Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 118 Tahun 2019
Ketua & Anggota KPU Kab. Lampung Timur, KPU & Bawaslu Prov. Lampung Timur
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-07-2019
👁 18 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 4 Juli 2019 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 April 2019 s/d hari minggu tanggal 5 Mei 2019, KPU Kabupaten Lampung Timur telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 20I9 dan telah ditandatangani oleh anggota KPU Kabupaten Lampung Timur serta saksi partai.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.1.1] Teradu I s.d V telah melaksanakan Rapat Pleno Ulang Rekapitulasi Suara Hasil Pemilu tanggal 8 mei 2019 yang tidak ada dasar hukumnya/ilegal, tetapi Rapat Pleno Ulang Rekapitulasi tetap dilaksanakan oleh para Teradu dan mengakibatkan Partai Gerindra mengalami kehilangan perolehan 1 (satu) kursi DPRD Kabupaten Lampung Timur untuk Daerah Pemilihan Lampung Timur 7 (Kecamatan Pekalongan, Batanghari Nuban, Raman Utara) serta terjadi perubahan suara sah dari Partai lain [4.1.2] Teradu VI s.d Teradu X telah mengeluarkan surat Nomor 377/pl.0l.4- sd/03/PROV/V/2019 yang memerintahkan KPU Kabupaten Lampung Timur melaksanakan Rapat Pleno Ulang Rekapitulasi Suara Hasil Pemilu di luar aturan Hukum; [4.1.3] Teradu XI s.d Teradu XIV ikut menghadiri pelaksanaan Rapat Pleno Ulang Rekapitulasi Suara Hasil Pemilu tanggal 8 Mei 2019 yang tidak ada dasar hukumnya dan mengakibatkan Partai Gerindra mengalami kehilangan perolehan 1 (satu) kursi DPRD Kabupaten Lampung Timur Daerah Pemilihan Lampung Timur 7; Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. [4.2.1] Teradu I s.d Teradu V menyatakan bahwa telah melaksanakan Pleno Rekapitulasi penghitungan perolehan suara tanggal 30 April s.d 5 Mei 2019, di (021) 31922450, Fax.
Pasal DilanggarPasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan; Pasal 101; Pasal 8; Pasal 9; Pasal 10; Pasal 11
Amar Putusan1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Kepada Teradu I Andri Oktavia selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Kepada Teradu II Maria Mahardini , Teradu III Husin, Teradu IV Wanahari dan Teradu V Wasiat Jarwo Asmoro, selaku Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Nanang Trenggono selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Lampung, Teradu VII M. Tio Aliansyah,
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 118-PKE-DKPP/VI/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
113-P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 118-PKE-
DKPP/VI/2019, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Hendri Yulianto
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/ DPC Partai Gerindra Lampung
Timur
Alamat : Jl. Raya Pekalongan No 99, RT/RW:OOl/001,
Dusun I Pekalongan, Kec Pekalongan, Kab
Lampung Timur
Memberikan Kuasa Kepada:
Nama : Yuriansyah
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jalan Melati, RT/RW:027/008, Desa Pekalongan,
Kec Pekalongan, Kab Lampung Timur
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama :
Andri Oktavia
Pekerjaan/Lembaga :
Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur
Alamat :
Jalan Sampurna Jaya Nomor 03, Desa
Nabung, Sukadana, Lampung Timur
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu I
2. Nama : Maria Mahardini
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur
Alamat : Jalan Sampurna Jaya Nomor 03, Desa
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Nabung, Sukadana, Lampung Timur
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II
3. Nama : Husin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur
Alamat :
Jalan Sampurna Jaya Nomor 03, Desa
Nabung, Sukadana, Lampung Timur
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu III
4. Nama : Wanahari
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur
Alamat :
Jalan Sampurna Jaya Nomor 03, Desa
Nabung, Sukadana, Lampung Timur
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu IV
5. Nama : Wasiyat Jarwo Asmoro
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur
Alamat :
Jalan Sampurna Jaya Nomor 03, Desa
Nabung, Sukadana, Lampung Timur
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu V
6. Nama : Nanang Trenggono
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Lampung
Alamat :
JI Gajah Mada No 87 Kedamaian, Kota Bandar
Lampung
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu VI
7. Nama : M. Tio Aliansyah
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Lampung
Alamat :
JI Gajah Mada No 87 Kedamaian, Kota Bandar
Lampung
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu VII
8. Nama : Sholihin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Lampung
Alamat :
JI Gajah Mada No 87 Kedamaian, Kota Bandar
Lampung
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu VIII
9. Nama : Handy Mulyaningsih
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Lampung
Alamat :
JI Gajah Mada No 87 Kedamaian, Kota Bandar
Lampung
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IX
10. Nama : Fauzan
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Lampung
Alamat :
JI Gajah Mada No 87 Kedamaian, Kota Bandar
Lampung
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu X
11. Nama : Uslih
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Timur
Alamat : JI Letkol Hasan Basri No 43, Sukadana Pasar
Kec.Sukadana, Kabupaten Lampung Timur
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu XI
12. Nama : Lailatul Khoiriyah
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur
Alamat :
JI Letkol Hasan Basri No 43, Sukadana Pasar
Kec.Sukadana, Kabupaten Lampung Timur
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu XII
13. Nama : Winarto
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur
Alamat :
JI Letkol Hasan Basri No 43, Sukadana Pasar
Kec.Sukadana, Kabupaten Lampung Timur
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu XIII
14. Nama : Syahroni
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur
Alamat :
JI Letkol Hasan Basri No 43, Sukadana Pasar
Kec.Sukadana, Kabupaten Lampung Timur
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu XIV
15. Nama : Dedi Maryanto
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur
Alamat :
JI Letkol Hasan Basri No 43, Sukadana Pasar
Kec.Sukadana, Kabupaten Lampung Timur
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu XV
Teradu I s.d Teradu XV Selanjutnya disebut sebagai--------------Para Teradu
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu;
Mendengarkan jawaban para Teradu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Teradu;
Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;
Mendengarkan keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti
yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 4 Juli 2019 menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 April 2019 s/d hari minggu tanggal 5
Mei 2019, KPU Kabupaten Lampung Timur telah melaksanakan Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 20I9 dan telah
ditandatangani oleh anggota KPU Kabupaten Lampung Timur serta saksi
partai. Sampai dengan batas akhir jadwal Rekapitulasi tanggal 7 Mei 2019
(Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Jadwal Tahapan Pemilu
2019) tidak ada persoalan lagi dan sudah finis serta KPU Kabupaten
Lampung Timur menyatakan tidak dapat membuka ulang CI dan membuka
ulang kotak suara di tingkat KPU karena dapat menjadi Pidana Pemilu.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Kemudian pada tanggal 8 mei 2019 KPU Kabupaten Lampung Timur
menyampaikan lagi undangan Rapat Pleno Ulang Rekapitulasi Suara Hasil
Pemilu tanggal 9-5-2019, kemudian saksi partai menghadiri Rapat Pleno
Ulang tersebut, dan menyampaikan keberatan bahwa Rapat Pleno Ulang
tersebut tidak ada dasar hukumnya/ilegal, tetapi Rapat Pleno Ulang
Rekapitulasi tetap dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Lampung Timur dan
dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Lampung Timur dengan membuka Cl dan
membuka serta menghitung ulang lembar suara dengan alasan hierarki
perintah dari KPU Provinsi Lampung. Akibat Rapat Pleno Ulang di luar
aturan Hukum tersebut mengakibatkan Partai Gerindra mengalami
kehilangan perolehan 1 (satu) kursi DPRD Kabupaten Lampung Timur
untuk Daerah Pemilihan Lampung Timur 7 (Kecamatan Pekalongan,
Batanghari Nuban, Raman Utara) serta terjadi perubahan suara sah dari
Partai lain
KESIMPULAN PENGADU
1. Bahwa Permohonan Pengadu Kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu republik Indonesia (DKPP RI) adalah dalam Hal Proses Pelaksanaan
dan Prosedur Rekapitulasi Ulang Penghitungan Suara hasil Pemilu Oleh
KPU Kabupaten Lampung Timur atas Perintah dari KPU Provinsi Lampung
pada tanggal 9 Mei 2019 tidak ada dasar Hukumnya adalah Illegal yaitu,
dalam Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 serta Peraturan KPU tidak ada
Kalimat atau Frasa yang menyebutkan KPU Boleh melaksanakan
Rekapitulasi Ulang terhadap hasil Penghitungan Suara yang telah ada di
tetapkan sebelumnya. Tegasnya, Domain Kewenangan dan Ranah Hukum
ada pada Persidangan Majelis Pemeriksa Bawaslu atau Mahkamah
Konstitusi (MK).
2. Bahwa Koreksi KPU RI terhadap KPU Provinsi dan terhadap KPU Kabupaten
dan seterusnya menurut Hierarki, hanyalah berlaku terhadap Proses yang
sedang berjalan, bukan Pada Hasil yang telah di tetapkan Oleh KPU pada
semua tingkatan sebagai Produk Hukum yang telah di umumkan kepada
Publik. Koreksi terhadap Penetapan Produk Hukum yang telah di hasilkan
adalah di periksa melalui Gakkumdu pada persidangan majelis Pemeriksa
Bawaslu Kabupaten Pada tingkat Pertama dan Putusan majelis Pemeriksa
Bawaslu kabupaten tersebut dapat di ajukan Koreksi Pada Bawaslu RI dan
sangat jelas aturannya di dalam Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 tahun
tahun 2018. Tegasnya, Domain Kewenangan dan Ranah hukum Koreksi
Penetapan Produk Hukum berada pada Persidangan Majelis Pemeriksa
Bawaslu dan / atau Mahkamah Konstitusi (MK).
3. Bahwa KPU RI pada tanggal 6 Mei 2019 Menerbitkan Surat nomor
796/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019, berbunyi APABILA REKAPITULASI hasil
perolehan suara di tingkat Kecamatan dan/atau Kabupaten/Kota TIDAK
DAPAT DI SELESAIKAN pada saat tahapan Rekapitulasi hasil Penghitungan
perolehan Suara di tingkat kabupaten/kota BERAKHIR, PPK dan/atau KPU
Kabupaten Kota tetap melanjutkan Rekapitulasi Paling lambat 2 (dua) hari
sebelum berakhirnya tahapan Rekapitulasi hasil penghitungan Perolehan
suara di tingkat Privinsi, Haruslah di maknai yaitu, “ Apabila
Rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat PPK dan/ atau KPU
Kabupaten Kota tidak dapat di selesaikan sampai dengan tanggal 6 Mei
2019 (korelasi tahapan Tapsiltung dalam Per KPU tanggal 20 April s/d 7
Mei 2019) “, dan berlaku pada keadaan Force major (kerusuhan, bencana
alam) sebagaimana kerusuhan di KPU Kabupaten Empat Lawang Provinsi
Sumatera selatan, Kabupaten Nias Provinsi Sumatera utara dan lain lain
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
‘ sedangkan Tapsiltung pada KPU Kabupaten lampung Timur Provinsi
Lampung tidak terjadi bencana atau kerusuhan . Tegasnya yaitu Hasil
Penghitungan suara Pemilu tahun 2019 Kabupaten Lampung Timur In Casu
telah di selesai di laksanakan dan Finish pada tanggal 5 Mei 2019 serta
telah di sebar luaskan pada umum Oleh KPU Kabupaten lampung Timur
sesuai Jadwal Tahapan Pemilu dari KPU - Sangat Jelas, Surat KPU RI
nomor 796/PL.02.6-SD/06/KPU/V2019 telah sesuai mengacu pada
Pedoman dan Rumusan serta Prinsip kaedah Penafsiran Hukum Sistematis,
sesuai pada Prinsip Kaedah Penafsiran Hukum Gramatical, sesuai Pada
Prinsip Kaedah Penafsiran Otentik dan sesuai Pada Prinsip keadah
Penafsiran Hukum Nasional.
4. Bahwa KPU Provinsi Lampung dengan sengaja telah salah Penerapan
dengan Memotong serta Penyesatan (Error Juris Van Reight) Surat KPU
RI nomor 796/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019, sebagaimana Terungkap di
persidangan Majeles kehormatan pada Fakta Bukti Surat Jawaban Tertulis
KPU Provinsi lampung Halaman 2 angka 4 dan angka 5 dan angka 6 dan
angka 7 dan angka 8 dan angka 9, sehingga berubah menjadi “ Tahapan
Rekapitulasi Perolehan suara di tingkat Kabupaten/Kota tetap melanjutkan
Rekapitulasi paling lambat 2 hari (tanggal 10 Mei 2019) sebelum
berakhirnya tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat
Provinsi pada tanggal 12 Mei 2019. Factuilnya, terjadi Kontradictif In Malick
Error yuris antara Surat KPU RI nomor 796/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019
tanggal 6 Mei 2019 dengan Surat KPU Provinsi Lampung Nomor : 377/
PL.01.4.SD/03/PROV/V2019 tanggal 7 Mei 2019 Konsiderans angka 4 junto
dictum terakhir Memerintahkan Rekapitulasi ulang berbasis C1 hoogram
dengan membuka dan mengeluarkan isi Kotak suara.
