III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 13 Januari 2016 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan Nomor 69/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
49/DKPP-PKE-V/2016 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
2
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, salah satu kewenangan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) adalah memeriksa
dan memutus pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik
yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU
Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS,
anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota
Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri;
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1
Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum:
Pasal 3
(2) Penegakan Kode Etik dilaksanakan oleh DKPP.
Pasal 4
(1) Dugaan pelanggaran kode etik dapat diajukan kepada DKPP berupa
pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR
(2) Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
Kedudukan hukum (legal standing, legitima persona stand in judicio) untuk
bertindak sebagai Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III dalam mengajukan
pengaduan.
A. Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
1. Bahwa terkait tenggang waktu pengajuan pengaduan/laporan ke Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) telah diatur dengan tegas
dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum, Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
2. Bahwa apakah Pengadu dalam mengajukan pengaduan/laporan telah sesuai
dengan ketentuan hukum yang ada atau tidak sepenuhnya menjadi
kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)
untuk menilainya.
B. Pokok-Pokok Dalam Pengaduan
1. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 32 Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015
tentang perubahan atas peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang
Pengawasan Pemilu. Temuan adalah hasil pengawasan pengawas pemilihan
3
yang mengandung dugaan pelanggaran pemilihan dan temuan itu harus
ditindaklanjuti;
2. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2015, Panwas Pemilihan Kota Pekalongan
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan dan penghitungan
suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2015 dan
menemukan adanya kekurangan sebanyak 548 lembar surat suara (setelah
kotak suara di TPS di buka) di 9 TPS dan tersebar di 4 (empat) Kecamatan di
Kota Pekalongan;
3. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2015, sekitar jam 09.00 wib, Panwas
Pemilihan Kota Pekalongan mendapatkan informasi melalui telepon dari
wartawan Radar Pekalongan atas nama Ainul Atho ada kekurangan surat
suara di beberapa TPS pada saat pelaksanaan pemungutan suara pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2015;
4. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2015, sekitar jam 11.00 wib, ada aktifis
mahasiswa STAIN Kota Pekalongan atas nama Muhammad Zidatul Fahmi yang
mempertanyakan kebenaran atas informasi yang disampaikan di radio Kota
Batik terkait ada beberapa TPS yang kekurangan surat suara dan tindaklanjut
Panwas Kota Pekalongan;
5. Bahwa pada 10 Desember 2015, KPU Kota Pekalongan mengakui menyimpan
surat suara sebanyak 685 lembar yang merupakan sisa surat suara yang tidak
terakomodir di sela-sela rapat koordinasi membahas persiapan pelaksanaan
rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat PPK yang dihadiri oleh
anggota KPU Kota Pekalongan, Ketua Panwas Pemilihan Kota Pekalongan, dan
Kasat Intel Polres Kota Pekalongan;
6. Bahwa KPU Kota Pekalongan sudah mengetahui ada kelebihan surat suara
yang dibutuhkan pada tanggal 4 Desember 2015 setelah selesai proses
pengepakan logistik, dan kelebihan surat suara itu tidak pernah disampaikan
kepada Panwas Pemilihan Kota Pekalongan;
7. Bahwa KPU Kota Pekalongan telah menyembunyikan surat suara melebihi
yang dibutuhkan sejak tanggal 4-10 Desember 2015 dan tidak pernah
disampaikan kepada Panwas Pemilihan Kota Pekalongan dan publik;
8. Bahwa pada tanggal 8 Desember 2015, KPU Kota Pekalongan melakukan
pemusnahan surat suara yang rusak sebanyak 251 lembar disaksikan Panwas
Pemilihan Kota Pekalongan, dan Kejaksaan Negeri Pekalongan, sedangkan sisa
surat suara yang melebihi kebutuhan tidak ikut dimusnahkan;
9. Bahwa KPU Kota Pekalongan mengakui ada kelebihan surat suara di TPS,
tetapi tidak signifikan, kira-kira 1-2 lembar surat suara tapi tidak di seluruh
TPS;
C. Dasar Pertimbangan
4
Bahwa yang menjadi dasar pertimbangan Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III,
menyatakan penyimpanan surat suara yang dilakukan oleh KPU Kota Pekalongan
tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, adalah sebagai berikut:
1. Bahwa sisa suara yang melebihi kebutuhan sebanyak 685 lembar surat suara
tidak dimusnahkan oleh KPU Kota Pekalongan, tindakan tersebut tidak sesuai
dengan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
Bahwa KPU Kota Pekalongan melakukan penyimpanan sisa surat suara yang
melebihi kebutuhan tidak pernah diberitahukan ke Panwas Pemilihan Kota
Pekalongan. Tindakan yang dilakukan KPU Kota Pekalongan secara tegas tidak
diperintahkan oleh Undang-Undang;
2. yang mengeluarkan Berita Acara Nomor 1061/1061/BA/XII/2015, tentang
Pengelolaan Surat Suara Hasil Sortir dan Pengepakan Logistik pada Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2015 dan Berita Acara Nomor
1084/BA/XII/2015, tentang Penggunaan Surat Suara Untuk Mencukupi
Kekurangan Surat Suara Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Pekalongan Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
Walikota menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 juncto Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2015 tentang Norma, Standar,
Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian
3. Indonesia setempat, Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota;
4. Bahwa di dalam Pasal 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun
2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan, dan
Pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
menyebutkan ketentuan sebagaimana kami kutip:
“KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pemusnahan
surat suara yang rusak dan surat suara yang melebihi jumlah kebutuhannya”
“Pemusnahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan disaksikan oleh aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat,
Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota”;
5. Bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas, maka Pengadu I,
Pengadu II, dan Pengadu III, dalam rapat pleno mengambil kesimpulan bahwa
penyimpanan surat suara yang dilakukan oleh KPU Kota Pekalongan tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6. Bahwa tindakan dari Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
merupakan tindakan yang berlebihan. Sebagai Penyelenggara Pemilu,
seharusnya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, tetap
mengedepankan asas-asas kepastian hukum, profesionalitas, keterbukaan
dalam menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilihan;
5
a. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang
dilakukan secara tegas diperintahkan oleh perundang-undangan;
b. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu mentaati
prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
1) Pasal 12 huruf a, b, dan huruf d, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan
Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun
2012, Nomor 1 Tahun 2012, tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
“Dalam melaksanakan asas jujur, keterbukaan, akuntabilitas, Penyelenggara
Pemilu berkewajiban:
a. Menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan
perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur yang telah ditetapkan;
b. Membuka akses publik mengenai informasi dan data yang berkaitan
dengan keputusan yang diambil sesuai dengan Peraturan perundang-
undangan;
c. Menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam
proses kerja lembaga Penyelenggara Pemilu serta upaya
perbaikannya;
2) Pasal 15 huruf b dan huruf c Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1
Tahun 2012, tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Dalam melaksanakan tugas asas profesionalitas, efisiensi, dan efektifitas
Penyelenggara Pemilu berkewajiban:
a. Bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi
profesi administrasi pemilu;
b. Bertindak hati-hati dalam melakukan perencanaan dan penggunaan
anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan.
