Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 36 Tahun 2021
Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Pasangkayu
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 19/05/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-04-2021
👁 26 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 12-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 36- PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 09 Desember 2020 dilakukan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak di seluruh Wilayah Republik Indonesia, untuk memilih Gubernur dan dan Wakil Gubernur, dan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota,; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu melalui tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu tidak profesional dan akuntabel dalam menangani laporan Putu Sulaksana Nomor Registrasi 019/Reg/LP/PB/Kab/30.03/XI/2020 tanggal 28 November 2020 terkait dugaan pelanggaran money politic/politik uang yang dilakukan oleh salah satu Tim Relawan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Nomor Urut 01 secara terstruktur, sistematis dan masif yang tersebar dibeberapa wilayah di Kabupaten Pasangkayu dengan membagi-bagikan sarung kepada Pemilih pada masa kampanye dan mengarahkan Pemilih untuk memilih Calon Nomor Urut 01. Terhadap pelaporan tersebut, Para Teradu menyatakan bahwa laporan tidak memenuhi syarat; [4.1.2] Teradu I mengeluarkan pernyataan di media sosial yang mengakibatkan kegaduhan ditengah masyarakat pemilih terkait putusan dan pelarangan peredaran materi lain yang dianggap Pengadu memenuhi unsur politik uang; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 26 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 dengan ketentuan apabila; Pasal 187A ayat (1) jo. Pasal 73; Pasal 26 ayat (1); Pasal 26 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 11; Pasal 26 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ardi Trisandi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Teradu II Syamsudin, Teradu III Nurliana masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu sejak putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 36-PKE-DKPP/I/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 12- P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 36-PKE-DKPP/I/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Andi Tahmid Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Dusun Trituggal, Desa Bulumario Kec. Sarudu Kabupaten Pasangkayu Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Ardi Trisandi Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Alamat : Jl. Moh. Hatta Kabupaten Pasangkayu Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Syamsuddin Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Alamat : Jl. Moh. Hatta Kabupaten Pasangkayu Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Nurliana Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Alamat : Jl. Moh. Hatta Kabupaten Pasangkayu Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; Teradu I s.d Teradu III selanjutnya disebut sebagai---------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Saksi Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 12-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 36- PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 09 Desember 2020 dilakukan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak di seluruh Wilayah Republik Indonesia, untuk memilih Gubernur dan dan Wakil Gubernur, dan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota,; 2. Bahwa, berdasarkan temuan Kami dilapangan terjadi Praktek Money Politik Secara Terstruktur, Sistematis dan Massif yang tersebar dibeberapa wilayah di Kabupaten Pasangkayu Yang dilakukan oleh TIM RELAWAN Paslon 01 yang membagi – bagikan sarung kepada pemilih dan cenderung mengarahkan pemilih dengan materi sarung tersebut untuk memilih Paslon 01 Pada Saat Penyelenggaran Pemilukada 2020 di Kabupaten Pasangkayu; (Bukti P-1) 3. Bahwa, terhadap kejadian sebagaimana dimaksud pada angka (2), pada hari itu juga salah seorang warga setempat dan atau salah seorang pemilih menemukan Praktek Money Politik dengan Materi Sarung; (Bukti P – 2); 4. Bahwa, pada tanggal 26 November 2020, Salah Satu Warga atau Pemilih telah melaporkan Peristiwa Tindak Pidana Pemilu Money Politik dengan Materi Lainnya Ke Bawaslu Kabupaten Pasangkayu tapi laporan tersebut dianggap tidak bersyarat. (Bukti P – 3); 5. Bahwa, terhadap kejadian dan atau perbuatan Tindak Pidana Pemilu Money Politik dengan Materi Lainnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 187 A ayat (1) Undang – undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang berbunyi sebagai berikut : (ayat 1); Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih . menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat (40 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua0 bulan dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah).” (Bukti