Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.23/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan PPS Tiyuh Penumangan
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 06/04/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-03-2017
👁 13 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa para Pengadu, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu pada tanggal 6 Januari 2017, pukul 19.45 WIB ikut serta dalam acara Kampanye Terbatas dan Konsolidasi Kader PDIP di daerah Kolam Daya Murni tanpa adanya surat undangan dari Tim Kampanye.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Pengadu selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Tulang Bawang Barat menyatakan bahwa Teradu tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku Ketua PPS Tiyuh Penumangan.
Pasal DilanggarPasal 3; Pasal 9; Pasal 10
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Teradu atas nama Masri K. R tidak lagi memenuhi syarat menjadi Penyelenggara Pemilu di masa mendatang, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor : 23/DKPP-PKE-VI/2017
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 32/VI-P/L-
DKPP/2017, tanggal 1 Februari 2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 23/DKPP-
PKE-VI/2017, menjatuhkan putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Midiyan
Pekerjaan : Ketua Panwas Kabupaten Tulang Bawang Barat
Alamat : Jl. Pulung Marga Kencana, Kecamatan Tuba Tengah,
Kabupaten Tulang Bawang Barat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Holdin H. S
Pekerjaan : Anggota Panwas Kabupaten Tulang Bawang Barat
Alamat : Jl. Pulung Marga Kencana, Kecamatan Tuba Tengah,
Kabupaten Tulang Bawang Barat
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu II;
3. Nama : M. Sofingi
Pekerjaan : Anggota Panwas Kabupaten Tulang Bawang Barat
Alamat : Jl. Pulung Marga Kencana, Kecamatan Tuba Tengah,
Kabupaten Tulang Bawang Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu III;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Masri K. R
Pekerjaan : Ketua PPS Tiyuh Penumangan
Alamat : Penumangan RT 003/ RW 001, Desa Penumangan,
Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang
Bawang Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari Pengaduan Para Pengadu
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang
diajukan Para Pengadu dan Teradu;
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa para Pengadu, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Teradu pada tanggal 6 Januari 2017, pukul 19.45 WIB ikut serta dalam acara
Kampanye Terbatas dan Konsolidasi Kader PDIP di daerah Kolam Daya Murni tanpa
adanya surat undangan dari Tim Kampanye. Teradu datang secara sadar pada acara
tersebut karena hubungan pertemanan dan keluarga serta menggunakan atribut
kampanye Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang
Barat atas nama Umar Ahmad dan Fauzi Hasan.
2. Bahwa para Pengadu menyatakan terkait dengan kehadiran Teradu dalam Kampaye
tersebut, para Teradu telah melakukan pemeriksaan dokumen dan Saksi. Para
Pengadu juga telah melakukan Rapat Pleno terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran
tersebut untuk mengkaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Bahwa Teradu telah dinonaktifkan oleh KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat sesuai
dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor: 01/Kpts/KPU-
Kab-008.6808696/I/2017.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu; atau
3. Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-13, sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
Tanda Bukti Keterangan
P-1 Fotokopi Berita Acara Nomor: 011/K.Bawaslu-LA-10/PM.00.02/I/2017
Tertanggal 4 Januari 2017 perihal Temuan dugaan pelanggaran oleh
Ketua PPS Tiyuh Penumangan;
P-2 Fotokopi Model A.2 Formulir Temuan Nomor: 016/Bawaslu.LA-
10/PM/05.02/I/2017, tertanggal 6 Januari 2017;
P-3 Fotokopi Undangan Klarifikasi Panwas Kabupaten Tulang Bawang Barat
atas nama Julianto, tertanggal 6 Januari 2017;
P-4 Fotokopi Undangan Klarifikasi Panwas Kabupaten Tulang Bawang Barat
atas nama Hendra Yanto, tertanggal 6 Januari 2017;
P-5 Fotokopi Undangan Klarifikasi Panwas Kabupaten Tulang Bawang Barat
atas nama Masri KR, tertanggal 6 Januari 2017;
P-6 Fotokopi Model A.5 Keterangan/Berita Acara Klarifikasi/Klarifikasi di
Bawah Sumpah atas nama Juliyanto, tertanggal 8 Januari 2017;
P-7 Fotokopi Model A.5 Keterangan/Berita Acara Klarifikasi/Klarifikasi di
Bawah Sumpah atas nama Masri KR, tertanggal 8 Januari 2017;
P-8 Fotokopi Model A.5 Keterangan/Berita Acara Klarifikasi/Klarifikasi di
Bawah Sumpah atas nama Hendra Yanto, tertanggal 8 Januari 2017;
P-10 Berita Acara Pleno Panwas Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor:
016/TM/Panwas-TBB/I/2017, tertanggal 8 Januari 2017;
P-11 Foto Kegiatan Kampanye Terbatas di Tiyuh Daya Murni, Kecamatan
Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat tanggal 6 Januari 2017;
P-12 Video Kegiatan Kampanye Terbatas di Tiyuh Daya Murni, Kecamatan
Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat tanggal 6 Januari 2017;
P-13 Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor:
01/Kpts/KPU-Kab-008.6808696/I/2017, tertanggal 25 Januari 2017;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Teradu tidak menghadiri Sidang Pemeriksaan DKPP tanggal 21
Februari 2017 yang diselenggarakan di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung.
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam Berita Acara Persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan Pengaduan sebagai berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 Ayat (2) Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan Pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilu mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 Ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus Pengaduan a quo.
Kedudukan Pengadu
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 Ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, Tim Kampanye,
Masyarakat, dan/atau Pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 Ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang, bahwa Para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah
melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Pengadu selaku Ketua dan
Anggota Panwas Kabupaten Tulang Bawang Barat menyatakan bahwa Teradu tidak
profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku Ketua PPS Tiyuh
Penumangan. Para Pengadu menyatakan bahwa pada tanggal 6 Januari 2017, Teradu ikut
serta dalam acara Kampanye Terbatas dan Konsolidasi Kader PDIP. PDIP merupakan partai
pengusung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat atas
nama Umar Ahmad dan Fauzi Hasan. Teradu menghadiri acara tersebut secara sadar dan
menggunakan atribut kampanye Pasangan Calon tersebut. Menurut para Pengadu, Teradu
pada saat acara tersebut memakai baju/rompi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Tulang Bawang Barat atas nama Umar Ahmad dan Fauzi Hasan. Teradu juga
ikut serta menyerukan yel-yel Pasangan Calon tersebut. Menurut para Pengadu tindakan
tersebut telah menciderai integritas, netralitas Teradu selaku penyelenggara Pemilu.
Terhadap dalil-dalil pengaduan Pengadu tersebut, Pengadu mengkualifikasinya dengan
menarik ke dalam konstruksi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan memohon
kepada DKPP untuk menjatuhkan sanksi kepada Teradu;
[4.2] Menimbang bahwa Teradu tidak menghadiri sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal
21 Februari 2017 di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung. Teradu juga tidak memberikan
jawaban atas dalil-dalil aduan yang diajukan oleh para Pengadu.
[4.3] Menimbang bahwa Teradu telah mengabaikan persidangan DKPP pada tanggal 21
Februari 2017 tanpa alasan yang jelas. Bahwa sesuai dengan Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, DKPP telah menyampaikan surat panggilan sidang 5 (lima) hari
sebelum pelaksanaan sidang pemeriksaan. Hal ini sesuai dengan Surat Panggilan Sidang
DKPP Nomor: 0294/DKPP/SJ/PP.00/II/2017 tanggal 17 Februari 2017. Bahwa persidangan
DKPP sejatinya adalah kesempatan yang seharusnya dapat dimaksimalkan oleh Teradu
untuk membela diri dan menjawab segala dugaan pelanggaran kode etik yang didalilkan
oleh para Pengadu. Ketidakhadiran Teradu adalah sama dengan mengakui secara tidak
langsung semua dalil aduan yang diadukan oleh Pengadu. Bahwa dalil aduan para Pengadu
yang tidak dibantah oleh Teradu adalah dalil aduan yang dapat dikategorikan pelanggaran
kode etik berat. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan para Pengadu
dapat diterima dan Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Teradu terbukti melanggar Sumpah dan Janji Jabatan, tidak dapat menjaga dan
memelihara netralitas penyelenggara Pemilu, mengeluarkan pendapat yang bersifat
partisan, memakai atau mengenakan atribut yang menunjukkan sikap partisan pada partai
politik atau peserta Pemilu tertentu, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 angka (3), Pasal 9
huruf c, Pasal 10 huruf a, d, dan f Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait,
dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan Teradu, DKPP
menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili Pengaduan para Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
Pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik kategori berat dan
seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian secara tetap, namun Teradu tidak lagi menjabat
sebagai penyelenggara Pemilu;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Teradu atas nama Masri K. R tidak lagi memenuhi syarat menjadi Penyelenggara Pemilu
di masa mendatang, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk menindaklanjuti Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. sebagai Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida
Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua Puluh
Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal Enam bulan April tahun Dua Ribu Tujuh
Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., sebagai Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr.
Anna Erliyana, SH., MH., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai
Anggota, dengan tidak dihadiri oleh para Pengadu dan Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si