Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 181 Tahun 2019
Ketua & Anggota KPU Kota Batam, Ketua & Anggota KPU Prov. Kepulauan Riau
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 20/11/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-09-2019
👁 24 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 209-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 181-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Pada hari Minggu Tanggal Dua Belas bulan Mei tahun dua ribu Sembilan Belas (12 Mei 2019) dilakukan kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 bertempat di KPU Kota Batam.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya mengubah hasil perolehan suara Pengadu. Berdasarkan Berita Acara Nomor: 78/PL.01.7-BA/2171/KOTA/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 (formulir Model DB-KPU) dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara (formulir Model DB1-DPRD Provinsi), Pengadu memperoleh perolehan 4119 suara, namum pada Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi berkurang menjadi 4106 suara sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 134/PL.01.7- BA/21/Prov/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 (formulir Model DC-KPU); Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Batam dalam sidang pemeriksaan menerangkan bahwa Teradu I s.d Teradu V telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal DilanggarPasal 52 ayat (3); Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 13; Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Syahrul Huda selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Batam, Teradu II Zaki Setiawan, Teradu III Sudarmadi, Teradu IV Muhammad Sidik, dan Teradu V Muliadi Evendi, masing- masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Batam; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Sriwati selaku Ketua dan merangkap Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau, Teradu VII Arison, Teradu VIII Widiyono Agung, Teradu IX Priyo Handoko, dan Teradu X Parlindungan Sihombing, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Um
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 181-PKE-DKPP/VII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 209- P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 181-PKE- DKPP/VII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : H. Syamsuri Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Calon Anggota Legislatif PAN Kota Batam Alamat : Bukit Palem Permai Blok N1 No 21, Batam Kota, Kota Batam Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Syahrul Huda Jabatan : Ketua KPU Kota Batam Alamat : Jl. RE Martadinata No1 Sekupang Batam Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Zaki Setiawan Jabatan : Anggota KPU Kota Batam Alamat : Jl. RE Martadinata No1 Sekupang Batam Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Sudarmadi Jabatan : Anggota KPU Kota Batam Alamat : Jl. RE Martadinata No1 Sekupang Batam Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Muhammad Sidik Jabatan : Anggota KPU Kota Batam Alamat : Jl. RE Martadinata No1 Sekupang Batam Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Muliadi Evendi Jabatan : Anggota KPU Kota Batam Alamat : Jl. RE Martadinata No1 Sekupang Batam Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Sriwati Jabatan : Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau Alamat : Jl. Basuki Rahmat 28, Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Teradu VI; 1 7. Nama : Arison Jabatan : Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Alamat : Jl. Basuki Rahmat 28, Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Widiyono Agung Jabatan : Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Alamat : Jl. Basuki Rahmat 28, Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu VIII; 9. Nama : Priyo Handoko Jabatan : Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Alamat : Jl. Basuki Rahmat 28, Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Teradu IX; 10. Nama : Parlindungan Sihombing Jabatan : Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Alamat : Jl. Basuki Rahmat 28, Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu X; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu X disebut sebagai------------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 209-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 181-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Pada hari Minggu Tanggal Dua Belas bulan Mei tahun dua ribu Sembilan Belas (12 Mei 2019) dilakukan kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 bertempat di KPU Kota Batam. 2. Pelaksanaan kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum Tahun 2019 disaksikan oleh saksi Peserta Pemilu, serta diawasi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, untuk melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, kegiatan tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor: 78/PL.01.7- BA/2171/KOTA/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ditingkat Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 (MODEL DB- KPU), dengan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara (MODEL DB1-DPRD Provinsi), Calon Anggota Legislatif a.n H. Syamsuri, S.T., M.Si memperoleh Total Perolehan Suara sebesar 4119 (Empat Ribu Seratus Sembilan Belas) dengan urutan pertama dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan dipastikan mendapatkan kursi untuk duduk di DPRD Provinsi Kepulauan Riau. 2 3. Namum pada Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Pada hari Senin tanggal Tiga Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Sembilan Belas (13 Mei 2019) yang diadakan di hotel CK Tanjungpinang perolehan Suara tersebut berubah sebagaimana tertuang Berita Acara Nomor: 134/PL.01.7- BA/21/Prov/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan SUARA Ditingkat Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 (MODEL DC-KPU), Calon Anggota Legislatif a.n H. Syamsuri, S.T., M.Si memperoleh Total Perolehan Suara sebesar 4106 (Empat Ribu Seratus Enam) dengan urutan kedua, yang menjadi urutan pertama Calon Anggota Legislatif a.n Yudi Kurnain dengan Perolehan Suara sebesar 4109 (Empat Ribu Seratus Sembilan), dengan kejadian tersebut diatas saya atas nama pribadi H. Syamsuri, S.T., M.Si merasa sangat dirugikan. 4. Saya sudah berusaha menempuh jalur hukum melalui Bawaslu Kota Batam namum hasilnya tidak cukup memuaskan, ini jelas melanggar Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi perolehan suara, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000, 00 (dua belas juta rupiah).” saya berharap Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menghukum teradu karena telah melanggar Kode Etik Berat; 3. Memberikan sanksi berhenti tetap kepada semua teradu; 4. Memberikan rekomendasi untuk menyelidiki lebih lanjut oleh Penegak Hukum jika adanya potensi penyuapan atau pelanggaran pidana lain yang berhubungan dengan pelanggaran kode etik. 5. Dengan hilangnya suara Pengadu dari 4119 menjadi 4106 dan berubahnya hasil Rekapitulasi Suara yang sebenarnya membuat pengadu Gagal untuk menjadi anggota legeslatif DPRD Provinsi Kepri, adalah bentuk perbuatan yang menabrak nilai nilai kebenaran dan kode etik KPU. Dan didapat fakta dalam persidangan dan di akui oleh KPU Kota Batam mereka telah lalai dalam melaksanakan tugasnya, dari dan oleh karna itu mohon kepada Majlis Sidang DKPP yang terhormat untuk mengabulkan semua permohonan/gugatan pengadu. 6. Atau, apabila Majlis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya berdasarkan prinsip ex aeque et bono. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-4 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Fotokopi Berita Acara Nomor: 78/PL.01.7-BA/2171/KOTA/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ditingkat Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 (MODEL DB-KPU) KPU Kota Batam tertanggal 12 Mei 2019.; 3 2. P-2 Fotokopi Berita Acara Nomor : 134/PL.01.7-BA/21/Prov/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ditingkat Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 (MODEL DC-KPU) KPU Provinsi Kepulauan Riau tertanggal 13 Mei 2019; 3. P-3 Foto Rekapitulasi Suara dikantor KPU Kota Batam, Jalan RE. Martadinata No 1 Sekupang Kota Batam 4. P-4 Video Rekapitulasi Suara KPU Provinsi Kepulauan Riau di Hotel CK Tanjungpinang [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi pada sidang pemeriksaan tanggal 9 Agustus 2019 yang keterangannya sebagai berikut: 1. Imat Finetera Tambunan Saksi menerangkan bahwa perolehan suara berdasarkan C1 di kelurahan dan kecamatan di TPS 17 berubahnya di DA1 2. Edi Fitria Saksi mengetahui kejadian tersebut karena berada di tempat. Bahwa tanggal 12 Mei untuk caleg PAN, Syamsyuri memiliki 4119 suara; saksi mengoreksi bahwa tidak ada pembukaan kotak suara, hanya penyandingan dokumen yang tidak tahu namanya apa}; subuh selesai pleno kota, langsung lanjut pleno provinsi; Saksi tidak tahu apakah pleno kuorum karena datangnya terlambat dan pulangnya cepat; 3. Muhammad Yusuf Saksi dalam kedudukannya sebagai Saksi Partai Gerindra. Saksi menerangkan bahwa di Kecamatan Batuampar menyaksikan perolehan suara Syamsuri memperoleh 13 suara, di TPS 17. Saksi juga menerangkan bahwa benar perolehan suara Pengadu pindah ke Supriyadi. Ketua PPK Andreas mengakui ada kesalahan input. 4. Edidy Absal Bahwa saksi partai di kecamatan minta perbaikan di tingkat kecamatan, namun tidak dilakukan karena DA1 sudah ditandatangani, oleh karena itu perbaikan harus dilakukan di rekap kota. Bahwa saat rekap provinsi, KPU Kota Batam tidak membawa DA1. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Pada persidangan telah terang benderang terungkap sebuah kelalaian yang dilakukan oleh KPU Kota Batam di mana saat Pleno KPU Provinsi Kepri, mereka tidak membawa form DA.2 KPU (form Perbaikan salah Input) sesuai dengan pertanyaan teradu VII (sdr Arison, anggota KPU Kepri). (Poin 17 halaman 8 jawaban KPU Kepri). 2. Saat sidang Ketua Majlis Hakim DKPP bertanya kepada KPU Kota Batam kenapa tidak membawa data yang lengkap (terutama form DA2 KPU) saat pleno di KPU Kepri padahal waktu sidang antara Pleno KPU Kota Batam dan Pleno KPU Kepri hanya hitungan jam. Ini patut diduga bukan hanya sebuah kelalaian, namun ada unsur persekongkolan jahat dalam mengubah hasil rekapitulasi dan memenangkan calon tertentu, hal ini sudah sangat bertentangan dengan Kode etik Penyelenggara Pemilu yang jujur, adil, amanah dan profesional. 3. Dalam jawaban teradu KPU Kepri point 17 halaman 8 mengatakan form DA2 KPU tidak dibawa oleh KPU Kota Batam saat sidang Pleno KPU Kepri tanggal 13 Mei 2019 di Tanjung Pinang, namun jika melihat video bukti T-4 dari menit ke 40 4 terutama menit ke 47, form yang dibacakan oleh saksi PAN sdr Herly irawan adalah form DA2 KPU. Kami menduga ada oknum KPU Baik tingkat Kota maupun tingkat Provinsi yang melakukan manipulasi data dalam pemilu ini dan juga patut diduga saksi dari Partai PAN ikut terlibat dalam masalah ini. Kenapa KPU tidak merujuk data primer yang sebenarnya dalam mengambil keputusan seperti form C1, C1 plano, maupun rekapitusi KPU Kota Batam. 4. Bahwa berdasarkan jawaban teradu I,II,III, IV,V (KPU Kota Batam) halaman 4 poin d dan e, menyatakan: “Bahwa dalam rapat pleno Rekapitulasi Hasil Pernghitungan Perolehan Suara tingkat Kota Batam, Khususnya di empat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 2 (dua), tidak ada catatan atau keberatan secara khusus dari Bawaslu Kota Batam dan Saksi PAN terkait hasil perolehan suara pengadu” dan didalam rapat Pleno KPU Kota Batam saksi dari Partai PAN bernama Herly Irawan dan Armen (Sesuai Bukti T1 dari jawaban Teradu KPU Kota Batam) tidak protes, NAMUN kenapa di Pleno KPU Provinsi Kepri dari Saksi PAN bernama Herly Irawan dan anggota KPU Kepri (sdr Arison) berinisiatif mengubah hasil Pleno KPU Kota Batam dengan membawa bukti bukti yang salah. 5. Dalam persidangan DKPP tanggal 9 Agustus 2019 kemaren semua saksi mengatakan, baik saksi tps, kelurahan, kecamatan hingga saksi di Pleno KPU bahwa suara H. Syamsuri Caleg PAN no urut 4 memang 13 suara di TPS 17 Kampung Seraya, sesuai dengan form C1, C1 Plano dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan (Model DA-KPU) namun jika kita melihat video bukti T-4 dan video bukti T-6 dari KPU Kepri terutama saudara Arison sangat berambisi untuk mengubah hasil rekapitulasi tersebut bersamaan dengan saksi Partai PAN. Ini patut diduga ada sebuah konspirasi jahat untuk mengubah hasil pleno KPU Kota Batam dan memenangkan calon legislative lain dari Partai PAN. 6. Pada bukti Video T-6 dari KPU Kepri menit ke 4 detik 34 ada teriakan cair-cair saat KPU Kepri mengumumkan perubahan suara, ini patut dicurigai dan perlu di telusuri lebih jauh adanya oknum KPU Kepri (terutama sdr Arison) bermain dalam memenangkan calon tertentu. 7. Dari bukti-bukti tersebut diatas patut diduga, ini bukan hanya sebuah kelalaian saja, namun ada unsur pelanggaran Kode Etik berat yaitu manipulasi dan konspirasi jahat dalam memenangkan calon tertentu. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: [2.5.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU I s.d TERADU V 1. Bahwa setelah membaca dan mencermati pokok aduan Pengadu, pada intinya pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat KPU Kota Batam tanggal 12 Mei 2019 Pengadu memperoleh 4119 suara. Namun, dalam Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat KPU Provinsi Kepulauan Riau tanggal 13 Mei 2019 Pengadu hanya mendapat 4106 suara; 2. Bahwa sebagaimana pokok pengaduan pada huruf a tersebut, Pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Batam. Berdasrakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan 5 dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh Para teradu sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik; 3. Bahwa terkait dengan Pengaduan Pengadu, Para Teradu sampaikan tanggapan dan jawaban sebagai berikut: a. Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat Kota Batam dilaksankana sebagaimana terjadwal berikut: TANGGAL KECAMATAN YANG DIPLENOKAN PIMPINAN SIDANG 6 Mei 2019 Kecamatan Bulang Teradu I Kecamatan Galang Teradu I Kecamatan Belakang Padang Teradu I Kecamatan Batuaji Teradu II Kecamatan Batuampar Teradu III Kecamatan Nongsa Teradu II 7 Mei 2019 Kecamatan Lubukbaja Teradu IV 9 Mei 2019 Kecamatan Batam Kota Teradu I 10 Mei 2019 Kecamatan Bengkong Teradu III Kecamatan Sungai Beduk Teradu II 11 Mei 2019 Kecamatan Sekupang Teradu I 12 Mei 2019 Kecamatan Sagulung Teradu I b. Bahwa dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU Kota Batam, perolehan suara Pengadu selaku Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dari Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 4 daerah pemilihan (Dapil) Kepri 4 atau Batam A yang meliputi Kecamatan Batam Kota, Lubukbaja, Bengkong, dan Batuampar adalah sebagai berikut: KECAMATAN PEROLEHAN SUARA PENGADU Batuampar 935 suara Lubukbaja 217 suara Batam Kota 1615 suara Bengkong 1352 suara TOTAL 4119 suara 1) Bahwa pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di KPU tanggal 6 Mei 2019 untuk Kecamatan Batuampar, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batuampar, Andreas Ara Songa, menjelaskan saat rekapitulasi d tingkat Kecamatan telah terjadi salah penginputan diaplikasi (exel), 13 suara di TPS 17 Kelurahan Seraya Kecamatan Batuampar yang seharusnya merupakan perolehan suara Pengadu, tapi salah masuk ke sesama Caleg PAN Nomor urut 3, Ir. H. M. Nur Syafriadi, M.Si; 2) Bahwa dari kesalahan input sebagaimana diatas, PPK dan para Saksi kemudian menuangkan dalam berita acara yang pada intinya sepakat untuk menindaklanjuti atau melakukan pembetulan saat rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat KPU Kota Batam; 3) Bahwa setelah meminta pendapat para Saksi dan Bawaslu Kota Batam, Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat KPU Kota Batam akhirnya menyepakati untuk melakukan pembetulan; 6 4) Bahwa dalam pembetulan sebagaimana dimaksud di atas, tidak ada keberatan saksi PAN yang hadir dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitugan Perolehan Suara; 5) Bahwa pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara tanggal 7 Mei 2019 untuk Kecamatan Lubukbaja, saksi PAN dalam Pleno tidak ada keberatan yang diajukan terkait hasil perolehan suara Pengadu di Kecamatan Lubukbaja; 6) Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara tanggal 9 Mei 2019 untuk Kecamatan Batam Kota, Saksi PAN tidak ada keberatan yang diajukan terkait hasil perolehan suara Pengadu di Kecamatan Batam Kota; 7) Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitugan Perolehan Suara tanggal 10 Mei 2019 untuk Kecamatan Bengkong, Saksi PAN tidak ada keberatan yang diajukan terkait hasil perolehan suara Pngadu di Kecamatan Bengkong; c. Bahwa berdasakan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitugan Perolehan Suara sebagaimana huruf b, KPU Kota Batam pada tanggal 12 Mei 2019 menetapkan perolehan suara Pengadu di daerah pemilihan Kepri 4 sebanyak 4119 suara; 4. Bahwa dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitugan Perolehan Suara tingkat Kota Batam, khususnya di empat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf b, tidak ada catatan atau keberatan secara khusus dari Bawaslu Kota Batam dan Saksi PAN terkait hasil perolehan suara Pengadu; 5. Bahwa dari hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitugan Perolehan Suara tersebut, KPU Kota Batam kemudian menyerahkan berkas atau dokmen rekapitulasi kepada KPU Provinsi Kepulauan Riau; 6. Berdasarkan fakta dan bukti yang disampaikan tersebut, Para Teradu terbukti telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak terbukti adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu. [2.5.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU VI s.d TERADU X 1. Bahwa pengadu adalah Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Kepulauan Riau dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor Urut 4 Dapil Kepulauan Riau 4 yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan SK Nomor: 91/PL.01.4-Kpt/21/Prov/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Pemilihan Umum Tahun 2019; 2. Saudara Pengadu dalam pengaduannya menyatakan bahwa telah terjadi perubahan Hasil Rekapitulasi Suara, dapat Teradu jelaskan bahwa Perubahan Suara yang terjadi sudah melalui mekanisme dan proses yang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dimana dilakukan dalam rekapitulasi berjenjang dari Kecamatan, Kabupaten/Kota hingga Tingkat Provinsi; 3. Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juata rupiah)”. Dapat Teradu jelaskan bahwa tuntutan (Pengadu) tersebut di atas yang menjelaskan tentang pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah 7 akibat hukum dari kesalahan pidana pemilu, bukan kesalahan etik pemilu. Maka terhadap tuntutan (petitum) Pengadu patut dinyatakan ditolak atau setidak- tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima; 4. Dapat dijelaskan bahwa Teradu dalam pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur baik melalui Undang-Undang ataupun Peraturan KPU. 5. Bahwa Teradu menyangkal setiap dan seluruh pernyataan, argument, dalil, klaim dan permohonan Pengadu, kecuali terhadap hal-hal yang secara tertulis, kategoris dan spesifik diakui validitas dan kebenarannya oleh Teradu. 6. Bahwa terhadap proses Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dapat Teradu jelaskan sebagai berikut : 1) Bahwa persiapan Pleno Provinsi Kepri dilaksanakan sejak tanggal 7 Mei 2019 di Hotel CK Tanjungpinang, diawali dengan kegiatan Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sekitar Pukul 16.00 WIB di tempat yang sama. 2) Bahwa pada tanggal 7 Mei 2019, Pukul 19.30 WIB KPU Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka tanggal 8 Mei 2019 dengan penekanan pada persiapan data-data yang dibutuhkan ketika Pleno dalam menghadapi pertanyaan-pertanyaan dari saksi peserta Pemilu. 3) Bahwa Rapat Pleno Terbuka Rekapituasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dibuka tanggal 08 Mei 2019 di Hotel CK Tanjungpinang dihadiri oleh saksi peserta pemilu, Bawaslu Kepulauan Riau, KPU Kab/Kota kecuali KPU Kota Batam yang belum menyelesaikan rekapitulasi tingkat KPU Kota Batam (Bukti T-1) 4) Bahwa semula mekanisme rekapitulasi dengan berbasis pada jenis pemilihan, yang diawali dengan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD Provinsi. 5) Bahwa berdasarkan masukan dari saksi peserta pemilu agar pleno berjalan efektif maka mekanisme rekapitulasi mengacu pada hasil rekapitulasi untuk semua jenis pemilihan tiap-tiap Kabupaten/Kota, yang pertama adalah pembacaan untuk Kabupaten Bintan, dilanjutkan Kabupaten Lingga, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Karimun, Kabupaten Kep. Anambas dan Kabupaten Natuna. 6) Bahwa Rapat Pleno tanggal 08 Mei 2019 dapat diselesaikan tanpa Kota Batam. Dengan begitu, rapat pleno di-skors sampai tanggal 11 Mei 2019 dengan asumsi KPU Kota Batam telah menyelesaikan rekapitulasi di tingkat Kota Batam. Skors ini dilakukan sesuai dengan Surat Ketua KPU RI Nomor 796/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019 tanggal 6 Mei 2019 perihal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota dan Surat Ketua KPU RI Nomor 803/Pl.02.6- SD/06/KPU/V/2019 tanggal 10 Mei 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara (Bukti T-2). 7) Bahwa untuk memastikan pleno rekapitulasi di Kota Batam berjalan sesuai dengan arahan KPU RI, selanjutnya KPU Provinsi Kepulauan Riau menugaskan salah satu Komisioner yaitu Bpk. Widiyono Agung Sulistiyo untuk melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara di tingkat KPU Kota Batam. 8) Bahwa skors rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pada tanggal 11 Mei 2019 dicabut sesuai dengan jadwal. Namun, KPU Kota Batam masih 8 belum menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi, sehingga pleno di-skors kembali. 9) Bahwa rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara dilanjutkan tanggal 13 Mei 2019 pukul 09.00 WIB dan KPU Kota Batam telah siap melaksanakan rekapitulasi di tingkat Provinsi. 10) Bahwa Jumlah Suara untuk Partai Amanat Nasional Dapil Kepulauan Riau 4 yang dibacakan oleh KPU Kota Batam sebagaimana dimaksud dalam DB1 adalah sebagai berikut : (Bukti T-3) Nomor, Nama Partai dan Calon Suara Sah 12. PARTAI AMANAT NASIONAL 1983 1. DANIR 3714 2. Dra. Hj. TITIN NURBAINI DJENG AYU, S.Ag., 1474 MM 3. Ir. H. M. NURSYAFRIADI, M.Si 1979 4. H. SYAMSURI, ST,. M.Si 4119 5. HARNI SUBHIARNI, SE 442 6. HENDRI MULYA 1057 7. MASSIARA ALIAS, SE 378 8. H. TOTO SUMITO, S.Si., SH., MH 1243 9. VENNY HARTANTY 168 10. YUDI KURNAIN 4109 JUMLAH SUARA SAH 20666 PARTAI POLITIK DAN CALON 11) Bahwa setelah pembacaan rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Dapil Kepulauan Riau 4, saksi dari Partai Amanat Nasional atas nama Herli Irawan menginterupsi pimpinan rapat pleno. Saksi mempertanyakan perolehan suara di DB1-DPRD Provinsi, yang mana saksi mempertanyakan perolehan suara di DB1 dengan membawa bukti DA.1 dan DAA.1 khususnya TPS 17, Kelurahan Kampung Seraya, Kec. Batu Ampar, Kota Batam; 12) Bahwa yang bersangkutan menyampaikan adanya perubahan perolehan suara Caleg di internal partainya, antara caleg nomor 3 atas nama Ir. H. M. Nursyafriadi, M.Si dan caleg nomor 4 atas nama H. Syamsuri, S.T, M.Si. menurut saksi PAN, sesuai Form DAA1, Caleg Nomor Urut 3 a.n Ir. H. M. Nursyafriadi, M.Si memperoleh 13 suara dan H. Syamsuri, S.T, M.Si memperoleh 0 (nol) suara; Rincian Nomor, Nama Partai dan Calon TPS 17 12. Partai Amanat Nasional 3 1. Danir 3 9 2. Dra. Hj. Titin Nurbaini Djeng Ayu, S.Ag., MM 0 3. Ir. H. M. Nursyafriadi, M.Si 13 4. H. Syamsuri, ST,. M.Si 0 5. Harni Subhiarni, SE 0 6. Hendri Mulya 0 7. Massiara Alias, SE 0 8. H. Toto Sumito, S.Si., SH., MH 0 9. Venny Hartanty 0 10. Yudi Kurnain 0 Jumlah Suara Sah Partai Politik Dan Calon 19 Sumber : DAA1 DPRD Provinsi Kel. Kampung Seraya Kec. Batu Ampar Sehingga jumlah perolehan suara Ir. H. M. Nursyafriadi, M.Si di Kel. Kampung Seraya sebanyak 27 suara sedangkan H. Syamsuri, S.T, M.Si sebanyak 41 suara. Nomor, Nama Partai dan Calon Rincian 12. Partai Amanat Nasional 39 1. Danir 137 2. Dra. Hj. Titin Nurbaini Djeng Ayu, S.Ag., MM 19 3. Ir. H. M. Nursyafriadi, M.Si 27 4. H. Syamsuri, ST,. M.Si 41 5. Harni Subhiarni, SE 5 6. Hendri Mulya 10 7. Massiara Alias, SE 2 8. H. Toto Sumito, S.Si., SH., MH 7 9. Venny Hartanty 4 10. Yudi Kurnain 27 Jumlah Suara Sah Partai Politik Dan Calon 318 Sumber : DAA1 DPRD Provinsi Kel. Kampung Seraya Kec. Batu Ampar 13) Bahwa dengan data perolehan suara sebagaimana disebutkan di atas, maka perolehan suara pada model DA.1 Kecamatan Batu Ampar antara caleg Nomor Urut 3 dan 4 dengan perolehan suara 368 suara dan 922 suara; Rincian Nomor, Nama Partai dan Calon Tanjung Sungai Batu Kampung Jumlah Sengkuang Jodoh Merah Seraya Akhir 10 12. Partai Amanat 162 66 35 39 302 Nasional 1. Danir 430 87 70 137 724 2. Dra. Hj. Titin Nurbaini Djeng 125 36 18 19 198 Ayu, S.Ag., MM 3. Ir. H. M. 271 33 37 27 368 Nursyafriadi, M.Si 4. H. Syamsuri, ST,. 721 59 101 41 922 M.Si 5. Harni Subhiarni, 35 16 6 5 62 SE 6. Hendri Mulya 44 13 3 10 70 7. Massiara Alias, SE 237 15 9 2 263 8. H. Toto Sumito, 39 27 3 7 76 S.Si., SH., MH 9. Venny Hartanty 7 12 2 4 25 10. Yudi Kurnain 322 16 11 27 376 Jumlah Suara Sah Partai Politik Dan 2393 380 295 318 3386 Calon Sumber: DA1 DPRD Provinsi Kec. Batu Ampar 14) Bahwa saksi PAN mempertanyakan perubahan jumlah perolehan suara caleg No. Urut 3 dan 4 dalam form DB1 Kota Batam yang dibacakan oleh KPU Kota Batam. Dalam hal ini caleg nomor urut 3 a.n Ir. H. M. Nursyafriadi, M.Si memperoleh 355 suara sedangkan caleg nomor urut 4 a.n H. Syamsuri, S.T, M.Si memperoleh 935 suara; Rincian Nomor, Nama Partai dan Calon Batu Lubuk Batam Jumlah Bengkong Ampar Baja Kota Akhir 12. Partai Amanat 302 353 703 625 1983 Nasional 1. Danir 724 778 1329 883 3714 2. Dra. Hj. Titin Nurbaini Djeng 198 239 464 573 1474 Ayu, S.Ag., MM 3. Ir. H. M. 355 288 874 462 1979 Nursyafriadi, M.Si 4. H. Syamsuri, ST,. 935 217 1615 1352 4119 M.Si 5. Harni Subhiarni, 62 53 124 203 442 SE 6. Hendri Mulya 70 100 250 637 1057 7. Massiara Alias, SE 263 19 30 66 378 8. H. Toto Sumito, 76 66 184 917 1243 S.Si., SH., MH 9. Venny Hartanty 25 28 54 61 168 10. Yudi Kurnain 376 497 404 2832 4109 11 Jumlah Suara Sah Partai Politik Dan 3386 2638 6031 8611 20666 Calon Sumber : DB1 DPRD Provinsi Kota Batam 15) Bahwa kemudian pimpinan sidang meminta penjelasan kepada KPU Kota Batam terkait dengan protes saksi dari PAN. 16) Bahwa Syahrul Huda selaku Ketua KPU Kota Batam menyampaikan bahwa terkait dengan apa yang disampaikan oleh saksi dari PAN sesungguhnya pada tanggal 6 Mei 2019 sudah dilakukan pembetulan sesuai masukan dari PPK Batu Ampar. Saat proses pembetulan tersebut, saksi dari PAN tidak menyampaikan keberatan, baik secara lisan maupun tertulis. Menurut Syahrul Huda, saksi dari PAN a.n Herli Irawan baru menyampaikan keberatan pada tanggal 12 Mei 2019 atau terhitung 6 hari sejak Penetapan Hasil Penghitungan Suara dalam Rapat Pleno Rekapitulasi yang dilaksanakan oleh PPK Batu Ampar. Syahrul Huda menyampaikan “kami dalam menetapkan semua keputusan di kabupaten/kota tetap meminta kepada semua peserta Pemilu untuk kemudian memberikan tanggapan apa yang kami bacakan sudah sesuai dengan apa yang diterima oleh para saksi dari masing-masing Kecamatan. Jika kemudian ada kekeliruan dan bisa dibuktikan dengan data pada saat pleno dengan pertimbangan rekomendasi rekan-rekan Bawaslu kita akan melakukan semua pembetulan di tingkat pleno kota, jadi tidak betul bahwa tanggal 6 itu beliau mengeluarkan surat keberatan, tidak ada, nanti boleh ditanyakan kepada bapak itu (baca : saksi) bahwa surat keberatan yang disampaikan kepada kita persis tadi malam setelah sidang keseluruhan kita bacakan hasil perolehan Kota Batam pada pleno kita adu data, kita akan mendata semuanya ini Pak tidak bisa kemudian menduga-duga berasumsi dan lain sebagainya”. Video 00315 Menit 23:53 dan Menit 27:43. (Bukti T-4) 17) Teradu VII menanyakan apakah ada bukti DA2? Dijawab oleh Sudarmadi selaku Anggota KPU Kota Batam bahwa pihaknya tidak membawa. 18) Bahwa sesuai dengan mekanisme atau Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 Pasal 52 ayat 3, 4 dan 5, ketika keberatan saksi diterima, maka dilakukan pembetulan seketika pada formulir terkait. Dalam kasus TPS 17 Kel. Kampung Seraya, Kec. Batu Ampar, seharusnya DAA.1 DPRD Provinsi diberikan tanda coret (=) dan diberikan paraf (renvoi) oleh saksi dan PPK. Hal yang sama harus dilakukan terhadap formulir DA.1 DPRD Provinsi untuk Kecamatan Batu Ampar saat dilakukan perubahan dalam proses rekapitulasi tingkat Kota Batam. 19) Bahwa dalam pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Tingkat KPU Provinsi Kepri, KPU Kota Batam tidak dapat menunjukkan bukti DAA.1 dan DA.1 DPRD Provinsi yang sudah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud di atas. 20) Bahwa Teradu VII kemudian memberikan kesempatan kepada Bawaslu Kota Batam melalui Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau untuk menanggapi penjelasan dari KPU Kota Batam dan saksi PAN. Tetapi, Bawaslu Kota Batam tidak memberikan pernyataan. 21) Bahwa penjelasan dari Bawaslu langsung disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Kepri pada saat itu Ketua Bawaslu menyampaikan ini harus diselesaikan dengan agak cepat dari saksi dari PAN, tadi kita sudah mendengar penjelasan dari teman-teman KPU Batam. Kebetulan ada disini Bawaslu Kota Batam dan tentu saja setelah mendengar penjelasan dari 12 Bawaslu Kota Batam masih juga belum ketemu kita harus melihat data atau dokumen. Video 00315 Menit 30:11 (Bukti T-4). Dan dilanjutkan dengan penjelasan Bpk. Indrawan, saya pikir kita melihat data itu di formulir di DA1 yang kita pegang kalau kemudian masih belum cukup maka kami tinggal melihat DAA1 nya. Jadi 2 data ini yang kita lihat sama-sama yang mana kemudian yang menjadi menjadi rujukan, jadi kemudian persoalan ini selesai di sini sehingga tinggal melihat formulir DAA1 dan DA1. Tapi kalau DA1 sudah bisa diselesaikan sudah kita tidak perlu melihat DAA1 nya. Video 00315 Menit 30:54 (Bukti T-4) 22) Bahwa Teradu VII memberikan kesempatan kepada saksi partai untuk menunjukkan data yang disiapkan, dalam hal ini DAA.1 DPRD Provinsi dan DA.1 DPRD Provinsi Kecamatan Batu Ampar yang tidak ditindaklanjuti di tingkat kecamatan. 23) Bahwa pada saat pemeriksaan/menunjukkan data, KPU Provinsi Kepulauan Riau juga membawa DAA1 yang belum ditandatangani karena KPU Kota Batam tidak membawa DAA1 yang bertandatangan serta DA1 yang belum dilakukan perubahan terhadap suara yang tertukar antara caleg Nomor Urut 3 dengan caleg Nomor Urut 4 Partai Amanat Nasional Dapil Kepulauan Riau 4. (Bukti T-5) 24) Bahwa setelah dilakukan pengecekan bersama antara KPU dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Saksi PAN, dan KPU Kota Batam maka Pimpinan Sidang meminta Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan kesimpulan atau saran terhadap keberatan yang disampaikan oleh Saksi PAN antar Caleg Nomor Urut 3 dan Nomor Urut 4 pada Dapil Kepulauan Riau 4. 25) Bahwa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau memberikan penjelasan sebagai berikut : Dari sandingan data pertama kita sudah mendengar pendapat dari saksi PAN, kemudian sama-sama kita sudah mendengar pendapat dari KPU Kota Batam kemudian dilanjutkan dengan menyandingkan data yang dibawa oleh saksi PAN kemudian juga dilihat sama-sama oleh saksi KPU Kota Batam Bawaslu Provinsi dan KPU Provinsi bahwa untuk TPS 17 Kampung Seraya di mana selisih 13 suara tersebut sudah sesuai dengan dokumen yang ada, DA1 yang sama-sama yang sudah kita lihat secara bersama-sama. Video 00318 Detik 00:52. (Bukti T-6) 26) Bahwa setelah itu Teradu VII menanyakan kembali kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau untuk memastikan apakah bisa dieksekusi perubahan data dimaksud, dan Ketua Bawaslu menyampaikan sebagai berikut : Karena sama-sama kita sudah memastikan data tersebut dengan KPU Kota Batam juga sudah sepakat dengan Data tadi begitu juga dengan saksi dan sama- sama kita saksikan dan sudah sesuai dengan prosedur. Video 00318 Menit 02:14. (Bukti T-6) 27) Bahwa terhadap Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara, teradu menyampaikan perbandingan antara DB1 DPRD Provinsi dan DC1 DPRD Provinsi sebagai berikut. (Bukti T-7): 28) Perbandingan Perolehan Suara Partai dan Caleg Partai Amanat Nasional pada DB1 DPRD Provinsi Dapil Kepri 4 dan DC1 DPRD Provinsi Dapil Kepri 4 DB1 DPRD DC1 DPRD Nomor, Nama Partai dan Calon Prov Prov 13 12. PARTAI AMANAT NASIONAL 1983 1983 1. Danir 3714 3714 2. Dra. Hj. Titin Nurbaini Djeng Ayu, S.Ag., 1474 1474 MM 3. Ir. H. M. Nursyafriadi, M.Si 1979 1992 4. H. Syamsuri, ST,. M.Si 4119 4106 5. Harni Subhiarni, SE 442 442 6. Hendri Mulya 1057 1057 7. Massiara Alias, SE 378 378 8. H. Toto Sumito, S.Si., SH., MH 1243 1243 9. Venny Hartanty 168 168 10. Yudi Kurnain 4109 4109 Jumlah Suara Sah Partai Politik Dan Calon 20666 20666 29) Bahwa pada prinsipnya KPU Provinsi Kepulauan Riau telah menjalankan prosedur dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pemilu 2019 sesuai dengan Pasal 67 Ayat 1, 2 dan 3 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Pasal 67 ayat 1 Saksi dan/atau Bawaslu Provinsi dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada KPU Provinsi/KIP Aceh apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Ayat 2 Dalam hal terdapat keberatan dari Saksi dan/atau Bawaslu Provinsi, KPU Provinsi/KIP Aceh wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model DB1-PPWP, Model DB1-DPR, Model DB1-DPD, Model DB1-DPRD Provinsi. Ayat 3 Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi/Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, KPU Provinsi/KIP Aceh seketika melakukan pembetulan. 30) Ketika muncul keberatan dari saksi peserta pemilu atau bawaslu dalam kasus ini dari saksi partai PAN terhadap perolehan suara, KPU Provinsi Kepri telah memberikan kesempatan yang luas kepada pihak yang mengajukan keberatan. Proses pembuktian dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan bukti-bukti yang diperlukan. Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu yang berperan melakukan fungsi pengawasan juga terlibat aktif dalam proses pemeriksaan bukti-bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak; 7. Berdasarkan uraian-uraian di atas, KPU Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan kesimpulan sebagai berikut : 14 1) Bahwa di peraturan kepemiluan yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dalam melindungi suara pemilih terhadap penyelenggaraan Pemilu baik pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara maupun proses Rekapitulasi manual berjenjang dari TPS hingga Rekap Nasional dimungkinkan terjadinya kesalahan input (administrasi), kesalahan hasil, kesengajaan (pidana pemilu) dan juga kesalahan etik, misalnya karena memihak salah satu peserta pemilu. Masing-masing telah dikualifikasikan bentuk pelanggaran, sengketa dan perselisihan beserta dengan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikannya, yaitu : BENTUK KOMPETENSI LEMBAGA Pelanggaran Kode Etik DKPP - Bawaslu/Panwaslu Pelanggaran Administrasi Pemilu - Mahkamah Agung - Sentra Gakkumdu Pelanggaran Pidana - Pengadilan Negeri - Pengadilan Tinggi - Bawaslu/Panwaslu Sengketa Proses Pemilu - Pengadilan Tata Usaha Negara Perselisihan Hasil Pemilihan Mahkamah Konstitusi Umum 2) Bahwa berkaitan perkara aquo KPU Prov Kepulauan Riau telah : a. Melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi berdasarkan mekanisme undang- undang yang berlaku, dengan menghadirkan saksi-saksi partai politik, tim pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 dan 02, Bawaslu; b. Bahwa proses penyandingan data dan pengambilan keputusan terhadap hasil penghitungan suara di TPS 17 Kel. Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, dilakukan bersama Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau; c. Pengadu dalam petitum aduannya menyatakan bahwa Teradu melanggar pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”, yang mana pasal tersebut merupakan sanksi pelanggaran tindak pidana pemilu, bukan pelanggaran etik. 3) Bahwa KPU Provinsi Kepulauan Riau dalam melaksanakan proses rekapitulasi telah melaksanakannya sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan 15 Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan didasarkan ketaatan terhadap prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota khususnya Prinsip Adil, Kepentingan Umum, Profesional dan Kepastian Hukum. Dalam melaksanakan prinsip adil “Anggota KPU Provinsi wajib berperilaku memperlakukan dan memberi kesempatan yang sama setiap Peserta Pemilu” (Pasal 79 huruf c); dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Anggota KPU Provinsi wajib berperilaku “memberikan respon menyelesaikan pengaduan, keluhan, keberatan dan aspirasi dari berbagai pihak” (Pasal 82 huruf b); dalam melaksanakan prinsip professional, Anggota KPU Provinsi wajib berperilaku “menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih peserta pemilu dan para pemangku kepentingan sesuai dengan standar profesi administrasi pemilu dan pemilihan” (pasal 85 huruf c); dalam melaksanakan prinsip kepastian hukum, Anggota KPU Provinsi wajib berperilaku “menaati aturan dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan” (Pasal 80 huruf b). 4) Bahwa terhadap hal tersebut diatas, maka jelas dan terang yang telah dibuktikan secara hukum bahwa Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X dapat dinyatakan tidak terdapat unsur pelanggaran etik sesuai Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: [2.6.1] PETITUM PARA TERADU I s/d TERADU V 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6.2] PETITUM PARA TERADU VI s/d TERADU X Bahwa berdasarkan jawaban dan kesimpulan sebagaimana tersebut di atas, Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut : 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya atau menyatakan pengaduan Pengadu tidak dapat dierima ; 2. Merehabilitasi Nama-Nama Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X; dan 3. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: 16 [2.8.1] BUKTI TERADU I s/d TERADU V NO. BUKTI KETERANGAN 1. T1-1 Daftar Hadir Saksi 2. T1-2 C1 DPRD Provinsi TPS 17 Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batuampar 3. T1-3 DAA1-DPRD Provinsi Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batuampar 4. DA1-DPRD Provinsi Kecamatan Batuampar 5. DB1-DPRD Provinsi Kota Batam 6. DA-KPU Kecamatan Batuampar 7. Video rekaman pleno [2.8.2] BUKTI TERADU VI s/d TERADU X NO. BUKTI KETERANGAN 1. T2-1 Formulir Model DC.DH-KPU; 2. T2-2 a. Surat Ketua KPU Nomor 796/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019 tanggal 6 Mei 2019; b. Surat Ketua KPU Nomor 803/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019 tanggal 10 Mei 2019; 3. T2-3 a. Formulir Model DB-KPU; b. Formulir Model DB-1 DPRD Prov Kota Batam; 4. T2-4 Video pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Provinsi Kepulauan Riau 5. T2-5 a. Formulir Model DA1-DPRD Provinsi b. Formulir DAA1-DPRD Provinsi Kepri IV Kel. Kampung Seraya 6. T2-6 Video pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Provinsi Kepulauan Riau 7. T2-7 a. Formulir Model DC-KPU b. Formulir Model DC1-DPRD Provinsi 8. T2-8 Surat Bawaslu Kota Batam Nomor 173/K. Bawaslu-KR-07/TU.00. 01/IV/2019 tanggal 21 April 2019 [2.9] KESIMPULAN TERADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, Teradu VI s/d Teradu X memberikan kesimpulan jawaban bahwa: 1. Bahwa pada persidangan DKPP tanggal 9 Agustus 2019 pada pembacaan aduannya baik dalam Posita dan Petitum, Teradu menyangkal setiap dan seluruh pernyataan, argumen, dalil, klaim dan permohonan Pengadu, kecuali terhadap hal-hal yang secara tertulis, kategoris dan spesifik diakui validitas dan kebenarannya oleh Teradu; 2. Bahwa Pengadu pada persidangan DKPP tanggal 9 Agustus 2019 pada pembacaan Aduannya khususnya dalam Petitum Pengadu secara tertulis “menyatakan bahwa Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X selanjutnya disebut Para Teradu telah melakukan Pelanggaran Pidana Pemilu sesuai Pasal 505 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum”; 3. Bahwa Pengadu secara lisanpun telah membacakan Posita dan Petitum Aduan, pada saat pembacaan Petitum Ketua Majelis Pemeriksa bertanya lagi “Ada lagi selain tuntutan Pidana Pemilu? Lalu Pengadu menambahkan agar Majelis DKPP 17 mengembalikan perolehan suara Pengadu sebagaimana perolehan suara menurut Pengadu”; 4. Bahwa Teradu menilai dalil yang disampaikan oleh Pengadu baik secara tertulis maupun secara lisan bahkan oleh Ketua Majelis Pemeriksa Ditanya Lagi tentang tambahan Petitum, ternyata Pengadu dengan terang dan nyata dihadapan Majelis Sidang DKPP bahwa Ia tidak memahami atau keliru dalam menggugat, karena dalam persidangan DKPP bukanlah sengketa perselisihan hasil pemilihan umum yang mana merupakan kompetensi Mahkamah Konstitusi melainkan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; 5. Bahwa terhadap alasan hukum Para Teradu secara tegas dan menyakinkan bahwa Pengaduan Pengadu setidak-tidaknya dinyatakan „Tidak Dapat Diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO)”; 6. Pengadu dalam aduannya menyampaikan Bukti Fotokopi C1 TPS 17 Kampung Seraya (Bukti P-5). Teradu membantah dan menilai Bukti yang disampaikan oleh Pengadu adalah keliru dengan alasan bahwa Bawaslu Kota Batam telah mengeluarkan Rekomendasi melalui Surat Nomor 173/K.Bawaslu-KR- 07/TU.00.01/IV/2019 tanggal 21 April 2019 (Bukti T-8) yang menyatakan : “Karena kurang baiknya proses Pemilihan Umum di Kota Batam sampai dini hari selesai penghitungan di TPS, maka banyak saksi-saksi Partai Politik dan juga PTPS kita yang langsung meninggalkan Penghitungan suara karena ketidakkuatan fisiknya, sehingga banyak C1 yang diserahkan ke PTPS bukan langsung dari PTPS tapi sudah banyak yang di salin-salin dari C1 Partai Politik dan lainnya” sehingga Bawaslu Kota Batam Merekomendasikan dalam Rapat Pleno Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan seluruh Kota Batam agar menggunakan C1 Plano yang menjadi acuan penghitungan rekapitulasi di tingkat kecamatan bukan menggunakan C1 Formulir. 7. Bahwa Pengadu dalam aduannya menyampaikan Bukti Teli C1 Kampung Seraya (Bukti P-6). Teradu membantah dan menilai Bukti yang disampaikan oleh Pengadu adalah keliru dengan alasan bahwa Bukti yang disampaikan oleh Pengadu bukanlah teli yang dimaksud oleh Pengadu, melainkan DAA1 yang ditulis manual. Dapat teradu sampaikan bahwa DAA1 manual yang disampaikan bukanlah hasil resmi yang dikeluarkan oleh PPK karena hasil resmi yang disampaikan oleh PPK merupakan output/hasil print out dari Sistem Informasi Penghitungan Suara. 8. Bahwa Pengadu dalam aduannya menyampaikan Bukti DA1 yang belum dikoreksi (Bukti P-10). Teradu membantah dan menilai Bukti yang disampaikan oleh Pengadu adalah keliru dengan alasan bahwa Bukti yang disampaikan oleh Pengadu belum dilakukan Perubahan (Renvoi) terutama perolehan suara Pengadu sepanjang di Kel. Kampung Seraya Kec. Batu Ampar. 9. Bahwa keterangan Saksi yang diajukan oleh Pengadu, yaitu Saksi Sdr. M. Yusuf, Sdr. Sofian Udin dan Sdr. Iman adalah masing-masing menjelaskan peristiwa Rekapitulasi di tingkat Kecamatan, semua menjelaskan terkaitan rekapitulasi DAA1 dan DA1 berdasarkan dengan C1 Salinan yang mereka miliki, padahal berdasarkan Bukti T-8 (Rekomendasi Bawaslu Kota Batam) bahwa Rekapitulasi di tingkat PPK berdasarkan C1 Plano, maka jelaslah keterangan ke-tiga saksi tersebut gugur demi hukum; 10. Bahwa Keterangan Saksi Sdr. Zamsari pada saat Pleno Rekapitulasi di Tingkat Kota Batam Ybs adalah Saksi dari Partai Garuda, bahwa dalam keterangannya yang disampaikan bahwa Ia selama menjadi saksi di Kota Batam Ia berkonsentrasi untuk kepentingan partainya (Partai Garuda), bukan Partai yang lain; 18 11. Bahwa Keterangan Saksi Sdr. Edy Fitria (Saksi Rekapitulasi di tingkat Provinsi dari Partai Gerindra), yang bersangkutan membenarkan bahwa pada saat penyandingan data oleh Pimpinan Sidang (Teradu VII) melibatkan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, hingga pada hasil penyandingan data Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau juga turut dilibatkan; 12. Bahwa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang hadir pada saat Rekapitulasi adalah Ketua Bawaslu yaitu Sdr. Muh. Syahri Papene, dan 3 (tiga) orang Anggota Bawaslu Provinsi Kepri yaitu Sdr. Indrawan, Sdr. Idris dan Sdri. Rosnawati; 13. Bahwa dalam Keterangan Pihak Terkait yaitu Sdr. Idris dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, yang bersangkutan menyatakan bahwa selama pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara pada tanggal 13 Mei 2019, KPU Provinsi Kepulauan Riau telah melaksanakan pleno sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, dengan memberi kesempatan kepada Saksi Partai secara Proporsional, kemudian memberi waktu kepada KPU Kota Batam untuk menjelaskan kejadian Rekapitulasi Perolehan Suara baik di Tingkat Kecamatan maupun tingkat Kota Batam. Yang mana pada akhirnya KPU Kota Batam tidak mampu menyajikan Data Sandingan yang dibawa saksi, hal ini diakui dalam persidangan tanggal 9 Agustus 2019, yang mana dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 Pasal 52 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) pada saat Pleno Rekapitulasi KPU Kabupaten/Kota harus membawa Data Perolehan Suara dibawahnya baik itu DA1 maupun DAA1 guna pemeriksaan/pengecekan data apabila ada keberatan baik dari Bawaslu ataupun dari saksi, tetapi dalam hal ini KPU Kota Batam tidak membawa dan tidak mampu menunjukkan sandingan data tersebut; 14. Bahwa berdasarkan keterangan dan pernyataan Saksi Sdr. Edy Fitria dan Pihak Terkait yaitu Sdr. Idris dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, jelas dan terang bahwa Pelaksanaan Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di tingkat Provinsi dilaksanakan sesuai aturan hukum yang berlaku dan memenuhi unsur keadilan, kejujuran, kepastian hukum dan profesional; [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Bahwa hadir dalam sidang pemeriksaan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau selaku Pihak Terkait yang diwakili oleh Idris (Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga). Pihak Terkait menerangkan telah melakukan pengawasan dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 13 Mei 2019. Dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi tersebut, Saksi Partai Amanat Nasional mengajukan keberatan terhadap formulir Model DB1 yang dibacakan Teradu I s.d Teradu V terkait perolehan suara Caleg DPRD Provinsi PAN Nomor Urut 3 dan Nomor Urut 4 yang berbeda dengan formulir Model DAA1 dan Model DA1. Teradu I s.d Teradu V selaku KPU Kota Batam menjelaskan bahwa terjadi pembetulan pada saat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Batam namun tidak dapat menghadirkan formulir Model DAA1 dan Model DA1 yang menjadi rujukan pengisian formulir Model DB1 Kota Batam. Selanjutnya Teradu VI s.d Teradu X melakukan penyandingan formulir Model DAA1 dan Model DA1 Kecamatan Batu Ampar milik Saksi Partai Amanat Nasional, Bawaslu Kota Batam, dan KPU Provinsi Kepulauan Riau yang hasilnya ternyata terdapat kesesuaian data dengan dokumen yang dimiliki Saksi Partai Amanat Nasional. Terhadap penyandingan tersebut, Pihak Terkait menyerahkan 19 keputusan kepada KPU Provinsi Kepulauan Riau untuk dilakukan pembetulan formulir Model DB1 Kota Batam yang kemudian dituangkan dalam formulir Model DC1.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 20 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya mengubah hasil perolehan suara Pengadu. Berdasarkan Berita Acara Nomor: 78/PL.01.7-BA/2171/KOTA/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 (formulir Model DB-KPU) dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara (formulir Model DB1-DPRD Provinsi), Pengadu memperoleh perolehan 4119 suara, namum pada Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi berkurang menjadi 4106 suara sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 134/PL.01.7- BA/21/Prov/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 (formulir Model DC-KPU); [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Batam dalam sidang pemeriksaan menerangkan bahwa Teradu I s.d Teradu V telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan. Teradu I s.d Teradu V menjelaskan pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tanggal 6 Mei 2019 untuk Kecamatan Batuampar, Andreas Ara Songa selaku Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batu Ampar menjelaskan saat rekapitulasi di tingkat kecamatan telah terjadi salah penginputan dalam aplikasi (exel), sejumlah 13 (tiga belas) suara di TPS 17 Kelurahan Seraya Kecamatan Batuampar yang seharusnya merupakan perolehan suara Pengadu, namun terjadi kesalahan input ke sesama Caleg PAN Nomor Urut 3, Ir. H. M. Nur Syafriadi, M.Si. Terhadap kesalahan input tersebut, PPK dan para Saksi bersepakat untuk menindaklanjuti atau melakukan pembetulan saat rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat KPU Kota Batam dan dituangkan dalam berita acara. Selanjutnya, Teradu I s.d Teradu V meminta pendapat kepada para saksi dan Bawaslu Kota Batam pada saat rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kota Batam dan bersepakat untuk melakukan pembetulan. Terhadap pembetulan tersebut tidak ada catatan atau 21 keberatan khusus dari Bawaslu Kota Batam dan saksi PAN terkait hasil perolehan suara Pengadu untuk Kecamatan Batuampar, Kecamatan Lubukbaja, Kecamatan Batam Kota, dan Kecamatan Bengkong. Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, Teradu I s.d Teradu V pada tanggal 12 Mei 2019 menetapkan perolehan suara Pengadu di daerah pemilihan Provinsi Kepulauan Riau 4 sebanyak 4119 suara. Kemudian dari hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitugan Perolehan Suara tersebut, Teradu I s.d Teradu V menyerahkan berkas atau dokumen rekapitulasi kepada KPU Provinsi Kepulauan Riau; [4.2.2] Teradu VI s.d Teradu X selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau dalam sidang pemeriksaan menerangkan bahwa Teradu VI s.d Teradu X telah melaksanakan proses rekapitulasi telah melaksanakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Teradu VI s.d Teradu X menjelaskan bahwa persiapan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Provinsi Kepulauan Riau dilaksanakan tanggal 7 Mei 2019 di Hotel CK Tanjungpinang dengan diawali rapat koordinasi bersama Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan KPU kabupaten/kota terhadap pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka tanggal 8 Mei 2019 berkaitan dengan persiapan data-data yang dibutuhkan ketika pleno rekapitulasi dalam menghadapi pertanyaan-pertanyaan dari saksi peserta Pemilu. Pada tanggal 8 Mei 2019, rapat pleno rekapituasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Kepulauan Riau dibuka dengan dihadiri oleh saksi peserta pemilu, Bawaslu Kepulauan Riau, dan KPU kabupaten/kota kecuali KPU Kota Batam yang belum menyelesaikan rekapitulasi tingkat Kota Batam. Bahwa Rapat Pleno tanggal 8 Mei 2019 dapat diselesaikan tanpa kehadiran Teradu I s.d Teradu V, sehingga Teradu VI s.d Teradu X melakukan penundaan sampai tanggal 11 Mei 2019 berdasarkan Surat Ketua KPU RI Nomor 796/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019 tanggal 6 Mei 2019 perihal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota dan Surat Ketua KPU RI Nomor 803/Pl.02.6-SD/06/KPU/V/2019 tanggal 10 Mei 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara. Bahwa kemudian untuk memastikan pleno rekapitulasi di Kota Batam berjalan sesuai dengan arahan KPU RI, KPU Provinsi Kepulauan Riau menugaskan Teradu VIII Widiyono Agung Sulistiyo untuk melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kota Batam. Pada tanggal 11 Mei 2019 skors rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara dicabut sesuai dengan jadwal, namun Teradu I s.d Teradu V masih belum menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi tingkat Kota Batam, sehingga pleno diskors kembali. Hingga pada tanggal 13 Mei 2019 Pukul 09.00 WIB, Teradu I s.d Teradu V siap melaksanakan rekapitulasi tingkat Provinsi Kepulauan Riau. Bahwa Jumlah Suara untuk Partai Amanat Nasional Dapil Kepulauan Riau 4 yang dibacakan oleh Teradu I s.d Teradu V sebagaimana dimaksud dalam formulir Model DB1, mendapat interupsi dari Saksi Partai Amanat Nasional atas nama Herli Irawan. Saksi mempertanyakan perolehan suara pada formulir Model DB1-DPRD Provinsi dengan membawa bukti formulir Model DA1 dan Model DAA1 khususnya TPS 17 Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar. Menurut saksi PAN, sesuai formulir Model DAA1, Caleg Nomor Urut 3 atas nama Ir. H. M. Nursyafriadi, M.Si memperoleh 13 (tiga belas) suara dan H. Syamsuri, S.T, M.Si memperoleh 0 (nol) suara, sehingga jumlah perolehan suara Ir. H. M. Nursyafriadi, M.Si di Kelurahan Kampung Seraya sebanyak 27 (dua puluh tujuh) suara sedangkan H. Syamsuri, S.T, M.Si sebanyak 41 (empat puluh satu) suara. Saksi PAN mempertanyakan perubahan jumlah perolehan suara Caleg PAN Nomor Urut 3 dan 4 dalam formulir Model DB1 Kota Batam yang dibacakan oleh Teradu I s.d Teradu V. Dalam hal ini Caleg PAN Nomor Urut 3 atas nama Ir. H. M. Nursyafriadi, M.Si memperoleh 355 suara sedangkan Caleg PAN Nomor Urut 4 atas nama H. Syamsuri, S.T, M.Si memperoleh 935 suara. Terhadap 22 kejadian tersebut, Teradu I Syahrul Huda menyampaikan terkait keberatan saksi dari PAN sesungguhnya pada tanggal 6 Mei 2019 sudah dilakukan pembetulan sesuai masukan PPK Batu Ampar. Saat proses pembetulan tersebut, saksi dari PAN tidak menyampaikan keberatan, baik secara lisan maupun tertulis. Menurut Teradu I, saksi PAN atas nama Herli Irawan baru menyampaikan keberatan pada tanggal 12 Mei 2019 atau terhitung 6 (enam) hari sejak penetapan hasil penghitungan suara dalam rapat pleno rekapitulasi yang dilaksanakan oleh PPK Batu Ampar. Selanjutnya Teradu VII menanyakan apakah ada bukti fomulir Model DA2, Teradu III menyampaikan bahwa KPU Kota Batam tidak membawa dokumen yang diperlukan. Bahwa sesuai dengan mekanisme Pasal 52 ayat (3), (4) dan (5) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019, ketika keberatan saksi diterima, maka dilakukan pembetulan seketika pada formulir terkait. Terhadap pembetulan di TPS 17 Kelurahan Kampung Seraya Kec Batu Ampar, seharusnya formulir Model DAA1-DPRD Provinsi diberikan tanda coret (=) dan diberikan paraf (renvoi) oleh saksi peserta pemilu dan PPK Batu Ampar. Hal yang sama harus dilakukan terhadap formulir DA1-DPRD Provinsi untuk Kecamatan Batu Ampar saat dilakukan perubahan dalam proses rekapitulasi tingkat Kota Batam. Bahwa dalam pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Kepulauan Riau, Teradu I s.d Teradu V tidak dapat menunjukkan bukti formulir Model DAA1 dan Model DA1-DPRD Provinsi yang sudah dilakukan perbaikan. Teradu VII kemudian memberikan kesempatan kepada Bawaslu Kota Batam melalui Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau untuk menanggapi penjelasan Teradu I s.d Teradu V dan saksi PAN. Akan tetapu Bawaslu Kota Batam tidak memberikan pernyataan. Bahwa Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Indrawan menjelaskan agar melakukan penyandingan data antara formulir Model DA1 dengan Model DAA1 sebagai rujukan data. Kemudian Teradu VII memberikan kesempatan kepada saksi partai untuk menunjukkan salinan formulir Model DAA1-DPRD Provinsi dan Model DA1-DPRD Provinsi yang dimiliki saksi PAN. Bahwa pada saat penyandingan data, Teradu VI s.d Teradu X membawa formulir Model DAA1 yang belum ditandatangani karena Teradu I s.d Teradu V tidak membawa formulir Model DAA1 bertandatangan serta formulir Model DA1 yang belum dilakukan perubahan terhadap perolehan suara yang tertukar antara Caleg Nomor Urut 3 dengan Caleg Nomor Urut 4 Partai Amanat Nasional Dapil Kepulauan Riau 4. Setelah dilakukan pengecekan bersama antara KPU dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, saksi PAN, dan KPU Kota Batam maka pimpinan sidang meminta Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan kesimpulan atau saran terhadap keberatan yang disampaikan oleh saksi PAN. Terhadap hasil pencocokan tersebut, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan bahwa selisih 13 (tiga belas) suara di TPS 17 Kampung Seraya sudah sesuai dan dituangkan dalam formulir Model DC1. Dengan demikian, pada formulir Model DB1-DPRD Provinsi H. M. Nursyafriadi memperoleh 1.979 suara dan H. Syamsuri memperoleh 4.119 suara, kemudian dilakukan pembetulan menjadi H. M. Nursyafriadi memperoleh 1.992 suara dan H. Syamsuri memperoleh 4.106 suara yang dituangkan ke dalam formulir Model DC1-DPRD Provinsi; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat, [4.3.1] Terhadap dalil aduan Pengadu terkait perubahan perolehan suara Pengadu semula berdasarkan pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Batam sebanyak 4.119 suara berubah menjadi 4.106 suara dalam pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Kepulauan Riau. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan perubahan tersebut bermula dari keberatan saksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang diajukan pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Kepulauan Riau 23 tanggal 13 Mei 2019 mengenai ketidaksesuaian perolehan suara Pengadu yang tertuang dalam formulir Model DA1 dan Model DB1. Bahwa Pengadu H. Syamsuri Caleg DPRD Provinsi Partai Amanat Nasional Nomor Urut 3 untuk Dapil Kepulauan Riau 4 pada formulir Model DB1-DPRD Provinsi yang dibacakan Teradu I s.d Teradu V saat rapat pleno rekapitulasi tingkat Provinsi memperoleh 4.119 suara. Terhadap hasil perolehan tersebut, saksi Partai Amanat Nasional atas nama Herli Irawan mengajukan keberatan dengan mangajukan bukti salinan formulir Model DA1 dan Model DAA1 di TPS 17 Kelurahan Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar. Berdasarkan salinan formulir Model DA1 dan Model DAA1 yang dimiliki saksi Partai Amanat Nasional, hasil penghitungan suara di TPS 17 Kelurahan Kampung Seraya menunjukkan Pengadu selaku Caleg PAN Nomor Urut 4 memperoleh 0 (nol) suara dan H. M. Nursyafriadi Caleg PAN Nomor Urut 3 memperoleh 13 (tiga belas) suara, sehingga jumlah perolehan suara berdasarkan formulir Model DAA1-DPRD Provinsi di Kelurahan Kampung Seraya untuk Pengadu sejumlah 41 (empat puluh satu) suara dan H. M. Nursyafriadi sejumlah 27 (dua puluh tujuh) suara. Bahwa perolehan suara yang tertuang dalam salinan formulir Model DA1-DPRD Provinsi di Kecamatan Batu Ampar, Pengadu memperoleh 922 suara dan H. M. Nursyafriadi memperoleh 368 suara. Dengan demikian, menurut saksi Partai Amanat Nasional jumlah perolehan suara di Kota Batam untuk Caleg Nomor Urut 3 adalah 1.992 suara dan Pengadu selaku Caleg PAN Nomor Urut 4 adalah 4.106 suara. Berdasarkan data yang tertuang dalam salinan formulir Model DA1 dan Model DAA1 tersebut, saksi Partai Amanat Nasional mempertanyakan perolehan suara dalam formulir Model DB1 yang dibacakan Teradu I s.d Teradu V pada saat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Kepulauan Riau di mana jumlah perolehan suara di Kecamatan Batu Ampar menunjukkan H. M Nursyafriadi Caleg PAN Nomor Urut 3 memperoleh 355 suara dan Pengadu selaku Caleg PAN Nomor Urut 4 memperoleh 935 suara, sehingga jumlah perolehan suara di Kota Batam untuk Caleg PAN Nomor Urut 3 adalah 1.979 suara dan Pengadu selaku Caleg PAN Nomor Urut 4 adalah 4.119 suara. Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I s.d Teradu V menjelaskan bahwa pada saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan Batu Ampar tanggal 6 Mei 2019 terjadi kesalahan pengisian data di aplikasi exel sejumlah 13 (tiga belas) suara untuk TPS 17 Kelurahan Seraya yang seharusnya merupakan perolehan suara Pengadu, akan tetapi diinput untuk perolehan suara H. M. Nursyafriadi Caleg PAN Nomor Urut 3. Terhadap kejadian tersebut, PPK Batu Ampar dan saksi peserta pemilu menyepakati untuk melakukan pembetulan formulir Model DA1 pada saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Batam tanggal 12 Mei 2019 yang kemudian ditindaklanjuti Teradu I s.d Teradu V dengan menetapkan perolehan suara Pengadu selaku Caleg PAN Nomor Urut 4 sejumlah 4.119 suara ke dalam formulir Model DB1- DPRD Provinsi. Hasil pembetulan formulir Model DA1 Kecamatan Batu Ampar itulah yang kemudian dituangkan Teradu I s.d Teradu V ke dalam formulir Model DB1 yang dibacakan pada saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Kepulauan Riau tanggal 13 Mei 2019. Akan tetapi, penjelasan Teradu I s.d Teradu V perihal pembetulan perolehan suara Caleg PAN Nomor Urut 3 dan Nomor Urut 4 tidak disertai dengan menghadirkan formulir Model DAA1 dan Model DA1 yang telah dilakukan perubahan. Teradu I s.d Teradu V juga tidak dapat menghadirkan bukti formulir Model DA2 saat diminta Teradu VII pada pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi. Fakta tersebut diperkuat dengan keterangan Teradu VI s.d Teradu X selaku KPU Provinsi Kepulauan Riau dan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau bahwa Teradu I s.d Teradu V telah diberikan kesempatan untuk menghadirkan formulir Model DAA1 dan Model DA1 hasil pembetulan, namun Teradu I s.d Teradu V tidak dapat menghadirkan dokumen 24 tersebut pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Kepulauan Riau. Berdasarkan Pasal 52 ayat (3), (4), dan (5) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019, ketika keberatan saksi diterima maka harus dilakukan pembetulan seketika pada formulir terkait. Dalam perkara a quo, formulir Model DAA1- DPRD Provinsi untuk Kelurahan Kampung Seraya seharusnya diberikan tanda coret (=) dan paraf (renvoi) oleh saksi peserta pemilu dan PPK Batu Ampar. Mekanisme serupa juga harus dilakukan terhadap formulir Model DA1-DPRD Provinsi untuk Kecamatan Batu Ampar saat dilakukan pembetulan dalam proses rekapitulasi tingkat Kota Batam. Oleh karena Teradu I s.d Teradu V tidak dapat menghadirkan formulir Model DAA1 dan Model DA1 yang digunakan sebagai dasar pengisian formulir Model DB1-DPRD Provinsi, KPU Provinsi Kepulauan Riau atas masukan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau kemudian melakukan penyandingan data berdasarkan salinan formulir Model DAA1 dan Model DA1 yang dimiliki saksi Partai Amanat Nasional, KPU Provinsi Kepulauan Riau, dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Terhadap penyandingan data tersebut, terungkap fakta bahwa dokumen yang dimiliki KPU Provinsi Kepulauan Riau dan Bawaslu Kepulauan Riau telah sesuai dengan salinan formulir Model DAA1-DPRD Provinsi dan Model DA1-DPRD Provinsi yang dihadirkan saksi Partai Amanat Nasional. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu VI s.d Teradu X kemudian melakukan pembetulan formulir Model DB1-DPRD dan menetapkan formulir Model DC1-DPRD Provinsi Dapil Kepulauan Riau 4 dengan perolehan H. M. Nursyafriadi Caleg PAN Nomor Urut 3 sejumlah 1.992 suara dan perolehan Pengadu selaku Caleg PAN Nomor Urut 4 sejumlah 4.106 suara. DKPP berpendapat Teradu I s.d Teradu V tidak dapat mempertanggungjawabkan perubahan perolehan suara pada formulir Model DB-1 yang tidak sesuai dengan formulir Model DAA1 dan DA-1. Tindakan Teradu I s.d Teradu V tidak melakukan upaya apapun untuk menghadirkan sertifikat hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan meskipun telah diperintahkan atasan menujukkan adanya itikad buruk untuk menyembunyikan kebenaran yang merusak integritas Pemilu. Kesengajaan Teradu I s.d Teradu V tidak menghadirkan sertifikat hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan telah menimbulkan kerugian in casu Pengadu. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai tindakan dan sikap Teradu I s.d Teradu V yang tidak dapat menghadirkan formulir Model DAA1-DPRD Provinsi dan formulir Model DA1-DPRD Provinsi merupakan tindakan yang melanggar prinsip berkepastian hukum, profesional, dan akuntabel sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika. Teradu I s.d Teradu V terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 11, Pasal 13, dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.2] Terhadap dalil aduan Pengadu terkait perubahan perolehan suara Pengadu pada tahap rekapitulasi perolehan suara tingkat provinsi, terungkap fakta bahwa Teradu VI s.d Teradu X telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019. Teradu VI s.d Teradu X juga telah memberikan kesempatan kepada saksi partai secara proporsional dan memberi waktu kepada Teradu I s.d Teradu V untuk menjelaskan kejadian rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara baik di tingkat Kecamatan Batu Ampar maupun tingkat Kota Batam. Dalam perkara a quo, Teradu VI s.d Teradu X telah melakukan upaya untuk memperoleh kebenaran data dengan melakukan penyandingan formulir Model DAA1- DPRD Provinsi dan Model DA1-DPRD Provinsi Kecamatan Batuampar yang dimiliki oleh saksi Partai Amanat Nasional dan Bawaslu Kepulauan Riau. Hasil penyandingan diperoleh bahwa untuk TPS 17 Kelurahan Kampung Seraya di mana selisih 13 (tiga belas) suara tersebut sudah sesuai dengan sertifikat hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan dan telah dilakukan pembetulan. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP 25 menilai tindakan Teradu VI s.d Teradu X telah sesuai ketentuan hukum dan etika. Dengan demikian, dalil aduan pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d Teradu X meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Syahrul Huda selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Batam, Teradu II Zaki Setiawan, Teradu III Sudarmadi, Teradu IV Muhammad Sidik, dan Teradu V Muliadi Evendi, masing- masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Batam; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Sriwati selaku Ketua dan merangkap Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau, Teradu VII Arison, Teradu VIII Widiyono Agung, Teradu IX Priyo Handoko, dan Teradu X Parlindungan Sihombing, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati, Hasyim Asy‟ari, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Tiga Puluh bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh bulan November tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. 26 KETUA ttd Harjono ANGGOTA ttd ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo ttd ttd Muhammad Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 27