Melanggar
Nomor Putusan: No. 23 Tahun 2022
Anggi Ramadhan Siregar, Anggota KPU Kab. Bengkalis
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 27/07/2022 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 20-07-2022
👁 32 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 18-P/L-DKPP/VI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 23-PKE-DKPP/VI/2022, dengan uraian sebagai berikut: 1. Memakai Nama Samaran dan Identitas Palsu a.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya menjalin hubungan perselingkuhan dengan Pengadu hingga Pengadu diberhentikan dari tempatnya bekerja, serta Teradu juga diduga melakukan pengancaman terhadap Pengadu; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menyatakan menerima Surat Penyataan dari Pengadu tertanggal 7 Juli 2022 yang pada pokoknya menyatakan Pengadu mencabut Pengaduan Nomor : 18-P/L-DKPP/VI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 23-PKE-DKPP/VI/2022 sehingga Teradu menyatakan terbebas dari tuduhan Pengadu serta menyatakan dalil aduan Pengadu tidak benar; Menimbang Pengadu menyatakan mencabut pengaduan a quo melalui surat pernyataan tertanggal 7 Juli 2022 yang diterima oleh Sekretariat DKPP pada tanggal 8 Juli 2022 yakni sebelum digelar sidang pemeriksaan tanggal 13 Juli 2022 di Kantor Bawaslu Provinsi Riau.
Pasal DilanggarPasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik; Pasal 90 ayat (1); Pasal 2; Pasal 7; Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Anggi Ramadhan Siregar selaku Anggota KPU Kabupaten Bengkalis terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor : 23-PKE-DKPP/VI/2022
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan
Nomor: 18-P/L-DKPP/VI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 23-
PKE-DKPP/VI/2022, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Jasmita
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dusun Simpang Baru, RT.002/RW. 003, Desa Teluk
Latak, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis
Memberikan Kuasa Kepada:
1. Nama : Abdul Kadir
Pekerjaan : Wiraswasta/Advokat
Alamat : Jalan Wonosari Tengah, RT.002/RW. 004, Desa
Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
2. Nama : Khoiri
Pekerjaan : Dosen/Advokat
Alamat : Jalan Laksamana, RT.001/RW. 004, Kelurahan Damon,
Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Anggi Ramadhan Siregar
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bengkalis
Alamat : Jalan Pertanian, Senggoro, Kecamatan Bengkalis,
Kabupaten Bengkalis
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar jawaban Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait;
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen
yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 18-P/L-DKPP/VI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor: 23-PKE-DKPP/VI/2022, dengan uraian sebagai berikut:
1. Memakai Nama Samaran dan Identitas Palsu
a. Pelapor pertama kali bertemu dengan sdr. Anggi Ramadhan Siregar
pada bulan Juli 2017 pada saat Pelapor bertugas sebagai kasir di CP.
Dumai. Pada saat itu Pelapor mau pulang ke Bengkalis dengan
Menumpang mobil teman yaitu sdr. Rudi. Namun di dalam mobil
tersebut sudah ada sdr. Anggi Ramadhan Siregar selaku teman sdr.
Rudi;
b. Dalam perjalanan sdr. Anggi Ramadhan Siregar dikenalkan oleh sdr.
Rudi sebagai Adhan dengan status lajang dan belum berkeluarga;
c. Sdr. Anggi Ramadhan Siregar meminta nomor telfon dan WA Pelapor
untuk disimpan dan menjadi awal perkenalan;
d. Sdr. Anggi Ramadhan Siregar telah melakukan pendekatan baik itu
menjemput dan mengantar Pelapor sampai ke pelabuhan Sei. Selari
Pakning sehingga makin dekat dan mulai menjalin hubungan pacaran;
2. Diduga Menggunakan Obat/Ramuan Perangsang
a. Sdr. Anggi Ramadhan Siregar meminta dan sedikit memaksa Pelapor
untuk berhubungan badan waktu masih bertugas di CP. Dumai;
b. Setiap sebelum mengajak Pelapor berhubungan badan sdr. Anggi
Ramadhan Siregar membawa Pelapor untuk berkeliling dan
memberikan minuman dingin yang diduga telah dimasukan
obat/ramuan perangsang;
c. Pelapor setelah diberikan minuman tersebut oleh sdr. Anggi Ramadhan
Siregar dan merasa lebih cinta, besemangat dan terangsang oleh
minuman tersebut;
d. Sdr. Anggi Ramadhan Siregar telah melakukan itu berkali-kali dan
berjanji untuk menikahi Pemohon.
3. Ketahuan Sudah Punya Istri dan Berjanji Menikahi dan Menceraikan Istri.
a. Sdr. Anggi Ramadhan Siregar ketahuan sudah memiliki istri dan sudah
mempunyai anak, karena KTP yang bersangkutan tertinggal dan dilihat
oleh Pelapor status sdr. Anggi Ramadhan Siregar sudah menikah;
b. Setelah ketahuan sdr. Anggi Ramadhan Siregar berusaha membujuk
Pelapor untuk percaya kepada yang bersangkutan karena rumah
tangga sdr. Anggi Ramadhan Siregar sedang ada masalah dan di
ambang perceraian;
c. Sdr. Anggi Ramadhan Siregar memalsukan surat gugatan ke
Pengadilan Agama Bengkalis dan meyakinkan Pelapor mereka mau
bercerai, namun kenyataannya sampai detik ini yang bersangkutan
belum bercerai, sehingga kuat dugaan surat gugatan tersebut di
palsukan oleh sdr. Anggi Ramadhan Siregar;
d. Sdr. Anggi Ramadhan Siregar menyatakan segera berpisah namun
memakan waktu yang lama karena sdri. Lely Ira Pratiwi Dalimunthe
adalah seorang PNS;
e. Bahwa benar setelah sdr. Anggi Ramadhan Siregar ketahuan sudah
menikah yang bersangkutan mulai melancarkan aksinya untuk
pertama kalinya meminta melakukan hubungan suami istri dan
merekam adegan tersebut yang kemudian menjadi senjatanya selama 3
tahun.
4. Ketahuan Oleh Istri sdr. Anggi Ramadhan Siregar
a. Hubungan Jasmita dengan sdr. Anggi Ramadhan Siregar diketahui oleh
istrinya yaitu sdri. Lely Ira Pratiwi Dalimunthe karena yang
bersangkutan berhutang kepada Pelapor uang sebesar Rp. 100 jt yang
dijanjikan akan dibayar namun tak kunjung dibayar, lalu Pelapor
menghubungi istri sdr. Anggi Ramadhan Siregar untuk melunasi
hutang tersebut;
b. Pada tanggal 26 Juni 2020 sdri. Lely Ira Pratiwi Dalimunthe telah
melunasi hutang tersebut dan setelah melakukan pelunasan tersebut,
kakak sdri. Lely Ira Pratiwi Dalimunthe membuat perjanjian di atas
materai yang ditanda tangani oleh Pelapor yang berisikan Pelapor tidak
boleh lagi mendekati sdr. Anggi Ramadhan Siregar;
c. Bahwa benar surat perjanjian tersebut telah ditanda tangani oleh
Pemohon dan juga di ketahui oleh sdr. Anggi Ramadhan Siregar;
d. Surat perjanjian yang telah ditanda tangani oleh Pelapor di ubah oleh
sdr. Anggi Ramadhan Siregar dengan menambahkan tanda tangan
yang bersangkutan dengan menambah dua saksi lagi;
5. Sdr. Anggi Ramadhan Siregar Menggunakan Doktrin dan Ancaman
Psikologis.
a. Sdr. Anggi Ramadhan Siregar masih melakukan kontak dan memaksa
Pelapor untuk melakukan hubungan badan dengan doktrin-doktrin
akan di laporkan kepada polisi dan di penjara karena melanggar
Undang-Undang Nomor 74 tentang Pernikahan;
b. Sdr. Anggi Ramadhan Siregar telah merekam dan membuat video
asusila dengan Pemohon sebelum ketahuan hubungan mereka oleh
istrinya sdri. Lely Ira Pratiwi Dalimunthe;
c. Sdr. Anggi Ramadhan Siregar memaksa Pelapor melakukan VCS dan
merekam adegan tersebut dan disimpan di dalam HP yang
bersangkutan;
d. Sdr. Anggi Ramadhan Siregar menggunakan video dan screen shoot
VCS tersebut untuk menekan Psikologis Pelapor agar tetap selalu mau
berhubungan badan dan tidak memutus kontak dengan sdr. Anggi
Ramadhan Siregar;
e. Sdr. Anggi Ramadhan Siregar melakukan segala cara untuk menakut-
nakuti Pelapor dan menginginkannya untuk menikah sirih namun
tidak boleh diketahui oleh sdri. Lely Ira Pratiwi Dalimunthe selaku istri
yang bersangkutan;
f. Sdr. Anggi Ramadhan Siregar tidak memperbolehkan Pelapor membuka
diri kepada laki-laki lain dengan ancaman video asusila kami akan
diberikan kepada teman lelaki Pemohon jika Saya nekat
meninggalkannya.
6. Perjanjian ke 2 dan Palaporan ke Pihak Perusahaan PT. Pegadaian.
a. Pada tanggal 03 Mei 2021 bahwa Pelapor menulis surat pernyataan
bahwa Pelapor tidak akan lagi berhubungan dan berkomunikasi
dengan sdr. Anggi Ramadhan Siregar dan bersedia resign jika masih
berhubungan dengan yang bersangkutan yang di tanda tangani oleh
Saya, sdr. Anggi Ramadhan Siregar sdri. Lely Ira Pratiwi Dalimunthe
dan sdri. Shanti Veronica Handayani;
b. Setelah perjanjian Pelapor tidak mau bekomunikasi dan memblokir
semua akses namun sdr. Anggi Ramadhan Siregar tetap menghubungi
dan menemui Pelapor dan mendoktrin Pelapor serta memaksa untuk
berhubungan badan jikalau tidak maka akan mengancam
menghancurkan kehidupan Pelapor;
c. Pelapor melaporkan kelakuan sdr. Anggi Ramadhan Siregar kepada
saudara dari sdri. Lely Ira Pratiwi Dalimunthe yang bernama Shanti
Veronica Handayani namun yang bersangkutan tidak menggubris dan
mengindahkan hal tersebut dan justru menuduh Pelapor mengejar dan
mendekati sdr. Anggi Ramadhan Siregar;
d. Pelapor mengirim bukti bahwa sdr. Anggi Ramadhan Siregar masih
menghubunginya kepada sdri. Lely Ira Pratiwi Dalimunthe yang
awalnya disambut baik oleh yang bersangkutan;
e. Sdr. Anggi Ramadhan Siregar mengadukan Saya ke PT. Pegadaian
Kanwil Pekanbaru dengan memalsukan tandatangan istri nya yaitu
sdri. Lely Ira Pratiwi Dalimunthe yang seolah-olah istrinya lah yang
melaporkan Pelapor karena telah mengirim bukti ke istri yang
bersangkutan bahwa yang bersangkutan terus dihubungi yang
membuat sdr. Anggi Ramadhan Siregar marah dan takut di gugat cerai
oleh istrinya;
f. Sdr. Anggi Ramadhan Siregar telah merekam video asusila kami serta
screen shoot Video Call Sex sebagai bukti perselingkuhan dan
mengancam Pelapor akan menghancurkan kehidupannya;
g. Sdr. Anggi Ramadhan Siregar telah mengancam Pelapor via SMS akan
memperlihatkan video tersebut kepada orang tua Pelapor;
h. Laporan tersebut telah di proses oleh Kanwil Pekanbaru dengan BAP
pertama kepada Pelapor;
i. Setelah BAP tersebut sdr. Anggi Ramadhan Siregar masih
menghubungi Pelapor dan ingin menceraikan sdri. Lely Ira Pratiwi
Dalimunthe dan memberi Pelapor minuman yang diduga telah diberi
obat perangsang oleh sdr. Anggi Ramadhan Siregar dan meminta untuk
berhubungan badan kembali;
j. Sdr. Anggi Ramadhan Siregar tidak puas dengan hasil laporan pertama
ke Kanwil Pekanbaru yang pertama sehingga yang bersangkutan
melaporkan kembali ke WBS;
k. Sdr. Anggi Ramadhan Siregar masih terus mencoba menghubungi
Pelapor namun tidak ada akses lagi sehingga yang bersangkuatan
mencoba menghubungi teman Pelapor yaitu sdri. Mona dengan
doktrin-doktrin yang sama yang menakut-nakuti Jasmita bisa di pecat
dan di Penjara.
7. Terus Mencoba Menghubungi serta Berkomunikasi dengan Teman
Pelapor.
a. Sampai akhir Desember sdr. Anggi Ramadhan Siregar masih berusaha
menghubungi Saya via WA, SMS, dan Massager media sosial namun
semua akses di blokir;
b. Sdr. Anggi Ramadhan Siregar selalu memantau Pelapor melalui
applikasi Get Contact;
c. Sdr. Anggi Ramadhan Siregar selalu menghubungi teman Pelapor
untuk mengetahui serta mendoktrin teman Pelapor agar mau nikah
siri dengan yang bersangkutan;
d. Di awal Januari kemaren sdr. Anggi Ramadhan Siregar me WA teman
Pelapor dan mengancam akan menyebarkan video asusila ke teman
dekat Pelapor, karena sdr. Anggi Ramadhan Siregar mendapat
informasi bahwa Pelapor sudah memiliki pasangan dan yang
bersangkutan tidak menerima.
[2.2] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Atau;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
KODE
NO. NAMA BUKTI
BUKTI
Berita Acara Permintaan Keterangan Terhadap Pelaku No:
1. P-1 338/R-00012.33/2021 dari TIM SPI Kantor Pusat PT.
Pengadaian tanggal 23 November 2021;
2. P-2 Nota Klarifikasi Pelapor ke MDP PT. Pegadian;
SK-PHK (perselisihan PHK) Keputusan Direksi Nomor
236/Kep/2022 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Karena
3. P-3 Pelanggaran Bersifat Mendesak Terhadap Jasmita/NIK.
P.88.15.11899 Karyawan PT. Pegadaian Kantor Cabang
Dumai;
Penolakan/Keberatan terhadap SK-PHK (perselisihan PHK)
Keputusan Direksi Nomor 236/Kep/2022 Tentang
4. P-4 Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pelanggaran Bersifat
Mendesak Terhadap Jasmita/NIK. P.88.15.11899 Karyawan
PT. Pegadaian Kantor Cabang Dumai;
5. P-5 Surat Perjanjian Perjanjian Pengadu dengan Istri Terlapor;
Screenshot percakapan Terlapor yang mengancam Pelapor
6. P-6
melaui teman Pelapor.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis serta penjelasan dalam
persidangan DKPP sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 8 Juli 2022 Teradu mendapatkan tembusan surat
pernyataan Pengadu pada perkara aduannya yang telah diregistrasi
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan Nomor Perkara: 23-
PKE-DKPP/VI/2022;
b. Bahwa didalam isi surat pernyataan Pengadu, Pengadu menyatakan
dengan kesadarannya sendiri mencabut laporan aduannya dengan Nomor
Laporan: 18-P/L-DKPP/VI/2022 dengan registrasi perkara Nomor: 23-
PKE-DKPP/VI/2022;
c. Bahwa sesuai dengan pernyataan Pengadu terhadap segala tuduhan-
tuduhan yang disampaikan Pengadu dalam satu berkas aduan terhadap
Teradu adalah tidak benar.
d. Bahwa saya menyatakan seluruh tuduhan yang memuat materi pada
pokok perkara ini adalah tidak benar dan saya menolak seluruh tuduhan
yang menjadi satu kesatuan pada pokok perkara ini.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Teradu memohon kepada
Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan menolak seluruh dalil aduan pengaduan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik; dan
- Apabila Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili
pengaduan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (aequo
et buno).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan
alat bukti sebagai berikut:
No Kode Bukti Keterangan
1. T-1 Bukti surat pernyataan Pengadu.
[2.7] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Lely Ira Pratiwi
Dalumunthe selaku Istri Teradu dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Bengkalis untuk menjadi Pihak Terkait dan memberikan keterangan dalam
persidangan sebagai berikut:
Lely Ira Pratiwi Dalumunthe
Pihak Terkait (Istri Teradu) membenarkan bahwa Teradu mempunyai
hutang sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan Pengadu
dengan jaminan surat rumah/tanah.
Pihak Terkait (Istri Teradu) mengetahui setelah Pengadu menelpon
kepada Pihak Terkait (Istri Teradu) dan menyampaikan bahwa Teradu
mempunyai hutang sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)
kepada Pengadu. Dari situ juga Pihak Terkait (Istri Teradu) mengetahui
bahwa ada hubungan antara Pengadu dan Teradu.
Untuk memperbaiki hubungannya dengan Pengadu, Pihak Terkait (Istri
Teradu) meminjam uang ke Bank dengan menjaminkan SK Teradu
untuk melunasi hutang Teradu kepada Pengadu yang ditransfer kepada
Wan Muhammad Sabri dengan perjanjian Teradu dan Pengadu tidak
akan berkomunikasi lagi.
Pada sekitar tahun 2017 Pihak Terkait mendapat SMS dihandphone
Teradu yang tidak selayaknya teman dan ketika ditelepon oleh Pihak
Terkait (Istri Teradu) yang menerima adalah perempuan.
Karena hal tersebut meminta Teradu membuat surat pernyataan bahwa
tidak akan berselingkuh dan berhubungan dengan perempuan lain.
Sekitar tahun 2018 pada saat lebaran, Pihak Terkait (Istri Teradu)
menemukan percakapan WA dihandphone Teradu dengan seseorang
yang dinamai kontak dengan awalan KPU namun isi percakapan tidak
selayaknya nama yang dicantumkan sebagai kontak. Karena hal
tersebut Pihak Terkait (Istri Teradu) ribut dengan Teradu yang
selanjutnya dimaafkan oleh Pihak Terkait (Istri Teradu).
Hampir setiap tahun, setiap lebaran selalu ada masalah antara Pihak
Terkait (Istri Teradu) dengan Teradu.
Menurut Pihak Terkait (Istri Teradu) sudah beberapa pernyataan yang
dibuat Teradu untuk tidak akan berkomunikasi kembali dengan
perempuan namun sering dilanggar.
Pihak Terkait (Istri Teradu) mengetahui dengan siapa Teradu sering
berkomunikasi pada saat Pengadu mengirim SMS kepada Pihak Terkait
(Istri Teradu) menjaga suaminya (Teradu).
Selanjutnya Teradu menjelaskan kepada Pihak Terkait (Istri Teradu)
untuk tidak mempercayai kalau ada berita tidak benar tentang Teradu,
jangan dipercaya.
Teradu di Bengkalis sedangan Pihak Terkait (Istri Teradu) dan anak-
anaknya di Mandau Duri, sehingga pergaulan Teradu tidak banyak
diketahui oleh Pihak Terkait.
Teradu pulang untuk bertemu dengan Pihak Terkait (Istri Teradu) dan
anak-anaknya pada Sabtu dan Minggu.
Pihak Terkait (Istri Teradu) hanya kenal dengan teman kantor Teradu.
Pada akhir 2021 – awal 2022 Pihak Terkait (Istri Teradu) memutuskan
tidak bisa lagi bersama Teradu dan tidak bisa memaafkan Teradu
sehingga Pihak Terkait (Istri Teradu) mengajukan surat izin cerai kepada
bupati karena Pihak Terkait (Istri Teradu) adalah seorang PNS dan
prosesnya masih Panjang untuk sidang cerai karena surat masih berada
di dinas kesehatan.
Pihak Terkait (Istri Teradu) pernah menghubungi Ibu Elsa untuk
menanyakan bagaimana cara mengadukan Teradu ke DKPP sekitar
tahun 2020 yang kemudian Pihak Terkait (Istri Teradu) sempat
dinasehati oleh Ibu Elsa yang sehingga Pihak Terkait (Istri Teradu) tidak
jadi melaporkan Teradu ke DKPP.
Sekitar Mei 2021 Pihak Terkait (istri Teradu) sudah bertemu bertiga
bersama dengan Pengadu dan teradu membuat dan pernyataan untuk
tidak berkomunikasi lagi.
Pada saat itu Pihak Terkait (Istri Teradu) sudah melaporkan Pengadu ke
kantor tempatnya bekerja agar jera dan tidak mengganggu rumah
tangga Pihak Terkait (Istri Teradu) dan Teradu. Tidak lama kemudian
Pihak Terkait (Istri Teradu) mendengar kabar bahwa Pengadu
dipindahkan dari Pegadaian Bengkalis ke Pegadaian Kandis dan tinggal
di Duri.
Kepada Pihak Terkait (Istri Teradu), Teradu dan Pengadu mengaku ada
kedekatan (berpacaran). Menurut Pihak Terkait (Istri Teradu) Hubungan
antara Teradu dan Pengadu “sudah terlalu jauh”
Pihak Terkait (Istri Teradu) mendapat informasi dari teman Pengadu
bahwa sebelum gladi bersih sidang DKPP melalui Zoom Meeting, Teradu
menghubungi Pengadu.
Teradu tidak berterus terang kepada Pihak Terkait (Istri Teradu) terkait
ada yang belum dibayar berkenaan dengan proyek kepada pihak ke-3.
Pihak Terkait (Istri Teradu) sangat menyesalkan kenapa Teradu bercerita
terkait masalah hutang dengan Pengadu bukan bercerita dengan Pihak
Terkait (Istri Teradu).
Pihak Terkait (Istri Teradu) melunasi hutang Teradu pada tanggal 26
juni 2020.
Karena tidak ada efek jera dari Pengadu, Pihak Terkait (Istri Teradu)
dengan bantuan pengacara yang juga teman dari Teradu kemudian
melaporkan Pengadu ke kantor pusat tempatnya bekerja di Jakarta.
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkalis
Safroni
- Pihak Terkait mengetahui peristiwa hubungan Teradu dengan Pengadu
pada saat menerima surat panggilan sidang DKPP.
- Pihak Terkait kenal dengan Pengadu dan Istri Teradu
- Pihak Terkait mengetahui bahwa Teradu dan Pengadu hanya berteman.
- Teradu tidak pernah meminta bantuan untuk meminjam uang kepada
Pihak Terkait.
Fadhilah Al Mausuly
- Pihak Terkait tidak mengetahui terkait hubungan Teradu dengan
Pengadu.
- Pihak Terkait tidak mengetahui seluruhnya karena fokus dengan
pekerjaan sebagai Anggota KPU Kabupaten Bengkalis.
Feri Herlinda
- Pihak Terkait menjelaskan bahwa tidak mengenal Pengadu dan
Pengadu tidak pernah kekantor.
- Pihak Terkait hanya melihat/mengetahui Pengadu lewat foto yang
ditunjukkan Teradu.
- Pihak Terkait pernah mendapat informasi bahwa Teradu mempunyai
“simpanan” yang kemudian Pihak Terkait melakukan klarifikasi kepada
Teradu dan Teradu memperlihatkan foto yang dalam foto tersebut ada
Pengadu, Teradu dan Istri Teradu dalam suatu moment ditempat
wisata di Bengkalis.
- Ibu Ira (Istri Teradu) pernah ingin mengajukan laporan kepada DKPP
yang selanjutmya sebagai sahabat Pihak Terkait menasehati.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan
Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-
pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan
sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 30 juncto Pasal 3
ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a
quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara
Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih
dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakan dan
perbuatannya menjalin hubungan perselingkuhan dengan Pengadu
hingga Pengadu diberhentikan dari tempatnya bekerja, serta Teradu juga
diduga melakukan pengancaman terhadap Pengadu;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menyatakan menerima Surat Penyataan
dari Pengadu tertanggal 7 Juli 2022 yang pada pokoknya menyatakan Pengadu
mencabut Pengaduan Nomor : 18-P/L-DKPP/VI/2022 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor: 23-PKE-DKPP/VI/2022 sehingga Teradu menyatakan terbebas
dari tuduhan Pengadu serta menyatakan dalil aduan Pengadu tidak benar;
[4.3] Menimbang Pengadu menyatakan mencabut pengaduan a quo melalui
surat pernyataan tertanggal 7 Juli 2022 yang diterima oleh Sekretariat DKPP
pada tanggal 8 Juli 2022 yakni sebelum digelar sidang pemeriksaan tanggal 13
Juli 2022 di Kantor Bawaslu Provinsi Riau. Berdasarkan ketentuan Pasal 19
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, DKPP tidak terikat dengan pencabutan Pengaduan
dalam hal Pengaduan telah dicatat dalam Berita Acara Verifikasi Materiel.
Memperhatikan pokok aduan Pengadu telah dilengkapi alat bukti yang relevan,
maka demi menjaga kehormatan dan martabat penyelenggara pemilu DKPP
memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu mengenal
Pengadu sekitar Bulan Juli 2017 sebelum Teradu menjabat sebagai Anggota
KPU Kabupaten Bengkalis. Sedangkan Pengadu saat itu bekerja di PT.
Pegadaian (Persero) CP Dumai sebagai kasir. Perkenalan Teradu dan Pengadu
berlanjut ke hubungan asmara meskipun Teradu sudah terikat perkawinan
yang sah. Istri Teradu selaku Pihak Terkait dalam persidangan menerangkan
mengetahui hubungan terlarang Teradu setelah membaca pesan singkat yang
memuat percakapan antara Teradu dan Pengadu dari ponsel Teradu.
Menanggapi reaksi Istrinya, Teradu membuat dan menandatangani surat
pernyataan tertanggal 23 Oktober 2017 yang pada intinya berjanji tidak
mengulangi perselingkuhan dengan Pengadu atau wanita lainnya. Akan tetapi
sekitar Juni 2018, Istri Teradu memergoki bahwa Teradu masih menjalin
hubungan dengan Pengadu. Untuk meredam kemarahan Istrinya, Teradu
berjanji lagi tidak akan mengulangi perselingkuhan dan memutus komunikasi
dengan Pengadu dengan membuat dan menandatangani surat pernyataan
kedua (tanpa tanggal). Meskipun Teradu telah berjanji tidak akan mengulang
perbuatannya, namun istri Teradu memiliki firasat dan kecurigaan yang kuat
bahwa hubungan Teradu dan Pengadu masih berlanjut. Kecurigaan Istri
Teradu terjawab setelah Pengadu menghubungi Istri Teradu dan mengatakan
bahwa Teradu memiliki hutang kepada Pengadu sebesar Rp.100.000.000,00
(Seratus Juta Rupiah). Sebelumnya, Istri Pengadu mengetahui bahwa Teradu
memiliki tanggungan hutang untuk pembayaran suatu proyek, namun tidak
terbuka dari mana uang tersebut didapatkan. Meski demikian, Istri Teradu
bersedia membantu mencari solusi untuk melunasi hutang melalui inisiasi
mengajukan pinjaman kepada bank dengan agunan Surat Keputusan
pengangkatan Teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten Bengkalis. Istri Teradu
mengajukan syarat setelah hutangnya lunas, Teradu harus mengakhiri
hubungannya dengan Pengadu yang dituangkan dalam surat pernyataan
tertanggal 26 Juni 2020. Terungkap fakta bahwa tenyata setelah peristiwa
pelunasan hutang piutang, Teradu masih menjalin hubungan dengan Pengadu.
Mengetahui hal tersebut, pada Tahun 2020 Istri Teradu berencana
mengadukan Teradu ke DKPP, namun setelah berkonsultasi kepada Ketua KPU
Kabupaten Bengkalis istri Teradu mengurungkan niatnya. Hingga pada 3 Mei
2021, Istri Teradu menginisiasi pertemuan dengan Teradu sekaligus Pengadu
yang bertujuan menghentikan hubungan antara Teradu dan Pengadu. Alhasil
Istri Teradu kembali mendapatkan janji bahwa Teradu tidak akan
berkomunikasi lagi dengan Pengadu yang dituangkan dalam surat pernyataan
tertanggal 3 Mei 2021 yang ditandangani Teradu dan Pengadu. Apabila
Pengadu masih berkomunikasi dengan Teradu maka Pengadu bersedia
mengundurkan diri dari pekerjaannya di PT. Pegadaian (Persero). Terungkap
fakta bahwa Teradu masih menjalin komunikasi dan berhubungan dengan
Pengadu baik secara langsung maupun melalui video call. Istri Teradu
kemudian melaporkan Pengadu ke PT. Pegadaian (Persero) Pusat, Kantor
Wilayah Pekanbaru, dan Kantor Cabang Dumai. Laporan tersebut berujung
pada pemutusan hubungan kerja (PHK) antara Pengadu dan PT. Pegadaian
(Persero) terhitung mulai tanggal 1 April 2022 karena terbukti dengan sengaja
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan. Bahwa pada saat
sidang pemeriksaan digelar pada 13 Juli 2022, Istri Teradu yang berstatus PNS
sedang mengurus izin mengajukan gugatan cerai karena sudah tidak tinggal
bersama Teradu sejak awal Tahun 2022.
Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP menilai Teradu terbukti
melakukan kekerasan terhadap perempuan, menjalin hubungan dengan
Pengadu sementara masih terikat perkawinan yang sah. Tindakan Teradu
bertentangan dengan ketentuan Pasal 90 ayat (1) huruf c Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor
3 Tahun 2021 yang menyebutkan Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota wajib menjaga sikap dan tindakan dengan menjauhkan diri
dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuman
keras, tindak kekerasan, tindakan kekerasan seksual, dan tindakan lainnya
yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan
tersebut diterbitkan oleh KPU bertujuan untuk menjaga integritas individu
sekaligus lembaga penyelenggara Pemilu. Teradu sebagai pejabat publik
seharusnya mampu menjaga integritas pribadi dan menjadi teladan bagi
masyarakat dalam menjaga tertib sosial. Alih-alih mewujudkan tertib sosial,
sikap dan tindakan justru menyimpang dari etika moral dan hukum dengan
melakukan kekerasan psikis terhadap 2 (dua) orang perempuan hingga terjadi
perseteruan antara Istri Teradu dan Pengadu yang mengakibatkan Pengadu
diberhentikan dari PT. Pegadaian (Persero). Tindakan Teradu sebagai
penyelenggara negara bertentangan dengan nilai kepatutan dan kepantasan,
mencederai moral publik, dan tidak sesuai dengan kebijakan negara dalam
upaya menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Teradu
terbukti melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 12 huruf a dan b, dan
Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo; dan
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Anggi Ramadhan
Siregar selaku Anggota KPU Kabupaten Bengkalis terhitung sejak Putusan
ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua
merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan
Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua
Puluh bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh
bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua oleh Didik Supriyanto dan Puadi
masing-masing selaku Anggota.
Anggota
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Puadi
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI,
Ttd
Andre Saputra.