Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 93-PKE-DKPP/III/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 22/09/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-08-2025
👁 33 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 38-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 93-PKE-DKPP/III/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 5 Agustus 2025. Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dalam penanganan dugaan pelanggaran dan menjadi juru selamat bagi jajaran Penyelenggara KPU, Pasangan Calon, serta Tim Pemenangan sebagai bentuk keberpihakan terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu Tahun 2024 serta Para Teradu diduga melakukan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran pemilihan selama pengawasan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang bahwa Para Teradu diduga tidak professional dalam menangani laporan dugaan pelanggaran pemilihan, yaitu: a. Laporan Nomor 004/PL/PB/Kab/30.03/IX/2024; b.
Pasal DilanggarPasal 71 ayat (2); Pasal 5 ayat (5) Peraturan; Pasal 13; Pasal 12 ayat (3); Pasal 128; Pasal 187D
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Harlywood Suly Junior selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Teradu II Darmawan dan Teradu III Moh. Fajar Purnomo masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 93-PKE-DKPP/III/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 38-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 93-PKE- DKPP/III/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Putrawan Suryatno Pekerjaan/ : Advokat/Koordinator Pemantau Gerak Langkah Lembaga Indonesia (GLI) Alamat : Dusun Salurinduhow, Desa Bukit Harapan, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Harlywood Suly Junior Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Alamat : Jalan Delima, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Darmawan Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Alamat : Jalan Delima, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Moh. Fajar Purnomo Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Alamat : Jalan Delima, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III; Teradu I s.d. Teradu III selanjutnya disebut sebagai -------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 38-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 93-PKE-DKPP/III/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 5 Agustus 2025. Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dalam penanganan dugaan pelanggaran dan menjadi juru selamat bagi jajaran Penyelenggara KPU, Pasangan Calon, serta Tim Pemenangan sebagai bentuk keberpihakan terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu Tahun 2024 serta Para Teradu diduga melakukan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran pemilihan selama pengawasan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Bahwa Para Teradu dalam melakukan penanganan pelanggaran pemilihan tidak secara professional dan terkesan melindungi pihak tertentu bahkan diduga ada praktik pembiaran terhadap terjadinya dugaan pelanggaran pada masa Tahapan Kampanye dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Laporan Sabring, S.AP 1.1. Bahwa pada tanggal 19 September 2024 sdr. Sabring, S.AP melaporkan H. Yaumil Ambo Djiwa selaku calon Bupati kabupaten Pasangkayu sekaligus petahana kepada para Teradu atas dugaan terhadap pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UU Pilkada, dimana H. Yaumil Ambo Djiwa melakukan pelantikan terhadap pejabat fungsional dalam lingkup pemerintahan kabupaten pasangkayu kepada para Teradu; Bukti P.1 1.2. Bahwa laporan sdr. Sabring, S.AP atas tindakan yang dilakukan oleh H. Yaumil Ambo Djiwa yang melantik pejabat fungsional pada hari rabu tanggal 11 September 2024 di ruang pola kantor bupati Pasangkayu, merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada. dimana pelantikan pejabat fungsional dilaksanakan kurang dari 6 bulan sebelum hari pencoblosan dan merupakan Tindakan/perbuatan yang dapat menguntung H. Yaumil Ambo Djiwa sebagai calon Bupati Pasangkayu, sebagaimana disebutkan dalam pasal 71 ayat (3) UU Pilkada; Bukti P.2 1.3. Bahwa pada tanggal 21 September 2024, para Teradu menyampaikan surat Pemberitahuan tentang Status Laporan/Temuan kepada Pelapor Sdr. Sabring, S.AP, yang menyatakan, laporan Sdr. Sabring, S.AP tidak diregistrasi dengan alasan “berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pasangkayu ditemukan fakta bahwa Tindakan/perbuatan atas pengangkatan jabatan yang dilakukan oleh Terlapor bukan termasuk penggantian pejabat dan tidak bertentangan dengan ketentuan pasal 71 ayat ayat (20, (3) dan (5) UU No. 10 tahun 2016”: Bukti P.3 1.4. Bahwa berdasarkan uraian pada bagian 1.1 s.d 1.3 di atas, Tindakan para Teradu diduga tidak professional dalam menindaklanjuti Laporan dugaan pelanggaran pemilihan, dimana laporan yang disampaikan sdr. Sabring, S.AP telah memenuhi syarat formal dan materil sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat (6) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, yang menyebutkan “Laporan yang telah memenuhi syarat dicatatkan dalam buku registrasi laporan dan diberi nomor laporan”; 1.5. Bahwa kegiatan penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pasangkayu terhadap tindakan/perbuatan Terlapor H. Yaumil Ambo Djiwa merupakan kegiatan pengawas pemilihan untuk pemenuhan syarat formal dan materil sebuah informasi awal yang kemudian dituangkan dalam laporan hasil pengawasan serta diputuskan dalam rapat pleno untuk menjadi temuan jika ditemukan kebenaran berupa dugaan pelanggaran; 1.6. Bahwa dalam hal para Teradu tidak meregistrasi laporan sdr. Sabring, S.AP dengan alasan Tindakan/perbuatan yang dilaporkan tidak ditemukan pelanggaran pemilihan sementara para Teradu belum melakukan kajian secara mendalan apakah Tindakan/perbuatan Terlapor H. Yaumil Ambo Djiwa menguntungkan dirinya atau tidak menguntukan dirinya sebagai calon Bupati kabupaten pasangkayu; 1.7. Bahwa dalam hal para Teradu tidak meregistrasi laporan sdr. Sabring, S.AP dengan alasan laporan yang disampaikan sudah pernah ditangani dan diselesaikan oleh pengawas pemilihan pada tingkat tertentu (ne bis in idem) sementara para Teradu hanya melakukan penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran dan belum dapat dikategorikan sebagai laporan yang sudah ditangani. Berdasarkan uraian pada bagian 1.1 s.d 1.7 di atas, para Teradu diduga tidak professional dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran dan menjadi juru selamat bagi calon bupati pasangkayu serta Tindakan yang bertentangan dengan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. 2. Laporan Edyanto 2.1. Terlapor Agus Ambo Djiwa 2.1.1. Bahwa pada tanggal 8 November 2024 sdr. Edyanto memberikan kuasa kepada Putrawan Suryatno, SH untuk melaporkan H. Agus Ambo Djiwa selaku adik kandung H. Yaumil Ambo Djiwa (calon bupati) sekaligus suami dari Hj. Herny (calon wakil bupati) di Bawaslu Provinsi Sulawesi barat; Bukti P.4 2.1.2. Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2024 di desa dapurang kec. dapurang kabupaten pasangkayu, Terlapor H. Agus Ambo Djiwa hadir dan menyampaikan orasi politik dalam kegiatan kampanye pertemuan terbatas pasangan calon bupati dan wakil bupati H. Yaumil Ambo Djiwa dan Hj. Herny; Bukti P.5 2.1.3. Bahwa Terlapor H. Agus Ambo Djiwa diduga melakukan Tindakan menghina dan/atau menghasut salah satu kelompok masyarakat dalam orasinya menyatakan “jangan tergoda peti- peti kosong, sampah itu, orang iri hati, tidak bermoral dan tidak beretika”, Tindakan/perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan pasal 187a ayat (3) jo pasal 69 ayat (2) dan ayat (3) UU Pilkada bukti P.6 2.1.4. Bahwa pada tanggal 15 November 2024, para Teradu menyampaikan surat Pemberitahuan tentang status laporan/temuan No. 008/Reg/TM/PG/Kab.30.03/XI/2024 kepada Pelapor Edyanto yang dinyatakan laporan dihentikan, dengan alasan tidak terpenuhi dua alat bukti dan tidak terpenuhi pasal yang disangkakan. Jika alat bukti tidak terpenuhi, seharusnya Bawaslu meminta kepada Pelapor untuk melengkapi bukti, apalagi perkara yang dilaporkan merupakan kegiatan yang diawasi jajaran pengawas tingkat kecamatan; bukti P.7 Berdasarkan uraian pada bagian 2.1.1 s.d 2.1.4 di atas, para Teradu diduga tidak professional dan menjadi juru selamat bagi Tim pemenagan pasangan calon bupati dan wakil bupati serta bertentangan dengan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. 2.2. Terlapor H. Yaumil Ambo Djiwa dan Muh. Nasir, S.Pd.,M.AP 2.2.1. Bahwa pada tanggal 8 November 2024, sdr. Edyanto melaporkan H. Yaumil Ambo Djiwa dan Muh. Nasir, S.Pd.,M.AP (Camat Sarjo) atas dugaan pelanggaran dalam kegiatan kampanye Tatap Muka pasangan calon bupati dan wakil bupati H. yaumil Ambo Djiwa dan Hj. Herny pada tanggal 13 Oktober 2024 di desa sarjo kec. Sarjo kabupaten Pasangkayu; Bukti P.8 2.2.2. Bahwa tindakan Terlapor H. Yaumil Ambo Djiwa diduga melanggar ketentuan pasal 187 ayat (3) juncto pasal 69 huruf h UU Pilkada dengan menggunakan fasilitas pemerintah (inventaris) kecamatan sarjo berupa kursi. sementara Terlapor Muh. Nasir, S.Pd.,M.AP selaku pejabat pemerintah diduga melanggar ketentuan pasal 188 juncto 71 ayat (1) UU Pilkada dengan melakukan Tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon dengan meminjamkan kursi inventaris kantor kecamatan sarjo dalam kegiatan kampanye peserta pemilihan; bukti P.9 2.2.3. Bahwa pada tanggal 13 November 2024, para Teradu menyampaikan surat pemberitahuan tentang status laporan kepada Pelapor Edyanto yang pada pokoknya diuraikan sebagai berikut: 1) Terlapor Yaumil Ambo Djiwa dihentikan dengan alasan tidak terpenuhi dua alat bukti dan tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan, Bukti P.10; dan 2) Terlapor Muh. Nasir, S.Pd.,M.AP (Camat Sarjo) dilanjutkan ke tahap penyidikan, Bukti P.11 2.2.4. Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat Nomor 263/PID.SUS/202/PT MAM tanggal 17 Desember 2024, sebagaimana postingan Kejari Pasangkayu di media Instagram dengan nama akun kejaripasangkayu, yang pokoknya amar putusan berbunyi sebagai berikut: 1) Menyatakan Terdakwa Muh. Nasir, S.Pd Alias pak Nasir Bin M. Dahlan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pejabata Aparatur Sipil Negara dengan sengaja membuat Tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon selama masa kampanye sebagaimana dakwaan penuntut umum; 2) Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) hari, Bukti P.12 Berdasarkan uraian pada bagian 2.2.1 s.d 2.2.4 di atas, para Teradu diduga melakukan pelanggaran terhadap asas keadilan dalam pemilihan dan mengabaikan asas equality before the law, dimana para Teradu hanya secara serius pada perkara Terlapor Muh. Nasir, S.Pd serta menjadi juru selamat bagi H. Yaumil Ambo Djiwa calon Bupati Pasangkayu. Tindakan para Teradu diduga kuat bertentangan dengan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. 3. Laporan Pemantau Gerak Langkah Indonesia 3.1. Bahwa pada tanggal 22 November 2024, Koordinator Pemantau Gerak Langkah Indonesia Kabupaten Pasangkayu yang diwakili Putrawan Suryatno, SH menyampaikan laporan kepada para Teradu terhadap dugaan pelanggaran Netralitas penyelenggara PPS yang menggunakan tagline pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa dan Hj. Herny, yakni tagline “Peci Hitam dan Jilbab Merah” pada saat pelantikan anggota KPPS di 27 (dua puluh tujuh) desa dan tersebar di 10 (sepuluh) kecamatan pada tanggal 7 November 2024; Bukti P.13 3.2. Bahwa laporan sebagaimana dimaksud pada bagian 3.1. di atas, merupakan Tindakan keberpihakan penyelenggara pemilu, dimana PPS memerintahkan kepada KPPS menggunakan dress code yang sama dengan tagline pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa dan Hj. Herny sebagaimana tertuang dalam undangan PPS yang memerintahkan kepada peserta KPPS untuk menggunakan dress code “Peci Hitam dan Jilbab Merah/Merah Maron” Bukti P.14 yang pada faktanya peserta laki-laki menggunakan Peci Hitam dan peserta Perempuan menggunakan Jilbab Merah/Merah Maron sebagaimana terlihat dalam foto/dokumentasi pelantikan KPPS; Bukti P.15 3.3. Bahwa pada tanggal 26 November 2024, Panwaslu kecamatan Duripoku, kecamatan Bulutaba dan kecamatan Pedongga mengkonfirmasi kepada pelapor dan mengirimkan undangan klarifikasi kepada Pelapor dan Saksi untuk memberikan keterangan terkait laporan sebagaimana dimaksud pada bagian 3.2. di atas, sehingga Pelapor menyampaikan surat permohonan kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 012/GALANG/7605/11/2024 yang pada pokoknya Pelapor menyampaikan hal sebagai berikut: a) Bawaslu Kabupaten Pasangkayu agar meninjau kembali dan tidak melimpahkan kepada Panwaslu kecamatan dalam proses penanganan laporan dengan pertimbangan efektif dan efesien dalam pemberian keterangan Pelapor dan Saksi; b) Bawaslu Kabupaten Pasangkayu perlu mempertimbangkan waktu bagi Pelapor dan Saksi untuk dapat memenuhi undangan klarifikasi dari 10 (sepuluh) Panwaslu Kecamatan serta keterbatasan masa penanganan laporan selama 3 hari dan dapat ditambah 2 hari sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu No. 9 Tahun 2024, Bukti P.16 3.4. Bahwa meskipun pelimpahan laporan dapat dilakukan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, Namun para Teradu semestinya mempertimbangkan laporan yang disampaikan Gerak Langkah Indonesia, dimana tempat kejadian dugaan pelanggaran yang dilaporkan terdapat pada 10 kecamatan yang dapat mengabaikan prinsip efektif dan efisien dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan; 3.5. Bahwa terhadap surat Gerak Langkah Indonesia Kabupaten Pasangkayu Nomor 012/GALANG/7605/11/2024, para Teradu tidak merespon dan/atau tidak memberikan jawaban kepada Pelapor dan Proses penanganan laporan tetap dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan; 3.6. Bahwa pada tanggal 29 Desember 2024, Panwaslu kecamatan menyampaikan surat pemberitahuan tentang status laporan kepada Pelapor dan dinyatakan laporan dihentikan; Bukti P.17 Berdasarkan uraian pada bagian 3.1. s.d 3.7 di atas, para Teradu diduga tidak professional dalam melakukan penanganan pelanggaran pemilihan dan dugaan Upaya pelemahan proses hukum (obstruction of justice) yang pada kesimpulannya bahwa tindakan yang dilakukan oleh 27 (dua puluh tujuh) PPS yang memerintahkan penggunaan tagline pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pelantikan KPPS merupakan Tindakan yang pantas dan merupakan hal yang wajar dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Tindakan para Teradu sangat bertentangan dengan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. 4. Bahwa Teradu I dan Teradu II diduga tidak professional dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara penagwas pemilu, sebagaimana uraian Pengadu di bawah: 4.1. Bahwa pada tanggal 17 November 2024 atau sehari setelah Lembaga GLI terakreditasi, Teradu I diduga membuat postingan di media Facebook yang pada prinsipnya memposting larangan pemantau pemilihan memasuki TPS dan sanksi pidananya, namun tidak menjelaskan perlakuan terhadap pemantau untuk daerah yang hanya terdapat satu Pasangan calon termasuk Pilkada Kabupaten Pasangkayu, akibat dari postingan tersebut, jajaran penyelenggara tingkat PPK, PPS, dan KPPS serta jajaran Panwaslu Kecamatan, PKD, dan PTPS terjadi perdebatan; Bukti P.18 4.2. Bahwa Teradu II, diduga menyampaikan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan bahwa Norma yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 khususnya pada Bagian BAB X Pasal 83 yang mengatur tentang Pemantau Pemilihan pada daerah yang hanya terdapat satu pasangan calon, merupakan ketentuan yang bertentangan dengan norma UU Pilkada sehingga tidak boleh diterapkan dengan pendekatan asas lex superior de rojat legi inferiori dan harus dikoordinasikan dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI terlebih dahulu. Akibat dari penyampaian Teradu II, jajaran penyelenggara pemilihan Tingkat kecamatan dan desa menjadi kebingungan; 4.3. Bahwa dampak terhadap Tindakan teradu I dan Teradu II di atas, sangat dirasakan oleh Pemantau Pemilihan Gerak Langkah Indonesia kabupaten pasangkayu pada hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024. dimana terdapat dibeberapa tempat, KPPS tidak membolehkan/melarang pemantau Pemilihan memasuki TPS dan tidak mendapatkan hak sebagai Pemantau pemilihan pada daerah yang hanya terdapat satu pasangan calon; 4.4. Bahwa pada tanggal 26 November 2024, Teradu I menyampaikan kepada Koordinator GLI agar pemantau pemilihan tidak perlu bertandatangan dalam formulir C.HASIL-KWK Plano dan dokumen hasil penghitungan suara lainnya di TPS, karena meskipun Pemantau tidak bertandatangan tetap dapat mengajukan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi, Bukti P.19 Berdasarkan uraian pada bagian 4.1. s.d 4.4. di atas, Teradu I dan Teradu II diduga tidak professional dan merupakan yang bertentangan dengan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Dengan ini memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan memberikan putusan: 1) Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya; 2) Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu II dan Teradu III; atau 3) Jika Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memiliki pandangan lain, mohon putusan seadil-adilnya demi tegaknya hukum dan keadilan dalam pemilihan berdasarkan asas kepatutan dan kelayakan (ex aequo et bono) [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P-7 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN P-1 Surat Bupati Nomor: 800/614/BKPSDM perihal Undangan pengambilan sumpah jabatan fungsional; P-2 Foto/Dokumentasi pelantikan jabatan fungsionala dalam lingkup pemerintah kabupaten Pasangkayu; P-3 Surat Pemberitahuan tentang status laporan/temuan atas Laporan Sabring, S.AP; P-4 Tanda Bukti Penyampaian Laporan dengan Terlapor H. Agus Ambo Djiwa; P-5 Foto/Dokumentasi kegiatan kampanye Tatap Muka Pasangan calon H. Yaumil dan Herni di Desa Dapurang; P-6 Video Orasi Terlapor H. Agus Ambo Djiwa ; P-7 Pemberitahuan tentang status laporan/temuan No. registrasi: 008/Reg/TM/PG/Kab.30.03/XI/2024; P-8 Tanda Bukti Penyampaian Laporan dengan Terlapor H. Yaumil Ambo Djiwa dan Muh. Nasir, S.Pd.,M.AP; P-9 Foto/Dokumentasi Kegiatan Kampanye Tatap Muka Pasangan calon H. Yaumil dan Herni di Desa Sarjo; P-10 Surat Pemberitahuan tentang status laporan/temuan No. registrasi: 007/Reg/LP/PB/Kab.30.03/XI/2024 dengan Terlapor H. Yaumil Ambo Djiwa P-11 Surat Pemberitahuan tentang status laporan/temuan No. registrasi: 006/Reg/LP/PB/Kab.30.03/XI/2024 dengan Terlapor Muh. Nasir, S.Pd.,M.AP P-12 Screenshoot postingan Kejari Pasangkayu di media Instagram dengan akun kejaripasangkayu P-13 Printout gambar APK/Bahan Kampanye pasangan calon H. Yaumil dan Hj. Herny yang memuat tagline “Peci Hitam Jilbab Merah” P-14 Printout undangan PPS untuk pelantikan anggota KPPS KODE BUKTI KETERANGAN P-15 Foto/Dokumentasi pelantikan KPPS di 27 (dua puluh tujuh) Desa P-16 Surat Pemantau Gerak Langkah Indonesia Nomor: 012/GALANG/7605/11/2024 Perihal Penyampaian P-17 Surat pemberitahuan Panwaslu Kecamatan tentang Status Laporan Penanganan Pelanggaran P-18 Screenshoot postingan Teradu I di media facebook P-19 Rekaman suara Teradu I [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi atas nama Sabring dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 5 Agustus 2025 dan memberikan kesaksian bahwa pada tanggal 19 September 2024 Saksi mengajukan laporan ke Bawaslu Kabupaten Pasangkayu terkait proses Pelantikan Pejabat yang dilakukan H. Yaumil Ambo Djiwa selaku Bupati Pasangkayu sekaligus sebagai Calon Bupati Pasangkayu Tahun 2024. Bahwa pada tanggal 21 September 2024, Saksi mendapat surat pemberitahuan status laporan dari Bawaslu Kabupaten Pasangkayu via WhatsApp yang menyatakan laporan Saksi tidak dapat diregistrasi karena sudah pernah dilaporkan dan diputus oleh Bawaslu Kabupaten Pasangkayu. [2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 5 Agustus 2025 Para Teradu Perkara Nomor 93-PKE-DKPP/III/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: Bahwa setelah membaca secara cermat dan mempelajari dengan seksama dari poin ke poin seluruh isi pengaduan yang diajukan oleh Pengadu PUTRAWAN SURYATNO, SH. dalam register Perkara Nomor: 38-P/L-DKPP/I/2025, maka perkenankanlah kami sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu dalam hal ini sebagai Para Teradu untuk menyampaikan tanggapan maupun bantahan secara tegas terhadap seluruh isi pengaduan pengadu yang diuraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu menolak secara tegas seluruh dalil-dalil Pengadu dalam aduannya kecuali dalil-dalil yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Para Teradu; 2. Bahwa Para Teradu menolak secara tegas dalil dalam aduan pengadu dalam angka [1.1] s.d [1.7], yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tindakan para Teradu diduga tidak professional dan menjadi juru selamat bagi calon Bupati Pasangkayu dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang disampaikan sdr. Sabring, S.AP berkaitan dengan dugaan pelanggaran pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UU Pilkada yang dilakukan oleh H. Yaumil Ambo Djiwa selaku calon Bupati kabupaten Pasangkayu sekaligus petahana, dimana H. Yaumil Ambo Djiwa melakukan pelantikan terhadap pejabat fungsional dalam lingkup pemerintahan kabupaten pasangkayu” dengan alasan sebagai berikut: 2.1. Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menerima Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Sdr Sabring, S.AP berdasarkan formulir Laporan Model A.1. dan telah menyerahkan Formulir Model A.3 tanda bukti penyampaian laporan Nomor: 004/PL/PB/Kab/30.03/IX/2024 pada tanggal 19 September 2024 yang pada pokoknya melaporkan dugaan pelanggaran pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UU Pemilihan yang dilakukan oleh H. Yaumil Ambo Djiwa selaku calon Bupati kabupaten Pasangkayu sekaligus petahana, dimana H. Yaumil Ambo Djiwa melakukan pelantikan terhadap pejabat fungsional dalam lingkup pemerintahan kabupaten pasangkayu, [Bukti T-1]; 2.2. Bawaslu Kabupaten Pasangkayu melakukan kajian yang pada pokoknya menyatakan laporan a quo telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, bahwa yang kami maksud telah ditangani dan diselesaikan karena telah kami lakukan mekanisme sebagai berikut: - Bahwa pada tanggal 11 September 2024, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menerima informasi awal dugaan pelanggaran melalui pesan WhatsApp kepada Teradu II yang berisi tangkapan layar (Screenshot) [Bukti T-2]; - Bahwa informasi tersebut ditindaklanjuti dan dituangkan dalam Formulir Model A.6 Informasi Awal [Bukti T-3] dan membentuk tim Penelusuran informasi awal berdasarkan surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pasangkayu nomor: 70.1/HK.00.02/K.SR-05/09/2024 Tentang Pembentukan Tim Penelusuran Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Pemilihan Pada Pemilihan Tahun 2024 tanggal 12 September 2024 [Bukti T-4]; - Bahwa selanjutnya tim penelusuran informasi awal melakukan penelusuran dengan cara mencari informasi, meminta keterangan pihak yang terkait in casu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pasangkayu serta mengumpulkan bukti-bukti yang kemudian dituangkan dalam Form. A Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 199/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 12 September 2024 yang pada pokoknya berdasarkan hasil penelusuran tersebut tidak ditemukan adanya indikasi atau dugaan pelanggaran karena faktanya peristiwa yang disampaikan sebagai informasi awal tersebut adalah peristiwa Kenaikan Jabatan Fungsional sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Pasangkayu Tentang Kenaikan Jabatan Fungsional dan bukan merupakan perbuatan penggantian pejabat maupun penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon [Bukti T-5]; - Bahwa Hasil Penelusuran Informasi awal tersebut diputuskan dalam rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Pasangkayu sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor : 104.2/RT.01.00/K.SR- 05/09/2024 tanggal 21 September 2024 [Bukti T-6]. Bahwa kaitannya dengan hasil penelusuran tersebut maka secara otomatis demi hukum Laporan Sdr. Sabring, S.AP itu pula tidak memenuhi syarat materiel karena tidak adanya dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan uraian kejadian yang disampaikan oleh Pelapor, ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Pasal 5 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024), menyatakan Syarat materil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan c. bukti Bahwa ketentuan mengenai penilaian dan teknis penyusunan kajian awal khususnya terhadap keterpenuhan syarat materiel ini diatur lebih lanjut dan terperinci pada Poin D, angka 2, huruf e Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang menyatakan “kolom syarat materiel menganalisis waktu dan tempat dugaan Pelanggaran Pemilihan, ada atau tidaknya dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan uraian kejadian serta jenis dugaan Pelanggaran Pemilihan, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor. Apabila berdasarkan analisis tidak ditemukan adanya dugaan Pelanggaran Pemilihan, maka Laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel”; kaitannya dengan penjelasan diatas sekaligus mematahkan dalil Pengadu pada butir 1.6 yang menyatakan “para Teradu tidak meregistrasi laporan sdr. Sabring, S.AP dengan alasan Tindakan/perbuatan yang dilaporkan tidak ditemukan pelanggaran pemilihan sementara para Teradu belum melakukan kajian secara mendalan apakah Tindakan/perbuatan Terlapor H. Yaumil Ambo Djiwa menguntungkan dirinya atau tidak menguntukan dirinya sebagai calon Bupati kabupaten pasangkayu” 2.3. Bahwa terhadap dalil pengadu dalam angka [1.7], yang menyatakan “dalam hal para Teradu tidak meregistrasi laporan Sdr. Sabring, S.AP dengan alasan laporan yang disampaikan sudah pernah ditangani dan diselesaikan oleh pengawas pemilihan pada tingkat tertentu (ne bis in idem) sementara para Teradu hanya melakukan penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran dan belum dapat dikategorikan sebagai laporan yang sudah ditangani”, perlu Para Teradu jelaskan bahwa proses menerima informasi awal dugaan pelanggaran sampai dengan Penelusuran dan Pleno untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pada informasi awal tersebut merupakan rangkaian dari proses penanganan pelanggaran yang diatur dalam Perbawaslu 9 Tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran; 2.4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasangkayu mengeluarkan pemberitahuan tentang status laporan pada tanggal 21 September 2024 yang pada pokoknya menyatakan laporan tidak diregister karena tidak memenuhi Syarat materiel dan Laporan telah ditangani dan diselesaikan yang kemudian diumumkan pada papan pengumuman dan disampaikan kepada Pelapor [Bukti T-7]; 2.5. Bahwa berdasarakan alasan-alasan yang telah diuraikan diatas, maka dalil pemohon sebagaimana pada angka 2 adalah tidak beralasan menurut hukum; 3. Bahwa Para Teradu menolak secara tegas dalil Pengadu pada poin 2, dalam angka [2.1] dan [2.1.1] s.d [2.1.4] yang pada pokoknya menyatakan “bahwa Laporan Sdr. Edyanto yang memberikan kuasa kepada Putrawan Suryatno, SH, dimana H. Agus Ambo Djiwa dilaporkan dan diduga melakukan Tindakan menghina dan/atau menghasut salah satu kelompok masyarakat dalam orasinya menyatakan “jangan tergoda peti-peti kosong, sampah itu, orang iri hati, tidak bermoral dan tidak beretika”, Tindakan/perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan pasal 187A ayat (3) jo pasal 69 ayat (2) dan ayat (3) UU Pilkada, kemudian para Teradu menyampaikan surat Pemberitahuan tentang status laporan/temuan No. 008/Reg/TM/PG/Kab.30.03/XI/2024 kepada Pelapor Edyanto yang dinyatakan laporan dihentikan, dengan alasan tidak terpenuhi dua alat bukti dan tidak terpenuhi pasal yang disangkakan. Jika alat bukti tidak terpenuhi, seharusnya Bawaslu meminta kepada Pelapor untuk melengkapi bukti, apalagi perkara yang dilaporkan merupakan kegiatan yang diawasi jajaran pengawas tingkat kecamatan”, dengan penjelasan sebagai berikut: 3.1. Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menerima pelimpahan laporan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat yang berisi dokumen sebagai berikut: - Formulir Model A.1 Formulir Laporan Nomor: 004/LP/PB/Prov/30.00/XI/2024 Tanggal 8 November 2024; - Formulir Model A.3. Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 004/PL/PB/Prov/30.00/XI/2024 Tanggal 8 November 2024; - Formulir Model A.4. Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor: 004/LP/PB/Prov/30.00/XI/2024 Tanggal 9 November 2024; dan - Formulir Model A.5. Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor: 773/PP.00.01/K.SR/11/2024 Tanggal 8 November 2024; [Bukti T-8]; Bawaslu Kabupaten Pasangkayu kemudian menindaklanjuti pelimpahan laporan tersebut melalui rapat pleno yang tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor: 150/RT.01.00/K.SR-05/11/2024 tanggal 9 November 2024 [Bukti T-9] dan di registrasi dengan nomor register: 008/Reg/LP/PB/Kab.30.03/XI/2024 tanggal 9 November 2024, selanjutnya dibahas pada Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasangkayu yang tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 017/SG/Pasangkayu/XI/2024 tanggal 10 November 2024 [Bukti T-10]; 3.2. Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menyusun kajian dugaan pelanggaran pemilihan nomor : 008/Reg/LP/PB/Kab.30.03/XI/2024 tanggal 9 November 2024, telah meminta keterangan/klarifikasi dari 2 Saksi dan 1 Ahli Hukum Pidana serta 1 Ahli Bahasa yang kemudian dibahas pada Rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu dan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 030/SG/Pasangkayu/XI/2024 tanggal 15 November 2024, hasil pembahasan atas kajian tersebut pada pokoknya menyatakan laporan dihentikan karena tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan dan tidak terpenuhi dua alat bukti [Bukti T-11]; 3.3. Bawaslu Kabupaten Pasangkayu mengeluarkan pemberitahuan status laporan Nomor: 008/Reg/LP/PB/Kab.30.03/XI/2024 pada tanggal 15 November 2024 yang pada pokoknya laporan a quo dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan [Bukti T-12]; 3.4. Bahwa dalil pengadu dalam angka [2.1.4], yang menyatakan “Bahwa pada tanggal 15 November 2024, para Teradu menyampaikan surat Pemberitahuan tentang status laporan/temuan No. 008/Reg/TM/PG/Kab.30.03/XI/2024 kepada Pelapor Edyanto yang dinyatakan laporan dihentikan, dengan alasan tidak terpenuhi dua alat bukti dan tidak terpenuhi pasal yang disangkakan. Jika alat bukti tidak terpenuhi, seharusnya Bawaslu meminta kepada Pelapor untuk melengkapi bukti, apalagi perkara yang dilaporkan merupakan kegiatan yang diawasi jajaran pengawas tingkat kecamatan” dalam kasus ini Pengadu telah salah kaprah memaknai pengertian “bukti” dan “alat bukti”, bukti yang dimakud oleh Pengadu adalah “bukti” yang ada pada syarat materiel dalam Pasal 5 ayat (5) Perbawaslu 9/2024, menyatakan Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan c. bukti memang benar apabila bukti yang termasuk sebagai syarat materiel diatas tidak terpenuhi maka Pengawas Pemilihan wajib memberitahuan kepada Pelapor untuk melengkapi bukti, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Perbawaslu 9/2024 yang berbunyi “Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai”. Namun, perlu diketahui bahwa proses kajian awal dugaan pelanggaran dalam kasus ini telah dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat [vide Bukti T-8], yang pada pokoknya Laporan Pelapor a quo telah memenuhi syarat materiel, artinya telah ada dan cukup bukti yang disampaikan oleh Pelapor sebagai syarat materiel sebuah laporan, Oleh karena Laporan Pelapor a quo telah memenuhi syarat formal dan Materiel maka Bawaslu Kabupaten Pasangkayu berdasarkan rapat pleno telah meregistrasi Laporan a quo dengan Nomor : 008/Reg/LP/PB/Kab.30.03/XI/2024 bertanggal 9 November 2024 sehingga tidak perlu lagi ada pemberitahuan kelengkapan bukti seperti yang didalilkan Pengadu; Bahwa yang Para Teradu maksud dalam Surat Pemberitahuan Status Laporan [vide bukti T-12] itu adalah pengertian “alat bukti” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Selanjutnya disebut KUHAP), mengapa demikian? Karena, proses penanganannya melalui mekanisme pemeriksaan tindak pidana Pemilihan di sentra gakkumdu, sehingga yang menjadi acuan dalam hukum acaranya menggunakan Perbawaslu 9/2024, Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut peraturan bersama) dan KUHAP; Bahwa ketentuan dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Bersama, menyatakan “Pembahasan kedua dilakukan untuk menentukan laporan/temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apakah merupakan dugaan Tindak Pidana Pemilihan atau bukan merupakan Tindak Pidana Pemilihan dengan didukung minimal 2 (dua) alat bukti.”, sementara itu berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Pasangkayu dan Rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu [vide bukti T-11], Laporan Sdr. Edyanto tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan karena tidak cukup minimum 2 (dua) alat bukti, olehnya sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Ayat (5) Peraturan Bersama, menyatakan “Dalam hal suatu laporan/temuan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan, kesimpulan pembahasan memutuskan untuk menghentikan penanganan laporan/temuan.” Sehingga apa yang dilakukan oleh Para Teradu telah sesuai dengan asas dan prinsip- prinsip penyelenggara pemilu serta telah melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya berdasarkan peraturan perundang- undangan. 4. Bahwa Para Teradu menolak secara tegas dalil Pengadu pada poin 2, dalam angka [2.2] dan [2.2.1] s.d [2.2.4] yang pada pokoknya menyatakan “Para Teradu diduga melakukan pelanggaran terhadap asas keadilan dalam pemilihan dan mengabaikan asas equality before the law, dimana para Teradu hanya secara serius pada perkara Terlapor Muh. Nasir, S.Pd serta menjadi juru selamat bagi H. Yaumil Ambo Djiwa calon Bupati Pasangkayu. Tindakan para Teradu diduga kuat bertentangan dengan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas Laporan Edyanto melaporkan H. Yaumil Ambo Djiwa dan Muh. Nasir, S.Pd., M.AP (Camat Sarjo) atas dugaan pelanggaran dalam kegiatan kampanye Tatap Muka pasangan calon bupati dan wakil bupati H. yaumil Ambo Djiwa dan Hj. Herny pada tanggal 13 Oktober 2024 di desa sarjo kec. Sarjo kabupaten Pasangkayu”. Terhadap dalil tersebut berikut Jawaban Para Teradu: 4.1. Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menerima pelimpahan laporan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat yang berisi dokumen sebagai berikut: - Formulir Model A.1 Formulir Laporan Nomor: 003/LP/PB/Prov/30.00/XI/2024 Tanggal 8 November 2024; - Formulir Model A.3. Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 003/PL/PB/Prov/30.00/XI/2024 Tanggal 8 November 2024; - Formulir Model A.4. Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor: 003/LP/PB/Prov/30.00/XI/2024 Tanggal 9 November 2024; dan - Formulir Model A.5. Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor: 773/PP.00.01/K.SR/11/2024 Tanggal 8 November 2024; [Bukti T-13]; - Bawaslu Kabupaten Pasangkayu kemudian menindaklanjuti pelimpahan laporan tersebut melalui rapat pleno yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 148.2/RT.01.00/K.SR-05/11/2024 tanggal 8 November 2024 [Bukti T-14] dan di registrasi dengan nomor register : 006/PL/PB/Kab/30.03/XI/2024 tanggal 8 November 2024, selanjutnya dibahas pada Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasangkayu yang tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 016/SG/Pasangkayu/XI/2024 tanggal 10 November 2024 [Bukti T-15]; 4.2. Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menyusun kajian dugaan pelanggaran pemilihan nomor: 007/Reg/LP/PB/Kab/30.03/XI/2024 tanggal 14 November 2024, telah meminta keterangan/klarifikasi dari pelapor, terlapor, 2 Saksi dan 1 Ahli Hukum Pidana yang kemudian dibahas pada Rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu yang tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 029/SG/Pasangkayu/XI/2024 tanggal 15 November 2024, hasil pembahasan atas kajian tersebut pada pokoknya menyatakan dihentikan karena tidak terpenuhi dua alat bukti dan tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan, [Bukti T-16]; 4.3. Bawaslu Kabupaten Pasangkayu mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 15 November 2024 yang pada pokoknya menyatakan 1) Terlapor H. Yaumil Ambo Djiwa dihentikan dengan alasan tidak terpenuhi dua alat bukti dan tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan, 2) Terlapor Muh. Nasir, S.Pd.,M.AP (Camat Sarjo) dilanjutkan ke tahap penyidikan [Bukti T-17]. 5. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada poin 3 dalam angka [3.1] s.d [3.6], yang pada pokoknya menyangkut “dugaan pelanggaran Netralitas penyelenggara PPS yang menggunakan tagline pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa dan Hj. Herny, yakni tagline “Peci Hitam dan Jilbab Merah” pada saat pelantikan anggota KPPS di 27 (dua puluh tujuh) desa dan tersebar di 10 (sepuluh) kecamatan pada tanggal 7 November 2024. Terhadap laporan tersebut, pengadu mendalilkan bahwa Seharusnya para terlapor tidak perlu melimpahkan laporan tersebut karena pelapornya satu orang meskipun tempat terjadinya peristiwa yang dilaporkan terdapat di 10 kecamatan karena pelapor akan kewalahan menghadiri undangan klarifikasi dari Panwaslu Kecamatan di 10 Kecamatan dan terhadap surat Gerak Langkah Indonesia Kabupaten Pasangkayu Nomor 012/GALANG/7605/11/2024, para Teradu tidak merespon dan/atau tidak memberikan jawaban kepada Pelapor dan Proses penanganan laporan tetap dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan” Terhadap dalil tersebut, berikut jawaban Para Teradu: 5.1. Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menerima Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Koordinator Pemantau Gerak Langkah Indonesia Kabupaten Pasangkayu yang diwakili Putrawan Suryatno, SH berdasarkan formulir Model A.1 nomor : 010/PL/PB/Kab/30.03/XI/2024 tanggal 22 November 2024 yang pada pokoknya melaporkan dugaan pelanggaran Netralitas penyelenggara PPS yang menggunakan tagline pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa dan Hj. Herny, yakni tagline “Peci Hitam dan Jilbab Merah” pada saat pelantikan anggota KPPS di 27 (dua puluh tujuh) desa dan tersebar di 10 (sepuluh) kecamatan pada tanggal 7 November 2024, dan penyerahan kepada pelapor Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 010/PL/PB/Kab/30.03/XI/2024 tanggal 22 November 2024 [Bukti T- 18]; 5.2. Bawaslu Kabupaten Pasangkayu melakukan kajian awal nomor : 010/LP/PB/Kab/30.00/XI/2024 tanggal 23 November 2024 yang pada pokoknya menyatakan laporan a quo telah memenuhi syarat formal dan materiel, dan dilimpahkan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilihan [Bukti T-19]; 5.3. Bawaslu Kabupaten Pasangkayu melimpahkan Laporan a quo kepada Panwaslu Kecamatan melalui Surat Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor: 343/PP.00.02/K.SR-05/11/2024 tanggal 24 November 2024 [Bukti T-20]; 5.4. Bahwa Panwaslu Kecamatan dari 10 (sepuluh) Kecamatan telah mengeluarkan status penanganan pelanggaran yang dituangkan dalam Formulir Model A.17 berdasarkan hasil kajian Panwaslu Kecamatan dari 10 Kecamatan yang pada pokoknya tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran penyelenggara PPS dari 27 Desa [Bukti T-21]; 5.5. Bahwa pelimpahan laporan a quo kepada Panwaslu Kecamatan adalah hal yang dibenarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Perbawaslu 9/2024 bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melimpahkan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Formulir Model A.5; 5.6. Bahwa dalil pengadu dalam angka [3.5], yang menyatakan bahwa para Teradu tidak merespon dan/atau tidak memberikan jawaban kepada Pelapor dalam proses penanganan laporan terhadap surat Gerak Langkah Indonesia Kabupaten Pasangkayu Nomor 012/GALANG/7605/11/2024 tanggal 26 November 2024 adalah hal yang mengada-ada karena faktanya para Teradu telah merespond surat Gerak Langkah Indonesia Kabupaten Pasangkayu dengan mengirim surat balasan Nomor: 338/PP.00.02/K.SR-05/11/2024 tanggal 27 November 2024 yang diterima langsung oleh Andi Taslim [Bukti T-22]; 6. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada poin 4 dalam angka [4.1] s.d [4.4], yang pada pokoknya menyatakan bahwa dampak terhadap Tindakan teradu I dan Teradu II, terdapat di beberapa tempat, KPPS tidak membolehkan/melarang pemantau Pemilihan memasuki TPS dan tidak mendapatkan hak sebagai Pemantau pemilihan pada daerah yang hanya terdapat satu pasangan calon. Terhadap dalil tersebut, berikut jawaban Teradu I dan Teradu II : 6.1. Bahwa terhadap dalil pengadu dalam angka [4.1.], yang pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu I diduga membuat postingan di media Facebook yang pada prinsipnya memposting larangan pemantau pemilihan memasuki TPS dan sanksi pidananya, namun tidak menjelaskan perlakuan terhadap pemantau untuk daerah yang hanya terdapat satu Pasangan calon termasuk Pilkada Kabupaten Pasangkayu, akibat dari postingan tersebut, jajaran penyelenggara tingkat PPK, PPS, dan KPPS serta jajaran Panwaslu Kecamatan, PKD, dan PTPS terjadi perdebatan. Berikut penjelasan Teradu I: - Benar bahwa pada tanggal 17 November 2024 Teradu I membuat postingan di facebook terhadap larangan pemantau pemilihan dengan menggunakan akun Harlywood S Jr [Bukti T-23] - Bahwa postingan tersebut mengutip secara utuh Pasal 128 UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap larangan bagi pemantau pemilihan yang bersifat umum, bukan spesifik masuk ke TPS dan sanksinya tercantum pada Pasal 187D UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang; 6.2. Bahwa terhadap dalil pengadu dalam angka [4.2.], yang pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu II diduga menyampaikan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan bahwa Norma yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 khususnya pada Bagian BAB X Pasal 83 yang mengatur tentang Pemantau Pemilihan pada daerah yang hanya terdapat satu pasangan calon, merupakan ketentuan yang bertentangan dengan norma UU Pilkada sehingga tidak boleh diterapkan dengan pendekatan asas lex superior de rojat legi inferiori dan harus dikoordinasikan dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI terlebih dahulu. Akibat dari penyampaian Teradu II, jajaran penyelenggara pemilihan Tingkat kecamatan dan desa menjadi kebingungan. Berikut penjelasan Teradu II : - Benar bahwa teradu II telah berdiskusi bersama Panwaslu Kecamatan yang tergabung dalam Group WhatssApp Panwascam Pilkada 2024 dan seluruh Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Pasangkayu berada di dalam group WhatssApp a quo; - Bahwa diskusi yang dilakukan oleh Teradu II adalah sifatnya diskusi internal mengenai pemahaman norma hukum dan tidak bersifat perintah; 6.3. Bahwa Teradu I dan Teradu II menolak dan membantah secara tegas dalil aduan pengadu dalam angka [4.3], yang pada pokoknya mendalilkan Bahwa “dampak terhadap Tindakan teradu I dan Teradu II di atas, sangat dirasakan oleh Pemantau Pemilihan Gerak Langkah Indonesia kabupaten pasangkayu pada hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024. dimana terdapat dibeberapa tempat, KPPS tidak membolehkan/melarang pemantau Pemilihan memasuki TPS dan tidak mendapatkan hak sebagai Pemantau pemilihan pada daerah yang hanya terdapat satu pasangan calon” dengan alasan sebagai berikut: - Bahwa dari laporan hasil pengawasan Pengawas TPS, tidak ada KPPS di setiap TPS yang melarang Pemantau Pemilihan masuk ke TPS. Jika pun benar ada Pemantau Pemilihan dari Gerak Langkah Indonesia yang dilarang masuk ke TPS, seharusnya saudara pengadu sudah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Kabupaten Pasangkayu atas pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS; - Bahwa berkaitan dengan larangan Pemantau Pemilihan masuk ke TPS, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menyurat ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor: 330/PP.00.02/K.SR-05/11/2024 tanggal 20 November 2024 yang pada pokoknya permintaan penjelasan hukum Pasal 128 huruf i UU No. 1 Tahun 2015 khususnya larangan pemantau pemilihan masuk ke TPS; [Bukti T-24] - Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan balasan surat dari Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 153/HK.00/K.SR/11/2024 tanggal 24 November 2024 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa akan dikoordinasikan lebih lanjut ke Bawaslu Republik Indonesia [Bukti T-25]; - Bahwa terhadap adanya isu secara nasional terkait larangan pemantau pemilihan masuk ke TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf i UU 1 Tahun 2015, Bawaslu Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 117 TAHUN 2024 Tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 pada bagian nomor 6. Berkenaan dengan Keberadaan Pemantau Pemilihan saat Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS di bagian angka 6.4. Bahwa ketentuan 128 huruf i juncto Pasal 187D UU Pemilihan dikecualikan bagi Pemantau Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (2) dan ayat (4) PKPU 17/2024; - Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasangkayu juga telah mengundang pemantau pemilihan Gerak Langkah Indonesia Nomor : 619/PM.00.02/K.SR-05/11/2024 tanggal 21 November 2024 untuk menghadiri sosialisasi tentang pemantau pemilihan dengan menugaskan masing-masing 1 orang koordinator dari setiap kecamatan di 12 kecamatan dalam wilayah kabupaten pasangkayu namun yang hadir hanya Sdr. PUTRAWAN SURYATNO, SH. [Bukti T-26]; - Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasangkayu juga melaksanakan pelatihan saksi dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati [Bukti T-27], serta melaksanakan bimbingan teknis kepada jajaran Panwaslu kecamatan dan Panwaslu Kelurahan Desa yang pada pokoknya salah satu materi yang disampaikan adalah Pihak yang diperbolehkan masuk ke TPS yaitu KPPS, Petugas Ketertiban TPS, Pengawas TPS dan Pemantau Pemilihan yang terdaftar; 6.4. Bahwa terhadap dalil pengadu dalam angka [4.4.], yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I menyampaikan kepada Koordinator GLI agar pemantau pemilihan tidak perlu bertandatangan dalam formulir C.HASIL-KWK Plano dan dokumen hasil penghitungan suara lainnya di TPS, karena meskipun Pemantau tidak bertandatangan tetap dapat mengajukan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi. Berikut tanggapan Teradu I: - Bahwa pada tanggal 23 November 2024 di ruang rapat kantor Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Teradu I bertemu dan berdiskusi dengan saudara pengadu PUTRAWAN SURYATNO, SH.; - Bahwa pengadu mendalilkan sebagaimana dalil pengadu pada angka [4.4] seolah pengadu bertemu dengan Teradu I pada tanggal 26 November 2024, sementara Teradu I tidak bertemu dengan pengadu pada tanggal yang dimaksud karena Teradu I berada di lapangan dalam rangka monitoring Pengawasan Persiapan Pemungutan Suara in casu pembuatan TPS dan pendistribusian logistik Pemilihan ke TPS; - Bahwa sepatutnya pengadu yang juga selaku koordinator pemantau pemilihan Gerak Langkah Indonesia Kabupaten Pasangkayu sudah memahami secara utuh ketentuan dalam Peraturan KPU Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota tahun 2024 yang secara tegas disebutkan dalam Pasal 83 ayat (3) Peraturan KPU No. 17/2024 yang berbunyi bahwa “Ketentuan yang mengatur mengenai Saksi pada Peraturan Komisi ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemantau Pemilihan terdaftar untuk pemungutan suara pada Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon di TPS, kecuali Pasal 10 ayat (4) huruf d” sehingga sepatutnya tidak menjadi persoalan; 6.5. Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan fakta-fakta yang telah diuraikan diatas, maka dalil pemohon a qou sudah sepatutnya dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian dan alasan – alasan yuridis sebagaimana diuraikan diatas, maka Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Harlywood Suly Junior selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Teradu II Darmawan, SH dan Teradu III Moh. Fajar Purnomo masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu terhitung sejak Putusan dibacakan; Dan 4. Apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP, Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka mohon Putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono) [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-** sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN T-1 1. Formulir Model A.1. Formulir Laporan 2. Formulir Model A.3. Tanda Bukti Penyampaian Laporan T-2 Tangkapan layar (Screenshot) yang memuat informasi awal dugaan pelanggaran T-3 Formulir Model A.6. Informasi Awal T-4 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pasangkayu nomor: 070.1/HK.00.02/K.SR-05/09/2024 Tentang Pembentukan Tim Penelusuran Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Pemilihan Pada Pemilihan Tahun 2024 tanggal 12 September 2024 T-5 1. Form. A Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 199/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 12 September 2024 2. Berita Acara Keterangan Informasi Awal, Keterangan pihak yang terkait in casu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pasangkayu 3. Keputusan Bupati Pasangkayu Tentang Kenaikan Jabatan Fungsional (148 orang) T-6 Berita Acara Pleno Nomor : 104.2/RT.01.00/K.SR- 05/09/2024 tanggal 21 September 2024 T-7 Formulir Model A.17. Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan T-8 1. Formulir Model A.1 Formulir Laporan Nomor: 004/LP/PB/Prov/30.00/XI/2024 Tanggal 8 November 2024; 2. Formulir Model A.3. Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 004/PL/PB/Prov/30.00/XI/2024 Tanggal 8 November 2024; KODE BUKTI KETERANGAN 3. Formulir Model A.4. Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor: 004/LP/PB/Prov/30.00/XI/2024 Tanggal 9 November 2024; dan 4. Formulir Model A.5. Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor: 773/PP.00.01/K.SR/11/2024 Tanggal 8 November 2024 T-9 Berita Acara Pleno Nomor: 150/RT.01.00/K.SR-05/11/2024 tanggal 9 November 2024 T-10 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 017/SG/Pasangkayu/XI/2024 tanggal 10 November 2024 T-11 1. Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 030/SG/Pasangkayu/XI/2024 tanggal 15 November 2024 2. Formulir Model A.10. Berita Acara Pengambilan Keterangan Saksi Sdr. Sabring alias Abing Bin Taslim 3. Formulir Model A.10. Berita Acara Pengambilan Keterangan Saksi Sdr. Edyanto alias Anto Bin Taslim 4. Formulir Model A.10. Berita Acara Pengambilan Keterangan Saksi Sdr. Arfhan Sinnang 5. Berita Acara Pengambilan Keterangan Ahli Hukum Pidana atas nama Andi Intan Purnamasari, SH.,MH.,LL.M. 6. Formulir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi Ahli Bahasa atas nama M. Asri B, S.Pd.,M.Pd. T-12 Formulir Model A.17. Pemberitahuan Tentang Status Laporan T-13 1. Formulir Model A.1 Formulir Laporan Nomor: 003/LP/PB/Prov/30.00/XI/2024 Tanggal 8 November 2024; 2. Formulir Model A.3. Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 003/PL/PB/Prov/30.00/XI/2024 Tanggal 8 November 2024; 3. Formulir Model A.4. Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor: 003/LP/PB/Prov/30.00/XI/2024 Tanggal 9 November 2024; dan 4. Formulir Model A.5. Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor: 773/PP.00.01/K.SR/11/2024 Tanggal 8 November 2024 T-14 Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 148.2/RT.01.00/K.SR- 05/11/2024 tanggal 8 November 2024 T-15 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 016/SG/Pasangkayu/XI/2024 tanggal 10 November 2024 T-16 1. Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 029/SG/Pasangkayu/XI/2024 tanggal 15 November 2024 2. Formulir Model A.11. Kajian Dugaan Pelanggaran KODE BUKTI KETERANGAN 3. Berita Acara Pengambilan Keterangan Terlapor atas nama H. Yaumil Ambo Djiwa alias Yaumil Bin Ambo Djiwa 4. Berita Acara Pengambilan Keterangan Pelapor atas nama Edyanto alias Anto Bin Taslim 5. Berita Acara Pengambilan Keterangan Saksi atas nama Ramli. S alias Ramli Bin Salbi 6. Berita Acara Pengambilan Keterangan Saksi atas nama Ahmad Amir alias Ahmad Bin Amir 7. Berita Acara Pengambilan Keterangan Ahli Hukum Pidana atas nama Andi Intan Purnamasari, SH.,MH.,LL.M. T-17 Formulir Model A.17. Pemberitahuan Tentang Status Laporan T-18 1. Formular Model A.1. Formulir Laporan Nomor: 010/PL/PB/Kab/30.03/XI/2024 tanggal 22 November 2024 2. Formulir Model A.3. Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 010/PL/PB/Kab/30.03/XI/2024 tanggal 22 November 2024 T-19 Formulir Model A.4. Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor: 010/LP/PB/Kab/30.00/XI/2024 tanggal 23 November 2024 T-20 Formulir Model A.5. Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor: 343/PP.00.02/K.SR- 05/11/2024 tanggal 24 November 2024 T-21 1. Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor : 001/Reg/LP/PB/Kec-Dapurang/30.03/XI/2024 tanggal 29 November 2024 2. Formulir Model A.11. Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor : 001/Reg/LP/PB/Kec-Duripoku/30.03/XI/2024 tanggal 29 November 2024; 3. Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor : 001/Reg/LP/PB/Kec-Bulutaba/30.03/XI/2024 tanggal 29 November 2024; 4. Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor : 001/Reg/LP/PB/Kec.Lariang/K.SR-05.12/XI/2024 tanggal 29 November 2024; 5. Formulir Model A.11. Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor : 001/Reg/LP/PB/Kec-Tikke Raya/30.03/XI/2024 tanggal 29 November 2024 6. Formulir Model A.11. Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 001/Reg/LP/PB/Kec-Pedongga/30.03/XI/2024 tanggal 29 November 2024 7. Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 001/Reg/LP/PB/Kec.Pasangkayu/K.SR- 05.01/XI/2024 tanggal 29 November 2024 8. Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 001/Reg/LP/PB/Kec-Bambaira/30.03/XI/2024 tanggal 29 November 2024 KODE BUKTI KETERANGAN 9. Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 001/Reg/LP/PB/Kec.Bambalamotu/K.SR- 05.01/XI/2024 tanggal 28 November 2024 10. Formulir Model A.11. Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 001/Reg/LP/PB/Kec.Sarjo/K.SR- 05.11/11/2024 tanggal 29 November 2024; 11. Pemberitahuan Tentang Status Laporan Panwaslu Kecamatan Dapurang tanggal 29 November 2024 12. Formulir Model A.17. Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan Panwaslu Kecamatan Duripoku tanggal 29 November 2024 13. Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan Panwaslu Kecamatan Bulutaba tanggal 29 November 2024 14. Formulir Model A.17. Pemberitahuan Tentang Status Laporan Panwaslu Kecamatan Lariang tanggal 29 November 2024 15. Formulir Model A.17. Pemberitahuan Tentang Status Laporan Panwaslu Kecamatan Lariang tanggal 29 November 2024 16. Formulir Model A.17. Pemberitahuan Tentang Status Laporan Panwaslu Kecamatan Pedongga tanggal 29 November 2024 17. Pemberitahuan Tentang Status Laporan Panwaslu Kecamatan Pasangkayu tanggal 29 November 2024 18. Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan Panwaslu Kecamatan Bambaira tanggal 29 November 2024 19. Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan Panwaslu Kecamatan Bambalamotu tanggal 28 November 2024 20. Formulir Model A.17. Pemberitahuan Tentang Status Laporan Panwaslu Kecamatan Sarjo tanggal 29 November 2024 T-22 1. Surat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 338/PP.00.02/K.SR-05/11/2024 tanggal 27 November 2024; 2. Surat Gerak Langkah Indonesia Kabupaten Pasangkayu Nomor 012/GALANG/7605/11/2024 tanggal 26 November 2024; T-23 Tangkapan layar (Screenshot) postingan akun Facebook Harlywood S Jr tanggal 17 November 2025 T-24 Surat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 330/PP.00.02/K.SR-05/11/2024 tanggal 20 November 2024 T-25 Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor: 153/HK.00/K.SR/11/2024 tanggal 24 November 2024 T-26 Surat Undangan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 619/PM.00.02/K.SR-05/11/2024 tanggal 21 November 2024 Perihal Undangan Sosialisasi T-27 1. Surat Undangan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 625/PM.00.02/K.SR-05/11/2024 tanggal 21 KODE BUKTI KETERANGAN November 2024 Perihal Undangan Pelatihan Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu Nomor urut 2 2. Surat Undangan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 622/PM.00.02/K.SR-05/11/2024 tanggal 21 November 2024 Perihal Undangan Pelatihan Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Nomor Urut 2 3. Surat Undangan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 623/PM.00.02/K.SR-05/11/2024 tanggal 21 November 2024 Perihal Undangan Pelatihan Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Nomor Urut 3 4. Surat Undangan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 624/PM.00.02/K.SR-05/11/2024 tanggal 21 November 2024 Perihal Undangan Pelatihan Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Nomor Urut 4 [2.8] PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 5 Agustus 2025 hadir sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut: [2.8.1] BAWASLU PROVINSI SULAWESI BARAT A. POKOK PENGADUAN Bahwa aduan Pengadu yang berkaitan dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat yang termuat dalam aduan in casu yang pada pokoknya menyatakan: 1. Para Teradu diduga tidak professional dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran dan menjadi juruselamat bagi calon bupati Pasangkayu serta tindakan yang bertentangan dengan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. 2. Para Teradu diduga tidak professional dan menjadi juruselamat bagi tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati serta bertentangan dengan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. 3. Para Teradu diduga melakukan pelanggaran terhadap asas keadilan dalam pemilihan dan mengabaikan asas equality before the law dimana Para Teradu hanya secara serius pada perkara terlapor Muh. Natsir, S.Pd serta menjadi juruselamat bagi H. Yaumil Ambo Djiwa calon Bupati Pasangkayu. Tindakan Para Teradu diduga kuat bertentangan dengan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. 4. Para Teradu diduga tidak professional selama melakukan penanganan pelanggaran pemilihan dan dugaan upaya pelemahan proses hukum (obstruction of justice) yang pada kesimpulannya bahwa tindakan yang dilakukan oleh 27 (dua puluh tujuh) PPS yang memerintahkan penggunaan tagline pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pelantikan KPPS merupakan tindakan yang pantas dan merupakan hal yang wajar dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Tindakan Para Teradu sangat bertentangan dengan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. 5. Teradu I dan Teradu II diduga tidak professional dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai penyelenggara pengawas pemilu. B. KETERANGAN PIHAK TERKAIT KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU PROVINSI SULAWESI BARAT 1. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada bagian 5. Kronologi Kejadian angka 1.1 sampai dengan 1.7, Pihak Terkait menerangkan sebagai berikut: 1.1. Bahwa pada tanggal 19 November 2024 Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, atas nama Darmawan S.H, melakukan konsultasi melalui media komunikasi yang pada pokoknya mengkonsultasikan terdapat masyarakat yang melaporkan adanya pelantikan yang dilakukan berkaitan dengan pelantikan kenaikan jenjang fungsional; 1.2. Bahwa terhadap konsultasi a quo Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan agar Bawaslu Kabupaten Pasangkayu melakukan Pleno dan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada. 2. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada bagian 5. Kronologi kejadian angka 2.1, Pihak Terkait menerangkan sebagai berikut: 2.1. Bahwa pada tanggal 8 November 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat menerima laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Edyanto yang diwakili oleh kuasa hukum atas nama Putrawan Suryatno, S.H kemudian dituangkan dalam Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 004/PL/PB/Prov/30.00/XI/2024 yang pada pokoknya melaporkan Bupati Pasangkayu atas nama Agus Ambo Djiwa terkait dengan dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Terlapor mengenai larangan dalam kampanye menghina dan memfitnah salah satu kelompok masyarakat yang mendukung kotak kosong; (Bukti PT- 1.1) 2.2. Bahwa berdasarkan Formulir Model A.4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor: 004/PL/PB/Prov/30.00/XI/2024 tanggal 9 November 2024 yang pada pokoknya menyatakan dalam kesimpulan laporan memenuhi syarat formal dan materil dan merekomendasikan laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu; (Bukti PT-1.2) 2.3. Bahwa pada tanggal 8 November 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan Formulir Model A.5 Nomor: 773/PP/00.01/K.SR/11/2024 perihal pelimpahan laporan dugaan pelanggaran Pemilu; (Bukti PT-1.3) 2.4. Bahwa pada tanggal 9 November 2024 Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat mengeluarkan Surat Tugas Nomor 1396/PP.00.01/SR/11/2024 yang pada pokoknya menugaskan Kabag PP, PSP, dan Hukum atas nama Muh. Ihsan, S.H dan staf Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat atas nama Muh. Nur K, S.Pd untuk melakukan penyerahan dokumen pelimpahan laporan penanganan pelanggaran pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Pasangkayu dan melakukan supervisi dan monitoring penanganan pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Pasangkayu terhitung mulai tanggal 10 sampai dengan 13 November 2024; (Bukti PT-1.4) 2.5. Bahwa pada tanggal 12 November 2024 Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat mengeluarkan Surat Tugas Nomor 1413/PP.00.01/SR/11/2024 yang pada pokoknya menugaskan Kabag PP, PSP, dan Hukum atas nama Muh. Ihsan, S.H dan staf Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat atas nama Muh. Nur K, S.Pd untuk melanjutkan supervisi dan monitoring penanganan pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Pasangkayu terhitung mulai tanggal 13 sampai dengan 16 November 2024; (Bukti PT-1.5) 2.6. Bahwa dalam melaksanakan supervisi dan monitoring a quo Kabag PP, PSP dan Hukum bersama dengan Staf Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat melakukan kegiatan: 1. Memastikan proses klarifikasi berjalan sebagaimana dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, 2. Membantu Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam penanganan pelanggaran Pemilihan, 3. Membantu Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menyusun pertanyaan klarifikasi terhadap saksi-saksi, 4. Mendampingi Bawaslu Kabupaten Pasangkayu melakukan klarifikasi. 3. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada bagian 5. Kronologi kejadian angka 2.2, Pihak Terkait menerangkan sebagai berikut: 3.1. Bahwa pada tanggal 8 November 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat menerima laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Edyanto yang diwakili oleh kuasa hukum atas nama Putrawan Suryatno, S.H kemudian dituangkan dalam Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 003/PL/PB/Prov/30.00/XI/2024 yang pada pokoknya melaporkan Calon Bupati Pasangkayu atas nama H. Yaumil Ambo Djiwa terkait dugaan menggunakan fasilitas pemerintah dalam kegiatan kampanye di Sarjo pada tanggal 13 Oktober 2024 dan Camat Sarjo terkait dugaan memfasilitasi kegiatan kampanye Pasangan Calon H. Yaumil Ambo Djiwa dan Hj. Herny; (Bukti PT-1.6) 3.2. Bahwa berdasarkan Formulir Model A.4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor: 003/PL/PB/Prov/30.00/XI/2024 tanggal 9 November 2024 yang pada pokoknya menyatakan dalam kesimpulan laporan memenuhi syarat formal dan materil dan merekomendasikan laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu; (Bukti PT-1.7) 3.3. Bahwa pada tanggal 8 November 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan Formulir Model A.5 Nomor: 773/PP/00.01/K.SR/11/2024 perihal pelimpahan laporan dugaan pelanggaran Pemilu; (Bukti PT-1.3) 3.4. Bahwa pada tanggal 9 November 2024 Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat mengeluarkan Surat Tugas Nomor 1396/PP.00.01/SR/11/2024 yang pada pokoknya menugaskan Kabag PP, PSP, dan Hukum atas nama Muh. Ihsan, S.H dan staf Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat atas nama Muh. Nur K, S.Pd untuk melakukan penyerahan dokumen pelimpahan laporan penanganan pelanggaran pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Pasangkayu dan melakukan supervisi dan monitoring penanganan pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Pasangkayu terhitung mulai tanggal 10 sampai dengan 13 November 2024; (Bukti PT-1.4) 3.5. Bahwa pada tanggal 12 November 2024 Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat mengeluarkan Surat Tugas Nomor 1413/PP.00.01/SR/11/2024 yang pada pokoknya menugaskan Kabag PP, PSP, dan Hukum atas nama Muh. Ihsan, S.H dan staf Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat atas nama Muh. Nur K, S.Pd untuk melanjutkan supervisi dan monitoring penanganan pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Pasangkayu terhitung mulai tanggal 13 sampai dengan 16 November 2024; (Bukti PT-1.5) 3.6. Bahwa dalam melaksanakan supervisi dan monitoring a quo Kabag PP, PSP dan Hukum bersama dengan Staf Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat melakukan kegiatan: 1. Memastikan proses klarifikasi berjalan sebagaimana dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, 2. Membantu Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam penanganan pelanggaran Pemilihan, 3. Membantu Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menyusun pertanyaan klarifikasi terhadap saksi-saksi, 4. Mendampingi Bawaslu Kabupaten Pasangkayu melakukan klarifikasi; 4. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada bagian 5. Kronologi kejadian angka 3.1 sampai dengan 3.6, Pihak Terkait menerangkan sebagai berikut: 4.1. Bahwa pada tanggal 27 November 2024 Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, atas nama Darmawan S.H, melakukan koordinasi melalui media komunikasi yang pada pokoknya menyampaikan surat dari Pemantau Pemilihan Gerak Langkah Indonesia (GLI) Nomor: 012/GALANG/7605/11/2024 yang pada pokoknya sehubungan dengan laporan Pemantau Pemilu GLI terhadap 27 PPS terkait dugaan keberpihakan penyelenggara Pemilihan pada pelantikan KPPS, GLI menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu untuk 1. Meninjau kembali mekanisme proses penanganan dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana uraian dalam huruf romawi II pada surat a quo; 2. Mempertimbangkan waktu bagi pelapor dan saksi untuk dapat memenuhi undangan 10 (sepuluh) Panwaslu Kecamatan; 3. Klarifikasi Pelapor dan Saksi kiranya dapat dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pasangkayu sehingga proses penanganan pelanggaran yang efektif dan efisien dapat tercapai; 4. Meminta agar surat a quo agar dapat direspon sehingga Pemantau Pemilihan GLI dapat mengetahui tindak lanjutnya; (Bukti PT-1.8) 4.2. Bahwa terhadap koordinasi a quo Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, bahwa laporan a quo dapat dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan mekanisme yang ada dan dengan mempertimbangkan laporan a quo disesuaikan dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran pemilihan. 5. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada bagian 5. Kronologi kejadian angka 4.1 sampai dengan 4.4, Pihak Terkait menerangkan sebagai berikut: 5.1. Bahwa pada tanggal 20 November 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 330/PP.00.02/K.SR-05/11/2024 perihal permintaan penjelasan yang pada pokoknya meminta penjelasan mengenai diperbolehkan atau tidak diperbolehkan Pemantau Pemilihan yang terdaftar di KPU Kabupaten Pasangkayu masuk ke dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan dan penghitungan suara mengingat Pemilihan di Kabupaten Pasangkayu hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon (Pasangan Calon Tunggal); (Bukti PT-1.9) 5.2. Bahwa pada tanggal 23 November 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat mengirimkan surat kepada Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 151/PW.05/K.SR/11/2024 perihal permintaan penjelasan yang pada pokoknya Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat bermaksud melakukan konsultasi berkenaan dengan permintaan penjelasan dari Bawaslu Kabupaten Pasangkayu kepada bawaslu Republik Indonesia; (Bukti PT-1.10) 5.3. Bahwa pada tanggal 24 November 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat mengirimkan surat balasan kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 153/HK.04.00/K.SR/11/2024 perihal pemberitahuan yang pada pokoknya menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Pasangkayu bahwa berdasarkan surat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 330/PP.00.02/K.SR-05/11/2024 sedang dalam proses melakukan konsultasi kepada Bawaslu Republik Indonesia guna memperoleh kepastian hukum yang jelas terkait pola pencegahan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran dalam tahapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara, termasuk hal-hal yang berkenaan dengan kehadiran pemantau pemilihan di TPS; (Bukti PT-1.11) Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PT-1.1 Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 004/PL/PB/Prov/30.00/XI/2024 PT-1.2 Formulir Model A.4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor: 004/PL/PB/Prov/30.00/XI/2024 PT-1.3 Formulir Model A.5 Nomor: 773/PP/00.01/K.SR/11/2024 PT-1.4 Surat Tugas Nomor 1396/PP.00.01/SR/11/2024 PT-1.5 Surat Tugas Nomor 1413/PP.00.01/SR/11/2024 PT-1.6 Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 003/PL/PB/Prov/30.00/XI/2024 PT-1.7 Model A.4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor: 003/PL/PB/Prov/30.00/XI/2024 PT-1.8 surat dari Pemantau Pemilihan Gerak Langkah Indonesia (GLI) Nomor: 012/GALANG/7605/11/2024 perihal Penyampaian PT-1.9 Surat Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Nomor: 330/PP.00.02/K.SR-05/11/2024 Perihal Permintaan Penjelasan ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat PT-1.10 Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor: 151/PW.05/K.SR/11/2024 Perihal Permintaan Penjelasan ditujukan kepada Ketua Bawaslu Republik Indonesia PT-1.11 Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor: 153/HK.04.00/K.SR/11/2024 Perihal Pemberitahuan ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu [2.8.2] KPU KABUPATEN PASANGKAYU 1. Bahwa tahapan pencalonan dan tahapan kampanye pada pemilihan bupati dan wakil bupati telah diatur dalam PKPU 2 tahun 2024 tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, sebagai berikut : TAHAPAN DAN JADWAL PEMILIHAN TAHUN 2024 NO. TAHAPAN JADWAL AWAL AKHIR 1 2 3 4 I PERSIAPAN 1. PERENCANAAN PROGRAM DAN Jumat, ANGGARAN 26 Januari 2024 2. PENYUSUNAN PERATURAN Senin, PENYELENGGARAAN 18 November PEMILIHAN 2024 3. PERENCANAAN PENYELENGGARAAN YANG Senin, MELIPUTI PENETAPAN TATA CARA 18 November DAN JADWAL TAHAPAN 2024 PELAKSANAAN PEMILIHAN 4. PEMBENTUKAN PPK, PPS, DAN Selasa, Rabu, KPPS 5 November 17 April 2024 2024 5. PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS KECAMATAN, PANITIA Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh PENGAWAS LAPANGAN, DAN Badan Pengawas Pemilihan Umum PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA 6. PEMBERITAHUAN DAN Sabtu, Selasa, PENDAFTARAN PEMANTAU 16 November 27 Februari 2024 PEMILIHAN 2024 7. PENYERAHAN DAFTAR Rabu, Jumat, 31 Mei PENDUDUK POTENSIAL 24 April 2024 2024 PEMILIH NO. TAHAPAN JADWAL AWAL AKHIR 8. PEMUTAKHIRAN DAN Senin, Jumat, 31 Mei PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH 23 September 2024 2024 II PENYELENGGARAAN PEMENUHAN PERSYARATAN Minggu, Senin, DUKUNGAN PASANGAN CALON 5 Mei 2024 19 Agustus PERSEORANGAN 2024 1. PENGUMUMAN PENDAFTARAN Sabtu, Senin, PASANGAN CALON 24 Agustus 2024 26 Agustus 2024 NO. TAHAPAN JADWAL AWAL AKHIR 1 2 3 4 2. PENDAFTARAN PASANGAN Selasa, Kamis, CALON 27 Agustus 2024 29 Agustus 2024 3. PENELITIAN PERSYARATAN Selasa, Sabtu, CALON 27 Agustus 2024 21 September 2024 4. PENETAPAN PASANGAN CALON Minggu, Minggu, 22 September 22 September 2024 2024 5. PELAKSANAAN KAMPANYE Rabu, Sabtu, 25 September 23 November 2024 2024 6. PELAKSANAAN PEMUNGUTAN Rabu, Rabu, SUARA 27 November 2024 27 November 2024 (Bukti PT-1, Bukti PT-7) 2. Bahwa terkait tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati berdasarkan PKPU 8 tahun 2024 sebagaimana telah diubah menjadi PKPU 10 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, secara umum dapat kami sampaikan sebagai berikut: 2.1. Bahwa peserta pemilihan terdiri dari: a. Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; dan/atau b. Pasangan Calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. 2.2. Bahwa dalam Pasal 4 menyebutkan tahapan pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota meliputi: a. Pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon perseorangan; b. Pendaftaran Pasangan Calon; c. Penelitian persyaratan administrasi calon; dan d. Penetapan Pasangan Calon. 2.3. Tahapan penelitian persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. Penelitian persyaratan administrasi calon; b. Perbaikan persyaratan administrasi calon; dan c. Penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon. 2.4. Pasal 119 (1) Jika hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) menyatakan persyaratan administrasi calon benar maka Pasangan Calon dimaksud dinyatakan memenuhi syarat. (2) Jika hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) menyatakan persyaratan administrasi calon tidak benar maka Pasangan Calon dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat. 2.5. Pasal 120 (1) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan rapat pleno tertutup untuk menetapkan Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1). (2) Hasil rapat pleno tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara. (3) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui laman KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. 2.6. Bahwa dalam pasal 134 ayat (1) dalam hal hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 menghasilkan Pasangan Calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) Pasangan Calon, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran Pasangan Calon, kemudian ayat (2) menyebut Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka paling lama 3 (tiga) Hari. (Bukti PT-2.2, Bukti PT-2.3, dan Bukti PT-2.7) 3. Bahwa pelaksanaan kampanye diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dimana dalam pasal 13 menyebut materi kampanye meliputi : 1) Materi Kampanye Pasangan Calon wajib memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi atau rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota. 2) Selain materi Kampanye Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasangan Calon menyampaikan program Pasangan Calon. 3) Pasangan Calon berhak untuk mendapatkan informasi atau data dari Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 4) Materi Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat. Pasal 14 Visi, misi, dan program sebagaimana dimaksud (Bukti PT-2.4) 4. Bahwa pasal 16 menyebut materi kampanye mesti memenuhi hal-hal sebagai berikut: a. Menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai agama serta jati diri bangsa; c. Meningkatkan kesadaran hukum; d. Memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik; dan e. Menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan dalam masyarakat. (Bukti PT-2.4) 5. Kemudian pasal 17 menyebut penyampaian materi kampanye mesti dilakukan dengan cara sebagai berikut : a. Menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah dengan kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan, diucapkan, dan/atau ditampilkan kepada umum; b. Tidak mengganggu ketertiban umum; c. Memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan masyarakat; d. Tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Pasangan Calon lain; e. Tidak bersifat provokatif; dan f. Menjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta Pemilihan dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat. (Bukti PT-2.4) 6. Bahwa pasal 18 menyebut metode kampanye terdiri dari : a. Pertemuan terbatas; b. Pertemuan tatap muka dan dialog; c. Debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan calon; d. Penyebaran bahan Kampanye kepada umum; e. Pemasangan alat peraga; f. Iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau g. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Bukti PT-2.4) 7. Bahwa dalam pasal 53 menyebut : (1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam Kampanye dengan mengajukan izin Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan: a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. Menjalani cuti di luar tanggungan negara. (2) Izin Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh: a. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atas nama Presiden, bagi gubernur dan wakil gubernur; b. Gubernur atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, bagi bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota; dan c. Pejabat yang berwenang bagi pejabat negara lainnya dan pejabat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Surat izin Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada: a. KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur; dan b. KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye. (4) Penyampaian surat izin Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada: a. Bawaslu Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur; dan b. Bawaslu Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota. (Bukti PT-2.4) 8. Selanjutnya dalam pasal 54 menyebut : (1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa Kampanye harus memenuhi ketentuan: a. Menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. Dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. (2) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh: a. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atas nama Presiden bagi gubernur dan wakil gubernur; atau b. Gubernur atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri bagi bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota. (3) Surat cuti Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada: a. KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur; dan b. KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, paling lambat pada Hari pertama masa Kampanye. (4) Penyampaian surat cuti Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada: a. Bawaslu Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur; dan b. Bawaslu Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota. (Bukti PT-2.4) 9. Bahwa dalam Pasal 57 menyebutkan: (1) Kampanye dilarang: a. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik; c. Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat; d. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik; e. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum; f. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah; g. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye; h. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah; i. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan; j. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau k. Melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (2) Larangan Kampanye menggunakan tempat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut Kampanye. (3) Kampanye di perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan tidak mengganggu fungsi dan peruntukannya serta tidak melibatkan anak. (4) Atribut Kampanye Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan alat dan/atau perlengkapan yang memuat materi Kampanye Pasangan Calon. (Bukti PT-2.4) 10. Bahwa dalam Pasal 60 menyebutkan: (1) Selama masa Kampanye, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah yang mengikuti Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, dilarang: a. Menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam Pemilihan; dan b. Menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain. (2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa: a. Kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya; b. Gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah, kecuali daerah terpencil, yang pelaksanaannya harus memerhatikan prinsip keadilan; c. Sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah daerah dan peralatan lainnya; dan/atau d. Fasilitas lainnya yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. (Bukti PT-2.4) 11. Bahwa dalam Pasal 61 menyebutkan: (1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, dilarang: a. Menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya; dan b. Menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain. (2) Fasilitas yang terkait dengan jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa: a. Dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya; b. Gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah, kecuali daerah terpencil, yang pelaksanaannya harus memerhatikan prinsip keadilan; c. Sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah daerah, dan peralatan lainnya; dan/atau d. Fasilitas lainnya yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. (Bukti PT-2.4) 12. Bahwa dalam Pasal 62 menyebutkan: (1) Dalam kegiatan Kampanye, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang melibatkan: a. Pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; b. Aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan c. Kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan. (2) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon. (Bukti PT-2.4) 13. Bahwa dalam Pasal 63 menyebutkan: Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye, pada masa tenang, dan pada Hari pemungutan suara. (Bukti PT-2.4) 14. Bahwa dalam Pasal 66 menyebutkan: (1) Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau pemilih. (2) Selain Calon atau Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, anggota Partai Politik Peserta Pemilu, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: a. Mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. (3) Pasangan Calon dan/atau tim Kampanye selama masa Kampanye dapat memberikan biaya makan minum peserta Kampanye, biaya transportasi peserta Kampanye, biaya pengadaan bahan Kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah. (4) Selain pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pasangan Calon dan/atau tim Kampanye selama masa Kampanye dapat memberikan biaya makan minum peserta Kampanye, biaya transportasi peserta Kampanye, biaya pengadaan bahan Kampanye, dan/atau hadiah lainnya pada rapat umum dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah. (5) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat memberikan hadiah dalam pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dengan ketentuan: d. Dalam bentuk barang; dan e. Nilai setiap barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). (6) Biaya makan minum peserta Kampanye, transportasi peserta Kampanye, dan pengadaan bahan Kampanye bagi peserta Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak diberikan dalam bentuk uang tunai. (Bukti PT-2.4) 15. Bahwa dalam PKPU No. 17 Tahun 2024 Pasal 83 menyebutkan: (1) Ketentuan mengenai penghitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 48 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemungutan suara pada Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon di TPS. (2) Saksi bagi kolom kosong yang tidak bergambar pada Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon yaitu pemantau Pemilihan terdaftar. (3) Ketentuan yang mengatur mengenai Saksi pada Peraturan Komisi ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemantau Pemilihan terdaftar untuk pemungutan suara pada Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon di TPS, kecuali Pasal 10 ayat (4) huruf d. (4) Dalam hal terdapat pemantau Pemilihan terdaftar lebih dari 1 (satu), yang dapat memasuki TPS berjumlah paling banyak 2 (dua) orang untuk masing-masing pemantau Pemilihan terdaftar. (Bukti PT-2.5) 16. Bahwa laporan sebagaimana dimaksud pada angka 3.1. pada pokok pengaduan Pengadu yang pada pokoknya merupakan Tindakan keberpihakan penyelenggara pemilu karena dress code yang dimaksud Pengadu adalah identik dengan tagline Pasangan Calon Bupati Kabupaten Pasangkayu H. Yaumil Agus Ambo Djiwa dengan Hj. Herni Agus pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 dapat kami jawab sebagai berikut: - Pelantikan merupakan Kewenangan Lembaga Pelantikan PPS dan KPPS merupakan pelaksanaan tugas administratif dan kelembagaan yang sah sesuai Pasal 13 huruf (e) UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang, bahwa KPU berwenang membentuk badan ad hoc penyelenggara Pemilu (PPK, PPS, KPPS). Pengaturan tata acara pelantikan, termasuk seragam atau dress code, adalah bagian dari kerapihan, keseragaman, dan identitas formal, bukan bagian dari kampanye atau simbol politik sehingga tuduhan GLI keliru dan tidak beralasan menurut hukum. - Dress Code Tidak Menunjukkan Keberpihakan Warna hitam dan merah marun adalah warna umum yang tidak memiliki kekhususan hanya kepada satu entitas politik tertentu. Tidak ada ketentuan hukum yang melarang penggunaan warna- warna tersebut dalam kegiatan kelembagaan yang bersifat netral. Tuduhan keberpihakan berdasarkan warna pakaian adalah asumtif, tidak berdasar, dan tidak menunjukkan adanya unsur pelanggaran kode etik maupun prinsip netralitas. Bagi penyelanggara Pemilu/Pemilihan “NETRAL” adalah wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, khususnya Pasal 6 huruf e, disebutkan bahwa: “Penyelenggara Pemilu wajib bersikap netral dan tidak memihak kepada peserta Pemilu manapun”. Namun, netralitas diukur dari tindakan atau kebijakan substansial, bukan dari pemilihan warna seragam non-partisan. - Tidak Ada Afiliasi Politik dalam Penetapan Dress Code Bahwa penggunaan dress code saat pelantikan PPS dan KPPS dengan “Peci Hitam dan Jilbab Merah Marun” didasarkan pada asas keseragaman, kesopanan, dan kemudahan koordinasi secara visual dalam pelaksanaan kegiatan formal yang dilakukan oleh KPU RI secara berjenjang. Tuduhan keberpihakan penyelenggara oleh Pengadu dengan mengidentikan “Peci Hitam dan Jilbab Merah Marun” dengan dres code Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H Yaumil Ambo Djiwa dengan Hj.Herni Agus pada Pemilihan 2024 merupakan bentuk afiliasi kepada pasangan calon tertentu adalah alasan keliru dan tidak berdasar, oleh karena itu dalil pengadu patut dan beralasan hukum untuk di tolak. (Bukti PT-2.6) Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PT-2.1 PKPU 02 TAHUN 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 PT-2.2 PKPU 08 TAHUN 2024 Tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota PT-2.3 PKPU 10 TAHUN 2024 Tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota PT-2.4 PKPU 13 TAHUN 2024 Tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota PT-2.5 PKPU 17 TAHUN 2024 Tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota PT-2.6 Surat Undangan Pelantikan dan Dokumentasi PT-2.7 1. Keputusan KPU Kabupaten Pasangkayu No. 442 Tahun 2024 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2024; 2. Keputusan KPU Kabupaten Pasangkayu No. 443 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2024; 3. Keputusan KPU Kabupaten Pasangkayu No. 458 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2024; 4. Keputusan KPU Kabupaten Pasangkayu No. 459 Tahun 2024 tentang Penetapan No. Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2024; 5. Keputusan KPU Kabupaten Pasangkayu No. 646 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2024. [2.8.3] BUPATI PASANGKAYU PERIODE 2021-2025 AN. YAUMIL AMBO DJIWA Bahwa Pihak Terkait Yaumil Ambo Djiwa selaku Bupati Pasangkayu Periode 2021-2025 memberikan Kuasa kepada Asdar, Syamsuddin, Muhammad Saleh dan As’ad (Surat Kuasa ditunjukkan saat sidang pemeriksaan DKPP). Bahwa Pihak Terkait memberikan keterangan sebagai berikut: Bahwa setelah membaca secara cermat dan mempelajari dengan seksama atas permintaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam perkara a quo pada lampiran kedua terkait pengambilaan sumpah jabatan pada lingkup Pemerintah Kabupaten Pasangkayu tahun 2024, maka perkenankanlah kami sebagai Bupati Pasangkayu periode 2021-2025 (sekarang Bupati Pasangkayu periode 2025-2030) sebagai Pihak Terkait untuk menyampaikan keterangan yang bersangkut paut dengan pokok aduan pengadu yang diuraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait menolak seluruh dalil-dalil Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu terkait dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pemilihan, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Pihak Terkait. 2. Bahwa uraian kronologis yang didalilkan oleh Pengadu sebagaimana pada angka 1.1 sampai dengan 1.3 yang pada pokoknya menyatakan Calon Bupati Kabupaten Pasangkayu dan Petahana telah melakukan pelantikan terhadap pejabat fungsional dalam lingkup pemerintahan Kabupaten Pasangkayu sehingga dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan (3) UU Pilkada. Adapun keterangan Pihak Terkait sebagai berikut : 2.1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Pasal 71 Ayat (2) dan (3) menyebutkan; Ayat (2) : Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian Pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Ayat (3) : Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. 2.2. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana diuraikan pada angka 1.1. sampai dengan 1.3. pada pokoknya Pengadu mengatakan, Pihak Terkait melakukan pelantikan pejabat fungsional pada hari Rabu, tanggal 11 September 2025 bertentangan ketentuan Pasal 71 Ayat (2) dan (3) UU Pemilihan adalah alasan yang mengada-ada dan tidak cermat. 2.3. Bahwa dalil Pengadu dalam perkara a quo, Pengadu tidak mencermati Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 Perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian pada poin 3 huruf b, menyebutkan, “Untuk Penggantian Pejabat dengan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri terdiri atas: a) Pejabat Struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya, PPT Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas. b) Pejabat Fungsional yang diberikan tugas tambahan memimpin satuan/unit kerja Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah”. (Bukti.PT-3.1) 2.4. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mendagri dimaksud, Bupati Pasangkayu H YAUMIL AMBO DJIWA melakukan pelantikan kenaikan jenjang jabatan fungsional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten Pasangkayu yang telah memenuhi syarat penilain angka kredit dan kinerja, bukan melakukan pelantikan dalam rangka mutasi dan rotasi. 2.5. Bahwa secara tegas Pihak Terkait tunduk dan taat terhadap ketentuan Pasal 71 Ayat (2) dan (3) UU Pemilihan serta Surat Edaran Mendagri, yang dimana pengambilan sumpah jabatan kenaikan jenjang fungsional dilakukan diluar dari jabatan yang dimaksud, yakni : a. Pejabat Struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya, PPT Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas. b. Pejabat Fungsional yang diberikan tugas tambahan memimpin satuan/unit kerja Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah. 2.6. Berdasarkan undangan Nomor: 800/614/BKPSDM perihal undangan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional pada lingkup Pemerintah Kabupaten Pasangkayu pada hari Rabu, tanggal 11 September 2024, pukul 09.00 wita di ruang Pola Kantor Bupati Pasangkayu oleh Bupati Pasangkayu H Yaumil Ambo Djiwa. (Bukti.PT-3.2). Adapun pengambilan sumpah jabatan fungsional terdiri atas : a. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga sebanyak 110 Pegawai Negeri Sipil (PNS); b. Dinas Kesehatan sebanyak 35 PNS; c. Dinas Pertanian sebanyak 5 PNS; dan, d. Inspektorat 1 PNS. 2.7. Bahwa pengambilan sumpah jabatan untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional berdasarkan Keputusan Bupati Pasangkayu Nomor: 800.1.3.2/453/BKPSDM tentang Kenaikan Jabatan Fungsional Perawat, Nomor: 800.1.3.2/460.5/BKPSDM tentang Kenaikan Jabataan Fungsional Guru dan Nomor: 800.1.3.2/575.2/BKPSDM tentang Pengangkatan Fungsional Penyuluh Pertanian Terampil Ke Dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Pratama. (Bukti PT-3) 2.8. Bahwa terhadap seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Pengadu yang pada pokoknya menyatakan YAUMIL AMBO DJIWA sebagai Calon Bupati dan juga petahana pada pemilihan 2024 telah melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (2) dan (3) UU Pemilihan adalah tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum karena berdasar data dan fakta sebaliknya telah sesuai dengan surat edaran Mendagri sebagaimana diatur dalam poin 3 huruf b. Kesimpulan: Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ poin 3 huruf b, yang mengatur larangan mutasi, rotasi, dan promosi jabatan 6 (enam) bulan sebelum penetapan calon hingga akhir masa jabatan kepala daerah. Pengukuhan kenaikan jabatan fungsional pada Lingkup Pemerintah Kabupaten Pasangkayu yang terjadi pada masa Pilkada memang perlu kehati-hatian. Namun secara umum kenaikan jenjang fungsional adalah hak berdasarkan penilaian angka kredit dan kinerja bagi setiap ASN. Kemudian definisi “Promosi jabatan” dalam konteks larangan di masa Pilkada perlu dipertegas melalui regulasi, khususnya terkait dengan kenaikan jenjang fungsional. Hal ini untuk menghindari multi-interpretasi dan memberikan kepastian hukum bagi ASN dan Pemerintah Daerah. KODE BUKTI KETERANGAN PT-3.1 Surat Mendagri Nomor: 1002.1.3/1575/SJ; PT-3.2 Undangan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional; PT-3.3 SK Bupati Pasangkayu Nomor: 800.1.3.2/453/BKPSDM, Nomor: 800.1.3.2/460.5/BKPSDM dan Nomor: 800.1.3.2/575.2/BKPSDM. [2.8.4] SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PASANGKAYU Bahwa Pihak Terkait Sekretaris Daerah Kabupaten Pasangkayu atas nama Muh Zain Machmoed memberikan keterangan bahwa pelantikan pejabat yang dimaksud Pengadu adalah pengukuhan kenaikan jenjang pejabat fungsional yang telah memenuhi syarat penilaian angka kredit dan kinerja. Bukan penggantian pejabat ataupun rotasi yang ada di pemerintahan Kabupaten Pasangkayu. Bahwa dalam pelantikan tersebut, tidak satupun rotasi pejabat eselon 2, 3 dan 4, melainkan hanya penaikan pangkat jabatan fungsional. Jabatan Fungsional ini seperti Guru Penyuluh, Pegawai Puskesmas dan Inspektorat. Sehingga tindakan tersebut tidak melanggar Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada. Bahwa menurut Surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 pada poin 3 huruf b yang menyatakan untuk penggantian pejabat harus mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri 6 (enam) bulan sebelum pemilihan dan 6 (enam) bulan setelah pemilihan. Sehingga berdasarkan hal tersebut tindakan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu tidak menyalahi aturan sebagaimana dalil Pengadu. Pelantikan hanya untuk pejabat fungsional yang naik pangkat karena sudah waktunya, bukan pelantikan pejabat struktural yang dipindahkan/dimutasi maupun promosi/demosi. Pelantikan tersebut dilakukan pada 11 September 2024. Bahwa Pihak Terkait sudah melakukan koordinasi dengan Kepala BKPSDM dan menyatakan pelantikan Pejabat Fungsional yang naik pangkat tidak melanggar regulasi yang ada.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, Tim Kampanye, Masyarakat, dan/atau Pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang bahwa Para Teradu diduga tidak professional dalam menangani laporan dugaan pelanggaran pemilihan, yaitu: a. Laporan Nomor 004/PL/PB/Kab/30.03/IX/2024; b. Laporan Nomor 008/Reg/LP/PB/Kab.30.03/XI/2024; c. Laporan Nomor 007/Reg/LP/PB/Kab.30.03/XI/2024; dan d. Laporan Nomor 010/PL/PB/Kab/30.03/XI/2024. [4.1.2] Menimbang bahwa Teradu I diduga membuat postingan di media sosial Facebook yang melarang Pemantau Pemilihan memasuki TPS dan apabila hal itu dilakukan dapat dikenakan Sanksi Pidana. Bahwa Teradu I juga tidak melakukan sosilasiasi untuk menjelaskan perlakuan terhadap Pemantau Pemilihan untuk daerah yang hanya terdapat Satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati seperti yang terjadi di Kabupaten Pasangkayu. Bahwa akibat dari postingan Teradu I tersebut, terjadi perdebatan dijajaran penyelenggara tingkat PPK, PPS, dan KPPS serta jajaran Panwascam, PKD, dan PTPS (vide Bukti P-18). [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas. Para Teradu menjelaskan sebagai berikut: [4.2.1] Menimbang bahwa pada tanggal 19 September 2024 Para Teradu menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Sabring selaku Pelapor berdasarkan Form Laporan Model A.1 dan Para Teradu menyerahkan Form Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 004/PL/PB/Kab/30.03/IX/2024 kepada Pelapor. Bahwa Pelapor melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UU Pemilihan yang dilakukan oleh H. Yaumil Ambo Djiwa selaku calon Bupati kabupaten Pasangkayu sekaligus Petahana. Bahwa H. Yaumil Ambo Djiwa diduga melakukan pelantikan Pejabat Fungsional dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten Pasangkayu (vide Bukti T-1). Selanjutnya Para Teradu melakukan kajian terhadap lapora a quo dan memutuskan yang pada pokoknya menyatakan laporan a quo telah ditangani dan diselesaikan oleh Para Teradu. Bahwa pada tanggal 11 September 2024, telah menerima informasi awal dugaan pelanggaran melalui pesan WhatsApp yang disampaikan kepada Teradu II yang berisi tangkapan layar (Screenshot). Terhadap laporan tersebut, Para Teradu menuangkan dalam Formulir Model A.6 Informasi Awal dan membentuk Tim Penelusuran Informasi Awal berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pasangkayu Nomor 70.1/HK.00.02/K.SR-05/09/2024 tentang Pembentukan Tim Penelusuran Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Pemilihan Pada Pemilihan Tahun 2024 tanggal 12 September 2024 (vide Bukti T-2 s.d. Bukti T-4). Selanjutnya Tim Penelusuran Informasi Awal meminta keterangan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pasangkayu serta memperoleh bukti-bukti yang dituangkan dalam Form A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 199/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 12 September 2024 yang pada pokoknya tidak ditemukan adanya indikasi atau dugaan pelanggaran karena peristiwa yang disampaikan sebagai informasi awal tersebut adalah peristiwa Kenaikan Jabatan Fungsional sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Pasangkayu Tentang Kenaikan Jabatan Fungsional, bukan merupakan perbuatan penggantian pejabat maupun penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon (vide Bukti T-5). Berdasarkan hasil penelusuran tersebut Para Teradu melakukan rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 104.2/RT.01.00/K.SR-05/09/2024 tanggal 21 September 2024 (vide Bukti T-6). Bahwa berdasarkan hal tersebut laporan yang disampaikan Pelapor atas nama Sabring tidak memenuhi syarat materiel karena tidak adanya dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan uraian kejadian yang disampaikan oleh Pelapor, ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Pasal 5 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024). Selanjutnya Para Teradu mengeluarkan Pemberitahuan tentang Status Laporan pada tanggal 21 September 2024 yang pada pokoknya menyatakan laporan tidak diregister karena tidak memenuhi Syarat materiel dan Laporan telah ditangani dan diselesaikan yang kemudian diumumkan pada papan pengumuman dan disampaikan kepada Pelapor (vide Bukti T-7). Bahwa Para Teradu menerima pelimpahan laporan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat yang yang berisikan dokumen sebagai berikut: • Formulir Model A.1 Formulir Laporan Nomor 004/LP/PB/Prov/30.00/XI/2024 Tanggal 8 November 2024; • Formulir Model A.3. Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 004/PL/PB/Prov/30.00/XI/2024 Tanggal 8 November 2024; • Formulir Model A.4. Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor: 004/LP/PB/Prov/30.00/XI/2024 Tanggal 9 November 2024; dan • Formulir Model A.5. Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor: 773/PP.00.01/K.SR/11/2024 Tanggal 8 November 2024; (vide Bukti T-8) Selanjutnya Para Teradu menindaklanjuti pelimpahan laporan a quo dengan melakukan rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 150/RT.01.00/K.SR-05/11/2024 tanggal 9 November 2024 (vide Bukti T-9). Para Teradu meregistrasi laporan a quo dengan Nomor Register 008/Reg/LP/PB/Kab.30.03/XI/2024 tanggal 9 November 2024. Pada tanggal 10 Agustus 2024 Para Teradu melakukan Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasangkayu yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasangkayu Nomor 017/SG/Pasangkayu/XI/2024 tanggal 10 November 2024 (vide Bukti T-10). Selanjutnya Para Teradu menyusun kajian setelah meminta keterangan dan melakukan klarifikasi kepada 2 (dua) orang saksi, 1 (satu) orang ahli hukum dan 1 (satu) orang ahli bahasa. Selanjutnya Para Teradu melaksanakan Rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu dan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasangkayu Nomor 030/SG/Pasangkayu/XI/2024 tanggal 15 November 2024. Bahwa hasil pembahasan atas kajian tersebut pada pokoknya menyatakan laporan dihentikan karena tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan dan tidak terpenuhi dua alat bukti (vide Bukti T-11). Selanjutnya Para Teradu menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan Nomor 008/Reg/LP/PB/ Kab.30.03/XI/2024 pada tanggal 15 November 2024 yang pada pokoknya laporan a quo dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan (vide Bukti T-12). Bahwa Para Teradu kembali menerima pelimpahan laporan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat yang yang berisikan dokumen sebagai berikut: • Formulir Model A.1 Formulir Laporan Nomor: 003/LP/PB/Prov/30.00/XI/2024 Tanggal 8 November 2024; • Formulir Model A.3. Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 003/PL/PB/Prov/30.00/XI/2024 Tanggal 8 November 2024; • Formulir Model A.4. Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor: 003/LP/PB/Prov/30.00/XI/2024 Tanggal 9 November 2024; dan • Formulir Model A.5. Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor: 773/PP.00.01/K.SR/11/2024 Tanggal 8 November 2024; (vide Bukti T-13). Selanjutnya Para Teradu menindaklanjuti pelimpahan laporan a quo dengan melakukan rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor148.2/RT.01.00/K.SR-05/11/2024 tanggal 8 November 2024 (vide Bukti T-14). Para Teradu meregistrasi laporan a quo dengan Nomor Register 006/PL/PB/Kab/30.03/XI/2024 tanggal 8 November 2024. Pada tanggal 10 November 2024 Para Teradu melaksanakan Rapat Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasangkayu sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasangkayu Nomor 016/SG/Pasangkayu/XI/2024 tertanggal 10 November 2024 (vide Bukti T-14 dan Bukti T-15). Selanjutnya Para Teradu menyusun kajian dugaan pelanggaran pemilihan Nomor 007/Reg/LP/PB/Kab/30.03/XI/2024 tertanggal 14 November 2024 setelah meminya keterangan dan melakukan klarifikasi terhadap 2 (dua) orang saksi dan 1 (satu) orang ahli hukum pidana. Selanjutnya Para Teradu melaksanakan Rapat Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasangkayu yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 029/SG/Pasangkayu/XI/2024 tanggal 15 November 2024. Bahwa hasil pembahasan atas kajian tersebut pada pokoknya menyatakan laporan dihentikan karena tidak terpenuhi dua alat bukti dan tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan (vide Bukti T-16). Bahwa selanjutnya Para Teradu menerbitkan pemberitahuan status laporan tanggal 15 November 2024 yang pada pokoknya menyatakan 1) Terlapor H. Yaumil Ambo Djiwa dihentikan dengan alasan tidak terpenuhi dua alat bukti dan tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan, 2) Terlapor Muh. Nasir, S.Pd., M.AP (Camat Sarjo) dilanjutkan ke tahap penyidikan (vide Bukti T-17). Bahwa pada tanggal 22 November 2024, Para Teradu menerima laporan yang disampaikan oleh Pengadu selaku Koordinator Pemantau Gerak Langkah Indonesia Kabupaten Pasangkayu. Bahwa laporan a quo dituangkan dalam Formulir Model A.1 Nomor 010/PL/PB/Kab/30.03/XI/2024 tertanggal 22 November 2024. Pelapor in casu Pengadu melaporkan dugaan pelanggaran Netralitas Penyelenggara PPS yang menggunakan tagline Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa dan Hj. Herny yakni tagline “Peci Hitam dan Jilbab Merah” pada saat pelantikan Anggota KPPS di 27 (dua puluh tujuh) Desa yang tersebar di 10 (sepuluh) Kecamatan pada tanggal 7 November 2024. Selanjutnya Para Teradu menyerahkan kepada Pelapor Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 010/PL/PB/Kab/30.03/XI/2024 tanggal 22 November 2024 (vide Bukti T-18). Menindaklajuti laporan a quo, Para Teradu melakukan Kajian Awal Nomor 010/LP/PB/Kab/30.00/XI/2024 tanggal 23 November 2024 yang pada pokoknya menyatakan laporan a quo telah memenuhi syarat formil dan materiel, dan laporan dilimpahkan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilihan (vide Bukti T-19). Bahwa Para Teradu melimpahkan laporan a quo kepada Panwaslu Kecamatan melalui Surat Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor 343/PP.00.02/K.SR-05/11/2024 tanggal 24 November 2024 (vide Bukti T-20). Selanjutnya 10 (sepuluh) Panwaslu Kecamatan menindaklajuti laporan a quo, dan masing-masing mengeluarkan status penanganan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan PPS di 27 (dua puluh tujuh) Desa yang dituangkan dalam Formulir Model A.17 (vide Bukti T-21). Bahwa pelimpahan laporan a quo kepada Panwascam diatur dalam Pasal 13 Perbawaslu 9/2024 yang menyatakan bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melimpahkan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Formulir Model A.5. Bahwa Para Teradu telah memberikan jawaban terhadap yang disampikan Pelapor dalam proses penanganan laporan terhadap Surat Gerak Langkah Indonesia Kabupaten Pasangkayu Nomor 012/GALANG/7605/11/2024 tanggal 26 November 2024. Para Teradu telah merespon surat Pelapor a quo melalui Surat Nomor 338/PP.00.02/K.SR-05/11/2024 tanggal 27 November 2024 yang diterima oleh Andi Taslim (vide Bukti T-22). [4.2.2] Menimbang bahwa Teradu I mengunggah postingan di Facebook melalui akun atas nama Harlywood S Jr. Dalam postingan tersebut tertulis larangan pemantau pemilihan. Bahwa postingan tersebut mengutip secara utuh Pasal 128 UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap larangan bagi pemantau pemilihan yang bersifat umum, bukan spesifik masuk ke TPS dan sanksinya tercantum pada Pasal 187D UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Bahwa dari laporan hasil pengawasan Pengawas TPS, tidak ada KPPS di setiap TPS yang melarang Pemantau Pemilihan masuk ke TPS. Bahwa berkaitan dengan larangan Pemantau Pemilihan masuk ke TPS, Para Teradu bersurat kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dengan Surat Nomor 330/PP.00.02/K.SR-05/11/2024 tanggal 20 November 2024 yang pada pokoknya surat tersebut terkait permintaan penjelasan hukum Pasal 128 huruf i UU No. 1 Tahun 2015 khususnya larangan pemantau pemilihan masuk ke TPS (vide Bukti T-24). Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan merespon surat Para Teradu melalui Surat Nomor 153/HK.00/K.SR/11/2024 tanggal 24 November 2024 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa akan dikoordinasikan lebih lanjut ke Bawaslu Republik Indonesia (Vide Bukti T-25). Bahwa Para Teradu juga telah mengundang pemantau pemilihan Gerak Langkah Indonesia melalui Surat Nomor 619/PM.00.02/K.SR-05/11/2024 tanggal 21 November 2024 untuk menghadiri sosialisasi tentang pemantau pemilihan dengan menugaskan masing-masing 1 (satu) orang Koordinator dari setiap kecamatan di 12 (dua belas) Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Pasangkayu, namun yang hadir hanya Putrawan Suryatno in casu Pengadu (vide Bukti T-26). Bahwa Para Teradu juga melaksanakan pelatihan saksi dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati (vide Bukti T-27), serta melaksanakan bimbingan teknis kepada jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan Desa yang pada pokoknya salah satu materi yang disampaikan adalah Pihak yang diperbolehkan masuk ke TPS yaitu KPPS, Petugas Ketertiban TPS, Pengawas TPS dan Pemantau Pemilihan yang terdaftar. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar pada tanggal 19 September 2024 Para Teradu menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Saksi Pengadu atas nama Sabring. Bahwa laporan tersebut kemudian dituangkan dalam Formulir Laporan Model A.1. Para Teradu juga telah menyerahkan Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 004/PL/PB/Kab/30.03/IX/2024 kepada Pelapor. Bahwa Pelapor melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UU Pemilihan yang dilakukan oleh H. Yaumil Ambo Djiwa selaku Calon Bupati Kabupaten Pasangkayu yang merupakan Petahana. Bahwa H. Yaumil Ambo Djiwa diduga melakukan pelantikan Pejabat Fungsional dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten Pasangkayu (vide Bukti P-1 dan Bukti T-1). Terhadap laporan a quo, Para Teradu kemudian melakukan kajian yang pada pokoknya menyatakan, laporan a quo sudah pernah ditangani dan diselesaikan oleh Para Teradu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 11 September 2024, Para Teradu menerima informasi awal dugaan pelanggaran melalui pesan WhatsApp yang disampaikan kepada Teradu II yang berisi tangkapan layar (Screenshot) yang dituangkan ke dalam Formulir Model A.6 dan membentuk Tim Penelusuran Informasi Awal berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pasangkayu Nomor 70.1/HK.00.02/K.SR-05/09/2024 tentang Pembentukan Tim Penelusuran Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Pemilihan Pada Pemilihan Tahun 2024, pada tanggal 12 September 2024 (vide Bukti T-2 s.d. Bukti T-4). Selanjutnya Tim Penelusuran Informasi Awal meminta keterangan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pasangkayu serta memperoleh bukti-bukti yang dituangkan dalam Form A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 199/LHP/PM.01.02/9/2024, tanggal 12 September 2024. Bahwa hasil penelusuran yang dilakukan oleh Teradu tersebut pada pokoknya, tidak ditemukan adanya indikasi atau dugaan pelanggaran karena peristiwa yang disampaikan sebagai informasi awal tersebut adalah peristiwa Kenaikan Jabatan Fungsional sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Pasangkayu Nomor 800.1.3.2/453/BKPSDM, Keputusan Bupati Pasangkayu Nomor 800.1.3.2/460.5/BKPSDM, dan Keputusan Bupati Pasangkayu Nomor 800.1.3.2/575.2/BKPSDM tentang Kenaikan Jabatan Fungsional, bukan merupakan perbuatan penggantian pejabat maupun penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon (vide Bukti T-5). Bahwa fakta tersebut, berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Sekretaris Daerah Kabupaten Pasangkayu a.n. Muh Zain Machmoed yang pada pokoknya menerangkan, bahwa pelantikan pejabat yang dimaksud Pengadu pada tanggal 11 September 2024 adalah pengukuhan kenaikan jenjang pejabat fungsional yang telah memenuhi syarat penilaian angka kredit maka dilakukan kenaikan pangkat/golongan. Hal tersebut bukan penggantian pejabat ataupun rotasi yang ada di pemerintahan Kabupaten Pasangkayu. Bahwa dalam pelantikan tersebut, tidak satupun rotasi pejabat eselon 2 (dua), 3 (tiga) dan 4 (empat), melainkan hanya kenaikan pangkat jabatan fungsional. Bahwa menurut Surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 pada poin 3 huruf b menyatakan, untuk penggantian pejabat harus mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri 6 (enam) bulan sebelum pemilihan dan 6 (enam) bulan setelah pemilihan. Bahwa setelah melakukan penelusuran tersebut, Para Teradu melakukan rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 104.2/RT.01.00/K.SR- 05/09/2024, tanggal 21 September 2024 (vide Bukti T-6). Berdasarkan hal tersebut, laporan yang disampaikan Pelapor a.n. Sabring tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan Pelanggaran Pemilihan. Selanjutnya Para Teradu mengeluarkan Pemberitahuan tentang Status Laporan pada tanggal 21 September 2024 yang pada pokoknya menyatakan laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi Syarat materiel dan diumumkan pada papan pengumuman dan disampaikan kepada Pelapor (vide Bukti T-7). Bahwa terhadap penanganan Laporan Nomor 008/Reg/LP/PB/ Kab.30.03/XI/2024, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Para Teradu menerima pelimpahan dokumen laporan dugaan pelanggaran pemilihan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dengan Laporan Nomor 004/LP/PB/Prov/ 30.00/XI/2024 tanggal 8 November 2024. Terhadap laporan a quo Para Teradu kemudian melakukan Kajian Awal pada tanggal 9 November 2024 (vide Bukti T-8). Bahwa Para Teradu selanjutnya melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti laporan yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 150/RT.01.00/K.SR-05/11/2024, tanggal 9 November 2024 (vide Bukti T-9). Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2024, Para Teradu melakukan Rapat Pembahasan Pertama bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasangkayu yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasangkayu Nomor 017/SG/Pasangkayu/XI/2024, tanggal 10 November 2024 (vide Bukti T-10). Bahwa selanjutnya Para Teradu melakukan klarifikasi kepada para pihak, yaitu Pelapor, Terlapor, termasuk 2 (dua) orang saksi, 1 (satu) orang ahli hukum Pidana dan 1 (satu) orang ahli bahasa. Selanjutnya Para Teradu pada tanggal 15 November 2024 melaksanakan Rapat Pembahasan Kedua bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasangkayu yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasangkayu Nomor 030/SG/Pasangkayu/XI/2024. Bahwa hasil pembahasan tersebut pada pokoknya menyatakan, laporan dihentikan karena tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan dan tidak terpenuhi minimal dua alat bukti (vide Bukti T-11). Selanjutnya Para Teradu menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan Nomor 008/Reg/LP/PB/Kab.30.03/XI/2024 pada tanggal 15 November 2024 yang pada pokoknya menyatakan status laporan dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan (vide Bukti T-12). Bahwa terhadap penanganan Laporan Nomor 007/Reg/LP/PB/Kab.30.03/ XI/2024, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Para Teradu menerima pelimpahan dokumen laporan dugaan pelanggaran pemilihan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dengan Laporan Nomor 003/LP/PB/Prov/30.00/XI/2024 serta hasil Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 003/LP/PB/Prov/30.00/XI/2024 (vide Bukti T-13). Bahwa Para Teradu menindaklanjuti pelimpahan laporan a quo dengan melakukan rapat pleno pada tanggal 8 November 2024 yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 148.2/RT.01.00/K.SR-05/11/2024 (vide Bukti T-14). Bahwa pada tanggal 10 November 2024 Para Teradu melaksanakan Rapat Pembahasan Pertama bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasangkayu yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasangkayu Nomor 016/SG/Pasangkayu/XI/2024 tertanggal 10 November 2024 (vide Bukti T-15). Selanjutnya Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap para pihak, yaitu Pelapor dan Terlapor, serta 2 (dua) orang saksi dan 1 (satu) orang ahli hukum pidana. Bahwa Para Teradu selanjutnya menyusun kajian dugaan pelanggaran pemilihan Nomor 007/Reg/LP/PB/ Kab/30.03/XI/2024 tertanggal 14 November 2024, kemudian Para Teradu melaksanakan Rapat Pembahasan Kedua bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasangkayu pada tanggal 15 November 2024 yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 029/SG/Pasangkayu/XI/2024. Bahwa hasil pembahasan tersebut pada pokoknya, laporan a quo dihentikan karena tidak terpenuhi minimal dua alat bukti dan tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan (vide Bukti T-16). Selanjutnya Para Teradu menerbitkan pemberitahuan status laporan pada tanggal 15 November 2024 yang pada pokoknya menyatakan, 1) Laporan terhadap Terlapor H. Yaumil Ambo Djiwa dihentikan dengan alasan tidak terpenuhi minimal dua alat bukti dan tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan, 2) Laporan terhadap Terlapor Muh. Nasir, S.Pd., M.AP selaku Camat Sarjo dilanjutkan ke tahap penyidikan (vide Bukti T-17). Bahwa terhadap penanganan Laporan Nomor 010/PL/PB/Kab/ 30.03/XI/2024, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar pada tanggal 22 November 2024, Para Teradu menerima laporan yang disampaikan oleh Pelapor a.n. Putrawan Suryatno selaku Koordinator Pemantau Gerak Langkah Indonesia Kabupaten Pasangkayu in casu Pengadu. Bahwa laporan a quo dituangkan dalam Formulir Model A.1 Nomor 010/PL/PB/Kab/30.03/ XI/2024, tertanggal 22 November 2024 (vide T-18). Bahwa Pelapor in casu Pengadu dalam laporannya menduga ada pelanggaran Netralitas Penyelenggara PPS yang menggunakan tagline Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa dan Hj. Herny, yaitu “Peci Hitam dan Jilbab Merah” terhadap Anggota KPPS di 27 (dua puluh tujuh) Desa yang tersebar di 10 (sepuluh) Kecamatan untuk menggunakan Peci Hitam dan Jilbab Merah Maroon pada saat pelantikan tanggal 7 November 2024. Bahwa Para Teradu pada tanggal 23 November 2024 menindaklajuti laporan a quo dengan melakukan Kajian Awal yang pada pokoknya menyatakan, laporan a quo telah memenuhi syarat formil dan materiel, serta melimpahkan laporan kepada Panwascam sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilihan (vide Bukti T-19), melalui Surat Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor 343/PP.00.02/K.SR-05/11/2024, pada tanggal 24 November 2024 (vide Bukti T-20). Selanjutnya 10 (sepuluh) Panwaslu Kecamatan menindaklajuti laporan a quo. Hasil tindak lanjut tersebut, masing-masing Panwaslu Kecamatan mengeluarkan status penanganan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan PPS di 27 (dua puluh tujuh) Desa yang dituangkan dalam Formulir Model A.17 yang pada pokoknya, tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran Penyelenggara terhadap PPS di dua puluh tujuh (27) desa (vide Bukti T-21). Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, bahwa Para Teradu dalam menindaklanjuti Laporan yang diregistrasi dengan Nomor 004/PL/PB/Kab/30.03/IX/2024; Laporan yang diregistrasi Nomor 008/Reg/ LP/PB/Kab.30.03/XI/2024; Laporan yang diregistrasi Nomor 007/Reg/LP/PB/ Kab.30.03/XI/2024; dan Laporan yang diregistrasi Nomor 010/PL/PB/Kab/ 30.03/XI/2024, sudah bertindak sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawa pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024). Bahwa dalam menindaklanjuti keempat laporan a quo, Para Teradu sudah melakukan serangkaian proses penanganan sesuai dengan tata cara, mekanisme, dan prosedur yang diatur dalam Perbawaslu 9/2024, antara lain, menerima laporan, menyusun kajian awal, melakukan registrasi laporan, klarifikasi Para Pihak, melakukan pembahasan pertama dan kedua dengan Sentra Gakkumdu, melakukan kajian dugaan pelanggaran, rapat pleno penetapan status laporan dan pengumuman status laporan. Oleh karena itu, selaku Penyelenggara Pemilu, Para Teradu sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam menindaklanjuti keempat Laporan a quo sesuai yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian, DKPP berpendapat dalil aduan Pegadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] bahwa terhadap pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu I mengunggah postingan di Facebook melalui akun a.n Harlywood S Jr. Bahwa dalam postingan tersebut, tertulis kutipan Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota Menjadi Undang- Undang terkait larangan bagi pemantau pemilihan yang bersifat umum, bukan spesifik larangan masuk ke TPS dan sanksi yang tercantum pada Pasal 187D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa berkaitan dengan larangan Pemantau Pemilihan masuk ke TPS, Teradu I bersurat kepada Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dengan Surat Nomor 330/PP.00.02/K.SR-05/11/2024, pada tanggal 20 November 2024 yang pada pokoknya, surat tersebut mengenai permintaan penjelasan hukum Pasal 128 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, khususnya larangan pemantau pemilihan masuk ke TPS (vide Bukti T-24). Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat pada tanggal 24 November 2024 menjawab surat Teradu I melalui Surat Nomor 153/HK.00/K.SR/11/2024, yang pada pokoknya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat akan mengkoordinasikan lebih lanjut ke Bawaslu Republik Indonesia (vide Bukti T-25). Bahwa terhadap hal tersebut, Bawaslu RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Hal tersebut diuraikan pada angka 6 dan angka 6.4 yaitu, bahwa Berkenaan dengan Keberadaan Pemantau Pemilihan saat Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS; bahwa ketentuan 128 huruf i juncto Pasal 187D UU Pemilihan dikecualikan bagi Pemantau Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Pemungutan Suara Dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Para Teradu juga telah melakukan sosialisasi tentang pemantau pemilihan dengan mengundang pemantau pemilihan Gerak Langkah Indonesia berdasarkan Surat Nomor 619/PM.00.02/K.SR-05/11/2024, tanggal 21 November 2024, untuk menghadiri sosialisasi tentang pemantau pemilihan dengan menugaskan masing-masing 1 (satu) orang koordinator dari setiap kecamatan di 12 (dua belas) kecamatan se-Kabupaten Pasangkayu, namun yang hadir hanya Putrawan Suryatno, S.H. in casu Pengadu (Vide Bukti T-26). Bahwa Para Teradu juga telah melakukan bimbingan teknis kepada jajaran Panwas Kecamatan dan Panwas Kelurahan/Desa. Salah satu materi yang disampaikan adalah Pihak yang diperbolehkan masuk ke TPS yaitu KPPS, Petugas Ketertiban TPS, Pengawas TPS, dan Pemantau Pemilihan yang terdaftar. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa benar Teradu I mengunggah dan mengutip Pasal 128 huruf i UU No. 1 Tahun 2015 pada akun Facebook miliknya, namun postingan tersebut dilakukan oleh Teradu I tanpa maksud memerintahkan kepada jajaran penyelenggara pemilu tingkat bawah untuk melarang pemantau pemilu masuk ke TPS. Bahwa terkait hal tersebut, Teradu I juga sudah melakukan konsultasi kepada Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat selaku atasan Teradu I. Berdasarkan konsultasi a quo, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat kemudian berkoordinasi dengan Bawaslu RI. Hasil koordinasi a quo, Bawaslu RI kemudian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Dengan demikian, Teradu I sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Artinya, tindakan Teradu I yang melakukan postingan adalah dalam rangka sosialisasi tentang pemantau pemilihan yang diperbolehkan masuk TPS sebagaimana yang ditentukan Pasal 128 dan Pasal 187D Undang-Undang Pemilihan, sehingga tindakan Teradu I dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil aduan Pegadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti, dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Harlywood Suly Junior selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Teradu II Darmawan dan Teradu III Moh. Fajar Purnomo masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota, pada hari Selasa tanggal Sembilan Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin, tanggal Dua Puluh Dua bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani