Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 4 Tahun 2022
Anggota Bawaslu Kota Surabaya & Bawaslu RI
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 23/02/2022 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-02-2022
👁 21 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 176-P/L-DKPP/XII/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 04-PKE-DKPP/I/2022, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Pertama, pada tanggal 11 Februari 2021.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I diduga tidak memenuhi syarat sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Bawaslu Kota Surabaya karena pernah menjadi narapidana selama 1 (satu) bulan berdasarkan Putusan Pengadilan atas tindak pidana asusila sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 284 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; [4.1.2] Bahwa Teradu II s.d Teradu VI diduga tidak profesional dalam melaksanakan PAW Anggota Bawaslu Kota Surabaya. Teradu II s.d Teradu VI mengabaikan tanggapan/masukan masyarakat dengan menetapkan dan melantik Calon PAW Anggota Bawaslu Kota Surabaya atas nama Lilies Pratiwi (Alias Lilies Pratiwining Setyarini) sebagai anggota Bawaslu Kota Surabaya sementara yang bersangkutan pernah menjadi narapidana selama 1 (satu) bulan dalam perkara tindak pidana asusila berdsarkan putusan pengadilan Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa menurut Teradu I, telah mengikuti seluruh tahapan seleksi calon Anggota Bawaslu Kota Surabaya dan memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal DilanggarPasal 284 ayat (1); Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Pasal 284; Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun; Pasal 13; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Abhan selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan. 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Lilies Pratiwi alias Lilies Pratiwining Setyarini selaku Anggota Bawaslu Kota Surabaya sejak putusan ini dibacakan. 4. Merehabilitasi nama baik Teradu III Ratna Dewi Pettalolo, Teradu IV Moch. Afifuddin, Teradu V Rahmat Bagja, dan Teradu VI Fritz Edward Siregar, masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan. 5. Memerintahkan
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 04-PKE-DKPP/I/2022
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 176-
P/L-DKPP/XII/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 04-PKE-DKPP/I/2022,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Buyung Triyanto
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : JL. Tambak Bening 5/10 Kota Surabaya
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Lilies Pratiwi alias Lilies Pratiwining Setyarini
Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Surabaya
Alamat : Jl. Arief Rachman Hakim 131-133 Kota Surabaya
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Abhan
Jabatan : Ketua Bawaslu Republik Indonesia
Alamat : Jl. M. H. Thamrin Nomor 14 Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Ratna Dewi Pettalolo
Jabatan : Anggota Bawaslu Republik Indonesia
Alamat : Jl. M. H. Thamrin Nomor 14 Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Moch. Afifuddin
Jabatan : Anggota Bawaslu Republik Indonesia
Alamat : Jl. M. H. Thamrin Nomor 14 Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Rahmat Bagja
Jabatan : Anggota Bawaslu Republik Indonesia
Alamat : Jl. M. H. Thamrin Nomor 14 Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Fritz Edward Siregar
Jabatan : Anggota Bawaslu Republik Indonesia
Alamat : Jl. M. H. Thamrin Nomor 14 Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VI;
Teradu I s.d Teradu VI selanjutnya disebut sebagai---------------------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu
dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 176-P/L-DKPP/XII/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
04-PKE-DKPP/I/2022, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Pertama, pada tanggal 11 Februari 2021. Yaqub Baliyya, anggota Bawaslu
Surabaya, Periode 2018-2023, meninggal dunia. Untuk itu, sesuai dengan aturan,
ketua dan anggota-anggota Bawaslu RI secara ideal melakukan mekanisme
Pergantian Antar Waktu (PAW).
2. Kedua, ketua dan anggota-anggota Bawaslu RI Bawaslu RI melaksanakan
mekanisme PAW, dengan kemudian memilih Lilies Pratiwi (Alias Lilies Pratiwining
Setyarini) sebagai pengganti Yaqub Baliyya sebagai anggota Bawaslu Surabaya..
Tidak saja memilih, Bawaslu RI pun pada 23 April 2021 menerbitkan surat nomor
0199/HM. 03.00/K1/04/2021 perihal pelantikan dan pengambilan
sumpah/janji Lilies Pratiwi (Alias Lilies Pratiwining Setyarini) (lampiran 1) .
3. Ketiga, Penerbitan surat nomor 0199/HM. 03.00/K1/04/2021 menimbulkan
ketidakpuasan sebagian masyarakat di Surabaya, karena Lilies Pratiwi (Alias
Lilies Pratiwining Setyarini) dianggap pernah sebagai narapidana dengan kasus
asusila, sehingga tidak pantas menjadi anggota Bawaslu Surabaya
( BusurPena.Com, 16 Maret 2021- lampiran 2 ). Lilies Pratiwi (Alias Lilies
Pratiwining Setyarini) menjalani hukuman penjara satu bulan karena divonis
melakukan asusila dengan Mohamad Jali, Kepala desa Kujung, Kecamatan
Widang ( ikilohjatim.com, 23 April 2021 2021-lampiran 3).
4. Keempat, Ketidakpuasan masyarakat tersebut direspon oleh Bawaslu RI, dengan
menerbitkan surat bernomor 0201/HM.03.00/K1/ 04/2021 Perihal penundaan
Penetapan Calon PAW dan Pelantikan serta Pengambilan Sumpah/Janji saudari
Lilies Pratiwi (Alias Lilies Pratiwining Setyarini) (lampiran 4/). Bawaslu RI
menyatakan penundaan tersebut karena pihaknya menerima masukan
masyarakat terkait latar belakang dan jejak rekan yang bersangkutan ( Jawa Pos,
26 April 2021-lampiran 5/).
5. Kelima, walaupun sempat menunda pelantikan Lilies Pratiwi (Alias Lilies
Pratiwining Setyarini) sebagai anggota Bawaslu Surabaya, Bawaslu RI tetap
melantik yang bersangkutan sebagai anggota Bawaslu Surabaya pada 26 Juli
2021, dengan secara tertutup/diam-diam( Busur Pena.Com, 23 Juli 2021-
lampiran 6). Rahmat Bagja, anggota Bawaslu RI menyatakan, pihaknya tetap
memilih Lilies Pratiwi sebagai anggota Bawaslu Surabaya, karena telah melalui
berbagai proses dan mengkaji mendalam track record yang bersangkutan (Jawa
Pos, 25 Juli 2021- lampiran 7). Rahmat Bagja juga mengakui bahwa pihaknya
telah mendapat laporan masyarakat bahwa Lilies Pratiwi (Alias Lilies Pratiwining
Setyarini) pernah menjalani pidana asusila pada 2016 (Jawa Pos, 25 Juli 2021-
lampiran 8);
6. berdasarkan kronologis diatas, dapat disimpulkan bahwa Lilies Pratiwi Lilies
Pratiwi (Alias Lilies Pratiwining Setyarini) tidak layak untuk menjadi anggota
Bawaslu Surabaya. Secara etika, tidak layak dan pantas bila pejabat publik
(anggota Bawaslu Surabaya) diduduki oleh orang yang sebelumnya menjalani
hukuman penjara karena perbuatan asusila. Bila kasus seperti di atas ditoleransi,
dikuatirkan timbul lagi dikemudian hari. Bila orang yang pernah menjadi tahanan
karena asusila bisa menjadi pejabat publik, apalagi di sebuah lembaga publik
(negara) yang diperlukan moralitas dan kualitas, dikuatirkan kewibawaan
lembaga tersebut akan jatuh. Bawaslu berbeda dengan DPR/D atau DPD, untuk
menjadi anggota Bawaslu diperlukan integritas dan moralitas, sedangkan untuk
menjadi anggota DPR/D atau DPD, faktor integritas dan moralitas terkadang
diabaikan, karena yang paling utama adalah suara rakyat atau pemilih.
7. Lilies Pratiwi (Alias Lilies Pratiwining Setyarini) sebelum menjadi anggota Bawaslu
Surabaya, yang bersangkutan tidak terpilih menjadi anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan, karena mendapatkan aduan dari masyarakat (Swaranews.com 24
Juli 2021-lampiran 9/). Karena itu sangat tidak wajar bila yang bersangkutan
terpilih menjadi anggota Bawaslu Surabaya, sedangkan untuk jabatan yang lebih
rendah saja (PPK) yang bersangkutan tidak diterima, karena adanya kasus yang
tidak sesuai dengan moralitas.
8. Dalam konteks diatasi, dalam kasus yang hampir sama, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pernah memberhentikan Budi Sunariyanto,
anggota Bawaslu Ngawi karena melakukan pelecehan seksual kepada staffnya
(tindakan asusila) pada 2019 (Medanonline.com, 7 Desember 2019-lampiran 10).
Selain itu, DKPP juga memberherntikan Muhammad Kholid Asyadullah sebagai
anggota KPU Surabaya, karena membangun relasi dengan Nanik, anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Mulyorejo, Kota Surabaya, padahal masih terikat
perkawinan sah (Surya.Co.Id, 9 Juli 2020-lampiran 11).
9. Ketua dan Anggota Bawaslu RI telah melakukan pelanggaran kode etik karena
memilh Lilies Pratiwi (Alias Lilies Pratiwining Setyarini) sebagai anggota Bawaslu
Surabaya, padahal para komisioner tersebut telah menerima tanggapan dari
masyarakat tentang track record yang bersangkutan yang pernah menjadi pidana
(Jawa Pos, 25 Juli 2021.
10. Adapaun pelanggaran kode etik tersebut yaitu:
a. pelanggaran terhadap Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 3.
Dengan menetapkan (memilih) Lilies Pratiwi (Alias Lilies Pratiwining
Setyarini) sebagai anggota Bawaslu Surabaya untuk sisa jabatan 2018-
2023, ketua dan anggota-anggota Bawaslu RI tidak bisa menjaga intgritas
dan kehormatan sebagai penyelenggara pemilu.
b. Pelanggaran terhadap Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 ayat
(3) huruf a, c, dan d, karena ketua dan anggota-anggota Bawaslu RI tidak
bisa menjaga integritas dan profesionalitas.
c. Pelanggaran terhadap Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 12 huruf
b, karena ketua dan anggota-anggota Bawaslu RI tidak mengindahkan
norma dalam penyelenggaraan pemilu.
d. Pelanggaran terhadap Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 13 huruf
C, karena ketua dan anggota-anggota Bawaslu RI tidak memberikan respon
secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan public.
e. Pelanggaran terhadap Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 15 huruf
a, karena Ketua dan Anggota Bawaslu RI memelihara dan menjaga
kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.
f. Pelanggaran terhadap Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 16 huruf
e, karena ketua dan anggota-anggota Bawaslu RI tidak bekerja dengan
tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan ke masyarakat.
11. Karena mempertimbangkan kesimpulan diatas, saya meminta dan menuntut
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk
memperhentikan secara tetap Teradu I sebagai anggota Bawaslu Surabaya dan
Teradu II, III, IV, V dan VI sebagai ketua dan anggota Bawaslu RI
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I selaku Anggota
Bawaslu Kota Surabaya;
4. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II, Teradu III, Teradu IV,
Teradu V, dan Teradu VI selaku Ketua dan Anggota Bawasl Republik Inodnesia;
dan
5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain
mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
KODE KETERANGAN
NO.
BUKTI
1. P-1 : Salinan Surat Bawaslu Nomor 0199/HM.03.00/K1/04/2021
perihal Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji, tanggal 23
April 2021;
2. P-2 : Pemberitaan Media Online :
a. BusurPena.com dengan judul “Sssttt…Ada Mantan Caleg
jadi Kandidat PAW Bawaslu Surabaya”;
b. Ikilhojatim.com dengan judul “Bawaslu RI Pilih Mantan Napi
untuk Jadi Komisoner Bawaslu Surabaya”;
c. Swaranews.com dengan judul “Ditolak KPU mantan Napi ini
Kini Jabat Komisioner Bawaslu Surabaya”;
d. Medanonline.com dengan judul “ Raba Tubuh Stafnya
Anggota Bawaslu Budi Sunariyanto dipecat DKPP”;
e. Surya.co.id dengan judul “ Kronologi Anggota KPU Surabaya
Dipecat Berkat Laporan Istri Siri, Bukti Hubungan Dibeber
di Sidang”;
Pemberitaan Media Cetak:
a. Jawa Pos dengan judul “Tunda Lantik Komisioner Bawaslu
Surabaya Hasil PAW”;
b. Jawa Pos dengan judul “Lantik Komisoner Baru Bawaslu”;
3. P-3 : Salinan Surat Bawaslu Nomor 0201/HM.03.00/K1/04/2021
perihal Penundaan Penetapan Calon PAW dan Pelantikan serta
Pengambilan Sumpah/Janji, tanggal 23 April 2021;
4. P-4 : Surat Pernyataan Kesaksian masing-masing atas nama Agus
Pramono, M. Faisal Rachman, dan Piola Surya Anggraeni yang
kesemuanya memberikan pernyataan “Bersaksi bahwa saya
telah membaca di media online dan media massa tentang
rencana pelantikan Lilies Pratiwi (alias Lilies Pratiwining
Setyarini) sebagai Anggota Bawaslu Kota Surabaya melalui
mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) pada April 2021.
Saya juga membaca media online dan media massa bahwa
pelantikan tersebut ditangguhkan. Setelah itu, saya membaca
di media online bahwa Lilies Pratiwi (alias Lilies Pratiwining
Setyarini) dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kota Surabaya
untuk sisa jabatan 2018-2023, pada Jum’at 23 juli 2021”.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
[2.4.1] TERADU I
1. Bahwa Pengadu mendalilkan jikalau Teradu I “secara etika, tidak layak dan
pantas bila pejabat publik (anggota Bawaslu Surabaya) diduduki oleh orang yang
sebelumnya menjalani hukuman penjara karena perbuatan asusila”.
2. Bahwa Penyelenggara pemilihan umum, berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik
Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum didefinisikan sebagai
lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan
Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, serta untuk
memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara demokratis.
3. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka Saya tidak dapat dihukum atau
tidak patut dihukum atas kedudukan hukum yang belum saya miliki.
4. Bahwa Teradu I merupakan Warga Negara Indonesia yang ingin mengabdikan diri
sebagai penyelenggara pemilihan umum, dalam hal ini adalah Bawaslu Kota
Surabaya yang syaratnya telah diatur dalam Undang – undang nomor 7 tahun
2017 tentang Pemilihan Umum.
5. Bahwa Pasal 117 ayat (1) Undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, memberikan 15 (Lima Belas) syarat untuk dapat menjadi calon
anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS, yang salah
satunya adalah “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”
6. Bahwa ketika itu, saya dipidana dengan Pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana
penjara selama – lamanya 9 (Sembilan) bulan, sehingga tidak bertentangan
dengan syarat sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) UU
Nomor 7 Tahun 2017 diatas;
7. Bahwa Teradu I mengajukan diri untuk ikut serta dalam seleksi anggota Bawaslu
Kota Surabaya dengan mengikuti seluruh proses seleksinya, antara lain:
a. Bahwa pada tanggal 23 – 28 Juni 2018, Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota se-Jawa Timur membuka pendaftaran.
