III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 2 Mei 2018 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Rakata Institute yang didirikan pada tanggal 8 Agustus 2008 dengan
Notaris Moh. Meinazir Zein, S.H., beralamat di Jalan Nusa Indah III No. 16
Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung
merupakan lembaga survei yang berada di bawah Asosiasi Lembaga Survei dan
Hitung Cepat Indonesia (ALSHCI) (Bukti P-1, Bukti P-2]. ALSHCI tercatat sebagai
badan hukum melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: AHU-003214.AH.01.07.Tahun 2018 tentang
Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Lembaga Survei dan Hitung
Cepat Indonesia yang ditetapkan di Jakarta tanggal 12 Maret 2018; (Bukti P-3)
2. Bahwa Rakata Institute telah melakukan survei Pilgub Lampung pada tanggal 2-
7 April 2018 dengan menggunakan metode stratified random sampling dengan
tingkat kepercayaan 95% dan margin of error ± 3,10%. Hasil survei Rakata
Institute ini dirilis pada tanggal 12 April 2018 dan menunjukkan bahwa
pasangan calon Arinal Djunaidi-Chusnunia mendapat elektabilitas tertinggi
24,60% diikuti paslon Herman HN-Sutono 23,70%, kemudian paslon petahana
M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri memperoleh 19,50% dan disusul paslon
Mustafa-Ahmad Jajuli yang memperoleh 8,20%, swing voters masih terdapat
sebanyak 24,00%. Hasil ini menunjukkan bahwa tidak ada kandidat yang
mampu mendominasi elektabilitas suara hingga periode survei tersebut
dilakukan; (Bukti P-4, Bukti P-5)
3. Bahwa dua pekan sebelum Rakata Institute merilis hasil surveinya, Charta
Politika telah merilis hasil survei Pilgub Lampung pada tanggal 20 Maret 2018
yang merupakan hasil survei 6-11 Maret 2018 dengan menggunakan 800
responden, margin of error ± 3,46% dan tingkat kepercayaan 95%. Berdasarkan
hasil survei tersebut elektabilitas tertinggi diperoleh paslon petahana M. Ridho
Ficardo-Bachtiar Basri sebesar 35,1%, disusul paslon Herman HN-Sutono
sebesar 26,3%, diikuti paslon Arinal Djunaidi-Chusnunia dengan 13,1% dan
terakhir ditempati paslon Mustafa-Ahmad Jajuli 11,3%, sedangkan sebanyak
14,2% responden menjawab tidak tahu (Bukti P-6). Berikutnya pada tanggal 25
Maret 2018, lembaga survei lainnya Saiful Mujani Research and Consulting
(SMRC) juga merilis hasil surveinya yang menempatkan M. Ridho Ficardo
sebagai kandidat yang mendapat dukungan terbanyak sebanyak 32,5%, diikuti
Herman HN 22,2%, Mustafa 13,4 %, dan Arinal Djunaidi 11,6%. Massa
mengambang berjumlah 16,9%. SMRC juga merilis dalam lima bulan terakhir
(Oktober 2017 hingga Maret 2018) dukungan kepada M. Ridho Ficardo tak
begitu banyak berubah, diikuti Herman HN, sementara Mustafa turun cukup
besar dan Arinal Djunaidi naik paling tinggi. Posisi ini dipandang SMRC
membuat paslon petahana M. Ridho – Bachtiar Basri makin sulit dikejar karena
persentase hasil survei cukup jauh dibandingkan paslon lainnya; (Bukti P-7)
4. Bahwa setelah rilis Rakata Institute terjadilah polemik yang dimulai oleh Ketua
KPU Lampung. Reaksi-reaksi tidak proporsional terhadap Rakata Institute
dilakukan oleh Ketua KPU Lampung, seperti yang dilansir oleh berbagai media.
Media online rmollampung.com pada Jumat, 13 April 2018, memberitakan
bahwa menurut Ketua KPU Lampung survei Rakata Institute illegal, KPU akan
memberikan sanksi (Bukti P-8), lalu media suluh.co memberitakan bahwa
menurut Ketua KPU Lampung lembaga survei Rakata Institute illegal (Bukti P-9),
kemudian menurut media lampung.co Ketua KPU menganggap Rakata Institute
berpihak (Bukti P-10), dan menurut media lampost.co Rakata Institute ternyata
illegal dan bisa dilaporkan (Bukti P-11). Reaksi-reaksi tidak proporsional
terhadap Rakata Institute ini menurut hemat kami bertentangan dengan amanat
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 9 huruf a, bahwa ―menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan
kepada publik dengan benar berdasarkan data dan atau fakta‖ serta tidak sesuai
dengan amanat Pasal 13 huruf c yaitu ―memberikan respon secara arif dan
bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik‖. Karena di media muncul opini
bahwa Rakata Institute illegal dan bisa dilaporkan, maka hal ini menyebabkan
sebuah LSM Jaringan Pemuda Republik Indonesia (JAPRI) melaporkan Rakata
Institute kepada KPU Lampung dan Bawaslu, dan JAPRI juga menyurati Rakata
Institute untuk meminta informasi secara penuh tentang rilis survei yang
dilakukan Rakata Institute, dan pada akhirnya KPU Provinsi Lampung dengan
surat bernomor 532/HM.03.1-SD/03.2/Prov/IV/2018 tertanggal 18 April 2018
menindaklanjuti laporan dari Koordinator Presidium Lembaga Jaringan Pemuda
Republik Indonesia (JAPRI) tentang membentuk Dewan Etik terhadap survei
yang dilakukan oleh Rakata Institute, dan KPU Provinsi Lampung telah
melaksanakan rapat pleno memutuskan membentuk Dewan Etik Lembaga
Survei Rakata Institute yang ditandatangani oleh Ketua KPU Lampung Nanang
Trenggono; (Bukti P-12, P-13, P-14)
5. Bahwa setelah terbentuknya Dewan Etik oleh KPU Lampung maka pada
berbagai media muncul berbagai opini seperti misalnya ―Rakata Institute
Terancam Dilarang Survei‖, termasuk opini Ketua KPU Lampung tentang
―Dewan Etik Tidak Akan Masuk Angin‖, lalu rapat-rapat Dewan Etik yang
dilakukan secara intensif untuk persiapan menyidang Rakata Institute (Bukti P-
15, P-16, P-17). Hal ini menimbulkan reaksi lain dari bagian masyarakat lainnya
seperti pernyataan seorang Rakhmat Husein DC di media sosial (Bukti P-20)
yang pada intinya mengapa KPU Lampung nampak panik saat Rakata Institute
merilis hasil surveinya, sedangkan saat SMRC dan Charta Politika
mengumumkan hasil surveinya KPU Lampung bersikap biasa-biasa saja?
Akhirnya Rakhmat Husein pun menyatakan bahwa ada apa dengan KPU
Lampung hingga sekelas Nanang Trenggono Ketua KPU Lampung latah
menyebut Rakata Institute illegal? Kalau karena belum terdaftar, itu sama-sama
seperti SMRC dan Charta Politika pun belum terdaftar di KPU Lampung ketika
mengumumkan hasil surveinya. Berikutnya Rakhmat Husein pun melakukan
permohonan kepada KPU Lampung agar membentuk Dewan Etik untuk Charta
Politika dan SMRC karena dianggap Rakhmat Husein hasil surveinya
menguntungkan dan merugikan paslon tertentu. Kegaduhan di media mulai
memanas setelah ini. Pada akhirnya KPU Provinsi Lampung mengadakan sidang
Dewan Etik dan memanggil Rakata Institute sebagai pihak Terlapor untuk
menghadiri sidang tersebut. Pada sidang pertama yang terjadwal 2 Mei 2018
Rakata Institute tidak dapat memenuhi panggilan sidang karena Rakata
Institute sedang melaporkan Ketua KPU Lampung ke Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk menguji pernyataan Ketua KPU
Lampung, sikap, dan kewenangan KPU Lampung dalam keputusan membentuk
Dewan Etik (Bukti P-21, P-22). Panggilan sidang kedua pada tanggal 8 Mei 2018
juga tidak dapat dihadiri oleh Rakata Institute, dan kami bersurat yang isinya
hampir sama dengan surat pertama bahwa saat ini Rakata Institute sedang
menguji pernyataan Ketua KPU Lampung, sikap, dan kewenangan KPU
Lampung dalam keputusan membentuk Dewan Etik terhadap Rakata Institute
ke DKPP, sehingga Rakata Institute menunggu proses dan keputusan dari DKPP
atas laporan pengaduan kami bernomor: 109/IV-P/L-DKPP/2018 (Bukti P-23, P-
24). Selanjutnya datang panggilan sidang ke-3 yaitu sidang pembacaan putusan
Dewan Etik terhadap Rakata Institute yang kami juga tidak dapat hadiri dan
tidak berkirim surat (Bukti P-25). Hasilnya adalah Dewan Etik menyatakan
Rakata Institute tidak kredibel, dilarang melaksanakan survei yang dipublikasi,
dan Rakata Institute melanggar substansi dan administrasi dan lain-lain (Bukti
P-26). Hal ini dikuatkan oleh surat KPU Lampung bernomor 668/HM.03.1-
SD/03/Prov/V/2018 tertanggal 16 Mei 2018 tentang Sikap KPU Lampung atas
Putusan Dewan Etik (Bukti P-27);
6. Bahwa hal berbeda ditunjukkan KPU Lampung saat Komite Rakyat Lampung
Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) membuat laporan sejenis tentang lembaga survei
Charta Politika dan SMRC maka Ketua KPU Lampung menyatakan bahwa kedua
lembaga diserahkan kepada Persepi. Perbedaan perlakuan KPU Lampung
terhadap Rakata Institute dengan perlakuan KPU Lampung terhadap Charta
Politika dan SMRC cukup signifikan. Bahwa Rakata Institute disidangkan
melalui Dewan Etik yang dibentuk oleh KPU Lampung, sedangkan atas laporan
Rakhmat Husein [Komite Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB)] KPU
Lampung hanya menyerahkan Charta Politica dan SMRC kepada asosiasinya
(Bukti P-28, P-29, P-30);
7. Bahwa Koordinator Presidium Lembaga Jaringan Pemuda Republik Indonesia
(JAPRI) yang bernama Sdr. Hermawan, S.H.I., M.H. ternyata namanya mirip
dengan nama salah satu nama pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi
Lampung Periode 2016-2021. Dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat
Partai Demokrat Nomor 81/SK/DPP.PD/DPD/VIII/2016 tentang Susunan
Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Lampung
Periode 2016-2021 (Bukti P-31) dan perlu juga dipertanyakan aspek legal dari
LSM Japri ini apakah sudah terdaftar pada instansi terkait misalnya Kesbangpol
dan lain sebagainya;
8. Bahwa perbedaan perlakuan yang diterapkan kepada Rakata Institute dengan
perlakuan yang diterapkan kepada dua lembaga lainnya yaitu Charta Politika
dan SMRC yang dilakukan oleh KPU Lampung tidak berkesesuaian dengan
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 10 huruf a yaitu ―memperlakukan secara sama setiap calon peserta
pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses pemilu‖. Juga
menurut hemat kami telah melampaui ketentuan Pasal 10 huruf c yaitu
―menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka
penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum
diterbitkannya keputusan atau putusan‖, dan menurut hemat kami
bertentangan dengan Pasal 10 huruf d yaitu ―mendengarkan semua pihak yang
berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua
alasan yang diajukan secara adil‘;
9. Bahwa pernyataan Ketua KPU Provinsi Lampung yang mempersilakan
masyarakat melaporkan Rakata Institute menurut hemat kami tidak sesuai
dengan Pasal 11 huruf a yaitu ―melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan
perundang-undangan‖, tidak sesuai dengan Pasal 11 huruf c yaitu ―melakukan
tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu dan menaati prosedur yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan‖, dan tidak sesuai dengan
Pasal 11 huruf d yaitu ―menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak
berpihak‖, juga tidak sesuai dengan Pasal 15 huruf c yaitu ―melaksanakan tugas
sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang, peraturan perundang-
undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu‖.
Tidak sesuai dengan Pasal 15 huruf d yaitu ―mencegah segala bentuk dan jenis
penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak
langsung‖, serta tidak sesuai dengan Pasal 15 huruf f yaitu ―bertindak
berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi
pemilu‖;
10. Bahwa KPU Lampung membangun opini tentang Rakata Institute melakukan
pelanggaran peraturan perundang-undangan seperti bahwa Rakata Institute
illegal, bahwa sebagai ASN Eko Kuswanto dinilai tidak netral, bahwa Rakata
Institute dapat dipidana, bahwa Rakata Institute telah menguntungkan atau
merugikan kandidat tertentu (Bukti P-18, P-19), menurut hemat kami telah
melampaui ketentuan Pasal 15 huruf c yaitu ―melaksanakan tugas sesuai
jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang, peraturan perundang-
undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu‖,
juga tidak sesuai dengan Pasal 15 huruf d yaitu ―mencegah segala bentuk dan
jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun
tidak langsung‖, serta tidak sesuai dengan Pasal 15 huruf f yaitu ―bertindak
berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi
pemilu‖.
KESIMPULAN
[2.2] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari pengaduan tanggal 5 Juni 2018 yang dirumuskan
sebagai berikut:
1. Bahwa Rakata Institute yang didirikan pada tanggal 8 Agustus 2008, dengan
Notaris Moh. Meinazir Zein, SH., dan beralamat di Jalan Nusa Indah III No. 16
Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung
merupakan lembaga survei yang berada di bawah Asosiasi Lembaga Survei dan
Hitung Cepat Indonesia (ALSHCI) (Bukti P-1, P-2). ALSHCI tercatat sebagai
badan hukum melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: AHU-003214.AH.01.07.Tahun 2018 tentang
Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Lembaga Survei dan Hitung
Cepat Indonesia yang ditetapkan di Jakarta tanggal 12 Maret 2018 (Bukti P-3);
2. Bahwa setelah rilis Rakata Institute terjadilah polemik yang dimulai oleh Ketua
KPU Lampung. Reaksi-reaksi tidak proporsional terhadap Rakata Institute
dilakukan oleh Ketua KPU Lampung, seperti yang dilansir oleh berbagai media.
Media online rmollampung.com pada Jumat, 13 April 2018, memberitakan
bahwa menurut Ketua KPU Lampung survei Rakata Institute illegal, KPU akan
memberikan sanksi (Bukti P-4), lalu media suluh.co memberitakan bahwa
menurut Ketua KPU Lampung lembaga survei Rakata Institute illegal (Bukti P-5),
kemudian menurut media lampung.co Ketua KPU menganggap Rakata Institute
berpihak (Bukti P-6), dan menurut media lampost.co Rakata Institute ternyata
illegal dan bisa dilaporkan (Bukti P-7);
3. Bahwa setelah terbentuknya Dewan Etik oleh KPU Lampung maka pada
berbagai media muncul berbagai opini seperti misalnya ―Rakata Institute
Terancam Dilarang Survei‖, termasuk opini Ketua KPU Lampung tentang
―Dewan Etik Tidak Akan Masuk Angin‖, lalu rapat-rapat Dewan Etik yang
dilakukan secara intensif untuk persiapan menyidang Rakata Institute (Bukti P-
8, P-9, P-10, P-11). Hal ini menimbulkan reaksi lain dari bagian masyarakat
lainnya seperti pernyataan seorang Rakhmat Husein DC di media sosial (Bukti
P-12) yang pada intinya mengapa KPU Lampung nampak panik saat Rakata
Institute merilis hasil surveinya, sedangkan saat SMRC dan Charta Politika
mengumumkan hasil surveinya KPU Lampung bersikap biasa-biasa saja?
Akhirnya Rakhmat Husein pun menyatakan bahwa ada apa dengan KPU
Lampung hingga sekelas Nanang Trenggono Ketua KPU Lampung latah
menyebut Rakata Institute illegal? Kalau karena belum terdaftar, itu sama-sama
seperti SMRC dan Charta Politika pun belum terdaftar di KPU Lampung ketika
mengumumkan hasil surveinya. Berikutnya Rakhmat Husein pun melakukan
permohonan kepada KPU Lampung agar membentuk Dewan Etik untuk Charta
Politika dan SMRC karena dianggap Rakhmat Husein hasil surveinya
menguntungkan dan merugikan paslon tertentu;
4. Bahwa hasil keputusan Dewan Etik menyatakan Rakata Institute tidak kredibel,
dilarang melaksanakan survei yang dipublikasi, dan Rakata Institute melanggar
substansi dan administrasi dan lain-lain (Bukti P-13). Hal ini dikuatkan oleh
surat KPU Lampung bernomor 668/HM.03.1-SD/03/Prov/V/2018 tertanggal 16
Mei 2018 tentang Sikap KPU Lampung atas Putusan Dewan Etik (Bukti P-14);
5. Bahwa perlakuan berbeda ditunjukkan KPU Lampung saat Komite Rakyat
Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) membuat laporan sejenis tentang
lembaga survei Charta Politika dan SMRC maka Ketua KPU Lampung
menyatakan bahwa kedua lembaga diserahkan kepada Persepi. Perbedaan
perlakuan KPU Lampung terhadap Rakata Institute dengan perlakuan KPU
Lampung terhadap Charta Politika dan SMRC cukup signifikan. Bahwa Rakata
Institute disidangkan melalui Dewan Etik yang dibentuk oleh KPU Lampung,
sedangkan atas laporan Rakhmat Husein [Komite Rakyat Lampung Untuk
Pemilu Bersih (KRLUPB)] KPU Lampung hanya menyerahkan Charta Politica dan
SMRC kepada asosiasinya (Bukti P-15);
6. Reaksi-reaksi tidak proporsional yang dilakukan Ketua KPU Lampung terhadap
Rakata Institute ini menurut hemat kami bertentangan dengan amanat
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 9 huruf a, bahwa ―menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan
kepada publik dengan benar berdasarkan data dan atau fakta‖ serta tidak sesuai
dengan amanat Pasal 13 huruf c yaitu ―memberikan respon secara arif dan
bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik‖;
7. Bahwa perbedaan perlakuan yang diterapkan kepada Rakata Institute dengan
perlakuan yang diterapkan kepada dua lembaga lainnya yaitu Charta Politika
dan SMRC yang dilakukan oleh KPU Lampung tidak berkesesuaian dengan
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 10 huruf a yaitu ―memperlakukan secara sama setiap calon peserta
pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses pemilu‖. Juga
menurut hemat kami telah melampaui ketentuan Pasal 10 huruf c yaitu
―menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka
penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum
diterbitkannya keputusan atau putusan‖, dan menurut hemat kami
bertentangan dengan Pasal 10 huruf d yaitu ―mendengarkan semua pihak yang
berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua
alasan yang diajukan secara adil‘;
8. Bahwa pernyataan Ketua KPU Provinsi Lampung yang mempersilakan
masyarakat melaporkan Rakata Institute menurut hemat kami tidak sesuai
dengan Pasal 11 huruf a yaitu ―melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan
perundang-undangan‖, tidak sesuai dengan Pasal 11 huruf c yaitu ―melakukan
tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu dan menaati prosedur yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan‖, dan tidak sesuai dengan
Pasal 11 huruf d yaitu ―menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak
berpihak‖, juga tidak sesuai dengan Pasal 15 huruf c yaitu ―melaksanakan tugas
sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang, peraturan perundang-
undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu‖.
Tidak sesuai dengan Pasal 15 huruf d yaitu ―mencegah segala bentuk dan jenis
penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak
langsung‖, serta tidak sesuai dengan Pasal 15 huruf f yaitu ―bertindak
berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi
pemilu‖;
9. Bahwa Ketua KPU Lampung membangun opini tentang Rakata Institute
melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan seperti bahwa Rakata
Institute illegal, bahwa sebagai ASN Eko Kuswanto dinilai tidak netral, bahwa
Rakata Institute dapat dipidana, bahwa Rakata Institute telah menguntungkan
atau merugikan kandidat tertentu, menurut hemat kami telah melampaui
ketentuan Pasal 15 huruf c yaitu ―melaksanakan tugas sesuai jabatan dan
kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945, Undang-Undang, peraturan perundang-undangan, dan
keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu‖, juga tidak sesuai
dengan Pasal 15 huruf d yaitu ―mencegah segala bentuk dan jenis
penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak
langsung‖, serta tidak sesuai dengan Pasal 15 huruf f yaitu ―bertindak
berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi
pemilu‖;
10. Bahwa berdasarkan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Ketua KPU Lampung, pada Pasal 9 huruf a, Pasal 10 huruf a, c,
dan d; Pasal 11 huruf a, c, dan d, Pasal 13 huruf c, Pasal 15 huruf c, d, dan f,
maka secara tidak langsung Ketua KPU Lampung diduga tidak menjaga
integritas (khususnya sikap mandiri dan adil) dan profesionalitas (khususnya
berkepastian hukum) sebagai Penyelenggara Pemilu dan hal ini telah melampaui
ketentuan Pasal 6 ayat 1 yaitu ―Untuk menjaga integritas dan profesionalitas,
Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu.‖, juga
tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf a yaitu ―jujur maknanya
dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk
semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku
tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan‖, juga tidak sesuai
dengan ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf b yaitu ―mandiri maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur
tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan,
tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil‖, juga tidak sesuai dengan
ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf c yaitu ―adil maknanya dalam penyelenggaraan
Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan
kewajibannya‖, dan tidak sesuai dengan Pasal 6 ayat 2 huruf c yaitu ―akuntabel
bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan
tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab
dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan‖, serta tidak berkesesuaian dengan ketentuan Pasal 6 ayat
3 huruf a yaitu ―berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan‖.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Salinan Akta Notaris Rakata Institute, tanggal 18 Oktober 2004;
Bukti P-2 : Salinan Surat Keterangan Domisili Rakata Institute, tanggal 25
April 2018;
Bukti P-3 : Salinan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor AHU-0003214.AH.01.07.TAHUN 2018
tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum ―Asosiasi Lembaga
Survei dan Hitung Cepat Indonesia (ALSHCI)‖ dan Lampiran
Keputusan (Susunan Organ Perkumpulan), tanggal 12 Maret
2018;
Bukti P-4 : Berita dari Tribun Lampung tentang Rakata Gelar Rilis Survei
Pilgub, Pileg, dan Pilpres di Lampung, tanggal 12 April 2018;
Bukti P-5 : Berita dari RadarTVNews tentang ―Versi Rakata, Ini Final Ideal
Pilgub‖, tanggal 12 April 2018;
Bukti P-6 : Berita dari jawapos.com tentang ―Charta Politika Rilis Hasil Survei
Elektabilitas Cagub Lampung‖, tanggal 20 Maret 2018;
Bukti P-7 : Berita dari teraslampung.com tentang ―Pilgub Lampung, SMRC
Simpulkan Ridho Paling Banyak Dipilih‖, tanggal 26 Maret 2018;
Bukti P-8 : Berita dari rmollampung.com tentang ―Survei Rakata Institute
Ilegal, KPU Akan Berikan Sanksi‖, tanggal 13 April 2018;
Bukti P-9 : Berita dari suluh.co tentang ―Lembaga Survei Rakata Institute
Ilegal‖, tanggal 13 April 2018;
Bukti P-10 : Berita dari lampung.co tentang ―Dinilai Berpihak, Rakata Institute
Dilaporkan ke KPU dan Bawaslu Lampung‖, tanggal 16 April 2018;
Bukti P-11 : Berita dari lampost.co tentang ―Rakata Institute Ternyata Ilegal
dan Bisa Dilaporkan‖, tanggal 13 April 2018;
Bukti P-12 : Surat Jaringan Pemuda Republik Indonesia (JAPRI) Nomor:
123/B/JAPRI/IV/2018, tanggal 16 April 2018;
Bukti P-13 : Salinan Surat KPU Lampung tentang Pemberitahuan
Pembentukan Dewan Etik, tanggal 18 April 2018;
Bukti P-14 : Berita dari lampungpost.id tentang ―Rakata Institute Terancam
Dilarang Survei‖, tanggal 19 April 2018;
Bukti P-15 : Berita dari konkritnews.com tentang ―Sikapi Rakata Institute, KPU
Lampung Bentuk Dewan Etik‖;
Bukti P-16 : Berita dari konkritnews.com tentang ―Ketua KPU Lampung: Soal
Rakata, Dewan Etik Tidak Akan Masuk Angin‖
Bukti P-17 : Berita dari lampost.co tentang ―Dewan Etik Bahas Rakata
Institute‖
Bukti P-18 : Berita dari Harian Pilar tentang ―Terbukti Bersalah Rakata Bisa
Dipidana‖, tanggal 18 April 2018;
Bukti P-19 : Berita dari Lampung Post tentang ―KPU Tindak Lanjuti Putusan
Dewan Etik‖, 17 Mei 2018
Bukti P-20 : Surat pernyataan Rakhmat Husein DC tanggal 14 April 2018;
Bukti P-21 : Surat KPU Lampung Nomor: 580/HM.03.1-
Und/03.2/Prov/IV/2018, tentang Panggilan kepada Rakata
Institute, tanggal 30 April 2018;
Bukti P-22 : Salinan Surat Rakata Institute kepada KPU Lampung tentang
Pemberitahuan Tidak Dapat Menghadiri Sidang, tanggal 2 Mei
2018;
Bukti P-23 : Surat Dewan Etik Survei Rakata Institute Nomor: 2/Und-
Dewanetik/V/2018, tentang Panggilan kepada Rakata Institute,
tanggal 4 Mei 2018;
Bukti P-24 : Salinan Surat Rakata Institute kepada KPU Lampung tentang
Pemberitahuan Tidak Dapat Menghadiri Sidang, tanggal 8 Mei
2018;
Bukti P-25 : Surat Dewan Etik Survei Rakata Institute Nomor: 3/Und-
Dewanetik/V/2018, tentang Panggilan kepada Rakata Institute,
tanggal 9 Mei 2018;
Bukti P-26 : Salinan Putusan Dewan Etik Lembaga Survei Rakata Institute,
tanggal 15 Mei 2018;
Bukti P-27 : Surat KPU Lampung kepada Rakata Institute tentang Menyikapi
Putusan Dewan Etik Lembaga Survei, tanggal 16 Mei 2018;
Bukti P-28 : Salinan Surat KPU Lampung kepada Koalisi Rakyat Lampung
untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) tentang Permintaan Kelengkapan
Data, tanggal 7 Mei 2018;
Bukti P-29 : Tanda Terima KPU Lampung untuk Rakhmat Husein DC tentang
Melengkapi Berkas Yang Dibutuhkan, tanggal 12 Mei 2018;
Bukti P-30 : Salinan Surat KPU Lampung kepada Pimpinan Perhimpunan
Survei Opini Publik Indonesia (Persepi), tanggal 22 Mei 2018;
Bukti P-31 : Salinan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat tentang Susunan
Kepengurusan DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung Periode
2016 – 2021, tanggal 15 Agustus 2016;
[2.4] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu, dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang
seadil adilnya
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada 4 Juni 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa hari Kamis, 12 April 2018, Sdr. Eko Kuswanto, Direktur Rakata (Pihak
Pengadu) melakukan rilis hasil survei yang dilaksanakan tgl. 2-7 April 2018
khususnya tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018
bertempat di Wiseman Café seperti yang tertera dalam pokok pengaduan. Bahwa
sebelum itu, pada tanggal 20 Maret 2018 lembaga survei Charta Politica
melakukan rilis hasil survei berjudul ―Rilis Survei Elektabilitas Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Pilkada Lampung 2018‖ secara terbuka di Hotel Horison.
Wartawan Lampung Post—satu dari tiga media cetak utama selain Radar
Lampung dan Tribun Lampung—menanyakan melalui aplikasi WhatsApp (WA)
apakah Charta Politica sudah terdaftar di KPU Lampung, Teradu menjawab
belum ada lembaga survei yang mendaftar ke KPU Lampung. Ditanyakan
kembali apakah diperbolehkan. Jawaban saya, ―seingat saya wajib didaftarkan.‖
Wawancara berhenti di sini; (Bukti P-1)
2. Bahwa dengan rilis hasil survei Rakata, tanggal 12 April 2018, Wartawan
Lampung Post konfirmasi jam 17.40 WIB terkait lembaga survei yang sudah
terdaftar di KPU Lampung. Teradu menjawab baru dua. Kemudian ditanyakan
apakah Rakata dan SMRC sudah mendaftar. Saya bilang, ―saya konfirmasi ke
Sekretariat.‖ Setelah dilakukan pengecekan Bagian Umum, serta Staf Ketua dan
Sekretaris di buku agenda surat menyurat, ternyata baru satu yang
mendaftarkan diri yakni Indo Barometer. Kemudian, ditanyakan pendapat saya
tentang lembaga survei yang belum terdaftar tapi melakukan survei. Saya
jelaskan sebagai berikut: ―Sebaiknya lembaga survei yang rilis berkaitan dengan
Pilgub Lampung 2018, melaporkan kepada KPU Lampung—karena itu diatur
dalam UU dan PKPU. Dan wajib menyampaikan kepada publik secara
transparan sumber dana atau pihak yang memberi dana kegiatan survei yang
diekspos kepada publik. Seperti yang pernah dilakukan salah satu lembaga
survei nasional. Jadi lembaga survei betul-betul menjaga integritas dan
akuntabilitas aktivitas surveinya. Bila tidak, wajib diingatkan oleh Asosiasi
Lembaga Survei terkait etika kegiatan survei.‖ ―Lembaga survei harus mendaftar
ke KPU‖; (Bukti P-2)
3. Bahwa rilis survei Rakata tanggal 12 April 2018 hanya mengundang 7 (tujuh)
media yakni Tribun Lampung dan Radar Lampung (cetak); teraslampung.com
dan duajurai.co (online), serta Siger Tv, Radar Lampung Tv, dan INews Tv
(elektronik). Dalam undangan Rakata yang disebarkan kepada 7 (tujuh) media
diberi catatan: ―Undangan ini khusus diperuntukkan bagi mitra Rakata. Kami
akan sangat berterima kasih jika undangan ini tidak menyebar ke media di luar
7 media di atas‖ (Bukti P-3) dan (Bukti P-4). Dalam Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13, Nomor 11, Nomor 1 Tahun 2012
tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum pada Bab III Pelaksanaan
Prinsip Dasar Etika dan Perilaku pasal 10 disebutkan bahwa ―dalam
melaksanakan azas mandiri dan adil, Penyelenggara Pemilu berkewajiban: a.
bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon,
peserta pemilu dan media massa tertentu‖ (Bukti P-5). Ketentuan ini telah
diubah dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia (DKPP-RI) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu. Pada pasal 10 ditegaskan bahwa ―dalam
melaksanakan prinsip adil, Penyelenggaran Pemilu bersikap dan bertindak: a.
memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan
pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu‖ (Bukti P-6). Nilai etik tentang azas
adil ini menjadi salah satu pegangan Teradu sebagai penyelenggara Pemilu
dalam menyikapi persoalan rilis Rakata, selain itu, Teradu menulis dalam
percakapan di laman facebook (fb) sebagai berikut: ―kalo minumnya nggak
mahal. Nggak nahan kalo ada yang nanya amplop. Maka cari mitra yang mau
diajak. Efisien dan efektif. Alasan sederhana saja. Saking seringnya rilis jadi
sering ubah pola‖ (Bukti P-7). Kalimat ini yang memicu kemarahan pimpinan
redaksi dan wartawan media yang tidak diundang oleh Rakata. Jadi, tuduhan
Pengadu kepada saya dalam pokok pengaduan (1) bahwa saya banyak membuat
pernyataan yang pada akhirnya membuat semakin banyak media ‗menyerang‘
lembaga Rakata dan juga personal direktur eksekutifnya, adalah tidak benar;
4. Bahwa sesungguhnya, rilis Rakata sendiri yang menimbulkan polemik
berkepanjangan baik dalam peliputan para jurnalis media, pendapat institusi-
institusi seperti Bawaslu Provinsi Lampung, Ketua Komisi Informasi (KI)
Lampung dan Ketua Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Lampung, selain komentar
para akademisi dan tulisan opini oleh pegiat/ahli survei. Polemik pemberitaan
dapat dibuktikan berikut ini. Pertama, aksi unjuk rasa para pekerja media yang
tergabung dalam Aliansi Pers Peduli Demokrasi dengan tuntutan agar Direktur
Rakata mencabut pernyataan di Facebook (Radar Lampung, 24 April 2018)
(Bukti P-8). Kedua, liputan koran berjudul ―Direktur Rakata Diduga Melanggar
Netralitas ASN‖ (Radar Lampung, 25 April 2018) (Bukti P-9). Ketiga, pendapat
akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung
Budiharjo yang menyatakan, ―metodologi dan responden dalam sebuah survei
harus benar dan tepat. Sebab, sedikit banyak hasil survei bermotif‘ untuk
menggiring opini tertentu di tengah masyarakat‘‘ (Radar Lampung, 17 April
2018) (Bukti P-10). Keempat, dalam judul berita ―Direktur Rakata Bisa Dijerat
UU ITE‖ dikabarkan bahwa Aliansi Pers Peduli Demokrasi Lampung akhirnya
melengkapi laporannya ke Polda Lampung terhadap Direktur Rakata (Lampung
Post, 25 April 2018) (Bukti P-11). Kelima, komisioner Bawaslu Lampung Divisi
Sumber Daya Manusia dan Organisasi Adek Asyari, mengatakan pihaknya
menyoroti metodologi penelitian dan sumber dana yang digunakan dalam survei.
Hal itu untuk mengetahui netral atau tidaknya Direktur Rakata dalam
melaksanakan kegiatan. ―Kalau enggak benar, bisa diindikasi tidak netral‖
(Lampung Post, 23 April 2018) (Bukti P-12). Keenam, pernyataan Ketua Komisi
Informasi Provinsi Lampung Dery Hendriyan yang menilai Rakata melanggar UU
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. ―Harusnya semua
terbuka, tidak ada diskriminasi.‖ Ketua KPID Provinsi Lampung Tamri Suhaimi
menyatakan pendapatnya. ―Seharusnya Rakata mengundang semua media.
Sebab informasi mengenai calon pemimpin memang harus disebarluaskan
kepada semua orang‖ (Lampung Post, 16 April 2018) (Bukti P-13). Ketujuh, ada
dua opini yang mengupas persoalan lembaga survei yakni David Satria Jaya,
Asisten Koordinator LSI Wilayah Lampung dan Bengkulu 2010-2014 dengan
judul ―Lembaga Survei dan Proses Demokrasi‖ (Lampung Post, 17 April 2018)
(Bukti P-14) dan Riko Rakhmat, Peneliti SMRC Lampung ―Lembaga Survei,
Antara Kredibilitas dan Isi Tas‖ (Lampung Post, 22 April 2018) (Bukti P-15);
5. Bahwa Pengadu dalam pokok pengaduan juga menyampaikan bahwa Teradu
banyak membuat pernyataan yang cukup menyudutkan Rakata, seperti
pernyataan illegal, belum terdaftar, bisa disanksi, serta berpihak. Dari empat
pernyataan yang dituduhkan, pernyataan belum terdaftar dan bisa disanksi
saya sebutkan berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2017 dan tidak dimaksudkan
untuk Rakata semata namun untuk semua lembaga survei. Sedangkan
pernyataan illegal dan berpihak tidak pernah saya katakan baik dalam
wawancara langsung maupun melalui aplikasi WhatsApp (WA), sebab
pernyataan tersebut memiliki konotasi penilaian (judgement). Teradu
mengklarifikasi ke Koran Lampung Post untuk edisi Senin, tanggal 16 April
2018, berjudul ―Penyelenggara Nilai Rakata Liar dan Bikin Gaduh‖ melalui
Kolom SMS/WA Interaktif (dulu dikenal Kolom Surat Pembaca) disertai KTP
Elektronik dan surat klarifikasi saya tembuskan kepada rekan-rekan komisioner
KPU Lampung dengan catatan, ―saya sebagai komisioner/penyelenggara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018 melekat rambu-rambu
tidak memberi judgement—penilaian memvonis—atas persoalan
penyelenggaraan baik kepada peserta (pasangan calon), pemilih maupun para
pihak stakeholders Pemilihan dan Pemilu‖ (Bukti P-16 dan P-17). Bahkan surat
dari Dewan Pengawas Asosiasi Lembaga Survei dan Hitung Cepat (ALSHCI)
Nomor 03/B/ALSHCI/V/ 2018 tanggal 3 Mei 2018 perihal permohonan
klarifikasi apakah saya pernah menyatakan Rakata ilegal, dibahas dalam pleno
rutin KPU Lampung Senin, 7 Mei 2018 dan saya tegaskan dalam pleno tidak
pernah menyatakan Rakata ilegal serta mengirim surat penjelasan ke ALSHCI
(Bukti P-18). Dengan demikian, pokok pengaduan bahwa saya menyatakan
Rakata ilegal, adalah tidak benar;
6. Bahwa berita yang menggambarkan hasil rilis Rakata tanggal 12 April 2018 hasil
liputan wartawan yang diundang hadir dalam rilis dengan judul ―Belum ada
Cagub Dominan‖ yang dalam penutup berita dituliskan, ―Dan hari ini kami
menyatakan final ideal, kami tidak terpengaruh pada hasil riset lembaga lain,
opini lain, kami berpatokan pada data melalui survei kami‖ (Tribun Lampung, 13
April 2018) (P-19). Dengan pemberitaan ini, sesungguhnya Rakata bisa
mengklarifikasi dan memberi penjelasan secara terbuka dalam forum-forum
yang tersedia atas rilisnya yang telah menimbulkan polemik. Dalam hal ini,
termasuk memenuhi undangan persidangan Dewan Etik;
7. Bahwa diawali dengan laporan resmi masyarakat melalui Surat Nomor:
122/B/JAPRI/IV/2018 tertanggal 16 April 2018 ditandatangani Hermawan
Koordinator Presidium Jaringan Pemuda Republik Indonesia (JAPRI) Lampung
perihal pembentukan dewan etik berkaitan dengan hasil rilis Rakata tanggal 12
April 2018. Teradu selaku Ketua KPU Lampung menerbitkan disposisi kepada
Sekretaris untuk dibahas dalam rapat pleno pada hari Selasa, 17 April 2018
(karena pleno rutin tidak bisa dilaksanakan hari Senin, 16 April 2018), sekalian
dengan pembahasan agenda penting lain yakni evaluasi debat kandidat pertama
dan persiapan debat kandidat kedua serta persiapan pleno DPT Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018 dan tema lainnya (Bukti P-20), P-
21, dan P-22). Bahwa Rapat pleno diikuti oleh 4 (empat) komisioner KPU
Lampung, yaitu Nanang Trenggono, Handy Mulyaningsih, Ahmad Fauzan dan M.
Tio Aliansyah. Sedangkan, satu komisioner Sholihin sedang dinas luar Rapat
Kerja di Nusa Tenggara Barat mengikuti agenda KPU-RI. Rapat pleno sepakat
untuk dibentuk Dewan Etik Lembaga Survei Rakata Institute dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018. Tujuan pokok dibentuk Dewan
Etik tertuang dalam Berita Acara Nomor 186/PK.01-BA/03/18/Prov/IV/2018
tgl. 18 April 2018 bahwa ―pembentukan Dewan Etik dimaksudkan untuk
memberikan kepastian dan memenuhi kepentingan masyarakat‖ (Bukti P-23);
8. Bahwa selanjutnya, KPU Lampung menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 2017/
HK.03.1-Kpt/18/Prov/IV/2018 tanggal 23 April 2018 tentang Pembentukan
Dewan Etik Lembaga Survei Rakata Institute dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018 yang beranggotakan Dr. Nanang
Trenggono (unsur anggota KPU Lampung); Prof. Dr. Ir. Wan Abbas Zakaria, MS
(unsur akademisi); Prof. Mustofa Usman,Ph.D (unsur ahli survei); Dr. Herpratiwi,
M.Pd (unsur ahli survei) dan Dr. Robi Cahyadi Kurniawan, MA (unsur akademisi)
(P-24). Surat keputusan ini diperbaiki dengan Surat Keputusan Nomor:
230/HK.03.1-Kpt/18/Prov/V/2018 tanggal 4 Mei 2018 tentang Pembentukan
Dewan Etik Lembaga Survei Rakata Institute dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018 yang anggotanya ada yang diganti
menjadi antara lain Dr. Nanang Trenggono (unsur anggota KPU Lampung); Prof.
Dr. Ir. Wan Abbas Zakaria, MS (unsur akademisi); Prof. Mustofa Usman,Ph.D
(unsur ahli survei); Dr. HS Tisnanta, SH.MH (unsur ahli survei) dan Dr. Robi
Cahyadi Kurniawan, MA (unsur akademisi) (Bukti P-25). Anggota Dewan Etik
dipilih berdasarkan kapasitas keilmuan, kepakaran dan pengalaman masing-
masing. Dr. HS Tinanta, SH. MH adalah doktor bidang hukum, berpengalaman
dalam organisasi pemantau Pemilu Forum Rektor Pemilu 1999 dan 2004, serta
pemantau Pilkada di Lampung. Dr. Robi Cahyadi Kurniawan, MA adalah
akademisi FISIP Universitas Lampung bidang keahlian ilmu politik spesialisasi
kepemiluan dan melakukan berbagai survei Pilkada di Lampung. Prof. Dr. Ir.
Wan Abbas Zakaria, MS adalah Direktur Program Magister Agribisnis dan aktif
di berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan. Prof. Mustofa Usman,Ph.D adalah
guru besar statistik, Koordinator Riset dan Survei Organisasi Pemantau Forum
Rektor untuk Pemilu 1999 dan 2004, Perancang Parallel Vote Tabulation (PVT)
atau Quick Count (Hitung Cepat). Rapat perdana memberikan amanah saya
sebagai ketua dan juru bicara Dewan Etik;
9. Bahwa sehari setelah rapat pleno pembentukan Dewan Etik, KPU Lampung
secara resmi melalui surat Nomor: 532/HM.03.1-SD/03.2/Prov/ IV/2018
tanggal 18 April 2018, memberitahukan kepada Direktur Rakata tentang
dibentuknya Dewan Etik. Hal ini dimaksudkan agar Rakata menerima informasi
secara kelembagaan (tidak dari media atau pihak lain) dan diharapkan
kerjasama Rakata dalam proses Dewan Etik (Bukti P-26). Selain itu, pleno KPU
Lampung dalam pembentukan Dewan Etik juga mempertimbangkan azas
keadilan bagi Rakata sebagai pihak terlapor, seperti yang telah saya tegaskan
berikut: ―kami harus hati-hati dan adil kepada pihak terlapor juga‖ (Lampung
Post, 18 April 2018) (Bukti P-27) dan wawancara via WA (Bukti P-28). Surat
keputusan KPU Lampung tentang pembentukan Dewan Etik ini telah
membuktikan bahwa pokok pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa
pembentukan Dewan Etik dinilai tergesa-gesa untuk menyikapi hasil survei yang
dilakukan oleh Rakata yang dalam komposisi pembentukannya KPU provinsi
Lampung telah melakukan tindakan melawan prosedur dan melanggar pasal 15
huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 terkait dengan standar
operasional prosedur dan substansi profesi dimana anggotanya terdiri dari 2
akademisi, 1 profesional/ahli lembaga survei, dan 2 anggota KPU Lampung,
adalah tidak benar;
10. Bahwa pembentukan Dewan Etik sebagai hasil pleno KPU Lampung, lalu
diberitahukan secara resmi kepada Rakata, dan dilakukan dengan sikap kehati-
hatian serta pernyataan memenuhi keadilan bagi pihak Rakata sebagai terlapor;
maka pokok pengaduan (3) yang menyatakan sikap KPU Lampung dalam
pembentukan Dewan Etik bertentangan dengan ketentuan pasal 6 ayat 2 huruf
c, ayat 3 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang prinsip keadilan
dan kepastian hukum, adalah tidak benar. Selain itu, perlu ditekankan di sini
bahwa dalam membentuk Dewan Etik, KPU Lampung berdasarkan pada
beberapa pertimbangan dan pemikiran mendasar.
Pertama, Dewan Etik dibentuk untuk menegakkan (meluruskan) pelaksanaan
survei oleh lembaga survei Rakata sebagaimana diatur dalam pasal 131, 132
dan 133 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, menentukan
bahwa:
Pasal 131
(1)Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilihan dapat melibatkan
partisipasi masyarakat. (2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk pengawasan pada setiap tahapan
Pemilihan, sosialisasi Pemilihan, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak
pendapat tentang Pemilihan, dan penghitungan cepat hasil Pemilihan. (3)
Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan
ketentuan: (a) tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota; (b) tidak
mengganggu proses tahapan Pemilihan; (c) bertujuan meningkatkan partisipasi
politik masyarakat secara luas; dan (d) mendorong terwujudnya suasana yang
kondusif bagi penyelenggaraan Pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar.
Pasal 132
(1)Pelaksana survei atau jajak pendapat dan pelaksana penghitungan cepat hasil
Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (2) wajib melaporkan
status badan hukum atau surat keterangan terdaftar, susunan kepengurusan,
sumber dana, alat, dan metodologi yang digunakan kepada KPU Provinsi atau
KPU Kabupaten/Kota. (2) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan
lembaga yang dapat melaksanakan survei atau jajak pendapat dan pelaksana
penghitungan cepat hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3)
Pelaksana survei atau jajak pendapat dan Pelaksana penghitungan cepat hasil
Pemilihan dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasilnya wajib
memberitahukan bahwa hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan
merupakan hasil resmi penyelenggara Pemilihan. (4) Ketentuan mengenai syarat
dan tata cara penetapan lembaga yang dapat melaksanakan survei atau jajak
pendapat dan pelaksana penghitungan cepat hasil Pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU.
Pasal 133
Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 131 ayat (2) wajib
mengikuti ketentuan yang diatur KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (P-29).
Kedua, menimbang Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi,
Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota, mengatur lebih lanjut tentang lembaga survei atau jajak pendapat dan
penghitungan cepat dalam Paragraph 5 pasal 46 sampai dengan pasal 54.
Pasal 46
(1) Masyarakat dapat melakukan survei atau jajak pendapat dan penghitungan
cepat hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) huruf f;
(2) Survei atau jajak pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.
Survei tentang perilaku pemilih; b. survei tentang hasil Pemilihan; c. Survei
tentang kelembagaan Pemilihan seperti penyelenggara Pemilihan, Partai Politik,
parlemen/legislatif, pemerintah; dan/atau; d. Survei tentang pasangan calon.
Pasal 47
Survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilihan dilakukan
oleh lembaga yang telah terdaftar di KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota.
Pasal 48
(1) Lembaga pelaksana survei atau jajak pendapat dan pelaksana penghitungan
cepat hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (1), wajib
mendaftar pada KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan
menyerahkan dokumen berupa: a. akte pendirian/badan hukum lembaga; b.
susunan kepengurusan lembaga; c. surat keterangan domisili dari desa atau
sebutan lain/kelurahan atau instansi pemerintahan setempat; d. surat
keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatakan lembaga
pelaksana survei atau jajak pendapat dan pelaksana penghitungan cepat hasil
Pemilihan telah bergabung dalam asosiasi lembaga survei atau jajak pendapat;
e. pas foto berwarna pimpinan lembaga ukuran 4X6 cm (empat kali enam)
sebanyak 4 (empat) lembar; f. surat pernyataan bahwa lembaga survei: Tidak
melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta
Pemilihan; 2. Tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan;
3. Bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas; 4. Mendorong
terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan Pemilihan yang aman,
damai, tertib dan lancar; 5. Benar-benar melakukan wawancara dalam
pelaksanaan survei atau jajak pendapat; 6. Tidak mengubah data lapangan
maupun pemrosesan data; 7. Menggunakan metode penelitian ilmiah; dan 8.
Melaporkan metodologi pencuplikan data (sampling), sumber dana, jumlah
responden, tanggal dan tempat pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan
penghitungan cepat hasil Pemilihan.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30
(tiga puluh) hari sebelum pemungutan suara.
Pasal 51
(1) Pengaduan masyarakat terhadap pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan
penghitungan cepat hasil pemilihan dapat disampaikan kepada KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan menyertakan
identitas pelapor. Sebagai penegasan, identitas pelapor ini dibuktikan dengan
kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik sebagai bukti ia memiliki
hak pilih.
(2) Dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud ayat
(1), KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/kota dapat membentuk
dewan etik atau menyerahkan pengaduan tersebut kepada asosiasi lembaga
survei atu jajak pendapat untuk mendapatkan penilaian dugaan pelanggaran
etika yang dilakukan oleh pelaksana survei atau jajak pendapat dan
pelaksana penghitungan cepat hasil pemilihan (P-30)
11. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas KPU Provinsi Lampung
menerbitkan Keputusan Nomor 207/HK.03.1-Kpt/18/Prov/V/2018 tentang
Pembentukan Dewan Etik yang diperbaiki dengan keputusan KPU Provinsi
Lampung Nomor 230/HK.03.1-Kpt/18/Prov/V/2018 yang bertugas
sebagaimana diatur dalam diktum kedua keputusan tersebut. Selanjutnya, atas
dasar pembentukan Dewan Etik, maka disusun dan ditetapkan Keputusan
Dewan Etik Nomor 1 /KPTS-Dewanetik/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis
(Juknis) Pemeriksaan, Persidangan dan Putusan Pelanggaran Etik Lembaga
Survei Rakata Institute dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Lampung Tahun 2018 (Bukti P-31). Sesuai dengan pasal 131 UU Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, menimbang bahwa ada laporan
masyarakat atas penyelenggaraan survei dan rilis hasil survei ke publik tentang
Pemilihan Gubernur Lampung tahun 2018 kepada KPU Provinsi Lampung
disertai bukti berupa rekaman video rilis, dokumen hasil survei, dan polemik
pemberitaan (P-32)--yang dalam hal ini dilakukan oleh Rakata, maka KPU
Provinsi Lampung membentuk Dewan Etik untuk memeriksa dan memutuskan
dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Rakata sebagaimana dimaksud
pada pasal 51 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 8 Tahun
2017. KPU Provinsi Lampung perlu menangani laporan ini secara cepat untuk
memberikan kepastian, melindungi kepentingan masyarakat umum dan
menjaga situasi menjadi lebih kondusif. Dan penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018 berjalan aman, damai, tertib dan
lancar. Terbukti setelah Dewan Etik mengeluarkan putusan pemberitaan mereda
dan situasi kondusif. Berdasarkan hal tersebut, pokok pengaduan yang
menyatakan bahwa pembentukan Dewan Etik dinilai tergesa-gesa, adalah tidak
benar;
12. Bahwa dari uraian di atas, menimbang pasal 51 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2017 tentang mekanisme pengaduan masyarakat dapat
ditindaklanjuti KPU Provinsi dengan membentuk dewan etik atau menyerahkan
pengaduan ke asosiasi lembaga survei; menimbang adanya laporan masyarakat
yang layak disertai KTP Elektronik, dokumen rilis hasil survei, dokumen
pemberitaan media dan rekaman video rilis dari awal hingga akhir; menimbang
Rakata belum mendaftar ke KPU Lampung; dan menimbang rilis Rakata telah
membawa dampak polemik berkepanjangan, maka KPU Lampung menyepakati
dalam rapat pleno untuk dibentuk Dewan Etik. Dengan demikian, pokok
pengaduan (4) yang menyebutkan jika diduga sebuah lembaga survei menyalahi
prosedur maka sebaiknya di awal diserahkan kepada asosiasi yang menaungi
lembaga survei tersebut, adalah tidak benar;
13. Bahwa terkait dengan pokok pengaduan, bahwa menurut Pengadu baik Rakata
Institute maupun Charta Politica dan SMRC, serta banyak lembaga lain di
Indonesia yang sudah merilis hasil surveinya namun belum mendaftar sebagai
lembaga survei/hitung cepat (karena waktu pendaftaran masih ada akhir hingga
akhir Mei 2018), maka kami menganggap Rakata Institute bukan/belum
menjadi subjek hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 47 dan 48
PKPU Nomor 8 Tahun 2017. Dalam hal ini, perlu diluruskan. Pertama,
penafsiran terhadap Pasal 47 dan 48 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 dalam
pokok pengaduan tersebut adalah tidak benar. Substansi pasal 47, bahwa
lembaga yang melaksanakan survei atau jajak pendapat dan pelaksanaan
penghitungan cepat hasil Pemilihan hanya bisa dilakukan oleh lembaga yang
terdaftar. Apalagi jika hasil surveinya dirilis ke masyarakat luas. Kedua, bahwa
KPU Lampung berdasarkan pleno terbuka telah mengeluarkan Surat Keputusan
KPU Provinsi Lampung Nomor 70/HK.03.1-Kpt/18/Prov/II/2018 tanggal 12
Februari 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Lampung pada Pemilihan 2018 (P-33). KPU Lampung juga
menerbitkan Surat Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 73/HK.03.1-
Kpt/18/Prov/II/2018 tanggal 13 Februari 2018 tentang Penetapan Nomor Urut
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung pada Pemilihan 2018
(P-34). Lalu memasuki masa kampanye dari tanggal 15 Februari hingga 23 Juni
2018. Artinya seluruh kegiatan survei dan rilis hasil survei yang dilakukan oleh
lembaga survei dapat membawa pengaruh, baik menguntungkan maupun
merugikan terhadap pasangan calon. Dengan demikian, pokok pengaduan (4)
dari Pihak Teradu yang menyatakan Rakata bukan/belum menjadi subjek
hukum, adalah tidak benar;
14. Bahwa Pengadu juga menyatakan dalam pokok pengaduan (4) bahwa Dewan
Etik dinilai tergesa-gesa juga karena Dewan Etik seharusnya hanya dapat
menyidangkan hasil berbeda antara hitung cepat dari lembaga survei
dibandingkan hasil rekapitulasi pleno KPU, bukan hasil survei opini atau
perilaku pemilih yang masih sangat dinamis dan cair serta belum bisa
dibandingkan dengan data manapun. Pemahaman dalam pokok pengaduan ini
adalah tidak benar. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang
Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan,
pada Bab I Ketentuan Umum pasal 1 angka 19 dan angka 20, dibedakan
pengertian survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat. Disebutkan,
bahwa survei atau jajak pendapat Pemilihan adalah pengumpulan
informasi/pendapat masyarakat tentang proses penyelenggaraan pemilihan,
peserta Pemilihan, perilaku pemilih atau hal lain terkait Pemilihan dengan
menggunakan metodologi tertentu. Sedangkan, penghitungan cepat hasil
Pemilihan adalah kegiatan penghitungan suara secara cepat dengan
menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu. Hal ini
sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,
pasal 131 ayat (2) bahwa partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk pengawasan pada setiap tahapan
Pemilihan, sosialisasi Pemilihan, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau
jajak pendapat tentang Pemilihan, dan penghitungan cepat hasil Pemilihan.
Dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 Paragraf 5 disebutkan Lembaga
Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat dalam satu kesatuan yang
terdiri dari pasal 46 sampai dengan pasal 54. Artinya, kegiatan survei atau jajak
pendapat memang dibedakan dengan pelaksanaan penghitungan cepat, tetapi
lembaga survei dapat melakukan sekaligus kegiatan survei atau jajak pendapat
dan penghitungan cepat, juga dapat melakukan survei atau jajak pendapat saja,
atau juga dapat melaksanakan penghitungan cepat saja. Hal ini dipertegas lagi
pada pasal 51 ayat (2) bahwa dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPU Provinsi dapat membentuk dewan etik
atau menyerahkan pengaduan tersebut kepada asosiasi lembaga survei atau
jajak pendapat untuk mendapatkan penilaian dugaan pelanggaran etika yang
dilakukan oleh pelaksana survei atau jajak pendapat dan pelaksana
penghitungan cepat hasil Pemilihan. Berdasarkan hal tersebut, pokok
pengaduan Pengadu tentang hal di atas, adalah tidak benar. Regulasi
sebelumnya, dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Sosialisasi dan
Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota belum mengatur tentang
asosiasi lembaga survei (Bukti P-35). Pengaturan asosiasi lembaga survei ada
dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017. Sehingga KPU Lampung tidak
memiliki informasi tentang asosiasi lembaga survei tempat Rakata bernaung.
Menurut informasi Koordinator Program Pascasarjana Ilmu Komunikasi
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung, ada dua
asosiasi lembaga survei yang kredibel yakni AROPI (Asosiasi Riset Opini Publik
Indonesia) yang salah satu inisiatornya adalah Direktur LSN (Lembaga Survei
Nasional) dan kini diketuai oleh Denny JA. Dan, PERSEPI (Perhimpunan Survei
Opini Publik Indonesia) diketuai Dr, Philips J. Vermonte. Lembaga survei SMRC
(Saiful Muzani Research Center) dan Charta Politica tergabung dalam PERSEPI.
Pengesahan pendirian ALSHCI (Asosiasi Lembaga Survei & Hitung Cepat
Indonesia) tempat Rakata bernaung baru terbit melalui Keputusan Menteri
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
0003214.AH.01.07.Tahun 2018 tertanggal 12 Maret 2018 sesuai Salinan Akta
Nomor 04 Tanggal 8 Maret 2018 yang dibuat oleh Mohammad Meinazir Zein, SH,
yang berkedudukan di Kota Bandar Lampung (P-36). Dalam struktur ALSHCI
sdr. Eko Kuswanto sebagai ketua umum asosiasi. Kemudian ALSHCI
mengajukan permohonan audiensi ke KPU Lampung melalui surat Nomor:
02/B/ALSHCI/IV/2018 tertanggal 18 April 2018, sehari setelah rapat pleno KPU
Lampung menetapkan pembentukan Dewan Etik (Bukti P-37). Teradu menilai
keberadaan Direktur Rakata sebagai ketua umum asoiasi membawa implikasi
konflik kepentingan, oleh karena itu pembentukan Dewan Etik diteruskan;
15. Bahwa pengalaman Pemilihan serentak tahun 2017 yang diikuti 5 (ima)
kabupaten yakni Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Lampung Barat,
Pringsewu; Rakata mengerti mekanisme pelaksanaan survei atau jajak pendapat
dan penghitungan cepat hasil Pemilihan harus mendaftar ke KPU Kabupaten.
Hal ini dibuktikan dengan permohonan izin Rakata ke KPU Tulang Bawang
melalui surat Nomor: 011/QC/RI-LPG/XII/2016 tanggal 15 Desember 2016
sekitar dua bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara serentak tanggal 15
Februari 2017 (P-38). KPU Tulang Bawang menerbitkan sertifikat Nomor:
01/KPUkab-008.435585/I/2017 tanggal 3 Februari 2017 kepada Rakata (Bukti
P-39). Berkenaan dengan rilis SMRC dan Charta Politica yang dilakukan pada
bulan Maret 2018 yang dipersoalkan dalam pokok pengaduan (3) bahwa
perlakuan terhadap Rakata Institute yang dilakukan oleh Ketua KPU Lampung
sangat berbeda dengan dua lembaga sebelumnya yang juga telah melakukan
rilis hasil survei. Jika pada Rakata Ketua KPU Lampung menyatakan belum
terdaftar dan bisa disanksi maka pada dua lembaga survei sebelumnya (Charta
Politica dan SMRC) yang juga sama-sama belum terdaftar di KPU Provinsi
Lampung sebagai lembaga survei/hitung cepat tidak ada reaksi apapun, hal ini
menguatkan dugaan sikap tidak adil dan diskriminatif. Dalam norma etika pada
umumnya perilaku etis atau tidak etis tidak bisa dibandingkan. Artinya, dugaan
pelanggaran etika yang dilakukan oleh lembaga survei manapun harus
ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2017;
16. Bahwa terkait dengan rilis yang dilakukan oleh Charta Politica dan SMRC, tidak
ada laporan masyarakat. Baru dua bulan setelah rilis ada laporan oleh Koalisi
Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) melalui Surat Nomor: 19/KRL-
PB/B/V/2018 tanggal 4 Mei 2018 perihal permohonan dewan etik (Bukti P-40).
KPU Lampung membahas laporan masyarakat ini dalam rapat pleno dan
sepakat pengaduan masyarakat atas rilis Charta Politica dan SMRC diteruskan
ke asosiasinya, yaitu PERSEPI (Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia)
melalui Surat Nomor: 719/HM.03.1-SD/03/Prov/V/2018 tanggal 22 Mei 2018.
Pihak PERSEPI menjanjikan akan membalas surat KPU Lampung pada 4 Juni
2018 (P-41). Jadi, pokok pengaduan (3) yang menyatakan KPU Lampung tidak
adil dan diskriminatif, adalah tidak benar;
17. Bahwa Dewan Etik bekerja berdasarkan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
Dewan Etik mengumpulkan informasi, data dan dokumen dari dokumen yang
diserahkan oleh pelapor berupa kliping pemberitaan media, dokumen lengkap
hasil rilis dan rekaman video pada saat pelaksanaan rilis dari awal hingga akhir.
Dewan Etik menerima dokumen hasil rilis yang diserahkan oleh para jurnalis
baik yang diundang hadir maupun yang tidak diundang untuk hadir dalam rilis.
Demikian pula para wartawan mengirimkan bukti wawancara yang pernah
dilakukan melalui aplikasi WhatsApp (WA). Setelah dilakukan pengajian
terhadap data dan dokumen, dilakukan pembahasan dalam rapat Dewan Etik,
kemudian dirancang jadwal dan tahapan persidangan. Dewan Etik menyepakati
persidangan dilakukan 3 (tiga) kali, yakni dua kali pemeriksaan dan terakhir
pembacaan putusan. Sidang Pertama hari Rabu, 2 Mei 2018, Sidang Kedua hari
Selasa, 8 Mei 2018, dan Sidang Ketiga hari Senin, 14 Mei 2018;
18. Bahwa Sidang Pertama dilaksanakan untuk mendengarkan pokok pengaduan
dari pelapor, jawaban terlapor dan keterangan dari pihak terkait seperti yang
tercantum dalam panggilan sidang (Bukti P-42). Pada persidangan pertama
pihak Terlapor yakni Rakata tidak memenuhi undangan sidang. Melalui surat
resmi Rakata tertanggal 2 Mei 2018 dijelaskan alasan ketidakhadiran
dikarenakan Rakata belum menjadi subjek hukum. Namun secara bersamaan
dilampirkan pula tanda terima pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu yang juga tertanggal 2 Mei 2018 di DKPP (Bukti P-43). Melihat 2 (dua)
surat dengan tanggal sama 2 Mei 2018, Teradu menilai tidak wajar mengingat
jarak DKPP di Jakarta dan kantor Rakata di Bandar Lampung. Persidangan
dilanjutkan untuk mendengarkan pokok aduan Pelapor;
19. Bahwa pada tanggal 4 Mei 2018 Dewan Etik kembali menyampaikan surat
panggilan Sidang Kedua (Bukti P-44) yang dilaksanakan tanggal 8 Mei 2018
dengan agenda mendengarkan pokok pelaporan dari pihak pelapor, jawaban
pihak terlapor, keterangan saksi, ahli dan pihak terkait. Namun pada 7 Mei
2018 Asosiasi Lembaga Survei & Hitung Cepat Indonesia (ALSHCI) tempat
Rakata bergabung meminta KPU Lampung dan Dewan Etik menunda
persidangan (Bukti P-45). Rakata pada tanggal 8 Mei 2018 juga mengirim surat
tidak bisa hadir Sidang Kedua (Bukti P-46). Teradu menilai ALSHCI sudah
mengintervensi Dewan Etik. Sidang Kedua yang sudah terjadwal tetap
dilanjutkan;
20. Bahwa pada 9 Mei 2018 Dewan Etik menyampaikan surat panggilan Sidang
Ketiga (Bukti P-47) yang dilaksanakan tanggal 14 Mei 2018 dengan agenda
pembacaan putusan Dewan Etik. Pada Sidang Ketiga hadi Pihak Pelapor tapi
Rakata sebagai Pihak Terlapor tidak hadir tanpa alasan. Ketidakhadiran Rakata
tiga kali berturut-turut menurut petunjuk teknis menunjukkan tidak ada itikad
baik Rakata. Dewan Etik membacakan Surat Keputusan Nomor 04/Kpts-
Dewanetik/V/2018 yang berisi pemberian sanksi kepada Rakata (Bukti P-48).
Wahyu Sasongko pengamat hukum Universitas Lampung dan salah satu
anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP-RI turut memberikan pendapat, KPU
Lampung dan Dewan Etik harus tegas mengambil sikap untuk Rakata Institute.
Dia menilai tidak hadirnya Eko Kuswanto menjadi tanda Rakata Institute
memang bermasalah (Bukti P-49);
21. Bahwa pada pokok pengaduan (2), Pengadu hanya memaparkan hasil surveinya
dengan membandingkan hasil survei 2 (dua) lembaga lain yakni Charta Politica
yang melakukan rilis tanggal 20 Maret 2018 dan SMRC rilis tanggal 26 Maret
2018 yang keduanya mengunggulkan pasangan calon nomor urut 1 (petahana)
dibandingkan paslon lainnya. Hasil rilis survei dua lembaga tersebut tidak
terjadi kegaduhan seperti rilis survei Rakata yang memiliki data berbeda, yaitu
dari 3 (tiga) paslon terkuat tidak ada pasangan yang mendominasi, meskipun
secara data pasangan calon nomor urut 3 dan 2 diprediksi akan bertarung
sebagai final ideal. Rilis Rakata menempatkan pasangan calon nomor urut 1
pada peringkat ketiga masih dalam batas margin of error yang bersaing dengan
paslon 3 dan 2 di atasnya. Sesungguhnya dalam pemaparan rilis Rakata tanggal
12 April 2018 di depan 7 (tujuh) media bukan semata-mata hasil survei yang
dilakukan tanggal 2-7 April 2018. Rakata telah melakukan serangkaian survei
sebanyak 3 (tiga) kali yakni Periode 1-5 Agustus 2017; Periode 30 November
2017; dan Periode 2-7 April 2018. Pada rilis yang dilakukan 12 April 2018, dua
survei terdahulu dipaparkan cover depannya untuk Periode 1-5 Agustus 2017
berjudul ―Prediksi Rakata: Satu dari Ketiganya akan Menjadi Gubernur (Baru)
Lampung.‖ Lalu, untuk survei Periode 30 November-4 Desember 2017 berjudul
―Pilkada Tanpa Petahana (?).‖‖Dan terakhir, untuk survei Periode 2-7 April 2018
dengan judul ―Seleksi Alam dan Final Ideal‖ (Bukti P-50);
22. Bahwa Dewan Etik memperoleh dokumen rilis dan melakukan kajian bukan
pada hasil survei Rakata, tapi berbasis substansi metodologi yang digunakan.
Adapun hasil kajian Dewan Etik. (1) Dalam metodologi survei yang dilakukan
oleh Rakata untuk periode 2-7 April 2018 dinyatakan bahwa jumlah responden
sebanyak 1000 responden diambil dengan metode stratified random sampling
terdistribusi secara proposional. Dari data yang diperoleh Dewan Etik tentang
proses pengambilan sampel acak secara stratifikasi, telah menimbulkan
pertanyaan atau tidak jelas tentang bagaimana pengecekan terhadap cara
pengambilan sampel responden dari tingkat Kabupaten/Kota ke tingkat
Kecamatan yakni berapa kecamatan yang terwakili tidak dijelaskan. Kemudian
tidak dijelaskan juga pengecekan dari tingkat Kecamatan ke tingkat
Desa/Kelurahan, serta dari tingkat Desa/Kelurahan ke tingkat responden untuk
mendapatkan seluruh responden sama dengan 1000. Dewan Etik menilai bahwa
metodelogi pelaksanaan survei yang dilakukan Rakata tidak kredibel. (2) Konsep
distribusi penentuan sampel yang digunakan tidak jelas, karena konsep
distribusi akan menentukan bagaimana standar error. Selanjutnya proporsi
sampel yang berbeda akan menentukan standar error yang berbeda untuk setiap
calon responden. Dewan Etik menilai bahwa konsep distribusi penentuan
sampel dalam survei harus dilakukan. Oleh karena itu, penentuan sampel yang
dilakukan oleh Rakata Institute tidak kredibel. (3) Pada pelaksanaan survei
untuk periode survei tanggal 1-5 Agustus 2017 digambarkan flowchart
perolehan sampel, penarikan sampel secara stratifikasi (stratified) dua tahap.
Tahap pertama adalah TPS dalam kabupaten/kota. Tahap kedua adalah
penentuan responden dalam TPS. Pertanyaannya bagaimana mungkin TPS-nya
belum ada bisa dijadikan sampel? KPU Provinsi Lampung baru menetapkan
Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pleno Terbuka dalam Berita Acara Nomor
147/PL.03-BA/18/KPU/III/2018 tanggal 18 Maret 2018 tentang Rekapitiulasi
Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung
Tahun 2018. Penggunaan TPS sebagai unit pengambilan sampel hanya mungkin
dilakukan pada hari Pemungutan Suara pada Hari Rabu, 27 Juni 2018. Hal ini
menunjukkan bahwa Rakata tidak kredibel;
Dari pelaksanaan survei periode 1-5 Agustus 2017
Elektabilitas Persentase (%) Standar Deviasi (Std)
1. Mustofa 18.83% 1.90%
2. M. Ridho Ficardo 17.33% 1.89%
3. Herman HN 17.00% 1.88%
4. Arinal Djunaidi 13.17% 1.69%
Dapat dijelaskan dari tabel di atas, bahwa dalam rilis ditulis satu dari tiga
kandidat akan menjadi Gubernur Lampung yaitu Mustafa, Herman HN, Arinal
Djunaidi. Kesimpulan ini sangat tidak rasional karena secara statistik peringkat
1,2,3 dengan standar deviasi masing-masing 1,90%, 1,89% dan 1,88% (lihat
tabel), mereka tidak berbeda secara nyata. Disamping itu, perlu dicatat bahwa
dalam pelaksanaan survei oleh Lembaga Survei Rakata Institute meneliti
pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sebanyak 4 (empat) pasangan
calon, maka distribusi yang digunakan harus distribusi multinomial. Peta
sebaran pemilih di Provinsi Lampung tidak valid karena pada pelaksanaan
survei periode survei tanggal 1-5 Agustus 2017, Tempat Pemungutan Suara
(TPS) belum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung.
23. Dewan Etik dalam pertimbangan putusan selain ditemukan pelanggaran pada
aspek substantif tersebut, juga mempertimbangkan pelanggaran pada aspek
administratif sebagai berikut. (1) Rakata telah melanggar Peraturan KPU Nomor
8 Tahun 2017 pasal 47 pasal 1 yaitu survei atau jejak pendapat dan
penghitungan cepat hasil pemilihan dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar
di KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) Rakata juga telah
melanggar pada peraturan yang sama khususnya pasal 48 ayat (1), karena
Rakata belum mendaftarkan diri pada KPU Lampung. (3) Rakata juga telah
melakukan pelanggaran pasal 49 ayat (1) yaitu pengumuman hasil survei atau
jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan dilakukan dengan
memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, jumlah responden,
tanggal pelaksanaan survei, cakupan pelaksanaan survei dan pernyataan bahwa
hasil tersebut bukan merupakan hasil resmi penyelenggara Pemilihan. (4)
Rakata sebagai pihak Terlapor tidak menghadiri persidangan Dewan Etik secara
berturut-turut, pada persidangan pertama 2 Mei 2018 dan persidangan kedua
pada 8 Mei 2018, sehingga Dewan Etik tidak dapat mengonfirmasi fakta- fakta
yang diatur dan tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2017, berkenaan
dengan sumber dana, metodologi yang digunakan, jumlah responden, tanggal
pelaksanaan survei, cakupan pelaksanaan survei, dan pernyataan bahwa hasil
tersebut bukan merupakan hasil resmi penyelenggara Pemilihan, seperti yang
tertuang dalam pasal 49 ayat (1).
KESIMPULAN
[2.6] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari jawaban Teradu bertanggal 6 Juni 2018 yang
dirumuskan sebagai berikut:
1. Bahwa Majelis Sidang DKPP-RI, dalam persidangan memberikan masukan kritis
terkait penerapan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi,
Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat pada tiga hal yakni:
Apakah KPU Lampung dalam pembentukan dewan etik telah menetapkan
pedoman teknis sesuai dengan pasal 56 PKPU Nomor 8 Tahun 2017?
Apa kriteria yang dibuat oleh KPU Provinsi Lampung untuk menetapkan
lembaga survei yang dilaporkan masyarakat diduga telah melakukan
pelanggaran ditindaklanjuti dengan membentuk dewan etik atau
menyerahkan ke asosiasi lembaga survei sesuai dengan pasal 51 ayat (2)
PKPU Nomor 8 Tahun 2017?
2. Berdasarkan masukan Majelis Sidang DKPP, maka KPU Provinsi Lampung
melakukan perbaikan, disampaikan dalam laporan berikut:
a. Pembentukan Dewan Etik oleh KPU Lampung dimaksudkan untuk
menegakkan (meluruskan) pelaksanaan survei oleh lembaga survei Rakata
Institute sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-
Undang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016, khususnya:
Pasal 133
Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 131 ayat (2)
wajib mengikuti ketentuan yang diatur KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota.
Dengan demikian, pembentukan Dewan Etik lembaga survei sebagai wujud
dari penerapan pasal 133 UU Nomor 1 Tahun 2015, yakni kewenangan
pengaturan lembaga survei oleh KPU Provinsi Lampung.
b. Menimbang Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi,
Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota, mengatur lebih lanjut tentang lembaga survei atau jajak pendapat
dan penghitungan cepat dalam Paragraph 5 pasal 46 sampai dengan pasal
54 dan pasal 56, terutama adalah:
Pasal 51
(2) Dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud
ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/kota dapat
membentuk dewan etik atau menyerahkan pengaduan tersebut kepada
asosiasi lembaga survei atau jajak pendapat untuk mendapatkan penilaian
dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh pelaksana survei atau jajak
pendapat dan pelaksana penghitungan cepat hasil pemilihan.
Dengan demikian, sesuai dengan pasal 51 ayat (2) PKPU Nomor 8 Tahun
2017, KPU Provinsi memiliki kewenangan dapat membentuk Dewan Etik
atau menyerahkan kepada asosiasi lembaga survei untuk menindaklanjuti
laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran pelaksanaan survei yang
dilakukan oleh lembaga survei atau jajak pendapat.
c. Menimbang Bab V tentang Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan
Penghitungan Cepat dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor
21/HK.04.1-Kpt/18/Prov/VIII/2017 tanggal 24 Agustus 2017 tentang
Pedoman Teknis Pelaksanaan Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018, ditegaskan
bahwa:
―dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat, KPU Provinsi Lampung
dapat membentuk Dewan Etik atau menyerahkan pengaduan tersebut
kepada assosiasi lembaga survei atau jajak pendapat untuk mendapatkan
penilaian dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh pelaksana survei
atau jajak pendapat‖
Pada hakekatnya, mekanisme menindaklanjuti laporan masyarakat atas
dugaan pelanggaran yang dilakukan lembaga survei melalui pembentukan
Dewan Etik atau diserahkan kepada asosiasi lembaga survei yang diatur
dalam SK KPU Provinsi Lampung Nomor 21/HK.04.1-
Kpt/18/Prov/VIII/2017 tentang pedoman teknis secara mutatis mutandis
adalah sama dengan pengaturan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017.
Karena penyusunan Surat Keputusan tentang pedoman teknis KPU Provinsi
Lampung mengadopsi utuh isi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017.
3. Berdasarkan Pasal 133 UU Nomor 1 Tahun 2015, Pasal 51 ayat (2) Peraturan
KPU Nomor 8 Tahun 2017, dan Bab V SK KPU Provinsi Lampung Nomor:
21/HK.04.1-Kpt/18/Prov/VIII/2017, dapat disimpulkan bahwa:
(1) Mekanisme untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh Rakata dalam pelaksanaan survey
ditempuh dengan membentuk dewan etik atau diserahkan kepda asosiasi
lembaga survey merupakan pilihan yang kewenangannya diberikan kepada
KPU Provinsi Lampung.
(2) Untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran
yang dilakukan Rakata dalam pelaksanaan survey langkah yang ditenpuh
KPU Provinsi Lampung melalui pembentukan Dewan Etik Rakata sudah
memenuhi azas kepastian dan keadilan;
(3) Dewan Etik Rakata yang dibentuk KPU Provinsi Lampung bersifat adhoc.
4. Bahwa selanjutnya KPU Lampung melaksanakan rapat pleno guna menyusun
kriteria pembentukan Dewan Etik yang sesungguhnya telah dilakukan, hanya
belum dituliskan secara resmi dan rinci dalam berita acara rapat Pleno
terdahulu. Hal ini dimaksud untuk memenuhi prinsip kepastian hukum.
Hasilnya tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 231/PK.01.3-
BA/03/Prov/VI/2018 tanggal 5 Juni 2018, berikut ini:
No Kriteria untuk Membentuk Dewan Etik/Diserahkan ke Asosiasi
1 Belum mendaftarkan ke KPU Provinsi Lampung
2 Ada laporan masyarakat disertai KTP Elektronik
3 Laporan masyarakat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah
rilis survey
4 Bukti laporan masyarakat lengkap
5 Terjadi polemik yang masif yang tarafnya sudah mengganggu suasana
kondusif Pemilihan
6 Berpotensi dapat menguntungkan dan merugikan pasangan calon
7 Berpotensi dapat mengganggu Tahapan Pemilihan
8 Kegiatan survei dan rilis dilakukan setelah penetapan pasangan calon
gubernur dan wakil gubernur
9 Kegiatan survei dan rilis dilakukan pada masa kampanye
Adapun pembentukan Dewan Etik Rakata didasarkan pada kriteria, yaitu:
(1) belum mendaftarkan ke KPU Provinsi Lampung;
(2) ada laporan masyarakat disertai KTP Elektronik;
(3) laporan masyarakat dilakukan sebelum 7 (hari) kalender;
(4) bukti laporan masyarakat lengkap berupa video, dokumen rilis dan sejumlah
kliping berita media;
(5) terjadi polemik yang massif dan suasana tidak kondusif, antara lain aksi
massa, komentar Bawaslu Lampung, Komisi Informasi Lampung, Komisi
Penyiaran Indonesia Daerah Lampung, atau komentar akademisi bahwa
survei sudah menggiring opini publik;
(6) berpotensi dapat menguntungkan dan merugikan pasangan calon;
(7) survei dan rilis dilakukan setelah pasangan calon gubernur dan wakil
gubernur ditetapkan;
(8) survei dan rilis dilakukan pada masa kampanye.
5. Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Lampung Nomor
231/PK. 01.3-BA/03/Prov/VI/2018 tanggal 5 Juni 2018, maka KPU Lampung
melakukan perbaikan dengan menerbitkan 2 (dua) surat keputusan, yakni:
(1) SK KPU Provinsi Lampung Nomor: 325/HK.03.1-Kpt/18/Prov/V/2018
tanggal 6 Juni 2018 tentang Kriteria Pembentukan Dewan Etik atau
Penyerahan kepada Asosiasi terhadap Laporan Masyarakat Terkait Lembaga
Survei pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018
(2) SK KPU Provinsi Lampung Nomor: 328/HK.03.1-Kpt/18/Prov/V/2018
tanggal 6 Juni 2018 tentang perubahan kedua keputusan Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Lampung Nomor: 207/HK.03-Kpt/18/Prov/IV/2018 tentang
pembentukan Dewan Etik Lembaga Survei Rakata dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018 dengan
menambahkan pedoman teknis.
6. Dari hasil persidangan tanggal 4 Juni 2018, perlu dilaporkankan di sini, hal-hal
yang berkenaan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sdr. Eko
Kuswanto Lembaga Survei Rakata Institute dalam Pemilihan 2015 dan
serangkaian kegiatan survei yang dilakukan Rakata dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Lampung 2018, berikut:
(1) Seperti yang telah diuraikan dalam persidangan ketika menjawab
pertanyaan Ketua Majelis Sidang DKPP, bahwa dalam Pemilihan Tahun 2015
hari pemungutan suara dilaksanakan tanggal 9 Desember 2015.
Berdasarkan pengakuan salah satu ketua partai politik yang mencalonkan
diri dalam Pemilihan di salah satu kabupaten dari Pemilihan serentak 8
Kabupaten/Kota di Lampung. Ia didatangi oleh sdr. Eko Kuswanto Direktur
Rakata tentang hasil surveinya bahwa di kabupaten tersebut motif pemilih
menentukan pilihannya didasarkan pada pemberian sebesar 85%. Lalu,
hasil survei itu diuji di salah satu kecamatan data survei menunjukkan
keputusan pemilih menentukan pilihannya karena motif pemberian sebesar
95%. Hasil survei Rakata ini telah mendorong calon bupati mengumpulkan
modal untuk menjalankan praktik politik uang (money politic). Kebutuhan
dana politik uang mencapai 2,5 miliar tidak terpenuhi. Dan, calon bupati
tidak memenangkan Pemilihan, ia menduga lembaga survei juga membagi
informasi hasil survei kepada calon-calon lainnya, namun cerita ini perlu
pembuktian
(2) Dalam jawaban lengkap kasus rilis survei Rakata dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Lampung 2018, dinyatakan oleh Sdr. Eko Kuswanto
Direktur Rakata bahwa rilis survei tanggal 12 April 2018 merupakan hasil
survei tanggal 2-7 April 2018. Sebenarnya Rakata melakukan serangkaian
survei yakni periode I tanggal 1-5 Agustus 2018; periode II tanggal 30
November-4 Desember 2017 dan periode III tanggal 2-7 April 2018. Hasil
pemeriksaan dan analisis Dewan Etik menunjukkan banyak kejanggalan
metodologi yang digunakan dalam survei Rakata, terutama dalam
pengambilan sampel berbasis pemilih di TPS untuk survei 1-5 Agustus 2017,
sementara KPU Lampung belum menetapkan TPS. Sehingga Dewan Etik
bersepakat untuk menetapkan survei Rakata tidak kredibel.
Boleh jadi, serangkaian survei Rakata ini mirip dengan konstruksi
experimental design suatu dugaan yang perlu diuji lebih lanjut yang prediksi
hasil surveinya dapat terbukti dengan membangkitkan data sesuai
persentase secara terukur. Suatu riset yang biasa dilakukan dalam bidang
ilmu pertanian, biologi dan eksakta. Dalam Pemilihan, cara yang paling
mudah untuk membangkitkan data pemilih dalam menentukan pilihannya
(dalam persen prediksi hasil survey) dilakukan melalui politik uang atau
pemberian dengan segala bentuknya kepada Pemilih.
(3) Apalagi pada bagian akhir persidangan, Pengadu atas nama Eko Kuswanto
selaku Direktur Rakata menyatakan bahwa metode pengambilan sampel
dalam kegiatan survei Rakata merupakan ―rahasia perusahaan‖ yang tidak
bisa disampaikan secara terbuka. Hal ini bertentangan dengan pasal 48
PKPU Nomor 8 Tahun 2017 dan SK KPU Provinsi Lampung Nomor
21/HK.04.1-Kpt/18/Prov/VIII/2017 bahwa lembaga survei melaporkan
metode pencuplikan data (sampling).
7. KPU Provinsi Lampung telah melakukan perbaikan sesuai hasil persidangan
dengan melakukan rapat pleno dan menetapkan kriteria tentang mekanisme
menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran kegiatan survei
yang dilakukan Rakata dengan membentuk dewan etik sesuai dengan Surat
Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 325/HK.03.1-Kpt/18/Prov/V/2018
tentang Kriteria Pembentukan Dewan Etik atau Penyerahan kepada Asosiasi
terhadap Laporan Masyarakat Terkait Lembaga Survei pada Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018.
8. KPU Provinsi Lampung telah memperbaiki surat keputusan pembentukan
Dewan Etik dengan memasukkan surat keputusan KPU Provinsi Lampung
tentang pedoman teknis sosialisasi dan partisipasi masyarakat sebagai
konsideran dalam surat keputusan baru, yakni Surat Keputusan KPU Provinsi
Lampung Nomor 328/HK.03.1-Kpt/18/Prov/VI/2018 tentang Perubahan Kedua
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor 207/HK.03-
Kpt/18/Prov/IV/2018 tentang pembentukan Dewan Etik Lembaga Survei
Rakata Institute dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung
2018.
9. Bahwa secara keseluruhan mekanisme yang ditempuh KPU Provinsi Lampung
untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan pembentukan Dewan
Etik Le,mbaga Survei Rakata Institute dalam pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Lampung Tahun 2018 sudah benar dan memenuhi kepastian hukum
dan rasa keadilan.
[2.7] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima jawaban Teradu untuk seluruhnya;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.8] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
Bukti T-1 : Percakapan melalui media whatsapp wartawan Lampung Post
(Triyadi Lampost) tentang apakah boleh lembaga survey yang belum
terdaftar melakukan survey;
Bukti T-2 : Percakapan melalui media whatsapp wartawan Lampung Post
(Triyadi Lampost) tentang jumlah lembaga survey yang telah
terdaftar melakukan survey;
Bukti T-3 : Undangan media pada pelaksanaan Rilis Rakata;
Bukti T-4 : Flashdisk berisi video saat Rilis Rakata;
Bukti T-5 : Peraturan Bersama Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
Bukti T-6 : Peraturan Bersama Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
Bukti T-7 : Pernyataan Eko Kuswanto melalui facebook;
Bukti T-8 : Berita ―Cabut pernyataan Rakata di Facebook‖ sumber Radar
Lampung, tanggal 24 April 2018;
Bukti T-9 : Berita ―Direktur Rakata diduga melanggar netralitas ASN‖ sumber
Radar Lampung, tanggal 17 April 2018;
Bukti T-10 : Berita ―survey modus giring suara: sumber Radar Lampung, tanggal
17 April 2018;
Bukti T-11 : Berita ―Direktur Rakata bias dijerat Undang-Undang ITE‖ sumber
Lampung Post, tanggal 25 April 2018;
Bukti T-12 : Berita ―metode rakata diragukan― sumber Lampung Post, tanggal 23
April 2018;
Bukti T-13 : Berita ―Penyelenggara nilai Rakata liar dan bikin gaduh―, sumber
Lampung Post, tanggal 16 April 2018;
Bukti T-14 : Opini oleh David Satria Jaya (Asisten Koordinator LSI Wilayah
Lampung) ―lembaga survey dan proses demokrasi", sumber
Lampung Post, tanggal 17 April 2018
Bukti T-15 : Opini oleh Riko Rakhmat (Peneliti SRMC Lampung) ―Lembaga
Survei, antara kredibilitas dan isi tas―, sumber Lampung Post,
tanggal 22 April 2018;
Bukti T-16 : Klarifikasi pernyataan liar dan Bikin gaduh melalui SMS/Whatsapp,
halaman Opini Lampung Post;
Bukti T-17 : Percakapan Group whatsapp KPU Provinsi Lampung tentang
pemberitahuan terkait pemberitaan Lampung Post;
Bukti T-18 : Surat Permohonan ALSHCI perihal permohonan Klarifikasi;
Bukti T-19 : Berita ―Belum ada Cagub Dominan― sumber Tribun Lampung,
tanggal 13 April 2018;
Bukti T-20 : Surat JAPRI Nomor: 122/B/JAPRI/IV/2018 tentang pembentukan
Dewan Etik;
Bukti T-21 : KTP atas nama Hermawan;
Bukti T-22 : Undangan Pleno Dewan Etik;
Bukti T-23 : Berita Acara Pembentukan Dewan Etik;
Bukti T-24 : Surat Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor: 207/HK.03.1-
kpt/18/Prov/IV/2018;
Bukti T-25 : Surat Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor: 230/HK.03.1-
kpt/18/Prov/V/2018;
Bukti T-26 : Surat KPU Provinsi Lampung Nomor: 532/HN.03-
SD/03.2/Prov/IV/2018, perihal pemberitahuan kepada Rakata,
tanggal 18 April 2018;
Bukti T-27 : Berita ―kewajiban dan Sanksi lembaga survei― Lampung Post,
tanggal 18 April 2018;
Bukti T-28 : Wawancara Whatsapp tanggal 17 April 2018 tentang pleno Dewan
Etik;
Bukti T-29 : Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 131 s/d 132;
Bukti T-30 : Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 Pasal 46 s/d 54;
Bukti T-31 : Keputusan Dewan Etik Nomor: 1/Kpts-Dewanetik/IV/2018, tanggal
30 April 2018, perihal petunjuk teknis Dewan Etik;
Bukti T-32 : Berita―Rakata Institute ciderai kebebasan pers― Rakata belum
terdaftar di KPU Lampung dan indikasi pesanan―, sumber media
online, 12-13 April 2018;
Bukti T-33 : Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor:
70/HK.03.1/Kpt/18/Prov/II/2018, tentang Penetapan Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Tahun 2018,
tanggal 12 Februari 2018;
Bukti T-34 : Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor:
73/HK.03.1/Kpt/18/Prov/II/2018, tentang Penetapan Nomor Urut
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan
Tahun 2018, tanggal 13 Februari 2018;
Bukti T-35 : Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Sosialisasi, dan
Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan;
Bukti T-36 : Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-
003214.AH.01.07 Tahun 2018 tentang Pengesahan Pendirian
Badan Hukum Perkumpulan Lembaga Survey dan Hitung Cepat
Indonesia;
Bukti T-37 : Surat ALSHCI Nomor: 02/B/ALSHCI/IV/2018 tentang permohonan
Audensi;
Bukti T-38 : Surat Rakata Institute Nomor: 011/QC/RI-LPG/XII/2016 tentang
permohonan izin melakukan perhitungan cepat Pilkada Kabupaten
Tulang Bawang, tanggal 15 Desember 2016;
Bukti T-39 : Sertifikat Nomor: 01/KPU Kab-008.435585/I/2017 KPU Kabupaten
Tulang Bawang kepada Rakata Institute;
Bukti T-40 : Surat Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih Nomor:
19/KRL-PB/B/V/2018, perihal Permohonan Pembentukan Dewan
Etik;
Bukti T-41 : Surat KPU Provinsi Lampung Nomor: 719/HM.03.1-
SD/03/Prov/V/2018, perihal Pelanggaran Etika Lembaga Survey
(PERSEPI), tanggal 22 Mei 2018;
Bukti T-42 : Surat KPU Provinsi Lampung Nomor: 580/HM.03.1-
SD/03/Prov/IV/2018, perihal Panggilan Sidang;
Bukti T-43 : Surat Rakata Institute Nomor: 017/RI-LPG/V/2018, perihal
pemberitahuan tidak hadir;
Bukti T-44 : Surat Dewan Etik Nomor: 2/Und-Dewanetik/V/2018, perihal
Panggilan Sidang kedua, tanggal 4 Mei 2018;
Bukti T-45 : Surat DPP ALSCHI Nomor: 04/B/ALSHCI/IV/2018, perihal
penundaan sidang;
Bukti T-46 : Surat Rakata Institute Nomor: 019/SP/RI-LPG/V/2018, perihal
pemberitahuan tidak hadir Sidang, tanggal 8 Mei 2018;
Bukti T-47 : Surat Dewan Etik Nomor: 03/Und/Dewanetik/V/2018, perihal
Panggilan Sidang ketiga, tanggal 9 Mei 2018;
Bukti T-48 : Surat Keputusan Dewan Etik Nomor: 04/kpts-Dewanetik/V/2018
Bukti T-49 : Berita ―KPU dan Dewan Etik harus Tegas Sanksi Rakata―, sumber
Lampung Post, tanggal 7 Mei 2018;
Bukti T-50 : Rilis Hasil Survei Rakata Institute;
Bukti T-51 : Surat Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor: 21/HK.04.1-
Kpt/18/Prov/VIII/ 2018, tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018, tanggal 24 Agustus
2018;
Bukti T-52 : Surat Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor: 325/HK.03.1-
Kpt/18/Prov/VI/2018, tentang Kriteria Pembentukan Dewan Etik
dan Penyerahan Kepada Asosiasi Terhadap Laporan Masyarakat
Terkait Lembaga Survei Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Lampung Tahun 2018, tanggal 6 Juni 2018;
Bukti T-53 : Surat Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor: 328/HK.03.1-
Kpt/18/Prov/VI/2018, tentang Perubahan Kedua Surat Keputusan
KPU Provinsi Lampung Nomor: 207/HK.03.1-
Kpt/18/Prov/IV/2018, tanggal 6 juni 2018;
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT (Sholihin S.Pd.I, MH., Muhammad Tio
Aliansyah, SH, MH., Ahmad Fauzan, S.Fil Selaku Anggota KPU Provinsi Lampung)
1. Bahwa proses pembentukan Dewan Etik diawali adanya surat dari Jaringan
Pemuda Republik Indonesia (Japri) Nomor: 122/B/JAPRI/IV/2018 Tanggal 16
April 2018 yang disertai KTP Elektronik atas nama Hermawan (Koordinator
Presidium Japri) tentang pembentukan Dewan Etik. Atas dasar laporan surat
tersebut, KPU Provinsi Lampung mengagendakan Rapat Pleno mingguan pada
tanggal 17 April 2018 yang salah satu pembahasannya membahas surat dari
Japri. Hal ini dilakukan karena melihat polemik yang tajam di media baik cetak,
elektronik maupun online. Sejak awal KPU Provinsi Lampung berkomitmen
pembentukan Dewan Etik lembaga survei memberikan perlakuan adil baik
kepada lembaga survei, maupun pihak pelapor sekaligus memberikan kepastian
hukum kepada masyarakat Lampung mengingat polemik yang sangat tajam.
Dalam petunjuk teknis Dewan Etik juga menyebutkan bila Rakata tidak terbukti
melakukan pelanggaran, maka nama baiknya akan dipulihkan atau
direhabilitasi;
2. KPU Provinsi Lampung sangat berharap Dewan Etik yang dibentuk dapat
menjadi forum bagi Rakata untuk memberikan klarifikasi dan membuktikan
bahwa proses dan administrasi dan substansi dalam pelaksanaan survei yang
dilakukan Rakata, sesuai dengan aturan perundang-undangan dan Peraturan
KPU Nomor 8 Tahun 2017;
3. Perdebatan diantara Komisioner KPU Lampung terjadi saat penentuan anggota
Dewan Etik, hal ini terjadi beberapa hari sampai ditentukannya anggota Dewan
Etik. Setelah dipelajari dan diperdalam dengan rekam jejak dan track record
secara selektif, akhirnya KPU Lampung menetapkan Dr. Nanang Trenggono,
Prof. Wan Abbas Zakaria, Prof. Mustafa Usman Ph.D, Dr. Robi Cahyadi
Kurniawan dan Dr Herpratiwi sebagai Dewan Etik lembaga survei. Kemudian Dr.
Herpratiwi tidak dapat melaksanakan tugas karena padatnya pekerjaan maka
berdasarkan Rapat Pleno mingguan tanggal 3 Mei 2018, Dr. Herpratiwi
digantikan Dr. HS. Thisnanta;
4. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, Dewan Etik melakukan
pengumpulan video rilis dan dokumen atas rilis survei Rakata yang didapat
sangat selektif,. Dokumen tersebut didapat dari pihak pelapor, anggota Dewan
Etik dan jurnalis media. Disaat berlangsungnya proses Dewan Etik, kemudian
KPU Provinsi Lampung menerima surat dari Koalisi Rakyat Lampung untuk
Pemilu Bersih (KRLUB) Nomor 19/KRL-PB/B/V/2018 tanggal 4 Mei 2018
perihal permohonan pembentukan Dewan Etik untuk SMRC dan Charta Politica.
KRLUB menilai rilis survei SMRC dan Charta Politica pada bulan Maret 2018
tidak sahih. Kemudian setelah dipelajari laporan tersebut kurang lengkap dan
KPU Provinsi Lampung mengirimkan surat kepada KRLUB yang isinya meminta
pihak KRLUB untuk melengkapi dokumen laporannya, namun pihak KRLUB
tidak dapat melengkapi dokumen-dokumen yang diminta oleh KPU Provinsi
Lampung. Selain itu, pada saat rilis SMRC dan Charta Politica tidak terjadi
polemik seperti yang terjadi saat rilis Rakata Institute. Sehingga berdasarkan
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017, KPU Provinsi Lampung memilih untuk
menyerahkan kepada asosiasi tempat SMRC dan Charta Politica bernaung yakni
Persepi (Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia). Artinya, kami menilai
bahwa tidak ada perbedaan perlakuan terkait tindaklanjut laporan masyarakat
oleh KPU Provinsi Lampung baik kepada Rakata maupun SMRC dan Charta
Politica;
5. Bahwa KPU Provinsi Lampung menegaskan pada sosialisasi yang dilakukan
dengan stekholders disampaikan bahwa setiap lembaga yang terlibat dalam
kegiatan survei atau jajak pendapat diharapkan dapat mengikuti prosedur yang
diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2017. Sebenarnya Rakata memahami mekanisme pelaksanaan dan rilis survei.
Hal ini dapat dibuktikan dalam pengalaman Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
di Kabupaten Tulang BAwang, Mesuji dan Pringsewu, Rakata Institute tunduk
dan patuh dengan aturan tersebut, yakni dengan bukti Rakata telah mendaftar
ke KPU kabupaten sebelum merilis hasil pelaksanaan survei yang mereka
lakukan di Kabupaten tersebut;