Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 115 Tahun 2023
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 04/12/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-10-2023
👁 65 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 10 Oktober 2023 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023, Teradu I dan Teradu II diduga telah melakukan permufakatan jahat untuk mengintervensi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang (FARDHORIYANSAH, SH., MH.) agar menggadaikan kendaraan dinas roda empat milik Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang dengan Nomor Polisi BE 1983 YY Tipe G warna Silver Metalik.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu pada tanggal 26 Juli 2023 melakukan permufakatan jahat untuk mengintervensi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang yang selanjutnya disebut Korsek atas nama Fardhoriyansah agar menggadaikan kendaraan dinas roda empat (mobil dinas) miliknya. Menurut Pengadu, Para Teradu telah menggunakan kewenangannya untuk memaksa Korsek memfasilitasi kebutuhan perjalanan dinas Para Teradu tanggal 26 s.d.
Pasal DilanggarPasal 6; Pasal 132
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I A. Rachmat Lihusnu dan Teradu II Desi Triyana masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 115-PKE-DKPP/IX/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 141-P/L-DKPP/IX/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 115-PKE-DKPP/IX/2023, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Adhel Setiawan Pekerjaan : Wiraswasta/Sindikasi Demokrasi Indonesia Alamat : Jl. Tanjung Wangi, RT 06 RW 12, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : A. Rachmat Lihusnu Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Alamat : Jl. Cendana, No. 249 Lk. Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Desi Triyana Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Alamat : Jl. Cendana, No. 249 Lk. Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; Teradu I s.d. Teradu II selanjutnya disebut sebagai--------------------------------- --------------------------------------------------------------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 10 Oktober 2023 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023, Teradu I dan Teradu II diduga telah melakukan permufakatan jahat untuk mengintervensi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang (FARDHORIYANSAH, SH., MH.) agar menggadaikan kendaraan dinas roda empat milik Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang dengan Nomor Polisi BE 1983 YY Tipe G warna Silver Metalik. Senilai Rp15.000.000; kepada seseorang yang bernama H. Wandra yang beralamat di Jl. H.sabki/diduk kel. Menggala Selatan, Kec. Menggala, Kab. Tulang Bawang, untuk kepentingan pribadi bukti, Terlampir; 2. Bahwa dalam mengintervensi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Teradu I dan Teradu II mengancam akan mengganti Koordinator Sekretariat apabila tidak mengikuti perintah mereka berdua sehingga Koordiator Sekretariat Terpaksa menggadaikan mobil dinas a quo; 3. Bahwa Kondisi Lembaga Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang saat ini hubungan kerja antara Komisioner dan Sekretariat Bawaslu dalam kondisi tidak harmonis dibuktikan dengan beberapa keputusan dan atau surat yang dikeluarkan tidak melalui prosedur dan ketentuan mekanisme Perbawaslu yang berlaku, sebagai contoh pengajuan pergantian Koordinator Sekretariat tanpa melalui Evaluasi dan Rapat Pleno bukti, Terlampir; 4. Bahwa Akibat Komisioner Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang yang melakukan intervensi kepada Bendahara Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang sehingga mengundurkan diri dan melakukan pergantian bendahara sebanyak tiga kali, karena merasa sebagai bendahara diintervensi pada saat melakukan pelaporan keuangan yang tidak sesuai dengan aturan (Laporan Fiktif); 5. Bahwa pada saat rekrutmen Sekretariat Panwaslu Kecamatan Dente Teladas, Teradu II yang sebagai Koordinator Wilayah merekomendasikan kepada Panwascam dan Kepala Sekretariat untuk menerima nama yang direkomendasikannya untuk menjadi Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Dente Teladas yaitu Hengki Rahman menjadi tenaga Pendukung Keamanan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Dente Teladas, sedangkan Hengki Rahman tersebut tercatat sebagai pengurus Partai Nasdem di kecamatan Dente Teladas sebagai bendahara dengan bukti yang, Terlampir; 6. Bahwa pada saat pengaduan ini disampaikan, Teradu II sedang mengikuti proses seleksi sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang dan juga masih menjabat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang (incumbent). Diduga pada saat rekrutmen Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Meraksa Aji melakukan pungli melalui Panwaslu Kecamatan Meraksa Aji masing-masing pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dipungut biaya senilai Rp2.000.000; Sumber berasal dari status media sosial dari salah satu keluarga (PKD) yang merasa keberatan atas pemungutan biaya tersebut. Setelah beredar kasus tersebut Teradu II langsung berupaya untuk meredam dan menyelesaikan kasus tersebut agar tidak mencuat dan status di media sosial telah hilang di hapus oleh keluarga (PKD) karena intimidasi dilakukan oleh yang bersangkutan; 7. Bahwa Teradu I dan Teradu II melakukan pemungutan uang terhadap para calon Panwas Kecamatan yang ingin lolos menjadi Panwas Kecamatan. Terkumpul sejumlah uang dari Hendri, Yudi, Erwin, Gunawan, Aan, M Yusuf Kadir. Setelah terpilih, mereka dikumpulkan di rumah Gunawan, di Desa Bina Bumi, Kecamatan Meraksa Aji pada tanggal 11 Februari 2023, bertepatan pula pada saat itu masing-masing mereka mentransfer sejumlah uang kepada Yansori (Ketua Panwas Kecamatan Meraksa Aji) atas suruhan Teradu I dan Teradu II, (Bukti ransfer dari M Yusuf Kadir kepada Yansori terlampir); 8. Bahwa saat ini, Teradu I dan Teradu II kembali terpilih untuk kedua kalinya sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tulang Bawang sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor 2571.I/KP.01.00/K1/08/2023 oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia tertanggal 18 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja; 9. Bahwa sebagai anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, yang seharusnya melakukan penegakan hukum, namun Teradu I dan Teradu II justru diduga kuat melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh hukum dengan menggunakan sarana dan kewenangan yang dimilikinya. Hal ini sungguh tidak dibenarkan, apalagi dalam konteks penegakan demokrasi di Indonesia. Bagaimana mungkin pengawasan dan penegakan hukum tentang kepemiluan (mencegah money politics dan sebagainya) jika anggota Bawaslunya melakukan perbuatan money politics dalam proses pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan hingga tingkat Desa/Kelurahan, serta melakukan perbuatan- perbuatan kesewenang-wenangan lainnya. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 10 Oktober 2023, Pengadu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu menolak dengan tegas segala dalil yang disampaikan Para Teradu dalam jawaban Para Teradu dalam persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada tanggal 10 Oktober 2023 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung, terkecuali terhadap hal-hal yang dengan tegas diakui Pengadu dan menguntungkan Pengadu; 2. Bahwa Pengadu tetap berpegang teguh terhadap segala dalil-dalil yang Pengadu kemukakan dalam dokumen pengaduan Pengadu serta dalil-dalil yang Pengadu sampaikan dalam persidangan a quo; 3. Bahwa Kesimpulan ini merupakan bagian tak terpisahkan dengan pengaduan Pengadu yang Pengadu sampaikan dalam persidangan; 4. Bahwa terbukti dengan jelas dalam persidangan, bahwa Para Teradu telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan intervensi kepada Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang, dengan menggunakan kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki Para Teradu, secara terang-terangan dan langsung, memaksa Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulang Bawang untuk menggadaikan Mobil Dinas Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang merk Toyota Avanza Type G dengan Nomor Polisi BE 1983 YY. Hal tersebut diakui oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulang Bawang Sdr Fardhoriyansah, SH.MH yang memberikan keterangan sebagai Pihak Terkait dalam persidangan tanggal 10 Oktober 2023, dan dikuatkan dengan bukti percakapan WhatsApp antara Sdr Fardhoriyansah S.H., MH dengan Teradu II yang ditunjukkan di depan Yang Mulia Majelis dan telah diakui kebenarannya oleh Teradu II; Bahwa perbuatan ini melanggar Ketentuan Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu pasal 15 huruf c dan huruf d yang berbunyi: “dalam melaksanakan prinsip Profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-undang Dasdar 1945, undang-undang, peraturan perundang- undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, kewenangan, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; 5. Bahwa dari hasil keterangan di persidangan, bahwa uang gadai mobil dinas tersebut atas perintah Para Teradu digunakan untuk keperluan Verifikasi Faktual ke daerah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Yang mana tugas Verifikasi Faktual para caleg adalah tugas utama KPU Kabupaten Tulang Bawang. Keikutsertaan Bawaslu tidaklah wajib. Bawaslu Tulang Bawang bisa berkoordinasi dengan KPU Tulang Bawang mengenai hasil verifikasi faktual tersebut. Jadi, jika memang Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang memiliki keterbatasan anggaran untuk keperluan Verifikasi Faktual tersebut, Para Teradu bisa membatalkan keberangkatannya; 6. Bahwa sebagaimana (vide T-01.1) pada pokoknya verifikasi faktual dilaksanakan terhitung dari tanggal 26 sd 28 Juli 2023; 7. Bahwa Teradu sudah mengetahui tidak ada anggaran untuk perjalanan dinas tetapi memaksakan untuk jalan bahkan melaksanakan perjalanan melebihi waktu verifikasi yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang, karena dalam surat tugas Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang nomor 178/PM.00.01/K.LA-09/07/2023 tertanggal 25 Juli 2023 pada pokoknya terhitung dari tanggal 26 sd 29 Juli 2023; (vide Bukti T-01.1) a.Bahwa dalam percakapan tersebut, jelas sekali terlihat bahwa Teradu II dengan ego kekuasaan dan kewenangan yang dimilikinya memaksa Sdr Fadhoriyansyah untuk memenuhi segala kebutuhan keuangan Para Teradu tanpa peduli kondisi keuangan Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang yang kekurangan; b. Bahwa Para Teradu mengetahui tentang anggaran yang tidak tersedia untuk keberangkatan agenda verifikasi faktual ke Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DKI Jakarta. Uang yang tersedia hanya sekitar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah) namun bukan untuk SPPD. Namun Para Teradu tetap memaksakan kehendak untuk berangkat ke luar daerah tersebut; Perbuatan ini jelas-jelas melanggar ketentuan pasal 6 ayat (2) huruf h yang menyatakan bahwa: Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaiman dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: h. Efisien bermakna dalam penyelenggaraan pemilu, Penyelenggara Pemilu memanfaatkan sumber daya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran; c.Bahwa dalam persidangan juga terbukti, jika keperluan keuangan yang diminta oleh Para Teradu adalah untuk kegiatan yang seharusnya bisa dibayar setelah Para Teradu kembali dari kegiatan tersebut dengan dasar bukti-bukti, kwitansi-kwitansi, dan sejenisnya (reimburse). Jadi, tindakan Para Teradu yang memaksa ketersediaan anggaran kegiatan Para Teradu sebelum Para Teradu berangkat, jelas-jelas merupakan tindakan intervensi, intimidatif, dan Para Teradu secara bersama-sama memancing kepanikan Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulang Bawang. Bahwa perbuatan ini melanggar Ketentuan Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu pasal 15 huruf c dan huruf d yang sebagaimana yang dikutip pada poin 4 di atas; d. Bahwa kepanikan yang dialami Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulang Bawang tersebut, ditambah dengan sempitnya waktu yang tersedia, menyebabkan Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulang Bawang Sdr Fardhoriyansah mengambil jalan pintas dengan menggadaikan Mobil Dinas Bawaslu Tulang Bawang kepada seorang yang bernama H. Wandra sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) karena peminjaman dengan menggadaikan adalah proses yang cepat; e.Bahwa kepanikan yang dialami oleh Sdr Fardhoriyansah selaku Koordinator Sekretariat juga disebabkan karena ketakutan Sdr Fardhoriyansah jika tidak melaksanakan perintah Para Teradu, termasuk dalam hal keuangan. Karena Para Teradu mengancam akan mengganti jabatan Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulang Bawang jika tidak menyediakan anggaran yang diminta oleh Para Teradu. Ketakutan tersebut terbukti dalam percakapan WhatsApp antara Koordinator Sekretariat dengan Teradu II yang juga diakui oleh Teradu II dalam persidangan tersebut; f. Bahwa kepanikan yang dialami oleh Sdr Fardhoriyansah selaku Koordinator Sekretariat juga disebabkan karena ybs. pernah diusulkan untuk diganti; g. Bahwa dalam persidangan juga terungkap fakta, bahwa uang hasil gadai mobil dinas a quo juga dinikmati oleh Para Teradu. Hal tersebut juga dikuatkan dengan pengakuan Pihak Terkait yang bernama Sdr Otong Syahbana selaku Bendahara Bawaslu Tulang Bawang saat ini dan Sdr Danil selaku BPP; h. Bahwa dalam jawaban Para Teradu, pada halaman 2 poin 4 menyatakan bahwa Para Teradu mengetahui adanya penggadaian mobil dinas milik Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulang Bawang dari aduan DKPP yang dilayangkan kepada Para Taradu. Hal tersebut bertentangan dengan fakta di persidangan. Karena dalam persidangan tersebut, Pihak Terkait atas nama Sdr Otong Syahbana sudah menyampaikan perihal penggadaian mobil kepada Para Teradu sejak sebelum Para Teradu berangkat melaksanakan kegiatan ke luar daerah, yang mana hal tersebut juga diakui oleh Para Teradu; i. Bahwa Teradu kalaupun tidak melakukan intervensi mengapa setelah mengetahui terjadinya peristiwa penggadaian kendaraan dimaksud tidak melakukan tindakan-tindakan penting demi menjaga marwah Bawaslu; j. Bahwa Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, adalah seorang Aparatur Sipil Negara dengan tingkat Golongan kepangkatan yang tinggi. Tidak mungkin yang bersangkutan melakukan perbuatan-perbuatan yang diketahuinya dilarang undang-undang dengan kemauan sendiri yang berisiko besar terhadap karirnya tanpa adanya paksaan dari orang-orang yang berkedudukan lebih tinggi darinya. Orang yang berkedudukan lebih tinggi dalam lingkup satu organisasi atau lembaga dengan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang adalah Para Teradu. Artinya, tanpa tekanan dan paksaan, baik langsung ataupaun tidak langsung dari Para Teradu, tidak mungkin Koordinator Sekretariat berani menggadaikan mobil dinas kepada orang lain dengan risiko yang sangat besar; k. Bahwa keterangan saksi yang diajukan para Tergugat, dalam persidangan menyatakan bahwa H. Wandra (penerima gadai mobil) tidak mengenal Teradu, jelas tidak masuk akal. Mengingat bahwa rumah H. Wandra disewa untuk sekretariat Gakumdu. Yang mana Gakumdu adalah elemen Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang dalam menegakkan hukum kepemiluan. Tak mungkin H. Wandra tidak mengenal pimpinan Bawaslu yang menyewa rumahnya. Berdasarkan hal tersebut, maka bantahan tersebut haruslah ditolak; l. Bahwa keterangan saksi yang diajukan para tergugat, dalam persidangan menyatakan bahwa H. Wandra tidak mengetahui bahwa mobil yang digadaikan adalah mobil dinas Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang. Keterangan ini harus ditolak, karena pada saat berlangsung Kirab Pemilu tertanggal 31 Juli 2023, pihak Bawaslu meminjam mobil yang sedang digadaikan tersebut kepada H. Wandra. Hal ini membuktikan bahwa H. Wandra mengetahui bahwa mobil tersebut adalah mobil dinas Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang. Berdasarkan hal ini, maka keterangan H. Wandra harus ditolak; m. Bahwa dalam ranah kode etik, fakta indikasi tekanan, intervensi, atau intimidasi dari Para Teradu terhadap bawahannya untuk menggadaikan mobil dinas, adalah hal yang terang benderang, apalagi dikaitkan dengan tugas dan wewenang Para Teradu. Sehingga dalam ranah etik, Para Teradu adalah orang yang paling bertanggung jawab atas apapun permasalahan dalam tubuh lembaga yang mereka pimpin. Dan melihat kepada proses penekanan dan intimidasi, serta menikmati uang hasil gadai mobil dinas oleh Para Teradu, sudah jelas bahwa secara etika, perbuatan Para Teradu sudah masuk dalam kriteria melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan klasifikasi pelanggaran yang sangat fatal/berat. Untuk itu layak diberhentikan; n. Bahwa pola kekuasaan seperti yang dilakukan oleh Para Teradu terhadap bawahannya dalam hal gadai mobil dinas di atas, adalah kekuasaan yang timbul pada diri seseorang karena ia memiliki kemampuan untuk memberikan hukuman (akibat negatif) atau meniadakan kejadian yang positif terhadap orang lain. Pada suatu organisasi, biasanya seseorang tunduk pada atasannya karena takut dipecat, atau diturunkan dari jabatannya. Kekuasaan ini juga dapat dimiliki seseorang karena ia mempunyai informasi yang sangat penting mengenai orang lain, yang mempunyai pengaruh sangat besar terhadap orang tersebut. (Hughes:2009). Bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana poin di atas, maka jelas bahwa perbuatan penggadaian mobil dinas Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang adalah demi kepentingan Para Teradu dengan menggunakan kewenangan dan kekuasaan yang ada pada mereka untuk mengintervensi, memaksa, dan mengintimidasi bawahannya untuk memenuhi kemauan Para Teradu. Terbukti pula, Para Teradu juga menikmati uang hasil gadai tersebut, dan tidak mengembalikan uang yang telah dipakai meskipun sudah tahu bahwa uang tersebut dari perbuatan yang dilarang oleh hukum. Terbukti dengan jelas bahwa Para Teradu ikut bertanggungjawab atas tergadainya mobil dinas milik Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, karena Teradu memaksa Koordinator Sekretariat mengenai ketersediaan anggaran kunjungan ke luar kota, Para Teradu tau bahwa mobil tersebut digadaikan sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah), tanpa evaluasi sebagaimana amanat Perbawaslu, dan turut menikmati uang tersebut; 8. Bahwa terbukti ternyata perjalanan dinas yang dilakukan oleh Para Teradu diduga fiktif, karena perjalanan yang dilakukan hanya untuk kepentingan teradu. Hal ini berdasarkan bukti-bukti perjalanan yang disampaikan oleh Para Teradu dalam jawaban Para Teradu dalam persidangan, didapat fakta sebagai berikut: a.Bahwa dalam bundle bukti surat Para Teradu Nomor T-01.1 tentang Surat Tugas Nomor 178/PM.00.01.K.LA-09/07/2023 dari Ketua Bawaslu Tulang Bawang yang menugaskan Para Teradu untuk menjalankan perjalanan dinas dalam rangka verifikasi faktual dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang terhitung dari tanggal 26 Juli 2023 hingga 29 Juli 2023; b. Bahwa selanjutnya dalam bundle bukti T-01.1 itu pula, dalam surat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Nomor 176/PM.03.02/K.LA- 09/07/2023 