P – 4); 6. Bahwa Sarung sebagai bahan materi lainya tidak masuk sebagai kualifikasi bahan kampanye hal tersebut tertuang dalam ketentuan Pasal 26 ayat (1) peraturan PKPU No. 11 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang berbunyi sebagai berikut : Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membuat dan mencetak bahan kampanye selain yang di fasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/kota dan biayai oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan calon dan/atau Tim Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3), yang meliputi : a. Pakaian; b. Penutup Kapala; c. Alat makan/minum; d. Kalender; e. Kartu Nama; f. Pin; g. Alat Tulis ; h. Payung ; dan atau i. Sticker paling besar ukuran 10 (sepuluh) centimeter x 5 (lima) centimeter ; (Bukti P – 5) 7. Bahwa Sarung sebagai bahan materi lainnya menurut kamus besar Bahasa Indonesia tidak masuk sebagai kulaifikasi Pakaian (Bukti P – 6); 8. Bahwa, penyampaian kepada Para Teradu terkait kejadian pelanggaran sebagaimana diuraikan diatas, melalui Pelaporan dugaan Pelanggaran Pemilukada dalam hal ini Money Politik dengan Materi lainnya Ke Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, masih dalam tenggang waktu masa pelaporan; 9. Bahwa, Teradu I, II, dan III sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, diduga tidak melakukan tupoksinya dengan baik, dan terkesan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran sebagaimana diuraikan diatas, dengan tidak adanya ketegasan dalam merespon Pelaporan, seharusnya Teradu I, II dan III secara tegas melanjutkan Pelaporan Pelanggaran tersebut kelembaga pengadil yang berwenang bukan malah menterjemahkan dan mengambil kesimpulan sepihak ; 10. Bahwa, Teradu I sudah pernah dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP, pada saat yang bersangkutan menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Utara yang sekarang Kabupaten Pasangkayu berdasarkan Putusan DKPP No. 49 & 69/DKPP-PKE-IV/2015 dan Putusan DKPP No. 24-PKE-DKPP/V/2019 ; (Bukti P – 7 dan P – 8); 11. Bahwa Kasus Money Politik Sarung sebagi salah satu Materi lainnya dalam rangka Money Politik mempengaruhi pemilih telah ada yang di Vonis bersalah dan telah dipidana sesuai aturan Perundang – Undangan yang berlaku. (Bukti P – 9) 12. Bahwa, Saudara Teradu I, II dan III, sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, memiliki kewenangan mengawasi, memeriksa dan mengkaji atas setiap adanya dugaan pelanggaran Pemilu, sebagaimana dimaksud pasal 103 poin “a”, “b” dan “d” Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, namun terhadap berbagai pelanggaran-pelanggaran sebagaimana telah diuraikan Pengadu Saudara Teradu I, II dan III terkesan melakukan pembiaran. Pengadu berpendapat tindakan Saudara Teradu I, II dan III tersebut melanggar Prinsip berkapastian hukum, Prinsip profesionalitas dan Prinsip ankutabilitas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan DKPP No 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dengan alasan: a. Bahwa, Saudara Teradu I, II dan III sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, seharusnya menindaklanjuti laporan Pengaduan Pelanggaran Pemilukada dan menetapkan Tersangka, akan tetapi Laporan yang dimaksud dianggap tidak memenuhi syarat; b. Bahwa, Saudara Teradu I, II dan III sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, seharusnya menjadikan pertimbangan salah satu kasus Money Politik dengan materi lainnya yang menggunakan sarung dan telah di Vonis bersalah oleh lembaga pengadil sesuai ketentuan Hukum dan Perundang – Undangan yang berlaku; c. Bahwa, Saudara Teradu I, seharusnya secara tegas mengeluarkan Putusan dan Pelarangan peredaran Materi lain yang dianggap Pengadu masuk sebagai unsur money politik, akan tetapi Teradu I malah melakukan pembiaran dan terkesan mendukung dengan berstatmen di media social yang mengakibatkan kegaduhan ditengah masyarakat pemilih. (Bukti P – 10); 13. Bahwa Tindakan para Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, , sebagaimana telah diurai diatas adalah sebuah tindakan yang dapat diduga melanggar Prinsip berkepastian hukum, Prinsip Profesionalitas dan Prinsip akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, serta merupakan perbuatan melawan hukum dan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu I s.d Teradu III terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I s.d Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu; atau 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO. KETERANGAN BUKTI 1. P-1 : Bukti Sarung dan Foto – Foto Peredaran Sarung 2. P-2 : Video Tertangkap Tangan Pengedar Sarung 3. P-3 : Bukti Pelaporan Pelanggaran Money Politik Sarung Ke Bawaslu Kabupaten pasangkayu 4. P-4 : Pasal 187 A Ayat 1 UU. Nomor 10 Tahun 2016 5. P-5 : Pasal 26 ayat (1) peraturan PKPU No. 11 Tahun 2020 6. P-6 : Kutipan Kamus Besar Bahasa Indonesia 7. P-7 : Putusan DKPP No. 49 & 69/DKPP-PKE-IV/2015 8. P-8 : Putusan DKPP No. 24-PKE-DKPP/V/2019 9. P-9 : Kutipan Berita Terpidana Money Politik Sarung 10. P-10 : Kutipan Berita dan Video Statmen Ketua Bawaslu Kab. Pasangkayu [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Pengadu juga menghadirkan Saksi untuk menguatkan dalil aduannya yang memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut: Saksi atas nama Putu Sulaksana menerangkan bahwa pada tanggal 26 November 2020 melakukan pelaporan secara langsung ke Bawaslu Kabupaten Pasangkayu terkait peristiwa pembagian sarung oleh Tim Relawan Pasangan Calon Nomor Urut 1. Saksi menerangkan bahwa kegiatan pembagian sarung tersebut memicu keributan. Terhadap laporan a quo, Saksi mengetahui hasil penanganan pelanggaran bahwa laporan bukan pelanggaran pemilihan. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 09 Desember 2020 telah dilakukan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak di seluruh Wilayah Republik Indonesia, untuk memilih Gubernur dan dan Wakil Gubernur, dan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; 2. Bahwa dalam pokok pengaduan Pengadu, Pengadu mendalilkan telah terjadi praktek Money Politik secara Terstruktur, Sistematis dan Masif yang tersebar dibeberapa wilayah di Kabupaten Pasangkayu yang dilakukan oleh TIM RELAWAN Paslon 01 “SALAM” dengan membagi – bagikan sarung pada masa kampanye kepada pemilih dan cenderung mengarahkan pemilih dengan materi sarung tersebut untuk memilih Paslon 01 pada saat Penyelenggaraan Pemilukada 2020 di Kabupaten Pasangkayu sebagaimana bukti P-1, atas hal tersebut Bawaslu Kabupaten Pasangkayu pada pokoknya telah menindaklanjuti laporan dimaksud dengan Nomor Registrasi Laporan 019/Reg/LP/PB/Kab/03.30/XI/2020 tertanggal 28 Nopember 2020. (Bukti.T-1) 3. Bahwa salah seorang warga yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran sebagaimana dalil Pengadu dalam pokok pengaduannya adalah saudara “PUTU SULAKSANA” dan laporan tersebut masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, yakni peristiwa terjadi pada tanggal 26 Nopember 2020 dan dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu tanggal 26 Nopember 2020. (Bukti.T-2) 4. Bahwa atas laporan dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana didalikan oleh Pengadu dianggap tidak bersyarat oleh Bawaslu Kabupaten Pasangkayu sesungguhnya tidaklah benar karena laporan Pelapor telah tindaklanjuti berdasarkan hasil Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Pasangkayu. (Bukti. T-3) 5. Bahwa bagi-bagi sarung oleh Pasangan Calon “SALAM” pada masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2020 sebagaimana didalilkan oleh Pengadu, Pengadu berpendapat hal tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 187 A ayat (1) Undang – undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, padahal secara teknis telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Pasal 26 ayat (1) huruf a dan Pasal 26 ayat (3). Adapun bunyi dari Pasal 26 ayat (3) adalah “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membuat dan mencetak bahan kampanye selain yang di fasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/kota dan biayai oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan calon dan/atau Tim Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3), yang meliputi : a. Pakaian; b. Penutup Kapala; c. Alat makan/minum; d. Kalender; e. Kartu Nama; f. Pin; g. Alat Tulis ; h. Payung ; dan atau i. Sticker paling besar ukuran 10 (sepuluh) centimetre Pasal 26 ayat (3) menyebutkan, “Setiap Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah)”. Terhadap hal tersebut, Teradu I, II dan III berpendapat sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf a dan Pasal 26 ayat (3) PKPU 11 Tahun 2020, sarung yang terdapat logo, gambar dan nama pasangan calon 01 (SALAM) adalah bahan kampanye. (Bukti.T-4) 6. Bahwa Pengadu dalam dalil aduannya pada Poin III angka 7 yang mengatakan sarung sebagai bahan materi lainnya menurut kamus Besar Bahasa Indonesia tidak masuk sebagai kualifikasi pakaian dan melampirkan (Bukti P-6), terhadap dalil tersebut Teradu I, II dan III menerangkan bahwa dalil aduan Pangadu merupakan penafsiran yang tidak lengkap dan hanya didasarkan pada 1 sumber, makna Pakaian dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sebagai berikut : a. Pakaian/pa·kai·an/ n barang apa yang dipakai (baju, celana, dan sebagainya) b. frasa kata “dan sebagainya” diatas bermakna luas, sehingga perlu dilihat asal kata pakaian yaitu “Pakai” yang berarti mengenakan kemudian arti kata Kain Sarung adalah kain panjang yang pada tepi pangkal dan ujungnya dijahit berhubungan, dimana arti Kain adalah barang tenunan untuk pakaian atau untuk maksud lain; (Bukti T-5) Lebih jauh pemaknaan terhadap sesuatu tidak hanya secara harfiah maupun etimologi tetapi juga harus melalui pendekatan sosial budaya, bagi penganut agama Islam dan hindu umumnya menggunakan sarung sebagai penutup area bawah tubuh saat beribadah sekaligus simbol pakaian ibadah demikian pula dengan dari segi budaya, dimana beberapa pakaian adat di Nusantara menggunakan sarung sebagai simbol pakaian adat daerah tertentu termasuk pakaian adat dari suku Mandar Sulawesi Barat. Kaitannya dengan sarung termasuk sebagai bahan kampannye, ex-Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan pada Rabu, 3 Oktober 2018 di Jakarta, menyampaikan bahwa beberapa bahan kampanye diperluas jenisnya antara lain kaos diperluas menjadi pakaian, termasuk batik dan sarung karena beberapa daerah sarung termasuk pakaian (Bukti T-6) sehingga dalil Pengadu yang mengatakan bahwa sarung tidak termasuk pakaian tidaklah relevan. 7. Bahwa Pengadu dalam pokok aduannya mendalilkan Teradu I,II dan III tidak melakukan tupoksinya secara baik dan terkesan melakukan pembiaran tidaklah beralasan karena Teradu I, II dan III telah melakukan tindaklanjut terhadap laporan saudara “PUTU SULAKSANA”. Bahkan peristiwa tersebut sebelum dilakukan registrasi, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu melakukan rapat koordinasi bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) pada tanggal 27 Nopember 2020. (Bukti.T-7) 8. Bahwa berdasarkan hasil kajian serta pertimbangan hukum yang didasarkan pada fakta dan keterangan saksi maka Teradu I, II dan III melalui Rapat Pleno tertanggal 1 Desember 2020 menilai dan berkesimpulan bahwa sarung yang terdapat logo, gambar Pasangan Calon Nomor urut 1 oleh Tim Relawan 01 “SALAM” yang cetak oleh Pasangan Calon melalui Tim Relawan dikategorikan “Pakaian” dimana harga satuan sarung yang dibagikan oleh tim relawan Pasangan “SALAM” adalah Rp.22.000,00 sehingga masuk sebagai klasifikasi bahan kampanye dan tidak bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf a dan ayat (3) PKPU Nomor 11 Tahun 2020. (Bukti.T-8) 9. Bahwa terhadap status proses penanganan dugaan pelanggaran pemilihan yang disampaikan oleh Saudara “PUTU SULAKSANA” telah disampaikan kepada yang bersangkutan tertanggal 1 Desember 2020. (Bukti.T-9) 10. Bahwa Pengadu dalam dalil aduannya di poin IV angka 1 yang pada pokoknya membandingkan dengan Kasus Money Politik Sarung sebagai salah satu materi lainnya dalam rangka Money Politik mempengaruhi pemilih telah ada yang di vonis bersalah dan telah dipidana sesuai aturan Perundang – Undangan yang berlaku. Dengan melampirkan (Bukti P – 9), terhadap dalil tersebut, Teradu I, II dan III menerangkan bahwa kasus yang dijadikan sebagai bukti oleh Pengadu merupakan hal yang berbeda dan setiap kasus memiliki karakter masing-masing sehingga tidak serta merta dapat disamakan proses penanganannya, dalam hal ini perbedaan yang paling jelas adalah materi lain berupa sarung pada kasus Haris Halim Sindring Caleg Gerindra pada Pemilu 2019 sebagaimana dilampirkan oleh pengadu, tidak memenuhi klasifikasi sebagai bahan kampanye berdasarkan Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 pasal 30 Ayat (4) yang berbunyi “Desain dan materi bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi dan program Peserta Pemilu” sedangkan sarung yang dibagikan pada kasus Haris Halim Sindring tidak mencantumkan visi, misi maupun program (Bukti T-10) sehingga tidak termasuk sebagai bahan kampanye, kaitannya dengan kasus yang dijadikan pokok pengaduan oleh Pengadu sarung yang dibagikan oleh Tim Relawan terdapat sablon bertuliskan SALAM 01 MUHAMMAD SAAL, Calon Bupati Kabupaten Pasangkayu dan MUSAWIR AZIZ ISHAM, calon Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu sehingga memenuhi klasifikasi bahan kampanye sebagaimana ketentuan Pasal 24 Ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2020 yang berbunyi “Desain dan materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat nama, nomor, visi, misi, program, foto Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau foto pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik” 11. Bahwa terhadap aduan pengadu di poin III angka 10 yang menerangkan bahwa Teradu I sudah pernah dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP dengan melampirkan (Bukti P –7 dan P –8), Teradu 1 berpendapat bahwa aduan tersebut tidak ada kaitannya dengan pokok aduan. 12. Bahwa sebagaimana dalil pengadu yang pada prinsipnya menyatakan “teradu I mengeluarkan statemen dimedia sosial yang mengakibatkan kegaduhan ditengah masyarakat pemilih”, hal ini dapat dijelaskan bahwa berdasarkan kesepakatan pimpinan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Teradu I sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menyampaikan hasil penanganan pelanggaran terhadap laporan saudara “PUTU SULAKSANA” dengan No. Registrasi 019/reg/LP/PB/Kab/30.03/XI/2020 dalam Konfrensi pers, yang pada saat itu juga didampingi oleh anggota dan Koordinator Sekertariat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu. Konfrensi pers ini dilakukan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait hasil penanganan pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Pasangkayu serta untuk menyelesaikan situasi genting dimasyarakat agar tidak berkepanjangan, bukti P-10 yang disampaiakan saudara pengadu adalah merupakan pernyataan teradu I yang disampaikan saat Konferensi pers setelah penanganan pelanggaran selesai pada tanggal 1 Desember 2020 di Media Center Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, [2.6] PETITUM PARA TERADU 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu; atau 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Keterangan Bukti 1. T- 1 : Foto Copy Berkas Penanganan Pelanggaran Laporan Nomor : 019/Reg/LP/PB/Kab/30.03/XI/2020 2. T- 2 : Foto Copy Penyampaian Laporan Nomor : 021/PL/PB/Kab/03.30/XI/2020 3. T- 3 : Berita Acara Pleno 4. T- 4 : Foto bukti sarung 5. T- 5 : Print Out Kutipan KBBI 6. T- 6 : Print Out Kutipan Media Berita Online ANTARA NEWS.COM 7. T- 7 : Notulensi dan foto kegiatan koordinasi bersama Sentra Gakkumdu 8. T- 8 : Foto copy Kajian Hukum dugaan Penanganan pelanggaran Pemilihan 9. T- 9 : Foto Copy Surat Pemberitahuan Laporan Nomor : 367/K.Bawaslu- Prov.SR-05/PM.05.02/XII/2020 10. T-10 : Print Out kutipan Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 118/Pid.Sus/2019/PN Mam, Halaman 2, 11 dan 21 [2.8] KETERANGAN SAKSI TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu juga menghadirkan Saksi untuk menguatkan jawabannya yang memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut: Saksi merupakan staf PPNPNS di lingkungan sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu yang bertugas menerima laporan Putu Sulaksana. Saksi membenarkan bahwa Putu Sulaksana menyampaikan laporan disertai bukti berupa foto, stiker dan kartu nama ke Bawaslu Kabupaten Pasangkayu. Setelah laporan diterima, Saksi kemudian memberikan nomor tanda terima laporan. Terhadap laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu melakukan rapat koordinasi bersama Sentra Gakkumdu satu hari setelah laporan diterima. Pada tanggal 28 november 2020, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu meregister laporan tersebut dengan Nomor Registrasi Laporan 019/Reg/LP/PB/Kab/03.30/XI/2020. Laporan tersebut telah selesai ditangani oleh Bawaslu kabupaten Pasangkayu pada 1 Desember 2020. [2.9] KETRERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait Divisi Hukum KPU RI yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: A. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, pada intinya Pihak Terkait berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan berkaitan dengan: Bahwa terjadi praktik Money Politic secara Terstruktur, Sistematis dan Massif yang tersebar dibeberapa wilayah di Kabupaten Pasangkayu yang dilakukan oleh Tim Relawan Paslon 01 dengan cara mebagikan sarung kepada pemilih dan cendrung mengarahkan pemilih dengan materi sarung tersebut untuk memilih Paslon 01 pada saat penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2020 di Kabupaten Pasangkayu. B. Bahwa sebelum memberikan keterangan terhadap substansi dalam perkara a quo, Pihak Terkait terlebih dahulu menjelaskan terkait dengan gambaran umum dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Pemilihan) sebagai berikut: 1. Salah satu wujud implementasi demokrasi lokal adalah memilih pemimpin daerah baik pada tingkat provinsi maupun kapupaten/kota melalui Pemilihan. Sama halnya seperti Pemilu, Pemilihan merupakan sarana kedaulatan rakyat sekaligus sebagai wujud usaha untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Pemilihan sebagai sarana kedaulatan rakyat dilakukan untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota secara demokratis. 2. Terwujudnya negara demokratis terkait erat dengan adanya sistem politik yang demokratis. Terselenggaranya Pemilu demokratis selanjutnya memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu indikator penting dalam terwujudnya sistem politik demokratis, seperti yang dijelaskan Robert A. Dahl dalam bukunya on democracy, dengan mengatakan “Practically all adults have the rights to vote in these elections”. 3. Untuk mewujudkan Pemilihan yang demokratis, KPU dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tidak terlepas dari ketentuan perundang- undangan yang berlaku sebagai berikut: a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 4. Bahwa dalam pelaksanaan kampanye Pemilihan, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 5. Bahwa pengertian Kampanye Pemilihan berdasarkan Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. 6. Bahwa Kampanye Pemilihan, yang selanjutntya disebut Kampanye berdasarkan Pasal 1 angka 15 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota yaitu Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota. 7. Bahwa dalam melakukan Kampanye, KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan metode penyebaran Bahan Kampanye, namun Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membuat dan mencetak Bahan Kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan dibiayai oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye. 8. Bahwa sebagaimana penjelasan pada angka 7 diatas, Bahan Kampanye yang dapat dicetak sendiri oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dijelaskan pada Pasal 26 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota, yang meliputi: a. pakaian; b. penutup kepala; c. alat makan/minum; d. kalender; e. kartu nama; f. pin; g. alat tulis; h. payung; dan/atau i. stiker paling besar ukuran 10 (sepuluh) centimeter x 5 (lima) centimeter. 9. Bahwa dalam melakukan Kampanye selain dari Bahan Kampanye yang dicetak dan dibiayai oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, berbunyi: Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.” 10. Bahwa penjelasan frasa ‘materi lainnya’ pada Pasal 73 ayat (1) pada Penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang, yaitu: “Yang tidak termasuk ‘memberikan uang atau materi lainnya’ meliputi pemberian biaya makan minum peserta kampanye, biaya transport peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU.” 11. Bahwa dalil Pengadu mendalilkan terjadi praktik money politic secara terstruktur, sitematis, dan masif. Adapun makna dari frasa a quo tertuang dalam Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, yaitu: Pasal 135A ayat (1) “Yang dimaksud dengan “terstruktur” adalah kecurangan yang dilakukan oleh apparat structural, baik apparat pemerintah maupun penyelenggara Pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama. Yang dimaksud dengan “sistematis” adalah pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Yang dimaksud dengan “masif” adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil Pemilihan bukan hanya Sebagian-sebagian.” 12. Bahwa terkait dengan money politic (politik uang), Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menjelaskan: Pasal 187A (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). 13. Bahwa selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, Pasal 71 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota juga menekankan untuk melarang Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi Pemilih. 14. Bahwa fakta dilapangan pada Kabupaten Pasangkayu, pemenang dari kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu dimenangkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga), yaitu pasangan calon H. Yaumil Ambo Djiwa, SH., dan Dr. Hj. Herny, S.Sos., M.Si serta tidak ada permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, bukan Pasangan Calon Nomor Urut 01 sebagaimana yang Pengadu permasalahkan. Adapun permasalahan yang Pengadu dalilkan pada Aduan, jauh hari sebelum aduan ini diregistrasi telah dilakukan penindakan dan penjelasan klarifikasi oleh jajaran Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Pasangkayu. 15. Bahwa pada tanggal 30 November 2020, Ketua sekaligus Anggota KPU Pasangkayu yang membidangi Divisi Keuangan, Umum dan Logistik, dimintai klarfikasi terkait dengan Bahan Kampanye di dalam PKPU Nomor 11 tahun 2020 dan menjelaskan bahwa yang bisa dicetak oleh Paslon, Parpol, Tim Paslon adalah selain selebaran, brosur, Pamflet dan Poster, bisa juga mencetak bahan kampanye lainnya sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2020 yang meliputi Pakaian, Penutup Kepala, Alat Makan / Minum, Kalender, Kartu Nama, pin, alat tulis dan payung, yang apabila dikonversikan dalam bentuk uang setiap bahan kampanye itu tidak boleh melebihi dari Rp. 60.000,- ( enam puluh ribu rupiah ) dan bahan kampanye tersebut dapat saja di edarkan oleh Paslon atau Tim Paslon (Bukti PT-1). 16. Bahwa dengan melihat keselarasan pengaturan pelaksanaan Kampanye dalam Peraturan KPU tentang Kampanye dan Undang-Undang Pemilihan, serta sanksi terhadap pelanggaran pidana dalam melaksanakan Kampanye (termasuk didalamnya pemberian uang dan materi lainnya) dalam Peraturan KPU sebagaimana sanksi pidana tersebut diatur dalam Pasal 80 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, serta tindakan dan penjelasan klarifikasi oleh jajatan Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Pasangkayu terhadap permasalahan yang didalilkan dalam aduan Pengadu, seyogianya tidak perlu disoal kembali hal-hal yang secara jelas sudah diatur dalam peraturan yang dipedomani pada pelaksanaan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Pasangkayu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu melalui tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu tidak profesional dan akuntabel dalam menangani laporan Putu Sulaksana Nomor Registrasi 019/Reg/LP/PB/Kab/30.03/XI/2020 tanggal 28 November 2020 terkait dugaan pelanggaran money politic/politik uang yang dilakukan oleh salah satu Tim Relawan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Nomor Urut 01 secara terstruktur, sistematis dan masif yang tersebar dibeberapa wilayah di Kabupaten Pasangkayu dengan membagi-bagikan sarung kepada Pemilih pada masa kampanye dan mengarahkan Pemilih untuk memilih Calon Nomor Urut 01. Terhadap pelaporan tersebut, Para Teradu menyatakan bahwa laporan tidak memenuhi syarat; [4.1.2] Teradu I mengeluarkan pernyataan di media sosial yang mengakibatkan kegaduhan ditengah masyarakat pemilih terkait putusan dan pelarangan peredaran materi lain yang dianggap Pengadu memenuhi unsur politik uang; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Dalam sidang pemeriksaan Para Teradu pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut: [4.2.1] Setelah menerima laporan dari Putu Sulaksana pada tanggal 26 November 2020 dan diberikan tanda terima Laporan Nomor 021/PL/PB/Kab/30.03/XI/2020, Para Teradu melakukan rapat koordinasi bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasangkayu tanggal 27 November 2020. Hasil rapat koordinasi bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasangkayu menyimpulkan bahwa sarung termasuk dalam kategori bahan kampanye sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020, Laporan a quo disepakati untuk dilakukan penanganan pelanggaran administrasi terlebih dahulu sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 untuk memastikan bahwa sarung termasuk dalam kategori bahan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 dengan ketentuan apabila hasil dari proses penanganan Pelanggaran Administrasi, ditemukan jumlah/atau harga satuan sarung melebihi batas yang ditentukan Peraturan KPU atau tidak sesuai dengan klasifikasi dimaksud, maka dapat dilakukan proses penanganan tindak pidana pemilihan dengan mengasumsikan sarung sebagai materi lainnya sebagaimana dalam ketentuan Pasal 187A ayat (1) jo. Pasal 73 ayat (4). Setelah melakukan koordinasi dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasangkayu, pada tanggal 28 Nevember 2020, Para Teradu menyusun kajian awal dugaan pelanggaran dengan kesimpulan Laporan Nomor 021/PL/PB/Kab/30.03/XI/2020 memenuhi syarat formil dan materiil serta direkomendasikan terhadap Laporan a quo diregistrasi dengan Nomor 019/reg/LP/PB/Kab/30.03/XI/2020. Bahwa kajian awal yang telah disusun kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada Saksi Ketua KPU Kabupaten Pasangkayu dan Tim Relawan Pasangan Calon Nomor Urut 01. Dalam forum klarifikasi Saksi dari Tim Relawan Pasangan Calon Nomor Urut 1 diminta oleh Para Teradu untuk membuktikan harga satuan sarung dimaksud. Bahwa sarung yang terdapat logo, gambar Pasangan Calon Nomor urut 1 oleh Tim Relawan 01 “SALAM” yang dicetak oleh Pasangan Calon melalui Tim Relawan dikategorikan “Pakaian” dimana harga satuan sarung yang dibagikan oleh tim relawan Pasangan “SALAM” adalah Rp.22.000,00 sehingga diklasifikasi sebagai bahan kampanye dan tidak bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan peraturan perundang- undangan sebagaimana ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf a dan ayat (3) PKPU Nomor 11 Tahun 2020. Kemudian, dengan berdasarkan pada hasil klarifikasi dan fakta, pada tanggal 1 Desember 2020 Para Teradu menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan dan melakukan pembahasan dalam Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Pasangkayu yang menyatakan Laporan a quo bukan merupakan Pelanggaran Pemilihan. Dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menegaskan bahwa kegiatan pembagian sarung sebagaimana dalil Pengadu pada prinsipnya telah diatur dalam ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf a dan Pasal 26 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020, sarung yang terdapat logo, gambar dan nama pasangan calon 01 (SALAM) adalah bahan kampanye. Para Teradu juga menjelaskan bahwa pemaknaan terhadap sesuatu tidak hanya didasarkan secara harfiah maupun etimologi tetapi juga harus melalui pendekatan sosial budaya. Menurut Para Teradu, bagi penganut agama islam dan hindu umumnya menggunakan sarung sebagai penutup area bawah tubuh saat beribadah sekaligus simbol pakaian ibadah demikian pula, dari segi budaya, dimana beberapa pakaian adat di Nusantara menggunakan sarung sebagai simbol pakaian adat daerah tertentu termasuk pakaian adat dari suku Mandar Sulawesi Barat. [4.2.2] Terhadap dalil aduan angka [4.1.2] Teradu I menjelaskan, bahwa berdasarkan kesepakatan, Teradu I sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menyampaikan hasil penanganan pelanggaran terhadap laporan Putu Sulaksana dengan Nomor Registrasi 019/reg/LP/PB/Kab/30.03/XI/2020 dalam konfrensi pers. Bahwa konferensi pers saat itu juga didampingi oleh anggota dan Koordinator Sekertariat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu. Konfrensi pers dilakukan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait hasil penanganan pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Pasangkayu serta untuk menyelesaikan situasi genting dimasyarakat agar tidak berkepanjangan, bukti P-10 yang disampaiakan saudara pengadu adalah merupakan pernyataan teradu I yang disampaikan saat Konferensi pers setelah penanganan pelanggaran selesai pada tanggal 1 Desember 2020 di Media Center Bawaslu Kabupaten Pasangkayu. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen alat bukti, dan fakta yang terungkap, DKPP berpendapat sebagai berikut: [4.3.1] Menimbang dalil pada angka [4.1.1] terungkap fakta, Para Teradu telah memedomani Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Para Teradu telah melaksanakan serangkaian prosedur penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan yakni berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasangkayu pada tanggal 27 November 2020, hasilnya menyepakati bahwa kain sarung merupakan bahan kampanye sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020. Terhadap laporan a quo agar ditindaklanjuti penanganan pelanggaran administrasi sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, tujuannya untuk memastikan bahwa sarung termasuk dalam kategori bahan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020. Apabila berdasarkan penanganan Pelanggaran Administrasi ditemukan jumlah/atau harga satuan kain sarung melebihi batas maksimum sebagaimana ditentukan dalam Peraturan KPU, maka dapat ditindaklanjuti penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan karena kain sarung merupakan unsur “materi lainnya” sebagaimana ketentuan Pasal 187A ayat (1) jo. Pasal 73 ayat (4). Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi tersebut, Para Teradu kemudian menyusun kajian awal dugaan pelanggaran dengan kesimpulan Laporan Nomor 021/PL/PB/Kab/30.03/XI/2020 dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil selanjutnya diregistrasi dengan Nomor 019/Reg/LP/PB/Kab/30.03/XI/2020. Menindaklanjuti hasil Kajian Awal tersebut, Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Ketua KPU Kabupaten Pasangkayu dan Tim Relawan Pasangan Calon Nomor Urut 1. Berdasarkan hasil klarifikasi terungkap fakta bahwa harga satuan kain sarung yang dibagikan oleh Tim Relawan Pasangan Calon Nomor Urut 1 senilai Rp. 22.000,00 (dua puluh dua ribu rupiah). Para Teradu kemudian menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran dalam Formulir Model A.8 dan melakukan Rapat Pleno yang hasilnya menyatakan Laporan Nomor 019/Reg/LP/PB/Kab/30.03/XI/2020 bukan merupakan Pelanggaran Pemilihan. Terhadap keputusan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Para teradu kemudian mengumumkan status laporan a quo melalui Formulir A.17. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat, Para Teradu telah bekerja secara profesional dan akuntabel dalam menangani laporan a quo dengan memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. DKPP menilai, kain sarung yang dibagikan oleh Tim Relawan Pasangan Calon 01 pada masa kampanye, dengan logo/gambar Pasangan Calon Nomor Urut 01 termasuk dalam bahan kampanye yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 26 ayat (1) huruf a dan ayat (3) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 karena nilai harga satuannya tidak melebihi Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah). Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. [4.3.2] Menimbang dalil pada angka [4.1.2] terungkap fakta, pada tanggal 1 Desember 2020, Teradu I dalam kapasitasnya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu berdasarkan mandat pleno menyampaikan hasil penanganan Laporan 019/Reg/LP/PB/Kab/30.03/XI/2020 dalam forum konferensi pers di ruang Media Center Bawaslu Kabupaten Pasangkayu. Teradu I menyampaikan bahwa alat bukti kain sarung yang dibagikan oleh Tim Relawan Pasangan Calon Nomor Urut 1 merupakan bahan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a dan ayat (3) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020. DKPP menilai, sikap dan tindakan Teradu I melakukan konferensi pers sesuai mandat pleno menyampaikan informasi hasil penanganan laporan 019/Reg/LP/PB/Kab/30.03/XI/2020 dapat dibenarkan menurut etika dan hukum. Teradu I telah melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu bertindak keluar merepresentasikan lembaganya memberi keterangan kepada insan pers mencerminkan sikap professional dan akuntabel. Teradu I tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP berpendapat tidak relevan untuk dipertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Saksi Pengadu dan Saksi Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, serta memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ardi Trisandi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Teradu II Syamsudin, Teradu III Nurliana masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu sejak putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Delapan bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Sembilan Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Didik Supriyanto, masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Didik Supriyanto Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Rio Fahridho Rahmat