Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 154/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kab. Indragiri Hilir
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 26/09/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-09-2018
👁 11 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok Aduaninfo@dkpp.go.id Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 24 Agustus 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Pada tanggal 1 Juli 2018 Pengadu telah melaporkan kepada panitia pengawas pemilihan umum kabupaten Indragiri Hilir peristiwa dugaan tindakan pidana pemilu dan diterima oleh Teradu dengan nomor register surat 012/LP/PB/Kab/04.04/VII/2018.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Teradu menyatakan status laporan Pengadu Nomor 012/LP/PB/Kab/04.04/VII/2018 tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak terpenuhi unsur materiil yaitu tidak adanya saksi yang melihat langsung pemberian sarung kepada Tahang, Saharudin dan Saripa Aini.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Andang Yudiantoro selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Riau untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 154/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
178/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 154/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Patimah
Pekerjaan/Lembaga : Ibu Rumah Tangga
Alamat : LR. Sungai Kapuas RT 03 RW 014
Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir,
Provinsi Riau
selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Andang Yudiantoro
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Indragiri
Hilir, Provinsi Riau
Alamat : Jln. Trimas NO. 28/40 Tembilahan,
Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu;
Mendengarkan jawaban Teradu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Teradu;
Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;
Mendengarkan keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti
yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
info@dkpp.go.id
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 24 Agustus 2018 menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
1. Bahwa Pada tanggal 1 Juli 2018 Pengadu telah melaporkan kepada panitia
pengawas pemilihan umum kabupaten Indragiri Hilir peristiwa dugaan
tindakan pidana pemilu dan diterima oleh Teradu dengan nomor register
surat 012/LP/PB/Kab/04.04/VII/2018. Selanjutnya pada tanggal 5 Juli
2018 Teradu (Andang Yudiantoro) menyatakan status laporan Pengadu
(Patimah) Tidak dapat Ditindaklanjuti dengan alasan tidak terpenuhinya
unsur materiil dalam Pelanggaran tersebut karena tidak adanya saksi
yang melihat langsung Pemberian Sarung kepada Tahang, Saharudin dan
Saripa Aini. Padahal sesungguhnya syarat materiil laporan berupa
kesaksian paling sedikit 2 orang saksi yang
melihat/mendengar/mengetahui ada 4 orang yaitu Tahang, Saharudin
alias Said, Saripa Aini, Ramli sudah dipenuhi (yang masuk dalam laporan
untuk syarat yaitu Tahang dan Said alias Saharudin) untuk dapat
ditindaklanjuti dan dilimpahkan kepada Gakkumdu Kabupaten Indragiri
Hilir sebagai peristiwa pidana pemilu oleh pasangan calon bupati dan
calon wakil bupati indragiri hilir nomor urut 3. Teradu diduga melanggar
prinsip kepastian hukum yang diatur dalam pasal 11 huruf a, huruf c,
dan huruf d dan Prinsip Profesional yang diatur dalam pasal 15 huruf f
peraturan DKPP RI nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara pemilihan umum.
2. Bahwa atas Pengaduan Pengadu, Teradu tidak berlaku adil karena tidak
mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang
terjadi dan mempetimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil
dengan tidak memanggil saksi-saksi yang diajukan Pengadu yaitu Ujang
dan Jufri. Selain itu TEradu juga tidak melakukan pemberkasan terhadap
Ramli yang didatangkan oleh Pengadu sebagai saksi. Teradu diduga
melanggar prinsip adil yang diatur dalam pasal 10 huruf c dan huruf d
peraturan DKPP RI nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.2] Pengadu telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti/ keterangan
sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Surat pengantar Panwas nomor 219/RI-
02/TU.00.01/07/2018 perihal pemberitahuan tentang
status Laporan;
2. Bukti P-2 : Formulir model A.1 Penerimaan Laporan nomor
012/LP/PB/Kab/04.04/VII/2018;
3. Bukti P-3 : Keterangan Saksi;
4. Bukti P-4 : Rekaman suara 1 cakram padat (compact disk) yang
berisi suara Ujang menelepon Saripah Aini yang
mengarahkan untuk 1. Jangan hadiri panggilan panwas,
2. Ganti gambar Pasangan Calon bupati dan wakil bupati
indragiri hilir nomor urut 3 dengan gambar ucapan
info@dkpp.go.id
lebaran dari Djunaedi;
5. Bukti P-5 : Kain Sarung 3 (tiga) Lembar;
6. Bukti P-6 : Brosur Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor
Urut 3;
[2.3] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya.
KETERANGAN SAKSI PENGADU
Dalam sidang tanggal 24 Agustus 2018 di Kantor KPU Provinsi Riau Majelis
Sidang dan Tim Pemeriksa Daerah memberikan kesempatan Saksi Pengadu a.n.
Tahang dan Saripah Aini. Keterangan Saksi tersebut sebagai berikut:
1. Tahang
Saksi menyatakan bahwa menerima sarung dari Ujang dengan
mengatakan untuk monta tolong dibantu Paslon Nomor 3, selain itu ujang
mnyampaikan agar disembunyikan sarungnya jangan sampai diketahui
orang. Setelah diterima saksi melaporkan ke Pengadu bahwa sudah
menerima sarung dari Paslon Nomor urut 3
2. Saripah Aini
Saksi menyatakan bahwa waktu melaporkan ke Panwas, Ujang menelpon
menyatakan kalau ada panggilan dari Panwas jangan didatangi . Waktu
memberi sarung, istri ujang datang ke rumah saksi dan diminta ke rumah
ujang sekita pukul 23.00 WIB, Ujang menyatakan ada sarung dalam kotak
silahkan untuk memilih, saksi mengambil sendiri dalam kotak tersebut,
saksi tidak menanyakan apa-apa kepada Ujang terkait pemberian sarung
tersebut.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4] Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 24 Agustus 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Panwas Kabupaten Indragiri Hilir sebagai Teradu telah
menyampaikan undangan Klarifikasi terhadap Saksi Sdr. Tahang, Sdr.
Saharudin alias Said dan Sdri. Saripa Aini, dengan penjelasan sebagai
berikut:
1) Terhadap Tahang
Bahwa yang diajukan sebagai saksi oleh terlapor (Patimah), Panwas
Kabupaten Indragiri Hilir telah menyampaikan undangan klarifikasi
sebanyak 2 kali (bukti surat undangan klarifikasi terlampir), dan hasil
dari klarifikasi tersebut Panwas Kabupaten Indragiri Hilir
menyimpulkan bahwa Tahang adalah orang yang mengaku sebagai
penerima atau yang mendapatkan kain sarung dari terlapor (Ujang),
namun tidak memiliki saksi seorang pun yang menyaksikan dan atau
melihat langsung peristiwa pemberian berupa kain sarung tersebut
sebagai perbuatan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan
info@dkpp.go.id
(bukti berita acara klarifikasi terlampir). Sehingga Panwas Kabupaten
Indragiri Hilir setelah melakukan kajian bersama, menyimpulkan
bahwa tidak cukup alat bukti untuk menetapkan Terlapor (Ujang)
sebagai orang yang bertanggung jawab dan bersalah secara hukum
melanggar Pasal 187 A ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pilkada yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan
hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya
sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung
ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak
menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu
sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak
memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam)
bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling
sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”
2) Terhadap Saharudin alias Said
Bahwa Saharudin alias Said yang diajukan sebagai saksi oleh Terlapor
(Patimah), Panwas Kabupaten Indragiri Hilir telah menyampaikan
undangan Klarifikasi sebanyak 2 kali kepada yang bersangkutan
(bukti surat undangan klarifikasi terlampir). Pada Klarifikasi Pertama,
Saharudin mengaku menerima kain sarung dari Terlapor (Ujang),
namun tidak ada seorangpun yang menyaksikan dan atau melihat
langsung peristiwa pemberian kain sarung tersebut, serta tidak ada
pula bukti pendukung lainnya antara lain seperti dokumentasi foto,
rekaman video, rekaman suara dan atau bukti surat lainnya (bukti
berita acara klarifikasi pertama terlampir). Pada klarifikasi Kedua,
Saharudin mengaku bahwa yang menerima kain sarung tersebut
sebenarnya bukanlah dirinya, melainkan adalah istrinya yang
bernama Saripa Aini (bukti berita acara klarifikasi kedua terlampir).
Sehingga atas dasar itu Panwas Kabupaten Indragiri Hilir
menyampaikan undangan klarifikasi kepada Saripa Aini untuk hadir
pada klarifikasi Panwas Kabupaten Indragiri Hilir pada hari Rabu
Tanggal 04 Juli 2018 (bukti surat undangan klarifikasi terlampir) .
3) Terhadap Saripa Aini
Bahwa Saripa Aini telah diundang untuk dilakukan klarifikasi oleh
Panwas Kabupaten Indragiri Hilir dengan surat undangan klarifikasi
nomor surat 214/RI-02/PM.00.02/07/2018 tertanggal 03 Juli 2018
untuk hadir pada hari Rabu tanggal 04 Juli 2018 pada pukul 16.00
WIB di sekretariat Sentra Gakkumdu Panwas Kabupaten Indragiri
Hilir. Dalam keterangan klarifikasinya Saripa Aini mengaku bahwa
memang dirinyalah yang sebenarnya menerima dan mendapatkan
kain sarung dari terlapor Ujang dan bukan suaminya (Saharudin alias
Said), namun tidak ada seorang pun yang menyaksikan dan atau yang
melihat langsung peristiwa pemberian kain sarung tersebut serta tidak
pula ada bukti pendukung lainnya antara lain seperti dokumen foto,
rekaman video, rekaman suara dan atau bukti surat lainnya. Saripa
Aini juga mengaku bahwa ia tidak mengetahui adanya brosur paslon
nomor urut 3 didalam kotak kain sarung tersebut dan ia juga tidak
info@dkpp.go.id
diminta untuk memilih pasangan calon tertentu oleh pemberi sarung
Ujang sebagai Terlapor (bukti berita acara klarifikasi terlampir).
Bahwa penetapan Saripa Aini sebagai saksi bukanlah saksi yang
diajukan oleh Terlapor (Patimah) melainkan ditetapkan oleh Panwas
Kabupaten Indragiri Hilir setelah mendapatkan keterangan dan
klarifikasi kedua dari Saharudin yang mengaku bahwa sebenarnya
bukanlah dirinya yang menerima kain sarung tersebut dari Terlapor
(Ujang).
2. Terhadap Saksi-saksi yang menurut Pengadu (Patimah) tidak dipanggil
oleh Panwas Kabupaten Indragiri Hilir sebagai Teradu, yakni Ujang, Jufri
dan Ramli yang dipersoalkan oleh Pengadu adalah sebagai berikut:
1) Terhadap Ujang
Bahwa Panwas Kabupaten Indragiri Hilir telah mengirimkan Surat
Undangan Klarifikasi Pertama kepada Ujang sebagai Terlapor dengan
surat undangan klarifikasi nomor 212/RI-02/PM.00.02/07/2018
tertanggal 02 Juli 2018 kepada Ujang selaku Terlapor agar dapat
hadir di Kantor Panwas Kabupaten Indragiri Hilir pada hari Selasa
tanggal 03 Juli 2018 pukul 16.00 Wib (bukti undangan klarifikasi
Pertama terlampir). Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Juli 2018,
Ujang selaku Terlapor ternyata tidak datang untuk memenuhi
Undangan Klarifikasi. Atas ketidakhadiran Terlapor (Ujang) pada
Undangan klarifikasi Pertama, maka Panwas Kabupaten Indragiri Hilir
mengirimkan Surat Undangan Klarifikasi ke 2 dengan Nomor 214/RI-
02/PM.00.02/07/2018 tertanggal 03 Juli 2018 kepada Ujang selaku
Terlapor agar dapat hadir di Kantor Panwas Kabupaten Indragiri Hilir
pada hari Rabu, tanggal 04 Juli 2018 pukul 16.00 Wib (bukti
undangan klarifikasi kedua terlampir ).
2) Terhadap Jufri
Bahwa keterangan Patimah (Pelapor) dalam klarifikasinya yang
menyebutkan bahwa ia juga mendapatkan sebuah kain sarung dari
seseorang yang bernama Jufri namun Jufri tidak dijadikan sebagai
pihak yang harus diklarifikasi karena menurut pandangan Panwas
Kabupaten Indragiri Hilir Jufri bukanlah yang menjadi objek aduan
dari Patimah sebagai Pelapor dan yang menjadi objek aduan oleh
Patimah sebagai Pelapor adalah Ujang yang dijadikan sebagai Terlapor
sebagaimana yang tertuang dalam form penerimaan laporan Formulir
Model A.1 dengan nomor laporan 012 /LP/PB/Kab/04.04/VII/2018
tertanggal 01 Juli 2018 (terlampir).
Selanjutnya Jufri yang disebut sebagai orang yang memberi kain
sarung ketika diminta oleh Patimah, pada peristiwa tersebut tidak
disaksikan oleh seorang pun dan juga menurut keterangan Patimah
bahwa ketika Patimah menerima kain sarung dari Jufri, Jufri tidak
menyuruh dirinya untuk memilih atau tidak memilih pasangan calon
tertentu.
Selain itu, Jufri yang disebut dalam pokok pengaduan Pengadu
(Patimah) diminta Pengadu agar dijadikan sebagai salah seorang saksi
sebagaimana tertulis pada poin 2 Pokok Pengaduan Pengadu, tidak
dapat dipenuhi Teradu sebagai Panwas Kabupaten Indragiri Hilir
karena Jufri tidak memenuhi syarat sebagai saksi dalam peristiwa
dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang dilaporkan
info@dkpp.go.id
Pengadu sebagaimana yang tertuang dalam Formulir Model A.1
dengan nomor laporan 012 /LP/PB/Kab/04.04/VII/2018 tertanggal
01 Juli 2018 (terlampir).
Dengan alasan diatas, Komisioner Panwas Kabupaten Indragiri Hilir
setelah mendapat arahan dan saran dari anggota Sentra Gakkumdu
dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan untuk tidak memfokuskan dan
menetapkan Jufri sebagai saksi yang perlu di klarifikasi. Sebab Jufri
tidak ada kaitannya dan tidak termasuk dalam objek aduan Pelapor
(Patimah).
3) Terhadap Ramli,
Bahwa Panwas Kabupaten Indragiri Hilir tidak mengundang dan
mengklarifikasi Ramli sebagai saksi sebagaimana yang diajukan oleh
Patimah sebagai Pelapor dikarenakan Ramli yang dihadirkan oleh
Pelapor saat menyampaikan laporan, dirinya mengaku tidak
menyaksikan dan melihat secara langsung peristiwa pemberian kain
sarung tersebut dari Ujang sebagai Terlapor kepada Tahang maupun
kepada Saharudin. Yang dimaksud dengan saksi, menurut Pasal 1
angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),
adalah “orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan
penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana
yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri’’.
Kesimpulan Teradu
1. Semua saksi yang diajukan Pengadu sebagai Pelapor saat melaporkan
Dugaan Tindak Pidana Pemilihan, setelah diklarifikasi ternyata tidak
memenuhi syarat sebagai saksi, karena yang bersangkutan sesungguhnya
adalah sebagai penerima sesuatu dari Pemberi (Teradu) yang tidak
memiliki saksi seorangpun pada peristiwa ia menerima kain sarung
tersebut dan tidak pula ada bukti pendukung lainnya seperti dokumen
foto, rekaman video, rekaman suara dan alat bukti surat lainnya.
2. Saksi-saksi yang diajukan Pengadu selaku Pelapor pada kasus Dugaan
Tindak Pidana Pemilihan tersebut, tidak berkesesuaian dengan Pokok
Pengaduan Pengadu tentang permohonan agar Sdr. Jufri dan Sdr. Ramli
menjadi Saksi untuk diklarifikasi Panwas Kabupaten Indragiri Hilir, karena
dalam Laporannya Sdr. Jufri dan Sdr. Ramli tidak ia masukkan Sbg Saksi
dalam Laporannya. Artinya keterangan Pengadu sebagai Pelapor dalam
Berita Acara Klarifikasinya pada kasus Dugaan Tindak Pidana Pemilihan
yang dilaporkan Pengadu tidak berkesesuaian isinya dengan kasus yang ia
laporkan atau dengan subjek hokum yang ia laporkan.
3. Sebagai Panwas Kabupaten Indragiri Hilir berkesimpulan bahwa tidak
satupun bukti-bukti dan saksi-saksi yang digunakan Pengadu selaku
Pelapor dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah untuk ditingkatkan ke
tingkat Penyidikan.
4. Akhirnya Panwas Kabupaten Indragiri hilir berkesimpulan bahwa laporan
dugaan Tindak Pidana Pemilihan dengan No Register
012/LP/PB/Kab/04.04/VII/2018 yang dilaporkan Pengadu selaku Pelapor
dinyatakan dihentikan dengan membuat Status Laporan dengan nomor
laporan 012/LP/PB/Kab/04.04/VII/2018 tanggal 5 Juli 2018 dan juga
diberikan kepada Pelapor.
[2.5] PERMOHONAN
info@dkpp.go.id
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik
selaku Penyelenggaran Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu;
Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.6] Teradu telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti sebagai
berikut:
1. Bukti T-1 : Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan Nomor
012/LP/PB/Kab/04.04/VII/2018;
2. Bukti T-2 : Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan
Nomor 012/LP/PB/Kab/04.04/VII/2018;
3. Bukti T-3 : Surat Undangan Klarifikasi kepada saksi a.n Said,
Tahang, Ujang, Syarifah Aini, Ujang;
4. Bukti T-4 : Berita Acara Klarifikasi Panwas Kabupaten Indragiri Hilir
terhadap Laporan Nomor 012/LP/PB/
Kab/04.04/VII/2018;
5. Bukti T-5 : Daftar Hadir Klarifikasi Panwas Kabupaten Indragiri Hilir
terhadap Laporan Nomor 012/LP/PB/
Kab/04.04/VII/2018;
6. Bukti T-6 : Surat Perintah Tugas Nomor 01/SG/Kab/04.04/VII/2018;
7. Bukti T-7 : Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten
Indragiri Hilir Nomor 01 tanggal 1 Juli 2018;
8. Bukti T-8 : Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 012/LP/PB/
Kab/04.04/VII/2018;
9. Bukti T-9 : Berita Acara Pembahasan II Sentra Gakkumdu Kabupaten
Indragiri Hilir Nomor 02 tanggal 4 Juli 2018;
10. Bukti T-10 : Pemberitahuan tentang Status Laporan Nomor
012/LP/PB/ Kab/04.04/VII/2018;
11. Bukti T-11 : Dokumentasi Foto;
[2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
Keterangan Pihak Terkait
Dalam sidang tanggal 24 Agustus 2018 di Kantor KPU Provinsi Riau Majelis
Sidang dan Tim Pemeriksa Daerah memberikan kesempatan kepada Pihak
Terkait dalam hal ini Anggota Panwas Kabupaten Indragiri Hilir. Keterangan
pihak terkait tersebut sebagai berikut:
1. Habib Rois (Anggota Panwas Kabupaten Indragiri Hilir)
Pihak Terkait menyatakan satu hari setelah menerima laporan langsung
melakukan pembahasan di sentra gakkumdu, termasuk ketika laporan tersebut
disampaikan juga didampingi oleh sentra gakkumdu. Pembahasan pertama
Sentra Gakumdu berdebat unsur mana yang dilanggar, unsur pasal 187 a ayat
info@dkpp.go.id
1 dan 187 a ayat 2, setelah dilaukan klarifikasi, pada pembahasan kedua kita
lakukan pengumpulan semua bukti ternyata tidak terpenuhi unsur. Unsur
kejaksaan dan kepolsisian menyatakan hal yang sama yaitu tidak terpenuhinya
unsur materiil, dalam diskusi berkesimpulan bahwa seandainya ada 2 saksi
yang menyatakan langsung, posisi pak tahang dan bu saripah aini sama
dengan Ujang diancam dengan pidana. Artinya posisi saksi yang diberikan
adalah orang yang terduga melakukan pelanggaran berdasarkan UU nomor 10
Tahun 2016. Sehingga akhirnya tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan karena
saksi yang tidak ada.
[2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017
juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan
info@dkpp.go.id
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan
secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada
DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu telah
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Teradu menyatakan
status laporan Pengadu Nomor 012/LP/PB/Kab/04.04/VII/2018 tidak dapat
ditindaklanjuti karena tidak terpenuhi unsur materiil yaitu tidak adanya saksi
yang melihat langsung pemberian sarung kepada Tahang, Saharudin dan Saripa
Aini. Padahal sesungguhnya syarat materiil laporan paling sedikit dua orang
saksi telah dipenuhi oleh Pengadu. Teradu tidak berlaku adil karena tidak
mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dan tidak mempertimbangkan
alasan yang diajukan dengan tidak memanggil saksi-saksi yang diajukan
Pengadu yakni Ujang, Jufri dan Ramli.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu, pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya.
Teradu menyatakan telah menindaklanjuti laporan Pengadu Nomor
012/LP/PB/Kab/04.04/VII/2018 sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang
berlaku. Teradu menyatakan telah menyampaikan undangan Klarifikasi terhadap
Saksi Tahang, Saharudin atau Said dan Saripa Aini. Berdasarkan hasil
klarifikasi terhadap Tahang, saksi mengaku sebagai penerima atau yang
mendapatkan kain sarung dari Terlapor atas nama Ujang, namun Tahang tidak
memiliki saksi seorang pun yang mengetahui atau melihat langsung peristiwa
pemberian sarung tersebut. Berdasarkan klarifikasi pertama terhadap saksi
Saharudin atau Said mengaku menerima kain sarung dari Terlapor Ujang,
namun tidak ada seorang pun yang menyaksikan atau melihat langsung
peristiwa tersebut. Pada klarifikasi kedua, Saharudin mengaku bahwa yang
menerima kain sarung sebenarnya bukan dirinya, melainkan istrinya Saripa
Aini. Berdasarkan keterangan tersebut Panwas Kabupaten Indragiri Hilir
menyampaikan undangan klarifikasi kepada Saripa Aini. Berdasarkan klarifikasi
Saripah Aini mengaku bahwa dirinya yang sebenarnya menerima kain sarung
info@dkpp.go.id
dari Terlapor Ujang dan bukan suaminya Saharudin, namun tidak ada seorang
pun yang menyaksikan atau yang melihat langsung peristiwa pemberian kain
sarung tersebut serta tidak ada bukti pendukung lainnya seperti dokumen foto,
dan rekaman video. Terhadap Saksi Jufri yang tidak diklarifikasi, Teradu
mengatakan hal tersebut karena Jufri bukan menjadi objek aduan Pengadu
sebagai Pelapor. Jufri yang disebut sebagai orang yang memberi kain sarung
kepada Pengadu ternyata tidak menyaksikan. Jufri tidak memenuhi syarat
sebagai saksi dalam peristiwa dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang
dilaporkan Pengadu sebagaimana yang tertuang dalam Formulir Model A.1
dengan nomor laporan 012 /LP/PB/Kab/04.04/VII/2018. Terkait saksi terlapor
atas nama Ujang, Teradu telah mengirimkan surat undangan klarifikasi pertama
dengan surat nomor 212/RI-02/PM.00.02/07/2018 tertanggal 2 Juli 2018
namun Ujang selaku Terlapor tidak datang memenuhi undangan tersebut.
Teradu kemudian mengirimkan surat undangan klarifikasi kedua dengan surat
nomor 214/RI-02/PM.00.02/07/2018 tertanggal 3 Juli 2018, akan tetapi Ujang
masih juga tidak memenuhi undangan tersebut. Terkait dengan saksi atas nama
Ramli, Teradu tidak mengundang dan mengklarifikasinya karena Ramli mengaku
tidak menyaksikan dan tidak melihat secara langsung peristiwa pemberian kain
sarung dari Ujang sebagai Terlapor.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, Pihak Terkait, bukti
dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pengadu pada
tanggal 1 Juli 2018 membuat laporan kepada Panwas Kabupaten Indragiri Hilir
dengan Nomor 012/LP/PB/Kab/04.04/VII/2018 tentang Dugaan Tindakan
Pidana Pemilu yaitu pemberian sarung oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 3
atas nama Ujang kepada Tahang dan Saharudin atau Said. Berdasarkan laporan
tersebut Teradu selaku Ketua Panwas Kabupaten Indragiri Hilir bersama dengan
Sentra Gakkumdu menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap para
Saksi, yaitu Tahang, Saharudin atau Said, dan Saripah Aini. Berdasarkan hasil
klarifikasi terhadap Saksi, pemberian sarung yang dilakukan oleh Ujang tidak
ada yang menyaksikan atau tidak ada yang melihat langsung serta tidak ada
bukti pendukung lainnya seperti dokumen foto maupun rekaman video. Teradu
telah mengirimkan undangan klarifikasi sebanyak dua kali kepada Terlapor atas
nama Ujang dengan surat nomor 212/RI-02/PM.00.02/07/2018 tertanggal 2
Juli 2018 dan surat nomor 214/RI-02/PM.00.02/07/2018 tertanggal 3 Juli
2018, akan tetapi Terlapor tidak menghadiri undangan klarifikasi tersebut.
Berdasarkan Berita Acara Pembahasan I Sentra Gakkumdu Kabupaten Indragiri
Hilir Nomor 01 tanggal 1 Juli 2018, Berita Acara Pembahasan II Nomor 02
tanggal 4 Juli 2018, dan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 012/LP/PB/
Kab/04.04/VII/2018 disimpulkan bahwa laporan tidak dapat ditindaklanjuti
karena tidak terpenuhi unsur materiil. Hal tersebut ditindaklanjuti dengan
menerbitkan pemberitahuan tentang status laporan Nomor
012/LP/PB/Kab/04.04/VII/2018 yang menyatakan laporan a quo tidak dapat
ditindaklanjuti. Terhadap uraian fakta tersebut DKPP menilai, bahwa Teradu
dalam menindaklanjuti laporan Pengadu tentang Dugaan Tindak Pidana
Pemilihan berupa pemberian kain sarung telah berpedoman pada Peraturan
Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Teradu telah memanggil saksi-
saksi yang relevan dengan laporan a quo. Teradu juga telah melibatkan Sentra
Gakkumdu Kabupaten Indragiri Hilir dalam pembahasan yang dituangkan dalam
info@dkpp.go.id
Berita Acara Pembahasan dan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 012/LP/PB/
Kab/04.04/VII/2018. Berdasarkan kajian disimpulkan bahwa laporan tidak
didukung oleh saksi dan alat bukti yang cukup sehingga laporan tidak
memenuhi unsur materiil. Berdasarkan fakta tersebut maka DKPP berpendapat,
bahwa Teradu telah bekerja secara profesional dalam menindaklanjuti laporan
Pengadu Nomor 012/LP/PB/ Kab/04.04/VII/2018 dengan memedomani
ketentuan peraturan perundangan dan kode etik penyelenggara Pemilu. Dengan
demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu,
dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu Andang Yudiantoro selaku Ketua
merangkap Anggota Panwas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Riau untuk melaksanakan Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad, Teguh
Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar pada hari Rabu
tanggal Sembilan Belas bulan September tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu
tanggal Dua Puluh Enam bulan September tahun Dua Ribu Delapan Belas
oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo,
Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai
Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
info@dkpp.go.id
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Ttd
Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
info@dkpp.go.id