5. Bahwa Pada tanggal 9 Mei 2019 KPU Kabupaten lampung Timur
melaksanakan Rekapitulasi Penghitungan ulang Perolehan suara berbasis
C1 hologram dengan cara membuka dan mengeluarkan Isi Kotak suara,
dengan hasil Penetapan berubahnya perolehan suara beberapa Partai dari
hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara pada tanggal 5 Mei 2019 serta
Pengadu Ketua DPC Partai Gerindra - In Casu Kehilangan Perolehan 1 (Satu)
kursi DPRD Kabupaten Lampung Timur dan kerugian lain lain.
6. Bahwa KPU Kabupaten lampung Timur dalam melaksanakan Rekapitulasi
Penghitungan ulang Perolehan suara berbasis C1 hologram tersebut, telah
bertentangan dengan Asas Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik (Good
Gevernament) serta Asas Penyelenggaraan Pemerintahan sehat Clint
Governament yaitu ;
7. Jadwal dan tahapan Rekapitulasi dan Penetapan hasil penghitungan Suara
Pemilu Tingkat Kabupaten Kota adalah pada Tanggal 20 April 2019 sampai
dengan tanggal 7 Mei 2019, dan KPU Kabupaten lampung Timur Telah
selesai melaksanakan Rekapitulasi di tanggal 5 Mei 19 dalam masa jadwal
tahapan (Bukti tambahan Video P .... )
8. Terungkap Pada Fakta Persidangan dan Fakta Bukti surat Teradu Tidak ada
Surat Pembatalan Terhadap hasil Rekapitulasi Penghitungan suara pada
tanggal 5 Mei 2019 yang telah di laksanakan menurut Aturan Hukum
sebagaimana jadwal dan tahapan Rekapitulasi Tapsiltung suara Pemilu
Tanggal 20 April 2019 sampai dengan tanggal 7 Mei 2019. kemudian Pada
tanggal 9 Mei 2019 KPU Kabupaten Lampung Timur tetap melaksanakan
Rekapitulasi Penghitungan Ulang Suara Pemilu hingga selesai meski telah di
ingatkan oleh Saksi Saksi adalah tidak ada dasar Hukum dan bertentangan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
dengan Aturan. Factuil, tindakan KPU Kabupaten Lampung Timur dan KPU
Provinsi Lampung adalah Abuse of Power dan bertentangan dengan Hukum.
9. Bukti Saksi sejumlah 3 Orang yang di hadirkan Pelapor / Pengadu, masing
masing keterangan Saksi di bawah Sumpah menurut Agama Islam Pada
Pemeriksaan Majelis Pemeriksa Bawaslu Kabupaten Lampung Timur adalah
Substansi Hukumnya Saling berhubungan dan Saling menguatkan Sebagai
Alat Bukti Faktuil.
KESIMPULAN
1. Bahwa Surat KPU Provinsi lampung Nomor ; 377/ PL.01.4-
sd/03/Prov/V/2019 tanggal 7 Mei 2019, dengan dasar Hukum kepada
Surat Edaran KPU RI Nomor ; 796/PL.02.6-/06/KPU/V/2019 tanggal 6 Mei
2019 adalah tidak ada Korelasi yang saling berhubungan untuk
memerintahkan KPU Kabupaten Lampung Timur untuk melaksanakan
Rekapitulasi Penghitungan Ulang perolehan Suara Pemilu tanggal 9 mei
2019.
2. Bahwa KPU Kabupaten Lampung Timur telah selesai melaksanakan Pleno
Rekapitulasi Pemungutan Suara Pemilu pada tanggal 5 mei 2019 (Bukti
tambahan Video P ... ), adalah Kontradiktif dengan Surat Edaran KPU RI
Nomor ; 796/PL.02.6-/06/KPU/V/2019 yang di keluarkan pada tanggal 6
Mei 2019 Apabila KPU Kabupaten lampung Timur di paksakan menjadi Kpu
Kabupaten Lampung Timur dengan katagori yang tidak selesai / belum
selesai melaksanakan Rekapitulasi Penghitungan suara.
3. Bahwa Pleno Rekapitulasi Ulang Penghitungan Suara Pemilu se Ajegnya
harus di dasarkan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU), sedangkan di
Kabupaten lampung Timur tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) adalah
bertentangan dengan Hukum yang tidak melaksanakan Peraturan Pemilu
4. Bahwa, Rentang Waktu tanggal 20 April sampai dengan tanggal 7 Mei 2019
adalah tahapan Rekapitulasi dan Penetapan hasil penghitungan suara
Pemilu tingkat kabupaten / Kota. Tegasnya, Pelaksanaan Rekapitulasi
Ulang Penghitungan Suara Pemilu pada tanggal 9 Mei 2019 adalah
bertentangan dengan Hukum (Terlampir Bukti P ...), Substansinya yaitu :
5. Kewenangan KPU kabupaten lampung Timur Hanya terbatas pada
melaksanakan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan Suara
sesuai jadwal tahapan adalah tanggal 20 April sampai dengan 7 mei 2019.
6. Keberatan terhadap Penetapan Penghitungan suara Hasil Pemilu di ajukan
Ke mahkamah Konstitusi (MK).
7. Tidak ada dalam aturan hukum dan bertentangan dengan Hukum dan/
atau Batal demi hukum, bahwa KPU Kabupaten lampung Timur boleh
melaksanakan Rekapitulasi Ulang Hasil Penghitungan Suara Pemilu tahun
2019, kecuali keadaan Force Major yaitu keadaan darurat terjadi kerusuhan
atau Bencana Alam.
8. Bahwa Proses pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Ulang Suara Pemilu
pada tanggal 9 Mei 2019 oleh KPU Kabupaten lampung Timur - In Casu.
adalah Batal dan Cacat Hukum.
[2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/
keterangan sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilu;
2. Bukti P-2 : Undangan Pleno Ulang Nomor 238/PL.01.7-
Und/1807/KPU-Kab/V/2019 tanggal 8 Mei 2019 Perihal
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Undangan Rapat Rekapitulasi Ulang Penghitungan
Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Lampung Timur;
3. Bukti P-3 : Surat KPU Lampung Nomor 377/pl.0l.4-
sd/03/PROV/V/2019;
4. Bukti P-4 : Surat Edaran KPU RI Nomor
796/PL.02.6.SD/KPU/V/2019
5. Bukti P-5 : Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Pertama;
6. Bukti P-6 : Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Ulang;
7. Bukti P-7 : Surat Keberatan Saksi Partai untuk Pleno Ulang yang
tidak ada dasar hukumnya;
8. Bukti P-8 : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum, tidak menyebutkan ketentuan yang
dapat sebagai dasar dapat dilaksanakan Pleno
Rekapitulasi ulang terbuka penghitungan suara Pemilu
dengan membuka Cl serta membuka ulang kotak suara
sebagaimana terjadi in Casu;
9. Bukti P-9 : Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum.tidak menyebutkan
ketentuan yang dapat sebagai dasar dapat dilaksanakan
Pleno Rekapitulasi Ulang terbuka penghitungan suara
Pemilu dengan membuka Cl serta membuka ulang kotak
suara sebagaimana terjadi in Casu;
10. Bukti P-10 : Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Jadwal
dan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilu 2019 tidak menyebutkan ketentuan yang dapat
sebagai dasar dilaksanakan Pleno Rekapitulasi Ulang
terbuka, karena Rapat Pleno Rekapitulasi Ulang
Terbuka Penghitungan Suara Pemilu sudah
dilaksanakan pada tanggal 5 Mei 2019 dan sudah
disahkan oleh KPU serta Saksi Partai dan Tahapan
Rekapitulasi Penghitungan suara sudah kadaluarsa di
tanggal 7 Mei 2019 sehingga tidak ada lagi Rapat Pleno
ulang Rekapitulasi Penghitungan Suara sebagaimana
yang dilaksanakan KPU Lampung timur pada tanggal 9
Mei 2019 adalah Non Yuridis;
11. Bukti P-11 : Rekaman Audio serta Berita-berita;
12. Bukti P-12 : Ketarangan Saksi.
13. Bukti P-10 : Rekaman Video, Pernyataan Komisioner KPU
Kabupaten Lampung Timur Pada Penetapan Hasil
Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara di KPU
Kabupaten Lampung Timur tanggal 5 Mei 2019 yaitu,
Pengumuman KPU Lampung Timur atas Proses Tahapan
Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten Lampung
Timur sudah selesai di laksanakan, Apabila ada
keberatan atas penetapan dapat di ajukan ke
Mahkamah Konstitusi (MK)
14. Bukti P-11 : Foto Pertemuan Oknum Komisioner KPU Kabupaten
lampung Timur dengan Ketua DPC Partai Gerindra
Kabupaten Lampung Timur Pada tanggal 10 Mei 2019
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
15. Bukti P-12 : 1.3 Data Hitung Perbandingan Hasil Rekapitulasi
Perolehan Suara Pemilu DPRD Kabupaten Lampung
Timur pada daerah Pemilihan 7 (DP7) - In Casu
antara Hasil Pleno Rekapitulasi tanggal 5 Mei 2019
dengan Hasil Pleno Rekapitulasi Ulang Tanggal 9 Mei
2019
[2.3] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
Primer
1. Menerima, dan mengabulkan aduan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Teradu I sampai dengan teradu XV melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
3. Menetapkan, Teradu I sampai dengan Teradu V Salah Prosedur
Melaksanakan Rekapitulasi Ulang Penghitungan Suara tanggal 9 Mei
2019 berserta Produk Hukumnya Batal dan bertentangan dengan hukum
(On Right matigeedaad heid daad).
4. Menetapkan, Teradu VI sampai dengan Teradu X Salah Prosedur
memerintahkan Teradu I sampai dengan Teradu V Melaksanaan Proses
Rekapitulasi Ulang Penghitungan Suara tanggal 9 Mei 2019 dan
bertentangan dengan hukum (On Right matigeedaad heid daad).
5. Menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu X bersalah Menyalahi
Prosedur Hukum melaksanakan Rekapitulasi Ulang Penghitungan Suara
Tahapan Rekapitulasi Suara Pemilu Pada tanggal 9 Mei 2019.
6. Menghukum Teradu I sampai dengan Teradu X di berhentikan dengan
Tidak Hormat sebagai Penyelenggara Pemilu.
7. Menyatakan Teradu XI sampai dengan Teradu XV bersalah Telah Lalai
melaksanakan Fungsi Pencegahan dan Fungsi Pengawasan dengan
Pembiaran Pelanggaran Prosedur Hukum pada Pelaksanaan Rekapitulasi
Ulang Penghitungan Suara Tahapan Rekapitulasi Suara Pemilu tanggal 9
Mei 2019.
8. Memerintahkan Teradu XI sampai dengan Teradu XV untuk memeriksa
Pelanggaran Administrasi Pelaksanaan Rekapitulasi Ulang Penghitungan
Suara Pemilu tanggal 9 Mei 2019 Bersserta Produk Hukumnya yang telah
di laksanakan di luar Jadwal dan Tahapan Rekapitulasi Penghitungan
Suara Pemilu.
9. Menghukum Teradu XI sampai dengan Teradu XV untuk melaksanakan
Fungsi Pencegahan Pengawasan Pelaksanaan Jadwal dan Tahapan Pemilu
secara baik dan Benar dengan Peringatan keras Terakhir.
Subsider
Dalam Peradilan yang baik, Apabila Yang Mulia Majelis Kehormatan
Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat
lain, mohon Putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo aet Bono).
KETERANGAN SAKSI
1. Saksi Rini Mulyati
1. Bahwa Saksi sebagai Wakil Ketua DPC Partai Gerindra;
2. Bahwa Saksi adalah Saksi mandat DPC Partai Gerindra Kabupaten
Lampung Timur yang menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan
Suara Di kantor KPU Kabupaten Lampung Timur Pada tanggal 5 Juni
2019 dan mengikuti Proses hingga penetapan dan Penanda Penanda
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
tanganan Hingga Pengumuman Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara
Oleh Komisioner KPU Kabupaten Lampung Timur selesai dan Berakhir;
3. Bahwa Pada saat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tanggal 4
Juni 2019 terdapat keberatan dari seseorang yang mengaku Saksi dari
Partai Amanat Nasional kekurangan Perolehan sejumlah 288 Suara,
sedangkan Oknum tersebut Bukan Saksi Mandat dari Partai Amanat
nasional (PAN);
4. Bahwa atas keberatan tersebut kemudian Bawaslu Lampung Timur telah
memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten lampung Timur untuk
melaksanakan penghitungan secara cermat dan telah di laksanakan oleh
KPU Kabupaten Lampung Timur dan Finish;
5. Bahwa Pada tanggal 5 Juni 2019, KPU Lampung Timur di hadapan
Bawaslu Lampung Timur beserta Para pihak dan Saksi saksi telah
melaksanakan Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara, kemudian Hasilnya telah di umumkan kepada Umum dan di sebar
luaskan kepada Instansi Pemerintah;
6. Bahwa Pada hasil Rekapitulasi Penghitungan suara tanggal 5 Mei 2019,
Partai Gerindra Kabupaten Lampung Timur memperoleh sebanyak 5.418
Suara dan mendapat 1 (satu) kursi di DPRD Kabupaten lampung Timur
dan melapor kepada ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Lampung
Timur;
7. Bahwa Komisioner KPU Lampung Timur telah menetapkan dan
mengumumkan semua tahapan telah selesai dan Rekapitulasi
penghitungan suara telah selesai. apabila masih ada pihak yang tidak
menerima dengan hasil Penetapan ini dapat mengajukan Permohonan
Gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK);
8. Bahwa Saksi di panggil oleh Ketua DPC. Partai Gerindra Kabupaten
Lampung Timur Prihal ada undangan dari KPU Kabupaten Lampung
Timur untuk melaksanakan Rekapitulasi Penghitungan ulang hasil Pemilu
pada tanggal 9 Mei 2019;
9. DPC Partai Gerindra melaksanakan Rapat Internal Partai Gerindra
menyimpulkan Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Ulang
suara Pemilu yang akan di laksanakan tanggal 9 Mei 2019 tidak ada
dalam aturan Undang undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 maupun dalam
Peraturan KPU RI;
10. Bahwa Ketua DPC Partai Gerindra memerintahkan hadir di Rapat Pleno
rekapitulasi suara pemilu untuk menolak Pelaksanaan Rekapitulasi ulang
tersebut menyalahi Prosedur dan Cacat Hukum karena tidak ada dalam
aturan Hukum;
11. Bahwa Saksi bersama Junaidi ( Saksi mandat) menyampaikan Keberatan
sebelum Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi penghitungan Ulang suara
tersebut dengan dasar pleno ulang menyalahi Prosedur dan tidak ada
dalam aturan Hukum, serta keberatan atas Hasil Pleno Penghitungan
suara tanggal 5 Mei 2019 yang sudah di Sahkan dan di Umumkan KPU
Kabupaten Lampung Timur harus melalui Penyelesaian di Mahkamah
Konstitusi;
12. Bahwa KPU Kabupaten Lampung Timur Tetap melanjutkan Pleno
Rekapitulasi ulang Penghitungan Suara Pemilu hingga menyebabkan
Perolehan Suara partai Gerindra dari daerah Pemilihan 7 (Tujuh) menjadi
Berkurang 278 Suara yaitu Semula Perolehan Suara sejumlah 5. 418
Suara berubah berkurang menjadi 5.140 Suara sehingga mengakibatkan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
DPC Partai Gerindra Kabupaten Lampung Timur kehilangan 1 (satu) Kursi
di DPRD Kabupaten Lampung Timur;
13. DPC Partai Gerindra Kabupaten Lampung Timur kemudian menggugat
Proses Pelaksanaaan Rekapitulasi ulang Penghitungan Suara yang di
laksanakan tanggal 9 Mei 2019 oleh KPU Lampung Timur yang tidak ada
dasar Hukumnya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia (DKPP RI) untuk mohon Keadilan;
14. Bahwa DPC Partai Gerindra Kabupaten Lampung Timur
mempermasalahkan dasar hukum berserta proses pada pelaksanaan
rekapitulasi ulang penghitungan suara tanggal 9 mei 2019 yang
menciderai Rasa keadilan dalam Pemilu serta Cacat Hukum;
2. Hendri Yulianto
1. Bahwa Pada tanggal 30 April s/d 5 Mei 2019 Saksi memerintahkan Saksi
Mandat Rini Mulyati dan Amir Faisol untuk menghadiri Pleno rekapitulasi
Penghitungan Suara di kantor KPU Kabupaten Lampung Timur;
2. Bahwa Saksi mandat melaporkan kepada Saksi berkaitan Perolehan suara
Partai gerindra sejumlah 5. 418 suara dan mendapat 1 Kursi di DPRD
Kabupaten Lampung Timur;
3. Bahwa Pada tanggal 10 Juni 2019 Saksi dengan Inisiatif Oknum Ketua
KPU Kabupaten Lampung Timur Bertemu di Pindang Sahari Kecamatan
Natar Kabupaten Lampung Selatan membicarakan Biaya yang di butuhkan
untuk keperluan KPU Provinsi Lampung.
3. Saksi Rohadi (PPP)
1. Bahwa Saksi Menghadiri Pleno rekapitulasi Penghitungan suara tanggal 4
dan tanggal 5 Mei 2019 di kantor KPU Lampung Timur.
2. Bahwa Saksi adalah Saksi mandat Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
yang mengetahui pada Rapat Pleno tanggal 4 Mei 2019 ada keberatan dari
Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Amanat nasional (PAN), Partai
Demokrat, menyampaikan Keberatan dengan mengisi DB 2 - KPU.
3. Bahwa Bawaslu kabupaten Lampung Timur memberikan rekomendasi
kepada KPU Kabupaten Lampung Timur untuk melakukan penghitungan
secara cermat dan telah di laksanakan oleh KPU Lampung Timur.
4. Bahwa pada Rapat Pleno tanggal 5 mei 2019, KPU Kabupaten Lampung
Timur telah menetapkan dan menanda tangani Dokumen Hasil rapat
Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu serta mengumumkan
kepada Pihak yang hadir apabila ada keberatan dengan Penetapan Hasil
Rekapitulasi Perolehan suara untuk menggunakan Sarana Hukum
mengajukan Gugatan Ke Mahkamah Konstitusi (MK).
4. Saksi Awal Riyadi (PKS)
1. Bahwa saksi merupakan saksi dari PKS pada pleno tingkat Kabupaten.
2. Bahwa saksi menerangkan pada saat pleno tingkat Kecamatan Batanghari
Nuban berdasarkan bukti C 1 milik PKS ditemukan adanya perbedaan
perolehan suara, dimana perolehan suara PAN berkurang dan perolehan
suara Partai GERINDRA bertambah.
3. Bahwa Saksi Awaludin menerangkan pada saat pleno tingkat kecamatan
Saksi PKS telah mengajukan keberatan dan memengisi form keberatan
(Model DA2-KPU)
4. saksi menerangkan pada saat Pleno tingkat Kabupaten untuk Kecamatan
Batanghari Nuban terdapat perbedaan perolehan suara antara PAN
dengan Partai GERINDRA;
5. Bahwa saksi menerangkan saksi dari Partai Golkar, PAN, Partai NASDEM
juga mengajukan keberatan dan mengisi form DB2-KPU.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Teradu I, II, III, IV dan V telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 4 Juli 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa Bahwa Para Teradu menolak secara tegas dalil-dalil pengaduan
Pengadu dalam pokok aduan karena tidak sesuai dan bertentangan dengan
fakta-fakta kecuali yang diakui secara tegas oleh Para Teradu;
2. Bahwa KPU Kabupaten Lampung Timur melaksanakan Pleno Rekapitulasi
penghitungan perolehan suara mulai dari tanggal 30 April s.d 5 Mei 2019,
di Kantor KPU Kabupaten Lampung Timur, Jalan Sampurna Jaya No 3
Desa Negara Nabung Kec. Sukadana Kabupaten Lampung Timur;
3. Bahwa KPU Kabupaten Lampung Timur pada tanggal 5 Mei 2019,
menetapkan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2019
yang dituangkan kedalam formulir DB KPU beserta Sertifikat Rekapitulasi
Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten (DB1-DPRD
Kabupaten/Kota);
4. Bahwa Hasil Pleno Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
Pemilu 2019, disampaikan ke KPU Provinsi Lampung pada hari yang sama;
5. Bahwa pada tanggal 6 Mei 2019, KPU Provinsi Lampung melalui Surat
Nomor 375/PL.01.7-SD/03/Prov/IV/2019, Perihal Klarifikasi Pleno Hasil
Rekapitulasi Pemilu 2019, mengundang KPU Kabupaten Lampung Timur
untuk mengklarifikasi Pleno Hasil Rekapitulasi Tingkat Kabupaten
Lampung Timur ;
6. Bahwa tanggal 7 Mei 2019, Pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB,
KPU Kabupaten Lampung Timur menyampaikan Klarifikasi yang dihadiri
oleh:
A. KPU PROVINSI LAMPUNG.
1) Nanang Trenggono (Ketua KPU Provinsi)
2) Handy Mulyaningsih ( Anggota KPU Provinsi)
3) Fauzan (Anggota KPU Provinsi)
4) Antoniyus ( Anggota KPU Provinsi)
5) Erwan Bustami (Anggota KPU Provinsi)
6) Ryan Yudi Andila (Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Provinsi
Lampung)
B. KPU KABUPATEN LAMPUNG TIMUR.
1) Andri Oktavia (Ketua KPU Kabupaten)
2) Husin (Anggota KPU Kabupaten)
3) Maria Mahardini (Anggota KPU Kabupaten)
4) Wanahari (Anggota KPU Kabupaten)
5) Wasiyat Jarwo Asmoro (Anggota KPU Kabupaten)
6) Mashur Sampurna Jaya (Sekretaris KPU Kabupaten)
7) Wynda Titra Agustina (Kasubbag Teknis dan Hupmas)
8) Djoko Pangestu (Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik)
9) Febra Oka Mahendra (Kasubbag Hukum)
10) Mahdor (Kasubbag Program dan Data)
7. Bahwa saat klarifikasi di KPU Provinsi Lampung, KPU Kabupaten Lampung
Timur memberikan keterangan sudah melaksanakan Pleno Rekapitulasi
Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2019, berdasarkan Peraturan
perundang-undangan;
8. Bahwa berdasarkan hasil Klarifikasi, diperoleh keterangan saat
rekapitulasi hasil pemungutan suara pada pemilihan tingkat DPRD
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Kabupaten Lampung Timur, KPU Kabupaten Lampung Timur telah
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Nomor
75/K.LA-04/PM.00.00/V/2019, tanggal 4 Mei 2019 Perihal Rekomendasi
Selisih Perolehan Suara dengan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Partai Gerindra dan PKS tingkat Kecamatan Batanghari Nuban Pada
Pemilu 2019 dengan melakukan pencocokan DAA1 Batanghari Nuban
dengan DA.1;
9. Bahwa KPU Provinsi melalui Surat Nomor 377/PL.01.7-
SD/03/Prov/IV/2019, tanggal 7 Mei 2019, Perihal Pelaksanaan Rapat Pleno
Rekapitulasi dan Penghitungan Perolehan Suara Ulang, memerintahkan
kepada KPU Lampung Timur untuk melakukan rapat pleno terbuka
rekapitulasi ulang hasil perolehan suara Pemilu 2019 ditingkat Pemilihan
DPRD Kabupaten di Kecamatan Batanghari Nuban dan Raman Utara pada
Semua TPS dan Harus diselesaikan paling lambat tgl 10 Mei 2019, dengan
penghitungan ulang berbasis C.1 Hologram;
10. Bahwa berdasarkan Surat KPU Provinsi Lampung tertanggal 7 Mei 2019
KPU Kabupaten Lampung Timur, pada tanggal 8 Mei 2019 melaksanakan
Rapat untuk menindaklanjuti Surat KPU Provinsi Lampung tersebut,;
11. Bahwa hasil rapat memutuskan untuk melaksanakan perintah KPU
Provinsi Lampung, dengan dasar sebagai berikut:
a) Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bersifat
hierarkis;
b) Bahwa berdasarkan Pasal 18 huruf (l) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, KPU Kabupaten bertugas melaksanakan tugas lain
yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c) Bahwa berdasarkan Pasal 19 huruf (f) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Lampung Timur , berwenang
melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi
dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
d) Bahwa berdasarkan Pasal 20 huruf (n) UU Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum KPU Kabupaten Lampung Timur,
berkewajiban melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU,
KPU provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Bahwa, tanggal 8 Mei 2019, KPU Kabupaten Lampung Timur
menyampaikan Undangan Kepada Saksi dan Bawaslu Lampung Timur,
untuk melaksanakan Pleno rekapitulasi ulang hasil pernghitungan
perolehan suara tingkat DPRD Kabupaten Lampung Timur di 2 Kecamatan
yakni Kecamatan Batanghari Nuban dan Kecamatan Raman Utara;
13. Bahwa pada tanggal 9 Mei 2019, KPU Lampung Timur melaksanakan
rekapitulasi berbasis C1 Hologram hasil pernghitungan perolehan suara
DPRD tingkat Kabupaten Lampung Timur, yang dihadiri oleh saksi-saksi
partai politik perserta pemilu legislatif dan juga Bawaslu Lampung Timur;
14. Bahwa pada Pleno Rekapitulasi hasil pernghitungan perolehan suara
tingkat DPRD Kabupaten Lampung Timur berbasis C1 Hologram, Bawaslu
Lampung Timur tidak menyampaikan keberatan pelaksanaan rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara tingkat DPRD Kabupaten Lampung
Timur;
15. Bahwa Pimpinan Sidang (Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur) dalam
membuka Sidang menjelaskan alasan dilaksanakannya pleno ulang yakni
berdasarkan Perintah KPU Provinsi Lampung;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
16. Bahwa Pimpinan Sidang juga menjelaskan pleno ulang dilakukan dengan
cara pencermatan kembali Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara
dengan berbasis Formulir C1. Hologram DPRD.Kabupaten/Kota;
17. Bahwa Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2019
dilakukan dengan mekanisme paralel, dimana masing-masing PPK,
Kecamatan Batanghari Nuban dan Kecamatan Raman Utara, melakukan
pencermatan kembali atas Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara
tingkat kecamatan (Formulir Model DA1-DPRD Kabupaten/Kota) dengan
berbasis pada Formulir Model C1 Hologram DPRD Kabupaten/Kota;
18. Bahwa setelah PPK selesai melakukan Pencermatan dilanjutkan dengan
Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara tingkat
Kecamatan kedalam Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan
Suara Tingkat Kabupaten (DB1-DPRD Kabupaten/Kota);
19. Bahwa terdapat perbedaan jumlah Rekapitulasi Hasil Perhitungan
Perolehan Suara Tingkat Kabupaten untuk Dapil 7, sebagai berikut; ;
NO NAMA PARTAI SEBELUM SESUDAH
1. Partai Kebangkitan Bangsa 13.639 13.624
2. Partai Gerakan Indonesia Raya 5.418 5.140
3. Partai Keadilan Sejahtera 5.156 5.156
4. Partai Amanat Nasional 3.027 3.315
20. Bahwa terhadap pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan
Suara Pemilu 2019 tingkat Kabupaten, KPU Kabupaten Lampung Timur
mencatat Kejadian Khusus yang dituangkan ke dalam Formulir DB2 KPU;
21. Bahwa terhadap hasil proses pencermatan kembali PPK, Keberatan serta
Kejadian Khusus, KPU Kabupaten menuangkan ke dalam Formulir Berita
Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 Tingkat
Kabupaten untuk Jenis Pemilihan DPRD Kabupaten kedalam formilr DB
KPU Nomr 61/PK.01-BA/KAB/V/2019 beserta Sertifikat Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten (DB1-
DPRD Kabupaten/ Kota);
KESIMPULAN TERADU
1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh
Pengadu dalam Pengaduan, bukti surat dan keterangan saksi kecuali hal-
hal yang telah diakui secara tegas kebenarannya oleh Para Teradu.
