Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.79 & 80/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan Panwaslih & KPU Kab. Maybrat
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 08/06/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-06-2017
👁 13 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanA. PERKARA NOMOR 79/DKPP-PKE-VI/2017 Menimbang Pengadu pada tanggal 23 Maret 2017 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 130/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 79/DKPP-PKE-VI/2017.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu, pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang pengaduan Pengadu I pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu pada 17 Februari 2017 mengeluarkan Surat Nomor 53/PANWASLU-MBT/II/2017 yang isinya meminta kepada KPU Kabupaten Maybrat untuk menunda proses pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Distrik se-Kabupaten Maybrat. Pada 20 Februari 2017, Panwaslih Kabupaten Maybrat mengeluarkan Rekomendasi Nomor 01/REK.PANWASLU.MBT/II/2017 kepada KPU Kabupaten Maybrat untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 260 TPS di Kabupaten Maybrat.
Pasal DilanggarPasal 3; Pasal 5; Pasal 7; Pasal 11; Pasal 15; Pasal 10
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu IV Maria Kocu, Teradu VI Yohanes Homer, Teradu VIII Semuel Yumte, selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Maybrat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu V Nehemia Isir, Teradu VII Jefrianus Duwith selaku Anggota KPU Kabupaten Maybrat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu III Samuel Asmuruf selaku Anggota Panwaslih Kabupaten Maybrat terhitu
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 79/DKPP-PKE-VI/2017
Nomor 80/DKPP-PKE-VI/2017
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 130/VI-P/L-
DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 79/DKPP-PKE-VI/2017 dan
Pengaduan Nomor 137/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
80/DKPP-PKE-VI/2017, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 79/DKPP-PKE-VI/2017
[1.1] PENGADU
Nama : Abd. Latif Lestaluhu
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jln. Dotulolong Lasut No. 32 Kelurahan Pinaesaan,
Kecamatan Wenang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi
Utara
SELAKU KUASA DARI
Nama : Habel Howay
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati
Alamat : Kampung Sembaro Distrik Ayamaru, Kabupaten
Maybrat, Provinsi Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu I;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Aris Naa
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Kabupaten Maybrat
Alamat : Jl. Ayamaru-Fategomi Mefkajim II Distrik Ayamaru
Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Imanuel Tahrin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kabupaten Maybrat
Alamat : Jl. Ayamaru-Fategomi Mefkajim II Distrik Ayamaru
Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Samuel Asmuruf
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kabupaten Maybrat
Alamat : Jl. Ayamaru-Fategomi Mefkajim II Distrik Ayamaru
Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III;
[1.2] PERKARA NOMOR 80/DKPP-PKE-VI/2017
[1.2.1] PENGADU
Nama : Abd. Latif Lestaluhu
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jln. Dotulolong Lasut No. 32 Kelurahan Pinaesaan,
Kecamatan Wenang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi
Utara
SELAKU KUASA DARI
Nama : Habel Howay
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati
Alamat : Kampung Sembaro Distrik Ayamaru, Kabupaten
Maybrat, Provinsi Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu II;
Terhadap:
[1.2.2] TERADU
1. Nama : Maria Kocu
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Maybrat
Alamat : Jl. Ayamaru-Fategomi No. 1 Distrik Ayamaru
Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV;
2. Nama : Nehemia Isir
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Maybrat
Alamat : Jl. Ayamaru-Fategomi No. 1 Distrik Ayamaru
Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V;
3. Nama : Yohanes Homer
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Maybrat
Alamat : Jl. Ayamaru-Fategomi No. 1 Distrik Ayamaru
Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VI;
4. Nama : Jefrianus Duwith
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Maybrat
Alamat : Jl. Ayamaru-Fategomi No. 1 Distrik Ayamaru
Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VII;
5. Nama : Semuel Yumte
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Maybrat
Alamat : Jl. Ayamaru-Fategomi No. 1 Distrik Ayamaru
Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VIII;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti
yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
A. PERKARA NOMOR 79/DKPP-PKE-VI/2017
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 23 Maret 2017 mengajukan pengaduan kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor
130/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 79/DKPP-PKE-VI/2017.
Pengadu dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota
Panwaslih Kabupaten Maybrat karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan
sebagai berikut:
1. Bahwa pada 17 Februari 2017, Pasangan Calon Nomor Urut 2 dengan Nomor Surat
058/TIM-KARYA-PILBUP/MTB/II/2017 melaporkan kejadian pelanggaran pada 25 (dua
puluh lima) TPS kepada Panwaslih Kabupaten Maybrat;
2. Bahwa pada 17 Februari 2017, Panwaslih Kabupaten Maybrat mengeluarkan Surat
Nomor 53/PANWASLU-MBT/II/2017 yang isinya meminta kepada KPU Kabupaten
Maybrat untuk menunda proses pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Distrik se-
Kabupaten Maybrat sampai ada keputusan Panwaslih Kabupaten Maybrat tentang
laporan Pasangan Calon Nomor Urut 2;
3. Bahwa pada 20 Februari 2017, Panwaslih Kabupaten Maybrat mengeluarkan
rekomendasi Nomor 01/REK.PANWASLU.MBT/II/2017 kepada KPU Kabupaten Maybrat
untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 260 TPS di Kabupaten
Maybrat;
[2.2] PETITUM PENGADU I
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi surat koalisi Maybrat bersatu Nomor 58/TIM-KARYA-
PILBUP/MBT/II/2017 perihal Laporan Pelanggaran Pilkada Kabupaten
Maybrat yang ditujukan kepada Panwaslih Kabupaten Maybrat
tertanggal 17 Februari 2017;
Bukti P-2 : Fotokopi Surat Panwaslih Kabupaten Maybrat Nomor 53/PANWASLU-
MBT/II/2017 yang isinya meminta kepada KPU Kabupaten Maybrat
untuk menunda proses pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat
Distrik se-Kabupaten Maybrat sampai ada keputusan Panwaslih
Kabupaten Maybrat tentang laporan Tim Karya;
Bukti P-3 : Fotokopi Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Maybrat Nomor
01/REK.PANWASLU.MBT/II/2017 tertanggal 20 Februari 2017 berserta
lampiran Berita Acara Pleno Penetapan;
Bukti P-4 : Fotokopi surat pernyataan dari saksi mandat yang di usir oleh KPPS,
aparat kampong, dan pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 1;
Bukti P-5 : Fotokopi surat pernyataan dari pendukung Pasangan Calon Nomor Urut
2 pada 25 TPS yang dilarang untuk mencoblos;
Bukti P-6 : Fotokopi surat keberatan atau C2-KWK pada TPS 01 Kampung Siyo
Distrik Aitinyo Barat;
Bukti P-7 : Fotokopi video pencoblosan yang dilakukan oleh 1 orang untuk 66 kertas
surat suara di TPS 01 Kampung Iroh Sohser;
Bukti P-8 : Fotokopi video pengusiran saksi mandat Pasangan Calon Nomor Urut 2
di TPS 01 Kelurahan Ayamaru;
Bukti P-9 : Fotokopi video pengusiran saksi mandat oleh KPPS dan Pendukung
Pasangan Calon Nomor Urut 1;
Bukti P-10 : Fotokopi video pencoblosan oleh KPPS di Kampung Pitor;
Bukti P-11 : Fotokopi foto pengusiran saksi mandat di TPS 01 Hosio Ata;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, DAN TERADU III
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 17 Februari 2017 ketua dan sekretaris tim Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Nomor Urut 2 atas nama HABEL HOWAY dan
MAXIMUS AIR melalui Surat Nomor 059/TIM-KARYA-PILBUP/MBT/II/2017 Tentang
Laporan Pidana;
2. Bahwa laporan tersebut adanya dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di 25 TPS pada
saat pungut hitung berlangsung dan Panwaslih Kabupaten Maybrat menidaklanjuti
sesuai ketentuan aturan yang berlaku yaitu menerima laporan tersebut serta mengisi
pada formulir penerimaan laporan (Model A1) dan selanjutnya Panwaslih Kabupaten
Maybrat melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor serta saksi-saksi sampai pada
pembuatan kajian dugaan pelanggaran (Model A8), kesimpulan dan dikeluarkannya
rekomendasi agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang pada 260 TPS;
3. Bahwa Panwaslih Kabupaten Maybrat mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara
Ulang pada 260 TPS, sebagai berikut:
a. Bahwa temuan Panwaslih Kabupaten Maybrat pada tanggal 14 Februari 2017 pada
acara Bimtek KPPS yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Maybrat di Samubah
Distrik Ayamaru, yaitu KPU Kabupaten Maybrat membahas tentang pemilihan dengan
sistem hak waris atau mandat bagi pemilih dan terbukti sistem tersebut dilakukan
oleh pemilih pada tanggal 15 Februari 2017 di 260 TPS;
b. bahwa situasi keamanan di daerah yang tidak kondusif apabila Panwaslih Kabupaten
Maybrat salah melakukan kajian dan mengeluarkan rekomendasi terhadap dugaan
pelanggaran yang di laporkan oleh kedua tim Pasangan Calon, baik itu Pasangan
Calon Nomor 1 (SAKO) maupun Pasangan Calon Nomor 2 (KARYA);
c. Kedua tim Pasangan Calon mengeluarkan pernyataan ancaman;
d. Panwaslih Kabupaten Maybrat berada dalam situasi tekanan dan intimidasi oleh masa
pendukung yang memadati kantor Panwaslih Kabupaten Maybrat baik dari masa
pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 1 maupun dari Pasangan Calon Nomor Urut
2, sehingga demi keamanan di daerah Para Teradu memutuskan agar dilakukan
Pemungutan Suara Ulang pada 260 TPS tersebut agar tidak terjadi konflik yang
merugikan masyarakat.
4. Bahwa pada tanggal 17 Februari 2017 tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Maybrat Nomor Urut 2 melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang
terjadi di 25 TPS pada saat pungut hitung berlangsung, namun setelah Panwaslih
Kabupaten Maybrat melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor dan saksi-saksi
serta pemeriksaan bukti ternyata hanya 1 (satu) TPS saja yang memenuhi unsur formal
materilnya untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yaitu TPS Kampung Iroh
Sohser Distrik Aitinyo Tengah;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi 059/TIM-KARYA-PILBUP/MBT/II/2017 perihal Laporan
Pidana tertanggal 17 Februari 2017;
Bukti T-2 : Fotokopi surat pernyataan pada TPS Kampung Fatem Distrik Aitinyo
Barat;
Bukti T-3 : Fotokopi surat pernyataan pada TPS Kampung Rawas Distrik Ayamaru
Jaya;
Bukti T-4 : Fotokopi surat pernyataan pada TPS Kampung Smunsion Distrik
Ayamaru;
Bukti T-5 : Fotokopi tanda terima laporan;
Bukti T-6 : Fotokopi foto Tim Koalisi Maybrat Bersatu mengantar bukti ke Kantor
Panwaslih Kabupaten Maybrat;
Bukti T-7 : Fotokopi surat Panwaslih Kabupaten Maybrat perihal Undangan
Klarifikasi;
Bukti T-8 : Fotokopi keterangan ahli di bawah sumpah/janji;
Bukti T-9 : Fotokopi foto kegiatan penandatangan surat klarifikasi pada Distrik
Ayamaru Barat;
Bukti T-10 : Fotokopi Berita Acara Pleno Penetapan tertanggal 20 Februari 2017;
Bukti T-11 : Fotokopi Rekomendasi Nomor 01/REK.PANWASLU.MBT/II/2017
tertanggal 20 Februari 2017;
Bukti T-12 : Fotokopi 53/PANWASLU-MBT/II/2017 perihal Pemberitahuan
tertanggal 17 Februari 2017;
B. PERKARA NOMOR 80/DKPP-PKE-VI/2017
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.6] Menimbang Pengadu pada tanggal 23 Maret 2017 mengajukan pengaduan kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor
137/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 80/DKPP-PKE-VI/2017.
Pengadu dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Maybrat karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan
sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Kabupaten Maybrat tidak melaksanakan surat Panwaslih Kabupaten
Maybrat Nomor 53/PANWASLU-MTB/II/2017 terkait menunda proses pleno rekapitulasi
perhitungan suara tingkat Distrik se-Kabupaten Maybrat sampai ada keputusan
Panwaslih Kabupaten Maybrat tentang laporan Pengadu;
2. Bahwa KPU Kabupaten Maybrat tetap melaksanakan pleno rekapitulasi penghitungan
suara tingkat Distrik se-Kabupaten Maybrat termasuk pada 25 TPS bermasalah;
3. Bahwa KPU Kabupaten Maybrat tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslih Kabupaten
Maybrat untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 260 TPS di
Kabupaten Maybrat;
4. Bahwa KPU Kabupaten Maybrat melaksanakan pleno tingkat Distrik Aitinyo Barat
melewati batas waktu. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016 pelaksanaan
Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Distrik dilaksanakan tanggal 15
Februari sampai dengan 17 Februari 2017, namun khusus untuk Distrik Aitinyo Barat
dilaksanakan tanggal 24 Februari 2017 tanpa adanya alasan yang jelas;
5. Bahwa KPU Kabupaten Maybrat melaksanakan Pleno Tingkat Kabupaten tanpa
kehadiran Ketua KPU Kabupaten Maybrat dan saksi mandate Pasangan Calon Nomor
Urut 2 serta Panwaslih Kabupaten Maybrat;
[2.7] PETITUM PENGADU II
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.8] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Surat Panwaslih Kabupaten Maybrat Nomor 53/PANWASLU-
MBT/II/2017 yang isinya meminta kepada KPU Kabupaten Maybrat
untuk menunda proses pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat
Distrik se-Kabupaten Maybrat sampai ada keputusan Panwaslih
Kabupaten Maybrat tentang laporan Tim Karya;
Bukti P-2 : Fotokopi Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Maybrat Nomor
01/REK.PANWASLU.MBT/II/2017 tertanggal 20 Februari 2017 berserta
lampiran Berita Acara Pleno Penetapan;
Bukti P-3 : Fotokopi surat pernyataan dari saksi mandat yang di usir oleh KPPS,
aparat kampong, dan pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 1;
Bukti P-4 : Fotokopi surat pernyataan dari pendukung Pasangan Calon Nomor Urut
2 pada 25 TPS yang dilarang untuk mencoblos;
Bukti P-5 : Fotokopi surat keberatan atau C2-KWK pada TPS 01 Kampung Siyo
Distrik Aitinyo Barat;
Bukti P-6 : Fotokopi video pencoblosan yang dilakukan oleh 1 orang untuk 66 kertas
surat suara di TPS 01 Kampung Iroh Sohser;
Bukti P-7 : Fotokopi video pengusiran saksi mandat Pasangan Calon Nomor Urut 2
di TPS 01 Kelurahan Ayamaru;
Bukti P-8 : Fotokopi video pencoblosan oleh KPPS di Kampung Pitor;
Bukti P-9 : Fotokopi foto pengusiran saksi mandat di TPS 01 Hosio Ata;
Bukti P-10 : Fotokopi video pengusiran saksi mandat oleh KPPS dan Pendukung
Pasangan Calon Nomor Urut 1;
Bukti P-11 : Fotokopi surat pernyataan dari pendukung Pasangan Calon Nomor Urut
1 pada 25 TPS;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, IV, DAN Teradu V
[2.9] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.9.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.9.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa dalil Pengadu dalam pengaduannya merupakan bukti Pengadu tidak dapat
menerima kekalahannya dengan jiwa besar dalam proses Pemilukada Kabupaten
Maybrat khususnya terkait laporan kejadian pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada
Kabupaten Maybrat di 25 TPS yang tersebar di Kabupaten Maybrat kepada Panwas
Kabupaten Maybrat yang disampaikan oleh Pengadu sebagaimana dalam Surat Nomor
058/TIM-KARYA-PILBUP/MBT/II/2017 tanggal 17 Februari 2017, karena sesungguhnya
proses pelaksanaan pemungutan suara, rekapitulasi di Tingkat TPS, Distrik dan Tingkat
Kabupaten pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat serta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Tahun 2017 telah berjalan dengan baik,
aman dan lancar;
2. Bahwa pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2017 dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan dilakukan secara
berjenjang yakni mulai dari Rapat Pleno di tingkat TPS, Pleno tingkat PPD dan tingkat
Kabupaten Maybrat dimana tidak terjadi perbaikan data atas kekeliruan pengisian data
dalam Formulir C1-PLANO, Model C-KWK, Model C1-KWK, Lampiran Model C1-KWK
terkait dengan penjumlahan DPT, surat suara, suara sah, pengguna hak pilih, dan lain-
lain. Bahwa pada waktu rekapitulasi di tingkat Distrik juga dilakukan pencermatan
terhadap masalah atau kejadian sebagaimana yang terjadi di TPS. Tidak ada keberatan
terkait dengan hasil perolehan suara Pasangan Calon yang disampaikan oleh Saksi
Pasangan Calon baik dari Saksi Pemohon maupun Saksi Pihak Terkait kepada Panitia
Pengawas Lapangan maupun Panwaslu Kabupaten;
3. Bahwa faktanya Pengadu melaporkan kejadian pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada
Kabupaten Maybrat di 25 TPS yang tersebar di Kabupaten Maybrat kepada Panwas
Kabupaten Maybrat yang sebagaimana dalam Surat No. 058/TIM-KARYA-
PILBUP/MBT/II/2017 tanggal 17 Februari 2017, diajukan oleh Pengadu berselang tiga
(3) hari setelah pencoblosan, yaitu setelah Pengadu mengetahui dan menyadari
gambaran mengenai siapa pemenang Pemilukada Kabupaten Maybrat melalui Portal
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI), dimana perolehan suara Pengadu
(Pasangan Calon Nomor Urut 2) berada di bawah Pasangan Calon Nomor Urut 1, barulah
Pengadu melakukan protes kepada Panwaslu Kabupaten Maybrat, sehingga timbul
pertanyaan maksud dan tujuan Pengadu melaporkan pelanggaran dimaksud, karena
faktanya di setiap TPS ada Panwas Lapangan (PPL), ada Saksi kedua Pasangan Calon
dan Masyarakat yang hadir, dimana pada saat itu tidak ada keberatan yang dilakukan
oleh Pengadu;
4. Bahwa sesuai Jadwal Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ditingkat
Distrik yang telah dilakukan oleh Para Teradu berlangsung pada tanggal 16 Mei 2017,
sedangkan Surat Pemberitahuan Panwaslu Kabupaten Maybrat Nomor 53/PANWASLU-
MBT/II/2017 dikeluarkan pada tanggal 17 Februari 2017, oleh karenanya Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ditingkat Distrik sebagian besar telah
selesai dilaksanakan, terkecuali Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Ditingkat Distrik pada Distrik Aitinyo Barat yang baru dilaksanakan pada tanggal 24 Mei
2017 di KPU Kabupaten Maybrat yaitu sebelum Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan
Perolehan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat
dan Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Tahun 2017;
5. Bahwa dalam pengaduan Pengadu terhadap Panwaslu Kabupaten Maybrat selaku Para
Teradu dalam Perkara Nomor 130/VI-P/L-DKPP/2017 pada halaman 6 Angka 1 yang
pada pokoknya menyatakan bahwa “tindakan Panwaslu Kabupaten Maybrat yang
menerbitkan Rekomendasi Nomor 53/PANWSLU-MBT/II/2017, tertanggal 17 Februari
2017 agar KPU menunda proses rekapitulasi perhitungan suara tingkat Distrik se-
Kabupaten Maybrat sampai ada keputusan Panwaslu Kabupaten Maybrat tentang
laporan Pengadu, padahal Pengadu hanya melaporkan kejadian pelanggaran dalam
pelaksanaan Pilkada Kabupaten Maybrat di 25 TPS yang tersebar di Kabupaten
Maybrat”, adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum karena Rekomendasi
Panwaslu Kabupaten Maybrat melebihi apa yang diminta oleh Pengadu dalam
laporannya (ultra petita), oleh karenanya Pengadu keberatan dan sangat dirugikan atas
rekomendasi Panwaslu Kabupaten Maybrat serta Rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Maybrat (Para Teradu Perkara Nomor 130/VI-P/L-DKPP/2017) bertentangan dengan
Pasal 221 dan Pasal 222 UU No. 8 Tahun 2012;
6. Bahwa selain alasan tersebut di atas, merupakan fakta hukum dan telah terbukti
melalui kajian dan analisa bawaslu Provinsi Papua Barat bahwa “Proses penanganan
pelanggaran terhadap laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Tim Koalisi
Maybrat Bersatu dengan Nomor Laporan: 058/TIM-KARYA-PILBUB/MBT/II/2017
tanggal 17 kepada Panwaslu Kabupaten Maybrat tidak dilaksanakan berdasarkan
prosedur/mekanisme penanganan pelanggaran sebagaimaa diatur dalam undang-
undang dan Perbawaslu Nomor: 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Perubahan atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 Tentang
Pengawasan Pemilihan Umum” SEBAGAIMANA DALAM SURAT KEPUTUSAN NOMOR:
065/PB/KEP/PM.00.02/II/TAHUN 2017 Tentang Pembatalan Surat Rekomendasi
Panwaslu Kabupaten Maybrat, oleh karenanya Rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Maybrat Nomor 53/PANWASLU-MBT/II/2017 tanggal 17 Februari 2017 adalah
rekomendasi yang cacat hukum sehingga batal demi hukum;
7. Bahwa terkait Rekomendasi Panwas Nomor 01/Rek.Panwaslu.MBT/II/2017, tertanggal
20 Februari 2017 kepada KPU Kabupaten Maybrat yaitu Rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Maybrat untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 260 (dua ratus
enam puluh) tempat Pemungutan Suara di Kabupaten Maybrat, Para Teradu selaku
penyelengara tingkat bawah (KPU Kabupaten Maybrat) sesuai tugas dan
tanggungjawabnya, pada hari yang sama yaitu tanggal 20 Februari 2017, telah
MEMINTA PETUNJUK kepada KPU Provinsi Papua Barat dan Bawaslu Provinsi
Papua Barat sebagaimana Salinan Surat KPU Kabupaten Maybrat kepada Ketua
KPU Provinsi Papua Barat Perihal Permohonan Petunjuk Terhadap Rekomendasi
Panwaslu Kabupaten Maybrat Nomor: 01/REK.PANWASLU.MBT/II/2017, tertanggal
20 Februari 2017, yang kemudian oleh KPU Provinsi Papua Barat menerbitkan Surat
Nomor 86/KPU.Prov-032/II/2017, tanggal 23 Februari 2017 Tentang Penyelesaian
Rekapitulasi Penghitungan Suara yang memerintahkan agar KPU Kabupaten Maybrat
segera menyelesaikan dan melakukan Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara;
8. Bahwa atas permintaan petunjuk dari Para Teradu, maka pada tanggal 22 Februari
2017, Bawaslu Provinsi Papua Barat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor
065/PB/KEP/PM.00.02/II/Tahun 2017 tentang Pembatalan Surat Rekomendasi
Panwaslu Kabupaten Maybrat Nomor 01/REK.PANWASLU.MBT/II/2017 tanggal 20
Februari 2017 yang pada intinya membatalkan Keputusan Panwaslu tersebut dengan
alasan:
a. Bahwa Proses penanganan pelanggaran terhadap laporan dugaan pelanggaran yang
dilaporkan oleh Tim Koalisi Maybrat Bersatu dengan Nomor Laporan: 058/TIM-
KARYA-PILBUB/MBT/II/2017 tanggal 17 kepada Panwaslu Kabupaten Maybrat
tidak dilaksanakan berdasarkan prosedur/mekanisme penanganan pelanggaran
sebagaimaa diatur dalam undang-undang dan Perbawaslu Nomor: 2 Tahun 2015
Tentang Perubahan Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum;
b. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan oleh Tim
Koalisi Maybrat Bersatu, Panwaslu Kabupaten Maybrat tidak melakukan klarifikasi
terhadap pelapor dan penyelenggara pemilihan (KPPS, Panwascam, PPL) pada
masing-masing TPS yang dilaporkan terindikasi terjadi kecurangan, namun hanya
melakukan klarifikasi terhadap saksi.
9. Bahwa sehingga berdasarkan hal tersebut tindakan Para Teradu yang tidak
melaksanakan Rekomendasi Panwas Nomor 01/Rek.Panwaslu.MBT/II/2017, tertanggal
20 Februari 2017 untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di di 260 (dua ratus enam
puluh) adalah Benar Dan Beralasan Hukum;
10. Bahwa benar pelaksanaan pleno rekapitulasi di distrik Aitinyo Barat telah melewati
batas waktu yaitu dilaksanakan pada tanggal 24 Mei 2017 di KPU Kabupaten Maybrat
yaitu sebelum Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat dan Pleno Rekapitulasi dan
Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Maybrat Tahun 2017;
11. Bahwa pelaksanaan pleno rekapitulasi distrik Aitinyo Barat yang telah melewati batas
waktu tersebut yaitu dilaksanakan pada tanggal 24 Mei 2017 dikarenakan Afrida Way
selaku Ketua PPD Distrik Aitinyo Barat yang juga merupakan Adik Kandung/Saudara
dari Calon Wakil Bupati Pasangan Calon Nomor Urut 2 (yang bernama Yance Way), tidak
melaksanakan rekapitulasi dengan alasan adanya unjuk rasa dari pendukung Pasangan
Calon Nomor Urut 2 yang dipimpin oleh Yance Way selaku Calon Wakil Bupati Pasangan
Calon Nomor Urut 2 yang menuntut dilaksanakannya pemilihan suara ulang dan karena
adanya Surat Pemberitahuan Panwaslu Kabupaten Maybrat Nomor 53/PANWASLU-
MBT/II/2017, tertanggal 17 Februari 2017, yaitu untuk menunda proses pleno
rekapitulasi surat suara tingkat distrik se-Kabupaten Maybrat sampai ada keputusan
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maybrat dan Surat Rekomendasi Panwas
Kabupaten Maybrat Nomor 01/Rek.Panwaslu.MBT/II/2017, tertanggal 20 Mei 2017
untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 260 (dua ratus enam puluh) tempat
Pemungutan Suara di Kabupaten Maybrat;
12. Bahwa oleh karena alasan tersebut, penyelenggara pada tingkat Distrik Aitinyo Barat
tidak melaksanakan pleno rekapitulasi hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka
Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Perolehan Suara Distrik Aitinyo Barat
dilaksanakan di KPU Kabupaten Maybrat yaitu sebelum Pleno Rekapitulasi dan
Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan di tingkat Kabupaten, dimana pada akhirnya
semua pihak saksi Pasangan Calon dan Panwaslu tidak ada yang mengajukan keberatan
setelah hasil akhir perhitungan suara ditetapkan;
13. Bahwa Para Teradu melaksanakan Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Perolehan
Suara Pemilihan di tingkat Kabupaten Maybrat tanpa kehadiran Ketua KPU Kabupaten
Maybrat dan saksi mandat Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan Panwaslu Kabupaten
Maybrat, dan Teradu II, III, IV dan V langsung mengambil alih sidang pleno, kemudian
memutuskan untuk mengesahkan kembali hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara
tingkat distrik pada distrik Aitinyo Barat termasuk perolehan suara di Distrik Aitiyo
Barat yang sebelumnya telah dinyatakan diskualifikasi oleh Teradu I serta mengeluarkan
Penetapan Rekapitulasi Hasil penghitungan Suara, Penetapan dan Pengumuman Hasil
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat tahun 2017 tertanggal 25
Februari 2017 beserta lampirannya yakni BA Pleno Nomor 24/BA/KPU.MBT/II/2017,
Lampiran Model DB1-KWK;
14. Bahwa benar pelaksanaan Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Perolehan Suara
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat dan Pleno
Rekapitulasi dan Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Maybrat Tahun 2017 di Tingkat Kabupaten sempat terjadi
kekisruhan, hal ini berawal pada saat proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
untuk Distrik Aitinyo Barat, ada keberatan dari saksi Pihak Pengadu agar hasil
rekapitulasi suara di Distrik Aitinyo Barat tersebut dinyatakan didiskualifikasi karena di
nilai cacat prosedur;
15. Bahwa setelah saksi Pihak Pengadu selesai menyatakan keberatannya, Mantan Ketua
KPU Maybrat Ibu Maria Kocu (Teradu I) langsung mengambil keputusan sepihak yang
tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam PKPU Nomor: 3/2015 dan menyatakan
bahwa “hasil rekapitulasi suara di Distrik Aitinyo Barat dinyatakan di diskualifikasi”
bersamaan dengan jatuhnya ketuk palu dalam persidanganya, sehingga tindakan
sepihak yang dilakukan oleh Mantan Ketua KPU Kabupaten Maybrat Ibu Maria Kocu
(Teradu I) membuat suasana sidang pleno menjadi gaduh, rusuh, dan tidak terkendali
sehingga rapat pleno proses rekapitulasi hasil suara diskors sampai kondisi ruang
sidang kembali aman;
16. Bahwa Para Teradu perlu menegaskan bahwa kebijakan dan keputusan yang dibuat oleh
Para Teradu harus dilakukan dalam rapat pleno yang bersifat kolektif kolegial dimana
setiap keputusan ataupun kebijakan dalam penyelenggaraan pemilihan sebelum
diputuskan haruslah dibicarakan/didiskusikan terlebih dahulu antara Ketua KPU dan
Komisioner KPU ataupun harus meminta pertimbangan dari Panwaslu/Bawaslu dan
Saksi-Saksi Pasangan Calon, yang kemudian harus diputuskan secara musyawarah
mufakat kecuali dalam hal terjadi perbedaan pendapat keputusan diambil berdasarkan
suara terbanyak (voting). Namun faktanya tindakan yang dilakukan oleh Mantan Ketua
KPU Maria Kocu (Teradu I) pada saat itu didasarkan atas keinginan/kepentingan
Mantan Ketua KPU Kabupaten Maybrat Ibu Maria Kocu (Teradu I), hal ini sesuai dengan
keterangan Saksi Termohon Teryanus Isir, Saksi Pihak Terkait Ferdinando Solossa,
Keterangan Ketua BAWASLU Provinsi Papua Barat Ishak Waramori dan Keterangan
Ketua KPU Kabupaten Maybrat atas nama Nehemia Isir di Sidang Mahkamah
Konstitusi;
17. Bahwa selanjutnya diadakan rapat bersama antara Mantan Ketua KPU Kabupaten
Maybrat Maria Kocu (Teradu I), Komisioner KPU Kabupaten Maybrat (Teradu II, III, IV
dan V), Komisioner KPU Provinsi Papua Barat atas nama Christine Rumkabu Bawaslu
Provinsi Papua Barat, Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat dan Kapolres Sorong Selatan
untuk membicarakan kelanjutan rapat pleno proses rekapitulasi hasil suara tingkat
kabupaten yang akhirnya terjadi kesepakatan: (1) Rapat pleno tetap dilanjutkan yang
akan dipimpin oleh salah satu komisioner KPU Kabupaten Maybrat Nememia Isir, (2)
masing-masing pihak bisa menahan diri untuk tidak melakukan tindakan-tindakan
anarkis/kekerasan yang dapat menggangu keamanan dan ketertiban selama rapat pleno
berlangsung;
18. Bahwa berdasarkan koordinasi dengan KPU Provinsi Papua Barat dan Bawaslu Provinsi
Papua Barat pasca diskualifikasi di Distrik Aitinyo Barat yang dilakukan sepihak oleh
Mantan Ketua KPU Kabupaten Maybrat Ibu Maria Kocu (Teradu I) sehingga 4 (empat)
Komisioner KPU Kabupaten Maybrat melakukan Rapat pleno menunjuk Nehemia Isir
(Teradu II) untuk memimpin sidang lanjutan sekaligus sebagai Plt. Ketua KPU
Kabupaten Maybrat untuk menandatangani dokumen Surat Keputusan dan Berita Acara
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, Penetapan dan
Pengumuman hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Maybrat. Sidang dilanjutkan oleh Pimpinan Sidang Bapak Nehemia Isir, dan Komisioner
KPU Kabupaten Maybrat yang hadir Yohanes Homer, Jefrianus Duwith, Semuel Yumte,
Pihak KPU Provinsi Papua Barat, Bawaslu Provinsi Papua Barat, Saksi Pasangan Calon,
hal ini sesuai dengan Keterangan Ketua KPU Kabupaten Maybrat atas nama Nehemia
Isir, Keterangan Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Ishak Waramori di Sidang
Mahkamah Konstitusi;
19. Bahwa pada akhirnya rapat pleno hasil penghitungan perolehan suara di tingkat KPU
Kabupaten Maybrat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat
Tahun 2017 selesai dilaksanakan tepat jam 2.30 WIT dini hari Tanggal 25 Februari 2017
tanpa ada perbaikan/perubahan perolehan suara masing-masing pasangan calon
sebagaimana tercantum dalam Formulir DB-KWK dan Formulir Model DB1-KWK yang
menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 sebagai Pasangan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Maybrat terpilih dengan perolehan suara terbanyak yang ditandatangani
oleh 4 (empat) anggota KPU Kabupaten Maybrat dan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut
1 sedangkan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 tidak menandatanganinya, yang
disaksikan Panwas Kabupaten Maybrat, Bawaslu Provinsi Papua Barat, dan Kapolres
Sorong Selatan, maka Proses Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dilanjutkan oleh Para Teradu adalah benar dan tidak bertentangan dengan ketentuan
perundang-undangan;
20. Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota menjadi Undang-Undang, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), tidak
ada satu Pasal/Ketentuan yang mengatur mengenai Diskualifikasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara yang sudah dilakukan masing-masing tingkatan
mulai dari Rekapitulasi Tingkat TPS yang dilakukan oleh KPPS, Rekapitulasi
Tingkat Distrik yang dilakukan oleh PPD, dan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten
yang dilakukan oleh KPU Kabupaten;
[2.9.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.10] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama Nomor:
1/SPKB/XII/2016, tanggal 06 Desember 2016;
Bukti T-2 : Fotokopi Model C2-KWK TPS 001, Kampung Seneh, Distrik Ayamaru
Selatan;
Bukti T-3 : Fotokopi Model C2-KWK TPS 001, Kampung Sirate, Distrik Aitinyo
Tengah;
Bukti T-4 : Fotokopi Model C2-KWK TPS 001, Kampung Iroh Soser, Distrik Aitinyo
Tengah;
Bukti T-5 : Fotokopi Model C2-KWK TPS 001, Kampung Rawas, Distrik Ayamaru
Jaya;
Bukti T-6 : Fotokopi Model C2-KWK TPS 001, Kampung Orsu, Distrik Ayamaru
Jaya;
Bukti T-7 : Fotokopi Model C2-KWK TPS 001, Kampung Orain, Distrik Ayamaru
Jaya;
Bukti T-8 : Fotokopi Model C2-KWK TPS 001, Kampung Sehu, Distrik Ayamaru
Barat;
Bukti T-9 : Fotokopi Model C2-KWK TPS 001, Kampung Fanse, Distrik Ayamaru
Barat;
Bukti T-10 : Fotokopi Model C2-KWK TPS 001, Kampung Chaliat, Distrik Ayamaru
Barat;
Bukti T-11 : Fotokopi Model DA2-KWK Distrik Ayamaru Selatan;
Bukti T-12 : Fotokopi Model DA2-KWK Distrik Ayamaru Jaya;
Bukti T-13 : Fotokopi Model DA2-KWK Distrik Ayamaru;
Bukti T-14 : Fotokopi Surat Pemberitahuan dari Panwaslu Kabupaten Maybrat
Nomor: 53/PANWASLU-MBT/II/2017. Tanggal 17 Februari 2017;
Bukti T-15 : Fotokopi Salinan Surat KPU Kabupaten Maybrat Nomor:
84/KPU.MBT/II/2017, tanggal 20 Februari 2017;
Bukti T-16 : Fotokopi Salinan Surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor: 86/KPU.Prov-
032/II/2017, tanggal 23 Februari 2017;
Bukti T-17 : Fotokopi Salinan Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Papua Barat
Nomor: 065/PB/KEP/PM.00.02/II/Tahun 2017, tanggal 22 Februari
2017;
Bukti T-18 : Fotokopi 1 Kepingan Cd;
Bukti T-19 : Fotokopi Berita Acara Pleno Nomor: 24/BA/KPU.MBT/II/2017;
Bukti T-20 : Fotokopi 1 Keping Cd;
Bukti T-21 : Fotokopi Model DB-KWK;
Bukti T-22 : Fotokopi Model DB1-KWK;
Bukti T-23 : Fotokopi Salinan Surat Keputusan KPU Kabupaten Maybrat Nomor:
25/Kpts-KPU.MBT/II/2017, tanggal 25 Februari 2017;
KETERANGAN SAKSI
1. Maximus Air (Sekretaris Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2)
Boy Hosio merupakan saksi mandat Pasangan Calon Nomor Urut 2 di TPS Siyo. Boy Hosio
membuktikan C2-KWK dan ditandatangani oleh Ketua KPPS terkait keberatan
penghitungan suara di TPS Siyo. Maximus mengatakan bahwa laporan kepada Panwaslih
Kabupaten Maybrat terkait pelanggaran di TPS sebanyak 25 (dua puluh lima). Pada saat
Pleno tingkat Kabupaten terjadi penyerangan kepada Maria Kocu selaku Ketua KPU
Kabupaten Maybrat. Setelah terjadinya penyerangan tersebut, Maria Kocu dievakuasi oleh
Aparat Keamanan. Pada saat terjadi penyerangan, saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2
langsung meninggalkan ruangan Pleno. Pada saat dilanjutnya Rapat Pleno oleh 4 (empat)
Komisioner KPU Kabupaten Maybrat, Saksi Mandat Pasangan Calon Nomor Urut 2 tidak ada
ruangan. Maximus mengatakan bahwa pada saat kembali keruangan, rapat pleno telah
sampai dengan kesimpulan. Maximus menjelaskan sebelum rekapitulasi tingkat Kabupaten,
ada proses keberatan yang dilakukan oleh saksi Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2.
Keberatan yang dilakukan oleh saksi Paslon Nomor Urut 2 adalah ketidakhadirannya
seluruh Komisioner Panwaslih Kabupaten Maybrat dan sidang sempat diberhentikan oleh
Ketua KPU Kabupaten Maybrat selama 30 Menit untuk menunggu kehadiran Komisioner
Panwaslih Kabupaten Maybrat. Keberatan yang kedua adalah meminta kejelasan Panwaslih
Kabupaten Maybrat terkait 25 TPS yang Tim Pemenangan laporkan kepada Panwaslih
Kabupaten Maybrat. Keberatan yang ketiga adalah tidak adanya Pleno tingkat Distrik
Aitinyo Barat, yang di plenokan oleh 2 (dua) orang. Maximus mengatakan bahwa Anggota
Panwaslih Kabupaten Maybrat hadir pada rapat pleno atas dasar di jemput oleh Aparat
Keamanan. Maximus menjelaskan keberatan tersebut dituliskan pada form C2-KWK dan
ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Maybrat. Maximus mengatakan pada 18 sampai
dengan 19 Februari 2017, Kantor Panwaslih Kabupaten Maybrat tutup.
2. Manfred Fatem (Anggota Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2)
Manfred adalah saksi mandat dari Pasangan Calon Nomor Urut 2. Pada saat Pleno tingkat
Kabupaten terjadi penyerangan kepada Maria Kocu selaku Ketua KPU Kabupaten Maybrat.
Manfred mengatakan setelah kejadian penyerangan, saksi langsung kembali ke sekretariat
Tim Pemenangan.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat
Sekretaris menjelaskan sangat sulit menjalankan prosedur dan proses yang telah diatur
dalam perundang-undangan. ada 2 (dua) hal yang tidak bisa dilakukan oleh penyelenggara
Pemilu, yaitu pemutahiran data pemilih dan proses pemilihaan PPD dan jajaran ke bawah.
Pada 14 Februari 2017, tidak ada kejadian apa-apa dan sepakat untuk menggunakan data
Pilpres untuk pelaksanaan Pilkada. Sekretaris mengatakan bahwa KPU dan Panwas telah
melaksanakan sesuia dengan peraturan perundang-undangan. Sekretaris mengatakan
benar ada keberatan dari saksi mandat Paslon Nomor Urut 2. Sekretaris menjelaskan
bahwa KPU Kabupaten Maybrat tidak pernah menerima Form C2-KWK.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011
Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang
DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus
pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu I dan Pengadu II adalah Tim Kampanye sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, dengan
demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu, pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
[4.1.1] Menimbang pengaduan Pengadu I pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
pada 17 Februari 2017 mengeluarkan Surat Nomor 53/PANWASLU-MBT/II/2017 yang
isinya meminta kepada KPU Kabupaten Maybrat untuk menunda proses pleno rekapitulasi
perhitungan suara tingkat Distrik se-Kabupaten Maybrat. Pada 20 Februari 2017,
Panwaslih Kabupaten Maybrat mengeluarkan Rekomendasi Nomor
01/REK.PANWASLU.MBT/II/2017 kepada KPU Kabupaten Maybrat untuk melaksanakan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 260 TPS di Kabupaten Maybrat. Pengadu mengatakan
bahwa laporan kepada Panwaslih Kabupaten Maybrat hanya terkait 25 TPS. Berdasarkan
Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Maybrat, Pasangan Calon Nomor Urut 2 merasa
dirugikan dikarenakan menganulir perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang
telah unggul jauh. Hal ini menunjukkan adanya keberpihakan atau ketidaknetralan dari
Panwaslih Kabupaten Maybrat dalam memeriksa pelanggaran. Pengadu juga mengatakan
Panwaslih Kabupaten Maybrat tidak menindaklanjuti pelanggaran pidana yang dilaporkan
Pengadu. Tindakan pidana yang terjadi pada 25 TPS, yaitu tidak diberikannya Formulir C6
oleh KPPS, pencoblosan dilakukan lebih dari 1 (satu) kali, dan intimidasi dan kekerasan
yang dilakukan KPPS, aparatur kampung, dan pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 1.
Pengadu juga mengatakan pernah dilakukan klarifikasi oleh Panwaslih Kabupaten Maybrat,
akan tetapi tidak pernah ditindaklanjuti oleh Para Teradu;
[4.1.2] Menimbang pengaduan Pengadu II pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu
tidak melaksanakan surat Panwaslih Kabupaten Maybrat Nomor 53/PANWASLU-
MTB/II/2017 terkait menunda proses pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Distrik
se-Kabupaten Maybrat. Para Teradu tetap melaksanakan pleno rekapitulasi penghitungan
suara tingkat Distrik se-Kabupaten Maybrat termasuk pada 25 TPS bermasalah. Para
Teradu juga tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslih Kabupaten Maybrat untuk
melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pengadu juga mengatakan para Teradu
melaksanakan Pleno Tingkat Distrik Aitinyo Barat melebihi batas waktu yang ditentukan.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016 pelaksanaan Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Suara Tingkat Distrik dilaksanakan tanggal 15 Februari sampai dengan 17
Februari 2017, namun khusus untuk Distrik Aitinyo Barat dilaksanakan tanggal 24
Februari 2017 tanpa adanya alasan yang jelas. Para Teradu mengesahkan hasil pleno
tingkat Distrik Aitinyo Barat yang telah diskualifikasi oleh Ketua KPU Kabupaten Maybrat.
Pengadu juga mengatakan bahwa Pleno tingkat Kabupaten tanpa kehadiran Ketua KPU
Kabupaten Maybrat dan saksi mandat Pasangan Calon Nomor Urut 2 serta Panwaslih
Kabupaten Maybrat;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil
aduan Para Pengadu dan menyatakan sebagai berikut:
[4.2.1] Menimbang dalam jawabannya Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, dan VIII, menolak dalil
yang disampaikan oleh Pengadu I dan Pengadu II;
[4.2.2] Menimbang jawaban Teradu I, II, dan III bahwa pada tanggal 17 Februari 2017
ketua dan sekretaris tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat
Nomor Urut 2 atas nama HABEL HOWAY dan MAXIMUS AIR melalui Surat Nomor 059/TIM-
KARYA-PILBUP/MBT/II/2017. Bahwa laporan tersebut terkait adanya dugaan pelanggaran
pemilu yang terjadi di 25 TPS pada saat pungut hitung berlangsung dan Panwaslih
Kabupaten Maybrat menidaklanjuti sesuai ketentuan aturan yang berlaku yaitu menerima
laporan tersebut serta mengisi pada formulir penerimaan laporan (Model A1) dan
selanjutnya Panwaslih Kabupaten Maybrat melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor
serta saksi-saksi sampai pada pembuatan kajian dugaan pelanggaran (Model A8),
kesimpulan dan dikeluarkannya rekomendasi agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang
pada 260 TPS. Teradu I, II, dan III dalam mengeluarkan rekomendasi tersebut berada dalam
situasi tekanan dan intimidasi oleh masa pendukung yang memadati kantor Panwaslih
Kabupaten Maybrat baik dari masa pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 1 maupun dari
Pasangan Calon Nomor Urut 2, sehingga demi keamanan di daerah Teradu I, II, dan III
memutuskan agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang pada 260 TPS tersebut agar tidak
terjadi konflik yang merugikan masyarakat.
[4.2.3] Menimbang dalam jawabannya Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII menolak dalil yang
disampaikan oleh Pengadu I dan Pengadu II. Para Teradu mengatakan bahwa proses
pelaksanaan pemungutan suara, rekapitulasi di Tingkat TPS, Distrik dan Tingkat
Kabupaten pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat serta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Tahun 2017 telah berjalan dengan baik, aman
dan lancar. Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara telah sesuai dengan ketentuan
yang berlaku dan dilakukan secara berjenjang. Para Teradu juga mengatakan pada
rekapitulasi di tingkat Distrik telah dilakukan pencermatan terhadap masalah atau kejadian
di TPS dan tidak ada keberatan terkait hasil perolehan suara Pasangan Calon. Para Teradu
menjelaskan Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Maybrat adalah tindakan yang
bertentangan dengan hukum disebabkan Rekomendasi dimaksud melebihi yang diminta
Pengadu dalam laporannya. Para Teradu juga mengatakan berdasarkan kajian dan analisa
Bawaslu Provinsi Papua Barat Nomor 065/PB/KEP/PM.00.02/II/TAHUN 2017 Tentang
Pembatalan Surat Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Maybrat.
Terkait Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Maybrat Nomor
01/Rek.Panwaslu.MBT/II/2017, para Teradu mengatakan telah meminta petunjuk dari KPU
Provinsi Papua Barat dan Bawaslu Provinsi Papua Barat. Berdasarkan surat KPU Provinsi
Papua Barat Nomor 86/KPU.Prov-032/II/2017 tertanggal 23 Februari 2017, memerintahkan
KPU Kabupaten Maybrat segera menyelesaikan dan melakukan Pleno Rekapitulasi
Perhitungan Suara. Kemudian Bawaslu Provinsi Papua Barat juga mengeluarkan surat
Nomor 065/PB/KEP/PM.00.02/II/2017 tertanggal 22 Februari 2017 Tentang Pembatalan
Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Maybrat dengan alasan Panwaslih Kabupaten Maybrat
tidak melaksanakan penanganan pelanggaran berdasarkan prosedur/mekanisme sesuai
dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015 dan tidak melakukan klarifikasi terhadap
Pengadu serta penyelenggara Pemilu pada masing-masing TPS. Para Teradu mengatakan
tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Maybrat Nomor
01/Rek.Panwaslu.MBT/II/2017, tindakan Para Teradu telah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan telah melaksanakan sesuai arahan dan petunjuk dari atasanya.
Pelaksanaan pleno rekapitulasi Distrik Aitinyo Barat melewati batas waktu, Para
Teradu mengatakan benar telah melaksanakan pleno rekapitulasi Distrik Aitinyo Barat
melewati batas waktu. Para Teradu menjelaskan keterlambatan pleno tersebut disebabkan
Afrida Way selaku Ketua PPD Distrik Aitinyo Barat merupakan adik kandung dari Yance
Way selaku Wakil Bupati Pasangan Calon Nomor Urut 2. Para Teradu juga mengatakan
keterlambatan pleno rekapitulasi dikarenakan adanya surat Panwaslih Kabupaten Maybrat
Nomor 53/PANWASLU-MBT/II/2017 Tentang Menunda Proses Pleno Rekapitulasi Surat
Suara Tingkat Distrik se-Kabupaten Maybrat. Berdasarkan hal tersebut, Para Teradu
melaksanakan Pleno Rekapitulasi Distrik Aitinyo Barat sebelum Pleno Rekapitulasi dan
Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan di Tingkat Kabupaten.
Para Teradu membenarkan pelaksanaan Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan
Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten telah terjadi kekisruhan dan penyerangan kepada
Maria Kocu selaku Ketua KPU Kabupaten Maybrat. Para Teradu menjelaskan kekisruhan
dan penyerahan tersebut disebabkan Maria Kocu menyatakan bahwa “hasil rekapitulasi
suara di Distrik Aitinyo Barat dinyatakan didiskualifikasi” bersamaan dengan jatuhnya
ketuk palu dalam persidanganya, sehingga tindakan sepihak yang dilakukan oleh Maria
Kocu (Teradu IV) membuat suasana sidang pleno menjadi gaduh, rusuh, dan tidak
terkendali sehingga rapat pleno proses rekapitulasi hasil suara diskors sampai kondisi
ruang sidang kembali aman. Berdasarkan koordinasi dengan KPU Provinsi Papua Barat dan
Bawaslu Provinsi Papua Barat pasca diskualifikasi di Distrik Aitinyo Barat yang dilakukan
sepihak oleh Maria Kocu, sehingga 4 (empat) Komisioner KPU Kabupaten Maybrat
melakukan Rapat pleno untuk menunjuk Nehemia Isir (Teradu V) untuk memimpin sidang
lanjutan sekaligus sebagai Plt. Ketua KPU Kabupaten Maybrat untuk menandatangani
dokumen Surat Keputusan dan Berita Acara Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara, Penetapan dan Pengumuman hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat. Berdasarkan hasil rapat bersama dengan KPU
Provinsi Papua Barat, Bawaslu Provinsi Papua Barat dan Kapolres Sorong Selatan, Para
Teradu tetap melanjutkan Rapat Pleno yang dipimpin oleh Nehemia Isir dan masing-masing
pihak bisa menahan diri untuk tidak melakukan tindakan anarkis;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Para Pengadu dalam fakta persidangan mendalilkan bahwa pada saat Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2017, Para Teradu menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Pemilihan Presiden (Pilpres) Tahun 2014 sebagai DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Maybrat. Para Teradu seharusnya melakukan pemutakhiran data pemilih
berdasarkan data Pilpres Tahun 2014. Tindakan Para Teradu nyata-nyata telah
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang. Fakta dilapangan membuktikan bahwa Tahapan,
Program, dan Jadwal pemutakhiran data pemilih tidak dilaksanakan. Teradu I, II, III, IV, V,
VI, VII, dan VIII selaku Komisioner Panwaslih dan KPU Kabupaten Maybrat menerbitkan
keputusan yang merupakan tindakan melawan hukum Pemilu secara kolektif kolegial, tidak
dapat dilepaskan dari tanggungjawab terjadinya tindakan yang sangat merusak prinsip-
prinsip kepastian hukum dan jaminan hak konstitusional warga negara. Tindakan Para
Teradu secara serta merta menetapkan DPT Pilpres sebagai DPT Pilkada Maybrat nyata-
nyata menghilangkan hak pilih penduduk Maybrat yang berusia 17 tahun pada hari
pemungutan suara. Terlebih Teradu I, II, dan III selaku Panwaslih Kabupaten Maybrat
seharusnya menjalankan fungsi pengawasan atas potensi-potensi pelanggaran
penyelenggaraan Pilkada, bukan malah ikut melakukan pelanggaran dengan menyepakati
penetapan DPT Pilpres menjadi DPT Pilkada Maybrat. Berdasarkan hal tersebut, dalil
Pengadu sangat didukung bukti dan fakta yang kuat dan jawaban Para Teradu sangat tidak
beralasan. Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, dan VIII terbukti melakukan pelanggaran Pasal 3,
Pasal 5 huruf d, e, f, g, i juncto Pasal 7 huruf a dan b, Pasal 11 huruf a dan huruf d, Pasal
15 huruf d dan huruf f Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, Nomor 11,
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.3.2] Bahwa pada sidang pemeriksaan 8 Mei 2017, DKPP berpendapat bahwa Teradu IV,
V, VI, VII, dan VIII tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslih Kabupaten Maybrat
disebabkan adanya Keputusan Bawaslu Provinsi Papua Barat yang membatalkan
rekomendasi Panwaslih Kabupaten Maybrat. Teradu IV-VIII juga mengatakan telah meminta
petunjuk dari KPU Provinsi Papua Barat. Berdasarkan surat KPU Provinsi Papua Barat
Nomor 86/KPU.Prov-032/II/2017 tertanggal 23 Februari 2017, memerintahkan KPU
Kabupaten Maybrat segera menyelesaikan dan melakukan Pleno Rekapitulasi Perhitungan
Suara. Terkait Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik Aitinyo Barat melewati batas waktu,
DKPP berpendapat Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII seharusnya menyelesaikan Rapat Pleno
Rekapitulasi Tingkat Distrik se-Kabupaten Maybrat sesuai dengan Tahapan, Jadwal, dan
Program yang telah ditetapkan. Keterlambatan Rekapitulasi di Distrik Aitinyo Barat, yang
menurut Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII disebabkan adanya Rekomendasi dari Panwaslih
Kabupaten Maybrat dan Ketua PPD Distrik Aitinyo Barat merupakan adik kandung dari
Wakil Bupati Nomor Urut 2 bukanlah menjadi alasan pembenar bagi Teradu IV, V, VI, VII,
dan VIII untuk melakukan penundaan. Tindakan para Teradu yang menunda rekapitulasi di
Distrik Aitinyo Barat merupakan bentuk pembangkangan yang apabila ditolerir akan
merusak tatanan organisasi yang bersifat hierarkis dan satu kesatuan yang menjadi sifat
dari Komisi Pemilihan Umum. Sebagai bagian yang merupakan subordinat dari struktur,
KPU Kabupaten Maybrat seharusnya tunduk dan melaksanakan perintah dari KPU Provinsi
Papua Barat. Penundaan yang dilakukan Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII secara tidak
langsung juga dapat mereduksi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu
yang berintegritas, akuntabel, dan profesional dalam melaksanakan tahapan
penyelenggaraan Pemilu. Sebagai Penyelenggara Pemilu sudah sepatutnya para Teradu
berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Teradu IV yang mendiskualifikasi hasil hasil rekapitulasi suara di Distrik Aitinyo
Barat telah menyebabkan kegaduhan di Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten
merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara etika. Pada saat proses
rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Distrik Aitinyo Barat, ada keberatan dari saksi
Pasangan Calon Nomor Urut 2 agar hasil rekapitulasi suara di Distrik Aitinyo Barat tersebut
dinyatakan didiskualifikasi karena di nilai cacat prosedur. Setelah saksi Pasangan Calon
Nomor Urut 2 menyatakan keberatan, Teradu IV langsung mengambil keputusan sepihak
yang tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015
dan menyatakan bahwa “hasil rekapitulasi suara di Distrik Aitinyo Barat dinyatakan di
diskualifikasi” bersamaan dengan jatuhnya ketuk palu dalam persidangan, sehingga
tindakan yang dilakukan Teradu IV membuat suasana sidang pleno menjadi gaduh, rusuh,
dan tidak terkendali. Pembatalan suara dalam suatu pemilihan seharusnya dilakukan
dalam mekanisme peradilan, jika hasil pemilihan yang dilakukan ditemukan dalam
pelanggaran. Mekanisme pembatalan tentunya harus melalui Badan Pengawas Pemilu yang
diberikan kewenangan oleh Undang-Undang atau Mahkamah Konstitusi. Tindakan Teradu
IV dalam melakukan pembatalan Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara Distrik Aitinyo Barat
dilakukan atas sikap emosional yang tidak netral. Dalam fakta persidangan suami Teradu
IV juga ikut memperkeruh suasana (membawa parang) dengan dalih hendak memberi
perlindungan terhadap isterinya. Tindakan demikian tidak dapat dibenarkan, seharusnya
Teradu IV mampu mencegah dan menghindarkan campur tangan suami dan/atau
keluarganya terhadap pelaksanaan tugas Negara. Karena jaminan pengamanan dalam
melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu, menjadi tugas dan tanggungjawab
Polri. Berdasarkan hal tersebut, dalil Pengadu sangat didukung bukti dan fakta yang kuat
dan jawaban Para Teradu sangat tidak beralasan. Teradu IV terbukti melakukan
pelanggaran Pasal 10 huruf c Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13,
Nomor 11, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang berbunyi
“menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan
tugas dan menghindari dari interventisi pihak lain”.
Para Teradu membenarkan telah mengesahkan hasil pleno tingkat Distrik Aitinyo
Barat yang telah didiskualifikasi oleh Ketua KPU Kabupaten Maybrat. Teradu V, VI, VII, dan
VIII melaksanakan pleno tersebut tanpa Ketua KPU Kabupaten Maybrat dikarenakan Ketua
KPU Kabupaten Barat telah diganti oleh Teradu V sebagai Plt. Ketua KPU Kabupaten Barat.
Berdasarkan koordinasi dengan KPU Provinsi Papua Barat dan Bawaslu Provinsi Papua
Barat, Teradu V dapat melanjutkan Rapat Pleno Tingkat Distrik Aitinyo Barat dan Teradu V
diberikan kewenangan untuk menandatangani dokumen Surat Keputusan dan Berita Acara
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, Penetapan Rekapitulasi dan
Pengumuman hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Maybrat. Pada tanggal 25 Februari 2017 Pukul 02.30 WIT, rapat pleno hasil penghitungan
perolehan suara di tingkat Kabupaten selesai dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam
Formulir DB-KWK dan Formulir DB1-KWK yang ditandatangani oleh 4 (empat) Komisioner
KPU Kabupaten Maybrat, Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1, sedangkan Saksi Pasangan
Calon Nomor Urut 2 tidak menandatanganinya, serta disaksikan Panwas Kabupaten
Maybrat, Bawaslu Provinsi Papua Barat, dan Kapolres Kabupaten Sorong Selatan. DKPP
berpendapat Proses Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilanjutkan
oleh Teradu V, VI, VII, dan VIII adalah benar dan tidak bertentangan dengan ketentuan
perundang-undangan. Tindakan Teradu V, VI, VII, dan VIII untuk menunjuk salah satu
sebagai pimpinan dalam rapat pleno adalah sah dan beralasan hukum dan telah mendapat
pengesahan dari KPU Provinsi Papua Barat. DKPP berpendapat Teradu I selaku Ketua KPU
Kabupaten Maybrat memiliki tanggung jawab khusus dalam kepemimpinan dan proses-
proses pengambilan keputusan. Meskipun bersifat kolektif kolegial, jenjang kedudukan
dalam susunan kepengurusan dalam suatu organisasi mengandung hakekat yang
membedakan suatu fungsi, tanggung jawab dan kewenangan yang tidak dapat
disamaratakan. Dengan demikian, kosekuensi logis dari tindakan yang meskipun bersifat
kolektif kolegial mengandung akibat yang dapat berbeda sesuai tingkat pengaruh atau
dominasi dalam proses penetapan Putusan. Teradu VIII selaku divisi pemutakhiran
mempunyai tanggung jawab untuk memastikan kegiatan dilaksanakan sesuai peraturan
perundang-undangan. Apabila terjadi penyimpangan terhadap prosedur seharusnya
meluruskan dan memberikan pemahaman yang memadai arti penting menjamin hak setiap
penduduk yang telah memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih. Bukan sebaliknya turut
serta memberi persetujuan dan pembenaran tindakan yang bertentangan dengan hukum
dan menghilangkan hak konstitusional Warga Negara menjadi pemilih. Dalam pengambilan
keputusan dan pelaksanaan kegiatan Teradu IV, VI dan VIII sangat terbukti dan memiliki
konsekuensi etis yang berbeda dengan Teradu V dan Teradu VII. DKPP mengingatkan
kepada Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat untuk memaksimalkan tugas,
wewenang, dan kewajibannya, asistensi, supervisi, dan mengoreksi tindakan bawahannya
yang secara nyata bekerja tidak sesuai dengan prosedur mekanisme yang ditetapkan
peraturan perundang-undangan.
Teradu VI selaku divisi hukum KPU Kabupaten Maybrat seharusnya lebih memahami
konsekuensi dari kebijakan yang diambil oleh KPU Kabupaten Maybrat. Permasalahan yang
timbul dalam proses Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Maybrat Tahun 2017, merupakan
bukti bahwa Teradu VI tidak memahami tanggung jawab pada divisinya. Teradu VI
seharusnya mempunyai wawasan yang lebih luas terkait peraturan perundang-undangan
dibandingkan dengan Anggota KPU Kabupaten Maybrat yang lainnya. Teradu VI juga harus
pro aktif memberikan pandangan dari segi hukum terhadap segala kebijakan yang akan
diambil oleh Ketua KPU Kabupaten Maybrat. Teradu VI seharusnya mengimplementasikan
dengan tepat segala peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tahapan
Pilkada karena hal ini penting untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan hukum
khususnya hak konstitusional Pemilih.
Berdasarkan keterangan dan alasan-alasan yang dikemukakan para pihak DKPP
berpendapat bahwa Para Teradu dengan niat sadar dan sengaja telah melakukan tindakan-
tindakan yang menghilangkan kebenaran dan berakibat pada hancurnya wibawa, martabat,
dan kehormatan institusi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, secara khusus KPU
Kabupaten Maybrat. Proses penyelenggaraan Pemilihan Umum yang seharusnya
membangun dan menguatkan legitimasi bagi lahirnya pemerintah menjadi terdegradasi
dengan sikap dan tindakan Para Teradu yang sangat jauh dari sikap etis. Alasan Para
Teradu sama sekali tidak dapat diterima dan dalil Pengadu terbukti mengandung
kebenaran. Dengan demikian, Para Teradu terbukti telah melanggar Pasal 5 huruf c, d, dan
i jo Pasal 10 huruf a, b, dan c, Pasal 11 huruf a, b, c, dan d, Pasal 15 huruf a dan d
Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.3.3] Pengadu I mendalilkan bahwa Teradu I, II, dan III mengeluarkan rekomendasi
melebihi yang diminta oleh Pengadu. DKPP berpendapat Teradu I, II, dan III mengeluarkan
rekomendasi tersebut tanpa melakukan kajian dan analisa dikarenakan Teradu I, II, dan III
hanya mendengar pada saat acara BIMTEK KPPS yang dilakukan oleh KPU Kabupaten
Maybrat. Pada acara tersebut KPU Kabupaten Maybrat membahas tentang pemilihan
dengan sistem hak waris atau mandat. Tindakan Teradu I, II, dan III telah mengambil
keputusan dan mengeluarkan rekomendasi yang tidak didasarkan pada data dan informasi
yang diperoleh lewat kajian dan penyelidikan lapangan. Teradu I, II, dan III tidak
melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, dengan ikut mengesahkan/menandatangani DPT Pilpres 2014 untuk
digunakan sebagai DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat.
Seharusnya Teradu I, II, dan III menjalankan tugas dan fungsinya secara benar sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dengan melaporkan pelanggaran DPT kepada
Bawaslu Provinsi Papua Barat dikarenakan DPT adalah ruh dari pemilihan tersebut,
sehingga harus dilakukan pemutakhiran data. Teradu I, II, dan III seharusnya menjalankan
fungsi pengawasan, dan menangani pelanggaran-pelanggaran baik yang dilakukan peserta
mau pun KPU sebagai Penyelenggara Pemilu, bukan membiarkan bahkan membenarkan
pelanggaran yang dilakukan KPU Maybrat. Berdasarkan hal tersebut, Teradu I, II, dan III
telah melanggar Pasal 5 huruf c, d, e, i, j, Pasal 9 huruf b, Pasal 10 huruf b Peraturan
Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, Nomor 11, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Permasalahan yang timbul dalam proses Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten
Maybrat Tahun 2017, merupakan bukti bahwa Teradu III selaku divisi hukum tidak
memahami tanggung jawab pada divisinya. Teradu III seharusnya mempunyai wawasan
yang lebih luas terkait peraturan perundang-undangan dibandingkan dengan Teradu I dan
II. Apabila terjadi penyimpangan terhadap prosedur, Teradu III seharusnya meluruskan dan
memberikan pandangan dari segi hukum terhadap segala kebijakan yang akan diambil oleh
Ketua Panwaslih Kabupaten Maybrat. Bukan sebaliknya turut serta memberi persetujuan
dan pembenaran tindakan yang bertentangan dengan hukum. Teradu III selaku divisi
hukum seharusnya cermat dan berhati-hati dalam membuat rekomendasi. PSU di 260 TPS
yang direkomendasikan terbukti telah mensimplifikasi dan mengeneralisir persoalan. Hal ini
dibuktikan dengan dibatalkannya rekomendasi tersebut oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat
melalui surat Nomor 065/PB/KEP/PM.00.02/II/2017 tanggal 22 Februari 2017 Tentang
Pembatalan Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Maybrat;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan
jabatannya sekarang;
[5.4] DKPP menjatuhkan sanksi kepada para Teradu sesuai pelanggaran dan tingkat
kesalahan;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu IV Maria Kocu,
Teradu VI Yohanes Homer, Teradu VIII Semuel Yumte, selaku Ketua merangkap Anggota
dan Anggota KPU Kabupaten Maybrat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu V Nehemia Isir, Teradu VII
Jefrianus Duwith selaku Anggota KPU Kabupaten Maybrat terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
4. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu III Samuel Asmuruf
selaku Anggota Panwaslih Kabupaten Maybrat terhitung sejak dibacakannya Putusan
ini;
5. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I Aris Naa, Teradu II
Imanuel Tahrin selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwaslih Kabupaten
Maybrat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
6. Memerintahkan KPU Provinsi Papua Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;
7. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida
Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Dua bulan
Juni tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk
umum pada hari Kamis tanggal Delapan bulan Juni tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Dr. Valina Singka
Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.,
Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai
Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si