Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.117/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Prov. Lampung
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 08/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-07-2018
👁 18 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 2 Mei 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Rakata Institute yang didirikan pada tanggal 8 Agustus 2008 dengan Notaris Moh.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu selaku Ketua KPU Provinsi Lampung tidak profesional dengan membuat beberapa pernyataan yang menyudutkan lembaga survei Rakata Institute seperti: pernyataan ilegal, belum terdaftar, bisa diberi sanksi, serta berpihak. Pernyataan tersebut mengakibatkan semakin banyak media ‗menyerang‘ Rakata Institute dimana Pengadu yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (3); Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Nanang Trenggono sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Lampung terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 117/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 109/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 117/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Eko Kuswanto Pekerjaan : Direktur Eksekutif Rakata Institute Alamat : Jl. Nusa Indah III No. 16, RT 026 Kel. Sumur Batu, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU Nama : Nanang Trenggono Pekerjaan : Ketua KPU Provinsi Lampung Alamat : Jl. Gajah Mada No. 87, Tanjung Karang, Bandar Lampung Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 2 Mei 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Rakata Institute yang didirikan pada tanggal 8 Agustus 2008 dengan Notaris Moh. Meinazir Zein, S.H., beralamat di Jalan Nusa Indah III No. 16 Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung merupakan lembaga survei yang berada di bawah Asosiasi Lembaga Survei dan Hitung Cepat Indonesia (ALSHCI) (Bukti P-1, Bukti P-2]. ALSHCI tercatat sebagai badan hukum melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-003214.AH.01.07.Tahun 2018 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Lembaga Survei dan Hitung Cepat Indonesia yang ditetapkan di Jakarta tanggal 12 Maret 2018; (Bukti P-3) 2. Bahwa Rakata Institute telah melakukan survei Pilgub Lampung pada tanggal 2- 7 April 2018 dengan menggunakan metode stratified random sampling dengan tingkat kepercayaan 95% dan margin of error ± 3,10%. Hasil survei Rakata Institute ini dirilis pada tanggal 12 April 2018 dan menunjukkan bahwa pasangan calon Arinal Djunaidi-Chusnunia mendapat elektabilitas tertinggi 24,60% diikuti paslon Herman HN-Sutono 23,70%, kemudian paslon petahana M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri memperoleh 19,50% dan disusul paslon Mustafa-Ahmad Jajuli yang memperoleh 8,20%, swing voters masih terdapat sebanyak 24,00%. Hasil ini menunjukkan bahwa tidak ada kandidat yang mampu mendominasi elektabilitas suara hingga periode survei tersebut dilakukan; (Bukti P-4, Bukti P-5) 3. Bahwa dua pekan sebelum Rakata Institute merilis hasil surveinya, Charta Politika telah merilis hasil survei Pilgub Lampung pada tanggal 20 Maret 2018 yang merupakan hasil survei 6-11 Maret 2018 dengan menggunakan 800 responden, margin of error ± 3,46% dan tingkat kepercayaan 95%. Berdasarkan hasil survei tersebut elektabilitas tertinggi diperoleh paslon petahana M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri sebesar 35,1%, disusul paslon Herman HN-Sutono sebesar 26,3%, diikuti paslon Arinal Djunaidi-Chusnunia dengan 13,1% dan terakhir ditempati paslon Mustafa-Ahmad Jajuli 11,3%, sedangkan sebanyak 14,2% responden menjawab tidak tahu (Bukti P-6). Berikutnya pada tanggal 25 Maret 2018, lembaga survei lainnya Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) juga merilis hasil surveinya yang menempatkan M. Ridho Ficardo sebagai kandidat yang mendapat dukungan terbanyak sebanyak 32,5%, diikuti Herman HN 22,2%, Mustafa 13,4 %, dan Arinal Djunaidi 11,6%. Massa mengambang berjumlah 16,9%. SMRC juga merilis dalam lima bulan terakhir (Oktober 2017 hingga Maret 2018) dukungan kepada M. Ridho Ficardo tak begitu banyak berubah, diikuti Herman HN, sementara Mustafa turun cukup besar dan Arinal Djunaidi naik paling tinggi. Posisi ini dipandang SMRC membuat paslon petahana M. Ridho – Bachtiar Basri makin sulit dikejar karena persentase hasil survei cukup jauh dibandingkan paslon lainnya; (Bukti P-7) 4. Bahwa setelah rilis Rakata Institute terjadilah polemik yang dimulai oleh Ketua KPU Lampung. Reaksi-reaksi tidak proporsional terhadap Rakata Institute dilakukan oleh Ketua KPU Lampung, seperti yang dilansir oleh berbagai media. Media online rmollampung.com pada Jumat, 13 April 2018, memberitakan bahwa menurut Ketua KPU Lampung survei Rakata Institute illegal, KPU akan memberikan sanksi (Bukti P-8), lalu media suluh.co memberitakan bahwa menurut Ketua KPU Lampung lembaga survei Rakata Institute illegal (Bukti P-9), kemudian menurut media lampung.co Ketua KPU menganggap Rakata Institute berpihak (Bukti P-10), dan menurut media lampost.co Rakata Institute ternyata illegal dan bisa dilaporkan (Bukti P-11). Reaksi-reaksi tidak proporsional terhadap Rakata Institute ini menurut hemat kami bertentangan dengan amanat Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 9 huruf a, bahwa ―menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan atau fakta‖ serta tidak sesuai dengan amanat Pasal 13 huruf c yaitu ―memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik‖. Karena di media muncul opini bahwa Rakata Institute illegal dan bisa dilaporkan, maka hal ini menyebabkan sebuah LSM Jaringan Pemuda Republik Indonesia (JAPRI) melaporkan Rakata Institute kepada KPU Lampung dan Bawaslu, dan JAPRI juga menyurati Rakata Institute untuk meminta informasi secara penuh tentang rilis survei yang dilakukan Rakata Institute, dan pada akhirnya KPU Provinsi Lampung dengan surat bernomor 532/HM.03.1-SD/03.2/Prov/IV/2018 tertanggal 18 April 2018 menindaklanjuti laporan dari Koordinator Presidium Lembaga Jaringan Pemuda Republik Indonesia (JAPRI) tentang membentuk Dewan Etik terhadap survei yang dilakukan oleh Rakata Institute, dan KPU Provinsi Lampung telah melaksanakan rapat pleno memutuskan membentuk Dewan Etik Lembaga Survei Rakata Institute yang ditandatangani oleh Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono; (Bukti P-12, P-13, P-14) 5. Bahwa setelah terbentuknya Dewan Etik oleh KPU Lampung maka pada berbagai media muncul berbagai opini seperti misalnya ―Rakata Institute Terancam Dilarang Survei‖, termasuk opini Ketua KPU Lampung tentang ―Dewan Etik Tidak Akan Masuk Angin‖, lalu rapat-rapat Dewan Etik yang dilakukan secara intensif untuk persiapan menyidang Rakata Institute (Bukti P- 15, P-16, P-17). Hal ini menimbulkan reaksi lain dari bagian masyarakat lainnya seperti pernyataan seorang Rakhmat Husein DC di media sosial (Bukti P-20) yang pada intinya mengapa KPU Lampung nampak panik saat Rakata Institute merilis hasil surveinya, sedangkan saat SMRC dan Charta Politika mengumumkan hasil surveinya KPU Lampung bersikap biasa-biasa saja? Akhirnya Rakhmat Husein pun menyatakan bahwa ada apa dengan KPU Lampung hingga sekelas Nanang Trenggono Ketua KPU Lampung latah menyebut Rakata Institute illegal? Kalau karena belum terdaftar, itu sama-sama seperti SMRC dan Charta Politika pun belum terdaftar di KPU Lampung ketika mengumumkan hasil surveinya. Berikutnya Rakhmat Husein pun melakukan permohonan kepada KPU Lampung agar membentuk Dewan Etik untuk Charta Politika dan SMRC karena dianggap Rakhmat Husein hasil surveinya menguntungkan dan merugikan paslon tertentu. Kegaduhan di media mulai memanas setelah ini. Pada akhirnya KPU Provinsi Lampung mengadakan sidang Dewan Etik dan memanggil Rakata Institute sebagai pihak Terlapor untuk menghadiri sidang tersebut. Pada sidang pertama yang terjadwal 2 Mei 2018 Rakata Institute tidak dapat memenuhi panggilan sidang karena Rakata Institute sedang melaporkan Ketua KPU Lampung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk menguji pernyataan Ketua KPU Lampung, sikap, dan kewenangan KPU Lampung dalam keputusan membentuk Dewan Etik (Bukti P-21, P-22). Panggilan sidang kedua pada tanggal 8 Mei 2018 juga tidak dapat dihadiri oleh Rakata Institute, dan kami bersurat yang isinya hampir sama dengan surat pertama bahwa saat ini Rakata Institute sedang menguji pernyataan Ketua KPU Lampung, sikap, dan kewenangan KPU Lampung dalam keputusan membentuk Dewan Etik terhadap Rakata Institute ke DKPP, sehingga Rakata Institute menunggu proses dan keputusan dari DKPP atas laporan pengaduan kami bernomor: 109/IV-P/L-DKPP/2018 (Bukti P-23, P- 24). Selanjutnya datang panggilan sidang ke-3 yaitu sidang pembacaan putusan Dewan Etik terhadap Rakata Institute yang kami juga tidak dapat hadiri dan tidak berkirim surat (Bukti P-25). Hasilnya adalah Dewan Etik menyatakan Rakata Institute tidak kredibel, dilarang melaksanakan survei yang dipublikasi, dan Rakata Institute melanggar substansi dan administrasi dan lain-lain (Bukti P-26). Hal ini dikuatkan oleh surat KPU Lampung bernomor 668/HM.03.1- SD/03/Prov/V/2018 tertanggal 16 Mei 2018 tentang Sikap KPU Lampung atas Putusan Dewan Etik (Bukti P-27); 6. Bahwa hal berbeda ditunjukkan KPU Lampung saat Komite Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) membuat laporan sejenis tentang lembaga survei Charta Politika dan SMRC maka Ketua KPU Lampung menyatakan bahwa kedua lembaga diserahkan kepada Persepi. Perbedaan perlakuan KPU Lampung terhadap Rakata Institute dengan perlakuan KPU Lampung terhadap Charta Politika dan SMRC cukup signifikan. Bahwa Rakata Institute disidangkan melalui Dewan Etik yang dibentuk oleh KPU Lampung, sedangkan atas laporan Rakhmat Husein [Komite Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB)] KPU Lampung hanya menyerahkan Charta Politica dan SMRC kepada asosiasinya (Bukti P-28, P-29, P-30); 7. Bahwa Koordinator Presidium Lembaga Jaringan Pemuda Republik Indonesia (JAPRI) yang bernama Sdr. Hermawan, S.H.I., M.H. ternyata namanya mirip dengan nama salah satu nama pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung Periode 2016-2021. Dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 81/SK/DPP.PD/DPD/VIII/2016 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Lampung Periode 2016-2021 (Bukti P-31) dan perlu juga dipertanyakan aspek legal dari LSM Japri ini apakah sudah terdaftar pada instansi terkait misalnya Kesbangpol dan lain sebagainya; 8. Bahwa perbedaan perlakuan yang diterapkan kepada Rakata Institute dengan perlakuan yang diterapkan kepada dua lembaga lainnya yaitu Charta Politika dan SMRC yang dilakukan oleh KPU Lampung tidak berkesesuaian dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 10 huruf a yaitu ―memperlakukan secara sama setiap calon peserta pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses pemilu‖. Juga menurut hemat kami telah melampaui ketentuan Pasal 10 huruf c yaitu ―menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkannya keputusan atau putusan‖, dan menurut hemat kami bertentangan dengan Pasal 10 huruf d yaitu ―mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil‘; 9. Bahwa pernyataan Ketua KPU Provinsi Lampung yang mempersilakan masyarakat melaporkan Rakata Institute menurut hemat kami tidak sesuai dengan Pasal 11 huruf a yaitu ―melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan‖, tidak sesuai dengan Pasal 11 huruf c yaitu ―melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan‖, dan tidak sesuai dengan Pasal 11 huruf d yaitu ―menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak‖, juga tidak sesuai dengan Pasal 15 huruf c yaitu ―melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang, peraturan perundang- undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu‖. Tidak sesuai dengan Pasal 15 huruf d yaitu ―mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung‖, serta tidak sesuai dengan Pasal 15 huruf f yaitu ―bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi pemilu‖; 10. Bahwa KPU Lampung membangun opini tentang Rakata Institute melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan seperti bahwa Rakata Institute illegal, bahwa sebagai ASN Eko Kuswanto dinilai tidak netral, bahwa Rakata Institute dapat dipidana, bahwa Rakata Institute telah menguntungkan atau merugikan kandidat tertentu (Bukti P-18, P-19), menurut hemat kami telah melampaui ketentuan Pasal 15 huruf c yaitu ―melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang, peraturan perundang- undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu‖, juga tidak sesuai dengan Pasal 15 huruf d yaitu ―mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung‖, serta tidak sesuai dengan Pasal 15 huruf f yaitu ―bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi pemilu‖. KESIMPULAN [2.2] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan tanggal 5 Juni 2018 yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa Rakata Institute yang didirikan pada tanggal 8 Agustus 2008, dengan Notaris Moh. Meinazir Zein, SH., dan beralamat di Jalan Nusa Indah III No. 16 Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung merupakan lembaga survei yang berada di bawah Asosiasi Lembaga Survei dan Hitung Cepat Indonesia (ALSHCI) (Bukti P-1, P-2). ALSHCI tercatat sebagai badan hukum melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-003214.AH.01.07.Tahun 2018 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Lembaga Survei dan Hitung Cepat Indonesia yang ditetapkan di Jakarta tanggal 12 Maret 2018 (Bukti P-3); 2. Bahwa setelah rilis Rakata Institute terjadilah polemik yang dimulai oleh Ketua KPU Lampung. Reaksi-reaksi tidak proporsional terhadap Rakata Institute dilakukan oleh Ketua KPU Lampung, seperti yang dilansir oleh berbagai media. Media online rmollampung.com pada Jumat, 13 April 2018, memberitakan bahwa menurut Ketua KPU Lampung survei Rakata Institute illegal, KPU akan memberikan sanksi (Bukti P-4), lalu media suluh.co memberitakan bahwa menurut Ketua KPU Lampung lembaga survei Rakata Institute illegal (Bukti P-5), kemudian menurut media lampung.co Ketua KPU menganggap Rakata Institute berpihak (Bukti P-6), dan menurut media lampost.co Rakata Institute ternyata illegal dan bisa dilaporkan (Bukti P-7); 3. Bahwa setelah terbentuknya Dewan Etik oleh KPU Lampung maka pada berbagai media muncul berbagai opini seperti misalnya ―Rakata Institute Terancam Dilarang Survei‖, termasuk opini Ketua KPU Lampung tentang ―Dewan Etik Tidak Akan Masuk Angin‖, lalu rapat-rapat Dewan Etik yang dilakukan secara intensif untuk persiapan menyidang Rakata Institute (Bukti P- 8, P-9, P-10, P-11). Hal ini menimbulkan reaksi lain dari bagian masyarakat lainnya seperti pernyataan seorang Rakhmat Husein DC di media sosial (Bukti P-12) yang pada intinya mengapa KPU Lampung nampak panik saat Rakata Institute merilis hasil surveinya, sedangkan saat SMRC dan Charta Politika mengumumkan hasil surveinya KPU Lampung bersikap biasa-biasa saja? Akhirnya Rakhmat Husein pun menyatakan bahwa ada apa dengan KPU Lampung hingga sekelas Nanang Trenggono Ketua KPU Lampung latah menyebut Rakata Institute illegal? Kalau karena belum terdaftar, itu sama-sama seperti SMRC dan Charta Politika pun belum terdaftar di KPU Lampung ketika mengumumkan hasil surveinya. Berikutnya Rakhmat Husein pun melakukan permohonan kepada KPU Lampung agar membentuk Dewan Etik untuk Charta Politika dan SMRC karena dianggap Rakhmat Husein hasil surveinya menguntungkan dan merugikan paslon tertentu; 4. Bahwa hasil keputusan Dewan Etik menyatakan Rakata Institute tidak kredibel, dilarang melaksanakan survei yang dipublikasi, dan Rakata Institute melanggar substansi dan administrasi dan lain-lain (Bukti P-13). Hal ini dikuatkan oleh surat KPU Lampung bernomor 668/HM.03.1-SD/03/Prov/V/2018 tertanggal 16 Mei 2018 tentang Sikap KPU Lampung atas Putusan Dewan Etik (Bukti P-14); 5. Bahwa perlakuan berbeda ditunjukkan KPU Lampung saat Komite Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) membuat laporan sejenis tentang lembaga survei Charta Politika dan SMRC maka Ketua KPU Lampung menyatakan bahwa kedua lembaga diserahkan kepada Persepi. Perbedaan perlakuan KPU Lampung terhadap Rakata Institute dengan perlakuan KPU Lampung terhadap Charta Politika dan SMRC cukup signifikan. Bahwa Rakata Institute disidangkan melalui Dewan Etik yang dibentuk oleh KPU Lampung, sedangkan atas laporan Rakhmat Husein [Komite Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB)] KPU Lampung hanya menyerahkan Charta Politica dan SMRC kepada asosiasinya (Bukti P-15); 6. Reaksi-reaksi tidak proporsional yang dilakukan Ketua KPU Lampung terhadap Rakata Institute ini menurut hemat kami bertentangan dengan amanat Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 9 huruf a, bahwa ―menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan atau fakta‖ serta tidak sesuai dengan amanat Pasal 13 huruf c yaitu ―memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik‖; 7. Bahwa perbedaan perlakuan yang diterapkan kepada Rakata Institute dengan perlakuan yang diterapkan kepada dua lembaga lainnya yaitu Charta Politika dan SMRC yang dilakukan oleh KPU Lampung tidak berkesesuaian dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 10 huruf a yaitu ―memperlakukan secara sama setiap calon peserta pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses pemilu‖. Juga menurut hemat kami telah melampaui ketentuan Pasal 10 huruf c yaitu ―menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkannya keputusan atau putusan‖, dan menurut hemat kami bertentangan dengan Pasal 10 huruf d yaitu ―mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil‘; 8. Bahwa pernyataan Ketua KPU Provinsi Lampung yang mempersilakan masyarakat melaporkan Rakata Institute menurut hemat kami tidak sesuai dengan Pasal 11 huruf a yaitu ―melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan‖, tidak sesuai dengan Pasal 11 huruf c yaitu ―melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan‖, dan tidak sesuai dengan Pasal 11 huruf d yaitu ―menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak‖, juga tidak sesuai dengan Pasal 15 huruf c yaitu ―melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang, peraturan perundang- undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu‖. Tidak sesuai dengan Pasal 15 huruf d yaitu ―mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung‖, serta tidak sesuai dengan Pasal 15 huruf f yaitu ―bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi pemilu‖; 9. Bahwa Ketua KPU Lampung membangun opini tentang Rakata Institute melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan seperti bahwa Rakata Institute illegal, bahwa sebagai ASN Eko Kuswanto dinilai tidak netral, bahwa Rakata Institute dapat dipidana, bahwa Rakata Institute telah menguntungkan atau merugikan kandidat tertentu, menurut hemat kami telah melampaui ketentuan Pasal 15 huruf c yaitu ―melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu‖, juga tidak sesuai dengan Pasal 15 huruf d yaitu ―mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung‖, serta tidak sesuai dengan Pasal 15 huruf f yaitu ―bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi pemilu‖; 10. Bahwa berdasarkan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Ketua KPU Lampung, pada Pasal 9 huruf a, Pasal 10 huruf a, c, dan d; Pasal 11 huruf a, c, dan d, Pasal 13 huruf c, Pasal 15 huruf c, d, dan f, maka secara tidak langsung Ketua KPU Lampung diduga tidak menjaga integritas (khususnya sikap mandiri dan adil) dan profesionalitas (khususnya berkepastian hukum) sebagai Penyelenggara Pemilu dan hal ini telah melampaui ketentuan Pasal 6 ayat 1 yaitu ―Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu.‖, juga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf a yaitu ―jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan‖, juga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf b yaitu ―mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil‖, juga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf c yaitu ―adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya‖, dan tidak sesuai dengan Pasal 6 ayat 2 huruf c yaitu ―akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan‖, serta tidak berkesesuaian dengan ketentuan Pasal 6 ayat 3 huruf a yaitu ―berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan‖. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Salinan Akta Notaris Rakata Institute, tanggal 18 Oktober 2004; Bukti P-2 : Salinan Surat Keterangan Domisili Rakata Institute, tanggal 25 April 2018; Bukti P-3 : Salinan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0003214.AH.01.07.TAHUN 2018 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum ―Asosiasi Lembaga Survei dan Hitung Cepat Indonesia (ALSHCI)‖ dan Lampiran Keputusan (Susunan Organ Perkumpulan), tanggal 12 Maret 2018; Bukti P-4 : Berita dari Tribun Lampung tentang Rakata Gelar Rilis Survei Pilgub, Pileg, dan Pilpres di Lampung, tanggal 12 April 2018; Bukti P-5 : Berita dari RadarTVNews tentang ―Versi Rakata, Ini Final Ideal Pilgub‖, tanggal 12 April 2018; Bukti P-6 : Berita dari jawapos.com tentang ―Charta Politika Rilis Hasil Survei Elektabilitas Cagub Lampung‖, tanggal 20 Maret 2018; Bukti P-7 : Berita dari teraslampung.com tentang ―Pilgub Lampung, SMRC Simpulkan Ridho Paling Banyak Dipilih‖, tanggal 26 Maret 2018; Bukti P-8 : Berita dari rmollampung.com tentang ―Survei Rakata Institute Ilegal, KPU Akan Berikan Sanksi‖, tanggal 13 April 2018; Bukti P-9 : Berita dari suluh.co tentang ―Lembaga Survei Rakata Institute Ilegal‖, tanggal 13 April 2018; Bukti P-10 : Berita dari lampung.co tentang ―Dinilai Berpihak, Rakata Institute Dilaporkan ke KPU dan Bawaslu Lampung‖, tanggal 16 April 2018; Bukti P-11 : Berita dari lampost.co tentang ―Rakata Institute Ternyata Ilegal dan Bisa Dilaporkan‖, tanggal 13 April 2018; Bukti P-12 : Surat Jaringan Pemuda Republik Indonesia (JAPRI) Nomor: 123/B/JAPRI/IV/2018, tanggal 16 April 2018; Bukti P-13 : Salinan Surat KPU Lampung tentang Pemberitahuan Pembentukan Dewan Etik, tanggal 18 April 2018; Bukti P-14 : Berita dari lampungpost.id tentang ―Rakata Institute Terancam Dilarang Survei‖, tanggal 19 April 2018; Bukti P-15 : Berita dari konkritnews.com tentang ―Sikapi Rakata Institute, KPU Lampung Bentuk Dewan Etik‖; Bukti P-16 : Berita dari konkritnews.com tentang ―Ketua KPU Lampung: Soal Rakata, Dewan Etik Tidak Akan Masuk Angin‖ Bukti P-17 : Berita dari lampost.co tentang ―Dewan Etik Bahas Rakata Institute‖ Bukti P-18 : Berita dari Harian Pilar tentang ―Terbukti Bersalah Rakata Bisa Dipidana‖, tanggal 18 April 2018; Bukti P-19 : Berita dari Lampung Post tentang ―KPU Tindak Lanjuti Putusan Dewan Etik‖, 17 Mei 2018 Bukti P-20 : Surat pernyataan Rakhmat Husein DC tanggal 14 April 2018; Bukti P-21 : Surat KPU Lampung Nomor: 580/HM.03.1- Und/03.2/Prov/IV/2018, tentang Panggilan kepada Rakata Institute, tanggal 30 April 2018; Bukti P-22 : Salinan Surat Rakata Institute kepada KPU Lampung tentang Pemberitahuan Tidak Dapat Menghadiri Sidang, tanggal 2 Mei 2018; Bukti P-23 : Surat Dewan Etik Survei Rakata Institute Nomor: 2/Und- Dewanetik/V/2018, tentang Panggilan kepada Rakata Institute, tanggal 4 Mei 2018; Bukti P-24 : Salinan Surat Rakata Institute kepada KPU Lampung tentang Pemberitahuan Tidak Dapat Menghadiri Sidang, tanggal 8 Mei 2018; Bukti P-25 : Surat Dewan Etik Survei Rakata Institute Nomor: 3/Und- Dewanetik/V/2018, tentang Panggilan kepada Rakata Institute, tanggal 9 Mei 2018; Bukti P-26 : Salinan Putusan Dewan Etik Lembaga Survei Rakata Institute, tanggal 15 Mei 2018; Bukti P-27 : Surat KPU Lampung kepada Rakata Institute tentang Menyikapi Putusan Dewan Etik Lembaga Survei, tanggal 16 Mei 2018; Bukti P-28 : Salinan Surat KPU Lampung kepada Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) tentang Permintaan Kelengkapan Data, tanggal 7 Mei 2018; Bukti P-29 : Tanda Terima KPU Lampung untuk Rakhmat Husein DC tentang Melengkapi Berkas Yang Dibutuhkan, tanggal 12 Mei 2018; Bukti P-30 : Salinan Surat KPU Lampung kepada Pimpinan Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi), tanggal 22 Mei 2018; Bukti P-31 : Salinan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat tentang Susunan Kepengurusan DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung Periode 2016 – 2021, tanggal 15 Agustus 2016; [2.4] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu, dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil adilnya PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 4 Juni 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa hari Kamis, 12 April 2018, Sdr. Eko Kuswanto, Direktur Rakata (Pihak Pengadu) melakukan rilis hasil survei yang dilaksanakan tgl. 2-7 April 2018 khususnya tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018 bertempat di Wiseman Café seperti yang tertera dalam pokok pengaduan. Bahwa sebelum itu, pada tanggal 20 Maret 2018 lembaga survei Charta Politica melakukan rilis hasil survei berjudul ―Rilis Survei Elektabilitas Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada Lampung 2018‖ secara terbuka di Hotel Horison. Wartawan Lampung Post—satu dari tiga media cetak utama selain Radar Lampung dan Tribun Lampung—menanyakan melalui aplikasi WhatsApp (WA) apakah Charta Politica sudah terdaftar di KPU Lampung, Teradu menjawab belum ada lembaga survei yang mendaftar ke KPU Lampung. Ditanyakan kembali apakah diperbolehkan. Jawaban saya, ―seingat saya wajib didaftarkan.‖ Wawancara berhenti di sini; (Bukti P-1) 2. Bahwa dengan rilis hasil survei Rakata, tanggal 12 April 2018, Wartawan Lampung Post konfirmasi jam 17.40 WIB terkait lembaga survei yang sudah terdaftar di KPU Lampung. Teradu menjawab baru dua. Kemudian ditanyakan apakah Rakata dan SMRC sudah mendaftar. Saya bilang, ―saya konfirmasi ke Sekretariat.‖ Setelah dilakukan pengecekan Bagian Umum, serta Staf Ketua dan Sekretaris di buku agenda surat menyurat, ternyata baru satu yang mendaftarkan diri yakni Indo Barometer. Kemudian, ditanyakan pendapat saya tentang lembaga survei yang belum terdaftar tapi melakukan survei. Saya jelaskan sebagai berikut: ―Sebaiknya lembaga survei yang rilis berkaitan dengan Pilgub Lampung 2018, melaporkan kepada KPU Lampung—karena itu diatur dalam UU dan PKPU. Dan wajib menyampaikan kepada publik secara transparan sumber dana atau pihak yang memberi dana kegiatan survei yang diekspos kepada publik. Seperti yang pernah dilakukan salah satu lembaga survei nasional. Jadi lembaga survei betul-betul menjaga integritas dan akuntabilitas aktivitas surveinya. Bila tidak, wajib diingatkan oleh Asosiasi Lembaga Survei terkait etika kegiatan survei.‖ ―Lembaga survei harus mendaftar ke KPU‖; (Bukti P-2) 3. Bahwa rilis survei Rakata tanggal 12 April 2018 hanya mengundang 7 (tujuh) media yakni Tribun Lampung dan Radar Lampung (cetak); teraslampung.com dan duajurai.co (online), serta Siger Tv, Radar Lampung Tv, dan INews Tv (elektronik). Dalam undangan Rakata yang disebarkan kepada 7 (tujuh) media diberi catatan: ―Undangan ini khusus diperuntukkan bagi mitra Rakata. Kami akan sangat berterima kasih jika undangan ini tidak menyebar ke media di luar 7 media di atas‖ (Bukti P-3) dan (Bukti P-4). Dalam Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13, Nomor 11, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum pada Bab III Pelaksanaan Prinsip Dasar Etika dan Perilaku pasal 10 disebutkan bahwa ―dalam melaksanakan azas mandiri dan adil, Penyelenggara Pemilu berkewajiban: a. bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon, peserta pemilu dan media massa tertentu‖ (Bukti P-5). Ketentuan ini telah diubah dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Pada pasal 10 ditegaskan bahwa ―dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggaran Pemilu bersikap dan bertindak: a. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu‖ (Bukti P-6). Nilai etik tentang azas adil ini menjadi salah satu pegangan Teradu sebagai penyelenggara Pemilu dalam menyikapi persoalan rilis Rakata, selain itu, Teradu menulis dalam percakapan di laman facebook (fb) sebagai berikut: ―kalo minumnya nggak mahal. Nggak nahan kalo ada yang nanya amplop. Maka cari mitra yang mau diajak. Efisien dan efektif. Alasan sederhana saja. Saking seringnya rilis jadi sering ubah pola‖ (Bukti P-7). Kalimat ini yang memicu kemarahan pimpinan redaksi dan wartawan media yang tidak diundang oleh Rakata. Jadi, tuduhan Pengadu kepada saya dalam pokok pengaduan (1) bahwa saya banyak membuat pernyataan yang pada akhirnya membuat semakin banyak media ‗menyerang‘ lembaga Rakata dan juga personal direktur eksekutifnya, adalah tidak benar; 4. Bahwa sesungguhnya, rilis Rakata sendiri yang menimbulkan polemik berkepanjangan baik dalam peliputan para jurnalis media, pendapat institusi- institusi seperti Bawaslu Provinsi Lampung, Ketua Komisi Informasi (KI) Lampung dan Ketua Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Lampung, selain komentar para akademisi dan tulisan opini oleh pegiat/ahli survei. Polemik pemberitaan dapat dibuktikan berikut ini. Pertama, aksi unjuk rasa para pekerja media yang tergabung dalam Aliansi Pers Peduli Demokrasi dengan tuntutan agar Direktur Rakata mencabut pernyataan di Facebook (Radar Lampung, 24 April 2018) (Bukti P-8). Kedua, liputan koran berjudul ―Direktur Rakata Diduga Melanggar Netralitas ASN‖ (Radar Lampung, 25 April 2018) (Bukti P-9). Ketiga, pendapat akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung Budiharjo yang menyatakan, ―metodologi dan responden dalam sebuah survei harus benar dan tepat. Sebab, sedikit banyak hasil survei bermotif‘ untuk menggiring opini tertentu di tengah masyarakat‘‘ (Radar Lampung, 17 April 2018) (Bukti P-10). Keempat, dalam judul berita ―Direktur Rakata Bisa Dijerat UU ITE‖ dikabarkan bahwa Aliansi Pers Peduli Demokrasi Lampung akhirnya melengkapi laporannya ke Polda Lampung terhadap Direktur Rakata (Lampung Post, 25 April 2018) (Bukti P-11). Kelima, komisioner Bawaslu Lampung Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Adek Asyari, mengatakan pihaknya menyoroti metodologi penelitian dan sumber dana yang digunakan dalam survei. Hal itu untuk mengetahui netral atau tidaknya Direktur Rakata dalam melaksanakan kegiatan. ―Kalau enggak benar, bisa diindikasi tidak netral‖ (Lampung Post, 23 April 2018) (Bukti P-12). Keenam, pernyataan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Dery Hendriyan yang menilai Rakata melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. ―Harusnya semua terbuka, tidak ada diskriminasi.‖ Ketua KPID Provinsi Lampung Tamri Suhaimi menyatakan pendapatnya. ―Seharusnya Rakata mengundang semua media. Sebab informasi mengenai calon pemimpin memang harus disebarluaskan kepada semua orang‖ (Lampung Post, 16 April 2018) (Bukti P-13). Ketujuh, ada dua opini yang mengupas persoalan lembaga survei yakni David Satria Jaya, Asisten Koordinator LSI Wilayah Lampung dan Bengkulu 2010-2014 dengan judul ―Lembaga Survei dan Proses Demokrasi‖ (Lampung Post, 17 April 2018) (Bukti P-14) dan Riko Rakhmat, Peneliti SMRC Lampung ―Lembaga Survei, Antara Kredibilitas dan Isi Tas‖ (Lampung Post, 22 April 2018) (Bukti P-15); 5. Bahwa Pengadu dalam pokok pengaduan juga menyampaikan bahwa Teradu banyak membuat pernyataan yang cukup menyudutkan Rakata, seperti pernyataan illegal, belum terdaftar, bisa disanksi, serta berpihak. Dari empat pernyataan yang dituduhkan, pernyataan belum terdaftar dan bisa disanksi saya sebutkan berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2017 dan tidak dimaksudkan untuk Rakata semata namun untuk semua lembaga survei. Sedangkan pernyataan illegal dan berpihak tidak pernah saya katakan baik dalam wawancara langsung maupun melalui aplikasi WhatsApp (WA), sebab pernyataan tersebut memiliki konotasi penilaian (judgement). Teradu mengklarifikasi ke Koran Lampung Post untuk edisi Senin, tanggal 16 April 2018, berjudul ―Penyelenggara Nilai Rakata Liar dan Bikin Gaduh‖ melalui Kolom SMS/WA Interaktif (dulu dikenal Kolom Surat Pembaca) disertai KTP Elektronik dan surat klarifikasi saya tembuskan kepada rekan-rekan komisioner KPU Lampung dengan catatan, ―saya sebagai komisioner/penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018 melekat rambu-rambu tidak memberi judgement—penilaian memvonis—atas persoalan penyelenggaraan baik kepada peserta (pasangan calon), pemilih maupun para pihak stakeholders Pemilihan dan Pemilu‖ (Bukti P-16 dan P-17). Bahkan surat dari Dewan Pengawas Asosiasi Lembaga Survei dan Hitung Cepat (ALSHCI) Nomor 03/B/ALSHCI/V/ 2018 tanggal 3 Mei 2018 perihal permohonan klarifikasi apakah saya pernah menyatakan Rakata ilegal, dibahas dalam pleno rutin KPU Lampung Senin, 7 Mei 2018 dan saya tegaskan dalam pleno tidak pernah menyatakan Rakata ilegal serta mengirim surat penjelasan ke ALSHCI (Bukti P-18). Dengan demikian, pokok pengaduan bahwa saya menyatakan Rakata ilegal, adalah tidak benar; 6. Bahwa berita yang menggambarkan hasil rilis Rakata tanggal 12 April 2018 hasil liputan wartawan yang diundang hadir dalam rilis dengan judul ―Belum ada Cagub Dominan‖ yang dalam penutup berita dituliskan, ―Dan hari ini kami menyatakan final ideal, kami tidak terpengaruh pada hasil riset lembaga lain, opini lain, kami berpatokan pada data melalui survei kami‖ (Tribun Lampung, 13 April 2018) (P-19). Dengan pemberitaan ini, sesungguhnya Rakata bisa mengklarifikasi dan memberi penjelasan secara terbuka dalam forum-forum yang tersedia atas rilisnya yang telah menimbulkan polemik. Dalam hal ini, termasuk memenuhi undangan persidangan Dewan Etik; 7. Bahwa diawali dengan laporan resmi masyarakat melalui Surat Nomor: 122/B/JAPRI/IV/2018 tertanggal 16 April 2018 ditandatangani Hermawan Koordinator Presidium Jaringan Pemuda Republik Indonesia (JAPRI) Lampung perihal pembentukan dewan etik berkaitan dengan hasil rilis Rakata tanggal 12 April 2018. Teradu selaku Ketua KPU Lampung menerbitkan disposisi kepada Sekretaris untuk dibahas dalam rapat pleno pada hari Selasa, 17 April 2018 (karena pleno rutin tidak bisa dilaksanakan hari Senin, 16 April 2018), sekalian dengan pembahasan agenda penting lain yakni evaluasi debat kandidat pertama dan persiapan debat kandidat kedua serta persiapan pleno DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018 dan tema lainnya (Bukti P-20), P- 21, dan P-22). Bahwa Rapat pleno diikuti oleh 4 (empat) komisioner KPU Lampung, yaitu Nanang Trenggono, Handy Mulyaningsih, Ahmad Fauzan dan M. Tio Aliansyah. Sedangkan, satu komisioner Sholihin sedang dinas luar Rapat Kerja di Nusa Tenggara Barat mengikuti agenda KPU-RI. Rapat pleno sepakat untuk dibentuk Dewan Etik Lembaga Survei Rakata Institute dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018. Tujuan pokok dibentuk Dewan Etik tertuang dalam Berita Acara Nomor 186/PK.01-BA/03/18/Prov/IV/2018 tgl. 18 April 2018 bahwa ―pembentukan Dewan Etik dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan memenuhi kepentingan masyarakat‖ (Bukti P-23); 8. Bahwa selanjutnya, KPU Lampung menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 2017/ HK.03.1-Kpt/18/Prov/IV/2018 tanggal 23 April 2018 tentang Pembentukan Dewan Etik Lembaga Survei Rakata Institute dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018 yang beranggotakan Dr. Nanang Trenggono (unsur anggota KPU Lampung); Prof. Dr. Ir. Wan Abbas Zakaria, MS (unsur akademisi); Prof. Mustofa Usman,Ph.D (unsur ahli survei); Dr. Herpratiwi, M.Pd (unsur ahli survei) dan Dr. Robi Cahyadi Kurniawan, MA (unsur akademisi) (P-24). Surat keputusan ini diperbaiki dengan Surat Keputusan Nomor: 230/HK.03.1-Kpt/18/Prov/V/2018 tanggal 4 Mei 2018 tentang Pembentukan Dewan Etik Lembaga Survei Rakata Institute dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018 yang anggotanya ada yang diganti menjadi antara lain Dr. Nanang Trenggono (unsur anggota KPU Lampung); Prof. Dr. Ir. Wan Abbas Zakaria, MS (unsur akademisi); Prof. Mustofa Usman,Ph.D (unsur ahli survei); Dr. HS Tisnanta, SH.MH (unsur ahli survei) dan Dr. Robi Cahyadi Kurniawan, MA (unsur akademisi) (Bukti P-25). Anggota Dewan Etik dipilih berdasarkan kapasitas keilmuan, kepakaran dan pengalaman masing- masing. Dr. HS Tinanta, SH. MH adalah doktor bidang hukum, berpengalaman dalam organisasi pemantau Pemilu Forum Rektor Pemilu 1999 dan 2004, serta pemantau Pilkada di Lampung. Dr. Robi Cahyadi Kurniawan, MA adalah akademisi FISIP Universitas Lampung bidang keahlian ilmu politik spesialisasi kepemiluan dan melakukan berbagai survei Pilkada di Lampung. Prof. Dr. Ir. Wan Abbas Zakaria, MS adalah Direktur Program Magister Agribisnis dan aktif di berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan. Prof. Mustofa Usman,Ph.D adalah guru besar statistik, Koordinator Riset dan Survei Organisasi Pemantau Forum Rektor untuk Pemilu 1999 dan 2004, Perancang Parallel Vote Tabulation (PVT) atau Quick Count (Hitung Cepat). Rapat perdana memberikan amanah saya sebagai ketua dan juru bicara Dewan Etik; 9. Bahwa sehari setelah rapat pleno pembentukan Dewan Etik, KPU Lampung secara resmi melalui surat Nomor: 532/HM.03.1-SD/03.2/Prov/ IV/2018 tanggal 18 April 2018, memberitahukan kepada Direktur Rakata tentang dibentuknya Dewan Etik. Hal ini dimaksudkan agar Rakata menerima informasi secara kelembagaan (tidak dari media atau pihak lain) dan diharapkan kerjasama Rakata dalam proses Dewan Etik (Bukti P-26). Selain itu, pleno KPU Lampung dalam pembentukan Dewan Etik juga mempertimbangkan azas keadilan bagi Rakata sebagai pihak terlapor, seperti yang telah saya tegaskan berikut: ―kami harus hati-hati dan adil kepada pihak terlapor juga‖ (Lampung Post, 18 April 2018) (Bukti P-27) dan wawancara via WA (Bukti P-28). Surat keputusan KPU Lampung tentang pembentukan Dewan Etik ini telah membuktikan bahwa pokok pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa pembentukan Dewan Etik dinilai tergesa-gesa untuk menyikapi hasil survei yang dilakukan oleh Rakata yang dalam komposisi pembentukannya KPU provinsi Lampung telah melakukan tindakan melawan prosedur dan melanggar pasal 15 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 terkait dengan standar operasional prosedur dan substansi profesi dimana anggotanya terdiri dari 2 akademisi, 1 profesional/ahli lembaga survei, dan 2 anggota KPU Lampung, adalah tidak benar; 10. Bahwa pembentukan Dewan Etik sebagai hasil pleno KPU Lampung, lalu diberitahukan secara resmi kepada Rakata, dan dilakukan dengan sikap kehati- hatian serta pernyataan memenuhi keadilan bagi pihak Rakata sebagai terlapor; maka pokok pengaduan (3) yang menyatakan sikap KPU Lampung dalam pembentukan Dewan Etik bertentangan dengan ketentuan pasal 6 ayat 2 huruf c, ayat 3 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang prinsip keadilan dan kepastian hukum, adalah tidak benar. Selain itu, perlu ditekankan di sini bahwa dalam membentuk Dewan Etik, KPU Lampung berdasarkan pada beberapa pertimbangan dan pemikiran mendasar. Pertama, Dewan Etik dibentuk untuk menegakkan (meluruskan) pelaksanaan survei oleh lembaga survei Rakata sebagaimana diatur dalam pasal 131, 132 dan 133 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, menentukan bahwa: Pasal 131 (1)Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilihan dapat melibatkan partisipasi masyarakat. (2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk pengawasan pada setiap tahapan Pemilihan, sosialisasi Pemilihan, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilihan, dan penghitungan cepat hasil Pemilihan. (3) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan: (a) tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota; (b) tidak mengganggu proses tahapan Pemilihan; (c) bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas; dan (d) mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar. Pasal 132 (1)Pelaksana survei atau jajak pendapat dan pelaksana penghitungan cepat hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (2) wajib melaporkan status badan hukum atau surat keterangan terdaftar, susunan kepengurusan, sumber dana, alat, dan metodologi yang digunakan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (2) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan lembaga yang dapat melaksanakan survei atau jajak pendapat dan pelaksana penghitungan cepat hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pelaksana survei atau jajak pendapat dan Pelaksana penghitungan cepat hasil Pemilihan dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasilnya wajib memberitahukan bahwa hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara Pemilihan. (4) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penetapan lembaga yang dapat melaksanakan survei atau jajak pendapat dan pelaksana penghitungan cepat hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU. Pasal 133 Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 131 ayat (2) wajib mengikuti ketentuan yang diatur KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (P-29). Kedua, menimbang Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, mengatur lebih lanjut tentang lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat dalam Paragraph 5 pasal 46 sampai dengan pasal 54. Pasal 46 (1) Masyarakat dapat melakukan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) huruf f; (2) Survei atau jajak pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Survei tentang perilaku pemilih; b. survei tentang hasil Pemilihan; c. Survei tentang kelembagaan Pemilihan seperti penyelenggara Pemilihan, Partai Politik, parlemen/legislatif, pemerintah; dan/atau; d. Survei tentang pasangan calon. Pasal 47 Survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilihan dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. Pasal 48 (1) Lembaga pelaksana survei atau jajak pendapat dan pelaksana penghitungan cepat hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (1), wajib mendaftar pada KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan menyerahkan dokumen berupa: a. akte pendirian/badan hukum lembaga; b. susunan kepengurusan lembaga; c. surat keterangan domisili dari desa atau sebutan lain/kelurahan atau instansi pemerintahan setempat; d. surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatakan lembaga pelaksana survei atau jajak pendapat dan pelaksana penghitungan cepat hasil Pemilihan telah bergabung dalam asosiasi lembaga survei atau jajak pendapat; e. pas foto berwarna pimpinan lembaga ukuran 4X6 cm (empat kali enam) sebanyak 4 (empat) lembar; f. surat pernyataan bahwa lembaga survei: Tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilihan; 2. Tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan; 3. Bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas; 4. Mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan Pemilihan yang aman, damai, tertib dan lancar; 5. Benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan survei atau jajak pendapat; 6. Tidak mengubah data lapangan maupun pemrosesan data; 7. Menggunakan metode penelitian ilmiah; dan 8. Melaporkan metodologi pencuplikan data (sampling), sumber dana, jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilihan. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemungutan suara. Pasal 51 (1) Pengaduan masyarakat terhadap pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan dapat disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan menyertakan identitas pelapor. Sebagai penegasan, identitas pelapor ini dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik sebagai bukti ia memiliki hak pilih. (2) Dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/kota dapat membentuk dewan etik atau menyerahkan pengaduan tersebut kepada asosiasi lembaga survei atu jajak pendapat untuk mendapatkan penilaian dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh pelaksana survei atau jajak pendapat dan pelaksana penghitungan cepat hasil pemilihan (P-30) 11. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas KPU Provinsi Lampung menerbitkan Keputusan Nomor 207/HK.03.1-Kpt/18/Prov/V/2018 tentang Pembentukan Dewan Etik yang diperbaiki dengan keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 230/HK.03.1-Kpt/18/Prov/V/2018 yang bertugas sebagaimana diatur dalam diktum kedua keputusan tersebut. Selanjutnya, atas dasar pembentukan Dewan Etik, maka disusun dan ditetapkan Keputusan Dewan Etik Nomor 1 /KPTS-Dewanetik/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemeriksaan, Persidangan dan Putusan Pelanggaran Etik Lembaga Survei Rakata Institute dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018 (Bukti P-31). Sesuai dengan pasal 131 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, menimbang bahwa ada laporan masyarakat atas penyelenggaraan survei dan rilis hasil survei ke publik tentang Pemilihan Gubernur Lampung tahun 2018 kepada KPU Provinsi Lampung disertai bukti berupa rekaman video rilis, dokumen hasil survei, dan polemik pemberitaan (P-32)--yang dalam hal ini dilakukan oleh Rakata, maka KPU Provinsi Lampung membentuk Dewan Etik untuk memeriksa dan memutuskan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Rakata sebagaimana dimaksud pada pasal 51 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 8 Tahun 2017. KPU Provinsi Lampung perlu menangani laporan ini secara cepat untuk memberikan kepastian, melindungi kepentingan masyarakat umum dan menjaga situasi menjadi lebih kondusif. Dan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018 berjalan aman, damai, tertib dan lancar. Terbukti setelah Dewan Etik mengeluarkan putusan pemberitaan mereda dan situasi kondusif. Berdasarkan hal tersebut, pokok pengaduan yang menyatakan bahwa pembentukan Dewan Etik dinilai tergesa-gesa, adalah tidak benar; 12. Bahwa dari uraian di atas, menimbang pasal 51 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang mekanisme pengaduan masyarakat dapat ditindaklanjuti KPU Provinsi dengan membentuk dewan etik atau menyerahkan pengaduan ke asosiasi lembaga survei; menimbang adanya laporan masyarakat yang layak disertai KTP Elektronik, dokumen rilis hasil survei, dokumen pemberitaan media dan rekaman video rilis dari awal hingga akhir; menimbang Rakata belum mendaftar ke KPU Lampung; dan menimbang rilis Rakata telah membawa dampak polemik berkepanjangan, maka KPU Lampung menyepakati dalam rapat pleno untuk dibentuk Dewan Etik. Dengan demikian, pokok pengaduan (4) yang menyebutkan jika diduga sebuah lembaga survei menyalahi prosedur maka sebaiknya di awal diserahkan kepada asosiasi yang menaungi lembaga survei tersebut, adalah tidak benar; 13. Bahwa terkait dengan pokok pengaduan, bahwa menurut Pengadu baik Rakata Institute maupun Charta Politica dan SMRC, serta banyak lembaga lain di Indonesia yang sudah merilis hasil surveinya namun belum mendaftar sebagai lembaga survei/hitung cepat (karena waktu pendaftaran masih ada akhir hingga akhir Mei 2018), maka kami menganggap Rakata Institute bukan/belum menjadi subjek hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 47 dan 48 PKPU Nomor 8 Tahun 2017. Dalam hal ini, perlu diluruskan. Pertama, penafsiran terhadap Pasal 47 dan 48 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 dalam pokok pengaduan tersebut adalah tidak benar. Substansi pasal 47, bahwa lembaga yang melaksanakan survei atau jajak pendapat dan pelaksanaan penghitungan cepat hasil Pemilihan hanya bisa dilakukan oleh lembaga yang terdaftar. Apalagi jika hasil surveinya dirilis ke masyarakat luas. Kedua, bahwa KPU Lampung berdasarkan pleno terbuka telah mengeluarkan Surat Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 70/HK.03.1-Kpt/18/Prov/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung pada Pemilihan 2018 (P-33). KPU Lampung juga menerbitkan Surat Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 73/HK.03.1- Kpt/18/Prov/II/2018 tanggal 13 Februari 2018 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung pada Pemilihan 2018 (P-34). Lalu memasuki masa kampanye dari tanggal 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Artinya seluruh kegiatan survei dan rilis hasil survei yang dilakukan oleh lembaga survei dapat membawa pengaruh, baik menguntungkan maupun merugikan terhadap pasangan calon. Dengan demikian, pokok pengaduan (4) dari Pihak Teradu yang menyatakan Rakata bukan/belum menjadi subjek hukum, adalah tidak benar; 14. Bahwa Pengadu juga menyatakan dalam pokok pengaduan (4) bahwa Dewan Etik dinilai tergesa-gesa juga karena Dewan Etik seharusnya hanya dapat menyidangkan hasil berbeda antara hitung cepat dari lembaga survei dibandingkan hasil rekapitulasi pleno KPU, bukan hasil survei opini atau perilaku pemilih yang masih sangat dinamis dan cair serta belum bisa dibandingkan dengan data manapun. Pemahaman dalam pokok pengaduan ini adalah tidak benar. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan, pada Bab I Ketentuan Umum pasal 1 angka 19 dan angka 20, dibedakan pengertian survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat. Disebutkan, bahwa survei atau jajak pendapat Pemilihan adalah pengumpulan informasi/pendapat masyarakat tentang proses penyelenggaraan pemilihan, peserta Pemilihan, perilaku pemilih atau hal lain terkait Pemilihan dengan menggunakan metodologi tertentu. Sedangkan, penghitungan cepat hasil Pemilihan adalah kegiatan penghitungan suara secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pasal 131 ayat (2) bahwa partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk pengawasan pada setiap tahapan Pemilihan, sosialisasi Pemilihan, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilihan, dan penghitungan cepat hasil Pemilihan. Dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 Paragraf 5 disebutkan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat dalam satu kesatuan yang terdiri dari pasal 46 sampai dengan pasal 54. Artinya, kegiatan survei atau jajak pendapat memang dibedakan dengan pelaksanaan penghitungan cepat, tetapi lembaga survei dapat melakukan sekaligus kegiatan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat, juga dapat melakukan survei atau jajak pendapat saja, atau juga dapat melaksanakan penghitungan cepat saja. Hal ini dipertegas lagi pada pasal 51 ayat (2) bahwa dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPU Provinsi dapat membentuk dewan etik atau menyerahkan pengaduan tersebut kepada asosiasi lembaga survei atau jajak pendapat untuk mendapatkan penilaian dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh pelaksana survei atau jajak pendapat dan pelaksana penghitungan cepat hasil Pemilihan. Berdasarkan hal tersebut, pokok pengaduan Pengadu tentang hal di atas, adalah tidak benar. Regulasi sebelumnya, dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota belum mengatur tentang asosiasi lembaga survei (Bukti P-35). Pengaturan asosiasi lembaga survei ada dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017. Sehingga KPU Lampung tidak memiliki informasi tentang asosiasi lembaga survei tempat Rakata bernaung. Menurut informasi Koordinator Program Pascasarjana Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung, ada dua asosiasi lembaga survei yang kredibel yakni AROPI (Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia) yang salah satu inisiatornya adalah Direktur LSN (Lembaga Survei Nasional) dan kini diketuai oleh Denny JA. Dan, PERSEPI (Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia) diketuai Dr, Philips J. Vermonte. Lembaga survei SMRC (Saiful Muzani Research Center) dan Charta Politica tergabung dalam PERSEPI. Pengesahan pendirian ALSHCI (Asosiasi Lembaga Survei & Hitung Cepat Indonesia) tempat Rakata bernaung baru terbit melalui Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- 0003214.AH.01.07.Tahun 2018 tertanggal 12 Maret 2018 sesuai Salinan Akta Nomor 04 Tanggal 8 Maret 2018 yang dibuat oleh Mohammad Meinazir Zein, SH, yang berkedudukan di Kota Bandar Lampung (P-36). Dalam struktur ALSHCI sdr. Eko Kuswanto sebagai ketua umum asosiasi. Kemudian ALSHCI mengajukan permohonan audiensi ke KPU Lampung melalui surat Nomor: 02/B/ALSHCI/IV/2018 tertanggal 18 April 2018, sehari setelah rapat pleno KPU Lampung menetapkan pembentukan Dewan Etik (Bukti P-37). Teradu menilai keberadaan Direktur Rakata sebagai ketua umum asoiasi membawa implikasi konflik kepentingan, oleh karena itu pembentukan Dewan Etik diteruskan; 15. Bahwa pengalaman Pemilihan serentak tahun 2017 yang diikuti 5 (ima) kabupaten yakni Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Lampung Barat, Pringsewu; Rakata mengerti mekanisme pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilihan harus mendaftar ke KPU Kabupaten. Hal ini dibuktikan dengan permohonan izin Rakata ke KPU Tulang Bawang melalui surat Nomor: 011/QC/RI-LPG/XII/2016 tanggal 15 Desember 2016 sekitar dua bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara serentak tanggal 15 Februari 2017 (P-38). KPU Tulang Bawang menerbitkan sertifikat Nomor: 01/KPUkab-008.435585/I/2017 tanggal 3 Februari 2017 kepada Rakata (Bukti P-39). Berkenaan dengan rilis SMRC dan Charta Politica yang dilakukan pada bulan Maret 2018 yang dipersoalkan dalam pokok pengaduan (3) bahwa perlakuan terhadap Rakata Institute yang dilakukan oleh Ketua KPU Lampung sangat berbeda dengan dua lembaga sebelumnya yang juga telah melakukan rilis hasil survei. Jika pada Rakata Ketua KPU Lampung menyatakan belum terdaftar dan bisa disanksi maka pada dua lembaga survei sebelumnya (Charta Politica dan SMRC) yang juga sama-sama belum terdaftar di KPU Provinsi Lampung sebagai lembaga survei/hitung cepat tidak ada reaksi apapun, hal ini menguatkan dugaan sikap tidak adil dan diskriminatif. Dalam norma etika pada umumnya perilaku etis atau tidak etis tidak bisa dibandingkan. Artinya, dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh lembaga survei manapun harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017; 16. Bahwa terkait dengan rilis yang dilakukan oleh Charta Politica dan SMRC, tidak ada laporan masyarakat. Baru dua bulan setelah rilis ada laporan oleh Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) melalui Surat Nomor: 19/KRL- PB/B/V/2018 tanggal 4 Mei 2018 perihal permohonan dewan etik (Bukti P-40). KPU Lampung membahas laporan masyarakat ini dalam rapat pleno dan sepakat pengaduan masyarakat atas rilis Charta Politica dan SMRC diteruskan ke asosiasinya, yaitu PERSEPI (Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia) melalui Surat Nomor: 719/HM.03.1-SD/03/Prov/V/2018 tanggal 22 Mei 2018. Pihak PERSEPI menjanjikan akan membalas surat KPU Lampung pada 4 Juni 2018 (P-41). Jadi, pokok pengaduan (3) yang menyatakan KPU Lampung tidak adil dan diskriminatif, adalah tidak benar; 17. Bahwa Dewan Etik bekerja berdasarkan petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Dewan Etik mengumpulkan informasi, data dan dokumen dari dokumen yang diserahkan oleh pelapor berupa kliping pemberitaan media, dokumen lengkap hasil rilis dan rekaman video pada saat pelaksanaan rilis dari awal hingga akhir. Dewan Etik menerima dokumen hasil rilis yang diserahkan oleh para jurnalis baik yang diundang hadir maupun yang tidak diundang untuk hadir dalam rilis. Demikian pula para wartawan mengirimkan bukti wawancara yang pernah dilakukan melalui aplikasi WhatsApp (WA). Setelah dilakukan pengajian terhadap data dan dokumen, dilakukan pembahasan dalam rapat Dewan Etik, kemudian dirancang jadwal dan tahapan persidangan. Dewan Etik menyepakati persidangan dilakukan 3 (tiga) kali, yakni dua kali pemeriksaan dan terakhir pembacaan putusan. Sidang Pertama hari Rabu, 2 Mei 2018, Sidang Kedua hari Selasa, 8 Mei 2018, dan Sidang Ketiga hari Senin, 14 Mei 2018; 18. Bahwa Sidang Pertama dilaksanakan untuk mendengarkan pokok pengaduan dari pelapor, jawaban terlapor dan keterangan dari pihak terkait seperti yang tercantum dalam panggilan sidang (Bukti P-42). Pada persidangan pertama pihak Terlapor yakni Rakata tidak memenuhi undangan sidang. Melalui surat resmi Rakata tertanggal 2 Mei 2018 dijelaskan alasan ketidakhadiran dikarenakan Rakata belum menjadi subjek hukum. Namun secara bersamaan dilampirkan pula tanda terima pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang juga tertanggal 2 Mei 2018 di DKPP (Bukti P-43). Melihat 2 (dua) surat dengan tanggal sama 2 Mei 2018, Teradu menilai tidak wajar mengingat jarak DKPP di Jakarta dan kantor Rakata di Bandar Lampung. Persidangan dilanjutkan untuk mendengarkan pokok aduan Pelapor; 19. Bahwa pada tanggal 4 Mei 2018 Dewan Etik kembali menyampaikan surat panggilan Sidang Kedua (Bukti P-44) yang dilaksanakan tanggal 8 Mei 2018 dengan agenda mendengarkan pokok pelaporan dari pihak pelapor, jawaban pihak terlapor, keterangan saksi, ahli dan pihak terkait. Namun pada 7 Mei 2018 Asosiasi Lembaga Survei & Hitung Cepat Indonesia (ALSHCI) tempat Rakata bergabung meminta KPU Lampung dan Dewan Etik menunda persidangan (Bukti P-45). Rakata pada tanggal 8 Mei 2018 juga mengirim surat tidak bisa hadir Sidang Kedua (Bukti P-46). Teradu menilai ALSHCI sudah mengintervensi Dewan Etik. Sidang Kedua yang sudah terjadwal tetap dilanjutkan; 20. Bahwa pada 9 Mei 2018 Dewan Etik menyampaikan surat panggilan Sidang Ketiga (Bukti P-47) yang dilaksanakan tanggal 14 Mei 2018 dengan agenda pembacaan putusan Dewan Etik. Pada Sidang Ketiga hadi Pihak Pelapor tapi Rakata sebagai Pihak Terlapor tidak hadir tanpa alasan. Ketidakhadiran Rakata tiga kali berturut-turut menurut petunjuk teknis menunjukkan tidak ada itikad baik Rakata. Dewan Etik membacakan Surat Keputusan Nomor 04/Kpts- Dewanetik/V/2018 yang berisi pemberian sanksi kepada Rakata (Bukti P-48). Wahyu Sasongko pengamat hukum Universitas Lampung dan salah satu anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP-RI turut memberikan pendapat, KPU Lampung dan Dewan Etik harus tegas mengambil sikap untuk Rakata Institute. Dia menilai tidak hadirnya Eko Kuswanto menjadi tanda Rakata Institute memang bermasalah (Bukti P-49); 21. Bahwa pada pokok pengaduan (2), Pengadu hanya memaparkan hasil surveinya dengan membandingkan hasil survei 2 (dua) lembaga lain yakni Charta Politica yang melakukan rilis tanggal 20 Maret 2018 dan SMRC rilis tanggal 26 Maret 2018 yang keduanya mengunggulkan pasangan calon nomor urut 1 (petahana) dibandingkan paslon lainnya. Hasil rilis survei dua lembaga tersebut tidak terjadi kegaduhan seperti rilis survei Rakata yang memiliki data berbeda, yaitu dari 3 (tiga) paslon terkuat tidak ada pasangan yang mendominasi, meskipun secara data pasangan calon nomor urut 3 dan 2 diprediksi akan bertarung sebagai final ideal. Rilis Rakata menempatkan pasangan calon nomor urut 1 pada peringkat ketiga masih dalam batas margin of error yang bersaing dengan paslon 3 dan 2 di atasnya. Sesungguhnya dalam pemaparan rilis Rakata tanggal 12 April 2018 di depan 7 (tujuh) media bukan semata-mata hasil survei yang dilakukan tanggal 2-7 April 2018. Rakata telah melakukan serangkaian survei sebanyak 3 (tiga) kali yakni Periode 1-5 Agustus 2017; Periode 30 November 2017; dan Periode 2-7 April 2018. Pada rilis yang dilakukan 12 April 2018, dua survei terdahulu dipaparkan cover depannya untuk Periode 1-5 Agustus 2017 berjudul ―Prediksi Rakata: Satu dari Ketiganya akan Menjadi Gubernur (Baru) Lampung.‖ Lalu, untuk survei Periode 30 November-4 Desember 2017 berjudul ―Pilkada Tanpa Petahana (?).‖‖Dan terakhir, untuk survei Periode 2-7 April 2018 dengan judul ―Seleksi Alam dan Final Ideal‖ (Bukti P-50); 22. Bahwa Dewan Etik memperoleh dokumen rilis dan melakukan kajian bukan pada hasil survei Rakata, tapi berbasis substansi metodologi yang digunakan. Adapun hasil kajian Dewan Etik. (1) Dalam metodologi survei yang dilakukan oleh Rakata untuk periode 2-7 April 2018 dinyatakan bahwa jumlah responden sebanyak 1000 responden diambil dengan metode stratified random sampling terdistribusi secara proposional. Dari data yang diperoleh Dewan Etik tentang proses pengambilan sampel acak secara stratifikasi, telah menimbulkan pertanyaan atau tidak jelas tentang bagaimana pengecekan terhadap cara pengambilan sampel responden dari tingkat Kabupaten/Kota ke tingkat Kecamatan yakni berapa kecamatan yang terwakili tidak dijelaskan. Kemudian tidak dijelaskan juga pengecekan dari tingkat Kecamatan ke tingkat Desa/Kelurahan, serta dari tingkat Desa/Kelurahan ke tingkat responden untuk mendapatkan seluruh responden sama dengan 1000. Dewan Etik menilai bahwa metodelogi pelaksanaan survei yang dilakukan Rakata tidak kredibel. (2) Konsep distribusi penentuan sampel yang digunakan tidak jelas, karena konsep distribusi akan menentukan bagaimana standar error. Selanjutnya proporsi sampel yang berbeda akan menentukan standar error yang berbeda untuk setiap calon responden. Dewan Etik menilai bahwa konsep distribusi penentuan sampel dalam survei harus dilakukan. Oleh karena itu, penentuan sampel yang dilakukan oleh Rakata Institute tidak kredibel. (3) Pada pelaksanaan survei untuk periode survei tanggal 1-5 Agustus 2017 digambarkan flowchart perolehan sampel, penarikan sampel secara stratifikasi (stratified) dua tahap. Tahap pertama adalah TPS dalam kabupaten/kota. Tahap kedua adalah penentuan responden dalam TPS. Pertanyaannya bagaimana mungkin TPS-nya belum ada bisa dijadikan sampel? KPU Provinsi Lampung baru menetapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pleno Terbuka dalam Berita Acara Nomor 147/PL.03-BA/18/KPU/III/2018 tanggal 18 Maret 2018 tentang Rekapitiulasi Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018. Penggunaan TPS sebagai unit pengambilan sampel hanya mungkin dilakukan pada hari Pemungutan Suara pada Hari Rabu, 27 Juni 2018. Hal ini menunjukkan bahwa Rakata tidak kredibel; Dari pelaksanaan survei periode 1-5 Agustus 2017 Elektabilitas Persentase (%) Standar Deviasi (Std) 1. Mustofa 18.83% 1.90% 2. M. Ridho Ficardo 17.33% 1.89% 3. Herman HN 17.00% 1.88% 4. Arinal Djunaidi 13.17% 1.69% Dapat dijelaskan dari tabel di atas, bahwa dalam rilis ditulis satu dari tiga kandidat akan menjadi Gubernur Lampung yaitu Mustafa, Herman HN, Arinal Djunaidi. Kesimpulan ini sangat tidak rasional karena secara statistik peringkat 1,2,3 dengan standar deviasi masing-masing 1,90%, 1,89% dan 1,88% (lihat tabel), mereka tidak berbeda secara nyata. Disamping itu, perlu dicatat bahwa dalam pelaksanaan survei oleh Lembaga Survei Rakata Institute meneliti pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sebanyak 4 (empat) pasangan calon, maka distribusi yang digunakan harus distribusi multinomial. Peta sebaran pemilih di Provinsi Lampung tidak valid karena pada pelaksanaan survei periode survei tanggal 1-5 Agustus 2017, Tempat Pemungutan Suara (TPS) belum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung. 23. Dewan Etik dalam pertimbangan putusan selain ditemukan pelanggaran pada aspek substantif tersebut, juga mempertimbangkan pelanggaran pada aspek administratif sebagai berikut. (1) Rakata telah melanggar Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 pasal 47 pasal 1 yaitu survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) Rakata juga telah melanggar pada peraturan yang sama khususnya pasal 48 ayat (1), karena Rakata belum mendaftarkan diri pada KPU Lampung. (3) Rakata juga telah melakukan pelanggaran pasal 49 ayat (1) yaitu pengumuman hasil survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan dilakukan dengan memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, jumlah responden, tanggal pelaksanaan survei, cakupan pelaksanaan survei dan pernyataan bahwa hasil tersebut bukan merupakan hasil resmi penyelenggara Pemilihan. (4) Rakata sebagai pihak Terlapor tidak menghadiri persidangan Dewan Etik secara berturut-turut, pada persidangan pertama 2 Mei 2018 dan persidangan kedua pada 8 Mei 2018, sehingga Dewan Etik tidak dapat mengonfirmasi fakta- fakta yang diatur dan tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2017, berkenaan dengan sumber dana, metodologi yang digunakan, jumlah responden, tanggal pelaksanaan survei, cakupan pelaksanaan survei, dan pernyataan bahwa hasil tersebut bukan merupakan hasil resmi penyelenggara Pemilihan, seperti yang tertuang dalam pasal 49 ayat (1). KESIMPULAN [2.6] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Teradu bertanggal 6 Juni 2018 yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa Majelis Sidang DKPP-RI, dalam persidangan memberikan masukan kritis terkait penerapan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat pada tiga hal yakni:  Apakah KPU Lampung dalam pembentukan dewan etik telah menetapkan pedoman teknis sesuai dengan pasal 56 PKPU Nomor 8 Tahun 2017?  Apa kriteria yang dibuat oleh KPU Provinsi Lampung untuk menetapkan lembaga survei yang dilaporkan masyarakat diduga telah melakukan pelanggaran ditindaklanjuti dengan membentuk dewan etik atau menyerahkan ke asosiasi lembaga survei sesuai dengan pasal 51 ayat (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2017? 2. Berdasarkan masukan Majelis Sidang DKPP, maka KPU Provinsi Lampung melakukan perbaikan, disampaikan dalam laporan berikut: a. Pembentukan Dewan Etik oleh KPU Lampung dimaksudkan untuk menegakkan (meluruskan) pelaksanaan survei oleh lembaga survei Rakata Institute sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya: Pasal 133 Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 131 ayat (2) wajib mengikuti ketentuan yang diatur KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Dengan demikian, pembentukan Dewan Etik lembaga survei sebagai wujud dari penerapan pasal 133 UU Nomor 1 Tahun 2015, yakni kewenangan pengaturan lembaga survei oleh KPU Provinsi Lampung. b. Menimbang Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, mengatur lebih lanjut tentang lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat dalam Paragraph 5 pasal 46 sampai dengan pasal 54 dan pasal 56, terutama adalah: Pasal 51 (2) Dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/kota dapat membentuk dewan etik atau menyerahkan pengaduan tersebut kepada asosiasi lembaga survei atau jajak pendapat untuk mendapatkan penilaian dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh pelaksana survei atau jajak pendapat dan pelaksana penghitungan cepat hasil pemilihan. Dengan demikian, sesuai dengan pasal 51 ayat (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2017, KPU Provinsi memiliki kewenangan dapat membentuk Dewan Etik atau menyerahkan kepada asosiasi lembaga survei untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran pelaksanaan survei yang dilakukan oleh lembaga survei atau jajak pendapat. c. Menimbang Bab V tentang Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 21/HK.04.1-Kpt/18/Prov/VIII/2017 tanggal 24 Agustus 2017 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018, ditegaskan bahwa: ―dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat, KPU Provinsi Lampung dapat membentuk Dewan Etik atau menyerahkan pengaduan tersebut kepada assosiasi lembaga survei atau jajak pendapat untuk mendapatkan penilaian dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh pelaksana survei atau jajak pendapat‖ Pada hakekatnya, mekanisme menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan lembaga survei melalui pembentukan Dewan Etik atau diserahkan kepada asosiasi lembaga survei yang diatur dalam SK KPU Provinsi Lampung Nomor 21/HK.04.1- Kpt/18/Prov/VIII/2017 tentang pedoman teknis secara mutatis mutandis adalah sama dengan pengaturan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017. Karena penyusunan Surat Keputusan tentang pedoman teknis KPU Provinsi Lampung mengadopsi utuh isi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017. 3. Berdasarkan Pasal 133 UU Nomor 1 Tahun 2015, Pasal 51 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017, dan Bab V SK KPU Provinsi Lampung Nomor: 21/HK.04.1-Kpt/18/Prov/VIII/2017, dapat disimpulkan bahwa: (1) Mekanisme untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Rakata dalam pelaksanaan survey ditempuh dengan membentuk dewan etik atau diserahkan kepda asosiasi lembaga survey merupakan pilihan yang kewenangannya diberikan kepada KPU Provinsi Lampung. (2) Untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan Rakata dalam pelaksanaan survey langkah yang ditenpuh KPU Provinsi Lampung melalui pembentukan Dewan Etik Rakata sudah memenuhi azas kepastian dan keadilan; (3) Dewan Etik Rakata yang dibentuk KPU Provinsi Lampung bersifat adhoc. 4. Bahwa selanjutnya KPU Lampung melaksanakan rapat pleno guna menyusun kriteria pembentukan Dewan Etik yang sesungguhnya telah dilakukan, hanya belum dituliskan secara resmi dan rinci dalam berita acara rapat Pleno terdahulu. Hal ini dimaksud untuk memenuhi prinsip kepastian hukum. Hasilnya tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 231/PK.01.3- BA/03/Prov/VI/2018 tanggal 5 Juni 2018, berikut ini: No Kriteria untuk Membentuk Dewan Etik/Diserahkan ke Asosiasi 1 Belum mendaftarkan ke KPU Provinsi Lampung 2 Ada laporan masyarakat disertai KTP Elektronik 3 Laporan masyarakat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah rilis survey 4 Bukti laporan masyarakat lengkap 5 Terjadi polemik yang masif yang tarafnya sudah mengganggu suasana kondusif Pemilihan 6 Berpotensi dapat menguntungkan dan merugikan pasangan calon 7 Berpotensi dapat mengganggu Tahapan Pemilihan 8 Kegiatan survei dan rilis dilakukan setelah penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur 9 Kegiatan survei dan rilis dilakukan pada masa kampanye Adapun pembentukan Dewan Etik Rakata didasarkan pada kriteria, yaitu: (1) belum mendaftarkan ke KPU Provinsi Lampung; (2) ada laporan masyarakat disertai KTP Elektronik; (3) laporan masyarakat dilakukan sebelum 7 (hari) kalender; (4) bukti laporan masyarakat lengkap berupa video, dokumen rilis dan sejumlah kliping berita media; (5) terjadi polemik yang massif dan suasana tidak kondusif, antara lain aksi massa, komentar Bawaslu Lampung, Komisi Informasi Lampung, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Lampung, atau komentar akademisi bahwa survei sudah menggiring opini publik; (6) berpotensi dapat menguntungkan dan merugikan pasangan calon; (7) survei dan rilis dilakukan setelah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur ditetapkan; (8) survei dan rilis dilakukan pada masa kampanye. 5. Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Lampung Nomor 231/PK. 01.3-BA/03/Prov/VI/2018 tanggal 5 Juni 2018, maka KPU Lampung melakukan perbaikan dengan menerbitkan 2 (dua) surat keputusan, yakni: (1) SK KPU Provinsi Lampung Nomor: 325/HK.03.1-Kpt/18/Prov/V/2018 tanggal 6 Juni 2018 tentang Kriteria Pembentukan Dewan Etik atau Penyerahan kepada Asosiasi terhadap Laporan Masyarakat Terkait Lembaga Survei pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018 (2) SK KPU Provinsi Lampung Nomor: 328/HK.03.1-Kpt/18/Prov/V/2018 tanggal 6 Juni 2018 tentang perubahan kedua keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor: 207/HK.03-Kpt/18/Prov/IV/2018 tentang pembentukan Dewan Etik Lembaga Survei Rakata dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018 dengan menambahkan pedoman teknis. 6. Dari hasil persidangan tanggal 4 Juni 2018, perlu dilaporkankan di sini, hal-hal yang berkenaan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sdr. Eko Kuswanto Lembaga Survei Rakata Institute dalam Pemilihan 2015 dan serangkaian kegiatan survei yang dilakukan Rakata dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018, berikut: (1) Seperti yang telah diuraikan dalam persidangan ketika menjawab pertanyaan Ketua Majelis Sidang DKPP, bahwa dalam Pemilihan Tahun 2015 hari pemungutan suara dilaksanakan tanggal 9 Desember 2015. Berdasarkan pengakuan salah satu ketua partai politik yang mencalonkan diri dalam Pemilihan di salah satu kabupaten dari Pemilihan serentak 8 Kabupaten/Kota di Lampung. Ia didatangi oleh sdr. Eko Kuswanto Direktur Rakata tentang hasil surveinya bahwa di kabupaten tersebut motif pemilih menentukan pilihannya didasarkan pada pemberian sebesar 85%. Lalu, hasil survei itu diuji di salah satu kecamatan data survei menunjukkan keputusan pemilih menentukan pilihannya karena motif pemberian sebesar 95%. Hasil survei Rakata ini telah mendorong calon bupati mengumpulkan modal untuk menjalankan praktik politik uang (money politic). Kebutuhan dana politik uang mencapai 2,5 miliar tidak terpenuhi. Dan, calon bupati tidak memenangkan Pemilihan, ia menduga lembaga survei juga membagi informasi hasil survei kepada calon-calon lainnya, namun cerita ini perlu pembuktian (2) Dalam jawaban lengkap kasus rilis survei Rakata dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018, dinyatakan oleh Sdr. Eko Kuswanto Direktur Rakata bahwa rilis survei tanggal 12 April 2018 merupakan hasil survei tanggal 2-7 April 2018. Sebenarnya Rakata melakukan serangkaian survei yakni periode I tanggal 1-5 Agustus 2018; periode II tanggal 30 November-4 Desember 2017 dan periode III tanggal 2-7 April 2018. Hasil pemeriksaan dan analisis Dewan Etik menunjukkan banyak kejanggalan metodologi yang digunakan dalam survei Rakata, terutama dalam pengambilan sampel berbasis pemilih di TPS untuk survei 1-5 Agustus 2017, sementara KPU Lampung belum menetapkan TPS. Sehingga Dewan Etik bersepakat untuk menetapkan survei Rakata tidak kredibel. Boleh jadi, serangkaian survei Rakata ini mirip dengan konstruksi experimental design suatu dugaan yang perlu diuji lebih lanjut yang prediksi hasil surveinya dapat terbukti dengan membangkitkan data sesuai persentase secara terukur. Suatu riset yang biasa dilakukan dalam bidang ilmu pertanian, biologi dan eksakta. Dalam Pemilihan, cara yang paling mudah untuk membangkitkan data pemilih dalam menentukan pilihannya (dalam persen prediksi hasil survey) dilakukan melalui politik uang atau pemberian dengan segala bentuknya kepada Pemilih. (3) Apalagi pada bagian akhir persidangan, Pengadu atas nama Eko Kuswanto selaku Direktur Rakata menyatakan bahwa metode pengambilan sampel dalam kegiatan survei Rakata merupakan ―rahasia perusahaan‖ yang tidak bisa disampaikan secara terbuka. Hal ini bertentangan dengan pasal 48 PKPU Nomor 8 Tahun 2017 dan SK KPU Provinsi Lampung Nomor 21/HK.04.1-Kpt/18/Prov/VIII/2017 bahwa lembaga survei melaporkan metode pencuplikan data (sampling). 7. KPU Provinsi Lampung telah melakukan perbaikan sesuai hasil persidangan dengan melakukan rapat pleno dan menetapkan kriteria tentang mekanisme menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran kegiatan survei yang dilakukan Rakata dengan membentuk dewan etik sesuai dengan Surat Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 325/HK.03.1-Kpt/18/Prov/V/2018 tentang Kriteria Pembentukan Dewan Etik atau Penyerahan kepada Asosiasi terhadap Laporan Masyarakat Terkait Lembaga Survei pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018. 8. KPU Provinsi Lampung telah memperbaiki surat keputusan pembentukan Dewan Etik dengan memasukkan surat keputusan KPU Provinsi Lampung tentang pedoman teknis sosialisasi dan partisipasi masyarakat sebagai konsideran dalam surat keputusan baru, yakni Surat Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 328/HK.03.1-Kpt/18/Prov/VI/2018 tentang Perubahan Kedua Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor 207/HK.03- Kpt/18/Prov/IV/2018 tentang pembentukan Dewan Etik Lembaga Survei Rakata Institute dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018. 9. Bahwa secara keseluruhan mekanisme yang ditempuh KPU Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan pembentukan Dewan Etik Le,mbaga Survei Rakata Institute dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018 sudah benar dan memenuhi kepastian hukum dan rasa keadilan. [2.7] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima jawaban Teradu untuk seluruhnya; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.8] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Percakapan melalui media whatsapp wartawan Lampung Post (Triyadi Lampost) tentang apakah boleh lembaga survey yang belum terdaftar melakukan survey; Bukti T-2 : Percakapan melalui media whatsapp wartawan Lampung Post (Triyadi Lampost) tentang jumlah lembaga survey yang telah terdaftar melakukan survey; Bukti T-3 : Undangan media pada pelaksanaan Rilis Rakata; Bukti T-4 : Flashdisk berisi video saat Rilis Rakata; Bukti T-5 : Peraturan Bersama Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; Bukti T-6 : Peraturan Bersama Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; Bukti T-7 : Pernyataan Eko Kuswanto melalui facebook; Bukti T-8 : Berita ―Cabut pernyataan Rakata di Facebook‖ sumber Radar Lampung, tanggal 24 April 2018; Bukti T-9 : Berita ―Direktur Rakata diduga melanggar netralitas ASN‖ sumber Radar Lampung, tanggal 17 April 2018; Bukti T-10 : Berita ―survey modus giring suara: sumber Radar Lampung, tanggal 17 April 2018; Bukti T-11 : Berita ―Direktur Rakata bias dijerat Undang-Undang ITE‖ sumber Lampung Post, tanggal 25 April 2018; Bukti T-12 : Berita ―metode rakata diragukan― sumber Lampung Post, tanggal 23 April 2018; Bukti T-13 : Berita ―Penyelenggara nilai Rakata liar dan bikin gaduh―, sumber Lampung Post, tanggal 16 April 2018; Bukti T-14 : Opini oleh David Satria Jaya (Asisten Koordinator LSI Wilayah Lampung) ―lembaga survey dan proses demokrasi", sumber Lampung Post, tanggal 17 April 2018 Bukti T-15 : Opini oleh Riko Rakhmat (Peneliti SRMC Lampung) ―Lembaga Survei, antara kredibilitas dan isi tas―, sumber Lampung Post, tanggal 22 April 2018; Bukti T-16 : Klarifikasi pernyataan liar dan Bikin gaduh melalui SMS/Whatsapp, halaman Opini Lampung Post; Bukti T-17 : Percakapan Group whatsapp KPU Provinsi Lampung tentang pemberitahuan terkait pemberitaan Lampung Post; Bukti T-18 : Surat Permohonan ALSHCI perihal permohonan Klarifikasi; Bukti T-19 : Berita ―Belum ada Cagub Dominan― sumber Tribun Lampung, tanggal 13 April 2018; Bukti T-20 : Surat JAPRI Nomor: 122/B/JAPRI/IV/2018 tentang pembentukan Dewan Etik; Bukti T-21 : KTP atas nama Hermawan; Bukti T-22 : Undangan Pleno Dewan Etik; Bukti T-23 : Berita Acara Pembentukan Dewan Etik; Bukti T-24 : Surat Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor: 207/HK.03.1- kpt/18/Prov/IV/2018; Bukti T-25 : Surat Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor: 230/HK.03.1- kpt/18/Prov/V/2018; Bukti T-26 : Surat KPU Provinsi Lampung Nomor: 532/HN.03- SD/03.2/Prov/IV/2018, perihal pemberitahuan kepada Rakata, tanggal 18 April 2018; Bukti T-27 : Berita ―kewajiban dan Sanksi lembaga survei― Lampung Post, tanggal 18 April 2018; Bukti T-28 : Wawancara Whatsapp tanggal 17 April 2018 tentang pleno Dewan Etik; Bukti T-29 : Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 131 s/d 132; Bukti T-30 : Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 Pasal 46 s/d 54; Bukti T-31 : Keputusan Dewan Etik Nomor: 1/Kpts-Dewanetik/IV/2018, tanggal 30 April 2018, perihal petunjuk teknis Dewan Etik; Bukti T-32 : Berita―Rakata Institute ciderai kebebasan pers― Rakata belum terdaftar di KPU Lampung dan indikasi pesanan―, sumber media online, 12-13 April 2018; Bukti T-33 : Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor: 70/HK.03.1/Kpt/18/Prov/II/2018, tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Tahun 2018, tanggal 12 Februari 2018; Bukti T-34 : Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor: 73/HK.03.1/Kpt/18/Prov/II/2018, tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Tahun 2018, tanggal 13 Februari 2018; Bukti T-35 : Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Sosialisasi, dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan; Bukti T-36 : Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU- 003214.AH.01.07 Tahun 2018 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Lembaga Survey dan Hitung Cepat Indonesia; Bukti T-37 : Surat ALSHCI Nomor: 02/B/ALSHCI/IV/2018 tentang permohonan Audensi; Bukti T-38 : Surat Rakata Institute Nomor: 011/QC/RI-LPG/XII/2016 tentang permohonan izin melakukan perhitungan cepat Pilkada Kabupaten Tulang Bawang, tanggal 15 Desember 2016; Bukti T-39 : Sertifikat Nomor: 01/KPU Kab-008.435585/I/2017 KPU Kabupaten Tulang Bawang kepada Rakata Institute; Bukti T-40 : Surat Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih Nomor: 19/KRL-PB/B/V/2018, perihal Permohonan Pembentukan Dewan Etik; Bukti T-41 : Surat KPU Provinsi Lampung Nomor: 719/HM.03.1- SD/03/Prov/V/2018, perihal Pelanggaran Etika Lembaga Survey (PERSEPI), tanggal 22 Mei 2018; Bukti T-42 : Surat KPU Provinsi Lampung Nomor: 580/HM.03.1- SD/03/Prov/IV/2018, perihal Panggilan Sidang; Bukti T-43 : Surat Rakata Institute Nomor: 017/RI-LPG/V/2018, perihal pemberitahuan tidak hadir; Bukti T-44 : Surat Dewan Etik Nomor: 2/Und-Dewanetik/V/2018, perihal Panggilan Sidang kedua, tanggal 4 Mei 2018; Bukti T-45 : Surat DPP ALSCHI Nomor: 04/B/ALSHCI/IV/2018, perihal penundaan sidang; Bukti T-46 : Surat Rakata Institute Nomor: 019/SP/RI-LPG/V/2018, perihal pemberitahuan tidak hadir Sidang, tanggal 8 Mei 2018; Bukti T-47 : Surat Dewan Etik Nomor: 03/Und/Dewanetik/V/2018, perihal Panggilan Sidang ketiga, tanggal 9 Mei 2018; Bukti T-48 : Surat Keputusan Dewan Etik Nomor: 04/kpts-Dewanetik/V/2018 Bukti T-49 : Berita ―KPU dan Dewan Etik harus Tegas Sanksi Rakata―, sumber Lampung Post, tanggal 7 Mei 2018; Bukti T-50 : Rilis Hasil Survei Rakata Institute; Bukti T-51 : Surat Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor: 21/HK.04.1- Kpt/18/Prov/VIII/ 2018, tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018, tanggal 24 Agustus 2018; Bukti T-52 : Surat Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor: 325/HK.03.1- Kpt/18/Prov/VI/2018, tentang Kriteria Pembentukan Dewan Etik dan Penyerahan Kepada Asosiasi Terhadap Laporan Masyarakat Terkait Lembaga Survei Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018, tanggal 6 Juni 2018; Bukti T-53 : Surat Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor: 328/HK.03.1- Kpt/18/Prov/VI/2018, tentang Perubahan Kedua Surat Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor: 207/HK.03.1- Kpt/18/Prov/IV/2018, tanggal 6 juni 2018; [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT (Sholihin S.Pd.I, MH., Muhammad Tio Aliansyah, SH, MH., Ahmad Fauzan, S.Fil Selaku Anggota KPU Provinsi Lampung) 1. Bahwa proses pembentukan Dewan Etik diawali adanya surat dari Jaringan Pemuda Republik Indonesia (Japri) Nomor: 122/B/JAPRI/IV/2018 Tanggal 16 April 2018 yang disertai KTP Elektronik atas nama Hermawan (Koordinator Presidium Japri) tentang pembentukan Dewan Etik. Atas dasar laporan surat tersebut, KPU Provinsi Lampung mengagendakan Rapat Pleno mingguan pada tanggal 17 April 2018 yang salah satu pembahasannya membahas surat dari Japri. Hal ini dilakukan karena melihat polemik yang tajam di media baik cetak, elektronik maupun online. Sejak awal KPU Provinsi Lampung berkomitmen pembentukan Dewan Etik lembaga survei memberikan perlakuan adil baik kepada lembaga survei, maupun pihak pelapor sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Lampung mengingat polemik yang sangat tajam. Dalam petunjuk teknis Dewan Etik juga menyebutkan bila Rakata tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka nama baiknya akan dipulihkan atau direhabilitasi; 2. KPU Provinsi Lampung sangat berharap Dewan Etik yang dibentuk dapat menjadi forum bagi Rakata untuk memberikan klarifikasi dan membuktikan bahwa proses dan administrasi dan substansi dalam pelaksanaan survei yang dilakukan Rakata, sesuai dengan aturan perundang-undangan dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017; 3. Perdebatan diantara Komisioner KPU Lampung terjadi saat penentuan anggota Dewan Etik, hal ini terjadi beberapa hari sampai ditentukannya anggota Dewan Etik. Setelah dipelajari dan diperdalam dengan rekam jejak dan track record secara selektif, akhirnya KPU Lampung menetapkan Dr. Nanang Trenggono, Prof. Wan Abbas Zakaria, Prof. Mustafa Usman Ph.D, Dr. Robi Cahyadi Kurniawan dan Dr Herpratiwi sebagai Dewan Etik lembaga survei. Kemudian Dr. Herpratiwi tidak dapat melaksanakan tugas karena padatnya pekerjaan maka berdasarkan Rapat Pleno mingguan tanggal 3 Mei 2018, Dr. Herpratiwi digantikan Dr. HS. Thisnanta; 4. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, Dewan Etik melakukan pengumpulan video rilis dan dokumen atas rilis survei Rakata yang didapat sangat selektif,. Dokumen tersebut didapat dari pihak pelapor, anggota Dewan Etik dan jurnalis media. Disaat berlangsungnya proses Dewan Etik, kemudian KPU Provinsi Lampung menerima surat dari Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih (KRLUB) Nomor 19/KRL-PB/B/V/2018 tanggal 4 Mei 2018 perihal permohonan pembentukan Dewan Etik untuk SMRC dan Charta Politica. KRLUB menilai rilis survei SMRC dan Charta Politica pada bulan Maret 2018 tidak sahih. Kemudian setelah dipelajari laporan tersebut kurang lengkap dan KPU Provinsi Lampung mengirimkan surat kepada KRLUB yang isinya meminta pihak KRLUB untuk melengkapi dokumen laporannya, namun pihak KRLUB tidak dapat melengkapi dokumen-dokumen yang diminta oleh KPU Provinsi Lampung. Selain itu, pada saat rilis SMRC dan Charta Politica tidak terjadi polemik seperti yang terjadi saat rilis Rakata Institute. Sehingga berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017, KPU Provinsi Lampung memilih untuk menyerahkan kepada asosiasi tempat SMRC dan Charta Politica bernaung yakni Persepi (Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia). Artinya, kami menilai bahwa tidak ada perbedaan perlakuan terkait tindaklanjut laporan masyarakat oleh KPU Provinsi Lampung baik kepada Rakata maupun SMRC dan Charta Politica; 5. Bahwa KPU Provinsi Lampung menegaskan pada sosialisasi yang dilakukan dengan stekholders disampaikan bahwa setiap lembaga yang terlibat dalam kegiatan survei atau jajak pendapat diharapkan dapat mengikuti prosedur yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017. Sebenarnya Rakata memahami mekanisme pelaksanaan dan rilis survei. Hal ini dapat dibuktikan dalam pengalaman Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Tulang BAwang, Mesuji dan Pringsewu, Rakata Institute tunduk dan patuh dengan aturan tersebut, yakni dengan bukti Rakata telah mendaftar ke KPU kabupaten sebelum merilis hasil pelaksanaan survei yang mereka lakukan di Kabupaten tersebut;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: ―DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota‖. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: ―Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP‖. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian Pengadu, memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu selaku Ketua KPU Provinsi Lampung tidak profesional dengan membuat beberapa pernyataan yang menyudutkan lembaga survei Rakata Institute seperti: pernyataan ilegal, belum terdaftar, bisa diberi sanksi, serta berpihak. Pernyataan tersebut mengakibatkan semakin banyak media ‗menyerang‘ Rakata Institute dimana Pengadu yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif. Selain itu Pengadu juga menyatakan bahwa pernyataan Teradu berdampak munculnya gerakan LSM Jaringan Pemuda Republik Indonesia (JAPRI) meminta kepada KPU Provinsi Lampung membentuk Dewan Etik untuk memeriksa rilis survei Rakata Institute tanggal 12 April 2018. Berdasarkan Laporan tersebut, Teradu memutuskan membentuk Dewan Etik untuk memeriksa Rakata Institute pada tanggal 18 April 2018. Tindakan Teradu dalam membentuk Dewan Etik terkesan tergesa-gesa dan tidak sesuai prosedur; [4.1.2] Teradu bersikap tidak adil dan diskriminatif terhadap Rakata Institute. Perlakuan Teradu terhadap Rakata Institute sangat berbeda dengan dua lembaga survei yang sebelumnya juga telah merilis hasil surveinya untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018. Charta Politica melakukan rilis survei pada tanggal 20 Maret 2018 sedangkan Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) 26 Maret 2018. Charta Politica dan SMRC statusnya belum terdaftar di KPU Provinsi Lampung sebagai lembaga survei/hitung cepat namun tidak mendapat reaksi dari Teradu. Pengadu juga mempertanyakan profesionalisme Teradu dalam menangani laporan terhadap Charta Politika dan SMRC hanya menempuh kebijakan menyerahkan kepada PERSEPI (Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia), sementara terhadap Rakata Institute dilakukan pembentukan Dewan Etik untuk dilakukan sidang pemeriksaan. Keputusan Dewan Etik menyatakan Rakata Institute: tidak kredibel, dilarang melaksanakan survei yang dipublikasi, serta melanggar substansi dan administrasi. Berdasarkan hal tersebut, Pengadu menyatakan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil Pengadu. Teradu menyatakan pembentukan Dewan Etik Rakata Institute telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku; [4.2.1] Menimbang dalil Pengadu bahwa Teradu tidak profesional mengeluarkan beberapa pernyataan yang menyudutkan Rakata Institute, Teradu menjelaskan terdapat beberapa pernyataan Teradu yang dimuat dalam media massa dan online yang tidak sesuai dengan keterangan yang disampaikan. Terhadap berita media tersebut, Teradu telah melakukan klarifikasi tertulis kepada Koran Lampung Post yang ditembuskan kepada Anggota KPU Provinsi Lampung. Materi klarifikasi tersebut pada intinya menyatakan bahwa Teradu tidak pernah memberikan penilaian/memvonis (judgement) atas persoalan penyelenggaraan Pemilu baik kepada Peserta (Pasangan Calon), Pemilih maupun stakeholder Pemilu. Teradu juga tidak pernah mengeluarkan pernyataan ―Rakata Institute Ilegal‖. Hal tersebut sesuai dengan surat jawaban klarifikasi Teradu kepada ALSHCI (Asosiasi Lembaga Survei & Hitung Cepat Indonesia) tempat Rakata Institute bernaung. Teradu menyatakan Pengadu menulis dalam percakapan di laman Facebook “kalo minumnya nggak mahal. Nggak nahan kalo ada yang nanya amplop. Maka cari mitra yang mau diajak. Efisien dan efektif. Alasan sederhana saja. Saking seringnya rilis jadi sering ubah pola”, inilah yang memicu kemarahan media yang tidak diundang oleh Rakata pada rilis 12 April 2018. Bahwa rilis Rakata sendiri yang menimbulkan polemik berkepanjangan, hal ini memicu aksi unjuk rasa para pekerja media yang tergabung dalam Aliansi Pers Peduli Demokrasi menuntut agar Direktur Rakata mencabut pernyataan di laman Facebook tersebut. Terkait dengan dengan polemik atas rilis survei yang dilakukan, Rakata Institute tidak pernah memberikan klarifikasi dan penjelasan dalam forum terbuka; [4.2.2] Menimbang terkait pembentukan Dewan Etik dugaan pelanggaran oleh Rakata Institute, Teradu menilai sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembentukan Dewan Etik berawal adanya Laporan Hermawan Koordinator Presidium Jaringan Pemuda Republik Indonesia (JAPRI) Lampung dengan Surat Nomor: 122/B/JAPRI/IV/2018 tanggal 16 April 2018, perihal pembentukan dewan etik berkaitan dengan hasil rilis Rakata 12 April 2018. Berdasarkan laporan tersebut, Teradu bersama Anggota KPU Provinsi Lampung membahas dalam Rapat Pleno 17 April 2018, memutuskan membentuk Dewan Etik Lembaga Survei Rakata Institute dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018 bertujuan memberikan kepastian dan memenuhi kepentingan masyarakat, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 186/PK.01-BA/03/18/Prov/IV/2018, tanggal 18 April 2018. Fakta tersebut sekaligus membantah dalil Pengadu yang menyatakan pembentukan Dewan Etik tergesa-gesa dan tidak prosedural. Terkait dengan dalil Pengadu bahwa Teradu tidak adil dan diskriminatif terhadap Rakata Institute, Teradu membantah dalil aduan tersebut dan menyatakan dalam menindaklanjuti laporan terhadap dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh lembaga survei sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Terkait dengan rilis yang dilakukan oleh Charta Politica dan SMRC namun tidak ada laporan masyarakat, kemudian dua bulan setelah rilis baru ada laporan dari Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) melalui Surat Nomor: 19/KRL- PB/B/V/2018 tanggal 4 Mei 2018 perihal permohonan pembentukan dewan etik. Terhadap laporan tersebut, Teradu telah membahas dalam rapat pleno dan diputuskan laporan rilis Charta Politica dan SMRC diteruskan ke PERSEPI (Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia) melalui Surat Nomor: 719/HM.03.1- SD/03/Prov/V/2018 tanggal 22 Mei 2018. Dalam menindaklanjuti laporan terhadap Rakata Institute, Dewan Etik bekerja berdasarkan petunjuk teknis yang telah ditetapkan dan telah melaksanakan 3 (tiga) kali persidangan: dua kali Sidang Pemeriksaan 2 Mei dan 8 Mei 2018, serta terakhir Sidang Pembacaan Putusan 14 Mei 2018. Teradu menyatakan dari 3 (tiga) sidang Dewan Etik, Rakata Institute selaku pihak Terlapor tidak pernah menghadiri. Menurut Teradu, sidang pemeriksaan seharusnya digunakan Pengadu sebagai forum klarifikasi terhadap polemik rilis survei tersebut. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu menyatakan tidak ada pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan: [4.3.1] Terkait dalil Pengadu menyatakan Teradu tidak profesional dengan membuat beberapa pernyataan menyudutkan lembaga survey Rakata Institute, terungkap fakta dalam persidangan bahwa terdapat pernyataan Teradu yang dimuat dalam media massa dan online yang tidak sesuai dengan keterangan Teradu. Teradu telah melakukan klarifikasi tertulis kepada Koran Lampung Post yang ditembuskan kepada Anggota KPU Provinsi Lampung. Materi klarifikasi tersebut pada intinya menyatakan bahwa Teradu tidak pernah memberikan penilaian/memvonis (judgement) atas persoalan penyelenggaraan Pemilu baik kepada Peserta (Pasangan Calon), Pemilih maupun stakeholder Pemilu. Teradu juga sudah melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan terkait pernyataan ―Rakata Institute Ilegal‖ kepada ALSHCI (Asosiasi Lembaga Survei & Hitung Cepat Indonesia) tempat Rakata Institute bernaung, sesuai dengan surat KPU Provinsi Lampung Nomor: 623/PP.04.3-SR/18/Prov/V/2018 tertanggal 7 Mei 2018. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Pengadu di laman Facebook-nya menulis “kalo minumnya nggak mahal. Nggak nahan kalo ada yang nanya amplop. Maka cari mitra yang mau diajak. Efisien dan efektif. Alasan sederhana saja. Saking seringnya rilis jadi sering ubah pola”. Bahwa hal tersebut yang memicu kemarahan media yang tidak diundang oleh Rakata Institute pada rilis tanggal 12 April 2018. Bahwa rilis Rakata sendiri yang menimbulkan polemik berkepanjangan, hal ini memicu aksi unjuk rasa para pekerja media yang tergabung dalam Aliansi Pers Peduli Demokrasi menuntut agar Direktur Rakata mencabut pernyataan di laman Facebook tersebut. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.2] Menimbang terkait pembentukan Dewan Etik Lembaga Survei untuk memeriksa dugaan pelanggaran oleh Rakata Institute, DKPP berpendapat tindakan responsibilitas Teradu menindaklanjuti laporan Koordinator Presidium Jaringan Pemuda Republik Indonesia (JAPRI) Lampung Nomor: 122/B/JAPRI/IV/2018 tanggal 16 April 2018 dengan menggelar Rapat Pleno 17 April 2018, memutuskan membentuk Dewan Etik Lembaga Survei patut diapresiasi. Namun, kebijakan Teradu membentuk Dewan Etik Lembaga Survei terikat pada norma hukum dan etika. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Teradu wajib berpedoman pada asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu bertindak cermat, prudent dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum. Benar bahwa sebagai penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung, Teradu telah menerbitkan Surat Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor: 21/HK.04.1- Kpt/18/Prov/VIII/ 2018, tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018 tanggal 24 Agustus 2018, namun sepatutnya Keputusan tersebut dilengkapi dengan regulasi yang mengatur secara detail prosedur dan mekasime pembentukan Dewan Etik serta tata cara pemeriksaan dugaan pelanggaran oleh lembaga survei. Teradu mempunyai tanggungjawab moral dan hukum untuk memberi kepastian dan perlindungan hukum terhadap setiap subyek hukum yang menjadi Terperiksa. Tanpa adanya kepastian prosedur, hak dan kewajiban Terperiksa dalam sidang pemeriksaan Dewan Etik menimbulkan tindakan kesewenang-wenangan dan ketidakadilan. Berdasarkan fakta dan bukti tersebut, dalil Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Terkait dalil Pengadu bahwa Teradu tidak adil dan diskriminatif terhadap Rakata Institute, Teradu menindaklanjuti laporan laporan dari Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) melalui Surat Nomor: 19/KRL-PB/B/V/2018 tanggal 4 Mei 2018 perihal permohonan pembentukan dewan etik. Terhadap laporan tersebut, Teradu telah membahas dalam rapat pleno dan diputuskan rilis hasil survei Charta Politica dan SMRC diteruskan ke PERSEPI (Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia) melalui Surat Nomor: 719/HM.03.1- SD/03/Prov/V/2018 tanggal 22 Mei 2018. Terhadap fakta tersebut DKPP berpendapat, Teradu mempunyai kewajiban hukum dan etis untuk mengatur secara rinci syarat dan ketentuan serta kondisi-kondisi sebuah lembaga survey dapat diminta pertanggungjawaban melalui organisasi profesi atau Dewan Etik. Regulasi KPU Provinsi Lampung yang tidak rinci menimbulkan syakwasangka penyelenggara Pemilu bertindak diskriminatif dan tidak adil. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, dan Pasal 11 huruf a, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Nanang Trenggono sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Lampung terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Hasyim Asy‘ari, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Enam bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Delapan bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir