Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 329 Tahun 2019
Esti Nur Fathonah, Anggota KPU Provinsi Lampung
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 12/02/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-02-2020
👁 18 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 356/P/L-DKPP/XI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 329-PKE-DKPP/XII/2019 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut : 1. Bahwa Bahwa sekitar Pukul 06.30 WIB pada Tanggal 03 November 2019, datang seorang bernama Gentur Sumedi, yang merupakan suami dari sdri.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu selaku Anggota KPU Provinsi Lampung melanggar prinsip mandiri karena terlibat dalam peristiwa dugaan suap pada proses seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung pada Tahun 2019. Teradu bertemu Gentur Sumedi suami dari Viza Yulisanti Putri dan Lilis Pujiati di kamar hotel Teradu yaitu kamar 7010 Swisbell Hotel pada tanggal 3 November 2019.
Pasal DilanggarPasal 8; Pasal 9; Pasal 15 Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Esti Nur Fathonah selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung terhitung sejak Putusan dibacakan. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 329-PKE-DKPP/XII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 356- P/L-DKPP/XI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 329-PKE-DKPP/XII/2019 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Budiyono Pekerjaan : Dosen Alamat : Jl. Darusalam Gg. Dahlia 2 Nomor 62 Langkapura Baru, Langkapura Bandar Lampung MEMBERIKAN KUASA KEPADA Nama : Chandra Muliawan Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Amir Hamzah No. 35 Gotong Royong, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Esti Nur Fathonah Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Alamat : Jl. Gajah Mada N0. 87 Kedamaian Bandar Lampung, Provinsi Lampung Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------------Teradu; [1.3] mendengar dan memeriksa pengaduan Pengadu; mendengar dan memeriksa Jawaban Teradu mendengar Keterangan Pihak Terkait; mendengar Keterangan Saksi; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 356/P/L-DKPP/XI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 329-PKE-DKPP/XII/2019 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut : 1. Bahwa Bahwa sekitar Pukul 06.30 WIB pada Tanggal 03 November 2019, datang seorang bernama Gentur Sumedi, yang merupakan suami dari sdri. Viza Yulisanti Putri yang merupakan calon Anggota KPU Tulang Bawang yang masih mengikuti proses seleksi. Maksud dari kedatangan Sdr. Gentur Sumedi adalah untuk konsutasi kepada saya dan memberikan Informasi terkait dengan Proses dan Seleksi Anggota KPU di Tulang Bawang. Bahwa disampaikan oleh Sdr. Gentur, Istrinya yang bernama Viza Yulisanti Putri di hubungi oleh orang yang mengaku bernama Lilis Pujiati, yang mengatakan bahwa : “sdri. Viza Yulisanti Putri tidak ada Namanya untuk diajukan menjadi Calon Anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang, yang akan diajukan oleh KPU Provinsi ke KPU RI”. 2. Kemudian atas informasi tersebut, saya sampaikan kepada Sdr. Gentur Sumedi, bahwa informasi itu bisa jadi bohong dan modus penipuan. Saya juga meminta kepada Sdr. Gentur Sumedi, apabila kemudian terjadi komunikasi kembali dengan Sdri. Lilis Pujiati itu untuk di rekam percakapannya. Bahwa kemudian, Sdr. Gentur berkomunikasi kembali dengan Sdri. Lilis Pujiati, dan berjanji untuk bertemu di Hotel Swissbell Bandar Lampung yang beralamat di Jalan Jl. Rasuna Said No.18, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung. Kemudian Sdr. Gentur Sumedi diarahkan ke Kamar 7010 di hotel tersebut. 3. Kemudian, dalam kamar hotel tersebut benar adanya pertemuan dengan Sdri. Lilis Pujiati dan juga ada Sdri. Esti Nur Fathonah di kamar tersebut. Perbincangan dalam kamar tersebut membicarakan permintaan sejumlah uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Sdr. Gentur Sumedi, yang disampaikan oleh Lilis Pujiati dan juga ada Sdri. Esti Nur Fathonah guna memastikan pencalonan Viza Yulisanti Putri dapat diurus mereka. 4. Kemudian atas hal itu, Sdr. Gentur Sumedi pada Tanggal 04 November 2019 bertempat di Hotel Horison Bandar Lampung memberikan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Sdri. Lilis Pujiati. 5. Setelah kejadian itu, saya baru diberitahu oleh Sdr. Gentur Sumedi bahwa ia telah memberikan uang yang diminta tersebut, yaitu pada tanggal 06 November 2019. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada Teradu 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P- 17 sebagai berikut: No Kode Alat Bukti Keterangan 1. P-1 : Rekaman Percakapan antara Sdr. Gentur Sumedi dan Lilis Pujiati. 2. P-2 : Video Sdr. Gentur Sumedi saat akan masuk ke dalam Kamar Hotel Swisbell. 3. P-3 : Video Keberadaan Sdri. Esti Nur Fathonah didalam Kamar 7010 Hotel Swisbell Bandar Lampung 4. P-4 : Fotokopi Slip Pengiriman Dokumen 5. P-5 : Fotokopi tanda terima kepada Lilis Pujiati 6. P-6 : Kronologi Jual Beli Jabatan KPU di Kabupaten Tulang Bawang 7. P-7 : Surat Pernyataan Gentur Sumedi 8. P-8 : Surat Tanda Terima Laporan Polisi 9. P-9 : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan 10. P-10 : Klarifikasi Terkait Laporan Penipuan atau Penggelapan 11. P-11 : Fotokopi Berita Media Lampung.co 12. P-12 : Fotokopi Berita Media Gatra.com 13. P-13 : Fotokopi Screenshot Whatsapp 14. P-14 : Fotokopi Print Media Online Lampost.co tanggal 19 Januari 2020 Pukul 12.39 WIB 15. P-15 : Fotokopi Print Media Online Lampost.co tanggal 19 Januari 2020 Pukul 14.54 WIB 16. P-16 : Pengumuman Nomor 71/SDM.13-Pu/KPU/XI/2019 tentang Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Lampung Periode 2019-2024 17. P-17 : Surat KPU RI Nomor 2263/SDM.12- SD/05/KPU/XII/2019 tertanggal 20 Desember 2019 [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: Komunikasi antara Sdr. Gentur Sumedi dan Sdr. Lilis Pujiati terkait dengan pencalonan Calon Anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang bernama Viza Yulisanti Putri yang kemudian disampaikan kepada Pengadu. Perintah merekam pembicaraan antara Sdr. Gentur Sumedi dan Sdr. Lilis Pujiati atas perintah Pengadu. Pertemuan antara Sdr. Gentur Sumedi, Sdr. Lilis Pujiati dan Teradu. Permintaan uang sejumlah Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) oleh Sdr. Lilis Pujiati kepada Sdr. Gentur Sumedi. Penyerahan uang sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari Sdr. Gentur Sumedi kepada Lilis Pujiati. Bahwa kemunikasi antara Sdr. Gentur Sumedi dan Sdr. Lilis Pujiati adalah urusan Sdr. Gentur Sumedi dan Sdr. Lilis Pujiati, perekaman pembicaraan antara Sdr. Gentur Sumedi dan Sdr. Lilis Pujiati atas suruhan dari PENGADU, begitu pula isu permintaan dan penyerahan sejumla uang sebagaimana diuraikan di atas adalah murni urusan Sdr. Gentur Sumedi dan Sdr. Lilis Pujiati dan tidak ada relevansinya dengan TERADU sehingga tidak relevan menarik TERADU sebagai pihak dalam perkara pengaduan a quo. Bahwa benar Sdr. Gentur Sumedi mendatangi Teradu di kamar 7010 hotel Swissbell dimana pada saat itu Teradu sedang siap-siap akan chek out dari hotel tersebut. Pada saat bertemu Teradu, Sdr. Gentur Sumedi bertanya kepada TERADU terkait adanya informasi istrinya (Viza Yulisanti Putri) yang masuk tracking Sipol, masuk dalam sIstem informasi partai politik yang ada di KPU dimana istrinya menjadi anggota Partai Demokrat. Bahwa adanya permintaan uang sejumlah Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) uang oleh Sdr. Lilis Pujiati kepada Sdr. Gentur Sumedi dan pemberian uang sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) oleh Sdr. Gentur Sumedi kepada Sdr. Lilis Pujiati yang kemudian disampaikan kepada Pengadu, Teradu tidak mengetahui sama sekali, karena pada tanggal 4 November 2019 Teradu ada di rumah Teradu di Jl Mawar RT 3 RW 3 Desa Sidorejo Kecamatan Sidomulyu Kabupaten Lampung Selatan. TERADU juga tidak pernah menyuruh Sdr. Lilis Pujiati atau pihak manapun untuk melakukan seperti yang diadukan Pengadu. Alat bukti yang diajukan PENGADU tidak cukup menunjukkan ada dugaan pelanggaran yang dilakukan Teradu seperti yang didalilkan Pengadu. Bahwa pertemuan antara Sdr. Gentur Sumedi dan Teradu bukan inisiatif dan kehendak Teradu, serta tidak mengetahui dan tidak pula menyuruh pihak mana pun melakukan permintaan sejumlah uang dan menerima pemberian sejumlah uang seperti yang didalikan PENGADU yang terkait dengan kedudukan Teradu sebagai Anggota KPU Provinsi Lampung maka pengaduan Pengadu harus ditolak dan Teradu harus dinyatakan terbukti tidak melanggara Kode Etik sebagai penyelenggara Pemilu. Komunikasi antara Sdr. Gentur Sumedi dan Sdr. Lilis Pujiati, isu permintaan dan pemberian sejumlah uang dari Sdr. Gentur Sumedi kepada Sdr. Lilis Pujiati, Teradu tidak mengetahuinya, tidak ada hubungannya dengan Teradu sehingga tidak relevan menarik Teradu dalam perkara pengaduan a quo. Alat-alat bukti yang diajukan Pengadu tidak cukup membuktikan adanya dugaan terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan Teradu. Teradu tidak mengetahui komunikasi antara Sdr. Gentur Sumedi dan Sdr. Lilis Pujiati, isu permintaan dan pemberian sejumlah uang dari Sdr. Gentur Sumedi kepada Sdr. Lilis Pujiati, dan alat-alat bukti yang diajukan Pengadu tidak cukup membuktikan adanya dugaan terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan Teradu maka pengaduan Pengadu harus ditolak dan Teradu harus dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] KESIMPULAN TERADU 1. Bahwa pada persidangan bertempat di ruang sidang Bawaslu Provinsi Lampung melalui keterangan Saksi Gentur Sumedi, diperoleh fakta bahwa informasi mengenai Sdr. Viza Yulisanti Putri tidak masuk dalam daftar lima besar calon anggota KPU Tulang Bawang, dan adanya penawaran solusi agar dapat masuk lima besar calon anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang semata-mata berdasarkan informasi sepihak dari Lilis Pujiati, yang bisa jadi hanya upaya coba-coba dari Lilis Pujiati kepada Sdr. Viza Yulisanti Putri. 2. Bahwa akan tetapi kemudian, “upaya coba-coba” dari Sdr. Lilis Pujiati tersebut mendapatkan kesempatan setelah Sdr. Gentur Sumedi mendapat arahan dari Pengadu agar melanjutkan komunikasi dan merekam semua pembicaraan dan memvideo pertemuan antara sdr. Gentur Sumedi dan sdr. Lilis Pujiati sehingga terbukalah kesempatan sdr. Lilis Pujiati untuk melanjutkan “upaya coba-cobanya”. 3. Bahwa segala pembicaraan antara Sdr. Lilis Pujiati dan Saksi sdr. Gentur Sumedi berkaitan dengan upaya kesediaan membantu sdr. Viza Yulisanti Putri adalah murni dari inisiatif dari Sdr. Lilis Pujiati dan sama sekali tidak terungkap adaya keterlibatan Teradu. 4. Bahwa munculnya nama Teradu dalam pusaran komunikasi yang kemudian mengarah adanya dugaan permintaan sejumlah uang yang berkaitan dengan pencalonan anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang, baru muncul setelah Saksi Gentur Sumedi (atas arahan dari Pengadu) menemui Teradu di Hotel Swiss Bell, Bandar Lampung; 5. Bahwa ketika Sdr. Gentur Sumedi menemui Teradu di kamar hotel dimaksud, posisi Teradu hendak check out dan proses serta hasil fit and propertest terhadap calon anggota KPU Tulang Bawang telah dikirim ke KPU RI, dan lagi pula sdr. Viza Yulisanti Putri tidak termasuk ke dalam wilayah/zona dari Teradu sebagai salah satu Panelis dalam fit and proper test dimaksud. 6. Bahwa dalam persidangan juga terungkap mengenai pembicaraan antara Sdr. Gentur Sumedi dan Teradu dimana sdr. Gentur Sumedi menanyakan nasib istrinya yaitu Viza Yulisanti Putri, dan oleh Teradu pertanyaan tersebut dijawab secara normatif dengan memperlihatkan screenshot WA antara Teradu dan salah seorang anggota KPU Provinsi Lampung. Dengan demikian, terungkap dalam persidangan, tidak ada pembicaraan baik langsung maupun tidak langsung mengenai hal-ikhwal komunikasi antara sdr. Gentur Sumedi dan Sdr. Lilis Pujiati. 7. Bahwa mengenai peristiwa penyerahan sejumlah uang dari Sdr. Gentur Sumedi kepada sdr. Lilis Pujiati, terungkap dalam persidangan, terbukti sama sekali tidak ada peran dan keterkaitan dengan Teradu dan lebih merupakan urusan antara Sdr. Gentur Sumedi dan Sdr. Lilis Pujiati. 8. Bahwa terhadap butki-bukti yang diajukan Pengadu adalah sebagai berikut: a. Bukti P.1.1. tidak ada kaitannya dengan Teradu; b. Bukti P1.2. Lilis Pujiati menyeret Teradu dalam pusaran komunikasi antara Lilis Pujiati dan Viza Yulisanti Putri, di luar pengetahuan Teradu sehingga Pengadu memaksakan diri untuk menarik Teradu dalam asumsi yang dibangunnya sendiri. c. Bukti P.1.3 dan Bukti P.1.4, tidak ada kaitan sama sekali dengan Teradu. d. Bukti P.1.5 tidak ada kaitan dengan Teradu. e. Bukti P.1.6. tidak ada hubungannya dengan Teradu; f. Bukti P.1.7. tidak ada hubungannya dengan Teradu; g. Bukti P.1.8. tidak ada kaitannya dengan Teradu; h. Bukti P.1.9. tidak ada kaitannya dengan Teradu; i. Bukti P.1.10. tidak ada kaitannya dengan Teradu; j. Bukti P.1.11. tidak ada kaitannya dengan Teradu; k. Bukti P.2.1. tidak ada kaitannya dengan Teradu; l. Bukti P.2.2. keberadaan Teradu di dalam kamar 7010 adalah tidak dalam rangka membuat janji dengan sdr. Gentur Sumedi; m. Bukti P.4. hanya mengindikasikan hubungan antara Sdr. Lilis Pujiati dan Sdr. Gentur Sumedi dan sama sekali tidak ada kaitan dengan Teradu; n. Bukti P.5 sampai dengan Bukti Bukti P.9 tidak menunjukkan keterlibtan Teradu atas dugaan Pengadu. o. Bukti T.10.1 sampai dengan P.11 bahwa adaya Teradu dalam video dimaksud tidak serta adanya keterkaitan atau hubungan yang relevan antara dugaan Pengadu dengan Teradu, tetapi bukti yang dipaksakan oleh Pengadu untuk menarik Teradu dalam pusaran perkara a quo. 9. Keterangan Saksi Gentur Sumedi yang menyatakan merekam pertemuan dan komunikasi menunjukkan bahwa Lilis Pujiati secara tidak langsung dijebak oleh Saksi gentur Sumedi atas suruhan Pengadu dan posisi Teradu dalam posisi terseret karena skenario dari Sdr. Gentur Sumedi dan bahkan secara tegas menyatakan bahwa janji dari Sdr. Lilis Pujiati kepada sdr. Gentur Sumedi untuk membantu Viza Yulisanti Putri melalui jaringannya Lilis Pujiati bukan jaringannya Teradu. Begitu pula dengan janjian untuk bertemu dan penyarahan uang dari Sdr. Gentur Sumedi dan Sdr. Lilis Pujiati sama sekali tidak ada kaitan dengan Teradu. Dengan kata lain, Sdr. Lilis Pujiati secara tidak langsung menyeret Teradu dalam hubungannya dengan sdr. Gentur Sumedi. 10. Begitu pula keterangan Saksi Viza Yulisanti Putri bahwa komunikasi antara Saksi Viza Yulisanti Putri dengan Teradu sebatas menanyakan Sipol dan dijawab pula oleh Teradu secara formal saja. Saksi juga menyatakan bahwa yang secara aktif menghubungi saksi adalah Lilis Pujiati dan bukan Teradu dan Teradu selalu dalam diseret dalam pusaran komunikasi. [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Pihak Terkait KPU Provinsi Lampung: Proses rekrutmen KPU Kabupaten/Kota melalui Surat KPU Nomor 1319 tanggal 28 Oktober 2019 untuk melaksanakan Uji kepatutan dan kelayakan pada tanggal 1-3 November 2019. KPU RI menetapkan 3 Zona. KPU Prov. Lampung mengadakan Rapat Pleno tanggal 31 Oktober 2019 untuk menentukan Tim Panel 3 Zona. Pembagian Tim Panel melalui undian. Panel 1 ditempati Esti (Teradu). Dalam uji kelayakan dan Kepatutan Kpu Prov. Lampung pada tanggal 1-3 November 2019. Sebelum melakukan Uji kelayakan dan Kepatutan, peserta dibreffing oleh KPU Prov. Lampung. Keseluruhan nilai peserta diserahkan oleh KPU Provinsi ke KPU RI untuk dibawa ke Jakarta. Dansampai di KPU Prov. Lampung tidak ada yang mengetahui nilai peserta tersebut. Selanjutnya Pengadu pernah menghubungi Ketua KPU Provinsi Lampung melalui sambungan telpon untuk menyampaikan adanya dugaan jual beli kursi pada seleksi KPU Kabupaten/Kota dengan bukti rekaman percakapan dan video. Kpu Prov. Lampung lalu melaporkan kepada KPU RI Divisi SDM Ilham Saputra terkait adanya dugaan jual-beli kursi pada seleksi KPU Kabupaten/Kota Prov. Lampung. KPU Prov.Lampung pada saat itu bertemu salah satu Anggota KPU RI Ilham Saputra di Batam yang sedang ada kegiatan Rapat Evaluasi Logistik di Batam. Kemudian KPU RI meminta menghadirkan Teradu di Batam dan di Konfirmasi oleh Ketua dan Anggota KPU RI. Rapat Pleno KPU Prov. Lampung tanggal 11 November 2019, kemudian Teradu membuat pernyataan bahwa Teradu tidak mengetahui Jual-beli Kursi Anggota KPU Kabupaten/Kota tertuang dalam BA Pleno. KPU Provinsi Lampung menyatakan sikap resmi menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme perundang-undangan yang berlaku dan menyampaikan secara terbuka kepada publik. Tanggal 17 November 2019 KPU RI menghadirkan para pihak untuk klarifikasi. KPU Prov. Lampung hanya menyiapkan tempat klarifikasi. Kemudian Tanggal 21 Nov 2019 dilakukan klarfikasi kembali yang dihadiri Anggota KPU RI Evi Novida Ginting, Inpesktorat dan Biro SDM brsama Pengadu, Teradu, Gentur Sumedi, Viza Yulisanti Putri dan Lilis Pujiati. Kemudian terbit surat dari KPU RI terkait pengambilalihan seleksi KPU Kabupaten/Kota Prov. Lampung. Tanggal 19-20 November 2019 menetapkan 5 besar seleksi KPU Kab/Kota Provinsi Lampung. Divisi Sosialisasi KPU Provinsi Lampung pernah berkomunikasi dan berkoordinasi secara langsung dengan Wahyu Setiawan Anggota KPU RI serta mengenal Staff atas nama Toni yang bertugas sebagai Sekretaris Pribadi Wahyu Setiawan. Bawaslu Prov.Lampung: Bawaslu tidak diberikan kewenangan untuk mengawasi seleksi sesuai UU 7 2017. Sampai saat ini belum ada yang melaporkan terkait permasalahan jual beli kursi pada seleksi KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung. Surat keberatan atas seleksi kami teruskan kepada KPU Provinsi Lampung. KPU RI: Ketua KPU RI Arief Budiman dan Anggota KPU RI Evi Novida Ginting menerangkan melalui sambungan telpon bahwa pada November 2019 telah melakukan klarifikasi kepada Pengadu, Lilis Pujiati, Gentur Sumedi, Viza Yulisanti Putri dan Teradu. Bahwa telah terjadi pertemuan antara Teradu dengan Lilis Pujiati pada saat sarapan pagi dalam uji kelayakan dan kepatutan Seleksi KPU Kabupaten/Kota. KPU RI mengklarifikasi pemberian uang dari Viza Yulisanti Putri kepada Lilis Pujiati, namun Lilis tidak mengakui menerima uang tersebut. Meskipun demikian terdapat bukti penyerahan