2. Bahwa seluruh dalil-dalil yang dikemukakan dalam Kesimpulan Para
Teradu merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
dalil-dalil jawaban Para Teradu, bukti surat dan keterangan saksi yang Para
Tergugat sampaikan dalam persidangan perkara a quo.
3. Bahwa Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019,
dilakukan berdasarkan mekanisme dan prosedur yang diatur dalam
(1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilhan Umum;
(2) Peraturan PKPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu;
(3) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat
Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun
2019
4. Bahwa Para Teradu melaksanakan Pleno Rekapitulasi penghitungan
perolehan suara mulai dari tanggal 30 April sampai dengan 5 Mei 2019, di
Kantor KPU Kabupaten Lampung Timur.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
5. Bahwa Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara
Tingkat Kecamatan Raman Utara dimulai pada tanggal 3 Mei 2019. Bahwa
pada saat pembacaan rekapitulasi Hasil perhitungan Perolehan suara
Pemilu 2019 untuk jenis pemilihan DPRD Kabupaten, Bawsalu Lampung
Timur menanyakan kepada PPK Raman Utara terkait adanya keberatan
yang disampaikan salah satu Caleg kepada Bawaslu Lampung Timur, yakni
adanya kesalahan pencatatan dimana suara partai dicatat kedalam suara
caleg, sehingga menyebabkan adanya selisih antara Formulir Model
C1.DPRD Kabupaten dengan Formulir Model DAA1.DPRD Kabupaten. .
6. Bahwa PPK Batanghari Nuban melaksanakan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 tingkat kecamatan dimulai
pada tanggal 30 April 2019 Sampai dengan tanggal 5 Mei 2019.
7. Bahwa Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Kecamatan
Batanghari Nuban terdapat keberatan yang disampaikan oleh saksi partai
PKS tingkat kecamatan, perihal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur.
Bahwa pada persidangan DKPP pada tanggal 4 Juli 2019,
berdasarkan keterangan Saksi Para Teradu yang bernama Awal
Riyadi ditemukan fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa saksi merupakan saksi dari PKS pada pleno tingkat
Kabupaten.
- Bahwa saksi menerangkan pada saat pleno tingkat Kecamatan
Batanghari Nuban berdasarkan bukti C 1 milik PKS ditemukan
adanya perbedaan perolehan suara, dimana perolehan suara PAN
berkurang dan perolehan suara Partai GERINDRA bertambah.
- Bahwa Saksi Awaludin menerangkan pada saat pleno tingkat
kecamatan Saksi PKS telah mengajukan keberatan dan memengisi
form keberatan (Model DA2-KPU)
Bahwa keterangan saksi Para Teradu ini tidak dibantah oleh Saksi yang
dihadirkan oleh Pengadu. Bahwa keterangan Saksi Awal Riyadi bersesuaian
dengan bukti surat Para Teradu yakni T – 1 dan T – 2.
8. Bahwa pada tanggal 4 Mei 2019, Bawaslu Lampung Timur Mengeluarkan
Surat Rekomendasi Nomor 75/K.LA-04/PM.00.00/V/2019 Perihal
Rekomendasi Selisih Perolehan Suara dengan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Partai Gerindra dan PKS tingkat Kecamatan
Batanghari Nuban Pada Pemilu 2019
9. Bahwa Para Teradu melakukan pencocokan selisih penghitungan perolehan
suara dengan cara pencocokan DAA1.DPRD Kabupaten/Kota dengan DA1
DPRD.Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh PPK Batanghari Nuban saat
pleno tingkat Kecamatan;
Bahwa bukti Para Teradu ini sesuai pula dengan keterangan saksi Para
Teradu yang bernama Awal Riyadi, yang telah memberikan keterangan
dibawah sumpah sebagai berikut:
- Bahwa saksi merupakan saksi dari PKS pada pleno tingkat
Kabupaten;
- Bahwa saksi menerangkan pada saat Pleno tingkat Kabupaten
untuk Kecamatan Batanghari Nuban terdapat perbedaan perolehan
suara antara PAN dengan Partai GERINDRA;
- Bahwa saksi menerangkan saksi dari Partai Golkar, PAN, Partai
NASDEM juga mengajukan keberatan dan mengisi form DB2-KPU.
Bahwa keterangan Saksi Awal Riyadi bersesuaian dengan bukti surat Para
Teradu yakni T – 1, T – 2, T – 3, T – 4, T – 5 dan T – 6.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
10. Bahwa atas temuan tersebut, Pimpinan Sidang menanyakan kembali
kepada Bawaslu Lampung Timur, apakah ada rekomendasi lain terhadap
kejadian sebagaimana dimaksud diatas. Bahwa Bawaslu Kabupaten
Lampung Timur, menyatakan tidak ada lagi rekomendasi yang dikeluarkan
oleh Bawaslu Lampung Timur.
11. Bahwa KPU Kabupaten Lampung Timur pada tanggal 5 Mei 2019,
menetapkan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2019
yang dituangkan kedalam formilr DB KPU Nomr 60/PK.01-
BA/KAB/V/2019 beserta Sertifikat Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten (DB1-DPRD
Kabupaten/Kota).
12. Bahwa Hasil Pleno Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
Pemilu 2019, disampaikan ke KPU Provinsi Lampung pada hari yang sama.
13. Bahwa pada tanggal 6 Mei 2019, KPU Provinsi Lampung melalui Surat
Nomor 375/PL.01.7-SD/03/Prov/IV/2019, Perihal Klarifikasi Hasil
Rekapitulasi Pemilu 2019, mengundang KPU Kabupaten Lampung Timur
untuk mengklarifikasi Hasil Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Lampung
Timur.
14. Bahwa berdasarkan hasil Klarifikasi, KPU Provinsi Lampung melalui Surat
Nomor 377/PL.01.7-SD/03/Prov/IV/2019, tanggal 7 Mei 2019, Perihal
Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Perolehan Suara
Ulang, memerintahkahkan kepada KPU Lampung Timur untuk melakukan
rapat pleno terbuka rekapitulasi ulang hasil perolehan suara Pemilu 2019
ditingkat Pemilihan DPRD Kabupaten di Kecamatan Batanghari Nuban dan
Raman Utara pada Semua TPS dan Harus diselesaikan paling lambat tgl 10
Mei 2019.
15. Bahwa pada tanggal 9 Mei 2019, KPU Lampung Timur melaksanakan
rekapitulasi ulang hasil pernghitungan perolehan suara tingkat DPRD
Kabupaten Lampung Timur, yang dihadiri oleh saksi-saksi partai politik
perserta pemilu legislatif dan juga Bawaslu Lampung Timur.
Bahwa Para Teradu yang bernama Awal Riyadi, yang telah memberikan
keterangan dibawah sumpah sebagai berikut:
- Bahwa saksi merupakan saksi dari PKS pada pleno tingkat
Kabupaten baik Pleno awal dan Pleno Ulang tingkat Kabupaten;
- Bahwa saksi menerangkan Rekapitulasi penghitungan suara
dilakukan untuk 2 Kecamatan yaitu Batanghari Nuban dan
Rahman Utara.
- Bahwa saksi menerangkan berdasarkan hasil rekapitulasi suara
maka perolehan suara PAN dan Partai GERINDRA sesuai dengan
bukti yang dimiliki oleh saksi-saksi dari partai lainnya.
Bahwa keterangan saksi Para Teradu yang bernama Awal Riyadi tidak
dibantah oleh saksi yang diajukan oleh Pengadu. Bahwa keterangan saksi
Awal Riyadi bersesuaian dengan bukti surat Para Teradu yakni: T – 5, T –
6, T – 7 , T – 8, T – 9 dan T – 10)
Dengan demikian pada persidangan perkara a quo ditemukan fakta hukum
bahwa dalil-dalil Pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa akibat
Rapat Pleno ulang diluar aturan hukum menyebabkan Partai GERINDRA
kehilangan perolehan 1 (satu) kursi untuk Daerah Pemilihan Lampung
Timur 7 adalah tidak terbukti.
16. Bahwa Bawaslu Lampung Timur tidak mengajukan keberatan pada saat
dilakukan Pleno Rekapitulasi ulang hasil pernghitungan perolehan suara
tingkat DPRD Kabupaten Lampung Timur.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
17. Bahwa setelah PPK selesai melakukan Pencermatan dilanjutkan dengan
Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara tingkat
Kecamatan kedalam Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan
Suara Tingkat Kabupaten (DB1-DPRD Kabupaten/Kota).
1. Bahwa terdapat keberatan terhadap Rekapitulasi Hasil Perhitungan
Perolehan Suara Ulang, yang di sampaikan oleh Saksi Partai Gerindra dan
mengisi formulir keberatan yaitu Formulir Model DB2 KPU.
[2.5] Teradu I s.d V telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti
sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Formulir Model DB-KPU dan DB1-DPRD KABUPATEN
2. Bukti T-2 : Surat KPU Provinsi Lampung Nomor : 375/PL.01.7-
SD/03/Prov/IV/2019;Perihal Klarifikasi Hasil
Rekapitulasi Pemilu 2019 Tanggal : 6 Mei 2019
3. Bukti T-3 : Surat Bawaslu Lampung Timur Nomor 75/K.LA-
04/PM.00.00/V2019 Perihal : Rekomendasi Selisih
Perolehan Suara dengan Hasil Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Partai Gerindra dan PKS
tingkat Kecamatan Batanghari Nuban. Tanggal 4 Mei
2019
4. Bukti T-4 : Surat KPU Provinsi Lampung Nomor : 377/PL.01.4-
SD/03/Prov/IV/2019;Perihal : Pelaksanaan Rapat Pleno
Rekapitulasi dan Penghitungan Perolehan Suara Ulang
Tanggal : 7 Mei 2019
5. Bukti T-5 : Formulir Model DB2-KPU , DB2 Kejadian Khusus
6. Bukti T -6 : Formulir Model DB-KPU dan DB1-DPRD KABUPATEN
[2.6] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Lampung Timur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi dan memulihkan nama baik Para Teradu selaku Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur.
Atau
Jika Majelis Sidang DKPP berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya. (Ex
Aequo et Bono)
[2.7] Teradu VI, VII, VIII, XV dan X telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada persidangan tanggal 4 Juli 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu menolak secara tegas dalil-dalil pengaduan Pengadu
dalam pokok aduan karena tidak sesuai dan bertentangan dengan fakta-
fakta kecuali yang diakui secara tegas oleh Para Teradu;
2. Bahwa koreksi terhadap rekapitulasi penghitungan suara Daerah Pemilihan
7 (tujuh) yaitu kecamatan Pekalongan, Raman Utara dan Bartanghari
Nuban Kabupaten Lampung Timur harus dilakukan dengan pertimbangan
sebagai berikut:
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
a. Bahwa dalam menimbang Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang
pemilihan umum, dimyatakan bahwa pemilu merupakan sarana
perwujudan kedaulatan rakyat dimana pemilu wajib menjamin
tersalurnya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur
dan adil;
b. Bahwa dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang
pemilihan umum Pemilu diselenggrakan oleh penyelenggara pemilu yang
dalam penyelenggaraan pemilu harus melaksanakan pemilu dengan
prinsip diantaranya: mandiri, jujur, adil dan berkepastian hukum, tertib,
terbuka, proporsional, professional, akuntebel, efektif dan efesien;
c. Bahwa dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017
tentang pemilihan umum dalam menyelenggarakan pemilu KPU bebas
dari pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan
wewenangnya;
d. Bahwa dalam Pasal 9 ayat (1) menimbang Undang-undang Nomor 7
tahun 2017 tentang pemilihan umum KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota bersifat hirarkis, termasuk KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan daerah bersifat khusus atau
istimewa yang diatur dengan Undang-Undang;
e. Bahwa dalam Pasal 15 huruf c Undang-undang Nomor 7 tahun 2017
tentang pemilihan umum KPU Provinsi mengkoordinasikan,
menyelenggarakan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan Pemilu
yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota;
f. Bahwa dalam Pasal 15 huruf f Undang-undang Nomor 7 tahun 2017
tentang pemilihan umum KPU Provinsi merekapitulasi hasil
penghitungan suara Pemilu Anggota DPR dan Anggota DPD serta Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden di Provinsi yang bersangkutan dan
mengumumkannya berdasarkan Berita Acara Hasil Rekapitulasi
Penghitungan Suara di KPU Kabupaten/Kota;
g. Bahwa dalam Pasal 396 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang
pemilihan umum PPK wajib menyerahkan kepada KPU Kabupaten/Kota
surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Anggta
DPR, DPD, dan DPRD dari TPS dalam kotak suara tersegel serta berita
acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu
ditingkat PPK dilampiri berita acara pemungutan suara dan sertifikat
hasil penghitungan suara dari TPS;
h. Bahwa dalam Pasal 398 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang
pemilihan umum KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara
penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta
Pemilu dari PPK;
i. Bahwa berdasarkan Lampiran PKPU Nomor 10 tahun 2019 tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Tahun 2019 Rekapitulasi ditingkat KPU Provinsi
berakhir pada tanggal 12 Mei 2019;
j. Bahwa pada Pasal 20 ayat (1) huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota tugas KPU
Provinsi mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan
tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU
Kabupaten/Kota;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
k. Berdasarkan Pasal 25 PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, KPU Provinsi melalui divisi hukum
bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian internal;
l. Berdasarkan Pasal 27 PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, tugas KPU Provinsi melalui
koordinator wilayah KPU Kabupaten/Kota bertugas:
Koordinasi;
Supervisi;
Pembinaan;
Percepatan Penyelesaian Masalah.
Bahwa terkait rekapitulasi di KPU Lampung Timur merupakan masalah
yang harus diselesaikan secara cepat agar berkepastian hukum karena
substansi pemilu diantaranya adalah menyelamatkan suara pemilih;
m. Bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenang KPU selalu
menerapkan etika sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana tertuang
dalam pasal 7 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
n. Bahwa pada tanggal 5 Mei 2019, KPU Provinsi Lampung telah menerima
dokumen rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ditingkat
Kabupaten Lampung Timur yang tertuang dalam berita acara
penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari KPU
Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Lampung
Timur, pada penyerahan dokumen tersebut Ketua KPU Kabupaten
Lampung Timur menyampaikan permasalahan yang terjadi pada saat
rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota yang disampaikan saksi partai
politik pada pemilihan DPRD Kabupaten Lampung Timur Pemilu 2019
(Model DC.BAST-KPU); (P.1 Terlampir)
o. Bahwa atas dasar laporan tersebut KPU Provinsi Lampung mengundang
KPU Kabupaten Lampung Timur berdasarkan surat Nomor:
375/PL.01.7-SD/03/Prov/IV/2019 tanggal 6 Mei 2019 perihal
Klarifikasi Hasil Rekapitulasi Pemilu 2019 untuk memberikan klarifikasi
hasil rekapitulasi Pemilu 2019 yang dihadiri oleh Ketua, Anggota dan
Sekretariat KPU kabupaten Lampung Timur dengan hal-hal pokok
sebagai berikut (Surat KPU Provinsi Lampung); (P.2 Terlampir)
Klarifikasi dari KPU Lampung Timur
1. Bahwa berdasarkan klarifikasi KPU Provinsi Lampung kepada KPU
Kabupaten Lampung Timur pada Selasa 7 Mei 2019, KPU Lampung
Timur menyampaikan bahwa pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara
dari model DA1 ke formulir model DB1 menggunakan model DA1 yang
tidak dari kotak tetapi dari model DA1 yang dibacakan PPK Kecamatan
Batanghari Nuban, selain itu KPU Lampung Timur menyampaikan pada
saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi terdapat keberatan dari saksi
PKS, PAN, Golkar, Nasdem dan Demokrat;
2. Bahwa KPU Provinsi Lampung telah menanyakan kepada KPU Lampung
Timur mengapa pada saat rekapitulasi tidak menggunakan model DA1
yang berada dalam kotak, menurut KPU Lampung Timur hal tersebut
dilakukan karena terdapat keraguan keabsahan DA1 yang berada dalam
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
kotak suara yang tidak semua PPK dan saksi menandatangani pada
model DA1 tersebut;
3. Pada saat rekapitulasi hasil pemungutan suara pada pemilihan tingkat
pemilihan DPRD Kabupaten Lampung Timur, KPU Kabupaten Lampung
Timur telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lampung
Timur Nomor: 75/K.LA-04/PM.00.00/2019 tanggal 4 Mei 2019 Perihal
rekomendasi selisih perolehan suara dengan hasil rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Partai Gerindra dan PKS tingkat
kecamatan Batanghari Nuban dalam Pemilu 2019 dengan melakukan
pencocokan DAA.1 Batanghari dengan DA.1;
4. Dalam pelaksanaanya, rekapitulasi sebagaimana dimaksud angka 1
dilakukan oleh KPU Kabupaten Lampung Timur dengan menggunakan
data DAA.1 dan data DA.1 milik Bawaslu Kabupaten Lampung Timur,
dimana data tersebut berbeda dengan data DAA.1 dan DA.1 yang berada
di dalam kotak suara hasil Rapat Pleno oleh PPK Kecamatan Batanghari
Nuban, sedang kejadian di kecamatan Raman Utara berdasarakan
penyampaian Bawaslu Kabupaten Lampung Timur yang menyatakan
terjadi selisih/perbedaan perolehan suara sah partai politik peserta
pemilu tingkat kabupaten, dalam klarifikasi kelima Komisioner KPU
Kabupaten Lampung Timur meyakini kebenaran yang disampaikan
Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Terkait keputusan tersebut para
saksi dari Partai NasDem, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera
(PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat
menyampaikan DB2-KPU;
p. Bahwa berdasarkan surat Ketua KPU RI Nomor: 796/PL.02.6-SD/06/
KPU/V/2019 tanggal 6 Mei 2019 perihal Rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara ditingkat kecamatan dan
Kabupaten/Kota dengan pokok surat sebagai berikut (Surat Ketua KPU
RI): (P.3 Terlampir)
1. Apabila rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ditingkat
kecamatan dan/atau Kabupaten/Kota tidak dapat diselesaikan pada
saat tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
ditingkat Kabupaten/Kota berakhir, PPK dan/atau KPU
Kabupaten/Kota tetap melanjutkan rekapitulasi paling lambat 2
(dua) hari sebelum berakhirnya tahapan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara ditingkat Provinsi dengan
memperhatikan:
a. Penetapan hasil perolehan suara partai politik untuk calon
anggota DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota
dan;
b. Penetapan hasil perolehan suara partai politik calon anggota
DPRD Provinsi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh.
2. KPU Provinsi/KIP Aceh agar melakukan supervisi kepada KPU/KIP
Kabupaten/Kota dengan memedomani surat ini.
q. Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang tahapan dan jadwal
yang seharusnya pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara
ditingkat Kabupaten/kota berakhir pada tanggal 7 Mei 2019 akan
tetapi setelah terbitnya surat Ketua KPU RI Nomor: 796/PL.02.6-
SD/06/ KPU/V/2019 tanggal 6 Mei 2019 perihal Rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara ditingkat kecamatan dan
Kabupaten/Kota, KPU Provinsi Lampung menindaklanjuti surat KPU RI
untuk menyelesaikan persoalan Dapil 7 Pada Rekapitulasi perolehan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
suara pada Pemilihan DPRD Kabupaten Lampung Timur dengan
memerintahkan KPU Kabupaten Lampung Timur melakukan
Rekapitulasi ulang dilaksanakan pada saat 2 (dua) hari sebelum
berakhirnya tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
ditingkat Provinsi;
r. Bahwa KPU Provinsi Lampung menugaskan KPU Lampung Timur untuk
melakukan perpanjangan Rekapitulasi berdasarkan PKPU Nomor 10
tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019;
3. Bahwa terkait hal diatas KPU Provinsi mengambil keputusan bahwa proses
rekapitulasi tersebut tidak sesuai prosedur seperti yang diatur dalam UU
No 7 tahun 2017 pasal 396 dan 398 serta Peraturan KPU Nomor 4 Tahun
2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum berdasarkan pada:
a. Pasal 19
Dalam hal ketua PPK, anggota PPK, dan Saksi yang hadir tidak
bersedia menandatangani formulir, formulir ditandatangani oleh
anggota PPK dan Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani;
b. Pasal 40 ayat (2) huruf c
Perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
terdiri atas: kotak suara tersegel yang berisi dokumen Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditingkat PPK;
c. Pasal 46 huruf c
KPU/KIP kabupaten/kota melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dengan langkah mengeluarkan dan membuka sampul
tersegel yang berisi formulir Model DA-KPU, Model DA1-PPWP, Model
DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD Provinsi, Model DA1-
DPRD Kab/Kota, dan Model DA2-KPU dari kotak suara.
4. Melihat aturan diatas jelas bahwa prosedur rekapitulasi perolehan suara
ditingkat KPU Kabupaten/Kota menggunakan formulir DA1 yang berada
dalam kotak suara, jika ada keraguan terkait keabsahan DA1 perolehan
suara para peserta pemilu maka formulir model C1 berhologram adalah
prosedur yang paling otentik setelah C1 plano;
5. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas KPU Provinsi Lampung
menerbitkan Berita Acara Pleno Nomor: 280/PK.01-BA/03/Prov/V/2019
tentang Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara Ulang Pemilu Tahun 2019 Tingkat Kabupaten/Kota pada Pemilihan
DPRD Kabupaten Lampung Timur dengan dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi
Lampung, DR Nanang Trenggono dan 6 Anggota KPU Provinsi Lampung,
Sholihin, Handi Mulyaningsih, M. Tio Aliansyah, Erwan Bustami,
Antoniyus. Dengan kesimpulan berdasarkan klarifikasi KPU Kabupaten
Lampung Timur dan hasil pembahasan Rapat Pleno, dikarenakan tidak ada
kepastian validitas dokumen DAA.1, baik yang dimiliki Bawaslu maupun
yang berada didalam kotak suara, maka KPU Provinsi Lampung
memerintahkan kepada KPU Kabupaten Lampung Timur untuk melakukan
rapat pleno terbuka rekapitulasi ulang hasil perolehan suara Pemilu 2019
ditingkat Kabupaten/Kota pada pemilihan DPRD Kabupaten di Kecamatan
Batanghari Nuban dan Kecamatan Raman Utara pada semua TPS dan
harus diselesaikan paling lambat tanggal 10 Mei 2019 dengan
penghitungan ulang berbasis C.1 hologram (Berita Acara Pleno KPU
Provinsi Lampung); (P.4 Terlampir)
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
6. Bahwa oleh karena itu, KPU Provinsi Lampung menerbitkan surat dengan
Nomor: 377/PL.01.4-SD/03/Prov/V/2019 perihal pelaksanaan Rapat
Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Perolehan Suara Ulang tanggal 7 Mei
2019 kepada KPU Kabupaten Lampung Timur dimana dalam surat
tersebut memerintahkan untuk melakukan rapat pleno terbuka
rekapitulasi ulang hasil perolehan suara Pemilu 2019 ditingkat pemilihan
DPRD Kabupaten di Kecamatan Batanghari Nuban dan Kecamatan Raman
Utara pada semua TPS dan harus diselesaikan paling lambat tanggal 10
Mei 2019 dengan penghitungan ulang berbasis C.1 hologram (Surat KPU
Provinsi Lampung); (P.5 Terlampir)
7. Bahwa KPU Kabupaten Lampung Timur menindaklanjuti surat KPU
Provinsi Lampung dengan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Ulang Hasil Perolehan Suara Pemilu 2019 di Tingkat Kabupaten Lampung
Timur meminta ketua KPU Provinsi Lampung untuk hadir dalam Rapat
Pleno Terbuka Rekapitulasi Ulang Hasil Perolehan Suara Pemilu 2019 di
Tingkat Kabupaten Lampung Timur pada tanggal 9 Mei 2019 Pukul 09.00
s/d selesai tempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Lampung Timur dengan
Nomor: 238/PL.01.7/Und/1807/KPU-Kab/ V/2019 tanggal 8 Mei 2019
Perihal Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Ulang Hasil Perolehan Suara
Pemilu 2019 di Tingkat Kabupaten Lampung Timur. Akan tetapi ketua dan
anggota KPU Provinsi Lampung tidak dapat menghadiri agenda dimaksud
dikarenakan adanya kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2019 Tingkat Provinsi
Lampung. (Surat KPU Lampung Timur); (P.6 Terlampir)
8. Bahwa Rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lampung Timur
terdapat koreksi data DA1 pada kecamatan Batanghari Nuban dan Raman
Utara (Rekapitulasi DA1-DPRD KAB/KOTA); (P.7 Terlampir)
9. Bahwa berdasarkan perintah KPU Provinsi Lampung kepada KPU Lampung
Timur untuk melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Ulang diperoleh hasil
koreksi dengan rinciann sebagai berikut: (Rekapitulasi DB1-DPRD
KAB/KOTA); (P.8 Terlampir)
NO NAMA PARTAI SEBELUM SESUDAH
1. Partai Kebangkitan Bangsa 13.639 13.624
2. Partai Gerakan Indonesia Raya 5.418 5.140
3. Partai Keadilan Sejahtera 5.156 5.156
4. Partai Amanat Nasional 3.027 3.315
[2.8] Teradu VI s.d X telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti
sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Model DC.BAST-KPU
2. Bukti T-2 : Surat KPU Provinsi Nomor: 375/ PL.01.7-
SD/03/Prov/IV/2019 tanggal 06 Mei 2019 perihal
Klarifikasi Hasil Rekapitulasi Pemilu 2019
3. Bukti T-3 : Surat Ketua KPU RI Nomor: 796/PL.02.6-SD/06/
KPU/V/2019 tanggal 6 Mei 2019 perihal Rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara ditingkat
kecamatan dan Kabupaten/Kota
4. Bukti T-4 : Berita Acara Pleno Nomor: 280/ PK.01-BA/
03/Prov/V/2019 tentang Pelaksanaan Rapat Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Ulang
Pemilu Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Lampung pada
Pemilihan DPRD Kabupaten Lampung Timur
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
5. Bukti T-5 : Surat KPU Provinsi Lampung Nomor: 377/PL.01.4-
SD/03/Prov/ V/2019 perihal pelaksanaan Rapat Pleno
Rekapitulasi dan Penghitungan Perolehan Suara Ulang
tanggal 7 Mei 2019
6. Bukti T -6 : KPU Kabupaten Lampung Timur Mengundang KPU
Provinsi Lampung dengan Nomor:
238/PL.01.7/Und/1807/KPU-Kab/V/2019 tanggal 8
Mei 2019 Perihal Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Ulang Hasil Perolehan Suara Pemilu 2019 di Tingkat
Kabupaten Lampung Timur
7. Bukti T-7 : Model DA1-DPRD KAB/KOTA
8. Bukti T -8 : Model DB1-DPRD KAB/KOTA
[2.9] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Lampung
tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi dan memulihkan nama baik Para Teradu selaku Ketua dan
Anggota KPU Provinsi Lampung.
Atau
Jika Majelis Sidang DKPP berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya. (Ex
Aequo et Bono)
[2.10] Teradu VI, VII, VIII, XV dan X telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada persidangan tanggal 4 Juli 2019 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa para Teradu menolak semua aduan dari pelapor, kecuali yang
secara tegas para Teradu akui;
2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh pelapor , para Teradu
perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada
asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efesien sesuai dengan Pasal 3
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal
101 a quo dan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 Pasal 12, Pasal 13, Pasal
14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum;
3. Bahwa para Teradu hadir dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Ulang Hasil
Perolehan Suara Pemilu 2019 di tingkat Kabupaten Lampung Timur
berdasarkan surat KPU Kabupaten Lampung Timur nomor :238/PL.01.7-
Und/1807/KPU-Kab/V/2019 tanggal 8 Mei 2019 perihal undangan Rapat
Pleno Terbuka Rekapitulasi Ulang Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Pemilu 2019 di Tingkat Kabupaten Lampung Timur. (Bukti T-1);
4. Bahwa Pelaksanaan Rekapitulasi Ulang Hasil Perolehan Suara Pemilu 2019
di tingkat Kabupaten Lampung Timur, para Teradu telah melakukan
pengawasan terkait pelaksanaan pleno tersebut sebagaimana pasal 3 ayat
(3) huruf a angka 11 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
serta dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten
Timur nomor : 014/LHP/PM.00.02/V/2019. (Bukti T-2).
KESIMPULAN TERADU
1. Bahwa para terlapor telah mengikuti tahapan sidang dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu, para terlapor tetap berpendapat bahwa
pengaduan yang disampaikan oleh pelapor tetap tidak mampu menguraikan
pelanggaran etik para terlapor secara personal dalam kedudukannya
sebagai penyelenggara pemilu sehingga selayaknya tidak dapat diterima
oleh Majelis Pemeriksa;
2. Bahwa para terlapor telah menegaskan bahwa telah melaksanakan
tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian
hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efesien
sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum jo Pasal 101 a quo dan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal
11 Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18,
Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Bahwa terlapor telah menegaskan bahwa hadir dalam Pelaksanaan
Rekapitulasi Ulang Hasil Perolehan Suara Pemilu 2019 di tingkat
Kabupaten Lampung Timur berdasarkan surat KPU Kabupaten Lampung
Timur nomor :238/PL.01.7-Und/1807/KPU-Kab/V/2019 tanggal 8 Mei
2019 perihal undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Ulang Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 di Tingkat Kabupaten Lampung
Timur. (Bukti T-1)
4. Bahwa para terlapor telah menegaskan bahwa Pelaksanaan Rekapitulasi
Ulang Hasil Perolehan Suara Pemilu 2019 di tingkat Kabupaten Lampung
Timur, terlapor telah melakukan pengawasan terkait pelaksanaan pleno
tersebut sebagaimana pasal 3 ayat (3) huruf a angka 11 Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan
Penyelenggaraan Pemilihan Umum serta dituangkan dalam Laporan Hasil
Pengawasan Bawaslu Kabupaten Timur nomor :
014/LHP/PM.00.02/V/2019. (Bukti T-2)
5. Bahwa para terlapor menolak seluruh dalil yang diadukan oleh pelapor
6. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti persidangan, para terlapor telah
melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan kode etik penyelenggara pemilu.
[2.11] Teradu XI s.d XIV telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti
sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Surat KPU Kabupaten Lampung Timur nomor
:238/PL.01.7-Und/1807/KPU-Kab/V/2019 tanggal 8
Mei 2019 perihal undangan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Ulang Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Pemilu 2019 di Tingkat Kabupaten Lampung Timur
2. Bukti T-2 : Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Timur
nomor : 014/LHP/PM.00.02/V/2019
[2.12] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak laporan pelapor untuk seluruhnya ;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
2. Menyatakan para terlapor tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku penyelenggara pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para terlapor, atau putusan lain yang seadil-
adilnya.
KETERANGAN SAKSI TERADU
1. Awal Riyadi (PKS)
1. Bahwa saksi merupakan saksi dari PKS pada pleno tingkat Kabupaten.
2. Bahwa saksi menerangkan pada saat pleno tingkat Kecamatan Batanghari
Nuban berdasarkan bukti C 1 milik PKS ditemukan adanya perbedaan
perolehan suara, dimana perolehan suara PAN berkurang dan perolehan
suara Partai GERINDRA bertambah.
3. Bahwa Saksi Awaludin menerangkan pada saat pleno tingkat kecamatan
Saksi PKS telah mengajukan keberatan dan memengisi form keberatan
(Model DA2-KPU)
4. saksi menerangkan pada saat Pleno tingkat Kabupaten untuk Kecamatan
Batanghari Nuban terdapat perbedaan perolehan suara antara PAN
dengan Partai GERINDRA;
5. Bahwa saksi menerangkan saksi dari Partai Golkar, PAN, Partai NASDEM
juga mengajukan keberatan dan mengisi form DB2-KPU.
[2.13] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan
adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis
oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah peserta Pemilu, berdasarkan ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.1.1] Teradu I s.d V telah melaksanakan Rapat Pleno Ulang Rekapitulasi Suara
Hasil Pemilu tanggal 8 mei 2019 yang tidak ada dasar hukumnya/ilegal, tetapi
Rapat Pleno Ulang Rekapitulasi tetap dilaksanakan oleh para Teradu dan
mengakibatkan Partai Gerindra mengalami kehilangan perolehan 1 (satu) kursi
DPRD Kabupaten Lampung Timur untuk Daerah Pemilihan Lampung Timur 7
(Kecamatan Pekalongan, Batanghari Nuban, Raman Utara) serta terjadi
perubahan suara sah dari Partai lain
[4.1.2] Teradu VI s.d Teradu X telah mengeluarkan surat Nomor 377/pl.0l.4-
sd/03/PROV/V/2019 yang memerintahkan KPU Kabupaten Lampung Timur
melaksanakan Rapat Pleno Ulang Rekapitulasi Suara Hasil Pemilu di luar aturan
Hukum;
[4.1.3] Teradu XI s.d Teradu XIV ikut menghadiri pelaksanaan Rapat Pleno Ulang
Rekapitulasi Suara Hasil Pemilu tanggal 8 Mei 2019 yang tidak ada dasar
hukumnya dan mengakibatkan Partai Gerindra mengalami kehilangan
perolehan 1 (satu) kursi DPRD Kabupaten Lampung Timur Daerah Pemilihan
Lampung Timur 7;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu.
[4.2.1] Teradu I s.d Teradu V menyatakan bahwa telah melaksanakan Pleno
Rekapitulasi penghitungan perolehan suara tanggal 30 April s.d 5 Mei 2019, di
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Kantor KPU Kabupaten Lampung Timur. Pada tanggal 5 Mei 2019 para Teradu
telah menetapkan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2019
yang dituangkan kedalam formulir DB KPU beserta Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten (DB1-DPRD Kabupaten/Kota).
Pada tanggal 6 Mei 2019, KPU Provinsi Lampung mengundang KPU Kabupaten
Lampung Timur untuk mengklarifikasi Pleno Hasil Rekapitulasi Tingkat
Kabupaten Lampung Timur melalui Surat Nomor 375/PL.01.7-
SD/03/Prov/IV/2019. Pada tanggal 7 Mei 2019 dilaksanakan klarifikasi
terhadap para Teradu. Para Teradu menyampaikan bahwa sudah melaksanakan
Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2019, berdasarkan
Peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil Klarifikasi, diperoleh
keterangan saat rekapitulasi hasil pemungutan suara pada pemilihan tingkat
DPRD Kabupaten Lampung Timur, KPU Kabupaten Lampung Timur telah
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Nomor
75/K.LA-04/PM.00.00/V/2019, tanggal 4 Mei 2019 Perihal Rekomendasi Selisih
Perolehan Suara dengan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai
Gerindra dan PKS tingkat Kecamatan Batanghari Nuban pada Pemilu 2019
dengan melakukan pencocokan DAA1 Batanghari Nuban dengan DA.1.
Berdasarkan hasil klarifikasi, KPU Provinsi Lampung memerintahkan kepada
KPU Lampung Timur untuk melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi ulang
hasil perolehan suara Pemilu 2019 melalui Surat Nomor 377/PL.01.7-
SD/03/Prov/IV/2019, tanggal 7 Mei 2019, rapat pleno terbuka rekapitulasi
ulang dilaksanakan di tingkat Pemilihan DPRD Kabupaten di Kecamatan
Batanghari Nuban dan Raman Utara pada Semua TPS dan Harus diselesaikan
paling lambat tgl 10 Mei 2019, dengan penghitungan ulang berbasis C.1
Hologram. Pada tanggal 8 Mei 2019, para Teradu menyampaikan Undangan
kepada Saksi dan Bawaslu Lampung Timur, untuk melaksanakan Pleno
rekapitulasi ulang hasil penghitungan perolehan suara tingkat DPRD Kabupaten
Lampung Timur di 2 Kecamatan yakni Kecamatan Batanghari Nuban dan
Kecamatan Raman Utara. Pada tanggal 9 Mei 2019, KPU Lampung Timur
melaksanakan rekapitulasi berbasis C1 Hologram hasil penghitungan perolehan
suara DPRD tingkat Kabupaten Lampung Timur, yang dihadiri oleh saksi-saksi
partai politik perserta pemilu legislatif dan Bawaslu Lampung Timur. Bahwa
dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa mekanisme rekapitulasi ulang dilakukan
dengan cara pencermatan kembali Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dengan berbasis Formulir C1. Hologram DPRD.Kabupaten/Kota dan
dilakukan dengan mekanisme paralel, dimana masing-masing PPK, Kecamatan
Batanghari Nuban dan Kecamatan Raman Utara, melakukan pencermatan
kembali atas Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara tingkat kecamatan
(Formulir Model DA1-DPRD Kabupaten/Kota) dengan berbasis pada Formulir
Model C1 Hologram DPRD Kabupaten/Kota. Selanjutnya dilakukan Penetapan
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara tingkat Kecamatan kedalam
Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten
(DB1-DPRD Kabupaten/Kota). Bahwa terdapat perbedaan jumlah Rekapitulasi
Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten untuk Dapil 7 dengan
rincian sebagai berikut: 1)Partai Kebangkitan Bangsa sebelumnya 13.639 suara
menjadi 13.624 suara; 2)Partai Gerakan Indonesia Raya sebelumnya 5.418 suara
menjadi 5.140 suara; 3)Partai Keadilan Sejahtera sebelumnya 5.156 suara
menjadi 5.156 suara; dan 4)Partai Amanat Nasional sebelumnya 3.027 suara
menjadi 3.315 suara. Terhadap pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perhitungan
Perolehan Suara Pemilu 2019 tingkat Kabupaten, para Teradu telah mencatat
Kejadian Khusus yang dituangkan ke dalam Formulir DB2 KPU. Bahwa terhadap
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
hasil proses pencermatan kembali PPK, Keberatan serta Kejadian Khusus, para
Teradu menuangkan ke dalam Formulir Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 Tingkat Kabupaten untuk Jenis
Pemilihan DPRD Kabupaten kedalam formulir DB KPU Nomor 61/PK.01-
BA/KAB/V/2019 beserta Sertifikat Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan
Perolehan Suara Tingkat Kabupaten (DB1-DPRD Kabupaten/ Kota).
[4.2.2] Teradu VI s.d Teradu X menyatakan bahwa koreksi terhadap rekapitulasi
penghitungan suara Daerah Pemilihan 7 (tujuh) yaitu kecamatan Pekalongan,
Raman Utara dan Bartanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur dilakukan
sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, Peraturan KPU
Nomor 10 tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Pada tanggal 5
Mei 2019, KPU Provinsi Lampung telah menerima dokumen rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara ditingkat Kabupaten Lampung Timur yang
tertuang dalam berita acara penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dari KPU Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 di
Kabupaten Lampung Timur, pada penyerahan dokumen tersebut Ketua KPU
Kabupaten Lampung Timur menyampaikan permasalahan yang terjadi pada saat
rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota yang disampaikan saksi partai politik pada
pemilihan DPRD Kabupaten Lampung Timur Pemilu 2019 (Model DC.BAST-KPU).
Atas dasar laporan tersebut Teradu VI s.d Teradu X mengundang KPU
Kabupaten Lampung Timur berdasarkan surat Nomor: 375/PL.01.7-
SD/03/Prov/IV/2019 tanggal 6 Mei 2019 perihal Klarifikasi Hasil Rekapitulasi
Pemilu 2019 untuk memberikan klarifikasi hasil rekapitulasi Pemilu 2019 yang
dihadiri oleh Ketua, Anggota dan Sekretariat KPU Kabupaten Lampung Timur.
berdasarkan hasil klarifikasi, KPU Lampung Timur menyampaikan bahwa
pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara dari model DA1 ke formulir model DB1
menggunakan model DA1 yang tidak dari kotak tetapi dari model DA1 yang
dibacakan PPK Kecamatan Batanghari Nuban, selain itu KPU Lampung Timur
menyampaikan pada saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi terdapat
keberatan dari saksi PKS, PAN, Partai Golkar, Partai Nasdem dan Partai
Demokrat. KPU Kabupaten Lampung Timur juga menyatakan telah
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Nomor:
75/K.LA-04/PM.00.00/2019 tanggal 4 Mei 2019 Perihal rekomendasi selisih
perolehan suara dengan hasil rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Partai Gerindra dan PKS tingkat Kecamatan Batanghari Nuban dalam Pemilu
2019 dengan melakukan pencocokan DAA.1 Batanghari dengan DA.1. Dalam
pelaksanaanya, rekapitulasi tersebut dilakukan dengan menggunakan data
DAA.1 dan data DA.1 milik Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, dimana data
tersebut berbeda dengan data DAA.1 dan DA.1 yang berada di dalam kotak suara
hasil Rapat Pleno oleh PPK Kecamatan Batanghari Nuban. Menyikapi
permasalahan tersebut dan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun
2019 tentang tahapan dan jadwal yang seharusnya pelaksanaan rekapitulasi
penghitungan suara ditingkat Kabupaten/kota berakhir pada tanggal 7 Mei
2019. Akan tetapi pada tanggal 6 Mei terbit surat Ketua KPU RI Nomor:
796/PL.02.6-SD/06/ KPU/V/2019 perihal Rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara ditingkat kecamatan dan Kabupaten/Kota, yang inti surat
tersebut adalah apabila rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
ditingkat kecamatan dan/atau Kabupaten/Kota tidak dapat diselesaikan pada
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
saat tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ditingkat
Kabupaten/Kota berakhir, PPK dan/atau KPU Kabupaten/Kota tetap
melanjutkan rekapitulasi paling lambat 2 (dua) hari sebelum berakhirnya
tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ditingkat Provinsi.
Surat a quo dijadikan landasan bagi Teradu VI s.d Teradu X untuk
menyelesaikan persoalan Dapil 7 Pada Rekapitulasi perolehan suara pada
Pemilihan DPRD Kabupaten Lampung Timur dengan memerintahkan KPU
Kabupaten Lampung Timur melakukan Rekapitulasi ulang dilaksanakan pada
saat 2 (dua) hari sebelum berakhirnya tahapan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara ditingkat Provinsi. Selanjutnya Teradu VI s.d Teradu X
mengeluarkan surat Nomor 377/PL.01.4-SD/03/Prov/V/2019 perihal
pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Perolehan Suara Ulang
tanggal 7 Mei 2019 kepada KPU Kabupaten Lampung Timur dimana dalam surat
tersebut memerintahkan untuk melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi
ulang hasil perolehan suara Pemilu 2019 ditingkat pemilihan DPRD Kabupaten
di Kecamatan Batanghari Nuban dan Kecamatan Raman Utara pada semua TPS
dan harus diselesaikan paling lambat tanggal 10 Mei 2019 dengan penghitungan
ulang berbasis C.1 hologram. KPU Kabupaten Lampung Timur menindaklanjuti
surat KPU Provinsi Lampung dengan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Ulang Hasil Perolehan Suara Pemilu 2019 di Tingkat Kabupaten
Lampung Timur meminta ketua KPU Provinsi Lampung untuk hadir dalam Rapat
Pleno Terbuka Rekapitulasi Ulang Hasil Perolehan Suara Pemilu 2019 di Tingkat
Kabupaten Lampung Timur pada tanggal 9 Mei 2019 Pukul 09.00 s/d selesai
tempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Lampung Timur dengan Nomor:
238/PL.01.7/Und/1807/KPU-Kab/ V/2019 tanggal 8 Mei 2019 Perihal Rapat
Pleno Terbuka Rekapitulasi Ulang Hasil Perolehan Suara Pemilu 2019 di Tingkat
Kabupaten Lampung Timur. Akan tetapi ketua dan anggota KPU Provinsi
Lampung tidak dapat menghadiri agenda dimaksud dikarenakan adanya
kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
Pemilu Tahun 2019 Tingkat Provinsi Lampung. Terhadap Rekapitulasi yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Lampung Timur terdapat koreksi data DA1 pada
kecamatan Batanghari Nuban dan Raman Utara. Bahwa berdasarkan perintah
Teradu VI s.d Teradu X kepada KPU Lampung Timur untuk melakukan Rapat
Pleno Rekapitulasi Ulang diperoleh hasil koreksi dengan rincian sebagai berikut:
1)Partai Kebangkitan Bangsa sebelumnya 13.639 suara menjadi 13.624 suara;
2)Partai Gerakan Indonesia Raya sebelumnya 5.418 suara menjadi 5.140 suara;
3)Partai Keadilan Sejahtera sebelumnya 5.156 suara menjadi 5.156 suara; dan
4)Partai Amanat Nasional sebelumnya 3.027 suara menjadi 3.315 suara.
[4.2.3] Teradu XI s.d Teradu XIV menyatakan bahwa telah melaksanakan
tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian
hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efesien
sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum jo Pasal 101 a quo dan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 Pasal 12,
Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum. Para Teradu hadir dalam Pelaksanaan
Rekapitulasi Ulang Hasil Perolehan Suara Pemilu 2019 di tingkat Kabupaten
Lampung Timur berdasarkan surat KPU Kabupaten Lampung Timur Nomor:
238/PL.01.7-Und/1807/KPU-Kab/V/2019 tanggal 8 Mei 2019 perihal undangan
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Ulang Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Pemilu 2019 di Tingkat Kabupaten Lampung Timur. Para Teradu menyatakan
bahwa dalam pelaksanaan Rekapitulasi Ulang Hasil Perolehan Suara Pemilu
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
2019 di tingkat Kabupaten Lampung Timur, para Teradu telah melakukan
pengawasan terkait pelaksanaan pleno tersebut sebagaimana pasal 3 ayat (3)
huruf a angka 11 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun
2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum serta dituangkan
dalam Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Timur Nomor
014/LHP/PM.00.02/V/2019.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan;
[4.3.1] Terkait dalil Teradu I s.d Teradu V telah melaksanakan Rapat Pleno Ulang
Rekapitulasi Suara Hasil Pemilu tanggal 8 Mei 2019 yang tidak memiliki dasar
hukum, terungkap fakta bahwa rapat pleno ulang tersebut dilaksanakan atas
perintah KPU Provinsi Lampung melalui Surat Nomor 377/PL.01.4-
SD/03/Prov/V/2019 tanggal 7 Mei 2019 perihal pelaksanaan Rapat Pleno
Rekapitulasi dan Penghitungan Perolehan Suara Ulang. Surat a quo diterbitkan
untuk mengoreksi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Kabupaten yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 60/PK.01-
BA/KAB/V/2019 tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Kabupaten Lampung Timur Pemilihan Umum Tahun 2019. Pada forum
rekapitulasi tersebut terdapat 5 saksi Partai Politik, yaitu Partai Nasdem, Partai
Golkar, PKS, PAN dan Partai Demokrat yang mengajukan keberatan dan mengisi
Form DB 2. Saksi PKS atas nama Awal Riyadi dalam persidangan menerangkan
bahwa pada pleno tingkat Kecamatan Batanghari Nuban telah ditemukan adanya
perbedaan perolehan suara yang dibuktikan dengan formulir model C1 milik
PKS, dimana perolehan suara PAN berkurang dan suara Partai Gerindra
bertambah. Saksi PKS mengajukan keberatan dengan mengisi formulir Model
DA2-KPU. Selanjutnya pada tanggal 4 Mei 2019, Bawaslu Lampung Timur
mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor 75/K.LA-04/PM.00.00/V/2019 Perihal
Rekomendasi Selisih Perolehan Suara dengan Hasil Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara Partai Gerindra dan PKS Tingkat Kecamatan Batanghari Nuban.
Teradu I s.d Teradu V diperintahkan melakukan pencocokkan selisih
penghitungan perolehan suara dengan cara menyandingkan DAA1.DPRD
Kabupaten/Kota dengan DA1 DPRD.Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh PPK
Batanghari Nuban saat pleno tingkat Kecamatan. Kemudian berdasarkan hasil
klarifikasi oleh KPU Provinsi Lampung yang dituangkan dalam Berita Acara
Rapat Pleno Nomor 280/PK.01-BA/03/Prov/V/2019 tentang Pelaksanaan Rapat
Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Ulang Pemilu Tahun 2019
Tingkat Kabupaten Lampung Timur pada Pemilihan DPRD Kabupaten Lampung
Timur, ditemukan fakta bahwa Teradu I s.d Teradu V telah menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Nomor: 75/K.LA-
04/PM.00.00/2019 tanggal 4 Mei 2019 dengan melakukan penyandingan DAA.1
dengan DA.1 Kecamatan Batanghari Nuban. Akan tetapi dalam pelaksanaanya,
Rekapitulasi Ulang dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu V dengan menggunakan
data DAA.1 dan data DA.1 milik Bawaslu Kabupaten Lampung Timur yang
berbeda dengan data DAA.1 dan DA.1 yang berada di dalam kotak suara hasil
Rapat Pleno PPK Kecamatan Batanghari Nuban. Dalam persidangan terungkap
fakta bahwa pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara dari formulir model DA1
ke formulir model DB1 menggunakan formulir Model DA1 yang tidak berasal dari
kotak suara, tetapi dari formulir model DA1 yang dibacakan PPK Kecamatan
Batanghari Nuban. Hal tersebut dilakukan karena terdapat keraguan akan
keabsahan DA1 dalam kotak suara yang tidak ditandatangani oleh semua PPK
dan saksi. Terhadap kejadian tersebut saksi Partai Golkar, PAN, Partai Nasdem,
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
PKS dan Partai Demokrat mengajukan keberatan dengan mengisi formulir DB2-
KPU. Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Teradu I s.d Teradu V, serta tidak
adanya kepastian validitas dokumen DAA1, baik yang dimiliki Bawaslu Lampung
Timur maupun yang berada dalam kotak suara, maka KPU Provinsi Lampung
memerintahkan untuk melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi ulang hasil
perolehan suara Pemilu 2019 tingkat DPRD Kabupaten Lampung Timur.
Rekapitulasi ulang tersebut dilakukan di Kecamatan Batanghari Nuban dan
Kecamatan Raman Utara di semua TPS paling lambat tanggal 10 Mei 2019
dengan penghitungan ulang berbasis pada C.1 Hologram. DKPP menilai telah
terjadi kesalahan prosedur yang dilakukan Teradu I s.d Teradu V dalam proses
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, sebagaimana ketentuan Pasal 46 huruf c
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang pokoknya
mengatur Penghitungan Perolehan Suara dengan langkah mengeluarkan dan
membuka sampul tersegel yang berisi formulir Model DA-KPU, Model DA1-PPWP,
Model DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD Provinsi, Model DA1-DPRD
Kab/Kota, dan Model DA2-KPU dari kotak suara. Akibat kesalahan prosedur
tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam menjamin otentisitas suara
Pemilih, sehingga mengharuskan KPU Provinsi Lampung memerintahkan Rapat
Pleno Terbuka Rekapitulasi Ulang Hasil Perolehan Suara tanggal 9 Mei 2019.
DKPP berpendapat terjadinya Rapat Pleno Rekapitulasi Ulang tersebut
merupakan akibat hukum dari tindakan Teradu I s.d Teradu V yang tidak
profesional dalam melakukan prosedur rekapitulasi. Terbukti dalam Rapat Pleno
Rekapitulasi Ulang terjadi perubahan jumlah suara secara signifikan. Hasil
perolehan suara beberapa partai mengalami koreksi, antara lain Partai
Kebangkitan Bangsa sebelumnya 13.639 suara menjadi 13.624 suara; Partai
Gerakan Indonesia Raya sebelumnya 5.418 suara menjadi 5.140 suara; dan
Partai Amanat Nasional sebelumnya 3.027 suara menjadi 3.315 suara. Tindakan
Teradu I s.d Teradu V secara nyata berpotensi menghilangkan otentisitas suara
Pemilih. Para Teradu semestinya bekerja secara profesional dengan
berpedomanan pada prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan. Tindakan para Teradu terbukti melanggar prinsip kepastian hukum
dan prinsip profesional sebagaimana Pasal 11 huruf (c) juncto Pasal 15 huruf (e),
huruf (f) dan huruf (h) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu. Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur memiliki
tanggungjawab etik lebih besar atas terjadinya ketidakpastian hukum sebagai
akibat dari kesalahan prosedur rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilu di
Kabupaten Lampung Timur. Dengan demikian dalil Pengadu Terbukti dan
penjelasan Teradu I s.d Teradu V tidak meyakinkan DKPP.
[4.3.2] Dalil Teradu VI s.d Teradu X telah bertindak di luar ketentuan hukum
dengan mengeluarkan surat Nomor 377/pl.0l.4-sd/03/PROV/V/2019 yang
memerintahkan KPU Kabupaten Lampung Timur melaksanakan Rapat Pleno
Ulang Rekapitulasi Suara Hasil Pemilu, terungkap fakta bahwa surat a quo
dikeluarkan berdasarkan klarifikasi terhadap Teradu 1 s.d Teradu V pada
tanggal 6 Mei 2019 terkait permasalahan Rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara. Terdapat keberatan 5 saksi partai politik pada formulir Model
DB2 KPU, yaitu Partai Nasdem, Partai Golkar, PKS, PAN dan Partai Demokrat
terhadap hasil rekapitulasi pada formulir Model DB-KPU yang termuat dalam
Berita Acara Nomor 60/PK.01-BA/KAB/V/2019 tentang Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Lampung Timur Pemilihan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Umum Tahun 2019. Hasil klarifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat
Pleno Nomor 280/PK.01-BA/03/Prov/V/2019 menyatakan terdapat kesalahan
prosedur dalam pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Kabupaten
Lampung Timur, serta kesalahan mekanisme tindak lanjut rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Lampung Timur Nomor: 75/K.LA-04/PM.00.00/2019 tanggal 4 Mei
2019 Perihal Rekomendasi Selisih Perolehan Suara dengan Hasil Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara Partai Gerindra dan PKS Tingkat Kecamatan
Batanghari Nuban. Sebagai atasan yang berwenang melakukan supervisi, Teradu
VI s.d Teradu X berpendapat bahwa hasil Pleno terbuka Rekapitulasi
penghitungan suara DPRD Kabupaten Lampung Timur pada tanggal 30 April
2019, serta mekanisme tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lampung
Timur Nomor: 75/K.LA-04/PM.00.00/2019 pada 5 Mei 2019, terdapat kesalahan
prosedur dan harus segera diselesaikan demi menyelamatkan otentisitas suara
pemilih. Para Teradu beralasan Rapat Pleno Ulang Rekapitulasi Suara Hasil
Pemilu sebagaimana diperintahkan kepada KPU Kabupaten Lampung Timur
masih dalam kurun waktu yang dibenarkan berdasarkan Surat KPU RI Nomor:
796/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019 tanggal 6 Mei 2019. Surat a quo pada intinya
menerangkan apabila rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat
kecamatan dan/atau Kabupaten/Kota tidak dapat diselesaikan pada saat
tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat
Kabupaten/Kota berakhir, PPK dan/atau KPU Kabupaten/Kota tetap
melanjutkan rekapitulasi paling lambat 2 (dua) hari sebelum berakhirnya
tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Provinsi,
yaitu maksimal tanggal 10 Mei 2019. DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu
VI s.d Teradu X yang memerintahkan KPU Kabupaten Lampung Timur
melaksanakan Rapat Pleno Ulang Rekapitulasi Suara Hasil Pemilu dapat
dibenarkan secara hukum dan etika. Tindakan Teradu VI s.d Teradu X telah
berpedoman pada ketentuan Pasal Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 25
juncto Pasal 27 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota yang intinya mengatur tugas KPU Provinsi untuk
mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan tahapan
penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Selanjutnya KPU Provinsi melalui koordinator wilayah KPU Kabupaten/Kota
bertugas melakukan koordinasi, supervisi, pembinaan dan percepatan
penyelesaian masalah. Namun demikian DKPP perlu mengingatkan Teradu VI s.d
Teradu X untuk mengoptimalkan tugas, wewenang, dan kewajibannya dalam
melakukan asistensi, supervisi, dan mengoreksi tindakan bawahannya yang
secara nyata bekerja tidak sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d Teradu
X meyakinkan DKPP.
[4.3.3] Terkait dalil Teradu XI s.d Teradu XV ikut menghadiri pelaksanaan Rapat
Pleno Ulang Rekapitulasi Suara Hasil Pemilu tanggal 8 Mei 2019 yang tidak
memiliki dasar hukum, terungkap fakta Teradu XI s.d Teradu XV hadir dalam
Pelaksanaan Rekapitulasi Ulang Hasil Perolehan Suara Pemilu 2019 di tingkat
Kabupaten Lampung Timur berdasarkan Surat Undangan KPU Kabupaten
Lampung Timur Nomor: 238/PL.01.7-Und/1807/KPU-Kab/V/2019 tanggal 8 Mei
2019. Teradu XI s.d Teradu XV telah melakukan pengawasan terkait
pelaksanaan pleno tersebut dan dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan
Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Nomor 014/LHP/PM.00.02/V/2019. DKPP
berpendapat bahwa Teradu XI s.d Teradu XV terbukti ikut membiarkan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
terjadinya kesalahan dalam prosedur rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Lampung
Timur yang mengakibatkan terjadinya ketidakpastian hukum. Terungkap fakta
bahwa rekomendasi yang dikeluarkan oleh Teradu XI s.d Teradu XV Nomor:
75/K.LA-04/PM.00.00/2019 tanggal 4 Mei 2019 ditindaklanjuti oleh Teradu I s.d
Teradu V dengan menyalahi mekanisme peraturan perundang-undangan, yaitu
menggunakan data DAA.1 dan data DA.1 milik Bawaslu Lampung Timur yang
berbeda dengan data DAA.1 dan DA.1 yang berada di dalam kotak suara hasil
Rapat Pleno PPK Kecamatan Batanghari Nuban. Kesalahan prosedur tersebut
dibiarkan oleh Teradu XI s.d Teradu XV yang kemudian menjadi penyebab
dilaksanakannya Rapat Pleno Ulang Rekapitulasi Suara Hasil Pemilu
berdasarkan perintah dari KPU Provinsi Lampung. Teradu XI s.d Teradu XV
terbukti melanggar prinsip kepastian hukum, dan prinsip profesional
sebagaimana Pasal 11 huruf c juncto Pasal 15 huruf e, huruf f dan huruf h
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan
demikian dalil Pengadu Terbukti dan penjelasan Teradu XI s.d Teradu XV tidak
meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan para
Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I,Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[5.5] Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV dan Teradu XV terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan
Ketua Kepada Teradu I Andri Oktavia selaku Ketua merangkap Anggota
KPU Kabupaten Lampung Timur sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Kepada Teradu II Maria Mahardini ,
Teradu III Husin, Teradu IV Wanahari dan Teradu V Wasiat Jarwo Asmoro,
selaku Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur sejak dibacakannya
Putusan ini;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Nanang Trenggono selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Provinsi Lampung, Teradu VII M. Tio Aliansyah,
Teradu VIII Sholihin, Teradu IX Handy Mulyaningsih dan Teradu X Fauzan
selaku Anggota KPU Provinsi Lampung sejak dibacakannya Putusan ini;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
5. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Kepada Teradu XI Uslih selaku
Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Teradu XII
Lailatul Khoiriyah, Teradu XIII Winarto, Teradu XIV Syahroni dan Teradu
XV Dedi Maryanto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur
sejak dibacakannya Putusan ini;
6. Memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu I, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX
dan Teradu X paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
7. Memerintahkan KPU Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
8. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti
Putusan ini sepanjang terhadap Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu
XIV dan Teradu XV paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
9. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam dan Ida Budhiati
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Empat
bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode
etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan
Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo dan
Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan
para Teradu.
Terhadap Putusan ini terdapat seorang Anggota yang berpendapat
berbeda.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Alfitra Salam
Ttd
Ida Budhiati
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Putusan ini ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. 1 (satu) dari 5 (lima)
anggota DKPP yakni Ida Budhiati selaku anggota mempunyai pendapat yang
berbeda (Dissenting Opinion). Bahwa pada sidang pemeriksaan terungkap fakta
Saksi PKS atas nama Awal Riyadi menerangkan bahwa dalam forum pleno
tingkat Kecamatan Batanghari Nuban ditemukan adanya perbedaan perolehan
suara yang dibuktikan dengan Formulir Model C1 milik PKS, dimana perolehan
suara PAN berkurang dan suara Partai Gerindra bertambah. Saksi PKS
mengajukan keberatan dengan mengisi Formulir Model DA2-KPU. Terkait
permasalahan tersebut, pada tanggal 4 Mei 2019 Bawaslu Lampung Timur
menerbitkan Rekomendasi Nomor 75/K.LA-04/PM.00.00/V/2019 yang isinya
memerintahkan Teradu I s.d Teradu V melakukan pencocokkan selisih
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
penghitungan perolehan suara dengan cara menyandingkan Formulir Model
DAA-1 dengan DA-1 DPRD Kabupaten Lampung Timur yang telah ditetapkan
oleh PPK Batanghari Nuban.
Teradu I s.d Teradu V melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Lampung Timur Nomor: 75/K.LA-04/PM.00.00/2019 menyandingkan Formulir
Model DAA-1 dengan DA-1 Kecamatan Batanghari Nuban dengan menggunakan
sertifikat Hasil Rekapitulasi milik Bawaslu Kabupaten Lampung Timur yang
ternyata datanya berbeda dengan Formulir Model DAA-1 dan DA-1 yang berada
di dalam kotak suara hasil Rapat Pleno PPK Kecamatan Batanghari Nuban.
Terungkap fakta bahwa dalam pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara tingkat
Kabupaten Lampung Timur, Teradu I s/d V melakukan rekapitulasi hasil
penghitungan suara dari formulir model DA-1 ke Formulir Model DB-1
menggunakan formulir Model DA-1 yang tidak berasal dari kotak suara,
melainkan menggunakan Formulir Model DA-1 yang berada di luar kotak suara.
Hal tersebut dilakukan karena menurut Teradu I s/d V terdapat keraguan
terhadap keabsahan Formulir Model DA-1 dalam kotak suara yang tidak
ditandatangani oleh semua PPK dan saksi. Terhadap kejadian tersebut saksi
Partai Golkar, PAN, Partai Nasdem, PKS dan Partai Demokrat mengajukan
keberatan dengan mengisi Formulir Model DB2-KPU.
Teradu I s/d V terbukti dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 46
huruf c Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang
pokoknya memerintahkan KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi dengan
menempuh prosedur mengeluarkan dan membuka sampul tersegel yang berisi
formulir Model DA1-DPRD Kab/Kota, dari kotak suara. Tindakan Teradu I s/d V
telah mengakibatkan perubahan perolehan suara antar partai politik peserta
pemilu. Sesuai bukti Formulir Model C-1 milik PKS, perolehan suara PAN
berkurang dan suara Partai Gerindra bertambah. Tindakan Teradu I s/d V
mendistorsi hasil Pemilu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
Teradu I s/d V mempunyai kewajiban hukum dan etis untuk menjaga
kemurnian suara rakyat. Demikian pula dengan Teradu XI s/d XV terbukti
melakukan pembiaran terhadap Tindakan Teradu I s/d V yang secara nyata
merusak integritas hasil Pemilu. Teradu I s/d V bersama Teradu XI s/d XV
sengaja bermufakat mekakukan tindak kejahatan mengubah perolehan suara
partai politik peserta pemilu.
Tindakan Teradu I s/d V mengubah perolehan suara partai politik pada
rekapitulasi tingkat Kabupaten telah menimbulkan residu yang memaksa KPU
Provinsi Lampung memerintahkan Teradu I s/d V melakukan rekapitulasi ulang
hasil perolehan suara DPRD Kabupaten Lampung Timur menggunakan Formulir
Model C-1 Hologram. Berdasarkan rekapitulasi ulang tingkat Kabupaten terjadi
perubahan perolehan suara sebagai berikut: Partai Kebangkitan Bangsa
sebelumnya memperoleh 13.639 suara menjadi 13.624 suara; Partai Gerakan
Indonesia Raya sebelumnya memperoleh 5.418 suara menjadi 5.140 suara;
Partai Keadilan Sejahtera sebelumnya memperoleh 5.156 suara menjadi 5.156
suara; dan Partai Amanat Nasional sebelumnya memperoleh 3.027 suara
menjadi 3.315 suara. Koreksi terhadap pelaksanaan tugas Teradu I s/d V dan
Teradu XI s/d XV melalui rekapitulasi ulang tidak dapat secara serta merta
menghapus fakta adanya penggelembungan dan pengurangan suara partai
politik peserta pemilu. Tindakan Teradu I s/d V dan Teradu XI s/d XV dengan
sengaja mengubah suara rakyat selayaknya dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,