Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 73 Tahun 2021
Nurhidayat, Ketua Bawaslu Kab. Karimun
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 28/04/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-04-2021
👁 21 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 53-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 73-PKE-DKPP/II/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Kronologi Kejadian: KETUA BAWASLU KARIMUN MERUPAKAN ANGGOTA PARTAI NASDEM PARTAI PENGUSUNG KANDIDAT PASLON 01 Pada Tahun 2017, Nurhidayat menjabat sebagai Komisioner Panwaslu Kabupaten Karimun, Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 mendesak lembaga Pengawas Pemilu tingkat Kabupaten/Kota yang semula bersifat ad hoc menjadi Lembaga Permanen dengan nomenklatur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota. Kondisi ini juga memaksa Komisioner yang sedang bertugas harus mengikuti proses rekrutment kembali untuk menjadi Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota masa bakti 2018-2023.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga tidak jujur saat mendaftar sebagai Calon Anggota Panwaslu Kabupaten Karimun Tahun 2017, dan Bawaslu Kabupaten Karimun Tahun 2018-2023. Teradu tidak memenuhi syarat karena menjadi pengurus DPC Partai NasDem Periode 2014-2019; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Nurhidayat selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 73-PKE-DKPP/II/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 53- P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 73-PKE- DKPP/II/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Sunardi Pekerjaan/Lembaga : Sekretaris Koalisi Pemenangan Bersinar Alamat : Gg. Perdamaian RT.01, RW.02, Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. ----------------------------------- MEMBERIKAN KUASA KEPADA ----------------------------- 2. Nama : Darwis Pekerjaan/Lembaga : Anggota Koalisi Pemenangan Bersinar Alamat : Jl. R. Achmad Abbas, RT.002, RW.004, Kelurahan Alai, Kecamatan Ungar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Nurhidayat Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun Alamat Kantor : Jl. Raja Oesman RT.03 / RW.01, No.49 Paya Manggis, Kelurahan Baran, Timur, Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 53-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 73-PKE-DKPP/II/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Kronologi Kejadian: KETUA BAWASLU KARIMUN MERUPAKAN ANGGOTA PARTAI NASDEM PARTAI PENGUSUNG KANDIDAT PASLON 01 Pada Tahun 2017, Nurhidayat menjabat sebagai Komisioner Panwaslu Kabupaten Karimun, Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 mendesak lembaga Pengawas Pemilu tingkat Kabupaten/Kota yang semula bersifat ad hoc menjadi Lembaga Permanen dengan nomenklatur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota. Kondisi ini juga memaksa Komisioner yang sedang bertugas harus mengikuti proses rekrutment kembali untuk menjadi Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota masa bakti 2018-2023. Nurhidayat kembali terpilih menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun, kemudian ia juga diamanahkan oleh dua orang rekannya untuk menjadi Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun sekaligus sebagai Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga. Berdasarkan Persyaratan pendaftaran bagi calon anggota bawaslu untuk masa jabatan 2018-2023 Point i yaitu : i. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; Berdasarkan point i ketentuan persyaratan bagi calon anggota Bawaslu di atas, Pengadu menemukan adanya pelanggaran atau kebohongan terencana yang dilakukan Nurhidayat yang saat ini menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun. Pengadu mendapatkan informasi beserta barang bukti bahwa Nurhidayat pada dasarnya tidak memenuhi atau telah melanggar kriteria pencalonan sebagai Anggota Bawaslu, (point i) karena dianggap masih berafiliasi dengan partai (anggota Partai Nasdem Kabupaten Karimun) dan tidak memenuhi rentang waktu sebagaimana yang ditetapkan, yaitu minimal 5 tahun telah mengundukan diri dari kepartaian pada saat pendaftaran sebagai calon. Berdasarkan Masa Aktif Kartu anggota Kartu Tanda Anggota Nurhidayat sebagai Anggota Partai Nasdem Kabupaten Karimun yang berlaku s/d 11/11/2019, bisa disimpulkan bahwa Nurhidayat bergabung dan aktif di dalam kepartaian pada Tahun 2014 untuk masa kepengurusan 2014-2019. Sedangkan Nurhidayat mendaftarkan diri sebagai komisioner Panwaslu Kabupaten Karimun pada tahun 2017. Kemudian Nurhidayat menjabat sebagai Ketua Bawaslu Karimun untuk masa jabatan 2018-2023. Nurhidayat berfoto bersama Nasdem di agenda Rakerda II Kabupaten Karimun 2015. Dengan kebohongan tersebut Pengadu dari pihak Pasangan Calon Nomor Urut 02 Bersinar Iskandarsyah-Anwar Merasa dirugikan karena berdampak terhadap proses penyelenggaraan berintegritas yang diharapkan dalam pergantian kepala daerah di Kabupaten Karimun saat ini. Pelanggaran-pelanggaran selama proses penyelenggaraan yang telah pihak kami layangkan seakan tidak di gubris oleh Bawaslu Kabupaten Karimun. Dari Belasan Temuan yang kami duga pelanggaran hanya beberapa yang di konfirmasi dan ditanggapi oleh Bawaslu Kabupaten Karimun.Dalam kontestasi pergantian Kepala Daerah di Karimun saat ini, Partai Nasdem menjadi salah satu partai pengusung, dimana Ketua Dewan Pengurus Partai Nasdem Anwar Hasyim di usung sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Karimun. Berpasangan dengan Aunur Rafiq Pasangan Calon Nomor Urut 01. Anggota Nasdem Nurhidayat,S.Sos : Ketua Bawaslu Karimun Masa Jabatan untuk Tahun 2018-2023, Ketua DPD Nasdem Anwar Hasyim : Calon Wakil Bupati Kabupaten Karimun periode 2020-2024. [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-4 sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 P-1 Kartu Tanda Anggota Partai NasDem; 2 P-2 Foto Bersama NasDem dalam agenda Rakerda II Kabupaten Karimun 2015; 3 P-3 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Nomor: 241-SK/DPW-NasDem Prov.Kepri/X/2016 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai NasDem Kecamatan Moro-Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, tertanggal 14 Oktober 2016; 4 P-4 Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kota Batam, Kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga dan Kabupaten Natuna Nama Jabatan 2018-2023 Nomor: 37/TIMSEL2/BAWASLU-KEPRI/VIII/2018. [2.3.1] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yakni Akop, dan Muhammad Fadhli, yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 26 Maret 2021 sebagai berikut: Akop Saksi tidak mengetahui berkenaan dengan keterlibatan Teradu dengan partai politik. Muhammad Fadhli  Membenarkan KTA a.n. Nurhidayat. Saya sebagai Wakil Sekretaris DPD Partai Nasdem Kabupaten Karimun Periode Tahun 2014-2019. Saya yang mengurus segala administrasi baik yang menjadi anggota di setiap kecamatan maupun kabupaten. Dulu Teradu memang ingin menjadi Ketua DPC di Kecamatan Moro, kemudian kami memberikan waktu kepada Teradu selama 3 bulan untuk mengurus kepengurusan. Kejadian tersebut sekitar awal tahun 2018. Sekarang saya tidak di Partai Nasdem, sehingga tidak memiliki dokumen kepengurusan Partai NasDem. Saya membenarkan Teradu tidak terdaftar di Sipol karena pada saat itu Teradu akan menjadi Bawaslu kabupaten Karimun. Persyaratan