Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.84/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwaslu Kab. Gorontalo Utara
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 06/06/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-05-2018
👁 15 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 81/I-P/L-DKPP/2017 tanggal 2 April 2018, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 84/DKPP-PKE-VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Pada tanggal 23 Desember 2017 ada pembukaan Kejuaraan sepak bola se- Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara, bertajuk “Monano Cup”.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Pada tanggal 23 Desember 2017 dalam pembukaan Kejuaraan sepak bola Monano Cup, Calon Bupati Gorontalo Utara a.n Bupati Indra Yasin menjanjikan akan memberikan 12 set kostum kepada seluruh pemain dari 12 klub dengan taksiran harga minimal Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) yang bersumber dari dana pribadinya. Kemudian pada tanggal 3 Maret 2018 saat final (penutupan) dilakukan penyerahan resmi dengan disaksikan Calon bupati Indra Yasin.
Pasal DilanggarPasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 karena dianggap; Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016; Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 oleh Indra Yasin; Pasal 71; Pasal 73; Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016: gubernur atau wakil gubernur,
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Jefrian Akutu selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Gorontalo Utara dan Teradu II Lius Ahmad selaku Anggota Panwas Kabupaten Gorontalo Utara; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 84/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
81/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 84/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
Nama Anton Hulinggato :
Pekerjaan/Lembaga :
Advokasi Pembelaan Hak dan Keuangan
Alamat :
Kecamatan Anggrek Desa Ilangata, Kab.
Gorontalo Utara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
[1.2] TERADU
Nama Jefrian Akutu :
Pekerjaan/Lembaga :
Ketua Panwas Kabupaten Gorontalo Utara
Alamat :
Jl. Trans Sulawesi, Mootinelo, Kwandang,
Kabupaten Gorontalo Utara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu I
Nama : Lius Ahmad
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Gorontalo Utara
Alamat : Jl. Trans Sulawesi, Mootinelo, Kwandang,
Kabupaten Gorontalo Utara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu II
Selanjutnya Teradu I dan II disebut sebagai--------------------------- Para Teradu
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan
81/I-P/L-DKPP/2017 tanggal 2 April 2018, yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 84/DKPP-PKE-VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai
berikut:
1. Pada tanggal 23 Desember 2017 ada pembukaan Kejuaraan sepak bola se-
Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara, bertajuk “Monano Cup”.
Yang bertindak selaku ketua pelaksana even tersebut adalah Pemerintah
Kecamatan Monano dan Desa Mokonowu. Acara dibuka oleh Calon Bupati
Indra Yasin yang dalam pidato sambutannya menjanjikan akan memberikan
12 set kostum kepada seluruh pemain dari masing-masing klub peserta
kejuaraan. Harga keseluruhan 12 set kostum tersebut adalah
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) sesuai taksiran harga terendah.
Tepat pada tanggal 3 Maret 2018 Calon Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin
menghadiri acara penyerahan hadiah tersebut, dan dana nya bersumber dari
uang pribadi Indra Yasin. Hal tersebut Bersumber dari keterangan para
Saksi.
2. Tindakan Cabup Indra Yasin menyebabkan Kepala Desa Mokonawu Pailus
Tomayahu dijadikan tersangka dalam kasus ini.
3. Bahwa dasar hukum penetapan tersangka atas Kades Pailus Tomayahu
adalah ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Bahwa
tindakan mengundang salah satu paslon Bupati diduga menguntungkan
salah satu calon dan merugikan calon lainnya.
4. Bahwa Panwaslu kabupaten Gorontalo Utara masih meminta keterangan
Ahli sebagai bahan referensi kasus ini terkait status apakah tindakan Kepala
Desa menguntungkan satu calon atau tidak.
5. Menurut hemat Pengadu, jika seorang Kades saja sudah menjadi tersangka
dalam kasus ini, seyogianya Panwaslu Kabupaten Gorontalo Utara
berdasarkan pemeriksaan saksi Efendi Lauhan, Muksin Badar, dan Hamsah
Kasim dll serta bukti, menetapkan adanya temuan baru keterlibatan Calon
Bupati Indra Yasin. Sebagai perbandingan, Kades yang mengundang sudah
kena pidana, mestinya Calon Bupati pun sebagai yang diundang dijerat pula
dengan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
6. Bahwa Panwaslu Kabupaten Gorontalo Utara diduga tidak profesional, tidak
cermat, dan bertindak tidak adil
7. Bahwa bentuk ketidakadilan Panwaslu kab. Gorontalo Utara adalah:
a. tidak melakukan pemanggilan awal terhadap Cabup Indra Yasin untuk
diambil BA klarifikasi form A7 sesuai kewenangan Panwaslu Kab.
Gorontalo Utara, sebagaimana halnya telah diterapkan pada Kades Pailus
Tomayahu. Bahwa Kades Pailus Tomayahu telah ditetapkan jadi
tersangka, padahal penyebab awalnya adalah kedatangan Cabup Indra
Yasin dalam pembukaan kompetisi Sepak bola.
b. bahwa terdapat 3 (tiga) terlapor dalam kasus ini yakni Kades Mokonowu
Pailus Tomayahu, Kades Monana a.n Suharto Lihu, dan Muksin Badar.
Namun yang berkasnya dilimpahkan hanya Kades Mokonawu a.n Pailus
Tomayahu yang saat pengaduan ini diajukan, sedang dalam proses
penyidikan oleh Polres. Adapun dua 2 (dua) terlapor lain dijadikan Saksi
dalam kasus Pailus Tomayahu.
8. Bahwa Panwaslu Kab. Gorontalo Utara tidak tegas dalam menerapkan
ketentuan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 tahun 12 terhadap Calon
Bupati Indra Yasin. Padahal dari BA pemeriksaan saksi di Panwaslu kab.
Gorontalo telah ada temuan baru dugaan pelanggaran pasal tersebut oleh
Indra Yasin. Bahwa sedari awal Cabup Indra Yasin telah menjanjikan akan
memberikan bonus hadiah uang dan bonus tambahan berupa 12 (dua belas)
set kostum senilai Rp12.000.000,00 dan faktanya benar diserahkan
tanggal 3 maret 2018 dalam statusnya sebagai Calon Bupati Gorontalo Utara
periode 2018-2023.
9. Bahwa Teradu a.n Jefrian telah memastikan dan menjustifikasi dalam Media
sosial Antara News Gorontalo , bahwa kasus ini tidak ada pengaruhnya
terhadap Cabup Indra Yasin. Sementara hingga pengaduan ini diajukan,
belum ada perkembangan penyidikan dari Polres Limboto mengenai apakah
ada ada tersangka lain setelah Kades Pailus Tomayahu. Panwaslu kab.
Gorontalo (Teradu Jefrian) bersifat sepihak dalam menangani kasus ini tidak
memberikan kesempatan yang sama bagi Pelapor dan Terlapor dalam
penyelesaian perkara atas pernyataannya di Antara news.
Panwaslu Kab. Gorontalo utara diduga tidak cermat, tidak tegas, dan tidak
mencerminkan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu serta kaku dalam
menetapkan kepastian hukum.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Menghukum teradu
dengan sanksi Pemberhentian tetap; atau
3. Apabila majelis DKPP berpendapat lain, agar menetapkan putusan seadil-
adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1
s.d P-7 sebagai berikut:
No Kode Bukti Uraian
1. P-1 Berita Acara Form A7 keterangan saksi dalam klarifikasi a.n
Pengadu Anton Hulinggato, Hamzah kasim, Efendi lauhani
2. P-2 Dokumentasi foto penyerahan secara simbolis hadiah kejuaraan
bagi peringkat 1, 2, dan 3 oleh Camat Monano a.n Ilyas
Laragusu
3. P-3 Foto bersama Calon Bupati Indra Yasin, Muksin Badar,
bersama tokoh masyarakat dan pemain yang meraih juara 1
4. P-4 Undangan klarifikasi dari Panwaslu Gorontalo Utara dengan
Nomor 33/K/GO.04/PM.05.02/III/2018 ditujukan pada Anton
Hulinggato (Pengadu)
5. P-5 Formulir Model A3 Tanda bukti Penerimaan Laporan Nomor
02/LP/PB/Kab/29.05/III/2018 a.n Anton Hulinggato (Pengadu)
6. P-6 Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor
STTLP/79/III/2018/SPKT-RES GTLO
7. P-7 Bukti Kwitansi serah terima Bonus Rp10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah) dari Muksin Badar kepada Hamzah Kasim.
[2.4] JAWABAN TERADU
Dalam sidang DKPP, para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa Indra Yasin pada Tanggal 23 Desember 2017 saat pembukaan
Monano Cup sebagai Bupati Gorontalo Utara bukan sebagai Calon Bupati,
sehingga terkait dengan dua belas (12) set kostum yang dijanjikan saat itu
merupakan janji Indra Yasin sebagai Bupati Gorontalo Utara bukan sebagai
Calon Bupati.
2. Sepak Bola Monano Cup merupakan Kegiatan Olahraga dalam rangka
memperingati ulang tahun Kecamatan Monano yang difasilitasi oleh
Pemerintah Kecamatan Monano yang melibatkan seluruh Desa di Kecamatan
Monano.
3. Dua belas (12) set Kostum itu telah diserahkan oleh Indra Yasin kepada
Muksin Badar saat masih sebagai Bupati Gorontalo Utara (waktu
penyerahan satu minggu setelah dijanjikan pada saat pembukaan, sekitar
akhir Desember tahun 2017).
4. Sekitar pukul 11.00 WITA tanggal 3 Maret 2018 Kostum tersebut dijemput
panitia (Hamzah Kasim dan Pailus Tomayahu) di Rumah Muksin Badar.
5. Adapun yang menyerahkan hadiah (bonus dan piala) kepada pemenang
turnamen Monano Cup pada tanggal 3 Maret 2018, adalah Camat Monano
(Ilyas Lagarusu) dibantu oleh Hamzah Kasim dan Bapak Suharto Lihu.
6. Panwas Kab. Gorontalo Utara selama menangani Laporan Anton Hulinggato
telah melakukan Klarifikasi terhadap Suharto Lihu dan Muksin Badar
sebagaimana yang tercantum dalam Formulir Model A.7 Berita Acara
Klarifikasi (BAK) dan masing-masing sebagai Terlapor 2 dan Terlapor 3
bukan sebagai saksi.
7. Bahwa Indra Yasin sejak awal pada tanggal 7 Maret 2018 di dalam Laporan
sesuai Formulir Model A.1 oleh Pelapor (Bapak Anton Hulinggato) tidak
diajukan sebagai Terlapor dan/atau Saksi.
8. Berdasarkan Laporan Anton Hulinggato (Pengadu) yang dilaporkan hanya
Pailus Tomayahu, Suharto Lihu dan Muksin Badar. Tidak ada ada nama
Bapak H. Indra Yasin sebagai Terlapor dan/atau Saksi.
9. Berdasarkan keterangan hasil Klarifikasi Saksi (Hamzah Kasim dan Pailus
Tomayahu) bahwa dua belas (12) set Kostum itu dijemput di rumah Muksin
Badar.
10. Bahwa Teradu I Jefrian Akutu tidak ingat secara pasti model pengambilan
berita.
11. Adapun dasar Teradu I dalam memberikan informasi pada wartawan yang
mewancarai adalah adanya fakta bahwa berdasarkan Laporan Pengadu
(Anton Hulinggato) yang masuk ke Panwas Kab. Gorontalo Utara, Indra
Yasin tidak termasuk pihak yang dilaporkan dan saat dilimpahkan ke proses
penyidikan yang menjadi subjek tetap Kepala Desa Mokonowu Pailus
Tomayahu.
12. Panwas Kab. Gorontalo Utara dalam menangani Laporan atau Temuan telah
sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Peraturan
Badan Pengawas Pemilu Nomor 14 Tahun 2017, Peraturan Bersama Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016 dan Nomor 013 Tahun 2016, demikian
halnya dengan Laporan oleh Pengadu Anton Hulinggato yang telah
diselesaikan oleh para Teradu sesuai prosedur dan amanah Regulasi yang
ada.
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar:
1. Menyatakan para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
2. Merehabilitasi para Teradu; atau
3. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo
et bono)
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut:
No Kode Bukti Uraian
1. T-1 Keputusan Penetapan pasangan calon Peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Gorontalo Utara tahun 2018;
2. T-2 Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan;
3. T-3 Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan;
4. T-4 Berita Acara pembahasan Pertama
5. T-5 Daftar Hadir pembahasan Pertama
6. T-6 Dokumentasi foto Pembahasan Pertama
7. T-7 Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi Hamzah Kasim
8. T-8 Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi Ilyas Lagarusu
9. T-9 Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi Pailus Tomayahu
10. T-10 Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi Suharto Lihu
11. T-11 Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi Muksin Badar
12. T-12 Surat Penerusan Tindak Pidana Pemilihan ke Polres Gorontalo
tertanggal 12 Maret 2018
13. T-13 Dokumentasi foto Penyerahan Hadiah Penutupan Turnamen
Sepak bola Monano Cup.
[2.7] Keterangan Pihak Terkait
Yanti Halalangi (Anggota Panwas Kabupaten Gorontalo Utara)
Bahwa Pengadu Anton Hulinggato sempat mengkonfirmasi kepada Pihak Terkait
mengenai pengembangan kasus yang sedang berjalan yakni perihal laporan atas
direktur PDAM Muksin Badar dan 2 (dua) kepala desa yakni Pailus Tomayahu
dan Suharto Lihu. Pengadu datang bersama satu orang rekannya
mempertanyakan perkembangan atas pelaporan tiga orang tersebut. Pihak
Terkait menyampaikan bahwa untuk kasus ini sementara masih diproses.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP
berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara DKPP, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu
telah melakukan pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu atas tindakan
sebagai berikut:
[4.1.1] Pada tanggal 23 Desember 2017 dalam pembukaan Kejuaraan sepak bola
Monano Cup, Calon Bupati Gorontalo Utara a.n Bupati Indra Yasin menjanjikan
akan memberikan 12 set kostum kepada seluruh pemain dari 12 klub dengan
taksiran harga minimal Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) yang
bersumber dari dana pribadinya. Kemudian pada tanggal 3 Maret 2018 saat final
(penutupan) dilakukan penyerahan resmi dengan disaksikan Calon bupati Indra
Yasin. Bahwa Kades Mokonowu Kecamatan Monano a.n Pailus Tomayahu
selaku Panitia Penyelenggara kejuaraan, telah ditetapkan menjadi tersangka
dengan dasar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 karena dianggap
menguntungkan salah satu calon. Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu
bertindak tidak adil karena Saksi lain yakni Kades Monano a.n Suharto Lihu,
dan Muksin Badar (Direktur PDAM/Donatur lomba) hanya dijadikan Saksi
dalam kasus pidana pemilihan a.n Kades Pailus Tomayahu. Bahwa dalam
laporan Pelapor/Pengadu Anton Hulinggato ke Panwas Kabupaten Gorontalo
Utara ada 3 (tiga) orang terlapor yakni Terlapor 1 Pailus Tomayahu, Terlapor 2
Muhsin Badar , dan Terlapor 3 Suharto Lihu. Yang direkomendasi untuk naik ke
Gakkumdu adalah Pailus Tomayaho, dan 2 (dua) orang yang lain tidak
direkomendasi, malah yang ditetapkan sebagai tersangka adalah camat Monano
Ilyas Lakarusu yang tidak dilaporkan oleh Pelapor/Pengadu.
[4.1.2] Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah bertindak tidak adil
dengan tidak melakukan pemanggilan dan klarifikasi berbasis form A7 terhadap
Calon Bupati Indra Yasin sebagaimana halnya telah diterapkan pada Kades
Mokonawu dan Ketua panitia a.n Pailus Tomayahu. Bahwa para Teradu setelah
mengetahui dari keterangan para saksi, tidak menjadikan tindakan Indra Yasin
sebagai suatu temuan. Indra Yasin telah menjanjikan dan telah memberikan
hadiah pada tanggal 3 Maret 2018. Panwas kab. Gorontalo Utara tidak tegas
dalam menerapkan ketentuan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016
terhadap Calon Bupati Indra Yasin. Padahal dari Berita Acara pemeriksaan
saksi di Panwas Kabupaten Gorontalo telah ada indikasi dugaan pelanggaran
Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 oleh Indra Yasin.
[4.1.3] Bahwa Teradu I Jefrian telah memastikan dan menjustifikasi dalam
Media sosial Antara News Gorontalo, bahwa kasus ini tidak ada pengaruhnya
terhadap Cabup Indra Yasin. Padahal belum ada perkembangan penyidikan dari
Polres Limboto mengenai apakah ada tersangka lain setelah Kades Mokonawu
a.n Pailus Tomayahu. Pengadu menyatakan jika memang Indra Yasin tidak ada
pengaruhnya lantas mengapa Kepala Desa Mokonawu Pailus Tomayaho dan
bahkan Camat Monano (Ilyas) dikenakan sanksi pidana Pemilu Pasal 71 Undang-
Undang Nomor 10 tahun 2016. Kalaupun mereka dikenai pasal tersebut,
mengapa Pasal 73 tidak diterapkan pada calon a.n Indra Yasin yang sudah nyata
ada hubungan dan keterkaitan.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak
dalil aduan Pengadu sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa Sepak bola Monano Cup merupakan Kegiatan Olahraga dalam
rangka memperingati ulang tahun Kecamatan Monano yang difasilitasi oleh
Pemerintah Kecamatan Monano yang melibatkan seluruh Desa di Kecamatan
Monano. Bahwa Indra Yasin pada Tanggal 23 Desember 2017 saat pembukaan
Monano Cup bertindak sebagai Bupati Gorontalo Utara bukan sebagai Calon
Bupati, sehingga terkait dengan dua belas (12) set kostum yang dijanjikan saat
itu merupakan janji Indra Yasin sebagai Bupati Gorontalo Utara bukan sebagai
Calon Bupati. Bahwa alur pemberian hadiah 12 (dua belas) set kostum adalah
dari Indra Yasin diserahkan pada Muksin Badar satu pekan setelah pembukaan
Monano Cup. Lalu Kades Mokonawu Pailus Tomayahu dan Hamzah Kasim
menjemput ke rumah Muksin Badar. Selanjutnya hadiah (bonus dan piala)
diberikan kepada pemenang turnamen Monano Cup pada tanggal 3 Maret 2018
oleh Camat Monano Ilyas Lagarusu) dibantu oleh Hamzah Kasim dan Suharto
Lihu.
Bahwa pada tanggal 27 Maret 2018 para Teradu menerima laporan
Pengadu. Karena menurut para Teradu ada unsur pidana maka 1x24 jam sudah
harus dibahas dalam penanganan pelanggaran. Lalu para Teradu membahasnya
pada tanggal 28 Maret 2018 pukul 20.00 WITA. Pembahasan pertama yang
dilaksanakan para Teradu bertujuan untuk mencari bukti-bukti dan
menetapkan pasal apa yang dikenakan. Pembahasan pertama dihadiri oleh 3
(tiga) lembaga oleh Panwas dan Teradu I bertindak selaku pimpinan rapat,
didampingi tiga orang penyidik Kepolisian, dan 1 (satu) orang jaksa. Dari
pembahasan tersebut, dari 3 (tiga) orang yang dilaporkan ini direkomendasikan
bahwa tiga orang tersebut perlu diklarifikasi, juga dilakukan klarifikasi terhadap
3 (tiga) saksi yang diajukan Pelapor/Pengadu. Bahwa hasil pembahasan kedua
menunjukkan terpenuhinya unsur pidana oleh Terlapor 1 a.n Pailus Tomayahu
yakni: kepala desa, sengaja, dan ada tindakan. Selanjutnya diteruskan ke Polres
Gorontalo. Adapun terlapor 2 a.n Suharto Lihu, sebenarnya yang bersangkutan
adalah panitia tapi dalam klarifikasi Suharto Liu hanya aktif pada hari
penyerahan seluruh hadiah bagi yang menang. Sehingga unsur pidananya tidak
terpenuhi, dan tidak diteruskan ke Polres. Demikian halnya dengan Terlapor 3
a.n Muksin Badar. Perannya adalah sebagai pihak yang melakukan supervisi,
bukan sebagai panitia. Muksin Badar termasuk yang menyumbangkan dana
Rp10.000.000,00
[4.2.2] Para Teradu telah meminta keterangan Suharto Lihu dan Muksin Badar
sebagaimana yang tercantum dalam Form Model A.7 Berita Acara Klarifikasi
(BAK) dan masing-masing sebagai Terlapor 2 dan Terlapor 3 bukan sebagai
saksi. Adapun Indra Yasin sejak awal pada tanggal 7 Maret 2018 di dalam
Laporan sesuai Formulir Model A.1 oleh Pelapor tidak diajukan sebagai Terlapor
dan/atau Saksi. Berdasarkan Laporan Pelapor/Pengadu, yang dilaporkan hanya
Pailus Tomayahu (Kades Mokonawu) , Suharto Lihu (Kades Monano) dan Muksin
Badar (Direktur PDAM). Tidak ada nama Indra Yasin sebagai Terlapor dan/atau
Saksi. Bahwa para Teradu sudah sempat membahas ihwal dugaan keterlibatan
Indra Yasin. Terdapat dua norma yang dijadikan bahan analisis yakni Pasal 71
ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016: gubernur atau wakil gubernur,
bupati atau wakil bupati, walikota dan wakil walikota dilarang menggunakan
kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah
satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu
6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan calon sampai dengan
penetapan Pasangan calon terpilih. Kemudian Pasal 73 ayat (1): calon dan atau
Tim kampanye dilarang menjanjikan akan memberikan uang atau materi lainnya
untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilu.
[4.2.3] Bahwa Teradu I Jefrian Akutu tidak mengingat secara pasti model
pemberitaaan yang ditulis wartawan. Adapun dasar Teradu I dalam memberikan
informasi pada wartawan yang mewawancarai adalah adanya fakta bahwa
berdasarkan Laporan Pengadu (Anton Hulinggato) yang masuk ke Panwas Kab.
Gorontalo Utara, Indra Yasin tidak termasuk pihak yang dilaporkan dan saat
dilimpahkan ke proses penyidikan yang menjadi subjek tetap Kepala Desa
Mokonowu Pailus Tomayahu. Bahwa kata “menegaskan” dalam berita koran
tersebut adalah murni kreativitas wartawan, bukan berasal dari Teradu I.
Dengan demikian Teradu I menyatakan tidak pernah memberikan penilaian
sepihak terhadap kasus ini.
[4.2.4] Para Teradu menegaskan selaku Panwas Kab. Gorontalo Utara dalam
menangani Laporan atau Temuan telah sesuai dengan amanah Undang-Undang
Nomor 10 tahun 2016, Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 14 Tahun
2017, Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016 dan Nomor
013 Tahun 2016, demikian halnya dengan Laporan oleh Pengadu Anton
Hulinggato yang telah diselesaikan oleh para Teradu sesuai prosedur dan
amanah Regulasi yang ada. Dengan demikian para Teradu menolak seluruh dalil
aduan Pengadu.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Para Pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa benar pada tanggal 23 Desember 2017 Calon Bupati Indra Yasin
telah menghadiri pembukaan kejuaraan sepakbola se-Kecamatan Monano yang
tepatnya digelar di Desa Mokonawu, dan menjanjikan akan memberikan 12 set
kostum senilai Rp12.000.000,00 (dua belas juta) berdasarkan taksiran harga
terendah. Bahwa pada tanggal 3 Januari 2018 Cabup Indra Yasin telah
memenuhi janji memberikan bonus tersebut dengan dihadiri Camat Monano
Ilyas Lakarusu dan Kades Mokonawu a.n Pailus Tomayahu. Namun sesuai
keterangan para Terlapor dalam klarifikasi di Panwas Kabupaten Gorontalo
Utara, alur pemberian hadiah 12 (dua belas) set kostum adalah dari Indra Yasin
diserahkan pada Muksin Badar satu pekan setelah pembukaan Monano Cup.
Lalu Kades Pailus Tomayahu dan Hamzah Kasim menjemput ke rumah Muksin
Badar. Selanjutnya hadiah (bonus dan piala) untuk pemenang turnamen Monano
Cup pada tanggal 3 Maret 2018 diberikan Camat Monano (Ilyas Lagarusu)
dibantu oleh Hamzah Kasim dan Suharto Lihu. Bahwa pada tanggal 8 Maret
2018 Para Teradu (Panwas) telah mengklarifikasi Terlapor 2 a.n Suharto Lihu
(Kades Monano), Terlapor 1 Pailus Tomayahu (Kades dan Ketua Panitia), dan
tanggal 11 Maret 2018 mengklarifikasi Teradu III Muksin Badar (Direktur
PDAM/). Terlapor 2 Suharto Lihu menerangkan semua kades dari sepuluh desa
di Kecamatan Monano bertindak menjadi panitia. Adapun Indra Yasin datang
pada babak kedua bahkan saat menjelang adu penalti. Terlapor 2 Suharto Lihu
juga menerangkan bahwa Terlapor 1 Pailus Tomayahu tidak pernah melontarkan
pernyataan bahwa karena acara tersebut dibuka oleh Indra Yasin pada 23
Desember 2017, maka penutupan juga harus oleh Indra Yasin. Hasil klarifikasi
Panwas terhadap Terlapor 3 Muksin Badar menunjukkan bahwa yang
bersangkutan selain Direktur PDAM juga Pembina olahraga bahkan mempunyai
klub bernama Primafera. Bahwa benar Indra Yasin menjanjikan 12 paket
kostum, tetapi saat acara final/penyerahan hadiah, Indra Yasin bertindak pasif,
hanya duduk di atas panggung. Bahwa terbukti juga Indra Yasin tidak
melakukan kampanye. Adapun hasil klarifikasi terhadap Terlapor 1 pada 9 Maret
2018 menunjukan bahwa yang bersangkutan selaku Kades Mokonawu menjadi
Ketua Panitia. Pembukaan digelar 23 Desember 2017 dan penutupan pada 3
Maret 2018 dengan dihadiri semua Kades dari 10 Desa di Kecamatan Monano.
Masing-masing Kades beriuran sebesar Rp 500.000.000,00. Selain itu ada
tambahan dana dari donatur PT HTI. Bahwa mestinya kejuaraan tersebut selesai
Januari, tetapi mengalami beberapa kali penundaan karena cuaca hujan. Bahwa
terkait Indra Yasin, ia datang sekira menit 10 babak kedua. Alasan mengapa
hanya Indra Yasin yang diundang, tidak mengundang calon Bupati yang lain,
karena Indra Yasin datang/diundang pada pembukaan 23 Desember 2017.
Bahwa yang menyerahkan hadiah saat final bukan Indra Yasin, melainkan
Camat Monano Ilyas Lagarusu dengan dibantu Hamzah kasim dan Kades
Monano Suharto Lihu. Bahwa keterangan 3 (tiga) orang Terlapor ditunjang
keterangan Saksi Ilyas Lagarusu (camat) dan Hamzah Kasim (Komisi
Pertandingan) sebagai berikut: Yang menutup resmi adalah Ilyas Lagarusu
selaku Camat Monano dan selaku pelindung/penasehat setelah terlebih dahulu
prakata dari Pailus Tomayahu (Kades Mokonawu/Ketua Panitia). Penutupan
kejuaraan sepak bola tersebut tertunda dua bulan karena faktor cuaca hujan.
Adapun perihal sumber dana berasal dari PT HTI Rp1.500.000,00, Muksin Badar
Rp 10.000.000,00, Dana kecamatan Rp1.500.000,00, dan iuran tiap-tiap desa Rp
500.000,00. Bahwa terdapat kuitansi penerimaan dana Rp10.000.000,00 yang
bersumber dari dana pribadi Muksin Badar, tetapi hanya penerima yang
menandatangani. Muksin Badar selaku pemberi sumbangan, tidak
menandatangani. Bahwa kemudian berdasarkan hasil kajian para Teradu,
Pailus Tomayahu (Kades/Terlapor 1) dijadikan tersangka dengan dasar pidana
pemilu sesuai Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan
simpulan telah menguntungkan salah satu calon. Sedangkan Muksin Badar
(Terlapor 3) dan Suharto Lihu (Terlapor 2) tidak berlanjut ke ranah pidana. DKPP
menilai Pokok aduan bahwa para Teradu tidak menetapkan dua Terlapor lain
menjadi tersangka yakni Kades Monana a.n Suharto Lihu, dan Muksin Badar
tidak dapat disebut sebagai pelanggaran etika penyelenggara pemilu karena
penetapan tersangka dilakukan oleh Gakkumdu dengan berdasarkan kajian awal
Panwaslu dilanjutkan dengan pelimpahan ke Gakkumdu;
[4.3.2] Bahwa yang dimintai klarifikasi oleh para Teradu dalam kapasitas
Terlapor adalah Kades Mokonowu Pailus Tomayahu, Kades Monano a.n Suharto
Lihu, dan Muksin Badar (Direktur PDAM/penyumbang dana). Namun yang
berkasnya dilimpahkan dalam perkara pidana hanya Kades Mokonawu a.n
Pailus Tomayahu. Adapun Calon Bupati Gorontalo Utara a.n Indra Yasin tidak
dilakukan klarifikasi oleh Panwaslu Kabupaten Gorontalo Utara. Bahwa
menurut Pengadu, Calon Bupati Gorontalo Utara a.n Indra Yasin semestinya
dipanggil untuk klarifikasi oleh Panwas Kabupaten Gorontalo Utara karena
terindikasi melanggar Pasal 73 (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Janji
pemberian hadiah/bonus oleh Calon patut diduga memenuhi unsur
“menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk
mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih”. Namun demikian
para Teradu sudah pernah mengkaji berbasis Pasal tersebut bahkan disertai
dasar hukum lain yakni Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016: gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota dan
wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah
sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal
penetapan Pasangan calon sampai dengan penetapan Pasangan calon terpilih.
Namun ternyata para Teradu tidak memproses bahkan tidak memanggil Indra
Yasin Sama sekali. Kesimpulan para Teradu berbasis keterangan para Terlapor
dan Saksi yang menunjukkan bahwa sumber uang Rp10.000.000,00 adalah dari
Muksin Badar, bukan Indra Yasin, dan Indra Yasin juga tidak berkampanye saat
menghadiri pemberian hadiah/penutupan 3 Maret 2018, serta saat menjanjikan
pemberian 12 paket kostum tanggal 23 Desember 2017 Indra Yasin adalah
selaku Bupati bukan Calon Bupati. Indra Yasin juga bertindak pasif ketika
penyerahan piala tanggal 3 Maret 2018. Bahwa DKPP menilai terdapat
ketidakseriusan para Teradu dalam memperdalam peran Indra Yasin. Dalam
sidang, para Teradu mengakui munculnya kesimpulan tentang ketiadaan peran
Indra Yasin hanya dilakukan dalam forum tidak resmi (diskusi pribadi). Bahwa
para Teradu beralasan Indra Yasin tidak termasuk pihak Terlapor maupun Saksi
yang diajukan Pengadu saat melapor ke Panwas. Bahwa Pengadu selaku pelapor
di Panwas Kabupaten Gorontalo Utara, hanya melihat secara faktual siapa saja
yang berperan aktif saat final Monano Cup tanggal 3 Maret 2018. Semestinya
para Teradu berinisiatif mendalami peran Indra Yasin berbasis keterangan para
Terlapor dan Saksi. Bahwa DKPP berpendapat terdapat beberapa fakta yang
dapat diperdalam berkenaan dengan peran Indra Yasin: (1) pihak Terlapor saat
pemeriksaan di Panwas beralasan Indra Yasin kembali hadir/diundang saat
penutupan adalah karena hadir pada pembukaan Monano Cup tanggal 23
Desember 2018. Kapasitas Indra Yasin saat hadiri pembukaan adalah selaku
Bupati dan Ketua KONI Kabupaten Gorontalo Utara. DKPP menilai jika Indra
Yasin menghadiri pembukaan selaku Bupati, semestinya pada saat penutupan,
yang diundang/hadir adalah Penjabat Bupati. Jika Indra Yasin datang selaku
calon, maka calon Bupati yang lain pun semestinya turut diundang; (2) Bahwa
yang memberikan uang Rp10.000.000,00 adalah Muksin badar. Namun dengan
jabatan Direktur PDAM yang notabene bawahan Bupati, hubungan Muksin
Badar dengan Indra Yasin seyogianya diperdalam. Terutama adanya fakta 12 set
kostum diberikan oleh Indra Yasin melalui Muksin Badar. Sehingga dengan
peristiwa yang saling berkaitan tersebut perlu diperiksa (diklarifikasi); (3) Bahwa
semestinya para Teradu memaksimalkan peran Panwascam Monano yang
terbukti turut hadir saat pertandingan final Monano Cup sesuai keterangan
Pengadu dan hasil klarifikasi terhadap Terlapor 2 Suharto Lihu oleh Panwas
Kabupaten Gorontalo (para Teradu) pada 8 Maret 2018; (4) Pengakuan para
Teradu bahwa sempat muncul wacana mengenakan Pasal 71 ayat (3) dan Pasal
73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terhadap Indra Yasin,
menurut DKPP semestinya dikonkretkan dengan memanggil Indra Yasin,
terutama dengan peluang menggunakan dasar hukum Pasal 71 ayat (3) karena
jika menggunakan Pasal 73 ayat (1), yang bersangkutan saat menghadiri
Pembukaan Monano Cup tanggal 23 Desember 2017 adalah belum berstatus
calon, melainkan Bupati definitif. Tidak dipanggilnya Indra Yasin untuk
diklarifikasi telah jelas menimbulkan syak wasangka terhadap para Teradu. Para
Teradu sebagai penyelenggara pemilu seharusnya bekerja dengan benar dan
baik. Meskipun Indra Yasin tidak dilaporkan namun rangkaian peristiwa yang
menyertainya membuat patut untuk diklarifikasi. Dengan demikian para Teradu
terbukti melanggar kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal
11 huruf b: Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya;
[4.3.3] Adapun Keterangan Teradu I Jefrian dalam Media Online Antara News
Gorontalo, bahwa kasus ini tidak ada pengaruhnya terhadap Cabup Indra Yasin,
tidak dapat disebut penyimpulan sepihak meskipun kasus pidana pemilihan
tersebut masih dalam proses dan belum ada perkembangan penyidikan dari
Polres Limboto mengenai apakah ada tersangka lain setelah Kades Pailus
Tomayahu. Bahwa terdapat unsur penambahan dari wartawan media tersebut,
diantaranya dengan kata “menegaskan”. Padahal Teradu I Jefrian hanya
memberikan gambaran mengenai proses penanganan laporan. Di muka sidang,
Pengadu tidak dapat membuktikan pokok aduan ini, serta tidak dapat
menghadirkan saksi yang mendukung dalil aduan. Dengan demikian, dalam
pokok aduan ini, Teradu I Tidak Terbukti melanggar Kode Etik penyelenggara
Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
menanggapi;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan
sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu,
memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, serta memeriksa bukti-bukti
dokumen Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
[5.4] DKPP menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan Teradu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Jefrian Akutu selaku
Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Gorontalo Utara dan Teradu
II Lius Ahmad selaku Anggota Panwas Kabupaten Gorontalo Utara;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk melaksanakan putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal sembilan
bulan Mei tahun dua ribu delapan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal enam bulan Juni tahun dua
ribu delapan belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad,
Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dihadiri Pengadu dan dihadiri para Teradu.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir