III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
1. Bahwa Teradu 1-3 adalah Komisioner BAWASLU Kab. Labusel, Sumut yang
aktif dan Teradu 4 (empat) adalah Komisioner KPU Labuhanbatu Selatan yang
mempunyai kedudukan sebagai Ketua KPU Labuhanbatu Selatan,-
Bahwa para Teradu 1-4 adalah penyelenggaran PEMILU yang terikat dengan
Sumpah/janji serta Kode Etik penyelenggaran PEMILU dan wajib bertindak
Profesional, independen serta netral. Tetapi para Teradu 1-4 terlibat perbuatan
atau tindakan yang merugikan proses demokrasi dengan menjadi partisan
terhadap salah satu balon Bupati Independen dengan cara menerima dan
2
membagi-bagi uang kepada bawahannya masing-masing untuk memuluskan
salah satu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati (i.C. NURI),-
2. Bahwa pada tanggal 24 Juni 2020 Ketua Panwaslu Kecamatan se Kabupaten
Labuhanbatu Selatan yakni:
a. Kecamatan Silangkitang yang diwakili oleh Oloan Hidayat Tanjung,-
b. Kecamatan Kota Pinang, diwakili oleh Nizar Qushoi,-
c. Kecamatan Sungai Kanan diwakili oleh Arasaddin Nasution,-
d. Kecamatan Torgamba diwakili oleh Riswan,-
e. Kecamatan Kampung Rakyat diwakili oleh Ahmad Mukti Panggabean,-
3. Bahwa masing-masing Ketua PANWASLU Kecamatan mendapat undangan
melalui Watsapp dengan perantara anggota komisioner Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu Selatan bernama Ridho Akmal Nasution, S.Sy., M.H, tanggal 24
Juni 2020, pukul 17.12 WIB,-
4. Bahwa adapun isi undangan tersebut adalah sebagai berikut:
“Diinformasikan kepada kawan-kawan Panwascam mengingat agenda kita
yang padat untuk untuk agenda wawancara sebagaimana tadi siang,
ditunda setelah Verfak. Namun, diminta kepada ketua Panwascam untuk
hadir besok Jam 10.00 WIB di Kantor Bawaslu untuk mengambil BA Vermin
untuk disampaikan kepada PKD secepatnya. Mohon kehadirannya tepat
waktu. CC. Ketua Bawaslu Labusel”. (Bukti 1)
5. Bahwa atas undangan a-quo seluruh ketua Panwascam se Kabupaten Labusel
menghadiri undangan tepat waktu di Kantor Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu
Selatan dalam satu ruangan yang telah dipersiapkan, selanjutnya Ketua
Bawaslu Kabupaten Labusel Ahmad Hajiddin Harahap, S.H didampingi oleh
anggota komisioner Rido Akmal Nasution S.Sy., M.H dan Mahrizal S.Ag .
Bahwa Ketua Bawaslu Labusel Ahmad Hajiddin Harahap, S.H pada kesempatan
tersebut meminta agar proses Verifikasi bakal calon perseorangan ada yang
perlu dibantu, dan saat pertemuan ketua Bawaslu Labusel menyampaikan ada
uang yang diberikan NURI melalui ketua Bawaslu untuk disampaikan kepada 5
(lima) Kecamatan dan seluruh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
6. Bahwa mendengar penjelasan Ketua BAWASLU Kab. Labusel Ketua
PANWASCAM Silangkitang (i.c pengadu Oloan Hidayat Tanjung)
mempertanyakan bagaimana dengan penyelenggara disebelah ic Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK)?.
7. Bahwa Kemudian Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Ahmad
Hajiddin Harahap S.H) menjawab “kalau untuk itu sudah diselesaikan dan
bagiannya sama”,-
8. Bahwa Selanjutanya Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan Ahmad
Hajiddin Harahap S.H menyuruh ke ruangan Mahrizal S.Ag (Anggota Bawaslu
Kabupaten Labuhanbatu Selatan) menjumpai staff Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu Selatan yang bernama Dani, kemudian seluruh Panwaslu
Kecamatan Sekabupaten Labusel Masing-masing menerima amplop berisi uang
berjumlah Rp. 500.000 masing-masing untuk ketua PANWASCAM dan setiap
anggota PANWASCAM mendapat amplop yang sama, kemudian seluruh PKD
3
mendapat titipan dari Ketua BAWASLU Kab. Labusel yang diserahkan oleh
Dani,-
9. Bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan (i.c Teradu I) pada
tanggal 05 Juli 2020 Pukul 10.27 WIB mempertanyakan kepada ketua
PANWASCAM Silangkitang (i.c pengadu) tentang realisasi pemberian uang
tersebut karena tidak sesuai dengan yang diharapkan terkait hasil verifikasi
kepada salah satu balon Bupati Perseorangan (NURI),-
10. Bahwa percakapan melalui seluler phone antara Ketua Bawaslu Kab.
Labuhanbatu Selatan Ahmad Hajiddin Harahap S.H dengan nomor HP. (0852-
7686-2359) dengan Ketua Panwascam Kecamatan Silangkitang Oloan Hidayat
Tanjung dengan nomor HP. (0852-6280-4393) adalah sebagai berikut:
Ahmad Hajiddin Harahap S.H: Bagaimana hubungan pak Olo dengan
ketua PPK si Parinal?, Supaya di Klarifikasi dulu karena itu sudah akan di
Eksekusi sekitar 500 an (lima ratusan), ada bantahan dari Oloan/dari
Panwascam tak mungkin dapat sehari segitu itu sekitar segitu jadi gak
beranilah mengeksekusinya, itu lah ceritanya ke Ketua PPK, jadi ketua PPK
melapor ke Ketua KPU, trus Ketua KPU nelpon aku, terus aku sarankan
cobak Ketua KPU menelpon Ketua PPS, nanti entah Ketua PPS nya yang
gak mau eksekusi, lebih baik kita berpahit-pahit bertelepon dari pada
bermain dibelakang (Purnomo) karena aku sama kamu tidak ada tertutup
lagi, terbuka, kalau memang gak bisa jangan bilang bisa.
Oloan Hidayat Tanjung: Tadi Ketua, setelah kita bubar, aku pulang sama
si Rahman, dan sudah dirumah saya lagi bakar-bakar pelepah sawit,-
Ahmad Hajiddin Harahap S.H: tidak kusalahkan bapak, karena gini,
kutelepon Ketua KPU, Ketua PPS tak mau eksekusi atau apa, kalian
dilarang?.
Oloan Hidayat Tanjung: sedih kurasa kalau kita dilaga-laga sama orang.
Ahmad Hajiddin Harahap S.H: sudah cerita aku tadi sama pak olo,
sudah jelas permintaan ku bukan sampai penghujung, hanya sampai 40%
melangkahnya kuminta, bukan sampai selesai nanti selesai baru kita
bicarakan tahap berikutnya, aku bukan menyalahkan Pak Olo, aku masih
mengklarifikasi Ketua PPK dan Ketua PPS,-
Oloan Hidayat Tanjung: dari semua kita, satu hari ini apa masih ada satu
kata yang ketua ragukan dari perkataan saya?.
Ahmad Hajiddin Harahap S.H: bukan begitu ketua, sampai isi sempak
pun sudah saya sampaikan sama pak olo, coba pastikan ketua PPS dan
Ketua PPK nya, nanti mereka yang masuk angin, ha ini ditelepon-teleponya
aku lagi balek.
Oloan Hidayat Tanjung : nanti ketua, kalo dilaga-laga anak kecil tak
tahan aku.
Ahmad Hajiddin Harahap S.H: aku cukup lah dalam hal ini, aku gak
maulah untuk yang bisa, ya bisa untuk yang enggak, ya enggak. Tapi aku
percaya 100% sama pak Olo lah.
Oloan Hidayat Tanjung : bahasa ketua itu tak ada yang tak
kusampaikan, dengan bahasa halus, ah masa mereka tak ada daya
4
nalarnya sebagai PKD dan Panwascam, dihaluskan sedikit pasti mereka
ngerti
Ahmad Hajiddin Harahap S.H: tapi yang pastinya tak ada telepon sama
orang itu kan?
Oloan Hidayat Tanjung: ndak ada ketua, bisa di cek ulang panggilan
masuk dan keluar ketua.
Ahmad Hajiddin Harahap S.H: okelah pak kutelepon balek Ketua KPU
nya nanti ku kabari pak Olo ya.
Oloan Hidayat Tanjung: oke ketua, izin ketua aku rencana balek lagi
mana tau masuk laporan nanti dari lapangan tentang yang kemaren dan
hari ini
Ahmad Hajiddin Harahap S.H: Oke pak.
11. Bahwa Ketua BAWASLU Kabupaten Labuhanbatu Selatan (i.c Teradu I)
mengkonfirmasi kepada Ketua PANWASCAM Silangkitang tentang hasil
ferivikasi faktual balon Bupati perseorangan “NURI” yang tidak mencapai
target 40% padahal uang telah diserahkan kepada masing-masing ketua
PANWASCAM agar dibagi untuk masing-masing anggota PANWASCAM
berserta seluruh anggota PKD setiap desa dan Kelurahan,-
a. Bahwa teradu I (Ketua Bawaslu Kab. Labuhanbatu Selatan) sebelum
melakukan percakapan Via Hand Phone dengan Ketua Panwascam Kec.
Silangkitang, juga telah melakukan percakapan dengan salah satu
Anggota Pnawascam Kec. Silangkitang yaitu Muhammad Ali
Purnamaria pada Tanggal 05-07-2020 Pukul 16:42 WIB Via Seluler
Hand Phone yang mana Teradu I keberatan atas tindakan Profesional
para anggota Panwascam di lapangan yang menjalankan tugas dan
tupoksinya dan agar anggota Panwascam Kec. Silangkitang tidak serius
dalam menjalankan tupoksinya dengan cara memuluskanhasil
Verifikasi Faktual untuk Balon Independen No. 3 (NURI)., demikian
hasil pecakapannya,-
b. Bahwa Teradu I (i. C Ketua Bawaslu Kab. Labuhanbatu Selatan) telah
memanfaatkan jabatan dan amanah yang ada padanya untuk
mendapatkan keuntungan pribadi dan secara sadar telah terlibat
untuk mendukung dan memuluskan (Verifikasi Faktual) Bakal Calon
Bupati Kab. Labuhanbatu Selatan Perseorangan No. 3 “NURI”, dengan
Transkrip Pembicaraan sebagai berikut:
Ahmad Hajiddin Harahap S.H: Salam Pur?
Muhammad Ali Purnamaria: iya ketua?
Ahmad Hajiddin Harahap S.H: Kamu dimana?
Muhammad Ali Purnamaria: di kantor ketua.
Ahmad Hajiddin Harahap S.H: apa lagi masalah, sendirian?
Muhammad Ali Purnamaria: iya.
5
Ahmad Hajiddin Harahap S.H: si chandra?
Muhammad Ali Purnamaria: si Chandra tadi keluar dia sebentar.
Ahmad Hajiddin Harahap S.H: kenapa lagi ribut si Olo masalah PPS
itu lagi ?
Muhammad Ali Purnamaria: maksudnya ketua? Macam mana
maksudnya ketua?
Ahmad Hajiddin Harahap S.H: tadi kan sudah ku bilang sama dia
kan, kan ada 1.108 lagi kalo gak salah ku yang harus di Verifikasi
sampai malam ini kan,
Muhammad Ali Purnamaria: iya ketua.
Ahmad Hajiddin Harahap S.H: yang untuk apa itu kan, ha, pasangan
No. 3 itu kan.
Muhammad Ali Purnamaria: iya ketua.
Ahmad Hajiddin Harahap S.H: jadi tadi dah oke, dah siap katanya,
nanti akan ku Kordinasikan sama PPK supaya diperintahkan PPS, gitu
kan.
Muhammad Ali Purnamaria: gak ada itu ketua, gak betul itu ketua,
dari siapa informasinya itu ketua.
Ahmad Hajiddin Harahap S.H: dari Ketua PPK.
Muhammad Ali Purnamaria: dari Ketua PPK?
Ahmad Hajiddin Harahap S.H: iya.
Muhammad Ali Purnamaria: tidak betul itu ketua.
Ahmad Hajiddin Harahap S.H: di teleponnya si Ido, Ketua PPS Ulu
Mahuam gak mungkin bisa kamu Verifikasi sampe sore sebanyak itu,
aku maksudku bukan apa-apa, jangan di depanku di iya kan
dibelakangku enggak, kalo enggak ya biar tau awak dia keberatan, kan
itu maksudku.
Muhammad Ali Purnamaria: kalo menurut ku gak ada itu ketua.
Ahmad Hajiddin Harahap S.H: iya !
Muhammad Ali Purnamaria: iya gak ada itu
Ahmad Hajiddin Harahap S.H: ha, enggaknya katanya.
Muhammad Ali Purnamaria: sampainya aku disini tidak nya ada
macam-macam nya ketua.
Ahmad Hajiddin Harahap S.H: Pak Olo nya yang sekarang ngamuk-
ngamuk.
Muhammad Ali Purnamaria: walaupun ngamuk, PKD pasti
menghubungi kami, seperti itu
6
Ahmad Hajiddin Harahap S.H: sekarang PKD, sekarang udah
ngumpul sama orang, PKD sekarang dimana posisi?
Muhammad Ali Purnamaria: PKD sudah bubar?
Ahmad Hajiddin Harahap S.H: iya, tadi kan kubilang tadi, PKD nya
berkeliaran, tidak usah dipermasalahkan, kan kubilang tadi kan.
Muhammad Ali Purnamaria: iya,iya betul, kan sudah kami
sampaikan ketua.
Ahmad Hajiddin Harahap S.H: oh. Udah nya, tapi ini dari ketua PPK
dapat informasi, telepon pak Olo si Ido.
Muhammad Ali Purnamaria: si Ido ketua PPS ?
Ahmad Hajiddin Harahap S.H: di bilangnya gak mungkin itu bisa
kamu Verifikasi sebanyak itu sampai saat ini, sore ini, katanya gitu.
Muhammad Ali Purnamaria: kalo saya rasa enggak ketua, gak ada
itu ketua.
Ahmad Hajiddin Harahap S.H: gak ada nomor kontaknya sama mu
rupanya.
Muhammad Ali Purnamaria: kalo Ido gak ada ketua, cuman kalo tim-
tim saya ada, kalau si Ido gak ada.
Ahmad Hajiddin Harahap S.H: gak ada ya?
Muhammad Ali Purnamaria: gak ada !
Ahmad Hajiddin Harahap S.H: iya lah, nanti lah ku telepon balek si
Ido ini ya, nanti ku kabari kau ya
Muhammad Ali Purnamaria: coba nanti saya telepon Ketua Oloan
Ahmad Hajiddin Harahap S.H: oh iya! Nanti kabari ya Pur,
assalamua’laikum.
Muhammad Ali Purnamaria: wualaikum salam.
12. Bahwa setiap Ketua Panwascam se Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah
melaksanakan seluruh perintah Ketua Bawaslu Labuhanbatu Selatan (i.C.
Teradu I) untuk membagikan seluruh uang yang dititip oleh ketua Bawaslu
guna untuk memuluskan Verifikasi Faktual Balon perseorangan yaitu Bakal
Pasangan Calon Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020 “NURI”,
merupakan suatu perbuatan yang melanggar sumpah jabatan, karena tidak
profesional, tidak independen, melanggar seluruh prinsip penyelenggara
PEMILU dan tidak beretika, sehingga perlu diberhentikan dengan cara tidak
hormat.
7
[2.2] KESIMPULAN PARA PENGADU
Konklusi Persidangan Pengaduan dan / atau Laporan Pelanggaran Kode Etik
Pemilu Nomor : 80-PKE/DKPP/VIII/2020.
1. Bahwa benar Teradu 1-3 adalah Komisioner BAWASLU Kab. Labusel, Sumut
yang aktif dan Teradu 4 (empat) adalah Komisioner KPU Labuhanbatu Selatan
yang mempunyai kedudukan sebagai Ketua KPU Labuhanbatu Selatan,-
2. Bahwa benar berdasarkan keterangan pihak Terkait yaitu Ketua Panwaslu
Kecamatan Kota Pinang Nizar Qushoi, Riswan selaku Ketua Panwaslu Torgamba
dan Ahmad Mukti Panggabean selaku Panwaslu Kecamatan Kampung Rakyat
membenarkan pada tanggal 25 Juni 2020 seluruh Ketua Panwaslu Kecamatan
se Kabupaten Labuhanbatu Selatan berkumpul di Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu Selatan tepatnya di ruangan Teradu I dan kemudian berpindah
keruangan Teradu III serta dibenarkan oleh Teradu 1-3. Bahwa ruangan
Teradu I, dan ruangan Teradu II dapat dipantau oleh kamera CCTV (closed
circuit television) sedangkan ruangan Teradu III tidak terpantau CCTV,-
3. Bahwa benar berdasarkan keterangan Teradu II melakukan undangan resmi
melalui via WhatsApp Group Pengawas Pilkada Labusel tanggal 24 Juni 2020,
pukul 20:29 WIB ke masing-masing Ketua PANWASLU se Kabupaten
Labuhanbatu Selatan dengan menyampaikan undangan berbetuk pesan tulisan
WhatsApp sesuaian dengan bukti P-1. Bahwa undangan pertemuan resmi
sangat tidak etik dilakukan melalui Group WhatsApp sesuai dengan
keterangan Saksi Miftah Ardani alias Dani yang menyatakan hanya
membagikan Perpak (Model BA 2 KWK perseorangan) tidak ada
membagikan uang,-
4. Bahwa benar berdasarkan pengakuan Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 di
hadapan persidangan, atas undangan yang disebarluaskan oleh Teradu 2
kepada seluruh ketua Panwascam se Kabupaten Labusel untuk menghadiri
undangan tepat waktu di Kantor Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan
dalam satu ruangan yang telah dipersiapkan, selanjutnya Ketua Bawaslu
Kabupaten Labusel Ahmad Hajiddin Harahap, S.H didampingi oleh anggota
komisioner Rido Akmal Nasution S.Sy., M.H dan Mahrizal S.Ag. (keterangan
Pengadu 1 dan 2 dan keterangan Teradu 1, 2 dan 3),-
5. Bahwa terbukti Teradu I pada kesempatan tersebut meminta agar proses
verifikasi bakal calon perseorangan ada yang perlu dibantu, dan saat
pertemuan Teradu I menyampaikan ada uang yang diberikan NURI melalui
Teradu I untuk disampaikan kepada 5 (lima) Kecamatan dan seluruh Pengawas
Kelurahan/Desa (PKD) hal tersebut bersesuaian dengan keterangan yang
diberikan oleh Pengadu I dan Pengadu II serta di kuatkan dengan tiga orang
saksi yang menerima uang yang dititipkan oleh Teradu I kepada Pengadu I yaitu
Saksi Mhd. Ali Purnamaria mendapatkan sebesar Rp. 500.000 selaku anggota
PANWASCAM SILANGKITANG dan Saksi Chandra Perkasa selaku PANWASCAM
SILANGKITANG mendapatkan Rp. 500.000 dan saksi Supriadi selaku PKD
Desa Aek Goti mendapatkan Rp. 300.000, dan PKD Desa Aek Goti Supriadi,-
8
6. Bahwa benar Pengadu I mempertayakan kepada Teradu I diruangan kerja
Teradu I pada saat rapat tanggal 25 Juni 2020 dihadiri Teradu II, Teradu III dan
5 orang Ketua PANWASCAM se Labusel, bertanya dengan nada bagaimana
dengan penyelenggara di sebelah (in cassu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
dan Teradu I menjawab “kalau untuk itu sudah diselesaikan dan bagiannya
sama”. Bahwa fakta aquo dengan mulusnya BALON PASLON NURI pada
pleno tanggal 20 Juli 2020 di Hotel Grand Suma Kotapinang yang hanya
lebih 15 (lima belas) suara dari jumlah dukungan minimal 18.893
Dukungan, sehingga berjumlah 18.908,-
7. Bahwa terbukti adannya uang yang dibagi-bagikan oleh Teradu 1, 2 dan 3
untuk memuluskan verifikasi faktual bakal calon pasangan “NURI” kepada
seluruh Panwascam se Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan terkonfirmasinya
pembahagian uang kepada Komisi Pemilihan Umum Labuhanbatu Selatan dan
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk memuluskan verifikasi faktual bakal
calon pasangan “NURI” adanya percakapan antara Ketua Panwascam Kec.
Silangkitang Kab. Labuhanbatu Selatan (Pengadu 1 dengan No HP. 0852-6280-
4393) dengan Anggota Panwascam Sungai Kanan (Saipul Siregar dengan No
HP. 0921-6644-7744) pada tanggal 18-Juli-2020 pukul 15.05 Wib sesuai
dengan bukti rekaman percakapan P-9 dan transkip percakapan P-10,-
Oloan Hidayat Tanjung : na hatuk ma ilaloho mangangkat teleponku, haram
bo. Botoho madung masuk LHPP botoho
Saipul Siregar : ise doon ..?
Oloan Hidayat Tanjung : astaga, Natama i ketua silangkitang
Saipul Siregar : oih bang abis batreku bang
Oloan Hidayat Tanjung : abis batre nimmu, biyade nimmu
Saipul Siregar : inda, mabia, jadi na idaan gambar nai, rata sude na idaan.
Oloan Hidayat Tanjung : dia ho on ?
Saipul Siregar : di dalan sian sabungan
Oloan Hidayat Tanjung : maradian jolo sian dalani haron di tumbur halak
buse.
Saipul Siregar : oh, jadi abangku.
Oloan Hidayat Tanjung : teringotna waktui, on teringot na do da, melewat
do on sude, ma mayup do on, adong do di lehen si caddin di ho na 500 ribu
rb, sian ketua bawaslui ?
Saipul Siregar : adong bang.
Oloan Hidayat Tanjung : adong ?
Saipul Siregar : adong !
Oloan Hidayat Tanjung : jadi husapai majolo, ahado balosna na ilehen hamu
tu bayo si pangaleheni, adung dilehen ia na 500 ribu i ?
9
Saipul Siregar : sanari ni pak caddin na porlu di boto-boto hamui, na mangarti
au i sanga na uang aha bang.
Oloan Hidayat Tanjung : ooo. Inda boto hamu sanga uang aha
Saipul Siregar : olo !
Oloan Hidayat Tanjung : jagit sajo, lalu caku hon sangoni boti,
Saipul Siregar : hai sapaan do, cuman tong na porlu di iba sian dia i hepeng i
nia
Oloan Hidayat Tanjung : oh, tai tagian jagit ko nia haida, tai madung i dan,
pokokna madung menyambung ma hita songoni
Saipul Siregar : inda di baen nai bang a hana tu hai, naporlu boto homui nia
kan
Oloan Hidayat Tanjung : tong PKD hamu dapotan
Saipul Siregar : dapotan
Oloan Hidayat Tanjung : ise malehenna ?
Saipul Siregar : ia
Oloan Hidayat Tanjung : ia, langsung
Saipul Siregar : la do sude bang i olo
Oloan Hidayat Tanjung : nadong ko dapohat manyurdohonna
Saipul Siregar : inda – inda
Oloan Hidayat Tanjung : oke ma anggo songoni, margonjap gonjap do au
sambil manyapai kabarmu malungun au, idotong
Saipul Siregar : oh jadi jadi bang
Oloan Hidayat Tanjung : oke mada
Saipul Siregar : anggo adong kukabari abangdah
Oloan Hidayat Tanjung : jadi jadi, pake helem dah
Saipul Siregar : pake helem nikku
Oloan Hidayat Tanjung : olo
8. Bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan Ahmad Hajiddin
Harahap S.H (Teradu I) menyuruh ke ruangan Mahrizal S.Ag (Teradu II)
menjumpai staff Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang bernama Dani,
kemudian seluruh Panwaslu Kecamatan Sekabupaten Labusel masing-masing
menerima amplop berisi uang berjumlah Rp. 500.000 masing-masing untuk
ketua PANWASCAM dan setiap anggota PANWASCAM mendapat amplop yang
sama, kemudian seluruh PKD mendapat titipan dari Ketua BAWASLU Kab.
Labusel yang diserahkan oleh Dani sesuai dengan bukti P-1,-
10
9. Bahwa benar Teradu I mengakui di hadapan persidangan bahwasanya pada
tanggal 05 Juli 2020 Pukul 10.27 WIB, ketika melakukan kunjungan ke Kantor
Panwas Kecamatan Silangkitang, ada mempertanyakan kepada ketua
PANWASCAM Silangkitang (i.c Pengadu I) tentang realisasi pemberian uang
tersebut karena tidak sesuai dengan yang diharapkan terkait hasil verifikasi
kepada salah satu balon Bupati Perseorangan (NURI) dimana percakapan
melalui seluler phone antara Teradu I dengan nomor HP. (0852-7686-2359)
dengan Pengadu I dengan nomor HP. (0852-6280-4393) bersesuaian dengan
bukti P-2 rekaman suara serta bukti P-3 transkip percakapan adalah sebagai
berikut:
Ahmad Hajiddin Harahap S.H: Bagaimana hubungan pak Olo dengan
ketua PPK Divarinal?, Supaya di klarifikasi dulu karena itu sudah akan di
Eksekusi sekitar 500 an (lima ratusan), ada bantahan dari Oloan/dari
Panwascam tak mungkin dapat sehari segitu itu sekitar segitu jadi gak
beranilah mengeksekusinya, itu lah ceritanya ke Ketua PPK, jadi ketua PPK
melapor ke Ketua KPU, trus Ketua KPU nelpon aku, terus aku sarankan
cobak Ketua KPU menelpon Ketua PPS, nanti entah Ketua PPS nya yang
gak mau eksekusi, lebih baik kita berpahit-pahit bertelepon dari pada
bermain dibelakang (Purnama) karena aku sama kamu tidak ada tertutup
lagi, terbuka, kalau memang gak bisa jangan bilang bisa.
Oloan Hidayat Tanjung: Tadi Ketua, setelah kita bubar, aku pulang sama
si Rahman, dan sudah dirumah saya lagi bakar-bakar pelepah sawit,-
Ahmad Hajiddin Harahap S.H: tidak kusalahkan bapak, karena gini,
kutelepon Ketua KPU, Ketua PPS tak mau eksekusi atau apa, kalian
dilarang?.
Oloan Hidayat Tanjung: Sedih kurasa kalau kita dilaga-laga sama orang.
Ahmad Hajiddin Harahap S.H: sudah cerita aku tadi sama pak olo,
sudah jelas permintaan ku bukan sampai penghujung, hanya sampai 40%
melangkahnya kuminta, bukan sampai selesai nanti selesai baru kita
bicarakan tahap berikutnya, aku bukan menyalahkan Pak Olo, aku masih
mengklarifikasi Ketua PPK dan Ketua PPS,-
Oloan Hidayat Tanjung: Dari semua kita, satu hari ini apa masih ada
satu kata yang ketua ragukan dari perkataan saya?.
Ahmad Hajiddin Harahap S.H: Bukan begitu ketua, sampai isi sempak
pun sudah saya sampaikan sama pak olo, coba pastikan ketua PPS dan
Ketua PPK nya, nanti mereka yang masuk angin, ha ini ditelepon-teleponya
aku lagi balek.
Oloan Hidayat Tanjung : nanti ketua, kalo dilaga-laga anak kecil tak
tahan aku.
Ahmad Hajiddin Harahap S.H: aku cukup lah dalam hal ini, aku gak
maulah untuk yang bisa, ya bisa untuk yang enggak, ya enggak. Tapi aku
percaya 100% sama pak Olo lah.
Oloan Hidayat Tanjung : bahasa ketua itu tak ada yang tak
kusampaikan, dengan bahasa halus, ah masa mereka tak ada daya
nalarnya sebagai PKD dan Panwascam, dihaluskan sedikit pasti mereka
ngerti
11
Ahmad Hajiddin Harahap S.H: Tapi yang pastinya tak ada telepon sama
orang itu kan?
Oloan Hidayat Tanjung: Ndak ada ketua, bisa di cek ulang panggilan
masuk dan keluar ketua.
Ahmad Hajiddin Harahap S.H: Okelah pak kutelepon balek Ketua KPU
nya nanti ku kabari pak Olo ya.
Oloan Hidayat Tanjung: Oke ketua, izin ketua aku rencana balek lagi
mana tau masuk laporan nanti dari lapangan tentang yang kemaren dan
hari ini
Ahmad Hajiddin Harahap S.H: Oke pak.
10. Bahwa dari hasil percakapan yang telah di transkipkan di atas, jelas Teradu I
mengingikan untuk mempermudah hasil veifikasi factual balon Bupati
perseorangan “NURI” untuk melangkah hanya sampai 40% dan jika tahap 40
% verifikasi factual untuk pasangan “NURI” terpenuhi maka akan di
bicarakan lagi tahap berikutnya, tentu tindakan tersebut sangat bertentangan
dengan etika Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu
Selatan.
11. Bahwa benar Teradu I mengkonfirmasi kepada Pengadu I tentang hasil
ferivikasi faktual balon Bupati perseorangan “NURI” yang tidak mencapai
target 40% padahal uang telah diserahkan kepada masing-masing ketua
PANWASCAM agar dibagi untuk masing-masing anggota PANWASCAM
berserta seluruh anggota PKD setiap desa dan Kelurahan.
c. Bahwa teradu I (Ketua Bawaslu Kab. Labuhanbatu Selatan) sebelum
melakukan percakapan Via Hand Phone dengan Ketua Panwascam Kec.
Silangkitang, juga telah melakukan percakapan dengan salah satu Anggota
Panwascam Kec. Silangkitang yaitu Muhammad Ali Purnamaria pada
Tanggal 05-07-2020 Pukul 16:42 WIB Via Seluler Hand Phone yang mana
Teradu I keberatan atas tindakan Profesional para anggota Panwascam di
lapangan yang menjalankan tugas dan tupoksinya dan agar anggota
Panwascam Kec. Silangkitang tidak serius dalam menjalankan tupoksinya
dengan cara memuluskan hasil Verifikasi Faktual untuk Balon Independen
No. 3 (NURI)., demikian hasil pecakapannya.
d. Bahwa benar Teradu I (i.c. Ketua Bawaslu Kab. Labuhanbatu Selatan) telah
memanfaatkan jabatan dan amanah yang ada padanya untuk
mendapatkan keuntungan pribadi dan secara sadar telah terlibat untuk
mendukung dan memuluskan (Verifikasi Faktual) Bakal Calon Bupati Kab.
Labuhanbatu Selatan Perseorangan No. 3 “NURI” dibuktikan dengan bukti
suara percakapan dengan kode P-4 dan ditranskipkan dengan bukti kode
P-5, dengan Transkrip Pembicaraan sebagai berikut:
Ahmad Hajiddin Harahap S.H: Salam Pur?
Muhammad Ali Purnamaria: iya ketua?
12
Ahmad Hajiddin Harahap S.H: Kamu dimana?
Muhammad Ali Purnamaria: di kantor ketua.
Ahmad Hajiddin Harahap S.H: apa lagi masalah, sendirian?
Muhammad Ali Purnamaria: iya.
Ahmad Hajiddin Harahap S.H: si chandra?
Muhammad Ali Purnamaria: si Chandra tadi keluar dia sebentar.
Ahmad Hajiddin Harahap S.H: kenapa lagi ribut si Olo masalah PPS itu
lagi ?
Muhammad Ali Purnamaria: maksudnya ketua? Macam mana
maksudnya ketua?
Ahmad Hajiddin Harahap S.H: tadi kan sudah ku bilang sama dia kan,
kan ada 1.108 lagi kalo gak salah ku yang harus di Verifikasi sampai
malam ini kan,
Muhammad Ali Purnamaria: iya ketua.
Ahmad Hajiddin Harahap S.H: yang untuk apa itu kan, ha, pasangan No.
3 itu kan.
Muhammad Ali Purnamaria: iya ketua.
Ahmad Hajiddin Harahap S.H: jadi tadi dah oke, dah siap katanya, nanti
akan ku Kordinasikan sama PPK supaya diperintahkan PPS, gitu kan.
Muhammad Ali Purnamaria: gak ada itu ketua, gak betul itu ketua, dari
siapa informasinya itu ketua.
Ahmad Hajiddin Harahap S.H: dari Ketua PPK.
Muhammad Ali Purnamaria: dari Ketua PPK?
Ahmad Hajiddin Harahap S.H: iya.
Muhammad Ali Purnamaria: tidak betul itu ketua.
Ahmad Hajiddin Harahap S.H: di teleponnya si Ido, Ketua PPS Ulu
Mahuam gak mungkin bisa kamu Verifikasi sampe sore sebanyak itu, aku
maksudku bukan apa-apa, jangan di depanku di iya kan dibelakangku
enggak, kalo enggak ya biar tau awak dia keberatan, kan itu maksudku.
Muhammad Ali Purnamaria: kalo menurut ku gak ada itu ketua.
Ahmad Hajiddin Harahap S.H: iya !
Muhammad Ali Purnamaria: iya gak ada itu
Ahmad Hajiddin Harahap S.H: ha, enggaknya katanya.
Muhammad Ali Purnamaria: sampainya aku disini tidak nya ada macam-
macam nya ketua.
13
Ahmad Hajiddin Harahap S.H: Pak Olo nya yang sekarang ngamuk-
ngamuk.
Muhammad Ali Purnamaria: walaupun ngamuk, PKD pasti menghubungi
kami, seperti itu
Ahmad Hajiddin Harahap S.H: sekarang PKD, sekarang udah ngumpul
sama orang, PKD sekarang dimana posisi?
Muhammad Ali Purnamaria: PKD sudah bubar?
Ahmad Hajiddin Harahap S.H: iya, tadi kan kubilang tadi, PKD nya
berkeliaran, tidak usah dipermasalahkan, kan kubilang tadi kan.
Muhammad Ali Purnamaria: iya,iya betul, kan sudah kami sampaikan
ketua.
Ahmad Hajiddin Harahap S.H: oh. Udah nya, tapi ini dari ketua PPK
dapat informasi, telepon pak Olo si Ido.
Muhammad Ali Purnamaria: si Ido ketua PPS ?
Ahmad Hajiddin Harahap S.H: di bilangnya gak mungkin itu bisa kamu
Verifikasi sebanyak itu sampai saat ini, sore ini, katanya gitu.
Muhammad Ali Purnamaria: kalo saya rasa enggak ketua, gak ada itu
ketua.
Ahmad Hajiddin Harahap S.H: gak ada nomor kontaknya sama mu
rupanya.
Muhammad Ali Purnamaria: kalo Ido gak ada ketua, cuman kalo tentrem
saya ada, kalau si Ido gak ada.
Ahmad Hajiddin Harahap S.H: gak ada ya?
Muhammad Ali Purnamaria: gak ada !
Ahmad Hajiddin Harahap S.H: iya lah, nanti lah ku telepon balek si Ido
ini ya, nanti ku kabari kau ya
Muhammad Ali Purnamaria: coba nanti saya telepon Ketua Oloan
Ahmad Hajiddin Harahap S.H: oh iya! Nanti kabari ya Pur,
assalamua’laikum.
Muhammad Ali Purnamaria: wualaikum salam.
12. Bahwa berdasarkan percakapan di atas, membuktikan bahwa Teradu I
memerintahkan bawahannya Panwascam Silangkitang agar mempermudah
pelaksanaan verifikasi factual terhadap salah satu bakal pasangan Bupati
dan Wakil Bupati independen Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
13. Bahwa setiap Ketua Panwascam se Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah
melaksanakan seluruh perintah Ketua Bawaslu Labuhanbatu Selatan (i.c.
Teradu I) untuk membagikan seluruh uang yang dititip oleh ketua Bawaslu
guna untuk memuluskan Verifikasi Faktual Balon perseorangan yaitu Bakal
14
Pasangan Calon Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020 “NURI”, hal
tersebut dibuktikan oleh kesaksian saksi Supriadi selaku PKD Desa Aek Goti
mendapatkan Rp. 300.000.
14. Bahwa dikaitkannya Teradu 4 dalam perkara aquo- karena adanya
Pengakuan Teradu 1 yang menyatakan bagian yang diterima oleh Teradu 1
beserta jajarannya sama dengan bagian yang diterima oleh Teradu 4 beserta
jajarannya, kemudian Teradu 4 dalam Putusan DKPP RI No. 70/DKPP-PKE-
IV/2015 DKPPRI memutusakan Teradu 4 atas nama Efendi Pasaribu
menjatuhkan sanksi Peringatan Keras oleh DKPP RI bukti P-6. Bahwa adanya
hubungan antara pengakuan Teradu 1 Teradu 4 dengan jajarannya juga
telah memperoleh hal yang sama menerima uang terbukti dengan
mudahnya Balon Paslon yang maju dari jalur Independen lolos dari
ferifikasi faktual dukungan dilapangan yang melebihi 15 (lima belas)
suara dari syarat dukungan minimal.
15. Bahwa benar Law Office Adi Mansar, Guntur Rambe dan Partner yang
beralamat di jalan Denai No. 18 Kota Medan merupakan Kuasa Hukum dari
Pengadu I, dan Pengadu II berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20
Juli 2020.
16. Bahwa seluruh penerima kuasa (kuasa hukum) yang tergabung dalam Law
Office Adi Mansar, Guntur Rambe dan Partner sangat keberatan terhadap
dalil Jawaban Teradu 1, 2 dan 3 dalam huruf B Tentang Pengadu-Pengadu
pada poin 6 dan 7 dikarenakan tidak mempunyai landasan hukum yang kuat
serta tidak adanya suatu bukti yang dapat membuktikan bahwa Pengadu I
dan Pengadu II memberikan kuasa kepada kami di luar kewajaran dengan
alasan Pengadu menggunakan kantor advokat di luar Kabupaten
Labuhanbatu Selatan dengan menggiring opini atau dalil bahwasannya kami
selaku penerima kuasa atas usulan dan atau arahan dari Bupati Kabupaten
Labuhanbatu Selatan.
17. Bahwa perlu kami pertegas demi kehormatan profesi kami yang terkandung
dalam filosofi officium nobile dimana seolah-olah dari dalil 6 dan 7 Jawaban
Teradu 1, 2 dan 3 mengiring opini bahwasannya kami selaku kuasa hukum
atas suruhan dan atau menerima perintah dari Bupati Labuhanbatu Selatan
sangat tidak beralasakan hukum dikarenakan kami hanya terikat
tanggungjawab profesi dengan Pengadu selaku Pemberi Kuasa bukan dengan
pihak lain, serta kami menjalankan tugas profesi secara independen dan tidak
ada pihak manapun yang terkontaminasi dapat menggiring serta
memerintahkan kami selaku Advokat.
18. Bahwa kami selaku Penerima Kuasa Pengadu yang tergabung dalam Law
Office Adi Mansar, Guntur Rambe dan Partner menanggani atau
memberikan bantuan hukum terhadap Pengadu dikarenakan kami berpegang
teguh terhadap sumpah profesi dan kami selaku advokat dilarang untuk
menolak memberikan suatu bantuan hukum sebagaimana yang terdapat di
dalam Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2003 Tentang Advokat bunyinya :
15
“Bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau
memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya
merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang
Advokat”
19. Bahwa perlu kami tegaskan kembali terkait dali Jawaban poin 6 dan 7
Teradu 1, 2 dan 3 yang menyingung mengenai biaya kami selaku Penasihat
Hukum/Kuasa Hukum Pengadu merupakan suatu dalil yang berlebihan serta
sangat tidak proforsional dan tidak mencermikan etik yang baik dikarenakan
berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2003 Tentang Advokat menyatakan:
(1) Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah
diberikan kepada Kliennya.
(2) Besarnya Honorarium atas Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah
pihak.
20. Bahwa perlu kami ulangi demi mempertegas terkait dali Jawaban poin 6 dan
7 Teradu 1, 2 dan 3 bahwasannya kami Penerima Kuasa yang tergabung
dalam Law Office Adi Mansar, Guntur Rambe dan Partner berkumpul
dalam suatu wadah dari latar belakang pengabdi bantuan hukum yang telah
lama memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat
yang membutuhkan seperti Dr. H. Adi Mansar, SH.,M.Hum yang hampir 20
Tahun karir ke advokatnnya memberikan bantuan hukum di Lembaga
Bantuan Hukum Medan (LBH-Medan), begitu juga dengan Penerima Kuasa
yang lain seperti Guntur Rambe, SH.,M.H dan Doni Hendra Lubis, SH.,M.H
yang lama mengabdikan dirinya di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Rakyat Indonesia (YLBH-RI) dan Bayu Nanda, SH.,MKn di LBH HUMANIORA
dan Dr. Agusta Ridha Minin, SH.,M.H mengabdikan diri di LBH BIDAK.
21. Bahwa berdasarkan uraian serta latar belakang para Penerima Kuasa di atas,
seharusnya Teradu 1, 2 dan 3 harus mengetahui serta memahami Para
Penerima Kuasa kesemuanya berlatar belakang dari pengabdi bantuan
hukum yang dekat dengan kegiatan pemberian bantuan hukum secara cuma-
cuma dalam perjalanan karir advokat para penerima kuasa yang dimana
tuduhan yang di utarakan oleh Teradu 1, 2 dan 3 sangat tidak beretika dan
berlandaskan hukum jika dituduhkan sebagaimana dalil Jawaban Teradu 1,
2 dan 3 dan bersesuaian dengan Pasal 22 (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat menyatakan : “Advokat
wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan
yang tidak mampu. (2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara
pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah”
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu I dan Pengadu II untuk seluruhnya;
16
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, II, III dan
IV atas nama Ahmad Hajiddin Harahap SH, Rido Akmal Nasution, S.Sy.,M.H,
Mahrizal, S.Ag dan Efendi Pasaribu, SE.,M.AP
3. Memerintahkan untuk melaksanakan putusan Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara dan KPU Provinsi Sumatera Utara ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak
putusan dibacakan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.4] ALAT BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Undangan kepada Ketua Panwascam se Kabupeten Labuhanbatu
Selatan agar datang ke Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan
tertanggal 25 Juni 2020;
Bukti P-2 : Rekaman Percakapan antara ketua Panwascam Kec. Silangkitang
(In Cassu Oloan Hidayat Tanjung) dengan ketua Bawaslu Kab.
Labuhanbatu Selatan (In Cassu Ahmad Hajiddin Harahap SH).
Tertanggal 05 Juli 2020;
Bukti P-3 : Transkip Percakapan antara ketua Panwascam Kec. Silangkitang
(In Cassu Oloan Hidayat Tanjung) dengan ketua Bawaslu Kab.
Labuhanbatu Selatan (In Cassu Ahmad Hajiddin Harahap SH)..
Tertanggal 05 Juli 2020;
Bukti P-4 : Rekaman Percakapan antara ketua Bawaslu Kab. Labuhanbatu
Selatan (In Cassu Ahmad Hajiddin Harahap SH) dengan anggota
Panwascam Kecamatan Silangkitang (In Cassu Muhammad Ali
Purnamaria) Tertanggal 05 Juli 2020.;
Bukti P-5 : Transkip Percakapan antara anggota Pa Kec. Silangkitang (In
Cassu Muhammad Ali Purnamaria) dengan ketua Bawaslu Kab.
Labuhanbatu Selatan (In Cassu Ahmad Hajiddin Harahap SH).
Tertanggal 05 Juli 2020.;
Bukti P-6 : Putusan No. 70 / DKPP-PKE-IV/2015 Dewan Kehormatan
Penyelengara Pemilihan Umum Republik Indonesia;
Bukti P-7 : Rekaman Percakapan antara Ketua Bawaslu/Teradu I (In Cassu
Ahmad Hajiddin Harahap, SH) Kabupaten Labuhanbatu Selatan
dengan Anggota Panwascam Kec. Silangkitang Kab. Labuhanbatu
Selatan (In Cassu Muhammad Ali Purnamaria) Tertanggal 04 –
Juli- 2020;
Bukti P-8 : Traskip Percakapan antara Ketua Bawaslu atau Teradu I (In Cassu
Ahmad Hajiddin Harahap, SH) Kabupaten Labuhanbatu Selatan
dengan Anggota Panwascam Kec. Silangkitang Kab. Labuhanbatu
Selatan (In Cassu Muhammad Ali Purnamaria) Tertanggal 04 –
Juli- 2020;
Bukti P-9 : Rekaman Percakapan antara Ketua Panwascam (In Cassu, Oloan
Hidayat Tanjung) Kec. Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu
Selatan dengan Anggota Panwascam Kec. Sungai Kanan (In Cassu
Saipul Siregar) tertanggal 18 – Juli – 2020;
Bukti P-10 : Transkip Rekaman Percakapan antara Ketua Panwascam (In
17
Cassu, Oloan Hidayat Tanjung) Kec. Silangkitang Kabupaten
Labuhanbatu Selatan dengan Anggota Panwascam Kec. Sungai
Kanan (In Cassu Saipul Siregar) tertanggal 18 – Juli – 2020;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5.1] Bahwa sebelum kami menanggapi pokok-pokok pengaduan yang diajukan
oleh Pengadu, kami selaku Teradu I s.d Teradu III dalam hal ini perlu
menyampaikan beberapa hal kepada Majelis Pemeriksa untuk diketahui, yang
mana sebagai berikut:
A. Hasil Pengawasan Calon perseorangan
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu selatan telah melakukan
pengawasan terhadap syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada
Pemilihan Bupati dan wakil bupati Kabupaten Labuhanbatu selatan Tahun
2020 mulai tanggal 26 Oktober 2019 hingga tanggal 21 Agustus 2020
sebagaimana yang telah ditentukan oleh peraturan KPU nomor 5 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2020, dan surat keputusan KPU Labuhanbatu selatan nomor 194/PL.02.2-
Kpt/1222/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Syarat Jumlah Dan
Persebaran Dukungan Bagi Pasangan Calon Perseorangan Peserta Pemilihan
Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2020;-------
---------------------------------------
2. Bahwa syarat dukungan minimal yang harus dipenuhi untuk menjadi
Pasangan calon perseorangan adalah sebanyak 18.893 dukungan
sebagaimana termaktub dalam keputusan KPU Labuhanbatu Selatan Nomor:
194/PL.02.2-Kpt/1222/KPU-Kab/X/2019 (Bukti TI,II,III - 1) dan terhadap
syarat dukungan yang telah ditetapkan tersebut maka ada sebanyak 3 (tiga)
Pasangan Calon perseorangan yang telah mengajukan syarat dukungannya
kepada KPU Labuhanbatu Selatan yakni:-------------------------------------------
H. Mangayat Jago Ritonga, S.Pd, SE dan Jon Abidin Ritonga (MANDIRI)
sebanyak 20.000 dukungan.
Drs. H. Maslin Pulungan, MM dan Feri Andika Dalimunthe, S.Kom MM
(MARI) sebanyak 20.393 dukungan
Nurdin Siregar S.ST.MM dan Husni Rizal Siregar, SP (NURI) sebanyak
26.840 Dukungan;
3. Bahwa setalah dilakukan verifikasi administrasi terhadap dukungan yang
disampaikan oleh ke 3 (tiga) pasangan Calon perseorangan tersebut maka
hasil verifikasi Administrasi yang dilakukan oleh KPU Labuhanbatu Selatan
yang juga diawasi Jajaran Bawaslu kabupaten Labuhanbatu Selatan telah
dituangkan dalam Berita Acara Hasil verifikasi Administrasi sebagai berikut :
---------------------------------------------------------------
H. Mangayat Jago Ritonga, S.Pd, SE dan Jon Abidin Ritonga (MANDIRI)
sebanyak 19.185 dukungan
Drs. H. Maslin Pulungan, MM dan Feri Andika Dalimunthe, S.Kom MM
(MARI) sebanyak 20.155 dukungan
Nurdin Siregar S.ST.MM dan Husni Rizal Siregar, SP (NURI) sebanyak
26.466 dukungan
18
4. Bahwa setelah proses Verifikasi Faktual yang dilakukan oleh KPU
Labuhanbatu Selatan yang juga diawasi Jajaran Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu Selatan telah dituangkan dalam Berita Acara Hasil Verifikasi
Faktual Bakal Pasangan Calon sebagai berikut :-------
H. Mangayat Jago Ritonga, S.Pd, SE dan Jon Abidin Ritonga (MANDIRI)
sebanyak 14.061 dukungan, dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal
dukungan Calon Perseorangan dan wajib melakukan perbaikan.
Drs. H. Maslin Pulungan, MM dan Feri Andika Dalimunthe, S.Kom MM
(MARI) sebanyak 16494 dukungan, dinyatakan tidak memenuhi syarat
minimal dukungan Calon Perseorangan dan wajib melakukan perbaikan.
Nurdin Siregar S.ST.MM dan Husni Rizal Siregar, SP (NURI) sebanyak
18.908 dukungan, dinyatakan lulus verifikasi dari jumlah dukungan
syarat minimal dukungan Calon Perseorangan dan berhak mendaftarkan
diri.
5. Bahwa setelah setelah dilakukan perbaikan oleh kedua pasangan calon
perseorangan dan dilakukan proses Verifikasi Faktual hasil perbaikan oleh
KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan jajarannya, kedua Bakal Pasangan
Calon Perseorangan dinyatakan lulus verifikasi dari jumlah dukungan
minimal yang ditetapkan oleh KPU Labuhanbatu Selatan sebesar 18.893
dukungan dan berhak mendaftarkan diri dengan jumlah dukungan sebagai
berikut :----------------------------------------------------------------------
H. Mangayat Jago Ritonga, S.Pd, SE dan Jon Abidin Ritonga (MANDIRI)
sebanyak 20.759 dukungan
Drs. H. Maslin Pulungan, MM dan Feri Andika Dalimunthe, S.Kom MM
(MARI) sebanyak 22.560 dukungan
B. Tentang Pengadu-pengadu.
1. Bahwa Pengadu-pengadu atas nama Oloan Hidayat Tanjung merupakan
Anggota Panwas Kecamatan Silangkitang dan Arasaddin Nasution merupakan
Anggota Panwas Kecamatan Sungai Kanan pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun 2020;------------------------------
-----------------------------------------
2. Bahwa Pengadu-pengadu sebagaimana poin 1 (satu) diatas sampai saat ini
masih aktif sebagai pengawas pemilihan kecamatan, hal ini dibuktikan
dengan dari SK pengangkatannya ( Bukti TI,II,III - 2);----------------------------
--------------------------------------
3. Bahwa Pengadu-pengadu selama melakukan pengawasan TERHADAP
Verifikasi syarat dukungan calon perseorangan tidak pernah menyampaikan
keberatan maupun pendapat yang berbeda ketika melakukan
pengawasannya, namun akan tetapi laporan pengaduan DKPP yang
disampaikan oleh Pengadu-pengadu mencerminkan situasi pengawasan
terhadap Verifikasi Calon Perseorangan yang tidak sesuai dengan proses
pengawasan, oleh sebab itu maka pengadu-pengadu dapat melakukan
keberatan langsung kepada Teradu I, II dan III bila melihat azas Pemilu yakni
azas mandiri yang dapat dilakukan dengan melaporkan juga hal-hal yang
berkaitan dengan kinerja Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan kepada
Bawaslu tingkatan atasnya yakni Bawaslu Provinsi Sumatera Utara maupun
Bawaslu Republik Indonesia sehingga atas tindakan pengadu pengadu
tersebut secara JELAS dan NYATA tidak lagi menghargai proses dalam
lembaga pengawasa pemilu yang ada;----------------------------------------------
19
4. Bahwa pengadu-pengadu dalam menyampaikan laporan kepada DKPP perlu
menjadi pertanyaan apakah pengaduan tersebut murni pribadi atau
kesepakatan melalui bersama melalui rapat pleno dengan dua anggota
panwascam lainnya di masing-masing kecamatan mereka yang mana apabila
hal tersebut kesepatan melalui pleno maka kedua anggota panwascam
lainnya turut menjadi pengadu namun akan tetapi pengaduan yang
disampaikan pengadu pengadu hanya disampaikan tanpa mengikut sertakan
kedua anggota Panwascam lainnya sehingga dapat disimpulkan dengan tegas
bahwa pengadu pengadu bertindak secara sendiri maupun pribadi (hal ini
kami dapat buktikan dengan adanya surat pernyataan kedua anggota
panwascam sungai kanan atasnama Banuaran Hasibuan dan Saipul Siregar)
( Bukti TI,II,III - 3);-------------------------
5. Bahwa dengan melihat poin 4 (empat) tersebut diatas jelaslah bahwa
pengadu-pengadu bertindak sendiri ataupun berkepentingan diri sendiri dan
bukan kepentingan lembaga yang mana hal ini sudah tidak sesuai dengan
sumpah jabatan dan pakta integritas selaku penyelenggara pemilu yang mana
lebih mementingkan lembaga dari pada kepentingan pribadi, kelompok atau
golongan, sehingga pengadu-pengadu jelas dan teranglah sudah nyata
melanggar sumpah jabatan maupun pakta integritas sebagai penyelenggara
pemilu( Bukti TI,II,III - 4);--------------------------------------------------
6. Bahwa perlu kami sampaikan kehadapan Majelis pemeriksa Etik yang
terhormat bahwa terhadap pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu-
pengadu dengan menggunakan jasa Advokat/Kuasa Hukumnya dari Kantor
Adi Mansar dan Rekan perlu dipertanyakan lebih lanjut, hal mana ini
sungguh tidak dengan kewajaran dimana pengadu-pengadu menggunakan
Kantor Hukum yang berkedudukan di Kota Medan dan mengapa bukan
menggunakan kantor advokat di Kabupaten Labuhanbatu Selatan?, yang
mana pastinya pengadu-pengadu juga akan mengeluarkan biaya yang tidak
sedikit terhadap pemakaian jasa hukum advokat dari Medan yang dimaksud,
dan selanjutnya Kantor Hukum yang dimaksud merupakan Advokat senior
yang mempunyai segudang prestasi bila melihat profilnya di google maka
kami menduga pastinya mempunyai tarif honor dalam setiap penanganan
kuasa ( Bukti TI,II,III - 5);--------------------------------------
7. Bahwa dalam kesempatan ini kami Teradu I,II dan III menyampaikan
kehadapan majelis etik yang terhormat yang mana bahwa kantor hukum adi
Mansar dan Rekan saat ini sedang menangani permasalahan hukum yang
dialami oleh pejabat Pemkab Labuhanbatu Selatan di kepolisian daerah
Sumatera Utara dan Kantor Adi Mansar dan Rekan juga pernah menjadi
kuasa hukum Bupati Labuhanbatu Selatan atas nama Wildan Tanjung yang
dibuktikan dengan berita online pada tanggal 18 September 2016 Sebagai
mana disebutkan dalam berita online, yangmana Bupati Labuhanbatu
Selatan ini juga merupakan Suami dari Bakal Pasangan Calon Nurhasnah
Harahap yang sudah didaftarkan ke KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan
pada tanggal 6 September 2020. “hal ini dapat dilihat dari jejak digital di
google terkait permasalahan hukum yang melibatkan Bupati Labuhanbatu
Selatan maupun Pemkab Labuhanbatu Selatan” (Bukti TI,II,III - 6);-----------
------------------------------------------------------------------------------------------
C. Tentang Pokok Pengaduan
Bahwa terhadap pokok pengaduan ini maka kami Selaku Teradu I, II dan III akan
menguraikan masing-masing terhadap dalil yang disampaikan pengadu-pengadu
20
serta menjadi bagian satu kesatuan jawaban yang tidak terpisahkan dan
selanjutnya Kami TERADU I, II dan III dalam hal ini Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Labuhanbatu Selatan menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil dan
alasan Pengaduan Pengadu-pengadu sepanjang mengenai Teradu I, II dan III
dengan jawaban yang antara lain sebagai berikut:
TERADU I
1. Bahwa pada tanggal 24 juni 2020 pukul 14.00 WIB KPU Labuhanbatu
Selatan mengundang Bawaslu Labuhanbatu Selatan untuk penyerahan Berita
Acara (BA) hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana huruf A poin ke 3 (tiga)
diatas yang diselanggarakan di Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan
dan atas undangan tersebut anggota bawaslu kabupaten labuhanbatu selatan
atas nama Mahrizal, S.Ag (ic. Teradu III) dan Rido Akmal Nasution
(ic.Teradu II) Telah menghadiri dan menerima BA yang dimaksud ( Bukti
TI,II,III - 7);------------------------------------------------
2. Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 Juni 2020 pukul 20.29 Wib, Teradu II (
ic. Rido Akmal Nasution) mengundang ketua-ketua Panwascam se-
kabupaten Labuhanbatu Selatan melalui Whatsapp Group Pengawasan untuk
hadir pada tanggal 25 juni 2020 Pukul 10.00 Wib di kantor Bawaslu
Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan agenda untuk mengambil Berita
Acara Hasil verifikasi Administrasi, Namun terhadap dalil pengadu-pengadu
pada point 3 (tiga) yang menyebutkan bahwa undangan kepada masing-
masing Ketua Panwaslu Kecamatan melalui Whatsapp oleh Teradu II (ic. Rido
Akmal Nasutio) tertulis tanggal 25 juni 2020 pukul 17.12 WIB sehingga
dapat disampaikan bahwa dalil pengadu-pengadu terkait undangan yang
dimaksud adalah merupakan hal yang keliru dan terkesan terburu-buru dan
tidak bersesuaian dengan isi undangan a quo ( bukti T I,II,III - 8 );-------------
------------------------------------------------
3. Bahwa pada tanggal 24 juni 2020 sekitar pukul 19.30 Wib saya menerima
telepon dari masyarakat yang mengaku salah seorang Tim dari Pasangan
Calon Perseorangan Nurdin dan Husni Rizal “NURI” yang dalam pembicaraan
via telepon seluler tersebut memohon agar bawaslu Labuhanbatu Selatan dan
jajarannya sampai kebawah agar bekerja dengan benar-benar sesuai
tupoksinya karena adanya informasi yang berkembang dilapangan bahwa
akan ada intervensi kepada jajaran penyelenggara baik di KPU dan Bawaslu
yang diduga akan dilakukan oleh Bupati Labuhanbatu Selatan untuk
memerintahkan menghabisi seluruh calon independen khususnya bapaslon
“NURI”;---------------------------------------------------------------------------------------
4. Bahwa sebagaimana poin 3 (tiga) diatas, selanjutnya terhadap informasi
masyarakat tersebut saya sampaikan juga kepada kedua anggota Bawaslu
kabupaten Labuhanbatu Selatan Lainnya (ic. Teradu II dan Teradu III)
sehingga selanjutnya kami bertiga sepakat untuk menyampaikan informasi
yang ada kepada para ketua ketua Panwascam sebelum penyerahan BA
Vermin calon perseorangan;-------------------------
5. Bahwa pada tanggal 25 juni 2020 pukul 10.00 WIB sebelum penyerahan BA
Vermin Pasangan Calon Perseorangan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu
Selatan telah menginstruksikan secara lisan kepada seluruh ketua-ketua
Panwascam yang hadir agar benar-benar melakukan pengawasan melekat
terhadap Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan yang dilakukan
oleh PPS dan apabila ada kesalahan dalam prosedur maka dicatat dalam
21
Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dan menuangkannya dalam saran perbaikan
yang akan disampaikan nanti saat Rekapitulasi dikecamatan sebagaimana
surat edaran bawaslu RI Nomor : S-0370/K.BAWASLU/PM.00.00/6/2020
dan juga agar pengawas Kelurahan Desa tidak mau di intervensi ataupun
dibayar untuk melakukan kesepakatan jahat dengan jajaran PPS untuk
membuat Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dukungan Calon perseorangan
manapun; -------------------------------------------------------------------------------
6. Bahwa selanjutnya setelah selesai menyampaikan instruksi dalam pertemuan
tersebut maka kami mempersilahkan para ketua Panwascam se-kabupaten
Labuhanbatu Selatan untuk segera mengambil BA Vermin Paslon
perseorangan kepada staf Bawaslu Labusel Miftah Ardani Harahap di
Ruangan Pak Mahrizal, S.Ag (ic.teradu III) yang juga selaku Kordiv Data dan
Informasi;-------------------------------------
7. Bahwa selanjutnya berdasarkan poin 1 S.d 6 jawaban teradu tersebut diatas
maka Terhadap tuduhan bahwa ada pemberian amplop yang berisi uang 500
ribu untuk panwas Kecamatan dan PKD melalui Staf Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu Selatan yang akan disampaikan di kantor Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu Selatan sebagaimana dalil aduan pengadu pengadu pada poin
5, 6, 7 dan 8 secara nyata adalah merupakan Hal yang tidak
didasari/didukung dengan FAKTA maupun bukti-bukti KEBENARANNYA
sehingga dalam hal ini adanya bahwa pengadu-pengadu telah mengada-ada
dan/atau sudah membuat Fitnah terhadap Teradu I, II dan III yangmana
dalam hal ini memiliki akibat hukum dikemudian hari bagi pengadu-pengadu
atau siapapun karena sudah sengaja melakukan persekongkolan jahat untuk
menjatuhkan Martabat Lembaga Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan,
sehingga oleh karena dalil-dalil yang disampaikan Pengadu-pengadu tersebut
tidak memiliki fakta dan berdasarkan hukum maka sudah patut dan
selayaknya dalil tersebut dikesampingkan ataupun ditolak oleh majelis
Pemeriksa Etik yang terhormat;---------------------------------------------------------
8. Bahwa terhadap dalil pengaduan pengadu pada poin 9 yang isinya “bahwa
ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada tanggal 9 Juli 2020
Teradu I mempertanyakan kepada Ketua Panwascam Silangkitang …..dst”,
adalah merupakan hal yang tidak berdasarkan hukum dan tidak sesuai
dengan fakta yang ada, hal mana pada tanggal 9 Juli 2020 Teradu I bersama
dengan Teradu II sedang dalam perjalanan pulang dari Kabupaten
Simalungun dalam rangka Perjalanan Dinas menghadiri Undangan Rapat
Koordinasi Tahap II yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
di Kantor Bawaslu Kabupaten Simalungun yang dijadwal dalam undangan
tanggal 8 Juli 2020 sehingga tidaklah benar akan adanya percakapan yang
dimaksud oleh Pengadu (ic.Oloan Hidayat Tanjung); (Bukti TI,II,III-9);--------
------------------------------------------------------------------------------------------------
9. Bahwa terhadap dalil pengadu-pengadu pada point 10 dan 11, halaman 6 s.d
10 yang memuat tentang transkip percakapan, maka saya selaku teradu I
perlu menyampaikan kepada Majelis bahwa dari seluruh transkip percakapan
tersebut tidak ada perkataan ataupun dialog yang membahas tentang
masalah pertanggungjawaban uang sebagaimana dengan dalil-dalil pengadu
maupun perintah untuk mendukung/mengamankan kesalah satu Calon
Perseorangan terkhususnya Bapaslon “NURI” namun akan tetapi FAKTANYA
hasil transkip percakapan tersebut murni untuk menanyakan keadaan
sebenarnya atas informasi dari Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan
atas adanya intervensi dari pengadu atas nama oloan hidayat Tanjung
22
kepada PPS untuk tidak mengeksekusi/memasukkan nama-nama dukungan
yang telah diverfak kedalam rekap hasil sensus verifikasi factual yang akan
dilakukan oleh PPS Ulumahuam:--------
10. Bahwa Teradu I dalam kesempatan persidangan etik ini meminta kepada
Majelis Pemeriksa Etik agar memperdengarkan rekaman tersebut
dipersidangan etik apakah sudah sesuai dengan isi transkip percakapan yang
diajukan oleh Pengadu-pengadu maupun dalil-dalil pengaduan pengadu
tentang pemberian uang kepada jajaran panwascam di Kantor Bawaslu
Kabupaten Labuhanbatu Selatan ketika penyerahan BA Vermin perseorangan
tanggal 25 Juni 2020, dimana hal ini sangat perlu kami dengar bersama dan
selanjutnya kami selaku Teradu I dengan ini siap untuk memberikan
klarifikasi terhadap transkip maupun rekaman tersebut sepanjang memiliki
kekuatan hukum dan tidak direkayasa;-----------------------------------------------
11. Bahwa perlu kami sampaikan kehadapan Majelis Etik yang terhormat, bahwa
pada tanggal 10 Juli 2020 Kanit Politik Polres Labuhanbatu yang bernama
IPTU Drs.Sunitro Margolang menghubungi saya via Telepon untuk mengajak
bertemu di salah satu Warkop di Kecamatan Kotapinang, selanjutnya dalam
pertemuan kami tersebut Pak kanit mengatakan kepada saya bahwa
berdasarkan hasil penyelidikan anggotanya intel Polres Labuhanbatu
terhadap salah seorang Ketua PPS di Desa Mandalasena bahwa ada
keterlibatan anggota Panwascam saya yaitu Ketua Panwascam Silangkitang
Oloan Hidayat tanjung dalam percobaan Penyuapan terhadap Ketua PPS
dengan menawarkan uang Rp 1.000.000 untuk setiap PPS supaya men TMS
kan Dukungan kesalah satu Bapaslon sebanyak 500 dukungan yang sudah
di verfak, yang mana uang tersebut adalah diduga berasal dari bupati
Labuhanbatu Selatan Wildan Aswan Tanjung, akan tetapi PPS tersebut
menolak tawaran ketua Panwascam Silangkitang Oloan Hidayat Tanjung,
keterangan ini disampaikan ketua PPS Desa Mandalasena kecamatan
Silangkitang kepada Kanit Intel Polres Labuhanbatu dalam bentuk rekaman
percakapan;-------------------------------------------------------------------------
12. Bahwa terhadap keterangan Pak Kanit Intel Politik Polres Labuhanbatu
tersebut saya meminta kepada pak Kanit Politik Polres Labuhanbatu untuk
memberikan Rekaman tersebut kepada Bawaslu Labuhanbatu Selatan untuk
dijadikan sebagai informasi awal agar dilakukan Penelusuran sebagai bentuk
tindak Lanjut oleh Bawaslu Kabupaten supaya kami jadikan temuan badan
Pengawas pemilu kabupaten Labuhanbatu Selatan, sesuai dengan
Perbawaslu 14 tahun 2017, akan tetapi Pak Kanit mengatakan kepada saya,
bahwa terhadap permintaan yang saya ajukan setelah dirinya berkoordinasi
dengan Kasatreskrim polres Labuhanbatu memerintahkan bahwa rekaman
yang dimaksud belum bisa diberikan kepada Bawaslu karena rekaman
tersebut akan ditingkatkan ketingkat penyidikan di Polres Labuhanbatu;------
----------------------------------------------------------------------------------------
13. Sehubungan dengan poin 11 dan 12 guna mendukung jawaban teradu I
diatas bahwa selanjutnya Kanit Politik Polres Labuhanbatu tersebut siap
untuk dihadirkan sebagai Pihak terkait maupun saksi di muka persidangan
sebagai bentuk bukti dari pada jawaban yang saya sampaikan;-------------------
---------------------------------------------
14. Bahwa dalam hal ini Teradu I perlu menyampaikan kepada Majelis Pemeriksa
Etik yang terhormat, bahwa sebagaimana dari keseluruhan bantahan dalam
jawaban yang Teradu I sampaikan, bahwa Pengadu-pengadu ini dalam
memperkuat dalil pokok pengaduannya telah mengajukan bukti yang masih
23
perlu diuji keaslian dan kebenarannya oleh pihak yang berwenang dalam
persidangan etik, maka Teradu I Meminta agar kiranya bukti-bukti tersebut
dikesampingkan adanya, maka Teradu I meminta kepada Majelis Pemeriksa
Etik untuk menolak dan mengenyampingkan segala dalil pokok pengaduan
Pengadu;------------------------------------------------------------
TERADU II
1. Bahwa saya selaku teradu II telah mengundang ketua-ketua panwaslu
kecamatan melalui whatsapp group Pengawas Pilkada Labusel pada tanggal
24 juni 2020 pukul 20.29 wib yang menginstruksikan agar datang besok(25
Juni 2020) pada pukul 10.00 wib dikantor Bawaslu Kabupaten Labuhan Batu
Selatan untuk mengambil BA-Verifikasi Administrasi hal ini sangat jelas tidak
berkesuaian dengan yang didalilkan pengadu-pengadu pada point 3(tiga) dan
poin 4(empat) yang menyebutkan bahwa undangan kepada masing-masing
Ketua Panwaslu Kecamatan melalui Whatsapp oleh Teradu II (ic. Rido Akmal
Nasution) tertulis tanggal 25 juni 2020 pukul 17.12 WIB sehingga terhadap
hal tersebut maka Dalil Pengadu-pengadu merupakan hal yang keliru dan
terkesan terburu-buru dan tidak berdasarkan dengan Fakta yang ada:---------
-----------------------------------------------------------------------------------------------
2. Bahwa Teradu I benar adanya menginformasikan kepada kami selaku Teradu
II dan III terkait adanya informasi masyarakat yang mengaku tim dari
pasangan calon perseorangan yang mengatakan bahwa akan adanya
interpensi kepada jajaran KPU dan Bawaslu ditingkat kecamatan dan
kelurahan untuk menghabisi pasangan calon perseorangan dengan meng
TMS kan dukungan calon perseorangan sehingga kami sepakat ( i.c teradu I ,
II dan III ) untuk disampaikan kepada ketua-ketua Panwascam sebelum
mengambil BA-Verifikasi Administrasi sebagaimana dalam undangan
whatsapp tanggal 24 juni 2020 yang lalu;---------------------------------------------
-------------
3. Bahwa teradu I disaksikan oleh kami selaku teradu II , dan III telah
menyampaikan informasi terhadap adanya informasi masyarakat yang
menyampaikan akan adanya intervensi kepada jajaran KPU maupun Bawaslu
yang diduga dilakukan oleh Bupati Kabupaten Labuhan Batu Selatan untuk
men TMS kan dukungan calon perseorangan pada saat verifikasi faktual;------
----------------------------------------------------------------------
4. Bahwa setelah pertemuan tersebut maka para ketua-ketua kami persilahkan
untuk mengambil BA-Verifikasi Administrasi di ruangan kordiv data dan
informasi yakni teradu III atas nama Mahrijal, S.Ag yang diserahkan oleh staf
Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang bernama Dani dan tidaklah
benar adanya dalil pengadu yang mengatakan kami memerintahkan untuk
mengambil uang di ruangan teradu III, hal ini adalah merupakan keterangan
yang mengada-ada ataupun terkesan fitnah yang dilakukan oleh pengadu-
pengadu kepada kami selaku komisioner Bawaslu Kabupaten Labuhan Batu
Selatan yang berdampak dengan adanya akibat hukum dikemudian hari bagi
para pengadu-pengadu atau siapapun karena sudah membuat keterangan
yang mengada-ada (persekongkolan/permufakatan jahat) untuk menjatuhkan
martabat lembaga pengawas pemilu di Kabupaten Labuhanbatu Selatan;------
------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Bahwa untuk memperkuat keterangan kami ini maka kami selaku teradu I , II
dan III akan menghadirkan ketua-ketua panwascam lainnya yang turut hadir
ketika pertemuan tersebut sehingga dengan kata lain akan membuat jelas
24
dan teranglah bahwa tidak ada instruksi untuk membantu mengamankan
salah satu satu calon perseorangan tertentu dengan adanya pemberian
sejumlah uang sebagaimana dimaksud dalam dalil pengadu-pengadu dalam
pengaduannya;-----------------------------
6. Bahwa teradu II terhadap klarifikasi yang disampaikan oleh teradu I ,
sepanjang berkaitan dengan adanya teradu II dalam peristiwa klarifikasi yang
disampaikan oleh teradu I hal tersebut merupakan fakta dan kebenaran yang
sesuai dengan keadaannya sehingga klarifikasi yang disampaikan oleh teradu
I merupakan bagian yang sama dengan tanggapan daripada saya selaku
teradu II;--------------------------------
TERADU III
1. Bahwa benar teradu II telah mengundang ketua-ketua Panwaslu Kecamatan
melalui whatsapp pada tanggal 24 juni 2020 pukul 20.29 WIB yang
menginstruksikan agar datang pada pukul 10.00 wib dikantor Bawaslu
Kabupaten Labuhanbatu selatan untuk mengambil BA-VERMIN sehingga
terhadap dalil pengaduan pengadu-pengadu pada point 3(tiga) dan poin
4(empat) yang menyebutkan bahwa undangan kepada masing-masing Ketua
Panwaslu Kecamatan melalui Whatsapp oleh Teradu II (ic. Rido Akmal
Nasution) tertulis tanggal 25 juni 2020 pukul 17.12 WIB merupakan hal yang
keliru dan tidak berkesesuaian adanya, hal ini saya sampaikan karena saya
selaku Teradu III tergabung dalam Grup Whatsaap Pengawas Pilkada Labusel
yang secara langsung masih dapat mengakses undangan tersebut:--------------
2. Bahwa teradu I benar adanya menginformasikan kepada kami selaku teradu
II dan III akan adanya informasi laporan masyarakat yang mengaku tim dari
pasangan calon perseorangan yang mengatakan bahwa akan adanya
interpensi kepada jajaran KPU dan Bawaslu ditingkat kecamatan dan
kelurahan untuk menghabisi pasangan calon perseorangan dengan meng
TMS kan dukungan calon perseorangan sehingga kami sepakat ( i.c teradu I ,
II dan III ) untuk disampaikan kepada ketua-ketua Panwascam sebelum
mengambil Ba-vermin pada tanggal 25 juni 2020 yang lalu:-----------------------
3. Bahwa teradu I disaksikan oleh kami selaku teradu II , dan III telah
menyampaikan informasi terhadap adanya informasi masyarakat yang
menyampaikan akan adanya interpensi kepada jajaran KPU maupun Bawaslu
yang diduga dilakukan oleh bupati kabupaten labuhan batu selatan untuk
men TMS kan dukungan calon perseorangan pada saat verifikasi faktual;------
----------------------------------------------------------------------
4. Bahwa setelah pertemuan tersebut maka para ketua-ketua kami persilahkan
untuk mengambil BA-VERMIN di ruangan saya selaku Teradu III yang
merupakan kordiv data dan informasi Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu
Selatan dan tidaklah benar adanya dalil pengadu yang mengatakan kami
memerintahkan mengambil uang di ruangan saya melainkan mengambil BA
Verifikasi Administrasi yang saya terima dari KPU pada tanggal 24 Juni 2020
dan diserahkan oleh Staf Bawaslu Labuhanbatu Selatan yang bernama Dani,
sehingga terhadap dalil pengadu pengadu tersebut hal ini adalah merupakan
keterangan yang mengada-ada ataupun terkesan fitnah yang dilakukan oleh
pengadu-pengadu kepada kami selaku komisioner Bawaslu Kabupaten
Labuhan Batu Selatan yang berdampak dengan adanya akibat hukum
dikemudian hari bagi para pengadu-pengadu atau siapapun karena sudah
membuat keterangan yang mengada-ada (persekongkolan/permufakatan
25
jahat) untuk menjatuhkan martabat lembaga pengawas pemilu di kabupaten
labuhan batu selatan;---------------------------------------------------------------------
5. Bahwa untuk memperkuat keterangan kami ini maka kami selaku teradu I , II
dan III akan menghadirkan ketua-ketua panwascam lainnya yang turut hadir
ketika pertemuan tersebut dan juga turut menghadirkan Staf Bawaslu
Labupaten Labuhanbatu Selatan yang bernama Dani sehingga dengan kata
lain akan membuat jelas dan teranglah bahwa tidak ada instruksi untuk
membantu mengamankan salah satu satu calon perseorangan tertentu
dengan adanya pemberian sejumlah uang sebagaimana dimaksud dalam dalil
pengadu-pengadu dalam pengaduannya;-----------
6. Bahwa teradu III terhadap klarifikasi yang disampaikan oleh teradu I ,
sepanjang berkaitan dengan adanya teradu III dalam peristiwa klarifikasi yang
disampaikan oleh teradu I hal tersebut merupakan fakta dan kebenaran yang
sesuai dengan keadaannya sehingga klarifikasi yang disampaikan oleh teradu
I merupakan bagian yang sama dengan tanggapan daripada saya selaku
teradu III;-------------------------------
[2.5.2] Bahwa Teradu IV secara pribadi memberi jawaban atau keterangan
tertulis dan menyampaikan sebagai berikut:
A. POKOK ADUAN PENGADU
Bahwa dalam pokok perkara angka 4 disebutkan : bahwa dari alat bukti rekaman
suara yang dilampirkan oleh pengadu, percakapan melalui telephone seluler antara
teradu I dan pengadu, diduga terkonfirmasi adanya dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh teradu IV kepada PPK bawahannya yang sama seperti yang
dilakukan oleh teradu I s.d III kepada pengadu dan rekan-rekan Panwascam se-
Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dan pada Form I-P/L DKPP (perbaikan) tentang Pengaduan dan/atau Laporan
Pelanggaran Kode Etik Pemilu, Kronologi Kejadian angka I disebutkan :
Bahwa teradu 1-3 adalah Komisioner Bawaslu Kab. Labuhanbatu Selatan, Sumut
yang aktif dan teradu 4 (empat) adalah Komisioner KPU Kabupaten Labuhanbatu
Selatan yang mempunyai kedudukan sebagai Ketua KPU Kab. Labuhanbatu
Selatan,-
Bahwa para teradu 1-4 adalah Penyelenggara Pemilu yang terikat dengan
sumpah/janji serta Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu dan wajib bertindak
Profesional, Independen serta netral. Tetapi para teradu 1-4 terlibat perbuatan atau
tindakan yang merugikan proses Demokrasi dengan menjadi Partisan terhadap
salah satu Balon Bupati Independen dengan cara menerima dan membagi-bagi uang
kepada bawahannya masing-masing untuk memuluskan salah satu Pasangan Calon
Buapti dan Wakil Bupati (i.C.Nuri),-
B. JAWABAN TERADU 4
Majelis Pemeriksa yang Mulia dan juga kepada Ketua dan Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang Terhormat, saya akan menjawab pokok
perkara yang diadukan/dilaporkan, terkait hal-hal teknis dan kegiatan, prosedur
Penerimaan berkas, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual Dukungan
perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun
2020 akan dijelaskan para pihak terkait (Anggota KPU Kab. Labuhanbatu Selatan)
26
Jawaban Atas Dalil-Dalil Pengadu Dalam Pokok Aduan
1. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Teradu 4 diduga terkonfirmasi
adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh teradu 4 kepada PPK
bawahannya yang sama seperti yang dilakukan oleh teradu 1 s.d 3 kepada
pengadu dan rekan-rekan Panwascam se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan,
maka teradu 4 menyatakan bahwa hal tersebut adalah tuduhan yang tidak
benar dan tidak berdasar.
2. Bahwa dapat Teradu 4 jelaskan tidak pernah melakukan perbuatan membagi-
bagikan uang atau menjanjikan sesuatu kepada seluruh jajaran Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam tahapan
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan
Tahun 2020.
3. bahwa pengadu didalam pokok perkara yang menduga terkonfirmasi adanya
pelanggaran yang dilakukan oleh teradu 4, hal ini tidak ada bukti atau saksi
yang membenarkan tuduhan atau dugaan tersebut, karena tidak didukung oleh
alat bukti maupun kesaksian dari PPK dan PPS sebagai badan Ad-hock KPU
Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
4. Dan selama tahapan Penerimaan, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual
dukungan Perseorangan teradu 4 selaku yang mempunyai kedudukan sebagai
Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan sudah melakukan dan
menginstruksikan seluruh tahapan tersebut harus sesuai dengan Keputusan
KPU RI Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis
Penyerahan Dukungan Dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 (Bukti T-1)
Dan Surat Dinas KPU RI Nomor 481/PL.02.2-SD/06/KPU/VI/2020 Tanggal 22
Juni 2020 Perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual dalam Pemilihan Tahun 2020
(Bukti T-2), dan KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan juga mengeluarkan surat
Nomor 597/PL.02.2-SD/1222/KPU-Kab/VI/2020 tanggal 23 Juni 2020 Perihal
Pelaksanaan Verifikasi Faktual dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Labuhanbatu Selatan Tahun 2020 ( Bukti T-3) dan Surat Nomor 612/ PL.02.2-
SD/1222/KPU-Kab/VI/2020 tanggal 26 Juni 2020 Perihal Pelaksanaan
Verifikasi Faktual dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu
Selatan Tahun 2020 (Bukti T-4) yang pada intinya menjelaskan Pedoman
Pelaksanaan Verifikasi Faktual Dukungan Perseorangan. Dan dalam surat
tersebut (Bukti T-4) pada angka 3 disebutkan : Dalam melakukan Verifikasi
Faktual semua petugas Verifikasi Faktual harus menjaga netralitas,
profesionalisme dan menjalankan tahapan Verifikasi Faktual dukungan Pasangan
Calon secara adil sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku;
5. Bahwa didalam transkip percakapan melalui seluler phone antara ketua
Bawaslu Kab. Labuhanbatu Selatan Ahmad Hajiddin Harahap, S.H dengan
Nomor HP. (085276862359) dengan Ketua Panwascam Kec. Silangkitang Oloan
Hidayat Tanjung dengan nomor HP.(085262804393) dapat teradu 4 jelaskan
pada tanggal 5 Juli 2020 sekitar pukul 15.30 Anggota PPK Kec. Silangkitang
atas nama Bayu menyampaikan informasi adanya kejadian bahwa Ketua
Panwascam Kec. Silangkitang atas nama Oloan Hidayat Tanjung tidak mengakui
hasil Verifikasi Faktual yang dilakukan pada tanggal 28 s.d 30 Juni 2020 oleh
Bapak Lamijo dengan alasan usianya yang sudah tua dan tidak mungkin
mampu untuk memverifikasi faktual dengan jumlah sebanyak tersebut selama 3
hari. (kronologi Verifikasi Faktual Desa Ulumahuam terlampir) (Bukti T-5)
27
6. Bahwa terkait adanya pembicaraan lainnya antara pengadu I dan/atau Pelapor I
dan pengadu II dan/atau Pelapor II yang dilakukan secara langsung maupun
melalui seluler phone dengan teradu I, teradu II, dan Teradu III, dalam hal ini
teradu 4 tidak mengetahui dan bukanlah wewenang teradu 4 untuk menanggapi
hal tersebut.
7. Bahwa teradu 4 sebagai Penyelenggara Pemilu tidak pernah melanggar
sumpah/janji serta Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu dan sudah bertindak
Profesional, Independen serta netral, dan tidak pernah terlibat perbuatan atau
tindakan yang merugikan proses demokrasi, tidak partisan terhadap salah satu
bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati (i.C.Nuri).
8. Bahwa teradu 4 sebagai penyelenggara pemilu sudah memperlakukan semua
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati secara adil, tidak pernah menerima
imbalan apalagi membagi-bagi uang kepada bawahannya untuk memuluskan
salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (i.C.Nuri),-
[2.6] KESIMPULAN PARA TERADU
[2.6.1] Kesimpulan Teradu I s.d Teradu III
Dalam Perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh
PengaduPengadu atasnama Oloan Hidayat Tanjung Dan Arasaddin Nasution yang
merupakan PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN KECAMATAN pada pemilihan Bupati
dan wakil Bupati kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun 2020 memberikan kuasa
kepada Adi Mansar dkk dengan register perkara Nomor : 80-PKE-
DKPP/VIII/2020;
dalam kesempatan ini akan menyampaikan kehadapan Majelis Pemeriksa Etik
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Kesimpulan kami selaku Teradu I,
Teradu II, dan Teradu III (para Teradu) terhadap Hasil Persidangan Pemeriksaan Etik
pada Hari Selasa, 08 September 2020. Adapun Kesimpulan yang kami sampaikan
ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Jawaban para Teradu terdahulu
dalam sidang Pemeriksaan Etik yang antara lain Sebagai Berikut:-----------------------
1. Bahwa para Teradu tetap pada Jawaban sebelumnya yang disampaikan pada
proses Sidang Pemeriksaan Etik tanggal 08 September 2020;
2. bahwa perlu kami sampaikan kehadapan majelis yang terhormat dimana
pada proses sidang pemeriksaaan etik yang lalu ada perbedaan Formulir
Pengaduan (FORM I-P/L DKPP) perbaikan yang diterima Teradu I, II dan III
bersamaan dengan undangan Panggilan sidang melalui Whatsapp Pribadi
pada tanggal 2 September 2020 yang lalu dengan Formulir Pengaduan
(FORM I-P/L DKPP) perbaikan yang didapatkan Pengadu saat sidang
pemeriksaaan etik tanggal 08 September 2020, dan hal yang sama juga
terjadi kepada Teradu IV dan Pihak Terkait. (Bukti TI,II,III Tambahan-1)-------
3. Bahwa sebagaimana poin ke 2(dua) tersebut diatas, setelah dilakuka
pengecekan FORM I-P/L DKPP tersebut setidaknya ada 3 perbedaan antara
lain sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
a. Terhadap dalil pengadu pengadu pada poin 2 tertulis tanggal 25 Juni 2020
sementara yang diterima Teradu saat proses sidang pemeriksaaan etik
tertulis tanggal 24 Juni 2020.------------------------------------------------------
28
b. Terhadap dalil pengadu pengadu pada poin 3 tertulis tanggal 25 Juni 2020
pukul 17.12 WIB sementara yang diterima Teradu saat proses sidang
pemeriksaaan etik tertulis tanggal 24 Juni 2020 pukul 20.29 WIB.----------
c. Terhadap dalil pengadu pengadu pada poin 9 tertulis tanggal 05 Juli 2020
pukul 10.27 WIB sementara yang diterima Teradu saat proses sidang
pemeriksaaan etik tertulis tanggal 24 Juni 2020 pukul 20.29 WIB.---------
4. Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil pengecekan tersebut diatas perlu kami
sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat, bahwa pengadu pengadu
telah melakukan perubahan isi pada Formulir Pengaduan (FORM I-P/L DKPP)
perbaikan, tindakan tersebut tidak menghormati jalannya sidang, sehingga
kami para Teradu berharap hal ini menjadi bagian dari pertimbangan Majelis
sidang pemeriksa etik;--------------------------------------------------------------------
5. Bahwa dalam proses sidang pemeriksaan etik yang lalu pengadu pengadu
menyampaikan beberapa hal yang tidak masuk dalam dalil-dalil pokok
Pengaduan Pengadu sehingga kami para Teradu akan menanggapinya
dalam kesimpulan ini;---------------------------------------------------------------------
Bahwa Pengadu I (ic. Oloan Hidayat Tanjung) berdasarkan fakta
persidangan menjelaskan, saat terjadi percakapan antara Teradu I
dengan anggot
a Panwaslu Kecamatan Silangkitang (Muhammad ali purnamaria) via
telepon seluler, bahwa Pengadu I bersama Muhammad ali Purnamaria
dan Candra Perkasa berada dalam satu ruangan yaitu ruangan
Pengadu I yang dengan sengaja merekam percakapan tersebut. Namun
keterangan pengadu pengadu sangat berbeda terhadap bukti rekaman
dan transkip percakapan saat teradu I mempertanyakan keberadaan
sdra Chandra, yang bersangkutan menjawab “si Candra tadi keluar
dia sebentar”. Setelah percakapan dengan Muhammad Ali
Purnamaria Kemudian Pengadu I menghubungi Teradu I via Telpon
seluler yang percakapan tersebut juga dengan sengaja direkam oleh
Pengadu I. pada percakapan tersebut juga Pengadu I menjelaskan
bahwa Pengadu I sedang berada dirumahnya lagi bakar-bakar
pelepah sawit.----------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan diatas Pengadu pengadu yang
notabene merupakan Panwaslu Kecamatan dengan sengaja telah
melakukan kebohongan terhadap Teradu I yang juga merupakan
Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan dengan sengaja
merekam percakapan tersebut patut diduga Panwaslu Kecamatan
Silangkitang telah melakukan kesepakatan jahat.---------------------------
Bahwa Saksi saksi yang dihadirkan oleh pengadu pengadu dalam
proses sidang pemeriksaaan etik yang merupakan anggota Panwaslu
Kecamatan Silangkitang atas nama Muhammad Ali Purnamaria,
Chandra Perkasa serta Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) atas nama
Supriadi tidak dapat menguatkan dalil dalil yang disampaikan oleh
pengadu dalam aduannya.---
29
6. Bahwa selanjutnya pada saat proses sidang pemeriksaan etik beberapa waktu
yang lalu perlu kami sampaikan terkait keterangan dari para saksi yang
diajukan oleh Pengadu-pengadu adalah merupakan keterangan sepihak yang
tidak didukung oleh bukti-bukti yang konkrit, bukti-bukti ini perlu untuk
7. Bahwa selanjutnya oleh karena keterangan saksi-saksi pengadu pengadu
tidak didukung oleh bukti-bukti pendukung maka untuk dalil pengaduan
pengadu-pengadu yang menyebutkan adanya penyerahan uang di kantor
bawaslu kabupaten Labuhanbatu selatan ketika penyerahan BA Vermin
sudah bisa dikatakan sebagai tindakan FITNAH dan Pencemaran Nama baik
Lembaga Pengawas Pemilu Labuhanbatu selatan yang memiliki akibat hukum
dikemudian hari. Selanjutnya terhadap hal tersebut sudah Jelas dan
Nyatalah dalil pengaduan pengadu-pengadu merupakan keterangan yang
mengada-ada tanpa berdasarkan hukum sehingga Sudah Patut dan
beralasan Hukumlah untuk ditolak dan dikesampingkan oleh Majelis
Pemeriksa Etik yang terhormat;---------------------------------------------------------
8. Bahwa sebagaimana pada poin 7(tujuh) tersebut diatas oleh karena dalil yang
berkaitan telah dikesampingkan maupun ditolak oleh Majelis Pemeriksa etik
maka selanjutnya terhadap dalil-dalil pengaduan pengadu yang lain
yang berkaitan dengan pemberian uang maupun untuk mendukung
salah satu bakal calon perseorang sudah patut dan beralasan hukum
jugalah untuk ditolak dan dikesampingkan adanya;-------------------------------------
9. Bahwa dalam proses sidang pemeriksaaan etik atas permintaan Teradu I
telah diperdengarkan rekaman percakapan antara Pengadu I dengan Teradu I
yang isinya tidak terdapat perkataan ataupun dialog yang membahas
tentang masalah pertanggungjawaban uang maupun perintah untuk
mendukung dan memuluskan (Verifikasi Faktual) Bakal Calon Bupati
Kabupaten Labuhanbatu Selatan dari Jalur Perseorangan Nomor 3
“NURI”sebagaimana dengan dalil-dalil pengadu, namun akan tetapi
FAKTANYA rekaman percakapan tersebut murni untuk menanyakan
keadaan sebenarnya terkait informasi dari Ketua KPU Kabupaten
Labuhanbatu Selatan atas adanya intervensi dari pengadu (Oloan Hidayat
Tanjung) kepada PPS untuk tidak mengeksekusi/memasukkan nama-nama
dukungan yang telah diverfak kedalam rekap hasil sensus verifikasi faktual;--
------------------------------------------------------------------------------------------------
10. Bahwa pada proses sidang pemeriksaaan etik pada tanggal 08 September
2020, Teradu I sudah menjelaskan secara jelas berdasarkan fakta yang ada
maksud dari isi rekaman percakapan via telepon seluler antara Pengadu I dan
Teradu I maupun rekaman percakapan Teradu I dengan Anggota Panwaslu
Kecamatan Silangkitang atas nama Muhammad Ali Purnamaria murni dalam
rangka pengawasan dalam verfak dukungan calon perseorangan, sehingga
tidaklah menjadi penafsiran dan interpretasi yang berbeda terhadap rekaman
percakapan tersebut;----------------------------------------------------------------------
11. Bahwa tentang jawaban para teradu pada poin 11, 12 dan 13 pada sidang
pemeriksaan etik yang lalu terkait pertemuan antara Teradu I dengan Kanit
Politik Polres Labuhanbatu yang bernama IPTU Drs. Sunitro Margolang yang
menginformasikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan anggotanya intel
Polres Labuhanbatu terhadap salah seorang Ketua PPS di Desa Mandalasena
30
bahwa ada keterlibatan Ketua Panwascam Silangkitang (Oloan Hidayat
tanjung) dalam percobaan Penyuapan terhadap Ketua PPS dengan
menawarkan uang Rp 1.000.000 untuk setiap PPS supaya men TMS kan
Dukungan kesalah satu Bapaslon sebanyak 500 dukungan yang sudah di
verfak. Atas informasi tersebut Kanit Politik Polres Labuhanbatu
tersebut siap untuk dihadirkan sebagai Pihak terkait maupun saksi di
muka persidangan sebagai bentuk bukti dari pada jawaban yang saya
sampaikan;-----------------------------------------
12. Bahwa dengan memperhatikan keterangan diatas sangatlah jelas adanya
bahwa Pengadu pengadu Ini telah MENGADA-ADA dan BERHALUSINASI
dalam membuat rangkaian cerita dan Narasi yang dibangun seolah-olah para
teradu telah melakukan perbuatan yang melanggar sumpah jabatan, tentu
sangatlah jelas Pengadu ini memiliki motif lain bagi Teradu I, Teradu II dan
juga Teradu III sehingga menimbulkan pertanyaan besar kepada Pengadu apa
yang menjadi motif sesungguhnya dalam aduan ini;--------------------------------
[2.6.2] Kesimpulan Teradu IV
A. DALAM KRONOLOGI KEJADIAN (DALIL ADUAN PENGADU KE DKPP)/DALAM
POKOK PERKARA YANG DITERIMA TERADU IV SEBAGAI BAGIAN SURAT
PANGGILAN PERSIDANGAN.
1. Pada point 10 Dalil Aduan Pengadu, disebutkan bahwa telah terjadi
pembicaraan antara Teradu I (Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu
Selatan) dengan Pengadu (Oloan Hidayat Tanjung), muncul nama Teradu
sebagaimana dijabarkan dalam dalil aduan yang diadukan ke DKPP.
Jawaban Teradu IV:
Teradu 4 jelaskan tidak pernah melakukan perbuatan membagi-bagikan uang
atau menjanjikan sesuatu kepada seluruh jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam tahapan Penyelenggaraan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020.
Tidak ada bukti atau saksi yang membenarkan tuduhan atau dugaan tersebut,
karena tidak didukung oleh alat bukti maupun kesaksian dari PPK dan PPS
sebagai badan Ad-hoc KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Fakta Persidangan:
Teradu IV dan Jajaran nya berdasarkan fakta dan bukti yang diajukan
kepersidangan oleh Pengadu tidak terbukti terlibat dengan bagi membagi uang
dalam hal mengambilkan kebijakan sebagaimana didalilkan oleh Pengadu.
Terkait munculnya nama Teradu IV dalam pembicaraan antara Teradu I
dengan Pengadu itu menjadi urusan Teradu I dengan Pengadu, dan diluar
kewenangan Teradu IV untuk memastikan bahwa Teradu IV terlibat,
dikarenakan fakta dan bukti yang diajukan ke Persidangan tanggal 8
September 2020, dalil yang terdapat dalam kronologis Pengadu tersebut tidak
terkonfirmasi kebenaranya.
31
Kesimpulan;
Dalil aduan Pengadu tidak berdasar dan dapat dikesampaingkan yang mulia,
Teradu IV beserta Jajarannya memegang penuh sumpah/janji jabatan serta
mempedomani 13 asas yang terdapat dalam Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu
dan wajib bertindak Profesional, Independen, netral serta melaksanakan
seluruh Tahapan Pilkada tahun ini.
2. Masih dalam point 10 terkait dengan Verifikasi Faktual Dukungan
Perseorangan?
Jawaban Teradu IV:
Teradu IV menjelaskan bahwa selama tahapan Penerimaan, Penelitian
Administrasi, Verifikasi Faktual dukungan Perseorangan teradu 4 selaku yang
mempunyai kedudukan sebagai Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan
sudah melakukan dan menginstruksikan seluruh tahapan tersebut harus
sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020
tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan Dan Verifikasi Dukungan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota
Tahun 2020 (Bukti T-1) Dan Surat Dinas KPU RI Nomor 481/PL.02.2-
SD/06/KPU/VI/2020 Tanggal 22 Juni 2020 Perihal Pelaksanaan Verifikasi
Faktual dalam Pemilihan Tahun 2020 (Bukti T-2), dan KPU Kabupaten
Labuhanbatu Selatan juga mengeluarkan surat Nomor 597/PL.02.2-
SD/1222/KPU-Kab/VI/2020 tanggal 23 Juni 2020 Perihal Pelaksanaan
Verifikasi Faktual dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu
Selatan Tahun 2020 ( Bukti T-3) dan Surat Nomor 612/ PL.02.2-
SD/1222/KPU-Kab/VI/2020 tanggal 26 Juni 2020 Perihal Pelaksanaan
Verifikasi Faktual dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu
Selatan Tahun 2020 (Bukti T-4) yang pada intinya menjelaskan Pedoman
Pelaksanaan Verifikasi Faktual Dukungan Perseorangan. Dan dalam surat
tersebut (Bukti T-4) pada angka 3 disebutkan : Dalam melakukan Verifikasi
Faktual semua petugas Verifikasi Faktual harus menjaga netralitas,
profesionalisme dan menjalankan tahapan Verifikasi Faktual dukungan
Pasangan Calon secara adil sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku;
Fakta Persidangan:
Dari saksi-saksi dan dokumen pendukung yang dihadirkan Pengadu
dipersidangan tidak didapati fakta yang mengkonfirmasi dalil aduan Pengadu.
Kesimpulan;
Berdasarkan hal tersebut Yang Mulia sepanjang dalil aduan Pengadu yang
menyatakan bahwa KPU dan Jajarannya tidak profesional dalam menjalankan
tugas dan fungsinya perihal Penerimaan, Penelitian Administrasi, Verifikasi
Faktual dukungan Perseorangan tiidak berdasar dan dapat dikesampingkan.
1. Dugaan Keberpihakan terhadap Pasangan Calon Perseorangan (NURI)?
32
Jawaban Teradu IV:
Teradu IV selaku Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu selatan selalu
menekankan kepada jajarannya untuk tidak melanggar sumpah/janji serta
Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu dan sudah bertindak Profesional,
Independen serta netral, dan tidak pernah terlibat perbuatan atau tindakan
yang merugikan proses demokrasi, tidak partisan terhadap salah satu bakal
calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati (NURI).
Fakta Persidangan:
Berdasarkan keterangan saksi, dokumen yang terkonfirmasi dalam sidang
pemeriksaan serta proses Tanya jawab dan pendalaman dalam persidangan,
kembali Pengadu tidak dapat, membuktikan bahwa Teradu IV telah melakukan
keberpihakan sehingga patut diduga melanggar kode etik, Teradu IV
memastikan bahwa dalam semua tahapan Pilkada yang telah berjalan dan yang
akan dilaksanakan, semua proses dan tahapan itu akan diperlakukan sama
dalam hal layanan, dikarenakan ini adalah sudah menjadi komitmen awal
Teradu beserta anggota KPU lainnya dalam menyelenggarakan Pilkada Tahun
ini.
Kesimpulan;
Berdasarkan hal ini, Teradu IV memohon kepada yang mulia bahwa sepanjang
dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu IV tidak profesional dan
Netral dengan terindikasi mendukung bakal pasangan calon NURI adalah dalil
yang tidak berdasar dan sangat pantas untuk dikesampingkan Yang Mulia.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan jawaban dan uraian diatas maka dengan ini saya teradu 4
memohon kepada Majelis Pemeriksa dan juga kepada Ketua dan Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk :
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] ALAT BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s.d Teradu III mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Salinan Surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Labuhanbatu selatan nomor 194/PL.02.2-Kpt/1222/KPU-
Kab/X/2019 tentang Penetapan Syarat Jumlah Dan Persebaran
Dukungan Bagi Pasangan Calon Perseorangan Peserta Pemilihan
Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun
2020;
Bukti T-2 : Fotocopi Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 038/K.BAWASLU-
33
PROV.SU-08/HK.01.01/XII/2019 dan Nomor 039/K.BAWASLU-
PROV.SU-08/HK.01.01/XII/2019 tentang Penetapan Anggota
Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Sungai Kanan dan
Kecamatan Silangkitang pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2020 Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera
Utara;
Bukti T-3 : Fotocopi Surat Pernyataan anggota panwascam sungai kanan
atasnama Banuaran Hasibuan dan Saipul Siregar ditandatangani
dan bermaterai cukup;
Bukti T-4 : Fotocopi Pakta Integritas Anggota Panitia Pengawas Pemilihan
Kecamatan Sungai Kanan dan Kecamatan Silangkitang;
Bukti T-5 : F Screenshot berita Online terkait Kasus hukum yang dikuasakan
kepada Kantor Adi Mansar dan Rekan;
Bukti T-6 : Screenshot berita Online dari mesin pencarian google terkait
permasalahan hukum yang melibatkan Bupati Labuhanbatu
Selatan maupun Pemkab Labuhanbatu Selatan;
Bukti T-7 : Surat KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 589/PL.02.2-
SD/1222/KPU-KAB/VI/2020 tanggal 22 Juni 2020 Perihal
Penyerahan Dokumen Berita Acarakepada PPL melalui Bawaslu
Kabupaten Labuhanbatu Selatan;
Bukti T-8 : Screenshot udangan kepada Ketua Panwascam Via Whatsapp
Group Pengawasan Pilkada Labusel;
Bukti T-9 : Undangan Rapat Koordinasi Pengawasan Tahap II dari Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara Nomor 0088/K.Bawaslu-
Prov.SU/PM.00.01/17/2020 tanggal 3 Juli 2020;
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Anggota KPU Kabupaten
Labuhanbatu Selatan, Ketua Panwascam Kota Pinang, Ketua Panwascam Torgamba,
Ketua Panwascam Kampung Rakyat, Anggota Panwascam Silangkitang, Anggota
PKD Aek Goti dan Staf Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan selaku Pihak
Terkait dan memberikan keterangan bahwa :
1. Pihak Terkait bernama Chandra Perkasa selaku Anggota Panwas Kecamatan
Silangkitang.
- bahwa Chandra Perkasa hadir dalam sidang pemeriksaan dan
memberikan keterangan yang sebenar benarnya
- bahwa Chandra Perkasa menerima Amplop berisi uang sebesar
Rp.500.000 dari Pengadu I (Oloan Hidayat Tanjung)
- bahwa amplop tersebut dari bawaslu kabupaten dan uang tersebut dari
pasangan calon bupati nomor 3 yaitu NURI dan kita kerja sesuai dengan
SOP
- Bahwa Chandra Perkasa dalam keterangannya adalah yang membagikan
uang kepada PKD adalah saudara Mhd. Ali Purnamaria.
2. Pihak Terkait bernama Mhd. Ali Purnamaria selaku Anggota Panwas
Kecamatan Silangkitang
- Bahwa Pihak terkait Mhd. Ali Purnamaria menerima uang dari Pengadu I
sekitar sore hari pada tanggal 25 juni 2020.
34
- Bahwa Pengadu I (Oloan Hidayat Tanjung) menyampaikan kepada kami
adanya titipan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan, ada
sedikit uang atas nama Bapaslon nomor 3 NURI (Nurdin- Rizal Husni)
yang berisi uang sebesar Rp.500.000 untuk Panwas Kecamatan dan uang
sebesar Rp. 300.000 untuk masing-masing PKD.
- Setelah menerima amplop tersebut, Pihak terkait Mhd. Ali Purnamaria
menyerahkan amplop sejumlah 6 amplop ke PKD.
- Bahwa Pihak terkait Mhd. Ali Purnamaria menerima amplop pada tanggal
25 juni 2020 dari Pengadu I yang semula diletakan di meja berjumlah 9
amplop, 3 untuk panwas kecamatan dan 6 untuk PKD. Selanjutnya kata
Pengadu I, tolong disampaikan ke PKD, ini ada uang transport, bekerjalah
sesuai SOP dan tupoksinya.
3. Pihak Terkait bernama Supriadi selau Anggota PKD Aek Goti, Kecamatan
Silangkitang
- Bahwa Pihak terkait supriadi dalam keterangannya diberikan amplop dari
Mhd. Ali Purnamaria (anggota Panwas Kecamatan Silangkitang).
- Bahwa amplop tersebut diberikan 1 (satu) hari sebelum melakukan
verifikasi faktual dengan penjelasan bahwa amplop tersebut untuk
trasportasi, kata Mhd. Ali Purnamaria (anggota Panwas Kecamatan
Silangkitang) ingat kerjakan sesuai SOP.
- Setelah itu, pihak terkait Supriadi membuka amplop tersebut dan
memang berisi uang sejumlah Rp. 300.000
4. Pihak Terkait bernama Nizar Qushoi selaku Ketua Panwas Kecamatan Kota
Pinang
- Bahwa Pihak terkait mengakui benar adanya undangan di group
Whatsapp untuk hadir di tanggal 25 juni 2020 di kantor Bawaslu
Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pada saat di ruangan Bawaslu kami
menerima arahan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan
(Teradu I) untuk melakukan pengawasan melekat dan jangan mau dibayar
dari pihak manapun dan menyampaikan surat edaran dari Bawaslu RI
tentang syaran perbaikan. Kemudian Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu
Selatan juga menyampaikan kepada Nizar Qushoi untuk mengawasi atau
melakukan monitoring di setiap desa karena ada informasi yang
berkembang akan adanya intervensi dan intimidasi kepada Penyelenggara.
- Bahwa pihak terkait Nizar Qushoi dalam keterangannya mengatakan
sangat sedih karena apa yang tidak lakukan kemudian di tuduhkan, ini
adalah fitnah yang keji.
- Bahwa saudara Miftah Ardani Harahap (Staf Bawaslu Labuhan Batu
Selatan) hanya memberikan amplop yang berisikan Berita Acara hasil
Verifikasi Administrasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan tidak
memberikan amplop berisikan sejumlah uang
- Bahwa tidak pernah Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan
untuk mengarahkan kami agar memuluskan/ mengamankan pasangan
NURI dalam Verifikasi Faktual
5. Pihak Terkait bernama Riswan selaku Ketua Panwas Kecamatan Torgamba
- Apa yang disampaikan oleh teman teman pihak terkait yang di hadirkan
dalam sidang pemeriksaan adalah benar adanya. Bahwa saya hanya
35
menerima arahan atas pekerjaan sebagai panwas untuk melakukan
pengawasan melekat terhadap kegiatan verifikasi faktual.
- Bahwa saya hanya menjemput BA verifikasi Adminsitrasi sesuai arahan
Teradu II di group whatsaap
- Bahwa saudara Miftah Ardani Harahap (Staf Bawaslu Labuhanbatu
Selatan) hanya memberikan amplop yang berisikan Berita Acara hasil
Verifikasi Administrasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan tidak ada
amplop berisikan sejumlah uang
- Bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan tidak pernah
untuk mengarahkan kami agar memuluskan/ mengamankan pasangan
NURI dalam Verifikasi Faktual
6. Pihak Terkait bernama Ahmad Mukti Panggabean selaku Ketua Panwas
Kecamatan Kampung Rakyat
- Bahwa apa yang dituduhkan oleh Pengadu I (ketua Panwas Kecamatan
Silangkitang) terlalu berlebihan. Kami tidak pernah menerima amplop
atau uang seperti apa yang Pengadu tuduhkan.
- Bahwa saudara Miftah Ardani Harahap (Staf Bawaslu Labuhanbatu
Selatan) hanya memberikan amplop yang berisikan Berita Acara hasil
Verifikasi Administrasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan tidak ada
amplop berisikan sejumlah uang
- Bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan tidak pernah
untuk mengarahkan kami agar memuluskan/ mengamankan pasangan
NURI dalam Verifikasi Faktual
7. Pihak Terkait bernama Miftah Ardani Harahap bekerja sebagai Staf Bawaslu
Kabupaten Labuhanbatu Selatan
- Saya hanya memberikan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Bakal
Pasangan Calon Perseorangan kepada seluruh Ketua Panwascam se-
Kabupaten Labuhan Batu Selatan dan tidak memberikan amplop yang
berisikan sejumlah uang kepada Ketua Panwascam tersebut.
8. Bahwa Pihak Terkait adalah Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan
A. POKOK ADUAN PENGADU
Bahwa dalam Lampiran Pihak Terkait angka 1 disebutkan Anggota
KPU KabupatenLabuhanbatu Selatan.
Bahwa dalam pokok perkara angka 4 disebutkan : bahwa dari alat
bukti rekaman suara yang dilampirkan oleh pengadu, percakapan
melalui telephone seluler antara teradu I dan pengadu, diduga
terkonfirmasi adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh teradu
IV kepada PPK bawahannya yang sama seperti yang dilakukan oleh
teradu I s.d III kepada pengadu dan rekan-rekan Panwascam se-
Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dan pada Form I-P/L DKPP (perbaikan) tentang Pengaduan dan/atau
Laporan Pelanggaran Kode Etik Pemilu, Kronologi Kejadian angka I
36
disebutkan :
Bahwa teradu 1-3 adalah Komisioner Bawaslu Kab. Labuhanbatu
Selatan, Prov.Sumut yang aktif dan teradu 4 (empat) adalah
Komisioner KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang mempunyai
kedudukan sebagai Ketua KPU Kab. Labuhanbatu Selatan,-
Bahwa para teradu 1-4 adalah Penyelenggara Pemilu yang terikat
dengan sumpah/janji serta Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu dan
wajib bertindak Profesional, Independen serta netral. Tetapi para
teradu 1-4 terlibat perbuatan atau tindakan yang merugikan proses
Demokrasi dengan menjadi Partisan terhadap salah satu Balon Bupati
Independen dengan cara menerima dan membagi-bagi uang kepada
bawahannya masing-masing untuk memuluskan salah satu Pasangan
Calon Buapti dan Wakil Bupati (i.C.Nuri),-
B. JAWABAN PIHAK TERKAIT
Majelis Pemeriksa yang Mulia dan juga kepada Ketua dan Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang Terhormat, kami akan menjawab
pokok perkara yang diadukan/dilaporkan, terkait hal-hal teknis dan
kegiatan, prosedur Penerimaan berkas, Penelitian Administrasi, Verifikasi
Faktual Dukungan perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Labuhanbatu Selatan Tahun 2020.
Jawaban Atas Dalil-Dalil Pengadu Dalam Pokok Aduan
1. Jumlah dukungan yang diserahkan oleh Pasangan Calon:
a. Drs. H. Maslin Pulungan, MM dan Fery Andhika, S.Kom, MM sebanyak
20.393 (dua puluh ribu tiga ratus sembilan puluh tiga);
b. H. Mangayat Jago Ritonga, S.Pd., SE dan Jon Abidin Ritonga
sebanyak 20.000 (dua puluh ribu)
c. Nurdin Siregar, S.ST, MM dan Husni Rizal Siregar, SP sebanyak 26.840
(dua puluh enam ribu delapan ratus empat puluh)
2. Verifikasi Admisnistrasi dilakukan mulai tanggal 27 Februari s.d 13 Maret
2020 (16 hari) dengan hasil sebagai berikut:
a. Drs. H. Maslin Pulungan MM dan Ferry Andhika, S.Kom, MM
JUMLAH
Awal MS TMS
20.393 20.155 238
37
b. H. Mangayat Jago Ritonga, S.Pd, SE dan Jon Abidin Ritonga
JUMLAH
Awal MS TMS
20.000 19.185 815
c. Nurdin Siregar, S.ST, MM dan Husni Rizal Siregar, SP
JUMLAH
Awal MS TMS
26.840 26.466 374
3. Bahwa proses tahapan Verifikasi Faktual dilaksanakan
a. Pada hari jum’at tanggal 26 Juni 2020 pukul 14.00 WIB, KPU Kabupaten
Labuhanbatu Selatan menyerahkan Dokumen Syarat Dukungan Kepada
PPS melalui PPK, undangan disampaikan melalui Surat KPU Kabupaten
Labuhanbatu Selatan Nomor 607/PL.02.2-Und/1222/KPU-Kab/VI/2020.
(Bukti T-1)
b. Kemudian pada tanggal 27 Juni 2020 seluruh PPK se-Kabupaten
Labuhanbatu Selatan menyerahkan Syarat Dukungan Kepada PPS.
c. Verifikasi Faktual dilaksanakan mulai tanggal 27 Juni s.d 10 Juli 2020.
4. Rekapitulasi dukungan di Tingkat Kecamatan dilaksanakan sebagai sebagai
berikut :
Panitia
No. Pemilihan Hari/Tanggal Tempat
Kecamatan (PPK)
1. Kecamatan Senin/13 Juli Aula Kantor Camat
Kotapinang 2020 Kotapinang
2. Kecamatan Kamis/ 16 Juli Aula Kantor Camat Kampung
Kampung Rakyat 2020 Rakyat
3. Kecamatan Jum’at/17 Juli Aula Kantor Camat Torgamba
Torgamba 2020
4. Kecamatan Kamis/16 Juli Aula Kantor Camat Sungai
Sungai Kanan 2020 Kanan
5. Kecamatan Jum’at/17 Juli Aula Kantor Camat
Silangkitang 2020 Silangkitang
38
5. Rekapitulasi Dukungan di tingkat kabupaten dilaksanakan pada tanggal 20
Juli 2020 bertempat di Grand Suma Hotel Blok Songo, Turut Hadir 3 (tiga)
Bakal Pasangan Calon Perseorangan/Tim penghubung, Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu Selatan, PPK se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Staf
Kesbangpol, Kanit Intel Polres Labuhanbatu dan Stas Dandim. Undangan
disampaikan melalui surat Nomor 711/PL.02.2-Und/1222/KPU-
Kab/VII/2020 tertanggal 16 Juli 2020. (Bukti T-2)
6. Penanganan persoalan di PPS Desa Ulumahuam
Kronologi :
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Ulumahuam melaporkan adanya
pemberhentian Verifikasi Faktual dari PANWASCAM Kec. Silangkitang
kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atas nama Bayu.
Selanjutnya Sdr. Bayu menghubungi pihak terkait via telephone seluler
dalam hal ini Divis Teknis KPU Kab. Labuhanbatu Selatan atas kondisi
tersebut. Selanjutnya pihak terkait menginformasikan kondisi tersebut
kepada Ketua KPU Kab. Labuhanbatu Selatan agar berkoordinasi antar
Lembaga yakni BAWASLU Kab. Labuhanbatu Selatan. Kronologi Panitia
Pemungutan Suara Desa Ulumahuam (Bukti T-3)
- Pada saat Rekapitulasi ditingkat Kecamatan, Pernyataan Kejadian
Khusus dan/atau Keberatan Dalam Proses Rekapitulasi Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Labuhanbatu Selatan di tingkat Kecamatan tidak ada keberatan dari
pihak manapun (Lampiran Model B.6-KWK Perseorangan) (Bukti T-4)