Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 259 Tahun 2024
Parlagutan Harahap, Anggota KPU Kota Padangsidimpuan
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 21/04/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-03-2025
👁 38 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu Perkara Nomor 259-PKE-DKPP/X/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 25 Februari 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 dini hari, Tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan terhadap Teradu di sebuah cafe di Kota Padangsidimpuan.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan Teradu yang meminta uang sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dengan modus jual-beli suara kepada salah seorang peserta pemilu Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Padangsidimpuan pada Pemilu Tahun 2024 dari Partai PDI-Perjuangan.
Pasal DilanggarPasal 368; Pasal 6 ayat (2); Pasal 7 ayat (1); Pasal 8; Pasal 12; Pasal 14
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Teradu Parlagutan Harahap Selaku Anggota KPU Kota Padangsidimpuan terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 259-PKE-DKPP/X/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 307-P/L-DKPP/IX/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 259-PKE- DKPP/X/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Randa Ependi Pohan Pekerjaan Wiraswasta : Alamat : Jl. Alboim Hutabarat Gg. Dame Ujung No. 44, Kel. Wek VI, Kec. Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu Nama : Parlagutan Harahap Jabatan : Anggota KPU Kota Padangsidimpuan Alamat : Jl. Sultan Hasanuddin No. 35, Kel. Kantin, Kec. Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Para Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Teradu, Para Pihak Terkait dan Saksi.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu Perkara Nomor 259-PKE-DKPP/X/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 25 Februari 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 dini hari, Tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan terhadap Teradu di sebuah cafe di Kota Padangsidimpuan. Menurut pemberitaan media online, Teradu ditangkap karena melakukan pemerasan dengan modus jual beli suara pada Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2024 atas laporan dari salah seorang Calon Legislatif DPRD Kota Padangsidimpuan bernama Muhammad Fajar Delimunthe. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, Tim Saber Pungli menyita uang senilai Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) serta barang bukti lain, dan menahan Teradu bersama salah seorang anggota PPK bernama Rahmat Saleh Nasution; 2. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia memutuskan Penonaktifan Sementara Teradu melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2024 tanggal 31 Januari 2024 berdasarkan Surat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Nomor: B/474/I/2024/Ditreskrimum tanggal 30 Januari 2024 perihal Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan dan Permintaan Keterangan, yang memberitahukan bahwa Teradu selaku Komisioner KPU Kota Padangsidempuan yang menjabat sebagai Koordinator Sosdiklih, Parmas dan SDM, dengan cara meminta uang sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) kepada Calon Legislatif DPRD Kota Padangsidimpuan atas nama Muhammad Fajar Dalimunthe dan sejak tanggal 27 Januari 2024 Teradu ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan penahanan di RTP Dittahti Polda Sumut sejak tanggal 28 Januari 2024; 3. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia memutuskan Pengaktifan Kembali Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028 atas nama Teradu melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 582 Tahun 2024 berdasarkan Surat Ketetapan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut selaku Penyidik Nomor : SK.Sidik/41.b/IV/2024/Ditreskrimum tanggal 30 April 2024 perihal Penghentian Penyidikan, yang menetapkan menghentikan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/104/I/2024/SPKT/POLDA SUMUT, tanggal 27 Januari 2024 dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif atas nama tersangka Parlagutan Harahap; 4. Bahwa Teradu pernah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang patut diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan cara meminta uang kepada peserta Pemilu merupakan keadaan yang menguatkan bahwa Teradu diduga melanggar prinsip kemandirian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 huruf h dan huruf j Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga saya menilai Teradu tidak pantas menjadi Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.2] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI Bukti P-1 Media Kompas.com dengan judul “Oknum Komisioner KPU Padangsidimpuan Terjaring OTT Polda Sumut” https://regional.kompas.com/read/2024/01/27/161615578/oknum -komisioner-kpu-padangsidimpuan terjaring-ottpolda sumut Bukti P-2 Media CNN Indonesia dengan judul “Diduga Peras Caleg Komisioner KPU Padangsidimpuan Terjaring OTT” https://www.cnnindonesia.com/nasional/2024012716253 5-12- 1055162/diduga-peras-caleg-komisioner-kpupadangsidimpuan- terjaring-ott Bukti P-3 Media RRI.co.id dengan judul “Komisioner KPU Sidimpuan Kena OTT DugaanPemerasan”https://www.rri.co.id/pemilu/533113/komisione rkpupadangsidimpuan-kena-ott-dugaan-pemerasan Bukti P-4 Media Detik.com dengan judul “6 Fakta Komisioner KPU Sidimpuan Kena OTT Gegara Peras Caleg” https://www.detik.com/sumut/hukum-dan kriminal/d7167373/6- fakta-komisioner-kpu-sidimpuan-kena-ottgegara peras-caleg Bukti P-5 Media Liputan6.com dengan judul “Oknum Komisioner KPU Padangsidimpuan Kena OTT Polda Sumut DitetapkanTersangka” https://www.liputan6.com/regional/read/5516583/oknum- komisioner-kpu-padangsidimpuan-kena-ott-polda-sumutditetapkan tersangka?page=4 Bukti P-6 Media RRI.co.id dengan judul “Polisi Tetapkan Komisioner KPU Padangsidimpuan Tersangka Pasca OTT” https://www.rri.co.id/pemilu/535513/polisi-tetapkankomisioner- kpu-padangsidimpuan-tersangka-pasca-ott Bukti P-7 Media Sumut Pos dengan judul “Kasus OTT Anggota KPU Padangsidimpuan, Polda Sumut Diminta Terbuka ke Publik” https://sumutpos.jawapos.com/sumaterautara/2374363473/kasus- ott-anggota-kpu-padangsidimpuan-polda-sumut-diminta-terbuka-ke- publik Bukti P-8 Video Berita Operasi Tangkap Tangan berdurasi 1 menit 23 detik berupa file video bernama “Anggota KPU Padangsidimpuan Terjaring OTT Polda Sumut”berukuran 5,25MB yang dapat diakses melalui link: https://www.youtube.com/watch?v=BOvF7EPFVWo Bukti P-9 Video Berita Operasi Tangkap Tangan berdurasi 1 menit 30 detik berupa file video bernama “Komisioner KPU Padang Sidimpuan Terjaring OTT” berukuran 5,84MB yang dapat diakses melalui link : https://www.youtube.com/watch?v=tQcANEUr8Ss Bukti P-10 Video Berita Operasi Tangkap Tangan berdurasi 1 menit 28 detik berupa file video bernama “Polda Sumut OTT Komisioner KPU Padangsidimpuan” berukuran 4,69MB yang dapat diakses melalui link: https://www.youtube.com/watch?v=pW8Rur8kzCU. Bukti P-11 Video Berita Operasi Tangkap Tangan berdurasi 1 menit 46 detik berupa file video bernama “Tersangka Suap, Komisioner KPU Padang Sidempuan Ditahan” berukuran 6,82MB yang dapat diakses melalui link : https://www.youtube.com/watch?v=B1wOr9Lrk0U. Bukti P-12 Video Berita Keterangan Pers oleh Humas Polda Sumatera Utara berdurasi 2 menit 0 detik berupa file video bernama “Polda Sumut Tetapkan Komisioner KPU Padangsidimpuan sebagai Tersangka” berukuran 8,47MB yang dapat diakses melalui link : https://youtu.be/39yZ6gM5YkU?si=crDA2tB8KH2PVH2. Bukti P-13 Surat Pernyataan Saksi dan Pernyataan Kronologis Saksi atas nama Rahmat Saleh Nasution. Bukti P-14 Keputusan KPU RI Nomor 133 Tahun 2024 tanggal 31 Januari 2024 tentang Penonaktifan Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028 atas nama Parlagutan Harahap. Bukti P-15 Keputusan KPU RI Nomor 582 Tahun 2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pengaktifan Kembali Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028 atas nama Parlagutan Harahap. Bukti P-16 Surat KPU Kota Padangsidimpuan Nomor : 663/PP.04.1/1277/2024 tanggal 30 Juli 2024 perihal Jawaban Konfirmasi. Bukti P-17 Surat Pimpinan Cabang Generasi Muda Tao Indonesia (GMTI) Kota Padangsidimpuan Nomor : 024/GMTI- PC.PSP.01/KL/10/2024 tanggal 27 Juni 2024 hal Mohon Klarifikasi. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor: 259-PKE- DKPP/X/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu selaku Anggota KPU Kota Padangsidimpuan telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu sebagai Anggota KPU Kota Padangsidimpuan Periode 2023-2028; dan 4. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 259-PKE- DKPP/X/2024, Pengadu mengajukan Saksi yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 25 Februari 2025 sebagai berikut: [2.4.1] Rahmat Saleh Nasution 1. Pernah menjadi Anggota PPK Padangsidimpuan Utara pada Pemilu Tahun 2024; 2. Mengenal Teradu sejak mengikuti seleksi Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan khususnya pada saat tes kesehatan; 3. Benar Ditreskrimum Polda Sumatera Utara telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Teradu bersama Saksi Pengadu di salah satu Cafe yang beralamat di Jl. Masjid Raya Baru, Kelurahan Kantin Kota Padangsidimpuan pada tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 dini hari, dalam hal terkait pemerasan terhadap salah seorang Calon Legislatif DPRD Kota Padangsidimpuan atas nama Muhammad Fajar Dalimunthe; 4. Pada tanggal 4 November 2023 sekitar Pukul 10.00 WIB ditelfon oleh Teradu untuk diajak bertemu dan dihari itu juga Saksi Pengadu dijemput Teradu menggunakan mobil di kediaman rumah mertua Saksi Pengadu untuk menuju ke rumah makan Madina di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan membahas tentang Pemilihan Legislatif Tahun 2024. Dimana Teradu menyuruh Saksi Pengadu untuk menelepon Muhammad Fajar Dalimunthe dengan diberi nomor telepon Muhammad Fajar Dalimunthe, sehingga sebagai bawahan Teradu kemudian Saksi Pengadu terpaksa meneleponnya; 5. Pada tanggal 03 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, Teradu menghubungi Saksi Pengadu agar berangkat ke arah Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan dengan tujuan berjumpa dengan Muhammad Fajar Dalimunthe. Begitu tiba di lokasi, Saksi Pengadu diperkenalkan dengan Muhammad Fajar Dalimunthe dan rekannya bernama Mardan. Pertemuan tersebut berada di salah satu rumah makan dan pemandian air panas di Desa Holbung Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan. Dalam pertemuan ini Teradu menyampaikan bahwa komitmen kesiapannya untuk membantu Muhammad Fajar Dalimunthe dalam Pemilihan Umum Legislatif tahun 2024 untuk menggalang 1.000 (seribu) suara/pemilih di Kecamatan Padangsidimpuan Utara; 6. Pada tanggal 21 Desember 2023, Saksi Pengadu menjumpai Teradu di sebuah kedai kopi di wilayah Siborang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, pada saat itu Teradu menyampaikan kepada Saksi Pengadu untuk meneruskan tawaran kepada Muhammad Fajar Dalimunthe bahwa kami dapat menjamin tambahan suara pemilih di Kecamatan Padangsidimpuan Utara sebanyak 1.000 (seribu) suara pemilih dengan syarat Caleg memberikan harga jasa RP. 50.000,-/suara pemilih kepada Teradu; 7. Pada tanggal 19 Januari 2024, atas perintah Teradu, Saksi Pengadu menjumpai saudara Mardan selaku Penghubung dengan Caleg Muhammad Fajar Dalimunthe. Perjumpaan tersebut berlokasi di Cafe yang berada di JI. Sutan Muhammad Arif, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan. Di pertemuan ini, pihak Caleg Muhammad Fajar Dalimunthe melalui Mardan menyampaikan keberatan dengan patokan harga jasa yang Saksi Pengadu teruskan dari penyampaian Teradu. Kemudian saudara Mardan menghubungi Muhammad Fajar Dalimunthe maka disampaikanlah bahwa yang dapat disanggupi pihak Muhammad Fajar Dalimunthe adalah sebesar RP. 10.000,- sampai RP. 15.000,-/suara pemilih; 8. Pada tanggal 20 Januari 2024, Saksi Pengadu denghan Mardan bertemu di salah satu kedai nasi goreng yang berlokasi JI. Sudirman (Eks Merdeka) Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan. Pada pertemuan ini Mardan menanyakan keputusan harga jasa suara pemilih yang dimaksud pada tanggal 19 Januari 2024. Pada kesempatan ini Saksi Pengadu menyampaikan kepada Mardan bahwa perihal ini sudah jauh menyimpang dan tidak benar, maka Saksi Pengadu sarankan kepada Mardan agar pihak Caleg Muhammad Fajar Dalimunthe melaporkan kepada pihak yang berwajib; 9. Pada tanggal 24 Januari 2024, sekitar pukul 00.20 WIB di alun-alun Alaman Bolak Kota Padangsidimpuan dalam rangka memperslapkan lokasi acara Simulasi Pemungutan Suara yang diselenggarakan oleh KPU Kota Padangsidimpuan, Saksi Pengadu bertemu dengan Teradu dan memerintahkan Saksi Pengadu agar mendesak Muhammad FaJar Dalimunthe untuk menaikkan biaya jasa suara yang dimaksud dari Rp.15 000,-/suara pemilih menjadi Rp.20.000,-/suara sampai dengan Rp. 25 000,-/suara pemilih; 10. Pada tanggal 25 Januari 2024, sekitar pukul 15.30 WIB Mardan menelepon dan menyampaikan bahwa Mardan telah berjumpa dengan Teradu dan sudah ada kesepakatan di antara mereka (Pihak Muhammad Fajar Dalimunthe dengan Parlagutan Harahap) tentang kenaikan besaran biaya jasa per pemilih; 11. Pada tanggal 26 Januari 2024 tepatnya pada hari Jum'at sekitar pukul 10.00 WIB Mardan menghubungi Saksi Pengadu untuk berjumpa guna menyerahkan sejumlah uang dan pihak Caleg Muhammad Fajar Dalimunthe dimana jumlahnya telah mereka sepakati (melalui Mardan dan Teradu); 12. Pada tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB Teradu menghubungi Saksi Pengadu dan memerintahkan agar mengeksekusi uang yang akan diserahkan oleh Mardan pada malam itu juga. Setelah itu atas perintah Teradu, Saksi Pengadu menghubungi Mardan dan langsung meminta Saksi Pengadu agar datang ke cafe Minimax Coffee di daerah Kampung Marancar Kota Padangsidimpuan. Sekitar pukul 20.30 WIB Saksi Pengadu berjumpa dengan Mardan di Café tersebut, Mardan menyerahkan kepada Saksi Pengadu sebuah paperbag yang berisi uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ditambah 1 (satu) amplop yang berisi uang senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) agar disampaikan kepada Teradu. Kemudian Saksi Pengadu meminta Mardan agar menghubungi Teradu untuk memberitahu bahwa paket uang telah diserahkan kepada Saksi Pengadu. Setelah itu Saksi Pengadu menelepon Teradu menyampaikan bahwa paket uang telah berada di tangan, selanjutnya Teradu memerintah Saksi Pengadu agar menemuinya guna untuk menyerahkan paket uang tersebut di salah satu kedai kopi wilayah Siborang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan; 13. Pada tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 21.30 WIB seusai menerima uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan mplop yang berisi uang senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Saksi Pengadu dan Teradu bertemu dan Teradu menggunakan mobil dinas dengan nomor polisi BK 1 104 ADV, di tengah perjalanan Saksi Pengadu diperintahkan Teradu untuk menelepon Ketua PPK Padangsidimpuan Utara bernama Godlan Selamat. Kemudian dalam perjalanan tersebut Teradu memerintahkan kepada Saksi Pengadu untuk menyisakan uang dalam paperbag sejumlah RP. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); 14. Pada tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB terjadi penyerahan/pembagian uang santara Saksi Pengadu dan Teradu dan Teradu mengambil amplop yang berisi uang RP. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Dan Teradu memerintahkan kepada Saksi Pengadu menyisakan RP. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dimana RP. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) atas perintah Teradu, Saksi Pengadu berikan kepada Teradu dan sisanya kembali di masukkan semua ke dalam paperbag tersebut yaitu senilai RP. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah); 15. Pada 27 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari Saksi Pengadu dan Teradu menunggu kedatangan Ketua PPK Padangsidimpuan Utara Godlan Selamat namun tidak kunjung datang, namun pada saat itulah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Oleh Pihak Polda Sumatera Utara. [2.5] KESIMPULAN PENGADU 1. Bahwa perlu Pengadu sampaikan dalam kesimpulan ini, Majelis Sidang DKPP ini berwenang dalam memeriksa dan memutuskan perkara a quo, dengan alasan-alasan sebagai berikut: a. Bahwa sebagaimana yang telah disampaikan dan diuraikan dalam Pelaporan/Pengaduan oleh Pengadu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan telah dilakukan persidangan oleh Majelis Sidang DKPP pada tanggal 25 Februari 2025, banyak kejanggalan dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selama menjadi Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik yang sangat fatal; b. Bahwa Teradu mengaku melakukan pertemuan dan komunikasi secara pribadi dengan Muhammad Fajar Dalimunthe selaku Calon Anggota Legislatif/Peserta Pemilu maupun orang yang menjadi penghubungnya, merupakan pelanggaran atas prinsip kemandirian, prinsip keadilan, dan prinsip proporsional yang merusak integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; c. Bahwa terhadap adanya perbuatan yang dilakukan oleh Teradu merupakan pelanggaran yang sangat fatal, sesuai dengan kronologis dan kejadian fakta yang telah disampaikan oleh Pengadu, Teradu, Pihak Terkait maupun Saksi dalam Sidang Majelis Kode Etik DKPP pada tanggal 25 Februari 2025. 2. Bahwa sebagaimana dalil-dalil/alasan-alasan yang telah diuraikan dalam Pengaduan Pengadu, perlu Pengadu sampaikan dalam kesimpulan ini fakta sesungguhnya yang telah didapatkan oleh Pengadu sebagaimana di bawah ini: a. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 dini hari, Tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan terhadap Teradu/Terlapor di sebuah café di Kota Padangsidimpuan. Menurut pemberitaan media online, Teradu/Terlapor ditangkap karena melakukan pemerasan dengan modus jual beli suara pada Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2024 atas laporan dari salah seorang Calon Legislatif DPRD Kota Padangsidimpuan berinisial F. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, Tim Saber Pungli menyita uang senilai Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) serta barang bukti lain, dan menahan Teradu/Terlapor bersama salah seorang anggota PPK bernama Rahmat Saleh Nasution; b. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia memutuskan Penonaktifan Sementara Teradu/Terlapor melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2024 tanggal 31 Januari 2024 berdasarkan Surat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Nomor : B/474/I/2024/Ditreskrimum tanggal 30 Januari 2024 perihal Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan dan Permintaan Keterangan, yang memberitahukan bahwa Teradu/Terlapor selaku Komisioner KPU Kota Padangsidempuan yang menjabat sebagai Koordinator Sosdiklih, Parmas dan SDM, dengan cara meminta uang sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) kepada Calon Legislatif DPRD Kota Padangsidempuan atas nama Muhammad Fajar Dalimunthe, S.H. dan sejak tanggal 27 Januari 2024 Teradu/Terlapor ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan penahanan di RTP Dittahti Polda Sumut sejak tanggal 28 Januari 2024; c. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia memutuskan Pengaktifan Kembali Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028 atas nama Teradu/Terlapor melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 582 Tahun 2024 berdasarkan Surat Ketetapan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut selaku Penyidik Nomor : SK.Sidik/41.b/IV/2024/Ditreskrimum tanggal 30 April 2024 perihal Penghentian Penyidikan, yang menetapkan menghentikan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/104/I/2024/SPKT/POLDA SUMUT, tanggal 27 Januari 2024 dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif atas nama tersangka Parlagutan Harahap; d. Bahwa Teradu/Terlapor pernah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang patut diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan cara meminta uang kepada peserta Pemilu merupakan keadaan yang menguatkan bahwa Teradu/Terlapor diduga melanggar prinsip kemandirian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 huruf h dan huruf j Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga Pengadu menilai Teradu/Terlapor tidak pantas menjadi Penyelenggara Pemilihan Umum. 3. Bahwa dalam persidangan tanggal 25 Februari 2025, dimana yang hadir pada saat itu adalah Teradu dan Pihak Terkait, adapun Pihak Terkait yang hadir yaitu Komisioner KPU Padangsidimpuan yang terdiri dari Tagor Dumora (Ketua), Syafri Muda Harahap (Anggota), Fadlyka Himmah Syahputera Harahap (Anggota), dan Usman Riharnol Siskandra Siregar (Anggota); kemudian Komisioner Bawaslu Kota Padangsidimpuan yang diwakili oleh Firman Alhadis (Anggota) dan Afrizal (Anggota); Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara yang diwakili oleh Raja Ahab Damanik (Anggota); dan dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara yaitu Soewandi A. Samosir, S.H. yang juga menjadi Penyidik dalam Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/104/I/2024/SPKT/ POLDA SUMUT tanggal 27 Januari 2024; 4. Pihak Terkait Penyidik menyampaikan sebagai berikut: a. Bahwa Pihak Terkait dari Penyidik Polda Sumatera Utara menerangkan bahwa berdasarkan penangkapan dan pemeriksaan, pada tanggal 27 Januari 2024 pihak Penyidik telah memenuhi alat bukti yang cukup sehingga menetapkan Teradu sebagai Tersangka karena telah melakukan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dengan Pasal 368 KUHPidana; b. Bahwa Penyidik Polda Sumatera Utara memberikan keterangan bahwa pada tanggal 02 Maret 2024 telah dilakukan perjanjian perdamaian antara Teradu bersama Istri dengan Muhammad Fajar Dalimunthe selaku Korban/Pelapor Tindak Pidana Pemerasan yang dilakukan oleh Teradu; c. Bahwa dalam Surat Perjanjian Perdamaian angka 1 menerangkan bahwa Teradu mengakui bersalah telah melakukan pemerasan sebagaimana Pasal 368 KUHPidana terhadap Muhammad Fajar Dalimunthe; d. Bahwa Penyidik Polda Sumatera Utara menerangkan bahwa Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut selaku Penyidik telah menerbitkan Surat Ketetapan Nomor : SK.Sidik/29.b/IV/2024/Ditreskrimum tanggal 30 April 2024 perihal Penghentian Penyidikan, yang menetapkan menghentikan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/104/I/2024/SPKT/ POLDA SUMUT, tanggal 27 Januari 2024 dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif atas nama tersangka Parlagutan Harahap serta Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SP3/41.a/IV/2024/Ditreskrimum tanggal 30 April 2024; e. Bahwa Penyidik dalam menjawab pertanyaan Majelis Sidang DKPP perihal restoratif justice menerangkan bahwa merupakan upaya hukum suatu perkara tindak pidana dihentikan prosesnya di luar pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum, tidak serta merta menghilangkan perbuatan tindak pidana. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 25 Februari 2025 Teradu Perkara Nomor 259-PKE- DKPP/X/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: 1. Benar Teradu mengenal saksi Pengadu atas nama Rahmat Saleh Nasution selaku Anggota PPK Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan; 2. Teradu mengenal Saksi Pengadu pada saat proses seleksi KPU Kota Padangsidimpuan dan mulai berkenalan hingga sering berkomunikasi; 3. Setelah pengumuman hasil seleksi KPU Kota Padangsidimpuan, Teradu terpilih sebagai Anggota KPU Kota Pdangsidimpuan bersama 4 (empat) anggota lainnya (Tagor Dumora, Lubis, Fadlyka Himmah Syahputera Harahap, Usman Riharnoi Siskandra Siregar dan Syafri Muda Harahap) sedangkan saudara Rahmat Saleh Nasution tidak terpilih; 4. Bahwa aduan Pengadu pada poin 1 dalam aduan adalah benar dan Taradu belum mengetahui apa dasar dan alasan Teradu ditangkap; 5. Bahwa aduan Pengadu pada poin 2 dalam aduan adalah tidak benar, karena Teradu tidak pernah meminta uang sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) kepada Saudara Muhammad Fajar Dalimunthe SH; 6. Bahwa Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 pasal 8 huruf h “menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung dan tidak langsung dari peserta pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan tim kampanye kecuali dari sumber APBN/APBD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan huruf j “tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan pemilu” dengan ini Teradu menyatakan tidak melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 pasal 8 huruf h dan huruf j. Sebab, Teradu sama sekali tidak pernah meminta atau menerima uang dari saudara Muhammad Fajar Dalimunthe, SH; 7. Bahwa teradu patuh terhadap Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 pasal 8 huruf h dan huruf j. [2.7] ALAT BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu melampirkan alat bukti sebagai berikut: KODE DAFTAR BUKTI KETERANGAN BUKTI T–1 Surat Nomor: Sp.Kap/30/I/2024/Ditreskrimum Ditunjukkan Penyidik tanggal 27 Januari 2024 tentang Surat Perintah pada saat penangkapan. Penangkapan T–2 Surat Pernyataan bermaterai a.n Muhammad Surat Pernyataan Fajar Dalimunthe, SH yang ditujukan kepada tersebut menyatakan Ketua DKPP Republik Indonesia bahwa Teradu tidak pernah meminta uang kepada Muhammad Fajar Dalimunthe, SH. T–3 Surat Ketetapan Nomor: SK.Sidik/41.b/IV/2024/Ditreskrimum tentang Penghentian Penyidikan tertanggal 30 April 2024 dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP3/41.a/IV/2024/Ditreskrimum tertanggal 30 April 2024 T–4 Petikan dan Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 582 Tahun 2024 tentang Pengaktifan Kembali Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan Provinsi Sumatera Utara Periode 2023 – 2028 [2.8] PETTITUM TERADU Bahwa oleh karena dalil-dalil aduan Pengadu tidak terbukti, maka izinkanlah Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Memulihkan dan Merehabilitasi nama baik Teradu atas nama Parlagutan Harahap karena tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) tertanggal 27 Januari 2024; atau 3. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9] KESIMPULAN TERADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Nomor: 259-PKE-DKPP/X/2024, Teradu mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut: 1. Teradu tetap pada pendirian saya meminta Yang Mulia untuk menolak semua dalil yang didalilkan Pengadu dan Saksi Pengadu kepada Teradu sepanjang yang Teradu akui kebenaranya; 2. Teradu mengawali dari proses persidangan dimana Yang Mulia membuka sidang terbuka untuk umum. Selanjutnya, Yang Mulia mempersilahkan Pengadu atas nama Randa Ependi Pohan menyampaikan pokok – pokok aduannya. Kemudian, mempersilahkan Teradu menyampaikan jawaban atas aduan pengadu. Selanjutnya Yang Mulia mempersilahkan saksi pengadu menyampaikan kesaksiannya. Dimana saksi pengadu menyampaikan semua kronologi dugaan Pelanggaran Kode Etik sesuai versinya; 3. Bahwa Teradu menolak semua aduan pengadu yang disampaikannya dihadapan persidangan yang dipimpin majelis sidang Yang Mulia. Sebab, aduan pengadu dan alat bukti yang diajukan Pengadu ke DKPP meminta DKPP RI untuk menjatuhkan sanski kepada Teradu berdasarkan atas terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polda Sumatera Utara kepada Teradu pada 27 Januari 2024 dan melampirkan bukti – bukti berupa pemberitaan beberapa Media Online, Youtube tanpa mengikuti proses hukum selanjutnya; 4. Bahwa pada proses hukum di Polda Sumatera Utara kepada Teradu, Polda Sumatera Utara menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dimana, pelapor yang melaporkan teradu yaitu Muhammad Fajar Dalimunthe SH telah berdamai dengan Teradu dan Muhammad Fajar Dalimunthe SH mencabut laporannya. Dan atas dasar SP3 dari Polda Sumatera Utara itu, Ketua KPU Kota Padangsidimpuan melayangkan surat mohon petunjuk kepada KPU Sumatera Utara dan KPU Sumatera Utara menyampaikan surat tersebut kepada KPU RI. Yang selanjutnya, KPU RI menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 582 TAHUN 2024 tentang Pengaktifan Kembali Anggota Kpu Kota Padangsidimpuan Periode 2023 – 2028 atas nama Teradu; 5. Bahwa Muhammad Fajar Dalimunthe SH juga telah membuat surat pernyataan yang Teradu lampirkan di jawaban Teradu. Dimana, isi surat pernyataan itu menjelaskan bahwa Teradu sama sekali tidak pernah meminta uang apalagi melakukan pemerasan kepada dirinya. Muhammad Fajar Dalimunthe SH juga mengatakan hanya sekali bertemu dengan Teradu dan tidak pernah membicarakan masalah uang. Dan yang bertemu dan membicarakan masalah uang dengannya adalah saksi dari pengadu bernama Rahmat Soleh Nasution yang diketahuinya merupakan kawan Teradu. Dan dia percaya begitu saja dengan ucapan dan kata – kata saksi pengadu Rahmat Soleh Nasution yang setiap bertemu dan berbicara dengannya selalu membawa – bawa nama Teradu tanpa pernah mengkonfirmasi kebenarannya kepada Teradu; 6. Terkait dengan yang disampaikan saksi pengadu Rahmat Saleh Nasution baik yang dilampirkan diberkas pengadu dan yang disampaikan di persidangan dihadapan Majelis Yang Mulia saya menolak semua yang disampaikannya. Dan bantahan itu sudah saya sampaikan dipersidangan dihadapan Majelis Yang Mulia. Sebaliknya, Teradu meyakini sudah dijebak oleh saudara saksi pengadu Rahmat Soleh Nasution. Dan menyangkut suara rekaman yang disampaikannya dipersidangan, Teradu juga tidak mengakui itu sebab pada saat diperdengarkan suara rekamannya tidak jelas dan bisa saja itu hanyalah rekaman hasil rekayasa saksi pengadu. Karena saksi pengadu Rahmat Soleh Nasution memang sudah membuat rencana jahat untuk menjatuhkan Teradu sesuai dengan yang pernah disampaikannya kepada Teradu bahwa dia belum bisa menerima kekalahannya sebagai anggota KPU Kota Padangsidimpuan dan akan terus berupaya menjatuhkan salah seorang atau beberapa orang anggota KPU Kota Padangsidimpuan. Sebab, saksi pengadu Rahmat Soleh Nasution adalah merupakan salah seorang 10 besar calon anggota KPU Kota Padangsidimpuan atau calon pengganti antar waktu KPU Kota Padangsidimpuan periode 2023 – 2028; 7. Teradu juga tidak mengetahui tentang uang Rp 25.000.000,- apakah benar uang itu diberikan oleh Muhammad Fajar Dalimunthe SH atau darimana asal usul uang itu. Dan hingga pada saat kami ditangkap (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polda Sumatera Utara yang memegang uang itu adalah saudara saksi pengadu Rahmat Saleh Nasution. Dan yang diberikan saudara saksi pengadu Rahmat Saleh Nasution kepada Teradu hanya Rp 2.500.000,- yang katanya untuk uang minum kami; 8. Bahwa berdasarkan semua kronologi dan penjelasan ini, Teradu bermohon kepada majelis sidang Yang Mulia dan pimpinan kami di DKPP Republik Indonesia untuk memberikan putusan yang seadil – adilnya kepada Teradu; 9. Disini Teradu menyampaikan, bahwa teradu ingin nama baik Teradu dan keluarga Teradu dipulihkan. Teradu berharap mendapatkan putusan yang seadil – adilnya karena Teradu masih sangat membutuhkan/menginginkan pekerjaan sebagai ANGGOTA KPU KOTA PADANGSIDIMPUAN. Apalagi Teradu sebagai kepala keluarga masih memiliki tanggungan seorang isteri dan empat (4) orang anak yang semuanya masih bersekolah. Sementara, di keluarga hanya Teradu yang bekerja dan isteri hanya sebatas ibu rumah tangga; 10. Bahwa apa yang Teradu sampaikan ini adalah fakta yang sebenarnya. Dan Teradu telah menjalani berbagai penderitaan mulai sejak ditangkap Tim Saber Pungli hingga diproses dan ditahan di rumah tahanan titipan Polda Sumatera Utara hampir dua (2) bulan lamanya atas peristiwa yang tidak pernah Teradu lakukan. [2.10] PIHAK TERKAIT [2.10.1] Ketua atau Anggota KPU Republik Indonesia Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota KPU Republik Indonesia sebagai Pihak Terkait pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 25 Februari 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa setelah Pihak Terkait mempelajari aduan Pengadu yang pada pokoknya menguraikan terkait dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum berupa indikasi pemerasan oleh Teradu, kendati demikian Pihak Terkait hanya akan menguraikan penjelasan-penjelasan sebatas pada kedudukan Pihak Terkait dalam aduan dugaan pelanggaran kode etik ini yaitu berkenaan dengan penerbitan Keputusan sebagaimana ketentuan peraturan perundang- undangan; 2. Bahwa Teradu merupakan Anggota KPU Kota Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028, yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Nomor 1521 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028; (Bukti PT1-1) 3. Bahwa Pihak Terkait menerima Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 140/HK.06.1-SD/12/4/2024 perihal Perkembangan Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemerasan tanggal 31 Januari 2024, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Nomor: B/474/l/2024/Ditreskrimum perihal Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan dan Permintaan Keterangan tanggal 30 Januari 2024, anggota KPU Kota Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028 atas nama Teradu in casu Sdr. Parlagutan Harahap telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan (Bukti PT1-2); 4. Bahwa berdasarkan Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas, Pihak Terkait melaksanakan Rapat Pleno tanggal 31 Januari 2024 yang pada pokoknya menyetujui Penonaktifan Sementara Teradu sebagai Anggota KPU Kota Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028; 5. Bahwa sebagai tindak lanjut Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada angka 4 di atas, kedudukan Teradu sebagai Anggota KPU Kota Padang Sidempuan dinonaktifkan sementara oleh Pihak Terkait sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan KPU Nomor 133 Tahun 2024 tentang Penonaktifan Sementara Anggota KPU Kota Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara Periode 20232028 tanggal 31 Januari 2024 (Bukti PT1- 3); 6. Bahwa dilakukannya penonaktifan sementara Teradu oleh Pihak Terkait dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 143 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Peraturan KPU No. 3/2020), yang berbunyi: Pasal 143 (1) Dalam ha/ ketua KPU, ketua KPU Provinsi, atau ketua KPU Kabupaten/Kota menjadi tersangka tindak pidana, yang bersangkutan dinonaktifkan dari jabatan ketua KPU, ketua KPU Provinsi, dan ketua KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. (2) Dalam ha/ anggota KPU, anggota KPU Provinsi, atau anggota KPU Kabupaten/Kota menjadi tersangka tindak pidana dan ditahan sehingga dapat mengganggu tahapan Pemilu atau Pemilihan, yang bersangkutan dinonaktifkan sementara sebagai anggota KPU, anggota KPU Provinsi, atau anggota KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. (3) Penonaktifan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU, dengan didasarkan pada surat pemberitahuan atau penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka tindak pidana oleh instansi yang betwenang. (4) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi wajib me/aporkan kepada KPU jika terdapat: a. ketua KPU Provinsi atau ketua KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana; atau b. anggota KPU Provinsi atau anggota KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dan ditahan, dengan dilampiri surat pemberitahuan atau penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka tindak pidana oleh instansi yang berwenang. 7. Bahwa Pihak Terkait telah menerima Surat Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 483/SDM.05.5/12/4/2024 perihal Mohon Petunjuk tanggal 8 Mei 2024, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Nomor: SK.Sidik/41.b/lV/2024/Ditreskrimum, penyidikan terhadap Teradu in casu Sdr. Parlagutan Harahap dinyatakan dihentikan (Bukti PT1- 4); 8. Bahwa terhadap surat Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas, Pihak Terkait melaksanakan Rapat Pleno tanggal 21 Mei 2024 yang pada pokoknya menyetujui pengaktifan kembali Teradu sebagai Anggota KPU Kota Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028; 9. Bahwa kemudian Pihak Terkait in casu KPU RI menetapkan pengaktifan kembali Teradu in casu Sdr. Parlagutan Harahap melalui Keputusan KPU Nomor 582 Tahun 2024 tentang Pengaktifan Kembali Anggota KPU Kota Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028 (Bukti PT1-5). Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua atau Anggota KPU Republik Indonesia melampirkan alat bukti sebagai berikut: KODE DAFTAR BUKTI KETERANGAN BUKTI PT1 – 1 Keputusan KPU Nomor 1521 Tahun Bukti ini menerangkan mengenai 2023 Tentang Pengangkatan Anggota pengangkatan Teradu sebagai Komisi Pemilihan Umum Kota Anggota KPU Kota Padang Padang Sidempuan Provinsi Sidempuan Sumatera Utara Periode 2023-2028 PT1 – 2 Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: Sumatera Utara Nomor: 140/HK.06.1-SD/12/4/2024 perihal 140/HK.06.1-SD/12/4/2024 Perkembangan Kasus Dugaan perihal Perkembangan Kasus Tindak Pidana Pemerasan tanggal 31 Dugaan Tindak Pidana Januari 2024 Pemerasan tanggal 31 Januari 2024 PT1 - 3 Keputusan KPU Nomor 133 Tahun Bukti ini menerangkan mengenai 2024 tentang Penonaktifan penonaktifan Anggota KPU Kota Sementara Anggota KPU Kota Padang Padang Sidempuan in casu Sidempuan Provinsi Sumatera Utara Teradu Periode 2023-2028 tanggal 31 Januari 2024 PT1 – 4 Surat Ketua KPU Provinsi Sumatera Bukti ini menerangkan bahwa Utara Nomor: Pihak Terkait mendapatkan surat 483/SDM.05.5/12/4/2024 perihal dari KPU Provinsi Sumatera Mohon Petunjuk tanggal 8 Mei 2024 Utara yang menyampaikan bahwa penyidikan terhadap Teradu in casu Sdr. Parlagutan Harahap dinyatakan dihentikan PT1 – 5 Keputusan KPU Nomor 582 Tahun Bukti ini menerangkan bahwa 2024 tentang Pengaktifan Kembali Teradu telah diaktifkan kembali Anggota KPU Kota Padang sebagai Anggota KPU Kota Sidempuan Provinsi Sumatera Utara Padang Sidempuan Periode 2023-2028 [2.10.2] Ketua dan Anggota KPU Kota Padangsidimpuan Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Kota Padangsidimpuan sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 25 Februari 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 27 Januari 2024 Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan penangkapan terhadap salah satu Anggota KPU Kota Padangsidimpuan, atas nama Parlagutan Harahap dengan dugaan tindak pidana; 2. Bahwa KPU Kota Padangsidimpuan melalui Ketua KPU Kota Padangsidimpuan melakukan koordinasi dengan Pimpinan KPU Provinsi Sumatera Utara terkait tindakan yang akan dilakukan. Pimpinan KPU Sumatera Utara memberikan masukan untuk menunggu dan menghormati proses hukum yang saat itu sedang berjalan; 3. Bahwa pada tanggal 31 Januari 2024, KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan nomor 133 tahun 2024 tentang Penonaktifan Sementara Anggota KPU Kota Padangsidimpuan Periode 2023-2028 A.n Parlagutan Harahap; (Bukti PT2-1) 4. Bahwa pada tanggal 30 April 2024, Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dengan nomor: SP3/41.a/1V/2024/Ditreskrimum terhadap Parlagutan Harahap; (Bukti PT2-2) 5. Bahwa pada tanggal 30 April 2024, Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dengan nomor: SK Sidik/41.b/IV/2024/Ditreskrimum terhadap Parlagutan Harahap, (Bukti PT2-3) 6. Bahwa pada tanggal 6 Mei 2024, KPU Kota Padangsidimpuan berkordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara melalui surat nomor 451/SDM.05.5/1277/2024 perihal petunjuk status PARLAGUTAN HARAHAP sebagai Anggota KPU Kota Padangsidimpuan dengan keluarnya Surat Kepolisian Daerah Sumatera Utara tentang Perintah Penghentian Penyidikan dengan nomor: SP3/41.a/1V/2024/Ditreskrimum terhadap Parlagutan Harahap, (Bukti PT2-4) 7. Bahwa pada tanggal 21 Mei 2024, KPU RI mengeluarkan surat keputusan nomor: 582 tahun 2024 tentang pengaktifan kembali anggota KPU Kota Padangsidimpuan Provinsi Sumatera Utara Periode 20232028, memutuskan tentang pengaktifan kembali Parlagutan Harahap sebagai anggota KPU Kota Padangsidimpuan Periode 2023-2028. (Bukti PT2-5) Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Kota Padangsidimpuan melampirkan alat bukti sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI PT2 – 1 Surat Keputusan KPU RI nomor 133 tahun 2024, tanggal 31 Januari 2024, tentang Penonaktifan Sementara Anggota KPU Kota Padan sidim uan Periode 2023-2028. PT2 – 2 Surat Kapolda Sumatera Utara nomor: SP3/41.a/1V/2024/Ditreskrimum, pada tanggal 30 Mei 2024, tentang Perintah Pen entian Pen idikan. PT2 – 3 Surat Kapolda Sumatera Utara nomor. SK Sidik/41.b/IV/2024/Ditreskrimum, pada tanggal 30 Mei 2024 tentang Penghentian Pen idikan. PT2 – 4 Surat KPU Kota Padangsidimpuan nomor: 451/SDM.05.5/1277/2024, tanggal 6 Mei 2024 perihal petunjuk status A.n Parlagutan Haraha . PT2 – 5 Surat Keputusan KPU RI nomor 582 tahun 2024, tanggal 21 Mei 2024, tentang Pengaktifan kembali anggota KPU Kota Padangsidimpuan Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028. [2.10.3] Ketua atau Anggota Bawaslu Kota Padangsidimpuan Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota Bawaslu Kota Padangsidimpuan sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 25 Februari 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Kota Padangsidimpuan pada tanggal 25 Januari 2023 telah melayangkan Surat Nomor : 0006/PM.00.02/K.SU29/01/2023 perihal Imbauan perilaku Etik KPU beserta Jajarnnya ; (Bukti PT3-1) 2. Bahwa pada tanggal 27 Januari Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan atas nama Parlagutan Harahap dengan dugaan Tindak Pidana; 3. Bahwa salah satu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan atas nama Parlagutan Harahap dilakukan penahanan untuk pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Sumatera Utara terkait dugaan Tindak Pidana; 4. Bahwa Bawaslu Kota Padangsidimpuan melakukan koordinasi kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk meminta arahan saat proses penanganan kasus penangkapan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan atas nama Parlagutan Harahap oleh Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Sumatera Utara demikian berdasarkan Surat Permohonan Konsultasi Nomor: 0013/HK.01.01/K.SU-29/07/2024 tanggal 09 Juli 2024; (Bukti PT3-2) 5. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menerima Konsultasi atas Permohonan Konsultasi Bawaslu Kota Padangsidimpuan dengan mengeluarkan Surat Persetujuan Konsultasi Nomor : 195.1/PP.01.01/K.SU/07/2024, tanggal 25 Juli 2024; (Bukti PT3-3) 6. Bahwa pada tanggal 25 Juli 2024 Bawaslu Kota Padangsidimpuan mengirimkan surat dengan nomor : 0017/HK.08/K.SU29/07/2024 perihal meminta konfirmasi terkait status Penonaktifan sementara dan Pengaktifan kembali Saudara Parlagutan Harahap kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan; (Bukti PT3-4) 7. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan menyampaikan Surat kepada Bawaslu dengan nomor : 662/PP.04.1/1277/2024, perihal jawaban konfirmasi tertanggal 30 Juli 2024; (Bukti PT3-5) 8. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan saat menyampaikan Surat Balasan Konfirmasi dari Bawaslu Kota Padangsidimpuan melampirkan Surat Nomor : SP3/41.a/IV/2024/Ditreskrimum, tentang Surat Perintah Penghentian Penyidikan, tanggal 30 April 2024; (Bukti PT3-6) 9. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan saat menyampaikan Surat Balasan Konfirmasi dari Bawaslu Kota Padangsidimpuan melampirkan melampirkan Surat Ketetapan, Nomor : SK.Sidik/41.b/IV/Ditreskrimum tentang Penghentian Penyidikan, tanggal 30 April 2024; (Bukti PT3-7) 10. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan saat menyampaikan Surat Balasan Konfirmasi dari Bawaslu Kota Padangsidimpuan melampirkan melampirkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Nomor : 133 Tahun 2024 tentang Penonaktifan Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara Priode 2023- 2028, tanggal 31 Januari 2024; (Bukti PT3-8) 11. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan saat menyampaikan Surat Balasan Konfirmasi dari Bawaslu Kota Padangsidimpuan melampirkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 582 TAHUN 2024 tentang Pengaktifan Kembali jawaban konfirmasi tertanggal 21 Mei 2024; (Bukti PT3-9) Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua atau Anggota Bawaslu Kota Padangsidimpuan melampirkan alat bukti sebagai berikut: NO KODE BUKTI URAIAN BUKTI 1. PT3 – 1 Surat Nomor: 0006/PM.00.02/K.SU-29/01/2023 perihal Imbauan perilaku Etik KPU beserta Jajarnnya tanggal 25 Januari 2023 2. PT3 – 2 Surat Permohonan Konsultasi, Nomor : 0013/HK.01.01/K.SU-29/07/2024, tanggal 09 Juli 2024 3. PT3 – 3 Surat Persetujuan Konsultasi Nomor : 195.1/PP.01.01/K.SU/07/2024, tanggal 25 Juli 2024 4. PT3 – 4 Surat Meminta Konfirmasi, Nomor: 0017/HK.08/K.SU- 29/07/2024, tanggal 27 Juli 2024 5. PT3 – 5 Surat KPU Kota Padangsidimpuan Nomor : 662/PP.04.1/1277/2024, perihal jawaban konfirmasi tanggal 30 Juli 2024 6. PT3 – 6 Lampiran Surat Nomor: SP3/41.a/IV/2024/Ditreskrimum, perihal tentang Penghentian Penyidikan Tanggal 30 April 2024 7. PT3 – 7 Surat Ketetapan, Nomor: SK.Sidik/41.b/IV/Ditreskrimum tentang Penghentian Penyidikan tanggal 30 April 2024 8. PT3 – 8 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Nomor: 133 Tahun 2024 tentang Penonaktifan Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara Priode 2023-2028 tanggal 31 Januari 2024 9. PT3 – 9 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 582 TAHUN 2024 tentang Pengaktifan Kembali jawaban konfirmasi tertanggal 21 Mei 2024 [2.10.4] Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Bahwa DKPP memanggil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara atas nama IPTU Soewandi A. Samosir sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 25 Februari 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: 1. Bahwa benar telah terjadi penangkapan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sumatera Barat bersama tim lainnya terhadap Teradu dan Saksi Pengadu di salah satu Cafe yang beralamat di Jl. Masjid Raya Baru, Kelurahan Kantin Kota Padangsidimpuan pada tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 dini hari, dalam hal terkait pemerasan terhadap salah seorang Calon Legislatif DPRD Kota Padangsidimpuan dan dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa paperbag yang berisi sejumlah uang Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah); 2. Selanjutnya dilakukan klarifikasi dan pendalam di kantor Polda Sumatera Utara dan analisis hukum dengan menghadirkan ahli pidana, sehingga didapatkan hasil bahwa peristiwa tersebut bukanlah Penyalahgunaan Jabatan, karena yang diarahkan adalah tentang perolehan suara, artinya ini murni pidana umum sehingga Pasal yang diterapkan adalah Pasal 368 KUHP; 3. Penerapan Pasal 368 KUHP disebabkan tindak pidana ini murni pemerasan dengan keinginan pribadinya sendiri yakni Parlagutan Harahap, dan berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup yang bersangkutan ditetapkan sebagai Tersangka, selanjutnya dilanjutkan ke tahap Penyidikan dan berdasarkan Pasal 21 KUHAP sehingga dilakukan penahanan terhadap Teradu; 4. Peristiwa panahan Parlagutan Harahap dilakukan dikarenakan dalam Penyidikan telah memenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup; 5. Bahwa benar Teradu ditetapkan sebagai tersangka dan Saksi Pengadu ditetapkan sebagai Saksi Kunci karena semuanya atas perintah dari Teradu; 6. Pada tanggal 2 Maret 2024 Teradu didampingi oleh Boriah Nasution (istri Teradu) untuk melakukan perdamaian dengan Muhammad Fajar Dalimunthe (korban) dan perdamaian tersebut dituangkan dalam surat perdamaian (terlampir); 7. Berdasarkan surat perdamaian tersebut, Penyidik menerima pencabutan laporan dari Muhammad Fajar Dalimunthe, sehingga berdasarkan surat perdamaian dan surat pencabutan laporan, atas nama Riah Nasution mengajukan permohonan penangguhan penahanan sehingga penangguhan penahanan dari Teradu kami terima dan Teradu dikeluarkan dari Tahanan Polda Sumatera Utara; 8. Bahwa atas segala rangkaian proses tersebut, berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan boleh dilakukan karena dalam ranah kewenangan Penyidik; 9. Bahwa dalam proses tersebut, proses penanganan perkara terhadap Parlagutan Harahap dilakukan penghentian penyidikan, hal tersebut didasarkan pada surat perdamaian, surat pencabutan laporan Pelapor dan surat perintah penghentian penyidikan dan sampai sekarang tidak ada yang mengajukan keberatan kepada Polda Sumut terhadap penghentian penyidikan Sdr. Parlagutan Harahap; 10. Bahwa restoratif justice tentu boleh dilakukan untuk mengesampingkan pengadilan dan sepanjang memang antara Pelapor dan Terlapor sepakat untuk berdamai dan pihak Pelapor mencabut laporannya.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan Teradu yang meminta uang sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dengan modus jual-beli suara kepada salah seorang peserta pemilu Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Padangsidimpuan pada Pemilu Tahun 2024 dari Partai PDI-Perjuangan. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa berkaitan dengan uraian kronologi Pengadu dalam aduan yang menyatakan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara telah melakukan penangkapan terhadap Teradu dan Saksi Pengadu pada tanggal 27 Januari 2024 adalah benar, namun Taradu belum mengetahui apa dasar dan alasan hukum Teradu ditangkap. Teradu menyatakan bahwa terhadap dalil Pengadu yang meminta sejumlah uang sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dengan modus jual-beli suara kepada salah seorang peserta pemilu Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Padangsidimpuan pada Pemilu Tahun 2024 dari Partai PDI-Perjuangan adalah tidak benar. Bahwa benar Teradu mengenal Saksi Pengadu (Rahmat Saleh Nasution) bermula pada saat seleksi komisioner KPU Kota Padangsidimpuan Periode 2023-2028. Setelah pengumunan hasil seleksi KPU Kota Padangsisimpuan, Teradu terpilih menjadi Anggota KPU Kota Padangsidimpuan bersama 4 (empat) orang lainnya, yaitu Tiagor Damora Lubis, Fadlyka Himmah Harahap, Usman Riharnol Siregar dan Syafri Muda Harahap. Sedangkan Saksi Pengadu menjadi daftar tunggu atau calon Pengganti Antar Waktu (PAW). Bahwa benar sejak Teradu dilantik menjadi Anggota KPU Kota Padangsidimpuan, Teradu berteman dengan Saksi Pengadu. Seiring berjalan waktu, Teradu dan Saksi Pengadu kerap beberapa kali bertemu dan saling sharing tentang berbagai hal. Bahwa suatu ketika, Saksi Pengadu pernah mengatakan bahwa dirinya belum bisa menerima kekalahannya yang tidak lolos menjadi Anggota KPU Kota Padangsidimpuan dan Saksi Pengadu juga mengatakan, akan berupaya menjatuhkan salah seorang atau beberapa orang Anggota KPU Kota Padangsidimpuan. Bahwa seiring berjalannya waktu, diluar dugaan Teradu ternyata setiap kali bertemu dan berbincang selalu merekam setiap pembicaraan Teradu dan Saksi Pengadu. Meskipun pembicaraan tersebut terkadang hanya berseloroh, Saksi Pengadu tetap merekam semua pembicaraan. Bahwa Teradu mengetahui semua tindakan Saksi Pengadu setelah adanya penangkapan terhadap Teradu dan telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, dimana Saksi Pengadu memberikan beberapa rekaman pembicaraan Teradu dan Saksi Pengadu kepada beberapa orang termasuk kepada Penyidik Polda Sumatera Utara. Bahwa terhadap segala rangkaian proses yang telah Teradu jalani pada akhirnya Polda Sumatera Utara menerbitkan Surat Ketetapan Tentang Penghentian Penyidikan Nomor: SK.Sidik/41b/IV/2024/Ditreskrimum dan Surat Perintah Penghentian Penghentian Penyidikan Nomor: SP3/41a/IV/2024/Ditreskrimum. Bahwa atas dasar surat tersebut segala proses penyidikan Teradu dinyatakan dihentikan dan Teradu dikeluarkan dari tahanan Polda Sumatera Utara. Bahwa Teradu beranggapan semua proses yang telah berlangsung baik dari awal mula perkenalan hingga penangkapan, tidak lain hanyalah untuk menjebak dan menjatuhkan Teradu dari KPU Kota Padangsidimpuan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan Pengadu dalam angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 4 November 2023 Teradu bertemu dengan salah satu anggota PPK Padangsidimpuan Utara pada Pemilu Tahun 2024 a.n. Rahmat Saleh Nasution in casu Saksi Pengadu. Kemudian Teradu dan Rahmat Saleh Nasution pergi ke rumah makan Madina di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan untuk bercerita tentang Pemilihan Legislatif Tahun 2024. Pada saat pertemuan tersebut, Teradu memberi nomor kontak handphone salah satu calon anggota DPRD Kota Padangsidimpuan Daerah Pemilihan Kecamatan Padangsidimpuan Utara dan Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru a.n. Muhammad Fajar Dalimunthe, dan meminta Rahmat Saleh Nasution untuk menghubunginya. Selanjutnya berdasarkan keterangan Saksi Pengadu Rahmat Saleh Nasution, dirinya bersama dengan Teradu pada tanggal 3 Desember 2023 bertemu dengan Muhammad Fajar Dalimunthe berlokasi di salah satu rumah makan dan pemandian air panas di Desa Holbung Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan. Bahwa ketika tiba di lokasi, Saksi Pengadu diperkenalkan dengan Muhammad Fajar Dalimunthe dan rekannya bernama Mardan. Dalam pertemuan tersebut, Teradu menyampaikan bahwa komitmen kesiapannya untuk membantu Muhammad Fajar Dalimunthe pada Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2024 untuk menggalang 1.000 (seribu) suara di Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Sesuai keterangan dalam persidangan, Teradu lebih dahulu mengenal Muhammad Fajar Dalimunthe, dan kemudian mengajak Rahmat Saleh Nasution yang pada saat itu sebagai anggota PPK Padangsidimpuan Utara bertemu dengan Muhammad Fajar Dalimunthe. Berdasarkan keterangan Teradu dalam sidang, bahwa Muhammad Fajar Dalimunthe meminta bantuan kepada Teradu pada Pemilihan Legislatif 2024, namun Teradu menolak dan mengatakan sebagai penyelenggara pemilu Teradu harus tetap bersikap netral. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024, Tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Sumatera Utara melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Teradu dan anggota PPK Padangsidimpuan Utara a.n. Rahmat Saleh Nasution di Kota Padangsidimpuan. Dalam operasi tangkap tangan tersebut Ditreskrimum Polda Sumatera Utara memukan barang bukti uang senilai RP. 22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah). Peristiwa OTT tersebut juga diterangkan oleh Pihak Terkait Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara a.n. IPTU Suwandi Samosir dalam sidang pemeriksaan yang menerangkan bahwa pada saat penangkapan Parlagutan Harahap dan Rahmat Saleh Nasution pada tanggal 27 Januari 2024 di temukan barang bukti uang senilai RP.22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah). Atas peristiwa OTT tersebut, Teradu kemudian ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana pemerasan Pasal 368 KUHP dan Rahmat Saleh Nasution ditetapkan sebagai Saksi. Pihak Terkait Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara juga menerangkan bahwa OTT tersebut berawal dari laporan yang dibuat oleh salah satu calon anggota DPRD Kota Padangsidimpuan a.n. Muhammad Fajar Dalimunthe. Kemudian setelah dilakukan beberapa kali BAP terhadap Teradu, Muhammad Fajar Dalimunthe mencabut laporannya dan membuat surat perjanjian damai yang pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu menyatakan mengakui telah melakukan pemerasan terhadap Muhammad Fajar Delimunthe dan menyatakan permintaan maaf serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, Selain itu Muhammad Fajar Dalimunthe mencabut laporannya tanpa ada paksaan dari pihak manapun serta telah memaafkan Teradu, Kedua belah pihak bersepakat untuk tidak akan menuntut dan memperpanjang kasus ini dikemudian hari. Berdasarkan uraian fakta di atas DKPP menilai tindakan Teradu menemui calon anggota DPRD Kota Padangsidimpuan Daerah Pemilihan Kecamatan Padangsidimpuan Utara bersama anggota PPK Padangsidimpuan Utara merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Tindakan Teradu bertemu dengan calon anggota DPRD Kota Padangsidimpuan a.n. Muhammad Fajar Dalimunthe sudah melanggar prinsip mandiri dimana Teradu dituntut untuk bebas dari campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil. Bahwa seharusnya Teradu menghindari pertemuan dengan peserta pemilu yang dapat menimbulkan kesan publik adanya keberpihakan dengan peserta pemilu tertentu. Terlebih sesuai fakta, telah dilakukan OTT terhadap Teradu oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara atas laporan dari Muhammad Fajar Dalimunthe calon Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan atas perbuatan pemerasan yang dilakukan oleh Teradu, dan Teradu sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai Tersangka. Meskipun pada akhirnya Tindak Pidana tersebut dihentikan proses penyidikannya oleh Kepolisian dengan diterbitkannya SP3, akan tetapi, DKPP menilai tidak menghapuskan fakta bahwa Teradu telah melakukan perbuatan yang tidak patut apalagi telah dilakukan proses pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka. Perbuatan Teradu tersebut sudah mencoreng nama lembaga KPU Kota Padangsidimpuan. Seharusnya Teradu bertindak profesional, akuntabel dan berintegritas dalam menyelenggarakan Pemilu. Hal itu penting untuk menjaga kemandirian lembaga KPU Kota Padangsidimpuan dari campur tangan pihak manapun yang dapat mempengaruhi hasil Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a dan l; Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Para Pihak Terkait, mendengarkan keterangan Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, dan Para Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Teradu Parlagutan Harahap Selaku Anggota KPU Kota Padangsidimpuan terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Sebelas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Dua Puluh Satu bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani