Melanggar
Nomor Putusan: No. 229 dan 230 Tahun 2024
Khairurrijal, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 28/10/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-10-2024
👁 23 dibaca
⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Pengadu I dan Pengadu II telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: [2.1.1] I Perkara Nomor 229-PKE-DKPP/IX/2024 1. Bahwa pada tanggal 4 April 2024, Para Pengadu memperoleh informasi dari media massa elektronik yang memberitakan seorang anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Khairurrijal (Teradu dan/atau Terlapor) bersama dengan beberapa orang lainnya ditangkap oleh Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau di sebuah tempat hiburan malam di Kota Batam serta ditemukan barang bukti narkotika [vide Bukti P-2]; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu I dan Pengadu II pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang Pengadu I dalam Perkara Nomor 229-PKE-DKPP/IX/2024 mendalilkan bahwa Teradu Kahirurrijal Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Menurut Pengadu I, berdasarkan fakta Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf h Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni syarat bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Pasal DilanggarPasal 117 ayat (1); Pasal 135 ayat (1); Pasal 135 ayat (2); Pasal 2; Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu I dan Pengadu II untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Khairurrijal selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 229-PKE-DKPP/IX/2024
Nomor 230-PKE-DKPP/IX/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 281-
P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 229-PKE-
DKPP/IX/2024, dan Pengaduan Nomor: 277-P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor: 230-PKE-DKPP/IX/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Perkara Nomor 229-PKE-DKPP/IX/2024
[1.1.1] Pengadu
1. Nama : Rahmat Bagja
Jabatan : Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Alamat : Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat
2. Nama : Lolly Suhenty
Jabatan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Alamat : Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat
3. Nama : Puadi
Jabatan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Alamat : Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat
4. Nama : Totok Hariyono
Jabatan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Alamat : Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat
5. Nama : Herwyn J.H. Malonda
Jabatan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Alamat : Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu I;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.1.2] Teradu
Nama : Khairurrijal
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
Alamat : Jl. WR. Supratman No.17 Km.8 Kota Tanjung Pinang,
Provinsi Kepulauan Riau
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu;
[1.2] Perkara Nomor 230-PKE-DKPP/IX/2024
[1.2.1] Pengadu
Nama : Monalisa
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Tiban 1 Blok.C No.70 RT/RW: 001/004 Kel. Patam Lestari
Kec. Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu II;
TERHADAP:
[1.2.2] Teradu
Nama : Khairurrijal
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
Alamat : Jl. WR. Supratman No.17 Km.8 Kota Tanjung Pinang,
Provinsi Kepulauan Riau
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu I dan Pengadu II;
mendengar keterangan Pengadu I dan Pengadu II;
mendengar jawaban Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait;
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu I, Pengadu II, dan Teradu
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Pengadu I dan Pengadu II telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang
disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai
berikut:
[2.1.1] Pokok Pengaduan Pengadu I Perkara Nomor 229-PKE-DKPP/IX/2024
1. Bahwa pada tanggal 4 April 2024, Para Pengadu memperoleh informasi dari media
massa elektronik yang memberitakan seorang anggota Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau atas nama Khairurrijal (Teradu dan/atau Terlapor) bersama
dengan beberapa orang lainnya ditangkap oleh Direktorat Narkoba Kepolisian
Daerah Kepulauan Riau di sebuah tempat hiburan malam di Kota Batam serta
ditemukan barang bukti narkotika [vide Bukti P-2];
2. Bahwa menindaklanjuti informasi dari pemberitaan media massa elektronik
tersebut, Para Pengadu menugaskan tim dari Biro SDM dan Umum Bawaslu RI
untuk mencari informasi dan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang
berkaitan dengan peristiwa penangkapan anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan
Riau atas nama Khairurrijal (Teradu dan/atau Terlapor);
3. Bahwa kemudian tim dari Biro SDM dan Umum Bawaslu RI memperoleh informasi
dari Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau atas nama Komisaris Besar
Polisi Donny Alexander yang pada pokoknya menyampaikan bahwa pada tanggal
3 April 2024 Polda Kepri mendapatkan laporan terdapat keributan di salah satu
tempat hiburan malam di Kota Batam. Berdasarkan laporan tersebut, tim Polda
Kepri mendatangi lokasi tersebut untuk meredam keributan dimaksud. Pada saat
mendatangi tempat hiburan malam tersebut, pihak Polda Kepri turut bersama
jajaran Reserse Narkoba yang tergabung dalam operasi anti narkotika. Pada saat
melakukan pemeriksaan dalam sebuah ruangan, tim Polda Kepri mendapati 4
(empat) orang, yaitu Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama
Khairurrijal (Teradu dan/atau Terlapor), anggota Pengawas Pemilu Kecamatan,
serta 2 (dua) orang perempuan. Dari tempat kejadian perkara (TKP), tim Polda
Kepri beserta Reserse Narkoba menemukan 1 (satu) pil yang diduga sebagai sisa
dari narkotika yang telah digunakan oleh Teradu dan/atau Terlapor bersama 3
orang lainnya. [vide Bukti P-3]
4. Bahwa Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menerbitkan Surat Perintah
Penangkapan Nomor Sp.Kap/63/IV/RES.4.2/2024/Ditresnarkoba pada tanggal
3 April 2024, yang pada pokoknya memerintahkan kepada jajaran Ditresnarkoba
Polda Kepri untuk melakukan penangkapan dan membawa ke kantor polisi untuk
segera dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu, karena diduga
keras melakukan tindak pidana Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan
tanaman diduga jenis Ekstasi yang terjadi pada hari Rabu tanggal 3 April 2024
sekira pukul 02.25 WIB di VIP Kamar 403 lt. 4 Planet Holiday terhadap
Khairurrijal alias Rijal bin Syamsuar Jalil yang merupakan Anggota Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau [vide Bukti P-4];
5. Bahwa kemudian Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menerbitkan Surat
Ketetapan Nomor S.Tap/70/IV/RES.4.2/2024/Ditresnarkoba tentang
Penghentian Penyidikan tanggal 26 April 2024, yang pada pokoknya telah
memperhatikan hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada hari Jumat
tanggal 26 April 2024 terhadap Laporan Polisi Nomor LP-
A/55/IV/2024/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPULAUAN RIAU, tanggal 3 April
2024, yang mana Surat Ketetapan ini menetapkan untuk menghentikan
penyidikan terhadap laporan polisi sebagaimana di atas dengan alasan demi
hukum karena keadilan restoratif [vide Bukti P-5];
6. Bahwa selanjutnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menerbitkan Surat
Perintah Penghentian Penyidikan Nomor
SPPP/70.B/IV/RES.4.2/2024/Ditresnarkoba tanggal 26 April 2024, yang pada
pokoknya memerintahkan jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri untuk melakukan
penghentian penyidikan terhadap tersangka atas nama Kahirurrijal alias Rijal bin
Syamsuar Jalil dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif [vide Bukti
P-6];
7. Bahwa kemudian tim dari Biro SDM dan Umum Bawaslu RI menemui sdr.
Khairurrijal (Teradu dan/atau Terlapor) di Lokasi Rehabilitasi BNN Kota Batam.
Dari pertemuan tersebut, diperoleh pengakuan dari sdr. Khairurrijal yang pada
pokoknya sebagai berikut: [vide Bukti P-3]
1) sdr. Khairurrijal bahwa ditangkap di resepsionis hotel Planet Holiday;
2) yang bersangkutan baru tiba di hotel kurang lebih 30 menit sebelum
penangkapan;
3) yang bersangkutan menggunakan narkoba baru sekitar (2) bulan.
8. Bahwa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau bersurat kepada Kepala BNN Provinsi
Kepulauan Riau dengan Surat Nomor 211/KP.08/K.KR/05/2024 tanggal 9 Mei
2024 perihal Permintaan Hasil Asesmen sehubungan dengan kasus hukum
terkait penyalahgunaan narkoba yang melibatkan sdr. Khairurrijal (Vide Bukti P-
7);
9. Bahwa pada tanggal 14 Mei 2024, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi
Kepulauan Riau mengeluarkan Surat Nomor B/152/V/KA/PB.06/2024/BNNP
tanggal 14 Mei 2024 perihal Pemberitahuan Hasil Assesmen dan Permohonan
Fasilitasi, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa BNN Provinsi Kepulauan
Riau telah melaksanakan Rapat Pelaksanaan Asesmen Terpadu a.n Khairurrijal
alias Rijal bin Syamsuar Jalil (Teradu dan/atau Terlapor) pada hari Senin tanggal
08 April 2024, dengan Hasil Asesmen Terpadu yang bersangkutan yang disangka
melanggar pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1)
huruf A, Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan
hasil didapati riwayat penggunaan zat jenis ekstasi bersifat rekreasional dan
awal pemakaian di bulan Juli 2023 dengan alasan menggunakan ekstasi karena
kesibukan pekerjaan dan jarak dengan keluarga sehingga merasakan kesepian
dan menggunakan zat tersebut untuk menghibur diri dan mengalihkan pikiran.
Yang bersangkutan menggunakan ekstasi dengan pola rekreasional 1 (satu) kali
dalam sebulan dengan tingkat ketergantungan terhadap ekstasi bersifat berat.
Kesimpulan dari hasil asessmen adalah, Tim Asesmen Terpadu berpendapat
bahwa tersangka Kahirurrijal alias Rijal bin Syamsuar Jalil adalah pengguna
narkotika dengan pola penggunaan rekreasional terhadap jenis ekstasi (F.16),
tersangka direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap selama 3
(tiga) bulan di Loka Rehabilitasi Kota Batam dan proses hukum dilanjutkan [vide
Bukti P-8];
10. Bahwa pada tanggal 5 Juni 2024 Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau bersurat
kepada Bawaslu RI dengan surat Nomor 233/KA.00/K.KR/06/2024 tanggal 5
Juni 2024 perihal Penerusan Hasil Asesmen a.n Khairurrijal yang berisi lampiran
surat dari Loka Rehabilitasi Narkotika Batam dengan Nomor
B/224/VI/LK/RH.00.01/2024/LOKA perihal Penyampaian Hasil Asesmen
tanggal 4 Juni 2024, yang pada pokoknya menyampaikan hasil asesmen terhadap
sdr. Khairurrijal yang sedang menjalani rehabilitasi di Loka Rehabilitasi Narkotika
Batam [vide Bukti P-9];
11. Bahwa berdasarkan surat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan
Riau tersebut, sdr. Kahirurrijal (Teradu dan/atau Terlapor) harus menjalani
rehabilitasi rawat inap atau rehabilitasi selama 3 (tiga) bulan di Lokasi Rehabilitasi
Kota Batam. Bahwa hingga saat pengaduan ini disampaikan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sdr. Kahirurrijal (Teradu dan/atau
Terlapor) masih menjalani proses rehabilitasi;
12. Bahwa tindakan sdr. Kahirurrijal (Teradu dan/atau Terlapor) selaku anggota
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang terbukti menggunakan narkotika jenis
ekstasi merupakan tindakan yang melanggar hukum dan etika penyelenggara
pemilu serta sumpah/janji jabatan sebagai penyelenggara pemilu.
13. Bahwa tindakan sdr. Kahirurrijal (Teradu dan/atau Terlapor) tersebut diduga
telah melanggar Pasal 2, Pasal 7 ayat (3), Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 15
huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu, yang menyebutkan:
Pasal 2
“Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas,
wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan
Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji
jabatan.”
Pasal 7 ayat (3)
“Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri,
dan Pengawas TPS ….”
Pasal 12 huruf a dan b
“Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a. menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu;
b. mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu;
c. …”
Pasal 15 huruf a
“Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu;
b. …”
14. Bahwa selain diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu, sdr. Kahirurrijal (Teradu dan/atau Terlapor) juga tidak
lagi memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, yakni
syarat bebas dari penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf h UU Pemilu, berkenaan dengan
penyalahgunaan narkotika. Bahwa Para Pengadu melakukan rapat pleno
berkaitan dengan proses hukum dan rehabilitasi rawat inap/rehabilitasi terhadap
Teradu dan/atau Terlapor 1, dengan hasil rapat pleno yang pada pokoknya
adalah sebagai berikut:
a. Sehubungan dengan persoalan penyalahgunaan narkotika oleh anggota
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Khairurrijal, atas permasalahan
tersebut, yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota
Bawaslu Provinsi karena telah melanggar ketentuan Pasal 117 huruf h
Undang-Undang Pemilu yang dikuatkan dengan adanya Surat Perintah
Penangkapan Nomor Sp.Kap/63/IV/RES.4.2/2024/Ditresnarkoba pada
tanggal 3 April, Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor
SPPP/70.B/IV/RES.4.2/2024/Ditresnarkoba tanggal 26 April 2024, dan
Surat dari BNN Provinsi Kepri nomor B/152/V/KA/PB.06/2024/BNNP
tanggal 14 Mei 2024 yang mana sekarang sdr. Khairurrijal menjalani
rehabilitasi rawat inap selama 3 (tiga) bulan;
b. Bawaslu akan mengajukan permohonan/pengaduan pemeriksaan
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh sdr. Khairurrijal sebagai Anggota
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas penyalahgunaan narkotika kepada
DKPP untuk memperoleh putusan;
[2.1.2] Pokok Pengaduan Pengadu II Perkara Nomor 230-PKE-DKPP/IX/2024
1. Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 April 2024 (bertepatan dengan bulan suci umat
Islam yaitu bulan Ramadhan), di salah satu tempat hiburan malam (hotel) di
kawasan jodoh, Kota Batam, Teradu yang menjabat sebagai Komisioner Bawaslu
Kepri ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepri
setelah terbukti menggunakan narkotika golongan 1 (ekstasi) berdasarkan hasil
tes urine;
2. Polda Kepri menghentikan proses hukum terhadap terlapor melalui keadilan
restorative. Berdasarkan hasil asesmen BNN Kepri dan melalui serangkaian
pemeriksaan terlapor terbukti sebagai pengguna aktif dan dijatuhi hukuman
rehabilitasi selama tiga bulan;
3. Meskipun proses hukum terhadap terlapor telah dihentikan melalui pendekatan
keadilan restoratif dan sudah dijatuhi hukuman rehabilitasi selama tiga bulan,
tidak bisa menghilangkan fakta bahwa bersangkutan telah menggunakan
narkoba dan terpublikasi secara luas sehingga menjadi isu nasional yang tentu
saja hal ini sangat mencoreng nama baik Lembaga;
4. Selama proses penangkapan dan penyelidikan oleh pihak terkait dan dengan
dijatuhinya hukuman rehabilitasi selama tiga bulan, menyebabkan terlapor tidak
bisa menjalankan tugasnya sebagai Komisioner Bawaslu kepri selama kurun
waktu kurang lebih hampir empat bulan;
5. Berdasarkan media pemberitaan online nasional
(https://kepri.antaranews.com/berita/185436/anggota-bawaslu-kepri-terlibat-
narkoba-direhab-tiga-bulan) Anggota Bawaslu Kepri Rosnawati menyampaikan
bahwa terlapor sudah dinonaktifkan sementara dari jabatannya oleh Bawaslu RI;
6. Atas hukuman yang diterima Teradu, maka sebagai Komisioner Bawaslu Kepri
tidak dapat menjalankan tugas-tugasnya. Hal ini tentu saja memerlukan
kepastian hukum, dan sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas
kelembagaan mengingat tahapan Pemilihan umum Kepala Daerah sedang
berjalan;
7. Bahwa dengan dijatuhi hukuman rehabilitasi, ini membuktikan bahwa secara sah
dan meyakinkan merupakan pengguna aktif narkoba, dengan demikian terlapor
sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan
Riau mengingat salah satu syarat yang wajib dipenuhi adalah bebas dari
penyalahgunaan narkoba;
8. Besar harapan pelapor sebagai warga negara Indonesia yang peduli dengan
suksesnya Pemilihan Kepala Daerah yang akan dilaksanakan pada bulan
November 2024 agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
mengimplementasikan ketentuan Pasal 135 ayat (1) huruf c Undang Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan pertimbangan Pasal 135
ayat (2) huruf a, b, c dan e Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum. Demi terciptanya proses Pemilihan Kepala Daerah yang sesuai
dengan asas-asas dan prinsip Pemilu yang baik.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
[2.2.1] Petitum Pengadu I Perkara Nomor 229-PKE-DKPP/IX/2024
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Para Pengadu
untuk seluruhnya;
2. menyatakan Teradu dan/atau Terlapor (selaku Anggota Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau) terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku
penyelenggara Pemilu serta tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau;
3. memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu dan/atau
Terlapor selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan terhitung sejak Putusan
dibacakan;
4. apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.2.2] Petitum Pengadu II Perkara Nomor 230-PKE-DKPP/IX/2024
1. Menerima dan mengabulkan pengaduan pelapor untuk seluruhnya;
2. Menyatakan terlapor terbukti telah melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Memberhentikan secara tetap terlapor dari keanggotaan Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau;
4. Dalam hal Majelis Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya berdasarkan ketentuan Perundang-undangan, hukum dan
rasa keadilan yang hidup dalam Masyarakat (ex a quo et bono).
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
[2.3.1] Bukti Pengadu I Perkara Nomor 229-PKE-DKPP/IX/2024
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I Perkara Nomor 229-PKE-
DKPP/IX/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
Bukti P-2 : Tangkapan Layar Berita Penangkapan Khairurrijal;
Bukti P-3 : Laporan Klarifikasi tim Biro SDM dan Umum Bawaslu RI;
Bukti P-4 : Surat Perintah Penangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri
Nomor Sp.Kap/63/IV/RES.4.2/2024/Ditresnarkoba pada tanggal 3
April 2024;
Bukti P-5 : Surat Ketetapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri Nomor
S.Tap/70/IV/RES.4.2/2024/Ditresnarkoba tentang Penghentian
Penyidikan tanggal 26 April 2024;
Bukti P-6 : Surat Perintah Penghentian Penyidikan Direktorat Reserse Narkoba
Polda Kepri Nomor SPPP/70.B/IV/RES.4.2/2024/Ditresnarkoba
tanggal 26 April 2024;
Bukti P-7 : Surat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor
211/KP.08/K.KR/05/2024 tanggal 9 Mei 2024 perihal Permintaan
Hasil Asesmen;
Bukti P-8 : Surat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau
Nomor B/152/V/KA/PB.06/2024/BNNP tanggal 14 Mei 2024,
perihal: Pemberitahuan Hasil Assesmen dan Permohonan Fasilitasi;
Bukti P-9 : Surat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor
233/KA.00/K.KR/06/2024, tanggal 5 Juni 2024, perihal: Penerusan
Hasil Asesmen a.n Khairurrijal dan Surat Loka Rehabilitasi Narkotika
Batam dengan Nomor B/224/VI/LK/RH.00.01/2024/LOKA perihal
Penyampaian Hasil Asesmen, tanggal 4 Juni 2024;
[2.3.2] Bukti Pengadu II Perkara Nomor 230-PKE-DKPP/IX/2024
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu II Perkara Nomor 230-
PKE-DKPP/IX/2024 mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Lampiran SK Penonaktifan Sementara Nomor
191/HK.01.01/K1/04/2024;
Bukti P-2 : Lampiran tangkapan layar pemberitaan online yang menyatakan
bahwa terlapor adalah pengguna aktif narkoba dan dijatuhi hukuman
tiga bulan rehabilitasi (https://www.batamnews.co.id/berita111337-
anggota-bawaslu-kepri-terlibat-narkoba-berakhir-restorative-justice-
dihukum-rehabilitasi-3-bulan.html);
Bukti P-3 : Lampiran tangkapan layar pemberitaan online yang dinyatakan oleh
Kapolda Kepri bahwa terlapor menjalani rawat rehabilitasi rawat inap
di BNNP Kepri (https://www.detik.com/sumut/berita/d-
7316749/anggota -bawaslu-kepri-yang-ditangkap-kasus-narkoba-
direhabilitasi);
Bukti P-4 : Lampiran tangkapan layar pemberitaan online yang berisi pernyataan
daro Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Donny alexander bahwa
terlapor diamankan bersama dengan 3 butir pil ekstasi
(https://kabarekonomi.id/positif-narkoba-anggota-bawaslu-kepri-cs-
jalani-rehabilitasi/);
Bukti P-5 : Lampiran tangkapan layar pemberitaan online yang menyatakan
bahwa terlapor dinonaktifkan sementara oleh Bawaslu RI
(https://kepri.antaranews.com/berita/185436/anggota-bawaslu-
kepri-terlibat-narkoba-direhab-tiga-bulan);
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam sidang
pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada tanggal 2
Oktober 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu mengakui kebenaran Pengaduan Pengadu I dan Pengadu II;
2. Bahwa pada tanggal 3 April 2024 sepulang dari Club Malam, Teradu pada saat di
Lobby Hotel Planet Holiday didatangi oleh Ditresnarkoba Polda Kepri. Kemudian
Teradu di bawa ke kamar 403 yang sebelumnya telah dilakukan penggeledahan
oleh Ditresnarkoba Polda Kepri;
3. Teradu kemudian diproses dan berdasarkan asesmen oleh Polda Kepri diputuskan
dilakukan rehabilitasi kepada Teradu;
4. Bahwa Teradu telah selesai menjalani rehabilitasi rawat inap selama 3 bulan di
Loka Rehabilitasi Kota Batam;
5. Bahwa Teradu menggunakan ekstasi (Inex) sejak terpilih jadi Bawaslu Kepri. Hal
itu dilakukan oleh Teradu untuk menghilangkan rasa kesepian Teradu yang jauh
dari anak istri yang tinggal di Natuna;
6. Bahwa keberadaan Teradu di Batam, karena berencana mengikuti kegiatan
Bawaslu RI;
[2.5] PETITUM TERADU
Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan pengaduan pengadu tidak dapat diterima;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu;
3. Memberikan kepastian hukum terhadap status Teradu sebagai Anggota
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, yang telah selesai menjalani proses
rehabilitasi namun masih berstatus Non Aktif dalam jabatannya sebagai
Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau;
4. Apabila Majelis berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.6] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.6.1] Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sebagai Pihak Terkait, yang
pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait mengetahui Teradu pernah menjadi Penyelenggara Pemilu
menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau
dengan masa jabatan 2018 – 2023; (Bukti PT-03)
2. Bahwa Pihak Terkait mengetahui Teradu terpilih kembali menjadi Penyelenggara
Pemilu sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau untuk masa jabatan
2023 – 2028 yang ditetapkan oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia pada
Tanggal 25 Juli 2023 dan dilantik pada Tanggal 26 Juli 2023; (Bukti PT-02)
3. Bahwa setelah pelantikan, Pihak Terkait bersama dengan Teradu melaksanakan
Rapat Pleno pertama untuk memilih Ketua, Koordinator Divisi dan Wakil
Koordinator Divisi, serta Koordinator Wilayah dan Wakil Koordinator Wilayah
dengan kesepakatan menetapkan Khairurrijal (in casu Teradu) sebagai
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan
dan Wakil Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan
Masyarakat serta menetapkan Teradu sebagai Koordinator Wilayah Kota
Tanjungpinang dan Kabupaten Natuna dan Wakil Koordinator Wilayah Kabupaten
Kepulauan Anambas dan Kabupaten Lingga;
4. Bahwa selama menjabat sebagai Koordinator Divisi dan Wakil Koordinator Divisi
serta Koordinator Wilayah dan Wakil Koordinator Wilayah sebagaimana yang
ditetapkan (sejak pelantikan sampai dengan sebelum penangkapan), Teradu telah
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagai Penyelenggara Pemilu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Bahwa Pihak Terkait mengetahui adanya peristiwa penangkapan Teradu oleh
Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau di Hotel Planet Holiday, Kel. Sei
Jodoh, Kec. Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau yang terjadi pada
Tanggal 3 April 2024 dari pemberitaan pada media massa elektronik/online;
(Bukti PT-04)
6. Bahwa setelah mengetahui adanya peristiwa penangkapan Teradu, Pihak Terkait
memastikan kebenaran informasi pemberitaan tersebut dengan hasil
terkonfirmasi benar bahwa Teradu telah ditahan oleh Ditresnarkoba Kepolisian
Daerah Kepulauan Riau atas perkara dugaan Tindak Pidana Narkotika;
7. Bahwa dengan dilakukannya penahanan tersebut, pada Tanggal 5 April 2024
Pihak Terkait melaksanakan Rapat Pleno untuk menunjuk pelaksana tugas dan
tanggungjawab Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan
Pelatihan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dengan kesepakatan menetapkan
Zulhadril Putra (in casu Pihak Terkait I) sebagai Pelaksana Tugas dan
Tanggungjawab Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan
Pelatihan;
8. Bahwa agar Teradu dapat menyelesaikan permasalahan tanpa menghambat
kinerja Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Bawaslu Republik Indonesia
menonaktifkan sementara Teradu sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan
Riau berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
191/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Penonaktifan Sementara Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau a.n. Khairurrijal Tanggal 18
April 2024; (Bukti PT-05)
9. Bahwa dengan dikeluarkannya keputusan penonaktifan sementara, pada Tanggal
25 April 2024 Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan Surat kepada
Bawaslu Republik Indonesia Nomor 266/KP.05/KR/04/2024 perihal Permohonan
Petunjuk dan Arahan Terkait Kekosongan Jabatan (Bukti PT-06). Hal ini
dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Koordinator Divisi Sumber Daya
Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan dan Wakil Koordinator Divisi
Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat serta
Koordinator Wilayah Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Natuna dan Wakil
Koordinator Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Lingga;
10. Bahwa terhadap penahanan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Kepolisian
Daerah Kepulauan Riau, Pihak Terkait mengetahui adanya Surat Perintah
Penghentian Penyidikan Nomor SPPP/70.B/IV/RES.4.2./2024/Ditresnarkoba
Tanggal 26 April 2024 yang diterbitkan oleh Ditresnarkoba Kepolisian Daerah
Kepulauan Riau yang pada pokoknya menghentikan penyidikan terhadap dugaan
Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh Teradu dengan alasan demi hukum
karena keadilan restoratif justice; (Bukti PT-07)
11. Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap
Perkara tersebut dan berdasarkan koordinasi adanya penerusan kepada BNN
Provinsi Kepulauan Riau, pada Tanggal 9 Mei 2024 Bawaslu Provinsi Kepulauan
Riau menyampaikan surat kepada BNN Provinsi Kepulauan Riau Nomor
211/KP.08/K.KR/05/2024 perihal Permintaan Hasil Asesmen (Bukti PT-08). Hal
ini dilakukan guna memastikan hasil asesmen terhadap Teradu serta
diperuntukkan sebagai bahan dalam membuat kajian terhadap kasus hukum
yang terjadi sehingga Bawaslu Republik Indonesia dapat mengambil sikap dan
keputusan yang tepat;
12. Bahwa berdasarkan surat permintaan hasil asesmen tersebut, pada Tanggal 4
Juni 2024 Loka Rehabilitasi Narkotika Batam Badan Narkotika Nasional Republik
Indonesia menyampaikan hasil asesmen kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan
Riau melalui surat Nomor V/224/VI/LK/RH.00.01/2024/LOKA perihal
Penyampaian Hasil Asesmen (Bukti PT-09). Surat penyampaian hasil asesmen
melampirkan Ringkasan Naratif Hasil Asesmen oleh Petugas a.n. dr. Widya Putri
Syafta terhadap Khairurrijal (in casu Teradu) yang pada pokoknya menerangkan
keputusan menjalani rehabilitasi rawat inap untuk Teradu;
13. Bahwa berdasarkan hasil asesmen yang disampaikan oleh Loka Rehabilitasi
Narkotika Batam Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, pada Tanggal 5
Juni 2024 Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau meneruskan kepada Bawaslu
Republik Indonesia melalui surat Nomor 233/KA.00/K.KR/06/2024 perihal
Penerusan Hasil Asesmen a.n Khairurrijal (in casu Teradu); (Bukti PT-10)
14. Bahwa terhadap proses rehabilitasi rawat inap yang dijalankan oleh Teradu, Pihak
Terkait mengetahui bahwa Teradu telah menyelesaikan Program Rehabilitasi
Medis dan Rehabilitasi Sosial Berbasis Therapeutic Community Modification di
Loka Rehabilitasi Narkotika Batam sejak Tanggal 24 April 2024 sampai dengan 22
Juli 2024 melalui Surat Keterangan Nomor
Sket/134/VII/LK/RH.00.01/2024/LOKA Tanggal 22 Juli 2024 yang dikeluarkan
oleh Loka Rehabilitasi Narkotika Batam Badan Narkotika Nasional Republik
Indonesia; (Bukti PT-11)
15. Bahwa sejak dilakukan penahanan oleh Ditresnarkoba Kepolisian Daerah
Kepulauan Riau dan rehabilitasi oleh Loka Rehabilitasi Narkotika Batam Badan
Narkotika Nasional Republik Indonesia sampai dengan dilaksanakannya sidang
pemeriksaan ini, Teradu belum aktif kembali untuk melaksanakan tugas,
wewenang, dan kewajibannya sebagai Penyelenggara Pemilu.
[2.6.2] Badan Pengawas Pemilihan Umum
Bahwa DKPP memanggil Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai Pihak Terkait,
yang pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
memberikan keterangan terhadap Perkara Nomor 230-PKE-DKPP/IX/2024 yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 4 April 2024, Pihak Terkait memperoleh informasi dari media
massa elektronik yang memberitakan seorang anggota Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau atas nama Khairurrijal bersama dengan beberapa orang lainnya
ditangkap oleh Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau di sebuah
tempat hiburan malam di Kota Batam serta ditemukan barang bukti narkotika
[vide Bukti PT-1];
2. Bahwa menindaklanjuti informasi dari pemberitaan media massa elektronik
tersebut, Pihak Terkait menugaskan tim dari Biro SDM dan Umum Bawaslu RI
untuk mencari informasi dan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang
berkaitan dengan peristiwa penangkapan anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan
Riau atas nama Khairurrijal;
3. Bahwa kemudian tim dari Biro SDM dan Umum Bawaslu RI memperoleh informasi
dari Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau atas nama Komisaris Besar
Polisi Donny Alexander yang pada pokoknya menyampaikan bahwa pada tanggal
3 April 2024 Polda Kepri mendapatkan laporan terdapat keributan di salah satu
tempat hiburan malam di Kota Batam. Berdasarkan laporan tersebut, tim Polda
Kepri mendatangi lokasi tersebut untuk meredam keributan dimaksud. Pada saat
mendatangi tempat hiburan malam tersebut, pihak Polda Kepri turut bersama
jajaran Reserse Narkoba yang tergabung dalam operasi anti narkotika. Pada saat
melakukan pemeriksaan dalam sebuah ruangan, tim Polda Kepri mendapati 4
(empat) orang, yaitu Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama
Khairurrijal, anggota Pengawas Pemilu Kecamatan, serta 2 (dua) orang
perempuan. Dari tempat kejadian perkara (TKP), tim Polda Kepri beserta Reserse
Narkoba menemukan 1 (satu) pil yang diduga sebagai sisa dari narkotika yang
telah digunakan oleh sdr. Khairurrijal bersama 3 orang lainnya [vide Bukti PT-2];
4. Bahwa Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menerbitkan Surat Perintah
Penangkapan Nomor Sp.Kap/63/IV/RES.4.2/2024/Ditresnarkoba pada tanggal
3 April 2024, yang pada pokoknya memerintahkan kepada jajaran Ditresnarkoba
Polda Kepri untuk melakukan penangkapan dan membawa ke kantor polisi untuk
segera dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu, karena diduga
keras melakukan tindak pidana Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan
tanaman diduga jenis Ekstasi yang terjadi pada hari Rabu tanggal 3 April 2024
sekira pukul 02.25 WIB di VIP Kamar 403 lt. 4 Planet Holiday terhadap
Khairurrijal alias Rijal bin Syamsuar Jalil yang merupakan Anggota Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau [vide Bukti PT-3];
5. Bahwa terhadap peristiwa dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan
sdr. Khairurrijal selaku anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Bawaslu
menerbitkan surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
191/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Penonaktifan Sementara Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau a.n Khairurrijal tertanggal
18 April 2024, yang pada pokoknya menonaktifkan Sementara Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023-2028
atas nama Khairurrijal [vide bukti PT-4];
6. Bahwa alasan penonaktifan sementara Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
atas nama Khairurrijal karena yang bersangkutan dinilai telah melakukan
pelanggaran kinerja berat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dalam pelaksanaan tugas yang melekat pada jabatannya.
[2.6.3] Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau
Bahwa DKPP memanggil Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau sebagai Pihak Terkait,
yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 02.25 WIB, Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan
penggeledahan di Kamar 403 Hotel Planet Holiday Batam;
2. Bahwa di Kamar ditemukan Hatim Abdul Rahman (Teman Teradu) dan 2 orang
Wanita yang kemudian diketahui teman kencan Teradu dan Hatim Abdul
Rahman;
3. Kemudian berdasarkan keterangan 3 orang di Kamar 403, Teradu juga ikut dalam
pesta Narkotika, namun sedang di Lobby Hotel. Kemudian Tim Ditresnarkoba
Polda Kepri menjemput Teradu dari Lobby Hotel dan membawa ke Kamar 403.
Setibanya di di Kamar Hotel ditemukan dari Saku Celana Teradu ditemukan
Narkotika jenis ekstasi (Inex);
4. Kemudian ke 4 (empat) orang tersebut dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan
pemeriksaan lanjutan;
5. Berdasarkan hasil Asesmen dari BNN Provinsi Kepri tanggal 4 April 2024
disimpulkan bahwa Teradu adalah pengguna narkotika dengan Pola penggunaan
rekreasional terhadap jenis Ekstasi (F.16). Teradu direkomendasikan untuk
menjalani rehabilitasi rawat inap selama 3 (bulan) di Loka Rehabilitasi Kota Batam
dan proses hukum dilanjutkan;
6. Berdasarkan SEMA 2010, penggunaan Ekstasi tidak lebih dari 8 butir dalam 1
hari agar dipandang sebagai Penggunan, sehingga harus di rehabilitasi. Kemudian
pada tanggal 26 April 2024 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau
mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor
SPPP/70.B/IV/RES.4.2./2024/ Ditresnarkoba yang pada pokoknya
menghentikan penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Narkotika yang
dilakukan oleh Teradu dengan alasan demi hukum karena keadilan restorative
justice.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu I dan Pengadu II adalah
terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu I dan Pengadu II terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP
berwenang memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. tim kampanye;
d. masyarakat; dan/atau
e. pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu I adalah Penyelenggara Pemilu, dan Pengadu II adalah
masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf d Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu I dan Pengadu II
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu I dan
Pengadu II memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu I dan Pengadu II pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu
diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Menimbang Pengadu I dalam Perkara Nomor 229-PKE-DKPP/IX/2024
mendalilkan bahwa Teradu Kahirurrijal Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Anggota
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Menurut Pengadu I, berdasarkan fakta Teradu
terbukti melanggar ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf h Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni syarat bebas dari penyalahgunaan
narkotika. Bahwa berdasarkan informasi dari media massa elektronik (vide Bukti P-2),
Teradu bersama 3 (tiga) orang lainnya ditangkap oleh Direktorat Narkoba Kepolisian
Daerah Kepulauan Riau serta ditemukan barang bukti narkotika. Menindaklanjuti
informasi tersebut, Pengadu I menugaskan tim dari Biro SDM dan Umum Bawaslu RI
untuk mencari informasi dan melakukan klarifikasi kepada Direktur Reserse Narkoba
Polda Kepulauan Riau atas nama Komisaris Besar Polisi Donny Alexander. Berdasarkan
hasil klarifikasi diperoleh fakta bahwa pada tanggal 3 April 2024, Polda Kepri bersama
jajaran Reserse Narkoba yang tergabung dalam operasi anti narkotika melakukan
penangkapan terhadap 4 (empat) orang, yaitu: Teradu, 1 (orang) anggota Pengawas
Pemilu Kecamatan, serta 2 (dua) orang perempuan di VIP Kamar 403 lt. 4 Hotel Planet
Holiday Batam. Bahwa dari tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan 1 (satu) pil jenis
Ekstasi yang diduga sebagai sisa dari narkotika yang telah digunakan oleh Teradu
bersama 3 (tiga) orang tersebut (vide Bukti P-3). Hal tersebut sesuai dengan Surat
Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/63/IV/RES.4.2/2024/Ditresnarkoba, tertanggal
3 April 2024 (vide Bukti P-4). Bahwa Pengadu I melalui tim dari Biro SDM dan Umum
Bawaslu RI juga telah menemui Teradu di Lokasi Rehabilitasi BNN Kota Batam dan
melakukan klarifikasi. Pada saat itu, diperoleh pengakuan dari Teradu bahwa yang
bersangkutan ditangkap di resepsionis Hotel Planet Holiday dan menyatakan
menggunakan narkoba baru sekitar 2 (dua) bulan. Menimbang terhadap peristiwa
dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan Teradu, kemudian Pengadu I
selaku atasan langsung Teradu menerbitkan surat Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 191/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Penonaktifan Sementara
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau a.n Khairurrijal
tertanggal 18 April 2024. Adapun dasar Penonaktifan Sementara Teradu selaku
Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau karena Teradu dinilai telah melakukan
pelanggaran kinerja berat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dalam pelaksanaan tugas yang melekat pada jabatannya. Bahwa
berdasarkan Surat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau Nomor:
B/152/V/KA/PB.06/2024/BNNP, tanggal 14 Mei 2024 berdasarkan Hasil Asesmen
Terpadu kepada Teradu, tertanggal 8 April 2024 disimpulkan bahwa tersangka
Kahirurrijal alias Rijal bin Syamsuar Jalil in casu Teradu merupakan pengguna
narkotika dengan pola penggunaan rekreasional terhadap jenis ekstasi (F.16) dan
direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap selama 3 (tiga) bulan di
Loka Rehabilitasi Kota Batam dan proses hukum dilanjutkan (vide Bukti P-8).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, Pengadu I menyatakan Teradu selaku Anggota
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang terbukti menggunakan narkotika jenis ekstasi
telah melanggar hukum dan etika penyelenggara pemilu serta sumpah/janji jabatan
sebagai Penyelenggara Pemilu;
[4.1.2] Menimbang Pengadu II dalam Perkara Nomor 230-PKE-DKPP/IX/2024
mendalilkan bahwa Teradu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Anggota Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau. Bahwa Teradu pada tanggal 3 April 2024, di salah satu
tempat hiburan malam (hotel) di Hotel Planet Holiday Kota Batam ditangkap jajaran
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepri karena terbukti menggunakan
narkotika golongan 1 (ekstasi) sesuai hasil tes urine Teradu. Berdasarkan hasil
Asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau, Teradu terbukti
sebagai pengguna aktif dan dijatuhi hukuman rehabilitasi selama 3 (tiga) bulan. Bahwa
meskipun proses hukum terhadap Teradu telah dihentikan melalui pendekatan
keadilan restoratif dan sudah dijatuhi hukuman rehabilitasi selama tiga bulan,
menurut Pengadu II hal tersebut tidak menghilangkan fakta bahwa tindakan Teradu
yang terpublikasi secara luas sangat mencoreng nama baik lembaga penyelenggara
Pemilu. Fakta bahwa hukuman rehabilitasi selama 3 (tiga) bulan menyebabkan Teradu
tidak menjalankan tugasnya sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Hal
tersebut sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas kelembagaan mengingat
tahapan Pilkada Tahun 2024 sedang berjalan. Teradu yang secara sah dan meyakinkan
merupakan pengguna aktif narkotika, menurut Pengadu II menyebabkan Teradu sudah
tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
mengingat salah satu syarat yang wajib dipenuhi adalah bebas dari penyalahgunaan
narkotika. Berdasarkan ketentuan Pasal 135 ayat (1) huruf c jo. Pasal 135 ayat (2) huruf
a, b, c dan e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Teradu
layak untuk diberhentikan tetap selaku penyelenggara Pemilu, demi terciptanya proses
Pilkada tahun 2024 yang sesuai dengan asas-asas dan prinsip Pemilu yang baik.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu dalam Perkara Nomor 229-PKE-
DKPP/IX/2024 dan Perkara Nomor 230-PKE-DKPP/IX/2024 pada pokoknya
membenarkan dalil aduan Pengadu I dan Pengadu II. Teradu membenarkan bahwa
pada tanggal 3 April 2024 pada saat di Lobby Hotel Planet Holiday didatangi oleh
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau. Teradu kemudian
dibawa ke kamar 403 Hotel Planet Holiday yang sebelumnya telah dilakukan
penggeledahan. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika golongan 1
(ekstasi). Teradu menyatakan menggunakan narkotika tersebut karena kesibukan
pekerjaan dan merasakan kesepian sebab keluarga (anak dan istri) yang tinggal di
Natuna, sehingga untuk menghibur diri dan mengalihkan pikiran menggunakan
narkotika tersebut. Berdasarkan hasil Asesmen BNN Provinsi Kepulauan Riau, Teradu
direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap selama 3 (bulan) di Loka
Rehabilitasi Narkotika Kota Batam. Teradu menyatakan telah menjalankan program
rehabilitasi di Loka Rehabilitasi Narkotika Kota Batam pada tanggal 24 April s.d. 22
Juli 2024. Teradu menyatakan menyesali perbuatannya yang telah melukai perasaan
keluarganya dan telah mencoreng marwah Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan
terkhusus Badan Pengawas Pemilihan Umum in casu Pengadu I selaku atasan
langsung Teradu. Teradu juga memohon kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum
memberikan kepastian hukum terhadap status Teradu sebagai Anggota Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau, yang telah selesai menjalani proses rehabilitasi namun masih
berstatus Nonaktif sebagaimana Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 191/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Penonaktifan Sementara Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau a.n Khairurrijal tertanggal 18
April 2024.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan
Pengadu I dan Pengadu II pada angka [4.1] yang menyatakan bahwa Teradu diduga
melanggar kode etik dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Anggota Bawaslu
karena menggunakan Narkotika. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa
pada hari Rabu tanggal 3 April 2024 Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah
Kepulauan Riau melakukan penggerebekan disebuah ruangan yang bertempat di Hotel
Planet Holiday di Kota Batam. Bahwa dalam pemeriksaan tersebut terdapat 4 (empat)
orang yakni Teradu bersama dengan 1 (satu) laki-laki dan 2 (dua) orang perempuan.
Bahwa dari tempat kejadian perkara (TKP) tersebut Tim Polda Kepri menemukan 1
(satu) pil yang diduga sebagai sisa narkotika yang telah digunakan oleh Teradu bersama
dengan 3 (tiga) orang rekannya. Bahwa Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah
Kepulauan Riau kemudian menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor
Sp.Kap/63/IV/RES.4.2/2024/Ditresnarkoba tertanggal 3 April 2024 yang pada
pokoknya memerintahkan kepada jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri
untuk melakukan penangkapan dan membawa Teradu dan ketiga rekannya ke kantor
Polisi untuk dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Kepolisian karena diduga
melakukan tindak pidana narkotika golongan I berjenis Ekstasi (Bukti P-3). Terungkap
dalam sidang pemeriksaan, bahwa berdasarkan hasil tes urin yang dilakukan oleh
Ditresnarkoba Polda Kepri menyatakan bahwa Teradu positif menggunakan narkotika.
Bahwa pada tanggal 26 April 2024 Direkrotat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah
Kepulauan Riau melakukan gelar perkara khusus yang kemudian mengeluarkan Surat
Ketetapan Nomor S.Tap/70/IV/res.4.2/2024/Ditresnarkoba yang pada pokoknya
menetapkan untuk menghentikan penyidikan terhadap laporan polisi dengan alasan
demi hukum karena restorasi justice (Vide Bukti P-5). Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, bahwa benar Teradu mengakui bahwa dirinya mulai menggunakan
Narkotika sejak bulan Agustus Tahun 2023. Bahwa benar saat peristiwa penangkapan
Teradu berada di Kota Batam setelah melaksanakan tugas pengawasan dan singgah di
Kota Batam untuk penerbangan keesokan harinya memenuhi undangan Bawaslu RI di
Jakarta. Bahwa Teradu berdalih menggunakan narkotika karena stress bekerja sejak
menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan kesepian karena harus tinggal
di Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau yang menyebabkan Teradu jauh dari keluarga
yang menetap tinggal di Kabupaten Natuna. Terungkap pula fakta dalam sidang
pemeriksaan, bahwa pada tanggal 18 April 2024 Bawaslu RI mengeluarkan Surat
Keputusan Nomor 191/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Penonaktifan Sementara
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau atas nama
Khairurrijal (vide Bukti P1-1).
Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
mengirimkan Surat Nomor 211/KP.08/K.KR/05/2024 tertanggal 9 Mei 2024 kepada
Kepala BNN Provinsi Kepulauan Riau perihal permintaan hasil assesmen sehubungan
dengan kasus hukum terkait dengan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Teradu
(vide bukti P-7). Bahwa kemudian pada tanggal 14 Mei 2024 Badan Narkotika Nasional
(BNN) Provinsi Kepulauan Riau menggeluarkan surat Nomor
B/152/V/KA/PB.06/2024/BNNP perihal pemberitahuan hasil assesment terhadap
Teradu. Bahwa berdasarkan pemeriksaan oleh BNN Provinsi Kepulauan Riau yang
dilaksanakan pada 8 April 2024, hasil assesment didapati bahwa Teradu memiliki
riwayat penggunaan zat jenis ekstasi bersifat reaksional. Bahwa kemudian berdasarkan
hasil assesment a quo Teradu direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat
inap selama 3 (tiga) bulan di Loka Rehabilitasi Kota Batam (vide bukti P-8).
Berdasarkan uraian fakta diatas, DKPP menilai tindakan Teradu selaku Anggota
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang terbukti menggunakan narkoba tidak
dibenarkan menurut hukum dan etika. Terlebih lagi peristiwa tersebut dilakukan oleh
Teradu disaat bulan suci Ramadhan dan ditengah kesibukan Teradu sebagai
Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat untuk melaksanakan tahapan Pemilu
Tahun 2024. Sebagai Penyelenggara Pemilu, sepatutnya Teradu senantiasa menjaga
integritas dan profesionalitas dengan tidak melakukan perbuatan yang tidak patut.
Teradu seharusnya memiliki Sense of Ethics, bahwa dalam setiap tindakan dan
perbuatan melekat identitas jabatan yang akan berdampak besar terhadap martabat
dan kehormatan lembaga. Bahwa berdasarkan hasil dari Diterkorat Reserse Narkoba
Polda Kepri dan BNN Provinsi Kepri yang menyatakan Teradu terbukti positif sebagai
pengguna narkoba. Teradu tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu
Kepulauan Riau sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf h
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “Syarat
untuk menjadi calon Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: (h)
mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika”.
Dengan demikan dalil aduan Pengadu I dan Pengadu II pada angka [4.1] terbukti.
Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 huruf d, Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6
ayat (3) huruf a dan huruf c, Pasal 7 ayat (3), Pasal 12 huruf a dan huruf b, dan Pasal
15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu I dan Pengadu II selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu I dan Pengadu II, jawaban dan keterangan Teradu,
mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang
disampaikan Pengadu I, Pengadu II, dan Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu I dan Pengadu II;
[5.2] Pengadu I dan Pengadu II memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu I dan Pengadu II untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Khairurrijal selaku
Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J.
Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin,
tanggal Empat Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh
Delapan bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku
Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing
sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Haq Abdul Gani