Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 310 Tahun 2019
Eka Pitra, Anggota KPU Kab. Lahat
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 29/01/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-01-2020
👁 15 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok Aduan1. Sebelum Eka Pitra mencabut status kependudukannya di Kabupaten Lahat, Eka Pitra masuk dalam Kartu Keluarga Orang Tuanya yang bernama MAT SAUP dengan: a.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten Lahat tidak memenuhi syarat domisili. Teradu telah mengajukan permohonan pindah domisili dengan mencabut status kependudukan dari kabupaten Lahat ke Kabupaten Tangerang sejak April 2017.
Pasal DilanggarPasal 5
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Eka Pitra selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat sejak putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor : 310-PKE-DKPP/X/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 330-
P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 310-PKE-DKPP/X/2019,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Harda Belly
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Soyan Kasim 850 Lahat
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Eka Pitra
Pekerjaan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat
Alamat : Kota Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi
Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Teradu;
mendengar Keterangan saksi;
mendengar Keterangan Pihak terkait;
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Sebelum Eka Pitra mencabut status kependudukannya di Kabupaten Lahat, Eka
Pitra masuk dalam Kartu Keluarga Orang Tuanya yang bernama MAT SAUP
dengan:
a. nomor Kartu Keluarga 1604060307080020. (lampiran 1).
b. KTP tanggal 25 – 10 -2013. (lampiran 2);
2. Tanggal 20 April 2017, EKA PITRA mencabut status kependudukannya dari
Kabupaten Lahat pindah ke Kabupaten Tanggerang. (lampiran 3);
3. Sejak April 2017, Eka Pitra Tidak Lagi terdaftar sebagai penduduk Kabupaten
Lahat dan telah keluar dari daftar anggota keluarga MAT SAUP. (lampiran 4);
4. Tanggal 9 maret 2018 Eka Pitra menikah dengan Mutakhirani M dengan alamat
Perum Sodong Village Blok B 11 Nomor 04 RT 003/006 Desa Sodong Tanggerang.
(lampiran 5);
5. Bulan Januari 2019 Eka Pitra mengajukan permohonan Kartu Keluarga baru
(mendaftar kembali) menjadi penduduk (Desa Mangun Sari Kecamatan Jarai)
Kabupaten Lahat. (lampiran 6);
6. Akhir Bulan Januari atau awal bulan Februari 2019 Kartu Keluarga Eka Pitra
diterbitkan oleh Dinas Duk Capil Kabupaten Lahat dengan Nomor :
1604063001190001. (lampiran 7);
7. Selanjutnya (tanggal 12) Februari 2019 KTP Eka Pitra diterbitkan oleh Dinas Duk
Capil Kabupaten Lahat dengan status/alamat penduduk Kabupaten Lahat;
8. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018
tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Propinsi dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, BAB II Persyaratan calon anggota KPU Propinsi dan KPU
Kabupaten/Kota Pasal 5 Nomor 1 hurup g “berdomisili di wilayah daerah propinsi
yang bersangkutan bagi anggota KPU propinsi, atau di wilayah daerah
Kabupaten/Kota yang bersangkutan bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yang
dibuktikan dengan KTP Elektronik.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-4
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Kartu Keluarga Mat Saup (tahun 2013);
2. P-2 Kartu Keluarga Mat Saup (tahun 2019);
3. P-3 Surat Nikah Teradu;
4. P-4 Surat Keterangan Kesediaan saksi;
[2.4] SAKSI PENGADU
1. Fitri Kanser
o Saksi Tidak Mengenal Teradu;
o Saksi mengetahui informasi status kepindahan Teradu dari tulisan tangan
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lahat.
2. Edi Eriyanto
o Saksi mendapatkan data begitu saja (Sumbernya tidak jelas).
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
Pengaduan Pengadu Bukan Pelanggaran Kode Etik
1. Bahwa dalil-dalil Pengaduan dari Pengadu dalam perkara ini, merupakan
permasalahan yang seharusnya disampaikan pada saat proses seleksi
dilaksanakan yaitu dalam tahapan tanggapan masyarakat. Sesuai dengan
jadwal dan tahapan seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota se Sumatera Selatan pada tanggal – 2018, KPU telah
membentuk tim seleksi yang sudah bekerja secara professional dan objektif,
serta melibatkan masyarakat umum.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Undang-
undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berbunyi sebagai
berikut:
Ayat (1): “tim seleksi sebagaimana dimaksud pada pasal 31 melaksanakan
tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat”.
Ayat (3): “untuk memilih calon anggota KPU Kabupaten/Kota, tim seleksi
melakukan tahapan kegiatan:
a. Mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota
melalui media massa local;
b. Menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
c. Melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
d. Mengumumkan hasil bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
e. Melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan
kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-Undang Dassar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka
Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai Pemilu, ketatanegaraan, dan
kepartaian;
f. Melakukan tes psikologi;
g. Mengumumkan melalui media massa local daftar nama bakal calon anggota
KPU Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk
mendapat masukan dan tanggapan masyarakat;
h. Melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggara
Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;
i. Menetapkan nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali
jumlah calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatanya
dalam Rapat Pleno; dan
j. Menyampaikan nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua)
kali jumlah calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa
jabatanya kepada KPU.”
Ayat (4): “Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) secara objektif dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah tim
seleksi terbentuk.”
Selanjutnya juga diperjelas melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan
Umum Propinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut dan peristiwa yang didalilkan oleh
Pengadu tidak relevan untuk dipermasalahkan setelah proses pendaftaran
selesai dan telah ditetapkan anggota KPU Kabupaten Lahat terpilih, karena pada
saat pendaftaran tim seleksi pasti telah melakukan verifikasi berkas calon
secara seksama dan objektif, dan maka dengan demikian Pengaduan Pengadu
bukanlah merupakan pelanggaran kode etik sehingga patut untuk dinyatakan
ditolak untuk seluruhnya atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
4. Bahwa Teradu mohon agar semua dalil jawaban dalam eksepsi dinyatakan
berlaku pula sebagai dalil jawaban dalam pokok perkara, sehingga menjadi satu
kesatuan yang tak terpisahkan;
5. Bahwa pada pokoknya Teradu menyatakan menolak semua dalil-dalil yang
disampaikan oleh Pengadu, kecuali yang diakui secara tegas tentang
kebenarannya;
6. Bahwa pada pokoknya Teradu menyatakan menolak semua dalil-dalil yang
disampaikan oleh Pengadu, kecuali yang diakui secara tegas tentang
kebenarannya;
7. Bahwa memang benar status kependudukan Teradu masuk dalam Kartu
Keluarga orang tua Teradu yang bernama MAT SAUP sebelum mencalokan diri
sebagai anggota KPU Kabupaten Lahat sampai dengan mecah Kartu Keluarga;
8. Bahwa pada tahun 2014 teradu melanjutkan pendidikan ke Sekolah Pasca
Sarjana Uhamka, sehingga berencana untuk pindah kependudukan ke
Tangerang agar mempermudah proses administrasi perkuliahan. Untuk itu
teradu membuat surat pindah melalui pemerintah desa Mangun Sari yaitu
melalui Kepala Desa, akan tetapi surat pindah yang dibuat dengan salah alamat
tujuan sehingga tidak bisa digunakan. Sampai akhirnya surat pindah tersebut
dikembalikan ke Disdukcapil Kabupaten Lahat, hal tersebut, menurut
penjelasan dari disdukcapil kabupaten lahat, setatus kependudukan seseorang
akan berubah jika surat pindah yang dibuat telah diserahkan ke disdukcapil
tujuan pindah untuk mendapatkan dokumen kependudukan baru di tempat
tujuan pindah. Jika tidak maka status kependudukan yang bersangkutan akan
menggantung, sehingga jika surat pindah batal digunakan maka status
kependudukan tetap di domisili awal;
9. Bahwa memang benar teradu telah menikah dengan istri teradu Mutakhirani
Mustafa pada tanggal 9 Maret 2019 di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan;
10. Bahwa selanjutnya memang jelas tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi
Pemilihan Umum Propinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, BAB
II Persyaratan calon anggota KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota Pasal 5
Nomor 1 hurup g “berdomisili di wilayah daerah propinsi yang bersangkutan
bagi anggota KPU propinsi, atau di wilayah daerah Kabupaten/Kota yang
bersangkutan bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan KTP
Elektronik, dan saya mengikuti proses seleksi dalam semua proses tahapan
telah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Propinsi
dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Kartu Tanda Penduduk
Elektronik yang Teradu gunakan dalam mendaftar calon anggota KPU
Kabupaten Lahat adalah e-KTP asli yang diterbitkan oleh Disdukcapil
Kabupaten Lahat pada tanggal 25 Oktober 2018, bukan yang lama ataupun
yang baru terbit setelah pecah KK seperti yang dituduhkan pengadu; (lampiran
1,2, dan 3);
11. Bahwa setelah dinyatakan lulus dan dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten
Lahat, sebelum menerima uang kehormatan pertama, sekretaris KPU Kabupaten
Lahat menyarankan untuk membuat Kartu Keluarga dan Kartu Tanda
Penduduk baru bersama istri karena alasan pajak dan lain sebagainya, barulah
teradu mengurus untuk mecah Kartu Keluarga dari orang tua bersama istri
sehingga terbitlah Kartu Keluarga baru teradu dan istri yang diterbitkan oleh
Disdukcapil Kabupaten Lahat pada tanggal 30 Januari 2019, bukan Teradu
baru mendaftar kembali menjadi penduduk Kabupaten Lahat, melainkan Teradu
mengajukan permohonan memecah Kartu Keluarga dari orang tua Teradu untuk
kemudian membuat Kartu Keluarga baru bersama istri teradu yang juga telah
melakukan pindah domisili ke Desa Mangun Sari Kecamatan Jarai dari
Kabupaten Bulukumba. Selanjutnya terbit pula e-KTP baru teradu dan istri
yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten Lahat pada tanggal 12 Februari
2019. Jadi e-KTP yang dimaksud oleh pengadu adalah e-KTP teradu karena
mecah KK dari orang tua, buka baru mendaftar kembali menjadi warga desa
Mangun Sari Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat Sumatera Selatan
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah Teradu kemukakan diatas, maka
dengan kerendahan hati dan dengan tanpa mengurangi rasa hormat Teradu kepada
Yang Mulia Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia, kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya
2. Menyatakan Teradu EKA PITRA tidak terbukti melanggar kode etik
Penyelenggara Pememilihan Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu; atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo
et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-3, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Surat Keterangan Sekretaris Dukcapil Kabupaten Lahat Nomor :
470/440/dukcapil/2019, tertanggal 2 Agustus 2019 tentang
keabsahan KTP Eka Pitra;
2. T-2 Foto e-KTP Eka Pitra yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon
anggota KPU Kabupaten Lahat;
3. T-3 Foto Copy e-KTP Eka Pitra yang digunakan untuk mendaftar sebagai
calon anggota KPU Kabupaten Lahat yang sudah dilegalisir oleh
disdukcapil Kabupaten Lahat;
[2.8] KESIMPULAN TERADU
Setelah mengikuti dengan seksama jalannya persidangan, memperhatikan bukti-bukti,
keterangan saksi serta fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan. Dengan ini
Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu telah mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan dengan
melampirkan KTP Elektronik asli yang dikeluarkan oleh disdukcapil Kabupaten
Lahat, dibuktikan dengan surat keterangan dari sekretaris disdukcapil Kabupaten
Lahat, Foto e-KTP asli dan Fotocopy e-KTP yang juga telah dilegalisir oleh pejabat
disdukcapil Kabupaten Lahat. Selanjutnya, terkait pindah domisili yang
dipermasalahkan, Teradu telah menjelaskan bahwasanya Surat Keterangan
Pindah yang dibuat pada tahun 2017 tidak pernah digunakan karena salah
alamat, dan dikembalikan kembali ke disdukcapil Kabupaten Lahat sebagai syarat
untuk batal pindah, sehingga terbitlah e-KTP asli pada tanggal 25 Oktober 2018
yang digunakan sebagai syarat mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten
Lahat.
2. Bahwa dalam proses pencalonan anggota KPU Kabupaten Lahat di semua
tahapan tidak ada laporan dari masyarakat terkait masalah ini, sesuai keterangan
dari pihak terkait.
3. Bahwa alat bukti yang ditunjukan oleh Pengadu tak satupun yang memiliki nilai
keabsahan yang kuat, karena semuanya tidak ada yang bisa dibuktikan
keasliannya, serta validitas sumber diperolehnya juga tidak bisa
dipertanggungjawabkan, dan keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh
Pengadu tak satupun keteranganya yang menguatkan kebenaran pokok perkara
yang dipermasalahkan pengadu, bahkan menunjukan bahwa mereka tidak tahu
apa-apa.
[2.9] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kota
Bekasi selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa :
Amrah Muslimin (Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan):
1. Dalam proses seleksi calon Anggota KPU Kabupaten/Kota, ada tahapan yang
melibatkan masyarakat. Ketika calon anggota KPU kKabupaten/Kota sudah
mendaftar, Masyarakat diminta tanggapan dan masukan tentang calon anggota
KPU Kabupaten/Kota yang mendaftar.
2. Dalam proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lahat, tidak ada tanggapan,
masukan ataupun keberatan dari masyarakat tentang domisili Teradu.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu sebagai Anggota KPU
Kabupaten Lahat tidak memenuhi syarat domisili. Teradu telah mengajukan
permohonan pindah domisili dengan mencabut status kependudukan dari kabupaten
Lahat ke Kabupaten Tangerang sejak April 2017. Pada Bulan Maret 2018, Teradu
menikah dengan istrinya yang beralamat di Tangerang, kemudian mengajukan
permohonan untuk mendapatkan Kartu Keluarga dan menjadi penduduk Kabupaten
Lahat pada Bulan Januari 2019 yang dikabulkan oleh Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil pada tahun 2019. Pengadu juga mendalilkan bahwa KTP Teradu dengan
alamat Kabupaten lahat baru diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Lahat pada
Tanggal 12 Februari 2019 sedangkan pelaksanaan seleksi Anggota KPU Kabupaten
Lahat dimulai pada Bulan November 2018. Pengadu menyatakan Teradu melanggar
Pasal 5 angka 1 huruf g Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut. Teradu menyatakan bahwa pada
tahun 2014 bersekolah di Uhamka dan berencana untuk pindah kependudukan ke
Kabupaten Tangerang untuk mempermudah administrasi kuliah. Teradu
membenarkan bahwa dirinya mengurus surat perpindahan kependudukan, namun hal
tersebut tidak terlaksana karena alasan administrasi perihal alamat tujuan pindah.
Bahwa KTP-el Teradu diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten lahat pada tanggal 25
Oktober 2018 atau sebelum tahapan seleksi Anggota KPU Kabupaten Lahat. Perihal
KTP-el yang terbit belakangan pada tanggal 12 Februari 2019 adalah dikarenakan
permohonan Teradu dalam hal memecah kartu Keluarga dari orang tua untuk
membikin kartu keluarga bersama istri yang juga telah pindah domisili di Kabupaten
Lahat.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Teradu, Saksi dan bukti dokumen
berkenaan dengan dalil Teradu tidak berdomisili di Kabupaten Lahat, dalam
persidangan terungkap fakta bahwa Teradu telah mengajukan pindah kependudukan
dari Kabupaten Lahat ke Kabupaten Tangerang untuk kepentingan administrasi
perkuliahan. Hanya saja, dalam pengajuan pindah tersebut, terdapat permasalahan
administrasi salah alamat tujuan pindah sehingga surat permohonan pindah tersebut
dikembalikan ke Disdukcapil Kabupaten Lahat. Bahwa alat bukti dokumen Teradu
berupa fotocopy KTP-el, menunjukkan identitas Teradu yang diterbitkan oleh
Disdukcapil Kabupaten Lahat pada tanggal 25 Oktober 2018 telah digunakan sebagai
dokumen kelengkapan syarat pendaftaran Anggota KPU Kabupaten Lahat. Selanjutnya
untuk memenuhi kewajiban tertib administrasi, Teradu mengajukan pemisahan Kartu
Keluarga untuk mengajukan Kartu Keluarga baru bersama istrinya yang diterbitkan
oleh Disdukcapil Kabupaten Lahat pada tanggal 30 Januari 2019 dan disusul dengan
terbitnya KTP-el baru pada 12 Februari 2019 dan telah dibuktikan melalui Surat
Keterangan Sekretaris Disdukcapil kabupaten Lahat No. 470/440/dukcapil/2019
tanggal 2 Agustus 2019. Berdasarkan uraian tersebut, DKPP berpendapat bahwa
Teradu telah menyertakan alat bukti yang cukup dalam menerangkan status
kependudukan Teradu sebagai penduduk Kabupaten Lahat. Dengan demikian, dalil
aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Merehabilitasi nama baik Teradu Eka Pitra selaku Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Lahat sejak putusan ini dibacakan.
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan untuk
melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan.
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap
Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari dan Rahmat
Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Sembilan bulan
Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Januari tahun
Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota; Alfitra
Salam, Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota.
Plt KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir