Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 118 Tahun 2019
Ketua & Anggota KPU Kab. Lampung Timur, KPU & Bawaslu Prov. Lampung Timur
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-07-2019
👁 18 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 4 Juli 2019 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 April 2019 s/d hari minggu tanggal 5 Mei 2019, KPU Kabupaten Lampung Timur telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 20I9 dan telah ditandatangani oleh anggota KPU Kabupaten Lampung Timur serta saksi partai.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.1.1] Teradu I s.d V telah melaksanakan Rapat Pleno Ulang Rekapitulasi Suara Hasil Pemilu tanggal 8 mei 2019 yang tidak ada dasar hukumnya/ilegal, tetapi Rapat Pleno Ulang Rekapitulasi tetap dilaksanakan oleh para Teradu dan mengakibatkan Partai Gerindra mengalami kehilangan perolehan 1 (satu) kursi DPRD Kabupaten Lampung Timur untuk Daerah Pemilihan Lampung Timur 7 (Kecamatan Pekalongan, Batanghari Nuban, Raman Utara) serta terjadi perubahan suara sah dari Partai lain [4.1.2] Teradu VI s.d Teradu X telah mengeluarkan surat Nomor 377/pl.0l.4- sd/03/PROV/V/2019 yang memerintahkan KPU Kabupaten Lampung Timur melaksanakan Rapat Pleno Ulang Rekapitulasi Suara Hasil Pemilu di luar aturan Hukum; [4.1.3] Teradu XI s.d Teradu XIV ikut menghadiri pelaksanaan Rapat Pleno Ulang Rekapitulasi Suara Hasil Pemilu tanggal 8 Mei 2019 yang tidak ada dasar hukumnya dan mengakibatkan Partai Gerindra mengalami kehilangan perolehan 1 (satu) kursi DPRD Kabupaten Lampung Timur Daerah Pemilihan Lampung Timur 7; Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. [4.2.1] Teradu I s.d Teradu V menyatakan bahwa telah melaksanakan Pleno Rekapitulasi penghitungan perolehan suara tanggal 30 April s.d 5 Mei 2019, di (021) 31922450, Fax.
Pasal DilanggarPasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan; Pasal 101; Pasal 8; Pasal 9; Pasal 10; Pasal 11
Amar Putusan1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Kepada Teradu I Andri Oktavia selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Kepada Teradu II Maria Mahardini , Teradu III Husin, Teradu IV Wanahari dan Teradu V Wasiat Jarwo Asmoro, selaku Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Nanang Trenggono selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Lampung, Teradu VII M. Tio Aliansyah,
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 118-PKE-DKPP/VI/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 113-P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 118-PKE- DKPP/VI/2019, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Hendri Yulianto Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/ DPC Partai Gerindra Lampung Timur Alamat : Jl. Raya Pekalongan No 99, RT/RW:OOl/001, Dusun I Pekalongan, Kec Pekalongan, Kab Lampung Timur Memberikan Kuasa Kepada: Nama : Yuriansyah Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jalan Melati, RT/RW:027/008, Desa Pekalongan, Kec Pekalongan, Kab Lampung Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Andri Oktavia Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur Alamat : Jalan Sampurna Jaya Nomor 03, Desa Nabung, Sukadana, Lampung Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu I 2. Nama : Maria Mahardini Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur Alamat : Jalan Sampurna Jaya Nomor 03, Desa (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Nabung, Sukadana, Lampung Timur Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II 3. Nama : Husin Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur Alamat : Jalan Sampurna Jaya Nomor 03, Desa Nabung, Sukadana, Lampung Timur Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu III 4. Nama : Wanahari Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur Alamat : Jalan Sampurna Jaya Nomor 03, Desa Nabung, Sukadana, Lampung Timur Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu IV 5. Nama : Wasiyat Jarwo Asmoro Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur Alamat : Jalan Sampurna Jaya Nomor 03, Desa Nabung, Sukadana, Lampung Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu V 6. Nama : Nanang Trenggono Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Lampung Alamat : JI Gajah Mada No 87 Kedamaian, Kota Bandar Lampung Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu VI 7. Nama : M. Tio Aliansyah Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Lampung Alamat : JI Gajah Mada No 87 Kedamaian, Kota Bandar Lampung Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu VII 8. Nama : Sholihin Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Lampung Alamat : JI Gajah Mada No 87 Kedamaian, Kota Bandar Lampung Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu VIII 9. Nama : Handy Mulyaningsih Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Lampung Alamat : JI Gajah Mada No 87 Kedamaian, Kota Bandar Lampung Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IX 10. Nama : Fauzan Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Lampung Alamat : JI Gajah Mada No 87 Kedamaian, Kota Bandar Lampung Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu X 11. Nama : Uslih Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Alamat : JI Letkol Hasan Basri No 43, Sukadana Pasar Kec.Sukadana, Kabupaten Lampung Timur (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu XI 12. Nama : Lailatul Khoiriyah Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Alamat : JI Letkol Hasan Basri No 43, Sukadana Pasar Kec.Sukadana, Kabupaten Lampung Timur Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu XII 13. Nama : Winarto Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Alamat : JI Letkol Hasan Basri No 43, Sukadana Pasar Kec.Sukadana, Kabupaten Lampung Timur Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu XIII 14. Nama : Syahroni Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Alamat : JI Letkol Hasan Basri No 43, Sukadana Pasar Kec.Sukadana, Kabupaten Lampung Timur Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu XIV 15. Nama : Dedi Maryanto Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Alamat : JI Letkol Hasan Basri No 43, Sukadana Pasar Kec.Sukadana, Kabupaten Lampung Timur Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu XV Teradu I s.d Teradu XV Selanjutnya disebut sebagai--------------Para Teradu [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu; Mendengarkan jawaban para Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Teradu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Mendengarkan keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 4 Juli 2019 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 April 2019 s/d hari minggu tanggal 5 Mei 2019, KPU Kabupaten Lampung Timur telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 20I9 dan telah ditandatangani oleh anggota KPU Kabupaten Lampung Timur serta saksi partai. Sampai dengan batas akhir jadwal Rekapitulasi tanggal 7 Mei 2019 (Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Jadwal Tahapan Pemilu 2019) tidak ada persoalan lagi dan sudah finis serta KPU Kabupaten Lampung Timur menyatakan tidak dapat membuka ulang CI dan membuka ulang kotak suara di tingkat KPU karena dapat menjadi Pidana Pemilu. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Kemudian pada tanggal 8 mei 2019 KPU Kabupaten Lampung Timur menyampaikan lagi undangan Rapat Pleno Ulang Rekapitulasi Suara Hasil Pemilu tanggal 9-5-2019, kemudian saksi partai menghadiri Rapat Pleno Ulang tersebut, dan menyampaikan keberatan bahwa Rapat Pleno Ulang tersebut tidak ada dasar hukumnya/ilegal, tetapi Rapat Pleno Ulang Rekapitulasi tetap dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Lampung Timur dan dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Lampung Timur dengan membuka Cl dan membuka serta menghitung ulang lembar suara dengan alasan hierarki perintah dari KPU Provinsi Lampung. Akibat Rapat Pleno Ulang di luar aturan Hukum tersebut mengakibatkan Partai Gerindra mengalami kehilangan perolehan 1 (satu) kursi DPRD Kabupaten Lampung Timur untuk Daerah Pemilihan Lampung Timur 7 (Kecamatan Pekalongan, Batanghari Nuban, Raman Utara) serta terjadi perubahan suara sah dari Partai lain KESIMPULAN PENGADU 1. Bahwa Permohonan Pengadu Kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu republik Indonesia (DKPP RI) adalah dalam Hal Proses Pelaksanaan dan Prosedur Rekapitulasi Ulang Penghitungan Suara hasil Pemilu Oleh KPU Kabupaten Lampung Timur atas Perintah dari KPU Provinsi Lampung pada tanggal 9 Mei 2019 tidak ada dasar Hukumnya adalah Illegal yaitu, dalam Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 serta Peraturan KPU tidak ada Kalimat atau Frasa yang menyebutkan KPU Boleh melaksanakan Rekapitulasi Ulang terhadap hasil Penghitungan Suara yang telah ada di tetapkan sebelumnya. Tegasnya, Domain Kewenangan dan Ranah Hukum ada pada Persidangan Majelis Pemeriksa Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi (MK). 2. Bahwa Koreksi KPU RI terhadap KPU Provinsi dan terhadap KPU Kabupaten dan seterusnya menurut Hierarki, hanyalah berlaku terhadap Proses yang sedang berjalan, bukan Pada Hasil yang telah di tetapkan Oleh KPU pada semua tingkatan sebagai Produk Hukum yang telah di umumkan kepada Publik. Koreksi terhadap Penetapan Produk Hukum yang telah di hasilkan adalah di periksa melalui Gakkumdu pada persidangan majelis Pemeriksa Bawaslu Kabupaten Pada tingkat Pertama dan Putusan majelis Pemeriksa Bawaslu kabupaten tersebut dapat di ajukan Koreksi Pada Bawaslu RI dan sangat jelas aturannya di dalam Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 tahun tahun 2018. Tegasnya, Domain Kewenangan dan Ranah hukum Koreksi Penetapan Produk Hukum berada pada Persidangan Majelis Pemeriksa Bawaslu dan / atau Mahkamah Konstitusi (MK). 3. Bahwa KPU RI pada tanggal 6 Mei 2019 Menerbitkan Surat nomor 796/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019, berbunyi APABILA REKAPITULASI hasil perolehan suara di tingkat Kecamatan dan/atau Kabupaten/Kota TIDAK DAPAT DI SELESAIKAN pada saat tahapan Rekapitulasi hasil Penghitungan perolehan Suara di tingkat kabupaten/kota BERAKHIR, PPK dan/atau KPU Kabupaten Kota tetap melanjutkan Rekapitulasi Paling lambat 2 (dua) hari sebelum berakhirnya tahapan Rekapitulasi hasil penghitungan Perolehan suara di tingkat Privinsi, Haruslah di maknai yaitu, “ Apabila Rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat PPK dan/ atau KPU Kabupaten Kota tidak dapat di selesaikan sampai dengan tanggal 6 Mei 2019 (korelasi tahapan Tapsiltung dalam Per KPU tanggal 20 April s/d 7 Mei 2019) “, dan berlaku pada keadaan Force major (kerusuhan, bencana alam) sebagaimana kerusuhan di KPU Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera selatan, Kabupaten Nias Provinsi Sumatera utara dan lain lain (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, ‘ sedangkan Tapsiltung pada KPU Kabupaten lampung Timur Provinsi Lampung tidak terjadi bencana atau kerusuhan . Tegasnya yaitu Hasil Penghitungan suara Pemilu tahun 2019 Kabupaten Lampung Timur In Casu telah di selesai di laksanakan dan Finish pada tanggal 5 Mei 2019 serta telah di sebar luaskan pada umum Oleh KPU Kabupaten lampung Timur sesuai Jadwal Tahapan Pemilu dari KPU - Sangat Jelas, Surat KPU RI nomor 796/PL.02.6-SD/06/KPU/V2019 telah sesuai mengacu pada Pedoman dan Rumusan serta Prinsip kaedah Penafsiran Hukum Sistematis, sesuai pada Prinsip Kaedah Penafsiran Hukum Gramatical, sesuai Pada Prinsip Kaedah Penafsiran Otentik dan sesuai Pada Prinsip keadah Penafsiran Hukum Nasional. 4. Bahwa KPU Provinsi Lampung dengan sengaja telah salah Penerapan dengan Memotong serta Penyesatan (Error Juris Van Reight) Surat KPU RI nomor 796/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019, sebagaimana Terungkap di persidangan Majeles kehormatan pada Fakta Bukti Surat Jawaban Tertulis KPU Provinsi lampung Halaman 2 angka 4 dan angka 5 dan angka 6 dan angka 7 dan angka 8 dan angka 9, sehingga berubah menjadi “ Tahapan Rekapitulasi Perolehan suara di tingkat Kabupaten/Kota tetap melanjutkan Rekapitulasi paling lambat 2 hari (tanggal 10 Mei 2019) sebelum berakhirnya tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Provinsi pada tanggal 12 Mei 2019. Factuilnya, terjadi Kontradictif In Malick Error yuris antara Surat KPU RI nomor 796/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019 tanggal 6 Mei 2019 dengan Surat KPU Provinsi Lampung Nomor : 377/ PL.01.4.SD/03/PROV/V2019 tanggal 7 Mei 2019 Konsiderans angka 4 junto dictum terakhir Memerintahkan Rekapitulasi ulang berbasis C1 hoogram dengan membuka dan mengeluarkan isi Kotak suara. 5. Bahwa Pada tanggal 9 Mei 2019 KPU Kabupaten lampung Timur melaksanakan Rekapitulasi Penghitungan ulang Perolehan suara berbasis C1 hologram dengan cara membuka dan mengeluarkan Isi Kotak suara, dengan hasil Penetapan berubahnya perolehan suara beberapa Partai dari hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara pada tanggal 5 Mei 2019 serta Pengadu Ketua DPC Partai Gerindra - In Casu Kehilangan Perolehan 1 (Satu) kursi DPRD Kabupaten Lampung Timur dan kerugian lain lain. 6. Bahwa KPU Kabupaten lampung Timur dalam melaksanakan Rekapitulasi Penghitungan ulang Perolehan suara berbasis C1 hologram tersebut, telah bertentangan dengan Asas Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik (Good Gevernament) serta Asas Penyelenggaraan Pemerintahan sehat Clint Governament yaitu ; 7. Jadwal dan tahapan Rekapitulasi dan Penetapan hasil penghitungan Suara Pemilu Tingkat Kabupaten Kota adalah pada Tanggal 20 April 2019 sampai dengan tanggal 7 Mei 2019, dan KPU Kabupaten lampung Timur Telah selesai melaksanakan Rekapitulasi di tanggal 5 Mei 19 dalam masa jadwal tahapan (Bukti tambahan Video P .... ) 8. Terungkap Pada Fakta Persidangan dan Fakta Bukti surat Teradu Tidak ada Surat Pembatalan Terhadap hasil Rekapitulasi Penghitungan suara pada tanggal 5 Mei 2019 yang telah di laksanakan menurut Aturan Hukum sebagaimana jadwal dan tahapan Rekapitulasi Tapsiltung suara Pemilu Tanggal 20 April 2019 sampai dengan tanggal 7 Mei 2019. kemudian Pada tanggal 9 Mei 2019 KPU Kabupaten Lampung Timur tetap melaksanakan Rekapitulasi Penghitungan Ulang Suara Pemilu hingga selesai meski telah di ingatkan oleh Saksi Saksi adalah tidak ada dasar Hukum dan bertentangan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, dengan Aturan. Factuil, tindakan KPU Kabupaten Lampung Timur dan KPU Provinsi Lampung adalah Abuse of Power dan bertentangan dengan Hukum. 9. Bukti Saksi sejumlah 3 Orang yang di hadirkan Pelapor / Pengadu, masing masing keterangan Saksi di bawah Sumpah menurut Agama Islam Pada Pemeriksaan Majelis Pemeriksa Bawaslu Kabupaten Lampung Timur adalah Substansi Hukumnya Saling berhubungan dan Saling menguatkan Sebagai Alat Bukti Faktuil. KESIMPULAN 1. Bahwa Surat KPU Provinsi lampung Nomor ; 377/ PL.01.4- sd/03/Prov/V/2019 tanggal 7 Mei 2019, dengan dasar Hukum kepada Surat Edaran KPU RI Nomor ; 796/PL.02.6-/06/KPU/V/2019 tanggal 6 Mei 2019 adalah tidak ada Korelasi yang saling berhubungan untuk memerintahkan KPU Kabupaten Lampung Timur untuk melaksanakan Rekapitulasi Penghitungan Ulang perolehan Suara Pemilu tanggal 9 mei 2019. 2. Bahwa KPU Kabupaten Lampung Timur telah selesai melaksanakan Pleno Rekapitulasi Pemungutan Suara Pemilu pada tanggal 5 mei 2019 (Bukti tambahan Video P ... ), adalah Kontradiktif dengan Surat Edaran KPU RI Nomor ; 796/PL.02.6-/06/KPU/V/2019 yang di keluarkan pada tanggal 6 Mei 2019 Apabila KPU Kabupaten lampung Timur di paksakan menjadi Kpu Kabupaten Lampung Timur dengan katagori yang tidak selesai / belum selesai melaksanakan Rekapitulasi Penghitungan suara. 3. Bahwa Pleno Rekapitulasi Ulang Penghitungan Suara Pemilu se Ajegnya harus di dasarkan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU), sedangkan di Kabupaten lampung Timur tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) adalah bertentangan dengan Hukum yang tidak melaksanakan Peraturan Pemilu 4. Bahwa, Rentang Waktu tanggal 20 April sampai dengan tanggal 7 Mei 2019 adalah tahapan Rekapitulasi dan Penetapan hasil penghitungan suara Pemilu tingkat kabupaten / Kota. Tegasnya, Pelaksanaan Rekapitulasi Ulang Penghitungan Suara Pemilu pada tanggal 9 Mei 2019 adalah bertentangan dengan Hukum (Terlampir Bukti P ...), Substansinya yaitu : 5. Kewenangan KPU kabupaten lampung Timur Hanya terbatas pada melaksanakan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan Suara sesuai jadwal tahapan adalah tanggal 20 April sampai dengan 7 mei 2019. 6. Keberatan terhadap Penetapan Penghitungan suara Hasil Pemilu di ajukan Ke mahkamah Konstitusi (MK). 7. Tidak ada dalam aturan hukum dan bertentangan dengan Hukum dan/ atau Batal demi hukum, bahwa KPU Kabupaten lampung Timur boleh melaksanakan Rekapitulasi Ulang Hasil Penghitungan Suara Pemilu tahun 2019, kecuali keadaan Force Major yaitu keadaan darurat terjadi kerusuhan atau Bencana Alam. 8. Bahwa Proses pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Ulang Suara Pemilu pada tanggal 9 Mei 2019 oleh KPU Kabupaten lampung Timur - In Casu. adalah Batal dan Cacat Hukum. [2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/ keterangan sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilu; 2. Bukti P-2 : Undangan Pleno Ulang Nomor 238/PL.01.7- Und/1807/KPU-Kab/V/2019 tanggal 8 Mei 2019 Perihal (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Undangan Rapat Rekapitulasi Ulang Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Lampung Timur; 3. Bukti P-3 : Surat KPU Lampung Nomor 377/pl.0l.4- sd/03/PROV/V/2019; 4. Bukti P-4 : Surat Edaran KPU RI Nomor 796/PL.02.6.SD/KPU/V/2019 5. Bukti P-5 : Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pertama; 6. Bukti P-6 : Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Ulang; 7. Bukti P-7 : Surat Keberatan Saksi Partai untuk Pleno Ulang yang tidak ada dasar hukumnya; 8. Bukti P-8 : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, tidak menyebutkan ketentuan yang dapat sebagai dasar dapat dilaksanakan Pleno Rekapitulasi ulang terbuka penghitungan suara Pemilu dengan membuka Cl serta membuka ulang kotak suara sebagaimana terjadi in Casu; 9. Bukti P-9 : Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.tidak menyebutkan ketentuan yang dapat sebagai dasar dapat dilaksanakan Pleno Rekapitulasi Ulang terbuka penghitungan suara Pemilu dengan membuka Cl serta membuka ulang kotak suara sebagaimana terjadi in Casu; 10. Bukti P-10 : Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Jadwal dan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019 tidak menyebutkan ketentuan yang dapat sebagai dasar dilaksanakan Pleno Rekapitulasi Ulang terbuka, karena Rapat Pleno Rekapitulasi Ulang Terbuka Penghitungan Suara Pemilu sudah dilaksanakan pada tanggal 5 Mei 2019 dan sudah disahkan oleh KPU serta Saksi Partai dan Tahapan Rekapitulasi Penghitungan suara sudah kadaluarsa di tanggal 7 Mei 2019 sehingga tidak ada lagi Rapat Pleno ulang Rekapitulasi Penghitungan Suara sebagaimana yang dilaksanakan KPU Lampung timur pada tanggal 9 Mei 2019 adalah Non Yuridis; 11. Bukti P-11 : Rekaman Audio serta Berita-berita; 12. Bukti P-12 : Ketarangan Saksi. 13. Bukti P-10 : Rekaman Video, Pernyataan Komisioner KPU Kabupaten Lampung Timur Pada Penetapan Hasil Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara di KPU Kabupaten Lampung Timur tanggal 5 Mei 2019 yaitu, Pengumuman KPU Lampung Timur atas Proses Tahapan Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten Lampung Timur sudah selesai di laksanakan, Apabila ada keberatan atas penetapan dapat di ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) 14. Bukti P-11 : Foto Pertemuan Oknum Komisioner KPU Kabupaten lampung Timur dengan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Lampung Timur Pada tanggal 10 Mei 2019 (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 15. Bukti P-12 : 1.3 Data Hitung Perbandingan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu DPRD Kabupaten Lampung Timur pada daerah Pemilihan 7 (DP7) - In Casu antara Hasil Pleno Rekapitulasi tanggal 5 Mei 2019 dengan Hasil Pleno Rekapitulasi Ulang Tanggal 9 Mei 2019 [2.3] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: Primer 1. Menerima, dan mengabulkan aduan untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Teradu I sampai dengan teradu XV melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 3. Menetapkan, Teradu I sampai dengan Teradu V Salah Prosedur Melaksanakan Rekapitulasi Ulang Penghitungan Suara tanggal 9 Mei 2019 berserta Produk Hukumnya Batal dan bertentangan dengan hukum (On Right matigeedaad heid daad). 4. Menetapkan, Teradu VI sampai dengan Teradu X Salah Prosedur memerintahkan Teradu I sampai dengan Teradu V Melaksanaan Proses Rekapitulasi Ulang Penghitungan Suara tanggal 9 Mei 2019 dan bertentangan dengan hukum (On Right matigeedaad heid daad). 5. Menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu X bersalah Menyalahi Prosedur Hukum melaksanakan Rekapitulasi Ulang Penghitungan Suara Tahapan Rekapitulasi Suara Pemilu Pada tanggal 9 Mei 2019. 6. Menghukum Teradu I sampai dengan Teradu X di berhentikan dengan Tidak Hormat sebagai Penyelenggara Pemilu. 7. Menyatakan Teradu XI sampai dengan Teradu XV bersalah Telah Lalai melaksanakan Fungsi Pencegahan dan Fungsi Pengawasan dengan Pembiaran Pelanggaran Prosedur Hukum pada Pelaksanaan Rekapitulasi Ulang Penghitungan Suara Tahapan Rekapitulasi Suara Pemilu tanggal 9 Mei 2019. 8. Memerintahkan Teradu XI sampai dengan Teradu XV untuk memeriksa Pelanggaran Administrasi Pelaksanaan Rekapitulasi Ulang Penghitungan Suara Pemilu tanggal 9 Mei 2019 Bersserta Produk Hukumnya yang telah di laksanakan di luar Jadwal dan Tahapan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu. 9. Menghukum Teradu XI sampai dengan Teradu XV untuk melaksanakan Fungsi Pencegahan Pengawasan Pelaksanaan Jadwal dan Tahapan Pemilu secara baik dan Benar dengan Peringatan keras Terakhir. Subsider Dalam Peradilan yang baik, Apabila Yang Mulia Majelis Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo aet Bono). KETERANGAN SAKSI 1. Saksi Rini Mulyati 1. Bahwa Saksi sebagai Wakil Ketua DPC Partai Gerindra; 2. Bahwa Saksi adalah Saksi mandat DPC Partai Gerindra Kabupaten Lampung Timur yang menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Di kantor KPU Kabupaten Lampung Timur Pada tanggal 5 Juni 2019 dan mengikuti Proses hingga penetapan dan Penanda Penanda (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, tanganan Hingga Pengumuman Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Oleh Komisioner KPU Kabupaten Lampung Timur selesai dan Berakhir; 3. Bahwa Pada saat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tanggal 4 Juni 2019 terdapat keberatan dari seseorang yang mengaku Saksi dari Partai Amanat Nasional kekurangan Perolehan sejumlah 288 Suara, sedangkan Oknum tersebut Bukan Saksi Mandat dari Partai Amanat nasional (PAN); 4. Bahwa atas keberatan tersebut kemudian Bawaslu Lampung Timur telah memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten lampung Timur untuk melaksanakan penghitungan secara cermat dan telah di laksanakan oleh KPU Kabupaten Lampung Timur dan Finish; 5. Bahwa Pada tanggal 5 Juni 2019, KPU Lampung Timur di hadapan Bawaslu Lampung Timur beserta Para pihak dan Saksi saksi telah melaksanakan Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara, kemudian Hasilnya telah di umumkan kepada Umum dan di sebar luaskan kepada Instansi Pemerintah; 6. Bahwa Pada hasil Rekapitulasi Penghitungan suara tanggal 5 Mei 2019, Partai Gerindra Kabupaten Lampung Timur memperoleh sebanyak 5.418 Suara dan mendapat 1 (satu) kursi di DPRD Kabupaten lampung Timur dan melapor kepada ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Lampung Timur; 7. Bahwa Komisioner KPU Lampung Timur telah menetapkan dan mengumumkan semua tahapan telah selesai dan Rekapitulasi penghitungan suara telah selesai. apabila masih ada pihak yang tidak menerima dengan hasil Penetapan ini dapat mengajukan Permohonan Gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK); 8. Bahwa Saksi di panggil oleh Ketua DPC. Partai Gerindra Kabupaten Lampung Timur Prihal ada undangan dari KPU Kabupaten Lampung Timur untuk melaksanakan Rekapitulasi Penghitungan ulang hasil Pemilu pada tanggal 9 Mei 2019; 9. DPC Partai Gerindra melaksanakan Rapat Internal Partai Gerindra menyimpulkan Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Ulang suara Pemilu yang akan di laksanakan tanggal 9 Mei 2019 tidak ada dalam aturan Undang undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 maupun dalam Peraturan KPU RI; 10. Bahwa Ketua DPC Partai Gerindra memerintahkan hadir di Rapat Pleno rekapitulasi suara pemilu untuk menolak Pelaksanaan Rekapitulasi ulang tersebut menyalahi Prosedur dan Cacat Hukum karena tidak ada dalam aturan Hukum; 11. Bahwa Saksi bersama Junaidi ( Saksi mandat) menyampaikan Keberatan sebelum Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi penghitungan Ulang suara tersebut dengan dasar pleno ulang menyalahi Prosedur dan tidak ada dalam aturan Hukum, serta keberatan atas Hasil Pleno Penghitungan suara tanggal 5 Mei 2019 yang sudah di Sahkan dan di Umumkan KPU Kabupaten Lampung Timur harus melalui Penyelesaian di Mahkamah Konstitusi; 12. Bahwa KPU Kabupaten Lampung Timur Tetap melanjutkan Pleno Rekapitulasi ulang Penghitungan Suara Pemilu hingga menyebabkan Perolehan Suara partai Gerindra dari daerah Pemilihan 7 (Tujuh) menjadi Berkurang 278 Suara yaitu Semula Perolehan Suara sejumlah 5. 418 Suara berubah berkurang menjadi 5.140 Suara sehingga mengakibatkan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, DPC Partai Gerindra Kabupaten Lampung Timur kehilangan 1 (satu) Kursi di DPRD Kabupaten Lampung Timur; 13. DPC Partai Gerindra Kabupaten Lampung Timur kemudian menggugat Proses Pelaksanaaan Rekapitulasi ulang Penghitungan Suara yang di laksanakan tanggal 9 Mei 2019 oleh KPU Lampung Timur yang tidak ada dasar Hukumnya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) untuk mohon Keadilan; 14. Bahwa DPC Partai Gerindra Kabupaten Lampung Timur mempermasalahkan dasar hukum berserta proses pada pelaksanaan rekapitulasi ulang penghitungan suara tanggal 9 mei 2019 yang menciderai Rasa keadilan dalam Pemilu serta Cacat Hukum; 2. Hendri Yulianto 1. Bahwa Pada tanggal 30 April s/d 5 Mei 2019 Saksi memerintahkan Saksi Mandat Rini Mulyati dan Amir Faisol untuk menghadiri Pleno rekapitulasi Penghitungan Suara di kantor KPU Kabupaten Lampung Timur; 2. Bahwa Saksi mandat melaporkan kepada Saksi berkaitan Perolehan suara Partai gerindra sejumlah 5. 418 suara dan mendapat 1 Kursi di DPRD Kabupaten Lampung Timur; 3. Bahwa Pada tanggal 10 Juni 2019 Saksi dengan Inisiatif Oknum Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur Bertemu di Pindang Sahari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan membicarakan Biaya yang di butuhkan untuk keperluan KPU Provinsi Lampung. 3. Saksi Rohadi (PPP) 1. Bahwa Saksi Menghadiri Pleno rekapitulasi Penghitungan suara tanggal 4 dan tanggal 5 Mei 2019 di kantor KPU Lampung Timur. 2. Bahwa Saksi adalah Saksi mandat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mengetahui pada Rapat Pleno tanggal 4 Mei 2019 ada keberatan dari Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Amanat nasional (PAN), Partai Demokrat, menyampaikan Keberatan dengan mengisi DB 2 - KPU. 3. Bahwa Bawaslu kabupaten Lampung Timur memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Lampung Timur untuk melakukan penghitungan secara cermat dan telah di laksanakan oleh KPU Lampung Timur. 4. Bahwa pada Rapat Pleno tanggal 5 mei 2019, KPU Kabupaten Lampung Timur telah menetapkan dan menanda tangani Dokumen Hasil rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu serta mengumumkan kepada Pihak yang hadir apabila ada keberatan dengan Penetapan Hasil Rekapitulasi Perolehan suara untuk menggunakan Sarana Hukum mengajukan Gugatan Ke Mahkamah Konstitusi (MK). 4. Saksi Awal Riyadi (PKS) 1. Bahwa saksi merupakan saksi dari PKS pada pleno tingkat Kabupaten. 2. Bahwa saksi menerangkan pada saat pleno tingkat Kecamatan Batanghari Nuban berdasarkan bukti C 1 milik PKS ditemukan adanya perbedaan perolehan suara, dimana perolehan suara PAN berkurang dan perolehan suara Partai GERINDRA bertambah. 3. Bahwa Saksi Awaludin menerangkan pada saat pleno tingkat kecamatan Saksi PKS telah mengajukan keberatan dan memengisi form keberatan (Model DA2-KPU) 4. saksi menerangkan pada saat Pleno tingkat Kabupaten untuk Kecamatan Batanghari Nuban terdapat perbedaan perolehan suara antara PAN dengan Partai GERINDRA; 5. Bahwa saksi menerangkan saksi dari Partai Golkar, PAN, Partai NASDEM juga mengajukan keberatan dan mengisi form DB2-KPU. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Teradu I, II, III, IV dan V telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 4 Juli 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Bahwa Para Teradu menolak secara tegas dalil-dalil pengaduan Pengadu dalam pokok aduan karena tidak sesuai dan bertentangan dengan fakta-fakta kecuali yang diakui secara tegas oleh Para Teradu; 2. Bahwa KPU Kabupaten Lampung Timur melaksanakan Pleno Rekapitulasi penghitungan perolehan suara mulai dari tanggal 30 April s.d 5 Mei 2019, di Kantor KPU Kabupaten Lampung Timur, Jalan Sampurna Jaya No 3 Desa Negara Nabung Kec. Sukadana Kabupaten Lampung Timur; 3. Bahwa KPU Kabupaten Lampung Timur pada tanggal 5 Mei 2019, menetapkan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 yang dituangkan kedalam formulir DB KPU beserta Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten (DB1-DPRD Kabupaten/Kota); 4. Bahwa Hasil Pleno Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019, disampaikan ke KPU Provinsi Lampung pada hari yang sama; 5. Bahwa pada tanggal 6 Mei 2019, KPU Provinsi Lampung melalui Surat Nomor 375/PL.01.7-SD/03/Prov/IV/2019, Perihal Klarifikasi Pleno Hasil Rekapitulasi Pemilu 2019, mengundang KPU Kabupaten Lampung Timur untuk mengklarifikasi Pleno Hasil Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Lampung Timur ; 6. Bahwa tanggal 7 Mei 2019, Pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB, KPU Kabupaten Lampung Timur menyampaikan Klarifikasi yang dihadiri oleh: A. KPU PROVINSI LAMPUNG. 1) Nanang Trenggono (Ketua KPU Provinsi) 2) Handy Mulyaningsih ( Anggota KPU Provinsi) 3) Fauzan (Anggota KPU Provinsi) 4) Antoniyus ( Anggota KPU Provinsi) 5) Erwan Bustami (Anggota KPU Provinsi) 6) Ryan Yudi Andila (Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Lampung) B. KPU KABUPATEN LAMPUNG TIMUR. 1) Andri Oktavia (Ketua KPU Kabupaten) 2) Husin (Anggota KPU Kabupaten) 3) Maria Mahardini (Anggota KPU Kabupaten) 4) Wanahari (Anggota KPU Kabupaten) 5) Wasiyat Jarwo Asmoro (Anggota KPU Kabupaten) 6) Mashur Sampurna Jaya (Sekretaris KPU Kabupaten) 7) Wynda Titra Agustina (Kasubbag Teknis dan Hupmas) 8) Djoko Pangestu (Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik) 9) Febra Oka Mahendra (Kasubbag Hukum) 10) Mahdor (Kasubbag Program dan Data) 7. Bahwa saat klarifikasi di KPU Provinsi Lampung, KPU Kabupaten Lampung Timur memberikan keterangan sudah melaksanakan Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2019, berdasarkan Peraturan perundang-undangan; 8. Bahwa berdasarkan hasil Klarifikasi, diperoleh keterangan saat rekapitulasi hasil pemungutan suara pada pemilihan tingkat DPRD (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Kabupaten Lampung Timur, KPU Kabupaten Lampung Timur telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Nomor 75/K.LA-04/PM.00.00/V/2019, tanggal 4 Mei 2019 Perihal Rekomendasi Selisih Perolehan Suara dengan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Gerindra dan PKS tingkat Kecamatan Batanghari Nuban Pada Pemilu 2019 dengan melakukan pencocokan DAA1 Batanghari Nuban dengan DA.1; 9. Bahwa KPU Provinsi melalui Surat Nomor 377/PL.01.7- SD/03/Prov/IV/2019, tanggal 7 Mei 2019, Perihal Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Perolehan Suara Ulang, memerintahkan kepada KPU Lampung Timur untuk melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi ulang hasil perolehan suara Pemilu 2019 ditingkat Pemilihan DPRD Kabupaten di Kecamatan Batanghari Nuban dan Raman Utara pada Semua TPS dan Harus diselesaikan paling lambat tgl 10 Mei 2019, dengan penghitungan ulang berbasis C.1 Hologram; 10. Bahwa berdasarkan Surat KPU Provinsi Lampung tertanggal 7 Mei 2019 KPU Kabupaten Lampung Timur, pada tanggal 8 Mei 2019 melaksanakan Rapat untuk menindaklanjuti Surat KPU Provinsi Lampung tersebut,; 11. Bahwa hasil rapat memutuskan untuk melaksanakan perintah KPU Provinsi Lampung, dengan dasar sebagai berikut: a) Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis; b) Bahwa berdasarkan Pasal 18 huruf (l) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Kabupaten bertugas melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; c) Bahwa berdasarkan Pasal 19 huruf (f) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Lampung Timur , berwenang melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; d) Bahwa berdasarkan Pasal 20 huruf (n) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum KPU Kabupaten Lampung Timur, berkewajiban melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. Bahwa, tanggal 8 Mei 2019, KPU Kabupaten Lampung Timur menyampaikan Undangan Kepada Saksi dan Bawaslu Lampung Timur, untuk melaksanakan Pleno rekapitulasi ulang hasil pernghitungan perolehan suara tingkat DPRD Kabupaten Lampung Timur di 2 Kecamatan yakni Kecamatan Batanghari Nuban dan Kecamatan Raman Utara; 13. Bahwa pada tanggal 9 Mei 2019, KPU Lampung Timur melaksanakan rekapitulasi berbasis C1 Hologram hasil pernghitungan perolehan suara DPRD tingkat Kabupaten Lampung Timur, yang dihadiri oleh saksi-saksi partai politik perserta pemilu legislatif dan juga Bawaslu Lampung Timur; 14. Bahwa pada Pleno Rekapitulasi hasil pernghitungan perolehan suara tingkat DPRD Kabupaten Lampung Timur berbasis C1 Hologram, Bawaslu Lampung Timur tidak menyampaikan keberatan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat DPRD Kabupaten Lampung Timur; 15. Bahwa Pimpinan Sidang (Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur) dalam membuka Sidang menjelaskan alasan dilaksanakannya pleno ulang yakni berdasarkan Perintah KPU Provinsi Lampung; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 16. Bahwa Pimpinan Sidang juga menjelaskan pleno ulang dilakukan dengan cara pencermatan kembali Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dengan berbasis Formulir C1. Hologram DPRD.Kabupaten/Kota; 17. Bahwa Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 dilakukan dengan mekanisme paralel, dimana masing-masing PPK, Kecamatan Batanghari Nuban dan Kecamatan Raman Utara, melakukan pencermatan kembali atas Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara tingkat kecamatan (Formulir Model DA1-DPRD Kabupaten/Kota) dengan berbasis pada Formulir Model C1 Hologram DPRD Kabupaten/Kota; 18. Bahwa setelah PPK selesai melakukan Pencermatan dilanjutkan dengan Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara tingkat Kecamatan kedalam Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten (DB1-DPRD Kabupaten/Kota); 19. Bahwa terdapat perbedaan jumlah Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten untuk Dapil 7, sebagai berikut; ; NO NAMA PARTAI SEBELUM SESUDAH 1. Partai Kebangkitan Bangsa 13.639 13.624 2. Partai Gerakan Indonesia Raya 5.418 5.140 3. Partai Keadilan Sejahtera 5.156 5.156 4. Partai Amanat Nasional 3.027 3.315 20. Bahwa terhadap pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 tingkat Kabupaten, KPU Kabupaten Lampung Timur mencatat Kejadian Khusus yang dituangkan ke dalam Formulir DB2 KPU; 21. Bahwa terhadap hasil proses pencermatan kembali PPK, Keberatan serta Kejadian Khusus, KPU Kabupaten menuangkan ke dalam Formulir Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 Tingkat Kabupaten untuk Jenis Pemilihan DPRD Kabupaten kedalam formilr DB KPU Nomr 61/PK.01-BA/KAB/V/2019 beserta Sertifikat Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten (DB1- DPRD Kabupaten/ Kota); KESIMPULAN TERADU 1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu dalam Pengaduan, bukti surat dan keterangan saksi kecuali hal- hal yang telah diakui secara tegas kebenarannya oleh Para Teradu. 2. Bahwa seluruh dalil-dalil yang dikemukakan dalam Kesimpulan Para Teradu merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari dalil-dalil jawaban Para Teradu, bukti surat dan keterangan saksi yang Para Tergugat sampaikan dalam persidangan perkara a quo. 3. Bahwa Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019, dilakukan berdasarkan mekanisme dan prosedur yang diatur dalam (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilhan Umum; (2) Peraturan PKPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu; (3) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 4. Bahwa Para Teradu melaksanakan Pleno Rekapitulasi penghitungan perolehan suara mulai dari tanggal 30 April sampai dengan 5 Mei 2019, di Kantor KPU Kabupaten Lampung Timur. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 5. Bahwa Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Raman Utara dimulai pada tanggal 3 Mei 2019. Bahwa pada saat pembacaan rekapitulasi Hasil perhitungan Perolehan suara Pemilu 2019 untuk jenis pemilihan DPRD Kabupaten, Bawsalu Lampung Timur menanyakan kepada PPK Raman Utara terkait adanya keberatan yang disampaikan salah satu Caleg kepada Bawaslu Lampung Timur, yakni adanya kesalahan pencatatan dimana suara partai dicatat kedalam suara caleg, sehingga menyebabkan adanya selisih antara Formulir Model C1.DPRD Kabupaten dengan Formulir Model DAA1.DPRD Kabupaten. . 6. Bahwa PPK Batanghari Nuban melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 tingkat kecamatan dimulai pada tanggal 30 April 2019 Sampai dengan tanggal 5 Mei 2019. 7. Bahwa Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Kecamatan Batanghari Nuban terdapat keberatan yang disampaikan oleh saksi partai PKS tingkat kecamatan, perihal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur. Bahwa pada persidangan DKPP pada tanggal 4 Juli 2019, berdasarkan keterangan Saksi Para Teradu yang bernama Awal Riyadi ditemukan fakta hukum sebagai berikut: - Bahwa saksi merupakan saksi dari PKS pada pleno tingkat Kabupaten. - Bahwa saksi menerangkan pada saat pleno tingkat Kecamatan Batanghari Nuban berdasarkan bukti C 1 milik PKS ditemukan adanya perbedaan perolehan suara, dimana perolehan suara PAN berkurang dan perolehan suara Partai GERINDRA bertambah. - Bahwa Saksi Awaludin menerangkan pada saat pleno tingkat kecamatan Saksi PKS telah mengajukan keberatan dan memengisi form keberatan (Model DA2-KPU) Bahwa keterangan saksi Para Teradu ini tidak dibantah oleh Saksi yang dihadirkan oleh Pengadu. Bahwa keterangan Saksi Awal Riyadi bersesuaian dengan bukti surat Para Teradu yakni T – 1 dan T – 2. 8. Bahwa pada tanggal 4 Mei 2019, Bawaslu Lampung Timur Mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor 75/K.LA-04/PM.00.00/V/2019 Perihal Rekomendasi Selisih Perolehan Suara dengan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Gerindra dan PKS tingkat Kecamatan Batanghari Nuban Pada Pemilu 2019 9. Bahwa Para Teradu melakukan pencocokan selisih penghitungan perolehan suara dengan cara pencocokan DAA1.DPRD Kabupaten/Kota dengan DA1 DPRD.Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh PPK Batanghari Nuban saat pleno tingkat Kecamatan; Bahwa bukti Para Teradu ini sesuai pula dengan keterangan saksi Para Teradu yang bernama Awal Riyadi, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut: - Bahwa saksi merupakan saksi dari PKS pada pleno tingkat Kabupaten; - Bahwa saksi menerangkan pada saat Pleno tingkat Kabupaten untuk Kecamatan Batanghari Nuban terdapat perbedaan perolehan suara antara PAN dengan Partai GERINDRA; - Bahwa saksi menerangkan saksi dari Partai Golkar, PAN, Partai NASDEM juga mengajukan keberatan dan mengisi form DB2-KPU. Bahwa keterangan Saksi Awal Riyadi bersesuaian dengan bukti surat Para Teradu yakni T – 1, T – 2, T – 3, T – 4, T – 5 dan T – 6. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 10. Bahwa atas temuan tersebut, Pimpinan Sidang menanyakan kembali kepada Bawaslu Lampung Timur, apakah ada rekomendasi lain terhadap kejadian sebagaimana dimaksud diatas. Bahwa Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, menyatakan tidak ada lagi rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Lampung Timur. 11. Bahwa KPU Kabupaten Lampung Timur pada tanggal 5 Mei 2019, menetapkan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 yang dituangkan kedalam formilr DB KPU Nomr 60/PK.01- BA/KAB/V/2019 beserta Sertifikat Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten (DB1-DPRD Kabupaten/Kota). 12. Bahwa Hasil Pleno Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019, disampaikan ke KPU Provinsi Lampung pada hari yang sama. 13. Bahwa pada tanggal 6 Mei 2019, KPU Provinsi Lampung melalui Surat Nomor 375/PL.01.7-SD/03/Prov/IV/2019, Perihal Klarifikasi Hasil Rekapitulasi Pemilu 2019, mengundang KPU Kabupaten Lampung Timur untuk mengklarifikasi Hasil Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Lampung Timur. 14. Bahwa berdasarkan hasil Klarifikasi, KPU Provinsi Lampung melalui Surat Nomor 377/PL.01.7-SD/03/Prov/IV/2019, tanggal 7 Mei 2019, Perihal Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Perolehan Suara Ulang, memerintahkahkan kepada KPU Lampung Timur untuk melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi ulang hasil perolehan suara Pemilu 2019 ditingkat Pemilihan DPRD Kabupaten di Kecamatan Batanghari Nuban dan Raman Utara pada Semua TPS dan Harus diselesaikan paling lambat tgl 10 Mei 2019. 15. Bahwa pada tanggal 9 Mei 2019, KPU Lampung Timur melaksanakan rekapitulasi ulang hasil pernghitungan perolehan suara tingkat DPRD Kabupaten Lampung Timur, yang dihadiri oleh saksi-saksi partai politik perserta pemilu legislatif dan juga Bawaslu Lampung Timur. Bahwa Para Teradu yang bernama Awal Riyadi, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut: - Bahwa saksi merupakan saksi dari PKS pada pleno tingkat Kabupaten baik Pleno awal dan Pleno Ulang tingkat Kabupaten; - Bahwa saksi menerangkan Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan untuk 2 Kecamatan yaitu Batanghari Nuban dan Rahman Utara. - Bahwa saksi menerangkan berdasarkan hasil rekapitulasi suara maka perolehan suara PAN dan Partai GERINDRA sesuai dengan bukti yang dimiliki oleh saksi-saksi dari partai lainnya. Bahwa keterangan saksi Para Teradu yang bernama Awal Riyadi tidak dibantah oleh saksi yang diajukan oleh Pengadu. Bahwa keterangan saksi Awal Riyadi bersesuaian dengan bukti surat Para Teradu yakni: T – 5, T – 6, T – 7 , T – 8, T – 9 dan T – 10) Dengan demikian pada persidangan perkara a quo ditemukan fakta hukum bahwa dalil-dalil Pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa akibat Rapat Pleno ulang diluar aturan hukum menyebabkan Partai GERINDRA kehilangan perolehan 1 (satu) kursi untuk Daerah Pemilihan Lampung Timur 7 adalah tidak terbukti. 16. Bahwa Bawaslu Lampung Timur tidak mengajukan keberatan pada saat dilakukan Pleno Rekapitulasi ulang hasil pernghitungan perolehan suara tingkat DPRD Kabupaten Lampung Timur. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 17. Bahwa setelah PPK selesai melakukan Pencermatan dilanjutkan dengan Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara tingkat Kecamatan kedalam Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten (DB1-DPRD Kabupaten/Kota). 1. Bahwa terdapat keberatan terhadap Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Ulang, yang di sampaikan oleh Saksi Partai Gerindra dan mengisi formulir keberatan yaitu Formulir Model DB2 KPU. [2.5] Teradu I s.d V telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Formulir Model DB-KPU dan DB1-DPRD KABUPATEN 2. Bukti T-2 : Surat KPU Provinsi Lampung Nomor : 375/PL.01.7- SD/03/Prov/IV/2019;Perihal Klarifikasi Hasil Rekapitulasi Pemilu 2019 Tanggal : 6 Mei 2019 3. Bukti T-3 : Surat Bawaslu Lampung Timur Nomor 75/K.LA- 04/PM.00.00/V2019 Perihal : Rekomendasi Selisih Perolehan Suara dengan Hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Gerindra dan PKS tingkat Kecamatan Batanghari Nuban. Tanggal 4 Mei 2019 4. Bukti T-4 : Surat KPU Provinsi Lampung Nomor : 377/PL.01.4- SD/03/Prov/IV/2019;Perihal : Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Perolehan Suara Ulang Tanggal : 7 Mei 2019 5. Bukti T-5 : Formulir Model DB2-KPU , DB2 Kejadian Khusus 6. Bukti T -6 : Formulir Model DB-KPU dan DB1-DPRD KABUPATEN [2.6] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi dan memulihkan nama baik Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur. Atau Jika Majelis Sidang DKPP berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya. (Ex Aequo et Bono) [2.7] Teradu VI, VII, VIII, XV dan X telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 4 Juli 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu menolak secara tegas dalil-dalil pengaduan Pengadu dalam pokok aduan karena tidak sesuai dan bertentangan dengan fakta- fakta kecuali yang diakui secara tegas oleh Para Teradu; 2. Bahwa koreksi terhadap rekapitulasi penghitungan suara Daerah Pemilihan 7 (tujuh) yaitu kecamatan Pekalongan, Raman Utara dan Bartanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur harus dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut: (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, a. Bahwa dalam menimbang Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, dimyatakan bahwa pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat dimana pemilu wajib menjamin tersalurnya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil; b. Bahwa dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum Pemilu diselenggrakan oleh penyelenggara pemilu yang dalam penyelenggaraan pemilu harus melaksanakan pemilu dengan prinsip diantaranya: mandiri, jujur, adil dan berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntebel, efektif dan efesien; c. Bahwa dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dalam menyelenggarakan pemilu KPU bebas dari pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya; d. Bahwa dalam Pasal 9 ayat (1) menimbang Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hirarkis, termasuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan daerah bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan Undang-Undang; e. Bahwa dalam Pasal 15 huruf c Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum KPU Provinsi mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota; f. Bahwa dalam Pasal 15 huruf f Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum KPU Provinsi merekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota DPR dan Anggota DPD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Provinsi yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan Berita Acara Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara di KPU Kabupaten/Kota; g. Bahwa dalam Pasal 396 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum PPK wajib menyerahkan kepada KPU Kabupaten/Kota surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Anggta DPR, DPD, dan DPRD dari TPS dalam kotak suara tersegel serta berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu ditingkat PPK dilampiri berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS; h. Bahwa dalam Pasal 398 