Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 232/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kota Samarinda
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 07/10/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-09-2014
👁 13 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 517/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 13 Juni 2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 232/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 4 September 2014, menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada 28 Mei 2014 Pengadu bersama H.M.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan para Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Nomor 036/Bawaslu-Kaltim/IV/2014 tanggal 29 April 2014 untuk melakukan Rekapitulasi Ulang Suara Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Kalimantan Timur, dan DPRD Kota Samarinda di tingkat PPS Kelurahan Sempaja Selatan dengan dasar Formulir Model C-1 Plano; Menimbang jawaban para Teradu yang pada pokoknya membantah dalil Pengadu dengan mengatakan bahwa rekomendasi Bawaslu Porivinsi disampaikan kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur sehingga para Teradu tidak memiliki kapasitas untuk menindaklanjutinya tanpa perintah KPU Provinsi Kalimantan Timur. Para Teradu mengakui telah menerima surat KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor 270/252/KPU- Prov/V/2014 tanggal 6 Mei 2014 perihal Pencermatan dan Telaah terhadap rekomendasi Bawaslu tersebut.
Pasal DilanggarPasal 5; Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I atas nama Imam Ardiansyah dan Teradu II atas nama Mukhasan Ajib selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 232/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara dengan Nomor Pengaduan 517/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 13 Juni 2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 232/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Ramdan Ilham Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Tim Kampanye Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Partai Nasdem atas nama H. Jawad Siradjuddin Alamat : Jl. Flamboyan RT 09, Loa Buah, Kota Samarinda Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Imam Ardiansyah Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kota Samarinda Alamat : Jl. Juanda No. 18, Kota Samarinda Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Mukhasan Ajib Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Samarinda Alamat : Jl. Juanda No. 18, Kota Samarinda Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II; [1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; 1 Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 517/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 13 Juni 2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 232/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Bahwa para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 4 September 2014, menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada 28 Mei 2014 Pengadu bersama H.M. Aras Massa dan Muhammad Subhansyah mendatangi Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur untuk menanyakan jawaban tentang kasus yang dilaporkan oleh Syandri Syamsuddin bin Syamsuddin Mangun dengan Nomor Laporan 03/LP/PILEG/IV/2014 tanggal 25 April 2014 mengenai temuan di PPS Sempaja Selatan. Ternyata Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur telah mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor 036/Bawaslu-Kaltim/IV/2014 tanggal 29 April 2014 dalam poin 2 huruf e yang berbunyi, “Bahwa kondisi tersebut di atas telah menyalahi ketentuan Pasal 315 jo Pasal 187 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, juga menyalahi Pasal 15 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota oleh Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Kecamatan, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU”, serta poin f yang berbunyi, “Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti-bukti dan kajian oleh Pengawas Pemilu, Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur tanggal 29 April 2014 antara lain memutuskan telah terjadi pelanggaran pidana dan pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD dan DPRD di wilayah Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda”; 2. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur merekomendasikan agar KPU Provinsi Kalimantan Timur melakukan Rekapitulasi Ulang Hasil Perhitungan Perolehan Suara Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Kalimantan Timur,dan DPRD Kota Samarinda di tingkat PPS Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda dengan dasar Formulir Model C- 1 Plano; 2 3. Bahwa Surat Rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur tersebut oleh KPU Kota Samarinda dinyatakan belum diterima. Pernyataan ini ditandatangani oleh Imam Ardiansyah selaku Ketua KPU Kota Samarinda dan 2 (dua) orang Komisioner KPU atas nama Tajuddin dan Mukhasan Ajib serta 1 (satu) orang PPK Sei Pinang atas nama S. Roy Hendrayanto serta 2 (dua) orang saksi Pelapor atas nama Ramdan Ilham dan H.M. Aras Massa; 4. Bahwa pada 30 Mei 2014 Pengadu kembali menanyakan kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur mengenai surat tanggapan yang dikirim ke KPU Kota Samarinda tentang Rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur. Dalam pertemuan itu diakui bahwa telah dikirim surat dari KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor 270/252/KPU-Prov/V/2014 tanggal 6 Mei 2014 perihal Pencermatan dan Telaah. Setelah Pengadu mendatangi kembali KPU Kota Samarinda, disampaikan bahwa KPU Kota Samarinda telah memberikan jawaban melalui surat Nomor 71/KPU- KS/021.463194/U/2014 tanggal 07 Mei 2014 perihal Pencermatan dan Telaah atas Rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Nomor 036/Bawaslu- Kaltim/IV/2014 yang diberikan tanpa ada Rapat Pleno KPU Kota Samarinda dan surat tersebut dikirim lewat e-mail ke KPU Provinsi Kalimantan Timur; KESIMPULAN [2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu terbukti melanggar Pasal 10 ayat (3), Pasal 13 ayat (1), Pasal14, Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 29, Pasal 38 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 75 huruf g, Pasal 76 ayat (1), Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2013; 2. Bahwa para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 196, Pasal 204 ayat (4), Pasal 223 ayat (2) huruf h, Pasal 251, Pasal 253 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012; 3. Bahwa para Teradu terbukti melanggar Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013; 4. Bahwa para Teradu terbukti melanggar SE KPU Nomor 316/KPU/IV/2014 tanggal 12 April 2014 dan SE KPU Nomor 184/KPU/III/2014 tanggal 21 Maret 2014; 5. Bahwa para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; PERMOHONAN [2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 3 1. Menyatakan para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 2. Menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan para Teradu. [2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Nomor 036/Bawaslu- Kaltim/IV/2014 tanggal 29 April 2014 Perihal Rekomendasi; 2. Bukti P-2 : Daftar Hadir dan Notulensi Pertemuan Pelapor dari Partai Nasdem dengan KPU Kota Samarinda tanggal 28 Mei 2014; 3. Bukti P-3 : Surat KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor 270/252/KPU- Prov/V/2014 tanggal 6 Mei 2014 Perihal Pencermatan dan Telaah; 4. Bukti P-4 : Surat Ketua KPU Kota Samarinda kepada Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor 71/KPU-KS/021.463194/U/2014 tanggal 07 Mei 2014 Perihal Pencermatan dan Telaahan atas Rekomendasi Bawaslu Kaltim Nomor 036/Bawaslu- Kaltim/IV/2014; 5. Bukti P-5 : Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Nomor 048/Bawaslu- Kaltim/V/2014 tanggal 27 Mei 2014 Perihal Peringatan; 6. Bukti P-6 : Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 01/LP/PILEG/IV/2014 tanggal 24 April 2014 oleh Jabaruddin kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur; 7. Bukti P-7 : Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 03/LP/PILEG/IV/2014 tanggal 25 April 2014 oleh Syandri Syamsuddin kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur; 8. Bukti P-8 : Berita Acara Klarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur terhadap Syandri Syamsuddin bin Mangun tanggal 25 April 2014; 9. Bukti P-9 : Surat Panggilan Pemeriksaan oleh Polda Kaltim Nomor S.Pgl/312/IV/2014/Ditreskrimum tanggal 30 April 2014 kepada Syandri Syamsuddin bin Mangun sebagai Saksi. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 4 September 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa sehubungan dengan adanya surat rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor 036/Bawaslu-Kaltim/IV/2014 terkait dengan rekomendasi untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPS Kelurahan Sempaja Selatan, KPU Kota Samarinda 4 tidak punya kapasitas untuk melakukan rekomendasi sebagaimana dimaksud sebelum ada surat perintah langsung dari KPU Provinsi Kalimantan Timur; 2. Bahwa terkait dengan pernyataan Pengadu mengenai adanya Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani bersama oleh Ketua KPU Kota Samarinda beserta dua komisioner tidak pernah ada, dan nama komisioner KPU Kota Samarinda yang bernama Tajuddin juga tidak ada. Memang pertemuan antara Pengadu dan Teradu pernah ada, dilaksanakan di sekretariat KPU Kota Samarinda. Saat itu Pengadu mempertanyakan apakah KPU Kota Samarinda telah menerima surat perintah dari KPU Provinsi Kalimantan Timur untuk melaksanakan rekapitulasi ulang hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPS Kelurahan Sempaja Selatan dan dijawab bahwa KPU Kota Samarinda tidak pernah menerima surat perintah yang dimaksud. Dalam pertemuan tersebut dibuat daftar hadir dan notulensi serta dilaksanakan pasca vonis sidang Putusan Pengadilan Negeri Kota Samarinda yang memutuskan PPS Sempaja Selatan dinyatakan bebas karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu yaitu pada Rabu, 28 Mei 2014 sekira pukul 16.00 WITA; 3. Bahwa mengenai pernyataan Pengadu yang mengatakan dirinya pada 30 Mei 2014 kembali ke KPU Kota Samarinda mempertanyakan surat perintah dari KPU Provinsi Kalimantan Timur terkait hasil konsultasi dan surat KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor 270/252/KPU-Prov/V/2014 tanggal 6 Mei 2014 perihal Pencermatan dan Telaah atas Rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Nomor 036/Bawaslu- Kaltim/IV/2014, anggota KPU Kota Samarinda yakni Mukhasan Ajib secara pribadi dan tanpa melalui Rapat Pleno telah menindaklanjutinya. Draft/konsep telaah tersebut telah dikirim oleh Mukhasan Ajib dengan bantuan Staf Bagian Teknis atas nama Andi Septi Handoko melalui email kepada Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur Ibu Ida Farida pada tanggal 8 Juni 2014 tanpa tandatangan Ketua KPU Kota Samarinda. Konsep/draft itu sendiri diketik oleh Staf Divisi Teknis atas nama Ratih Hernita P atas permintaan Mukhasan Ajib; KESIMPULAN [2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, para Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu tidak memiliki kapasitas menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur tanpa perintah KPU Provinsi Kalimantan Timur; 2. Bahwa para Teradu telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dalam bentuk draft/konsep telaah laporan yang dikirim melalui email kepada Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur. [2.7] PERMOHONAN 5 Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana diadukan oleh Pengadu; dan 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu [2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Surat KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor 270/252/KPU- Prov/V/2014 tanggal 6 Mei 2014 perihal Pencermatan dan Telaah; 2. Bukti T-2 : Surat Edaran KPU RI Nomor 421/KPU/V/2014 tanggal 11 Mei 2014 perihal Penetapan Hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; 3. Bukti T-3 : Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Nomor 036/Bawaslu- Kaltim/IV/2014 tanggal 29 April 2014 perihal Rekomendasi; 4. Bukti T-4 : Salinan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 80/PID/2014/PT.KT.Smda. [2.9] Bahwa DKPP telah meminta keterangan Pihak Terkait KPU Kota Samarinda. Dalam persidangan Pihak Terkait menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa berkenaan dengan tindak lanjut Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, KPU Kota Samarinda dalam kapasitas menunggu perintah dari KPU Provinsi Kalimantan Timur; 2. Bahwa KPU Kota Samarinda pernah melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur terkait rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Nomor 036/Bawaslu-Kaltim/IV/2014 tanggal 29 April 2014; 3. Bahwa pada Saat dilakukan sinkronisasi, muncul surat KPU Provinsi Kalimantan Timur agar dilakukan pencermatan dan telaah terhadap rekomendasi dimaksud; 4. Bahwa KPU Kota Samarinda menghentikan dan tidak lagi membahas rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Nomor 036/Bawaslu-Kaltim/IV/2014 tanggal 29 April 2014 karena ada Surat Edaran dari KPU RI Nomor 421/KPU/V/2014 tanggal 11 Mei 2014 perihal Penetapan Hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang pada pokoknya dimaknai sebagai menghentikan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu; 5. Bahwa Pihak Terkaiat tidak pernah secara khusus meminta agar dilakukan Pleno guna menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dimaksud. 6 [2.10] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik 7 Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.1.4] Bahwa Para Pengadu adalah warga masyarakat yang menjadi Tim Kampanye Calon Anggota Legislatif Partai Nasdem untuk DPRD Provinsi Kalimantan Timur atas nama Haji Jawad Siradjuddin, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan para Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Nomor 036/Bawaslu-Kaltim/IV/2014 tanggal 29 April 2014 untuk melakukan Rekapitulasi Ulang Suara Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Kalimantan Timur, dan DPRD Kota Samarinda di tingkat PPS Kelurahan Sempaja Selatan dengan dasar Formulir Model C-1 Plano; [4.2] Menimbang jawaban para Teradu yang pada pokoknya membantah dalil Pengadu dengan mengatakan bahwa rekomendasi Bawaslu Porivinsi disampaikan kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur sehingga para Teradu tidak memiliki kapasitas untuk menindaklanjutinya tanpa perintah KPU Provinsi Kalimantan Timur. Para Teradu mengakui telah menerima surat KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor 270/252/KPU- Prov/V/2014 tanggal 6 Mei 2014 perihal Pencermatan dan Telaah terhadap rekomendasi Bawaslu tersebut. Para Teradu menyatakan telah mengirimkan jawaban dengan membuat telaah laporan yang kemudian dikirimkan melalui email kepada Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur atas nama Ida Farida pada tanggal 8 Juni 2014. Telaah tersebut secara khusus dipersiapkan Teradu II Mukhasin Ajib atas perintah Teradu I. 8 Para Teradu mengakui beban kerja yang berat dan waktu yang sangat singkat untuk melaksanakan PSU. Di samping itu, para Teradu juga terikat dengan Surat Edaran dari KPU RI Nomor 421/KPU/V/2014 tanggal 11 Mei 2014 tentang perintah untuk menghentikan seluruh kegiatan yang terkait dengan perolehan hasil suara, pasca penetapan hasil perolehan suara secara nasional; [4.3] Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Para Pihak, bukti, dokumen dan keterangan Pihak Terkait dalam sidang pemeriksaan, para Teradu telah membuat telaah terhadap rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Nomor 036/Bawaslu- Kaltim/IV/2014. Telaah tersebut telah disampaikan kepada Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur atas nama Ida Farida melalui email. Setelah telaah disampaikan, para Teradu hanya pasif menunggu balasan dan perintah selanjutnya dari atasan. Namun, dalam sidang pemeriksaan terungkap bahwa telaah tersebut masih merupakan draft dan disusun Teradu II Mukhasin Ajib atas dasar disposisi Teradu I Imam Ardiansyah selaku Ketua KPU Kota Samarinda. Tanpa melalui pembahasan dalam rapat Pleno, draft tersebut langsung dikirimkan kepada Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur atas nama Ida Farida melalui email. Para Teradu juga mengakui bahwa rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur tersebut sudah diketahui dan diterima dalam bentuk surat tembusan. Para Teradu beralasan bahwa mengingat hanya bersifat tembusan, surat tersebut tidak perlu ditanggapi. Fakta di dalam sidang pemeriksaan menunjukkan sikap dan perilaku para Teradu telah kehilangan komitmen dan integritas sebagai penyelenggara dan sama sekali tidak memahami betapa pentingnya menjamin dan memastikan suara rakyat tidak dimanipulasi dan diselewengkan. Para Teradu berupaya mencari pembenaran terhadap tindakan untuk mengabaikan rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur. Alasan beban kerja yang berat, adanya Surat Edaran KPU RI serta substansi yang tercakup dalam Surat Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan telaah, justru semakin meyakinkan bahwa para Teradu tidak memiliki niat dan itikad baik untuk menindaklanjuti rekomendasi dimaksud. Para Teradu telah merasa lebih dari cukup dengan hanya membuat draft telaah yang tidak pernah diputuskan melalui pleno. Hal itu menunjukkan sikap para Teradu yang ‘menggampangkan’ (easy going) tugas dan tanggungjawab. Berdasarkan hal tersebut, DKPP berpendapat, dalil Pengadu terbukti dan alasan para Teradu dapat dikesampingkan. Para Teradu terbukti melakukan ketentuan Pasal 5 huruf d dan huruf i jo Pasal 11 dan Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf f Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas dan setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para 9 Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I atas nama Imam Ardiansyah dan Teradu II atas nama Mukhasan Ajib selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Dua Puluh Lima bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. 10 ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 11