untuk pembuatan KTA adalah fotokopi KTP dan surat pernyataan yang dibumbui materi. Saya sebagai Wakil Sekretaris menginput anggota maupun pengurus. Saya hanya menerima berkas di meja. Berkas tersebut sudah ditandatangani bermaterai, sedangkan yang belum terdapat tandatangan dan materai tidak dimasukkan sebagai anggota. Saya menegaskan apabila tidak dibubuhi tandatangan bermaterai tidak memasukkan sebagai anggota. KTA sudah diterbitkan tetapi kita tidak mendiskusikan kepada pengurus-pengurus karena pada waktu itu dalam tahap proses administrasi. Penerbitan dilakukan awal tahun 2018. Kita memiliki target waktu yang harus diselesaikan sehingga pada saat Pemilu segala berkas administrasi telah selesai. Kartu KTA sudah diterbitkan tetapi tidak disampaikan kepada pengurus. Berkas kepengurusan sudah tersedia di meja saya. Ketua DPC datang ke Kantor untuk menyerahkan berkas kepengurusan. Berkas yang diserahkan tersebut sudah bertandangan dan bermaterai. Kami sudah memberikan kesempatan untuk kepada Teradu selama 3 bulang untuk mengurus berkas kepengurusan. Namun demikian, Teradu tidak mampu melakukan hal tersebut. Pada akhirnya, kami menunjuk Ketua DPC Partai Nasdem yang baru. Di dalam kepengurusan Ketua DPC yang baru memang terdapat nama Teradu, namun bukan sebagai pengurus melainkan Anggota Dewan Pakar. Pengajuan SK ke DPW, sekitar pertengahan tahun 2018, kami mengajukan kepengurusan ini secara berulang-ulang. Apabila ada yang mengundurkan diri, kami akan mengeluarkan dari kepengurusan sehingga kedudukannya hanya sebagai anggota pengurus. Seingat saya, pada tahun 2018 Teradu mengajukan pengunduran. Pengajuan tersebut masih bersifat pengusulan SK. Setiap KTA diserahkan kepada masing-masing Ketua DPC Partai NasDem. Saya tidak dapat memastikan KTA tersebut diterima oleh Teradu. DPC menyiapkan kepengurusan sampai dengan syarat untuk menjadi anggota, serta menjadi pengurus. Syarat untuk menjadi anggota maupun pengurus ada 2. Apabila terkait menjadi anggota syaratnya hanya 1 saja yaitu menjadi anggota  Pengajuan berkas, kami memberikan kesempatan kepada Teradu untuk mengurus administrasi, namun tidak direspon. Akhirnya dari Pihak DPC Moro mengajukan Ketua baru, namun masih terdapat nama teradu tetapi bukan sebagai ketua tetapi sebagai Anggota Pakar.  Teradu tidak mengetahui bagaimana dan tidak ingat pastinya, sekitar tahun 2018, mengajukan pengunduran diri. Pengusulan SK, belum merupakan SK resmi Partai NasDem.  Tidak pernah menyerahkan secara resmi kepada Teradu terkait dengan KTA karena kami menyerahkann kepada DPC.  DPC menyiapkan kepengurusan syarat untuk menjadi anggota. Syarat ada 2 yakni anggota dan pengurus.  Wakil Sekretaris bertugas mengurus administrasi kepartaian. Persyaratan untuk menjadi anggota adalah membuat surat pernyataan untuk menjadi anggota, sedangkan untuk menjadi pengurus harus membuat surat pernyataan menjadi anggota dan surat pernyataan menjadi pengurus. Semua itu diajukan oleh DPC. Jadi DPC yang mengusulkan nama kepengurusan kemudian kita melakukan verifikasi kebenarannya, data tersebut sudah lengkap dengan tandatangan baik di keanggotaan maupun di kepengurusan. Kami tidak berurusan langsung dengan anggota. Apabila ingin menjadi pengurus harus menjadi anggota terlebih dahulu. Surat Pernyataan menjadi anggota maupun menjadi pengurus dilampiri dengan fotokopi KTP. Setiap data yang diinput sudah lengkap. Ketika akan menginput data, selalu memperhatikan data yang yang terdapat dalam surat pernyataan dengan KTP, termasuk tandatangan. Mungkin ini termasuk keteledoran saya, yang hanya memastikan KTP, data di surat pernyataan cocok. Namun mengenai kecocokan tanda tangan yang terdapat di Surat Pernyataan dan KTP tidak dapat dipastikan. Saya tidak mengingat apakah di KTP terdapat gelar Teradu. Saya tidak pernah berjumpa dengan Teradu. Hal ini disebabkan Saya selaku Wakil Sekretaris selalu berada di Kantor. Sedangkan yang memiliki kewenangan berkenaan dengan urusan menjadi Ketua DPC, adalah Ketua DPD dan Sekretaris DPD. Ketuanya pada waktu itu adalah Anwar Hasyim. Kepengurusan Periode 2014-2019 mengalami pergantian Ketua DPD. Anwar Hasyim menjabat sebagai Ketua pada tahun 2017. Sebelumnya yang bersangkutan hanya sebagai Dewan Penasihat. Mendengar dari pernyataan lisan Sekretaris DPD bahwa Teradu ingin menjadi pengurus. Saya jarang menerima secara langsung berkenaan dengan usulan keanggotaan maupun kepengurusan. Hal ini disebabkan ketika datang ke kantor dokumen sudah tersedia di meja saya. Saya yang mencetak KTA akhir 2017 sampai dengan menjelang pemilu. Kartu yang dicetak dilakukan verifikasi kemudian di copy dan dijadikan arsip. KTA yang sudah tercetak didistribusikan hanya kepada masing-masing Ketua DPC. KTA itu tidak dicantumkan kapan mulai berlaku, tetapi kapan berakhirnya masa berlaku. KTA DPD semua ada fotonya sedangkan KTA DPC tergantung dari anggota maupun pengurus DPC akan memasang foto atau tidak.  Teradu dalam kepengurusan awal Partai NasDem Periode 2014-2019, memang kami memasukkan dalam Dewan Pembina atau Dewan Pakar, saya lupa tetapi akhirnya dimasukkan agar dapat menjadi SK. Ada beberapa hal penggantian dan Teradu mengundurkan diri. Pristman menjadi Ketua DPD NasDem Kabupaten Karimun Periode 2014-2019. Namun terdapat penggantian, dalam pengurusan baru yang menunjuk Anwar Hasyim sebagai Ketua dan Pristman sebagai Sekretaris. Pada Periode 2014-2019 terdapat 2 kepengurusan dengan 2 Ketua. Saya memang mengetahui Teradu mengundurkan diri, karena terdapat surat pengunduran diri. Saya tidak memiliki wewenang untuk menyerahkan surat pengunduran diri Teradu, karena kewenangan tersebut berada di DPD. Saya hanya menyerahkan Surat Permohonan Pengunduran Diri Teradu kepada bagian administrasi. Saya tidak mengetahui apakah surat permohonan pengunduran diri tersebut di arsipkan atau tidak? Saya selaku Wakil Sekretaris memiliki anggota untuk mengarsipkan. Saya mengetahui surat pengunduran diri Teradu sudah ada di meja. [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU Dengan ini menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada Majelis DKPP sebagai berikut: A. JAWABAN TERADU BERDASARKAN POKOK PERKARA 1. Jawaban Teradu atas Pokok Aduan Pengadu Bahwa terkait dengan Pokok Aduan sebagaimana pengaduan Pengadu, dapat Teradu simpulkan menjadi beberapa bagian untuk Teradu jawab. Adapun jawaban Teradu atas pokok aduan Pengadu adalah sebagai berikut: 1.1. Jawaban Teradu Berkaitan Dengan Dugaan Ketidakjujuran Pada Saat Mendaftar Sebagai Calon Anggota Panwaslu Kabupaten Karimun Tahun 2017 dan Bawaslu Kabupaten Karimun Tahun 2018- 2023. Bahwa dalam dalilnya Pengadu mengatakan bahwa Teradu tidak jujur pada saat mendaftar sebagai Calon Anggota Panwaslu Kabupaten Karimun Tahun 2017 dan Bawaslu Kabupaten Karimun Tahun 2018- 2023. Berkaitan dengan hal ini dapat Teradu jelaskan bahwa proses pendaftaran untuk menjadi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten Karimun Tahun 2017 dan Bawaslu Kabupaten Karimun Tahun 2018- 2023 melalui Tim Seleksi yang dipilih oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum. Teradu tidak mengetahui dan mengenal Para Tim Seleksi. Semua berkas yang menjadi persyaratan pendaftaran telah dipenuhi oleh Teradu untuk dilakukan pengecekan oleh Tim Seleksi pada tahapan administrasi. Semua berkas pendaftaran yang masuk menjadi kewenangan Tim Seleksi untuk memeriksa dan menyatakan keterpenuhan syarat administrasi sehingga tidak terdapat upaya ketidakjujuran yang dapat dilakukan karena ketatnya pemeriksaan administrasi yang berlaku dan seandainya terdapat berkas yang tidak terpenuhi maka calon mendaftar dengan serta merta akan dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat administrasi, bukan menyatakan jujur atau tidak jujurnya pendaftar yang mendaftar. 