III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1.1] POKOK PENGADUAN PENGADU PERKARA NOMOR 207-PKE-DKPP/IX/2024
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 245-P/L-
DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
207-PKE-DKPP/IX/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 25 Mei 2024, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu diduga telah
melakukan pelanggaran prosedur dengan melantik 36 calon anggota Panwaslu
Kecamatan yang belum memenuhi syarat kelengkapan administrasi yakni surat
keterangan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah
sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum
pelantikan dengan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor:
216/KP.01.00/K.SR-05/05/2024 (Bukti P.1-1);
2. Bahwa pada tanggal 5 Juni 2024, Pengadu telah menyampaikan surat
permohonan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, perihal permohonan
peninjauan Kembali/Pembatalan SK Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu
Nomor 216/KP.01.00/K.SR-05/05/2024 dengan Tanda Terima ditandatangani
oleh Kasubag Hukum Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat (Bukti P.1-2);
3. Bahwa surat permohonan yang disampaikan oleh Pengadu merupakan informasi
kinerja jajaran Bawaslu Kabupaten Pasangkayu yang wajib ditindaklanjuti oleh
Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dalam fungsi monitoring dan evalusi
sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku;
4. Bahwa pada tanggal 24 Juni 2024 atau setelah 19 (sembilan belas) hari surat
permohonan pengadu diterima oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dan tidak
ada konfirmasi atas tindaklanjut terhadap permohonan pengadu, maka Pengadu
menyampaikan surat kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Perihal:
Permohonan Konfirmasi (Bukti P.1-3);
5. Bahwa sebelum Pengadu menyampaikan surat permohonan konfirmasi kepada
Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat pada tanggal 24 Juni 2024, Pengadu juga telah
2 (dua) kali mempertanyakan melalui via whatsapp dengan Kasubag Hukum
Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat terkait tindaklanjut Permohonan Pengadu
namun tidak ada jawaban yang jelas (Bukti P.1-4);
6. Bahwa tindakan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat tidak menunjukkan sikap
serius dalam merespon permohonan pengadu yang sampai 19 (sembilan belas)
hari tidak ada informasi tindaklanjut dan terkesan mengabaikan permohonan
pengadu, hal ini merupakan bentuk sikap yang tidak menjunjung tinggi prinsip
sebagai lembaga pelayanan publik;
7. Bahwa pada tanggal 28 Juni 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat
menyampaikan surat kepada pengadu dengan surat Nomor:
386/KP.01/K.SR/06/2024 Perihal Tindaklanjut Permohonan Peninjauan
Kembali/Pembatalan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu
Nomor: 216/KP.01.00/K.SR-05/05/2024 tertanggal Mamuju 25 Juni 2024 (Bukti
P.1-5);
8. Bahwa dalam surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor
386/KP.01/K.SR/06/2024 Perihal Tindaklanjut Permohonan Peninjauan
Kembali/Pembatalan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu
Nomor: 216/KP.01.00/K.SR-05/05/2024 yang pada pokoknya Bawaslu Provinsi
Sulawesi Barat berpendapat bahwa “Bawaslu Kabupaten Pasangkayu telah
membentuk Panwaslu Kecamatan sesuai dengan persyaratan calon terpilih dalam
pedoman pelaksanaan Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024”,
hal ini merupakan tindakan yang tidak memiliki landasan hukum serta
bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pedoman pelaksanaan
pembentukan Panwaslu Kecamatan;
9. Bahwa dalam surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor
386/KP.01/K.SR/06/2024 Perihal Tindaklanjut Permohonan Peninjauan
Kembali/Pembatalan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu
Nomor: 216/KP.01.00/K.SR-05/05/2024, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu
menyatakan secara jelas bahwa benar 36 calon anggota panwaslu kecamatan
yang dilantik pada tanggal 25 Mei 2024 belum menyerahkan surat keterangan
sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika sebelum pelantikan
dengan alasan “tidak ada Rumah Sakit yang membuka pelayanan hari libur atau
tanggal merah berdasarkan tanggal yang di tentukan untuk melaksanakan
pemeriksaan narkoba dan sehat rohani bagi calon panwascam terpilih pada
Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur dan Bupati, Wakil Bupati pada pemilihan
serentak Tahun 2024” sebagaimana hasil koordinasi Bawaslu Kabupaten
Pasangkayu di beberapa Rumah Sakit yang ada di Palu pada tanggal 23 Mei;
10. Bahwa alasan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu tidak dapat memenuhi
kelengkapan surat keterangan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika sebelum pelantikan merupakan alasan yang mengada-ada, sementara
diketahui Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah, Mamuju, Majene dan Kabupaten
lainnya dapat melengkapi surat keterangan sehat rohani dan bebas dari
penyalahgunaan narkotika sebelum pelantikan;
11. Bahwa pemenuhan kelengkapan surat keterangan sehat rohani dan bebas dari
penyalahgunaan narkotika bukan hanya diserahkan pada saat dinyatakan lulus
tetapi dapat juga diserahkan sebelum pengumuman sebagaimana prasa dalam
pedoman pembentukan Panwaslu Kecamatan yang menyebutkan “surat
keterangan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah
sakit pemerintah termasuk puskesmas dapat diserahkan sebelum pelantikan, arti
prasa “dapat” ini menunjukkan bahwa peserta diberikan pilihan untuk
kelengkapan surat keterangan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika dapat diserahkan sebelum maupun setelah pengumuman dinyatakan
lulus;
12. Bahwa dalam fungsi monitoring pembentukan Panwaslu Kecamatan, Ketua
Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat sekaligus Koordinator Wilayah Kabupaten
Pasangkayu selaku Teradu I seharusnya melakukan pendampingan dalam upaya
antisipasi terhadap kendala yang dihadapi dalam pembentukan Panwaslu
Kecamatan di Kabupaten Pasangkayu;
13. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat diduga telah melakukan tindakan
melampaui kewenangan (abuse of power) yang dengan sengaja membuat norma
baru sebagai alat untuk melindungi pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten Pasangkayu sebagaimana disebutkan pada bagian romawi II angka 2
huruf d surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor 386/KP.01/K.SR/06/2024
Perihal Tindaklanjut Permohonan Peninjauan Kembali/Pembatalan Surat
Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 216/KP.01.00/K.SR-
05/05/2024 yang menyebutkan: “bahwa dalam hal calon anggota panwaslu tidak
dapat menyerahkan surat keterangan sehat rohani dan bebas dari
penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas
maka sebelum pelaksanaan pelantikan calon panwaslu membuat surat pernyataan
yang bermaterai, yang berisi bahwa bersangkutan sehat rohani dan bebas dari
penyalahgunaan narkotika dan akan memasukkan surat keterangan sehat rohani
dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk
Puskesmas setelah rumah sakit sudah membuka pelayanan” sementara norma
dimaksud tidak diatur dalam Keputusan Bawaslu Nomor
4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.
[2.1.2] POKOK PENGADUAN PENGADU PERKARA NOMOR 225-PKE-DKPP/IX/2024
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
237-P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 225-PKE-
DKPP/IX/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Pengumuman Nomor 163/KP.01.00/K.SR-05/04/2024
tertanggal 23 April 2024, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu mengumumkan
pelaksanaan penilaian evaluasi kinerja bagi Panwaslu Kecamatan existing dalam
rangka seleksi Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan serentak tahun 2024,
(Bukti P.2-1);
2. Bahwa berdasarkan Pengumuman Nomor 172/KP.01.00/K.SR-05/05/2024
tertanggal 1 Mei 2024, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu mengumumkan 30 orang
peserta Panwaslu Kecamatan existing yang memenuhi syarat sebagai calon
anggota Panwaslu Kecamatan berdasarkan keterpenuhan syarat administrasi dan
hasil evaluasi kinerja. seharusnya para Teradu melakukan konfirmasi atau
menyampaikan kepada Panwaslu Kecamatan existing yang telah memenuhi
syarat sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk segera melengkapi
sebelum pelantikan terkait syarat administrasi calon Panwaslu Kecamatan “surat
keterangan sehat Rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika”, namun para
Teradu tidak melakukan tindakan Upaya serius untuk keterpenuhan syarat
administrasi yakni surat keterangan sehat Rohani dan bebas dari
penyalahgunaan narkotika (Bukti P.2-2);
3. Bahwa berdasarkan Pengumuman Nomor 173/KP.01.00/K.SR-05/05/2024
tertanggal 3 Mei 2024, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu melakukan pengumuman
pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka Pemilihan Tahun
2024 untuk kategori Pendaftar Baru (Bukti P.2-3);
4. Berdasarkan Pengumuman Nomor 192/KP.01.00/K.SR-05/02/2024 tertanggal
17 Mei 2024, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu mengumumkan Hasil Tes Tertulis
seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan Tahun 2024 untuk
kategori Pendaftar Baru (Bukti P.2-4);
5. Bahwa berdasarkan Pengumuman Nomor 208/KP.01.00/K.SR-05/05/2024
tertanggal 23 Mei 2024, Para Teradu mengumumkan nama-nama terpilih anggota
Panwaslu Kecamatan dalam pemilihan tahun 2024, untuk kemudian dilantik
setelah memenuhi syarat administrasi surat keterangan sehat Rohani dan bebas
dari penyalahgunaan narkotika tanggal 25 mei 2024 (Bukti P.2-5);
6. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu
Nomor: 216/KP.01.00/K.SR-05/05/2024 tertanggal 25 Mei 2024, Bawaslu
Kabupaten Pasangkayu melaksanakan pelantikan Panwaslu Kecamatan se-
Kabupaten Pasangkayu sebanyak 36 orang di Hotel Mutiara Pasangkayu, namun
36 orang Panwaslu Kecamatan yang dilantik belum menyampaikan surat
keterangan sehat Rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah
sakit pemerintah termasuk puskesmas sebagai bukti pemenuhan syarat
administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan (Bukti P.2-6);
7. Bahwa berdasarkan data dan fakta, Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten
Pasangkayu yang telah dilantik baru melakukan pemeriksaan kesehatan rohani
dan bebas dari penyalahgunaan narkotika di Rumah Sakit Undata Palu pada
tanggal 30 Mei 2024, hal ini menguatkan dugaan bahwa Panwaslu Kecamatan
yang dilantik pada 25 Mei 2024 oleh Bawaslu Kabupaten Pasangkayu belum
memenuhi syarat administrasi calon Panwaslu dengan tidak menyerahkan surat
keterangan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah
sakit pemerintah termasuk puskesmas sebagaimana dibuktikan dengan
dokumentasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan Panwaslu Kecamatan se-
Kabupaten Pasangkayu di Rumah Sakit Undata Palu pada tanggal 30 Mei 2024
(Bukti P.2-7)
8. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam keputusan Ketua Bawaslu Nomor
4224/1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 pada halaman
6 bagian B angka 3 disebutkan persyaratan kelengkapan administrasi “surat
keterangan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah
sakit pemerintah termasuk puskesmas disampaikan paling lambat sebelum
pelantikan”, norma ini dimaksudkan agar setiap calon Panwaslu Kecamatan
menyerahkan kelengkapan syarat administrasi calon Panwaslu Kecamatan yakni
surat keterangan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari
rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas diserahkan paling lambat sebelum
pelantikan (Bukti P.2-8)
9. Bahwa selain sebagaimana diuraikan pada huruf f di atas, Para Teradu juga
melakukan pelantikan terhadap salah satu anggota Panwaslu kecamatan sarudu
an. Muh. Rabbi yang diduga berafiliasi dengan salah satu Piasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Pasangkayu pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 dengan
keterlibatan secara aktif mendampingi calon Wakil Bupati M. Yusri Nur dalam
kegiatan kampanye serta melakukan postingan di media facebook pada saat
pasangan calon perseorangan Abdullah Rasyid dan M, Yusri Nur dinyatakan
memenuhi syarat dukungan calon perseorangan pemilu serentak tahun 2020
pada tahapan rekapitulasi dukungan hasil perbaikan tingkat Kabupaten
Pasangkayu pada tanggal 20 Agustus 2020 di Kantor KPU Kabupaten
Pasangkayu. dimana dalam postingan Muh. Rabbi juga terdapat gambar calon
Wakil Bupati M. Yusri Nur menggunakan baju batik coklat, menggunakan
kacamata serta menggunakan kopiah, dalam postingan dimaksud mengandung
narasi “Penetapan KPU tentang Dapatnya calon perseorangan mendaftar sebagai
Calon Bupati dan Wakil bupati Pasangkayu Periode 2021-2026 adalah bukti
kekuasaan Tuhan” dengan #Independen, diduga dan dapat diartikan sebagai
calon independen, #10789 diduga dan dapat diartikan Jumlah Syarat dukungan
Pasang calon Independen, dan #ABRI_MANARANG diduga dan dapat diartikan
sebagai Slogan Pasangan Abdullah Rasyid dan M. Yusri Nur, sebagaimana
screenshoot postingan Muh. Rabbi pada tanggal 20 Agustus 2020 di Facebook,
(Bukti P.2-9):
10. Bahwa berdasarkan uraian di atas, para teradu diduga melanggar kode etik
Penyelenggara Pemilu, dimana para teradu dalam pembentukan Panwaslu
Kecamatan untuk Pemilihan serentak tahun 2024 di Kabupaten Pasangkayu tidak
taat prosedur sebagaimana ketentuan dalam Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
4224/1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024, dengan
melantik Panwaslu Kecamatan yang belum memenuhi syarat administrasi calon
Panwaslu Kecamatan dan tindakan para Teradu diduga mengabaikan prinsip
Profesional dan berkepastian hukum;
11. Bahwa Teradu I selaku Ketua Pokja seharusnya bertanggungjawab atas seluruh
rangkaian tahapan Pembentukan Panwaslu Kecamatan, termasuk memastikan
seluruh calon Panwaslu Kecamatan Terpilih telah memenuhi syarat administrasi
sebelum dilaksanakan pelantikan;
12. Bahwa atas pelanggaran prosedur dalam pembentukan Panwaslu Kecamatan
untuk Pemilihan Serentak tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Bawaslu
Kabupaten Pasangkayu, Pengadu berpendapat bahwa legalitas Panwaslu
Kecamatan yang lahir dari proses yang tidak taat prosedur atau menyalahi
prosedur dengan sendirinya cacat demi hukum;
13. Bahwa terhadap dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten Pasangkayu, Pengadu telah menyampaikan surat permohonan kepada
Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat pada tanggal 5 Juni 2024, (Bukti P.2-10 dan
Bukti P.2-11);
14. Bahwa berdasarkan uraian pada huruf i di atas, para Teradu yang melantik
anggota Panwaslu Kecamatan Sarudu an. Muh. Rabbi, diduga melanggar kode
etik penyelenggara pemilu dengan tidak professional dan tidak teliti serta tidak
mempertimbangkan rekam jejak calon Panwaslu Kecamatan yang berpotensi
tidak jujur serta integritasnya dipertanyakan karena diduga berafiliasi dengan
salah satu peserta pemilihan kepala daerah kabupaten Pasangkayu tahun 2024,
apalagi M. Yusri Nur saat ini menjabat sebagai Ketua DPC Partai Nasdem
Kabupaten Pasangkayu yang berpeluang maju sebagai kandidat calon Bupati dan
Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Pasangkayu;
15. Bahwa Teradu II selaku Koordinator Wilayah Sarudu yang juga Staf Sekertariat
Bawaslu Kabupaten Pasangkayu pada Pemilihan serentak tahun 2020,
seharusnya bertanggungjawab dalam memastikan keterlibatan para calon
anggota Panwaslu Kecamatan dalam wilayah koordinasinya.
[2.2] PETITUM PENGADU
[2.2.1] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 207-PKE-DKPP/IX/2024
Bahwa Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
dan memberikan putusan:
1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya;
2. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I;
3. Memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II, Teradu III, Teradu IV,
dan Teradu V; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memiliki pandangan lain,
mohon putusan seadil-adilnya demi tegaknya hukum dan keadilan dalam Pemilu
berdasarkan asas kepatutan dan kelayakan (ex aequo et bono).
[2.2.2] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 225-PKE-DKPP/IX/2024
Bahwa dengan ini memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
dan memberikan putusan:
1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya;
2. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I dan Teradu II;
3. Memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III; dan
4. Jika Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memiliki pandangan lain, mohon
putusan seadil-adilnya demi tegaknya hukum dan keadilan dalam pemilu
berdasarkan asas kepatutan dan kelayakan (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
[2.3.1] BUKTI PENGADU DENGAN PERKARA NOMOR 207-PKE-DKPP/IX/2024
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P.1-1 sampai dengan P.1-5, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P.1-1 Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu
Nomor 216/KP.01.00/K.SR-05/05/2024;
2. P.1-2 Surat Pengadu perihal permohonan peninjauan
Kembali/Pembatalan Surat Keputusan Ketua Bawaslu
Kabupaten Pasangkayu nomor 216/KP.01.00/K.SR-
05/05/2024;
3. P.1-3 Surat Pengadu, Perihal Permohonan Konfirmasi;
4. P.1-4 Screnshot Whatsapp Kasubag Hukum Bawaslu Provinsi
Sulawesi Barat;
5. P.1-5 Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor:
386/KP.01/K.SR/06/2024 Perihal Tindaklanjut Permohonan
Peninjauan Kembali/Pembatalan Surat Keputusan Ketua
Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 216/KP.01.00/K.SR-
05/05/2024.
[2.3.2] BUKTI PENGADU DENGAN PERKARA NOMOR 225-PKE-DKPP/IX/2024
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P.2-1 sampai dengan P.2-11, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P.2-1 Pengumuman Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor
163/KP.01.00/K.SR-05/04/2024 tertanggal 23 April 2024
tentang Pelaksanaan Penilaian Evaluasi Kinerja bagi Panwaslu
Kecamatan Existing dalam rangka Seleksi Panwaslu
Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024;
2. P.2-2 Pengumuman Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor:
172/KP.01.00/K.SR-05/05/2024 tertanggal 1 Mei 2024,
tentang Pengumuman Peserta Existing yang Memenuhi Syarat
sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan
Tahun 2024 Berdasarkan Penilaian Hasil Evaluasi;
3. P.2-3 Pengumuman Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor
173/KP.01.00/K.SR-05/05/2024 tertanggal 3 Mei 2024,
tentang Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
dalam rangka Pemilihan Tahun 2024;
4. P.2-4 Pengumuman Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor
192/KP.01.00/K.SR-05/02/2024 tertanggal 17 Mei 2024,
tentang Pengumuman Hasil Tes Tertulis Seleksi Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan untuk Kabupaten Pasangkayu;
5. P.2-5 Pengumuman Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor
208/KP.01.00/K.SR-05/05/2024 tertanggal 23 Mei 2024,
tentang Pengumuman Nama-nama Terpilih Anggota Panwaslu
Kecamatan dalam Pemilihan Tahun 2024;
6. P.2-6 Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu
nomor: 216/KP.01.00/K.SR-05/05/2024 tertanggal 25 Mei
2024 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilu
Kecamatan Kabupaten Pasangkayu untuk Pemilihan Serentak
2024;
7. P.2-7 Dokumentasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan Panwaslu
Kecamatan se-Kabupaten Pasangkayu di Rumah Sakit Undata
Palu pada tanggal 30 Mei 2024;
8. P.2-8 Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
4224/1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk
Pemilihan Tahun 2024 halaman 6 bagian B angka 3;
9. P.2-9 Screenshoot postingan Muh. Rabbi pada tanggal 20 Agustus
2020 di Facebook;
10. P.2-10 Surat permohonan Pengadu kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi
Barat pada tanggal 5 Juni 2024;
11. P.2-11 Tanda Terima Surat permohonan Pengadu kepada Bawaslu
Provinsi Sulawesi Barat pada tanggal 5 Juni 2024.
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu dengan Perkara Nomor 207-PKE-DKPP/IX/2024 dan Perkara
Nomor 225-PKE-DKPP/IX/2024 yang dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2025,
Pengadu menghadirkan saksi-saksi pada pokoknya sebagai berikut :
[2.4.1] Hikmar
1. Bahwa saksi pernah melihat postingan tanggal 26 Mei 2024 di laman Facebook
dengan nama akun Bawaslu Kabupaten Pasangkayu yang menyebutkan
pelantikan dan pembekalan Anggota Pengawas Pemilihan Kecamatan pada
pemilihan serentak tahun 2024 yang disertai dengan dokumentasi pelaksanaan
pelantikan;
2. Bahwa pada tanggal 29 Mei 2024 saksi melihat beberapa Anggota Panwaslu
Kecamatan berangkat menuju ke Palu dengan mengendarai kendaraan motor dan
mobil, berdasarkan informasi yang diperoleh saksi bahwa Panwaslu Kecamatan
ke Palu untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
[2.4.2] Fikram
Bahwa Saksi menerangkan bersama Saksi lainnya atas nama Hikmar melihat salah
satu Panwaslu Kecamatan Terpilih, singgah di bengkel saksi dan menerangkan hendak
ke Palu untuk mengurus Syarat Administrasi berupa: “Surat Keterangan Sehat
Jasmani dan Rohani”;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5.1] POKOK JAWABAN PARA TERADU PERKARA NOMOR 207-PKE-
DKPP/IX/2024
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2025 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada prinsipnya Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
Sulawesi Barat menolak seluruh dalil aduan Pengadu sepanjang diakui
kebenarannya oleh Teradu;
2. Bahwa Bahwa pada tanggal 5 Juni 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat
menerima surat dari saudara Ardi Trisandi, S.Pd.I perihal Permohonan
Peninjauan Kembali/Pembatalan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten
Pasangkayu Nomor: 216/KP.01.00/K.SR-05/05/2024, tanggal 25 Mei 2024
yang pada pokoknya meminta Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat untuk
melakukan peninjauan kembali/membatalkan Keputusan a quo; (Bukti T.1-1)
3. Bahwa pada tanggal 5 Juni 2024 Teradu I mendisposisikan surat saudara Ardi
Trisandi, S.Pd.I kepada Teradu II untuk menindaklanjuti surat a quo.
Selanjutnya pada tanggal 6 Juni 2024 Teradu II memerintahkan staf Divisi
Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat untuk membuat surat permintaan
klarifikasi tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu. (Bukti T.1-2)
4. Bahwa sebagai tindak lanjut atas surat dari saudara Ardi Trisandi, S.Pd.I, pada
tanggal 7 Juni 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat mengirimkan surat
Permintaan Klarifikasi Tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor:
52/KP.01/K.SR/06/2024 yang pada pokoknya meminta agar Bawaslu
Kabupaten Pasangkayu untuk menyusun klarifikasi tertulis berdasarkan surat
yang disampaikan oleh saudara Ardi Trisandi, S.Pd.I; (Bukti T.1-3)
5. Bahwa pada tanggal 12 Juni 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat menerima
surat melalui email yang dikirim oleh rizalsaboda@gmail.com yang memuat surat
Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor 252/KP.01/K.SR-05/06/2024 perihal
Tindak Lanjut Permintaan Klarifikasi Tertulis; (Bukti T.1-4)
6. Bahwa pada tanggal 13 sampai dengan 16 Juni 2024 Teradu I bersama dengan
Teradu II menghadiri undangan Bawaslu Republik Indonesia berkaitan dengan
rapat koordinasi isus-isu strategis penyusunan key performance indicator
Pengawas Pemilu, bertempat di Manado Convention Center Jl. Piere Tendean
Boulevard No 1, Kawasan Boulevard Square, Sario, Manado, Sulawesi Utara oleh
sebab itu surat dari Bawaslu Kabupaten Pasangkayu diterima oleh Teradu I
setelah kembali dari kegiatan a quo; (Bukti T.1-5)
7. Bahwa pada tanggal 17 Juni 2024 Teradu I mendisposisikan surat Bawaslu
Kabupaten Pasangkayu Nomor 252/KP.01/K.SR-05/06/2024 yang pada
pokoknya meminta Teradu II untuk menindaklanjuti surat Bawaslu Kabupaten
Pasangkayu a quo; (Bukti T.1-6)
8. Bahwa setelah mencermati surat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor
252/KP.01/K.SR-05/06/2024 perihal Tindak Lanjut Permintaan Klarifikasi
Tertulis, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat melalui Divisi Sumber Daya Manusia,
Organisasi, dan Diklat melakukan tindak lanjut dengan melakukan
pencermatan dan koordinasi internal. Selanjutnya Teradu II merintahkan staf
Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat untuk meminta surat
keterangan sehat jasmani dan surat keterangan bebas narkotika Panwaslu
Kecamatan Terpilih se-Bawaslu Kabupaten Pasangkayu. (Bukti T.1-7)
9. Bahwa selanjutnya Teradu II memerintahkan staf Divisi Sumber Daya Manusia,
Organisasi, dan Diklat untuk membuat draft surat balasan tindak lanjut atas
surat Saudara Ardi Trisandy, S.Pd.I karena pada tanggal 19 sampai dengan 23
Juni 2024 Teradu II harus menghadiri undangan Bawaslu Republik Indonesia
terkait undangan rapat review pemantauan progres pengelolaan dan input data
Pengawas Pemilu untuk Pemilihan Tahun 2024 bertempat di The Jayakarta
Suites Komodo Flores Jalam Pantai Pede KM.5, Labuan Bajo, Komodo, Macang
Tanggar Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur
86554; (Bukti T.1-8)
10. Bahwa pada tanggal 25 Juni 2024 Teradu II melakukan koordinasi internal
dengan menyampaikan draft surat tindak lanjut permohonan atas surat Saudara
Ardi Trisandy, S.Pd.I kepada grup whatsapp untuk meminta masukan dan
koreksi yang didalamnya tergabung Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV,
dan Teradu V. Selanjutnya surat balasan a quo disampaikan kepada Teradu I
untuk ditandatangani secara elektronik melalui aplikasi Srikandi; (Bukti T.1-9)
11. Bahwa oleh karena pada tanggal 25 Juni 2024 terdapat kendala pada aplikasi
Srikandi sampai pada tanggal 27 Juni 2024 sehingga Teradu I tidak dapat
menandatangi surat a quo secara elektronik. Selanjutnya pada tanggal 27 Juni
2024 Teradu I bersama dengan Teradu II melaksanakan tugas luar terkait
dengan menghadiri Audiensi Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dan Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Ruang Sidang Utama PTTUN Makassar, Jl.
AP Pettarani Nomor 45 Makassar sehingga surat a quo ditandatangani secara
manual pada tanggal 28 Juni 2024 setelah kembali ke Kantor Bawaslu Sulawesi
Barat di Mamuju; (Bukti T.1-10)
12. Bahwa pada tanggal 28 Juni 2024 Bawaslu Prov Sulawesi Barat mengirimkan
surat nomor: 386/KP.01/K.SR/06/2024 perihal Tindak Lanjut Permohonan
Peninjauan Kembali/Pembatalan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten
Pasangkayu Nomor:216/KP.01.00/K.SR-05/05/2024 kepada saudara Ardi
Trisandi, S.Pd.I melalui email arditrisandy@yahoo.co.id; (Bukti T.1-11)
13. Bahwa dalil Pengadu dalam perkara a quo pada angka 5 huruf f yang pada
pokoknya menyatakan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat tidak menunjukkan
sikap serius dalam merespon permohonan pengadu adalah tidak benar dan tidak
beralasan hukum, sebaliknya Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat menganggap
bahwa surat saudara Ardi Trisandi, S.Pd.I a quo sebagai hal yang penting dan
serius. Meskipun demikian Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat tidak dapat serta
merta menindaklajuti permohonan saudara Ardi Trisandi, S.Pd.I karena dalam
tindaklanjutnya diperlukan proses untuk memahami secara menyeluruh duduk
persoalan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.
14. Bahwa sebagaimana dengan ketentuan Pasal 1 angka 12 Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat
atas Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan
Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan
Suara menyatakan bahwa:
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. …
…
2. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu
Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota
untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau
nama lain.
15. Bahwa sebagaimana dengan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat
atas Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan
Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan
Suara menyatakan bahwa:
Pasal 42
(1) Seleksi anggota Panwaslu Kecamatan dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten/Kota
16. Bahwa sebagaimana dengan ketentuan Bagian IV Kewenangan Pembentukan
Panwaslu Kecamatan huruf A angka 1 Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 216/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Perubahan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 menyatakan bahwa:
A. Kewenangan Pembentukan
1. Bawaslu Kabupaten/Kota membentuk Panwaslu Kecamatan untuk
mengawasi penyelenggaraan Pemilihan tahun 2024 di wilayah kecamatan;
17. Bahwa sebagaimana dengan ketentuan Bagian V Proses Pembentukan huruf A
angka 1, 2, dan 3 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
216/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan
Tahun 2024 menyatakan bahwa:
A. Kategori Peserta Seleksi
1. Peserta seleksi Panwaslu Kecamatan terdiri dari 2 (dua) kategori peserta
yaitu:
a. Peserta Existing yaitu Peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu
Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas
untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024.
b. Peserta Pendaftar Baru yaitu peserta yang tidak termasuk/bukan
Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024;
2. Peserta Existing sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a mengikuti
penilaian evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota
dengan standar evaluasi yang telah ditetapkan.
3. Peserta Pendaftar Baru sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b
mengikuti tes sesuai dengan rangkaian tahapan seleksi.
18. Bahwa sebagaimana dengan ketentuan Bagian V Proses Pembentukan huruf B
angka 3 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
216/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan
Tahun 2024 menyatakan bahwa:
B. Persyaratan Kelengkapan Berkas Administrasi Peserta Existing:
1. …
…
3. Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat
disampaikan sebelum pelantikan;
19. Bahwa sebagaimana dengan ketentuan Bagian V Proses Pembentukan huruf D
angka 2 angka 3 huruf a angka 10) Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor: 216/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Perubahan Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 menyatakan bahwa:
D. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
1. …
…
3. Pengumuman pendaftaran memuat persyaratan Pendaftar Baru serta
mencantumkan kelengkapan syarat pendaftaran, waktu, tempat, serta
saluran komunikasi yang dapat dihubungi:
a. Persyaratan Peserta
1) …
…
3) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari
penyalahgunaan narkotika;
20. Bahwa alasan keterlambatan yang dituangkan dalam surat a quo pada pokoknya
menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Pasangkayu telah melakukan
koordinasi ke beberapa Rumah Sakit yang ada di kota Palu Sulawesi Tengah.
Rumah sakit yang dikunjungi adalah Rumah Sakit Umum Daerah Undata Palu,
Rumah Sakit Umum Daerah Madani dan Rumah Sakit Umum Anutapura Palu.
Dari ketiga Rumah sakit tersebut tidak ada yang membuka pelayanan di hari
libur atau tanggal merah berdasarkan tanggal yang ditentukan untuk
melaksanakan Pemeriksaan Narkoba dan Sehat Rohani bagi calon panwascam
terpilih. Dari hasil koordinasi tersebut dengan pihak rumah sakit tidak
memungkinkan lagi dilakukan pemeriksaan sebelum pelantikan di karenakan
jadwal pelantikan akan dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2024. Dan untuk
pemenuhan syarat narkoba dan sehat Rohani bagi calon panwascam terpilih
akan dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2024 di Rumah Sakit Undata Palu.
Dengan catatan ketika ada yang tidak memenuhi syarat akan dilakukan
Langkah-langkah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(Bukti T.1-4)
21. Bahwa terhadap dalil Pengadu dalam perkara a quo pada angka 5 huruf h yang
pada pokoknya menyatakan pendapat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat
merupakan tindakan yang tidak memiliki landasan hukum serta bertentangan
dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pedoman pelaksanaan
pembentukan Panwaslu Kecamatan adalah tidak benar dan tidak beralasan
hukum, karena kewenangan perekrutan Panwaslu Kecamatan berada pada
Bawaslu Kabupaten bukan Bawaslu Provinsi;
22. Bahwa sepanjang Bawaslu Kabupaten telah memutuskan bahwa calon anggota
Panwaslu Kecamatan telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu
Nomor: 216/KP.01.00/K.SR-05/05/2024 tentang Penetapan Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kabupaten Pasangkayu untuk
Pemilihan Serentak tahun 2024, Bawaslu Provinsi tidak dapat meninjau kembali
dan/atau membatalkan Keputusan a quo; (Bukti T.1-12)
23. Bahwa terhadap dalil Pengadu dalam perkara a quo pada angka 5 huruf I yang
menyatakan “bahwa fungsi monitoring Panwaslu Kecamatan, Ketua Bawaslu
Provinsi Sulawesi Barat sekaligus Koordinator Wilayah Kabupaten Pasangkayu
selaku Teradu I seharusnya melakukan pendampingan dalam upaya antisipasi
terhadap kendala yang dihadapi dalam pembentukan Panwaslu Kecamatan di
Kabupaten Pasangkayu”, adalah dalil yang kabur (obscuur libel) karena faktanya
Teradu I selaku Ketua bawaslu Provinsi Sulawesi Barat bukan merupakan
Koordinator Wilayah Kabupaten Pasangkayu, sebagaimana diatur dalam Pasal
19 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022
tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum yang
menyatakan:
Pasal 19
(1) Ketua Bawaslu Provinsi mengoordinasikan tugas Bawaslu Provinsi yang
dilaksanakan berdasarkan divisi dan wilayah kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18.
24. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan Berita Acara Pleno Bawaslu Provinsi
Sulawesi Barat Nomor: 023.E2/RT.02/K.SR/07/2023 tangggal 27 Juli 2023
Pembagian Tugas Koordinator Divisi dan Koordinator Wilayah Kerja. Oleh karena
hal tersebut maka Pengadu tidak beralasan hukum memohonkan sanksi
pemberhentian tetap kepada Teradu I sebagaimana termuat dalam petitum
Pengadu; (Bukti T.1-13)
25. Bahwa hal tersebut di atas seharusnya telah dipahami oleh Pengadu, dimana
Ketua Bawaslu Provinsi tidak memiliki tugas sebagai Koordinator Wilayah
karena Pengadu adalah mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu dan
sekaligus Koordinator Divisi Sumber Daya Menusia, Organisasi, Pendidikan dan
Pelatihan, Data dan Informasi periode 2018-2023;
26. Bahwa terhadap dalil Pengadu dalam perkara a quo pada angka 5 huruf m yang
pada pokoknya menyatakan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat diduga telah
melakukan tindakan melampaui kewenangan (abuse of power) yang dengan
sengaja membuat norma baru sebagai alat untuk melindungi pelanggaran yang
dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pasangkayu adalah tidak benar dan tidak
beralasan hukum, karena Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat tidak pernah
mengeluarkan Keputusan dan/atau Ketetapan yang menyatakan “bahwa
dalam hal calon anggota panwaslu kecamatan tidak dapat menyerahkan surat
keterangan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah
sakit pemerintah termasuk puskesmas maka sebelum pelaksanaan pelantikan
calon panwascam membuat surat pernyataan yang bermaterai, yang berisi bahwa
bersangkutan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah
sakit pemerintah termasuk Puskesmas setelah rumah sakit sudah membuka
pelayanan”;
27. Bahwa Pengadu telah salah menilai dan tidak cermat memahami surat Bawaslu
Provinsi Sulawesi Barat Nomor 386/KP.01/K.SR/06/2024 perihal Tindaklanjut
Permohonan Peninjauan Kembali/Pembatalan Surat Keputusan Ketua Bawaslu
Kabupaten Pasangkayu Nomor 216/KP.01.00/K.SR-05/05/2024, yang mana
surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat a quo bukanlah merupakan surat
keputusan dan/atau ketetapan yang melahirkan norma baru (Bukti T.1-11).
Melainkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat hanya mengutip penjelasan surat
dari Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor 252/KP.01/K.SR-05/06/2024
perihal Tindak Lanjut Permintaan Klarifikasi Tertulis. (Bukti T.1-4).
[2.5.2] POKOK JAWABAN PARA TERADU PERKARA NOMOR 225-PKE-
DKPP/IX/2024
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2025 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu menolak secara tegas seluruh dalil-dalil Pengadu dalam
aduannya kecuali dalil-dalil yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Para
Teradu;
2. Bahwa terhadap aduan pengadu pada angka 5 huruf a s.d huruf e yang pada
pokoknya menjelaskan mengenai proses : 1. pengumuman pelaksanaan penilaian
evaluasi kinerja bagi Panwaslu Kecamatan existing, 2. Pengumuman Panwaslu
Kecamatan existing yang memenuhi syarat sebagai calon anggota Panwaslu
Kecamatan berdasarkan keterpenuhan syarat administrasi dan hasil evaluasi
kinerja, 3. Pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dalam
rangka Pemilihan Tahun 2024 untuk kategori Pendaftar Baru, 4. Pengumuman
Hasil Tes Tertulis seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan
Tahun 2024 untuk kategori Pendaftar Baru dan 5. Pengumuman nama-nama
terpilih anggota Panwaslu Kecamatan dalam pemilihan tahun 2024, terhadap
dalil aduan pengadu tersebut, Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Pasangkayu telah melaksanakan keseluruhan proses tersebut sesuai
dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor : 216/HK.01.01/K1/05/2024 Tentang Perubahan Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
4224.1.1/Hk.01.01/K1/04/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 (Selanjutnya disebut
Keputusan Bawaslu 4224 jo. Keputusan 216);
3. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada angka 5 huruf f s.d h yang pada pokoknya
menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Pasangkayu melaksanakan pelantikan
Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pasangkayu pada tanggal 25 Mei Tahun
2024 sebanyak 36 orang dan belum menyampaikan surat keterangan sehat
Rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah
termasuk puskesmas sebagai bukti pemenuhan syarat administrasi, sementara
itu berdasarkan data dan fakta Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pasangkayu
yang telah dilantik baru melakukan pemeriksaan kesehatan rohani dan bebas
dari penyalahgunaan narkotika di Rumah Sakit Undata Palu pada tanggal 30 Mei
2024 yang bertentangan dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
4224/1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024, atas dalil
tersebut berikut Jawaban Para Teradu:
3.1. Bahwa sesuai dengan Jadwal Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan dalam Pemilihan Tahun 2024 yang diatur dalam
Keputusan 4224, yaitu : Pengumuman Panwaslu Kecamatan Terpilih
tanggal 23 Mei 2024, dan Pelantikan Panwaslu Kecamatan dan
Pembekalan Panwaslu Kecamatan dilaksanakan pada tanggal 24 –
25 Mei 2024, sehingga rentang waktu antara Pengumuman dan
Pelantikan hanya berjarak paling lambat 2 (dua) hari [Bukti T.2-1];
3.2. Bahwa terhadap dalil Pengadu di angka 5 huruf f yang menyebutkan
bahwa Bawaslu Kabupaten Pasangkayu melaksanakan pelantikan
Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pasangkayu sebanyak 36 orang di
hotel Mutiara Pasangkayu adalah keliru dan benar karena faktanya
pelantikan dilaksanakan di Aula Hotel Nerly bukan di Hotel Mutiara
[Bukti T.2-2];
3.3. Bahwa pada tanggal 20 Mei 2024 Bawaslu Kabupaten Pasangkayu telah
mengirim surat sebagai berikut :
1) Surat Nomor : 194/KP.01.00/K.SR-05/05/2024 kepada Direktur
Rumah Sakit Umum Anutapura Palu Perihal Permohonan;
2) Surat Nomor : 196/KP.01.00/K.SR-05/05/2024 kepada Direktur
Rumah Sakit Umum Daerah Madani Palu Perihal Permohonan;
3) Surat Nomor : 198/KP.01.00/K.SR-05/05/2024 kepada Direktur
Rumah Sakit Umum Undata Palu Perihal Permohonan;
yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Pasangkayu mengajukan
Permohonan Pemeriksaan Kesehatan Rohani dan Narkotika bagi 36
orang Panwaslu Kecamatan [bukti T.2-3];
3.4. Bahwa selanjutnya setelah Panwaslu Kecamatan terpilih diumumkan di
hari kamis tanggal 23 Mei 2024, Para Teradu bersama Tim Pokja
Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024
(berdasarkan Surat Izin Melakukan Perjalanan dari Bawaslu Provinsi
Sulawesi Barat Nomor: 90/KP.01.00/K.SR/05/2024 serta Surat tugas
Nomor: 207/KP.01.00/K.SR-05/05/2024 dan Nomor : 208/KP.01.00/SR-
05/05/2024) [Bukti T.2-4], ditugaskan untuk melakukan Koordinasi ke
beberapa Rumah Sakit yang ada di kota Palu Sulawesi Tengah. Rumah
Sakit yang dikunjungi yakni Rumah Sakit Umum Daerah Undata Palu,
Rumah Sakit Umum Daerah Madani dan Rumah Sakit Umum Anutapura
Palu, hasil koordinasi tersebut ketiga rumah sakit menyatakan bahwa
hari kamis tanggal 23 Mei 2024 adalah tanggal merah (Hari Raya Waisak
2568 BE) dan Tanggal 24 Mei 2024 juga tanggal merah (Cuti Bersama Hari
Raya Waisak 2568 BE) kemudian tanggal 25 dan 26 Mei 2024 adalah hari
Sabtu dan Minggu dimana Rumah Sakit tidak membuka pelayanan
pemeriksaan kesehatan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,
Pihak Rumah Sakit menyampaikan bahwa pelayanan akan dibuka pada
kerja; Bahwa keterangan ketiga rumah sakit tersebut kemudian
dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Koordinasi [Bukti T.2-5];
3.5. Bahwa dalam kondisi tersebut Para Teradu mempertimbangkan tahapan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa dalam
Pemilihan Tahun 2024, pada huruf I dan J Keputusan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor : 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024 (selanjutnya disebut
Keputusan Bawaslu 215) yang memberikan Kewenangan Panwaslu
Kecamatan untuk melaksanakan Tes Wawancara bagi Calon Anggota
Panwaslu Kelurahan/Desa, Rekapitulasi Penilaian Hasil Wawancara dan
Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang mana
jadwalnya telah diatur dalam Keputusan Bawaslu 215 sebagai berikut:
NO TAHAPAN WAKTU
8 Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota 27 -28 Mei 2024
Panwaslu Kelurahan/Desa oleh Panwaslu
Kecamatan
9 Rekapitulasi Penilaian Hasil Wawancara 29 Mei 2024
10 Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu 30 Mei 2024
Kelurahan/Desa
Lebih jauh mengenai kewenangan pembentukan Panwaslu
Kelurahan/Desa diatur pada BAGIAN III KEWENANGAN PEMBENTUKAN
DAN PENETAPAN PANWASLU KELURAHAN/DESA Keputusan Bawaslu
215, yang menyatakan:
A. Kewenangan Pembentukan dan Penetapan
1. Panwaslu Kecamatan melakukan proses Penjaringan, Penerimaan,
Penelitian berkas administrasi dan wawancara Calon Anggota
Panwaslu Kelurahan/Desa untuk mengawasi Pemilihan tahun 2024;
2. Dalam hal belum terbentuk Panwaslu Kecamatan, Bawaslu
Kabupaten Kota sebagai jajaran pengawas pemilu satu tingkat
diatasnya dapat melakukan pengambilalihan proses pembentukan
sampai dengan Panwaslu Kecamatan terbentuk sehingga dapat
melaksanakan tugas dan kewajiban nya kembali.
3. Pengambil alihan sebagaimana angka 2 sampai pada tahapan
pengumuman pelaksanaan wawancara [Bukti T.2-6];
Dengan demikian sangatlah jelas secara hukum bahwa kewenangan pada
pelaksanaan tahapan Tes Wawancara bagi Calon Anggota Panwaslu
Kelurahan/Desa, Rekapitulasi Penilaian Hasil Wawancara dan Pleno
Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa sepenuhnya
adalah kewenangan Panwaslu Kecamatan;
3.6. Bahwa peristiwa tutupnya pelayanan rumah sakit sebagaimana telah
diuraikan diatas adalah diluar kendali dan kemampuan Para Teradu yang
tidak dapat dihindari termasuk diluar kendali dan kemampuan 36 orang
Calon Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pasangkayu untuk
mendapatkan surat keterangan sehat Rohani dan bebas dari
penyalahgunaan narkotika, dan opsi penundaan pelantikan Panwaslu
Kecamatan juga tidak dapat dilakukan dengan alasan jadwal dan
kewenangan pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa, maka keadaan ini
secara hukum telah dapat dikategorikan sebagai keadaan yang memaksa
(Force Majuere), tidak ada alternatif lain selain tindakan segera untuk
melindungi kepentingan penyelenggaraan tahapan pemilihan Tahun
2024, Keputusan yang tepat dan dilakukan dengan hati-hati harus segera
diambil tanpa melalui prosedur biasa karena situasi yang mendesak, oleh
karena itu Para Teradu mengambil Keputusan dengan beberapa
pertimbangan diatas untuk kepentingan penyelenggaraan tahapan
Pemilihan Tahun 2024 yang dituangkan dalam rapat pleno dengan
melantik Panwaslu Kecamatan terpilih sesuai jadwal pada tanggal 25 Mei
2024 dan pemeriksaan Kesehatan Rohani dan Narkoba menyusul di
tanggal 30 Mei 2024 dengan ketentuan apabila dikemudian hari ada yang
tidak memenuhi syarat dalam hasil pemeriksaan Kesehatan Rohani dan
Narkotika di tanggal 30 Mei 2024 maka dilakukan langkah sesuai dengan
prosedur hukum yang berlaku, dan dalam hal untuk keterpenuhan
syarat administrasi bagi Panwaslu Kecamatan Terpilih diminta untuk
membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi pernyataan bahwa
yang bersangkutan sehat Rohani dan bebas dari penyalahgunaan
Narkotika dan akan menyerahkan surat keterangan sehat rohani dan
bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah
termasuk Puskesmas setelah rumah sakit membuka pelayanan
[bukti T.2-7];
3.7. Bahwa alasan ini dikuatkan dengan ketentuan yang ada pada Lampiran
III Formulir Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Peserta Existing pada
Keputusan Bawaslu 4224 jo. Keputusan 216 di Poin ke 3 yang
menyebutkan Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari
penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk
Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan, [vide bukti
T-1] dalam konteks hukum, frasa "dapat" biasanya menunjukkan suatu
kemungkinan atau bersifat alternatif, bukan suatu keharusan. Artinya,
In casu Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas “tidak
harus disampaikan sebelum pelantikan” atas dasar tersebut menjadi
sangat yakin bagi Para Teradu untuk tetap melaksanakan pelantikan di
tanggal 25 Mei 2024, dan perlu Para Teradu sampaikan bahwa hasil
pemeriksaan Kesehatan Rohani dan Narkotika Bagi Panwaslu Kecamatan
Terpilih untuk Pemilihan Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 30
Mei 2024 sebanyak 36 hasilnya memenuhi syarat [bukti T-8] sehingga
Para Teradu menolak dengan tegas dalil Pengadu pada angka 5 huruf j,
huruf k dan huruf l yang pada pokoknya menyatakan para Teradu diduga
melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak taat prosedur dan
diduga mengabaikan prinsip Profesional dan berkepastian hukum dan
Teradu I selaku Ketua Pokja seharusnya bertanggungjawab atas seluruh
rangkaian tahapan Pembentukan Panwaslu Kecamatan, termasuk
memastikan seluruh calon Panwaslu Kecamatan Terpilih telah memenuhi
syarat administrasi sebelum dilaksanakan pelantikan serta legalitas
Panwaslu Kecamatan yang lahir dari proses yang tidak taat prosedur atau
menyalahi prosedur dengan sendirinya cacat demi hukum, dalil pengadu
tersebut haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
4. Bahwa Para Teradu menolak dengan tegas dalil Pengadu dalam Aduannya pada
angka 5 huruf I yang pada pokoknya menyatakan “Para Teradu melakukan
pelantikan terhadap salah satu anggota Panwaslu kecamatan sarudu an. Muh.
Rabbi yang diduga berafiliasi dengan salah satu Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Pasangkayu pada Pemilihan Serentak Tahun 2020”, dengan alasan
sebagai berikut:
4.1. Bahwa Para Teradu secara kelembagaan telah melaksanakan proses
pembentukan Panwaslu Kecamatan dengan berpedoman pada Keputusan
Bawaslu 4224 jo. Keputusan 216 dengan membentuk Pokja Pembentukan
Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Tahun 2024 [bukti T.2-9];
4.2. Bahwa Informasi tanggapan dan masukan dari Masyarakat masuk
melalui pesan WhatsApp Teradu II pada seitdak-tidaknya pukul 09.00
Wita di tanggal 24 Mei 2024 atau satu hari sebelum pelantikan Panwaslu
Kecamatan terpilih, yang pada pokoknya pesan tersebut berisi 2 (dua)
tangkapan layar postingan akun facebook Abhy Muh [bukti T.2-10],
kemudian Teradu II menyampaikan tanggapan/masukan Masyarakat
tersebut kepada Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk
ditindaklanjuti;
4.3. Bahwa perlu diketahui bahwa Jadwal Pembentukan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan dalam Pemilihan Tahun 2024 yang diatur
dalam Keputusan Bawaslu 4224 jo. Keputusan 216, ruang untuk
menyampaikan tanggapan dan masukkan Masyarakat adalah tanggal
12-17 Mei 2024, olehnya itu tanggapan dan masukan tersebut telah
melewati batas waktu, namun demikian Para Teradu yang juga tergabung
dalam Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan melaksanakan rapat
pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor :
039.1/RT.01.02/K.SR-05/05/2024 tanggal 24 Mei 2024 [bukti T.2-11],
yang pada pokoknya tetap menindaklanjuti masukan tanggapan
Masyarakat tersebut untuk memastikan kebenaran informasi yang
disampaikan;
4.4. Bahwa klarifikasi terhadap Muh. Rabbi dilakukan pada tanggal 25 Mei
2024, hasil klarifikasi tersebut pada pokoknya ditemukan fakta bahwa
Muh. Rabbi tidak pernah menjadi Tim Sukses, Relawan, Penghubung, dan
yang bersangkutan tidak pernah menggunakan akun media sosial
facebooknya untuk memberikan dukungan kepada Pasangan Calon
tertentu [bukti T.2-12];
4.5. Bahwa setelah dilakukan klarifikasi terhadap Muh. Rabbi, yang
bersangkutan membuat surat pernyataan yang pada pokoknya Muh.
Rabbi menyatakan tidak pernah terlibat menjadi anggota Tim Kampanye
maupun Relawan Calon manapun sekurang-kurangnya dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun [bukti T.2-13];
4.6. Bahwa Para Teradu kemudian memastikan kebenaran informasi tersebut
dengan memeriksa dokumen Surat Keputusan Tim Kampanye dan
Penghubung Pasangan Calon untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
atau Formulir Model BC1-KWK (Sumber : Arsip Bawaslu Kabupaten
Pasangkayu Tahun 2020) [bukti T.2-14];
4.7. Bahwa selanjutnya Para Teradu selaku Bawaslu Kabupaten Pasangkayu
melakukan Rapat Pleno perihal tindaklanjut hasil klarifikasi tersebut
yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor :
051.1/RT.01.02/K.SR-05/05/2024 tanggal 25 Mei 2024 [bukti T.2-15]
yang pada pokoknya apabila dikemudian hari setelah pelantikan terdapat
laporan atau temuan yang terbukti atas keterlibatan sebagai Tim
Kampanye, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang
berlaku;
4.8. Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana telah dijelaskan diatas,
maka dalil pengadu pada angka 5 huruf n dan o yang menyatakan “para
Teradu yang melantik anggota Panwaslu Kecamatan Sarudu an. Muh.
Rabbi, diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan tidak
professional dan tidak teliti serta tidak mempertimbangkan rekam jejak
calon Panwaslu Kecamatan yang berpotensi tidak jujur serta integritasnya
dipertanyakan karena diduga berafiliasi dengan salah satu peserta
pemilihan kepala daerah kabupaten Pasangkayu tahun 2024, apalagi M.
Yusri Nur saat ini menjabat sebagai Ketua DPC Partai Nasdem Kabupaten
Pasangkayu yang berpeluang maju sebagai kandidat calon Bupati dan
Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten
Pasangkayu dan Teradu II selaku Koordinator Wilayah Sarudu yang juga
Staf Sekertariat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu pada Pemilihan serentak
tahun 2020, seharusnya bertanggungjawab dalam memastikan
keterlibatan para calon anggota Panwaslu Kecamatan dalam wilayah
koordinasinya.;”, sudah sepatutnya dinyatakan tidak beralasan menurut
hukum.
5. Bahwa dalil Pengadu di angka 5 huruf m yang menyatakan “terhadap dugaan
pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pasangkayu,
Pengadu telah menyampaikan surat permohonan kepada Bawaslu Provinsi
Sulawesi Barat pada tanggal 5 Juni 2024” hal tersebut telah ditindaklanjuti oleh
Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat melalui Surat Nomor :
52/KP.01/K.SR/06/2024 Tanggal 07 Juni 2024 perihal Permintaan Klarifikasi
Tertulis, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Pasangkayu mengirimkan Surat
Nomor : 252/KP.01/K.SR-05/06/2024 bertanggal 11 Juni 2024 Perihal
Tindaklanjut Permintaan Klarifikasi Tertulis [vide bukti T.2-16];
[2.6] PETITUM PARA TERADU
[2.6.1] PETITUM PARA TERADU PERKARA NOMOR 207-PKE-DKPP/IX/2024
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Para Teradu selaku Ketua dan Anggota
Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu yang memeriksa, mengadili dan memutus pengaduan a quo, berkenan untuk
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama
Nasrul Muhayyang, S.AP., M.AP, Jony Rambulangi, S.E., ST., MM., Muhammad
Subhan, S.H., M.H., Hamrana Hakim, S.Pd., Arham Syah, S.H., M.H tidak
terbukti melakukan pelanggaran etik;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu
V atas nama Nasrul Muhayyang, S.AP., M.AP, Jony Rambulangi, S.E., ST., MM.,
Muhammad Subhan, S.H., M.H., Hamrana Hakim, S.Pd., Arham Syah, S.H.,
M.H;
4. Mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6.2] PETITUM PARA TERADU PERKARA NOMOR 225-PKE-DKPP/IX/2024
Berdasar uraian dan alasan – alasan yuridis sebagaimana diuraikan diatas, maka para
teradu mohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Yang
memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melanggar Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Harlywood Suly Junior selaku Ketua
merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Teradu II Darmawan, SH
dan Teradu III Moh. Fajar Purnomo masing-masing selaku Anggota Bawaslu
Kabupaten Pasangkayu terhitung sejak Putusan dibacakan.
Apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP, Yang Mulia Ketua dan Anggota
Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka mohon Putusan seadil-adilnya (ex
aquo et bono)
[2.7] BUKTI PARA TERADU
[2.7.1] BUKTI PARA TERADU DENGAN PERKARA NOMOR 207-PKE-DKPP/IX/2024
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T.1-1 sampai dengan T.1-13, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T.1-1 Surat saudara Ardi Trisandi, S.Pd.I perihal Permohonan
Peninjauan Kembali/Pembatalan Surat Keputusan Ketua
Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor:
216/KP.01.00/K.SR-05/05/2024;
2. T.1-2 Surat disposisi Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat
tanggal 5 Juni 2024;
3. T.1-3 Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor:
52/KP.01/K.SR/06/2024 perihal Permintaan Klarifikasi
Tertulis;
4. T.1-4 1. Tangkap layar email dari rizalsaboda@gmail.com;
2. Surat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor:
252/KP.01/K.SR-05/06/2024 perihal Tindak Lanjut
Permintaan Klarifikasi tertulis;
5. T.1-5 1. Surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor:
582/OT.03/K1/06/2024 perihal Undangan Rapat
tertanggal 6 Juni 2024
2. Surat Tugas Teradu I Nomor:268/ OT.03/K.SR/06/2024
tertanggal 10 Juni 2024
3. Surat Tugas Teradu II Nomor: 270/OT.03/K.SR/06/2024
tertanggal 10 Juni 2024
4. Dokumentasi perjalanan dinas
6. T.1-6 Surat disposisi Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat
tanggal 17 Juni 2024;
7. T.1-7 Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dan Surat Keterangan
Bebas Penyalahgunaan Napza yang dikeluarkan oleh UPT.
Rumah Sakit Umum Daerah Undata;
8. T.1-8 1. Surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor:
617/KP.01/K1/06/2024 tertanggal 15 Juni 2024
2. Surat Tugas Nomor: 272/KP.01/K.SR/06/2024 tertanggal
18 Juni 2024
3. Dokumentasi perjalanan dinas
9. T.1-9 Tangkap layar percakapan grup whatsapp pleno pada tanggal
25 Juni 2024’
10. T.1-10 1. Surat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar
Nomor: 888/KPTTUN.W4/HM2.1.1/VI/2024 perihal
Persetujuan Permohonan Audiensi tertanggal 20 Juni
2024
2. Surat Tugas Nomor: 396/PS.00.01/K.SR/06/2024
tertanggal 25 Juni 2024
3. Dokumentasi perjalanan dinas
11. T.1-11 1. Tangkap layar email yang dikirimkan kepada
arditrisandy@yahoo.co.id;
2. Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor:
386/KP.01/K.SR/06/2024 perihal Tindak Lanjut
Permohonan Peninjauan Kembali/Pembatalan Surat
Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu
Nomor:216/KP.01.00/K.SR-05/05/2024;
12. T.1-12 Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu
Nomor: 216/ KP.01.00/K.SR-05/05/2024 tentang Penetapan
Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Kabupaten Pasangkayu untuk Pemilihan Serentak tahun
2024;
13. T.1-13 Berita Acara Pleno Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor:
023.E2/RT.02/K.SR/07/2023 tangggal 27 Juli 2023.
[2.7.2] BUKTI PARA TERADU DENGAN PERKARA NOMOR 225-PKE-DKPP/IX/2024
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T.2-1 sampai dengan T.2-16, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T.2-1 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor :
4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk
Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor :
216/HK.01.01/K1/05/2024 Tentang Perubahan Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
4224.1.1/Hk.01.01/K1/04/2024 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk
Pemilihan Tahun 2024
2. T.2-2 Surat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor :
202/KP.01.00/K.SR-05/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 Perihal
Undangan;
3. T.2-3 1. Surat Nomor : 194/KP.01.00/K.SR-05/05/2024 kepada
Direktur Rumah Sakit Umum Anutapura Palu Perihal
Permohonan tertanggal 20 Mei 2024;
2. Surat Nomor : 196/KP.01.00/K.SR-05/05/2024 kepada
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Madani Palu Perihal
Permohonan tertanggal 20 Mei 2024;
3. Surat Nomor : 198/KP.01.00/K.SR-05/05/2024 kepada
Direktur Rumah Sakit Umum Undata Palu Perihal
Permohonan tertanggal 20 Mei 2024;
4. T.2-4 1. Surat Izin Melakukan Perjalanan dari Bawaslu Provinsi
Sulawesi Barat Nomor: 90/KP.01.00/K.SR/05/2024;
2. Surat tugas Nomor: 207/KP.01.00/K.SR- 05/05/2024;
3. Surat tugas Nomor : 208/KP.01.00/SR-05/05/2024);
4. Kronologi koordinasi ke RS di Kota Palu;
5. T.2-5 1. Berita Acara Pelaksanaan Koordinasi dengan RSU
Madani;
2. Berita Acara Pelaksanaan Koordinasi dengan RSU
Anutapura;
3. Berita Acara Pelaksanaan Koordinasi dengan RSUD
Undata Palu;
6. T.2-6 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor :
215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024;
7. T.2-7 Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Pasangkayu
Nomor : 039/RT.01.00/K.SR-05/05/2024 tanggal 23 Mei
2024;
8. T.2-8 1. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari Rumah Sakit
Umum Daerah (RSUD) Undata Palu (36 orang)
2. Surat Keterangan Bebas Penyalahgunaan Napza dari
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata Palu (36
orang);
9. T.2-9 Keputusan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor :
162/KP.01.00/K.SR-05/04/2024 Tentang Pebentukan
Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) dalam Pemilihan
Tahun 2024;
10. T.2-10 2 (dua) Tangkapan akun facebook Abhy Muh
11. T.2-11 Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 039.1/RT.01.02/K.SR-
05/05/2024 tanggal 24 Mei 2024;
12. T.2-12 Berita Acara Klarifikasi atas nama Muh. Rabbi tanggal 25 Mei
2024;
13. T.2-13 Surat Pernyataan Muh. Rabbi Tanggal 25 Mei 2024;
14. T.2-14 1. Surat Keputusan Tim Kampanye dan Penghubung
Pasangan Calon untuk Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati atau Formulir Model BC1-KWK, Pasangan Calon
Drs. Muhammad Saal dan Musawir Az Isham, SH., M.Si;
2. Surat Keputusan Tim Kampanye dan Penghubung
Pasangan Calon untuk Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati atau Formulir Model BC1-KWK Pasangan Calon
H. Yaumil Ambo Djiwa, SH dan Dr. Hj. Herny, S.Sos., M.Si
3. Surat Keputusan Tim Kampanye dan Penghubung
Pasangan Calon untuk Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati atau Formulir Model BC1-KWK, Pasangan Calon
Ir. H. Abdullah Rasyid, MM dan M. Yusri Nur, ST., M.Si;
15. T.2-15 Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 051.1/RT.01.02/K.SR-
05/05/2024 tanggal 25 Mei 2024
16. T.2-16 1. Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor :
52/KP.01/K.SR/06/2024 tanggal 07 Juni 2024 Perihal
Permintaan Klarifikasi Tertulis;
2. Surat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor :
252/KP.01/K.SR-05/06/2024 tanggal 11 Juni 2024
Perihal Tindaklanjut Permintaan Klarifikasi Tertulis
dengan lampiran kronologi.
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan Perkara Nomor 207-PKE-DKPP/IX/2024 dan
Perkara Nomor 225-PKE-DKPP/IX/2024 yang dilaksanakan tanggal 26 Februari 2025.
Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.8.1] Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
1. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang (Selanjutnya disebut UU Pilkada) [vide Bukti PT-1]:
mengatur sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini yang dimaksud
dengan:
18. Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disebut
Panwas Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Panwas
Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan
Pemilihan di wilayah Kecamatan.
19. …
20. Dst.
2. Bahwa berkenaan dengan syarat untuk menjadi anggota Panwaslu Kecamatan
dan kewenangan pembentukannya lebih lanjut diatur pada Peraturan Bawaslu
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian
Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan
Suara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017
tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Perbawaslu
Pembentukan Bawaslu Provinsi, Kab/Kota dan Panwaslu) [vide Bukti PT-2]
sebagai berikut:
Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017:
Pasal 7
Syarat untuk menjadi anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, PanwasluKelurahan/Desa, serta Pengawas TPS meliputi:
a. Warga Negara Indonesia;
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun untuk calon anggota
Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan berusia paling rendah 25 (dua puluh
lima) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. apabila terpilih bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan
yang berbadan hukum atau tidak;
e. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
f. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
g. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan
Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
h. berdomisili di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu
Provinsi atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
i. telah mengundurkan diri dari partai politik sedikitnya 5 tahun pada saat
mendaftar.
j. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika;
k. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat
mendaftar;
l. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
m. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota Bawaslu
Provinsi serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau
sederajat untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.
n. bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa
keanggotaan apabila terpilih; dan
o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
Pemilu.
Pasal 9
(1) …
(2) Anggota Panwaslu Kecamatan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu
Kabupaten/Kota.
(3) dst.
Pasal 10
(1) …
(2) Pembentukan Anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa,
dan Pengawas TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat
(3) dilakukan oleh kelompok kerja.
Perbawaslu Nomor 4/2022:
Pasal 42
(1) Seleksi anggota Panwaslu Kecamatan dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten/Kota.
(2) Dalam melakukan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu
Kabupaten/Kota membentuk kelompok kerja.
(3) Kelompok kerja dalam melaksanakan seleksi Panwaslu Kecamatan melalui
tahapan kegiatan meliputi:
a. pengumuman pendaftaran;
b. penerimaan pendaftaran dan berkas;
c. penelitian administrasi pendaftaran;
d. pengumuman hasil penelitian administrasi;
e. penerimaan tanggapan dan masukan dari masyarakat;
f. pelaksanaan seleksi tertulis yang materinya disiapkan oleh Bawaslu
Provinsi;
g. pengumuman hasil seleksi tertulis;
h. pemberian fasilitasi pelaksanaan tes wawancara yang dilakukan
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
i. pelaporan hasil pelaksanaan seleksi ke Bawaslu Kabupaten/Kota
(4) Bawaslu Kabupaten/Kota menetapkan Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan terpilih berdasarkan laporan hasil pelaksanaan seleksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf i.
(5) Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan proses pengangkatan anggota
Panwaslu Kecamatan di wilayah kerjanya kepada Bawaslu melalui Bawaslu
Provinsi.
Pasal 44A
(1) Sebelum menjalankan tugas, anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa,
Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS mengucapkan sumpah/janji.
(2) Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
pada saat pelaksanaan pelantikan anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa,
Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS.
3. Bahwa lebih lanjut Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 (Selanjutnya disebut
Pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan), mengatur sebagai berikut [vide
Bukti PT-3]:
3.1 Pada Bagian IV Kewenangan Pembentukan Panwaslu Kecamatan, halaman
4-5 Pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan menegaskan bahwa
Kelompok Kerja (Pokja) yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota
bertugas melaksanakan kegiatan pembentukan Panwaslu kecamatan yang
terdiri atas:
a. Mengumumkan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan
b. Mensosialisasikan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan
kepada seluruh kelompok masyarakat termasuk kelompok perempuan,
penyandang disabilitas dan kelompok masyarakat adat.
c. Menerima pendaftaran dan berkas administrasi pendaftaran;
d. Meneliti berkas administrasi pendaftaran;
e. Mengumumkan hasil penelitian berkas administrasi;
f. Menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat;
g. Memfasilitasi pelaksanaan penilaian kinerja anggota Panwaslu
Kecamatan untuk Pemilu yang dilaksanakan oleh Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota;
h. Seleksi tertulis yang materinya disiapkan oleh Bawaslu Provinsi;
i. Mengumumkan hasil penilaian kinerja untuk Peserta Existing dan hasil
tes tertulis untuk Peserta Pendaftar Baru;
j. Memfasilitasi pelaksanaan tes wawancara yang dilakukan Anggota
Bawaslu Kab/Kota; dan
k. Melaporkan hasil pelaksanaan seleksi ke Bawaslu Kabupaten/Kota.
3.2 Berdasarkan Bagian V Proses Pembentukan, halaman 6 Pedoman
Pembentukan Panwaslu Kecamatan. Terdapat dua kategori peserta seleksi,
yakni:
(1) Pertama Peserta Existing yaitu Peserta yang berasal dari Anggota
Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang
melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024, peserta
Existing mengikuti penilaian evaluasi kinerja yang dilakukan oleh
Bawaslu Kabupaten/Kota dengan standar evaluasi yang telah
ditetapkan.
(2) Kedua adalah Peserta Pendaftar Baru yaitu peserta yang tidak
termasuk/bukan Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Tahun
2024, dan harus mengikuti tes sesuai dengan rangkaian tahapan
seleksi.
3.3 Bahwa pada huruf D halaman 10 Pedoman Pembentukan Panwaslu
Kecamatan, Proses rekrutment bagi peserta pendaftar baru dilaksanakan
dengan ketentuan umum yang pertama Bawaslu Kabupaten/Kota
melakukan pemetaan atas keterpenuhan Panwaslu Kecamatan
berdasarkan hasil evaluasi kinerja. Kedua dalam hal Peserta Existing
kurang dari 3 (tiga) orang atau tidak memenuhi nilai evaluasi kinerja
dengan ambang batas minimal 62,5 dalam penilaian evaluasi kinerja, maka
dilakukan proses rekrutmen bagi pendaftar baru.
3.4 Bahwa Peserta Eksisting dan Peserta Pendaftar Baru harus menyampaikan
Persyaratan Kelengkapan Berkas Administrasi sebagai berikut:
3.4.1 Pada Bagian V Proses Pembentukan, halaman 6 Pedoman
Pembentukan Panwaslu Kecamatan ditentukan pada angka 2
Kelengkapan Berkas Administrasi Peserta Existing adalah Surat
Keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas yang
mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah
dan kolesterol yang dilampirkan pada saat pendaftaran, sementara
itu pada angka 3 ditentukan bahwa Surat keterangan sehat rohani,
dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit
pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum
pelantikan.
3.4.2 Persyaratan tersebut Kembali ditegaskan pada angka 4 Surat
pernyataan (Lampiran II) huruf i yakni, Mampu secara rohani, dan
bebas dari penyalahgunaan narkotika. Dibuktikan dengan surat
keterangan yang dapat dipenuhi sebelum pelaksanaan
pelantikan bagi yang terpilih.
3.5 Pada halaman 7 dan halaman 12 Pedoman Pembentukan Panwaslu
Kecamatan ditentukan bahwa Pokja melakukan pemeriksaan administrasi
terhadap berkas pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut;
a. Pemeriksaan administrasi dilakukan untuk mengetahui kelengkapan
dan keabsahan dokumen pendaftaran dan persyaratan pendaftar;
b. Pemeriksaan administrasi dilakukan pada saat penerimaan berkas
pendaftaran;
c. Jika berkas persyaratan calon telah lengkap, Pokja menuangkan hasil
ceklist pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi dalam formulir
tanda terima.
d. Dalam hal pemeriksaan administrasi terdapat dokumen pendaftaran
dan/atau persyaratan pendaftaran yang diragukan keabsahannya,
Pokja dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait;
e. Dalam hal pemeriksaan administrasi terdapat dokumen pendaftaran
dan/atau persyaratan pendaftaran yang tidak memenuhi syarat dan/
atau tidak lengkap, Pokja menyampaikan kekurangan tersebut kepada
Pendaftar untuk dilengkapi yang bersangkutan paling lambat pada saat
pelaksanaan evaluasi kinerja bagi Pendaftar Existing atau Pokja
mengembalikan dokumen pendaftaran tersebut kepada pendaftar bagi
pendaftar baru;
f. Dalam hal dokumen pendaftaran dan persyaratan pendaftaran sudah
memenuhi syarat dan lengkap, Pokja memberikan formulir tanda
terima kepada Pendaftar; dan
g. Pokja menuangkan hasil pemeriksaan berkas persyaratan administrasi
seluruh peserta ke dalam Berita Acara (Lampiran IV) setelah jadwal
penerimaan berkas pendaftaran tersebut dinyatakan ditutup.
4. Bahwa berkenaan dengan syarat untuk menjadi anggota Panwaslu Kecamatan
dan kewenangan pembentukannya lebih lanjut diatur pada Peraturan Bawaslu
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian
Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan
Suara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017
tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Perbawaslu
Pembentukan Bawaslu Provinsi, Kab/Kota dan Panwaslu);
5. Surat Keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari
rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas dilampirkan pada saat
pendaftaran atau dapat disampaikan sebelum pelantikan bagi Calon Panwaslu
Kecamatan.
[2.8.2] Direktur RSUD Undata Palu
1. Bahwa benar pada tanggal 22 Mei 2024 Bawaslu Kab. Pasangkayu bersurat ke
Rumah Sakit Umum Daerah Undata Palu, Perihal Permohonan untuk
pemeriksaan Kesehatan berupa Surat Kesehatan Sehat Rohani Serta Bebas Dari
Penyalah Gunaan Narkoba, untuk pemeriksaan A pada tanggal 23 Mei 2024;
2. Bahwa berdasarkan surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor
0030.8.1/785/RO.ORG Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun
2024, menyatakan bahwa pada tanggal 23 Mei 2024 adalah hari libur Hari Raya
Waisak 2568 BE, dan tanggal 24 Mei 2024 adalah hari Cuti Bersama, sehingga
pada tanggal tersebut tidak ada pelayanan rawat jalan dan Medical Check Up;
3. Untuk pemeriksaan medikal check up bagi calon Panwaslu Tingkat Kecamatan
- Kabupaten Pasangkayu di Rumah Sakit Umum Daerah Undata dilaksanakan
pada Tanggal 30 Mei 2024 dan selanjutnya pengambilan hasil medikal check up
pada Tanggal 03 Juni 2024.
[2.8.3] Muh. Rabbi selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sarudu
1. Pihak Terkait menegaskan bahwa dirinya tidak pernah secara sengaja maupun
tidak sengaja memberikan dukungan kepada salah satu calon dalam Pilkada
melalui media sosial atau melalui cara apapun yang dapat dianggap sebagai
pelanggaran kode etik Panwaslu;
2. Postingan yang menjadi dasar pengaduan tersebut, yang di unggah melalui
media sosial milik Pihak Terkait, di unggah oleh saudara Kahar, S.Kep yang juga
memiliki akses yang sama ke akun media sosial Pihak Terkait;
3. Hal tersebut dapat terjadi, karena akun tersebut pada dasarnya bukan akun
media sosial utama Pihak Terkait, dan akun tersebut dapat di akses oleh
beberapa orang, selain Pihak Terkait;
4. Akun tersebut tidak menjadi hal pribadi bagi Pihak Terkait, karena hanya
sekedar second akun, untuk itulah Pihak Terkait tidak keberatan jika ada ingin
menggunakannya, terutama orang-orang Pihak Terkait anggap dekat;
5. Pihak Terkait sangat menghormati dan memahami pentingnya menjaga
netralitas sebagai Panwaslu, dan Pihak Terkait selalu berusaha menjalankan
tugas dengan profesionalisme dan integritas tinggi;
6. Perkara ini pada dasarnya telah di klarifikasi Oleh Bawaslu Kabupaten
Pasangkayu, dan Pihak Terkait telah memberikan keterangan mengenai kasus
ini;
7. Pihak Terkait siap untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut dan bekerja sama
dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh DKPP demi menegakkan kode
etik yang berlaku.
[2.9] BUKTI PIHAK TERKAIT
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 s.d.
PT-3, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT-1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang
2. PT-2 Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun
2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
3. PT-3 Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk
Pemilihan Tahun 2024
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu Perkara
Nomor 207-PKE-DKPP/IX/2024 dan Perkara Nomor 225-PKE-DKPP/IX/2024 diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas
Tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Para Teradu Perkara Nomor 207-PKE-DKPP/IX/2024 diduga melakukan
pembiaran terhadap pelanggaran prosedur pembentukan Panwaslu Kecamatan yang
dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pasangkayu in casu Para Teradu dalam perkara
Nomor 225-PKE-DKPP/IX/2024. Pengadu pada tanggal 5 Juni 2024 menyampaikan
Surat kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat in casu Para Teradu, perihal:
Permohonan Peninjauan Kembali/Pembatalan SK Ketua Bawaslu Kabupaten
Pasangkayu Nomor 216/KP.01.00/K.SR-05/05/2024 (vide Bukti P.1-2). Namun Para
Teradu baru menindaklanjuti Surat a quo, pada tanggal 24 Juni 2024 atau setelah 19
(sembilan belas) hari surat permohonan Pengadu. Para Teradu juga diduga melakukan
tindakan melampaui kewenangannya (abuse of power) dengan membuat norma baru
sebagai dasar untuk melindungi pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten
Pasangkayu in casu Para Teradu dalam perkara Nomor 225-PKE-DKPP/IX/2024;
[4.1.2] Bahwa Para Teradu Perkara Nomor 225-PKE-DKPP/IX/2024 diduga pada
tanggal 25 Mei 2024 melantik Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pasangkayu
yang belum memenuhi syarat kelengkapan administrasi. Bahwa surat keterangan
sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah
termasuk puskesmas belum disampaikan sebelum pelantikan sebagaimana ketentuan
yang berlaku. Para Teradu juga diduga melantik Anggota Panwaslu Kecamatan Sarudu
atas nama Muh. Rabbi yang diduga berafiliasi dengan salah satu Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak Tahun 2020;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu Perkara Nomor 207-PKE-
DKPP/IX/2024 dan Para Teradu Perkara Nomor 225-PKE-DKPP/IX/2024 pada
pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu Perkara Nomor
207-PKE-DKPP/IX/2024 selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat
menjelaskan pada tanggal 5 Juni 2024 Para Teradu menerima surat dari Pengadu
perihal Permohonan Peninjauan Kembali/Pembatalan Surat Keputusan Ketua Bawaslu
Kabupaten Pasangkayu Nomor: 216/KP.01.00/K.SR-05/05/2024 yang pada pokoknya
meminta Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat untuk melakukan peninjauan
kembali/membatalkan Keputusan a quo (vide Bukti T.1-1). Bahwa setelah menerima
surat tersebut, Teradu I mendisposisikan surat Pengadu kepada Teradu II untuk
menindaklanjuti Surat a quo. Selanjutnya pada tanggal 6 Juni 2024, Teradu II
memerintahkan staf Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat untuk
membuat surat permintaan klarifikasi tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu
(vide Bukti T.1-2). Bahwa sebagai tindak lanjut atas surat dari Pengadu pada tanggal 7
Juni 2024, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat in casu Para Teradu mengirimkan surat
Permintaan Klarifikasi tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor:
52/KP.01/K.SR/06/2024 yang pada pokoknya meminta agar Bawaslu Kabupaten
Pasangkayu untuk menyusun klarifikasi tertulis berdasarkan surat yang disampaikan
oleh Pengadu (vide Bukti T.1-3). Kemudian pada tanggal 12 Juni 2024 Bawaslu Provinsi
Sulawesi Barat menerima surat melalui email yang dikirim oleh rizalsaboda@gmail.com
yang memuat surat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 252/KP.01/K.SR-
05/06/2024, perihal: Tindak Lanjut Permintaan klarifikasi Tertulis (vide Bukti T.1-4).
Setelah itu, pada tanggal 13 s.d. 16 Juni 2024 Teradu I bersama dengan Teradu II
menghadiri undangan Bawaslu Republik Indonesia berkaitan dengan rapat koordinasi
isu-isu strategis penyusunan key performance indicator Pengawas Pemilu, bertempat di
Manado Convention Center Jl. Piere Tendean Boulevard No 1, Kawasan Boulevard
Square, Sario, Manado, Sulawesi Utara oleh sebab itu surat dari Bawaslu Kabupaten
Pasangkayu diterima oleh Teradu I setelah kembali dari kegiatan a quo (vide Bukti T.1-
5). Kemudian tanggal 17 Juni 2024 Teradu I mendisposisikan surat Bawaslu
Kabupaten Pasangkayu Nomor 252/KP.01/K.SR-05/06/2024 yang pada pokoknya
meminta Teradu II untuk menindaklanjuti surat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu a quo
(vide Bukti T.1-6). Setelah dilakukan disposisi surat a quo, Para Teradu in casu Bawaslu
Provinsi Sulawesi Barat melalui Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat
melakukan tindak lanjut dengan melakukan pencermatan dan koordinasi internal.
Selanjutnya Teradu II memerintahkan staf Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi,
dan Diklat untuk meminta surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan bebas
narkotika Panwaslu Kecamatan Terpilih se-Bawaslu Kabupaten Pasangkayu (vide Bukti
T.1-7). Selanjutnya pada tanggal 25 Juni 2024 Teradu II melakukan koordinasi internal
dengan menyampaikan draft surat tindak lanjut permohonan atas surat Pengadu
kepada grup Whatsapp untuk meminta masukan dan koreksi. Setelah itu, surat
balasan a quo disampaikan kepada Teradu I untuk ditandatangani secara elektronik
melalui aplikasi Srikandi (vide Bukti T.1-9). Kemudian pada tanggal 28 Juni 2024
Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat mengirimkan surat Nomor 386/KP.01/K.SR/06/2024
perihal Tindak Lanjut Permohonan Peninjauan Kembali/Pembatalan Surat Keputusan
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor:216/KP.01.00/K.SR-05/05/2024
kepada Pengadu melalui email arditrisandy@yahoo.co.id (vide Bukti T.1-11).
Berkenaan dengan dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan Para Teradu
In casu Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat tidak menunjukkan sikap serius dalam
merespon permohonan Pengadu, Para Teradu menegaskan bahwa hal tersebut tidak
benar dan tidak beralasan menurut hukum, Para Teradu juga menyatakan pihaknya
menganggap surat Pengadu a quo sebagai hal yang penting dan serius. Meskipun
demikian, Para Teradu menyatakan tidak dapat serta merta menindaklajuti
permohonan Pengadu karena dalam tindaklanjutnya diperlukan proses untuk
memahami secara menyeluruh duduk persoalan dengan menerapkan prinsip kehati-
hatian. Begitu juga dengan dalil Pengadu menyatakan pendapat Para Teradu in casu
Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat merupakan tindakan yang tidak memiliki landasan
hukum serta bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pedoman
pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan adalah tidak benar dan tidak
beralasan hukum, karena kewenangan perekrutan Panwaslu Kecamatan berada pada
Bawaslu Kabupaten bukan Bawaslu Provinsi. Berkenaan dengan hal tersebut, Para
Teradu menjelaskan sepanjang Bawaslu Kabupaten telah memutuskan bahwa calon
anggota Panwaslu Kecamatan telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor:
216/KP.01.00/K.SR-05/05/2024 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan Kabupaten Pasangkayu untuk Pemilihan Serentak Tahun
2024, Bawaslu Provinsi tidak dapat meninjau kembali dan/atau membatalkan
Keputusan a quo; (vide Bukti T.1-12).
Berkenaan dengan dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan Bawaslu
Provinsi Sulawesi Barat diduga telah melakukan tindakan melampaui kewenangan
(abuse of power) yang dengan sengaja membuat norma baru sebagai alat untuk
melindungi pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pasangkayu adalah
tidak benar dan tidak beralasan hukum. Para Teradu menegaskan bahwa pihaknya
tidak pernah menerbitkan Keputusan atau Ketetapan yang menyatakan “bahwa dalam
hal calon anggota panwaslu kecamatan tidak dapat menyerahkan surat keterangan
sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah
termasuk puskesmas maka sebelum pelaksanaan pelantikan calon panwascam
membuat surat pernyataan yang bermaterai, yang berisi bahwa yang bersangkutan
sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah
termasuk Puskesmas setelah rumah sakit sudah membuka pelayanan”. Para Teradu
juga menegaskan Pengadu telah salah menilai dan tidak cermat memahami surat
Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor 386/KP.01/K.SR/06/2024 perihal
Tindaklanjut Permohonan Peninjauan Kembali/Pembatalan Surat Keputusan Ketua
Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor 216/KP.01.00/K.SR-05/05/2024, yang mana
surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat a quo bukanlah merupakan surat keputusan
dan/atau ketetapan yang melahirkan norma baru (vide Bukti T.1-11), melainkan hanya
mengutip penjelasan surat dari Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor
252/KP.01/K.SR-05/06/2024 perihal Tindak Lanjut Permintaan Klarifikasi Tertulis.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, Para Teradu telah menindaklanjuti Surat
Permohonan Pengadu sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian dalil aduan
Pengadu tidak beralasan;
[4.2.2] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu Perkara Nomor
225-PKE-DKPP/IX/2024 selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu
menjelaskan telah melaksanakan seluruh jadwal dan tahapan Pembentukan Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan se-Kabupaten Pasangkayu dalam Pemilihan
Tahun 2024 sesuai ketentuan yang berlaku. Para Teradu berpedoman pada Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan
Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 216/HK.01.01/K1/05/2024 Tentang Perubahan Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4224.1.1/Hk.01.01/K1/04/2024
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan
Tahun 2024.
Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024, Pengumuman Panwaslu
Kecamatan terpilih tanggal 23 Mei 2024 dan Pelantikan serta pembekalan Panwaslu
Kecamatan dilaksanakan pada tanggal 24 s.d. 25 Mei 2024, sehingga rentang waktu
antara Pengumuman dan Pelantikan hanya berjarak paling lambat dua hari (vide Bukti
T.2-1). Bahwa sebelum dilakukan pelantikan dan pembekalan, Pada tanggal 20 Mei
2024, Para Teradu telah mengirimkan Surat Nomor: 194/KP.01.00/K.SR-05/05/2024
kepada Direktur Rumah Sakit Umum Anutapura Palu Perihal Permohonan, kemudian
Surat Nomor: 196/KP.01.00/K.SR-05/05/2024 kepada Direktur Rumah Sakit Umum
Daerah Madani Palu Perihal Permohonan serta Surat Nomor: 198/KP.01.00/K.SR-
05/05/2024 kepada Direktur Rumah Sakit Umum Undata Palu Perihal Permohonan
(vide Bukti T.2-3). Bahwa ketiga Surat a quo, pada pokoknya mengajukan Permohonan
pemeriksaan Kesehatan Rohani dan Narkotika bagi 36 orang Panwaslu Kecamatan.
Bahwa pada tanggal 23 Mei 2024, Para Teradu mengumumkan Nama-Nama Terpilih
Anggota Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan Tahun 2024 melalui Pengumuman
Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor 208/KP.01.00/K.SR-05/05/2024 tertanggal
23 Mei 2024. Selanjutnya Para Teradu melakukan koordinasi kepada tiga Rumah Sakit
yang ada di Kota Palu Sulawesi Tengah terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan
kesehatan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika terhadap 36 orang
Panwaslu Kecamatan Terpilih. Berdasarkan hasil koordinasi, menyatakan tanggal 23
Mei 2024 adalah tanggal merah (Hari Raya Waisak 2568 BE) dan tanggal 24 Mei 2024
juga tanggal merah (Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2568 BE), sementara tanggal 25
dan 26 Mei 2024 adalah hari Sabtu dan Minggu dimana Rumah Sakit tidak membuka
pelayanan pemeriksaan kesehatan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,
Pihak Rumah Sakit menyampaikan bahwa pelayanan akan dibuka pada hari kerja.
Bahwa keterangan ketiga rumah sakit tersebut kemudian dituangkan dalam Berita
Acara Pelaksanaan Koordinasi (vide Bukti T.2-5). Bahwa terhadap peristiwa tutupnya
pelayanan rumah sakit tersebut, Para Teradu menyatakan hal tersebut diluar kendali
dan kemampuan Para Teradu yang tidak dapat dihindari termasuk diluar kendali dan
kemampuan 36 orang Calon Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pasangkayu untuk
mendapatkan surat keterangan sehat Rohani dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika, dan opsi penundaan pelantikan Panwaslu Kecamatan juga tidak dapat
dilakukan dengan alasan jadwal dan kewenangan pembentukan Panwaslu
Kelurahan/Desa, maka keadaan ini secara hukum telah dapat dikategorikan sebagai
keadaan yang memaksa (Force Majuere). Para Teradu juga menyatakan bahwa pihaknya
tidak memiliki alternatif lain selain tindakan segera untuk melindungi kepentingan
penyelenggaraan tahapan pemilihan Tahun 2024, Keputusan yang tepat dan dilakukan
dengan hati-hati harus segera diambil tanpa melalui prosedur biasa karena situasi
yang mendesak. Oleh karena itu, Para Teradu mengambil keputusan dengan beberapa
pertimbangan di atas untuk kepentingan penyelenggaraan tahapan Pemilihan Tahun
2024 yang dituangkan dalam rapat pleno dengan melantik Panwaslu Kecamatan
Terpilih sesuai jadwal pada tanggal 25 Mei 2024 dan pemeriksaan Kesehatan Rohani
dan Narkoba menyusul di tanggal 30 Mei 2024 dengan ketentuan apabila dikemudian
hari ada yang tidak memenuhi syarat dalam hasil pemeriksaan Kesehatan Rohani dan
Narkotika di tanggal 30 Mei 2024 maka dilakukan langkah sesuai dengan prosedur
hukum yang berlaku. Dalam hal untuk keterpenuhan syarat administrasi bagi
Panwaslu Kecamatan terpilih diminta untuk membuat surat pernyataan bermaterai
yang berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan sehat Rohani dan bebas dari
penyalahgunaan Narkotika dan akan menyerahkan surat keterangan sehat rohani dan
bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk
Puskesmas setelah rumah sakit membuka pelayanan (vide Bukti T.2-7). Alasan
tersebut telah dikuatkan dengan ketentuan Lampiran III Formulir Pemeriksaan
Kelengkapan Berkas Peserta Existing pada Keputusan Bawaslu 4224 jo. Keputusan 216
di Poin ke 3 yang menyebutkan surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari
penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang
dapat disampaikan sebelum pelantikan (vide Bukti T.2-1). Menurut Para Teradu dalam
konteks hukum, frasa "dapat" biasanya menunjukkan suatu kemungkinan atau
bersifat alternatif, bukan suatu keharusan. Artinya, In casu Surat keterangan sehat
rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah
termasuk Puskesmas “tidak harus disampaikan sebelum pelantikan” atas dasar
tersebut menjadi sangat yakin bagi Para Teradu untuk tetap melaksanakan pelantikan
di tanggal 25 Mei 2024. Selain itu, Para Teradu juga menyampaikan bahwa hasil
pemeriksaan Kesehatan Rohani dan Narkotika Bagi Panwaslu Kecamatan Terpilih
untuk Pemilihan Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2024 sebanyak
36 hasilnya memenuhi syarat (vide Bukti T.2-8).
Berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu melakukan
pelantikan terhadap salah satu anggota (Panwaslu) Kecamatan yang diduga berafiliasi
dengan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu pada Pilkada
Tahun 2020. Para Teradu menyatakan bahwa secara kelembagaan pihaknya telah
melaksanakan proses pembentukan Panwaslu Kecamatan dengan berpedoman pada
Keputusan Bawaslu 4224 jo. Keputusan 216 dengan membentuk Pokja Pembentukan
Panwas Kecamatan pada Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T.2-9). Pada tanggal 24 Mei
2024 satu hari sebelum pelantikan Panwaslu Kecamatan terpilih Para Teradu
menerima masukan dan tanggapan masyarakat melalui pesan Whatsapp. Tanggapan
serta masukan masyarakat tersebut pada pokoknya berisi 2 (dua) tangkapan layar
postingan akun facebook Abhy Muh (vide Bukti T.2-10), kemudian Teradu II
menyampaikan tanggapan/masukan Masyarakat tersebut kepada Pokja Pembentukan
Panwaslu Kecamatan untuk ditindaklanjuti. Bahwa sebagaimana Jadwal Pembentukan
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam Pemilihan Tahun 2024 yang
diatur dalam Keputusan Bawaslu 4224 jo. Keputusan 216, ruang untuk
menyampaikan tanggapan dan masukkan Masyarakat adalah tanggal 12-17 Mei 2024.
Berdasarkan hal tersebut tanggapan dan masukan tersebut telah melewati batas
waktu. Meski demikian, Para Teradu yang juga tergabung dalam Pokja Pembentukan
Panwaslu Kecamatan melaksanakan rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara
Rapat Pleno Nomor : 039.1/RT.01.02/K.SR-05/05/2024 tanggal 24 Mei 2024 (vide
Bukti T.2-11) yang pada pokoknya tetap menindaklanjuti masukan tanggapan
Masyarakat tersebut untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan.
Setelah dilakukan rapat pleno, Para Teradu kemudian melakukan klarifikasi terhadap
Muh. Rabbi, bahwa klarifikasi tersebut pada pokoknya Muh. Rabbi menyatakan tidak
pernah terlibat menjadi anggota Tim Kampanye maupun Relawan Calon manapun
sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun (vide bukti T.2-13). Setelah
itu, Para Teradu kemudian memastikan kebenaran informasi tersebut dengan
memeriksa dokumen Surat Keputusan Tim Kampanye dan Penghubung Pasangan
Calon untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Formulir Model BC1-KWK
(Sumber : Arsip Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Tahun 2020) (vide Bukti T.2-14).
Setelah dilakukan pemeriksaan, pada tanggal 25 Mei 2024, Para Teradu melakukan
rapat pleno sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor
051.1/RT.01.02/K.SR-05/05/2024 Perihal tindaklanjut hasil klarifikasi yang pada
pokoknya apabila dikemudian hari setelah pelantikan terdapat laporan atau temuan
yang terbukti atas keterlibatan sebagai Tim Kampanye, maka akan diberikan sanksi
sesuai dengan peraturan yang berlaku (vide Bukti T.2-15). Dengan demikian dalil
aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu dalam Perkara Nomor 207-PKE-
DKPP/IX/2024 pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa pada tanggal 5 Juni 2024,
Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat menerima
surat dari Pengadu perihal Permohonan Peninjauan Kembali/Pembatalan Surat
Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 216/KP.01.00/K.SR-
05/05/2024, tertanggal 4 Juni 2024 (vide Bukti P.1-2/Bukti T.1-1). Menindaklanjuti
Surat a quo, Teradu I mendisposisikan surat Pengadu kepada Teradu II untuk
ditindaklanjuti. Kemudian pada tanggal 6 Juni 2024, Teradu II memerintahkan Staf
Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat
untuk membuat surat permintaan klarifikasi tertulis kepada Bawaslu Kabupaten
Pasangkayu (vide Bukti T.1-2). Pada tanggal 7 Juni 2024, Bawaslu Provinsi Sulawesi
Barat in casu Para Teradu mengirimkan Surat Nomor: 52/KP.01/K.SR/06/2024
kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu (vide Bukti T.1-3). Para Teradu pada pokoknya
meminta agar Bawaslu Kabupaten Pasangkayu untuk menyusun klarifikasi tertulis
sebagai bentuk tindaklanjut terhadap surat permohonan Pengadu. Terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 12 Juni 2024 Para Teradu menerima Surat
Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 252/KP.01/K.SR-05/06/2024, perihal:
Tindak Lanjut Permintaan klarifikasi Tertulis, tertanggal 11 Juni 2024 (vide Bukti T.1-
4) melalui email yang dikirim oleh rizalsaboda@gmail.com. Kemudian pada tanggal 17
Juni 2024, Teradu I mendisposisikan Surat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu tersebut
kepada Teradu II agar ditindaklanjuti (vide Bukti T.1-6). Pada tanggal 25 Juni 2024,
Teradu II melakukan koordinasi internal dengan menyampaikan draft Surat terhadap
tindaklanjut permohonan Pengadu kepada grup Whatsapp “PLENO new” untuk
meminta masukan dan koreksi kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi
Barat (vide Bukti T.1-9). Terungkap fakta bahwa Surat tindaklanjut terhadap
permohonan Pengadu diajukan melalui aplikasi Srikandi untuk ditandatangani secara
elektronik oleh Teradu I selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat mengingat pada
saat itu Teradu I sedang mengikuti audensi di PTTUN Makassar (vide Bukti T.1-10).
Bahwa mengingat adanya kendala pada aplikasi Srikandi pada tanggal 25 s.d. 27 Juni
2024, Surat tersebut tidak dapat ditandatangani oleh Teradu I, sehingga Teradu I baru
dapat menandatangi secara manual pada tanggal 28 Juni 2024 setelah Teradu I
kembali ke Kota Mamuju. Terungkap fakta, Surat balasan permohonan Pengadu yang
telah ditandatangani oleh Teradu I dengan Nomor 386/KP.01/K.SR/06/2024, perihal
Tindak Lanjut Permohonan Peninjauan Kembali/Pembatalan Surat Keputusan Ketua
Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 216/KP.01.00/K.SR-05/05/2024,
disampaikan kepada Pengadu melalui email arditrisandy@yahoo.co.id
(vide Bukti T.1-11).
Berkenaan dengan dalil Pengadu bahwa Para Teradu melakukan tindakan
melampaui kewenangan (abuse of power) yang dengan sengaja membuat norma baru
sebagai alat untuk melindungi pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten
Pasangkayu melalui Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor:
386/KP.01/K.SR/06/2024, terungkap fakta bahwa Para Teradu tidak bermaksud
untuk melindungi Bawaslu Kabupaten Pasangkayu. Bahwa pada Surat a quo, Para
Teradu hanya menyampaikan hasil klarifikasi terhadap Bawaslu Kabupaten
Pasangkayu kepada Pengadu terkait dengan proses seleksi Panwaslu Kecamatan yang
dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Pasangkayu. Terkait dengan frasa: “bahwa
dalam hal calon anggota panwaslu kecamatan tidak dapat menyerahkan surat
keterangan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit
pemerintah termasuk puskesmas maka sebelum pelaksanaan pelantikan calon
panwascam membuat surat pernyataan yang bermaterai, yang berisi bahwa
bersangkutan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit
pemerintah termasuk Puskesmas setelah rumah sakit sudah membuka pelayanan”
merupakan kutipan kronologis penjelasan surat dari Bawaslu Kabupaten Pasangkayu
Nomor: 252/KP.01/K.SR-05/06/2024 perihal Tindak Lanjut Permintaan Klarifikasi
Tertulis jawaban, tertanggal 11 Juni 2024 (vide Bukti T.1-4). Bahwa tidak ada maksud
Para Teradu menciptakan norma baru untuk melindungi Bawaslu Kabupaten
Pasangkayu sebagaimana dalil Pengadu.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai Para Teradu telah
menindaklanjuti Permohonan Peninjauan Kembali/Pembatalan Surat Keputusan
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 216/KP.01.00/K.SR-05/05/2024,
tertanggal 4 Juni 2024 (vide Bukti P.1-2/Bukti T.1-1). Sikap Para Teradu yang
melakukan klarifikasi kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu terkait dengan proses
seleksi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pasangkayu, sebelum mengirimkan Surat
balasan kepada Pengadu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu.
Bahwa surat balasan permohonan Pengadu melalui Surat Nomor:
386/KP.01/K.SR/06/2024, perihal Tindak Lanjut Permohonan Peninjauan
Kembali/Pembatalan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor:
216/KP.01.00/K.SR-05/05/2024, tertanggal 25 Juni 2024 (vide Bukti T.1-11) telah
sesuai dengan hasil klarifikasi dan fakta. Demikian halnya terkait dalil bahwa Para
Teradu menerbitkan norma baru untuk melindungi Tindakan Bawaslu Kabupaten
Pasangkayu, DKPP menilai dalil tersebut tidak terbukti. Bahwa frasa: “bahwa dalam
hal calon anggota panwaslu kecamatan tidak dapat menyerahkan surat keterangan
sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah
termasuk puskesmas maka sebelum pelaksanaan pelantikan calon panwascam
membuat surat pernyataan yang bermaterai, yang berisi bahwa bersangkutan sehat
rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk
Puskesmas setelah rumah sakit sudah membuka pelayanan”, pada Surat Nomor:
386/KP.01/K.SR/06/2024, tertanggal 25 Juni 2024 (vide Bukti T.1-11) merupakan
kutipan penjelasan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu pada surat Bawaslu Kabupaten
Pasangkayu Nomor: 252/KP.01/K.SR-05/06/2024 perihal Tindak Lanjut Permintaan
Klarifikasi Tertulis jawaban, tertanggal 11 Juni 2024 (vide Bukti T.1-4). DKPP menilai
Pengadu telah salah dalam memahami substansi dari isi Surat Bawaslu Provinsi
Sulawesi Barat Nomor: 386/KP.01/K.SR/06/2024, tertanggal 25 Juni 2024 (vide Bukti
T.1-11). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai Para Teradu tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Meskipun tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu, DKPP perlu memberikan penilaian terhadap lamanya
tindaklanjut terhadap Surat Permohonan Pengadu. Fakta bahwa Surat Permohonan
Pengadu tanggal 5 Juni 2024, baru dibalas Para Teradu pada tanggal 28 Juni 2024.
Bahwa lamanya tindaklanjut Para Teradu terhadap masukan maupun Laporan
Masyarakat dapat menimbulkan syakwasangka penyelenggara Pemilu bertindak tidak
adil dan tidak profesional. Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai perlu mengingatkan
Para Teradu agar ke depannya lebih cermat, responsif dalam menindaklanjuti segala
bentuk laporan terhadap pelaksanaan tahapan sehingga hasil tindaklanjutnya dapat
dipertanggungjawabkan. Berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut, DKPP
berpendapat dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], tidak terbukti dan jawaban Para
Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu dalam Perkara Nomor 225-PKE-
DKPP/IX/2024 pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa pada tanggal 23 Mei 2024,
Bawaslu Kabupaten Pasangkayu in casu Para Teradu mengumumkan nama-nama
terpilih anggota Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana
Pengumuman Nomor 208/KP.01.00/K.SR-05/05/2024, tertanggal 23 Mei 2024 (vide
Bukti P.2-5). Kemudian pada tanggal 25 Mei 2024, Para Teradu melantik sebanyak 36
orang Anggota Panwaslu terpilih di Aula Hotel Nerly sesuai Surat Keputusan Ketua
Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 216/KP.01.00/K.SR-05/05/2024, tentang
Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Kabupaten Pasangkayu untuk
Pemilihan Serentak 2024, tertanggal 25 Mei 2024 (vide Bukti P.2-6). Terungkap fakta
bahwa 36 orang Anggota Panwaslu Kecamatan yang dilantik belum menyampaikan
Kelengkapan Berkas Administrasi berupa surat keterangan sehat Rohani dan bebas
dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas.
Bahwa sebelum dilakukan pelantikan, Para Teradu pada tanggal 20 Mei 2024 telah
mengirimkan Surat Nomor: 194/KP.01.00/K.SR-05/05/2024 kepada Direktur Rumah
Sakit Umum Anutapura Palu Perihal Permohonan, kemudian Surat Nomor:
196/KP.01.00/K.SR-05/05/2024 kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah
Madani Palu Perihal Permohonan serta Surat Nomor: 198/KP.01.00/K.SR-05/05/2024
kepada Direktur Rumah Sakit Umum Undata Palu Perihal Permohonan (vide Bukti T.2-
3). Bahwa ketiga Surat a quo, pada pokoknya mengajukan Permohonan pemeriksaan
Kesehatan Rohani dan Narkotika bagi 36 (tiga puluh enam) orang Panwaslu
Kecamatan. Berdasarkan hasil koordinasi kepada tiga Rumah Sakit tersebut, bahwa
pelaksanaan pemeriksaan kesehatan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
terhadap 36 (tiga puluh enam) orang Panwaslu Kecamatan tidak dapat dilaksanakan
sebelum pelantikan mengingat: tanggal 23 Mei 2024 adalah tanggal merah (Hari Raya
Waisak 2568 BE), tanggal 24 Mei 2024 juga tanggal merah (Cuti Bersama Hari Raya
Waisak 2568 BE), sementara tanggal 25 dan 26 Mei 2024 adalah hari Sabtu dan Minggu
dimana Rumah Sakit tidak membuka pelayanan pemeriksaan kesehatan rohani dan
bebas dari penyalahgunaan narkotika. Hasil koordinasi tersebut kemudian dituangkan
Para Teradu dalam Berita Acara Pelaksanaan Koordinasi (vide Bukti T.2-5).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, terhadap kondisi belum dapat
dipenuhinya persyaratan administrasi berupa surat keterangan sehat Rohani dan
bebas dari penyalahgunaan narkotika tersebut, Para Teradu memutuskan tetap
melaksanakan Pelantikan. Berdasarkan Rapat Pleno, Para Teradu memutuskan
Pelantikan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yaitu tanggal 25 Mei 2024. Adapun dasar
Para Teradu memutuskan hal tersebut, mengingat jika dilakukan penundaan
Pelantikan Panwaslu Kecamatan akan berpengaruh pada jadwal dan tahapan
pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang tahapannya dimulai tanggal 27
Mei 2024. Dalam Rapat Pleno Para Teradu juga memutuskan terhadap Panwaslu
Kecamatan yang dilantik diminta untuk membuat Surat Pernyataan bermaterai yang
berisi: “pernyataan bahwa yang bersangkutan sehat Rohani dan bebas dari
penyalahgunaan Narkotika dan akan menyerahkan surat keterangan sehat rohani dan
bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk
Puskesmas setelah rumah sakit membuka pelayanan. Apabila dikemudian hari ada
yang tidak memenuhi syarat dalam hasil pemeriksaan Kesehatan Rohani dan Narkotika
di tanggal 30 Mei 2024 maka dilakukan langkah sesuai dengan prosedur hukum yang
berlaku (vide Bukti T.2-7). Terungkap fakta, bahwa pada tanggal 30 Mei 2024
dilaksanakan pemeriksaan Kesehatan Rohani dan bebas dari penyalahgunaan
Narkotika terhadap 36 (tiga puluh enam) orang Panwaslu Kecamatan yang sebelumnya
telah dilantik dan hasilnya dinyatakan Memenuhi Syarat (vide Bukti T.2-8).
Berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu melakukan
pelantikan terhadap Anggota Panwaslu Kecamatan Sarudu a.n. Muh. Rabbi yang
diduga berafiliasi dengan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Pasangkayu Pilkada Tahun 2020, terungkap fakta bahwa benar Para Teradu pada
tanggal 24 Mei 2024 (satu hari sebelum pelantikan) menerima masukan dan tanggapan
masyarakat melalui pesan Whatsapp Teradu II. Dilampirkan 2 (dua) tangkapan layar
postingan akun facebook Abhy Muh yang diduga milik Anggota Panwaslu Kecamatan
Sarudu a.n. Muh. Rabbi (vide Bukti T.2-10). Meskipun tahapan tanggapan dan
masukkan masyarakat telah berakhir (tanggal 12-17 Mei 2024), Para Teradu tetap
menindaklanjuti untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Hal tersebut sesuai
dengan Hasil Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor:
039.1/RT.01.02/K.SR-05/05/2024, tanggal 24 Mei 2024 (vide Bukti T.2-11). Para
Teradu kemudian melakukan klarifikasi kepada Muh. Rabbi, dan diperoleh pernyataan
dari yang bersangkutan tidak pernah terlibat menjadi anggota Tim Kampanye maupun
Relawan Pasangan Calon (vide Bukti T.2-13). Para Teradu juga memeriksa dokumen
Formulir Model BC1-KWK, yaitu Surat Keputusan Tim Kampanye dan Penghubung
Pasangan Calon untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2020
(vide Bukti T.2-14). Terungkap fakta, pada tanggal 25 Mei 2024, Para Teradu
melaksanakan rapat pleno menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan klarifikasi yang
telah dilakukan sebelumnya. Para Teradu memutuskan tetap melantik Anggota
Panwaslu Kecamatan Sarudu an. Muh. Rabbi sebagaimana tertuang dalam Berita
Acara Pleno Nomor: 051.1/RT.01.02/K.SR-05/05/2024, tertanggal 25 Mei 2024
(vide Bukti T.2-15).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai Para Teradu telah
menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Anggota Panwaslu
Kecamatan Sarudu atas nama Muh. Rabbi sebelum dilantik pada tanggal 25 Mei 2024.
Fakta bahwa Para Teradu telah melakukan klarifikasi kepada Muh. Rabbi dan
memastikan nama yang bersangkutan tidak tercantum dalam Formulir Model BC1-
KWK Surat Keputusan Tim Kampanye dan Penghubung Pasangan Calon pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2020 (vide Bukti T.2-14), telah
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terkait dengan tangkapan layar postingan
akun facebook Abhy Muh yang diduga milik Muh. Rabbi, telah dikonfirmasi pada saat
sidang pemeriksaan. Bahwa pada saat sidang pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa
Muh. Rabbi yang dihadirkan sebagai Pihak Terkait mengakui bahwa akun facebook
Abhy Muh merupakan akun kedua miliknya dalam hal ini bukan akun facebook utama.
Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait akun facebook Abhy Muh dapat diakses oleh
beberapa orang, selain Pihak Terkait. Bahwa postingan yang dijadikan bukti oleh
Pengadu diunggah oleh Kahar yang juga memiliki akses ke akun tersebut. Berdasarkan
fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Para Teradu melantik Muh. Rabbi sebagai
Anggota Panwaslu Kecamatan Sarudu dibenarkan menurut hukum dan etika
penyelenggara Pemilu. DKPP menilai tidak terdapat alat bukti maupun keterangan
saksi yang relevan lainnya yang menyakinkan DKPP bahwa Muh. Rabbi berafiliasi
maupun menjadi Tim Kampanye salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Pasangkayu Pilkada Tahun 2020 sebagaimana dalil Pengadu. Dengan demikian, dalil
aduan Pengadu pada angka [4.1.2] sepanjang terkait Tindakan Para Teradu melakukan
pelantikan terhadap Anggota Panwaslu Kecamatan Sarudu a.n. Muh. Rabbi yang
diduga berafiliasi dengan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Pasangkayu Pilkada Tahun 2020 tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan
DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berkenaan Tindakan Para Teradu melantik 36 (tiga puluh enam) orang Anggota
Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pasangkayu yang belum memenuhi syarat
kelengkapan administrasi berupa Surat Keterangan sehat rohani dan bebas dari
penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas pada
tanggal 25 Mei 2024, DKPP menilai tindakan tersebut tidak dibenarkan menurut
hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Fakta bahwa Surat Keterangan tersebut baru
dapat dilengkapi pada tanggal 30 Mei 2024, menunjukkan bahwa Para Teradu
bertindak tidak cermat dan teliti dalam memastikan keterpenuhan syarat seluruh
Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pasangkayu. Dalih Para Teradu bahwa
pada tanggal 23-30 Mei 2024, Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pasangkayu
tidak dapat melakukan pemeriksaan karena hari libur sehingga Rumah Sakit tidak
membuka pelayanan pemeriksaan, tidak dibenarkan menurut hukum dan etika
penyelenggara Pemilu. Para Teradu seharusnya memahami, sesuai Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun
2024 sebagaimana telah diubah terkahir dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 216/HK.01.01/K1/05/2024, Peserta seleksi Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan wajib menyerahkan “Surat keterangan sehat rohani, dan bebas
dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas
yang dapat disampaikan sebelum pelantikan”. Hal tersebut sesuai keterangan Pihak
Terkait Bawaslu RI dalam sidang pemeriksaan. Pihak Terkait menerangkan bahwa
Surat Keterangan tersebut wajib disampaikan sebelum pelantikan. Bahwa Pihak
Terkait menerangkan Surat Keterangan dimaksud seharusnya dapat dipenuhi oleh
Calon Anggota Panwaslu Kecamatan mengingat Peserta Seleksi memiliki akses ke
Puskesmas di wilayah domisilinya. DKPP menilai Tindakan Para Teradu yang tetap
melakukan pelantikan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pasangkayu
Pemilihan Tahun 2024 yang belum memenuhi syarat administrasi dengan dalih
mempertimbangkan jadwal dan tahapan Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa
tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Bahwa seluruh
tahapan pembentukan Panwaslu Kecamatan seharusnya dilaksanakan sesuai tata
cara, prosedur dan mekanisme yang berlaku. DKPP menilai, dalam hal terjadi keadaan
memaksa (Force Majuere) sebagaimana yang dialami oleh Para Teradu, seharusnya Para
Teradu secara hierarki kelembagaan melakukan koordinasi kepada Bawaslu RI melalui
Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat. Hal tersebut wajib dilakukan oleh Para Teradu agar
mendapat petunjuk maupun kebijakan dari Bawaslu RI dalam hal terdapat
permasalahan yang dihadapi Para Teradu. Hal tersebut sesuai dengan keterangan
Pihak Terkait Bawaslu RI, bahwa dalam hal terjadi permasalahan terhadap seleksi
Panwaslu Kecamatan seharusnya diberitahukan dan dikonsultasikan terlebih dahulu
kepada Bawaslu RI. Benar bahwa kebijakan Para Teradu tetap melantik Anggota
Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pasangkayu Pemilihan Tahun 2024, didasari niat
baik agar tidak mengganggu jadwal dan tahapan pembentukan Panwaslu Kecamatan
maupun Panwaslu Kelurahan/Desa, namun DKPP menilai tindakan dan kebijakan
yang ditempuh oleh Para Teradu harus sesuai dengan tata cara, prosedur, dan
mekanisme yang berlaku. Para Teradu wajib memedomani prinsip profesional dan
akuntabilitas selaku penyelenggara Pemilu yang mengharuskan Para Teradu bekerja
dengan cermat dan teliti sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan menurut
hukum dan etika. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan
Pengadu pada angka [4.1.2] sepanjang terkait Tindakan Para Teradu melantik 36 (tiga
puluh enam) orang Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pasangkayu yang
belum memenuhi syarat kelengkapan administrasi berupa Surat Keterangan sehat
rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah
termasuk puskesmas terbukti, dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para
Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3)
huruf a, Pasal 11 huruf a dan c, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.