tertanggal 25 Juli 2023, Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang memohon izin kepada Bawaslu Provinsi Lampung untuk melaksanakan perjalanan dinas dimaksud. Dan dalam surat tersebut dicantumkan nama Teradu I dan Teradu II dengan tujuan Provinsi Banten ke Madrasah Aliyah (MA) Ardaniah Serang. Untuk Provinsi DKI Jakarta ke Sekolah Mengengah Umum Negeri 38, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dan untuk tujuan Jawa Barat ke Madrasah Aliyah (MA) Serba Bakti Kabupaten Tasikmalaya; c.Bahwa berdasarkan surat tersebut di atas, Bawaslu Provinsi Lampung memberikan izin kepada Para Teradu sebagaimana surat Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 336/PM.00.01/K.LA/07/2023 perihal Pemberian Izin Perjalanan Dinas tertanggal 26 Juli 2023; d. Bahwa ternyata terbukti dalam dokumen bundle bukti bukti surat Para Teradu nomor T-01.1 itu pula, Para Teradu hanya menjalankan perjalanan dinas ke Tasikmalaya, Jawa Barat yakni ke Madrasah Aliyah Serba Bakti, dan tujuan Kabupaten Serang, Banten yakni ke Madrasah Aliyah Ardaniah. Sedangkan untuk Tujuan DKI Jakarta tidak dikunjungi. Hal ini dibuktikan dengan stempel pada lampiran bukti Surat Perjalanan Dinas Para Teradu Nomor SPD-230700014 yang hanya tertera stempel untuk Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Serang. Sedangkan tujuan Jakarta (SMU Negeri 38 Pasar Minggu, Jakarta Selatan) tidak ada stempel; e.Bahwa hal tersebut juga dibuktikan dengan Laporan Perjalanan Dinas Para Teradu yang memang tidak mencantumkan kunjunga ke SMU Negeri 38 Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Hal tersebut membuktikan bahwa sebagian perjalanan dinas Para Teradu sebagian fiktif; Perbuatan Para Teradu ini bertentangan dengan Ketentuan Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu pasal 15 huruf c dan huruf d yang berbunyi: “dalam melaksanakan prinsip Profesional, Penyelenggara PEmilu bersikap dan bertindak: c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-undang Dasdar 1945, undang-undang, peraturan perundang- undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, kewenangan, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; 9. Bahwa terbukti, Para Teradu telah mengusulkan surat Nomor 15/KP.01/K.LA- 09/01/2023 kepada Bapak Pj Bupati Tulang Bawang perihal Permohonan Penarikan Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulang Bawang tertanggal 26 Januari 2023 dengan alasan untuk melakukan penyegaran dalam organisasi; a.Bahwa padahal, sebelumnya, yakni tanggal 7 Oktober 2022, Bawaslu Provinsi Lampung sebagai lembaga yang berhak melakukan penarikan Koordinator Sekretariat Bawaslu sekaligus atasan langsung dari Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, telah mengirimkan surat Nomor 427/KP/03/06/K/LA/102022 yang ditujukan kepada Walikota Bandar Lampung, Wali Kota Metro, Bupati Lampung Selatan, Bupati Lampung Timur, Bupati Lampung Tengah, Bupati Lampung Utara, Bupati Lampung Barat, Bupati Pringsewu, Bupati Mesuji, Bupati Tulang Bawang, Bupati Tulang Bawang Barat, dan Bupati Way Kanan, perihal Permohonan Tidak Melakukan Penarikan PNS DPK di Lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Lampung. Yang mana dalam surat tersebut dijelaskan bahwa larangan penarikan PNS DPK tersebut sampai dengan proses pemilu serentak tahun 2024 selesai. Dan dikarenakan pula kegiatan ini merupakan prioritas nasional yang kebijakannya berlaku dari tingkat pusat hingga daerah; b. Bahwa dalam jawaban Teradu dalam persidangan pada poin 4 halaman 5, Para Teradu menyatakan sudah memenuhi prosedur dalam proses penarikan Korsek Bawaslu Tulang bawang (vide bukti T-03.1 sampai dengan T-03.7); Bahwa setelah didalami, ternyata proses penarikan Korsek Bawaslu Tulang Bawang nyata-nyata menyalahi prosedur, penuh rekayasa, dan tidak memenuhi kaidah hukum administratif dengan uraian sebagai berikut: - Bahwa bukti T-03.1 tentang Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu nomor 023/HK.01.00/K.LA/01/2023 tanggal 11 Januari 2023. Setelah diteliti dan didalami, ternyata hasil pleno tersebut tidak ada satupun poin yang memerintahkan atau merekomendasikan pemberhentian Korsek Bawaslu Tulang Bawang; - Bahwa dalam pleno tersebut sebagaimana tertuang dalam berita acara di atas, hanya merekomendasikan untuk memanggil Pimpinan serta jajaran Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang ke Kantor Bawaslu Provinsi Lampung pada hari senin, tanggal 16 Januari 2023 pukul 15.00 WIB; - Bahwa tindak lanjut dari hasil Pleno tersebut di atas, Bawaslu Provinsi memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Korsek Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, dan BPP Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang untuk dilakukan Pembinaan sebagaimana surat Nomor 066/KP.08/K.LA/01/2023 tertanggal 12 Januari 2023. Jelas bahwa surat itu hanya berisi untuk PEMBINAAN, bukan untuk penarikan Korsek; - Bahwa pembinaan tersebut bukan semata kepada Korsek, tetapi juga kepada Para Teradu, dengan demikian bahwa Para Teradu dapat diduga tidak memiliki kemampuan manajerial. Dan berarti pula permasalahan ini bukanlah permasalah Korsek semata, tetapi juga merupakan permasalahan yang menjadi tanggung jawab Para Teradu; - Bahwa Para Teradu mendalilkan dalam jawabannya pada poin 4 halaman 5 bahwa pada tanggal 18 Januari 2023 diputuskan dalam Keputusan Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Lampung terkait permasalahan Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, diusulkan untuk dilakukan pergantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulang Bawang kepada Bupati Tulang Bawang sesuai denga mekanisme yang berlaku (vide bukti T-03.3); - Bahwa setelah didalami, Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 032/HK.01.00/K.LA/1/2023 tersebut tidak ada satupun poin yang mengusulkan untuk dilakukan pergantian Korsek Bawaslu Tulang Bawang; - Bahwa isi Rapat Pleno tersebut hanya menyatakan bahwa Perihal Pergantian Korsek Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang menunggu surat penugasan PNS dari Bupati Tulang Bawang. Selama belum ada surat penugasan tersebut diminta kepada Korsek saat ini untuk tetap menjalankan tugas (vide poin 4 Berita Acara Pleno); Bahwa fakta ini menjelaskan bahwa penugasan PNS untuk diperbantukan di instansi/lembaga diluar Pemda adalah mutlak kewenangan Bupati Tulang Bawang, oleh sebab itu tidak bisa diintervensi dengan Nomor 15/KP.01/K.LA-09/01/2023 kepada Bapak Pj Bupati Tulang Bawang perihal Permohonan Penarikan Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulang Bawang tertanggal 26 Januari 2023 dengan alasan untuk melakukan penyegaran dalam organisasi; - Bahwa tindakan Para Teradu yang mengusulkan Penarikan Korsek Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang dan mendasarkan kepada hasil Pleno tanggal 18 Januari 2023 adalah mengada-ada, tidak sesuai fakta, dan tidak mengerti. Karena Pleno tersebut jelas menyatakan bahwa pergantian Korsek adalah kewenangan Bupati Tulang Bawang, namun sekonyong-konyong, Para Teradu mengartikan sebagai rekomendasi untuk penggantian Korsek; - Bahwa dengan adanya surat Teradu Nomor 15/KP.01/K.LA-09/01/2023 kepada Bapak Pj Bupati Tulang Bawang perihal Permohonan Penarikan Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulang Bawang tertanggal 26 Januari 2023 dengan alasan untuk melakukan penyegaran dalam organisasi, berakibat fatal, tidak bisa menjaga tertib sosial antara hubungan Bawaslu dan Pemerintah Daerah sehingga Korsek Bawaslu Provinsi melayangkan surat kepada Pj Bupati Tulang Bawang (vide surat Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 093/KP.03.06/LA/02/2023 Perihal Penjelasan Penggantian dan Penarikan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, tertanggal 6 Februari 2023, yang mana dalam pada poin 2 surat tersebut jelas menyatakan bahwa Evaluasi kinerja Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulang Bawang atas nama Fardhoriyansah SY, S.H.,M.H., dinilai baik); c.Bahwa dalam jawaban Para Teradu, pada halaman 6, Para Teradu pada tanggal 26 Januari 2003, Para Teradu menyampaikan surat dengan Nomor 16/KP.01/K.LA-09/01/2023 kepada Pj Bupati Tulang Bawang perihal Usulan Permohonan Usulan Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulang Bawang yang pada pokoknya suratnya adalah usulan permohonan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang yang baru atas nama Sdr. Sofyan, S.H; (Vide bukti T-03.6); Bahwa dengan adanya surat tersebut, membuktikan bahwa Para Teradu melanggar tata tertib administrasi. Karena yang berwenang meminta dan mengusulkan penggantian Korsek Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang adalah Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung (vide T-03.12 dan T- 03.13); d. Bahwa dalam jawaban Para Teradu pada halaman 6 menyebutkan bahwa Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung telah melakukan pembinaan kepada Korsek Bawaslu Tulang Bawang dengan menerbitkan surat Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 217/KU.01.00/LA/08/2023 tanggal 9 Agustus 2023 perihal Terguran; Bahwa jawaban Teradu tersebut di atas sangatlah tidak benar dan sangat dipaksakan sehingga melenceng dari fakta yang sebenarnya. Karena surat Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung tersebut ditujukan kepada Kepala Sekretariat dan Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupan/Kota Se-Provinsi Lampung. Artinya surat itu berlaku secara keseluruhan Korsek seluruh Kabupaten/Kota se-Lampung, tidak secara khusus hanya untuk Korsek Bawaslu Tulang Bawang; Bahwa Para Teradu jelas-jelas telah salah memahami isi surat Bawaslu Provinsi Lampung tersebut. Dan kesalahan tersebut digunakan Para Teradu untuk memaksakan kehendak Para Teradu untuk penggantian Korsek; e.Bahwa jika benar adanya Surat Teguran tersebut di atas, itu adalah akibat dari perbuatan Para Teradu yang tidak tertib dalam menyampaikan laporan- laporan kegiatan, bahkan patut diduga Para Teradu meminta uang yang bukan haknya kepada Bendahara maupun Korsek Bawaslu Tulang Bawang; f. Bahwa dalam jawaban Para Teradu di halaman 6, menyatakan bahwa Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung telah melakukan pembinaan kepada Korsek Bawaslu Kabupatan Tulang Bawang dengan menerbitkan surat Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 217/KU.01.00/LA/08/2023 tanggal 9 Agustus 2023 perihal Teguran yang pada pokok suratnya yaitu meminta untuk menyelesaikan pertanggungjawaban tambahan uang persediaan (TUP) tahun anggaran 2022 dengan melengkapi dokumen-dokumen kelengkapan pertanggungjawaban serta dapat berkoordinasi dengan Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung apabila mendapat kendala maupun permasalahan terkait penyelesaian pertanggungjawaban tersebut paling lambat 31 Agustus 2023 (Vide bukti T- 03.8); Bahwa bukti ini adalah bagian yang tidak bisa dijadikan dalil untuk mementahkan pengaduan Pengadu, karena surat tersebut dikeluarkan setelah Para Pengadu mengajukan surat ke Pj Bupati Tulang Bawang tentang Penarikan Korsek; g. Bahwa keterlambatan pertanggungjawaban TUP anggaran 2022 bukan semata-mata murni dibebankan kepada Korsek Bawaslu Tulang Bawang, karena terkait SPJ harus dilampirkan dengan bukti-bukti pendukung yang tentu saja melibatkan para Teradu. Karena anggaran tersebut digunakan untuk mendukung kelancaran kegiatan Para Teradu; 10. Bahwa Para Teradu dalam jawabannya pada halaman 6 menyebutkan bahwa atas permasalahan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan yang dilakukan oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang tersebut, pada tanggal 04 September 2023, jajaran staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang menyampaikan Mosi Tidak Percaya kepada Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulang Bawang yang disampaikan pada Bawaslu Provinsi Lampung (vide bukti T-03.10); a.Bahwa terkait dengan adanya penandatanganan Mosi Tidak Percaya oleh pegawai Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang terhadap Fardhoriyansah (Korsek Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang), menurut Fardhoriyansah dalam persidangan, bahwa Mosi tersebut adalah rekayasa dan penuh dengan unsur pemaksaan dari Para Teradu terhadap para pegawai Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang; b. Bahwa dugaan ini sejalan dengan watak dan karakteristik Para Teradu yang memang suka memaksakan kehendak dengan menggunakan kewenangan dan kekuasaan yang mereka miliki untuk menekan bawahan demi memenuhi kepentingan Para Teradu. Demi kuatnya niat Para Teradu untuk memberhentikan Fardhoriyansah, Para Teradu menggunakan daya upaya, termasuk dengan memaksa para pegawai untuk menandatangani Mosi Tidak Percaya; c.Bahwa bukti ini adalah bagian yang tidak bisa dijadikan dalil untuk mementahkan pengaduan Pengadu, karena mosi ini dibuat ketika kesewenangan Teradu terhadap Korsek untuk diganti tidak berhasil; d. Bahwa Para Teradu dalam jawabannya pada halaman 8 angka 6 mepertanyakan apakah dokumen yang diperoleh Pengadu adalah data yang valid, sah dan diperoleh dengan cara yang tidak melawan hukum bahwa dokumen yang disampaikan Pengadu dalam pengaduan dan diajukan dalam persidangan adalah sah dan valid serta sesuai dengan hukum pembuktian, serta dan terungkap dalam persidangan Para Teradu ataupun para Saksi dan Pihak Terkait membenarkan data tersebut; e.Bahwa tindakan Para Teradu yang mempertanyakan keabsahan bukti-bukti Pengadu adalah bentuk reaksi emosional Para Teradu atas terungkapnya perbuatan-perbuatan yang diduga melanggar etika penyelenggara pemilu. Para Teradu seolah lupa, bahwa penyelenggara pemilu wajib diawasi, dan wajib membuka diri seluas-luasnya terhadap pengawasan masyarakat. Reaksi emosional justru menambah kecurigaan masyarakat tentang adanya dugaan-dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Para Teradu. Dalam hal tersebut, maka Para Teradu tidak perlu mempersoalkan motif laporan; 11. Bahwa Para Teradu dalam jawabannya pada halaman 8 angka 7 sudah memenuhi pasal 18 Peraturan Sekjen Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panitia penwaslu Kecamatan: a. Terhadap hal tersebut, perlu dijelaskan bahwa pasal tersebut mengatur untuk usulan Korsek bukan penarikan; 12. Bahwa Para Teradu dalam jawabannya pada halaman 9 Huruf D tidak bisa membantah tentang terkait penggunaan anggaran yang diduga fiktif, karena bukti-bukti yang disampaikan Para Teradu hanyalah berupa pernyataan- pernyataan. (vide T-04.1 dan T-04.2): a.Bahwa bukti-bukti Surat Pernyataan tidak bisa dijadikan bahan pembuktian, karena tidak bisa dibuktikan kebenarannya di depan majelis persidangan. Untuk hal tersebut, maka bukti-bukti tersebut harus dikesampingkan; 13. Bahwa poin-poin di atas adalah contoh bentuk ketidaktahuan, intervensi dan intimidasi secara struktural dengan kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki oleh Para Teradu untuk menakut-nakuti bawahannya (dalam hal ini Koordinator Sekretariat) agar kehendak Para Teradu ke depannya terpenuhi. Terbukti, Para Teradu tetap mengusulkan Pemberhentian Koordinator Sekretariat dengan alasan yang lemah, meski ada larangan dari Bawaslu Provinsi. Hal-hal seperti inilah yang membuat Koordinator Sekretariat dengan terpaksa melakukan hal- hal atau tindakan-tindakan apapun demi memenuhi perintah Para Teradu; 14. Bahwa dalam Pasal 34 ayat (2) huruf e huruf n, huruf o, Peraturan Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, jelas disebutkan bahwa, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas dan berwenang untuk memastikan Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota beserta jajarannya menyampaikan laporan pertanggungjawaban baik secara periodik maupun sesuai kebutuhan; 15. Bahwa dalam pasal-pasal tersebut sebagaimana poin 14, jelas-jelas mewajibkan Para Teradu untuk melakukan pembinaan secara baik kepada bawahan mereka dengan cara yang ditentukan oleh undang-undang. Bukan dengan cara-cara intervensi dan intimidasi atas relasi kuasa yang dimiliki tanpa peduli permasalahan yang dihadapi oleh Sekretariat; 16. Bahwa hal-hal yang Pengadu uraikan pada poin-poin di atas juga membuktikan adanya ketidakharmonisan hubungan kerja antara Komisioner (Para Teradu) dengan bawahannya, tidak menaati Perbawaslu, dan tidak menjalankan mekanisme administratif dalam hal surat-menyurat. Perbuatan-perbuatan tersebut jelas akan sangat mengganggu kinerja Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang sebagai lembaga yang wajib memastikan terlaksananya pemilu yang bersih, jujur, terbuka, dan adil; 17. Bahwa perbuatan-perbuatan Para Teradu sebagaimana yang Pengadu uraikan dalam poin-poin di atas juga membuktikan dengan terang benderang bahwa Para Teradu juga melakukan intervensi atas pelaporan keuangan. Dalam arti, Para Teradu tidak menjamin proses pelaporan keuangan Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang dibuat berdasarkan peraturan yang berlaku. Sistem keuangan dalam Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang di bawah kepemimpinan Para Teradu terbukti dijalankan berdasarkan kemauan individu Para Teradu semata; 18. Bahwa terkait dengan bantahan Para Teradu sehubungan dengan adanya nama Hengki Rahman sebagai tenaga pendukung keamanan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Dente Teladas padahal Hengki Rahman adalah anggota partai politik. Berdasarkan persidangan, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut: a.Bahwa bukti dari Pengadu mengenai keanggotaan partai politik atas nama Hengki Rahman (tenaga pendukung keamanan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Dente Teladas) tidak terbantahkan, bahkan diakui dalam alat bukti Para Teradu (Vide bukti T-05.4). Dalam bukti tersebut, yakni surat Keterangan Nomor 01/NasDem-Dente/XI/2022 yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Partai NasDem Kecamatan Dente Teladas tertanggal 25 November 2022, jelas disebutkan bahwa Hengki Rahman masih terdaftar sebagai anggota di SIPOL Partai NasDem; b. Bahwa jabatan Hengki Rahman di Partai NasDem adalah sebagai Bendahara DPC Partai NasDem Kecamatan Dente Teladas. Sebagaimana Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Provinsi Lampung Nomor 062-Kpts/DPW-NasDem-LPG/II/2022 tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai NasDem Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung Periode 2022-2027 tertanggal 10 Februari 2022; c.Bahwa dikarenakan yang mengangkat dan mengeluarkan SK Kepengurusan Hengki Rahman sebagai Bendahara tersebut adalah pengurus DPW NasDem Provinsi Lampung, maka yang berhak dan berwenang membatalkan SK tersebut adalah juga pengurus DPW Partai NasDem Provinsi Lampung, bukan oleh Pengurus DPC Partai NasDem Kecamatan Dente Teladas sebagaimana bukti yang disampaikan oleh Para Teradu dalam jawabannya. Dan sampai saat ini, DPW NasDem Provinsi Lampung belum mengeluarkan surat pembatalan atau sejenisnya untuk Hengki Rahman, sehingga secara hukum Hengki Rahman masih tercatat sebagai anggota Parpol; d. Bahwa salah satu syarat untuk menjadi penyelenggara pemilu, adalah terbebas dari anggota partai paling tidak selama 5 (tahun). Melihat kepada bukti-bukti yang ada, maka Hengki Rahman jelas-jelas tidak diperkenankan menjadi unsur penyelenggara pemilu; e.Bahwa terpilihnya Hengki Rahman sebagai tenaga pendukung keamanan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Dente Teladas padahal Hengki Rahman adalah anggota partai politik, pasti diketahui oleh Para Teradu selaku Komisioner Bawaslu dan sekaligus sebagai atasan secara struktural atas Panwascam Kecamatan Dente Teladas. Karena seluruh proses, termasuk dalam verifikasi personil pasti melibatkan Para Teradu. Ini membuktikan bahwa Para Teradu pun telah lalai dan tidak cermat serta tidak melaksanakan Pleno sebagaimana amanat undang-undang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut; f. Bahwa informasi yang beredar, Hengki Rahman saat ini telah ditetapkan sebagai anggota Panitia Pengawas Kelurahan/Desa Way Dente, Kecamatan Dente Teladas; 19. Bahwa sebagaimana jawaban Teradu pada hal 10 hruf f poin 1 sd 4 pada pokoknya bukan kewenangan Teradu, perlu dijelaskan hal-hal sebagai berikut: a.Bahwa tanggungjawab Teradu sebagai penyelenggara di tingkat kabupaten haruslah cermat, hati-hati dan memastikan bahwa segala kebijakan yang diambil oleh penyelenggara pemilu di bawahnya dalam hal ini Panwascam harus sesuai dengan peraturan yang berlaku; b.Bahwa di dalam Perbawaslu No 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan pasal 32 ayat 1 menyatakan bahwa: Bawaslu Kabupaten/Kota menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota. Pasal 33 menyatakan bahwa: (1) Untuk menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan divisi dan wilayah kerja. (3) Setiap divisi dan wilayah kerja dikoordinasikan oleh 1 (satu) orang koordinator dan 1 (satu) orang wakil koordinator. (4) Koordinator divisi, wakil koordinator divisi, koordinator wilayah, dan wakil koordinator wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten/Kota. (5) Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan BAwaslu mengenai Rapat Pleno; Pasal 34 ayat 2 huruf d menyatakan bahwa: Dalam mengoordinasikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: d. mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tata kerja dan pola hubungan antardivisi dan antarwilayah; k. menindaklanjuti setiap usulan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengadakan Rapat Pleno; l. melakukan pengendalian, supervisi, dan evaluasi terhadap pelaksanaan program serta penggunaan anggaran Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS; Pasal 35 ayat 1 huruf d menyatakan bahwa: Koordinator divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) mempunyai tugas sebagai berikut: d. melakukan pengendalian dan pemantauan tugas divisi. Sedangkan pada ayat 2 pasal tersebut menyebutkan bahwa: Koordinator divisi melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Rapat Pleno. Selanjutnya pada pasal 38 ayat 1 huruf g menyatakan pula bahwa: (1) Divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, pelatihan, data, dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a angka 1 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai berikut: g. pengolahan basis data Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS serta kesekretariatan; Sedangkan pasal 39 ayat 1 huruf g dan h dengan jelas menyebutkan bahwa: Divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b angka 1 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai berikut: g. pengadministrasian basis data Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS dan kesekretariatan; h. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang sumber daya manusia, kelembagaan, dan/atau organisasi Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS; Lalu pasal 39 ayat 2 huruf b juga menyatakan bahwa: Divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b angka 2 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai berikut: b. Pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan; Dan di pasal 44 ayat 1 huruf a dan b menyebutkan: Koordinator wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) mempunyai tugas sebagai berikut: a. melakukan koordinasi, supervisi, pemantauan, dan pembinaan di wilayah koordinasinya; b. menyelesaikan permasalahan terkait kelembagaan dan kinerja Pengawas Pemilu yang berada di wilayah koordinasinya secara efektif dan efisien; 20. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka Para Teradu jelas-jelas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik penyelenggara pemilu, yakni: a.Pasal 1 angka 4 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi: Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asa moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara Pemilu; b. Pasal 2 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi: Setiap penyelenggara pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang, dankewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, serta sumpah/janji jabatan; c. Pasal 3 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi: Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu bertujuan menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN, serta anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS; d. Pasal 6 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi: Ayat (2) Integritas penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk sematamata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; ayat (3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundangundangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan; e. proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan; f. profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; g. efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu; h. efisien bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memanfaatkan sumberdaya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran; e.Pasal 9 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi: Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta; f. Pasal 11 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi: Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; g. Pasal 12 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi: Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu; h. Pasal 14 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi: Dalam melaksanakan prinsip proporsional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: c.tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan; i. Pasal 15 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi: Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; g. melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; dan h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu. j. Pasal 16 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi: Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak e. bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan. k. Pasal 17 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi: Dalam melaksanakan prinsip efektif, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menggunakan waktu secara efektif sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan; l. Pasal 18 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi: Dalam melaksanakan prinsip efisien, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. kehati-hatian dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan; dan b.menggunakan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau yang diselenggarakan atas tanggungjawab Pemerintah dalam melaksanakan seluruh kegiatan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan prosedur dan tepat sasaran. m. Pasal 19 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi: Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: f. tidak mengikut sertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya. 21. Bahwa terkait dengan jawaban Para Teradu tentang pemungutan sejumlah uang oleh Para Teradu dalam proses seleksi anggota Panwas Kecamatan, diperoleh fakta-fakta persidangan sebagai berikut: a.Bahwa adanya bukti transfer uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dari M Yusuf Kadir kepada Yansori (Anggota Panwas Kecamatan Meraksa Aji) tertanggal 11 Februari 2023 dini hari, yakni pukul 01:51:21; b. Bahwa Yansori pada keterangannya dalam persidangan menyatakan bahwa uang tersebut sebagai utang-piutang yang ia peroleh dari M Yusuf Kadir untuk keperluan membantu kegiatan salah satu organisasi mahasiswa (PMII); c.Bahwa uang tersebut ditransfer oleh M Yusuf Kadir kepada Yansori pada dini hari, dan saat para calon-calon Panwas Kecamatan yang lain sedang berkumpul di rumah Gunawan. Hal tersebut terasa sangat janggal, mengingat bahwa Yansori bukanlah anggota dari organisasi mahasiswa, dan keanehan kedua adalah uang tersebut ditransfer pada dini hari. Selama ini, tidak ada kegiatan mahasiswa yang berlangsung melebihi pukul 12.00 malam, dan uang tersebut ditransfer bertepatan dengan berkumpulnya calon-calon anggota Panwas Kecamatan yang lain. Diduga kuat, Yansori adalah orang suruhan Para Teradu untuk mengumpulkan uang-uang setoran dari para calon agar diterima sebagai anggota Panwas Kecamatan dan atau anggota Panwas Kelurahan/Desa; d. Bahwa jika memang hal itu benar (untuk kepentingan kegiatan mahasiswa PMII), maka juga bisa berkorelasi bahwa pengumpulan uang tersebut adalah atas perintah Para Teradu. Mengingat bahwa Teradu II adalah senior PMII. Jadi jelas bahwa transfer tersebut bukanlah utang-piutang, namun pungutan tanpa dasar hukum (pungutan liar) atas perintah Teradu II; e.Bahwa Yansori menyatakan tujuan transfer tersebut adalah sebagai utang piutang. Seharusnya Yansori melampirkan bukti perjanjian utang piutang dalam persidangan. Ini mengindikasikan bahwa jawaban utang-piutang adalah strategi berkelit tanpa bukti yang dilakukan oleh Sdr Yansori dan M Yusuf Kadir untuk mengaburkan fakta persidangan; f. Bahwa dalam persidangan, Sdr Yansori langsung mengirimkan uang tersebut kepada Panitia PMII. Hal ini menjelaskan fakta bahwa perilaku Teradu sangat arogan, karena patut diduga atas perintah Teradu harus segera mengirimkan uang hasil pungutan liar tersebut. Bahwa tidak mungkin Yansori memiliki kepedulian sangat tinggi terhadap organisasi yang dia sendiri tidak begitu memahami sistem di organisasi tersebut tanpa tekanan dan paksaan dari Teradu sebagai pimpinan Yansori (relasi kuasa); Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Para Teradu telah terbukti melanggat Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sehingga harus diberhentikan dari Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang; 22. Bahwa Pemilihan Umum adalah salah satu sarana penting bagi negara untuk meraih demokratisasi dalam estafeta kepemimpinan. Estafeta kepemimpinan sangat penting bagi Negara untuk mencapai tujuan negera sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Dasar 1945. Kesukseskan estafeta kepemimpinan, sangat erat kaitannya dengan penyelenggaraan pemilihan umum yang jujur, adil, bersih, transparan, langsung, umum, bebas, dan rahasia; 23. Bahwa integritas moral dan etika Penyelenggara Pemilihan Umum menjadi pilar paling penting untuk mewujudkan cita-cita pemilihan umum tersebut. Untuk itulah adanya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum; 24. Bahwa Bawaslu adalah lembaga yang dibentuk oleh UUD 1945 yang diatur pada pasal 22 e ayat 5 bahwa penyelenggara pemilu dilaksanakan oleh suata Komisi Pemilihan Umum yang bersifat Nasinonal, Tetap dan Mandiri; 25. Bahwa Bawaslu Kabupaten secara berjenjang bertanggungjawab kepada Bawaslu Provinsi untuk melaksanakan Pengawasan di wilayah kerja termasuk bertanggungjawab terhadap kinerja kesekretariatan dan badan ad hoc. Bahwa Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota bertanggungjawab secara administratif kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, sedangkan secara kebijakan bertanggungjawab kepada Ketua Bawaslu; 26. Bahwa Bawaslu sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, adalah sebagai lembaga pengawas pemilu yang bertugas mengawasi proses pemilu; 27. Bahwa sebagai pengawas, bagaimana bisa mengawasi pemilu jika Teradu sebagai anggota Bawalu tidak mengerti aturan karena prinsip dasar seorang pengawas harus menemu-kenali bentuk-bentuk Pelanggaran Pemilu; 28. Bahwa peran serta masyarakat seluas-luasnya juga menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam mengawasi perilaku dan etika para penyelenggara pemilu. Dan dibuka ruang seluas-luasnya oleh undang-undang kepada masyarakat untuk melakukan upaya hukum dalam rangka menegakkan moral dan etika penyelenggara pemilu tersebut; 29. Bahwa dalam konteks itulah, Pengadu menyampaikan pengaduan ini kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu I dan Teradu II terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I dan Teradu II selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-10, sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI P-1 Foto mobil dinas yang diduga digadaikan saat berada di dirumah penggadai; P-2 Bukti transfer ke rekening atas nama Fardhoriyansah sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah), tertanggal 26 Juli 2023; P-3 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Provinsi Lampung Nomor 062-Kpts/DPW-Nasdem-LPG/II/2022 tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Nasdem Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung, tertanggal 10 Februari 2023; P-4 Surat Keputusan Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang Nomor 154/HK.01.00/LA-09- 04/11/2022 tentang Pengangkatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil dan Non PEgawai Negeri Sipil Pada Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Dente Teladas untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, tertanggal 14 November 2022; P-5 Surat Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor 2571.I/KP.01.00/K1/08/2023 tertanggal 18 Agustus 2023; P-6 Bukti transfer dari M Yusuf Kadir kepada Yansori (Panwas Kecamatan Meraksa Aji), tertanggal 11 Februari 2023; P-7 Bukti Surat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Nomor 15/KP.01/K.LA-09/01/2023 Perihal Permohonan Penarikan Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulang Bawang tertanggal 26 Januari 2023, ditujukan kepada Bapak Pj. Bupati Tulang Bawang yang ditandangani oleh Teradu I; P-8 Surat Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 093/KP.03.06/LA/02/2023, perihal Penjelasan Penggantian dan Penarikan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, ditujukan kepada Pj. Bupati Tulang Bawang c.q Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang tertanggal 6 Februari 2023, yang ditandatangani oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Widodo Wuryanto S.I.P., M.Si; P-9 Surat dari Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 427/KP.03.06/K.LA/102022, Perihal Permohonan Tidak Melakukan Penarikan PNS DPK di Lingkungan Bawaslu KAbupaten/Kota se- Provinsi Lampung tertanggal 7 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar SH MH; P-10 Tangkapan layar percakapan WhatsApp dengan nama kontak “Bu Desi Bawaslu” yang meminta untuk membantu adik-adik PMII, tertanggal 10 Februari 2023. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 10 Oktober 2023, sebagai berikut: A. Bahwa terkait dengan aduan Pengadu yang pada pokoknya menduga pihak Teradu melakukan pemufakatan jahat dengan mengintervensi Koordinator Sekretariat agar menggadaikan kendaraan operasional roda empat milik koordinator sekretariat dengan jumlah uang senilai Rp15.000.000,- dan adanya ancaman akan mengganti Koordinator Sekretariat apabila tidak mengikuti perintah tersebut sehingga Koordinator Sekretariat Terpaksa menggadaikan kendaraan operasional a quo. Terhadap aduan tersebut, Para Teradu menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa terkait dengan aduan tersebut Para Teradu tidak melakukan pemufakatan maupun intervensi sebagaimana aduan tersebut, dimana Para Teradu pada Tanggal 26 s.d. 29 Juli 2023 sedang melaksanakan tugas kedinasan sebagaimana surat dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang dengan Nomor 158/PL.01.4-SD/1805/2/2023 pada tanggal 25 Juli 2023 Perihal Pemberitahuan Verifikasi Faktual Kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang. Selanjutnya Teradu I dan Teradu II melaksanakan Perjalanan Dinas berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Nomor 178/PM.01.00/K.LA-09/07/2023 Tanggal 25 Juli 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Rangka Verifikasi Faktual Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang ke Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten dan Jawa Barat melaksanakan perjalanan dinas dimaksud; (Bukti T-01.1) 2. Bahwa selama menjalankan tugas sebagaimana dijelaskan diatas, Para Teradu tidak melakukan komunikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang; 3. Bahwa sebagaimana dallil Pengadu, Para Teradu menerangkan tidak pernah melakukan permufakatan dengan memerintahkan Koordinator Sekretariat untuk menggadaikan kendaraan dinas/operasional roda empat milik Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang (Toyota Avanza dengan nomor polisi BE 1983 YY Type G), adanya bukti sebagaimana disampaikan Pengadu, justru mengindikasikan adanya penyalahgunaan kewenangan sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, yaitu tanpa sepengetahuan dan pemberitahuan maupun berkoordinasi kepada Teradu I dan Teradu II telah menggadaikan kendaraan operasional tersebut kepada H. Wandra, dimana bukti transaksi pengiriman uang hasil gadai Mobil operasional tersebut dikirim secara langsung ke akun rekening milik pribadi a.n Fardhoriyansah SY, SH., MH. selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu kabupaten Tulang Bawang; 4. Bahwa setelah Para Teradu mengetahui adanya peristiwa penggadaian kendaraan operasional milik Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang dari aduan DKPP yang dilayangkan kepada Para Teradu, selanjutnya teradu I dan teradu II memerintahkan kepada staf A.n Herdi Sudirman untuk melakukan klarifikasi kepada H. Wandra selaku penerima gadai, dimana hasil komunikasi tersebut didapatkan bahwa penerima gadai tidak mengetahui bahwa kendaraan yang digadaikan tersebut merupakan kendaraan operasional Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang dan sebagaimana diketahui dari bukti yang disampaikan Pengadu proses transaksi merupakan transaksi pribadi antara Sdr. H. Wandra dengan Fardhoriyansah SY, S.H., M.H. selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang; (Bukti T-01.2) 5. Bahwa adanya dalil aduan yang menyatakan Para Teradu telah melakukan permufakatan jahat dengan mengintervensi Koordinator Sekretariat agar menggadaikan kendaraan operasional tersebut merupakan prasangka yang bersifat imaginer dan tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan ketentuan lain yang mengatur tentang definisi pemufakatan jahat; 6. Bahwa terhadap hak dan tanggungjawab pemegang kendaraan operasional ditegaskan dalam Pasal 6 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dimana pemegang BMN wajib menjaga dan bertanggungjawab secara formil dan materil terhadap barang yang dikuasakan; 7. Selanjutnya dalam pokok aduan oleh Pengadu tidak memiliki uraian peristiwa yang terkait dengan fakta yang sebenarnya dan tidak terdapat bukti yang relevan terkait ada atau tidaknya peristiwa yang diadukan kepada Teradu I dan Teradu II, sehingga berdasarkan hal tersebut diatas Para Teradu menerangkan bahwa aduan Pengadu tidak benar dan tidak patut untuk dipertimbangkan. B. Bahwa terkait dengan aduan Pengadu yang menyatakan adanya intervensi dengan ancaman pergantian Koordinator Sekretariat apabila tidak mengikuti perintah Para Teradu. Terhadap aduan tersebut, Para Teradu menerangkan sebagai berikut: 1. Dalil yang disampaikan Pengadu pada pokok aduan tidak jelas dan tidak didukung dengan bukti-bukti yang menerangkan adanya peristiwa pengancaman dan intervensi oleh Para Teradu; 2. Sebagaimana dijelaskan huruf A angka 1 di atas, bahwa pada tanggal 26 s.d. 29 Juli 2023, Para Teradu sedang melaksanakan tugas kedinasan dan pada saat melaksanakan tugas tersebut Para Teradu tidak melakukan komunikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang; (Bukti T-02) 3. Bahwa terkait dengan mekanisme pergantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang tidak memiliki kewenangan langsung dalam rekrutmen/pergantian Koordinator Sekretariat, dimana terhadap hal tersebut dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan mekanisme dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku terdiri dari: a) Pasal 151 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, b) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota; c) Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan; dan d) Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. 4. Bahwa sebagaimana telah Para Teradu sampaikan sebelumnya pada huruf A angka (3) terkait dengan penggadaian kendaraan operasional, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang tidak pernah berkoordinasi dan/atau melaporkan kepada Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang mengenai tindakannya menggadaikan kendaraan operasional tersebut; 5. Berdasarkan hal tersebut diatas Para Teradu menerangkan bahwa aduan Pengadu tidak benar dan telah terbantahkan. C. Bahwa terkait dengan pokok aduan yang menerangkan adanya ketidakharmonisan hubungan kerja antara Komisioner dan Sekretariat Bawaslu terkait dengan keputusan dan/atau surat yang dikeluarkan tidak melalui prosedur dan ketentuan mekanisme Perbawaslu yang berlaku. Terhadap aduan tersebut, Para Teradu menerangkan sebagai berikut: 1. Terkait dengan Pelaksanaan Tugas, Kewenangan dan Kewajiban Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang mengacu Pada ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku sebagaimana amanat Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017; 2. Tugas, Kewenangan dan Kewajiban Ketua/Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 33 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum yang terdiri dari: 1) Untuk menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan divisi dan wilayah kerja. 3) Setiap divisi dan wilayah kerja dikoordinasikan oleh 1 (satu) orang koordinator dan 1 (satu) orang wakil koordinator. 4) Koordinator divisi, wakil koordinator divisi, coordinator wilayah, dan wakil koordinator wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten/Kota. 5) Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai Rapat Pleno. 3. Dalam menjalankan Tugas, Kewenangan dan Kewajiban Sekretariat, Kepala Sekretariat wajib melaksanakan hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 93 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, yang menyatakan: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi: 1) penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan Bawaslu Kabupaten/Kota; 2) pemberian dukungan administratif kepada Bawaslu Kabupaten/Kota; 3) pelaksanaan perencanaan program administrasi kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan keuangan dilingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota; 4) fasilitasi pelaksanaan pengawasan pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu; 5) pelaksanaan advokasi hukum di bidang kepemiluan; 6) pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Bawaslu Kabupaten/Kota; dan 7) koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dan Pasal 93, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai wewenang: 1) mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan administrasi Bawaslu Kabupaten/Kota; 2) mengoordinasikan dan menyusun rencana strategis, program kerja, dan anggaran Bawaslu Kabupaten/Kota; 3) mengelola keuangan dan barang milik negara; dan 4) melakukan pembinaan manajemen sumber daya manusia Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan. 4. Bahwa sebagaimana bukti yang disampaikan Pengadu mengenai usulan pergantiaan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang sebagaimana Bukti Pengadu P.7, merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Lampung dan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, dengan uraian sebagai berikut: • Bahwa pada Tanggal 11 Januari 2023 berdasarkan hasil Pleno Bawaslu Provinsi Lampung yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 023/HK.01.00/K.LA/1/2023 tanggal 11 Januari 2023, dimana dalam salah satu pokok hasil pleno tersebut menyatakan bahwa memerintahkan kepada sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung untuk melakukan pemanggilan Kepada Ketua, Anggota dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang ke Kantor Bawaslu Provinsi Lampung. Selanjutnya Hasil pleno tersebut ditindaklanjuti dengan mengirimkan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Lampung melalui surat Nomor 066/KP.08/K.LA/01/2023, tanggal 12 Januari 2023, perihal Pemanggilan untuk Pembinaan yang dilaksanakan pada hari Senin, 16 Januari 2023, Pukul 15.00 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung kepada Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang; (Bukti T-03.1) • Selanjutnya pada hari Senin, 16 Januari 2023, Pukul 15.00 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung dilakukan klarifikasi terhadap permasalahan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan Kepada Ketua/Anggota, Korsek dan Bendahara Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang; (Bukti T-03.2) • Selanjutnya pada Tanggal 18 Januari 2023 diputuskan dalam Keputusan Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Lampung terkait permasalahan Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, diusulkan Untuk dilakukan pergantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulang Bawang Kepada Bupati Tulang Bawang sesuai dengan Mekanisme yang berlaku, dimana hal tersebut tertuang dalam Berita Acara Pleno Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 032/HK.01.00/K.LA/1/2023, Tanggal 18 Januari 2023 yang pada salah satu pokok hasil pleno tersebut menyatakan bahwa terkait dengan pergantian Korsek Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang menunggu penugasan dari Bupati Tulang Bawang dan selama belum ada penugasan tersebut diminta kepada Korsek saat ini untuk tetap menjalankan tugasnya; (Bukti T-03.3) • Selanjutnya menindaklanjuti Berita Acara Pleno Bawaslu Provinsi Lampung tersebut, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang melaksanakan rapat pleno dengan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 22/HK.01.00/K.LA- 09/01/2023, tanggal 25 Januari 2023 yang pada pokoknya menyampaikan kepada Bapak Pj. Bupati Tulang Bawang agar dapat melakukan penarikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang yang diperbantukan pada Kantor Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang atas nama Fardhoriyansah SY, S.H., M.H. selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang; (Bukti T-03.4) • Bahwa pada tanggal 26 Januari 2023 Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang menyampaikan surat dengan Nomor 15/KP.01/K.LA- 09/01/2023 kepada Pj. Bupati Tulang Bawang, Perihal Permohonan Penarikan Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulang Bawang atas Nama Fardhoriyansah SY, S.H., M.H. (Bukti T-03.5) • Bahwa pada tanggal 26 Januari 2023 Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang menyampaikan surat dengan Nomor 16/KP.01/K.LA- 09/01/2023 kepada Pj. Bupati Tulang Bawang, perihal usulan permohonan usulan Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulang Bawang Baru yang pada pokok suratnya adalah usulan permohonan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang yang baru atas nama sdr. Sofyan, S.H.; (Bukti T-03.6) • Bahwa pada tanggal 27 Januari 2023, surat-surat tersebut di atas dengan Nomor 15/KP.01/K.LA-09/01/2023 dan Nomor 16/KP.01/K.LA- 09/01/2023 diserahkan kepada Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Dr. Akhmad Suharyo, M.Si. pada saat kunjungan ke Kantor Bawaslu Tulang Bawang dalam rangka pembahasan usulan pergantian Koordinator Sekretariat Tulang Bawang; (Bukti T-03.7) • Bahwa Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung telah melakukan pembinaan kepada Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang dengan menerbitkan Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 217/KU.01.00/LA/08/2023 tanggal 9 Agustus 2023 Perihal Teguran, yang pada pokok suratnya yaitu meminta untuk menyelesaikan pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) Tahun Anggaran 2022 dengan melengkapi dokumen-dokumen kelengkapan pertanggungjawaban serta dapat berkoordinasi dengan Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung apabila terdapat kendala maupun permasalahan terkait penyelesaian pertanggungjawaban tersebut paling lambat 31 Agustus 2023; (Bukti T-03.8) • Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2023, Koordinator Divisi SDMO dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung melakukan mediasi dalam rangka percepatan penyelesaian permasalahan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan terhadap Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulang Bawang; (Bukti T-03.9) • Atas permasalahan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan yang dilakukan oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang tersebut pada tanggal 04 September 2023, jajaran Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang menyampaikan MOSI TIDAK PERCAYA kepada Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang yang disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Lampung; (Bukti T-03.10) • Bahwa pada tanggal 07 September 2023, Bawaslu Tulang Bawang melaksanakan Rapat Pleno yang tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor 192/HK.01.00/K.LA-09/09/2023 tanggal 07 September 2023 dengan pokok hasil pleno yaitu memutuskan penyelesaian permasalahan Penarikan/Pergantian Koordinator Sekretariat Tulang Bawang; (Bukti T-03.11) • Bahwa pada tanggal 7 September 2023 Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang menyampaikan surat dengan Nomor 50/KP.01/K.LA- 09/9/2023 kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung, perihal Permohonan Usulan Penggantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulang Bawang; (Bukti T-03.12) • Bahwa pada tanggal 13 September 2023, Bawaslu Provinsi Lampung melaksanakan Rapat Pleno yang tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor 170/HK.01.00/K.LA/09/2023 tanggal 13 September 2023 dengan salah satu pokok keputusan hasil pleno yaitu terkait permasalahan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung untuk segera melakukan pergantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang sebagaimana Berita Acara Pleno Nomor 192/HK.01.00/K.LA-09/09/2023 tanggal 07 September 2023 dan surat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Nomor 50/KP.01/K.LA-09/9/2023 tanggal 7 September 2023; (Bukti T-03.13) • Bahwa pada tanggal 19 September 2023, seluruh staf teknis dan pendukung di Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang membuat Surat Pernyataan MOGOK KERJA selama sdr. Fardhoriyansah SY, S.H., M.H. masih menjabat sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang dan sudah tidak percaya lagi atas kepemimpinannya; (Bukti T-03.14) • Bahwa pada tanggal 20 September 2023, berdasarkan hasil Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 181/HK.01.00/K.LA/9/2023 tanggal 20 September 2023 yang pada salah satu pokok keputusannya adalah memerintahkan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung agar menindaklanjuti hasil pleno Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang untuk menetapkan Pelaksana Tugas (Plt.) Korsek Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang; (Bukti T-03.15) 5. Bahwa keputusan Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang mengenai permasalahan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan yang kemudian ditindaklanjuti dengan Penarikan/Pergantian Koordinator Sekretariat Tulang Bawang sebagaimana uraian angka 4 (empat) diatas, merupakan dampak langsung dari permasalahan sebagai berikut: • Bahwa permasalahan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan tersebut diawali dengan permasalahan kurangnya anggaran/uang pembayaran untuk pelaksanaan perjalanan dinas, sehingga menyebabkan tuduhan dari Koordinator Sekretariat kepada Bendahara Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang. Selanjutnya Koordinator Sekretariat memohon kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang untuk memfasilitasi terkait penyelesaian masalah sebagaimana dimaksud; • Bahwa pada saat dilaksanakan mediasi terhadap permasalahan tersebut, Koordinator Sekretariat menyatakan bahwa Bendahara a.n, Danil, S.E. diduga melakukan maladministrasi pengelolaan keuangan Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, namun setelah Bendahara a.n, Danil, S.E. menyampaikan catatan keuangan yang dimiliki, didapatkan informasi bahwa penggunaan keuangan yang diluar dari peruntukannya adalah digunakan untuk kepentingan pribadi Koordinator Sekretariat sehingga dalam mediasi tersebut terjadi keributan yang mengakibatkan Pemukulan Meja dan mengucapkan kata-kata yang tidak pantas pada saat Rapat dihadapan Ketua, Anggota dan Bendahara Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang yang dilakukan Oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang; • Selanjutnya diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan internal Bawaslu Provinsi Lampung, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang memegang uang pesediaan Kantor Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, dimana sampai dengan saat ini, Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulang Bawang selaku PPK belum menyelesaiakan kewajiban menyusun pertanggungjawaban keuangan TUP 3 (tiga) T.A. 2022. 6. Bahwa terhadap dalil pengaduan Pengadu yang melampirkan bukti Surat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Nomor 15/KP.01/K.LA-09/01/2023 kepada Pj. Bupati Tulang Bawang, Perihal Permohonan Penarikan Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulang Bawang, Para Teradu melalui Majelis Pemeriksa DKPP perlu mempertanyakan apakah dokumen yang diperoleh Pengadu merupakan data yang valid, sah, dan diperoleh dengan cara yang tidak melawan hukum? Hal ini dikarenakan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang tidak pernah mengirimkan surat tersebut diluar daripada kepada Pj. Bupati Tulang Bawang; 7. Bahwa berdasarkan Pasal 18 Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, menyatakan: 1) Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dapat ditetapkan langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi atas nama Sekretaris Jenderal atau berdasarkan usulan Ketua Panwaslu Kabupaten/Kota. 2) Ketua Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengusulkan paling sedikit 2 (dua) nama calon Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi setelah konsultasi dengan Bupati/Walikota. 3) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan Keputusan Pleno Panwaslu Kabupaten/Kota. 4) Calon Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota berdasar Keputusan Pleno Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat berdasarkan Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi atas nama Sekretaris Jenderal. 5) Dalam hal Panwaslu Kabupaten/Kota belum terbentuk, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi mengangkat dan menetapkan Koordinator Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi dengan Bupati/Walikota. 6) Pengangkatan dan penetapan Koordinator Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan sebelum Panwaslu Kabupaten/Kota dilantik. 7) Masa kerja Koordiantor Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota sampai dengan dilantiknya Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota. 8. Bahwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (4) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi menyatakan “Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun”; 9. Terhadap uraian dan ketentuan sebagaimana dijelaskan diatas tidak benar terdapat Surat Keputusan yang dikeluarkan dengan tidak melalui prosedur, ketentuan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. D. Bahwa Pengadu menyatakan sebagai akibat Komisioner Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang melakukan intervensi pada saat melakukan pelaporan keuangan yang tidak sesuai dengan aturan (Laporan Fiktif) kepada Bendahara Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang sehingga mengundurkan diri dan dilakukan pergantian bendahara sebanyak tiga kali. Terhadap aduan tersebut, Para Teradu menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa pada pokok aduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu melakukan intervensi kepada Bendahara Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang sehingga mengundurkan diri dan melakukan pergantian bendahara sebanyak tiga kali, merupakan argumen Pengadu yang tidak jelas karena tidak menyebutkan nama-nama bendahara dan kapan waktu terjadinya peristiwa tersebut, serta tanpa disertai bukti yang jelas, dimana pada faktanya pengunduran diri yang dilakukan oleh mantan Bendahara pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang justru disebabkan karena permasalahan yang terjadi antara Bendahara Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang an. Danil, S.E. (Bukti T-04.1) dan Sofyan, S.E. (Bukti T-04.2) dengan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, yang menegaskan bahwa pengunduran diri masing-masing yang bersangkutan adalah tidak ada kaitannya dengan Teradu I dan Teradu II, sebagaimana dituangkan dalam surat pernyataan mantan Bendahara Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang; 2. Bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Teradu I dan Teradu II Selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang tidak pernah melakukan intervensi Kepada BPP Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Sebagaimana yang didalilkan Pengadu. E. Bahwa terkait dengan aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu II merekomendasikan kepada Panwascam dan Kepala Sekretariat untuk menerima Hengki Rahman menjadi tenaga Pendukung Keamanan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Dente Teladas, sedangkan yang bersangkutan tersebut tercatat sebagai pengurus Partai Nasdem di Kecamatan Dente Teladas. Terhadap aduan tersebut, Para Teradu menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu II dalam proses seleksi Sekretariat Panwaslu Kecamatan Dente Teladas tidak pernah merekomendasikan staf a.n Hengki Rahman, hal tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan Ketua Panwascam Dente Teladas; (Bukti T-05.1) 2. Bahwa argumen Teradu II pada point 1 (satu) diatas juga dikuatkan dengan telah diklarifikasinya hal tersebut kepada anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/kota Provinsi Lampung Zona 1 (satu) a.n Rozali Umar pada tanggal 24 Juli 2023, terkait dengan tanggapan terhadap aduan masyarakat dalam proses seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, hal tersebut tertuang dalam surat klarifikasi tanggal 24 Juli 2023; (Bukti T-05.2) 3. Adanya informasi dalam aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu II merekomendasikan Sdr Hengki Rahman sebagai staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Dente Teladas, kemudian terhadap hal tersebut dilakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan, dimana Sdr Hengki Rahman tercatut namanya dalam kepengurusan DPW Partai NASDEM Kecamatan Dente Teladas dan yang bersangkutan menyatakan tidak pernah menjadi anggota dan/atau pengurus DPW partai NASDEM di Kecamatan Dente Teladas yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Sdr. Hengki Rahman yang dibuat dan ditandatangani pada Tanggal 10 November 2022; (Bukti T-05.3) 4. Bahwa pencatutan nama Sdr. Hengki Rahman selaku pengurus partai NASDEM di Kecamatan Dente Teladas diakui oleh DPW Partai NASDEM Kecamatan Dente Teladas berdasarkan Surat Keterangan Nomor 01/NASDEM-DENTE/XI/2022, Tanggal 25 November 2022, yang dalam keterangannya menerangkan bahwa Sdr. Hengki Rahman dengan NIK. 1805273010840003 bukan anggota Partai NASDEM dan menyatakan permintaan maaf serta akan menghapus nama Sdr. Hengki Rahman dalam SIPOL; (Bukti T-05.4) 5. Bahwa berdasarkan surat dari DPW Partai NASDEM Kecamatan Dente Teladas, telah ditindaklanjuti dengan penghapusan nama Sdr. Hengki Rahman dalam SIPOL, hal tersebut dibuktikan dengan tangkapan layar pada Cek NIK di SIPOL KPU; (Bukti T-05.5) 6. Terhadap keterangan sebagaimana diuraikan diatas tidak benar Teradu II melakukan perbuatan sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. Sehingga aduan Pengadu merupakan aduan yang keliru, tidak berdasar, dan haruslah ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. F. Bahwa terkait dengan aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu II melakukan pungli melalui Panwaslu Kecamatan Meraksa Aji dalam seleksi Panitia Pengawas Kelurahan atau Desa, serta intimidasi untuk meredam dan menyelesaikan kasus tersebut agar tidak mencuat dimedia sosial. Terhadap aduan tersebut, Teradu II menerangkan sebagai berikut: 1. Dalil yang disampaikan Pengadu pada pokok aduan, yaitu terjadi pungli dan tindakan intimidasi adalah tidak jelas dan tidak didukung dengan bukti- bukti yang relevan dengan tidak menerangkan adanya tempat peristiwa, para pihak dan waktu kejadian; 2. Bahwa terkait dengan pelaksanaan Seleksi Anggota Panitia Pengawas Kelurahan atau Desa, Teradu II tidak memiliki kewenangan secara langsung dalam seleksi tersebut, melainkan menjadi Kewenangan Panwaslu Kecamatan Meraksa Aji dengan berdasarkan ketentuan Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi: “Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa diseleksi dan ditetapkan dengan Keputusan Panwaslu Kecamatan”; 3. Selanjutnya mengenai seleksi anggota Panitia Pengawas Kelurahan atau Desa diatur dalam ketentuan Pasal 43 Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, yang menyatakan bahwa : 1) Pengangkatan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan melalui tahapan kegiatan yang meliputi: a. penjaringan calon; b. penerimaan berkas pendaftaran; c. penelitian administrasi pendaftaran; d. tes wawancara; dan e. penetapan calon terpilih 2) Penjaringan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan dengan meminta usulan nama calon dari tokoh masyarakat, tokoh adat, dan/atau tokoh pemuda di wilayah desa atau nama lain/kelurahan, sesuai wilayah kerja. 3) Panwaslu Kecamatan melaporkan proses seleksi dan penetapan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa kepada Panwaslu Kabupaten/Kota. 4. Terhadap keterangan sebagaimana diuraikan diatas tidak benar Teradu II melakukan perbuatan sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. Sehingga aduan Pengadu yang juga tidak disertai dengan bukti-bukti yang relevan merupakan aduan yang keliru, tidak berdasar, dan haruslah ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima; G. Bahwa terkait dengan aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I dan Teradu II melakukan pemungutan sejumlah uang kepada Calon Panwas Kecamatan melalui Ketua Panwascam Kecamatan Meraksa Aji, Para Teradu menyatakan sebagai berikut: 1. Bahwa dalam melaksanakan seleksi Panitia Pengawas Kecamatan, Para Teradu telah melaksanakan prosedur serta mekanisme seleksi sebagaimana ketentuan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi: “Anggota Panwaslu Kecamatan diseleksi dan ditetapkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota”; 2. Selanjutnya mengenai seleksi anggota Panitia Pengawas Kecamatan diatur dalam ketentuan Pasal 42 Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, yang menyatakan bahwa: 1) Seleksi anggota Panwaslu Kecamatan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. 2) Dalam melakukan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Kabupaten/Kota membentuk kelompok kerja. 3) Kelompok kerja dalam melaksanakan seleksi Panwaslu Kecamatan melalui tahapan kegiatan meliputi: a. pengumuman pendaftaran; b. penerimaan pendaftaran dan berkas; c. penelitian administrasi pendaftaran; d. pengumuman hasil penelitian administrasi; e. menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat; f. seleksi tertulis yang materinya disiapkan oleh Bawaslu Provinsi; g. tes wawancara; dan h. penetapan calon terpilih. 4) Tata cara seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan penjaringan dan penyaringan bagi calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. 5) Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan proses pengangkatan anggota Panwaslu Kecamatan di wilayah kerjanya kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi. 3. Bahwa sebagaimana aduan Pengadu dalam pelaksanaan Seleksi Panwaslu Kecamatan terdapat 6 (enam) nama yaitu Hendri, Yudi, Erwin, Gunawan, Aan, M Yusuf Kadir, yang diduga dipungut biaya pada seleksi Panwaslu Kecamatan Meraksa Aji dimana pada faktanya terhadap nama-nama tersebut tidak terdaftar sebagai peserta Seleksi Panwaslu Kecamatan Meraksa Aji, hal tersebut dibuktikan dengan daftar hadir pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang (Bukti T-06.1) dan Lampiran Pengumuman Seleksi Panwaslu Kecamatan Meraksa Aji; (Bukti T-06.2) 4. Bahwa terhadap aduan Pengadu tersebut telah dilakukan konfirmasi terhadap Sdr. M Yusuf Kadir dan Sdr. Yansori, dimana didapatkan fakta bahwa tidak benar terdapat adanya pungutan uang terhadap para calon Panwaslu Kecamatan seperti yang disebutkan Pengadu kepada Teradu I dan Teradu II, hal tersebut di buktikan dengan surat pernyataan dari M yusuf Kadir dengan menjelaskan bahwa Bukti Transfer tersebut merupakan bukti pembayaran hutang piutang antara Sdr. M yusuf kadir dan Sdr. Yansori; (Bukti T-06.3) 5. Terhadap keterangan sebagaimana diuraikan diatas tidak benar Teradu II melakukan perbuatan sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. Sehingga aduan Pengadu yang juga tidak disertai dengan bukti-bukti yang relevan merupakan aduan yang keliru, tidak berdasar, dan haruslah ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. H. Bahwa terkait dengan aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I dan Teradu II kembali terpilih untuk kedua kalinya sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tulang Bawang sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor 2571.I/KP.01.00/K1/08/2023 oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia tertanggal 18 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja adalah benar adanya, dimana pada Proses Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Para Teradu telah melaksanakan prosedur dan mekanisme seleksi sebagaimana yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana Pesyaratan Tim Seleksi dan Bawaslu Republik Indonesia. Sehingga terhadap aduan Pengadu sebagaimana point “H” ini tidak perlu dipertimbangkan; I. Bahwa terkait dengan aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh hukum dengan menggunakan sarana dan kewenangan yang dimilikinya, Para Teradu menyatakan sebagai berikut: 1. Bahwa dalam melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu Para Teradu berpedoman pada Ketentuan Undang- Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan juga Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dimana Setiap penyelenggara pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan, dimana Kode Etik Penyelenggara Pemilu bersifat mengikat dan wajib dipatuhi; 2. Bahwa terhadap seluruh keterangan sebagaimana diuraikan diatas tidak benar Para Teradu melakukan perbuatan sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. Hal tersebut terlihat pada dalil-dalil Pengadu yang tidak disertai dengan bukti-bukti yang relevan serta fakta-fakta yang sebenarnya. Sehingga aduan Pengadu merupakan aduan yang keliru, tidak berdasar, dan haruslah ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. [2.6] KESIMPULAN TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 10 Oktober 2023, Para Teradu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: A. Bahwa terkait dengan kesimpulan pada pokok aduan Teradu melakukan pemufakatan jahat dengan mengintervensi Koordinator Sekretariat agar menggadaikan kendaraan operasional roda empat milik Koordinator Sekretariat dengan jumlah uang senilai Rp.15.000.000,- dan adanya ancaman akan mengganti Koordinator Sekretariat apabila tidak mengikuti perintah tersebut sehingga Koordinator Sekretariat terpaksa menggadaikan kendaraan operasional, Para Teradu menyimpulkan sebagai berikut: 1. Bahwa adanya dalil aduan yang menyatakan Para Teradu telah melakukan pemufakatan jahat dengan mengintervensi Koordinator Sekretariat agar menggadaikan kendaraan operasional tersebut merupakan prasangka yang bersifat imaginer dan tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan ketentuan lain yang mengatur tentang definisi pemufakatan jahat; 2. Bahwa terhadap hak dan tanggungjawab pemegang kendaraan operasional ditegaskan dalam Pasal 6 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dimana pemegang BMN wajib menjaga dan bertanggungjawab secara formil dan materil terhadap barang yang dikuasakan; 3. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 28 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota secara fungsional bertanggung jawab kepada Bawaslu Kabupaten/Kota: 4. Bahwa Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas memberikan dukungan administratif kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dan fasilitasi pelaksanaan pengawasan pemilu, penanganan pelanggaran pemilu, dan penyelesaian sengketa proses pemilu, sebagaimana ketentuan Pasal 30 huruf b dan d Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota secara fungsional bertanggung jawab kepada Bawaslu Kabupaten/Kota; 5. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 100 ayat (1) dan (2) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, menegaskan: (1) Untuk mendukung kelancaran tugas, wewenang, dan kewajiban, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN dibantu Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, dan Sekretariat Panwaslu LN; (2) Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, dan Sekretariat Panwaslu LN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN. 6. Bahwa terhadap uraian tersebut, pada saat terjadinya gadai kendaraan operasional Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Para Teradu tidak mengetahui perihal pegadaian mobil tersebut karena sedang dalam perjalanan dinas melakukan pengawasan subtahapan verifikasi faktual dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang ke Jakarta, Serang Banten dan Tasikmalaya Jawa Barat pada tanggal 26-29 Juli 2023; 7. Bahwa Para Teradu mendapatkan laporan dari bendahara bahwa Koordinator Sekretariat menggadaikan kendaraan operasional setelah Para Teradu pulang dari perjalanan dinas. Para Teradu mengatakan bahwa itu melanggar harus dipanggil untuk diklarifikasi perihal pegadaian mobil tersebut, laporan dari bendahara akan menyelesaikan secara kekeluargaan langsung kepada H. Wandra. Setelah itu Para Teradu memastikan kembali apakah mobil tersebut sudah ada di kantor atau belum, Para Teradu mendapatkan laporan dari bendahara bahwa mobil kendaraan operasional sudah diselesaikan dan dipegang oleh Fardhoriyansah SY, SH., MH. selaku Koordinator Sekretariat; 8. Bahwa sebagaimana terkait dengan penggadaian kendaraan operasional, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang tidak pernah berkoordinasi dan/atau melaporkan kepada Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang mengenai tindakannya menggadaikan kendaraan operasional tersebut; 9. Bahwa terkait dengan mekanisme pergantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang tidak memiliki kewenangan langsung dalam rekrutmen/pergantian Koordinator Sekretariat, dimana terhadap hal tersebut dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan mekanisme dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku terdiri dari: (a) Pasal 151 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; (b) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota; (c) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan; dan (d) Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. 10. Selanjutnya dalam pokok aduan oleh Pengadu tidak memiliki uraian peristiwa yang terkait dengan fakta yang sebenarnya dan tidak terdapat bukti yang relevan terkait ada atau tidaknya peristiwa yang diadukan kepada Para Teradu, sehingga berdasarkan hal tersebut diatas Para Teradu menerangkan bahwa aduan Pengadu tidak benar dan tidak patut untuk dipertimbangkan dan bahwa urusan pengadaian mobil bukan urusan pihak Para Teradu dan bukan urusan kantor Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang akan tetapi urusan pribadi saudara Fardhoriyansah SY, S,H., M.H. dengan H.Wandra. B. Terkait dengan kesimpulan pada pokok aduan tentang tidak ada harmonisasi didalam lingkungan kantor Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang: 1. Bahwa terkait dengan mekanisme pergantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang tidak memiliki kewenangan langsung dalam rekrutmen/pergantian Koordinator Sekretariat, dimana terhadap hal tersebut dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan mekanisme dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku terdiri dari: (a) Pasal 151 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; (b) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota; (c) Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan; dan (d) Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. 2. Bahwa atas permasalahan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan yang dilakukan oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang tersebut pada tanggal 04 September 2023, jajaran Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang menyampaikan MOSI TIDAK PERCAYA kepada Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang yang disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Lampung; 3. Bahwa pada tanggal 19 September 2023, seluruh staf teknis dan pendukung di Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang membuat Surat Pernyataan MOGOK KERJA selama sdr. Fardhoriyansah SY, S.H., M.H. masih menjabat sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang dan sudah tidak percaya lagi atas kepemimpinannya; 4. Bahwa keputusan Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang mengenai permasalahan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan yang kemudian ditindaklanjuti dengan Penarikan/Pergantian Koordinator Sekretariat Tulang Bawang sebagaimana uraian di atas, merupakan dampak langsung dari permasalahan sebagai berikut: (a) Bahwa permasalahan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan tersebut diawali dengan permasalahan kurangnya anggaran/uang pembayaran untuk pelaksanaan perjalanan dinas, sehingga menyebabkan tuduhan dari Koordinator Sekretariat kepada Bendahara Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang. Selanjutnya Koordinator Sekretariat memohon kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang untuk memfasilitasi terkait penyelesaian masalah sebagaimana dimaksud; (b) Bahwa pada saat dilaksanakan mediasi terhadap permasalahan tersebut, Koordinator Sekretariat menyatakan bahwa Bendahara a.n, Danil, S.E. diduga melakukan maladministrasi pengelolaan keuangan Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, namun setelah Bendahara a.n, Danil, S.E. menyampaikan catatan keuangan yang dimiliki, didapatkan informasi bahwa penggunaan keuangan yang diluar dari peruntukannya adalah digunakan untuk kepentingan pribadi Koordinator Sekretariat sehingga dalam mediasi tersebut terjadi keributan yang mengakibatkan Pemukulan Meja dan mengucapkan kata-kata yang tidak pantas pada saat Rapat dihadapan Ketua, Anggota dan Bendahara Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang yang dilakukan oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang; (c) Selanjutnya diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan internal Bawaslu Provinsi Lampung, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang memegang uang pesediaan Kantor Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, dimana sampai dengan saat ini, Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulang Bawang selaku PPK belum menyelesaiakan kewajiban menyusun pertanggungjawaban keuangan TUP 3 (tiga) T.A. 2022; (d) Bahwa berdasarkan fakta persidangan pengakuan dari saudara Danil, S.E dan saudara Sofyan, S.H menerangkan bahwa keduanya mengundurkan diri dari jabatan bendahara Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang tidak ada tekanan atau paksaan dari Para Teradu, akan tetapi tidak baik hubungan terhadap saudara Fardhoriyansah SY, S.H., M.H. C. Terkait dengan kesimpulan pada pokok aduan yang menyatakan bahwa Para Teradu merekomendasikan kepada Panwascam dan Kepala Sekretariat untuk menerima Hengki Rahman menjadi tenaga Pendukung Keamanan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Dente Teladas, sedangkan yang bersangkutan tersebut tercatat sebagai pengurus Partai Nasdem di kecamatan Dente Teladas. Para Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa sesuai fakta persidangan saudara Hengki Rahman menyatakan namanya tercatut di dalam Partai Nasdem dengan bukti surat pernyataan yang bersangkutan ditandatangani diatas materai; 2. Bahwa sesuai dengan fakta persidangan saudara Suparta selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Dente Teladas menyatakan bahwa tidak ada intervensi, titipan, dan tekanan dari Komisioner Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang terkait rekrutmen Pelaksana Pendukung a.n. Hengki Rahman; 3. Bahwa sesuai dengan surat pernyataan dari pengurus Partai Nasdem Kecamatan Dente Teladas menyatakan permohonan maaf dan telah menghapus a.n. Hengki Rahman dari Sipol Partai Politik dengan bukti tangkapan layar Sipol KPU; 4. Terhadap keterangan sebagaimana diuraikan diatas tidak benar Para Teradu melakukan perbuatan sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. Sehingga aduan Pengadu merupakan aduan yang keliru, tidak berdasar, dan haruslah ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. D. Terkait dengan pokok aduan yang menyatakan bahwa Para Teradu melakukan pungli melalui Panwaslu Kecamatan Meraksa Aji dalam seleksi Panitia Pengawas Kelurahan atau Desa, serta intimidasi untuk meredam dan menyelesaikan kasus tersebut agar tidak mencuat dimedia sosial, Para Teradu menyimpulkan sebagai berikut : 1. Dalil yang disampaikan Pengadu pada pokok aduan, yaitu terjadi pungli dan tindakan intimidasi adalah tidak jelas dan tidak didukung dengan bukti- bukti yang relevan dengan tidak menerangkan adanya tempat peristiwa, para pihak dan waktu kejadian; 2. Bahwa terkait dengan pelaksanaan Seleksi Anggota Panitia Pengawas Kelurahan atau Desa, Para Teradu tidak memiliki kewenangan secara langsung dalam seleksi tersebut, melainkan menjadi Kewenangan Panwaslu Kecamatan Meraksa Aji dengan berdasarkan ketentuan Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi: “Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa diseleksi dan ditetapkan dengan Keputusan Panwaslu Kecamatan”. E. Bahwa Para Teradu melakukan pemungutan sejumlah uang kepada Calon Panwas Kecamatan melalui Ketua Panwascam Kecamatan Meraksa Aji, Para Teradu menyatakan sebagai berikut: 1. Bahwa sesuai fakta persidangan, saudara Yansori selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Meraksa Aji menyatakan bahwa bukti transfer tersebut merupakan pinjaman dari saudara M. Yusup Kadir dan tidak ada sangkut pautnya dengan Para Teradu; 2. Bahwa sesuai dengan fakta persidangan, saudara M. Yusup Kadir menyatakan bukti transfer tersebut benar adanya pinjaman untuk saudara Yansori dan tidak ada sangkut pautnya dengan Para Teradu dan dikuatkan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai; 3. Terhadap keterangan sebagaimana diuraikan diatas tidak benar Para Teradu melakukan perbuatan sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. Sehingga aduan Pengadu yang juga tidak disertai dengan bukti-bukti yang relevan merupakan aduan yang keliru, tidak berdasar, dan haruslah ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. [2.7] PETITUM TERADU Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Para Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu: 3. Membebaskan Para Teradu dari segala tuduhan dan selanjutnya merehabilitasi nama baik Para Teradu sebagai anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-6, sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI 1. Surat dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang Nomor 158/PL.01.4-SD/1805/2/2023, tetanggal 25 Juli 2023; 2. Surat Perintah Tugas dari Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Nomor 178/PM.01.00/K.LA-09/07/2023, tertanggal 25 Juli 2023; T-01.1 3. Surat Permohonan Izin Perjalanan Dinas Nomor 176/PM.03.02/K.LA-09/07/2023, tertanggal 25 Juli 2023; 4. Surat Pemberian Izin Perjalanan Dinas Nomor 336/PM.00.01/K.LA/07/2023, tertanggal 26 Juli 2023; 5. SPD pelaksanaan perjalanan dinas, tertanggal 26 Juli 2023; 6. Dokumentasi foto pelaksanaan perjalanan dinas; 7. Tiket pesawat pelaksanaan perjalanan dinas; T-01.2 Surat pernyataan H. Wandra, tertanggal 7 Oktober 2023; 1. Surat dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang Nomor 158/PL.01.4-SD/1805/2/2023, tertanggal 25 Juli 2023; 2. Surat perintah tugas dari Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang T-02 Bawang Nomor 178/PM.01.00/K.LA-09/07/2023, tertanggal 25 Juli 2023; 3. SPD pelaksanaan perjalanan dinas, tertanggal 26 Juli 2023; 4. Dokumentasi foto pelaksanaan perjalanan dinas; 5. Tiket peswat pelaksanaan perjalanan dinas; 1. Berita Acara Rapat Pleno Nomor 023/HK.01.00/K.LA1/1/2023, T-03.1 tanggal 11 Januari 2023; 2. Surat Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 066/KP.08/K.LA/01/01/2023, tanggal 12 Januari 2023; T-03.2 Dokumentasi foto; T-03.3 Berita Acara Pleno Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 032/HK.01.00/K.LA/1/2023, tanggal 18 Januari 2023; T-03.4 Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Nomor 22/HK.01.00/K.LA-09/01/2023, tanggal 25 Januari 2023; T-03.5 Surat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang dengan Nomor 15/KP.01/K.LA-09/01/2023, tanggal 26 Januari 2023; T-03.6 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Nomor 16/KP.01/K.LA-09/01/2023, tanggal 26 Januari 2023; Foto dokumentasi Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Sekretariat T-03.7 Daerah Kabupaten Tulang Bawang Dr. Akhmad Suharyo, M.Si pada saat ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang; T-03.8 Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 217/KU.01.00/LA/08/2023 tanggal 9 Agustus 2023; Foto DokumentasiKoordinator Divisi SDMO dan Kepala Sekretariat T-03.9 Bawaslu Provinsi Lampung ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang; T-03.10 Surat keterangan mosi tidak percaya jajaran staf secretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, tertanggal 4 September 2023; T-03.11 Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Nomor 192/HK.01.00/K.LA-09/09/2023 tanggal 7 September 2023; Surat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Nomor 50/KP.01/K.LA- T-03.12 09/9/2023 kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung tanggal 7 September 2023; T-03.13 Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 170/HK.01.00/K.LA/09/2023 tanggal 13 September 2023; T-03.14 Surat pernyataan seluruh staf teknis dan pendukung Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, tertanggal 19 September 2023; T-03.15 Hasil Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 181/HK.01.00/K.LA/9/2023 tanggal 20 September 2023 Surat Pernyataan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bawaslu T-04.1 Kabupaten Tulang Bawang atas nama Danil, S.E, tertanggal 7 Oktober 2023; Surat Pernyataan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bawaslu T-04.2 Kabupaten Tulang Bawang atas nama Sofyan, S.H, tertanggal 7 Oktober 2023; Surat Pernyataan Ketua Panwascam Dente Teladas, tertanggal 8 T-05.1 Oktober 2023; Surat klarifikasi tanggal 24 Juli 2023 yang ditujukan pada Tim T-05.2 Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Lampung Zona 1 (satu); Surat pernyataan dari Hengki Rahman yang dibuat dan T-05.3 ditandatangani pada tanggal 10 November 2022; Surat Keterangan Nomor 01/NASDEM-DENTE/XI/2023, tanggal 25 T-05.4 November 2022; T-05.5 Tangkapan layar pada cek NIK di Sipol KPU; Daftar hadir pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon T-06.1 Anggota Panwaslu Kecamatan Meraksa Aji; Lampiran pengumuman seleksi Panwaslu Kecamatan Merksa Aji, T-06.2 tertanggal 15 September 2023; T-06.3 Surat Pernyataan dari M. Yusup Kadir, tertanggal 9 Oktober 2023; [2.9] KETERANGAN SAKSI TERADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 2023, Teradu mengajukan saksi atas nama Herdi Sudirman yang pada pokoknya menerangkan hal- hal sebagai berikut: 1. Bahwa Saksi adalah staf PPNPN di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang; 2. Bahwa Saksi tidak mengetahui kendaraan dinas roda empat milik Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang digadaikan, Para Teradu juga menyuruh menelusuri apakah benar H. Wandra menerima gadaian kendaraan dinas roda empat tersebut; 3. Bahwa setelah Saksi menelusuri benar kendaraan dinas roda empat tersebut diterima oleh H. Wandra yang digadaikan oleh Bapak Fardhoriyansah; 4. Bahwa H. Wandra menerima gadai dikarenakan kendaraan dinas roda empat tidak berplat merah dan tidak mengetahui jika mobil milik Negara. hal tersebut juga merupakan urusan pribadi H. Wandra dengan Fardhoriyansah, tidak ada kaitannya dengan yang lain; 5. Bahwa H. Wandra menerima gadai kendaraan dinas roda empat tidak ada intimidasi pimpinan Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang dan H. Wandra tidak mengenal Teradu I dan Teradu II; dan 6. Bahwa H. Wandra mengirimkan uang kepada Fardhoriyansah tidak ada tekanan dari siapapun. [2.10] PIHAK TERKAIT [2.10.1] Ketua Panwaslu Kecamatan Dente Teladas Ketua Panwaslu Kecamatan Dente Teladas atas nama Suparta sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa tidak benar salah satu staf pendukung di Kecamatan Dente Teladas terdaftar dalam Sipol dan direkomendasikan oleh Teradu II selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang; 2. Bahwa Hengki Rahman sebagai staf pendukung di Kecamatan Dente Teladas berdasarkan informasi yang Pihak Terkait sampaikan bukan dari Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang. Kemudian mendaftar sesuai dengan mekanisme yang berlaku melalui Kepala Sekretariat Panwaslucam Dente Teladas. Memang tidak ada rekomendasi maupun intervensi apapun dari Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang; 3. Bahwa terkait Sipol sudah diklarifikasi dengan Ketua PAC Partai Nasdem nama Hengki Rahman memang tercatut dan tidak mendaftrakan sebagai anggota partai. [2.10.2] Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Menggala Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Menggala atas nama Sofyan sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait adalah mantan Bendahara Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang; 2. Bahwa Pihak Terkait menerangkan ada komunikasi yang kurang baik dengan Koordinator Sekretarit Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Fardhoriyansah. Pihak Terkait beranggapan komunikasi yang kurang baik tersebut menyangkut masalah keuangan sehingga lebih baik Pihak Terkait mengundurkan diri. Dalam hal ini juga tidak ada intervensi dari pimpinan, mereka tidak mengetahui tentang pengunduran diri Pihak Terkait sebagai bendahara. Akan tetapi Pihak Terkait telah membuat surat pengunduran diri. [2.10.3] Bendahara Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Bendahara Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang atas nama Otong Syahbana sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa benar pada tanggal 26 s.d. 29 Juli 2023 ada perjalanan dinas, Pihak Terkait menjalankan tugas ke Demak. Pada waktu itu dalam hal keuangan tidak mencukupi sehingga berangkat dengan uang seadanya. Keesokan harinya Korsek Fardhoriyansah mencarikan uang untuk penambahan biaya perjalanan dinas tersebut. Kemudian Korsek mengirimkan uang kepada Pihak Terkait untuk kebutuhan saat perjalanan dinas seperti uang tiket dan lainnya; 2. Bahwa biaya tambahan diambil dari uang GU senilai Rp12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah); 3. Bahwa Korsek mengirimkan uang kepada Pihak Terkait sebesar Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah), dan uang tersebut berasal dari menggadaikan kendaraan dinas roda empat milik Korsek Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang; 4. Bahwa Pihak Terkait melaporkan ke Teradu II terkait gadai kendaraan dinas setelah Teradu II pulang ke Lampung dari perjalanan dinas sekitar tanggal 30 Juli 2023. Pihak Terkait hanya melaporkan ke Teradu II, tidak melaporkan ke Teradu I. [2.10.4] Bendahara Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang yang Sudah Mengundurkan Diri Bahwa DKPP memanggil Bendahara Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang yang Sudah Mengundurkan Diri atas nama Danil sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait adalah Bendahara Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang periode 2020 s.d. Februari 2023; 2. Bahwa saat ini Pihak Terkait menjabat sebagai staf pengelola di Panwaslu Kecamatan Menggala; 3. Bahwa Pihak Terkait menegaskan pengunduran diri sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang tidak ada sama sekali intervensi dari Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang; 4. Bahwa hubungan Pihak Terkait dengan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang sampai hari ini lancar dan harmonis. [2.10.5] Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Bahwa DKPP memanggil Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang atas nama Fardhoriyansah sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan sejak tahun 2020 terhitung 27 Januari 2020 Pihak Terkait ditugaskan oleh Bupati Tulang Bawang selaku Korsek di Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang; 2. Bahwa melalui pengukuhan pada tanggal 27 April 2020 Pihak Terkait secara sah menjabat selaku PPK dan Korsek di Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang; 3. Bahwa tidak lama menjabat sebagai Korsek Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Pihak Terkait ditemui oleh Teradu II untuk penunjukkan bendahara atas nama M. Wahid Arif. Pada saat itu melalui rekomendasi dari Teradu II menemui Pihak Terkait secara pribadi di ruang kerja Pihak Terkait. Bahwa untuk PNS yang ditugaskan dari Pemda ada dua orang yaitu Pihak Terkait selaku Korsek dan satu orang bendahara pengeluaran pembantu. Nama Danil muncul sebagai bendahara atas dasar rekomendasi Teradu I maupun Teradu II, yang merupakan kesepakatan tertulis; 4. Bahwa Danil sebagai bendahara Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang sampai awal tahun 2023; 5. Bahwa hubungan dinamika di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang terkait kinerja sepanjang hampir 3 (tiga) tahun mengalami pasang surut. Tepatnya di awal Januari 2023 Pihak Terkait mengalami hubungan yang kurang harmonis dengan pimpinan Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang dikarenakan Korsek dan Bendahara selaku pengelola keuangan sampai saat ini belum menyelesaikan pekerjaan yang berkaitan dengan anggaran; 6. Bahwa banyak faktor yang menyebabkan yakni diantaranya yang pertama, pengelolaan keuangan khususnya di bendahara selaku yang menyimpan dan mengeluarkan serta mengelola keuangan ada yang belum terselesaikan. Hal tersebut tidak terlepas dari bendahara ditunjuk langsung oleh pimpinan sehingga Pihak Terkait tidak diberikan ruang untuk mencari bendahara yang bisa sejalan dan sepemikiran dengan Pihak Terkait, sudah 3 (tiga) kali terjadi pergantian sejak Danil ke Sofyan dan ke Otong Syahbana; 7. Bahwa terkait gadai kendaraan dinas, pada saat itu sekitar 2 (dua) hari sebelum keberangkata tanggal 26 Juli 2023, Pihak Terkait ditemui oleh bendahara yang sekarang atas nama Otong Syahbana bahwa pimpinan akan melakukan perjalanan dinas Verifikasi Faktual terkait dengan Pencermatan Berkas Pencalonan Anggota DPRD yang dilakukan di 4 (empat) wilayah. Wilayah tersebut terdiri dari Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Setelah Pihak Terkait mendapat info dari bendahara, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang terkendala terkait dengan keuangan internal, sebelum keberangkatan hanya tersedia anggaran kurang lebih senilai Rp12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah), sementara sampai pada saat malam keberangkatan per tanggal 26 Juli 2023 belum juga ada solusi. Dari rincian dana yang ditulis oleh Otong Syahbana disaksikan oleh Danil dan Bambang staf pengawasan Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, total kebutuhan dana pimpinan sekitar Rp 24.000.000 (Dua Puluh Empat Juta) sampai Rp25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah). Hal tersebut yang dipaksakan ke Pihak Terkait terserah dapat dana dari mana Pihak Terkait wajib memfasilitasi, dan kebiasaan ini sudah berlaku di Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang khususnya tanggungjawab Pihak Terkait selaku Korsek; 8. Bahwa Pihak Terkait sudah pernah mengalami pleno perihal pergantian Korsek, yang pertama yaitu melalui surat permohonan penarikan Koordinator Sekretariat tertanggal 26 Januari 2023 Nomor 15/Kp.01/K.LA-09/01/2023 perihal Permohonan Penarikan Korsek Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang yang ditandatangani Ketua A. Rachmat Lihusnu, ini surat yang ditujukan ke Bupati Tulang Bawang. Hal tersebut sudah Pihak Terkait alami bahkan dari dinamika yang terjadi terkait dengan surat pleno tersebut Pihak Terkait di mediasi oleh Bawaslu Provinsi Lampung kemudian terbit surat perihal penarikan Korsek Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang; 9. Bahwa berdasarkan surat nomor 093/Kp.03.06/LA/02/2023 tanggal 6 Februari 2023, Perihal Penjelasan Pergantian dan Penarikan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang. Pada pokoknya menerangkan sampai saat ini Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung tidak ada agenda pergantian personal. Kedua evaluasi kerja Korsek Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang atas nama Fardhoriyansah dinilai baik. Ketiga, adanya pergantian personal akan menyebabkan terganggunya tahapan pemilu. Keempat, jika tidak ada pertimbangan lain kami mohon kepada Bupati untuk menugaskan Korsek atas nama Fardhoriyansah sampai dengan tahapan pemilu 2024; 10. Bahwa Pihak Terkait menggadaikan kendaaran dinas roda empat, berdasarkan pelaksanaan kegiatan terkait dengan fasilitasi kepentingan pimpinan khususnya keluar daerah dan kegiatan-kegiatan lainnya Pihak Terkait merasa mendapatkan intimidasi. Hal tesebut salah satunya dari pesan WhatsApp Teradu II yang menyatakan bahwa apabila Pihak Terkait tidak memenuhi kebutuhan pimpinan dengan cara mencarikan uang, maka akan dilaporkan ke pimpinan Bawaslu Provinsi Lampung dalam artian diadukan bahwa Pihak Terkait tidak bisa memfasilitasi kepentingan pimpinan Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang; 11. Bahwa pleno pemberhentian terhadap posisi Pihak Terkait selaku Korsek sudah 2 (dua) kali terjadi dan saat ini sedang ada pleno yang kedua. Sampai saat ini Pihak Terkait belum mengetahui apakah nasib Pihak Terkait masih menjabat kedepan atau tidak. Sementara ada surat dari Mendagri bahwa Bupati tidak boleh melakukan penarikan personil; 12. Bahwa Pihak Terkait menyadari kendaaran dinas roda empat yang digadaikan adalah bukan milik Pihak Terkait secara pribadi. Kendaraan tersebut milik Bawaslu Provinsi Lampung melalui sewa disalah satu PT; 13. Bahwa secara langusng tidak ada perintah dari Para Teradu untuk menggadaikan kendaraan dinas roda empat, namun bukti chat WhatsApp yang Pihak Terkait lampirkan merupakan bukti perintah secara tidak langsung; 14. Bahwa kendaraan dinas digadaikan sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) diperuntukkan untuk perjalanan dinas ke Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. GU yang keluar sebenarnya peruntukannya bukan untuk perjalanan dinas, hanya saja karena kebijakan Pihak Terkait untuk gali lobang tutup lobang atas perintah dari Para Teradu. Bentuk perintahnya dengan mengatakan, “pak Korsek pakai aja dulu itu duit yang ada (GU)”. Sehingga kekurangan dana Rp11.000.000 (sebelas juta rupiah) sampai Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah); 15. Bahwa uang Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) masuk ke rekening Pihak Terkait kemudian langusng ditrasnfer ke bendahara sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah), sisanya untuk kebutuhan kantor yang tidak terduga; 16. Bahwa Pihak Terkait melaporkan kepada Teradu I dan Teradu II telah menggadaikan kendaraan dinas roda empat setelah Para Teradu pulang dari perjalanan dinas. Pihak Terkait menggadaikan kendaraan dinas miliknya atas sepengetahuan bendahara Otong Syahbana karena H. Wandra merupakan sepupu istri Otong Syahbana; 17. Bahwa pada saat keberangkatan perjalanan dinas tanggal 26 Juli 2023 bukan tidak ada dana, ada dana Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah) dan GU sebenarnya peruntukannya untuk pembayaran belanja lain karena perjalanan dinas sistemnya LS setelah melakukan perjalanan akan diganti. Apabila mencarikan dana talangan maksimal 50 % tetapi faktanya di Tulang Bawang biaya perjalanan PP, hotel semua harus penuh, Korsek yang memfasilitasi; 18. Bahwa intervensi dalam memfasilitasi itu apabila Pihak Terkait tidak melakukan itu sudah terjadi di bulan Januari 2023 Pihak Terkait diplenokan, jadi ancaman- ancaman salah satunya dengan pleno. Disamping dengan bukti-bukti chat dalam kurum waktu 1 tahun ini. Pihak Terkait mengalami pleno ini sudah yang kedua; 19. Bahwa apabila Para Teradu tidak mengintervensi Pihak Terkait denagn meminta perjalanan dinas dibayarkan penuh sebenarnya tidak ada masalah; 20. Bahwa sudah hampir 2 bulan semenjak terjadinya dinamika yang terjadi tidak harmonis dengan adanya surat mosi tidak percaya dari staf Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, sehingga Pihak Terkait sulit berhubungan dengan staf operator Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang. Pihak Terkait bisa buktikan staf dipaksa untuk menandatangani surat mosi tidak percaya; 21. Bahwa sebelum sidang diskors Pihak Terkait mendapatkan info dari seorang sumber ternyata Pihak Terkait sudah diberhentikan sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang per tanggal 9 Oktober 2023 melalui SK pemberhentian Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lmapung. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-5, sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI PT-1 Chat WhatsApp atas nama Desi, tertanggal 9 Agustus 2023; Bukti transfer ke rekening atas nama Otong Syahbana, tertanggal 27 PT-2 Juli 2023; PT-3 Foto menghadiri pelantikan komisioner Provinsi; PT-4 Foto mobil dinas, STNK BE 1407 AAO, dan STNK BE 983 YY Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 432/KP.11.00/LA/10/2023 tentang Pemberhentian Koordinator PT-5 Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung atas nama Fardhoriynsah, tertanggal 9 Oktober 2023. [2.10.6] Staf Pendukung Panwaslu Kecamatan Dente Teladas Bahwa DKPP memanggil Staf Pendukung Panwaslu Kecamatan Dente Teladas atas nama Hengki Rahman sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa sebelum Pihak Terkait bekerja di Panwaslucam Pihak Terkait tidak mengenal sama sekali dengan Teradu II; 2. Bahwa adapun Pihak Terkait bekerja di Panwaslucam diajak dan mendapat info dari Ketua Panwaslucam Dente Teladas atas nama Suparta; 3. Bahwa berkaitan dengan Sipol, setelah mendapat info tersebut yang Pihak Terkait ketahui persyaratan untuk menjadi staf salah satunya tidak boleh terdaftar dalam Sipol. Ternyata setelah dicek, nama Pihak Terkait terdata dalam Sipol. Kemudian Pihak Terkait mencari pengurus partai Nasdem di kecamatan dan Pihak Terkait diberikan surat pernyataan tidak terdaftar sebagai anggota dari partai Nasdem dan dibuktikan dengan terakhir Pihak Terkait cek dalam Sipol, nama Pihak Terkait sudah tidak terdata dalam aplikasi Sipol KPU. [2.10.7] Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Bahwa DKPP memanggil Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang atas nama Inda Fiska Mahendro sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang periode 2023-2028, Pihak Terkait dilantik dan dikukuhkan menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Koterpilih pada tanggal 20 Agustus 2023; 2. Bahwa dalam kaitannya pokok aduan tentang harmonisasi diinternal Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, setelah dilantik sampai tanggal 1 September 2023 Pihak Terkait sedang berada di luar daerah dalam rangka mengikuti bimtek peningkatan kompetensi. Kemudian Pihak Terkait pulang dan berkantor pada awal September 2023 dan belum terlalu memahami apa yang terjadi; 3. Bahwa Pihak Terkait menindaklanjuti hasil dari mosi tidak percaya yang dibuatkan oleh staf sekretariat kepada Korsek. Selaku pimpinan Pihak Terkait menindaklanjuti dengan melakukan mekanisme yang berlaku yaitu dengan melalui pleno karena tindaklanjut dari mosi tidak percaya. Bahwa tidaklanjut a quo sampai pada tingkat di atas yaitu Bawaslu Provinsi Lampung kemudian saling koordinasi dan sudah berjalan sampai pada saat ini. [2.10.7] Panwaslu Kecamatan Meraksa Aji Bahwa DKPP memanggil Panwaslu Kecamatan Meraksa Aji atas nama Yansori sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait tidak pernah menerima perintah dari Teradu I dan Teradu II untuk melakukan pemungutan uang; 2. Bahwa jika ada bukti transfer dari M. Yusup Kadir ke Pihak Terkait, merupakan kepentingan pribadi, Pihak Terkait mempunyai bukti transfer kemudian diteruskan, artinya untuk kepentingan Pihak Terkait yaitu membantu adik-adik mahasiswa yang tergabung di PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) yang pada saat itu sedang ada kegiatan di Islamic Center; 3. Bahwa nama-nama yang disebutkan pada poin g pengaduan Pengadu adalah nama-nama PKD semua. Sehingga tidak ada kaitannya Pihak Terkait menarik uang dari PKD sementara aduannya untuk rekrutmen Panwaslucam; 4. Bahwa Pihak Terkait menerima transfer dari M. Yusup Kadir, kemudian bukti transfer tersebut sebagai cerita yang tidak semestinya pada pengaduan ini; 5. Bahwa benar Pihak Terkait berkumpul di kediaman Gunawan, akan tetapi bukan tanggal 11 Februari 2023, melainkan pada tanggal 10 Februari 2023; 6. Bahwa Pihak Terkait adala salah seorang simpatisan PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia). Bahwa Ozin Ketua PMII Cabang Tulang Bawang menceritakan kepada Pihak Terkait mengenai adik-adik PMII sedang mengadakan kegiatan di Islamic Center pada tanggal 8 s.d. 12 Februari 2023. Kemudian Ozin mengatakan, “kalau abang punya uang untuk membantu adik- adik ya kami tidak memaksa seikhlasnya”. Pada saat itu, tanggal 6 Februari 2023 baru saja mengadakan pelantikan PKD dan Pihak Terkait tidak mempunyai uang untuk membantu; 7. Bahwa Pihak Terkait meminta kepada teman-teman apabila ada yang punya uang Pihak Terkait berkeinginan untum meminjam, kemudian Yusuf Kadir mengatakan kalau mempunyai uang. Pihak Terkait memberikan nomor rekening, lalu Yusuf Kadir mentransfer ke Pihak Terkait tanggal 11 Februari 2023 sekitar pukul 01:51 WIB; 8. Bahwa setelah uang dari Yusuf Kadir masuk ke rekening, Pihak Terkait kemudian meneruskan uang transferan ke salah satu rekening panitia yang sedang mengadakan acara di Islamic Center; 9. Bahwa uang yang ditransfer oleh M. Yusup Kadir tidak ada kaitannya dengan Para Teradu. [2.10.8] PKD Karya Bhakti Kecamatan Meraksa Aji Bahwa DKPP memanggil PKD Karya Bhakti Kecamatan Meraksa Aji atas nama Yusuf Kadir sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait menegaskan terkait pungutan liar yang dilakukan oleh Teradu pada saat seleksi Panwaslucam di Kabupaten Tulang Bawang, Pihak Terkait tidak mengetahui hal tersebut karena Pihak Terkait tidak ikut mendaftar pada seleksi Panwaslucam yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang dan belum mengenal Teradu; 2. Bahwa Pihak Terkait seorang mahasiswa, kebetulan pada saat itu Pihak Terkait akan bergabung ke organisasi kemahasiswaan PMII namun terkendala dengan usia; 3. Bahwa Pihak Terkait dilantik sebagai PKD Karya Bhakti pada tangga 6 Februari 2023; 4. Bahwa Pihak Terkait berkeinginan membantu rekan-rekan mahasiswa dan uang tersebut dipinjamkan ke Yansori bukan cuma-cuma dikasih. Dan uangnya sudah dikembalikan oleh Yansori kurang lebih 1 bulan setelah dipinjamkan; 5. Bahwa uang yang Pihak Terkait transfer ke Yansori tidak ada kaitannya dengan Para Teradu.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu pada tanggal 26 Juli 2023 melakukan permufakatan jahat untuk mengintervensi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang yang selanjutnya disebut Korsek atas nama Fardhoriyansah agar menggadaikan kendaraan dinas roda empat (mobil dinas) miliknya. Menurut Pengadu, Para Teradu telah menggunakan kewenangannya untuk memaksa Korsek memfasilitasi kebutuhan perjalanan dinas Para Teradu tanggal 26 s.d. 29 Juli 2023 meskipun ketersediaan dana tidak mencukupi. Mobil dinas a quo digadaikan sejumlah Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) oleh Korsek kepada H. Wandra. Selanjutnya uang dari hasil gadai ditransfer ke Bendahara Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang atas nama Otong Syahbana sejumlah Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk keperluan perjalanan dinas dan sisa Rp5.000.000 (lima juta rupiah) tetap dipegang oleh Korsek untuk keperluan Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang yang tidak terduga. [4.1.2] Bahwa Para Teradu mengajukan pergantian Korsek Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang tanpa melalui evaluasi dan Rapat Pleno. Hal tersebut dikarenakan hubungan kerja diinternal Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang dalam kondisi tidak harmonis. Menurut Pengadu ketidakharmonisan tersebut dibuktikan dengan beberapa keputusan dan/atau surat yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang tidak sesuai prosedur dan ketentuan mekanisme Perbawaslu yang berlaku. Selain itu, hubungan yang tidak harmonis juga ditandai dengan adanya pengunduran diri dari Bendahara Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang yang sampai saat ini sudah dilakukan pergantian Bendahara sebanyak 3 (tiga) kali. Pengunduran diri Bendahara a quo disinyalir adanya intervensi dari Para Teradu untuk melakukan pelaporan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan. [4.1.3] Teradu II merekomendasikan atas nama Hengki Rahman yang terdaftar dalam Pengurus DPC Partai Nasdem Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang sebagai bendahara, menjadi Tenaga Pendukung Keamanan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Dente Teladas. Rekomendasi tersebut disampaikan oleh Teradu II kepada Panwaslu Kecamatan dan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Dente Teladas. Selanjutnya, menurut Pengadu, Para Teradu melakukan pemungutan uang terhadap para calon anggota Panwaslu Kecamatan yang ingin lolos menjadi anggota Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Tulang Bawang. Terkumpul sejumlah uang dari Hendri, Yudi, Erwin, Gunawan, Aan, dan M. Yusup Kadir. Setelah terpilih, Panwaslu Kecamatan berkumpul di rumah Gunawan, di Desa Bina Bumi, Kecamatan Meraksa Aji pada tanggal 11 Februari 2023. Pada saat itu masing-masing mentransfer uang kepada ketua Panwaslu Kecamatan Meraksa Aji atas nama Yansori atas perintah Para Teradu. Selain itu, saat perekrutan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Meraksa Aji, Teradu II diduga melakukan pemungutan uang melalui Panwaslu Kecamatan Meraksa Aji. Bahwa masing-masing PKD dipungut biaya sejumlah Rp2.000.000 (dua juta rupiah). Pengadu mengetahui hal tersebut dari status media sosial salah satu keluarga (PKD) yang merasa keberatan atas pemungutan uang yang dilakukan Para Teradu. Menurut Pengadu, setelah beredar info mengenai pungutan uang tersebut, Teradu II berupaya untuk meredam dan menyelesaikan agar tidak mencuat ke publik. Teradu II juga mengintimidasi keluarga (PKD) sehingga status di media sosial telah dihapus oleh keluarga (PKD). [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu dalam angka [4.1.1] bahwa berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Nomor 178/PM.01.00/K.LA-09/07/2023, tertanggal 25 Juli 2023, Para Teradu melaksanakan perjalanan dinas dalam rangka Verifikasi Faktual Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang ke Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten dan Jawa Barat yang dilaksanakan pada tanggal 26 s.d. 29 Juli 2023 (Bukti T-01.1). Selama perjalanan dinas, Para Teradu tidak melakukan komunikasi secara langsung maupun tidak langsung dengan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang. Para Teradu membantah telah melakukan permufakatan jahat untuk mengintervensi Korsek Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang agar menggadaikan mobil dinas milik Korsek. Justru dengan Korsek menggadaikan mobil dinas miliknya terindikasi Korsek telah menyalahgunakan wewenang karena tanpa berkoordiasi dengan Para Teradu telah menggadaikan mobil dinas kepada H. Wandra. Bahwa uang hasil gadai mobil dinas ditransfer ke nomor rekening milik pribadi Korsek Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang atas nama Fardhoriyansah. Para Teradu mengetahui terkait mobil dinas yang digadaikan oleh Korsek Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang setalah adanya aduan ke DKPP. Kemudian Para Teradu memerintahkan salah satu staf Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang mengklarifikasi H. Wandra selaku penerima gadai mobil dinas milik Korsek. Dari hasil klarifikasi tersebut bahwa H. Wandra tidak mengetahui mobil yang digadaikan merupakan kendaraan operasional Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang. Bukti transfer yang disampakan Pengadu adalah transaksi pribadi antara H. Wandra dengan Korsek Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang (Bukti T-02.1). Berdasarkan Pasal 6 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, disebutkan pemegang BMN wajib menjaga dan bertanggungjawab secara formil dan materil terhadap barang yang dikuasakan. [4.2.2] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu dalam angka [4.1.2] bahwa Para Teradu dalam kedudukannya sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang tidak memiliki kewenangan langsung dalam rekrutmen/pergantian Koordinator Sekretariat. Usulan pergantian Korsek Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang merupakan keputusan Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Lampung dan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang. Berdasarkan hasil Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Lampung, tertanggal 11 Januari 2023, memanggil Ketua dan Anggota serta Korsek Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang untuk dilakukan pembinaan pada tanggal 16 Januari 2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung (Bukti T-03.1). Pembinaan tersebut terhadap permasalahan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan kepada Ketua dan Anggota, Korsek serta Bendahara Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang. Pada tanggal 18 Januari 2023 Bawaslu Provinsi Lampung kembali melaksanakan rapat pleno dengan salah satu pokok pembahasannya yaitu pergantian Korsek Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang menunggu penugasan dari Bupati Tulang Bawang, selama belum ada penugasan tersebut diminta kepada Korsek yang sedang menjabat saat ini untuk tetap menjalankan tugasnya (Bukti T-03.3). Menindaklanjuti rapat pleno a quo, pada tanggal 25 Januari 2023 Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang melaksanakan rapat pleno yang pada pokoknya akan menyampaikan kepada Pj. Bupati Tulang Bawang untuk melakukan penarikan Korsek Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Fardhoriyansah (Bukti T-03.4). Selanjutnya tanggal 26 Januari 2023 disampaikan surat kepada Pj. Bupati Tulang Bawang perihal Permohonan Penarikan Korsek Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang digantikan dengan Korsek yang baru atas nama Sofyan (Bukti T-03.5 dan T-03.6). Bahwa pada tanggal 27 Januari 2023 Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Dr. Akhmad Suharyo, M.Si. berkunjung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang dalam rangka membahas usulan pergantian Korsek (Bukti T-03.7). Kemudian tanggal 9 Agustus 2023, Korsek mendapatkan teguran dari Bawaslu Provinsi Lampung untuk menyelesaikan pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) Tahun Anggaran 2022 dengan melengkapi dokumen-dokumen kelengkapan pertanggungjawaban. Berkenaan hal tersebut, Koordinator Divisi SDMO dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung melakukan mediasi terhadap Korsek Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang tertanggal 31 Agustus 2023 dalam rangka percepatan penyelesaian permasalahan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan. Atas permasalah tersebut, tanggal 4 September 2023, jajaran staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang menyampaikan Mosi Tidak Percaya kepada Korsek Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang yang disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Lampung (vide Bukti T-03.10). Atas permasalahan yang terjadi di Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, melalui Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Lampung tanggal 13 September 2023, pada pokoknya memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung untuk segera melakukan pergantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang (Bukti T-03.13). Selain itu, seluruh staf teknis dan pendukung di Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang pada tanggal 19 September 2023 membuat Surat Pernyataan Mogok Kerja selama sdr. Fardhoriyansyah SY, S.H., M.H. masih menjabat sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang karena sudah tidak percaya lagi atas kepemimpinannya (Bukti T-03.14). Sehingga tanggal 20 September 2023, Kasek Bawaslu Provinsi Lampung menindaklajuti hasil pleno Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang untuk menetapkan Pelaksana Tugas (Plt.) Korsek Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang (Bukti T-03.15). Bahwa mengenai permasalahan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan yang mengakibatkan penarikan/pergantian Korsek Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, bermula dari tuduhan yang dilayangkan oleh Korsek kepada Bendahara perihal kekurangan uang pembayaran untuk perjalanan dinas disebabkan oleh Bendahara. Kemudian pada saat dilakukan mediasi oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang terkait permasalahan tersebut, Korsek menyampaikan bahwa bendahara Danil telah melakukan maladministrasi pengelolaan keuangan Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang. Akan tetapi dari catatan Bendahara Danil, disebutkan ada beberapa uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi Korsek, sehingga terjadi keributan Korsek memukul meja dan mengucapkan kata-kata yang tidak pantas dihadapan ketua dan anggota serta Bendahara Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang. Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan internal Bawaslu Provinsi Lampung, diketahui Korsek Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang masih memegang uang operasional, namun sampai dengan saat ini, Korsek selaku PPK belum menyelesaikan kewajiban menyusun pertanggungjawaban keuangan TUP 3 (tiga) T.A. 2022. Bahwa berkaitan dengan pengelolaan keuangan di Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Para Teradu tidak pernah melakukan intervensi kepada Bendahara. [4.2.3] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu dalam angka [4.1.3] bahwa Teradu II tidak pernah merekomendasikan Hengki Rahman menjadi staf di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Dente Teladas. Berkenaan dengan Hengki Rahman tercantum dalam kepengurusan DPW Partai Nasdem Kecamatan Dente Teladas, telah dilakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan bahwa hal tersebut tidak benar karena namanya hanya dicatut dalam kepengurusan DPW Partai Nasem Kecamatan Dente Teladas yang dibuktikan dengan surat pernyataan tertanggal 10 November 2022 (Bukti T-05.3). Selain itu, DPW Partai Nasdem Kecamatan Dente Teladas telah meminta maaf atas pencatutan a quo dan akan menghapus nama Hengki Rahman dari Sipol (Bukti T-05.4). Berdasarkan tangkapan layar pada Cek NIK 1805273010840003 milik Hengki Rahman di Sipol KPU, nama Hengki Rahman sudah tidak terdaftar dalam Sipol karena sudah dihapus DPW Partai Nasdem Kecamatan Dente Teladas (Bukti T-05.5). Bahwa berkenaan dengan pemungutan uang kepada PKD yang dilakukan Teradu II melalui Panwaslu Kecamatan Meraksa Aji tidak didukung dengan bukti - bukti yang relevan. Terkait dengan seleksi Anggota PKD, Teradu II tidak memiliki kewenangan secara langsung dalam seleksi tersebut, melainkan menjadi Kewenangan Panwaslu Kecamatan Meraksa Aji sesuai dengan ketentuan Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, “Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa diseleksi dan ditetapkan dengan Keputusan Panwaslu Kecamatan”. Selain itu, pemungutan uang yang dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II pada proses seleksi Panwaslu Kecamatan Meraksa Aji terhadap Hendri, Yudi, Erwin Gunawan, Aan,dan M. Yusup Kadir terungkap fakta nama-nama tersebut tidak mendaftar sebagai peserta seleksi anggota Panwaslu Kecamatan Meraksa Aji. Hal tersebut dibuktikan dengan daftar hadir pendaftaran dan penerimaan berkas calon Anggota Panwaslu Kecamatan Meraksa Aji (Bukti T-06.1) dan lampiran pengumuman seleksi anggota Panwaslu Kecamatan Meraksa Aji (Bukti T-06.2). Para Teradu juga melakukan konfirmasi langsung kepada M. Yusup Kadir (PKD Karya Bhakti Kecamatan Meraksa Aji) dan Yansori (Panwaslu Kecamatan Meraksa Aji) terkait dugaan pemungutan uang yang dilakukan oleh Para Teradu, bahwa M. Yusup Kadir dan Yansori mebantah adanya pemungutan uang dan membuat surat pernyataan mengenai bukti transfer yang dilampirkan oleh Pengadu adalah bukti pembayaran hutang piutang antara M. Yusup Kadir dan Yansori (Bukti T-06.3). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang aduan [4.1.1] yang pada pokoknya Para Teradu menggunakan kewenangnnya dengan melakukan permufakatan jahat untuk mengintervensi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang agar menggadaikan kendaraan dinas roda empat (mobil dinas) miliknya. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 25 Juli 2023 KPU Kabupaten Tulang Bawang menyampaikan pemberitahuan verifikasi faktual kepada Para Teradu melalui surat nomor 158/PL.01.4-SD/1805/2/2023 (vide Bukti T-01.1). Surat a quo pada pokoknya menyatakan dalam tahapan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupateng Tulang Bawang, KPU Kabupaten Tulang Bawang menemukan beberapa ijazah yang diragukan salah satunya ijazah milik Fera Sofia Defita dari PKB Dapil Tulang Bawang 1 (satu) asal sekolah Madrasah Aliyah Ardaniyah, Serang, Banten. Kegiatan verifikasi dokumen persyaratan tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 26 s.d. 28 Juli 2023 di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat; Kabupaten Jember, Jawa Timur; Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan; Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah; Serang, Banten, dan Kabupaten Demak, Jawa Tengah sebagaimana lampiran surat KPU Kabupaten Tulang Bawang. Berdasarkan pemberitahuan verifikasi faktual dari KPU Kabupaten Tulang Bawang, kemudian Para Teradu melalui surat nomor 176/PM.03.02/K.LA- 09/07/2023, tertanggal 25 Juli 2023, memohon izin kepada Bawaslu Provinsi Lampung untuk melaksanakan perjalanan dinas dalam rangka pengawasan verifikasi faktual dokumen persyaratan calon Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang yang akan dilaksanakan tanggal 26 s.d. 29 Juli 2023 di Provinsi Banten, Provinsi DKI Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat. Melalui surat Ketua Bawaslu Provinsi Lampung nomor 336/PM.00.01/K.LA/07/2023, tertanggal 26 Juli 2023, Bawaslu Provinsi Lampung merespon dengan memberikan izin kepada Para Teradu untuk melakukan perjalanan dinas di luar wilayah kerja dengan memperhatikan ketersediaan dan efisiensi penggunaan anggaran sesuai dengan DIPA Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang sebagaimana Bukti T-01.1. Bahwa terungkap fakta, pada tanggal 26 s.d. 29 Juli 2023 Para Teradu melaksanakan perjalanan dinas berdasarkan surat tugas Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang nomor 178/PM.00.01/K.LA-09/07/2023 tertanggal 25 Juli 2023 (Bukti T- 01.1). Dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Fardhoriyansah selaku Korsek Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang menerangkan bahwa dirinya merasa dipaksa oleh Para Teradu untuk memfasilitasi secara penuh biaya perjalanan dinas Para Teradu berupa biaya tiket pulang pergi dan hotel, sementara kondisi keuangan kantor tidak mencukupi, karena uang yang tersedia pada saat itu hanyalah sejumlah Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah) yang diperuntukan untuk belanja lain. Pada tanggal 25 Juli 2023, sehari sebelum keberangkatan Para Teradu, Korsek Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang mendapat laporan dari Bendahara Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang yang juga dihadirkan sebagai Pihak Terkait dalam persidangan, dan laporan dari staf atas nama Bambang bahwa biaya yang dibutuhkan dalam perjalanan dinas tersebut sejumlah Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah). Berdasarkan informasi tersebut, keesokan harinya tanggal 26 Juli 2023 Korsek mencarikan uang untuk penambahan biaya perjalanan dinas tersebut dengan menggadaikan mobil dinas miliknya sejumlah Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah). Mobil dinas tersebut digadaikan oleh Korsek kepada H. Wandra secara pribadi, bukan atas nama Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang. Selanjutnya uang gadai ditransfer oleh H. Wandra ke rekening pribadi Korsek dengan nomor 035701153951501 atas nama Fardhoriyansah (vide Bukti P-2). Bahwa uang hasil menggadaikan mobil dinas tersebut oleh Korsek ditransfer ke Pihak Terkait, Bendahara Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang atas nama Otong Syahbana sejumlah Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk tambahan biaya perjalanan dinas Para Teradu (vide Bukti PT-2). Sementara sisanya sejumlah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) tetap dipegang Korsek untuk biaya operasional kantor yang tidak terduga. Terungkap fakta dalam persidangan, Para Teradu baru mengetahui dari Pihak Terkait Otong Syahbana bahwa mobil dinas Korsek digadaikan untuk tambahan biaya perjalanan dinas Para Teradu, setelah Para Teradu pulang dari perjalanan dinas pada tanggal 30 Juli 2023. Kemudian Teradu II meminta agar Pihak Terkait Otong Syahbana segera menyelesaikan urusan gadai mobil dinas milik Korsek dengan H. Wandra. Sampai saat persidangan DKPP dilaksanakan urusan gadai mobil dinas a quo sudah di selesaikan oleh Bendahara Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang. Selain itu, dalam sidang pemeriksaan Korsek mengakui bahwa tidak ada perintah secara langsung dari Para Teradu untuk menggadaikan mobil dinas miliknya. Korsek hanya merasa diintervensi untuk memfasilitasi kebutuhan Para Teradu berdasarkan isi chat Whatsapp dari Teradu II (vide Bukti PT-1), sehingga Korsek menggangap hal tersebut sebagai perintah secara tidak langsung untuk mencarikan uang salah satunya dengan cara menggadaikan mobil dinas. Berdasarkan uraian fakta diatas DKPP berpendapat, Para Teradu tidak terbukti melakukan permufakatan jahat untuk mengintervensi Korsek Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang agar menggadaikan mobil dinas guna keperluan perjalanan dinas Para Teradu. Dengan demikian sepanjang dalil aduan Pengadu angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.3.2] Menimbang aduan [4.1.2] yang pada pokoknya Para Teradu mengajukan pergantian Korsek Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang tanpa melalui evaluasi dan Rapat Pleno. Terungkap fakta dalam persidangan, Fardhoriyansah diangkat dan ditetapkan sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Korsek Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung pada tanggal 27 April 2020. Bahwa pada tanggal 12 Januari 2023 Para Teradu dan Korsek Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang dipanggil oleh Bawaslu Provinsi Lampung berdasarkan surat nomor 066/KP.08/K.LA/01/023, dalam rangka pembinaan permasalahan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan yang dilaksanakan pada tanggal 16 Januari 2023 di kantor Bawaslu Provinsi Lampung (vide Bukti T-03.1). Selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2023, Bawaslu Provinsi Lampung melaksanakan rapat pleno dengan Berita Acara Nomor 032/HK.01.00/K.LA/1/2022, salah satu hasil rapat pleno tersebut pergantian Korsek Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang menunggu penugasan dari Bupati Tulang Bawang dan selama belum ada penugasan tersebut Korsek yang ada saat ini untuk tetap menjalankan tugasnya (vide Bukti T- 03.1). Namun, pada tanggal 25 Januari 2023, Para Teradu mengajukan permohonan penarikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang yang diperbantukan pada kantor Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang atas nama Fardhoriyansah selaku Korsek Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang (vide Bukti T- 03.4). Hal tersebut dilakukan karena sejak awal Januari 2023 terjadi ketidakharmonisan antara Para Teradu dengan Korsek Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang. Pihak Terkait Korsek Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang mengakui dalam sidang pemeriksaan, ketidakharmonisan berawal dari Korsek belum menyelesaikan permasalahan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang tahun 2022. Selanjutnya, tanggal 9 Agustus 2023 melalui surat Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 217/KU.01.00/LA/08/2023, Bawaslu Provinsi Lampung meminta Korsek untuk segera menyelesaikan pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) Tahun anggaran 2022 dengan melengkapi dokumen-dokumen pertanggungjawaban paling lama 31 Agustus 2023 (vide Bukti T-03.8). Koordinator Divis SDMO dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung juga sudah melakukan mediasi dalam rangka percepatan penyelesaian permasalahan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan terhadap Korsek Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang (vide Bukti T-03.9). Terungkap fakta, sampai pada tanggal yang telah ditentukan oleh Bawaslu Provinsi Lampung, Korsek belum juga menyelesaikan permasalahan keuangan tersebut. Sehingga, pada tanggal 4 September 2023 jajaran staf Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang membuat surat keterangan mosi tidak percaya atas kinerja Korsek Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, yang ditujukan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung (vide Bukti T-03.10). Berkenaan surat keterangan a quo, pada tanggal 7 September 2023 Para Teradu menindaklanjuti dengan melakukan Rapat Pleno dengan Berita Acara Nomor 192/HK.01.00/K.LA-09/9/2023 dengan hasil yaitu Para Teradu memohon kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung untuk berkenan mengevaluasi kinerja Korsek Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang dalam upaya optimalisasi pelaksanaan semua tahapan maka perlu adanya Plt. Korsek Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang (vide Bukti T-03.11). Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno tersebut, pada tanggal 7 September 2023 Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang mengirimkan surat nomor 50/KP.01/K.LA-09/9/2023 kepada Kasek Bawaslu Provinsi Lampung untuk penggatian Korsek Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang (vide Bukti T-03.12). Dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 170/HK.01.01/K.LA/9/2023, tertanggal 13 September 2023, Bawaslu Provinsi Lampung memerintahkan kepada Kepala Sekretariat untuk segera melakukan pergantian Korsek Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang (vide Bukti T-03.13). Dengan kondisi dinamika yang terjadi di Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, pada tanggal 19 September 2023, seluruh staf Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang menyatakan mogok kerja selama Fardhoriyansah masih menjabat sebagai Korsek Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang (vide Bukti T-03.14). Berkenaan hal tersebut, pada tanggal 20 September 2023 Ketua Bawaslu Provinsi Lampung memerintahkan Kepala Sekretariat untuk menetapkan Plt. Korsek Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 181/HK.01.00/K.LA/9/2023 (vide Bukti T-03.15). Bahwa berkenaan dengan pergantian Bendahara Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang sebanyak 3 (kali), terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan berdasarkan keterangan Bendahara Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang yang telah mengundurkan diri atas nama Danil dan Sofyan yang juga dihadirkan sebagai Pihak Terkait dalam sidang pemeriksaan, hal tersebut dikarenakan terjadinya ketidakharmonisan antara Korsek dengan Danil dan Sofyan (vide Bukti T-04.1 dan vide Bukti T-04.2). Terungkap fakta bahwa per tanggal 9 Oktober 2023, Fardhoriyansah sudah diberhentikan sebagai Korsek Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang berdasarkan Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 432/KP.11.00/LA/10/2023 (vide Bukti PT-5). Bahwa berdasarkan uaraian fakta di atas, DKPP berpendapat Para Teradu dalam melakukan usulan pergantian Korsek Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Para Teradu sudah melakukan beberapakali Rapat Pleno untuk mengevaluasi kinerja Korsek dan juga Bawaslu Provinsi Lampung sudah memberikan kesempatan kepada Korsek untuk menyelesaikan permasalah penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang. Tetapi Korsek tidak menggunakan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan permasalah a quo. Tindakan Para Teradu telah sesuai dengan hukum dan Etika. Dengan demikian sepanjang dalil aduan angka 4.1.2 tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.3.3] Menimbang aduan [4.1.3] yang pada pokoknya Teradu II merekomendasikan staf tenaga keamanan di Panwaslu Kecamatan Dente Teladas atas nama Hengki Rahman yang masih terlibat Partai Nasdem serta Teradu I dan Teradu II melakukan pemungutan uang pada saat perekrutan Panwaslu Kecamatan dan PKD di Kecamatan Meraksa Aji. Terungkap fakta pada sidang pemeriksaan, Hengki Rahman yang dihadirkan sebagai Pihak Terkait dalam persidangan, menerangkan bahwa sebelum mendaftar sebagai staf di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Dente Teladas, Hengki Rahman tidak mengenal Teradu II. Bahwa Hengki Rahman mendaftar sebagai staf tenaga keamanan di Sekretariat Panwaslu Dente Teladas sesuai dengan mekanisme yang berlaku yaitu melalui Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Dente Teladas. Selain itu, Hengki Rahman mendaftar sebagai staf di Panwaslu Kecamatan Dente Teladas atas informasi dari Ketua Panwaslu Kecamatan Dente Teladas atas nama Suparta yang juga dihadirkan sebagai Pihak Terkait dalam sidang pemeriksaan, bukan atas rekomendasi dari Teradu II dalam kedudukannya sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang. Berkenaan dengan nama Hengki Rahman terdaftar dalam Sipol dan masuk dalam Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Nasdem Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung Periode 2022-2027 (vide Bukti P-3), Hengki Rahman telah mengklarifikasi secara langsung Dewan Pimpinan Cabang Partai Nasdem Kecamatan Dente Teladas. Hasil klarifikasi menerangkan Hengki Rahman bukan sebagai anggota Partai Nasdem Kecamatan Dente Teladas, kemudian terkait nama Hengki Rahman terdaftar dalam Sipol, DPC Partai Nasdem Kecamatan Dente Teladas meminta maaf kepada Hengki Rahman (vide Bukti T-05.4). Selanjutnya, DPC Partai Nasdem Kecamatan Dente Teladas telah menghapus nama Hengki Rahman dari Sipol (vide Bukti T-05.5). Bahwa berkenaan dengan pemungutan uang yang dilakukan oleh Para Teradu pada saat seleksi calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang masing-masing mentransfer uang kepada Yansori selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Meraksa Aji, terungkap fakta bahwa nama nama yang disebutkan Pengadu yaitu Hendri, Yudi, Erwin, Gunawan, Aan, dan M. Yusup Kadir tidak mengikuti seleksi calon Anggota Panwaslu Kecamatan Meraksa Aji (vide Bukti T-06.1 dan T-06.2). Selanjutnya berkenaan dengan pemungutan uang yang dilakukan Para Teradu melalui Panwaslu Kecamatan Meraksa Aji pada saat seleksi calon Anggota PKD di Kecamatan Meraksa Aji, terungkap fakta bahwa pelantikan PKD dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2023. Bahwa benar pada tanggal 10 Februari 2023 dilakukan pertemuan di rumah Gunawan oleh Hendri, Yudi, Erwin, Gunawan, Aan, dan M. Yusup Kadir. Pada pertemuan tersebut Yansori selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Meraksa Aji yang dihadirkan sebagai Pihak Terkait dalam sidang pemeriksaan menerangkan dirinya menceritakan bahwa Ketua PMII Cabang Tulang Bawang atas nama Ozin menghubungi Yansori dan memberitahukan terkait adik-adik PMII sedang melaksanakan kegiatan di Islamic Center Tulang Bawang pada tanggal 8 s.d 12 Februari 2023. Kemudian ozin mengatakan, “kalau abang punya uang untuk membantu adik-adik ya kami tidak memaksa seikhlasnya”. Pada pertemuan di rumah gunawan, Yansori sedang tidak mempunyai uang, lalu Yansori meminjam uang kepada M. Yusup Kadir PKD Karya Bhakti yang juga dihadirkan sebagai Pihak Terkait dalam persidangan untuk membantu kegiatan di Islamic Center Tulang Bawang. Selanjutnya M. Yusup Kadir menyetujui untuk meminjamkan uang kepada Yansori. Pada tanggal 11 Februari 2023 pukul 01.51 WIB M. Yusup Kadir mengirimkan uang kepada Yansori ke rekening Bank Mandiri dengan nomor 1140016133111(vide Bukti P-6). Berdasarkan keterangan M. Yusup Kadir dalam sidang pemeriksaan, uang yang dipinjam oleh Yansori dari M. Yusup Kadir sudah dikembalikan sekitar bulan Maret 2023 atau 1 (satu) bulan setelah transaksi pinjam uang tersebut dilakukan. Bahwa Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pengadu mengakui adanya pemungutan uang yang dilakukan oleh Para Teradu hanya asumsi Pengadu semata dikarenakan pada Bukti P-6 M. Yusup Kadir PKD Karya Bhakti mentransfer uang kepada Pihak Terkait Yansori dilakukan pada pukul 01.51 WIB. Menurut Pengadu, transaksi yang dilakukan pada pukul 01.51 WIB dini hari bukan transaksi biasa melainkan transaksi yang mempunyai tujuan-tujuan tertentu. Berdasarka uraian fakta di atas, DKPP berpendapat Para Teradu dalam melaksanakan proses pembentukan Panwaslu Kecamatan dan PKD Meraksa Aji di Kabupaten Tulang Bawang telah sesuai dengan hukum dan etika. Para Teradu tidak terbukti melakukan pemungutan uang terhadap calon Anggota Panwaslu Kecamatan dan PKD Meraksa Aji. Transaksi yang dilakukan oleh Yansori dan M. Yusup Kadir tidak ada kaitannya dengan seleksi PKD di Kecamatan Meraksa Aji. Hal tersebut dikarenakan transaksi dilakukan pada saat seleksi PKD telah selesai dimana PKD dilantik pada tanggal 6 Februari 2023 sedangkan transaksi dilakukan pada tanggal 11 Februari 2023. Dengan demikian sepanjang dalil aduan angka 4.1.3 tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, membaca dan mempelajari Kesimpulan Tertulis Pengadu dan Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I A. Rachmat Lihusnu dan Teradu II Desi Triyana masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, pada Pleno Pertama hari Selasa tanggal Dua Puluh Empat bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan Pleno Kedua pada hari Senin tanggal Tiga Puluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Empat bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh J. Kristiadi dan Ratna Dewi Pettalolo masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA TTD TTD RATNA DEWI PETTALOLO J. KRISTIADI Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Tanti Enastiwi