulan, tidak bisa menghilangkan fakta bahwa bersangkutan telah menggunakan narkoba dan terpublikasi secara luas sehingga menjadi isu nasional yang tentu saja hal ini sangat mencoreng nama baik Lembaga; 4. Selama proses penangkapan dan penyelidikan oleh pihak terkait dan dengan dijatuhinya hukuman rehabilitasi selama tiga bulan, menyebabkan terlapor tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai Komisioner Bawaslu kepri selama kurun waktu kurang lebih hampir empat bulan; 5. Berdasarkan media pemberitaan online nasional (https://kepri.antaranews.com/berita/185436/anggota-bawaslu-kepri-terlibat- narkoba-direhab-tiga-bulan) Anggota Bawaslu Kepri Rosnawati menyampaikan bahwa terlapor sudah dinonaktifkan sementara dari jabatannya oleh Bawaslu RI; 6. Atas hukuman yang diterima Teradu, maka sebagai Komisioner Bawaslu Kepri tidak dapat menjalankan tugas-tugasnya. Hal ini tentu saja memerlukan kepastian hukum, dan sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas kelembagaan mengingat tahapan Pemilihan umum Kepala Daerah sedang berjalan; 7. Bahwa dengan dijatuhi hukuman rehabilitasi, ini membuktikan bahwa secara sah dan meyakinkan merupakan pengguna aktif narkoba, dengan demikian terlapor sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mengingat salah satu syarat yang wajib dipenuhi adalah bebas dari penyalahgunaan narkoba; 8. Besar harapan pelapor sebagai warga negara Indonesia yang peduli dengan suksesnya Pemilihan Kepala Daerah yang akan dilaksanakan pada bulan November 2024 agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mengimplementasikan ketentuan Pasal 135 ayat (1) huruf c Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan pertimbangan Pasal 135 ayat (2) huruf a, b, c dan e Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Demi terciptanya proses Pemilihan Kepala Daerah yang sesuai dengan asas-asas dan prinsip Pemilu yang baik. [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: [2.2.1] Petitum Pengadu I Perkara Nomor 229-PKE-DKPP/IX/2024 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. menyatakan Teradu dan/atau Terlapor (selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau) terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara Pemilu serta tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau; 3. memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu dan/atau Terlapor selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhitung sejak Putusan dibacakan; 4. apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.2.2] Petitum Pengadu II Perkara Nomor 230-PKE-DKPP/IX/2024 1. Menerima dan mengabulkan pengaduan pelapor untuk seluruhnya; 2. Menyatakan terlapor terbukti telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Memberhentikan secara tetap terlapor dari keanggotaan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau; 4. Dalam hal Majelis Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan Perundang-undangan, hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam Masyarakat (ex a quo et bono). [2.3] BUKTI PARA PENGADU [2.3.1] Bukti Pengadu I Perkara Nomor 229-PKE-DKPP/IX/2024 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I Perkara Nomor 229-PKE- DKPP/IX/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Bukti P-2 : Tangkapan Layar Berita Penangkapan Khairurrijal; Bukti P-3 : Laporan Klarifikasi tim Biro SDM dan Umum Bawaslu RI; Bukti P-4 : Surat Perintah Penangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri Nomor Sp.Kap/63/IV/RES.4.2/2024/Ditresnarkoba pada tanggal 3 April 2024; Bukti P-5 : Surat Ketetapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri Nomor S.Tap/70/IV/RES.4.2/2024/Ditresnarkoba tentang Penghentian Penyidikan tanggal 26 April 2024; Bukti P-6 : Surat Perintah Penghentian Penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri Nomor SPPP/70.B/IV/RES.4.2/2024/Ditresnarkoba tanggal 26 April 2024; Bukti P-7 : Surat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor 211/KP.08/K.KR/05/2024 tanggal 9 Mei 2024 perihal Permintaan Hasil Asesmen; Bukti P-8 : Surat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau Nomor B/152/V/KA/PB.06/2024/BNNP tanggal 14 Mei 2024, perihal: Pemberitahuan Hasil Assesmen dan Permohonan Fasilitasi; Bukti P-9 : Surat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor 233/KA.00/K.KR/06/2024, tanggal 5 Juni 2024, perihal: Penerusan Hasil Asesmen a.n Khairurrijal dan Surat Loka Rehabilitasi Narkotika Batam dengan Nomor B/224/VI/LK/RH.00.01/2024/LOKA perihal Penyampaian Hasil Asesmen, tanggal 4 Juni 2024; [2.3.2] Bukti Pengadu II Perkara Nomor 230-PKE-DKPP/IX/2024 Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu II Perkara Nomor 230- PKE-DKPP/IX/2024 mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Lampiran SK Penonaktifan Sementara Nomor 191/HK.01.01/K1/04/2024; Bukti P-2 : Lampiran tangkapan layar pemberitaan online yang menyatakan bahwa terlapor adalah pengguna aktif narkoba dan dijatuhi hukuman tiga bulan rehabilitasi (https://www.batamnews.co.id/berita111337- anggota-bawaslu-kepri-terlibat-narkoba-berakhir-restorative-justice- dihukum-rehabilitasi-3-bulan.html); Bukti P-3 : Lampiran tangkapan layar pemberitaan online yang dinyatakan oleh Kapolda Kepri bahwa terlapor menjalani rawat rehabilitasi rawat inap di BNNP Kepri (https://www.detik.com/sumut/berita/d- 7316749/anggota -bawaslu-kepri-yang-ditangkap-kasus-narkoba- direhabilitasi); Bukti P-4 : Lampiran tangkapan layar pemberitaan online yang berisi pernyataan daro Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Donny alexander bahwa terlapor diamankan bersama dengan 3 butir pil ekstasi (https://kabarekonomi.id/positif-narkoba-anggota-bawaslu-kepri-cs- jalani-rehabilitasi/); Bukti P-5 : Lampiran tangkapan layar pemberitaan online yang menyatakan bahwa terlapor dinonaktifkan sementara oleh Bawaslu RI (https://kepri.antaranews.com/berita/185436/anggota-bawaslu- kepri-terlibat-narkoba-direhab-tiga-bulan); [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada tanggal 2 Oktober 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu mengakui kebenaran Pengaduan Pengadu I dan Pengadu II; 2. Bahwa pada tanggal 3 April 2024 sepulang dari Club Malam, Teradu pada saat di Lobby Hotel Planet Holiday didatangi oleh Ditresnarkoba Polda Kepri. Kemudian Teradu di bawa ke kamar 403 yang sebelumnya telah dilakukan penggeledahan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri; 3. Teradu kemudian diproses dan berdasarkan asesmen oleh Polda Kepri diputuskan dilakukan rehabilitasi kepada Teradu; 4. Bahwa Teradu telah selesai menjalani rehabilitasi rawat inap selama 3 bulan di Loka Rehabilitasi Kota Batam; 5. Bahwa Teradu menggunakan ekstasi (Inex) sejak terpilih jadi Bawaslu Kepri. Hal itu dilakukan oleh Teradu untuk menghilangkan rasa kesepian Teradu yang jauh dari anak istri yang tinggal di Natuna; 6. Bahwa keberadaan Teradu di Batam, karena berencana mengikuti kegiatan Bawaslu RI; [2.5] PETITUM TERADU Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan pengaduan pengadu tidak dapat diterima; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; 3. Memberikan kepastian hukum terhadap status Teradu sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, yang telah selesai menjalani proses rehabilitasi namun masih berstatus Non Aktif dalam jabatannya sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau; 4. Apabila Majelis berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.6.1] Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait mengetahui Teradu pernah menjadi Penyelenggara Pemilu menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau dengan masa jabatan 2018 – 2023; (Bukti PT-03) 2. Bahwa Pihak Terkait mengetahui Teradu terpilih kembali menjadi Penyelenggara Pemilu sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau untuk masa jabatan 2023 – 2028 yang ditetapkan oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia pada Tanggal 25 Juli 2023 dan dilantik pada Tanggal 26 Juli 2023; (Bukti PT-02) 3. Bahwa setelah pelantikan, Pihak Terkait bersama dengan Teradu melaksanakan Rapat Pleno pertama untuk memilih Ketua, Koordinator Divisi dan Wakil Koordinator Divisi, serta Koordinator Wilayah dan Wakil Koordinator Wilayah dengan kesepakatan menetapkan Khairurrijal (in casu Teradu) sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan dan Wakil Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat serta menetapkan Teradu sebagai Koordinator Wilayah Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Natuna dan Wakil Koordinator Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Lingga; 4. Bahwa selama menjabat sebagai Koordinator Divisi dan Wakil Koordinator Divisi serta Koordinator Wilayah dan Wakil Koordinator Wilayah sebagaimana yang ditetapkan (sejak pelantikan sampai dengan sebelum penangkapan), Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagai Penyelenggara Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 5. Bahwa Pihak Terkait mengetahui adanya peristiwa penangkapan Teradu oleh Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau di Hotel Planet Holiday, Kel. Sei Jodoh, Kec. Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau yang terjadi pada Tanggal 3 April 2024 dari pemberitaan pada media massa elektronik/online; (Bukti PT-04) 6. Bahwa setelah mengetahui adanya peristiwa penangkapan Teradu, Pihak Terkait memastikan kebenaran informasi pemberitaan tersebut dengan hasil terkonfirmasi benar bahwa Teradu telah ditahan oleh Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau atas perkara dugaan Tindak Pidana Narkotika; 7. Bahwa dengan dilakukannya penahanan tersebut, pada Tanggal 5 April 2024 Pihak Terkait melaksanakan Rapat Pleno untuk menunjuk pelaksana tugas dan tanggungjawab Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dengan kesepakatan menetapkan Zulhadril Putra (in casu Pihak Terkait I) sebagai Pelaksana Tugas dan Tanggungjawab Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan; 8. Bahwa agar Teradu dapat menyelesaikan permasalahan tanpa menghambat kinerja Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Bawaslu Republik Indonesia menonaktifkan sementara Teradu sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 191/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Penonaktifan Sementara Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau a.n. Khairurrijal Tanggal 18 April 2024; (Bukti PT-05) 9. Bahwa dengan dikeluarkannya keputusan penonaktifan sementara, pada Tanggal 25 April 2024 Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan Surat kepada Bawaslu Republik Indonesia Nomor 266/KP.05/KR/04/2024 perihal Permohonan Petunjuk dan Arahan Terkait Kekosongan Jabatan (Bukti PT-06). Hal ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan dan Wakil Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat serta Koordinator Wilayah Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Natuna dan Wakil Koordinator Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Lingga; 10. Bahwa terhadap penahanan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Pihak Terkait mengetahui adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP/70.B/IV/RES.4.2./2024/Ditresnarkoba Tanggal 26 April 2024 yang diterbitkan oleh Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau yang pada pokoknya menghentikan penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh Teradu dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif justice; (Bukti PT-07) 11. Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap Perkara tersebut dan berdasarkan koordinasi adanya penerusan kepada BNN Provinsi Kepulauan Riau, pada Tanggal 9 Mei 2024 Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan surat kepada BNN Provinsi Kepulauan Riau Nomor 211/KP.08/K.KR/05/2024 perihal Permintaan Hasil Asesmen (Bukti PT-08). Hal ini dilakukan guna memastikan hasil asesmen terhadap Teradu serta diperuntukkan sebagai bahan dalam membuat kajian terhadap kasus hukum yang terjadi sehingga Bawaslu Republik Indonesia dapat mengambil sikap dan keputusan yang tepat; 12. Bahwa berdasarkan surat permintaan hasil asesmen tersebut, pada Tanggal 4 Juni 2024 Loka Rehabilitasi Narkotika Batam Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia menyampaikan hasil asesmen kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melalui surat Nomor V/224/VI/LK/RH.00.01/2024/LOKA perihal Penyampaian Hasil Asesmen (Bukti PT-09). Surat penyampaian hasil asesmen melampirkan Ringkasan Naratif Hasil Asesmen oleh Petugas a.n. dr. Widya Putri Syafta terhadap Khairurrijal (in casu Teradu) yang pada pokoknya menerangkan keputusan menjalani rehabilitasi rawat inap untuk Teradu; 13. Bahwa berdasarkan hasil asesmen yang disampaikan oleh Loka Rehabilitasi Narkotika Batam Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, pada Tanggal 5 Juni 2024 Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau meneruskan kepada Bawaslu Republik Indonesia melalui surat Nomor 233/KA.00/K.KR/06/2024 perihal Penerusan Hasil Asesmen a.n Khairurrijal (in casu Teradu); (Bukti PT-10) 14. Bahwa terhadap proses rehabilitasi rawat inap yang dijalankan oleh Teradu, Pihak Terkait mengetahui bahwa Teradu telah menyelesaikan Program Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial Berbasis Therapeutic Community Modification di Loka Rehabilitasi Narkotika Batam sejak Tanggal 24 April 2024 sampai dengan 22 Juli 2024 melalui Surat Keterangan Nomor Sket/134/VII/LK/RH.00.01/2024/LOKA Tanggal 22 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Loka Rehabilitasi Narkotika Batam Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia; (Bukti PT-11) 15. Bahwa sejak dilakukan penahanan oleh Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan rehabilitasi oleh Loka Rehabilitasi Narkotika Batam Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia sampai dengan dilaksanakannya sidang pemeriksaan ini, Teradu belum aktif kembali untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagai Penyelenggara Pemilu. [2.6.2] Badan Pengawas Pemilihan Umum Bahwa DKPP memanggil Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu memberikan keterangan terhadap Perkara Nomor 230-PKE-DKPP/IX/2024 yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 4 April 2024, Pihak Terkait memperoleh informasi dari media massa elektronik yang memberitakan seorang anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Khairurrijal bersama dengan beberapa orang lainnya ditangkap oleh Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau di sebuah tempat hiburan malam di Kota Batam serta ditemukan barang bukti narkotika [vide Bukti PT-1]; 2. Bahwa menindaklanjuti informasi dari pemberitaan media massa elektronik tersebut, Pihak Terkait menugaskan tim dari Biro SDM dan Umum Bawaslu RI untuk mencari informasi dan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa penangkapan anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Khairurrijal; 3. Bahwa kemudian tim dari Biro SDM dan Umum Bawaslu RI memperoleh informasi dari Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau atas nama Komisaris Besar Polisi Donny Alexander yang pada pokoknya menyampaikan bahwa pada tanggal 3 April 2024 Polda Kepri mendapatkan laporan terdapat keributan di salah satu tempat hiburan malam di Kota Batam. Berdasarkan laporan tersebut, tim Polda Kepri mendatangi lokasi tersebut untuk meredam keributan dimaksud. Pada saat mendatangi tempat hiburan malam tersebut, pihak Polda Kepri turut bersama jajaran Reserse Narkoba yang tergabung dalam operasi anti narkotika. Pada saat melakukan pemeriksaan dalam sebuah ruangan, tim Polda Kepri mendapati 4 (empat) orang, yaitu Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Khairurrijal, anggota Pengawas Pemilu Kecamatan, serta 2 (dua) orang perempuan. Dari tempat kejadian perkara (TKP), tim Polda Kepri beserta Reserse Narkoba menemukan 1 (satu) pil yang diduga sebagai sisa dari narkotika yang telah digunakan oleh sdr. Khairurrijal bersama 3 orang lainnya [vide Bukti PT-2]; 4. Bahwa Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/63/IV/RES.4.2/2024/Ditresnarkoba pada tanggal 3 April 2024, yang pada pokoknya memerintahkan kepada jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri untuk melakukan penangkapan dan membawa ke kantor polisi untuk segera dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu, karena diduga keras melakukan tindak pidana Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman diduga jenis Ekstasi yang terjadi pada hari Rabu tanggal 3 April 2024 sekira pukul 02.25 WIB di VIP Kamar 403 lt. 4 Planet Holiday terhadap Khairurrijal alias Rijal bin Syamsuar Jalil yang merupakan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau [vide Bukti PT-3]; 5. Bahwa terhadap peristiwa dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan sdr. Khairurrijal selaku anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Bawaslu menerbitkan surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 191/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Penonaktifan Sementara Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau a.n Khairurrijal tertanggal 18 April 2024, yang pada pokoknya menonaktifkan Sementara Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023-2028 atas nama Khairurrijal [vide bukti PT-4]; 6. Bahwa alasan penonaktifan sementara Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Khairurrijal karena yang bersangkutan dinilai telah melakukan pelanggaran kinerja berat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan tugas yang melekat pada jabatannya. [2.6.3] Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau Bahwa DKPP memanggil Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 02.25 WIB, Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penggeledahan di Kamar 403 Hotel Planet Holiday Batam; 2. Bahwa di Kamar ditemukan Hatim Abdul Rahman (Teman Teradu) dan 2 orang Wanita yang kemudian diketahui teman kencan Teradu dan Hatim Abdul Rahman; 3. Kemudian berdasarkan keterangan 3 orang di Kamar 403, Teradu juga ikut dalam pesta Narkotika, namun sedang di Lobby Hotel. Kemudian Tim Ditresnarkoba Polda Kepri menjemput Teradu dari Lobby Hotel dan membawa ke Kamar 403. Setibanya di di Kamar Hotel ditemukan dari Saku Celana Teradu ditemukan Narkotika jenis ekstasi (Inex); 4. Kemudian ke 4 (empat) orang tersebut dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan; 5. Berdasarkan hasil Asesmen dari BNN Provinsi Kepri tanggal 4 April 2024 disimpulkan bahwa Teradu adalah pengguna narkotika dengan Pola penggunaan rekreasional terhadap jenis Ekstasi (F.16). Teradu direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap selama 3 (bulan) di Loka Rehabilitasi Kota Batam dan proses hukum dilanjutkan; 6. Berdasarkan SEMA 2010, penggunaan Ekstasi tidak lebih dari 8 butir dalam 1 hari agar dipandang sebagai Penggunan, sehingga harus di rehabilitasi. Kemudian pada tanggal 26 April 2024 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP/70.B/IV/RES.4.2./2024/ Ditresnarkoba yang pada pokoknya menghentikan penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh Teradu dengan alasan demi hukum karena keadilan restorative justice.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu I dan Pengadu II adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu I dan Pengadu II terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. tim kampanye; d. masyarakat; dan/atau e. pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu I adalah Penyelenggara Pemilu, dan Pengadu II adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu I dan Pengadu II memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu I dan Pengadu II memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu I dan Pengadu II pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang Pengadu I dalam Perkara Nomor 229-PKE-DKPP/IX/2024 mendalilkan bahwa Teradu Kahirurrijal Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Menurut Pengadu I, berdasarkan fakta Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf h Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni syarat bebas dari penyalahgunaan narkotika. Bahwa berdasarkan informasi dari media massa elektronik (vide Bukti P-2), Teradu bersama 3 (tiga) orang lainnya ditangkap oleh Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau serta ditemukan barang bukti narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Pengadu I menugaskan tim dari Biro SDM dan Umum Bawaslu RI untuk mencari informasi dan melakukan klarifikasi kepada Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau atas nama Komisaris Besar Polisi Donny Alexander. Berdasarkan hasil klarifikasi diperoleh fakta bahwa pada tanggal 3 April 2024, Polda Kepri bersama jajaran Reserse Narkoba yang tergabung dalam operasi anti narkotika melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang, yaitu: Teradu, 1 (orang) anggota Pengawas Pemilu Kecamatan, serta 2 (dua) orang perempuan di VIP Kamar 403 lt. 4 Hotel Planet Holiday Batam. Bahwa dari tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan 1 (satu) pil jenis Ekstasi yang diduga sebagai sisa dari narkotika yang telah digunakan oleh Teradu bersama 3 (tiga) orang tersebut (vide Bukti P-3). Hal tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/63/IV/RES.4.2/2024/Ditresnarkoba, tertanggal 3 April 2024 (vide Bukti P-4). Bahwa Pengadu I melalui tim dari Biro SDM dan Umum Bawaslu RI juga telah menemui Teradu di Lokasi Rehabilitasi BNN Kota Batam dan melakukan klarifikasi. Pada saat itu, diperoleh pengakuan dari Teradu bahwa yang bersangkutan ditangkap di resepsionis Hotel Planet Holiday dan menyatakan menggunakan narkoba baru sekitar 2 (dua) bulan. Menimbang terhadap peristiwa dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan Teradu, kemudian Pengadu I selaku atasan langsung Teradu menerbitkan surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 191/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Penonaktifan Sementara Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau a.n Khairurrijal tertanggal 18 April 2024. Adapun dasar Penonaktifan Sementara Teradu selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau karena Teradu dinilai telah melakukan pelanggaran kinerja berat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dalam pelaksanaan tugas yang melekat pada jabatannya. Bahwa berdasarkan Surat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau Nomor: B/152/V/KA/PB.06/2024/BNNP, tanggal 14 Mei 2024 berdasarkan Hasil Asesmen Terpadu kepada Teradu, tertanggal 8 April 2024 disimpulkan bahwa tersangka Kahirurrijal alias Rijal bin Syamsuar Jalil in casu Teradu merupakan pengguna narkotika dengan pola penggunaan rekreasional terhadap jenis ekstasi (F.16) dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap selama 3 (tiga) bulan di Loka Rehabilitasi Kota Batam dan proses hukum dilanjutkan (vide Bukti P-8). Berdasarkan uraian fakta tersebut, Pengadu I menyatakan Teradu selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang terbukti menggunakan narkotika jenis ekstasi telah melanggar hukum dan etika penyelenggara pemilu serta sumpah/janji jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu; [4.1.2] Menimbang Pengadu II dalam Perkara Nomor 230-PKE-DKPP/IX/2024 mendalilkan bahwa Teradu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Bahwa Teradu pada tanggal 3 April 2024, di salah satu tempat hiburan malam (hotel) di Hotel Planet Holiday Kota Batam ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepri karena terbukti menggunakan narkotika golongan 1 (ekstasi) sesuai hasil tes urine Teradu. Berdasarkan hasil Asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau, Teradu terbukti sebagai pengguna aktif dan dijatuhi hukuman rehabilitasi selama 3 (tiga) bulan. Bahwa meskipun proses hukum terhadap Teradu telah dihentikan melalui pendekatan keadilan restoratif dan sudah dijatuhi hukuman rehabilitasi selama tiga bulan, menurut Pengadu II hal tersebut tidak menghilangkan fakta bahwa tindakan Teradu yang terpublikasi secara luas sangat mencoreng nama baik lembaga penyelenggara Pemilu. Fakta bahwa hukuman rehabilitasi selama 3 (tiga) bulan menyebabkan Teradu tidak menjalankan tugasnya sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Hal tersebut sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas kelembagaan mengingat tahapan Pilkada Tahun 2024 sedang berjalan. Teradu yang secara sah dan meyakinkan merupakan pengguna aktif narkotika, menurut Pengadu II menyebabkan Teradu sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mengingat salah satu syarat yang wajib dipenuhi adalah bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan ketentuan Pasal 135 ayat (1) huruf c jo. Pasal 135 ayat (2) huruf a, b, c dan e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Teradu layak untuk diberhentikan tetap selaku penyelenggara Pemilu, demi terciptanya proses Pilkada tahun 2024 yang sesuai dengan asas-asas dan prinsip Pemilu yang baik. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu dalam Perkara Nomor 229-PKE- DKPP/IX/2024 dan Perkara Nomor 230-PKE-DKPP/IX/2024 pada pokoknya membenarkan dalil aduan Pengadu I dan Pengadu II. Teradu membenarkan bahwa pada tanggal 3 April 2024 pada saat di Lobby Hotel Planet Holiday didatangi oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau. Teradu kemudian dibawa ke kamar 403 Hotel Planet Holiday yang sebelumnya telah dilakukan penggeledahan. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika golongan 1 (ekstasi). Teradu menyatakan menggunakan narkotika tersebut karena kesibukan pekerjaan dan merasakan kesepian sebab keluarga (anak dan istri) yang tinggal di Natuna, sehingga untuk menghibur diri dan mengalihkan pikiran menggunakan narkotika tersebut. Berdasarkan hasil Asesmen BNN Provinsi Kepulauan Riau, Teradu direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap selama 3 (bulan) di Loka Rehabilitasi Narkotika Kota Batam. Teradu menyatakan telah menjalankan program rehabilitasi di Loka Rehabilitasi Narkotika Kota Batam pada tanggal 24 April s.d. 22 Juli 2024. Teradu menyatakan menyesali perbuatannya yang telah melukai perasaan keluarganya dan telah mencoreng marwah Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan terkhusus Badan Pengawas Pemilihan Umum in casu Pengadu I selaku atasan langsung Teradu. Teradu juga memohon kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum memberikan kepastian hukum terhadap status Teradu sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, yang telah selesai menjalani proses rehabilitasi namun masih berstatus Nonaktif sebagaimana Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 191/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Penonaktifan Sementara Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau a.n Khairurrijal tertanggal 18 April 2024. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan Pengadu I dan Pengadu II pada angka [4.1] yang menyatakan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Anggota Bawaslu karena menggunakan Narkotika. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada hari Rabu tanggal 3 April 2024 Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melakukan penggerebekan disebuah ruangan yang bertempat di Hotel Planet Holiday di Kota Batam. Bahwa dalam pemeriksaan tersebut terdapat 4 (empat) orang yakni Teradu bersama dengan 1 (satu) laki-laki dan 2 (dua) orang perempuan. Bahwa dari tempat kejadian perkara (TKP) tersebut Tim Polda Kepri menemukan 1 (satu) pil yang diduga sebagai sisa narkotika yang telah digunakan oleh Teradu bersama dengan 3 (tiga) orang rekannya. Bahwa Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau kemudian menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/63/IV/RES.4.2/2024/Ditresnarkoba tertanggal 3 April 2024 yang pada pokoknya memerintahkan kepada jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk melakukan penangkapan dan membawa Teradu dan ketiga rekannya ke kantor Polisi untuk dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana narkotika golongan I berjenis Ekstasi (Bukti P-3). Terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa berdasarkan hasil tes urin yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri menyatakan bahwa Teradu positif menggunakan narkotika. Bahwa pada tanggal 26 April 2024 Direkrotat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melakukan gelar perkara khusus yang kemudian mengeluarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/70/IV/res.4.2/2024/Ditresnarkoba yang pada pokoknya menetapkan untuk menghentikan penyidikan terhadap laporan polisi dengan alasan demi hukum karena restorasi justice (Vide Bukti P-5). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu mengakui bahwa dirinya mulai menggunakan Narkotika sejak bulan Agustus Tahun 2023. Bahwa benar saat peristiwa penangkapan Teradu berada di Kota Batam setelah melaksanakan tugas pengawasan dan singgah di Kota Batam untuk penerbangan keesokan harinya memenuhi undangan Bawaslu RI di Jakarta. Bahwa Teradu berdalih menggunakan narkotika karena stress bekerja sejak menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan kesepian karena harus tinggal di Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau yang menyebabkan Teradu jauh dari keluarga yang menetap tinggal di Kabupaten Natuna. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 18 April 2024 Bawaslu RI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 191/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Penonaktifan Sementara Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau atas nama Khairurrijal (vide Bukti P1-1). Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mengirimkan Surat Nomor 211/KP.08/K.KR/05/2024 tertanggal 9 Mei 2024 kepada Kepala BNN Provinsi Kepulauan Riau perihal permintaan hasil assesmen sehubungan dengan kasus hukum terkait dengan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Teradu (vide bukti P-7). Bahwa kemudian pada tanggal 14 Mei 2024 Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau menggeluarkan surat Nomor B/152/V/KA/PB.06/2024/BNNP perihal pemberitahuan hasil assesment terhadap Teradu. Bahwa berdasarkan pemeriksaan oleh BNN Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan pada 8 April 2024, hasil assesment didapati bahwa Teradu memiliki riwayat penggunaan zat jenis ekstasi bersifat reaksional. Bahwa kemudian berdasarkan hasil assesment a quo Teradu direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap selama 3 (tiga) bulan di Loka Rehabilitasi Kota Batam (vide bukti P-8). Berdasarkan uraian fakta diatas, DKPP menilai tindakan Teradu selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang terbukti menggunakan narkoba tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Terlebih lagi peristiwa tersebut dilakukan oleh Teradu disaat bulan suci Ramadhan dan ditengah kesibukan Teradu sebagai Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat untuk melaksanakan tahapan Pemilu Tahun 2024. Sebagai Penyelenggara Pemilu, sepatutnya Teradu senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas dengan tidak melakukan perbuatan yang tidak patut. Teradu seharusnya memiliki Sense of Ethics, bahwa dalam setiap tindakan dan perbuatan melekat identitas jabatan yang akan berdampak besar terhadap martabat dan kehormatan lembaga. Bahwa berdasarkan hasil dari Diterkorat Reserse Narkoba Polda Kepri dan BNN Provinsi Kepri yang menyatakan Teradu terbukti positif sebagai pengguna narkoba. Teradu tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kepulauan Riau sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “Syarat untuk menjadi calon Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: (h) mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika”. Dengan demikan dalil aduan Pengadu I dan Pengadu II pada angka [4.1] terbukti. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 huruf d, Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf c, Pasal 7 ayat (3), Pasal 12 huruf a dan huruf b, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu I dan Pengadu II selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu I dan Pengadu II, jawaban dan keterangan Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu I, Pengadu II, dan Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu I dan Pengadu II; [5.2] Pengadu I dan Pengadu II memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu I dan Pengadu II untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Khairurrijal selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal Empat Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Delapan bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani