Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 37 Tahun 2021
Ketua & Anggota KPU Kab Poso
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 07/04/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 31-03-2021
👁 29 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 8 Januari 2021 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Tentang Ketidakhadiran Pimpinan Partai Demokrat Kabupaten Poso pada Saat Pendaftaran Bakal Calon Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Periode 2020 – 2024.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso pada tanggal 4 September 2020, menerima pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Poso Periode Tahun 2020-2024 atas nama Verna G M Inkiriwang dan M. Yasin Mangun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal DilanggarPasal 39; Pasal 39 ayat (8) Peraturan; Pasal 28 ayat (2); Pasal 39 ayat (5); Pasal 17 Peraturan KPU Nomor
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Budiman Maliki selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Poso, Teradu II Taufik Hidayat, Teradu III Wilianita Selviana Pangetty, Teradu IV Olivia Salintohe, dan Teradu V Whisnu Pratala masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Poso terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 37-PKE-DKPP/I/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 13- P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 37-PKE-DKPP/I/2021, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Darmin Agustinus Sigilipu Pekerjaan : Calon Bupati Kabupaten Poso Nomor Urut 2 (dua) Alamat : Tadulako, No. 1, Kelurahan Kasintuwu, Kecamatan Poso Kota Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah 2. Nama : Amdjad Lawasa Pekerjaan : Calon Wakil Bupati Kabupaten Poso Nomor Urut 2 (dua) Alamat : Jl. Garuda I, No. 3A, RT/RW : 002/004, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah Memberikan Kuasa Kepada Nama : 1. Abd. Mirsad Buimin 2. Muhardi Siregar 3. Moh. Hasan Ahmad Pekerjaan : Tim Advokasi dan Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Tahun 2020-2024 Nomor Urut 2 (dua) Alamat : Jl. P. Diponegoro, RT/RW : 003/001, Kelurahan Sayo, Kecamatan Poso Kota Selatan, Kabupaten Poso Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Budiman Maliki Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Poso Alamat : Jl. Pulau Timor No.04 Kel. Gebang Rejo, Kec. Poso Kota, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Taufik Hidayat Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Poso Alamat : Jl. Pulau Timor No.04 Kel. Gebang Rejo, Kec. Poso Kota, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Wilianita Selviana Pangetty Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Poso Alamat : Jl. Pulau Timor No.04 Kel. Gebang Rejo, Kec. Poso Kota, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Olivia Salintohe Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Poso Alamat : Jl. Pulau Timor No.04 Kel. Gebang Rejo, Kec. Poso Kota, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Whisnu Pratala Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Poso Alamat : Jl. Pulau Timor No.04 Kel. Gebang Rejo, Kec. Poso Kota, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai ------------ Para Teradu; [1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Ahli; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 8 Januari 2021 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Tentang Ketidakhadiran Pimpinan Partai Demokrat Kabupaten Poso pada Saat Pendaftaran Bakal Calon Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Periode 2020 – 2024. a. Dasar Aturan Peraturan Perundang – Undangan 1) Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang – Undang jo Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang – Undang, menjelaskan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung dan demokratis; 2) Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang – Undang jo Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang – Undang, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilihan Bupati/Walikota; 3) Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang – Undang jo Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang – Undang, menjelaskan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilihan umum; 4) Bahwa terhadap kewenanganya, berdasarkan pasal 137 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang – Undang jo Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang – Undang, menjelaskan, Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 diselesaikan oleh DKPP; 5) Bahwa berdasarkan 1 angka 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, prinsipnya Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU/KIP Kabupaten/Kota, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang – undang Pemilihan; 6) Bahwa berdasarkan pasal 1 angka 4 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, menjelaskan Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu; 7) Bahwa berdasarkan angka II tentang Penyelenggaraan pemilihan dalam Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, masa Pendaftaran Pasangan Calon dimulai dari tanggal 4 sampai dengan tanggal 6 September 2020; b. Dugaan Pelanggaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso 1) Bahwa pada hari jumat, tanggal 4 september 2020 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Verna Yasin mendatangi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso, untuk menyerahkan dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Periode Tahun 2020 – 2024; 2) Bahwa pada saat pendaftaran, jumat, tanggal 4 September 2020, berdasarkan penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan kelengkapan persyaratan calon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, langsung menerima Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Verna Yasin dan menyatakan telah memenuhi syarat yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso dan di tandatangani oleh para Teradu 1,2,3,4, dan 5; 3) Bahwa proses pendaftaran tanggal 4 September 2020, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso, Tim Pasangan Verna Yasin yang diusung oleh Partai DEMOKRAT, Partai HANURA dan Partai Amanat Nasional (PAN) serta Partai PERINDO tanpa kehadiran unsur Pimpinan Partai DEMOKRAT, dalam hal ini Ketua Partai Demokrat Kabupaten Poso, Bapak Drs. Piet Inkiriwang, M.M, dengan alasan sakit; 4) Bahwa kehadiran Pimpinan Partai, dalam hal ini Ketua Partai Demokrat Kabupaten Poso adalah keharusan yang wajib dan mutlak pada saat mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso, periode 2020 – 2024 ; 5) Bahwa dalam Bab I huruf D, bagian Pengertian Umum, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/Pl.02.2- Kpt/06/Kpu/Viii/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota menjelaskan, Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota adalah Ketua Dan Sekretaris Partai Politik atau Para Ketua dan Para Sekretaris Gabungan Partai Politik Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota atau dengan sebutan lain sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Politik yang bersangkutan ; 6) Bahwa berdasarkan Bab II Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/Pl.02.2-Kpt/06/Kpu/Viii/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, tentang Penerimaan Pendaftaran, poin B angka 1 Tata Cara Penerimaan Pendaftaran. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon dengan langkah-langkah sebagai berikut: - Poin (1) “Memastikan bahwa Bakal Pasangan Pasangan Calon, Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan hadir pada saat melakukan pendaftaran”; - Poin (3) “Tidak menerima pendaftaran apabila Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau salah satu bakal calon atau Bakal Pasangan Calon tidak hadir pada saat pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang”; 7) Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 14/SK/DPP.PD/DPC/III/2017 tentang Susunan Kepengurusan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah periode 2016 – 2021 yang dilampirkan sebagai dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, nama Drs. Piet Inkiriwang, M.M, sebagai Ketua Cabang Partai Demokrat Kabupaten Poso; 8) Bahwa kehadiran Ketua Cabang Partai Demokrat Kabupaten Poso, adalah keharusan mutlak, pada saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso, periode 2020 – 2024. Hal ini berdasarkan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 01 Tahun 2020, menjelaskan “dalam mendaftarkan Bakal Pasangan Calon oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik harus memenuhi persyaratan”; 9) Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 01 Tahun 2020 pada Pasal 39 ayat (5) menjelaskan Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) wajib hadir pada saat pendaftaran; 10) Bahwa dalam penegasannya, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 01 Tahun 2020 pada Pasal 39 ayat (7) “Dalam hal pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau salah satu bakal calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang”; 11) Bahwa terhadap alasan ketidakhadiran Drs. Piet Inkiriwang, M.M, dalam proses pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, pada hari jumat, tanggal 4 Sepetember 2020, Tim Pasangan Verna Yasin tidak dapat dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan dari instansi berwenang untuk diserahkan sebagai persyaratan dalam pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Periode 2020 – 2024 ; 12) Bahwa lebih tegas, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 01 Tahun 2020 pada Pasal 39 ayat (8), menjelaskan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan bakal calon, yang secara kumulatif tidak memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyatakan tidak menerima pendaftaran tersebut, menuangkan dalam Berita Acara dan mengembalikan dokumen pendaftaran bakal calon kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan; 13) Bahwa berdasarkan pasal 5 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, menjelaskan Kode Etik berlandaskan pada: a) Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Undang-Undang; c) sumpah/janji jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu; dan d) Prinsip Penyelenggara Pemilu; 14) Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum: Sumpah/janji anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan sebaikbaiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”; 15) Bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), menjelaskan, Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan berpedoman pada prinsip: a) … b) … c) … d) … e) … f) … g) … h) proporsionalitas; i) profesionalitas; j) … 16) Bahwa dengan tidak mengedepankan integritas sebagai penyelenggara Pemilu, mengakibatkan Teradu 1, 2, 3, 4 dan 5 melakukan tindakan yang diduga bertentangan dengan ketentuan pada pasal 14 huruf a, b, c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 17) Bahwa dengan tidak menerapkan prinsip profesionalitas, mengakibatkan Teradu 1, 2, 3, 4 dan 5, melakukan tindakan yang diduga bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 15 huruf a, b, c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 18) Bahwa etika dirumuskan sebagai nilai-nilai dan norma – norma moral yang dipegang oleh seseorang atau sekelompok orang dalam masyarakat untuk mengatur tingkah lakunya, yang bertujuan untuk menciptakan hubungan antar manusia dalam masyarakat secara harmonis dan “etika” selalu menuntun orang agar bersungguh-sungguh menjadi baik, agar memiliki sikap etis ; 19) Bahwa terhadap tindakan dan perilaku Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, 5 (lima) anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Yang diduga melanggar kode etik sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso, Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Poso periode 2020 – 2024, telah menciderai proses pemilihan menjadi tidak demokratis, tidak adil dan unprosedural sehingga menimbulkan penilaian buruk terhadap penyelenggaraan pemilihan; 20) Bahwa merujuk pada uraian diatas, berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM, menjelaskan bahwa DKPP berwenang untuk memberikan sanksi berupa: a) teguran tertulis; b) pemberhentian sementara; atau c) pemberhentian tetap; 2. Tentang Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso tidak menjalankan Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Poso dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah a. Dasar Aturan Peraturan Perundang – Undangan 1) Bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (2) huruf a1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota menjelaskan billboard atau videotron paling besar ukuran 4 (empat) meter x 8 (delapan) meter, paling banyak 5 (lima) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota; 2) Bahwa berdasarkan Pasal 73A Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota menjelaskan dalam kegiatan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar Partai Politik yang tidak mengusulkan Pasangan Calon ; b. Dugaan Pelanggaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso 1) Bahwa dalam tahapan kampanye, pasangan Nomor urut 1 (satu) Verna Yasin diduga melakukan pelanggaran administrasi kampanye, dengan menggunakan billboard berukuran yang melebihi ukuran dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat (2) huruf a1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota; 2) Bahwa selain itu, terhadap gambar Billboard tersebut, berisikan gambar yang mencantumkan logo partai politik, yang bukan merupakan partai pengusul atau pengusung Pasangan Nomor Urut 2 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso periode Tahun 2020 – 2024, yakni partai Berkarya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Gelora; 3) Bahwa berdasarkan surat balasan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor : 502/K.ST-09/PM.00.02/XI/2020, tertanggal 16 November 2020, atas Keberatan pasangan calon Nomor urut 2 (dua), pasangan Darmin Agustinus Sigilipu dan Amdjad Lawasa, terhadap dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye Paslon Bupati/Wakil Bupati Poso nomor Urut 01 bertempat di Jalan P Sumatera, Kelurahan Gebang Rejo, Kecamatan Poso Kota, atau disekitar wilayah Ruang Terbuka Hijau (bekas pasar lama), dalam bentuk billboard, menyatakan sebagai temuan dugaan pelanggaran administrative oleh Panwascam Poso Kota dan telah direkomendasikan kepada PPK Kecamatan Poso Kota pada tanggal 6 November 2020 dan selanjutnya sedang dalam proses tindaklanut oleh PPK Kecamatan Poso Kota sebagai pihak yang berwenang melakukan penanganan dugaan pelanggaran adminstratif ; 4) Bahwa atas surat balasan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor : 502/K.ST-09/PM.00.02/XI/2020, tertanggal 16 November 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso tidak menindaklanjuti isi dari surat Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Poso; 5) Bahwa selain itu, berdasarkan Nomor surat : 273/K.ST/PM.00.01/XI/2020 perihal jawaban atas keberatan Pengadu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Darmin Agustinus Sigilipu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah, pada pokoknya menyampaikan terkait alat peraga kampanye sebagaimana obyek keberatan dari saudara telah direkomendasikan kepada PPK Kecamatan Poso Kota ; 6) Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang – undang yang mengatur tentang Pemilihan ; 7) Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat kecamatan atau nama lain ; 8) Bahwa untuk menyelenggarakan pemilihan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, PPK Kecamatan adalah panitia yang dibentuk dan bertanggaung jawab kepada KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat kecamatan ; 9) Bahwa terhadap tanggung jawabannya, KPU Kabupaten Poso berwenang dan bertanggung jawab atas segala tugas dan wewenang yang melekat pada Panitia Pemilihan Kecamatan ; 10) Bahwa terhadap tidak tindaklanjuti isi surat dari Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Poso, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 sangat keberatan dan hal ini merupakan bentuk tindakan yang diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan ; 11) Bahwa terhadap tindakan dan perilaku Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, 5 (lima) anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso, Yang diduga melanggar kode etik sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso, Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Poso periode 2020 – 2024, yang telah merugikan Kepentingan Pengadu dan atau Pelapor untuk dijatuhkan sanksi ; 12) Bahwa merujuk pada uraian diatas, berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, menjelaskan bahwa DKPP berwenang untuk memberikan sanksi berupa: a) teguran tertulis; b) pemberhentian sementara; atau c) pemberhentian tetap; 3. Bahwa sebagaimana dugaan pelanggaran yang telah diuraikan di atas, para Teradu terindikasi melakukan perbuatan yang dianggap bertentangan dengan integritas dan profesionalitas sebagai penyelenggara Pemilu yang semestinya memegang pada prinsip: - Jujur; - Mandiri; - Adil; - Akuntabel; - Berkepastian hukum; - Aksesibilitas; - Tertib; - Terbuka; - Proporsional; - Profesional; - Efektif; - Efisien; dan - Kepentingan Umum. 4. Bahwa prinsip Berkepastian Hukum bermakna Penyelenggara Pemilu melakukan tugas, fungsi dan wewenang yang semestinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan; 5. Bahwa senyatanya permasalahan yang telah diuraikan dalam kronologis poin (a) di atas, terdapat tindakan yang bertentangan dengan prinsip Berkepastian Hukum dikarenakan para Teradu telah menerima pendaftaran Bakal Calon Verna. G. M. Inkiriwang dan M. Yasin Mangun tanpa dihadiri oleh Ketua Partai Demokrat yang menjadi Partai Pengusung dari Bakal Calon, kemudian tidak melampirkan surat dari instansi yang berwenang untuk menjelaskan alasan ketidakhadiran Ketua Partai Demokrat pada saat pendaftaran Bakal Calon; 6. Bahwa dalam kronologis permasalahan yang diuraikan pada poin (b) di atas, para Teradu tidak melakukan tindakan yang menaati prosedur dikarenakan tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Poso terkait adanya pelanggaran administratif yakni pemasangan Alat Peraga Kampanye oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 di RTH Jalan Pulau Sumatera Gebang Rejo Poso Kota, yang sifatnya wajib untuk ditindaklanjuti demi terjaminnya pelaksanaan pemilihan yang adil, tegas dan tidak memihak berdasarkan peraturan perundang - undangan. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Tentang Proses Penerimaan Pendaftaran pada tanggal 4 September 2020 dr Vern G. M Inkiriwang dan M. Yasin Mangun Tidak Dihadiri Oleh Ketua DPC Partai Demokrat dan tidak melampirkan surat dari Instansi yang berwenang; a. Bahwa dalam fakta persidangan tanggal 1 Maret 2020, para Teradu menerangkan adanya proses penerimaan pendaftaran pada tanggal 4 September 2020 yang dilakukan oleh Pasangan dr. Verna G.M. Inkiriwang dan M. Yasin Mangun, S.Sos di kantor para Teradu; b. Bahwa faktanya, dalam keterangan Teradu II Taufik Hidayat menerangkan benar Ketua Cabang Partai Demokrat Kabupaten Poso atas nama Drs. Piet Inkiriwang tidak hadir pada saat pendaftaran tanggal 4 September 2020; c. Bahwa faktanya keterangan Teradu II Taufik Hidayat, menerangkan dalam proses persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, tidak melakukan Verifikasi Faktual atas seluruh kelengkapan dokumen persyaratan; d. Bahwa para Teradu menyatakan Ketua DPC Partai Demokrat Kab. Poso tanggal 4 September 2020 Pukul 15:35 WITA tidak hadir. Dan Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon dr. Verna G.M Inkiriwang dan M.Yasin Mangun yakni Iskandar Lamuka telah melampirkan surat sakit dari Rumah Sakit Siloam SMRCC, namun pada faktanya para teradu tidak dapat membuktikan surat sakit tersebut benar-benar dilampirkan, karena berdasarkan Bukti P-4, bukti P-5 dan bukti P-6 , tidak terdapat dokumen atau catatan secara fisik surat sakit tersebut dilampirkan menjadi dokumen persyaratan pencalonan; e. Bahwa Pengadu telah membuktikan dalil pengaduanya berdasarkan Video yang ditayangkan di Live Streaming media social Facebook, dengan akun facebook Komisi Pemilihan Kabupaten Poso yang berdurasi kurang lebih 2 jam (Bukti P- 18) , pendaftaran pada tanggal 4 September 2020. Dalam video tersebut sama sekali tidak ditemukan dan disebutkan surat sakit, entah itu diterima Teradu atau diserahkan dari Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon dr.Verna G.M Inkiriwang dan M.Yasin Mangun, sehingga menambah keyakinan pengadu bahwa surat sakit tersebut tanggal 4 september tidak dilampirkan pada saat pendaftaran; f. Bahwa terhadap Surat Sakit a quo, yang seharusnya dilampirkan pada saat pendaftaran tanggal 4 september 2020 jam 15:35, telah di konfirmasi melalui Wawancara oleh salah satu wartawan atas nama Deddy Moh Ferdy L.S.PD (sebagai saksi Pengadu) kepada Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon dr.Verna G.M Inkiriwang dan M.Yasin Mangun yang menyerahkan segala dokumen sekaligus bertandatangan TT.1-KWK Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Tahun 2020 (Bukti P-4). g. Bahwa Iskandar Lamuka, sebagai Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon dr Verna G.M Inkiriwang dan M. Yain Mangun S.Sos di konfirmasi secara langsung, Iskandar lamuka menyatakan bahwa surat sakit yang dimaksud diserahkan keesokan harinya tanggal 5 September 2020, belum puas jawaban yang diterima dari Iskandar Lamuka secara langsung, Deddy Moh Ferdy L.S.PD (saksi) melakukan percakapan via whatsapp (Bukti P-7) hal tersebut dimuat Deddy Moh Ferdy L.S.PD (saksi) pada laman berita Online (Bukti P-8), dan dimuat dalam media cetak harian Mercusuar edisi Rabu 30 September 2020 (Bukti P -9). h. Bahwa media online dan media cetak harian mercusuar telah diterima oleh teradu tgl 30 September 2020 di kantor Teradu, namun Teradu tidak pernah mengklarifikasi berita tersebut kepada Deddy Moh Ferdy L.S.PD (sebagai saksi). i. Bahwa Teradu telah mengabaikan segala peraturan dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/Pl.02.2- Kpt/06/Kpu/Viii/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Bahwa berdasarkan Bab II Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/Pl.02.2-Kpt/06/Kpu/Viii/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, tentang Penerimaan Pendaftaran, poin B angka 1 Tata Cara Penerimaan Pendaftaran. j. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon dengan langkah-langkah sebagai berikut: - Poin (1) “Memastikan bahwa Bakal Pasangan Pasangan Calon, Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan hadir pada saat melakukan pendaftaran”; - Poin (3) “Tidak menerima pendaftaran apabila Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau salah satu bakal calon atau Bakal Pasangan Calon tidak hadir pada saat pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang” dalam proses penerimaan pendaftaran dr.Verna G,M Inkiriwang dan M Yasin tanggal 4 September 2020 yang tidak dihadiri oleh Ketua DPC Partai Demokrat dan tidak melampirkan alasan ketidakhadiran Ketua DPC Partai Demokrat dari Instansi yang berwenang. k. Bahwa pengakuan Teradu tidak dapat dibuktikan dengan hal-hal yang menguatkan Teradu sehingga terbukti para Teradu melakukan tugasnya sebagai penyelenggara melanggar asas profesionalistas, berkepastian Hukum dan melakukan Unprosedural dalam menerima pendaftaran pasangan calon dr Verna G.M Inkiriwang dan M.Yasin Mangun tanggal 4 september 2020 jam 15:35. l. Bahwa faktanya, dalam kelengkapannya, dokumen B-KWK yang seharusnya ditanda tangani pada saat Pendaftaran, pada faktanya ditanda tangani pada tanggal 31 Agustus 2020. m. Bahwa dalam faktanya, dokumen persyaratan pencalonan, yakni Surat Keterangan Sakit, tidak terlampir dalam dokumen Persyaratan Pencalonan. n. Bahwa faktanya, saksi yang dihadirkan oleh Pengadu dibawah Sumpah, yakni Saksi Deddy Moh. Ferdy L. S.PD, menerangkan, baik wawancara melalui chatingan Whats App maupun secara langsung bersama M. Yasin Mangun S. Sos, dan Ketua Tim Pemenangan Pasangan dr. Verna G.M. Inkiriwang dan M. Yasin Mangun, S.Sos, Iskandar Lamuka, Surat Sakit baru diserahkan pada tanggal 5 September 2020. o. Bahwa Ahli Nisbah, mantan Komisioner Pemilihan Umum Sulawesi Tengah (KPU-SULTENG) menerangkan, berdasarkan Pasal 1 angka 15 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Kabupaten Poso dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/Pl.02.2- Kpt/06/Kpu/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Bab II tentang Penerimaan Pendaftaran huruf B angka 3, bahwa Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau salah satu bakal calon atau Bakal Pasangan Calon tidak hadir pada saat pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. p. Bahwa menurut Ahli Nisbah, Pendaftaran tidak dapat diterima, jika Pimpinan Partai tidak hadir pada SAAT PENDAFTARAN. 2. Tentang Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso tidak menjalankan Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Poso dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah a. Bahwa dalam faktanya, Teradu IV, Olivia Salintohe, S.H., M.H. menerangkan benar Badan Pengawas Kabupaten Poso menerbitkan Rekomendasi yang wajib dijalankan oleh PPK Kecamatan Poso Kota pada tanggal 6 November 2020. b. Bahwa faktanya, pihak terkait, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Poso menerangkan berdasarkan surat balasan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor : 502/K.ST- 09/PM.00.02/XI/2020, tertanggal 16 November 2020, atas Keberatan Pengadu, terhadap dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye Paslon Bupati/Wakil Bupati Poso Pasangan dr. Verna G.M. Inkiriwang dan M. Yasin Mangun, S.Sos bertempat di Jalan P Sumatera, Kelurahan Gebang Rejo, Kecamatan Poso Kota, atau disekitar wilayah Ruang Terbuka Hijau (bekas pasar lama), dalam bentuk billboard, menyatakan sebagai temuan dugaan pelanggaran administrative oleh Panwascam Poso Kota dan telah direkomendasikan kepada PPK Kecamatan Poso Kota pada tanggal 6 November 2020 sebagai pihak yang berwenang melakukan penanganan dugaan pelanggaran adminstratif. 3. Tentang Keterangan Saksi Bahwa dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Republik Indonesia (DKPP-RI), Pengadu menghadirkan 3 Saksi dan 1 Ahli, yakni: a. Deddy Moh. Ferdy L. S.PD (Saksi) b. Muhammad Syarif Rum Machmoed (Saksi) c. Zulfikar Is Machmoed (Saksi), dan d. Dr.Nisbah (Ahli) Dalam keterangan persidangan, Saksi Deddy Moh. Ferdy L. S.PD dan Ahli Nisbah yang diambil keterangannya. Untuk menegaskan dalil-dalil Pengadu dalam Pengaduannya, maka Pengadu akan menguraikan keterangan Saksi: Saksi Muhammad Syarif Rum Machmoed - Bahwa Saksi adalah Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso, berpasangan dengan Vivin Baso Ali yang melakukan Pendaftaran pada tanggal 6 September 2020. - Bahwa Pasa Saat Pendaftaran, Saksi diusung oleh empat Partai, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai BERKARYA, Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). - Bahwa Pada Saat Pendaftaran, Saksi didampingi oleh: 1) Ketua dan Sekretaris DPC PDI-P Kabupaten Poso, 2) Ketua dan Sekretaris DPC BERKARYA Kabupaten Poso. - Bahwa Saksi pada Pokoknya menerangkan, menduga Teradu melakukan tindakan Ketidakprofesionalitas, tidak jujur dan tidak Independen dalam Proses Penerimaan Pada Saat Pendaftaran pada tanggal 6 September 2020. - Bahwa oleh Teradu, pada Saat Pendaftaran, Saksi bersama Vivin Baso Ali, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam proses Pendaftaran. - Bahwa alasan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Teradu, dikarenakan Ketua dan Sekretaris Partai Pengusung/Pengusul Saksi, yakni Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Kabupaten Poso serta Ketua dan Sekretaris Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Poso tidak hadir pada SAAT PENDAFTARAN. 4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan pada tanggal 1 Maret 2021, pada prinsipnya Pengadu menyimpulkan sebagai berikut: a. K O N K L U S I 1) Bahwa pada Faktanya pelanggaran Teradu secara sah dan meyakinkan Terungkap pada Sidang Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia pada tanggal 1 Maret 2021; 2) Bahwa proses pendaftaran oleh Pasangan dr. Verna G.M. Inkiriwang dan M. Yasin Mangun, S.Sos yang diterima oleh Teradu pada tanggal 4 September 2020 melanggar Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Poso; 3) Bahwa PADA SAAT PENDAFTARAN, tertanggal 4 September 2020, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Poso, tidak hadir; 4) Bahwa berdasarkan pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, Rumah Sakit adalah Institusi, bukanlah Instansi; 5) Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Poso menerangkan berdasarkan surat balasan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor : 502/K.ST-09/PM.00.02/XI/2020, tertanggal 16 November 2020, atas Keberatan Pengadu, terhadap dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye Paslon Bupati/Wakil Bupati Poso Pasangan dr. Verna G.M. Inkiriwang dan M. Yasin Mangun, S.Sos bertempat di Jalan P Sumatera, Kelurahan Gebang Rejo, Kecamatan Poso Kota, atau disekitar wilayah Ruang Terbuka Hijau (bekas pasar lama), dalam bentuk billboard, menyatakan sebagai temuan dugaan pelanggaran administrative oleh Panwascam Poso Kota dan telah direkomendasikan kepada PPK Kecamatan Poso Kota pada tanggal 6 November 2020 sebagai pihak yang berwenang melakukan penanganan dugaan pelanggaran adminstratif; 6) Bahwa Teradu, dalam melakukan kelengkapan dokumen Pasangan dr. Verna G.M. Inkiriwang dan M. Yasin Mangun, S.Sos, pada Persyaratan Pencalonan tidak melakukan Verfikasi Faktual pada Rumah Sakit Siloam di Jakarta; 7) Bahwa Ahli Nisbah menjelaskan Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau salah satu bakal calon atau Bakal Pasangan Calon tidak hadir pada saat pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang dan tidak menerima Pendaftaran, jika Pimpinan Partai tidak hadir pada SAAT PENDAFTARAN. b. S E C A R A K H U S U S: 1) Memohon kepada Majelis, Teradu untuk membuktikan fakta materil, Teradu tidak menerima surat sakit alasan ketidakhadiran Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Poso tanggal 4 September 2020 jam 15: 35 secara cermat dapat dilihat di bukti (P-18) video pendaftaran pasangan calon dr Verna G.M Inkiriwang dan M. Yasin Mangun tanggal 4 September 2020, dalam video yang berdurasi 2 jam lebih, terlihat jelas Teradu tidak memperlihatkan atau menerima dokumen surat sakit dari Rumah Sakit Siloam SMRCC dari Iskandar Lamuka. Ketua Tim Pemenangan tidak menyerahkan surat sakit dari RS Siloam SMRCC. 2) Memohon kepada Majelis, dalam seluruh dokumen penerimaan pasangan calon pada bukti pengadu Bukti P-4, bukti P-5 dan bukti P- 6, tidak terdapat dokumen fisik atau catatan surat sakit Rumah Sakit Siloam SMRCC dilampirkan menjadi dokumen persyaratan pencalonan. 3) Memohon Kepada Majelis, kiranya Teradu dalam penerimaan pendaftaran, wajib berlandaskan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, karena para teradu telah menerima surat dari institusi bukanlah Instansi (Bukti P-10), hal tersebut mengabaikan PKPU dan Juknis yang menyatakan surat tersebut harus dari Intansi dan bukan dari Institusi. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi KTP Pengadu; Bukti P-2 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor: 1722/PL.02.3-Kpt/7202/KPU.KAP/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso pada Pemilihan Serentak Tahun 2020; Bukti P-3 : Berita Acara Nomor 1571.b/PL.02.2-PU/7202/KPU.KAP/IX/2020 Tentang Pengumuman Hasil Dokumen Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun 2020; Bukti P-4 : Bukti Tanda Terima Penyerahan Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Tahun 2020; Bukti P-5 : Surat Nomor 502/K.ST-09/PM.00.02/IX/2020 Badan Pengawas Pemilihan Umum, perihal Penanganan Dugaan Pelanggaran Terkait alat peraga Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Poso Nomor Urut 1 (satu); Bukti P-6 : Model TT.1-KWK beserta Lampiran, bukti tanda terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso tahun 2020; Bukti P-7 : Print out percakapan via whatsapp Iskandar Lamuka dengan Deddy Moh Ferdy L.S.PD (saksi); Bukti P-8 : Print Out laman berita online Buletin Sulawesi tertanggal 28 September 2020 dengan judul berita Tim Advokat DAS Beramal Laporkan Dugaan Pidana PILKADA Paslon VY ke BAWASLU Poso; Bukti P-9 : Print Out Berita Mercusuar Edisi Rabu 30 September 200, Hal. 4 dengan judul “DAS Beramal Lapor Dugaan Pelanggaran Pilkada”; Bukti P-10 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesi Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Klarifikasi dan Perizinan Rumah Sakit; Bukti P-11 Surat Bawaslu Kabupaten Poso Nomor 483/K.ST- 09/PM.00.02/XI/2020, perihal keterangan Bawaslu Kabupaten Poso terkait Alat Peraga Kampanye paslon Bupati/Wakil Bupati Poso Nomor urut 1 (satu), tanggal 13 November 2020; Bukti P-12 Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 273/K.ST/PM.00.01/XI/2020 perihal jawaban atas keberatan/Pengadu (Abd. Mirsad B. SH); Bukti P-13 Billboard Pasangan Calon dr Verna G.M Inkiriwang dan M. Yasin Mangun; Bukti P-14 : Surat Istirahat Sakit atas nama Safrudin Badawi, tanggal 2 Oktober 2020; Bukti P-15 Print Out laman berita online Buletin nomorsatukaltim.com tertanggal 2 September 2020 dengan judul berita Jumat, Ketua dan Sekretaris Parpol Pendukung Wajib Hadir di KPU Balikpapan; Bukti P-16 Peraturan Organisasi DPP Partai Demokrat Nomor: 02/PO/DPP.PD/I/2020; Bukti P-17 : AD/ART Partai Demokrat 2020; Bukti P-18 : Video Pendaftaran Pasangan Calon dr Verna G.M Inkiriwang dan M. Yasin Mangun tanggal 4 September 2020; [2.5] Saksi Ahi Pengadu (Dr. Nisbah, M.Si) Saksi Ahli pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Ahli merupakan Anggota KPU Provinsi Sulteng Periode 2013-2018; 2. Bahwa terkait tata cara dan prosedur pencalonan diatur dalam Undang Undang 10 Tahun 2016 jo Peraturan KPU dan Keputusan KPU Tentang Pedoman Teknis Pencalonan; 3. Bahwa Ahli menyatakan Pengurus Partai yang dimaksud pada saat Pendaftaran yang hadir sesuai ketentuan adalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara; 4. Bahwa Ahli menyatakan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, Pengurus Partai Pengusung Paslon Wajib hadir pada saat Pendaftaran; 5. Bahwa pada saat pendaftaran jika tidak dihadiri oleh Pengurus Partai Pengusung, dan tidak dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Intansi yang berwenang KPU WAJIB menolak pendaftaran calon atau dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS); 6. Bahwa KPU wajib taat terhadap Undang-Undang, Peraturan KPU dan Juknis KPU dalam melaksanakan seluruh tahapan; 7. Kehadiran Pengurus Partai pada saat pendaftaran Pasangan Calon dimaksud untuk legitimasi Surat Keputusan Partai yang mengusung Pasangan Calon; [2.6] Saksi Pengadu (Deddy Moh. Ferdy L) 1. Saksi merupakan Wartawan Media Cetak Harian Pos Palu; 2. Saksi meliput Penetapan Pasangan Calon pada tanggal 23 September 2020; 3. Pada saat Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Poso, Saksi melakukan Doorstop kepada Pasangan Calon Verna. G. M. Inkiriwang dan M. Yasin Mangun. Berdasarkan keterangan M. Yasin Mangun, Surat Keterangan Sakit Ketua DPC Partai Demokrat atas nama Piet Inkiriwang diserahkan oleh Iskandar Lamuka selaku Ketua Tim Pemenangan Paslon 1 tanggal 5 September 2020; 4. Berdasarkan keterangan tersebut, Saksi melakukan konfirmasi langsung kepada Iskandar Lamuka. Berdasarkan keterangan Iskandar Lamuka, pada saat pendaftaran tanggal 4 September 2020 Surat Keterangan Sakit tersebut dibawa, namun baru diserahkan kepada KPU Kabupaten Poso melalui Pak Taufik selaku Ketua Pokja Pencalonan pada tanggal 5 September 2020; 5. Bahwa Saksi kemudian menuliskan hal tersebut di media online Harian Pos Palu; 6. Bahwa terkait berita yang dibuat Saksi, tidak pernah ada Klarifikasi maupun Keberatan dari Paslon Nomor Urut 1, maupun maupun dari Iskandar Lamuka; 7. Bahwa berita yang dibuat oleh Saksi juga dimuat pada Harian Mercusuar; [2.7] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 1 Maret 2021 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa berkenaan Dugaan Pelanggaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Tentang Ketidakhadiran Pimpinan Partai Demokrat Kabupaten Poso Pada Saat Pendaftaran Bakal Calon Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Periode 2020 -2024. Bahwa tidak benar Teradu dalam penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon dr. Verna G.M Inkiriwang dan M. Yasin Mangun (Nomor urut 1) bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan alasan sebagai berikut: a. Bahwa mengenai syarat calon dan syarat pencalonan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, diatur dalam ketentuan pasal 7 ayat (2), pasal 42 dan pasal 45 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang. b. Bahwa pendaftaran bakal pasangan calon dalam Pilkada Poso Tahun 2020 dimulai pada tanggal 4 s/d 6 September 2020 sebagaimana Pengumuman KPU Poso Nomor: 1522/PL.02.2/PU.72.02/KPU.KAB/VIII/2020 tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Poso Pada Pemilihan Tahun 2020 tertanggal 28 Agustus 2020; (Bukti T-1) c. Bahwa Bakal Pasangan Calon dr. Verna G.M Inkiriwang dan M. Yasin Mangun, S.Sos dalam Pilkada Kabupaten Poso diusung oleh gabungan partai politik yakni Partai Demokrat (5 kursi), Partai Amanat Nasional (1 kursi), Partai Hanura (1 Kursi), Partai Persatuan Indonesia (1 kursi), melakukan pendaftaran pada tanggal 4 September 2020 sebagaimana Berita Acara Pendaftaran (Bukti T-2), dengan menyerahkan dokumen kelengkapan syarat pencalonan dan syarat calon sebagaimana tertuang dalam form TT.1-KWK beserta lampirannya (Bukti T-3); d. Bahwa menurut ketentuan Pasal 39 ayat (5) dan ayat (7) PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, pada saat pendaftaran bakal pasangan calon, Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik (Pengusung) atau bakal pasangan calon wajib hadir pada saat pendaftaran kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang; e. Bahwa pada saat pendaftaran bakal pasangan calon dr. Verna G.M Inkiriwang dan M. Yasin Mangun, S.Sos pada tanggal 4 September 2020, telah dihadiri oleh Pengurus partai politik/gabungan partai politik pengusung, termasuk pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Poso sebagai salah satu partai pengusung. Berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 14/SK/DPP.PD/DPC/III/2017 tentang Susunan Kepengurusan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2016-2021, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Poso adalah Drs. Piet Inkiriwang, MM (Bukti T-4) tidak dapat hadir karena berhalangan (sakit), namun demikian dihadiri langsung oleh pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Poso lainnya yakni Wakil Ketua I (Ellen Ester Pelealu) serta Sekretaris (Nilawati S. Lukman); f. Bahwa aduan tentang ketidak hadiran Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Poso saat pendaftaran, tidak beralasan hukum karena ketidakhadiran Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Poso disebabkan oleh alasan yang sah (sakit). Mengenai hal ini telah disampaikan oleh ketua tim Kampanye bakal pasangan calon dr. Verna G.M Inkiriwang dan M. Yasin Mangun, S.Sos dengan memperlihatkan dan menyerahkan Surat Istirahat Sakit (Medical Leave Sertificate) tertanggal 25 Agustus 2020 yang dikeluarkan oleh Siloam Hospitals Jakarta (Bukti T-5), yang diterima oleh Teradu pada saat hari pendaftaran tanggal 4 September 2020 pukul 15.35 Wita; g. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 7 jo. Pasal 43 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang kemudian dilakukan penelitian keabsahan dokumen sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon (form BA.HP-KWK beserta lampiran) h. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen persyaratan calon, Bakal Pasangan Calon atas nama dr. Verna G.M Inkiriwang dan M. Yasin Mangun, S.Sos sebagaimana tertuang dalam lampiran berita Acara Hasil Penelitian keabsahan Dokumen Persyaratan Calon sebagaimana terterah pada Lampiran Model Form BA.HP-KWK (Bukti T-6), sehingga Teradu berkesimpulan sesuai ketentuan perudang-undangan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta pemilihan dalam Pilkada Kabupaten Poso Tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Salinan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor: 1721/PL-02.3- BA/7202/KPU.KAB/IX/2020 tentang penetapan Pasangan Calon Yang Memenuhi Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Menjadi Peserta Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun; i. Bahwa selama proses pendaftaran bakal pasangan calon berlangsung, telah pula diawasi secara langsung oleh Bawaslu Kabupaten Poso dan tidak terdapat temuan pelanggaran ataupun rekomendasi Bawaslu Kabupaten Poso terkait surat istirahat sakit Piet Inkiriwang selaku Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Poso. j. Bahwa Bawaslu Kabupaten Poso dalam beberapa suratnya kepada Termohon tidak pernah menyinggung dan/atau mempersoalkan ketidakhadiran Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Poso karena sakit serta Surat Istirahat Sakit (Medical Leave Sertificate) tertanggal 25 Agustus 2020 yang dikeluarkan oleh Siloam Hospitals pada periode pendaftaran bakal pasangan calon; k. Bahwa dalam rangka menerapkan asas keterbukaan, Teradu kemudian mengeluarkan Surat KPU Kabupaten Poso Nomor: 1571.b/ PL.02.2/PU.72.02/KPU.KAB/VIII/2020 Tentang Pengumuman Hasil Dokumen Pasangan Calon dan Dokumen Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Tahun 2020 (Bukti T-7) agar masyarakat kabupaten Poso dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon dalam periode tanggal 6 s/d 8 September 2020, namun tidak terdapat masukan dan atau tanggapan dalam periode waktu yang ditentukan; l. Bahwa mengenai ketidakhadiran Ketua DPC Demokrat Kabupaten Poso karena sakit serta Surat Istirahat Sakit (Medical Leave Sertificate) tertanggal 25 Agustus 2020 yang dikeluarkan oleh \Siloam Hospitals telah dipersoalkan oleh bakal pasangan calon atas nama Muh Syarif Rum Machmoed dan Vivin Baso Ali dengan mengajukan keberatan dan atau pengaduan ke Bawaslu Poso sebagaimana dalam Putusan Bawaslu Nomor: 001/PS.REG/72.04/IX/2020 tanggal 26 September 2020 (Bukti T-8) yang amarnya pada pokoknya “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya”; m. Bahwa segala tindakan yang dilakukan Teradu 1 s/d V terkait dengan proses dalam penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon dr. Verna G.M Inkiriwang dan M. Yasin Mangun (Nomor urut 1) sebagaimana terurai di atas telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur pada Pasal 39 ayat (5) dan ayat (7) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; n. Bahwa pada kesimpulan Pengadu bahwa teradu sebagai penyelenggara pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Poso tahun 2020 telah mencederai proses pemilihan menjadi tidak demokratis, tidak adil dan unprosedural sehingga menimbulkan penilaian buruk terhadap penyelenggraan pemilihan, menurut teradu aduan yang disampaikan oleh pengadu tidak berdasar dengan Hukum dengan memperhatikasn hal-hal sebagai berikut: - Bahwa mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PHP.BUP- XIX/2021 (Bukti T-9) yang diajukan oleh pengadu pada halaman 171 menyatakan bahwa Pendaftaran bakal pasangan calon Nomor urut 1 tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. - Bahwa putusan mahkamah konstitusi tersebut menjadi jurisprudensi yang bersifat final dan mengikat dan menjadi sumber hukum. - Bahwa pengadu menyampaikan bahwa teradu melaksanakan pemilihan secara tidak demokratis, teradu berpendapat bahwa tindakan teradu dalam melaksanakan setiap tahapan pemilihan serentak tahun 2020 telah mendengar dan melibatkan pihak-pihak yang dianggap perkepentingan dalam setiap tahapan dengan mengadakan Koordinasi dan sosialisasi setiap tahapan. - Bahwa teradu berpendapat berdasarkan Pasal 6 huruf (c) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode etik dan pedoman penyelenggara pemilihan menyebutkan adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; - Bahwa teradu telah menempatkan hak dan kewajiban setiap bakal pasangan calon yang mendaftarkan diri pada tahapan pendaftaran sebagaimana telah ditentukan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. - Bahwa terkait tindakan unprosedural, teradu berkeyakinan bahwa tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Tahun 2020 telah sesuai sebagaimana PKPU Nomor 5 Tahun 2020. - Bahwa tuduhan pengadu yang menyatakan bahwa tindakan teradu telah mencederai proses pemilihan menjadi tidak dekokratis, tidak adil dan unprosedural sehingga menimbulkan penilaian buruk terhadap penyelenggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun 2020, justru Peengadu telah melakukan delegitimasi terhadap KPU Kabupaten Poso atas kepercayaan masyarakat dalam melaksanakan pemilihan tahun 2020. Dan tuduhan ini sangat berbahaya bagi kepercayaan publik terhadap martabat KPU Kabupaten Poso. 2. Tentang Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Tidak Menjalankan Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Poso dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah: a. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 22 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota menjelaskan Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program Pasangan Calon, simbol, atau tanda gambar Pasangan Calon yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Pasangan Calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dibiayai sendiri oleh Pasangan Calon. b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota menjelaskan Alat Peraga Kampanye meliputi: a. baliho paling besar ukuran 4 (empat) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 5 (lima) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota; a1. billboard atau videotron paling besar ukuran 4 (empat) meter x 8 (delapan) meter, paling banyak 5 (lima) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota; b. umbul-umbul paling besar ukuran 5 (lima) meter x 1,15 (satu koma lima belas) meter, paling banyak 20 (dua puluh) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kecamatan; dan/atau; c. spanduk paling besar ukuran 1,5 (satu koma lima) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 2 (dua) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan. c. Bahwa terhadap adanya pelanggaran administrasi kampanye sebagaimana yang diadukan oleh pengadu yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso nomor urut 1 (satu) dr. Verna G.M. Ingkiriwang dan M.Yasin Mangun,S.Sos berdasarkan rekomendasi Panitia Pengawas Kecamatan Poso Kota tentang Nomor: 129/K.ST- 09/PK/TM.00.02/XI/2020 tertanggal 6 November 2020 yakni pemasangan billboard berukuran 5 meter x 10 meter yang melebihi dari ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 yakni maksimal berukuran 4 meter x 8 meter, yang terpasang di Kelurahan Kayamanya sentral (depan lokasi Ruang Terbuka Hijau). d. Bahwa atas pelanggaran administrasi kampanye sebagaimana dimaksud dalam point 3 diatas, PPK Poso Kota telah menerima Penerusaan pelanggaran administrasi pemilihan oleh Panitia Pengawas Kecamatan Poso Kota pada tanggal 6 November 2020 Nomor: 129/K.ST- 09/PK/TM.00.02/XI/2020 tertanggal 6 November 2020 (Bukti T-10) yang berisikan laporan atau temuan serta kajian dugaan pelanggaran tentang pemasangan Alat Peraga Kampanye dari calon Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun 2020 yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang kampanye, salah satunya termasuk billboard pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Nomor urut 1 (satu) dr. Verna G.M. Ingkiriwang dan M.Yasin Mangun,S.Sos yang berukuran lebih dari ketentuan Pasal 28 ayat (2) huruf a1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 yakni berukuran 4 meter x 8 meter yang selanjutnya PPK Poso Kota melakukan penanganan berdasarkan PKPU Nomor 25 tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2014 sesuai dengan ketentuan Pasal 17 yang menyatakan bahwa KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya. e. Bahwa sesuai ketentuan PKPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2014, PPK Poso Kota melakukan langkah- langkah sebagai berikut: - mencermati kembali data /dokumen yang tertuang dalam rekomendasi Panwascam Poso Kota pada tanggal 6 November 2020 sebagaimana ketentuan Pasal 18 huruf a PKPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2014, - melakukan klarifikasi terhadap Panwascam Poso Kota pada tanggal 7 November 2020 bertempat di sekretariat Panwascam Poso Kota Alamat Jl. Pulau Seram Kelurahan Gebang Rejo, terkait lokasi pemasangan billboard pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Nomor urut 1 (satu) dr. Verna G.M. Ingkiriwang dan M.Yasin Mangun,S.Sos dan ukuran yang melebihi dari ketentuan Pasal 28 ayat (2) huruf a1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 - melakukan konsultasi ke KPU Kabupaten Poso pada tanggal 8 November 2020 tentang penanganan pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 13 ayat (1) PKPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2014, - menghadiri undangan rapat koordinasi oleh KPU Kabupaten Poso bersama-sama dengan Panwascam Poso Kota dan dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Poso pada tanggal 9 November 2020 bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Poso, membahas tentang aturan-aturan mengenai Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye serta tata cara penanganan pelanggaran administrasi pemilihan sesuai ketentuan Pasal 18 huruf b PKPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2014. - melakukan pencermatan kembali terkait pemasangan billboard pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Nomor urut 1 (satu) dr. Verna G.M. Ingkiriwang dan M.Yasin Mangun,S.Sos - melakukan investigasi di lokasi pemasangan billboard pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Nomor urut 1 (satu) dr. Verna G.M. Ingkiriwang dan M.Yasin Mangun,S.Sos yang terpasang di Jl.Pulau Sumatera Kelurahan kayamanya sentral (Depan Lokasi Ruang Terbuka Hijau) pada tanggal 12 November 2020 bersama –sama dengan KPU Kabupaten Poso, Panwascam Poso Kota, dan ketua PPS Kelurahan Kayamanya Sentral. Sesuai ketentuan Pasal 18 huruf b PKPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2014. - berdasarkan hasil klarifikasi dengan Panwascam Poso Kota, dan hasil Konsultasi dengan KPU Kabupaten Poso, serta hasil investigasi di lokasi pemasangan billboard, selanjutnya pada tanggal 12 November 2020, PPK Poso Kota melakukan kajian dan mengambil kesimpulan bahwa billboard pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Nomor urut 1 (satu) dr. Verna G.M. Ingkiriwang dan M.Yasin Mangun,S.Sos yang terpasang di Jl.Pulau Sumatera Kelurahan kayamanya sentral (Depan Lokasi Ruang Terbuka Hijau) melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) huruf a1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 yakni melebihi ukuran maksimal 5 meter x 10 meter - PPK Poso Kota melaksanakan rapat pleno bertempat di kantor sekretariat PPK alamat Jl. Pulau Buru, Kelurahan Gebang Rejo Timur, membahas hasil kajian dan mengambil keputusan yang dimuat dalam Berita Acara Rapat Pleno yang selanjutnya dituangkan dalam Formulir Hasil Tindak Lanjut Rekomendasi Panitia Pemilihan Kecamatan Poso Kota Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 (Model PAPTL-2) sesuai dengan ketentuan pasal 19 ayat (1) PKPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2014. - PPK Poso kota menyampaikan Berita Acara Rapat Pleno dan Formulir Hasil Tindak Lanjut Rekomendasi Panitia Pemilihan Kecamatan Poso Kota Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 (Model PAPTL-2) kepada Panwascam Poso Kota dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Nomor urut 1 (satu) dr. Verna G.M. Ingkiriwang dan M.Yasin Mangun,S.Sos pada tanggal 13 November 2020 f. Bahwa pada tanggal 9 November 2020 Pukul: 14.00 Wita KPU Kabupaten Poso mengirimkan Surat Nomor: 2333.d/HK.06.4- Und/7202/KPU.KAB/XI/2020 Perihal undangan koordinasi tertanggal 8 November 2020 (Bukti T-11) kepada Panwascam Poso Kota untuk melakukan koordinasi bersama dengan PPK Poso Kota terkait ketentuan- ketentuan mengenai ukuran, jumlah, zona pemasangan, etika dan estetika pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pada rapat koordinasi tersebut juga dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Poso. g. Bahwa pada rapat koordinasi yang dilakukan tanggal 9 November 2020 Pukul: 14.00 Wita, membahas tentang billboard pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso nomor urut 1 (satu) dr. Verna G.M. Ingkiriwang dan M.Yasin Mangun,S.Sos yang ukurannya diduga melebihi dari ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 yakni maksimal berukuran 4 meter x 8 meter. h. Bahwa atas Penerusaan pelanggaran administrasi pemilihan oleh Panitia Pengawas Kecamatan Poso Kota pada tanggal 6 November 2020 Nomor: 129/K.ST-09/PK/TM.00.02/XI/2020 tertanggal 6 November 2020, selanjutnya PPK Poso Kota melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Poso dalam penanganan pelanggaran administrasi pemilihan yang selanjutnya KPU Kabupaten Poso melakukan investigasi bersama-sama dengan PPK Poso Kota, Panwascam Poso Kota, dan ketua PPS Kelurahan Kayamanya Sentral di tempat billboard terpasang yakni di di Kelurahan Kayamanya sentral (depan lokasi Ruang Terbuka Hijau). i. Bahwa selama penanganan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh PPK Poso kota terkait billboard pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Nomor urut 1 (satu) dr. Verna G.M. Ingkiriwang dan M.Yasin Mangun,S.Sos yang ukurannya diduga melebihi dari ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 KPU Kabupaten Poso melakukan monitoring progres penanganan terhadap PPK Poso Kota juga dilakukan pengecekan via telpon dan komunikasi melalui group Whatsapp PPK Kabupaten Poso (Bukti T-12) j. Bahwa PPK Poso Kota setelah melakukan pencermatan terhadap dokumen kajian dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Panitia Pengawas Kecamatan Poso Kota pada tanggal 6 November 2020 Nomor: 129/K.ST- 09/PK/TM.00.02/XI/2020 tertanggal 6 November 2020, serta melakukan pemeriksaan di lokasi pemasangan billboard bersama-sama dengan KPU Kabupaten Poso pada tanggal 12 November 2020 pukul 15.00 Wita untuk memastikan bahwa ukuran billboard tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (2) huruf a1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 yang selanjutnya pada pukul 20.50 Wita PPK Poso Kota melaksanakan Rapat Pleno dimana hasil Rapat Pleno sebagaimana termuat dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 050/PPK-PS.KT/XI/2020 (Bukti T-13) dan Hasil Tindak Lanjut Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Poso Kota Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 Nomor 051/PPK- PS.KT/XI/2020 (Model PAPTL-2) (Bukti T-14) tertanggal 12 November 2020 bahwa pemasangan billboard pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Nomor urut 1 (satu) dr. Verna G.M. Ingkiriwang dan M.Yasin Mangun,S.Sos yang berukuran lebih dari ketentuan Pasal 28 ayat (2) huruf a1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 yakni berukuran 5 meter x 10 meter, melanggar ketentuan alat peraga kampanye yang seharusnya masksimal berukuran 4 meter x 8 meter. k. Bahwa berdasarkan Hasil Tindak Lanjut Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Poso Kota Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 Nomor 051/PPK-PS.KT/XI/2020 (Model PAPTL-2) tertanggal 12 November 2020, PPK Poso Kota menyatakan masing-masing pasangan calon yang memasang Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai ukuran, jumlah, lokasi/tempat pemasangan, etika dan estetika, terdapatnya logo partai yang bukan partai pengusul pasangan calon terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan, serta dikenakan sanksi penurunan secara mandiri terhadap alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang melanggar ketentuan perundang-undangan, termasuk salah satunya adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso nomor urut 1 (satu) dr. Verna G.M. Ingkiriwang dan M.Yasin Mangun,S.Sos yang memasang billboard berukuran 5 meter x 10 meter; l. Bahwa hasil penanganan penerusan pelanggaran administrasi berupa Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 050/PPK-PS.KT/XI/2020 dan Hasil Tindak Lanjut Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Poso Kota Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 Nomor 051/PPK-PS.KT/XI/2020 (Model PAPTL-2) tertanggal 12 November 2020, selanjutnya disampaikan kepada Panitia Pengawas Kecamatan Poso Kota dan ditembuskan ke KPU Kabupaten Poso; m. Bahwa terhadap surat 502/K.ST-09/PM.00.02/XI/2020 yang menurut pengadu bahwa KPU Kabupaten Poso tidak menidaklanjuti rekomendasi Bawaslu Poso, yang sebenarnya adalah teradu menerima pemberitahuan dari PPK Poso Kota bahwa pada tanggal 16 November 2020 Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Poso Kota kembali menyampaikan Rekomendasi Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor: 136/K.ST- 09/PK/PM.00.02/XI/2020 (Bukti T-15) tertanggal 16 November 2020 tentang temuan alat peraga kampanye dalam bentuk billboard, spanduk, umbul-umbul dan benda atau bentuk lain yang terkualifikasi sebagai alat peraga kampanye yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang kampanye dan selanjutnya PPK Poso Kota segera menindaklanjuti rekomendasi Panwascam Nomor: 136/K.ST- 09/PK/PM.00.02/XI/2020 sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2014. n. Bahwa diantara beberapa alat peraga kampanye yang disampaikan sebagai temuan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Poso Kota, termasuk billboard pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Nomor urut 1 (satu) dr. Verna G.M. Ingkiriwang dan M.Yasin Mangun,S.Sos yang terpasang di Jl.Pulau Sumatera (Depan Ruang Terbuka Hijau) Kelurahan Kayamanya Sentral ukuran billboard berukuran 5 meter x 10 meter yang melebihi dari ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 yakni maksimal berukuran 4 meter x 8 meter serta menggunakan tanda gambar partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon; o. Bahwa selain pelanggaran administrasi kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso nomor urut 1 (satu) dr. Verna G.M. Ingkiriwang dan M.Yasin Mangun,S.Sos terkait ukuran billboard, juga terjadi pelanggaran mencantumkan gambar logo partai politik yang bukan partai pengusul pasangan calon calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso tahun 2020, yakni Partai Berkarya, Partai Soladiratis Indonesia (PSI) dan Partai Gelora; p. Bahwa atas rekomendasi Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang disampaikan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Poso Kota Nomor: 136/K.ST-09/PK/PM.00.02/XI/2020 tertanggal 16 November 2020 yakni billboard pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Nomor urut 1 (satu) dr. Verna G.M. Ingkiriwang dan M.Yasin Mangun,S.Sos yang terpasang di Jl.Pulau Sumatera (Depan Ruang Terbuka Hijau) Kelurahan Kayamanya Sentral ukuran billboard berukuran 5 meter x 10 meter yang melebihi dari ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 yakni maksimal berukuran 4 meter x 8 meter serta menggunakan tanda gambar partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon yakni Partai Berkarya, Partai Soladiratis Indonesia (PSI) dan Partai Gelora, PPK Poso Kota melakukan langkah-langkah penanganan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2014, sebagai berikut: - mencermati kembali data /dokumen yang tertuang dalam rekomendasi Panwascam Poso Kota pada tanggal 16 November 2020 sebagaimana ketentuan Pasal 18 huruf a PKPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2014, - menyampaikan pemberitahuan kepada KPU Kabupaten Poso melalui group Whatsapp PPK Kabupaten Poso pada tanggal 16 November 2020 tentang rekomendasi Panwascam Poso Kota pada tanggal 16 November 2020 - melakukan klarifikasi terhadap Panwascam Poso Kota pada tanggal 17 November 2020 bertempat di kantor sekretariat Panwascam Poso Kota Alamat Jl. Pulau Seram Kelurahan Gebang Rejo, terkait lokasi pemasangan billboard pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Nomor urut 1 (satu) dr. Verna G.M. Ingkiriwang dan M.Yasin Mangun,S.Sos dan ukuran yang melebihi dari ketentuan Pasal 28 ayat (2) huruf a1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 serta mencantumkan tanda gambar partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon yakni Partai Berkarya, Partai Soladiratis Indonesia (PSI) dan Partai Gelora. - melakukan pencermatan kembali terkait pemasangan billboard pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Nomor urut 1 (satu) dr. Verna G.M. Ingkiriwang dan M.Yasin Mangun,S.Sos - melakukan investigasi di lokasi pemasangan billboard pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Nomor urut 1 (satu) dr. Verna G.M. Ingkiriwang dan M.Yasin Mangun,S.Sos yang terpasang di Jl.Pulau Sumatera Kelurahan kayamanya sentral (Depan Lokasi Ruang Terbuka Hijau) pada tanggal 17 November 2020 bersama –sama dengan PPS Kelurahan Kayamanya Sentral. Sesuai ketentuan Pasal 18 huruf b PKPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2014. - berdasarkan hasil klarifikasi dengan Panwascam Poso Kota dan hasil investigasi di lokasi pemasangan billboard, selanjutnya pada tanggal 20 November 2020, PPK Poso Kota melakukan kajian dan mengambil kesimpulan bahwa billboard pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Nomor urut 1 (satu) dr. Verna G.M. Ingkiriwang dan M.Yasin Mangun,S.Sos yang terpasang di Jl.Pulau Sumatera Kelurahan kayamanya sentral (Depan Lokasi Ruang Terbuka Hijau) melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) huruf a1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 yakni melebihi ukuran maksimal 5 meter x 10 meter serta mencantumkan tanda gambar partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon yakni Partai Berkarya, Partai Soladiratis Indonesia (PSI) dan Partai Gelora, - PPK Poso Kota melaksanakan rapat pleno bertempat di kantor sekretariat PPK alamat Jl. Pulau Buru, Kelurahan Gebang Rejo Timur, membahas hasil kajian dan mengambil keputusan yang dimuat dalam Berita Acara Rapat Pleno yang selanjutnya dituangkan dalam Formulir Hasil Tindak Lanjut Rekomendasi Panitia Pemilihan Kecamatan Poso Kota Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 (Model PAPTL-2) sesuai dengan ketentuan pasal 19 ayat (1) PKPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2014. - PPK Poso kota menyampaikan Berita Acara Rapat Pleno dan Formulir Hasil Tindak Lanjut Rekomendasi Panitia Pemilihan Kecamatan Poso Kota Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 (Model PAPTL-2) kepada Panwascam Poso Kota dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Nomor urut 1 (satu) dr. Verna G.M. Ingkiriwang dan M.Yasin Mangun,S.Sos pada tanggal 13 November 2020 q. Bahwa atas Rekomendasi Penerusan pelanggaran administrasi pemilihan oleh Panitia Pengawas Kecamatan Poso Kota pada tanggal 16 November 2020 Nomor: 136/K.ST-09/PK/TM.00.02/XI/2020 tertanggal 16 November 2020, selanjutnya PPK Poso Kota menyampaikan pemebritahuan tentang rekomendasi Panwascam Poso Kota tertanggal 16 November 2020 kepada KPU Kabupaten Poso dan dalam penanganan pelanggaran administrasi pemilihan yang selanjutnya PPK Poso Kota bersama dengan PPS Kelurahan Kayamanya Sentral melakukan investigasi di tempat billboard terpasang yakni di di Kelurahan Kayamanya sentral (depan lokasi Ruang Terbuka Hijau) r. Bahwa selama penanganan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh PPK Poso kota terkait billboard pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Nomor urut 1 (satu) dr. Verna G.M. Ingkiriwang dan M.Yasin Mangun,S.Sos yang ukurannya diduga melebihi dari ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a1 serta mencantumkan logo partai politik bukan pengusul yang melanggar ketentuan Pasal 73 huruf A Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020, KPU Kabupaten Poso telah melakukan supervisi, dan monitoring progres penanganan terhadap PPK Poso Kota, selain itu juga KPU Kabupaten Poso meminta informasi progres penangan pelanggaran administrasi kepada PPK Poso Kota melalui Group Whatsapp Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Poso (Bukti T-16). s. Bahwa PPK Poso Kota setelah melakukan pencermatan terhadap dokumen kajian dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Panitia Pengawas Kecamatan Poso Kota pada tanggal 16 November 2020 Nomor: 136/K.ST- 09/PK/TM.00.02/XI/2020 tertanggal 16 November 2020, serta melakukan pemeriksaan di lokasi pemasangan billboard bersama-sama dengan PPS Kelurahan Kayamanya Sentral pada tanggal 17 November 2020 pukul 15.30 Wita untuk memastikan bahwa ukuran billboard tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (2) huruf a1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 yang selanjutnya pada hari Jumat pukul 21.00 Wita PPK Poso Kota melaksanakan Rapat Pleno yang salah satu hasil Rapat Pleno sebagaimana termuat dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 061/PPK-PS.KT/XI/2020 (Bukti T-17) dan Hasil Tindak Lanjut Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Poso Kota Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 Nomor 060/PPK-PS.KT/XI/2020 (Model PAPTL-2) (Bukti T-18) tertanggal 20 November 2020 bahwa pemasangan billboard pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Nomor urut 1 (satu) dr. Verna G.M. Ingkiriwang dan M.Yasin Mangun,S.Sos yang berukuran 5 meter x 10 meter melanggar ketentuan ukuran alat peraga kampanye jenis billboard sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (2) huruf a1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 serta melanggar ketentuan Pasal 73 huruf A yang menegaskan bahwa dalam kegiatan kampanye sebagaiman dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon karena pada billboard pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso nomor urut 1 (satu) dr. Verna G.M. Ingkiriwang dan M.Yasin Mangun,S.Sos mencantumkan gambar logo partai politik yang bukan partai pengusul pasangan calon calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso tahun 2020, yakni Partai Berkarya, Partai Soladiratis Indonesia (PSI) dan Partai Gelora; t. Bahwa berdasarkan Hasil Tindak Lanjut Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Poso Kota Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 Nomor 060/PPK-PS.KT/XI/2020 (Model PAPTL-2) tertanggal 20 November 2020, PPK Poso Kota menyatakan masing-masing pasangan calon yang memasang Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai ukuran, jumlah, lokasi/tempat pemasangan, etika dan estetika, terdapatnya logo partai yang bukan partai pengusul pasangan calon terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan, dan dikenakan sanksi penurunan secara mandiri terhadap alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang melanggar ketentuan perundang-undangan, termasuk salah satunya adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso nomor urut 1 (satu) dr. Verna G.M. Ingkiriwang dan M.Yasin Mangun,S.Sos yang memasang billboard berukuran 5 meter x 10 meter dan mencantumkan mencantumkan gambar logo partai politik yang bukan partai pengusul pasangan calon calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso tahun 2020, yakni Partai Berkarya, Partai Soladiratis Indonesia (PSI) dan Partai Gelora; u. Bahwa hasil penanganan penerusan pelanggaran administrasi berupa Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 061/PPK-PS.KT/XI/2020 dan Hasil Tindak Lanjut Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Poso Kota Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 Nomor 060/PPK-PS.KT/XI/2020 (Model PAPTL-2) tertanggal 20 November 2020, selanjutnya disampaikan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Poso Kota dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Nomor urut 1 (satu) dr. Verna G.M. Ingkiriwang dan M.Yasin Mangun,S.Sos pada tanggal 23 November 2020; v. Bahwa dalam 2 (dua) rekomendasi Panitia Pengawas Kecamatan Poso Kota Nomor: 129/K.ST-09/PK/TM.00.02/XI/2020 tertanggal 6 November 2020 dan Rekomendasi Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor: 136/K.ST-09/PK/PM.00.02/XI/2020 tertanggal 16 November 2020 sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu juga terdapat rekomendasi terhadap pengadu terkait pelanggaran administrasi pemilihan yakni pemasangan Alat Peraga Kampanye spanduk, baliho dan Poster yang mencantumkan logo partai politik bukan pengusung dan juga dalam hasil kajian PPK Poso Kota terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 050/PPK- PS.KT/XI/2020 dan Hasil Tindak Lanjut Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Poso Kota Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 Nomor 051/PPK- PS.KT/XI/2020 (Model PAPTL-2) tertanggal 12 November 2020 dan Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 061/PPK-PS.KT/XI/2020 dan Hasil Tindak Lanjut Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Poso Kota Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 Nomor 060/PPK-PS.KT/XI/2020 (Model PAPTL-2) tertanggal 20 November 2020. w. Bahwa dalam kesepakatan bersama dengan Tim pemenangan sebagaimana dimuat dalam Berita Acara Nomor : 1581.d/PP,04.2- BA/7202/KPU.KAB/IX/2020 tentang Kesepakatan Bersama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso, Perwakilan Tim Pemenangan dan Liaision Officer (LO) Bakal Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun 2020, Tertanggal 7 September 2020, bahwa Alat Peraga Kampanye dalam bentuk Billboard bukan APK yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Poso (Bukti T-19) x. Bahwa terkait dengan metode dan ketentuan Kampanye pada pemilihan serentak tahun 2020, teradu dalam berbagai kesempatan telah menyampaikan kepada seluruh stakeholder terutama seluruh pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Poso terkait ketentuan Ala t Peraga Kampanye tambahan dan Bahan Kampanye Tambahan serta ketentuan kampanye mengenai kewajiban dan larangan dalam kampanye dalam berbagai kegiatan resmi maupun dalam bentuk surat penegasan tertanggal 13 Oktober, 20 Oktober dan 11 November 2020 (Bukti T-20). Hal ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya pencegahan pelanggaran kampanye dengan mengupayakan masing-masing pasangan calon dapat mematuhi ketentuan kampanye pemilihan serentak tahun 2020 [2.8] PETITUM PARA TERADU Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.9] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Pengumuman KPU Poso Nomor: 1522/PL.02.2/PU.72.02/KPU.KAB/VIII/2020 tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Poso Pada Pemilihan Tahun 2020 tertanggal 28 Agustus 2020; Bukti T-2 : Berita Acara Pendaftaran Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) dr. Verna G.M. Ingkiriwang dan M.Yasin Mangun, S.Sos; Bukti T-3 : Dokumen kelengkapan syarat pencalonan dan syarat calon sebagaimana tertuang dalam form TT.1-KWK Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) dr. Verna G.M. Ingkiriwang dan M.Yasin Mangun,S.Sos; Bukti T-4 : Surat Keputusan Nomor: 14/SK/DPP.PD/DPC/III/2017 tentang Susunan Kepengurusan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2016-2021; Bukti T-5 : Surat Istirahat Sakit (Medical Leave Certificate) tertanggal 25 Agustus 2020; Bukti T-6 : Berita Acara Hasil Penelitian keabsahan Dokumen Persyaratan Calon sebagaimana terterah pada Lampiran Model Form BA.HP- KWK; Bukti T-7 : Surat KPU Kabupaten Poso Nomor: 1571.b/PL.02.2/PU.72.02/KPU.KAB/VIII/2020 Tentang Pengumuman Hasil Dokumen Pasangan Calon dan Dokumen Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Tahun 2020; Bukti T-8 : Putusan Bawaslu Nomor: 001/PS.REG/72.04/IX/2020 tanggal 26 September 2020; Bukti T-9 : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PHP.BUP/XIX/2021; Bukti T-10 : Penerusaan pelanggaran administrasi pemilihan oleh Panitia Pengawas Kecamatan Poso Kota pada tanggal 6 November 2020 Nomor: 129/K.ST-09/PK/TM.00.02/XI/2020 tertanggal 6 November 2020; Bukti T-11 : Surat KPU Kabupaten Poso Nomor: 2333.d/HK.06.4- Und/7202/KPU.KAB/XI/2020 Perihal undangan koordinasi tertanggal 8 November 2020; Bukti T-12 : Pengecekan dan Monitoring KPU Kabupaten Poso tentang Progres Penanganan Pelanggaran Administrasi; Bukti T-13 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 050/PPK-PS.KT/XI/2020 Tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Poso Kota Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020; Bukti T-14 : Tindak Lanjut Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Poso Kota Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 Nomor 051/PPK- PS.KT/XI/2020 (Model PAPTL-2); Bukti T-15 : Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan oleh Panitia Pengawas Kecamatan Poso Kota Nomor: 136/K.ST- 09/PK/PM.00.02/XI/2020, tertanggal 16 November 2020; Bukti T-16 : Pengecekan dan Monitoring KPU Kabupaten Poso tentang Progres Penanganan Pelanggaran Administrasi; Bukti T-17 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 061/PPK-PS.KT/XI/2020 tentang Tindak Lanjut Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Poso Kota Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 tertanggal 20 November 2020; Bukti T-18 : Tindak Lanjut Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Poso Kota Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 Nomor 060/PPK-PS.KT/XI/2020 (Model PAPTL-2), tertanggal 20 November 2020; Bukti T-19 : Berita Acara Nomor : 1581.d/PP,04.2-BA/7202/KPU.KAB/IX/2020 tentang Kesepakatan Bersama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso, Perwakilan Tim Pemenangan dan Liaision Officer (LO) Bakal Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun 2020, Tertanggal 7 September 2020; Bukti T-20 :  Penegasan mengenai ketentuan APK dan BK tambahan oleh pasangan calon dan penyebaran bahan kampanye dengan menerapkan protocol Kesehatan Surat Nomor : 192/PL.02.4- SD/7202/KPU.KAB/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020  Penegasan kedua mengenai ketentuan APK tambahan dan BK tambahan yang dicetak oleh Pasangan Calon Surat Nomor : 2012/PL.02.4-SD/7202/KPU.KAB/X/2020 tanggal 20 Oktober 2020  Penegasan Mengenai ketentuan Kampanye Surat Nomor : 2385/PL.02.4-SD/202/KPU.KAB/XI/2020 tanggal 11 November 2020; [2.10] Keterangan Pihak Terkait (Bawaslu Kabupaten Poso) 1. Keterangan terkait Hasil Pengawasan pada Proses Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Poso a.n. dr. Verna G.M. Inkiriwang & M. Yasin Mangun yang tidak dihadiri oleh Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Poso. (Vide Pengaduan a quo halaman 7 – 14) Hasil Pengawasan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Poso a.n. dr. Verna G.M. Inkiriwang & M. Yasin Mangun; Bahwa Bawaslu Kabupaten Poso melaksanakan pengawasan pada proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati poso mulai tanggal 04 s/d 06 September 2020, termasuk pendaftaran pasangan calon dr. Verna G. M. Inkiriwang & M. Yasin Mangun yang mendaftarkan diri pada tanggal 04 September 2020, dengan hasil pengawasan sebagai berikut: (Bukti PT - 01) a. Bahwa pada tanggal 04 September 2020 sekitar Pukul 15.30 Wita, gabungan Partai Politik pengusung yakni Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Perindo dengan akumulasi perolahan Kursi DPRD sebanyak 8 (delapan) Kursi, mendaftarkan pasangan calon atas nama dr. Verna G. M. Inkiriwang & M. Yasin Mangun; b. Bahwa Pengurus Partai Politik Pengusung yang hadir dan mendaftarkan Pasangan Calon dr. Verna G. M. Inkiriwang dan M. Yasin Mangun, sebagai berikut: No Nama Partai Nama Pimpinan Partai Politik & Jabatan 1. Ellen Ester Pelealu (Wakil Ketua I DPC Partai 1 Partai Demokrat Demokrat Poso) 2. Dra. Nilawati Lukman (Sekretaris DPC Partai Demokrat Poso) 2 Partai Hanura 1. Abram D. Badilo (Ketua DPC Hanura Poso) 2. Andi Hamsa (Sekretaris DPC Hanura Poso) 3 PAN 1. Muhaimin (Ketua PAN Poso) 2. Christian H. Lumi (Sekrataris PAN Poso) 4 PERINDO 1. Sony Kapito (Ketua Perindo Poso) 2. Idrus (Sekretaris Perindo Poso) c. Bahwa pada proses Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama dr. Verna G. M. Inkiriwang & M. Yasin Mangun, Laison Officer (LO) Pasangan Calon yakni Saudara Iskandar Lamuka menyampaikan bahwa Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Poso atas nama Drs. Piet Inkiriwang, M.M, (almarhum) tidak dapat hadir karena alasan kesehatan dan akan menyampaikan surat dari pihak berwenang dan yang mewakili adalah Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Poso yakni Ibu Ellen Ester Pelealu. d. Bahwa setelah dilakukan penelitian atas keterpenuhan Syarat Pencalonan dan Syarat Calon, KPU Kabupaten Poso menyatakan Dokumen syarat pencalonan dr. Verna G. M. Inkiriwang & M. Yasin Mangun diterima dan diberikan Buktii Tanda Terima 2. Keterangan terkait Penanganan Dugaan Penggunaan Surat Sakit Palsu Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Poso Pada Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Poso atas nama dr. Verna G. M. Inkiriwang & M. Yasin Mangun. Bawaslu Kabupaten Poso, menerima dan melakukan penanganan dugaan pelanggaran sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 28 September 2020, Bawaslu Kabupaten Poso menerima Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan dari saudara Abd. Mirsad Buimin, SH, Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) Darmin Agustinus Sigilipu & Amdjad Lawasa, terkait dugaan pemalsuan surat keterangan sakit Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Poso atas nama Bapak Drs. Piet Inkiriwang, MM (Almarhum) yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit MRCCC Siloam Hospitals. (Bukti PT - 02) dengan register laporan nomor: 03/LP/PB/Kab/26.08/IX/2020 tanggal 28 September 2020 selanjutnya dilakukan Pembahasan Pertama pada Sentra Penegakkan Hukum terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Poso yang terdiri dari Unsur Bawaslu Kabupaten Poso, Unsur Kepolisian Resor Poso dan Unsur Kejaksaan Negeri Poso. (Bukti PT - 03) b. Bahwa pada tanggal 28 September 2020 s/d 03 Oktober 2020 Bawaslu Kabupaten Poso melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, saksi dan pihak terkait berkenaan Penerbitan Surat Keterangan sakit dalam hal ini pihak MRCCC Siloam Hospitals Jakarta, selanjutnya melakukan kajian dan Pembahasan Kedua dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Poso pada tanggal 03 Oktober 2020. Hasil pembahasan kedua menyimpulkan bahwa laporan belum memenuhi unsur Tindak Pidana dan telah disampaikan kepada Pelapor serta diumumkan pada papan Pengumuman Bawaslu Kabupaten Poso. (Bukti PT - 04) c. Bahwa sehari kemudian yakni tanggal 04 Oktober 2020 Bawaslu Kabupaten Poso menerima surat via Email Bawaslu Kabupaten Poso dari Pihak MRCCC Siloam Hospitals Jakarta sesuai surat No. 1432/SS/Dir/X/2020, perihal Klarifikasi Surat Keterangan Sakit Pasien a.n. Tn. Piet Inkiriwang, tertanggal 02 Oktober 2020, yang pokoknya menerangkan bahwa benar Pihak MRCCC Siloam Hospitals Jakarta pernah menerbitkan surat keterangan sakit kepada pasien atas nama Bapak Piet Inkiriwang (Almarhum). (Bukti PT - 05) 3. Keterangan terkait Hasil Pengawasan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon a.n. dr. Verna G.M. Inkiriwang & M. Yasin Mangun. (Vide Pengaduan a quo halaman 14-20) Bahwa terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana diuraikan oleh pengadu (Vide Pengaduan a quo halaman 14-20), Bawaslu Kabupaten Poso menyampaikan keterangan sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 12 November 2020 Bawaslu Kabupaten Poso menerima surat dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah tertanggal 12 November 2020 sesuai surat No. 256/K.ST/PM.00.01/XI/2020 Perihal Permintaan keterangan Bawaslu Kabupaten Poso terkait keberatan sdr. Abdul Misrad Buimin terhadap alat peraga (Billboard) Pasangan Calon dr. Verna G.M Inkiriwang – M.Yasin Mangun yang terpasang di tempat umum/ruang terbuka hijau. (Bukti PT - 06) b. Bahwa substansi keberatan yang sama juga diterima oleh Bawaslu Kabupaten Poso pada tanggal 16 November 2020, dari sdr. Abdul Misrad Buimin selaku Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Poso Darmin Agustinus Sigilipu & Amdjad Lawasa yang pokoknya menyampaikan keberatan atas adanya pemasangan alat peraga milik Pasangan Calon Bupati & Wakil Bupati dr. Verna G.M. Inkiriwang & M. Yasin Mangun di Billboard depan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Poso Kota (Bukti PT - 07). Atas keberatan a quo Bawaslu Kabupaten Poso telah memberikan keterangan secara resmi sesuai surat No. 502 /K.ST- 09/PM.00.02/XI/2020, tanggal 16 November 2020 yang secara substansi sama dengan keterangan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Poso kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. (Bukti PT - 08) c. Bahwa terhadap surat dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah tertanggal 12 November 2020 sesuai surat No. 256/K.ST/PM.00.01/XI/2020 Perihal Permintaan keterangan Bawaslu Kabupaten Poso terkait keberatan sdr. Abdul Misrad Buimin terhadap alat peraga (Billboard) Pasangan Calon dr. Verna G.M Inkiriwang – M.Yasin Mangun yang terpasang di tempat umum/ruang terbuka hijau, Bawaslu Kabupaten Poso telah memberikan keterangan sesuai surat No. 483/K.ST-09/PM.00.02/XI/2020, tertanggal 13 November 2020 (Bukti PT - 09) dengan substansi keterangan sebagai berikut: - Bahwa sebelum penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Poso tahun 2020 masing-masing para Bakal calon Bupati & Wakil Bupati yang selanjutnya telah menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Poso telah mencetak dan memasang Alat Peraga dan menyebarkan Bahan Kampanye di seluruh wilayah Kabupaten Poso; - Bahwa mengenai alat peraga kampanye diatur dalam Peratuan KPU No. 4 tahun 2017 juncto Peraturan KPU No. 11 Tahun 2020, pasal 28 ayat 1 menegaskan bahwa Alat peraga Kampanye difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum in casu di Kabupaten Poso baru dapat dipenuhi 100% oleh KPU Kabupaten Poso pada tanggal 20 Oktober 2020; - Bahwa pasca penyerahan Alat Peraga Kampanye oleh KPU Kabupaten Poso, Bawaslu Kabupaten Poso menyampaikan Imbauan kepada Partai Politik dan pasangan Calon Bupati untuk segera melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye yang telah di fasilitasi oleh KPU Kabupaten Poso sesuai surat Bawaslu Poso No.348/K.ST- 09/PM.00.02/X/2020 tertanggal 23 Oktober 2020 perihal Imbauan Pemasangan Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Poso dan melakukan penertiban sendiri alat peraga kampanye yang tidak sesuai ketentuan (Bukti PT-10) - Bahwa pasca imbauan disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Poso kepada partai Politik da/atau Pasangan Calon maka pengawas pemilihan seluruh wilayah di Kabupaten Poso (19 Kecamatan) melakukan Proses Pengawasan terhadap seluruh Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU secara serentak in casu termasuk alat peraga kampanye Verna – Yasin (Paslon No. urut 1) yang menjadi obyek keberatan dari Tim Advokasi Pasangan Calon Darmin – Amdjad ditemukan terpasang di wilayah Kecamatan Poso Kota; - Bahwa berdasarkan hasil pengawasan di seluruh wilayah Kabupaten Poso diperoleh hasil pengawasan adanya dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga oleh seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Poso (termasuk paslon No. Urut 2 Darmin – Amdjad dan No. urut 3 Samsuri - Toni) sehingga proses rekomendasi dilakukan secara kolektif untuk semua pasangan calon; - Bahwa terhadap seluruh hasil pengawasan Alat Peraga Kampanye dan bahan Kampanye (termasuk alat peraga kampanye Verna – Yasin, Paslon No. urut 1) yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU 4 Tahun 2017 jo Peraturan KPU No. 11 Tahun 2020 yang dilakukan oleh Panwascam Poso Kota tanggal 29 oktober 2020 telah ditetapkan menjadi temuan dugaan pelanggaran tanggal 04 November 2020, diregistrasi dan dikaji sesuai Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 01/TM/PB/Kec.- Posokota/26.08/IX/2020 tertanggal 6 November 2020. (Bukti PT-11) - Bahwa hasil kajian Panwascam Poso Kota dugaan pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye terkualifikasi sebagai dugaan pelanggaran Administratif yang kewenangan penanganannya berada pada jajaran Komisi Pemilihan Umum (pasal 135 UU Pemilihan) selanjutnya sesuai dengan peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2020 pasal 34 ayat 3, Panwascam Poso Kota telah merekomendasikan dugaan pelanggaran Administrasi kepada PPK kecamatan Poso Kota sesuai surat nomor 129/K.ST-09/PK/PM.00.02/XI/2020 perihal Penerusan pelanggaran Administrasi tertanggal 6 November 2020 (Bukti PT-12) - Bahwa terhadap hasil penerusan Pelanggaran Administrasi ke PPK Kecamatan Poso Kota telah di tindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Poso dengan mengundang Panwascam termasuk Panwascam Poso Kota sesuai undangan No. 2333 d./HK.06.4-Und/7202/KPU.KAB/XI/2020 tertanggal 8 November 2020 dan pada tanggal 09 November 2020 melakukan rapat koordinasi dengan Panwascam termasuk Panwas Kecamatan Poso Kota di Kantor KPU Kabupaten Poso (Bukti PT-13) - Bahwa tindaklanjut dari Rekomendasi Panwascam diwilayah Kabupaten Poso in casu Panwascam Poso Kota dalam proses koordinasi dengan kelompok Kerja (Pokja) Kampanye yang terdiri dari Unsur Pengawas Kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Pemerintah kecamatan untuk proses eksekusi alat peraga yang tidak sesuai dengan ketentuan; - Bahwa proses eksekusi alat peraga kampanye diseluruh wilayah Kabupaten Poso baru dilaksanakan pada tanggal 6 Desember 2020; - Bahwa berdasarkan uraian tersebut terkait dengan alat peraga Kampanye sebagaimana obyek keberatan dari Tim Advokasi Paslon Darmin – Amjad telah direkomendasikan kepada PPK Kecamatan Poso Kota dan telah ditindaklanjuti selanjutnya dalam proses koordinasi penertiban alat peraga kampanye sehingga dengan demikian maka proses pencegahan, Pengawasan dan Penindakan telah dilakukan oleh Jajaran pengawas di Wilayah Kabupaten Poso sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso pada tanggal 4 September 2020, menerima pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Poso Periode Tahun 2020-2024 atas nama Verna G M Inkiriwang dan M. Yasin Mangun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pendaftaran Paslon Verna G M Inkiriwang dan M. Yasin Mangun yang diusung oleh Partai Demokrat, Partai HANURA dan Partai Amanat Nasional (PAN) serta Partai PERINDO langsung diterima oleh para Teradu tanpa meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan kelengkapan persyaratan calon. Pada saat pendaftaran, Pimpinan Partai Demokrat dalam hal ini Ketua atas nama Piet Inkiriwang tidak hadir dengan alasan sakit. Bahwa kehadiran Pimpinan Partai adalah keharusan yang wajib dan mutlak pada saat pendaftaran sebagaimana ketentuan Pasal 39 Ayat (5) dan Ayat (7) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Jo Bab II Poin B angka 1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/Pl.02.2- Kpt/06/Kpu/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota Dan Wakil Walikota. Ketidakhadiran Ketua Partai Demokrat atas nama Piet Inkiriwang dengan alasan sakit tidak dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan dari instansi berwenang sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan fakta tersebut, sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (8) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020, seharusnya para Teradu menyatakan tidak menerima pendaftaran dan mengembalikan dokumen pendaftaran Paslon; [4.1.2] Bahwa Para Teradu tidak menjalankan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Poso terhadap pelanggaran administrasi kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Verna G M Inkiriwang dan M. Yasin Mangun. Bahwa Paslon tersebut menggunakan billboard melebihi ukuran yang ditentukan dan mencantumkan logo partai politik yang bukan merupakan partai pengusung, yakni partai Berkarya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Gelora. Billboard tersebut berada di Jalan Pulau Sumatera, Kelurahan Gebang Rejo, Kecamatan Poso Kota, atau disekitar wilayah Ruang Terbuka Hijau. Hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) huruf a1 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Peristiwa tersebut telah dilaporkan oleh Pengadu kepada Bawaslu Kabupaten Poso. Pada tanggal 16 November 2020, Bawaslu Kabupaten Poso melalui surat Nomor: 502/K.ST-09/PM.00.02/XI/2020, menetapkan laporan Pengadu sebagai temuan dugaan pelanggaran administratif oleh Panwascam Poso Kota dan telah direkomendasikan kepada PPK Kecamatan Poso Kota pada tanggal 6 November 2020 untuk ditindaklanjuti. Bahwa para Teradu tidak melakukan tindakan supervisi kepada PPK Kecamatan Poso Kota yang secara hierarkis merupakan tugas dan tanggungjawab para Teradu; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun 2020 berpedoman pada ketentuan yang berlaku; [4.2.1] Bahwa para Teradu pada tanggal 4 September 2020 menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Poso Periode Tahun 2020-2024 atas nama Verna G M Inkiriwang dan M. Yasin Mangun telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahwa Bakal Pasangan Calon Verna G M Inkiriwang dan M. Yasin Mangun diusung oleh gabungan partai politik yakni: Partai Demokrat (5 kursi), Partai Amanat Nasional (1 kursi), Partai Hanura (1 Kursi), Partai Persatuan Indonesia (1 kursi). Pada saat pendaftaran, Ketua Tim Kampanye Bakal Pasangan Calon Verna G M Inkiriwang dan M. Yasin Mangun menyampaikan terkait dengan ketidakhadiran Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Poso saat pendaftaran karena dalam keadaan sakit dengan memperlihatkan dan menyerahkan Surat Istirahat Sakit (Medical Leave Sertificate) tertanggal 25 Agustus 2020 yang dikeluarkan oleh Siloam Hospitals Jakarta, yang diterima oleh para Teradu pada saat hari pendaftaran tanggal 4 September 2020 pukul 15.35 WITA. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (5) dan ayat (7) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, pada saat pendaftaran bakal pasangan calon, Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik (Pengusung) atau bakal pasangan calon wajib hadir pada saat pendaftaran kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. Berdasarkan ketentuan a quo, ketidakhadiran Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Poso dinyatakan sah karena pada saat pendaftaran dihadiri langsung oleh Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Poso lainnya yakni Wakil Ketua I (Ellen Ester Pelealu) serta Sekretaris (Nilawati S. Lukman). Kemudian para Teradu melakukan penelitian keabsahan dokumen sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon (Form BA.HP-KWK beserta lampiran). berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen persyaratan calon, Bakal Pasangan Calon atas nama Verna G M Inkiriwang dan M. Yasin Mangun telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta pemilihan dalam Pilkada Kabupaten Poso Tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Salinan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor: 1721/PL-02.3-BA/7202/KPU.KAB/IX/2020 tentang penetapan Pasangan Calon Yang Memenuhi Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Menjadi Peserta Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun. Bahwa selama proses pendaftaran bakal pasangan calon berlangsung, dihadiri dan diawasi secara langsung oleh Bawaslu Kabupaten Poso dan tidak terdapat temuan pelanggaran ataupun rekomendasi Bawaslu Kabupaten Poso terkait ketidakhadiran Piet Inkiriwang selaku Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Poso; [4.2.2] Berkenaan dugaan pelanggaran administrasi kampanye sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Nomor Urut 1 atas nama Verna G M Inkiriwang dan M. Yasin Mangun berdasarkan 2 (dua) rekomendasi Panitia Pengawas Kecamatan Poso Kota Nomor: 129/K.ST-09/PK/TM.00.02/XI/2020 tertanggal 6 November 2020 dan Rekomendasi Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor: 136/K.ST- 09/PK/PM.00.02/XI/2020 tertanggal 16 November 2020 telah ditindaklanjuti oleh para Teradu bersama dengan PPK Poso Kota. Kedua Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Poso Kota tersebut terkait pemasangan billboard yang melebihi ketentuan ukuran serta menggunakan tanda gambar partai politik yang tidak mengusung Paslon sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a1 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 yang terpasang di Kelurahan Kayamanya Sentral (depan lokasi Ruang Terbuka Hijau). Atas pelanggaran administrasi kampanye tersebut, PPK Poso Kota melakukan penanganan berdasarkan ketentuan Pasal 17 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014. PPK Poso Kota mencermati kembali data/dokumen dan melakukan klarifikasi terhadap Panwascam Poso Kota pada tanggal 7 November 2020, serta melakukan konsultasi kepada para Teradu pada tanggal 8 November 2020. Kemudian pada tanggal 9 November 2020 dilaksanakan rapat koordinasi oleh Para Teradu, Bawaslu Kabupaten Poso, Panwascam Poso Kota dan PPK Poso Kota di ruang rapat KPU Kabupaten Poso. Berdasarkan hasil investigasi di lokasi pemasangan billboard, pada tanggal 12 November 2020 PPK Poso Kota melakukan kajian dan mengambil kesimpulan bahwa billboard yang terpasang di Jl. Pulau Sumatera Kelurahan Kayamanya Sentral (Depan Lokasi Ruang Terbuka Hijau) melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) huruf a1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 yakni melebihi ukuran maksimal 5 meter x 10 meter yang dituangkan dalam Formulir Hasil Tindak Lanjut Rekomendasi Panitia Pemilihan Kecamatan Poso Kota Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 (Model PAPTL-2). Kemudian PPK Poso kota menyampaikan keputusan tersebut kepada Panwascam Poso Kota dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Nomor Urut 1 atas nama Verna G M Inkiriwang dan M. Yasin Mangun pada tanggal 13 November 2020. Berdasarkan Hasil Tindak Lanjut Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Poso Kota Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 Nomor 051/PPK- PS.KT/XI/2020 (Model PAPTL-2) tertanggal 12 November 2020, PPK Poso Kota menyatakan masing-masing pasangan calon yang memasang Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai ukuran, jumlah, lokasi/tempat pemasangan, etika dan estetika, terdapatnya logo partai yang bukan partai pengusul pasangan calon terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan, serta dikenakan sanksi penurunan secara mandiri terhadap alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Bahwa hasil penanganan penerusan pelanggaran administrasi berupa Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 050/PPK-PS.KT/XI/2020 dan Hasil Tindak Lanjut Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Poso Kota Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 Nomor 051/PPK-PS.KT/XI/2020 (Model PAPTL-2) tertanggal 12 November 2020, selanjutnya disampaikan kepada Panitia Pengawas Kecamatan Poso Kota dan ditembuskan ke KPU Kabupaten Poso. Berkenaan dengan Rekomendasi Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor: 136/K.ST-09/PK/PM.00.02/XI/2020, tanggal 16 November 2020 tentang temuan alat peraga kampanye dalam bentuk billboard, spanduk, umbul-umbul dan benda atau bentuk lain yang terkualifikasi sebagai alat peraga kampanye yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang kampanye telah ditindajlanjuti PPK Poso Kota sesuai dengan ketentuan. Bahwa billboard Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Nomor Urut 1 atas nama Verna G M Inkiriwang dan M. Yasin Mangun yang terpasang di Jl. Pulau Sumatera (Depan Ruang Terbuka Hijau) Kelurahan Kayamanya Sentral yang melebihi ketentuan ukuran serta menggunakan tanda gambar partai politik yang tidak mengusung dalam hal ini: Partai Berkarya, Partai Soladiratis Indonesia (PSI) dan Partai Gelora, membahas hasil kajian dan mengambil keputusan yang dimuat dalam Berita Acara Rapat Pleno yang selanjutnya dituangkan dalam Formulir Hasil Tindak Lanjut Rekomendasi Panitia Pemilihan Kecamatan Poso Kota Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 (Model PAPTL-2) sesuai dengan ketentuan pasal 19 ayat (1) PKPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2014. Pada tanggal 20 November 2020, PPK Poso Kota melaksanakan Rapat Pleno dan Hasil Tindak Lanjut Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Poso Kota Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 dinyatakan Billboard tersebut, melanggar ketentuan ukuran alat peraga kampanye dan melanggar ketentuan larangan menggunakan tanda gambar partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon. Berdasarkan Hasil Tindak Lanjut Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Poso Kota Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 Nomor 060/PPK- PS.KT/XI/2020 (Model PAPTL-2) tertanggal 20 November 2020, PPK Poso Kota menyatakan masing-masing pasangan calon yang memasang Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai ukuran, jumlah, lokasi/tempat pemasangan, etika dan estetika, terdapatnya logo partai yang bukan partai pengusul pasangan calon terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan dan dikenakan sanksi penurunan secara mandiri. Berdasarkan fakta tersebut, para Teradu menyatakan telah menindaklanjuti Rekomendasi Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang diadukan oleh Pengadu; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa pada tanggal 4 September 2020, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Poso Periode Tahun 2020-2024 atas nama Verna G M Inkiriwang dan M. Yasin Mangun diusung oleh gabungan partai politik, yakni: Partai Demokrat (5 kursi), Partai Amanat Nasional (1 kursi), Partai Hanura (1 Kursi), Partai Persatuan Indonesia (1 kursi) mendaftar ke KPU Kabupaten Poso. Pada saat pendaftaran Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Poso atas nama Piet Inkiriwang tidak hadir karena sakit. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Kampanye Bakal Pasangan Calon Verna G M Inkiriwang dan M. Yasin Mangun dengan memperlihatkan dan menyerahkan Surat Istirahat Sakit (Medical Leave Certificate) tertanggal 25 Agustus 2020 yang dikeluarkan oleh Siloam Hospitals Jakarta. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan para Teradu dalam menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Poso Periode Tahun 2020-2024 atas nama Verna G M Inkiriwang dan M. Yasin Mangun dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Merujuk pada ketentuan Pasal 39 Ayat (5) dan Ayat (7) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Jo Bab II Poin B angka 1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 394/Pl.02.2-Kpt/06/Kpu/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dijelaskan pada saat pendaftaran Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pengusung Bakal Pasangan Calon wajib hadir, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. Berdasarkan ketentuan a quo, ketidakhadiran Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Poso atas nama Piet Inkiriwang karena sakit dan dibuktikan dengan Surat Istirahat Sakit (Medical Leave Certificate) tertanggal 25 Agustus 2020 yang dikeluarkan oleh Siloam Hospitals Jakarta dinyatakan sah. Terungkap fakta pada saat pendaftaran dihadiri langsung oleh Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Poso lainnya yakni Wakil Ketua I (Ellen Ester Pelealu) serta Sekretaris (Nilawati S. Lukman). Hal tersebut dikuatkan oleh keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Poso bahwa ketidakhadiran Piet Inkiriwang telah disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Poso yang hadir melaksanakan pengawasan pendaftaran Bapaslon. Berkenaan dengan Surat Istirahat Sakit (Medical Leave Certificate) tertanggal 25 Agustus 2020 yang dikeluarkan oleh MRCCC Siloam Hospitals Jakarta, terungkap fakta dalam sidang bahwa Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Poso pada tanggal 28 September 2020 telah menerima Laporan dugaan pemalsuan surat keterangan sakit Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Poso Piet Inkiriwang, (Alm). Laporan tersebut diregister dengan nomor: 03/LP/PB/Kab/26.08/IX/2020 tanggal 28 September 2020 dan dilakukan Pembahasan Pertama pada Sentra Penegakkan Hukum terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Poso. Dalam persidangan Pihat Terkait menerangkan telah melakukan klarifikasi pada tanggal 28 September 2020 s.d 03 Oktober 2020 kepada pelapor, terlapor, saksi, termasuk pihak MRCCC Siloam Hospitals Jakarta yang menerbitkan surat keterangan sakit. Berdasarkan hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu pada tanggal 3 Oktober 2020, disimpulkan bahwa laporan a quo belum memenuhi unsur Tindak Pidana dan telah disampaikan kepada Pelapor serta diumumkan pada papan Pengumuman Bawaslu Kabupaten Poso. Pada tanggal 4 Oktober 2020, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Poso kemudian menerima hasil klarifikasi resmi via email dari MRCCC Siloam Hospitals Jakarta dengan Surat Nomor 1432/SS/Dir/X/2020, perihal Klarifikasi Surat Keterangan Sakit Pasien a.n. Tn. Piet Inkiriwang, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar Pihak MRCCC Siloam Hospitals Jakarta pernah menerbitkan surat keterangan sakit kepada pasien atas nama Bapak Piet Inkiriwang. Dalam persidangan para Pengadu menyatakan bahwa surat keterangan sakit a quo diterima para Teradu bukan pada tanggal 4 September 2020 melainkan tanggal 5 September 2020. Saksi Deddy Moh Ferdy L yang dihadirkan Pengadu menerangkan bahwa Saksi Deddy saat melakukan wawancara doorstop pada masa penetapan pasangan calon tanggal 23 September 2020 mendapatkan informasi dan telah dikonfirmasi kepada Iskandar Lamuka, sebagai Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon dr Verna G.M Inkiriwang dan M. Yain Mangun S.Sos yang menyatakan bahwa surat sakit yang dimaksud diserahkan tanggal 5 September 2020. Keterangan tersebut dibantah para Teradu dan Pihak Terkait yang menerangkan surat a quo diterima pada 4 September 2020 saat pendaftaran bakal pasangan calon. DKPP menilai bahwa surat keterangan sakit yang dipersoalkan para Pengadu terjadi pada masa pendaftararan bakal pasangan calon, sementara saksi Deddy tidak menyaksikan langsung peristiwa pada tanggal 4 September 2020 tersebut dan hanya mendengar keterangan dari orang lain (testimonium de auditu) pada masa penetapan pasangan calon tanggal 23 September 2020. Maka berdasarkan keterangan para Teradu, Pihak Terkait, keterangan saksi, dan substansi bukti surat yang telah diakui validitasnya oleh MRCC Siloam Hospitals Jakarta, DKPP menilai tindakan para Teradu menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Poso Periode Tahun 2020-2024 atas nama Verna G M Inkiriwang dan M. Yasin Mangun telah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.2], terungkap fakta terdapat 2 (dua) rekomendasi Panwaslu Kecamatan Poso Kota terhadap dugaan pelanggaran administrasi kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Nomor Urut 1 atas nama Verna G M Inkiriwang dan M. Yasin Mangun. Rekomendasi tersebut diterbitkan oleh Panitia Pengawas Kecamatan Poso Kota masing-masing dengan Nomor: 129/K.ST-09/PK/TM.00.02/XI/2020 tertanggal 6 November 2020 dan rekomendasi Nomor: 136/K.ST-09/PK/PM.00.02/XI/2020 tertanggal 16 November 2020. Bahwa substansi kedua Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Poso Kota tersebut terkait billboard yang terpasang di Jl. Pulau Sumatera Kelurahan Kayamanya Sentral (Depan Lokasi Ruang Terbuka Hijau), yang melebihi ketentuan ukuran serta menggunakan tanda gambar partai politik yang tidak mengusung Paslon sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a1 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, terhadap kedua rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi kampanye tersebut telah ditindaklanjuti para Teradu bersama dengan PPK Kecamatan Poso Kota berdasarkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014. Berdasarkan hasil klarifikasi, investigasi, dan rapat koordinasi oleh Para Teradu, Bawaslu Kabupaten Poso, Panwascam Poso Kota dan PPK Poso Kota diputuskan bahwa Billboard Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Nomor Urut 1 atas nama Verna G M Inkiriwang dan M. Yasin yang terpasang di Jl. Pulau Sumatera Kelurahan Kayamanya Sentral (Depan Lokasi Ruang Terbuka Hijau) melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) huruf a1 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Keputusan tersebut dituangkan dalam Formulir Model PAPTL-2 tentang hasil tindak lanjut rekomendasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Poso Kota. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Para Teradu telah menindaklanjuti rekomendasi pelanggaran admisistratif Kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Ahli, Saksi, Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Budiman Maliki selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Poso, Teradu II Taufik Hidayat, Teradu III Wilianita Selviana Pangetty, Teradu IV Olivia Salintohe, dan Teradu V Whisnu Pratala masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Poso terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tiga Puluh Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Tujuh bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Rio Fahridho Rahmat