[2.3] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan para Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memberhentikan para Teradu atau setidaknya teguran tertulis;
Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Fotokopi Form Model APS-2, Ceklist Pengawasan Pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Walikota Serentak Tahun 2015;
6
P-2 Fotokopi Model APS-2A.KWK, Ceklist Pengawasan Pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Walikota Serentak Tahun 2015;
P-3 Fotokopi Model APS-2B, Catatan Kejadian Khusus/Keberatan Pada Pelaksanaan
Kegiatan Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Serentak
Tahun 2015;
P-4 Fotokopi Berita Acara Pleno Panitia Pengawas Pemilihan Walikota Dan Wakil
Walikota Pekalongan Tahun 2015, tertanggal 19 Desember 2015;
P-5 Fotokopi Pemberitahuan Tentang Status Laporan Panitia Pengawas Pemilihan
Walikota Dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2015, tertanggal 20 Desember
2015;
P-6 Fotokopi Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan, Nomor
1061/BA/XII/2015, tentang Pengelolaan Surat Suara Hasil Sortir Dan Pengepakan
Logistik Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2015,
tertanggal 5 Desember 2015;
P-7 Fotokopi Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan, Nomor
1081/BA/XII/2015, tentang Pemusnahan Surat Suara Yang Rusak Pemilihan
Walikota Dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2015, tertanggal 8 Desember 2015;
P-8 Fotokopi Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan, Nomor
1084/BA/XII/2015, tentang Penggunaan Surat Suara Untuk Mencukupi
Kekurangan Surat Suara Pada Hari Pemungutan Suara Pada Pemilihan Walikota
Dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2015, tertanggal 9 Desember 2015;
P-9 Fotokopi Kejadian Khusus (Kronologi) Kekurangan Surat Suara Pada Pelaksanaan
Pemungutan Suara Di TPS Pemilihan Walikota Pekalongan Tahun 2015, tertanggal 9
Desember 2015;
P-10 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Basir, tertanggal 18 Desember 2015;
P-11 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Edy Harsoyo, tertanggal 18 Desember
2015;
P-12 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Rahmi Rosyada Thoha, tertanggal 18
Desember 2015;
P-13 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama M. Taufiqurrohman, tertanggal 18
Desember 2015;
P-14 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Priyadi Trahutomo, tertanggal 18
Desember 2015;
P-15 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Maberur, tertanggal 15 Desember 2015;
P-16 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Abdul Latief, tertanggal 15 Desember
2015;
P-17 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Mustaghfirin, tertanggal 16 Desember
2015;
P-18 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Fatkhur Rohman, tertanggal 15
Desember 2015;
P-19 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Wahyu Jatmiko, tertanggal 15 Desember
2015;
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Saksi yang dihadirkan oleh
Pengadu, yaitu Muhammad Ziyadatul Fahmi, pada tanggal 15 Februari 2016, sebagai
berikut:
Muhammad Ziyadatul Fahmi
Tanggal 9 Desember mendengar dari radio terkait kekurangan surat
suara, kemudian saya mengkonfirmasi dengan M. Syukro Khasnan
Khabib yang kebetulan kenal dekat. Ada liputan oleh Panwaslu Kota
Pekalongan terkait kekurangan suara.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
pada 15 Februari 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan pengaduan dan/atau laporan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu Nomor 01/I-P/L-DKPP/2016, pada Form I-P/L DKPP,
Teradu melanggar Pasal 40 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
6 Tahun 2015 tentang norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan dan
7
pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
2. Bahwa berdasarkan surat pernyataan pada form II-P/L DKPP, Pengadu antara
lain membuat Pengaduan bahwa Teradu telah melanggar kode etik dengan
melanggar Pasal 40 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun
2015 tentang norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan dan
pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
3. Bahwa terhadap pengaduan angka 1 dan pengaduan angka 2, Teradu tidak
dapat membuat jawaban, karena Pasal 40 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 6 Tahun 2015 tentang norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan
dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota hanya terdiri dari 2 (dua) ayat, sedangkan yang diadukan ayat (3)
tersebut tidak ada;
4. Bahwa terhadap kajian temuan Panwas Kota Pekalongan Nomor
008/TM/PILKADA/XII/2015 kami tidak menemukan dasar hukum yang
digunakan yaitu Pasal 85 ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015, karena Pasal 85 pada Undang-Undang tersebut hanya terdiri dari
3 (tiga) ayat;
5. Bahwa terhadap kajian temuan Panwas Kota Pekalongan Nomor
008/TM/PILKADA/XII/2015, kami juga tidak menemukan dasar hukum yang
berbunyi sebagaimana kajian temuan Panwas Kota Pekalongan yaitu Pasal 38,
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun
2014, tentang Pengawasan Pemilihan Umum;
6. Bahwa sebagaimana tertulis pada pokok Pengaduan Panggilan Sidang Nomor
0376/DKPP/SJ/PP.00/II/2016, Pengadu mengadukan:
a. Terjadi kekurangan surat suara di 9 TPS dengan jumlah 548 lembar,
kejadian tersebut kemudian ditangani dengan cara menggunakan surat
suara yang tersimpan di Kantor KPU Kota Pekalongan;
b. Para Teradu menyimpan surat suara dengan jumlah melebihi
kebutuhan, padahal surat suara tersebut seharusnya ikut dimusnahkan
tanggal 8 Desember 2015.
7. Bahwa sebagaimana pokok pengaduan pengadu angka 2 yang tertulis “pada
tanggal 10 Desember 2015, anggota KPU Kota Pekalongan mengakui
menyimpan surat suara sebanyak 685 lembar yang melebihi jumlah yang
dibutuhkan yang seharusnya dimusnahkan”;
8. Bahwa dalam kesimpulan aduan Panwas Kota Pekalongan menyimpulkan
“Bahwa Anggota KPU Kota Pekalongan telah melanggar Pasal 11 huruf c dan
Pasal 12 huruf a Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 1 Tahun 2012, Nomor 11 Tahum 2012, Nomor 13 Tahun 2012
tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum”.
Terhadap pengaduan di atas, KPU Kota Pekalongan sebagai Teradu, menerangkan
hal-hal sebagai berikut:
Pendahuluan
1. Melayani dan Melindungi Warga Negara Menggunakan Hak Pilihnya
8
a. Salah satu hak konstitusional warga negara adalah adanya jaminan dapat
menggunakan hak memilihnya pada hari pemilihan. Hak konstitusional warga
negara ini menjadi kewajiban bagi tiap Penyelenggara Pemilihan, baik KPU
maupun Panwas, untuk memfasilitasi, memastikan dan melayani.
b. Pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2015, KPU
Kota Pekalongan telah menyelenggarakan pemilihan di 551 TPS yang berada di
27 Kelurahan dan Kecamatan dengan sukses, damai, dan demokratis. Bersama
dengan PPK, PPS dan KPPS, KPU Kota Pekalongan telah melayani dan
memfasilitasi pemilih sebanyak 164.803 pemilih dari yang terdaftar di DPT
221.504 pemilih. Tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
berjalan dengan lancar, tanpa adanya keberatan dari saksi Pasangan Calon
serta tidak ada perselisihan hasil pemilihan/gugatan Pasangan Calon di
Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan pemungutan, penghitungan
suara, maupun rekapitulasinya.
c. Salah satu syarat agar hak konstitusional warga negara untuk memilih di TPS
dapat dipenuhi adalah ketersediaan logistik Pemilihan yang cukup pada hari
pemungutan suara, dan diantara logistik pemilihan yang sangat penting dan
keberadaannya tidak bisa tergantikan adalah surat suara. Ketersediaan surat
suara pada hari pemungutan suara bersifat mutlak dan tidak bisa digantikan
dengan apapun. Itu menjadi tanggung jawab besar bagi Penyelenggara
Pemilihan Umum maupun Pengawas Pemilihan.
d. Penyelenggara Pemilihan diberi mandat untuk mengawal surat suara
sebagaimana Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 yang berbunyi “jumlah surat suara di setiap TPS sama dengan jumlah
pemilih yang tercantum di dalam DPT dengan 2,5% (dua koma lima persen)
dari DPT sebagai cadangan”.
2. Aduan Dugaan Pelanggaran Penyimpanan Surat Suara Yang Melebihi Kebutuhan
Berikut adalah ringkasan kronologi kejadian dugaan pelanggaran penyimpanan
surat suara yang melebihi kebutuhan yang diadukan oleh Panwas Pemilihan Kota
Pekalongan.
a. Bahwa KPU Kota Pekalongan pada tanggal 9 Desember 2015 melaksanakan
pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Pekalongan Tahun 2015 dengan lancar, aman, dan tertib. Pada
tanggal 11-12 Desember 2015 PPK melaksanakan rekapitulasi tanpa ada
keberatan saksi, dan pada tanggal 17 Desember 2015, KPU Kota
Pekalongan melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU
Kota Pekalongan dengan aman dan tertib tanpa ada keberatan saksi;
b. Bahwa pada hari pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada tanggal
9 Desember 2015 terdapat kekurangan 548 lembar surat suara di 9 TPS.
Terhadap kekurangan surat suara tersebut, KPU Kota Pekalongan
memenuhinya;
c. Bahwa setelah dilakukan pemenuhan kekurangan surat suara di 9 TPS,
ternyata masih terdapat sisa surat suara sebanyak 137 lembar;
d. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2015, KPU Kota Pekalongan mengundang
Kepolisian, Kejaksaan, dan Panwas Kota Pekalongan untuk berkoordinasi
dalam rangka persiapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat
Kecamatan dan Kota. Pada saat itu KPU Kota Pekalongan menyampaikan
hal kekurangan surat suara dan memberikan kronologis kejadian serta
menyampaikan rencana pemusnahan 137 lembar surat suara yang tersisa;
9
e. Bahwa pada tanggal 18 Desember 2015, Panwas Pemilihan Kota Pekalongan
memanggil seluruh anggota KPU Kota Pekalongan dan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPKom) memenuhi panggilan tersebut untuk melakukan
klarifikasi;
f. Bahwa pada tanggal 30 Desember 2015, KPU Kota Pekalongan menerima
pemberitahuan tentang status laporan yang dikeluarkan oleh Panwas
Pemilihan Kota Pekalongan yang berisi dugaan pelanggaran penyimpanan
surat suara dengan pelapor Maberur, S.Ag.
3. Kronologi Pengadaan, Proses Logistik Dan Pemenuhan Surat Suara
Berkaitan dengan kejadian diatas, perlu dijelaskan kronologi pengadaan surat
suara, proses sortir dan pelipatan surat suara, dan pemenuhan kekurangan surat
suara pada hari pemungutan suara.
a. Bahwa KPU Kota Pekalongan melaksanakan pengadaan surat suara sesuai
dengan kebutuhan;
b. Bahwa dalam rangka persiapan logistik pemilihan di TPS dibentuk Tim
Pengelola Logistik yang dikoordinatori oleh Kasubbag KUL (Keuangan,
Umum, dan Logistik) KPU Kota Pekalongan;
c. Bahwa pada tanggal 26 sampai dengan 28 Nopember 2015, KPU Kota
Pekalongan mengadakan pelipatan dan sortir surat suara. Pada tanggal 30
Nopember sampai dengan 4 Desember 2015, KPU Kota Pekalongan
mengadakan packing logistik. Pada tanggal 4 Desember 2015, terdapat
laporan dari Kasubbag KUL mengenai 685 surat suara yang masih
tertinggal, tidak masuk dalam proses pengepakan;
d. Bahwa KPU Kota Pekalongan menduga telah terjadi proses salah hitung
pada proses pengepakan surat suara tersebut;
e. Bahwa pada hari pemungutan suara tertanggal 9 Desember 2015, sekitar
jam 08.00-09.00 wib, ada laporan kekurangan jumlah surat suara dalam
jumlah besar di 9 TPS, dalam arti surat suara yang diterima di TPS lebih
kecil dari jumlah DPT+2,5% (dua koma lima persen);
f. Bahwa setelah menunggu beberapa saat untuk memastikan laporan
kekurangan memang benar, dan bukan karena kesalahan
pengiriman/tertukar, maka dicukupi kekurangan tersebut dengan
menggunakan surat suara yang tertinggal atau tidak terakomodasi pada
saat pengepakan surat suara.
4. Kebijakan KPU Kota Pekalongan Berkaitan Dengan Penyimpanan Surat Suara
Terhadap kejadian tersebut di atas, Pengawas Pemilu Kota Pekalongan
mengadukan sebagai berikut:
a. Bahwa sebagaimana dalam pokok aduan Pengadu angka 2 (dua) yang
tertulis “Pada tanggal 10 Desember 2015, anggota KPU Kota Pekalongan
mengakui menyimpan surat suara sebanyak 685 lembar yang melebihi
jumlah yang dibutuhkan yang seharusnya dimusnahkan”
b. Bahwa dalam kesimpulan aduan pengawas Pemilu Kota Pekalongan
menyimpulkan “bahwa anggota KPU Kota Pekalongan telah melanggar Pasal
11 huruf c dan Pasal 12 huruf a Peraturan Bersama Komisi Pemilihan
Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor 1 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun
2012, Nomor 13 Tahun 2012, tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum”.
Terhadap pengaduan sebagaimana pokok aduan Pengadu dan kesimpulan
tersebut KPU Kota Pekalongan mempunyai pemahaman sebagai berikut:
Dalam Pokok Pengaduan Pengadu
10
a. Bahwa tidak benar seperti yang tertulis di pokok pengaduan pengadu angka
2 yang tertulis “pada tanggal 10 Desember 2015, KPU Kota Pekalongan
mengakui menyimpan surat suara sebanyak 685 lembar yang melebihi
jumlah yang dibutuhkan yang seharusnya dimusnahkan”
b. Bahwa dalam pemahaman KPU Kota Pekalongan atas surat suara yang
disimpan adalah bukan surat suara yang melebihi jumlah yang
dibutuhkan, namun merupakan surat suara yang diduga salah hitung dan
masih tertinggal belum masuk dalam pengepakan dan distribusi logistik,
sehingga KPU tidak memusnahkannya dan disimpan apabila terjadi
kekurangan surat suara di TPS pada hari pemungutan suara, mengingat
jumlah surat suara yang dipesan sama dengan jumlah surat suara yang
dibutuhkan;
c. Bahwa kata-kata “KPU Kota Pekalongan mengakui menyimpan surat suara
sebanyak 685 lembar yang melebihi jumlah yang dibutuhkan” adalah
anggapan dari Pengawas Pemilihan Kota Pekalongan;
d. Bahwa tanggapan terhadap kesimpulan Pengadu, Pasal 11 huruf (c)
berbunyi “dalam melaksanakan asas kepastian hukum, Penyelenggara
Pemilu berkewajiban: (c) melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan Pemilu, menaati prosedur yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan”; Pasal 12 huruf (a) berbunyi “Dalam
melaksanakan asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas, Penyelenggara
Pemilu berkewajiban: (a) menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan
peraturan perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan”;
Bahwa terhadap aduan dugaan pelanggaran Pasal-Pasal di atas, dapat dijelaskan
sebagai berikut:
1. Dasar Hukum
a. Pasal 82 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, yang
berbunyi “Dalam hal pencetakan surat suara melebihi yang dibutuhkan,
dilakukan pemusnahan surat suara oleh KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota dengan disaksikan oleh aparat Kepolisian Negara Republik
Indonesia setempat, Bawaslu Provinsi dan/Panwas Kab/Kota”
2. Penjelasan
a. Bahwa berkaitan dengan 2 (dua) Pasal tersebut, KPU Kota Pekalongan telah
melaksanakan perintah Pasal-Pasal tersebut dengan memusnahkan 251 surat
suara rusak pada tanggal 8 Desember 2015;
b. Bahwa KPU Kota Pekalongan tidak menyimpan kelebihan surat suara tetapi
menduga/meyakini surat suara yang ada merupakan surat suara yang salah
hitung dalam proses pengepakan logistik;
c. Bahwa berdasarkan dugaan tersebut, maka akan sangat beresiko bila surat
suara yang ada dimusnahkan, karena tidak memenuhi Pasal 87 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang berbunyi “Jumlah
surat suara disetiap TPS sama dengan jumlah pemilih yang tercantum di
dalam DPT ditambah dengan 2,5% (dua koma lima persen) dari DPT sebagai
cadangan”;
d. Bahwa jumlah 137 surat suara yang tersisa diketahui pada hari pemungutan
suara, setelah pemenuhan kekurangan surat suara di 9 (sembilan) TPS,
11
berkaitan dengan hal tersebut Pasal 40 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 6 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan
Pengadaan, Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota tidak menyebut tenggat waktu yang limitatif berkaitan
dengan pemusnahan surat suara, sehingga ada 137 surat suara di KPU Kota
Pekalongan dapat dikategorikan surat suara belum dimusnahkan;
e. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2015, KPU Kota Pekalongan berkoordinasi
dengan Kepolisian, Kejaksaan dan Panwas dan menginformasikan adanya
kekurangan surat suara dan 137 surat suara yang masih tersisa yang belum
dimusnahkan. Panwas Kota Pekalongan menyarankan surat suara tersebut
untuk tidak dimusnahkan.
3. Kesimpulan
a. Bahwa tidak benar, pada tanggal 10 Desember 2015 anggota KPU Kota
Pekalongan mengakui menyimpan surat suara sebanyak 685 lembar yang
melebihi jumlah yang dibutuhkan. Bukti-bukti menunjukkan KPU Kota
Pekalongan mengadakan logistik Pemilihan sesuai dengan kebutuhan. Fakta di
lapangan membuktikan surat suara tersebut adalah surat suara yang salah
hitung dan masih tertinggal dalam proses pengepakan logistik;
b. Bahwa tidak benar KPU Kota Pekalongan dalam penyelenggaraan Pemilihan
melakukan tindakan yang diperintahkan peraturan perundang-undangan,
terbukti bahwa:
KPU Kota Pekalongan memesan surat suara sesuai dengan kebutuhan,
sesuai dengan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2015, bahwa dalam hal adanya penyimpanan
surat suara yang salah hitung semata-mata KPU Pekalongan ingin
memastikan terpenuhinya Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2015, tersebut mengingat jumlah yang dipesan sama
dengan jumlah yang dibutuhkan. Ketidakakuratan/salah hitung dalam
proses pengepakan surat suara bukan merupakan kesengajaan, adanya
sisa 137 lembar surat suara setelah pemenuhan kekurangan surat
suara di TPS menunjukkan peristiwa tersebut bersifat manusiawi dan
tidak ada unsur rekayasa.
KPU Kota Pekalongan telah melaksanakan pemusnahan terhadap surat
suara yang rusak pada tanggal 8 Desember 2015, sesuai dengan Pasal
40/PKPU 6 Tahun 2015;
Tidak ada kasus pelanggaran oleh KPU Kota Pekalongan yang diadukan
oleh Peserta Pemilihan sampai dengan akhir tahapan Pemilihan;
4. Bahwa tidak benar KPU Kota Pekalongan mengambil keputusan tidak berdasarkan
peraturan perundang-undangan, tata-tertib dan prosedur yang ditetapkan.
Kebijakan KPU Kota Pekalongan menyimpan surat suara akibat salah hitung
tersebut dilakukan untuk kepentingan yang lebih besar, mendasar dan hakiki
dalam proses berdemokrasi antara lain:
a. Melayani pemilih menggunakan hak pilihnya
Apabila surat suara yang ada di TPS kurang dari kebutuhan yang
ditentukan akan dapat berakibat adanya pemilih yang tidak dapat
menggunakan hak pilihnya. Hal tersebut selaras dengan Pasal 7 huruf e
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
12
Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13
Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012, tentang Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu “Penyelenggara Pemilu
berkewajiban melakukan segala upaya yang dibenarkan etika sepanjang
tidak bertentangan dengan perundang-undangan sehingga memungkinkan
bagi setiap penduduk yang berhak terdaftar sebagai pemilih dan dapat
menggunakan hak memilihnya”;
b. Melindungi suara pemilih
Dengan mencukupi kebutuhan surat suara maka hak suara pemilih dapat
terlindungi untuk disalurkan. Hal tersebut selaras dengan jiwa Pasal 13
huruf d, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13
Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu “Penyelenggara Pemilu
berkewajiban menciptakan kondisi yang kondusif bagi Pemilih untuk
menggunakan hak pilihnya atau memberikan suaranya”;
c. Tidak adanya kerugian dan keuntungan dari pihak manapun
Hal tersebut dibuktikan dengan tidak ada keberatan saksi pasangan calon
baik pada pemungutan dan penghitungan suara di 9 (sembilan) TPS yang
kekurangan surat suara maupun diseluruh TPS, rekapitulasi di tingkat PPK
dan tingkat KPU Kota Pekalongan, serta tidak ada gugatan/perselisihan
hasil pemilihan dari seluruh Pasangan Calon pada pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2015;
d. Tidak mengurangi legitimasi penyelenggaraan pemilihan
Penyimpanan surat suara yang salah hitung tersebut, tidak mengurangi
legitimasi penyelenggaraan Pemilihan, sebaliknya akan timbul pandangan
dan pendapat publik yang negatif, apabila terdapat pemilih yang tidak bisa
menggunakan hak pilih, karena kekurangan surat suara;
e. Tidak menimbulkan dampak sosial dan politik
Terhadap penyimpanan surat suara yang terbukti merupakan kekurangan
surat suara di TPS tidak menimbulkan dampak sosial dan politik. Apabila
terjadi kekurangan surat suara justru ada kemungkinan akan
menimbulkan dampak sosial dan politik. Hal tersebut sesuai dengan Pasal
8 huruf a, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum,
Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012,
tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu Penyelenggara
Pemilu berkewajiban “Menjaga dan memelihara tertib sosial dalam
penyelenggaraan Pemilu”.
f. Tidak ada niat KPU Kota Pekalongan sebagai Penyelenggara Pemilihan
untuk melakukan penyimpangan terhadap suara yang diduga salah hitung.
Hal tersebut dengan tidak ada selisih penghitungan berkaitan dengan surat
suara baik di tingkat TPS, rekapitulasi di PPK, maupun rekapitulasi di KPU
Kota Pekalongan, sebagaimana yang tercantum dalam Berita Acara
pemungutan dan penghitungan suara, Berita Acara rekapitulasi
penghitungan suara di PPK dan Berita Acara rekapitulasi penghitungan
suara di KPU Kota Pekalongan.
[2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Teradu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 Fotokopi Tanda Terima Kekurangan Surat Suara. Pekalongan, 9 Desember
13
2015. TPS Nomor 12, 13 dan 14 Kelurahan Pringrejo, Kecamatan Pekalongan
Barat;
T-2 Fotokopi Berita Acara Nomor 005 / BA-ST / XI / 2015 Tentang Pemeriksaan
dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa Pencetakan
Surat Kuasa Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun
2015, Tertanggal : 24 Nopember 2015 oleh PT. Bawen Mediatama;
T-3 Fotokopi Pemeriksaan Pengadaan Surat Suara PT. Bawen Mediatama;
T-4 Fotokopi Tanda Terima/Surat Jalan Nomor 20.11.000.000.227291. PT.
Gramedia Unit Cikarang tertanggal 23 Nopember 2015.
T-5 Fotokopi Tanda Terima/Surat Jalan PT. Gramedia Cikarang Plant tertanggal
30 Nopember 2015;
T-6 Fotokopi Laporan Hasil Pelipatan, Sortir Surat Suara Pilwakot Pekalongan
Tahun 2015, Tertanggal 28 Nopember 2015;
T-7 Fotokopi Laporan Hasil Packing Logistik Pilwakot Pekalongan Tahun 2015,
tertanggal 4 Desember 2015;
T-8 Fotokopi Berita Acara KPU Nomor 1061/BA/XII/2015 Tentang Pengelolaan
Surat Suara Hasil Sortir dan Pelengkapan Logistik Pada Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2015, Tertanggal 5 Desember 2015;
T-9 Fotokopi Daftar Hadir Rapat Pleno KPU Kota Pekalongan, Tertanggal 5
Desember 2015;
T-10 Foto Kopi Berita Acara KPU Nomor 1084/BA/XII/2015 Tentang Penggunaan
Surat Suara Untuk Mencukupi Kekurangan Surat Suara Pada Hari
Pemungutan Suara Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan
Tahun 2015. Tertanggal 9 Desember 2015;
T-11 Foto Kopi Berita Acara KPU Nomor 1081/BA/XII/2015 Tentang Pemusnahan
Surat Suara Yang Rusak Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan
Tahun 2015, Tertanggal 8 Desember 2015;
T-12 Foto Kopi Surat Undangan KPU Kota Pekalongan Nomor
1078/UND/XII/Tahun 2015, Tertanggal 7 Desember 2015;
T-13 Foto Kopi Daftar Hadir Pada Acara Pemusnahan Surat Suara Pilwakot
Pekalongan Tahun 2015 Yang Rusak, Tertanggal 8 Desember 2015 pada
Pukul 08.30 WIB;
T-14 Foto Kopi Surat Undangan KPU Kota Pekalongan Nomor
1085/UND/XII/2015, Tertanggal 10 Desember 2015;
T-15 Foto Kopi Formulir Model C2-KWK Tertanggal 9 Desember 2015;
T-16 Foto Kopi Formulir Model DA2-KWK Tertanggal 12 Desember 2015;
T-17 Foto Kopi Formulir Model DB2-KWK, Tertanggal 17 Desember 2015.
[2.7] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Menolak dalil pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya menyangkut dengan
dugaan pelanggaran kode etik
2. Mengabulkan jawaban para Teradu untuk seluruhnya;
3. Memutuskan bahwa para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik
Penyelenggara Pemilu dan merehabilitasi Teradu;
4. Atau apabila Majelis Pemeriksaan DKPP berpendapat lain, mohon putusan
yang adil dan layak menurut hukum (ex aequo et bono).
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan pihak Terkait yaitu Istiadi
selaku Kasubag Umum dan Logistik KPU Kota Pekalongan, Sugeng haryadi selaku
Kasubag Program dan Data KPU Kota Pekalogan, Maberur selaku Panwas Kecamatan
Pekalongan Barat, Abdul selaku PPL Pekalongan Timur, dan Joko Purnomo selaku
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, pada tanggal 15 Februari 2016, sebagai berikut:
Istiadi (Kasubag Umum dan Logistik KPU Kota Pekalongan)
14
Setelah disortir dan dilipat terdapat ketegori baik sebanyak 228.455 lembar, rusak 251
lembar, dan terdapat kekurangan 685 lembar. Kami menindaklanjutinya dengan
meminta kembali kepada percetakan untuk dipenuhi, kemudian diterima, packing
selesai. Dari yang kami minta, surat suara yang 251 terpakai yang masuk packing,
sedangkan sisa sebanyak 680 surat suara. Pemahaman kami adalah kekeliruan saat
pengepakan. Inisiatif kami untuk mengatasi surat suara kurang pada saat hari
pelaksanaan pemungutan suara, sedangkan maksud kekurangan 685, kami dapat dari
koordinator pengawas di lapangan, sudah sesuai SOP memang ada koordinator.
Jumlah DPT 227.291, ditambah 2000 untuk Pemungutan Suara Ulang. Sesuai dengan
936 tambahan. Kebutuhan logistik di Kasubag Keuangan dan Logistik, kami menerima
barang sesuai dengan kebutuhan yang ajukan. Kami menindaklanjuti berdasar hasil
Pleno. Ada kesalahan ketik, seharusnya yang benar adalah 228.355 lembar.
Sugeng haryadi (Kasubag Program dan Data)
Kami selaku sub program data, sebagai tugas tambahan selaku Penjabat Komitmen,
terkait pengadaan surat suara, sudah dilakukan sesuai prosedur dengan jumlah yang
sudah disebutkan, surat suara 227.291 ditambah PSU 2000. Saya dapatkan dari
regulasi KPU Pekalongan, SK tidak ingat, desain spesifikasi yang sudah ditentukan.
Maberur (Panwascam Pekalongan Barat)
Kami tidak mengetahui jumlah, merupakan tanggung jawab divisi pengawasan. Bukan
saya yang melapor mengenai kekurangan surat suara.
Joko Purnomo (Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah)
Saya juga lupa mengenai rapat pimpinan dengan seluruh KPU Kabupaten, karena
sering terjadi kesalahan hitung, silakan apabila surat suara tersebut tidak dibakar, asal
di buat Berita Acara dan harus diketahui para Pihak.
Abdul (PPL Pekalongan Timur)
Didalam berita acara klarifikasi, saya hanya menyebutkan kekurangan surat suara di
TPS saya.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagai berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
15
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan para Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal
4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau
laporan dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu yang mengajukan pengaduan
terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh para Teradu.
Pengadu yang mengadukan perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4
ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara
16
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga dengan demikian Pengadu dapat
mengajukan pengaduan dan/atau laporan a quo. Dalam hal ini Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV.PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pada pokoknya Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
menyimpan kelebihan kebutuhan surat suara sebanyak 685 lembar yang tidak
dimusnahkan oleh Para Teradu. Para Teradu mengetahui ada kelebihan surat suara
sejak 4 Desember 2015, setelah selesai proses pengepakan logistik, tetapi tidak
pernah disampaikan ke Panwas Kota Pekalongan dan masyarakat. Padahal 8
Desember 2015, para Teradu sudah melakukan pemusnahan surat suara rusak
sebanyak 251 lembar. Hal ini disaksikan oleh Panwas Kota Pekalongan, sedangkan
sisa surat suara lebih tidak ikut dimusnahkan;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu, pada prinsipnya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Tidak benar para Teradu menyimpan surat suara
sebanyak 685 lembar, dan melebihi jumlah yang dibutuhkan, sehingga harus
dimusnahkan. Surat suara yang tersimpan merupakan surat suara yang diduga salah
hitung dan tidak masuk dalam pengepakan, sehingga para Teradu tidak
memusnahkannya. Pada hari pemungutan suara, Para Teradu menggunakan surat
suara tersebut untuk mencukupi kekurangan surat suara di 9 (sembilan) TPS. Para
Teradu menerangkan jumlah suara yang dipesan sama dengan jumlah surat suara
yang dibutuhkan. Pada 8 Desember 2015, para Teradu sudah melakukan
pemusnahan 251 surat suara. Adapun kelebihan surat suara, sejumlah 137 lembar,
yang merupakan sisa dari pemenuhan surat suara di 9 (sembilan) TPS. Pada 10
Desember 2015, KPU Kota Pekalongan berkoordinasi dengan Kepolisian, Kejaksaan
dan Panwas, terkait adanya kekurangan surat suara dan 137 surat suara yang belum
dimusnahkan. Para Pengadu menyarankan surat suara tersebut tidak dimusnahkan.
Para Teradu menganggap terlalu beresiko, apabila surat suara yang diduga salah
hitung dimusnahkan, sebelum hari pemungutan suara, karena tidak memenuhi Pasal
87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Para Teradu menerangkan
kesalahan hitung dalam proses pengepakan surat suara bukan merupakan
kesengajaan, sedangkan 137 lembar surat suara yang merupakan sisa pemenuhan
kekurangan surat suara di 9 (sembilan) TPS, menunjukkan peristiwa tersebut bersifat
manusiawi dan tidak ada unsur rekayasa. Para Teradu menerangkan tidak ada
laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh peserta pemilihan sampai
dengan akhir tahapan Pemilihan Kepala Daerah Kota Pekalongan.
17
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, saksi, bukti dokumen dan
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa pada saat
terjadi kekurangan surat suara, Ketua KPU Pekalongan tidak berkoordinasi secara
langsung dengan Panwaslu Kota Pekalongan melainkan melalui perantara pihak
Kepolisian yaitu AKP Mandala, S.H., selaku Kasat Intel Polres Kota Pekalongan. Para
Pengadu mengakui meminta para Teradu untuk tidak memusnahkan sisa surat suara
137 lembar, karena menganggap itu adalah barang bukti temuan. Terdapat selisih
100 lembar surat suara yang diminta kepada pihak ketiga dalam hal ini Kompas
Gramedia melebihi jumlah kebutuhan, yakni 229.291 surat suara, dengan hasil sortir
baik 228.455 sehingga kekurangan 836 lembar namun permintaan kepada pihak
ketiga berjumlah 936 lembar. Istiadi selaku Kasubag Umum dan Logistik KPU Kota
Pekalongan mengakui hal tersebut merupakan kesalahan pengetikan laporan hasil
pelipatan, sortir surat suara Pilwakot Pekalongan Tahun 2015. Para Teradu melalui
surat 105/KPU-Kota-012.329543/II/2016, membenarkan kesalahan ketik dilakukan
oleh Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kota Pekalongan yang seharusnya
tertulis 228.355 lembar, berubah menjadi 228.455 lembar. Para Teradu tetap
bersikukuh bahwa tidak benar menyimpan surat suara 685 lembar. Namun
demikian, sesuai dengan fakta, memang benar para Teradu menyimpan surat suara
sebanyak 685 lembar surat suara, sekalipun hal tersebut dianggap sebagai kesalahan
hitung dan sudah digunakan untuk mencukupi kekurangan pada saat pemungutan
suara, tetapi masih terdapat sisa sebanyak 137 surat suara. Para Teradu mengakui
penyimpanan surat suara dilakukan tanpa sepengetahuan para Saksi Pasangan
Calon, Panwas Kota Pekalongan, dan Pihak Kepolisian. Ketua KPU Provinsi Jawa
Tengah menyampaikan pada saat bimtek/rakor tentang pengadaan perlengkapan
pemungutan suara bahwa secara teknis memang di Pemilu Kota Pekalongan sering
terjadi kekurangan surat suara, sehingga KPU Kota Pekalongan diperbolehkan
menyimpan surat suara, tetapi harus dibuat Berita Acara dan diketahui oleh KPU,
Tim Pemenangan Pasangan Calon, dan Panwaslu, sedangkan dalam pemenuhan
kekurangan surat suara di TPS, diambil dari TPS terdekat. DKPP berpendapat Teradu
tidak cermat dan teliti dalam pengepakan surat suara yang digunakan pada saat
pemungutan surat suara. Meskipun tidak menimbulkan kerugian berbagai pihak dan
tidak mengurangi legitimasi penyelenggaraan pemilihan, seharusnya para Teradu
sebagai Penyelenggara Pemilu bertindak lebih cermat, hati-hati, dan teliti, sehingga
kesalahan tersebut tidak terjadi lagi dalam proses penyelenggaraan Pemilu di masa
yang akan datang. Kesalahan dan ketidaktelitian dalam pengepakan kertas suara,
sesungguhnya bukan sepenuhnya kesalahan Para Teradu. Semestinya hal demikian
tidak perlu terjadi jika intensitas koordinasi dan komunikasi antara Para Teradu
dengan Pengadu berjalan secara maksimal sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari
masing-masing. Terbukti para Pengadu tidak sepenuh waktu hadir di Kantor KPU
Kota Pekalongan untuk melakukan pengawasan pengepakan surat suara, serta tidak
mempunyai data akurat terkait proses pengepakan. Sangat tampak jika sikap proaktif
18
dalam menjalankan fungsi-fungsi pengawasan dalam proses pengepakan surat suara
tidak berjalan maksimal. Para Teradu hanya datang bertanya kepada staff KPU Kota
Pekalongan terkait hasil sortir pelipatan surat suara. Para Pengadu sepatutnya
memaksimalkan pengawasan dengan mengedepankan fungsi pencegahan melalui
koordinasi yang dimungkinan oleh Pasal 39 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 6 Tahun 2015. Para Pengadu dan para Teradu terbukti kurang
berkoordinasi dalam menindaklanjuti kekurangan surat suara, sehingga
menimbulkan kecurigaan dan salah paham. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah selaku
atasan, sepatutnya tidak hanya dalam memberikan pengarahan saat melakukan
bimtek terhadap jajaran Penyelenggara Pemilu, tetapi terus melakukan supervisi
terkait hal-hal tehnis yang harus dilakukan dalam menjalankan tugas dan wewenang
sehingga dapat meminimalisir tingkat kesalahan dalam penyelenggaraan pemilukada.
Khususnya dalam menafsirkan dan menterjemahkan berbagai peraturan perundang-
undangan di tingkat pelaksanaan. Pola koordinasi yang baik antara sesama
Penyelenggara Pemilu, sangat diperlukan, karena sikap profesional dan akuntabel
sangat penting dalam hubungan antar sesama Penyelenggara Pemilu. Hal ini akan
berdampak terhadap kemajuan lembaga Penyelenggara Pemilu dan proses
penyelenggaraan Pemilu
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi
dalam putusan ini.