Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.84/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwaslu Kab. Gorontalo Utara
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 06/06/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-05-2018
👁 15 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 81/I-P/L-DKPP/2017 tanggal 2 April 2018, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 84/DKPP-PKE-VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Pada tanggal 23 Desember 2017 ada pembukaan Kejuaraan sepak bola se- Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara, bertajuk “Monano Cup”.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Pada tanggal 23 Desember 2017 dalam pembukaan Kejuaraan sepak bola Monano Cup, Calon Bupati Gorontalo Utara a.n Bupati Indra Yasin menjanjikan akan memberikan 12 set kostum kepada seluruh pemain dari 12 klub dengan taksiran harga minimal Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) yang bersumber dari dana pribadinya. Kemudian pada tanggal 3 Maret 2018 saat final (penutupan) dilakukan penyerahan resmi dengan disaksikan Calon bupati Indra Yasin.
Pasal DilanggarPasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 karena dianggap; Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016; Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 oleh Indra Yasin; Pasal 71; Pasal 73; Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016: gubernur atau wakil gubernur,
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Jefrian Akutu selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Gorontalo Utara dan Teradu II Lius Ahmad selaku Anggota Panwas Kabupaten Gorontalo Utara; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 84/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 81/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 84/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
Nama Anton Hulinggato : Pekerjaan/Lembaga : Advokasi Pembelaan Hak dan Keuangan Alamat : Kecamatan Anggrek Desa Ilangata, Kab. Gorontalo Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
[1.2] TERADU Nama Jefrian Akutu : Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Gorontalo Utara Alamat : Jl. Trans Sulawesi, Mootinelo, Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu I Nama : Lius Ahmad Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Gorontalo Utara Alamat : Jl. Trans Sulawesi, Mootinelo, Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu II Selanjutnya Teradu I dan II disebut sebagai--------------------------- Para Teradu [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 81/I-P/L-DKPP/2017 tanggal 2 April 2018, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 84/DKPP-PKE-VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Pada tanggal 23 Desember 2017 ada pembukaan Kejuaraan sepak bola se- Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara, bertajuk “Monano Cup”. Yang bertindak selaku ketua pelaksana even tersebut adalah Pemerintah Kecamatan Monano dan Desa Mokonowu. Acara dibuka oleh Calon Bupati Indra Yasin yang dalam pidato sambutannya menjanjikan akan memberikan 12 set kostum kepada seluruh pemain dari masing-masing klub peserta kejuaraan. Harga keseluruhan 12 set kostum tersebut adalah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) sesuai taksiran harga terendah. Tepat pada tanggal 3 Maret 2018 Calon Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin menghadiri acara penyerahan hadiah tersebut, dan dana nya bersumber dari uang pribadi Indra Yasin. Hal tersebut Bersumber dari keterangan para Saksi. 2. Tindakan Cabup Indra Yasin menyebabkan Kepala Desa Mokonawu Pailus Tomayahu dijadikan tersangka dalam kasus ini. 3. Bahwa dasar hukum penetapan tersangka atas Kades Pailus Tomayahu adalah ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Bahwa tindakan mengundang salah satu paslon Bupati diduga menguntungkan salah satu calon dan merugikan calon lainnya. 4. Bahwa Panwaslu kabupaten Gorontalo Utara masih meminta keterangan Ahli sebagai bahan referensi kasus ini terkait status apakah tindakan Kepala Desa menguntungkan satu calon atau tidak. 5. Menurut hemat Pengadu, jika seorang Kades saja sudah menjadi tersangka dalam kasus ini, seyogianya Panwaslu Kabupaten Gorontalo Utara berdasarkan pemeriksaan saksi Efendi Lauhan, Muksin Badar, dan Hamsah Kasim dll serta bukti, menetapkan adanya temuan baru keterlibatan Calon Bupati Indra Yasin. Sebagai perbandingan, Kades yang mengundang sudah kena pidana, mestinya Calon Bupati pun sebagai yang diundang dijerat pula dengan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 6. Bahwa Panwaslu Kabupaten Gorontalo Utara diduga tidak profesional, tidak cermat, dan bertindak tidak adil 7. Bahwa bentuk ketidakadilan Panwaslu kab. Gorontalo Utara adalah: a. tidak melakukan pemanggilan awal terhadap Cabup Indra Yasin untuk diambil BA klarifikasi form A7 sesuai kewenangan Panwaslu Kab. Gorontalo Utara, sebagaimana halnya telah diterapkan pada Kades Pailus Tomayahu. Bahwa Kades Pailus Tomayahu telah ditetapkan jadi tersangka, padahal penyebab awalnya adalah kedatangan Cabup Indra Yasin dalam pembukaan kompetisi Sepak bola. b. bahwa terdapat 3 (tiga) terlapor dalam kasus ini yakni Kades Mokonowu Pailus Tomayahu, Kades Monana a.n Suharto Lihu, dan Muksin Badar. Namun yang berkasnya dilimpahkan hanya Kades Mokonawu a.n Pailus Tomayahu yang saat pengaduan ini diajukan, sedang dalam proses penyidikan oleh Polres. Adapun dua 2 (dua) terlapor lain dijadikan Saksi dalam kasus Pailus Tomayahu. 8. Bahwa Panwaslu Kab. Gorontalo Utara tidak tegas dalam menerapkan ketentuan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 tahun 12 terhadap Calon Bupati Indra Yasin. Padahal dari BA pemeriksaan saksi di Panwaslu kab. Gorontalo telah ada temuan baru dugaan pelanggaran pasal tersebut oleh Indra Yasin. Bahwa sedari awal Cabup Indra Yasin telah menjanjikan akan memberikan bonus hadiah uang dan bonus tambahan berupa 12 (dua belas) set kostum senilai Rp12.000.000,00 dan faktanya benar diserahkan tanggal 3 maret 2018 dalam statusnya sebagai Calon Bupati Gorontalo Utara periode 2018-2023. 9. Bahwa Teradu a.n Jefrian telah memastikan dan menjustifikasi dalam Media sosial Antara News Gorontalo , bahwa kasus ini tidak ada pengaruhnya terhadap Cabup Indra Yasin. Sementara hingga pengaduan ini diajukan, belum ada perkembangan penyidikan dari Polres Limboto mengenai apakah ada ada tersangka lain setelah Kades Pailus Tomayahu. Panwaslu kab. Gorontalo (Teradu Jefrian) bersifat sepihak dalam menangani kasus ini tidak memberikan kesempatan yang sama bagi Pelapor dan Terlapor dalam penyelesaian perkara atas pernyataannya di Antara news. Panwaslu Kab. Gorontalo utara diduga tidak cermat, tidak tegas, dan tidak mencerminkan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu serta kaku dalam menetapkan kepastian hukum. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Menghukum teradu dengan sanksi Pemberhentian tetap; atau 3. Apabila majelis DKPP berpendapat lain, agar menetapkan putusan seadil- adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-7 sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian 1. P-1 Berita Acara Form A7 keterangan saksi dalam klarifikasi a.n Pengadu Anton Hulinggato, Hamzah kasim, Efendi lauhani 2. P-2 Dokumentasi foto penyerahan secara simbolis hadiah kejuaraan bagi peringkat 1, 2, dan 3 oleh Camat Monano a.n Ilyas Laragusu 3. P-3 Foto bersama Calon Bupati Indra Yasin, Muksin Badar, bersama tokoh masyarakat dan pemain yang meraih juara 1 4. P-4 Undangan klarifikasi dari Panwaslu Gorontalo Utara dengan Nomor 33/K/GO.04/PM.05.02/III/2018 ditujukan pada Anton Hulinggato (Pengadu) 5. P-5 Formulir Model A3 Tanda bukti Penerimaan Laporan Nomor 02/LP/PB/Kab/29.05/III/2018 a.n Anton Hulinggato (Pengadu) 6. P-6 Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/79/III/2018/SPKT-RES GTLO 7. P-7 Bukti Kwitansi serah terima Bonus Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari Muksin Badar kepada Hamzah Kasim. [2.4] JAWABAN TERADU Dalam sidang DKPP, para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa Indra Yasin pada Tanggal 23 Desember 2017 saat pembukaan Monano Cup sebagai Bupati Gorontalo Utara bukan sebagai Calon Bupati, sehingga terkait dengan dua belas (12) set kostum yang dijanjikan saat itu merupakan janji Indra Yasin sebagai Bupati Gorontalo Utara bukan sebagai Calon Bupati. 2. Sepak Bola Monano Cup merupakan Kegiatan Olahraga dalam rangka memperingati ulang tahun Kecamatan Monano yang difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Monano yang melibatkan seluruh Desa di Kecamatan Monano. 3. Dua belas (12) set Kostum itu telah diserahkan oleh Indra Yasin kepada Muksin Badar saat masih sebagai Bupati Gorontalo Utara (waktu penyerahan satu minggu setelah dijanjikan pada saat pembukaan, sekitar akhir Desember tahun 2017). 4. Sekitar pukul 11.00 WITA tanggal 3 Maret 2018 Kostum tersebut dijemput panitia (Hamzah Kasim dan Pailus Tomayahu) di Rumah Muksin Badar. 5. Adapun yang menyerahkan hadiah (bonus dan piala) kepada pemenang turnamen Monano Cup pada tanggal 3 Maret 2018, adalah Camat Monano (Ilyas Lagarusu) dibantu oleh Hamzah Kasim dan Bapak Suharto Lihu. 6. Panwas Kab. Gorontalo Utara selama menangani Laporan Anton Hulinggato telah melakukan Klarifikasi terhadap Suharto Lihu dan Muksin Badar sebagaimana yang tercantum dalam Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi (BAK) dan masing-masing sebagai Terlapor 2 dan Terlapor 3 bukan sebagai saksi. 7. Bahwa Indra Yasin sejak awal pada tanggal 7 Maret 2018 di dalam Laporan sesuai Formulir Model A.1 oleh Pelapor (Bapak Anton Hulinggato) tidak diajukan sebagai Terlapor dan/atau Saksi. 8. Berdasarkan Laporan Anton Hulinggato (Pengadu) yang dilaporkan hanya Pailus Tomayahu, Suharto Lihu dan Muksin Badar. Tidak ada ada nama Bapak H. Indra Yasin sebagai Terlapor dan/atau Saksi. 9. Berdasarkan keterangan hasil Klarifikasi Saksi (Hamzah Kasim dan Pailus Tomayahu) bahwa dua belas (12) set Kostum itu dijemput di rumah Muksin Badar. 10. Bahwa Teradu I Jefrian Akutu tidak ingat secara pasti model pengambilan berita. 11. Adapun dasar Teradu I dalam memberikan informasi pada wartawan yang mewancarai adalah adanya fakta bahwa berdasarkan Laporan Pengadu (Anton Hulinggato) yang masuk ke Panwas Kab. Gorontalo Utara, Indra Yasin tidak termasuk pihak yang dilaporkan dan saat dilimpahkan ke proses penyidikan yang menjadi subjek tetap Kepala Desa Mokonowu Pailus Tomayahu. 12. Panwas Kab. Gorontalo Utara dalam menangani Laporan atau Temuan telah sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 14 Tahun 2017, Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016 dan Nomor 013 Tahun 2016, demikian halnya dengan Laporan oleh Pengadu Anton Hulinggato yang telah diselesaikan oleh para Teradu sesuai prosedur dan amanah Regulasi yang ada. [2.5] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian diatas para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar: 1. Menyatakan para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 2. Merehabilitasi para Teradu; atau 3. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.6] BUKTI TERADU Bahwa para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian 1. T-1 Keputusan Penetapan pasangan calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara tahun 2018; 2. T-2 Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan; 3. T-3 Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan; 4. T-4 Berita Acara pembahasan Pertama 5. T-5 Daftar Hadir pembahasan Pertama 6. T-6 Dokumentasi foto Pembahasan Pertama 7. T-7 Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi Hamzah Kasim 8. T-8 Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi Ilyas Lagarusu 9. T-9 Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi Pailus Tomayahu 10. T-10 Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi Suharto Lihu 11. T-11 Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi Muksin Badar 12. T-12 Surat Penerusan Tindak Pidana Pemilihan ke Polres Gorontalo tertanggal 12 Maret 2018 13. T-13 Dokumentasi foto Penyerahan Hadiah Penutupan Turnamen Sepak bola Monano Cup. [2.7] Keterangan Pihak Terkait Yanti Halalangi (Anggota Panwas Kabupaten Gorontalo Utara) Bahwa Pengadu Anton Hulinggato sempat mengkonfirmasi kepada Pihak Terkait mengenai pengembangan kasus yang sedang berjalan yakni perihal laporan atas direktur PDAM Muksin Badar dan 2 (dua) kepala desa yakni Pailus Tomayahu dan Suharto Lihu. Pengadu datang bersama satu orang rekannya mempertanyakan perkembangan atas pelaporan tiga orang tersebut. Pihak Terkait menyampaikan bahwa untuk kasus ini sementara masih diproses.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Pada tanggal 23 Desember 2017 dalam pembukaan Kejuaraan sepak bola Monano Cup, Calon Bupati Gorontalo Utara a.n Bupati Indra Yasin menjanjikan akan memberikan 12 set kostum kepada seluruh pemain dari 12 klub dengan taksiran harga minimal Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) yang bersumber dari dana pribadinya. Kemudian pada tanggal 3 Maret 2018 saat final (penutupan) dilakukan penyerahan resmi dengan disaksikan Calon bupati Indra Yasin. Bahwa Kades Mokonowu Kecamatan Monano a.n Pailus Tomayahu selaku Panitia Penyelenggara kejuaraan, telah ditetapkan menjadi tersangka dengan dasar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 karena dianggap menguntungkan salah satu calon. Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu bertindak tidak adil karena Saksi lain yakni Kades Monano a.n Suharto Lihu, dan Muksin Badar (Direktur PDAM/Donatur lomba) hanya dijadikan Saksi dalam kasus pidana pemilihan a.n Kades Pailus Tomayahu. Bahwa dalam laporan Pelapor/Pengadu Anton Hulinggato ke Panwas Kabupaten Gorontalo Utara ada 3 (tiga) orang terlapor yakni Terlapor 1 Pailus Tomayahu, Terlapor 2 Muhsin Badar , dan Terlapor 3 Suharto Lihu. Yang direkomendasi untuk naik ke Gakkumdu adalah Pailus Tomayaho, dan 2 (dua) orang yang lain tidak direkomendasi, malah yang ditetapkan sebagai tersangka adalah camat Monano Ilyas Lakarusu yang tidak dilaporkan oleh Pelapor/Pengadu. [4.1.2] Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah bertindak tidak adil dengan tidak melakukan pemanggilan dan klarifikasi berbasis form A7 terhadap Calon Bupati Indra Yasin sebagaimana halnya telah diterapkan pada Kades Mokonawu dan Ketua panitia a.n Pailus Tomayahu. Bahwa para Teradu setelah mengetahui dari keterangan para saksi, tidak menjadikan tindakan Indra Yasin sebagai suatu temuan. Indra Yasin telah menjanjikan dan telah memberikan hadiah pada tanggal 3 Maret 2018. Panwas kab. Gorontalo Utara tidak tegas dalam menerapkan ketentuan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 terhadap Calon Bupati Indra Yasin. Padahal dari Berita Acara pemeriksaan saksi di Panwas Kabupaten Gorontalo telah ada indikasi dugaan pelanggaran Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 oleh Indra Yasin. [4.1.3] Bahwa Teradu I Jefrian telah memastikan dan menjustifikasi dalam Media sosial Antara News Gorontalo, bahwa kasus ini tidak ada pengaruhnya terhadap Cabup Indra Yasin. Padahal belum ada perkembangan penyidikan dari Polres Limboto mengenai apakah ada tersangka lain setelah Kades Mokonawu a.n Pailus Tomayahu. Pengadu menyatakan jika memang Indra Yasin tidak ada pengaruhnya lantas mengapa Kepala Desa Mokonawu Pailus Tomayaho dan bahkan Camat Monano (Ilyas) dikenakan sanksi pidana Pemilu Pasal 71 Undang- Undang Nomor 10 tahun 2016. Kalaupun mereka dikenai pasal tersebut, mengapa Pasal 73 tidak diterapkan pada calon a.n Indra Yasin yang sudah nyata ada hubungan dan keterkaitan. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak dalil aduan Pengadu sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa Sepak bola Monano Cup merupakan Kegiatan Olahraga dalam rangka memperingati ulang tahun Kecamatan Monano yang difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Monano yang melibatkan seluruh Desa di Kecamatan Monano. Bahwa Indra Yasin pada Tanggal 23 Desember 2017 saat pembukaan Monano Cup bertindak sebagai Bupati Gorontalo Utara bukan sebagai Calon Bupati, sehingga terkait dengan dua belas (12) set kostum yang dijanjikan saat itu merupakan janji Indra Yasin sebagai Bupati Gorontalo Utara bukan sebagai Calon Bupati. Bahwa alur pemberian hadiah 12 (dua belas) set kostum adalah dari Indra Yasin diserahkan pada Muksin Badar satu pekan setelah pembukaan Monano Cup. Lalu Kades Mokonawu Pailus Tomayahu dan Hamzah Kasim menjemput ke rumah Muksin Badar. Selanjutnya hadiah (bonus dan piala) diberikan kepada pemenang turnamen Monano Cup pada tanggal 3 Maret 2018 oleh Camat Monano Ilyas Lagarusu) dibantu oleh Hamzah Kasim dan Suharto Lihu. Bahwa pada tanggal 27 Maret 2018 para Teradu menerima laporan Pengadu. Karena menurut para Teradu ada unsur pidana maka 1x24 jam sudah harus dibahas dalam penanganan pelanggaran. Lalu para Teradu membahasnya pada tanggal 28 Maret 2018 pukul 20.00 WITA. Pembahasan pertama yang dilaksanakan para Teradu bertujuan untuk mencari bukti-bukti dan menetapkan pasal apa yang dikenakan. Pembahasan pertama dihadiri oleh 3 (tiga) lembaga oleh Panwas dan Teradu I bertindak selaku pimpinan rapat, didampingi tiga orang penyidik Kepolisian, dan 1 (satu) orang jaksa. Dari pembahasan tersebut, dari 3 (tiga) orang yang dilaporkan ini direkomendasikan bahwa tiga orang tersebut perlu diklarifikasi, juga dilakukan klarifikasi terhadap 3 (tiga) saksi yang diajukan Pelapor/Pengadu. Bahwa hasil pembahasan kedua menunjukkan terpenuhinya unsur pidana oleh Terlapor 1 a.n Pailus Tomayahu yakni: kepala desa, sengaja, dan ada tindakan. Selanjutnya diteruskan ke Polres Gorontalo. Adapun terlapor 2 a.n Suharto Lihu, sebenarnya yang bersangkutan adalah panitia tapi dalam klarifikasi Suharto Liu hanya aktif pada hari penyerahan seluruh hadiah bagi yang menang. Sehingga unsur pidananya tidak terpenuhi, dan tidak diteruskan ke Polres. Demikian halnya dengan Terlapor 3 a.n Muksin Badar. Perannya adalah sebagai pihak yang melakukan supervisi, bukan sebagai panitia. Muksin Badar termasuk yang menyumbangkan dana Rp10.000.000,00 [4.2.2] Para Teradu telah meminta keterangan Suharto Lihu dan Muksin Badar sebagaimana yang tercantum dalam Form Model A.7 Berita Acara Klarifikasi (BAK) dan masing-masing sebagai Terlapor 2 dan Terlapor 3 bukan sebagai saksi. Adapun Indra Yasin sejak awal pada tanggal 7 Maret 2018 di dalam Laporan sesuai Formulir Model A.1 oleh Pelapor tidak diajukan sebagai Terlapor dan/atau Saksi. Berdasarkan Laporan Pelapor/Pengadu, yang dilaporkan hanya Pailus Tomayahu (Kades Mokonawu) , Suharto Lihu (Kades Monano) dan Muksin Badar (Direktur PDAM). Tidak ada nama Indra Yasin sebagai Terlapor dan/atau Saksi. Bahwa para Teradu sudah sempat membahas ihwal dugaan keterlibatan Indra Yasin. Terdapat dua norma yang dijadikan bahan analisis yakni Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016: gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota dan wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan calon sampai dengan penetapan Pasangan calon terpilih. Kemudian Pasal 73 ayat (1): calon dan atau Tim kampanye dilarang menjanjikan akan memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilu. [4.2.3] Bahwa Teradu I Jefrian Akutu tidak mengingat secara pasti model pemberitaaan yang ditulis wartawan. Adapun dasar Teradu I dalam memberikan informasi pada wartawan yang mewawancarai adalah adanya fakta bahwa berdasarkan Laporan Pengadu (Anton Hulinggato) yang masuk ke Panwas Kab. Gorontalo Utara, Indra Yasin tidak termasuk pihak yang dilaporkan dan saat dilimpahkan ke proses penyidikan yang menjadi subjek tetap Kepala Desa Mokonowu Pailus Tomayahu. Bahwa kata “menegaskan” dalam berita koran tersebut adalah murni kreativitas wartawan, bukan berasal dari Teradu I. Dengan demikian Teradu I menyatakan tidak pernah memberikan penilaian sepihak terhadap kasus ini. [4.2.4] Para Teradu menegaskan selaku Panwas Kab. Gorontalo Utara dalam menangani Laporan atau Temuan telah sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 14 Tahun 2017, Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016 dan Nomor 013 Tahun 2016, demikian halnya dengan Laporan oleh Pengadu Anton Hulinggato yang telah diselesaikan oleh para Teradu sesuai prosedur dan amanah Regulasi yang ada. Dengan demikian para Teradu menolak seluruh dalil aduan Pengadu. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa benar pada tanggal 23 Desember 2017 Calon Bupati Indra Yasin telah menghadiri pembukaan kejuaraan sepakbola se-Kecamatan Monano yang tepatnya digelar di Desa Mokonawu, dan menjanjikan akan memberikan 12 set kostum senilai Rp12.000.000,00 (dua belas juta) berdasarkan taksiran harga terendah. Bahwa pada tanggal 3 Januari 2018 Cabup Indra Yasin telah memenuhi janji memberikan bonus tersebut dengan dihadiri Camat Monano Ilyas Lakarusu dan Kades Mokonawu a.n Pailus Tomayahu. Namun sesuai keterangan para Terlapor dalam klarifikasi di Panwas Kabupaten Gorontalo Utara, alur pemberian hadiah 12 (dua belas) set kostum adalah dari Indra Yasin diserahkan pada Muksin Badar satu pekan setelah pembukaan Monano Cup. Lalu Kades Pailus Tomayahu dan Hamzah Kasim menjemput ke rumah Muksin Badar. Selanjutnya hadiah (bonus dan piala) untuk pemenang turnamen Monano Cup pada tanggal 3 Maret 2018 diberikan Camat Monano (Ilyas Lagarusu) dibantu oleh Hamzah Kasim dan Suharto Lihu. Bahwa pada tanggal 8 Maret 2018 Para Teradu (Panwas) telah mengklarifikasi Terlapor 2 a.n Suharto Lihu (Kades Monano), Terlapor 1 Pailus Tomayahu (Kades dan Ketua Panitia), dan tanggal 11 Maret 2018 mengklarifikasi Teradu III Muksin Badar (Direktur PDAM/). Terlapor 2 Suharto Lihu menerangkan semua kades dari sepuluh desa di Kecamatan Monano bertindak menjadi panitia. Adapun Indra Yasin datang pada babak kedua bahkan saat menjelang adu penalti. Terlapor 2 Suharto Lihu juga menerangkan bahwa Terlapor 1 Pailus Tomayahu tidak pernah melontarkan pernyataan bahwa karena acara tersebut dibuka oleh Indra Yasin pada 23 Desember 2017, maka penutupan juga harus oleh Indra Yasin. Hasil klarifikasi Panwas terhadap Terlapor 3 Muksin Badar menunjukkan bahwa yang bersangkutan selain Direktur PDAM juga Pembina olahraga bahkan mempunyai klub bernama Primafera. Bahwa benar Indra Yasin menjanjikan 12 paket kostum, tetapi saat acara final/penyerahan hadiah, Indra Yasin bertindak pasif, hanya duduk di atas panggung. Bahwa terbukti juga Indra Yasin tidak melakukan kampanye. Adapun hasil klarifikasi terhadap Terlapor 1 pada 9 Maret 2018 menunjukan bahwa yang bersangkutan selaku Kades Mokonawu menjadi Ketua Panitia. Pembukaan digelar 23 Desember 2017 dan penutupan pada 3 Maret 2018 dengan dihadiri semua Kades dari 10 Desa di Kecamatan Monano. Masing-masing Kades beriuran sebesar Rp 500.000.000,00. Selain itu ada tambahan dana dari donatur PT HTI. Bahwa mestinya kejuaraan tersebut selesai Januari, tetapi mengalami beberapa kali penundaan karena cuaca hujan. Bahwa terkait Indra Yasin, ia datang sekira menit 10 babak kedua. Alasan mengapa hanya Indra Yasin yang diundang, tidak mengundang calon Bupati yang lain, karena Indra Yasin datang/diundang pada pembukaan 23 Desember 2017. Bahwa yang menyerahkan hadiah saat final bukan Indra Yasin, melainkan Camat Monano Ilyas Lagarusu dengan dibantu Hamzah kasim dan Kades Monano Suharto Lihu. Bahwa keterangan 3 (tiga) orang Terlapor ditunjang keterangan Saksi Ilyas Lagarusu (camat) dan Hamzah Kasim (Komisi Pertandingan) sebagai berikut: Yang menutup resmi adalah Ilyas Lagarusu selaku Camat Monano dan selaku pelindung/penasehat setelah terlebih dahulu prakata dari Pailus Tomayahu (Kades Mokonawu/Ketua Panitia). Penutupan kejuaraan sepak bola tersebut tertunda dua bulan karena faktor cuaca hujan. Adapun perihal sumber dana berasal dari PT HTI Rp1.500.000,00, Muksin Badar Rp 10.000.000,00, Dana kecamatan Rp1.500.000,00, dan iuran tiap-tiap desa Rp 500.000,00. Bahwa terdapat kuitansi penerimaan dana Rp10.000.000,00 yang bersumber dari dana pribadi Muksin Badar, tetapi hanya penerima yang menandatangani. Muksin Badar selaku pemberi sumbangan, tidak menandatangani. Bahwa kemudian berdasarkan hasil kajian para Teradu, Pailus Tomayahu (Kades/Terlapor 1) dijadikan tersangka dengan dasar pidana pemilu sesuai Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan simpulan telah menguntungkan salah satu calon. Sedangkan Muksin Badar (Terlapor 3) dan Suharto Lihu (Terlapor 2) tidak berlanjut ke ranah pidana. DKPP menilai Pokok aduan bahwa para Teradu tidak menetapkan dua Terlapor lain menjadi tersangka yakni Kades Monana a.n Suharto Lihu, dan Muksin Badar tidak dapat disebut sebagai pelanggaran etika penyelenggara pemilu karena penetapan tersangka dilakukan oleh Gakkumdu dengan berdasarkan kajian awal Panwaslu dilanjutkan dengan pelimpahan ke Gakkumdu; [4.3.2] Bahwa yang dimintai klarifikasi oleh para Teradu dalam kapasitas Terlapor adalah Kades Mokonowu Pailus Tomayahu, Kades Monano a.n Suharto Lihu, dan Muksin Badar (Direktur PDAM/penyumbang dana). Namun yang berkasnya dilimpahkan dalam perkara pidana hanya Kades Mokonawu a.n Pailus Tomayahu. Adapun Calon Bupati Gorontalo Utara a.n Indra Yasin tidak dilakukan klarifikasi oleh Panwaslu Kabupaten Gorontalo Utara. Bahwa menurut Pengadu, Calon Bupati Gorontalo Utara a.n Indra Yasin semestinya dipanggil untuk klarifikasi oleh Panwas Kabupaten Gorontalo Utara karena terindikasi melanggar Pasal 73 (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Janji pemberian hadiah/bonus oleh Calon patut diduga memenuhi unsur “menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih”. Namun demikian para Teradu sudah pernah mengkaji berbasis Pasal tersebut bahkan disertai dasar hukum lain yakni Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016: gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota dan wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan calon sampai dengan penetapan Pasangan calon terpilih. Namun ternyata para Teradu tidak memproses bahkan tidak memanggil Indra Yasin Sama sekali. Kesimpulan para Teradu berbasis keterangan para Terlapor dan Saksi yang menunjukkan bahwa sumber uang Rp10.000.000,00 adalah dari Muksin Badar, bukan Indra Yasin, dan Indra Yasin juga tidak berkampanye saat menghadiri pemberian hadiah/penutupan 3 Maret 2018, serta saat menjanjikan pemberian 12 paket kostum tanggal 23 Desember 2017 Indra Yasin adalah selaku Bupati bukan Calon Bupati. Indra Yasin juga bertindak pasif ketika penyerahan piala tanggal 3 Maret 2018. Bahwa DKPP menilai terdapat ketidakseriusan para Teradu dalam memperdalam peran Indra Yasin. Dalam sidang, para Teradu mengakui munculnya kesimpulan tentang ketiadaan peran Indra Yasin hanya dilakukan dalam forum tidak resmi (diskusi pribadi). Bahwa para Teradu beralasan Indra Yasin tidak termasuk pihak Terlapor maupun Saksi yang diajukan Pengadu saat melapor ke Panwas. Bahwa Pengadu selaku pelapor di Panwas Kabupaten Gorontalo Utara, hanya melihat secara faktual siapa saja yang berperan aktif saat final Monano Cup tanggal 3 Maret 2018. Semestinya para Teradu berinisiatif mendalami peran Indra Yasin berbasis keterangan para Terlapor dan Saksi. Bahwa DKPP berpendapat terdapat beberapa fakta yang dapat diperdalam berkenaan dengan peran Indra Yasin: (1) pihak Terlapor saat pemeriksaan di Panwas beralasan Indra Yasin kembali hadir/diundang saat penutupan adalah karena hadir pada pembukaan Monano Cup tanggal 23 Desember 2018. Kapasitas Indra Yasin saat hadiri pembukaan adalah selaku Bupati dan Ketua KONI Kabupaten Gorontalo Utara. DKPP menilai jika Indra Yasin menghadiri pembukaan selaku Bupati, semestinya pada saat penutupan, yang diundang/hadir adalah Penjabat Bupati. Jika Indra Yasin datang selaku calon, maka calon Bupati yang lain pun semestinya turut diundang; (2) Bahwa yang memberikan uang Rp10.000.000,00 adalah Muksin badar. Namun dengan jabatan Direktur PDAM yang notabene bawahan Bupati, hubungan Muksin Badar dengan Indra Yasin seyogianya diperdalam. Terutama adanya fakta 12 set kostum diberikan oleh Indra Yasin melalui Muksin Badar. Sehingga dengan peristiwa yang saling berkaitan tersebut perlu diperiksa (diklarifikasi); (3) Bahwa semestinya para Teradu memaksimalkan peran Panwascam Monano yang terbukti turut hadir saat pertandingan final Monano Cup sesuai keterangan Pengadu dan hasil klarifikasi terhadap Terlapor 2 Suharto Lihu oleh Panwas Kabupaten Gorontalo (para Teradu) pada 8 Maret 2018; (4) Pengakuan para Teradu bahwa sempat muncul wacana mengenakan Pasal 71 ayat (3) dan Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terhadap Indra Yasin, menurut DKPP semestinya dikonkretkan dengan memanggil Indra Yasin, terutama dengan peluang menggunakan dasar hukum Pasal 71 ayat (3) karena jika menggunakan Pasal 73 ayat (1), yang bersangkutan saat menghadiri Pembukaan Monano Cup tanggal 23 Desember 2017 adalah belum berstatus calon, melainkan Bupati definitif. Tidak dipanggilnya Indra Yasin untuk diklarifikasi telah jelas menimbulkan syak wasangka terhadap para Teradu. Para Teradu sebagai penyelenggara pemilu seharusnya bekerja dengan benar dan baik. Meskipun Indra Yasin tidak dilaporkan namun rangkaian peristiwa yang menyertainya membuat patut untuk diklarifikasi. Dengan demikian para Teradu terbukti melanggar kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 11 huruf b: Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; [4.3.3] Adapun Keterangan Teradu I Jefrian dalam Media Online Antara News Gorontalo, bahwa kasus ini tidak ada pengaruhnya terhadap Cabup Indra Yasin, tidak dapat disebut penyimpulan sepihak meskipun kasus pidana pemilihan tersebut masih dalam proses dan belum ada perkembangan penyidikan dari Polres Limboto mengenai apakah ada tersangka lain setelah Kades Pailus Tomayahu. Bahwa terdapat unsur penambahan dari wartawan media tersebut, diantaranya dengan kata “menegaskan”. Padahal Teradu I Jefrian hanya memberikan gambaran mengenai proses penanganan laporan. Di muka sidang, Pengadu tidak dapat membuktikan pokok aduan ini, serta tidak dapat menghadirkan saksi yang mendukung dalil aduan. Dengan demikian, dalam pokok aduan ini, Teradu I Tidak Terbukti melanggar Kode Etik penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk menanggapi;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, serta memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] DKPP menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan Teradu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Jefrian Akutu selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Gorontalo Utara dan Teradu II Lius Ahmad selaku Anggota Panwas Kabupaten Gorontalo Utara; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal sembilan bulan Mei tahun dua ribu delapan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal enam bulan Juni tahun dua ribu delapan belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan dihadiri para Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir