Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 80 Tahun 2020
Bawaslu & KPU Kab. Labuhanbatu Selatan
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 14/10/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-09-2020
👁 15 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU 1. Bahwa Teradu 1-3 adalah Komisioner BAWASLU Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah bertindak tidak mandiri. Para Teradu bersikap partisan dengan menerima dan 40 membagikan uang kepada bawahannya untuk membantu meluluskan bakal salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati perseorangan.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ahmad Hajiddin Harahap selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Teradu II Rido Akmal Nasution dan Teradu III Mahrizal, masing masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Ependi Pasaribu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 80-PKE-DKPP/VIII/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 85- P/L-DKPP/VII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 80-PKE- DKPP/VIII/2020, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Oloan Hidayat Tanjung Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Alamat : Jl. Besar Silangkitang, Desa Goti, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Pengadu I; 2. Nama : Arasaddin Nasution Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Alamat : Jl. Pendidikan No. 10, Kelurahan Langgapayung, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Pengadu II; Memberikan Kuasa kepada Nama : 1. Adi Mansar 2. Guntur Rambe 3. Agusta Ridha Minin 4. Bayu Nanda 5. Doni Hendra Lubis Pekerjaan/Lembaga : Pengacara/Advokat Alamat : Jl. Denai No. 118-B, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai----- Para Pengadu. 1
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama Ahmad Hajiddin Harahap : Jabatan Ketua Bawaslu : Kabupaten Labuhanbatu Selatan Alamat : JL. Lintas Sumatera - simaninggir No.83-84, Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama Rido Akmal Nasution : Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan Alamat : JL. Lintas Sumatera - simaninggir No.83-84, Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama Mahrizal : Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan Alamat : JL. Lintas Sumatera - simaninggir No.83-84, Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama Ependi Pasaribu : Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan Alamat : Jl. Kalapane No. 177 Kel. Kotapinang, Kec. Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu IV; Teradu I s.d Teradu IV selanjutnya disebut sebagai------------ Para Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU 1. Bahwa Teradu 1-3 adalah Komisioner BAWASLU Kab. Labusel, Sumut yang aktif dan Teradu 4 (empat) adalah Komisioner KPU Labuhanbatu Selatan yang mempunyai kedudukan sebagai Ketua KPU Labuhanbatu Selatan,- Bahwa para Teradu 1-4 adalah penyelenggaran PEMILU yang terikat dengan Sumpah/janji serta Kode Etik penyelenggaran PEMILU dan wajib bertindak Profesional, independen serta netral. Tetapi para Teradu 1-4 terlibat perbuatan atau tindakan yang merugikan proses demokrasi dengan menjadi partisan terhadap salah satu balon Bupati Independen dengan cara menerima dan 2 membagi-bagi uang kepada bawahannya masing-masing untuk memuluskan salah satu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati (i.C. NURI),- 2. Bahwa pada tanggal 24 Juni 2020 Ketua Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Labuhanbatu Selatan yakni: a. Kecamatan Silangkitang yang diwakili oleh Oloan Hidayat Tanjung,- b. Kecamatan Kota Pinang, diwakili oleh Nizar Qushoi,- c. Kecamatan Sungai Kanan diwakili oleh Arasaddin Nasution,- d. Kecamatan Torgamba diwakili oleh Riswan,- e. Kecamatan Kampung Rakyat diwakili oleh Ahmad Mukti Panggabean,- 3. Bahwa masing-masing Ketua PANWASLU Kecamatan mendapat undangan melalui Watsapp dengan perantara anggota komisioner Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan bernama Ridho Akmal Nasution, S.Sy., M.H, tanggal 24 Juni 2020, pukul 17.12 WIB,- 4. Bahwa adapun isi undangan tersebut adalah sebagai berikut: “Diinformasikan kepada kawan-kawan Panwascam mengingat agenda kita yang padat untuk untuk agenda wawancara sebagaimana tadi siang, ditunda setelah Verfak. Namun, diminta kepada ketua Panwascam untuk hadir besok Jam 10.00 WIB di Kantor Bawaslu untuk mengambil BA Vermin untuk disampaikan kepada PKD secepatnya. Mohon kehadirannya tepat waktu. CC. Ketua Bawaslu Labusel”. (Bukti 1) 5. Bahwa atas undangan a-quo seluruh ketua Panwascam se Kabupaten Labusel menghadiri undangan tepat waktu di Kantor Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam satu ruangan yang telah dipersiapkan, selanjutnya Ketua Bawaslu Kabupaten Labusel Ahmad Hajiddin Harahap, S.H didampingi oleh anggota komisioner Rido Akmal Nasution S.Sy., M.H dan Mahrizal S.Ag . Bahwa Ketua Bawaslu Labusel Ahmad Hajiddin Harahap, S.H pada kesempatan tersebut meminta agar proses Verifikasi bakal calon perseorangan ada yang perlu dibantu, dan saat pertemuan ketua Bawaslu Labusel menyampaikan ada uang yang diberikan NURI melalui ketua Bawaslu untuk disampaikan kepada 5 (lima) Kecamatan dan seluruh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). 6. Bahwa mendengar penjelasan Ketua BAWASLU Kab. Labusel Ketua PANWASCAM Silangkitang (i.c pengadu Oloan Hidayat Tanjung) mempertanyakan bagaimana dengan penyelenggara disebelah ic Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)?. 7. Bahwa Kemudian Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Ahmad Hajiddin Harahap S.H) menjawab “kalau untuk itu sudah diselesaikan dan bagiannya sama”,- 8. Bahwa Selanjutanya Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan Ahmad Hajiddin Harahap S.H menyuruh ke ruangan Mahrizal S.Ag (Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan) menjumpai staff Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang bernama Dani, kemudian seluruh Panwaslu Kecamatan Sekabupaten Labusel Masing-masing menerima amplop berisi uang berjumlah Rp. 500.000 masing-masing untuk ketua PANWASCAM dan setiap anggota PANWASCAM mendapat amplop yang sama, kemudian seluruh PKD 3 mendapat titipan dari Ketua BAWASLU Kab. Labusel yang diserahkan oleh Dani,- 9. Bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan (i.c Teradu I) pada tanggal 05 Juli 2020 Pukul 10.27 WIB mempertanyakan kepada ketua PANWASCAM Silangkitang (i.c pengadu) tentang realisasi pemberian uang tersebut karena tidak sesuai dengan yang diharapkan terkait hasil verifikasi kepada salah satu balon Bupati Perseorangan (NURI),- 10. Bahwa percakapan melalui seluler phone antara Ketua Bawaslu Kab. Labuhanbatu Selatan Ahmad Hajiddin Harahap S.H dengan nomor HP. (0852- 7686-2359) dengan Ketua Panwascam Kecamatan Silangkitang Oloan Hidayat Tanjung dengan nomor HP. (0852-6280-4393) adalah sebagai berikut: Ahmad Hajiddin Harahap S.H: Bagaimana hubungan pak Olo dengan ketua PPK si Parinal?, Supaya di Klarifikasi dulu karena itu sudah akan di Eksekusi sekitar 500 an (lima ratusan), ada bantahan dari Oloan/dari Panwascam tak mungkin dapat sehari segitu itu sekitar segitu jadi gak beranilah mengeksekusinya, itu lah ceritanya ke Ketua PPK, jadi ketua PPK melapor ke Ketua KPU, trus Ketua KPU nelpon aku, terus aku sarankan cobak Ketua KPU menelpon Ketua PPS, nanti entah Ketua PPS nya yang gak mau eksekusi, lebih baik kita berpahit-pahit bertelepon dari pada bermain dibelakang (Purnomo) karena aku sama kamu tidak ada tertutup lagi, terbuka, kalau memang gak bisa jangan bilang bisa. Oloan Hidayat Tanjung: Tadi Ketua, setelah kita bubar, aku pulang sama si Rahman, dan sudah dirumah saya lagi bakar-bakar pelepah sawit,- Ahmad Hajiddin Harahap S.H: tidak kusalahkan bapak, karena gini, kutelepon Ketua KPU, Ketua PPS tak mau eksekusi atau apa, kalian dilarang?. Oloan Hidayat Tanjung: sedih kurasa kalau kita dilaga-laga sama orang. Ahmad Hajiddin Harahap S.H: sudah cerita aku tadi sama pak olo, sudah jelas permintaan ku bukan sampai penghujung, hanya sampai 40% melangkahnya kuminta, bukan sampai selesai nanti selesai baru kita bicarakan tahap berikutnya, aku bukan menyalahkan Pak Olo, aku masih mengklarifikasi Ketua PPK dan Ketua PPS,- Oloan Hidayat Tanjung: dari semua kita, satu hari ini apa masih ada satu kata yang ketua ragukan dari perkataan saya?. Ahmad Hajiddin Harahap S.H: bukan begitu ketua, sampai isi sempak pun sudah saya sampaikan sama pak olo, coba pastikan ketua PPS dan Ketua PPK nya, nanti mereka yang masuk angin, ha ini ditelepon-teleponya aku lagi balek. Oloan Hidayat Tanjung : nanti ketua, kalo dilaga-laga anak kecil tak tahan aku. Ahmad Hajiddin Harahap S.H: aku cukup lah dalam hal ini, aku gak maulah untuk yang bisa, ya bisa untuk yang enggak, ya enggak. Tapi aku percaya 100% sama pak Olo lah. Oloan Hidayat Tanjung : bahasa ketua itu tak ada yang tak kusampaikan, dengan bahasa halus, ah masa mereka tak ada daya 4 nalarnya sebagai PKD dan Panwascam, dihaluskan sedikit pasti mereka ngerti Ahmad Hajiddin Harahap S.H: tapi yang pastinya tak ada telepon sama orang itu kan? Oloan Hidayat Tanjung: ndak ada ketua, bisa di cek ulang panggilan masuk dan keluar ketua. Ahmad Hajiddin Harahap S.H: okelah pak kutelepon balek Ketua KPU nya nanti ku kabari pak Olo ya. Oloan Hidayat Tanjung: oke ketua, izin ketua aku rencana balek lagi mana tau masuk laporan nanti dari lapangan tentang yang kemaren dan hari ini Ahmad Hajiddin Harahap S.H: Oke pak. 11. Bahwa Ketua BAWASLU Kabupaten Labuhanbatu Selatan (i.c Teradu I) mengkonfirmasi kepada Ketua PANWASCAM Silangkitang tentang hasil ferivikasi faktual balon Bupati perseorangan “NURI” yang tidak mencapai target 40% padahal uang telah diserahkan kepada masing-masing ketua PANWASCAM agar dibagi untuk masing-masing anggota PANWASCAM berserta seluruh anggota PKD setiap desa dan Kelurahan,- a. Bahwa teradu I (Ketua Bawaslu Kab. Labuhanbatu Selatan) sebelum melakukan percakapan Via Hand Phone dengan Ketua Panwascam Kec. Silangkitang, juga telah melakukan percakapan dengan salah satu Anggota Pnawascam Kec. Silangkitang yaitu Muhammad Ali Purnamaria pada Tanggal 05-07-2020 Pukul 16:42 WIB Via Seluler Hand Phone yang mana Teradu I keberatan atas tindakan Profesional para anggota Panwascam di lapangan yang menjalankan tugas dan tupoksinya dan agar anggota Panwascam Kec. Silangkitang tidak serius dalam menjalankan tupoksinya dengan cara memuluskanhasil Verifikasi Faktual untuk Balon Independen No. 3 (NURI)., demikian hasil pecakapannya,- b. Bahwa Teradu I (i. C Ketua Bawaslu Kab. Labuhanbatu Selatan) telah memanfaatkan jabatan dan amanah yang ada padanya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan secara sadar telah terlibat untuk mendukung dan memuluskan (Verifikasi Faktual) Bakal Calon Bupati Kab. Labuhanbatu Selatan Perseorangan No. 3 “NURI”, dengan Transkrip Pembicaraan sebagai berikut: Ahmad Hajiddin Harahap S.H: Salam Pur? Muhammad Ali Purnamaria: iya ketua? Ahmad Hajiddin Harahap S.H: Kamu dimana? Muhammad Ali Purnamaria: di kantor ketua. Ahmad Hajiddin Harahap S.H: apa lagi masalah, sendirian? Muhammad Ali Purnamaria: iya. 5 Ahmad Hajiddin Harahap S.H: si chandra? Muhammad Ali Purnamaria: si Chandra tadi keluar dia sebentar. Ahmad Hajiddin Harahap S.H: kenapa lagi ribut si Olo masalah PPS itu lagi ? Muhammad Ali Purnamaria: maksudnya ketua? Macam mana maksudnya ketua? Ahmad Hajiddin Harahap S.H: tadi kan sudah ku bilang sama dia kan, kan ada 1.108 lagi kalo gak salah ku yang harus di Verifikasi sampai malam ini kan, Muhammad Ali Purnamaria: iya ketua. Ahmad Hajiddin Harahap S.H: yang untuk apa itu kan, ha, pasangan No. 3 itu kan. Muhammad Ali Purnamaria: iya ketua. Ahmad Hajiddin Harahap S.H: jadi tadi dah oke, dah siap katanya, nanti akan ku Kordinasikan sama PPK supaya diperintahkan PPS, gitu kan. Muhammad Ali Purnamaria: gak ada itu ketua, gak betul itu ketua, dari siapa informasinya itu ketua. Ahmad Hajiddin Harahap S.H: dari Ketua PPK. Muhammad Ali Purnamaria: dari Ketua PPK? Ahmad Hajiddin Harahap S.H: iya. Muhammad Ali Purnamaria: tidak betul itu ketua. Ahmad Hajiddin Harahap S.H: di teleponnya si Ido, Ketua PPS Ulu Mahuam gak mungkin bisa kamu Verifikasi sampe sore sebanyak itu, aku maksudku bukan apa-apa, jangan di depanku di iya kan dibelakangku enggak, kalo enggak ya biar tau awak dia keberatan, kan itu maksudku. Muhammad Ali Purnamaria: kalo menurut ku gak ada itu ketua. Ahmad Hajiddin Harahap S.H: iya ! Muhammad Ali Purnamaria: iya gak ada itu Ahmad Hajiddin Harahap S.H: ha, enggaknya katanya. Muhammad Ali Purnamaria: sampainya aku disini tidak nya ada macam-macam nya ketua. Ahmad Hajiddin Harahap S.H: Pak Olo nya yang sekarang ngamuk- ngamuk. Muhammad Ali Purnamaria: walaupun ngamuk, PKD pasti menghubungi kami, seperti itu 6 Ahmad Hajiddin Harahap S.H: sekarang PKD, sekarang udah ngumpul sama orang, PKD sekarang dimana posisi? Muhammad Ali Purnamaria: PKD sudah bubar? Ahmad Hajiddin Harahap S.H: iya, tadi kan kubilang tadi, PKD nya berkeliaran, tidak usah dipermasalahkan, kan kubilang tadi kan. Muhammad Ali Purnamaria: iya,iya betul, kan sudah kami sampaikan ketua. Ahmad Hajiddin Harahap S.H: oh. Udah nya, tapi ini dari ketua PPK dapat informasi, telepon pak Olo si Ido. Muhammad Ali Purnamaria: si Ido ketua PPS ? Ahmad Hajiddin Harahap S.H: di bilangnya gak mungkin itu bisa kamu Verifikasi sebanyak itu sampai saat ini, sore ini, katanya gitu. Muhammad Ali Purnamaria: kalo saya rasa enggak ketua, gak ada itu ketua. Ahmad Hajiddin Harahap S.H: gak ada nomor kontaknya sama mu rupanya. Muhammad Ali Purnamaria: kalo Ido gak ada ketua, cuman kalo tim- tim saya ada, kalau si Ido gak ada. Ahmad Hajiddin Harahap S.H: gak ada ya? Muhammad Ali Purnamaria: gak ada ! Ahmad Hajiddin Harahap S.H: iya lah, nanti lah ku telepon balek si Ido ini ya, nanti ku kabari kau ya Muhammad Ali Purnamaria: coba nanti saya telepon Ketua Oloan Ahmad Hajiddin Harahap S.H: oh iya! Nanti kabari ya Pur, assalamua’laikum. Muhammad Ali Purnamaria: wualaikum salam. 12. Bahwa setiap Ketua Panwascam se Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah melaksanakan seluruh perintah Ketua Bawaslu Labuhanbatu Selatan (i.C. Teradu I) untuk membagikan seluruh uang yang dititip oleh ketua Bawaslu guna untuk memuluskan Verifikasi Faktual Balon perseorangan yaitu Bakal Pasangan Calon Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020 “NURI”, merupakan suatu perbuatan yang melanggar sumpah jabatan, karena tidak profesional, tidak independen, melanggar seluruh prinsip penyelenggara PEMILU dan tidak beretika, sehingga perlu diberhentikan dengan cara tidak hormat. 7 [2.2] KESIMPULAN PARA PENGADU Konklusi Persidangan Pengaduan dan / atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Pemilu Nomor : 80-PKE/DKPP/VIII/2020. 1. Bahwa benar Teradu 1-3 adalah Komisioner BAWASLU Kab. Labusel, Sumut yang aktif dan Teradu 4 (empat) adalah Komisioner KPU Labuhanbatu Selatan yang mempunyai kedudukan sebagai Ketua KPU Labuhanbatu Selatan,- 2. Bahwa benar berdasarkan keterangan pihak Terkait yaitu Ketua Panwaslu Kecamatan Kota Pinang Nizar Qushoi, Riswan selaku Ketua Panwaslu Torgamba dan Ahmad Mukti Panggabean selaku Panwaslu Kecamatan Kampung Rakyat membenarkan pada tanggal 25 Juni 2020 seluruh Ketua Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Labuhanbatu Selatan berkumpul di Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan tepatnya di ruangan Teradu I dan kemudian berpindah keruangan Teradu III serta dibenarkan oleh Teradu 1-3. Bahwa ruangan Teradu I, dan ruangan Teradu II dapat dipantau oleh kamera CCTV (closed circuit television) sedangkan ruangan Teradu III tidak terpantau CCTV,- 3. Bahwa benar berdasarkan keterangan Teradu II melakukan undangan resmi melalui via WhatsApp Group Pengawas Pilkada Labusel tanggal 24 Juni 2020, pukul 20:29 WIB ke masing-masing Ketua PANWASLU se Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan menyampaikan undangan berbetuk pesan tulisan WhatsApp sesuaian dengan bukti P-1. Bahwa undangan pertemuan resmi sangat tidak etik dilakukan melalui Group WhatsApp sesuai dengan keterangan Saksi Miftah Ardani alias Dani yang menyatakan hanya membagikan Perpak (Model BA 2 KWK perseorangan) tidak ada membagikan uang,- 4. Bahwa benar berdasarkan pengakuan Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 di hadapan persidangan, atas undangan yang disebarluaskan oleh Teradu 2 kepada seluruh ketua Panwascam se Kabupaten Labusel untuk menghadiri undangan tepat waktu di Kantor Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam satu ruangan yang telah dipersiapkan, selanjutnya Ketua Bawaslu Kabupaten Labusel Ahmad Hajiddin Harahap, S.H didampingi oleh anggota komisioner Rido Akmal Nasution S.Sy., M.H dan Mahrizal S.Ag. (keterangan Pengadu 1 dan 2 dan keterangan Teradu 1, 2 dan 3),- 5. Bahwa terbukti Teradu I pada kesempatan tersebut meminta agar proses verifikasi bakal calon perseorangan ada yang perlu dibantu, dan saat pertemuan Teradu I menyampaikan ada uang yang diberikan NURI melalui Teradu I untuk disampaikan kepada 5 (lima) Kecamatan dan seluruh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) hal tersebut bersesuaian dengan keterangan yang diberikan oleh Pengadu I dan Pengadu II serta di kuatkan dengan tiga orang saksi yang menerima uang yang dititipkan oleh Teradu I kepada Pengadu I yaitu Saksi Mhd. Ali Purnamaria mendapatkan sebesar Rp. 500.000 selaku anggota PANWASCAM SILANGKITANG dan Saksi Chandra Perkasa selaku PANWASCAM SILANGKITANG mendapatkan Rp. 500.000 dan saksi Supriadi selaku PKD Desa Aek Goti mendapatkan Rp. 300.000, dan PKD Desa Aek Goti Supriadi,- 8 6. Bahwa benar Pengadu I mempertayakan kepada Teradu I diruangan kerja Teradu I pada saat rapat tanggal 25 Juni 2020 dihadiri Teradu II, Teradu III dan 5 orang Ketua PANWASCAM se Labusel, bertanya dengan nada bagaimana dengan penyelenggara di sebelah (in cassu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Teradu I menjawab “kalau untuk itu sudah diselesaikan dan bagiannya sama”. Bahwa fakta aquo dengan mulusnya BALON PASLON NURI pada pleno tanggal 20 Juli 2020 di Hotel Grand Suma Kotapinang yang hanya lebih 15 (lima belas) suara dari jumlah dukungan minimal 18.893 Dukungan, sehingga berjumlah 18.908,- 7. Bahwa terbukti adannya uang yang dibagi-bagikan oleh Teradu 1, 2 dan 3 untuk memuluskan verifikasi faktual bakal calon pasangan “NURI” kepada seluruh Panwascam se Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan terkonfirmasinya pembahagian uang kepada Komisi Pemilihan Umum Labuhanbatu Selatan dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk memuluskan verifikasi faktual bakal calon pasangan “NURI” adanya percakapan antara Ketua Panwascam Kec. Silangkitang Kab. Labuhanbatu Selatan (Pengadu 1 dengan No HP. 0852-6280- 4393) dengan Anggota Panwascam Sungai Kanan (Saipul Siregar dengan No HP. 0921-6644-7744) pada tanggal 18-Juli-2020 pukul 15.05 Wib sesuai dengan bukti rekaman percakapan P-9 dan transkip percakapan P-10,- Oloan Hidayat Tanjung : na hatuk ma ilaloho mangangkat teleponku, haram bo. Botoho madung masuk LHPP botoho Saipul Siregar : ise doon ..? Oloan Hidayat Tanjung : astaga, Natama i ketua silangkitang Saipul Siregar : oih bang abis batreku bang Oloan Hidayat Tanjung : abis batre nimmu, biyade nimmu Saipul Siregar : inda, mabia, jadi na idaan gambar nai, rata sude na idaan. Oloan Hidayat Tanjung : dia ho on ? Saipul Siregar : di dalan sian sabungan Oloan Hidayat Tanjung : maradian jolo sian dalani haron di tumbur halak buse. Saipul Siregar : oh, jadi abangku. Oloan Hidayat Tanjung : teringotna waktui, on teringot na do da, melewat do on sude, ma mayup do on, adong do di lehen si caddin di ho na 500 ribu rb, sian ketua bawaslui ? Saipul Siregar : adong bang. Oloan Hidayat Tanjung : adong ? Saipul Siregar : adong ! Oloan Hidayat Tanjung : jadi husapai majolo, ahado balosna na ilehen hamu tu bayo si pangaleheni, adung dilehen ia na 500 ribu i ? 9 Saipul Siregar : sanari ni pak caddin na porlu di boto-boto hamui, na mangarti au i sanga na uang aha bang. Oloan Hidayat Tanjung : ooo. Inda boto hamu sanga uang aha Saipul Siregar : olo ! Oloan Hidayat Tanjung : jagit sajo, lalu caku hon sangoni boti, Saipul Siregar : hai sapaan do, cuman tong na porlu di iba sian dia i hepeng i nia Oloan Hidayat Tanjung : oh, tai tagian jagit ko nia haida, tai madung i dan, pokokna madung menyambung ma hita songoni Saipul Siregar : inda di baen nai bang a hana tu hai, naporlu boto homui nia kan Oloan Hidayat Tanjung : tong PKD hamu dapotan Saipul Siregar : dapotan Oloan Hidayat Tanjung : ise malehenna ? Saipul Siregar : ia Oloan Hidayat Tanjung : ia, langsung Saipul Siregar : la do sude bang i olo Oloan Hidayat Tanjung : nadong ko dapohat manyurdohonna Saipul Siregar : inda – inda Oloan Hidayat Tanjung : oke ma anggo songoni, margonjap gonjap do au sambil manyapai kabarmu malungun au, idotong Saipul Siregar : oh jadi jadi bang Oloan Hidayat Tanjung : oke mada Saipul Siregar : anggo adong kukabari abangdah Oloan Hidayat Tanjung : jadi jadi, pake helem dah Saipul Siregar : pake helem nikku Oloan Hidayat Tanjung : olo 8. Bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan Ahmad Hajiddin Harahap S.H (Teradu I) menyuruh ke ruangan Mahrizal S.Ag (Teradu II) menjumpai staff Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang bernama Dani, kemudian seluruh Panwaslu Kecamatan Sekabupaten Labusel masing-masing menerima amplop berisi uang berjumlah Rp. 500.000 masing-masing untuk ketua PANWASCAM dan setiap anggota PANWASCAM mendapat amplop yang sama, kemudian seluruh PKD mendapat titipan dari Ketua BAWASLU Kab. Labusel yang diserahkan oleh Dani sesuai dengan bukti P-1,- 10 9. Bahwa benar Teradu I mengakui di hadapan persidangan bahwasanya pada tanggal 05 Juli 2020 Pukul 10.27 WIB, ketika melakukan kunjungan ke Kantor Panwas Kecamatan Silangkitang, ada mempertanyakan kepada ketua PANWASCAM Silangkitang (i.c Pengadu I) tentang realisasi pemberian uang tersebut karena tidak sesuai dengan yang diharapkan terkait hasil verifikasi kepada salah satu balon Bupati Perseorangan (NURI) dimana percakapan melalui seluler phone antara Teradu I dengan nomor HP. (0852-7686-2359) dengan Pengadu I dengan nomor HP. (0852-6280-4393) bersesuaian dengan bukti P-2 rekaman suara serta bukti P-3 transkip percakapan adalah sebagai berikut: Ahmad Hajiddin Harahap S.H: Bagaimana hubungan pak Olo dengan ketua PPK Divarinal?, Supaya di klarifikasi dulu karena itu sudah akan di Eksekusi sekitar 500 an (lima ratusan), ada bantahan dari Oloan/dari Panwascam tak mungkin dapat sehari segitu itu sekitar segitu jadi gak beranilah mengeksekusinya, itu lah ceritanya ke Ketua PPK, jadi ketua PPK melapor ke Ketua KPU, trus Ketua KPU nelpon aku, terus aku sarankan cobak Ketua KPU menelpon Ketua PPS, nanti entah Ketua PPS nya yang gak mau eksekusi, lebih baik kita berpahit-pahit bertelepon dari pada bermain dibelakang (Purnama) karena aku sama kamu tidak ada tertutup lagi, terbuka, kalau memang gak bisa jangan bilang bisa. Oloan Hidayat Tanjung: Tadi Ketua, setelah kita bubar, aku pulang sama si Rahman, dan sudah dirumah saya lagi bakar-bakar pelepah sawit,- Ahmad Hajiddin Harahap S.H: tidak kusalahkan bapak, karena gini, kutelepon Ketua KPU, Ketua PPS tak mau eksekusi atau apa, kalian dilarang?. Oloan Hidayat Tanjung: Sedih kurasa kalau kita dilaga-laga sama orang. Ahmad Hajiddin Harahap S.H: sudah cerita aku tadi sama pak olo, sudah jelas permintaan ku bukan sampai penghujung, hanya sampai 40% melangkahnya kuminta, bukan sampai selesai nanti selesai baru kita bicarakan tahap berikutnya, aku bukan menyalahkan Pak Olo, aku masih mengklarifikasi Ketua PPK dan Ketua PPS,- Oloan Hidayat Tanjung: Dari semua kita, satu hari ini apa masih ada satu kata yang ketua ragukan dari perkataan saya?. Ahmad Hajiddin Harahap S.H: Bukan begitu ketua, sampai isi sempak pun sudah saya sampaikan sama pak olo, coba pastikan ketua PPS dan Ketua PPK nya, nanti mereka yang masuk angin, ha ini ditelepon-teleponya aku lagi balek. Oloan Hidayat Tanjung : nanti ketua, kalo dilaga-laga anak kecil tak tahan aku. Ahmad Hajiddin Harahap S.H: aku cukup lah dalam hal ini, aku gak maulah untuk yang bisa, ya bisa untuk yang enggak, ya enggak. Tapi aku percaya 100% sama pak Olo lah. Oloan Hidayat Tanjung : bahasa ketua itu tak ada yang tak kusampaikan, dengan bahasa halus, ah masa mereka tak ada daya nalarnya sebagai PKD dan Panwascam, dihaluskan sedikit pasti mereka ngerti 11 Ahmad Hajiddin Harahap S.H: Tapi yang pastinya tak ada telepon sama orang itu kan? Oloan Hidayat Tanjung: Ndak ada ketua, bisa di cek ulang panggilan masuk dan keluar ketua. Ahmad Hajiddin Harahap S.H: Okelah pak kutelepon balek Ketua KPU nya nanti ku kabari pak Olo ya. Oloan Hidayat Tanjung: Oke ketua, izin ketua aku rencana balek lagi mana tau masuk laporan nanti dari lapangan tentang yang kemaren dan hari ini Ahmad Hajiddin Harahap S.H: Oke pak. 10. Bahwa dari hasil percakapan yang telah di transkipkan di atas, jelas Teradu I mengingikan untuk mempermudah hasil veifikasi factual balon Bupati perseorangan “NURI” untuk melangkah hanya sampai 40% dan jika tahap 40 % verifikasi factual untuk pasangan “NURI” terpenuhi maka akan di bicarakan lagi tahap berikutnya, tentu tindakan tersebut sangat bertentangan dengan etika Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan. 11. Bahwa benar Teradu I mengkonfirmasi kepada Pengadu I tentang hasil ferivikasi faktual balon Bupati perseorangan “NURI” yang tidak mencapai target 40% padahal uang telah diserahkan kepada masing-masing ketua PANWASCAM agar dibagi untuk masing-masing anggota PANWASCAM berserta seluruh anggota PKD setiap desa dan Kelurahan. c. Bahwa teradu I (Ketua Bawaslu Kab. Labuhanbatu Selatan) sebelum melakukan percakapan Via Hand Phone dengan Ketua Panwascam Kec. Silangkitang, juga telah melakukan percakapan dengan salah satu Anggota Panwascam Kec. Silangkitang yaitu Muhammad Ali Purnamaria pada Tanggal 05-07-2020 Pukul 16:42 WIB Via Seluler Hand Phone yang mana Teradu I keberatan atas tindakan Profesional para anggota Panwascam di lapangan yang menjalankan tugas dan tupoksinya dan agar anggota Panwascam Kec. Silangkitang tidak serius dalam menjalankan tupoksinya dengan cara memuluskan hasil Verifikasi Faktual untuk Balon Independen No. 3 (NURI)., demikian hasil pecakapannya. d. Bahwa benar Teradu I (i.c. Ketua Bawaslu Kab. Labuhanbatu Selatan) telah memanfaatkan jabatan dan amanah yang ada padanya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan secara sadar telah terlibat untuk mendukung dan memuluskan (Verifikasi Faktual) Bakal Calon Bupati Kab. Labuhanbatu Selatan Perseorangan No. 3 “NURI” dibuktikan dengan bukti suara percakapan dengan kode P-4 dan ditranskipkan dengan bukti kode P-5, dengan Transkrip Pembicaraan sebagai berikut: Ahmad Hajiddin Harahap S.H: Salam Pur? Muhammad Ali Purnamaria: iya ketua? 12 Ahmad Hajiddin Harahap S.H: Kamu dimana? Muhammad Ali Purnamaria: di kantor ketua. Ahmad Hajiddin Harahap S.H: apa lagi masalah, sendirian? Muhammad Ali Purnamaria: iya. Ahmad Hajiddin Harahap S.H: si chandra? Muhammad Ali Purnamaria: si Chandra tadi keluar dia sebentar. Ahmad Hajiddin Harahap S.H: kenapa lagi ribut si Olo masalah PPS itu lagi ? Muhammad Ali Purnamaria: maksudnya ketua? Macam mana maksudnya ketua? Ahmad Hajiddin Harahap S.H: tadi kan sudah ku bilang sama dia kan, kan ada 1.108 lagi kalo gak salah ku yang harus di Verifikasi sampai malam ini kan, Muhammad Ali Purnamaria: iya ketua. Ahmad Hajiddin Harahap S.H: yang untuk apa itu kan, ha, pasangan No. 3 itu kan. Muhammad Ali Purnamaria: iya ketua. Ahmad Hajiddin Harahap S.H: jadi tadi dah oke, dah siap katanya, nanti akan ku Kordinasikan sama PPK supaya diperintahkan PPS, gitu kan. Muhammad Ali Purnamaria: gak ada itu ketua, gak betul itu ketua, dari siapa informasinya itu ketua. Ahmad Hajiddin Harahap S.H: dari Ketua PPK. Muhammad Ali Purnamaria: dari Ketua PPK? Ahmad Hajiddin Harahap S.H: iya. Muhammad Ali Purnamaria: tidak betul itu ketua. Ahmad Hajiddin Harahap S.H: di teleponnya si Ido, Ketua PPS Ulu Mahuam gak mungkin bisa kamu Verifikasi sampe sore sebanyak itu, aku maksudku bukan apa-apa, jangan di depanku di iya kan dibelakangku enggak, kalo enggak ya biar tau awak dia keberatan, kan itu maksudku. Muhammad Ali Purnamaria: kalo menurut ku gak ada itu ketua. Ahmad Hajiddin Harahap S.H: iya ! Muhammad Ali Purnamaria: iya gak ada itu Ahmad Hajiddin Harahap S.H: ha, enggaknya katanya. Muhammad Ali Purnamaria: sampainya aku disini tidak nya ada macam- macam nya ketua. 13 Ahmad Hajiddin Harahap S.H: Pak Olo nya yang sekarang ngamuk- ngamuk. Muhammad Ali Purnamaria: walaupun ngamuk, PKD pasti menghubungi kami, seperti itu Ahmad Hajiddin Harahap S.H: sekarang PKD, sekarang udah ngumpul sama orang, PKD sekarang dimana posisi? Muhammad Ali Purnamaria: PKD sudah bubar? Ahmad Hajiddin Harahap S.H: iya, tadi kan kubilang tadi, PKD nya berkeliaran, tidak usah dipermasalahkan, kan kubilang tadi kan. Muhammad Ali Purnamaria: iya,iya betul, kan sudah kami sampaikan ketua. Ahmad Hajiddin Harahap S.H: oh. Udah nya, tapi ini dari ketua PPK dapat informasi, telepon pak Olo si Ido. Muhammad Ali Purnamaria: si Ido ketua PPS ? Ahmad Hajiddin Harahap S.H: di bilangnya gak mungkin itu bisa kamu Verifikasi sebanyak itu sampai saat ini, sore ini, katanya gitu. Muhammad Ali Purnamaria: kalo saya rasa enggak ketua, gak ada itu ketua. Ahmad Hajiddin Harahap S.H: gak ada nomor kontaknya sama mu rupanya. Muhammad Ali Purnamaria: kalo Ido gak ada ketua, cuman kalo tentrem saya ada, kalau si Ido gak ada. Ahmad Hajiddin Harahap S.H: gak ada ya? Muhammad Ali Purnamaria: gak ada ! Ahmad Hajiddin Harahap S.H: iya lah, nanti lah ku telepon balek si Ido ini ya, nanti ku kabari kau ya Muhammad Ali Purnamaria: coba nanti saya telepon Ketua Oloan Ahmad Hajiddin Harahap S.H: oh iya! Nanti kabari ya Pur, assalamua’laikum. Muhammad Ali Purnamaria: wualaikum salam. 12. Bahwa berdasarkan percakapan di atas, membuktikan bahwa Teradu I memerintahkan bawahannya Panwascam Silangkitang agar mempermudah pelaksanaan verifikasi factual terhadap salah satu bakal pasangan Bupati dan Wakil Bupati independen Kabupaten Labuhanbatu Selatan. 13. Bahwa setiap Ketua Panwascam se Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah melaksanakan seluruh perintah Ketua Bawaslu Labuhanbatu Selatan (i.c. Teradu I) untuk membagikan seluruh uang yang dititip oleh ketua Bawaslu guna untuk memuluskan Verifikasi Faktual Balon perseorangan yaitu Bakal 14 Pasangan Calon Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020 “NURI”, hal tersebut dibuktikan oleh kesaksian saksi Supriadi selaku PKD Desa Aek Goti mendapatkan Rp. 300.000. 14. Bahwa dikaitkannya Teradu 4 dalam perkara aquo- karena adanya Pengakuan Teradu 1 yang menyatakan bagian yang diterima oleh Teradu 1 beserta jajarannya sama dengan bagian yang diterima oleh Teradu 4 beserta jajarannya, kemudian Teradu 4 dalam Putusan DKPP RI No. 70/DKPP-PKE- IV/2015 DKPPRI memutusakan Teradu 4 atas nama Efendi Pasaribu menjatuhkan sanksi Peringatan Keras oleh DKPP RI bukti P-6. Bahwa adanya hubungan antara pengakuan Teradu 1 Teradu 4 dengan jajarannya juga telah memperoleh hal yang sama menerima uang terbukti dengan mudahnya Balon Paslon yang maju dari jalur Independen lolos dari ferifikasi faktual dukungan dilapangan yang melebihi 15 (lima belas) suara dari syarat dukungan minimal. 15. Bahwa benar Law Office Adi Mansar, Guntur Rambe dan Partner yang beralamat di jalan Denai No. 18 Kota Medan merupakan Kuasa Hukum dari Pengadu I, dan Pengadu II berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Juli 2020. 16. Bahwa seluruh penerima kuasa (kuasa hukum) yang tergabung dalam Law Office Adi Mansar, Guntur Rambe dan Partner sangat keberatan terhadap dalil Jawaban Teradu 1, 2 dan 3 dalam huruf B Tentang Pengadu-Pengadu pada poin 6 dan 7 dikarenakan tidak mempunyai landasan hukum yang kuat serta tidak adanya suatu bukti yang dapat membuktikan bahwa Pengadu I dan Pengadu II memberikan kuasa kepada kami di luar kewajaran dengan alasan Pengadu menggunakan kantor advokat di luar Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan menggiring opini atau dalil bahwasannya kami selaku penerima kuasa atas usulan dan atau arahan dari Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan. 17. Bahwa perlu kami pertegas demi kehormatan profesi kami yang terkandung dalam filosofi officium nobile dimana seolah-olah dari dalil 6 dan 7 Jawaban Teradu 1, 2 dan 3 mengiring opini bahwasannya kami selaku kuasa hukum atas suruhan dan atau menerima perintah dari Bupati Labuhanbatu Selatan sangat tidak beralasakan hukum dikarenakan kami hanya terikat tanggungjawab profesi dengan Pengadu selaku Pemberi Kuasa bukan dengan pihak lain, serta kami menjalankan tugas profesi secara independen dan tidak ada pihak manapun yang terkontaminasi dapat menggiring serta memerintahkan kami selaku Advokat. 18. Bahwa kami selaku Penerima Kuasa Pengadu yang tergabung dalam Law Office Adi Mansar, Guntur Rambe dan Partner menanggani atau memberikan bantuan hukum terhadap Pengadu dikarenakan kami berpegang teguh terhadap sumpah profesi dan kami selaku advokat dilarang untuk menolak memberikan suatu bantuan hukum sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat bunyinya : 15 “Bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat” 19. Bahwa perlu kami tegaskan kembali terkait dali Jawaban poin 6 dan 7 Teradu 1, 2 dan 3 yang menyingung mengenai biaya kami selaku Penasihat Hukum/Kuasa Hukum Pengadu merupakan suatu dalil yang berlebihan serta sangat tidak proforsional dan tidak mencermikan etik yang baik dikarenakan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat menyatakan: (1) Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kepada Kliennya. (2) Besarnya Honorarium atas Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak. 20. Bahwa perlu kami ulangi demi mempertegas terkait dali Jawaban poin 6 dan 7 Teradu 1, 2 dan 3 bahwasannya kami Penerima Kuasa yang tergabung dalam Law Office Adi Mansar, Guntur Rambe dan Partner berkumpul dalam suatu wadah dari latar belakang pengabdi bantuan hukum yang telah lama memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkan seperti Dr. H. Adi Mansar, SH.,M.Hum yang hampir 20 Tahun karir ke advokatnnya memberikan bantuan hukum di Lembaga Bantuan Hukum Medan (LBH-Medan), begitu juga dengan Penerima Kuasa yang lain seperti Guntur Rambe, SH.,M.H dan Doni Hendra Lubis, SH.,M.H yang lama mengabdikan dirinya di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Indonesia (YLBH-RI) dan Bayu Nanda, SH.,MKn di LBH HUMANIORA dan Dr. Agusta Ridha Minin, SH.,M.H mengabdikan diri di LBH BIDAK. 21. Bahwa berdasarkan uraian serta latar belakang para Penerima Kuasa di atas, seharusnya Teradu 1, 2 dan 3 harus mengetahui serta memahami Para Penerima Kuasa kesemuanya berlatar belakang dari pengabdi bantuan hukum yang dekat dengan kegiatan pemberian bantuan hukum secara cuma- cuma dalam perjalanan karir advokat para penerima kuasa yang dimana tuduhan yang di utarakan oleh Teradu 1, 2 dan 3 sangat tidak beretika dan berlandaskan hukum jika dituduhkan sebagaimana dalil Jawaban Teradu 1, 2 dan 3 dan bersesuaian dengan Pasal 22 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat menyatakan : “Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. (2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah” [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu I dan Pengadu II untuk seluruhnya; 16 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, II, III dan IV atas nama Ahmad Hajiddin Harahap SH, Rido Akmal Nasution, S.Sy.,M.H, Mahrizal, S.Ag dan Efendi Pasaribu, SE.,M.AP 3. Memerintahkan untuk melaksanakan putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan KPU Provinsi Sumatera Utara ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.4] ALAT BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Undangan kepada Ketua Panwascam se Kabupeten Labuhanbatu Selatan agar datang ke Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan tertanggal 25 Juni 2020; Bukti P-2 : Rekaman Percakapan antara ketua Panwascam Kec. Silangkitang (In Cassu Oloan Hidayat Tanjung) dengan ketua Bawaslu Kab. Labuhanbatu Selatan (In Cassu Ahmad Hajiddin Harahap SH). Tertanggal 05 Juli 2020; Bukti P-3 : Transkip Percakapan antara ketua Panwascam Kec. Silangkitang (In Cassu Oloan Hidayat Tanjung) dengan ketua Bawaslu Kab. Labuhanbatu Selatan (In Cassu Ahmad Hajiddin Harahap SH).. Tertanggal 05 Juli 2020; Bukti P-4 : Rekaman Percakapan antara ketua Bawaslu Kab. Labuhanbatu Selatan (In Cassu Ahmad Hajiddin Harahap SH) dengan anggota Panwascam Kecamatan Silangkitang (In Cassu Muhammad Ali Purnamaria) Tertanggal 05 Juli 2020.; Bukti P-5 : Transkip Percakapan antara anggota Pa Kec. Silangkitang (In Cassu Muhammad Ali Purnamaria) dengan ketua Bawaslu Kab. Labuhanbatu Selatan (In Cassu Ahmad Hajiddin Harahap SH). Tertanggal 05 Juli 2020.; Bukti P-6 : Putusan No. 70 / DKPP-PKE-IV/2015 Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum Republik Indonesia; Bukti P-7 : Rekaman Percakapan antara Ketua Bawaslu/Teradu I (In Cassu Ahmad Hajiddin Harahap, SH) Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan Anggota Panwascam Kec. Silangkitang Kab. Labuhanbatu Selatan (In Cassu Muhammad Ali Purnamaria) Tertanggal 04 – Juli- 2020; Bukti P-8 : Traskip Percakapan antara Ketua Bawaslu atau Teradu I (In Cassu Ahmad Hajiddin Harahap, SH) Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan Anggota Panwascam Kec. Silangkitang Kab. Labuhanbatu Selatan (In Cassu Muhammad Ali Purnamaria) Tertanggal 04 – Juli- 2020; Bukti P-9 : Rekaman Percakapan antara Ketua Panwascam (In Cassu, Oloan Hidayat Tanjung) Kec. Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan Anggota Panwascam Kec. Sungai Kanan (In Cassu Saipul Siregar) tertanggal 18 – Juli – 2020; Bukti P-10 : Transkip Rekaman Percakapan antara Ketua Panwascam (In 17 Cassu, Oloan Hidayat Tanjung) Kec. Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan Anggota Panwascam Kec. Sungai Kanan (In Cassu Saipul Siregar) tertanggal 18 – Juli – 2020; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5.1] Bahwa sebelum kami menanggapi pokok-pokok pengaduan yang diajukan oleh Pengadu, kami selaku Teradu I s.d Teradu III dalam hal ini perlu menyampaikan beberapa hal kepada Majelis Pemeriksa untuk diketahui, yang mana sebagai berikut: A. Hasil Pengawasan Calon perseorangan 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu selatan telah melakukan pengawasan terhadap syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan wakil bupati Kabupaten Labuhanbatu selatan Tahun 2020 mulai tanggal 26 Oktober 2019 hingga tanggal 21 Agustus 2020 sebagaimana yang telah ditentukan oleh peraturan KPU nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, dan surat keputusan KPU Labuhanbatu selatan nomor 194/PL.02.2- Kpt/1222/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Syarat Jumlah Dan Persebaran Dukungan Bagi Pasangan Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2020;------- --------------------------------------- 2. Bahwa syarat dukungan minimal yang harus dipenuhi untuk menjadi Pasangan calon perseorangan adalah sebanyak 18.893 dukungan sebagaimana termaktub dalam keputusan KPU Labuhanbatu Selatan Nomor: 194/PL.02.2-Kpt/1222/KPU-Kab/X/2019 (Bukti TI,II,III - 1) dan terhadap syarat dukungan yang telah ditetapkan tersebut maka ada sebanyak 3 (tiga) Pasangan Calon perseorangan yang telah mengajukan syarat dukungannya kepada KPU Labuhanbatu Selatan yakni:-------------------------------------------  H. Mangayat Jago Ritonga, S.Pd, SE dan Jon Abidin Ritonga (MANDIRI) sebanyak 20.000 dukungan.  Drs. H. Maslin Pulungan, MM dan Feri Andika Dalimunthe, S.Kom MM (MARI) sebanyak 20.393 dukungan  Nurdin Siregar S.ST.MM dan Husni Rizal Siregar, SP (NURI) sebanyak 26.840 Dukungan; 3. Bahwa setalah dilakukan verifikasi administrasi terhadap dukungan yang disampaikan oleh ke 3 (tiga) pasangan Calon perseorangan tersebut maka hasil verifikasi Administrasi yang dilakukan oleh KPU Labuhanbatu Selatan yang juga diawasi Jajaran Bawaslu kabupaten Labuhanbatu Selatan telah dituangkan dalam Berita Acara Hasil verifikasi Administrasi sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------  H. Mangayat Jago Ritonga, S.Pd, SE dan Jon Abidin Ritonga (MANDIRI) sebanyak 19.185 dukungan  Drs. H. Maslin Pulungan, MM dan Feri Andika Dalimunthe, S.Kom MM (MARI) sebanyak 20.155 dukungan  Nurdin Siregar S.ST.MM dan Husni Rizal Siregar, SP (NURI) sebanyak 26.466 dukungan 18 4. Bahwa setelah proses Verifikasi Faktual yang dilakukan oleh KPU Labuhanbatu Selatan yang juga diawasi Jajaran Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah dituangkan dalam Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Bakal Pasangan Calon sebagai berikut :-------  H. Mangayat Jago Ritonga, S.Pd, SE dan Jon Abidin Ritonga (MANDIRI) sebanyak 14.061 dukungan, dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal dukungan Calon Perseorangan dan wajib melakukan perbaikan.  Drs. H. Maslin Pulungan, MM dan Feri Andika Dalimunthe, S.Kom MM (MARI) sebanyak 16494 dukungan, dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal dukungan Calon Perseorangan dan wajib melakukan perbaikan.  