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta Pemilu dari PPK; i. Bahwa berdasarkan Lampiran PKPU Nomor 10 tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 Rekapitulasi ditingkat KPU Provinsi berakhir pada tanggal 12 Mei 2019; j. Bahwa pada Pasal 20 ayat (1) huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota tugas KPU Provinsi mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, k. Berdasarkan Pasal 25 PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, KPU Provinsi melalui divisi hukum bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian internal; l. Berdasarkan Pasal 27 PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, tugas KPU Provinsi melalui koordinator wilayah KPU Kabupaten/Kota bertugas:  Koordinasi;  Supervisi;  Pembinaan;  Percepatan Penyelesaian Masalah. Bahwa terkait rekapitulasi di KPU Lampung Timur merupakan masalah yang harus diselesaikan secara cepat agar berkepastian hukum karena substansi pemilu diantaranya adalah menyelamatkan suara pemilih; m. Bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenang KPU selalu menerapkan etika sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana tertuang dalam pasal 7 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; n. Bahwa pada tanggal 5 Mei 2019, KPU Provinsi Lampung telah menerima dokumen rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ditingkat Kabupaten Lampung Timur yang tertuang dalam berita acara penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari KPU Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Lampung Timur, pada penyerahan dokumen tersebut Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur menyampaikan permasalahan yang terjadi pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota yang disampaikan saksi partai politik pada pemilihan DPRD Kabupaten Lampung Timur Pemilu 2019 (Model DC.BAST-KPU); (P.1 Terlampir) o. Bahwa atas dasar laporan tersebut KPU Provinsi Lampung mengundang KPU Kabupaten Lampung Timur berdasarkan surat Nomor: 375/PL.01.7-SD/03/Prov/IV/2019 tanggal 6 Mei 2019 perihal Klarifikasi Hasil Rekapitulasi Pemilu 2019 untuk memberikan klarifikasi hasil rekapitulasi Pemilu 2019 yang dihadiri oleh Ketua, Anggota dan Sekretariat KPU kabupaten Lampung Timur dengan hal-hal pokok sebagai berikut (Surat KPU Provinsi Lampung); (P.2 Terlampir) Klarifikasi dari KPU Lampung Timur 1. Bahwa berdasarkan klarifikasi KPU Provinsi Lampung kepada KPU Kabupaten Lampung Timur pada Selasa 7 Mei 2019, KPU Lampung Timur menyampaikan bahwa pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara dari model DA1 ke formulir model DB1 menggunakan model DA1 yang tidak dari kotak tetapi dari model DA1 yang dibacakan PPK Kecamatan Batanghari Nuban, selain itu KPU Lampung Timur menyampaikan pada saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi terdapat keberatan dari saksi PKS, PAN, Golkar, Nasdem dan Demokrat; 2. Bahwa KPU Provinsi Lampung telah menanyakan kepada KPU Lampung Timur mengapa pada saat rekapitulasi tidak menggunakan model DA1 yang berada dalam kotak, menurut KPU Lampung Timur hal tersebut dilakukan karena terdapat keraguan keabsahan DA1 yang berada dalam (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, kotak suara yang tidak semua PPK dan saksi menandatangani pada model DA1 tersebut; 3. Pada saat rekapitulasi hasil pemungutan suara pada pemilihan tingkat pemilihan DPRD Kabupaten Lampung Timur, KPU Kabupaten Lampung Timur telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Nomor: 75/K.LA-04/PM.00.00/2019 tanggal 4 Mei 2019 Perihal rekomendasi selisih perolehan suara dengan hasil rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Gerindra dan PKS tingkat kecamatan Batanghari Nuban dalam Pemilu 2019 dengan melakukan pencocokan DAA.1 Batanghari dengan DA.1; 4. Dalam pelaksanaanya, rekapitulasi sebagaimana dimaksud angka 1 dilakukan oleh KPU Kabupaten Lampung Timur dengan menggunakan data DAA.1 dan data DA.1 milik Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, dimana data tersebut berbeda dengan data DAA.1 dan DA.1 yang berada di dalam kotak suara hasil Rapat Pleno oleh PPK Kecamatan Batanghari Nuban, sedang kejadian di kecamatan Raman Utara berdasarakan penyampaian Bawaslu Kabupaten Lampung Timur yang menyatakan terjadi selisih/perbedaan perolehan suara sah partai politik peserta pemilu tingkat kabupaten, dalam klarifikasi kelima Komisioner KPU Kabupaten Lampung Timur meyakini kebenaran yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Terkait keputusan tersebut para saksi dari Partai NasDem, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat menyampaikan DB2-KPU; p. Bahwa berdasarkan surat Ketua KPU RI Nomor: 796/PL.02.6-SD/06/ KPU/V/2019 tanggal 6 Mei 2019 perihal Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ditingkat kecamatan dan Kabupaten/Kota dengan pokok surat sebagai berikut (Surat Ketua KPU RI): (P.3 Terlampir) 1. Apabila rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ditingkat kecamatan dan/atau Kabupaten/Kota tidak dapat diselesaikan pada saat tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ditingkat Kabupaten/Kota berakhir, PPK dan/atau KPU Kabupaten/Kota tetap melanjutkan rekapitulasi paling lambat 2 (dua) hari sebelum berakhirnya tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ditingkat Provinsi dengan memperhatikan: a. Penetapan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dan; b. Penetapan hasil perolehan suara partai politik calon anggota DPRD Provinsi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh. 2. KPU Provinsi/KIP Aceh agar melakukan supervisi kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan memedomani surat ini. q. Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang tahapan dan jadwal yang seharusnya pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara ditingkat Kabupaten/kota berakhir pada tanggal 7 Mei 2019 akan tetapi setelah terbitnya surat Ketua KPU RI Nomor: 796/PL.02.6- SD/06/ KPU/V/2019 tanggal 6 Mei 2019 perihal Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ditingkat kecamatan dan Kabupaten/Kota, KPU Provinsi Lampung menindaklanjuti surat KPU RI untuk menyelesaikan persoalan Dapil 7 Pada Rekapitulasi perolehan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, suara pada Pemilihan DPRD Kabupaten Lampung Timur dengan memerintahkan KPU Kabupaten Lampung Timur melakukan Rekapitulasi ulang dilaksanakan pada saat 2 (dua) hari sebelum berakhirnya tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ditingkat Provinsi; r. Bahwa KPU Provinsi Lampung menugaskan KPU Lampung Timur untuk melakukan perpanjangan Rekapitulasi berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019; 3. Bahwa terkait hal diatas KPU Provinsi mengambil keputusan bahwa proses rekapitulasi tersebut tidak sesuai prosedur seperti yang diatur dalam UU No 7 tahun 2017 pasal 396 dan 398 serta Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum berdasarkan pada: a. Pasal 19 Dalam hal ketua PPK, anggota PPK, dan Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir, formulir ditandatangani oleh anggota PPK dan Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani; b. Pasal 40 ayat (2) huruf c Perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara terdiri atas: kotak suara tersegel yang berisi dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditingkat PPK; c. Pasal 46 huruf c KPU/KIP kabupaten/kota melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan langkah mengeluarkan dan membuka sampul tersegel yang berisi formulir Model DA-KPU, Model DA1-PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD Provinsi, Model DA1- DPRD Kab/Kota, dan Model DA2-KPU dari kotak suara. 4. Melihat aturan diatas jelas bahwa prosedur rekapitulasi perolehan suara ditingkat KPU Kabupaten/Kota menggunakan formulir DA1 yang berada dalam kotak suara, jika ada keraguan terkait keabsahan DA1 perolehan suara para peserta pemilu maka formulir model C1 berhologram adalah prosedur yang paling otentik setelah C1 plano; 5. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas KPU Provinsi Lampung menerbitkan Berita Acara Pleno Nomor: 280/PK.01-BA/03/Prov/V/2019 tentang Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Ulang Pemilu Tahun 2019 Tingkat Kabupaten/Kota pada Pemilihan DPRD Kabupaten Lampung Timur dengan dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, DR Nanang Trenggono dan 6 Anggota KPU Provinsi Lampung, Sholihin, Handi Mulyaningsih, M. Tio Aliansyah, Erwan Bustami, Antoniyus. Dengan kesimpulan berdasarkan klarifikasi KPU Kabupaten Lampung Timur dan hasil pembahasan Rapat Pleno, dikarenakan tidak ada kepastian validitas dokumen DAA.1, baik yang dimiliki Bawaslu maupun yang berada didalam kotak suara, maka KPU Provinsi Lampung memerintahkan kepada KPU Kabupaten Lampung Timur untuk melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi ulang hasil perolehan suara Pemilu 2019 ditingkat Kabupaten/Kota pada pemilihan DPRD Kabupaten di Kecamatan Batanghari Nuban dan Kecamatan Raman Utara pada semua TPS dan harus diselesaikan paling lambat tanggal 10 Mei 2019 dengan penghitungan ulang berbasis C.1 hologram (Berita Acara Pleno KPU Provinsi Lampung); (P.4 Terlampir) (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 6. Bahwa oleh karena itu, KPU Provinsi Lampung menerbitkan surat dengan Nomor: 377/PL.01.4-SD/03/Prov/V/2019 perihal pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Perolehan Suara Ulang tanggal 7 Mei 2019 kepada KPU Kabupaten Lampung Timur dimana dalam surat tersebut memerintahkan untuk melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi ulang hasil perolehan suara Pemilu 2019 ditingkat pemilihan DPRD Kabupaten di Kecamatan Batanghari Nuban dan Kecamatan Raman Utara pada semua TPS dan harus diselesaikan paling lambat tanggal 10 Mei 2019 dengan penghitungan ulang berbasis C.1 hologram (Surat KPU Provinsi Lampung); (P.5 Terlampir) 7. Bahwa KPU Kabupaten Lampung Timur menindaklanjuti surat KPU Provinsi Lampung dengan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Ulang Hasil Perolehan Suara Pemilu 2019 di Tingkat Kabupaten Lampung Timur meminta ketua KPU Provinsi Lampung untuk hadir dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Ulang Hasil Perolehan Suara Pemilu 2019 di Tingkat Kabupaten Lampung Timur pada tanggal 9 Mei 2019 Pukul 09.00 s/d selesai tempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Lampung Timur dengan Nomor: 238/PL.01.7/Und/1807/KPU-Kab/ V/2019 tanggal 8 Mei 2019 Perihal Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Ulang Hasil Perolehan Suara Pemilu 2019 di Tingkat Kabupaten Lampung Timur. Akan tetapi ketua dan anggota KPU Provinsi Lampung tidak dapat menghadiri agenda dimaksud dikarenakan adanya kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2019 Tingkat Provinsi Lampung. (Surat KPU Lampung Timur); (P.6 Terlampir) 8. Bahwa Rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lampung Timur terdapat koreksi data DA1 pada kecamatan Batanghari Nuban dan Raman Utara (Rekapitulasi DA1-DPRD KAB/KOTA); (P.7 Terlampir) 9. Bahwa berdasarkan perintah KPU Provinsi Lampung kepada KPU Lampung Timur untuk melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Ulang diperoleh hasil koreksi dengan rinciann sebagai berikut: (Rekapitulasi DB1-DPRD KAB/KOTA); (P.8 Terlampir) NO NAMA PARTAI SEBELUM SESUDAH 1. Partai Kebangkitan Bangsa 13.639 13.624 2. Partai Gerakan Indonesia Raya 5.418 5.140 3. Partai Keadilan Sejahtera 5.156 5.156 4. Partai Amanat Nasional 3.027 3.315 [2.8] Teradu VI s.d X telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Model DC.BAST-KPU 2. Bukti T-2 : Surat KPU Provinsi Nomor: 375/ PL.01.7- SD/03/Prov/IV/2019 tanggal 06 Mei 2019 perihal Klarifikasi Hasil Rekapitulasi Pemilu 2019 3. Bukti T-3 : Surat Ketua KPU RI Nomor: 796/PL.02.6-SD/06/ KPU/V/2019 tanggal 6 Mei 2019 perihal Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ditingkat kecamatan dan Kabupaten/Kota 4. Bukti T-4 : Berita Acara Pleno Nomor: 280/ PK.01-BA/ 03/Prov/V/2019 tentang Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Ulang Pemilu Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Lampung pada Pemilihan DPRD Kabupaten Lampung Timur (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 5. Bukti T-5 : Surat KPU Provinsi Lampung Nomor: 377/PL.01.4- SD/03/Prov/ V/2019 perihal pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Perolehan Suara Ulang tanggal 7 Mei 2019 6. Bukti T -6 : KPU Kabupaten Lampung Timur Mengundang KPU Provinsi Lampung dengan Nomor: 238/PL.01.7/Und/1807/KPU-Kab/V/2019 tanggal 8 Mei 2019 Perihal Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Ulang Hasil Perolehan Suara Pemilu 2019 di Tingkat Kabupaten Lampung Timur 7. Bukti T-7 : Model DA1-DPRD KAB/KOTA 8. Bukti T -8 : Model DB1-DPRD KAB/KOTA [2.9] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Lampung tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi dan memulihkan nama baik Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Lampung. Atau Jika Majelis Sidang DKPP berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya. (Ex Aequo et Bono) [2.10] Teradu VI, VII, VIII, XV dan X telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 4 Juli 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu menolak semua aduan dari pelapor, kecuali yang secara tegas para Teradu akui; 2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh pelapor , para Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efesien sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 101 a quo dan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Bahwa para Teradu hadir dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Ulang Hasil Perolehan Suara Pemilu 2019 di tingkat Kabupaten Lampung Timur berdasarkan surat KPU Kabupaten Lampung Timur nomor :238/PL.01.7- Und/1807/KPU-Kab/V/2019 tanggal 8 Mei 2019 perihal undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Ulang Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 di Tingkat Kabupaten Lampung Timur. (Bukti T-1); 4. Bahwa Pelaksanaan Rekapitulasi Ulang Hasil Perolehan Suara Pemilu 2019 di tingkat Kabupaten Lampung Timur, para Teradu telah melakukan pengawasan terkait pelaksanaan pleno tersebut sebagaimana pasal 3 ayat (3) huruf a angka 11 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, serta dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Timur nomor : 014/LHP/PM.00.02/V/2019. (Bukti T-2). KESIMPULAN TERADU 1. Bahwa para terlapor telah mengikuti tahapan sidang dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, para terlapor tetap berpendapat bahwa pengaduan yang disampaikan oleh pelapor tetap tidak mampu menguraikan pelanggaran etik para terlapor secara personal dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu sehingga selayaknya tidak dapat diterima oleh Majelis Pemeriksa; 2. Bahwa para terlapor telah menegaskan bahwa telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efesien sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 101 a quo dan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Bahwa terlapor telah menegaskan bahwa hadir dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Ulang Hasil Perolehan Suara Pemilu 2019 di tingkat Kabupaten Lampung Timur berdasarkan surat KPU Kabupaten Lampung Timur nomor :238/PL.01.7-Und/1807/KPU-Kab/V/2019 tanggal 8 Mei 2019 perihal undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Ulang Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 di Tingkat Kabupaten Lampung Timur. (Bukti T-1) 4. Bahwa para terlapor telah menegaskan bahwa Pelaksanaan Rekapitulasi Ulang Hasil Perolehan Suara Pemilu 2019 di tingkat Kabupaten Lampung Timur, terlapor telah melakukan pengawasan terkait pelaksanaan pleno tersebut sebagaimana pasal 3 ayat (3) huruf a angka 11 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum serta dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Timur nomor : 014/LHP/PM.00.02/V/2019. (Bukti T-2) 5. Bahwa para terlapor menolak seluruh dalil yang diadukan oleh pelapor 6. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti persidangan, para terlapor telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik penyelenggara pemilu. [2.11] Teradu XI s.d XIV telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Surat KPU Kabupaten Lampung Timur nomor :238/PL.01.7-Und/1807/KPU-Kab/V/2019 tanggal 8 Mei 2019 perihal undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Ulang Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 di Tingkat Kabupaten Lampung Timur 2. Bukti T-2 : Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Timur nomor : 014/LHP/PM.00.02/V/2019 [2.12] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak laporan pelapor untuk seluruhnya ; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 2. Menyatakan para terlapor tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku penyelenggara pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para terlapor, atau putusan lain yang seadil- adilnya. KETERANGAN SAKSI TERADU 1. Awal Riyadi (PKS) 1. Bahwa saksi merupakan saksi dari PKS pada pleno tingkat Kabupaten. 2. Bahwa saksi menerangkan pada saat pleno tingkat Kecamatan Batanghari Nuban berdasarkan bukti C 1 milik PKS ditemukan adanya perbedaan perolehan suara, dimana perolehan suara PAN berkurang dan perolehan suara Partai GERINDRA bertambah. 3. Bahwa Saksi Awaludin menerangkan pada saat pleno tingkat kecamatan Saksi PKS telah mengajukan keberatan dan memengisi form keberatan (Model DA2-KPU) 4. saksi menerangkan pada saat Pleno tingkat Kabupaten untuk Kecamatan Batanghari Nuban terdapat perbedaan perolehan suara antara PAN dengan Partai GERINDRA; 5. Bahwa saksi menerangkan saksi dari Partai Golkar, PAN, Partai NASDEM juga mengajukan keberatan dan mengisi form DB2-KPU. [2.13] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah peserta Pemilu, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.1.1] Teradu I s.d V telah melaksanakan Rapat Pleno Ulang Rekapitulasi Suara Hasil Pemilu tanggal 8 mei 2019 yang tidak ada dasar hukumnya/ilegal, tetapi Rapat Pleno Ulang Rekapitulasi tetap dilaksanakan oleh para Teradu dan mengakibatkan Partai Gerindra mengalami kehilangan perolehan 1 (satu) kursi DPRD Kabupaten Lampung Timur untuk Daerah Pemilihan Lampung Timur 7 (Kecamatan Pekalongan, Batanghari Nuban, Raman Utara) serta terjadi perubahan suara sah dari Partai lain [4.1.2] Teradu VI s.d Teradu X telah mengeluarkan surat Nomor 377/pl.0l.4- sd/03/PROV/V/2019 yang memerintahkan KPU Kabupaten Lampung Timur melaksanakan Rapat Pleno Ulang Rekapitulasi Suara Hasil Pemilu di luar aturan Hukum; [4.1.3] Teradu XI s.d Teradu XIV ikut menghadiri pelaksanaan Rapat Pleno Ulang Rekapitulasi Suara Hasil Pemilu tanggal 8 Mei 2019 yang tidak ada dasar hukumnya dan mengakibatkan Partai Gerindra mengalami kehilangan perolehan 1 (satu) kursi DPRD Kabupaten Lampung Timur Daerah Pemilihan Lampung Timur 7; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. [4.2.1] Teradu I s.d Teradu V menyatakan bahwa telah melaksanakan Pleno Rekapitulasi penghitungan perolehan suara tanggal 30 April s.d 5 Mei 2019, di (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Kantor KPU Kabupaten Lampung Timur. Pada tanggal 5 Mei 2019 para Teradu telah menetapkan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 yang dituangkan kedalam formulir DB KPU beserta Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten (DB1-DPRD Kabupaten/Kota). Pada tanggal 6 Mei 2019, KPU Provinsi Lampung mengundang KPU Kabupaten Lampung Timur untuk mengklarifikasi Pleno Hasil Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Lampung Timur melalui Surat Nomor 375/PL.01.7- SD/03/Prov/IV/2019. Pada tanggal 7 Mei 2019 dilaksanakan klarifikasi terhadap para Teradu. Para Teradu menyampaikan bahwa sudah melaksanakan Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2019, berdasarkan Peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil Klarifikasi, diperoleh keterangan saat rekapitulasi hasil pemungutan suara pada pemilihan tingkat DPRD Kabupaten Lampung Timur, KPU Kabupaten Lampung Timur telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Nomor 75/K.LA-04/PM.00.00/V/2019, tanggal 4 Mei 2019 Perihal Rekomendasi Selisih Perolehan Suara dengan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Gerindra dan PKS tingkat Kecamatan Batanghari Nuban pada Pemilu 2019 dengan melakukan pencocokan DAA1 Batanghari Nuban dengan DA.1. Berdasarkan hasil klarifikasi, KPU Provinsi Lampung memerintahkan kepada KPU Lampung Timur untuk melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi ulang hasil perolehan suara Pemilu 2019 melalui Surat Nomor 377/PL.01.7- SD/03/Prov/IV/2019, tanggal 7 Mei 2019, rapat pleno terbuka rekapitulasi ulang dilaksanakan di tingkat Pemilihan DPRD Kabupaten di Kecamatan Batanghari Nuban dan Raman Utara pada Semua TPS dan Harus diselesaikan paling lambat tgl 10 Mei 2019, dengan penghitungan ulang berbasis C.1 Hologram. Pada tanggal 8 Mei 2019, para Teradu menyampaikan Undangan kepada Saksi dan Bawaslu Lampung Timur, untuk melaksanakan Pleno rekapitulasi ulang hasil penghitungan perolehan suara tingkat DPRD Kabupaten Lampung Timur di 2 Kecamatan yakni Kecamatan Batanghari Nuban dan Kecamatan Raman Utara. Pada tanggal 9 Mei 2019, KPU Lampung Timur melaksanakan rekapitulasi berbasis C1 Hologram hasil penghitungan perolehan suara DPRD tingkat Kabupaten Lampung Timur, yang dihadiri oleh saksi-saksi partai politik perserta pemilu legislatif dan Bawaslu Lampung Timur. Bahwa dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa mekanisme rekapitulasi ulang dilakukan dengan cara pencermatan kembali Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan berbasis Formulir C1. Hologram DPRD.Kabupaten/Kota dan dilakukan dengan mekanisme paralel, dimana masing-masing PPK, Kecamatan Batanghari Nuban dan Kecamatan Raman Utara, melakukan pencermatan kembali atas Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara tingkat kecamatan (Formulir Model DA1-DPRD Kabupaten/Kota) dengan berbasis pada Formulir Model C1 Hologram DPRD Kabupaten/Kota. Selanjutnya dilakukan Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara tingkat Kecamatan kedalam Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten (DB1-DPRD Kabupaten/Kota). Bahwa terdapat perbedaan jumlah Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten untuk Dapil 7 dengan rincian sebagai berikut: 1)Partai Kebangkitan Bangsa sebelumnya 13.639 suara menjadi 13.624 suara; 2)Partai Gerakan Indonesia Raya sebelumnya 5.418 suara menjadi 5.140 suara; 3)Partai Keadilan Sejahtera sebelumnya 5.156 suara menjadi 5.156 suara; dan 4)Partai Amanat Nasional sebelumnya 3.027 suara menjadi 3.315 suara. Terhadap pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 tingkat Kabupaten, para Teradu telah mencatat Kejadian Khusus yang dituangkan ke dalam Formulir DB2 KPU. Bahwa terhadap (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, hasil proses pencermatan kembali PPK, Keberatan serta Kejadian Khusus, para Teradu menuangkan ke dalam Formulir Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 Tingkat Kabupaten untuk Jenis Pemilihan DPRD Kabupaten kedalam formulir DB KPU Nomor 61/PK.01- BA/KAB/V/2019 beserta Sertifikat Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten (DB1-DPRD Kabupaten/ Kota). [4.2.2] Teradu VI s.d Teradu X menyatakan bahwa koreksi terhadap rekapitulasi penghitungan suara Daerah Pemilihan 7 (tujuh) yaitu kecamatan Pekalongan, Raman Utara dan Bartanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Pada tanggal 5 Mei 2019, KPU Provinsi Lampung telah menerima dokumen rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ditingkat Kabupaten Lampung Timur yang tertuang dalam berita acara penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari KPU Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Lampung Timur, pada penyerahan dokumen tersebut Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur menyampaikan permasalahan yang terjadi pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota yang disampaikan saksi partai politik pada pemilihan DPRD Kabupaten Lampung Timur Pemilu 2019 (Model DC.BAST-KPU). Atas dasar laporan tersebut Teradu VI s.d Teradu X mengundang KPU Kabupaten Lampung Timur berdasarkan surat Nomor: 375/PL.01.7- SD/03/Prov/IV/2019 tanggal 6 Mei 2019 perihal Klarifikasi Hasil Rekapitulasi Pemilu 2019 untuk memberikan klarifikasi hasil rekapitulasi Pemilu 2019 yang dihadiri oleh Ketua, Anggota dan Sekretariat KPU Kabupaten Lampung Timur. berdasarkan hasil klarifikasi, KPU Lampung Timur menyampaikan bahwa pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara dari model DA1 ke formulir model DB1 menggunakan model DA1 yang tidak dari kotak tetapi dari model DA1 yang dibacakan PPK Kecamatan Batanghari Nuban, selain itu KPU Lampung Timur menyampaikan pada saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi terdapat keberatan dari saksi PKS, PAN, Partai Golkar, Partai Nasdem dan Partai Demokrat. KPU Kabupaten Lampung Timur juga menyatakan telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Nomor: 75/K.LA-04/PM.00.00/2019 tanggal 4 Mei 2019 Perihal rekomendasi selisih perolehan suara dengan hasil rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Gerindra dan PKS tingkat Kecamatan Batanghari Nuban dalam Pemilu 2019 dengan melakukan pencocokan DAA.1 Batanghari dengan DA.1. Dalam pelaksanaanya, rekapitulasi tersebut dilakukan dengan menggunakan data DAA.1 dan data DA.1 milik Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, dimana data tersebut berbeda dengan data DAA.1 dan DA.1 yang berada di dalam kotak suara hasil Rapat Pleno oleh PPK Kecamatan Batanghari Nuban. Menyikapi permasalahan tersebut dan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang tahapan dan jadwal yang seharusnya pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara ditingkat Kabupaten/kota berakhir pada tanggal 7 Mei 2019. Akan tetapi pada tanggal 6 Mei terbit surat Ketua KPU RI Nomor: 796/PL.02.6-SD/06/ KPU/V/2019 perihal Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ditingkat kecamatan dan Kabupaten/Kota, yang inti surat tersebut adalah apabila rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ditingkat kecamatan dan/atau Kabupaten/Kota tidak dapat diselesaikan pada (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, saat tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ditingkat Kabupaten/Kota berakhir, PPK dan/atau KPU Kabupaten/Kota tetap melanjutkan rekapitulasi paling lambat 2 (dua) hari sebelum berakhirnya tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ditingkat Provinsi. Surat a quo dijadikan landasan bagi Teradu VI s.d Teradu X untuk menyelesaikan persoalan Dapil 7 Pada Rekapitulasi perolehan suara pada Pemilihan DPRD Kabupaten Lampung Timur dengan memerintahkan KPU Kabupaten Lampung Timur melakukan Rekapitulasi ulang dilaksanakan pada saat 2 (dua) hari sebelum berakhirnya tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ditingkat Provinsi. Selanjutnya Teradu VI s.d Teradu X mengeluarkan surat Nomor 377/PL.01.4-SD/03/Prov/V/2019 perihal pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Perolehan Suara Ulang tanggal 7 Mei 2019 kepada KPU Kabupaten Lampung Timur dimana dalam surat tersebut memerintahkan untuk melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi ulang hasil perolehan suara Pemilu 2019 ditingkat pemilihan DPRD Kabupaten di Kecamatan Batanghari Nuban dan Kecamatan Raman Utara pada semua TPS dan harus diselesaikan paling lambat tanggal 10 Mei 2019 dengan penghitungan ulang berbasis C.1 hologram. KPU Kabupaten Lampung Timur menindaklanjuti surat KPU Provinsi Lampung dengan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Ulang Hasil Perolehan Suara Pemilu 2019 di Tingkat Kabupaten Lampung Timur meminta ketua KPU Provinsi Lampung untuk hadir dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Ulang Hasil Perolehan Suara Pemilu 2019 di Tingkat Kabupaten Lampung Timur pada tanggal 9 Mei 2019 Pukul 09.00 s/d selesai tempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Lampung Timur dengan Nomor: 238/PL.01.7/Und/1807/KPU-Kab/ V/2019 tanggal 8 Mei 2019 Perihal Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Ulang Hasil Perolehan Suara Pemilu 2019 di Tingkat Kabupaten Lampung Timur. Akan tetapi ketua dan anggota KPU Provinsi Lampung tidak dapat menghadiri agenda dimaksud dikarenakan adanya kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2019 Tingkat Provinsi Lampung. Terhadap Rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lampung Timur terdapat koreksi data DA1 pada kecamatan Batanghari Nuban dan Raman Utara. Bahwa berdasarkan perintah Teradu VI s.d Teradu X kepada KPU Lampung Timur untuk melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Ulang diperoleh hasil koreksi dengan rincian sebagai berikut: 1)Partai Kebangkitan Bangsa sebelumnya 13.639 suara menjadi 13.624 suara; 2)Partai Gerakan Indonesia Raya sebelumnya 5.418 suara menjadi 5.140 suara; 3)Partai Keadilan Sejahtera sebelumnya 5.156 suara menjadi 5.156 suara; dan 4)Partai Amanat Nasional sebelumnya 3.027 suara menjadi 3.315 suara. [4.2.3] Teradu XI s.d Teradu XIV menyatakan bahwa telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efesien sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 101 a quo dan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Para Teradu hadir dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Ulang Hasil Perolehan Suara Pemilu 2019 di tingkat Kabupaten Lampung Timur berdasarkan surat KPU Kabupaten Lampung Timur Nomor: 238/PL.01.7-Und/1807/KPU-Kab/V/2019 tanggal 8 Mei 2019 perihal undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Ulang Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 di Tingkat Kabupaten Lampung Timur. Para Teradu menyatakan bahwa dalam pelaksanaan Rekapitulasi Ulang Hasil Perolehan Suara Pemilu (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 2019 di tingkat Kabupaten Lampung Timur, para Teradu telah melakukan pengawasan terkait pelaksanaan pleno tersebut sebagaimana pasal 3 ayat (3) huruf a angka 11 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum serta dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Timur Nomor 014/LHP/PM.00.02/V/2019. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan; [4.3.1] Terkait dalil Teradu I s.d Teradu V telah melaksanakan Rapat Pleno Ulang Rekapitulasi Suara Hasil Pemilu tanggal 8 Mei 2019 yang tidak memiliki dasar hukum, terungkap fakta bahwa rapat pleno ulang tersebut dilaksanakan atas perintah KPU Provinsi Lampung melalui Surat Nomor 377/PL.01.4- SD/03/Prov/V/2019 tanggal 7 Mei 2019 perihal pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Perolehan Suara Ulang. Surat a quo diterbitkan untuk mengoreksi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 60/PK.01- BA/KAB/V/2019 tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Lampung Timur Pemilihan Umum Tahun 2019. Pada forum rekapitulasi tersebut terdapat 5 saksi Partai Politik, yaitu Partai Nasdem, Partai Golkar, PKS, PAN dan Partai Demokrat yang mengajukan keberatan dan mengisi Form DB 2. Saksi PKS atas nama Awal Riyadi dalam persidangan menerangkan bahwa pada pleno tingkat Kecamatan Batanghari Nuban telah ditemukan adanya perbedaan perolehan suara yang dibuktikan dengan formulir model C1 milik PKS, dimana perolehan suara PAN berkurang dan suara Partai Gerindra bertambah. Saksi PKS mengajukan keberatan dengan mengisi formulir Model DA2-KPU. Selanjutnya pada tanggal 4 Mei 2019, Bawaslu Lampung Timur mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor 75/K.LA-04/PM.00.00/V/2019 Perihal Rekomendasi Selisih Perolehan Suara dengan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Partai Gerindra dan PKS Tingkat Kecamatan Batanghari Nuban. Teradu I s.d Teradu V diperintahkan melakukan pencocokkan selisih penghitungan perolehan suara dengan cara menyandingkan DAA1.DPRD Kabupaten/Kota dengan DA1 DPRD.Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh PPK Batanghari Nuban saat pleno tingkat Kecamatan. Kemudian berdasarkan hasil klarifikasi oleh KPU Provinsi Lampung yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 280/PK.01-BA/03/Prov/V/2019 tentang Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Ulang Pemilu Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Lampung Timur pada Pemilihan DPRD Kabupaten Lampung Timur, ditemukan fakta bahwa Teradu I s.d Teradu V telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Nomor: 75/K.LA- 04/PM.00.00/2019 tanggal 4 Mei 2019 dengan melakukan penyandingan DAA.1 dengan DA.1 Kecamatan Batanghari Nuban. Akan tetapi dalam pelaksanaanya, Rekapitulasi Ulang dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu V dengan menggunakan data DAA.1 dan data DA.1 milik Bawaslu Kabupaten Lampung Timur yang berbeda dengan data DAA.1 dan DA.1 yang berada di dalam kotak suara hasil Rapat Pleno PPK Kecamatan Batanghari Nuban. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara dari formulir model DA1 ke formulir model DB1 menggunakan formulir Model DA1 yang tidak berasal dari kotak suara, tetapi dari formulir model DA1 yang dibacakan PPK Kecamatan Batanghari Nuban. Hal tersebut dilakukan karena terdapat keraguan akan keabsahan DA1 dalam kotak suara yang tidak ditandatangani oleh semua PPK dan saksi. Terhadap kejadian tersebut saksi Partai Golkar, PAN, Partai Nasdem, (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, PKS dan Partai Demokrat mengajukan keberatan dengan mengisi formulir DB2- KPU. Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Teradu I s.d Teradu V, serta tidak adanya kepastian validitas dokumen DAA1, baik yang dimiliki Bawaslu Lampung Timur maupun yang berada dalam kotak suara, maka KPU Provinsi Lampung memerintahkan untuk melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi ulang hasil perolehan suara Pemilu 2019 tingkat DPRD Kabupaten Lampung Timur. Rekapitulasi ulang tersebut dilakukan di Kecamatan Batanghari Nuban dan Kecamatan Raman Utara di semua TPS paling lambat tanggal 10 Mei 2019 dengan penghitungan ulang berbasis pada C.1 Hologram. DKPP menilai telah terjadi kesalahan prosedur yang dilakukan Teradu I s.d Teradu V dalam proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, sebagaimana ketentuan Pasal 46 huruf c Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang pokoknya mengatur Penghitungan Perolehan Suara dengan langkah mengeluarkan dan membuka sampul tersegel yang berisi formulir Model DA-KPU, Model DA1-PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD Provinsi, Model DA1-DPRD Kab/Kota, dan Model DA2-KPU dari kotak suara. Akibat kesalahan prosedur tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam menjamin otentisitas suara Pemilih, sehingga mengharuskan KPU Provinsi Lampung memerintahkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Ulang Hasil Perolehan Suara tanggal 9 Mei 2019. DKPP berpendapat terjadinya Rapat Pleno Rekapitulasi Ulang tersebut merupakan akibat hukum dari tindakan Teradu I s.d Teradu V yang tidak profesional dalam melakukan prosedur rekapitulasi. Terbukti dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Ulang terjadi perubahan jumlah suara secara signifikan. Hasil perolehan suara beberapa partai mengalami koreksi, antara lain Partai Kebangkitan Bangsa sebelumnya 13.639 suara menjadi 13.624 suara; Partai Gerakan Indonesia Raya sebelumnya 5.418 suara menjadi 5.140 suara; dan Partai Amanat Nasional sebelumnya 3.027 suara menjadi 3.315 suara. Tindakan Teradu I s.d Teradu V secara nyata berpotensi menghilangkan otentisitas suara Pemilih. Para Teradu semestinya bekerja secara profesional dengan berpedomanan pada prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan. Tindakan para Teradu terbukti melanggar prinsip kepastian hukum dan prinsip profesional sebagaimana Pasal 11 huruf (c) juncto Pasal 15 huruf (e), huruf (f) dan huruf (h) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur memiliki tanggungjawab etik lebih besar atas terjadinya ketidakpastian hukum sebagai akibat dari kesalahan prosedur rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilu di Kabupaten Lampung Timur. Dengan demikian dalil Pengadu Terbukti dan penjelasan Teradu I s.d Teradu V tidak meyakinkan DKPP. [4.3.2] Dalil Teradu VI s.d Teradu X telah bertindak di luar ketentuan hukum dengan mengeluarkan surat Nomor 377/pl.0l.4-sd/03/PROV/V/2019 yang memerintahkan KPU Kabupaten Lampung Timur melaksanakan Rapat Pleno Ulang Rekapitulasi Suara Hasil Pemilu, terungkap fakta bahwa surat a quo dikeluarkan berdasarkan klarifikasi terhadap Teradu 1 s.d Teradu V pada tanggal 6 Mei 2019 terkait permasalahan Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Terdapat keberatan 5 saksi partai politik pada formulir Model DB2 KPU, yaitu Partai Nasdem, Partai Golkar, PKS, PAN dan Partai Demokrat terhadap hasil rekapitulasi pada formulir Model DB-KPU yang termuat dalam Berita Acara Nomor 60/PK.01-BA/KAB/V/2019 tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Lampung Timur Pemilihan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Umum Tahun 2019. Hasil klarifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 280/PK.01-BA/03/Prov/V/2019 menyatakan terdapat kesalahan prosedur dalam pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Kabupaten Lampung Timur, serta kesalahan mekanisme tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Nomor: 75/K.LA-04/PM.00.00/2019 tanggal 4 Mei 2019 Perihal Rekomendasi Selisih Perolehan Suara dengan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Partai Gerindra dan PKS Tingkat Kecamatan Batanghari Nuban. Sebagai atasan yang berwenang melakukan supervisi, Teradu VI s.d Teradu X berpendapat bahwa hasil Pleno terbuka Rekapitulasi penghitungan suara DPRD Kabupaten Lampung Timur pada tanggal 30 April 2019, serta mekanisme tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Nomor: 75/K.LA-04/PM.00.00/2019 pada 5 Mei 2019, terdapat kesalahan prosedur dan harus segera diselesaikan demi menyelamatkan otentisitas suara pemilih. Para Teradu beralasan Rapat Pleno Ulang Rekapitulasi Suara Hasil Pemilu sebagaimana diperintahkan kepada KPU Kabupaten Lampung Timur masih dalam kurun waktu yang dibenarkan berdasarkan Surat KPU RI Nomor: 796/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019 tanggal 6 Mei 2019. Surat a quo pada intinya menerangkan apabila rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan dan/atau Kabupaten/Kota tidak dapat diselesaikan pada saat tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten/Kota berakhir, PPK dan/atau KPU Kabupaten/Kota tetap melanjutkan rekapitulasi paling lambat 2 (dua) hari sebelum berakhirnya tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Provinsi, yaitu maksimal tanggal 10 Mei 2019. DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu VI s.d Teradu X yang memerintahkan KPU Kabupaten Lampung Timur melaksanakan Rapat Pleno Ulang Rekapitulasi Suara Hasil Pemilu dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Tindakan Teradu VI s.d Teradu X telah berpedoman pada ketentuan Pasal Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 25 juncto Pasal 27 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang intinya mengatur tugas KPU Provinsi untuk mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya KPU Provinsi melalui koordinator wilayah KPU Kabupaten/Kota bertugas melakukan koordinasi, supervisi, pembinaan dan percepatan penyelesaian masalah. Namun demikian DKPP perlu mengingatkan Teradu VI s.d Teradu X untuk mengoptimalkan tugas, wewenang, dan kewajibannya dalam melakukan asistensi, supervisi, dan mengoreksi tindakan bawahannya yang secara nyata bekerja tidak sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d Teradu X meyakinkan DKPP. [4.3.3] Terkait dalil Teradu XI s.d Teradu XV ikut menghadiri pelaksanaan Rapat Pleno Ulang Rekapitulasi Suara Hasil Pemilu tanggal 8 Mei 2019 yang tidak memiliki dasar hukum, terungkap fakta Teradu XI s.d Teradu XV hadir dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Ulang Hasil Perolehan Suara Pemilu 2019 di tingkat Kabupaten Lampung Timur berdasarkan Surat Undangan KPU Kabupaten Lampung Timur Nomor: 238/PL.01.7-Und/1807/KPU-Kab/V/2019 tanggal 8 Mei 2019. Teradu XI s.d Teradu XV telah melakukan pengawasan terkait pelaksanaan pleno tersebut dan dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Nomor 014/LHP/PM.00.02/V/2019. DKPP berpendapat bahwa Teradu XI s.d Teradu XV terbukti ikut membiarkan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, terjadinya kesalahan dalam prosedur rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Lampung Timur yang mengakibatkan terjadinya ketidakpastian hukum. Terungkap fakta bahwa rekomendasi yang dikeluarkan oleh Teradu XI s.d Teradu XV Nomor: 75/K.LA-04/PM.00.00/2019 tanggal 4 Mei 2019 ditindaklanjuti oleh Teradu I s.d Teradu V dengan menyalahi mekanisme peraturan perundang-undangan, yaitu menggunakan data DAA.1 dan data DA.1 milik Bawaslu Lampung Timur yang berbeda dengan data DAA.1 dan DA.1 yang berada di dalam kotak suara hasil Rapat Pleno PPK Kecamatan Batanghari Nuban. Kesalahan prosedur tersebut dibiarkan oleh Teradu XI s.d Teradu XV yang kemudian menjadi penyebab dilaksanakannya Rapat Pleno Ulang Rekapitulasi Suara Hasil Pemilu berdasarkan perintah dari KPU Provinsi Lampung. Teradu XI s.d Teradu XV terbukti melanggar prinsip kepastian hukum, dan prinsip profesional sebagaimana Pasal 11 huruf c juncto Pasal 15 huruf e, huruf f dan huruf h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil Pengadu Terbukti dan penjelasan Teradu XI s.d Teradu XV tidak meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I,Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.5] Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV dan Teradu XV terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Kepada Teradu I Andri Oktavia selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Kepada Teradu II Maria Mahardini , Teradu III Husin, Teradu IV Wanahari dan Teradu V Wasiat Jarwo Asmoro, selaku Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Nanang Trenggono selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Lampung, Teradu VII M. Tio Aliansyah, Teradu VIII Sholihin, Teradu IX Handy Mulyaningsih dan Teradu X Fauzan selaku Anggota KPU Provinsi Lampung sejak dibacakannya Putusan ini; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 5. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Kepada Teradu XI Uslih selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Teradu XII Lailatul Khoiriyah, Teradu XIII Winarto, Teradu XIV Syahroni dan Teradu XV Dedi Maryanto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur sejak dibacakannya Putusan ini; 6. Memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 7. Memerintahkan KPU Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 8. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV dan Teradu XV paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 9. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. Terhadap Putusan ini terdapat seorang Anggota yang berpendapat berbeda. ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Alfitra Salam Ttd Ida Budhiati PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION) Putusan ini ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. 1 (satu) dari 5 (lima) anggota DKPP yakni Ida Budhiati selaku anggota mempunyai pendapat yang berbeda (Dissenting Opinion). Bahwa pada sidang pemeriksaan terungkap fakta Saksi PKS atas nama Awal Riyadi menerangkan bahwa dalam forum pleno tingkat Kecamatan Batanghari Nuban ditemukan adanya perbedaan perolehan suara yang dibuktikan dengan Formulir Model C1 milik PKS, dimana perolehan suara PAN berkurang dan suara Partai Gerindra bertambah. Saksi PKS mengajukan keberatan dengan mengisi Formulir Model DA2-KPU. Terkait permasalahan tersebut, pada tanggal 4 Mei 2019 Bawaslu Lampung Timur menerbitkan Rekomendasi Nomor 75/K.LA-04/PM.00.00/V/2019 yang isinya memerintahkan Teradu I s.d Teradu V melakukan pencocokkan selisih (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, penghitungan perolehan suara dengan cara menyandingkan Formulir Model DAA-1 dengan DA-1 DPRD Kabupaten Lampung Timur yang telah ditetapkan oleh PPK Batanghari Nuban. Teradu I s.d Teradu V melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Nomor: 75/K.LA-04/PM.00.00/2019 menyandingkan Formulir Model DAA-1 dengan DA-1 Kecamatan Batanghari Nuban dengan menggunakan sertifikat Hasil Rekapitulasi milik Bawaslu Kabupaten Lampung Timur yang ternyata datanya berbeda dengan Formulir Model DAA-1 dan DA-1 yang berada di dalam kotak suara hasil Rapat Pleno PPK Kecamatan Batanghari Nuban. Terungkap fakta bahwa dalam pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Lampung Timur, Teradu I s/d V melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari formulir model DA-1 ke Formulir Model DB-1 menggunakan formulir Model DA-1 yang tidak berasal dari kotak suara, melainkan menggunakan Formulir Model DA-1 yang berada di luar kotak suara. Hal tersebut dilakukan karena menurut Teradu I s/d V terdapat keraguan terhadap keabsahan Formulir Model DA-1 dalam kotak suara yang tidak ditandatangani oleh semua PPK dan saksi. Terhadap kejadian tersebut saksi Partai Golkar, PAN, Partai Nasdem, PKS dan Partai Demokrat mengajukan keberatan dengan mengisi Formulir Model DB2-KPU. Teradu I s/d V terbukti dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 46 huruf c Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang pokoknya memerintahkan KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi dengan menempuh prosedur mengeluarkan dan membuka sampul tersegel yang berisi formulir Model DA1-DPRD Kab/Kota, dari kotak suara. Tindakan Teradu I s/d V telah mengakibatkan perubahan perolehan suara antar partai politik peserta pemilu. Sesuai bukti Formulir Model C-1 milik PKS, perolehan suara PAN berkurang dan suara Partai Gerindra bertambah. Tindakan Teradu I s/d V mendistorsi hasil Pemilu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I s/d V mempunyai kewajiban hukum dan etis untuk menjaga kemurnian suara rakyat. Demikian pula dengan Teradu XI s/d XV terbukti melakukan pembiaran terhadap Tindakan Teradu I s/d V yang secara nyata merusak integritas hasil Pemilu. Teradu I s/d V bersama Teradu XI s/d XV sengaja bermufakat mekakukan tindak kejahatan mengubah perolehan suara partai politik peserta pemilu. Tindakan Teradu I s/d V mengubah perolehan suara partai politik pada rekapitulasi tingkat Kabupaten telah menimbulkan residu yang memaksa KPU Provinsi Lampung memerintahkan Teradu I s/d V melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara DPRD Kabupaten Lampung Timur menggunakan Formulir Model C-1 Hologram. Berdasarkan rekapitulasi ulang tingkat Kabupaten terjadi perubahan perolehan suara sebagai berikut: Partai Kebangkitan Bangsa sebelumnya memperoleh 13.639 suara menjadi 13.624 suara; Partai Gerakan Indonesia Raya sebelumnya memperoleh 5.418 suara menjadi 5.140 suara; Partai Keadilan Sejahtera sebelumnya memperoleh 5.156 suara menjadi 5.156 suara; dan Partai Amanat Nasional sebelumnya memperoleh 3.027 suara menjadi 3.315 suara. Koreksi terhadap pelaksanaan tugas Teradu I s/d V dan Teradu XI s/d XV melalui rekapitulasi ulang tidak dapat secara serta merta menghapus fakta adanya penggelembungan dan pengurangan suara partai politik peserta pemilu. Tindakan Teradu I s/d V dan Teradu XI s/d XV dengan sengaja mengubah suara rakyat selayaknya dijatuhi sanksi pemberhentian tetap. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,