1.2. Jawaban Teradu Berkaitan Dengan Dugaan Keterlibatan Teradu dalam kepengurusan DPC Partai Nasional Demokrat (NasDem) Periode 2014-2019. Bahwa dalam dalilnya Pengadu mengatakan bahwa Teradu terlibat dalam kepengurusan DPC Partai Nasional Demokrat (NasDem) Periode 2014-2019. Berkaitan dengan hal ini dapat Teradu jelaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Provinsi Kepulauan Riau No. 241-SK/DPW-NasDem Prov.Kepri/X/2016, tertanggal 14 Oktober 2016 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai NasDem Kecamatan Moro-Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, tidak terdapat nama Teradu menjadi Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai NasDem Kecamatan Moro-Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau. 2. Jawaban Teradu atas Dugaan Kronologi Kejadian Bahwa terkait dengan dugaan kronologi kejadian sebagaimana pengaduan Pengadu, dapat Teradu simpulkan menjadi beberapa bagian untuk Teradu jawab. Adapun jawaban Teradu atas dugaan kronologi kejadian adalah sebagai berikut: 2.1 Jawaban Teradu Berkaitan Dengan Dugaan Kebohongan yang Terencana Bahwa dalam dalilnya Pengadu mengatakan bahwa Teradu telah melakukan suatu kebohongan yang terencana. Berkaitan dengan hal ini dapat Teradu jelaskan bahwa tidak terdapat suatu kebohongan apalagi kebohongan yang terencana yang dilakukan oleh Teradu pada saat mendaftar sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun. Tuduhan yang disampaikan oleh Pengadu merupakan tuduhan yang dibuat-buat oleh Pengadu dan cenderung tidak berdasar. Bahwa terhadap tuduhan a quo dapat Teradu jelaskan menggunakan argumentum per analogiam atau kontruksi analagi. Dalam pendekatan analogi, suatu keterangan dapat dijelaskan dengan menyederhanakan penjelasan menjadi lebih mudah dan lebih sederhana untuk diterima dengan akal sehat. Tuduhan yang dibangun oleh Pengadu sangat kabur dan tidak masuk dalam nalar berfikir pada umumnya. Terdapat 3 poin yang dapat Teradu jelaskan terkait dengan tuduhan quod non; 1) Terhadap tuduhan a quo dapat Teradu sampaikan bahwa proses perekrutan Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun dilaksanakan secara terbuka dan transparan yang dilakukan oleh Tim Seleksi yang dipilih oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum yang Teradu sendiri juga tidak mengetahui dan mengenali Para Tim Seleksi. Secara logika, bagaimana suatu kebohongan yang terencana dapat terjadi jika para pihak tidak saling mengenal satu sama lain dan tidak ada hubungan yang berarti selain pendaftar dan tim seleksi. Selain itu juga terdapat kemustahilan jika Teradu mampu menggerakkan (bewegen) Para Tim Seleksi yang dikenal dengan berbagai latar belakang untuk memilih Teradu sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun. 2) Adanya kejanggalan terkait dengan waktu pengaduan yang dilakukan Pengadu. Jika memang ada dugaan pelanggaran yang dilakukan Teradu, mengapa aduan yang disampaikan oleh Pengadu pada waktu setelah penyelenggaraan pemilihan selesai? Bukankah suatu pelanggaran yang diketahui harus segera dilaporkan agar penyelenggaraan pemilihan menjadi bermartabat dan berintegritas? tetapi hal ini tidak dilakukan oleh Pengadu karena memang tuduhan ini cenderung mengada-ada dan dibuat-buat oleh Pengadu. 3) Pengadu tidak menjelaskan secara rinci tuduhan terhadap Teradu terkait dengan kebohongan yang terencana. Bahwa dalam hal ini, Pengadu menggarisbawahi frasa “terencana” yang didalilkan oleh Pengadu. Bahwa secara harfiah diketahui, suatu hal yang dilakukan secara terencana merupakan suatu perbuatan yang terangkai atau dapat dikatakan terencana jika suatu perbuatan dilakukan lebih dari 1 (satu) tindakan pendukung. Tetapi hal ini tidak dijelaskan oleh Pengadu dalam aduannya. Kontruksi hukum yang dibangun Pengadu dalam aduannya haruslah didasarkan pada argumentasi hukum yang jelas dan logis. Hal terpenting dalam argumentasi hukum adalah penguasaan terhadap hukum itu sendiri yang dalam hal ini Pengadu terlihat tidak menguasai argumentasi hukum dari tuduhan yang dibangun oleh Pengadu. Pengadu hanya beretorika tanpa menjelaskan suatu peristiwa hukum yang saling berkesinambungan agar dapat dikatakan atau memenuhi unsur “terencana”. Oleh sebab inilah, Teradu berkesimpulan bahwa aduan atau tuduhan yang disampaikan Pengadu terkait kebohongan yang terencana (dolus premesitatus) cenderung dibuat-buat oleh Pengadu untuk menjatuhkan kredibilitas Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu. 2.2 Jawaban Teradu Berkaitan Dengan Ketidakpenuh Syarat atau Pelanggaran Kriteria Pencalonan bahwa dalam dalil aduan Pengadu mengatakan bahwa Teradu pada dasarnya tidak memenuhi syarat atau melanggar kriteria pencalonan sebagai anggota Bawaslu. Berkaitan dengan hal ini dapat Teradu jelaskan sekali lagi, bahwa proses perekrutan untuk menjadi Anggota Bawaslu dilakukan oleh Tim Seleksi. Oleh karena itu, terkait dengan pemenuhan persyaratan dan kriteria pencalonan sepenuhnya menjadi kewenangan Tim Seleksi dengan kata lain tidak dapat dibebankan menjadi tanggung jawab Teradu. Dalam hal ini, Pengadu telah salah alamat menuduh Teradu melakukan pelanggaran pencalonan karena kewenangan penentuan pemenuhan persyaratan murni berada pada Tim Seleksi. Teradu meyakini bahwa Tim Seleksi yang dipilih telah melalui proses yang ketat guna melahirkan Penyelenggara Pemilu yang berintegritas. Oleh sebab itu, untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya syarat dan kriteria untuk menjadi Calon Anggota Bawaslu terdapat prosedur yang dilalui Para Tim Seleksi. Salah satu prosedur yang dilalui tersebut adalah dengan dilakukannya penelusuran rekam jejak (tracking) pada Calon Anggota Bawaslu. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya keterkaitan dan keterlibatan Calon Anggota Bawaslu dengan partai politik. Terkait dengan hal ini dapat Teradu simpulkan bahwa pada dasarnya Pengadu tidak memahami mekanisme dan prosedur dari proses perekrutan Calon Anggota Bawaslu karena terlihat dari fundamentum petendi Pengadu yang tidak jelas (onduidelijk) dan kabur (obscuur libel). 2.3 Jawaban Teradu Berkaitan Dengan Dugaan Afiliasi Dengan Partai NasDem Bahwa dalam dalilnya Pengadu mengatakan bahwa Teradu berafiliasi dengan Partai NasDem. Berkaitan dengan hal ini dapat Teradu jelaskan sekali lagi bahwa Teradu tidak pernah berafiliasi dengan partai manapun terutama Parta NasDem karena ada etik Penyelenggara Pemilu yang harus dijaga oleh Teradu untuk tidak berafiliasi dengan partai politik. Hal ini senantiasa Teradu jaga karena sebelum adanya pelantikan menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun, Teradu telah disumpah untuk menegakkan demokrasi dan keadilan serta mengesampingkan kepentingan pribadi dan golongan. Sumpah inilah yang Teradu jaga karena merupakan pertanggungjawaban Teradu yang bersifat relegius. Selain bagaimana yang telah Teradu jelaskan, adapun dasar lain yang dapat Teradu ungkapkan untuk membuktikan tuduhan quod non yaitu terkait dengan jumlah perolehan kursi DPRD pada saat penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 yang diterima oleh Partai NasDem di Kabupaten Karimun. Berdasarkan hasil perolehan kursi pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, Partai NasDem merupakan partai yang paling rendah perolehan kursinya di Kabupaten Karimun. Perolehan kursi pertama yaitu Partai Golkar dengan 8 (delapan) kursi. Selanjutnya Partai Gerindra, PKB, PDI-P, PKS, PAN, Hanura, dan Demokrat yang kesemuanya sama- sama memperoleh 3 (tiga) kursi dan terakhir adalah Partai NasDem dengan perolehan hanya 1 (satu) kursi. Jika Teradu selaku Penyelenggara Pemilu berafiliasi dengan Partai NasDem, maka perolehan kursi Partai NasDem tidak menjadi yang terendah di Kabupaten Karimun karena ada kemungkinan untuk penyelenggara melakukan perbuatan melawan hukum (wederrechtelijk) dalam proses penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam fundamentum petendi Pengadu. Dari hal ini terlihat jelas adanya logical fallacy yang dibangun oleh Pengadu pada aduan a quo. Sehingga dapat Teradu simpulkan bahwa tuduhan yang disampaikan oleh Pengadu terhadap Teradu yang berkaitan dengan dugaan afiliasi Teradu dengan Partai NasDem merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan tidak beralasan serta cenderung mengada-ada. 2.4 Jawaban Teradu Berkaitan Dengan Dugaan Laporan Pelanggaran yang Tidak Digubris Bahwa dalam dalil Pengadu mengatakan bahwa terdapat laporan pelanggaran yang tidak digubris oleh Teradu. Berkaitan dengan hal ini dapat Teradu jelaskan bahwa selama penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Karimun telah menerima 18 (delapan belas) Laporan. Kesemua laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Karimun berdasarkan Undang-Undang Pemilihan dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Adapun tindaklanjut laporan tersebut adalah sebagai berikut: NO LAPORAN TINDAK LANJUT LAPORAN 1 01/LP/PB/Kab/ Telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten 10.03/II/2020 Karimun berdasarkan Surat Nomor: 114/HK.04.4/2102/KPU-Kab/III/2020 tentang Penerusan Pelanggaran Administrasi; 2 02/PL/PB/Kab/ Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik 10.03/XII/2020 Penyelenggara Pemilihan tidak memenuhi unsur pelanggaran dan termasuk ke dalam pelanggaran hukum lainnya; 3 03/PL/PB/Kab/ Laporan memenuhi syarat materiil 10.03/XII/2020 pelaporan dan dijadikan informasi awal dengan temuan Nomor: 05/REG/PB/TM/Kab/20.03/XII/2020 tentang dugaan pelanggaran Netralitas ASN. Berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian dugaan pelanggaran tersebut dihentikan karena tidak termasuk pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara; 4 04/PL/PB/Kab/ Laporan memenuhi syarat materiil 10.03/XII/2020 pelaporan dan dijadikan informasi awal dengan temuan Nomor: 06/REG/PB/TM/10.03/XII/2020 tentang Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan; 5 05/PL/PB/Kab/ Laporan dihentikan, karena Pelapor tidak 10.03/XII/2020 melengkapi syarat materiil pelaporan sesuai dengan surat pemberitahuan Bawaslu Kabupaten Karimun Nomor: 281/K.KR-01/PM.05.02/XII/2020; 6 06/PL/PB/Kab/ Laporan dihentikan berdasarkan fakta, 10.03/XII/2020 bukti, klarifikasi dan kajian Bawaslu Kabupaten Karimun yang disampaikan pada tingkat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu dan diputuskan bahwa Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan tidak terpenuhi; 7 07/PL/PB/Kab/ Laporan dihentikan karena tidak 10.03/XII/2020 memenuhi syarat materiil pelaporan, sebagaimana dimaksud meliputi bukti dan uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; 8 08/PL/PB/Kab/ Laporan dihentikan karena tidak 10.03/XII/2020 memenuhi syarat materiil pelaporan, sebagaimana dimaksud meliputi bukti, dan uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan Daerah 2020; 9 09/PL/PB/Kab/ Laporan dihentikan karena tidak 10.03/XII/2020 memenuhi syarat materiil pelaporan sebagaimana dimaksud meliputi bukti dan uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; 10 10/PL/PB/Kab/ Laporan dihentikan karena pelapor dan 10.03/XII/2020 saksi tidak melihat secara langsung uraian kejadian serta pelapor tidak mengetahui tempat dan waktu kejadian; 11 11/PL/PB/Kab/ Laporan ditindaklanjuti oleh KPU 10.03/XII/2020 Kabupaten Karimun berdasarkan Surat Nomor: 887.2/HK.06.4/2102/KPU- Kab/XII/2020 Tentang Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dengan memberikan teguran tertulis kepada Sekretaris dan Pengadministrasi Umum KPU Kabupaten Karimun; 12 12/PL/PB/Kab/ Laporan dihentikan karena Pelapor tidak 10.03/XII/2020 melengkapi kekurangan laporan sesuai Surat Bawaslu Kabupaten Karimun Nomor: 290/K.KR-01/PM.05.02/XII/2020 (pelapor tidak menyerahkan bukti dan saksi); 13 13/PL/PB/Kab/ Laporan dihentikan, Pelapor tidak 10.03/XII/2020 melengkapi kekurangan laporan sesuai Surat Bawaslu Kabupaten Karimun Nomor: 291/K.KR-01/PM.05.02/XII/2020 (pelapor tidak menyerahkan bukti dan saksi) 14 14/PL/PB/Kab/ Laporan dihentikan karena tidak termasuk 10.03/XII/2020 Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan KPPS telah melakukan sesuai dengan tatacara, mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan; 15 15/PL/PB/Kab/ Laporan ditindaklanjuti oleh KPU 10.03/XII/2020 Kabupaten Karimun berdasarkan Surat Nomor: 887.1/HK.06.4/2102/KPU- Kab/XII/2020 tentang Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dengan memberikan teguran tertulis kepada Ketua dan Anggota KPPS TPS 03 Desa Rawa Jaya Kecamatan Moro; 16 16/PL/PB/Kab/ Laporan dihentikan karena bukti pelapor 10.03/XII/2020 sesuai dengan bukti Bawaslu Kabupaten Karimun dan KPPS telah melakukan sesuai dengan tatacara mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan; 17 17/PL/PB/Kab/ Laporan dihentikan karena bukti pelapor 10.03/XII/2020 tidak dicoret oleh petugas KPPS dan dilakukan perbaikan pada saat rekapitulasi tingkat PPK Kecamatan Moro; 18 18/PL/PB/Kab/ KPU Kabupaten belum menindaklanjuti 10.03/XII/2020 pelanggaran Kode Etik PPK Belat sesuai dengan Surat Bawaslu Nomor: 298/K.KR- 01/PM.05.02/XII/2020 tentang penerusan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan. sebagaimana tabel di atas yang menjelaskan mengenai laporan yang masuk dan hasil dari tindaklanjut laporan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Teradu yang merupakan Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun telah menindaklanjuti setiap laporan yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Karimun tanpa mengabaikan atau tidak menggubris laporan tersebut. Dari hal ini terlihat bahwa tuduhan yang disampaikan oleh Pengadu terhadap Teradu merupakan tuduhan yang mengada-ada. 2.5 Jawaban Teradu Berkaitan Dengan Kartu Tanda Anggota Partai Nasdem Bahwa dalam dalilnya Pengadu menyampaikan bukti berupa foto Kartu Tanda Anggota Partai NasDem yang tertera nama “Nurhidayat” berkaitan dengan hal ini dapat Teradu jelaskan bahwa Teradu tidak pernah mengisi, menandatangani, dan mendaftar sebagai Anggota Partai NasDem serta Teradu sendiri juga tidak memiliki dan tidak mengetahui adanya Kartu Tanda Anggota yang tertera dengan nama “Nurhidayat”. Bahwa dari Kartu Tanda Anggota tersebut, Teradu melihat ada beberapa kejanggalan yang harus diperjelas karena hal ini menyangkut nama baik Teradu selaku Penyelenggara Pemilu yang diwajibkan untuk tidak memiliki hubungan dengan salah satu partai politik. Adapun kejanggalan terhadap Kartu Tanda Anggota tersebut adalah sebagai berikut: 1) Sebagaimana yang telah diketahui umum, bahwa setiap kartu baik kartu identitas maupun kartu keanggotaan tertentu seyogyanya dipegang oleh pemilik yang namanya tertera di dalam kartu tersebut. Bahwa terkait mengenai hal ini, Teradu sendiri tidak memiliki, menyimpan, atau memegang Kartu Tanda Anggota tersebut tetapi disimpan dan dipegang oleh Pengadu baik secara actually maupun berupa foto. Bahwa terkait mengenai hal ini, Teradu sendiri tidak memiliki, menyimpan, atau memegang Kartu Tanda Anggota tersebut tetapi disimpan dan dipegang oleh Pengadu baik secara actually maupun berupa foto. Hal yang masih harus diperjelas dan dibuktikan oleh Pengadu terkait dengan asal usul Kartu Tanda Anggota tersebut, apakah didapati oleh Pengadu secara resmi atau ada hal lain yang berkemungkinan menjadi kebohongan bukti yang disampaikan oleh Pengadu kepada Dewan Penyelenggara Pemilihan Umum. 2) Terkait dengan terbitnya Kartu Tanda Anggota tersebut tanpa adanya pengajuan pendaftaran secara resmi yang disampaikan oleh Teradu atau adanya persetujuan yang sah yang dinyatakan oleh Teradu untuk bergabung dengan Partai NasDem. Sehingga Teradu berkesimpulan bahwa Kartu Tanda Anggota tersebut merupakan barang illegal yang diajukan oleh Pengadu pada sidang terhormat penyelenggara Pemilu untuk dijadikan bukti persidangan. 3) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik menyatakan bahwa Partai Politik berkewajiban melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota. Jika menggunakan interpretasi gramatikal dari pasal tersebut maka dapat disimpulkan bahwa setiap kepengurusan dan keanggotaan partai politik senantiasa tercatat di dalam partai politik tersebut. Bahwa terkait dengan hal ini dapat Teradu sampaikan bahwa jika Teradu menjadi anggota Partai NasDem Kabupaten Karimun maka secara otomatis nama Teradu akan tercatat di dalam keanggotaan Partai NasDem tetapi berdasarkan Surat Resmi dari Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kabupaten Nomor 027- S.Ket/DPD-NasDem/II/2021 tertanggal 26 Februari 2021, pada pokoknya menyatakan bahwa nama “Nurhidayat” tidak terdaftar sebagai Anggota/Pengurus Partai NasDem Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau. Tidak tercatatnya nama Teradu di dalam keanggotaan atau kepengurusan Partai NasDem, logically karena Teradu tidak pernah dilantik sebagai anggota atau pengurus Partai NasDem Kabupaten Karimun. Dari hal ini dapat disimpulkan benar adanya bahwa Teradu memang bukan sebagai anggota Partai NasDem Kabupaten Karimun. 4) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 177 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pada pokoknya menyatakan bahwa partai politik dapat menjadi peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran kepada KPU dengan menyertai dokumen persyaratan yang salah satunya adalah bukti keanggotaan partai politik. Jika menggambarkan interpretasi sistematis, maka dapat disimpulkan bahwa setiap keanggotaan partai politik harus tercatat di dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai syarat mutlak keikutsertaan partai politik dalam Pemilu. Bahwa terkait dengan hal ini dapat Teradu sampaikan bahwa jika Teradu menjadi anggota Partai NasDem maka secara otomatis nama Teradu akan tercatat di dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) tetapi berdasarkan surat resmi dari KPU Kabupaten Karimun Nomor 005/PL.02-SD/2102/KPU-Kab/I/2021 tertanggal 5 Januari 2021, perihal Penyampaian Hasil Pengecekan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), pada pokoknya menyatakan bahwa nama “Nurhidayat” dengan NIK “2102011204850001” tidak tercantum di dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Dari hal ini dapat disimpulkan bahwa Teradu memang bukan sebagai anggota Partai Politik manapun terutama Partai NasDem dan dapat dikatakan bahwa Kartu Tanda Anggota yang disampaikan oleh Pengadu merupakan Kartu Tanda Anggota yang dibuat-buat oleh Pengadu. 5) Selain sebagaimana yang telah Teradu jelaskan di atas, terkait dengan permasalahan Kartu Tanda Anggota a.n. Teradu juga telah ditangani atau ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dengan memanggil Teradu untuk melakukan klarifikasi secara langsung. Pada tanggal 11 Januari 2021 Teradu memenuhi panggilan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan dilakukan klarifikasi oleh Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Hasil dari klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Hasil dari klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu bukan merupakan Anggota atau Pengurus Partai NasDem Kabupaten Karimun. 2.6 Jawaban Teradu Berkaitan Dengan Foto Bersama Partai NasDem Bahwa dalam dalilnya Pengadu menyampaikan bukti berupa 1 (satu) foto Teradu menghadiri kegiatan Partai NasDem Kabupaten Karimun. Berkaitan dengan hal ini dapat Teradu jelaskan bahwa benar foto yang disampaikan oleh Pengadu terdapat Teradu di dalamnya dengan menggunakan pakaian atau baju bebas. Kehadiran Teradu pada kegiatan tersebut bukan sebagai Anggota Partai NasDem Kabupaten Karimun tetapi sebagai masyarakat biasa yang diajak oleh teman yang merupakan salah satu pengurus Partai NasDem pada saat itu a.n. Supriyadi. Pada mulanya Teradu datang ke Tanjung Balai Karimun untuk membeli peralatan mesin kapal dan secara tidak sengaja bertemu dengan Supriyadi di warung kopi. Setelah mengobrol di warung kopi, Supriyadi mengajak Teradu untuk ikut bergabung sebentar menemaninya menghadiri acara kepartaian sekaligus untuk dikenalkan dengan beberapa pengurus partai tersebut yang berasal dari 1 (satu) daerah yang sama dengan Teradu. Terhadap ajakan tersebut, Teradu menolak karena ingin mencari peralatan mesin kapal sebagaimana tujuan awal Teradu datang ke Tanjung Balai Karimun. Pada siang hari di hari yang sama, Supriyadi menghubungi Teradu untuk mengajak Teradu makan siang di kegiatan kepartaian tersebut. karena merasa segan telah ditawarkan untuk kedua kalinya sekaligus menghargai Supriyadi yang merupakan teman Teradu, Teradu datang dan tiba di acara tersebut pada saat acara akan berakhir. Sesaat sebelum acara berakhir, Supriyadi yang sedang berada di depan panggung memanggil beberapa peserta dari Kecamatan Moro untuk berfoto bersama Ketua DPC Partai Nasdem Kabupaten Karimun dan turut meminta Teradu untuk ikut serta bergabung ke depan berfoto bersama karena sama-sama berasal dari Kecamatan Moro. Sekali lagi Teradu tegaskan bahwa hadirnya Teradu pada acara tersebut bukan merupakan anggota Partai NasDem tetapi hanya masyarakat biasa yang secara kebetulan diajak oleh teman untuk ikut serta berfoto. Hal ini dapat dilihat dari perbedaan pakaian atau baju yang digunakan Anggota Partai NasDem dengan Teradu. Anggota Partai NasDem yang menghadiri acara tersebut menggunakan pakaian atau baju partainya sementara Teradu terlihat jelas menggunakan pakaian atau baju bebas. Dari hal ini dapat disimpulkan bahwa Pengadu hanya ingin membangun opini sesat untuk menyudutkan Teradu selaku Penyelenggara Pemilu telah berafiliasi dengan partai politik hanya karena adanya 1 (satu) foto Teradu bersama dengan Pengurus Partai NasDem. 3. Jawaban Teradu atas Dugaan Pasal yang Dilanggar Bahwa dalam dalilnya Pengadu mengatakan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran terhadap 2 (dua) Pasal di dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Berkaitan dengan hal ini dapat Teradu jelaskan sebagai berikut: 3.1. Pasal 6 Ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi: “jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggara Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan”. Bahwa sikap jujur merupakan salah satu prinsip yang harus dipedomani oleh setiap Penyelenggara Pemilu. Untuk menjaga integritasnya, Teradu telah menanamkan sikap jujur dengan niat semata-mata agar Pemilu atau Pemilihan dapat terselenggara dengan baik, tegaknya peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bebas dari kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. Sikap jujur yang ditanam oleh Teradu juga merupakan amanah yang harus dipegang teguh oleh Teradu juga merupakan amanah yang harus dipegang teguh oleh Teradu karena jujur merupakan salah satu asas dari penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Sikap jujur yang dilakukan oleh Teradu telah Teradu implementasikan dalam pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban Teradu selaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa berkaitan dengan tuduhan dugaan pelanggaran sikap jujur yang dilakukan oleh Pengadu terhadap Teradu, dapat Teradu sampaikan bahwa tuduhan ini merupakan tuduhan yang tidak mempunyai dasar yang jelas. Tidak berdasarnya aduan ini karena Pengadu tidak menjelaskan secara rinci dan gamblang terkait dengan perbuatan mana yang dilakukan oleh Teradu yang dapat dikatakan tidak jujur. Selain itu, Pengadu juga tidak membuktikan secara jelas, keterkaitan Teradu dengan perbuatan yang diduga tidak jujur sebagaimana dalam fundamentum petendi Pengadu. Sehingga dapat dikatakan bahwa tuduhan terkait dugaan pelanggaran sikap jujur yang dituduh Pengadu terhadap Teradu tidak mempunyai dasar yang jelas dan cenderung mengada-ada. 3.2. Pasal 7 ayat (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi: Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas TPS sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, Pengawas Tempat Pemungutan Suara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, tegaknya demokrasi dan keadilan , serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. Sumpah merupakan komitmen penting yang harus dilakukan oleh setiap Penyelenggara Pemilu sebelum menjalankan tugasnya sebagai Penyelenggara Pemilu. Sumpah memiliki peran dalam menjalankan norma bagi setiap Penyelenggara Pemilu yang diamanahkan suatu tugas. Sumpah yang diucapkan merupakan janji kepada Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu dalam menjalankan amanahnya, Penyelenggara Pemilu dapat termotivasi duniawi karena sifat sumpah yang relegius dan sakral berdasarkan masing-masing kepercayaan. Setiap Penyelenggara Pemilu wajib disumpah sebelum menjalankan tugasnya. Sebagai sesuatu yang wajib untuk dilakukan karena merupakan perintah Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan, Teradu dalam hal ini juga disumpah sebelum mengemban amanah dan menjalankan tugasnya sebagai Penyelenggara Pemilu. Bahwa terhadap sumpah yang Teradu ucapkan dapat Teradu pertanggungjawabkan karena Teradu meyakini dalam menjalankan tugas dan wewenang. Teradu bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu dan Pemilihan. Sungguh-sungguh dalam bekerja dapat Teradu sampaikan dengan tidak adanya aduan masyarakat yang disampaikan di Kantor Bawaslu Kabupaten Karimun berkaitan dengan kinerja yang dilakukan oleh Teradu, mulai dari Pemilu Tahun 2019 s.d. Pemilihan Tahun 2020. Jujur dalam bekerja dapat Teradu sampaikan bahwa semua informasi publik yang terkait dengan pelaksanaan tugas, kewenangan dan kewajiban Teradu selaku Penyelenggara Pemilu dapat diakses dan terbuka serta tidak ada hal yang ditutup-tutupi untuk dibuka kepada publik. Adil dalam bekerja dapat Teradu sampaikan dengan tidak adanya permasalahan yang terbukti secara sah dan meyakinkan adanya perbuatan imparsialitas yang dilakukan oleh Teradu. Cermat dalam bekerja dapat Teradu sampaikan bahwa tidak adanya permasalahan yang berkaitan dengan ketidakcermatan Teradu dalam melaksanakan tugas sebagai Pengawas Pemilu dan Pemilihan. Dari hal ini dapat Teradu simpulkan bahwa pelanggaran pasal yang disangkakan atau dituduhkan oleh Pengadu terhadap Teradu merupakan suatu perbuatan yang mengada-ada dan dibuat-buat oleh Pengadu yang sekali lagi Pengadu tegaskan bahwa ini merupakan upaya penjatuhan kredibilitas dan pencorengan nama baik Teradu selaku Penyelenggara Pemilu. [2.5] PETITUM TERADU Demikian jawaban yang dapat Teradu sampaikan, selanjutnya Teradu memohon kepada yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk memutuskan: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Pelanggaran Kode Etik penyelenggara pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-7 sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 T-1 Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0625/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2018-2023; 2 T-2 Surat Keputusan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Provinsi Kepulauan Riau Nomor 241-SK/DPW- NasDem Prov.Kepri/X/2016 tertanggal 14 Oktober 2016 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai NasDem Kecamatan Moro- Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau; 3 T-3 Pengumuman Nomor 0385/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VI/2018 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2018-2023; 4 T-4 Surat Keputusan KPU Kabupaten Karimun Nomor 127/HK.03.1-Kpt/2102/KPU-Kab/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karimun Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 tertanggal 8 Agustus 2019; 5 T-5 Rekapitulasi Laporan dan Temuan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Karimun Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020; 6 T-6 Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kabupaten Karimun Nomor 027-S.Ket/DPD-NasDem/II/2021 tertanggal 26 Februari 2021; 7 T-7 Surat KPU Kabupaten Karimun Nomor 005/PL.02- SD/2102/KPU-Kab/I/2021 tertanggal 5 Januari 2021 perihal Penyampaian Hasil Pengecekan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). [2.7] SAKSI TERADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan Saksi yakni Pristman Lalela, dan Supriyadi yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 26 Maret 2021 sebagai berikut: Pristman Lalela  Berkenaan dengan KTA Teradu, pada saat itu saya menjabat sebagai Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Karimun. Saya baru mengetahui KTA Teradu, pada saat persoalan ini dipublikasikan di medsos. Pada saat itu setelah selesai Pilkada Tahun 2020. Selanjutnya saya dimintai keterangan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Saya menyampaikan bahwa untuk mendapatkan KTA itu harus memiliki identitas disertai surat pernyataan untuk menjadi anggota Partai NasDem. Setelah saya diklarifikasi, saya melakukan penelusuran di Partai NasDem, dan tidak menemukan berkas Teradu. Pada tahun 2016, seharusnya saya masih memimpin jabatan sebagaimana disampaikan oleh Saksi Muhammad Fadhli telah digantikan oleh Anwar Hasyim. Ketika saya menjabat sebagai Ketua DPD Partai NasDem, kami dipersiapkan untuk merekrut anggota dalam rangka persiapan menghadapi Pemilu Legislatif Tahun 2019. Hal tersebut merupakan bahan dasar kami untuk diverifikasi sebagai peserta pemilu. Ketika permasalahan tersebut muncul tidak ditemukan berkas di Partai NasDem tentunya hal tersebut menjadi pertanyaan bagi saya. Pada saat itu saya memang memerintahkan jajaran untuk merekrut keanggotaan Partai NasDem. Keabsahan untuk menjadi anggota Partai NasDem sebagaimana yang telah disampaikan. Saya mengetahui permasalahan ini pada tahun 2020, ketika selesai penghitungan suara dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 dinyatakan di bawah Petahana. Saya ditanyakan kembali sebenarnya ada muatan apa ini? Sehingga sampai muncul KTA Teradu. Saya tidak mengenal Teradu sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Karimun. Dipertanyakan juga kapan saya mengenal Teradu sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun. Membenarkan ada 2 desain KTA yang terdapat foto dan tidak ada foto sebagaimana menurut keterangan yang disampaikan Muhammad Fadhli. Namun demikian tidak berarti KTA yang tidak ada foto tersebut dibenarkan untuk disahkan. Mengenai peraturan internal organisai Partai NasDem, bahwa KTA yang sah harus disertai dengan foto. Saya tidak pernah melihat atau menerima surat permohonan sebagai anggota atau pengunduran diri Teradu. Supriyadi  Saksi akan menjelaskan keterkaitan Teradu dengan foto-foto tersebut. Saksi membenarkan Teradu menghadiri acara rakerda tersebut. Saya merupakan pengurus Partai NasDem Kabupaten Karimun. Saya menjabat sebagai Wakil Ketua Hubungan Antar Pulau. Saksi pada saat itu sebagai pemandu acara sekaligus termasuk tim dalam persiapan rakerda. Ketua DPW Parta NasDem hadir dalam acara tersebut. Membenarkan keberadaan Teradu pada saat sesi terakhir bukan termasuk undangan atau pengurus Partai NasDem. Hal ini disebabkan Saksi mengetahui anggota atau pengurus Partai NasDem. Saksi membenarkan keterangan Teradu bahwa kegiatan sesi foto tersebut merupakan sesi akhir rangkaian acara rakerda dan pengambilan foto sebagai bentuk kenang-kenangan. Saksi menerangkan Teradu tidak pernah menyampaikan orasi. Teradu hanya pasif. Selain itu, sesi rakerda juga sudah ditutup. Teradu hadir bukan sebagai pengurus partai, dan bukan sebagai undangan. [2.7] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, dalam sidang pemeriksaan tanggal 26 Maret 2021 sebagai berikut: Muhammad Sjahri Papene (Ketua Bawaslu Provinsi kepulauan Riau)  Pada tanggal 2 Januari 2021, Kami mendapat informasi dugaan Teradu berafiliasi dengan partai politik. Menindaklanjuti hal tersebut, Kami langsung melakukan rapat. Selanjut Kordiv SDM dan Organisasi dengan para pihak terkait antara lain Teradu, KPU Kabupaten Karimun, DPC Partai Nasional Demokrat Kabupaten Karimun, dan Tim Seleksi.  Kami dalam proses seleksi bawaslu kabupaten/kota. Mendapatkan mandat dari Bawaslu untuk melakukan wawancara dan perangkingan yang hasilnya dikirim kepada Bawaslu untuk diputuskan oleh Bawaslu. Dalam proses rekrutmen bawaslu kabupaten/kota termasuk Bawaslu Kabupaten Karimun setelah menerima dokumen dari Tim Seleksi. kami tentu memastikan kepada setiap calon anggota kabupaten/kota berkenaan dengan integritas. Hal hal termasuk afiliasi yang beredar di masyarkat, Kami pastikan di setiap calon dalam sesi wawancara. Kami tidak menemukan yang bersangkutan terlibat dengan partai politik. Seluruh calon anggota bawaslu kabupaten/kota membuat pernyataan tidak berafiliasi partai politik. Kami menegaskan, pada saat melakukan wawancara tidak menemukan keterlibatan Teradu dengan partai politik. Said (Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau)  Hasil klarifikasi, pada tanggal 2 Januari 2021, ada informasi melalui WA ke nomor pribadi Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Bukti yakni gambar fotokopi KTA Partai NasDem, kami bepandangan bahwa hal ini harus diperjelas. Menindaklanjuti dengan melakukan rapat pleno untuk memutuskan hal tersebut harus dilakukan klarifikasi. Berkenaan dengan nomor yang menyampaikan informasi, sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tentang Pembinaan, semestinya kami melakukan klarifikasi terhadap pemberi informasi. Kami sudah berupaya menghubungi melalui WA maupun telepon pihak yang menyampaikan informasi tetapi tidak merespon. Bahkan sudah menelepon tetapi nomor tersebut tidak aktif. Sehingga kami tidak memiliki kesempatan untuk mengklarifikasi pihak yang memberikan informasi. Namun demikian, Kami tetap melanjutkan klarifikasi terhadap Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Ketua KPU Kabupaten Karimun, Partai NasDem, tanggal 11 Januari 2021, dan Panitia Seleksi tanggal 19 Januari 2021. Hasil klarifikasi yaitu Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun tidak pernah terlibat sebagai anggota maupun pengurus partai politik. Teradu tidak pernah memiliki KTA Partai NasDem, dan tidak pernah terlibat dalam kegiatan partai politik. Kami menanyakan kepada Teradu “apakah saudara mendapatkan keberatan yang serupa dalam tahapan seleksi dan pasca Pemilu?” Namun Informasi tersebut tidak pernah muncul. Pada tahun 2020, pasca Pemilihan Kepala Daerah baru informasi tersebut muncul. Hasil klarifikasi terhadap Timsel, kami langsung menemui, mereka telah mengumumkan sebanyak 3 kali nama-nama peserta yang telah diseleksi. Pertama adalah seleksi administrasi, CAT, kesehatan, 6 (enam) besar, termasuk tanggapan masyarakat diumumkan. Dari sekian proses tersebut, tidak ada yang menyatakan keberatan. Partai politik mengatakan hal yang sama, Ketua periode 2015-2016, tidak kenal dengan Teradu. Sedangkan KPU Kabupaten Karimun mengatakan bahwa sudah mengecek di sipol, bahkan saat klarifikasi sudah menghadirkan operator Sipol. Hal ini disebabkan saya ingin melihat, berdasarkan Dari yang saya lihat ternyata tidak ada nama Teradu. Sebelumnya kami telah berkirim kepada KPU Kabupaten Karimun, dan pihak KPU Kabupaten Karimun mengatakan tidak ada. Namun demikian, kami tetap melakukan klarifikasi hasilnya memang tidak ada. KPU Kabupaten Karimun menyampaikan catatan bahwa KPU tidak memiliki otoritas untuk menghapus atau menambah data yang terdapat dalam SIPOL. Ketika data tersebut ada KPU tidak dapat menambah atau mengurangi. KPU hanya dapat melihat data yang terdapat di dalam SIPOL.  Pada saat itu, kami telah bertanya kepada Pristman yang pada saat ini sebagai Sekretaris Partai NaDem Kabupaten Karimun. Namun pada tahun 2014, yang bersangkutan sebagai Ketua Partai NasDem “apakah dalam penerbitan itu, ada dokumen lain sebagai syarat yang menyertakan agar diterbitkan KTA? Jawaban pada saat itu ada surat pernyataan kesediaan, KTP, dan foto. Kami bertanya lagi “apakah bapak cek ada atau tidak?” KTA ini sepertinya diterbitkan oleh partai tetapi KTA tersebut tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang ada. Pencatutan dapat saja terjadi di situ. Pada saat itu mereka sedang melaksanakan mobilisasi mencari orang-orang menjadi partai politik. Namun apakah dokumen-dokumen tersebut diverifikasi? Sebagai penyerta persyaratan tersebut ternyata tidak lengkap. Saya bertanya “ketika KTA sudah diterbitkan, apakah diserahkan kepada yang bersangkutan?” dijawab “benar”. Apakah KTA Nurhidayat diserahkan? Dijawab “tidak”. Kami heran mengapa hal tersebut baru muncul saat ini? Padahal seleksi pertama tahun 2017. Pada saat masih bernama Panwas. Seleksi kedua perubahan panwas menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota tahun 2018. Selanjutnya Pemilu tahun 2019, tidak terjadi permasalahan. Baru setelah Pilkada tahun 2020, saat masa pilkada tidak terjadi permsalahan, tetapi setelah pilkada, ketika satu peserta mengalami kekalahan, baru muncul persoalan ini.  Apakah orang tersebut diverifikasi, ternyata dokumen penyerta tidak lengkap. Sudah ditanyakan apakah KTA diserahkan kepada Teradu dijawab tidak.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga tidak jujur saat mendaftar sebagai Calon Anggota Panwaslu Kabupaten Karimun Tahun 2017, dan Bawaslu Kabupaten Karimun Tahun 2018-2023. Teradu tidak memenuhi syarat karena menjadi pengurus DPC Partai NasDem Periode 2014-2019; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menerangkan bahwa proses pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kabupaten Karimun Tahun 2017 dan Bawaslu Kabupaten Karimun Tahun 2018-2023 telah melalui proses penilaian Tim Seleksi. Dalam proses seleksi, Teradu telah melengkapi seluruh dokumen persyaratan administrasi dan dinyatakan memenuhi syarat. Teradu juga menerangkan bahwa dirinya tidak tercantum dalam Kepengurusan DPC Partai NasDem Kecamatan Moro. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Kepulauan Riau No. 241-SK/DPW-NasDem Prov.Kepri/X/2016, tertanggal 14 Oktober 2016 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai NasDem Kecamatan Moro-Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau. Teradu tidak memiliki dan tidak mengetahui adanya Kartu Tanda Anggota yang tertera namanya. Teradu tidak pernah dilantik sebagai anggota atau pengurus Partai NasDem Kabupaten Karimun. Selain itu, berdasarkan Surat DPD NasDem Nomor 027- S.Ket/DPD-NasDem/II/2021, tertanggal 26 Februari 2021, pada pokoknya menyatakan bahwa nama “Nurhidayat” tidak terdaftar sebagai Anggota/Pengurus Partai NasDem Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau. Selanjutnya, berdasarkan Surat KPU Kabupaten Karimun Nomor 005/PL.02-SD/2102/KPU- Kab/I/2021 tertanggal 5 Januari 2021, perihal Penyampaian Hasil Pengecekan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), menyatakan bahwa nama Teradu tidak tercantum di dalam SIPOL. Permasalahan Kartu Tanda Anggota a.n. Teradu juga telah ditangani Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dengan melakukan klarifikasi Teradu tanggal 11 Januari 2021. Hasilnya Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menyatakan Teradu bukan merupakan Anggota atau Pengurus Partai NasDem Kabupaten Karimun. Berkenaan dengan kehadiran Teradu dalam kegiatan Partai NasDem Kabupaten Karimun, Awalnya, Teradu ke Tanjung Balai Karimun untuk membeli peralatan mesin kapal. Namun tidak sengaja bertemu dengan teman yang bernama Supriyadi di warung kopi. Setelah mengobrol, Supriyadi yang merupakan pengurus Partai NasDem, meminta Teradu agar menemani ke acara Partai NasDem. Supriyadi akan mengenalkan Teradu dengan pengurus partai yang berasal dari satu daerah. Teradu sempat menolak ajakan tersebut karena tetap ingin mencari peralatan mesin kapal. Pada siang harinya, Supriyadi menghubungi Teradu untuk mengajak makan siang di kegiatan partai tersebut. Teradu merasa segan karena Supriyadi menawarkan untuk kedua kalinya. Selain itu, Teradu menghargai Supriyadi sebagai teman, sehingga bersedia menemani dalam acara tersebut. Teradu datang ketika acara akan berakhir. Namun, sebelum berakhir, Supriyadi yang sedang berada di depan panggung memanggil beberapa peserta dari Kecamatan Moro untuk berfoto bersama dengan Ketua DPC Partai NasDem Kabupaten Karimun. Supriyadi juga meminta Teradu agar ikut serta berfoto bersama. Teradu tidak memakai atribut kampanye ketika menghadiri acara tersebut. Kehadiran Teradu dalam kegiatan tersebut bukan sebagai Anggota Partai NasDem Kabupaten Karimun tetapi sebagai masyarakat; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pengadu tidak dapat membuktikan dalil bahwa Teradu mempunyai afiliasi dengan Partai NasDem. Dalam persidangan saksi Pengadu Muhammad Fadhli selaku Wakil Sekretaris DPD Partai NasDem 2014-2019 menerangkan bahwa Teradu pernah berminat mendaftar sebagai Ketua DPC NasDem Kecamatan Moro, namun sampai akhir masa pendaftaran yang bersangkutan tidak melengkapi berkas pendaftaran. Berkenaan dengan alat bukti Surat Keputusan Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Kepulauan Riau No. 241-SK/DPW-NasDem Prov.Kepri/X/2016 tertanggal 14 Oktober 2016, berdasarkan hasil pengecekan Sipol oleh KPU Kab. Karimun yang disampaikan melalui Surat No: 005/PL.02-SD/2102/KPU-Kab/I/2021 tertanggal 5 Januari 2021, serta Surat DPD NasDem Nomor 027-S.Ket/DPD-NasDem/II/2021 tertanggal 26 Februari 2021 menerangkan bahwa Teradu tidak pernah menjadi Anggota atau Pengurus Partai. Selain itu, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau pada 2 Januari 2021 pernah menerima informasi dengan pokok permasalahan yang sama dengan Perkara ini, dan menindaklanjutinya sebagai temuan. Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan klarifikasi kepada DPC Partai NasDem Kab. Karimun, Bawaslu Kab. Karimun, Teradu, KPU Kab. Karimun, dan Tim Seleksi. Hasilnya disimpulkan bahwa Teradu tidak terbukti sebagai anggota atau pengurus Partai Politik. DKPP menilai Teradu tidak terbukti sebagai Anggota atau Pengurus Partai Politik. Keterangan Saksi Muhammad Fadhli tidak didukung dengan bukti lain yang menguatkan bahwa Teradu memang pernah mendaftar sebagai anggota partai ataupun mencalonkan diri sebagai Ketua DPC Partai NasDem. Selanjutnya, berkenaan dengan alat bukti foto yang memperlihatkan kehadiran Teradu dalam kegiatan Partai NasDem Kabupaten Karimun, terungkap fakta bahwa peristiwa dalam foto tersebut terjadi pada tahun 2015. Pada saat itu, Teradu secara kebetulan bertemu temannya bernama Supriyadi yang menjabat sebagai Pengurus Partai NasDem. Dalam perjumpaan tersebut, Supriyadi mengajak Teradu hadir dalam acara Partai NasDem. Teradu pada awalnya sempat menolak ajakan Supriyadi, namun Supriyadi kembali menghubungi Teradu dan meminta untuk hadir dalam kegiatan Partai. Merasa sungkan dengan ajakan teman yang telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut, akhirnya Teradu memutuskan hadir dalam acara tersebut. Teradu tiba di lokasi ketika acara akan berakhir, dan Supriyadi yang sedang berada di podium menyapa dan meminta Teradu foto bersama Ketua DPC Partai NasDem Kabupaten Karimun. DKPP menilai foto Teradu hadir dalam kegiatan Partai NasDem dan foto bersama Ketua DPC terjadi dalam tempus sebelum Teradu menjabat sebagai Penyelenggara Pemilu. Selain itu, tidak terdapat bukti yang memperlihatkan adanya hubungan antara kehadiran Teradu dalam acara Partai NasDem pada tahun 2015 dengan dugaan keterlibatan Teradu sebagai Anggota atau Pengurus Partai Politik. Hal tersebut dikuatkan dengan keterangan Saksi Supriyadi yang pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu hadir bukan sebagai pihak yang menerima undangan, dan bukan sebagai Anggota maupun Pengurus Partai. Mempertimbangkan kesesuaian fakta-fakta dan bukti-bukti yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat Teradu tidak terbukti sebagai Anggota atau Pengurus Partai Politik. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Nurhidayat selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Delapan bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. Ketua Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Rio Fahridho Rahmat