uang yang dibubuhi tanda tangan mirip dengaan tanda tangan Lilis. KPU RI membenarkan terdapat Staff atas nama Toni di Sekretariat Jenderal KPU RI. Sebelumnya Toni merupakan Staf Pribadi Anggota KPU RI Wahyu Setiawan. Selain itu keterangan dari Staf Sekertariat Jenderal KPU RI yang hadir dalam persidangan DKKP, bahwa Toni berstatus ASN dan memiliki nomor HP 082134300800. [2.8] KETERANGAN SAKSI Saksi Pengadu Viza Yulisanti Putri: Saya mengenal Teradu dan Lilis Pujiati pada saat mengikuti seleksi tambahan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung tahun 2018. Pada saat tahapan wawancara di wilayah 3 Provinsi Lampung, saya diklarifikasi mengenai tracking sipol. Padahal saya pada tahun 2018 pernah menjadi Ketua PPK Kec. Menggala dan tahun 2019 sebagai anggota PPK Kec. Menggala. Diantara 10 peserta, 1 orang tidak hadir karena tidak memiliki izin PPK. Saya melakukan komunikasi lewat mesangger dengan Teradu untuk menanyakan mengenai Kode 7 trakking sipol. Pada tanggal 3 November 2019, saya ditelpon Lilis, dan saya bercerita kalau tidak lolos seleksi, tapi Lilis menawarkan untuk bisa lolos dengan cara menyerahkan uang senilai Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah). Kemudian saya berkomunikasi dengan suami, Gentur Sumedi, untuk menindaklanjuti tawaran Lilis tersebut. Gentur Sumedi: Pada pukul 5.30 WIB pagi hari tanggal 3 Nov 2019, istri saya menelpon saya yang sedang berada di Bandar Lampung. Isteri saya memberitahukan bahwa Lilis telah memberitahu terkait nama isteri saya yang tidak masuk 5 (lima) besar, dan Lilis menawarkan cara untuk lolos dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000.000. Lilis menerangkan dalam setiap seleksi ada permainan, bahkan dirinyalah yang membantu Teradu hingga bisa menjadi Anggota KPU Prov. Lampung. Setelah mendapatkan informasi tersebut, saya langsung berkonsultasi ke Pengadu dengan mendatangi rumah Pengadu. Pengadu menyarankan untuk hati-hati khawatir itu bagian modus penipuan dan agar merekam komunikasi dengan Lilis. Lilis kemudian mengarahkan saya bertemu di Swiss Belhotel Bandar Lampung hari itu juga. Setibanya di Swiss Belhotel Pukul 9.00 WIB, kemudian saya naik ke kamar 7010 dan yang membuka pintu kamar adalah Lilis sendiri. Dalam kamar itu ada Lilis dan Teradu. Kemudian saya menelpon istri dengan saluran videocall untuk menyampaikan bahwa saya sudah bertemu Lilis dan Teradu. Lilis menceritakan bahwa jaringan Lilis yang menjadikan Teradu sebagai anggota KPU Prov. Lampung dengan menyerahkan uang sejumlah Rp. 220 juta. Lilis bercerita dia mempunyai jaringan dengan sebutan Suhu di Jakarta yang seingat saya katanya orang Solo. Saya diminta uang 170 juta dan kalau bisa diminta 50% dulu. Keesokan harinya tanggal 4 November 2019, Lilis menanyakan kepastian dan diminta mengirimkan Nomor Test istri saya. Kemudian saya menemui Lilis untuk menyerahkan uang Rp. 100.000.000 di dalam sebuah mobil dalam aerah Hotel Horison dengan kwitansi tanda terima yang ditandatangani Lilis. Tanggal 5 November 2019 Lilis menelpon dan meminta obrolan sebelumnya agar dihapus, dan Lilis meminta kembali kwitansi serah terima uang dan uangnya akan dikembalikan. Akhirnya saya mengembalikan satu salinan kwitansinya, namun sampai saat ini uang tidak juga dikembalikan karena Lilis meminta semua kwitansi yang dibuat dua rangkap. Untuk itu saya saya telah melaporkan Lils kepada pihak kepolisian.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan meminta pertanggungjawaban atas dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu selaku Anggota KPU Provinsi Lampung melanggar prinsip mandiri karena terlibat dalam peristiwa dugaan suap pada proses seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung pada Tahun 2019. Teradu bertemu Gentur Sumedi suami dari Viza Yulisanti Putri dan Lilis Pujiati di kamar hotel Teradu yaitu kamar 7010 Swisbell Hotel pada tanggal 3 November 2019. Dalam pertemuan tersebut diduga telah terjadi pembicaraan terkait permintaan sejumlah uang untuk meloloskan Viza Yulisanti Putri sebagai anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menerangkan terkait rekaman pembicaraan antara Gentur Sumedi dengan Lilis Pujiati, maupun isu permintaan sejumlah uang sebagaimana dalam pokok aduan, kedua hal tersebut menjadi tanggung jawab Gentur Sumedi dan Lilis Pujiati. Peristiwa tersebut tidak ada relevansinya dengan Teradu. Dengan demikian perkara a quo dapat disimpulkan telah salah pihak (error in persona) sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima. Teradu membenarkan Gentur Sumedi mendatanginya di kamar 7010 Swissbell Hotel saat Teradu bersiap untuk chek out. Kemudian Gentur Sumedi menanyakan kebenaran informasi bahwa nama istrinya Viza Yulisanti Putri ditemukan dalam tracking Sipol dan tercantum sebagai anggota Partai Demokrat. Terkait isu permintaan uang oleh Lilis Pujiati kepada Gentur Sumedi sejumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah), dan penyerahan uang sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) oleh Gentur Sumedi kepada Lilis Pujiati, Teradu menerangkan tidak mengetahui hal tersebut. Teradu beralasan pada tanggal 4 November 2019 berada di rumahnya di Jl Mawar RT 3 RW 3 Desa Sidorejo Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan. Selain itu Teradu juga tidak pernah menyuruh Lilis Pujiati atau pihak manapun untuk melakukan komunikasi atau meminta uang dalam proses seleksi KPU Kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Teradu menilai Pengadu tidak memiliki cukup alat bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu oleh Teradu. Selain itu Teradu menerangkan secara kebetulan bertemu dengan Lilis Pujiati pada tanggal 2 November 2019 saat hendak sarapan pagi sebelum acara Uji Kelayakan dan Kepatutan dimulai. Pada sidang pemeriksaan tanggal 20 Januari 2020 Teradu memberikan keterangan bahwa selain bertemu dengan Gentur Sumedi, Teradu juga memberi akses kamar 7010 swiss bell Hotel kepada Eko Purnomo diakui Teradu sebagai teman yang menunggu Lawyer untuk membantu menyelesaikan masalah Teradu. Demikian juga Amhani calon Anggota KPU Kabupaten Tanggamus dan Ali Yasir calon Anggota KPU Kabupaten Mesuji pernah singgah di kamar 7010 Swiss Belhotel pada tanggal 2 November 2019, Teradu menjelaskan secara tidak sengaja berpapasan dengan keduanya di dalam lift. Karena keduanya mencari tempat untuk melaksanakan sholat, Teradu menawarkan untuk sholat di kamarnya saja. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan tanggal 3 November 2019, Teradu mengaku bertemu dengan Gentur Sumedi suami Viza Yulisanti Putri peserta seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang. Pertemuan tersebut dilakukan pada saat Teradu melaksanakan tugas Uji Kelayakan dan Kepatutan calon Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung tanggal 1 s.d 3 November 2019 di kamar 7010 Swiss Belhotel Bandar Lampung. Terungkap fakta pertemuan antara Gentur Sumedi dengan Teradu merupakan rangkaian peristiwa Lilis Pujiati selaku calon anggota KPU Kabupaten Pesawaran menghubungi Viza Yulisanti Putri menyampaikan informasi bahwa Viza Yulisanti Putri masuk dalam tracking Sipol namanya tercantum sebagai anggota Partai Demokrat sehingga tidak memenuhi syarat sebagai Anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang. Selanjutnya Lilis Pujiati menawarkan jasa untuk membantu Viza Yulisanti Putri agar lulus seleksi dengan membayar uang sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah). Berdasarkan alat bukti Pengadu berupa rekaman pembicaraan antara Lilis dengan Viza, Lilis Pujiati mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp. 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah) agar terpilih sebagai Anggota KPU Kabupaten Pesawaran. Selain itu untuk meyakinkan Viza Yulisanti Putri, Lilis Pujiati juga menceritakan pengalaman Teradu saat mengikuti seleksi calon Anggota KPU Provinsi Lampung. Teradu disebutnya telah menghabiskan biaya Rp. 220.000.000 (dua ratus dua puluh juta rupiah) yang diperoleh dari hasil menjual mobil milik Teradu. Alat bukti rekaman percakapan tersebut, dalam persidangan juga terkonfirmasi dengan alat bukti dokumen print out chatting whatsapp antara Viza dengan Lilis pada tanggal 2 sampai dengan 5 November 2019 terkait fit and proper test, aplikasi Sipol dan rekening Bank Mandiri atas nama Lilis Pujiati nomor 114-000-771-4770. Selanjutnya pada sidang pemeriksaan, Saksi Viza Yulisanti Putri menerangkan setelah mendapat informasi dari Lilis Pujiati, tepatnya pada tanggal 3 November 2019 Saksi meminta suaminya bertemu dengan Lilis dan Teradu di kamar 7010 Swiss Belhotel Bandar Lampung. Saksi Gentur Sumedi menerangkan pertemuan itu bertujuan untuk mengkonfirmasi sekaligus ingin mendapat kepastian istrinya dapat lulus seleksi dengan cara menyerahkan sejumlah uang sebagaimana pernah dilakukan Teradu sebelumnya. Gentur Sumedi mengaku melihat Lilis Pujiati dan Teradu berada di dalam kamar 7010, saat itu Lilis Pujiatilah yang membukakan pintu kamar. Selanjutnya disela-sela pembicaraan bertiga, Gentur Sumedi melakukan video call kepada istrinya yang sedang berada di rumah untuk mengabarkan tawaran Lilis Pujiati sudah ditindaklanjuti. Terhadap keterangan Saksi Gentur tersebut, dalam persidangan Teradu mengaku pertemuan tanggal 3 November 2019 di kamar 7010 hanya bertemu dengan Gentur Sumedi. Saat persiapan chek out sekitar pukul 09.00 WIB, Teradu dihubungi sopirnya bahwa ada tamu bernama Gentur Sumedi dan Teradu mempersilahkan untuk datang ke kamar 7010. Terungkap fakta Teradu pernah mengenal Saksi Gentur Sumedi sekitar bulan Mei 2018 saat Saksi mengantar istrinya mengikuti seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung. Setelah itu Teradu mengaku tidak pernah berkomunikasi ataupun bertemu dengan Saksi. Meskipun Teradu membantah keberadaan Lilis Pujiati di kamar Hotel 7010 saat pertemuan antara dirinya dengan Gentur Sumedi tanggal 3 November 2019, namun Teradu mengaku pada tanggal 2 November 2019 tepatnya saat sarapan pagi di restoran hotel sebelum dimulai acara uji kelayakan dan kepatutan pernah bertemu Lilis Pujiati. Keterangan Teradu bersesuaian dengan hasil klarifikasi KPU RI dalam Berita Acara Nomor 05/BAPK/KLARIFIKASI/LAMPUNG/XI/2019 tanggal 12 November 2019, Teradu mengaku sarapan pagi bersama Lilis Pujiati kurang lebih 1 (satu) sampai 2 (dua) jam sebelum fit and proper test untuk Kabupaten Pesawaran dilakukan. Berdasarkan fakta tersebut, KPU RI menyimpulkan Teradu terbukti melanggar asas kepatutan karena bertemu Lilis Pujiati peserta seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Pesawaran sebelum mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dijadwalkan pada tanggal 2 November 2019. Terkait dengan dugaan suap, dalam persidangan Saksi Gentur Sumedi menerangkan pada tanggal 4 November 2019 bertemu dengan Lilis Pujiati di area Hotel Horison untuk menyerahkan uang muka sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), dibuktikan dengan kwitansi yang ditandatangani Lilis Pujiati. Alat Bukti dokumen kwitansi tersebut juga telah menjadi bahan klarifikasi oleh KPU RI. Pihak Terkait Evi Novida Ginting Manik Anggota KPU menerangkan telah mencocokkan tanda tangan Lilis Pujiati hasilnya terdapat kemiripan antara dokumen kwitansi dengan daftar hadir Uji Kelayakan dan Kepatutan tanggal 2 November 2019. Demikian pula alat bukti Pihak Terkait KPU Provinsi Lampung berupa dokumen kelengkapan persyaratan calon Anggota KPU Kabupaten Pesawaran yang ditandatangani Lilis Pujiati bersesuaian dengan tanda tangan Lilis Pujiati pada dokumen yang telah di Klarifikasi oleh KPU RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Nomor LAP-04/LHK.08/XI/2019 Tentang Hasil Klarifikasi Permasalahan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Lampung. Selanjutnya terungkap juga fakta pada tanggal 2 November 2019 teman Teradu atas nama Eko Purnomo berada di kamar 7010 dengan alasan mencarikan lawyer untuk membantu menyelesaikan masalah Teradu. Pada saat yang bersamaan pula, Amhani calon Anggota KPU Kabupaten Tanggamus dan Ali Yasir calon Anggota KPU Kabupaten Mesuji berada di kamar Teradu dengan alasan untuk menumpang sholat. Dalam Pengumuman KPU RI Nomor 71/SDM.13.Pu/05/KPU/XI/2019 tentang Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Lampung Periode 2019/2024 tanggal 19 November 2019, baik Amhani dan Ali Yasir terpilih sebagai Anggota KPU Kabupaten. Sedangkan Viza Yulisanti Putri dan Lilis Pujiati tercantum dalam daftar pengganti antar waktu (PAW) masing-masing di KPU Kabupaten Tulang Bawang dan Pesawaran. DKPP menilai tindakan Teradu menemui Saksi Gentur Sumedi di kamar 7010 Swiss Belhotel Bandar Lampung tanggal 3 November 2019 tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu terbukti melakukan pertemuan dengan pihak-pihak yang mempunyai kepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang Teradu dalam Uji Kelayakan dan Kepatutan KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung. Berdasarkan Berita Acara KPU Provinsi Lampung Nomor 377/PP- 06.BA/PROV/X/2019 Teradu terbukti mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan pada Panel I meliputi Bandar Lampung, Lampung Selatan, Pesawaran, Pringsewu dan Tanggamus. Teradu juga terbukti mempunyai hubungan pertemanan dengan Lilis Pujiati Calon Anggota KPU Pesawaran dan berkomunikasi saat sarapan pagi sebelum Uji Kelayakan dan Kepatutan untuk Kabupaten Pesawaran dimulai. Tindakan Teradu terbukti melanggar prinsip mandiri. Untuk menghindari konflik kepentingan dan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota, sepatutnya Teradu menolak untuk melaksanakan fit and proper test pada Wilayah I yang meliputi Kabupaten Pesawaran karena mempunyai hubungan pertemanan dengan Lilis Pujiati sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Pesawaran. Komunikasi antara Teradu dengan Lilis Pujiati saat sarapan pagi membuktikan Teradu memberi perlakukan berbeda kepada peserta Uji Kelayakan dan Kepatutan seleksi calon Anggota KPU Kabupaten/Kota. Selain itu Teradu juga terbukti bertemu dengan Amhani calon Anggota KPU Kabupaten Tanggamus dan Ali Yasir calon Anggota KPU Kabupaten Mesuji di kamar Teradu nomor 7010 pada tanggal 2 November 2019. Alasan Teradu memberikan akses kamar hotel nomor 7010 kepada Amhani dan Ali Yasir untuk menumpang sholat tidak dapat diterima karena kamar Teradu merupakan ruang privat dan pada umumnya hotel telah menyediakan mushola bagi penghuni maupun pengunjung hotel. Teradu seharusnya menjaga sikap mandiri dengan menjaga jarak secara proporsional kepada semua pihak yang berpotensi mempengaruhi Teradu dalam melaksanakan tugas fit and proper test calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung. Teradu yang sebelumnya pernah menjadi penyelenggara Pemilu di tingkat Panwascam seharusnya memahami kode etik dan pedoman perilaku untuk menjamin tegaknya integritas, kehormatan dan martabat penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil Pengadu terbukti, dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar prinsip mandiri, jujur dan profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf b juncto Pasal 9 huruf a juncto Pasal 15 Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Selain itu terungkap fakta dalam persidangan, Pengadu melaporkan dugaan jual beli jabatan dalam seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota tersebut kepada Pihak Terkait Ketua KPU Provinsi Lampung pada tanggal 3 November 2019 melalui whatsapp serta melampirkan bukti rekaman pembicaraan dan video. Pihak Terkait Ketua KPU Provinsi Lampung kemudian meneruskan dan mengkonsultasikan laporan a quo kepada Pihak Terkait KPU RI. Pengadu dalam persidangan tanggal 20 Januari 2020 menerangkan bahwa Viza Yulisanti Putri pada tanggal 6 November 2019 ditelpon oleh seseorang bernama Toni yang mengaku temannya Lilis Pujiati dari Jakarta. Sebelumnya Lilis pernah bercerita kepada Viza bahwa Toni biasa dipanggil Suhu dari Solo yang dapat membantu meloloskan peserta seleksi calon Anggota KPU Kabupaten/Kota. Dalam pembicaraan telpon tersebut, Toni meminta Viza mengusahakan agar menghentikan laporan kepada KPU RI tentang dugaan jual beli jabatan yang telah diterima KPU RI jika ingin diloloskan sebagai Anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang. Berdasarkan keterangan pihak terkait Staff Sekretariat Jenderal, Ketua dan Anggota KPU RI dalam persidangan kode etik, terdapat Staff Sekretariat Jenderal KPU RI bernama Rahmat Tonidaya alias Toni bertugas sebagai staff pimpinan Wahyu Setiawan. Untuk itu DKPP memerintahkan Sekretaris Jenderal KPU RI untuk melakukan pemeriksaan kepada Rahmat Tonidaya alias Toni terkait seleksi calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung. DKPP juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan pemeriksaan kepada Amhani Anggota KPU Kabupaten Tanggamus dan Ali Yasir Anggota KPU Kabupaten Mesuji terkait keberadaan keduanya di kamar Teradu nomor 7010 swisbell hotel dalam proses fit and proper test calon Anggota KPU Kabupaten/Kota tanggal 2 November 2019. Hasil pemeriksaan kepada para Pihak tersebut agar dilaporkan kepada DKPP. Selanjutnya berdasarkan fakta dan bukti keterlibatan aktif Viza Yulisanti Putri dan Lilis Pujiati dalam dugaan upaya suap seleksi calon Anggota KPU Kabupaten/Kota, DKPP menilai Viza Yulisanti Putri tidak layak menjadi PAW Anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang, demikian pula Lilis Pujiati tidak layak menjadi PAW Anggota KPU Kabupaten Pesawaran. KPU RI diperintahkan untuk mencoret nama Viza Yulisanti Putri dan Lilis Pujiati dari daftar nama PAW Anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang dan Pesawaran. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban tertulis Teradu serta bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Esti Nur Fathonah selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung terhitung sejak Putusan dibacakan. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati dan Hasyim Asy’ari masing- masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Lima bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. Plt. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Alfitra Salam Ttd Ttd Teguh Prasetyo Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir