Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 19/PKE-DKPP-IV/2015
Putusan Bawaslu Prov. Lampung
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 09/10/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-09-2015
👁 15 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 762/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 3 November 2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 19/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 26 Agustus 2015 telah menyampaikan pokok-pokok pengaduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Komisi Pemilihan Lampung telah 4 (empat) kali menetapkan Tahapan, Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Masa Jabatan 2014 – 2019, dengan Surat Keputusan sebagai berikut: a) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor : 87/Kpts/KPU- Prov-008/2012 Tentang Penetapan Tahapan, Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2013, tanggal 2 Oktober 2012.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas perbuatannya tidak melaksanakan Pengawasan Tahapan, Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2014. Para Teradu tidak melakukan pengawasan terhadap Tahapan Pembentukan Perangkat Penyelenggara Pemilu.
Amar Putusan1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, dan Teradu III atas nama Fatikhatul Khoiriyah, Nazarudin, dan Ali Sidik sebagai Ketua merangkap Anggota dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 19/DKPP-PKE-IV/2015 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir dengan Pengaduan Nomor 762/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 3 November 2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 19/DKPP-PKE-IV/2015, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Antoni Wijaya Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta ( DPW Lembaga Aspirasi Masyarakat dan Analisa Pembangunan (LAMBANG) Provinsi Lampung. Alamat Kantor : Jln. Raflesia No. 407 Bataranila Hajimena, Natar. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Fatikhatul Khoiriyah Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Lampung. Alamat : Jln. Nusantara Kota Sepang, Bandar Lampung. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Nazarudin Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Lampung. Alamat : Jln. Nusantara Kota Sepang, Bandar Lampung. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Ali Sidik Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Lampung. Alamat : Jln. Nusantara Kota Sepang, Bandar Lampung. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu III; Selanjutnya Teradu I s/d Teradu III disebut sebagai ---------------------------Para Teradu; [1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Membaca Keterangan Tertulis Saksi Pengadu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 762/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 3 November 2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 19/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU [2.1]Bahwa Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 26 Agustus 2015 telah menyampaikan pokok-pokok pengaduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Komisi Pemilihan Lampung telah 4 (empat) kali menetapkan Tahapan, Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Masa Jabatan 2014 – 2019, dengan Surat Keputusan sebagai berikut: a) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor : 87/Kpts/KPU- Prov-008/2012 Tentang Penetapan Tahapan, Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2013, tanggal 2 Oktober 2012. Hari dan tanggal pemungutan suara pada Hari Rabu Tanggal 02 Oktober 2013.  Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor: 14/Kpts/KPU-Prov-008/2013 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Pemilihan Umum Nomor 87/Kpts/KPU-Prov-008/2012 Penetapan Tahapan, Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2013 tanggal 7 Mei 2013.  Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor: 35/Kpts/KPU-Prov-008/2013 Tentang Penetapan Tahapan, Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2013. Tanggal 26 Juli 2013. b) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor : 47/Kpts/KPU- Prov-008/2013 Tentang Penundaan Sebagian Tahapan, Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Periode 2014 - 2019, tanggal 9 September 2013. Hari dan tanggal pemungutan suara pada hari Senin Tanggal 02 Desember 2013. c) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor : 56/Kpts/KPU- Prov-008/2013 Tentang Penundaan Sebagian Tahapan, Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Periode 2014 - 2019, tanggal 2 Desember 2013. Hari dan tanggal pemungutan suara pada Hari Kamis Tanggal 27 Februari 2014. d) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor : 17/Kpts/KPU- Prov-008/2013 Tentang Perubahan Sebagian Tahapan, Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Periode 2014 - 2019, tanggal 18 Februari 2014. Hari dan tanggal pemungutan suara pada Hari Rabu Tanggal 09 April 2014. 2. Bahwa pada tanggal 28 Februari 2014 Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Lampung telah membuat Keputusan Nomor 006/SK/BAWASLU-LPG/II/2014 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung Sebagai Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Masa Jabatan 2014-2019; 3. Bahwa pada Pelaksanaan Tahapan Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur oleh KPU Provinsi Lampung, program atau kegiatan Pembentukan Perangkat Penyelenggara yaitu PPK, PPS dan PPDP oleh KPU Kabupaten/Kota, mulai dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2013 sampai Tanggal 7 juni 2013; 4. Bahwa pada Pelaksanaan Tahapan Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur oleh KPU Provinsi Lampung, program atau kegiatan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih oleh PPS dengan dibantu PPDP, mulai dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2013 selesai tanggal 13 Agustus 2013; 5. Bahwa pada pelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur Lampung tahun 2013 adanya pasangan Calon Perseorangan yaitu: Amalsyah Tarmizi – Gunadi Ibrahim yang menyerahkan dukungan Calon Perseorangan dengan Jumlah dukungan 454.205 orang, pada tanggal 29 Mei 2013 tersebar di 14 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung, untuk Selanjutnya Dukungan tersebut diverifikasi Oleh : a) Verifikasi dokumen dukungan oleh PPS di Desa atau Kelurahan. b) Verifikasi dan Rekapitulasi dokumen dukungan oleh PPK di Tingkat Kecamatan. c) Verifikasi dan rekapitulasi dokumen dukungan oleh KPU Kabupaten/Kota di Tingkat Kabupaten/Kota. Pada program/kegiatan tersebut di atas (a, b, dan c) mulai dilaksanakan pada 31 Mei 2013 dan selesai pada tanggal 19 Juni 2013. 6. Bahwa Tahapan Pembentukan Perangkat Penyelenggara, Tahapan Pemutahiran Data dan Daftar Pemilih serta Tahapan Verifikasi dan Rekapitulasi Dokumen Dukungan untuk Calon Perseorangan a.n. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Amalsyah Tarmizi dan Gunadi Ibrahim, Jumlah dukungan 454.205 di 14 Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Periode 2014 – 2019, TIDAK PERNAH DIAWASI OLEH PENGAWAS PEMILU, karena Bawaslu Lampung mengeluarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemihan Umum Provinsi Lampung Nomor 006/SK/BAWASLU-LPG/II/2014 tentang Penetapan Panitia Pengawas Pemilu Se Provinsi Lampung, diterbitkan pada tanggal 28 Februari 2014 atau 40 hari sebelum Pemungutan Suara Pemilu Gubernur Lampung. Berdasarkan uraian kejadian dimaksud maka Pengadu mempersingkat point Pengaduannya menjadi: 7. Bahwa Teradu Pimpina Bawaslu Provinsi Lampung tidak melaksanakan Pengawasan Tahapan, Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2014,yaitu: a) Para Teradu tidak Pernah Mengawasi Tahapan Pembentukan Perangkat Penyelenggara; b) Para Teradu tidak Pernah Mengawasi Tahapan Pemutakhiran data dan Daftar Pemilih; c) Para Teradu tidak Pernah Mengawasi Verifikasi dan Rekapitulasi Dokumen Dukungan untuk Calon Perseorangan a.n. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Amalsyah Tarmizi dan Gunadi Ibrahim, Jumlah dukungan 454.205 di 14 Kabupaten/Kota; 8. Bahwa oleh karena itu Para Teradu dikatakan telah bertindak tidak Profesional dan lalai dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu; 9. Bahwa Para Teradu telah melanggar Pasal 11 Asas Kepastiaan Hukum, a) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b) melaksanakan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, mentaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan c) menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil. 10. Bahwa Para Teradu telah melanggar Pasal 15 asas Profesionalitas, huruf: a) Bertindak berdasarkan standar operasional dan substansi profesi administrasi Pemilu. b) Melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi. c) Tidakm menjalankan tugas yang diatur dalam organisasi penyelenggara Pemilu. KESIMPULAN [2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut: 1. Para Teradu terbukti telah bekerja secara tidak profesional dan berdasarkan asas kepastian hukum; 2. Para Teradu tidak memiliki itikad baik dengan mengabaikan Laporan ataupun aduan Pengadu semasa Pilkada Gubernur Tahun 2014; 3. Pengadu tetap pada pendiriannya bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu Saat Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Tahun 2014; PETITUM [2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan TERADU I s/d TERADU III Terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu; 2. Menyatakan TERADU I s/d TERADU III diberhentikan Tetap dari jabatannya sebagai Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Provinsi Lampung; 3. Apabila majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya [2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-30 dan melampirkan Keterangan Tertulis Tiga (3) saksi Pengadu,sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor : 87/Kpts/KPU-Prov-008/2012 Tentang Penetapan Tahapan, Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2013, tanggal 2 Oktober 2012; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor : 14/Kpts/KPU-Prov-008/2013 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Pemilihan Umum Nomor 87/Kpts/KPU-Prov-008/2012 Penetapan Tahapan, Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2013 tanggal 7 Mei 2013; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor : 35/Kpts/KPU-Prov-008/2013 Tentang Penetapan, Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2013. Tanggal 26 Juli 2013; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor : 47/Kpts/KPU-Prov-008/2013 Tentang Penundaan Sebagian Tahapan, Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Periode 2014 - 2019, tanggal 9 September 2013; 5. Bukti P-5 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor : 56/Kpts/KPU-Prov-008/2013 Tentang Penundaan Sebagian Tahapan, Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Periode 2014 - 2019, tanggal 2 Desember 2013; 6. Bukti P-6 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor : 17/Kpts/KPU-Prov-008/2013 Tentang Perubahan Sebagian Tahapan, Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Periode 2014 - 2019, tanggal 2 Desember 2013; 7. Bukti P-7 : Fotokopi Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor 006/SK/BAWASLU-LPG/II/2014 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Tingkat Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung Sebagai Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Masa Jabatan 2014-2019; 8. Bukti P-8 : Fotokopi Surat Tanda Terima KPU Lampung tentang Berkas Dukungan Calon Perseorangan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2013 atas nama Kol. CZI. H. Amalsyah Tarmizi, SIP dan H. Gunadi Ibrahim dengan jumlah dukungan 454.205 orang, yang tersebar di 14 Kabupaten, tanggal 29 Mei 2013; 9. Bukti P-9 : Fotokopi Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor: 106/BA/VI/2013, Tanggal 21 Juni 2013, Penelitian dan Rekapitulasi Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2013 atas nama Kol. CZI. H. Amalsyah Tarmizi, SIP dan H. Gunadi Ibrahim dengan jumlah dukungan setelah diverifikasi KPU Kab/Kota berjumlah 419.133 orang; 10. Bukti P-10 : Fotokopi Surat Rekapitulasi Perkiraan Pemilih (DPS) Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Gubernur Lampung oleh KPU Provinsi Lampung pada Bulan Juni 2013; 11. Bukti P-11 : Fotokopi Surat Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS HP) Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Gubernur Lampung oleh KPU Provinsi, Tanggal 02 Desember 2013; 12. Bukti P-12 : Fotokopi Surat Rekapitulasi Perkiraan Pemilih (DPS) Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Gubernur Lampung oleh KPU Provinsi Lampung Tanggal 13 Januari 2014; 13. Bukti P-13 : Fotokopi Surat Rekapitulasi Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2014 oleh KPU Provinsi, Tanggal 17 Februari 2014; 14. Bukti P-14 : Fotokopi Surat Lembaga Aspirasi Masyarakat dan Analisa Pembangunan (LAMBANG) Provinsi Lampung, tanggal 24 Juli 2013 dengan surat Nomor : SP. 112/DPW-LAMBANG/LPG/VII/2013; 15. Bukti P-15 : Fotokopi Undangan klarifikasi dari Bawaslu Provinsi Lampung Nomor : 104/Bawaslu-Lpg/HK/VII/2013, tanggal 29 Juli 2013. Ditandatangani ketua Bawaslu Provinsi Lampung; 16. Bukti P-16 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Lampung tanggal 30 Juli 2013 pada poin 11 yang ditanda tangani Anggota Bawaslu Lampung Ali Sidik, S.Sos; 17. Bukti P-17 : Fotokopi Surat Surat Keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor : 25/Panwaslu- Balam/III/2014 TENTANG Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Tingkat Kecamatan se-Kota Bandar Lampung; 18. Bukti P-18 : Fotokopi Surat Keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung Nomor : 03/Panwaslu-Balam/III/2014 TENTANG Penetapan Pengawas Pemilu Lapangan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Tingkat Kelurahan se-Kecamatan Rajabasa; 19. Bukti P-19 : Fotokopi Surat Keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus, Nomor : 01/SK/Panwaslu- TGM.KWK/III/2014 TENTANG Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Tingkat Kecamatan se-Kabupaten Tanggamus; 20. Bukti P-20 : Fotokopi Surat Lembaga Aspirasi Masyarakat dan Analisa Pembangunan (LAMBANG) Provinsi Lampung Nomor : SP.063/DPW-LAMBANG/LPG/XI/2014 Tanggal 17 November 2014. yang ditujukan ke Bawaslu Republik Indonesia perihal : dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Lampung karena tidak menindaklanjuti, mengklarifikasi dan memberikan status laporan atas 9 (Sembilan) laporan dugaan Pelanggaran Pemilu dan tanda terima dari Bawaslu Republik Indonesia; 21. Bukti P-21 : Fotokopi Surat Pada Tanggal 17 Desember 2014 Pelapor Antoni Wijaya mendapatkan Surat Undangan Klarifikasi I dari Bawaslu RI dengan Nomor Surat : 0727/Und/Bawaslu/XII/2014 yang sifatnya Sangat Segera, Surat ditandatangani oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia DR. Muhammad, SIP.,M.Si; 22. Bukti P-22 : Fotokopi Surat BA Klarifikasi Klarifikasi dan Ditandatangani oleh Pelapor Antoni Wijaya diatas kertas bermaterai, yang pada pokoknya Bawaslu Provinsi Lampung tidak pernah menindaklanjuti, mengklarifikasi serta memberikan status atas 9 (Sembilan) laporan dugaan Pelanggaran Pemilu; 23. Bukti P-23 : Fotokopi Surat Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 1073/Bawaslu/XII/2014, tanggal 09 Desember 2014, perihal pembinaan terhadap Bawaslu Provinsi Lampung terkait dengan tidak ditindaklanjuti dugaan adanya pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu Provinsi Lampung; 24. Bukti P-24 : Fotokopi Surat Lembaga Aspirasi Masyarakat dan Analisa Pembangunan (LAMBANG) Provinsi Lampung, Nomor : SP.022/DPW-LAMBANG/LPG/IV/2014, Perihal dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Pasangan Gubernur Lampung Ridho Ficardo – Bachtiar Basri; 25. Bukti P-25 : Fotokopi Surat status laporan/temuan dengan nomor : 019 e/Bawaslu-Lpg/IV/2014, dengan status Tidak memenuhi unsur- unsur tindak pidana Pemilu yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Lampung; 26. Bukti P-26 : Fotokopi Kliping Berita Koran Harian Lampug Post Edisi Rabu, tanggal 26 Juni 2013, Halaman 4, Berjudul Cermat Awasi; 27. Bukti P-27 : Fotokopi Kliping Berita Koran Harian Lampung Post Edisi Rabu, tanggal 28 Agustus 2013, Halaman 1, Berjudul Bawaslu Hentikan Pengawasan; 28. Bukti P-28 : Fotokopi Kliping Berita Koran Harian Lampug Post Edisi Senin, tanggal 9 September 2013, Halaman 1, Berjudul Bawaslu Tolak Dana Pengawasan Rp 15 Miliar; 29. Bukti P-29 : Fotokopi Kliping Berita Koran Harian Lampug Post Edisi Selasa, tanggal 28 Januari 2014, Halaman 1, Berjudul Bawaslu Lepas Tangan; 30. Bukti P-30 : Fotokopi Kliping Koran Lampung Post, edisi Sabtu 9 Februari 2013 berjudul Bawaslu Dituding Tak Peduli Pilgub; SAKSI PENGADU Edwin Hanibal (Anggota KPU Lampung Tahun 2008–2013; 2013–2014) 1. Tahapan Pilgub Provinsi Lampung dimulai dari tanggal 2 Oktober 2012 dengan Surat Keputusan KPU Lampung Nomor 87/Kpts/KPU-Prov-008/2012 Tentang Penetapan Tahapan, Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2013. 2. Bawaslu Provinsi Lampung tidak pernah mengawasi tahapan Pilgub Lampung yang telah dijalankan oleh KPU Provinsi Lampung selama 16 bulan berjalan dibiarkan oleh Bawaslu tanpa pengawasan oleh Pengawas Pemilu yang ada. Tahapan yang tidak diawasi oleh Bawaslu Lampung dan jajaran dibawahnya antara lain : a. Tahapan Pemutakhiran data Pemilih b. Tahapan Pembentukan Perangkat Penyelenggara Pemilu c. Tahapan Verifikasi faktual dukungan calon perseorangan 3. Bawaslu Lampung tidak bertanggung jawab atas pelanggaran selama tahapan Pemilihan Gubernur Lampung, Jajaran Bawaslu mulai dari Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Kecamatan, hingga petugas pengawas lapangan (PPL) tidak bertugas mengawasi tahapan Pilgub dan Bawaslu Lampung tidak menerbitkan surat keputusan (SK) untuk mengangkat sebagai pengawas Pilgub. Bawaslu menolak mengawasi tahapan Pilgub padahal anggarannya sudah ada sebesar 15 Miliyar dalam APBD Provinsi Lampung, dan Bawaslu telah melanggar undang- undang karena lalai dan tidak professional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pengawas Pemilu, tidak mengawasi tahapan Pilgub Lampung yang sudah berjalan, Undang-Undang yang dilanggar Bawaslu Lampung yakni UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu. Johan Setiawan Wiraswasta/Anggota Lsm LAMBANG Prov. Lampung 1. Tahapan Pilgub Provinsi Lampung dimulai dari tanggal 2 Oktober 2012 dengan Surat Keputusan KPU Lampung Nomor 87/Kpts/KPU-Prov-008/2012 Tentang Penetapan Tahapan, Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2013. 2. Tahapan Pilgub Lampung sudah berjalan dan diberitakan oleh media masa baik elektronik, maupun media cetak. 3. Saya mengetahui adanya calon perseorangan yang mendaftarkan sebagai calon gubernur Lampung (Amalsyah Tarmizi – Gunadi Ibrahim) dan calon yang diusung oleh partai politik (Alzier Diamis Thamrani – Lukman Hakim; Ridho Ficardo – Bahtiar Basri; Berlian Tihang – Muklis Basri; dan Herman HN – Zainudin Hasan). 4. Saya bersama Antoni Wijaya pada tanggal 24 Juli 2013 telah melapor ke Bawaslu Lampung Bahwa tahapan Pilgub Lampung yang telah berjalan tidak ada pengawas Pemilu yang mengawasinya. 5. Dampak dari keterlambatan Bawaslu Lampung mengeluarkan SK Pengawasan Pemilu pada tanggal 28 Februari 2014 adalah : a. Banyaknya temuan dan penyebaran gula-gula dalam jumlah besar di setiap Kabupaten/Kota Provinsi Lampung yang terorganisir, sistematis dan massif baik sebelum maupun sesudah penetapan calon gubernur Lampung. b. Banyaknya penyitaan gula-gula oleh Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwascam dan PPL serta pihak lain yang menyimpan gula-gula tersebut, dengan mudah dilakukan, namun Pengawas Pemilu tidak berdaya karena tidak mempunyai kekuatan hukum (legal standing) untuk menindak lanjuti laporan/temuan. Ada keterbatasan dan kelemahan menyebabkan gerak penanganan laporan atau temuan pelanggaran gula-gula tidak maksimal karena tidak memiliki kekuatan hukum tanpa SK Pengawasan Pemilu. c. DPT Pilgub Lampung juga dipersoalkan oleh salah satu calon gubernur Lampung ke Mahkamah Konsitusi. Adanya selisih DPT Pilgub Lampung dan Pemilu Legislatif sehingga KPU RI mengembalikan rekapitulasi penghitungan suara pemilihan legislative provinsi Lampung. Ardiansyah Ketua Panwascam Rajabasa 1. Panwascam Rajabasa Kota Bandar Lampung tidak pernah mengawasi tahapan pilgub Lampung yang telah berjalan, baik itu pemutakhiran data pemilih maupun verifikasi faktual dukungan calon perseorangan. 2. Saya mengawasi tahapan Pilgub Lampung setelah menerima SK dari Panwaslu Kota Bandar Lampung pada tanggal 06 Maret 2014 dengan SK Nomor 25/Panwaslu- Balam/III/2014. 3. Adanya kesalahan tanggal dalam mengeluarkan SK untuk Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) tanggal 4 dan 5 Maret 2014, karena kerja yang terburu-buru PIHAK TERKAIT Dalam Persidangan tanggal 26 Agustus KPU Provinsi Lampung telah memberikan keterangan Terkiat materi aduan yang didalilkan Pengadu terhadap Teradu,dalam keterangannya KPU Provinsi Lampung menyampaikan point-pointg sebagai berikut: a) Rekrutmen Penyelenggara adhoc PPK dan PPS. Pada saat KPU melaksanakan tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, perangkat penyelenggara baik PPK maupun PPS untuk pemilu legislatif sudah ada sehingga KPU Provinsi Lampung memerintahkan kepada KPU Kabupaten dan Kota se Provinsi Lampung untuk menetapkan kembali PPK dan PPS tersebut sebagai PPK dan PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. Sesuai dengan tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung, maka antara tanggal 12 Mei hingga 24 Mei tahun 2013 telah ditetapkan kembali PPK dan PPS Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD sebagai PPK dan PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. b) Mekanisme Pemutahiran Data Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung dilaksanakan sebagai berikut:  Bahwa Pemerintah Provinsi Lampung melalui surat Nomor 470/1301/01/2013 tanggal 13 Mei tahun 2013 tentang Permintaan Penyerahan DP4, telah dijelaskan di dalam surat tersebut bahwa untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung mempergunakan DP4 yang telah diserahkan kepada KPU.  Untuk Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2013 telah diangkat oleh PPS terakhir pada tanggal 7 Juni 2013.  Petugas Pemutahiran Data Pemilih telah selesai melakukan pencocokan dan penelitian untuk Pemilu Legislatif pada tanggal 9 Juni tahun 2013.  Sesuai dengan tahapan dan jadwal Pemilu Legislatif, DPS ditetapkan tanggal 10 Juli 2013, Sementara DPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2013 ditetapkan tanggal 4 Juli-25 Juli 2013. c) Berdasarkan keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 14/Kpts/KPU-Prov- 008/2013 tentang Perubahan Lampiran Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 87/Kpts/KPU-Prov.008/2012 tentang penetapan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung tersebut, KPU Provinsi Lampung telah menetapkan sebagai berikut: d) Bahwa Pemutahiran Data Pemilih Pilgub Lampung tahun 2013 dilaksanakan oleh PPS dan PPDP mulai tanggal 13 Juni sampai 13 Agustus tahun 2013. Di mana pada saat bersamaan PPS sedang menyusun bahan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Legislatif tahun 2014. e) Demi efisiensi dan efektifitas sebagaimana asas penyelenggaraan pemilu, Pemutahiran Data Data Pemilih Pilgub Lampung bisa berbasis DPS Pileg 2014 yang disusun PPS. f) KPU Kabupaten/Kota menetapkan jumlah TPS disesuaikan dengan RKA Pilgub 2013. g) Berdasarkan Surat KPU Nomor 799/KPU/IX/2013 tanggal 17 November 2013 Perihal Revisi Jadwal, Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung dan Surat Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 55/Kpts/KPU-Prov. 008 /2013 tentang Penundaan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Periode 2014-2019 dan Surat Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 56/Kpts/KPU Prov-008/2013 tentang Penundaan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2014-2019 tanggal 2 Desember 2013 maka mekanisme Pemutahiran Data diatur sebagai berikut:  Penetapan dan Pengesahan DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung oleh PPS diaksanakan tanggal 4 Januari sampai dengan 8 Januari 2014.  Penyampaian DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung kepada KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan tanggal 9 Januari 2014 sampai 11 Januari 2014.  Penyusunan dan Penetapan Rekapitulasi DPT di Kabupaten/Kota tanggal 12 Januari sampai 13 Januari 2014. h) Pleno Rekapitulasi DPT Pilgub di tingkat Provinsi oleh KPU Lampung yang dihadiri Bawaslu, Tim Kampanye Pasangan Bakal Calon, 14 KPU Kabupaten/Kota, dan Kepolisian pada tanggal 13 Januari tahun 2014 sejumlah 5.868.304 (lima juta delapan ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus empat) pemilih yang tersebar di 14.164 TPS. i) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2014-2019 tidak diikuti calon perseorangan. Namun sesuai dengan Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, pada tanggal 10 Mei hingga 14 Mei telah diumumkan penyerahan dokumen dukungan calon perseorangan. Ada dua bakal pasangan calon yang menyerahkan dokumen dukungan calon perseorangan yaitu Kol. CZI. H. Amalsyah Tarmizi, S.IP dan H. Gunadi Ibrahim, S.E serta pasangan Dr. Mohammad Rodhy dan H. Lukman Hakim, SH, MM. Namun berdasarkan persyaratan dukungan minimal, jumlah dukungan Dr. Mohammad Rodhy dan H. Lukman Hakim, SH, MM tidak memenuhi syarat sehingga tidak dilakukan verifikasi administrasi dan faktual. Sedangkan jumlah dukungan minimal Kol. CZI. H. Amalsyah Tarmizi, S.IP dan H. Gunadi Ibrahim, S.E yang diserahkan ke KPU Provinsi Lampung memenuhi jumlah persyaratan minimal sehingga dilakukan verifikasi administrasi dan faktual oleh PPS. j) Berdasarkan Berita Acara Pleno KPU Provinsi Lampung tentang Penelitian dan Rekapitulasi Jumlah Dukungan Nomor 106/BA/VI/2013 tanggal 21 Juni Tahun 2013, jumlah dukungan pasangan Kol. CZI. H. Amalsyah Tarmizi, S.IP dan H. Gunadi Ibrahim, S.E memenuhi syarat minimal. Pasangan calon peseorangan ini mendaftarkan sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. Namun pada saat jadwal pemeriksaan kesehatan tanggal 20-21 Februari tahun 2014, pasangan calon ini tidak mengikuti tes kesehatan jasmani dan rohani sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakl Gubernur Lampung. k) Bahwa Bawaslu telah melakukan pengawasan preventif dalam tahapan rekrutmen penyelenggara adhoc, verifikasi calon perseorangan, dan pemutahiran data. Meskipun metode verifikasinya kurang menyenangkan misalnya pada saat KPU Provinsi Lampung melakukan verifikasi administrasi dukungan calon perseorangan, Bawaslu memvideokan proses verifikasi administrasi dari awal sampai akhir. Metode ini membuat KPU dan sekretariat KPU tidak nyaman dalam bekerja. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 26 Agustus 2015 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap pokok aduan yang menyatakan bahwa para Teradu tidak pernah mengawasi tahapan pembentukan Perangkat Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung tahun 2014, Para Teradu menjelaskan bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu adalah tidak mendasar karena dalam Praktiknya:  Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah mengeluarkan surat tanggal 11 Desember 2013 dengan Nomor : 57/Kpts/KPU-Prov.08/2013 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan Komisi Pemilihan Umum 14 (Empat Belas) Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang menetapkan bahwa masa Jabatan Komisi Pemilihan Umum 14 Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung berakhir sampai dengan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih;  Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah mengeluarkan Surat Keputusan tanggal 2 Juni 2014 dengan Nomor : 61/Kpts/KPU- Prov.08/2014 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Empat Belas Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang menetapkan bahwa masa Jabatan Komisi Pemilihan Umum Empat Belas Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung Periode 2008-2013 sampai dengan Tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 berakhir;  Bahwa pembentukan penyelanggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Lampung tahun 2014, KPU beserta jajarannya merupakan penyelenggara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 yang kemudian ditetapkan sebagai perangkat penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Tahun 2014.  Bahwa pada tanggal 31 Mei 2013 Bawaslu Provinsi Lampung telah mengeluarkan surat dengan Nomor : 045/Bawaslu-LPG/V/2013 tentang Peringatan penyampaian kelengkapan berkas dukungan bakal calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung tahun 2014;  Bahwa pada tanggal 3 Juni 2013 Bawaslu Provinsi Lampung telah mengeluarkan surat dengan Nomor : 047/Bawaslu-LPG/VI/2013 tentang Penyelenggaraan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Panitia Pengawas Pemilhan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tingkat Kab/Kota dalam Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Lampung. Pada surat tersebut dijelaskan tentang pembebanan tugas untuk pengawasan terhadap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Tahun 2014;  Bahwa pada tanggal 10 Juni 2013 Bawaslu Provinsi Lampung telah mengeluarkan surat dengan Nomor : 064/Bawaslu-LPG/VI/2013 mengenai pemberitahuan kepada Ketua KPU Provinsi Lampung bahwa Bawaslu Provinsi Lampung telah memberikan tugas Kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan seluruh jajaran di bawahnya untuk mengawasi seluruh tahapan proses Penyelenggaraan pemilihan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2013;  Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung telah mengeluarkan surat keputusan tanggal 28 Februari 2014 dengan Nomor : 006/SK/BAWASLU-LPG/II/2014 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 Tingkat Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung Sebagai Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Masa Jabatan 2014-2019. Berdasarkan keputusan tersebut maka Panitia Pengawas Pemilihan di tingkat Kabupaten/Kota mengawasi seluruh pelaksanaan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di masing-masing tingkat Kabupaten/Kota;  Bahwa pada tanggal 3 Maret 2014 Bawaslu Provinsi Lampung telah mengeluarkan surat dengan Nomor : 040/Bawaslu-LPG/III/2014 Perihal Penetapan Pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, menginstruksikan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung agar menetapkan Panwaslu Kecamatan dan selanjutnya PPL dalam Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 diwilayah kerja masing- masing, sebagai Panwaslu Kecamatan dan PPL dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2014; 2. Bahwa Terhadap dalil Pengadu yang menyebutkan bahwa Para Teradu tidak pernah mengawasi tahapan pemutakhiran data daftar pemilih Pilgub dan Wagub Provinsi Lampung Tahun 2014 adalah tidak benar,faktanya adalah:  Bahwa Pelaksanaan pemutakhiran data dan penetapan daftar pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Tahun 2014 diselenggarakan dengan mengacu kepada ketentuan sebagaimana Paragraph ke- 2 (dua) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Sehubungan hal tersebut, memenuhi ketentuan Pasal 70 ayat (1) Undang- undang tersebut di atas dan selanjutnya Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pelaksanaan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Lampung Tahun 2014 diselenggarakan KPU Provinsi Lampung beserta jajarannya, dimana waktu pelaksanaan mengacu kepada Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 87/KPTS/KPU-PROV-008/2012 tentang Penetapan Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2013;  Bahwa sebagai dampak perkembangan permasalahan cara pandang dan arah kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung dengan KPU Povinsi Lampung atas waktu penyelenggaraan Pilkada Provinsi Lampung, perlu kami sampaikan bahwa mengacu kepada ketentuan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tahapan, Program dan Jadwal Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, KPU Provinsi Lampung melakukan perubahan atas Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 87/KPTS/KPU-PROV-008/2012 a quo dengan Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 56/KPTS/KPU-PROV-008/2013 tentang Penundaan Sebagian Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Periode 2014–2019. Selanjutnya perubahan kembali dilakukan dengan Keputusan KPU Lampung Nomor 16/KPTS/KPU-PROV-008/2013 dan Nomor 17/KPTS/KPU-PROV-008/2013 tentang Penundaan Sebagian Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Periode 2014–2019;  Perlu disampaikan bahwa dalam kaitannya dengan pelaksanaan pemutakhiran data dan daftar pemilih, perubahan tahapan dan jadwal sebagaimana di atas merupakan dampak langsung dari belum disampaikannya Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh Pemerintah Provinsi Lampung kepada KPU Provinsi Lampung sampai dengan berakhirnya tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih Pemilukada Provinsi Lampung sebagaimana Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 87/KPTS/KPU-PROV-008/2012 a qua dan selanjutnya Nomor 56/KPTS/KPU-PROV-008/2013 a qua;  Bahwa pelaksanaan pemutakhiran data dan daftar pemilih Pemilukada Provinsi Lampung tersebut diselenggarakan dengan mengacu kepada Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dalam Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 di Provinsi Lampung, yang diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung kepada KPU Provinsi Lampung pada hari Jumat, 8 Februari 2013 bertempat di Ruang Rapat Utama Gubernur Lampung. Perlu kami sampaikan bahwa penyampaian DP4 tersebut, diawali dengan penyerahan DAK2 oleh Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri kepada masing-masing Kepala Daerah pada tanggal 6 Desember 2012 di Jakarta. berdasarkan hasil penguraian oleh Bawaslu Provinsi Lampung, perbandingan komposisi DAK2 dan DP4 sebagai Berikut: No Kabupaten/Kota Kecamatan Jumlah DP4 Penduduk DAK2 1 2 3 5 6 1. Bandar Lampung 20 1.251.642 885.855 2. Lampung Selatan 17 1.097.353 805.954 3. Pesawaran 9 569.729 527.735 4. Lampung Barat 26 472.443 318.167 5. Tanggamus 20 650.625 453.234 6. Lampung Timur 24 1.114.838 817.720 7. Metro 5 160.962 116.107 8. Lampung Tengah 28 1.411.922 1.048.657 9. Lampung Utara 23 780.937 627.281 10. Way Kanan 14 472.592 342.512 11. Tulang Bawang 15 539.002 426.984 12. Tulang Bawang 8 268.435 165.435 Barat 13. Pringsewu 9 475.353 369.387 14. Mesuji 7 320.333 320.333 JUMLAH 225 9.586.166 7.225.361  Memperhatikan amanat Peraturan KPU Nomor. 12 Tahun 2010 a qua, Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Provinsi Lampung dibantu Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melaksanakan penyusunan bahan dan pemutakhiran data pemilih Pemilukada Provinsi Lampung pada tanggal 13 Juli s.d 13 Agustus 2013. Sehubungan dengan hal tersebut, dapat kami laporkan bahwa berdasarkan rekapitulasi data hasil pemutakhiran daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2014 di Provinsi Lampung sebagai berikut: No Kabupaten/Kota DAK2 DP4 DPS 1 2 5 4 3 1. Bandar Lampung 1.251.642 885.855 618.405 2. Lampung Selatan 1.097.353 805.954 713.927 3. Pesawaran 569.729 527.735 328.210 4. Lampung Barat 472.443 318.167 319.163 5. Tanggamus 650.625 453.234 463.336 6. Lampung Timur 1.114.838 817.720 775.483 7. Metro 160.962 116.107 111.478 8. Lampung Tengah 1.411.922 1.048.657 898.388 9. Lampung Utara 780.937 627.281 431.028 10. Way Kanan 472.592 342.512 334.598 11. Tulang Bawang 539.002 426.984 285.192 12. Tulang Bawang 268.435 165.435 185.327 Barat 13. Pringsewu 475.353 369.387 348.147 14. Mesuji 320.333 320.333 140.631 JUMLAH 9.586.166 7.225.361 5.952.313  Setelah penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebagaimana di atas, pada tanggal 8 Desember 2013 s.d 24 Februari 2014 KPU Provinsi Lampung melaksanakan perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS), sebagai implikasi penyesuaian terhadap ketentuan dan waktu penyelenggaraan tahapan pemutakhiran data penyusunan daftar pemilih dalam Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014. Selanjutnya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) se- Provinsi Lampung mengacu kepada ketentuan pasal 22 Peraturan KPU Nomor. 12 Tahun 2010 a qua, melaksanakan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 13 Januari 2014;  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi daftar pemilih ditingkat KPU Kabupaten/Kota se- Provinsi Lampung , Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Tahun 2014, dengan mengacu kepada daftar pemilih dalam Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 di Provinsi Lampung, adalah sebagai berikut: No Kabupaten/Kota Kecamatan Jumlah DPT Penduduk 1 2 3 5 6 Bandar 1. Lampung 20 1.251.642 634.041 2. Lampung Selatan 17 1.097.353 687.958 3. Pesawaran 9 569.729 314.795 4. Lampung Barat 26 472.443 317.043 5. Tanggamus 20 650.625 450.426 6. Lampung Timur 24 1.114.838 770.140 7. Metro 5 160.962 109.083 8. Lampung Tengah 28 1.411.922 895.657 9. Lampung Utara 23 780.937 439.118 10. Way Kanan 14 472.592 331.102 11. Tulang Bawang 15 539.002 284.119 12. Tulang Bawang 8 268.435 194.164 Barat 13. Pringsewu 9 475.353 306.063 14. Mesuji 7 320.333 143.505 JUMLAH 225 9.586.166 5.877.214  Setelah Panitia Pemungutan Suara (PPS) melaksanakan penetapan Daftar Pemilih Tetap sebagaimana di atas, selanjutnya KPU Kabupaten/Kota mengacu kepada ketentuan pasal 25 Peraturan KPU Nomor. 12 Tahun 2010 a qua, melaksanakan rapat pleno dengan agenda penyusunan dan penetapan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar dan TPS di setiap kecamatan sampai dengan tingkat desa/kelurahan. Sehubungan dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan rekapitulasi data ditingkat KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, komposisi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2014 di Provinsi Lampung sebagai berikut : No Kabupaten/Kota Kecamatan DPT TPS 1 2 3 4 1. Bandar Lampung 20 634.041 1.639 2. Lampung Selatan 17 687.958 1.859 3. Pesawaran 9 314.795 1.100 4. Lampung Barat 26 317.043 858 5. Tanggamus 20 450.426 1.581 6. Lampung Timur 24 770.140 1.922 7. Metro 5 109.083 255 8. Lampung Tengah 28 895.657 2.455 9. Lampung Utara 23 439.118 1.266 10. Way Kanan 14 331.102 833 11. Tulang Bawang 15 284.119 778 12. Tulang Bawang 8 194.164 553 Barat 13. Pringsewu 9 306.063 1.002 14. Mesuji 7 143.505 391 JUMLAH 225 5.877.214 16.492  Terkait dengan berbagai permasalahan yang muncul dalam DPT, diantaranya yaitu NIK invalid; masih terdapat penduduk yang belum terdaftar; dan penduduk yang belum memenuhi syarat namun terdaftar dalam DPT, berdasarkan rekomendasi jajaran kelembagaan pengawas Pemilu dimasing-masing tingkatan, pada tanggal 2 Desember 2013 KPU Provinsi Lampung melakukan revisi terhadap DPT tersebut di atas, untuk kemudian pada tanggal 20 Januari 2014 kembali dilakukan perbaikan sehingga komposisi akhir DPT dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2014 di Provinsi Lampung terdiri dari: No Kabupaten/Kot Kecamatan TPS DPT a 1 2 3 4 6 1. Bandar 20 1.639 634.041 Lampung 2. Lampung 17 1.859 687.958 Selatan 3. Pesawaran 9 1.100 314.795 4. Lampung Barat 26 858 317.043 5. Tanggamus 20 1.581 450.426 6. Lampung Timur 24 1.922 770.140 7. Metro 5 255 109.083 8. Lampung Tengah 28 2.455 895.657 9. Lampung Utara 23 1.266 439.118 10. Way Kanan 14 833 331.102 11. Tulang Bawang 15 778 284.119 12. Tulang Bawang 8 553 194.164 Barat 13. Pringsewu 9 1.002 306.063 14. Mesuji 7 391 143.505 JUMLAH 225 16.492 5.877.214  Pada bagian ini, perlu kami sampaikan bahwa mengingat waktu pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung bersamaan dengan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, maka data dalam DAK2, DP4, DPS, TPS dan DPT sebagaimama uraian di atas, identik terhadap data dalam Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 di Provinsi Lampung;  Bahwa data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2014 Provinsi Lampung, menggunakan basis data DAK2 dalam Pemilu DPR, DPD dan DPRD yang diserahkan Pemerintah Provinsi Lampung kepada KPU Provinsi Lampung pada tanggal 6 Desember 2012. Selanjutnya, KPU Provinsi Lampung menyerahkan data DAK2 sebagaimana di atas kepada KPU Kabupaten/Kota, namun kemudian KPU Provinsi Lampung tidak menyampaikan salinan data DAK2 dimaksud Bawaslu Provinsi Lampung, sehingga pada tahap awal terjadi kesenjangan atas pelaksanaan pengawasan pemutakhiran data dan daftar pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2014;  Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 angka 5 huruf j Peraturan KPU Nomor. 09 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, waktu pelaksanaan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) mengacu kepada jadwal sebagaimana Surat Keputusan KPU Provinsi Lampung nomor 87/Kpts/KPU-Prov-008/2012 sebagaimana telah diubah diubah beberapa kali terakhir berdasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 17/Kpts/KPU-Prov-008/2014. Mengacu perubahan atas peraturan tersebut, penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Lampung dilaksanakan oleh KPU Provinsi Lampung pada tanggal 13 Januari 2014 dan terakhir pada tanggal 20 Januari 2014;  Bahwa Selanjutnya Bawaslu Provinsi Lampung menginstruksikan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung melalui surat Nomor. 2/Bawaslu-Lpg/I/2013 tanggal 14 Januari 2013 Perihal Permintaan Data Pemutakhiran dan Penyusunanr 33/Bawaslu-Lpg/IV/2013 tanggal 1 April 2013 tentang Permintaan Data DPT Pemilu Terakhir dan DP4 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Lampung dalam rangka perkuatan implementasi pengawasan;  Bahwa Bawaslu Provinsi Lampung melalui surat Nomor 044/Bawaslu- LPG/V/2013 tanggal 30 Mei 2013 Perihal. Pengawasan Pemutahiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih, menginstruksikan kepada seluruh jajaran kelembagaan pengawas Pemilu se-Provinsi Lampung untuk optimalisasi tugas, fungsi dan kewenangan, terkait dengan antisipasi permasalahan sebelum terbentuknya Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), dengan penekanan terhadap hal-hal berikut : a) Untuk memeriksa validitas data pemilih di seluruh desa diwilayah Kecamatan masing-masing secara proporsional; b) Untuk memeriksa kelengkapan keberadaan Pantarlih, Panwascam mengevaluasi keberadaan Pantarlih di masing-masing lingkup wilayah kerja; c) Panwascam melakukan pencermatan terhadap pelaksanaan pemutakhiran data pemilih di tingkat desa/kelurahan; d) Panwascam melakukan pencermatan terhadap mekanisme dan prosedur pemutakhiran data pemilih oleh Pantarlih, PPS dan PPK; e) Panwascam menghitung rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat desa/Kelurahan; f) Panwascam menghitung kembali rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat kecamatan; g) Panwascam melakukan pengawasan terhadap perbaikan data dalam penyusunan DPS.  Bahwa dalam rangka penguatan kapasitas jajaran kelembagaan pengawas Pemilu, sebagai tindaklanjut instruksi Bawaslu Republik Indonesia tentang Pengawasan Terhadap Tahapan-Tahapan Pemilu Tahun 2014, Bawaslu Provinsi Lampung telah melakukan Bimbingan Teknis mengenai pengawasan Tahapan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, serta menginstruksikan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung untuk melaporkan hasil pengawasan daftar pemilih di setiap Kabupaten/Kota secara periodik dan terstruktur sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan,dengan komposisi sebagai berikut: REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH TETAP PEMILU GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR DI PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2014 Pleno 13 Januari 2014 N JUMLA KAB/ KOTA Jumlah Jumlah O H TPS Lk Pr Lk+Pr 1 2 5 6 7 8 Lampung 1 1.691 351.089 334.613 685.702 Selatan 2 Lampung Tengah 2.455 459.500 435.653 895.153 3 Lampung Utara 1.199 222.302 217.760 440.062 4 Lampung Barat 826 167.272 149.696 316.968 5 Tulang Bawang 711 147.919 135.887 283.806 6 Tanggamus 997 233.377 216.699 450.076 7 Lampung Timur 1.620 392.310 376.613 768.923 8 Way Kanan 774 170.074 159.831 329.905 9 Pesawaran 720 161.982 152.868 314.850 10 Pringsewu 652 155.574 149.389 304.963 11 Mesuji 344 73.756 67.568 141.324 Tulangbawang 12 485 99.414 94.629 194.043 Barat Bandar 13 1.450 320.488 312.687 633.175 Lampung 14 Metro 240 54.556 54.798 109.354 JUMLAH 14.164 3.009.613 2.858.691 5.868.304  Bahwa berdasarkan hasil pencermatan terhadap data tersebut di atas, KPU Provinsi Lampung berdasarkan rekomendasi hasil pengawasan jajaran kelembagaan pengawas Pemilu di Provinsi Lampung pada tanggal 20 Januari 2014 kembali melakukan Rapat Pleno dengan agenda perbaikan rekapitulasi DPT, sehingga daftar pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung adalah sebagai berikut : No Kabupaten/Kota Kecamatan TPS Jumlah DPT Penduduk 1 2 3 4 5 6 Bandar 1. Lampung 20 1639 1251642 634041 2. Lampung Selatan 17 1859 1097353 687958 3. Pesawaran 9 1100 569729 314795 4. Lampung Barat 26 858 472443 317043 5. Tanggamus 20 1581 650625 450426 6. Lampung Timur 24 1922 1114838 770140 7. Metro 5 255 160962 109083 8. Lampung Tengah 28 2455 1411922 895657 9. Lampung Utara 23 1266 780937 439118 10. Way Kanan 14 833 472592 331102 11. Tulang Bawang 15 778 539002 284119 12. Tulang Bawang 8 553 268435 194164 Barat 13. Pringsewu 9 1002 475353 306063 14. Mesuji 7 391 320333 143505 JUMLAH 225 16.492 9.586.166 5.877.214  Selanjutnya, Bawaslu Provinsi Lampung kembali melakukan pencermatan terhadap DPT yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Lampung sebagaimana tersebut di atas; 3. Bahwa Terhadap pokok pengaduan bahwa Para Teradu tidak pernah mengawasi verifikasi dan rekapitulasi dokumen calon Gubernur dan Wakil Gubernur a/n Amalsyah Tarmizi dan Gunadi Ibrahim adalah pandangan yang keliru karena,  Berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2004 Jo. Pasal 3 huruf a dan huruf b Peraturan KPU Nomor. 13 Tahun 2010 a qua, pendaftaran pasangan calon sebagai peserta Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi dilaksanakan oleh partai politik atau gabungan parta politik dan/atau peserta perseorangan kepada KPU Provinsi. Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik secara berpasangan sebagai satu kesatuan, sedangkan untuk calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan didukung oleh sejumlah orang yang telah memenuhi persyaratan secara berpasangan sebagai satu kesatuan.  Sehubungan dengan hal di atas, berdasarkan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 a qua, bahwa dalam hal bakal pasangan calon diajukan oleh partai politik dan/atau gabungan partai politik, harus memenuhi persyaratan perolehan jumlah kursi paling rendah 15% (lima belas per seratus) dikalikan dengan jumlah kursi di DPRD sesuai tingkatannya. Sedangkan untuk pasangan bakal calon dari unsur peserta perseorangan, harus mendapatkan dukungan paling rendah 4% (empat perseratus) dari jumlah penduduk. Memenuhi ketentuan Pasal 27 Peraturan KPU Nomor. 13 Tahun 2010 a qua, pemeriksaan dukungan pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur dari unsur peserta perseorangan dilaksanakan oleh PPS berdasarkan pemberitahuan oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, yang meliputi verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang dilaksanakan secara sampling;  Guna terpenuhinya ketentuan tentang pemeriksaan persyaratan peserta Pemilukada, KPU Provinsi Lampung dalam Surat Keputusan Nomor. 87/KPTS/KPU-Prov-008/2012 tentang Penetapan Tahapan, Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2013, menetapkan bahwa :  penyerahan dokumen rekapitulasi dukungan calon peserta perseorangan kepada KPU Provinsi Lampung dilaksanakan pada tanggal 10 s.d 14 Mei 2013;  masa perbaikan atau melengkapi dukungan sampai dengan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan oleh KPU Provinsi Lampung dilaksanakan pada tanggal 14 Mei s.d 21 Juni 2013;  pendaftaran pasangan calon dilaksanakan pada tanggal 20 s.d 28 Juni 2013;  pemeriksaan dan perbaikan berkas persyaratan pada tanggal 10 Juli s.d 6 Agustus 2013; dan  pengumuman, penetapan pasangan calon tetap dan penentuan nomor urut pada tanggal 14 s.d 16 Agustus 2013.  Dalam perkembangannya, seiring dengan permasalahan perbedaan cara pandang serta arah kebijakan KPU Provinsi Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung mengenai waktu penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana di atas, KPU Provinsi Lampung melalui Surat Keputusan Nomor. 47/KPTS/KPU-Prov-008/2013 melakukan perubahan sebagian tahapan dan jadwal pencalonan, dengan pokok uraian sebagai berikut:  Penyerahan dokumen rekapitulasi dukungan calon peserta perseorangan kepada KPU Provinsi Lampung dilaksanakan pada tanggal 20 s.d 23 Mei 2013;  masa perbaikan atau melengkapi dukungan sampai dengan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan oleh KPU Provinsi Lampung dilaksanakan pada tanggal 24 Mei s.d 21 Juni 2013;  pendaftaran pasangan calon dilaksanakan pada tanggal 22 Juni s.d 28 Juni 2013;  pemeriksaan dan perbaikan berkas persyaratan pada tanggal 29 Juni s.d 6 Agustus 2013; dan  pengumuman, penetapan pasangan calon tetap dan penentuan nomor urut pada tanggal 16 s.d 18 Agustus 2013.  Bahwa agenda tahapan dan jadwal sebagaimana di atas, pada tanggal 22 Mei 2013, bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung a/n Amalsyah Tarmizi dan Gunadi Ibrahim menyampaikan dokumen dukungan 454.205 penduduk sebagai syarat menjadi peserta perseorangan, KPU melakukan verifikasi secara administrasi dan faktual serta rekapitulasi dokumen dukungan oleh PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Setelah dilakukannya verifikasi tersebut, dukungan untuk Amalsyah Tarmizi dan Gunadi Ibrahim tersisah 438.228 dukungan. Berdasarkan syarat minimal dukungan sebesar 383.000, maka dukungan untuk pasangan calon a/n Amalsyah Tarmizi dan Gunadi Ibrahim masih memenuhi persyaratan.  tanggal 22 Mei 2013 juga, pasangan dr. Muhammad Rodhy dan Lukman Hakim (Walikota Metro periode 2010-2015) mendaftar melalui jalur perseorangan dengan membawa dukungan 500.000 dukungan KTP. setelah KPU memverifikasi administrasi, dukungan di softcopy dan hardcopynya tidak sama sehingga dikembalikan untuk diperbaiki kembali. dr. Muhammad Rodhy menyampaikan kepada KPU Provinsi Lampung bahwa akan memperbaiki berkas dukungan tersebut dan serta mendaftar kembali pada tanggal 27 Mei 2013. Sampai dengan batas waktu pendaftaran pasangan calon, berkas pasangan dr. Muhammad Rodhy dan Lukman Hakim belum selesai diperbaiki, sehingga KPU Provinsi Lampung menolak berkas dimaksud;  Selanjutnya, pada tanggal 28 Juni 2013 partai politik dan gabungan partai politik mengajukan 4 (empat) pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dimana komposisi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai berikut: KOMPOSISI PASANGAN BAKAL CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNURDALAM PEMILUKADA PROVINSI LAMPUNG 2014 – 2019 Nama Bakal Calon Nama Partai No Gubernur/Wakil Partai Pendukung Pendukung yang Gubernur Dianulir Kol. CZI. Amalsyah 1 Tarmizi, S.IP. Peserta Persorangan Hi. Gunadi Ibrahim, (jumlah dukungan S.E. 438.228) Ir. Hi. Berlian 1 2 Tihang, M.M. 1 PDIP Partai Pelopor Drs. Hi. Muklis Basri, M.M. 2 PKB 3 PPP 4 PKPI 5 PPI 6 PPPI Hi. M. Ridho 3 Ficardo, M.Si 1 Partai Demokrat 1 PPI Hi. Bakhtiar, S.H. 2 PKS 2 PPPI 3 PKPB 3 PPNUI 4 PDK 5 PBB 6 PIS 7 Partai Barnas 8 PDS 9 Partai RepublikaN 10 Partai Buruh 11 Partai Matahari Bangsa 12 PKDI 13 PKP Drs. Hi. Herman 4 HN, M.M. 1 PAN 1 PPPI Dr. Zainudin, S.H. 2 PBR 2 PPI M.H., M.M. 3 PKNU 3 Partai Buruh 4 PPRN 5 PNBKI 6 PNIM 7 Partai Barnas 8 Partai Pelopor 9 Partai Kedaulatan 10 PKBIB 11 PKP 12 PPN 13 PDP 14 PIS 15 PSI 16 Partai RepublikaN 17 PPDI 18 PMB 19 Partai Merdeka 20 PPNUI 5 Hi. M. Alzier Dianis 1 Partai Golkar Thabranie, S.E. Hi. Lukman Hakim, 2 Partai Hanura S.H.,M.M. Pelaksanaan pengawasan penyerahan dokumen persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2014. a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 Undang-undang Nomor.32 Tahun 2004, pengajuan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan oleh partai politik atau gabungan partai politik tingkat provinsi kepada KPU Provinsi. Sedangkan berdasarkan Pasal 7 Peraturan KPU Nomor. 13 Tahun 2010, dalam pengajuan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Partai Politik wajib memperhatikan ayat 1,2,3 dan 4. Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan KPU Nomor. 13 Tahun 2010, pengajuan bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; sebagaimana dimaksud dalam pasal 14, dilakukan dengan menggunakan formulir Model B KWK. Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) sampai dengan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) dilaksanakan oleh KPU Provinsi Lampung pada tanggal 20 Mei 2013 s.d 22 Februari 2014, hal tersebut dikarenakan beberapa kali perubahan jadwal penyelenggaraan oleh KPU Provinsi Lampung sehingga terdapat penundaan pada setiap proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Periode 2014-2019. b. Selanjutnya dari proses melengkapi berkas persyaratan, Bawaslu Provinsi Lampung mengawasi verifikasi nama-nama bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung tersebut untuk memastikan mereka tidak mempunyai persyaratan yang memungkinkan gugur dalam proses pendaftaran. Berdasarkan hasil pengawasan verifikasi terhadap bakal calon tersebut adanya temuan mengenai calon; c. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pada saat pendaftaran calon sementara Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung terdapat salah satu calon yang mengundurkan diri dari proses pencalonan atas nama Pasangan Calon Kol. CZI. Amalsyah Tarmizi, S.IP - Hi. Gunadi Ibrahim, S.E. Proses deklarasi pengunduran diri dari pencalonan yang dilakukan oleh pasang calon tersebut dilaksanakan pada tanggal 23 Januari 2014 bertempat di kantor Sekretariat KPU Provinsi Lampung. Adapun alasan pasangan calon tersebut mengundurkan diri dari proses pencalonan disebabkan karena Proses Penyelanggaraan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan pada Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2014 di Provinsi Lampung yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Lampung cacat hukum atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. Bahwa pada proses pemeriksaan kesehatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Tahun 2014 dilakasanakan oleh KPU Provinsi Lampung Pada Hari Kamis s.d Sabtu Tanggal 20 s.d 22 Februari tahun 2014 yang dihadiri oleh pasangan calon Ir. Hi. Berlian Tihang, M.M. - Drs. Hi. Muklis Basri, M.M., pasangan calon Hi. M. Ridho Ficardo, M.Si - Hi. Bakhtiar, S.H., pasangan calon Drs. Hi. Herman HN, M.M. - Dr. Zainudin, S.H. M.H., M.M. serta pasangan calon Hi. M. Alzier Dianis Thabranie, S.E. - Hi. Lukman Hakim, S.H.,M.M. Bawaslu Provinsi Lampung Melakukan Pengawasan secara intensif pada tahapan tersebut seperti yang tertuang pada Surat Perintah Tugas 014.a/SPT/BAWASLU-LPG/SEK/II/2014; e. Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Februari 2014 KPU Provinsi Lampung melaksanakan proses penetapan dan pengambilan Nomor Urut Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi lampung tahun 2014 bertempat di kantor Sekretariat KPU Provinsi Lampung, pada proses ini Bawaslu melakukan pengawasan intensif yang tertuang pada surat perintah tugas nomor 014.b/SPT/BAWASLU-LPG/SEK/II/2014 dan hasil dari pengwasan bawaslu Provinsi Lampung pada proses penentuan nomor urut calon Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2014 di Provinsi Lampung adalah pada pukul 20.00 WIB Ketua KPU Provinsi Lampung membuka acara Penetapan Penentuan Nomor Urut dan Pengumuman Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2014. Setelah acara dibuka masing-masing pasangan calon melihat amplop yang berisikan nomor urut masih tersegel, kemudian staf KPU Provinsi Lampung meminta pasangan calon mengambil nomor urut yang dipilih secara acak sehingga hasil dari pengambilan nomor urut tersebut adalah sebagai berikut:  Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1 atas Nama ir. H. Berlian Tihang, MM – Drs. Mukhlis Basri.  Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2 atas Nama Muhammad Ridho Ficardo, S.Pi, M.Si – Bakhtiar Basri, SH.  Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 3 atas Nama Drs. Herman HN, MM – DR. Hi. Zainudin Hasan, SH, MH, MM.  Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 4 atas Nama M. Alzier Dianis Thabrani, SE – H. Lukman Hakim, SH, MM. KESIMPULAN [2.6]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu menyatakan bahwa Para Teradu sudah bekerja sungguh- sungguh untuk mensukseskan Pilkada Gubernur Provinsi Lampung Tahun 2014; 2. Bahwa Para Teradu telah menjalankan Tupoksinya berdasarkan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku; [2.7] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk keseluruhannya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu. 4. Apabila majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya [2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka para Teradu mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung nomor :57/Kpts/KPU-Prov.08/2013 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Empat Belas Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung tertanggal 11 Desember 2013; 2. Bukti T-2 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung nomor :61/Kpts/KPU-Prov.08/2014 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Empat Belas Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung tertanggal 2 Juni 2014; 3. Bukti T-3 : Fotokopi Surat Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bandar Lampung nomor 64/Bawaslu-LPG/VI/2013 Perihal Pemberitahuan yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Lampung tertanggal 10 Juni 2013; 4. Bukti T-4 : Fotokopi Surat Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bandar Lampung nomor 046/Bawaslu-LPG/III/2014 Perihal Penetapan Pelaksana Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kab/Kota se-Provinsi Lampung tertanggal 3 Maret 2014; 5. Bukti T-5 : Fotokopi Surat Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bandar Lampung nomor 006/SK/Bawaslu-LPG/II/2014 Tentang Penetapan Anggota Panitia pengawas pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dewan perwakilan daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah Tahun 2014 Tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi lampung sebagai Anggota panitia pengawas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung masa Jabatan 2014-2019 tertanggal 28 Februari 2014; 6. Bukti T-6 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung nomor :56/Kpts/KPU-Prov.08/2012 Tentang Penetapan Tahapan,Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2013 tertanggal 2 Oktober 2012; 7. Bukti T-7 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung nomor :56/Kpts/KPU-Prov.08/2013 Tentang penundahan sebagian Tahapan,Program dan Jadwal waktu penyelenggaraan pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur lampug Periode 2014-2019 tertanggal 2 Desember 2013; 8. Bukti T-8 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung nomor :17/Kpts/KPU-Prov.08/2014 Tentang Perubahan Sebagian Tahapan,Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Periode 2014-2019 tertanggal 18 Februari 2014 ; 9. Bukti T-9 : Fotokopi Surat Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung nomor :03/BA/I/2014 Tentang Penetapan Rekapitulasi Perbaikan daftar pemilih Tetap Provinsi Lampung pemilihan Umumanggota DPR,DPD,dan DPRD Provinsi tahun 2014 tertanggal 20 Januari 2014; 10. Bukti T-10 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung nomor :21/Kpts/KPU-Prov.08/2014 Tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Periode 2014-2019; 11. Bukti T-11 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung nomor :22/Kpts/KPU-Prov.08/2014 Tentang Penetapan nomor urut dan nama Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Periode 2014-2019 tertanggal 24 Februari 2014; [2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagai berikut: Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Pimpinan LSM Lambang(Lembaga Aspirasi Masyarakat dan Aanalisa pembangunan)Provinsi Lampung, maka dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.2]Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas perbuatannya tidak melaksanakan Pengawasan Tahapan, Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2014. Para Teradu tidak melakukan pengawasan terhadap Tahapan Pembentukan Perangkat Penyelenggara Pemilu. Para Teradu tidak melakukan pengawasan Pemutahiran Data dan Daftar Pemilih. Para Teradu tidak melakukan pengawasan Verifikasi dan Rekapitulasi Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung atas nama Amalsyah Tarmizi dan Gunadi Ibrahim, pada 14 (empat belas) daerah Kabupaten dan Kota dengan jumlah dukungan 454.205 (empat ratus lima puluh empat ribu dua ratus lima); [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Dalam jawaban Para Teradu menerangkan bahwa perbuatan yang dilakukan para Teradu telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dengan berpedoman kepada semua tahapan yang ada. Dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu tidak mengawasi pembentukan perangkat penyelenggara adalah tidak berdasar. Pada 30 Mei 2013 Para Teradu telah mengeluarkan surat nomor 044/Bawaslu-LPG/V/2013 yang ditujukan kepada seluruh jajaran kelembagaan pengawas Pemilu se-Provinsi Lampung untuk melakukan optimalisasi tugas, fungsi dan kewenangan, terkait dengan antisipasi permasalahan sebelum terbentuknya Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) untuk memeriksa validitas, kelengkapan keberadaan Pantarlih, pencermatan terhadap pelaksanaan pemutakhiran data pemilih di tingkat desa/kelurahan,melakukan pencermatan terhadap mekanisme dan prosedur pemutakhiran data pemilih oleh Pantarlih, PPS dan PPK, menghitung rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara tingkat Desa/Kelurahan hingga tingkat Kecamatan. Disusul dengan surat Nomor 064/Bawaslu-LPG/VI/2013 tanggal 10 Juni 2013 tentang pemberitahuan kepada Ketua KPU Provinsi Lampung bahwa Bawaslu Provinsi Lampung telah memberikan tugas Kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan seluruh jajaran di bawahnya untuk mengawasi seluruh tahapan proses Penyelenggaraan pemilihan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2013. Pada 28 Februari 2014 Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 006/SK/BAWASLU-LPG/II/2014 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 Tingkat Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung Sebagai Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Masa Jabatan 2014-2019. Berdasarkan Surat Keputusan tersebut maka Panitia Pengawas Pemilihan di tingkat Kabupaten/Kota bertugas mengawasi seluruh Tahapan Pelaksanaan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di masing-masing tingkat Kabupaten/Kota. Pada 3 Maret 2014 Para Teradu kembali mengeluarkan surat Nomor: 040/Bawaslu- LPG/III/2014 Perihal Penetapan Pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. Para Teradu sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Lampung menginstruksikan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung agar menetapkan Panwaslu Kecamatan dan PPL dalam Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 di wilayah kerja masing-masing, sebagai Panwaslu Kecamatan dan PPL dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2014-2019. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Para Pihak, saksi, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan tanggal 26 Agustus 2015, DKPP berpendapat bahwa Para Teradu telah mengambil langkah-langkah yang tepat sesuai fungsi, tugas dan wewenang sebagai pengawas pemilu, dalam mengawasi seluruh tahapan pemilu, baik tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur maupun pemilihan umum anggota legislatif,pemungutan suara jatuh pada hari dan tanggal yang sama Rabu 9 April 2014. Hal tersebut diperkuat dengan keterangan KPU Provinsi Lampung sebagai pihak terkait, baik dalam bentuk tertulis maupun keterangan lisan yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu sesuai kewenangan yang dimiliki telah melakukan pengawasan pada setiap tahapan dan tingkatan sebagai upaya mensukseskan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Tahun 2014, Pemilu Anggota Legislatif Tahun 2014 dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Sekalipun demikian, DKPP mengingatkan kepada para Teradu untuk selalu memberi pelayanan terbaik dalam memenuhi fungsi, tugas dan wewenangnya. Para Teradu harus bersikap lebih responsif dan akuntabel dalam menangani setiap laporan dan temuan yang menjadi tugasnya. Atas dasar itu, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu dapat diterima; [4.4]Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, membaca keterangan tertulis Saksi Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu Tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik Para Teradu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, dan Teradu III atas nama Fatikhatul Khoiriyah, Nazarudin, dan Ali Sidik sebagai Ketua merangkap Anggota dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Endang Wihdatiningtyas,S.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Delapan Bulan September tahun Dua Ribu Lima Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Jum’at tanggal Sembilan bulan Oktober tahun Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Endang Widhatiningtyas, S.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan tanpa dihadiri para Teradu. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si