Nurdin Siregar S.ST.MM dan Husni Rizal Siregar, SP (NURI) sebanyak 18.908 dukungan, dinyatakan lulus verifikasi dari jumlah dukungan syarat minimal dukungan Calon Perseorangan dan berhak mendaftarkan diri. 5. Bahwa setelah setelah dilakukan perbaikan oleh kedua pasangan calon perseorangan dan dilakukan proses Verifikasi Faktual hasil perbaikan oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan jajarannya, kedua Bakal Pasangan Calon Perseorangan dinyatakan lulus verifikasi dari jumlah dukungan minimal yang ditetapkan oleh KPU Labuhanbatu Selatan sebesar 18.893 dukungan dan berhak mendaftarkan diri dengan jumlah dukungan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------  H. Mangayat Jago Ritonga, S.Pd, SE dan Jon Abidin Ritonga (MANDIRI) sebanyak 20.759 dukungan  Drs. H. Maslin Pulungan, MM dan Feri Andika Dalimunthe, S.Kom MM (MARI) sebanyak 22.560 dukungan B. Tentang Pengadu-pengadu. 1. Bahwa Pengadu-pengadu atas nama Oloan Hidayat Tanjung merupakan Anggota Panwas Kecamatan Silangkitang dan Arasaddin Nasution merupakan Anggota Panwas Kecamatan Sungai Kanan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun 2020;------------------------------ ----------------------------------------- 2. Bahwa Pengadu-pengadu sebagaimana poin 1 (satu) diatas sampai saat ini masih aktif sebagai pengawas pemilihan kecamatan, hal ini dibuktikan dengan dari SK pengangkatannya ( Bukti TI,II,III - 2);---------------------------- -------------------------------------- 3. Bahwa Pengadu-pengadu selama melakukan pengawasan TERHADAP Verifikasi syarat dukungan calon perseorangan tidak pernah menyampaikan keberatan maupun pendapat yang berbeda ketika melakukan pengawasannya, namun akan tetapi laporan pengaduan DKPP yang disampaikan oleh Pengadu-pengadu mencerminkan situasi pengawasan terhadap Verifikasi Calon Perseorangan yang tidak sesuai dengan proses pengawasan, oleh sebab itu maka pengadu-pengadu dapat melakukan keberatan langsung kepada Teradu I, II dan III bila melihat azas Pemilu yakni azas mandiri yang dapat dilakukan dengan melaporkan juga hal-hal yang berkaitan dengan kinerja Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan kepada Bawaslu tingkatan atasnya yakni Bawaslu Provinsi Sumatera Utara maupun Bawaslu Republik Indonesia sehingga atas tindakan pengadu pengadu tersebut secara JELAS dan NYATA tidak lagi menghargai proses dalam lembaga pengawasa pemilu yang ada;---------------------------------------------- 19 4. Bahwa pengadu-pengadu dalam menyampaikan laporan kepada DKPP perlu menjadi pertanyaan apakah pengaduan tersebut murni pribadi atau kesepakatan melalui bersama melalui rapat pleno dengan dua anggota panwascam lainnya di masing-masing kecamatan mereka yang mana apabila hal tersebut kesepatan melalui pleno maka kedua anggota panwascam lainnya turut menjadi pengadu namun akan tetapi pengaduan yang disampaikan pengadu pengadu hanya disampaikan tanpa mengikut sertakan kedua anggota Panwascam lainnya sehingga dapat disimpulkan dengan tegas bahwa pengadu pengadu bertindak secara sendiri maupun pribadi (hal ini kami dapat buktikan dengan adanya surat pernyataan kedua anggota panwascam sungai kanan atasnama Banuaran Hasibuan dan Saipul Siregar) ( Bukti TI,II,III - 3);------------------------- 5. Bahwa dengan melihat poin 4 (empat) tersebut diatas jelaslah bahwa pengadu-pengadu bertindak sendiri ataupun berkepentingan diri sendiri dan bukan kepentingan lembaga yang mana hal ini sudah tidak sesuai dengan sumpah jabatan dan pakta integritas selaku penyelenggara pemilu yang mana lebih mementingkan lembaga dari pada kepentingan pribadi, kelompok atau golongan, sehingga pengadu-pengadu jelas dan teranglah sudah nyata melanggar sumpah jabatan maupun pakta integritas sebagai penyelenggara pemilu( Bukti TI,II,III - 4);-------------------------------------------------- 6. Bahwa perlu kami sampaikan kehadapan Majelis pemeriksa Etik yang terhormat bahwa terhadap pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu- pengadu dengan menggunakan jasa Advokat/Kuasa Hukumnya dari Kantor Adi Mansar dan Rekan perlu dipertanyakan lebih lanjut, hal mana ini sungguh tidak dengan kewajaran dimana pengadu-pengadu menggunakan Kantor Hukum yang berkedudukan di Kota Medan dan mengapa bukan menggunakan kantor advokat di Kabupaten Labuhanbatu Selatan?, yang mana pastinya pengadu-pengadu juga akan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit terhadap pemakaian jasa hukum advokat dari Medan yang dimaksud, dan selanjutnya Kantor Hukum yang dimaksud merupakan Advokat senior yang mempunyai segudang prestasi bila melihat profilnya di google maka kami menduga pastinya mempunyai tarif honor dalam setiap penanganan kuasa ( Bukti TI,II,III - 5);-------------------------------------- 7. Bahwa dalam kesempatan ini kami Teradu I,II dan III menyampaikan kehadapan majelis etik yang terhormat yang mana bahwa kantor hukum adi Mansar dan Rekan saat ini sedang menangani permasalahan hukum yang dialami oleh pejabat Pemkab Labuhanbatu Selatan di kepolisian daerah Sumatera Utara dan Kantor Adi Mansar dan Rekan juga pernah menjadi kuasa hukum Bupati Labuhanbatu Selatan atas nama Wildan Tanjung yang dibuktikan dengan berita online pada tanggal 18 September 2016 Sebagai mana disebutkan dalam berita online, yangmana Bupati Labuhanbatu Selatan ini juga merupakan Suami dari Bakal Pasangan Calon Nurhasnah Harahap yang sudah didaftarkan ke KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada tanggal 6 September 2020. “hal ini dapat dilihat dari jejak digital di google terkait permasalahan hukum yang melibatkan Bupati Labuhanbatu Selatan maupun Pemkab Labuhanbatu Selatan” (Bukti TI,II,III - 6);----------- ------------------------------------------------------------------------------------------ C. Tentang Pokok Pengaduan Bahwa terhadap pokok pengaduan ini maka kami Selaku Teradu I, II dan III akan menguraikan masing-masing terhadap dalil yang disampaikan pengadu-pengadu 20 serta menjadi bagian satu kesatuan jawaban yang tidak terpisahkan dan selanjutnya Kami TERADU I, II dan III dalam hal ini Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil dan alasan Pengaduan Pengadu-pengadu sepanjang mengenai Teradu I, II dan III dengan jawaban yang antara lain sebagai berikut:  TERADU I 1. Bahwa pada tanggal 24 juni 2020 pukul 14.00 WIB KPU Labuhanbatu Selatan mengundang Bawaslu Labuhanbatu Selatan untuk penyerahan Berita Acara (BA) hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana huruf A poin ke 3 (tiga) diatas yang diselanggarakan di Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan atas undangan tersebut anggota bawaslu kabupaten labuhanbatu selatan atas nama Mahrizal, S.Ag (ic. Teradu III) dan Rido Akmal Nasution (ic.Teradu II) Telah menghadiri dan menerima BA yang dimaksud ( Bukti TI,II,III - 7);------------------------------------------------ 2. Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 Juni 2020 pukul 20.29 Wib, Teradu II ( ic. Rido Akmal Nasution) mengundang ketua-ketua Panwascam se- kabupaten Labuhanbatu Selatan melalui Whatsapp Group Pengawasan untuk hadir pada tanggal 25 juni 2020 Pukul 10.00 Wib di kantor Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan agenda untuk mengambil Berita Acara Hasil verifikasi Administrasi, Namun terhadap dalil pengadu-pengadu pada point 3 (tiga) yang menyebutkan bahwa undangan kepada masing- masing Ketua Panwaslu Kecamatan melalui Whatsapp oleh Teradu II (ic. Rido Akmal Nasutio) tertulis tanggal 25 juni 2020 pukul 17.12 WIB sehingga dapat disampaikan bahwa dalil pengadu-pengadu terkait undangan yang dimaksud adalah merupakan hal yang keliru dan terkesan terburu-buru dan tidak bersesuaian dengan isi undangan a quo ( bukti T I,II,III - 8 );------------- ------------------------------------------------ 3. Bahwa pada tanggal 24 juni 2020 sekitar pukul 19.30 Wib saya menerima telepon dari masyarakat yang mengaku salah seorang Tim dari Pasangan Calon Perseorangan Nurdin dan Husni Rizal “NURI” yang dalam pembicaraan via telepon seluler tersebut memohon agar bawaslu Labuhanbatu Selatan dan jajarannya sampai kebawah agar bekerja dengan benar-benar sesuai tupoksinya karena adanya informasi yang berkembang dilapangan bahwa akan ada intervensi kepada jajaran penyelenggara baik di KPU dan Bawaslu yang diduga akan dilakukan oleh Bupati Labuhanbatu Selatan untuk memerintahkan menghabisi seluruh calon independen khususnya bapaslon “NURI”;--------------------------------------------------------------------------------------- 4. Bahwa sebagaimana poin 3 (tiga) diatas, selanjutnya terhadap informasi masyarakat tersebut saya sampaikan juga kepada kedua anggota Bawaslu kabupaten Labuhanbatu Selatan Lainnya (ic. Teradu II dan Teradu III) sehingga selanjutnya kami bertiga sepakat untuk menyampaikan informasi yang ada kepada para ketua ketua Panwascam sebelum penyerahan BA Vermin calon perseorangan;------------------------- 5. Bahwa pada tanggal 25 juni 2020 pukul 10.00 WIB sebelum penyerahan BA Vermin Pasangan Calon Perseorangan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah menginstruksikan secara lisan kepada seluruh ketua-ketua Panwascam yang hadir agar benar-benar melakukan pengawasan melekat terhadap Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan yang dilakukan oleh PPS dan apabila ada kesalahan dalam prosedur maka dicatat dalam 21 Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dan menuangkannya dalam saran perbaikan yang akan disampaikan nanti saat Rekapitulasi dikecamatan sebagaimana surat edaran bawaslu RI Nomor : S-0370/K.BAWASLU/PM.00.00/6/2020 dan juga agar pengawas Kelurahan Desa tidak mau di intervensi ataupun dibayar untuk melakukan kesepakatan jahat dengan jajaran PPS untuk membuat Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dukungan Calon perseorangan manapun; ------------------------------------------------------------------------------- 6. Bahwa selanjutnya setelah selesai menyampaikan instruksi dalam pertemuan tersebut maka kami mempersilahkan para ketua Panwascam se-kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk segera mengambil BA Vermin Paslon perseorangan kepada staf Bawaslu Labusel Miftah Ardani Harahap di Ruangan Pak Mahrizal, S.Ag (ic.teradu III) yang juga selaku Kordiv Data dan Informasi;------------------------------------- 7. Bahwa selanjutnya berdasarkan poin 1 S.d 6 jawaban teradu tersebut diatas maka Terhadap tuduhan bahwa ada pemberian amplop yang berisi uang 500 ribu untuk panwas Kecamatan dan PKD melalui Staf Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang akan disampaikan di kantor Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebagaimana dalil aduan pengadu pengadu pada poin 5, 6, 7 dan 8 secara nyata adalah merupakan Hal yang tidak didasari/didukung dengan FAKTA maupun bukti-bukti KEBENARANNYA sehingga dalam hal ini adanya bahwa pengadu-pengadu telah mengada-ada dan/atau sudah membuat Fitnah terhadap Teradu I, II dan III yangmana dalam hal ini memiliki akibat hukum dikemudian hari bagi pengadu-pengadu atau siapapun karena sudah sengaja melakukan persekongkolan jahat untuk menjatuhkan Martabat Lembaga Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan, sehingga oleh karena dalil-dalil yang disampaikan Pengadu-pengadu tersebut tidak memiliki fakta dan berdasarkan hukum maka sudah patut dan selayaknya dalil tersebut dikesampingkan ataupun ditolak oleh majelis Pemeriksa Etik yang terhormat;--------------------------------------------------------- 8. Bahwa terhadap dalil pengaduan pengadu pada poin 9 yang isinya “bahwa ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada tanggal 9 Juli 2020 Teradu I mempertanyakan kepada Ketua Panwascam Silangkitang …..dst”, adalah merupakan hal yang tidak berdasarkan hukum dan tidak sesuai dengan fakta yang ada, hal mana pada tanggal 9 Juli 2020 Teradu I bersama dengan Teradu II sedang dalam perjalanan pulang dari Kabupaten Simalungun dalam rangka Perjalanan Dinas menghadiri Undangan Rapat Koordinasi Tahap II yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara di Kantor Bawaslu Kabupaten Simalungun yang dijadwal dalam undangan tanggal 8 Juli 2020 sehingga tidaklah benar akan adanya percakapan yang dimaksud oleh Pengadu (ic.Oloan Hidayat Tanjung); (Bukti TI,II,III-9);-------- ------------------------------------------------------------------------------------------------ 9. Bahwa terhadap dalil pengadu-pengadu pada point 10 dan 11, halaman 6 s.d 10 yang memuat tentang transkip percakapan, maka saya selaku teradu I perlu menyampaikan kepada Majelis bahwa dari seluruh transkip percakapan tersebut tidak ada perkataan ataupun dialog yang membahas tentang masalah pertanggungjawaban uang sebagaimana dengan dalil-dalil pengadu maupun perintah untuk mendukung/mengamankan kesalah satu Calon Perseorangan terkhususnya Bapaslon “NURI” namun akan tetapi FAKTANYA hasil transkip percakapan tersebut murni untuk menanyakan keadaan sebenarnya atas informasi dari Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan atas adanya intervensi dari pengadu atas nama oloan hidayat Tanjung 22 kepada PPS untuk tidak mengeksekusi/memasukkan nama-nama dukungan yang telah diverfak kedalam rekap hasil sensus verifikasi factual yang akan dilakukan oleh PPS Ulumahuam:-------- 10. Bahwa Teradu I dalam kesempatan persidangan etik ini meminta kepada Majelis Pemeriksa Etik agar memperdengarkan rekaman tersebut dipersidangan etik apakah sudah sesuai dengan isi transkip percakapan yang diajukan oleh Pengadu-pengadu maupun dalil-dalil pengaduan pengadu tentang pemberian uang kepada jajaran panwascam di Kantor Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan ketika penyerahan BA Vermin perseorangan tanggal 25 Juni 2020, dimana hal ini sangat perlu kami dengar bersama dan selanjutnya kami selaku Teradu I dengan ini siap untuk memberikan klarifikasi terhadap transkip maupun rekaman tersebut sepanjang memiliki kekuatan hukum dan tidak direkayasa;----------------------------------------------- 11. Bahwa perlu kami sampaikan kehadapan Majelis Etik yang terhormat, bahwa pada tanggal 10 Juli 2020 Kanit Politik Polres Labuhanbatu yang bernama IPTU Drs.Sunitro Margolang menghubungi saya via Telepon untuk mengajak bertemu di salah satu Warkop di Kecamatan Kotapinang, selanjutnya dalam pertemuan kami tersebut Pak kanit mengatakan kepada saya bahwa berdasarkan hasil penyelidikan anggotanya intel Polres Labuhanbatu terhadap salah seorang Ketua PPS di Desa Mandalasena bahwa ada keterlibatan anggota Panwascam saya yaitu Ketua Panwascam Silangkitang Oloan Hidayat tanjung dalam percobaan Penyuapan terhadap Ketua PPS dengan menawarkan uang Rp 1.000.000 untuk setiap PPS supaya men TMS kan Dukungan kesalah satu Bapaslon sebanyak 500 dukungan yang sudah di verfak, yang mana uang tersebut adalah diduga berasal dari bupati Labuhanbatu Selatan Wildan Aswan Tanjung, akan tetapi PPS tersebut menolak tawaran ketua Panwascam Silangkitang Oloan Hidayat Tanjung, keterangan ini disampaikan ketua PPS Desa Mandalasena kecamatan Silangkitang kepada Kanit Intel Polres Labuhanbatu dalam bentuk rekaman percakapan;------------------------------------------------------------------------- 12. Bahwa terhadap keterangan Pak Kanit Intel Politik Polres Labuhanbatu tersebut saya meminta kepada pak Kanit Politik Polres Labuhanbatu untuk memberikan Rekaman tersebut kepada Bawaslu Labuhanbatu Selatan untuk dijadikan sebagai informasi awal agar dilakukan Penelusuran sebagai bentuk tindak Lanjut oleh Bawaslu Kabupaten supaya kami jadikan temuan badan Pengawas pemilu kabupaten Labuhanbatu Selatan, sesuai dengan Perbawaslu 14 tahun 2017, akan tetapi Pak Kanit mengatakan kepada saya, bahwa terhadap permintaan yang saya ajukan setelah dirinya berkoordinasi dengan Kasatreskrim polres Labuhanbatu memerintahkan bahwa rekaman yang dimaksud belum bisa diberikan kepada Bawaslu karena rekaman tersebut akan ditingkatkan ketingkat penyidikan di Polres Labuhanbatu;------ ---------------------------------------------------------------------------------------- 13. Sehubungan dengan poin 11 dan 12 guna mendukung jawaban teradu I diatas bahwa selanjutnya Kanit Politik Polres Labuhanbatu tersebut siap untuk dihadirkan sebagai Pihak terkait maupun saksi di muka persidangan sebagai bentuk bukti dari pada jawaban yang saya sampaikan;------------------- --------------------------------------------- 14. Bahwa dalam hal ini Teradu I perlu menyampaikan kepada Majelis Pemeriksa Etik yang terhormat, bahwa sebagaimana dari keseluruhan bantahan dalam jawaban yang Teradu I sampaikan, bahwa Pengadu-pengadu ini dalam memperkuat dalil pokok pengaduannya telah mengajukan bukti yang masih 23 perlu diuji keaslian dan kebenarannya oleh pihak yang berwenang dalam persidangan etik, maka Teradu I Meminta agar kiranya bukti-bukti tersebut dikesampingkan adanya, maka Teradu I meminta kepada Majelis Pemeriksa Etik untuk menolak dan mengenyampingkan segala dalil pokok pengaduan Pengadu;------------------------------------------------------------  TERADU II 1. Bahwa saya selaku teradu II telah mengundang ketua-ketua panwaslu kecamatan melalui whatsapp group Pengawas Pilkada Labusel pada tanggal 24 juni 2020 pukul 20.29 wib yang menginstruksikan agar datang besok(25 Juni 2020) pada pukul 10.00 wib dikantor Bawaslu Kabupaten Labuhan Batu Selatan untuk mengambil BA-Verifikasi Administrasi hal ini sangat jelas tidak berkesuaian dengan yang didalilkan pengadu-pengadu pada point 3(tiga) dan poin 4(empat) yang menyebutkan bahwa undangan kepada masing-masing Ketua Panwaslu Kecamatan melalui Whatsapp oleh Teradu II (ic. Rido Akmal Nasution) tertulis tanggal 25 juni 2020 pukul 17.12 WIB sehingga terhadap hal tersebut maka Dalil Pengadu-pengadu merupakan hal yang keliru dan terkesan terburu-buru dan tidak berdasarkan dengan Fakta yang ada:--------- ----------------------------------------------------------------------------------------------- 2. Bahwa Teradu I benar adanya menginformasikan kepada kami selaku Teradu II dan III terkait adanya informasi masyarakat yang mengaku tim dari pasangan calon perseorangan yang mengatakan bahwa akan adanya interpensi kepada jajaran KPU dan Bawaslu ditingkat kecamatan dan kelurahan untuk menghabisi pasangan calon perseorangan dengan meng TMS kan dukungan calon perseorangan sehingga kami sepakat ( i.c teradu I , II dan III ) untuk disampaikan kepada ketua-ketua Panwascam sebelum mengambil BA-Verifikasi Administrasi sebagaimana dalam undangan whatsapp tanggal 24 juni 2020 yang lalu;--------------------------------------------- ------------- 3. Bahwa teradu I disaksikan oleh kami selaku teradu II , dan III telah menyampaikan informasi terhadap adanya informasi masyarakat yang menyampaikan akan adanya intervensi kepada jajaran KPU maupun Bawaslu yang diduga dilakukan oleh Bupati Kabupaten Labuhan Batu Selatan untuk men TMS kan dukungan calon perseorangan pada saat verifikasi faktual;------ ---------------------------------------------------------------------- 4. Bahwa setelah pertemuan tersebut maka para ketua-ketua kami persilahkan untuk mengambil BA-Verifikasi Administrasi di ruangan kordiv data dan informasi yakni teradu III atas nama Mahrijal, S.Ag yang diserahkan oleh staf Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang bernama Dani dan tidaklah benar adanya dalil pengadu yang mengatakan kami memerintahkan untuk mengambil uang di ruangan teradu III, hal ini adalah merupakan keterangan yang mengada-ada ataupun terkesan fitnah yang dilakukan oleh pengadu- pengadu kepada kami selaku komisioner Bawaslu Kabupaten Labuhan Batu Selatan yang berdampak dengan adanya akibat hukum dikemudian hari bagi para pengadu-pengadu atau siapapun karena sudah membuat keterangan yang mengada-ada (persekongkolan/permufakatan jahat) untuk menjatuhkan martabat lembaga pengawas pemilu di Kabupaten Labuhanbatu Selatan;------ ------------------------------------------------------------------------------------------------ 5. Bahwa untuk memperkuat keterangan kami ini maka kami selaku teradu I , II dan III akan menghadirkan ketua-ketua panwascam lainnya yang turut hadir ketika pertemuan tersebut sehingga dengan kata lain akan membuat jelas 24 dan teranglah bahwa tidak ada instruksi untuk membantu mengamankan salah satu satu calon perseorangan tertentu dengan adanya pemberian sejumlah uang sebagaimana dimaksud dalam dalil pengadu-pengadu dalam pengaduannya;----------------------------- 6. Bahwa teradu II terhadap klarifikasi yang disampaikan oleh teradu I , sepanjang berkaitan dengan adanya teradu II dalam peristiwa klarifikasi yang disampaikan oleh teradu I hal tersebut merupakan fakta dan kebenaran yang sesuai dengan keadaannya sehingga klarifikasi yang disampaikan oleh teradu I merupakan bagian yang sama dengan tanggapan daripada saya selaku teradu II;--------------------------------  TERADU III 1. Bahwa benar teradu II telah mengundang ketua-ketua Panwaslu Kecamatan melalui whatsapp pada tanggal 24 juni 2020 pukul 20.29 WIB yang menginstruksikan agar datang pada pukul 10.00 wib dikantor Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu selatan untuk mengambil BA-VERMIN sehingga terhadap dalil pengaduan pengadu-pengadu pada point 3(tiga) dan poin 4(empat) yang menyebutkan bahwa undangan kepada masing-masing Ketua Panwaslu Kecamatan melalui Whatsapp oleh Teradu II (ic. Rido Akmal Nasution) tertulis tanggal 25 juni 2020 pukul 17.12 WIB merupakan hal yang keliru dan tidak berkesesuaian adanya, hal ini saya sampaikan karena saya selaku Teradu III tergabung dalam Grup Whatsaap Pengawas Pilkada Labusel yang secara langsung masih dapat mengakses undangan tersebut:-------------- 2. Bahwa teradu I benar adanya menginformasikan kepada kami selaku teradu II dan III akan adanya informasi laporan masyarakat yang mengaku tim dari pasangan calon perseorangan yang mengatakan bahwa akan adanya interpensi kepada jajaran KPU dan Bawaslu ditingkat kecamatan dan kelurahan untuk menghabisi pasangan calon perseorangan dengan meng TMS kan dukungan calon perseorangan sehingga kami sepakat ( i.c teradu I , II dan III ) untuk disampaikan kepada ketua-ketua Panwascam sebelum mengambil Ba-vermin pada tanggal 25 juni 2020 yang lalu:----------------------- 3. Bahwa teradu I disaksikan oleh kami selaku teradu II , dan III telah menyampaikan informasi terhadap adanya informasi masyarakat yang menyampaikan akan adanya interpensi kepada jajaran KPU maupun Bawaslu yang diduga dilakukan oleh bupati kabupaten labuhan batu selatan untuk men TMS kan dukungan calon perseorangan pada saat verifikasi faktual;------ ---------------------------------------------------------------------- 4. Bahwa setelah pertemuan tersebut maka para ketua-ketua kami persilahkan untuk mengambil BA-VERMIN di ruangan saya selaku Teradu III yang merupakan kordiv data dan informasi Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan tidaklah benar adanya dalil pengadu yang mengatakan kami memerintahkan mengambil uang di ruangan saya melainkan mengambil BA Verifikasi Administrasi yang saya terima dari KPU pada tanggal 24 Juni 2020 dan diserahkan oleh Staf Bawaslu Labuhanbatu Selatan yang bernama Dani, sehingga terhadap dalil pengadu pengadu tersebut hal ini adalah merupakan keterangan yang mengada-ada ataupun terkesan fitnah yang dilakukan oleh pengadu-pengadu kepada kami selaku komisioner Bawaslu Kabupaten Labuhan Batu Selatan yang berdampak dengan adanya akibat hukum dikemudian hari bagi para pengadu-pengadu atau siapapun karena sudah membuat keterangan yang mengada-ada (persekongkolan/permufakatan 25 jahat) untuk menjatuhkan martabat lembaga pengawas pemilu di kabupaten labuhan batu selatan;--------------------------------------------------------------------- 5. Bahwa untuk memperkuat keterangan kami ini maka kami selaku teradu I , II dan III akan menghadirkan ketua-ketua panwascam lainnya yang turut hadir ketika pertemuan tersebut dan juga turut menghadirkan Staf Bawaslu Labupaten Labuhanbatu Selatan yang bernama Dani sehingga dengan kata lain akan membuat jelas dan teranglah bahwa tidak ada instruksi untuk membantu mengamankan salah satu satu calon perseorangan tertentu dengan adanya pemberian sejumlah uang sebagaimana dimaksud dalam dalil pengadu-pengadu dalam pengaduannya;----------- 6. Bahwa teradu III terhadap klarifikasi yang disampaikan oleh teradu I , sepanjang berkaitan dengan adanya teradu III dalam peristiwa klarifikasi yang disampaikan oleh teradu I hal tersebut merupakan fakta dan kebenaran yang sesuai dengan keadaannya sehingga klarifikasi yang disampaikan oleh teradu I merupakan bagian yang sama dengan tanggapan daripada saya selaku teradu III;------------------------------- [2.5.2] Bahwa Teradu IV secara pribadi memberi jawaban atau keterangan tertulis dan menyampaikan sebagai berikut: A. POKOK ADUAN PENGADU Bahwa dalam pokok perkara angka 4 disebutkan : bahwa dari alat bukti rekaman suara yang dilampirkan oleh pengadu, percakapan melalui telephone seluler antara teradu I dan pengadu, diduga terkonfirmasi adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh teradu IV kepada PPK bawahannya yang sama seperti yang dilakukan oleh teradu I s.d III kepada pengadu dan rekan-rekan Panwascam se- Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dan pada Form I-P/L DKPP (perbaikan) tentang Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Pemilu, Kronologi Kejadian angka I disebutkan : Bahwa teradu 1-3 adalah Komisioner Bawaslu Kab. Labuhanbatu Selatan, Sumut yang aktif dan teradu 4 (empat) adalah Komisioner KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang mempunyai kedudukan sebagai Ketua KPU Kab. Labuhanbatu Selatan,- Bahwa para teradu 1-4 adalah Penyelenggara Pemilu yang terikat dengan sumpah/janji serta Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu dan wajib bertindak Profesional, Independen serta netral. Tetapi para teradu 1-4 terlibat perbuatan atau tindakan yang merugikan proses Demokrasi dengan menjadi Partisan terhadap salah satu Balon Bupati Independen dengan cara menerima dan membagi-bagi uang kepada bawahannya masing-masing untuk memuluskan salah satu Pasangan Calon Buapti dan Wakil Bupati (i.C.Nuri),- B. JAWABAN TERADU 4 Majelis Pemeriksa yang Mulia dan juga kepada Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang Terhormat, saya akan menjawab pokok perkara yang diadukan/dilaporkan, terkait hal-hal teknis dan kegiatan, prosedur Penerimaan berkas, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual Dukungan perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020 akan dijelaskan para pihak terkait (Anggota KPU Kab. Labuhanbatu Selatan) 26 Jawaban Atas Dalil-Dalil Pengadu Dalam Pokok Aduan 1. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Teradu 4 diduga terkonfirmasi adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh teradu 4 kepada PPK bawahannya yang sama seperti yang dilakukan oleh teradu 1 s.d 3 kepada pengadu dan rekan-rekan Panwascam se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan, maka teradu 4 menyatakan bahwa hal tersebut adalah tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasar. 2. Bahwa dapat Teradu 4 jelaskan tidak pernah melakukan perbuatan membagi- bagikan uang atau menjanjikan sesuatu kepada seluruh jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020. 3. bahwa pengadu didalam pokok perkara yang menduga terkonfirmasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh teradu 4, hal ini tidak ada bukti atau saksi yang membenarkan tuduhan atau dugaan tersebut, karena tidak didukung oleh alat bukti maupun kesaksian dari PPK dan PPS sebagai badan Ad-hock KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan. 4. Dan selama tahapan Penerimaan, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual dukungan Perseorangan teradu 4 selaku yang mempunyai kedudukan sebagai Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan sudah melakukan dan menginstruksikan seluruh tahapan tersebut harus sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan Dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 (Bukti T-1) Dan Surat Dinas KPU RI Nomor 481/PL.02.2-SD/06/KPU/VI/2020 Tanggal 22 Juni 2020 Perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual dalam Pemilihan Tahun 2020 (Bukti T-2), dan KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan juga mengeluarkan surat Nomor 597/PL.02.2-SD/1222/KPU-Kab/VI/2020 tanggal 23 Juni 2020 Perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020 ( Bukti T-3) dan Surat Nomor 612/ PL.02.2- SD/1222/KPU-Kab/VI/2020 tanggal 26 Juni 2020 Perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020 (Bukti T-4) yang pada intinya menjelaskan Pedoman Pelaksanaan Verifikasi Faktual Dukungan Perseorangan. Dan dalam surat tersebut (Bukti T-4) pada angka 3 disebutkan : Dalam melakukan Verifikasi Faktual semua petugas Verifikasi Faktual harus menjaga netralitas, profesionalisme dan menjalankan tahapan Verifikasi Faktual dukungan Pasangan Calon secara adil sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku; 5. Bahwa didalam transkip percakapan melalui seluler phone antara ketua Bawaslu Kab. Labuhanbatu Selatan Ahmad Hajiddin Harahap, S.H dengan Nomor HP. (085276862359) dengan Ketua Panwascam Kec. Silangkitang Oloan Hidayat Tanjung dengan nomor HP.(085262804393) dapat teradu 4 jelaskan pada tanggal 5 Juli 2020 sekitar pukul 15.30 Anggota PPK Kec. Silangkitang atas nama Bayu menyampaikan informasi adanya kejadian bahwa Ketua Panwascam Kec. Silangkitang atas nama Oloan Hidayat Tanjung tidak mengakui hasil Verifikasi Faktual yang dilakukan pada tanggal 28 s.d 30 Juni 2020 oleh Bapak Lamijo dengan alasan usianya yang sudah tua dan tidak mungkin mampu untuk memverifikasi faktual dengan jumlah sebanyak tersebut selama 3 hari. (kronologi Verifikasi Faktual Desa Ulumahuam terlampir) (Bukti T-5) 27 6. Bahwa terkait adanya pembicaraan lainnya antara pengadu I dan/atau Pelapor I dan pengadu II dan/atau Pelapor II yang dilakukan secara langsung maupun melalui seluler phone dengan teradu I, teradu II, dan Teradu III, dalam hal ini teradu 4 tidak mengetahui dan bukanlah wewenang teradu 4 untuk menanggapi hal tersebut. 7. Bahwa teradu 4 sebagai Penyelenggara Pemilu tidak pernah melanggar sumpah/janji serta Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu dan sudah bertindak Profesional, Independen serta netral, dan tidak pernah terlibat perbuatan atau tindakan yang merugikan proses demokrasi, tidak partisan terhadap salah satu bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati (i.C.Nuri). 8. Bahwa teradu 4 sebagai penyelenggara pemilu sudah memperlakukan semua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati secara adil, tidak pernah menerima imbalan apalagi membagi-bagi uang kepada bawahannya untuk memuluskan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (i.C.Nuri),- [2.6] KESIMPULAN PARA TERADU [2.6.1] Kesimpulan Teradu I s.d Teradu III Dalam Perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh PengaduPengadu atasnama Oloan Hidayat Tanjung Dan Arasaddin Nasution yang merupakan PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN KECAMATAN pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun 2020 memberikan kuasa kepada Adi Mansar dkk dengan register perkara Nomor : 80-PKE- DKPP/VIII/2020; dalam kesempatan ini akan menyampaikan kehadapan Majelis Pemeriksa Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Kesimpulan kami selaku Teradu I, Teradu II, dan Teradu III (para Teradu) terhadap Hasil Persidangan Pemeriksaan Etik pada Hari Selasa, 08 September 2020. Adapun Kesimpulan yang kami sampaikan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Jawaban para Teradu terdahulu dalam sidang Pemeriksaan Etik yang antara lain Sebagai Berikut:----------------------- 1. Bahwa para Teradu tetap pada Jawaban sebelumnya yang disampaikan pada proses Sidang Pemeriksaan Etik tanggal 08 September 2020; 2. bahwa perlu kami sampaikan kehadapan majelis yang terhormat dimana pada proses sidang pemeriksaaan etik yang lalu ada perbedaan Formulir Pengaduan (FORM I-P/L DKPP) perbaikan yang diterima Teradu I, II dan III bersamaan dengan undangan Panggilan sidang melalui Whatsapp Pribadi pada tanggal 2 September 2020 yang lalu dengan Formulir Pengaduan (FORM I-P/L DKPP) perbaikan yang didapatkan Pengadu saat sidang pemeriksaaan etik tanggal 08 September 2020, dan hal yang sama juga terjadi kepada Teradu IV dan Pihak Terkait. (Bukti TI,II,III Tambahan-1)------- 3. Bahwa sebagaimana poin ke 2(dua) tersebut diatas, setelah dilakuka pengecekan FORM I-P/L DKPP tersebut setidaknya ada 3 perbedaan antara lain sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------- a. Terhadap dalil pengadu pengadu pada poin 2 tertulis tanggal 25 Juni 2020 sementara yang diterima Teradu saat proses sidang pemeriksaaan etik tertulis tanggal 24 Juni 2020.------------------------------------------------------ 28 b. Terhadap dalil pengadu pengadu pada poin 3 tertulis tanggal 25 Juni 2020 pukul 17.12 WIB sementara yang diterima Teradu saat proses sidang pemeriksaaan etik tertulis tanggal 24 Juni 2020 pukul 20.29 WIB.---------- c. Terhadap dalil pengadu pengadu pada poin 9 tertulis tanggal 05 Juli 2020 pukul 10.27 WIB sementara yang diterima Teradu saat proses sidang pemeriksaaan etik tertulis tanggal 24 Juni 2020 pukul 20.29 WIB.--------- 4. Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil pengecekan tersebut diatas perlu kami sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat, bahwa pengadu pengadu telah melakukan perubahan isi pada Formulir Pengaduan (FORM I-P/L DKPP) perbaikan, tindakan tersebut tidak menghormati jalannya sidang, sehingga kami para Teradu berharap hal ini menjadi bagian dari pertimbangan Majelis sidang pemeriksa etik;-------------------------------------------------------------------- 5. Bahwa dalam proses sidang pemeriksaan etik yang lalu pengadu pengadu menyampaikan beberapa hal yang tidak masuk dalam dalil-dalil pokok Pengaduan Pengadu sehingga kami para Teradu akan menanggapinya dalam kesimpulan ini;---------------------------------------------------------------------  Bahwa Pengadu I (ic. Oloan Hidayat Tanjung) berdasarkan fakta persidangan menjelaskan, saat terjadi percakapan antara Teradu I dengan anggot  a Panwaslu Kecamatan Silangkitang (Muhammad ali purnamaria) via telepon seluler, bahwa Pengadu I bersama Muhammad ali Purnamaria dan Candra Perkasa berada dalam satu ruangan yaitu ruangan Pengadu I yang dengan sengaja merekam percakapan tersebut. Namun keterangan pengadu pengadu sangat berbeda terhadap bukti rekaman dan transkip percakapan saat teradu I mempertanyakan keberadaan sdra Chandra, yang bersangkutan menjawab “si Candra tadi keluar dia sebentar”. Setelah percakapan dengan Muhammad Ali Purnamaria Kemudian Pengadu I menghubungi Teradu I via Telpon seluler yang percakapan tersebut juga dengan sengaja direkam oleh Pengadu I. pada percakapan tersebut juga Pengadu I menjelaskan bahwa Pengadu I sedang berada dirumahnya lagi bakar-bakar pelepah sawit.----------------------------------------------------------------  Bahwa berdasarkan keterangan diatas Pengadu pengadu yang notabene merupakan Panwaslu Kecamatan dengan sengaja telah melakukan kebohongan terhadap Teradu I yang juga merupakan Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan dengan sengaja merekam percakapan tersebut patut diduga Panwaslu Kecamatan Silangkitang telah melakukan kesepakatan jahat.---------------------------  Bahwa Saksi saksi yang dihadirkan oleh pengadu pengadu dalam proses sidang pemeriksaaan etik yang merupakan anggota Panwaslu Kecamatan Silangkitang atas nama Muhammad Ali Purnamaria, Chandra Perkasa serta Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) atas nama Supriadi tidak dapat menguatkan dalil dalil yang disampaikan oleh pengadu dalam aduannya.--- 29 6. Bahwa selanjutnya pada saat proses sidang pemeriksaan etik beberapa waktu yang lalu perlu kami sampaikan terkait keterangan dari para saksi yang diajukan oleh Pengadu-pengadu adalah merupakan keterangan sepihak yang tidak didukung oleh bukti-bukti yang konkrit, bukti-bukti ini perlu untuk 7. Bahwa selanjutnya oleh karena keterangan saksi-saksi pengadu pengadu tidak didukung oleh bukti-bukti pendukung maka untuk dalil pengaduan pengadu-pengadu yang menyebutkan adanya penyerahan uang di kantor bawaslu kabupaten Labuhanbatu selatan ketika penyerahan BA Vermin sudah bisa dikatakan sebagai tindakan FITNAH dan Pencemaran Nama baik Lembaga Pengawas Pemilu Labuhanbatu selatan yang memiliki akibat hukum dikemudian hari. Selanjutnya terhadap hal tersebut sudah Jelas dan Nyatalah dalil pengaduan pengadu-pengadu merupakan keterangan yang mengada-ada tanpa berdasarkan hukum sehingga Sudah Patut dan beralasan Hukumlah untuk ditolak dan dikesampingkan oleh Majelis Pemeriksa Etik yang terhormat;--------------------------------------------------------- 8. Bahwa sebagaimana pada poin 7(tujuh) tersebut diatas oleh karena dalil yang berkaitan telah dikesampingkan maupun ditolak oleh Majelis Pemeriksa etik maka selanjutnya terhadap dalil-dalil pengaduan pengadu yang lain yang berkaitan dengan pemberian uang maupun untuk mendukung salah satu bakal calon perseorang sudah patut dan beralasan hukum jugalah untuk ditolak dan dikesampingkan adanya;------------------------------------- 9. Bahwa dalam proses sidang pemeriksaaan etik atas permintaan Teradu I telah diperdengarkan rekaman percakapan antara Pengadu I dengan Teradu I yang isinya tidak terdapat perkataan ataupun dialog yang membahas tentang masalah pertanggungjawaban uang maupun perintah untuk mendukung dan memuluskan (Verifikasi Faktual) Bakal Calon Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan dari Jalur Perseorangan Nomor 3 “NURI”sebagaimana dengan dalil-dalil pengadu, namun akan tetapi FAKTANYA rekaman percakapan tersebut murni untuk menanyakan keadaan sebenarnya terkait informasi dari Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan atas adanya intervensi dari pengadu (Oloan Hidayat Tanjung) kepada PPS untuk tidak mengeksekusi/memasukkan nama-nama dukungan yang telah diverfak kedalam rekap hasil sensus verifikasi faktual;-- ------------------------------------------------------------------------------------------------ 10. Bahwa pada proses sidang pemeriksaaan etik pada tanggal 08 September 2020, Teradu I sudah menjelaskan secara jelas berdasarkan fakta yang ada maksud dari isi rekaman percakapan via telepon seluler antara Pengadu I dan Teradu I maupun rekaman percakapan Teradu I dengan Anggota Panwaslu Kecamatan Silangkitang atas nama Muhammad Ali Purnamaria murni dalam rangka pengawasan dalam verfak dukungan calon perseorangan, sehingga tidaklah menjadi penafsiran dan interpretasi yang berbeda terhadap rekaman percakapan tersebut;---------------------------------------------------------------------- 11. Bahwa tentang jawaban para teradu pada poin 11, 12 dan 13 pada sidang pemeriksaan etik yang lalu terkait pertemuan antara Teradu I dengan Kanit Politik Polres Labuhanbatu yang bernama IPTU Drs. Sunitro Margolang yang menginformasikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan anggotanya intel Polres Labuhanbatu terhadap salah seorang Ketua PPS di Desa Mandalasena 30 bahwa ada keterlibatan Ketua Panwascam Silangkitang (Oloan Hidayat tanjung) dalam percobaan Penyuapan terhadap Ketua PPS dengan menawarkan uang Rp 1.000.000 untuk setiap PPS supaya men TMS kan Dukungan kesalah satu Bapaslon sebanyak 500 dukungan yang sudah di verfak. Atas informasi tersebut Kanit Politik Polres Labuhanbatu tersebut siap untuk dihadirkan sebagai Pihak terkait maupun saksi di muka persidangan sebagai bentuk bukti dari pada jawaban yang saya sampaikan;----------------------------------------- 12. Bahwa dengan memperhatikan keterangan diatas sangatlah jelas adanya bahwa Pengadu pengadu Ini telah MENGADA-ADA dan BERHALUSINASI dalam membuat rangkaian cerita dan Narasi yang dibangun seolah-olah para teradu telah melakukan perbuatan yang melanggar sumpah jabatan, tentu sangatlah jelas Pengadu ini memiliki motif lain bagi Teradu I, Teradu II dan juga Teradu III sehingga menimbulkan pertanyaan besar kepada Pengadu apa yang menjadi motif sesungguhnya dalam aduan ini;-------------------------------- [2.6.2] Kesimpulan Teradu IV A. DALAM KRONOLOGI KEJADIAN (DALIL ADUAN PENGADU KE DKPP)/DALAM POKOK PERKARA YANG DITERIMA TERADU IV SEBAGAI BAGIAN SURAT PANGGILAN PERSIDANGAN. 1. Pada point 10 Dalil Aduan Pengadu, disebutkan bahwa telah terjadi pembicaraan antara Teradu I (Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan) dengan Pengadu (Oloan Hidayat Tanjung), muncul nama Teradu sebagaimana dijabarkan dalam dalil aduan yang diadukan ke DKPP. Jawaban Teradu IV: Teradu 4 jelaskan tidak pernah melakukan perbuatan membagi-bagikan uang atau menjanjikan sesuatu kepada seluruh jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020. Tidak ada bukti atau saksi yang membenarkan tuduhan atau dugaan tersebut, karena tidak didukung oleh alat bukti maupun kesaksian dari PPK dan PPS sebagai badan Ad-hoc KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Fakta Persidangan: Teradu IV dan Jajaran nya berdasarkan fakta dan bukti yang diajukan kepersidangan oleh Pengadu tidak terbukti terlibat dengan bagi membagi uang dalam hal mengambilkan kebijakan sebagaimana didalilkan oleh Pengadu. Terkait munculnya nama Teradu IV dalam pembicaraan antara Teradu I dengan Pengadu itu menjadi urusan Teradu I dengan Pengadu, dan diluar kewenangan Teradu IV untuk memastikan bahwa Teradu IV terlibat, dikarenakan fakta dan bukti yang diajukan ke Persidangan tanggal 8 September 2020, dalil yang terdapat dalam kronologis Pengadu tersebut tidak terkonfirmasi kebenaranya. 31 Kesimpulan; Dalil aduan Pengadu tidak berdasar dan dapat dikesampaingkan yang mulia, Teradu IV beserta Jajarannya memegang penuh sumpah/janji jabatan serta mempedomani 13 asas yang terdapat dalam Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu dan wajib bertindak Profesional, Independen, netral serta melaksanakan seluruh Tahapan Pilkada tahun ini. 2. Masih dalam point 10 terkait dengan Verifikasi Faktual Dukungan Perseorangan? Jawaban Teradu IV: Teradu IV menjelaskan bahwa selama tahapan Penerimaan, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual dukungan Perseorangan teradu 4 selaku yang mempunyai kedudukan sebagai Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan sudah melakukan dan menginstruksikan seluruh tahapan tersebut harus sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan Dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 (Bukti T-1) Dan Surat Dinas KPU RI Nomor 481/PL.02.2- SD/06/KPU/VI/2020 Tanggal 22 Juni 2020 Perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual dalam Pemilihan Tahun 2020 (Bukti T-2), dan KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan juga mengeluarkan surat Nomor 597/PL.02.2- SD/1222/KPU-Kab/VI/2020 tanggal 23 Juni 2020 Perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020 ( Bukti T-3) dan Surat Nomor 612/ PL.02.2- SD/1222/KPU-Kab/VI/2020 tanggal 26 Juni 2020 Perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020 (Bukti T-4) yang pada intinya menjelaskan Pedoman Pelaksanaan Verifikasi Faktual Dukungan Perseorangan. Dan dalam surat tersebut (Bukti T-4) pada angka 3 disebutkan : Dalam melakukan Verifikasi Faktual semua petugas Verifikasi Faktual harus menjaga netralitas, profesionalisme dan menjalankan tahapan Verifikasi Faktual dukungan Pasangan Calon secara adil sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku; Fakta Persidangan: Dari saksi-saksi dan dokumen pendukung yang dihadirkan Pengadu dipersidangan tidak didapati fakta yang mengkonfirmasi dalil aduan Pengadu. Kesimpulan; Berdasarkan hal tersebut Yang Mulia sepanjang dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa KPU dan Jajarannya tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya perihal Penerimaan, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual dukungan Perseorangan tiidak berdasar dan dapat dikesampingkan. 1. Dugaan Keberpihakan terhadap Pasangan Calon Perseorangan (NURI)? 32 Jawaban Teradu IV: Teradu IV selaku Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu selatan selalu menekankan kepada jajarannya untuk tidak melanggar sumpah/janji serta Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu dan sudah bertindak Profesional, Independen serta netral, dan tidak pernah terlibat perbuatan atau tindakan yang merugikan proses demokrasi, tidak partisan terhadap salah satu bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati (NURI). Fakta Persidangan: Berdasarkan keterangan saksi, dokumen yang terkonfirmasi dalam sidang pemeriksaan serta proses Tanya jawab dan pendalaman dalam persidangan, kembali Pengadu tidak dapat, membuktikan bahwa Teradu IV telah melakukan keberpihakan sehingga patut diduga melanggar kode etik, Teradu IV memastikan bahwa dalam semua tahapan Pilkada yang telah berjalan dan yang akan dilaksanakan, semua proses dan tahapan itu akan diperlakukan sama dalam hal layanan, dikarenakan ini adalah sudah menjadi komitmen awal Teradu beserta anggota KPU lainnya dalam menyelenggarakan Pilkada Tahun ini. Kesimpulan; Berdasarkan hal ini, Teradu IV memohon kepada yang mulia bahwa sepanjang dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu IV tidak profesional dan Netral dengan terindikasi mendukung bakal pasangan calon NURI adalah dalil yang tidak berdasar dan sangat pantas untuk dikesampingkan Yang Mulia. [2.7] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan jawaban dan uraian diatas maka dengan ini saya teradu 4 memohon kepada Majelis Pemeriksa dan juga kepada Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk : 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu; 3. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] ALAT BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s.d Teradu III mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Salinan Surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu selatan nomor 194/PL.02.2-Kpt/1222/KPU- Kab/X/2019 tentang Penetapan Syarat Jumlah Dan Persebaran Dukungan Bagi Pasangan Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2020; Bukti T-2 : Fotocopi Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 038/K.BAWASLU- 33 PROV.SU-08/HK.01.01/XII/2019 dan Nomor 039/K.BAWASLU- PROV.SU-08/HK.01.01/XII/2019 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Sungai Kanan dan Kecamatan Silangkitang pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara; Bukti T-3 : Fotocopi Surat Pernyataan anggota panwascam sungai kanan atasnama Banuaran Hasibuan dan Saipul Siregar ditandatangani dan bermaterai cukup; Bukti T-4 : Fotocopi Pakta Integritas Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Sungai Kanan dan Kecamatan Silangkitang; Bukti T-5 : F Screenshot berita Online terkait Kasus hukum yang dikuasakan kepada Kantor Adi Mansar dan Rekan; Bukti T-6 : Screenshot berita Online dari mesin pencarian google terkait permasalahan hukum yang melibatkan Bupati Labuhanbatu Selatan maupun Pemkab Labuhanbatu Selatan; Bukti T-7 : Surat KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 589/PL.02.2- SD/1222/KPU-KAB/VI/2020 tanggal 22 Juni 2020 Perihal Penyerahan Dokumen Berita Acarakepada PPL melalui Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan; Bukti T-8 : Screenshot udangan kepada Ketua Panwascam Via Whatsapp Group Pengawasan Pilkada Labusel; Bukti T-9 : Undangan Rapat Koordinasi Pengawasan Tahap II dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 0088/K.Bawaslu- Prov.SU/PM.00.01/17/2020 tanggal 3 Juli 2020; [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Ketua Panwascam Kota Pinang, Ketua Panwascam Torgamba, Ketua Panwascam Kampung Rakyat, Anggota Panwascam Silangkitang, Anggota PKD Aek Goti dan Staf Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa : 1. Pihak Terkait bernama Chandra Perkasa selaku Anggota Panwas Kecamatan Silangkitang. - bahwa Chandra Perkasa hadir dalam sidang pemeriksaan dan memberikan keterangan yang sebenar benarnya - bahwa Chandra Perkasa menerima Amplop berisi uang sebesar Rp.500.000 dari Pengadu I (Oloan Hidayat Tanjung) - bahwa amplop tersebut dari bawaslu kabupaten dan uang tersebut dari pasangan calon bupati nomor 3 yaitu NURI dan kita kerja sesuai dengan SOP - Bahwa Chandra Perkasa dalam keterangannya adalah yang membagikan uang kepada PKD adalah saudara Mhd. Ali Purnamaria. 2. Pihak Terkait bernama Mhd. Ali Purnamaria selaku Anggota Panwas Kecamatan Silangkitang - Bahwa Pihak terkait Mhd. Ali Purnamaria menerima uang dari Pengadu I sekitar sore hari pada tanggal 25 juni 2020. 34 - Bahwa Pengadu I (Oloan Hidayat Tanjung) menyampaikan kepada kami adanya titipan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan, ada sedikit uang atas nama Bapaslon nomor 3 NURI (Nurdin- Rizal Husni) yang berisi uang sebesar Rp.500.000 untuk Panwas Kecamatan dan uang sebesar Rp. 300.000 untuk masing-masing PKD. - Setelah menerima amplop tersebut, Pihak terkait Mhd. Ali Purnamaria menyerahkan amplop sejumlah 6 amplop ke PKD. - Bahwa Pihak terkait Mhd. Ali Purnamaria menerima amplop pada tanggal 25 juni 2020 dari Pengadu I yang semula diletakan di meja berjumlah 9 amplop, 3 untuk panwas kecamatan dan 6 untuk PKD. Selanjutnya kata Pengadu I, tolong disampaikan ke PKD, ini ada uang transport, bekerjalah sesuai SOP dan tupoksinya. 3. Pihak Terkait bernama Supriadi selau Anggota PKD Aek Goti, Kecamatan Silangkitang - Bahwa Pihak terkait supriadi dalam keterangannya diberikan amplop dari Mhd. Ali Purnamaria (anggota Panwas Kecamatan Silangkitang). - Bahwa amplop tersebut diberikan 1 (satu) hari sebelum melakukan verifikasi faktual dengan penjelasan bahwa amplop tersebut untuk trasportasi, kata Mhd. Ali Purnamaria (anggota Panwas Kecamatan Silangkitang) ingat kerjakan sesuai SOP. - Setelah itu, pihak terkait Supriadi membuka amplop tersebut dan memang berisi uang sejumlah Rp. 300.000 4. Pihak Terkait bernama Nizar Qushoi selaku Ketua Panwas Kecamatan Kota Pinang - Bahwa Pihak terkait mengakui benar adanya undangan di group Whatsapp untuk hadir di tanggal 25 juni 2020 di kantor Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pada saat di ruangan Bawaslu kami menerima arahan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Teradu I) untuk melakukan pengawasan melekat dan jangan mau dibayar dari pihak manapun dan menyampaikan surat edaran dari Bawaslu RI tentang syaran perbaikan. Kemudian Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan juga menyampaikan kepada Nizar Qushoi untuk mengawasi atau melakukan monitoring di setiap desa karena ada informasi yang berkembang akan adanya intervensi dan intimidasi kepada Penyelenggara. - Bahwa pihak terkait Nizar Qushoi dalam keterangannya mengatakan sangat sedih karena apa yang tidak lakukan kemudian di tuduhkan, ini adalah fitnah yang keji. - Bahwa saudara Miftah Ardani Harahap (Staf Bawaslu Labuhan Batu Selatan) hanya memberikan amplop yang berisikan Berita Acara hasil Verifikasi Administrasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan tidak memberikan amplop berisikan sejumlah uang - Bahwa tidak pernah Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk mengarahkan kami agar memuluskan/ mengamankan pasangan NURI dalam Verifikasi Faktual 5. Pihak Terkait bernama Riswan selaku Ketua Panwas Kecamatan Torgamba - Apa yang disampaikan oleh teman teman pihak terkait yang di hadirkan dalam sidang pemeriksaan adalah benar adanya. Bahwa saya hanya 35 menerima arahan atas pekerjaan sebagai panwas untuk melakukan pengawasan melekat terhadap kegiatan verifikasi faktual. - Bahwa saya hanya menjemput BA verifikasi Adminsitrasi sesuai arahan Teradu II di group whatsaap - Bahwa saudara Miftah Ardani Harahap (Staf Bawaslu Labuhanbatu Selatan) hanya memberikan amplop yang berisikan Berita Acara hasil Verifikasi Administrasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan tidak ada amplop berisikan sejumlah uang - Bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan tidak pernah untuk mengarahkan kami agar memuluskan/ mengamankan pasangan NURI dalam Verifikasi Faktual 6. Pihak Terkait bernama Ahmad Mukti Panggabean selaku Ketua Panwas Kecamatan Kampung Rakyat - Bahwa apa yang dituduhkan oleh Pengadu I (ketua Panwas Kecamatan Silangkitang) terlalu berlebihan. Kami tidak pernah menerima amplop atau uang seperti apa yang Pengadu tuduhkan. - Bahwa saudara Miftah Ardani Harahap (Staf Bawaslu Labuhanbatu Selatan) hanya memberikan amplop yang berisikan Berita Acara hasil Verifikasi Administrasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan tidak ada amplop berisikan sejumlah uang - Bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan tidak pernah untuk mengarahkan kami agar memuluskan/ mengamankan pasangan NURI dalam Verifikasi Faktual 7. Pihak Terkait bernama Miftah Ardani Harahap bekerja sebagai Staf Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan - Saya hanya memberikan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan kepada seluruh Ketua Panwascam se- Kabupaten Labuhan Batu Selatan dan tidak memberikan amplop yang berisikan sejumlah uang kepada Ketua Panwascam tersebut. 8. Bahwa Pihak Terkait adalah Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan A. POKOK ADUAN PENGADU Bahwa dalam Lampiran Pihak Terkait angka 1 disebutkan Anggota KPU KabupatenLabuhanbatu Selatan. Bahwa dalam pokok perkara angka 4 disebutkan : bahwa dari alat bukti rekaman suara yang dilampirkan oleh pengadu, percakapan melalui telephone seluler antara teradu I dan pengadu, diduga terkonfirmasi adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh teradu IV kepada PPK bawahannya yang sama seperti yang dilakukan oleh teradu I s.d III kepada pengadu dan rekan-rekan Panwascam se- Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dan pada Form I-P/L DKPP (perbaikan) tentang Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Pemilu, Kronologi Kejadian angka I 36 disebutkan : Bahwa teradu 1-3 adalah Komisioner Bawaslu Kab. Labuhanbatu Selatan, Prov.Sumut yang aktif dan teradu 4 (empat) adalah Komisioner KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang mempunyai kedudukan sebagai Ketua KPU Kab. Labuhanbatu Selatan,- Bahwa para teradu 1-4 adalah Penyelenggara Pemilu yang terikat dengan sumpah/janji serta Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu dan wajib bertindak Profesional, Independen serta netral. Tetapi para teradu 1-4 terlibat perbuatan atau tindakan yang merugikan proses Demokrasi dengan menjadi Partisan terhadap salah satu Balon Bupati Independen dengan cara menerima dan membagi-bagi uang kepada bawahannya masing-masing untuk memuluskan salah satu Pasangan Calon Buapti dan Wakil Bupati (i.C.Nuri),- B. JAWABAN PIHAK TERKAIT Majelis Pemeriksa yang Mulia dan juga kepada Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang Terhormat, kami akan menjawab pokok perkara yang diadukan/dilaporkan, terkait hal-hal teknis dan kegiatan, prosedur Penerimaan berkas, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual Dukungan perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020. Jawaban Atas Dalil-Dalil Pengadu Dalam Pokok Aduan 1. Jumlah dukungan yang diserahkan oleh Pasangan Calon: a. Drs. H. Maslin Pulungan, MM dan Fery Andhika, S.Kom, MM sebanyak 20.393 (dua puluh ribu tiga ratus sembilan puluh tiga); b. H. Mangayat Jago Ritonga, S.Pd., SE dan Jon Abidin Ritonga sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) c. Nurdin Siregar, S.ST, MM dan Husni Rizal Siregar, SP sebanyak 26.840 (dua puluh enam ribu delapan ratus empat puluh) 2. Verifikasi Admisnistrasi dilakukan mulai tanggal 27 Februari s.d 13 Maret 2020 (16 hari) dengan hasil sebagai berikut: a. Drs. H. Maslin Pulungan MM dan Ferry Andhika, S.Kom, MM JUMLAH Awal MS TMS 20.393 20.155 238 37 b. H. Mangayat Jago Ritonga, S.Pd, SE dan Jon Abidin Ritonga JUMLAH Awal MS TMS 20.000 19.185 815 c. Nurdin Siregar, S.ST, MM dan Husni Rizal Siregar, SP JUMLAH Awal MS TMS 26.840 26.466 374 3. Bahwa proses tahapan Verifikasi Faktual dilaksanakan a. Pada hari jum’at tanggal 26 Juni 2020 pukul 14.00 WIB, KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan menyerahkan Dokumen Syarat Dukungan Kepada PPS melalui PPK, undangan disampaikan melalui Surat KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 607/PL.02.2-Und/1222/KPU-Kab/VI/2020. (Bukti T-1) b. Kemudian pada tanggal 27 Juni 2020 seluruh PPK se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan menyerahkan Syarat Dukungan Kepada PPS. c. Verifikasi Faktual dilaksanakan mulai tanggal 27 Juni s.d 10 Juli 2020. 4. Rekapitulasi dukungan di Tingkat Kecamatan dilaksanakan sebagai sebagai berikut : Panitia No. Pemilihan Hari/Tanggal Tempat Kecamatan (PPK) 1. Kecamatan Senin/13 Juli Aula Kantor Camat Kotapinang 2020 Kotapinang 2. Kecamatan Kamis/ 16 Juli Aula Kantor Camat Kampung Kampung Rakyat 2020 Rakyat 3. Kecamatan Jum’at/17 Juli Aula Kantor Camat Torgamba Torgamba 2020 4. Kecamatan Kamis/16 Juli Aula Kantor Camat Sungai Sungai Kanan 2020 Kanan 5. Kecamatan Jum’at/17 Juli Aula Kantor Camat Silangkitang 2020 Silangkitang 38 5. Rekapitulasi Dukungan di tingkat kabupaten dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 2020 bertempat di Grand Suma Hotel Blok Songo, Turut Hadir 3 (tiga) Bakal Pasangan Calon Perseorangan/Tim penghubung, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan, PPK se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Staf Kesbangpol, Kanit Intel Polres Labuhanbatu dan Stas Dandim. Undangan disampaikan melalui surat Nomor 711/PL.02.2-Und/1222/KPU- Kab/VII/2020 tertanggal 16 Juli 2020. (Bukti T-2) 6. Penanganan persoalan di PPS Desa Ulumahuam Kronologi : Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Ulumahuam melaporkan adanya pemberhentian Verifikasi Faktual dari PANWASCAM Kec. Silangkitang kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atas nama Bayu. Selanjutnya Sdr. Bayu menghubungi pihak terkait via telephone seluler dalam hal ini Divis Teknis KPU Kab. Labuhanbatu Selatan atas kondisi tersebut. Selanjutnya pihak terkait menginformasikan kondisi tersebut kepada Ketua KPU Kab. Labuhanbatu Selatan agar berkoordinasi antar Lembaga yakni BAWASLU Kab. Labuhanbatu Selatan. Kronologi Panitia Pemungutan Suara Desa Ulumahuam (Bukti T-3) - Pada saat Rekapitulasi ditingkat Kecamatan, Pernyataan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Dalam Proses Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan di tingkat Kecamatan tidak ada keberatan dari pihak manapun (Lampiran Model B.6-KWK Perseorangan) (Bukti T-4)
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: 39 a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah bertindak tidak mandiri. Para Teradu bersikap partisan dengan menerima dan 40 membagikan uang kepada bawahannya untuk membantu meluluskan bakal salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati perseorangan. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan dengan penjelasan sebagai berikut; [4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu, Teradu I s.d. Teradu III menyatakan sebagai berikut. Teradu I s.d. Teradu III telah melaksakan pengawasan pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada tanggal 16 Oktober 2019 sampai 21 Agustus 2020 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa terhadap syarat dukungan minimal bakal pasangan calon calon perseorangan, KPU Kab. Labuhanbatu Selatan, dengan diawasi oleh Teradu I s.d. Teradu III telah melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual syarat dukungan. Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu III menolak dalil aduan Para Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d. Teradu III telah berbuat partisan dan tidak mandiri. Bahwa pada pukul 14.00 WIB tanggal 24 Juni 2020, KPU Labuhanbatu Selatan mengundang Bawaslu Kab. Labuhanbatu Selatan untuk penyerahan Berita Acara (BA) hasil Verifikasi di Kantor KPU Kab. Labuhanbatu Selatan yang dihadiri oleh Teradu II dan Teradu III. Pada hari yang sama pukul 20.28 WIB, Teradu II mengundang ketua Panwascam se-Kab. Labuhanbatu Selatan melalui Whatsapp Group untuk hadir pada keesokan harinya pukul 10.00 di kantor Bawaslu Kab. Labuhanbatu Selatan untuk mengambil BA hasil verifikasi administrasi. Pada pukul 19.30 WIB tanggal 24 Juni 2020, Teradu I mendapatkan telepon dari tim sukses salah satu bakal pasangan calon perseorangan yang pada pokoknya berisikan informasi akan adanya intervensi kepada jajaran KPU Kab. Labuhanbatu Selatan dan Bawaslu Kab. Labuhanbatu Selatan untuk menghabisi seluruh calon independen khususnya “Nuri”. Teradu I s.d. Teradu III kemudian bersepakat untuk menyampaikan informasi tersebut kepada ketua Panwascam sebelum penyerahan BA verifikasi administrasi calon perseorangan. Selanjutnya pada pukul 10.00 WIB tanggal 24 Juni 2020 Teradu I s.d. Teradu III memberikan instruksi secara lisan kepada ketua Panwascam yang hadir untuk melakukan pengawasan melekat saat verifikasi faktual dukungan calon perseorangan yang dilakukan oleh PPS dan apabila terdapat kesalahan untuk dicatat dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) serta menuangkan saran perbaikan saat rekapitulasi kecamatan sebagaimana SE Bawaslu RI No. S-0370/K.BAWASLU/PM.00.00/6/2020. Selain itu, disampaikan pula agar Pengawas Kelurahan Desa agar jangan mau di-intervensi maupun dibayar untuk melakukan kesepakatan jahat dengan jajaran PPS untuk membuat dukungan Calon Perseorangan manapun TMS. Setelah menyampaikan instruksi tersebut, Teradu I s.d. Teradu III mempersilahkan kepada ketua Panwascan se-Kab. Labuhanbatu Selatan untuk mengambil BA Verifikasi Administrasi Pasangan Calon Perseorangan kepada staf Bawaslu Kab. Labuhanbatu Selatan di ruangan Teradu III. Bahwa tidak pernah ada pemberian amplop berisi uang sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Panwascam dan PKD melalui staf Bawaslu Kab. Labuhanbatu Selatan. Bahwa dalam transkrip percakapan yang disampaikan oleh Para Pengadu, tidak ada perkataan atau dialog yang membahas perihal uang maupun untuk bersikap partisan terhadap salah satu calon perseorangan. [4.2.2] Terhadap dalil aduan Para Pengadu, Teradu IV menyatakan sebagai berikut. Teradu IV membantah dalil aduan Para Pengadu, bahwa Teradu IV tidak pernah membagikan uang atau menjanjikan sesuatu kepada seluruh jajaran PPK dan PPS dalam tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020. Bahwa KPU Kab. Labuhanbatu Selatan telah melaksanakan 41 tugas sesuai dengan Keputusan KPU RI No. 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 dan Surat Dinas KPU RI No. 481/PL.02.2-SD/06/KPU/VI/2020. Berkenaan dengan transkrip pembicaraan telepon antara Teradu I dengan Pengadu I yang menyebut Teradu IV, Teradu IV menjelaskan bahwa konteks pembicaraan tersebut bahwa pada sekitar pukul 15.30 tanggal 5 Juli 2020 Anggota PPK Kec. Silangkitang a.n. Bayu menyampaikan informasi perihal Pengadu I yang tidak mengakui hasil verifikasi faktual tanggal 28 Juni 2020 s.d. 30 Juni 2020. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, dalil Para Teradu bertindak tidak mandiri, membagikan uang kepada jajarannya dan memberikan arahan untuk membantu meluluskan salah satu pasangan calon perseorangan tidak terbukti. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa pada tanggal 24 Juni 2020, Teradu I s.d. Teradu III mengundang Ketua Panwascam se-Kab. Labuhanbatu Selatan untuk penyerahan BA Hasil Verifikasi di Kantor Bawaslu Kab. Labuhanbatu Selatan. Pada hari yang sama, Teradu I s.d. Teradu III mendapat informasi bahwa akan ada upaya intervensi kepada jajaran KPU Kab. Labuhanbatu Selatan dan Bawaslu Kab. Labuhanbatu Selatan yang bertujuan menggagalkan bakal pasangan calon perseorangan. Selanjutnya dalam kegiatan pertemuan yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2020, Teradu I s.d. Teradu III menyampaikan informasi bahwa akan adanya upaya intervensi terhadap jajaran KPU Kab. Labuhanbatu Selatan dan Bawaslu Kab. Labuhanbatu Selatan kepada para Ketua Panwascam. Menyikapi hal itu, dalam forum tersebut Teradu I s.d. Teradu III memberi arahan agar dilakukan pengawasan melekat saat verifikasi faktual dukungan calon perseorangan oleh PPS dan apabila terdapat kesalahan dicatat dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) serta menuangkan saran perbaikan saat rekapitulasi tingkat Kecamatan sebagaimana SE Bawaslu RI No. S-0370/K.BAWASLU/PM.00.00/6/2020. Teradu I s.d. Teradu III juga menyampaikan larangan kepada Pengawas Kelurahan Desa untuk menerima imbalan dan melakukan permufakatan jahat bersama PPS agar pasangan calon perseorangan TMS. Setelah itu, Para Teradu mempersilahkan kepada para Ketua Panwascam se-Kab. Labuhanbatu Selatan untuk mengambil BA Verifikasi Administrasi Pasangan Calon Perseorangan di ruangan Teradu III. Para Pengadu mendalilkan bahwa dalam pertemuan tanggal 25 Juni tersebut, Teradu I s.d. Teradu III memberikan sejumlah uang dan arahan untuk membantu meloloskan salah satu bakal pasangan calon perseorangan dengan melibatkan pula Teradu IV. Dalam persidangan terungkap fakta Pihak Terkait Anggota Panwas Kecamatan Silangkitang a.n. Chandra Perkasa dan Mhd. Ali Purnamaria, menerangkan mengakui menerima sejumlah uang dari Pengadu I dan menyatakan bahwa uang tersebut merupakan titipan dari Teradu I yang diperoleh dari salah satu bakal pasangan calon perseorangan. Bahwa uang tersebut dimaksudkan untuk membantu meloloskan salah satu bakal pasangan calon perseorangan dan agar “bekerja sesuai dengan SOP”. Dalam sidang pemeriksaan, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Aek Goti a.n. Supriadi juga menerangkan mendapatkan uang dari Mohd. Ali Purnamaria untuk bekerja sesuai SOP. Keterangan tersebut dibantah oleh Pihak Terkait Ketua Panwascam Kota Pinang a.n. Nizar Qushoi, Ketua Panwascam Torgamba a.n. Riswan, Ketua Panwascam Kampung Rakyat a.n. Ahmad Mukti Panggabean, dan Staf Bawaslu Kab. Labuhanbatu Selatan a.n. Miftah Ardani yang pada pokoknya menyatakan tidak pernah ada pembagian uang maupun arahan dari Teradu I s.d. Teradu III untuk membantu meloloskan salah satu bakal pasangan calon perseorangan. 42 DKPP menilai tidak terdapat alat bukti yang menunjukkan bahwa Para Teradu telah membagikan uang dan bersikap partisan. Meskipun terdapat keterangan Pihak Terkait anggota Panwascam Silangkitang a.n. Chandra Perkasa dan Mhd. Ali Purnamaria, namun keduanya hanya menyatakan menerima uang dari Pengadu I dan tidak didukung alat bukti lainnya yang menunjukkan adanya penyerahan uang dan perintah Teradu I s.d. Teradu III dalam pertemuan pada tanggal 25 Juni 2020 untuk memihak pasangan calon perseorangan. Demikian pula dengan keterangan PKD Aek Goti a.n. Supriadi hanya menerangkan mendapat sejumlah uang dari Mhd. Ali Purnamaria dan bukan dari Para Teradu. Keterangan tersebut juga terbantahkan oleh keterangan Pihak Pihak Terkait Ketua Panwascam Kota Pinang a.n. Nizar Qushoi, Ketua Panwascam Torgamba a.n. Riswan, Ketua Panwascam Kampung Rakyat a.n. Ahmad Mukti Panggabean, dan Staf Bawaslu Kab. Labuhanbatu Selatan a.n. Miftah Ardani yang pada pokoknya menyatakan tidak terdapat penyerahan uang dan instruksi dari Teradu I s.d. Teradu III untuk bersikap partisan dalam pertemuan tanggal 25 Juni 2020. Selanjutnya terhadap alat bukti Para Pengadu berupa rekaman dan transkrip pembicaraan tidak menunjukkan adanya perintah untuk bersikap partisan maupun pembagian uang. Berkenaan dengan Teradu IV yang disebut dalam salah satu rekaman pembicaraan antara Teradu I dengan Pengadu I, terungkap latar belakang dari pembicaraan tersebut terkait adanya informasi dari jajaran PPK Silangkitang bahwa Pengadu I tidak mengakui hasil verifikasi faktual di PPS Ulumahuam. Atas persitiwa tersebut, Teradu IV berkomunikasi dengan Teradu I menyampaikan kinerja Pengadu I, kemudian dilanjutkan komunikasi antara Pengadu I dengan Teradu I. Berdasarkan fakta tersebut, dalil Para Pengadu terhadap Teradu IV tidak terbukti. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Menimbang fakta persidangan bahwa terdapat masalah kinerja Pengadu I selaku Ketua Panwascam Silangkitang dan keterangan sejumlah pihak dari jajaran Panwascam dan PKD yang menyatakan telah menerima sejumlah uang. Terhadap permasalahan kinerja Pengadu I, terdapat keterangan Pihak Terkait KPU Kab. Labuhanbatu Selatan yang menyatakan mendapat informasi dari jajaran PPK Silangkitang bahwa Pengadu I menghentikan verifikasi faktual PPS Desa Ulumahuam karena Pengadu I tidak percaya terhadap hasil verifikasi yang dilaksanakan oleh PPS sehingga menghambat pelaksanaan verifikasi faktual. Berkenaan dengan penerimaan uang, Anggota Panwascam Silangkitang a.n. Mohd. Ali Purnamaria dan Chandra Perkasa, Anggota PKD Desa Aek Goti a.n. Supriadi, serta Anggota Panwascam Sungai Kanan a.n. Saipul Siregar dalam rekaman pembicaraan dengan Pengadu I, masing-masing mengakui telah menerima sejumlah uang. Terhadap fakta tersebut, DKPP memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pengadu I sesuai mekanisme internal Bawaslu dan manyampaikan hasilnya kepada DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para 43 Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ahmad Hajiddin Harahap selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Teradu II Rido Akmal Nasution dan Teradu III Mahrizal, masing masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Ependi Pasaribu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tigah Puluh bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Empat Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati 44 Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 45