Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.79 & 80/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan Panwaslih & KPU Kab. Maybrat
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 08/06/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-06-2017
👁 13 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanA. PERKARA NOMOR 79/DKPP-PKE-VI/2017 Menimbang Pengadu pada tanggal 23 Maret 2017 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 130/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 79/DKPP-PKE-VI/2017.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu, pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang pengaduan Pengadu I pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu pada 17 Februari 2017 mengeluarkan Surat Nomor 53/PANWASLU-MBT/II/2017 yang isinya meminta kepada KPU Kabupaten Maybrat untuk menunda proses pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Distrik se-Kabupaten Maybrat. Pada 20 Februari 2017, Panwaslih Kabupaten Maybrat mengeluarkan Rekomendasi Nomor 01/REK.PANWASLU.MBT/II/2017 kepada KPU Kabupaten Maybrat untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 260 TPS di Kabupaten Maybrat.
Pasal DilanggarPasal 3; Pasal 5; Pasal 7; Pasal 11; Pasal 15; Pasal 10
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu IV Maria Kocu, Teradu VI Yohanes Homer, Teradu VIII Semuel Yumte, selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Maybrat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu V Nehemia Isir, Teradu VII Jefrianus Duwith selaku Anggota KPU Kabupaten Maybrat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu III Samuel Asmuruf selaku Anggota Panwaslih Kabupaten Maybrat terhitu
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 79/DKPP-PKE-VI/2017 Nomor 80/DKPP-PKE-VI/2017 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 130/VI-P/L- DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 79/DKPP-PKE-VI/2017 dan Pengaduan Nomor 137/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 80/DKPP-PKE-VI/2017, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 79/DKPP-PKE-VI/2017 [1.1] PENGADU Nama : Abd. Latif Lestaluhu Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jln. Dotulolong Lasut No. 32 Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara SELAKU KUASA DARI Nama : Habel Howay Pekerjaan/Lembaga : Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati Alamat : Kampung Sembaro Distrik Ayamaru, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu I;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Aris Naa Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Kabupaten Maybrat Alamat : Jl. Ayamaru-Fategomi Mefkajim II Distrik Ayamaru Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Imanuel Tahrin Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kabupaten Maybrat Alamat : Jl. Ayamaru-Fategomi Mefkajim II Distrik Ayamaru Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Samuel Asmuruf Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kabupaten Maybrat Alamat : Jl. Ayamaru-Fategomi Mefkajim II Distrik Ayamaru Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; [1.2] PERKARA NOMOR 80/DKPP-PKE-VI/2017 [1.2.1] PENGADU Nama : Abd. Latif Lestaluhu Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jln. Dotulolong Lasut No. 32 Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara SELAKU KUASA DARI Nama : Habel Howay Pekerjaan/Lembaga : Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati Alamat : Kampung Sembaro Distrik Ayamaru, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu II; Terhadap: [1.2.2] TERADU 1. Nama : Maria Kocu Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Maybrat Alamat : Jl. Ayamaru-Fategomi No. 1 Distrik Ayamaru Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; 2. Nama : Nehemia Isir Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Maybrat Alamat : Jl. Ayamaru-Fategomi No. 1 Distrik Ayamaru Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V; 3. Nama : Yohanes Homer Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Maybrat Alamat : Jl. Ayamaru-Fategomi No. 1 Distrik Ayamaru Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VI; 4. Nama : Jefrianus Duwith Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Maybrat Alamat : Jl. Ayamaru-Fategomi No. 1 Distrik Ayamaru Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VII; 5. Nama : Semuel Yumte Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Maybrat Alamat : Jl. Ayamaru-Fategomi No. 1 Distrik Ayamaru Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VIII; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
A. PERKARA NOMOR 79/DKPP-PKE-VI/2017 ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 23 Maret 2017 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 130/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 79/DKPP-PKE-VI/2017. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Maybrat karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa pada 17 Februari 2017, Pasangan Calon Nomor Urut 2 dengan Nomor Surat 058/TIM-KARYA-PILBUP/MTB/II/2017 melaporkan kejadian pelanggaran pada 25 (dua puluh lima) TPS kepada Panwaslih Kabupaten Maybrat; 2. Bahwa pada 17 Februari 2017, Panwaslih Kabupaten Maybrat mengeluarkan Surat Nomor 53/PANWASLU-MBT/II/2017 yang isinya meminta kepada KPU Kabupaten Maybrat untuk menunda proses pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Distrik se- Kabupaten Maybrat sampai ada keputusan Panwaslih Kabupaten Maybrat tentang laporan Pasangan Calon Nomor Urut 2; 3. Bahwa pada 20 Februari 2017, Panwaslih Kabupaten Maybrat mengeluarkan rekomendasi Nomor 01/REK.PANWASLU.MBT/II/2017 kepada KPU Kabupaten Maybrat untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 260 TPS di Kabupaten Maybrat; [2.2] PETITUM PENGADU I Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi surat koalisi Maybrat bersatu Nomor 58/TIM-KARYA- PILBUP/MBT/II/2017 perihal Laporan Pelanggaran Pilkada Kabupaten Maybrat yang ditujukan kepada Panwaslih Kabupaten Maybrat tertanggal 17 Februari 2017; Bukti P-2 : Fotokopi Surat Panwaslih Kabupaten Maybrat Nomor 53/PANWASLU- MBT/II/2017 yang isinya meminta kepada KPU Kabupaten Maybrat untuk menunda proses pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Distrik se-Kabupaten Maybrat sampai ada keputusan Panwaslih Kabupaten Maybrat tentang laporan Tim Karya; Bukti P-3 : Fotokopi Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Maybrat Nomor 01/REK.PANWASLU.MBT/II/2017 tertanggal 20 Februari 2017 berserta lampiran Berita Acara Pleno Penetapan; Bukti P-4 : Fotokopi surat pernyataan dari saksi mandat yang di usir oleh KPPS, aparat kampong, dan pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 1; Bukti P-5 : Fotokopi surat pernyataan dari pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 pada 25 TPS yang dilarang untuk mencoblos; Bukti P-6 : Fotokopi surat keberatan atau C2-KWK pada TPS 01 Kampung Siyo Distrik Aitinyo Barat; Bukti P-7 : Fotokopi video pencoblosan yang dilakukan oleh 1 orang untuk 66 kertas surat suara di TPS 01 Kampung Iroh Sohser; Bukti P-8 : Fotokopi video pengusiran saksi mandat Pasangan Calon Nomor Urut 2 di TPS 01 Kelurahan Ayamaru; Bukti P-9 : Fotokopi video pengusiran saksi mandat oleh KPPS dan Pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 1; Bukti P-10 : Fotokopi video pencoblosan oleh KPPS di Kampung Pitor; Bukti P-11 : Fotokopi foto pengusiran saksi mandat di TPS 01 Hosio Ata; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, DAN TERADU III [2.4] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 17 Februari 2017 ketua dan sekretaris tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Nomor Urut 2 atas nama HABEL HOWAY dan MAXIMUS AIR melalui Surat Nomor 059/TIM-KARYA-PILBUP/MBT/II/2017 Tentang Laporan Pidana; 2. Bahwa laporan tersebut adanya dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di 25 TPS pada saat pungut hitung berlangsung dan Panwaslih Kabupaten Maybrat menidaklanjuti sesuai ketentuan aturan yang berlaku yaitu menerima laporan tersebut serta mengisi pada formulir penerimaan laporan (Model A1) dan selanjutnya Panwaslih Kabupaten Maybrat melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor serta saksi-saksi sampai pada pembuatan kajian dugaan pelanggaran (Model A8), kesimpulan dan dikeluarkannya rekomendasi agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang pada 260 TPS; 3. Bahwa Panwaslih Kabupaten Maybrat mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang pada 260 TPS, sebagai berikut: a. Bahwa temuan Panwaslih Kabupaten Maybrat pada tanggal 14 Februari 2017 pada acara Bimtek KPPS yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Maybrat di Samubah Distrik Ayamaru, yaitu KPU Kabupaten Maybrat membahas tentang pemilihan dengan sistem hak waris atau mandat bagi pemilih dan terbukti sistem tersebut dilakukan oleh pemilih pada tanggal 15 Februari 2017 di 260 TPS; b. bahwa situasi keamanan di daerah yang tidak kondusif apabila Panwaslih Kabupaten Maybrat salah melakukan kajian dan mengeluarkan rekomendasi terhadap dugaan pelanggaran yang di laporkan oleh kedua tim Pasangan Calon, baik itu Pasangan Calon Nomor 1 (SAKO) maupun Pasangan Calon Nomor 2 (KARYA); c. Kedua tim Pasangan Calon mengeluarkan pernyataan ancaman; d. Panwaslih Kabupaten Maybrat berada dalam situasi tekanan dan intimidasi oleh masa pendukung yang memadati kantor Panwaslih Kabupaten Maybrat baik dari masa pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 1 maupun dari Pasangan Calon Nomor Urut 2, sehingga demi keamanan di daerah Para Teradu memutuskan agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang pada 260 TPS tersebut agar tidak terjadi konflik yang merugikan masyarakat. 4. Bahwa pada tanggal 17 Februari 2017 tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Nomor Urut 2 melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di 25 TPS pada saat pungut hitung berlangsung, namun setelah Panwaslih Kabupaten Maybrat melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor dan saksi-saksi serta pemeriksaan bukti ternyata hanya 1 (satu) TPS saja yang memenuhi unsur formal materilnya untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yaitu TPS Kampung Iroh Sohser Distrik Aitinyo Tengah; [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi 059/TIM-KARYA-PILBUP/MBT/II/2017 perihal Laporan Pidana tertanggal 17 Februari 2017; Bukti T-2 : Fotokopi surat pernyataan pada TPS Kampung Fatem Distrik Aitinyo Barat; Bukti T-3 : Fotokopi surat pernyataan pada TPS Kampung Rawas Distrik Ayamaru Jaya; Bukti T-4 : Fotokopi surat pernyataan pada TPS Kampung Smunsion Distrik Ayamaru; Bukti T-5 : Fotokopi tanda terima laporan; Bukti T-6 : Fotokopi foto Tim Koalisi Maybrat Bersatu mengantar bukti ke Kantor Panwaslih Kabupaten Maybrat; Bukti T-7 : Fotokopi surat Panwaslih Kabupaten Maybrat perihal Undangan Klarifikasi; Bukti T-8 : Fotokopi keterangan ahli di bawah sumpah/janji; Bukti T-9 : Fotokopi foto kegiatan penandatangan surat klarifikasi pada Distrik Ayamaru Barat; Bukti T-10 : Fotokopi Berita Acara Pleno Penetapan tertanggal 20 Februari 2017; Bukti T-11 : Fotokopi Rekomendasi Nomor 01/REK.PANWASLU.MBT/II/2017 tertanggal 20 Februari 2017; Bukti T-12 : Fotokopi 53/PANWASLU-MBT/II/2017 perihal Pemberitahuan tertanggal 17 Februari 2017; B. PERKARA NOMOR 80/DKPP-PKE-VI/2017 ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.6] Menimbang Pengadu pada tanggal 23 Maret 2017 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 137/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 80/DKPP-PKE-VI/2017. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maybrat karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kabupaten Maybrat tidak melaksanakan surat Panwaslih Kabupaten Maybrat Nomor 53/PANWASLU-MTB/II/2017 terkait menunda proses pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Distrik se-Kabupaten Maybrat sampai ada keputusan Panwaslih Kabupaten Maybrat tentang laporan Pengadu; 2. Bahwa KPU Kabupaten Maybrat tetap melaksanakan pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Distrik se-Kabupaten Maybrat termasuk pada 25 TPS bermasalah; 3. Bahwa KPU Kabupaten Maybrat tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslih Kabupaten Maybrat untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 260 TPS di Kabupaten Maybrat; 4. Bahwa KPU Kabupaten Maybrat melaksanakan pleno tingkat Distrik Aitinyo Barat melewati batas waktu. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016 pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Distrik dilaksanakan tanggal 15 Februari sampai dengan 17 Februari 2017, namun khusus untuk Distrik Aitinyo Barat dilaksanakan tanggal 24 Februari 2017 tanpa adanya alasan yang jelas; 5. Bahwa KPU Kabupaten Maybrat melaksanakan Pleno Tingkat Kabupaten tanpa kehadiran Ketua KPU Kabupaten Maybrat dan saksi mandate Pasangan Calon Nomor Urut 2 serta Panwaslih Kabupaten Maybrat; [2.7] PETITUM PENGADU II Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.8] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Surat Panwaslih Kabupaten Maybrat Nomor 53/PANWASLU- MBT/II/2017 yang isinya meminta kepada KPU Kabupaten Maybrat untuk menunda proses pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Distrik se-Kabupaten Maybrat sampai ada keputusan Panwaslih Kabupaten Maybrat tentang laporan Tim Karya; Bukti P-2 : Fotokopi Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Maybrat Nomor 01/REK.PANWASLU.MBT/II/2017 tertanggal 20 Februari 2017 berserta lampiran Berita Acara Pleno Penetapan; Bukti P-3 : Fotokopi surat pernyataan dari saksi mandat yang di usir oleh KPPS, aparat kampong, dan pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 1; Bukti P-4 : Fotokopi surat pernyataan dari pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 pada 25 TPS yang dilarang untuk mencoblos; Bukti P-5 : Fotokopi surat keberatan atau C2-KWK pada TPS 01 Kampung Siyo Distrik Aitinyo Barat; Bukti P-6 : Fotokopi video pencoblosan yang dilakukan oleh 1 orang untuk 66 kertas surat suara di TPS 01 Kampung Iroh Sohser; Bukti P-7 : Fotokopi video pengusiran saksi mandat Pasangan Calon Nomor Urut 2 di TPS 01 Kelurahan Ayamaru; Bukti P-8 : Fotokopi video pencoblosan oleh KPPS di Kampung Pitor; Bukti P-9 : Fotokopi foto pengusiran saksi mandat di TPS 01 Hosio Ata; Bukti P-10 : Fotokopi video pengusiran saksi mandat oleh KPPS dan Pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 1; Bukti P-11 : Fotokopi surat pernyataan dari pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 1 pada 25 TPS; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, IV, DAN Teradu V [2.9] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.9.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.9.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa dalil Pengadu dalam pengaduannya merupakan bukti Pengadu tidak dapat menerima kekalahannya dengan jiwa besar dalam proses Pemilukada Kabupaten Maybrat khususnya terkait laporan kejadian pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Maybrat di 25 TPS yang tersebar di Kabupaten Maybrat kepada Panwas Kabupaten Maybrat yang disampaikan oleh Pengadu sebagaimana dalam Surat Nomor 058/TIM-KARYA-PILBUP/MBT/II/2017 tanggal 17 Februari 2017, karena sesungguhnya proses pelaksanaan pemungutan suara, rekapitulasi di Tingkat TPS, Distrik dan Tingkat Kabupaten pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Tahun 2017 telah berjalan dengan baik, aman dan lancar; 2. Bahwa pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017 dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan dilakukan secara berjenjang yakni mulai dari Rapat Pleno di tingkat TPS, Pleno tingkat PPD dan tingkat Kabupaten Maybrat dimana tidak terjadi perbaikan data atas kekeliruan pengisian data dalam Formulir C1-PLANO, Model C-KWK, Model C1-KWK, Lampiran Model C1-KWK terkait dengan penjumlahan DPT, surat suara, suara sah, pengguna hak pilih, dan lain- lain. Bahwa pada waktu rekapitulasi di tingkat Distrik juga dilakukan pencermatan terhadap masalah atau kejadian sebagaimana yang terjadi di TPS. Tidak ada keberatan terkait dengan hasil perolehan suara Pasangan Calon yang disampaikan oleh Saksi Pasangan Calon baik dari Saksi Pemohon maupun Saksi Pihak Terkait kepada Panitia Pengawas Lapangan maupun Panwaslu Kabupaten; 3. Bahwa faktanya Pengadu melaporkan kejadian pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Maybrat di 25 TPS yang tersebar di Kabupaten Maybrat kepada Panwas Kabupaten Maybrat yang sebagaimana dalam Surat No. 058/TIM-KARYA- PILBUP/MBT/II/2017 tanggal 17 Februari 2017, diajukan oleh Pengadu berselang tiga (3) hari setelah pencoblosan, yaitu setelah Pengadu mengetahui dan menyadari gambaran mengenai siapa pemenang Pemilukada Kabupaten Maybrat melalui Portal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI), dimana perolehan suara Pengadu (Pasangan Calon Nomor Urut 2) berada di bawah Pasangan Calon Nomor Urut 1, barulah Pengadu melakukan protes kepada Panwaslu Kabupaten Maybrat, sehingga timbul pertanyaan maksud dan tujuan Pengadu melaporkan pelanggaran dimaksud, karena faktanya di setiap TPS ada Panwas Lapangan (PPL), ada Saksi kedua Pasangan Calon dan Masyarakat yang hadir, dimana pada saat itu tidak ada keberatan yang dilakukan oleh Pengadu; 4. Bahwa sesuai Jadwal Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ditingkat Distrik yang telah dilakukan oleh Para Teradu berlangsung pada tanggal 16 Mei 2017, sedangkan Surat Pemberitahuan Panwaslu Kabupaten Maybrat Nomor 53/PANWASLU- MBT/II/2017 dikeluarkan pada tanggal 17 Februari 2017, oleh karenanya Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ditingkat Distrik sebagian besar telah selesai dilaksanakan, terkecuali Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ditingkat Distrik pada Distrik Aitinyo Barat yang baru dilaksanakan pada tanggal 24 Mei 2017 di KPU Kabupaten Maybrat yaitu sebelum Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat dan Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Tahun 2017; 5. Bahwa dalam pengaduan Pengadu terhadap Panwaslu Kabupaten Maybrat selaku Para Teradu dalam Perkara Nomor 130/VI-P/L-DKPP/2017 pada halaman 6 Angka 1 yang pada pokoknya menyatakan bahwa “tindakan Panwaslu Kabupaten Maybrat yang menerbitkan Rekomendasi Nomor 53/PANWSLU-MBT/II/2017, tertanggal 17 Februari 2017 agar KPU menunda proses rekapitulasi perhitungan suara tingkat Distrik se- Kabupaten Maybrat sampai ada keputusan Panwaslu Kabupaten Maybrat tentang laporan Pengadu, padahal Pengadu hanya melaporkan kejadian pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Maybrat di 25 TPS yang tersebar di Kabupaten Maybrat”, adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum karena Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Maybrat melebihi apa yang diminta oleh Pengadu dalam laporannya (ultra petita), oleh karenanya Pengadu keberatan dan sangat dirugikan atas rekomendasi Panwaslu Kabupaten Maybrat serta Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Maybrat (Para Teradu Perkara Nomor 130/VI-P/L-DKPP/2017) bertentangan dengan Pasal 221 dan Pasal 222 UU No. 8 Tahun 2012; 6. Bahwa selain alasan tersebut di atas, merupakan fakta hukum dan telah terbukti melalui kajian dan analisa bawaslu Provinsi Papua Barat bahwa “Proses penanganan pelanggaran terhadap laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Tim Koalisi Maybrat Bersatu dengan Nomor Laporan: 058/TIM-KARYA-PILBUB/MBT/II/2017 tanggal 17 kepada Panwaslu Kabupaten Maybrat tidak dilaksanakan berdasarkan prosedur/mekanisme penanganan pelanggaran sebagaimaa diatur dalam undang- undang dan Perbawaslu Nomor: 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum” SEBAGAIMANA DALAM SURAT KEPUTUSAN NOMOR: 065/PB/KEP/PM.00.02/II/TAHUN 2017 Tentang Pembatalan Surat Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Maybrat, oleh karenanya Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Maybrat Nomor 53/PANWASLU-MBT/II/2017 tanggal 17 Februari 2017 adalah rekomendasi yang cacat hukum sehingga batal demi hukum; 7. Bahwa terkait Rekomendasi Panwas Nomor 01/Rek.Panwaslu.MBT/II/2017, tertanggal 20 Februari 2017 kepada KPU Kabupaten Maybrat yaitu Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Maybrat untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 260 (dua ratus enam puluh) tempat Pemungutan Suara di Kabupaten Maybrat, Para Teradu selaku penyelengara tingkat bawah (KPU Kabupaten Maybrat) sesuai tugas dan tanggungjawabnya, pada hari yang sama yaitu tanggal 20 Februari 2017, telah MEMINTA PETUNJUK kepada KPU Provinsi Papua Barat dan Bawaslu Provinsi Papua Barat sebagaimana Salinan Surat KPU Kabupaten Maybrat kepada Ketua KPU Provinsi Papua Barat Perihal Permohonan Petunjuk Terhadap Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Maybrat Nomor: 01/REK.PANWASLU.MBT/II/2017, tertanggal 20 Februari 2017, yang kemudian oleh KPU Provinsi Papua Barat menerbitkan Surat Nomor 86/KPU.Prov-032/II/2017, tanggal 23 Februari 2017 Tentang Penyelesaian Rekapitulasi Penghitungan Suara yang memerintahkan agar KPU Kabupaten Maybrat segera menyelesaikan dan melakukan Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara; 8. Bahwa atas permintaan petunjuk dari Para Teradu, maka pada tanggal 22 Februari 2017, Bawaslu Provinsi Papua Barat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 065/PB/KEP/PM.00.02/II/Tahun 2017 tentang Pembatalan Surat Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Maybrat Nomor 01/REK.PANWASLU.MBT/II/2017 tanggal 20 Februari 2017 yang pada intinya membatalkan Keputusan Panwaslu tersebut dengan alasan: a. Bahwa Proses penanganan pelanggaran terhadap laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Tim Koalisi Maybrat Bersatu dengan Nomor Laporan: 058/TIM- KARYA-PILBUB/MBT/II/2017 tanggal 17 kepada Panwaslu Kabupaten Maybrat tidak dilaksanakan berdasarkan prosedur/mekanisme penanganan pelanggaran sebagaimaa diatur dalam undang-undang dan Perbawaslu Nomor: 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum; b. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan oleh Tim Koalisi Maybrat Bersatu, Panwaslu Kabupaten Maybrat tidak melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan penyelenggara pemilihan (KPPS, Panwascam, PPL) pada masing-masing TPS yang dilaporkan terindikasi terjadi kecurangan, namun hanya melakukan klarifikasi terhadap saksi. 9. Bahwa sehingga berdasarkan hal tersebut tindakan Para Teradu yang tidak melaksanakan Rekomendasi Panwas Nomor 01/Rek.Panwaslu.MBT/II/2017, tertanggal 20 Februari 2017 untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di di 260 (dua ratus enam puluh) adalah Benar Dan Beralasan Hukum; 10. Bahwa benar pelaksanaan pleno rekapitulasi di distrik Aitinyo Barat telah melewati batas waktu yaitu dilaksanakan pada tanggal 24 Mei 2017 di KPU Kabupaten Maybrat yaitu sebelum Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat dan Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Tahun 2017; 11. Bahwa pelaksanaan pleno rekapitulasi distrik Aitinyo Barat yang telah melewati batas waktu tersebut yaitu dilaksanakan pada tanggal 24 Mei 2017 dikarenakan Afrida Way selaku Ketua PPD Distrik Aitinyo Barat yang juga merupakan Adik Kandung/Saudara dari Calon Wakil Bupati Pasangan Calon Nomor Urut 2 (yang bernama Yance Way), tidak melaksanakan rekapitulasi dengan alasan adanya unjuk rasa dari pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang dipimpin oleh Yance Way selaku Calon Wakil Bupati Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang menuntut dilaksanakannya pemilihan suara ulang dan karena adanya Surat Pemberitahuan Panwaslu Kabupaten Maybrat Nomor 53/PANWASLU- MBT/II/2017, tertanggal 17 Februari 2017, yaitu untuk menunda proses pleno rekapitulasi surat suara tingkat distrik se-Kabupaten Maybrat sampai ada keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maybrat dan Surat Rekomendasi Panwas Kabupaten Maybrat Nomor 01/Rek.Panwaslu.MBT/II/2017, tertanggal 20 Mei 2017 untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 260 (dua ratus enam puluh) tempat Pemungutan Suara di Kabupaten Maybrat; 12. Bahwa oleh karena alasan tersebut, penyelenggara pada tingkat Distrik Aitinyo Barat tidak melaksanakan pleno rekapitulasi hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Perolehan Suara Distrik Aitinyo Barat dilaksanakan di KPU Kabupaten Maybrat yaitu sebelum Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan di tingkat Kabupaten, dimana pada akhirnya semua pihak saksi Pasangan Calon dan Panwaslu tidak ada yang mengajukan keberatan setelah hasil akhir perhitungan suara ditetapkan; 13. Bahwa Para Teradu melaksanakan Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan di tingkat Kabupaten Maybrat tanpa kehadiran Ketua KPU Kabupaten Maybrat dan saksi mandat Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan Panwaslu Kabupaten Maybrat, dan Teradu II, III, IV dan V langsung mengambil alih sidang pleno, kemudian memutuskan untuk mengesahkan kembali hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat distrik pada distrik Aitinyo Barat termasuk perolehan suara di Distrik Aitiyo Barat yang sebelumnya telah dinyatakan diskualifikasi oleh Teradu I serta mengeluarkan Penetapan Rekapitulasi Hasil penghitungan Suara, Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat tahun 2017 tertanggal 25 Februari 2017 beserta lampirannya yakni BA Pleno Nomor 24/BA/KPU.MBT/II/2017, Lampiran Model DB1-KWK; 14. Bahwa benar pelaksanaan Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat dan Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Tahun 2017 di Tingkat Kabupaten sempat terjadi kekisruhan, hal ini berawal pada saat proses rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Distrik Aitinyo Barat, ada keberatan dari saksi Pihak Pengadu agar hasil rekapitulasi suara di Distrik Aitinyo Barat tersebut dinyatakan didiskualifikasi karena di nilai cacat prosedur; 15. Bahwa setelah saksi Pihak Pengadu selesai menyatakan keberatannya, Mantan Ketua KPU Maybrat Ibu Maria Kocu (Teradu I) langsung mengambil keputusan sepihak yang tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam PKPU Nomor: 3/2015 dan menyatakan bahwa “hasil rekapitulasi suara di Distrik Aitinyo Barat dinyatakan di diskualifikasi” bersamaan dengan jatuhnya ketuk palu dalam persidanganya, sehingga tindakan sepihak yang dilakukan oleh Mantan Ketua KPU Kabupaten Maybrat Ibu Maria Kocu (Teradu I) membuat suasana sidang pleno menjadi gaduh, rusuh, dan tidak terkendali sehingga rapat pleno proses rekapitulasi hasil suara diskors sampai kondisi ruang sidang kembali aman; 16. Bahwa Para Teradu perlu menegaskan bahwa kebijakan dan keputusan yang dibuat oleh Para Teradu harus dilakukan dalam rapat pleno yang bersifat kolektif kolegial dimana setiap keputusan ataupun kebijakan dalam penyelenggaraan pemilihan sebelum diputuskan haruslah dibicarakan/didiskusikan terlebih dahulu antara Ketua KPU dan Komisioner KPU ataupun harus meminta pertimbangan dari Panwaslu/Bawaslu dan Saksi-Saksi Pasangan Calon, yang kemudian harus diputuskan secara musyawarah mufakat kecuali dalam hal terjadi perbedaan pendapat keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting). Namun faktanya tindakan yang dilakukan oleh Mantan Ketua KPU Maria Kocu (Teradu I) pada saat itu didasarkan atas keinginan/kepentingan Mantan Ketua KPU Kabupaten Maybrat Ibu Maria Kocu (Teradu I), hal ini sesuai dengan keterangan Saksi Termohon Teryanus Isir, Saksi Pihak Terkait Ferdinando Solossa, Keterangan Ketua BAWASLU Provinsi Papua Barat Ishak Waramori dan Keterangan Ketua KPU Kabupaten Maybrat atas nama Nehemia Isir di Sidang Mahkamah Konstitusi; 17. Bahwa selanjutnya diadakan rapat bersama antara Mantan Ketua KPU Kabupaten Maybrat Maria Kocu (Teradu I), Komisioner KPU Kabupaten Maybrat (Teradu II, III, IV dan V), Komisioner KPU Provinsi Papua Barat atas nama Christine Rumkabu Bawaslu Provinsi Papua Barat, Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat dan Kapolres Sorong Selatan untuk membicarakan kelanjutan rapat pleno proses rekapitulasi hasil suara tingkat kabupaten yang akhirnya terjadi kesepakatan: (1) Rapat pleno tetap dilanjutkan yang akan dipimpin oleh salah satu komisioner KPU Kabupaten Maybrat Nememia Isir, (2) masing-masing pihak bisa menahan diri untuk tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis/kekerasan yang dapat menggangu keamanan dan ketertiban selama rapat pleno berlangsung; 18. Bahwa berdasarkan koordinasi dengan KPU Provinsi Papua Barat dan Bawaslu Provinsi Papua Barat pasca diskualifikasi di Distrik Aitinyo Barat yang dilakukan sepihak oleh Mantan Ketua KPU Kabupaten Maybrat Ibu Maria Kocu (Teradu I) sehingga 4 (empat) Komisioner KPU Kabupaten Maybrat melakukan Rapat pleno menunjuk Nehemia Isir (Teradu II) untuk memimpin sidang lanjutan sekaligus sebagai Plt. Ketua KPU Kabupaten Maybrat untuk menandatangani dokumen Surat Keputusan dan Berita Acara Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, Penetapan dan Pengumuman hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat. Sidang dilanjutkan oleh Pimpinan Sidang Bapak Nehemia Isir, dan Komisioner KPU Kabupaten Maybrat yang hadir Yohanes Homer, Jefrianus Duwith, Semuel Yumte, Pihak KPU Provinsi Papua Barat, Bawaslu Provinsi Papua Barat, Saksi Pasangan Calon, hal ini sesuai dengan Keterangan Ketua KPU Kabupaten Maybrat atas nama Nehemia Isir, Keterangan Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Ishak Waramori di Sidang Mahkamah Konstitusi; 19. Bahwa pada akhirnya rapat pleno hasil penghitungan perolehan suara di tingkat KPU Kabupaten Maybrat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Tahun 2017 selesai dilaksanakan tepat jam 2.30 WIT dini hari Tanggal 25 Februari 2017 tanpa ada perbaikan/perubahan perolehan suara masing-masing pasangan calon sebagaimana tercantum dalam Formulir DB-KWK dan Formulir Model DB1-KWK yang menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 sebagai Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat terpilih dengan perolehan suara terbanyak yang ditandatangani oleh 4 (empat) anggota KPU Kabupaten Maybrat dan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 sedangkan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 tidak menandatanganinya, yang disaksikan Panwas Kabupaten Maybrat, Bawaslu Provinsi Papua Barat, dan Kapolres Sorong Selatan, maka Proses Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilanjutkan oleh Para Teradu adalah benar dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan; 20. Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), tidak ada satu Pasal/Ketentuan yang mengatur mengenai Diskualifikasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang sudah dilakukan masing-masing tingkatan mulai dari Rekapitulasi Tingkat TPS yang dilakukan oleh KPPS, Rekapitulasi Tingkat Distrik yang dilakukan oleh PPD, dan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten yang dilakukan oleh KPU Kabupaten; [2.9.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.10] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama Nomor: 1/SPKB/XII/2016, tanggal 06 Desember 2016; Bukti T-2 : Fotokopi Model C2-KWK TPS 001, Kampung Seneh, Distrik Ayamaru Selatan; Bukti T-3 : Fotokopi Model C2-KWK TPS 001, Kampung Sirate, Distrik Aitinyo Tengah; Bukti T-4 : Fotokopi Model C2-KWK TPS 001, Kampung Iroh Soser, Distrik Aitinyo Tengah; Bukti T-5 : Fotokopi Model C2-KWK TPS 001, Kampung Rawas, Distrik Ayamaru Jaya; Bukti T-6 : Fotokopi Model C2-KWK TPS 001, Kampung Orsu, Distrik Ayamaru Jaya; Bukti T-7 : Fotokopi Model C2-KWK TPS 001, Kampung Orain, Distrik Ayamaru Jaya; Bukti T-8 : Fotokopi Model C2-KWK TPS 001, Kampung Sehu, Distrik Ayamaru Barat; Bukti T-9 : Fotokopi Model C2-KWK TPS 001, Kampung Fanse, Distrik Ayamaru Barat; Bukti T-10 : Fotokopi Model C2-KWK TPS 001, Kampung Chaliat, Distrik Ayamaru Barat; Bukti T-11 : Fotokopi Model DA2-KWK Distrik Ayamaru Selatan; Bukti T-12 : Fotokopi Model DA2-KWK Distrik Ayamaru Jaya; Bukti T-13 : Fotokopi Model DA2-KWK Distrik Ayamaru; Bukti T-14 : Fotokopi Surat Pemberitahuan dari Panwaslu Kabupaten Maybrat Nomor: 53/PANWASLU-MBT/II/2017. Tanggal 17 Februari 2017; Bukti T-15 : Fotokopi Salinan Surat KPU Kabupaten Maybrat Nomor: 84/KPU.MBT/II/2017, tanggal 20 Februari 2017; Bukti T-16 : Fotokopi Salinan Surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor: 86/KPU.Prov- 032/II/2017, tanggal 23 Februari 2017; Bukti T-17 : Fotokopi Salinan Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Papua Barat Nomor: 065/PB/KEP/PM.00.02/II/Tahun 2017, tanggal 22 Februari 2017; Bukti T-18 : Fotokopi 1 Kepingan Cd; Bukti T-19 : Fotokopi Berita Acara Pleno Nomor: 24/BA/KPU.MBT/II/2017; Bukti T-20 : Fotokopi 1 Keping Cd; Bukti T-21 : Fotokopi Model DB-KWK; Bukti T-22 : Fotokopi Model DB1-KWK; Bukti T-23 : Fotokopi Salinan Surat Keputusan KPU Kabupaten Maybrat Nomor: 25/Kpts-KPU.MBT/II/2017, tanggal 25 Februari 2017; KETERANGAN SAKSI 1. Maximus Air (Sekretaris Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2) Boy Hosio merupakan saksi mandat Pasangan Calon Nomor Urut 2 di TPS Siyo. Boy Hosio membuktikan C2-KWK dan ditandatangani oleh Ketua KPPS terkait keberatan penghitungan suara di TPS Siyo. Maximus mengatakan bahwa laporan kepada Panwaslih Kabupaten Maybrat terkait pelanggaran di TPS sebanyak 25 (dua puluh lima). Pada saat Pleno tingkat Kabupaten terjadi penyerangan kepada Maria Kocu selaku Ketua KPU Kabupaten Maybrat. Setelah terjadinya penyerangan tersebut, Maria Kocu dievakuasi oleh Aparat Keamanan. Pada saat terjadi penyerangan, saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 langsung meninggalkan ruangan Pleno. Pada saat dilanjutnya Rapat Pleno oleh 4 (empat) Komisioner KPU Kabupaten Maybrat, Saksi Mandat Pasangan Calon Nomor Urut 2 tidak ada ruangan. Maximus mengatakan bahwa pada saat kembali keruangan, rapat pleno telah sampai dengan kesimpulan. Maximus menjelaskan sebelum rekapitulasi tingkat Kabupaten, ada proses keberatan yang dilakukan oleh saksi Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2. Keberatan yang dilakukan oleh saksi Paslon Nomor Urut 2 adalah ketidakhadirannya seluruh Komisioner Panwaslih Kabupaten Maybrat dan sidang sempat diberhentikan oleh Ketua KPU Kabupaten Maybrat selama 30 Menit untuk menunggu kehadiran Komisioner Panwaslih Kabupaten Maybrat. Keberatan yang kedua adalah meminta kejelasan Panwaslih Kabupaten Maybrat terkait 25 TPS yang Tim Pemenangan laporkan kepada Panwaslih Kabupaten Maybrat. Keberatan yang ketiga adalah tidak adanya Pleno tingkat Distrik Aitinyo Barat, yang di plenokan oleh 2 (dua) orang. Maximus mengatakan bahwa Anggota Panwaslih Kabupaten Maybrat hadir pada rapat pleno atas dasar di jemput oleh Aparat Keamanan. Maximus menjelaskan keberatan tersebut dituliskan pada form C2-KWK dan ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Maybrat. Maximus mengatakan pada 18 sampai dengan 19 Februari 2017, Kantor Panwaslih Kabupaten Maybrat tutup. 2. Manfred Fatem (Anggota Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2) Manfred adalah saksi mandat dari Pasangan Calon Nomor Urut 2. Pada saat Pleno tingkat Kabupaten terjadi penyerangan kepada Maria Kocu selaku Ketua KPU Kabupaten Maybrat. Manfred mengatakan setelah kejadian penyerangan, saksi langsung kembali ke sekretariat Tim Pemenangan. KETERANGAN PIHAK TERKAIT Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat Sekretaris menjelaskan sangat sulit menjalankan prosedur dan proses yang telah diatur dalam perundang-undangan. ada 2 (dua) hal yang tidak bisa dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, yaitu pemutahiran data pemilih dan proses pemilihaan PPD dan jajaran ke bawah. Pada 14 Februari 2017, tidak ada kejadian apa-apa dan sepakat untuk menggunakan data Pilpres untuk pelaksanaan Pilkada. Sekretaris mengatakan bahwa KPU dan Panwas telah melaksanakan sesuia dengan peraturan perundang-undangan. Sekretaris mengatakan benar ada keberatan dari saksi mandat Paslon Nomor Urut 2. Sekretaris menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Maybrat tidak pernah menerima Form C2-KWK.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu I dan Pengadu II adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu, pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang pengaduan Pengadu I pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu pada 17 Februari 2017 mengeluarkan Surat Nomor 53/PANWASLU-MBT/II/2017 yang isinya meminta kepada KPU Kabupaten Maybrat untuk menunda proses pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Distrik se-Kabupaten Maybrat. Pada 20 Februari 2017, Panwaslih Kabupaten Maybrat mengeluarkan Rekomendasi Nomor 01/REK.PANWASLU.MBT/II/2017 kepada KPU Kabupaten Maybrat untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 260 TPS di Kabupaten Maybrat. Pengadu mengatakan bahwa laporan kepada Panwaslih Kabupaten Maybrat hanya terkait 25 TPS. Berdasarkan Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Maybrat, Pasangan Calon Nomor Urut 2 merasa dirugikan dikarenakan menganulir perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang telah unggul jauh. Hal ini menunjukkan adanya keberpihakan atau ketidaknetralan dari Panwaslih Kabupaten Maybrat dalam memeriksa pelanggaran. Pengadu juga mengatakan Panwaslih Kabupaten Maybrat tidak menindaklanjuti pelanggaran pidana yang dilaporkan Pengadu. Tindakan pidana yang terjadi pada 25 TPS, yaitu tidak diberikannya Formulir C6 oleh KPPS, pencoblosan dilakukan lebih dari 1 (satu) kali, dan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan KPPS, aparatur kampung, dan pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 1. Pengadu juga mengatakan pernah dilakukan klarifikasi oleh Panwaslih Kabupaten Maybrat, akan tetapi tidak pernah ditindaklanjuti oleh Para Teradu; [4.1.2] Menimbang pengaduan Pengadu II pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu tidak melaksanakan surat Panwaslih Kabupaten Maybrat Nomor 53/PANWASLU- MTB/II/2017 terkait menunda proses pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Distrik se-Kabupaten Maybrat. Para Teradu tetap melaksanakan pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Distrik se-Kabupaten Maybrat termasuk pada 25 TPS bermasalah. Para Teradu juga tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslih Kabupaten Maybrat untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pengadu juga mengatakan para Teradu melaksanakan Pleno Tingkat Distrik Aitinyo Barat melebihi batas waktu yang ditentukan. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016 pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Distrik dilaksanakan tanggal 15 Februari sampai dengan 17 Februari 2017, namun khusus untuk Distrik Aitinyo Barat dilaksanakan tanggal 24 Februari 2017 tanpa adanya alasan yang jelas. Para Teradu mengesahkan hasil pleno tingkat Distrik Aitinyo Barat yang telah diskualifikasi oleh Ketua KPU Kabupaten Maybrat. Pengadu juga mengatakan bahwa Pleno tingkat Kabupaten tanpa kehadiran Ketua KPU Kabupaten Maybrat dan saksi mandat Pasangan Calon Nomor Urut 2 serta Panwaslih Kabupaten Maybrat; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu dan menyatakan sebagai berikut: [4.2.1] Menimbang dalam jawabannya Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, dan VIII, menolak dalil yang disampaikan oleh Pengadu I dan Pengadu II; [4.2.2] Menimbang jawaban Teradu I, II, dan III bahwa pada tanggal 17 Februari 2017 ketua dan sekretaris tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Nomor Urut 2 atas nama HABEL HOWAY dan MAXIMUS AIR melalui Surat Nomor 059/TIM- KARYA-PILBUP/MBT/II/2017. Bahwa laporan tersebut terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di 25 TPS pada saat pungut hitung berlangsung dan Panwaslih Kabupaten Maybrat menidaklanjuti sesuai ketentuan aturan yang berlaku yaitu menerima laporan tersebut serta mengisi pada formulir penerimaan laporan (Model A1) dan selanjutnya Panwaslih Kabupaten Maybrat melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor serta saksi-saksi sampai pada pembuatan kajian dugaan pelanggaran (Model A8), kesimpulan dan dikeluarkannya rekomendasi agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang pada 260 TPS. Teradu I, II, dan III dalam mengeluarkan rekomendasi tersebut berada dalam situasi tekanan dan intimidasi oleh masa pendukung yang memadati kantor Panwaslih Kabupaten Maybrat baik dari masa pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 1 maupun dari Pasangan Calon Nomor Urut 2, sehingga demi keamanan di daerah Teradu I, II, dan III memutuskan agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang pada 260 TPS tersebut agar tidak terjadi konflik yang merugikan masyarakat. [4.2.3] Menimbang dalam jawabannya Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII menolak dalil yang disampaikan oleh Pengadu I dan Pengadu II. Para Teradu mengatakan bahwa proses pelaksanaan pemungutan suara, rekapitulasi di Tingkat TPS, Distrik dan Tingkat Kabupaten pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Tahun 2017 telah berjalan dengan baik, aman dan lancar. Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilakukan secara berjenjang. Para Teradu juga mengatakan pada rekapitulasi di tingkat Distrik telah dilakukan pencermatan terhadap masalah atau kejadian di TPS dan tidak ada keberatan terkait hasil perolehan suara Pasangan Calon. Para Teradu menjelaskan Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Maybrat adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum disebabkan Rekomendasi dimaksud melebihi yang diminta Pengadu dalam laporannya. Para Teradu juga mengatakan berdasarkan kajian dan analisa Bawaslu Provinsi Papua Barat Nomor 065/PB/KEP/PM.00.02/II/TAHUN 2017 Tentang Pembatalan Surat Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Maybrat. Terkait Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Maybrat Nomor 01/Rek.Panwaslu.MBT/II/2017, para Teradu mengatakan telah meminta petunjuk dari KPU Provinsi Papua Barat dan Bawaslu Provinsi Papua Barat. Berdasarkan surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor 86/KPU.Prov-032/II/2017 tertanggal 23 Februari 2017, memerintahkan KPU Kabupaten Maybrat segera menyelesaikan dan melakukan Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara. Kemudian Bawaslu Provinsi Papua Barat juga mengeluarkan surat Nomor 065/PB/KEP/PM.00.02/II/2017 tertanggal 22 Februari 2017 Tentang Pembatalan Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Maybrat dengan alasan Panwaslih Kabupaten Maybrat tidak melaksanakan penanganan pelanggaran berdasarkan prosedur/mekanisme sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015 dan tidak melakukan klarifikasi terhadap Pengadu serta penyelenggara Pemilu pada masing-masing TPS. Para Teradu mengatakan tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Maybrat Nomor 01/Rek.Panwaslu.MBT/II/2017, tindakan Para Teradu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan telah melaksanakan sesuai arahan dan petunjuk dari atasanya. Pelaksanaan pleno rekapitulasi Distrik Aitinyo Barat melewati batas waktu, Para Teradu mengatakan benar telah melaksanakan pleno rekapitulasi Distrik Aitinyo Barat melewati batas waktu. Para Teradu menjelaskan keterlambatan pleno tersebut disebabkan Afrida Way selaku Ketua PPD Distrik Aitinyo Barat merupakan adik kandung dari Yance Way selaku Wakil Bupati Pasangan Calon Nomor Urut 2. Para Teradu juga mengatakan keterlambatan pleno rekapitulasi dikarenakan adanya surat Panwaslih Kabupaten Maybrat Nomor 53/PANWASLU-MBT/II/2017 Tentang Menunda Proses Pleno Rekapitulasi Surat Suara Tingkat Distrik se-Kabupaten Maybrat. Berdasarkan hal tersebut, Para Teradu melaksanakan Pleno Rekapitulasi Distrik Aitinyo Barat sebelum Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan di Tingkat Kabupaten. Para Teradu membenarkan pelaksanaan Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten telah terjadi kekisruhan dan penyerangan kepada Maria Kocu selaku Ketua KPU Kabupaten Maybrat. Para Teradu menjelaskan kekisruhan dan penyerahan tersebut disebabkan Maria Kocu menyatakan bahwa “hasil rekapitulasi suara di Distrik Aitinyo Barat dinyatakan didiskualifikasi” bersamaan dengan jatuhnya ketuk palu dalam persidanganya, sehingga tindakan sepihak yang dilakukan oleh Maria Kocu (Teradu IV) membuat suasana sidang pleno menjadi gaduh, rusuh, dan tidak terkendali sehingga rapat pleno proses rekapitulasi hasil suara diskors sampai kondisi ruang sidang kembali aman. Berdasarkan koordinasi dengan KPU Provinsi Papua Barat dan Bawaslu Provinsi Papua Barat pasca diskualifikasi di Distrik Aitinyo Barat yang dilakukan sepihak oleh Maria Kocu, sehingga 4 (empat) Komisioner KPU Kabupaten Maybrat melakukan Rapat pleno untuk menunjuk Nehemia Isir (Teradu V) untuk memimpin sidang lanjutan sekaligus sebagai Plt. Ketua KPU Kabupaten Maybrat untuk menandatangani dokumen Surat Keputusan dan Berita Acara Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, Penetapan dan Pengumuman hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat. Berdasarkan hasil rapat bersama dengan KPU Provinsi Papua Barat, Bawaslu Provinsi Papua Barat dan Kapolres Sorong Selatan, Para Teradu tetap melanjutkan Rapat Pleno yang dipimpin oleh Nehemia Isir dan masing-masing pihak bisa menahan diri untuk tidak melakukan tindakan anarkis; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Para Pengadu dalam fakta persidangan mendalilkan bahwa pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2017, Para Teradu menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Presiden (Pilpres) Tahun 2014 sebagai DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat. Para Teradu seharusnya melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data Pilpres Tahun 2014. Tindakan Para Teradu nyata-nyata telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Fakta dilapangan membuktikan bahwa Tahapan, Program, dan Jadwal pemutakhiran data pemilih tidak dilaksanakan. Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, dan VIII selaku Komisioner Panwaslih dan KPU Kabupaten Maybrat menerbitkan keputusan yang merupakan tindakan melawan hukum Pemilu secara kolektif kolegial, tidak dapat dilepaskan dari tanggungjawab terjadinya tindakan yang sangat merusak prinsip- prinsip kepastian hukum dan jaminan hak konstitusional warga negara. Tindakan Para Teradu secara serta merta menetapkan DPT Pilpres sebagai DPT Pilkada Maybrat nyata- nyata menghilangkan hak pilih penduduk Maybrat yang berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara. Terlebih Teradu I, II, dan III selaku Panwaslih Kabupaten Maybrat seharusnya menjalankan fungsi pengawasan atas potensi-potensi pelanggaran penyelenggaraan Pilkada, bukan malah ikut melakukan pelanggaran dengan menyepakati penetapan DPT Pilpres menjadi DPT Pilkada Maybrat. Berdasarkan hal tersebut, dalil Pengadu sangat didukung bukti dan fakta yang kuat dan jawaban Para Teradu sangat tidak beralasan. Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, dan VIII terbukti melakukan pelanggaran Pasal 3, Pasal 5 huruf d, e, f, g, i juncto Pasal 7 huruf a dan b, Pasal 11 huruf a dan huruf d, Pasal 15 huruf d dan huruf f Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, Nomor 11, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Bahwa pada sidang pemeriksaan 8 Mei 2017, DKPP berpendapat bahwa Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslih Kabupaten Maybrat disebabkan adanya Keputusan Bawaslu Provinsi Papua Barat yang membatalkan rekomendasi Panwaslih Kabupaten Maybrat. Teradu IV-VIII juga mengatakan telah meminta petunjuk dari KPU Provinsi Papua Barat. Berdasarkan surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor 86/KPU.Prov-032/II/2017 tertanggal 23 Februari 2017, memerintahkan KPU Kabupaten Maybrat segera menyelesaikan dan melakukan Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara. Terkait Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik Aitinyo Barat melewati batas waktu, DKPP berpendapat Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII seharusnya menyelesaikan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik se-Kabupaten Maybrat sesuai dengan Tahapan, Jadwal, dan Program yang telah ditetapkan. Keterlambatan Rekapitulasi di Distrik Aitinyo Barat, yang menurut Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII disebabkan adanya Rekomendasi dari Panwaslih Kabupaten Maybrat dan Ketua PPD Distrik Aitinyo Barat merupakan adik kandung dari Wakil Bupati Nomor Urut 2 bukanlah menjadi alasan pembenar bagi Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII untuk melakukan penundaan. Tindakan para Teradu yang menunda rekapitulasi di Distrik Aitinyo Barat merupakan bentuk pembangkangan yang apabila ditolerir akan merusak tatanan organisasi yang bersifat hierarkis dan satu kesatuan yang menjadi sifat dari Komisi Pemilihan Umum. Sebagai bagian yang merupakan subordinat dari struktur, KPU Kabupaten Maybrat seharusnya tunduk dan melaksanakan perintah dari KPU Provinsi Papua Barat. Penundaan yang dilakukan Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII secara tidak langsung juga dapat mereduksi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu yang berintegritas, akuntabel, dan profesional dalam melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu. Sebagai Penyelenggara Pemilu sudah sepatutnya para Teradu berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Teradu IV yang mendiskualifikasi hasil hasil rekapitulasi suara di Distrik Aitinyo Barat telah menyebabkan kegaduhan di Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara etika. Pada saat proses rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Distrik Aitinyo Barat, ada keberatan dari saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 agar hasil rekapitulasi suara di Distrik Aitinyo Barat tersebut dinyatakan didiskualifikasi karena di nilai cacat prosedur. Setelah saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 menyatakan keberatan, Teradu IV langsung mengambil keputusan sepihak yang tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 dan menyatakan bahwa “hasil rekapitulasi suara di Distrik Aitinyo Barat dinyatakan di diskualifikasi” bersamaan dengan jatuhnya ketuk palu dalam persidangan, sehingga tindakan yang dilakukan Teradu IV membuat suasana sidang pleno menjadi gaduh, rusuh, dan tidak terkendali. Pembatalan suara dalam suatu pemilihan seharusnya dilakukan dalam mekanisme peradilan, jika hasil pemilihan yang dilakukan ditemukan dalam pelanggaran. Mekanisme pembatalan tentunya harus melalui Badan Pengawas Pemilu yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang atau Mahkamah Konstitusi. Tindakan Teradu IV dalam melakukan pembatalan Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara Distrik Aitinyo Barat dilakukan atas sikap emosional yang tidak netral. Dalam fakta persidangan suami Teradu IV juga ikut memperkeruh suasana (membawa parang) dengan dalih hendak memberi perlindungan terhadap isterinya. Tindakan demikian tidak dapat dibenarkan, seharusnya Teradu IV mampu mencegah dan menghindarkan campur tangan suami dan/atau keluarganya terhadap pelaksanaan tugas Negara. Karena jaminan pengamanan dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu, menjadi tugas dan tanggungjawab Polri. Berdasarkan hal tersebut, dalil Pengadu sangat didukung bukti dan fakta yang kuat dan jawaban Para Teradu sangat tidak beralasan. Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran Pasal 10 huruf c Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, Nomor 11, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang berbunyi “menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari dari interventisi pihak lain”. Para Teradu membenarkan telah mengesahkan hasil pleno tingkat Distrik Aitinyo Barat yang telah didiskualifikasi oleh Ketua KPU Kabupaten Maybrat. Teradu V, VI, VII, dan VIII melaksanakan pleno tersebut tanpa Ketua KPU Kabupaten Maybrat dikarenakan Ketua KPU Kabupaten Barat telah diganti oleh Teradu V sebagai Plt. Ketua KPU Kabupaten Barat. Berdasarkan koordinasi dengan KPU Provinsi Papua Barat dan Bawaslu Provinsi Papua Barat, Teradu V dapat melanjutkan Rapat Pleno Tingkat Distrik Aitinyo Barat dan Teradu V diberikan kewenangan untuk menandatangani dokumen Surat Keputusan dan Berita Acara Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, Penetapan Rekapitulasi dan Pengumuman hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat. Pada tanggal 25 Februari 2017 Pukul 02.30 WIT, rapat pleno hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten selesai dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam Formulir DB-KWK dan Formulir DB1-KWK yang ditandatangani oleh 4 (empat) Komisioner KPU Kabupaten Maybrat, Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1, sedangkan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 tidak menandatanganinya, serta disaksikan Panwas Kabupaten Maybrat, Bawaslu Provinsi Papua Barat, dan Kapolres Kabupaten Sorong Selatan. DKPP berpendapat Proses Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilanjutkan oleh Teradu V, VI, VII, dan VIII adalah benar dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Tindakan Teradu V, VI, VII, dan VIII untuk menunjuk salah satu sebagai pimpinan dalam rapat pleno adalah sah dan beralasan hukum dan telah mendapat pengesahan dari KPU Provinsi Papua Barat. DKPP berpendapat Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Maybrat memiliki tanggung jawab khusus dalam kepemimpinan dan proses- proses pengambilan keputusan. Meskipun bersifat kolektif kolegial, jenjang kedudukan dalam susunan kepengurusan dalam suatu organisasi mengandung hakekat yang membedakan suatu fungsi, tanggung jawab dan kewenangan yang tidak dapat disamaratakan. Dengan demikian, kosekuensi logis dari tindakan yang meskipun bersifat kolektif kolegial mengandung akibat yang dapat berbeda sesuai tingkat pengaruh atau dominasi dalam proses penetapan Putusan. Teradu VIII selaku divisi pemutakhiran mempunyai tanggung jawab untuk memastikan kegiatan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Apabila terjadi penyimpangan terhadap prosedur seharusnya meluruskan dan memberikan pemahaman yang memadai arti penting menjamin hak setiap penduduk yang telah memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih. Bukan sebaliknya turut serta memberi persetujuan dan pembenaran tindakan yang bertentangan dengan hukum dan menghilangkan hak konstitusional Warga Negara menjadi pemilih. Dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan Teradu IV, VI dan VIII sangat terbukti dan memiliki konsekuensi etis yang berbeda dengan Teradu V dan Teradu VII. DKPP mengingatkan kepada Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat untuk memaksimalkan tugas, wewenang, dan kewajibannya, asistensi, supervisi, dan mengoreksi tindakan bawahannya yang secara nyata bekerja tidak sesuai dengan prosedur mekanisme yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. Teradu VI selaku divisi hukum KPU Kabupaten Maybrat seharusnya lebih memahami konsekuensi dari kebijakan yang diambil oleh KPU Kabupaten Maybrat. Permasalahan yang timbul dalam proses Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Maybrat Tahun 2017, merupakan bukti bahwa Teradu VI tidak memahami tanggung jawab pada divisinya. Teradu VI seharusnya mempunyai wawasan yang lebih luas terkait peraturan perundang-undangan dibandingkan dengan Anggota KPU Kabupaten Maybrat yang lainnya. Teradu VI juga harus pro aktif memberikan pandangan dari segi hukum terhadap segala kebijakan yang akan diambil oleh Ketua KPU Kabupaten Maybrat. Teradu VI seharusnya mengimplementasikan dengan tepat segala peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tahapan Pilkada karena hal ini penting untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan hukum khususnya hak konstitusional Pemilih. Berdasarkan keterangan dan alasan-alasan yang dikemukakan para pihak DKPP berpendapat bahwa Para Teradu dengan niat sadar dan sengaja telah melakukan tindakan- tindakan yang menghilangkan kebenaran dan berakibat pada hancurnya wibawa, martabat, dan kehormatan institusi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, secara khusus KPU Kabupaten Maybrat. Proses penyelenggaraan Pemilihan Umum yang seharusnya membangun dan menguatkan legitimasi bagi lahirnya pemerintah menjadi terdegradasi dengan sikap dan tindakan Para Teradu yang sangat jauh dari sikap etis. Alasan Para Teradu sama sekali tidak dapat diterima dan dalil Pengadu terbukti mengandung kebenaran. Dengan demikian, Para Teradu terbukti telah melanggar Pasal 5 huruf c, d, dan i jo Pasal 10 huruf a, b, dan c, Pasal 11 huruf a, b, c, dan d, Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.3] Pengadu I mendalilkan bahwa Teradu I, II, dan III mengeluarkan rekomendasi melebihi yang diminta oleh Pengadu. DKPP berpendapat Teradu I, II, dan III mengeluarkan rekomendasi tersebut tanpa melakukan kajian dan analisa dikarenakan Teradu I, II, dan III hanya mendengar pada saat acara BIMTEK KPPS yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Maybrat. Pada acara tersebut KPU Kabupaten Maybrat membahas tentang pemilihan dengan sistem hak waris atau mandat. Tindakan Teradu I, II, dan III telah mengambil keputusan dan mengeluarkan rekomendasi yang tidak didasarkan pada data dan informasi yang diperoleh lewat kajian dan penyelidikan lapangan. Teradu I, II, dan III tidak melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ikut mengesahkan/menandatangani DPT Pilpres 2014 untuk digunakan sebagai DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat. Seharusnya Teradu I, II, dan III menjalankan tugas dan fungsinya secara benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan melaporkan pelanggaran DPT kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat dikarenakan DPT adalah ruh dari pemilihan tersebut, sehingga harus dilakukan pemutakhiran data. Teradu I, II, dan III seharusnya menjalankan fungsi pengawasan, dan menangani pelanggaran-pelanggaran baik yang dilakukan peserta mau pun KPU sebagai Penyelenggara Pemilu, bukan membiarkan bahkan membenarkan pelanggaran yang dilakukan KPU Maybrat. Berdasarkan hal tersebut, Teradu I, II, dan III telah melanggar Pasal 5 huruf c, d, e, i, j, Pasal 9 huruf b, Pasal 10 huruf b Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, Nomor 11, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Permasalahan yang timbul dalam proses Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Maybrat Tahun 2017, merupakan bukti bahwa Teradu III selaku divisi hukum tidak memahami tanggung jawab pada divisinya. Teradu III seharusnya mempunyai wawasan yang lebih luas terkait peraturan perundang-undangan dibandingkan dengan Teradu I dan II. Apabila terjadi penyimpangan terhadap prosedur, Teradu III seharusnya meluruskan dan memberikan pandangan dari segi hukum terhadap segala kebijakan yang akan diambil oleh Ketua Panwaslih Kabupaten Maybrat. Bukan sebaliknya turut serta memberi persetujuan dan pembenaran tindakan yang bertentangan dengan hukum. Teradu III selaku divisi hukum seharusnya cermat dan berhati-hati dalam membuat rekomendasi. PSU di 260 TPS yang direkomendasikan terbukti telah mensimplifikasi dan mengeneralisir persoalan. Hal ini dibuktikan dengan dibatalkannya rekomendasi tersebut oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat melalui surat Nomor 065/PB/KEP/PM.00.02/II/2017 tanggal 22 Februari 2017 Tentang Pembatalan Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Maybrat; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; [5.4] DKPP menjatuhkan sanksi kepada para Teradu sesuai pelanggaran dan tingkat kesalahan; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu IV Maria Kocu, Teradu VI Yohanes Homer, Teradu VIII Semuel Yumte, selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Maybrat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu V Nehemia Isir, Teradu VII Jefrianus Duwith selaku Anggota KPU Kabupaten Maybrat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu III Samuel Asmuruf selaku Anggota Panwaslih Kabupaten Maybrat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I Aris Naa, Teradu II Imanuel Tahrin selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwaslih Kabupaten Maybrat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 6. Memerintahkan KPU Provinsi Papua Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 7. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Dua bulan Juni tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal Delapan bulan Juni tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si