b. Bahwa Teradu I ikut menyerahkan syarat – syarat pendaftaran, terdaftar
dengan nomor KOTA SURABAYA-43 dan lolos Seleksi Administrasi Calon
Anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota se-Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan
2018–2023 berdasarkan pengumuman nomor 003/JI/TIMSEL-
KABKOTA/VII/2018 tertanggal 11 Juli 2018 (Bukti T-01)
c. Bahwa Teradu I mengikuti tes tertulis dan psikologi, yang kemudian
dinyatakan lolos berdasarkan Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes
Psikologi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa
Timur Masa Jabatan 2018–2023 nomor 004/JI/TIMSEL-
KABKOTA/VII/2018 tertanggal 27 Juli 2018 (Bukti T-02)
d. Bahwa Teradu I mengikuti Tes Kesehatan dan Tes Wawancara, yang
kemudian juga dinyatakan lolos berdasarkan Pengumuman Hasil Tes
Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten / Kota
se-Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2018 – 2023 nomor
009/JI/TIMSEL.KABKOTA/VIII/2018 (Bukti T-03)
e. Bahwa dengan lolosnya Teradu I atas proses seleksi sampai dengan Tes
Kesehatan dan Tes Wawancara, sebagaimana dimaksud pada angka 4
membuat Teradu I memiliki hak yang sama dengan peserta seleksi yang
lain untuk menjadi bagian dari calon Pengganti Antar Waktu Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2018–
2023.
f. Pada saat seleksi memasuki 10 besar untuk penentuan 5 besar, muncul
isu perihal Teradu I pernah dipidana. Namun dalam Fit and Proper Test
(FPT), Tim Seleksi tidak menanyakan hal tersebut;
g. Bahwa saya mengikuti proses sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
8. Bahwa kemudian pada tanggal 11 Februari 2021, Anggota Bawaslu Kota
Surabaya atas nama Yaqub Baliyya meninggal dunia;
9. Bahwa kemudian pada tanggal 23 April 2021, Bawaslu menyampaikan surat
undangan nomor 0331/HK.01.00/K1/03/2021 tanggal 30 Maret 2021 Perihal
Undangan Klarifikasi kepada Saya (Teradu I) berisi undangan klarifikasi terhadap
5 (lima) besar lainnya dengan metode daring. (Bukti T-04)
10. Bahwa pada tanggal 23 April 2021 Bawaslu menyampaikan surat undangan
nomor 0199/HM.03.00/K1/04/2021 tertanggal 23 April 2021 perihal pelantikan
dan pengambilan sumpah/janji yang ditujukan kepada Saya (Teradu I) berisi
undangan pelantikan Pengganti Antarwaktu Anggota Bawaslu Kota Surabaya sisa
masa jabatan 2018-2023 tertanggal 26 April 2021 bertempat di kantor Bawaslu
Kota Surabaya dengan metode daring (Bukti T-05)
11. Bahwa pada tanggal yang sama yakni 23 April 2021 Bawaslu kembali berkirim
surat kepada Saya (Teradu I) dengan nomor 0201 /HM.03.00/K1/04/2021
tertanggal 23 April 2021 yang pada intinya menyebutkan surat nomor
0199/HM.03.00/K1/04/2021 Bawaslu menyatakan pelantikan ditangguhkan
karena adanya masukan masyarakat serta akan dilakukan verifikasi ulang. (Bukti
T-06)
12. Bahwa pada tanggal 14 Juni 2021 Bawaslu menyampaikan surat Undangan
klarifikasi kepada Saya dengan nomor 0510/HK.01.00/K1/06/2021
ditandatangani Teradu II selaku ketua Bawaslu. Surat tersebut berisi undangan
kepada Saya untuk hadir di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada hari Rabu
tanggal 16 Juni 2021 pukul 09.00 WIB dengan agenda Bawaslu akan melakukan
klarifikasi dan meminta penjelasan atas aduan/laporan masyarakat dalam
rangka PAW Bawaslu Kota Surabaya. (Bukti T-07)
13. Pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021 Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo
(Teradu III) melakukan klarifikasi terhadap saya di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa
Timur dimana saya memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Saya didengar keterangannya berkaitan dengan Informasi atas tindak
lanjut dari pelaksanaan verifikasi Calon Pengganti Antarwaktu Anggota
Bawaslu Kota Surabaya;
b. Bahwa ada tahun 2017 Saya pernah dijatuhi hukuman 1 (satu) bulan oleh
PN Tuban, namun Saya tidak pernah menerima nomor perkara dan salinan
putusan;
c. Dalam proses klarifikasi bersama Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo
(Teradu III) Saya menyatakan menyesali perbuatannya di masa lalu dan
memberikan jaminan untuk menjaga nama baik Bawaslu, Saya juga
berjanji untuk menjaga norma hukum dan Agama. Hal ini telah dibuktikan
bahwa sebelum Saya mengikuti seleksi Calon Anggota Bawaslu Kota
Surabaya, Saya adalah seorang Ketua Panwaslu Kecamatan Kenjeran Kota
Surabaya tahun 2017-2019 yang telah melakukan tugas dan kewenangan
tanpa ada masalah dengan menjaga nama baik lembaga hingga masa
jabatan saya berakhir. (Bukti T-08 dan Bukti T-09)
14. Pada tanggal 21 Juli 2021 Bawaslu menyurati Saya dengan Surat Undangan
Nomor 0309/HM.03.00/K1/07/2021 tertanggal 21 Juli 2021 perihal pelantikan
dan pengambilan sumpah/janji yang ditujukan kepada Saya untuk hadir di
kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada tanggal 23 Juli 2021 untuk dilantik
sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota Bawaslu Kota Surabaya sisa masa jabatan
2018-2023. (Bukti T-10 dan Bukti T-11)
15. Bahwa Teradu I telah mengikuti seluruh proses seleksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
[2.4.2] TERADU II s.d TERADU VI
1. Bahwa pada 11 Februari 2021, Anggota Bawaslu Kota Surabaya atas nama Yaqub
Baliyya meninggal dunia, sesuai kutipan akta kematian Nomor 3578/KM-
01032021-0098; (Bukti T.BWS-1)
2. Bahwa merujuk ketentuan Pasal 135 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum:
Pasal 135
(1) Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN berhenti
antarwaktu karena:
a. meninggal dunia
b. berhalangan tetap sehingga tidak mampu
melaksananakan tugas, wewenang, dan
kewajiban; atau
c. diberhentikan dengan tidak hormat.
3. Bahwa pada tanggal 5 Maret 2021, Ketua Bawaslu menerbitkan Keputusan Nomor
0266/HK.01.01/K1/03/2021 tentang Pemberhentian Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kota Surabaya Yaqub Baliyya; (Bukti T.BWS-2)
4. Bahwa pada tanggal 30 Maret 2021 Bawaslu menyampaikan Undangan Verifikasi
bagi 5 (lima) orang daftar tunggu PAW Bawaslu Kota Surabaya dengan surat
Nomor 0331/HK.01.00/K1/03/2021 tertanggal 30 Maret 2021 dengan agenda
verifikasi PAW Bawaslu Kota Surabaya pada hari Rabu 7 April 2021 bertempat di
kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan metode daring; (Bukti T.BWS-3)
5. Berdasarkan hasil verifikasi yang telah dilakukan, maka terpilih Sdri. Lilies
Pratiwi (Teradu I) sebagai PAW Anggota Bawaslu Kota Surabaya. Selanjutnya,
pada tanggal 23 April 2021 Bawaslu menyampaikan surat undangan nomor
0199/HM.03.00/K1/04/2021 tertanggal 23 April 2021 perihal pelantikan dan
pengambilan sumpah/janji yang ditujukan kepada Sdri. Lilies Pratiwi (Teradu I)
yang berisi undangan pelantikan Pengganti Antarwaktu Anggota Bawaslu Kota
Surabaya sisa masa jabatan 2018-2023 tertanggal 26 April 2021 bertempat di
kantor Bawaslu Kota Surabaya dengan metode daring; (Bukti T.BWS -4)
6. Bahwa kemudian terdapat masukan atau tanggapan dari masyarakat terkait
permasalahan yang dialami oleh Srdi. Lilies Pratiwi (Teradu I), sehingga proses
pelantikan dan pengambilan sumpah/janji ditangguhkan untuk dilakukan
verifikasi ulang;
7. Bahwa terhadap penundaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Sdri.
Lilies Pratiwi (Teradu I), pada tanggal yang sama yakni 23 April 2021 Bawaslu
kembali berkirim surat kepada Teradu I dengan nomor
0201/HM.03.00/K1/04/2021 tertanggal 23 April 2021 yang pada intinya
menyebutkan terhadap surat nomor 0199/HM.03.00/K1/04/2021, Bawaslu
menyatakan pelantikan Teradu I ditangguhkan karena adanya masukan
masyarakat; (Bukti T.BWS-5)
8. Bahwa pada tanggal 14 Juni 2021 Bawaslu menyampaikan surat Undangan
klarifikasi kepada Teradu I dengan nomor 0510/HK.01.00/K1/06/2001 yang
ditandatangani Teradu II selaku ketua Bawaslu. Surat tersebut berisi undangan
kepada Teradu I untuk hadir di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada hari
Rabu tanggal 16 Juni 2021 pukul 09.00 WIB dengan agenda klarifikasi dan
permintaan penjelasan atas aduan/laporan masyarakat dalam rangka PAW
Bawaslu Kota Surabaya yang dilakukan oleh Anggota Bawaslu Ratna Dewi
Pettalolo; (Bukti T.BWS-6)
9. Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021, Anggota Bawaslu Ratna Dewi
Pettalolo (Teradu III) melakukan klarifikasi terhadap Teradu I, kemudian
dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi (Bukti T.BWS-7) yang pada pokoknya
sebagai berikut;
a. Teradu I didengar keterangannya berkaitan dengan Informasi atas tindak
lanjut dari pelaksanaan verifikasi Calon Pengganti Antarwaktu Anggota
Bawaslu Kota Surabaya;
b. Bahwa ada tahun 2017 Teradu I pernah dijatuhi hukuman 1 (satu) bulan oleh
PN Tuban atas hubungannya dengan seorang Kepala Desa, namun Teradu I
menyatakan tidak pernah menerima nomor perkara dan salinan putusan;
c. Dalam Proses pencalonan Bawaslu Kota Surabaya, Teradu I mengurus
persyaratan sebagaimana mestinya, termasuk syarat tidak pernah dijatuhi
hukuman penjara dengan ancaman maksimal 5 (lima) tahun atau lebih. Pada
saat seleksi memasuki 10 besar untuk penentuan 5 besar, muncul isu perihal
Teradu I pernah dipidana. Namun dalam Fit and Proper Test (FPT), Tim Seleksi
tidak menanyakan hal tersebut;
d. Teradu I menyatakan menyesali perbuatannya di masa lalu dan ketika ditanya
apa garansi untuk menjaga nama baik Bawaslu, Teradu I berjanji untuk
menjaga norma hukum dan Agama.
10. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi oleh Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo,
Srdi. Lilies Pratiwi (Teradu I) memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kota
Surabaya. Hal tersebut merujuk ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf l Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan:
Pasal 117
(1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa,
serta Pengawas TPS adalah:
a. ...
...
l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih;
Bahwa kemudian, apabila berpedoman pada ketentuan Pasal 284 ayat (1) Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ancaman pidana penjara yang dapat
dikenakan terhadap Teradu 1 dalam permasalahan hukum yang dialami
sebelum menjadi anggota Bawaslu Kota Surabaya adalah paling lama 9
(sembilan) bulan;
11. Bahwa Teradu I atas nama Sdri. Lilies Pratiwi juga merupakan Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Kenjeran, Kota
Surabaya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Kota. (Bukti T.BWS-8)
12. Bahwa kemudian, setelah melakukan klarifikasi kepada Teradu I, Bawaslu
melaksanakan Pleno pada tanggal 21 Juli 2021 dan menetapkan Teradu I Lilies
Pratiwi memenuhi syarat PAW Anggota Bawaslu Kota Surabaya. Pada hari yang
sama, Bawaslu menyampaikan undangan melalui Surat Nomor
0309/HM.03.00/K1/07/2021 tertanggal 21 Juli 2021 perihal pelantikan dan
pengambilan sumpah/janji yang ditujukan kepada Teradu I atas nama Lilies
Pratiwi agar hadir di kantor Bawaslu Kota Surabaya pada tanggal 23 Juli 2021
untuk dilantik sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota Bawaslu Kota Surabaya
sisa masa jabatan 2018-2023; (Bukti T.BWS-9)
13. Bahwa pada tanggal 23 Juli 2021, Teradu I atas nama Lilies Pratiwi kemudian
diambil sumpahnya dan dilantik menjadi Anggota Bawaslu Kota Surabaya dengan
Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0573/HK.01.01/K1/07/2021 tertanggal 23
Juli 2021 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Badan Pengawas Pemilu Kota
Surabaya Provinsi Jawa Timur yang menetapkan PAW Lilies Pratiwiningsetyarini;
(Bukti T.BWS-10)
14. Bahwa apa yang dijanjikan oleh Teradu I pada saat klarifikasi pada tanggal 16
Juni 2021, telah dilakukan sejak dilantik hingga saat ini, Teradu I menjabat
sebagai anggota Bawaslu Kota Surabaya telah melakukan sejumlah inovasi (Bukti
T.BWS-11) sebagai berikut:
a. Merancang ulang sistem Website Bawaslu Kota Surabaya agar lebih mudah
digunakan oleh setiap jajaran Bawaslu Kota Surabaya masing-masing Divisi
bisa membuat berita melalui akun koresponden masing-masing per person
untuk melaporkan kegiatannya untuk dijadikan berita. Selain itu, masing-
masing Divisi dan sekretariatan juga bisa membuat berita untuk sosialisasi
produk hukum di dalam Website Bawaslu Kota Surabaya. Sistem ini
sebelumnya tidak ada karena dahulu website masih menggunakan sistem
manual.
b. Mulai mengaktifkan media sosial Bawaslu Kota surabaya (instagram,
Facebook, dan Twitter) dan pemberitaan dan sosialisasi produk hukum
peraturan perundang-undangan dan Perbawaslu di website yang selama satu
tahun vakum dengan menggunakan desain yang lebih mempunyai karakter
khas Bawaslu Kota Surabaya.
c. Melakukan diskusi Hukum berupa Bedah Buku tentang Demokrasi dan
Pemilu pertama kali tanggal 18 November 2021 yang dihadiri oleh stake holder,
masyarakat dan media.
d. Membuat podcast pertama kali sebagai sarana sosialisasi produk hukum
kepemiluan dan Peraturan Bawaslu dengan nama Podcast Arek-arek Bawaslu
Kota Surabaya sejak tanggal 14 Januari 2022.
e. Merancang ulang sistem website PPID.
f. Berencana merancang sistem pemutakhiran arsip yang terintegrasi dan akan
diberikan koding dalam bentuk aplikasi web yang nantinya akan bekerja sama
dengan divisi SDM, divisi penanganan pelanggaran, divisi sengketa, dan divisi
pengawasan. Hal ini penting dilakukan oleh divisi Hukum, Humas dan Data
Informasi untuk memudahkan jajaran Bawaslu Kota Surabaya mengakses
arsip-arsip yang diperlukan karena saat ini masih menggunakan cara-cara
konvensional.
15. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan ketentuan Pasal 13 huruf c Peraturan
DKPP Nomor Tahun 2017 yakni dalam melaksanakan prinsip terbuka,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: memberikan respon secara arif dan
bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik. Langkah Teradu II s.d VI
menangguhkan pelantikan Teradu I disertai upaya melakukan verifikasi dan
klarifikasi ulang adalah bentuk respons terhadap kritik dan masukan publik;
16. Bahwa Para Teradu menempuh langkah-langkah sebagaimana diuraikan dalam
jawaban ini, sehingga Teradu II s.d Teradu VI telah memenuhi ketentuan Pasal 15
huruf a, tentang memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara
pemilu jo. Pasal 16 huruf e, tentang bekerja dengan tanggung jawab dan dapat
dipertanggungjawabkan.
17. Bahwa berdasarkan jawaban tersebut diatas, terhadap dalil Pengadu yang pada
pokoknya menyatakan bahwa Para Teradu diduga tidak profesional karena telah
menetapkan dan melantik Calon PAW Anggota Bawaslu Kota Surabaya atas nama
Lilies Pratiwi (Lilies Pratiwining Setyarini) yang tidak layak menjadi anggota
Bawaslu Kota Surabaya karena pernah menjadi Narapidana dalam perkara
asusila, meskipun telah mendapat tanggapan masyarakat terkait rekam jejak
Teradu I merupakan tuduhan yang keliru dan tidak benar sehingga haruslah
ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
[2.5] PETITUM PARA TERADU
[2.5.1] Petitum Teradu I
1. Menolak pengaduan pengadu secara keseluruhan
2. Menerima Eksepsi dan Jawaban Teradu I secara kseluruhan
3. Menetapkan bahwa Teradu I tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman
perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
4. Merehabilitasi nama baik Teradu I
5. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
[2.5.2] Petitum Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu
VI selaku Ketua dan Anggota Bawaslu; dan
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain
mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
[2.6.1] Bukti Teradu I
No. Kode Bukti Keterangan
1. T- 1 : Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur Masa
Jabatan 2018 – 2023 Nomor :003/JI/TIMSEL-
KABKOTA/VII/2018
2. T- 2 : Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal
Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa
Timur Masa Jabatan 2018 – 2023 Nomor : 004/JI/TIMSEL-
KABKOTA/VII/2018
3. T-3 : Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara
Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa
Timur Masa Jabatan 2018 – 2023 Nomor :
009/JI/TIMSEL.KABKOTA/VIII/2018
4. T-4 : Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor : 0331/HK.01.00/K1/03/2021 tanggal 30 Maret
2021 Perihal Undangan
5. T-5 : Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor : 0199/HM.03.00/K1/04/2021 tanggal 23 April 2021
Perihal Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji
6. T-6 : Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor : 0201/HM.03.00/K1/04/2021 tanggal 23 April 2021
Perihal Penundaan Penetapan Calon PAW dan Pelantikan
serta Pengambilan Sumpah/Janji
7. T-7 : Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor : 0510/HK.01.00/K1/06/2021 tanggal 14 Juni 2021
Perihal Klarifikasi
8. T-8 : Surat Keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kota
Surabaya Nomor : 045/K.BAWASLU-PROV.JI-
38/HK.01.01/XI/2017 tentang Penetapan Anggota Panitia
No. Kode Bukti Keterangan
Pengawas Pemilihan Kecamatan Pada Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta
Walikota dan Wakil Walikota Kecamatan Kenjeran Kota
Surabaya Provinsi Jawa Timur
9. T-9 : Surat Keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kota Surabaya Nomor : 014/K.BAWaSLU-PROV.JI-
38/HK.01.01/XI/2017 tentang Penetapan Anggota Panitia
Pengawas Peilihan Umum Kecamatan Kenjeran Kota
Surabaya Provinsi Jawa Timur
10. T-10 : Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor : 0309/HM.03.00/K1/07/2021 tanggal 21 Juli 2021
Perihal Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji
11. T-11 : Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor : 0573/HK.01.01/K1/07/2021
[2.6.2] Bukti Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI
No Kode Bukti Keterangan Alat Bukti
1 Bukti T.BWS-1 : Salinan akta kematian Nomor 3578/KM-01032021-
0098, tertanggal 1 Maret 2021 yang menerangkan pada
tanggal 11 Februari 2021 atas nama Yaqub Baliyya
Anggota Bawaslu Kota Surabaya meninggal dunia.
2 Bukti T.BWS-2 : Salinan Keputusan Nomor
0266/HK.01.01/K1/03/2021 tentang Pemberhentian
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota
Surabaya Yaqub Baliyya tertanggal 5 Maret 2021.
3 Bukti T.BWS-3 : Salinan surat Undangan Verifikasi bagi 5 (lima) orang
daftar Tunggu PAW Bawaslu Kota Surabaya dengan
Nomor 0331/HK.01.00/K1/03/2021 tertanggal 30 April
2021 dengan agenda verifikasi PAW Bawaslu Kota
Surabaya pada hari Rabu 7 April 2021 bertempat di
kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan metode
daring;
4 Bukti T.BWS-4 : Salinan surat nomor 0199/HM.03.00/K1/04/2021
tertanggal 23 April 2021 perihal pelantikan dan
pengambilan sumpah/janji yang ditujukan kepada
Teradu I berisi undangan pelantikan Pengganti Antar
Waktu Anggota Bawaslu Kota Surabaya sisa masa
jabatan 2018-2023 tertanggal 26 April bertempat di
kantor Bawaslu Kota Surabaya dengan metode daring;
5 Bukti T.BWS-5 : Salinan surat nomor 0201 /HM.03.00/K1/04/2021
tertanggal 23 April 2021 berisi penangguhan pelantikan
Teradu I yang semula terjadwal 26 April 2021, atas
dasar masukan masyarakat dan akan dilakukan
verifikasi ulang;
6 Bukti T.BWS-6 : Salinan surat undangan klarifikasi Teradu I Lilies
Pratiwi tertanggal 14 Juni 2021 dengan nomor
0510/HK.01.00/K1/06/2001 ditandatangani Teradu II
selaku ketua Bawaslu berisi undangan kepada Teradu I
untuk hadir di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur
pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021 pukul 09.00 WIB
dengan agenda Bawaslu akan melakukan klarifikasi
dan meminta penjelasan atas aduan/laporan
amsyarakat dalam rangka PAW Bawaslu Kota Surabaya
7 Bukti T.BWS-7 : Salinan Berita Acara Klarifikasi Teradu I Lilies Pratiwi
tertanggal 16 Juni 2021 ditandatangani Lilies Pratiwi
sebagai Pemberi keterangan dan Ratna Dewi Pettalolo
sebagai yang meminta keterangan;
8 Bukti T.BWS-8 : 1. Salinan Keputusan Ketua Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor
014/K.BAWASLU-PROV.JI 38/HK.01.01/XI/2017
tertanggal 14 November 2017 tentang Penetapan
Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya Provinsi Jawa
Timur; dan
Salinan Keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan
Kota Surabaya Nomor 045/K.BAWASLU-PROV.JI-
38/HK.01.01/XI/2017 tertanggal 14 November 2017
tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan
Kecamatan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya
Provinsi Jawa Timur.
9 Bukti T.BWS-9 : Surat Undangan Nomor
0309/HM.03.00/K1/07/2021tertanggal 21 Juli 2021
perihal pelantikan dan pengambilan sumpah/janji yang
ditujukan kepada Teradu I Lilies Pratiwi untuk hadir di
kantor Bawaslu Kota Surabaya pada tanggal 23 Juli
2021 untuk dilantik sebagai Pengganti Antarwaktu
Anggota Bawaslu Kota Surabaya sisa masa jabatan
2018-2023;
10 Bukti T.BWS-10 : Salinan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
0573/HK.01.01/K1/07/2021 tertanggal 23 Juli 2021
tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Badan
Pengawas Pemilu Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur
yang menetapkan PAW Lilies Pratiwiningsetyarini
11 Bukti T.BWS-11 : Salinan bukti sejumlah inovasi Teradu I selama 6
(enam) bulan menjabat sebagai anggota Bawaslu Kota
Surabaya sejak pelantikan tanggal 23 Juli 2021.
[2.7] KETRERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait
Bawaslu Kota Surabaya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait menyampaikan bahwa sepengetahuan Pihak
Terkait, Teradu I adalah PAW anggota Bawaslu Kota Surabaya menggantikan alm. Yaqub
Baliyya. Berkenaan Teradu I, Pihak Terkait menerima masukan/tangapan masyarakat
namun masukan tersebut tidak dilakukan secara resmi (hanya melalui telpon, SMS, dan
chat aplikasi Whatsapp), sehingga Pihak Terkait tidak menanggapinya secara
resmi/tidak ditindaklanjuti secara formal. Terhadap masukan masyarakat tersebut,
Bawaslu Provinsi Jatim juga menerima hal serupa, sehingga Pihak Terkait kemudian
berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi,
anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik;
dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1
Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik
dan pedoman penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I diduga tidak memenuhi syarat sebagai Pengganti Antar Waktu
(PAW) Anggota Bawaslu Kota Surabaya karena pernah menjadi narapidana selama 1
(satu) bulan berdasarkan Putusan Pengadilan atas tindak pidana asusila sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 284 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
[4.1.2] Bahwa Teradu II s.d Teradu VI diduga tidak profesional dalam melaksanakan
PAW Anggota Bawaslu Kota Surabaya. Teradu II s.d Teradu VI mengabaikan
tanggapan/masukan masyarakat dengan menetapkan dan melantik Calon PAW Anggota
Bawaslu Kota Surabaya atas nama Lilies Pratiwi (Alias Lilies Pratiwining Setyarini)
sebagai anggota Bawaslu Kota Surabaya sementara yang bersangkutan pernah menjadi
narapidana selama 1 (satu) bulan dalam perkara tindak pidana asusila berdsarkan
putusan pengadilan
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa menurut Teradu I, telah mengikuti seluruh tahapan seleksi calon Anggota
Bawaslu Kota Surabaya dan memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil seleksi,
Teradu I termasuk dalam 10 (sepuluh) besar calon Anggota Bawaslu Kota Surabaya.
Demikian halnya saat dilaksanakannya uji kepatutan dan kelayakan, Teradu I tidak
pernah diklarifikasi oleh Tim Seleksi perihal rekam jejak Teradu I pernah menjadi
narapidana. Berkenaan dengan status Teradu I pernah menjadi narapidana, tidak
termasuk dalam pengertian Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum. Salah satu syarat untuk menjadi Anggota Bawaslu adalah
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Teradu I dipidana berdasarkan Pasal 284 KUHP
dengan ancaman pidana penjara selama–lamanya 9 (sembilan) bulan. Oleh sebab itu
keikutsertaan Teradu I dalam proses seleksi calon anggota Bawaslu Kota Surabaya tidak
bertentangan dengan ketentuan Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017. Teradu I dalam proses PAW, telah mengikuti prosedur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-udangan yang berlaku. Teradu I menerima surat Bawaslu Nomor
0331/HK.01.00/K1/03/2021 tanggal 30 Maret 2021 Perihal Undangan Klarifikasi. Pada
tanggal 23 April 2021 Teradu I menerima surat undangan Bawaslu Nomor
0199/HM.03.00/K1/04/2021 tertanggal 23 April 2021 perihal Pelantikan Dan
Pengambilan Sumpah/Janji dan Surat Bawaslu Nomor 0201 /HM.03.00/K1/04/2021
tertanggal 23 April 2021 perihal Penundaan Pelantikan. Selanjutnya, pada tanggal 14
Juni 2021 Teradu I menerima Surat Bawaslu Nomor 0510/HK.01.00/K1/06/2021
perihal Undangan Klarifikasi. Pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021 pukul 09.00 WIB
bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Teradu I diklarifikasi oleh Teradu III.
Dalam klarifikasi tersebut, Teradu I membenarkan pernah dijatuhi hukuman 1 (satu)
bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tuban tahun 2017 tetapi tidak pernah menerima
nomor perkara dan salinan putusan. Teradu I juga menyatakan menyesali perbuatannya
di masa lalu dan memberikan jaminan untuk menjaga nama baik Bawaslu. Teradu I juga
berjanji untuk menjaga norma hukum dan Agama. Selain itu, Teradu I juga
menerangkan bahwa sebelum mengikuti seleksi Calon Anggota Bawaslu Kota Surabaya,
Teradu I adalah seorang Ketua Panwaslu Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya tahun
2017-2019 serta telah melakukan tugas dan kewenangan tanpa ada masalah hingga
masa jabatan berakhir. Pada tanggal 21 Juli 2021 Teradu I menerima Surat Undangan
Nomor 0309/HM.03.00/K1/07/2021 tertanggal 21 Juli 2021 perihal Pelantikan Dan
Pengambilan Sumpah/Janji dan tanggal 23 Juli 2021 Teradu I dilantik sebagai
Pengganti Antar Waktu Anggota Bawaslu Kota Surabaya sisa masa jabatan 2018-2023.
[4.2.2] Bahwa menurut Teradu II s.d Teradu VI dalam melaksanakan proses PAW
Anggota Bawaslu Kota Surabaya telah memedomani ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, termasuk telah melaksanakan ketentuan Pasal 13 huruf c
Peraturan DKPP Nomor Tahun 2017 yakni dalam melaksanakan prinsip terbuka,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak, memberikan respon secara arif dan
bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik. Langkah Teradu II s.d VI
menangguhkan pelantikan Teradu I disertai upaya melakukan verifikasi dan klarifikasi
ulang adalah bentuk respons terhadap kritik dan masukan publik, sehingga Teradu II
s.d Teradu VI telah memenuhi ketentuan Pasal 15 huruf a, tentang memelihara dan
menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu juncto Pasal 16 huruf e, tentang
bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan. Bahwa pada tanggal
11 Februari 2021, Anggota Bawaslu Kota Surabaya atas nama Yaqub Baliyya meninggal
dunia, sesuai kutipan akta kematian Nomor 3578/KM-01032021-0098. Menindaklanjuti
peristiwa tersebut, pada tanggal 5 Maret 2021, Teradu II menerbitkan Keputusan Nomor
0266/HK.01.01/K1/03/2021 tentang Pemberhentian Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kota Surabaya Yaqub Baliyya. Kemudian pada tanggal 30 Maret 2021
Bawaslu menyampaikan Undangan Verifikasi bagi 5 (lima) orang daftar tunggu PAW
Bawaslu Kota Surabaya dengan surat Nomor 0331/HK.01.00/K1/03/2021 tertanggal
30 Maret 2021 dengan agenda verifikasi PAW Bawaslu Kota Surabaya pada hari Rabu 7
April 2021 bertempat di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan metode daring.
Berdasarkan hasil verifikasi yang telah dilakukan, maka terpilih Sdri. Lilies Pratiwi
(Teradu I) sebagai PAW Anggota Bawaslu Kota Surabaya. Pada tanggal 23 April 2021
Bawaslu menyampaikan surat undangan Nomor 0199/HM.03.00/K1/04/2021
tertanggal 23 April 2021 perihal pelantikan dan pengambilan sumpah/janji yang
ditujukan kepada Sdri. Lilies Pratiwi (Teradu I) yang berisi undangan pelantikan
Pengganti Antarwaktu Anggota Bawaslu Kota Surabaya sisa masa jabatan 2018-2023
tertanggal 26 April 2021 bertempat di kantor Bawaslu Kota Surabaya dengan metode
daring. Bahwa kemudian terdapat masukan atau tanggapan dari masyarakat terkait
permasalahan yang dialami oleh Srdi. Lilies Pratiwi (Teradu I), sehingga proses
pelantikan dan pengambilan sumpah/janji ditangguhkan untuk dilakukan verifikasi
ulang. Terhadap penundaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Sdri. Lilies
Pratiwi (Teradu I), pada tanggal yang sama yakni 23 April 2021 Bawaslu kembali
mengirim surat nomor 0201/HM.03.00/K1/04/2021 tertanggal 23 April 2021 kepada
Teradu I. Surat tersebut pada intinya menerangkan penangguhan pelantikan atas
adanya masukan dan tanggapan masyarakat. Pada tanggal 14 Juni 2021 Bawaslu
menyampaikan surat Undangan klarifikasi Nomor 0510/HK.01.00/K1/06/2001kepada
Teradu I yang ditandatangani Teradu II. Klarifikasi dan permintaan penjelasan atas
laporan masyarakat kepada Teradu I dilakukan oleh Teradu III pada tanggal 16 Juni
2021, pukul 09.00 WIB yang bertempat Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Hasil
klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi yang pada pokoknya Teradu I
pernah dijatuhi hukuman 1 (satu) bulan penjara atas Putusan Pengadilan Negeri Tuban
terkait tindak pidana kesusilaan dengan seorang Kepala Desa. Dalam keterangan Teradu
I, menyatakan tidak pernah menerima Nomor Perkara dan Salinan Putusan. Dalam
Proses pencalonan Bawaslu Kota Surabaya, Teradu I mengurus persyaratan
sebagaimana mestinya, termasuk syarat tidak pernah dijatuhi hukuman penjara dengan
ancaman maksimal 5 (lima) tahun atau lebih. Pada saat seleksi memasuki 10 besar
untuk penentuan 5 besar, muncul isu perihal Teradu I pernah dipidana. Namun dalam
Fit and Proper Test (FPT), Tim Seleksi tidak menanyakan hal tersebut. Teradu I
menyatakan menyesali perbuatannya di masa lalu dan ketika ditanya apa garansi untuk
menjaga nama baik Bawaslu, Teradu I berjanji untuk menjaga norma hukum dan
Agama. Berdasarkan hasil verifikasi Teradu III, Teradu I memenuhi syarat sebagai
Anggota Bawaslu Kota Surabaya. Hal tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 117 ayat
(1) huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa
kemudian, apabila berpedoman pada ketentuan Pasal 284 ayat (1) Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP), ancaman pidana penjara yang dapat dikenakan terhadap Teradu
I dalam permasalahan hukum yang dialami sebelum menjadi anggota Bawaslu Kota
Surabaya adalah paling lama 9 (sembilan) bulan. Bahwa Teradu I merupakan Anggota
Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Kenjeran, Kota
Surabaya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil Kota. Setelah melakukan klarifikasi kepada Teradu I, Bawaslu
melaksanakan Pleno pada tanggal 21 Juli 2021 dan menetapkan Teradu I Lilies Pratiwi
memenuhi syarat PAW Anggota Bawaslu Kota Surabaya. Pada hari yang sama, Bawaslu
menyampaikan undangan melalui Surat Nomor 0309/HM.03.00/K1/07/2021
tertanggal 21 Juli 2021 perihal pelantikan dan pengambilan sumpah/janji yang
ditujukan kepada Teradu I agar hadir di kantor Bawaslu Kota Surabaya pada tanggal 23
Juli 2021 untuk dilantik sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota Bawaslu Kota Surabaya
sisa masa jabatan 2018-2023. Pada tanggal 23 Juli 2021, Teradu I kemudian dilantik
menjadi Anggota Bawaslu Kota Surabaya dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
0573/HK.01.01/K1/07/2021 tertanggal 23 Juli 2021 tentang Penggantian Antarwaktu
Anggota Badan Pengawas Pemilu Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur. Menurut Teradu
II s.d Teradu VI apa yang dijanjikan oleh Teradu I saat klarifikasi pada tanggal 16 Juni
2021 telah dipenuhi sejak dilantik hingga saat ini. Sejak Teradu I menjabat sebagai
anggota Bawaslu Kota Surabaya telah melakukan sejumlah inovasi diantaranya
merancang ulang sistem Website Bawaslu Kota Surabaya agar lebih mudah digunakan
oleh setiap jajaran Bawaslu Kota Surabaya, mulai mengaktifkan media sosial Bawaslu
Kota surabaya (instagram, Facebook, dan Twitter). Pemberitaan dan sosialisasi produk
hukum peraturan perundang-undangan dan Perbawaslu di website, melakukan diskusi
Hukum berupa Bedah Buku tentang Demokrasi dan Pemilu pertama kali tanggal 18
November 2021 yang dihadiri oleh stake holder, masyarakat dan media. Membuat
podcast pertama kali sebagai sarana sosialisasi produk hukum kepemiluan dan
Peraturan Bawaslu dengan nama Podcast Arek-arek Bawaslu Kota Surabaya sejak
tanggal 14 Januari 2022, merancang ulang sistem website PPID, dan Berencana
merancang sistem pemutakhiran arsip yang terintegrasi dan akan diberikan koding
dalam bentuk aplikasi web;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, alat bukti dokumen, keterangan
Pihak Terkait serta fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang pokok aduan pada angka [4.1.1] terungkap fakta, bahwa Teradu I
membenarkan pernah menjadi narapidana selama 1 (satu) bulan berdasarkan Putusan
Pengadilan Negeri Tuban Nomor 422/Pid.B/2016/PN.TBN dalam perkara tindak pidana
kesusilaan pada Tahun 2017. Dalam Putusan a quo Teradu I dinyatakan terbukti
melakukan tindak pidana karena memenuhi unsur pelanggaran Pasal 284 ayat (1) Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana sehingga dijatuhi hukuman pidana 1 (satu) bulan
penjara. Selanjutnya pada Tahun 2018, Teradu I mendaftar sebagai calon anggota
Bawaslu Kota Surabaya periode 2018-2023 dan dinyatakan lulus 10 (sepuluh) besar
Calon Anggota Bawaslu Kota Surabaya oleh Tim Seleksi. Namun pada tahap akhir seleksi
oleh Bawaslu, Teradu I tidak terpilih sebagai Anggota Bawaslu Kota Surabaya dan sesuai
ketentuan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Teradu I menjadi daftar tunggu calon
Pengganti Antar Waktu (PAW). Terungkap fakta pada tanggal 11 Februari 2021, Anggota
Bawaslu Kota Surabaya atas nama Yaqub Baliyya meninggal dunia, sesuai kutipan akta
kematian Nomor 3578/KM-01032021-0098. Untuk mengisi kekosongan jabatan,
Bawaslu melakukan proses Penggantian Antar Waktu dengan menerbitkan undangan
verifikasi Nomor 0331/HK.01.00/K1/03/2021 tertanggal 30 Maret 2021 yang ditujukan
kepada 5 (lima) orang calon PAW Bawaslu Kota Surabaya. Sesuai jadwal yang telah
ditentukan, verifikasi dilaksanakan pada hari Rabu 7 April 2021 di kantor Bawaslu
Provinsi Jawa Timur secara daring. Hasilnya Teradu I ditetapkan dan dilantik sebagai
Anggota Pengganti Antar Waktu Bawaslu Kota Surabaya untuk sisa masa jabatan 2018-
2023 pada tanggal 26 April 2021 di kantor Bawaslu Kota Surabaya secara daring. Namun
pelantikan dan pengambilan sumpah/janji ditunda karena terdapat masukan atau
tanggapan masyarakat terkait pemenuhan syarat Teradu I sebagai PAW Anggota
Bawaslu Kota Surabaya. Menindaklanjuti tanggapan masyarakat, Teradu III
melaksanakan tugas klarifikasi kepada Teradu I pada tanggal 16 Juni 2021, pukul 09.00
WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Hasilnya, Teradu I dinyatakan memenuhi
syarat sebagai Anggota Bawaslu Kota Surabaya sesuai ketentuan Pasal 117 ayat (1)
huruf l Undang-Undang Pemilu yang berbunyi tidak pernah dipidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih. Berdasarkan uraian fakta tersebut, dengan mengacu pada Pasal 117 ayat (1) huruf
l menurut DKPP, secara legal formal Teradu I memenuhi syarat, sekalipun dari aspek
kepatutan, semestinya Teradu II s.d Teradu VI mempertimbangkan ketentuan Pasal 117
ayat (1) d yang mengatur syarat calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai
integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil. Teradu II s.d Teradu VI seharusnya
mempunyai pengetahuan bahwa pemenuhan syarat calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) dan (2)
Undang-Undang Pemilu berlaku secara kumulatif. Bahwa sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, terpilihnya Teradu I sebagai PAW Anggota Bawaslu Kota
Surabaya sisa masa jabatan 2018-2023 merupakan tanggungjawab Teradu II s.d Teradu
VI, sehingga secara etik tidak dapat dipertanggungkan kepada Teradu I. Berdasarkan
hal tersebut, dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan [4.1.1] tidak beralasan dan
jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran
kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu;
[4.3.2] Menimbang pokok aduan pada angka [4.1.2] dalam persidangan terungkap fakta,
proses PAW Anggota Bawaslu Kota Surabaya dilakukan oleh Teradu II s.d Teradu VI
dengan menerbitkan undangan Nomor 0331/HK.01.00/K1/03/2021 tertanggal 30
Maret 2021 yang ditujukan kepada 5 (lima) orang calon PAW Bawaslu Kota Surabaya.
Sesuai jadwal yang telah ditentukan, verifikasi dilaksanakan pada hari Rabu 7 April
2021 di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring. Hasilnya Teradu I ditetapkan
dan dilantik sebagai Anggota Pengganti Antar Waktu Bawaslu Kota Surabaya pada 26
April 2021 di kantor Bawaslu Kota Surabaya secara daring. Namun rencana pelantikan
terhadap Teradu I sebagai PAW Anggota Bawaslu Kota Surabaya dintuda oleh Teradu II
s.d Teradu VI untuk dilakukan verifikasi dan klarifikasi kembali sehubungan dengan
adanya masukan dan tanggapan masyarakat. Klarifikasi kepada Teradu I dilakukan oleh
Teradu III pada tanggal 16 Juni 2021, pukul 09.00 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa
Timur. Pada forum klarifikasi, Teradu I mengakui pernah dijatuhi hukuman 1 (satu)
bulan penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tuban terkait tindak pidana
kesusilaan. Hasil Klarifikasi kemudian dilaporkan Teradu III pada Rapat Pleno Bawaslu
dan diputuskan bahwa berdasarkan Pasal 117 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Teradu I dinyatakan memenuhi syarat sebagai
PAW Anggota Bawaslu Kota Surabaya. Keputusan tersebut merujuk pada keterangan
Teradu I pada forum klarifikasi bahwa dirinya mendapat vonis dari Pengadilan Negeri
Tuban karena terbukti melanggar Pasal 284 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama 9 (sembilan) bulan. DKPP menilai
sikap dan tindakan Teradu II s.d Teradu VI sepanjang terhadap langkah-langkah
verifikasi dan klarifikasi atas tanggapan masyarakat terhadap Teradu I beralasan,
namun demikian, DKPP perlu memperingatkan kepada Teradu II s.d Teradu VI agar ke
depan lebih obyektif, transparan, profesional dan cermat serta mempertimbangkan
semua aspek dalam pengambilan keputusan. Teradu II s.d Teradu VI sepatutnya tidak
hanya mencukupkan penilaian dari aspek juridis namun juga aspek kepantasan.
Terungkap fakta dalam persidangan bahwa dari 5 (lima) orang calon PAW Anggota
Bawaslu Kota Surabaya, terdapat 2 (dua) orang calon perempuan sehingga masih
terbuka ruang untuk memilih calon yang tingkat masalahnya lebih sedikit dibandingkan
calon lainnya. Teradu II s.d Teradu VI semestinya tidak hanya focus pada ketentuan
Pasal 117 ayat (1) huruf l, namun sepatutnya juga mempertimbangkan ketentuan Pasal
117 ayat (1) huruf d yang menyatakan syarat calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil. Affirmasi 30% perempuan
sebagai alasan Teradu II s.d Teradu VI untuk menetapkan Teradu I sebagai PAW Anggota
Bawaslu Kota Surabaya seharusnya dilakukan sesuai ketentuan peraturan-perundang-
undangan. Tindakan Teradu II s.d VI mengabaikan ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf
d, menghalangi kesempatan sesama calon perempuan didalam daftar tunggu PAW,
sebab Teradu I bukanlah satu-satunya calon PAW yang berjenis kelamin perempuan.
Diantara 5 (lima) orang calon PAW Anggota Bawaslu Kota Surabaya terdapat 2 (dua)
orang calon perempuan. Hal tersebut semestinya menjadi pertimbangan Teradu II s.d
Teradu VI untuk memilih calon PAW yang rekam jejaknya baik sehingga tidak
membebani lembaga Pengawas dan berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat
kepada Bawaslu Kota Surabaya. Teradu III yang melaksanakan tugas klarifikasi
sepatutnya tidak begitu saja menerima penjelasan dan keterangan Teradu I tanpa
didukung alat bukti berupa salinan putusan Pengadilan sebagai dasar untuk
memastikan validitas dan kebenaran informasi yang dapat dipertanggungjawabkan
mengenai peran Teradu I sebagai pelaku atau korban atas hukuman yang dijatuhkan.
Adalah suatu yang tidak logis dan reasonable Teradu II s.d VI menerima dalih Teradu I
tidak mengetahui nomor perkara dan Salinan putusan atas hukuman yang dijatuhkan
sementara yang bersangkutaan telah menjalani pidana selama 1 (satu) bulan penjara.
Putusan pengadilan semestinya menjadi data dan informasi utama sebagai dasar
pengambilan keputusan terkait dengan masukan dan tanggapan masyarakat.
Kelengkapan data dan informasi dalam mengambil keputusan merupakan wujud sikap
professional untuk melahirkan keputusan yang objektif dan dapat
dipertanggungjawabkan. Ketidakcermatan Teradu II s.d Teradu VI untuk memastikan
adanya Salinan putusan Pengadilan Negeri Tuban dapat menimbulkan kecurigaan
publik atas penetapan calon PAW Anggota Bawaslu Kota Surabaya. Mekanisme dan
prosedur klarifikasi yang dilakukan Teradu III hasilnya telah dilaporkan dalam rapat
pleno dan disetujui oleh Teradu II s.d Teradu VI selanjutnya diputuskan untuk tetap
memilih dan melantik Teradu I sebagai calon PAW Anggota Bawaslu Kota Surabaya
sehingga secara etik pelaksanaan tugas Teradu III dapat dipertanggungjawabkan. DKPP
menilai, Teradu II selain dalam kedudukan sebagai Ketua juga membidangi Divisi SDM
dan Organisasi mempunyai tanggungjawab etis untuk memberi input baik dari aspek
hukum maupun teknis administrative kelengkapan data dan informasi sebagai bahan
pengambilan keputusan. Teradu II sebagai leading sector seharusnya memastikan
keterpenuhan seluruh syarat calon PAW, termasuk memastikan kelengkapan dokumen
salinan putusan Pengadilan Negetri Tuban sekalipun pelaksanaan klarifikasi
dimandatkan kepada Teradu III. Berdasarkan uraian tersebut, Teradu II terbukti
melanggar Pasal 15 huruf f, huruf g, dan huruf h, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP berpendapat tidak relevan untuk
dipertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, serta memeriksa segala
bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu.
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo.
[5.3] Teradu II, terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[5.4] Teradu I, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian.
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Abhan selaku Ketua merangkap
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan.
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Lilies Pratiwi alias Lilies Pratiwining Setyarini
selaku Anggota Bawaslu Kota Surabaya sejak putusan ini dibacakan.
4. Merehabilitasi nama baik Teradu III Ratna Dewi Pettalolo, Teradu IV Moch. Afifuddin,
Teradu V Rahmat Bagja, dan Teradu VI Fritz Edward Siregar, masing-masing selaku
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan.
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Pramono Ubaid
Tanthowi, masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam Belas bulan
Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Tiga bulan Februari tahun Dua Ribu
Dua Puluh Dua oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota dan Teguh Prasetyo,
dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota.
KETUA
ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra